Ringkasan pelaporan Mimika Berinovasi, Innovative Government Award (IGA), Inotek Provinsi, Mimika Innovation Week (tingkat kabupaten), serta pengajuan portal yang telah disetujui.
Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
41
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
99
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Perangkat/akun pengusul
-
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
PERKEDELE (PERPUSTAKAAN KELILING DENGAN LAYANAN EKSTENSI)
penerapan
0000-11-30
0000-00-00
66
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PERKEDELE (PERPUSTAKAAN KELILING DENGAN LAYANAN EKSTENSI)
Perangkat/akun pengusul
admin_perpustakaan
Tahapan
penerapan
Uji coba
0000-11-30
Penerapan
0000-00-00
Urusan
Perpustakaan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR
HUKUM:
UNDANG – UNDANG PERPUSTAKAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 11 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 041/661/2023 TENTANG PENETAPAN PROGRAM PERKEDELE (PERPUSTAKAAN KELILING DENGAN LAYANAN EKSTENSI) SEBAGAI INOVASI DAERAH DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP AERAH KABUPATEN MIMIKA TAHUN 2023
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 041/662/2023 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA PROGRAM PERKEDELE (PERPUSTAKAAN KELILING DENGAN LAYANAN EKSTENSI) DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA TAHUN 2023
2.
PERMASALAHAN :
PERMASALAHAN
MAKRO :
Perpustakaan keliling merupakan layanan penting untuk meningkatkan minat baca masyarakat, khususnya di daerah yang terpencil atau dengan akses terbatas ke perpustakaan konvensional. Namun, dalam praktiknya, layanan perpustakaan keliling seringkali menghadapi berbagai kendala dan masalah yang dapat menghambat efektivitasnya.
Berikut adalah beberapa masalah umum pada layanan perpustakaan keliling beserta solusinya:
a. Keterbatasan Koleksi Buku:
Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan keliling seringkali terbatas dan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan dan minat baca masyarakat. Hal ini dapat membuat para pemustaka merasa kecewa dan tidak termotivasi untuk menggunakan layanan perpustakaan keliling.
b. Kurangnya Promosi dan Publikasi:
Layanan perpustakaan keliling seringkali kurang dipromosikan dan dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga banyak orang yang tidak mengetahui keberadaan dan manfaatnya. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya minat masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut.
c. Jam Operasional yang Terbatas:
Masalah: Jam operasional perpustakaan keliling seringkali terbatas, sehingga tidak dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Hal ini dapat menyulitkan masyarakat yang ingin meminjam atau mengembalikan buku, terutama bagi yang memiliki kesibukan di luar jam operasional perpustakaan keliling.
d. Fasilitas yang Kurang Memadai:
Masalah: Fasilitas di perpustakaan keliling seringkali kurang memadai, seperti kondisi kendaraan yang tidak nyaman, tempat duduk yang terbatas, dan kurangnya penerangan. Hal ini dapat membuat para pemustaka merasa tidak nyaman dan tidak betah untuk berlama-lama di perpustakaan keliling.
e. Kurangnya Tenaga Pustakawan:
Masalah: Perpustakaan keliling seringkali kekurangan tenaga pustakawan yang qualified dan terlatih untuk melayani para pemustaka. Hal ini dapat menyebabkan lambatnya pelayanan dan kurangnya informasi yang diberikan kepada para pemustaka.
PERMASALAHAN
MIKRO :
a. Banyak sekolah yang masih kekurangan buku-buku bacaan bermutu berupa buku-buku pengayaan non pelajaran, sehingga anak-anak sekolah banyak yang tidak punya kesempatan untuk mengenal dan atau membaca buku. Bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak memiliki koleksi buku pengayaan hanya buku teks Pelajaran saja.
b. Ada sekolah-sekolah yang tidak memiliki perpustakaan.
c· Melihat permasalahan tersebut Perpustakaan Keliling hadir melayani kebutuhan literasi anak-anak sekolah dengan berkeliling ke sekolah-sekolah dengan menyediakan buku-buku bacaan bagi Anak-anak namun anak-anak cepat bosan ketika membaca buku.
Dalam kegiatan PKA PIM IV yang diikuti oleh Ibu Arlince Nauw, S.Sos, M.M, diusulkan adanya layanan ekstensi bagi anak-anak sekolah yang dikunjungi berupa mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, menonton film bersama, membuat ketrampilan/prakarya dan lain-lain untuk semakin meningkatkan minat baca bagi anak-anak.
3. ISU
STRATEGIS :
A.Isu Global :
Perpustakaan keliling ke sekolah-sekolah memainkan peran penting dalam meningkatkan akses terhadap bahan bacaan dan literasi di daerah terpencil dan kurang berkembang. Namun, layanan ini juga menghadapi beberapa isu global yang perlu dipertimbangkan:
a. Keterbatasan Dana:
Banyak negara di dunia, terutama negara berkembang, memiliki anggaran yang terbatas untuk pendidikan dan literasi. Hal ini menyebabkan keterbatasan dana untuk program perpustakaan keliling, termasuk pengadaan buku, kendaraan, dan staf.
b· Kurangnya Infrastruktur:
Di beberapa daerah terpencil, infrastruktur jalan dan transportasi yang tidak memadai dapat menyulitkan perpustakaan keliling untuk menjangkau sekolah-sekolah
c· Kekurangan Tenaga Pustakawan:
Kekurangan tenaga pustakawan yang qualified dan terlatih di daerah terpencil dapat menghambat efektivitas program perpustakaan keliling.
d· Ketidaksesuaian Koleksi Buku:
Koleksi buku di perpustakaan keliling seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan minat baca siswa di sekolah-sekolah yang dikunjungi.
e. Kurangnya Promosi dan Publikasi:
Kurangnya promosi dan publikasi tentang program perpustakaan keliling dapat menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaatnya.
B. Isu Nasional
Perpustakaan keliling di Indonesia memainkan peran penting dalam meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang. Namun, dalam praktiknya, layanan ini masih menghadapi beberapa isu nasional yang perlu diatasi:
a. Keterbatasan Dana:
Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran untuk program perpustakaan keliling, namun jumlahnya masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pengembangan layanan.
b. Kurangnya Tenaga Pustakawan:
Kekurangan tenaga pustakawan yang qualified dan terlatih di daerah terpencil menjadi kendala dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
c. Ketidaksesuaian Koleksi Buku:
Koleksi buku di perpustakaan keliling seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan minat baca masyarakat di daerah yang dikunjungi.
d. Distribusi yang Tidak Merata:
Distribusi layanan perpustakaan keliling belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Daerah-daerah terpencil dan terluar masih belum mendapatkan akses yang memadai.
e. Kurangnya Promosi dan Publikasi:
Kurangnya promosi dan publikasi tentang program perpustakaan keliling menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaatnya.
B. Isu Lokal
Perpustakaan keliling di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memainkan peran penting dalam meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat di daerah yang terpencil dan kurang berkembang. Namun, dalam praktiknya, layanan ini masih menghadapi beberapa isu lokal yang perlu diatasi:
a. Jangkauan yang Terbatas:
Wilayah Kabupaten Mimika yang luas dan kondisi geografis yang menantang membuat perpustakaan keliling sulit menjangkau semua desa dan kampung.
b. Koleksi Buku yang Kurang Variatif:
Koleksi buku di perpustakaan keliling masih kurang variatif dan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dan minat baca masyarakat di Kabupaten Mimika.
c. Kurangnya Promosi dan Publikasi:
Kurangnya promosi dan publikasi tentang program perpustakaan keliling di Kabupaten Mimika menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaatnya.
4. Keterbatasan Infrastruktur:
Kondisi jalan dan jembatan yang kurang memadai di beberapa daerah di Kabupaten Mimika menyulitkan perpustakaan keliling untuk menjangkau desa-desa terpencil.
5. Kurangnya Tenaga Pustakawan:
Kekurangan tenaga pustakawan yang qualified dan terlatih di Kabupaten Mimika menjadi kendala dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
4. METODE KEBAHARUAN
A. Kondisi sebelum ada inovasi :
Anak-anak sekolah kurang mendapat kesempatan membaca karena kurangnya buku bacaan bermutu yang tersedia di sekolah.
Anak-anak agak jenuh dengan situasi sekolah.
Nilai TGM tahun 2022 adalah...
b. Kondisi setelah inovasi :
a. Anak-anak lebih bersemangat untuk mengenal dan membaca buku.
b. Anak-anak sekolah mendapatkan rekreasi sederhana dengan adanya kegiatan perpustakaan keliling.
c. Nilai TGM 2023 adalah…. Jadi terjadi kenaikan sebesar…. Point.
5. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Kegiatan perpustakaan keliling adalah kegiatan rutin pelayanan perpustakaan berupa pelayanan untuk membaca buku-buku. Kegiatan ini sudah lama dilakukan di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika.
Layanan Ekstensi yang merupakan inovasi baru dilakukan berupa mewaranai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film menjadikan lebih menarik perhatian bagi anak-anak.
Anak-anak tidak hanya belajar dari buku namun bisa mendapatkan ilmu dari mendengarkan dongeng dan melihat film edukatif.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi adalah sebagai berikut :
1.Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan melakukan kunjungan ke sekolah dengan mobil perpustakaan keliling.
2. Staf perpustakaan bekerja sama dengan guru di sekolah untuk memberikan pelayanan perpustakaan.
3. Kelas 1 dan 2 SD akan mengikuti kegiatan mewarnai gambar, kelas 3 dan 4 SD akan mengikuti kegiatan mendengarkan dongeng dan belajar menggambar, kelas 5 dan 6 SD akan mengikuti kegiatan menonton Film.
4. Setelah selesai kegiatan pada nomor 3 anak-anak mengikuti kegiatan literasi dengan cara memilih dan mengambil buku dari mobil perpustakaan kemudian mendaftakan buku pinjaman kepada petugas perpustakaan.
5. Anak-anak membaca buku yang sudah dipilihnya.
6. Jika anak-anak sudah selesai membaca maka buku dilaporkan kembali kepada petugas.
7. Anak-anak yang sudah selesai mengembalikan buku boleh meminjam buku yang lain untuk dibaca dengan cara pinjam yang sama.
8. Semua anak diminta mengembalikan buku yang dipinjam jika kegiatan perpustakaan keliling selesai. Petugas akan mengumpulkan buku dan menaruh kembali di rak mobil perpustakaan keliling.
9. Petugas kembali ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dan ana-anak sekolah kembali melanjutkan pelajaran.
Tujuan
Pengenalan buku bacaan bermutu bagi anak-anak
Pembudayaan gemar membaca di kalangan anak-anak
Manfaat
Anak-anak berkesempatan membaca buku untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, wawasan, dan karakter yang positif.
Membentuk kecintaan anak-anak sekolah akan buku.
Hasil inovasi
Meningkatkan IPLM Kabupaten Mimika
Meningkatkan Indeks TGM Kabupaten Mimika
A. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2012 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Pascapanen Kopi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Budidaya Kopi yang Baik
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 10 Tahun 2020 tentang Perberdayaan
Petani Kopi
B.
PERMASALAHAN :
Makro
Petani di Papua masih banyak masalah kompleks yang menghambat kemajuan mereka dan berakibat pada kesejahteraan hidup mereka. Berikut beberapa masalah utama yang dihadapi petani di Papua, Banyak daerah di Papua yang sulit dijangkau karena kurangnya infrastruktur jalan dan pelabuhan yang memadai. Hal ini menyulitkan Petani untuk membawa hasil panen mereka ke pasar. Petani di Papua sering kali masih menggunakan peralatan dan teknik tradisional yang kurang efisien. Mereka juga kurang akses terhadap teknologi modern yang dapat meningkatkan hasil panen dan keberlanjutan. Banyak petani tidak mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang cukup tentang teknik penanaman tanaman kopi, pemeliharaan hingga penanganan panen dan pasca panen.
Mikro:
Petani kopi tradisional merupakan masyarakat asli Papua yang membutuhkan pendampingan, mulai dari persiapan benih, penanaman, pemeliharaan, panen hingga pasca panen. Kelompok tani mempunyai akses yang terbatas ke pasar untuk menjual dan mendistribusikan produk kopi mereka. dalam hal ini melalui Produk Kopi Amuro dengan binaan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan perkebunan (Pertanian) ingin mempopulerkan kopi lokal Timika bagi para pencinta dan penikmat kopi di indonesia. disisi lain juga hal ini dapat berdampak bagi program pembangunan pertanian dalam Mengembangkan sektor UMKK dan ekonomi lokal yang ada ditimika. agar sektor pertanian memiliki citra sebagai daerah yang memiliki potensi kopi terbaik.
C. ISU STRATEGIS
Global
1. Akes Pasar : Meningkatkan investasi dalam infrastruktur kampung membantu petani untuk terhubung dengan pasar lokal dan internasional sehingga dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani tentang strategi pemasaran dan akses pasar melalui platform digital.
2. Kapasitas kelembagaan : Kelembagaan yang kuat di sektor kopi sangat penting untuk mendukung pembangunan pertanian dan pemasaran kopi yang berkelanjutan. Hal ini termasuk organisasi petani kopi, asosiasi perdagangan kopi, dan lembaga penelitian kopi.
3. Kualitas dan konsistensi Kualitas dan konsistensi kopi merupakan faktor penting dalam menarik pembeli dan mendapatkan harga yang lebih tinggi. Namun, banyak petani kopi di negara berkembang masih kesulitan untuk menghasilkan kopi berkualitas tinggi dan konsisten.
4. Keberlanjutan : Mendorong petani kopi untuk menerapkan praktik budidaya kopi yang berkelanjutan, seperti budidaya organik dan agroforestri. Mendukung pengembangan teknologi pengolahan pasca panen yang ramah lingkungan dan efisien.
5. Promosi dan Branding Mendukung partisipasi dalam pameran kopi dan festival kopi. Mendorong pengembangan kampanye pemasaran digital untuk kopi dan membantu petani kopi dalam mengembangkan cerita merek yang menarik dan otentik.
Nasional
1. Produktivitas dan kualitas kopi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara penghasil kopi lain. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya adopsi teknologi modern, praktik budidaya kopi yang belum optimal, dan hama penyakit tanaman kopi.
2. Akses terhadap modal dan infrastruktur, banyak petani kopi di Indonesia masih memiliki akses yang terbatas terhadap modal dan infrastruktur yang memadai. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kopi, serta menghambat akses mereka ke pasar.
3. Diversifikasi produk kopi mendorong pengembangan varietas kopi spesial dan kopi olahan seperti kopi bubuk, kopi kemasan, dan produk turunan kopi. Meningkatkan kapasitas SDM dalam pengolahan kopi spesial dan pengembangan produk turunan kopi. Mendorong promosi kopi spesial dan produk turunan kopi di pasar domestik dan internasional.
4. Keterampilan dan pengetahuan, perlu meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan mereka tentang budidaya kopi modern, pengolahan pasca panen, pemasaran kopi, dan pengelolaan keuangan. Hal ini dapat dilakukan melalui program pelatihan dan penyuluhan yang intensif.
Lokal
1. Memperkenalkan salah satu produk unggulan lokal bidang pertanian khususnya pada salah satu tanaman perkebunan yaitu kopi
2. Peningkatan kualiatas petani lokal khusunya petani kopil yang ada di daerah pengunungan dan pesisir sehingga tanaman kopi dikembangkan lagi
3. Membuka lapangan pekerjaan bagi anak-anak muda karena kopi menjadi industri yang sedang berkembang saat ini
D. METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum Petani hanya menaman tanpa ada pengolahan hasil :
1. Tidak tersedianya pengolahan hasil kopi yang sesuai standar
2. Belum tersedianya distributor tetap
3. Tidak adanya pendampingan teknis dan masih kurang akses pasar untuk menjual hasil kopi
4. Kurangnya hasil panen karena ketidakpahaman tentang cara menanam,merawat,panen serta pasca panen
B. Kondisi setelah ada pendampingan dan pengolahan hasil dengan adanya amuro kopi sebagai berikut
1. Adanya pendampingan teknis kepada pengolahan hasil dan pemasaran pada 20 kelompok tani dari berbagai distrik dataran tinggi dan dataran rendah di Kabupaten Mimika
2. Pembelian biji kopi yang telah dihasilkan petani, langsung dibeli di kebunnya, sehingga dapat meringankan biaya transportasi bagi petani
3. Biji kopi yang telah dibeli kemudian diolah dan dikemas di UPH (Unit Pengolahan Hasil) untuk dikemas dalam bentuk pouch baik dalam bentuk easy drip maupun kopi bubuk.
4. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan telah membeli 800 kg biji kopi dari beberapa kelompok tani dan telah diolah dan dikemas dengan label Merk Kopi Amuro. Kopi Amuro telah dipasarkan sejak tahun 2023 dengan sekarang ini.
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
RANTAI PASOK PRODUK YANG JELAS
Sebagai hasil dari inovasi ini, telah terbentuk mata rantai produksi dan pemasaran kopi robusta dan kopi arabica, yang diberi nama Kopi Amuro. Kopi Amuro merupakan produk kelompok tani binaan, sehingga mendapat pendampingann mulai dari pembibitan, perawatan hingga panen dan pasca panen, demi mendapatkan biji kopi dengan kualitas yang baik. Pengolahan pasca panen sampai dengan pengemasan biji kopi robusta dan arabika dilakukan pada tempat pengolahan kopi di Balai Benih Unggul (BBU) sebagai tempat pertama pengolahan dan setelah melalui proses packing, produk kopi siap untuk dipasarkan.
KUALITAS DAN CITA RASA TERJAMIN
Kopi Amuro memiliki ciri khas kopi arabica rasa coklat lebih dominin dan kopi ribusta lebih rasa buah-buahan sekitarnya. Kopi Amuro ditanam dan diolah tanpa pupuk kimia dan bahan kimia lainnya, sehingga menghasilkan biji Kopi Organik.
MEREK AMURO TELAH TERDAFTAR DI HAKI
Kopi Amuro telah memiliki pengakuan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM RI. AMURO merupakan singkatan dari Amugme Kamoro, yaitu nama 2 suku besar di Mimika, sehingga Kopi AMURO menjadi produk lokal kebanggan Mimika, sekaligus kebanggaan para petani Kopi Mimika.
AMURO SEBAGAI SALAH SATU PERINTIS RUMAH KOPI
Pada akhirnya Kopi Amuro yang telah diolah dan dikemas kemudian dipasarkan melalui Cafe Amuro, yang merupakan bagian dari UMKM produk lokal Mimika. Cafe Amuro dan kopinya merupakan salah satu kedai kopi modern pertama di Mimika. Dengan menjamurnya bisnis kedai kopi di Mimika, Kopi Amuro menjadi salah satu kopi pilihan.
F. CARA KERJA INOVASI
MELAKUKAN UJI CITA RASA SETIAP BIJI KOPI DARI MASING DESA SETIAP DISTRIK DI KABUPATEN MIMIKA
Berikut prosedur pembelian kopi dari petani sampai pemasarannya kopi Amuro :
1. Pencarian dan seleksi petani kopi terhadap petani kopi secara langsung dilakukan untuk memastikan kualitas dan ketersediaan biji kopi
2. Pembelian biji kopi dari petani berupa gabah dan green bean dengan harga gabah kopi robusta Rp 50.000 dan green beaan Rp 60.000,- sedangkan kopi arabica gabah Rp 100.000.- dan green beaan yang harga berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 150.000 per kg
3. Pengolahan dan pasca panen : petani kopi melakukan pengolahan pasca panen termasuk sortasi, fermentasi, pencucian dan pengeringan untuk memastikan kualitas pengolahan pasca panen yang optimal
4. Pengeringan biji kopi yang diangkut dari kebun kopi ke gudang penyimpanan di BBU
5. Sortasi : biji kopi menjalai proses qualiti kontrol untuk memastikan keseragaman
6. Penyaringan biji kopi : biji kopi disangarai dengan profil roasting like to medium, medium to dark
7. Pengemasan dan Pendistribusian dikemas dengan kemasan yang aman dan menarik
8. Pemasaran dan penjualan kopi dilakukan di cafe amuro dengan produk minuman siap saji dan kopi kemasan.
Tujuan
Tujuan yang dilaksananakan amuro kopi
1. Mempopulerkan kopi lokal bagi masyarakat di dalam dan di luar Kabupaten Mimika
2. Membangun produksi kopi asli Mimika, khususnya kopi robusta dan kopi arabica sehingga dapat dinikmati oleh pecinta kopi sehingga dapat menarik wisatawan untuk datang ke Kabupaten Mimika.
3. Meningkatkan produksi kopi robusta dan kopi arabica dengan cita rasa tertentu karena adanya perpaduan antara dataran rendah dan dataran tinggi
4. Melaksanakan program pembangunan pertanian dalam Mengembangkan sektor UMKK dan ekonomi lokal
5. Meningkatkan interaksi sosial dan menciptakan komunitas pencinta kopi
Tujuan ini menjawab masalah di Poin B. Jika ada 2 masalah mikro, maka ada 2 tujuan
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari amuro kopi adalah
1. Meningkatkan pendapatan petani melalui pembelian biji kopi dan memasarkannya kepada pasar yang lebih luas, mulai dari penikmat kopi Mimika sampai di luar Mimika
2. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal baik itu untuk petani kopi, pelayan dan barista
3. Melestarikan budaya minum kopi yang telah menjadi keseharian masyarakat di Papua
4. Mendukung program pemerintah untuk pengembangan sektor UMKK dan pendapatan petani
5. Meningkatkan citra daerah sebagai daerah penghasil kopi yang berkualitas
Tujuan ini menjawab masalah di Poin B. Jika ada 2 masalah mikro, maka ada 2 tujuan dan 2 manfaat.. bagusnya permasalahan mikro ditambah sesuai dengan 5 poin di tujuan dan manfaat ini.
Hasil inovasi
Dampak yang dapat dirasakandengan amurokopi adalah :
1. Terciptanya produk unggulan dari sektor pertanian sebagai hak kekayaan inteluktual kabupaten Mimika
2. Terciptanya lapangan kerja baru bagi petani lokal dan komonitas pencinta kopi di Kabupaten Mimika
3. Pengurangan penggunaan pupuk kimia dengan budidaya kopi yang masih secara organik
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
penerapan
2023-01-03
2023-03-02
79
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
Perangkat/akun pengusul
admin_pkmmimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-03
Penerapan
2023-03-02
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Permenkes No. 39 Tahun 2016 Tentang PIS-PK
Kepmenkes No. 279 Tahun 20016 tentang Perkesmas
II. PERMASALAHAN
1. MAKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
a. Akses layanan kesehatan yang belum merata:
1) Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
2) Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
3)Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
b. Tingginya angka penyakit menular:
1)Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
2)Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
3)Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
4)HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
c. Masalah kesehatan terkait gizi:
1)Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
2)Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
d. Masalah kesehatan lingkungan:
1)Aksesair bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
2)Lingkunganyang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
2. MIKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM Esensial) adalah sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (51.8%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (51.8%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (21.5%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (39.0%)
e.Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (64.2%)
III. ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada “Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia”.
a. Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
b. Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
c. Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
d. Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun 2030,
e. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
f.Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
2. ISU NASIONAL
a. Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
b. Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
c. Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
d. Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
e. Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
3. ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Adanya Inovasi
Setelah diidentifikasi data capaian Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023 sebagai berikut;
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (86.1%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (108.1%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (60.1%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (63.5%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (70.6%)
2. Setelah Adanya Inovasi
Setelah adanya inovasi dapat dilihat capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Adapun capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan meningkat menjadi (97.91%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan meningkat menjadi (93.80%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB meningkat menjadi (68.26%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat meningkat menjadi (57.26%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular meningkat menjadi (72.40%)
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah untuk mendekatkan dan meningkatkan akses layanan kesehatan kepada Masyarakat dan meningkatkan indeks keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Timika.
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi ini dimulai dari pembentukan Tim Pendataan PIS-PK kemudian melakukan pertemuan lintas sektor untuk mensosialisasikan terkait dengan pelaksanaan pendataan PIS-PK, Capaian Kinerja Program dan jadwal kunjungan keluarga sehat. Setelah itu Tim melakukan pendataan keluarga sehat, jika ditemukan masalah saat melakukanpendataanintervensi awal kepada keluarga meliputi pendataan keluarga dan status kesehatan keluarga melalui 12 indikator PIS-PK, kemudian hasilnya diinputkan kedalam Aplikasi Keluarga Sehat, selanjutnya dilakukan analisis data untuk menentukan masalah Kesehatan, setelah itu ditentukan intervensi secara berkelanjutan yang terintegrasi dengan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dengan pendekatan keluarga yang kemudian dipantau dalam aplikasi PIS-PK.
Tujuan
Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Manfaat
Masyarakat menjadi mudah mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
Meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
Menurunnya angka kesakitan di masyarakat
Sistem Layanan Informasi Dan pengaduan Pasien ( SILAPIS)
penerapan
2024-01-01
2024-04-01
58
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Sistem Layanan Informasi Dan pengaduan Pasien ( SILAPIS)
Perangkat/akun pengusul
admin_pkmpasarsentral
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-04-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
masyarakat
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR
HUKUM:
Undang-undang republic Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
PERMASALAHAN :
Permasalahan Makro
secara umum Masalah pelayanan public mengenai peningkatan kualitas dalam pelayanan hingga saat ini belum sepenuhnya dapat di penuhi,sistem penanganan dan pengaduan Masyarakat yang disediakan oleh penyelenggara layanan belum sepenuhnya optimal dan hanya merupakan Upaya formalitas.dengan adanya permasalahan tersebut penyelenggara layanan public dapat memaksimalkan sarana pengelolaan dan pengaduan Masyarakat dengan memberikan ruang dan fasilitas yang luas kepada masyrakat untuk ikut serta dalam memberikan atau menyampaikan keluhan,saran dan kritik guna membangun kepercayaan masyrakat atas pelayanan public yang aspiratif dan berkualitas yang dapat di tunjang dengan penerapan tehnologi dan informasi digital yang mudah di akses sehingga di harapkan dapat menciptakan pelayanan pengaduan masyrakat yang lebih efektif, informatif, mudah di jangkau oleh masyarakat. Berikut beberapa masalah umum yang di hadapi terkait pelayanan public.
Keterbatasan Akses terhadap Informasi Kesehatan:
Banyak pasien di daerah terpencil atau kurang berkembang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi kesehatan yang akurat dan terkini. Hal ini menyebabkan kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan dan layanan yang tersedia.
Budaya dan Kesadaran Masyarakat:
Budaya dan tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelayanan kesehatan dan hak-hak pasien juga mempengaruhi efektivitas pelayanan informasi dan pengaduan. Beberapa masyarakat mungkin tidak terbiasa atau enggan untuk mengajukan pengaduan.
Respon Lambat atau Tidak Responsif:
Sistem pengaduan sering kali lambat dalam menanggapi keluhan atau masukan masyarakat. Ini dapat mengakibatkan frustrasi dan penurunan kepercayaan terhadap lembaga atau pelayanan yang bersangkutan.
Kesulitan dalam Proses Pengaduan:
Proses pengaduan sering kali rumit dan memakan waktu, dengan persyaratan yang berbelit-belit atau prosedur yang tidak jelas. Hal ini dapat menghalangi masyarakat untuk mengajukan pengaduan, meskipun mereka menghadapi masalah yang serius
Faktor Budaya dan Sosial:
Beberapa kelompok masyarakat mungkin menghadapi hambatan budaya atau sosial tertentu dalam menggunakan atau mengakses layanan informasi dan pengaduan. Misalnya, stigma terhadap pengaduan atau keengganan untuk berbicara di depan umum.
Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas:
Kurangnya transparansi dalam proses penyelesaian pengaduan atau kurangnya akuntabilitas dari pihak yang bertanggung jawab sering kali menjadi masalah. Masyarakat merasa tidak yakin bahwa pengaduannya akan ditangani dengan adil dan transparan.
Permasalahan Mikro
Permasalahan mikromelibatkan isu-isu yang terjadi pada level operasional dan langsung mempengaruhi interaksi sehari-hari antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Beberapa permasalahan mikro yang signifikan meliputi:
Komunikasi yang Tidak Efektif:
Sering kali terjadi miskomunikasi antara pasien dan staf puskesmas. Pasien mungkin tidak memahami informasi yang diberikan atau merasa tidak didengarkan dengan baik, yang mengarah pada ketidakpuasan dan kurangnya kepercayaan.
Prosedur Pelayanan yang Rumit:
Prosedur pelayanan yang berbelit-belit dan tidak efisien membuat pasien merasa frustrasi. Antrian panjang, waktu tunggu yang lama, dan proses administrasi yang rumit dapat mengurangi kualitas pengalaman pasien di puskesmas.
Respon yang Lambat terhadap Keluhan:
Sistem pengaduan yang tidak responsif di mana keluhan pasien tidak ditangani dengan cepat dan efektif. Hal ini bisa membuat pasien merasa diabaikan dan tidak dihargai.
Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur:
Banyak puskesmas masih menggunakan metode manual untuk pencatatan dan pengelolaan data pasien, yang bisa menyebabkan keterlambatan dan kesalahan dalam pelayanan. Keterbatasan akses ke teknologi informasi juga menghambat penyampaian informasi yang cepat dan akurat.
Kurangnya Pelatihan dan Kompetensi Staf:
Staf puskesmas mungkin kurang mendapatkan pelatihan yang memadai tentang cara berkomunikasi dengan pasien dan menangani pengaduan. Ini bisa menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan dan ketidakmampuan untuk mengatasi keluhan pasien dengan baik.
Keterbatasan Fasilitas dan Sumber Daya:
Fasilitas yang tidak memadai, seperti kurangnya ruang tunggu yang nyaman, fasilitas sanitasi yang buruk, atau kurangnya peralatan medis yang diperlukan, dapat mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Keterbatasan Akses Informasi Kesehatan:
Pasien sering kali tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang kondisi kesehatan mereka, pengobatan yang diperlukan, atau layanan yang tersedia di puskesmas. Keterbatasan ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan pasien.
ISU
STRATEGIS :
Global Isu strategis global terhadap sistem informasi pelayanan dan pengaduan mencakup berbagai aspek yang dapat mempengaruhi efektivitas, efisiensi, dan adaptabilitas sistem tersebut. Berikut adalah beberapa isu strategis global utama:
Keamanan dan Privasi Data
Perlindungan data pasien adalah prioritas utama dalam sistem informasi pelayanan dan pengaduan. Ancaman cyber dan kebocoran data dapat merusak kepercayaan publik dan menyebabkan kerugian besar.
Interoperabilitas Sistem
Sistem informasi sering kali dikembangkan secara terpisah, sehingga sulit untuk diintegrasikan dengan sistem lain. Ini menghambat pertukaran data yang efisien antara berbagai layanan Kesehatan
Aksesibilitas Teknologi
Ketidakmerataan akses terhadap teknologi, terutama di negara berkembang atau daerah terpencil, menghambat implementasi sistem informasi yang efektif.
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi
Kemajuan teknologi yang cepat dapat membuat sistem yang ada menjadi usang dengan cepat. Organisasi perlu terus beradaptasi dengan teknologi baru.
Kualitas dan Akurasi Data
Data yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat mengurangi efektivitas sistem informasi pelayanan dan pengaduan.
Ketersediaan dan Responsivitas Layanan
Sistem informasi harus dapat diakses secara real-time dan responsif terhadap kebutuhan pengguna untuk memberikan layanan yang efisien dan efektif.
Regulasi dan Kepatuhan
Sistem informasi harus mematuhi berbagai regulasi dan standar internasional serta lokal terkait privasi data dan keamanan informasi.
Pengelolaan Perubahan dan Pelatihan
Implementasi sistem informasi baru sering kali menghadapi resistensi dari pengguna dan memerlukan perubahan budaya organisasi.
Nasional: Pemerintah Indonesia dan institusi kesehatan telah mulai memperkenalkan inovasi digital di berbagai tingkat sistem kesehatan, termasuk di pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Berikut adalah beberapa isu utama yang dihadapi:
Kurangnya Sosialisasi dan Informasi yang Memadai:
Banyak pasien yang tidak mengetahui hak-hak mereka, prosedur pengaduan, dan informasi layanan yang tersedia di puskesmas. Kurangnya sosialisasi mengenai layanan ini mengakibatkan rendahnya pemanfaatan fasilitas pengaduan dan informasi.
Respons yang Lambat dan Tidak Efektif:
Pengaduan yang diajukan oleh pasien sering kali tidak ditangani dengan cepat dan memadai. Sistem respons yang lambat dan kurang efektif menyebabkan ketidakpuasan dan menurunkan kepercayaan pasien terhadap puskesmas
Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur:
Banyak puskesmas di Indonesia yang masih menggunakan sistem manual untuk mengelola informasi dan pengaduan. Keterbatasan infrastruktur teknologi informasi ini menghambat pengelolaan data yang efisien dan transparan.
Keterbatasan Tenaga dan Pelatihan:
Kurangnya tenaga khusus yang terlatih untuk menangani informasi dan pengaduan pasien. Staf puskesmas sering kali memiliki beban kerja yang tinggi dan tidak memiliki pelatihan yang memadai dalam manajemen pengaduan.
Transparansi dan Akuntabilitas yang Kurang
Kurangnya transparansi dalam penanganan pengaduan dan akuntabilitas dalam menyelesaikan masalah yang diadukan oleh pasien. Pasien sering kali merasa pengaduan mereka tidak diproses dengan adil atau tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.
Budaya Kerja yang Kurang Mendukung:
Budaya kerja di beberapa puskesmas mungkin tidak mendukung pelayanan yang ramah dan responsif terhadap pengaduan pasien. Sikap apatis atau kurangnya motivasi dari staf dapat mengurangi kualitas layanan.
Kendala Bahasa dan Komunikasi:
Di daerah yang memiliki beragam bahasa dan budaya, kendala bahasa dapat menjadi hambatan dalam komunikasi efektif antara pasien dan staf puskesmas. Ini bisa mengakibatkan miskomunikasi dan ketidakpahaman dalam proses pengaduan.
Minimnya Pengawasan dan Evaluasi:
Kurangnya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap sistem informasi dan pengaduan di puskesmas. Tanpa pengawasan yang memadai, sulit untuk mengidentifikasi kelemahan dan meningkatkan kualitas layanan.
Lokal: terkait layanan informasi dan pengaduan pasien di puskesmas sering kali mencerminkan tantangan spesifik yang dihadapi oleh komunitas tertentu. Berikut adalah beberapa isu lokal yang umum ditemukan:
Kurangnya Akses terhadap Teknologi:
Di banyak daerah pedesaan, akses terhadap teknologi informasi masih sangat terbatas. Banyak puskesmas tidak memiliki fasilitas internet yang memadai atau perangkat keras yang diperlukan untuk mengelola informasi dan pengaduan secara efisien.
Ketidakcukupan Tenaga Administratif:
Banyak puskesmas di daerah terpencil kekurangan tenaga administratif yang terlatih untuk mengelola layanan informasi dan pengaduan. Beban kerja yang tinggi dan kekurangan staf membuat penanganan pengaduan menjadi lambat dan tidak efektif.
Kendala Bahasa Lokal:
Di daerah dengan keberagaman bahasa lokal, pasien sering kali menghadapi kesulitan dalam berkomunikasi dengan staf puskesmas yang mungkin tidak memahami bahasa mereka. Ini dapat menghambat penyampaian informasi yang tepat dan penanganan pengaduan yang efektif.
Budaya dan Kepercayaan Lokal:
Faktor budaya dan kepercayaan lokal dapat mempengaruhi cara masyarakat berinteraksi dengan layanan kesehatan. Misalnya, beberapa masyarakat mungkin enggan menyampaikan pengaduan karena rasa takut atau ketidakpercayaan terhadap institusi kesehatan.
Fasilitas yang Kurang Memadai:
Fasilitas fisik di banyak puskesmas sering kali tidak memadai untuk mendukung layanan informasi dan pengaduan yang baik. Kurangnya ruang khusus untuk konsultasi atau pengaduan bisa membuat pasien merasa tidak nyaman dan tidak yakin bahwa pengaduan mereka akan ditangani dengan serius.
Sosialisasi yang Tidak Optimal:
Kurangnya sosialisasi mengenai prosedur pengaduan dan layanan informasi di puskesmas menyebabkan banyak pasien tidak mengetahui cara mengajukan pengaduan atau mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Keterbatasan Waktu dan Sumber Daya:
Tenaga medis dan staf puskesmas sering kali terbebani dengan tugas-tugas klinis sehingga tidak memiliki cukup waktu atau sumber daya untuk menangani pengaduan dengan baik.
METODE
PEMBAHARUAN :
Kondisi Sebelum adanya program unit pelayanan informasi dan pengaduan pasien ini masih menggunakan kotak saran untuk menyampaikan keluhan,kritikan dan saran terhadap pelayanan dengan menggunakan kotak saran keluhan atau kritikan pasien/masyarakat mempunyai masalah keterlambatan waktu respon dan menindak lanjuti sekitar 1- 2 minggu .dan hanya sebagian kecil pasien yang berpartisipasi untuk mengisi kotak saran tersebut sehingga berdampak terhadap kualitas layanan karena belum bisa menyimpulkan sejauh mana kepuasan pasien/atau masyrakat terhadap layanan Kesehatan yang di berikan
Kondisi Sesudah di laksanakan inovasi jumlah pengaduan layanan yang di terima terkait layanan program/kegiatan di lapangan dan di dalam Gedung terjadi peningkatan jumlah pengaduan sebanyak 20 aduan berupa saran kritik terhadap pelayanan sehingga hal tersebut menjadi masukan yang baik untuk puskesmas dalam meningkatkan mutu layanan di puskesmas dan inovasi unit pelayanan informasi dan pengaduan pasien memiliki kecepatan respon terhadap complain atau keluhan dari pasien/masyrakat dengan kecepatan respon
KEUNGGULAN/
KEBAHARUAN: memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan kualitas layanan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan secara signifikan dibandingkan dengan metode manual tradisional. Dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia dan memastikan implementasi yang tepat, organisasi dapat mengoptimalkan pengalaman pengguna dan manfaat dari sistem informasi ini.
CARA KERJA
INOVASI:
Pastikan Anda menyimpan nomor Whats App yang digunakan oleh layanan kesehatan untuk menerima pengaduan dan menyediakan informasi. Nomor ini biasanya disediakan oleh penyedia layanan sebagai saluran resmi komunikasi..
Buka aplikasi Whats App di ponsel Anda.
Cari nomor layanan Whats App yang telah Anda simpan.
Mulai percakapan dengan mengirimkan pesan pertama. Ini mungkin bisa berupa permintaan informasi atau pengaduan yang ingin Anda sampaikan.
Setelah mengirim pesan pertama, sistem mungkin akan memberikan respons otomatis untuk mengonfirmasi penerimaan pesan Anda. Ini dapat berupa pesan standar yang memberikan informasi tentang langkah-langkah selanjutnya atau memberikan nomor referensi pengaduan.
Staf layanan memproses pengaduan, mengirim respons, atau memberikan informasi yang diminta.
Setelah pengaduan ditangani, pasien dapat memberikan umpan balik melalui Whats App.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI:
Menyediakan unit layanan informasi yang bisa di akses secara online yang dapat menjawab kebutuhan pasien/Masyarakat dengan cepat, tepat dan mudah
Memberikan akses yang mudah bagi pasien untuk menghubungi layanan kesehatan, mengirimkan pertanyaan, atau menyampaikan keluhan tanpa perlu berkunjung langsung ke pusat layanan. Ini memungkinkan pasien untuk berinteraksi dengan penyedia layanan kapan saja dan di mana saja.
Mengurangi waktu tunggu dalam penanganan pengaduan atau pertanyaan pasien dengan menyediakan solusi secara real-time melalui platform digital. Ini membantu dalam meningkatkan kepuasan pasien dengan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Mengurangi beban kerja administratif dengan otomatisasi beberapa aspek pengelolaan pengaduan, seperti penomoran dan pengelompokan, sehingga staf medis dapat fokus lebih pada pelayanan langsung kepada pasien.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Tersedianya unit layanan informasi yang bisa di akses secara online yang dapat menjawab kebutuhan pasien/Masyarakat dengan cepat, tepat dan mudah
Akses yang Mudah dan Cepat: memberikan akses yang mudah bagi pasien untuk menghubungi layanan kesehatan, mengirimkan pertanyaan, atau menyampaikan keluhan tanpa perlu berkunjung langsung ke pusat layanan. Ini memungkinkan pasien untuk berinteraksi dengan penyedia layanan kapan saja dan di mana saja.
Responsif dan Real-time: memungkinkan penyedia layanan untuk merespons pertanyaan dan pengaduan pasien secara langsung dan dalam waktu nyata. Hal ini membantu dalam meningkatkan kepuasan pasien dengan memberikan solusi atau bantuan dengan cepat dan efisien.
Optimalisasi Operasional: Automatisasi beberapa proses pengelolaan pengaduan, seperti pemberian nomor referensi atau pengelompokan berdasarkan jenis masalah, dapat mengurangi beban administratif staf medis. Ini memungkinkan petugas untuk fokus lebih pada pelayanan langsung kepada pasien.
Hasil inovasi
DAMPAK
INOVASI:
Mutu Pelayanan Kesehatan akan meningkat Serta menambah kepuasan bagi pengguna layanan Kesehatan
Pasien/masyarkaat Mendapatkan Informasi dengan cepat dan mudah
Adanya inovasi tersebut segala keluhan tentang pelayanan dapat ditindaklanjuti secepatnya
Beban administrasi staf medis berkurang
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
penerapan
2024-01-13
2024-02-03
94
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
Perangkat/akun pengusul
admin_PKM_Mapurujaya
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-13
Penerapan
2024-02-03
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Permenkes RI No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
Peraturan Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Mapurujaya Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Indonesia adalah salah satu dari 10 negara dengan beban Tuberkulosis (TB) tertinggi di dunia, bersama India dan China. Estimasi WHO (2024): Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia dalam jumlah kasus TB. Tingginya beban TB menunjukkan bahwa penularan masih berlangsung luas, terutama di lingkungan padat dan miskin. Kematian akibat TB sering terjadi karena diagnosis terlambat atau pengobatan tidak tuntas.
TB banyak menyerang kelompok usia produktif (15–55 tahun), sehingga berdampak langsung terhadap produktivitas kerja. Pasien TB sering mengalami stigma sosial, diskriminasi, hingga kehilangan pekerjaan. TB memperburuk lingkaran kemiskinan: orang miskin lebih rentan terkena TB, dan TB memperburuk kemiskinan.
Meningkatnya kasus TB resistan terhadap obat (MDR-TB) menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Penanganan TB yang Resisten Obat (TB RO) lebih rumit, lebih mahal, dan membutuhkan pengobatan yang lebih lama (hingga 18–24 bulan). Dan tidak semua Puskesmas memiliki kemampuan diagnosis atau terapi TB RO.
Meskipun obat TB gratis, masih ada biaya tidak langsung yang tinggi (transportasi, makanan, kehilangan pendapatan). Banyak kasus TB yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan ("missing cases"). Beberapa pasien berobat ke fasilitas swasta atau alternatif, yang tidak melaporkan kasus ke sistem nasional (SITB). Pengetahuan masyarakat tentang TB, cara penularan, dan pentingnya pengobatan tuntas masih rendah. Stigma terhadap penderita TB membuat orang enggan memeriksakan diri atau mengungkap status kesehatannya.
Masalah Mikro
Rendahnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Rendahnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
3. Belum optimalnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
3. ISU STRATEGIS
Isu Global
1. Tingginya Beban TB Global
10,6 juta kasus TB baru terjadi di seluruh dunia pada tahun 2022 (WHO Global TB Report 2023).
1,3 juta kematian per tahun akibat TB, menjadikannya penyakit infeksi mematikan nomor satu hingga kini.
TB paling banyak terjadi di 30 negara dengan beban tinggi, termasuk India, Indonesia, Tiongkok, Filipina, dan Pakistan.
2. Cakupan Deteksi dan Pengobatan Masih Rendah
Hampir 4 juta orang dengan TB belum terdiagnosis atau tidak dilaporkan setiap tahunnya (missing cases).
Banyak pasien TB di negara berkembang tidak memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas atau terdiagnosis terlambat.
3. Keterbatasan Akses Terhadap Obat dan Vaksin
Belum tersedia vaksin TB yang efektif untuk orang dewasa. Vaksin BCG hanya efektif pada anak-anak dan tidak mencegah TB paru pada orang dewasa.
Penelitian dan pengembangan vaksin baru masih terbatas dan lambat karena kurangnya investasi.
4. Pendanaan Global Masih Kurang
WHO memperkirakan kebutuhan dana global untuk eliminasi TB sekitar US$ 13 miliar per tahun, tapi yang tersedia hanya sekitar US$ 5,8 miliar (2022).
Kesenjangan dana memperlambat implementasi program skrining, terapi, edukasi, dan inovasi.
5. Kesenjangan Layanan Kesehatan Antar Negara
Akses ke layanan diagnosis dan pengobatan TB sangat tidak merata antara negara maju dan berkembang.
Infrastruktur kesehatan yang lemah, terutama di wilayah konflik dan daerah terpencil, menjadi penghalang utama.
Isu Nasional
1.Mempercepat Penemuan Kasus TBC
Meningkatkan deteksi dini melalui skrining aktif (active case finding).
Mencapai kelompok berisiko tinggi yang sulit dijangkau oleh layanan konvensional.
2.Meningkatkan Cakupan dan Kepatuhan Pengobatan
Menjamin pasien TBC mendapatkan pengobatan lengkap dan tuntas.
Mengurangi angka putus berobat dan mencegah resistensi obat.
3.Menggunakan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Memanfaatkan aplikasi pelaporan, alat diagnosis cepat dan sistem pemantauan digital.
4.Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Mendorong kerja sama antara Puskesmas, Rumah Sakit, komunitas, dan untuk Pendekatan terpadu.
5.Menurunkan Angka Kesakitan dan Kematian akibat TBC
Melalui intervensi yang cepat dan tepat sasaran, beban penyakit dapat ditekan secara signifikan.
6.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Edukasi dan kampanye komunikasi yang inovatif untuk mengurangi stigma dan mendorong masyarakat aktif memeriksakan diri.
Isu Lokal
1. Beban Kasus TB yang Tinggi dan Tertinggi Kedua Setelah Malaria
TB menjadi penyakit menular nomor dua tertinggi di Mimika setelah malaria, dengan 2.137 kasus baru yang teridentifikasi antara Januari–September 2024—sementara target yang seharusnya dicapai mencapai 3.181 kasus
Ini menunjukkan tantangan besar dalam mendeteksi dan memenuhi target penanganan TB.
2. Tantangan dalam Mencapai Kesembuhan Pasien
Dinas Kesehatan Mimika menekankan bahwa penemuan kasus saja tidak cukup, tantangan utama adalah memastikan semua pasien TB diobati hingga sembuh agar bisa berfungsi normal kembali.
Keberhasilan pengobatan di Mimika masih rendah, sekitar 75%, di bawah target nasional ≥ 85 – 90%.
3. Kurangnya Kesadaran dan Peran Layanan Primer
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menjadi kendala signifikan, termasuk kurangnya inisiatif untuk memeriksakan diri meski tidak merasa sakit.
Untuk mengatasinya, Dinkes Mimika mendorong peningkatan layanan kesehatan primer (Posyandu, Poskesdes) dengan pendekatan "Integrasi Layanan Primer (ILP)" agar pemeriksaan dapat diakses lebih mudah
4. Kolaborasi Multi-sektor dan Program Mitigasi TB
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah aktif terlibat melalui program TOSS (Temukan, Obati, Sampai Sembuh) sejak
1996. Mereka mendirikan Klinik TB dan kini sudah diserahkan kepada Pemkab Mimika. Pada 2023, terdapat 7.184 kunjungan pasien ke klinik, serta 961 kunjungan VCT (TB).
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis”, Akses Terhadap Pasien yang sedang dalam pengawasan Minum Obat maupun Yang telah diskrining menurun. Hal ini disebabkan menurut Pasien pergi ke Puskesmas dalam Keadaan sakit sangat tidak nyaman, buang-buang biaya transportasi sehingga mereka memilih untuk tidak ke Puskesmas untuk terapi agar uangnya dapat digunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga. Wilayah kerja Puskesmas masih kental dengan adat istiadat sehingga penyakit ini kerap dianggap sebagai hasil guna-guna (ilmu hitam) sehingga mereka cenderung berobat ke dukun atau tua-tua adat. Akibatnya deteksi dini pasien melalui skrining di Puskesmas menjadi rendah, yaitu pada awal tahun 2024 hanya 8 pasien yang diskrining dan dilaporkan ke SITB.
Sesudah Penerapan Inovasi
Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis” Masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan pemeriksaan dan terapi minum obat program karena obat langsung di antar ke rumah pasien dan didampingi dalam proses terapi. Pasien tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk berkunjung ke Puskesmas. Selain itu selama kunjungan rumah pasien dan keluarga juga diberikan edukasi sehingga dapat merubah pemahaman dan perilaku masyarakat dalam pengobatan Penyakit Tuberkolosis. Dengan inovasi GERCEP ini, pada akhir tahun 2024 jumlah skrining yang telah dilakukan meningkat menjadi 277 orang dan telah dilaporkan ke SITB untuk penanganan lebih lanjut. Hasil ini merupakan upaya bersama lintas sektor di BLUD Puskesmas Mapurujaya.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Lebih cepat menemukan kasus, melalui skrining aktif di rumah, dan Puskesmas.
Pengobatan lebih tertata, dengan pengawasan Minum obat Oleh Lintas Sektor.
Partisipasi masyarakat lebih tinggi, lewat kampung dan edukasi komunitas.
Efisiensi biaya & capaian kesehatan, melalui insentif berbasis hasil (BPJS) dan teknologi yang menekan biaya operasional.
Keunggulan dari Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) antara lain:
1.Penemuan Kasus Lebih Dini
Dengan gerak cepat, penderita TB dapat ditemukan sejak awal sehingga penularannya ke orang lain bisa dicegah.
2.Mencegah Penularan Lebih Luas
Semakin cepat TB ditemukan dan diobati, semakin kecil kemungkinan penyakit ini menyebar ke orang lain di lingkungan sekitar.
3.Meningkatkan Kesembuhan Pasien
Penanganan dini memungkinkan pasien untuk segera mendapat pengobatan yang tepat, yang meningkatkan peluang sembuh total.
4.Mengurangi Angka Kematian Akibat TB
Deteksi dan penanganan cepat sangat penting untuk mencegah komplikasi serius atau kematian akibat TB, terutama bagi pasien dengan kekebalan tubuh lemah.
5.Efisiensi Biaya Kesehatan
Penanganan TB pada tahap awal cenderung lebih murah dan lebih singkat dibanding pengobatan pada stadium lanjut atau kasus TB resisten obat.
6.Mendukung Target Eliminasi TB
Upaya Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) membantu pemerintah mencapai target eliminasi TB nasional dan global sesuai rencana WHO.
7.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) sering disertai dengan edukasi, sehingga meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan TB.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan kegiatan
Menskrining semua kunjungan baik dalam gedung dan luar gedung
Mengunjungi Paien TB Yang telah terdiagnosa tb dan tercatat dalam data pasien TB BLUD Puskesmas Mapurujaya
Mendeteksi Kontak erat dan kontak serumah dengan pasien TB, Apabila ada yang bergejala TB, Maka dilakukan pengambilan dahak untuk pemeriksaan dahak TCM
Kunjungan dilakukan minimal 1x selama peridode pengobatan untuk memastika anggota keluarga terskrinng
Mengawasi dan memantau pasien positif TB minum obat dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu langsung mengantarkan obat ke pasien yang susah menjangkau layanan kesehatan seperti di daerah Pomako dengan sistem door to door dengan tujuan mendekatkan pelayanan agar tesentuh ke masyarakat
Berkerjasama dengan kader untuk memantau perkembangan tiap harinya serta sebagai penyambung informasi dan edukasi bagi pasien dan keluarga pasien.
Tujuan
Tujuan Inovasi “ Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis Adalah untuk mempercepat penanggulangan TBC melalui pendekatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berdampak langsung:
meningkatkan cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan penggunaan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Manfaat
Meningkatnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
Hasil inovasi
Aspek
Hasil/Aktivitas
Deteksi & Rujukan Cepat Penemuan 38 Kasus ribu+ kasus kasus di BLUD Puskesmas Mapurujaya tertangani lewat alur rujukan yg lebih baik dan Jumlah Terskrining di Aplikasi SITB meningkat dari 8 yang terinput menjadi 277
Pengobatan & Penyembuhan Pemberdayaan Kampung Siaga TBC di Distrik Mimika Timur; tahap diagnosis → pengobatan → lanjutan
Edukasi & Teknologi“GERCEP MENETAS TB” edukasi+skrining komunitas; digitalisasi via TCM,
Kolaborasi Multisektor Kader & komunitas aktif, sinergi lintas Sektor
RANCANG BANGUN
A. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28C ayat (1)
2. UU No. 19 Tahun 2013
3. UU No. 21 Tahun 2001
4. Permen Pertanian No. 47 Tahun 2016
B Permasalahan
Mikro
Petani OAP kesulitan akses informasi pertanian.
Tidak tahu cara atasi hama dan penyakit.
Minim pendampingan dan penyuluhan teknis.
Tidak ada tempat konsultasi pertanian.
Makro
Layanan pertanian belum menjangkau daerah OAP secara merata.
Minim perhatian terhadap petani kecil dan tradisional.
Kurang sinergi antarinstansi.
Kesenjangan ekonomi dan sosial petani lokal.
Belum ada sistem deteksi dini masalah pertanian.
C. Isu Strategis
Global
Ketahanan pangan & perubahan iklim.
Pertanian berkelanjutan.
Kesenjangan teknologi pertanian.
Nasional
Ketimpangan wilayah timur–barat.
Produktivitas petani rendah.
Kurangnya penyuluh di daerah terpencil.
Lokal
Petani OAP minim layanan pertanian.
Akses informasi & teknologi terbatas.
Bertani masih sangat tradisional.
D Metode Pembaharuan
Libatkan petani OAP secara langsung.
Gunakan bahasa & pendekatan lokal.
Aktifkan penyuluh lapangan.
Latih kader tani dari anak muda OAP.
Sediakan konsultasi sederhana & rutin.
E. Keunggulan /Kebaharuan
F. Cara Kerja Inovasi
Para Petani Hanya Perlu Mengakses Link : Klinik Agribisnismimika.My.Id Yang merupakan website untuk berkonsultasi antara Petani dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika secara langsung. Pada website tersebuat semua kalangan dapat mengakses dan berkonsultasi langsung dengan Operator Dinas dalam aplikasi tersbut petani bisa menggali atau mengetahui tentang infomasi seputar dunia pertanian di Kabupaten Mimika. tak kala menarik dalam website tersebut petani juga bisa mendapatkan informasi update tentang kegiatan Dinas Pertanian, informasi pertanian, dan konsultsi seputar dunia pertanian.
Pada Beranda tersebut ada kolom bidang agribisnis dimana petani bisa mengetahui informasi mengenai bidang - bidang kerja yang ada pada DInas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika. Kemudian ada pula kolom formulir yang berisi tentang Formulir pengaduan dan Formulir Permohonan hal ini bertujuan untuk membantu Petani yang ingin mengajukan Pengaduan seputar dunia pertanian dan ingin mendapatkan bantuan terkait alat pertanian. website ini sangat mudah dan praktis untuk diaksese yang mana bisa memberikan kemudahan akses bagi para petani terutama bagi petani OAP.
Tujuan
B. Tujuan
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai melalui aksi perubahan ini yaitu :
Tujuan Jangka Pendek ( 2 Bulan) yaitu:
(1) Penyediaan blogger perpustakaan Pertanian Modern
(2) Pemanfaatan blogger perpustakaan bagi ASN Fungsional
Tujuan Jangka menengah (6 bulan – 1 Tahun ) adalah :
1. Penyediaan sumber bacaan teknologi pertanian modern
2. Pemanfaatan sumber bacaan bagi ASN fungsional
Tujuan Jangka Panjang (1-2 Tahun) adalah merupakan kegiatan untuk
melanjutkan jangka menengah adalah :
1. Terwujudnya Klinik Agribisnis keliling
Manfaat
Manfaat
Manfaat yang ingin dicapai dari Rancangan Aksi Perubahan ini terdiri dari
yaitu:
1. Manfaat Internal (Diri sendiri dan Organisasi)
a. Aksi Perubahan mempengaruhi, menginspirasi, memotivasi dan menggerakkan segenap unsur dalam organisasi perangkat daerah AKSELERASI PEMBERDAYAAN KLINIK AGRIBISNIS KELILING /Bernard D. Ansaka, S.TP. M.Si OPD Dinas TPHP Kab. Mimika baik pejabat struktural, fungsional dan staf (internal ) juga secara OPD terkait.
b. Meningkatnya kapasitas petugas baik struktural dan fungsional (penyuluh pertanian dan petugas lainnya).
c. Tersebar luaskannya informasi inovasi pertanian ke masyarakat melalui website dan media sosial.
2. Manfaat Eksternal (Stakeholder, Masyarakat)
Manfaat yang dicapai adalah ;
a) Aksi Perubahan mempengaruhi, menginspirasi, memotivasi dan menggerakkan unsur stake holder terkait (eksternal) dalam memberikan pelayanan prima kepada petani milenial Perkebunan.
b) Menarik minat generasi muda kabupaten mimika agar mau berwirausaha di bidang pertanian
Hasil inovasi
Era Digitalisasi Seperti saat ini tentunya memberikan kemudahan untuk semua kalangan, terutama pada Dunia Pertanian, Bimtek pernah di lakukan pada salah satu Wilayah yang ada di Timika, Papua. disana para petani sangat senang dengan adanya website ini karena mempermudah kerja petani terutama petani OAP yang ingin mengetahui langsung tentang dunia pertanian. hal seperti ini yang ingin menjadi inovasi dalam mengembangkan Kabupaten Mimika karena perlu melakukan pelayanan berbasis digital dalam pelayanan public kepada Masyarakat, selain Maju, Mandiri dan Modern. Dengan adanya Kejelasan Pelayanan yang diberikan melalui Komponen Standart Pelayanan (KSP) yang jelas dan Akuntabel sebagai Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal Organisasi guna memajukan petani Mimiika
Tenaga Kesehatan Ajak & Dampingi Keluarga Untuk Hidup Sehat (TEKADKU SEHAT)
ujicoba
2025-06-01
2025-08-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Tenaga Kesehatan Ajak & Dampingi Keluarga Untuk Hidup Sehat (TEKADKU SEHAT)
Perangkat/akun pengusul
admin_PKM_Wakia
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2025-06-01
Penerapan
2025-08-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUNDASAR HUKUMUU Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 46 dan
132. UU Nomer 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal
26. PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
PERMENKES Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas Pasal 5 dan
6. PERMENKES Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas
INPRES Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Ketimpangan Akses Layanan Kesehatan
Masih ada wilayah yang sulit di jangkau layanan kesehatan secara rutin
Rendahnya Literasi Kesehatan Masyarakat
Banyak keluarga belum memiliki pemahaman dasar tentang pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Keterbatasan Tenaga dan Sarana Kesehatan
Distribusi tenaga Kesehatan belum merata dan infrastruktur Kesehatan di Tingkat keluarga masih minim
b. Mikro
Minimnya Pembinaan Langsung ke Keluarga
Keluarga di wilayah terpencil jarang mendapat kunjungan atau pendampingan dari tenaga Kesehatan.
Kebiasaan Hidup Kurang Sehat
Masih ada keluarga yang belum rutin cuci tangan, sanitasi buruk, dan konsumsi makan tidak seimbang.
Kurangnya Peran Aktif Kader Kesehatan
Kader Kesehatan belum optimal dalam menjangkau rumah tangga karena pelatihan dan motivasi yang rendah
Data Kesehatan Keluarga Tidak Terpantau.
Tidak adanya sisttem yang memantau kondisi Kesehatan keluarga secara berkala dan terintegrasi.
3. ISU STRATEGIS
a, Global
Kesenjangan akses Kesehatan universal
Banyak Negara masih belum mencapai Universal Health Coverage, terutama untuk kelompok marginal dan pedesaan.
Transisi Epidemiologi.
Dunia menghadapi beban ganda penyakit menular(misalnya TBC,Malaria) dan tidak menular (Diabetes hipertensi).
Kurangnya Literasi Kesehatan global
WHO menekankan perlunya peningkatan literasi Kesehatan Masyarakat untuk mendukung pencegahan penyakit
b Nasional
Ketimpangan Layanan Kesehatan antar daerah.
Daerah terpencil masih kekurangan tenaga medis, sarana prasarana, dan akses informasi.
Masih Tingginya Angka Stunting dan Penyakit Menular.
Pemerintah menargetkan penurunan stunting melalui intervensi berbasis keluarga dan komunitas.
Belum Optimalnya Peran Keluarga Dalam Pencegahan Penyakit.
Perlu pendekatan yang menempatkan keluarga sebagai pusat promosi dan deteksi dini penyakit.
Transformasi Layanan Primer oleh Kemenkes.
Kemenkes mendorong pendekatan promotif, preventif, dan penguatan Puskesmas untuk menjangkau rumah tangga.
c. Lokal
Geografis dan Transportasi yang Menantang
Sulitnya letak geografis membuat tenaga Kesehatan kesulitan menjangkau semua keluarga
Rendah nya Literasi Kesehatan dan Sosial Buadaya
Banyak keluarga masih memiliki kepercayaan tradisional terhadap Kesehatan dan kurang selaras dengan pendekatan medis
Kekurangan SDM Kesehatan dan Kader Aktif
Kurangnya keaktifan kader Kesehatan pada setiap kampung dan belum optimalnya pelatihan dan pendampingan pada kader Kesehatan.
Kurangya Sistem Pendataan Keluarga Sehat.
Data Kesehatan rumah tangga belum terdokumentasi dan di gunakan untuk perencanaan program lokal.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum terpapar inovasi TEKADKU SEHAT Kesadaran dan Pengetahuan Keluarga tentang Hidup bersih dan Sehat sangat rendah.
Sesudah penerapan inovasi
Sesudah Terpapar inovasi TEKADKU SEHAT kesadaran tiap keluarga tentang hidup bersih dan sehat berangsur - angsur mengalami perubahan walaupun perubahan yang terjadi itu sangat kecil tetapi dengan konsisten di jalan kan nya inovasi ini suatu saat kesadaran keluarga tentang Hidup bersih dan sehat akan semakin membaik seiring berjalannya waktu.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pendekatan personal berbasis Keluarga
Integrasi Program Promosi Kesehatan, Pencegahan, dan Deteksi dini Penyakit menular maupun tidak menular
Kolaboratif dengan kader dan masyarakat lokal
6. CARA KERJA INOVASI
Setiap Tenaga kesehatan pada BLUD Puskesmas Wakia di Haruskan memiliki keluarga Binaan di setiap kampung yang masuk wilayah kerja BLUD Puskesmas Wakia yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan Langsung berupa pendidikan dan konseling singkat sesuai SOP yang ada tentang hidup bersih dan sehat serta mengatasi atau menghindari masalah kesehatan yang ada.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tercapainya Pembinaan Langsung ke Keluarga Secara Holistik.
Keluarga di wilayah terpencil mendapat kunjungan atau pendampingan dari tenaga Kesehatan Secara Holistik.
Kebiasaan Hidup Menjadi Lebih Sehat
Teredukasinya keluarga sehingga mampu mempraktekkan cara cuci tangan dengan benar, Sistem Sanitasi Menjadi baik, dan Mengerti tentang konsumsi makanan dengan Gizi seimbang.
Peran serta Kader Kesehatan Menjadi Lebih Aktif
Kader Kesehatan mampu berperan serta dan aktif dalam pendampingan di tingkat keluarga Setelah mendapatkan Edukasi dan motivasi dari Tim pelaksana.
Data Kesehatan Keluarga Terdokumentasi dengan baik sehingga mempermudah dalam Pemantauan.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Peningkatan Kesadaran dan Perilaku Hidup Sehat
Deteksi dini masalah kesehatan di lingkungan keluarga.
Peningkatan Cakupan Layanan Kesehatan Primer
Penguatan peran keluarga dalam menjaga kesehatan
Penguatan peran kader dan lintas sektor
Peningkatan data dan informasi kesehatan berbasis keluarga
Hasil inovasi
Meningkatnya Derajat Kesehatan di tiap keluarga pada wilayahkerja BLUD Puskesmas Wakia.
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (SP3k)
2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
4. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
6. Peraturan Daerah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan , Hortikultura dan Perkebunan Tipe A
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Anggaran yang terbatas : detasering penyuluh pertanian membutuhkan anggaran yang besar untuk transportasi, biaya operasioan dan insentif Banyak daerah di Papua yang sulit dijangkau karena kurangnya infrastruktur jalan dan pelabuhan yang memadai.
b. Mikro
Wilayah yang luas : Akses ke kampung -kampung atau kelompok tani sering kali sangat sulit karena letak kampung yang berjauhan dan akses jalan dan transporasti yang tidak tersedia.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Dunia menghadapi krisis pangan akibat perubahan iklim, konflik, dan pertumbuhan penduduk. Detasering mendukung tujuan global dengan memperkuat kapasitas petani dan penyuluh untuk meningkatkan produksi pangan.b. Nasional Detasering menjawab kebutuhan tenaga ahli di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
c. Lokal
Wilayah-wilayah seperti Mimika masih mengalami keterbatasan akses jalan dan transportasi sehingga pelatihan, dan pendampingan teknis sulit di lakukan Detasering membawa solusi langsung ke lapangan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Akibat keterabatasa sumber daya manusasi khusus penyuluh pertanian di daerah pesisir dan pengunungan maka petani sulit mendapatkan pemahaman pengetuhan dan ketrampilan tentang melakukan budidaya tamanan
b. Sesudah penerapan inovasi
Petani dapat informasi cara penanaman dengan menggunakan teknologi pertanian yang disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program detasering pada sektor pertanian menjadi jembatan kesenjangan kompetensi dengan menurunkan tenaga ahli ke wilayah pelosok, hal ini berguna juga untuk mendampigi petani lokal agar lebih efektif untuk mengembangkan skill pada sektor pertanian. kemudian dengan adanya kegiatan detasering bisa juga menumbuhkan minat generasi muda lokal unutk ikut serta dalam dunia pertanian
6. CARA KERJA INOVASI
pada program kerja detasering penyuluh sebelum terlaksananny program tersebut maka perlu adanya penetapan anggaran setelah itu pembentukan tim kerja yang mana penyuluh pertanian yang siap untuk di sebarkan ke pesisir dan pengunungan dengan waktu pelaksaaan kegiatan 3 (tiga) bulan
Tujuan
1. Meningkatkan kapasitas penyuluh dan petani di daerah tertinggal melalui transfer pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman langsung dari tenaga ahli (detaser).
2. Mempercepat adopsi teknologi pertanian tepat guna yang sesuai dengan kondisi lokal melalui pendekatan partisipatif dan kontekstual.
Manfaat
1. Bagi Daerah : Meningkatkan kualitas SDM lokal di sektor pertanian dan mempercepat pembangunan berbasis potensi daerah.
2. Bagi Penyuluh & Petani Lokal:
Mendapatkan pembelajaran langsung dari tenaga ahli, sekaligus meningkatkan kepercayaan diri dan semangat dalam menjalankan pertanian modern.
3. Bagi Pemerintah: Meningkatkan efektivitas program pertanian nasional dengan pendekatan yang lebih fleksibel, responsif, dan berkelanjutan.
Hasil inovasi
1. Peningkatan produktivitas dan efisiensi pertanian lokal akibat peningkatan pengetahuan dan adopsi teknologi.
2. Terciptanya kader-kader muda pertanian daerah yang mampu melanjutkan peran penyuluhan dan inovasi setelah detaser selesai bertugas
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
penerapan
2024-06-24
2024-09-24
76
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Perangkat/akun pengusul
admin_PKM_Kwamki
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-06-24
Penerapan
2024-09-24
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
Pelibatan Multi Stakeholders
Konvergensi/Keterpaduan Program
Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
Desentralisasi
Perubahan Perilaku
Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.
Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b. Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
Tim PMT menerima pagu PMT lokal
Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
Memasak & menyiapkan menu
Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Tujuan
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Hasil inovasi
Penurunan kasus stunting
Implementasi GARDU CETING mendorong penurunan angka balita stunting secara bertahap di wilayah kerja Puskesmas. Hal ini ditunjukkandengan adanya peningkatan lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan dan berat badan balita yang mendapat dukungan program ini.
Terbangunnya sinergi lintas sektor
Kegiatan GARDU CETING melibatkan berbagai pihak: Puskesmas, pemerintah desa/kelurahan, kader, tokoh masyarakat, dan sektor lainnya, sehingga penanganan lebih komprehensif.
Peningkatan cakupan layanan gizi dan kesehatan
Pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan (PMT), dan edukasi gizi menjadi lebih terstruktur dan rutin.
Kesadaran dan partisipasi masyarakat meningkat
Melalui pendekatan langsung ke rumah-rumah (home visit), kelas ibu, dan kegiatan komunitas, masyarakat menjadi lebih aktif terlibat dalam pencegahan stunting.
Pemanfaatan data lebih tepat sasaran
GARDU CETING membantu Puskesmas memetakan wilayah dengan risiko tinggi stunting dan merancang intervensi berbasis data.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
11
PAK-LAMIL 10 T (PAKET LAYANAN IBU HAMIL 10 T)
penerapan
2023-04-13
2023-06-14
95
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAK-LAMIL 10 T (PAKET LAYANAN IBU HAMIL 10 T)
Perangkat/akun pengusul
-
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-04-13
Penerapan
2023-06-14
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual.;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Tahun 20222 Nomor 5) Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah 5/2022;\
II. PERMASALAHAN.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual dimana Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan .
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan paling sedikit 6 (enam) kali selama masa kehamilan meliputi: 1 (satu) kali pada trimester pertama; 2 (dua) kali pada trimester kedua; dan 3 (tiga) kali pada trimester ketiga.
Antenatal Care merupakan pemeriksaan rutin yang harus dilakukan oleh ibu hamil dari mulai terdeteksi adanya kehamilan sampai menjelang masa persalinan. Pemeriksaan Antental Care dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Dokter, Bidan dan Puskesmas.
Dalam komponen keluarga, ibu dan anak menjadi kelompok rentan dan kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Tujuan dari SDGs yang ketiga yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia memiliki beberapa target salah satunya adalah angka kematian ibu hingga 70/100,000 kelahiran hidup (Bappenas, 2017). Keberhasilan program kesehatan ibu dapat dinilai melalui indikator utama yaitu Angka Kematian Ibu (AKI). Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan semua kematian ibu pada periode kehamilan, persalinan, dan nifas yang disebabkan oleh pengelolaannya tetapi bukan karena sebab lain seperti kecelakaan atau insidental. Pada tahun 2021 menunjukkan 7.389 kematian di Indonesia. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2020 sebesar 4.627 kematian. Program pelayanan kesehatan ibu hamil yang diberikan harus mencakup pemeriksaan Antenatal Care (ANC) terpadu yang mencakup 10 pelayanan dan dilakukan dalam enam kali kunjungan (K6).
Angka kunjungan ANC di Provinsi Papua sangat rendah yaitu sebesar 66,8% dengan cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil K4 sebesar 40,74%. Angka ini masih sangat jauh dari cakupan rata-rata nasional (88,03%) (Kemenkes RI, 2018, 2019). AKI di Kabupaten Mimika tahun 2023 mencapai 123 kematian per 100.000 kelahiran hidup.
Penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu hamil dapat dilihat dari 3 indikator cakupan K1, K4, dan K
6. Cakupan kunjungan antenatal dihitung berdasarkan Jumlah ibu hamil yang memperoleh pelayanan antenatal sesuai standar di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi jumlah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah tersebut pada kurun waktu yang sama dikali 100%. Pelayanan kesehatan ibu hamil (K4) pada tahun 2021 menunjukkan secara nasional telah mencapai target RPJMN 2021 sebesar 88,8% dari target 85%.
Pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit 6 kali dan memenuhi 10 pelayanan Terpadu (10 T) dapat mempengaruhi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sebagai upaya pecegahan dan deteksi dini pada komplikasi kehamilan dan persalinan.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL: Saat ini menurut laporan dari WHO, kematian ibu umumnya terjadi akibat komplikasi saat, dan pasca kehamilan. Adapun jenis-jenis komplikasi yang menyebabkan mayoritas kasus kematian ibu – sekitar 75% dari total kasus kematian ibu – adalah pendarahan, infeksi, tekanan darah tinggi saat kehamilan, komplikasi persalinan, dan aborsi yang tidak aman (WHO, 2014).
ISU
NASIONAL: Angka Kematian Ibu (AKI masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup, belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun
2024. Demikian juga bayi dan balita yang masih harus kita selamatkan dari kematian.
ISU
LOKAL : Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun angka kematian ibu (AKI) seluruh provinsi di Indonesia melalui long form Sensus Penduduk (SP) 2020-
2022. Hasilnya, Papua menjadi provinsi dengan AKI tertinggi, yakni 565 kematian per 100 ribu kelahiran hidup dan untuk Kabupaten Mimika tahun 2023 mencapai 123 kematian per 100.000 kelahiran hidup
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Pemeriksaan kehamilan atau antenatal care suatu program yang terdiri dari: pemeriksaan kesehatan, pengamatan, pendidikan kepada ibu hamil secara terstruktur dan terencana untuk mendapatkan suatu proses kehamilan dan persalinan yang aman dan memuaskan. Pelayanan antenatal care merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang profesional untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu hamil beserta janin dikandungnya. Antenatal care yang dilakukan secara teratur dan komprehensif dapat mendeteksi secara dini kelainan dan risiko yang mungkin timbul selama kehamilan, sehingga kelainan dan risiko tersebut dapat diatasi dengan cepat dan tepat. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan ibu hamil melalui layanan inovasi PAK-LAMIL 10 T yang meliputi Pemeriksaan 10 T yang meliputi Timbang Berat Badan dan ukur tinggi badan, pengukuran tekanan darah, tetapkan stasus gizi dengan ukur lingkar lengan atas (LILA), pengukuran tinggi fundus uteri, Tentukan Prsesntasi janin dan Detak Jantung Janin, Pemberian vaksinasi Tetanus, pemberian tablet zat besi, , Tes Laboratorium rutin dan khusus, Tata Laksana Kasus dan Temu Wicara.
Pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit 6 kali dan memenuhi 10 pelayanan Terpadu (10 T) dapat mempengaruhi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sebagai upaya pecegahan dan deteksi dini pada komplikasi kehamilan dan persalinan..
Sehingga dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan dan dianggap perlu untuk dilaksanakan maka OPD terkait membuat suatu inovasi dengan cara Penguatan : PAK-LAMIL 10 T.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
PAK-LAMIL 10 T adalah Program pelayanan kesehatan ibu hamil yang diberikan harus mencakup pemeriksaan Antenatal Care (ANC) terpadu yang mockup 10 pelayanan. Pelayanan kesehatan ibu hamil harus memenuhi frekuensi minimal enam kali pemeriksaan kehamilan dan dua kali pemeriksaan oleh dokter.pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap ibu hamil dan janin berupa deteksi dini faktor risiko, pencegahan, dan penanganan dini komplikasi kehamilan. Pemeriksaan dilakukan minimal dua kali pada trimester pertama (usia kehamilan 0-12 minggu), satu kali pada trimester kedua (usia kehamilan 12-24 minggu), dan tiga kali pada trimester 3 (usia kehamilan 24 minggu- menjelang persalinan), dengan meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesehatannya, dengan tetap memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan 10 kepala Puskesmas dalam kota yaitu; kepala puskesmas Timika, kepala puskesmas Wania, kepala puskesmas Karang Senang, kepala puskesmas Pasar Sentral, puskesmas Limau Asri, puskesmas Mapurujaya, puskesmas Bhintuka, puskesmas Ayuka, Puskesmas Timika Jaya, puskesmas Kwamki.
Pertemuan sosialisasi Kepala Puskesmas dan Bidan Puskemas
Pelaksanaan PAK-LAMIL 10 T
Mentoring PAK-LAMIL 10 T
Pertemuan Evaluasi PAK-LAMIL 10 T
Pelaporan.
Tujuan
Menurunkan angka angka kematian ibu (AKI) melalui PAK-LAMIL 10 T di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Pemenuhan layanan dasar bidang kesehatan yang berupaya untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI).
Sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini pada komplikasi kehamilan dan persalinan.
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu yang salah satunya dengan penyediaan layanan USG di puskesmas
Meningkatnya kualitas pelayanan sumber daya manusia kesehatan dalam pelayanan public
Hasil inovasi
Setiap ibu hamil mampu mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas, seperti pelayanan kesehatan ibu hamil. pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit 6 kali dan memenuhi 10 pelayanan Terpadu (10 T)
Petugas Kesehatan mampu melaksanakan
Meningkatkan cakupan pelayanan ibu hamil.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman kemintraan pemerintah dengan swasta dibidang noninfrastruktur kesehatan.
PERMASALAHAN
Tuberkulosis (TB) merupakan salah satu penyakit yang sampai saat ini menjadi permasalahan global dan TB adalah penyebab kematian terbesar ke-13 di dunia dan penyakit menular penyebab kematian terbesar kedua setelah COVID-19 (di atas HIV/AIDS). Hingga 1,5 juta orang meninggal akibat tuberkulosis (TB) pada tahun 2020 (termasuk 214 000 orang dengan HIV). Pada tahun 2020, diperkirakan 10 juta orang menderita TB di seluruh dunia. 5,6 juta laki-laki, 3,3 juta perempuan, dan 1,1 juta anak-anak. Berdasarkan Global TB Report, diperkirakan ada 824.000 kasus TBC di Indonesia. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-2 yang memiliki beban permasalahan TB terbesar setelah India berkontribusi 10,8% kasus TB di dunia (WHO, 2021).
Kabupaten Mimika juga tidak luput dari masalah yang ditimbulkan oleh penyakit TB. Kabupaten Mimika termasuk dalam sepuluh besar kabupaten di Papua yang menyumbang angka kejadian TB tertinggi. Menurut data dari dinas kesehatan (2022) Estimasi TB di Kabupaten Mimika sebanyak 707 per 100.000 dengan jumlah kasus 2.204 orang dan pada tahun 2023 terdapat 2.897 kasus TBC secara keseluruhan di Kabupaten Mimika dengan angka keberhasilan pengobatan baru mencapai 76% dari total pasien yang diobati.
Penyakit TB adalah penyakit yang dapat disembuhkan jika penderita melakukan pengobatan dan menelan OAT secara teratur selama minimal enam bulan (Ditjen PP&PL DEPKES RI, 2009). Dalam menangani masalah TB, WHO merekomendasikan pelaksanaan strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) pada tahun 1995 dengan lima komponen kunci, yaitu komitmen politik, pemeriksaan dahak mikroskopis, pengobatan jangka pendek yang standar bagi semua kasus TB, jaminan ketersediaan OAT, sistem pencatatan dan pelaporan. Melalui strategi ini diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit TB (DEPKES RI, 2011).
Keberhasilan pelaksanaan strategi DOTS ini di masyarakat perlu melibatkan peran petugas kesehatan, keluarga, dan kader komunitas yang telah mengikuti pelatihan (WHO, 2013). Dukungan dari luar sektor kesehatan seperti organisasi non pemerintah atau LSM, pemerintah maupun swasta, dan masyarakat termasuk mantan pasien TBC sangat diperlukan untuk bersama-sama menanggulangi masalah yang timbul akibat penyakit TB (Community TB Care Aisyiyah, 2009). Kader TB/penyintas TBC memiliki peran sangat penting dalam memberi pendampingan di masyarakat (Islam, 2013)
Menurut Depkes RI (2009) kader/penyintas TBC memiliki peran sebagai pemberi penyuluhan terkait penyakit TB, membantu menemukan orang yang dicurigai sakit TB dan penderita TB, membantu puskesmas dalam membimbing dan memotivasi PMO untuk selalu melakukan pengawasan menelan obat, menjadi koordinator PMO, dan jika pasien tidak memiliki PMO maka kader/penyintas TBC bisa menjadi PMO. Partisipasi kader dan pinyintas TB secara efektif dan maksimal dapat meningkatkan angka rata-rata penyembuhan penyakit TB hingga 80%.
Untuk mendorong meningkatnya angka keberhasilan pengobatan pasien tuberkulosis dan terapi pencegahan tuberkulosis diperlukan tim pengawas menelan obat dan tim investigasi kontak untuk memastikan kontak pasien TBC mendapatkan terapi pencegahan tuberkulosis secara menyeluruh dan berkesinambungan. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika akan melakukan upaya peningkatan pengawasan menelan obat pada pasien TBC dan pengawasan terapi pencegahan TBC yang akan melibatkan sektor swasta yakni Yayasan Peduli AIDS (YAPEDA) dalam bentuk Kerjasama Operasional (KSO) yang akan dilaksanakan pada wilayah kerja Puskesmas dalam kota Timika.
ISU STRATEGIS
ISU GLOBAL Tuberkulosis masih menjadi masalah Kesehatan di Dunia, angka kesakitan TBC didunia mencapai lebih dari 10 Juta orang dengan sekitar 1,30 juta kematian akibat TBC.
ISU NASIONAL Berdasarkan Global TB Report, diperkirakan ada 1.060.000 kasus TBC di Indonesia dengan angka kematian mencapai 134.000 per tahun. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-2 yang memiliki beban permasalahan TB terbesar setelah India berkontribusi 10,8% kasus TB di dunia.
ISU LOKAL Berdasarkan data tahun 2022 terdapat 2.204 kasus tuberculosis di Kabupaten Mimika dan pada tahun 2023 terdapat 2.897 kasus TBC dengan angka keberhasilan pengobatan baru mencapai 76% sehingga memerlukan pengawasan menelan obat .
METODE PEMBAHARUAN
Upaya untuk meningkatkan kepatuhan menelan obat, investigasi kontak, dan peningkatan cakupan pemberian terapi pencegahan tuberculosis yang melibatkan mantan pasien Tuberkulosis (penyintas TBC) dari komunitas SEHATI (Sebaya Sehat Timika). Upaya ini dilaksanakan agar mantan pasien tbc dapat membagikan pengalamannya dalam menelan obat TBC sampai sembuh sehingga diharpakan pasien TBC yang sedang menjalani pengobatan dapat mengikuti jejak sukses para penyintas tersebut dalam menyelesaikan pengobatan TBC.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program pemantaun pengobatan TBC yang melibatkan penyintas/Mantan pasien TBC ini memiliki keungulan sebagai berikut :
Kegiatan kunjungan rumah dapat dilaksanakan secara komprehensif mulai dari pengawasan menelan obat, investigasi kontak pasien TBC, pemeriksaan terduga TBC dan pemberian terapi pencegahan tuberculosis.
Penyintas TBC akan dapat berbagi pengalaman/pembelajaran baik dalam menelan obat sampai selesai.
Pasien akan merasa memiliki teman seperjuangan dalam menyelesaikan menelan obat sampai tuntas.
Edukasi dari orang yang pernah merasakan menelan obat TBC (Penyintas TBC) memiliki rasa empati yang lebih dibandingkan dengan edukasi oleh tanaga Kesehatan yang belum pernah merasakan menelan obat TBC yang memerlukan waktu selama 6 bulan.
CARA KERJA INOVASI
Pertemuan koordinasi dengan Yayasan Peduli AIDS yang menaungi kominutas SEHATI
Pertemuan dengan komunitas SEHATI
Sosialisasi upaya pendampingan menelan obat, investigasi kontak dan terapi pencegahan tuberculosis dengan komunitas SEHATI
Pertemuan dan memperkenalkan komunitas sehati dengan Puskesmas lokus yakni Puskesmas Timika, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Wania, Puskesmas Karang Senang dan Puskesmas Pasar Sentral
Pertemuan tindak lanjut pelatihan /sosialisasi
Monitoring ke lapangan
Pertemuan Evaluasi
Pelaporan
Tujuan
Meningkatkan kepatuhan menelan obat pada pasien TBC yang bermuara pada meningkatnya capaian keberhasilan pengobatan pasien TBC
Meningkatkan cakupan investigasi kontak pasien TBC
Meningkatkan capaian pemberian terapi pencegahan tuberculosis pada kontak pasien TBC
Manfaat
Pasien TBC mendapatkan layanan kunjungan rumah yang komprehensif
Pasien TBC dapat menimba pengalaman dari para penyintas TBC yang melakukan kunjungan rumah
Miningkatkan motivasi para pasien TBC untuk dapat menyelesaikan pengobatan TBC sampai tuntas seperti para penyintas TBC
Memberdayakan para penyintas TBC
Hasil inovasi
Meningkatkan kepatuhan menelan obat pada pasien TBC
Meningkatkan capain investigasi kontak pasien TBC
Meningkatkan cakupan pemberian terapi pencegahan TBC
Menurunkan angka Putus berobat pasien TBC
Menurunkan angkan pasien mangkir pengobatan
Mempercepat eliminasi TBC
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Etika Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedangan Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
3, ISU STRATEGIS
Isu Global
Tujuan nomor 16 dari 17 tujuan SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Terdapat beberapa target Tujuan 16 ini yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP:
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian di mana pun
Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat
Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan
Isu Nasional
Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki “negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.
Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja.
Isu Lokal
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yaitu masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman serta memiliki kepedulian sosial dan bermartabat.
Kurang harmonisnya hubungan antara Satpol dengan masyarakat
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Terganggunya proses pembangunan karena gangguan ketentraman dan ketertiban umum
4. METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
6. CARA KERJA INOVASI
Dalam setiap kegiatan Penertiban dan Penegakan Perda/Perkada dilakukan dengan lebih mengedepankan sikap humanis, dengan Aturan "5S PELDA MANIS”, yaitu:
Salam
Sapa
Sopan
Senyum
Sabar
Cara kerja Inovasi adalah:
Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota yang akan menegakan perda/perkada sesuai dasar hukum yang berlaku
Doa (sebelum turun ke lapangan)
Memberi salam
Memperkenalkan nama
Memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Memberi penjelasan tentang dasar hukum tugas Satpol PP
Memberikan penjelasan tentang perda/perkada yang dilanggar
Meminta identitas warga yang “ditindak” (NIK, Nama, alamat dan nomor Handphone)
Meminta penjelasan dari warga tersebut mengapa sehingga melanggar perda/perkada
Diskusi untuk mencari solusi dari pelanggaran perda/perkada yang dilakukan
Memberikan salam penutup
Doa (setelah melakukan kegiatan lapangan).
Tujuan
Mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Memperbaiki Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP
Manfaat
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Hasil inovasi
Terjalinnya hubungan yang baik antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dengan masyarakat
Masyarakat lebih memahami mengenai Perda maupun Perkada
Meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat Mimika secara berkelanjutan
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi SIDORA sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluarsa dan harus di update terus menerus.
Setelah adanya inovasi :
Setelah Aplikasi SIDORA berubah ke SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendownload aplikasi melalui playstore.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
DASAR HUKUM
1. Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
2. Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
3. UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
4. PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
5. PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
6. UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
7. Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
8. Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
9. Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
2. Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
3. Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
2. ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
3. ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI berbasis android, bisa diakses langsung oleh masyarakat dari mana saja,kapan saja.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dan juga bisa melakukan pendaftaran online 3 hari sebelumnya. Dengan adanya aplikasi tersebut pelayanan pendaftaran rawat jalan menjadi mudah dan cepat diantaranya dapat mengurangi antrian di loket pendaftaran manual.
CARA KERJA INOVASI
1. Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
2. Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
3. Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
4. Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
1. Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
2. Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
3. Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabuapten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan
2. PERMASALAHAN
Makro :
- Ketersediaan dan Kualitas Data Inflasi
- Integrasi Sistem
- Aspek Legal dan Kelembagaan
Mikro :
- Pemahaman Terbatas pada Level Operator, perator atau staf perencana di OPD tidak memahami cara input dan analisis data dalam aplikasi ASB elektronik
- Ketidaksesuaian Standar Output Kegiatan yang diusulkan oleh OPD tidak selalu memiliki kesesuaian dengan standar output yang tersedia dalam sistem ASB
- masih terlambatnya proses penyusunan anggaran
3. ISU STRATEGIS
Isu global :
- Dorongan Menuju Anggaran Berbasis Kinerja (Performance-Based Budgeting)
- Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal Lembaga internasional mendorong negara meningkatkan transparansi anggaran agar dapat dipertanggungjawabkan
Isu nasional :
- Ketidakefisienan dan Ketidakmerataan Belanja Pemerintah
- Kurangnya Pemanfaatan ASB dalam Penyusunan APBD/APBN
- Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Isu lokal :
- Temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan di Papua Tengah
- Indikator dalam Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi
- Mendorong percepatan realisasi anggaran penanganan inflasi
4. METODE PEMBAHARUAN
- Pendekatan Bottom-Up dan Top-Down
- Reviu Berkala dan Penyesuaian Inflasi.
- Integrasi dengan Indikator Kinerja
-
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
- Efisiensi Waktu dan Biaya
- Data Terintegrasi dan Konsisten
- Transparansi dan Akuntabilitas.
6. CARA KERJA INOVASI
- Cara kerja inovasi E-ASB yaitu dengan mempersingkat waktu pengajuan ASB dari OPD ke bagian Tim ASb
- Mengupload data dukung berupa hasil survey, data tersebut di verifikasi oleh admin Tim Kabupaten
- Survei data yang memenuhi syarat akan langsung diterbitkan sebagai Analisis Standar Belanja Kabupaten.
- Aplikasi e-ASB terhubung ke sistem perencanaan dan penganggaran lainnya seperti SIPD.
- Data dari e-ASB masuk ke RKA dan DPA untuk digunakan dalam APBD
Tujuan
Standarisasi Belanja Pemerintah
Meningkatkan Efisiensi Anggaran
Mendukung Penganggaran Berbasis Kinerja
1. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan
2. PERMASALAHAN
Makro :
- Inflasi dan Ketidaksesuaian Harga
- Ketimpangan Ekonomi Antarwilayah
- Pertumbuhan Ekonomi terhambat
Mikro :
- Harga satuan dalam SHS tidak mencerminkan harga riil di pasar lokal.
- Alokasi anggaran menjadi tidak efisien karena harga tidak sesuai dengan kondisi aktual sehingga menyebabkan terlambatnya proses penyusunan anggaran begitu juga Waktu dan sumber daya terbuang untuk melakukan revisi. Barang/jasa yang dibeli mungkin tidak sesuai kebutuhan sebenarnya
3. ISU STRATEGIS
Isu global :
- Perkembangan Teknologi Global
- Terjadinya Inflasi Global Audit internasional serta kerja sama luar negeri menuntut sistem harga yang akurat dan terbuka
- Penyusunan SSH di daerah tak bisa dilepaskan dari dampak dinamika global, seperti harga dunia, kurs, inflasi global, perkembangan teknologi, dan tekanan tata kelola
Isu nasional :
- Ketidakefisienan dan Ketidakmerataan Belanja Pemerintah
- Kurangnya Pemanfaatan SHS dalam Penyusunan APBD/APBN
- Integrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan
Isu lokal :
- Masih Sering terlambatnya Proses penyusunan Anggaran di karenakan dalam pemeilihan Standar Harga masih di lakukan secara manual
- Hampir 60% ASN pengguna aplikasi
4. METODE PEMBAHARUAN
- Reviu Berkala dan Penyesuaian Inflasi,
- Integrasi dengan Indikator Kinerja
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
- Efisiensi Waktu dan Biaya
- Data Terintegrasi dan Konsisten
- Transparansi dan Akuntabilitas.
6. CARA KERJA INOVASI
- Cara kerja inovasi E-SHS yaitu dengan mempersingkat waktu pengajuan SHS dari OPD ke bagian Tim SHS
- Sistem digitalisasi melalui Aplikasi e-SHS OPD mengajukan pengusulan melalui aplikasi e-SHS,
- Mengupload data dukung berupa hasil survey kemudian data tersebut akan di verifikasi oleh admin dari Tim Kabupaten
- Survei data yang memenuhi syarat akan langsung diterbitkan sebagai Analisis Standar Belanja Kabupaten.
- e-SHS terhubung ke sistem perencanaan dan penganggaran lainnya seperti SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
- Data dari e-SHS masuk ke RKA dan DPA untuk digunakan dalam APBD
Tujuan
Efektifitas dan Evisiensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran OPD
Manfaat
Mempermudah dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran OPD melalui Akses website
A. DASAR HUKUM
1. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pemerintah wajib menyediakan sistem informasi yang menjamin keterpaduan data hasil pertanian.
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pemerintah bertanggung jawab atas distribusi pangan yang merata dan berkeadilan.
3. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Mendorong integrasi data antar instansi untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan.
4. Permentan No. 47 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pertanian
Mengatur sistem informasi pertanian yang memuat data produksi, distribusi, dan
kebutuhan.
5. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Mewajibkan layanan publik berbasis digital, termasuk sektor pertanian.
B.
PERMASALAHAN :
1. Makro
Secara makro sistem distribusi hasil pertanian di Indonesia masih belum merata dan transparan, dengan lemahnya integrasi data antar lembaga serta minimnya pemanfaatan data real-time dalam pengambilan kebijakan, terutama di daerah dengan keterbatasan akses teknologi di wilayah Papua yang masih minim. jangkauan akses data secra terintegrasi perlu di kembangkan guna membantu data produksi, luas lahan dan luas panen pada Komoditi petani Hortikultura.
2. Mikro:
Pada tingkat mikro, petani menghadapi kesulitan dalam mencatat produksi secara digital, minimnya informasi tentang jalur distribusi, keterbatasan perangkat dan internet, serta rendahnya literasi digital yang menghambat partisipasi mereka dalam sistem informasi modern. selain itu Data produksi, luas lahan, dan luas panen sering kali tidak diperbarui secara berkala, hal ini membuat ketersediaanya data Produksi, luas lahan bahkan hasil panen terutama pada tanaman hortikultura seriing diabaikan. dalam hal ini Aplikasi SIMFONI hadir untuk membantu Petani Mimika dalam mengintegrasikan pendataan hasil Produksi, luas lahan, luas panen, serta produksi menjadi mudah dan terintegrasi secara digital.
Masalah mikro dijabarkan dalam poin-poin.. masalah mikro akan dijawab secara point-to-point di Tujuan dan Manfaat Inovasi
Di kabupaten Mimika masalah yang dihadapi di tingkat petani dan dinas teknis adalah:
Minimnya ketersediaan data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura (sayur dan buah-buahan)
Data yang tersedia saat ini masih dikumpulkan dan dicatat secara manual dan tidak tersentralisir
C. ISU STRATEGIS
1. Global
Dunia menghadapi tantangan dalam menjaga ketahanan pangan akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan pertumbuhan populasi yang pesat. Di saat yang sama, transformasi digital di sektor pertanian menjadi prioritas banyak negara untuk memastikan efisiensi produksi dan distribusi pangan, sekaligus menjawab kesenjangan akses pangan antarwilayah.
2. Nasional
Indonesia masih menghadapi persoalan ketidakseimbangan distribusi hasil pertanian antara daerah surplus dan defisit. Kurangnya sistem informasi yang terpadu membuat pengambilan kebijakan seringkali tidak berbasis data akurat. Selain itu, penguatan program-program pangan bergizi membutuhkan sistem monitoring yang transparan, sementara digitalisasi sektor pertanian masih terkendala oleh infrastruktur dan literasi digital yang belum merata.
3. Lokal
Belum adanya sistem pemantauan distribusi hasil panen, baik di tingkat petani, lembaga hingga ke Pemerintah Daerah. Ditambah lagi, rendahnya literasi digital petani serta kurangnya komunikasi dua arah dengan pemerintah daerah memperparah kesenjangan informasi dan koordinasi.
D. Metode Pembaharuan
Metode pembaharuan sebelum adanya aplikasi SIMFONI masih dilakukan secara manual, di mana pencatatan produksi hortikultura dilakukan dengan tulisan tangan atau menggunakan formulir kertas yang rentan terhadap kesalahan, kehilangan data, serta keterlambatan dalam pelaporan. Selain itu, koordinasi antar petani, penyuluh, dan dinas terkait juga berlangsung lambat karena tidak adanya sistem yang terintegrasi. Setelah diterapkannya aplikasi SIMFONI, seluruh proses pencatatan, pelaporan, dan pemantauan produksi menjadi lebih cepat dan efisien karena sudah berbasis digital. Data dapat diinput secara langsung melalui aplikasi, disimpan secara terpusat, serta diakses secara real-time oleh pihak-pihak terkait. Hal ini tidak hanya meningkatkan akurasi dan transparansi data, tetapi juga mempercepat pengambilan keputusan dalam pengelolaan produksi hortikultura.
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIMFONI memiliki keunggulan utama dalam menyediakan sistem monitoring distribusi hasil pertanian secara real-time dan transparan, yang dapat diakses oleh petani maupun instansi terkait. Kebaruan yang ditawarkan SIMFONI terletak pada kemampuannya mengintegrasikan data produksi dan distribusi pertanian dalam satu platform digital yang utuh. Tidak hanya memantau hasil panen, SIMFONI juga mencatat penyaluran produk ke lembaga penerima dengan bukti digital yang dapat diverifikasi
F. CARA KERJA INOVASI
Usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di sektor pertanian adalah pada tanaman hortikultura. Komoditas hortikultura tersebut terdiri dari sayur-sayuran, buah- buahan, tanaman hias serta tanaman obat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup, serta kemampuan petani dalam sistem agribisnis dengan memanfaatkan keunggulan komparatif berupa iklim, kesesuaian dan kualitas lahan, ketersediaan tenaga kerja dan peluang pasar. Data mempunyai peran penting dalam mengoptimalkan kinerja organisasi untuk mencapai tujuan organisasi melalui perencanaan dan pelaporan program yang cepat dan akurat maupun pelayanan publik terkait penyiapan data dan informasi pertanian bagi berbagai pemangku kepentingan.
Tujuan
Aksi Perubahan ini difokuskan pada upaya penyediaan data dan informasi komoditas hortikultura sayuran dan buah-buahan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan (DISTANBUN) Kabupaten Mimika, dengan tujuan sebagai berikut :
1. Terpasang dan teraksesnya aplikasi sistim informasi data produksi hortikultura dan sosialisasi internal.
2. Terinputnya data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura Kampung Wonosarijaya Distrik Wania dan Kampung Mware Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika ke dalam aplikasi.
3. Tersedianya data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditas sayuran dan buah-buahan dan pemasaran hasil produksi berbasis aplikasi.
4. Tersedia layanan berbasis digital untuk mengelolah data produksi, Luas Lahan dan Luas Panen komoditi tanaman Hortikultura
5. Menyiapkan Sistem encatatan dan pelaporan data dan informasi pada tanaman Hortikultura berbasis digital
Terintegrasinya sistem informasi data komoditi pertanian pada aplikasi Simluhtan maupun aplikasi data lainya di Kabupaten Mimika.
Menyediakan data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura (sayur dan buah-buahan) di kabupaten Mimika
Menyiapkan suatu sistem pencatatan dan pelaporan data dan informasi komoditas hortikultura berbasis aplikasi yang dapat digunakan bersama secara online
Manfaat
Manfaat yang diharapkan dengan dilakukannya inovasi dan perubahan ini dalam Implementasi Sistim Informasi Data Hortikultura Berbasis Aplikasi ini dalam rangka menyediakan data yang akurat, mudah diakses, realtime adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kinerja organisasi
2. Tercapainya target kinerja organisasi
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan public
4. menyiapkan layanan berbasis digital
5. menyiapkan pelaporan data dan informasi secara berkala secara online
Tersedianya data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura (sayur dan buah-buahan) di kabupaten Mimika
Tersedianya suatu sistem pencatatan dan pelaporan data dan informasi komoditas hortikultura berbasis aplikasi yang dapat digunakan bersama secara online
Hasil inovasi
Hasil inovasi aplikasi SIMFONI adalah terciptanya sistem digital yang mampu mencatat dan memantau produksi hortikultura secara real-time, terpusat, dan akurat, sehingga meningkatkan efisiensi kerja, transparansi data, serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
DASAR
HUKUM:UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKATDAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA NOMOR 463 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA 2024
2.
PERMASALAHAN :
A. Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
a. Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
b. Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
d. Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
e. Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
B. Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
a. Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
b. Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
c. Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anak-anak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anakanak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
3. ISU
STRATEGIS :
A. Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
a. Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
b. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
c. Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan. Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
d. Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
e. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
a. Keterbatasan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
b. Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
d. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
Isu Lokal :
a. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
b. Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
4. Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
5. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
a. Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
2. Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
3. Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
4. Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
a. Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
b. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
c. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
d. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
e. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
f. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Hasil inovasi
Meningkatkan kegemaran membaca masyarakat di Kabupaten Mimika
Meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di Kabupaten Mimika
Mimika Innovation Week — inovasi tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
11
Pelayanan Publik
MEGAMUNAK (MEWARNAI GAMBAR UNTUK ANAK
0000-11-30
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
dinas perpustakaan dan arsip daerah
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
MEGAMUNAK (MEWARNAI GAMBAR UNTUK ANAK
Tanggal pengembangan
0000-11-30
Latar belakang
PERMASALAHAN :
A. Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
a. Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
b. Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
d. Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
e. Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
B. Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
a. Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
b. Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
c. Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anak-anak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anakanak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Rancang bangun
DASAR
HUKUM:
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKATDAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA NOMOR 463 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA 2024
ISU
STRATEGIS :
A. Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
a. Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
b. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
c. Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan. Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
d. Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
e. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
B. Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
a. Keterbatasan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
b. Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
d. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
C. Isu Lokal :
a. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
b. Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
a. Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
b. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
c. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
d. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
e. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
f. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Kebaruan
Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN KEBAHARUAN
a. Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
2. Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
3. Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
4. Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Pada Tahun 2024 Pengunjung anak berjumlah 3.384 anak yang berarti mengalami peningkatan sebanyak 443 anak atau sebanyak 15 % dari tahun sebelumnya. secara keseluruhan pengunjung perpustakaan berjumlah 5.078 pengunjung meningkat sebanyak 326 pengunjung atau meningkat sebanyak 6.86 % dari Tahun
2023.
Keberlanjutan
Inovasi Megamunak terus dilaksanakan dan ditingkatkan dengan layanan bagi anak-anak yang belum bisa membaca dan menulis dengan menyediakan kertas berpola abjad dan angka agar anak-anak pengunjung perpustakaan dapat belajar menulis.
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
2024-09-24
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
PUSKESMAS KWAMKI
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Tanggal pengembangan
2024-09-24
Latar belakang
Stunting pada balita dan Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada ibu hamil masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia, termasuk di Papua, terlebih khusus di Kwamki Narama. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya asupan gizi seimbang, keterbatasan akses pangan bergizi, rendahnya kesadaran keluarga mengenai pola makan sehat, serta belum optimalnya deteksi dini dan tindak lanjut kasus di masyarakat. Program pemberian makanan tambahan (PMT) sebenarnya telah berjalan, namun dalam pelaksanaannya sering menghadapi kendala seperti distribusi yang kurang tepat sasaran, pemanfaatan PMT yang tidak sesuai anjuran, serta lemahnya sistem pemantauan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, lahirlah inovasi Gardu Ceting dengan intervensi gizi spesifik berupa pemberian PMT bagi balita stunting dan bumil KEK. Melalui hotline, kader, dan tokoh masyarakat, inovasi ini tidak hanya mempercepat akses bantuan gizi, tetapi juga memastikan adanya pendampingan, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan, sehingga lebih efektif dalam mencegah dan menurunkan prevalensi stunting
Tujuan
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
Pelibatan Multi Stakeholders
Konvergensi/Keterpaduan Program
Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
Desentralisasi
Perubahan Perilaku
Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.
Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b. Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
Tim PMT menerima pagu PMT lokal
Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
Memasak & menyiapkan menu
Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Kebaruan
Inovasi Gardu Ceting memiliki kebaharuan karena tidak hanya menyalurkan makanan tambahan, tetapi juga mengintegrasikan sistem pengaduan dan pemantauan masyarakat melalui hotline sehingga distribusi lebih tepat sasaran dan terukur. Keunikannya terletak pada penggunaan bahan pangan lokal bergizi yang sesuai dengan budaya setempat serta pelibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses distribusi dan pengawasan konsumsi PMT. Sementara itu, keasliannya tampak dari inisiatif lokal yang memadukan program PMT dengan mekanisme Gardu Ceting, lengkap dengan edukasi gizi dan pendampingan keluarga, sehingga menjadikannya sebagai model intervensi gizi yang khas, partisipatif, dan berkelanjutan
Kesiapterapan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat kesiapterapan yang tinggi karena telah teruji di lapangan dengan sistem distribusi yang sederhana, berbasis kader, dan memanfaatkan hotline pengaduan untuk memastikan ketepatan sasaran. Keunggulan produk ini terletak pada integrasi PMT dengan sistem pemantauan masyarakat, pemanfaatan bahan pangan lokal yang lebih diterima dan berkelanjutan, serta adanya penyuluhan gizi yang menyertai pemberian PMT sehingga tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi. Selain itu, keterlibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga penerima menjadikan inovasi ini partisipatif, terukur, dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi Gardu Ceting memberikan manfaat besar karena mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan gizi sekaligus konsultasi kesehatan melalui sistem pengaduan yang cepat dan transparan. Bagi balita stunting dan ibu hamil KEK, program ini memastikan penerimaan PMT yang tepat sasaran, berbasis pangan lokal, dan disertai edukasi gizi sehingga mampu meningkatkan status gizi secara berkelanjutan. Bagi Puskesmas, inovasi ini menjadi sarana deteksi dini, penyedia data akurat, serta memperkuat peran kelembagaan dalam percepatan penurunan stunting. Sedangkan bagi pemerintah daerah, program ini mendukung pencapaian target nasional, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan dapat direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif.
Keberlanjutan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat keberlanjutan yang tinggi karena dirancang sederhana, berbasis kader dan tokoh masyarakat, serta menggunakan bahan pangan lokal yang mudah diperoleh sehingga dapat diterapkan secara terus-menerus tanpa ketergantungan penuh pada bantuan eksternal. Keberlanjutan program ini juga diperkuat oleh dukungan kelembagaan Puskesmas melalui integrasi ke dalam program rutin, adanya potensi dukungan pendanaan dari BLUD maupun dana desa, serta komitmen lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting. Dengan dukungan data pengaduan dan pemantauan yang dihasilkan Gardu Ceting, inovasi ini dapat terus dikembangkan, diperluas cakupannya, dan direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif dan partisipatif
Latar Belakang Inovasi
Permasalahan pengelolaan sampah di berbagai daerah, termasuk Distrik Mimika Baru, masih menjadi isu yang mendesak. Banyak masyarakat belum terlibat aktif dalam proses pengelolaan sampah karena sistem manual yang kurang efisien dan kurangnya kesadaran akan nilai ekonomis dari sampah. Di sisi lain, kegiatan Bank Sampah yang telah berjalan secara non-digital di wilayah ini masih terbatas dalam jangkauan, transparansi, dan pencatatan data.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan publik, hadirnya aplikasi digital menjadi solusi efektif untuk mempercepat, mempermudah, dan memperluas layanan Bank Sampah. Inovasi ini diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah, serta meningkatkan partisipasi dan transparansi dalam pengelolaannya.
Tujuan
Tujuan Inovasi
Meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru.
Memberikan kemudahan akses layanan Bank Sampah secara digital bagi masyarakat umum.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan menyetorkan sampah.
Mengelola data nasabah, jenis sampah, dan transaksi secara sistematis dan real-time.
Meningkatkan kesadaran lingkungan dan nilai ekonomi dari sampah.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Bagi Masyarakat:
Akses mudah untuk menabung sampah dan memantau saldo/tabungan secara digital.
Meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.
Mendapatkan insentif ekonomi dari sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna.
Bagi Pengelola Bank Sampah:
Manajemen data nasabah dan transaksi yang lebih rapi dan efisien.
Laporan dan statistik pengelolaan sampah dapat dibuat secara otomatis.
Memperluas jangkauan layanan ke masyarakat yang lebih luas.
Bagi Pemerintah Daerah:
Mendukung Pemerintah Kabupaten Mimika dalam program kebersihan dan lingkungan hidup
Menjadi basis data untuk perumusan kebijakan pengelolaan sampah.
Menjadi model inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Inovasi ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mendukung pengelolaan sampah dan digitalisasi pelayanan publik, antara lain:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.13/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle (3R)
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika (bisa disesuaikan jika ada regulasi daerah terkait pengelolaan sampah dan inovasi pelayanan publik)
SDGs (Sustainable Development Goals) poin 11 dan 12: Kota dan permukiman yang berkelanjutan, serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
2. PERMASALAHAN
Pengelolaan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru masih dilakukan secara manual, sehingga tidak efisien, rawan kehilangan data, dan tidak terintegrasi.
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan bank sampah masih rendah karena akses informasi dan pelayanannya terbatas.
Tidak ada sistem pemantauan yang transparan dan real-time untuk mencatat setoran sampah dan saldo nasabah.
Keterbatasan data membuat sulit bagi pemerintah daerah menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based).
3. ISU STRATEGIS
a. Isu Global:
Perubahan iklim dan krisis lingkungan global akibat meningkatnya limbah dan polusi.
Target pengurangan sampah plastik dunia dan dorongan internasional untuk sistem ekonomi sirkular.
b. Isu Nasional:
Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Target nasional pengurangan sampah sebesar 30% pada 2025 (melalui Permen LHK No. 75/2019).
Digitalisasi pelayanan publik melalui program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
c. Isu Lokal:
Meningkatnya volume sampah di Distrik Mimika Baru tanpa pengelolaan yang sistematis.
Minimnya inovasi lokal berbasis teknologi untuk mengelola sampah secara partisipatif.
Belum adanya sistem digital yang dapat menjangkau warga secara luas dan transparan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi:
Pencatatan transaksi Bank Sampah dilakukan secara manual (buku tulis).
Warga harus datang langsung untuk mengetahui saldo atau menanyakan data.
Data sering hilang, sulit direkap, dan tidak bisa digunakan untuk pengambilan kebijakan.
Pengelola bank sampah kewalahan dalam rekap laporan bulanan.
Kondisi Setelah Inovasi:
Semua proses pencatatan dan transaksi dilakukan secara digital dan otomatis.
Warga bisa mengakses saldo dan riwayat transaksi dari aplikasi di ponsel.
Laporan dan data tersimpan di sistem cloud, mudah diakses dan diamankan.
Pelayanan menjadi cepat, efisien, dan transparan.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Masa Sebelum Inovasi:
Bank Sampah bersifat lokal dan manual.
Tidak ada sistem pelaporan atau pemantauan digital.
Masyarakat terbatas pada layanan offline.
Tidak ada insentif yang real-time untuk memotivasi partisipasi.
Masa Setelah Inovasi:
Bank Sampah dikelola melalui aplikasi mobile dan dashboard web.
Data transaksi, saldo, dan setoran tersinkronisasi otomatis dan aman.
Edukasi dan notifikasi dapat disampaikan langsung ke pengguna.
Inovasi bersifat replikatif dan scalable ke wilayah lain.
6. CARA KERJA INOVASI
Masyarakat mendaftar sebagai nasabah Bank Sampah melalui aplikasi MIRU Green. Action
Nasabah menyetor sampah ke Bank Sampah (lokasi fisik).
Pengelola mencatat jenis & berat sampah melalui dashboard admin.
Sistem otomatis mengonversi sampah ke saldo tabungan (berbasis harga per jenis sampah).
Nasabah dapat memantau saldo, riwayat, dan edukasi lingkungan dari aplikasi.
Pengelola bisa mengakses data laporan dan statistik dari dashboard web.
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui teknologi digital.
Menyediakan sistem pencatatan dan pelaporan yang transparan dan terintegrasi.
Menciptakan lingkungan bersih dan sistem ekonomi sirkular lokal yang berkelanjutan.
MANFAAT INOVASI
Bagi Masyarakat:Kemudahan akses dan kontrol terhadap tabungan sampah.
Meningkatkan kesadaran dan motivasi memilah sampah.
Bagi Pemerintah dan Pengelola:Kemudahan pelaporan dan analisis data pengelolaan sampah.
Menjadi model inovasi layanan publik yang berbasis teknologi.
DAMPAK INOVASI
Terjadinya transformasi sistem pengelolaan sampah di tingkat distrik secara digital.
Meningkatnya jumlah nasabah Bank Sampah dan volume sampah yang berhasil dipilah.
Munculnya kemandirian ekonomi warga dari hasil tabungan sampah.
Terciptanya ekosistem hijau digital yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Mimika Baru.
Kebaruan
Kebaruan / Keunggulan Inovasi
Digitalisasi Layanan: Pertama di wilayah Mimika Baru yang mengintegrasikan teknologi digital untuk pengelolaan sampah.
Real-Time Monitoring: Saldo tabungan sampah, setoran, dan laporan tersedia secara langsung.
Interaktif & Edukatif: Menyediakan konten edukasi tentang pengelolaan sampah dan daur ulang.
User-Friendly Interface: Desain antarmuka yang sederhana dan mudah digunakan semua kalangan.
Terintegrasi Data: Seluruh data nasabah, transaksi, dan sampah dikelola dalam satu sistem.
Kesiapterapan
Berbasis Digital & Real-Time
Transaksi setoran dan penarikan sampah tercatat secara otomatis dan real-time, meminimalkan kesalahan pencatatan manual dan meningkatkan transparansi.
User-Friendly Interface
Dirancang dengan tampilan yang sederhana dan mudah digunakan oleh semua kalangan, termasuk masyarakat awam yang belum familiar dengan teknologi.
Dashboard Ganda (Anggota & Pengelola)
Menyediakan dua jenis antarmuka berbeda sesuai dengan peran pengguna: masyarakat umum dan pengelola bank sampah.
Mendukung Integrasi Layanan Tambahan
Bisa dikembangkan lebih lanjut untuk integrasi dengan sistem e-wallet, marketplace daur ulang, atau reward system digital
Potensi komersialisasi
Model Bisnis Berkelanjutan (Sustainability-Oriented Business Model)
MIRU Go GREEN dapat dikembangkan menjadi platform layanan digital berkelanjutan yang menghasilkan pemasukan melalui fitur-fitur premium, kerja sama komersial, dan layanan tambahan bagi nasabah serta mitra daur ulang.
Kemanfaatan
Kemanfaatan Inovasi
Ekologis: Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Sosial: Menggerakkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Ekonomi: Memberi nilai tambah dari sampah menjadi sumber pendapatan masyarakat.
Teknologi: Mendorong transformasi digital pada pelayanan publik tingkat distrik.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjaga keberlangsungan inovasi ini, beberapa strategi dilakukan:
Sosialisasi dan pelatihan rutin kepada masyarakat dan pengelola tentang cara penggunaan aplikasi.
Kolaborasi dengan dinas lingkungan hidup, sekolah, dan komunitas untuk memperluas partisipasi.
Peningkatan dan pemeliharaan sistem aplikasi secara berkala oleh tim IT lokal.
Integrasi insentif dan reward untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan aplikasi.
Pengembangan fitur tambahan ke depannya seperti marketplace daur ulang, sistem redeem saldo, dan koneksi ke lembaga daur ulang nasional.
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
Tujuan
Mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Memperbaiki Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP
Manfaat
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Etika Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedangan Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
3, ISU STRATEGIS
Isu Global
Tujuan nomor 16 dari 17 tujuan SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Terdapat beberapa target Tujuan 16 ini yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP:
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian di mana pun
Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat
Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan
Isu Nasional
Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki “negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.
Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja.
Isu Lokal
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yaitu masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman serta memiliki kepedulian sosial dan bermartabat.
Kurang harmonisnya hubungan antara Satpol dengan masyarakat
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Terganggunya proses pembangunan karena gangguan ketentraman dan ketertiban umum
4. METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
6. CARA KERJA INOVASI
Dalam setiap kegiatan Penertiban dan Penegakan Perda/Perkada dilakukan dengan lebih mengedepankan sikap humanis, dengan Aturan "5S PELDA MANIS”, yaitu:
Salam
Sapa
Sopan
Senyum
Sabar
Cara kerja Inovasi adalah:
Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota yang akan menegakan perda/perkada sesuai dasar hukum yang berlaku
Doa (sebelum turun ke lapangan)
Memberi salam
Memperkenalkan nama
Memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Memberi penjelasan tentang dasar hukum tugas Satpol PP
Memberikan penjelasan tentang perda/perkada yang dilanggar
Meminta identitas warga yang “ditindak” (NIK, Nama, alamat dan nomor Handphone)
Meminta penjelasan dari warga tersebut mengapa sehingga melanggar perda/perkada
Diskusi untuk mencari solusi dari pelanggaran perda/perkada yang dilakukan
Memberikan salam penutup
Doa (setelah melakukan kegiatan lapangan).
Kebaruan
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
Kesiapterapan
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Keberlanjutan
Menyusun Rancangan Peningkatan Teknologi Informasi yang akan di buat di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kab Mimika.
Meningkatkan Kualitas dan Kinerja Pegawai untuk masyarakat sehingga Pelayanan Publik berjalan baik.
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
2024-02-01
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
BLUD Puskesmas Karang Senang
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
Tanggal pengembangan
2024-02-01
Latar belakang
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Kebaruan
Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Kesiapterapan
Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
Masyarakat tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi aktif terlibat dalam pencegahan penyakit.
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan sehat.
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
Dengan pemeriksaan rutin, sarang nyamuk dapat segera diberantas.
Mengurangi jumlah jentik dan nyamuk dewasa di lingkungan sekitar.
Mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
Pemantauan tidak hanya bergantung pada petugas puskesmas, tapi diperluas ke seluruh rumah tangga.
Cakupan wilayah lebih luas dan berkelanjutan karena dilakukan oleh masyarakat sendiri.
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
Pelaporan dari masyarakat membantu deteksi dini wilayah rawan jentik.
Memudahkan puskesmas atau dinas kesehatan dalam pengambilan keputusan cepat dan tepat.
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
Masyarakat terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Menjadi media edukasi berkelanjutan untuk semua kelompok umur, termasuk anak-anak.
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
Memperkuat kerja sama antara warga, RT/RW, kader kesehatan, dan pemerintah.
Menciptakan lingkungan yang kompak, sehat, dan tangguh terhadap penyakit.
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Lingkungan yang bebas jentik dan aktif dalam PSN dapat menjadi contoh (role model) bagi wilayah lain.
Menumbuhkan rasa bangga dan semangat menjaga kebersihan lingkungan
Keberlanjutan
Penurunan Kasus DBD dan Malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
2022-12-29
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
Tanggal pengembangan
2022-12-29
Latar belakang
PERMASALAHAN
A. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
B. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
6. Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
7. Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
2. PERMASALAHAN
1. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
2. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
a. Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
1. Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
2. Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
4. Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
b. Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
1. Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
2. Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
3. Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
c. Lokal
1. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
2. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
3. Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. ransparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
• Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
• Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
• Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
• Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
• Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
• Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
• Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
• Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
• Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
• Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
• Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
• Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
• Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
• Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
• Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
• Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
1. Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
2. Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
3. Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
4. Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
5. Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
6. Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
7. Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
8. Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
F. HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
• Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
• Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
• Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
• Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
• Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
• Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
• Hasil JDIH mendukung:
o Transparansi pemerintahan
o Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
o Penegakan hukum yang lebih akurat
o Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
• Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
• Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
• Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
o JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
o JDIH inovatif
o JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Kebaruan
A. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. Transparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
Kesiapterapan
A. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
A. MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN INOVASI JDIH KABUPATEN MIMIKA
Inovasi JDIH Kabupaten Mimika dirancang untuk dapat terus berlanjut dan berkembang melalui beberapa aspek keberlanjutan, yaitu:
1. Aspek Regulasi
o Didukung dengan dasar hukum berupa Peraturan Bupati Mimika tentang JDIH dan Surat Keputusan Bupati mengenai Tim Pengelola JDIH.
o Adanya regulasi internal yang memastikan pengelolaan JDIH menjadi bagian dari tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.
2. Aspek Kelembagaan
o SOP JDIH telah ditetapkan melalui SK Bupati.
o Setiap perangkat daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan produk hukum dan data yang relevan untuk diunggah pada aplikasi JDIH.
o Dukungan kelembagaan ditunjukkan melalui komitmen pimpinan daerah, koordinasi lintas-OPD, serta dukungan JDIHN Pusat.
3. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)
o Pengelola JDIH secara rutin mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan studi banding guna meningkatkan kompetensi.
o Kegiatan penguatan kapasitas dilakukan secara berkelanjutan agar tidak bergantung pada individu tertentu.
4. Aspek Anggaran
o Telah dialokasikan anggaran rutin dalam APBD Kabupaten Mimika untuk mendukung operasional, pemeliharaan, dan pengembangan aplikasi JDIH.
o Ke depan akan dilakukan optimalisasi kerja sama dengan OPD terkait untuk efisiensi pendanaan.
5. Aspek Teknologi dan Inovasi
o Aplikasi JDIH Mimika dikelola secara berkesinambungan dengan dukungan server, domain, dan sistem keamanan data.
o Dilakukan pemutakhiran aplikasi secara berkala, termasuk pengembangan integrasi dengan media sosial (Facebook, Instagram, You Tube, Twitter) untuk memperluas jangkauan informasi hukum.
6. Pengembangan Website JDIH
Dilakukan pengembangan website JDIH Kabupaten Mimika dengan pembaruan tampilan serta penambahan fitur “Peta Hukum”, yaitu fitur yang menampilkan posisi atau status minut usulan peraturan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apakah masih berada pada tahap Sekretaris Daerah atau telah diteruskan kepada Bupati.
7. Produk Hukum Berbasis Barcode
Mengeluarkan produk hukum berbasis barcode guna memudahkan autentikasi, akses, dan distribusi dokumen hukum secara cepat, akurat, dan efisien.
8. Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika (JDIH KARAKA)
Membangun aplikasi JDIH Kabupaten Mimika yang dapat diakses melalui Playstore dengan nama “JDIH KARAKA”, yang memiliki makna khusus:
• “KARAKA” merupakan singkatan dari Mimi KA Rum Ah Kit A, sekaligus jargon resmi Bupati Mimika, Johannes Rettob.
• “Karaka” juga merupakan nama salah satu pulau di Kabupaten Mimika yang dihuni oleh masyarakat asli Mimika.
• Selain itu, dalam bahasa lokal “Karaka” berarti kepiting, yang merupakan salah satu komoditas unggulan daerah.
9. Lagu Mars JDIH Kabupaten Mimika
Menciptakan Mars JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Traa Kosong” sebagai sarana sosialisasi, motivasi, dan penguatan identitas kelembagaan JDIH Kabupaten Mimika.
10. Aspek Partisipasi dan Pemanfaatan
o Dilakukan sosialisasi rutin ke OPD, masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi agar JDIH digunakan sebagai sumber informasi hukum resmi.
o Partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan JDIH menjadi indikator penting keberlanjutan dapat dilihat dari jumlah pengunjung web.
11. Aspek Monitoring dan Evaluasi
o Pengelola JDIH melakukan evaluasi rutin tahunan bersama JDIHN Pusat untuk mengukur kinerja, kendala, dan solusi perbaikan.
o Laporan kegiatan dan capaian JDIH dilaporkan secara berkala kepada Bupati Mimika.
Kesimpulan
Dengan dukungan regulasi, kelembagaan, SDM, anggaran, teknologi, serta partisipasi masyarakat, inovasi JDIH Kabupaten Mimika memiliki tingkat keberlanjutan yang kuat. Ke depan, inovasi ini diproyeksikan menjadi sarana utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Mimika.
Sektor peternakan memiliki peran penting dalam penyediaan protein hewani bagi masyarakat. Namun, salah satu kendala utama yang dihadapi peternak di Indonesia adalah tingginya biaya pakan.Selama ini sebagian besar bahan baku pakan masih bergantung pada produk impor seperti jagung, bungkil kedelai, maupun premiks, sehingga harganya sangat fluktuatif dan rentan terhadap kondisi global.
Ketergantungan terhadap pakan pabrikan atau impor menyebabkan para peternak kecil kesulitan untuk bersaing dan meningkatkan produktivitas. Kondisi ini semakin diperburuk ketika terjadi kenaikan harga bahan baku dunia, distribusi yang terganggu, atau melemahnya nilai tukar rupiah. Akibatnya, biaya produksi meningkat, sementara harga jual hasil ternak tidak selalu sebanding, sehingga menekan keuntungan peternak.
Oleh karena itu, hadirnya inovasi pembuatan pakan lokal menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Inovasi ini tidak hanya bertujuan menekan biaya produksi, tetapi juga meningkatkan kemandirian peternak dengan tidak mengambil lagi pakan dari sisa-sisa sampah rumah tangga, mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya daerah, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan adanya inovasi tersebut, diharapkan tercipta pakan berkualitas, murah, mudah didapat, dan ramah lingkungan, sehingga keberlanjutan usaha peternakan dapat lebih terjamin.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan biaya pakan ternak dengan harga yang lebih hemat
Mensejahterakan peternak dan tidak bergantung pada pakan Komersial
Memanfaatkan Pakan Lokal dan alternatif
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Gizi Pakan
Meningkatkan Pertumbuhan dan Produktivitas
Meningkatkan Kesadaran Peternak akan bahaya Pakan dari Olahan sampah dan Limbah
Menumbuhkan kemandirian
Menjaga Kesehatan Ternak Secara Alami
Menyediakan Pakan Olahan yang berkualitas dan sehat untuk ternak babi
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Banyaknya Peternak yang mendapatkan keuntungan dengan biaya pakan yang lebih murah
Pakan yang baik dan teruji Kualitasnya
Kesehatan Ternak yang menjadi lebih baik
Mendukung Kesehatan Lingkungan yang lebih bersih
Peternak Menjadi Mandiri
Rancang bangun
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA (Strategi Peningkatan Produktivitas Daging Babi Melalui Diversifikasi Pakan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Mimika)
I. DASAR HUKUM
PERATURAN BUPATI No. 49 Tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang pakan ternak, termasuk pakan babi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mengatur pengawasan terhadap pakan yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan dan manusia.
Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2011 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur prosedur pendaftaran dan peredaran pakan ternak termasuk pakan untuk babi.
Permentan No. 11/Permentan/PK.130/3/2015 Tentang Keamanan dan Mutu Pakan, yang mengatur standar bahan baku, proses produksi, pelabelan, serta pelarangan penggunaan bahan terlarang dalam pakan.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup ini mendukung implementasi Perda No. 11 Tahun 2012 dengan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan di Kab. Mimika
Keterbatasan Akses terhadap Bahan Baku Lokal
Kurangnya Pemahaman dari peternak untuk mengolah Pakan Ternak Babi
Adanya Penggunaan Pakan yang tidak sehat diberikan kepada ternak Babi dari sisa sampah rumah tangga yang diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Tantangan dalam Pemasaran dan Daya Saing Produk Lokal
MIKRO :
Masyarakat Kab Mimika rata-rata masih mengeruk sampah rumah tangga untuk diolah dan dijadikan pakan, hal ini sangat tidak baik bagi kesehatan konsumen/pembeli.
Penyakit pada Ternak yang Dapat Mempengaruhi Kualitas Pakan
Keterbatasan Infrastruktur dan Akses ke Bahan Baku
Ketergantungan pada Sumber Pakan yang Tidak Higienis
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan
III. ISU STRATEGIS
Isu strategis pakan ternak babi secara global mencerminkan dinamika lintas negara yang mencakup aspek ekonomi, keberlanjutan, biosekuriti, dan inovasi teknologi. Berikut adalah isu-isu strategis utama yang menjadi perhatian global:
Isu Strategis Global Pakan Ternak Babi
1. Ketahanan Pasokan dan Geopolitik
Ketergantungan global pada bahan baku utama seperti kedelai dari AS/Brasil dan jagung dari Ukraina, menjadikan industri sangat rentan terhadap:Konflik geopolitik (misalnya perang Rusia-Ukraina).
Gangguan rantai pasok (pandemi, embargo, larangan ekspor).
Negara-negara mulai mencari diversifikasi sumber bahan baku dan penguatan produksi domestik.
2. Kenaikan Harga Bahan Baku
Harga kedelai, jagung, dan minyak nabati meningkat karena:Persaingan dengan industri bioenergi (misalnya biodiesel dari minyak sawit atau kedelai).
Perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dan anomali cuaca.
Imbas langsung pada biaya produksi daging babi dan kestabilan harga pangan global.
3. Keberlanjutan dan Dampak Lingkungan
Industri pakan menghadapi tekanan untuk:Mengurangi emisi karbon dari produksi dan transportasi pakan.
Mengoptimalkan efisiensi penggunaan nutrisi (Nitrogen & Fosfor) untuk mengurangi pencemaran air dan tanah.
Munculnya tren Life Cycle Assessment (LCA) dalam mengevaluasi jejak lingkungan pakan.
4. Inovasi Teknologi Pakan
Meningkatnya pemanfaatan:Feed additive canggih: enzim, probiotik, prebiotik, asam organik.
Pakan presisi (precision feeding): pakan disesuaikan dengan kebutuhan individual ternak berbasis data.
Fermentasi mikroba untuk memproduksi protein alternatif (misalnya Single Cell Protein).
5. Keamanan Pangan dan Biosekuriti
Kasus penyakit menular global seperti ASF (African Swine Fever) mendorong regulasi ketat terhadap bahan baku pakan.
Pakan dapat menjadi media transmisi virus, sehingga aspek keamanan (traceability, heat treatment) menjadi kritikal
6. Alternatif Bahan Pakan
Riset dan adopsi bahan pakan non-konvensional seperti:Serangga (black soldier fly larvae).
Limbah pangan yang diolah secara higienis.
Alga dan mikroba sebagai sumber protein dan asam amino.
Tantangan masih pada regulasi, persepsi konsumen, dan biaya produksi.
7. Pengurangan Antibiotik dalam Pakan
Regulasi global yang makin ketat atas penggunaan antibiotik sebagai growth promoter.
Didorong oleh kekhawatiran terhadap antimicrobial resistance (AMR).
Menuntut pengembangan alternatif aman seperti fitobiotik dan imunostimulan.
8. Perubahan Konsumsi dan Permintaan
Pertumbuhan permintaan daging babi di Asia (terutama China, Vietnam, Filipina).
Perubahan pola konsumsi mendorong:Produksi daging yang “natural” dan bebas antibiotik.
Traceability dan sertifikasi pakan (halal, organik, non-GMO).
9. Digitalisasi dan Big Data
Penerapan Io T dan AI dalam sistem pemberian pakan dan pemantauan performa ternak.
Otomatisasi feed formulation dan manajemen stok pakan menjadi tren di peternakan modern.
Isu strategis pakan ternak babi secara nasional (Indonesia) sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, ketahanan pangan, regulasi, dan kapasitas produksi domestik. Mengingat pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, isu ini sangat menentukan daya saing peternak babi lokal.
Berikut adalah isu-isu strategis utama di tingkat nasional:
Isu Strategis Pakan Ternak Babi di Indonesia
1. Ketergantungan pada Impor Bahan Baku
Indonesia masih sangat bergantung pada impor jagung, kedelai, bungkil kedelai, dan premiks pakan.
Fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah berdampak langsung pada harga pakan jadi.
Krisis geopolitik atau hambatan logistik bisa menyebabkan kelangkaan pasokan.
2. Keterbatasan Produksi dan Distribusi Bahan Baku Lokal
Produksi jagung lokal belum stabil dan terkonsentrasi di daerah tertentu (misalnya Sulawesi Selatan dan Jawa Timur).
Transportasi antar pulau menambah biaya distribusi, khususnya untuk peternak babi di daerah terpencil (NTT, Papua, Sumatera Utara).
Persaingan dengan industri pakan unggas juga menekan pasokan untuk babi.
3. Formulasi Pakan Babi Masih Terbatas
Sebagian besar industri pakan di Indonesia fokus pada ayam dan ikan.
Formulasi pakan khusus babi belum banyak tersedia secara komersial.
Peternak tradisional sering menggunakan campuran sederhana (bekatul, sisa makanan), yang kurang memenuhi kebutuhan nutrisi optimal.
4. Regulasi dan Pengawasan Lemah
Kurangnya pengawasan terhadap mutu dan kandungan gizi pakan komersial di pasar.
Tidak semua produk pakan babi mengikuti standar SNI.
Belum ada regulasi nasional yang mendorong pengembangan pakan alternatif untuk babi secara terstruktur.
5. Minimnya Riset dan Inovasi Pakan Babi
Penelitian mengenai formulasi pakan efisien, aditif alami, dan teknologi pengolahan bahan lokal masih terbatas.
Universitas dan lembaga riset umumnya lebih fokus pada ayam dan sapi.
6. Pemanfaatan Bahan Lokal dan Limbah Pertanian
Potensi besar dari bungkil kelapa, dedak padi, onggok, singkong, daun ubi kayu, dan limbah agroindustri.
Tantangan: kualitas nutrisi rendah, toksin, dan kebutuhan pengolahan sebelum digunakan.
7. Pengaruh Penyakit Ternak
Wabah seperti ASF (African Swine Fever) berdampak besar terhadap permintaan dan suplai pakan.
Biosekuriti pakan belum menjadi standar umum di banyak peternakan rakyat.
Masih minim penerapan sistem traceability pakan.
8. Ketimpangan Skala Usaha Peternak
Sebagian besar peternak babi di Indonesia adalah peternak kecil yang kesulitan membeli pakan jadi dalam jumlah besar.
Harga pakan di tingkat pengecer lebih mahal, mempersempit margin keuntungan peternak kecil.
9. Kebijakan dan Dukungan Pemerintah
Belum ada program insentif khusus untuk pengembangan pakan babi.
Minimnya subsidi bahan baku dan dukungan feedmill skala kecil di wilayah sentra ternak babi.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Sebelumnya = Didominasi oleh pakan Toko dan Hasil Pemungutan sampah
Aspek Penyajian
Kondisi Sebelumnya= Pakan kering dan Hasil olahan sampah yang dimasak/direbus
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya = Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Keseimbangan Nutrisi
Kondisi Sebelumnya= Pakan toko memenuhi standar namun harga masih tinggi sedangkan pakan hasil olahan sampah tidak memenuhi standar dan sangat tidak baik bagi kesehatan ternak dan pembeli
2. Sesudah Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Setelah Inovasi = Penggunaan bahan baku (tepung jagung, tepung ikan,Dedak Padi, Konsentrat NP 51 )
Aspek Teknik Pengolahan
Kondisi Setelah Inovasi = Pencampuran bahan baku pakan / 50 kg dengan persentase : 10 kg Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg Dedak Padi 25 Kg Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Aspek Formulasi Nutrisi
Kondisi Setelah Inovasi = Hasil Fermentasi dengan menambahkan Vitamin Pignox mampu menaikkan berat badan pada ternak babi
Aspek Harga
Kondisi Setelah Inovasi = Pakan olahan dapat digunakan untuk FASE GROWER dan memiliki selisih harga relatif lebih murah dibanding harga pakan Toko dengan selisih Rp 117.200
Aspek Stok bahan
Kondisi Setelah Inovasi = Bahan Baku mudah didapat pada Suplier
Dampak Positif Inovasi
- Harga yang lebih murah
- Kualitas Pakan yang baik dan teruji
- Pertumbuhan Ternak babi Lebih Cepat
- Bahan Baku yang mudah didapat
- Kesehatan Babi Lebih Baik
- Lingkungan Lebih Bersih
- Produktivitas Meningkat
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Inovasi SPANGGAL DAGING KAS
MIMIKA :
Bagi Peternak:
1. Efisiensi Biaya Produksi
Pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, sehingga inovasi pakan yang lebih murah tapi tetap bergizi sangat mengurangi biaya operasional.
Contoh: Penggunaan limbah pertanian seperti dedak, onggok singkong, atau fermentasi jerami bisa menekan biaya dibandingkan pakan komersial impor.
2. Meningkatkan Performa Ternak
Pakan inovatif biasanya disusun berdasarkan kebutuhan nutrisi yang spesifik, seperti protein, energi, mineral, dan vitamin sesuai fase pertumbuhan (starter, grower, finisher).
Hasilnya: pertumbuhan lebih cepat, efisiensi pakan meningkat, dan bobot panen optimal.
3. Menurunkan Ketergantungan pada Bahan Impor
Inovasi berbasis bahan lokal (singkong, bungkil kelapa, daun ubi, lamtoro) mengurangi ketergantungan pada jagung atau kedelai impor.
Hal ini membuat peternak lebih tahan terhadap fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah.
4. Peningkatan Kesehatan Ternak
Pakan fermentasi atau yang ditambah probiotik dan enzim alami dapat:Menyeimbangkan mikroflora usus.
Mengurangi kejadian penyakit pencernaan.
Mengurangi kebutuhan antibiotik dan risiko resistensi antimikroba.
5. Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Inovasi seperti pakan rendah nitrogen dan fosfor, atau pakan dari limbah organik, membantu mengurangi polusi lingkungan.
Peternakan menjadi lebih ramah lingkungan dan selaras dengan tren pertanian hijau.
6. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Memberdayakan petani lokal sebagai penyedia bahan baku (misalnya daun singkong, bungkil inti sawit).
Menumbuhkan ekonomi sirkular antara peternak dan petani dalam satu ekosistem.
7. Daya Saing Produk Lebih Tinggi
Daging babi yang dihasilkan dari pakan alami atau fermentasi memiliki nilai jual lebih tinggi karena:Kualitas daging lebih baik (tekstur, lemak).
Dianggap lebih alami dan bebas residu antibiotik oleh konsumen.
8. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Krisis
Peternak bisa menyesuaikan komposisi pakan sesuai musim atau harga pasar bahan baku.
Inovasi memungkinkan pembuatan formulasi pakan sendiri (home-mix) yang efisien.
9. Potensi Bisnis Turunan
Peternak bisa mengembangkan usaha tambahan dengan memproduksi dan menjual pakan olahan ke peternak lain.
Menjadi peluang ekonomi baru di pedesaan.
Bagi Konsumen:
Jaminan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan terhadap produk hewan: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Bagi Pemerintah:
Meningkatkan keamanan pangan nasional: NKV membantu pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional dengan menjamin bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
Meningkatkan daya saing produk hewan nasional: NKV membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk hewan nasional di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan pendapatan negara: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan ekspor produk hewan.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman
VI. CARA KERJA INOVASI
Bahan Pencampuran Pakan menggunakan bahan-bahan baku yang tersedia di Kab. Mimika dengan harga yang relatif murah seperti Konsentrat (NP 51) Tepung Jagung,Dedak Padi, Tepung Ikan. Pencampuran bahan baku pakan /50 kg dengan persentase :
Penimbangan 10 kg
Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg
Dedak Padi 25 Kg
Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Vitamin Pignox
Kemudian dicampur dan diolah menggunakan mesin ,setelah tercampur pakan olahan ditimbang kembali untuk diberikan kepada ternak babi
Kebaruan
Inovasi Spanggal Daging Kas Mimika Merupakan Inovasi pembuatan pakan lokal yang di gagas langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika dengan menggunakan bahan baku lokal dan campuran yang sudah teruji menghasilkan pakan bernutrisi tinggi untuk ternak babi serta lebih ekonomis dibanding pakan pabrik
Kesiapterapan
Riset Dasar dan Formulasi Bahan baku lokal sudah diidentifikasi, kandungan nutrisi diteliti, dan formula pakan diuji di laboratorium maupun lapangan.
Ekonomis Biaya produksi pakan lebih murah dibandingkan pakan pabrikan.
Mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku.
Ketersediaan Bahan baku berasal dari potensi daerah (limbah pertanian, agroindustri, tanaman lokal), sehingga lebih mudah diperoleh sepanjang tahun.
Nutrisi Terjaga Melalui pengolahan fermentasi atau pencampuran tepat, kandungan protein, serat, dan energi bisa disesuaikan dengan kebutuhan ternak.
Ramah Lingkungan Mengurangi limbah organik yang mencemari lingkungan dengan cara mengolahnya menjadi produk bermanfaat.
Kemandirian Peternak Peternak tidak lagi terlalu bergantung pada harga pasar global, melainkan bisa memproduksi sendiri.
Fleksibilitas & Adaptif Formula bisa disesuaikan dengan jenis ternak (unggas, ruminansia, ikan) dan kondisi bahan di lapangan.
Pemberdayaan Lokal Membuka peluang usaha baru bagi UMKM desa dalam produksi pakan, sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Peternak Menekan biaya produksi karena pakan lebih murah.
Mengurangi ketergantungan pada pakan impor/pabrikan.
Memberi fleksibilitas dalam formulasi sesuai jenis ternak dan kondisi lapangan.
Meningkatkan produktivitas ternak karena ketersediaan pakan lebih terjamin.
Bagi Lingkungan Mengurangi limbah pertanian dan agroindustri dengan mengolahnya menjadi pakan bernilai guna.
Mendukung konsep zero waste dan ekonomi sirkular.
Mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah organik.
Bagi Ekonomi Daerah Membuka peluang usaha baru di bidang produksi dan distribusi pakan lokal.
Memberdayakan UMKM dan kelompok peternak
Mengurangi ketergantungan pada bahan impor
Bagi Ketahanan Pangan Nasional Menjamin ketersediaan protein hewani dengan mendukung keberlanjutan usaha peternakan.
Membantu menjaga stabilitas harga produk ternak di pasaran.
Meningkatkan kemandirian pangan melalui optimalisasi potensi lokal.
Keberlanjutan
Inovasi pakan saat ini telah masuk pada tahap penelitian SILAPATI ( Sistem Informasi Laboratorium Pakan Ternak Indonesia) yang apabila pakan sudah memenuhi standar dan teruji secara kualitas bahan dasarnya maka akan diterbitkan Sertifikat Pakan dan kemudian sudah bisa dipasarkan secara luas.
Fungsi Sertifikat SILAPATI
Jaminan mutu → memastikan pakan memenuhi standar gizi dan keamanan.
Legalitas → bisa digunakan untuk kepentingan usaha, perdagangan, atau pengadaan pemerintah.
Referensi formulasi → membantu peternak/produsen dalam menyusun komposisi pakan sesuai kebutuhan ternak.
Pendukung kebijakan → menjadi data valid bagi pemerintah untuk memantau kualitas pakan di lapangan.
kusta adalah penyakit kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, menyerang saraf tepi, kulit, mata, dan saluran pernapasan. Kusta bersifat menular melalui droplet dari hidung atau mulut penderita, meskipun penularannya membutuhkan kontak langsung dan jangka panjang dengan penderita yang tidak diobati. Penyakit ini juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi karena stigma negatif yang melekat pada penderitanya, yang menyebabkan pengucilan dan diskriminasi.
Penyebab dan Penularan
Penyebab: Kusta disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae
Penularan: Penularan terjadi melalui percikan ludah atau droplet dari hidung atau mulut penderita yang tidak diobati, terutama saat batuk atau bersin
Dampak dan Gejala
Dampak Medis:
Kuman ini pertama kali menyerang saraf tepi, yang kemudian dapat menyebabkan kerusakan kulit, mata, saluran pernapasan bagian atas, dan jaringan tubuh lainnya
Dampak Sosial:
Kusta sering kali menyebabkan masalah sosial seperti stigma dan pengucilan terhadap penderitanya, yang dapat mengarah pada depresi dan isolasi sosia
Gejala:
Penyakit ini dapat ditandai dengan munculnya lesi atau noda di kulit, rasa lemah atau mati rasa di tungkai dan kaki
Tujuan
menemukan kasus kusta sedini mungkin di Distrik Mimika Barat Jauh
menekan angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatkan sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan menemukan kasus kusta sedini mungkin dan mencegah komplikasi serta penyebaran penyakit, Deteksi Dini memungkinkan pengobatan yang lebih cepat dan efektif, mengurangi risiko kecacatan dan stigma sosial, serta memutus rantai penularan
Manfaat
terwujudnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
Berkurangnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Terlaksananya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan mendeteksi kusta sejak dini, pengobatan dapat segera dimulai, yang dapat mencegah perkembangan penyakit dan komplikasi lebih lanjut, seperti kerusakan saraf dan kecacatan fisik, mengurangi risiko kecacatan, mencegah penularan dan menghilangkan stigma di masyarakat.
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Kusta
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Penyakit Kusta, juga dikenal sebagai lepra, adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan saluran pernapasan atas. Meskipun kusta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan jaringan tubuh lainnya jika tidak diobati, penyakit ini dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat.
Menurut WHO, kusta adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, yang terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan selaput lendir saluran pernapasan bagian atas. Kusta dapat menyebabkan kerusakan pada saraf, sehingga dapat menimbulkan kecacatan jika tidak ditangani dengan tepat. WHO mengklasifikasikan kusta menjadi dua tipe berdasarkan jumlah lesi kulit, yaitu pausibasiler (PB) dan multibasiler (MB)
Penanggulangan penyakit kusta menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang penyakit ini, serta upaya pencegahan dan pengobatan yang efektif. Kusta, meskipun bias diobati, masih menyebabkan stigma di masyarakat dan mempengaruhi kualitas hidup penderita. Penanggulangan kusta melibatkan upaya medis, sosial, dan psikologis untuk mengurangi angka kejadian, mencegah cacat, dan mendukung penderita dalam menjalani hidup.
Masalah Mikro
Wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu berada di Distrik Mimika Barat Jauh. Distrik Mimika Barat Jauh merupakan distrik terluar, yang berada di perbatasan antara Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Jaraknya dari ibukota Kabupaten, sekitar 250km, yang dapat diakses dengan penerbangan perintis maupun melalui perahu via laut.
Kondisi geografis ini menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Permasalahan terkait Penyakit Kusta di Kabupaten Mimika, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu:
lambatnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Kurangnya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Kusta masih ditemukan di beberapa negara, terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara dengan jumlah kasus tertinggi termasuk India, Indonesia, Brasil, dan beberapa negara Afrika. Kusta seringkali dikaitkan dengan stigma sosial dan diskriminasi, sehingga penderita merasa terisolasi dan enggan mencari pengobatan. Hal ini memperburuk penanganan dan kontrol penyakit.
WHO menetapkan target eliminasi kusta sebagai masalah kesehatan masyarakat dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Program global yang fokus pada deteksi dini, pengobatan lengkap, dan pengurangan stigma. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG’s) 3.3 yaitu penurunan 90% jumlah orang yang membutuhkan intervensi terhadap penyakit-penyakit AIDS, Tuberculosis, Malaria, dan penyakit tropis terabaikan yaitu Kusta dan Filariasis.
Isu Nasional
1. Pentingnya Pengetahuan:
Penting untuk memahami bahwa kusta adalah penyakit yang bias diobati, tidak menular dengan mudah, dan tidak menyebabkan kecacatan yang parah jika diobati secara dini.
2. Upaya Medis:
Pengobatan kusta melibatkan pemberian obat-obatan yang efektif untuk membunuh bakteri penyebab kusta (Mycobacterium leprae). Obat-obatan ini, yang dikenal sebagai multidrug therapy (MDT), telah berhasil mengurangi angka kejadian kusta secara signifikan.
3. Upaya Sosial dan Psikologis:
Penyakit kusta sering kali menyebabkan stigma di masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup penderita. Upaya untuk mengatasi stigma ini, misalnya melalui kampanye edukasi dan dukungan emosional, sangat penting.
4. Upaya Pencegahan:
Pencegahan kusta melibatkan upaya untuk menghindari kontak dekat jangka panjang dengan penderita kusta yang belum diobati, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Target Eliminasi Kusta untuk tingkat provinsi yaitu pada tahun 2019, dan untuk kabupaten/kota pada tahun
2024. IUntuk tahun 2024- 2030 dilakukan upaya untuk menurunkan angka prevalensi Kusta tingkat nasional sampai kurang dari 0,05 per 10.000 penduduk. Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi
Kebaruan
metode jemput bola ke lokasi rumah penderita kusta untuk Deteksi Dini sebaran penyakit Kusta sesuai dengan kondisi geografis di wilayah pesisir Barat Mimika, dimana akses masyarakat ke layanan di Puskesmas terkendala terbatasnya sarana transportasi air dari kampung-kampung ke ibukota distrik (lokasi Puskesmas)
pendekatan secara kekeluargaan meningkatkan dukungan emosional bagi masyarakat pesisir yang merupakan masyarakat tradisional yang terbatas aksesnya kepada edukasi kesehatan dan sanitasi lingkungan
Kesiapterapan
Peningkatan yang diupayakan dalam DEDIPEKU adalah Metode Di GITALISASI.
hal ini penting karena sangat mempermudah petugas dalam mengambil data responden dan pengawasan respon agar pelayanan publik yang dilakukan dapat maksimal, serta memiliki rekam digitalyang baik.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat Inovasi DEDIPEKU ( Deteksi Dini dan Pecegahan Penyakit Kusta):
Umum
Sebagai Bahan Informasi atau edukasi ( Promotif) guna Pencegahan ( Preventif) Penyakit Kusta dan Percepatan Penyembuhan Penyakit Kusta( Kuratif)
Khusus :
Sebagai Motivasi Baru bagi Nakes dalam menjalankan kegiatan DEDIPEKU ( Deteksi Dini dan Pencegahan Penyakit Kusta)
Keberlanjutan
Dedipeku merupakan inovasi yang tingkat kerberlanjutannya akan TERUS BERLANGSUNG, hingga masyarakat di daerah wilayah kerja BLUD Puskesmas Potowaiburu di distrik mimika barat jauh terhindar dari penyakit kusta.
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
2023-03-02
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
BLUD Puskesmas Timika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
Tanggal pengembangan
2023-03-02
Latar belakang
PERMASALAHAN
1. MAKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
a. Akses layanan kesehatan yang belum merata:
1) Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
2) Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
3)Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
b. Tingginya angka penyakit menular:
1)Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
2)Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
3)Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
4)HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
c. Masalah kesehatan terkait gizi:
1)Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
2)Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
d. Masalah kesehatan lingkungan:
1)Aksesair bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
2)Lingkunganyang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
2. MIKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM Esensial) adalah sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (51.8%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (51.8%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (21.5%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (39.0%)
e.Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (64.2%)
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada “Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia”.
a. Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
b. Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
c. Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
d. Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun 2030,
e. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
f.Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
2. ISU NASIONAL
a. Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
b. Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
c. Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
d. Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
e. Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
3. ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
Tujuan
Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Manfaat
Masyarakat menjadi mudah mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
Meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
Menurunnya angka kesakitan di masyarakat
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Permenkes No. 39 Tahun 2016 Tentang PIS-PK
Kepmenkes No. 279 Tahun 20016 tentang Perkesmas
METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Adanya Inovasi
Setelah diidentifikasi data capaian Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023 sebagai berikut;
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (86.1%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (108.1%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (60.1%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (63.5%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (70.6%)
2. Setelah Adanya Inovasi
Setelah adanya inovasi dapat dilihat capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Adapun capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan meningkat menjadi (97.91%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan meningkat menjadi (93.80%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB meningkat menjadi (68.26%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat meningkat menjadi (57.26%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular meningkat menjadi (72.40%)
CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi ini dimulai dari pembentukan Tim Pendataan PIS-PK kemudian melakukan pertemuan lintas sektor untuk mensosialisasikan terkait dengan pelaksanaan pendataan PIS-PK, Capaian Kinerja Program dan jadwal kunjungan keluarga sehat. Setelah itu Tim melakukan pendataan keluarga sehat, jika ditemukan masalah saat melakukanpendataanintervensi awal kepada keluarga meliputi pendataan keluarga dan status kesehatan keluarga melalui 12 indikator PIS-PK, kemudian hasilnya diinputkan kedalam Aplikasi Keluarga Sehat, selanjutnya dilakukan analisis data untuk menentukan masalah Kesehatan, setelah itu ditentukan intervensi secara berkelanjutan yang terintegrasi dengan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dengan pendekatan keluarga yang kemudian dipantau dalam aplikasi PIS-PK.
Kebaruan
Merupakan layanan jemput bola dengan pendekatan keluarga ke rumah-rumah penerima manfaat.
Kesiapterapan
Program ini mendekatkan dan meningkatkan akses layanan kesehatan kepada Masyarakat dan meningkatkan indeks keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Timika.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi LINDA memberikan manfaat bagi 203 warga layanan Puskesmas Timika dalam yang menerima pelayanan pada semua siklus kehidupan pada bayi/balita, ibu hamil, remaja, dewasa dan lansia di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika.
Keberlanjutan
Inovasi LINDA dapat dikembangkan dengan melakukan integrasi pelayanan primer (ILP) yang berfokus pada tiga hal, yaitu siklus hidup (bayi/balita, remaja, ibu hamil, lansia) sebagai fokus integrasi pelayanan, perluasan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat kelurahan, serta memperkuat pemantauan wilayah setempat.
Selain itu saat ini inovasi LINDA telah diintegrasikan dengan layanan LINDA digital yang tahun ini dalam pengembangan. Dengan pembaharuan ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat dan praktis.
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
2024-02-03
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
PKM Mapurujaya
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
Tanggal pengembangan
2024-02-03
Latar belakang
LATAR BELAKANG
Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia. Menurut data Global Tuberculosis Report WHO, Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara dengan beban TBC tertinggi di dunia, bersama India dan China. Pada tahun-tahun terakhir, estimasi kasus TBC di Indonesia mencapai lebih dari 900.000 per tahun, namun hanya sekitar 70–75% kasus yang berhasil ditemukan dan diobati. Hal ini menunjukkan masih adanya missing cases yang cukup besar dan menjadi tantangan serius dalam upaya eliminasi TBC tahun
2030. Salah satu penyebab rendahnya angka penemuan kasus adalah kurangnya akses terhadap layanan kesehatan, stigma terhadap penderita TBC, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai gejala dan penularan penyakit ini. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya tenaga kesehatan dan sistem pelaporan juga memperlambat respons terhadap penyebaran TBC, terutama di daerah terpencil dan padat penduduk.
Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan inovasi gerak cepat (rapid response) dalam menemukan dan memberantas TBC secara lebih efektif, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Inovasi ini meliputi pendekatan aktif seperti active case finding, penggunaan alat deteksi TBC berbasis digital, serta pemberdayaan masyarakat melalui kader TBC dan kerja sama lintas sektor. Pendekatan ini juga mendorong pemanfaatan data real-time untuk pemetaan kasus dan intervensi dini.
Dengan adanya inovasi gerak cepat ini, diharapkan angka penemuan kasus TBC dapat meningkat secara signifikan, pengobatan dapat dilakukan lebih dini, dan penularan di komunitas dapat ditekan. Upaya ini sejalan dengan target nasional dan global dalam rangka eliminasi TBC pada tahun 2030, serta memperkuat sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan
Tujuan Inovasi “ Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis Adalah untuk mempercepat penanggulangan TBC melalui pendekatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berdampak langsung:
meningkatkan cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan penggunaan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Manfaat
Meningkatnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Permenkes RI No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
Peraturan Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Mapurujaya Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Indonesia adalah salah satu dari 10 negara dengan beban Tuberkulosis (TB) tertinggi di dunia, bersama India dan China. Estimasi WHO (2024): Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia dalam jumlah kasus TB. Tingginya beban TB menunjukkan bahwa penularan masih berlangsung luas, terutama di lingkungan padat dan miskin. Kematian akibat TB sering terjadi karena diagnosis terlambat atau pengobatan tidak tuntas.
TB banyak menyerang kelompok usia produktif (15–55 tahun), sehingga berdampak langsung terhadap produktivitas kerja. Pasien TB sering mengalami stigma sosial, diskriminasi, hingga kehilangan pekerjaan. TB memperburuk lingkaran kemiskinan: orang miskin lebih rentan terkena TB, dan TB memperburuk kemiskinan.
Meningkatnya kasus TB resistan terhadap obat (MDR-TB) menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Penanganan TB yang Resisten Obat (TB RO) lebih rumit, lebih mahal, dan membutuhkan pengobatan yang lebih lama (hingga 18–24 bulan). Dan tidak semua Puskesmas memiliki kemampuan diagnosis atau terapi TB RO.
Meskipun obat TB gratis, masih ada biaya tidak langsung yang tinggi (transportasi, makanan, kehilangan pendapatan). Banyak kasus TB yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan ("missing cases"). Beberapa pasien berobat ke fasilitas swasta atau alternatif, yang tidak melaporkan kasus ke sistem nasional (SITB). Pengetahuan masyarakat tentang TB, cara penularan, dan pentingnya pengobatan tuntas masih rendah. Stigma terhadap penderita TB membuat orang enggan memeriksakan diri atau mengungkap status kesehatannya.
Masalah Mikro
Rendahnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Rendahnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
3. Belum optimalnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
3. ISU STRATEGIS
Isu Global
1. Tingginya Beban TB Global
10,6 juta kasus TB baru terjadi di seluruh dunia pada tahun 2022 (WHO Global TB Report 2023).
1,3 juta kematian per tahun akibat TB, menjadikannya penyakit infeksi mematikan nomor satu hingga kini.
TB paling banyak terjadi di 30 negara dengan beban tinggi, termasuk India, Indonesia, Tiongkok, Filipina, dan Pakistan.
2. Cakupan Deteksi dan Pengobatan Masih Rendah
Hampir 4 juta orang dengan TB belum terdiagnosis atau tidak dilaporkan setiap tahunnya (missing cases).
Banyak pasien TB di negara berkembang tidak memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas atau terdiagnosis terlambat.
3. Keterbatasan Akses Terhadap Obat dan Vaksin
Belum tersedia vaksin TB yang efektif untuk orang dewasa. Vaksin BCG hanya efektif pada anak-anak dan tidak mencegah TB paru pada orang dewasa.
Penelitian dan pengembangan vaksin baru masih terbatas dan lambat karena kurangnya investasi.
4. Pendanaan Global Masih Kurang
WHO memperkirakan kebutuhan dana global untuk eliminasi TB sekitar US$ 13 miliar per tahun, tapi yang tersedia hanya sekitar US$ 5,8 miliar (2022).
Kesenjangan dana memperlambat implementasi program skrining, terapi, edukasi, dan inovasi.
5. Kesenjangan Layanan Kesehatan Antar Negara
Akses ke layanan diagnosis dan pengobatan TB sangat tidak merata antara negara maju dan berkembang.
Infrastruktur kesehatan yang lemah, terutama di wilayah konflik dan daerah terpencil, menjadi penghalang utama.
Isu Nasional
1.Mempercepat Penemuan Kasus TBC
Meningkatkan deteksi dini melalui skrining aktif (active case finding).
Mencapai kelompok berisiko tinggi yang sulit dijangkau oleh layanan konvensional.
2.Meningkatkan Cakupan dan Kepatuhan Pengobatan
Menjamin pasien TBC mendapatkan pengobatan lengkap dan tuntas.
Mengurangi angka putus berobat dan mencegah resistensi obat.
3.Menggunakan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Memanfaatkan aplikasi pelaporan, alat diagnosis cepat dan sistem pemantauan digital.
4.Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Mendorong kerja sama antara Puskesmas, Rumah Sakit, komunitas, dan untuk Pendekatan terpadu.
5.Menurunkan Angka Kesakitan dan Kematian akibat TBC
Melalui intervensi yang cepat dan tepat sasaran, beban penyakit dapat ditekan secara signifikan.
6.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Edukasi dan kampanye komunikasi yang inovatif untuk mengurangi stigma dan mendorong masyarakat aktif memeriksakan diri.
Isu Lokal
1. Beban Kasus TB yang Tinggi dan Tertinggi Kedua Setelah Malaria
TB menjadi penyakit menular nomor dua tertinggi di Mimika setelah malaria, dengan 2.137 kasus baru yang teridentifikasi antara Januari–September 2024—sementara target yang seharusnya dicapai mencapai 3.181 kasus
Ini menunjukkan tantangan besar dalam mendeteksi dan memenuhi target penanganan TB.
2. Tantangan dalam Mencapai Kesembuhan Pasien
Dinas Kesehatan Mimika menekankan bahwa penemuan kasus saja tidak cukup, tantangan utama adalah memastikan semua pasien TB diobati hingga sembuh agar bisa berfungsi normal kembali.
Keberhasilan pengobatan di Mimika masih rendah, sekitar 75%, di bawah target nasional ≥ 85 – 90%.
3. Kurangnya Kesadaran dan Peran Layanan Primer
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menjadi kendala signifikan, termasuk kurangnya inisiatif untuk memeriksakan diri meski tidak merasa sakit.
Untuk mengatasinya, Dinkes Mimika mendorong peningkatan layanan kesehatan primer (Posyandu, Poskesdes) dengan pendekatan "Integrasi Layanan Primer (ILP)" agar pemeriksaan dapat diakses lebih mudah
4. Kolaborasi Multi-sektor dan Program Mitigasi TB
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah aktif terlibat melalui program TOSS (Temukan, Obati, Sampai Sembuh) sejak
1996. Mereka mendirikan Klinik TB dan kini sudah diserahkan kepada Pemkab Mimika. Pada 2023, terdapat 7.184 kunjungan pasien ke klinik, serta 961 kunjungan VCT (TB).
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis”, Akses Terhadap Pasien yang sedang dalam pengawasan Minum Obat maupun Yang telah diskrining menurun. Hal ini disebabkan menurut Pasien pergi ke Puskesmas dalam Keadaan sakit sangat tidak nyaman, buang-buang biaya transportasi sehingga mereka memilih untuk tidak ke Puskesmas untuk terapi agar uangnya dapat digunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga. Wilayah kerja Puskesmas masih kental dengan adat istiadat sehingga penyakit ini kerap dianggap sebagai hasil guna-guna (ilmu hitam) sehingga mereka cenderung berobat ke dukun atau tua-tua adat. Akibatnya deteksi dini pasien melalui skrining di Puskesmas menjadi rendah, yaitu pada awal tahun 2024 hanya 8 pasien yang diskrining dan dilaporkan ke SITB.
Sesudah Penerapan Inovasi
Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis” Masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan pemeriksaan dan terapi minum obat program karena obat langsung di antar ke rumah pasien dan didampingi dalam proses terapi. Pasien tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk berkunjung ke Puskesmas. Selain itu selama kunjungan rumah pasien dan keluarga juga diberikan edukasi sehingga dapat merubah pemahaman dan perilaku masyarakat dalam pengobatan Penyakit Tuberkolosis. Dengan inovasi GERCEP ini, pada akhir tahun 2024 jumlah skrining yang telah dilakukan meningkat menjadi 277 orang dan telah dilaporkan ke SITB untuk penanganan lebih lanjut. Hasil ini merupakan upaya bersama lintas sektor di BLUD Puskesmas Mapurujaya.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Lebih cepat menemukan kasus, melalui skrining aktif di rumah, dan Puskesmas.
Pengobatan lebih tertata, dengan pengawasan Minum obat Oleh Lintas Sektor.
Partisipasi masyarakat lebih tinggi, lewat kampung dan edukasi komunitas.
Efisiensi biaya & capaian kesehatan, melalui insentif berbasis hasil (BPJS) dan teknologi yang menekan biaya operasional.
Keunggulan dari Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) antara lain:
1.Penemuan Kasus Lebih Dini
Dengan gerak cepat, penderita TB dapat ditemukan sejak awal sehingga penularannya ke orang lain bisa dicegah.
2.Mencegah Penularan Lebih Luas
Semakin cepat TB ditemukan dan diobati, semakin kecil kemungkinan penyakit ini menyebar ke orang lain di lingkungan sekitar.
3.Meningkatkan Kesembuhan Pasien
Penanganan dini memungkinkan pasien untuk segera mendapat pengobatan yang tepat, yang meningkatkan peluang sembuh total.
4.Mengurangi Angka Kematian Akibat TB
Deteksi dan penanganan cepat sangat penting untuk mencegah komplikasi serius atau kematian akibat TB, terutama bagi pasien dengan kekebalan tubuh lemah.
5.Efisiensi Biaya Kesehatan
Penanganan TB pada tahap awal cenderung lebih murah dan lebih singkat dibanding pengobatan pada stadium lanjut atau kasus TB resisten obat.
6.Mendukung Target Eliminasi TB
Upaya Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) membantu pemerintah mencapai target eliminasi TB nasional dan global sesuai rencana WHO.
7.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) sering disertai dengan edukasi, sehingga meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan TB.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan kegiatan
Menskrining semua kunjungan baik dalam gedung dan luar gedung
Mengunjungi Paien TB Yang telah terdiagnosa tb dan tercatat dalam data pasien TB BLUD Puskesmas Mapurujaya
Mendeteksi Kontak erat dan kontak serumah dengan pasien TB, Apabila ada yang bergejala TB, Maka dilakukan pengambilan dahak untuk pemeriksaan dahak TCM
Kunjungan dilakukan minimal 1x selama peridode pengobatan untuk memastika anggota keluarga terskrinng
Mengawasi dan memantau pasien positif TB minum obat dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu langsung mengantarkan obat ke pasien yang susah menjangkau layanan kesehatan seperti di daerah Pomako dengan sistem door to door dengan tujuan mendekatkan pelayanan agar tesentuh ke masyarakat
Berkerjasama dengan kader untuk memantau perkembangan tiap harinya serta sebagai penyambung informasi dan edukasi bagi pasien dan keluarga pasien.
Kebaruan
KEBAHARUAN
Lebih cepat menemukan kasus, melalui skrining aktif di rumah, dan Puskesmas.
Pengobatan lebih tertata, dengan pengawasan Minum obat Oleh Lintas Sektor.
Partisipasi masyarakat lebih tinggi, lewat kampung dan edukasi komunitas.
Efisiensi biaya & capaian kesehatan, melalui insentif berbasis hasil (BPJS) dan teknologi yang menekan biaya operasional.
Kesiapterapan
Keunggulan dari Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) antara lain:
1.Penemuan Kasus Lebih Dini
Dengan gerak cepat, penderita TB dapat ditemukan sejak awal sehingga penularannya ke orang lain bisa dicegah.
2.Mencegah Penularan Lebih Luas
Semakin cepat TB ditemukan dan diobati, semakin kecil kemungkinan penyakit ini menyebar ke orang lain di lingkungan sekitar.
3.Meningkatkan Kesembuhan Pasien
Penanganan dini memungkinkan pasien untuk segera mendapat pengobatan yang tepat, yang meningkatkan peluang sembuh total.
4.Mengurangi Angka Kematian Akibat TB
Deteksi dan penanganan cepat sangat penting untuk mencegah komplikasi serius atau kematian akibat TB, terutama bagi pasien dengan kekebalan tubuh lemah.
5.Efisiensi Biaya Kesehatan
Penanganan TB pada tahap awal cenderung lebih murah dan lebih singkat dibanding pengobatan pada stadium lanjut atau kasus TB resisten obat.
6.Mendukung Target Eliminasi TB
Upaya Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) membantu pemerintah mencapai target eliminasi TB nasional dan global sesuai rencana WHO.
7.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) sering disertai dengan edukasi, sehingga meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan TB.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Meningkatnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
Keberlanjutan
Tingkat Keberlajutan Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB ) BLUD Puskesmas Mapurujaya yaitu :
PROGARAM
KEGIATAN
OUTPUT
TINDAKAN
Tingkat Konseptual Identifikasi hambatan utama dalam penemuan dan pemberantasan TB (misalnya, keterlambatan diagnosis, dan stigma,)
Ide inovatif seperti skrining berbasis AI, tes cepat TB, pelacakan digital kasus TB, atau layanan TB mobile.
Brainstorming lintas sektor (dinas kesehatan, komunitas, teknologi, akademisi).
Tingkat Perencanaan Strategis Rencana Pengembangan inovasi berbasis data epidemiologi dan kebutuhan lokal.
Dokumen strategi inovasi TB (roadmap 1–5 tahun).Integrasi sistem pencatatan elektronik dengan aplikasi surveilans TB.
Tingkat Pengembangan & Uji Coba (Pilot Project)Pengembangan prototipe inovasi dan uji coba terbatas di wilayah tertentu.
Laporan hasil pilot (efektivitas, efisiensi, penerimaan masyarakat).Tes TB cepat berbasis mobile unit di daerah padat penduduk.
Tingkat Implementasi Luas Replikasi dan perluasan inovasi ke wilayah lain dengan penyesuaian lokal.Implementasi sistematis dengan dukungan regulasi dan pembiayaan.Penerapan aplikasi digital pelacakan pasien TB di seluruh Kampung kota
Tingkat Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan Monitoring dan evaluasi hasil implementasi, termasuk dampak pada penurunan kasus TB.
Laporan evaluasi, rekomendasi peningkatan inovasi.Penyesuaian metode skrining berbasis hasil evaluasi dan feedback masyarakat. ( door to door)
Pengajuan dari halaman Pengajuan inovasi yang statusnya disetujui di panel admin. Data diurutkan dari yang terbaru.
No.
Judul
Pengusul
Ringkasan
Tanggal masuk
Lampiran
Detail
1
Dummy Standar Pengajuan MIW 2026
Dummy Pengusul QA 2026
== DATA PENGAJUAN INOVASI ==
Kategori: Pelayanan Publik
Inovator: kelompok
Instansi:
Nama inovator perorangan:
Kontak perorangan:
Ketua kelompok: Ketua Dummy QA
Kontak ketua: 081234567890
Anggota: …
15/04/2026
—
Detail Pengajuan
PENGUSUL
Nama pengusul
Nama inovator perorangan:
Email
dummy.qa.2026@example.com
Inovator
kelompok
Anggota
Anggota Dummy Satu, Anggota Dummy Dua
Kontak
Ketua kelompok: Ketua Dummy QA
INFORMASI INOVASI
Judul usulan
Dummy Standar Pengajuan MIW 2026
Kategori
Pelayanan Publik
Tanggal pengembangan
15 April 2026
Lampiran PDF
Tidak ada lampiran
Latar belakang
Latar belakang dummy untuk pengujian alur form standar.
Tujuan
Tujuan dummy pengujian form lengkap.
Manfaat
Manfaat dummy untuk validasi penyimpanan data.
Rancang bangun
Rancang bangun dummy berbasis layanan digital.
Kebaruan
Kebaruan dummy ada pada integrasi alur verifikasi.
Kesiapterapan
Kesiapterapan dummy pada level simulasi operasional.