Ringkasan pelaporan Mimika Berinovasi, Innovative Government Award (IGA), Inotek Provinsi, Mimika Innovation Week (tingkat kabupaten), serta pengajuan portal yang telah disetujui.
Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
1
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
Perangkat/akun pengusul
adminmimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
75
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
Perangkat/akun pengusul
admin_pkmkarangsenang
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Hasil inovasi
Penurunan Kasus DBD dan malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA (Strategi Peningkatan Produktivitas Daging Babi Melalui Diversifikasi Pakan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Mimika)
I. DASAR HUKUM
PERATURAN BUPATI No. 49 Tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang pakan ternak, termasuk pakan babi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mengatur pengawasan terhadap pakan yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan dan manusia.
Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2011 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur prosedur pendaftaran dan peredaran pakan ternak termasuk pakan untuk babi.
Permentan No. 11/Permentan/PK.130/3/2015 Tentang Keamanan dan Mutu Pakan, yang mengatur standar bahan baku, proses produksi, pelabelan, serta pelarangan penggunaan bahan terlarang dalam pakan.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup ini mendukung implementasi Perda No. 11 Tahun 2012 dengan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan di Kab. Mimika
Keterbatasan Akses terhadap Bahan Baku Lokal
Kurangnya Pemahaman dari peternak untuk mengolah Pakan Ternak Babi
Adanya Penggunaan Pakan yang tidak sehat diberikan kepada ternak Babi dari sisa sampah rumah tangga yang diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Tantangan dalam Pemasaran dan Daya Saing Produk Lokal
MIKRO :
Masyarakat Kab Mimika rata-rata masih mengeruk sampah rumah tangga untuk diolah dan dijadikan pakan, hal ini sangat tidak baik bagi kesehatan konsumen/pembeli.
Penyakit pada Ternak yang Dapat Mempengaruhi Kualitas Pakan
Keterbatasan Infrastruktur dan Akses ke Bahan Baku
Ketergantungan pada Sumber Pakan yang Tidak Higienis
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan
III. ISU STRATEGIS
Isu strategis pakan ternak babi secara global mencerminkan dinamika lintas negara yang mencakup aspek ekonomi, keberlanjutan, biosekuriti, dan inovasi teknologi. Berikut adalah isu-isu strategis utama yang menjadi perhatian global:
Isu Strategis Global Pakan Ternak Babi
1. Ketahanan Pasokan dan Geopolitik
Ketergantungan global pada bahan baku utama seperti kedelai dari AS/Brasil dan jagung dari Ukraina, menjadikan industri sangat rentan terhadap:Konflik geopolitik (misalnya perang Rusia-Ukraina).
Gangguan rantai pasok (pandemi, embargo, larangan ekspor).
Negara-negara mulai mencari diversifikasi sumber bahan baku dan penguatan produksi domestik.
2. Kenaikan Harga Bahan Baku
Harga kedelai, jagung, dan minyak nabati meningkat karena:Persaingan dengan industri bioenergi (misalnya biodiesel dari minyak sawit atau kedelai).
Perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dan anomali cuaca.
Imbas langsung pada biaya produksi daging babi dan kestabilan harga pangan global.
3. Keberlanjutan dan Dampak Lingkungan
Industri pakan menghadapi tekanan untuk:Mengurangi emisi karbon dari produksi dan transportasi pakan.
Mengoptimalkan efisiensi penggunaan nutrisi (Nitrogen & Fosfor) untuk mengurangi pencemaran air dan tanah.
Munculnya tren Life Cycle Assessment (LCA) dalam mengevaluasi jejak lingkungan pakan.
4. Inovasi Teknologi Pakan
Meningkatnya pemanfaatan:Feed additive canggih: enzim, probiotik, prebiotik, asam organik.
Pakan presisi (precision feeding): pakan disesuaikan dengan kebutuhan individual ternak berbasis data.
Fermentasi mikroba untuk memproduksi protein alternatif (misalnya Single Cell Protein).
5. Keamanan Pangan dan Biosekuriti
Kasus penyakit menular global seperti ASF (African Swine Fever) mendorong regulasi ketat terhadap bahan baku pakan.
Pakan dapat menjadi media transmisi virus, sehingga aspek keamanan (traceability, heat treatment) menjadi kritikal
6. Alternatif Bahan Pakan
Riset dan adopsi bahan pakan non-konvensional seperti:Serangga (black soldier fly larvae).
Limbah pangan yang diolah secara higienis.
Alga dan mikroba sebagai sumber protein dan asam amino.
Tantangan masih pada regulasi, persepsi konsumen, dan biaya produksi.
7. Pengurangan Antibiotik dalam Pakan
Regulasi global yang makin ketat atas penggunaan antibiotik sebagai growth promoter.
Didorong oleh kekhawatiran terhadap antimicrobial resistance (AMR).
Menuntut pengembangan alternatif aman seperti fitobiotik dan imunostimulan.
8. Perubahan Konsumsi dan Permintaan
Pertumbuhan permintaan daging babi di Asia (terutama China, Vietnam, Filipina).
Perubahan pola konsumsi mendorong:Produksi daging yang “natural” dan bebas antibiotik.
Traceability dan sertifikasi pakan (halal, organik, non-GMO).
9. Digitalisasi dan Big Data
Penerapan Io T dan AI dalam sistem pemberian pakan dan pemantauan performa ternak.
Otomatisasi feed formulation dan manajemen stok pakan menjadi tren di peternakan modern.
Isu strategis pakan ternak babi secara nasional (Indonesia) sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, ketahanan pangan, regulasi, dan kapasitas produksi domestik. Mengingat pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, isu ini sangat menentukan daya saing peternak babi lokal.
Berikut adalah isu-isu strategis utama di tingkat nasional:
Isu Strategis Pakan Ternak Babi di Indonesia
1. Ketergantungan pada Impor Bahan Baku
Indonesia masih sangat bergantung pada impor jagung, kedelai, bungkil kedelai, dan premiks pakan.
Fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah berdampak langsung pada harga pakan jadi.
Krisis geopolitik atau hambatan logistik bisa menyebabkan kelangkaan pasokan.
2. Keterbatasan Produksi dan Distribusi Bahan Baku Lokal
Produksi jagung lokal belum stabil dan terkonsentrasi di daerah tertentu (misalnya Sulawesi Selatan dan Jawa Timur).
Transportasi antar pulau menambah biaya distribusi, khususnya untuk peternak babi di daerah terpencil (NTT, Papua, Sumatera Utara).
Persaingan dengan industri pakan unggas juga menekan pasokan untuk babi.
3. Formulasi Pakan Babi Masih Terbatas
Sebagian besar industri pakan di Indonesia fokus pada ayam dan ikan.
Formulasi pakan khusus babi belum banyak tersedia secara komersial.
Peternak tradisional sering menggunakan campuran sederhana (bekatul, sisa makanan), yang kurang memenuhi kebutuhan nutrisi optimal.
4. Regulasi dan Pengawasan Lemah
Kurangnya pengawasan terhadap mutu dan kandungan gizi pakan komersial di pasar.
Tidak semua produk pakan babi mengikuti standar SNI.
Belum ada regulasi nasional yang mendorong pengembangan pakan alternatif untuk babi secara terstruktur.
5. Minimnya Riset dan Inovasi Pakan Babi
Penelitian mengenai formulasi pakan efisien, aditif alami, dan teknologi pengolahan bahan lokal masih terbatas.
Universitas dan lembaga riset umumnya lebih fokus pada ayam dan sapi.
6. Pemanfaatan Bahan Lokal dan Limbah Pertanian
Potensi besar dari bungkil kelapa, dedak padi, onggok, singkong, daun ubi kayu, dan limbah agroindustri.
Tantangan: kualitas nutrisi rendah, toksin, dan kebutuhan pengolahan sebelum digunakan.
7. Pengaruh Penyakit Ternak
Wabah seperti ASF (African Swine Fever) berdampak besar terhadap permintaan dan suplai pakan.
Biosekuriti pakan belum menjadi standar umum di banyak peternakan rakyat.
Masih minim penerapan sistem traceability pakan.
8. Ketimpangan Skala Usaha Peternak
Sebagian besar peternak babi di Indonesia adalah peternak kecil yang kesulitan membeli pakan jadi dalam jumlah besar.
Harga pakan di tingkat pengecer lebih mahal, mempersempit margin keuntungan peternak kecil.
9. Kebijakan dan Dukungan Pemerintah
Belum ada program insentif khusus untuk pengembangan pakan babi.
Minimnya subsidi bahan baku dan dukungan feedmill skala kecil di wilayah sentra ternak babi.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Sebelumnya = Didominasi oleh pakan Toko dan Hasil Pemungutan sampah
Aspek Penyajian
Kondisi Sebelumnya= Pakan kering dan Hasil olahan sampah yang dimasak/direbus
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya = Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Keseimbangan Nutrisi
Kondisi Sebelumnya= Pakan toko memenuhi standar namun harga masih tinggi sedangkan pakan hasil olahan sampah tidak memenuhi standar dan sangat tidak baik bagi kesehatan ternak dan pembeli
2. Sesudah Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Setelah Inovasi = Penggunaan bahan baku (tepung jagung, tepung ikan,Dedak Padi, Konsentrat NP 51 )
Aspek Teknik Pengolahan
Kondisi Setelah Inovasi = Pencampuran bahan baku pakan / 50 kg dengan persentase : 10 kg Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg Dedak Padi 25 Kg Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Aspek Formulasi Nutrisi
Kondisi Setelah Inovasi = Hasil Fermentasi dengan menambahkan Vitamin Pignox mampu menaikkan berat badan pada ternak babi
Aspek Harga
Kondisi Setelah Inovasi = Pakan olahan dapat digunakan untuk FASE GROWER dan memiliki selisih harga relatif lebih murah dibanding harga pakan Toko dengan selisih Rp 117.200
Aspek Stok bahan
Kondisi Setelah Inovasi = Bahan Baku mudah didapat pada Suplier
Dampak Positif Inovasi
- Harga yang lebih murah
- Kualitas Pakan yang baik dan teruji
- Pertumbuhan Ternak babi Lebih Cepat
- Bahan Baku yang mudah didapat
- Kesehatan Babi Lebih Baik
- Lingkungan Lebih Bersih
- Produktivitas Meningkat
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Inovasi SPANGGAL DAGING KAS
MIMIKA :
Bagi Peternak:
1. Efisiensi Biaya Produksi
Pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, sehingga inovasi pakan yang lebih murah tapi tetap bergizi sangat mengurangi biaya operasional.
Contoh: Penggunaan limbah pertanian seperti dedak, onggok singkong, atau fermentasi jerami bisa menekan biaya dibandingkan pakan komersial impor.
2. Meningkatkan Performa Ternak
Pakan inovatif biasanya disusun berdasarkan kebutuhan nutrisi yang spesifik, seperti protein, energi, mineral, dan vitamin sesuai fase pertumbuhan (starter, grower, finisher).
Hasilnya: pertumbuhan lebih cepat, efisiensi pakan meningkat, dan bobot panen optimal.
3. Menurunkan Ketergantungan pada Bahan Impor
Inovasi berbasis bahan lokal (singkong, bungkil kelapa, daun ubi, lamtoro) mengurangi ketergantungan pada jagung atau kedelai impor.
Hal ini membuat peternak lebih tahan terhadap fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah.
4. Peningkatan Kesehatan Ternak
Pakan fermentasi atau yang ditambah probiotik dan enzim alami dapat:Menyeimbangkan mikroflora usus.
Mengurangi kejadian penyakit pencernaan.
Mengurangi kebutuhan antibiotik dan risiko resistensi antimikroba.
5. Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Inovasi seperti pakan rendah nitrogen dan fosfor, atau pakan dari limbah organik, membantu mengurangi polusi lingkungan.
Peternakan menjadi lebih ramah lingkungan dan selaras dengan tren pertanian hijau.
6. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Memberdayakan petani lokal sebagai penyedia bahan baku (misalnya daun singkong, bungkil inti sawit).
Menumbuhkan ekonomi sirkular antara peternak dan petani dalam satu ekosistem.
7. Daya Saing Produk Lebih Tinggi
Daging babi yang dihasilkan dari pakan alami atau fermentasi memiliki nilai jual lebih tinggi karena:Kualitas daging lebih baik (tekstur, lemak).
Dianggap lebih alami dan bebas residu antibiotik oleh konsumen.
8. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Krisis
Peternak bisa menyesuaikan komposisi pakan sesuai musim atau harga pasar bahan baku.
Inovasi memungkinkan pembuatan formulasi pakan sendiri (home-mix) yang efisien.
9. Potensi Bisnis Turunan
Peternak bisa mengembangkan usaha tambahan dengan memproduksi dan menjual pakan olahan ke peternak lain.
Menjadi peluang ekonomi baru di pedesaan.
Bagi Konsumen:
Jaminan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan terhadap produk hewan: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Bagi Pemerintah:
Meningkatkan keamanan pangan nasional: NKV membantu pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional dengan menjamin bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
Meningkatkan daya saing produk hewan nasional: NKV membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk hewan nasional di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan pendapatan negara: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan ekspor produk hewan.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman
VI. CARA KERJA INOVASI
Bahan Pencampuran Pakan menggunakan bahan-bahan baku yang tersedia di Kab. Mimika dengan harga yang relatif murah seperti Konsentrat (NP 51) Tepung Jagung,Dedak Padi, Tepung Ikan. Pencampuran bahan baku pakan /50 kg dengan persentase :
Penimbangan 10 kg
Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg
Dedak Padi 25 Kg
Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Vitamin Pignox
Kemudian dicampur dan diolah menggunakan mesin ,setelah tercampur pakan olahan ditimbang kembali untuk diberikan kepada ternak babi
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan biaya pakan ternak dengan harga yang lebih hemat
Mensejahterakan peternak dan tidak bergantung pada pakan Komersial
Memanfaatkan Pakan Lokal dan alternatif
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Gizi Pakan
Meningkatkan Pertumbuhan dan Produktivitas
Meningkatkan Kesadaran Peternak akan bahaya Pakan dari Olahan sampah dan Limbah
Menumbuhkan kemandirian
Menjaga Kesehatan Ternak Secara Alami
Menyediakan Pakan Olahan yang berkualitas dan sehat untuk ternak babi
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Banyaknya Peternak yang mendapatkan keuntungan dengan biaya pakan yang lebih murah
Pakan yang baik dan teruji Kualitasnya
Kesehatan Ternak yang menjadi lebih baik
Mendukung Kesehatan Lingkungan yang lebih bersih
Peternak Menjadi Mandiri
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Peternak mendapatkan keuntungan yang meningkat
Kesehatan ternak babi yang lebih baik
Produk daging yang berkualitas
Lingkungan yang menjadi lebih bersih
Biaya Pakan yang turun
Pertumbuhan Babi yang lebih cepat
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan kota Sorong
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
II. PERMASALAHAN
Makro
Kebijakan pangan nasional atau regional yang kurang memadai atau tidak konsisten dapat mempengaruhi ketersediaan, akses, dan kualitas makanan di sekolah. Misalnya, kurangnya peraturan yang menetapkan standar gizi minimum untuk makanan sekolah atau kurangnya dukungan untuk program makanan sekolah. Infrastruktur yang kurang memadai untuk memproduksi, mengolah, atau menyimpan makanan di tingkat nasional atau regional dapat mempengaruhi ketersediaan dan kualitas makanan yang dapat disediakan di sekolah. Perbedaan dalam akses terhadap makanan sehat antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta di antara kelompok sosial ekonomi yang berbeda, dapat menyebabkan ketidakadilan dalam kualitas makanan yang tersedia di sekolah.
Perubahan iklim juga dapat mempengaruhi produksi pangan dan ketahanan pangan nasional atau regional. Bencana alam atau perubahan cuaca ekstrem dapat mengganggu pasokan makanan ke sekolah dan menyebabkan peningkatan harga atau penurunan ketersediaan makanan. Kondisi di pasar pangan, termasuk fluktuasi harga dan ketersediaan bahan makanan tertentu, dapat mempengaruhi harga dan jenis makanan yang tersedia untuk sekolah-sekolah. Globalisasi dapat mempengaruhi pola makan dan preferensi konsumen, yang juga berdampak pada makanan yang tersedia di sekolah. Penyediaan makanan cepat saji atau makanan yang diproses secara luas dapat meningkatkan masalah obesitas dan masalah kesehatan lainnya di kalangan anak-anak.
Mikro
Di beberapa wilayah, terutama di pedesaan atau daerah terpencil, ketersediaan makanan berkualitas bisa menjadi masalah. Sekolah-sekolah mungkin kesulitan mendapatkan pasokan makanan yang cukup, bervariasi, dan sehat untuk memenuhi kebutuhan siswa. Kesadaran Gizi dan Pendidikan Makanan: Kurangnya kesadaran akan pentingnya gizi dan pendidikan makanan di kalangan siswa, orang tua, dan staf sekolah dapat mempengaruhi keputusan tentang makanan yang disediakan. Ini bisa mengarah pada kebiasaan makan yang kurang sehat di kalangan siswa. Preferensi makanan dan budaya lokal juga harus dipertimbangkan dalam penyediaan makanan di sekolah. Menyediakan makanan yang sesuai dengan preferensi dan kebiasaan makan lokal dapat meningkatkan penerimaan dan partisipasi siswa dalam program makanan sekolah.
Seseorang bisa tetap mengalami kekurangan gizi meski telah mengonsumsi banyak makanan. Hal ini dikarenakan makanan tersebut tidak mengandung beberapa zat, seperti protein, karbohidrat, vitamin dan mineral. Terjadinya kekurangan gizi, disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat, serta juga dapat disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menyebabkan tubuh tidak mampu menyerap nutrisi dengan baik dari makanan yang dikonsumsi atau menyebabkan hilangnya nafsu makan. Apabila seseorang mengalami kekurangan gizi, maka dapat menimbulkan berbagai macam penyakit
Program ini dapat memberikan dampak positif terhadap anak didik. Diantaranya, dapat memperbaiki asupan gizi, memperbaiki imun tubuh, memperbaiki prilaku bersih dan sehat termasuk kebiasaaan mengkonsumsi makanan dan meningkatkan kehadiran dan minat belajar. Pemberian Makanan Tambahan ini dapat meningkatkan minat belajar siswa di sekolah karena selain mendapatkan pelajaran di sekolah mereka juga mendapatkan gizi dan asupan yang baik sehingga kedepannya dalam mengejar impian mereka di masa depan mereka tidak hanya mendapatkan ilmu saja di sekolah tetapi mendapatkan gizi yang baik untuk pertumbuhan di usia remaja, dewasa hingga lanjut usia.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL: Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus melaporkan kondisi krisis kesehatan dan kelaparan yang melanda sebagian besar penduduk Gaza, Palestina. Lebih dari 8.000 anak di bawah usia 5 tahun telah didiagnosis dan dirawat karena kekurangan gizi akut, termasuk 1.600 anak dengan gizi buruk akut yang parah.
ISU
NASIONAL: Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut ada Sekitar 21 juta orang atau 7 persen dari populasi kekurangan gizi dengan asupan kalori per kapita harian di bawah standar Kementerian Kesehatan sebesar 2.100 kkal
ISU
LOKAL : Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat pada tahun 2022 ditemukan kurang lebih 160 kasus gizi buruk atau 0,7 persen. Angka ini lebih rendah dari tahun 2021, sekitar 1,6 persen.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum adanya Inovasi
Peserta didik yang ada di pedalaman Kabupaten Mimika kurang semangat belajar di sekolah Ketika tengah hari tiba karena siswa ada yang tidak membawa bekal dan belum mendapatkan nutrisi yang cukup untuk siap melanjutkan belajar di kelas.
Kondisi Setelah adanya Inovasi
Peserta didik menjadi lebih bersemangat dalam belajar dan siap melanjutkan pelajaran di sekolah karena telah mendapatkan makan siang berupa kacang hijau, telur, dan Susu.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pemberian Makanan Tambahan Untuk Peserta Didik Yang Ada Di Pedalaman program ini membuat peserta didik lebih bersemangat dalam belajar karena telah mendapatkan nutrisi yang cukup yang berasal dari kacang hijau, telur, dan Susu. Pemberian Makanan Tambahan Untuk Peserta Didik Yang Ada Di Pedalaman membantu menyediakan makanan bergizi di area yang sulit dijangkau oleh pasar komersial, yang menyebabkan variasi bahan pangan sangat terbatas
VI. CARA KERJA INOVASI
Dinas Pendidikan mendata jumlah sekolah dengan jumlah peserta didiknya per Distrik
Dinas Pendidikan membuat jenis/bahan Makanan Tambahan yang higenis dan berkualitas
Proses Pemilihan Penyedia
Pengiriman Bahan Makanan ke sekolah-sekolah yang telah didata per Distrik per semester
Guru dan Staf sekolah memasak makanan tambahan yang telah dikirim sebelum jam makan siang atau jam istirahat tiba
Pemberian Makan siang kepada peserta didik sesuai dengan jumlah peserta didiknya berupa kacang hijau, telur, dan Susu.
Tujuan
Tercapainya Minat dan kemampuan belajar siswa
Menyediakan makanan bergizi bagi peserta didik dari sekolah-sekolah di pedalaman
Manfaat
Siswa Mendapatkan asupan gizi harian cukup, mulai dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral yang cukup sesuai dengan kebutuhannya.
Membantu pertumbuhan siswa di masa Kanak-kanak hingga remaja dalam proses belajar
Hasil inovasi
Siswa lebih bersemangat belajar dikarenakan telah mendapatkan makanan tambahan
Siswa lebih teratur masuk sekolah
Meningkatkan konsentrasi siswa dalam memperahatikan pelajaran di kelas
CIKGU MENGAPAS RUMIK (CARA UNIK GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS GURU MIMIKA)
penerapan
2022-10-05
2023-01-10
70
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
CIKGU MENGAPAS RUMIK (CARA UNIK GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS GURU MIMIKA)
Perangkat/akun pengusul
-
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-10-05
Penerapan
2023-01-10
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata cara Kerjasama Daerah;
Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika;
Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Kerja Sama Universitas Negeri Jakarta;
B. PERMASALAHAN
Makro
Salah satu tantangan utama adalah memastikan koordinasi yang efektif antara Dinas Pendidikan dan universitas adalah terkadang, ada kesenjangan dalam visi, tujuan, atau prioritas antara kedua institusi ini, yang dapat menghambat keselarasan dalam implementasi program-program kerja sama. Perbedaan dalam kebijakan dan regulasi antara Dinas Pendidikan (di tingkat pemerintah daerah atau nasional) dan universitas dapat menyulitkan pelaksanaan kerja sama. Hal ini bisa meliputi masalah administratif, hukum, atau birokrasi yang memperlambat proses kerja sama atau mempersulit implementasi inisiatif bersama.
Keterbatasan anggaran, tenaga pengajar, fasilitas, dan infrastruktur juga dapat menjadi hambatan signifikan dalam mengimplementasikan program kerja sama yang ambisius atau luas. Universitas mungkin memiliki keterbatasan dalam menyediakan sumber daya yang cukup untuk mendukung pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat, terutama di daerah yang kurang berkembang. Universitas perlu memastikan bahwa kurikulum dan pendekatan pengajaran mereka relevan dan dapat diadopsi dengan baik oleh siswa dan guru di lapangan. Penting untuk memiliki mekanisme evaluasi dan monitoring yang efektif untuk mengukur dampak dari kerja sama antara Dinas Pendidikan dan universitas. Hal ini membutuhkan komitmen untuk melacak pencapaian, mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul, dan melakukan perbaikan dalam proses kerja sama.
Kerja sama harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan inklusi, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat lokal dan kelompok minoritas, dapat mengakses manfaat dari program kerja sama ini dengan adil dan merata. Dinamika dalam lingkungan pendidikan, termasuk perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan tuntutan baru dalam pendidikan global, juga dapat mempengaruhi cara kerja sama antara Dinas Pendidikan dan universitas dilakukan dan diimplementasikan.
Mikro
Guru memiliki peran strategis dalam bidang pendidikan, bahkan sumber pendidikan lain dianggap kurang berarti tanpa keberadaan guru yang berkualitas. Kinerja dan kompetensi guru turut menyumbang transformasi perubahan peserta didik, dari belum tahu menjadi tahu, dari tidak terampil menjadi terampil, dari tidak mandiri menjadi mandiri, dari akhlak buruk menjadi baik. Dapat dikatakan guru merupakan ujung tombak dan kunci utama dalam meningkatkan kualitas atas hasil pendidikan.
Sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. Rumusan regulatif menjadi guru profesional adalah kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi guru harus dilaksanakan secara profesional, terarah, terstandar, mudah diakses, dan berkelanjutan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika saat ini sedang membenahi mutu Tenaga pendidik, Infrastruktur dan fasilitas pendidikan, guna menciptakan pendidikan mimika yang unggul. Tenaga Pendidik tingkat SMP dan SMA mengikuti pelatihan kompetensi dari Universitas Negeri Makassar dan untuk Tenaga Pendidik tingkat SD megikuti pelatihan kompetensi di Universitas Negeri Jakarta.
C. ISU STRATEGIS
Isu Global
Isu Global Isu global dalam kompetensi guru meliputi berbagai tantangan dan persyaratan yang dihadapi oleh pendidik di era globalisasi saat ini. Beberapa isu kunci yang muncul termasuk:
Pendidikan Multikultural: Guru perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang keberagaman budaya, bahasa, dan nilai-nilai di kelas mereka. Mereka harus mampu mengelola kelas dengan siswa dari latar belakang yang berbeda secara efektif, mempromosikan inklusi, dan menghormati identitas budaya masing-masing siswa. Kemampuan Beradaptasi dengan Perubahan Teknologi: Teknologi terus berkembang dengan cepat, dan guru perlu memiliki keterampilan digital yang kuat. Mereka harus dapat mengintegrasikan teknologi dalam pengajaran mereka untuk meningkatkan pengalaman belajar siswa dan mempersiapkan mereka untuk dunia yang semakin terhubung secara digital.
Kemampuan Berpikir Kritis dan Kreatif: Guru harus mendorong siswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif, karena keterampilan ini sangat dibutuhkan di era informasi dan pengetahuan saat ini
Isu Nasional
Di Indonesia, kerja sama antara Dinas Pendidikan dengan universitas juga menghadapi beberapa isu yang perlu diperhatikan dan diatasi untuk mencapai tujuan-tujuan kerja sama yang optimal. Berikut adalah beberapa isu utama yang sering muncul:
Keterbatasan Akses dan Kualitas Pendidikan: Salah satu isu utama adalah keterbatasan akses dan kualitas pendidikan di beberapa daerah, terutama daerah terpencil dan pedalaman. Kerja sama antara Dinas Pendidikan dengan universitas perlu memperhatikan upaya untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan yang merata dan kualitas pendidikan yang seragam di seluruh Indonesia.
Kesenjangan Riset dan Inovasi: Meskipun beberapa universitas di Indonesia memiliki kemampuan riset yang baik, masih ada kesenjangan dalam pengaplikasian penelitian dan inovasi dalam pendidikan di tingkat daerah. Kerja sama perlu memperkuat transfer pengetahuan dari universitas ke praktisi pendidikan di lapangan, serta mendorong inovasi pendidikan yang relevan dan dapat diadopsi secara luas.
Keterbatasan Sumber Daya dan Infrastruktur: Banyak daerah di Indonesia menghadapi keterbatasan sumber daya dan infrastruktur pendidikan yang memadai. Kerja sama dengan universitas dapat membantu dalam pengembangan dan peningkatan infrastruktur pendidikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pendidikan.
Kualitas Guru dan Tenaga Pendidik: Masih ada tantangan dalam meningkatkan kualitas guru dan tenaga pendidik di Indonesia. Universitas dapat berperan penting dalam melatih guru-guru baru, serta menyediakan pelatihan lanjutan dan pengembangan profesional kepada guru-guru yang sudah bekerja. Kerja sama ini perlu diarahkan untuk meningkatkan standar pendidikan dan keterampilan pengajaran di semua tingkatan.
Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan: Terkadang, koordinasi antara Dinas Pendidikan dan universitas dalam merancang dan melaksanakan kebijakan pendidikan masih perlu ditingkatkan. Sinkronisasi ini penting untuk memastikan bahwa program-program pendidikan yang ditawarkan oleh universitas mendukung kebijakan pendidikan nasional dan daerah dengan efektif.
Isu Lokal
Isu lokal mengenai kerja sama antara Dinas Pendidikan dan universitas di Kabupaten Mimika bisa meliputi beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan diatasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di daerah tersebut. Beberapa isu yang mungkin muncul adalah sebagai berikut
Akses dan Ketersediaan Pendidikan Tinggi: Kabupaten Mimika mungkin memiliki keterbatasan dalam akses terhadap perguruan tinggi atau institusi pendidikan tinggi. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan siswa dan masyarakat setempat untuk mengakses pendidikan tinggi dan kualifikasi yang lebih tinggi. ü Kurikulum dan Relevansi Program: Kesesuaian kurikulum universitas dengan kebutuhan lokal dan pasar kerja setempat dapat menjadi permasalahan. Perguruan tinggi perlu memastikan bahwa program program yang mereka tawarkan relevan dengan kebutuhan industri dan pengembangan ekonomi di Kabupaten Mimika.
Keterlibatan dalam Pengembangan Kurikulum Sekolah: Kerja sama yang kuat antara Dinas Pendidikan dengan universitas dapat membantu dalam pengembangan kurikulum sekolah yang lebih baik. Ini termasuk mengintegrasikan teknologi baru, memperkenalkan metode pembelajaran inovatif, dan memastikan bahwa siswa dilengkapi dengan keterampilan yang relevan untuk masa depan mereka. ü Pelatihan dan Pengembangan Tenaga Pendidik: Universitas dapat berperan penting dalam melatih dan mengembangkan kualitas tenaga pendidik di Kabupaten Mimika. Kerja sama dalam hal ini dapat meningkatkan kemampuan guru untuk mengajar secara efektif, menggunakan teknologi dalam pendidikan, dan memperbaiki praktik pembelajaran.
Penelitian dan Pengembangan Lokal: Universitas juga dapat berkontribusi dalam penelitian dan pengembangan lokal yang bermanfaat bagi Kabupaten Mimika. Ini termasuk penelitian terapan untuk meningkatkan sektor pertanian, perlindungan lingkungan, atau pengembangan kebijakan pendidikan yang lebih efektif. ü Akses terhadap Sumber Daya dan Fasilitas: Kerja sama antara Dinas Pendidikan dan universitas dapat membantu dalam membagi sumber daya dan fasilitas, seperti laboratorium, perpustakaan, atau akses ke jaringan riset, yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkatan.
Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan SDM: Universitas juga dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat lokal melalui program-program pendidikan non-formal, pelatihan keterampilan, atau pemberian akses ke pendidikan tinggi bagi kelompok-kelompok marginal.
D. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya Inovasi :
Guru meningkatkan kapasitasnya masing-masing dengan caranya sendiri-sendiri sehingga hasilnya tidak sama merata antar guru. Guru-guru tidak mengikuti pelatihan.
Setelah adanya Inovasi :
Kompetensi/kapasitas guru-guru meningkat yang sebelumnya cara mengajar itu-itu saja sekarang menjadi lebih kreatif dalam mengajar di kelas sehingga para siswa tidak bosan dalam belajar dan mudah menangkap mata pelajaran.
E. KEUNGGULAN INOVASI
Semua guru mendapat kesempatan yang sama untuk ikut pelatihan
Semua guru mendapat pelatihan yang sama sesuai dengan bidangnya
Kurikulum pelatihan yang bagus, terakreditasi dan up-to-date
Guru tidak perlu keluar biaya dan waktu utk mengikuti pelatihan guru ke luar daerah
F. CARA KERJA INOVASI
Seluruh Sekolah mendata jumlah Guru pengajar yang ada sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
Pihak UNJ (Universitas Negeri Jakarta) dan UNM (Universitas Negeri Makassar) datang ke Kabupaten Mimika untuk melakukan pelatihan peningkatan kompetensi guru sesuai dengan mata pelajaran. Dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta) melakukan pelatihan guru-guru di SMP dan Dosen UNM (Universitas Negeri Makassar) melakukan pelatihan guru-guru di SD.
Tahap Evaluasi/ Review pada Guru-Guru
Guru menerapkan hasil pelatihan kompetensi
Tujuan
Tercapainya guru yang mandiri;
Guru menjadi terampil dalam mengajar;
Guru memiliki cara unik dalam mengajar.
Manfaat
Meningkatnya kemampuan guru dalam mengajar para peserta didik dengan metode yang mudah dipahami dan dapat ditangkap peserta didik.
Meningkatnya pemahaman guru tentang gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik
Mengevaluasi kinerja guru dan dapat mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
Guru menjadi agen perubahan yang pola mengajar ke peserta didik bersifat kreatif dan inovatif
Guru menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik
Guru dapat mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran.
I. DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan kota Sorong
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Peraturan Bupati Mimika Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Uang Sekolah Bagi Siswa/Siswi Amungme dan Kamoro Pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Swasta di Kabupaten Mimika
II. PERMASALAHAN
Makro
Akses Pendidikan yang Terbatas:
Letak geografis: Suku asli banyak yang tinggal di daerah terpencil dan pelosok, dengan infrastruktur yang minim, sehingga akses menuju sekolah menjadi sulit dan memakan waktu.
Kurangnya sarana dan prasarana: Sekolah di daerah terpencil seringkali kekurangan ruang kelas, guru yang berkualitas, buku teks, dan alat peraga belajar.
Biaya pendidikan: Biaya pendidikan yang tinggi, terutama untuk jenjang pendidikan tinggi, menjadi hambatan bagi keluarga suku asli yang umumnya memiliki keterbatasan ekonomi.
2. Kualitas Pendidikan yang Rendah:
Kekurangan guru: Kurangnya guru yang berkualitas dan terlatih, terutama di daerah terpencil, menjadi salah satu faktor utama rendahnya kualitas pendidikan.
Kurikulum yang tidak relevan: Kurikulum pendidikan yang tidak disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat suku asli seringkali membuat mereka kesulitan belajar dan memahami materi pelajaran
Minimnya sarana prasarana: Minimnya sarana prasarana seperti laboratorium, perpustakaan, dan akses internet di sekolah-sekolah di daerah terpencil juga menghambat proses belajar mengajar.
3. Rendahnya Minat dan Motivasi Belajar:
Faktor budaya: Faktor budaya dan pola asuh di beberapa masyarakat suku asli masih belum menganggap pendidikan sebagai hal yang penting.
Keterbatasan ekonomi: Keterbatasan ekonomi keluarga suku asli membuat mereka harus memprioritaskan kebutuhan dasar seperti pangan dan papan daripada pendidikan.
Kurangnya role model: Kurangnya role model atau tokoh sukses dari kalangan suku asli yang dapat menginspirasi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan juga menjadi faktor penghambat.
Mikro
Data dari menunjukkan bahwa 30% siswa Papua tidak menyelesaikan pendidikan SD dan SMP mereka. Di pedalaman, sekitar 50% siswa SD dan 73% siswa SMP memilih untuk putus sekolah. Hal itu bisa disebabkan oleh kurangnya motivasi orang tua dalam menyemangati anak untuk meraih pendidikan dan masalah ekonomi keluarga. Kebanyakan orang tua siswa, khususnya di pedalaman masih menganggap bahwa sekolah itu tidak penting dan lebih baik anak bekerja di kebun membantu ekonomi keluarga. Alhasil anak-anak lebih memilih untuk tidak bersekolah. Anak Suku Amungme dan Kamoro terkadang dilarang orang tua sekolah karena harus bekerja untuk memenuhi biaya hidup sehingga tidak fokus sekolah dan akhirnya putus sekolah
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL: Menurut angka baru UNESCO yang dirilis hari ini, jumlah anak-anak dan remaja putus sekolah telah meningkat sebesar 6 juta sejak tahun 2021 dan sekarang berjumlah 250 juta. Peningkatan ini sebagian disebabkan oleh tidak diikutsertakannya anak perempuan dan perempuan muda secara massal dalam pendidikan di Afghanistan, namun juga disebabkan oleh stagnasi yang terus berlanjut dalam kemajuan pendidikan di seluruh dunia.
ISU
NASIONAL: Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data, berdasarkan Survey Ekonomi Nasional (Susenas) 2021, 76% keluarga mengakui anaknya putus sekolah karena alasan ekonomi. Sebagian besar (67,0%) di antaranya tidak mampu membayar biaya sekolah, sementara sisanya (8,7%) harus mencari nafkah.
ISU
LOKAL : Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat penduduk Papua usia 15 tahun ke atas yang tidak memiliki ijazah sekolah. Persentasenya mencapai 33,58% pada
2021. Sementara, sebanyak 19,28% penduduk Papua usia 15 tahun ke atas menamatkan pendidikannya pada jenjang sekolah dasar (SD). Sebanyak 17,48% memiliki ijazah setara sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian, sebanyak 21,11% penduduk Papua usia 15 tahun ke atas memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA). Ada pula tingkat pendidikan penduduk Papua usia 15 tahun ke atas hingga perguruan tinggi (PT).
IV. METODE PEMBAHARUAN
Pemberian Beasiswa amor program bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan. Langsung dikirim ke rekening sekolah kemudian sekolah mengelolanya untuk keperluan siswa di Sekolah Swasta
Kondisi Awal
Biaya sekolah peserta didik di sekolah swasta berbeda-beda tergantung sekolah karena sekolah swasta dibawah naungan Yayasan sehingga peserta didik membayar uang sekolah sesuai yang ditagihkan sekolah
Kondisi Setelah
Peserta didik diberikan beasiswa Rp. 150.000/ bulan yang sesuai dengan kebutuhan nya dan beasiswa diberikan langsung ke sekolah dan kemudian sekolah mengelola beasiswa tersebut untuk membiayai sekolah peserta didik. Sehingga memberikan dampak kehadiran siswa di kelas meningkat setiap tahunnya
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Membantu siswa dalam hal pembiayaan Pendidikan sesuai yang ada di dalam Peraturan Bupati Mimika Nomor 46 Tahun
2023. Kekhususan beasiswa pada anak-anak Amor yang merupakan 2 suku besar di Mimika beasiswa diserahkan langsung kepada sekolah agar dana dapat digunakan secara maksimal untuk tujuan pendidkan para siswa.
VI. CARA KERJA INOVASI
Sekolah swasta menyiapkan data siswa suku amungme dan kamoro di awal tahun baru
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan langsung transfer Rp. 150.000/Bulan per awal tahun ajaran baru ke rekening sekolah sesuai dengan besaran jumlah siswa yang diajukan sekolah
Sekolah mengelola dana bantuan Pendidikan sesuai dengan perbub yang ada
Evaluasi dan Pelaporan dari sekolah
Tujuan
Mennyediakan dana Pendidikan yang dibutuhkan oleh siswa amor hingga tingkat SMA/SMK
Manfaat
Orang tua dari siswa suku amungme dan kamoro tidak memikirkan darimana mendapatkan biaya untuk menyekolahkan anaknya
Siswa Suku Amungme dan Kamoro biaya sekolahnya ditanggung hingga tingkat SMA/SMK
Menurunnya angka putus sekolah
Hasil inovasi
Siswa suku Amungme Kamoro lebih bersemangat dan fokus untuk bersekolah
Siswa lebih termotivasi
Meningkatnya angka pertisipasi sekolah Amor (Suku Amungme dan Kamoro)
BOS DAMI (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH MIMIKA)
penerapan
2023-01-10
2023-03-07
69
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
BOS DAMI (BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH MIMIKA)
Perangkat/akun pengusul
-
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-10
Penerapan
2023-03-07
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Peraturan Bupati Mimika Nomor 34 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Pada Satuan Pendidikan Pendidikan PAUD/TK Raudathul Alfal, Sekolah Dasar/ Madrasah Iptidaiyah, SMP Madrasah Tsanawiyah, SMA/Madrasah Aliyah, SMK dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023
II. PERMASALAHAN
Makro
Permasalahan makro terkait biaya sekolah yang tinggi mencakup isu-isu yang lebih luas dan mempengaruhi secara keseluruhan sistem pendidikan di suatu negara atau wilayah. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang sering muncul terkait biaya sekolah:
Keterbatasan Anggaran Pendidikan: Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan oleh pemerintah. Anggaran pendidikan yang tidak mencukupi dapat mengakibatkan biaya sekolah yang tinggi, karena sekolah sering kali harus mengandalkan dana dari sumber lain atau meminta sumbangan tambahan kepada orang tua siswa.
Kesenjangan Akses Pendidikan: Biaya sekolah yang tinggi dapat menyebabkan kesenjangan dalam akses pendidikan. Anak-anak dari keluarga miskin atau daerah terpencil mungkin kesulitan untuk mengakses pendidikan yang berkualitas jika biaya sekolah tidak terjangkau bagi keluarga mereka
Kualitas Pendidikan yang Bervariasi: Biaya sekolah yang tinggi tidak selalu sebanding dengan kualitas pendidikan yang diterima. Sekolah yang membebankan biaya lebih tinggi tidak selalu menjamin penyediaan sumber daya pendidikan yang lebih baik, seperti fasilitas fisik yang memadai atau kualitas pengajaran yang tinggi.
Pertumbuhan Sekolah Swasta: Di beberapa negara, biaya sekolah yang tinggi dapat mendorong pertumbuhan sekolah-sekolah swasta yang menawarkan pendidikan dengan biaya yang lebih tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan polarisasi dalam sistem pendidikan antara sekolah negeri yang melayani masyarakat luas dengan biaya yang lebih rendah, dan sekolah swasta yang lebih eksklusif dengan biaya yang lebih tinggi
Pengaruh Kebijakan Pendidikan: Kebijakan pendidikan yang tidak memadai atau tidak tepat dapat memperburuk masalah biaya sekolah. Misalnya, kebijakan yang mengurangi subsidi atau bantuan pendidikan dapat meningkatkan beban biaya sekolah bagi keluarga siswa
Dampak Sosial dan Ekonomi: Biaya sekolah yang tinggi dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas, termasuk menghambat mobilitas sosial, memperburuk kesenjangan sosial, dan mengurangi akses pendidikan bagi kelompok-kelompok rentan seperti anak-anak dari keluarga miskin atau minoritas
Pemantauan dan Regulasi: Kurangnya pemantauan dan regulasi terhadap biaya sekolah dapat menyebabkan praktik-praktik yang tidak adil atau tidak transparan dalam penentuan biaya pendidikan. Regulasi yang kuat diperlukan untuk memastikan bahwa biaya sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa adalah wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengatasi permasalahan makro terkait biaya sekolah, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang melibatkan pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk meningkatkan anggaran pendidikan, meningkatkan aksesibilitas pendidikan gratis atau subsidi biaya bagi keluarga yang membutuhkan, serta memperkuat regulasi dan pemantauan terhadap biaya sekolah untuk memastikan bahwa pendidikan yang berkualitas dapat diakses secara adil oleh semua anak.
Mikro
Di Kabupaten Mimika, Papua, permasalahan biaya sekolah yang tinggi dapat menjadi hal yang signifikan mengingat kondisi ekonomi dan geografisnya yang khas. Beberapa permasalahan terkait biaya sekolah yang mahal di Kabupaten Mimika dapat mencakup:
Keterbatasan Ekonomi Keluarga: Sebagian besar penduduk Kabupaten Mimika hidup di daerah pedesaan dengan ekonomi yang terbatas. Biaya sekolah yang tinggi, termasuk biaya pendidikan tambahan seperti buku-buku, seragam, dan biaya transportasi, bisa menjadi beban yang berat bagi keluarga-keluarga yang berpenghasilan rendah.
Ketersediaan Infrastruktur Pendidikan: Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan infrastruktur pendidikan di Kabupaten Mimika, masih ada kekurangan dalam hal jumlah dan kualitas ruang kelas, fasilitas sanitasi, serta aksesibilitas terhadap teknologi informasi dan komunikasi.
Biaya Hidup yang Tinggi: Biaya hidup yang relatif tinggi di daerah seperti Kabupaten Mimika dapat menyebabkan biaya sekolah juga meningkat. Hal ini mencakup biaya makanan, akomodasi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan keluarga untuk membayar biaya pendidikan.
Ketersediaan dan Kualitas Guru: Kabupaten Mimika mungkin menghadapi tantangan dalam menarik dan mempertahankan guru-guru berkualitas. Ketersediaan guru yang terlatih dengan baik dapat mempengaruhi biaya operasional sekolah.
Akses Pendidikan untuk Kelompok Rentan: Anak-anak dari keluarga miskin, kelompok minoritas, atau anak-anak dengan kebutuhan khusus mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas jika biaya sekolah terlalu tinggi. Hal ini dapat mengakibatkan ketimpangan dalam akses pendidikan di antara berbagai kelompok masyarakat.
Pemantauan dan Pengawasan Biaya: Transparansi dalam penggunaan biaya sekolah dan pengawasan terhadap praktik-praktik yang memungut biaya tambahan dari siswa perlu diperkuat.
Untuk mengatasi permasalahan biaya sekolah yang tinggi di Kabupaten Mimika, langkah-langkah yang dapat diambil termasuk peningkatan aksesibilitas terhadap pendidikan gratis atau subsidi biaya pendidikan bagi keluarga yang membutuhkan, meningkatkan infrastruktur pendidikan, serta memberikan dukungan yang lebih besar bagi guru dan sekolah di daerah tersebut. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencari solusi yang berkelanjutan dan menyeluruh terhadap masalah ini.
III. ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Keterbatasan Anggaran Pemerintah: Salah satu tantangan utama dalam mengimplementasikan kebijakan sekolah gratis di tingkat global adalah keterbatasan anggaran pemerintah. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan, negara-negara dengan sumber daya terbatas mungkin menghadapi kesulitan dalam menyediakan dana yang cukup untuk mendukung biaya operasional sekolah.
Infrastruktur Pendidikan yang Tidak Memadai: Banyak negara, terutama di wilayah pedesaan atau kawasan terpencil, menghadapi tantangan dalam menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai. Ketersediaan ruang kelas, fasilitas sanitasi yang layak, sumber daya belajar seperti buku teks dan teknologi pendukung (seperti akses internet), serta transportasi menuju sekolah bisa menjadi kendala utama dalam menyelenggarakan pendidikan gratis yang efektif.
Kualitas Pengajaran dan Pelatihan Guru: Kebijakan sekolah gratis tidak hanya tentang memastikan akses, tetapi juga tentang memastikan kualitas pendidikan yang diberikan. Pelatihan guru yang memadai dan berkualitas sangat penting untuk meningkatkan standar pengajaran di sekolah-sekolah. Tantangan ini bisa lebih kompleks di negara-negara dengan populasi guru yang besar namun kurang terlatih.
Kesetaraan dan Inklusi: Tujuan dari kebijakan sekolah gratis adalah untuk meningkatkan kesetaraan dalam akses pendidikan, termasuk untuk kelompok-kelompok masyarakat yang rentan seperti anak-anak dari keluarga miskin, kelompok minoritas, atau anak-anak dengan disabilitas. Namun, masih ada tantangan dalam memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar inklusif dan memberikan manfaat yang setara bagi semua.
Dampak Ekonomi Jangka Panjang: Implementasi kebijakan sekolah gratis dapat memiliki dampak ekonomi jangka panjang, baik positif maupun negatif. Secara positif, pendidikan yang lebih terjangkau dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia suatu negara dan memperkuat basis ekonomi. Namun, ada juga kemungkinan bahwa biaya jangka panjang dari kebijakan ini dapat melebihi manfaatnya jika tidak dikelola dengan baik.
Pemantauan dan Evaluasi: Penting untuk memiliki sistem pemantauan dan evaluasi yang kuat untuk memastikan bahwa kebijakan sekolah gratis memberikan dampak yang diinginkan. Evaluasi yang baik dapat membantu dalam mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan area perbaikan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan di masa depan.
Tantangan Global dan Perbedaan Kontekstual: Tantangan dalam implementasi kebijakan sekolah gratis dapat bervariasi secara signifikan antar negara dan wilayah, tergantung pada konteks sosial, ekonomi, dan politik mereka. Oleh karena itu, solusi yang efektif harus disesuaikan dengan situasi lokal dan didukung oleh komitmen politik yang kuat.
Mengatasi isu-isu ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, serta dukungan dari komunitas internasional dan donor untuk membangun kapasitas dan meningkatkan infrastruktur pendidikan di seluruh dunia. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, kebijakan sekolah gratis dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memajukan pendidikan global dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
ISU NASIONAL
Keterbatasan Anggaran: Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan anggaran pemerintah untuk mendukung operasional sekolah gratis di seluruh Indonesia. Meskipun pendidikan dasar dan menengah sudah ditetapkan sebagai hak konstitusional, alokasi anggaran yang memadai sering kali menjadi permasalahan dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai dan mendukung proses belajar mengajar yang efektif.
Infrastruktur Pendidikan: Meskipun ada peningkatan signifikan dalam pembangunan infrastruktur pendidikan, masih banyak sekolah di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan pedesaan, yang menghadapi masalah infrastruktur yang tidak memadai. Ketersediaan ruang kelas, sanitasi yang layak, akses internet, serta peralatan pendukung belajar masih menjadi tantangan dalam menyelenggarakan pendidikan gratis yang berkualitas.
Kualitas Pengajaran dan Pelatihan Guru: Kualitas pengajaran dan pelatihan guru adalah faktor kunci dalam meningkatkan standar pendidikan di Indonesia. Masih ada tantangan dalam menyediakan pelatihan yang memadai untuk guru, terutama di daerah-daerah terpencil. Selain itu, perlu juga perhatian khusus dalam meningkatkan motivasi dan kesejahteraan guru untuk memastikan mereka dapat memberikan pengajaran yang bermutu.
Kesetaraan dan Inklusi: Meskipun tujuan dari sekolah gratis adalah untuk menciptakan kesetaraan dalam akses pendidikan, masih ada tantangan dalam memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar inklusif dan memberikan manfaat yang setara bagi semua kelompok masyarakat. Anak-anak dari keluarga miskin, kelompok minoritas, dan anak-anak dengan disabilitas sering kali masih menghadapi kesulitan dalam mengakses pendidikan dengan baik.
Partisipasi dan Dukungan Orang Tua: Dukungan dari orang tua dan keluarga terhadap pendidikan anak sangat penting. Tantangan bisa muncul dalam memastikan partisipasi aktif orang tua dalam mendukung proses pendidikan anak mereka, terutama dalam hal mengatasi tantangan-tantangan seperti biaya tambahan yang terkait dengan pendidikan, meskipun sekolah itu sendiri gratis.
Pemantauan dan Evaluasi: Sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif sangat penting untuk memastikan kebijakan sekolah gratis memberikan dampak yang diharapkan. Evaluasi yang baik dapat membantu dalam mengidentifikasi keberhasilan, tantangan, dan area perbaikan yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan ini di masa depan.
Perubahan Demografis dan Teknologi: Perubahan demografis dan kemajuan teknologi juga mempengaruhi cara pendidikan diselenggarakan dan diakses. Sekolah gratis perlu mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ini untuk tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak Indonesia.
Dengan mengatasi tantangan-tantangan ini melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, Indonesia dapat memastikan bahwa kebijakan sekolah gratis memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan nasional dan mengantarkan anak-anak Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dan berkeadilan.
ISU LOKAL
Di Kabupaten Mimika, Papua, biaya Bantuan Operasional Dana Alokasi (BOPDA) untuk pendidikan adalah isu lokal yang penting dan sering kali menimbulkan permasalahan yang perlu diperhatikan. Beberapa isu terkait BOPDA di Kabupaten Mimika dapat mencakup:
Keterbatasan Anggaran: Kabupaten Mimika, seperti banyak daerah lain di Indonesia, mungkin mengalami keterbatasan anggaran untuk mengalokasikan dana BOPDA secara memadai. Keterbatasan ini dapat mempengaruhi kemampuan sekolah untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka, termasuk untuk gaji guru, bahan ajar, dan pemeliharaan fasilitas.
Alokasi Dana yang Tidak Merata: Tantangan lainnya adalah distribusi dana BOPDA yang tidak merata di antara sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika. Sekolah-sekolah di daerah terpencil atau terpencil sering kali menghadapi akses yang lebih terbatas terhadap sumber daya ini dibandingkan dengan sekolah-sekolah di daerah yang lebih terjangkau.
Infrastruktur Pendidikan yang Terbatas: Kabupaten Mimika, dengan topografi dan geografi yang beragam, mungkin menghadapi tantangan dalam menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai. Ini termasuk kekurangan ruang kelas, fasilitas sanitasi yang layak, dan akses terhadap teknologi informasi yang merupakan bagian penting dari pembelajaran modern.
Kualitas Pendidikan dan Pelatihan Guru: Tantangan lain adalah memastikan kualitas pengajaran di sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika. Guru-guru mungkin membutuhkan lebih banyak pelatihan untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka, sementara pengembangan profesional terbatas di daerah terpencil.
Inklusi dan Kesetaraan: Penting untuk memastikan bahwa kebijakan BOPDA mendukung inklusi dan kesetaraan akses pendidikan bagi semua anak di Kabupaten Mimika, termasuk anak-anak dari keluarga miskin, kelompok minoritas, dan anak-anak dengan kebutuhan khusus. Hal ini dapat mencakup dukungan tambahan untuk siswa-siswa yang membutuhkan bantuan khusus.
Partisipasi Masyarakat dan Transparansi: Transparansi dalam alokasi dan penggunaan dana BOPDA serta partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana tersebut merupakan faktor kunci dalam memastikan efektivitas dan akuntabilitas kebijakan pendidikan di Kabupaten Mimika.
Kesiapan Menghadapi Perubahan: Kabupaten Mimika juga perlu siap menghadapi perubahan dalam tuntutan pendidikan global dan nasional, termasuk pengintegrasian teknologi dalam pembelajaran dan adaptasi terhadap kebutuhan pendidikan yang berkembang.
Dengan mengidentifikasi dan mengatasi tantangan-tantangan ini, baik melalui kerja sama antar pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, Kabupaten Mimika dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan secara signifikan untuk memastikan anak-anak di daerah ini mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan memadai.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Metode pembaharuan dana BOPDA mengacu pada upaya untuk memperbaiki atau mengubah pendekatan dalam pengelolaan dan alokasi dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah. Beberapa kondisi awal dan setelah yang dapat menjadi pertimbangan dalam menerapkan metode pembaharuan dana BOPDA termasuk:
Kondisi Awal
Evaluasi Kebutuhan: Langkah awal adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pendidikan di wilayah atau daerah yang bersangkutan. Ini meliputi penilaian terhadap kondisi infrastruktur pendidikan, kualitas pengajaran, dan kebutuhan lain yang mungkin tidak terpenuhi.
Transparansi dan Akuntabilitas: Penting untuk memastikan bahwa proses alokasi dana BOPDA dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Ini melibatkan penyediaan informasi yang jelas kepada semua pemangku kepentingan terkait penggunaan dana, serta mekanisme untuk memonitor dan mengevaluasi efektivitas penggunaan dana tersebut.
Perencanaan Strategis: Metode pembaharuan dana BOPDA memerlukan perencanaan strategis yang matang. Ini mencakup penetapan tujuan jangka panjang dan pendekatan yang dapat diukur untuk meningkatkan akses, kualitas, dan kesetaraan dalam Pendidikan
Kondisi Setelah
Penyediaan Pendidikan yang Lebih Merata: Metode pembaharuan diharapkan dapat menghasilkan distribusi dana BOPDA yang lebih merata dan adil di antara berbagai sekolah atau wilayah. Hal ini dapat mengurangi kesenjangan pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara daerah yang kaya dan miskin.
Peningkatan Kualitas Pendidikan: Dengan pengelolaan dana yang lebih efektif dan strategis, metode pembaharuan diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan. Ini termasuk pengembangan kurikulum yang relevan, pelatihan guru yang lebih baik, dan perbaikan fasilitas sekolah.
Transparansi dan Akuntabilitas yang Lebih Baik: Setelah pembaharuan, diharapkan ada peningkatan dalam transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOPDA. Ini meliputi penyediaan laporan yang jelas tentang penggunaan dana kepada publik, serta mekanisme yang lebih kuat untuk pemantauan dan evaluasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sebelum adanya Inovasi :
Penambahan Sumber Daya Keuangan: Sebelum adanya BOPDA, kemungkinan sumber daya keuangan untuk pendidikan di Kabupaten Timika mungkin terbatas atau tidak mencukupi. Dengan adanya BOPDA, terjadi penambahan dana yang dapat dialokasikan secara khusus untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan, mendukung kegiatan pembelajaran, atau meningkatkan kualitas pengajaran.
Pengembangan Kualitas Pengajaran: Sebelum adanya BOPDA, pendidikan mungkin menghadapi tantangan dalam hal pengembangan kualitas pengajaran dan pembelajaran. Dengan adanya dana BOPDA, sekolah dapat memanfaatkannya untuk pelatihan guru, pengembangan kurikulum yang lebih relevan, dan pengadaan sumber daya pendidikan lainnya yang diperlukan.
Setelah adanya Inovasi :
Mendorong Inovasi Pendidikan: Dana BOPDA dapat menjadi dorongan untuk mendorong inovasi dalam pendidikan seperti pengembangan program ekstrakurikuler yang beragam, pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, atau pengembangan kreativitas siswa.
Perbaikan Infrastruktur Pendidikan: Dana BOPDA dapat dialokasikan untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur fisik sekolah, seperti gedung kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas sanitasi yang lebih baik. Hal ini akan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa dan tenaga pendidik.
VI. CARA KERJA INOVASI
Sekolah Swasta dan Negeri mengajukan Proposal kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika
Pengumpulan data jumlah siswa dari sekolah negeri dan swasta
Dinas Pendidikan memverifasi data yang diberikan
Setelah data diverifikasi dan dinyatakan benar maka dilakukan pencairan dana ke rekening sekolah
Sekolah mengelola dana BOPDA sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan sekolah
Sekolah melakukan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika
Tujuan
Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Salah satu tujuan utama dari inovasi BOPDA adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah. Ini dapat mencakup peningkatan kualitas pengajaran, pengembangan kurikulum yang lebih relevan, pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, dan peningkatan fasilitas pendidikan.
Pengembangan Sumber Daya Manusia: Inovasi BOPDA dapat mendukung pengembangan sumber daya manusia, termasuk guru dan staf pendidikan lainnya. Ini bisa dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan profesional yang terfokus untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
Manfaat
Peningkatan Kualitas Pendidikan: Salah satu manfaat utama dari inovasi BOPDA adalah peningkatan kualitas pendidikan. Dana BOPDA yang dielola dengan baik dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pengajaran, mengembangkan kurikulum yang lebih relevan, meningkatkan fasilitas pendidikan, dan memperkenalkan metode pembelajaran yang inovatif.
Pengembangan Teknologi Pendidikan: Inovasi BOPDA dapat mendorong pengembangan teknologi pendidikan yang lebih maju. Hal ini mencakup penggunaan platform e-learning, aplikasi pendidikan, dan teknologi lainnya yang mendukung pembelajaran yang lebih interaktif dan efektif.
Mendorong Inovasi Kurikulum: Dana BOPDA dapat digunakan untuk mengembangkan kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan global. Ini mencakup integrasi materi yang relevan dengan kemajuan teknologi
Pengurangan Kesempatan Belajar Tertinggal: Dengan dana BOPDA yang digunakan secara efektif untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kualitas pendidikan, inovasi ini dapat membantu mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara daerah yang kaya dan miskin dalam kesempatan belajar.
Hasil inovasi
Peningkatan Kualitas Fasilitas Sekolah: Dana BOPDA dapat digunakan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur fisik sekolah, seperti gedung kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas sanitasi. Hal ini akan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa dan guru.
Penyediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan: Inovasi BOPDA membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung proses belajar mengajar. Termasuk di dalamnya adalah pengadaan peralatan pembelajaran, komputer, akses internet, dan teknologi pendukung lainnya yang memperkaya pengalaman belajar siswa.
Peningkatan Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran: Dana BOPDA dapat digunakan untuk pelatihan guru dan pengembangan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan lokal. Ini membantu meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran di sekolah-sekolah di Timika, sehingga meningkatkan pemahaman dan prestasi akademik siswa.
Mendorong Inovasi Teknologi Pendidikan: Inovasi BOPDA dapat mendorong penggunaan teknologi pendidikan yang lebih maju di sekolah-sekolah. Hal ini termasuk pengembangan platform e-learning, aplikasi pendidikan, dan integrasi teknologi digital dalam proses pembelajaran, yang dapat meningkatkan interaktivitas dan efisiensi belajar siswa.
Meningkatkan Akses Pendidikan: Dana BOPDA dapat digunakan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak di daerah terpencil atau dengan akses terbatas sebelumnya. Ini termasuk mendukung biaya transportasi siswa, memberikan bantuan buku dan perlengkapan sekolah, serta program-program pendidikan yang dapat menjangkau lebih banyak siswa.
Pengembangan Kapasitas Manajerial dan Administratif: Inovasi BOPDA juga dapat memperkuat kapasitas manajerial dan administratif di sekolah-sekolah, termasuk dalam perencanaan strategis, pengelolaan keuangan, dan manajemen sumber daya manusia. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan dana BOPDA yang efektif dan efisien.
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
penerapan
2024-07-01
2024-08-14
98
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
Perangkat/akun pengusul
-
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-01
Penerapan
2024-08-14
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 Tentang Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular terpadu;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
Keputusan Direktur Jenderal P2M dan PLP Nomor 451-IIPD.03.04.IF/1991 tentang Pedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa;
Peraturan Bupati Mimika No 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Eliminasi Malaria di kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Mimika No 255 tahun 2019 tentang pembentukan Tim Pengendalaian Malaria;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 519 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Dengan Situasi Khusus untuk percepatan eliminasi Malaria Tingkat Kelurahan /kampung di kabupaten Mimika.
B. PERMASALAHAN
Makro
Inovasi Tempo Kas Tuntas ini sangat berkaitan erat dengan tema reformasi birokrasi ke-6 (enam) yang instruksikan oleh Presiden yaitu percepatan eliminasi malaria di Kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2030, dan Kabupaten Mimika merupakan penyumbang 30% atau terbanyak kasus malaria di Indonesia.
Tingginya kasus malaria di Mimika sangat tidak sesuai dengan target eliminasi malaria di Indonesia sebagaimana arahan Presiden R.I dalam tema reformasi birokrasi untuk isu kesehatan demikian pula regulasi oleh Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 22 Tahun 2022 tentang penanggulangan Malaria di Indonesia untuk mencapai eliminasi di tahun 2030 dan sama halnya juga dengan target Sustainability Development Goals atau SDGs.
Menurut Miranti Ita (2019) tingginya kasus malaria di Provinsi Papua dan kawasan timur Indonesia hingga mencapai 28,6% dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor pengobatan dan faktor perilaku pencegahan gigitan nyamuk. Prevalensi atau Positivity Rate (PR) malaria di Mimika menurut laporan Riset Kesehatan Dasar tahun 2022 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia mencapai 25% dan laporan kasus malaria tahun 2023 oleh Dinas Kesehatan Kesehatan Kabupaten Mimika PR mencapai 30,6%. Dengan besaran kasus malaria yang dibuktikan dengan angka API 456,32 per 1.000 penduduk dan PR 30,66% maka Kabupaten Mimika merupakan daerah endemisitas tinggi sebab standar nasional API dan PR oleh Kementerian Kesehatan adalah API dibawah 1 per 1000 penduduk dan PR dibawah 1%.
2. Mikro
Rendahnya kepatuhan minum obat
Minimnya kontrol ulang setelah pengobatan
Lamanya waktu tunggu pemeriksaan dan alur yang jelas untuk pemeriksaan malaria
Kurangnya Peran petugas kesehatan / keluarga/Kader Malaria untuk mengingatkan minum obat dan memantau efek samping termasuk mengingatkan pemeriksaan malaria setelah pengobatan
C. ISU STRATEGIS
Isu Global : Diperkirakan ada 263 juta kasus malaria baru di 83 negara pada tahun 2023, meningkat dari 252 juta pada tahun
2022. Jumlah kematian akibat malaria mencapai sekitar 597.000, dengan 94% kasus dan 95% kematian terjadi di Afrika.
Isu Nasional : Sebagian besar kasus malaria di Indonesia terkonsentrasi di wilayah timur, khususnya di Papua dan Papua Barat. Pada tahun 2023, sekitar 91% kasus malaria di Indonesia terjadi di Papua . Sebagai contoh, di Kota Jayapura, pada periode Januari hingga September 2024, tercatat 132.539 kasus malaria, dengan 31.783 kasus positif
Isu Lokal : Laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah angka kejadian malaria tahunan atau Annual Parasite Incidence (API) dalam lima tahun terakhir terus meningkat dari 373,69 per 1.000 penduduk pada tahun 2019 menjadi 456,32 per 1.000 penduduk di tahun 2023 atau lebih dari 400 kali lebih tinggi dari angka nasional (target naisonal (
Tujuan
Secara umum tujuan inovasi ini adalah menurunkan jumlah kasus malaria di Kabupaten Mimika untuk mencapai Eliminasi Malaria pada tahun 2030 sedangkan tujuan khusus dari inovasi proyek perubahan ini dibagian dalam tiga tahapan yaitu :
Tujuan jangka pendek adalah menyediakan layanan pemantauan kepatuhan pengobatan malaria sampai tuntas (Pantau KAS Tuntas) melalui jejaring kerjasama antara petugas puskesmas, keluarga dan kader malaria serta menyediakan layanan drivethru untuk pemeriksaan malaria pada 9 (Sembilan) lokus yaitu : Pelabuhan Laut Pomako, Bandara Udara Mozes Kilangin Timika, Pusat Perbelanjaan/keramaian dan 6 puskesmas yang telah terakreditasi dan BLUD, seperti: Timika, Timika Jaya, Wania, Karang Senang, Pasar Sentral dan Mapurujaya. Untuk pencapaian tujuan jangka pendek ini akan dimulai tanggal 22 Juli – 2 September 2024;
Tujuan jangka menengah yaitu meningkatnya pelaksanaan inovasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dari 9 lokus menjadi 35 lokus dengan penambahan 26 lokus baru yang melakukan replikasi inovasi proyek perubahan yaitu 4 puskesmas wilayah kota, 11 puskesmas di wilayah pesisir, 5 Puskesmas wilayah pegunungan 3 klinik PEMDA, 1 klinik PT Freeport Indonesia, 1 klinik TNI-AD dan 1 klinik Polri. Kegiatan ini direncanakan minggu pertama bulan November 2024- minggu ke-empat bulan Maret 2025;
Tujuan jangka panjang yaitu meningkatnya inovasi pada 60 lokus baru sehingga jumlah lokus meningkat dari 35 menjadi 95 lokus dengan rincian 60 lokus baru ini adalah 40 puskesmas pembantu dan 20 klinik. Target pelaksanaan tujuan jangka panjang akan dimulai pada minggu pertama April – Desember
2025.
Manfaat
Manfaat yang akan diperoleh dari inovasi ini, adalah :
Bagi organisasi : meningkatnya kinerja pengendalian malaria melalui efektifitas pengobatan dan deteksi malaria sebagai upaya pencegahan infeksi baru.
Bagi Pemerintah : Percepatan upaya eliminasi malaria di Indonesia termasuk menurunkan biaya kesehatan sekitar Rp. 72,2 Milyar per tahun dalam penyediaan obat malaria;
Bagi Masyarakat : meningkatkan produktifitas dan ekonomi keluarga dengan meningkatnya jumlah hari kerja termasuk menurunkan angka kejadian anemia ibu hamil, menurunkan berat badan lahir rendah bayi yang berdampak pada kejadian stunting dan gizi anak balita.
Hasil inovasi
1. Meningkatkan Akses dan menghentikan transmisi penularan malaria
2. Menurunkan kasus malaria di Kabupaten Mimika dan Indonesia
DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait investasi, pengembangan ekonomi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagian-bagian dari undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan inovasi di Indonesia.
B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten :
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam hal paten, yang dapat mendorong inovasi dengan memberikan perlindungan hukum atas penemuan baru dan penemuan inovatif dalam bidang teknologi.
C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmiah, termasuk inovasi dalam bidang konten digital, perangkat lunak, dan karya-karya kreatif lainnya.
D. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi:
Undang-undang ini penting dalam konteks inovasi karena memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi, yang merupakan bahan mentah penting dalam pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, yang mendorong inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi.
PERMASALAHAN
A. Permasalahan Makro :
1. Akses informasi yang lambat dan tidak merata.
2. Beban layanan manual di lembaga/instansi.
3. Digitalisasi proses pelayanan publik dan bisnis.
4. Tuntunan respons cepat oleh masyarakat.
5. Efisiensi biaya operasional.
B. Permasalahan MIkro :
1. Layanan customer service terbatas.
2. Banyak pertanyaan yang berulang.
3. Tidak semua pengguna mau atau mampu akses website.
4. Waktu respon tidak konsisten.
5. Kesalahan komunikasi manual.
Dengan mempertimbangkan masalah makro dan mikro diatas, pengembangan SITIKA menjadi solusi strategis untuk penyebaran informasi yang cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak orang secara praktis.
ISU STRATEGIS
A. Global
Partisipasi Aktif dalam Pengelolaan Kesehatan : Sistem informasi dapat memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kesehatan mereka sendiri, misalnya dengan memberikan akses ke informasi tentang penyakit tertentu, vaksinasi, atau program kesehatan yang tersedia di wilayah mereka.
B. Nasional
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan : Sistem informasi yang efektif di puskesmas dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui sistem informasi, masyarakat dapat dengan mudah membuat janji temu, mengakses informasi kesehatan, dan memantau kondisi kesehatan mereka secara berkala.
C. Lokal
Penyampaian Informasi Kesehatan Lokal : Melalui sistem informasi, Puskesmas dapat menyampaikan informasi kesehatan yang relevan dengan kondisi lokal, termasuk program-program pencegahan penyakit, vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya yang tersedia di wilayah mereka. Masyarakat perlu aktif mencari informasi ini dan mengikutinya untuk meningkatkan kesehatan mereka.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum adanya inovasi
Masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai pelayanan di Puskesmas, seperti contoh jadwal posyandu.
B. Kondisi setelah adanya inovasi
Dengan adanya Layanan SITIKA Berbasis Whats App, masyarakat menjadi terbantu. Untuk mengetahui jadwal posyandu balita maupun jadwal posyandu lansia masyarakat bisa dengan mudah hanya dengan ponsel, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tersebut tanpa harus datang ke puskesmas maupun ke kader-kader kesehatan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN SITIKA
a. Dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Timika Jaya.
b. Karena yang digunakan adalah aplikasi Whats App maka tidak perlu susah lagi mengenalkan informasi tentang Sistem Informasi Puskesmas Berbasis Whats App karena aplikasi ini sudah familier dan di pakai sehari-hari oleh masyarakat.
CARA KERJA SITIKA
a. Cukup buka aplikasi Whats App.
b. Whats App ke nomor Whats App Center kami yaitu 0813-4479-3467 atau Scan Barcode.
c. Lalu ketik Info untuk mengetahui informasi layanan ataupun jadwal terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
d. Pilih menu layanan yang anda butuhkan dan selanjutnya ikuti petunjuknya.
Tujuan
Tujuan Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP adalah : memudahkan masyarakat dalam mencari informasi pelayanan, Jadwal dan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Manfaat
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP, masyarakat dipermudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Hasil inovasi
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP diharapkan jumlah kunjungan di BLUD Puskesmas Timika Jaya meningkat dan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
1. Latar Belakang
Permasalahan genangan dan banjir lokal di wilayah perkotaan maupun perdesaan Kabupaten Mimika semakin meningkat, seiring dengan pertumbuhan permukiman, keterbatasan data teknis drainase, serta lemahnya sistem pemantauan infrastruktur. Banyak saluran yang tidak terdokumentasi secara baik, atau bahkan tumpang tindih dengan jaringan utilitas lainnya. Ketidakterpaduan ini menjadi hambatan dalam perencanaan dan pelaksanaan program penanganan drainase secara efektif.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Mimika mengembangkan sistem Inventarisasi Drainase Berbasis GIS (INDRAGIS). Sistem ini merupakan bagian dari penguatan digitalisasi pelayanan publik, sejalan dengan visi pembangunan "dari kampung ke kota" dan arah pengembangan smart city.
2. Tujuan
Menyediakan data dan peta jaringan drainase yang akurat, terkini, dan berbasis spasial.
Mendukung perencanaan teknis pembangunan dan rehabilitasi drainase secara sistematis.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan infrastruktur drainase.
Menjadi alat bantu dalam mitigasi bencana banjir dan pengelolaan air permukaan.
3. Manfaat
Efisiensi Perencanaan: Memudahkan identifikasi lokasi prioritas penanganan drainase.
Transparansi Data: Mendorong keterbukaan informasi dalam pengelolaan infrastruktur publik.
Penguatan Mitigasi: Memberikan dasar pemodelan risiko banjir dan rencana adaptasi iklim.
Partisipasi Publik: Membuka kanal pelaporan masyarakat melalui geo-tagging berbasis aplikasi.
Monitoring Kinerja: Menyediakan data berkala untuk pengukuran kinerja layanan drainase.
4. Ruang Lingkup
INDRAGIS mencakup:
Pendataan jaringan drainase primer dan sekunder.
Pengukuran dimensi saluran, kondisi fisik, dan arah aliran.
Pemetaan titik genangan, kolam retensi, dan pompa eksisting.
Pembuatan peta tematik drainase dan dashboard kinerja berbasis web-GIS.
Pelatihan teknis SDM operator sistem dan pengelola data dari OPD terkait.
5. Kinerja Pelayanan
INDRAGIS mendukung peningkatan kinerja pelayanan drainase dengan indikator sebagai berikut:
Cakupan Data: Persentase saluran yang telah terdata dan tervalidasi.
Tingkat Genangan: Penurunan frekuensi dan luas genangan pasca intervensi berbasis data.
Waktu Respons: Kecepatan respon terhadap aduan masyarakat berbasis pelaporan spasial.
Keterpaduan Perencanaan: Tingkat sinkronisasi program lintas OPD berbasis peta drainase.
Pemeliharaan Berkala: Jumlah kegiatan pemeliharaan yang berbasis hasil analisis kondisi saluran.
Melalui INDRAGIS, Dinas PUPR Mimika membangun landasan transformasi digital tata kelola drainase yang proaktif, kolaboratif, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan serta risiko iklim.
Tujuan
Menyediakan data dan peta jaringan drainase yang akurat, terkini, dan berbasis spasial.
Mendukung perencanaan teknis pembangunan dan rehabilitasi drainase secara sistematis.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan infrastruktur drainase.
Menjadi alat bantu dalam mitigasi bencana banjir dan pengelolaan air permukaan.
Manfaat
Manfaat yang diperoleh dari aksi perubahan ini adalah :
Dari aspek kelembagaan :
Memudahkan dalam pengelolaan data-data Drainage
Mempercepat dan dan mengefektifikan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Drainage perkotaan
Dari aspek pelayanan kepada publik,
Memudahkan dan mempercepat pelaporan masyarakat untuk masalah mengenai dranage
Mengaktifkan masyarakat dalam menjaga, mengawasi system drainage kota Timika
Hasil inovasi
Tersedianya sistem pelaporan secara Elektronik berbasis Aplikasi GIS dalam pemetaan laporan dari masyarakat
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
11
PAK-LAMIL 10 T (PAKET LAYANAN IBU HAMIL 10 T)
penerapan
2023-04-13
2023-06-14
95
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAK-LAMIL 10 T (PAKET LAYANAN IBU HAMIL 10 T)
Perangkat/akun pengusul
-
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-04-13
Penerapan
2023-06-14
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual.;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Tahun 20222 Nomor 5) Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah 5/2022;\
II. PERMASALAHAN.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual dimana Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan .
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan paling sedikit 6 (enam) kali selama masa kehamilan meliputi: 1 (satu) kali pada trimester pertama; 2 (dua) kali pada trimester kedua; dan 3 (tiga) kali pada trimester ketiga.
Antenatal Care merupakan pemeriksaan rutin yang harus dilakukan oleh ibu hamil dari mulai terdeteksi adanya kehamilan sampai menjelang masa persalinan. Pemeriksaan Antental Care dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Dokter, Bidan dan Puskesmas.
Dalam komponen keluarga, ibu dan anak menjadi kelompok rentan dan kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Tujuan dari SDGs yang ketiga yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia memiliki beberapa target salah satunya adalah angka kematian ibu hingga 70/100,000 kelahiran hidup (Bappenas, 2017). Keberhasilan program kesehatan ibu dapat dinilai melalui indikator utama yaitu Angka Kematian Ibu (AKI). Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan semua kematian ibu pada periode kehamilan, persalinan, dan nifas yang disebabkan oleh pengelolaannya tetapi bukan karena sebab lain seperti kecelakaan atau insidental. Pada tahun 2021 menunjukkan 7.389 kematian di Indonesia. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2020 sebesar 4.627 kematian. Program pelayanan kesehatan ibu hamil yang diberikan harus mencakup pemeriksaan Antenatal Care (ANC) terpadu yang mencakup 10 pelayanan dan dilakukan dalam enam kali kunjungan (K6).
Angka kunjungan ANC di Provinsi Papua sangat rendah yaitu sebesar 66,8% dengan cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil K4 sebesar 40,74%. Angka ini masih sangat jauh dari cakupan rata-rata nasional (88,03%) (Kemenkes RI, 2018, 2019). AKI di Kabupaten Mimika tahun 2023 mencapai 123 kematian per 100.000 kelahiran hidup.
Penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu hamil dapat dilihat dari 3 indikator cakupan K1, K4, dan K
6. Cakupan kunjungan antenatal dihitung berdasarkan Jumlah ibu hamil yang memperoleh pelayanan antenatal sesuai standar di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi jumlah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah tersebut pada kurun waktu yang sama dikali 100%. Pelayanan kesehatan ibu hamil (K4) pada tahun 2021 menunjukkan secara nasional telah mencapai target RPJMN 2021 sebesar 88,8% dari target 85%.
Pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit 6 kali dan memenuhi 10 pelayanan Terpadu (10 T) dapat mempengaruhi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sebagai upaya pecegahan dan deteksi dini pada komplikasi kehamilan dan persalinan.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL: Saat ini menurut laporan dari WHO, kematian ibu umumnya terjadi akibat komplikasi saat, dan pasca kehamilan. Adapun jenis-jenis komplikasi yang menyebabkan mayoritas kasus kematian ibu – sekitar 75% dari total kasus kematian ibu – adalah pendarahan, infeksi, tekanan darah tinggi saat kehamilan, komplikasi persalinan, dan aborsi yang tidak aman (WHO, 2014).
ISU
NASIONAL: Angka Kematian Ibu (AKI masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup, belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun
2024. Demikian juga bayi dan balita yang masih harus kita selamatkan dari kematian.
ISU
LOKAL : Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun angka kematian ibu (AKI) seluruh provinsi di Indonesia melalui long form Sensus Penduduk (SP) 2020-
2022. Hasilnya, Papua menjadi provinsi dengan AKI tertinggi, yakni 565 kematian per 100 ribu kelahiran hidup dan untuk Kabupaten Mimika tahun 2023 mencapai 123 kematian per 100.000 kelahiran hidup
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Pemeriksaan kehamilan atau antenatal care suatu program yang terdiri dari: pemeriksaan kesehatan, pengamatan, pendidikan kepada ibu hamil secara terstruktur dan terencana untuk mendapatkan suatu proses kehamilan dan persalinan yang aman dan memuaskan. Pelayanan antenatal care merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang profesional untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu hamil beserta janin dikandungnya. Antenatal care yang dilakukan secara teratur dan komprehensif dapat mendeteksi secara dini kelainan dan risiko yang mungkin timbul selama kehamilan, sehingga kelainan dan risiko tersebut dapat diatasi dengan cepat dan tepat. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan ibu hamil melalui layanan inovasi PAK-LAMIL 10 T yang meliputi Pemeriksaan 10 T yang meliputi Timbang Berat Badan dan ukur tinggi badan, pengukuran tekanan darah, tetapkan stasus gizi dengan ukur lingkar lengan atas (LILA), pengukuran tinggi fundus uteri, Tentukan Prsesntasi janin dan Detak Jantung Janin, Pemberian vaksinasi Tetanus, pemberian tablet zat besi, , Tes Laboratorium rutin dan khusus, Tata Laksana Kasus dan Temu Wicara.
Pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit 6 kali dan memenuhi 10 pelayanan Terpadu (10 T) dapat mempengaruhi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sebagai upaya pecegahan dan deteksi dini pada komplikasi kehamilan dan persalinan..
Sehingga dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan dan dianggap perlu untuk dilaksanakan maka OPD terkait membuat suatu inovasi dengan cara Penguatan : PAK-LAMIL 10 T.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
PAK-LAMIL 10 T adalah Program pelayanan kesehatan ibu hamil yang diberikan harus mencakup pemeriksaan Antenatal Care (ANC) terpadu yang mockup 10 pelayanan. Pelayanan kesehatan ibu hamil harus memenuhi frekuensi minimal enam kali pemeriksaan kehamilan dan dua kali pemeriksaan oleh dokter.pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap ibu hamil dan janin berupa deteksi dini faktor risiko, pencegahan, dan penanganan dini komplikasi kehamilan. Pemeriksaan dilakukan minimal dua kali pada trimester pertama (usia kehamilan 0-12 minggu), satu kali pada trimester kedua (usia kehamilan 12-24 minggu), dan tiga kali pada trimester 3 (usia kehamilan 24 minggu- menjelang persalinan), dengan meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesehatannya, dengan tetap memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan 10 kepala Puskesmas dalam kota yaitu; kepala puskesmas Timika, kepala puskesmas Wania, kepala puskesmas Karang Senang, kepala puskesmas Pasar Sentral, puskesmas Limau Asri, puskesmas Mapurujaya, puskesmas Bhintuka, puskesmas Ayuka, Puskesmas Timika Jaya, puskesmas Kwamki.
Pertemuan sosialisasi Kepala Puskesmas dan Bidan Puskemas
Pelaksanaan PAK-LAMIL 10 T
Mentoring PAK-LAMIL 10 T
Pertemuan Evaluasi PAK-LAMIL 10 T
Pelaporan.
Tujuan
Menurunkan angka angka kematian ibu (AKI) melalui PAK-LAMIL 10 T di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Pemenuhan layanan dasar bidang kesehatan yang berupaya untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI).
Sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini pada komplikasi kehamilan dan persalinan.
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu yang salah satunya dengan penyediaan layanan USG di puskesmas
Meningkatnya kualitas pelayanan sumber daya manusia kesehatan dalam pelayanan public
Hasil inovasi
Setiap ibu hamil mampu mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas, seperti pelayanan kesehatan ibu hamil. pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit 6 kali dan memenuhi 10 pelayanan Terpadu (10 T)
Petugas Kesehatan mampu melaksanakan
Meningkatkan cakupan pelayanan ibu hamil.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman kemintraan pemerintah dengan swasta dibidang noninfrastruktur kesehatan.
PERMASALAHAN
Tuberkulosis (TB) merupakan salah satu penyakit yang sampai saat ini menjadi permasalahan global dan TB adalah penyebab kematian terbesar ke-13 di dunia dan penyakit menular penyebab kematian terbesar kedua setelah COVID-19 (di atas HIV/AIDS). Hingga 1,5 juta orang meninggal akibat tuberkulosis (TB) pada tahun 2020 (termasuk 214 000 orang dengan HIV). Pada tahun 2020, diperkirakan 10 juta orang menderita TB di seluruh dunia. 5,6 juta laki-laki, 3,3 juta perempuan, dan 1,1 juta anak-anak. Berdasarkan Global TB Report, diperkirakan ada 824.000 kasus TBC di Indonesia. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-2 yang memiliki beban permasalahan TB terbesar setelah India berkontribusi 10,8% kasus TB di dunia (WHO, 2021).
Kabupaten Mimika juga tidak luput dari masalah yang ditimbulkan oleh penyakit TB. Kabupaten Mimika termasuk dalam sepuluh besar kabupaten di Papua yang menyumbang angka kejadian TB tertinggi. Menurut data dari dinas kesehatan (2022) Estimasi TB di Kabupaten Mimika sebanyak 707 per 100.000 dengan jumlah kasus 2.204 orang dan pada tahun 2023 terdapat 2.897 kasus TBC secara keseluruhan di Kabupaten Mimika dengan angka keberhasilan pengobatan baru mencapai 76% dari total pasien yang diobati.
Penyakit TB adalah penyakit yang dapat disembuhkan jika penderita melakukan pengobatan dan menelan OAT secara teratur selama minimal enam bulan (Ditjen PP&PL DEPKES RI, 2009). Dalam menangani masalah TB, WHO merekomendasikan pelaksanaan strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) pada tahun 1995 dengan lima komponen kunci, yaitu komitmen politik, pemeriksaan dahak mikroskopis, pengobatan jangka pendek yang standar bagi semua kasus TB, jaminan ketersediaan OAT, sistem pencatatan dan pelaporan. Melalui strategi ini diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit TB (DEPKES RI, 2011).
Keberhasilan pelaksanaan strategi DOTS ini di masyarakat perlu melibatkan peran petugas kesehatan, keluarga, dan kader komunitas yang telah mengikuti pelatihan (WHO, 2013). Dukungan dari luar sektor kesehatan seperti organisasi non pemerintah atau LSM, pemerintah maupun swasta, dan masyarakat termasuk mantan pasien TBC sangat diperlukan untuk bersama-sama menanggulangi masalah yang timbul akibat penyakit TB (Community TB Care Aisyiyah, 2009). Kader TB/penyintas TBC memiliki peran sangat penting dalam memberi pendampingan di masyarakat (Islam, 2013)
Menurut Depkes RI (2009) kader/penyintas TBC memiliki peran sebagai pemberi penyuluhan terkait penyakit TB, membantu menemukan orang yang dicurigai sakit TB dan penderita TB, membantu puskesmas dalam membimbing dan memotivasi PMO untuk selalu melakukan pengawasan menelan obat, menjadi koordinator PMO, dan jika pasien tidak memiliki PMO maka kader/penyintas TBC bisa menjadi PMO. Partisipasi kader dan pinyintas TB secara efektif dan maksimal dapat meningkatkan angka rata-rata penyembuhan penyakit TB hingga 80%.
Untuk mendorong meningkatnya angka keberhasilan pengobatan pasien tuberkulosis dan terapi pencegahan tuberkulosis diperlukan tim pengawas menelan obat dan tim investigasi kontak untuk memastikan kontak pasien TBC mendapatkan terapi pencegahan tuberkulosis secara menyeluruh dan berkesinambungan. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika akan melakukan upaya peningkatan pengawasan menelan obat pada pasien TBC dan pengawasan terapi pencegahan TBC yang akan melibatkan sektor swasta yakni Yayasan Peduli AIDS (YAPEDA) dalam bentuk Kerjasama Operasional (KSO) yang akan dilaksanakan pada wilayah kerja Puskesmas dalam kota Timika.
ISU STRATEGIS
ISU GLOBAL Tuberkulosis masih menjadi masalah Kesehatan di Dunia, angka kesakitan TBC didunia mencapai lebih dari 10 Juta orang dengan sekitar 1,30 juta kematian akibat TBC.
ISU NASIONAL Berdasarkan Global TB Report, diperkirakan ada 1.060.000 kasus TBC di Indonesia dengan angka kematian mencapai 134.000 per tahun. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-2 yang memiliki beban permasalahan TB terbesar setelah India berkontribusi 10,8% kasus TB di dunia.
ISU LOKAL Berdasarkan data tahun 2022 terdapat 2.204 kasus tuberculosis di Kabupaten Mimika dan pada tahun 2023 terdapat 2.897 kasus TBC dengan angka keberhasilan pengobatan baru mencapai 76% sehingga memerlukan pengawasan menelan obat .
METODE PEMBAHARUAN
Upaya untuk meningkatkan kepatuhan menelan obat, investigasi kontak, dan peningkatan cakupan pemberian terapi pencegahan tuberculosis yang melibatkan mantan pasien Tuberkulosis (penyintas TBC) dari komunitas SEHATI (Sebaya Sehat Timika). Upaya ini dilaksanakan agar mantan pasien tbc dapat membagikan pengalamannya dalam menelan obat TBC sampai sembuh sehingga diharpakan pasien TBC yang sedang menjalani pengobatan dapat mengikuti jejak sukses para penyintas tersebut dalam menyelesaikan pengobatan TBC.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program pemantaun pengobatan TBC yang melibatkan penyintas/Mantan pasien TBC ini memiliki keungulan sebagai berikut :
Kegiatan kunjungan rumah dapat dilaksanakan secara komprehensif mulai dari pengawasan menelan obat, investigasi kontak pasien TBC, pemeriksaan terduga TBC dan pemberian terapi pencegahan tuberculosis.
Penyintas TBC akan dapat berbagi pengalaman/pembelajaran baik dalam menelan obat sampai selesai.
Pasien akan merasa memiliki teman seperjuangan dalam menyelesaikan menelan obat sampai tuntas.
Edukasi dari orang yang pernah merasakan menelan obat TBC (Penyintas TBC) memiliki rasa empati yang lebih dibandingkan dengan edukasi oleh tanaga Kesehatan yang belum pernah merasakan menelan obat TBC yang memerlukan waktu selama 6 bulan.
CARA KERJA INOVASI
Pertemuan koordinasi dengan Yayasan Peduli AIDS yang menaungi kominutas SEHATI
Pertemuan dengan komunitas SEHATI
Sosialisasi upaya pendampingan menelan obat, investigasi kontak dan terapi pencegahan tuberculosis dengan komunitas SEHATI
Pertemuan dan memperkenalkan komunitas sehati dengan Puskesmas lokus yakni Puskesmas Timika, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Wania, Puskesmas Karang Senang dan Puskesmas Pasar Sentral
Pertemuan tindak lanjut pelatihan /sosialisasi
Monitoring ke lapangan
Pertemuan Evaluasi
Pelaporan
Tujuan
Meningkatkan kepatuhan menelan obat pada pasien TBC yang bermuara pada meningkatnya capaian keberhasilan pengobatan pasien TBC
Meningkatkan cakupan investigasi kontak pasien TBC
Meningkatkan capaian pemberian terapi pencegahan tuberculosis pada kontak pasien TBC
Manfaat
Pasien TBC mendapatkan layanan kunjungan rumah yang komprehensif
Pasien TBC dapat menimba pengalaman dari para penyintas TBC yang melakukan kunjungan rumah
Miningkatkan motivasi para pasien TBC untuk dapat menyelesaikan pengobatan TBC sampai tuntas seperti para penyintas TBC
Memberdayakan para penyintas TBC
Hasil inovasi
Meningkatkan kepatuhan menelan obat pada pasien TBC
Meningkatkan capain investigasi kontak pasien TBC
Meningkatkan cakupan pemberian terapi pencegahan TBC
Menurunkan angka Putus berobat pasien TBC
Menurunkan angkan pasien mangkir pengobatan
Mempercepat eliminasi TBC
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Etika Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedangan Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
3, ISU STRATEGIS
Isu Global
Tujuan nomor 16 dari 17 tujuan SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Terdapat beberapa target Tujuan 16 ini yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP:
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian di mana pun
Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat
Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan
Isu Nasional
Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki “negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.
Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja.
Isu Lokal
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yaitu masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman serta memiliki kepedulian sosial dan bermartabat.
Kurang harmonisnya hubungan antara Satpol dengan masyarakat
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Terganggunya proses pembangunan karena gangguan ketentraman dan ketertiban umum
4. METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
6. CARA KERJA INOVASI
Dalam setiap kegiatan Penertiban dan Penegakan Perda/Perkada dilakukan dengan lebih mengedepankan sikap humanis, dengan Aturan "5S PELDA MANIS”, yaitu:
Salam
Sapa
Sopan
Senyum
Sabar
Cara kerja Inovasi adalah:
Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota yang akan menegakan perda/perkada sesuai dasar hukum yang berlaku
Doa (sebelum turun ke lapangan)
Memberi salam
Memperkenalkan nama
Memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Memberi penjelasan tentang dasar hukum tugas Satpol PP
Memberikan penjelasan tentang perda/perkada yang dilanggar
Meminta identitas warga yang “ditindak” (NIK, Nama, alamat dan nomor Handphone)
Meminta penjelasan dari warga tersebut mengapa sehingga melanggar perda/perkada
Diskusi untuk mencari solusi dari pelanggaran perda/perkada yang dilakukan
Memberikan salam penutup
Doa (setelah melakukan kegiatan lapangan).
Tujuan
Mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Memperbaiki Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP
Manfaat
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Hasil inovasi
Terjalinnya hubungan yang baik antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dengan masyarakat
Masyarakat lebih memahami mengenai Perda maupun Perkada
Meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat Mimika secara berkelanjutan
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi SIDORA sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluarsa dan harus di update terus menerus.
Setelah adanya inovasi :
Setelah Aplikasi SIDORA berubah ke SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendownload aplikasi melalui playstore.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
DASAR HUKUM
1. Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
2. Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
3. UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
4. PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
5. PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
6. UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
7. Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
8. Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
9. Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
2. Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
3. Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
2. ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
3. ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI berbasis android, bisa diakses langsung oleh masyarakat dari mana saja,kapan saja.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dan juga bisa melakukan pendaftaran online 3 hari sebelumnya. Dengan adanya aplikasi tersebut pelayanan pendaftaran rawat jalan menjadi mudah dan cepat diantaranya dapat mengurangi antrian di loket pendaftaran manual.
CARA KERJA INOVASI
1. Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
2. Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
3. Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
4. Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
1. Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
2. Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
3. Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabuapten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan
2. PERMASALAHAN
Makro :
- Ketersediaan dan Kualitas Data Inflasi
- Integrasi Sistem
- Aspek Legal dan Kelembagaan
Mikro :
- Pemahaman Terbatas pada Level Operator, perator atau staf perencana di OPD tidak memahami cara input dan analisis data dalam aplikasi ASB elektronik
- Ketidaksesuaian Standar Output Kegiatan yang diusulkan oleh OPD tidak selalu memiliki kesesuaian dengan standar output yang tersedia dalam sistem ASB
- masih terlambatnya proses penyusunan anggaran
3. ISU STRATEGIS
Isu global :
- Dorongan Menuju Anggaran Berbasis Kinerja (Performance-Based Budgeting)
- Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal Lembaga internasional mendorong negara meningkatkan transparansi anggaran agar dapat dipertanggungjawabkan
Isu nasional :
- Ketidakefisienan dan Ketidakmerataan Belanja Pemerintah
- Kurangnya Pemanfaatan ASB dalam Penyusunan APBD/APBN
- Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
Isu lokal :
- Temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan di Papua Tengah
- Indikator dalam Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi
- Mendorong percepatan realisasi anggaran penanganan inflasi
4. METODE PEMBAHARUAN
- Pendekatan Bottom-Up dan Top-Down
- Reviu Berkala dan Penyesuaian Inflasi.
- Integrasi dengan Indikator Kinerja
-
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
- Efisiensi Waktu dan Biaya
- Data Terintegrasi dan Konsisten
- Transparansi dan Akuntabilitas.
6. CARA KERJA INOVASI
- Cara kerja inovasi E-ASB yaitu dengan mempersingkat waktu pengajuan ASB dari OPD ke bagian Tim ASb
- Mengupload data dukung berupa hasil survey, data tersebut di verifikasi oleh admin Tim Kabupaten
- Survei data yang memenuhi syarat akan langsung diterbitkan sebagai Analisis Standar Belanja Kabupaten.
- Aplikasi e-ASB terhubung ke sistem perencanaan dan penganggaran lainnya seperti SIPD.
- Data dari e-ASB masuk ke RKA dan DPA untuk digunakan dalam APBD
Tujuan
Standarisasi Belanja Pemerintah
Meningkatkan Efisiensi Anggaran
Mendukung Penganggaran Berbasis Kinerja
1. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan
2. PERMASALAHAN
Makro :
- Inflasi dan Ketidaksesuaian Harga
- Ketimpangan Ekonomi Antarwilayah
- Pertumbuhan Ekonomi terhambat
Mikro :
- Harga satuan dalam SHS tidak mencerminkan harga riil di pasar lokal.
- Alokasi anggaran menjadi tidak efisien karena harga tidak sesuai dengan kondisi aktual sehingga menyebabkan terlambatnya proses penyusunan anggaran begitu juga Waktu dan sumber daya terbuang untuk melakukan revisi. Barang/jasa yang dibeli mungkin tidak sesuai kebutuhan sebenarnya
3. ISU STRATEGIS
Isu global :
- Perkembangan Teknologi Global
- Terjadinya Inflasi Global Audit internasional serta kerja sama luar negeri menuntut sistem harga yang akurat dan terbuka
- Penyusunan SSH di daerah tak bisa dilepaskan dari dampak dinamika global, seperti harga dunia, kurs, inflasi global, perkembangan teknologi, dan tekanan tata kelola
Isu nasional :
- Ketidakefisienan dan Ketidakmerataan Belanja Pemerintah
- Kurangnya Pemanfaatan SHS dalam Penyusunan APBD/APBN
- Integrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan
Isu lokal :
- Masih Sering terlambatnya Proses penyusunan Anggaran di karenakan dalam pemeilihan Standar Harga masih di lakukan secara manual
- Hampir 60% ASN pengguna aplikasi
4. METODE PEMBAHARUAN
- Reviu Berkala dan Penyesuaian Inflasi,
- Integrasi dengan Indikator Kinerja
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
- Efisiensi Waktu dan Biaya
- Data Terintegrasi dan Konsisten
- Transparansi dan Akuntabilitas.
6. CARA KERJA INOVASI
- Cara kerja inovasi E-SHS yaitu dengan mempersingkat waktu pengajuan SHS dari OPD ke bagian Tim SHS
- Sistem digitalisasi melalui Aplikasi e-SHS OPD mengajukan pengusulan melalui aplikasi e-SHS,
- Mengupload data dukung berupa hasil survey kemudian data tersebut akan di verifikasi oleh admin dari Tim Kabupaten
- Survei data yang memenuhi syarat akan langsung diterbitkan sebagai Analisis Standar Belanja Kabupaten.
- e-SHS terhubung ke sistem perencanaan dan penganggaran lainnya seperti SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
- Data dari e-SHS masuk ke RKA dan DPA untuk digunakan dalam APBD
Tujuan
Efektifitas dan Evisiensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran OPD
Manfaat
Mempermudah dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran OPD melalui Akses website
A. DASAR HUKUM
1. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pemerintah wajib menyediakan sistem informasi yang menjamin keterpaduan data hasil pertanian.
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pemerintah bertanggung jawab atas distribusi pangan yang merata dan berkeadilan.
3. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Mendorong integrasi data antar instansi untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan.
4. Permentan No. 47 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pertanian
Mengatur sistem informasi pertanian yang memuat data produksi, distribusi, dan
kebutuhan.
5. Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Mewajibkan layanan publik berbasis digital, termasuk sektor pertanian.
B.
PERMASALAHAN :
1. Makro
Secara makro sistem distribusi hasil pertanian di Indonesia masih belum merata dan transparan, dengan lemahnya integrasi data antar lembaga serta minimnya pemanfaatan data real-time dalam pengambilan kebijakan, terutama di daerah dengan keterbatasan akses teknologi di wilayah Papua yang masih minim. jangkauan akses data secra terintegrasi perlu di kembangkan guna membantu data produksi, luas lahan dan luas panen pada Komoditi petani Hortikultura.
2. Mikro:
Pada tingkat mikro, petani menghadapi kesulitan dalam mencatat produksi secara digital, minimnya informasi tentang jalur distribusi, keterbatasan perangkat dan internet, serta rendahnya literasi digital yang menghambat partisipasi mereka dalam sistem informasi modern. selain itu Data produksi, luas lahan, dan luas panen sering kali tidak diperbarui secara berkala, hal ini membuat ketersediaanya data Produksi, luas lahan bahkan hasil panen terutama pada tanaman hortikultura seriing diabaikan. dalam hal ini Aplikasi SIMFONI hadir untuk membantu Petani Mimika dalam mengintegrasikan pendataan hasil Produksi, luas lahan, luas panen, serta produksi menjadi mudah dan terintegrasi secara digital.
Masalah mikro dijabarkan dalam poin-poin.. masalah mikro akan dijawab secara point-to-point di Tujuan dan Manfaat Inovasi
Di kabupaten Mimika masalah yang dihadapi di tingkat petani dan dinas teknis adalah:
Minimnya ketersediaan data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura (sayur dan buah-buahan)
Data yang tersedia saat ini masih dikumpulkan dan dicatat secara manual dan tidak tersentralisir
C. ISU STRATEGIS
1. Global
Dunia menghadapi tantangan dalam menjaga ketahanan pangan akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan pertumbuhan populasi yang pesat. Di saat yang sama, transformasi digital di sektor pertanian menjadi prioritas banyak negara untuk memastikan efisiensi produksi dan distribusi pangan, sekaligus menjawab kesenjangan akses pangan antarwilayah.
2. Nasional
Indonesia masih menghadapi persoalan ketidakseimbangan distribusi hasil pertanian antara daerah surplus dan defisit. Kurangnya sistem informasi yang terpadu membuat pengambilan kebijakan seringkali tidak berbasis data akurat. Selain itu, penguatan program-program pangan bergizi membutuhkan sistem monitoring yang transparan, sementara digitalisasi sektor pertanian masih terkendala oleh infrastruktur dan literasi digital yang belum merata.
3. Lokal
Belum adanya sistem pemantauan distribusi hasil panen, baik di tingkat petani, lembaga hingga ke Pemerintah Daerah. Ditambah lagi, rendahnya literasi digital petani serta kurangnya komunikasi dua arah dengan pemerintah daerah memperparah kesenjangan informasi dan koordinasi.
D. Metode Pembaharuan
Metode pembaharuan sebelum adanya aplikasi SIMFONI masih dilakukan secara manual, di mana pencatatan produksi hortikultura dilakukan dengan tulisan tangan atau menggunakan formulir kertas yang rentan terhadap kesalahan, kehilangan data, serta keterlambatan dalam pelaporan. Selain itu, koordinasi antar petani, penyuluh, dan dinas terkait juga berlangsung lambat karena tidak adanya sistem yang terintegrasi. Setelah diterapkannya aplikasi SIMFONI, seluruh proses pencatatan, pelaporan, dan pemantauan produksi menjadi lebih cepat dan efisien karena sudah berbasis digital. Data dapat diinput secara langsung melalui aplikasi, disimpan secara terpusat, serta diakses secara real-time oleh pihak-pihak terkait. Hal ini tidak hanya meningkatkan akurasi dan transparansi data, tetapi juga mempercepat pengambilan keputusan dalam pengelolaan produksi hortikultura.
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIMFONI memiliki keunggulan utama dalam menyediakan sistem monitoring distribusi hasil pertanian secara real-time dan transparan, yang dapat diakses oleh petani maupun instansi terkait. Kebaruan yang ditawarkan SIMFONI terletak pada kemampuannya mengintegrasikan data produksi dan distribusi pertanian dalam satu platform digital yang utuh. Tidak hanya memantau hasil panen, SIMFONI juga mencatat penyaluran produk ke lembaga penerima dengan bukti digital yang dapat diverifikasi
F. CARA KERJA INOVASI
Usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di sektor pertanian adalah pada tanaman hortikultura. Komoditas hortikultura tersebut terdiri dari sayur-sayuran, buah- buahan, tanaman hias serta tanaman obat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan, taraf hidup, serta kemampuan petani dalam sistem agribisnis dengan memanfaatkan keunggulan komparatif berupa iklim, kesesuaian dan kualitas lahan, ketersediaan tenaga kerja dan peluang pasar. Data mempunyai peran penting dalam mengoptimalkan kinerja organisasi untuk mencapai tujuan organisasi melalui perencanaan dan pelaporan program yang cepat dan akurat maupun pelayanan publik terkait penyiapan data dan informasi pertanian bagi berbagai pemangku kepentingan.
Tujuan
Aksi Perubahan ini difokuskan pada upaya penyediaan data dan informasi komoditas hortikultura sayuran dan buah-buahan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan (DISTANBUN) Kabupaten Mimika, dengan tujuan sebagai berikut :
1. Terpasang dan teraksesnya aplikasi sistim informasi data produksi hortikultura dan sosialisasi internal.
2. Terinputnya data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura Kampung Wonosarijaya Distrik Wania dan Kampung Mware Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika ke dalam aplikasi.
3. Tersedianya data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditas sayuran dan buah-buahan dan pemasaran hasil produksi berbasis aplikasi.
4. Tersedia layanan berbasis digital untuk mengelolah data produksi, Luas Lahan dan Luas Panen komoditi tanaman Hortikultura
5. Menyiapkan Sistem encatatan dan pelaporan data dan informasi pada tanaman Hortikultura berbasis digital
Terintegrasinya sistem informasi data komoditi pertanian pada aplikasi Simluhtan maupun aplikasi data lainya di Kabupaten Mimika.
Menyediakan data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura (sayur dan buah-buahan) di kabupaten Mimika
Menyiapkan suatu sistem pencatatan dan pelaporan data dan informasi komoditas hortikultura berbasis aplikasi yang dapat digunakan bersama secara online
Manfaat
Manfaat yang diharapkan dengan dilakukannya inovasi dan perubahan ini dalam Implementasi Sistim Informasi Data Hortikultura Berbasis Aplikasi ini dalam rangka menyediakan data yang akurat, mudah diakses, realtime adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan kinerja organisasi
2. Tercapainya target kinerja organisasi
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan public
4. menyiapkan layanan berbasis digital
5. menyiapkan pelaporan data dan informasi secara berkala secara online
Tersedianya data produksi, luas lahan, dan luas panen komoditi pertanian hortikultura (sayur dan buah-buahan) di kabupaten Mimika
Tersedianya suatu sistem pencatatan dan pelaporan data dan informasi komoditas hortikultura berbasis aplikasi yang dapat digunakan bersama secara online
Hasil inovasi
Hasil inovasi aplikasi SIMFONI adalah terciptanya sistem digital yang mampu mencatat dan memantau produksi hortikultura secara real-time, terpusat, dan akurat, sehingga meningkatkan efisiensi kerja, transparansi data, serta mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
DASAR
HUKUM:UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKATDAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA NOMOR 463 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA 2024
2.
PERMASALAHAN :
A. Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
a. Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
b. Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
d. Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
e. Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
B. Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
a. Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
b. Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
c. Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anak-anak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anakanak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
3. ISU
STRATEGIS :
A. Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
a. Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
b. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
c. Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan. Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
d. Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
e. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
a. Keterbatasan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
b. Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
d. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
Isu Lokal :
a. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
b. Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
4. Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
5. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
a. Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
2. Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
3. Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
4. Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
a. Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
b. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
c. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
d. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
e. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
f. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Hasil inovasi
Meningkatkan kegemaran membaca masyarakat di Kabupaten Mimika
Meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di Kabupaten Mimika
Mimika Innovation Week — inovasi tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
21
Pelayanan Publik
AMURO KOPI
2024-01-09
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
Bernard Ansaka
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
AMURO KOPI
Tanggal pengembangan
2024-01-09
Latar belakang
Kopi merupakan salah satu komoditas unggulan di Indonesia yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga mengandung nilai budaya dan sosial yang kuat. Di berbagai daerah, kopi hadir sebagai identitas lokal yang membedakan satu wilayah dengan wilayah lainnya. Salah satu potensi yang belum sepenuhnya tergali adalah kopi asli Mimika, Papua, yang memiliki cita rasa khas dan berpotensi menjadi komoditas unggulan daerah.
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika melalui Amuro Kopi (Amugme - Kamoro) lahir dengan semangat untuk mengangkat kekayaan Intelektual lokal Timika melalui produk kopi yang berasal dari tanah Mimika. Kehadirannya diharapkan tidak hanya menghadirkan minuman berkualitas bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkenalkan kopi Mimika ke pasar yang lebih luas. Namun, dalam perkembangannya, terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi, antara lain:
Kopi dari Mimika masih kalah populer dibandingkan kopi dari daerah lain seperti Gayo, Toraja, atau Flores. Akibatnya, brand lokal seperti Amuro Kopi harus berjuang lebih keras untuk memperkenalkan potensi kopi Timika.
Kehadiran merek-merek kopi besar dengan strategi pemasaran masif membuat kopi lokal sulit menembus pasar yang lebih luas jika tidak memiliki diferensiasi yang kuat.
Banyak masyarakat di Timika lebih memilih produk kopi dari luar karena kurangnya promosi tentang cita rasa khas kopi daerah sendiri.
Petani kopi Mimika masih menghadapi kendala dalam hal teknik budidaya, pascapanen, serta akses distribusi, sehingga kualitas dan kuantitas kopi belum konsisten.
Amuro Kopi berpotensi menjadi ikon kopi Timika, namun masih perlu strategi pemasaran yang mampu menekankan identitas lokal, sehingga masyarakat merasa bangga dengan produk daerahnya sendiri.
Dengan melihat kondisi tersebut dan melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika Amuro Kopi hadir ditengah masyarakat mimika dan memiliki tantangan sekaligus peluang besar. Tantangan berupa rendahnya popularitas kopi Mimika dibandingkan daerah lain, sementara peluang terletak pada potensi besar untuk mengembangkan kopi sebagai identitas khas Timika. Jika dikelola dengan strategi tepat, Amuro Kopi tidak hanya mampu bertahan dalam persaingan bisnis kopi, tetapi juga berperan penting dalam memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan petani, serta membawa nama kopi Mimika ke tingkat nasional bahkan internasional.
Tujuan
Tujuan yang dilaksananakan amuro kopi
1. Mempopulerkan kopi lokal bagi masyarakat di dalam dan di luar Kabupaten Mimika
2. Membangun produksi kopi asli Mimika, khususnya kopi robusta dan kopi arabica sehingga dapat dinikmati oleh pecinta kopi sehingga dapat menarik wisatawan untuk datang ke Kabupaten Mimika.
3. Meningkatkan produksi kopi robusta dan kopi arabica dengan cita rasa tertentu karena adanya perpaduan antara dataran rendah dan dataran tinggi
4. Melaksanakan program pembangunan pertanian dalam Mengembangkan sektor UMKK dan ekonomi lokal
5. Meningkatkan interaksi sosial dan menciptakan komunitas pencinta kopi
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari amuro kopi adalah
1. Meningkatkan pendapatan petani melalui pembelian biji kopi dan memasarkannya kepada pasar yang lebih luas, mulai dari penikmat kopi Mimika sampai di luar Mimika
2. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal baik itu untuk petani kopi, pelayan dan barista
3. Melestarikan budaya minum kopi yang telah menjadi keseharian masyarakat di Papua
4. Mendukung program pemerintah untuk pengembangan sektor UMKK dan pendapatan petani
5. Meningkatkan citra daerah sebagai daerah penghasil kopi yang berkualitas
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2012 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Pascapanen Kopi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Budidaya Kopi yang Baik
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 10 Tahun 2020 tentang Perberdayaan
Petani Kopi
B.
PERMASALAHAN :
Makro
Petani di Papua masih banyak masalah kompleks yang menghambat kemajuan mereka dan berakibat pada kesejahteraan hidup mereka. Berikut beberapa masalah utama yang dihadapi petani di Papua, Banyak daerah di Papua yang sulit dijangkau karena kurangnya infrastruktur jalan dan pelabuhan yang memadai. Hal ini menyulitkan Petani untuk membawa hasil panen mereka ke pasar. Petani di Papua sering kali masih menggunakan peralatan dan teknik tradisional yang kurang efisien. Mereka juga kurang akses terhadap teknologi modern yang dapat meningkatkan hasil panen dan keberlanjutan. Banyak petani tidak mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang cukup tentang teknik penanaman tanaman kopi, pemeliharaan hingga penanganan panen dan pasca panen.
Mikro:
Petani kopi tradisional merupakan masyarakat asli Papua yang membutuhkan pendampingan, mulai dari persiapan benih, penanaman, pemeliharaan, panen hingga pasca panen. Kelompok tani mempunyai akses yang terbatas ke pasar untuk menjual dan mendistribusikan produk kopi mereka. dalam hal ini melalui Produk Kopi Amuro dengan binaan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan perkebunan (Pertanian) ingin mempopulerkan kopi lokal Timika bagi para pencinta dan penikmat kopi di indonesia. disisi lain juga hal ini dapat berdampak bagi program pembangunan pertanian dalam Mengembangkan sektor UMKK dan ekonomi lokal yang ada ditimika. agar sektor pertanian memiliki citra sebagai daerah yang memiliki potensi kopi terbaik.
C. ISU STRATEGIS
Global
1. Akes Pasar : Meningkatkan investasi dalam infrastruktur kampung membantu petani untuk terhubung dengan pasar lokal dan internasional sehingga dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani tentang strategi pemasaran dan akses pasar melalui platform digital.
2. Kapasitas kelembagaan : Kelembagaan yang kuat di sektor kopi sangat penting untuk mendukung pembangunan pertanian dan pemasaran kopi yang berkelanjutan. Hal ini termasuk organisasi petani kopi, asosiasi perdagangan kopi, dan lembaga penelitian kopi.
3. Kualitas dan konsistensi Kualitas dan konsistensi kopi merupakan faktor penting dalam menarik pembeli dan mendapatkan harga yang lebih tinggi. Namun, banyak petani kopi di negara berkembang masih kesulitan untuk menghasilkan kopi berkualitas tinggi dan konsisten.
4. Keberlanjutan : Mendorong petani kopi untuk menerapkan praktik budidaya kopi yang berkelanjutan, seperti budidaya organik dan agroforestri. Mendukung pengembangan teknologi pengolahan pasca panen yang ramah lingkungan dan efisien.
5. Promosi dan Branding Mendukung partisipasi dalam pameran kopi dan festival kopi. Mendorong pengembangan kampanye pemasaran digital untuk kopi dan membantu petani kopi dalam mengembangkan cerita merek yang menarik dan otentik.
Nasional
1. Produktivitas dan kualitas kopi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara penghasil kopi lain. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya adopsi teknologi modern, praktik budidaya kopi yang belum optimal, dan hama penyakit tanaman kopi.
2. Akses terhadap modal dan infrastruktur, banyak petani kopi di Indonesia masih memiliki akses yang terbatas terhadap modal dan infrastruktur yang memadai. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kopi, serta menghambat akses mereka ke pasar.
3. Diversifikasi produk kopi mendorong pengembangan varietas kopi spesial dan kopi olahan seperti kopi bubuk, kopi kemasan, dan produk turunan kopi. Meningkatkan kapasitas SDM dalam pengolahan kopi spesial dan pengembangan produk turunan kopi. Mendorong promosi kopi spesial dan produk turunan kopi di pasar domestik dan internasional.
4. Keterampilan dan pengetahuan, perlu meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan mereka tentang budidaya kopi modern, pengolahan pasca panen, pemasaran kopi, dan pengelolaan keuangan. Hal ini dapat dilakukan melalui program pelatihan dan penyuluhan yang intensif.
Lokal
1. Memperkenalkan salah satu produk unggulan lokal bidang pertanian khususnya pada salah satu tanaman perkebunan yaitu kopi
2. Peningkatan kualiatas petani lokal khusunya petani kopil yang ada di daerah pengunungan dan pesisir sehingga tanaman kopi dikembangkan lagi
3. Membuka lapangan pekerjaan bagi anak-anak muda karena kopi menjadi industri yang sedang berkembang saat ini
D. METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum Petani hanya menaman tanpa ada pengolahan hasil :
1. Tidak tersedianya pengolahan hasil kopi yang sesuai standar
2. Belum tersedianya distributor tetap
3. Tidak adanya pendampingan teknis dan masih kurang akses pasar untuk menjual hasil kopi
4. Kurangnya hasil panen karena ketidakpahaman tentang cara menanam,merawat,panen serta pasca panen
B. Kondisi setelah ada pendampingan dan pengolahan hasil dengan adanya amuro kopi sebagai berikut
1. Adanya pendampingan teknis kepada pengolahan hasil dan pemasaran pada 20 kelompok tani dari berbagai distrik dataran tinggi dan dataran rendah di Kabupaten Mimika
2. Pembelian biji kopi yang telah dihasilkan petani, langsung dibeli di kebunnya, sehingga dapat meringankan biaya transportasi bagi petani
3. Biji kopi yang telah dibeli kemudian diolah dan dikemas di UPH (Unit Pengolahan Hasil) untuk dikemas dalam bentuk pouch baik dalam bentuk easy drip maupun kopi bubuk.
4. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan telah membeli 800 kg biji kopi dari beberapa kelompok tani dan telah diolah dan dikemas dengan label Merk Kopi Amuro.
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
RANTAI PASOK PRODUK YANG JELAS
Sebagai hasil dari inovasi ini, telah terbentuk mata rantai produksi dan pemasaran kopi robusta dan kopi arabica, yang diberi nama Kopi Amuro. Kopi Amuro merupakan produk kelompok tani binaan, sehingga mendapat pendampingann mulai dari pembibitan, perawatan hingga panen dan pasca panen, demi mendapatkan biji kopi dengan kualitas yang baik. Pengolahan pasca panen sampai dengan pengemasan biji kopi robusta dan arabika dilakukan pada tempat pengolahan kopi di Balai Benih Unggul (BBU) sebagai tempat pertama pengolahan dan setelah melalui proses packing, produk kopi siap untuk dipasarkan.
KUALITAS DAN CITA RASA TERJAMIN
Kopi Amuro memiliki ciri khas kopi arabica rasa coklat lebih dominin dan kopi ribusta lebih rasa buah-buahan sekitarnya. Kopi Amuro ditanam dan diolah tanpa pupuk kimia dan bahan kimia lainnya, sehingga menghasilkan biji Kopi Organik.
MEREK AMURO TELAH TERDAFTAR DI HAKI
Kopi Amuro telah memiliki pengakuan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM RI. AMURO merupakan singkatan dari Amugme Kamoro, yaitu nama 2 suku besar di Mimika, sehingga Kopi AMURO menjadi produk lokal kebanggan Mimika, sekaligus kebanggaan para petani Kopi Mimika.
AMURO SEBAGAI SALAH SATU PERINTIS RUMAH KOPI
Pada akhirnya Kopi Amuro yang telah diolah dan dikemas kemudian dipasarkan melalui Cafe Amuro, yang merupakan bagian dari UMKM produk lokal Mimika. Cafe Amuro dan kopinya merupakan salah satu kedai kopi modern pertama di Mimika. Dengan menjamurnya bisnis kedai kopi di Mimika, Kopi Amuro menjadi salah satu kopi pilihan.
F. CARA KERJA INOVASI
MELAKUKAN UJI CITA RASA SETIAP BIJI KOPI DARI MASING DESA SETIAP DISTRIK DI KABUPATEN MIMIKA
Berikut prosedur pembelian kopi dari petani sampai pemasarannya kopi Amuro :
1. Pencarian dan seleksi petani kopi terhadap petani kopi secara langsung dilakukan untuk memastikan kualitas dan ketersediaan biji kopi
2. Pembelian biji kopi dari petani berupa gabah dan green bean dengan harga gabah kopi robusta Rp 50.000 dan green beaan Rp 60.000,- sedangkan kopi arabica gabah Rp 100.000.- dan green beaan yang harga berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 150.000 per kg
3. Pengolahan dan pasca panen : petani kopi melakukan pengolahan pasca panen termasuk sortasi, fermentasi, pencucian dan pengeringan untuk memastikan kualitas pengolahan pasca panen yang optimal
4. Pengeringan biji kopi yang diangkut dari kebun kopi ke gudang penyimpanan di BBU
5. Sortasi : biji kopi menjalai proses qualiti kontrol untuk memastikan keseragaman
6. Penyaringan biji kopi : biji kopi disangarai dengan profil roasting like to medium, medium to dark
7. Pengemasan dan Pendistribusian dikemas dengan kemasan yang aman dan menarik
8. Pemasaran dan penjualan kopi dilakukan di cafe amuro dengan produk minuman siap saji dan kopi kemasan.
Kebaruan
Originalitas
Berbasis kopi lokal Mimika
Amuro Kopi menggunakan biji kopi asli yang ditanam di tanah Mimika, yang memiliki karakter rasa unik akibat kondisi geografis dan iklim khas Papua.
Mengangkat identitas daerah
Produk ini tidak sekadar menjual minuman kopi, tetapi membawa nilai budaya dan kebanggaan lokal, memperkenalkan kopi Mimika yang selama ini kurang terekspos.
Dari petani lokal untuk masyarakat
Proses produksi Amuro Kopi melibatkan petani lokal sehingga menciptakan rantai ekonomi yang langsung menguntungkan masyarakat Timika.
Kebaharuan
1. Inovasi dalam branding kopi Mimika
Amuro Kopi menghadirkan konsep baru dengan mengemas kopi asli Mimika menjadi brand modern yang bisa bersaing dengan franchise kopi besar.
2. Perpaduan lokal dan modern
Tidak hanya menonjolkan cita rasa tradisional, tetapi juga menyesuaikan dengan tren gaya hidup anak muda seperti penyajian kopi susu kekinian, kemasan praktis, dan promosi digital.
3. Ikon ekonomi kreatif Timika
Amuro Kopi menjadi pelopor yang menjadikan kopi Mimika sebagai produk unggulan daerah, sekaligus membangun narasi bahwa Papua, khususnya Timika, juga punya kopi berkualitas setara daerah lain di Indonesia.
Kesiapterapan
Bagi Petani Lokal Meningkatkan nilai jual kopi Mimika melalui proses pengolahan dan branding yang lebih modern.
Membuka akses pasar yang lebih luas bagi hasil panen petani.
Bagi Perekonomian Daerah Menjadi produk unggulan khas Timika yang dapat meningkatkan daya tarik ekonomi kreatif.
Membantu menggerakkan UMKM dan membuka lapangan kerja baru di bidang produksi, distribusi, dan pemasaran.
Menambah kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui industri berbasis potensi lokal.
Bagi Konsumen Memberikan pilihan kopi berkualitas yang asli dari Timika dengan rasa khas yang berbeda dari kopi daerah lain.
Menumbuhkan kebanggaan masyarakat lokal untuk mengonsumsi produk daerah sendiri.
Menyediakan variasi minuman yang sesuai dengan tren masa kini tanpa meninggalkan keaslian bahan baku.
Bagi Identitas Budaya dan Promosi Daerah Mengangkat kopi Mimika sebagai simbol identitas lokal Papua, khususnya Timika.
Menjadi media promosi daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Menumbuhkan kesadaran masyarakat luas tentang potensi Timika sebagai daerah penghasil kopi berkualitas.
Bagi Inovasi dan Keberlanjutan Memberikan contoh inovasi produk lokal yang memadukan tradisi dan modernitas.
Mendorong munculnya inovasi lain berbasis kearifan lokal.
Berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan memberdayakan masyarakat melalui potensi kopi Mimika.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Produk inovasi Amuro Kopi membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi petani lokal Mimika, keberadaan Amuro Kopi membuka peluang peningkatan nilai jual hasil panen, sekaligus memberikan kepastian pasar sehingga mendorong perbaikan kualitas budidaya kopi. Dari sisi perekonomian daerah, Amuro Kopi dapat menjadi ikon produk unggulan khas Timika yang memperkuat sektor ekonomi kreatif, membuka lapangan kerja baru, serta berkontribusi pada pertumbuhan UMKM lokal.
Bagi konsumen, Amuro Kopi menghadirkan pengalaman menikmati kopi asli Mimika dengan cita rasa khas yang berbeda dari kopi daerah lain, sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap produk lokal. Lebih jauh, Amuro Kopi juga berfungsi sebagai media promosi daerah yang memperkenalkan Timika di kancah nasional maupun internasional, sehingga memperkuat identitas budaya lokal. Dari perspektif inovasi, Amuro Kopi merupakan contoh nyata pemanfaatan kearifan lokal yang dikemas secara modern, berkelanjutan, dan berdaya saing, serta mampu mendorong lahirnya inovasi produk lain berbasis potensi daerah.
Keberlanjutan
Aspek Ekonomi Amuro Kopi mendukung keberlanjutan ekonomi lokal dengan memberdayakan petani kopi Mimika sebagai pemasok utama bahan baku.
Model bisnis ini menciptakan rantai nilai yang panjang, mulai dari produksi hingga distribusi, yang dapat membuka lapangan kerja dan memperkuat UMKM daerah.
Aspek Sosial Amuro Kopi meningkatkan kebanggaan masyarakat Timika terhadap produk lokal, sehingga memperkuat identitas daerah.
Menumbuhkan budaya konsumsi kopi lokal yang mendukung keberlangsungan usaha di tingkat masyarakat.
Aspek Inovasi & Keberlanjutan Jangka Panjang Amuro Kopi berupaya menjaga keberlanjutan produk dengan terus berinovasi, baik dalam cita rasa, kemasan, maupun strategi pemasaran.
Latar Belakang
“Dokumen yang berjalan, warganya tetap di tempat.” Prinsip inilah yang menjadi kekuatan utama lahirnya inovasi KAWE NIA (Kanal Warga Elektronik Distrik Wania).
Di tengah kondisi pelayanan publik yang masih didominasi birokrasi manual, masyarakat Distrik Wania sering menghadapi hambatan serius: proses administrasi yang panjang, informasi publik yang sulit diakses, hingga keterlambatan layanan pada saat darurat. Situasi ini tidak hanya membebani warga miskin dan sakit, tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap kinerja aparatur.
Inovasi KAWE NIA hadir sebagai terobosan digital yang memanfaatkan platform sederhana dan inklusif, yaitu Whats App dan email, untuk menyederhanakan pelayanan administrasi, menyampaikan informasi publik, serta membuka kanal aspirasi masyarakat. KAWE NIA membalik logika pelayanan: bukan lagi warga yang harus berpindah-pindah kantor, melainkan dokumen digital yang bergerak otomatis dari Distrik ke instansi terkait (Dinas Sosial, BPJS, hingga rumah sakit). Dengan sistem notifikasi berlapis, setiap proses dapat dipantau secara real-time oleh warga, aparatur kampung, maupun Kepala Distrik.
Selain menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, KAWE NIA juga selaras dengan kebijakan nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta roadmap Smart City Kabupaten Mimika. Inovasi ini memperkuat transparansi, memangkas birokrasi, menjaga peran sosial RT sebagai pintu awal komunikasi, dan menghadirkan pelayanan yang cepat, akuntabel, serta inklusif.
Dengan latar belakang tersebut, KAWE NIA diharapkan menjadi model Smart District pertama di Papua Tengah, mudah direplikasi, dan menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi pelayanan publik bisa dimulai dari tingkat distrik dengan manfaat langsung bagi masyarakat.
Tujuan
Tujuan Inovasi
Inovasi KAWE NIA (Kanal Warga Elektronik Distrik Wania) bertujuan untuk:
Memangkas birokrasi pelayanan publik dengan menghadirkan sistem digital yang sederhana, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani proses administrasi manual yang panjang.
Meningkatkan aksesibilitas dan keadilan layanan, khususnya bagi masyarakat miskin, sakit, dan kelompok rentan, agar mereka dapat memperoleh dokumen dan hak pelayanan tanpa hambatan jarak maupun biaya.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem notifikasi dan monitoring real-time yang dapat dipantau langsung oleh warga, aparatur kampung, dan Kepala Distrik.
Menguatkan partisipasi masyarakat dengan menyediakan kanal aspirasi, pengaduan, dan informasi publik yang mudah dijangkau, sehingga warga lebih terlibat dalam pembangunan.
Mendukung implementasi SPBE dan Smart District, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan strategi Smart City Mimika, sekaligus menjadikan Distrik Wania model percontohan pelayanan publik digital di Papua Tengah.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Bagi Masyarakat Akses layanan publik lebih mudah, cukup melalui Whats App tanpa perlu berpindah-pindah kantor.
Hemat waktu, biaya, dan tenaga karena dokumen diproses secara digital dan transparan.
Memiliki kanal resmi untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan memantau tindak lanjut secara real-time.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan melalui forum digital dan informasi publik yang terbuka.
Bagi Aparatur Pemerintahan Efisiensi kerja meningkat karena alur administrasi lebih singkat dan terdigitalisasi.
Monitoring kinerja layanan di kampung dapat dilakukan secara real-time oleh Kepala Distrik.
Akuntabilitas terjaga karena setiap proses tercatat dalam sistem digital, mengurangi peluang pungli.
Data layanan terintegrasi menjadi dasar evaluasi dan perencanaan pembangunan.
Bagi Pemerintah Daerah Mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan reformasi birokrasi.
Meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui layanan yang cepat, transparan, dan inklusif.
Menjadi model Smart District pertama di Papua Tengah yang dapat direplikasi ke wilayah lain.
Memperkuat branding daerah sebagai pelopor inovasi pelayanan publik digital.
Rancang bangun
Rancang Bangun / Desain Inovasi
Rancang bangun KAWE NIA didesain untuk menjawab permasalahan utama birokrasi manual yang panjang, akses informasi terbatas, dan rendahnya partisipasi warga. Prinsip yang diusung adalah “dokumen yang berjalan, warganya tetap di tempat”, dengan memanfaatkan teknologi digital sederhana yang sudah akrab bagi masyarakat, yaitu Whats App dan email.
Arsitektur Layanan Warga mengajukan layanan (SKTM, surat domisili, pengaduan, dll.) melalui Whats App.
Sistem KAWE NIA otomatis menampilkan pilihan layanan, menerima dokumen pendukung, dan menyimpannya dalam database aman.
Aparatur Kampung/Distrik menerima notifikasi digital untuk memverifikasi dokumen.
Kepala Distrik memberikan persetujuan akhir secara elektronik; dokumen resmi (PDF dengan QR Code/TTE) dikirim otomatis ke warga dan instansi terkait.
Integrasi & Multi-Layanan Dokumen digital langsung terhubung lintas instansi (Distrik → Dinsos → BPJS → RS).
Selain administrasi dasar, KAWE NIA dikembangkan bertahap untuk multilayanan: pengaduan banjir, pungli, informasi bank sampah, hingga forum partisipasi warga.
Monitoring & Transparansi Notifikasi berlapis untuk pemohon, Kepala Kampung, dan Kepala Distrik.
Dashboard analitik mendukung monitoring real-time dan perencanaan berbasis data.
Keamanan & Keberlanjutan Data layanan terenkripsi dan terintegrasi dengan sistem pemerintah (Dukcapil, SIPD, dll.).
Inovasi diperkuat melalui SK Kepala Distrik, masuk dalam dokumen perencanaan daerah, serta dialokasikan anggaran rutin agar berkelanjutan.
Kebaruan
Kebaharuan / Keunikan
Membalik Logika Pelayanan Publik
Selama ini, warga harus berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus dokumen. KAWE NIA menghadirkan paradigma baru: dokumen yang berjalan digital, warganya tetap di tempat.
Berbasis Whats App, Bukan Aplikasi Baru
Inovasi ini tidak membebani masyarakat dengan aplikasi rumit. Justru memanfaatkan Whats App, platform yang sudah digunakan sehari-hari oleh hampir semua warga, sehingga inklusif bahkan bagi masyarakat dengan literasi digital rendah.
Transparansi & Monitoring Real-Time
Setiap permohonan tercatat otomatis, dapat dilacak oleh warga, Kepala Kampung, dan Kepala Distrik. Kepala Distrik memiliki kontrol langsung atas kecepatan layanan, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah ada di tingkat distrik.
Multi-Layanan dalam Satu Kanal
Dimulai dari SKTM digital, KAWE NIA berkembang menjadi Kanal Warga Multilayanan: pengaduan banjir, pungli, informasi bank sampah, surat menyurat, hingga forum aspirasi digital.
Tetap Menjaga Fungsi Sosial RT
Meski digitalisasi dipercepat, surat pengantar RT tetap diwajibkan sebagai pintu awal. Hal ini menjaga gotong royong, komunikasi sosial, dan posisi RT sebagai pengikat sosial masyarakat.
Data Terpadu untuk Smart District
Setiap layanan tersimpan dalam database terpadu, menjadi dasar evaluasi kinerja dan perencanaan pembangunan berbasis data (data-driven government).
Konsep Navigasi Administrasi
KAWE NIA bukan sekadar kanal informasi, tetapi berperan sebagai “peta digital layanan pemerintahan” yang memandu warga langkah demi langkah hingga selesai.
Kesiapterapan
Tingkat Kesiapterapan / Keunggulan Produk
Inovasi KAWE NIA (Kanal Warga Elektronik Distrik Wania) memiliki tingkat kesiapterapan yang tinggi karena dibangun di atas platform digital sederhana yang sudah familiar bagi masyarakat, yakni Whats App dan email. Hal ini membuat penerapannya praktis, inklusif, dan langsung dapat digunakan tanpa memerlukan investasi besar maupun pelatihan yang rumit.
Keunggulan utama KAWE NIA antara lain:
Cepat & Efisien – Waktu pengurusan SKTM dipangkas dari 3–5 hari menjadi kurang dari 24 jam, bahkan hanya 15 menit pada kondisi tertentu.
Inklusif – Tidak memerlukan aplikasi baru, cukup menggunakan Whats App yang sudah dikuasai hampir semua lapisan masyarakat.
Transparan & Akuntabel – Setiap permohonan tercatat digital, dapat dipantau real-time, serta minim peluang pungli.
Berbasis Data Terpadu – Semua layanan tersimpan dalam database yang dapat dipakai untuk evaluasi kinerja, perencanaan pembangunan, dan pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Replikasi Tinggi – Desain sistem sederhana memungkinkan KAWE NIA diterapkan di seluruh kampung, kelurahan, hingga distrik lain di Kabupaten Mimika dan Papua Tengah.
Berpayung Hukum – Diperkuat melalui SK Kepala Distrik Wania dan akan terintegrasi dalam kebijakan SPBE Kabupaten Mimika, sehingga keberlanjutan inovasi lebih terjamin.
Potensi komersialisasi
Potensi Komersialisasi
Meskipun dirancang sebagai inovasi pelayanan publik non-profit, KAWE NIA memiliki potensi komersialisasi yang kuat karena berbasis teknologi sederhana, inklusif, dan mudah direplikasi. Keunggulan ini membuka peluang pengembangan produk digital layanan publik dengan nilai ekonomi sekaligus sosial (social enterprise).
Potensi komersialisasi KAWE NIA antara lain:
Replikasi Antar-Distrik/Kabupaten
Model KAWE NIA dapat diadopsi oleh distrik lain di Kabupaten Mimika, bahkan wilayah Papua Tengah, dengan lisensi penggunaan, paket pelatihan, dan pendampingan teknis.
Layanan Teknologi & Pemeliharaan Sistem
Pengembangan dashboard analitik, sistem keamanan data, serta integrasi dengan aplikasi pemerintah (Dukcapil, BPJS, SIPD) dapat menjadi layanan berbayar yang dikelola melalui kerjasama BUM
Des, koperasi digital, atau pihak ketiga.
Big Data & Analitik Pembangunan
Data layanan yang terkumpul dapat dimanfaatkan (dengan regulasi perlindungan data yang ketat) untuk analisis tren sosial-ekonomi, mendukung perencanaan pembangunan, dan membuka peluang kemitraan dengan lembaga riset maupun donor internasional.
Kanal Publikasi & Branding Daerah
KAWE NIA dapat dikembangkan sebagai platform promosi lokal (produk UMKM, informasi desa, bank sampah digital) yang bernilai komersial sekaligus memperkuat citra daerah sebagai Smart District.
Kemanfaatan
Kemanfaatan Produk Inovasi
KAWE NIA membalik wajah pelayanan publik di tingkat distrik. Jika dulu warga miskin dan sakit harus berhari-hari menunggu dokumen sambil mengeluarkan biaya transportasi, kini cukup dengan satu chat Whats App, dokumen berjalan digital sampai ke Dinas Sosial, BPJS, hingga rumah sakit, sementara warganya tetap di tempat. Inilah manfaat terbesar: pelayanan publik yang cepat, adil, dan manusiawi.
Bagi aparatur, KAWE NIA adalah jawaban atas birokrasi manual yang melelahkan. Sistem ini memangkas kerja administratif berulang, menghadirkan monitoring real-time, dan melindungi aparatur dari tuduhan pungli karena seluruh proses tercatat digital. Hasilnya adalah aparatur lebih fokus pada pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, KAWE NIA bukan sekadar inovasi teknis, melainkan strategi branding daerah sebagai pelopor Smart District pertama di Papua Tengah. Dengan data layanan terintegrasi, Mimika memiliki fondasi kuat untuk perencanaan berbasis bukti, meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi birokrasi dan SPBE.
Dengan kemanfaatan tersebut, KAWE NIA bukan hanya solusi lokal, tetapi juga model nasional tentang bagaimana teknologi sederhana dapat menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan siap direplikasi.
Keberlanjutan
Tingkat Keberlanjutan
KAWE NIA bukan inovasi sesaat, tetapi fondasi jangka panjang bagi transformasi pelayanan publik di Distrik Wania. Keberlanjutannya dijamin melalui tiga pilar utama: regulasi, anggaran, dan penguatan kapasitas.
Regulasi yang Mengikat
KAWE NIA telah diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Distrik Wania Nomor 001/SK.INOV/DW/IX/2025, serta diselaraskan dengan kebijakan SPBE Kabupaten Mimika. Hal ini memberi landasan hukum yang jelas agar inovasi tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
Dukungan Anggaran
Inovasi ini dirancang dengan biaya rendah karena memanfaatkan Whats App dan email yang sudah tersedia. Untuk keberlanjutan, KAWE NIA telah diusulkan masuk ke dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD/Renja) sehingga mendapat alokasi anggaran rutin.
Peningkatan Kapasitas Aparatur
Aparatur kampung dan distrik didorong untuk menguasai literasi digital melalui pelatihan, SOP pelayanan elektronik, serta pendampingan teknis. Dengan demikian, KAWE NIA tidak hanya sistem, tetapi juga membangun budaya kerja digital di birokrasi.
SAPA MIMIKA (Suara Akar Pembangunan dalam Mewujudkan Infrastruktur Mandiri Inklusif Kolaboratif dan Adaptif)
2025-09-08
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
SAPA MIMIKA (Suara Akar Pembangunan dalam Mewujudkan Infrastruktur Mandiri Inklusif Kolaboratif dan Adaptif)
Tanggal pengembangan
2025-09-08
Latar belakang
Infrastruktur merupakan fondasi penting untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di Mimika, Papua Tengah, pembangunan infrastruktur menghadapi tantangan besar karena kondisi geografis, sosial, dan budaya yang unik.
Pembangunan konvensional yang bersifat top-down sering kali mengabaikan kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat adat, sehingga proyek yang dihasilkan menjadi kurang berkelanjutan dan kadang juga tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat di lapangan. Padahal, Mimika membutuhkan pendekatan bottom-up yang selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah yaitu "pembangunan dari kampung ke kota," di mana masyarakat pedesaan menjadi pusat pertumbuhan.
Inovasi SAPA MIMIKA hadir untuk mengatasi permasalahan ini. Inovasi ini menggeser paradigma pembangunan dari yang tadinya terpusat menjadi berbasis partisipasi aktif masyarakat lokal. Dengan demikian, SAPA MIMIKA menjadi solusi untuk mewujudkan konektivitas fisik, sosial, dan ekonomi antara kampung dan kota di Mimika, sekaligus memberdayakan masyarakat secara mandiri dan memberikan ruang dalam sumbangsih aktif dalam menjadi SUARA PEMBANGUNAN MIMIKA.
1. Dasar Hukum
Rancang bangun SAPA MIMIKA didasarkan pada beberapa regulasi dan kebijakan yang relevan, baik di tingkat nasional maupun daerah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan untuk memastikan transparansi data dan informasi pembangunan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola pembangunan di wilayahnya, termasuk dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029;
Peraturan Daerah Nomor ….. Tahun …. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2045;
Peraturan Daerah Nomor ….. Tahun ….. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2029;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045;
Peraturan Daerah Nomor …. Tahun ….. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2025-
2029.
2. Permasalahan
Inovasi SAPA MIMIKA bertujuan untuk mengatasi beberapa permasalahan utama dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mimika, seperti:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Proses perencanaan pembangunan seringkali bersifat top-down, sehingga aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput tidak tersampaikan secara efektif.
Ketidaksesuaian Proyek
Proyek infrastruktur yang dibangun terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan spesifik di setiap wilayah, menyebabkan pemanfaatan yang kurang optimal dan pemborosan anggaran.
Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Informasi mengenai alokasi anggaran, jadwal pelaksanaan, dan perkembangan proyek sulit diakses oleh masyarakat, memicu isu korupsi dan ketidakpercayaan.
Proses Manual dan Terfragmentasi
Pengumpulan data kebutuhan infrastruktur dilakukan secara manual dan terpisah-pisah, sehingga data tidak terintegrasi dan sulit dianalisis untuk pengambilan keputusan yang tepat.
3. Isu Strategis
Inovasi SAPA MIMIKA dirancang untuk menjawab isu-isu strategis dari berbagai tingkatan:
Global
Mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, partisipatif, dan inklusif.
Nasional
Mendukung agenda pembangunan nasional, terutama terkait pemerataan pembangunan dan penguatan partisipasi publik dalam era digitalisasi. Pada Prioritas ASTA CITA menjadi PRIORITAS NASIONAL sesuai RPJMN 2025-2029 Pada Prioritas Nasional 3, yaitu Meningkatkan Infrastruktur untuk Mendukung Transformasi Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Prioritas ini mencakup arah kebijakan dalam perencanaan infrastruktur dasar perkotaan serta pembangunan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis dan memperhatikan aspek lingkungan. Selanjutnya, Prioritas Nasional 4, Meningkatkan Produktivitas untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, juga beririsan langsung dengan Urusan terkait Bina Konstruksi. RPJMN mendorong penguatan regulasi pelaksanaan konstruksi, serta pembinaan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang kompeten. Peningkatan kompetensi tenaga kerja ini menjadi kunci dalam membangun ekosistem konstruksi yang tangguh dan berdaya saing, sejalan dengan tuntutan transformasi ekonomi nasional.
Daerah
Menguatkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa hingga kabupaten dengan menyediakan data aspirasi masyarakat yang valid dan terintegrasi secara digital. SAPA MIMIKA juga secara spesifik mendukung kebijakan pembangunan yang berfokus dari kampung ke kota, sesuai Visi Kepala Daerah Kabupaten Mimika: "Terwujudnya Mimika yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Obyektif dan Berdaya saing menuju :”GERBANG EMAS” (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera)".
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam mewujudkan visi tersebut, terutama melalui kontribusinya pada Misi ke-4 Kepala Daerah: "Mewujukan Mimika yang sehat dengan transformasi Pembangunan infrastruktur, sosial dan kebutuhan dasar lainnya dalam rangka meningkatakan angka harapan hidup sampai di seluruh pelosok." Hal ini memastikan setiap inisiatif berakar dari kebutuhan riil masyarakat di tingkat paling bawah.
Tujuan
Inovasi SAPA MIMIKA bertujuan untuk:
Meningkatkan Kualitas Perencanaan
Menyediakan data yang akurat, real-time, dan komprehensif untuk perencanaan infrastruktur yang lebih tepat sasaran.
Menguatkan Partisipasi Publik
Menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek.
Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas
Menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan dapat dipercaya oleh publik.
Mewujudkan Pembangunan Inklusif
Memastikan pembangunan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini sulit diakses.
Mengoptimalkan Pembangunan dari Kampung ke Kota
Memastikan bahwa inisiatif pembangunan dan alokasi anggaran berawal dari aspirasi dan data yang dikumpulkan langsung dari tingkat desa dan kampung, menciptakan siklus pembangunan yang berkelanjutan.
Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari implementasi inovasi SAPA MIMIKA meliputi:
Bagi Masyarakat Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Tersedianya infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan riil mereka.
Meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Bagi Pemerintah Daerah Meningkatnya efisiensi dan akurasi pengambilan keputusan berbasis data.
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.
Meningkatnya citra pemerintahan yang modern dan responsif.
Bagi Investor/Mitra Swasta Tersedianya data yang valid mengenai potensi dan kebutuhan pembangunan di Mimika.
Meningkatnya peluang kolaborasi dalam proyek-proyek yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tersedianya ekosistem pembangunan yang lebih terarah, transparan, dan berkesinambungan.
Dengan menerapkan SAPA MIMIKA, Kabupaten Mimika dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang benar-benar berasal dari suara akar rumput, mandiri, inklusif, kolaboratif, dan adaptif terhadap perubahan.
Rancang bangun
Desain SAPA MIMIKA disusun secara holistik dengan mempertimbangkan aspek geografis, sosial, dan teknologi. Rancang bangunnya terdiri dari beberapa komponen utama:
Platform Digital (Web & Mobile App)
Sebagai media utama penyampaian aspirasi secara online maupun offline.
Formulir Online & Offline (SAPA Form)
Dokumen kertas kerja pendataan yang memuat:
Identitas SAPA
Jenis Infrastruktur (jalan, jembatan, air bersih, sanitasi/mck dan fasilitas umum)
SAPA KOI (Kondisi Infrastruktur)
SAPA KOI PU FOTO
Lokasi
SAPA KASTAU (Saran dan Masukan)
Tim Fasilitator Lapangan
Petugas kampung, kader pembangunan, atau aparat distrik yang melakukan pendataan secara online maupun offline dan membantu menyebar luaskan formular pendataan serta melatihnya ke anggota lainnya.
Dashboard Analitik SAPA
Tempat pengolahan dan visualisasi data aspirasi untuk digunakan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan OPD.
Penggunaan penginputan offline menjadi tulang punggung utama di wilayah blank spot atau dengan konektivitas rendah, memastikan inovasi tetap inklusif dan tidak bias teknologi.
Kebaruan
Inovasi SAPA MIMIKA memiliki kebaharuan dan keunggulan yang membedakannya dari model pembangunan konvensional:
Pendekatan Holistik
Mengintegrasikan aspek teknis, sosial, ekonomi, dan budaya dalam satu kerangka kerja yang adaptif.
Teknologi sebagai Fasilitator
Pemanfaatan teknologi digital tidak hanya sebagai alat monitoring, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan yang memudahkan partisipasi baik secara online maupun offline.
Keberpihakan pada Akar Rumput
Menempatkan suara dan keputusan komunitas lokal sebagai basis utama dalam pengambilan kebijakan.
Struktur Desain yang Fleksibel
Model ini dapat disesuaikan (adaptif) untuk berbagai jenis proyek infrastruktur, mulai dari skala kecil (jalan , jembatan, sarana air besih, sanitasi/mck) hingga skala yang lebih besar.
Kesiapterapan
Inovasi SAPA MIMIKA memiliki beberapa keunggulan utama dalam mengatasi tantangan pembangunan infrastruktur di Mimika, Papua, yaitu:
1. Partisipasi Aktif Masyarakat
Berbeda dengan pendekatan top-down konvensional yang sering kali mengabaikan aspirasi lokal, SAPA MIMIKA mengadopsi model bottom-up. Inovasi ini secara aktif melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Keterlibatan ini memastikan bahwa proyek infrastruktur yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan spesifik dan kearifan lokal, sehingga keberlanjutannya lebih terjamin.
2. Berlandaskan pada Kearifan Lokal
SAPA MIMIKA tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga mengintegrasikannya dengan nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat setempat. Proyek yang dikerjakan menggunakan pendekatan yang selaras dengan adat istiadat, sehingga meminimalkan potensi konflik dan meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap hasil pembangunan.
3. Peningkatan Konektivitas Fisik dan Ekonomi
Melalui inovasi ini, pembangunan infrastruktur tidak hanya berfokus pada pembangunan jalan atau jembatan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan konektivitas yang utuh antara kampung dan kota. Hal ini membuka akses bagi masyarakat pedesaan untuk memasarkan produk pertanian atau hasil alam lainnya, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mengurangi disparitas antar wilayah.
4. Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat
SAPA MIMIKA menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Dengan membekali mereka dengan keterampilan dan kapasitas dalam perencanaan serta pelaksanaan proyek, inovasi ini mendorong kemandirian dan keberlanjutan. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima manfaat, melainkan juga agen perubahan yang mampu mengelola dan mengembangkan wilayahnya sendiri.
Dengan keunggulan-keunggulan ini, SAPA MIMIKA menawarkan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk pembangunan di Mimika, yang tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat database serta fondasi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Adapun kemanfaatan produk inovasi ini diantaranya :
Peningkatan Efektivitas Anggaran
Dengan perencanaan yang lebih tepat sasaran, alokasi dana pemerintah menjadi lebih efisien dan berdampak optimal.
Percepatan Pembangunan
Keterlibatan masyarakat secara aktif mempercepat proses implementasi proyek dan mengurangi hambatan birokratis dan tepat sasaran dengan membangun dari kampung ke kota.
Penurunan Konflik Sosial
Pembangunan yang inklusif dan kolaboratif meminimalisir potensi konflik akibat ketidakpuasan atau pengabaian kebutuhan lokal.
Penguatan Kapasitas SDM Lokal
Terbentuknya komunitas yang mandiri dan memiliki keterampilan teknis serta manajerial yang perlahan menyesuaikan dengan perkembangan jaman modernisasi.
Keberlanjutan
Keberlanjutan SAPA MIMIKA akan dijamin melalui beberapa strategi:
Sinkronisasi Program
Mengintegrasikan model SAPA MIMIKA ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renstra OPD.
Pengembangan Kapasitas Berkelanjutan
Membentuk tim inti di tingkat komunitas yang bertanggung jawab untuk melanjutkan program pelatihan dan pengembangan SDM dalam meningkatkan peran aktif SAPA MIMIKA.
Adopsi Teknologi Berkelanjutan
Memastikan platform digital dapat terus diperbarui dan dikelola secara mandiri oleh tim internal.
Jejaring dan Kemitraan Jangka Panjang
Membangun kemitraan formal dengan pihak eksternal untuk dukungan teknis dan pendanaan di masa depan.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
Tujuan
TUJUAN
Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien dan modern.
Mengurangi antrian pasien di loket pendaftaran.
Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat kabupaten mimika
Manfaat
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Kebaruan
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluwarsa dan harus di update berulang kali.
Setelah adanya inovasi :
Setelah adanya SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan aplikasi di google playstore.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Keberlanjutan
Pengembangan aplikasi pendaftaran online dengan pengaktifan fitur layanan lainnya
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Rancang bangun
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen- KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Mempermudah layanan dan pendampingan
Aksesbilitas tinggi bagi pembudidaya dan masyarakat
Meningkatnya partisipasi pembudidaya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan daerah
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Pengajuan dari halaman Pengajuan inovasi yang statusnya disetujui di panel admin. Data diurutkan dari yang terbaru.
No.
Judul
Pengusul
Ringkasan
Tanggal masuk
Lampiran
Detail
1
Dummy Standar Pengajuan MIW 2026
Dummy Pengusul QA 2026
== DATA PENGAJUAN INOVASI ==
Kategori: Pelayanan Publik
Inovator: kelompok
Instansi:
Nama inovator perorangan:
Kontak perorangan:
Ketua kelompok: Ketua Dummy QA
Kontak ketua: 081234567890
Anggota: …
15/04/2026
—
Detail Pengajuan
PENGUSUL
Nama pengusul
Nama inovator perorangan:
Email
dummy.qa.2026@example.com
Inovator
kelompok
Anggota
Anggota Dummy Satu, Anggota Dummy Dua
Kontak
Ketua kelompok: Ketua Dummy QA
INFORMASI INOVASI
Judul usulan
Dummy Standar Pengajuan MIW 2026
Kategori
Pelayanan Publik
Tanggal pengembangan
15 April 2026
Lampiran PDF
Tidak ada lampiran
Latar belakang
Latar belakang dummy untuk pengujian alur form standar.
Tujuan
Tujuan dummy pengujian form lengkap.
Manfaat
Manfaat dummy untuk validasi penyimpanan data.
Rancang bangun
Rancang bangun dummy berbasis layanan digital.
Kebaruan
Kebaruan dummy ada pada integrasi alur verifikasi.
Kesiapterapan
Kesiapterapan dummy pada level simulasi operasional.