Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
41
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
99
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Nama OPD
Dinas Ketahanan Pangan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
PERKEDELE (PERPUSTAKAAN KELILING DENGAN LAYANAN EKSTENSI)
penerapan
0000-11-30
0000-00-00
66
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PERKEDELE (PERPUSTAKAAN KELILING DENGAN LAYANAN EKSTENSI)
Nama OPD
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Tahapan
penerapan
Uji coba
0000-11-30
Penerapan
0000-00-00
Urusan
Perpustakaan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR
HUKUM:
UNDANG – UNDANG PERPUSTAKAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 11 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 041/661/2023 TENTANG PENETAPAN PROGRAM PERKEDELE (PERPUSTAKAAN KELILING DENGAN LAYANAN EKSTENSI) SEBAGAI INOVASI DAERAH DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP AERAH KABUPATEN MIMIKA TAHUN 2023
SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPALA DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 041/662/2023 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA PROGRAM PERKEDELE (PERPUSTAKAAN KELILING DENGAN LAYANAN EKSTENSI) DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA TAHUN 2023
2.
PERMASALAHAN :
PERMASALAHAN
MAKRO :
Perpustakaan keliling merupakan layanan penting untuk meningkatkan minat baca masyarakat, khususnya di daerah yang terpencil atau dengan akses terbatas ke perpustakaan konvensional. Namun, dalam praktiknya, layanan perpustakaan keliling seringkali menghadapi berbagai kendala dan masalah yang dapat menghambat efektivitasnya.
Berikut adalah beberapa masalah umum pada layanan perpustakaan keliling beserta solusinya:
a. Keterbatasan Koleksi Buku:
Koleksi buku yang tersedia di perpustakaan keliling seringkali terbatas dan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan dan minat baca masyarakat. Hal ini dapat membuat para pemustaka merasa kecewa dan tidak termotivasi untuk menggunakan layanan perpustakaan keliling.
b. Kurangnya Promosi dan Publikasi:
Layanan perpustakaan keliling seringkali kurang dipromosikan dan dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga banyak orang yang tidak mengetahui keberadaan dan manfaatnya. Hal ini dapat menyebabkan rendahnya minat masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut.
c. Jam Operasional yang Terbatas:
Masalah: Jam operasional perpustakaan keliling seringkali terbatas, sehingga tidak dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat. Hal ini dapat menyulitkan masyarakat yang ingin meminjam atau mengembalikan buku, terutama bagi yang memiliki kesibukan di luar jam operasional perpustakaan keliling.
d. Fasilitas yang Kurang Memadai:
Masalah: Fasilitas di perpustakaan keliling seringkali kurang memadai, seperti kondisi kendaraan yang tidak nyaman, tempat duduk yang terbatas, dan kurangnya penerangan. Hal ini dapat membuat para pemustaka merasa tidak nyaman dan tidak betah untuk berlama-lama di perpustakaan keliling.
e. Kurangnya Tenaga Pustakawan:
Masalah: Perpustakaan keliling seringkali kekurangan tenaga pustakawan yang qualified dan terlatih untuk melayani para pemustaka. Hal ini dapat menyebabkan lambatnya pelayanan dan kurangnya informasi yang diberikan kepada para pemustaka.
PERMASALAHAN
MIKRO :
a. Banyak sekolah yang masih kekurangan buku-buku bacaan bermutu berupa buku-buku pengayaan non pelajaran, sehingga anak-anak sekolah banyak yang tidak punya kesempatan untuk mengenal dan atau membaca buku. Bahkan ada sekolah yang sama sekali tidak memiliki koleksi buku pengayaan hanya buku teks Pelajaran saja.
b. Ada sekolah-sekolah yang tidak memiliki perpustakaan.
c· Melihat permasalahan tersebut Perpustakaan Keliling hadir melayani kebutuhan literasi anak-anak sekolah dengan berkeliling ke sekolah-sekolah dengan menyediakan buku-buku bacaan bagi Anak-anak namun anak-anak cepat bosan ketika membaca buku.
Dalam kegiatan PKA PIM IV yang diikuti oleh Ibu Arlince Nauw, S.Sos, M.M, diusulkan adanya layanan ekstensi bagi anak-anak sekolah yang dikunjungi berupa mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, menonton film bersama, membuat ketrampilan/prakarya dan lain-lain untuk semakin meningkatkan minat baca bagi anak-anak.
3. ISU
STRATEGIS :
A.Isu Global :
Perpustakaan keliling ke sekolah-sekolah memainkan peran penting dalam meningkatkan akses terhadap bahan bacaan dan literasi di daerah terpencil dan kurang berkembang. Namun, layanan ini juga menghadapi beberapa isu global yang perlu dipertimbangkan:
a. Keterbatasan Dana:
Banyak negara di dunia, terutama negara berkembang, memiliki anggaran yang terbatas untuk pendidikan dan literasi. Hal ini menyebabkan keterbatasan dana untuk program perpustakaan keliling, termasuk pengadaan buku, kendaraan, dan staf.
b· Kurangnya Infrastruktur:
Di beberapa daerah terpencil, infrastruktur jalan dan transportasi yang tidak memadai dapat menyulitkan perpustakaan keliling untuk menjangkau sekolah-sekolah
c· Kekurangan Tenaga Pustakawan:
Kekurangan tenaga pustakawan yang qualified dan terlatih di daerah terpencil dapat menghambat efektivitas program perpustakaan keliling.
d· Ketidaksesuaian Koleksi Buku:
Koleksi buku di perpustakaan keliling seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan minat baca siswa di sekolah-sekolah yang dikunjungi.
e. Kurangnya Promosi dan Publikasi:
Kurangnya promosi dan publikasi tentang program perpustakaan keliling dapat menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaatnya.
B. Isu Nasional
Perpustakaan keliling di Indonesia memainkan peran penting dalam meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil dan kurang berkembang. Namun, dalam praktiknya, layanan ini masih menghadapi beberapa isu nasional yang perlu diatasi:
a. Keterbatasan Dana:
Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran untuk program perpustakaan keliling, namun jumlahnya masih belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pengembangan layanan.
b. Kurangnya Tenaga Pustakawan:
Kekurangan tenaga pustakawan yang qualified dan terlatih di daerah terpencil menjadi kendala dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
c. Ketidaksesuaian Koleksi Buku:
Koleksi buku di perpustakaan keliling seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan dan minat baca masyarakat di daerah yang dikunjungi.
d. Distribusi yang Tidak Merata:
Distribusi layanan perpustakaan keliling belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Daerah-daerah terpencil dan terluar masih belum mendapatkan akses yang memadai.
e. Kurangnya Promosi dan Publikasi:
Kurangnya promosi dan publikasi tentang program perpustakaan keliling menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaatnya.
B. Isu Lokal
Perpustakaan keliling di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memainkan peran penting dalam meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat di daerah yang terpencil dan kurang berkembang. Namun, dalam praktiknya, layanan ini masih menghadapi beberapa isu lokal yang perlu diatasi:
a. Jangkauan yang Terbatas:
Wilayah Kabupaten Mimika yang luas dan kondisi geografis yang menantang membuat perpustakaan keliling sulit menjangkau semua desa dan kampung.
b. Koleksi Buku yang Kurang Variatif:
Koleksi buku di perpustakaan keliling masih kurang variatif dan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dan minat baca masyarakat di Kabupaten Mimika.
c. Kurangnya Promosi dan Publikasi:
Kurangnya promosi dan publikasi tentang program perpustakaan keliling di Kabupaten Mimika menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaatnya.
4. Keterbatasan Infrastruktur:
Kondisi jalan dan jembatan yang kurang memadai di beberapa daerah di Kabupaten Mimika menyulitkan perpustakaan keliling untuk menjangkau desa-desa terpencil.
5. Kurangnya Tenaga Pustakawan:
Kekurangan tenaga pustakawan yang qualified dan terlatih di Kabupaten Mimika menjadi kendala dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.
4. METODE KEBAHARUAN
A. Kondisi sebelum ada inovasi :
Anak-anak sekolah kurang mendapat kesempatan membaca karena kurangnya buku bacaan bermutu yang tersedia di sekolah.
Anak-anak agak jenuh dengan situasi sekolah.
Nilai TGM tahun 2022 adalah...
b. Kondisi setelah inovasi :
a. Anak-anak lebih bersemangat untuk mengenal dan membaca buku.
b. Anak-anak sekolah mendapatkan rekreasi sederhana dengan adanya kegiatan perpustakaan keliling.
c. Nilai TGM 2023 adalah…. Jadi terjadi kenaikan sebesar…. Point.
5. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Kegiatan perpustakaan keliling adalah kegiatan rutin pelayanan perpustakaan berupa pelayanan untuk membaca buku-buku. Kegiatan ini sudah lama dilakukan di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika.
Layanan Ekstensi yang merupakan inovasi baru dilakukan berupa mewaranai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film menjadikan lebih menarik perhatian bagi anak-anak.
Anak-anak tidak hanya belajar dari buku namun bisa mendapatkan ilmu dari mendengarkan dongeng dan melihat film edukatif.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi adalah sebagai berikut :
1.Seksi Layanan dan Kerjasama Perpustakaan melakukan kunjungan ke sekolah dengan mobil perpustakaan keliling.
2. Staf perpustakaan bekerja sama dengan guru di sekolah untuk memberikan pelayanan perpustakaan.
3. Kelas 1 dan 2 SD akan mengikuti kegiatan mewarnai gambar, kelas 3 dan 4 SD akan mengikuti kegiatan mendengarkan dongeng dan belajar menggambar, kelas 5 dan 6 SD akan mengikuti kegiatan menonton Film.
4. Setelah selesai kegiatan pada nomor 3 anak-anak mengikuti kegiatan literasi dengan cara memilih dan mengambil buku dari mobil perpustakaan kemudian mendaftakan buku pinjaman kepada petugas perpustakaan.
5. Anak-anak membaca buku yang sudah dipilihnya.
6. Jika anak-anak sudah selesai membaca maka buku dilaporkan kembali kepada petugas.
7. Anak-anak yang sudah selesai mengembalikan buku boleh meminjam buku yang lain untuk dibaca dengan cara pinjam yang sama.
8. Semua anak diminta mengembalikan buku yang dipinjam jika kegiatan perpustakaan keliling selesai. Petugas akan mengumpulkan buku dan menaruh kembali di rak mobil perpustakaan keliling.
9. Petugas kembali ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah dan ana-anak sekolah kembali melanjutkan pelajaran.
Tujuan
Pengenalan buku bacaan bermutu bagi anak-anak
Pembudayaan gemar membaca di kalangan anak-anak
Manfaat
Anak-anak berkesempatan membaca buku untuk meningkatkan ilmu pengetahuan, wawasan, dan karakter yang positif.
Membentuk kecintaan anak-anak sekolah akan buku.
Hasil inovasi
Meningkatkan IPLM Kabupaten Mimika
Meningkatkan Indeks TGM Kabupaten Mimika
A. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2012 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Pascapanen Kopi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Budidaya Kopi yang Baik
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 10 Tahun 2020 tentang Perberdayaan
Petani Kopi
B.
PERMASALAHAN :
Makro
Petani di Papua masih banyak masalah kompleks yang menghambat kemajuan mereka dan berakibat pada kesejahteraan hidup mereka. Berikut beberapa masalah utama yang dihadapi petani di Papua, Banyak daerah di Papua yang sulit dijangkau karena kurangnya infrastruktur jalan dan pelabuhan yang memadai. Hal ini menyulitkan Petani untuk membawa hasil panen mereka ke pasar. Petani di Papua sering kali masih menggunakan peralatan dan teknik tradisional yang kurang efisien. Mereka juga kurang akses terhadap teknologi modern yang dapat meningkatkan hasil panen dan keberlanjutan. Banyak petani tidak mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang cukup tentang teknik penanaman tanaman kopi, pemeliharaan hingga penanganan panen dan pasca panen.
Mikro:
Petani kopi tradisional merupakan masyarakat asli Papua yang membutuhkan pendampingan, mulai dari persiapan benih, penanaman, pemeliharaan, panen hingga pasca panen. Kelompok tani mempunyai akses yang terbatas ke pasar untuk menjual dan mendistribusikan produk kopi mereka. dalam hal ini melalui Produk Kopi Amuro dengan binaan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan perkebunan (Pertanian) ingin mempopulerkan kopi lokal Timika bagi para pencinta dan penikmat kopi di indonesia. disisi lain juga hal ini dapat berdampak bagi program pembangunan pertanian dalam Mengembangkan sektor UMKK dan ekonomi lokal yang ada ditimika. agar sektor pertanian memiliki citra sebagai daerah yang memiliki potensi kopi terbaik.
C. ISU STRATEGIS
Global
1. Akes Pasar : Meningkatkan investasi dalam infrastruktur kampung membantu petani untuk terhubung dengan pasar lokal dan internasional sehingga dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani tentang strategi pemasaran dan akses pasar melalui platform digital.
2. Kapasitas kelembagaan : Kelembagaan yang kuat di sektor kopi sangat penting untuk mendukung pembangunan pertanian dan pemasaran kopi yang berkelanjutan. Hal ini termasuk organisasi petani kopi, asosiasi perdagangan kopi, dan lembaga penelitian kopi.
3. Kualitas dan konsistensi Kualitas dan konsistensi kopi merupakan faktor penting dalam menarik pembeli dan mendapatkan harga yang lebih tinggi. Namun, banyak petani kopi di negara berkembang masih kesulitan untuk menghasilkan kopi berkualitas tinggi dan konsisten.
4. Keberlanjutan : Mendorong petani kopi untuk menerapkan praktik budidaya kopi yang berkelanjutan, seperti budidaya organik dan agroforestri. Mendukung pengembangan teknologi pengolahan pasca panen yang ramah lingkungan dan efisien.
5. Promosi dan Branding Mendukung partisipasi dalam pameran kopi dan festival kopi. Mendorong pengembangan kampanye pemasaran digital untuk kopi dan membantu petani kopi dalam mengembangkan cerita merek yang menarik dan otentik.
Nasional
1. Produktivitas dan kualitas kopi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara penghasil kopi lain. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya adopsi teknologi modern, praktik budidaya kopi yang belum optimal, dan hama penyakit tanaman kopi.
2. Akses terhadap modal dan infrastruktur, banyak petani kopi di Indonesia masih memiliki akses yang terbatas terhadap modal dan infrastruktur yang memadai. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kopi, serta menghambat akses mereka ke pasar.
3. Diversifikasi produk kopi mendorong pengembangan varietas kopi spesial dan kopi olahan seperti kopi bubuk, kopi kemasan, dan produk turunan kopi. Meningkatkan kapasitas SDM dalam pengolahan kopi spesial dan pengembangan produk turunan kopi. Mendorong promosi kopi spesial dan produk turunan kopi di pasar domestik dan internasional.
4. Keterampilan dan pengetahuan, perlu meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan mereka tentang budidaya kopi modern, pengolahan pasca panen, pemasaran kopi, dan pengelolaan keuangan. Hal ini dapat dilakukan melalui program pelatihan dan penyuluhan yang intensif.
Lokal
1. Memperkenalkan salah satu produk unggulan lokal bidang pertanian khususnya pada salah satu tanaman perkebunan yaitu kopi
2. Peningkatan kualiatas petani lokal khusunya petani kopil yang ada di daerah pengunungan dan pesisir sehingga tanaman kopi dikembangkan lagi
3. Membuka lapangan pekerjaan bagi anak-anak muda karena kopi menjadi industri yang sedang berkembang saat ini
D. METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum Petani hanya menaman tanpa ada pengolahan hasil :
1. Tidak tersedianya pengolahan hasil kopi yang sesuai standar
2. Belum tersedianya distributor tetap
3. Tidak adanya pendampingan teknis dan masih kurang akses pasar untuk menjual hasil kopi
4. Kurangnya hasil panen karena ketidakpahaman tentang cara menanam,merawat,panen serta pasca panen
B. Kondisi setelah ada pendampingan dan pengolahan hasil dengan adanya amuro kopi sebagai berikut
1. Adanya pendampingan teknis kepada pengolahan hasil dan pemasaran pada 20 kelompok tani dari berbagai distrik dataran tinggi dan dataran rendah di Kabupaten Mimika
2. Pembelian biji kopi yang telah dihasilkan petani, langsung dibeli di kebunnya, sehingga dapat meringankan biaya transportasi bagi petani
3. Biji kopi yang telah dibeli kemudian diolah dan dikemas di UPH (Unit Pengolahan Hasil) untuk dikemas dalam bentuk pouch baik dalam bentuk easy drip maupun kopi bubuk.
4. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan telah membeli 800 kg biji kopi dari beberapa kelompok tani dan telah diolah dan dikemas dengan label Merk Kopi Amuro. Kopi Amuro telah dipasarkan sejak tahun 2023 dengan sekarang ini.
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
RANTAI PASOK PRODUK YANG JELAS
Sebagai hasil dari inovasi ini, telah terbentuk mata rantai produksi dan pemasaran kopi robusta dan kopi arabica, yang diberi nama Kopi Amuro. Kopi Amuro merupakan produk kelompok tani binaan, sehingga mendapat pendampingann mulai dari pembibitan, perawatan hingga panen dan pasca panen, demi mendapatkan biji kopi dengan kualitas yang baik. Pengolahan pasca panen sampai dengan pengemasan biji kopi robusta dan arabika dilakukan pada tempat pengolahan kopi di Balai Benih Unggul (BBU) sebagai tempat pertama pengolahan dan setelah melalui proses packing, produk kopi siap untuk dipasarkan.
KUALITAS DAN CITA RASA TERJAMIN
Kopi Amuro memiliki ciri khas kopi arabica rasa coklat lebih dominin dan kopi ribusta lebih rasa buah-buahan sekitarnya. Kopi Amuro ditanam dan diolah tanpa pupuk kimia dan bahan kimia lainnya, sehingga menghasilkan biji Kopi Organik.
MEREK AMURO TELAH TERDAFTAR DI HAKI
Kopi Amuro telah memiliki pengakuan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM RI. AMURO merupakan singkatan dari Amugme Kamoro, yaitu nama 2 suku besar di Mimika, sehingga Kopi AMURO menjadi produk lokal kebanggan Mimika, sekaligus kebanggaan para petani Kopi Mimika.
AMURO SEBAGAI SALAH SATU PERINTIS RUMAH KOPI
Pada akhirnya Kopi Amuro yang telah diolah dan dikemas kemudian dipasarkan melalui Cafe Amuro, yang merupakan bagian dari UMKM produk lokal Mimika. Cafe Amuro dan kopinya merupakan salah satu kedai kopi modern pertama di Mimika. Dengan menjamurnya bisnis kedai kopi di Mimika, Kopi Amuro menjadi salah satu kopi pilihan.
F. CARA KERJA INOVASI
MELAKUKAN UJI CITA RASA SETIAP BIJI KOPI DARI MASING DESA SETIAP DISTRIK DI KABUPATEN MIMIKA
Berikut prosedur pembelian kopi dari petani sampai pemasarannya kopi Amuro :
1. Pencarian dan seleksi petani kopi terhadap petani kopi secara langsung dilakukan untuk memastikan kualitas dan ketersediaan biji kopi
2. Pembelian biji kopi dari petani berupa gabah dan green bean dengan harga gabah kopi robusta Rp 50.000 dan green beaan Rp 60.000,- sedangkan kopi arabica gabah Rp 100.000.- dan green beaan yang harga berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 150.000 per kg
3. Pengolahan dan pasca panen : petani kopi melakukan pengolahan pasca panen termasuk sortasi, fermentasi, pencucian dan pengeringan untuk memastikan kualitas pengolahan pasca panen yang optimal
4. Pengeringan biji kopi yang diangkut dari kebun kopi ke gudang penyimpanan di BBU
5. Sortasi : biji kopi menjalai proses qualiti kontrol untuk memastikan keseragaman
6. Penyaringan biji kopi : biji kopi disangarai dengan profil roasting like to medium, medium to dark
7. Pengemasan dan Pendistribusian dikemas dengan kemasan yang aman dan menarik
8. Pemasaran dan penjualan kopi dilakukan di cafe amuro dengan produk minuman siap saji dan kopi kemasan.
Tujuan
Tujuan yang dilaksananakan amuro kopi
1. Mempopulerkan kopi lokal bagi masyarakat di dalam dan di luar Kabupaten Mimika
2. Membangun produksi kopi asli Mimika, khususnya kopi robusta dan kopi arabica sehingga dapat dinikmati oleh pecinta kopi sehingga dapat menarik wisatawan untuk datang ke Kabupaten Mimika.
3. Meningkatkan produksi kopi robusta dan kopi arabica dengan cita rasa tertentu karena adanya perpaduan antara dataran rendah dan dataran tinggi
4. Melaksanakan program pembangunan pertanian dalam Mengembangkan sektor UMKK dan ekonomi lokal
5. Meningkatkan interaksi sosial dan menciptakan komunitas pencinta kopi
Tujuan ini menjawab masalah di Poin B. Jika ada 2 masalah mikro, maka ada 2 tujuan
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari amuro kopi adalah
1. Meningkatkan pendapatan petani melalui pembelian biji kopi dan memasarkannya kepada pasar yang lebih luas, mulai dari penikmat kopi Mimika sampai di luar Mimika
2. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal baik itu untuk petani kopi, pelayan dan barista
3. Melestarikan budaya minum kopi yang telah menjadi keseharian masyarakat di Papua
4. Mendukung program pemerintah untuk pengembangan sektor UMKK dan pendapatan petani
5. Meningkatkan citra daerah sebagai daerah penghasil kopi yang berkualitas
Tujuan ini menjawab masalah di Poin B. Jika ada 2 masalah mikro, maka ada 2 tujuan dan 2 manfaat.. bagusnya permasalahan mikro ditambah sesuai dengan 5 poin di tujuan dan manfaat ini.
Hasil inovasi
Dampak yang dapat dirasakandengan amurokopi adalah :
1. Terciptanya produk unggulan dari sektor pertanian sebagai hak kekayaan inteluktual kabupaten Mimika
2. Terciptanya lapangan kerja baru bagi petani lokal dan komonitas pencinta kopi di Kabupaten Mimika
3. Pengurangan penggunaan pupuk kimia dengan budidaya kopi yang masih secara organik
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
penerapan
2023-01-03
2023-03-02
79
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS TIMIKA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-03
Penerapan
2023-03-02
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Permenkes No. 39 Tahun 2016 Tentang PIS-PK
Kepmenkes No. 279 Tahun 20016 tentang Perkesmas
II. PERMASALAHAN
1. MAKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
a. Akses layanan kesehatan yang belum merata:
1) Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
2) Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
3)Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
b. Tingginya angka penyakit menular:
1)Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
2)Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
3)Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
4)HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
c. Masalah kesehatan terkait gizi:
1)Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
2)Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
d. Masalah kesehatan lingkungan:
1)Aksesair bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
2)Lingkunganyang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
2. MIKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM Esensial) adalah sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (51.8%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (51.8%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (21.5%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (39.0%)
e.Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (64.2%)
III. ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada “Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia”.
a. Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
b. Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
c. Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
d. Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun 2030,
e. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
f.Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
2. ISU NASIONAL
a. Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
b. Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
c. Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
d. Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
e. Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
3. ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Adanya Inovasi
Setelah diidentifikasi data capaian Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023 sebagai berikut;
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (86.1%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (108.1%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (60.1%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (63.5%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (70.6%)
2. Setelah Adanya Inovasi
Setelah adanya inovasi dapat dilihat capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Adapun capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan meningkat menjadi (97.91%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan meningkat menjadi (93.80%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB meningkat menjadi (68.26%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat meningkat menjadi (57.26%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular meningkat menjadi (72.40%)
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah untuk mendekatkan dan meningkatkan akses layanan kesehatan kepada Masyarakat dan meningkatkan indeks keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Timika.
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi ini dimulai dari pembentukan Tim Pendataan PIS-PK kemudian melakukan pertemuan lintas sektor untuk mensosialisasikan terkait dengan pelaksanaan pendataan PIS-PK, Capaian Kinerja Program dan jadwal kunjungan keluarga sehat. Setelah itu Tim melakukan pendataan keluarga sehat, jika ditemukan masalah saat melakukanpendataanintervensi awal kepada keluarga meliputi pendataan keluarga dan status kesehatan keluarga melalui 12 indikator PIS-PK, kemudian hasilnya diinputkan kedalam Aplikasi Keluarga Sehat, selanjutnya dilakukan analisis data untuk menentukan masalah Kesehatan, setelah itu ditentukan intervensi secara berkelanjutan yang terintegrasi dengan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dengan pendekatan keluarga yang kemudian dipantau dalam aplikasi PIS-PK.
Tujuan
Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Manfaat
Masyarakat menjadi mudah mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
Meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
Menurunnya angka kesakitan di masyarakat
Sistem Layanan Informasi Dan pengaduan Pasien ( SILAPIS)
penerapan
2024-01-01
2024-04-01
58
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Sistem Layanan Informasi Dan pengaduan Pasien ( SILAPIS)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS PASAR SENTRAL
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-04-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
masyarakat
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR
HUKUM:
Undang-undang republic Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
PERMASALAHAN :
Permasalahan Makro
secara umum Masalah pelayanan public mengenai peningkatan kualitas dalam pelayanan hingga saat ini belum sepenuhnya dapat di penuhi,sistem penanganan dan pengaduan Masyarakat yang disediakan oleh penyelenggara layanan belum sepenuhnya optimal dan hanya merupakan Upaya formalitas.dengan adanya permasalahan tersebut penyelenggara layanan public dapat memaksimalkan sarana pengelolaan dan pengaduan Masyarakat dengan memberikan ruang dan fasilitas yang luas kepada masyrakat untuk ikut serta dalam memberikan atau menyampaikan keluhan,saran dan kritik guna membangun kepercayaan masyrakat atas pelayanan public yang aspiratif dan berkualitas yang dapat di tunjang dengan penerapan tehnologi dan informasi digital yang mudah di akses sehingga di harapkan dapat menciptakan pelayanan pengaduan masyrakat yang lebih efektif, informatif, mudah di jangkau oleh masyarakat. Berikut beberapa masalah umum yang di hadapi terkait pelayanan public.
Keterbatasan Akses terhadap Informasi Kesehatan:
Banyak pasien di daerah terpencil atau kurang berkembang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi kesehatan yang akurat dan terkini. Hal ini menyebabkan kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan dan layanan yang tersedia.
Budaya dan Kesadaran Masyarakat:
Budaya dan tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelayanan kesehatan dan hak-hak pasien juga mempengaruhi efektivitas pelayanan informasi dan pengaduan. Beberapa masyarakat mungkin tidak terbiasa atau enggan untuk mengajukan pengaduan.
Respon Lambat atau Tidak Responsif:
Sistem pengaduan sering kali lambat dalam menanggapi keluhan atau masukan masyarakat. Ini dapat mengakibatkan frustrasi dan penurunan kepercayaan terhadap lembaga atau pelayanan yang bersangkutan.
Kesulitan dalam Proses Pengaduan:
Proses pengaduan sering kali rumit dan memakan waktu, dengan persyaratan yang berbelit-belit atau prosedur yang tidak jelas. Hal ini dapat menghalangi masyarakat untuk mengajukan pengaduan, meskipun mereka menghadapi masalah yang serius
Faktor Budaya dan Sosial:
Beberapa kelompok masyarakat mungkin menghadapi hambatan budaya atau sosial tertentu dalam menggunakan atau mengakses layanan informasi dan pengaduan. Misalnya, stigma terhadap pengaduan atau keengganan untuk berbicara di depan umum.
Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas:
Kurangnya transparansi dalam proses penyelesaian pengaduan atau kurangnya akuntabilitas dari pihak yang bertanggung jawab sering kali menjadi masalah. Masyarakat merasa tidak yakin bahwa pengaduannya akan ditangani dengan adil dan transparan.
Permasalahan Mikro
Permasalahan mikromelibatkan isu-isu yang terjadi pada level operasional dan langsung mempengaruhi interaksi sehari-hari antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Beberapa permasalahan mikro yang signifikan meliputi:
Komunikasi yang Tidak Efektif:
Sering kali terjadi miskomunikasi antara pasien dan staf puskesmas. Pasien mungkin tidak memahami informasi yang diberikan atau merasa tidak didengarkan dengan baik, yang mengarah pada ketidakpuasan dan kurangnya kepercayaan.
Prosedur Pelayanan yang Rumit:
Prosedur pelayanan yang berbelit-belit dan tidak efisien membuat pasien merasa frustrasi. Antrian panjang, waktu tunggu yang lama, dan proses administrasi yang rumit dapat mengurangi kualitas pengalaman pasien di puskesmas.
Respon yang Lambat terhadap Keluhan:
Sistem pengaduan yang tidak responsif di mana keluhan pasien tidak ditangani dengan cepat dan efektif. Hal ini bisa membuat pasien merasa diabaikan dan tidak dihargai.
Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur:
Banyak puskesmas masih menggunakan metode manual untuk pencatatan dan pengelolaan data pasien, yang bisa menyebabkan keterlambatan dan kesalahan dalam pelayanan. Keterbatasan akses ke teknologi informasi juga menghambat penyampaian informasi yang cepat dan akurat.
Kurangnya Pelatihan dan Kompetensi Staf:
Staf puskesmas mungkin kurang mendapatkan pelatihan yang memadai tentang cara berkomunikasi dengan pasien dan menangani pengaduan. Ini bisa menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan dan ketidakmampuan untuk mengatasi keluhan pasien dengan baik.
Keterbatasan Fasilitas dan Sumber Daya:
Fasilitas yang tidak memadai, seperti kurangnya ruang tunggu yang nyaman, fasilitas sanitasi yang buruk, atau kurangnya peralatan medis yang diperlukan, dapat mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Keterbatasan Akses Informasi Kesehatan:
Pasien sering kali tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang kondisi kesehatan mereka, pengobatan yang diperlukan, atau layanan yang tersedia di puskesmas. Keterbatasan ini dapat menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan pasien.
ISU
STRATEGIS :
Global Isu strategis global terhadap sistem informasi pelayanan dan pengaduan mencakup berbagai aspek yang dapat mempengaruhi efektivitas, efisiensi, dan adaptabilitas sistem tersebut. Berikut adalah beberapa isu strategis global utama:
Keamanan dan Privasi Data
Perlindungan data pasien adalah prioritas utama dalam sistem informasi pelayanan dan pengaduan. Ancaman cyber dan kebocoran data dapat merusak kepercayaan publik dan menyebabkan kerugian besar.
Interoperabilitas Sistem
Sistem informasi sering kali dikembangkan secara terpisah, sehingga sulit untuk diintegrasikan dengan sistem lain. Ini menghambat pertukaran data yang efisien antara berbagai layanan Kesehatan
Aksesibilitas Teknologi
Ketidakmerataan akses terhadap teknologi, terutama di negara berkembang atau daerah terpencil, menghambat implementasi sistem informasi yang efektif.
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi
Kemajuan teknologi yang cepat dapat membuat sistem yang ada menjadi usang dengan cepat. Organisasi perlu terus beradaptasi dengan teknologi baru.
Kualitas dan Akurasi Data
Data yang tidak akurat atau tidak lengkap dapat mengurangi efektivitas sistem informasi pelayanan dan pengaduan.
Ketersediaan dan Responsivitas Layanan
Sistem informasi harus dapat diakses secara real-time dan responsif terhadap kebutuhan pengguna untuk memberikan layanan yang efisien dan efektif.
Regulasi dan Kepatuhan
Sistem informasi harus mematuhi berbagai regulasi dan standar internasional serta lokal terkait privasi data dan keamanan informasi.
Pengelolaan Perubahan dan Pelatihan
Implementasi sistem informasi baru sering kali menghadapi resistensi dari pengguna dan memerlukan perubahan budaya organisasi.
Nasional: Pemerintah Indonesia dan institusi kesehatan telah mulai memperkenalkan inovasi digital di berbagai tingkat sistem kesehatan, termasuk di pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Berikut adalah beberapa isu utama yang dihadapi:
Kurangnya Sosialisasi dan Informasi yang Memadai:
Banyak pasien yang tidak mengetahui hak-hak mereka, prosedur pengaduan, dan informasi layanan yang tersedia di puskesmas. Kurangnya sosialisasi mengenai layanan ini mengakibatkan rendahnya pemanfaatan fasilitas pengaduan dan informasi.
Respons yang Lambat dan Tidak Efektif:
Pengaduan yang diajukan oleh pasien sering kali tidak ditangani dengan cepat dan memadai. Sistem respons yang lambat dan kurang efektif menyebabkan ketidakpuasan dan menurunkan kepercayaan pasien terhadap puskesmas
Keterbatasan Teknologi dan Infrastruktur:
Banyak puskesmas di Indonesia yang masih menggunakan sistem manual untuk mengelola informasi dan pengaduan. Keterbatasan infrastruktur teknologi informasi ini menghambat pengelolaan data yang efisien dan transparan.
Keterbatasan Tenaga dan Pelatihan:
Kurangnya tenaga khusus yang terlatih untuk menangani informasi dan pengaduan pasien. Staf puskesmas sering kali memiliki beban kerja yang tinggi dan tidak memiliki pelatihan yang memadai dalam manajemen pengaduan.
Transparansi dan Akuntabilitas yang Kurang
Kurangnya transparansi dalam penanganan pengaduan dan akuntabilitas dalam menyelesaikan masalah yang diadukan oleh pasien. Pasien sering kali merasa pengaduan mereka tidak diproses dengan adil atau tidak mendapatkan tanggapan yang jelas.
Budaya Kerja yang Kurang Mendukung:
Budaya kerja di beberapa puskesmas mungkin tidak mendukung pelayanan yang ramah dan responsif terhadap pengaduan pasien. Sikap apatis atau kurangnya motivasi dari staf dapat mengurangi kualitas layanan.
Kendala Bahasa dan Komunikasi:
Di daerah yang memiliki beragam bahasa dan budaya, kendala bahasa dapat menjadi hambatan dalam komunikasi efektif antara pasien dan staf puskesmas. Ini bisa mengakibatkan miskomunikasi dan ketidakpahaman dalam proses pengaduan.
Minimnya Pengawasan dan Evaluasi:
Kurangnya mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap sistem informasi dan pengaduan di puskesmas. Tanpa pengawasan yang memadai, sulit untuk mengidentifikasi kelemahan dan meningkatkan kualitas layanan.
Lokal: terkait layanan informasi dan pengaduan pasien di puskesmas sering kali mencerminkan tantangan spesifik yang dihadapi oleh komunitas tertentu. Berikut adalah beberapa isu lokal yang umum ditemukan:
Kurangnya Akses terhadap Teknologi:
Di banyak daerah pedesaan, akses terhadap teknologi informasi masih sangat terbatas. Banyak puskesmas tidak memiliki fasilitas internet yang memadai atau perangkat keras yang diperlukan untuk mengelola informasi dan pengaduan secara efisien.
Ketidakcukupan Tenaga Administratif:
Banyak puskesmas di daerah terpencil kekurangan tenaga administratif yang terlatih untuk mengelola layanan informasi dan pengaduan. Beban kerja yang tinggi dan kekurangan staf membuat penanganan pengaduan menjadi lambat dan tidak efektif.
Kendala Bahasa Lokal:
Di daerah dengan keberagaman bahasa lokal, pasien sering kali menghadapi kesulitan dalam berkomunikasi dengan staf puskesmas yang mungkin tidak memahami bahasa mereka. Ini dapat menghambat penyampaian informasi yang tepat dan penanganan pengaduan yang efektif.
Budaya dan Kepercayaan Lokal:
Faktor budaya dan kepercayaan lokal dapat mempengaruhi cara masyarakat berinteraksi dengan layanan kesehatan. Misalnya, beberapa masyarakat mungkin enggan menyampaikan pengaduan karena rasa takut atau ketidakpercayaan terhadap institusi kesehatan.
Fasilitas yang Kurang Memadai:
Fasilitas fisik di banyak puskesmas sering kali tidak memadai untuk mendukung layanan informasi dan pengaduan yang baik. Kurangnya ruang khusus untuk konsultasi atau pengaduan bisa membuat pasien merasa tidak nyaman dan tidak yakin bahwa pengaduan mereka akan ditangani dengan serius.
Sosialisasi yang Tidak Optimal:
Kurangnya sosialisasi mengenai prosedur pengaduan dan layanan informasi di puskesmas menyebabkan banyak pasien tidak mengetahui cara mengajukan pengaduan atau mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Keterbatasan Waktu dan Sumber Daya:
Tenaga medis dan staf puskesmas sering kali terbebani dengan tugas-tugas klinis sehingga tidak memiliki cukup waktu atau sumber daya untuk menangani pengaduan dengan baik.
METODE
PEMBAHARUAN :
Kondisi Sebelum adanya program unit pelayanan informasi dan pengaduan pasien ini masih menggunakan kotak saran untuk menyampaikan keluhan,kritikan dan saran terhadap pelayanan dengan menggunakan kotak saran keluhan atau kritikan pasien/masyarakat mempunyai masalah keterlambatan waktu respon dan menindak lanjuti sekitar 1- 2 minggu .dan hanya sebagian kecil pasien yang berpartisipasi untuk mengisi kotak saran tersebut sehingga berdampak terhadap kualitas layanan karena belum bisa menyimpulkan sejauh mana kepuasan pasien/atau masyrakat terhadap layanan Kesehatan yang di berikan
Kondisi Sesudah di laksanakan inovasi jumlah pengaduan layanan yang di terima terkait layanan program/kegiatan di lapangan dan di dalam Gedung terjadi peningkatan jumlah pengaduan sebanyak 20 aduan berupa saran kritik terhadap pelayanan sehingga hal tersebut menjadi masukan yang baik untuk puskesmas dalam meningkatkan mutu layanan di puskesmas dan inovasi unit pelayanan informasi dan pengaduan pasien memiliki kecepatan respon terhadap complain atau keluhan dari pasien/masyrakat dengan kecepatan respon
KEUNGGULAN/
KEBAHARUAN: memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan kualitas layanan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan secara signifikan dibandingkan dengan metode manual tradisional. Dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia dan memastikan implementasi yang tepat, organisasi dapat mengoptimalkan pengalaman pengguna dan manfaat dari sistem informasi ini.
CARA KERJA
INOVASI:
Pastikan Anda menyimpan nomor Whats App yang digunakan oleh layanan kesehatan untuk menerima pengaduan dan menyediakan informasi. Nomor ini biasanya disediakan oleh penyedia layanan sebagai saluran resmi komunikasi..
Buka aplikasi Whats App di ponsel Anda.
Cari nomor layanan Whats App yang telah Anda simpan.
Mulai percakapan dengan mengirimkan pesan pertama. Ini mungkin bisa berupa permintaan informasi atau pengaduan yang ingin Anda sampaikan.
Setelah mengirim pesan pertama, sistem mungkin akan memberikan respons otomatis untuk mengonfirmasi penerimaan pesan Anda. Ini dapat berupa pesan standar yang memberikan informasi tentang langkah-langkah selanjutnya atau memberikan nomor referensi pengaduan.
Staf layanan memproses pengaduan, mengirim respons, atau memberikan informasi yang diminta.
Setelah pengaduan ditangani, pasien dapat memberikan umpan balik melalui Whats App.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI:
Menyediakan unit layanan informasi yang bisa di akses secara online yang dapat menjawab kebutuhan pasien/Masyarakat dengan cepat, tepat dan mudah
Memberikan akses yang mudah bagi pasien untuk menghubungi layanan kesehatan, mengirimkan pertanyaan, atau menyampaikan keluhan tanpa perlu berkunjung langsung ke pusat layanan. Ini memungkinkan pasien untuk berinteraksi dengan penyedia layanan kapan saja dan di mana saja.
Mengurangi waktu tunggu dalam penanganan pengaduan atau pertanyaan pasien dengan menyediakan solusi secara real-time melalui platform digital. Ini membantu dalam meningkatkan kepuasan pasien dengan pelayanan yang lebih cepat dan efisien.
Mengurangi beban kerja administratif dengan otomatisasi beberapa aspek pengelolaan pengaduan, seperti penomoran dan pengelompokan, sehingga staf medis dapat fokus lebih pada pelayanan langsung kepada pasien.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Tersedianya unit layanan informasi yang bisa di akses secara online yang dapat menjawab kebutuhan pasien/Masyarakat dengan cepat, tepat dan mudah
Akses yang Mudah dan Cepat: memberikan akses yang mudah bagi pasien untuk menghubungi layanan kesehatan, mengirimkan pertanyaan, atau menyampaikan keluhan tanpa perlu berkunjung langsung ke pusat layanan. Ini memungkinkan pasien untuk berinteraksi dengan penyedia layanan kapan saja dan di mana saja.
Responsif dan Real-time: memungkinkan penyedia layanan untuk merespons pertanyaan dan pengaduan pasien secara langsung dan dalam waktu nyata. Hal ini membantu dalam meningkatkan kepuasan pasien dengan memberikan solusi atau bantuan dengan cepat dan efisien.
Optimalisasi Operasional: Automatisasi beberapa proses pengelolaan pengaduan, seperti pemberian nomor referensi atau pengelompokan berdasarkan jenis masalah, dapat mengurangi beban administratif staf medis. Ini memungkinkan petugas untuk fokus lebih pada pelayanan langsung kepada pasien.
Hasil inovasi
DAMPAK
INOVASI:
Mutu Pelayanan Kesehatan akan meningkat Serta menambah kepuasan bagi pengguna layanan Kesehatan
Pasien/masyarkaat Mendapatkan Informasi dengan cepat dan mudah
Adanya inovasi tersebut segala keluhan tentang pelayanan dapat ditindaklanjuti secepatnya
Beban administrasi staf medis berkurang
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
penerapan
2024-01-13
2024-02-03
94
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS MAPURUJAYA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-13
Penerapan
2024-02-03
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Permenkes RI No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
Peraturan Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Mapurujaya Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Indonesia adalah salah satu dari 10 negara dengan beban Tuberkulosis (TB) tertinggi di dunia, bersama India dan China. Estimasi WHO (2024): Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia dalam jumlah kasus TB. Tingginya beban TB menunjukkan bahwa penularan masih berlangsung luas, terutama di lingkungan padat dan miskin. Kematian akibat TB sering terjadi karena diagnosis terlambat atau pengobatan tidak tuntas.
TB banyak menyerang kelompok usia produktif (15–55 tahun), sehingga berdampak langsung terhadap produktivitas kerja. Pasien TB sering mengalami stigma sosial, diskriminasi, hingga kehilangan pekerjaan. TB memperburuk lingkaran kemiskinan: orang miskin lebih rentan terkena TB, dan TB memperburuk kemiskinan.
Meningkatnya kasus TB resistan terhadap obat (MDR-TB) menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Penanganan TB yang Resisten Obat (TB RO) lebih rumit, lebih mahal, dan membutuhkan pengobatan yang lebih lama (hingga 18–24 bulan). Dan tidak semua Puskesmas memiliki kemampuan diagnosis atau terapi TB RO.
Meskipun obat TB gratis, masih ada biaya tidak langsung yang tinggi (transportasi, makanan, kehilangan pendapatan). Banyak kasus TB yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan ("missing cases"). Beberapa pasien berobat ke fasilitas swasta atau alternatif, yang tidak melaporkan kasus ke sistem nasional (SITB). Pengetahuan masyarakat tentang TB, cara penularan, dan pentingnya pengobatan tuntas masih rendah. Stigma terhadap penderita TB membuat orang enggan memeriksakan diri atau mengungkap status kesehatannya.
Masalah Mikro
Rendahnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Rendahnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
3. Belum optimalnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
3. ISU STRATEGIS
Isu Global
1. Tingginya Beban TB Global
10,6 juta kasus TB baru terjadi di seluruh dunia pada tahun 2022 (WHO Global TB Report 2023).
1,3 juta kematian per tahun akibat TB, menjadikannya penyakit infeksi mematikan nomor satu hingga kini.
TB paling banyak terjadi di 30 negara dengan beban tinggi, termasuk India, Indonesia, Tiongkok, Filipina, dan Pakistan.
2. Cakupan Deteksi dan Pengobatan Masih Rendah
Hampir 4 juta orang dengan TB belum terdiagnosis atau tidak dilaporkan setiap tahunnya (missing cases).
Banyak pasien TB di negara berkembang tidak memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas atau terdiagnosis terlambat.
3. Keterbatasan Akses Terhadap Obat dan Vaksin
Belum tersedia vaksin TB yang efektif untuk orang dewasa. Vaksin BCG hanya efektif pada anak-anak dan tidak mencegah TB paru pada orang dewasa.
Penelitian dan pengembangan vaksin baru masih terbatas dan lambat karena kurangnya investasi.
4. Pendanaan Global Masih Kurang
WHO memperkirakan kebutuhan dana global untuk eliminasi TB sekitar US$ 13 miliar per tahun, tapi yang tersedia hanya sekitar US$ 5,8 miliar (2022).
Kesenjangan dana memperlambat implementasi program skrining, terapi, edukasi, dan inovasi.
5. Kesenjangan Layanan Kesehatan Antar Negara
Akses ke layanan diagnosis dan pengobatan TB sangat tidak merata antara negara maju dan berkembang.
Infrastruktur kesehatan yang lemah, terutama di wilayah konflik dan daerah terpencil, menjadi penghalang utama.
Isu Nasional
1.Mempercepat Penemuan Kasus TBC
Meningkatkan deteksi dini melalui skrining aktif (active case finding).
Mencapai kelompok berisiko tinggi yang sulit dijangkau oleh layanan konvensional.
2.Meningkatkan Cakupan dan Kepatuhan Pengobatan
Menjamin pasien TBC mendapatkan pengobatan lengkap dan tuntas.
Mengurangi angka putus berobat dan mencegah resistensi obat.
3.Menggunakan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Memanfaatkan aplikasi pelaporan, alat diagnosis cepat dan sistem pemantauan digital.
4.Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Mendorong kerja sama antara Puskesmas, Rumah Sakit, komunitas, dan untuk Pendekatan terpadu.
5.Menurunkan Angka Kesakitan dan Kematian akibat TBC
Melalui intervensi yang cepat dan tepat sasaran, beban penyakit dapat ditekan secara signifikan.
6.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Edukasi dan kampanye komunikasi yang inovatif untuk mengurangi stigma dan mendorong masyarakat aktif memeriksakan diri.
Isu Lokal
1. Beban Kasus TB yang Tinggi dan Tertinggi Kedua Setelah Malaria
TB menjadi penyakit menular nomor dua tertinggi di Mimika setelah malaria, dengan 2.137 kasus baru yang teridentifikasi antara Januari–September 2024—sementara target yang seharusnya dicapai mencapai 3.181 kasus
Ini menunjukkan tantangan besar dalam mendeteksi dan memenuhi target penanganan TB.
2. Tantangan dalam Mencapai Kesembuhan Pasien
Dinas Kesehatan Mimika menekankan bahwa penemuan kasus saja tidak cukup, tantangan utama adalah memastikan semua pasien TB diobati hingga sembuh agar bisa berfungsi normal kembali.
Keberhasilan pengobatan di Mimika masih rendah, sekitar 75%, di bawah target nasional ≥ 85 – 90%.
3. Kurangnya Kesadaran dan Peran Layanan Primer
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menjadi kendala signifikan, termasuk kurangnya inisiatif untuk memeriksakan diri meski tidak merasa sakit.
Untuk mengatasinya, Dinkes Mimika mendorong peningkatan layanan kesehatan primer (Posyandu, Poskesdes) dengan pendekatan "Integrasi Layanan Primer (ILP)" agar pemeriksaan dapat diakses lebih mudah
4. Kolaborasi Multi-sektor dan Program Mitigasi TB
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah aktif terlibat melalui program TOSS (Temukan, Obati, Sampai Sembuh) sejak
1996. Mereka mendirikan Klinik TB dan kini sudah diserahkan kepada Pemkab Mimika. Pada 2023, terdapat 7.184 kunjungan pasien ke klinik, serta 961 kunjungan VCT (TB).
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis”, Akses Terhadap Pasien yang sedang dalam pengawasan Minum Obat maupun Yang telah diskrining menurun. Hal ini disebabkan menurut Pasien pergi ke Puskesmas dalam Keadaan sakit sangat tidak nyaman, buang-buang biaya transportasi sehingga mereka memilih untuk tidak ke Puskesmas untuk terapi agar uangnya dapat digunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga. Wilayah kerja Puskesmas masih kental dengan adat istiadat sehingga penyakit ini kerap dianggap sebagai hasil guna-guna (ilmu hitam) sehingga mereka cenderung berobat ke dukun atau tua-tua adat. Akibatnya deteksi dini pasien melalui skrining di Puskesmas menjadi rendah, yaitu pada awal tahun 2024 hanya 8 pasien yang diskrining dan dilaporkan ke SITB.
Sesudah Penerapan Inovasi
Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis” Masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan pemeriksaan dan terapi minum obat program karena obat langsung di antar ke rumah pasien dan didampingi dalam proses terapi. Pasien tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk berkunjung ke Puskesmas. Selain itu selama kunjungan rumah pasien dan keluarga juga diberikan edukasi sehingga dapat merubah pemahaman dan perilaku masyarakat dalam pengobatan Penyakit Tuberkolosis. Dengan inovasi GERCEP ini, pada akhir tahun 2024 jumlah skrining yang telah dilakukan meningkat menjadi 277 orang dan telah dilaporkan ke SITB untuk penanganan lebih lanjut. Hasil ini merupakan upaya bersama lintas sektor di BLUD Puskesmas Mapurujaya.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Lebih cepat menemukan kasus, melalui skrining aktif di rumah, dan Puskesmas.
Pengobatan lebih tertata, dengan pengawasan Minum obat Oleh Lintas Sektor.
Partisipasi masyarakat lebih tinggi, lewat kampung dan edukasi komunitas.
Efisiensi biaya & capaian kesehatan, melalui insentif berbasis hasil (BPJS) dan teknologi yang menekan biaya operasional.
Keunggulan dari Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) antara lain:
1.Penemuan Kasus Lebih Dini
Dengan gerak cepat, penderita TB dapat ditemukan sejak awal sehingga penularannya ke orang lain bisa dicegah.
2.Mencegah Penularan Lebih Luas
Semakin cepat TB ditemukan dan diobati, semakin kecil kemungkinan penyakit ini menyebar ke orang lain di lingkungan sekitar.
3.Meningkatkan Kesembuhan Pasien
Penanganan dini memungkinkan pasien untuk segera mendapat pengobatan yang tepat, yang meningkatkan peluang sembuh total.
4.Mengurangi Angka Kematian Akibat TB
Deteksi dan penanganan cepat sangat penting untuk mencegah komplikasi serius atau kematian akibat TB, terutama bagi pasien dengan kekebalan tubuh lemah.
5.Efisiensi Biaya Kesehatan
Penanganan TB pada tahap awal cenderung lebih murah dan lebih singkat dibanding pengobatan pada stadium lanjut atau kasus TB resisten obat.
6.Mendukung Target Eliminasi TB
Upaya Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) membantu pemerintah mencapai target eliminasi TB nasional dan global sesuai rencana WHO.
7.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) sering disertai dengan edukasi, sehingga meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan TB.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan kegiatan
Menskrining semua kunjungan baik dalam gedung dan luar gedung
Mengunjungi Paien TB Yang telah terdiagnosa tb dan tercatat dalam data pasien TB BLUD Puskesmas Mapurujaya
Mendeteksi Kontak erat dan kontak serumah dengan pasien TB, Apabila ada yang bergejala TB, Maka dilakukan pengambilan dahak untuk pemeriksaan dahak TCM
Kunjungan dilakukan minimal 1x selama peridode pengobatan untuk memastika anggota keluarga terskrinng
Mengawasi dan memantau pasien positif TB minum obat dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu langsung mengantarkan obat ke pasien yang susah menjangkau layanan kesehatan seperti di daerah Pomako dengan sistem door to door dengan tujuan mendekatkan pelayanan agar tesentuh ke masyarakat
Berkerjasama dengan kader untuk memantau perkembangan tiap harinya serta sebagai penyambung informasi dan edukasi bagi pasien dan keluarga pasien.
Tujuan
Tujuan Inovasi “ Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis Adalah untuk mempercepat penanggulangan TBC melalui pendekatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berdampak langsung:
meningkatkan cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan penggunaan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Manfaat
Meningkatnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
Hasil inovasi
Aspek
Hasil/Aktivitas
Deteksi & Rujukan Cepat Penemuan 38 Kasus ribu+ kasus kasus di BLUD Puskesmas Mapurujaya tertangani lewat alur rujukan yg lebih baik dan Jumlah Terskrining di Aplikasi SITB meningkat dari 8 yang terinput menjadi 277
Pengobatan & Penyembuhan Pemberdayaan Kampung Siaga TBC di Distrik Mimika Timur; tahap diagnosis → pengobatan → lanjutan
Edukasi & Teknologi“GERCEP MENETAS TB” edukasi+skrining komunitas; digitalisasi via TCM,
Kolaborasi Multisektor Kader & komunitas aktif, sinergi lintas Sektor
RANCANG BANGUN
A. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28C ayat (1)
2. UU No. 19 Tahun 2013
3. UU No. 21 Tahun 2001
4. Permen Pertanian No. 47 Tahun 2016
B Permasalahan
Mikro
Petani OAP kesulitan akses informasi pertanian.
Tidak tahu cara atasi hama dan penyakit.
Minim pendampingan dan penyuluhan teknis.
Tidak ada tempat konsultasi pertanian.
Makro
Layanan pertanian belum menjangkau daerah OAP secara merata.
Minim perhatian terhadap petani kecil dan tradisional.
Kurang sinergi antarinstansi.
Kesenjangan ekonomi dan sosial petani lokal.
Belum ada sistem deteksi dini masalah pertanian.
C. Isu Strategis
Global
Ketahanan pangan & perubahan iklim.
Pertanian berkelanjutan.
Kesenjangan teknologi pertanian.
Nasional
Ketimpangan wilayah timur–barat.
Produktivitas petani rendah.
Kurangnya penyuluh di daerah terpencil.
Lokal
Petani OAP minim layanan pertanian.
Akses informasi & teknologi terbatas.
Bertani masih sangat tradisional.
D Metode Pembaharuan
Libatkan petani OAP secara langsung.
Gunakan bahasa & pendekatan lokal.
Aktifkan penyuluh lapangan.
Latih kader tani dari anak muda OAP.
Sediakan konsultasi sederhana & rutin.
E. Keunggulan /Kebaharuan
F. Cara Kerja Inovasi
Para Petani Hanya Perlu Mengakses Link : Klinik Agribisnismimika.My.Id Yang merupakan website untuk berkonsultasi antara Petani dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika secara langsung. Pada website tersebuat semua kalangan dapat mengakses dan berkonsultasi langsung dengan Operator Dinas dalam aplikasi tersbut petani bisa menggali atau mengetahui tentang infomasi seputar dunia pertanian di Kabupaten Mimika. tak kala menarik dalam website tersebut petani juga bisa mendapatkan informasi update tentang kegiatan Dinas Pertanian, informasi pertanian, dan konsultsi seputar dunia pertanian.
Pada Beranda tersebut ada kolom bidang agribisnis dimana petani bisa mengetahui informasi mengenai bidang - bidang kerja yang ada pada DInas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika. Kemudian ada pula kolom formulir yang berisi tentang Formulir pengaduan dan Formulir Permohonan hal ini bertujuan untuk membantu Petani yang ingin mengajukan Pengaduan seputar dunia pertanian dan ingin mendapatkan bantuan terkait alat pertanian. website ini sangat mudah dan praktis untuk diaksese yang mana bisa memberikan kemudahan akses bagi para petani terutama bagi petani OAP.
Tujuan
B. Tujuan
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai melalui aksi perubahan ini yaitu :
Tujuan Jangka Pendek ( 2 Bulan) yaitu:
(1) Penyediaan blogger perpustakaan Pertanian Modern
(2) Pemanfaatan blogger perpustakaan bagi ASN Fungsional
Tujuan Jangka menengah (6 bulan – 1 Tahun ) adalah :
1. Penyediaan sumber bacaan teknologi pertanian modern
2. Pemanfaatan sumber bacaan bagi ASN fungsional
Tujuan Jangka Panjang (1-2 Tahun) adalah merupakan kegiatan untuk
melanjutkan jangka menengah adalah :
1. Terwujudnya Klinik Agribisnis keliling
Manfaat
Manfaat
Manfaat yang ingin dicapai dari Rancangan Aksi Perubahan ini terdiri dari
yaitu:
1. Manfaat Internal (Diri sendiri dan Organisasi)
a. Aksi Perubahan mempengaruhi, menginspirasi, memotivasi dan menggerakkan segenap unsur dalam organisasi perangkat daerah AKSELERASI PEMBERDAYAAN KLINIK AGRIBISNIS KELILING /Bernard D. Ansaka, S.TP. M.Si OPD Dinas TPHP Kab. Mimika baik pejabat struktural, fungsional dan staf (internal ) juga secara OPD terkait.
b. Meningkatnya kapasitas petugas baik struktural dan fungsional (penyuluh pertanian dan petugas lainnya).
c. Tersebar luaskannya informasi inovasi pertanian ke masyarakat melalui website dan media sosial.
2. Manfaat Eksternal (Stakeholder, Masyarakat)
Manfaat yang dicapai adalah ;
a) Aksi Perubahan mempengaruhi, menginspirasi, memotivasi dan menggerakkan unsur stake holder terkait (eksternal) dalam memberikan pelayanan prima kepada petani milenial Perkebunan.
b) Menarik minat generasi muda kabupaten mimika agar mau berwirausaha di bidang pertanian
Hasil inovasi
Era Digitalisasi Seperti saat ini tentunya memberikan kemudahan untuk semua kalangan, terutama pada Dunia Pertanian, Bimtek pernah di lakukan pada salah satu Wilayah yang ada di Timika, Papua. disana para petani sangat senang dengan adanya website ini karena mempermudah kerja petani terutama petani OAP yang ingin mengetahui langsung tentang dunia pertanian. hal seperti ini yang ingin menjadi inovasi dalam mengembangkan Kabupaten Mimika karena perlu melakukan pelayanan berbasis digital dalam pelayanan public kepada Masyarakat, selain Maju, Mandiri dan Modern. Dengan adanya Kejelasan Pelayanan yang diberikan melalui Komponen Standart Pelayanan (KSP) yang jelas dan Akuntabel sebagai Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di Internal Organisasi guna memajukan petani Mimiika
Tenaga Kesehatan Ajak & Dampingi Keluarga Untuk Hidup Sehat (TEKADKU SEHAT)
ujicoba
2025-06-01
2025-08-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Tenaga Kesehatan Ajak & Dampingi Keluarga Untuk Hidup Sehat (TEKADKU SEHAT)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS WAKIA
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2025-06-01
Penerapan
2025-08-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUNDASAR HUKUMUU Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 46 dan
132. UU Nomer 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal
26. PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
PERMENKES Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas Pasal 5 dan
6. PERMENKES Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas
INPRES Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Ketimpangan Akses Layanan Kesehatan
Masih ada wilayah yang sulit di jangkau layanan kesehatan secara rutin
Rendahnya Literasi Kesehatan Masyarakat
Banyak keluarga belum memiliki pemahaman dasar tentang pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Keterbatasan Tenaga dan Sarana Kesehatan
Distribusi tenaga Kesehatan belum merata dan infrastruktur Kesehatan di Tingkat keluarga masih minim
b. Mikro
Minimnya Pembinaan Langsung ke Keluarga
Keluarga di wilayah terpencil jarang mendapat kunjungan atau pendampingan dari tenaga Kesehatan.
Kebiasaan Hidup Kurang Sehat
Masih ada keluarga yang belum rutin cuci tangan, sanitasi buruk, dan konsumsi makan tidak seimbang.
Kurangnya Peran Aktif Kader Kesehatan
Kader Kesehatan belum optimal dalam menjangkau rumah tangga karena pelatihan dan motivasi yang rendah
Data Kesehatan Keluarga Tidak Terpantau.
Tidak adanya sisttem yang memantau kondisi Kesehatan keluarga secara berkala dan terintegrasi.
3. ISU STRATEGIS
a, Global
Kesenjangan akses Kesehatan universal
Banyak Negara masih belum mencapai Universal Health Coverage, terutama untuk kelompok marginal dan pedesaan.
Transisi Epidemiologi.
Dunia menghadapi beban ganda penyakit menular(misalnya TBC,Malaria) dan tidak menular (Diabetes hipertensi).
Kurangnya Literasi Kesehatan global
WHO menekankan perlunya peningkatan literasi Kesehatan Masyarakat untuk mendukung pencegahan penyakit
b Nasional
Ketimpangan Layanan Kesehatan antar daerah.
Daerah terpencil masih kekurangan tenaga medis, sarana prasarana, dan akses informasi.
Masih Tingginya Angka Stunting dan Penyakit Menular.
Pemerintah menargetkan penurunan stunting melalui intervensi berbasis keluarga dan komunitas.
Belum Optimalnya Peran Keluarga Dalam Pencegahan Penyakit.
Perlu pendekatan yang menempatkan keluarga sebagai pusat promosi dan deteksi dini penyakit.
Transformasi Layanan Primer oleh Kemenkes.
Kemenkes mendorong pendekatan promotif, preventif, dan penguatan Puskesmas untuk menjangkau rumah tangga.
c. Lokal
Geografis dan Transportasi yang Menantang
Sulitnya letak geografis membuat tenaga Kesehatan kesulitan menjangkau semua keluarga
Rendah nya Literasi Kesehatan dan Sosial Buadaya
Banyak keluarga masih memiliki kepercayaan tradisional terhadap Kesehatan dan kurang selaras dengan pendekatan medis
Kekurangan SDM Kesehatan dan Kader Aktif
Kurangnya keaktifan kader Kesehatan pada setiap kampung dan belum optimalnya pelatihan dan pendampingan pada kader Kesehatan.
Kurangya Sistem Pendataan Keluarga Sehat.
Data Kesehatan rumah tangga belum terdokumentasi dan di gunakan untuk perencanaan program lokal.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum terpapar inovasi TEKADKU SEHAT Kesadaran dan Pengetahuan Keluarga tentang Hidup bersih dan Sehat sangat rendah.
Sesudah penerapan inovasi
Sesudah Terpapar inovasi TEKADKU SEHAT kesadaran tiap keluarga tentang hidup bersih dan sehat berangsur - angsur mengalami perubahan walaupun perubahan yang terjadi itu sangat kecil tetapi dengan konsisten di jalan kan nya inovasi ini suatu saat kesadaran keluarga tentang Hidup bersih dan sehat akan semakin membaik seiring berjalannya waktu.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pendekatan personal berbasis Keluarga
Integrasi Program Promosi Kesehatan, Pencegahan, dan Deteksi dini Penyakit menular maupun tidak menular
Kolaboratif dengan kader dan masyarakat lokal
6. CARA KERJA INOVASI
Setiap Tenaga kesehatan pada BLUD Puskesmas Wakia di Haruskan memiliki keluarga Binaan di setiap kampung yang masuk wilayah kerja BLUD Puskesmas Wakia yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan Langsung berupa pendidikan dan konseling singkat sesuai SOP yang ada tentang hidup bersih dan sehat serta mengatasi atau menghindari masalah kesehatan yang ada.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tercapainya Pembinaan Langsung ke Keluarga Secara Holistik.
Keluarga di wilayah terpencil mendapat kunjungan atau pendampingan dari tenaga Kesehatan Secara Holistik.
Kebiasaan Hidup Menjadi Lebih Sehat
Teredukasinya keluarga sehingga mampu mempraktekkan cara cuci tangan dengan benar, Sistem Sanitasi Menjadi baik, dan Mengerti tentang konsumsi makanan dengan Gizi seimbang.
Peran serta Kader Kesehatan Menjadi Lebih Aktif
Kader Kesehatan mampu berperan serta dan aktif dalam pendampingan di tingkat keluarga Setelah mendapatkan Edukasi dan motivasi dari Tim pelaksana.
Data Kesehatan Keluarga Terdokumentasi dengan baik sehingga mempermudah dalam Pemantauan.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Peningkatan Kesadaran dan Perilaku Hidup Sehat
Deteksi dini masalah kesehatan di lingkungan keluarga.
Peningkatan Cakupan Layanan Kesehatan Primer
Penguatan peran keluarga dalam menjaga kesehatan
Penguatan peran kader dan lintas sektor
Peningkatan data dan informasi kesehatan berbasis keluarga
Hasil inovasi
Meningkatnya Derajat Kesehatan di tiap keluarga pada wilayahkerja BLUD Puskesmas Wakia.
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian,Perikanan dan Kehutanan (SP3k)
2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan
4. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
6. Peraturan Daerah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan , Hortikultura dan Perkebunan Tipe A
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Anggaran yang terbatas : detasering penyuluh pertanian membutuhkan anggaran yang besar untuk transportasi, biaya operasioan dan insentif Banyak daerah di Papua yang sulit dijangkau karena kurangnya infrastruktur jalan dan pelabuhan yang memadai.
b. Mikro
Wilayah yang luas : Akses ke kampung -kampung atau kelompok tani sering kali sangat sulit karena letak kampung yang berjauhan dan akses jalan dan transporasti yang tidak tersedia.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Dunia menghadapi krisis pangan akibat perubahan iklim, konflik, dan pertumbuhan penduduk. Detasering mendukung tujuan global dengan memperkuat kapasitas petani dan penyuluh untuk meningkatkan produksi pangan.b. Nasional Detasering menjawab kebutuhan tenaga ahli di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
c. Lokal
Wilayah-wilayah seperti Mimika masih mengalami keterbatasan akses jalan dan transportasi sehingga pelatihan, dan pendampingan teknis sulit di lakukan Detasering membawa solusi langsung ke lapangan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Akibat keterabatasa sumber daya manusasi khusus penyuluh pertanian di daerah pesisir dan pengunungan maka petani sulit mendapatkan pemahaman pengetuhan dan ketrampilan tentang melakukan budidaya tamanan
b. Sesudah penerapan inovasi
Petani dapat informasi cara penanaman dengan menggunakan teknologi pertanian yang disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program detasering pada sektor pertanian menjadi jembatan kesenjangan kompetensi dengan menurunkan tenaga ahli ke wilayah pelosok, hal ini berguna juga untuk mendampigi petani lokal agar lebih efektif untuk mengembangkan skill pada sektor pertanian. kemudian dengan adanya kegiatan detasering bisa juga menumbuhkan minat generasi muda lokal unutk ikut serta dalam dunia pertanian
6. CARA KERJA INOVASI
pada program kerja detasering penyuluh sebelum terlaksananny program tersebut maka perlu adanya penetapan anggaran setelah itu pembentukan tim kerja yang mana penyuluh pertanian yang siap untuk di sebarkan ke pesisir dan pengunungan dengan waktu pelaksaaan kegiatan 3 (tiga) bulan
Tujuan
1. Meningkatkan kapasitas penyuluh dan petani di daerah tertinggal melalui transfer pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman langsung dari tenaga ahli (detaser).
2. Mempercepat adopsi teknologi pertanian tepat guna yang sesuai dengan kondisi lokal melalui pendekatan partisipatif dan kontekstual.
Manfaat
1. Bagi Daerah : Meningkatkan kualitas SDM lokal di sektor pertanian dan mempercepat pembangunan berbasis potensi daerah.
2. Bagi Penyuluh & Petani Lokal:
Mendapatkan pembelajaran langsung dari tenaga ahli, sekaligus meningkatkan kepercayaan diri dan semangat dalam menjalankan pertanian modern.
3. Bagi Pemerintah: Meningkatkan efektivitas program pertanian nasional dengan pendekatan yang lebih fleksibel, responsif, dan berkelanjutan.
Hasil inovasi
1. Peningkatan produktivitas dan efisiensi pertanian lokal akibat peningkatan pengetahuan dan adopsi teknologi.
2. Terciptanya kader-kader muda pertanian daerah yang mampu melanjutkan peran penyuluhan dan inovasi setelah detaser selesai bertugas
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI)
penerapan
2024-06-24
2024-09-24
94
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KWAMKI
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-06-24
Penerapan
2024-09-24
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Pelaksanaan GARDU CETING berlandaskan pada kebijakan nasional dan daerah mengenai kesehatan, gizi, pelayanan kesehatan primer, serta percepatan penurunan stunting.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2025–
2029. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting.
Keputusan Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Nomor HK.02.02/B/1664/2026 tentang Penetapan Lokus/Wilayah Pendampingan Insentif Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun
2026. Peraturan Bupati Mimika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mimika Nomor 53 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penetapan Inovasi Daerah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 59 Tahun 2025 tentang Penetapan Inovasi Daerah Tahun
2025. B. PERMASALAHAN
1. Makro
Permasalahan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mimika yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting antara lain :
a. Masih terdapat masalah gizi pada ibu dan anak
Masalah gizi pada ibu hamil, bayi, dan balita masih menjadi salah satu tantangan pembangunan kesehatan. Kekurangan
asupan gizi, penyakit infeksi, pola asuh, kondisi sosial ekonomi, sanitasi, dan keterbatasan akses pelayanan kesehatan dapat
memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
b. Akses pelayanan kesehatan belum merata
Kondisi geografis Kabupaten Mimika menyebabkan sebagian masyarakat mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan
kesehatan, khususnya masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan transportasi dan akses terhadap fasilitas
kesehatan.
c. Masih terdapat keluarga berisiko stunting
Keluarga dengan ibu hamil KEK, bayi dengan berat badan lahir rendah, balita dengan masalah pertumbuhan, balita gizi
kurang, dan keluarga dengan keterbatasan pengetahuan mengenai gizi membutuhkan pendampingan yang lebih intensif.
d. Belum optimalnya kesinambungan intervensi
Intervensi stunting tidak cukup hanya dilakukan pada saat Posyandu. Diperlukan pemantauan berkelanjutan, kunjungan
rumah, edukasi keluarga, pemberian makanan tambahan sesuai sasaran, pemantauan pertumbuhan, dan tindak lanjut.
e. Perlunya penguatan kolaborasi lintas program dan lintas sektor
Percepatan penurunan stunting membutuhkan keterlibatan Puskesmas, kader, pemerintah distrik, pemerintah kampung, keluarga, tokoh masyarakat, serta sektor terkait lainnya.
2. Mikro
Berdasarkan hasil identifikasi di wilayah kerja BLUD Puskesmas Kwamki, masih ditemukan permasalahan:
a. Masih terdapat balita yang mengalami stunting.
b. Masih terdapat ibu hamil dengan risiko Kekurangan Energi Kronis (KEK).
c. Kehadiran sebagian sasaran pada kegiatan Posyandu belum optimal.
d. Jarak dan kondisi geografis menjadi hambatan bagi sebagian keluarga untuk mengakses pelayanan.
e. Pengetahuan keluarga mengenai pemenuhan gizi seimbang masih perlu ditingkatkan.
f. Pemberian PMT belum sepenuhnya menjangkau keluarga sasaran secara berkelanjutan.
g. Pemantauan pertumbuhan anak membutuhkan kunjungan rumah secara berkala.
h. Diperlukan keterlibatan kader secara lebih aktif dalam pendampingan keluarga.
i. Data sasaran membutuhkan pemutakhiran dan pemantauan secara berkala.
j. Diperlukan integrasi antara intervensi gizi, pelayanan kesehatan, edukasi, pemantauan pertumbuhan, dan pelaporan.
C. DATA PERKEMBANGAN MASALAH STUNTING
TAHUN
JUMLAH BALITA STUNTING
KETERANGAN
2023
94 balita
Kondisi sebelum penerapan inovasi
2024
75 balita
Tahun awal penerapan inovasi
2025
123 balita
Evaluasi dan penguatan intervensi
TW II 2026
65 balita
Hasil pengembangan GARDU CETING
*Data tersebut menunjukkan bahwa setelah dilakukan penguatan intervensi melalui pengembangan GARDU CETING,
jumlah balita stunting pada Triwulan II Tahun 2026 tercatat 65 balita. Perubahan dari 123 balita pada tahun 2025 menjadi 65
balita pada Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus sebesar 58 balita atau sekitar 47,2%
berdasarkan data yang tersedia.
Kenaikan jumlah balita stunting pada tahun 2025 (dari 75 menjadi 123 balita) terjadi seiring perluasan cakupan skrining dan
pemutakhiran data sasaran yang sebelumnya belum sepenuhnya terjangkau, sehingga peningkatan angka tersebut
mencerminkan perbaikan deteksi dan pendataan, bukan memburuknya kondisi gizi masyarakat. Kondisi ini menjadi dasar
penguatan intervensi melalui pengembangan GARDU CETING pada tahun
2026. D. ISU STRATEGIS
1. Isu Global
Stunting merupakan salah satu bentuk masalah gizi kronis yang dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak
serta kualitas sumber daya manusia. Dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), penanganan stunting berkaitan
erat dengan: penghapusan segala bentuk malnutrisi; peningkatan kesehatan ibu dan anak; peningkatan akses terhadap
pelayanan kesehatan; pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat; peningkatan akses air bersih dan sanitasi; pencegahan penyakit
infeksi; peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer; serta peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap
kesehatan dan gizi. Oleh karena itu, percepatan penurunan stunting membutuhkan intervensi yang dilakukan sejak masa
kehamilan, bayi, hingga balita melalui pendekatan keluarga dan masyarakat.
2. Isu Nasional
Pada tingkat nasional, percepatan penurunan stunting diarahkan pada penguatan intervensi yang terintegrasi dan konvergen.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain: masih terdapat keluarga yang memiliki risiko stunting; masih
terdapat ibu hamil dengan masalah gizi; pemantauan tumbuh kembang anak harus dilakukan secara berkelanjutan; perlu
penguatan intervensi gizi spesifik dan sensitif; perlu peningkatan kualitas pelayanan kesehatan primer; perlu penguatan peran
kader dan masyarakat; perlu peningkatan kualitas data sasaran; perlu penguatan koordinasi lintas sektor; perlu penguatan
edukasi dan perubahan perilaku keluarga; serta perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
3. Isu Lokal
Kabupaten Mimika memiliki tantangan tersendiri dalam percepatan penurunan stunting, terutama berkaitan dengan: kondisi
geografis wilayah; akses transportasi pada wilayah tertentu; kondisi sosial ekonomi keluarga; pengetahuan dan praktik
pemberian makanan anak; masalah gizi pada ibu hamil; kehadiran sasaran di Posyandu; penyakit infeksi yang dapat
memengaruhi status gizi; keterbatasan akses sebagian keluarga terhadap pelayanan kesehatan; kebutuhan pendampingan
keluarga secara langsung; serta perlunya penguatan peran kader sebagai penghubung antara Puskesmas dan masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi BLUD Puskesmas Kwamki untuk mengembangkan GARDU CETING dari pelayanan yang
sebelumnya lebih berorientasi pada pelayanan di dalam gedung menjadi pelayanan proaktif berbasis keluarga melalui home
visit dan pendampingan sasaran.
E. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Adanya Inovasi
Sebelum GARDU CETING diterapkan, penanganan masalah stunting di wilayah kerja Puskesmas Kwamki masih lebih banyak
dilakukan melalui pelayanan rutin di dalam gedung dan kegiatan Posyandu. Pemberian intervensi gizi belum sepenuhnya
mampu menjangkau keluarga yang tidak hadir ke Posyandu. Petugas menghadapi berbagai kendala, antara lain: sasaran tidak
hadir di Posyandu; jarak tempat tinggal; keterbatasan transportasi; rendahnya pengetahuan keluarga; keterbatasan
pemantauan di rumah; pencatatan dan pemantauan sasaran yang belum optimal; serta intervensi yang belum
berkesinambungan. Akibatnya, keluarga yang membutuhkan intervensi berisiko tidak memperoleh pendampingan secara
optimal.
2. Penerapan GARDU CETING
GARDU CETING kemudian dikembangkan sebagai gerakan terpadu yang mengubah pendekatan pelayanan dari pasif menjadi
proaktif. Petugas kesehatan bersama kader melakukan: identifikasi sasaran; pemetaan balita berisiko; identifikasi ibu hamil
KEK; pemantauan pertumbuhan balita; kunjungan rumah; pemberian PMT sesuai sasaran; edukasi keluarga; pemantauan
konsumsi PMT; pemantauan kondisi kesehatan anak; mendorong kehadiran ke Posyandu; melakukan rujukan apabila
diperlukan; serta melakukan pencatatan dan pelaporan.
3. Pengembangan GARDU CETING Tahun 2026
Pada tahap pengembangan Tahun 2026, GARDU CETING diperkuat dengan konsep:
"JEMPUT, DAMPINGI, INTERVENSI, PANTAU, DAN EVALUASI."
* Pengembangan dilakukan melalui:
a. Jemput sasaran
Petugas dan kader secara aktif mencari dan mendatangi keluarga sasaran yang tidak dapat mengakses pelayanan secara
optimal.
b. Pendampingan keluarga
Keluarga diberikan edukasi mengenai: gizi seimbang; pemberian makanan anak; pola asuh; kebersihan; sanitasi; pencegahan penyakit; pemantauan pertumbuhan; dan pentingnya Posyandu.
c. Intervensi gizi
Sasaran memperoleh intervensi sesuai hasil identifikasi dan kebutuhan, termasuk: PMT lokal bagi balita sasaran; PMT bagi ibu hamil KEK; edukasi gizi; pemantauan konsumsi; dan pemantauan pertumbuhan.
d. Pemantauan
Pertumbuhan dan kondisi kesehatan sasaran dipantau secara berkala oleh petugas dan kader.
e. Evaluasi
Data sasaran dianalisis secara berkala untuk mengetahui perkembangan kondisi gizi dan menentukan tindak lanjut.
4. Penguatan Digital
Walaupun GARDU CETING merupakan inovasi pelayanan nondigital, pada tahap pengembangan dilakukan penguatan melalui
pemanfaatan teknologi informasi. Data hasil pelayanan dan pemantauan dapat diintegrasikan dengan sistem pelaporan gizi
seperti SIGIZI KESGA sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
* Digitalisasi digunakan untuk: pencatatan sasaran ;
- pemantauan perkembangan sasaran; pelaporan intervensi
- monitoring capaian
- evaluasi program
- pemetaan sasaran berisiko dan penguatan akuntabilitas pelayanan.
Dengan demikian, teknologi tidak menggantikan pelayanan tatap muka, melainkan memperkuat ketepatan data, monitoring,
dan pengambilan keputusan, sehingga GARDU CETING tetap konsisten sebagai inovasi pelayanan publik nondigital yang
didukung pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat bantu.
F. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
GARDU CETING memiliki keunggulan sebagai inovasi pelayanan publik karena menggabungkan intervensi gizi, pendekatan
keluarga, home visit, kader, dan pemantauan digital dalam satu gerakan terpadu. Keunggulan GARDU CETING Tahap
Pengembangan Tahun 2026 meliputi:
Pelayanan Jemput Bola.
Petugas tidak hanya menunggu sasaran datang ke Puskesmas atau Posyandu, tetapi mendatangi keluarga sasaran.
Home Visit Terarah.
Kunjungan rumah dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan sasaran.
PMT Lokal Berbasis Sasaran
Pemberian PMT diarahkan kepada sasaran yang membutuhkan intervensi.
Durasi Intervensi Terstruktur
Balita: PMT selama 90 hari. Ibu hamil KEK: PMT selama 120 hari.
Melibatkan 57 Kader
Sebanyak 57 kader menjadi bagian penting dalam mendukung pendampingan keluarga dan pemantauan sasaran.
Pendampingan Keluarga
Tidak hanya memberikan makanan tambahan, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan kepada keluarga.
Integrasi Data
Pemantauan dan pelaporan diperkuat melalui sistem informasi gizi.
Kolaborasi Lintas Sektor
GARDU CETING melibatkan Puskesmas, kader, pemerintah distrik, pemerintah kampung, dan unsur terkait.
Berbasis Data
Intervensi ditentukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan sasaran.
Berkelanjutan
GARDU CETING tidak berhenti pada pemberian PMT, tetapi dilanjutkan dengan pemantauan pertumbuhan dan tindak lanjut.
G. CARA KERJA INOVASI
Mekanisme pelaksanaan GARDU CETING Tahap Pengembangan dilakukan melalui tahapan: Identifikasi → Pemetaan →
Penetapan Sasaran → Home Visit → Intervensi → Edukasi → Pemantauan → Evaluasi → Tindak Lanjut.
Tahap 1 – Identifikasi. Petugas mengidentifikasi balita stunting, balita berisiko, dan ibu hamil KEK.
Tahap 2 – Pemetaan. Sasaran dipetakan berdasarkan lokasi dan tingkat kebutuhan intervensi.
Tahap 3 – Penetapan Sasaran. Tim menetapkan sasaran intervensi berdasarkan hasil pemeriksaan dan data pelayanan
Tahap 4 – Home Visit. Petugas bersama kader melakukan kunjungan langsung ke rumah sasaran.
Tahap 5 – Intervensi. Sasaran mendapatkan intervensi sesuai kebutuhan, termasuk PMT lokal.
Tahap 6 – Edukasi. Keluarga diberikan edukasi mengenai gizi, pola asuh, kebersihan, sanitasi, dan kesehatan anak.
Tahap 7 – Pemantauan. Pertumbuhan dan kondisi kesehatan anak dipantau secara berkala.
Tahap 8 – Evaluasi. Hasil intervensi dianalisis untuk mengetahui perkembangan sasaran.
Tahap 9 – Tindak Lanjut. Sasaran yang belum mengalami perbaikan mendapatkan intervensi lanjutan atau rujukan sesuai
indikasi.
H. POKOK PERUBAHAN PADA TAHAP PENGEMBANGAN
ASPEKSEBELUMSETELAH PENGEMBANGAN
Pendekatan Pasif Proaktif/jemput bola
Lokasi pelayanan Puskesmas/Posyandu Puskesmas, Posyandu, dan rumah sasaran
PMT
Terbatas pada kegiatan tertentu Terstruktur dan berbasis sasaran
Balita Di pantau saat datang Di pantau secara berkala
Ibu hamil KEK
Pendampingan rutin Diperkuat dengan PMT 120 hari
Kader Pendukung Posyandu Pendamping aktif keluarga
Kunjungan rumah Belum optimal Menjadi bagian utama inovasi
Data Pencatatan pelayanan Monitoring dan pelaporan diperkuat secara digital
Kolaborasi Program internal Lintas program dan lintas sektor
Evaluasi Periodik Monitoring berkelanjutan
Sasaran PMT
Umum/terbatas Teridentifikasi dan terukur
Jumlah kader–57 kader
Sasaran balita PMT–90 balita
Durasi PMT balita–90 hari
Durasi PMT ibu hamil KEKi–120 hari
Stunting123 balita (2025)65 balita (TW II 2026)
Tujuan
TUJUAN INOVASI DAERAH
- GARDU CETING bertujuan untuk :
Mempercepat penurunan jumlah balita stunting di wilayah kerja BLUD Puskesmas Kwamki.
Meningkatkan akses keluarga terhadap pelayanan kesehatan dan gizi.
Meningkatkan cakupan intervensi gizi bagi balita dan ibu hamil KEK.
Meningkatkan pengetahuan keluarga tentang gizi dan pola asuh.
Meningkatkan kepatuhan keluarga dalam mengikuti Posyandu.
Meningkatkan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita.
Memperkuat peran kader dalam pendampingan keluarga
Meningkatkan kualitas data sasaran stunting
Memperkuat kolaborasi lintas program dan lintas sektor
Mewujudkan pelayanan kesehatan yang proaktif, terintegrasi, dan berkelanjutan
Manfaat
Manfaat yang Diperoleh
A. Bagi Balita
Mendapatkan pemantauan pertumbuhan secara berkala
Mendapatkan intervensi gizi sesuai kebutuhan
Mendapatkan PMT sesuai sasaran
Mendapatkan pelayanan lebih dekat dengan tempat tinggal
Mendapatkan tindak lanjut apabila ditemukan masalah kesehatan
B. Bagi Ibu Hamil KEK
Mendapatkan pendampingan gizi.
Mendapatkan PMT sesuai program
Mendapatkan pemantauan kesehatan kehamilan
Meningkatkan pengetahuan mengenai kebutuhan gizi selama kehamilan
C. Bagi Keluarga
Meningkatkan pengetahuan tentang gizi.
Meningkatkan kemampuan keluarga menerapkan pola asuh dan pemberian makan yang sesuai kebutuhan gizi anak
Meningkatkan kemampuan keluarga dalam merawat anak
Meningkatkan kesadaran membawa anak ke Posyandu
Mengurangi hambatan akses pelayanan kesehatan
D. Bagi Kader
Meningkatkan kapasitas kader
Meningkatkan kemampuan melakukan pendampingan keluarga
Meningkatkan keterlibatan kader dalam pencegahan stunting
E. Bagi Puskesmas
Mempermudah pemetaan sasaran
Meningkatkan cakupan pelayanan
Memperkuat monitoring dan evaluasi
Meningkatkan ketepatan intervensi
Memperkuat pelayanan berbasis keluarga
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
A. SEBELUM PENGEMBANGAN
Data jumlah balita stunting:
Tahun Jumlah
202394 balita
202475 balita
2025123 balita
* Data tersebut menjadi dasar perlunya penguatan dan pengembangan GARDU CETING.
B. SETELAH PENGEMBANGAN
1. Pada Triwulan II Tahun 2026, jumlah balita stunting tercatat : 65 BALITA
2. Jika dibandingkan dengan tahun 2025 :
123 balita → 65 balita
* terjadi penurunan: 58 BALITA atau sekitar : 47,2% , berdasarkan perbandingan jumlah kasus yang tersedia.
C. CAPAIAN PENGEMBANGAN GARDU CETING TAHUN 2026
Pengembangan GARDU CETING menghasilkan beberapa capaian utama:
1. Penurunan jumlah balita stunting
123 balita pada 2025 menjadi 65 balita pada TW II
2026.
2. Intervensi PMT balita
90 balita mendapatkan PMT lokal secara intensif selama 90 hari.
3. Intervensi ibu hamil KEK
Ibu hamil yang teridentifikasi KEK mendapatkan PMT selama 120 hari sesuai intervensi yang ditetapkan.
4. Penguatan kader
57 kader dilibatkan dalam pelaksanaan pendampingan dan pelayanan berbasis masyarakat.
5. Home Visit
Pelayanan dikembangkan melalui kunjungan rumah sehingga sasaran yang memiliki hambatan akses tetap dapat memperoleh pendampingan.
6. Penguatan data
Pemantauan dan pelaporan diperkuat melalui pemanfaatan sistem informasi gizi.
D. DAMPAK INOVASI
1. Dampak terhadap balita
Meningkatnya akses balita terhadap pemantauan pertumbuhan dan intervensi gizi.
2. Dampak terhadap keluarga
Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran keluarga dalam pemenuhan kebutuhan gizi anak.
3. Dampak terhadap akses pelayanan
Keluarga yang mengalami hambatan geografis dan transportasi dapat memperoleh pelayanan melalui pendekatan home visit.
4. Dampak terhadap kader
Meningkatnya peran dan kapasitas kader sebagai pendamping keluarga.
5. Dampak terhadap Puskesmas
Meningkatnya kemampuan Puskesmas dalam melakukan identifikasi, intervensi, monitoring dan evaluasi sasaran stunting.
6. Dampak terhadap pemerintah daerah
Mendukung pelaksanaan percepatan penurunan stunting Kabupaten Mimika melalui pelayanan yang lebih terintegrasi, terukur dan berbasis data.
E. POKOK PERUBAHAN PADA TAHAP PENGEMBANGAN
Aspek Sebelum Setelah Pengembangan
Pendekatan Pasif Proaktif/jemput bola
Lokasi pelayanan Puskesmas/Posyandu Puskesmas, Posyandu dan rumah sasaran
PMT
Terbatas pada kegiatan tertentu Terstruktur dan berbasis sasaran
Balita Dipantau saat datang Dipantau secara berkala
Ibu hamil KEK
Pendampingan rutin Diperkuat dengan PMT 120 hari
Kader Pendukung Posyandu Pendamping aktif keluarga
Kunjungan rumah Belum optimal Menjadi bagian utama inovasi
Data Pencatatan pelayanan Monitoring dan pelaporan diperkuat secara digital
Kolaborasi Program internal Lintas program dan lintas sektor
Evaluasi Periodik Monitoring berkelanjutan
Sasaran PMT
Umum/terbatas Teridentifikasi dan terukur
Jumlah kader-57 kader
Sasaran balita PMT-90 balita
Durasi PMT balita-90 hari
Durasi PMT ibu hamil KEK-120 hari
Stunting123 balita (2025)65 balita (TW II 2026)
I. KONSEP UTAMA PENGEMBANGAN GARDU CETING
Pengembangan GARDU CETING Tahun 2026 tidak lagi hanya dimaknai sebagai kegiatan pemberian makanan tambahan, tetapi
menjadi model pelayanan terpadu berbasis keluarga.
Konsep pengembangannya adalah:
“DARI MENUNGGU SASARAN MENJADI MENJEMPUT SASARAN.”
“DARI PMT SESAAAT MENJADI INTERVENSI TERSTRUKTUR.”
“DARI PELAYANAN DI PUSKESMAS MENJADI PENDAMPINGAN SAMPAI KE RUMAH.”
“DARI DATA TERPISAH MENJADI MONITORING BERBASIS DATA.”
“DARI PROGRAM SEKTORAL MENJADI GERAKAN TERPADU.”
Dengan pendekatan tersebut, GARDU CETING diharapkan menjadi inovasi pelayanan publik yang mampu memperkuat upaya
pencegahan, deteksi dini, intervensi, pendampingan, pemantauan dan evaluasi stunting di wilayah kerja BLUD Puskesmas
Kwamki.
* RINGKASAN PERUBAHAN UTAMA GARDU CETING
- 2023 → 94 balita stunting
↓
- 2024 → 75 balita stunting
↓
- 2025 → 123 balita stunting
↓
* PENGEMBANGAN 2026
→ Home Visit
→ 57 Kader
→ 90 Balita PMT 90 Hari
→ Ibu Hamil KEK PMT 120 Hari
→ Edukasi Keluarga
→ Pemantauan Pertumbuhan
→ Pelaporan SIGIZI KESGA
↓
TW II 2026 → 65 BALITA STUNTING
GARDU CETING 2026: IDENTIFIKASI → JEMPUT → DAMPINGI → INTERVENSI → PANTAU → EVALUASI → TINDAK
LANJUT.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
11
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
penerapan
2023-12-10
2024-02-10
86
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-12-10
Penerapan
2024-02-10
Urusan
Kearsipan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabuapten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
penerapan
2023-09-28
2023-10-28
93
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS WANIA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-09-28
Penerapan
2023-10-28
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN PROGRAM INOVASI “ KELABU CINTA”
NAMA
INOVASI : KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN
ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
TAHAPAN : PERSIAPAN, PROSES, EVALUASI
INISIATOR : TIM KIA_ KB BLUD PUSKESMAS WANIA
JENIS
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK ( KELAS IBU HAMIL)
BENTUK
INOVASI : MANUAL KE DIGITAL
URUSAN : PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL WILAYAH KERJA
BLUD PKM WANIA
WAKTU UJI
COBA : September 2023
WAKTU
PENERAPAN : Oktober 2023
I. DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, :Mengatur tentang hak Kesehatan ibu dan anak, termasuk hak atas gizi yang seimbang dan memadai.
Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelengaraan pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, Persalinan, dan masa sudah melahirkan , pelayanan kontrasepsi dan pelayanan Kesehatan seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia.
Gerakan Nasional Sadar Gizi (Ger Nas Gizi)
Strategi nasional Percepatan Pencegahan Stunting
SK Kepala Puskesmas Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kelas Ibu hamil No.444.5/ 121 /2023
II. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro : Permasalahan umum pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa faktor, yaitu :
Faktor Sistem, meliputi : Keterbatasan sumber daya, Kurangnya Koordinasi antar sektor, Data dan informasi belum memadai.
Faktor Fasilitas , meliputi : Jarak tempuh yang jauh, Kurangnya sarana dan prasarana.
Faktor Masyarakat, meliputi : Kurangnya kesadaran Masyarakat, keterbatasan waktu dan biaya, norma dan budaya.
b. Permasalahan Mikro : Permasalahan khusus pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di BLUD Puskesmas Wania , yaitu :
Tidak sesuainya jadwal kelas Ibu Hamil dengan Aktifitas ibu sehari-hari
Kurangnya partisipasi ibu hamil
Rendahnya cakupan kunjungan ibu hamil ke kelas ibu hamil, dari data kunjungan rata-rata per bulan hanya 20 ibu hamil per kelas ibu hamil.
Faktor ekonomi, tidak tersedianya biaya transportasi bagi ibu hamil tertentu untuk datang ke puskesmas mengikuti kelas ibu hamil.
III. ISU STRATEGIS
a. Global :
Secara global permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu hamil
sebagai berikut :
Akses layanan Kesehatan ibu hamil yang tidak merata
Kualitas layanan Kesehatan ibu hamil yang bervariasi
Kurangnya informasi dan Pendidikan tentang Kesehatan Ibu Hamil
Berubahnya pola pengetahuan dan kemudahan akses dari manual ke era digitalisasi.
b. Nasional :
Secara Nasional permasalahn yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu Hamil,
antara lain :
Kurangnya partisipasi ibu hamil , karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya kelas ibu hamil.
Kurangnya dukungan dari pasangan dan keluarga, hal ini disebabkan karena suami /pasangan tidak memahami pentingnya kelas ibu hamil.
IV. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Inovasi :
Jumlah peserta kelas Ibu Hamil (KIH) kurang dan terbatas, akibat ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan dengan kebutuhan aktivitas /keseharian ibu hamil.
Metode yang digunakan adalah tatap muka yang dilakukan di Puskesmas, dengan jadwal pertemuan 1 kali setiap bulan.
Jumlah Peserta Kelas Ibu Hamil (KIH) sebelum Inovasi : rata-rata 20 orang per bulan
b. Sesudah Inovasi :
Pertemuan Kelas Ibu Hamil dapat dilakukan secara online dan informasi serta edukasi kesehatan dapat dibagikan melalui Grup Whatsapp Bisnis Kelabu Cinta yang bisa di akses oleh sasaran yang lebih luas.
Dalam Grup Whats App Bisnis ini disediakan berbagai informasi yang merupakan pesan otomatis.
Selain Grup Whas App Bisnis ,Peserta dikelompokan juga kedalam WA Grup sesuai wilayah tempat tinggal (desa dan kelurahan) yang Adminnya adalah Bidan Penanggung Jawab Wilayah setempat
Jumlah Peserta KIH sesudah inovasi : 207 orang ibu Hamil dan keluarga yang telah terdaftar atau bergabung atau mengalami kenaikan sebesar 1000 % peserta yang terdaftar dapat berinteraksi melalui akses WA Bisnis Kelabu Cinta.
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN ?
Sebelumnya dilakukan melalui pertemuan Kelas Ibu Hamil melalui tatap muka/luring kebaharuannya adalah membuat Grup Whatsapp Bisnis Dimana dalam WAG tersebut menampilkan berbagai informasi dan edukasi yang di butuhkan oleh ibu hamil.
Penerima Informasi seputar masalah Kesehatan Ibu dan Anak semakin luas, bukan hanya ibu hamil, tetapi juga pasangan dan keluarga, atau dengan kata lain Kelabu Cinta dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja oleh yang membutuhkan.
VI. CARA KERJA INOVASI
Tahap Persiapan
Membentuk Tim penanggung jawab/pengelola Akun WA Bisnis inovasi Kelabu Cinta.
Memepersiapkan materi terkait Kesehatan Ibu dan Anak yang akan dimasukan kedalam Info Wa Bisnis.
Mempersiapkan sarana pendukung ( HP dan Nomor telepon ) layanan (Whatsapp Akun Bisnis dan WAG ).
Membuat Barcode dan Website KELABU CINTA .
2. Tahap Pelaksanaan
Sosialisasi dan diseminasi Barcode dan Website Kelabu Cinta di setiap Posyandu dan melalui Media Komunikasi ( tayangan video promosi melalui televisi ) di ruang tunggu Puskesmas (sasaran : ibu hamil , pasangan dan keluarga)
Sosialisasi melalui Media Sosial Puskesmas (Facebook dan Instagram)
Sosialisasi internal kepada petugas puskesmas tentang cara penggunaan WA bisnis Kelabu Cinta.
Bagi Ibu hamil yang sudah men scan barcode atau meng “klik” nomor HP WA Kelabu Cinta , maka otomatis akan tergabung dalam WAG Kelabu Cinta.
Selanjutnya Ibu hamil dapat berinteraksi dengan petugas medis melalui WAG Kelabu Cinta.
3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Jumlah peserta kelas ibu hamil dapat dipantau langsung melalui jumlah peserta yang terdaftar dalam WAG Kelabu Cinta, yang di Kelola oleh Bidan Penanggung jawab wilayah ( ada 2 kelurahan dan 3 Desa / Kampung).
Interaksi Peserta Kelabu Cinta dapat di evaluasi melalui Statistik “Fitur Bisnis “ dalam WA Bisnis Kelabu Cinta.
Efektifitas penggunaan WA Bisnis Kelabu Cinta akan di evaluasi melalui wawancara langsung dan melalui kuisioner kepuasan pelanggan yang dibagikan kepada pengguna melalui WAG setelah 6 (enam) bulan penerapan inovasi Kelabu cinta.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan minat ibu hamil dalam mengikuti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatkan Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Memudahkan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya minat ibu hamildalam mengikuiti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatnya Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Kemudahan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Cakupan pelayanan program KIA Puskesmas meningkat
Pengetahuan dan dukungan dari suami / pasangan dan keluarga terhadap ibu hamil meningkat.
Resiko Kematian Ibu dan Anak menurun.
DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait investasi, pengembangan ekonomi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagian-bagian dari undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan inovasi di Indonesia.
B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten :
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam hal paten, yang dapat mendorong inovasi dengan memberikan perlindungan hukum atas penemuan baru dan penemuan inovatif dalam bidang teknologi.
C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmiah, termasuk inovasi dalam bidang konten digital, perangkat lunak, dan karya-karya kreatif lainnya.
D. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi:
Undang-undang ini penting dalam konteks inovasi karena memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi, yang merupakan bahan mentah penting dalam pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, yang mendorong inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi.
PERMASALAHAN
A. Permasalahan Makro :
1. Akses informasi yang lambat dan tidak merata.
2. Beban layanan manual di lembaga/instansi.
3. Digitalisasi proses pelayanan publik dan bisnis.
4. Tuntunan respons cepat oleh masyarakat.
5. Efisiensi biaya operasional.
B. Permasalahan MIkro :
1. Layanan customer service terbatas.
2. Banyak pertanyaan yang berulang.
3. Tidak semua pengguna mau atau mampu akses website.
4. Waktu respon tidak konsisten.
5. Kesalahan komunikasi manual.
Dengan mempertimbangkan masalah makro dan mikro diatas, pengembangan SITIKA menjadi solusi strategis untuk penyebaran informasi yang cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak orang secara praktis.
ISU STRATEGIS
A. Global
Partisipasi Aktif dalam Pengelolaan Kesehatan : Sistem informasi dapat memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kesehatan mereka sendiri, misalnya dengan memberikan akses ke informasi tentang penyakit tertentu, vaksinasi, atau program kesehatan yang tersedia di wilayah mereka.
B. Nasional
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan : Sistem informasi yang efektif di puskesmas dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui sistem informasi, masyarakat dapat dengan mudah membuat janji temu, mengakses informasi kesehatan, dan memantau kondisi kesehatan mereka secara berkala.
C. Lokal
Penyampaian Informasi Kesehatan Lokal : Melalui sistem informasi, Puskesmas dapat menyampaikan informasi kesehatan yang relevan dengan kondisi lokal, termasuk program-program pencegahan penyakit, vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya yang tersedia di wilayah mereka. Masyarakat perlu aktif mencari informasi ini dan mengikutinya untuk meningkatkan kesehatan mereka.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum adanya inovasi
Masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai pelayanan di Puskesmas, seperti contoh jadwal posyandu.
B. Kondisi setelah adanya inovasi
Dengan adanya Layanan SITIKA Berbasis Whats App, masyarakat menjadi terbantu. Untuk mengetahui jadwal posyandu balita maupun jadwal posyandu lansia masyarakat bisa dengan mudah hanya dengan ponsel, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tersebut tanpa harus datang ke puskesmas maupun ke kader-kader kesehatan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN SITIKA
a. Dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Timika Jaya.
b. Karena yang digunakan adalah aplikasi Whats App maka tidak perlu susah lagi mengenalkan informasi tentang Sistem Informasi Puskesmas Berbasis Whats App karena aplikasi ini sudah familier dan di pakai sehari-hari oleh masyarakat.
CARA KERJA SITIKA
a. Cukup buka aplikasi Whats App.
b. Whats App ke nomor Whats App Center kami yaitu 0813-4479-3467 atau Scan Barcode.
c. Lalu ketik Info untuk mengetahui informasi layanan ataupun jadwal terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
d. Pilih menu layanan yang anda butuhkan dan selanjutnya ikuti petunjuknya.
Tujuan
Tujuan Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP adalah : memudahkan masyarakat dalam mencari informasi pelayanan, Jadwal dan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Manfaat
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP, masyarakat dipermudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Hasil inovasi
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP diharapkan jumlah kunjungan di BLUD Puskesmas Timika Jaya meningkat dan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Puskesmas
3.Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
5.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tujuan
Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan ke Daerah Terpencil
Menjangkau Kelompok Rentan dan Prioritas
Mendekatkan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat
Mengurangi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan
Manfaat
1.Masyarakat di wilayah sangat terpencil dapat memperoleh layanan kesehatan
tanpa harus menempuh jarak jauh
2.Deteksi dini terhadap kehamilan risiko tinggi, gizi buruk, dan jadwal imunisasi
balita menjadi lebih mudah dilakukan secara langsung.Petugas dapat
menyesuaikan layanan dengan kondisi geografis, budaya, dan
kebutuhan spesifik masyarakat setempat.
3.Interaksi langsung dari rumah ke rumah membangun kepercayaan masyarakat
terhadap petugas kesehatan dan program pemerintah.
4.Pendataan langsung memungkinkan sistem memiliki informasi yang valid
tentang sasaran layanan, status gizi, dan kondisi lingkungan
5.Penyuluhan kesehatan menjadi lebih efektif karena disampaikan dalam
konteks lokal, langsung kepada keluarga sasaran
Hasil inovasi
Cakupan pelayanan meningkat, terutama di daerah yang sebelumnya tidak terjangkau
Terjadinya peningkatan kunjungan dan intervensi kesehatan secara langsung di
lapangan
Data kesehatan masyarakat menjadi lebih valid dan menyeluruh, karena diperoleh
langsung dari kunjungan rumah ke rumah
Mendorong pola kerja kolaboratif antar-profesi dan antara Puskesmas dengan
kader/tokoh masyarakat
Meningkatkan citra positif Puskesmas dan pemerintah daerah sebagai lembaga yang hadir langsung dan peduli pada masyarakat pelosok.
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
PERMASALAHAN
Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Akses yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
Mikro Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
ISU STRATEGIS Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH.Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Transparansi rendah
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
Aspek Keunggulan
Transparansi Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Efisiensi Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
Ketersediaan Dokumen Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
Kepastian Hukum Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
Pengembangan Berkelanjutan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
Standar Nasional Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah.
CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Langkah
Kegiatan
Pelaksana
1
Penerimaan dokumen hukum Bagian Hukum
2
Identifikasi jenis & status hukum Pengelola JDIH
3
Digitalisasi Operator JDIH
4
Input metadata & unggah ke sistem Operator JDIH
5
Verifikasi isi dan legalitas Koordinator JDIH/Hukum
6
Publikasi dokumen ke situs JDIH
Admin situs
7
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN
Admin IT / Koordinator
8
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH
Koordinator JDIH
HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Berikut adalah dampak dari keberadaan JDIH Kabupaten Mimika, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan pembangunan hukum:
1. Meningkatnya Transparansi Hukum
Keberadaan JDIH mendorong budaya terbuka dan transparan dalam penyusunan serta penyebaran peraturan daerah.
Warga Mimika kini dapat mengetahui isi peraturan tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
2. Meningkatnya Kualitas Layanan Publik
Aparatur pemerintah memiliki akses cepat ke dokumen hukum resmi, sehingga pelayanan publik bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan akurat.
3. Terciptanya Kepastian Hukum
Dokumen hukum yang tersedia secara digital dan resmi membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk beraktivitas sesuai hukum yang berlaku, mengurangi potensi pelanggaran karena ketidaktahuan.
4. Mendorong Partisipasi Publik
Masyarakat lebih mudah mengkritisi, mempelajari, atau memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah karena dapat membaca langsung regulasi yang diterbitkan.
5. Mendukung Pembangunan Daerah
Produk hukum yang tertata rapi dalam JDIH mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, karena regulasi sudah terdokumentasi dan tersedia secara digital.
6. Meningkatnya Citra Pemerintah Daerah
Keberhasilan JDIH Mimika meraih penghargaan nasional (peringkat 8 nasional tahun 2023 dan peringkat 6 nasional tahun 2024) menunjukkan komitmen dan kinerja profesional dalam dokumentasi hukum.
Hal ini meningkatkan kepercayaan publik dan lembaga pusat terhadap Kabupaten Mimika.
7. Memberikan Edukasi dan Literasi Hukum
Masyarakat, pelajar, dan mahasiswa di Mimika terbantu dalam belajar hukum daerah karena sumber resminya sudah tersedia secara daring.
Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa JDIH bukan hanya sekadar arsip digital, tapi juga alat strategis dalam membangun tata kelola hukum yang baik di daerah.
NAMA
INOVASI : Meno Sidak Kanda
TAHAPAN : Implementasi
INISIATOR : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
JENIS
INOVASI : Pelayanan Publik
BENTUK
INOVASI : Digital
URUSAN : Pemerintahan
WAKTU
UJICOBA : 2022
WAKTU
PENERAPAN : 2023
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
UUD 45 Pasal 27 ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
UUD 45 pasal 28 ayat 4 : “ Pemeliharaan keamanan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan Masyarakat
UU nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme Pasal 1 :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesatuan Bangsa dan Politik
UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden No.38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah.
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan daerah No 8 Tahun 2028 tentang Pembentukan dan tata kerja satuan perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2028 tentang ketentuan umum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketentuan Umum Penyelenggaraan ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengeloalaan Keamanan dan Ketertiban Masyrakat kampung
PERMASALAHAN
Makro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika Papua,mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan,partisipasi,dan pengaruh Ormas dalam pembangunan daerah.Beberapa permasalahan yang sering dihadapi antara lain
Permasalahan Utama :
Regulasi dan Pengawasan : Ketidakjelasan regulasi yang mengatur Ormas dapat menyebabkan tumpang tindi fungsi dan tanggungjawab.
Koordinasi Antar Ormas.Kurangnya komunikasi dan koordinasi antar ormas sering kali mengakibatkan konflik kepentingan dan persaingan yang tidak sehat.
Partisipasi Publik : Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan Ormas membuat program-program yang dijalankan kurang efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sumber daya manusia : Kualiatas sumber daya manusia dalam Ormas sering kali tidak memadai,sehingga menghambat pengembangan kapasitas dan efektivitas Ormas.
Pendanaan : Terbatasnya sumber pendanaan untuk kegiatan ormas juga menjadi kendala yang signifikan,dimana anggaran yang ada sering kali tidak mencukupi untuk menjalan berbagai program secara optimal.
Tantangan social dan Budaya ; beragam tantangan social,termasuk perbedaan budaya dan nilai-nilai yang dipegang oleh masing-masing Ormas,dapat menghambat kerjasama dan kolaborasi.
Isu Keamanan dan Ketertiban : Ketegangan social dan isu keamanan terkadang diperoleh dari adanya konflik antara Ormas, yang dapat berdampak negative pada stabilitas daerah.Demi mengatasi permasalahan tersebut,dibutuhkan langkah-langkah strategis,seperti peningkatan kapasitas manajerial ormas,pengembangan regulasi yang jelas,serta penyediaan dukungan finasial dan teknis.
Mikro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika tergolong Kompleks dan beragam :
Konflik Antar Ormas Permasalahan ini kerap terjadi akibat perebutan wilayah pengaruh perebutan proyek,atau perbedaan ideology.Konflik ini bisa berujung pada aksi kekerasan.
Keterlibatan dalam kegiatan kriminal seperti perampokan,pencurian dan perdagangan narkoba
Kurangnya pembinaan dan pengawasan: Ormas di Mimika masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum
Minimnya sarana dan Prasarana : Banyak Ormas di Mimika yang kekurangan sarana dan prasarana untuk menjalankan kegiatan
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Isu-isu global peran Ormas dalam pembangunan di Negara berkembang:
Meningkatkan Partisipasi masyarakat: Ormas dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam proses pembangunan.
Memberdayakan masyarakat : Ormas dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka
Mengawasi kinerja Pemerintah: Ormas dapat berperan sebagai watchdog dalam mengawasi kinerja Pemerintah yaitu dapat memantau pelaksanaan program-program pembangunan dan melaporkan kepada masyarakat jika ada penyimpangan atau ketidakadilan.
Menyalurkan aspirasi masyarakat : Ormas dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah.
NASIONAL
Beberapa Isu Strategis peran Ormas dalam pembangunan nasional antara lain :
Sebagai Mitra Pemerintah dalam pembangunan seperti :
Meningkatkan Partsipasi masyarakat dalam pembangunan
Memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat
Melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
Membantu menyelesaikan masalah-masalah social dan ekonomi di masyarakat
Sebagai agen Perubahan Sosial
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai isu social
Mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan
Membangun semangat gotong royong dan kepedulian social
Melakukan advokasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat
Sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat
Melakukan Dialog dan Konsultasi dengan pemerintah
Mengadakan Audiensi dan demonstrasi
Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah
Sebagai Sarana pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat :
Memberikan pelatihan dan pendidikan ketrampilan
Membuka lapangan kerja
Memberikan bantuan modal usaha
Sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kebangsaan
Mempromosikan nili-nilai toleransi dan saling menghormati
Menyelesaikan konflik dan perselisihan antar masyarakat
LOKAL
Organisasi Masyarakat ( ORMAS) di Kabupaten Mimika memliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat antaranya :
Memperkuat Demokrasi : Ormas menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ormas jauga dapat berperan dalam mngawasi kinerja pemerintah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
Mewujudkan pembangunan: Ormas dapat membantu mewujudkan pembangunan di kabupaten Mimika dengan terlibat diberbagai program dan kegiatan pembangunan
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum :
Sebeleum adanya aplikasi Meno Sidak Kanda di Kabupaten Mimika Papua, pengelolaan data Organisasi Masyarakat ( Ormas) mengalami beberapa kendala, diantaranya :
Pendataan Ormas yang tidak diinginkan dan Tidak terstuktur:
Kurangnya Data Ormas yang tidak terhimpun dalam satu basis data yang kosong,sehingga menyulitkan pemantauan dan pelacakan informasi
Belum terintegrasi Data yang ada, seringkali tidak lengkap,tidak akurat,dan tidak termutakhirkan,sehingga membingungkan bagi pemangku kepentingan.
Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam pengelolaan data Ormas, sehingga sering terjadi tumpeng tindih data dan tidak konsisten.
Proses pendaftaran dan verifikasi Ormas yang manual dan memakan waktu Pendaftaran Ormas dilakukan secara manual dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara fisik.
Proses verifikasi data ormas memakan waktu lama karena dilakukan secara manual dan belum terotomatisasi
Hal ini menyebakan lambatnya diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) bagi Ormas yang baru dirikan.
Sulitnya memantau aktivitas Ormas:
Tidak adanya system yang bermaksud untuk menghubungkan aktivitas Ormas,sehingga sulit untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau kegiatan Ormas yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Hal ini dapat menimbulkan risiko keamanan dan perdamaian masyarakat.
Kurangnya Komunikasi dan Koordinasi antar Ormas dan Pemerintah Daerah :
Tidak adanya platform yang ringkas untuk komunikasi dan koordinasi antar Ormas dan Pemerintah daerah.
Hal ini dapat menyebabkan kesahpahaman dan miskpmunikasi,serta menghambat kerjasama dalam membangun masayarakat yang aman dan kondusif
Sulitnya mengakses informasi bagi masyarakat :
Masyarakat tidak memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi tentang Ormas yang ada didaerahnya.
Hal ini dapat menimbulkan polusi dan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan Ormas.
Akibat dari kondisi tersebut,muncul beberapa permasalahan seperti :
Munculnya Ormas fiktif yang tidak terdaftar di kesbangpol
Sulitnya mendeteksi Ormas radikal dan Ormas yang melakukan kegiatan illegal
Terhadinnya konflik antar Ormas
Masyarakat menjadi resah dan tidak percaya dengan Ormas
Kondisi Sesudah :
Dampak Posistif:
Pendaftaran Ormas :
Mempermudah pendaftaran ormas di Kabupaten Mimika;
Data Ormas lebih menarik dan mudah diakses
Memudahkan Verifikasi dan Validasi Ormas
Pemetaan Ormas :
Membantu pembentukan Ormas di Mimika,termasuk sebaran,struktur kepengurusan,dan kegiatannya
Memudahkan Koordinasi dan Komunikasi antara Pemkab Mimika dengan Ormas
Pembinaan Ormas :
Memudahkan Pemkab Mimika dalam melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap Ormas
Membantu Ormas dalam menjalankan program dan kegiatannya secara tertib dan sesuai aturan.
Keamanan dan ketertiban :
Diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan perdamaian di Kabupaten Mimika
Ormas dapat menjadi mitra Pemkab Mimika dalam mewujudkan pembangunan yang kondusif.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berikut adalah beberapa keunggulan dan kebaharuan aplikasi meno sidak kanda yang diluncurkan oleh Badan kesatuan bangsa dan Politk ( Kesbangpol) Kabupaten Mimika
Keunggulan : :
Memudahkan Pendaftaran dan pelaporan Ormas : Aplikasi ini menyediakan platform online bagi ormas di mimika untuk mendaftarkan diri dan melaporkan secara berkala kepada kesbangpol. Hal ini meniadakan proses manual yang memakan waktu dan rawan eror.
Meningkatkan Akuntabilitas Ormas : Dengfan adanya data Ormas yang memuat dan terdigitalisasi, Kesbangpol dapat memantau aktivitas Ormas dengan mudah dan lebih memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku
Pengaruh Konflik dan memperkuat keamanan Daerah :mellui pendataan dan pemantauan Ormas, Kesbangpol dapat mengidentifikasi potensi konflik dan mengambil langkah-langkah pencegahan dini untuk menjaga kemanan dan ketertiban
Meningkatkan pelayanan masyarakat : aplikasi ini menyediakan informasi yang mudah diakses bagi masyarakat tentang ormas yang terdaftar di Mimika, termasuk visi,misi dan program kegiatan mereka.
Kebaharuan :
Aplikasi Mobile pertama di papua : Meno Sidak Kanda merupakan aplikasi mobile pertama di papua yang dikhususkan untuk pengelolaan Ormas
Integrasi data yang komprehensif : aplikasi ini mengintegrasi data ormas dari berbagai sumber,seperti kemnetrian dalam Negeri,kesbangpol Papua,dan Polres Mimika
Fitur Pelaporan yang interaktif : Ormas dapat melaporkan secara berkala tentang kegiatan mereka secara berkala tentang kegiatan mereka melalui aplikasi,lengkap dengan foto dan dokuemntasi
Sistem Peringtsn dini ; aplikasi ini dilengkapi dengan system peringatan dini untuk mengindentifikasi potensi konflik dan memberikan peringatan kepada Kesbangpol dan apparat keamanan.
CARA KERJA APLIKASI MENO SIDAK KANDA
Pengurus mendaftarkan Ormas melalui aplikasi Meno sidak Kanda
Pengurus Mengisi data Orams dengan lengkap dan benar :
Nama Ormas
Alamat Ormas
Struktur kepengurusan
Program kerja
Sumber dana
Setelah data lengkap Ormas akan diverifikasi oleh kesbangpol Mimika
Jika data sudah terverifikasi,ormas akan mendapatkan sertifikat pendaftaran dan terdaftar secara resmi di kesbangpol
Tujuan
Tujuan aplikasi meno sidak kanda yang digunakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dan organisasi dalam wilayah Mimika. Aplikasi ini juga bertujuan mengumpulkan dan menyimpan data terkait aktivias yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat,meningkatkan kualitas pelayanan public melalui pemantauan yang efektif,memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah daearh dan organisasi kemasyarakan,menyediakan data dan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak berwenang. Aplikasi meno sidak kanda bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalaam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Manfaat
Bagi Ormas : Mempermudah pendaftaran,pelaporan,dan komunikasi dengan Kesbangpol.Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Organisasi
Bagi Kesbangpol : Mempermudah pemantauan dan pengawasan ormas,Meningkatkan efektifitas pencegahan konflik dan pemeliharaan kemanan daerah
Bagi Masyarakat : Meningkatkan akses informasi tentang organisasi dan memperkuat rasa aman.Secara keseluruhan, aplikasi Meno Sidak Kanda merupakan langkah inovatif dari Kesbangpol Mimika untuk meningkatkan pengelolaan organisasi masyarakat dan menciptkan lingkungan yang aman dan kondusif di daerah tersebut
Hasil inovasi
Hasil yang dirasakan dengan penerapan aplikasi meno sidak kanda adalah :
Pendaftaran Ormas yang Teratur
Peningkatan Komunikasi
Pemetaan Potensi Konflik
Penegakan Hukum
Meningkatkan rasa aman masyarakat
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Program: Pengelolaan program dan kegiatan sering kali tidak efisien dan efektif karena kurangnya koordinasi dan pengawasan yang memadai.
Pengambilan Keputusan yang Berbasis Data: Pengambilan keputusan sering kali dilakukan tanpa dasar data yang akurat dan up-to-date.
Permasalahan Mikro
Pelaporan dan Dokumentasi yang Tidak Terintegrasi: Banyaknya laporan dan dokumen yang tersebar di berbagai instansi membuat koordinasi dan sinkronisasi data menjadi sulit.
Pemantauan Kinerja yang Tidak Konsisten: Kinerja program dan kegiatan sering kali tidak terpantau dengan baik sehingga sulit untuk mengetahui progres dan hambatan yang dihadapi.
Kapasitas dan Sumber Daya Manusia yang Terbatas: Sumber daya manusia yang terbatas dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara manual.
ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Transformasi Digital dan Teknologi Informasi: Mendorong penggunaan teknologi canggih dalam sistem monitoring dan evaluasi, serta memastikan interoperabilitas dan keamanan data.
Isu Strategis Nasional
Integrasi Data dan Sistem Informasi: Membangun sistem yang terintegrasi secara nasional yang dapat berkomunikasi dengan sistem informasi daerah seperti Simonev, serta memastikan keseragaman dan keselarasan data.
Regulasi dan Kebijakan: Penyusunan regulasi yang mendorong penggunaan Simonev dan memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan data serta penggunaan teknologi dalam pemerintahan.
Isu Strategis Lokal
Penerimaan dan Adopsi Teknologi oleh Pemerintah Daerah: Sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat daerah tentang manfaat dan penggunaan Simonev, serta pengembangan kebijakan lokal yang mendukung transformasi digital.
Kapasitas dan Keterampilan Sumber Daya Manusia: Program pelatihan berkelanjutan bagi pegawai pemerintah daerah di bidang teknologi informasi.
Ketersediaan dan Keandalan Data: Meningkatkan kualitas pengumpulan data dan validasi data, serta memastikan keandalan dan akurasi informasi yang dimasukkan ke dalam Simonev.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Manual: Data terkait program dan kegiatan pemerintah dikelola secara manual menggunakan dokumen kertas atau file spreadsheet yang tersebar di berbagai instansi; Kesulitan dalam mengumpulkan, mengintegrasikan, dan menganalisis data secara real-time.
Koordinasi Antar Instansi Lemah: Kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pemantauan program. Belum adanya platform untuk mendukung koordinasi dan sinkronisasi antar instansi menyebabkan OPD kesulitan dalam berkolaborasi.
Pengambilan Keputusan Tidak Berdasarkan Data Terkini: Keputusan sering diambil tanpa dasar data yang akurat dan terkini; Kesulitan dalam melakukan evaluasi kinerja program secara objektif dan tepat waktu.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Digital dan Terintegrasi: Data program dan kegiatan pemerintah dikelola secara digital dan terintegrasi dalam satu sistem yang dapat diakses oleh semua instansi terkait; Kemampuan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data secara real-time, meningkatkan efisiensi dan akurat. Dengan adanya SIMONEV data berupa laporan kinerja setiap program dan kegiatan dapat diakses secara cepat dan mudah.
Koordinasi Antar Instansi Diperkuat: Sistem memungkinkan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antar instansi pemerintah daerah dikarenakan SIMONEV mampu mengakomodasi semua OPD termasuk BLUD untuk dapat berkolaborasi
Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Keputusan diambil berdasarkan data yang akurat dan terkini yang disediakan oleh sistem; Evaluasi kinerja program dilakukan secara objektif dan tepat waktu, memungkinkan perbaikan yang cepat dan tepat sasaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang komprehensif
Akses Real-Time dan Transparansi Data
Penggunaan Teknologi Canggih
Pelaporan dan Visualisasi Data yang Mudah Dipahami
Automasi Proses dan Efisiensi Operasional
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIMONEV
Kasubag Program atau operator OPD membuka URL: https://emonev90.mimikakab.go.id.
Kasubag Program atau operator OPD melakukan pemaketan pekerjaan berdasarkan jumlah program, jumlah kegiatan, jumlah sub kegiatan, jumlah paket, jumlah pagu, jumlah pagu yang digunakan dan sisa pagu pada setiap OPD.
Setelah membuat pemaketan pekerjaan, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen progress paket dengan mengisi target fisik dan realisasi fisik setiap paket pekerjaan.
Setelah itu, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen pelaksanaan paket dengan mengisi daftar uraian kolom yang tersedia seperti tanggal pelaksanaan, nomor SPMK, nomor kontrak, nilai kontrak, nama perusahaan, dsb.
Kemudian kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen dokumen pendukung paket dengan cara mengupload file dokumen pendukung seperti foto sampul kontrak, foto realisasi fisik di lapangan, maupun foto kegiatan sosialisasi. Jika paket pekerjaan telah selesai, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan checklist pada menu paket telah selesai, mengisi tanggal penyelesaian dan nomor berita acara dan klik tombol simpan.
Data yang telah diinput ke dalam SIMONEV dapat dimonitoring dan dievaluasi oleh bidang pengendalian Bappeda dan dapat dicetak dalam berbagai bentuk laporan seperti rekap jenis belanja, rekap realisasi fisik dan keuangan per program/kegiatan, laporan kinerja per program/kegiatan , laporan format monitoring meja tiap OPD untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan bagi kepala OPD maupun kepala daerah.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menyediakan akses yang mudah dan terbuka terhadap data dan informasi mengenai kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah.
Memperkuat Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif melalui analisis data yang akurat dan real-time.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Program: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan hasil program melalui pemantauan yang lebih efisien dan evaluasi yang tepat waktu.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik, program dan layanan pemerintah dapat ditingkatkan kualitasnya sesuai kebutuhan.
Efisiensi Operasional yang Lebih Baik: Otomatisasi proses monitoring dan evaluasi mengurangi beban kerja manual, meningkatkan efisiensi operasional dan memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih baik.
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Data yang akurat dan analisis yang komprehensif mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik, berdasarkan bukti nyata dan tren yang teridentifikasi.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Penggunaan Sumber Daya yang Lebih Efektif: Optimalisasi penggunaan sumber daya melalui pemantauan dan evaluasi yang tepat akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran dan tenaga kerja pemerintah daerah.
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah: Penggunaan teknologi canggih dalam Simonev akan meningkatkan kapasitas dan keterampilan pegawai pemerintah daerah dalam manajemen data dan analisis informasi.
Peningkatan Inovasi dan Perbaikan Berkelanjutan: Evaluasi berkelanjutan dan umpan balik dari pengguna akan mendorong inovasi dan perbaikan program yang terus-menerus, memastikan relevansi dan efektivitas jangka panjang.
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
87
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Rendahnya Implementasi Kebijakan
· Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
· Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
3. ISU STRATEGIS
ISU Global :
Pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari sistem kesehatan global karena kelompok-kelompok ini tergolong rentan dan memiliki kebutuhan khusus. Secara global, organisasi seperti WHO, UNICEF, dan negara-negara melalui sistem kesehatan nasional telah menetapkan program prioritas untuk mereka. Gambaran umum kebijakan dan layanan yang diutamakan secara global untuk masing-masing kelompok:
Ibu Hamil
Pelayanan Antenatal (ANC): Kunjungan rutin minimal 4 kali selama kehamilan, termasuk pemeriksaan tekanan darah, USG, imunisasi tetanus, dan suplemen zat besi.
Persalinan Aman: Akses ke fasilitas kesehatan dengan tenaga kesehatan terlatih.
Pencegahan dan penanganan komplikasi: Termasuk preeklampsia, anemia, dan perdarahan pasca melahirkan.
Pendidikan kesehatan ibu: Informasi tentang gizi, kebersihan, dan perawatan bayi baru lahir.
2. Bayi dan Balita
Imunisasi dasar lengkap: Vaksinasi untuk mencegah penyakit seperti polio, campak, difteri, dan hepatitis B.
Pemantauan tumbuh kembang: Menggunakan KMS (Kartu Menuju Sehat) atau sistem serupa.
Gizi: Inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif selama 6 bulan, dan pemberian MP-ASI bergizi.
Pencegahan dan penanganan stunting: Program gizi dan sanitasi.
3. Lansia
Pelayanan geriatri: Pemeriksaan kesehatan rutin dan manajemen penyakit kronis (hipertensi, diabetes, jantung).
Pelayanan rehabilitasi: Fisioterapi, terapi okupasi, dan dukungan psikososial.
Perawatan jangka panjang: Rumah jompo, layanan home care, atau panti werdha.
Pencegahan kecacatan dan isolasi sosial: Program komunitas lansia aktif dan sehat.
4. Penyandang Disabilitas
Aksesibilitas layanan kesehatan: Fasilitas ramah disabilitas dan pelatihan tenaga kesehatan dalam menangani disabilitas.
Rehabilitasi medis dan sosial: Termasuk terapi fisik, alat bantu (kursi roda, alat dengar), dan pelatihan keterampilan hidup.
Hak atas pelayanan kesehatan yang inklusif: Berbasis pada Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Integrasi dalam program nasional: Tidak dipisahkan dari pelayanan umum, tapi disesuaikan kebutuhannya.
ISU Nasional :
Isu pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas di Indonesia mencerminkan tantangan besar dalam mencapai layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Isu Nasional terkait pelayanan kelompok prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Bayi, dan Balita
Kelompok ibu hamil, bayi, dan balita merupakan prioritas utama dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Masalah seperti kurangnya infrastruktur kesehatan, minimnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan tenaga medis di daerah-daerah tersebut menghambat upaya untuk memastikan tumbuh kembang anak yang sehat dan optimal.
Kesehatan Lansia
Jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, dari sekitar 21,7 juta pada saat ini menjadi 40,9 juta pada tahun
2030. Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan berbagai program, seperti Puskesmas Ramah Lansia dan Klinik Geriatrik di rumah sakit. Namun, tantangan dalam distribusi tenaga medis dan penyediaan fasilitas yang memadai masih menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi lansia.
Pelayanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Meskipun terdapat regulasi yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan inklusif, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak fasilitas kesehatan yang belum menyediakan fasilitas yang memadai, seperti toilet yang ramah disabilitas atau aksesibilitas yang memadai. Selain itu, layanan kesehatan untuk anak penyandang disabilitas juga masih terbatas, dengan kurangnya terapi yang diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang mereka.
Keterbatasan dalam RUU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang ada saat ini dianggap belum secara komprehensif mencakup semua kelompok rentan. Kelompok seperti penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, serta mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seringkali tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Redefinisi kelompok rentan yang lebih inklusif diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan non-diskriminatif
ISU Lokal
Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini memberikan pelayanan prioritas kepada pasien dengan kategori sebagai berikut:
Ibu Hamil;
Bayi,
Balita;
Lansia; dan
Penyandang Disabilitas.
Pasien yang masuk kriteria prioritas tersebut di atas tidak perlu mengikut alur antrian pasien, tetapi langsung diarahkan ke Poli terkait untuk segera menerima pelayanan.
6. CARA KERJA INOVASI
Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas
Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik
Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.
Tujuan
Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat
Manfaat
Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.
Hasil inovasi
Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Nama OPD
—
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
11
Inovasi Pelayanan Publik
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
2025-07-17
Ringkasan MIW
Pengusul
RSUD Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
Tanggal pengembangan
2025-07-17
Latar belakang
Permasalahan mikro menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di tingkat fasilitas layanan (RSUD Mimika) dan pasien:
Tertundanya pemulangan pasien karena kendala transportasi
Banyak pasien OAP tidak dapat segera pulang karena tidak memiliki biaya atau akses kendaraan.
Risiko komplikasi akibat keterlambatan pulang
Pasien yang seharusnya sudah pulang tetap berada di rumah sakit, berisiko mengalami infeksi nosokomial atau penurunan kondisi.
Inefisiensi penggunaan tempat tidur (BOR)
Keterlambatan discharge menyebabkan keterbatasan tempat tidur bagi pasien baru yang membutuhkan perawatan.
Beban tambahan bagi keluarga pasien
Keluarga harus mencari kendaraan dengan biaya tinggi atau menempuh jarak jauh untuk menjemput pasien.
Tidak adanya layanan antar pulang yang terstruktur,
Sebelum inovasi, mekanisme pemulangan pasien belum didukung sistem transportasi resmi yang aman dan terstandar.
Ketergantungan pada solusi informal
Pasien sering mengandalkan bantuan pribadi atau kendaraan tidak layak, yang berisiko terhadap keselamatan.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Menjamin semua pasien OAP dapat kembali ke rumah tanpa beban biaya transportasi
Mengurangi risiko komplikasi akibat perjalanan yang tidak aman
Mempercepat rotasi tempat tidur untuk efisiensi layanan
Meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga
Memperkuat citra RSUD sebagai rumah sakit yang peduli keselamatan pasien hingga tahap akhir perawatan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Program SA Antar KO memberikan manfaat komprehensif dengan menjamin pemulangan pasien Orang Asli Papua secara aman, mengurangi beban ekonomi, meningkatkan mutu layanan rumah sakit, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di wilayah kabupaten mimika.
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Responsif, Energik, Transparan, Terampil, Objektif, Berdaya Saing.
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Permasalahan makro menggambarkan isu pada level sistem, kebijakan, dan kondisi wilayah yang lebih luas :
Ketimpangan akses layanan kesehatan di wilayah Papua
Kondisi geografis yang luas, terpencil, dan sulit dijangkau menyebabkan akses layanan kesehatan belum merata, terutama pada fase pasca-perawatan.
Belum optimalnya implementasi jaminan akses kesehatan terjangkau
Meskipun regulasi menjamin pembebasan atau keringanan biaya layanan kesehatan, aspek transportasi pasien belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pembiayaan.
Keterbatasan infrastruktur transportasi dan konektivitas,
Jalan yang sulit dilalui, jarak antar wilayah yang jauh, serta keterbatasan moda transportasi menjadi hambatan utama mobilitas pasien.
Kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat OAP
Sebagian masyarakat masih memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga biaya non-medis (seperti transportasi) menjadi beban signifikan.
b. Mikro
Permasalahan mikro menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di tingkat fasilitas layanan (RSUD Mimika) dan pasien:
Tertundanya pemulangan pasien karena kendala transportasi
Banyak pasien OAP tidak dapat segera pulang karena tidak memiliki biaya atau akses kendaraan.
Risiko komplikasi akibat keterlambatan pulang
Pasien yang seharusnya sudah pulang tetap berada di rumah sakit, berisiko mengalami infeksi nosokomial atau penurunan kondisi.
Inefisiensi penggunaan tempat tidur (BOR)
Keterlambatan discharge menyebabkan keterbatasan tempat tidur bagi pasien baru yang membutuhkan perawatan.
Beban tambahan bagi keluarga pasien
Keluarga harus mencari kendaraan dengan biaya tinggi atau menempuh jarak jauh untuk menjemput pasien.
Tidak adanya layanan antar pulang yang terstruktur,
Sebelum inovasi, mekanisme pemulangan pasien belum didukung sistem transportasi resmi yang aman dan terstandar.
Ketergantungan pada solusi informal
Pasien sering mengandalkan bantuan pribadi atau kendaraan tidak layak, yang berisiko terhadap keselamatan.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Secara global, masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan berpenghasilan rendah, termasuk pada fase pasca-perawatan.
Tren global menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya di fasilitas kesehatan, tetapi juga mencakup fase pemulangan dan pemulihan di rumah.
b. Nasional
Perbedaan akses layanan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil (terutama Indonesia Timur) masih tinggi.
Tantangan geografis dan infrastruktur, Wilayah kepulauan dan daerah dengan akses sulit menyebabkan hambatan dalam mobilitas pasien.
c. Lokal
Kendala nyata transportasi pasien OAP saat pemulangan
Biaya tinggi, jarak jauh, akses jalan sulit dan minim kendaraan menjadi hambatan utama pasien untuk kembali ke rumah.
Risiko keterlambatan pemulangan pasien
Pasien yang tertahan di rumah sakit berpotensi mengalami komplikasi serta mengganggu efisiensi pelayanan.
Beban ekonomi masyarakat lokal
Keterbatasan ekonomi membuat biaya transportasi menjadi beban signifikan bagi pasien dan keluarga.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Ada pasien menunda pulang karena tidak memiliki biaya
Risiko pasien tertahan di rumah sakit meskipun sudah sembuh
b. Sesudah penerapan inovasi
Pemulangan pasien lebih terstruktur dan terencana
Pasien tidak lagi menunda kepulangan karena kendala biaya
Waktu tunggu pemulangan lebih singkat
Kebaruan
Kerjasama dengan layanan transportasi online
layanan khusus dan pertama bagi OAP
Kesiapterapan
Pemulangan pasien lebih terstruktur dan terencana
Pasien tidak lagi menunda kepulangan karena kendala biaya
Waktu tunggu pemulangan lebih singkat
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Program SA Antar KO memberikan manfaat komprehensif dengan menjamin pemulangan pasien Orang Asli Papua secara aman, mengurangi beban ekonomi, meningkatkan mutu layanan rumah sakit, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di wilayah kabupaten mimika.
Program ini dirancang untuk menguatkan kompetensi teknis siswa sekaligus mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, empati, dan profesionalisme sebagai bekal kesiapan kerja.serta menghadirkan layanan kesehatan dasar yang nyaman, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat .
Manfaat
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Mimika memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, program ini menjadi sarana pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kompetensi teknis, keterampilan komunikasi, empati, serta kesiapan kerja di bidang kesehatan dan pekerjaan sosial. Bagi masyarakat, layanan ini membantu meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar secara langsung di rumah, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Bagi sekolah, inovasi ini memperkuat peran sebagai lembaga pendidikan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan.
9.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
10. Kebijakan Link and Match SMK dengan Dunia Kerja.
11.Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
2. Permasalahan
Perkembangan dunia pendidikan vokasi saat ini dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja dan masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesiapan kerja, dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keahlian yang dipelajari.
a.Makro
Permasalahan utama proses pembelajaran di SMK sering kali masih berfokus pada aspek teoritis dan praktik terbatas di lingkungan sekolah, sehingga belum sepenuhnya memberikan pengalaman kerja nyata yang dibutuhkan oleh siswa. Di sisi lain, perkembangan sektor kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan layanan berbasis rumah (home care), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
b. Mikro
Adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sebuah inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, inovasi Home Care Service menjadi sangat penting untuk diterapkan di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika. Inovasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran berbasis pengalaman nyata (experiential learning), tetapi juga sebagai sarana penguatan kompetensi teknis dan soft skills siswa, seperti komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
3. Isu Strategis
a. Global,
Terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berpusat pada fasilitas kesehatan (hospital-based care) menuju pelayanan berbasis rumah (home-based care). Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang lebih personal, humanis, dan berkelanjutan. Selain itu, perkembangan demografi, seperti meningkatnya jumlah lansia serta pasien dengan penyakit kronis, turut mendorong kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah.
b.Nasional
Pemerintah Indonesia terus mendorong revitalisasi pendidikan vokasi melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan link and match antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta implementasi pembelajaran berbasis praktik nyata. Sementara itu, sektor kesehatan di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuka peluang bagi institusi pendidikan vokasi untuk berperan aktif melalui inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti Home Care Service.
c. local
Pada tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, kebutuhan terhadap layanan kesehatan masyarakat masih cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Di sisi lain, SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika sebagai sekolah berbasis keahlian kesehatan memiliki potensi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat.
4. Metode Pembaharuan
a.Sebelum
layanan praktik peserta didik di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika masih terbatas pada kegiatan simulasi di laboratorium sekolah. Pelayanan kepada masyarakat belum terintegrasi secara langsung, sehingga peserta didik hanya memperoleh pengalaman praktik dalam kondisi buatan. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar harus datang langsung ke fasilitas kesehatan, sehingga bagi sebagian warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kondisi fisik, akses pelayanan masih kurang efektif. Sekolah juga belum memiliki media layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara cepat.
b.Setelah
Home Care Service dikembangkan melalui pemanfaatan Whats App Business sebagai media pendaftaran dan komunikasi layanan. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui Whats App untuk menyampaikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan atau pendampingan di rumah. Tim sekolah kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyiapkan peserta didik dan guru pembimbing untuk memberikan layanan langsung ke rumah.
Penerapan sistem ini membawa perubahan yang signifikan. Peserta didik tidak lagi hanya belajar melalui simulasi, tetapi memperoleh pengalaman nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. Keterampilan teknis, komunikasi, empati, dan tanggung jawab profesional berkembang lebih optimal. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, praktis, dan terjangkau tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Melalui inovasi ini, sekolah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran. Home Care Service berbasis Whats App Business menjadi sarana yang efektif untuk menghubungkan sekolah dengan masyarakat serta memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan vokasi yang inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar di Kabupaten Mimika.
5. Keunggulan/Kebaharuan
Salah satu keunggulan utama inovasi ini adalah siswa dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sehingga mereka memperoleh pengalaman praktik yang autentik (real experience). Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting dalam meningkatkan kesiapan kerja lulusan.
Selain itu, inovasi ini memiliki kebaruan dalam pendekatan pembelajaran yang berbasis experiential learning dan student-centered learning. Siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi berperan aktif sebagai pelaku layanan yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan yang diberikan. Dalam proses ini, siswa tidak hanya mengembangkan kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan non-teknis (soft skills), seperti komunikasi terapeutik, empati, etika profesi, kerja sama tim, serta kemampuan problem solving dalam situasi nyata. Penguatan aspek soft skills ini menjadi keunggulan penting yang sering kali belum optimal dalam pembelajaran konvensional.
Keunggulan lainnya terletak pada aspek relevansi sosial, di mana inovasi Home Care Service tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, untuk memperoleh layanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Cara Kerja Inovasi
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika dirancang sebagai suatu sistem layanan kesehatan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan proses pembelajaran siswa. Mekanisme kerja inovasi ini tidak hanya menekankan pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui platform Whats App Business, sebagai media komunikasi dan akses layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Proses kerja inovasi diawali dengan penyediaan kanal layanan resmi berupa Whats App Business yang dikelola oleh pihak sekolah. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Home Care Service dengan cara mengirimkan pesan, melakukan konsultasi awal, serta mengajukan permohonan layanan kesehatan di rumah. Pemanfaatan Whats App Business menjadi keunggulan tersendiri karena bersifat praktis, familiar bagi masyarakat, serta memungkinkan komunikasi yang cepat dan responsif.
Setelah permintaan layanan diterima, tim pengelola yang terdiri dari guru pembimbing dan siswa melakukan proses verifikasi dan identifikasi kebutuhan pasien. Pada tahap ini dilakukan pengkajian awal terkait kondisi kesehatan, jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pelayanan yang sesuai dan aman bagi pasien.
Selanjutnya, sekolah membentuk tim layanan yang terdiri dari siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, di bawah supervisi langsung guru atau tenaga profesional. Sebelum pelaksanaan layanan, siswa diberikan pengarahan dan briefing terkait prosedur pelayanan, etika profesi, serta standar operasional yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mengunjungi rumah pasien sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan tindakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, perawatan sederhana, edukasi kesehatan, serta pendampingan pasien. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, dan komunikasi terapeutik.
Setelah layanan selesai, dilakukan tahap evaluasi dan tindak lanjut. Siswa bersama guru pembimbing melakukan refleksi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian pembelajaran dan bahan evaluasi program. Komunikasi lanjutan dengan pasien tetap dilakukan melalui Whats App Business untuk memantau kondisi pasien serta memberikan edukasi kesehatan berkelanjutan.
Tujuan Inovasi
Inovasi “(DISKO)Disiplin Komitmen Sekolah” merupakan sebuah upaya pembaharuan budaya sekolah yang dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen seluruh warga sekolah dalam menjalankan aturan dan tata tertib yang berlaku. Inovasi ini hadir sebagai solusi terhadap permasalahan keterlambatan dan rendahnya kesadaran disiplin yang dapat memengaruhi proses pembelajaran serta kualitas lingkungan sekolah.
Melalui inovasi ini, sekolah berupaya menciptakan budaya positif yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kesadaran diri. Penerapan disiplin dilakukan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh unsur sekolah mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga warga sekolah lainnya sehingga tercipta lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan produktif.
Adapun tujuan dari inovasi “DISKO(Disiplin Komitmen Sekolah)” yaitu:
Menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab kepada peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter yang positif.
Mengurangi angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah melalui penerapan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta pembiasaan budaya tepat waktu.
Membangun lingkungan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan produktif sehingga mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Penerapan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah memberikan dampak positif dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan sekolah. Melalui program ini, seluruh warga sekolah dibiasakan untuk mematuhi aturan dan menghargai waktu sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif. Adapun beberapa manfaat dari penerapan inovasi ini adalah sebagai berikut:
Berkurangnya angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah hadir di sekolah.
Dengan adanya komitmen disiplin yang diterapkan secara konsisten, tingkat keterlambatan mengalami penurunan. Guru, peserta didik, dan warga sekolah menjadi lebih sadar akan pentingnya hadir tepat waktu sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif dan teratur.
Setiap individu lebih menghargai waktu dan aturan tata tertib.
Inovasi ini membantu menanamkan sikap disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh warga sekolah menjadi lebih patuh terhadap aturan tata tertib serta memiliki kesadaran untuk memanfaatkan waktu dengan baik. Kebiasaan positif tersebut turut membentuk karakter yang bertanggung jawab dan berintegritas.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional) dan Peraturan Teknisnya.
Tata Tertib Sekolah (SMA N 6 Mimika)
PERMASALAHAN
Makro
Fenomena keterlambatan siswa datang ke sekolah yang terus terjadi dan dianggap sebagai hal biasa merupakan permasalahan makro dalam dunia pendidikan yang berkaitan dengan menurunnya budaya disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran terhadap pentingnya pendidikan karakter di lingkungan masyarakat. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada individu siswa, tetapi juga memengaruhi kualitas proses pendidikan secara luas. Keterlambatan siswa menjadi gambaran adanya krisis kedisiplinan yang perlahan berkembang di lingkungan sekolah akibat lemahnya pengawasan, kurangnya ketegasan penerapan aturan, serta rendahnya kesadaran sebagian siswa dan orang tua terhadap pentingnya manajemen waktu.
Dalam konteks yang lebih luas, kebiasaan datang terlambat menunjukkan adanya perubahan pola perilaku generasi muda yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan perkembangan teknologi. Penggunaan gadget secara berlebihan, kebiasaan tidur larut malam, rendahnya kontrol diri, hingga minimnya pengawasan keluarga menjadi faktor yang turut memperkuat budaya tidak disiplin di kalangan pelajar. Selain itu, sebagian lingkungan masyarakat mulai menganggap keterlambatan sebagai sesuatu yang wajar sehingga pelanggaran terhadap tata tertib sekolah tidak lagi dipandang sebagai masalah serius. Kondisi ini menyebabkan nilai-nilai kedisiplinan yang seharusnya menjadi dasar pembentukan karakter siswa semakin melemah.
Permasalahan keterlambatan siswa juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran dan efektivitas pendidikan di sekolah. Siswa yang datang terlambat cenderung kehilangan kesempatan menerima materi pelajaran secara utuh, mengalami penurunan motivasi belajar, serta kurang mampu mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Jika kondisi ini terjadi secara terus-menerus dan dialami oleh banyak siswa, maka akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan. Sekolah tidak hanya menghadapi tantangan dalam meningkatkan prestasi akademik, tetapi juga menghadapi tantangan besar dalam membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Secara makro, fenomena ini menunjukkan bahwa permasalahan disiplin siswa bukan hanya tanggung jawab sekolah semata, melainkan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Diperlukan penguatan pendidikan karakter, peningkatan kerja sama antara orang tua dan sekolah, penegakan aturan yang konsisten, serta pembinaan moral dan etika kepada siswa agar budaya disiplin dapat kembali ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi lingkungan yang mampu membentuk generasi muda yang bertanggung jawab, menghargai waktu, dan memiliki karakter yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Mikro
Permasalahan keterlambatan siswa di sekolah menunjukkan bahwa penerapan hukuman yang selama ini dilakukan belum memberikan dampak yang efektif terhadap perubahan perilaku siswa. Sebelumnya, siswa yang datang terlambat diberikan sanksi berupa memungut sampah di lingkungan sekolah atau membersihkan kamar mandi sebagai bentuk pembinaan disiplin. Namun, hukuman tersebut justru mulai dianggap sebagai hal yang biasa oleh siswa sehingga tidak lagi menimbulkan efek jera. Akibatnya, jumlah siswa yang datang terlambat pada setiap hari efektif sekolah tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Kondisi ini menunjukkan adanya penurunan makna disiplin dalam diri siswa. Sebagian siswa menganggap hukuman tersebut hanya sebagai rutinitas biasa yang tidak memberikan konsekuensi serius terhadap pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, terdapat siswa yang tetap mengulangi keterlambatan meskipun sudah beberapa kali menerima hukuman yang sama. Hal ini menandakan bahwa pendekatan yang diterapkan lebih bersifat formalitas dan belum menyentuh kesadaran siswa tentang pentingnya menghargai waktu serta mematuhi aturan sekolah.
Selain itu, permasalahan ini juga dapat dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan dari berbagai pihak, baik guru maupun orang tua. Beberapa siswa masih kurang memiliki motivasi untuk datang tepat waktu karena belum memahami dampak negatif keterlambatan terhadap proses belajar mereka sendiri. Di sisi lain, hukuman yang monoton dan dilakukan secara berulang tanpa evaluasi menyebabkan siswa menjadi terbiasa dan tidak merasa terbebani dengan konsekuensi yang diberikan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka budaya tidak disiplin akan semakin berkembang di lingkungan sekolah dan dapat memengaruhi siswa lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pembinaan yang lebih efektif, seperti pemberian motivasi, pendekatan personal kepada siswa, kerja sama dengan orang tua, serta penerapan sanksi yang lebih mendidik dan mampu menumbuhkan kesadaran disiplin dari dalam diri siswa. Dengan demikian, upaya mengurangi keterlambatan tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pembentukan karakter dan tanggung jawab siswa sebagai pelajar.
ISU STRATEGIS
1. Global
Pada tingkat global, perkembangan teknologi dan arus informasi yang sangat cepat memberikan pengaruh besar terhadap perilaku dan karakter peserta didik. Sekolah dituntut untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga disiplin dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
Menurunnya karakter disiplin peserta didik akibat pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi digital.
Tantangan penggunaan media sosial dan gadget yang memengaruhi fokus, tanggung jawab, serta kepatuhan siswa terhadap aturan sekolah.
Persaingan pendidikan global menuntut sekolah menghasilkan generasi yang disiplin, berkarakter, dan memiliki etos kerja tinggi.
Pembentukan budaya disiplin menjadi bagian penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global.
Sekolah memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai komitmen, tanggung jawab, dan kedisiplinan sejak dini.
2. Nasional
Secara nasional, peningkatan disiplin siswa menjadi bagian penting dalam penguatan pendidikan karakter. Berbagai bentuk pelanggaran tata tertib sekolah menunjukkan perlunya komitmen sekolah dalam membangun budaya disiplin yang konsisten dan berkelanjutan.
Rendahnya kesadaran sebagian peserta didik terhadap tata tertib sekolah seperti keterlambatan, pelanggaran aturan, dan kurangnya tanggung jawab belajar.
Penguatan pendidikan karakter menjadi program prioritas dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Disiplin sekolah mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Komitmen sekolah diperlukan untuk membangun budaya positif melalui aturan yang konsisten dan pembinaan berkelanjutan.
Kerja sama antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam meningkatkan disiplin siswa.
3. Lokal
Dalam lingkup lokal, permasalahan disiplin sering terlihat dari kebiasaan siswa yang kurang mematuhi aturan sekolah, seperti datang terlambat dan kurang menjaga ketertiban. Kondisi ini memerlukan perhatian serta inovasi sekolah agar budaya disiplin dapat diterapkan secara efektif.
Masih ditemukan siswa yang datang terlambat, kurang mematuhi aturan sekolah, dan rendahnya kesadaran menjaga ketertiban sekolah.
Pemberian sanksi yang bersifat rutin terkadang belum memberikan efek perubahan perilaku yang signifikan.
Lingkungan pergaulan dan kebiasaan sehari-hari siswa memengaruhi tingkat kedisiplinan di sekolah.
Perlunya inovasi sekolah dalam membangun budaya disiplin yang lebih efektif, edukatif, dan berkelanjutan.
Komitmen seluruh warga sekolah diperlukan agar tercipta budaya disiplin yang menjadi kebiasaan positif siswa
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, penanganan terhadap siswa yang datang terlambat masih menggunakan metode sanksi umum, seperti membersihkan halaman sekolah maupun membersihkan kamar mandi. Namun, bentuk hukuman tersebut belum mampu memberikan efek jera maupun perubahan perilaku yang signifikan kepada siswa. Keterlambatan menjadi kebiasaan yang terus berulang dan dianggap hal biasa oleh sebagian siswa.
Permasalahan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak kurang lebih 12 tahun berdirinya SMA N
6. Jumlah siswa yang datang terlambat setiap hari sekolah masih tergolong tinggi, yaitu sekitar 30–60 orang per hari. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa metode sebelumnya belum efektif dalam membangun kesadaran, tanggung jawab, serta komitmen disiplin siswa terhadap aturan sekolah.
Sesudah Penerapan Inovasi
Setelah diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, mulai terlihat perubahan positif terhadap tingkat kedisiplinan siswa. Inovasi ini mulai diterapkan pada tahap uji coba tanggal 2 Agustus 2025 dengan masa percobaan selama satu minggu. Pendekatan baru yang diterapkan mampu meningkatkan kesadaran siswa untuk lebih menghargai waktu dan mematuhi aturan sekolah.
Hasil dari penerapan inovasi menunjukkan adanya penurunan jumlah siswa yang terlambat secara bertahap. Jika sebelumnya jumlah keterlambatan mencapai 30–60 orang per hari, setelah inovasi diterapkan angka tersebut menurun menjadi sekitar 10–20 orang per hari. Perubahan ini menunjukkan bahwa inovasi Disiplin Komitmen Sekolah lebih efektif dalam membangun budaya disiplin, rasa tanggung jawab, dan komitmen siswa terhadap tata tertib sekolah.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah terletak pada penerapan budaya disiplin yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh warga sekolah. Inovasi ini tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, nyaman, dan berkarakter. Dengan adanya komitmen bersama, disiplin menjadi sebuah kebiasaan positif yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Terbentuknya iklim belajar yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Penerapan disiplin yang baik mampu menciptakan suasana belajar yang lebih teratur sehingga proses pembelajaran berjalan efektif. Peserta didik menjadi lebih tepat waktu, fokus dalam mengikuti pelajaran, serta memiliki tanggung jawab terhadap tugas dan aturan sekolah. Lingkungan sekolah pun menjadi lebih harmonis dan mendukung peningkatan prestasi belajar.
Terjadi perubahan kualitas karakter menjadi lebih baik.
Inovasi ini memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter peserta didik maupun warga sekolah. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, kejujuran, kerja sama, dan menghargai waktu mulai tertanam dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan tersebut terlihat dari meningkatnya kesadaran siswa untuk menaati aturan, berperilaku sopan, serta memiliki semangat dan komitmen dalam belajar maupun menjalankan tugas di sekolah.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan inovasi penerapan Disiplin Komitmen Sekolah dilakukan secara terencana dan melibatkan seluruh warga sekolah agar program dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif terhadap pembentukan budaya disiplin di lingkungan sekolah. Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
Inisiator Bapak Kepala Sekolah.
Program diawali dari gagasan dan inisiatif Kepala Sekolah sebagai upaya meningkatkan disiplin peserta didik, guru, dan warga sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai penggerak utama dalam merancang serta mengarahkan pelaksanaan inovasi.
Rapat Dewan Guru dan Disepakati
Setelah adanya gagasan program, dilakukan rapat bersama dewan guru untuk membahas tujuan, aturan, mekanisme, dan bentuk pelaksanaan inovasi. Hasil rapat kemudian disepakati bersama sebagai komitmen seluruh guru dalam mendukung program disiplin sekolah.
Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid Kelas X, XI, dan XII.
Sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid agar memahami tujuan dan manfaat program. Kegiatan ini bertujuan membangun kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua dalam membimbing serta mengawasi kedisiplinan peserta didik.
Pelaksanaan
Program dilaksanakan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari di sekolah. Seluruh warga sekolah menerapkan aturan dan komitmen disiplin yang telah disepakati guna menciptakan lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan berkarakter
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
2025-03-11
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD PUSKESMAS TIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
Tanggal pengembangan
2025-03-11
Latar belakang
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Tujuan
Memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan (lansia dengan dengan keterbatasan mobilitas, pasien dengan penyakit kronis dan pasien ODGJ) untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, Serta keluarga lainnya yang membutuhkan informasi dan dampingan layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat.
Manfaat
1. Mudahnya masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
4. Menurunnya angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Peraturan Bupati Mimika No. 49 tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
PERMASALAHAN
MAKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
Akses layanan kesehatan yang belum merata:
Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
Tingginya angka penyakit menular:
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
Masalah kesehatan terkait gizi:
Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
Masalah kesehatan lingkungan:
Akses air bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
Lingkungan yang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
MIKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada "Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia".
Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun
2030. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
ISU
NASIONAL :
Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
METODE PEMBAHARUAN
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Menyadari bahwa pelayanan kesehatan masyarakat harus bergerak lebih cepat, responsif, dan tanpa sekat, sistem ini mengambil langkah berani untuk bermigrasi ke ruang digital. Langkah kaki petugas di lapangan kini diperkuat oleh sistem otomatisasi yang andal. Melalui pembaruan visi dan teknologi, lahirlah LINDA.2, yang kini bertransformasi menjadi Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga.
Kata "Dampingan" pada nama baru ini menegaskan komitmen Puskesmas untuk tidak hanya hadir saat kunjungan fisik, melainkan mendampingi kesehatan keluarga setiap saat. Jembatan transformasi ini ditemukan pada teknologi yang paling dekat dengan keseharian masyarakat: Whats App Chatbot. Transformasi ini mengubah paradigma lama—jika dulu masyarakat yang harus mencari informasi atau petugas yang harus selalu mengetuk pintu, kini seluruh pusat informasi dan pendampingan Puskesmas telah berpindah ke dalam ruang obrolan di genggaman tangan masyarakat.
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Informasi Jadwal Posyandu yang Aktual: Para ibu tidak perlu lagi khawatir terlewat jadwal imunisasi atau penimbangan balita. Cukup dengan memilih menu pada chatbot Whats App, jadwal Posyandu berkala di wilayah sekitar akan langsung tertera secara real-time.
Edukasi Kesehatan Digital: Kebutuhan akan informasi kesehatan, mulai dari tips gizi seimbang, pencegahan penyakit menular, hingga pola hidup bersih dan sehat, kini tersaji dalam bentuk pesan teks yang ringkas, valid, dan mudah dipahami.
Integrasi Layanan Home Care (Dampingan Nyata): Inilah perwujudan sejati dari fungsi dampingan pada LINDA.
2. Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran.
Kotak Saran dan Keluhan Digital: Transparansi dan evaluasi kini menjadi lebih mudah. Masyarakat diberikan ruang khusus di dalam chatbot untuk mengirimkan keluhan, kritik, maupun saran terkait pelayanan di Puskesmas. Setiap masukan langsung terekam ke sistem manajemen sebagai bahan perbaikan kualitas layanan yang berkelanjutan.
Melalui transformasi menuju LINDA.2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga) berbasis Whats App, Puskesmas telah membuktikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak menghapus esensi dari pendekatan keluarga, melainkan justru memperluas dan memperkuat jangkauannya
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
CARA KERJA INOVASI
Melalui mekanisme yang sangat praktis yaitu dengan memindai kode respons cepat (QR Code) atau menyimpan nomor whatsapp resmi dari brosur/flayer yang tersebar di media sosial. Masyarakat di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika dapat langsung mengakses Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga (LINDA). Inovasi berbasis chatbot ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memlilih layanan secara insntan, mulai dari layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga pengajuan kunjungan rumah (home care), sehingga pelayanan kesehatan yang responsif ini dapat terwujud dalam satu genggaman.
Kebaruan
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran
Kesiapterapan
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Keberlanjutan
Dari lembaran kertas pendaftaran yang menumpuk hingga ketukan jari di layar Whats App, LINDA.2 terus melangkah maju. Sebuah inovasi yang membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang selalu ada, mudah dijangkau, dan siap mendampingi setiap keluarga menuju kehidupan yang lebih sehat,
1. Tujuan jangka pendek: melakukan pemeriksaan kesehatan dan intervensi kesehatan seperti pemberian obat atau rujukan laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi terhadap anggota keluarga yang dikunjungi.
2. Tujuan jangka menengah: mendapatkan data kesehatan masyarakat sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan di bidang kesehatan.
3. Tujuan jangka panjang: peningkatan derajat hidup masyarakat Kabupaten Mimika khususnya yang berada di pesisisr dan pengunungan.
Manfaat
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Inovasi ini membantu masyarakat mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan secara mudah dan gratis, sehingga kondisi kesehatan bisa terpantau lebih baik.
Deteksi dini penyakit
Dalam pemerikasaan kesehatan memungkinkan ditemukannya penyakit sejak tahap awal (seperti hipertensi, diabetes, anemia), sehingga penanganan bisa lebih cepat dan mencegah komplikasi.
Meningkatkan kesadaran dan perilaku hidup sehat
Melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih peduli terhadap pentingnya pemeriksaan rutin dan mulai menerapkan pola hidup sehat.
Memperluas akses layanan kesehatan
Inovasi ini menjangkau masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan ekonomi.
Efisiensi biaya kesehatan
Dengan deteksi dini, biaya pengobatan penyakit berat di masa depan dapat ditekan, baik bagi individu maupun pemerintah.
Mendukung program promotif dan preventif
CKG/PKG sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengutamakan pencegahan dibanding pengobatan.
Penguatan data kesehatan masyarakat
Hasil pemeriksaan dapat menjadi basis data untuk perencanaan program kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Meningkatkan kolaborasi lintas sektor
Pelaksanaan inovasi ini biasanya melibatkan berbagai pihak (tenaga kesehatan, pemerintah, kader, dll.), sehingga memperkuat kerja sama dalam pembangunan kesehatan.
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR 400.7/ 715 / 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PUSKESMAS JALAN KAKI (PUSJAKI) TAHUN 2025
B. PERMASALAHAN
a. Makro : Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
b. Mikro : Deteksi dini penyakit melalui pemeriksaan kesehatan masyarakat
C. ISU STRATEGIS
Isu Global :
a. Meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung di seluruh dunia
b. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini kesehatan
c. Ketimpangan akses layanan kesehatan antara negara maju dan berkembang
d. Dampak perubahan gaya hidup modern (kurang aktivitas fisik, pola makan tidak sehat) terhadap kesehatan masyarakat
Isu Nasional : Tingginya prevalensi PTM di Indonesia
asih rendahnya partisipasi masyarakat dalam program skrining kesehatan
Keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas di beberapa daerah
Kurangnya edukasi dan literasi kesehatan masyarakat
Belum meratanya pelaksanaan program promotif dan preventif seperti CKG
Isu Lokal :
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin
Akses ke fasilitas kesehatan masih terbatas (jarak, transportasi, atau biaya)
Kurangnya sosialisasi program CKG di masyarakat
Faktor sosial budaya yang mempengaruhi perilaku kesehatan
Keterbatasan tenaga atau sarana pendukung di wilayah setempat
D. METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum:
Capaian CKG sangat rendah
b. Kondisi Sesudah
Capaian CKG meningkat secara signifikan
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
1. Pelayanan kesehatan pada puskesmas pesisir dan pengunungan untuk mendukung program Pemeriksaan kesehatan Gratis/Cek Kesehatan Gratis yang merupakan program unggulan (prioritas) nasional / Quick Win Presiden Prabowo.
2. Dilakukan rutin dan terjadwal (sesuai kondisi di lapangan seperti cuaca, situasi laut atau kondisi tertentu lainnya)
3. Pemeriksaan dilakukan pada semua anggota keluarga dengan berbasis NIK.
4. Pemeriksaan dilakukan dengan paket layanan sesuai dengan siklus hidup (sesuai ketersediaan alat kesehatan dan BMHP yang dimiliki oleh Puskesmas)
5. Pelayanan dilakukan oleh tenaga medis sehingga hasil diagnosa dapat dipertanggungjawabkan
F. CARA KERJA INOVASI
Petugas puskesmas melakukan kunjungan ke rumah-rumah penduduk dan melakukan pemerikasaan kesehatan pada semua masyarakat yang dikunjungi baik yang sakit maupun yang sehat berdasarkan silkus hidup dengan layanan sesuai usia. Perkunjungan dilakukan pada tiap Kepala keluarga yang ditunjukkan dengan Kartu Kaluarga dan pendataan kesehatan dilakukan dengan menggunakan NIK. Data yang diperoleh kemudia dilaporkan ke Aplikasi nasional yaitu Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) sehingga data langsung dapat diketahui oleh pusat (Kemenkes RI).
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
2025-03-03
Ringkasan MIW
Pengusul
Dinas Kesehatan
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
Tanggal pengembangan
2025-03-03
Latar belakang
-
Tujuan
Tujuan jangka pendek
Tersedianya layanan konsultasi dokter spesialis jiwa yang dapat diakses oleh ODGJ dan keluarga di Kabupaten Mimika
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif menangani laporan ODGJ di lapangan
Tertanganinya ODGJ yang selama ini terlantar di ruang publik tanpa penanganan medis
Tujuan jangka menengah
Meningkatnya jumlah ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan di Kabupaten Mimika
Terfasilitasinya pasien ODGJ yang memerlukan rehabilitasi untuk dirujuk ke RSJ
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas dalam deteksi dini dan penanganan dasar gangguan jiwa
Tujuan jangka panjang
Tersedianya RS atau Klinik Khusus untuk pasien jiwa
Terwujudnya sistem layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dan berkesinambungan di Kabupaten Mimika
Berkurangnya angka ODGJ terlantar di ruang publik
Meningkatkan kualitas hidup pasien ODGJ bersama keluarganya melalui pengobatan yang patuh dan dukungan sosial yang kuat
Manfaat
Melalui skrining keluarga, PAPEDA JIWA menemukan bahwa dalam satu rumah tangga tidak hanya terdapat satu ODGJ, tetapi beberapa anggota keluarga lain juga mengalami masalah kesehatan mental yang sebelumnya tidak pernah terdeteksi;
PAPEDA JIWA tidak hanya menangani pasien, tetapi juga membangun kapasitas keluarga sebagai pendamping utama dalam proses pemulihan. Melalui edukasi dan konsultasi rutin, keluarga memperoleh pemahaman mengenai pengobatan, tanda kekambuhan, dan cara mendukung pasien. Pendekatan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pengobatan serta menurunkan stigma terhadap ODGJ di lingkungan keluarga.
Pasien dan keluarga mendapatkan akses konsultasi dokter spesialis jiwa tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Jayapura
Keluarga memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapat panduan dalam merawat ODGJ
Tersedianya proses rujukan ke RSJ Jayapura sehingga tidak lagi menjadi beban finansial dan logistik keluarga
Tersedianya jalur komunikasi resmi dengan dokter spesialis jiwa untuk konsultasi kasus di lapangan
Terjalinnya koordinasi antar petugas lintas sektor Grup Whats App
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis
Tersedianya data ODGJ yang terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah
Meningkatnya cakupan layanan kesehatan jiwa tanpa harus menunggu penempatan dokter spesialis tetap
Berkurangnya permasalahan sosial akibat ODGJ yang terlantar di ruang publik
Berkurangnya stigma terhadap ODGJ melalui edukasi keluarga yang konsisten
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggunalangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Mo U Kerja Sama Pelayanan Psikiatri antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dengan Dokter Spesialis Jiwa RS Khusus Jiwa Abepura
PERMASALAHAN
Makro
Tingginya angka ODGJ yang tidak tertangani: Lebih dari 75% kasus gangguan jiwa di negara berkembang tidak mendapat penanganan memadai (WHO, 2020).
Distribusi dokter spesialis jiwa sangat tidak merata; mayoritas terkonsentrasi di kota besar dan Pulau Jawa;
Kesenjangan akses layanan jiwa di Indonesia Timur: wilayah Papua termasuk wilayah dengan akses layanan kesehatan jiwa terendah di seluruh Indonesia
Masih ada kasus pemasungan: Kabupaten-kabupaten terpencil tanpa fasilitas jiwa masih mencatat kasus pemasungan.
Mayoritas kabupaten baru di wilayah Papua belum memiliki dokter spesialis jiwa maupun fasilitas rawat inap jiwa.
Mikro
Sebuah keluarga di Timika pernah terpaksa mengurung salah satu anggota keluarganya dalam teralis besi yang ditempatkan di bekas kandang ayam selama bertahun-tahun, bukan karena kejam, tetapi karena tidak tersedianya akses layanan kesehatan jiwa, minimnya pendampingan, serta ketidaktahuan keluarga mengenai tempat memperoleh pertolongan yang tepat;
Penanganan ODGJ yang dilaporkan oleh masyarakat umumnya hanya direspon melalui kunjungan ke lokasi dan pengamanan pasien, namun belum diikuti dengan asesmen, pengobatan, pemantauan, maupun rehabilitasi yang berkelanjutan;
Kabup Aten Mimika sebagai lokasi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia (Grasberg-PT Freeport Indonesia) membawa kompleksitas sosial (urbanisasi cepat, kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan risiko gelombang phk) yang justru meningkatkan risiko gangguan jiwa di masyarakat;
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan;
Mayarakat yang membutuhkan layanan jiwa harus pergi secara mandiri ke RSJ Abepura di Jayapura atau ke kota lainnya, dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal (estimasi 5-10 juta per kunjungan), sehingga sebagian besar keluarga tidak mampu mengakses layanan tersebut;
Belum ada mekanisme koordinasi lintas OPD dalam penanganan ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis;
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi dan dukungan, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan, bahkan dipasung;
ISU STRATEGIS
Isu Global :
WHO menetapkan kesehatan jiwa sebagai prioritas dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada Tujuan 3 yang menargetkan pengurangan angka kematian akibat penyakit tidak menular serta peningkatan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat;
Lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia hidup dengan gangguan kesehatan jiwa, artinya terdapat 1 dari 8 orang (atau sekitar 970 juta orang) hidup dengan gangguan jiwa, sementara kecemasan (anxiety), depresi serta gangguan penyalahgunaan zat menjadi gangguan paling umum dialami masyarakat (WHO, 2022);
Depresi dan kecemasan menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar USD 1 triliun setiap tahunnya akibat penurunan kinerja dan absennya pekerja dari kantor (WHO & ILO, 2022).
Berdasarkan laporan berkala WHO, satu orang meninggal akibat bunuh diri setiap 43 detik di seluruh dunia.
Secara global, rata-rata pemerintah di suatu negara hanya mengalokasikan dana sebanyak 2% dari total anggaran kesehatan mereka untuk kesehatan jiwa.
Kelangkaan psikiatri, Menurut laporan WHO menunjukkan bahwa hampir setengah populasi dunia tinggal di negara dengan rasio kurang dari 1 psikiater per 100.000 penduduk, menyebabkan antrean panjang dan deteksi dini yang sangat minim.
Di negara-negara berpenghasilan rendah, kurang dari 10% penderita gangguan jiwa mendapatkan akses perawatan yang layak.
Isu Nasional :
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat pengidap gangguan jiwa berat di Indonesia diperkirakan mencapai 2,6 juta orang. Rasionya setara dengan 3 hingga 4 dari setiap 1.000 rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan diagnosis psikosis/skizofrenia;
Riset National Adolecent Mental Health Survei (I-NAMHS) 2022 menyatakan bahwa 2,45 juta remaja usia 10-17 tahun di Indonesia terdiagnosis sebagai ODGJ;
Temuan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahun 2025 bahwa data dari skrining kesehatan jiwa menemukan indikasi gejala kecemasan pada 4,4% pelajar (sekitar 338.000 anak) dan gejala depresi klinis pada 4,8 % pelajar (sekitar 363.000 anak) akibat tekanan akademik, masalah keluarga, hingga kasus perundungan (bullying);
Gangguan jiwa menjadi penyebab ke-2 Years Lived with Disability (YLDs) di Indonesia menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak disabilitas yang sangat besar terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia dan memerlukan penguatan layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses hingga ke daerah terpencil Global Burden of Disease, IHME 2021);
Indonesia menghadapi defisit dan distribusi psikiater yang tidak merata. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, rasio psikiater terhadap penduduk Indonesia hanya 1 berbanding 200.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 berbanding 30.000 penduduk. Distribusinya pun sangat tidak merata, menumpuk di kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung;
Sebanyak 10.250 puskesmas (98,4%) di Indonesia belum memiliki psikolog klinis dan hanya 21 dari 38 provinsi memiliki psikolog klinis di puskesmas (Kemenkes R!, 2025);
Pada tingkat primer, hanya sekitar 50% dari total puskesmas di Indonesia yang dinilai mampu melakukan skrining kesehatan mental dasar akibat kurangnya pelatihan klinis kejiwaan bagi dokter umum dan perawat;
Proporsi orang dengan gangguan jiwa yang mencari pengobatan masih kecil, yakni 1,9/1000 penduduk (Data sampel BPJS 2015-2022);
Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90%, artinya kurang dari 10% penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Banyak diantaranya mencari pengobatan alternatif atau ke tenaga non-medis seperti dukun;
Masih terdapat praktik pemasungan ODGJ di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas layanan jiwa;
Isu Lokal :
Banyak pasien lama mengalami gejala yang memburuk akibat kurangnya dukungan keluarga yang memicu fenomena putus obat;
Berdasarkan pendataan aktif bagian P2 PTM, jumlah ODGJ yang terdata meningkat dari 157 kasus (2024) menjadi 210 kasus (2025);
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan Belum ada koordinasi lintas sektor untuk penanganan ODGJ terlantar maupun dalam kondisi krisis di Kabupaten Mimika;
Tantangan geografis dan demografis sebagai tantangan dalam pelayanan kesehatan jiwa
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Keberadaan dokter spesialis jiwa yang tidak menetap, sehingga ODGJ tidak dapat memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat, serta layananan konsultasi yang terbatas;
Layanan jiwa di puskesmas sangat terbatas. Dari 26 puskesmas hanya 1 puskesmas yang memiliki program jiwa, itupun belum di dukung tenaga terlatih dan sistem skrining yang memadai;
Tidak ada sistem skrining kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas, sehingga gangguan jiwa sering tidak terdeteksi, terlambat terdiagnosis, atau salah diidentifikasi sebagai masalah fisik semata.
Ketersediaan obat jiwa sangat minim
Tidak ada mekanisme rujukan terstruktur untuk kasus jiwa berat. Keluarga menghadapi birokrasi, jarak, dan biaya rujukan yang besar tanpa pendampingan dari pihak manapun.
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi maupun dukungan dalam merawat dan mendampingi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan.
Tidak ada forum atau sistem koordinasi antar OPD dalam menangani kasus ODGJ terlantar atau dalam krisis di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa harus pergi secara mandiri ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura di Jayapura dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal, sehingga sebagian besar keluarga ODGJ tidak mampu mengakses layanan tersebut.
Ditemukan 7 kasus odgj yang dipasung.
Kondisi Sesudah
Pasien di Timika bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura tanpa harus menunggu kunjungan fisik.
Mempermudah skrining awal gangguan kecemasan atau depresi sebelum gejalanya memburuk menjadi gangguan jiwa berat
Sejak diterapkan, PAPEDA JIWA telah mengintegrasikan tiga jalur layanan sehingga menjangkau total 210 ODGJ dan 287 ODMK, dengan rincian: (1) konsultasi telemedicine untuk kasus berat yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan; (2) pelayanan tatap muka langsung saat kunjungan dokter spesialis jiwa ke Timika sebanyak 4 kali per tahun; dan (3) skrining awal oleh petugas puskesmas yang telah terlatih. Seluruh jalur ini terintegrasi dalam satu ekosistem pencatatan dan tindak lanjut yang sama.".
Menjamin kontinuitas obat. Dokter dapat memperbarui resep secara berkala lewat aplikasi sehingga menurunkan risiko putus obat yang sering memicu kekambuhan pasien;
Rujukan Terdampingi: Untuk ODGJ berat yang memerlukan rawat inap, tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarga dalam seluruh proses rujukan ke RSJ Abepura Jayapura, mulai dari administrasi, transportasi, hingga pengurusan di tempat tujuan. Sebanyak 20 pasien telah berhasil dirujuk dengan pendampingan penuh sepanjang tahun 2024 sampai 2025;
Telemedicine / Konsultasi Digital, konsultasi kesehatan jiwa melalui Whats App dan video call langsung dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura, memungkinkan respons cepat untuk kasus yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan luring. Layanan ini tersedia sepanjang waktu tanpa hambatan jarak geografis;
Terbentuk Grup Whats App Tim Terpadu Penanggulangan ODGJ yang merupakan Grup koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Dinas Sosial, Dukcapil, BPJS Kesehatan, Lembaga Anti Narkoba (LAN), Babinsa dan Polisi. Sistem ini memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif terhadap kasus ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis di lapangan;
Memangkas biaya perjalanan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi besar untuk pergi ke rumah sakit jiwa di Jayapura atau Makassar.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunikan PAPEDA JIWA bukan terletak pada penggunaan Whats App sebagai media konsultasi, melainkan pada integrasi layanan kesehatan jiwa dari deteksi dini, konsultasi spesialis, pengobatan, pendampingan keluarga, hingga rujukan rehabilitasi dalam satu ekosistem layanan yang dapat berjalan meskipun daerah tidak memiliki dokter spesialis jiwa;
Di antara kabupaten-kabupaten tanpa dokter spesialis jiwa tetap di wilayah Papua, PAPEDA JIWA merupakan program pertama yang mengintegrasikan telemedicine psikiatri berbasis aplikasi pesan instan dengan sistem koordinasi lintas sektor dalam satu alur layanan yang terdokumentasi;
Program telemedicine nasional (SATUSEHAT, Riliv, Halodoc) dirancang untuk pengguna mandiri yang melek digital. PAPEDA JIWA menggunakan model yang berbeda secara fundamental yakni petugas puskesmas bertindak sebagai perantara antara psikiater dan ODGJ berat yang tidak mampu mengakses layanan sendiri.
Program digital kesehatan jiwa yang ada (SATUSEHAT, Riliv) hanya menjangkau ODMK ringan yang mampu menggunakan smartphone secara mandiri. PAPEDA JIWA secara khusus dirancang untuk ODGJ berat (skizofrenia, psikosis) yang justru merupakan kelompok paling rentan dan paling tidak terlayani di daerah terpencil.
Mengatasi hambatan geografis, konsultasi dengan spesialis jiwa di Jayapura dapat dilakukan real time tanpa perjalanan jauh;
Dampaknya terukur, sepanjang tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 210 ODGJ dan 287 ODMK terlayani, 20 pasien berat berhasil di rujuk ke RS Khusus Jiwa Abepura di Jayapura, tidak ada lagi kasus pemasungan ditemukan serta 54 tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum dan petugas jiwa di puskesmas terlatih dalam melakukan skrining kesehatan jiwa;
CARA KERJA INOVASI
Inovasi PAPEDA JIWA (Pelayanan Pendampingan ODGJ dan ODMK) dilaksanakan melalui alur pelayanan yang terintegrasi mulai dari skrining, konsultasi spesialis, pendampingan, hingga pemantauan berkelanjutan. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), khususnya di wilayah Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa.
Tahapan pertama adalah skrining awal yang dilakukan oleh Petugas Jiwa Puskesmas menggunakan instrumen terstandar, yaitu Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) untuk masyarakat umum dan Patient Health Questionnaire (PHQ-4) untuk skrining cepat kecemasan dan depresi. Hasil skrining digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasien yang terindikasi mengalami ODMK berat maupun ODGJ selanjutnya diteruskan ke tahap konsultasi.
Pada tahap konsultasi telemedicine, petugas berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa melalui media komunikasi yang telah disepakati, seperti Whats App (chat, foto, voice note, maupun video call) sesuai dengan Nota Kesepahaman (Mo U) yang berlaku. Dokter spesialis melakukan asesmen berdasarkan informasi yang disampaikan dan memberikan rekomendasi diagnosis serta terapi yang diperlukan sehingga pelayanan dapat diberikan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal kunjungan langsung.
Sebagai pelengkap layanan telemedicine, dilakukan kunjungan spesialis langsung ke Kabupaten Mimika oleh dokter spesialis jiwa minimal empat kali dalam satu tahun. Kunjungan ini bertujuan memberikan pelayanan tatap muka kepada pasien, melakukan evaluasi klinis secara langsung, menangani kasus yang lebih kompleks, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas kesehatan di daerah melalui pendampingan dan konsultasi.
Selanjutnya, Petugas Jiwa Puskesmas menindaklanjuti rekomendasi dokter spesialis dengan memberikan obat sesuai terapi, melakukan monitoring kondisi pasien secara rutin, memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga, serta memastikan proses rujukan apabila diperlukan. Ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa dijamin melalui sistem pengadaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga kesinambungan pengobatan dapat terjaga.
Untuk memastikan keberhasilan terapi, dilakukan pemantauan berkala oleh dokter spesialis bersama petugas kesehatan. Pemantauan ini bertujuan mengevaluasi perkembangan kondisi pasien, memantau kepatuhan minum obat, mengidentifikasi faktor risiko kekambuhan, serta memberikan penyesuaian terapi apabila diperlukan.
Apabila pasien memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit rujukan, maka dilaksanakan rujukan terampingi. Tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarganya mulai dari proses administrasi, pengaturan transportasi, hingga pendampingan selama proses penerimaan di rumah sakit rujukan, sehingga pasien memperoleh akses pelayanan yang aman, cepat, dan berkesinambungan.
Seluruh tahapan pelayanan didukung oleh koordinasi Tim Terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan, serta lintas sektor lainnya melalui grup komunikasi resmi. Koordinasi ini memastikan setiap kasus mendapatkan respon yang cepat, penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta terdokumentasi dengan baik.
Seluruh proses konsultasi telemedicine dalam inovasi PAPEDA JIWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keamanan dan kerahasiaan data pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pasien hanya dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan digunakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Gebyar Sadar Pajak Daerah dan Aplikasi Undian Gebyar Sadar Pajak Daerah
2024-07-04
Ringkasan MIW
Pengusul
Badan Pendapatan Daerah
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
Gebyar Sadar Pajak Daerah dan Aplikasi Undian Gebyar Sadar Pajak Daerah
Tanggal pengembangan
2024-07-04
Latar belakang
-
Tujuan
Meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui edukasi, sosialisasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta pemberian reward atau apresiasi kepada wajib pajak yang taat, sehingga dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Manfaat
Pemberian reward atau apresiasi kepada wajib pajak yang patuh diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan, membangun budaya sadar pajak, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dampak akhirnya adalah meningkatnya penerimaan pajak daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
B. PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlu adanya kegiatan Gebyar Sadar Pajak dan Aplikasi undian gebyar sadar pajak :
Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya membayar pajak daerah, Melalui kegiatan ini, mereka bisa lebih sadar bahwa pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik
Kurangnya motivasi atau insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Tingkat kesadaran wajib pajak masih kurang dalam berkontribusi pada peningkatan PAD yang sangat penting untuk membiayai pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Rendahnya edukasi dan sosialisasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
C. ISU STRATEGIS
Isu Strategis dalam Kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah adalah permasalahan atau tantangan utama yang perlu diperhatikan agar kegiatan tersebut dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya. Berikut beberapa isu strategis yang umum muncul dalam pelaksanaan kegiatan ini:
Rendahnya Tingkat Kesadaran Wajib Pajak
Kurangnya Edukasi dan Sosialisasi
Minimnya Inovasi dan Digitalisasi
Banyak masyarakat belum memahami pentingnya membayar pajak daerah bagi pembangunan dan pelayanan publik sehingga masih ada anggapan bahwa pajak hanya kewajiban tanpa manfaat langsung. Selain itu kegiatan sosialisasi masih bersifat sporadis dan belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan yang kami lihat kegiatan gebyar pajak belum banyak memanfaatkan media digital atau platform online.
D. METODE KEBAHARUAN
Berikut adalah beberapa metode pembaruan kegiatan "Gebyar Sadar Pajak Daerah" yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas, partisipasi, dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah:
Digitalisasi Kegiatan Inovasi dalam Pemberian Doorpize
Transparansi
sosialisasi secara daring melalui Instagram,Facebook, Tik Tok dan melalui Website.
Struk pembayaran dapat di input dalam aplikasi berbasis web yang bisa ditukar hadiah atau mengikuti undian elektronik.
Transparan dalam pengundian pemenang Gebyar Sadar Pajak Daerah.
E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Keunggulan kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah dapat dilihat dari berbagai aspek yang mendukung peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Berikut adalah beberapa keunggulan utamanya:
Meningkatkan Kesadaran Pajak Masyarakat
Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Membangun Citra Positif Pemerintah Daerah
Menumbuhkan Rasa Memiliki dan Partisipasi
Inovasi dan Edukasi Berkelanjutan
F. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi dalam kegiatan gebyar sadar pajak daerah adalah pertama membuat aplikasi pengundian pemenang gebyar sadar pajak. Kedua sosialisasi menggunakan sosial media dan media lokal, yang melibatkan tokoh masyarakat, duta pajak daerah dan influencer. Ketiga setelah masyarakat menginputkan struk belanja di aplikasi gebyar sadar pajak, struk yang sudah terkumpul akan diundi di aplikasi secara otomatis. Keempat Bapenda akan melakukan pengundian secara umum melalui live streaming dan disaksikan langsung secara terbuka dengan menyelenggarakan panggung hiburan agar masyarakat yang dimana nanti pemenang undian gebyar sadar pajak daerah dapat mengambil hadiah.
Meningkatkan kualitas pembelajaran
Meningkatkan kehadiran siswa dan guru
Membangun karakter siswa
Meningkatkan keterlibatan orang tua
Mengintegrasikan pendidikan dengan potensi lokal Mimika
Manfaat
Output
Peningkatan kehadiran siswa
Peningkatan hasil belajar
Meningkatnya partisipasi orang tua
Terbentuknya budaya belajar aktif
Outcome
SDM Mimika yang lebih berkualitas
Generasi mudah produktif dan mandiri
Penurunan angka putus sekolah
Rancang bangun
Permasalahan
a. Makro
Pembelajaran kokurikuler yang dimaksimalkan dalam satu hari
Kualitas pendidikan di wilayah Papua (termasuk Mimika) masih rendah
Kemampuan literasi dan numerasi siswa relatif rendah
Kesenjangan akses pendidikan antara kota dan kampung
Kurangnya keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan
b. Mikro
Kehadiran siswa dan guru belum optimal
Metode Pembelajaran masih konvensional dan kurang menarik
Minimnya kegiatan kolaboratif antara sekolah,orang tua,dan masyarakat
Kurangnya pembinaan karakter dan budaya belajar
Isu Strategis
a. Global
Transformasi pendidikan berbasis digital
Pendidikan berbasis karakter dan soft skills (4C:Critical thinking,Creativity,Collaboration,Comunication)
b. Nasional
Implementasi Merdeka Belajar
Pembelajaran Mendalam
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Penurunan angka putus sekolah
c. Lokal (Kabupaten Mimika)
Rendahnya motivasi belajar siswa di wilayah kampung
Terbatasnya tenaga pendidik berkualitas
Kurangnya integrasi budaya lokal dalam pembelajaran
Perlu pendekatan kolaboratif antara sekolah,gereja,adat dan pemerintah
Metode Pembaharuan
a. Sebelum penerapan inovasi
Pembelajaran hanya berlangsung di kelas
Guru sebagai pusat pembelajaran
Orang tua kurang terlibat
Kegiatan sekolah hanya menonton
b. Sesudah penerapan inovasi (SELARAS)
Pembelajaran kolaboratif (guru-siswa-orang tua-masyarakat)
Program “Sehari Belajar Bersama” setiap minggu/bulan
Integrasi pembelajaran kontekstual berbasis lokal (ternak,pertanian,budaya)
Pendekatan aktif dan partisipatif
DESAIN INOVASI SELARAS
Konsep Utama
Program SELARAS adalah model pembelajaran kolaboratif satu hari khusus di sekolah yang melibatkan :
Guru
Siswa
Orang tua
Tokoh masyarakat/adat
Praktisi (Peternakan,pertanian,UMKM)
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dalam satu hari SELARAS meliputi :
a. Sesi Kelas Inspiratif
Guru dan praktisi memberikan materi kontekstual
contoh: beternak ayam,berkebun,usaha kecil
b. Praktik Lapangan
Siswa belajar langsung (learning by doing)
contoh:
Pakan ternak
Tanam sayur
Kegiatan ekonomi sederhana
c. Kelas Orang Tua
Edukasi parenting
Pentingnya pendidikan anak
d. Budaya dan Karakter
Cerita adat
Nilai disiplin,kerja keras,gotong royong
Tujuan Program
Kategori Tujuan
Detail Tujuan Program
Kognitif/Keterampilan
Membekali siswa dengan keterampilan dasar TIK yang memadai sehingga mampu mengoperasikan perangkat komputer dan memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu belajar.
Mencapai pemahaman literasi digital yang kuat, membuat siswa mampu memilihdan memproses informasi dari dunia
maya secarabijak dan kritis.
Afektif/Minat
3. Mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang
teknologi melalui metode pembelajaran yang Asyik, Menyenangkan, dan relevan dengan kebutuhan masa depan.
Peningkatan Mutu
4. Meningkatkan kesiapan teknologi siswa sejak dini dalam rangka mempersiapkan generasi yang paham teknologi dan mendukung perbaikan nilai pada Rapor Pendidikan
sekolah.
Manfaat
Kegunaan / Output / Manfaat Inovasi
Kegunaan atau manfaat program BATIK ASMEN dapat dilihat dari berbagai sudut pandang (siswa, sekolah, dan kualitas pendidikan):
A. Output Langsung (Hard Skill)
Siswa mampu mengoperasikan komputer dasar (menghidupkan, mematikan, mengelola file) secara mandiri.
Siswa mampu membuat output digital sederhana (dokumen teks, gambar, dan presentasi) yang dapat digunakan untuk tugas-tugas mata pelajaran lain.
Adanya Karya Portofolio Digital siswahasil darikegiatan Modul4 (Proyek TIK).Manfaat Pendidikan dan Karakter (Soft Skill).
Kategori Tujuan Deskripsi Manfaat
Siswa
Sekolah
Peningkatan Soft Skill: Siswamemiliki sikap kritis, etis, dan bertanggung jawab saat berinteraksi di dunia digital (kesiapan cyber safety).
Peningkatan Motivasi Belajar: TIK yang diajarkan secara ASMEN menghilangkan persepsi kaku terhadap teknologi, mendorong eksplorasi diri dan kreativitas.
Pencapaian Mutu Unggulan: BATIK ASMEN menjadi program unggulan yang mendukung penguatan profil pelajar Pancasila dan indikator mutu TIK pada Rapor Pendidikan.
Guru
Optimasi Aset: Fasilitas Lab Komputer sekolah termanfaatkan secara optimal dan rutin sebagai pusat pembelajaran, bukan hanya administrasi
Kemudahan Integrasi: Membantu guru mata pelajaran lain dalam memberikan tugas yang memerlukan kompetensi digital, karena siswa telah memiliki fondasi TIK yangkuat.
Rancang bangun
Deskripsi Inovasi : Batik Asmen“ Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan”
SD Inpres Timika III adalah program unggulan SD Inpres Timika III yang dirancang sebagai media literasi digital, program ini berfungsi untuk membekali siswa dengan kompetensi teknologi dasar, yang pada akhirnya bertujuan untuk mengoptimalisasi perbaikan nilai pada Raport Pendidikan sekolah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Program Inovasi Digital SD Inpres Timika III Tahun
2025. Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Inpres Timika III Nomor: 400.532/SD INP.III/MMK/147/XII/2025 tentang Pembentukan Tim Inovasi BATIK ASMEN (Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan) Tahun Pelajaran 2025/
2026. Analisis Masalah Permasalahan Makro (Latar Belakang Global/Umum).
Permasalahan pada tingkat yang lebih luas atau umum yang mendasari inovasi ini adalah:
Tuntutan Era Digital: Pesatnya kemajuan teknologi digital dan informasi menuntut setiap siswa memiliki kecakapan dan daya saing di era global.
Kesenjangan Literasi Digital : Mayoritas siswa belum memiliki keterampilan literasi digital yang memadai, membuat mereka rentan terhadap tantangan negatif di dunia maya.
Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Nasional "Kebutuhan SDM Unggul: Adanya gap (kesenjangan) antara kebutuhan pasar kerja global akan tenaga kerja berketerampilan digital tinggi dengan output lulusan pendidikan dasar yang belum sepenuhnya menguasai TIK sebagai life skill."
Implementasi Kurikulum dan Kebijakan Nasional "Minimnya Alokasi Waktu TIK Terstruktur: Kebijakan kurikulum nasional yang mengintegrasikan TIK ke dalam mata pelajaran lain seringkali tidak memberikan waktu yang memadai untuk pembelajaran TIK dasar yang terstruktur dan mendalam, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur."
Risiko dan Tantangan Dunia Maya "Tantangan Keamanan Digital Anak: Meningkatnya akses anak usia sekolah dasar terhadap gawai dan internet, tanpa dibekali pemahaman literasi dan keamanan digital yang memadai, meningkatkan kerentanan terhadap risiko negatif dunia maya (misalnya cyberbullying dan hoaks)."Permasalahan Mikro (Kebutuhan Kompetensi Dasar Sekolah)
Permasalahan spesifik yang terjadi di SD Inpres Timika III:
Kesulitan Dasar Operasional Komputer: Ditemukannya fakta bahwa banyak siswa di SD Inpres Timika III mengalami kesulitan dasar dalam mengoperasikan perangkat komputer dan memanfaatkan fitur-fitur TIK untuk pembelajaran.Kebutuhan Kompetensi Dasar: Belum terpenuhinya bekal kompetensi teknologi dasar yang memadai bagi siswa untuk mengoptimalkan perbaikan nilai pada Rapor Pendidikan sekolah.
Rendahnya Motivasi dan Minat Belajar TIK “Tingginya Persepsi TIK yang Kaku: Siswa menganggap pelajaran TIK sebagai materi yang sulit atau membosankan, yang menyebabkan rendahnya minat dan motivasi eksplorasi terhadap teknologi di luar jam pelajaran, padahal TIK seharusnya menjadi media yang 'Asyik dan Menyenangkan' (ASMEN).”
Keterbatasan Integrasi TIK dalam Mata Pelajaran Lain “Keterbatasan Penggunaan TIK sebagai Output Kreatif: Guru mata pelajaran lain mengalami kesulitan dalam mengintegrasikan TIK sebagai alat untuk menghasilkan proyek kreatif siswa (seperti membuat presentasi, poster digital, atau laporan yang menarik), sehingga potensi teknologi sebagai alat bantu belajar belum tereksplorasi penuh.”
DESAIN INOVASI BATIK ASMEN
Struktur Program dan Kegiatan Inti
Struktur Program
Deskripsi Impelentasi
Nama Program
BATIK ASMEN (Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan)
Bentuk Pelaksanaan
Ekstrakurikuler Wajib (2 kali seminggu, 60-90 menit per sesi)
Pendekatan
Hands-on (Praktek langsung) dan Project-Based Learning
(Pembelajaran berbasis proyek).
Sasaran
Siswa Kelas 4 – 6 dengan jadwal per sesi
Modul Program Kegiatan
Modul Fokus Materi Kegiatan Praktik
Modul 1Literasi Perangkat Keras& Dasar Pengenalan Hardware (CPU,Monitor), Etika & Prosedur Startup/Shutdown yang benar, Latihan
Ketik 10 Jari(Tux Typing), Penguasaan Mouse.
Moduln 2Kreativitas Digital Awal (Aplikasi Dasar)Membuat gambar dan berkreasi di MS Paint, Mengetik dan mengedit teks sederhana di Wordpad/MS Word, Manajemen File (membuat/mengganti
nama/memindahkan folder).
Modul 3Literasi dan Keamanan Digital Pengenalan Web Browser dan Pencarian Informasi (Searching), Etika Berinternet (Netiket), Identifikasi Hoaks,
Keamanan Data Pribadi (Cyber Safety).
Modul 4Proyek TIK & Integrasi Membuat Presentasi Sederhana (3-5 slide tentang Hobi/Cita-cita), Membuat Poster Digital tentang Budaya Sekolah
atau Kesadaran Lingkungan
Ulangan menggunakan kertas membutuhkan waktu untuk dikoreksi secara manual dan direkap secara tulis tangan/excel sederhana
Literasi digital peserta didik masih rendah
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan kualitas penilaian berbasis teknologi.
Mendorong transformasi digital di sekolah.
Membuat asesmen lebih efektif, efisien, dan menarik.
Meningkatkan kompetensi digital guru dan siswa.
Manfaat
Bagi Siswa:
Penilaian lebih menarik dan cepat diketahui hasilnya.
Melatih literasi digital.
Bagi Guru:
Mempermudah asesmen dan analisis nilai.
Menghemat waktu kerja.
Bagi Sekolah:
Mendukung program sekolah digital.
Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Rancang bangun
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Ulangan menggunakan kertas.
Koreksi manual oleh guru.
Rekap nilai dilakukan secara tulis tangan/Excel sederhana.
Umpan balik hasil belajar lambat.
Sesudah penerapan inovasi
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital.
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Kebaruan
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital, sehingga juga turut mendukung program lingkungan melalui ulangan paperless. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat baru khususnya bagi kami di Distrik Kwamki Narama, dimana siswa kami merupakan 100% OAP, dari suku Amugme dan suku-suku kekerabatan.
Kesiapterapan
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Siswa dapat mengetahui hasil ulangan dan umpan balik dengan cepat sehingga menjadi pembelajaran
Meningkatkan literasi digital siswa SMPN 9 yang 100% adalah OAP dan berada di wilayah rawan konflik
Keberlanjutan
Dapat dikembangkan untuk pembelajaran juga memanfaatkan platform digital yang ada.