Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
1
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
75
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Hasil inovasi
Penurunan Kasus DBD dan malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA (Strategi Peningkatan Produktivitas Daging Babi Melalui Diversifikasi Pakan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Mimika)
I. DASAR HUKUM
PERATURAN BUPATI No. 49 Tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang pakan ternak, termasuk pakan babi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mengatur pengawasan terhadap pakan yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan dan manusia.
Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2011 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur prosedur pendaftaran dan peredaran pakan ternak termasuk pakan untuk babi.
Permentan No. 11/Permentan/PK.130/3/2015 Tentang Keamanan dan Mutu Pakan, yang mengatur standar bahan baku, proses produksi, pelabelan, serta pelarangan penggunaan bahan terlarang dalam pakan.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup ini mendukung implementasi Perda No. 11 Tahun 2012 dengan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan di Kab. Mimika
Keterbatasan Akses terhadap Bahan Baku Lokal
Kurangnya Pemahaman dari peternak untuk mengolah Pakan Ternak Babi
Adanya Penggunaan Pakan yang tidak sehat diberikan kepada ternak Babi dari sisa sampah rumah tangga yang diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Tantangan dalam Pemasaran dan Daya Saing Produk Lokal
MIKRO :
Masyarakat Kab Mimika rata-rata masih mengeruk sampah rumah tangga untuk diolah dan dijadikan pakan, hal ini sangat tidak baik bagi kesehatan konsumen/pembeli.
Penyakit pada Ternak yang Dapat Mempengaruhi Kualitas Pakan
Keterbatasan Infrastruktur dan Akses ke Bahan Baku
Ketergantungan pada Sumber Pakan yang Tidak Higienis
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan
III. ISU STRATEGIS
Isu strategis pakan ternak babi secara global mencerminkan dinamika lintas negara yang mencakup aspek ekonomi, keberlanjutan, biosekuriti, dan inovasi teknologi. Berikut adalah isu-isu strategis utama yang menjadi perhatian global:
Isu Strategis Global Pakan Ternak Babi
1. Ketahanan Pasokan dan Geopolitik
Ketergantungan global pada bahan baku utama seperti kedelai dari AS/Brasil dan jagung dari Ukraina, menjadikan industri sangat rentan terhadap:Konflik geopolitik (misalnya perang Rusia-Ukraina).
Gangguan rantai pasok (pandemi, embargo, larangan ekspor).
Negara-negara mulai mencari diversifikasi sumber bahan baku dan penguatan produksi domestik.
2. Kenaikan Harga Bahan Baku
Harga kedelai, jagung, dan minyak nabati meningkat karena:Persaingan dengan industri bioenergi (misalnya biodiesel dari minyak sawit atau kedelai).
Perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dan anomali cuaca.
Imbas langsung pada biaya produksi daging babi dan kestabilan harga pangan global.
3. Keberlanjutan dan Dampak Lingkungan
Industri pakan menghadapi tekanan untuk:Mengurangi emisi karbon dari produksi dan transportasi pakan.
Mengoptimalkan efisiensi penggunaan nutrisi (Nitrogen & Fosfor) untuk mengurangi pencemaran air dan tanah.
Munculnya tren Life Cycle Assessment (LCA) dalam mengevaluasi jejak lingkungan pakan.
4. Inovasi Teknologi Pakan
Meningkatnya pemanfaatan:Feed additive canggih: enzim, probiotik, prebiotik, asam organik.
Pakan presisi (precision feeding): pakan disesuaikan dengan kebutuhan individual ternak berbasis data.
Fermentasi mikroba untuk memproduksi protein alternatif (misalnya Single Cell Protein).
5. Keamanan Pangan dan Biosekuriti
Kasus penyakit menular global seperti ASF (African Swine Fever) mendorong regulasi ketat terhadap bahan baku pakan.
Pakan dapat menjadi media transmisi virus, sehingga aspek keamanan (traceability, heat treatment) menjadi kritikal
6. Alternatif Bahan Pakan
Riset dan adopsi bahan pakan non-konvensional seperti:Serangga (black soldier fly larvae).
Limbah pangan yang diolah secara higienis.
Alga dan mikroba sebagai sumber protein dan asam amino.
Tantangan masih pada regulasi, persepsi konsumen, dan biaya produksi.
7. Pengurangan Antibiotik dalam Pakan
Regulasi global yang makin ketat atas penggunaan antibiotik sebagai growth promoter.
Didorong oleh kekhawatiran terhadap antimicrobial resistance (AMR).
Menuntut pengembangan alternatif aman seperti fitobiotik dan imunostimulan.
8. Perubahan Konsumsi dan Permintaan
Pertumbuhan permintaan daging babi di Asia (terutama China, Vietnam, Filipina).
Perubahan pola konsumsi mendorong:Produksi daging yang “natural” dan bebas antibiotik.
Traceability dan sertifikasi pakan (halal, organik, non-GMO).
9. Digitalisasi dan Big Data
Penerapan Io T dan AI dalam sistem pemberian pakan dan pemantauan performa ternak.
Otomatisasi feed formulation dan manajemen stok pakan menjadi tren di peternakan modern.
Isu strategis pakan ternak babi secara nasional (Indonesia) sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, ketahanan pangan, regulasi, dan kapasitas produksi domestik. Mengingat pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, isu ini sangat menentukan daya saing peternak babi lokal.
Berikut adalah isu-isu strategis utama di tingkat nasional:
Isu Strategis Pakan Ternak Babi di Indonesia
1. Ketergantungan pada Impor Bahan Baku
Indonesia masih sangat bergantung pada impor jagung, kedelai, bungkil kedelai, dan premiks pakan.
Fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah berdampak langsung pada harga pakan jadi.
Krisis geopolitik atau hambatan logistik bisa menyebabkan kelangkaan pasokan.
2. Keterbatasan Produksi dan Distribusi Bahan Baku Lokal
Produksi jagung lokal belum stabil dan terkonsentrasi di daerah tertentu (misalnya Sulawesi Selatan dan Jawa Timur).
Transportasi antar pulau menambah biaya distribusi, khususnya untuk peternak babi di daerah terpencil (NTT, Papua, Sumatera Utara).
Persaingan dengan industri pakan unggas juga menekan pasokan untuk babi.
3. Formulasi Pakan Babi Masih Terbatas
Sebagian besar industri pakan di Indonesia fokus pada ayam dan ikan.
Formulasi pakan khusus babi belum banyak tersedia secara komersial.
Peternak tradisional sering menggunakan campuran sederhana (bekatul, sisa makanan), yang kurang memenuhi kebutuhan nutrisi optimal.
4. Regulasi dan Pengawasan Lemah
Kurangnya pengawasan terhadap mutu dan kandungan gizi pakan komersial di pasar.
Tidak semua produk pakan babi mengikuti standar SNI.
Belum ada regulasi nasional yang mendorong pengembangan pakan alternatif untuk babi secara terstruktur.
5. Minimnya Riset dan Inovasi Pakan Babi
Penelitian mengenai formulasi pakan efisien, aditif alami, dan teknologi pengolahan bahan lokal masih terbatas.
Universitas dan lembaga riset umumnya lebih fokus pada ayam dan sapi.
6. Pemanfaatan Bahan Lokal dan Limbah Pertanian
Potensi besar dari bungkil kelapa, dedak padi, onggok, singkong, daun ubi kayu, dan limbah agroindustri.
Tantangan: kualitas nutrisi rendah, toksin, dan kebutuhan pengolahan sebelum digunakan.
7. Pengaruh Penyakit Ternak
Wabah seperti ASF (African Swine Fever) berdampak besar terhadap permintaan dan suplai pakan.
Biosekuriti pakan belum menjadi standar umum di banyak peternakan rakyat.
Masih minim penerapan sistem traceability pakan.
8. Ketimpangan Skala Usaha Peternak
Sebagian besar peternak babi di Indonesia adalah peternak kecil yang kesulitan membeli pakan jadi dalam jumlah besar.
Harga pakan di tingkat pengecer lebih mahal, mempersempit margin keuntungan peternak kecil.
9. Kebijakan dan Dukungan Pemerintah
Belum ada program insentif khusus untuk pengembangan pakan babi.
Minimnya subsidi bahan baku dan dukungan feedmill skala kecil di wilayah sentra ternak babi.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Sebelumnya = Didominasi oleh pakan Toko dan Hasil Pemungutan sampah
Aspek Penyajian
Kondisi Sebelumnya= Pakan kering dan Hasil olahan sampah yang dimasak/direbus
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya = Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Keseimbangan Nutrisi
Kondisi Sebelumnya= Pakan toko memenuhi standar namun harga masih tinggi sedangkan pakan hasil olahan sampah tidak memenuhi standar dan sangat tidak baik bagi kesehatan ternak dan pembeli
2. Sesudah Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Setelah Inovasi = Penggunaan bahan baku (tepung jagung, tepung ikan,Dedak Padi, Konsentrat NP 51 )
Aspek Teknik Pengolahan
Kondisi Setelah Inovasi = Pencampuran bahan baku pakan / 50 kg dengan persentase : 10 kg Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg Dedak Padi 25 Kg Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Aspek Formulasi Nutrisi
Kondisi Setelah Inovasi = Hasil Fermentasi dengan menambahkan Vitamin Pignox mampu menaikkan berat badan pada ternak babi
Aspek Harga
Kondisi Setelah Inovasi = Pakan olahan dapat digunakan untuk FASE GROWER dan memiliki selisih harga relatif lebih murah dibanding harga pakan Toko dengan selisih Rp 117.200
Aspek Stok bahan
Kondisi Setelah Inovasi = Bahan Baku mudah didapat pada Suplier
Dampak Positif Inovasi
- Harga yang lebih murah
- Kualitas Pakan yang baik dan teruji
- Pertumbuhan Ternak babi Lebih Cepat
- Bahan Baku yang mudah didapat
- Kesehatan Babi Lebih Baik
- Lingkungan Lebih Bersih
- Produktivitas Meningkat
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Inovasi SPANGGAL DAGING KAS
MIMIKA :
Bagi Peternak:
1. Efisiensi Biaya Produksi
Pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, sehingga inovasi pakan yang lebih murah tapi tetap bergizi sangat mengurangi biaya operasional.
Contoh: Penggunaan limbah pertanian seperti dedak, onggok singkong, atau fermentasi jerami bisa menekan biaya dibandingkan pakan komersial impor.
2. Meningkatkan Performa Ternak
Pakan inovatif biasanya disusun berdasarkan kebutuhan nutrisi yang spesifik, seperti protein, energi, mineral, dan vitamin sesuai fase pertumbuhan (starter, grower, finisher).
Hasilnya: pertumbuhan lebih cepat, efisiensi pakan meningkat, dan bobot panen optimal.
3. Menurunkan Ketergantungan pada Bahan Impor
Inovasi berbasis bahan lokal (singkong, bungkil kelapa, daun ubi, lamtoro) mengurangi ketergantungan pada jagung atau kedelai impor.
Hal ini membuat peternak lebih tahan terhadap fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah.
4. Peningkatan Kesehatan Ternak
Pakan fermentasi atau yang ditambah probiotik dan enzim alami dapat:Menyeimbangkan mikroflora usus.
Mengurangi kejadian penyakit pencernaan.
Mengurangi kebutuhan antibiotik dan risiko resistensi antimikroba.
5. Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Inovasi seperti pakan rendah nitrogen dan fosfor, atau pakan dari limbah organik, membantu mengurangi polusi lingkungan.
Peternakan menjadi lebih ramah lingkungan dan selaras dengan tren pertanian hijau.
6. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Memberdayakan petani lokal sebagai penyedia bahan baku (misalnya daun singkong, bungkil inti sawit).
Menumbuhkan ekonomi sirkular antara peternak dan petani dalam satu ekosistem.
7. Daya Saing Produk Lebih Tinggi
Daging babi yang dihasilkan dari pakan alami atau fermentasi memiliki nilai jual lebih tinggi karena:Kualitas daging lebih baik (tekstur, lemak).
Dianggap lebih alami dan bebas residu antibiotik oleh konsumen.
8. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Krisis
Peternak bisa menyesuaikan komposisi pakan sesuai musim atau harga pasar bahan baku.
Inovasi memungkinkan pembuatan formulasi pakan sendiri (home-mix) yang efisien.
9. Potensi Bisnis Turunan
Peternak bisa mengembangkan usaha tambahan dengan memproduksi dan menjual pakan olahan ke peternak lain.
Menjadi peluang ekonomi baru di pedesaan.
Bagi Konsumen:
Jaminan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan terhadap produk hewan: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Bagi Pemerintah:
Meningkatkan keamanan pangan nasional: NKV membantu pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional dengan menjamin bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
Meningkatkan daya saing produk hewan nasional: NKV membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk hewan nasional di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan pendapatan negara: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan ekspor produk hewan.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman
VI. CARA KERJA INOVASI
Bahan Pencampuran Pakan menggunakan bahan-bahan baku yang tersedia di Kab. Mimika dengan harga yang relatif murah seperti Konsentrat (NP 51) Tepung Jagung,Dedak Padi, Tepung Ikan. Pencampuran bahan baku pakan /50 kg dengan persentase :
Penimbangan 10 kg
Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg
Dedak Padi 25 Kg
Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Vitamin Pignox
Kemudian dicampur dan diolah menggunakan mesin ,setelah tercampur pakan olahan ditimbang kembali untuk diberikan kepada ternak babi
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan biaya pakan ternak dengan harga yang lebih hemat
Mensejahterakan peternak dan tidak bergantung pada pakan Komersial
Memanfaatkan Pakan Lokal dan alternatif
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Gizi Pakan
Meningkatkan Pertumbuhan dan Produktivitas
Meningkatkan Kesadaran Peternak akan bahaya Pakan dari Olahan sampah dan Limbah
Menumbuhkan kemandirian
Menjaga Kesehatan Ternak Secara Alami
Menyediakan Pakan Olahan yang berkualitas dan sehat untuk ternak babi
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Banyaknya Peternak yang mendapatkan keuntungan dengan biaya pakan yang lebih murah
Pakan yang baik dan teruji Kualitasnya
Kesehatan Ternak yang menjadi lebih baik
Mendukung Kesehatan Lingkungan yang lebih bersih
Peternak Menjadi Mandiri
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Peternak mendapatkan keuntungan yang meningkat
Kesehatan ternak babi yang lebih baik
Produk daging yang berkualitas
Lingkungan yang menjadi lebih bersih
Biaya Pakan yang turun
Pertumbuhan Babi yang lebih cepat
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan kota Sorong
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
II. PERMASALAHAN
Makro
Kebijakan pangan nasional atau regional yang kurang memadai atau tidak konsisten dapat mempengaruhi ketersediaan, akses, dan kualitas makanan di sekolah. Misalnya, kurangnya peraturan yang menetapkan standar gizi minimum untuk makanan sekolah atau kurangnya dukungan untuk program makanan sekolah. Infrastruktur yang kurang memadai untuk memproduksi, mengolah, atau menyimpan makanan di tingkat nasional atau regional dapat mempengaruhi ketersediaan dan kualitas makanan yang dapat disediakan di sekolah. Perbedaan dalam akses terhadap makanan sehat antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta di antara kelompok sosial ekonomi yang berbeda, dapat menyebabkan ketidakadilan dalam kualitas makanan yang tersedia di sekolah.
Perubahan iklim juga dapat mempengaruhi produksi pangan dan ketahanan pangan nasional atau regional. Bencana alam atau perubahan cuaca ekstrem dapat mengganggu pasokan makanan ke sekolah dan menyebabkan peningkatan harga atau penurunan ketersediaan makanan. Kondisi di pasar pangan, termasuk fluktuasi harga dan ketersediaan bahan makanan tertentu, dapat mempengaruhi harga dan jenis makanan yang tersedia untuk sekolah-sekolah. Globalisasi dapat mempengaruhi pola makan dan preferensi konsumen, yang juga berdampak pada makanan yang tersedia di sekolah. Penyediaan makanan cepat saji atau makanan yang diproses secara luas dapat meningkatkan masalah obesitas dan masalah kesehatan lainnya di kalangan anak-anak.
Mikro
Di beberapa wilayah, terutama di pedesaan atau daerah terpencil, ketersediaan makanan berkualitas bisa menjadi masalah. Sekolah-sekolah mungkin kesulitan mendapatkan pasokan makanan yang cukup, bervariasi, dan sehat untuk memenuhi kebutuhan siswa. Kesadaran Gizi dan Pendidikan Makanan: Kurangnya kesadaran akan pentingnya gizi dan pendidikan makanan di kalangan siswa, orang tua, dan staf sekolah dapat mempengaruhi keputusan tentang makanan yang disediakan. Ini bisa mengarah pada kebiasaan makan yang kurang sehat di kalangan siswa. Preferensi makanan dan budaya lokal juga harus dipertimbangkan dalam penyediaan makanan di sekolah. Menyediakan makanan yang sesuai dengan preferensi dan kebiasaan makan lokal dapat meningkatkan penerimaan dan partisipasi siswa dalam program makanan sekolah.
Seseorang bisa tetap mengalami kekurangan gizi meski telah mengonsumsi banyak makanan. Hal ini dikarenakan makanan tersebut tidak mengandung beberapa zat, seperti protein, karbohidrat, vitamin dan mineral. Terjadinya kekurangan gizi, disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat, serta juga dapat disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menyebabkan tubuh tidak mampu menyerap nutrisi dengan baik dari makanan yang dikonsumsi atau menyebabkan hilangnya nafsu makan. Apabila seseorang mengalami kekurangan gizi, maka dapat menimbulkan berbagai macam penyakit
Program ini dapat memberikan dampak positif terhadap anak didik. Diantaranya, dapat memperbaiki asupan gizi, memperbaiki imun tubuh, memperbaiki prilaku bersih dan sehat termasuk kebiasaaan mengkonsumsi makanan dan meningkatkan kehadiran dan minat belajar. Pemberian Makanan Tambahan ini dapat meningkatkan minat belajar siswa di sekolah karena selain mendapatkan pelajaran di sekolah mereka juga mendapatkan gizi dan asupan yang baik sehingga kedepannya dalam mengejar impian mereka di masa depan mereka tidak hanya mendapatkan ilmu saja di sekolah tetapi mendapatkan gizi yang baik untuk pertumbuhan di usia remaja, dewasa hingga lanjut usia.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL: Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus melaporkan kondisi krisis kesehatan dan kelaparan yang melanda sebagian besar penduduk Gaza, Palestina. Lebih dari 8.000 anak di bawah usia 5 tahun telah didiagnosis dan dirawat karena kekurangan gizi akut, termasuk 1.600 anak dengan gizi buruk akut yang parah.
ISU
NASIONAL: Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut ada Sekitar 21 juta orang atau 7 persen dari populasi kekurangan gizi dengan asupan kalori per kapita harian di bawah standar Kementerian Kesehatan sebesar 2.100 kkal
ISU
LOKAL : Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat pada tahun 2022 ditemukan kurang lebih 160 kasus gizi buruk atau 0,7 persen. Angka ini lebih rendah dari tahun 2021, sekitar 1,6 persen.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum adanya Inovasi
Peserta didik yang ada di pedalaman Kabupaten Mimika kurang semangat belajar di sekolah Ketika tengah hari tiba karena siswa ada yang tidak membawa bekal dan belum mendapatkan nutrisi yang cukup untuk siap melanjutkan belajar di kelas.
Kondisi Setelah adanya Inovasi
Peserta didik menjadi lebih bersemangat dalam belajar dan siap melanjutkan pelajaran di sekolah karena telah mendapatkan makan siang berupa kacang hijau, telur, dan Susu.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pemberian Makanan Tambahan Untuk Peserta Didik Yang Ada Di Pedalaman program ini membuat peserta didik lebih bersemangat dalam belajar karena telah mendapatkan nutrisi yang cukup yang berasal dari kacang hijau, telur, dan Susu. Pemberian Makanan Tambahan Untuk Peserta Didik Yang Ada Di Pedalaman membantu menyediakan makanan bergizi di area yang sulit dijangkau oleh pasar komersial, yang menyebabkan variasi bahan pangan sangat terbatas
VI. CARA KERJA INOVASI
Dinas Pendidikan mendata jumlah sekolah dengan jumlah peserta didiknya per Distrik
Dinas Pendidikan membuat jenis/bahan Makanan Tambahan yang higenis dan berkualitas
Proses Pemilihan Penyedia
Pengiriman Bahan Makanan ke sekolah-sekolah yang telah didata per Distrik per semester
Guru dan Staf sekolah memasak makanan tambahan yang telah dikirim sebelum jam makan siang atau jam istirahat tiba
Pemberian Makan siang kepada peserta didik sesuai dengan jumlah peserta didiknya berupa kacang hijau, telur, dan Susu.
Tujuan
Tercapainya Minat dan kemampuan belajar siswa
Menyediakan makanan bergizi bagi peserta didik dari sekolah-sekolah di pedalaman
Manfaat
Siswa Mendapatkan asupan gizi harian cukup, mulai dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral yang cukup sesuai dengan kebutuhannya.
Membantu pertumbuhan siswa di masa Kanak-kanak hingga remaja dalam proses belajar
Hasil inovasi
Siswa lebih bersemangat belajar dikarenakan telah mendapatkan makanan tambahan
Siswa lebih teratur masuk sekolah
Meningkatkan konsentrasi siswa dalam memperahatikan pelajaran di kelas
CIKGU MENGAPAS RUMIK (CARA UNIK GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS GURU MIMIKA)
penerapan
2022-10-05
2023-01-10
70
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
CIKGU MENGAPAS RUMIK (CARA UNIK GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS GURU MIMIKA)
Nama OPD
Dinas Pendidikan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-10-05
Penerapan
2023-01-10
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata cara Kerjasama Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika;
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja Sama Universitas Negeri Jakarta;
B. PERMASALAHAN
Makro
Salah satu tantangan utama adalah memastikan koordinasi yang efektif antara Dinas Pendidikan dan universitas adalah terkadang, ada kesenjangan dalam visi, tujuan, atau prioritas antara kedua institusi ini, yang dapat menghambat keselarasan dalam implementasi program-program kerja sama. Perbedaan dalam kebijakan dan regulasi antara Dinas Pendidikan (di tingkat pemerintah daerah atau nasional) dan universitas dapat menyulitkan pelaksanaan kerja sama. Hal ini bisa meliputi masalah administratif, hukum, atau birokrasi yang memperlambat proses kerja sama atau mempersulit implementasi inisiatif bersama.
Keterbatasan anggaran, tenaga pengajar, fasilitas, dan infrastruktur juga dapat menjadi hambatan signifikan dalam mengimplementasikan program kerja sama yang ambisius atau luas. Universitas mungkin memiliki keterbatasan dalam menyediakan sumber daya yang cukup untuk mendukung pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat, terutama di daerah yang kurang berkembang. Universitas perlu memastikan bahwa kurikulum dan pendekatan pengajaran mereka relevan dan dapat diadopsi dengan baik oleh siswa dan guru di lapangan. Penting untuk memiliki mekanisme evaluasi dan monitoring yang efektif untuk mengukur dampak dari kerja sama antara Dinas Pendidikan dan universitas. Hal ini membutuhkan komitmen untuk melacak pencapaian, mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul, dan melakukan perbaikan dalam proses kerja sama.
Kerja sama harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan inklusi, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat lokal dan kelompok minoritas, dapat mengakses manfaat dari program kerja sama ini dengan adil dan merata. Dinamika dalam lingkungan pendidikan, termasuk perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan tuntutan baru dalam pendidikan global, juga dapat mempengaruhi cara kerja sama antara Dinas Pendidikan dan universitas dilakukan dan diimplementasikan.
Mikro
Guru memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan, bahkan sumber pendidikan lain dianggap kurang berarti tanpa keberadaan guru yang berkualitas. Kinerja dan kompetensi guru turut menyumbang transformasi perubahan peserta didik, dari belum tahu menjadi tahu, dari tidak terampil menjadi terampil, dari tidak mandiri menjadi mandiri, dari akhlak buruk menjadi baik. Dapat dikatakan guru merupakan ujung tombak dan kunci utama dalam meningkatkan kualitas atas hasil pendidikan.
Sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. Rumusan regulatif menjadi guru profesional adalah kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi guru harus dilaksanakan secara profesional, terarah, terstandar, mudah diakses, dan berkelanjutan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika saat ini sedang membenahi mutu Tenaga pendidik, Infrastruktur dan fasilitas pendidikan, guna menciptakan pendidikan mimika yang unggul. Tenaga Pendidik tingkat SMP dan SMA mengikuti pelatihan kompetensi dari Universitas Negeri Makassar dan untuk Tenaga Pendidik tingkat SD megikuti pelatihan kompetensi di Universitas Negeri Jakarta.
C. ISU STRATEGIS
Isu Global
Isu Global Isu global dalam kompetensi guru meliputi berbagai tantangan dan persyaratan yang dihadapi oleh pendidik di era globalisasi saat ini. Beberapa isu kunci yang muncul termasuk:
Pendidikan Multikultural: Guru perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang keberagaman budaya, bahasa, dan nilai-nilai di kelas mereka. Mereka harus mampu mengelola kelas dengan siswa dari latar belakang yang berbeda secara efektif, mempromosikan inklusi, dan menghormati identitas budaya masing-masing siswa. Kemampuan Beradaptasi dengan Perubahan Teknologi: Teknologi terus berkembang dengan cepat, dan guru perlu memiliki keterampilan digital yang kuat. Mereka harus dapat mengintegrasikan teknologi dalam pengajaran mereka untuk meningkatkan pengalaman belajar siswa dan mempersiapkan mereka untuk dunia yang semakin terhubung secara digital.
Kemampuan Berpikir Kritis dan Kreatif: Guru harus mendorong siswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif, karena keterampilan ini sangat dibutuhkan di era informasi dan pengetahuan saat ini
Isu Nasional
Di Indonesia, kerja sama antara Dinas Pendidikan dengan universitas juga menghadapi beberapa isu yang perlu diperhatikan dan diatasi untuk mencapai tujuan-tujuan kerja sama yang optimal. Berikut adalah beberapa isu utama yang sering muncul:
Keterbatasan Akses dan Kualitas Pendidikan: Salah satu isu utama adalah keterbatasan akses dan kualitas pendidikan di beberapa daerah, terutama daerah terpencil dan pedalaman. Kerja sama antara Dinas Pendidikan dengan universitas perlu memperhatikan upaya untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan yang merata dan kualitas pendidikan yang seragam di seluruh Indonesia.
Kesenjangan Riset dan Inovasi: Meskipun beberapa universitas di Indonesia memiliki kemampuan riset yang baik, masih ada kesenjangan dalam pengaplikasian penelitian dan inovasi dalam pendidikan di tingkat daerah. Kerja sama perlu memperkuat transfer pengetahuan dari universitas ke praktisi pendidikan di lapangan, serta mendorong inovasi pendidikan yang relevan dan dapat diadopsi secara luas.
Keterbatasan Sumber Daya dan Infrastruktur: Banyak daerah di Indonesia menghadapi keterbatasan sumber daya dan infrastruktur pendidikan yang memadai. Kerja sama dengan universitas dapat membantu dalam pengembangan dan peningkatan infrastruktur pendidikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pendidikan.
Kualitas Guru dan Tenaga Pendidik: Masih ada tantangan dalam meningkatkan kualitas guru dan tenaga pendidik di Indonesia. Universitas dapat berperan penting dalam melatih guru-guru baru, serta menyediakan pelatihan lanjutan dan pengembangan profesional kepada guru-guru yang sudah bekerja. Kerja sama ini perlu diarahkan untuk meningkatkan standar pendidikan dan keterampilan pengajaran di semua tingkatan.
Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan: Terkadang, koordinasi antara Dinas Pendidikan dan universitas dalam merancang dan melaksanakan kebijakan pendidikan masih perlu ditingkatkan. Sinkronisasi ini penting untuk memastikan bahwa program-program pendidikan yang ditawarkan oleh universitas mendukung kebijakan pendidikan nasional dan daerah dengan efektif.
Isu Lokal
Isu lokal mengenai kerja sama antara Dinas Pendidikan dan universitas di Kabupaten Mimika bisa meliputi beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan diatasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di daerah tersebut. Beberapa isu yang mungkin muncul adalah sebagai berikut
Akses dan Ketersediaan Pendidikan Tinggi: Kabupaten Mimika mungkin memiliki keterbatasan dalam akses terhadap perguruan tinggi atau institusi pendidikan tinggi. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan siswa dan masyarakat setempat untuk mengakses pendidikan tinggi dan kualifikasi yang lebih tinggi. ü Kurikulum dan Relevansi Program: Kesesuaian kurikulum universitas dengan kebutuhan lokal dan pasar kerja setempat dapat menjadi permasalahan. Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa program program yang mereka tawarkan relevan dengan kebutuhan industri dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Mimika.
Keterlibatan dalam Pengembangan Kurikulum Sekolah: Kerja sama yang kuat antara Dinas Pendidikan dengan universitas dapat membantu dalam pengembangan kurikulum sekolah yang lebih baik. Ini termasuk mengintegrasikan teknologi baru, memperkenalkan metode pembelajaran inovatif, dan memastikan bahwa siswa dilengkapi dengan keterampilan yang relevan untuk masa depan mereka. ü Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pendidik: Universitas dapat berperan penting dalam melatih dan mengembangkan kualitas tenaga pendidik di Kabupaten Mimika. Kerja sama dalam hal ini dapat meningkatkan kemampuan guru untuk mengajar secara efektif, menggunakan teknologi dalam pendidikan, dan memperbaiki praktik pembelajaran.
Penelitian dan Pengembangan Lokal: Universitas juga dapat berkontribusi dalam penelitian dan pengembangan lokal yang bermanfaat bagi Kabupaten Mimika. Ini termasuk penelitian terapan untuk meningkatkan sektor pertanian, perlindungan lingkungan, atau pengembangan kebijakan pendidikan yang lebih efektif. ü Akses terhadap Sumber Daya dan Fasilitas: Kerja sama antara Dinas Pendidikan dan universitas dapat membantu dalam membagi sumber daya dan fasilitas, seperti laboratorium, perpustakaan, atau akses ke jaringan riset, yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan.
Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan SDM: Universitas juga dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat lokal melalui program-program pendidikan non-formal, pelatihan keterampilan, atau pemberian akses ke pendidikan tinggi bagi kelompok-kelompok marginal.
D. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya Inovasi :
Guru meningkatkan kapasitasnya masing-masing dengan caranya sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak sama merata antar guru. Guru-guru tidak mengikuti pelatihan.
Setelah adanya Inovasi :
Kompetensi/kapasitas guru-guru meningkat yang sebelumnya cara mengajar itu-itu saja sekarang menjadi lebih kreatif dalam mengajar di kelas sehingga para siswa tidak bosan dalam belajar dan mudah menangkap mata pelajaran.
E. KEUNGGULAN INOVASI
Semua guru mendapat kesempatan yang sama untuk ikut pelatihan
Semua guru mendapat pelatihan yang sama sesuai dengan bidangnya
Kurikulum pelatihan yang bagus, terakreditasi dan up-to-date
Guru tidak perlu keluar biaya dan waktu utk mengikuti pelatihan guru ke luar daerah
F. CARA KERJA INOVASI
Seluruh Sekolah mendata jumlah Guru pengajar yang ada sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
Pihak UNJ (Universitas Negeri Jakarta) dan UNM (Universitas Negeri Makassar) datang ke Kabupaten Mimika untuk melakukan pelatihan peningkatan kompetensi guru sesuai dengan mata pelajaran. Dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta) melakukan pelatihan guru-guru di SMP dan Dosen UNM (Universitas Negeri Makassar) melakukan pelatihan guru-guru di SD.
Tahap Evaluasi/ Review pada Guru-Guru
Guru menerapkan hasil pelatihan kompetensi
Tujuan
Tercapainya guru yang mandiri;
Guru menjadi terampil dalam mengajar;
Guru memiliki cara unik dalam mengajar.
Manfaat
Meningkatnya kemampuan guru dalam mengajar para peserta didik dengan metode yang mudah dipahami dan dapat ditangkap peserta didik.
Meningkatnya pemahaman guru tentang gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik
Mengevaluasi kinerja guru dan dapat mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
Guru menjadi agen perubahan yang pola mengajar ke peserta didik bersifat kreatif dan inovatif
Guru menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik
Guru dapat mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran.
I. DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan kota Sorong
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Peraturan Bupati Mimika Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Uang Sekolah Bagi Siswa/Siswi Amungme dan Kamoro Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta di Kabupaten Mimika
II. PERMASALAHAN
Makro
Akses Pendidikan yang Terbatas:
Letak geografis: Suku asli banyak yang tinggal di daerah terpencil dan pelosok, dengan infrastruktur yang minim, sehingga akses menuju sekolah menjadi sulit dan memakan waktu.
Kurangnya sarana dan prasarana: Sekolah di daerah terpencil seringkali kekurangan ruang kelas, guru yang berkualitas, buku teks, dan alat peraga belajar.
Biaya pendidikan: Biaya pendidikan yang tinggi, terutama untuk jenjang pendidikan tinggi, menjadi hambatan bagi keluarga suku asli yang umumnya memiliki keterbatasan ekonomi.
2. Kualitas Pendidikan yang Rendah:
Kekurangan guru: Kurangnya guru yang berkualitas dan terlatih, terutama di daerah terpencil, menjadi salah satu faktor utama rendahnya kualitas pendidikan.
Kurikulum yang tidak relevan: Kurikulum pendidikan yang tidak disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat suku asli seringkali membuat mereka kesulitan belajar dan memahami materi pelajaran
Minimnya sarana prasarana: Minimnya sarana prasarana seperti laboratorium, perpustakaan, dan akses internet di sekolah-sekolah di daerah terpencil juga menghambat proses belajar mengajar.
3. Rendahnya Minat dan Motivasi Belajar:
Faktor budaya: Faktor budaya dan pola asuh di beberapa masyarakat suku asli masih belum menganggap pendidikan sebagai hal yang penting.
Keterbatasan ekonomi: Keterbatasan ekonomi keluarga suku asli membuat mereka harus memprioritaskan kebutuhan dasar seperti pangan dan papan daripada pendidikan.
Kurangnya role model: Kurangnya role model atau tokoh sukses dari kalangan suku asli yang dapat menginspirasi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan juga menjadi faktor penghambat.
Mikro
Data dari menunjukkan bahwa 30% siswa Papua tidak menyelesaikan pendidikan SD dan SMP mereka. Di pedalaman, sekitar 50% siswa SD dan 73% siswa SMP memilih untuk putus sekolah. Hal itu bisa disebabkan oleh kurangnya motivasi orang tua dalam menyemangati anak untuk meraih pendidikan dan masalah ekonomi keluarga. Kebanyakan orang tua siswa, khususnya di pedalaman masih menganggap bahwa sekolah itu tidak penting dan lebih baik anak bekerja di kebun membantu ekonomi keluarga. Alhasil anak-anak lebih memilih untuk tidak bersekolah. Anak Suku Amungme dan Kamoro terkadang dilarang orang tua sekolah karena harus bekerja untuk memenuhi biaya hidup sehingga tidak fokus sekolah dan akhirnya putus sekolah
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL: Menurut angka baru UNESCO yang dirilis hari ini, jumlah anak-anak dan remaja putus sekolah telah meningkat sebesar 6 juta sejak tahun 2021 dan sekarang berjumlah 250 juta. Peningkatan ini sebagian disebabkan oleh tidak diikutsertakannya anak perempuan dan perempuan muda secara massal dalam pendidikan di Afghanistan, namun juga disebabkan oleh stagnasi yang terus berlanjut dalam kemajuan pendidikan di seluruh dunia.
ISU
NASIONAL: Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data, berdasarkan Survey Ekonomi Nasional (Susenas) 2021, 76% keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi. Sebagian besar (67,0%) di antaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya (8,7%) harus mencari nafkah.
ISU
LOKAL : Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat penduduk Papua usia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah sekolah. Persentasenya mencapai 33,58% pada
2021. Sementara, sebanyak 19,28% penduduk Papua usia 15 tahun ke atas menamatkan pendidikannya pada jenjang sekolah dasar (SD). Sebanyak 17,48% memiliki ijazah setara sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian, sebanyak 21,11% penduduk Papua usia 15 tahun ke atas memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA). Ada pula tingkat pendidikan penduduk Papua usia 15 tahun ke atas hingga perguruan tinggi (PT).
IV. METODE PEMBAHARUAN
Pemberian Beasiswa amor program bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan. Langsung dikirim ke rekening sekolah kemudian sekolah mengelolanya untuk keperluan siswa di Sekolah Swasta
Kondisi Awal
Biaya sekolah peserta didik di sekolah swasta berbeda-beda tergantung sekolah karena sekolah swasta dibawah naungan Yayasan sehingga peserta didik membayar uang sekolah sesuai yang ditagihkan sekolah
Kondisi Setelah
Peserta didik diberikan beasiswa Rp. 150.000/ bulan yang sesuai dengan kebutuhan nya dan beasiswa diberikan langsung ke sekolah dan kemudian sekolah mengelola beasiswa tersebut untuk membiayai sekolah peserta didik. Sehingga memberikan dampak kehadiran siswa di kelas meningkat setiap tahunnya
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Membantu siswa dalam hal pembiayaan Pendidikan sesuai yang ada di dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 46 Tahun
2023. Kekhususan beasiswa pada anak-anak Amor yang merupakan 2 suku besar di Mimika beasiswa diserahkan langsung kepada sekolah agar dana dapat digunakan secara maksimal untuk tujuan pendidkan para siswa.
VI. CARA KERJA INOVASI
Sekolah swasta menyiapkan data siswa suku amungme dan kamoro di awal tahun baru
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan langsung transfer Rp. 150.000/Bulan per awal tahun ajaran baru ke rekening sekolah sesuai dengan besaran jumlah siswa yang diajukan sekolah
Sekolah mengelola dana bantuan Pendidikan sesuai dengan perbub yang ada
Evaluasi dan Pelaporan dari sekolah
Tujuan
Mennyediakan dana Pendidikan yang dibutuhkan oleh siswa amor hingga tingkat SMA/SMK
Manfaat
Orang tua dari siswa suku amungme dan kamoro tidak memikirkan darimana mendapatkan biaya untuk menyekolahkan anaknya
Siswa Suku Amungme dan Kamoro biaya sekolahnya ditanggung hingga tingkat SMA/SMK
Menurunnya angka putus sekolah
Hasil inovasi
Siswa suku Amungme Kamoro lebih bersemangat dan fokus untuk bersekolah
Siswa lebih termotivasi
Meningkatnya angka pertisipasi sekolah Amor (Suku Amungme dan Kamoro)
BOS DAMI (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH MIMIKA)
penerapan
2023-01-10
2023-03-07
69
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
BOS DAMI (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH MIMIKA)
Nama OPD
Dinas Pendidikan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-10
Penerapan
2023-03-07
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Peraturan Bupati Mimika Nomor 34 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Pada Satuan Pendidikan Pendidikan PAUD/TK Raudathul Alfal, Sekolah Dasar/ Madrasah Iptidaiyah, SMP Madrasah Tsanawiyah, SMA/Madrasah Aliyah, SMK dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023
II. PERMASALAHAN
Makro
Permasalahan makro terkait biaya sekolah yang tinggi mencakup isu-isu yang lebih luas dan mempengaruhi secara keseluruhan sistem pendidikan di suatu negara atau wilayah. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang sering muncul terkait biaya sekolah:
Keterbatasan Anggaran Pendidikan: Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan oleh pemerintah. Anggaran pendidikan yang tidak mencukupi dapat mengakibatkan biaya sekolah yang tinggi, karena sekolah sering kali harus mengandalkan dana dari sumber lain atau meminta sumbangan tambahan kepada orang tua siswa.
Kesenjangan Akses Pendidikan: Biaya sekolah yang tinggi dapat menyebabkan kesenjangan dalam akses pendidikan. Anak-anak dari keluarga miskin atau daerah terpencil mungkin kesulitan untuk mengakses pendidikan yang berkualitas jika biaya sekolah tidak terjangkau bagi keluarga mereka
Kualitas Pendidikan yang Bervariasi: Biaya sekolah yang tinggi tidak selalu sebanding dengan kualitas pendidikan yang diterima. Sekolah yang membebankan biaya lebih tinggi tidak selalu menjamin penyediaan sumber daya pendidikan yang lebih baik, seperti fasilitas fisik yang memadai atau kualitas pengajaran yang tinggi.
Pertumbuhan Sekolah Swasta: Di beberapa negara, biaya sekolah yang tinggi dapat mendorong pertumbuhan sekolah-sekolah swasta yang menawarkan pendidikan dengan biaya yang lebih tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan polarisasi dalam sistem pendidikan antara sekolah negeri yang melayani masyarakat luas dengan biaya yang lebih rendah, dan sekolah swasta yang lebih eksklusif dengan biaya yang lebih tinggi
Pengaruh Kebijakan Pendidikan: Kebijakan pendidikan yang tidak memadai atau tidak tepat dapat memperburuk masalah biaya sekolah. Misalnya, kebijakan yang mengurangi subsidi atau bantuan pendidikan dapat meningkatkan beban biaya sekolah bagi keluarga siswa
Dampak Sosial dan Ekonomi: Biaya sekolah yang tinggi dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas, termasuk menghambat mobilitas sosial, memperburuk kesenjangan sosial, dan mengurangi akses pendidikan bagi kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak dari keluarga miskin atau minoritas
Pemantauan dan Regulasi: Kurangnya pemantauan dan regulasi terhadap biaya sekolah dapat menyebabkan praktik-praktik yang tidak adil atau tidak transparan dalam penentuan biaya pendidikan. Regulasi yang kuat diperlukan untuk memastikan bahwa biaya sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa adalah wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengatasi permasalahan makro terkait biaya sekolah, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk meningkatkan anggaran pendidikan, meningkatkan aksesibilitas pendidikan gratis atau subsidi biaya bagi keluarga yang membutuhkan, serta memperkuat regulasi dan pemantauan terhadap biaya sekolah untuk memastikan bahwa pendidikan yang berkualitas dapat diakses secara adil oleh semua anak.
Mikro
Di Kabupaten Mimika, Papua, permasalahan biaya sekolah yang tinggi dapat menjadi hal yang signifikan mengingat kondisi ekonomi dan geografisnya yang khas. Beberapa permasalahan terkait biaya sekolah yang mahal di Kabupaten Mimika dapat mencakup:
Keterbatasan Ekonomi Keluarga: Sebagian besar penduduk Kabupaten Mimika hidup di daerah pedesaan dengan ekonomi yang terbatas. Biaya sekolah yang tinggi, termasuk biaya pendidikan tambahan seperti buku-buku, seragam, dan biaya transportasi, bisa menjadi beban yang berat bagi keluarga-keluarga yang berpenghasilan rendah.
Ketersediaan Infrastruktur Pendidikan: Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Mimika, masih ada kekurangan dalam hal jumlah dan kualitas ruang kelas, fasilitas sanitasi, serta aksesibilitas terhadap teknologi informasi dan komunikasi.
Biaya Hidup yang Tinggi: Biaya hidup yang relatif tinggi di daerah seperti Kabupaten Mimika dapat menyebabkan biaya sekolah juga meningkat. Hal ini mencakup biaya makanan, akomodasi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan keluarga untuk membayar biaya pendidikan.
Ketersediaan dan Kualitas Guru: Kabupaten Mimika mungkin menghadapi tantangan dalam menarik dan mempertahankan guru-guru berkualitas. Ketersediaan guru yang terlatih dengan baik dapat mempengaruhi biaya operasional sekolah.
Akses Pendidikan untuk Kelompok Rentan: Anak-anak dari keluarga miskin, kelompok minoritas, atau anak-anak dengan kebutuhan khusus mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas jika biaya sekolah terlalu tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan ketimpangan dalam akses pendidikan di antara berbagai kelompok masyarakat.
Pemantauan dan Pengawasan Biaya: Transparansi dalam penggunaan biaya sekolah dan pengawasan terhadap praktik-praktik yang memungut biaya tambahan dari siswa perlu diperkuat.
Untuk mengatasi permasalahan biaya sekolah yang tinggi di Kabupaten Mimika, langkah-langkah yang dapat diambil termasuk peningkatan aksesibilitas terhadap pendidikan gratis atau subsidi biaya pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan, meningkatkan infrastruktur pendidikan, serta memberikan dukungan yang lebih besar bagi guru dan sekolah di daerah tersebut. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencari solusi yang berkelanjutan dan menyeluruh terhadap masalah ini.
III. ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Keterbatasan Anggaran Pemerintah: Salah satu tantangan utama dalam mengimplementasikan kebijakan sekolah gratis di tingkat global adalah keterbatasan anggaran pemerintah. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan, negara-negara dengan sumber daya terbatas mungkin menghadapi kesulitan dalam menyediakan dana yang cukup untuk mendukung biaya operasional sekolah.
Infrastruktur Pendidikan yang Tidak Memadai: Banyak negara, terutama di wilayah pedesaan atau kawasan terpencil, menghadapi tantangan dalam menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai. Ketersediaan ruang kelas, fasilitas sanitasi yang layak, sumber daya belajar seperti buku teks dan teknologi pendukung (seperti akses internet), serta transportasi menuju sekolah bisa menjadi kendala utama dalam menyelenggarakan pendidikan gratis yang efektif.
Kualitas Pengajaran dan Pelatihan Guru: Kebijakan sekolah gratis tidak hanya tentang memastikan akses, tetapi juga tentang memastikan kualitas pendidikan yang diberikan. Pelatihan guru yang memadai dan berkualitas sangat penting untuk meningkatkan standar pengajaran di sekolah-sekolah. Tantangan ini bisa lebih kompleks di negara-negara dengan populasi guru yang besar namun kurang terlatih.
Kesetaraan dan Inklusi: Tujuan dari kebijakan sekolah gratis adalah untuk meningkatkan kesetaraan dalam akses pendidikan, termasuk untuk kelompok-kelompok masyarakat yang rentan seperti anak-anak dari keluarga miskin, kelompok minoritas, atau anak-anak dengan disabilitas. Namun, masih ada tantangan dalam memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar inklusif dan memberikan manfaat yang setara bagi semua.
Dampak Ekonomi Jangka Panjang: Implementasi kebijakan sekolah gratis dapat memiliki dampak ekonomi jangka panjang, baik positif maupun negatif. Secara positif, pendidikan yang lebih terjangkau dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia suatu negara dan memperkuat basis ekonomi. Namun, ada juga kemungkinan bahwa biaya jangka panjang dari kebijakan ini dapat melebihi manfaatnya jika tidak dikelola dengan baik.
Pemantauan dan Evaluasi: Penting untuk memiliki sistem pemantauan dan evaluasi yang kuat untuk memastikan bahwa kebijakan sekolah gratis memberikan dampak yang diinginkan. Evaluasi yang baik dapat membantu dalam mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan area perbaikan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan di masa depan.
Tantangan Global dan Perbedaan Kontekstual: Tantangan dalam implementasi kebijakan sekolah gratis dapat bervariasi secara signifikan antar negara dan wilayah, tergantung pada konteks sosial, ekonomi, dan politik mereka. Oleh karena itu, solusi yang efektif harus disesuaikan dengan situasi lokal dan didukung oleh komitmen politik yang kuat.
Mengatasi isu-isu ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, serta dukungan dari komunitas internasional dan donor untuk membangun kapasitas dan meningkatkan infrastruktur pendidikan di seluruh dunia. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, kebijakan sekolah gratis dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memajukan pendidikan global dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
ISU NASIONAL
Keterbatasan Anggaran: Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan anggaran pemerintah untuk mendukung operasional sekolah gratis di seluruh Indonesia. Meskipun pendidikan dasar dan menengah sudah ditetapkan sebagai hak konstitusional, alokasi anggaran yang memadai sering kali menjadi permasalahan dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dan mendukung proses belajar mengajar yang efektif.
Infrastruktur Pendidikan: Meskipun ada peningkatan signifikan dalam pembangunan infrastruktur pendidikan, masih banyak sekolah di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan pedesaan, yang menghadapi masalah infrastruktur yang tidak memadai. Ketersediaan ruang kelas, sanitasi yang layak, akses internet, serta peralatan pendukung belajar masih menjadi tantangan dalam menyelenggarakan pendidikan gratis yang berkualitas.
Kualitas Pengajaran dan Pelatihan Guru: Kualitas pengajaran dan pelatihan guru adalah faktor kunci dalam meningkatkan standar pendidikan di Indonesia. Masih ada tantangan dalam menyediakan pelatihan yang memadai untuk guru, terutama di daerah-daerah terpencil. Selain itu, perlu juga perhatian khusus dalam meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru untuk memastikan mereka dapat memberikan pengajaran yang bermutu.
Kesetaraan dan Inklusi: Meskipun tujuan dari sekolah gratis adalah untuk menciptakan kesetaraan dalam akses pendidikan, masih ada tantangan dalam memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar inklusif dan memberikan manfaat yang setara bagi semua kelompok masyarakat. Anak-anak dari keluarga miskin, kelompok minoritas, dan anak-anak dengan disabilitas sering kali masih menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan dengan baik.
Partisipasi dan Dukungan Orang Tua: Dukungan dari orang tua dan keluarga terhadap pendidikan anak sangat penting. Tantangan bisa muncul dalam memastikan partisipasi aktif orang tua dalam mendukung proses pendidikan anak mereka, terutama dalam hal mengatasi tantangan-tantangan seperti biaya tambahan yang terkait dengan pendidikan, meskipun sekolah itu sendiri gratis.
Pemantauan dan Evaluasi: Sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif sangat penting untuk memastikan kebijakan sekolah gratis memberikan dampak yang diharapkan. Evaluasi yang baik dapat membantu dalam mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan area perbaikan yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini di masa depan.
Perubahan Demografis dan Teknologi: Perubahan demografis dan kemajuan teknologi juga mempengaruhi cara pendidikan diselenggarakan dan diakses. Sekolah gratis perlu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ini untuk tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak Indonesia.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, Indonesia dapat memastikan bahwa kebijakan sekolah gratis memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan nasional dan mengantarkan anak-anak Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dan berkeadilan.
ISU LOKAL
Di Kabupaten Mimika, Papua, biaya Bantuan Operasional Dana Alokasi (BOPDA) untuk pendidikan adalah isu lokal yang penting dan sering kali menimbulkan permasalahan yang perlu diperhatikan. Beberapa isu terkait BOPDA di Kabupaten Mimika dapat mencakup:
Keterbatasan Anggaran: Kabupaten Mimika, seperti banyak daerah lain di Indonesia, mungkin mengalami keterbatasan anggaran untuk mengalokasikan dana BOPDA secara memadai. Keterbatasan ini dapat mempengaruhi kemampuan sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka, termasuk untuk gaji guru, bahan ajar, dan pemeliharaan fasilitas.
Alokasi Dana yang Tidak Merata: Tantangan lainnya adalah distribusi dana BOPDA yang tidak merata di antara sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika. Sekolah-sekolah di daerah terpencil atau terpencil sering kali menghadapi akses yang lebih terbatas terhadap sumber daya ini dibandingkan dengan sekolah-sekolah di daerah yang lebih terjangkau.
Infrastruktur Pendidikan yang Terbatas: Kabupaten Mimika, dengan topografi dan geografi yang beragam, mungkin menghadapi tantangan dalam menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai. Ini termasuk kekurangan ruang kelas, fasilitas sanitasi yang layak, dan akses terhadap teknologi informasi yang merupakan bagian penting dari pembelajaran modern.
Kualitas Pendidikan dan Pelatihan Guru: Tantangan lain adalah memastikan kualitas pengajaran di sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika. Guru-guru mungkin membutuhkan lebih banyak pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka, sementara pengembangan profesional terbatas di daerah terpencil.
Inklusi dan Kesetaraan: Penting untuk memastikan bahwa kebijakan BOPDA mendukung inklusi dan kesetaraan akses pendidikan bagi semua anak di Kabupaten Mimika, termasuk anak-anak dari keluarga miskin, kelompok minoritas, dan anak-anak dengan kebutuhan khusus. Hal ini dapat mencakup dukungan tambahan untuk siswa-siswa yang membutuhkan bantuan khusus.
Partisipasi Masyarakat dan Transparansi: Transparansi dalam alokasi dan penggunaan dana BOPDA serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana tersebut merupakan faktor kunci dalam memastikan efektivitas dan akuntabilitas kebijakan pendidikan di Kabupaten Mimika.
Kesiapan Menghadapi Perubahan: Kabupaten Mimika juga perlu siap menghadapi perubahan dalam tuntutan pendidikan global dan nasional, termasuk pengintegrasian teknologi dalam pembelajaran dan adaptasi terhadap kebutuhan pendidikan yang berkembang.
Dengan mengidentifikasi dan mengatasi tantangan-tantangan ini, baik melalui kerja sama antar pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, Kabupaten Mimika dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan secara signifikan untuk memastikan anak-anak di daerah ini mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan memadai.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Metode pembaharuan dana BOPDA mengacu pada upaya untuk memperbaiki atau mengubah pendekatan dalam pengelolaan dan alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah. Beberapa kondisi awal dan setelah yang dapat menjadi pertimbangan dalam menerapkan metode pembaharuan dana BOPDA termasuk:
Kondisi Awal
Evaluasi Kebutuhan: Langkah awal adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pendidikan di wilayah atau daerah yang bersangkutan. Ini meliputi penilaian terhadap kondisi infrastruktur pendidikan, kualitas pengajaran, dan kebutuhan lain yang mungkin tidak terpenuhi.
Transparansi dan Akuntabilitas: Penting untuk memastikan bahwa proses alokasi dana BOPDA dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Ini melibatkan penyediaan informasi yang jelas kepada semua pemangku kepentingan terkait penggunaan dana, serta mekanisme untuk memonitor dan mengevaluasi efektivitas penggunaan dana tersebut.
Perencanaan Strategis: Metode pembaharuan dana BOPDA memerlukan perencanaan strategis yang matang. Ini mencakup penetapan tujuan jangka panjang dan pendekatan yang dapat diukur untuk meningkatkan akses, kualitas, dan kesetaraan dalam Pendidikan
Kondisi Setelah
Penyediaan Pendidikan yang Lebih Merata: Metode pembaharuan diharapkan dapat menghasilkan distribusi dana BOPDA yang lebih merata dan adil di antara berbagai sekolah atau wilayah. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara daerah yang kaya dan miskin.
Peningkatan Kualitas Pendidikan: Dengan pengelolaan dana yang lebih efektif dan strategis, metode pembaharuan diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan. Ini termasuk pengembangan kurikulum yang relevan, pelatihan guru yang lebih baik, dan perbaikan fasilitas sekolah.
Transparansi dan Akuntabilitas yang Lebih Baik: Setelah pembaharuan, diharapkan ada peningkatan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOPDA. Ini meliputi penyediaan laporan yang jelas tentang penggunaan dana kepada publik, serta mekanisme yang lebih kuat untuk pemantauan dan evaluasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sebelum adanya Inovasi :
Penambahan Sumber Daya Keuangan: Sebelum adanya BOPDA, kemungkinan sumber daya keuangan untuk pendidikan di Kabupaten Timika mungkin terbatas atau tidak mencukupi. Dengan adanya BOPDA, terjadi penambahan dana yang dapat dialokasikan secara khusus untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan, mendukung kegiatan pembelajaran, atau meningkatkan kualitas pengajaran.
Pengembangan Kualitas Pengajaran: Sebelum adanya BOPDA, pendidikan mungkin menghadapi tantangan dalam hal pengembangan kualitas pengajaran dan pembelajaran. Dengan adanya dana BOPDA, sekolah dapat memanfaatkannya untuk pelatihan guru, pengembangan kurikulum yang lebih relevan, dan pengadaan sumber daya pendidikan lainnya yang diperlukan.
Setelah adanya Inovasi :
Mendorong Inovasi Pendidikan: Dana BOPDA dapat menjadi dorongan untuk mendorong inovasi dalam pendidikan seperti pengembangan program ekstrakurikuler yang beragam, pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, atau pengembangan kreativitas siswa.
Perbaikan Infrastruktur Pendidikan: Dana BOPDA dapat dialokasikan untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur fisik sekolah, seperti gedung kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas sanitasi yang lebih baik. Hal ini akan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa dan tenaga pendidik.
VI. CARA KERJA INOVASI
Sekolah Swasta dan Negeri mengajukan Proposal kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika
Pengumpulan data jumlah siswa dari sekolah negeri dan swasta
Dinas Pendidikan memverifasi data yang diberikan
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan benar maka dilakukan pencairan dana ke rekening sekolah
Sekolah mengelola dana BOPDA sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan sekolah
Sekolah melakukan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika
Tujuan
Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Salah satu tujuan utama dari inovasi BOPDA adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah. Ini dapat mencakup peningkatan kualitas pengajaran, pengembangan kurikulum yang lebih relevan, pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, dan peningkatan fasilitas pendidikan.
Pengembangan Sumber Daya Manusia: Inovasi BOPDA dapat mendukung pengembangan sumber daya manusia, termasuk guru dan staf pendidikan lainnya. Ini bisa dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan profesional yang terfokus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
Manfaat
Peningkatan Kualitas Pendidikan: Salah satu manfaat utama dari inovasi BOPDA adalah peningkatan kualitas pendidikan. Dana BOPDA yang dielola dengan baik dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pengajaran, mengembangkan kurikulum yang lebih relevan, meningkatkan fasilitas pendidikan, dan memperkenalkan metode pembelajaran yang inovatif.
Pengembangan Teknologi Pendidikan: Inovasi BOPDA dapat mendorong pengembangan teknologi pendidikan yang lebih maju. Hal ini mencakup penggunaan platform e-learning, aplikasi pendidikan, dan teknologi lainnya yang mendukung pembelajaran yang lebih interaktif dan efektif.
Mendorong Inovasi Kurikulum: Dana BOPDA dapat digunakan untuk mengembangkan kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan global. Ini mencakup integrasi materi yang relevan dengan kemajuan teknologi
Pengurangan Kesempatan Belajar Tertinggal: Dengan dana BOPDA yang digunakan secara efektif untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kualitas pendidikan, inovasi ini dapat membantu mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara daerah yang kaya dan miskin dalam kesempatan belajar.
Hasil inovasi
Peningkatan Kualitas Fasilitas Sekolah: Dana BOPDA dapat digunakan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur fisik sekolah, seperti gedung kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas sanitasi. Hal ini akan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa dan guru.
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan: Inovasi BOPDA membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung proses belajar mengajar. Termasuk di dalamnya adalah pengadaan peralatan pembelajaran, komputer, akses internet, dan teknologi pendukung lainnya yang memperkaya pengalaman belajar siswa.
Peningkatan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran: Dana BOPDA dapat digunakan untuk pelatihan guru dan pengembangan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan lokal. Ini membantu meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di sekolah-sekolah di Timika, sehingga meningkatkan pemahaman dan prestasi akademik siswa.
Mendorong Inovasi Teknologi Pendidikan: Inovasi BOPDA dapat mendorong penggunaan teknologi pendidikan yang lebih maju di sekolah-sekolah. Hal ini termasuk pengembangan platform e-learning, aplikasi pendidikan, dan integrasi teknologi digital dalam proses pembelajaran, yang dapat meningkatkan interaktivitas dan efisiensi belajar siswa.
Meningkatkan Akses Pendidikan: Dana BOPDA dapat digunakan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak di daerah terpencil atau dengan akses terbatas sebelumnya. Ini termasuk mendukung biaya transportasi siswa, memberikan bantuan buku dan perlengkapan sekolah, serta program-program pendidikan yang dapat menjangkau lebih banyak siswa.
Pengembangan Kapasitas Manajerial dan Administratif: Inovasi BOPDA juga dapat memperkuat kapasitas manajerial dan administratif di sekolah-sekolah, termasuk dalam perencanaan strategis, pengelolaan keuangan, dan manajemen sumber daya manusia. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan dana BOPDA yang efektif dan efisien.
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
penerapan
2024-07-01
2024-08-14
98
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-01
Penerapan
2024-08-14
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 Tentang Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular terpadu;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
Keputusan Direktur Jenderal P2M dan PLP Nomor 451-IIPD.03.04.IF/1991 tentang Pedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa;
Peraturan Bupati Mimika No 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Eliminasi Malaria di kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Mimika No 255 tahun 2019 tentang pembentukan Tim Pengendalaian Malaria;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 519 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Dengan Situasi Khusus untuk percepatan eliminasi Malaria Tingkat Kelurahan /kampung di kabupaten Mimika.
B. PERMASALAHAN
Makro
Inovasi Tempo Kas Tuntas ini sangat berkaitan erat dengan tema reformasi birokrasi ke-6 (enam) yang instruksikan oleh Presiden yaitu percepatan eliminasi malaria di Kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2030, dan Kabupaten Mimika merupakan penyumbang 30% atau terbanyak kasus malaria di Indonesia.
Tingginya kasus malaria di Mimika sangat tidak sesuai dengan target eliminasi malaria di Indonesia sebagaimana arahan Presiden R.I dalam tema reformasi birokrasi untuk isu kesehatan demikian pula regulasi oleh Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 22 Tahun 2022 tentang penanggulangan Malaria di Indonesia untuk mencapai eliminasi di tahun 2030 dan sama halnya juga dengan target Sustainability Development Goals atau SDGs.
Menurut Miranti Ita (2019) tingginya kasus malaria di Provinsi Papua dan kawasan timur Indonesia hingga mencapai 28,6% dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor pengobatan dan faktor perilaku pencegahan gigitan nyamuk. Prevalensi atau Positivity Rate (PR) malaria di Mimika menurut laporan Riset Kesehatan Dasar tahun 2022 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia mencapai 25% dan laporan kasus malaria tahun 2023 oleh Dinas Kesehatan Kesehatan Kabupaten Mimika PR mencapai 30,6%. Dengan besaran kasus malaria yang dibuktikan dengan angka API 456,32 per 1.000 penduduk dan PR 30,66% maka Kabupaten Mimika merupakan daerah endemisitas tinggi sebab standar nasional API dan PR oleh Kementerian Kesehatan adalah API dibawah 1 per 1000 penduduk dan PR dibawah 1%.
2. Mikro
Rendahnya kepatuhan minum obat
Minimnya kontrol ulang setelah pengobatan
Lamanya waktu tunggu pemeriksaan dan alur yang jelas untuk pemeriksaan malaria
Kurangnya Peran petugas kesehatan / keluarga/Kader Malaria untuk mengingatkan minum obat dan memantau efek samping termasuk mengingatkan pemeriksaan malaria setelah pengobatan
C. ISU STRATEGIS
Isu Global : Diperkirakan ada 263 juta kasus malaria baru di 83 negara pada tahun 2023, meningkat dari 252 juta pada tahun
2022. Jumlah kematian akibat malaria mencapai sekitar 597.000, dengan 94% kasus dan 95% kematian terjadi di Afrika.
Isu Nasional : Sebagian besar kasus malaria di Indonesia terkonsentrasi di wilayah timur, khususnya di Papua dan Papua Barat. Pada tahun 2023, sekitar 91% kasus malaria di Indonesia terjadi di Papua . Sebagai contoh, di Kota Jayapura, pada periode Januari hingga September 2024, tercatat 132.539 kasus malaria, dengan 31.783 kasus positif
Isu Lokal : Laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah angka kejadian malaria tahunan atau Annual Parasite Incidence (API) dalam lima tahun terakhir terus meningkat dari 373,69 per 1.000 penduduk pada tahun 2019 menjadi 456,32 per 1.000 penduduk di tahun 2023 atau lebih dari 400 kali lebih tinggi dari angka nasional (target naisonal (
Tujuan
Secara umum tujuan inovasi ini adalah menurunkan jumlah kasus malaria di Kabupaten Mimika untuk mencapai Eliminasi Malaria pada tahun 2030 sedangkan tujuan khusus dari inovasi proyek perubahan ini dibagian dalam tiga tahapan yaitu :
Tujuan jangka pendek adalah menyediakan layanan pemantauan kepatuhan pengobatan malaria sampai tuntas (Pantau KAS Tuntas) melalui jejaring kerjasama antara petugas puskesmas, keluarga dan kader malaria serta menyediakan layanan drivethru untuk pemeriksaan malaria pada 9 (Sembilan) lokus yaitu : Pelabuhan Laut Pomako, Bandara Udara Mozes Kilangin Timika, Pusat Perbelanjaan/keramaian dan 6 puskesmas yang telah terakreditasi dan BLUD, seperti: Timika, Timika Jaya, Wania, Karang Senang, Pasar Sentral dan Mapurujaya. Untuk pencapaian tujuan jangka pendek ini akan dimulai tanggal 22 Juli – 2 September 2024;
Tujuan jangka menengah yaitu meningkatnya pelaksanaan inovasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dari 9 lokus menjadi 35 lokus dengan penambahan 26 lokus baru yang melakukan replikasi inovasi proyek perubahan yaitu 4 puskesmas wilayah kota, 11 puskesmas di wilayah pesisir, 5 Puskesmas wilayah pegunungan 3 klinik PEMDA, 1 klinik PT Freeport Indonesia, 1 klinik TNI-AD dan 1 klinik Polri. Kegiatan ini direncanakan minggu pertama bulan November 2024- minggu ke-empat bulan Maret 2025;
Tujuan jangka panjang yaitu meningkatnya inovasi pada 60 lokus baru sehingga jumlah lokus meningkat dari 35 menjadi 95 lokus dengan rincian 60 lokus baru ini adalah 40 puskesmas pembantu dan 20 klinik. Target pelaksanaan tujuan jangka panjang akan dimulai pada minggu pertama April – Desember
2025.
Manfaat
Manfaat yang akan diperoleh dari inovasi ini, adalah :
Bagi organisasi : meningkatnya kinerja pengendalian malaria melalui efektifitas pengobatan dan deteksi malaria sebagai upaya pencegahan infeksi baru.
Bagi Pemerintah : Percepatan upaya eliminasi malaria di Indonesia termasuk menurunkan biaya kesehatan sekitar Rp. 72,2 Milyar per tahun dalam penyediaan obat malaria;
Bagi Masyarakat : meningkatkan produktifitas dan ekonomi keluarga dengan meningkatnya jumlah hari kerja termasuk menurunkan angka kejadian anemia ibu hamil, menurunkan berat badan lahir rendah bayi yang berdampak pada kejadian stunting dan gizi anak balita.
Hasil inovasi
1. Meningkatkan Akses dan menghentikan transmisi penularan malaria
2. Menurunkan kasus malaria di Kabupaten Mimika dan Indonesia
DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait investasi, pengembangan ekonomi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagian-bagian dari undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan inovasi di Indonesia.
B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten :
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam hal paten, yang dapat mendorong inovasi dengan memberikan perlindungan hukum atas penemuan baru dan penemuan inovatif dalam bidang teknologi.
C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmiah, termasuk inovasi dalam bidang konten digital, perangkat lunak, dan karya-karya kreatif lainnya.
D. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi:
Undang-undang ini penting dalam konteks inovasi karena memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi, yang merupakan bahan mentah penting dalam pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, yang mendorong inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi.
PERMASALAHAN
A. Permasalahan Makro :
1. Akses informasi yang lambat dan tidak merata.
2. Beban layanan manual di lembaga/instansi.
3. Digitalisasi proses pelayanan publik dan bisnis.
4. Tuntunan respons cepat oleh masyarakat.
5. Efisiensi biaya operasional.
B. Permasalahan MIkro :
1. Layanan customer service terbatas.
2. Banyak pertanyaan yang berulang.
3. Tidak semua pengguna mau atau mampu akses website.
4. Waktu respon tidak konsisten.
5. Kesalahan komunikasi manual.
Dengan mempertimbangkan masalah makro dan mikro diatas, pengembangan SITIKA menjadi solusi strategis untuk penyebaran informasi yang cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak orang secara praktis.
ISU STRATEGIS
A. Global
Partisipasi Aktif dalam Pengelolaan Kesehatan : Sistem informasi dapat memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kesehatan mereka sendiri, misalnya dengan memberikan akses ke informasi tentang penyakit tertentu, vaksinasi, atau program kesehatan yang tersedia di wilayah mereka.
B. Nasional
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan : Sistem informasi yang efektif di puskesmas dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui sistem informasi, masyarakat dapat dengan mudah membuat janji temu, mengakses informasi kesehatan, dan memantau kondisi kesehatan mereka secara berkala.
C. Lokal
Penyampaian Informasi Kesehatan Lokal : Melalui sistem informasi, Puskesmas dapat menyampaikan informasi kesehatan yang relevan dengan kondisi lokal, termasuk program-program pencegahan penyakit, vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya yang tersedia di wilayah mereka. Masyarakat perlu aktif mencari informasi ini dan mengikutinya untuk meningkatkan kesehatan mereka.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum adanya inovasi
Masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai pelayanan di Puskesmas, seperti contoh jadwal posyandu.
B. Kondisi setelah adanya inovasi
Dengan adanya Layanan SITIKA Berbasis Whats App, masyarakat menjadi terbantu. Untuk mengetahui jadwal posyandu balita maupun jadwal posyandu lansia masyarakat bisa dengan mudah hanya dengan ponsel, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tersebut tanpa harus datang ke puskesmas maupun ke kader-kader kesehatan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN SITIKA
a. Dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Timika Jaya.
b. Karena yang digunakan adalah aplikasi Whats App maka tidak perlu susah lagi mengenalkan informasi tentang Sistem Informasi Puskesmas Berbasis Whats App karena aplikasi ini sudah familier dan di pakai sehari-hari oleh masyarakat.
CARA KERJA SITIKA
a. Cukup buka aplikasi Whats App.
b. Whats App ke nomor Whats App Center kami yaitu 0813-4479-3467 atau Scan Barcode.
c. Lalu ketik Info untuk mengetahui informasi layanan ataupun jadwal terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
d. Pilih menu layanan yang anda butuhkan dan selanjutnya ikuti petunjuknya.
Tujuan
Tujuan Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP adalah : memudahkan masyarakat dalam mencari informasi pelayanan, Jadwal dan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Manfaat
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP, masyarakat dipermudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Hasil inovasi
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP diharapkan jumlah kunjungan di BLUD Puskesmas Timika Jaya meningkat dan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
1. Latar Belakang
Permasalahan genangan dan banjir lokal di wilayah perkotaan maupun perdesaan Kabupaten Mimika semakin meningkat, seiring dengan pertumbuhan permukiman, keterbatasan data teknis drainase, serta lemahnya sistem pemantauan infrastruktur. Banyak saluran yang tidak terdokumentasi secara baik, atau bahkan tumpang tindih dengan jaringan utilitas lainnya. Ketidakterpaduan ini menjadi hambatan dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanganan drainase secara efektif.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Mimika mengembangkan sistem Inventarisasi Drainase Berbasis GIS (INDRAGIS). Sistem ini merupakan bagian dari penguatan digitalisasi pelayanan publik, sejalan dengan visi pembangunan "dari kampung ke kota" dan arah pengembangan smart city.
2. Tujuan
Menyediakan data dan peta jaringan drainase yang akurat, terkini, dan berbasis spasial.
Mendukung perencanaan teknis pembangunan dan rehabilitasi drainase secara sistematis.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan infrastruktur drainase.
Menjadi alat bantu dalam mitigasi bencana banjir dan pengelolaan air permukaan.
3. Manfaat
Efisiensi Perencanaan: Memudahkan identifikasi lokasi prioritas penanganan drainase.
Transparansi Data: Mendorong keterbukaan informasi dalam pengelolaan infrastruktur publik.
Penguatan Mitigasi: Memberikan dasar pemodelan risiko banjir dan rencana adaptasi iklim.
Partisipasi Publik: Membuka kanal pelaporan masyarakat melalui geo-tagging berbasis aplikasi.
Monitoring Kinerja: Menyediakan data berkala untuk pengukuran kinerja layanan drainase.
4. Ruang Lingkup
INDRAGIS mencakup:
Pendataan jaringan drainase primer dan sekunder.
Pengukuran dimensi saluran, kondisi fisik, dan arah aliran.
Pemetaan titik genangan, kolam retensi, dan pompa eksisting.
Pembuatan peta tematik drainase dan dashboard kinerja berbasis web-GIS.
Pelatihan teknis SDM operator sistem dan pengelola data dari OPD terkait.
5. Kinerja Pelayanan
INDRAGIS mendukung peningkatan kinerja pelayanan drainase dengan indikator sebagai berikut:
Cakupan Data: Persentase saluran yang telah terdata dan tervalidasi.
Tingkat Genangan: Penurunan frekuensi dan luas genangan pasca intervensi berbasis data.
Waktu Respons: Kecepatan respon terhadap aduan masyarakat berbasis pelaporan spasial.
Keterpaduan Perencanaan: Tingkat sinkronisasi program lintas OPD berbasis peta drainase.
Pemeliharaan Berkala: Jumlah kegiatan pemeliharaan yang berbasis hasil analisis kondisi saluran.
Melalui INDRAGIS, Dinas PUPR Mimika membangun landasan transformasi digital tata kelola drainase yang proaktif, kolaboratif, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan serta risiko iklim.
Tujuan
Menyediakan data dan peta jaringan drainase yang akurat, terkini, dan berbasis spasial.
Mendukung perencanaan teknis pembangunan dan rehabilitasi drainase secara sistematis.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan infrastruktur drainase.
Menjadi alat bantu dalam mitigasi bencana banjir dan pengelolaan air permukaan.
Manfaat
Manfaat yang diperoleh dari aksi perubahan ini adalah :
Dari aspek kelembagaan :
Memudahkan dalam pengelolaan data-data Drainage
Mempercepat dan dan mengefektifikan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Drainage perkotaan
Dari aspek pelayanan kepada publik,
Memudahkan dan mempercepat pelaporan masyarakat untuk masalah mengenai dranage
Mengaktifkan masyarakat dalam menjaga, mengawasi system drainage kota Timika
Hasil inovasi
Tersedianya sistem pelaporan secara Elektronik berbasis Aplikasi GIS dalam pemetaan laporan dari masyarakat
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
11
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
penerapan
2023-12-10
2024-02-10
86
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-12-10
Penerapan
2024-02-10
Urusan
Kearsipan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabuapten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
penerapan
2023-09-28
2023-10-28
93
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS WANIA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-09-28
Penerapan
2023-10-28
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN PROGRAM INOVASI “ KELABU CINTA”
NAMA
INOVASI : KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN
ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
TAHAPAN : PERSIAPAN, PROSES, EVALUASI
INISIATOR : TIM KIA_ KB BLUD PUSKESMAS WANIA
JENIS
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK ( KELAS IBU HAMIL)
BENTUK
INOVASI : MANUAL KE DIGITAL
URUSAN : PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL WILAYAH KERJA
BLUD PKM WANIA
WAKTU UJI
COBA : September 2023
WAKTU
PENERAPAN : Oktober 2023
I. DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, :Mengatur tentang hak Kesehatan ibu dan anak, termasuk hak atas gizi yang seimbang dan memadai.
Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelengaraan pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, Persalinan, dan masa sudah melahirkan , pelayanan kontrasepsi dan pelayanan Kesehatan seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia.
Gerakan Nasional Sadar Gizi (Ger Nas Gizi)
Strategi nasional Percepatan Pencegahan Stunting
SK Kepala Puskesmas Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kelas Ibu hamil No.444.5/ 121 /2023
II. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro : Permasalahan umum pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa faktor, yaitu :
Faktor Sistem, meliputi : Keterbatasan sumber daya, Kurangnya Koordinasi antar sektor, Data dan informasi belum memadai.
Faktor Fasilitas , meliputi : Jarak tempuh yang jauh, Kurangnya sarana dan prasarana.
Faktor Masyarakat, meliputi : Kurangnya kesadaran Masyarakat, keterbatasan waktu dan biaya, norma dan budaya.
b. Permasalahan Mikro : Permasalahan khusus pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di BLUD Puskesmas Wania , yaitu :
Tidak sesuainya jadwal kelas Ibu Hamil dengan Aktifitas ibu sehari-hari
Kurangnya partisipasi ibu hamil
Rendahnya cakupan kunjungan ibu hamil ke kelas ibu hamil, dari data kunjungan rata-rata per bulan hanya 20 ibu hamil per kelas ibu hamil.
Faktor ekonomi, tidak tersedianya biaya transportasi bagi ibu hamil tertentu untuk datang ke puskesmas mengikuti kelas ibu hamil.
III. ISU STRATEGIS
a. Global :
Secara global permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu hamil
sebagai berikut :
Akses layanan Kesehatan ibu hamil yang tidak merata
Kualitas layanan Kesehatan ibu hamil yang bervariasi
Kurangnya informasi dan Pendidikan tentang Kesehatan Ibu Hamil
Berubahnya pola pengetahuan dan kemudahan akses dari manual ke era digitalisasi.
b. Nasional :
Secara Nasional permasalahn yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu Hamil,
antara lain :
Kurangnya partisipasi ibu hamil , karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya kelas ibu hamil.
Kurangnya dukungan dari pasangan dan keluarga, hal ini disebabkan karena suami /pasangan tidak memahami pentingnya kelas ibu hamil.
IV. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Inovasi :
Jumlah peserta kelas Ibu Hamil (KIH) kurang dan terbatas, akibat ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan dengan kebutuhan aktivitas /keseharian ibu hamil.
Metode yang digunakan adalah tatap muka yang dilakukan di Puskesmas, dengan jadwal pertemuan 1 kali setiap bulan.
Jumlah Peserta Kelas Ibu Hamil (KIH) sebelum Inovasi : rata-rata 20 orang per bulan
b. Sesudah Inovasi :
Pertemuan Kelas Ibu Hamil dapat dilakukan secara online dan informasi serta edukasi kesehatan dapat dibagikan melalui Grup Whatsapp Bisnis Kelabu Cinta yang bisa di akses oleh sasaran yang lebih luas.
Dalam Grup Whats App Bisnis ini disediakan berbagai informasi yang merupakan pesan otomatis.
Selain Grup Whas App Bisnis ,Peserta dikelompokan juga kedalam WA Grup sesuai wilayah tempat tinggal (desa dan kelurahan) yang Adminnya adalah Bidan Penanggung Jawab Wilayah setempat
Jumlah Peserta KIH sesudah inovasi : 207 orang ibu Hamil dan keluarga yang telah terdaftar atau bergabung atau mengalami kenaikan sebesar 1000 % peserta yang terdaftar dapat berinteraksi melalui akses WA Bisnis Kelabu Cinta.
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN ?
Sebelumnya dilakukan melalui pertemuan Kelas Ibu Hamil melalui tatap muka/luring kebaharuannya adalah membuat Grup Whatsapp Bisnis Dimana dalam WAG tersebut menampilkan berbagai informasi dan edukasi yang di butuhkan oleh ibu hamil.
Penerima Informasi seputar masalah Kesehatan Ibu dan Anak semakin luas, bukan hanya ibu hamil, tetapi juga pasangan dan keluarga, atau dengan kata lain Kelabu Cinta dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja oleh yang membutuhkan.
VI. CARA KERJA INOVASI
Tahap Persiapan
Membentuk Tim penanggung jawab/pengelola Akun WA Bisnis inovasi Kelabu Cinta.
Memepersiapkan materi terkait Kesehatan Ibu dan Anak yang akan dimasukan kedalam Info Wa Bisnis.
Mempersiapkan sarana pendukung ( HP dan Nomor telepon ) layanan (Whatsapp Akun Bisnis dan WAG ).
Membuat Barcode dan Website KELABU CINTA .
2. Tahap Pelaksanaan
Sosialisasi dan diseminasi Barcode dan Website Kelabu Cinta di setiap Posyandu dan melalui Media Komunikasi ( tayangan video promosi melalui televisi ) di ruang tunggu Puskesmas (sasaran : ibu hamil , pasangan dan keluarga)
Sosialisasi melalui Media Sosial Puskesmas (Facebook dan Instagram)
Sosialisasi internal kepada petugas puskesmas tentang cara penggunaan WA bisnis Kelabu Cinta.
Bagi Ibu hamil yang sudah men scan barcode atau meng “klik” nomor HP WA Kelabu Cinta , maka otomatis akan tergabung dalam WAG Kelabu Cinta.
Selanjutnya Ibu hamil dapat berinteraksi dengan petugas medis melalui WAG Kelabu Cinta.
3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Jumlah peserta kelas ibu hamil dapat dipantau langsung melalui jumlah peserta yang terdaftar dalam WAG Kelabu Cinta, yang di Kelola oleh Bidan Penanggung jawab wilayah ( ada 2 kelurahan dan 3 Desa / Kampung).
Interaksi Peserta Kelabu Cinta dapat di evaluasi melalui Statistik “Fitur Bisnis “ dalam WA Bisnis Kelabu Cinta.
Efektifitas penggunaan WA Bisnis Kelabu Cinta akan di evaluasi melalui wawancara langsung dan melalui kuisioner kepuasan pelanggan yang dibagikan kepada pengguna melalui WAG setelah 6 (enam) bulan penerapan inovasi Kelabu cinta.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan minat ibu hamil dalam mengikuti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatkan Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Memudahkan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya minat ibu hamildalam mengikuiti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatnya Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Kemudahan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Cakupan pelayanan program KIA Puskesmas meningkat
Pengetahuan dan dukungan dari suami / pasangan dan keluarga terhadap ibu hamil meningkat.
Resiko Kematian Ibu dan Anak menurun.
DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait investasi, pengembangan ekonomi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagian-bagian dari undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan inovasi di Indonesia.
B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten :
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam hal paten, yang dapat mendorong inovasi dengan memberikan perlindungan hukum atas penemuan baru dan penemuan inovatif dalam bidang teknologi.
C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmiah, termasuk inovasi dalam bidang konten digital, perangkat lunak, dan karya-karya kreatif lainnya.
D. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi:
Undang-undang ini penting dalam konteks inovasi karena memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi, yang merupakan bahan mentah penting dalam pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, yang mendorong inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi.
PERMASALAHAN
A. Permasalahan Makro :
1. Akses informasi yang lambat dan tidak merata.
2. Beban layanan manual di lembaga/instansi.
3. Digitalisasi proses pelayanan publik dan bisnis.
4. Tuntunan respons cepat oleh masyarakat.
5. Efisiensi biaya operasional.
B. Permasalahan MIkro :
1. Layanan customer service terbatas.
2. Banyak pertanyaan yang berulang.
3. Tidak semua pengguna mau atau mampu akses website.
4. Waktu respon tidak konsisten.
5. Kesalahan komunikasi manual.
Dengan mempertimbangkan masalah makro dan mikro diatas, pengembangan SITIKA menjadi solusi strategis untuk penyebaran informasi yang cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak orang secara praktis.
ISU STRATEGIS
A. Global
Partisipasi Aktif dalam Pengelolaan Kesehatan : Sistem informasi dapat memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kesehatan mereka sendiri, misalnya dengan memberikan akses ke informasi tentang penyakit tertentu, vaksinasi, atau program kesehatan yang tersedia di wilayah mereka.
B. Nasional
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan : Sistem informasi yang efektif di puskesmas dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui sistem informasi, masyarakat dapat dengan mudah membuat janji temu, mengakses informasi kesehatan, dan memantau kondisi kesehatan mereka secara berkala.
C. Lokal
Penyampaian Informasi Kesehatan Lokal : Melalui sistem informasi, Puskesmas dapat menyampaikan informasi kesehatan yang relevan dengan kondisi lokal, termasuk program-program pencegahan penyakit, vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya yang tersedia di wilayah mereka. Masyarakat perlu aktif mencari informasi ini dan mengikutinya untuk meningkatkan kesehatan mereka.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum adanya inovasi
Masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai pelayanan di Puskesmas, seperti contoh jadwal posyandu.
B. Kondisi setelah adanya inovasi
Dengan adanya Layanan SITIKA Berbasis Whats App, masyarakat menjadi terbantu. Untuk mengetahui jadwal posyandu balita maupun jadwal posyandu lansia masyarakat bisa dengan mudah hanya dengan ponsel, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tersebut tanpa harus datang ke puskesmas maupun ke kader-kader kesehatan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN SITIKA
a. Dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Timika Jaya.
b. Karena yang digunakan adalah aplikasi Whats App maka tidak perlu susah lagi mengenalkan informasi tentang Sistem Informasi Puskesmas Berbasis Whats App karena aplikasi ini sudah familier dan di pakai sehari-hari oleh masyarakat.
CARA KERJA SITIKA
a. Cukup buka aplikasi Whats App.
b. Whats App ke nomor Whats App Center kami yaitu 0813-4479-3467 atau Scan Barcode.
c. Lalu ketik Info untuk mengetahui informasi layanan ataupun jadwal terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
d. Pilih menu layanan yang anda butuhkan dan selanjutnya ikuti petunjuknya.
Tujuan
Tujuan Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP adalah : memudahkan masyarakat dalam mencari informasi pelayanan, Jadwal dan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Manfaat
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP, masyarakat dipermudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Hasil inovasi
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP diharapkan jumlah kunjungan di BLUD Puskesmas Timika Jaya meningkat dan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Puskesmas
3.Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
5.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tujuan
Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan ke Daerah Terpencil
Menjangkau Kelompok Rentan dan Prioritas
Mendekatkan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat
Mengurangi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan
Manfaat
1.Masyarakat di wilayah sangat terpencil dapat memperoleh layanan kesehatan
tanpa harus menempuh jarak jauh
2.Deteksi dini terhadap kehamilan risiko tinggi, gizi buruk, dan jadwal imunisasi
balita menjadi lebih mudah dilakukan secara langsung.Petugas dapat
menyesuaikan layanan dengan kondisi geografis, budaya, dan
kebutuhan spesifik masyarakat setempat.
3.Interaksi langsung dari rumah ke rumah membangun kepercayaan masyarakat
terhadap petugas kesehatan dan program pemerintah.
4.Pendataan langsung memungkinkan sistem memiliki informasi yang valid
tentang sasaran layanan, status gizi, dan kondisi lingkungan
5.Penyuluhan kesehatan menjadi lebih efektif karena disampaikan dalam
konteks lokal, langsung kepada keluarga sasaran
Hasil inovasi
Cakupan pelayanan meningkat, terutama di daerah yang sebelumnya tidak terjangkau
Terjadinya peningkatan kunjungan dan intervensi kesehatan secara langsung di
lapangan
Data kesehatan masyarakat menjadi lebih valid dan menyeluruh, karena diperoleh
langsung dari kunjungan rumah ke rumah
Mendorong pola kerja kolaboratif antar-profesi dan antara Puskesmas dengan
kader/tokoh masyarakat
Meningkatkan citra positif Puskesmas dan pemerintah daerah sebagai lembaga yang hadir langsung dan peduli pada masyarakat pelosok.
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
PERMASALAHAN
Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Akses yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
Mikro Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
ISU STRATEGIS Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH.Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Transparansi rendah
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
Aspek Keunggulan
Transparansi Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Efisiensi Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
Ketersediaan Dokumen Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
Kepastian Hukum Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
Pengembangan Berkelanjutan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
Standar Nasional Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah.
CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Langkah
Kegiatan
Pelaksana
1
Penerimaan dokumen hukum Bagian Hukum
2
Identifikasi jenis & status hukum Pengelola JDIH
3
Digitalisasi Operator JDIH
4
Input metadata & unggah ke sistem Operator JDIH
5
Verifikasi isi dan legalitas Koordinator JDIH/Hukum
6
Publikasi dokumen ke situs JDIH
Admin situs
7
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN
Admin IT / Koordinator
8
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH
Koordinator JDIH
HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Berikut adalah dampak dari keberadaan JDIH Kabupaten Mimika, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan pembangunan hukum:
1. Meningkatnya Transparansi Hukum
Keberadaan JDIH mendorong budaya terbuka dan transparan dalam penyusunan serta penyebaran peraturan daerah.
Warga Mimika kini dapat mengetahui isi peraturan tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
2. Meningkatnya Kualitas Layanan Publik
Aparatur pemerintah memiliki akses cepat ke dokumen hukum resmi, sehingga pelayanan publik bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan akurat.
3. Terciptanya Kepastian Hukum
Dokumen hukum yang tersedia secara digital dan resmi membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk beraktivitas sesuai hukum yang berlaku, mengurangi potensi pelanggaran karena ketidaktahuan.
4. Mendorong Partisipasi Publik
Masyarakat lebih mudah mengkritisi, mempelajari, atau memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah karena dapat membaca langsung regulasi yang diterbitkan.
5. Mendukung Pembangunan Daerah
Produk hukum yang tertata rapi dalam JDIH mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, karena regulasi sudah terdokumentasi dan tersedia secara digital.
6. Meningkatnya Citra Pemerintah Daerah
Keberhasilan JDIH Mimika meraih penghargaan nasional (peringkat 8 nasional tahun 2023 dan peringkat 6 nasional tahun 2024) menunjukkan komitmen dan kinerja profesional dalam dokumentasi hukum.
Hal ini meningkatkan kepercayaan publik dan lembaga pusat terhadap Kabupaten Mimika.
7. Memberikan Edukasi dan Literasi Hukum
Masyarakat, pelajar, dan mahasiswa di Mimika terbantu dalam belajar hukum daerah karena sumber resminya sudah tersedia secara daring.
Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa JDIH bukan hanya sekadar arsip digital, tapi juga alat strategis dalam membangun tata kelola hukum yang baik di daerah.
NAMA
INOVASI : Meno Sidak Kanda
TAHAPAN : Implementasi
INISIATOR : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
JENIS
INOVASI : Pelayanan Publik
BENTUK
INOVASI : Digital
URUSAN : Pemerintahan
WAKTU
UJICOBA : 2022
WAKTU
PENERAPAN : 2023
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
UUD 45 Pasal 27 ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
UUD 45 pasal 28 ayat 4 : “ Pemeliharaan keamanan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan Masyarakat
UU nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme Pasal 1 :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesatuan Bangsa dan Politik
UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden No.38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah.
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan daerah No 8 Tahun 2028 tentang Pembentukan dan tata kerja satuan perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2028 tentang ketentuan umum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketentuan Umum Penyelenggaraan ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengeloalaan Keamanan dan Ketertiban Masyrakat kampung
PERMASALAHAN
Makro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika Papua,mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan,partisipasi,dan pengaruh Ormas dalam pembangunan daerah.Beberapa permasalahan yang sering dihadapi antara lain
Permasalahan Utama :
Regulasi dan Pengawasan : Ketidakjelasan regulasi yang mengatur Ormas dapat menyebabkan tumpang tindi fungsi dan tanggungjawab.
Koordinasi Antar Ormas.Kurangnya komunikasi dan koordinasi antar ormas sering kali mengakibatkan konflik kepentingan dan persaingan yang tidak sehat.
Partisipasi Publik : Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan Ormas membuat program-program yang dijalankan kurang efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sumber daya manusia : Kualiatas sumber daya manusia dalam Ormas sering kali tidak memadai,sehingga menghambat pengembangan kapasitas dan efektivitas Ormas.
Pendanaan : Terbatasnya sumber pendanaan untuk kegiatan ormas juga menjadi kendala yang signifikan,dimana anggaran yang ada sering kali tidak mencukupi untuk menjalan berbagai program secara optimal.
Tantangan social dan Budaya ; beragam tantangan social,termasuk perbedaan budaya dan nilai-nilai yang dipegang oleh masing-masing Ormas,dapat menghambat kerjasama dan kolaborasi.
Isu Keamanan dan Ketertiban : Ketegangan social dan isu keamanan terkadang diperoleh dari adanya konflik antara Ormas, yang dapat berdampak negative pada stabilitas daerah.Demi mengatasi permasalahan tersebut,dibutuhkan langkah-langkah strategis,seperti peningkatan kapasitas manajerial ormas,pengembangan regulasi yang jelas,serta penyediaan dukungan finasial dan teknis.
Mikro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika tergolong Kompleks dan beragam :
Konflik Antar Ormas Permasalahan ini kerap terjadi akibat perebutan wilayah pengaruh perebutan proyek,atau perbedaan ideology.Konflik ini bisa berujung pada aksi kekerasan.
Keterlibatan dalam kegiatan kriminal seperti perampokan,pencurian dan perdagangan narkoba
Kurangnya pembinaan dan pengawasan: Ormas di Mimika masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum
Minimnya sarana dan Prasarana : Banyak Ormas di Mimika yang kekurangan sarana dan prasarana untuk menjalankan kegiatan
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Isu-isu global peran Ormas dalam pembangunan di Negara berkembang:
Meningkatkan Partisipasi masyarakat: Ormas dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam proses pembangunan.
Memberdayakan masyarakat : Ormas dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka
Mengawasi kinerja Pemerintah: Ormas dapat berperan sebagai watchdog dalam mengawasi kinerja Pemerintah yaitu dapat memantau pelaksanaan program-program pembangunan dan melaporkan kepada masyarakat jika ada penyimpangan atau ketidakadilan.
Menyalurkan aspirasi masyarakat : Ormas dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah.
NASIONAL
Beberapa Isu Strategis peran Ormas dalam pembangunan nasional antara lain :
Sebagai Mitra Pemerintah dalam pembangunan seperti :
Meningkatkan Partsipasi masyarakat dalam pembangunan
Memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat
Melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
Membantu menyelesaikan masalah-masalah social dan ekonomi di masyarakat
Sebagai agen Perubahan Sosial
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai isu social
Mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan
Membangun semangat gotong royong dan kepedulian social
Melakukan advokasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat
Sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat
Melakukan Dialog dan Konsultasi dengan pemerintah
Mengadakan Audiensi dan demonstrasi
Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah
Sebagai Sarana pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat :
Memberikan pelatihan dan pendidikan ketrampilan
Membuka lapangan kerja
Memberikan bantuan modal usaha
Sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kebangsaan
Mempromosikan nili-nilai toleransi dan saling menghormati
Menyelesaikan konflik dan perselisihan antar masyarakat
LOKAL
Organisasi Masyarakat ( ORMAS) di Kabupaten Mimika memliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat antaranya :
Memperkuat Demokrasi : Ormas menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ormas jauga dapat berperan dalam mngawasi kinerja pemerintah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
Mewujudkan pembangunan: Ormas dapat membantu mewujudkan pembangunan di kabupaten Mimika dengan terlibat diberbagai program dan kegiatan pembangunan
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum :
Sebeleum adanya aplikasi Meno Sidak Kanda di Kabupaten Mimika Papua, pengelolaan data Organisasi Masyarakat ( Ormas) mengalami beberapa kendala, diantaranya :
Pendataan Ormas yang tidak diinginkan dan Tidak terstuktur:
Kurangnya Data Ormas yang tidak terhimpun dalam satu basis data yang kosong,sehingga menyulitkan pemantauan dan pelacakan informasi
Belum terintegrasi Data yang ada, seringkali tidak lengkap,tidak akurat,dan tidak termutakhirkan,sehingga membingungkan bagi pemangku kepentingan.
Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam pengelolaan data Ormas, sehingga sering terjadi tumpeng tindih data dan tidak konsisten.
Proses pendaftaran dan verifikasi Ormas yang manual dan memakan waktu Pendaftaran Ormas dilakukan secara manual dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara fisik.
Proses verifikasi data ormas memakan waktu lama karena dilakukan secara manual dan belum terotomatisasi
Hal ini menyebakan lambatnya diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) bagi Ormas yang baru dirikan.
Sulitnya memantau aktivitas Ormas:
Tidak adanya system yang bermaksud untuk menghubungkan aktivitas Ormas,sehingga sulit untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau kegiatan Ormas yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Hal ini dapat menimbulkan risiko keamanan dan perdamaian masyarakat.
Kurangnya Komunikasi dan Koordinasi antar Ormas dan Pemerintah Daerah :
Tidak adanya platform yang ringkas untuk komunikasi dan koordinasi antar Ormas dan Pemerintah daerah.
Hal ini dapat menyebabkan kesahpahaman dan miskpmunikasi,serta menghambat kerjasama dalam membangun masayarakat yang aman dan kondusif
Sulitnya mengakses informasi bagi masyarakat :
Masyarakat tidak memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi tentang Ormas yang ada didaerahnya.
Hal ini dapat menimbulkan polusi dan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan Ormas.
Akibat dari kondisi tersebut,muncul beberapa permasalahan seperti :
Munculnya Ormas fiktif yang tidak terdaftar di kesbangpol
Sulitnya mendeteksi Ormas radikal dan Ormas yang melakukan kegiatan illegal
Terhadinnya konflik antar Ormas
Masyarakat menjadi resah dan tidak percaya dengan Ormas
Kondisi Sesudah :
Dampak Posistif:
Pendaftaran Ormas :
Mempermudah pendaftaran ormas di Kabupaten Mimika;
Data Ormas lebih menarik dan mudah diakses
Memudahkan Verifikasi dan Validasi Ormas
Pemetaan Ormas :
Membantu pembentukan Ormas di Mimika,termasuk sebaran,struktur kepengurusan,dan kegiatannya
Memudahkan Koordinasi dan Komunikasi antara Pemkab Mimika dengan Ormas
Pembinaan Ormas :
Memudahkan Pemkab Mimika dalam melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap Ormas
Membantu Ormas dalam menjalankan program dan kegiatannya secara tertib dan sesuai aturan.
Keamanan dan ketertiban :
Diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan perdamaian di Kabupaten Mimika
Ormas dapat menjadi mitra Pemkab Mimika dalam mewujudkan pembangunan yang kondusif.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berikut adalah beberapa keunggulan dan kebaharuan aplikasi meno sidak kanda yang diluncurkan oleh Badan kesatuan bangsa dan Politk ( Kesbangpol) Kabupaten Mimika
Keunggulan : :
Memudahkan Pendaftaran dan pelaporan Ormas : Aplikasi ini menyediakan platform online bagi ormas di mimika untuk mendaftarkan diri dan melaporkan secara berkala kepada kesbangpol. Hal ini meniadakan proses manual yang memakan waktu dan rawan eror.
Meningkatkan Akuntabilitas Ormas : Dengfan adanya data Ormas yang memuat dan terdigitalisasi, Kesbangpol dapat memantau aktivitas Ormas dengan mudah dan lebih memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku
Pengaruh Konflik dan memperkuat keamanan Daerah :mellui pendataan dan pemantauan Ormas, Kesbangpol dapat mengidentifikasi potensi konflik dan mengambil langkah-langkah pencegahan dini untuk menjaga kemanan dan ketertiban
Meningkatkan pelayanan masyarakat : aplikasi ini menyediakan informasi yang mudah diakses bagi masyarakat tentang ormas yang terdaftar di Mimika, termasuk visi,misi dan program kegiatan mereka.
Kebaharuan :
Aplikasi Mobile pertama di papua : Meno Sidak Kanda merupakan aplikasi mobile pertama di papua yang dikhususkan untuk pengelolaan Ormas
Integrasi data yang komprehensif : aplikasi ini mengintegrasi data ormas dari berbagai sumber,seperti kemnetrian dalam Negeri,kesbangpol Papua,dan Polres Mimika
Fitur Pelaporan yang interaktif : Ormas dapat melaporkan secara berkala tentang kegiatan mereka secara berkala tentang kegiatan mereka melalui aplikasi,lengkap dengan foto dan dokuemntasi
Sistem Peringtsn dini ; aplikasi ini dilengkapi dengan system peringatan dini untuk mengindentifikasi potensi konflik dan memberikan peringatan kepada Kesbangpol dan apparat keamanan.
CARA KERJA APLIKASI MENO SIDAK KANDA
Pengurus mendaftarkan Ormas melalui aplikasi Meno sidak Kanda
Pengurus Mengisi data Orams dengan lengkap dan benar :
Nama Ormas
Alamat Ormas
Struktur kepengurusan
Program kerja
Sumber dana
Setelah data lengkap Ormas akan diverifikasi oleh kesbangpol Mimika
Jika data sudah terverifikasi,ormas akan mendapatkan sertifikat pendaftaran dan terdaftar secara resmi di kesbangpol
Tujuan
Tujuan aplikasi meno sidak kanda yang digunakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dan organisasi dalam wilayah Mimika. Aplikasi ini juga bertujuan mengumpulkan dan menyimpan data terkait aktivias yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat,meningkatkan kualitas pelayanan public melalui pemantauan yang efektif,memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah daearh dan organisasi kemasyarakan,menyediakan data dan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak berwenang. Aplikasi meno sidak kanda bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalaam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Manfaat
Bagi Ormas : Mempermudah pendaftaran,pelaporan,dan komunikasi dengan Kesbangpol.Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Organisasi
Bagi Kesbangpol : Mempermudah pemantauan dan pengawasan ormas,Meningkatkan efektifitas pencegahan konflik dan pemeliharaan kemanan daerah
Bagi Masyarakat : Meningkatkan akses informasi tentang organisasi dan memperkuat rasa aman.Secara keseluruhan, aplikasi Meno Sidak Kanda merupakan langkah inovatif dari Kesbangpol Mimika untuk meningkatkan pengelolaan organisasi masyarakat dan menciptkan lingkungan yang aman dan kondusif di daerah tersebut
Hasil inovasi
Hasil yang dirasakan dengan penerapan aplikasi meno sidak kanda adalah :
Pendaftaran Ormas yang Teratur
Peningkatan Komunikasi
Pemetaan Potensi Konflik
Penegakan Hukum
Meningkatkan rasa aman masyarakat
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Program: Pengelolaan program dan kegiatan sering kali tidak efisien dan efektif karena kurangnya koordinasi dan pengawasan yang memadai.
Pengambilan Keputusan yang Berbasis Data: Pengambilan keputusan sering kali dilakukan tanpa dasar data yang akurat dan up-to-date.
Permasalahan Mikro
Pelaporan dan Dokumentasi yang Tidak Terintegrasi: Banyaknya laporan dan dokumen yang tersebar di berbagai instansi membuat koordinasi dan sinkronisasi data menjadi sulit.
Pemantauan Kinerja yang Tidak Konsisten: Kinerja program dan kegiatan sering kali tidak terpantau dengan baik sehingga sulit untuk mengetahui progres dan hambatan yang dihadapi.
Kapasitas dan Sumber Daya Manusia yang Terbatas: Sumber daya manusia yang terbatas dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara manual.
ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Transformasi Digital dan Teknologi Informasi: Mendorong penggunaan teknologi canggih dalam sistem monitoring dan evaluasi, serta memastikan interoperabilitas dan keamanan data.
Isu Strategis Nasional
Integrasi Data dan Sistem Informasi: Membangun sistem yang terintegrasi secara nasional yang dapat berkomunikasi dengan sistem informasi daerah seperti Simonev, serta memastikan keseragaman dan keselarasan data.
Regulasi dan Kebijakan: Penyusunan regulasi yang mendorong penggunaan Simonev dan memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan data serta penggunaan teknologi dalam pemerintahan.
Isu Strategis Lokal
Penerimaan dan Adopsi Teknologi oleh Pemerintah Daerah: Sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat daerah tentang manfaat dan penggunaan Simonev, serta pengembangan kebijakan lokal yang mendukung transformasi digital.
Kapasitas dan Keterampilan Sumber Daya Manusia: Program pelatihan berkelanjutan bagi pegawai pemerintah daerah di bidang teknologi informasi.
Ketersediaan dan Keandalan Data: Meningkatkan kualitas pengumpulan data dan validasi data, serta memastikan keandalan dan akurasi informasi yang dimasukkan ke dalam Simonev.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Manual: Data terkait program dan kegiatan pemerintah dikelola secara manual menggunakan dokumen kertas atau file spreadsheet yang tersebar di berbagai instansi; Kesulitan dalam mengumpulkan, mengintegrasikan, dan menganalisis data secara real-time.
Koordinasi Antar Instansi Lemah: Kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pemantauan program. Belum adanya platform untuk mendukung koordinasi dan sinkronisasi antar instansi menyebabkan OPD kesulitan dalam berkolaborasi.
Pengambilan Keputusan Tidak Berdasarkan Data Terkini: Keputusan sering diambil tanpa dasar data yang akurat dan terkini; Kesulitan dalam melakukan evaluasi kinerja program secara objektif dan tepat waktu.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Digital dan Terintegrasi: Data program dan kegiatan pemerintah dikelola secara digital dan terintegrasi dalam satu sistem yang dapat diakses oleh semua instansi terkait; Kemampuan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data secara real-time, meningkatkan efisiensi dan akurat. Dengan adanya SIMONEV data berupa laporan kinerja setiap program dan kegiatan dapat diakses secara cepat dan mudah.
Koordinasi Antar Instansi Diperkuat: Sistem memungkinkan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antar instansi pemerintah daerah dikarenakan SIMONEV mampu mengakomodasi semua OPD termasuk BLUD untuk dapat berkolaborasi
Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Keputusan diambil berdasarkan data yang akurat dan terkini yang disediakan oleh sistem; Evaluasi kinerja program dilakukan secara objektif dan tepat waktu, memungkinkan perbaikan yang cepat dan tepat sasaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang komprehensif
Akses Real-Time dan Transparansi Data
Penggunaan Teknologi Canggih
Pelaporan dan Visualisasi Data yang Mudah Dipahami
Automasi Proses dan Efisiensi Operasional
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIMONEV
Kasubag Program atau operator OPD membuka URL: https://emonev90.mimikakab.go.id.
Kasubag Program atau operator OPD melakukan pemaketan pekerjaan berdasarkan jumlah program, jumlah kegiatan, jumlah sub kegiatan, jumlah paket, jumlah pagu, jumlah pagu yang digunakan dan sisa pagu pada setiap OPD.
Setelah membuat pemaketan pekerjaan, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen progress paket dengan mengisi target fisik dan realisasi fisik setiap paket pekerjaan.
Setelah itu, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen pelaksanaan paket dengan mengisi daftar uraian kolom yang tersedia seperti tanggal pelaksanaan, nomor SPMK, nomor kontrak, nilai kontrak, nama perusahaan, dsb.
Kemudian kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen dokumen pendukung paket dengan cara mengupload file dokumen pendukung seperti foto sampul kontrak, foto realisasi fisik di lapangan, maupun foto kegiatan sosialisasi. Jika paket pekerjaan telah selesai, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan checklist pada menu paket telah selesai, mengisi tanggal penyelesaian dan nomor berita acara dan klik tombol simpan.
Data yang telah diinput ke dalam SIMONEV dapat dimonitoring dan dievaluasi oleh bidang pengendalian Bappeda dan dapat dicetak dalam berbagai bentuk laporan seperti rekap jenis belanja, rekap realisasi fisik dan keuangan per program/kegiatan, laporan kinerja per program/kegiatan , laporan format monitoring meja tiap OPD untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan bagi kepala OPD maupun kepala daerah.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menyediakan akses yang mudah dan terbuka terhadap data dan informasi mengenai kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah.
Memperkuat Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif melalui analisis data yang akurat dan real-time.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Program: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan hasil program melalui pemantauan yang lebih efisien dan evaluasi yang tepat waktu.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik, program dan layanan pemerintah dapat ditingkatkan kualitasnya sesuai kebutuhan.
Efisiensi Operasional yang Lebih Baik: Otomatisasi proses monitoring dan evaluasi mengurangi beban kerja manual, meningkatkan efisiensi operasional dan memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih baik.
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Data yang akurat dan analisis yang komprehensif mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik, berdasarkan bukti nyata dan tren yang teridentifikasi.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Penggunaan Sumber Daya yang Lebih Efektif: Optimalisasi penggunaan sumber daya melalui pemantauan dan evaluasi yang tepat akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran dan tenaga kerja pemerintah daerah.
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah: Penggunaan teknologi canggih dalam Simonev akan meningkatkan kapasitas dan keterampilan pegawai pemerintah daerah dalam manajemen data dan analisis informasi.
Peningkatan Inovasi dan Perbaikan Berkelanjutan: Evaluasi berkelanjutan dan umpan balik dari pengguna akan mendorong inovasi dan perbaikan program yang terus-menerus, memastikan relevansi dan efektivitas jangka panjang.
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
87
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Rendahnya Implementasi Kebijakan
· Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
· Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
3. ISU STRATEGIS
ISU Global :
Pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari sistem kesehatan global karena kelompok-kelompok ini tergolong rentan dan memiliki kebutuhan khusus. Secara global, organisasi seperti WHO, UNICEF, dan negara-negara melalui sistem kesehatan nasional telah menetapkan program prioritas untuk mereka. Gambaran umum kebijakan dan layanan yang diutamakan secara global untuk masing-masing kelompok:
Ibu Hamil
Pelayanan Antenatal (ANC): Kunjungan rutin minimal 4 kali selama kehamilan, termasuk pemeriksaan tekanan darah, USG, imunisasi tetanus, dan suplemen zat besi.
Persalinan Aman: Akses ke fasilitas kesehatan dengan tenaga kesehatan terlatih.
Pencegahan dan penanganan komplikasi: Termasuk preeklampsia, anemia, dan perdarahan pasca melahirkan.
Pendidikan kesehatan ibu: Informasi tentang gizi, kebersihan, dan perawatan bayi baru lahir.
2. Bayi dan Balita
Imunisasi dasar lengkap: Vaksinasi untuk mencegah penyakit seperti polio, campak, difteri, dan hepatitis B.
Pemantauan tumbuh kembang: Menggunakan KMS (Kartu Menuju Sehat) atau sistem serupa.
Gizi: Inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif selama 6 bulan, dan pemberian MP-ASI bergizi.
Pencegahan dan penanganan stunting: Program gizi dan sanitasi.
3. Lansia
Pelayanan geriatri: Pemeriksaan kesehatan rutin dan manajemen penyakit kronis (hipertensi, diabetes, jantung).
Pelayanan rehabilitasi: Fisioterapi, terapi okupasi, dan dukungan psikososial.
Perawatan jangka panjang: Rumah jompo, layanan home care, atau panti werdha.
Pencegahan kecacatan dan isolasi sosial: Program komunitas lansia aktif dan sehat.
4. Penyandang Disabilitas
Aksesibilitas layanan kesehatan: Fasilitas ramah disabilitas dan pelatihan tenaga kesehatan dalam menangani disabilitas.
Rehabilitasi medis dan sosial: Termasuk terapi fisik, alat bantu (kursi roda, alat dengar), dan pelatihan keterampilan hidup.
Hak atas pelayanan kesehatan yang inklusif: Berbasis pada Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Integrasi dalam program nasional: Tidak dipisahkan dari pelayanan umum, tapi disesuaikan kebutuhannya.
ISU Nasional :
Isu pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas di Indonesia mencerminkan tantangan besar dalam mencapai layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Isu Nasional terkait pelayanan kelompok prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Bayi, dan Balita
Kelompok ibu hamil, bayi, dan balita merupakan prioritas utama dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Masalah seperti kurangnya infrastruktur kesehatan, minimnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan tenaga medis di daerah-daerah tersebut menghambat upaya untuk memastikan tumbuh kembang anak yang sehat dan optimal.
Kesehatan Lansia
Jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, dari sekitar 21,7 juta pada saat ini menjadi 40,9 juta pada tahun
2030. Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan berbagai program, seperti Puskesmas Ramah Lansia dan Klinik Geriatrik di rumah sakit. Namun, tantangan dalam distribusi tenaga medis dan penyediaan fasilitas yang memadai masih menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi lansia.
Pelayanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Meskipun terdapat regulasi yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan inklusif, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak fasilitas kesehatan yang belum menyediakan fasilitas yang memadai, seperti toilet yang ramah disabilitas atau aksesibilitas yang memadai. Selain itu, layanan kesehatan untuk anak penyandang disabilitas juga masih terbatas, dengan kurangnya terapi yang diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang mereka.
Keterbatasan dalam RUU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang ada saat ini dianggap belum secara komprehensif mencakup semua kelompok rentan. Kelompok seperti penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, serta mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seringkali tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Redefinisi kelompok rentan yang lebih inklusif diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan non-diskriminatif
ISU Lokal
Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini memberikan pelayanan prioritas kepada pasien dengan kategori sebagai berikut:
Ibu Hamil;
Bayi,
Balita;
Lansia; dan
Penyandang Disabilitas.
Pasien yang masuk kriteria prioritas tersebut di atas tidak perlu mengikut alur antrian pasien, tetapi langsung diarahkan ke Poli terkait untuk segera menerima pelayanan.
6. CARA KERJA INOVASI
Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas
Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik
Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.
Tujuan
Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat
Manfaat
Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.
Hasil inovasi
Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Nama OPD
—
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
21
Inovasi Pelayanan Publik
Sicantik Mimika
2024-06-27
Ringkasan MIW
Pengusul
Dinas Perikanan
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
Sicantik Mimika
Tanggal pengembangan
2024-06-27
Latar belakang
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
a. Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
b. Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Tersedianya data pembudidaya ikan yang akurat, mutakhir dan mudag diakses sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan serta penyaluran program pemerintah daerah;
Mempercepat proses pendataan, pelaporan data sehingga mengurangi penggunaan dokumen manual, waktu dan biaya operasional;
Mempermudah pembudidaya dalam memperoleh identitas usaha, memenuhi persyaratan administrasi, serta meningkatkan akses terhadap bantuan pemerintah, pembiayaan dan kemitraan usaha;
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel;
Mempermudah promosi, pemasaran, dan akses informasi usaha sehingga produk perikanan lokal memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas;
Menjadi pusat data / database perikanan budidaya di Kab Mimika yang dapat digunakan untuk monitoring, evaluasi serta pengembanngan sektor perikanan secara berkelanjutan;
Memberikan informasi harga yang mudah diakses oleh masyarakat dan pembudidaya sehingga tercipta transparansi pasar, membantu pengambilan keputusan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen-KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
a. Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
b. Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
3. ISU STRATEGIS
a) GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
2. Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
3. Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
4. Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
b). NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
2. Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
3. Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
4. Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
5. Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
c). LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
1. Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
2. Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
3. Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
4. Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
5. Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
b. KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
a) Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
b), Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
c) Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
d) Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
e) Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
Kebaruan
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
1. Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
2. Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
3. Mempermudah Layanan dan Pendampingan
4. Aksesibilitas tinggi bagi pembudidaya dan Masyarakat
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu- menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
5. Meningkatnya Partisipasi Pembudidaya Ikan
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
6. Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
Kesiapterapan
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
Keberlanjutan
Pengembangan lebih lanjut untuk pendataan nelayan perikanan tangkap dan pengusaha perikanan
Tujuan
1. Untuk menyediakan akses Pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua murid,termasuk yang terdampak konflik.
2. Meningkatkan keterlibatan guru,murid,orang tua dan komunitas dalam kegiatan Pendidikan
3. Mendorong pembelajaran berbasis budaya local dan karakter anak,sehingga sekolah menjadi lingkungan yang ramah dan inklusif.
4. Menjadikan sekolah sebagai pusat akses belajar,sosial dan budaya bagi murid yang sebelumnya terhambat akibat kondisi konflik.
Manfaat
Adapun kegunaan dari SERASI ini antara lain:
1. Bagi kepala sekolah
Memudahkan membangun culture sekolah yang harmonis
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah
Memperkuat kepemimpinan berbasis budaya local.
2. Bagi guru
Membuat pembelajaran lebih menarik,kontekstual dan kreatif.
Mempermudah pendekatan pedagogic karena hubungan lebih hangat
Meningkatkan kompetensi mengajar berbasis budaya Papua.
3. Bagi Murid
Meningkatkan kenyamanan motivasi dan rasa memiliki sekolah
Membentuk karakter positif (tanggung jawab,sopan santun,gotong royong)
Menumbuhkan kebanggaan terhadap nilai dan budaya Papua
4. Bagi sekolah secara umum
Menjadi sekolah sebagai pusat pelestarian budaya local
Menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman,damai,aman dan berkualitas
Menguatkan partisipasi orang tua,tokoh adat dan masyarakat
Rancang bangun
Program
SERASI adalah singkatan dari Sekolahku Rumahku Istanaku,yaitu sebuah inovasi sekolah yang menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman,nyaman,menyenangkan dan memperlakukan warga sekolah layaknya keluarga.Konsep ini menghadirkan kearifan local Papua sebagai dasar pembentukan karakter,suasana dan pembelajaran di sekolah.
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
2025-11-01
Ringkasan MIW
Pengusul
SD Negeri 4
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Tingkat Satuan Pendidikan
Judul inovasi
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
Tanggal pengembangan
2025-11-01
Latar belakang
-
Tujuan
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
Rancang bangun
GAMBARAN UMUM INOVASI
Inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau Dan Ramah Sampah) merupakan sebuah upaya sistematis yang dikembangkan oleh SD Negeri 4 Mimika dalam menjawab tantangan lingkungan di kawasan perkotaan. SD Negeri 4 Mimika merupakan sekolah yang relatif baru, memiliki bangunan sendiri dengan kondisi lingkungan yang masih gersang serta minim ruang terbuka hijau. Selain itu, lokasi sekolah berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan poros utama dengan aktivitas kendaraan yang padat, sehingga berpotensi menimbulkan polusi udara dan penurunan kualitas lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas warga sekolah yang secara tidak langsung turut menghasilkan sampah, baik organik maupun anorganik, yang sebelumnya belum dikelola secara optimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, SD Negeri 4 Mimika menggagas inovasi PELIHARA sebagai gerakan kolaboratif yang melibatkan guru, peserta didik, orang tua, dan komite sekolah.
Inovasi ini berfokus pada dua pendekatan utama, yaitu penghijauan lingkungan sekolah dan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Melalui pendekatan tersebut, PELIHARA tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lingkungan sekolah, tetapi juga menanamkan nilai karakter peduli lingkungan kepada peserta didik sejak dini melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan nyata.
Pelaksanaan inovasi PELIHARA menghasilkan berbagai produk dan sarana pendukung lingkungan sekolah, seperti gapura, taman bunga, ruang terbuka hijau, green house, serta berbagai produk kreatif hasil daur ulang sampah. Dengan demikian, PELIHARA menjadi inovasi yang tidak hanya bersifat estetis, tetapi juga fungsional dan berkelanjutan.
1. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan inovasi PELIHARA antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permen No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Mimika tentang Pembentukan Tim PELIHARA.
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum, kawasan perkotaan menghadapi permasalahan meningkatnya polusi udara dan penumpukan sampah plastik yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
b. Permasalahan yang Dihadapi SD Negeri 4 Mimika antara lain:
Lingkungan sekolah masih gersang dan minim ruang hijau.
Lokasi sekolah berada di tepi jalan lalu lintas padat yang menimbulkan polusi udara.
Pengelolaan sampah sekolah belum terstruktur.
Sampah belum dimanfaatkan menjadi barang bernilai guna.
Kesadaran warga sekolah terhadap lingkungan masih perlu ditingkatkan.
3. ISU STRATEGIS
Isu strategis dalam inovasi PELIHARA disusun berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan lembaga nasional maupun internasional sepanjang tahun 2025 terkait isu sampah plastik, dan pentingnya pendidikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
a. Global
Dunia global semakin menguat sering meningkatnya krisis iklim dan polusi plastik. UNESCO dalam pernyataan resmi yang diberitakan pada 10 Juli 2025 menegaskan pentingnya pendidikan lingkungan hidup untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap perlindungan ekosistem dan pengurangan polusi plastik. Sejalan dengan itu, laporan internasional mengenai peningkatan produksi sampah plastik global menunjukkan bahwa sampah plastik masih mencemari lingkungan setiap tahunnya, sehingga upaya pengurangan dan daur ulang harus dimulai dari perubahan perilaku melalui institusi pendidikan.
b. Nasional
Di Indonesia, persoalan sampah plastik masih menjadi perhatian serius. ANTARA News dalam pemberitaan tanggal 31 Mei 2025 melaporkan bahwa volume sampah nasional terus meningkat, sementara itu, Kompas.com pada 21 Juni 2025 memberitakan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga mencapai 51% pada tahun 2025, namun realisasi di beberapa daerah masih tergolong rendah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif satuan pendidikan dalam membangun budaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak dini.
c. Lokal
Pada konteks lokal, pemberitaan pemerintah daerah Mimika kerap menyorot permasalahan kebersihan kota, sampah plastik, dan keterbatasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Mimika. Kondisi tersebut relevan dengan situasi SD Negeri 4 Mimika yang berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan utama, sehingga rawan terkena dampak polusi udara serta keterbatasan area hijau.
4. METODE PELAKSANAAN
a. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum inovasi PELIHARA diterapkan, lingkungan sekolah terlihat gersang, sampah belum terkelola dengan baik, dan belum ada produk kreatif berbahan daur ulang.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Setelah inovasi berjalan, sekolah menjadi lebih hijau dan asri, sampah dikelola dengan konsep 3R, serta tercipta berbagai produk kreatif dari bahan bekas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Inovasi PELIHARA memiliki keunggulan dan unsur kebaharuan yang membedakannya dari kegiatan lingkungan sekolah pada umumnya. Pertama, inovasi ini mengintegrasikan pendekatan kolaboratif dan keberlanjutan.
Kedua, PELIHARA tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga praktik nyata sehari-hari peserta didik, bukan hanya melalui pembelajaran teoritis. Peserta didik terlibat langsung dalam proses penghijauan, perawatan tanaman, serta pemanfaatan barang bekas menjadi produk bernilai guna.
Ketiga, inovasi ini memanfaatkan bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan di sekitar sekolah, sehingga dapat dilaksanakan dengan biaya rendah namun berdampak nyata. Produk-produk hasil daur ulang memiliki nilai estetika yang tinggi, kreatif, dan fungsional.
Keempat, inovasi ini menghadirkan kebaruan melalui pemanfaatan hasil daur ulang tidak hanya sebagai hiasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi lingkungan, seperti gapura, taman, ruang terbuka hijau, dan green house yang dimanfaatkan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi PELIHARA meliputi:
Pengumpulan sampah organik dan anorganik.
Pemilahan sampah berdasarkan jenis.
Pengolahan sampah organik menjadi kompos dan eco enzim.
Pengolahan sampah anorganik menjadi produk kreatif.
Pemanfaatan hasil daur ulang untuk lingkungan sekolah.
7. TUJUAN INOVASI
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
8. MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
9. DAMPAK INOVASI
Pelaksanaan inovasi PELIHARA tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang. Lingkungan sekolah menjadi lebih hijau, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Selain itu, inovasi ini membentuk budaya peduli lingkungan pada peserta didik melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah secara kreatif. Dampak sosial yang terlihat adalah meningkatnya keterlibatan orang tua dan komite sekolah dalam mendukung program lingkungan berbasis partisipasi.
Dalam jangka panjang, SD Negeri 4 Mimika diharapkan dapat menjadi rujukan atau contoh praktik baik (best practice) bagi sekolah lain dalam pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi.
10. STRATEGI KEBERLANJUTAN INOVASI
Beberapa strategi keberlanjutan yang telah direncanakan, sekolah menyiapkan beberapa strategi keberlanjutan sebagai berikut:
Integrasi Program
Kegiatan PELIHARA diintegrasikan ke dalam program rutin sekolah, seperti kegiatan Jumat Bersih, Projek Profil Pelajar Pancasila (P5), dan kegiatan ekstrakurikuler lingkungan.
Penguatan Kelembagaan
Pembentukan dan penguatan Tim PELIHARA melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan meskipun terjadi pergantian pendidik atau pimpinan sekolah.
Kolaborasi Berkelanjutan
Sekolah terus melibatkan orang tua, komite sekolah, dan mitra lingkungan dalam mendukung kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah.
Pemeliharaan dan Pengembangan
Hasil inovasi seperti taman, green house, dan produk daur ulang dipelihara secara berkala serta dikembangkan sesuai kebutuhan sekolah.
Dokumentasi dan Publikasi
Praktik baik PELIHARA didokumentasikan dan disosialisasikan agar dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika.
GERCEP ANJEILI BAHAGIA (Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia )
2024-03-04
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD PUSKESMAS MAPURUJAYA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GERCEP ANJEILI BAHAGIA (Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia )
Tanggal pengembangan
2024-03-04
Latar belakang
PERMASALAHAN
Masalah mikro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di wilayah kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya,Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak puskesmas di Indonesia dalam upaya penanggulangan ibu Melahirkan ini. dapat diidentifikasi beberapa isu mikro yang relevan:
Kurangnya Kesadaran Ibu Hamil
Sebagian ibu hamil belum rutin melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) karena kurang memahami pentingnya kontrol kesehatan selama kehamilan.
Ketakutan atau Keengganan ke Fasilitas Kesehatan
Ada ibu hamil yang merasa takut, malu, atau tidak nyaman melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit sehingga lebih memilih melahirkan di rumah.
Kurangnya Dukungan Keluarga
Keputusan persalinan sering dipengaruhi keluarga atau suami. Jika keluarga kurang mendukung pemeriksaan kehamilan atau persalinan medis, maka ibu berisiko tidak mendapatkan pelayanan yang tepat.
Kondisi Gizi Ibu yang Buruk
Banyak ibu hamil mengalami anemia, kekurangan energi kronis (KEK), atau kurang gizi yang dapat menyebabkan komplikasi saat persalinan.
Keterlambatan Mengenali Tanda Bahaya Kehamilan
Ibu dan keluarga sering terlambat menyadari tanda bahaya seperti perdarahan, tekanan darah tinggi, atau kontraksi tidak normal sehingga penanganan menjadi terlambat.
Kepatuhan Minum Obat dan Vitamin Rendah
Sebagian ibu hamil tidak rutin mengonsumsi tablet tambah darah atau vitamin yang diberikan tenaga kesehatan.
Komunikasi antara Tenaga Kesehatan dan Pasien Kurang Efektif
Perbedaan bahasa daerah, budaya, maupun cara komunikasi dapat menyebabkan informasi kesehatan tidak dipahami dengan baik oleh pasien.
Kurangnya Kunjungan Rumah dan Pendampingan
Pemantauan ibu hamil oleh tenaga kesehatan belum maksimal karena keterbatasan waktu, tenaga, dan jarak antarkampung yang jauh.
Masalah Administrasi dan Data Pasien
Pendataan ibu hamil terkadang belum lengkap sehingga ada ibu yang tidak terpantau secara rutin selama masa kehamilan hingga persalinan.
Masalah Ad At Istiadat
Kepercayaan Terhadap Persalinan ibu hamil masih menggunakan tenaga dukyn kampung dan adat istiadat yang bertentangan dengan pelayanan kesehatan.
Kendala mikro dalam penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah berkaitan erat dengan perilaku individu, kondisi keluarga, serta pelayanan langsung di lapangan. Untuk mengatasinya diperlukan edukasi kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, pendampingan keluarga, dan penguatan kapasitas tenaga kesehatan agar keselamatan ibu dan bayi dapat lebih terjamin.
Tujuan
Tujuan Inovasi GERCEP ANJEILI BAHAGIA
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Pasien Bersalin( GERCEP ANJEILI BAHAGIA )bertujuan untuk meningkatkan keselamatan ibu hamil dan bayi dengan mempercepat akses ke Layanan Kesehatan. Program ini sangat penting terutama di daerah yang sulit dijangkau dan memiliki kendala Ekonomi .Berikut tujuan utamanya:
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Mempercepat penanganan bayi baru lahir yang membutuhkan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan segera setelah persalinan.
Menurunkan risiko komplikasi pada ibu dan bayi melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Meningkatkan cakupan kunjungan neonatal dan nifas, sehingga kesehatan ibu dan bayi dapat dipantau secara optimal.
Meningkatkan kepuasan masyarakat karena pelayanan kesehatan lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.
Memperkuat deteksi dini masalah kesehatan pada ibu nifas dan bayi baru lahir sehingga dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan.
Mendorong perilaku hidup sehat melalui edukasi langsung kepada keluarga saat proses antar jemput dan kunjungan kesehatan.
Mendukung penurunan angka kematian ibu dan bayi dengan memastikan ibu dan bayi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar.
Memiliki identitas Bayi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL MIMIKA, Berupa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak ( KIA )
Tujuan utama inovasi ini adalah memastikan setiap ibu hamil mendapatkan pertolongan Cepat, Aman, dan Tepat Waktu sehingga keselamatan ibu dan bayi dapat terjaga, terutama di wilayah dengan akses kesehatan terbatas.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Penanganan bayi baru lahir yang membutuhkan pemeriksaan atau Pelayanan Kesehatan segera setelah persalinan Lebih Cepat
Menurunya risiko komplikasi pada ibu dan bayi melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Meningkatnya cakupan kunjungan neonatal dan nifas, sehingga kesehatan ibu dan bayi dapat dipantau secara optimal.
Meningkatnya kepuasan masyarakat karena pelayanan kesehatan lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.
Deteksi Dini masalah kesehatan pada ibu nifas dan bayi baru lahir sehingga dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan Lebih awal dan mudah di deteksi.
Mendorongnya Perilaku Hidup Sehat melalui edukasi langsung kepada keluarga saat proses antar jemput dan Kunjungan Kesehatan.
Menurunnya angka kematian ibu dan bayi dengan memastikan ibu dan bayi memperoleh Pelayanan Kesehatan sesuai standar.
Identitas Bayi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL MIMIKA, Berupa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak ( KIA ) mudah di dapatkan karena bersalin di BLUD Puskesmas Mapurujaya
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
A.Dasar Hukum
Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) Memiliki Dasar Hukum yaitu:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Instruksi Presiden (Inpres) ini diterbitkan oleh Presiden Ir. H Joko Widodo pada 12 Juli
2022. Tujuannya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir.
B.Permasalahan
Makro
Kendala Makro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di Papua Tengah
Penanggulangan Masalah Kesehatan ibu melahirkan di Papua Tengah menghadapi berbagai Kendala Makro yang cukup kompleks. Kendala tersebut meliputi faktor Geografis, Ekonomi, Sosial, Budaya, Infrastruktur, hingga keterbatasan tenaga kesehatan. Beberapa kendala utama antara lain:
Kondisi Geografis yang Sulit
Wilayah Papua Tengah memiliki medan pegunungan, hutan dan daerah terpencil yang sulit dijangkau. Banyak kampung belum memiliki akses jalan yang memadai sehingga ibu hamil kesulitan mencapai fasilitas kesehatan saat akan melahirkan.
Keterbatasan Fasilitas Kesehatan
Jumlah rumah sakit, puskesmas, dan posyandu masih terbatas, terutama di daerah pedalaman. Selain itu, fasilitas medis dan alat kesehatan untuk persalinan sering kali belum lengkap.
Kurangnya Tenaga Kesehatan
Distribusi dokter, bidan, dan perawat belum merata. Banyak daerah terpencil mengalami kekurangan tenaga kesehatan sehingga pelayanan persalinan tidak optimal.
Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan Masyarakat Rendah
Sebagian masyarakat masih memiliki pengetahuan yang terbatas mengenai pentingnya pemeriksaan kehamilan, persalinan di fasilitas kesehatan, dan gizi ibu hamil.
Faktor Sosial dan Budaya
Masih ada kepercayaan adat atau kebiasaan melahirkan secara tradisional tanpa bantuan tenaga medis. Hal ini dapat meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu dan bayi.
Keterbatasan Ekonomi
Banyak keluarga mengalami kesulitan biaya transportasi maupun biaya pendukung untuk mendapatkan layanan kesehatan, meskipun program pemerintah telah menyediakan jaminan kesehatan.
Akses Transportasi dan Komunikasi Minim
Sarana transportasi seperti kendaraan darat, ambulans, maupun akses komunikasi masih terbatas. Dalam kondisi darurat, proses rujukan ibu hamil sering terlambat.
Tingginya Angka Gizi Buruk dan Penyakit
Masalah anemia, kekurangan gizi, malaria, dan penyakit infeksi lainnya masih cukup tinggi pada ibu hamil sehingga meningkatkan risiko kematian ibu saat melahirkan.
Koordinasi dan Kebijakan Pemerintah Belum Optimal
Pelaksanaan program kesehatan ibu dan anak terkadang terkendala oleh keterbatasan anggaran, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi.
Permasalahan penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial, budaya, ekonomi, dan infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2.Mikro
Masalah mikro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di wilayah kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya,Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak puskesmas di Indonesia dalam upaya penanggulangan ibu Melahirkan ini. dapat diidentifikasi beberapa isu mikro yang relevan:
Kurangnya Kesadaran Ibu Hamil
Sebagian ibu hamil belum rutin melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) karena kurang memahami pentingnya kontrol kesehatan selama kehamilan.
Ketakutan atau Keengganan ke Fasilitas Kesehatan
Ada ibu hamil yang merasa takut, malu, atau tidak nyaman melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit sehingga lebih memilih melahirkan di rumah.
Kurangnya Dukungan Keluarga
Keputusan persalinan sering dipengaruhi keluarga atau suami. Jika keluarga kurang mendukung pemeriksaan kehamilan atau persalinan medis, maka ibu berisiko tidak mendapatkan pelayanan yang tepat.
Kondisi Gizi Ibu yang Buruk
Banyak ibu hamil mengalami anemia, kekurangan energi kronis (KEK), atau kurang gizi yang dapat menyebabkan komplikasi saat persalinan.
Keterlambatan Mengenali Tanda Bahaya Kehamilan
Ibu dan keluarga sering terlambat menyadari tanda bahaya seperti perdarahan, tekanan darah tinggi, atau kontraksi tidak normal sehingga penanganan menjadi terlambat.
Kepatuhan Minum Obat dan Vitamin Rendah
Sebagian ibu hamil tidak rutin mengonsumsi tablet tambah darah atau vitamin yang diberikan tenaga kesehatan.
Komunikasi antara Tenaga Kesehatan dan Pasien Kurang Efektif
Perbedaan bahasa daerah, budaya, maupun cara komunikasi dapat menyebabkan informasi kesehatan tidak dipahami dengan baik oleh pasien.
Kurangnya Kunjungan Rumah dan Pendampingan
Pemantauan ibu hamil oleh tenaga kesehatan belum maksimal karena keterbatasan waktu, tenaga, dan jarak antarkampung yang jauh.
Masalah Administrasi dan Data Pasien
Pendataan ibu hamil terkadang belum lengkap sehingga ada ibu yang tidak terpantau secara rutin selama masa kehamilan hingga persalinan.
Masalah Ad At Istiadat
Kepercayaan Terhadap Persalinan ibu hamil masih menggunakan tenaga dukyn kampung dan adat istiadat yang bertentangan dengan pelayanan kesehatan.
Kendala mikro dalam penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah berkaitan erat dengan perilaku individu, kondisi keluarga, serta pelayanan langsung di lapangan. Untuk mengatasinya diperlukan edukasi kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, pendampingan keluarga, dan penguatan kapasitas tenaga kesehatan agar keselamatan ibu dan bayi dapat lebih terjamin.
C.ISU STRATEGIS
1.Global
Isu global dalam penanggulangan ibu melahirkan berkaitan dengan berbagai permasalahan kesehatan ibu yang masih menjadi perhatian dunia, terutama di negara berkembang. Organisasi seperti World Health Organization dan United Nations terus mendorong upaya penurunan angka kematian ibu melalui program kesehatan ibu dan anak.Berikut beberapa isu global utama:
Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI)
Banyak ibu meninggal saat hamil, melahirkan, atau setelah persalinan akibat perdarahan, infeksi, hipertensi, dan komplikasi lainnya. Negara berkembang masih memiliki angka kematian ibu yang tinggi dibanding negara maju.
Ketimpangan Akses Layanan Kesehatan
Perempuan di daerah terpencil, miskin, dan konflik sering kesulitan mendapatkan layanan persalinan yang aman dan tenaga kesehatan yang memadai.
Kurangnya Tenaga Kesehatan Profesional
Banyak negara mengalami kekurangan dokter, bidan, dan perawat terlatih untuk membantu persalinan dan menangani komplikasi ibu melahirkan.
Masalah Gizi pada Ibu Hamil
Kekurangan gizi, anemia, dan stunting pada ibu hamil menjadi masalah global yang meningkatkan risiko komplikasi persalinan dan kematian bayi.
Kehamilan Usia Dini
Pernikahan dan kehamilan pada usia remaja masih banyak terjadi di beberapa negara, sehingga meningkatkan risiko kesehatan ibu dan bayi.
Penyakit Menular dan Tidak Menular
Penyakit seperti malaria, HIV/AIDS, diabetes, dan hipertensi dapat memperburuk kondisi ibu hamil dan meningkatkan risiko saat persalinan.
Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran Kesehatan
Banyak perempuan belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, dan persalinan di fasilitas kesehatan.
Pengaruh Sosial Budaya dan Gender
Di beberapa wilayah, perempuan masih memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kesehatan reproduksi dan persalinan.
Dampak Konflik dan Bencana
Perang, konflik sosial, dan bencana alam menyebabkan terganggunya layanan kesehatan ibu dan anak.
Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan
Perubahan iklim memengaruhi ketahanan pangan, penyebaran penyakit, dan akses layanan kesehatan yang berdampak pada kesehatan ibu hamil.
Upaya Global Penanggulangan
Beberapa upaya internasional yang dilakukan antara lain:
Peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak.
Penyediaan tenaga kesehatan terlatih.
Program persalinan aman.
Edukasi kesehatan reproduksi.
Peningkatan gizi ibu hamil.
Pencapaian target Sustainable Development Goals terutama dalam menurunkan angka kematian ibu.
Penanggulangan masalah ibu melahirkan merupakan isu global yang membutuhkan kerja sama pemerintah, organisasi internasional, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Fokus utama dunia saat ini adalah memastikan setiap ibu mendapatkan akses persalinan yang aman, berkualitas, dan terjangkau guna menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
2.Nasional
Isu lokal dalam penanggulangan ibu melahirkan adalah berbagai masalah yang terjadi di tingkat daerah atau masyarakat setempat yang mempengaruhi keselamatan ibu saat hamil, melahirkan, dan setelah persalinan. Di banyak daerah, termasuk wilayah terpencil seperti Papua Tengah, isu lokal ini sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, budaya, ekonomi, dan pelayanan kesehatan.
Berikut beberapa isu lokal yang sering terjadi diantaranya
Akses Pelayanan Kesehatan yang Sulit
Beberapa Kampung memiliki akses jalan dan transportasi yang terbatas sehingga ibu hamil kesulitan mencapai puskesmas atau rumah sakit saat akan melahirkan.
Kurangnya Tenaga Kesehatan
Jumlah dokter, bidan, dan perawat di daerah tertentu masih sedikit dan belum merata, terutama di kampung-kampung pedalaman.
Fasilitas Kesehatan Belum Memadai
Puskesmas atau pos kesehatan di beberapa wilayah masih kekurangan alat medis, obat-obatan, ruang persalinan, dan ambulans.
Masih Tingginya Persalinan Tradisional
Sebagian masyarakat masih memilih melahirkan dengan bantuan dukun atau keluarga tanpa pendampingan tenaga kesehatan.
Kurangnya Pengetahuan Kesehatan Ibu
Banyak ibu hamil belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, imunisasi, dan tanda bahaya persalinan.
Masalah Gizi dan Anemia pada Ibu Hamil
Kekurangan gizi dan anemia masih sering ditemukan sehingga meningkatkan risiko komplikasi saat melahirkan.
Keterbatasan Ekonomi Keluarga
Biaya transportasi, kebutuhan persalinan, dan kondisi ekonomi yang rendah membuat sebagian ibu terlambat mendapatkan pertolongan medis.
Pengaruh Budaya dan Adat
Beberapa kepercayaan adat masih memengaruhi keputusan keluarga terkait tempat persalinan dan penanganan ibu hamil.
Keterlambatan Rujukan Pasien
Sistem rujukan dari kampung ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap sering terlambat karena jarak jauh dan sarana transportasi terbatas.
Kurangnya Edukasi dan Pendampingan
Penyuluhan kesehatan ibu dan anak belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
Isu lokal dalam penanggulangan ibu melahirkan berkaitan erat dengan kondisi daerah dan kehidupan masyarakat setempat. Penanganan yang efektif memerlukan pendekatan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal agar angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia” ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ). Akses Terhadap Pasien Ibu Hamil yang sedang dalam Proses Persalinan sangat menurun dalam hal kesadaran pentingnya Melahirkan di Fasilitas Kesehatan dan ditolong oleh Tenaga Kesehatan Sebelum adanya inovasi dalam pelayanan persalinan, kondisi kesehatan ibu melahirkan, terutama Kampung Pomako, masih menghadapi berbagai kesulitan. Pelayanan persalinan belum berjalan optimal sehingga risiko Cukup tinggi.Beberapa kondisi sebelum adanya inovasi persalinan antara lain:
Persalinan Banyak Dilakukan di Rumah
Sebagian besar ibu melahirkan di rumah dengan bantuan keluarga atau dukun tradisional tanpa pendampingan tenaga kesehatan.
Akses ke Fasilitas Kesehatan Sangat Terbatas
Ibu hamil sulit mencapai puskesmas atau rumah sakit karena jarak jauh, dan transportasi yang minim.
Faktor Ekonomi
Faktor Ekonomi Sangat Mempengaruhi Masyarakat, Khususnya Masyarakat Pasien Ibu Bersalin Sehingga Lebih memilih Persalinan di Rumah.
Pengetahuan Kesehatan Masyarakat Masih Rendah
Banyak ibu hamil belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, serta tanda bahaya saat melahirkan.
Sistem Rujukan Lambat
Jika terjadi komplikasi, ibu sering terlambat dirujuk ke rumah sakit karena kurangnya kendaraan dan komunikasi.
Pengaruh Budaya dan Kepercayaan Tradisional
Sebagian masyarakat lebih percaya pada cara tradisional dibanding pelayanan medis modern.
Pemeriksaan Kehamilan Tidak Rutin
Banyak ibu tidak melakukan pemeriksaan antenatal secara teratur sehingga risiko komplikasi tidak terdeteksi lebih awal.
Kurangnya Dukungan Program Pemerintah
Program kesehatan ibu dan anak belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
Sebelum adanya inovasi persalinan, pelayanan kesehatan ibu melahirkan masih menghadapi banyak keterbatasan dari segi akses, Tenaga Kesehatan, Fasilitas, Ekonomi dan Edukasi Masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya risiko komplikasi dan kematian ibu maupun bayi saat persalinan.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Kondisi Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA) Yaitu Pelayanan kesehatan ibu melahirkan mengalami banyak perubahan dan peningkatan. Inovasi tersebut berupa program persalinan Aman, Peningkatan Fasilitas Kesehatan, Penggunaan Ambulans, Pelayanan bidan Kampung, hingga edukasi kesehatan ibu dan anak.Beberapa perubahan yang terjadi sesudah penerapan inovasi persalinan antara lain:
Meningkatnya Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih banyak melahirkan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit dengan bantuan tenaga kesehatan terlatih.
Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Risiko kematian akibat komplikasi persalinan menurun karena penanganan medis lebih cepat dan tepat.
Akses Pelayanan Kesehatan Lebih Mudah
Adanya ambulans, rumah tunggu kelahiran, dan program jemput pasien membantu ibu hamil mendapatkan layanan persalinan lebih cepat.
Peningkatan Jumlah dan Peran Tenaga Kesehatan
Bidan desa, perawat, dan tenaga kesehatan lebih aktif melakukan pendampingan serta pemeriksaan rutin kepada ibu hamil.
Meningkatnya Kesadaran Masyarakat
Edukasi kesehatan membuat masyarakat lebih memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan dan persalinan aman.
Deteksi Dini Komplikasi Lebih Baik
Pemeriksaan kehamilan rutin membantu tenaga kesehatan mendeteksi risiko seperti anemia, hipertensi, atau posisi janin tidak normal sejak awal.
Sistem Rujukan Lebih Cepat dan Teratur
Koordinasi antara puskesmas dan rumah sakit menjadi lebih baik sehingga penanganan kasus darurat lebih cepat.
Pemanfaatan Teknologi Kesehatan
Beberapa daerah mulai menggunakan telemedicine, pencatatan digital, dan komunikasi cepat untuk memantau kondisi ibu hamil.
Kerja Sama dengan Tokoh Adat dan Masyarakat
Pendekatan budaya membantu meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap persalinan di fasilitas kesehatan.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Pelayanan menjadi lebih terstandar, aman, dan berorientasi pada keselamatan ibu serta bayi.
Sesudah penerapan inovasi persalinan, pelayanan kesehatan ibu melahirkan menjadi lebih baik, aman, dan mudah dijangkau. Inovasi tersebut membantu menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya di daerah terpencil seperti Papua Tengah, Khusunya di BLUD Puskesmas Mapurujaya.
E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) merupakan inovasi pelayanan kesehatan yang bertujuan mempercepat penanganan ibu hamil dan ibu melahirkan, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit. Program ini membantu ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan secara Cepat, Aman, dan Tepat Waktu. Keunggulannya yaitu
Respon Cepat dalam Kondisi Darurat
Ibu hamil yang mengalami tanda persalinan atau komplikasi dapat segera dijemput dan dibawa ke Fasilitas Kesehatan.
Mempermudah Akses Pelayanan Kesehatan
Program ini membantu ibu hamil di Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya yang mengalami kesulitan transportasi menuju Puskesmas atau Rumah Sakit.
Mengurangi Risiko Keterlambatan Penanganan
Dengan sistem antar jemput, risiko keterlambatan rujukan dapat diminimalkan sehingga keselamatan ibu dan bayi lebih terjamin.
Meningkatkan Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih terdorong untuk melahirkan di tempat yang memiliki tenaga kesehatan dan fasilitas medis lengkap.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Program ini membuat masyarakat lebih peduli terhadap pentingnya persalinan aman dan pemeriksaan kehamilan rutin.
Pelayanan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Tenaga kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara langsung hingga ke kampung atau desa terpencil.
Mendukung Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Penanganan yang cepat dan tepat membantu menekan risiko komplikasi persalinan.
Sistem Pelayanan Proaktif
Jika sebelumnya ibu hamil harus datang sendiri ke fasilitas kesehatan, kini tenaga kesehatan aktif menjemput pasien yang membutuhkan bantuan.
Integrasi Transportasi dan Pelayanan Kesehatan
Program ini menggabungkan layanan kesehatan dengan sistem transportasi khusus untuk ibu hamil.
Pemanfaatan Komunikasi Cepat
Menggunakan telepon, pesan singkat, atau koordinasi desa untuk mempercepat informasi kondisi ibu hamil.
Pendekatan Berbasis Komunitas
Melibatkan kader kesehatan, aparat Kampung, dan masyarakat dalam pemantauan ibu hamil berisiko.
Fokus pada Daerah Sulit Akses
Inovasi ini dirancang khusus untuk menjawab masalah geografis di daerah terpencil seperti Papua Tengah.
Pelayanan Jemput Rujukan Darurat
Tidak hanya antar persalinan biasa, tetapi juga membantu proses rujukan ibu hamil dengan komplikasi ke rumah sakit. dari Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya Maupun Rujukan dari Puskesmas- Puskesmas Pesisir.
Program Inovasi ini merupakan inovasi yang memiliki keunggulan dalam kecepatan pelayanan, kemudahan akses, dan peningkatan keselamatan ibu serta bayi. Kebaharuan program ini terletak pada pelayanan yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan masyarakat daerah terpencil sehingga sangat efektif mendukung persalinan aman.
F.CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Persalinan Antar Jemput Pasien
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) adalah program Pelayanan Kesehatan yang membantu ibu hamil mendapatkan akses cepat menuju Fasilitas Kesehatan saat Pemeriksaan Kehamilan, Persalinan, maupun kondisi darurat. Program ini bertujuan mengurangi keterlambatan penanganan dan meningkatkan keselamatan ibu serta bayi.
Alur Cara Kerja Inovasi GERCEP ANJEILI BAHAGIA
1. Pendataan Ibu Hamil
Tenaga Kesehatan, Bidan Kampung, atau kader posyandu melakukan pendataan ibu hamil di setiap kampung, terutama Ibu Hamil berisiko tinggi.
2. Pemantauan Kehamilan
Ibu hamil dipantau secara rutin melalui pemeriksaan kehamilan (ANC) untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu dan janin.
Pelaporan Kondisi Persalinan atau Darurat
Jika ibu hamil mengalami tanda persalinan atau keadaan darurat Keluarga,Kader Posyandu, atau aparat Kampung segera menghubungi petugas kesehatan melalui telepon, pesan, atau pusat layanan kesehatan.
3. Tim Gerak Cepat Menyiapkan Penjemputan
Petugas kesehatan menyiapkan kendaraan Ambulans yang di sediakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Mimika
4. Penjemputan Pasien
Tim menjemput ibu hamil langsung dari rumah menuju:
Puskesmas,
Rumah Sakit,
5. Pemeriksaan dan Penanganan Medis
Setelah tiba di Fasilitas Kesehatan, ibu hamil segera diperiksa oleh tenaga medis untuk:
Proses Persalinan,
Observasi,
atau Penanganan Komplikasi.
6. Sistem Rujukan Jika Terjadi Komplikasi
Jika Fasilitas Kesehatan Pertama tidak mampu menangani kasus tertentu, pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. MIMIKA dan Rumah Sakit Mitra Masyarakat ( RSMM ).
7. Pendampingan Pasca Persalinan
Setelah melahirkan, ibu dan bayi tetap dipantau melalui:
Kunjungan Rumah, ( Pengantaran Kembali dari fasilitas Kesehatan ke Rumah dan Pemantauan Rutin)
Pemeriksaan Nifas,
Kegiatan Posyandu,
dan edukasi kesehatan.
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) bekerja melalui sistem pendataan, pemantauan, komunikasi cepat, penjemputan, hingga penanganan medis secara terintegrasi. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit seperti wilayah Kerja Blud Puskesmas Mapurujaya.
Kebaruan
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) merupakan inovasi pelayanan kesehatan yang bertujuan mempercepat penanganan ibu hamil dan ibu melahirkan, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit. Program ini membantu ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan secara Cepat, Aman, dan Tepat Waktu.
Kesiapterapan
Keunggulannya yaitu
Respon Cepat dalam Kondisi Darurat
Ibu hamil yang mengalami tanda persalinan atau komplikasi dapat segera dijemput dan dibawa ke Fasilitas Kesehatan.
Mempermudah Akses Pelayanan Kesehatan
Program ini membantu ibu hamil di Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya yang mengalami kesulitan transportasi menuju Puskesmas atau Rumah Sakit.
Mengurangi Risiko Keterlambatan Penanganan
Dengan sistem antar jemput, risiko keterlambatan rujukan dapat diminimalkan sehingga keselamatan ibu dan bayi lebih terjamin.
Meningkatkan Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih terdorong untuk melahirkan di tempat yang memiliki tenaga kesehatan dan fasilitas medis lengkap.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Program ini membuat masyarakat lebih peduli terhadap pentingnya persalinan aman dan pemeriksaan kehamilan rutin.
Pelayanan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Tenaga kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara langsung hingga ke kampung atau desa terpencil.
Mendukung Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Penanganan yang cepat dan tepat membantu menekan risiko komplikasi persalinan.
Sistem Pelayanan Proaktif
Jika sebelumnya ibu hamil harus datang sendiri ke fasilitas kesehatan, kini tenaga kesehatan aktif menjemput pasien yang membutuhkan bantuan.
Integrasi Transportasi dan Pelayanan Kesehatan
Program ini menggabungkan layanan kesehatan dengan sistem transportasi khusus untuk ibu hamil.
Pemanfaatan Komunikasi Cepat
Menggunakan telepon, pesan singkat, atau koordinasi desa untuk mempercepat informasi kondisi ibu hamil.
Pendekatan Berbasis Komunitas
Melibatkan kader kesehatan, aparat Kampung, dan masyarakat dalam pemantauan ibu hamil berisiko.
Fokus pada Daerah Sulit Akses
Inovasi ini dirancang khusus untuk menjawab masalah geografis di daerah terpencil seperti Papua Tengah.
Pelayanan Jemput Rujukan Darurat
Tidak hanya antar persalinan biasa, tetapi juga membantu proses rujukan ibu hamil dengan komplikasi ke rumah sakit. dari Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya Maupun Rujukan dari Puskesmas- Puskesmas Pesisir.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) bekerja melalui sistem pendataan, pemantauan, komunikasi cepat, penjemputan, hingga penanganan medis secara terintegrasi. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit seperti wilayah Kerja Blud Puskesmas Mapurujaya.
Keberlanjutan
Pengembangan untuk menerima rujukan ibu Hamil dan melahirkan dari Distrik Pesisir
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
2024-01-23
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
Tanggal pengembangan
2024-01-23
Latar belakang
-
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Permasalahan
Banyak balita tidak hadir saat kegiatan posyandu (drop out)
Tidak terpantau status gizi dan tumbuh kembang secara rutin
Balita risiko tinggi (stunting, BGM, imunisasi tidak lengkap) tidak terdeteksi dini
Kunjungan rumah belum terjadwal dan sistematis
Tujuan
Tujuan Inovasi
A. Tujuan Umum:
Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan balita melalui penjangkauan aktif berbasis masyarakat guna memastikan seluruh balita mendapatkan pemantauan tumbuh kembang secara optimal.
B. Tujuan Khusus:
Meningkatkan kehadiran balita di posyandu
Menjangkau balita yang tidak hadir (drop out) melalui kunjungan rumah
Mendeteksi dini masalah kesehatan dan gizi serta cakupan imunisasi pada balita
Meningkatkan peran aktif kader dalam pelayanan kesehatan masyarakat
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran orang tua tentang pentingnya kesehatan balita
Manfaat
Manfaat Inovasi
A. Bagi Masyarakat:
Balita tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak hadir di posyandu
Orang tua memperoleh edukasi langsung terkait gizi, imunisasi, dan tumbuh kembang Balita
Meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata
B. Bagi Kader:
Meningkatkan kapasitas dan peran kader dalam pelayanan kesehatan
Menambah keterampilan komunikasi dan deteksi dini masalah kesehatan
Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap wilayah binaan
C. Bagi Puskesmas:
Data sasaran balita dan imunisasi lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan cakupan program kesehatan ibu dan anak (KIA)
Mempermudah pemantauan dan evaluasi program
D. Bagi Pemerintah/Stakeholder:
Mendukung pencapaian indikator bidang Kesehatan khususnya Kesehatan balita
Berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting
Menguatkan sistem pelayanan kesehatan berbasis Masyarakat
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
II. PERMASALAHAN
A. Makro
Masih rendahnya cakupan kunjungan balita ke posyandu
Kurangnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan tumbuh kembang balita
Adanya hambatan geografis, sosial, dan ekonomi dalam akses pelayanan kesehatan
Belum optimalnya peran kader dalam penjangkauan sasaran aktif
B. Mikro
Banyak balita tidak hadir saat kegiatan posyandu (drop out)
Tidak terpantau status gizi dan tumbuh kembang secara rutin
Balita risiko tinggi (stunting, BGM, imunisasi tidak lengkap) tidak terdeteksi dini
Kunjungan rumah belum terjadwal dan sistematis
III. ISU STRATEGIS
A. Global
Target penurunan stunting sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya intervensi dini pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Peningkatan kualitas kesehatan anak sebagai investasi sumber daya manusia
B. Nasional
Program percepatan penurunan stunting di Indonesia
Penguatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat (posyandu aktif)
Transformasi layanan primer dengan pendekatan promotif dan preventif
Optimalisasi peran kader kesehatan dalam sistem pelayanan
C. Lokal
Tingginya permasalahan stunting dan gizi ballita, jumlah kasus masih sekitar 9-11 % pada tahun 2025 meski sudah menurun.
Belum optimalnya cakupan pelayanan posyandu
Masalah perilaku dan kesadaran Masyarakat
Kualitas lingkungan dan sanitasi
Optimalisasi peran kader posyandu
IV. METODE PEMBAHARUAN
A. Sebelum Inovasi :
Pelayanan posyandu bersifat pasif (menunggu sasaran datang)
Kader belum melakukan penjangkauan aktif secara terstruktur
Terjadwal secara rutin Sweping dilakukan secara terpisah oleh masing-masing program
B. Sesudah Inovasi :
Dilakukan sweeping balita melalui kunjungan rumah oleh kader lintas program
Penjangkauan aktif terhadap balita yang tidak hadir di posyandu
Pemanfaatan data sasaran untuk pemetaan balita berisiko
Kunjungan rumah terjadwal dan terkoordinasi dengan tenaga Kesehatan lintas program dan kader
Edukasi langsung kepada orang tua di rumah
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Pendekatan aktif (door to door) sweping aktif lintas program dan kader untuk meningkatkan cakupan pelayanan Balita
Deteksi dini masalah gizi dan kesehatan balita lebih cepat
Memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan
Data balita lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan
Intervensi lebih tepat sasaran, khususnya pada balita risiko tinggi
VI. CARA KERJA INOVASI
Identifikasi Sasaran
Kader mendata balita yang tidak hadir di posyandu
Perencanaan Kunjungan
Menyusun jadwal sweeping berdasarkan wilayah dan prioritas
Pelaksanaan Kunjungan Rumah
Kader dan tenaga Kesehatan lintas program melakukan kunjungan ke rumah balita
Melakukan pemantauan sederhana (BB, TB, kondisi umum) dan riwayat Imunisasi balita
Memberikan edukasi kepada orang tua
Pencatatan dan Pelaporan
Hasil kunjungan dicatat dalam format monitoring
Tindak Lanjut
Balita bermasalah dirujuk atau dipantau lebih lanjut oleh petugas kesehatan
Evaluasi Berkala, Dilakukan evaluasi cakupan dan efektivitas kegiatan sweeping
Kebaruan
Dilakukan sweeping balita melalui kunjungan rumah oleh kader lintas program
Penjangkauan aktif terhadap balita yang tidak hadir di posyandu
Pemanfaatan data sasaran untuk pemetaan balita berisiko
Kunjungan rumah terjadwal dan terkoordinasi dengan tenaga Kesehatan lintas program dan kader
Edukasi langsung kepada orang tua di rumah
Kesiapterapan
Pendekatan aktif (door to door) sweping aktif lintas program dan kader untuk meningkatkan cakupan pelayanan Balita
Deteksi dini masalah gizi dan kesehatan balita lebih cepat
Memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan
Data balita lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan
Intervensi lebih tepat sasaran, khususnya pada balita risiko tinggi
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Balita tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak hadir di posyandu
Orang tua memperoleh edukasi langsung terkait gizi, imunisasi, dan tumbuh kembang Balita
Meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata
Keberlanjutan
Keberlanjutan inovasi berkaitan dengan integrasi dengan layanan inovasi Kelabu Cinta
2.
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan “Day Noken Promosi Dan Refleksi”)
2025-01-20
Ringkasan MIW
Pengusul
SD Koperapoka 1
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Tingkat Satuan Pendidikan
Judul inovasi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan “Day Noken Promosi Dan Refleksi”)
Tanggal pengembangan
2025-01-20
Latar belakang
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Membangun Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
Manfaat
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Berkembangnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Bertumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Tersedianya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Tersedianya Modul yang memberikan Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatknya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah SD Inpres Koperapoka 1 dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Terlibatnya Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlaksananya Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Terjadi Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Terbukanya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) menjadi menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola urusan pendidikan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang pengesahan sistem Noken sebagai bentuk demokrasi berbasis budaya di Papua.
2. PERMASALAHAN
Makro
Kegiatan Kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Didalam implementasi 8 Dimensi Profil Lulusan di SD Inpres Koperapoka 1 tema yang diangkat adalah Kearifan Lokal dengan topik “Lestari Budayaku Noken Karyaku”.
Salah satu kearifan lokal yang ada di Papua adalah Noken. Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Noken merupakan warisan budaya Papua yang diakui UNESCO sejak 4 Desember
2012. Namun, budaya Noken Papua terancam punah karena beberapa faktor yang pertama menurunnya minat masyrakat Papua dalam merajut Noken, yang kedua minimnya generasi penerus Noken.
Seiring berjalannya waktu, Noken mulai menuju kepunahan karna generasi muda tidak mau mengenal untuk mewarisinya dan juga ada kecenderungan masyarakat Papua sangat jarang membuat Noken dan akhirnya melupakan. Jumlah orang yang membuat dan menggunakan Noken sudah berkurang disebabkan karena persaingan dengan tas buatan pabrik yang modern serta menurunnya penggunaan Noken di kalangan masyarakat, khususunya di Kabupaten Mimika. Untuk mengatasi masalah tersebut, SD Inpres Koperapoka 1 melakukan upaya revitalisasi Noken melalui “PAPEDA PROKSI”.
Mikro
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
3. ISU STRATEGIS
Global
Meskipun Noken merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO, pemanfaatannya dalam konteks pendidikan global belum optimal. Hal ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan hasil PISA (Programme for International Student Assessment), dimana Indonesia berada pada urutan ke-3 dari terakhir, terutama dalam aspek Literasi, Numerasi, dan Sains. Berikut isu – isu global diantaranya :
Ancaman Punahnya Warisan Budaya Dunia
UNESCO telah menetapkan Noken sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding (Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak). Artinya, dunia internasional memandang Noken terancam punah jika tidak dilestarikan secara aktif.
Globalisasi Menggeser Identitas Budaya
Pengaruh fashion modern, tas instan, dan budaya pop global menyebabkan minat terhadap produk kerajinan tradisional menurun.
Generasi muda lebih memilih produk massal daripada kerajinan khas budaya leluhur.
Hilangnya Keterampilan Tradisional
Di banyak negara, keterampilan tradisional (craftsmanship) mulai berkurang.
Noken menghadapi ancaman yang sama karena generasi muda jarang mempelajari teknik membuatnya.
Kurangnya Pemasaran dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif
Di tingkat global, banyak kerajinan tradisional redup karena tidak diintegrasikan dengan ekonomi kreatif atau industri pariwisata modern.
Nasional
Menurunnya Minat Generasi Muda Papua
Anak muda di Papua lebih memilih tas modern sehingga penggunaan Noken berkurang dalam keseharian. Keterampilan merajut tidak banyak dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
Terbatasnya Program Pendidikan yang Mengintegrasikan Budaya Noken
Implementasi budaya lokal dalam kurikulum sekolah masih lemah dan belum merata. Sebagian guru belum memiliki kemampuan atau modul untuk mengajarkan Noken di sekolah.
Kurangnya Regenerasi Pengrajin
Banyak pengrajin Noken berusia lanjut, sementara anak muda kurang tertarik belajar. Hal ini membuat keterampilan Noken beresiko hilang secara Nasional.
Minimnya Dukungan Ekonomi Kreatif
Noken sebenarnya berpotensi menjadi produk unggulan Nasional (suvenir, fashion etnik). Namun pemanfaatannya dalam industri kreatif masih rendah.
Terbatasnya Bahan Baku Alami
Beberapa bahan tradisional seperti kulit kayu atau serat tumbuhan mulai sulit didapat karena perubahan lingkungan.
Lokal
Kurangnya Pengetahuan Siswa tentang Makna dan Fungsi Noken
Di sekolah-sekolah termasuk SD Inpres Koperapoka 1, banyak siswa tidak memahami sejarah atau filosofi Noken.
Guru Belum Terampil Merajut Noken
Hampir semua guru belum menguasai keterampilan membuat atau merajut Noken, sehingga proses pembelajaran budaya kurang maksimal.
Minimnya Modul dan Bahan Pembelajaran
Tidak tersedia modul rujukan atau Kokurikuler yang khusus mengangkat budaya Noken.
Lemahnya Kolaborasi Sekolah – Orang Tua – Tokoh Adat
Sebelum adanya program, kerja sama belum terstruktur, sehingga kegiatan budaya berjalan tidak konsisten.
Perubahan Gaya Hidup Masyarakat
Di Mimika, penggunaan Noken mulai jarang terlihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak dan remaja.
Kurangnya Event Budaya Noken di Sekolah
Kegiatan seperti Day Noken, pameran budaya, atau pelatihan kerajinan belum rutin dilakukan.
Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Kamoro
Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, Noken adalah bagian dari warisan budaya. Jika tidak direvitalisasi, generasi muda kehilangan identitas budaya lokalnya.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Tidak ada modul rujukan pembelajaran Noken
Guru tidak memiliki panduan dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan bertema budaya lokal.
Kegiatan terkait Noken berjalan tidak terarah dan tidak berdampak optimal pada siswa.
Kemampuan guru merajut Noken sangat terbatas
Hampir semua guru tidak menguasai keterampilan membuat Noken.
Pembelajaran berbasis budaya lokal sulit diterapkan secara mandiri oleh sekolah.
Sekolah sangat bergantung pada bantuan orang tua atau pengrajin lokal.
Minimnya integrasi Noken dalam pembelajaran
Noken belum terhubung dengan mata pelajaran atau kegiatan Kokurikuler.
Pemahaman siswa tentang fungsi, sejarah, dan makna Noken sangat terbatas.
Belum ada pola kolaborasi yang jelas
Kolaborasi dengan orang tua, Dinas Pendidikan, dan tokoh budaya Amungme dan Kamoro belum terstruktur.
Komunikasi lintas pihak masih insidental dan tidak didukung program resmi.
Kegiatan Noken tidak berkelanjutan
Tidak ada tindak lanjut setelah kegiatan budaya dilaksanakan.
Dokumentasi, refleksi, dan evaluasi belum dilakukan secara sistematis.
Kondisi setelah adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Adanya Modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”
Sekolah memiliki modul rujukan lengkap untuk perencanaan dan pelaksanaan projek berbasis budaya Noken.
Guru memiliki pedoman langkah demi langkah untuk mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan konteks lokal.
Guru mendapatkan peningkatan kompetensi budaya
Guru belajar dasar merajut Noken melalui kolaborasi dengan orang tua dan pengrajin.
Guru lebih percaya diri melaksanakan kegiatan berbasis kearifan lokal.
Integrasi Noken dalam pembelajaran lebih terarah
Pembelajaran Kokurikuler memasukkan unsur budaya, kreativitas, sejarah, dan keterampilan hidup melalui media Noken.
Siswa memahami, menghargai, dan dapat mempraktikkan penggunaan Noken.
Kolaborasi lintas pihak menjadi lebih kuat
Terjalin kerja sama reguler antara sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, dan kepala suku Amungme dan Kamoro.
Dukungan eksternal memberikan legitimasi dan memperkuat nilai budaya Noken bagi siswa.
Kegiatan Noken menjadi program berkelanjutan
Ada sesi refleksi setelah pelaksanaan projek, melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Program tidak berhenti pada satu projek saja, tetapi menjadi budaya sekolah.
Dokumentasi dan evaluasi dibuat setiap siklus untuk peningkatan kualitas.
Terbangunnya identitas budaya sekolah
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang aktif merevitalisasi budaya Noken.
Siswa lebih bangga menggunakan dan mempromosikan Noken dalam keseharian.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
6. CARA KERJA INOVASI
Program “PAPEDA PROKSI” dapat diimplementasikan melalui tiga tahap utama : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Refleksi & Keberlanjutan. Setiap tahap dilengkapi Langkah – langkah operasional sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan Modul Kokurikuler
1. Analisis Kebutuhan
Mengidentifikasi kendala terkait pemahaman budaya Noken di sekolah.
Mengkaji kemampuan guru, kesiapan siswa, dan dukungan orang tua.
Mengumpulkan informasi dari kepala suku Amungme dan Kamoro atau tokoh budaya.
2. Penyusunan Modul Kokurikuler
Menentukan tema projek : “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”.
Merumuskan tujuan pembelajaran sesuai 8 Dimensi Profil Lulusan.
Menyusun alur kegiatan projek mulai dari pengenalan budaya hingga pembuatan karya.
Menetapkan indikator capaian, asesmen, dan rubrik penilaian.
3. Pembagian Peran Guru
Menentukan fasilitator projek, pendamping kelompok, dan dokumentator.
Memetakan guru yang bertanggung jawab pada setiap tahap kegiatan.
4. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Mengundang orang tua dan pengrajin Noken sebagai mentor.
Mengajukan dukungan dan informasi ke Dinas Pendidikan.
Melibatkan tokoh adat Amungme dan Kamoro sebagai narasumber budaya.
2. Tahap Pelaksanaan Kokurikuler
Kegiatan Pengenalan Budaya Noken
Guru dan narasumber menjelaskan sejarah, makna, fungsi, dan filosofi Noken.
Menampilkan video, contoh Noken asli, dan praktik langsung penggunaan.
Demonstrasi Pembuatan Noken
Pengrajin atau orang tua memperagakan cara merajut Noken dari tahap awal hingga akhir.
Siswa diperkenalkan pada bahan baku lokal (kulit kayu, serat anggrek, tali alam).
Workshop / Day Noken Bersama
Siswa mencoba merajut atau membuat mini Noken sesuai kemampuan.
Guru bertindak sebagai fasilitator, sementara orang tua menjadi mentor teknis.
Kegiatan dilakukan secara kelompok untuk menumbuhkan gotong royong.
Pameran Karya dan Perayaan Budaya
Menampilkan hasil karya siswa (Noken mini, tas kecil, gantungan).
Mengundang orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan.
Mempromosikan budaya lokal dan menumbuhkan rasa bangga siswa.
3. Tahap Refleksi dan Keberlanjutan
3.2 Pengumpulan Respon dan Evaluasi
Mengambil respon siswa melalui lembar refleksi atau diskusi kelas.
Mengumpulkan saran dari orang tua, pengrajin, dan tokoh adat.
Meminta masukan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai relevansi program.
3.
2. Refleksi Guru dan Kepala Sekolah
Guru mendiskusikan apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu ditingkatkan.
Menyusun laporan implementasi projek dan dokumentasi kegiatan.
3.
3. Perbaikan dan Pengembangan Program
Memperbaiki modul Kokurikuler berdasarkan hasil refleksi.
Mempersiapkan kegiatan lanjutan seperti Pelatihan lanjutan merajut bagi guru.
Pembentukan Komunitas Peduli Noken di sekolah.
Produksi Noken mini sebagai souvenir atau karya ekonomi kreatif siswa.
3.
4. Menjadikan Noken sebagai Budaya Sekolah
Menerapkan Day Noken secara berkala (setiap hari senin).
Menggunakan Noken sebagai simbol dalam acara sekolah.
Menjadikan Noken bagian dari identitas SD Inpres Koperapoka
1.
Kebaruan
Adanya Modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”
Sekolah memiliki modul rujukan lengkap untuk perencanaan dan pelaksanaan projek berbasis budaya Noken.
Guru memiliki pedoman langkah demi langkah untuk mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan konteks lokal.
Kesiapterapan
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
Keberlanjutan
Dapat direplikasi oleh semua satuan pendidikan di Tanah Papua
Peredaran produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE) masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Mimika. Produk TIE belum melalui proses evaluasi BPOM sehingga keamanan, mutu, dan khasiat atau manfaatnya tidak dapat dipastikan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengurangi perlindungan konsumen. Hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Mimika masih menunjukkan ditemukannya produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE), yaitu sebanyak 132 item (1.245 pcs) pada tahun 2024 dan 229 item (1.669 pcs) pada tahun
2025. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk TIE masih menjadi tantangan dalam mewujudkan perlindungan masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan.
Tantangan tersebut semakin kompleks karena Loka POM di Kabupaten Mimika merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis BPOM di Provinsi Papua Tengah yang melaksanakan pengawasan di delapan kabupaten dengan karakteristik wilayah yang berjauhan dan sebagian besar hanya dapat dijangkau menggunakan pesawat perintis. Di sisi lain, jumlah pelaku usaha terus meningkat, namun belum diikuti dengan peningkatan jumlah produk yang memiliki izin edar. Berdasarkan layanan konsultasi dan pendampingan yang diberikan, sebagian besar pelaku usaha masih mengalami kesulitan dalam memahami alur registrasi, persyaratan, serta jenis perizinan yang sesuai dengan produknya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman pelaku usaha terhadap proses registrasi masih perlu ditingkatkan agar produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelum REGITA dikembangkan, informasi mengenai registrasi dan perizinan BPOM tersedia melalui berbagai kanal yang terpisah sehingga pelaku usaha harus mengakses beberapa media untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Selain memerlukan waktu yang lebih lama, pelaku usaha juga belum dapat memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di luar kanal resmi BPOM merupakan informasi yang benar dan mutakhir. Bagi pelaku usaha yang berada di luar Kabupaten Mimika, konsultasi secara langsung juga memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit karena keterbatasan akses transportasi. Kondisi tersebut menyebabkan akses terhadap layanan registrasi belum optimal, sehingga diperlukan suatu inovasi yang mampu menyediakan layanan informasi dan konsultasi registrasi secara mudah, cepat, terpadu, dan dapat diakses dari seluruh wilayah kerja.
Tujuan
Tujuan dari Inovasi REGITA adalah:
Mempermudah proses registrasi dan perizinan Obat dan Makanan.
Memberikan akses informasi dan layanan yang lebih cepat, jelas, dan transparan.
Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan BPOM.
Mendukung lahirnya produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu, dan berdaya saing.
Mendorong pengembangan usaha dan inovasi produk di Kabupaten Mimika dan Papua Tengah.
Manfaat
Dampak terbesar REGITA tidak terletak pada penggunaan platform digitalnya, melainkan pada perubahan paradigma pelayanan dari reactive service, yaitu pelayanan yang menunggu pelaku usaha datang untuk berkonsultasi, menjadi predictive and diagnosticservice, yaitu pelayanan yang secara proaktif mengidentifikasi kebutuhan pelaku usaha sejak awal, mendiagnosis karakteristik produk, memberikan rekomendasi jalur legalitas yang sesuai, serta mengawal pemenuhan persyaratan hingga pelaku usaha siap mengajukan registrasi produk.
Melalui pendekatan ini, pelaku usaha tidak hanya memperoleh informasi mengenai proses perizinan, tetapi juga memperoleh pendampingan yang terarah sesuai Tingkat kesiapan usahanya. Dampaknya, pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, mampu memenuhipersyaratan keamanan dan mutu produk, serta memperoleh legalitas yang tepat sesuai karakteristik produknya.
Dalam jangka Panjang, REGITA diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas, yaitu dari usaha yang belum memiliki legalitas menjadi usaha yangmemiliki produk legal, aman, bermutu, lebih berdaya saing, serta mampu memperluas akses pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Peredaran produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE) masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Mimika. Produk TIE belum melalui proses evaluasi BPOM sehingga keamanan, mutu, dan khasiat atau manfaatnya tidak dapat dipastikan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengurangi perlindungan konsumen. Hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Mimika masih menunjukkan ditemukannya produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE), yaitu sebanyak 132 item (1.245 pcs) pada tahun 2024 dan 229 item (1.669 pcs) pada tahun
2025. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk TIE masih menjadi tantangan dalam mewujudkan perlindungan masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan.
Tantangan tersebut semakin kompleks karena Loka POM di Kabupaten Mimika merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis BPOM di Provinsi Papua Tengah yang melaksanakan pengawasan di delapan kabupaten dengan karakteristik wilayah yang berjauhan dan sebagian besar hanya dapat dijangkau menggunakan pesawat perintis. Di sisi lain, jumlah pelaku usaha terus meningkat, namun belum diikuti dengan peningkatan jumlah produk yang memiliki izin edar. Berdasarkan layanan konsultasi dan pendampingan yang diberikan, sebagian besar pelaku usaha masih mengalami kesulitan dalam memahami alur registrasi, persyaratan, serta jenis perizinan yang sesuai dengan produknya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman pelaku usaha terhadap proses registrasi masih perlu ditingkatkan agar produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelum REGITA dikembangkan, informasi mengenai registrasi dan perizinan BPOM tersedia melalui berbagai kanal yang terpisah sehingga pelaku usaha harus mengakses beberapa media untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Selain memerlukan waktu yang lebih lama, pelaku usaha juga belum dapat memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di luar kanal resmi BPOM merupakan informasi yang benar dan mutakhir. Bagi pelaku usaha yang berada di luar Kabupaten Mimika, konsultasi secara langsung juga memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit karena keterbatasan akses transportasi. Kondisi tersebut menyebabkan akses terhadap layanan registrasi belum optimal, sehingga diperlukan suatu inovasi yang mampu menyediakan layanan informasi dan konsultasi registrasi secara mudah, cepat, terpadu, dan dapat diakses dari seluruh wilayah kerja.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Perlindungan masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan memerlukan penguatan upaya preventif melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan registrasi dan perizinan. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital menuntut penyelenggara pelayanan publik untuk menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan mampu menjangkau masyarakat tanpa dibatasi oleh jarak maupun kondisi geografis.
Menjawab kebutuhan tersebut, Loka POM di Kabupaten Mimika mengembangkan REGITA (Registrasi Obat dan Makanan) sebagai inovasi layanan digital yang mengintegrasikan informasi dan konsultasi registrasi dalam satu website resmi. REGITA menyediakan akses terhadap layanan registrasi komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, meliputi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB), izin edar pangan olahan, Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), Cara Produksi Obat Bahan Alam yang Baik (CPOABAB), Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Melalui satu pintu layanan, pelaku usaha memperoleh informasi yang valid, memahami tahapan registrasi secara lebih mudah, serta memperoleh konsultasi tanpa harus datang ke kantor Loka POM.
REGITA merupakan strategi preventif yang memperkuat pembinaan dan pelayanan kepada pelaku usaha sebelum produk beredar di masyarakat. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui layanan registrasi yang mudah diakses diharapkan dapat mempercepat pemenuhan legalitas produk, mengurangi potensi peredaran produk tanpa izin edar, serta memperkuat perlindungan masyarakat melalui tersedianya produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode Pembaharuan Program REGITA
A. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum dikembangkan, REGITA hanya berfungsi sebagai layanan pendampingan pendaftaran izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dengan cakupan layanan masih terbatas, dengan karakteristik sebagai berikut:
- Ruang lingkup yang sempit, hanya melayani UMKM yang membutuhkan izin edar PIRT, belum menjangkau produk yang memerlukan izin BPOM (MD).
- Proses manual dan belum terstruktur, UMKM datang langsung tanpa ada tahap identifikasi kebutuhan, sehingga jenis pendampingan yang diberikan belum tentu sesuai dengan kebutuhan riil pelaku usaha.
- Belum ada sistem pemilahan (sorting) layanan, semua UMKM diperlakukan dengan alur yang sama, padahal kebutuhan pengurusan izin PIRT dan BPOM sangat berbeda (dari segi dokumen, sarana produksi, hingga jenis produk).
- Keterbatasan pengetahuan UMKM, banyak pelaku usaha bingung menentukan jenis izin edar yang harus diurus (PIRT atau BPOM), sehingga sering salah alur pengurusan atau dokumen tidak lengkap.
B. Upaya/Metode Pembaharuan yang Dilakukan
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dilakukan pengembangan REGITA menjadi platform digital terintegrasi dengan metode sebagai berikut:
1. Perluasan Cakupan Layanan
Layanan REGITA diperluas tidak hanya untuk pendaftaran PIRT, tetapi juga mencakup pendampingan registrasi izin edar BPOM, meliputi:
- Penyusunan/penyesuaian denah bangunan/sarana produksi
- Pembuatan dan pendampingan desain label produk sesuai ketentuan
- Pendampingan pendaftaran hingga terbit izin edar
2. Digitalisasi Tahap Identifikasi Kebutuhan (Google Form)
Dibangun sistem identifikasi awal berbasis Google Form sebagai entry point layanan, di mana UMKM mengisi data terkait jenis produk, skala usaha, dan kondisi sarana produksi.
3. Sistem Pengarahan Otomatis (Smart Routing)
Berdasarkan hasil identifikasi, UMKM secara otomatis diarahkan ke jalur pendampingan yang sesuai: apakah jalur PIRT atau jalur BPOM sehingga proses lebih tepat sasaran dan efisien.
4. Pendampingan Terintegrasi Bertahap
Pendampingan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh: mulai dari penyiapan dokumen teknis (denah, label), hingga proses pendaftaran resmi ke sistem OSS/BPOM.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keberhasilan implementasi REGITA (Registrasi Terpadu Pangan Olahan) tidak hanya ditentukan oleh inovasi internal Loka POM di Kabupaten Mimika, tetapi juga oleh terbentuknya ekosistem kolaboratif berbasis Pentahelix yang mengintegrasikan peran pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media dalam satu rantai intervensi. Pendekatan ini dibangun karena permasalahan legalitas produk pangan di Papua Tengah bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya kepatuhan pelaku usaha, melainkan adanya keterbatasan akses informasi, kesalahan dalam menentukan jalur perizinan, kondisi geografis yang sulit dijangkau, serta terbatasnya kapasitas pendampingan pemerintah.
1. Pemerintah
Loka POM di Kabupaten Mimika berperan sebagai lead institution yang mengoordinasikan seluruh proses REGITA melalui pendekatan Regulatory Diagnostic System. Peran Loka POM tidak hanya memberikan konsultasi registrasi, tetapi melakukan pemetaan UMKM, mendiagnosis karakteristik produk, menentukan jalur legalitas yang sesuai, serta mengawal pemenuhan persyaratan hingga memperoleh legalitas produk.
Kolaborasi pemerintah diperkuat melalui:
- DPMPTSP, yang mengintegrasikan informasi perizinan berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Dinas Kesehatan, dalam pembinaan higiene sanitasi, keamanan pangan dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang merupakan bentuk legaslitas produk
- dan BRIDA , dalam pengembangan inovasi daerah dan replikasi model REGITA;
2. Pelaku Usaha
Pelaku usaha bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi menjadi penyempurna inovasi. Melalui inovasi REGITA, setiap UMKM memperoleh rekomendasi legalitas berdasarkan karakteristik produknya, bukan berdasarkan asumsi bahwa seluruh produk harus memperoleh izin edar BPOM.
Pelaku usaha secara aktif:
- menyediakan informasi mengenai produk dan proses produksi;
- memenuhi rekomendasi perbaikan;
- melengkapi dokumen administrasi;
- mengikuti pendampingan teknis;
- menyampaikan kendala yang menjadi dasar penyempurnaan mekanisme REGITA.
Dengan demikian, inovasi menghasilkan perubahan status UMKM dari belum legal → terpetakan → terdiagnosis → terarah → memperoleh legalitas → UMKM siap naik kelas.
3. Komunitas UMKM dalam hal ini Kader Keamanan Pangan Daerah yang telah dibentuk oleh Loka POM di Kabupaten Mimika pada tahun 2025 yang berasal dari salah satu kelurahan di Kabupaten Mimika selama ini telah berfungsi sebagai penghubung antara Loka POM dan pelaku usaha. Melalui jejaring komunitas, proses identifikasi dan pemetaan UMKM dapat dilakukan lebih cepat, terutama pada wilayah yang memiliki hambatan geografis.
Komunitas telah mengambil peran dalam:
- mengidentifikasi UMKM yang belum memiliki legalitas;
- memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha;
- membangun kesadaran mengenai pentingnya keamanan pangan;
- memberikan umpan balik terhadap efektivitas pelayanan.
Peran ini menjadikan REGITA lebih inklusif karena mampu menjangkau UMKM yang sebelumnya belum tersentuh layanan pemerintah
4. Akademisi
Dalam pelaksanaan REGITA, akademisi berperan penting membantu mengatasi keterbatasan pengetahuan UMKM yang selama ini menjadi salah satu penyebab rendahnya legalitas produk. Melalui pendampingan dan transfer pengetahuan, pelaku usaha menjadi lebih memahami persyaratan teknis dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, UMKM lebih siap mengurus legalitas produknya sehingga proses pendampingan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan berkelanjutan.
5. Media
Media berfungsi memperluas jangkauan inovasi melalui strategi komunikasi publik. Selain mempublikasikan kegiatan, media dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas produk, menjelaskan perbedaan jalur perizinan, menyebarluaskan kisah sukses UMKM yang telah memperoleh legalitas, serta membangun citra positif terhadap pelayanan publik BPOM. Selain itu, pemanfaatan media sosial, media lokal, serta kanal informasi pemerintah menjadikan proses edukasi berlangsung secara berkelanjutan dan menjangkau pelaku usaha di wilayah yang sulit diakses secara langsung.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan/Kebaruan Inovasi REGITA
1. Perluasan Cakupan Layanan (One Stop Service)
REGITA tidak lagi terbatas pada pendampingan izin PIRT, melainkan telah berkembang menjadi layanan satu pintu yang mencakup pendampingan izin edar BPOM secara menyeluruh, mulai dari penyusunan denah, pembuatan label, hingga proses pendaftaran. UMKM tidak perlu mencari layanan terpisah-pisah untuk setiap tahapan perizinan.
2. Sistem Identifikasi Kebutuhan Berbasis Digital
Kebaruan utama terletak pada tahap identifikasi awal melalui Google Form sebagai pintu masuk layanan. Hal ini menjadi pembeda dari layanan pendampingan konvensional yang biasanya bersifat manual dan seragam untuk semua pelaku usaha, tanpa mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik masing-masing.
3. Smart Routing - Pengarahan Layanan yang Presisi
Berdasarkan hasil identifikasi, sistem secara otomatis mengarahkan UMKM ke jalur pendampingan yang sesuai (PIRT atau BPOM). Ini mengatasi permasalahan klasik UMKM yang bingung menentukan jenis izin edar yang harus diurus, sehingga mengurangi risiko salah alur, dokumen tidak lengkap, atau proses berulang.
4. Efisiensi Waktu dan Biaya
Dengan alur yang lebih terstruktur dan tepat sasaran sejak tahap awal, proses pendampingan menjadi lebih cepat, efisien, dan hemat biaya dibandingkan sistem sebelumnya yang tidak memiliki tahap penyaringan kebutuhan.
5. Aksesibilitas Tinggi Berbasis Teknologi Sederhana
REGITA memanfaatkan platform yang mudah diakses (Google Form) sehingga inklusif bagi UMKM dari berbagai latar belakang, tanpa memerlukan keahlian teknis khusus atau infrastruktur digital yang rumit.
6. Pendampingan Menyeluruh dan Berkelanjutan
Berbeda dari layanan sebelumnya yang hanya sebatas pendaftaran, REGITA kini mendampingi UMKM secara utuh dari hulu ke hilir, dari kesiapan teknis (denah, label) sampai izin edar terbit, sehingga UMKM benar-benar terbantu secara nyata, bukan sekadar diarahkan.
7. Replikatif dan Berkelanjutan
Model identifikasi-pengarahan-pendampingan ini bersifat sistematis dan dapat direplikasi ke jenis layanan perizinan lain di masa depan, menjadikan REGITA sebagai model layanan yang adaptif dan berkelanjutan (sustainable).
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Spesifikasi Produk Inovasi
REGITA:
-Nama Produk: REGITA (registrasi obat dan pangan)
-Jenis Inovasi: layanan digital berbasis web atau formulir Google.
-Sasaran pengguna: produsen UMKM obat dan makanan.
-Fungsi Utama: Membantu bisnis menemukan kategori produk dan perizinan yang diperlukan sebelum mengajukan registrasi.
-Output: Nomor izin edar PIRT, sertifikasi CDOB, sertifikasi CPOBAB, dan sertifikasi CPKB, sertifikasi CPPOB
-Manfaat: Percepat proses konsultasi, mengurangi kesalahan dalam pengajuan izin, meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang regulasi, dan meningkatkan efisiensi pembinaan oleh Loka POM.
Tahapan Kerja Inovasi
REGITA:
1. Identifikasi Permasalahan UMKM
Loka POM Mimika mengidentifikasi masalah yang sering dihadapi pelaku UMKM sejak April
2024. Salah satu masalah yang dihadapi adalah kesulitan menentukan kategori produk dan jenis perizinan yang harus diurus karena regulasi obat dan makanan yang kompleks.
2. Penyusunan Konsep Inovasi
Pokja Pelayanan Publik menyusun konsep REGITA sebagai media asesmen digital mandiri yang mampu mengidentifikasi kategori produk dengan serangkaian pertanyaan sederhana. Selain itu menggunakan tools sederhana yang dapat diakses semua kalangan.
3. Penyusunan Tim Basis Data dan Decision Tree
Menyusun logika klasifikasi berdasarkan ketentuan registrasi obat dan makanan yang berlaku, sehingga setiap jawaban pengguna menghasilkan rekomendasi kategori produk dan jenis perizinan yang tepat.
4. Pengembangan platform REGITA
Platform digital REGITA dikembangkan untuk menjadi formulir digital yang ringan dan mudah digunakan di ponsel atau komputer sejak
2025. Platform dapat digunakan oleh siapa saja tanpa pengetahuan teknis khusus.
5. Trial and Development
Uji coba dan penyempurnaan sistem dilakukan pada internal Loka POM Mimika, dengan menjaring saran masukkan guna perbaikkan sistem, selanjutnya diuji cobakan pada sejumlah pelaku UMKM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan penggunaan, ketepatan hasil klasifikasi, dan efektivitas alur pelayanan. Hasil uji coba ini digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan sistem.
6. Implementasi dan Sosialisasi
REGITA digunakan sebagai alat awal untuk konsultasi dengan pelaku usaha. Ini disosialisasikan melalui media sosial, kegiatan pembinaan UMKM, Mall Pelayanan Publik, dan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi yang diselenggarakan oleh Loka POM. Selain itu REGITA juga menjadi tools yang dapat dipakai oleh Instansi terkait seperti DPMPTSP, Dinas Kesehatan, serta dinas terkait yang memiliki UMKM binaan seperti Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan.
7. Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan
Loka POM memantau penggunaan REGITA, menilai masukan pengguna, dan memperbarui basis data dan logika klasifikasi sesuai dengan perkembangan regita. Dari sebelumnya hanya menjaring UMKM Pangan Olahan, saat ini juga bisa menjadi platform untuk layanan BPOM lainnya seperti sertifikasi CDOB, sertifikasi CPOBAB, sertifikasi CPKB, sertifikasi CPPOB. Selain itu juga menambahkan contoh dokumen mutu seperti SOP, desain label, peraturan yang berlaku, klasifikasi KBLI
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Berikut rancangan Keberlanjutan Inovasi: Potensi Pengembangan dan Replikasi
REGITA:
Keberlanjutan Inovasi REGITA
A. Potensi Pengembangan
1. Pengembangan Fitur Digital yang Lebih Terintegrasi
Ke depan, sistem Google Form dapat ditingkatkan menjadi aplikasi/website mandiri dengan fitur dashboard pemantauan status pengajuan secara real-time, sehingga UMKM dapat memantau progres pendampingan tanpa harus bertanya manual kepada petugas.
2. Perluasan Jenis Layanan Perizinan
Model identifikasi-pengarahan-pendampingan pada REGITA berpotensi diperluas untuk mencakup jenis izin lain yang dibutuhkan UMKM, misalnya:
Perizinan Obat Tradisional dan kosmetik
3. Pemanfaatan Teknologi AI/Chatbot
Tahap identifikasi awal dapat dikembangkan menggunakan chatbot berbasis AI untuk memandu UMKM secara interaktif dalam menentukan kebutuhan perizinan, sekaligus memberikan estimasi dokumen yang harus disiapkan.
4. Penguatan Kapasitas Pendamping
Pengembangan berkelanjutan juga mencakup pelatihan dan sertifikasi pendamping REGITA agar kualitas layanan tetap konsisten meski cakupan layanan terus bertambah.
5. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Dibentuknya sistem evaluasi kepuasan pengguna (UMKM) secara berkala untuk terus menyempurnakan alur layanan berdasarkan masukan langsung dari lapangan.
B. Potensi Replikasi (Replicability)
1. Replikasi Antar Wilayah
Model REGITA yang sederhana, berbasis Google Form, dan tidak memerlukan biaya infrastruktur besar, sangat mudah direplikasi oleh daerah lain (kabupaten/kota lain) dengan karakteristik UMKM serupa.
2. Replikasi Antar Sektor/Instansi
Konsep identifikasi hingga ke pendampingan terintegrasi bersifat umum dan dapat diadopsi oleh instansi lain di luar bidang pangan, misalnya untuk layanan perizinan usaha lain di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, atau layanan publik lainnya.
3. Kemudahan Adaptasi (Low-Cost Innovation)
Karena menggunakan platform gratis dan familiar (Google Form), replikasi tidak memerlukan investasi teknologi tinggi, sehingga sangat memungkinkan diterapkan oleh daerah dengan keterbatasan anggaran maupun sumber daya IT.
4. Dukungan Regulasi dan Kelembagaan
Keberlanjutan inovasi diperkuat melalui potensi penetapan REGITA sebagai bagian dari kebijakan/SOP resmi pelayanan UMKM daerah, sehingga replikasi tidak bergantung pada individu/inisiator awal, melainkan menjadi sistem kelembagaan yang permanen.
Kebaruan
Keunggulan/Kebaruan Inovasi REGITA
1. Perluasan Cakupan Layanan (One Stop Service)
REGITA tidak lagi terbatas pada pendampingan izin PIRT, melainkan telah berkembang menjadi layanan satu pintu yang mencakup pendampingan izin edar BPOM secara menyeluruh, mulai dari penyusunan denah, pembuatan label, hingga proses pendaftaran. UMKM tidak perlu mencari layanan terpisah-pisah untuk setiap tahapan perizinan.
2. Sistem Identifikasi Kebutuhan Berbasis Digital
Kebaruan utama terletak pada tahap identifikasi awal melalui Google Form sebagai pintu masuk layanan. Hal ini menjadi pembeda dari layanan pendampingan konvensional yang biasanya bersifat manual dan seragam untuk semua pelaku usaha, tanpa mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik masing-masing.
3. Smart Routing - Pengarahan Layanan yang Presisi
Berdasarkan hasil identifikasi, sistem secara otomatis mengarahkan UMKM ke jalur pendampingan yang sesuai (PIRT atau BPOM). Ini mengatasi permasalahan klasik UMKM yang bingung menentukan jenis izin edar yang harus diurus, sehingga mengurangi risiko salah alur, dokumen tidak lengkap, atau proses berulang.
4. Efisiensi Waktu dan Biaya
Dengan alur yang lebih terstruktur dan tepat sasaran sejak tahap awal, proses pendampingan menjadi lebih cepat, efisien, dan hemat biaya dibandingkan sistem sebelumnya yang tidak memiliki tahap penyaringan kebutuhan.
5. Aksesibilitas Tinggi Berbasis Teknologi Sederhana
REGITA memanfaatkan platform yang mudah diakses (Google Form) sehingga inklusif bagi UMKM dari berbagai latar belakang, tanpa memerlukan keahlian teknis khusus atau infrastruktur digital yang rumit.
6. Pendampingan Menyeluruh dan Berkelanjutan
Berbeda dari layanan sebelumnya yang hanya sebatas pendaftaran, REGITA kini mendampingi UMKM secara utuh dari hulu ke hilir, dari kesiapan teknis (denah, label) sampai izin edar terbit, sehingga UMKM benar-benar terbantu secara nyata, bukan sekadar diarahkan.
7. Replikatif dan Berkelanjutan
Model identifikasi-pengarahan-pendampingan ini bersifat sistematis dan dapat direplikasi ke jenis layanan perizinan lain di masa depan, menjadikan REGITA sebagai model layanan yang adaptif dan berkelanjutan (sustainable).
Kesiapterapan
Melalui implementasi REGITA, pelaku usaha memperoleh manfaat secara bertahap, yaitu :
Akses informasi yang lebih mudah mengenai persyaratan, prosedur dan jalur legalitas produk sesuai karakteristik produk pangan olahan yang diproduksi.
Akses pendampingan yang komprehensif, mulai dari identifikasi produk, diagnosis jalur legalitas, pemenuhan persyaratan teknis, hingga persiapan pengajuan registrasi produk.
Akses terhadap dokumen dan perangkat pendukung, seperti contoh Standar Operasional Prosedur (SOP), format dokumen administrasi, panduan pelabelan, dan persyaratan teknis lainnya yang dibutuhkan dalam proses legalisasi produk.
Kesempatan berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan petugas Loka POM, sehingga setiap kendala yang dihadapi usaha dapat diselesaikan melalui pendampingan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan.
Peningkatan kapasitas dan kesiapan sarana produksi, sehingga pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan legalitas sesuai regulasi BPOM.
Memperoleh surat keterangan atau Sertifikat Pengakuan dari BPOM sebagai bentuk bahwa sarana atau pelaku usaha telah memenuhi hasil pendampingan dan dinyatakan siap untuk melanjutkan proses registrasi produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatnya status usaha (UMKM Naik Kelas), yang ditandai dengan diperolehnya legalitas produki, meningkatnya kepercayaan konsumen, terbukanya akses pasar yang lebih luas, serta meningkatnya daya saing khususnya produk lokal.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak terbesar REGITA tidak terletak pada penggunaan platform digitalnya, melainkan pada perubahan paradigma pelayanan dari reactive service, yaitu pelayanan yang menunggu pelaku usaha datang untuk berkonsultasi, menjadi predictive and diagnosticservice, yaitu pelayanan yang secara proaktif mengidentifikasi kebutuhan pelaku usaha sejak awal, mendiagnosis karakteristik produk, memberikan rekomendasi jalur legalitas yang sesuai, serta mengawal pemenuhan persyaratan hingga pelaku usaha siap mengajukan registrasi produk.
Melalui pendekatan ini, pelaku usaha tidak hanya memperoleh informasi mengenai proses perizinan, tetapi juga memperoleh pendampingan yang terarah sesuai Tingkat kesiapan usahanya. Dampaknya, pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, mampu memenuhipersyaratan keamanan dan mutu produk, serta memperoleh legalitas yang tepat sesuai karakteristik produknya.
Dalam jangka Panjang, REGITA diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas, yaitu dari usaha yang belum memiliki legalitas menjadi usaha yangmemiliki produk legal, aman, bermutu, lebih berdaya saing, serta mampu memperluas akses pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Keberlanjutan
Berikut rancangan Keberlanjutan Inovasi: Potensi Pengembangan dan Replikasi
REGITA:
Keberlanjutan Inovasi REGITA
A. Potensi Pengembangan
1. Pengembangan Fitur Digital yang Lebih Terintegrasi
Ke depan, sistem Google Form dapat ditingkatkan menjadi aplikasi/website mandiri dengan fitur dashboard pemantauan status pengajuan secara real-time, sehingga UMKM dapat memantau progres pendampingan tanpa harus bertanya manual kepada petugas.
2. Perluasan Jenis Layanan Perizinan
Model identifikasi-pengarahan-pendampingan pada REGITA berpotensi diperluas untuk mencakup jenis izin lain yang dibutuhkan UMKM, misalnya:
Perizinan Obat Tradisional dan kosmetik
3. Pemanfaatan Teknologi AI/Chatbot
Tahap identifikasi awal dapat dikembangkan menggunakan chatbot berbasis AI untuk memandu UMKM secara interaktif dalam menentukan kebutuhan perizinan, sekaligus memberikan estimasi dokumen yang harus disiapkan.
4. Penguatan Kapasitas Pendamping
Pengembangan berkelanjutan juga mencakup pelatihan dan sertifikasi pendamping REGITA agar kualitas layanan tetap konsisten meski cakupan layanan terus bertambah.
5. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Dibentuknya sistem evaluasi kepuasan pengguna (UMKM) secara berkala untuk terus menyempurnakan alur layanan berdasarkan masukan langsung dari lapangan.
B. Potensi Replikasi (Replicability)
1. Replikasi Antar Wilayah
Model REGITA yang sederhana, berbasis Google Form, dan tidak memerlukan biaya infrastruktur besar, sangat mudah direplikasi oleh daerah lain (kabupaten/kota lain) dengan karakteristik UMKM serupa.
2. Replikasi Antar Sektor/Instansi
Konsep identifikasi hingga ke pendampingan terintegrasi bersifat umum dan dapat diadopsi oleh instansi lain di luar bidang pangan, misalnya untuk layanan perizinan usaha lain di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, atau layanan publik lainnya.
3. Kemudahan Adaptasi (Low-Cost Innovation)
Karena menggunakan platform gratis dan familiar (Google Form), replikasi tidak memerlukan investasi teknologi tinggi, sehingga sangat memungkinkan diterapkan oleh daerah dengan keterbatasan anggaran maupun sumber daya IT.
4. Dukungan Regulasi dan Kelembagaan
Keberlanjutan inovasi diperkuat melalui potensi penetapan REGITA sebagai bagian dari kebijakan/SOP resmi pelayanan UMKM daerah, sehingga replikasi tidak bergantung pada individu/inisiator awal, melainkan menjadi sistem kelembagaan yang permanen.
SIJAGA — Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah
Ringkasan MIW
Pengusul
izzytimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIJAGA — Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pemerintah Kabupaten Mimika mengoperasikan banyak situs web dan aplikasi yang sebagian besar dikelola sendiri oleh masing-masing OPD, tanpa pemantauan terpusat:
Situs web sering tidak dapat diakses (down) tanpa diketahui pengelola hingga dilaporkan masyarakat;
Sertifikat SSL kedaluwarsa dan masa aktif domain habis tanpa peringatan, membuat layanan tiba-tiba tidak dapat diakses atau ditandai tidak aman;
Banyak CMS dan plugin tidak diperbarui sehingga memiliki celah keamanan yang diketahui publik;
Situs pemerintah pernah disusupi malware, diretas, bahkan berubah menampilkan konten judi daring (defacement) tanpa terdeteksi dini;
Tidak ada inventaris aset digital: Diskominfo tidak memiliki daftar lengkap situs, subdomain, server, dan aplikasi yang harus dilindungi;
Tidak ada dasbor pemantauan, sistem peringatan dini, maupun pemantauan cadangan data (backup);
Pemantauan manual membuat laporan kondisi SPBE dan audit keamanan sulit, lambat, dan tidak menyeluruh.
Akibatnya pelayanan publik terganggu, risiko kebocoran data meningkat, indeks SPBE dan keamanan informasi menurun, serta biaya pemeliharaan membengkak. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan SIJAGA (Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah): platform pemantauan seluruh aset digital pemerintah daerah dalam satu dasbor waktu nyata dengan peringatan dini dan kecerdasan artifisial.
Tujuan
Meningkatkan keamanan seluruh aset digital Pemerintah Kabupaten Mimika melalui pemantauan terpusat dan peringatan dini ancaman siber;
Membangun inventaris aset digital pemerintah daerah (situs, aplikasi, API, server, domain, SSL, basis data, backup) yang lengkap dan selalu mutakhir;
Menurunkan waktu henti (downtime) layanan digital dengan deteksi gangguan dalam hitungan menit, bukan setelah dilaporkan masyarakat;
Mencegah insiden memalukan dan merugikan — sertifikat/domain kedaluwarsa, peretasan, malware, dan perubahan situs menjadi konten judi — melalui deteksi dini otomatis;
Menyediakan skor keamanan dan kesehatan per aset dan per OPD sebagai dasar pembinaan serta prioritas perbaikan;
Mempermudah audit keamanan dan pelaporan kondisi SPBE/indeks KAMI melalui laporan otomatis dan jejak audit;
Menyediakan dasbor eksekutif bagi Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai dasar kebijakan tata kelola TI berbasis data.
Manfaat
Outcome yang ditargetkan dan indikator pengukurannya (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
Downtime layanan menurun — indikator: waktu rata-rata deteksi dan pemulihan gangguan; persentase uptime layanan publik digital;
Insiden keamanan dicegah lebih dini — indikator: jumlah SSL/domain diperpanjang sebelum kedaluwarsa; jumlah indikasi malware/defacement terdeteksi dan ditangani sebelum viral;
Tata kelola terukur — indikator: skor keamanan/kesehatan per OPD dan trennya; jumlah OPD yang menindaklanjuti pembinaan;
Audit dan SPBE lebih mudah — indikator: waktu penyusunan laporan kondisi TI (dari minggu menjadi seketika); kontribusi pada kenaikan indeks SPBE dan indeks KAMI;
Efisiensi anggaran — indikator: penurunan biaya pemulihan insiden dan pemeliharaan reaktif;
Kepercayaan publik meningkat — indikator: berkurangnya insiden situs pemerintah bermasalah yang menjadi sorotan publik.
Manfaat dirasakan berlapis: masyarakat memperoleh layanan digital yang andal dan aman; admin OPD terbantu peringatan otomatis; Diskominfo memiliki alat pembinaan; pimpinan daerah memperoleh visibilitas penuh; Tim SPBE dan Inspektorat memperoleh data audit yang siap pakai.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pemerintah Kabupaten Mimika mengoperasikan banyak situs web dan aplikasi yang sebagian besar dikelola sendiri oleh masing-masing OPD, tanpa pemantauan terpusat:
Situs web sering tidak dapat diakses (down) tanpa diketahui pengelola hingga dilaporkan masyarakat;
Sertifikat SSL kedaluwarsa dan masa aktif domain habis tanpa peringatan, membuat layanan tiba-tiba tidak dapat diakses atau ditandai tidak aman;
Banyak CMS dan plugin tidak diperbarui sehingga memiliki celah keamanan yang diketahui publik;
Situs pemerintah pernah disusupi malware, diretas, bahkan berubah menampilkan konten judi daring (defacement) tanpa terdeteksi dini;
Tidak ada inventaris aset digital: Diskominfo tidak memiliki daftar lengkap situs, subdomain, server, dan aplikasi yang harus dilindungi;
Tidak ada dasbor pemantauan, sistem peringatan dini, maupun pemantauan cadangan data (backup);
Pemantauan manual membuat laporan kondisi SPBE dan audit keamanan sulit, lambat, dan tidak menyeluruh.
Akibatnya pelayanan publik terganggu, risiko kebocoran data meningkat, indeks SPBE dan keamanan informasi menurun, serta biaya pemeliharaan membengkak. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan SIJAGA (Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah): platform pemantauan seluruh aset digital pemerintah daerah dalam satu dasbor waktu nyata dengan peringatan dini dan kecerdasan artifisial.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIJAGA (Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah) adalah platform terpadu yang memantau kesehatan, keamanan, kinerja, dan kepatuhan seluruh aset digital Pemerintah Kabupaten Mimika — situs web, aplikasi, API, server/VM/cloud, basis data, domain, DNS, sertifikat SSL, email, subdomain, hingga status backup — dalam satu dasbor waktu nyata, dirancang untuk diterapkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika.
SIJAGA bekerja dalam tiga lapisan:
Lapisan inventaris: penemuan aset otomatis (asset discovery, termasuk pemetaan subdomain) membentuk inventaris aset digital yang selalu mutakhir beserta penanggung jawab tiap OPD — fondasi tata kelola yang selama ini tidak ada;
Lapisan pemantauan & peringatan dini: pemeriksaan berkala tanpa agen (agentless) atas ketersediaan (uptime), kinerja, masa aktif SSL/domain, konfigurasi keamanan (security header), versi CMS/plugin, indikasi malware dan defacement (termasuk perubahan menjadi konten judi), serta status backup; setiap temuan kritis memicu peringatan otomatis ke Whats App/Telegram/email pengelola OPD dan operator Diskominfo;
Lapisan kecerdasan: AI menilai skor keamanan dan kesehatan tiap aset, memprediksi potensi gangguan dan kebutuhan kapasitas, memprioritaskan kerentanan yang harus ditambal, merangkum kondisi dalam narasi eksekutif otomatis bagi pimpinan, dan menyusun laporan kepatuhan pendukung penilaian SPBE dan indeks KAMI — dengan tindak lanjut selalu diputuskan manusia (human in the loop).
SIJAGA diposisikan sebagai cikal bakal Government Security Operation Center (SOC) daerah dan dirancang replikabel bagi pemerintah daerah lain.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum adanya inovasi:
Tidak ada inventaris aset digital; situs dan aplikasi tersebar tanpa daftar induk.
Gangguan diketahui setelah dilaporkan masyarakat; SSL/domain kedaluwarsa tanpa peringatan.
Peretasan, malware, dan defacement (termasuk konten judi) terdeteksi terlambat.
Kondisi keamanan tiap OPD tidak terukur; laporan SPBE dan audit disusun manual.
Sesudah adanya inovasi:
Inventaris aset digital otomatis dan selalu mutakhir dengan penanggung jawab jelas per OPD.
Seluruh aset dipantau waktu nyata dari satu dasbor; gangguan diketahui dalam hitungan menit.
Peringatan dini otomatis (Whats App/Telegram/email) sebelum SSL/domain kedaluwarsa dan saat terdeteksi anomali, malware, atau defacement.
Skor keamanan dan kesehatan per aset/per OPD menjadi dasar pembinaan dan prioritas penambalan.
Laporan kondisi SPBE, keamanan, dan aset dihasilkan otomatis untuk pimpinan, Tim SPBE, dan Inspektorat.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah: Diskominfo sebagai pengelola platform dan pembina keamanan informasi; admin OPD sebagai penanggung jawab aset dan penindak lanjut peringatan; Bupati/Sekretaris Daerah sebagai pengguna dasbor eksekutif; Tim SPBE dan Inspektorat sebagai pengguna laporan kepatuhan dan audit; BSSN (Gov-CSIRT) sebagai mitra rujukan penanganan insiden dan intelijen ancaman.
Akademisi: perguruan tinggi sebagai mitra kajian keamanan, audit metodologi penilaian skor, dan penyiapan talenta keamanan siber lokal.
Dunia Usaha/Swasta: penyedia hosting/cloud dan registrar domain sebagai sumber data melalui API; mitra teknologi keamanan sebagai pendukung pengembangan.
Ormas/Masyarakat: penerima manfaat layanan digital yang andal; kanal pelaporan publik bila menemukan situs pemerintah bermasalah.
Media Massa: mendorong transparansi kualitas layanan digital pemerintah dan edukasi keamanan informasi.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Kebaruan SIJAGA terletak pada perubahan tata kelola aset digital dari reaktif-tersebar menjadi proaktif-terpusat:
Aspek Kondisi Saat Ini Dengan SIJAGA
Inventaris aset digital Tidak ada daftar induk Asset discovery otomatis, inventaris selalu mutakhir + penanggung jawab per OPD
Deteksi gangguan Setelah dilaporkan masyarakat Pemantauan waktu nyata, peringatan dalam hitungan menit
SSL/domain kedaluwarsa Layanan mati mendadak Peringatan dini bertingkat jauh sebelum jatuh tempo
Peretasan/defacement/judi Terdeteksi terlambat, viral lebih dulu Deteksi perubahan konten dan indikasi malware otomatis oleh AI
Keamanan per OPD
Tidak terukur Skor keamanan & kesehatan per aset/OPD sebagai dasar pembinaan
Laporan SPBE/audit Manual, lambat, parsial Laporan kepatuhan otomatis pendukung penilaian SPBE/indeks KAMI
Pimpinan daerah Tidak ada visibilitas Dasbor eksekutif + narasi otomatis AI yang mudah dipahami non-teknis
Sepanjang penelusuran, belum terdapat pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua yang mengoperasikan platform pemantauan aset digital terpadu dengan peringatan dini dan penilaian keamanan berbasis kecerdasan artifisial. Pembeda SIJAGA dari perangkat monitoring komersial: (1) dibangun untuk konteks tata kelola pemerintahan — terhubung ke struktur OPD, penilaian SPBE/indeks KAMI, dan alur pembinaan Diskominfo; (2) pemantauan tanpa agen sehingga OPD tidak perlu mengubah sistemnya; (3) seluruh temuan dikelola dengan prinsip human in the loop dan menjadi cikal bakal SOC pemerintah daerah.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Inventarisasi: penemuan aset otomatis (situs, subdomain, IP publik, server, aplikasi) dan registrasi penanggung jawab tiap OPD.
Pemantauan berkala tanpa agen: ketersediaan dan waktu respons, masa aktif SSL/domain/DNS, security header, versi CMS/plugin, indikasi malware dan perubahan konten (defacement/judi), kesehatan server (CPU, memori, penyimpanan), API, basis data, dan status backup.
Peringatan dini: temuan kritis memicu notifikasi otomatis bertingkat (Whats App, Telegram, email, dasbor) ke admin OPD dan operator Diskominfo sesuai eskalasi.
Analisis AI: penilaian skor keamanan/kesehatan per aset dan per OPD, prioritas kerentanan, prediksi gangguan dan kapasitas, intelijen ancaman, serta narasi eksekutif otomatis.
Tindak lanjut: operator memverifikasi temuan (human in the loop), berkoordinasi dengan OPD untuk perbaikan/penambalan, dan mencatat insiden hingga tuntas; insiden signifikan dirujuk ke Gov-CSIRT/BSSN.
Pelaporan: laporan berkala kondisi aset, keamanan, dan kepatuhan SPBE untuk pimpinan, Tim SPBE, dan Inspektorat; jejak audit lengkap.
Spesifikasi produk: platform web dengan dasbor operasional dan dasbor eksekutif; mesin pemeriksa terdistribusi (uptime, SSL, DNS, header, konten) tanpa agen; pemindai kerentanan dan deteksi perubahan konten; integrasi API penyedia cloud/registrar; notifikasi multi-kanal; peta GIS sebaran aset; modul AI penilaian skor, prediksi, dan peringkas naratif; kontrol akses berjenjang (Diskominfo, OPD, pimpinan, auditor); seluruhnya selaras arsitektur SPBE, standar keamanan informasi (SNI ISO/IEC 27001, indeks KAMI), dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Pendanaan: tahap rintisan melalui APBD (Diskominfo); efisiensi dari penurunan insiden, penghematan biaya pemulihan, dan perbaikan indeks SPBE menjadi justifikasi anggaran berkelanjutan;
Regulasi: diusulkan Peraturan Bupati tata kelola aset digital dan keamanan informasi — kewajiban registrasi aset OPD ke SIJAGA, standar minimal keamanan, dan prosedur tindak lanjut peringatan;
Sumber daya manusia: tim pengelola pada Diskominfo (embrio SOC daerah), pelatihan admin OPD, dan kemitraan perguruan tinggi untuk talenta keamanan siber;
Infrastruktur dan pemeliharaan: arsitektur modular dengan pemeriksa terdistribusi; pembaruan tanda tangan ancaman dan pemeliharaan rutin; cadangan data platform terjadwal;
Peta jalan lima tahun: Tahun 1 — inventaris aset, pemantauan situs/server/SSL/domain, peringatan dini; Tahun 2 — pemantauan API, basis data, cloud, dan backup; Tahun 3 — AI keamanan penuh (skor, prediksi, intelijen ancaman); Tahun 4 — Government Security Operation Center daerah; Tahun 5 — Regional Government Digital Intelligence Platform yang direplikasi pemerintah daerah lain;
Pengembangan AI: evaluasi akurasi deteksi berkala, audit metodologi skor, dan human in the loop pada seluruh tindak lanjut;
Integrasi
SPBE: keluaran laporan diselaraskan dengan instrumen penilaian SPBE dan indeks KAMI; koordinasi insiden dengan Gov-CSIRT/BSSN;
Replikasi: desain multi-tenant dan standar terbuka memungkinkan adopsi kabupaten/kota lain dengan biaya rendah — menjawab masalah yang sama di hampir semua daerah.
Kebaruan
Kebaruan SIJAGA terletak pada perubahan tata kelola aset digital dari reaktif-tersebar menjadi proaktif-terpusat:
Aspek Kondisi Saat Ini Dengan SIJAGA
Inventaris aset digital Tidak ada daftar induk Asset discovery otomatis, inventaris selalu mutakhir + penanggung jawab per OPD
Deteksi gangguan Setelah dilaporkan masyarakat Pemantauan waktu nyata, peringatan dalam hitungan menit
SSL/domain kedaluwarsa Layanan mati mendadak Peringatan dini bertingkat jauh sebelum jatuh tempo
Peretasan/defacement/judi Terdeteksi terlambat, viral lebih dulu Deteksi perubahan konten dan indikasi malware otomatis oleh AI
Keamanan per OPD
Tidak terukur Skor keamanan & kesehatan per aset/OPD sebagai dasar pembinaan
Laporan SPBE/audit Manual, lambat, parsial Laporan kepatuhan otomatis pendukung penilaian SPBE/indeks KAMI
Pimpinan daerah Tidak ada visibilitas Dasbor eksekutif + narasi otomatis AI yang mudah dipahami non-teknis
Sepanjang penelusuran, belum terdapat pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua yang mengoperasikan platform pemantauan aset digital terpadu dengan peringatan dini dan penilaian keamanan berbasis kecerdasan artifisial. Pembeda SIJAGA dari perangkat monitoring komersial: (1) dibangun untuk konteks tata kelola pemerintahan — terhubung ke struktur OPD, penilaian SPBE/indeks KAMI, dan alur pembinaan Diskominfo; (2) pemantauan tanpa agen sehingga OPD tidak perlu mengubah sistemnya; (3) seluruh temuan dikelola dengan prinsip human in the loop dan menjadi cikal bakal SOC pemerintah daerah.
Kesiapterapan
SIJAGA saat ini berada pada tahap rancangan siap bangun menuju prototipe: arsitektur, modul pemantauan, alur peringatan dini, dan pemilihan teknologi telah selesai dirancang; pembangunan purwarupa inventaris aset dan pemantauan situs/SSL/domain merupakan tahap pertama peta jalan.
Output terukur yang ditargetkan pada tahun pertama penerapan (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
Purwarupa beroperasi memantau aset digital Pemkab Mimika pada dasbor tunggal;
Jumlah aset digital terinventarisasi (situs, subdomain, server, aplikasi) beserta penanggung jawab OPD;
Persentase situs pemerintah yang terpantau uptime, SSL, dan domainnya;
Jumlah peringatan dini terkirim dan ditindaklanjuti (SSL/domain diperpanjang sebelum kedaluwarsa, gangguan dipulihkan);
Waktu rata-rata deteksi gangguan (dari hari menjadi menit).
Kesiapterapan didukung oleh: pendekatan pemantauan tanpa agen sehingga tidak mengubah sistem OPD yang ada, teknologi pemantauan yang telah matang, kebutuhan infrastruktur ringan pada tahap awal, dan model rintisan bertahap per modul sesuai peta jalan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome yang ditargetkan dan indikator pengukurannya (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
Downtime layanan menurun — indikator: waktu rata-rata deteksi dan pemulihan gangguan; persentase uptime layanan publik digital;
Insiden keamanan dicegah lebih dini — indikator: jumlah SSL/domain diperpanjang sebelum kedaluwarsa; jumlah indikasi malware/defacement terdeteksi dan ditangani sebelum viral;
Tata kelola terukur — indikator: skor keamanan/kesehatan per OPD dan trennya; jumlah OPD yang menindaklanjuti pembinaan;
Audit dan SPBE lebih mudah — indikator: waktu penyusunan laporan kondisi TI (dari minggu menjadi seketika); kontribusi pada kenaikan indeks SPBE dan indeks KAMI;
Efisiensi anggaran — indikator: penurunan biaya pemulihan insiden dan pemeliharaan reaktif;
Kepercayaan publik meningkat — indikator: berkurangnya insiden situs pemerintah bermasalah yang menjadi sorotan publik.
Manfaat dirasakan berlapis: masyarakat memperoleh layanan digital yang andal dan aman; admin OPD terbantu peringatan otomatis; Diskominfo memiliki alat pembinaan; pimpinan daerah memperoleh visibilitas penuh; Tim SPBE dan Inspektorat memperoleh data audit yang siap pakai.
Keberlanjutan
Pendanaan: tahap rintisan melalui APBD (Diskominfo); efisiensi dari penurunan insiden, penghematan biaya pemulihan, dan perbaikan indeks SPBE menjadi justifikasi anggaran berkelanjutan;
Regulasi: diusulkan Peraturan Bupati tata kelola aset digital dan keamanan informasi — kewajiban registrasi aset OPD ke SIJAGA, standar minimal keamanan, dan prosedur tindak lanjut peringatan;
Sumber daya manusia: tim pengelola pada Diskominfo (embrio SOC daerah), pelatihan admin OPD, dan kemitraan perguruan tinggi untuk talenta keamanan siber;
Infrastruktur dan pemeliharaan: arsitektur modular dengan pemeriksa terdistribusi; pembaruan tanda tangan ancaman dan pemeliharaan rutin; cadangan data platform terjadwal;
Peta jalan lima tahun: Tahun 1 — inventaris aset, pemantauan situs/server/SSL/domain, peringatan dini; Tahun 2 — pemantauan API, basis data, cloud, dan backup; Tahun 3 — AI keamanan penuh (skor, prediksi, intelijen ancaman); Tahun 4 — Government Security Operation Center daerah; Tahun 5 — Regional Government Digital Intelligence Platform yang direplikasi pemerintah daerah lain;
Pengembangan AI: evaluasi akurasi deteksi berkala, audit metodologi skor, dan human in the loop pada seluruh tindak lanjut;
Integrasi
SPBE: keluaran laporan diselaraskan dengan instrumen penilaian SPBE dan indeks KAMI; koordinasi insiden dengan Gov-CSIRT/BSSN;
Replikasi: desain multi-tenant dan standar terbuka memungkinkan adopsi kabupaten/kota lain dengan biaya rendah — menjawab masalah yang sama di hampir semua daerah.
SIPATRI — Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi
Ringkasan MIW
Pengusul
izzytimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIPATRI — Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika, namun pengelolaannya masih sepenuhnya manual sehingga potensi pendapatan tidak dapat dipastikan masuk ke kas daerah:
Laporan setoran juru parkir masih manual dan berbasis kepercayaan; tidak ada pencatatan transaksi di titik layanan;
Tidak ada pemantauan waktu nyata, sehingga kebocoran pendapatan sulit diketahui, apalagi dibuktikan;
Parkir manual (juru parkir) dan parkir elektronik (gate/mesin) tidak terintegrasi dalam satu pencatatan;
Kinerja tiap lokasi parkir dan tiap juru parkir tidak terukur; target setoran tidak berbasis data potensi;
Dasbor bagi pimpinan belum tersedia; laporan direkap manual dan lambat, sehingga audit sulit dan mahal;
Masyarakat tidak dapat membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi, serta tidak mengetahui tarif resmi — membuka ruang pungutan liar;
Pemerintah kehilangan dasar data untuk menetapkan kebijakan tarif, target PAD, dan penataan perparkiran.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan SIPATRI (Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi): platform pendapatan parkir terpadu berbasis kecerdasan artifisial yang mencatat seluruh transaksi dari semua kanal, memantau setoran secara waktu nyata, dan mendeteksi kebocoran.
Tujuan
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi parkir dengan memastikan seluruh transaksi tercatat dan seluruh setoran terverifikasi;
Mengurangi kebocoran pendapatan melalui rekonsiliasi otomatis setoran terhadap transaksi tercatat dan deteksi anomali berbasis kecerdasan artifisial;
Menyediakan pemantauan waktu nyata dan dasbor PAD parkir (target vs realisasi) bagi Bupati, Dinas Perhubungan, dan BPKAD;
Mengintegrasikan parkir manual dan parkir elektronik (gate, mesin, QRIS, EDC, payment gateway) dalam satu pencatatan resmi;
Mempermudah audit melalui jejak digital per transaksi dan laporan otomatis;
Melindungi masyarakat dari pungutan liar melalui identitas juru parkir resmi ber-QR, tarif resmi yang transparan, dan kanal aduan;
Menyediakan dasar data bagi kebijakan tarif, target, dan penataan perparkiran daerah.
Manfaat
Outcome yang ditargetkan dan indikator pengukurannya (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
PAD parkir meningkat — indikator: pertumbuhan realisasi PAD parkir terhadap baseline; capaian target vs realisasi per lokasi;
Kebocoran berkurang — indikator: persentase transaksi tercatat digital; nilai selisih setoran terdeteksi dan tertagih; penurunan temuan audit;
Audit lebih mudah dan murah — indikator: waktu penyusunan laporan (dari hari menjadi seketika); ketersediaan jejak audit per transaksi;
Transparansi meningkat — indikator: dasbor PAD dapat diakses pimpinan dan BPKAD setiap saat; publikasi capaian berkala;
Masyarakat terlindungi — indikator: jumlah juru parkir resmi terverifikasi ber-QR; jumlah aduan pungutan liar yang tertangani;
Kebijakan berbasis data — indikator: penetapan target dan penataan titik parkir tahun berikutnya memakai rekomendasi data SIPATRI.
Bagi juru parkir, sistem juga memberi manfaat: identitas resmi, target yang adil berbasis potensi lokasi, dan bukti kinerja yang melindungi dari tuduhan tak berdasar.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika, namun pengelolaannya masih sepenuhnya manual sehingga potensi pendapatan tidak dapat dipastikan masuk ke kas daerah:
Laporan setoran juru parkir masih manual dan berbasis kepercayaan; tidak ada pencatatan transaksi di titik layanan;
Tidak ada pemantauan waktu nyata, sehingga kebocoran pendapatan sulit diketahui, apalagi dibuktikan;
Parkir manual (juru parkir) dan parkir elektronik (gate/mesin) tidak terintegrasi dalam satu pencatatan;
Kinerja tiap lokasi parkir dan tiap juru parkir tidak terukur; target setoran tidak berbasis data potensi;
Dasbor bagi pimpinan belum tersedia; laporan direkap manual dan lambat, sehingga audit sulit dan mahal;
Masyarakat tidak dapat membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi, serta tidak mengetahui tarif resmi — membuka ruang pungutan liar;
Pemerintah kehilangan dasar data untuk menetapkan kebijakan tarif, target PAD, dan penataan perparkiran.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan SIPATRI (Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi): platform pendapatan parkir terpadu berbasis kecerdasan artifisial yang mencatat seluruh transaksi dari semua kanal, memantau setoran secara waktu nyata, dan mendeteksi kebocoran.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIPATRI (Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi) adalah platform pengelolaan pendapatan parkir daerah berbasis kecerdasan artifisial yang menyatukan seluruh kanal penerimaan — aplikasi Android juru parkir, gate parking (API), mesin parkir, QRIS, EDC, payment gateway, hingga entri manual — dalam satu pencatatan resmi, dirancang untuk diterapkan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
SIPATRI bekerja dalam tiga lapisan:
Lapisan transaksi: setiap kendaraan tercatat melalui e-karcis ber-QR dari aplikasi juru parkir atau tiket gate; pembayaran nontunai QRIS diutamakan; setoran juru parkir direkonsiliasi otomatis dengan transaksi tercatat; masyarakat dapat memindai kartu identitas QR juru parkir untuk memastikan petugas resmi, melihat tarif resmi, dan menyampaikan aduan;
Lapisan pemantauan: dasbor waktu nyata PAD parkir (hari/bulan/tahun, target vs realisasi), peta dan heatmap lokasi, peringkat kinerja lokasi dan juru parkir, serta jejak audit setiap transaksi bagi auditor dan BPKAD;
Lapisan kecerdasan: AI memprediksi PAD, mendeteksi anomali dan indikasi kebocoran (setoran tidak wajar terhadap potensi dan pola historis), merekomendasikan target per lokasi berbasis data potensi, serta menyusun rekomendasi penataan titik parkir — setiap temuan ditinjau petugas sebelum ditindaklanjuti (human in the loop).
Mesin pencatatan penerimaan yang sama dirancang sebagai Government Revenue Intelligence Platform yang dapat diperluas ke retribusi daerah lain (pasar, terminal, kebersihan) dan direplikasi pemerintah daerah lain.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum adanya inovasi:
Pendapatan parkir dicatat manual berbasis kepercayaan; kebocoran tidak terlihat.
Setoran diterima tanpa pembanding data transaksi; target tidak berbasis potensi.
Parkir manual dan elektronik berjalan sendiri-sendiri; laporan direkap berhari-hari.
Audit sulit karena tidak ada jejak transaksi; masyarakat rawan pungutan liar.
Sesudah adanya inovasi:
Setiap transaksi dari semua kanal tercatat digital secara waktu nyata dalam satu platform.
Setoran juru parkir direkonsiliasi otomatis dengan transaksi tercatat; selisih terdeteksi hari itu juga.
Dasbor PAD waktu nyata (target vs realisasi, peringkat lokasi/juru parkir) bagi Bupati, Dishub, dan BPKAD.
AI mendeteksi anomali dan indikasi kebocoran serta memprediksi PAD, dengan tinjauan petugas.
Masyarakat memverifikasi juru parkir resmi dan tarif melalui pemindaian QR; kanal aduan terbuka.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah: Dinas Perhubungan sebagai penyelenggara perparkiran dan pengelola platform; Bupati sebagai pengguna dasbor eksekutif; BPKAD sebagai penerima rekonsiliasi penerimaan ke kas daerah; Inspektorat/auditor sebagai pengguna jejak audit.
Akademisi: perguruan tinggi sebagai mitra kajian potensi parkir dan audit algoritme deteksi kebocoran agar akuntabel.
Dunia Usaha/Swasta: pengelola parkir swasta dan gate parking sebagai sumber data melalui API; penyedia QRIS/payment gateway dan EDC sebagai mitra pembayaran nontunai.
Ormas/Masyarakat: juru parkir sebagai petugas resmi ber-identitas QR dengan kontrak kinerja yang adil berbasis data; masyarakat pengguna parkir sebagai pembayar retribusi sekaligus pengawas melalui verifikasi QR dan kanal aduan.
Media Massa: publikasi transparansi capaian PAD parkir dan edukasi tarif resmi kepada publik.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Kebaruan SIPATRI terletak pada transformasi tata kelola pendapatan parkir dari berbasis kepercayaan menjadi berbasis data:
Aspek Kondisi Saat Ini Dengan SIPATRI
Pencatatan transaksi Tidak ada; hanya setoran akhir Setiap kendaraan tercatat (e-karcis QR/gate/QRIS) waktu nyata
Setoran juru parkir Manual, berbasis kepercayaan Rekonsiliasi otomatis setoran vs transaksi; selisih terdeteksi harian
Integrasi kanal Manual dan elektronik terpisah Satu platform: aplikasi jukir, gate API, mesin, QRIS, EDC, payment gateway
Pengawasan kebocoran Tidak dapat dibuktikan AI deteksi anomali dan indikasi kebocoran, ditinjau petugas
Target dan kinerja Tanpa dasar potensi Target per lokasi berbasis data potensi; peringkat kinerja lokasi/jukir
Audit Rekap manual, lambat Jejak audit digital per transaksi; laporan otomatis utk BPKAD/Inspektorat
Pelindungan masyarakat Rawan pungli, tarif tidak jelas Verifikasi jukir resmi & tarif via pemindaian QR + kanal aduan
Sepanjang penelusuran, belum terdapat pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua yang mengoperasikan platform pendapatan parkir terintegrasi lintas kanal dengan rekonsiliasi otomatis dan deteksi kebocoran berbasis kecerdasan artifisial. Nilai pembeda
SIPATRI: (1) menyentuh dua sisi sekaligus — pengamanan PAD bagi pemerintah dan pelindungan masyarakat dari pungutan liar; (2) kontrak kinerja juru parkir menjadi adil karena berbasis data potensi, bukan tebakan; (3) dirancang sebagai platform penerimaan daerah yang dapat diperluas ke retribusi lain dan direplikasi secara nasional.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Pendataan master: lokasi parkir (termasuk koordinat GIS), juru parkir (identitas ber-QR), tarif resmi, dan target berbasis kajian potensi.
Transaksi juru parkir: aplikasi Android mencatat kendaraan dan menerbitkan e-karcis ber-QR; pembayaran QRIS diutamakan, tunai tetap tercatat; mode luring menyimpan transaksi lokal dan tersinkronisasi saat jaringan tersedia.
Transaksi elektronik: gate parking, mesin parkir, EDC, dan payment gateway terhubung melalui API ke pencatatan yang sama.
Rekonsiliasi: setoran harian juru parkir/pengelola dibandingkan otomatis dengan transaksi tercatat; selisih memicu notifikasi kepada operator dan atasan.
Pemantauan: dasbor waktu nyata (PAD hari/bulan/tahun, target vs realisasi, top/bottom lokasi dan jukir, jam sibuk, heatmap, peta parkir, perbandingan antar-tahun) untuk Bupati, Dishub, dan BPKAD.
Analitik AI: prediksi PAD, deteksi anomali/indikasi kebocoran dan penurunan pendapatan, rekomendasi target dan penataan titik parkir — seluruh temuan ditinjau petugas (human in the loop).
Pelaporan dan audit: laporan otomatis berkala, jejak audit per transaksi, dan ekspor rekonsiliasi ke BPKAD.
Spesifikasi produk: aplikasi Android juru parkir (pencatatan cepat, e-karcis QR, mode luring); dasbor web responsif; API terbuka untuk gate/mesin parkir dan payment gateway; pembayaran QRIS/EDC; basis data terpusat dengan jejak audit; peta dan heatmap berbasis GIS; modul AI prediksi dan deteksi anomali; kartu identitas juru parkir ber-QR yang dapat diverifikasi publik; seluruhnya selaras arsitektur SPBE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Pendanaan: tahap rintisan melalui APBD (Dinas Perhubungan); peningkatan PAD dan berkurangnya kebocoran menjadi justifikasi anggaran berkelanjutan — sistem membiayai dirinya sendiri;
Regulasi: diusulkan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan retribusi parkir elektronik, termasuk kewajiban e-karcis, pembayaran nontunai bertahap, dan kontrak kinerja juru parkir;
Sumber daya manusia: tim pengelola pada Dishub, pelatihan operator dan juru parkir, serta pendampingan adopsi aplikasi di lapangan;
Infrastruktur dan pemeliharaan: arsitektur awan dengan cadangan data terjadwal; perangkat lapangan cukup ponsel Android; pemeliharaan dan pembaruan keamanan rutin;
Peta jalan lima tahun: Tahun 1 — integrasi juru parkir (aplikasi, e-karcis, rekonsiliasi); Tahun 2 — gate parking dan seluruh kanal elektronik; Tahun 3 — analitik AI penuh (prediksi, deteksi kebocoran, rekomendasi target); Tahun 4 — Smart Parking City (informasi ketersediaan parkir bagi publik, penataan titik); Tahun 5 — Regional Parking Intelligence Platform dan perluasan ke retribusi daerah lain;
Pengembangan AI: evaluasi akurasi prediksi dan deteksi secara berkala, audit algoritme tahunan, dan human in the loop pada setiap tindak lanjut temuan;
Integrasi
SPBE: rekonsiliasi dengan sistem keuangan daerah (BPKAD), kesiapan integrasi SIPD, dan standar API terbuka;
Replikasi: desain modular berbasis standar terbuka — mesin pencatatan penerimaan yang sama dapat dipakai kabupaten/kota lain maupun diperluas ke retribusi pasar, terminal, dan kebersihan.
Kebaruan
Kebaruan SIPATRI terletak pada transformasi tata kelola pendapatan parkir dari berbasis kepercayaan menjadi berbasis data:
Aspek Kondisi Saat Ini Dengan SIPATRI
Pencatatan transaksi Tidak ada; hanya setoran akhir Setiap kendaraan tercatat (e-karcis QR/gate/QRIS) waktu nyata
Setoran juru parkir Manual, berbasis kepercayaan Rekonsiliasi otomatis setoran vs transaksi; selisih terdeteksi harian
Integrasi kanal Manual dan elektronik terpisah Satu platform: aplikasi jukir, gate API, mesin, QRIS, EDC, payment gateway
Pengawasan kebocoran Tidak dapat dibuktikan AI deteksi anomali dan indikasi kebocoran, ditinjau petugas
Target dan kinerja Tanpa dasar potensi Target per lokasi berbasis data potensi; peringkat kinerja lokasi/jukir
Audit Rekap manual, lambat Jejak audit digital per transaksi; laporan otomatis utk BPKAD/Inspektorat
Pelindungan masyarakat Rawan pungli, tarif tidak jelas Verifikasi jukir resmi & tarif via pemindaian QR + kanal aduan
Sepanjang penelusuran, belum terdapat pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua yang mengoperasikan platform pendapatan parkir terintegrasi lintas kanal dengan rekonsiliasi otomatis dan deteksi kebocoran berbasis kecerdasan artifisial. Nilai pembeda
SIPATRI: (1) menyentuh dua sisi sekaligus — pengamanan PAD bagi pemerintah dan pelindungan masyarakat dari pungutan liar; (2) kontrak kinerja juru parkir menjadi adil karena berbasis data potensi, bukan tebakan; (3) dirancang sebagai platform penerimaan daerah yang dapat diperluas ke retribusi lain dan direplikasi secara nasional.
Kesiapterapan
SIPATRI saat ini berada pada tahap rancangan siap bangun menuju prototipe: proses bisnis, alur rekonsiliasi, desain modul, dan pemilihan teknologi telah selesai dirancang; pembangunan purwarupa aplikasi juru parkir dan dasbor merupakan tahap pertama peta jalan.
Output terukur yang ditargetkan pada tahun pertama penerapan (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
Purwarupa aplikasi juru parkir dan dasbor beroperasi pada lokasi percontohan;
Jumlah lokasi parkir dan juru parkir resmi terdaftar dalam sistem;
Persentase transaksi tercatat digital terhadap total transaksi;
Nilai selisih setoran yang terdeteksi dan tertagih melalui rekonsiliasi otomatis;
Pertumbuhan realisasi PAD parkir dibanding baseline tahun sebelumnya.
Kesiapterapan didukung oleh: teknologi yang seluruhnya matang (aplikasi Android, QRIS, dasbor web, API), kebutuhan perangkat lapangan sederhana (ponsel Android juru parkir), model rintisan bertahap per kanal penerimaan, serta desain mode luring untuk titik parkir dengan jaringan terbatas.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome yang ditargetkan dan indikator pengukurannya (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
PAD parkir meningkat — indikator: pertumbuhan realisasi PAD parkir terhadap baseline; capaian target vs realisasi per lokasi;
Kebocoran berkurang — indikator: persentase transaksi tercatat digital; nilai selisih setoran terdeteksi dan tertagih; penurunan temuan audit;
Audit lebih mudah dan murah — indikator: waktu penyusunan laporan (dari hari menjadi seketika); ketersediaan jejak audit per transaksi;
Transparansi meningkat — indikator: dasbor PAD dapat diakses pimpinan dan BPKAD setiap saat; publikasi capaian berkala;
Masyarakat terlindungi — indikator: jumlah juru parkir resmi terverifikasi ber-QR; jumlah aduan pungutan liar yang tertangani;
Kebijakan berbasis data — indikator: penetapan target dan penataan titik parkir tahun berikutnya memakai rekomendasi data SIPATRI.
Bagi juru parkir, sistem juga memberi manfaat: identitas resmi, target yang adil berbasis potensi lokasi, dan bukti kinerja yang melindungi dari tuduhan tak berdasar.
Keberlanjutan
Pendanaan: tahap rintisan melalui APBD (Dinas Perhubungan); peningkatan PAD dan berkurangnya kebocoran menjadi justifikasi anggaran berkelanjutan — sistem membiayai dirinya sendiri;
Regulasi: diusulkan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan retribusi parkir elektronik, termasuk kewajiban e-karcis, pembayaran nontunai bertahap, dan kontrak kinerja juru parkir;
Sumber daya manusia: tim pengelola pada Dishub, pelatihan operator dan juru parkir, serta pendampingan adopsi aplikasi di lapangan;
Infrastruktur dan pemeliharaan: arsitektur awan dengan cadangan data terjadwal; perangkat lapangan cukup ponsel Android; pemeliharaan dan pembaruan keamanan rutin;
Peta jalan lima tahun: Tahun 1 — integrasi juru parkir (aplikasi, e-karcis, rekonsiliasi); Tahun 2 — gate parking dan seluruh kanal elektronik; Tahun 3 — analitik AI penuh (prediksi, deteksi kebocoran, rekomendasi target); Tahun 4 — Smart Parking City (informasi ketersediaan parkir bagi publik, penataan titik); Tahun 5 — Regional Parking Intelligence Platform dan perluasan ke retribusi daerah lain;
Pengembangan AI: evaluasi akurasi prediksi dan deteksi secara berkala, audit algoritme tahunan, dan human in the loop pada setiap tindak lanjut temuan;
Integrasi
SPBE: rekonsiliasi dengan sistem keuangan daerah (BPKAD), kesiapan integrasi SIPD, dan standar API terbuka;
Replikasi: desain modular berbasis standar terbuka — mesin pencatatan penerimaan yang sama dapat dipakai kabupaten/kota lain maupun diperluas ke retribusi pasar, terminal, dan kebersihan.