| Tahapan | penerapan |
| Urusan | Kecamatan |
| Inisiator | opd |
| Jenis / bentuk | digital / inovasi pelayanan publik |
| Uji coba | 2025-12-03 |
| Penerapan | 2026-01-01 |
| Rancang bangun | A. RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi (Pasal 386).
Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri (Pasal 388 ayat (7)).
Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 388 ayat (9)).
Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana (Pasal 389).
2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pasal 1).
Menteri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah (Pasal 22).
Penilaian terhadap penerapan hasil inovasi daerah dilakukan untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah (Pasal 23).
3. PERMENDAGRI NOMOR 104 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU INSENTIF INOVASI DAERAH
Penilaian inovasi daerah adalah proses penilaian terhadap semua bentuk inovasi daerah menggunakan indikator indeks inovasi daerah (Pasal 1).
Indeks inovasi daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu (Pasal 1).
4. PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2023 TENTANG PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Transformasi digital adalah upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas layanan melalui pemanfaatan teknologi digital dalam berbagai sektor pembangunan (Pasal 1).
Keterpaduan layanan digital nasional adalah integrasi layanan digital pemerintah yang saling terhubung dan terkoordinasi untuk memberikan layanan yang mudah diakses, terpadu, dan berkelanjutan kepada masyarakat (Pasal 1).
PERMASALAHAN
a. Makro:
Belum optimalnya penerapan digitalisasi pelayanan publik yang terintegrasi, sehingga pelayanan belum efisien dan transparan.
b. Mikro:
Pelayanan masih manual, pencatatan menggunakan buku besar, proses lama, dan belum ada layanan mandiri serta sistem data terpusat.
ISU STRATEGIS
a. Global:
Digitalisasi teknologi mendorong peningkatan efisiensi dan transparansi pelayanan publik.
b. Nasional:
Penerapan digitalisasi dalam pemerintahan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik.
c. Lokal:
Diperlukan sistem untuk mempercepat layanan dan meningkatkan kualitas administrasi distrik.
METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum:
Pelayanan manual, masyarakat datang langsung, pencatatan buku besar, arsip fisik.
b. Sesudah:
Pelayanan digital, pengajuan online, verifikasi sistem, arsip digital terpusat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini memiliki keunggulan berupa integrasi layanan mandiri dan operator dalam satu sistem, penyediaan pelacakan status layanan, penerbitan nomor surat otomatis untuk mengurangi kesalahan, serta pengelolaan arsip digital yang terpusat.
CARA KERJA INOVASI
Sistem bekerja melalui dua mekanisme, yaitu layanan mandiri dan layanan operator. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online, kemudian operator melakukan verifikasi melalui sistem. Selanjutnya sistem menghasilkan nomor surat secara otomatis dan menyimpan arsip secara digital. Masyarakat dapat memantau status permohonan hingga selesai, atau operator dapat memproses langsung permohonan bagi masyarakat yang datang ke kantor. |
| Tujuan | TUJUAN INOVASI
Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pelayanan publik melalui sistem digital |
| Manfaat | MANFAAT INOVASI
Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi, meningkatkan kinerja dan produktivitas aparatur distrik, mengurangi kesalahan pencatatan, serta mendukung pengelolaan data yang lebih akurat dan terintegrasi. |
| Hasil | HASIL INOVASI
Meningkatnya kecepatan pelayanan administrasi, tersedianya layanan mandiri bagi masyarakat, pengelolaan data yang lebih tertib dan terpusat, serta meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di tingkat distrik |
| Bobot indikator | 0 (min. lengkap 75) |
| Dokumen | Unduh ringkasan PDF |
Inovasi tahap penerapan
Distrik Kuala Kencana
Rendah
1 inovasi penerapan · rata-rata bobot 0,0
1 inovasi · klik baris untuk melihat detail