| Tahapan | penerapan |
| Urusan | Penanaman modal |
| Inisiator | opd |
| Jenis / bentuk | nondigital / inovasi pelayanan publik |
| Uji coba | 2022-11-02 |
| Penerapan | 2022-12-05 |
| Rancang bangun | DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan
12. Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
13. Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dan administrasi dengan mengintegrasikan berbagai layanan
dalam satu pintu. Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi PTSP juga menghadapi berbagai permasalahan makro. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang sering dihadapi dalam pelaksanaan PTSP:
Koordinasi Antar-Instansi yang Kurang Efektif
PTSP melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kurangnya koordinasi dan integrasi antara instansi-instansi ini dapat menyebabkan penundaan dan ketidakefisienan dalam proses pelayanan.
Sistem Informasi yang Belum Terintegrasi Secara Optimal
Meskipun ada sistem elektronik seperti OSS (Online Single Submission), tidak semua instansi atau daerah telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan duplikasi data, kesalahan informasi, dan kendala teknis yang menghambat proses perizinan.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia
PTSP memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih untuk menangani berbagai aspek perizinan dan administrasi. Keterbatasan dalam jumlah dan kualitas SDM dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan.
Infrastruktur yang Tidak Memadai
Beberapa daerah mungkin mengalami keterbatasan infrastruktur, baik dari segi teknologi maupun fasilitas fisik, yang dapat menghambat efektivitas PTSP. Misalnya, di daerah-daerah terpencil, akses ke teknologi dan internet mungkin masih terbatas.
Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Pelaku usaha dan masyarakat seringkali tidak memahami sepenuhnya tentang prosedur dan persyaratan dalam PTSP. Kurangnya sosialisasi dan edukasi dapat menyebabkan ketidaktahuan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kendala dalam Penerapan Teknologi
Implementasi teknologi informasi dalam PTSP dapat mengalami berbagai kendala, seperti kesulitan dalam pemeliharaan sistem, masalah keamanan data, dan kurangnya dukungan teknis. Hal ini dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
Birokrasi yang Masih Kompleks
Meskipun PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses, birokrasi di beberapa daerah masih dapat menjadi kompleks dan tidak efisien. Prosedur yang rumit dan waktu tunggu yang lama tetap bisa menjadi masalah.
Perbedaan Standar Layanan
Tingkat pelayanan dan standar yang diterapkan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kapasitas dan kesiapan masing-masing. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam pelayanan
2. Permasalahan Mikro
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugasnya melayani pemohon yang tersebar di 18 (Delapan belas) distrik se-Kabupaten Mimika, mulai dari distrik pesisir hingga ke pegunungan. Permasalahan mikro yang muncul dari situasi dan kondisi di Kabupaten mimika adalah sebagai berikut:
a. Terbatasnya pelayanan terpadu satu pintu untuk menjangkau area yang sangat luas
b. Terbatasnya akses pelaku usaha di distrik pedalaman untuk menjangkau kantor
DPMPTSP, maupun melakukan akses online karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi di pedalaman
c. Kurangnya sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik
pedalaman
d. Terbatasnya akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha
karena terkendala izin usahanya
3. ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Isu strategis global mengenai izin usaha mencakup berbagai tantangan dan tren yang
mempengaruhi cara negara- negara di seluruh dunia mengelola perizinan usaha.
Beberapa isu strategis global yang penting dalam konteks izin usaha meliputi:
Digitalisasi dan Transformasi Teknologi
Sistem Elektronik dan E-Government: Banyak negara sedang mengadopsi sistem perizinan berbasis teknologi, seperti sistem e-government dan e-permitting, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Teknologi seperti blockchain dan AI juga mulai diterapkan untuk mempercepat proses dan mengurangi potensi penipuan.
Integrasi Sistem: Tantangan besar adalah memastikan integrasi yang mulus antara berbagai sistem perizinan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
2. Kemudahan Berbisnis dan Persaingan Global
Indeks Kemudahan Berbisnis: Banyak negara berupaya untuk memperbaiki peringkat mereka dalam indeks kemudahan berbisnis (seperti Doing Business Index dari Bank Dunia) dengan menyederhanakan prosedur perizinan. Persaingan global untuk menjadi destinasi investasi yang menarik memotivasi reformasi regulasi.
Deregulasi dan Reformasi: Beberapa negara sedang menerapkan reformasi untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan sebagai bagian dari strategi untuk menarik investasi asing
3. Peningkatan Keterbukaan dan Transparansi
· Anti-Korupsi dan Transparansi: Ada dorongan global untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan mengurangi korupsi. Banyak negara yang berupaya untuk membuat prosedur perizinan lebih terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
4. Inklusi dan Akses
Akses ke Perizinan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Mempermudah akses perizinan untuk UKM dan pengusaha baru merupakan fokus penting, dengan banyak negara mengimplementasikan kebijakan untuk mendukung kewirausahaan dan mengurangi hambatan bagi bisnis kecil.
Keterlibatan Komunitas: Meningkatkan keterlibatan komunitas dan mendapatkan umpan balik dari masyarakat untuk memastikan bahwa proses perizinan memenuhi kebutuhan lokal dan meminimalkan dampak negatif.
5. Globalisasi dan Ekonomi Digital
Bisnis Digital: Dengan pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce, negara-negara harus menyesuaikan regulasi perizinan untuk mengakomodasi model bisnis baru, termasuk regulasi untuk platform digital dan transaksi online.
Pajak dan Regulasi Digital: Isu terkait pajak digital dan regulasi untuk perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas batas juga menjadi perhatian global.
2. Isu Strategis Nasional
Isu strategis nasional mengenai izin usaha di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang mempengaruhi bagaimana perizinan usaha dikelola dan dilaksanakan di tingkat negara. Berikut adalah beberapa isu strategis nasional yang penting dalam konteks izin usaha di Indonesia:
Reformasi Regulasi dan Birokrasi
Penyederhanaan Proses: Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi untuk menyederhanakan proses perizinan melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat proses perizinan.
Koordinasi Antar-Instansi: Masalah koordinasi antar instansi di tingkat pusat dan daerah masih sering terjadi, yang bisa menyebabkan duplikasi atau ketidakefisienan dalam pengeluaran izin.
2. Digitalisasi dan Sistem Perizinan Elektronik
OSS (Online Single Submission): Implementasi OSS merupakan langkah besar dalam digitalisasi perizinan, namun tantangan terkait pemeliharaan sistem, integrasi antar instansi, dan aksesibilitas di daerah terpencil masih perlu diatasi.
Keamanan dan Privasi Data: Pengelolaan data yang aman dan perlindungan privasi menjadi isu penting seiring dengan peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam perizinan.
3. Kemudahan Berbisnis dan Investasi
Peringkat Kemudahan Berbisnis: Upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis global menjadi fokus utama dengan tujuan menarik lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Insentif untuk Investasi: Penyediaan insentif bagi investor, terutama untuk sektor-sektor strategis, perlu diatur dengan jelas untuk meningkatkan daya tarik investasi.
4. Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Keterlibatan Stakeholder: Peningkatan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.
5. Akses dan Keterjangkauan
Aksesibilitas: Menyediakan akses yang lebih mudah ke layanan perizinan di daerah-daerah terpencil atau kurang berkembang, untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.
Dukungan untuk UMKM: Memberikan dukungan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha dan memenuhi regulasi.
3. Isu Strategis Lokal
Isu lokal perizinan di Kabupaten Mimika, Papua, mencerminkan tantangan dan dinamika spesifik yang dihadapi di daerah tersebut. Isu-isu lokal yang mempengaruhi perizinan di Mimika termasuk:
Infrastruktur dan Aksesibilitas
Keterbatasan Infrastruktur: Infrastruktur yang kurang memadai, termasuk fasilitas perkantoran, jaringan internet, dan transportasi, dapat menghambat proses perizinan. Di daerah terpencil, akses ke kantor perizinan mungkin sulit, mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk mendapatkan izin.
Keterbatasan Teknologi: Koneksi internet yang tidak stabil atau kurangnya perangkat teknologi modern dapat menghambat implementasi sistem perizinan elektronik seperti OSS (Online Single Submission).
2. Koordinasi Antar-Instansi
Koordinasi yang Tidak Efektif: Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi dapat menyebabkan proses perizinan yang tidak efisien dan duplikasi tugas.
Birokrasi: Proses birokrasi yang panjang dan kompleks dapat menjadi penghalang bagi pelaku usaha dalam mengurus izin mereka.
3. Masalah Administrasi dan Dokumentasi
Dokumentasi yang Tidak Lengkap: Kesulitan dalam memperoleh atau menyusun dokumen yang diperlukan untuk izin usaha dapat memperlambat proses. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau infrastruktur yang tidak memadai.
Proses Pengajuan yang Rumit: Prosedur yang rumit atau tidak jelas dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menangani administrasi yang kompleks.
4. Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Kurangnya Sosialisasi: Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang proses perizinan dapat menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha tidak sepenuhnya memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat: Mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perizinan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keanekaragaman budaya seperti Mimika, adalah penting namun seringkali sulit dicapai.
5. Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan Sumber Daya Alam: Memastikan bahwa izin usaha tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Mimika mulai mengadopsi sistem OSS sejak bertahap sejak diperkenalkan pada tahun 2018. Namun adaptasi sistem ke dalam tata Kelola perizinan di Kabupaten berjalan lambat, diantaranya karena permasalahan dan isu-isu yang dijabarkan pada poin-poin sebelumnya.
2. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Pojok Nongkrong SI PINTER adalah sebuah tempat pelayaan perizinan yang dibentuk di setiap distrik dan difasilitasi untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dalam rangka memperpendek jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang prima.
Dalam pelaksanaannya, Pojok Nongkrong SiPinter beroperasi selama 5 hari kerja di tahun 2022 dan 10 hari kerja di tahun 2023. Selama kurun waktu tersebut telah diterbitkan NIB bagi 342 pelaku usaha, yang mana berkontribusi sebanyak 8,6% dari total NIB yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 dan 2023.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pojok Nongkrong SiPinter mudah diakses Masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha, karena berada di fasilitas umum, seperti pasar dan pusat perbelanjaan
Ijin usaha (NIB) langsung dicetak di tempat
Menghemat waktu dan biaya pelaku usaha
6. CARA KERJA INOVASI
Pelaku Usaha mendatangi Pojok Nongkrong SiPinter dengan membawa dokumen persyaratan
Operator membuat akun OSS bagi pelaku usaha yang belum terdaftar
Operator mengajukan permohonan Perizinan Berusaha yang diperlukan pelaku usaha melalui OSS
Verifikasi pemenuhan persyaratan oleh Penerbit Perizinan Berusaha
SIstem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha a.n. Penerbit Perizinan Berusaha
Operator mencetak Izin Usaha/NIB yang telah terbit dan menyerahkannya kepada
pelaku usaha
|
| Tujuan | Tujuan Inovasi Daerah
1. Meningkatkan jangkauan area pelayanan terpadu satu pintu ke distrik-distrik
2. Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk
mendapat pelayanan Perizinan Berusaha
3. Memberikan sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik
pedalaman
4. Dengan memiliki Ijin Usaha (NIB) yang resmi diharapkan akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha dapat dilakukan |
| Manfaat | Manfaat Yang Diperoleh
1. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan OSS dan non-OSS
2. Mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha di distrik-distrik |
| Hasil | Hasil Inovasi
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pengurusan perizinan berusahaMeningkatnya jumlah pelaku usaha di distrik yang memiliki NIB |
| Bobot indikator | 94 (min. lengkap 75) |
| Dokumen | Unduh ringkasan PDF |
Inovasi tahap penerapan
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
Rendah
3 inovasi penerapan · rata-rata bobot 52,0
3 inovasi · klik baris untuk melihat detail
| Tahapan | penerapan |
| Urusan | Penanaman modal |
| Inisiator | opd |
| Jenis / bentuk | digital / inovasi pelayanan publik |
| Uji coba | 2024-11-30 |
| Penerapan | 2024-12-02 |
| Rancang bangun | RANCANG BANGUN
DASAR HUKUMUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikPeraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik:Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu PintuPeraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan BerusahaPeraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN
1. Permasalahan Makro
Banyak masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mengetahui kanal pengaduan yang tersedia di DPMPTSP karena kurangnya sosialisasi. Kanal Pengaduan Belum Efektif
2. Permasalahan Mikro
Kurangnya staf dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam menangani pengaduan perizinan juga menjadi hambatan. keterbatasan sumber daya, risiko yang terkait dengan inovasi, kurangnya dukungan, dan masalah dalam penerapan inovasimasalah dalam penerapan inovasi seperti kurangnya tenaga ahli, koordinasi antar lembaga, dan kurangnya payung regulasi dapat menghambat keberhasilan inovasi.
ISU STRATEGIS
1. Isu Strategis Global
Isu utama di tingkat global adalah adaptasi terhadap perubahan regulasi dan teknologi, serta memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses perizinan.
2. Isu Strategis Nasional
Di tingkat nasional, isu-isu strategis meliputi integrasi sistem perizinan secara nasional, peningkatan kualitas SDM di DPMPTSP, dan penyelesaian berbagai permasalahan terkait perizinan di berbagai daerah.
3. Isu Strategis Lokal
Di tingkat lokal, isu-isu strategis yang relevan meliputi peningkatan kualitas pelayanan, penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses, serta penanganan pengaduan masyarakat secara cepat dan efektif.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya InovasiMelakukan penilaian terhadap sistem, proses, atau prosedur yang ada sebelum inovasi diperkenalkan. Mengidentifikasi masalah, tantangan, atau peluang yang memerlukan solusi baru.
Kondisi Sesudah Adanya Inovasi
SI-AMATI adalah sebuah inovasi pelayanan Pengaduan Masyarakat yang di buat secara online sehingga memudahkan Masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait pelayanan perizinan secara efektif dan efisien.SI-AMATI juga melakukan pelayanan pengisian Survey Kepuasan Pelanggan untuk meningkatan pelayanan Masyarakat.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
SI-AMATI dapat di akses Masyarakat secara online sehingga memudahkan Masyarakat dalam menjangkau layanan publik secara efektif dan efisien
6. CARA KERJA INOVASI
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Alamat web siamati.dpmptspkabmmk.idPemohon melakukan pendaftaran akun untuk mengisi form pengaduanOperator Si-Amati melakukan verifikasi pengaduan berdasarkan jenis pengaduan ,jika pengaduan memerlukan verifikasi lapangan petugas dan tim teknis melakukan survey lapangan,jika pengaduan sedang petugas bisa langsung menyelesaikan melalui aplikasi . |
| Tujuan | TUJUAN INOVASI
Meningkatkan jangkauan area pelayanan Pengaduan terpadu satu pintu ke Distrik-distrik dan pelosok.Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk mendapat pelayanan Pengaduan Pelayanan Perizinan |
| Manfaat | MANFAAT INOVASI
Memberikan Kemudahan Masyarakat dalam mengakses Pengaduan secara onlineMemberikan ruang Masyarakat dalam mengeluakan pendapat dan saran demi kemajuan pelayanan perizinan terhadap Masyarakat.Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat karena dengan adanya inovasi Si-Amati pengaduan Masyarakat akan di tangani dengan serius.Memberikan saluran aspirasi dan saran terhadap pelayanan Publik sehingga pemerintah dapat lebih memahami kebutuhan dan harapan Masyarat .Menciptakan rasa aman ,dengan adanya layanan pengaduan secara online yang efektif dan responsive,Masyarakat dapat merasa lebih aman karena mengetahui bahwa mereka memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan atau masalah yang mereka alami. |
| Hasil | HASIL INOVASI
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam menyelesaikan Solusi dari permasalhan yang di hadapi. |
| Bobot indikator | 50 (min. lengkap 75) |
| Dokumen | Unduh ringkasan PDF |
| Tahapan | penerapan |
| Urusan | Penanaman modal |
| Inisiator | opd |
| Jenis / bentuk | nondigital / inovasi pelayanan publik |
| Uji coba | 2025-06-18 |
| Penerapan | 2026-09-24 |
| Rancang bangun | Rancang bangun
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik Digital Nasional.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Tim Kerja Teknis Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Mimika Nomor 228 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Mimika Nomor 229 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Digital di Kabupaten Mimika.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan makro merupakan persoalan berskala luas yang memengaruhi penyelenggaraan pelayanan publik, iklim investasi, serta pembangunan daerah secara keseluruhan di Kabupaten Mimika. Permasalahan ini berkaitan dengan kondisi struktural, geografis, sosial, ekonomi, dan tata kelola pelayanan yang berdampak terhadap efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan daerah, antara lain sebagai berikut :
Luas Wilayah dan Tantangan Geografis Kabupaten Mimika
Kabupaten Mimika memiliki cakupan wilayah yang sangat luas dengan karakteristik geografis yang beragam, meliputi wilayah pesisir, rawa, aliran sungai, pegunungan, hingga distrik-distrik terpencil yang memiliki keterbatasan aksesibilitas. Kondisi geografis tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam pemerataan akses layanan perizinan dan administrasi pemerintahan.
Keterbatasan infrastruktur transportasi dan jauhnya jarak antarwilayah mengakibatkan tingginya biaya pelayanan, rendahnya efisiensi distribusi layanan, serta belum optimalnya jangkauan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat. Dampak dari kondisi tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang berada di distrik-distrik terpencil, yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perizinan usaha maupun layanan administrasi lainnya.
Permasalahan ini menunjukkan perlunya inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kondisi geografis daerah, sehingga pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata, efektif, dan inklusif.
Kesenjangan Akses Pelayanan Publik
Penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mimika hingga saat ini masih cenderung terpusat di wilayah perkotaan, sementara masyarakat yang berada di distrik dan kampung menghadapi berbagai keterbatasan dalam mengakses layanan pemerintahan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor jarak, keterbatasan sarana transportasi, tingginya biaya perjalanan, serta minimnya akses informasi terkait prosedur dan mekanisme pelayanan publik.
Akibatnya, masyarakat di wilayah terpencil memerlukan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih besar untuk memperoleh layanan administrasi maupun perizinan dibandingkan masyarakat yang berada di kawasan perkotaan. Kondisi ini menimbulkan ketimpangan dalam kualitas dan akses pelayanan publik, sehingga prinsip pemerataan pelayanan belum sepenuhnya tercapai.
Permasalahan tersebut menunjukkan perlunya pengembangan model pelayanan publik yang lebih inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke distrik dan kampung, guna menciptakan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rendahnya Formalisasi dan Legalitas Usaha
Tingkat formalisasi dan legalitas usaha di Kabupaten Mimika masih relatif rendah, khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), usaha lokal, serta usaha yang dikelola oleh Orang Asli Papua (OAP). Kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain persepsi bahwa proses pengurusan legalitas usaha bersifat rumit dan memerlukan waktu yang panjang, minimnya pendampingan kepada pelaku usaha, serta keterbatasan akses terhadap layanan perizinan, terutama di wilayah distrik dan kampung.
Keterbatasan tersebut menyebabkan masih banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya tanpa legalitas formal, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen perizinan lainnya. Padahal, legalitas usaha memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap pembiayaan, meningkatkan peluang pemasaran, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Rendahnya tingkat legalitas usaha berdampak pada belum optimalnya pengembangan potensi ekonomi daerah dan kurang akuratnya basis data usaha yang dimiliki pemerintah daerah. Kondisi ini turut memengaruhi efektivitas perencanaan kebijakan, pembinaan usaha, serta upaya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor ekonomi masyarakat.
Transformasi Digital Belum Merata
Implementasi transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS), merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan. Namun demikian, pemanfaatan sistem digital tersebut di Kabupaten Mimika belum berjalan secara optimal dan merata di seluruh wilayah.
Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain rendahnya tingkat literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur dan jaringan internet di sejumlah distrik dan kampung, serta masih terbatasnya pendampingan teknis kepada masyarakat dalam penggunaan layanan berbasis digital. Akibatnya, sebagian masyarakat masih mengalami kesulitan dalam mengakses, memahami, dan memanfaatkan sistem pelayanan digital secara mandiri.
Permasalahan tersebut menyebabkan transformasi digital belum sepenuhnya mampu mewujudkan kemudahan akses layanan publik sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pelayanan yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan sistem digital, tetapi juga memperhatikan aspek pendampingan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta pemerataan akses teknologi hingga ke wilayah terpencil.
Tuntutan Reformasi Birokrasi dan Kemudahan Investasi
Pemerintah daerah dituntut untuk mempercepat penyelenggaraan pelayanan publik, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan kondusif bagi pengembangan ekonomi daerah. Tuntutan tersebut sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam konteks tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perlu menghadirkan inovasi pelayanan yang mampu memberikan layanan secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, serta dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah distrik dan kampung. Kehadiran inovasi pelayanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas layanan publik, mempercepat proses perizinan, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang inklusif dan berdaya saing.
Permasalahan Mikro
Permasalahan mikro merupakan persoalan teknis dan operasional yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan di DPMPTSP, meliputi mekanisme pelayanan, pemanfaatan teknologi, sumber daya, dan koordinasi layanan. Permasalahan tersebut dapat memengaruhi kualitas, efektivitas, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, sehingga diperlukan upaya perbaikan dan inovasi pelayanan secara berkelanjutan
Pelayanan Masih Bersifat Pasif
Pola pelayanan yang sebelumnya diterapkan masih bersifat pasif, yaitu berorientasi pada kedatangan masyarakat ke kantor pelayanan untuk memperoleh layanan administrasi dan perizinan. Pendekatan tersebut belum sepenuhnya mampu menjangkau masyarakat yang berada di distrik dan wilayah terpencil dengan keterbatasan aksesibilitas dan sarana transportasi.
Kondisi ini mengakibatkan pelayanan publik belum dapat terselenggara secara optimal dan merata, sehingga sebagian masyarakat masih mengalami hambatan dalam memperoleh layanan secara cepat, mudah, dan efektif.
Proses Perizinan Dianggap Rumit dan Berbelit
Masyarakat masih memandang proses perizinan sebagai prosedur yang kompleks, berbelit, dan memerlukan waktu yang relatif lama karena melibatkan berbagai tahapan administrasi. Persepsi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pelayanan perizinan belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan mudah oleh masyarakat.
Kondisi ini berdampak pada rendahnya minat masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mengurus legalitas dan perizinan usaha secara formal. Akibatnya, tingkat kepatuhan terhadap legalitas usaha masih belum optimal dan berpotensi menghambat pengembangan usaha serta peningkatan aktivitas ekonomi daerah.
Kurangnya Integrasi Kanal Layanan
Integrasi antara layanan fisik, layanan digital, dan layanan mobile dalam penyelenggaraan pelayanan publik belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut menyebabkan proses pelayanan masih berlangsung secara terpisah dan belum terhubung dalam satu sistem pelayanan yang terpadu. Akibatnya, masyarakat kerap mengalami pengulangan proses administrasi, perpindahan antar kanal layanan, serta ketidakefisienan dalam memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.
Permasalahan ini menunjukkan perlunya penguatan integrasi sistem pelayanan guna menciptakan mekanisme pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kemudahan akses bagi masyarakat.
Rendahnya Pendampingan kepada Pelaku Usaha
Pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Orang Asli Papua (OAP), masih menghadapi kendala dalam memahami sistem Online Single Submission (OSS), menentukan jenis perizinan yang sesuai, serta memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Keterbatasan pemahaman dan pendampingan tersebut menyebabkan masih banyak kegiatan usaha yang beroperasi tanpa memiliki legalitas formal.
Kondisi ini berdampak pada rendahnya tingkat formalisasi usaha, terbatasnya akses pelaku usaha terhadap pembiayaan dan perlindungan hukum, serta belum optimalnya pengembangan potensi ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Keterbatasan Data Perizinan Berbasis Wilayah
Data pelayanan yang tersedia belum dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar dalam pemetaan potensi usaha, identifikasi wilayah prioritas, serta pengambilan kebijakan di bidang investasi. Kondisi tersebut menyebabkan proses perencanaan pelayanan dan strategi promosi investasi belum berjalan secara maksimal dan berbasis data.
Optimalisasi pemanfaatan data pelayanan menjadi penting untuk mendukung perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta memperkuat pengembangan investasi dan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Sintesis Permasalahan
Berbagai permasalahan makro dan mikro tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Mimika masih menghadapi tantangan dalam aspek aksesibilitas, integrasi layanan, efektivitas pelayanan, serta pemerataan jangkauan pelayanan publik. Kondisi tersebut menuntut adanya transformasi pelayanan yang lebih responsif, terintegrasi, berbasis digital, dan adaptif terhadap karakteristik geografis Papua yang luas dan kompleks.
Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menghadirkan inovasi “MPP MANTAP” (Mal Pelayanan Terpadu Perizinan Fisik, Digital, dan Mobile) sebagai model pelayanan publik yang proaktif dan inklusif. Inovasi ini dirancang untuk memperluas jangkauan pelayanan hingga ke distrik terpencil, mempercepat proses perizinan, meningkatkan akses legalitas usaha, serta mendukung pertumbuhan investasi dan penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
ISU STRATEGIS
Global
Isu Strategis Global
Transformasi Digital Pelayanan Publik
Secara global, pemerintah di berbagai negara dituntut untuk melakukan transformasi pelayanan publik berbasis digital guna mewujudkan pelayanan yang cepat, efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong perubahan paradigma pelayanan publik dari sistem birokrasi konvensional yang bersifat manual menuju pelayanan digital yang terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Transformasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan (good governance), sekaligus memperkuat efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan publik di era digital. Dalam konteks ini, inovasi MPP MANTAP memiliki relevansi yang kuat sebagai bentuk implementasi pelayanan publik modern yang mengintegrasikan layanan fisik, layanan digital melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan mobile yang menjangkau masyarakat hingga ke distrik dan kampung. Melalui pendekatan pelayanan yang terintegrasi tersebut, MPP MANTAP diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperoleh layanan perizinan dan administrasi secara lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Inclusive Public Service (Pelayanan Inklusif)
Isu global dalam penyelenggaraan pelayanan publik saat ini menekankan pentingnya penerapan prinsip inklusivitas, khususnya dalam menjangkau kelompok rentan, masyarakat di wilayah terpencil, serta masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan publik. Paradigma pelayanan publik modern tidak lagi berorientasi semata pada aspek administratif, tetapi juga pada pemerataan akses dan keadilan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam merespons tantangan tersebut, inovasi MPP MANTAP dikembangkan melalui pendekatan pelayanan proaktif dengan menghadirkan layanan jemput bola, pelayanan mobile ke distrik dan kampung, serta pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Orang Asli Papua (OAP). Pendekatan ini dirancang untuk memperluas jangkauan pelayanan publik sekaligus mengurangi hambatan geografis, administratif, dan sosial yang selama ini menjadi kendala dalam akses pelayanan. Melalui implementasi inovasi tersebut, pelayanan publik diharapkan dapat terselenggara secara lebih merata, mudah diakses, responsif, dan berkeadilan, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat hingga ke wilayah terpencil secara efektif dan berkelanjutan.
Ease of Doing Business dan Daya Saing Investasi
Tuntutan global mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk menciptakan ekosistem investasi yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan, peningkatan kemudahan berusaha, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang efektif dan efisien. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, inovasi MPP MANTAP hadir sebagai instrumen strategis dalam mendukung percepatan pelayanan perizinan dan peningkatan akses legalitas usaha bagi masyarakat dan pelaku usaha. Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi, inovasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi proses administrasi, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut, optimalisasi pelayanan melalui MPP MANTAP diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi, memperkuat struktur ekonomi lokal, serta meningkatkan daya saing daerah melalui terciptanya iklim usaha yang lebih inklusif dan berorientasi pada kemudahan pelayanan publik.
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Pemerintah Indonesia terus mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang cepat, adaptif, transparan, dan berbasis digital. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP), digitalisasi layanan pemerintahan, serta penyederhanaan prosedur birokrasi guna meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, inovasi MPP MANTAP merupakan bentuk implementasi nyata reformasi birokrasi di daerah melalui integrasi layanan dalam satu pintu pelayanan, pemanfaatan sistem digital berbasis Online Single Submission (OSS), serta penerapan pelayanan publik yang proaktif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, MPP MANTAP diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat proses perizinan, memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Implementasi OSS Berbasis Risiko
Pemerintah pusat telah menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) sebagai upaya mempercepat investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, dan menyederhanakan proses perizinan. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesiapan daerah, perbedaan tingkat literasi digital masyarakat, serta belum meratanya akses infrastruktur internet di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat dan pelaku usaha masih mengalami kesulitan dalam memahami dan memanfaatkan layanan perizinan berbasis digital secara mandiri. Dalam konteks ini, inovasi MPP MANTAP hadir tidak hanya sebagai penyedia layanan OSS, tetapi juga sebagai sarana pendampingan langsung dan edukasi kepada pelaku usaha terkait proses perizinan dan pemanfaatan layanan digital. Melalui pendekatan tersebut, implementasi sistem OSS diharapkan dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke wilayah dengan keterbatasan akses teknologi dan informasi.
Pemerataan Pelayanan dan Pembangunan Daerah 3T
Pemerintah Indonesia menempatkan pembangunan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebagai salah satu prioritas nasional dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks tersebut, Papua menjadi wilayah strategis yang mendapatkan perhatian khusus, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, serta percepatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Kabupaten Mimika sebagai bagian dari wilayah Papua memiliki karakteristik geografis yang kompleks dan hambatan aksesibilitas yang tinggi, sehingga memerlukan model pelayanan publik yang adaptif terhadap kondisi daerah. Menjawab tantangan tersebut, inovasi MPP MANTAP dirancang sebagai pendekatan pelayanan yang mampu memperluas jangkauan layanan hingga ke distrik dan kampung, sekaligus mendukung pemerataan akses pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah terpencil. Melalui inovasi tersebut, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dapat berlangsung secara lebih efektif, inklusif, dan merata, sehingga mendukung percepatan pembangunan daerah dan penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Mimika.
Lokal
Kondisi Geografis yang Sulit Dijangkau
Kabupaten Mimika memiliki wilayah sangat luas,akses darat terbatas,beberapa wilayah hanya dapat dijangkau melalui sungai atau udara sehingga berdampak pada Pelayanan publik yang tidak dapat dijangkau secara optimal oleh seluruh masyarakat. Dengan hadirnya inovasi MPP MANTAP yang dapat menjangkau dengan Layanan transportasi mencakup berbagai moda yang dirancang untuk memudahkan jangkauan, baik melalui darat, air, maupun udara . Memudahkan jangkauan ke masyarakat merupakan kunci pelayanan publik yang efektif dan inklusif, pendekatan ini mencakup berbagai strategi modern dan konvensional untuk memastikan layanan dan informasidapat diakses oleh seluruh lapisan warga, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik, ini sesuai dengan arah pembangunan daerah yang berfokus pada konsep "Membangun dari Kampung ke Kota” menuju ’’Gerbang Emas" yang merupakan akronim dari Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera.
Rendahnya Legalitas Usaha
Rendahnya tingkat legalitas usaha merupakan tantangan struktural yang berdampak langsung terhadap optimalisasi perekonomian daerah. Kondisi ini menimbulkan efek domino yang tidak hanya menghambat pertumbuhan usaha, tetapi juga membatasi kontribusinya terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama agar usaha mikro dapat berkembang dan “naik kelas”. Melalui legalisasi usaha, khususnya dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum, akses terhadap permodalan, serta kemudahan dalam pemasaran dan pengembangan usaha. Pada akhirnya, hal tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai upaya menjawab permasalahan tersebut, MPP MANTAP hadir sebagai inovasi taktis dan digital yang disesuaikan dengan kondisi geografis daerah. Inovasi ini mempermudah proses legalisasi usaha melalui pelayanan yang cepat, pendampingan langsung, serta pendekatan jemput bola kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Rendahnya Literasi Digital Masyarakat
Rendahnya literasi digital masyarakat menjadi tantangan serius dalam percepatan digitalisasi pelayanan publik. Meskipun pemerintah terus mendorong transformasi digital, sebagian masyarakat, khususnya pelaku UMKM di distrik terluar serta kelompok rentan, masih menghadapi kendala teknis dan keterbatasan pemahaman dalam memanfaatkan layanan digital. Kesulitan dalam menggunakan layanan daring, memahami sistem OSS, serta memenuhi persyaratan administrasi berbasis digital menjadi hambatan yang cukup signifikan. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, inovasi MPP MANTAP hadir dengan menyediakan layanan pendampingan langsung, konsultasi tatap muka, serta edukasi terkait penggunaan layanan digital. Melalui pendekatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan publik secara efektif, mandiri, dan inklusif.
Tuntutan Pelayanan Cepat dan Transparan
“Mewujudkan Mimika yang Responsif, Energik, Transparan, Terampil, Objektif, dan Berdaya Saing” merupakan visi Bupati Mimika yang menjadi arah, motivasi, sekaligus pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus berinovasi dalam mendukung terwujudnya visi tersebut.
Tuntutan terhadap pelayanan publik yang cepat, transparan, objektif, dan efisien menjadi realitas utama yang mendorong reformasi birokrasi serta transformasi digital di sektor publik. Masyarakat kini semakin sadar akan hak mereka untuk memperoleh layanan yang mudah diakses dan berkualitas.
Sebagai bentuk implementasi dari visi tersebut, inovasi MPP MANTAP dikembangkan sebagai sistem perizinan dan pelayanan publik yang terintegrasi dalam satu portal. Langkah ini diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan Strategis
Berbagai isu strategis pada tingkat global, nasional, dan lokal menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik modern dituntut untuk mampu menghadirkan layanan yang digital, inklusif, cepat, proaktif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Transformasi pelayanan publik tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menghadirkan inovasi MPP MANTAP (Mal Pelayanan Terpadu Perizinan Fisik, Digital, dan Mobile) sebagai model pelayanan publik yang adaptif terhadap karakteristik wilayah Papua. Inovasi ini dirancang untuk menjawab tantangan geografis, mempercepat proses perizinan dan investasi, memperluas akses pelayanan hingga ke distrik dan kampung, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Melalui pendekatan pelayanan yang terintegrasi dan inklusif, MPP MANTAP diharapkan mampu mendukung penguatan ekonomi daerah, meningkatkan legalitas usaha masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mimika.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum diterapkannya inovasi MPP MANTAP oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, pelayanan perizinan masih dilaksanakan secara konvensional dan belum terintegrasi secara optimal. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai keterbatasan, baik dari aspek aksesibilitas, sistem pelayanan, pemanfaatan teknologi, maupun jangkauan pelayanan kepada masyarakat, antara lain sebagai berikut :
Pelayanan perizinan masih terpusat di kantor DPMPTSP/MPP, sehingga masyarakat yang berada di distrik dan wilayah terpencil harus datang langsung ke pusat layanan untuk memperoleh pelayanan administrasi dan perizinan. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi yang relatif tinggi serta menempuh waktu perjalanan yang panjang akibat belum meratanya jangkauan pelayanan hingga ke seluruh distrik.
Pelayanan Bersifat Pasif
Penyelenggaraan pelayanan perizinan masih bersifat pasif, di mana DPMPTSP/MPP hanya menunggu masyarakat datang secara langsung untuk mengurus perizinan dan administrasi usaha. Pola pelayanan tersebut menyebabkan masih banyak pelaku usaha, khususnya di wilayah distrik dan kampung, belum terjangkau layanan secara optimal.
Kondisi ini berdampak pada tingginya jumlah usaha informal serta rendahnya tingkat legalitas usaha masyarakat, karena sebagian pelaku usaha belum memperoleh akses, informasi, dan pendampingan yang memadai dalam proses pengurusan perizinan usaha.
Proses Perizinan Dianggap Rumit
Masyarakat masih mengalami kesulitan dalam memahami jenis perizinan yang sesuai, menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), serta melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Keterbatasan pemahaman tersebut menyebabkan proses pelayanan menjadi lebih lama dan kurang efektif.
Kondisi ini berdampak pada rendahnya tingkat pengurusan perizinan dan legalitas usaha, karena sebagian masyarakat dan pelaku usaha menjadi enggan untuk mengurus izin secara formal.
Belum Ada Integrasi Layanan Multi-Kanal
Penyelenggaraan pelayanan fisik, layanan digital, dan pelayanan lapangan masih berjalan secara terpisah dan belum terintegrasi dalam satu sistem pelayanan yang terpadu. Kondisi tersebut menyebabkan sinkronisasi data dan proses pelayanan belum berjalan secara optimal.
Akibatnya, pelayanan menjadi kurang efisien, proses administrasi sering mengalami pengulangan, serta masyarakat harus melalui tahapan pelayanan yang berulang untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan.
Pemanfaatan Teknologi Belum Optimal
Pelaksanaan digitalisasi layanan belum diimbangi dengan pendampingan masyarakat, integrasi data, serta pengembangan layanan berbasis wilayah yang memadai. Kondisi tersebut menyebabkan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik belum berjalan secara optimal, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses informasi dan infrastruktur digital.
Akibatnya, tingkat literasi digital masyarakat masih relatif rendah, sehingga sebagian masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses dan memanfaatkan layanan berbasis digital secara mandiri dan efektif.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah diterapkannya inovasi MPP MANTAP, penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mimika mengalami transformasi yang lebih cepat, inklusif, terintegrasi, dan mampu menjangkau seluruh wilayah pelayanan hingga ke distrik dan kampung terpencil. Inovasi ini memberikan berbagai manfaat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, antara lain sebagai berikut :
Pelayanan Menjadi Terintegrasi
Pelayanan publik diintegrasikan melalui layanan fisik, layanan digital, dan layanan mobile dalam satu sistem pelayanan yang terpadu. Integrasi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih kanal layanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aksesibilitas masing-masing.
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi, proses pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, efektif, dan efisien, serta mampu meningkatkan kualitas dan kepastian layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Pelayanan Menjadi Proaktif (Jemput Bola)
Melalui inovasi MPP MANTAP, pola pelayanan publik berubah dari yang sebelumnya bersifat pasif menjadi proaktif melalui pendekatan jemput bola. DPMPTSP tidak lagi hanya menunggu masyarakat datang ke pusat layanan, tetapi secara langsung menghadirkan pelayanan ke distrik dan kampung dengan memanfaatkan sarana transportasi darat, perahu, maupun pesawat/helikopter sesuai kondisi geografis wilayah. Pendekatan tersebut memungkinkan pelayanan publik menjangkau wilayah terpencil dan masyarakat dengan keterbatasan akses transportasi. Akibatnya, akses masyarakat terhadap layanan perizinan dan administrasi menjadi meningkat, serta pemerataan pelayanan publik dapat terlaksana secara lebih optimal dan inklusif.
Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan
Melalui integrasi sistem pelayanan dan pendampingan dalam penggunaan Online Single Submission (OSS), proses perizinan menjadi lebih sederhana, terstruktur, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Penerapan sistem tersebut turut meningkatkan efisiensi proses administrasi dan mengurangi hambatan dalam pengurusan perizinan usaha. Sehingga waktu pelayanan menjadi lebih cepat, kepastian layanan semakin meningkat, serta masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan perizinan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pendampingan Aktif kepada Pelaku Usaha
Inovasi MPP MANTAP menghadirkan pendampingan aktif kepada pelaku usaha melalui edukasi penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), konsultasi usaha, serta bantuan langsung dalam proses pengurusan perizinan dan legalitas usaha. Pendekatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pelayanan perizinan berbasis digital. Melalui pendampingan tersebut, tingkat legalitas usaha, khususnya pada sektor UMKM dan usaha milik Orang Asli Papua (OAP), mengalami peningkatan. Selain itu, inovasi ini turut berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat sehingga akses terhadap layanan publik berbasis teknologi menjadi lebih inklusif dan efektif.
Pemanfaatan Data Berbasis Wilayah
Data pelayanan dimanfaatkan sebagai dasar dalam pemetaan kebutuhan layanan masyarakat, penentuan wilayah prioritas pelayanan, serta perencanaan dan pengembangan investasi daerah. Pemanfaatan data berbasis wilayah tersebut memungkinkan pemerintah daerah memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat di setiap distrik dan kampung. Melalui pendekatan berbasis data, proses perumusan kebijakan menjadi lebih tepat sasaran, penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih efektif dan terukur, serta pengambilan keputusan di bidang pelayanan dan investasi menjadi lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Penegasan Pembaharuan
Inovasi MPP MANTAP yang dikembangkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menghadirkan transformasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dari sistem pelayanan yang sebelumnya bersifat pasif, terpusat, dan terbatas menjadi pelayanan yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis digital.
Pembaharuan tersebut dirancang secara adaptif terhadap karakteristik geografis Papua, sehingga mampu memperluas jangkauan pelayanan hingga ke distrik dan wilayah terpencil di Kabupaten Mimika. Melalui pendekatan pelayanan fisik, digital, dan mobile yang terpadu, inovasi ini tidak hanya meningkatkan aksesibilitas dan efektivitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat pemerataan pelayanan bagi seluruh masyarakat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan atau kebaharuan inovasi MPP MANTAP DPMPTSP Kabupaten Mimika terletak pada kemampuan inovasi ini dalam menghadirkan model pelayanan publik yang terintegrasi, proaktif, berbasis digital, dan adaptif terhadap kondisi geografis Papua. Inovasi ini tidak hanya berfokus pada percepatan pelayanan perizinan, tetapi juga memperluas akses pelayanan hingga ke distrik dan kampung terpencil melalui pendekatan pelayanan fisik, digital, dan mobile.
Selain itu, inovasi MPP MANTAP mengedepankan prinsip inklusivitas melalui pendampingan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM dan Orang Asli Papua (OAP), sehingga pelayanan publik dapat terselenggara secara lebih mudah, cepat, merata, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, antara lain sebagai berikut :
Integrasi Layanan Fisik, Digital, dan Mobile dalam Satu Sistem
Kebaharuan:
MPP MANTAP menghadirkan model pelayanan publik yang mengintegrasikan layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP), layanan digital melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan mobile melalui pendekatan jemput bola ke dalam satu sistem pelayanan yang terpadu. Integrasi tersebut menciptakan mekanisme pelayanan yang lebih terkoordinasi, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Keunggulan :
Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi, masyarakat dapat memilih kanal layanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi aksesibilitas masing-masing. Pendekatan ini menjadikan pelayanan lebih fleksibel, mudah diakses, dan mampu mempercepat proses pelayanan, sehingga kualitas dan efektivitas pelayanan publik dapat meningkat secara optimal.
Layanan Mobile Multi Moda Pertama Berbasis Kondisi Geografis Mimika
Kebaharuan:
MPP MANTAP menghadirkan inovasi pelayanan mobile multi moda yang disesuaikan dengan karakteristik geografis Kabupaten Mimika. Pelayanan tidak hanya dilaksanakan melalui transportasi darat, tetapi juga memanfaatkan moda transportasi laut dan udara untuk menjangkau wilayah dengan aksesibilitas terbatas.
Keunggulan:
Pendekatan tersebut memungkinkan pelayanan publik menjangkau distrik terpencil dan wilayah yang memiliki karakteristik geografis berupa sungai, pesisir, rawa, maupun pegunungan. Dengan demikian, pelayanan dapat hadir hingga ke titik terjauh Kabupaten Mimika secara lebih efektif dan inklusif.
Model pelayanan ini menjadi pembeda yang kuat dibandingkan inovasi Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah lain, karena dirancang secara khusus untuk menjawab tantangan geografis wilayah Papua yang kompleks dan sulit dijangkau.
Perubahan Pola Layanan Pasif Menjadi Proaktif
Kebaharuan:
Sebelum diterapkannya inovasi MPP MANTAP, masyarakat harus datang secara langsung ke kantor pelayanan untuk memperoleh layanan perizinan dan administrasi. Melalui inovasi ini, pola pelayanan mengalami perubahan menjadi lebih proaktif, di mana pelayanan dihadirkan langsung kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola hingga ke distrik dan kampung.
Keunggulan:
Pendekatan pelayanan proaktif tersebut mampu memperluas pemerataan akses layanan publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah terpencil dan dengan keterbatasan akses transportasi. Selain meningkatkan efektivitas pelayanan, inovasi ini juga mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui pelayanan yang lebih responsif, dekat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pendampingan OSS Secara Langsung dan Inklusif
Kebaharuan:
Digitalisasi layanan dalam MPP MANTAP tidak hanya berfokus pada penyediaan sistem berbasis Online Single Submission (OSS), tetapi juga disertai dengan edukasi, konsultasi, serta pendampingan langsung kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan. Pendekatan ini menjadikan transformasi digital lebih inklusif dan adaptif terhadap kondisi masyarakat.
Keunggulan:
Pendampingan tersebut berkontribusi dalam meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Orang Asli Papua (OAP). Selain itu, inovasi ini membantu masyarakat dalam mengurus perizinan secara lebih mandiri, sehingga mempercepat proses formalisasi usaha dan meningkatkan kepemilikan legalitas usaha di Kabupaten Mimika.
Pelayanan Berbasis Peta Distrik dan Karakter Wilayah
Kebaharuan:
MPP MANTAP mengembangkan pendekatan perencanaan pelayanan berbasis pemetaan distrik yang mempertimbangkan kondisi aksesibilitas wilayah serta kebutuhan spesifik masyarakat di masing-masing daerah. Pendekatan ini menjadikan perencanaan layanan lebih kontekstual dan berbasis karakteristik wilayah.
Keunggulan:
Melalui pemetaan tersebut, pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran, dengan penentuan prioritas wilayah yang lebih efektif. Selain itu, inovasi ini mendorong terwujudnya distribusi layanan yang lebih merata serta peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
Integrasi Pelayanan dan Data Investasi
Kebaharuan :
MPP MANTAP mengintegrasikan data perizinan tidak hanya sebagai instrumen pelayanan administratif, tetapi juga sebagai basis analisis potensi usaha, perencanaan investasi, pengawasan, serta pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Pendekatan ini menjadikan data pelayanan sebagai sumber informasi strategis dalam mendukung perumusan kebijakan publik.
Keunggulan:
Integrasi tersebut mendukung terwujudnya kebijakan yang berbasis data (evidence-based policy), memperkuat iklim investasi daerah, serta meningkatkan efektivitas promosi potensi investasi Kabupaten Mimika. Dengan demikian, inovasi ini berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Adaptif terhadap Kondisi Papua
Kebaharuan :
MPP MANTAP dirancang secara kontekstual sesuai dengan karakteristik wilayah Papua yang memiliki tantangan geografis yang kompleks, keterbatasan akses infrastruktur, serta sebaran penduduk yang tidak merata. Pendekatan ini menekankan pentingnya penyesuaian model pelayanan publik terhadap kondisi riil wilayah setempat.
Keunggulan:
Inovasi ini bersifat kontekstual, realistis, dan adaptif sehingga lebih mudah diimplementasikan pada wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dengan demikian, MPP MANTAP dapat menjadi model pelayanan publik yang adaptif dan relevan bagi wilayah Papua, khususnya dalam menjawab tantangan geografis dan pemerataan pelayanan publik.
Menghadirkan “No Wrong Door Service”
Kebaharuan:
MPP MANTAP menerapkan konsep No Wrong Door Service, yaitu masyarakat dapat mengakses layanan melalui kanal apa pun—baik fisik, digital, maupun mobile—dan tetap memperoleh pelayanan yang sama serta terintegrasi dalam satu sistem pelayanan. Pendekatan ini memastikan tidak adanya perbedaan kualitas layanan antar kanal yang digunakan.
Keunggulan:
Konsep ini mampu mengurangi kebingungan masyarakat dalam mengakses layanan publik, menyederhanakan alur proses pelayanan, serta meningkatkan kenyamanan dan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Sintesis Keunggulan Utama
MPP MANTAP DPMPTSP Kabupaten Mimika merupakan bentuk transformasi pelayanan publik yang tidak hanya berfokus pada digitalisasi layanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan pelayanan yang proaktif, inklusif, mobile, serta berbasis karakteristik geografis Papua. Inovasi ini dirancang untuk memastikan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah paling terpencil.
Keunggulan utama MPP MANTAP terletak pada kemampuannya mengintegrasikan layanan fisik, digital, dan mobile dalam satu sistem pelayanan yang terpadu dan adaptif terhadap kondisi geografis wilayah. Melalui pendekatan ini, pelayanan tidak lagi bersifat pasif atau menunggu kedatangan masyarakat, melainkan hadir langsung ke masyarakat hingga ke distrik dan kampung terpencil dengan memanfaatkan berbagai moda transportasi darat, sungai, dan udara.
Dengan demikian, MPP MANTAP tidak hanya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat pemerataan akses layanan serta menjadi model inovasi pelayanan publik yang kontekstual dan adaptif di wilayah Papua.
CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi MPP MANTAP DPMPTSP Kabupaten Mimika (Mal Pelayanan Terpadu Perizinan Fisik, Digital, dan Mobile) Inovasi MPP MANTAP DPMPTSP Kabupaten Mimika bekerja melalui sistem pelayanan terintegrasi yang menghubungkan layanan fisik, layanan digital, dan layanan mobile (jemput bola) dalam satu kesatuan proses pelayanan perizinan. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan pelayanan yang cepat, mudah, terkoordinasi, serta mampu menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Mimika, termasuk distrik dan kampung terpencil. Adapun mekanisme cara kerja inovasi ini adalah sebagai berikut:
Masyarakat Mengakses Layanan
Masyarakat atau pelaku usaha dapat mengakses pelayanan melalui salah satu dari tiga kanal layanan yang tersedia sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing, yaitu:
Kanal Fisik
Masyarakat datang langsung ke gedung Mal Pelayanan Publik (MPP)/DPMPTSP untuk melakukan konsultasi, pengurusan perizinan, verifikasi dokumen, serta mendapatkan pendampingan layanan secara langsung.
Kanal Digital
Masyarakat mengakses layanan melalui website atau aplikasi serta sistem Online Single Submission (OSS). Kanal ini digunakan untuk proses pendaftaran izin, unggah dokumen, pemantauan (tracking) proses layanan, hingga penerbitan izin secara elektronik.
Kanal Mobile (Jemput Bola)
Tim MPP MANTAP secara aktif mendatangi distrik, kampung, pusat usaha, dan wilayah terpencil dengan memanfaatkan moda transportasi darat, laut, dan udara untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang sulit menjangkau pusat layanan.Masyarakat/pelaku usaha dapat memilih salah satu kanal layanan
Verifikasi , Pendampingan dan Pengawasan
Pada tahap ini, petugas melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan, identifikasi jenis usaha, serta pemetaan tingkat risiko usaha sesuai ketentuan perizinan berusaha. Selain itu, dilakukan pendampingan dalam penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Apabila masyarakat mengalami kendala dalam penggunaan layanan digital, petugas memberikan bantuan secara langsung dalam proses penginputan data dan pengisian dokumen, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Integrasi Sistem Pelayanan
Seluruh data layanan yang berasal dari kanal fisik, digital, maupun mobile diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan terpadu DPMPTSP. Integrasi ini berfungsi untuk memastikan keseragaman dan konsistensi data dalam setiap proses pelayanan.
Selain itu, sistem terintegrasi tersebut bertujuan untuk mencegah duplikasi data, mempercepat proses verifikasi, mempermudah koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik secara keseluruhan
Proses Perizinan
Permohonan perizinan diproses berdasarkan jenis usaha, tingkat risiko, serta ketentuan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang berlaku. Setiap permohonan dianalisis sesuai klasifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan untuk memastikan kesesuaian data dan dokumen.
Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan sesuai, proses perizinan dilanjutkan hingga penerbitan izin dilakukan secara cepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerbitan Izin
Izin diterbitkan dalam bentuk dokumen digital maupun cetak sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Setelah proses penerbitan selesai, masyarakat menerima informasi pemberitahuan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti WhatsApp, SMS, email, atau secara langsung pada saat pelayanan mobile dilaksanakan di lapangan.
Pendekatan ini memastikan informasi layanan tersampaikan secara cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Pendampingan Pasca Layanan
Setelah izin diterbitkan, masyarakat tetap memperoleh layanan lanjutan berupa konsultasi usaha, edukasi terkait legalitas, serta pembinaan dan pengawasan usaha secara berkelanjutan. Pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan usaha yang telah memperoleh legalitas.
Tujuan dari layanan pasca penerbitan izin tersebut adalah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha, memperkuat legalitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendukung pertumbuhan investasi dan penguatan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Pemanfaatan Data dan Monitoring
Data layanan dimanfaatkan sebagai dasar dalam pemetaan wilayah pelayanan, identifikasi usaha yang belum memiliki izin, evaluasi kinerja pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengawasan perizinan, serta penyusunan kebijakan investasi daerah. Pemanfaatan data tersebut memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih akurat, terukur, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Secara keseluruhan, cara kerja inovasi MPP MANTAP DPMPTSP Kabupaten Mimika merepresentasikan perubahan paradigma pelayanan publik dari sistem yang terpusat dan pasif menjadi sistem pelayanan yang terintegrasi, proaktif, berbasis digital, serta mampu menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil melalui pendekatan multi kanal, yaitu layanan fisik, digital, dan mobile. |
| Tujuan | TUJUAN INOVASI
Inovasi MPP MANTAP DPMPTSP Kabupaten Mimika bertujuan untuk mentransformasi pelayanan publik dan perizinan menjadi sistem pelayanan yang terintegrasi, cepat, inklusif, dan adaptif terhadap kondisi geografis Papua melalui pendekatan pelayanan fisik, digital, dan mobile. Adapun tujuan inovasi ini adalah sebagai berikut :
Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik
Mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, sederhana, terkoordinasi, dan berbasis digital.
Memperluas jangkauan pelayanan hingga wilayah terpencil
Menghadirkan pelayanan publik yang mampu menjangkau distrik dan kampung dengan keterbatasan akses transportasi dan infrastruktur.
Mendorong transformasi digital pelayanan publik
Mengoptimalkan penerapan sistem OSS dan digitalisasi pelayanan perizinan di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan legalitas dan formalitas usaha masyarakat
Mendorong pelaku UMKM dan Orang Asli Papua (OAP) untuk memiliki legalitas usaha melalui pendampingan dan pelayanan jemput bola.
Mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan proaktif
Mengubah pola pelayanan dari sistem pasif menjadi pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat.
Mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah
Menciptakan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang lebih kondusif melalui percepatan pelayanan perizinan.
Memperkuat tata kelola pelayanan berbasis data
Mengintegrasikan data pelayanan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan perencanaan investasi daerah. |
| Manfaat | MANFAAT INOVASI
Pelaksanaan inovasi MPP MANTAP memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengembangan ekonomi daerah. Adapun manfaat inovasi ini meliputi :
Masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah dan cepat
Pelayanan dapat diakses melalui kanal fisik, digital, maupun mobile tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan.
Akses pelayanan menjadi lebih merata
Masyarakat di distrik dan wilayah terpencil dapat memperoleh pelayanan publik secara lebih dekat dan terjangkau.
Pelaku usaha lebih mudah memperoleh legalitas usaha
UMKM dan OAP mendapatkan pendampingan langsung dalam pengurusan NIB dan perizinan usaha.
Waktu dan biaya pelayanan menjadi lebih efisien
Masyarakat dapat mengurangi biaya transportasi dan waktu perjalanan dalam mengurus perizinan.
Literasi digital masyarakat meningkat
Pendampingan penggunaan OSS membantu masyarakat memahami pelayanan berbasis digital.
Data pelayanan lebih tertata dan terintegrasi
Pemerintah daerah memiliki data pelayanan dan investasi yang lebih akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan.
Iklim investasi daerah menjadi lebih kondusif
Pelayanan yang cepat dan transparan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan mendukung pertumbuhan investasi.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat
Pelayanan yang proaktif, transparan, dan responsif meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
|
| Hasil | Implementasi inovasi MPP MANTAP DPMPTSP Kabupaten Mimika memberikan perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada pelayanan perizinan dan investasi. Hasil inovasi ini tidak hanya terlihat pada peningkatan kualitas pelayanan, tetapi juga pada perluasan akses masyarakat terhadap layanan publik hingga ke wilayah terpencil. Adapun hasil inovasi yang dicapai antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan Akses Pelayanan Publik
Melalui layanan fisik, digital, dan mobile, masyarakat di distrik dan kampung yang sebelumnya sulit menjangkau pelayanan kini dapat memperoleh layanan secara lebih mudah, cepat, dan merata. Pelayanan jemput bola mampu memperluas jangkauan pelayanan hingga ke wilayah terpencil di Kabupaten Mimika.
2. Peningkatan Legalitas Usaha
Pendampingan langsung dalam pengurusan perizinan dan penggunaan sistem OSS mendorong peningkatan kepemilikan legalitas usaha, khususnya bagi pelaku UMKM dan Orang Asli Papua (OAP). Hal ini memperkuat formalitas usaha dan membuka akses masyarakat terhadap pembiayaan, perlindungan hukum, serta peluang pengembangan usaha.
3. Percepatan dan Penyederhanaan Perizinan
Integrasi layanan dalam satu sistem pelayanan terpadu menjadikan proses perizinan lebih sederhana, cepat, efektif, dan transparan. Masyarakat tidak lagi mengalami proses pelayanan yang berulang maupun birokrasi yang berbelit.
4. Peningkatan Literasi Digital Masyarakat
Melalui edukasi dan pendampingan OSS secara langsung, masyarakat menjadi lebih memahami penggunaan layanan digital dan proses perizinan berbasis elektronik. Kondisi ini mendukung percepatan transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
5. Pemerataan Pelayanan Publik
Inovasi MPP MANTAP mampu mengurangi kesenjangan pelayanan antara wilayah perkotaan dan distrik terpencil melalui pendekatan pelayanan mobile berbasis kondisi geografis Papua.
6. Penguatan Tata Kelola Pelayanan
Integrasi data layanan mendukung proses pengawasan, monitoring, evaluasi pelayanan, serta pengambilan kebijakan berbasis data (evidence-based policy). Hal ini meningkatkan efektivitas tata kelola pelayanan publik dan perencanaan investasi daerah.
7. Peningkatan Iklim Investasi Daerah
Kemudahan pelayanan perizinan dan meningkatnya legalitas usaha memberikan dampak positif terhadap iklim investasi daerah, memperkuat kepercayaan pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Kesimpulan Hasil Inovasi
Secara keseluruhan, inovasi MPP MANTAP berhasil mentransformasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika dari sistem yang pasif, terpusat, dan terbatas menjadi pelayanan yang proaktif, terintegrasi, berbasis digital, dan mampu menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil. Inovasi ini juga memperkuat pemerataan pelayanan, peningkatan legalitas usaha, serta mendukung penguatan ekonomi dan investasi daerah.
|
| Bobot indikator | 12 (min. lengkap 75) |
| Dokumen | Unduh ringkasan PDF |