Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
11
EMAS (EMERGENCY AMBULANCE SERVICE)
penerapan
2025-02-27
2025-03-23
99
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
EMAS (EMERGENCY AMBULANCE SERVICE)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-02-27
Penerapan
2025-03-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
II. PERMASALAHAN
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia
korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
1. Sebelum Adanya Inovasi
- Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
- Korban kegawatdaruratan yang di evakuasi oleh masyarakat maupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cederanya bertambah parah atau meninggal.
- Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon keadaan kegawatdaruratan yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatant tersebut.
- Belum adanya suatu sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan.
- Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
- Terbatasnya alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar Kabupaten Mimika ke Rumah Sakit Rujukan. ( hanya tersedia 8 Ambulans di 8 Puskesmas Kota)
2. Sesudah Adanya Inovasi
- Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis
- Korban kegawatdaruratan ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka kesalamatan korban dan menurunkan angka kecacatan serta kematian akibat kegawatdaruratan kesehatan.(Januari 2024 - Juni 2024, korban selamat berjumlah 127 orang)
- Korban kegawatdarutan Luar Gedung Fasilitas Kesehatan Dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan korban kegawatdaruratan luar gedung. (Dokter berjumlah 5 orang dan perawat berjumlah 10 orang).
- Memiliki sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, RS Kasih Herlina, 26 Puskesmas di Mimika, Basarnas Mimika, Polres Mimika, BPBD, Balai Karantina Kesehatan, PMI)
- Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
- alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar daerah ke Rumah Sakit Rujukan. (terdapat penambahan 7 ambulans)
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI , BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit/Kilinik Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut pelatihan
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Monitoring
Mentoring
Pertemuan Evaluasi
Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasein gawat darurat yang dilakukan secara terpadu den terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim ambulans gawat darurat.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
PERMASALAHAN
Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Akses yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
Mikro Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
ISU STRATEGIS Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH.Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Transparansi rendah
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
Aspek Keunggulan
Transparansi Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Efisiensi Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
Ketersediaan Dokumen Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
Kepastian Hukum Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
Pengembangan Berkelanjutan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
Standar Nasional Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah.
CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Langkah
Kegiatan
Pelaksana
1
Penerimaan dokumen hukum Bagian Hukum
2
Identifikasi jenis & status hukum Pengelola JDIH
3
Digitalisasi Operator JDIH
4
Input metadata & unggah ke sistem Operator JDIH
5
Verifikasi isi dan legalitas Koordinator JDIH/Hukum
6
Publikasi dokumen ke situs JDIH
Admin situs
7
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN
Admin IT / Koordinator
8
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH
Koordinator JDIH
HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Berikut adalah dampak dari keberadaan JDIH Kabupaten Mimika, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan pembangunan hukum:
1. Meningkatnya Transparansi Hukum
Keberadaan JDIH mendorong budaya terbuka dan transparan dalam penyusunan serta penyebaran peraturan daerah.
Warga Mimika kini dapat mengetahui isi peraturan tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
2. Meningkatnya Kualitas Layanan Publik
Aparatur pemerintah memiliki akses cepat ke dokumen hukum resmi, sehingga pelayanan publik bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan akurat.
3. Terciptanya Kepastian Hukum
Dokumen hukum yang tersedia secara digital dan resmi membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk beraktivitas sesuai hukum yang berlaku, mengurangi potensi pelanggaran karena ketidaktahuan.
4. Mendorong Partisipasi Publik
Masyarakat lebih mudah mengkritisi, mempelajari, atau memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah karena dapat membaca langsung regulasi yang diterbitkan.
5. Mendukung Pembangunan Daerah
Produk hukum yang tertata rapi dalam JDIH mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, karena regulasi sudah terdokumentasi dan tersedia secara digital.
6. Meningkatnya Citra Pemerintah Daerah
Keberhasilan JDIH Mimika meraih penghargaan nasional (peringkat 8 nasional tahun 2023 dan peringkat 6 nasional tahun 2024) menunjukkan komitmen dan kinerja profesional dalam dokumentasi hukum.
Hal ini meningkatkan kepercayaan publik dan lembaga pusat terhadap Kabupaten Mimika.
7. Memberikan Edukasi dan Literasi Hukum
Masyarakat, pelajar, dan mahasiswa di Mimika terbantu dalam belajar hukum daerah karena sumber resminya sudah tersedia secara daring.
Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa JDIH bukan hanya sekadar arsip digital, tapi juga alat strategis dalam membangun tata kelola hukum yang baik di daerah.
TONG PU SEKA (SAKIT KITONG JEMPUT SEHAT KITONG ANTAR
penerapan
2024-01-04
2024-01-23
95
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
TONG PU SEKA (SAKIT KITONG JEMPUT SEHAT KITONG ANTAR
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-04
Penerapan
2024-01-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Monitoring
Mentoring
Pertemuan Evaluasi
Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Hasil inovasi
Setiap pasien yang membutuhkan layanan ambulans transport akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim PSC 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
DASAR
HUKUM:UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKATDAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA NOMOR 463 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA 2024
2.
PERMASALAHAN :
A. Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
a. Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
b. Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
d. Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
e. Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
B. Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
a. Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
b. Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
c. Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anak-anak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anakanak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
3. ISU
STRATEGIS :
A. Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
a. Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
b. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
c. Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan. Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
d. Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
e. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
a. Keterbatasan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
b. Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
d. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
Isu Lokal :
a. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
b. Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
4. Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
5. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
a. Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
2. Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
3. Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
4. Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
a. Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
b. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
c. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
d. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
e. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
f. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Hasil inovasi
Meningkatkan kegemaran membaca masyarakat di Kabupaten Mimika
Meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di Kabupaten Mimika
SARAPAN TELUR IN CAFE (Strategi Penyerapan Telur Lokal Oleh PT. Freeport Melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner atau NKV)
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan yang dilakukan :
I. DASAR HUKUM
1. PERATURAN BUPATI NO 49 TAHUN 2024 TENTANG INOVASI DAERAH
2. NOTA KESEPAHAMAN (Mo U) dengan nomor 524.3/1043/2022
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kurangnya Pemahaman dan Kepatuhan Terhadap Standar Regulasi Keamanan pangan asal hewan
Kurangnya Tenaga teknis dan Pengawasan
Kurangnya Fasilitas dan Infrastruktur pendukung yang memadai
Biaya dan Pengurusan Sertifikasi NKV yang dianggap rumit
MIKRO :
Minimnya Pengetahuan dan Pemahaman pelaku usaha
Sarana dan Pra sarana pelaku usaha yang tidak memenuhi standar
Belum adanya Manajemen Higiene dan sanitasi yang kuat
Menganggap NKV sesuatu yang rumit untuk diurus dan tidak dibutuhkan
III. ISU STRATEGIS
1. Global : Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi sangat penting bagi keamanan pangan asal hewani. NKV berfokus pada keamanan dan higiene produk hewan secara domestik di Indonesia. Isu strategis global biasanya memiliki cakupan yang lebih luas dan berdampak pada banyak negara.
Namun, secara tidak langsung, penerapan NKV dapat berkontribusi pada beberapa isu strategis global terkait dengan:
Keamanan Pangan Global: NKV memastikan produk hewan yang beredar di Indonesia aman dan higienis. Ini sejalan dengan upaya global untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit bawaan makanan.
Perdagangan Internasional: NKV dapat menjadi standar yang diakui secara internasional untuk produk hewan Indonesia. Ini dapat meningkatkan kepercayaan negara lain terhadap keamanan produk pangan Indonesia dan kemudian mendorong ekspor produk hewan Indonesia.
Berikut beberapa isu strategis global yang lebih relevan dibandingkan NKV:
Perubahan Iklim: Perubahan iklim berdampak pada sektor pertanian dan peternakan secara global, yang dapat mempengaruhi ketersediaan dan keamanan pangan.
Kesehatan Hewan Global: Penyakit hewan menular dapat dengan cepat menyebar melintasi batas negara. Kerjasama global diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit hewan menular.
Kesehatan Satu Satwa (One Health): Kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan saling terkait. Penting untuk menerapkan pendekatan "One Health" untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan global.
2. Nasional : Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan isu strategis nasional yang penting untuk diperhatikan karena memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek, termasuk:
Keamanan Pangan:
Penjaminan keamanan produk hewan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan konsumen: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Mencegah penyakit zoonosis: NKV dapat membantu mencegah penyebaran penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Perdagangan:
Meningkatkan daya saing produk hewan di pasar domestik dan internasional: NKV menjadi salah satu syarat wajib bagi produk hewan untuk dapat diperdagangkan di pasar internasional.
Membuka peluang pasar baru: Dengan memiliki NKV, produk hewan Indonesia dapat lebih mudah masuk ke pasar-pasar baru di luar negeri.
Meningkatkan ekspor produk hewan: NKV dapat mendorong peningkatan ekspor produk hewan Indonesia, sehingga menghasilkan devisa negara.
Pengembangan Usaha:
Meningkatkan akses terhadap permodalan: Unit usaha produk hewan yang memiliki NKV akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap permodalan dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Meningkatkan daya saing usaha: NKV dapat membantu meningkatkan daya saing usaha produk hewan di tengah persaingan yang semakin ketat.
Menciptakan lapangan pekerjaan: NKV dapat mendorong pertumbuhan usaha produk hewan, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis untuk mengatasi isu NKV, antara lain:
Memperkuat regulasi terkait NKV: Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait NKV untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien.
Meningkatkan sosialisasi dan edukasi: Pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada unit usaha produk hewan tentang pentingnya NKV dan cara mendapatkannya.
Mempermudah proses perizinan: Pemerintah telah mempermudah proses perizinan untuk mendapatkan NKV sehingga lebih mudah diakses oleh unit usaha produk hewan.
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia: Pemerintah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk mendukung implementasi NKV.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam mengatasi isu NKV, antara lain:
Keterbatasan infrastruktur: Masih terdapat keterbatasan infrastruktur di beberapa daerah, sehingga menyulitkan unit usaha produk hewan untuk memenuhi persyaratan NKV.
Kurangnya kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya NKV dan belum memahami cara mendapatkannya.
Keterbatasan sumber daya manusia: Masih terdapat kekurangan sumber daya manusia yang terlatih di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk mendukung implementasi NKV.
Penanganan isu NKV secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat, diperlukan untuk mencapai tujuan keamanan pangan, meningkatkan daya saing produk hewan, dan mendorong pengembangan usaha produk hewan di Indonesia
3. Lokal : PT.Freeport memiliki karyawan sejumlah 28.280 orang yang terdiri dari 22.167 orang berstatus karyawan kontraktor dan 6.113 berstatus karyawan PT. Freepot. kadalam memenuhi kebutuhan makan para karyawan baik di high land maupu di lowland di support oleh PT.Pangan Sari Utama Catering .
Kebutuhan PT. Pangan sari Utama akan bahan pangan yang berasal dari protein hewani untuk kebutuhan catering karyawan salah satu diantaranya adalah telur. Telur yang dibutuhkan oleh PT. PSU adalah sebanyak 50 ton/bulan yang dipasok dari Surabaya dan sebagian kecil dari lokal Timika.
Usaha Budidaya ayam petelur di Kabupaten Mimika sudah berkembang pesat dan sudah mencapai swasembada telur. Jumlah peternak yang memiliki farm petelur ini berjumlah 128 orang. Dari 128 peternak tersebut, 28 yang memiliki kandang (farm) dengan populasi 2000 ekor keaatas, selebihkan memiliki rata rata populasi 500-1000 perkandang dan semuanya belum memiliki sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
Penjaminan hygiene dan sanitasi adalah persyaratan dasar system jaminan keamanan pangan dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengganggu kesehatan akibat mengkonsumsi pangan asal hewan. Salah satu cara penjaminan hygiene dan sanitasi adalah dengan memberikan sertifikat NKV pada unit usaha yang sudah menerapkan jaminan keamanan pangan. Pemberian sertifikat NKV berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Provinsi.
Diharapkan dengan Farm Petelur yang sudah memiliki Sertifikasi NKV nantinya, akan meningkatkan daya saing produk yang berkualitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengkonsumsi telur.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Kondisi sebelum Inovasi
Aspek Pendaftaran
Kondisi Sebelumnya : Peternak mengambil formulir pendaftaran dengan datang langsung ke kantor Dinas Peternakan
Aspek Kontrol Secara Manual
Kondisi Sebelumnya : Petugas melakukan pemeriksaan langsung kelapangan
Aspek Sosialisasi Tatap Muka
Kondisi Sebelumnya : Pertemuan dengan kelompok peternak secara langsung
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya : Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Kualitas
Kondisi Sebelumnya : Standar pangan asal hewan belum diketahui
2. Kondisi Sesudah Inovasi
Aspek Pendaftaran
Kondisi Sesudah Inovasi : Peternak sudah bisa langsung mengakses dan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui google form Dinas Peternakan
Aspek Kontrol secara online
Kondisi Sesudah Inovasi : Petugas dapat melakukan pemeriksaan secara online
Aspek Sosialisasi secara Virtual
Kondisi Sesudah Inovasi : Pertemuan dengan kelompok peternak dapat dilakukan secara virtual zoom
Aspek Sumber Informasi
Kondisi sesudah inovasi : Dapat diakses pada media berita serta website dinas
Aspek Kualitas
Kondisi Sesudah Inovasi : Dengan memiliki NKV standar pangan asal hewan dijamin kualitas terbaik
3. Dampak Positif Inovasi
Kualitas Telur Terjamin
Meningkatkan Penjualan ke Pasar Resmi
Memenuhi Standar Persyaratan Permintaan Telur dari PT Freeport
Meningkatkan Kesejahteraan Peternak
Terserapnya telur local yang berkualitas
Meningkatkan daya saing pelaku usaha local
Pengembangan Ekonomi Lokal
Peningkatan standar produksi
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Produk aman dan layak dikonsumsi dengan standar sanitasi yang baik dan kualitas yang terjamin
Legalitas hukum dan memenuhi persyaratan untuk di pasarkan secara resmi
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen karena sudah tersertifikasi secara Veteriner
Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku usaha
Mendukung daya saing usaha lokal di kabupaten mimika
VI. CARA KERJA INOVASI
Peternak Ayam Petelur mengajukan permohonan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang diarahkan.
Apabila berkas lengkap maka, Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika untuk melakukan pembinaan terhadap higiene dan sanitasi di unit usaha atau peternakan ayam petelur tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut.
Peternak Ayam Petelur yang telah lakukan pembinaan NKV sudah memenuhi persyaratan administrasi atau teknis , maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan mengirimkan permohonan kepada Dinas Provinsi untuk menunjuk Tim Auditor. Tim Auditor harus dokter hewan yang telah mempunyai Sertifikat Auditor NKV untuk melakukan penilaian higiene dan sanitasi di unit usaha tersebut.
Tim auditor NKV dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi maka Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat.
Pelayanan Informasi dapat diakses secara online melalui website dinas dan grup WA
Tujuan
VII. TUJUAN INOVASI
Menjamin Keamanan dan Mutu Produk Hewan
NKV memastikan bahwa unit usaha produk hewan (seperti rumah potong hewan atau gudang penyimpanan) memenuhi standar sanitasi dan higienitas.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk yang berasal dari unit usaha bersertifikat NKV lebih dipercaya oleh konsumen karena dipastikan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Mendukung Pengawasan Veteriner
NKV memudahkan otoritas veteriner dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian penyakit hewan zoonotik serta risiko lainnya.
Memperkuat Daya Saing Produk Peternakan
Sertifikasi NKV menjadi nilai tambah dan dapat membuka akses pasar, baik domestik maupun ekspor, karena menunjukkan bahwa produk memenuhi standar keamanan pangan.
Mendukung Kebijakan Satu Kesehatan (One Health)
Inovasi ini sejalan dengan pendekatan One Health, yaitu menjaga kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara terpadu.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI :
Meningkatkan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan daya saing produk hewan: NKV membantu meningkatkan daya saing produk hewan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Meningkatkan pendapatan unit usaha produk hewan: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan unit usaha produk hewan melalui peningkatan penjualan produk hewan.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Jumlah unit usaha produk hewan yang telah memperoleh sertifikasi NKV meningkat
Sistem pelaporan dan pengajuan sertifikat NKV berbasis daring yang mempermudah pelayanan publik.
Produk yang beredar di masyarakat lebih aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Pelaku usaha lebih sadar terhadap pentingnya sanitasi dan manajemen yang baik.
Produk bersertifikat NKV lebih dipercaya karena melalui pengawasan resmi.
Produk yang telah bersertifikat NKV memiliki nilai tambah dan lebih mudah masuk pasar ekspor.
NKV membantu pengendalian zoonosis dan peningkatan kesehatan masyarakat secara terpadu.
PRIMADONA HUKUM (Pemantauan Reformasi & Indeks Mutu Dokumen Hukum)
inisiatif
2025-05-15
2025-09-17
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PRIMADONA HUKUM (Pemantauan Reformasi & Indeks Mutu Dokumen Hukum)
Nama OPD
Bagian Hukum
Tahapan
inisiatif
Uji coba
2025-05-15
Penerapan
2025-09-17
Urusan
Sekretariat daerah
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
RANCANG BANGUN UNTUK INDEKS REFORMASI HUKUM
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–
2025. RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yang menetapkan reformasi hukum sebagai agenda prioritas nasional.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pelaksanaan dan pengukuran reformasi hukum.
2. PERMASALAHAN
a. Makro:
Tidak adanya instrumen nasional yang sistematis dan terukur untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum.
Lemahnya koordinasi dan konsistensi antar lembaga dalam pelaksanaan agenda reformasi hukum.
Kurangnya data yang kredibel dan terintegrasi untuk memantau kemajuan.
b. Mikro:
Evaluasi reformasi hukum bersifat naratif dan subjektif.
Kinerja unit kerja hukum belum berbasis indikator kunci yang dapat diukur.
Ketimpangan pelaksanaan reformasi hukum antar unit wilayah dan satuan kerja.
3. ISU STRATEGIS
a. Global:
Tuntutan internasional terhadap transparansi, akuntabilitas, dan rule of law.
Komitmen pada Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada tujuan ke-16 (Peace, Justice and Strong Institutions).
b. Nasional:
Reformasi hukum menjadi prioritas nasional dalam RPJMN dan arahan Presiden.
Rendahnya persepsi publik terhadap penegakan hukum dan keadilan.
c. Lokal:
Ketimpangan kualitas layanan hukum dan peraturan daerah yang belum harmonis.
Terbatasnya sumber daya dan kapasitas evaluatif di tingkat daerah.
Kabupaten Mimika khususnya Bagian Hukum tidak memiliki Perancang Peraturan Perundang-undangan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi:
Penilaian dilakukan secara manual, tidak terstandar, dan hanya bersifat deskriptif.
Tidak ada sistem berbasis data yang memungkinkan analisis komparatif antar wilayah atau satuan kerja.
b. Sesudah Penerapan Inovasi:
Indeks Reformasi Hukum diterapkan sebagai alat ukur kuantitatif dan kualitatif.
Evaluasi dilakukan secara periodik melalui aplikasi digital berbasis indikator.
Hasil dijadikan dasar penyusunan kebijakan pembinaan dan pembaruan hukum.
c. Pengembangan Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika Tahun 2025
Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika saat ini telah tersedia dalam versi Android yang dapat diakses langsung melalui Play Store atau dengan mengklik tautan pada website JDIH dan memilih menu “Unduh Android” di pojok kanan atas aplikasi.
JDIH Kabupaten Mimika telah melakukan pembaruan tampilan website agar lebih menarik, nyaman digunakan, serta menghadirkan nuansa Papua yang khas dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terdapat penambahan fitur pada Aplikasi JDIH, yaitu fitur Informasi Hukum, yang memungkinkan pengunjung untuk melihat dan mengetahui perkembangan usulan OPD, baik berupa Perda, Perbup, SK, dan dokumen hukum lainnya, hingga tahapan proses di tingkat Sekda, Bupati, dan seterusnya.
Pembangunan Pojok JDIH bertujuan untuk menyediakan berbagai koleksi buku dan dokumen yang berkaitan dengan produk-produk hukum sebagai sarana informasi dan referensi bagi masyarakat.
Layanan Informasi Hukum berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi dan konsultasi terkait produk hukum serta peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan pihak terkait.
JDIH Kabupaten Mimika menyajikan produk hukum dalam bentuk kode batang (barcode) untuk mempermudah pengunjung dalam mengunduh produk hukum yang dibutuhkan Aplikasi JDIH menyediakan Nomor layanan pengelola guna menjamin terselenggaranya hubungan langsung antara pengunjung dan pengelola JDIH.
Adanya lagu JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Tra Kosong” sebagai lambang atau identitas dan ciri khas tersendiri bagi penyelenggaraan JDIH di wilayah Kabupaten Mimika sekaligus menanamkan semangat, tekat dan kesungguhan segenap pengelola serta aparatur dalam menjaga kelengkapan, ketertiban dan ketersediaan seluruh sumber hukum yang ada.
Saat ini Aplikasi JDIH telah terlampir hasil dari Indeks Informasi Hukum (IRH) dimana IRH berfungsi untuk Bidang Koordinasi dan Penyelarasan Peraturan, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penataan, Peninjauan, dan Penyempurnaan Peraturan, Penataan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran dan Peningkatan Berkelanjutan.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Objektif dan Terstandar: Menggunakan indikator yang dirancang melalui pendekatan ilmiah dan validasi pakar.
Berbasis Teknologi: Pengumpulan dan pengolahan data dilakukan secara digital.
Komparatif dan Analitik: Hasil indeks dapat digunakan untuk membandingkan capaian antar wilayah/instansi.
Arah Kebijakan: Menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan strategis berbasis data.
6. CARA KERJA INOVASI
Perumusan Indikator: Menyusun indikator berdasarkan 5 dimensi reformasi hukum: kelembagaan, regulasi, SDM, pelayanan hukum, dan pengawasan.
Validasi dan Pembobotan: Melalui uji pakar dan forum konsultatif antar pemangku kepentingan.
Pengumpulan Data: Melalui instrumen survei dan integrasi sistem informasi hukum.
Analisis dan Scoring: Sistem akan mengolah data menjadi nilai indeks dengan algoritma tertentu.
Publikasi dan Rekomendasi: Hasil indeks dipublikasikan dan digunakan sebagai dasar perbaikan kebijakan.
Tujuan
1. Menyediakan instrumen evaluasi yang akurat, terstandar, dan sistematis.
2. Mendorong peningkatan kinerja reformasi hukum yang berbasis bukti.
3. Menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pembinaan dan penguatan hukum di pusat maupun daerah.
Manfaat
Bagi Pemerintah Pusat: Memberikan dasar pengambilan kebijakan pembinaan hukum yang tepat sasaran.
Bagi Pemerintah Daerah: Mengetahui posisi dan capaian reformasi hukum secara jelas.
Bagi Publik: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang transparan dan akuntabel.
Hasil inovasi
Terbentuknya sistem penilaian reformasi hukum nasional yang terukur dan digital.
Tersedianya data indeks per wilayah/instansi sebagai bahan evaluasi kinerja.
Peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi hukum berbasis hasil pengukuran objektif.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-04-22
Penerapan
2024-06-01
Urusan
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Percepatan Penurunan Stunting
Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta
memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan
Penugasan BKKBN Menjadi Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting Di Indonesia Oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 25 Januari 2021
Perban BKKBN 17/202 tentang Pengelolaan Kelompok UPPKA
Panduan Juknis Pro PN 1000 HPK
Panduan Pelaksanaan Pendampingan Keluarga dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa/Kelurahan Pendataan Keluarga
Permendesa No. 13 Tahun 2020 terkait prioritas penggunaan dana desa meliputi pengembangan BUM
Des untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan penanganan stunting (Kebijakan Desa)
Perpres PPS (Pilar IV mengenai Ketahanan Pangan Keluarga dan Masyarakat)
RAN Stunting (Kegiatan Novelty-Inovatif: Dapur Sehat
II.
PERMASALAHAN:
Kekurangan gizi kronis pada bayi di 1000 hari pertama kehidupan yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak.Gizi seimbang yang terdapat dalam ragam menu yang sehat merupakan susunan pangan sehari-hari yang mengandung zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh, dengan memperhatikan prinsip keanekaragaman pangan, aktivitas fisik, perilaku hidup bersih dan memantau berat badan secara teratur dalam rangka mempertahankan berat badan normal untuk mencegah masalah gizi. Adapun manfaat gizi seimbang antara lain:
Memenuhi kebutuhan zat gizi bagi ibu hamil dan janin
Mencapai status gizi ibu hamil dalam keadaan normal, sehingga dapat menjalani kehamilan dengan baik dan aman
Membentuk jaringan untuk tumbuh kembang janin dan kesehatan ibu
Mengatasi permasalahan selama kehamilan
Ibu memperoleh energi yang cukup yang berfungsi untuk menyusui setelah kelahiran bayi mengonsumsi aneka ragam pangan lebih banyak berguna untuk memenuhi kebutuhan energi, protein dan vitamin serta mineral sebagai pemeliharaan, pertumbuhan dan perkembangan janin serta cadangan selama masa menyusui. Membatasi makan makanan yang mengandung garam tinggi untuk mencegah hipertensi karena meningkatkan resiko kematian janin, terlepasnya plasenta, serta gangguan pertumbuhan. Serta minum air putih lebih banyak mendukung sirkulasi janin, produksi cairan amnion dan meningkatnya volume darah, mengatur keseimbangan asam basa tubuh, dan mengatur suhu tubuh. Asupan air minum ibu hamil sekitar 2-3 liter perhari (8-12 gelas sehari). Membatasi minum kopi, kandungan KAFEIN dalam kopi meningkatkan buang air kecil yang berakibat dehidrasi, tekanan darah meningkat dan detak jantung meningkat. Konsumsi makanan lebih banyak harus memenuhi kebutuhan zat gizi untuk dirinya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan janin/bayinya.
III. ISU
STRATEGIS:
ISU
GLOBAL:
Isu stunting secara global merujuk kepada masalah pertumbuhan anak-anak yang terhambat atau tidak optimal, yang biasanya disebabkan oleh kekurangan gizi, pola makan yang buruk, sanitasi yang tidak memadai, dan akses terbatas terhadap pelayanan kesehatan. Stunting dapat memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan fisik dan perkembangan kognitif anak-anak, serta dapat mempengaruhi produktivitas dan kemampuan mereka di masa dewasa. Organisasi internasional dan pemerintah di seluruh dunia bekerja untuk mengatasi masalah ini melalui program gizi yang lebih baik, pendidikan kesehatan, dan perbaikan infrastruktur sanitasi.
Kampung keluarga berkualitas" mengacu pada upaya untuk menciptakan lingkungan di sekitar keluarga yang mendukung perkembangan dan kesejahteraan anak-anak. Ini melibatkan berbagai faktor seperti akses terhadap pendidikan yang berkualitas, fasilitas kesehatan yang memadai, lingkungan yang aman dan mendukung, serta dukungan sosial dan komunitas yang kuat. Upaya untuk meningkatkan kualitas kampung keluarga sering kali melibatkan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal untuk bekerja sama dalam meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di sekitar tempat tinggal keluarga.
ISU
NASIONAL:
Permasalahan tentang stunting mengacu pada prevalensi anak-anak yang mengalami pertumbuhan terhambat atau tidak optimal di suatu negara. Hal ini sering kali disebabkan oleh kekurangan gizi kronis yang terjadi pada 1.000 hari pertama kehidupan anak, yaitu mulai dari masa kehamilan hingga usia 2 tahun. Stunting dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan fisik, perkembangan kognitif, dan kemampuan anak untuk mencapai potensi penuh mereka di masa dewasa. Di banyak negara, stunting menjadi perhatian utama dalam kebijakan kesehatan dan pembangunan manusia. Upaya pencegahan dan penanggulangan stunting sering melibatkan strategi seperti meningkatkan gizi ibu hamil dan balita, promosi pemberian ASI eksklusif, peningkatan akses terhadap makanan bergizi, dan perbaikan sanitasi dan kebersihan lingkungan. Pemerintah, organisasi.
Kampung KB" atau "kampung Keluarga Berkualitas" merupakan upaya untuk mendorong praktik perencanaan keluarga dan pengendalian pertumbuhan penduduk di tingkat komunitas atau desa. Kampung KB adalah konsep yang menggabungkan pendekatan partisipatif dari masyarakat dalam mengadopsi dan menerapkan program-program KB yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, isu-isu yang sering muncul termasuk tingkat kesadaran dan penerimaan terhadap konsep perencanaan keluarga, akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang memadai, pendidikan tentang kesehatan reproduksi, serta ketersediaan dan aksesibilitas metode kontrasepsi yang beragam. Kampung KB juga sering menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kebijakan lokal yang mendukung keluarga berencana, Di sisi lain Kampung Keluarga Berkualiatas Juga Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Atau Pemeberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Usaha Mikro Kecil Dengan Memnfaatkan Potensi Desa (Sumeber Daya Alam serta Sumberdaya Manusia ) Agar Terciptanya Keluarga Yang Berkulitas dan Sejahtera (Mandiri, Sejatera dan Bahagia).
ISU LOKAL)
1. Isu lokal stunting di kampung-kampung KB di Kabupaten Mimika, Papua, menjadi perhatian khusus karena Kabupaten Mimika memiliki tingkat stunting yang cukup tinggi di antara anak-anak. Beberapa faktor yang menyumbang terhadap tingginya prevalensi stunting di kampung-kampung KB di Mimika meliputi akses terbatas terhadap gizi yang memadai, rendahnya pengetahuan tentang praktik gizi yang sehat, dan infrastruktur kesehatan yang mungkin tidak mencukupi.
2.Program kampung KB biasanya mengintegrasikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan gizi, termasuk promosi pemberian ASI eksklusif dan pendidikan gizi ba ibu hamil dan balita. Namun, tantangan khusus di Mimika termasuk kondisi geografis yang sulit diakses dan tantangan infrastruktur yang mempengaruhi pendistribusian layanan kesehatan dan pendidikan.
3. Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi yang seimbang dan layanan kesehatan yang tepat. Upaya-upaya ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi stunting di kampung-kampung KB di Mimika dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak serta keluarga di daerah tersebut.
4. Pemerintah Kabupaten Mimika Memperkuat Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Yang Terintegrasi Di Kampung Keluarga Berkualitas Ataupun Wilayah Kampung/ Kelurahan lainnya Serta Pemberdayaan Ekonomi Keluarga atau Kelompok Masyarakat dalam Upaya perecepatan penurunan stunting sesuai kearifan budaya lokal.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Penanganan stunting di Mimika dengan menggunakan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Di Kampung Keluarga Berkualitas merupakan pendekatan yang menjanjikan untuk mengatasi masalah stunting di wilayah tersebut. Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) dapat menjadi platform efektif untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak serta ibu hamil di kampung-kampung KB. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam implementasi dapur sehat untuk mengatasi stunting di Mimika meliputi:
Edukasi Gizi: Memberikan edukasi kepada ibu hamil dan balita tentang pentingnya gizi yang seimbang dan asupan makanan bergizi. Ini dapat dilakukan melalui sesi pelatihan, diskusi kelompok, dan pemberian contoh menu sehat.
Pemberian ASI Eksklusif: Mendukung praktek pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi, karena ASI memiliki nutrisi yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan optimal.
Pengadaan dan Distribusi Makanan Bergizi: Memastikan ketersediaan makanan yang bergizi, termasuk mempromosikan konsumsi makanan lokal yang kaya akan gizi, seperti sayuran, buah-buahan, dan protein hewani.
Pemantauan Kesehatan: Melakukan pemantauan terhadap status gizi anak-anak secara rutin, sehingga dapat dilakukan intervensi lebih dini jika ditemukan anak yang mengalami stunting atau risiko stunting.
Kolaborasi dengan Masyarakat Lokal: Melibatkan komunitas dalam perencanaan dan implementasi dapur sehat, sehingga program ini dapat lebih diterima dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Penyuluhan Tentang Kebersihan dan Sanitasi: Menyediakan penyuluhan tentang praktik sanitasi yang baik, seperti mencuci tangan sebelum makan dan memasak makanan dengan benar, untuk mencegah penyakit dan meningkatkan penyerapan nutrisi.
Dengan pendekatan komprehensif seperti ini, diharapkan dapat terjadi perbaikan signifikan dalam mengurangi tingkat stunting di Mimika dan meningkatkan kesehatan serta kualitas hidup anak-anak di kampung-kampung KB tersebut.
Metode pembaharuan kampung KB di Mimika bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program perencanaan keluarga serta meningkatkan kesejahteraan keluarga secara holistik. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam memperbarui kampung KB di Mimika:
Peningkatan Edukasi dan Informasi: Mengadakan kampanye penyuluhan secara rutin tentang pentingnya perencanaan keluarga, pencegahan stunting, dan praktik kesehatan reproduksi yang baik. Ini dapat melibatkan pendidikan formal di sekolah-sekolah, serta sesi informasi dan diskusi di tingkat komunitas.
Akses Terhadap Layanan Kesehatan Reproduksi: Memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan reproduksi yang menyediakan informasi, konseling, dan pelayanan kontrasepsi yang aman dan efektif.
Pemberdayaan Perempuan: Memberdayakan perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam kampung KB, termasuk memberikan akses pada pendidikan kesehatan reproduksi, keterampilan ekonomi, dan keputusan dalam perencanaan keluarga.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara teratur terhadap efektivitas program kampung KB, termasuk pengukuran terhadap pengetahuan dan perilaku masyarakat terkait perencanaan keluarga, serta dampaknya terhadap tingkat stunting dan kesejahteraan keluarga.
Kolaborasi Multi-Sektor: Mendorong kerja sama antara pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam mendukung implementasi program kampung KB secara berkelanjutan.
Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Lokal: Memastikan adanya infrastruktur yang mendukung, seperti pusat kesehatan yang terjangkau dan dapur sehat, serta mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendukung program kampung KB. Dengan memperbarui pendekatan kampung KB di Mimika sesuai dengan kebutuhan lokal dan memperkuat partisipasi masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program dalam mengatasi stunting dan memperbaiki kesejahteraan keluarga secara luas.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Tercegahnya kelahiran bayi dengan berat badan lahir rendah
Tidak ada anak dibawah garis merah grafik tumbuh kembang KMS (Kartu Menuju Sehat)
Terpenuhinya gizi pada masyarakat, khususnya anak stunting, bumil/busui dan keluarga risiko stunting;
Diperolehnya pengetahuan dan keterampilan penyiapan pangan sehat dan bergizi berbasis sumber daya lokal bagi anak stunting, bumil/busui dan keluarga risiko stunting;
Meningkatnya kesejahteraan keluarga, baik melalui penyediaan gizi yang baik untuk keluarga maupun keterlibatan dalam kelompok usaha keluarga/masyarakat yang berkelanjutan.
VI. CARA KERJA INOVASI
DAPUR SEHAT ATASI STUNTING DI KAMPUNG KB mengutamakan dua aspek utama:
Pencegahan Stunting: Melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi untuk balita dan ibu hamil, serta pendidikan gizi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pola makan yang baik.
Penguatan Program Keluarga Berkualitas (KB): Dengan memastikan keluarga memiliki akses terhadap informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang tepat, serta mendukung keputusan keluarga dalam merencanakan jumlah anak dan jarak usia yang sesuai.
Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, program ini bertujuan untuk mengurangi angka stunting di kampung-kampung KB dengan memperbaiki gizi anak-anak sejak dini dan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pendekatan holistik.
Inovasi kampung KB dan dapur sehat di Mimika merupakan upaya untuk mengintegrasikan program perencanaan keluarga dengan peningkatan gizi masyarakat, khususnya untuk mengatasi stunting. Berikut adalah beberapa cara kerja inovasi tersebut:
Penyuluhan dan Edukasi: Mengadakan sesi penyuluhan rutin kepada masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga, gizi seimbang, dan praktik kesehatan yang baik. Ini mencakup edukasi tentang pemberian ASI eksklusif, pola makan yang bergizi, dan kebersihan makanan.
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam merencanakan dan mengimplementasikan program-program kesehatan dan perencanaan keluarga di tingkat kampung. Ini meliputi pembentukan kelompok-kelompok ibu, remaja, dan masyarakat untuk mendiskusikan masalah-masalah kesehatan dan gizi.
Infrastruktur Kesehatan dan Gizi: Memastikan adanya infrastruktur yang memadai, seperti pusat kesehatan, posyandu, dan dapur sehat, untuk mendukung implementasi program. Infrastruktur ini juga harus dapat menyediakan layanan kesehatan reproduksi, pendidikan gizi, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap kesehatan dan gizi anak-anak serta ibu hamil di kampung-kampung KB. Ini bertujuan untuk mengukur dampak program, mendeteksi masalah secara dini, dan mengidentifikasi area-area yang perlu perbaikan.
Kolaborasi dengan Stakeholder: Menggalang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Kerja sama ini penting untuk memastikan keberlanjutan program dan pendanaan yang memadai.
Penggunaan Teknologi dan Inovasi: Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pendataan Keluarga Beresiko Stunting, (Verval PK24), pelaporan, dan monitoring yang efektif Kelompok Ketahanan Keluarga, Pusat Pelayanan Keluraga Sejahtera Serta Pelayananan Alat Dan Obat Kontrasepsi Melalui aplikasi Sistem Informasi Keluarga (Newsiga.bkkbn.go.id). Dengan mengimplementasikan cara kerja ini secara terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan inovasi kampung KB dan Dapur sehat di Mimika dapat berhasil meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat, mengurangi angka stunting, dan meningkatkan Kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
Tujuan
VII. TUJUAN INOVASI
Tujuan Dari Pelaksanaan DASHAT Di Kampung KB adalah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi Keluarga Beresiko Stunting melalui optimalisasi berbagai sumber daya dalam rangka mempercepat upaya penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan.
Manfaat
VIII. MANFAAT INOVASI
Tersedianya data dan perluasan cakupan adminitrasi kependudukan;
Mempeoleh Penguatan advokasi dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat;
Adanya Peningkatan akses dan pelayanan kesehatan termasuk Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi bersumber daya Masyarakat.
Terlaksananya Pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan risiko kejadian stunting;
Peningkatan cakupan dan akses pendidikan;
Peningkatan cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga dan masyarakat miskin serta rentan;
Terselanggaranya Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Masayarakat melalui usaha mikro kecil.
Penataan lingkungan keluarga, peningkatan akses air minum serta sanitasi dasar.
Hasil inovasi
IX. DAMPAK INOVASI
Secara Umum, Dampak Inovasi Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Di Kampung Keluarga Berkualitas anatara lain:
Meningkatnya Kualitas SDM yang menekankan pada penguatan institusi keluarga.
Adanya Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Dan Masyarkat Melalui Usaha Mikro Kecil untuk mendukung Ketahanan Ekonomi Keluarga Dalam perecepatan penurunan stunting melalui intervensi program dan kegiatan dengan pendekatan siklus kehidupan manusia.
Secara Khusus, Dampak Inovasi Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Di Kampung Keluarga Berkualitas anatara lain:
Meningkatnya mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang peningkatan kualitas SDM;
Mendorong efektivitas sistem dan tata laksana aksesibilitas pelayanan dasar agar pelayanan dasar dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; dan
Mendorong efektivitas sistem dan tata laksana aksesibilitas pelayanan dasar agar pelayanan dasar dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; dan
Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa, dan peran masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Komitmen Pemerintahan Kampung / Kelurahan Melalui TIM PENGENTASAN STUNTING DI WILAYAH DESA/KELURAHAN untuk Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT)
KURIMATA ( Kunjungan Rumah Ibu Hamil dan Balita Terpadu Aktif )
penerapan
2024-02-05
2024-04-10
44
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
KURIMATA ( Kunjungan Rumah Ibu Hamil dan Balita Terpadu Aktif )
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS BHINTUKA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-02-05
Penerapan
2024-04-10
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR
HUKUM :
Undang -undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan anak
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayan Kesehatan masa sebelum hamil,masa hamil persalinan dan masa seseudah melahirkan penyelenggaraan pelayanan Kontrasepsi serta pelayanan Kesehatan Seksual
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia di Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang standart teknis pemenuhan mutu dasar pada standart pelayanan minimal bidang kesehatan
Buku Pedoman Pemantauan wilayah setempat kesehatan ibu dan anak Departemen Kesehatan RI TAHUN 2009
Buku Pedoman ANC Terpadu ,Kementerian Kesehatan RI t AHUN 2010 :
2. PERMASALAHAN
1. Hambatan dalam berkomunikasi hambatan bahasa antara petugas dan mayarakat
2. Kurangnya Media Edukasi yang sesuai dengan latar belakang sosial Ekonomi keluarga
3. Kurangnya sistem digital atau pencatatan yang efisien
4.Adanya Beberapa Keluarga kurang memahami pentingnya kunjungan rumah dan tidak menerima kedatangan petugas
3. ISU
STRATEGIS :
A. ISU GLOBAL INOVASI KURIMATA
Ketimpangan Akses layanan Kesehatan ,Kunjungan Rumah Inovasi KURIMATA di pandang sebagai solusi untuk menjangkau populsi rentan ,terutama di wilayah pedesaan atau daerah terpencil.
Pencapaian target SDGs ( Sustainable Development Golals ) ,Program kunjungan rumah inovasi KUIRIMATA berkontribusi pada indikator ,penurunan angka kematian ibu penuruanan angka kematian balita dan bayi baru lahir dan pencegahan malnutrisi dan stunting.
Kesenjangan dalam intervensi dini dan perawatan berbasis rumah, WHO dan UNICEF mendukung model kunjungan rumah yang terstruktur berbasis komunitas dan berkelanjutan.
B. ISU NASIONAL INOVASI KURIMATA
Tingginya angka kematian ibu ( AKI ) dan angka kematian bayi ( AKB ) ,Kunjungan rumah memungkinkan deteksi dini resiko kehamilan ,edukasi perawatan neonatal dan penagganan awal kompikasi sebelum terlambat.
Tingginya angka stunting dan masalah gizi : edukasi gizi pemantuan antropometri anak dan dukungan keluarga sejak masa kehamilan dan 1000 hari pertama kehidupan menjadi fokus kunjungan rumah
Sebagai pendekatan aktif langsung ke rumah tangga KURIMATA memperkuat pilar layanan kesehatan primer berbasis keluarga
Menghadirkan layanan langsung kerumah menjadi solusi stategis dalam menjangkau populasi yang termajirnalkan
KURIMATA berfungsi sebagai kanal edukasi personal nberbasis rumah yang terbukti efekstif meningkatkan perilaku kesehatan keluarga
Program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga berbasis masyarakat
C.ISU LOKAL INOVASI KURIMATA
Kesenjangan pelayanan kesehatan antar wilayah : kunjungan rumah dapat menjangkau keluarga yang sulit mengakses puskesmas atau fasilitas kesehatan
Kendala Budaya dan keoercayaan lokal : pendekatan berbasis budaya dan pelibatan tokoh masyarakat dalam sosialisasi program.
4.METODE PEMBAHARUAN
1.Untuk meningkatan Efektifitas Kunjungan Rumah Ibu Hamil bayi dan balita beberapa Metode Pembaharuan Antara Lain :
Kunjungan Rumah langsung oleh Petugas Kesehatan dengan observasi ,wawancara sosialisasi dan pendampingan langsung kepada ibu hamil bayi dan balita
Kolaborasi Lintas Sektor dan Peran Kader Kesehatan
Penyuluhan dan Pemasangan Stiker P4K dan Stiker Kunjungan Rumah Bayi dan Balita
Melibatkan Tim terdiri dari Dokter,Bidan Perawat,dan program lainnya dan Kader Kesehatan untuk memantau dan memastikan Kesehatan Ibu Hamil Bayi dan Balita.
5. KEUNGGULAN /
KEBAHARUAN :
1.Melalui Kunjungan Rumah lansung yang di lakukan oleh petugas Kesehatan dapat memungkinkan deteksi dini terhadap masalah kesehatan ,dengan penangganan cepat resiko terhadap ibu dan anak dapat di minimalkan selain itu dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan ibu hamil,bayi dan balita serta mendorong perubahan prilaku yang lebih sehat.
Secara Keseluruhan Kolaborasi lintas sektor dan peran Kader Kesehatan dalam Kunjungan Rumah merupakan strategi efektif untuk meningkatkan kesehatan ibu hamil, bayi dan balita pendekatan ini tidak hanya memperbaiki akses dan kualitas layanan kesehatan tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kesehatan keluarga.
Melalui Penyuluhan masyarakat terutama ibu hamil ,bayi dan balita dan keluarga hal ini membantu keluarga untuk lebih memahami dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam kehidupan sehari -hari selain itu stiker kunjungan merupakan sarana informasi bahwa keluarga pernah di kunjungi dan dapat di gunakan sebagai informasi taksiran persalinan ,penolong persalinan dan perencanaan dan penangganan tepat waktu.
Melibatkan Tim dalam Kunjungan rumah oleh petugas kesehatan dan kader kesehatan Pelayanan Kesehatan dapat diberikan secara optimal dan tepat sasaran
6. CARA KERJA INOVASI KURMATA ( KUNJUNGAN RUMAH IBU HAMIL BAYI DAN BALITA ) DI BLUD PUSKESMAS BHINTUKA
NO
WAKTU PELAKSANAANKEGIATAN
URAIAN k EGIATAN KETERANGAN
1
APRIL – MEI 2025
Perencanaan dan Persiapan :
Identntifikasi Sasaran
Pemetaan Resiko
Penyusunan Jadwal Kunjungan Rumah
Persiapan Formulir kunjungan rumah sesuai dengan sasaran
2 ptgs tim inovasi puskesmas
Pertemuan lintas Program dan Lintas Sektor
Sosialisasi Tentang Kegiatan yang akan di laksanakan
Komitmen dan MOU dalam pelaksanaan kegiatan
Pemaparan Jadwal Kegiatan dan tugas tanggung jawab antara lintas Program dan lintas sektor
18 orang dari kampung dan linsek
18 orangdari pj program dan petugas
No.Waktu Pelaksanaan
Sub-Aktivitas
Pihak Terkait Keterangan
JUNI -AGUSTUS 2025
Pelasanaan Kegiatan Kunjungan Rumah
Pemeriksaan Kesehatan : Melakukan pengukuran Berat Badan ,lingkar lengan atas ( LILA ) dan pemeriksaan lainnya sesuai dengan kebutuhan
Edukasi dan Konseling memberikan informasi mengenai pentingnya pemberian ASI EKSLUSIFE ,pola makan sehat ,imunisasi serta perawatanibu hamil dan bayi
Pemberian Makanan Tambahan ( PMT ) memberikan makanan tambahanbagi ibu hamil dan balita yang membutuhkan
Dokter 1
Bidan 2
Promkes 1
Imunisasi 2
Gizi 1
Kesling 1
P2M 1
5Pemasangan Stiker P4K dan stiker Kunjungan Bayi dan balita dengan menempelkan stiker program perencanaan persalinan dan pencegahan Komplikas I P4K di rumah ibu hamil bayi dan balita
Pemantauan dan Evaluasi setelah kunjungan tim kesehatan melakukan pematuan berkala untuk menilai perkembagan kesehatan ibu bayi dan balita
Pelaporan dan Dokumentasi seluruh kegiatan kunjungan rumahdi catat di dalam buku kesehatan ibu dan anak ( kia ) dan buku catatatan petugas .
Pertemuan dan Raoat lintas program dan lintas sektor untuk penyampaian hasil kegiatan
Tujuan
TUJUAN INOVASI TUJUAN
Tujuan Umum
Menurunkan Angka Kematian Bayi (AKB) serta Meningkatkan Umur Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Mimika Khususnya di Wilayah BLUD Puskesmas Bhintuka
Tujuan Khusus
Meningkatkan status kesehatan bayi dan anak sehingga mampu tumbuh dan berkembang sesuai dengan standar tumbuh kembangnya.Meningkatkan status kesehatan bayi dan anak sehingga mampu menjadi generasi yang berkualitas.
Meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir, balita, anak pra sekolah.
Menjamin tercapainya kualitas hidup Ibu dan anak
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pelaksanaan inovasi Kunjungan Rumah Ibu Hamil bayi dan balita memberikan berbagai manfaat yang baik dalam miningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak antara lain :
Peningkatan Pengetahuan dan Prilaku Ibu Deteksi Dini dan Pencegahan Komplikasi Kehamilan
Pencegahan dan Penaggulangan Masalah Gizi pada Balita
Peningkatan Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan
Pemberdayaan Masayarakt dan Kader Kesehatan
Hasil inovasi
Hasil Inovasi Program INOVASI
KURIMATA :
Peningkatan Cakupan Pemantauan kehamilan dan Tumbuh kembang : menjangkau ibu hamil ,bayi dan balita yang tidak datang ke posyandu untuk di lakukan pelayanan kunjungan rumah : hasil yang di dapat cakupan pemantauan ibu hamil,bayi dan balita meningkat.
Penurunan resiko stunting dan gizi kurang dengan intervensi langsung pada rumah tangga beresiko ( kurang edukasi dan akses terbatas ) berdampak signifikan dalam pemulihan gizi kurang .
Peningkatan pengetahuan dan perilaku kesehatan ibu : dengan kunjungan rumah langsung memberikan edukasi personal tentang gizi ibu hamil dan menyusui ,tanda bahaya kejhamilan ,perawatan tali pusat dan pendampingan asi dan MP ASI dengan hasil yang di dapat yaitu meningkatnya kesadaran ibu tentang perawatan kehamilan dan bayi .
Program KURIMATA mendorong sinergi lintas peran baik dengan kader sebagai jembatan pada saat kunjungan rumah,bidan dan perawat untuk pemeriksaan medis dan edukasi serta dukungan dari tokoh masyarakat dan desa dengan hasil yang di dapat pendekatan holistik berbasis komunitas .
DASAR HUKUM
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan
2. PERMASALAHAN
Makro :
- Ketersediaan dan Kualitas Data Inflasi
- Integrasi Sistem
- Aspek Legal dan Kelembagaan
Mikro :
- Pemahaman Terbatas pada Level Operator, perator atau staf perencana di OPD tidak memahami cara input dan analisis data dalam aplikasi ASB elektronik
- Ketidaksesuaian Standar Output Kegiatan yang diusulkan oleh OPD tidak selalu memiliki kesesuaian dengan standar output yang tersedia dalam sistem ASB
- masih terlambatnya proses penyusunan anggaran
3. ISU STRATEGIS
Isu global :
- Dorongan Menuju Anggaran Berbasis Kinerja (Performance-Based Budgeting)
- Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal Lembaga internasional mendorong negara meningkatkan transparansi anggaran agar dapat dipertanggungjawabkan
Isu nasional :
- Ketidakefisienan dan Ketidakmerataan Belanja Pemerintah
- Kurangnya Pemanfaatan ASB dalam Penyusunan APBD/APBN
- Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Isu lokal :
- Temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan di Papua Tengah
- Indikator dalam Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi
- Mendorong percepatan realisasi anggaran penanganan inflasi
4. METODE PEMBAHARUAN
- Pendekatan Bottom-Up dan Top-Down
- Reviu Berkala dan Penyesuaian Inflasi.
- Integrasi dengan Indikator Kinerja
-
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
- Efisiensi Waktu dan Biaya
- Data Terintegrasi dan Konsisten
- Transparansi dan Akuntabilitas.
6. CARA KERJA INOVASI
- Cara kerja inovasi E-ASB yaitu dengan mempersingkat waktu pengajuan ASB dari OPD ke bagian Tim ASb
- Mengupload data dukung berupa hasil survey, data tersebut di verifikasi oleh admin Tim Kabupaten
- Survei data yang memenuhi syarat akan langsung diterbitkan sebagai Analisis Standar Belanja Kabupaten.
- Aplikasi e-ASB terhubung ke sistem perencanaan dan penganggaran lainnya seperti SIPD.
- Data dari e-ASB masuk ke RKA dan DPA untuk digunakan dalam APBD
Tujuan
Standarisasi Belanja Pemerintah
Meningkatkan Efisiensi Anggaran
Mendukung Penganggaran Berbasis Kinerja
A. DASAR HUKUM
1. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pemerintah wajib menyediakan sistem informasi yang menjamin keterpaduan data hasil pertanian.
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pemerintah bertanggung jawab atas distribusi pangan yang merata dan berkeadilan.
3. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Mendorong integrasi data antar instansi untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan.
4. Permentan No. 47 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pertanian
Mengatur sistem informasi pertanian yang memuat data produksi, distribusi, dan
kebutuhan.
5. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Mewajibkan layanan publik berbasis digital, termasuk sektor pertanian.
B.
PERMASALAHAN :
1. Makro
Secara makro sistem distribusi hasil pertanian di Indonesia masih belum merata dan transparan, dengan lemahnya integrasi data antar lembaga serta minimnya pemanfaatan data real-time dalam pengambilan kebijakan, terutama di daerah dengan keterbatasan akses teknologi di wilayah Papua yang masih minim. jangkauan akses data secra terintegrasi perlu di kembangkan guna membantu data produksi, luas lahan dan luas panen pada Komoditi petani Hortikultura.
2. Mikro:
Pada tingkat mikro, petani menghadapi kesulitan dalam mencatat produksi secara digital, minimnya informasi tentang jalur distribusi, keterbatasan perangkat dan internet, serta rendahnya literasi digital yang menghambat partisipasi mereka dalam sistem informasi modern. selain itu Data produksi, luas lahan, dan luas panen sering kali tidak diperbarui secara berkala, hal ini membuat ketersediaanya data Produksi, luas lahan bahkan hasil panen terutama pada tanaman hortikultura seriing diabaikan. dalam hal ini Aplikasi SIMFONI hadir untuk membantu Petani Mimika dalam mengintegrasikan pendataan hasil Produksi, luas lahan, luas panen, serta produksi menjadi mudah dan terintegrasi secara digital.
Masalah mikro dijabarkan dalam poin-poin.. masalah mikro akan dijawab secara point-to-point di Tujuan dan Manfaat Inovasi
Di kabupaten Mimika masalah yang dihadapi di tingkat petani dan dinas teknis adalah:
Minimnya ketersediaan data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura (sayur dan buah-buahan)
Data yang tersedia saat ini masih dikumpulkan dan dicatat secara manual dan tidak tersentralisir
C. ISU STRATEGIS
1. Global
Dunia menghadapi tantangan dalam menjaga ketahanan pangan akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan pertumbuhan populasi yang pesat. Di saat yang sama, transformasi digital di sektor pertanian menjadi prioritas banyak negara untuk memastikan efisiensi produksi dan distribusi pangan, sekaligus menjawab kesenjangan akses pangan antarwilayah.
2. Nasional
Indonesia masih menghadapi persoalan ketidakseimbangan distribusi hasil pertanian antara daerah surplus dan defisit. Kurangnya sistem informasi yang terpadu membuat pengambilan kebijakan seringkali tidak berbasis data akurat. Selain itu, penguatan program-program pangan bergizi membutuhkan sistem monitoring yang transparan, sementara digitalisasi sektor pertanian masih terkendala oleh infrastruktur dan literasi digital yang belum merata.
3. Lokal
Belum adanya sistem pemantauan distribusi hasil panen, baik di tingkat petani, lembaga hingga ke Pemerintah Daerah. Ditambah lagi, rendahnya literasi digital petani serta kurangnya komunikasi dua arah dengan pemerintah daerah memperparah kesenjangan informasi dan koordinasi.
D. Metode Pembaharuan
Metode pembaharuan sebelum adanya aplikasi SIMFONI masih dilakukan secara manual, di mana pencatatan produksi hortikultura dilakukan dengan tulisan tangan atau menggunakan formulir kertas yang rentan terhadap kesalahan, kehilangan data, serta keterlambatan dalam pelaporan. Selain itu, koordinasi antar petani, penyuluh, dan dinas terkait juga berlangsung lambat karena tidak adanya sistem yang terintegrasi. Setelah diterapkannya aplikasi SIMFONI, seluruh proses pencatatan, pelaporan, dan pemantauan produksi menjadi lebih cepat dan efisien karena sudah berbasis digital. Data dapat diinput secara langsung melalui aplikasi, disimpan secara terpusat, serta diakses secara real-time oleh pihak-pihak terkait. Hal ini tidak hanya meningkatkan akurasi dan transparansi data, tetapi juga mempercepat pengambilan keputusan dalam pengelolaan produksi hortikultura.
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIMFONI memiliki keunggulan utama dalam menyediakan sistem monitoring distribusi hasil pertanian secara real-time dan transparan, yang dapat diakses oleh petani maupun instansi terkait. Kebaruan yang ditawarkan SIMFONI terletak pada kemampuannya mengintegrasikan data produksi dan distribusi pertanian dalam satu platform digital yang utuh. Tidak hanya memantau hasil panen, SIMFONI juga mencatat penyaluran produk ke lembaga penerima dengan bukti digital yang dapat diverifikasi
F. CARA KERJA INOVASI
Usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di sektor pertanian adalah pada tanaman hortikultura. Komoditas hortikultura tersebut terdiri dari sayur-sayuran, buah- buahan, tanaman hias serta tanaman obat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup, serta kemampuan petani dalam sistem agribisnis dengan memanfaatkan keunggulan komparatif berupa iklim, kesesuaian dan kualitas lahan, ketersediaan tenaga kerja dan peluang pasar. Data mempunyai peran penting dalam mengoptimalkan kinerja organisasi untuk mencapai tujuan organisasi melalui perencanaan dan pelaporan program yang cepat dan akurat maupun pelayanan publik terkait penyiapan data dan informasi pertanian bagi berbagai pemangku kepentingan.
Tujuan
Aksi Perubahan ini difokuskan pada upaya penyediaan data dan informasi komoditas hortikultura sayuran dan buah-buahan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan (DISTANBUN) Kabupaten Mimika, dengan tujuan sebagai berikut :
1. Terpasang dan teraksesnya aplikasi sistim informasi data produksi hortikultura dan sosialisasi internal.
2. Terinputnya data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura Kampung Wonosarijaya Distrik Wania dan Kampung Mware Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika ke dalam aplikasi.
3. Tersedianya data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditas sayuran dan buah-buahan dan pemasaran hasil produksi berbasis aplikasi.
4. Tersedia layanan berbasis digital untuk mengelolah data produksi, Luas Lahan dan Luas Panen komoditi tanaman Hortikultura
5. Menyiapkan Sistem encatatan dan pelaporan data dan informasi pada tanaman Hortikultura berbasis digital
Terintegrasinya sistem informasi data komoditi pertanian pada aplikasi Simluhtan maupun aplikasi data lainya di Kabupaten Mimika.
Menyediakan data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura (sayur dan buah-buahan) di kabupaten Mimika
Menyiapkan suatu sistem pencatatan dan pelaporan data dan informasi komoditas hortikultura berbasis aplikasi yang dapat digunakan bersama secara online
Manfaat
Manfaat yang diharapkan dengan dilakukannya inovasi dan perubahan ini dalam Implementasi Sistim Informasi Data Hortikultura Berbasis Aplikasi ini dalam rangka menyediakan data yang akurat, mudah diakses, realtime adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kinerja organisasi
2. Tercapainya target kinerja organisasi
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan public
4. menyiapkan layanan berbasis digital
5. menyiapkan pelaporan data dan informasi secara berkala secara online
Tersedianya data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura (sayur dan buah-buahan) di kabupaten Mimika
Tersedianya suatu sistem pencatatan dan pelaporan data dan informasi komoditas hortikultura berbasis aplikasi yang dapat digunakan bersama secara online
Hasil inovasi
Hasil inovasi aplikasi SIMFONI adalah terciptanya sistem digital yang mampu mencatat dan memantau produksi hortikultura secara real-time, terpusat, dan akurat, sehingga meningkatkan efisiensi kerja, transparansi data, serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
11
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
penerapan
2023-12-10
2024-02-10
86
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-12-10
Penerapan
2024-02-10
Urusan
Kearsipan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabuapten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
penerapan
2023-09-28
2023-10-28
93
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS WANIA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-09-28
Penerapan
2023-10-28
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN PROGRAM INOVASI “ KELABU CINTA”
NAMA
INOVASI : KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN
ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
TAHAPAN : PERSIAPAN, PROSES, EVALUASI
INISIATOR : TIM KIA_ KB BLUD PUSKESMAS WANIA
JENIS
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK ( KELAS IBU HAMIL)
BENTUK
INOVASI : MANUAL KE DIGITAL
URUSAN : PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL WILAYAH KERJA
BLUD PKM WANIA
WAKTU UJI
COBA : September 2023
WAKTU
PENERAPAN : Oktober 2023
I. DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, :Mengatur tentang hak Kesehatan ibu dan anak, termasuk hak atas gizi yang seimbang dan memadai.
Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelengaraan pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, Persalinan, dan masa sudah melahirkan , pelayanan kontrasepsi dan pelayanan Kesehatan seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia.
Gerakan Nasional Sadar Gizi (Ger Nas Gizi)
Strategi nasional Percepatan Pencegahan Stunting
SK Kepala Puskesmas Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kelas Ibu hamil No.444.5/ 121 /2023
II. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro : Permasalahan umum pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa faktor, yaitu :
Faktor Sistem, meliputi : Keterbatasan sumber daya, Kurangnya Koordinasi antar sektor, Data dan informasi belum memadai.
Faktor Fasilitas , meliputi : Jarak tempuh yang jauh, Kurangnya sarana dan prasarana.
Faktor Masyarakat, meliputi : Kurangnya kesadaran Masyarakat, keterbatasan waktu dan biaya, norma dan budaya.
b. Permasalahan Mikro : Permasalahan khusus pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di BLUD Puskesmas Wania , yaitu :
Tidak sesuainya jadwal kelas Ibu Hamil dengan Aktifitas ibu sehari-hari
Kurangnya partisipasi ibu hamil
Rendahnya cakupan kunjungan ibu hamil ke kelas ibu hamil, dari data kunjungan rata-rata per bulan hanya 20 ibu hamil per kelas ibu hamil.
Faktor ekonomi, tidak tersedianya biaya transportasi bagi ibu hamil tertentu untuk datang ke puskesmas mengikuti kelas ibu hamil.
III. ISU STRATEGIS
a. Global :
Secara global permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu hamil
sebagai berikut :
Akses layanan Kesehatan ibu hamil yang tidak merata
Kualitas layanan Kesehatan ibu hamil yang bervariasi
Kurangnya informasi dan Pendidikan tentang Kesehatan Ibu Hamil
Berubahnya pola pengetahuan dan kemudahan akses dari manual ke era digitalisasi.
b. Nasional :
Secara Nasional permasalahn yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu Hamil,
antara lain :
Kurangnya partisipasi ibu hamil , karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya kelas ibu hamil.
Kurangnya dukungan dari pasangan dan keluarga, hal ini disebabkan karena suami /pasangan tidak memahami pentingnya kelas ibu hamil.
IV. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Inovasi :
Jumlah peserta kelas Ibu Hamil (KIH) kurang dan terbatas, akibat ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan dengan kebutuhan aktivitas /keseharian ibu hamil.
Metode yang digunakan adalah tatap muka yang dilakukan di Puskesmas, dengan jadwal pertemuan 1 kali setiap bulan.
Jumlah Peserta Kelas Ibu Hamil (KIH) sebelum Inovasi : rata-rata 20 orang per bulan
b. Sesudah Inovasi :
Pertemuan Kelas Ibu Hamil dapat dilakukan secara online dan informasi serta edukasi kesehatan dapat dibagikan melalui Grup Whatsapp Bisnis Kelabu Cinta yang bisa di akses oleh sasaran yang lebih luas.
Dalam Grup Whats App Bisnis ini disediakan berbagai informasi yang merupakan pesan otomatis.
Selain Grup Whas App Bisnis ,Peserta dikelompokan juga kedalam WA Grup sesuai wilayah tempat tinggal (desa dan kelurahan) yang Adminnya adalah Bidan Penanggung Jawab Wilayah setempat
Jumlah Peserta KIH sesudah inovasi : 207 orang ibu Hamil dan keluarga yang telah terdaftar atau bergabung atau mengalami kenaikan sebesar 1000 % peserta yang terdaftar dapat berinteraksi melalui akses WA Bisnis Kelabu Cinta.
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN ?
Sebelumnya dilakukan melalui pertemuan Kelas Ibu Hamil melalui tatap muka/luring kebaharuannya adalah membuat Grup Whatsapp Bisnis Dimana dalam WAG tersebut menampilkan berbagai informasi dan edukasi yang di butuhkan oleh ibu hamil.
Penerima Informasi seputar masalah Kesehatan Ibu dan Anak semakin luas, bukan hanya ibu hamil, tetapi juga pasangan dan keluarga, atau dengan kata lain Kelabu Cinta dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja oleh yang membutuhkan.
VI. CARA KERJA INOVASI
Tahap Persiapan
Membentuk Tim penanggung jawab/pengelola Akun WA Bisnis inovasi Kelabu Cinta.
Memepersiapkan materi terkait Kesehatan Ibu dan Anak yang akan dimasukan kedalam Info Wa Bisnis.
Mempersiapkan sarana pendukung ( HP dan Nomor telepon ) layanan (Whatsapp Akun Bisnis dan WAG ).
Membuat Barcode dan Website KELABU CINTA .
2. Tahap Pelaksanaan
Sosialisasi dan diseminasi Barcode dan Website Kelabu Cinta di setiap Posyandu dan melalui Media Komunikasi ( tayangan video promosi melalui televisi ) di ruang tunggu Puskesmas (sasaran : ibu hamil , pasangan dan keluarga)
Sosialisasi melalui Media Sosial Puskesmas (Facebook dan Instagram)
Sosialisasi internal kepada petugas puskesmas tentang cara penggunaan WA bisnis Kelabu Cinta.
Bagi Ibu hamil yang sudah men scan barcode atau meng “klik” nomor HP WA Kelabu Cinta , maka otomatis akan tergabung dalam WAG Kelabu Cinta.
Selanjutnya Ibu hamil dapat berinteraksi dengan petugas medis melalui WAG Kelabu Cinta.
3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Jumlah peserta kelas ibu hamil dapat dipantau langsung melalui jumlah peserta yang terdaftar dalam WAG Kelabu Cinta, yang di Kelola oleh Bidan Penanggung jawab wilayah ( ada 2 kelurahan dan 3 Desa / Kampung).
Interaksi Peserta Kelabu Cinta dapat di evaluasi melalui Statistik “Fitur Bisnis “ dalam WA Bisnis Kelabu Cinta.
Efektifitas penggunaan WA Bisnis Kelabu Cinta akan di evaluasi melalui wawancara langsung dan melalui kuisioner kepuasan pelanggan yang dibagikan kepada pengguna melalui WAG setelah 6 (enam) bulan penerapan inovasi Kelabu cinta.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan minat ibu hamil dalam mengikuti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatkan Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Memudahkan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya minat ibu hamildalam mengikuiti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatnya Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Kemudahan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Cakupan pelayanan program KIA Puskesmas meningkat
Pengetahuan dan dukungan dari suami / pasangan dan keluarga terhadap ibu hamil meningkat.
Resiko Kematian Ibu dan Anak menurun.
DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait investasi, pengembangan ekonomi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagian-bagian dari undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan inovasi di Indonesia.
B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten :
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam hal paten, yang dapat mendorong inovasi dengan memberikan perlindungan hukum atas penemuan baru dan penemuan inovatif dalam bidang teknologi.
C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmiah, termasuk inovasi dalam bidang konten digital, perangkat lunak, dan karya-karya kreatif lainnya.
D. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi:
Undang-undang ini penting dalam konteks inovasi karena memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi, yang merupakan bahan mentah penting dalam pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, yang mendorong inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi.
PERMASALAHAN
A. Permasalahan Makro :
1. Akses informasi yang lambat dan tidak merata.
2. Beban layanan manual di lembaga/instansi.
3. Digitalisasi proses pelayanan publik dan bisnis.
4. Tuntunan respons cepat oleh masyarakat.
5. Efisiensi biaya operasional.
B. Permasalahan MIkro :
1. Layanan customer service terbatas.
2. Banyak pertanyaan yang berulang.
3. Tidak semua pengguna mau atau mampu akses website.
4. Waktu respon tidak konsisten.
5. Kesalahan komunikasi manual.
Dengan mempertimbangkan masalah makro dan mikro diatas, pengembangan SITIKA menjadi solusi strategis untuk penyebaran informasi yang cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak orang secara praktis.
ISU STRATEGIS
A. Global
Partisipasi Aktif dalam Pengelolaan Kesehatan : Sistem informasi dapat memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kesehatan mereka sendiri, misalnya dengan memberikan akses ke informasi tentang penyakit tertentu, vaksinasi, atau program kesehatan yang tersedia di wilayah mereka.
B. Nasional
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan : Sistem informasi yang efektif di puskesmas dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui sistem informasi, masyarakat dapat dengan mudah membuat janji temu, mengakses informasi kesehatan, dan memantau kondisi kesehatan mereka secara berkala.
C. Lokal
Penyampaian Informasi Kesehatan Lokal : Melalui sistem informasi, Puskesmas dapat menyampaikan informasi kesehatan yang relevan dengan kondisi lokal, termasuk program-program pencegahan penyakit, vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya yang tersedia di wilayah mereka. Masyarakat perlu aktif mencari informasi ini dan mengikutinya untuk meningkatkan kesehatan mereka.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum adanya inovasi
Masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai pelayanan di Puskesmas, seperti contoh jadwal posyandu.
B. Kondisi setelah adanya inovasi
Dengan adanya Layanan SITIKA Berbasis Whats App, masyarakat menjadi terbantu. Untuk mengetahui jadwal posyandu balita maupun jadwal posyandu lansia masyarakat bisa dengan mudah hanya dengan ponsel, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tersebut tanpa harus datang ke puskesmas maupun ke kader-kader kesehatan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN SITIKA
a. Dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Timika Jaya.
b. Karena yang digunakan adalah aplikasi Whats App maka tidak perlu susah lagi mengenalkan informasi tentang Sistem Informasi Puskesmas Berbasis Whats App karena aplikasi ini sudah familier dan di pakai sehari-hari oleh masyarakat.
CARA KERJA SITIKA
a. Cukup buka aplikasi Whats App.
b. Whats App ke nomor Whats App Center kami yaitu 0813-4479-3467 atau Scan Barcode.
c. Lalu ketik Info untuk mengetahui informasi layanan ataupun jadwal terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
d. Pilih menu layanan yang anda butuhkan dan selanjutnya ikuti petunjuknya.
Tujuan
Tujuan Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP adalah : memudahkan masyarakat dalam mencari informasi pelayanan, Jadwal dan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Manfaat
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP, masyarakat dipermudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Hasil inovasi
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP diharapkan jumlah kunjungan di BLUD Puskesmas Timika Jaya meningkat dan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Puskesmas
3.Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
5.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tujuan
Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan ke Daerah Terpencil
Menjangkau Kelompok Rentan dan Prioritas
Mendekatkan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat
Mengurangi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan
Manfaat
1.Masyarakat di wilayah sangat terpencil dapat memperoleh layanan kesehatan
tanpa harus menempuh jarak jauh
2.Deteksi dini terhadap kehamilan risiko tinggi, gizi buruk, dan jadwal imunisasi
balita menjadi lebih mudah dilakukan secara langsung.Petugas dapat
menyesuaikan layanan dengan kondisi geografis, budaya, dan
kebutuhan spesifik masyarakat setempat.
3.Interaksi langsung dari rumah ke rumah membangun kepercayaan masyarakat
terhadap petugas kesehatan dan program pemerintah.
4.Pendataan langsung memungkinkan sistem memiliki informasi yang valid
tentang sasaran layanan, status gizi, dan kondisi lingkungan
5.Penyuluhan kesehatan menjadi lebih efektif karena disampaikan dalam
konteks lokal, langsung kepada keluarga sasaran
Hasil inovasi
Cakupan pelayanan meningkat, terutama di daerah yang sebelumnya tidak terjangkau
Terjadinya peningkatan kunjungan dan intervensi kesehatan secara langsung di
lapangan
Data kesehatan masyarakat menjadi lebih valid dan menyeluruh, karena diperoleh
langsung dari kunjungan rumah ke rumah
Mendorong pola kerja kolaboratif antar-profesi dan antara Puskesmas dengan
kader/tokoh masyarakat
Meningkatkan citra positif Puskesmas dan pemerintah daerah sebagai lembaga yang hadir langsung dan peduli pada masyarakat pelosok.
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
PERMASALAHAN
Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Akses yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
Mikro Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
ISU STRATEGIS Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH.Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Transparansi rendah
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
Aspek Keunggulan
Transparansi Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Efisiensi Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
Ketersediaan Dokumen Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
Kepastian Hukum Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
Pengembangan Berkelanjutan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
Standar Nasional Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah.
CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Langkah
Kegiatan
Pelaksana
1
Penerimaan dokumen hukum Bagian Hukum
2
Identifikasi jenis & status hukum Pengelola JDIH
3
Digitalisasi Operator JDIH
4
Input metadata & unggah ke sistem Operator JDIH
5
Verifikasi isi dan legalitas Koordinator JDIH/Hukum
6
Publikasi dokumen ke situs JDIH
Admin situs
7
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN
Admin IT / Koordinator
8
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH
Koordinator JDIH
HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Berikut adalah dampak dari keberadaan JDIH Kabupaten Mimika, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan pembangunan hukum:
1. Meningkatnya Transparansi Hukum
Keberadaan JDIH mendorong budaya terbuka dan transparan dalam penyusunan serta penyebaran peraturan daerah.
Warga Mimika kini dapat mengetahui isi peraturan tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
2. Meningkatnya Kualitas Layanan Publik
Aparatur pemerintah memiliki akses cepat ke dokumen hukum resmi, sehingga pelayanan publik bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan akurat.
3. Terciptanya Kepastian Hukum
Dokumen hukum yang tersedia secara digital dan resmi membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk beraktivitas sesuai hukum yang berlaku, mengurangi potensi pelanggaran karena ketidaktahuan.
4. Mendorong Partisipasi Publik
Masyarakat lebih mudah mengkritisi, mempelajari, atau memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah karena dapat membaca langsung regulasi yang diterbitkan.
5. Mendukung Pembangunan Daerah
Produk hukum yang tertata rapi dalam JDIH mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, karena regulasi sudah terdokumentasi dan tersedia secara digital.
6. Meningkatnya Citra Pemerintah Daerah
Keberhasilan JDIH Mimika meraih penghargaan nasional (peringkat 8 nasional tahun 2023 dan peringkat 6 nasional tahun 2024) menunjukkan komitmen dan kinerja profesional dalam dokumentasi hukum.
Hal ini meningkatkan kepercayaan publik dan lembaga pusat terhadap Kabupaten Mimika.
7. Memberikan Edukasi dan Literasi Hukum
Masyarakat, pelajar, dan mahasiswa di Mimika terbantu dalam belajar hukum daerah karena sumber resminya sudah tersedia secara daring.
Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa JDIH bukan hanya sekadar arsip digital, tapi juga alat strategis dalam membangun tata kelola hukum yang baik di daerah.
NAMA
INOVASI : Meno Sidak Kanda
TAHAPAN : Implementasi
INISIATOR : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
JENIS
INOVASI : Pelayanan Publik
BENTUK
INOVASI : Digital
URUSAN : Pemerintahan
WAKTU
UJICOBA : 2022
WAKTU
PENERAPAN : 2023
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
UUD 45 Pasal 27 ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
UUD 45 pasal 28 ayat 4 : “ Pemeliharaan keamanan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan Masyarakat
UU nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme Pasal 1 :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesatuan Bangsa dan Politik
UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden No.38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah.
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan daerah No 8 Tahun 2028 tentang Pembentukan dan tata kerja satuan perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2028 tentang ketentuan umum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketentuan Umum Penyelenggaraan ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengeloalaan Keamanan dan Ketertiban Masyrakat kampung
PERMASALAHAN
Makro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika Papua,mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan,partisipasi,dan pengaruh Ormas dalam pembangunan daerah.Beberapa permasalahan yang sering dihadapi antara lain
Permasalahan Utama :
Regulasi dan Pengawasan : Ketidakjelasan regulasi yang mengatur Ormas dapat menyebabkan tumpang tindi fungsi dan tanggungjawab.
Koordinasi Antar Ormas.Kurangnya komunikasi dan koordinasi antar ormas sering kali mengakibatkan konflik kepentingan dan persaingan yang tidak sehat.
Partisipasi Publik : Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan Ormas membuat program-program yang dijalankan kurang efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sumber daya manusia : Kualiatas sumber daya manusia dalam Ormas sering kali tidak memadai,sehingga menghambat pengembangan kapasitas dan efektivitas Ormas.
Pendanaan : Terbatasnya sumber pendanaan untuk kegiatan ormas juga menjadi kendala yang signifikan,dimana anggaran yang ada sering kali tidak mencukupi untuk menjalan berbagai program secara optimal.
Tantangan social dan Budaya ; beragam tantangan social,termasuk perbedaan budaya dan nilai-nilai yang dipegang oleh masing-masing Ormas,dapat menghambat kerjasama dan kolaborasi.
Isu Keamanan dan Ketertiban : Ketegangan social dan isu keamanan terkadang diperoleh dari adanya konflik antara Ormas, yang dapat berdampak negative pada stabilitas daerah.Demi mengatasi permasalahan tersebut,dibutuhkan langkah-langkah strategis,seperti peningkatan kapasitas manajerial ormas,pengembangan regulasi yang jelas,serta penyediaan dukungan finasial dan teknis.
Mikro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika tergolong Kompleks dan beragam :
Konflik Antar Ormas Permasalahan ini kerap terjadi akibat perebutan wilayah pengaruh perebutan proyek,atau perbedaan ideology.Konflik ini bisa berujung pada aksi kekerasan.
Keterlibatan dalam kegiatan kriminal seperti perampokan,pencurian dan perdagangan narkoba
Kurangnya pembinaan dan pengawasan: Ormas di Mimika masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum
Minimnya sarana dan Prasarana : Banyak Ormas di Mimika yang kekurangan sarana dan prasarana untuk menjalankan kegiatan
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Isu-isu global peran Ormas dalam pembangunan di Negara berkembang:
Meningkatkan Partisipasi masyarakat: Ormas dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam proses pembangunan.
Memberdayakan masyarakat : Ormas dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka
Mengawasi kinerja Pemerintah: Ormas dapat berperan sebagai watchdog dalam mengawasi kinerja Pemerintah yaitu dapat memantau pelaksanaan program-program pembangunan dan melaporkan kepada masyarakat jika ada penyimpangan atau ketidakadilan.
Menyalurkan aspirasi masyarakat : Ormas dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah.
NASIONAL
Beberapa Isu Strategis peran Ormas dalam pembangunan nasional antara lain :
Sebagai Mitra Pemerintah dalam pembangunan seperti :
Meningkatkan Partsipasi masyarakat dalam pembangunan
Memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat
Melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
Membantu menyelesaikan masalah-masalah social dan ekonomi di masyarakat
Sebagai agen Perubahan Sosial
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai isu social
Mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan
Membangun semangat gotong royong dan kepedulian social
Melakukan advokasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat
Sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat
Melakukan Dialog dan Konsultasi dengan pemerintah
Mengadakan Audiensi dan demonstrasi
Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah
Sebagai Sarana pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat :
Memberikan pelatihan dan pendidikan ketrampilan
Membuka lapangan kerja
Memberikan bantuan modal usaha
Sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kebangsaan
Mempromosikan nili-nilai toleransi dan saling menghormati
Menyelesaikan konflik dan perselisihan antar masyarakat
LOKAL
Organisasi Masyarakat ( ORMAS) di Kabupaten Mimika memliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat antaranya :
Memperkuat Demokrasi : Ormas menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ormas jauga dapat berperan dalam mngawasi kinerja pemerintah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
Mewujudkan pembangunan: Ormas dapat membantu mewujudkan pembangunan di kabupaten Mimika dengan terlibat diberbagai program dan kegiatan pembangunan
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum :
Sebeleum adanya aplikasi Meno Sidak Kanda di Kabupaten Mimika Papua, pengelolaan data Organisasi Masyarakat ( Ormas) mengalami beberapa kendala, diantaranya :
Pendataan Ormas yang tidak diinginkan dan Tidak terstuktur:
Kurangnya Data Ormas yang tidak terhimpun dalam satu basis data yang kosong,sehingga menyulitkan pemantauan dan pelacakan informasi
Belum terintegrasi Data yang ada, seringkali tidak lengkap,tidak akurat,dan tidak termutakhirkan,sehingga membingungkan bagi pemangku kepentingan.
Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam pengelolaan data Ormas, sehingga sering terjadi tumpeng tindih data dan tidak konsisten.
Proses pendaftaran dan verifikasi Ormas yang manual dan memakan waktu Pendaftaran Ormas dilakukan secara manual dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara fisik.
Proses verifikasi data ormas memakan waktu lama karena dilakukan secara manual dan belum terotomatisasi
Hal ini menyebakan lambatnya diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) bagi Ormas yang baru dirikan.
Sulitnya memantau aktivitas Ormas:
Tidak adanya system yang bermaksud untuk menghubungkan aktivitas Ormas,sehingga sulit untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau kegiatan Ormas yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Hal ini dapat menimbulkan risiko keamanan dan perdamaian masyarakat.
Kurangnya Komunikasi dan Koordinasi antar Ormas dan Pemerintah Daerah :
Tidak adanya platform yang ringkas untuk komunikasi dan koordinasi antar Ormas dan Pemerintah daerah.
Hal ini dapat menyebabkan kesahpahaman dan miskpmunikasi,serta menghambat kerjasama dalam membangun masayarakat yang aman dan kondusif
Sulitnya mengakses informasi bagi masyarakat :
Masyarakat tidak memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi tentang Ormas yang ada didaerahnya.
Hal ini dapat menimbulkan polusi dan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan Ormas.
Akibat dari kondisi tersebut,muncul beberapa permasalahan seperti :
Munculnya Ormas fiktif yang tidak terdaftar di kesbangpol
Sulitnya mendeteksi Ormas radikal dan Ormas yang melakukan kegiatan illegal
Terhadinnya konflik antar Ormas
Masyarakat menjadi resah dan tidak percaya dengan Ormas
Kondisi Sesudah :
Dampak Posistif:
Pendaftaran Ormas :
Mempermudah pendaftaran ormas di Kabupaten Mimika;
Data Ormas lebih menarik dan mudah diakses
Memudahkan Verifikasi dan Validasi Ormas
Pemetaan Ormas :
Membantu pembentukan Ormas di Mimika,termasuk sebaran,struktur kepengurusan,dan kegiatannya
Memudahkan Koordinasi dan Komunikasi antara Pemkab Mimika dengan Ormas
Pembinaan Ormas :
Memudahkan Pemkab Mimika dalam melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap Ormas
Membantu Ormas dalam menjalankan program dan kegiatannya secara tertib dan sesuai aturan.
Keamanan dan ketertiban :
Diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan perdamaian di Kabupaten Mimika
Ormas dapat menjadi mitra Pemkab Mimika dalam mewujudkan pembangunan yang kondusif.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berikut adalah beberapa keunggulan dan kebaharuan aplikasi meno sidak kanda yang diluncurkan oleh Badan kesatuan bangsa dan Politk ( Kesbangpol) Kabupaten Mimika
Keunggulan : :
Memudahkan Pendaftaran dan pelaporan Ormas : Aplikasi ini menyediakan platform online bagi ormas di mimika untuk mendaftarkan diri dan melaporkan secara berkala kepada kesbangpol. Hal ini meniadakan proses manual yang memakan waktu dan rawan eror.
Meningkatkan Akuntabilitas Ormas : Dengfan adanya data Ormas yang memuat dan terdigitalisasi, Kesbangpol dapat memantau aktivitas Ormas dengan mudah dan lebih memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku
Pengaruh Konflik dan memperkuat keamanan Daerah :mellui pendataan dan pemantauan Ormas, Kesbangpol dapat mengidentifikasi potensi konflik dan mengambil langkah-langkah pencegahan dini untuk menjaga kemanan dan ketertiban
Meningkatkan pelayanan masyarakat : aplikasi ini menyediakan informasi yang mudah diakses bagi masyarakat tentang ormas yang terdaftar di Mimika, termasuk visi,misi dan program kegiatan mereka.
Kebaharuan :
Aplikasi Mobile pertama di papua : Meno Sidak Kanda merupakan aplikasi mobile pertama di papua yang dikhususkan untuk pengelolaan Ormas
Integrasi data yang komprehensif : aplikasi ini mengintegrasi data ormas dari berbagai sumber,seperti kemnetrian dalam Negeri,kesbangpol Papua,dan Polres Mimika
Fitur Pelaporan yang interaktif : Ormas dapat melaporkan secara berkala tentang kegiatan mereka secara berkala tentang kegiatan mereka melalui aplikasi,lengkap dengan foto dan dokuemntasi
Sistem Peringtsn dini ; aplikasi ini dilengkapi dengan system peringatan dini untuk mengindentifikasi potensi konflik dan memberikan peringatan kepada Kesbangpol dan apparat keamanan.
CARA KERJA APLIKASI MENO SIDAK KANDA
Pengurus mendaftarkan Ormas melalui aplikasi Meno sidak Kanda
Pengurus Mengisi data Orams dengan lengkap dan benar :
Nama Ormas
Alamat Ormas
Struktur kepengurusan
Program kerja
Sumber dana
Setelah data lengkap Ormas akan diverifikasi oleh kesbangpol Mimika
Jika data sudah terverifikasi,ormas akan mendapatkan sertifikat pendaftaran dan terdaftar secara resmi di kesbangpol
Tujuan
Tujuan aplikasi meno sidak kanda yang digunakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dan organisasi dalam wilayah Mimika. Aplikasi ini juga bertujuan mengumpulkan dan menyimpan data terkait aktivias yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat,meningkatkan kualitas pelayanan public melalui pemantauan yang efektif,memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah daearh dan organisasi kemasyarakan,menyediakan data dan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak berwenang. Aplikasi meno sidak kanda bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalaam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Manfaat
Bagi Ormas : Mempermudah pendaftaran,pelaporan,dan komunikasi dengan Kesbangpol.Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Organisasi
Bagi Kesbangpol : Mempermudah pemantauan dan pengawasan ormas,Meningkatkan efektifitas pencegahan konflik dan pemeliharaan kemanan daerah
Bagi Masyarakat : Meningkatkan akses informasi tentang organisasi dan memperkuat rasa aman.Secara keseluruhan, aplikasi Meno Sidak Kanda merupakan langkah inovatif dari Kesbangpol Mimika untuk meningkatkan pengelolaan organisasi masyarakat dan menciptkan lingkungan yang aman dan kondusif di daerah tersebut
Hasil inovasi
Hasil yang dirasakan dengan penerapan aplikasi meno sidak kanda adalah :
Pendaftaran Ormas yang Teratur
Peningkatan Komunikasi
Pemetaan Potensi Konflik
Penegakan Hukum
Meningkatkan rasa aman masyarakat
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Program: Pengelolaan program dan kegiatan sering kali tidak efisien dan efektif karena kurangnya koordinasi dan pengawasan yang memadai.
Pengambilan Keputusan yang Berbasis Data: Pengambilan keputusan sering kali dilakukan tanpa dasar data yang akurat dan up-to-date.
Permasalahan Mikro
Pelaporan dan Dokumentasi yang Tidak Terintegrasi: Banyaknya laporan dan dokumen yang tersebar di berbagai instansi membuat koordinasi dan sinkronisasi data menjadi sulit.
Pemantauan Kinerja yang Tidak Konsisten: Kinerja program dan kegiatan sering kali tidak terpantau dengan baik sehingga sulit untuk mengetahui progres dan hambatan yang dihadapi.
Kapasitas dan Sumber Daya Manusia yang Terbatas: Sumber daya manusia yang terbatas dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara manual.
ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Transformasi Digital dan Teknologi Informasi: Mendorong penggunaan teknologi canggih dalam sistem monitoring dan evaluasi, serta memastikan interoperabilitas dan keamanan data.
Isu Strategis Nasional
Integrasi Data dan Sistem Informasi: Membangun sistem yang terintegrasi secara nasional yang dapat berkomunikasi dengan sistem informasi daerah seperti Simonev, serta memastikan keseragaman dan keselarasan data.
Regulasi dan Kebijakan: Penyusunan regulasi yang mendorong penggunaan Simonev dan memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan data serta penggunaan teknologi dalam pemerintahan.
Isu Strategis Lokal
Penerimaan dan Adopsi Teknologi oleh Pemerintah Daerah: Sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat daerah tentang manfaat dan penggunaan Simonev, serta pengembangan kebijakan lokal yang mendukung transformasi digital.
Kapasitas dan Keterampilan Sumber Daya Manusia: Program pelatihan berkelanjutan bagi pegawai pemerintah daerah di bidang teknologi informasi.
Ketersediaan dan Keandalan Data: Meningkatkan kualitas pengumpulan data dan validasi data, serta memastikan keandalan dan akurasi informasi yang dimasukkan ke dalam Simonev.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Manual: Data terkait program dan kegiatan pemerintah dikelola secara manual menggunakan dokumen kertas atau file spreadsheet yang tersebar di berbagai instansi; Kesulitan dalam mengumpulkan, mengintegrasikan, dan menganalisis data secara real-time.
Koordinasi Antar Instansi Lemah: Kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pemantauan program. Belum adanya platform untuk mendukung koordinasi dan sinkronisasi antar instansi menyebabkan OPD kesulitan dalam berkolaborasi.
Pengambilan Keputusan Tidak Berdasarkan Data Terkini: Keputusan sering diambil tanpa dasar data yang akurat dan terkini; Kesulitan dalam melakukan evaluasi kinerja program secara objektif dan tepat waktu.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Digital dan Terintegrasi: Data program dan kegiatan pemerintah dikelola secara digital dan terintegrasi dalam satu sistem yang dapat diakses oleh semua instansi terkait; Kemampuan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data secara real-time, meningkatkan efisiensi dan akurat. Dengan adanya SIMONEV data berupa laporan kinerja setiap program dan kegiatan dapat diakses secara cepat dan mudah.
Koordinasi Antar Instansi Diperkuat: Sistem memungkinkan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antar instansi pemerintah daerah dikarenakan SIMONEV mampu mengakomodasi semua OPD termasuk BLUD untuk dapat berkolaborasi
Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Keputusan diambil berdasarkan data yang akurat dan terkini yang disediakan oleh sistem; Evaluasi kinerja program dilakukan secara objektif dan tepat waktu, memungkinkan perbaikan yang cepat dan tepat sasaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang komprehensif
Akses Real-Time dan Transparansi Data
Penggunaan Teknologi Canggih
Pelaporan dan Visualisasi Data yang Mudah Dipahami
Automasi Proses dan Efisiensi Operasional
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIMONEV
Kasubag Program atau operator OPD membuka URL: https://emonev90.mimikakab.go.id.
Kasubag Program atau operator OPD melakukan pemaketan pekerjaan berdasarkan jumlah program, jumlah kegiatan, jumlah sub kegiatan, jumlah paket, jumlah pagu, jumlah pagu yang digunakan dan sisa pagu pada setiap OPD.
Setelah membuat pemaketan pekerjaan, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen progress paket dengan mengisi target fisik dan realisasi fisik setiap paket pekerjaan.
Setelah itu, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen pelaksanaan paket dengan mengisi daftar uraian kolom yang tersedia seperti tanggal pelaksanaan, nomor SPMK, nomor kontrak, nilai kontrak, nama perusahaan, dsb.
Kemudian kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen dokumen pendukung paket dengan cara mengupload file dokumen pendukung seperti foto sampul kontrak, foto realisasi fisik di lapangan, maupun foto kegiatan sosialisasi. Jika paket pekerjaan telah selesai, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan checklist pada menu paket telah selesai, mengisi tanggal penyelesaian dan nomor berita acara dan klik tombol simpan.
Data yang telah diinput ke dalam SIMONEV dapat dimonitoring dan dievaluasi oleh bidang pengendalian Bappeda dan dapat dicetak dalam berbagai bentuk laporan seperti rekap jenis belanja, rekap realisasi fisik dan keuangan per program/kegiatan, laporan kinerja per program/kegiatan , laporan format monitoring meja tiap OPD untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan bagi kepala OPD maupun kepala daerah.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menyediakan akses yang mudah dan terbuka terhadap data dan informasi mengenai kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah.
Memperkuat Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif melalui analisis data yang akurat dan real-time.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Program: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan hasil program melalui pemantauan yang lebih efisien dan evaluasi yang tepat waktu.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik, program dan layanan pemerintah dapat ditingkatkan kualitasnya sesuai kebutuhan.
Efisiensi Operasional yang Lebih Baik: Otomatisasi proses monitoring dan evaluasi mengurangi beban kerja manual, meningkatkan efisiensi operasional dan memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih baik.
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Data yang akurat dan analisis yang komprehensif mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik, berdasarkan bukti nyata dan tren yang teridentifikasi.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Penggunaan Sumber Daya yang Lebih Efektif: Optimalisasi penggunaan sumber daya melalui pemantauan dan evaluasi yang tepat akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran dan tenaga kerja pemerintah daerah.
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah: Penggunaan teknologi canggih dalam Simonev akan meningkatkan kapasitas dan keterampilan pegawai pemerintah daerah dalam manajemen data dan analisis informasi.
Peningkatan Inovasi dan Perbaikan Berkelanjutan: Evaluasi berkelanjutan dan umpan balik dari pengguna akan mendorong inovasi dan perbaikan program yang terus-menerus, memastikan relevansi dan efektivitas jangka panjang.
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
87
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Rendahnya Implementasi Kebijakan
· Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
· Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
3. ISU STRATEGIS
ISU Global :
Pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari sistem kesehatan global karena kelompok-kelompok ini tergolong rentan dan memiliki kebutuhan khusus. Secara global, organisasi seperti WHO, UNICEF, dan negara-negara melalui sistem kesehatan nasional telah menetapkan program prioritas untuk mereka. Gambaran umum kebijakan dan layanan yang diutamakan secara global untuk masing-masing kelompok:
Ibu Hamil
Pelayanan Antenatal (ANC): Kunjungan rutin minimal 4 kali selama kehamilan, termasuk pemeriksaan tekanan darah, USG, imunisasi tetanus, dan suplemen zat besi.
Persalinan Aman: Akses ke fasilitas kesehatan dengan tenaga kesehatan terlatih.
Pencegahan dan penanganan komplikasi: Termasuk preeklampsia, anemia, dan perdarahan pasca melahirkan.
Pendidikan kesehatan ibu: Informasi tentang gizi, kebersihan, dan perawatan bayi baru lahir.
2. Bayi dan Balita
Imunisasi dasar lengkap: Vaksinasi untuk mencegah penyakit seperti polio, campak, difteri, dan hepatitis B.
Pemantauan tumbuh kembang: Menggunakan KMS (Kartu Menuju Sehat) atau sistem serupa.
Gizi: Inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif selama 6 bulan, dan pemberian MP-ASI bergizi.
Pencegahan dan penanganan stunting: Program gizi dan sanitasi.
3. Lansia
Pelayanan geriatri: Pemeriksaan kesehatan rutin dan manajemen penyakit kronis (hipertensi, diabetes, jantung).
Pelayanan rehabilitasi: Fisioterapi, terapi okupasi, dan dukungan psikososial.
Perawatan jangka panjang: Rumah jompo, layanan home care, atau panti werdha.
Pencegahan kecacatan dan isolasi sosial: Program komunitas lansia aktif dan sehat.
4. Penyandang Disabilitas
Aksesibilitas layanan kesehatan: Fasilitas ramah disabilitas dan pelatihan tenaga kesehatan dalam menangani disabilitas.
Rehabilitasi medis dan sosial: Termasuk terapi fisik, alat bantu (kursi roda, alat dengar), dan pelatihan keterampilan hidup.
Hak atas pelayanan kesehatan yang inklusif: Berbasis pada Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Integrasi dalam program nasional: Tidak dipisahkan dari pelayanan umum, tapi disesuaikan kebutuhannya.
ISU Nasional :
Isu pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas di Indonesia mencerminkan tantangan besar dalam mencapai layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Isu Nasional terkait pelayanan kelompok prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Bayi, dan Balita
Kelompok ibu hamil, bayi, dan balita merupakan prioritas utama dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Masalah seperti kurangnya infrastruktur kesehatan, minimnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan tenaga medis di daerah-daerah tersebut menghambat upaya untuk memastikan tumbuh kembang anak yang sehat dan optimal.
Kesehatan Lansia
Jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, dari sekitar 21,7 juta pada saat ini menjadi 40,9 juta pada tahun
2030. Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan berbagai program, seperti Puskesmas Ramah Lansia dan Klinik Geriatrik di rumah sakit. Namun, tantangan dalam distribusi tenaga medis dan penyediaan fasilitas yang memadai masih menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi lansia.
Pelayanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Meskipun terdapat regulasi yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan inklusif, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak fasilitas kesehatan yang belum menyediakan fasilitas yang memadai, seperti toilet yang ramah disabilitas atau aksesibilitas yang memadai. Selain itu, layanan kesehatan untuk anak penyandang disabilitas juga masih terbatas, dengan kurangnya terapi yang diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang mereka.
Keterbatasan dalam RUU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang ada saat ini dianggap belum secara komprehensif mencakup semua kelompok rentan. Kelompok seperti penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, serta mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seringkali tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Redefinisi kelompok rentan yang lebih inklusif diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan non-diskriminatif
ISU Lokal
Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini memberikan pelayanan prioritas kepada pasien dengan kategori sebagai berikut:
Ibu Hamil;
Bayi,
Balita;
Lansia; dan
Penyandang Disabilitas.
Pasien yang masuk kriteria prioritas tersebut di atas tidak perlu mengikut alur antrian pasien, tetapi langsung diarahkan ke Poli terkait untuk segera menerima pelayanan.
6. CARA KERJA INOVASI
Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas
Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik
Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.
Tujuan
Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat
Manfaat
Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.
Hasil inovasi
Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Nama OPD
—
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
1
Inovasi Warga Mimika
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Adhe Ronny Julians & Syawal Aprian
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
Tujuan
Tujuan Inovasi SAHABAT
Secara garis besar, inovasi SAHABAT dirancang dengan tujuan utama untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, inklusif, dan "membahagiakan" bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, tanpa terkendala batas waktu dan hambatan geografis.
Untuk mencapai visi tersebut, tujuan inovasi ini diturunkan menjadi beberapa target spesifik dan terukur (Tujuan Khusus):
Menghapus Batasan Waktu Pelayanan (Aksesibilitas 24/7):
Menyediakan layanan mandiri tanpa henti melalui Asisten Virtual (AI) guna mengeliminasi penumpukan antrean pesan (message bottleneck). Tujuannya agar masyarakat pesisir, pegunungan, maupun pekerja yang sibuk pada siang hari, tetap mendapatkan kepastian layanan kapan pun mereka mengajukan permohonan.
Mengeliminasi Risiko Kesalahan Manusia (Zero Human Error):
Meningkatkan akurasi dan efisiensi pemrosesan dokumen dengan mengotomatisasi input data menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Tujuannya adalah menghilangkan risiko salah ketik (nama, NIK, dll) akibat kelelahan operator, sehingga keabsahan dokumen warga terjamin mutlak dan terhindar dari masalah hukum administratif.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Digital Berbasis Data (Data-Driven):
Mengintegrasikan seluruh arus data permohonan dari masyarakat ke dalam Executive Dashboard yang terpantau secara real-time. Tujuannya agar pimpinan daerah dan Kepala Dinas dapat memantau performa layanan, mengevaluasi produktivitas, dan mengambil keputusan strategis secara cepat dan presisi.
Optimalisasi dan Efisiensi SDM Aparatur:
Menggeser beban kerja petugas Dukcapil dari pekerjaan teknis klerikal yang melelahkan (mengetik ulang/menyalin data) menjadi pekerjaan analitis (memvalidasi data). Dengan efisiensi waktu ini, SDM dapat dialokasikan lebih banyak untuk kegiatan pelayanan "jemput bola" (mobile service) ke wilayah pedalaman dan area blank spot di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
b. Gagasan utama/ide inovasi Berangkat dari ketiga permasalahan mendasar tersebut, kami merumuskan Gagasan Utama dari inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) sebagai solusi komprehensif dan modern.
Gagasan utama dari SAHABAT adalah melakukan transformasi digital secara menyeluruh ( end-to-end) pada layanan Adminduk Dukcapil Mimika dengan menggantikan proses chat manual menjadi sistem layanan cerdas berbasis otomatisasi dan integrasi real-time.
Sistem ini dirancang untuk menjembatani interaksi warga (front-end) dengan pengolahan data dinas (back-end) tanpa hambatan birokrasi dan batasan waktu. Untuk menjawab ketiga masalah sebelumnya secara langsung, gagasan inovasi ini diwujudkan melalui tiga komponen utama:
1. Asisten Virtual Mandiri 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck)
Ide Solusi: Mengembangkan sistem Chatbot cerdas (berbasis Kecerdasan Buatan/AI) yang terintegrasi langsung dengan Whats App resmi Dukcapil.
Cara Kerja: Warga dapat mengirimkan pesan permohonan kapan saja, termasuk malam hari atau hari libur. Sistem akan secara otomatis merespons, memberikan panduan syarat, melakukan verifikasi awal berkas, dan memasukkan permohonan ke dalam antrean sistem secara otomatis tanpa menunggu operator manusia. Ini memastikan pelayanan tetap berjalan 24 jam penuh tanpa adanya penumpukan pesan di hari berikutnya.
2. Otomatisasi Ekstraksi Data (Optical Character Recognition/OCR) (Mengatasi Human Error)
Ide Solusi: Meninggalkan metode copy-paste manual dengan mengimplementasikan teknologi pembaca dokumen otomatis.
Cara Kerja: Ketika warga mengunggah foto dokumen (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir), sistem SAHABAT akan memindai dan mengekstrak teks (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir) secara otomatis langsung ke dalam formulir database. Operator hanya bertugas memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data, bukan mengetik ulang. Hal ini memangkas waktu pemrosesan hingga 70% dan menekan risiko salah ketik (human error) hingga mendekati nol.
3. Dashboard Eksekutif Terintegrasi Real-Time (Mendorong Transformasi Tata Kelola)
Ide Solusi: Membangun jembatan penghubung langsung (API) antara platform layanan Whats App warga dengan aplikasi berbasis web milik Dukcapil.
Cara Kerja: Seluruh data pengajuan, status pemrosesan dokumen, hingga dokumen yang telah selesai dicetak akan terekap secara real-time dalam sebuah Dashboard Eksekutif. Pimpinan (Kadis Dukcapil, Bupati, maupun pemangku kebijakan) dapat memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operator, dan mengambil keputusan strategis berbasis data aktual kapan saja dan di mana saja.
Dengan gagasan utama ini, SAHABAT bukan sekadar aplikasi baru, melainkan sebuah ekosistem kerja baru. Inovasi ini mengubah Dukcapil Mimika dari sistem pelayanan yang pasif dan kaku, menjadi pelayan publik yang proaktif, presisi, dan modern, sejalan dengan visi digitalisasi pemerintahan Kabupaten Mimika.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode utama yang diusung adalah Digitalisasi Proses Bisnis (Business Process Reengineering), yakni merombak sistem manual menjadi ekosistem cerdas terintegrasi. Perubahan terukur dari sebelum dan sesudah inovasi dijabarkan dalam poin berikut:
Implementasi Asisten Virtual 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck): Sebelum inovasi, pelayanan bersifat kaku karena hanya beroperasi pada jam kerja formal (08.00–15.00 WIT), sehingga memicu penumpukan pesan di luar jam operasional. Melalui SAHABAT, Chatbot AI hadir melayani 24 jam untuk merespons warga secara otomatis dan memilah berkas langsung ke dalam database, sehingga penumpukan antrean pesan dapat dihilangkan.
Penerapan Teknologi Ekstraksi Otomatis/OCR (Menghilangkan Human Error): Pada sistem lama, operator membaca pesan warga lalu mengetik ulang data secara manual ke sistem dinas yang sangat berisiko memicu salah ketik. Sesudah inovasi, teknologi Optical Character Recognition (OCR) memindai dan menyalin teks dari foto dokumen secara otomatis, sehingga tugas operator kini hanya memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data.
Integrasi Executive Dashboard Real-Time (Transformasi Tata Kelola): Sebelumnya, pelaporan harian direkap secara manual sehingga pimpinan tidak mendapatkan data yang mutakhir. Saat ini, sistem SAHABAT menghubungkan alur layanan Whats App warga langsung ke Dasbor Eksekutif berbasis web secara real-time, memudahkan pimpinan memantau statistik layanan harian dan mengambil keputusan yang presisi.
Perubahan Peran SDM yang Lebih Efisien: Efek domino dari ketiga pembaharuan di atas sukses mengubah peran petugas Dukcapil dari sekadar "mesin penginput data" yang melelahkan, menjadi "validator data" yang bekerja lebih cepat, akurat, dan minim stres.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Berikut adalah pemetaan aktor (stakeholder) yang terlibat beserta peran strategis:
1. Pemerintah (Government)
Sebagai regulator, inisiator, dan fasilitator utama inovasi.
Dinas Dukcapil Mimika: Bertindak sebagai leading sector (pemilik inovasi) yang merancang SOP, memvalidasi data adminduk, dan mengelola Executive Dashboard.
Dinas Kominfo Mimika: Berperan vital dalam penyediaan infrastruktur jaringan, keamanan server data (cyber security), serta dukungan pemeliharaan sistem agar chatbot dan OCR tetap stabil.
Pemerintah Distrik dan Kampung: Membantu memfasilitasi layanan bergerak (mobile service) untuk warga di wilayah pedalaman atau area blank spot yang belum terjangkau akses internet.
2. Dunia Usaha / Swasta (Business)
Sebagai mitra penyedia teknologi dan pendukung jangkauan layanan.
Penyedia Layanan Teknologi (Vendor IT): Menyediakan infrastruktur pendukung seperti lisensi resmi Whats App Business API, mesin pengenal karakter (OCR), dan layanan cloud hosting.
Perusahaan Swasta (seperti PT Freeport Indonesia atau perusahaan lokal lainnya melalui CSR): Dapat berkontribusi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pengadaan perangkat internet satelit (VSAT/Starlink) guna mendukung operasional layanan SAHABAT offline di wilayah pegunungan dan pesisir.
3. Masyarakat dan Komunitas (Community)
Sebagai pengguna akhir (end-user) dan agen sosialisasi di tingkat akar rumput.
Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Mimika: Berperan sebagai jembatan komunikasi budaya untuk meyakinkan dan mengedukasi warga agar beralih menggunakan layanan digital SAHABAT.
Forum RT/RW dan Masyarakat Umum: Bertindak sebagai pengguna aktif yang memberikan umpan balik (feedback) nyata terhadap kekurangan dan kelebihan sistem demi perbaikan berkelanjutan.
4. Media Massa (Media)
Sebagai saluran informasi, transparansi, dan edukasi publik.
Media Lokal, Nasional, dan Pegiat Media Sosial Mimika: Bertugas mempublikasikan secara masif kehadiran layanan SAHABAT 24/
7. Media berperan penting dalam membuat kampanye literasi digital, seperti tutorial cara mengirim pesan ke chatbot SAHABAT dan cara memfoto dokumen yang benar agar mudah terbaca oleh sistem OCR.
Dengan pelibatan beberapa aktor strategis ini, SAHABAT bukan sekadar program milik Dukcapil semata, melainkan sebuah gerakan kolaboratif seluruh elemen di Kabupaten Mimika untuk mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang modern dan membahagiakan masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Berikut adalah detail teknis dari inovasi
SAHABAT:
Spesifikasi Produk Inovasi SAHABAT
Secara arsitektur teknologi, SAHABAT dibangun dengan memadukan tiga lapis (layer) sistem yang saling terintegrasi secara real-time:
Platform Antarmuka Pengguna (Front-End): Menggunakan Whats App Business API resmi yang bercentang hijau. Ini dipilih karena Whats App adalah aplikasi pesan paling umum, sehingga warga tidak perlu memori tambahan untuk mengunduh aplikasi khusus.
Mesin Pengolah Otomatis (Mid-End): Dilengkapi dengan mesin Chatbot berbasis NLP (Natural Language Processing) untuk merespons percakapan warga secara luwes, serta Modul OCR (Optical Character Recognition) untuk memindai piksel foto dokumen dan mengubahnya menjadi data teks.
Pusat Kendali Petugas (Back-End): Aplikasi berbasis web khusus (Web Admin Dukcapil) yang menampilkan dua antarmuka: satu halaman Task Manager untuk operator melakukan klik persetujuan (validasi) berkas, dan satu halaman Executive Dashboard dengan grafik visual real-time untuk pimpinan.
Keamanan Data (Cyber Security): Sistem dilengkapi enkripsi data end-to-end dan menggunakan server lokal yang terlisensi, sejalan dengan undang-undang perlindungan data pribadi dan standar keamanan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Tahapan Kerja Inovasi (User Journey)
Tahapan kerja SAHABAT dirancang untuk memangkas birokrasi dan antrean panjang. Berikut adalah alur proses dari warga mengajukan permohonan hingga dokumen selesai:
1. Sapaan Inisiasi (Kapan Saja & Di Mana Saja)
Warga memulai layanan dengan mengirimkan pesan sapaan (misal: "Halo", "Urus KTP", atau "Info") ke nomor Whats App resmi Dukcapil Mimika. Karena dikendalikan AI, pesan ini bisa dikirim pukul 2 dini hari dan akan langsung direspons detik itu juga.
2. Pemanduan dan Unggah Berkas Otomatis
Chatbot SAHABAT akan menyapa balik, menanyakan jenis layanan yang dibutuhkan, dan memberikan panduan syarat dokumen secara rinci. Setelah warga mengerti, warga cukup memfoto dokumen persyaratan (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir) langsung dari kamera Whats App dan mengirimkannya ke ruang obrolan.
3. Proses Ekstraksi AI & OCR (Fase Tanpa Manusia)
Di sinilah letak teknologi utama bekerja. Sistem SAHABAT secara otomatis memindai foto dokumen yang diunggah warga, mengekstrak data teks di dalamnya (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir), dan menyusunnya ke dalam draf formulir digital database tanpa ada proses mengetik.
4. Validasi Cepat oleh Operator Dukcapil
Pada jam kerja operasional, operator membuka dashboard Web Admin. Operator tidak lagi membaca chat warga dan mengetik ulang. Mereka cukup melihat daftar draf yang sudah dibuat oleh sistem, membandingkan secara visual foto dokumen asli dengan teks hasil pindaian OCR, lalu cukup mengklik tombol "Setujui" atau "Tolak/Revisi".
5. Pencetakan dan Notifikasi Selesai
Setelah operator menekan tombol setuju, data langsung diproses untuk penerbitan. Dokumen yang sudah dicetak (berupa fisik KTP-el) atau yang diterbitkan dalam bentuk digital (dokumen ber-QR Code/Tanda Tangan Elektronik seperti KK) akan terkonfirmasi oleh sistem. Chatbot SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan notifikasi kepada warga bahwa dokumen telah selesai dan siap diambil atau diunduh.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
Kesiapterapan
Output Sistem Teknologi (Perangkat Lunak)
Sistem Layanan Otomatisasi Mandiri (Whats App Gateway API): Tersedianya satu nomor kontak resmi Whats App Dukcapil Mimika yang telah ditanamkan sistem asisten virtual cerdas (Autoreply System) aktif 24 jam untuk melayani navigasi persyaratan, pengumpulan berkas, dan komunikasi dua arah dengan warga.
Aplikasi Dashboard Web Admin
SAHABAT: Tersedianya platform situs web khusus (Back-End) yang dipasang di server Dukcapil Mimika sebagai pusat kendali petugas untuk memvalidasi data, mengelola antrean masuk, dan melakukan persetujuan (approval) dokumen.
Output Dokumen Pelayanan Publik (Adminduk)
File Digital Dokumen Adminduk Berformat PDF: Dihasilkannya dokumen kependudukan yang sah (seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah) dalam bentuk file PDF yang dikirimkan secara otomatis dari sistem langsung ke nomor Whats App warga tanpa warga harus datang ke kantor dinas.
Resi Digital dan Notifikasi Real-Time: Dihasilkannya pesan pemberitahuan otomatis berbasis teks mengenai nomor tiket pengajuan, status verifikasi berkas (diterima/ditolak), hingga pemberitahuan bahwa dokumen fisik (seperti KTP-el atau KIA) telah selesai dicetak dan siap diambil.
Output Manajemen dan Data Analitik
Database Terintegrasi Dua Arah: Terwujudnya basis data digital yang saling sinkron antara kiriman Whats App warga dengan server web Dukcapil Mimika secara otomatis via API Gateway.
Laporan Grafik dan Statistik Performa Layanan: Dihasilkannya visualisasi data analitik pada platform web yang menyajikan laporan harian/bulanan mengenai jumlah pemohon, jenis dokumen yang paling banyak diurus, kecepatan durasi penyelesaian dokumen, hingga sebaran distrik asal pemohon secara real-time.
Output Regulasi, Legalitas, dan Panduan Teknis
Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS): Naskah kerja sama hukum yang sah antara Warga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika mengenai hilirisasi teknologi dan pemeliharaan sistem.
Buku Panduan Penggunaan (User Manual): Tersusunnya modul panduan teknis operasional sistem SAHABAT, yang terdiri dari buku panduan bagi petugas operator dinas (Back-End) serta infografis/video panduan ringkas bagi masyarakat umum (Front-End).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Keberlanjutan
Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi1
b. Gagasan utama/ide inovasi1
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)1
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya1
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi1
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk1
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi1
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan Jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
Tujuan
Tujuan MATA ASN MIMIKA adalah:
menyediakan kanal digital yang mudah diakses masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN;
mempermudah masyarakat melapor tanpa harus mengetahui terlebih dahulu instansi atau pejabat tujuan;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik;
membangun proses pelaporan yang terstruktur dan terdokumentasi;
menyediakan nomor tiket agar laporan dapat dilacak;
mendukung penyampaian laporan berbasis bukti;
meningkatkan perlindungan identitas pelapor;
mengurangi penyampaian tuduhan yang belum terverifikasi melalui ruang publik dan media sosial;
mendukung terciptanya aparatur yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab;
menyediakan data agregat yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan.
Manfaat
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasia. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gagasan utama inovasi MATA ASN MIMIKA adalah membangun sistem informasi digital khusus yang menyediakan kanal pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ASN di Kabupaten Mimika.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu mengetahui secara rinci instansi mana yang harus dihubungi. Masyarakat cukup membuka sistem melalui telepon seluler atau komputer, memilih kategori dugaan pelanggaran, mengisi kronologi, menentukan lokasi dan waktu kejadian, serta mengunggah bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen.
Setiap laporan akan memperoleh kode atau nomor tiket unik sehingga pelapor dapat memantau perkembangan laporan. Sistem dirancang dengan prinsip kehati-hatian, yaitu laporan masyarakat diperlakukan sebagai dugaan yang harus diverifikasi, bukan sebagai keputusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran.
MATA ASN MIMIKA diharapkan menjadi jembatan digital antara masyarakat dan mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam mewujudkan aparatur yang disiplin, profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi:
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran ASN cenderung menyampaikan informasi melalui komentar media sosial, pesan pribadi, komunikasi lisan, atau mencari nomor kontak pejabat tertentu. Masyarakat sering tidak mengetahui kanal yang tepat, laporan tidak memiliki nomor tiket, bukti tidak terdokumentasi secara terstruktur, dan perkembangan penanganan sulit diketahui.
Sesudah inovasi:
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui satu sistem digital khusus. Pelapor memilih kategori kejadian, mengisi kronologi, lokasi, tanggal dan waktu, serta mengunggah bukti pendukung. Sistem secara otomatis memberikan kode laporan unik. Laporan kemudian masuk ke dashboard verifikator untuk diperiksa kelengkapannya sebelum diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pembaharuan dilakukan melalui transformasi dari pola pelaporan yang tersebar dan informal menjadi proses digital yang terstruktur, terdokumentasi, dapat dilacak, berbasis bukti, serta memiliki mekanisme perlindungan identitas pelapor.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pengembangan MATA ASN MIMIKA membutuhkan keterlibatan stakeholder pentahelix sebagai berikut:
1. Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Mimika dan perangkat daerah terkait berperan dalam penyusunan kebijakan, mekanisme verifikasi, SOP penanganan laporan, koordinasi, dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
2. Akademisi
Perguruan tinggi dan tenaga ahli berperan memberikan masukan terkait desain sistem, keamanan informasi, tata kelola data, evaluasi inovasi, serta pengembangan metode pengukuran dampak.
3. Dunia Usaha/Swasta
Pelaku usaha dan penyedia teknologi dapat mendukung pengembangan infrastruktur digital, keamanan sistem, hosting, integrasi teknologi, dan pengembangan kapasitas teknis.
4. Masyarakat/Komunitas
Masyarakat berperan sebagai pengguna utama sistem, penyampai laporan, pemberi masukan, dan bagian dari pengawasan partisipatif terhadap kualitas pelayanan publik.
5. Media
Media berperan dalam sosialisasi kanal pelaporan resmi, edukasi masyarakat mengenai pelaporan yang bertanggung jawab, serta penyebarluasan informasi mengenai inovasi tanpa membuka identitas dan data sensitif pelapor maupun pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja inovasi dirancang sebagai berikut:
Tahap 1 – Identifikasi Masalah
Mengidentifikasi kesulitan masyarakat dalam menemukan kanal pelaporan terkait dugaan pelanggaran ASN.
Tahap 2 – Analisis Kebutuhan
Menentukan kebutuhan pengguna, kategori laporan, jenis bukti, mekanisme perlindungan identitas, serta kebutuhan dashboard pengelola.
Tahap 3 – Perancangan Sistem
Menyusun flowchart, desain database, rancangan antarmuka, pembagian hak akses, dan mekanisme status laporan.
Tahap 4 – Pengembangan Prototipe
Membangun sistem berbasis web responsif yang dapat digunakan melalui komputer maupun telepon seluler.
Tahap 5 – Pengujian
Melakukan pengujian fungsi pelaporan, upload bukti, nomor tiket, pelacakan status, dashboard admin, dan keamanan akses.
Tahap 6 – Penyusunan SOP
Menyusun mekanisme verifikasi, klasifikasi, penanganan laporan, perlindungan data, dan koordinasi sesuai kewenangan.
Tahap 7 – Implementasi Terbatas
Melakukan uji coba kepada kelompok pengguna terbatas untuk memperoleh masukan.
Tahap 8 – Evaluasi dan Penyempurnaan
Memperbaiki sistem berdasarkan hasil uji coba dan evaluasi pengguna.
Spesifikasi produk utama:
portal masyarakat;
formulir laporan digital;
kategori dugaan pelanggaran;
upload foto/video/dokumen;
lokasi kejadian;
tanggal dan waktu kejadian;
kode tiket otomatis;
cek status laporan;
mode identitas rahasia;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
manajemen laporan;
riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
desain responsif untuk smartphone.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Kebaruan
Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan MATA ASN MIMIKA adalah tersedianya prototipe sistem informasi digital pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun telepon seluler.
Output inovasi meliputi:
website MATA ASN MIMIKA;
halaman pelaporan masyarakat;
sistem registrasi tiket otomatis;
halaman cek status laporan;
fitur upload bukti;
fitur lokasi dan waktu kejadian;
perlindungan identitas pelapor;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
sistem klasifikasi laporan;
pencatatan riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
dokumentasi dan rancangan SOP penggunaan sistem.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Keberlanjutan
MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Kabupaten Mimika memiliki potensi hasil pertanian lokal yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung perekonomian masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan dalam proses pemasaran dan penyebaran informasi produk pertanian. Sebagian petani masih mengandalkan pola pemasaran konvensional, penjualan langsung, jaringan pelanggan terbatas, serta informasi dari mulut ke mulut.
Kondisi tersebut menyebabkan informasi mengenai jenis produk, harga, stok, lokasi petani, dan ketersediaan hasil pertanian belum tersaji secara terpusat dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada sisi lain, masyarakat sebagai pembeli juga belum selalu memiliki akses yang praktis untuk mengetahui produk pertanian lokal yang tersedia dari petani.
Belum adanya platform digital lokal yang secara khusus mempertemukan petani dan pembeli dalam satu ekosistem menyebabkan proses promosi, pemesanan, pencatatan transaksi, dan pemantauan aktivitas penjualan belum terintegrasi secara optimal.
Berdasarkan permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk membangun TANIMART sebagai Platform Pasar Tani Digital Mimika yang menyediakan ruang digital bagi petani untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, sekaligus memudahkan masyarakat menemukan dan memesan produk pertanian lokal.
Tujuan
Tujuan inovasi TANIMART adalah:
Menyediakan platform digital yang menghubungkan petani lokal dengan masyarakat sebagai pembeli.
Memperluas akses promosi dan pemasaran produk pertanian lokal.
Memudahkan masyarakat memperoleh informasi produk, harga, dan ketersediaan stok.
Mendukung digitalisasi proses pemasaran hasil pertanian.
Membantu petani mengelola informasi produk dan pesanan secara lebih terstruktur.
Menciptakan pencatatan pesanan dan transaksi yang lebih tertib.
Mendukung peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam sektor pertanian.
Membangun ekosistem pasar tani digital yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Mendorong penguatan ekonomi lokal melalui peningkatan akses pasar produk pertanian.
Menyediakan dasar data digital yang dapat dikembangkan untuk mendukung monitoring dan pengambilan keputusan.
Target penyelenggaraan inovasi adalah petani lokal, kelompok tani, masyarakat sebagai pembeli, pelaku usaha terkait, serta stakeholder yang mendukung pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Penerapan TANIMART diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Bagi Petani
Memperluas akses pemasaran produk.
Mempermudah promosi hasil pertanian.
Membantu pengelolaan informasi produk, harga, dan stok.
Mempermudah penerimaan dan pemantauan pesanan.
Meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan usaha pertanian.
Bagi Masyarakat/Pembeli
Mempermudah pencarian produk pertanian lokal.
Mempermudah akses informasi harga dan stok.
Memberikan proses pemesanan yang lebih praktis.
Memperluas pilihan produk pertanian lokal.
Bagi Pemerintah dan Stakeholder
Mendukung transformasi digital sektor pertanian.
Mendorong penguatan ekonomi lokal.
Membantu terciptanya ekosistem pemasaran pertanian yang lebih terstruktur.
Menjadi dasar pengembangan data produk dan aktivitas pasar pertanian.
Membuka peluang integrasi dengan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dampak jangka panjang yang diharapkan
Meningkatnya akses pasar bagi petani lokal.
Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital.
Terbentuknya ekosistem pasar tani digital.
Meningkatnya keterhubungan antara produsen dan konsumen.
Mendukung penguatan ekonomi lokal dan pengembangan produk pertanian Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika memiliki potensi hasil pertanian lokal yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung perekonomian masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan dalam proses pemasaran dan penyebaran informasi produk pertanian. Sebagian petani masih mengandalkan pola pemasaran konvensional, penjualan langsung, jaringan pelanggan terbatas, serta informasi dari mulut ke mulut.
Kondisi tersebut menyebabkan informasi mengenai jenis produk, harga, stok, lokasi petani, dan ketersediaan hasil pertanian belum tersaji secara terpusat dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada sisi lain, masyarakat sebagai pembeli juga belum selalu memiliki akses yang praktis untuk mengetahui produk pertanian lokal yang tersedia dari petani.
Belum adanya platform digital lokal yang secara khusus mempertemukan petani dan pembeli dalam satu ekosistem menyebabkan proses promosi, pemesanan, pencatatan transaksi, dan pemantauan aktivitas penjualan belum terintegrasi secara optimal.
Berdasarkan permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk membangun TANIMART sebagai Platform Pasar Tani Digital Mimika yang menyediakan ruang digital bagi petani untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, sekaligus memudahkan masyarakat menemukan dan memesan produk pertanian lokal.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gagasan utama TANIMART adalah membangun platform pasar tani digital yang menghubungkan petani lokal dengan masyarakat sebagai pembeli melalui satu sistem informasi terintegrasi.
Dalam TANIMART, petani dapat didata dan diverifikasi, memiliki profil, mengelola informasi produk pertanian, harga, stok, serta menerima dan memantau pesanan. Masyarakat dapat melihat produk yang tersedia, memilih produk, memasukkan produk ke keranjang, melakukan checkout, dan membuat pesanan.
Administrator berperan dalam melakukan verifikasi petani, mengelola data petani dan pembeli, kategori produk, seluruh produk, pesanan, transaksi, serta laporan.
TANIMART dirancang bukan hanya sebagai katalog produk, tetapi sebagai ekosistem digital yang mendukung alur pemasaran hasil pertanian mulai dari pendataan petani, publikasi produk, pencarian produk, pemesanan, transaksi, hingga pelaporan.
c. Metode Pembaharuan
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi:
Pemasaran produk pertanian lebih banyak dilakukan secara konvensional melalui penjualan langsung, komunikasi pribadi, informasi dari mulut ke mulut, atau jaringan pelanggan yang terbatas. Informasi produk, harga, stok, dan ketersediaan hasil pertanian belum tersaji dalam satu platform digital yang terintegrasi. Pembeli harus mencari informasi secara terpisah dan petani memiliki keterbatasan dalam memperluas jangkauan promosi.
Sesudah inovasi:
TANIMART menghadirkan proses digital yang lebih terstruktur. Petani dapat terdaftar dalam sistem, diverifikasi oleh administrator, mengelola produk, harga dan stok, serta menerima pesanan. Pembeli dapat mengakses informasi produk, memilih barang, menggunakan keranjang belanja, melakukan checkout, dan membuat pesanan. Administrator dapat memantau data petani, pembeli, produk, pesanan, transaksi, dan laporan melalui dashboard pengelolaan.
Pembaharuan utama terletak pada perubahan proses pemasaran yang sebelumnya tersebar dan konvensional menjadi proses digital yang lebih terintegrasi, terdokumentasi, transparan, dan mudah dipantau.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pengembangan TANIMART membutuhkan kolaborasi stakeholder dengan pendekatan pentahelix, yaitu:
1. Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Mimika dan perangkat daerah terkait dapat berperan dalam pembinaan, fasilitasi, dukungan kebijakan, sosialisasi, validasi program, serta mendorong pemanfaatan inovasi untuk mendukung pemasaran produk pertanian lokal.
2. Akademisi
Perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, dan tenaga ahli dapat berperan dalam penelitian, pengembangan teknologi, evaluasi sistem, analisis kebutuhan pengguna, keamanan sistem, serta peningkatan kualitas inovasi.
3. Dunia Usaha
Pelaku usaha, UMKM, pasar, penyedia jasa logistik, perbankan, dan mitra pembayaran dapat mendukung pengembangan ekosistem perdagangan, distribusi, pembayaran, dan perluasan pasar produk pertanian.
4. Masyarakat
Petani berperan sebagai penyedia produk dan pengguna utama dari sisi penjual. Masyarakat umum berperan sebagai pembeli dan pengguna layanan. Kelompok tani dan komunitas lokal dapat membantu sosialisasi, pendataan, serta pengembangan jaringan pengguna.
5. Media
Media lokal, media sosial, komunitas digital, dan kanal informasi publik dapat berperan dalam promosi, edukasi, publikasi produk petani, serta memperluas jangkauan informasi TANIMART kepada masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan kebaharuan TANIMART terletak pada pengembangan platform digital yang dirancang dengan konteks kebutuhan pemasaran hasil pertanian lokal di Kabupaten Mimika.
Beberapa keunggulan TANIMART adalah:
Menghubungkan petani dan pembeli dalam satu platform digital.
Memiliki mekanisme verifikasi petani oleh administrator.
Menyediakan pengelolaan profil dan data petani.
Menyediakan pengelolaan kategori produk pertanian.
Memungkinkan pengelolaan produk, harga, dan stok.
Menyediakan katalog produk bagi masyarakat.
Memiliki fitur keranjang belanja dan checkout.
Mendukung pencatatan pesanan secara digital.
Menyediakan pengelolaan dan pemantauan transaksi.
Menyediakan laporan untuk mendukung monitoring.
Dirancang agar dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah Mimika.
Berpotensi dikembangkan dengan pembayaran digital, informasi lokasi, distribusi, dan analisis data pertanian.
Kebaharuan TANIMART bukan sekadar memindahkan proses jual beli ke media digital, tetapi membangun alur terintegrasi dari verifikasi petani, pengelolaan produk, pemesanan, transaksi, hingga pelaporan dalam satu sistem.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja TANIMART meliputi:
Tahap 1 – Identifikasi Permasalahan
Mengidentifikasi kendala pemasaran hasil pertanian, kebutuhan petani, kebutuhan pembeli, dan kebutuhan pengelolaan data.
Tahap 2 – Analisis Kebutuhan Sistem
Menentukan aktor utama sistem, yaitu administrator, petani, dan pembeli, serta menentukan hak akses masing-masing pengguna.
Tahap 3 – Perancangan Sistem
Merancang struktur basis data, alur proses bisnis, antarmuka pengguna, dashboard, modul produk, pesanan, transaksi, dan laporan.
Tahap 4 – Pengembangan Aplikasi
Membangun aplikasi TANIMART berbasis web menggunakan teknologi pengembangan aplikasi dan basis data.
Tahap 5 – Pengembangan Modul Administrator
Membangun fitur verifikasi petani, data petani, data pembeli, kategori produk, semua produk, pesanan, transaksi, dan laporan.
Tahap 6 – Pengembangan Modul Petani
Membangun fitur pengelolaan profil petani, informasi usaha atau kebun, produk, harga, stok, pesanan, dan aktivitas penjualan.
Tahap 7 – Pengembangan Modul Pembeli
Membangun katalog produk, detail produk, keranjang belanja, checkout, pemesanan, dan pemantauan pesanan.
Tahap 8 – Pengujian Sistem
Melakukan pengujian fungsi, validasi data, hak akses pengguna, alur pemesanan, dan stabilitas aplikasi.
Tahap 9 – Implementasi Awal
Menyiapkan sistem untuk digunakan secara daring dan melakukan uji coba dengan pengguna terbatas.
Tahap 10 – Evaluasi dan Pengembangan
Melakukan perbaikan berdasarkan hasil pengujian dan masukan pengguna serta mengembangkan fitur lanjutan.
Spesifikasi produk
TANIMART:
Aplikasi berbasis web
Sistem multi-user
Hak akses Administrator, Petani, dan Pembeli
Dashboard pengelolaan
Verifikasi petani
Data petani
Data pembeli
Kategori produk
Manajemen produk
Harga dan stok
Katalog produk
Keranjang belanja
Checkout
Manajemen pesanan
Pencatatan transaksi
Laporan
Basis data terintegrasi
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi TANIMART memiliki potensi keberlanjutan karena sistem dirancang secara modular dan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan pengguna dan perkembangan ekosistem pertanian digital.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup pembayaran COD atau bayar saat terima, transfer bank, integrasi pembayaran digital, notifikasi pesanan, informasi lokasi petani, dukungan layanan pengantaran, aplikasi mobile, statistik penjualan, analisis produk unggulan, informasi harga, serta dashboard data pertanian.
TANIMART juga berpotensi diperluas dari tingkat Kabupaten Mimika ke distrik dan kampung, serta dapat direplikasi pada daerah lain dengan menyesuaikan data wilayah, komoditas, pengguna, dan kebijakan lokal.
Keberlanjutan inovasi dapat diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, kelompok tani, penyuluh pertanian, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
Kebaruan
Keunggulan dan kebaharuan TANIMART terletak pada pengembangan platform digital yang dirancang dengan konteks kebutuhan pemasaran hasil pertanian lokal di Kabupaten Mimika.
Beberapa keunggulan TANIMART adalah:
Menghubungkan petani dan pembeli dalam satu platform digital.
Memiliki mekanisme verifikasi petani oleh administrator.
Menyediakan pengelolaan profil dan data petani.
Menyediakan pengelolaan kategori produk pertanian.
Memungkinkan pengelolaan produk, harga, dan stok.
Menyediakan katalog produk bagi masyarakat.
Memiliki fitur keranjang belanja dan checkout.
Mendukung pencatatan pesanan secara digital.
Menyediakan pengelolaan dan pemantauan transaksi.
Menyediakan laporan untuk mendukung monitoring.
Dirancang agar dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah Mimika.
Berpotensi dikembangkan dengan pembayaran digital, informasi lokasi, distribusi, dan analisis data pertanian.
Kebaharuan TANIMART bukan sekadar memindahkan proses jual beli ke media digital, tetapi membangun alur terintegrasi dari verifikasi petani, pengelolaan produk, pemesanan, transaksi, hingga pelaporan dalam satu sistem.
Kesiapterapan
Hasil inovasi TANIMART berupa prototipe aplikasi pasar tani digital berbasis web yang dikembangkan untuk mengintegrasikan proses pendataan petani, pengelolaan produk, pemasaran, pemesanan, transaksi, dan pelaporan.
Output yang dihasilkan meliputi:
Sistem registrasi dan pengelolaan pengguna.
Sistem pembagian hak akses administrator, petani, dan pembeli.
Modul verifikasi petani.
Modul data petani.
Modul data pembeli.
Modul kategori produk.
Modul pengelolaan produk.
Modul pengelolaan harga dan stok.
Katalog produk untuk masyarakat.
Fitur keranjang belanja.
Fitur checkout.
Modul pengelolaan pesanan.
Modul transaksi.
Modul laporan.
Dashboard administrator untuk monitoring sistem.
TANIMART menghasilkan fondasi sistem digital yang dapat terus dikembangkan menuju implementasi yang lebih luas sesuai hasil pengujian dan kebutuhan pengguna.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Penerapan TANIMART diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Bagi Petani
Memperluas akses pemasaran produk.
Mempermudah promosi hasil pertanian.
Membantu pengelolaan informasi produk, harga, dan stok.
Mempermudah penerimaan dan pemantauan pesanan.
Meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan usaha pertanian.
Bagi Masyarakat/Pembeli
Mempermudah pencarian produk pertanian lokal.
Mempermudah akses informasi harga dan stok.
Memberikan proses pemesanan yang lebih praktis.
Memperluas pilihan produk pertanian lokal.
Bagi Pemerintah dan Stakeholder
Mendukung transformasi digital sektor pertanian.
Mendorong penguatan ekonomi lokal.
Membantu terciptanya ekosistem pemasaran pertanian yang lebih terstruktur.
Menjadi dasar pengembangan data produk dan aktivitas pasar pertanian.
Membuka peluang integrasi dengan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dampak jangka panjang yang diharapkan
Meningkatnya akses pasar bagi petani lokal.
Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital.
Terbentuknya ekosistem pasar tani digital.
Meningkatnya keterhubungan antara produsen dan konsumen.
Mendukung penguatan ekonomi lokal dan pengembangan produk pertanian Mimika.
Keberlanjutan
TANIMART memiliki potensi keberlanjutan karena sistem dirancang secara modular dan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan pengguna dan perkembangan ekosistem pertanian digital.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup pembayaran COD atau bayar saat terima, transfer bank, integrasi pembayaran digital, notifikasi pesanan, informasi lokasi petani, dukungan layanan pengantaran, aplikasi mobile, statistik penjualan, analisis produk unggulan, informasi harga, serta dashboard data pertanian.
TANIMART juga berpotensi diperluas dari tingkat Kabupaten Mimika ke distrik dan kampung, serta dapat direplikasi pada daerah lain dengan menyesuaikan data wilayah, komoditas, pengguna, dan kebijakan lokal.
Keberlanjutan inovasi dapat diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, kelompok tani, penyuluh pertanian, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
Kajian Daya Dukung Tanah Perkotaan dalam rangka Optimalisasi Penataan Ruang Kota Timika Kabupaten Mimika Papua Tengah
2020-10-01
Ringkasan MIW
Pengusul
Abd.Rahim
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Mitra Pembangunan Mimika
Judul inovasi
Kajian Daya Dukung Tanah Perkotaan dalam rangka Optimalisasi Penataan Ruang Kota Timika Kabupaten Mimika Papua Tengah
Tanggal pengembangan
2020-10-01
Latar belakang
Pada Tahun 1984 berdasarkan story google Earth, pemukiman masyarakat itu tepantau hanya di area dekat bandara (jalan ahmad yani dan Jalan yossudarso). sekarang 2026, artinya 42 tahun berlalu dari data itu wilayah kota terus dan masih terfokus di jalan sekitar Yossudarso, meskipun pengembangan sudah sampai Sp2 dan Sp
3. kedepannya 10 atau 30 tahun mendatang, perlu perencanaan pengembangan arah wilayah kota dari sekarang. salah satu aspek penting yang perlu di perhatikan adalah daya dukung tanah atau kondisi tanah secara geoteknik.
Tujuan
Membuat Peta Zonasi kondisi tanah/daya dukung tanah berdasarkan hasil pengambilan data lapangan yang telah dilakukan intrepretasi bawah permukaan terhadapa kekuatan tanah, dari data dan kajian ini diharapkan dapat memberikan rekoendasi kepada pihak terkait /stackholder terhadap data-data kekuatan daya dukung tanah untuk pengembangan dan kajian perencanaan pengebangan arah wilayah kota Timika.
Manfaat
Dengan adanya kajian berupa data-data kekuatan daya dukung tanah, masyarakat atau pihak terkait/stackholder yang akan melakukan perencanaan pembangunan menjadikan referensi peta zonasi kekuatan daya dukung tanah.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pengembangan wilayah dan arah ekspansi kota wajib mempertimbangkan daya dukung tanah untuk menjamin keamanan infrastruktur, mencegah bencana (seperti likuifaksi atau longsor), dan memastikan keberlanjutan lingkungan.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Pada Tahun 1984 berdasarkan story google Earth, pemukiman masyarakat itu tepantau hanya di area dekat bandara (jalan ahmad yani dan Jalan yossudarso). sekarang 2026, artinya 42 tahun berlalu dari data itu wilayah kota terus dan masih terfokus di jalan sekitar Yossudarso, meskipun pengembangan sudah sampai Sp2 dan Sp
3. kedepannya 10 atau 30 tahun mendatang, perlu perencanaan pengembangan arah wilayah kota dari sekarang. salah satu aspek penting yang perlu di perhatikan adalah daya dukung tanah atau kondisi tanah secara geoteknik.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Melalui kajian dan data-data lapangan yang telah dilakukan sejak 2020 sampai 2026 bisa menjawab arah pengembangan wilayah kota berdasarkan daya dukung tanah/geoteknik.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode yang dilakukan pada tahun 2020 untuk melihat daya dukung tanah menggunakan alat Cone Penetration Test data yang dihasilkan berupa nilai perlapisan kekuatan tanah, sejak 2024 dengan menggunakan alat Standar penetration test/boring kita bisa melihat langsung jenis tanah di bawah pemukaan yang bisa menjadi data sangat penting dalam perencanaan geoteknik.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Dari Tahun 2020 kita sudah terlibat bersama bisnis/konsultan/Pemkab dalam pengambilan data daya dukung tanah. Data-data dari 2020-2026 kami jadikan rekomendasi untuk pengembangan wilayah arah kota Timika.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Dengan melihat aspek daya dukung tanah untuk arah pengembangan wilayaj kota timika, perencanaan pembangunan dari perkerasan bawah/pondasi bisa mengurangi biaya. dengan rekomendasi wilayah yang memiliki daya dukung tanah baik aspek biaya perkerasan/pondasi, untuk keperluan masyarakat atau pemerintah biaya yang akan dikeluarkan tidak besar.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan Kerja :
1. Pengambilan data lapangan 2020-2026 (data kondisi daya dukung tanah) Kota Timika
2. Melakukan pemetaan bawah permukaan tanah /Interpretasi
3. Menzonasi wilayah berdasarkan kekuatan tanah
4. Rekomendasi daya dukung tanah untuk “Perencanaan pengembangan arah wilayah Kota Timika Kedepannya”
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Tentunya ini sangat baik untuk menjadi contoh kepada daerah-daerah dalam tingkat kecamatan, Kabupaten ataupun Provinsi kedepannya jika ada pemekaran wilayah ataupun pengembangan wilayah perkotaan.
Kebaruan
Dengan melihat aspek daya dukung tanah untuk arah pengembangan wilayaj kota timika, perencanaan pembangunan dari perkerasan bawah/pondasi bisa mengurangi biaya. dengan rekomendasi wilayah yang memiliki daya dukung tanah baik aspek biaya perkerasan/pondasi, untuk keperluan masyarakat atau pemerintah biaya yang akan dikeluarkan tidak besar.
Kesiapterapan
Output Pelaksanaan :
1. Peta zonasi daya dukung tanah Kota Timika
2. Rekomendasi pembangunan dan pengembangan arah wilayah Kota berdasarkan aspek Kondisi data daya dukung tanah.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dengan adanya kajian berupa data-data kekuatan daya dukung tanah, masyarakat atau pihak terkait/stackholder yang akan melakukan perencanaan pembangunan menjadikan referensi peta zonasi kekuatan daya dukung tanah.
Keberlanjutan
Tentunya ini sangat baik untuk menjadi contoh kepada daerah-daerah dalam tingkat kecamatan, Kabupaten ataupun Provinsi kedepannya jika ada pemekaran wilayah ataupun pengembangan wilayah perkotaan.
EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika)
Ringkasan MIW
Pengusul
SYLVIAN ORONG LANGODAY
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah dengan potensi ekonomi terbesar di Indonesia yang didukung oleh keberadaan industri pertambangan berskala internasional, aktivitas perdagangan dan jasa yang terus berkembang, serta kapasitas fiskal daerah yang sangat besar. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar sekitar Rp5,6 triliun, yang seharusnya menjadi modal strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun demikian, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas dan daya saing SDM lokal sebagai penggerak utama pembangunan.
Kondisi tersebut tercermin dari berbagai indikator ketenagakerjaan Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih mencapai 6,75%, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 68,29%. Selain itu, meskipun jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat, sebanyak 56,96% tenaga kerja masih bekerja pada sektor informal, sedangkan pekerja formal baru mencapai 43,04%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Kabupaten Mimika tidak hanya terletak pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, dan akses masyarakat terhadap pekerjaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pada Triwulan I Tahun 2026 perekonomian Kabupaten Mimika mengalami kontraksi sebesar -11,33% (year-on-year), sementara realisasi APBD hingga awal Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp800 miliar atau 14,3% dari total anggaran yang tersedia. Rendahnya penyerapan anggaran menyebabkan aktivitas pembangunan berjalan lebih lambat sehingga efek pengganda terhadap perekonomian daerah belum terbentuk secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya penciptaan kesempatan kerja, berkurangnya aktivitas sektor konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa, serta belum optimalnya perputaran ekonomi di masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menghubungkan pembangunan ekonomi dengan pengembangan kualitas SDM secara terintegrasi.
Permasalahan pembangunan SDM di Kabupaten Mimika tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga disebabkan oleh belum terbangunnya ekosistem kolaborasi yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pelatihan, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan ketenagakerjaan. Dunia usaha menyediakan kesempatan kerja, program magang, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Perguruan tinggi menghasilkan lulusan dan berbagai hasil penelitian, sedangkan lembaga pelatihan dan komunitas terus meningkatkan kapasitas masyarakat. Namun, seluruh program tersebut masih berjalan secara parsial sehingga belum mampu membentuk sistem yang saling terhubung. Akibatnya, masyarakat masih harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, maupun peluang pemberdayaan dari berbagai sumber, sementara perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pemerintah belum memiliki basis data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Kondisi tersebut selaras dengan berbagai isu strategis Kabupaten Mimika yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029, yaitu belum optimalnya kualitas dan daya saing SDM, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran, belum kuatnya struktur ekonomi non-pertambangan, belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, belum optimalnya pemberdayaan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta masih rendahnya daya saing dan inovasi daerah. Seluruh isu tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Mimika bukan hanya terletak pada penyediaan program, melainkan pada bagaimana membangun sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh potensi pembangunan manusia sehingga setiap program pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah inovasi yang mampu membangun ekosistem pembangunan SDM secara terpadu melalui penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Inovasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media informasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi pusat integrasi data talenta lokal, kebutuhan industri, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, program CSR, pemberdayaan masyarakat, hingga penyediaan informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Melalui sistem yang terintegrasi, pembangunan SDM diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi menjadi sebuah proses yang berkesinambungan mulai dari pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, hingga penyaluran ke dunia kerja dan dunia usaha.
Atas dasar kebutuhan tersebut, dirancang inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) sebagai sebuah ekosistem digital kolaboratif yang menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program CSR perusahaan dalam satu platform terpadu. EMAS MIMIKA diharapkan mampu menjadi pusat integrasi pembangunan SDM Kabupaten Mimika melalui penyediaan layanan pemetaan kompetensi, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pengembangan kewirausahaan, serta dashboard analitik untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Tujuan
EMAS MIMIKA bertujuan untuk:
Membangun ekosistem pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang terintegrasi melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media.
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing SDM Kabupaten Mimika agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja dan pembangunan daerah.
Memperluas akses masyarakat terhadap informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan program pemberdayaan dalam satu platform terpadu.
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui sistem pemetaan kompetensi dan pencocokan kebutuhan tenaga kerja secara berbasis data.
Mendukung penyusunan kebijakan pembangunan SDM yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan melalui penyediaan data dan informasi yang terintegrasi.
Manfaat
Implementasi EMAS MIMIKA diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika melalui pengembangan talenta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan berbagai program pemberdayaan sehingga mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam penyelenggaraan pembangunan SDM yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Mendukung peningkatan daya saing daerah, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), serta penguatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi SDM lokal secara optimal.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah dengan potensi ekonomi terbesar di Indonesia yang didukung oleh keberadaan industri pertambangan berskala internasional, aktivitas perdagangan dan jasa yang terus berkembang, serta kapasitas fiskal daerah yang sangat besar. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar sekitar Rp5,6 triliun, yang seharusnya menjadi modal strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun demikian, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas dan daya saing SDM lokal sebagai penggerak utama pembangunan.
Kondisi tersebut tercermin dari berbagai indikator ketenagakerjaan Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih mencapai 6,75%, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 68,29%. Selain itu, meskipun jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat, sebanyak 56,96% tenaga kerja masih bekerja pada sektor informal, sedangkan pekerja formal baru mencapai 43,04%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Kabupaten Mimika tidak hanya terletak pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, dan akses masyarakat terhadap pekerjaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pada Triwulan I Tahun 2026 perekonomian Kabupaten Mimika mengalami kontraksi sebesar -11,33% (year-on-year), sementara realisasi APBD hingga awal Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp800 miliar atau 14,3% dari total anggaran yang tersedia. Rendahnya penyerapan anggaran menyebabkan aktivitas pembangunan berjalan lebih lambat sehingga efek pengganda terhadap perekonomian daerah belum terbentuk secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya penciptaan kesempatan kerja, berkurangnya aktivitas sektor konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa, serta belum optimalnya perputaran ekonomi di masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menghubungkan pembangunan ekonomi dengan pengembangan kualitas SDM secara terintegrasi.
Permasalahan pembangunan SDM di Kabupaten Mimika tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga disebabkan oleh belum terbangunnya ekosistem kolaborasi yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pelatihan, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan ketenagakerjaan. Dunia usaha menyediakan kesempatan kerja, program magang, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Perguruan tinggi menghasilkan lulusan dan berbagai hasil penelitian, sedangkan lembaga pelatihan dan komunitas terus meningkatkan kapasitas masyarakat. Namun, seluruh program tersebut masih berjalan secara parsial sehingga belum mampu membentuk sistem yang saling terhubung. Akibatnya, masyarakat masih harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, maupun peluang pemberdayaan dari berbagai sumber, sementara perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pemerintah belum memiliki basis data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Kondisi tersebut selaras dengan berbagai isu strategis Kabupaten Mimika yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029, yaitu belum optimalnya kualitas dan daya saing SDM, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran, belum kuatnya struktur ekonomi non-pertambangan, belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, belum optimalnya pemberdayaan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta masih rendahnya daya saing dan inovasi daerah. Seluruh isu tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Mimika bukan hanya terletak pada penyediaan program, melainkan pada bagaimana membangun sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh potensi pembangunan manusia sehingga setiap program pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah inovasi yang mampu membangun ekosistem pembangunan SDM secara terpadu melalui penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Inovasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media informasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi pusat integrasi data talenta lokal, kebutuhan industri, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, program CSR, pemberdayaan masyarakat, hingga penyediaan informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Melalui sistem yang terintegrasi, pembangunan SDM diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi menjadi sebuah proses yang berkesinambungan mulai dari pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, hingga penyaluran ke dunia kerja dan dunia usaha.
Atas dasar kebutuhan tersebut, dirancang inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) sebagai sebuah ekosistem digital kolaboratif yang menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program CSR perusahaan dalam satu platform terpadu. EMAS MIMIKA diharapkan mampu menjadi pusat integrasi pembangunan SDM Kabupaten Mimika melalui penyediaan layanan pemetaan kompetensi, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pengembangan kewirausahaan, serta dashboard analitik untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
b. Gagasan utama/ide inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) merupakan sebuah ekosistem digital kolaboratif yang dirancang untuk menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam satu platform terpadu guna mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika.
Gagasan utama inovasi ini berangkat dari kondisi bahwa berbagai program pengembangan SDM di Kabupaten Mimika selama ini telah dilaksanakan oleh banyak pihak, namun masih berjalan secara terpisah sehingga belum memberikan hasil yang optimal. Masyarakat harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, maupun bantuan pemberdayaan dari berbagai sumber. Di sisi lain, perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan, sementara pemerintah belum memiliki data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Melalui EMAS MIMIKA, seluruh layanan tersebut dihimpun dalam satu ekosistem sehingga masyarakat cukup mengakses satu platform untuk memperoleh berbagai informasi dan layanan yang dibutuhkan. Setiap masyarakat memiliki profil kompetensi yang memuat data pendidikan, keterampilan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta minat kerja. Berdasarkan data tersebut, sistem akan memberikan rekomendasi secara otomatis mengenai peluang kerja, pelatihan, sertifikasi, magang, beasiswa, program pemberdayaan UMKM, maupun program CSR yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Bagi dunia usaha, EMAS MIMIKA menyediakan basis data talenta lokal sehingga perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Bagi pemerintah daerah, platform ini menyediakan dashboard analitik yang menampilkan kondisi SDM Kabupaten Mimika secara real-time sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan, merancang program pelatihan, menentukan prioritas pemberdayaan masyarakat, serta mengevaluasi efektivitas berbagai program pembangunan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode pembaharuan pada EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) dilakukan melalui transformasi dari sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berjalan secara sektoral menjadi sebuah ekosistem digital yang terintegrasi dan kolaboratif. Selama ini berbagai program pembangunan SDM, seperti pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, penyaluran tenaga kerja, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, serta program Corporate Social Responsibility (CSR), telah dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan. Namun, pelaksanaannya masih berlangsung secara terpisah sehingga belum mampu menghasilkan sinergi yang optimal dalam meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Kabupaten Mimika.
Melalui EMAS MIMIKA, pendekatan tersebut diubah dengan mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan ke dalam satu ekosistem digital yang memungkinkan proses pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, hingga monitoring dan evaluasi pembangunan SDM dilakukan secara terpadu dan berbasis data. Adapun pembaharuan yang ditawarkan melalui EMAS MIMIKA adalah sebagai berikut.
Sebelum Inovasi
Sesudah Inovasi (EMAS MIMIKA)
Program pengembangan SDM dilaksanakan oleh berbagai instansi secara terpisah.
Seluruh program pengembangan SDM terintegrasi dalam satu ekosistem kolaboratif berbasis digital.
Informasi lowongan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, dan pemberdayaan tersebar di berbagai media.
Masyarakat memperoleh seluruh informasi melalui satu platform terpadu (one stop service).
Data pencari kerja, kompetensi masyarakat, dan kebutuhan industri belum terhubung.
Data masyarakat, kompetensi, dan kebutuhan dunia usaha terintegrasi sehingga proses pencocokan (matching) dapat dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.
Program pelatihan sering belum sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja.
Rekomendasi pelatihan dan sertifikasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan industri dan profil kompetensi masyarakat.
Perusahaan mengalami kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan.
Perusahaan dapat mengakses basis data talenta lokal yang telah dipetakan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan sertifikasi.
Program CSR perusahaan berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan SDM daerah.
Program CSR dapat diarahkan berdasarkan data kebutuhan masyarakat sehingga lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar.
Pemerintah belum memiliki data SDM yang terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pemerintah memperoleh dashboard analitik SDM secara real-time sebagai dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Monitoring hasil pelatihan dan penempatan kerja masih dilakukan secara manual dan terpisah.
Seluruh proses mulai dari pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, hingga pengembangan karier dapat dimonitor melalui satu sistem yang terintegrasi.
Pembaharuan utama yang ditawarkan EMAS MIMIKA bukan sekadar digitalisasi layanan, melainkan transformasi paradigma pembangunan SDM Kabupaten Mimika dari pendekatan program-oriented menjadi talent-oriented. Sebelumnya, pembangunan berfokus pada pelaksanaan program oleh masing-masing instansi. Melalui EMAS MIMIKA, seluruh program diarahkan pada pengelolaan perjalanan talenta masyarakat secara berkelanjutan, mulai dari identifikasi potensi, peningkatan kompetensi, penempatan kerja, hingga pengembangan karier dan kewirausahaan.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Keberhasilan implementasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan Pentahelix, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media. Setiap aktor memiliki peran yang saling melengkapi sehingga pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Mimika dapat dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat serta dunia usaha.
Pemerintah berperan sebagai regulator, koordinator, dan penyedia layanan publik melalui penyusunan kebijakan, integrasi data lintas OPD, penyediaan program pelatihan, sertifikasi, beasiswa, serta pemanfaatan dashboard EMAS MIMIKA sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan SDM berbasis data.
Dunia usaha berperan sebagai pengguna tenaga kerja sekaligus mitra pembangunan melalui penyediaan informasi kebutuhan tenaga kerja, kesempatan magang, rekrutmen tenaga kerja lokal, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), serta pemberian masukan terhadap kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri.
Akademisi, yang terdiri atas perguruan tinggi, SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), dan lembaga pelatihan, berperan dalam meningkatkan kualitas SDM melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, penelitian, inovasi, serta penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja.
Komunitas, termasuk organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga adat, serta organisasi Orang Asli Papua (OAP), berperan dalam menjangkau masyarakat, melakukan pendampingan, memberikan edukasi, membantu pendataan potensi SDM, serta memastikan bahwa program pembangunan dapat diakses secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Media berperan sebagai mitra publikasi dan edukasi dengan menyebarluaskan informasi mengenai program, peluang kerja, pelatihan, keberhasilan implementasi inovasi, serta membangun kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kompetensi dan memanfaatkan layanan yang tersedia pada EMAS MIMIKA.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan utama EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) terletak pada pendekatannya yang tidak hanya menghadirkan digitalisasi layanan ketenagakerjaan, tetapi membangun sebuah ekosistem terpadu pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu platform kolaboratif. Berbeda dengan layanan yang selama ini masih berjalan secara sektoral, EMAS MIMIKA mengintegrasikan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media sehingga seluruh program pengembangan SDM dapat saling terhubung dan mendukung satu sama lain.
Kebaruan lainnya adalah penerapan konsep manajemen talenta daerah (regional talent management), yaitu pengelolaan SDM secara berkelanjutan mulai dari pemetaan potensi dan kompetensi masyarakat, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, penyaluran tenaga kerja, pengembangan kewirausahaan, hingga monitoring perkembangan karier dalam satu sistem yang terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan setiap masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Selain itu, EMAS MIMIKA menyediakan dashboard analitik berbasis data yang memberikan informasi mengenai kondisi SDM, kebutuhan tenaga kerja, pelaksanaan pelatihan, serta efektivitas berbagai program pembangunan. Dashboard ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus membantu dunia usaha memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja EMAS MIMIKA dirancang untuk membangun siklus pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang terintegrasi, mulai dari identifikasi potensi masyarakat hingga pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Adapun tahapan kerja inovasi adalah sebagai berikut.
Registrasi dan Verifikasi Data Masyarakat
Masyarakat melakukan registrasi pada platform EMAS MIMIKA dengan melengkapi identitas, pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, sertifikasi, minat kerja, maupun potensi usaha yang dimiliki. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi data untuk memastikan keakuratan informasi yang akan menjadi dasar layanan.
Pemetaan Potensi dan Kompetensi SDM
Data yang telah terverifikasi dianalisis untuk memetakan kompetensi, keterampilan, serta potensi setiap individu. Hasil pemetaan ini membentuk basis data talenta Kabupaten Mimika yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun dunia usaha.
Analisis Kebutuhan Dunia Kerja dan Program Pembangunan
EMAS MIMIKA mengintegrasikan informasi kebutuhan tenaga kerja dari dunia usaha, kebutuhan kompetensi industri, peluang kewirausahaan, serta program pemerintah, seperti pelatihan, sertifikasi, beasiswa, dan pemberdayaan masyarakat. Tahap ini bertujuan menyelaraskan potensi masyarakat dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rekomendasi dan Pencocokan Layanan (Matching System)
Berdasarkan hasil analisis, sistem memberikan rekomendasi secara otomatis kepada masyarakat berupa lowongan kerja, pelatihan, sertifikasi, magang, beasiswa, program UMKM, maupun program CSR yang sesuai dengan profil dan kompetensi masing-masing.
Pelaksanaan Program Pengembangan SDM
Masyarakat mengikuti layanan yang direkomendasikan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing. Pada tahap ini, pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan komunitas berkolaborasi dalam melaksanakan berbagai program pengembangan SDM.
Penempatan Kerja dan Pengembangan Karier
Setelah kompetensi masyarakat meningkat, dunia usaha dapat melakukan rekrutmen melalui basis data talenta yang tersedia. Selain penempatan kerja, masyarakat juga memperoleh akses terhadap pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan.
Monitoring, Evaluasi, dan Pengambilan Kebijakan
Seluruh aktivitas dalam EMAS MIMIKA terdokumentasi secara digital dan disajikan dalam bentuk dashboard analitik. Informasi tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk memantau perkembangan kualitas SDM, mengevaluasi efektivitas program, mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, serta menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi EMAS MIMIKA dirancang sebagai inovasi yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika secara berkelanjutan. Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh pendekatan kolaboratif melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Potensi pengembangan EMAS MIMIKA sangat terbuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan SDM berbasis data. Pada tahap awal, platform difokuskan untuk mengintegrasikan layanan pemetaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran tenaga kerja. Selanjutnya, sistem dapat dikembangkan dengan menambahkan layanan pengembangan kewirausahaan, pengelolaan program CSR, inkubasi UMKM, informasi beasiswa, magang, serta dashboard analitik yang mendukung perencanaan pembangunan SDM secara lebih komprehensif. Dalam jangka panjang, EMAS MIMIKA berpotensi menjadi pusat data talenta daerah (Regional Talent Database) yang mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Selain memiliki potensi pengembangan, EMAS MIMIKA juga memiliki peluang yang besar untuk direplikasi. Konsep inovasi ini tidak bergantung pada karakteristik wilayah tertentu, tetapi dibangun berdasarkan prinsip kolaborasi Pentahelix dan integrasi data pembangunan SDM. Oleh karena itu, model EMAS MIMIKA dapat diterapkan pada seluruh distrik di Kabupaten Mimika maupun di kabupaten/kota lain yang menghadapi tantangan serupa, seperti belum optimalnya kualitas SDM, tingginya pengangguran, belum sinkronnya kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, serta belum terintegrasinya program pembangunan SDM antar pemangku kepentingan.
Kebaruan
Keunggulan utama EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) terletak pada pendekatannya yang tidak hanya menghadirkan digitalisasi layanan ketenagakerjaan, tetapi membangun sebuah ekosistem terpadu pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu platform kolaboratif. Berbeda dengan layanan yang selama ini masih berjalan secara sektoral, EMAS MIMIKA mengintegrasikan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media sehingga seluruh program pengembangan SDM dapat saling terhubung dan mendukung satu sama lain.
Kebaruan lainnya adalah penerapan konsep manajemen talenta daerah (regional talent management), yaitu pengelolaan SDM secara berkelanjutan mulai dari pemetaan potensi dan kompetensi masyarakat, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, penyaluran tenaga kerja, pengembangan kewirausahaan, hingga monitoring perkembangan karier dalam satu sistem yang terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan setiap masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Selain itu, EMAS MIMIKA menyediakan dashboard analitik berbasis data yang memberikan informasi mengenai kondisi SDM, kebutuhan tenaga kerja, pelaksanaan pelatihan, serta efektivitas berbagai program pembangunan. Dashboard ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus membantu dunia usaha memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari implementasi EMAS MIMIKA adalah:
Terwujudnya ekosistem digital terpadu yang mengintegrasikan layanan pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika dalam satu platform.
Tersedianya basis data talenta masyarakat yang memuat informasi kompetensi, keterampilan, pengalaman, dan potensi tenaga kerja lokal sebagai dasar pengambilan kebijakan dan kebutuhan dunia usaha.
Terintegrasinya layanan informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan program pemberdayaan sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terbentuknya sistem pencocokan (matching system) antara kompetensi masyarakat dengan kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, dan program pembangunan daerah.
Tersedianya dashboard analitik berbasis data yang mendukung pemerintah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan SDM secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Implementasi EMAS MIMIKA diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika melalui pengembangan talenta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan berbagai program pemberdayaan sehingga mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam penyelenggaraan pembangunan SDM yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Mendukung peningkatan daya saing daerah, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), serta penguatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi SDM lokal secara optimal.
Keberlanjutan
EMAS MIMIKA dirancang sebagai inovasi yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika secara berkelanjutan. Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh pendekatan kolaboratif melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Potensi pengembangan EMAS MIMIKA sangat terbuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan SDM berbasis data. Pada tahap awal, platform difokuskan untuk mengintegrasikan layanan pemetaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran tenaga kerja. Selanjutnya, sistem dapat dikembangkan dengan menambahkan layanan pengembangan kewirausahaan, pengelolaan program CSR, inkubasi UMKM, informasi beasiswa, magang, serta dashboard analitik yang mendukung perencanaan pembangunan SDM secara lebih komprehensif. Dalam jangka panjang, EMAS MIMIKA berpotensi menjadi pusat data talenta daerah (Regional Talent Database) yang mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Selain memiliki potensi pengembangan, EMAS MIMIKA juga memiliki peluang yang besar untuk direplikasi. Konsep inovasi ini tidak bergantung pada karakteristik wilayah tertentu, tetapi dibangun berdasarkan prinsip kolaborasi Pentahelix dan integrasi data pembangunan SDM. Oleh karena itu, model EMAS MIMIKA dapat diterapkan pada seluruh distrik di Kabupaten Mimika maupun di kabupaten/kota lain yang menghadapi tantangan serupa, seperti belum optimalnya kualitas SDM, tingginya pengangguran, belum sinkronnya kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, serta belum terintegrasinya program pembangunan SDM antar pemangku kepentingan.
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Mempercepat proses pengajuan dan penyelesaian permohonan surat.
Meningkatkan transparansi pelayanan melalui fitur pelacakan status permohonan.
Mengurangi penggunaan dokumen fisik melalui digitalisasi pelayanan.
Mempermudah pengelolaan data pelayanan oleh petugas kecamatan.
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Mendukung pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan) merupakan inovasi pelayanan publik berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pelayanan administrasi masyarakat secara digital. Melalui sistem ini masyarakat dapat mengajukan berbagai jenis permohonan surat secara online, memperoleh nomor permohonan secara otomatis, memantau status permohonan, dan menerima layanan yang lebih cepat dan transparan.
Sistem juga membantu petugas distrik dalam melakukan verifikasi permohonan, pengelolaan data pelayanan, penerbitan nomor surat otomatis, pencetakan surat, serta penyusunan laporan pelayanan secara lebih efektif dan efisien.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi diterapkan, pelayanan administrasi dilakukan secara manual dengan pencatatan menggunakan dokumen fisik dan masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk memperoleh informasi terkait permohonan surat.
Setelah inovasi diterapkan, seluruh proses pelayanan dilakukan melalui aplikasi SIMPEL Kecamatan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara elektronik, memperoleh nomor permohonan otomatis, melakukan pengecekan status secara mandiri, sementara petugas dapat mengelola data permohonan, melakukan verifikasi, menerbitkan nomor surat, mengarsipkan dokumen, dan menyusun laporan pelayanan secara digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah Distrik/Kecamatan sebagai pelaksana utama pelayanan dan pengelola sistem.
Masyarakat sebagai pengguna layanan dan penerima manfaat inovasi.
BRIDA Kabupaten Mimika sebagai pembina dan fasilitator inovasi daerah.
Akademisi sebagai pemberi masukan dalam pengembangan dan evaluasi sistem.
Media sebagai sarana publikasi dan sosialisasi inovasi kepada masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengakses aplikasi SIMPEL Kecamatan melalui perangkat komputer atau telepon genggam.
Masyarakat memilih menu Ajukan Permohonan dan mengisi formulir sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Sistem secara otomatis membuat Nomor Permohonan sebagai identitas layanan.
Data permohonan masuk ke Dashboard Admin Kecamatan untuk dilakukan verifikasi.
Petugas kecamatan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data pemohon.
Jika data belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan dapat ditolak disertai alasan penolakan.
Jika data lengkap dan valid, status permohonan diproses hingga selesai.
Sistem secara otomatis menghasilkan Nomor Surat sesuai format administrasi yang berlaku.
Surat yang telah selesai dapat dicetak atau diunduh dalam format PDF.
Masyarakat dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu Cek Status menggunakan Nomor Permohonan.
Seluruh data permohonan tersimpan dalam basis data sebagai arsip digital pelayanan kecamatan.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kebaruan
Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
Kesiapterapan
Tersedianya aplikasi SIMPEL Kecamatan berbasis web.
Tersedianya layanan pengajuan surat secara elektronik.
Tersedianya sistem nomor permohonan otomatis.
Tersedianya fitur pengecekan status permohonan secara mandiri.
Tersedianya dashboard administrasi untuk verifikasi dan pengelolaan permohonan.
Tersedianya sistem penomoran surat otomatis.
Tersedianya arsip digital pelayanan administrasi.
Meningkatnya efisiensi pengelolaan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Keberlanjutan
SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Aktifitas pemotongan hewan kurban merupakan ritual ibadah yang tidak terlepas dari aspek teknis Kesmavet dan Kesehatan serta Kesrawan.
Metode perebahan yang tidak tepat.
Lokasi, fasilitas alat yang tidak memadai.
Penggunaan waktu yang tidak efisien dan panitia yang tidak efektif.
Tujuan
Tujuan inovasi Mesin Perebahan Hewan Kurban
Keselamatan petugas & hewan: Mengurangi risiko cedera bagi penyembelih dan memastikan hewan tidak stres berlebihan.
Efisiensi proses: Mempercepat perebahan hewan dengan cara yang terstandar tanpa perlu banyak tenaga manusia.
Kepatuhan syariat & regulasi: Menjaga posisi hewan sesuai kaidah penyembelihan halal dan standar kesehatan hewan.
Kebersihan & higienitas: Mengurangi kontak langsung yang berpotensi menimbulkan kontaminasi.
Manfaat
Dampak Keberlanjutan
Ekonomi: membuka peluang usaha baru di bidang teknologi kurban dan RPH.
Sosial: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berkurban.
Lingkungan: pengelolaan limbah lebih baik dengan mesin yang higienis.
Religius: memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses kurban yang sesuai syariat.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI Nomor 114/Permentan/PD.410/2014 tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban :
1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
4. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONEISA
NOMOR: 32 TAHUN 2022 tentang HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT PENYAKIT MULUT DAN KUKU
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Aktifitas pemotongan hewan kurban merupakan ritual ibadah yang tidak terlepas dari aspek teknis Kesmavet dan Kesehatan serta Kesrawan.
Metode perebahan yang tidak tepat.
Lokasi, fasilitas alat yang tidak memadai.
Penggunaan waktu yang tidak efisien dan panitia yang tidak efektif.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Pada tahun 2024 Jumlah Hewan Kurban Sapi 15 ekor dan Kambing 15 ekor
Penggunaan metode yang kurang tepat, kami gunakan dua metode pada saat ibadah kurban.Metode Burley
Metode Reef atau Rope Squeeze
Fasilitas dan Perelengakapan tidak memadai
Lokasi, Sarana, Alat dan Bahan tidak memadai
Butuh waktu 12 jam
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Pada tahun 2026 Jumlah Hewan Kurban Sapi 20 ekor dan Kambing 12 ekor.
Menggunakan Metode Mesin Perebahan Hewan.
Menggunakan Mesin Potong tulang.
Fasilitas IPAL, Alat gantung tulang dan Perelengakapan sudah memadai.
Lokasi Pengemasan Daging, lokasi transit hewan, Sarana, Alat Pelindung Diri dan Bahan sangat memadai.
Terdapat struktur dan Pembagian koordinator tugas pekerjaan yang jelas.
Butuh 6 jam
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi
1. Pemerintah (Government)
Regulasi & kebijakan: Menyusun standar keamanan, higienitas, dan syariat dalam penggunaan mesin kurban.
Pendanaan & fasilitas: Memberikan dukungan anggaran, hibah, atau insentif bagi pengembangan mesin.
Distribusi & adopsi: Mendorong penerapan di RPH daerah dan masjid besar melalui program modernisasi kurban.
2. Akademisi (Academia)
Riset & pengembangan: Mengkaji desain, efisiensi, dan dampak sosial dari mesin kurban.
Pelatihan teknis: Menyusun kurikulum atau workshop bagi operator mesin.
Evaluasi & inovasi berkelanjutan: Mengembangkan versi baru berbasis teknologi Io T dan sensor otomatis.
3. Dunia Usaha (Business/Industry)
Produksi & distribusi: Mengembangkan mesin secara massal dengan standar kualitas tinggi.
Kemitraan komersial: Menyediakan skema sewa, jual, atau servis mesin bagi panitia kurban dan RPH.
Inovasi teknologi: Menambahkan fitur digital seperti dashboard monitoring dan sistem modular.
4. Komunitas & Organisasi Sosial (Community)
Implementasi lapangan: Menggunakan mesin saat pelaksanaan kurban di masjid, pesantren, atau RPH.
Umpan balik pengguna: Memberikan masukan untuk penyempurnaan desain dan operasional.
Penyebaran nilai syariat: Menjaga agar penggunaan mesin tetap sesuai prinsip halal dan etika kurban.
5. Media
Publikasi & edukasi: Mengangkat keberhasilan inovasi mesin kurban sebagai contoh modernisasi syariat.
Kampanye kesadaran: Mendorong masyarakat memahami manfaat teknologi dalam ibadah kurban.
Transparansi & akuntabilitas: Menyebarkan informasi tentang dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari inovasi ini.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan Inovasi
Keselamatan lebih tinggi: Mengurangi risiko cedera bagi petugas dan meminimalkan stres pada hewan.
Efisiensi waktu & tenaga: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual, sehingga cocok untuk jumlah hewan besar.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan dijaga sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjamin: Kontak langsung manusia-hewan berkurang, sehingga lebih bersih dan aman.
Standarisasi proses: Memberikan hasil yang konsisten, tidak bergantung pada keterampilan individu.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan inovasi Mesin Perebahan Hewan Kurban yang bisa dijadikan panduan operasional agar proses tetap aman, efisien, dan sesuai syariat:
1.Persiapan Mesin dan Area
Pastikan mesin dan lokasi penyembelihan siap digunakan.
Periksa kondisi mesin perebahan (mekanik & hidrolik)
Pastikan area bersih dan tidak licin
Siapkan alat bantu seperti tali atau pengikat
2. Penerimaan Hewan
Hewan diarahkan ke area perebahan dengan tenang.
Gunakan jalur masuk yang aman.
Hindari suara keras agar hewan tidak stres.
Pastikan hewan sehat sesuai pemeriksaan dokter hewan.
3. Posisi Hewan di Mesin
Hewan ditempatkan pada posisi sesuai standar syariat.
Masukkan hewan ke dalam mesin perebahan
Pastikan kepala menghadap kiblat
Kaki dan badan terposisi stabil
4. Aktivasi Mesin Perebahan
Mesin dijalankan untuk merebahkan hewan secara perlahan.
Aktifkan sistem hidrolik atau mekanik
Pastikan perebahan tidak menimbulkan cedera
Operator tetap mengawasi penuh
5. Penguncian Posisi Hewan
Hewan dikunci agar tidak bergerak saat proses penyembelihan.
Gunakan pengikat atau penahan sesuai desain mesin
Pastikan hewan tetap tenang
Cek kembali posisi kepala dan badan
6. Proses Penyembelihan
Setelah hewan stabil, proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat.
Penyembelih membaca doa
Gunakan pisau/parang tajam untuk memotong sesuai aturan
Pastikan darah keluar sempurna
7. Pelepasan Hewan
Setelah penyembelihan selesai, hewan dilepaskan dari mesin.
Lepaskan pengikat dengan hati-hati
Pindahkan hewan ke area pengolahan
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Potensi Pengembangan
Peningkatan teknologi Integrasi sensor otomatis untuk memastikan posisi hewan sesuai standar syariat.
Penggunaan material ramah lingkungan dan tahan lama.
Sistem modular agar mudah diperbaiki dan ditingkatkan.
Digitalisasi & monitoring Penambahan fitur Io T (Internet of Thinks) untuk memantau penggunaan mesin secara real-time.
Data analitik untuk evaluasi efisiensi, jumlah hewan yang diproses, dan tingkat keamanan.
Adaptasi kapasitas Varian mesin untuk skala kecil (masjid/komunitas) dan skala besar (RPH modern).
Desain portabel untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Potensi Replikasi ke Unit/Wilayah Lain
Standarisasi operasional Membuat SOP penggunaan mesin yang bisa diterapkan di berbagai daerah.
Sertifikasi halal dan higienitas sebagai syarat adopsi.
Kolaborasi lintas sektor Pemerintah daerah: mendukung regulasi dan pendanaan.
Organisasi masyarakat: memanfaatkan mesin saat pelaksanaan kurban.
UMKM & koperasi: mengembangkan usaha pengolahan daging berbasis mesin.
Model bisnis & distribusi Skema sewa mesin untuk masjid atau panitia kurban.
Produksi massal dengan harga terjangkau agar bisa diakses oleh daerah pedesaan.
Kemitraan dengan RPH di berbagai kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan.
Kebaruan
Keunggulan Inovasi
Keselamatan lebih tinggi: Mengurangi risiko cedera bagi petugas dan meminimalkan stres pada hewan.
Efisiensi waktu & tenaga: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual, sehingga cocok untuk jumlah hewan besar.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan dijaga sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjamin: Kontak langsung manusia-hewan berkurang, sehingga lebih bersih dan aman.
Standarisasi proses: Memberikan hasil yang konsisten, tidak bergantung pada keterampilan individu.
Kesiapterapan
Hasil Mesin Perebahan Hewan Kurban
Keselamatan meningkat: Petugas lebih aman, risiko cedera berkurang.
Efisiensi waktu: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjaga: Minim kontak langsung, mengurangi potensi kontaminasi.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak Keberlanjutan
Ekonomi: membuka peluang usaha baru di bidang teknologi kurban dan RPH.
Sosial: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berkurban.
Lingkungan: pengelolaan limbah lebih baik dengan mesin yang higienis.
Religius: memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses kurban yang sesuai syariat.
Keberlanjutan
Potensi Pengembangan
Peningkatan teknologi Integrasi sensor otomatis untuk memastikan posisi hewan sesuai standar syariat.
Penggunaan material ramah lingkungan dan tahan lama.
Sistem modular agar mudah diperbaiki dan ditingkatkan.
Digitalisasi & monitoring Penambahan fitur Io T (Internet of Thinks) untuk memantau penggunaan mesin secara real-time.
Data analitik untuk evaluasi efisiensi, jumlah hewan yang diproses, dan tingkat keamanan.
Adaptasi kapasitas Varian mesin untuk skala kecil (masjid/komunitas) dan skala besar (RPH modern).
Desain portabel untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Potensi Replikasi ke Unit/Wilayah Lain
Standarisasi operasional Membuat SOP penggunaan mesin yang bisa diterapkan di berbagai daerah.
Sertifikasi halal dan higienitas sebagai syarat adopsi.
Kolaborasi lintas sektor Pemerintah daerah: mendukung regulasi dan pendanaan.
Organisasi masyarakat: memanfaatkan mesin saat pelaksanaan kurban.
UMKM & koperasi: mengembangkan usaha pengolahan daging berbasis mesin.
Model bisnis & distribusi Skema sewa mesin untuk masjid atau panitia kurban.
Produksi massal dengan harga terjangkau agar bisa diakses oleh daerah pedesaan.
Kemitraan dengan RPH di berbagai kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan.
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
Mempercepat tindak lanjut pengaduan.
Meningkatkan transparansi pelayanan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIGAP MIMIKA dikembangkan sebagai sistem informasi berbasis web yang memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus memberikan sarana monitoring dan pengendalian tindak lanjut pengaduan oleh perangkat daerah. Sistem ini dilengkapi dengan nomor tiket, pelacakan status pengaduan, dashboard OPD, dan dashboard pimpinan untuk memantau penyelesaian pengaduan secara transparan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum:
Pengaduan melalui berbagai media.
Sulit memantau progres.
Rekapitulasi manual.
Sesudah:
Pengaduan terpusat.
Tiket otomatis.
Monitoring real-time.
Dashboard digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Masyarakat.
Admin Pengelola.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pimpinan Daerah.
Administrator Sistem.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengirim pengaduan.
Sistem memberikan nomor tiket.
Admin memverifikasi laporan.
Pengaduan diteruskan ke OPD terkait.
OPD menindaklanjuti pengaduan.
Status diperbarui dalam sistem.
Masyarakat dapat memantau progres.
Pengaduan dinyatakan selesai.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Kebaruan
SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
Kesiapterapan
Telah dibangun prototipe sistem SIGAP MIMIKA berbasis web yang mampu mengelola pengaduan masyarakat, melakukan disposisi kepada OPD terkait, memantau status penyelesaian pengaduan, dan menghasilkan dashboard monitoring secara digital.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Keberlanjutan
Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Ringkasan MIW
Pengusul
Yerry A. Nawipa – Penggagas Gooldz-Clean dan Founder Gooldz
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
Tujuan
Tujuan Gooldz-Clean adalah membangun sistem pengelolaan sampah terpilah berbasis aplikasi digital yang mudah digunakan oleh masyarakat, petugas, koperasi, dan mitra lingkungan di Kabupaten Mimika.
Inovasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga untuk memilah sampah dari sumbernya, membuka peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat melalui pengumpulan dan penimbangan sampah bernilai ekonomi, memperkuat peran KOPROPESMI/Gooldz-Coop, serta membantu pemerintah daerah dalam mendorong kebersihan lingkungan dan ekonomi sirkular.
Target penyelenggaraan inovasi ini adalah terbentuknya layanan Gooldz-Clean yang dapat dimulai dari wilayah percontohan di tingkat RT/RW/kelurahan, lalu diperluas secara bertahap ke distrik dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gooldz-Clean adalah layanan digital dalam ekosistem aplikasi Gooldz yang dirancang untuk menghubungkan warga, driver/petugas, KOPROPESMI atau Gooldz-Coop, bank sampah, pelaku UMKM, pengepul, dan pemerintah daerah dalam sistem pengelolaan sampah terpilah.
Gagasan utamanya adalah menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomi baru. Warga memilah sampah dari rumah atau lingkungan masing-masing, petugas/driver datang menimbang bersama warga, berat sampah disepakati, lalu pembayaran dapat dilakukan secara transparan melalui sistem digital, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi.
Model kerja Gooldz-Clean menggunakan sistem zona kerja berbasis domisili, yaitu anggota bekerja dari wilayah tempat tinggalnya sendiri mulai dari RT, RW, kelurahan, kampung, hingga distrik. Dengan cara ini, biaya transportasi dan makan dapat ditekan, sementara peluang kerja lokal dapat dibuka dari lingkungan terdekat.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode pembaharuan Gooldz-Clean dilakukan dengan mengubah pola pengelolaan sampah dari cara manual dan tidak terdata menjadi sistem digital yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Sebelum inovasi, sampah sering hanya dikumpulkan, dibuang, atau diangkut tanpa pemilahan yang jelas. Nilai ekonomi sampah tidak tercatat dengan baik, warga tidak mengetahui potensi pendapatannya, dan petugas sulit dipantau secara sistematis.
Sesudah inovasi, warga diarahkan untuk memilah sampah dari sumbernya. Petugas atau driver Gooldz-Clean datang ke lokasi warga, melakukan penimbangan bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi Gooldz, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi. Sistem ini juga dapat dikembangkan dengan zona kerja berbasis domisili agar petugas bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Aktor yang terlibat dalam inovasi Gooldz-Clean adalah warga masyarakat sebagai pemilah sampah dari sumbernya, driver atau petugas Gooldz-Clean sebagai pengumpul dan pengangkut, KOPROPESMI/Gooldz-Coop sebagai kelembagaan koperasi, bank sampah dan pengepul sebagai mitra pengolahan, serta UMKM sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, distrik, dan RT/RW dapat berperan dalam pembinaan, sosialisasi, regulasi, dan penguatan kolaborasi. Dunia usaha, sekolah, gereja, komunitas, dan lembaga masyarakat juga dapat menjadi mitra lokasi percontohan.
Dalam skema pentahelix, inovasi ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi/peneliti, komunitas, dan media untuk bersama-sama membangun budaya pilah sampah, kebersihan lingkungan, dan ekonomi sirkular di Kabupaten Mimika.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja Gooldz-Clean dimulai dari sosialisasi kepada warga, pembentukan zona kerja berbasis RT/RW/kelurahan/distrik, pendaftaran petugas atau driver, serta edukasi pemilahan sampah dari sumbernya.
Tahap berikutnya adalah warga memilah sampah berdasarkan jenis, seperti plastik, botol, kardus, kertas, logam, dan material bernilai lainnya. Petugas/driver kemudian menerima permintaan layanan, datang ke lokasi warga, menimbang sampah bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu melakukan pembayaran atau pencatatan transaksi secara transparan.
Sampah yang terkumpul selanjutnya disalurkan ke bank sampah, pengepul, koperasi, atau mitra pengolahan. Ke depan, sistem ini dapat dikembangkan melalui dashboard aplikasi Gooldz, pencatatan digital anggota koperasi, QR/barcode transaksi, laporan zona kerja, serta integrasi dengan program lingkungan pemerintah daerah.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kebaruan
Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari Gooldz-Clean adalah tersedianya layanan digital pengelolaan sampah terpilah melalui aplikasi Gooldz, terbentuknya zona kerja petugas/driver berbasis domisili, meningkatnya partisipasi warga dalam memilah sampah, serta terciptanya peluang pendapatan baru dari sampah bernilai ekonomi.
Output awal inovasi ini meliputi konsep layanan Gooldz-Clean, aplikasi Gooldz sebagai platform digital, sistem kerja kumpul-pilah-timbang-bayar-angkut, keterlibatan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, dan potensi kolaborasi dengan bank sampah, pengepul, DLH, kelurahan, distrik, RT/RW, sekolah, gereja, UMKM, dan komunitas masyarakat.
Dalam jangka panjang, hasil inovasi ini diharapkan mampu mengurangi beban sampah di lingkungan, meningkatkan nilai ekonomi sampah terpilah, memperkuat koperasi, membuka lapangan kerja lokal, serta mendukung Mimika sebagai daerah yang bersih, inovatif, dan berdaya saing.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.