Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
141
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
penerapan
2022-09-12
2022-12-29
99
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Nama OPD
Bagian Hukum
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-09-12
Penerapan
2022-12-29
Urusan
Sekretariat daerah
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
A. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan : Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan: Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi: Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna: Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Aksesnya yang Terbatas: Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
b. Mikro
Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur: Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan:Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat: Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum: Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan
JDIH: Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi: Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola
JDIH: Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada
JDIH: Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi: Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Masyarakat.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi: Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas:Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan: Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Transparansi rendah: Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date. Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum: Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan: Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan: Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum: Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional: Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8, dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, dan tahun 2025 meraih penghargaan terbaik ke-2 secara nasional sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Pengembangan Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika Tahun 2025
Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika saat ini telah tersedia dalam versi Android yang dapat diakses langsung melalui Play Store atau dengan mengklik tautan pada website JDIH dan memilih menu “Unduh Android” di pojok kanan atas aplikasi.
JDIH Kabupaten Mimika telah melakukan pembaruan tampilan website agar lebih menarik, nyaman digunakan, serta menghadirkan nuansa Papua yang khas dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terdapat penambahan fitur pada Aplikasi JDIH, yaitu fitur Informasi Hukum, yang memungkinkan pengunjung untuk melihat dan mengetahui perkembangan usulan OPD, baik berupa Perda, Perbup, SK, dan dokumen hukum lainnya, hingga tahapan proses di tingkat Sekda, Bupati, dan seterusnya.
Pembangunan Pojok JDIH bertujuan untuk menyediakan berbagai koleksi buku dan dokumen yang berkaitan dengan produk-produk hukum sebagai sarana informasi dan referensi bagi masyarakat.
Layanan Informasi Hukum berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi dan konsultasi terkait produk hukum serta peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan pihak terkait.
JDIH Kabupaten Mimika menyajikan produk hukum dalam bentuk kode batang (barcode) untuk mempermudah pengunjung dalam mengunduh produk hukum yang dibutuhkan Aplikasi JDIH menyediakan Nomor layanan pengelola guna menjamin terselenggaranya hubungan langsung antara pengunjung dan pengelola JDIH.
Adanya lagu JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Tra Kosong” sebagai lambang atau identitas dan ciri khas tersendiri bagi penyelenggaraan JDIH di wilayah Kabupaten Mimika sekaligus menanamkan semangat, tekat dan kesungguhan segenap pengelola serta aparatur dalam menjaga kelengkapan, ketertiban dan ketersediaan seluruh sumber hukum yang ada.
Saat ini Aplikasi JDIH telah terlampir hasil dari Indeks Informasi Hukum (IRH) dimana IRH berfungsi untuk Bidang Koordinasi dan Penyelarasan Peraturan, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penataan, Peninjauan, dan Penyempurnaan Peraturan, Penataan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran dan Peningkatan Berkelanjutan.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
a. Sistem Terintegrasi Nasional: JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
b. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah: Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
c. Berbasis Digital dan Online: Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
d. Antarmuka Sederhana dan Fungsional: Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
a. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
b. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
c. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
d. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
e. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
f. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja
JDIH: JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja
JDIH: Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja
JDIH: Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
Tujuan
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
MOU & PKS
Peraturan Kampung
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.mimikakab.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:
Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan, tahun 2024 terbaik ke 6 dan tahun 2025 terbaik ke 2 secara Nasional di Indonesia.
JDIH memperoleh peringkat pertama dalam lomba Inovasi di Tingkat Kabupaten Mimika kategori Tata Pengelola Pemerintahan
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
RANCANG BANGUN
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
II. PERMASALAHAN
A. Makro
Masih rendahnya cakupan kunjungan balita ke posyandu
Kurangnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan tumbuh kembang balita
Adanya hambatan geografis, sosial, dan ekonomi dalam akses pelayanan kesehatan
Belum optimalnya peran kader dalam penjangkauan sasaran aktif
B. Mikro
Banyak balita tidak hadir saat kegiatan posyandu (drop out)
Tidak terpantau status gizi dan tumbuh kembang secara rutin
Balita risiko tinggi (stunting, BGM, imunisasi tidak lengkap) tidak terdeteksi dini
Kunjungan rumah belum terjadwal dan sistematis
III. ISU STRATEGIS
A. Global
Target penurunan stunting sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya intervensi dini pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Peningkatan kualitas kesehatan anak sebagai investasi sumber daya manusia
B. Nasional
Program percepatan penurunan stunting di Indonesia
Penguatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat (posyandu aktif)
Transformasi layanan primer dengan pendekatan promotif dan preventif
Optimalisasi peran kader kesehatan dalam sistem pelayanan
C. Lokal
Tingginya permasalahan stunting dan gizi ballita, jumlah kasus masih sekitar 9-11 % pada tahun 2025 meski sudah menurun.
Belum optimalnya cakupan pelayanan posyandu
Masalah perilaku dan kesadaran Masyarakat
Kualitas lingkungan dan sanitasi
Optimalisasi peran kader posyandu
IV. METODE PEMBAHARUAN
A. Sebelum Inovasi :
Pelayanan posyandu bersifat pasif (menunggu sasaran datang)
Kader belum melakukan penjangkauan aktif secara terstruktur
Terjadwal secara rutin Sweping dilakukan secara terpisah oleh masing-masing program
B. Sesudah Inovasi :
Dilakukan sweeping balita melalui kunjungan rumah oleh kader lintas program
Penjangkauan aktif terhadap balita yang tidak hadir di posyandu
Pemanfaatan data sasaran untuk pemetaan balita berisiko
Kunjungan rumah terjadwal dan terkoordinasi dengan tenaga Kesehatan lintas program dan kader
Edukasi langsung kepada orang tua di rumah
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Pendekatan aktif (door to door) sweping aktif lintas program dan kader untuk meningkatkan cakupan pelayanan Balita
Deteksi dini masalah gizi dan kesehatan balita lebih cepat
Memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan
Data balita lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan
Intervensi lebih tepat sasaran, khususnya pada balita risiko tinggi
VI. CARA KERJA INOVASI
Identifikasi Sasaran
Kader mendata balita yang tidak hadir di posyandu
Perencanaan Kunjungan
Menyusun jadwal sweeping berdasarkan wilayah dan prioritas
Pelaksanaan Kunjungan Rumah
Kader dan tenaga Kesehatan lintas program melakukan kunjungan ke rumah balita
Melakukan pemantauan sederhana (BB, TB, kondisi umum) dan riwayat Imunisasi balita
Memberikan edukasi kepada orang tua
Pencatatan dan Pelaporan
Hasil kunjungan dicatat dalam format monitoring
Tindak Lanjut
Balita bermasalah dirujuk atau dipantau lebih lanjut oleh petugas kesehatan
Evaluasi Berkala, Dilakukan evaluasi cakupan dan efektivitas kegiatan sweeping
Tujuan
Tujuan Inovasi
A. Tujuan Umum:
Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan balita melalui penjangkauan aktif berbasis masyarakat guna memastikan seluruh balita mendapatkan pemantauan tumbuh kembang secara optimal.
B. Tujuan Khusus:
Meningkatkan kehadiran balita di posyandu
Menjangkau balita yang tidak hadir (drop out) melalui kunjungan rumah
Mendeteksi dini masalah kesehatan dan gizi serta cakupan imunisasi pada balita
Meningkatkan peran aktif kader dalam pelayanan kesehatan masyarakat
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran orang tua tentang pentingnya kesehatan balita
Manfaat
Manfaat Inovasi
A. Bagi Masyarakat:
Balita tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak hadir di posyandu
Orang tua memperoleh edukasi langsung terkait gizi, imunisasi, dan tumbuh kembang Balita
Meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata
B. Bagi Kader:
Meningkatkan kapasitas dan peran kader dalam pelayanan kesehatan
Menambah keterampilan komunikasi dan deteksi dini masalah kesehatan
Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap wilayah binaan
C. Bagi Puskesmas:
Data sasaran balita dan imunisasi lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan cakupan program kesehatan ibu dan anak (KIA)
Mempermudah pemantauan dan evaluasi program
D. Bagi Pemerintah/Stakeholder:
Mendukung pencapaian indikator bidang Kesehatan khususnya Kesehatan balita
Berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting
Menguatkan sistem pelayanan kesehatan berbasis Masyarakat
Hasil inovasi
Dampak Inovasi
A. Dampak Jangka Pendek:
Meningkatnya cakupan kunjungan balita dan cakupan imunisasi (baik di posyandu maupun kunjungan rumah)
Ditemukannya balita dengan masalah gizi atau kesehatan secara lebih cepat
Meningkatnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan kesehatan anak
B. Dampak Jangka Menengah:
Penurunan jumlah balita yang tidak terpantau (lost follow-up)
Perbaikan status gizi balita di wilayah kerja
Meningkatnya kualitas pelayanan posyandu
C. Dampak Jangka Panjang:
Penurunan angka stunting dan masalah gizi lainnya
Terbentuknya masyarakat yang lebih mandiri dalam menjaga kesehatan anak
Peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini
UKM Go Digital, maka secara umum program ini merupakan upaya transformasi usaha kecil dan menengah (UKM) dari sistem konvensional menuju pemanfaatan teknologi digital.
1. Rancang Bangun UKM Go Digital
Rancang bangun UKM Go Digital biasanya mencakup beberapa tahapan berikut:
Digitalisasi Proses Bisnis Penggunaan komputer dan aplikasi dalam pengelolaan usaha.
Pencatatan keuangan secara digital.
Pengelolaan stok dan transaksi berbasis sistem.
Digitalisasi Pemasaran Pemanfaatan media sosial (Instagram, Facebook, Tik Tok, Whats App Business).
Promosi melalui marketplace dan website.
Penggunaan strategi pemasaran digital (digital marketing).
Digitalisasi Penjualan Penjualan melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan platform e-commerce lainnya.
Pemanfaatan pembayaran digital dan QRIS.
Peningkatan Kapasitas SDM
Pelatihan literasi digital.
Pengembangan kemampuan penggunaan aplikasi bisnis.
Pendampingan transformasi digital.
Integrasi Ekosistem Digital Konektivitas dengan layanan logistik.
Integrasi dengan sistem pembayaran digital.
Pemanfaatan layanan keuangan digital dan pembiayaan.
Tujuan
Tujuan Utama
Meningkatkan daya saing UKM.
Memperluas akses pasar.
Meningkatkan efisiensi operasional.
Mendorong pertumbuhan pendapatan.
Mempercepat transformasi ekonomi digital.
Dengan demikian, pokok perubahan UKM Go Digital berfokus pada transformasi proses bisnis, pemasaran, penjualan, pembayaran, dan pengelolaan usaha melalui pemanfaatan teknologi digital agar UKM menjadi lebih produktif, efisien, dan kompetitif.
Manfaat
Manfaat Go Digital bagi UKM
Memperluas Jangkauan Pasar Produk dapat dipasarkan ke seluruh Indonesia bahkan ke pasar internasional melalui internet.
Tidak terbatas pada pelanggan di sekitar lokasi usaha.
Meningkatkan Penjualan Usaha dapat beroperasi dan menerima pesanan selama 24 jam melalui platform digital.
Memudahkan pelanggan menemukan dan membeli produk.
Efisiensi Operasional Pencatatan transaksi, stok, dan keuangan menjadi lebih cepat dan akurat.
Mengurangi penggunaan kertas dan pekerjaan manual.
Memudahkan Promosi Promosi dapat dilakukan melalui media sosial, website, dan marketplace dengan biaya yang lebih terjangkau.
Target pasar dapat ditentukan secara lebih tepat.
Meningkatkan Pelayanan Pelanggan Komunikasi dengan pelanggan menjadi lebih cepat melalui chat, email, atau media sosial.
Memudahkan pemberian informasi produk dan layanan purna jual.
Mempermudah Sistem Pembayaran Mendukung pembayaran digital seperti transfer bank, e-wallet, dan QRIS.
Transaksi menjadi lebih aman dan praktis.
Meningkatkan Daya Saing UKM dapat bersaing dengan usaha yang lebih besar melalui pemanfaatan teknologi.
Lebih mudah mengikuti perkembangan pasar dan kebutuhan konsumen.
Mendukung Pengambilan Keputusan Data penjualan dan perilaku pelanggan dapat dianalisis untuk menentukan strategi bisnis yang lebih efektif.
Kesimpulan
Go Digital membantu UKM menjadi lebih efisien, produktif, kompetitif, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
hasil yang diperoleh diantanya UKM Go Digital membawa perubahan utama sebagai berikut:
Sebelum Digital Setelah Go Digital
Pemasaran terbatas pada wilayah lokal Pemasaran menjangkau pasar nasional bahkan global
Pencatatan manual Pencatatan digital dan lebih akurat
Penjualan tatap muka Penjualan online dan omnichannel
Pembayaran tunai Pembayaran digital (QRIS, e-wallet, transfer)
Promosi dari mulut ke mulut Promosi melalui media sosial dan iklan digital
Pengelolaan usaha sederhana Pengelolaan berbasis data dan analisis
Sehingga disimpulkan bahwa melakukan transaksi menggunakan penjualan produk UKM secara digital di jangkauan yang luas. Hasil UKM Go Digital adalah meningkatnya penjualan, efisiensi usaha, kemampuan digital, dan daya saing UKM, sehingga usaha menjadi lebih modern, produktif, dan siap berkembang di era ekonomi digital.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
SASAPUMI (Satu ASN, Satu Produk UKM Mimika) adalah program pemberdayaan UMKM yang mendorong setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika untuk menggunakan, membeli, mempromosikan, atau menjadi pelanggan tetap minimal satu produk dari pelaku UKM lokal. Program ini bertujuan meningkatkan daya saing dan pemasaran produk UMKM di Mimika serta memperkuat ekonomi daerah. Konsepnya sejalan dengan gerakan "Satu ASN, Satu Produk UMKM" yang telah diterapkan di berbagai daerah sebagai upaya memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil.
Tujuan
Tujuan SASAPUMI
Meningkatkan penjualan produk UKM Mimika.
Mendorong ASN menjadi agen promosi produk lokal.
Memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM.
Menumbuhkan kebanggaan terhadap produk asli Mimika dan Papua Tengah.
Membantu UKM memperoleh pasar yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Manfaat
Program SASAPUMI memberikan manfaat bagi pelaku UKM, ASN, pemerintah daerah, dan masyarakat Kabupaten Mimika, antara lain:
1. Bagi Pelaku UKM Mimika
Meningkatkan penjualan dan omzet usaha.
Memperluas jaringan pemasaran produk lokal.
Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UKM.
Mendorong peningkatan kualitas, inovasi, dan daya saing produk.
Membantu keberlangsungan dan pertumbuhan usaha.
2. Bagi ASN
Berpartisipasi langsung dalam pembangunan ekonomi daerah.
Menjadi agen promosi produk unggulan Mimika.
Menumbuhkan rasa bangga dan kecintaan terhadap produk lokal.
Mempererat hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha masyarakat.
3. Bagi Pemerintah Daerah
Mendukung program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah.
Membantu menciptakan lapangan kerja baru.
Mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar daerah.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
4. Bagi Masyarakat
Meningkatkan pendapatan pelaku usaha dan kesejahteraan keluarga.
Membuka peluang usaha dan kesempatan kerja.
Melestarikan produk, budaya, dan kearifan lokal Mimika.
Menumbuhkan semangat penggunaan produk dalam negeri dan produk daerah.
Hasil inovasi
SASAPUMI merupakan inovasi yang memperkuat sinergi antara ASN dan UKM Mimika sehingga menciptakan pasar yang lebih luas bagi produk lokal, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mimika secara berkelanjutan.
SIDATAKU (SISTIM INFORMASI DATA TUNGGAL KOPERASI DAN UKM ) MIMIKA
inisiatif
2026-01-15
2026-06-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SIDATAKU (SISTIM INFORMASI DATA TUNGGAL KOPERASI DAN UKM ) MIMIKA
Nama OPD
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Tahapan
inisiatif
Uji coba
2026-01-15
Penerapan
2026-06-01
Urusan
Koperasi usaha kecil dan menengah
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
SIDATAKU (Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM Mimika) merupakan inovasi digital yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data koperasi dan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Mimika ke dalam satu sistem informasi yang terpusat, akurat, dan mudah diakses. Sistem ini dibangun sebagai solusi atas permasalahan pengelolaan data yang sebelumnya masih tersebar di berbagai dokumen, aplikasi, dan unit kerja sehingga sering terjadi duplikasi, ketidaksesuaian, serta keterlambatan pembaruan data. kemudian SIDATAKU merupakan transformasi digital pengelolaan data koperasi dan UKM di Kabupaten Mimika yang menghadirkan sistem data tunggal, terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan. Pokok perubahan utama yang dihasilkan adalah peralihan dari sistem pendataan manual dan terpisah menjadi sistem digital terpadu yang mendukung pelayanan publik, pengambilan kebijakan, serta pemberdayaan koperasi dan UKM secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Basis Data Terintegrasi Menghimpun data koperasi dan UKM dalam satu database.
Aplikasi Berbasis Digital Dapat diakses oleh petugas pengelola data dan pemangku kepentingan.
Memudahkan proses input, verifikasi, pembaruan, dan pelaporan data.
Dashboard Monitoring Menampilkan statistik perkembangan koperasi dan UKM secara real-time.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Sistem Validasi dan Verifikasi Menjamin akurasi dan keabsahan data.
Mengurangi data ganda dan kesalahan administrasi.
Pelayanan Data Terpadu Menjadi dasar penyaluran program pembinaan, bantuan, pelatihan, dan pemberdayaan koperasi serta UKM.
Tujuan
Tujuan utama inovasi daerah SIDATAKU (Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM Mimika) adalah mewujudkan sistem pengelolaan data koperasi dan UKM yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pemberdayaan koperasi dan UKM di Kabupaten Mimika. maka dengan demikian Terwujudnya satu data koperasi dan UKM Kabupaten Mimika yang akurat, terpercaya, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas program pemberdayaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berdaya saing.
Manfaat
Inovasi SIDATAKU (Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM Mimika) memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah, koperasi, pelaku UKM, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pengelolaan data yang efektif, akurat, dan terintegrasi.
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Menyediakan data koperasi dan UKM yang akurat, valid, dan terbarukan.
Mempermudah perencanaan program dan kebijakan berbasis data dalam mengambil keputusan
Meningkatkan efektivitas monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Mengurangi duplikasi data dan kesalahan administrasi.
2. Manfaat bagi Koperasi dan UKM
Mempermudah proses pendataan dan pembaruan informasi usaha.
Meningkatkan peluang memperoleh program pembinaan, pelatihan, dan bantuan pemerintah.
Memudahkan akses terhadap informasi program pemberdayaan dan pengembangan usaha.
Meningkatkan legalitas dan keterdataan usaha dalam sistem pemerintah daerah.
3. Manfaat bagi Pelayanan Publik
Mempercepat proses pelayanan administrasi terkait koperasi dan UKM.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data.
Meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
4. Manfaat bagi Program Pemberdayaan Ekonomi
Menjamin penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Menjadi dasar dalam penyusunan strategi pengembangan koperasi dan UKM.
Mendukung pertumbuhan dan peningkatan daya saing pelaku usaha lokal.
Memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan di Kabupaten Mimika.
5. Manfaat bagi Tata Kelola Pemerintahan
Mendorong transformasi digital dalam pengelolaan data dan pelayanan publik.
Mewujudkan prinsip Satu Data Daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah serta stakeholder terkait.
Menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi.
maka itu disimpulkan sebagai berikut:
SIDATAKU memberikan manfaat berupa tersedianya data tunggal koperasi dan UKM yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, ketepatan sasaran program pemberdayaan, efisiensi pengelolaan data, serta penguatan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi dan UKM yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Hasil inovasi
SIDATAKU (Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM Mimika) telah menghasilkan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan data, pelayanan, serta pelaksanaan program pemberdayaan koperasi dan UKM di Kabupaten Mimika. demikian juga SIDATAKU berhasil mewujudkan sistem data tunggal koperasi dan UKM yang terintegrasi, akurat, dan berbasis digital sehingga meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pengelolaan data, mendukung kebijakan berbasis data, serta menjamin pelaksanaan program pemberdayaan koperasi dan UKM yang lebih efektif dan tepat sasaran di Kabupaten Mimika.
Hasil yang Dicapai
Terwujudnya Data Tunggal Koperasi dan UKM
Seluruh data koperasi dan UKM dihimpun dalam satu sistem yang terintegrasi dan terpusat.
Tersedia basis data yang lebih lengkap, akurat, dan mudah diperbarui.
Peningkatan Akurasi dan Validitas Data Berkurangnya data ganda (duplikasi) dan ketidaksesuaian informasi.
Data yang tersedia telah melalui proses verifikasi dan validasi yang lebih baik.
Percepatan Proses Pendataan dan Pelaporan Proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data menjadi lebih cepat dibandingkan metode manual.
Penyusunan laporan dapat dilakukan secara otomatis dan tepat waktu.
Meningkatnya Efektivitas Pelayanan Pelayanan administrasi kepada koperasi dan UKM menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Petugas dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara langsung melalui sistem.
Mendukung Kebijakan Berbasis Data Data yang tersedia menjadi dasar dalam penyusunan program, kegiatan, dan kebijakan pengembangan koperasi serta UKM.
Pengambilan keputusan menjadi lebih tepat sasaran dan terukur.
Meningkatkan Ketepatan Sasaran Program Penyaluran bantuan, pelatihan, pendampingan, dan program pemberdayaan lainnya dapat dilakukan berdasarkan data yang valid.
Risiko kesalahan sasaran penerima manfaat dapat diminimalkan.
Meningkatnya Monitoring dan Evaluasi Perkembangan koperasi dan UKM dapat dipantau secara berkala melalui dashboard dan laporan sistem.
Evaluasi program dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.
Terwujudnya Transformasi Digital Tata Kelola Data Pengelolaan data yang sebelumnya manual beralih menjadi sistem digital yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas layanan publik.
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Kegiatan :
Diseminasi Jenis, Prosedur Dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Bersifat Inovatif
Paket Pekerjaan :
Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Mimika
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Mimika
Tahun Anggaran 2026
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN RENCANA INDUK DAN PETA JALAN PEMAJUAN IPTEK KABUPATEN MIMIKA
LATAR BELAKANG
Kabupaten Mimika yang beribukota di Timika, terletak antara 134031’ 138031’ Bujur Timur dan 4060’-5018’ Lintang Selatan. Memiliki luas wilayah 21.693,51 km
2. Kabupaten ini memiliki 18 Distrik. Dari 18 distrik di Kabupaten Mimika, Distrik Mimika Barat Jauh memiliki wilayah terluas yaitu 14,4% dan Distrik Iwaka sebagai distrik terkecil wilayahnya, yaitu hanya 1,45% dari keseluruhan wilayah Kabupaten Mimika. Wilayah Kabupaten Mimika memiliki topografi dataran tinggi dan dataran rendah. Distrik yang bertopografi dataran tinggi adalah Tembagapura, Agiuga, Hoya, Alama dan Jila. Distrik - distrik selain kelima distrik tersebut merupakan distrik distrik yang memiliki topografi dataran rendah. Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Tembagapura, Kwamki Narama, Wania, Iwaka, Hoya, Alama, Agimuga dan Jila adalah distrik yang tidak memiliki pantai. Sedangkan Distrik Mimika Barat, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat Jauh, Mimika Timur, Mimika Tengah, Mimika Timur Jauh, Amar dan Jita sebagian wilayah-wilayahnya berbatasan dengan laut, sehingga distrik-distrik ini memiliki pantai. Peta gambaran wilayah Kabupaten Mimika dapat dilihat sebagaimana pada Gambar
1. Gambar 1 Peta Wilayah Kabupaten Mimika
Struktur perekonomian Kabupaten Mimika selama 2020–2024 masih didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDRB. Kinerja sektor ini menunjukkan tren meningkat hingga 2024 dan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor perdagangan, konstruksi, transportasi, serta penyediaan akomodasi dan makan minum juga menunjukkan peningkatan yang konsisten, mencerminkan aktivitas ekonomi perkotaan yang semakin berkembang. Sementara itu, sektor jasa seperti administrasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan jasa lainnya berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan pelayanan publik. Besarnya kontribusi pertambagan dan penggalian menunjukkan perlunya ada eksplorasi terhadap peluang perekonomian berbasis komoditas unggulan di daerah agar bisa memberikan sumbangsih lebih bagi perekonomian kabupaten.
Pembangunan Kabupaten Mimika tahun 2025-2029 memiliki visi “terwujudnya Mimika yang responsif, enerjik, transparan, terampil, obyektif dan berdaya saing menuju “gerbang emas” (gerakan kebangkitan ekonomi masyarakat adil dan sejahtera)” dan dengan mewudkan rumusan visi pembangunan kabupaten Mimika maka didukung dengan 6 (enam) misi pembanguan yaitu:
Meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia ASN dan masyarakat yang handal, kreatif, inovatif dan produktif sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi;
mewujudkan pelayanan birokrasi dan semangat aparatur birokrasi untuk pelayanan publik guna mewujudkan kesejahtreraan masyarakat di kabupaten Mimika melalui peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis kearifan lokal serta membuka keterjangkauan publik pada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar;
Mewujudkan keterbukaan informasi pelayanan public dalam mengelola roda pemerintahan yang berbudaya, mandiri, cerdas dan inovatif dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan bagi kepentingan masyarakat;
Mewujukan mimika yang sehat dengan transformasi pembangunan infrastruktur, sosial dan kebutuhan dasar lainnya dalam rangka meningkatkan angka harapan hidup sampai di seluruh pelosok;
Mewujudkan mimika yang cerdas dengan meningkatkan kualitas pendidikan sampai ke daerah terpencil dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia; dan
Membuka pusat ekonomi baru dalam rangka menurunkan angka kemiskinan, menurunkan angka pengangguran dan pembangunan Mimika.
Dalam mengatasi tantangan dan permasalahan pembangunan, pemerintah pusat terus mendorong untuk dilakukannya kajian berbasis bukti berdasarkan riset dan inovasi. Sesuai UU Nomor 11 tahun 2019 pasal 6 ayat 1, ilmu pengetahuan dan teknologi berkedudukan sebagai modal dan investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan daerah untuk menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan menjadi solusi masalah pembangunan. Selanjutnya pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (litbangjirap) wajib digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan dalam perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan daerah. Oleh karena itu dalam penyusunan dokumen Perencanaan pembangunan daerah baik jangka panjang (RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMD), harus disusun dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah.
Dalam upaya menghasilkan dokumen perencanaan daerah yang berbasis bukti atau ilmiah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dengan melaksanakan penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID) sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila sebagaimana tertera dalam Perpres No 78 tahun 2021 Pasal
67. RIPJPID merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau riset dan inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas dan pengembangan unggulan daerah. Dokumen tersebut juga merupakan wujud dari koordinasi sistem iptek di daerah melalui konsep kolaborasi penta-helix atau multi pihak di mana unsur Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Masyarakat/Komunitas dan Media bersinergi serta berkomitmen mendorong pencapaian target pengembangan inovasi daerah yang lebih inklusif, akseleratif, dan konkrit.
Berdasarkan penjelasan di atas, RIPJPID Kabupaten Mimika merupakan dokumen penting yang disusun dengan kerangka kebijakan berbasis bukti dan ekosistem inovasi dan dapat memberikan arah perencanaan daerah. Dokumen ini memuat program dan strategi dalam mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga potensi unggulan lokal dapat bernilai tambah dan memberikan pendapatan daerah serta terselesaikannya permasalahan di daerah. Secara substansi muatan Dokumen RIPJPD akan menjadi salah satu dokumen yang dipedomani dalam penyusunan dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2030-2034 Kabupaten Mimika. Diharapkan keberadaan RIPJPID akan menjadi salah satu terobosan strategi dalam pencapaian target-target pembangunan jangka menengah di daerah.Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong pengembangan inovasi daerah sebagai instrumen percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang efektif, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah;
Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 38 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2045;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 93 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan penyusunan Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Mimika sebagai landasan penyusunan dokumen RPJMD 2025-
2029. Tujuan
Mengumpulkan data primer dan sekunder, serta studi literatur;
Melaksanakan metode partisipatif melalui Focus Group Discussion (FGD) atau Konsultasi Publik yang melibatkan unsur Quadruple-helix (Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Masyarakat);
Menyusun Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Mimika Tahun 2025-2029;
Melakukan Sosialisasi dan Diseminasi Dokumen Rancangan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Mimika Tahun 2025-2029;
Menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Mimika Tahun 2025-
2029. SASARAN
Tersusunnya Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Mimika Tahun 2025-
2029. Tersedianya Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dokumen Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Kabupaten Mimika Tahun 2025-
2029. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan dilaksanakan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
Pengumpulan Data
Pengumpulan data primer dan sekunder;
Focus Group Discussion (FGD);
Observasi lapangan.
Analisis dan Evaluasi
Penyusunan dan Penetapan Prioritas Komoditas Unggulan Daerah;
Penyusunan dan Penetapan Prioritas Permasalahan Daerah;
Penyusunan Dokumen RIPJPID
Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati.
Penyusunan Dokumen
Laporan pendahuluan;
Laporan akhir;
Executive summary.
KELUARAN (OUTPUT)
Output kegiatan meliputi:
Laporan Kajian Pengukuran Dampak Inovasi Daerah;
Dokumen Monitoring dan Evaluasi Eksternal Inovasi Daerah;
Peta Dampak (Impact Mapping) Inovasi Daerah Kabupaten Mimika;
Basis data hasil pengukuran dampak inovasi;
Policy Brief untuk Bupati Kabupaten Mimika.
HASIL (OUTCOME)
Tersedianya informasi objektif mengenai dampak inovasi daerah;
Meningkatnya kualitas pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy);
Meningkatnya kualitas dan keberlanjutan inovasi daerah;
Terwujudnya penguatan ekosistem inovasi daerah Kabupaten Mimika;
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan selama: 120 (Seratus dua puluh) hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya Perjanjian.
TENAGA AHLI
Tenaga ahli Profesional
Ketua Tim/Ahli Kebijakan Publik dan Inovasi
Pendidikan minimal S2 Administrasi Publik/Kebijakan Publik/Manajemen Pembangunan dengan pengalaman minimal 5 tahun dalam penelitian kebijakan atau inovasi daerah.
Ahli Statistik dan Data Analyst
Pendidikan minimal S1 Statistik, Matematika atau Ekonomi dengan pengalaman pengolahan data kuantitatif.
Tenaga Ahli Sub Profesional
Operator Pengolahan Data
SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Badan Riset Dan Inovasi Daerah dengan Pagu Sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 149.850.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Kajian Pengukuran Dampak Inovasi Daerah (Monev Eksternal) Kabupaten Mimika agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan efektif, terukur, akuntabel, dan menghasilkan rekomendasi yang mendukung peningkatan kualitas inovasi daerah serta pembangunan berbasis riset dan inovasi di Kabupaten Mimika.
Timika, 10 Juni 2026
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Frangki Lorens Heryanto Taco, ST., MM
NIP. 19800619 200605 1 001
RANCANG BANGUN
SIKEPANG (Sistem Informasi Ketahanan Pangan)
Tahun 2025
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam urusan pangan dan ketahanan pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 107 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
PERMASALAHAN
Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah karena berhubungan langsung dengan ketersediaan, aksesibilitas, keanekaragaman konsumsi, pemanfaatan, dan stabilitas pangan serta keamanan pangan masyarakat. Kabupaten Mimika memiliki karakteristik geografis yang beragam, mulai dari wilayah pesisir, perkotaan, hingga daerah pedalaman yang memiliki tantangan tersendiri dalam distribusi dan pemantauan pangan.
Selama ini, pengelolaan data ketahanan pangan masih dilakukan secara terpisah sehingga informasi mengenai produksi, stok, distribusi, harga pangan, dan kondisi kerawanan pangan belum terintegrasi secara optimal. Kondisi tersebut menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan, kurang akuratnya data lapangan, serta belum tersedianya sistem peringatan dini terhadap potensi kerawanan pangan. Tingginya ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah serta dampak perubahan iklim meningkatkan risiko gangguan terhadap ketersediaan dan stabilitas pangan di Kabupaten Mimika.Ditambah belum optimalnya integrasi data ketahanan pangan menyebabkan informasi strategis terkait produksi, distribusi, konsumsi, dan kerawanan pangan belum tersedia secara cepat dan komprehensif.
Berikut Permasalahan yang dihadapi dalam mengimplementasikan sistem informasi ketahanan pangan :
A. Permasalahan Umum (Makro)
1. Belum Tersedianya Data Ketahanan Pangan yang Terintegrasi
Data produksi pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, harga pangan, dan kerawanan pangan masih tersebar pada berbagai sumber dan unit kerja.
Belum terdapat satu sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh data ketahanan pangan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut menyebabkan proses pengumpulan dan konsolidasi data membutuhkan waktu yang cukup lama.
2. Kebutuhan Informasi Pangan yang Cepat dan Akurat
Pemerintah daerah memerlukan data yang cepat, akurat, dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan ketahanan pangan.
Keterlambatan penyediaan data dapat menghambat pengambilan keputusan terutama pada kondisi darurat pangan, gejolak harga, maupun bencana alam.
3. Fluktuasi Ketersediaan dan Harga Pangan
Ketersediaan dan harga pangan di Kabupaten Mimika dipengaruhi oleh kondisi distribusi, cuaca, serta pasokan dari luar daerah.
Pemerintah membutuhkan sistem yang dapat memantau perubahan kondisi pangan secara berkala dan real-time.
4. Ketergantungan Pasokan Pangan dari Luar Daerah
Sebagian kebutuhan pangan masyarakat masih dipasok dari luar Kabupaten Mimika.
Gangguan transportasi dan distribusi dapat mempengaruhi ketersediaan pangan dan stabilitas harga di daerah.
5. Tuntutan Transformasi Digital Pemerintahan
Implementasi SPBE mendorong setiap perangkat daerah untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
Diperlukan sistem digital yang mampu mendukung tata kelola data ketahanan pangan secara efektif dan efisien.
B. Permasalahan Mikro
1. Pengelolaan Data Masih Dilakukan Secara Manual
Sebagian besar data ketahanan pangan masih dikumpulkan menggunakan formulir manual dan spreadsheet terpisah.
Proses rekapitulasi data membutuhkan waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kesalahan input.
2. Belum Terintegrasinya Data Antar Bidang
Data produksi pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, cadangan pangan, dan kerawanan pangan dikelola oleh bidang yang berbeda.
Belum tersedia media yang mampu menghubungkan seluruh data dalam satu platform yang sama.
3. Keterbatasan Monitoring dan Evaluasi
Monitoring kondisi pangan belum dapat dilakukan secara real-time.
Analisis perkembangan indikator ketahanan pangan masih dilakukan secara manual sehingga kurang efektif dalam mendukung evaluasi program.
4. Penyusunan Laporan Membutuhkan Waktu Lama
Proses pengolahan data dan penyusunan laporan bulanan, triwulanan, maupun tahunan masih dilakukan secara manual.
Ketersediaan laporan seringkali bergantung pada proses pengumpulan data dari berbagai sumber.
5. Belum Tersedianya Dashboard Informasi Ketahanan Pangan
Informasi terkait produksi, distribusi, konsumsi, harga, dan kerawanan pangan belum tersaji dalam bentuk dashboard yang mudah dipahami.
Pimpinan daerah mengalami kesulitan memperoleh gambaran kondisi ketahanan pangan secara cepat dan komprehensif.
6. Keterbatasan Akses Informasi bagi Pemangku Kepentingan
Data dan informasi ketahanan pangan belum dapat diakses secara mudah oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi terkait.
Belum tersedia media informasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data pangan.
7. Belum Adanya Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan
Potensi kerawanan pangan belum dapat terdeteksi secara cepat karena belum adanya sistem yang mampu mengolah indikator kerawanan pangan secara otomatis.
Intervensi pemerintah sering kali dilakukan setelah masalah terjadi.
8. Belum Optimalnya Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan data ketahanan pangan masih terbatas.
Belum tersedia sistem yang mendukung analisis data, visualisasi informasi, dan pengambilan keputusan berbasis data secara terpadu.
Oleh karena itu diperlukan suatu inovasi berupa SIKEPANG (Sistem Ketahanan Pangan) yang mampu mengintegrasikan seluruh informasi pangan dalam satu platform digital. Sistem ini diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan kondisi pangan secara real-time, mempercepat proses pelaporan, serta meningkatkan kualitas kebijakan dan intervensi di bidang ketahanan pangan.
3. ISU STRATEGIS
A. Isu Strategis Global
1. Perubahan Iklim dan Ancaman Krisis Pangan Dunia
Perubahan iklim global menyebabkan perubahan pola musim, curah hujan ekstrem, banjir, dan kekeringan yang berdampak terhadap produksi pangan.
Organisasi internasional memperkirakan peningkatan risiko kerawanan pangan akibat perubahan iklim dan pertumbuhan penduduk dunia.
Pemerintah daerah membutuhkan sistem informasi yang mampu memantau kondisi pangan secara cepat untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim terhadap ketersediaan pangan.
2. Disrupsi Rantai Pasok Pangan Global
Konflik geopolitik, pandemi, dan gangguan transportasi internasional dapat mempengaruhi distribusi pangan dan stabilitas harga komoditas.
Ketidakpastian rantai pasok global berdampak pada daerah yang masih bergantung pada pasokan pangan dari luar wilayah.
SIKEPANG diperlukan untuk menyediakan data yang mendukung mitigasi risiko dan perencanaan ketahanan pangan daerah.
3. Transformasi Digital dan Pemanfaatan Big Data
Perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah untuk memanfaatkan data digital dalam pengambilan keputusan.
Sistem informasi berbasis data menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.
Implementasi SIKEPANG menjadi bagian dari transformasi digital sektor pangan yang memanfaatkan data secara terintegrasi dan real-time.
4. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Ketahanan pangan merupakan salah satu target utama dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan mengakhiri kelaparan (Zero Hunger).
Pemerintah daerah perlu memiliki sistem yang mampu menyediakan data indikator ketahanan pangan secara berkelanjutan dan terukur.
B. Isu Strategis Nasional
Isu strategis nasional terkait pada beberapa tantangan utama yaitu:
Ketersediaan Pangan (Availability)
Penyusutan Lahan: Alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan industri atau pemukiman mempersempit area tanam, sehingga ekstensifikasi dan perlindungan lahan pertanian abadi sangat mendesak.
Perubahan Iklim: Fenomena cuaca ekstrem memicu ancaman kekeringan atau banjir yang berpotensi menyebabkan gagal panen.
Ketergantungan Impor: Tingginya volume impor pada komoditas seperti kedelai, gula, dan bawang putih membuat stabilitas harga rentan terhadap gejolak pasar global.
2. Keterjangkauan Pangan (Accessibility)
Logistik & Distribusi: Kondisi geografis kepulauan membuat biaya transportasi tinggi, memicu disparitas harga, dan inflasi antarwilayah.
Kesenjangan Ekonomi: Angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan di daerah tertentu mempengaruhi daya beli masyarakat untuk mengakses pangan yang bergizi.
3. Pemanfaatan Pangan (Utilization)
Ketergantungan Beras: Tingginya konsumsi beras per kapita nasional belum diimbangi dengan diversifikasi pangan lokal yang optimal.
Gizi & Stunting: Kualitas asupan gizi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah, yang berdampak langsung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
4. Stabilitas Pangan (Stability)
Fluktuasi Harga: Gangguan pada rantai pasok atau kelangkaan pupuk bersubsidi dapat memicu lonjakan harga yang mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.
C. Isu Strategis Lokal
Beberapa isu strategis lokal yang dihadapi di Mimika yaitu :
Kondisi Geografis yang Luas dan Beragam Wilayah Mimika terdiri dari pesisir, dataran rendah, hingga pegunungan yang menyebabkan distribusi pangan terhambat seperti price differential antar wilayah distrik sangat timpang.
Ketersediaan Data Pangan yang Akurat Dibutuhkan sistem yang mampu menyediakan data produksi, stok, distribusi, dan konsumsi pangan secara terintegrasi untuk mengambil kebijakan dibidang ketahanan pangan .
Potensi Kerawanan Pangan pada Distrik Tertentu Melalui penyajian data terintegrasi pada wilayah kampung dan distrik akan memudahkan intervensi wilayah rawan pangan .
Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah Percepatan penganekaragaman konsumsi pangan produk lokal akan mengurangi ketergantungan produk pangan infort dari luar daerah, sehingga meningkatkan ekonomi daerah.
Monitoring Harga dan Ketersediaan Pangan Pemerintah daerah memerlukan informasi yang cepat untuk mengantisipasi kelangkaan maupun lonjakan harga bahan pangan.
Pengambilan Keputusan Berbasis Data SIKEPANG dapat menjadi instrumen untuk mendukung perencanaan, intervensi, dan evaluasi program ketahanan pangan secara tepat sasaran.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum adanya SIKEPANG Integrasi Kios Pangan masih fokus pada penjualan secara manual
Informasi harga pangan masih diinput secara manual
Pelaksanaan interfensi pangan melalui media cetak belum mampu memenuhi target sasaran
Fokus pada komoditas pangan umum
Rendahnya akses informasi data yang mendukung kebijakan ketahanan pangan
Kondisi sesudah adanya
SIKEPANG : SIKEPANG terhubung dengan Kios Pangan untuk memantau penjualan dan pembelian produk pangan sehingga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi ketersediaan stok produk pangan pada Kios Pangan
Informasi harga pangan bisa secara langsung dipublikasi secara digital sehingga bisa memantau harga per periode dari setiap komoditas
Pelaksanaan GPM dicatat dalam SIKEPANG meliputi Lokasi Kegiatan, Jenis Komoditas, dan Dampak terhadap harga pangan.
SIKEPANG mendukung pengembangan pangan Lokal melalui pemasaran hasil produksi pangan masyarakat dan diversifikasi konsumsi pangan lokal.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan/kebaharuan SIKEPANG yaitu :
Integrasi seluruh data ketahanan pangan dalam satu aplikasi.
Dashboard informasi harga pangan
Mendukung SPBE dan Satu Data Indonesia
Mendukung kebijakan berbasis data
Mengoptimalkan pengelolaan pangan lokal Kabupaten Mimika .
6. CARA KERJA INOVASI
Login Admin dengan menggunakan web sikepang.mimikakab.go.id
Pengguna membuka halaman login, memasukkan username dan password, kemudian sistem melakukan autentikasi dan mengarahkan pengguna ke dashboard sesuai hak akses.
Tahap 2 – Pengelolaan Data
Pengguna mengelola data sesuai peran masing-masing. Admin Panel Harga mengelola harga komoditas, Admin SIKEPANG mengelola konten informasi, dan Admin Toko mengelola produk pangan.
Tahap 3 – Verifikasi dan Penyimpanan Data
Sistem melakukan validasi data. Apabila data lengkap dan sesuai, sistem menyimpan data ke dalam basis data SIKEPANG.
Tahap 4 – Publikasi Informasi
Setelah data tersimpan, pengguna memilih tombol Publish atau Terbitkan sehingga informasi dapat langsung ditampilkan pada website SIKEPANG.
Tahap 5 – Monitoring dan Pembaruan
Admin melakukan pemantauan dan pembaruan data secara berkala untuk menjaga akurasi dan relevansi informasi.
Tujuan
Pengembangan SIKEPANG bertujuan untuk:
Menyediakan platform informasi ketahanan pangan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Mimika.
Meningkatkan transparansi data harga pangan kepada publik secara real-time.
Mempromosikan produk pangan lokal dan memfasilitasi transaksi melalui Toko Pangan digital.
Mendorong diversifikasi konsumsi pangan melalui informasi resep menu pangan lokal.
Memperkuat koordinasi antar divisi dalam Dinas Ketahanan Pangan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan informasi dan pelayanan publik di bidang ketahanan pangan.
Manfaat
SIKEPANG memberikan manfaat bagi berbagai pemangku kepentingan:
Bagi Masyarakat:
Akses mudah terhadap informasi harga pangan terkini.
Kemudahan mendapatkan informasi produk pangan lokal dan cara pembeliannya.
Inspirasi resep masakan berbahan pangan lokal khas Papua.
Bagi Pemerintah Daerah:
Pengelolaan data ketahanan pangan yang lebih efisien dan terstruktur.
Media komunikasi dan publikasi program ketahanan pangan yang efektif.
Basis data untuk pengambilan keputusan berbasis bukti.
Hasil inovasi
Hasil Inovasi :
Terbentuknya Sistem Informasi Ketahanan Pangan yang terintegrasi
Meningkatnya kecepatan penyajian data
Tersedianya basis data ketahanan pangan Kabupaten Mimika yang lebih akurat dan mutakhir.
Dasar Hukum Program Dokter Spesialis Keliling
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
→ Mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, termasuk peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Menetapkan bahwa urusan kesehatan merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah, termasuk penyediaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
→ Mengatur jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas dan jejaring pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
→ Menyebutkan bahwa Puskesmas dapat menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dan dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
→ Mengatur kewajiban pencatatan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan oleh dokter spesialis dalam kegiatan kunjungan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Kesehatan
→ Mendukung kegiatan pemantauan penyakit melalui layanan langsung ke masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
→ Menekankan peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas, termasuk melalui inovasi pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN (dan perubahannya)
→ Mengatur sistem rujukan berjenjang dan membuka peluang inovasi untuk mendekatkan layanan spesialistik ke FKTP.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
→ Memberikan fleksibilitas bagi Puskesmas BLUD untuk melakukan inovasi pelayanan kesehatan, termasuk kerja sama dengan dokter spesialis.
Permasalahan
Pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam penyediaan layanan spesialistik. Adapun permasalahan yang melatarbelakangi perlunya inovasi program dokter spesialis keliling adalah sebagai berikut:
A. Permasalahan Makro
Secara umum, pelayanan kesehatan di Puskesmas masih menghadapi keterbatasan dalam menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, khususnya pelayanan spesialistik. Hal ini menyebabkan belum optimalnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau, terutama di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
B. Permasalahan Mikrro
Adapun permasalahan khusus yang mendasari perlunya program dokter spesialis keliling adalah sebagai berikut:
Keterbatasan akses terhadap dokter spesialis
Sebagian besar Puskesmas tidak memiliki dokter spesialis, sehingga masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit yang jaraknya jauh dan sulit dijangkau, terutama di wilayah terpencil.
Tingginya angka rujukan ke rumah sakit
Banyak kasus yang sebenarnya masih dapat ditangani di tingkat Puskesmas dengan dukungan dokter spesialis, namun karena keterbatasan SDM, pasien langsung dirujuk sehingga membebani rumah sakit.
Hambatan geografis dan transportasi
Kondisi geografis yang sulit (seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman) menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses pelayanan kesehatan lanjutan.
Biaya yang tinggi bagi masyarakat
Rujukan ke rumah sakit seringkali menimbulkan biaya tambahan seperti transportasi, akomodasi, dan kehilangan waktu kerja.
Keterlambatan diagnosis dan penanganan kasus
Keterbatasan layanan spesialistik di Puskesmas menyebabkan keterlambatan dalam penegakan diagnosis dan terapi, yang berpotensi memperburuk kondisi pasien.
Kesenjangan kualitas pelayanan kesehatan
Terdapat ketimpangan mutu layanan antara daerah perkotaan dan daerah terpencil, terutama dalam hal akses terhadap dokter spesialis.
Belum optimalnya integrasi layanan rujukan
Sistem rujukan berjenjang belum berjalan efektif karena kurangnya koordinasi antara Puskesmas dan fasilitas rujukan.
Keterbatasan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan Puskesmas
Tenaga kesehatan di Puskesmas memiliki keterbatasan kesempatan untuk belajar langsung dari dokter spesialis dalam menangani kasus tertentu.
Isu Strategis
A. Tingkat Global
Kesenjangan akses pelayanan kesehatan
Secara global masih terjadi ketimpangan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas, terutama layanan spesialistik di daerah terpencil dan berkembang.
Penguatan Primary Health Care (PHC)
Organisasi kesehatan dunia menekankan pentingnya penguatan layanan kesehatan primer sebagai fondasi sistem kesehatan yang efektif dan berkelanjutan.
Tuntutan Universal Health Coverage (UHC)
Seluruh negara dituntut untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau tanpa hambatan finansial.
B. Tingkat Nasional
Transformasi sistem kesehatan nasional
Pemerintah mendorong penguatan layanan kesehatan primer dan peningkatan akses layanan rujukan sebagai bagian dari transformasi kesehatan.
Tingginya angka rujukan ke rumah sakit
Sistem rujukan berjenjang belum berjalan optimal, sehingga banyak kasus dirujuk yang seharusnya bisa ditangani di tingkat Puskesmas.
Distribusi dokter spesialis yang belum merata
Sebagian besar dokter spesialis masih terkonsentrasi di kota besar.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan
Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan berkualitas semakin meningkat.
Efisiensi pembiayaan kesehatan (JKN)
Diperlukan upaya pengendalian biaya melalui optimalisasi pelayanan di tingkat pertama.
C. Tingkat Lokal (Daerah/Puskesmas)
Keterbatasan dokter spesialis di wilayah kerja Puskesmas
Puskesmas tidak memiliki tenaga dokter spesialis tetap.
Akses geografis yang sulit
Jarak ke rumah sakit jauh dan transportasi terbatas, terutama di daerah terpencil.
Tingginya beban rujukan dari Puskesmas
Banyak pasien harus dirujuk ke fasilitas lanjutan.
Keterlambatan diagnosis dan penanganan kasus
Terjadi karena keterbatasan layanan spesialistik di Puskesmas.
Beban biaya bagi masyarakat
Pasien harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan layanan spesialis.
Keterbatasan kapasitas tenaga kesehatan Puskesmas
Kurangnya kesempatan peningkatan kompetensi melalui pendampingan langsung.
Metode Pembaharuan
A. Kondisi Sebelum Inovasi
Pelayanan terbatas pada dokter umum
Kasus tertentu tidak dapat ditangani optimal di Puskesmas.
Rujukan tinggi ke rumah sakit
Banyak pasien langsung dirujuk tanpa penanganan awal yang maksimal.
Akses layanan spesialis sulit
Pasien harus menempuh jarak jauh dengan keterbatasan transportasi.
Biaya tambahan tinggi bagi pasien
Meliputi transportasi, akomodasi, dan kehilangan waktu kerja.
Waktu tunggu pelayanan lebih lama
Karena antrean di rumah sakit dan proses rujukan.
Kapasitas tenaga kesehatan terbatas
Minim transfer ilmu dari dokter spesialis.
B. Kondisi Sesudah Inovasi
Pelayanan spesialistik hadir di Puskesmas
Dokter spesialis datang secara berkala memberikan layanan langsung.
Penurunan angka rujukan
Kasus-kasus tertentu dapat ditangani di Puskesmas.
Akses pelayanan lebih mudah dan cepat
Masyarakat mendapatkan layanan lebih dekat dari tempat tinggal.
Pengurangan beban biaya pasien
Tidak perlu biaya besar untuk ke rumah sakit.
Percepatan diagnosis dan penanganan
Pasien mendapatkan kepastian medis lebih cepat.
Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan
Terjadi transfer knowledge melalui pendampingan langsung.
Cara Kerja Inovasi
Program Dokter Spesialis Keliling dilaksanakan melalui mekanisme kolaboratif antara Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit dengan tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan
Identifikasi kebutuhan pelayanan spesialistik berdasarkan pola penyakit di wilayah kerja Puskesmas
Penentuan jenis dokter spesialis yang dibutuhkan (misalnya: penyakit dalam, anak, kandungan, dll)
Penyusunan jadwal kunjungan dokter spesialis secara berkala
Koordinasi dengan rumah sakit atau dokter spesialis terkait
2. Persiapan
Penyiapan sarana dan prasarana di Puskesmas (ruang pelayanan, alat kesehatan, dll)
Pendataan dan skrining awal pasien oleh tenaga kesehatan Puskesmas
Sosialisasi jadwal pelayanan kepada masyarakat
Penyiapan administrasi (rekam medis, formulir, dll)
3. Pelaksanaan Pelayanan
Dokter spesialis datang ke Puskesmas sesuai jadwal
Pemeriksaan pasien dilakukan bersama tenaga kesehatan Puskesmas
Penegakan diagnosis dan pemberian terapi secara langsung
Konsultasi kasus dengan tenaga kesehatan setempat (transfer knowledge)
4. Sistem Rujukan Terintegrasi
Pasien yang dapat ditangani di Puskesmas diselesaikan di tempat
Pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan dirujuk ke rumah sakit secara tepat indikasi
Rujukan dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter spesialis
5. Pencatatan dan Pelaporan
Seluruh pelayanan dicatat dalam rekam medis
Dilakukan pelaporan jumlah kunjungan, jenis kasus, dan rujukan
Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program
6. Monitoring dan Evaluasi
Evaluasi jumlah rujukan sebelum dan sesudah program
Penilaian kepuasan masyarakat
Evaluasi kinerja tenaga kesehatan dan dokter spesialis
Perbaikan berkelanjutan program
Alur Singkat Cara Kerja
Identifikasi kebutuhan → Penjadwalan → Persiapan → Pelayanan spesialis di Puskesmas → Rujukan selektif → Pelaporan → Evaluasi
Tujuan
Tujuan khusus disusun berdasarkan permasalahan yang ada, yaitu:
Meningkatkan akses Masyarakat terhadap dokter spesialis di Puskesmas
→ Menyediakan pelayanan dokter spesialis secara berkala di Puskesmas.
Menurunkan angka rujukan ke rumah sakit
→ Meningkatkan kemampuan penanganan kasus di tingkat Puskesmas dengan dukungan spesialis.
Mengatasi hambatan akses geografis
→ Mendekatkan pelayanan spesialistik kepada masyarakat di wilayah terpencil/sulit dijangkau.
Menurunkan beban biaya pasien
→ Menekan biaya transportasi, akomodasi, dan biaya tidak langsung lainnya.
Mempercepat diagnosis dan penanganan kasus
→ Memberikan pelayanan spesialistik lebih cepat di tingkat Puskesmas.
Mengurangi kesenjangan mutu pelayanan kesehatan
→ Meningkatkan kualitas layanan Puskesmas agar mendekati standar pelayanan di rumah sakit.
Mengoptimalkan sistem rujukan berjenjang
→ Mewujudkan rujukan yang tepat indikasi, efektif, dan efisien.
Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan Puskesmas
→ Mendorong transfer pengetahuan dan keterampilan melalui pendampingan dokter spesialis.
Manfaat
Tersedianya akses terhadap dokter spesialis di Puskesmas
Menurunnya angka rujukan ke rumah sakit
Hilangnya Hambatan geografis dan transportasi
Berkurangnya Biaya yang tinggi bagi Masyarakat
Mempercepat diagnosis dan penanganan kasus
Berkurangnya kesenjangan kualitas pelayanan kesehatan
Optimalnya integrasi layanan rujukan
Meningkatnya kompetensi tenaga kesehatan Puskesmas
Hasil inovasi
Jadwal/layanan konsultasi dokter spesialis kini tersedia dan aktif di Puskesmas
Jumlah pasien yang dirujuk dari Puskesmas ke Rumah sakit berkurang secara signifikan
Pasien tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kota untuk mendapatkan penanganan
pengeluaran ongkos transportasi dan biaya medis pasein menjadi lebih murah/gratis
Durasi waktu sejak pasien diperiksa hingga keluar hasil diagnosa dan obat menjadi lebih singkat
Standar fasilitas,alat medis, dan mutu pelauanan dipuskesmas menjadi setara minimal rumah sakit
Sistem rujukan berjenjang dan berjalan secara digital/prosedural tanpa ada penumpukan pasien
Dokter dan perawat Puskesmas memiliki sertifikat keahlian baru atau mampu melakukan tindakan medis yang sebelumnya tidak bisa dilakukan
Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika(NOKEN Data)
inisiatif
2026-11-01
2027-05-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika(NOKEN Data)
Nama OPD
SMAN 1 MIMIKa
Tahapan
inisiatif
Uji coba
2026-11-01
Penerapan
2027-05-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
Judul Inovasi: Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika(NOKEN Data)
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 386 s.d. 390 mengenai Inovasi Daerah).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika terkait penyelenggaraan pendidikan dan percepatan transformasi digital.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Belum optimalnya integrasi data sektoral di tingkat satuan pendidikan yang menyebabkan terjadinya duplikasi data dan ketidaksinkronan informasi antara sekolah dengan instansi pembina di atasnya.
Rendahnya efisiensi birokrasi akibat ketergantungan pada proses administrasi berbasis kertas (paper-based) yang memperlambat pengambilan kebijakan pendidikan di daerah.
b. Mikro
Data siswa, guru, dan pegawai di SMAN 1 Mimika masih tersimpan secara terpisah-pisah (fragmentasi data) dalam berbagai format dokumen dan folder yang berbeda.
Proses pemutakhiran data memakan waktu lama karena harus dilakukan berulang kali pada setiap format laporan yang diminta (kurang efektif).
Sulitnya melakukan pelacakan histori data (misal: riwayat kepangkatan guru atau mutasi siswa) secara cepat saat dibutuhkan dalam keadaan mendesak seperti persiapan ANBK atau akreditasi.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Transformasi Digital dan Big Data: Kebutuhan dunia internasional akan efisiensi manajemen data melalui teknologi digital untuk menciptakan sistem organisasi yang transparan dan akuntabel.
Society 5.0: Integrasi ruang siber dan ruang fisik melalui sistem database yang mampu mendukung aktivitas manusia secara cerdas.
b. Nasional
Satu Data Indonesia (SDI): Upaya pemerintah pusat untuk menyeragamkan format dan akses data di seluruh instansi, termasuk sekolah, guna mempermudah perencanaan pembangunan nasional.
Merdeka Belajar: Pemanfaatan teknologi untuk mendukung guru dan staf administrasi agar lebih fokus pada kualitas pengajaran daripada terbebani tugas administratif yang manual.
c. Lokal
Upaya SMAN 1 Mimika dalam meningkatkan indeks pelayanan publik di lingkungan pendidikan Kabupaten Mimika.
Kebutuhan akan sistem proteksi data sekolah yang aman dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan data akibat kelalaian penyimpanan manual.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Penyimpanan data menggunakan arsip fisik dan banyak file Excel yang tidak saling terhubung (stand-alone files).
Pencarian satu data siswa/guru membutuhkan waktu 15–30 menit karena harus membuka lemari arsip atau mencari di tumpukan folder komputer.
Rekapitulasi laporan bulanan dilakukan secara manual dengan risiko kesalahan manusia (human error) yang tinggi.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Tersedianya satu sistem database terpusat yang mampu menyimpan seluruh data pokok sekolah secara terstruktur.
Pencarian data dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik melalui fungsi Search pada sistem.
Laporan dan rekapitulasi data dihasilkan secara otomatis oleh sistem, sehingga data selalu mutakhir (up-to-date) dan akurat.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Integrasi Lintas Modul: Menyatukan data siswa, guru, pegawai, dan aset sekolah dalam satu pintu, memudahkan tim teknis dalam manajemen operasional.
Skalabilitas: Sistem dirancang menggunakan bahasa pemrograman modern (seperti Python atau PHP) yang fleksibel untuk dikembangkan lebih lanjut (misal: ditambahkan fitur presensi QR Code atau rapor digital).
Aksesibilitas Multi-Platform: Dapat diakses secara daring oleh pihak berwenang di sekolah kapan pun dan di mana pun, memudahkan koordinasi antar bagian.
Keamanan Data: Sistem dilengkapi dengan hak akses bertingkat (Admin, Staf, Kepala Sekolah) sehingga kerahasiaan data tetap terjaga.
6. CARA KERJA INOVASI
Arsitektur Sistem: Sistem dibangun dengan struktur database (seperti My SQL atau Postgre SQL) sebagai pusat penyimpanan dan antarmuka web (User Interface) untuk interaksi pengguna.
Migrasi Data: Seluruh data lama dari dokumen fisik dan Excel dikonversi dan diunggah ke dalam sistem database baru melalui proses importing.
Input & Update Satu Pintu: Operator/staf administrasi melakukan pembaharuan data hanya melalui satu formulir digital di sistem. Sekali data diubah, seluruh laporan terkait akan ikut terperbarui secara otomatis.
Otomatisasi Laporan: Sistem memiliki modul "Generator Laporan" yang dapat menarik data mentah dari database dan mengolahnya menjadi format laporan yang siap cetak (seperti profil sekolah, data statistik siswa, atau nominasi peserta ujian).
Pemeliharaan Rutin: Tim teknis melakukan pemantauan rutin terhadap server dan melakukan backup database secara berkala untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan sistem.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika (NOKEN Data) bertujuan untuk:
Mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan data warga sekolah, meliputi data siswa, guru, dan tenaga kependidikan, agar tersimpan dalam satu sistem database yang terpusat, terstruktur, aman, dan mudah diakses.
Meningkatkan efektivitas proses pemutakhiran data, sehingga perubahan atau pembaruan informasi dapat dilakukan secara cepat tanpa harus melakukan penginputan berulang pada berbagai format dokumen maupun laporan yang berbeda.
Memudahkan proses pencarian dan pelacakan riwayat data (histori), seperti riwayat kepangkatan guru, mutasi siswa, serta data penting lainnya yang diperlukan secara cepat untuk berbagai kebutuhan administrasi sekolah, termasuk persiapan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), akreditasi sekolah, dan pelaporan pendidikan lainnya.
Meningkatkan efisiensi dan kualitas manajemen data sekolah melalui sistem digital yang mampu mengurangi risiko kehilangan data, duplikasi dokumen, serta kesalahan dalam pengelolaan informasi.
Manfaat
Manfat yang didapat dari penerapan aplikasi Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika(NOKEN Data) adalah untuk :
Terintegrasinya dan optimalnya pengelolaan data warga sekolah, meliputi data siswa, guru, dan tenaga kependidikan, agar tersimpan dalam satu sistem database yang terpusat, terstruktur, aman, dan mudah diakses.
Meningkatnya efektivitas proses pemutakhiran data, sehingga perubahan atau pembaruan informasi dapat dilakukan secara cepat tanpa harus melakukan penginputan berulang pada berbagai format dokumen maupun laporan yang berbeda.
Mudahnya proses pencarian dan pelacakan riwayat data (histori), seperti riwayat kepangkatan guru, mutasi siswa, serta data penting lainnya yang diperlukan secara cepat untuk berbagai kebutuhan administrasi sekolah, termasuk persiapan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), akreditasi sekolah, dan pelaporan pendidikan lainnya.
Meningkatnya efisiensi dan kualitas manajemen data sekolah melalui sistem digital yang mampu mengurangi risiko kehilangan data, duplikasi dokumen, serta kesalahan dalam pengelolaan informasi.
Hasil inovasi
Hasil inovasi belum dapat diperoleh, dikarenakan Inovasi yang kami buat masih dalam tahap progres pembuatan pengembangan aplikasi.Namun demikian, apabila telah dilakukan melalui tahapan uji coba dan penerapan, besar harapan kami pengembangan aplikasi NOKEN Data diharapkan dapat berhasil mengubah sistem pengelolaan data di SMAN 1 Mimika dari metode penyimpanan data yang tersebar pada berbagai dokumen menjadi satu sistem database digital terintegrasi yang lebih cepat, akurat, aman, dan efisien sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi serta tata kelola sekolah berbasis teknologi informasi.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
31
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
penerapan
2023-12-10
2024-02-10
86
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-12-10
Penerapan
2024-02-10
Urusan
Kearsipan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabuapten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
penerapan
2026-01-01
2026-01-01
85
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2026-01-01
Penerapan
2026-01-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2025, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 19.781 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2026 hingga 09 Mei diperkirakan sekitar 72 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Hasil inovasi
Penurunan Kasus DBD dan malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
PELAYANAN PRIORITAS IBU HAMIL, BAYI, BALITA, LANSIA DAN PENYANDANG DISABILITAS (PENTAS BUHABALAD)
penerapan
2026-01-01
2026-01-01
85
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PELAYANAN PRIORITAS IBU HAMIL, BAYI, BALITA, LANSIA DAN PENYANDANG DISABILITAS (PENTAS BUHABALAD)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2026-01-01
Penerapan
2026-01-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8. Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
Pelayanan Tidak Ramah dan Tidak Inklusif
Fasilitas belum ramah lansia dan penyandang disabilitas (tidak ada ramp, kursi roda, ruang tunggu khusus).
Pelayanan tidak selalu memperhatikan kebutuhan khusus kelompok prioritas.
Banyaknya pasien yang berkunjung ke Puskesmas dan mengikuti antrian secara umum sehingga memakan waktu yang cukup lama
3. ISU STRATEGIS
ISU Global :
Berikut adalah beberapa isu strategis global yang berkaitan dengan pelayanan prioritas untuk ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas :
1. Akses dan Ketersediaan Layanan Kesehatan yang Berkualitas
Permasalahan: Masih banyak kelompok rentan (terutama di negara berkembang) yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dasar.
Upaya Global:
Universal Health Coverage (UHC)
Program WHO seperti Every Woman Every Child, Global Strategy for Women’s, Children’s and Adolescents’ Health
2. Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
Permasalahan: Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi mengakibatkan perbedaan kualitas pelayanan kesehatan antar kelompok masyarakat.
Upaya Global:
Sustainable Development Goals (SDG 3: Good Health and Well-being)
Advokasi untuk penghapusan kemiskinan ekstrim dan peningkatan pendidikan
3. Perubahan Iklim dan Dampaknya terhadap Kesehatan
Permasalahan: Kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia, dan ibu hamil lebih mudah terdampak oleh bencana dan krisis iklim.
Upaya Global:
WHO’s Climate Change and Health Strategy
Adaptasi sistem kesehatan terhadap risiko iklim
4. Peningkatan Angka Harapan Hidup dan Populasi Lansia
Permasalahan: Lonjakan populasi lansia meningkatkan kebutuhan layanan geriatri dan perawatan jangka panjang.
Upaya Global:
UN Decade of Healthy Ageing (2021–2030)
Pengembangan layanan home care dan komunitas ramah lansia
5. Disabilitas dan Inklusi Sosial
Permasalahan: Penyandang disabilitas sering kali tidak mendapatkan layanan kesehatan yang inklusif dan ramah disabilitas.
Upaya Global:
Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
Strategi WHO untuk layanan rehabilitasi dan aksesibilitas
6. Gizi Buruk dan Stunting
Permasalahan: Bayi dan balita sangat rentan terhadap stunting akibat kekurangan gizi kronis.
Upaya Global:
Scaling Up Nutrition (SUN) Movement
Intervensi 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
7. Krisis Kemanusiaan dan Konflik
Permasalahan: Dalam situasi darurat (konflik, migrasi, bencana), kelompok rentan sering terabaikan.
Upaya Global:
Program Kesehatan WHO dan UNHCR di wilayah konflik dan kamp pengungsi
Fokus pada layanan maternal dan neonatal dalam situasi bencana
8. Digitalisasi dan Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan
Permasalahan: Kesenjangan digital membatasi kelompok tertentu untuk mengakses layanan berbasis teknologi.
Upaya Global:WHO Digital Health Strategy
Pengembangan aplikasi ramah pengguna untuk kelompok rentan
ISU Nasional :
Berikut adalah isu strategis nasional (Indonesia) terkait pelayanan prioritas untuk ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas, sesuai dengan kebijakan kesehatan nasional, RPJMN, dan SDGs Indonesia:
ISU STRATEGIS NASIONAL
1. Masih Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB)
Permasalahan:Akses terbatas ke fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
Kurangnya tenaga kesehatan terlatih di level primer.
Rendahnya cakupan kunjungan ANC (Antenatal Care) dan persalinan oleh tenaga kesehatan.
Terkait Program: Rencana Aksi Nasional Penurunan AKI & AKB, Program Indonesia Sehat
2. Prevalensi Stunting dan Gizi Buruk pada Balita
Permasalahan:Masih tingginya stunting dan wasting akibat kurang gizi kronis.
Keterbatasan akses air bersih dan sanitasi yang layak.
Terkait Program: Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Stranas Stunting), Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif
3. Kualitas Layanan Kesehatan Primer dan Rujukan yang Belum Merata
Permasalahan:Pelayanan Puskesmas dan rumah sakit masih belum optimal, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Kurangnya integrasi data pasien dan sistem rujukan berbasis digital.
Terkait Program: Transformasi Sistem Kesehatan (Pilar 1 dan 2),
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit. Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
Memprioritaskan pelayanan untuk Ibu hamil, bayi, balita, lansia dan Penyandang disabilitas
6. CARA KERJA INOVASI
1. Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas
2. Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik
3. Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
4. Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.
Tujuan
Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat
Manfaat
Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.
Hasil inovasi
Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
penerapan
2026-01-01
2026-01-01
87
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2026-01-01
Penerapan
2026-01-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
penerapan
2022-09-12
2022-12-29
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Nama OPD
Bagian Hukum
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-09-12
Penerapan
2022-12-29
Urusan
Sekretariat daerah
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
A. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan : Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan: Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi: Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna: Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Aksesnya yang Terbatas: Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
b. Mikro
Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur: Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan:Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat: Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum: Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan
JDIH: Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi: Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola
JDIH: Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada
JDIH: Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi: Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Masyarakat.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi: Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas:Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan: Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Transparansi rendah: Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date. Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum: Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan: Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan: Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum: Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional: Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8, dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, dan tahun 2025 meraih penghargaan terbaik ke-2 secara nasional sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Pengembangan Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika Tahun 2025
Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika saat ini telah tersedia dalam versi Android yang dapat diakses langsung melalui Play Store atau dengan mengklik tautan pada website JDIH dan memilih menu “Unduh Android” di pojok kanan atas aplikasi.
JDIH Kabupaten Mimika telah melakukan pembaruan tampilan website agar lebih menarik, nyaman digunakan, serta menghadirkan nuansa Papua yang khas dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terdapat penambahan fitur pada Aplikasi JDIH, yaitu fitur Informasi Hukum, yang memungkinkan pengunjung untuk melihat dan mengetahui perkembangan usulan OPD, baik berupa Perda, Perbup, SK, dan dokumen hukum lainnya, hingga tahapan proses di tingkat Sekda, Bupati, dan seterusnya.
Pembangunan Pojok JDIH bertujuan untuk menyediakan berbagai koleksi buku dan dokumen yang berkaitan dengan produk-produk hukum sebagai sarana informasi dan referensi bagi masyarakat.
Layanan Informasi Hukum berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi dan konsultasi terkait produk hukum serta peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan pihak terkait.
JDIH Kabupaten Mimika menyajikan produk hukum dalam bentuk kode batang (barcode) untuk mempermudah pengunjung dalam mengunduh produk hukum yang dibutuhkan Aplikasi JDIH menyediakan Nomor layanan pengelola guna menjamin terselenggaranya hubungan langsung antara pengunjung dan pengelola JDIH.
Adanya lagu JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Tra Kosong” sebagai lambang atau identitas dan ciri khas tersendiri bagi penyelenggaraan JDIH di wilayah Kabupaten Mimika sekaligus menanamkan semangat, tekat dan kesungguhan segenap pengelola serta aparatur dalam menjaga kelengkapan, ketertiban dan ketersediaan seluruh sumber hukum yang ada.
Saat ini Aplikasi JDIH telah terlampir hasil dari Indeks Informasi Hukum (IRH) dimana IRH berfungsi untuk Bidang Koordinasi dan Penyelarasan Peraturan, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penataan, Peninjauan, dan Penyempurnaan Peraturan, Penataan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran dan Peningkatan Berkelanjutan.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
a. Sistem Terintegrasi Nasional: JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
b. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah: Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
c. Berbasis Digital dan Online: Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
d. Antarmuka Sederhana dan Fungsional: Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
a. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
b. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
c. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
d. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
e. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
f. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja
JDIH: JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja
JDIH: Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja
JDIH: Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
Tujuan
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
MOU & PKS
Peraturan Kampung
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.mimikakab.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:
Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan, tahun 2024 terbaik ke 6 dan tahun 2025 terbaik ke 2 secara Nasional di Indonesia.
JDIH memperoleh peringkat pertama dalam lomba Inovasi di Tingkat Kabupaten Mimika kategori Tata Pengelola Pemerintahan
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.
5. Peraturan Bupati Mimika Nomor 272 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Mimika.
2. PERMASALAHAN
Makro :
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan layanan pelaporan digital terkait ketentraman dan ketertiban umum.
Akses jaringan internet yang belum merata, terutama pada wilayah tertentu, sehingga menghambat penggunaan website.
Rendahnya literasi digital masyarakat, sehingga sebagian warga masih kesulitan menggunakan layanan online.
Keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem website secara berkelanjutan.
Koordinasi lintas instansi yang belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang membutuhkan penanganan bersama.
Mikro
Masyarakat masih terbiasa melapor secara langsung ke kantor sehingga penggunaan website belum maksimal.
Data laporan yang tidak lengkap, seperti lokasi kejadian atau kronologi yang kurang jelas.
Gangguan teknis website, seperti server lambat, error, atau sulit diakses pada waktu tertentu.
Waktu tindak lanjut laporan yang terkadang membutuhkan proses verifikasi lapangan terlebih dahulu.
3. ISU STRATEGIS
Global
1. Transformasi digital pelayanan publik yang menuntut pemerintah di seluruh dunia menyediakan layanan cepat, mudah, dan berbasis teknologi.
2. Smart City dan Smart Government, yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
3. Transparansi dan akuntabilitas publik, di mana masyarakat menginginkan proses pelayanan yang terbuka dan dapat dipantau.
4. Keamanan data dan privasi digital, karena sistem pelaporan online harus mampu melindungi identitas pelapor dan data masyarakat.
5. Partisipasi masyarakat berbasis teknologi, di mana warga semakin aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui platform digital.
Nasional
1. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2. Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dan Satpol PP.
3. Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang mendorong setiap OPD menciptakan layanan cepat, efisien, dan responsif.
4. Pemerataan akses digital di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan wilayah timur Indonesia.
5. Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui layanan aduan yang cepat ditindaklanjuti.
Lokal
1. Luas wilayah dan sebaran penduduk yang memerlukan sistem pelaporan cepat tanpa harus datang ke kantor.
2. Kebutuhan penanganan gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat di wilayah perkotaan maupun distrik.
3. Kemudahan akses layanan masyarakat bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, dan transportasi.
4. Peningkatan citra pelayanan Satpol PP Kabupaten Mimika sebagai instansi yang modern, terbuka, dan responsif.
5. Mendorong partisipasi masyarakat Mimika dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum penerapan PELDA MANIS Go Digital , masyarakat melaporkan segala sesuatu tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum datang kekantor.
Sesudah penerapan inovasi
Sesudah penerapan inovasi aplikasi PELDA MANIS Go Digital terbentuk, masyarakat tidak perlu datang kekantor untuk melakakukan aduan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
1. Aksesibilitas dan Transparansi
Masyarakat dapat mengakses informasi Perda 24/7 melalui portal web dan aplikasi mobile
Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan Perda dengan tracking real-time
Menghilangkan informasi asimetri antara Satpol PP dan masyarakat
2. Pendekatan Humanis yang Terukur
Protokol 5S (Salam, Sapa, Sopan, Senyum, Sabar) terintegrasi dalam sistem digital
Setiap interaksi terekam dan dapat dievaluasi untuk peningkatan berkelanjutan
Memastikan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang baik
3. Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Masyarakat lebih memahami Perda maupun Perkada secara mendalam
Format informasi yang interaktif dan mudah dipahami
Edukasi legal yang berkelanjutan melalui berbagai channel digital
4. Pengurangan Persepsi Negatif
Masyarakat tidak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Interaksi yang lebih personal dan suportif melalui platform digital
Membangun kepercayaan dan kepedulian sosial
6. CARA KERJA Inovasi
Mengisi formulir aduan (nama, lokasi, jenis pelanggaran)
Menuliskan kronologi kejadian
Mengunggah bukti (foto/video) jika ada, setelah itu laporan dikirim ke sistem.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan kualitas pelayanan publik
Mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan
Meningkatkan kecepatan dan ketepatan penanganan pelanggaran
Mewujudkan visi dan misi Smart City Bupati dan Wakil Bupati Mimika
Manfaat
Kemudahan Akses Informasi Masyarakat dapat mengakses informasi Perda kapan saja dan di mana saja
Mengurangi kebingungan dan ketidaktahuan tentang Perda
Edukasi legal yang berkelanjutan
Perlindungan Hak Masyarakat Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan
Mekanisme pelaporan yang mudah untuk kasus ketidakadilan
Akses ke channel komunikasi langsung dengan Satpol PP
Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Berkurangnya pelanggaran Perda yang berdampak negatif
Lingkungan yang lebih aman dan tertib
Kualitas hidup yang lebih baik
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Inovasi ini menghasilkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan, percepatan respon penanganan, serta pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, tersedia data aduan yang terintegrasi untuk mendukung kinerja petugas dan pengambilan kebijakan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif.
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
Inovasi Home Care Service pada SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika
PROFIL INOVASI
Nama Inovasi
Halo mersi (melayani home care servise)
1.2 Tahapan Inovasi
Penerapan
Inisiator Inovasi Daerah
Smk Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika
Jenis Inovasi :Non digital dan digital
Bentuk Inovasi Daerah :Inovasi pelayanan publik
Urusan Inovasi Daerah Kesehatan
Waktu Uji Coba: 2025-10-08
Waktu Penerapan: 2025-11-20
A. RANCANG BANGUN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan.
9.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
10. Kebijakan Link and Match SMK dengan Dunia Kerja.
11.Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
2. Permasalahan
Perkembangan dunia pendidikan vokasi saat ini dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja dan masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesiapan kerja, dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keahlian yang dipelajari.
a.Makro
Permasalahan utama proses pembelajaran di SMK sering kali masih berfokus pada aspek teoritis dan praktik terbatas di lingkungan sekolah, sehingga belum sepenuhnya memberikan pengalaman kerja nyata yang dibutuhkan oleh siswa. Di sisi lain, perkembangan sektor kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan layanan berbasis rumah (home care), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
b. Mikro
Adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sebuah inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, inovasi Home Care Service menjadi sangat penting untuk diterapkan di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika. Inovasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran berbasis pengalaman nyata (experiential learning), tetapi juga sebagai sarana penguatan kompetensi teknis dan soft skills siswa, seperti komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
3. Isu Strategis
a. Global,
Terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berpusat pada fasilitas kesehatan (hospital-based care) menuju pelayanan berbasis rumah (home-based care). Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang lebih personal, humanis, dan berkelanjutan. Selain itu, perkembangan demografi, seperti meningkatnya jumlah lansia serta pasien dengan penyakit kronis, turut mendorong kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah.
b.Nasional
Pemerintah Indonesia terus mendorong revitalisasi pendidikan vokasi melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan link and match antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta implementasi pembelajaran berbasis praktik nyata. Sementara itu, sektor kesehatan di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuka peluang bagi institusi pendidikan vokasi untuk berperan aktif melalui inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti Home Care Service.
c. local
Pada tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, kebutuhan terhadap layanan kesehatan masyarakat masih cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Di sisi lain, SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika sebagai sekolah berbasis keahlian kesehatan memiliki potensi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat.
4. Metode Pembaharuan
a.Sebelum
layanan praktik peserta didik di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika masih terbatas pada kegiatan simulasi di laboratorium sekolah. Pelayanan kepada masyarakat belum terintegrasi secara langsung, sehingga peserta didik hanya memperoleh pengalaman praktik dalam kondisi buatan. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar harus datang langsung ke fasilitas kesehatan, sehingga bagi sebagian warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kondisi fisik, akses pelayanan masih kurang efektif. Sekolah juga belum memiliki media layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara cepat.
b.Setelah
Home Care Service dikembangkan melalui pemanfaatan Whats App Business sebagai media pendaftaran dan komunikasi layanan. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui Whats App untuk menyampaikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan atau pendampingan di rumah. Tim sekolah kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyiapkan peserta didik dan guru pembimbing untuk memberikan layanan langsung ke rumah.
Penerapan sistem ini membawa perubahan yang signifikan. Peserta didik tidak lagi hanya belajar melalui simulasi, tetapi memperoleh pengalaman nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. Keterampilan teknis, komunikasi, empati, dan tanggung jawab profesional berkembang lebih optimal. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, praktis, dan terjangkau tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Melalui inovasi ini, sekolah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran. Home Care Service berbasis Whats App Business menjadi sarana yang efektif untuk menghubungkan sekolah dengan masyarakat serta memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan vokasi yang inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar di Kabupaten Mimika.
5. Keunggulan/Kebaharuan
Salah satu keunggulan utama inovasi ini adalah siswa dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sehingga mereka memperoleh pengalaman praktik yang autentik (real experience). Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting dalam meningkatkan kesiapan kerja lulusan.
Selain itu, inovasi ini memiliki kebaruan dalam pendekatan pembelajaran yang berbasis experiential learning dan student-centered learning. Siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi berperan aktif sebagai pelaku layanan yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan yang diberikan. Dalam proses ini, siswa tidak hanya mengembangkan kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan non-teknis (soft skills), seperti komunikasi terapeutik, empati, etika profesi, kerja sama tim, serta kemampuan problem solving dalam situasi nyata. Penguatan aspek soft skills ini menjadi keunggulan penting yang sering kali belum optimal dalam pembelajaran konvensional.
Keunggulan lainnya terletak pada aspek relevansi sosial, di mana inovasi Home Care Service tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, untuk memperoleh layanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Cara Kerja Inovasi
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika dirancang sebagai suatu sistem layanan kesehatan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan proses pembelajaran siswa. Mekanisme kerja inovasi ini tidak hanya menekankan pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui platform Whats App Business, sebagai media komunikasi dan akses layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Proses kerja inovasi diawali dengan penyediaan kanal layanan resmi berupa Whats App Business yang dikelola oleh pihak sekolah. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Home Care Service dengan cara mengirimkan pesan, melakukan konsultasi awal, serta mengajukan permohonan layanan kesehatan di rumah. Pemanfaatan Whats App Business menjadi keunggulan tersendiri karena bersifat praktis, familiar bagi masyarakat, serta memungkinkan komunikasi yang cepat dan responsif.
Setelah permintaan layanan diterima, tim pengelola yang terdiri dari guru pembimbing dan siswa melakukan proses verifikasi dan identifikasi kebutuhan pasien. Pada tahap ini dilakukan pengkajian awal terkait kondisi kesehatan, jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pelayanan yang sesuai dan aman bagi pasien.
Selanjutnya, sekolah membentuk tim layanan yang terdiri dari siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, di bawah supervisi langsung guru atau tenaga profesional. Sebelum pelaksanaan layanan, siswa diberikan pengarahan dan briefing terkait prosedur pelayanan, etika profesi, serta standar operasional yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mengunjungi rumah pasien sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan tindakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, perawatan sederhana, edukasi kesehatan, serta pendampingan pasien. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, dan komunikasi terapeutik.
Setelah layanan selesai, dilakukan tahap evaluasi dan tindak lanjut. Siswa bersama guru pembimbing melakukan refleksi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian pembelajaran dan bahan evaluasi program. Komunikasi lanjutan dengan pasien tetap dilakukan melalui Whats App Business untuk memantau kondisi pasien serta memberikan edukasi kesehatan berkelanjutan.
Tujuan
Program ini dirancang untuk menguatkan kompetensi teknis siswa sekaligus mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, empati, dan profesionalisme sebagai bekal kesiapan kerja.serta menghadirkan layanan kesehatan dasar yang nyaman, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat .
Manfaat
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Mimika memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, program ini menjadi sarana pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kompetensi teknis, keterampilan komunikasi, empati, serta kesiapan kerja di bidang kesehatan dan pekerjaan sosial. Bagi masyarakat, layanan ini membantu meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar secara langsung di rumah, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Bagi sekolah, inovasi ini memperkuat peran sebagai lembaga pendidikan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
Hasil inovasi
Hasil yang dicapai menunjukkan bahwa Home Care Service mampu memperkuat citra sekolah sebagai lembaga pendidikan vokasi yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghasilkan lulusan yang terampil, peduli, dan siap melayani. Program ini juga menjadi bentuk nyata pengabdian sekolah dalam mendukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Mimika.
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan “Day Noken Promosi Dan Refleksi”)
penerapan
2024-01-22
2025-01-20
102
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan “Day Noken Promosi Dan Refleksi”)
Nama OPD
SD Koperapoka 1
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-22
Penerapan
2025-01-20
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Nama Inovasi : PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan “Day Noken Promosi Dan
Refleksi”)
Tahapan : Penerapan
Inisiator : Margarita Abraham,S.Pd., M.Pd
Jenis Inovasi : Non Digital
Bentuk Inovasi : Upaya Revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka I
Urusan : Meningkatkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Waktu Uji Coba : Januari 2024 s/d Desember 2024
Waktu Penerapan : Januari 2025 s/d seterusnya
DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola urusan pendidikan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang pengesahan sistem Noken sebagai bentuk demokrasi berbasis budaya di Papua.
PERMASALAHAN
Makro
Kegiatan Kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Didalam implementasi 8 Dimensi Profil Lulusan di SD Inpres Koperapoka 1 tema yang diangkat adalah Kearifan Lokal dengan topik “Lestari Budayaku Noken Karyaku”.
Salah satu kearifan lokal yang ada di Papua adalah Noken. Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Noken merupakan warisan budaya Papua yang diakui UNESCO sejak 4 Desember
2012. Namun, budaya Noken Papua terancam punah karena beberapa faktor yang pertama menurunnya minat masyrakat Papua dalam merajut Noken, yang kedua minimnya generasi penerus Noken.
Seiring berjalannya waktu, Noken mulai menuju kepunahan karna generasi muda tidak mau mengenal untuk mewarisinya dan juga ada kecenderungan masyarakat Papua sangat jarang membuat Noken dan akhirnya melupakan. Jumlah orang yang membuat dan menggunakan Noken sudah berkurang disebabkan karena persaingan dengan tas buatan pabrik yang modern serta menurunnya penggunaan Noken di kalangan masyarakat, khususunya di Kabupaten Mimika. Untuk mengatasi masalah tersebut, SD Inpres Koperapoka 1 melakukan upaya revitalisasi Noken melalui “PAPEDA PROKSI”.
Mikro
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
ISU STRATEGIS
Global
Meskipun Noken merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO, pemanfaatannya dalam konteks pendidikan global belum optimal. Hal ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan hasil PISA (Programme for International Student Assessment), dimana Indonesia berada pada urutan ke-3 dari terakhir, terutama dalam aspek Literasi, Numerasi, dan Sains. Berikut isu – isu global diantaranya :
Ancaman Punahnya Warisan Budaya Dunia
UNESCO telah menetapkan Noken sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding (Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak). Artinya, dunia internasional memandang Noken terancam punah jika tidak dilestarikan secara aktif.
Globalisasi Menggeser Identitas Budaya
Pengaruh fashion modern, tas instan, dan budaya pop global menyebabkan minat terhadap produk kerajinan tradisional menurun.
Generasi muda lebih memilih produk massal daripada kerajinan khas budaya leluhur.
Hilangnya Keterampilan Tradisional
Di banyak negara, keterampilan tradisional (craftsmanship) mulai berkurang.
Noken menghadapi ancaman yang sama karena generasi muda jarang mempelajari teknik membuatnya.
Kurangnya Pemasaran dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif
Di tingkat global, banyak kerajinan tradisional redup karena tidak diintegrasikan dengan ekonomi kreatif atau industri pariwisata modern.
Nasional
Menurunnya Minat Generasi Muda Papua
Anak muda di Papua lebih memilih tas modern sehingga penggunaan Noken berkurang dalam keseharian. Keterampilan merajut tidak banyak dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
Terbatasnya Program Pendidikan yang Mengintegrasikan Budaya Noken
Implementasi budaya lokal dalam kurikulum sekolah masih lemah dan belum merata. Sebagian guru belum memiliki kemampuan atau modul untuk mengajarkan Noken di sekolah.
Kurangnya Regenerasi Pengrajin
Banyak pengrajin Noken berusia lanjut, sementara anak muda kurang tertarik belajar. Hal ini membuat keterampilan Noken beresiko hilang secara Nasional.
Minimnya Dukungan Ekonomi Kreatif
Noken sebenarnya berpotensi menjadi produk unggulan Nasional (suvenir, fashion etnik). Namun pemanfaatannya dalam industri kreatif masih rendah.
Terbatasnya Bahan Baku Alami
Beberapa bahan tradisional seperti kulit kayu atau serat tumbuhan mulai sulit didapat karena perubahan lingkungan.
Lokal
Kurangnya Pengetahuan Siswa tentang Makna dan Fungsi Noken
Di sekolah-sekolah termasuk SD Inpres Koperapoka 1, banyak siswa tidak memahami sejarah atau filosofi Noken.
Guru Belum Terampil Merajut Noken
Hampir semua guru belum menguasai keterampilan membuat atau merajut Noken, sehingga proses pembelajaran budaya kurang maksimal.
Minimnya Modul dan Bahan Pembelajaran
Tidak tersedia modul rujukan atau Kokurikuler yang khusus mengangkat budaya Noken.
Lemahnya Kolaborasi Sekolah – Orang Tua – Tokoh Adat
Sebelum adanya program, kerja sama belum terstruktur, sehingga kegiatan budaya berjalan tidak konsisten.
Perubahan Gaya Hidup Masyarakat
Di Mimika, penggunaan Noken mulai jarang terlihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak dan remaja.
Kurangnya Event Budaya Noken di Sekolah
Kegiatan seperti Day Noken, pameran budaya, atau pelatihan kerajinan belum rutin dilakukan.
Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Kamoro
Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, Noken adalah bagian dari warisan budaya. Jika tidak direvitalisasi, generasi muda kehilangan identitas budaya lokalnya.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Tidak ada modul rujukan pembelajaran Noken
Guru tidak memiliki panduan dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan bertema budaya lokal.
Kegiatan terkait Noken berjalan tidak terarah dan tidak berdampak optimal pada siswa.
Kemampuan guru merajut Noken sangat terbatas
Hampir semua guru tidak menguasai keterampilan membuat Noken.
Pembelajaran berbasis budaya lokal sulit diterapkan secara mandiri oleh sekolah.
Sekolah sangat bergantung pada bantuan orang tua atau pengrajin lokal.
Minimnya integrasi Noken dalam pembelajaran
Noken belum terhubung dengan mata pelajaran atau kegiatan Kokurikuler.
Pemahaman siswa tentang fungsi, sejarah, dan makna Noken sangat terbatas.
Belum ada pola kolaborasi yang jelas
Kolaborasi dengan orang tua, Dinas Pendidikan, dan tokoh budaya Amungme dan Kamoro belum terstruktur.
Komunikasi lintas pihak masih insidental dan tidak didukung program resmi.
Kegiatan Noken tidak berkelanjutan
Tidak ada tindak lanjut setelah kegiatan budaya dilaksanakan.
Dokumentasi, refleksi, dan evaluasi belum dilakukan secara sistematis.
Kondisi setelah adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Adanya Modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”
Sekolah memiliki modul rujukan lengkap untuk perencanaan dan pelaksanaan projek berbasis budaya Noken.
Guru memiliki pedoman langkah demi langkah untuk mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan konteks lokal.
Guru mendapatkan peningkatan kompetensi budaya
Guru belajar dasar merajut Noken melalui kolaborasi dengan orang tua dan pengrajin.
Guru lebih percaya diri melaksanakan kegiatan berbasis kearifan lokal.
Integrasi Noken dalam pembelajaran lebih terarah
Pembelajaran Kokurikuler memasukkan unsur budaya, kreativitas, sejarah, dan keterampilan hidup melalui media Noken.
Siswa memahami, menghargai, dan dapat mempraktikkan penggunaan Noken.
Kolaborasi lintas pihak menjadi lebih kuat
Terjalin kerja sama reguler antara sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, dan kepala suku Amungme dan Kamoro.
Dukungan eksternal memberikan legitimasi dan memperkuat nilai budaya Noken bagi siswa.
Kegiatan Noken menjadi program berkelanjutan
Ada sesi refleksi setelah pelaksanaan projek, melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Program tidak berhenti pada satu projek saja, tetapi menjadi budaya sekolah.
Dokumentasi dan evaluasi dibuat setiap siklus untuk peningkatan kualitas.
Terbangunnya identitas budaya sekolah
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang aktif merevitalisasi budaya Noken.
Siswa lebih bangga menggunakan dan mempromosikan Noken dalam keseharian.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
CARA KERJA INOVASI
Program “PAPEDA PROKSI” dapat diimplementasikan melalui tiga tahap utama : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Refleksi & Keberlanjutan. Setiap tahap dilengkapi Langkah – langkah operasional sebagai berikut :
Tahap Perencanaan Modul Kokurikuler
Analisis Kebutuhan
Mengidentifikasi kendala terkait pemahaman budaya Noken di sekolah.
Mengkaji kemampuan guru, kesiapan siswa, dan dukungan orang tua.
Mengumpulkan informasi dari kepala suku Amungme dan Kamoro atau tokoh budaya.
Penyusunan Modul Kokurikuler
Menentukan tema projek : “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”.
Merumuskan tujuan pembelajaran sesuai 8 Dimensi Profil Lulusan.
Menyusun alur kegiatan projek mulai dari pengenalan budaya hingga pembuatan karya.
Menetapkan indikator capaian, asesmen, dan rubrik penilaian.
Pembagian Peran Guru
Menentukan fasilitator projek, pendamping kelompok, dan dokumentator.
Memetakan guru yang bertanggung jawab pada setiap tahap kegiatan.
Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Mengundang orang tua dan pengrajin Noken sebagai mentor.
Mengajukan dukungan dan informasi ke Dinas Pendidikan.
Melibatkan tokoh adat Amungme dan Kamoro sebagai narasumber budaya.
2. Tahap Pelaksanaan Kokurikuler
Kegiatan Pengenalan Budaya Noken
Guru dan narasumber menjelaskan sejarah, makna, fungsi, dan filosofi Noken.
Menampilkan video, contoh Noken asli, dan praktik langsung penggunaan.
Demonstrasi Pembuatan Noken
Pengrajin atau orang tua memperagakan cara merajut Noken dari tahap awal hingga akhir.
Siswa diperkenalkan pada bahan baku lokal (kulit kayu, serat anggrek, tali alam).
Workshop / Day Noken Bersama
Siswa mencoba merajut atau membuat mini Noken sesuai kemampuan.
Guru bertindak sebagai fasilitator, sementara orang tua menjadi mentor teknis.
Kegiatan dilakukan secara kelompok untuk menumbuhkan gotong royong.
Pameran Karya dan Perayaan Budaya
Menampilkan hasil karya siswa (Noken mini, tas kecil, gantungan).
Mengundang orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan.
Mempromosikan budaya lokal dan menumbuhkan rasa bangga siswa.
3. Tahap Refleksi dan Keberlanjutan
3.2 Pengumpulan Respon dan Evaluasi
Mengambil respon siswa melalui lembar refleksi atau diskusi kelas.
Mengumpulkan saran dari orang tua, pengrajin, dan tokoh adat.
Meminta masukan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai relevansi program.
3.
2. Refleksi Guru dan Kepala Sekolah
Guru mendiskusikan apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu ditingkatkan.
Menyusun laporan implementasi projek dan dokumentasi kegiatan.
3.
3. Perbaikan dan Pengembangan Program
Memperbaiki modul Kokurikuler berdasarkan hasil refleksi.
Mempersiapkan kegiatan lanjutan seperti Pelatihan lanjutan merajut bagi guru.
Pembentukan Komunitas Peduli Noken di sekolah.
Produksi Noken mini sebagai souvenir atau karya ekonomi kreatif siswa.
3.
4. Menjadikan Noken sebagai Budaya Sekolah
Menerapkan Day Noken secara berkala (setiap hari senin).
Menggunakan Noken sebagai simbol dalam acara sekolah.
Menjadikan Noken bagian dari identitas SD Inpres Koperapoka
1. TUJUAN
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Membangun Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
MANFAAT/DAMPAK
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatkan Pengetahuan Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Mengembangkan Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Memberikan Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Peningkatan Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatkan Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatkan Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Pelibatan Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) dapat menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Manfaat Jangka Panjang
Revitalisasi budaya Noken berlangsung secara berkesinambungan.
Terbentuk generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Sekolah dapat menjadi model atau praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Budaya dan keterampilan membuat Noken tidak punah di tengah perkembangan zaman.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Membangun Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
Manfaat
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatkan Pengetahuan Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Mengembangkan Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Memberikan Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Peningkatan Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatkan Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatkan Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Pelibatan Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) dapat menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Manfaat Jangka Panjang
Revitalisasi budaya Noken berlangsung secara berkesinambungan.
Terbentuk generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Sekolah dapat menjadi model atau praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Budaya dan keterampilan membuat Noken tidak punah di tengah perkembangan zaman.
Hasil inovasi
Berikut hasil yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Hasil bagi Siswa
Meningkatkan Pengetahuan Budaya Lokal (Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua)
Mengembangkan Keterampilan Praktis (Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken, serta Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian)
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya (Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua, serta Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal)
Menguatkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan (Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya)
Memberikan Pengalaman Belajar yang Bermakna (Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka).
Hasil bagi Guru
Peningkatan Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatkan Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatkan Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Hasil bagi Orang Tua dan Masyarakat
Pelibatan Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) dapat menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Hasil Jangka Panjang
Revitalisasi budaya Noken berlangsung secara berkesinambungan.
Terbentuk generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Sekolah dapat menjadi model atau praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Budaya dan keterampilan membuat Noken tidak punah di tengah perkembangan zaman.
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
1
Inovasi Warga Mimika
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Mempercepat proses pengajuan dan penyelesaian permohonan surat.
Meningkatkan transparansi pelayanan melalui fitur pelacakan status permohonan.
Mengurangi penggunaan dokumen fisik melalui digitalisasi pelayanan.
Mempermudah pengelolaan data pelayanan oleh petugas kecamatan.
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Mendukung pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan) merupakan inovasi pelayanan publik berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pelayanan administrasi masyarakat secara digital. Melalui sistem ini masyarakat dapat mengajukan berbagai jenis permohonan surat secara online, memperoleh nomor permohonan secara otomatis, memantau status permohonan, dan menerima layanan yang lebih cepat dan transparan.
Sistem juga membantu petugas distrik dalam melakukan verifikasi permohonan, pengelolaan data pelayanan, penerbitan nomor surat otomatis, pencetakan surat, serta penyusunan laporan pelayanan secara lebih efektif dan efisien.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi diterapkan, pelayanan administrasi dilakukan secara manual dengan pencatatan menggunakan dokumen fisik dan masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk memperoleh informasi terkait permohonan surat.
Setelah inovasi diterapkan, seluruh proses pelayanan dilakukan melalui aplikasi SIMPEL Kecamatan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara elektronik, memperoleh nomor permohonan otomatis, melakukan pengecekan status secara mandiri, sementara petugas dapat mengelola data permohonan, melakukan verifikasi, menerbitkan nomor surat, mengarsipkan dokumen, dan menyusun laporan pelayanan secara digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah Distrik/Kecamatan sebagai pelaksana utama pelayanan dan pengelola sistem.
Masyarakat sebagai pengguna layanan dan penerima manfaat inovasi.
BRIDA Kabupaten Mimika sebagai pembina dan fasilitator inovasi daerah.
Akademisi sebagai pemberi masukan dalam pengembangan dan evaluasi sistem.
Media sebagai sarana publikasi dan sosialisasi inovasi kepada masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengakses aplikasi SIMPEL Kecamatan melalui perangkat komputer atau telepon genggam.
Masyarakat memilih menu Ajukan Permohonan dan mengisi formulir sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Sistem secara otomatis membuat Nomor Permohonan sebagai identitas layanan.
Data permohonan masuk ke Dashboard Admin Kecamatan untuk dilakukan verifikasi.
Petugas kecamatan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data pemohon.
Jika data belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan dapat ditolak disertai alasan penolakan.
Jika data lengkap dan valid, status permohonan diproses hingga selesai.
Sistem secara otomatis menghasilkan Nomor Surat sesuai format administrasi yang berlaku.
Surat yang telah selesai dapat dicetak atau diunduh dalam format PDF.
Masyarakat dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu Cek Status menggunakan Nomor Permohonan.
Seluruh data permohonan tersimpan dalam basis data sebagai arsip digital pelayanan kecamatan.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kebaruan
Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
Kesiapterapan
Tersedianya aplikasi SIMPEL Kecamatan berbasis web.
Tersedianya layanan pengajuan surat secara elektronik.
Tersedianya sistem nomor permohonan otomatis.
Tersedianya fitur pengecekan status permohonan secara mandiri.
Tersedianya dashboard administrasi untuk verifikasi dan pengelolaan permohonan.
Tersedianya sistem penomoran surat otomatis.
Tersedianya arsip digital pelayanan administrasi.
Meningkatnya efisiensi pengelolaan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Keberlanjutan
SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
Mempercepat tindak lanjut pengaduan.
Meningkatkan transparansi pelayanan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIGAP MIMIKA dikembangkan sebagai sistem informasi berbasis web yang memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus memberikan sarana monitoring dan pengendalian tindak lanjut pengaduan oleh perangkat daerah. Sistem ini dilengkapi dengan nomor tiket, pelacakan status pengaduan, dashboard OPD, dan dashboard pimpinan untuk memantau penyelesaian pengaduan secara transparan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum:
Pengaduan melalui berbagai media.
Sulit memantau progres.
Rekapitulasi manual.
Sesudah:
Pengaduan terpusat.
Tiket otomatis.
Monitoring real-time.
Dashboard digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Masyarakat.
Admin Pengelola.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pimpinan Daerah.
Administrator Sistem.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengirim pengaduan.
Sistem memberikan nomor tiket.
Admin memverifikasi laporan.
Pengaduan diteruskan ke OPD terkait.
OPD menindaklanjuti pengaduan.
Status diperbarui dalam sistem.
Masyarakat dapat memantau progres.
Pengaduan dinyatakan selesai.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Kebaruan
SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
Kesiapterapan
Telah dibangun prototipe sistem SIGAP MIMIKA berbasis web yang mampu mengelola pengaduan masyarakat, melakukan disposisi kepada OPD terkait, memantau status penyelesaian pengaduan, dan menghasilkan dashboard monitoring secara digital.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Keberlanjutan
Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Ringkasan MIW
Pengusul
Yerry A. Nawipa – Penggagas Gooldz-Clean dan Founder Gooldz
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
Tujuan
Tujuan Gooldz-Clean adalah membangun sistem pengelolaan sampah terpilah berbasis aplikasi digital yang mudah digunakan oleh masyarakat, petugas, koperasi, dan mitra lingkungan di Kabupaten Mimika.
Inovasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga untuk memilah sampah dari sumbernya, membuka peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat melalui pengumpulan dan penimbangan sampah bernilai ekonomi, memperkuat peran KOPROPESMI/Gooldz-Coop, serta membantu pemerintah daerah dalam mendorong kebersihan lingkungan dan ekonomi sirkular.
Target penyelenggaraan inovasi ini adalah terbentuknya layanan Gooldz-Clean yang dapat dimulai dari wilayah percontohan di tingkat RT/RW/kelurahan, lalu diperluas secara bertahap ke distrik dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gooldz-Clean adalah layanan digital dalam ekosistem aplikasi Gooldz yang dirancang untuk menghubungkan warga, driver/petugas, KOPROPESMI atau Gooldz-Coop, bank sampah, pelaku UMKM, pengepul, dan pemerintah daerah dalam sistem pengelolaan sampah terpilah.
Gagasan utamanya adalah menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomi baru. Warga memilah sampah dari rumah atau lingkungan masing-masing, petugas/driver datang menimbang bersama warga, berat sampah disepakati, lalu pembayaran dapat dilakukan secara transparan melalui sistem digital, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi.
Model kerja Gooldz-Clean menggunakan sistem zona kerja berbasis domisili, yaitu anggota bekerja dari wilayah tempat tinggalnya sendiri mulai dari RT, RW, kelurahan, kampung, hingga distrik. Dengan cara ini, biaya transportasi dan makan dapat ditekan, sementara peluang kerja lokal dapat dibuka dari lingkungan terdekat.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode pembaharuan Gooldz-Clean dilakukan dengan mengubah pola pengelolaan sampah dari cara manual dan tidak terdata menjadi sistem digital yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Sebelum inovasi, sampah sering hanya dikumpulkan, dibuang, atau diangkut tanpa pemilahan yang jelas. Nilai ekonomi sampah tidak tercatat dengan baik, warga tidak mengetahui potensi pendapatannya, dan petugas sulit dipantau secara sistematis.
Sesudah inovasi, warga diarahkan untuk memilah sampah dari sumbernya. Petugas atau driver Gooldz-Clean datang ke lokasi warga, melakukan penimbangan bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi Gooldz, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi. Sistem ini juga dapat dikembangkan dengan zona kerja berbasis domisili agar petugas bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Aktor yang terlibat dalam inovasi Gooldz-Clean adalah warga masyarakat sebagai pemilah sampah dari sumbernya, driver atau petugas Gooldz-Clean sebagai pengumpul dan pengangkut, KOPROPESMI/Gooldz-Coop sebagai kelembagaan koperasi, bank sampah dan pengepul sebagai mitra pengolahan, serta UMKM sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, distrik, dan RT/RW dapat berperan dalam pembinaan, sosialisasi, regulasi, dan penguatan kolaborasi. Dunia usaha, sekolah, gereja, komunitas, dan lembaga masyarakat juga dapat menjadi mitra lokasi percontohan.
Dalam skema pentahelix, inovasi ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi/peneliti, komunitas, dan media untuk bersama-sama membangun budaya pilah sampah, kebersihan lingkungan, dan ekonomi sirkular di Kabupaten Mimika.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja Gooldz-Clean dimulai dari sosialisasi kepada warga, pembentukan zona kerja berbasis RT/RW/kelurahan/distrik, pendaftaran petugas atau driver, serta edukasi pemilahan sampah dari sumbernya.
Tahap berikutnya adalah warga memilah sampah berdasarkan jenis, seperti plastik, botol, kardus, kertas, logam, dan material bernilai lainnya. Petugas/driver kemudian menerima permintaan layanan, datang ke lokasi warga, menimbang sampah bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu melakukan pembayaran atau pencatatan transaksi secara transparan.
Sampah yang terkumpul selanjutnya disalurkan ke bank sampah, pengepul, koperasi, atau mitra pengolahan. Ke depan, sistem ini dapat dikembangkan melalui dashboard aplikasi Gooldz, pencatatan digital anggota koperasi, QR/barcode transaksi, laporan zona kerja, serta integrasi dengan program lingkungan pemerintah daerah.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kebaruan
Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari Gooldz-Clean adalah tersedianya layanan digital pengelolaan sampah terpilah melalui aplikasi Gooldz, terbentuknya zona kerja petugas/driver berbasis domisili, meningkatnya partisipasi warga dalam memilah sampah, serta terciptanya peluang pendapatan baru dari sampah bernilai ekonomi.
Output awal inovasi ini meliputi konsep layanan Gooldz-Clean, aplikasi Gooldz sebagai platform digital, sistem kerja kumpul-pilah-timbang-bayar-angkut, keterlibatan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, dan potensi kolaborasi dengan bank sampah, pengepul, DLH, kelurahan, distrik, RT/RW, sekolah, gereja, UMKM, dan komunitas masyarakat.
Dalam jangka panjang, hasil inovasi ini diharapkan mampu mengurangi beban sampah di lingkungan, meningkatkan nilai ekonomi sampah terpilah, memperkuat koperasi, membuka lapangan kerja lokal, serta mendukung Mimika sebagai daerah yang bersih, inovatif, dan berdaya saing.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kabupaten Mimika memiliki potensi sumber daya alam, lahan, sumber air, dan masyarakat adat yang sangat besar, namun sebagian potensi tersebut belum dikelola secara terpadu untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, sebagian kebutuhan pangan masih didatangkan dari luar daerah sehingga harga relatif tinggi dan ketergantungan terhadap pasokan eksternal masih cukup besar.
Selain itu, peluang pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah organik belum terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan Dakabado Integrated Farming & Research Area sebagai model kawasan pertanian terpadu berbasis masyarakat adat yang mampu menghasilkan pangan, energi, lapangan kerja, dan pusat pembelajaran secara berkelanjutan.
Tujuan
Tujuan inovasi ini adalah meningkatkan ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Mimika, membuka lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat lokal, mengembangkan kawasan pertanian terpadu berbasis tanah adat, mendorong pemanfaatan energi terbarukan dan ekonomi sirkular, serta menjadikan Dakabado sebagai pusat pembelajaran, penelitian, dan pengembangan inovasi daerah. Inovasi ini juga bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat adat dan memperkuat kemandirian ekonomi kampung.
Manfaat
Manfaat inovasi ini adalah meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan logistik. Selain itu, inovasi ini mendorong pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan limbah menjadi pupuk, pakan, dan energi terbarukan. Dalam jangka panjang, Dakabado Integrated Farming & Research Area dapat menjadi model kampung inovatif, mandiri, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika memiliki potensi sumber daya alam, lahan, sumber air, dan masyarakat adat yang sangat besar, namun sebagian potensi tersebut belum dikelola secara terpadu untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, sebagian kebutuhan pangan masih didatangkan dari luar daerah sehingga harga relatif tinggi dan ketergantungan terhadap pasokan eksternal masih cukup besar.
Selain itu, peluang pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah organik belum terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan Dakabado Integrated Farming & Research Area sebagai model kawasan pertanian terpadu berbasis masyarakat adat yang mampu menghasilkan pangan, energi, lapangan kerja, dan pusat pembelajaran secara berkelanjutan.
b. Gagasan utama/ide inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area merupakan konsep pembangunan kawasan pertanian terpadu berbasis tanah adat yang mengintegrasikan sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, pengolahan limbah, koperasi, riset lapangan, dan digitalisasi secara bertahap.
Kawasan ini dirancang sebagai laboratorium hidup (living laboratory) untuk pengembangan pertanian modern yang tetap menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Hasil pertanian, peternakan, dan perikanan akan saling terhubung dalam sistem ekonomi sirkular sehingga limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya.
Dalam jangka panjang kawasan ini diharapkan menjadi pusat ketahanan pangan, pusat inovasi masyarakat, pusat pelatihan, dan model pembangunan kampung berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Melakukan perubahan dari pola usaha pertanian yang terpisah-pisah menjadi sistem pertanian terpadu yang menghubungkan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah dalam satu kawasan.
Tahapan pelaksanaan dimulai melalui penyediaan lahan percontohan, pembangunan demplot pertanian, pengembangan peternakan babi dan ayam, pembangunan kolam ikan berbasis akuaponik dan bioflok, pengembangan biogas dan energi terbarukan, pembentukan kelembagaan koperasi, serta pengembangan sistem digital untuk pemasaran dan distribusi hasil produksi.
Melalui pendekatan tersebut diharapkan tercipta efisiensi biaya produksi, peningkatan produktivitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Masyarakat adat dan pemilik hak ulayat berperan sebagai penyedia lahan, pelaku utama, dan penerima manfaat inovasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait berperan sebagai pembina, fasilitator, dan pendukung program. BRIDA Mimika, BRIN, dan perguruan tinggi berperan sebagai mitra riset, pengembangan teknologi, dan pendampingan inovasi. Koperasi dan kelompok usaha masyarakat berperan sebagai pengelola usaha produktif dan pemasaran hasil. Dunia usaha dan mitra swasta berperan dalam mendukung investasi, teknologi, dan akses pasar. Media berperan dalam edukasi, promosi, dan penyebaran informasi. Platform Gooldz berperan sebagai pendukung digitalisasi pemasaran, transportasi, dan distribusi hasil produksi.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki kebaharuan karena mengintegrasikan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, koperasi, riset, dan digitalisasi dalam satu kawasan berbasis tanah adat. Keunggulan inovasi ini adalah penerapan ekonomi sirkular, dimana limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya, seperti pupuk organik, pakan, biogas, dan energi. Inovasi ini juga menggabungkan pengetahuan lokal masyarakat adat dengan teknologi modern sehingga dapat menjadi model pembangunan kampung yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja inovasi dimulai dari identifikasi lahan, pemetaan potensi wilayah, dan konsultasi dengan masyarakat adat. Selanjutnya dilakukan pembangunan demplot pertanian terpadu, penyediaan sarana produksi dasar, pengembangan peternakan babi, ayam petelur, ayam kampung, serta kolam ikan berbasis bioflok dan akuaponik. Tahap berikutnya adalah pengembangan energi terbarukan seperti biogas, biomassa, dan PLTMH sesuai potensi wilayah. Setelah itu dilakukan pembentukan kelembagaan koperasi, penguatan kapasitas masyarakat, serta integrasi pemasaran, logistik, dan digitalisasi melalui ekosistem Gooldz. Dalam jangka panjang kawasan ini dikembangkan sebagai pusat pelatihan, riset terapan, dan model replikasi inovasi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki potensi keberlanjutan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya alam, masyarakat adat, dan kebutuhan pangan lokal yang terus meningkat. Inovasi ini dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan masyarakat, pendanaan, teknologi, dan dukungan mitra. Model ini juga dapat direplikasi di kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika maupun wilayah Papua yang memiliki potensi lahan dan karakteristik sosial budaya yang serupa. Dengan dukungan pemerintah, koperasi, perguruan tinggi, BRIDA/BRIN, dan dunia usaha, inovasi ini berpotensi menjadi model pembangunan kampung terpadu berbasis pangan, energi, riset, dan ekonomi masyarakat adat.
Kebaruan
Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki kebaharuan karena mengintegrasikan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, koperasi, riset, dan digitalisasi dalam satu kawasan berbasis tanah adat. Keunggulan inovasi ini adalah penerapan ekonomi sirkular, dimana limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya, seperti pupuk organik, pakan, biogas, dan energi. Inovasi ini juga menggabungkan pengetahuan lokal masyarakat adat dengan teknologi modern sehingga dapat menjadi model pembangunan kampung yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Kesiapterapan
Hasil inovasi yang diharapkan adalah tersusunnya konsep dan rencana pengembangan Dakabado Integrated Farming & Research Area, tersedianya kawasan percontohan pertanian terpadu secara bertahap, terbangunnya kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, akademisi, koperasi, dan dunia usaha, serta terciptanya model pengelolaan pertanian terpadu berbasis ekonomi sirkular. Inovasi ini juga diharapkan menghasilkan peluang riset, pelatihan, produksi pangan lokal, energi terbarukan, dan usaha produktif masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat inovasi ini adalah meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan logistik. Selain itu, inovasi ini mendorong pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan limbah menjadi pupuk, pakan, dan energi terbarukan. Dalam jangka panjang, Dakabado Integrated Farming & Research Area dapat menjadi model kampung inovatif, mandiri, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki potensi keberlanjutan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya alam, masyarakat adat, dan kebutuhan pangan lokal yang terus meningkat. Inovasi ini dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan masyarakat, pendanaan, teknologi, dan dukungan mitra. Model ini juga dapat direplikasi di kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika maupun wilayah Papua yang memiliki potensi lahan dan karakteristik sosial budaya yang serupa. Dengan dukungan pemerintah, koperasi, perguruan tinggi, BRIDA/BRIN, dan dunia usaha, inovasi ini berpotensi menjadi model pembangunan kampung terpadu berbasis pangan, energi, riset, dan ekonomi masyarakat adat.
Keluhan dan aspirasi masyarakat tersebar di banyak kanal (media sosial, grup Whats App, media daring) sehingga sulit dipantau secara manual dan menyeluruh.
Pemerintah daerah sering terlambat mengetahui dan merespons isu yang sedang viral di masyarakat.
Belum ada alat ukur yang objektif dan berkelanjutan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Informasi yang terfragmentasi membuat pengambilan keputusan kurang berbasis data.
Tujuan
Meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat.
Mempercepat deteksi dan penanganan isu yang sedang viral.
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik secara objektif.
Mendukung pengambilan keputusan pemerintah daerah yang berbasis data.
Manfaat
Outcome (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Waktu respons terhadap keluhan masyarakat menurun.
Peningkatan tingkat kepuasan layanan publik.
Pengambilan keputusan pimpinan lebih cepat dan berbasis data.
Potensi konflik/isu sosial dapat dikelola lebih dini sehingga menjaga kondusivitas daerah.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Keluhan dan aspirasi masyarakat tersebar di banyak kanal (media sosial, grup Whats App, media daring) sehingga sulit dipantau secara manual dan menyeluruh.
Pemerintah daerah sering terlambat mengetahui dan merespons isu yang sedang viral di masyarakat.
Belum ada alat ukur yang objektif dan berkelanjutan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Informasi yang terfragmentasi membuat pengambilan keputusan kurang berbasis data.
b. Gagasan utama/ide inovasi
PIMS — Public Intelligent Monitoring System adalah sistem pemantauan publik berbasis kecerdasan buatan yang mengumpulkan dan menganalisis informasi dari kanal media daring dan media sosial untuk mendukung pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Mimika.
PIMS merupakan platform digital terpusat yang bekerja dalam tiga lapisan:
Pengumpulan data secara otomatis dan real-time dari media daring (portal berita), Facebook, Instagram, Tik Tok, dan grup Whats App.
Pengolahan data menggunakan kecerdasan buatan (Natural Language Processing) untuk mengklasifikasi, menyaring, dan memberi label informasi.
Penyajian hasil dalam bentuk dasbor analitik yang mudah dibaca oleh pimpinan dan OPD terkait.
Tiga keluaran analisis utama: (a) keluhan masyarakat, (b) isu yang sedang viral, dan (c) tingkat kepuasan layanan publik.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)
Sebelum adanya inovasi:
Pemantauan dilakukan manual, parsial, dan reaktif.
Respons terhadap keluhan dan isu cenderung terlambat.
Tidak ada data terukur mengenai kepuasan layanan publik.
Sesudah adanya inovasi:
Pemantauan otomatis, terpusat, dan real-time dari banyak kanal sekaligus.
Peringatan dini atas isu viral dan lonjakan keluhan.
Indeks kepuasan layanan publik terukur dan diperbarui secara berkala.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya
Pemerintah: OPD inisiator sebagai pengelola dan pengguna utama; OPD lain sebagai penindaklanjut keluhan dan isu.
Akademisi: perguruan tinggi sebagai mitra validasi model analisis dan kajian data.
Ormas/Masyarakat: sumber aspirasi sekaligus penerima manfaat layanan yang lebih responsif.
Media Massa: sumber data pemberitaan media daring yang dipantau sistem.
Dunia Usaha/Swasta: mitra penyedia teknologi dan pengembangan sistem.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi
Mengintegrasikan banyak kanal (media daring, Facebook, Instagram, Tik Tok, grup Whats App) dalam satu sistem terpusat.
Analisis berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi keluhan, deteksi isu viral, dan analisis sentimen.
Indeks kepuasan layanan publik dihasilkan secara otomatis dan berkelanjutan.
Dasbor real-time dengan fitur peringatan dini untuk pengambilan keputusan cepat.
Merupakan inovasi pemantauan publik berbasis AI pertama yang diterapkan di Kabupaten Mimika.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
Pengumpulan data: penarikan informasi dari kanal media daring dan media sosial secara otomatis.
Pembersihan & normalisasi: penyaringan duplikasi, spam, dan data tidak relevan.
Analisis AI: klasifikasi keluhan, deteksi tren/isu viral, dan analisis sentimen (positif/negatif/netral).
Visualisasi: penyajian dasbor analitik dan perhitungan indeks kepuasan layanan publik.
Peringatan dini: notifikasi otomatis kepada OPD terkait saat terjadi lonjakan isu/keluhan.
Tindak lanjut & pelaporan: rekomendasi dan laporan berkala untuk pimpinan.
Spesifikasi teknis: aplikasi berbasis web, dibangun dengan kerangka kerja Laravel, dapat diakses melalui peramban tanpa instalasi khusus.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi
Dapat direplikasi ke OPD lain maupun pemerintah daerah lain dengan penyesuaian kanal dan kata kunci lokal.
Berpotensi dikembangkan dengan modul prediktif dan integrasi dengan aplikasi pengaduan/SIRIDA KAMI.
Berpeluang dikembangkan sebagai layanan berbagi antar instansi untuk efisiensi anggaran.
Kebaruan
Mengintegrasikan banyak kanal (media daring, Facebook, Instagram, Tik Tok, grup Whats App) dalam satu sistem terpusat.
Analisis berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi keluhan, deteksi isu viral, dan analisis sentimen.
Indeks kepuasan layanan publik dihasilkan secara otomatis dan berkelanjutan.
Dasbor real-time dengan fitur peringatan dini untuk pengambilan keputusan cepat.
Merupakan inovasi pemantauan publik berbasis AI pertama yang diterapkan di Kabupaten Mimika.
Kesiapterapan
Output (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Dasbor pemantauan aktif yang memantau kanal media daring dan media sosial.
Keluhan masyarakat berhasil diklasifikasi secara berkala.
Isu viral terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Indeks kepuasan layanan publik terukur.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Waktu respons terhadap keluhan masyarakat menurun.
Peningkatan tingkat kepuasan layanan publik.
Pengambilan keputusan pimpinan lebih cepat dan berbasis data.
Potensi konflik/isu sosial dapat dikelola lebih dini sehingga menjaga kondusivitas daerah.
Keberlanjutan
Dapat direplikasi ke OPD lain maupun pemerintah daerah lain dengan penyesuaian kanal dan kata kunci lokal.
Berpotensi dikembangkan dengan modul prediktif dan integrasi dengan aplikasi pengaduan/SIRIDA KAMI.
Berpeluang dikembangkan sebagai layanan berbagi antar instansi untuk efisiensi anggaran.
1. Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
2. Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
3. Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Rancang bangun
DASAR HUKUM
1. Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
2. Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
3. UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
4. PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
5. PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
6. UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
7. Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
8. Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
9. Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
2. Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
3. Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
2. ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
3. ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI berbasis android, bisa diakses langsung oleh masyarakat dari mana saja,kapan saja.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dan juga bisa melakukan pendaftaran online 3 hari sebelumnya. Dengan adanya aplikasi tersebut pelayanan pendaftaran rawat jalan menjadi mudah dan cepat diantaranya dapat mengurangi antrian di loket pendaftaran manual.
CARA KERJA INOVASI
1. Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
2. Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
3. Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
4. Pasien selesai mendaftar.
PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlunya pembuatan aplikasi pajak atau
ITAX:
Sulitnya proses melacak pembayaran pajak secara real-time, sehingga Pendapatan daerah tidak dapat dipantau secara efektif, dan potensi kebocoran pendapatan meningkat.
Wajib pajak tidak memiliki akses langsung untuk melihat riwayat dan status pajaknya, sehingga Menurunnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.
Data SKPD dan dokumen lainnya masih disimpan dalam bentuk kertas, sehingga berdampak Risiko kehilangan data akibat kerusakan/kehilangan dokumen dan keterbatasan ruang penyimpanan.
Banyak tenaga dan waktu dihabiskan untuk kegiatan administratif berulang, sehingga berdampak Kurang optimalnya kinerja pegawai dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Sulitnya Rekonsiliasi Data dan Pelaporan Tidak ada sistem terintegrasi yang mempermudah pembuatan laporan SKPD secara otomatis, sehingga berdampak Proses pelaporan memakan waktu dan hasilnya kurang akurat.
ISU STRATEGIS
Berikut adalah beberapa isu strategis yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan aplikasi pajak atau ITAX, Isu-isu ini mencakup aspek teknis, kebijakan, kelembagaan, dan sosial yang bisa memengaruhi keberhasilan sistem pajak berbasis aplikasi:
Kebijakan dan Regulasi
Aplikasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik nasional (UU HKPD, Perda Pajak Daerah) maupun kebijakan daerah, Perlu dasar hukum yang kuat untuk mendukung penggunaan sistem/aplikasi digital dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak.
Integrasi Sistem
Aplikasi harus mampu terhubung dengan sistem lain seperti BPKAD, dan Bank Daerah. Perlunya kesamaan data objek/subjek pajak agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan data.
Pelayanan kepada wajib pajak
Aplikasi harus dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat umum (user friendly), dan Sistem harus mendukung transparansi proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Tujuan
ITAX PAD merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan dengan tujuan membantu petugas dalam melakukan pendaftaran dan pelayanan PAD secara online.
Manfaat
Dengan adanya aplikasi ini, petugas tidak perlu input manual melainkan bisa mendaftarkan dan melakukan pelayanan secara online yang mana data PAD tersebut nantinya akan diproses oleh sistem, yang meliputi kebutuhan Sembilan pajak daerah yaitu, hotel, restoran, parkir, hiburan, penerangan jalan, air tanah, burung walet, reklame, dan mineral.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
METODE PEMBAHRUAN
Dengan adanya inovasi aplikasi pajak atau ITAX ini mempermudah dan mempercepat proses penghitungan, penerbitan, dan distribusi SKPD.
Semua aktivitas terekam dan dapat ditelusuri, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai bagian dari e-government, aplikasi pajak atau ITAX menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam modernisasi pelayanan publik.
CARA KERJA INOVASI
Cara kerja dari inovasi Aplikasi Pajak atau i Tax pada bidang pajak, Login Petugas login untuk autentikasi user sebelum mengakses aplikasi itax PAD, Pendaftaran petugas melakukan pendaftaran berkas PAD, manajemen data seperti update, hapus dan juga melihat status data berkas yang diajukan, Perekaman petugas melakukan perekaman pada data pendaftaran dari sembilan jenis pajak. Dalam tahapan Perekaman ini, admin dapat memproses data self dan official dari berkas PAD yang diajukan, Lihat pada bagian ini admin dapat melihat data yang telah selesai dilakukan yaitu data pengawasan dan riwayat. setelah tahapan ini semua berkas yang diajukan akan tersimpan dan bisa dilihat baik itu untuk mengeluarkan cetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau surat teguran. Cetak Modul ini digunakan untuk mencetak berkas hasil output dari aplikasi itax PAD seperti Perekaman, Pengawasan, Buku Kendali, Kartu Data, BPPS.
Kebaruan
Aplikasi perpajakan pertama di Provinsi Papua Tengah
Kesiapterapan
Berikut adalah beberapa keunggulan pembuatan aplikasi pajak atau ITAX bagi pemerintah daerah maupun masyarakat:
Efisiensi Administrasi
Akurasi dan Minim Kesalahan
Transparansi Pajak
Aksesibilitas Data
Peningkatan Pendapatan Daerah
Kemudahan Pelayanan Masyarakat
Keamanan Data
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
i Tax telah mendorong pendataan Wajib Pajak di daerah sehingga mendorong realisasi peningkatan PAD Kabupaten Mimika
Keberlanjutan
i Tax akan dikembangkan dengan menggabungkan pajak dan retribusi dari OPD-OPD Pemungut
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
2024-10-07
Ringkasan MIW
Pengusul
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
Tanggal pengembangan
2024-10-07
Latar belakang
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah: Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah mengakibatkan proses administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban membutuhkan waktu lama dan rawan kesalahan.
Belum optimalnya penerapan sistem digital dalam pengelolaan arsip keuangan: sebagian besar proses arsip masih bersifat manual, yang memerlukan waktu lama, rawan kesalahan, dan meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen yang berdampak pada keterlambatan penyusunan laporan serta lemahnya akurasi data.
Kurangnya standarisasi dan pengendalian mutu dokumen keuangan: hal ini memengaruhi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan akuntabilitas keuangan daerah.
b. Permasalahan Mikro
Belum optimalnya pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ): Arsip keuangan masih banyak dikelola secara manual dalam bentuk fisik. Penyimpanan seperti ini rentan rusak (sobek, pudar, terkena air, atau terbakar) dan tidak memiliki salinan digital sebagai cadangan.
Lambatnya penyelesaian laporan akhir tahun: Proses penyusunan laporan memakan waktu lama karena dokumen pendukung sulit ditemukan dengan cepat. Mekanisme pencarian yang masih manual menghambat ketepatan waktu pelaporan.
Kurangnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan: Dokumen pertanggungjawaban sering tidak lengkap akibat lemahnya koordinasi serta belum adanya sistem pengingat atau verifikasi digital untuk memastikan kelengkapan sebelum pelaporan.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ) agar tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditemukan.
Memudahkan dan mempercepat penyusunan laporan akhir tahun melalui sistem pencarian dan pengolahan data yang cepat dan terintegrasi.
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Menghemat waktu kerja pegawai dalam mengumpulkan dokumen pendukung serta mempercepat proses penyusunan laporan karena data dapat diakses dengan cepat dan akurat.
Terlengkapinya dokumen pertanggungjawaban keuangan sehingga memudahkan proses pemeriksaan dan meningkatkan akuntabilitas.
Rancang bangun
METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) belum berbasis web/Manual.
Sulitnya mencari arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tercecer dan tidak ditemukan saat pemeriksaan BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan belum tertata dengan baik sehingga menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Penatausahaan arsip masih kurang karena terbatasnya SDM yang mengarsipkan dokumen.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) berbasis web.
Mudah pencarian arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tidak tercecer dan mudah ditemukan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan akan tertata dengan baik sehingga tidak menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Tersedianya aplikasi arsip dan dokumen keuangan akan mengotimalkan penatausahaan arsip meskipun SDM masih terbatas.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIDAK
Input: Dokumen/arsip keuangan discan dan diunggah ke sistem digital.
Penyimpanan: Dokumen tersimpan dalam database terpusat dengan sistem backup otomatis.
Akses: Pengguna yang berwenang dapat mencari dan melihat dokumen melalui dashboard.
Monitoring: Tersedia log aktivitas untuk memantau penggunaan dokumen dan arsip.
Output: Dokumen/arsip dapat diunduh/dicetak jika diperlukan (dengan hak akses tertentu).
Kebaruan
KEBAHARUAN/KEUNIKAN/KEASLIAN
Spesifik untuk dokumen keuangan: Berbeda dengan aplikasi kearsipan umum, SIDAK diarahkan khusus untuk mengelola dokumen keuangan: SPM, SP2D, SPJ
Kebaharuan pada integrasi alur kerja pelaporan: SIDAK tidak hanya menyimpan arsip, tetapi juga membantu mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Sesuai dengan tren digitalisasi pemerintahan (SPBE): mendukung program nasional SPBE dengan pendekatan paperless dan green office
Kesiapterapan
KEUNGGULAN
Integrasi Data yang komprehensif Terintegrasi: Satu pintu pengelolaan dokumen dan arsip keuangan.
Berbasis digital: Mendukung sistem paperless dan SPBE.
Pencarian cepat dan efisien: Menggunakan database digital.
Keamanan data: Sistem backup dan otorisasi akses.
Transparansi dan akuntabilitas: Dokumen terdokumentasi dengan rapi dan mudah diaudit.
Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas (green office).
Mendukung Kecepatan Pelaporan dan Kelengkapan Dokumen: Mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan SPJ sesuai standar pemeriksaan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi penerima manfaat, inovasi SIDAK memberikan kemudahan yang signifikan dalam penyusunan dan pengelolaan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Melalui sistem ini, penerima manfaat dapat memastikan bahwa seluruh dokumen SPJ telah sesuai format dan standar yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko ketidaklengkapan saat proses pemeriksaan. Selain itu, dengan adanya inovasi SIDAK, dokumen yang sudah diinput oleh operator dapat diakses kembali dengan cepat ketika diperlukan, tanpa harus mencari secara manual di arsip fisik. Dengan demikian, inovasi ini sangat membantu dalam mempercepat penyusunan laporan, meningkatkan akurasi data pertanggungjawaban, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN
Integrasi dengan aplikasi keuangan daerah lainnya (misalnya SIMDA Keuangan dan SIPD)
Penambahan fitur-fitur terbaru dari SIDAK
Perlu diperluas ke unit kerja lain agar terjadi integrasi lintas OPD
SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN)
2023-12-06
Ringkasan MIW
Pengusul
Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN)
Tanggal pengembangan
2023-12-06
Latar belakang
Sekretariat DPRD yang bertugas memfasilitasi 33 anggota DPRD Kabupaten Mimika menghadapi masalah riil di internal Perangkat Daerah, terutama terkait pengaturan perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah. Jumlah anggota DPRD yang banyak, disertai padatnya aktivitas para dewan menyebabkan sering terjadinya tumpang tindih kegiatan. Hal ini disebabkan karena:
kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD
belum tersedianya sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas.
ISU STRATEGIS
Seiring dengan sifat pekerjaan yang melibatkan interaksi lintas daerah dan kegiatan monitoring di lapangan, Anggota dewan dan ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika seringkali melakukan perjalanan dinas dengan volume yang cukup tinggi, sehingga memerlukan sistem yang terstruktur untuk mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan perjalanan dinas dengan efisien.
Kebutuhan akan perencanaan perjalanan dinas yang cukup tinggi dikarenakan adanya kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak pihak, jadwal yang ketat, dan tujuan yang beragam, sehingga diperlukan sistem yang dapat mengatur dan mengontrol perencanaan perjalanan dinas khususnya dari segi administrasi (efisiensi).
Dalam konteks pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas merupakan aspek yang penting, sehingga adanya aplikasi perjalanan dinas (SIMAKS) dapat memastikan bahwa setiap pengeluaran terkait perjalanan dinas dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan
meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD
menyediakan sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas.
Manfaat
Meningkatnya pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD sehingga terhindar dari tumpang tindih waktu pelaksanaan kegiatan
Tersedianya sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas sehingga menghemat waktu dalam hal administrasi pengurusan dokumen perjalanan dinas, mulai dari SPT, SPPD hingga SPJ bukti dan LPJ akhir
Rancang bangun
DASAR
HUKUM :
UU 23 TAHUN 2014 pasal 149 ayat 1
PP 18 TAHUN 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasih Pimpinan dan Anggota DPRD
PP 12 TAHUN 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP 32 TAHUN 2021 tentang perjalanan dinas bagi DPRD Mimika
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi
Sebelum adanya inovasi, perencanaan dan pengajuan perjalanan dinas anggota DPRD dan pendamping dari staf Setwan dilakukan secara manual sehingga sering terjadi tumpang tindih kegiatan dewan.
Setelah adanya inovasi
Untuk mengurangi ketergantungan pada proses administrasi manual, mempercepat proses pengajuan, persetujuan, dan pelaporan perjalanan dinas maka dibuatlah aplikasi SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN). Aplikasi ini memberikan kontrol yang lebih baik atas kegiatan perjalanan dinas, termasuk pengeluaran yang terkait dengan transportasi, akomodasi, dan biaya lainnya, sehingga memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan aplikasi SIMAKS, tingkat penatausahaan keuangan di SETWAN mengalami perbaikan signifikan, dimana terjadi penurunan temuan BPK terhadap pelaksanaan kegiatan SETWAN dan DPRD sebesar 80%. Bahkan tidak terjadi lagi tumpang tindih perjalanan dinas setelah aplikasi ini dijalankan di tahun
2023. CARA KERJA INOVASI
Anggota dewan yang hendak melakukan perjalanan dinas akan mendapat disposisi dari pimpinan
Anggota dewan tersebut menghubungi operator SIMAKS untuk memvalidasi data dewan tersebut untuk pengusulan dan penerbitan SPT dan SPPD secara online.
Jika pada system tersebut berwarna hijau anggota dewan tersebut diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Jika berwrna merah maka anggota dewan tersebut belum bisa melakukan perjadin karena masih berada dalam perjadin sebelumnya.
Setelah melaksanakan perjalanan dinas, bukti perjalanan berupa tiket, bill hotel diserahkan kepada operator SIMAKS untuk diinput dan menjadi SPJ pada Bagian Keuangan.
Laporan dapat diprint sesuai kebutuhan
Kebaruan
Merupakan aplikasi pertama di Mimika yang dapat merencanakan, mengajukan usulan dan menyetujui usulan perjalanan dinas, serta mendokumentasikan pelaporan perjalanan dinas dalam 1 sistem informasi yang dapat diakses secara online.
Kesiapterapan
otomatisasi proses perencanaan, pengajuan, persetujuan dan pelaporan perjalanan dinas
pengusulan dan penerbitan SPT dan SPPD secara online
berupa sistem informasi berbasis WEB yang dapat diakses secara online
adanya pengarsipan digital dokumen-dokumen perjalanan dinas sehingga sangat menghemat waktu dalam pembuatan SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban
memberikan laporan secara real-time terhadap anggaran, pengeluaran dan laporan keuangan terkait perjalanan dinas
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Aplikasi SIMAKS telah memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan tugas kedinasan pada lingkup Sekretariat Dewan. Produk yang dihasilkan adalah SPT dan SPPD online yang diterbitkan melalui sistem sehingga telah mencegah tumpang tindih kegiatan bagi 35 orang anggota DPRD dan 85 ASN Sekretariat DPRD. Dalam 3 tahun penerapan inovasi ini, sebanyak 1.901 SPT online telah terbit. Dan berdasarkan hasil audit BPK, tidak ada temuan penyimpangan dalam penyelenggaraan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD. Hasil positif ini berkontribusi terhadap pencapaian Opini BPK WTP bagi Pemerintah Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Saat ini, pengajuan perjalanan dinas anggota DPRD diajukan melalui aplikasi SIMAKS oleh Operator. Pengembangan selanjutnya aplikasi berbasis web ini dikembangkan juga pada versi Android sehingga dapat lebih mudah dioperasikan oleh anggota DPRD yang bersangkutan untuk pengajuan perjalanan dinas. Dengan demikian para anggota DPRD dapat dengan mudah melihat agenda kegiatannya dan realisasi dari kegiatan-kegiatannya.