Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
91
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
penerapan
2025-05-01
2025-07-17
93
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-05-01
Penerapan
2025-07-17
Urusan
Kesehatan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Responsif, Energik, Transparan, Terampil, Objektif, Berdaya Saing.
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Permasalahan makro menggambarkan isu pada level sistem, kebijakan, dan kondisi wilayah yang lebih luas :
Ketimpangan akses layanan kesehatan di wilayah Papua
Kondisi geografis yang luas, terpencil, dan sulit dijangkau menyebabkan akses layanan kesehatan belum merata, terutama pada fase pasca-perawatan.
Belum optimalnya implementasi jaminan akses kesehatan terjangkau
Meskipun regulasi menjamin pembebasan atau keringanan biaya layanan kesehatan, aspek transportasi pasien belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pembiayaan.
Keterbatasan infrastruktur transportasi dan konektivitas,
Jalan yang sulit dilalui, jarak antar wilayah yang jauh, serta keterbatasan moda transportasi menjadi hambatan utama mobilitas pasien.
Kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat OAP
Sebagian masyarakat masih memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga biaya non-medis (seperti transportasi) menjadi beban signifikan.
b. Mikro
Permasalahan mikro menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di tingkat fasilitas layanan (RSUD Mimika) dan pasien:
Tertundanya pemulangan pasien karena kendala transportasi
Banyak pasien OAP tidak dapat segera pulang karena tidak memiliki biaya atau akses kendaraan.
Risiko komplikasi akibat keterlambatan pulang
Pasien yang seharusnya sudah pulang tetap berada di rumah sakit, berisiko mengalami infeksi nosokomial atau penurunan kondisi.
Inefisiensi penggunaan tempat tidur (BOR)
Keterlambatan discharge menyebabkan keterbatasan tempat tidur bagi pasien baru yang membutuhkan perawatan.
Beban tambahan bagi keluarga pasien
Keluarga harus mencari kendaraan dengan biaya tinggi atau menempuh jarak jauh untuk menjemput pasien.
Tidak adanya layanan antar pulang yang terstruktur,
Sebelum inovasi, mekanisme pemulangan pasien belum didukung sistem transportasi resmi yang aman dan terstandar.
Ketergantungan pada solusi informal
Pasien sering mengandalkan bantuan pribadi atau kendaraan tidak layak, yang berisiko terhadap keselamatan.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Secara global, masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan berpenghasilan rendah, termasuk pada fase pasca-perawatan.
Tren global menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya di fasilitas kesehatan, tetapi juga mencakup fase pemulangan dan pemulihan di rumah.
b. Nasional
Perbedaan akses layanan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil (terutama Indonesia Timur) masih tinggi.
Tantangan geografis dan infrastruktur, Wilayah kepulauan dan daerah dengan akses sulit menyebabkan hambatan dalam mobilitas pasien.
c. Lokal
Kendala nyata transportasi pasien OAP saat pemulangan
Biaya tinggi, jarak jauh, akses jalan sulit dan minim kendaraan menjadi hambatan utama pasien untuk kembali ke rumah.
Risiko keterlambatan pemulangan pasien
Pasien yang tertahan di rumah sakit berpotensi mengalami komplikasi serta mengganggu efisiensi pelayanan.
Beban ekonomi masyarakat lokal
Keterbatasan ekonomi membuat biaya transportasi menjadi beban signifikan bagi pasien dan keluarga.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Ada pasien menunda pulang karena tidak memiliki biaya
Risiko pasien tertahan di rumah sakit meskipun sudah sembuh
b. Sesudah penerapan inovasi
Pemulangan pasien lebih terstruktur dan terencana
Pasien tidak lagi menunda kepulangan karena kendala biaya
Waktu tunggu pemulangan lebih singkat
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Menjamin semua pasien OAP dapat kembali ke rumah tanpa beban biaya transportasi
Mengurangi risiko komplikasi akibat perjalanan yang tidak aman
Mempercepat rotasi tempat tidur untuk efisiensi layanan
Meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga
Memperkuat citra RSUD sebagai rumah sakit yang peduli keselamatan pasien hingga tahap akhir perawatan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Program SA Antar KO memberikan manfaat komprehensif dengan menjamin pemulangan pasien Orang Asli Papua secara aman, mengurangi beban ekonomi, meningkatkan mutu layanan rumah sakit, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di wilayah kabupaten mimika.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Pasien Orang Asli Papua mendapatkan transportasi pulang tanpa biaya
Berkurangnya resiko komplikasi penyakitnya karena pasien dapat kembali ke rumah dengan menggunakan tranportasi yang aman,nyaman dan sudah terstandarisasi dengan sistem pelacakan aplikasi
Proses pulang pasien lebih cepat dan terjadwal sehingga rotasi tempat tidur lebih cepat
Pasien dan keluarga merasa puas dengan program layanan “SA ANTAR KO”
Rumah sakit mendapatkan citra yang positif, dipandang lebih peduli dan responsive terhadap kebutuhan pasien khususnya bagi orang asli papua yang tidak mampu.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
RANCANG BANGUN PERMATA MIMIKA (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN)
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan kota Sorong
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
II. PERMASALAHAN
Makro
Kebijakan pangan nasional atau regional yang kurang memadai atau tidak konsisten dapat mempengaruhi ketersediaan, akses, dan kualitas makanan di sekolah. Misalnya, kurangnya peraturan yang menetapkan standar gizi minimum untuk makanan sekolah atau kurangnya dukungan untuk program makanan sekolah. Infrastruktur yang kurang memadai untuk memproduksi, mengolah, atau menyimpan makanan di tingkat nasional atau regional dapat mempengaruhi ketersediaan dan kualitas makanan yang dapat disediakan di sekolah. Perbedaan dalam akses terhadap makanan sehat antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta di antara kelompok sosial ekonomi yang berbeda, dapat menyebabkan ketidakadilan dalam kualitas makanan yang tersedia di sekolah.
Perubahan iklim juga dapat mempengaruhi produksi pangan dan ketahanan pangan nasional atau regional. Bencana alam atau perubahan cuaca ekstrem dapat mengganggu pasokan makanan ke sekolah dan menyebabkan peningkatan harga atau penurunan ketersediaan makanan. Kondisi di pasar pangan, termasuk fluktuasi harga dan ketersediaan bahan makanan tertentu, dapat mempengaruhi harga dan jenis makanan yang tersedia untuk sekolah-sekolah. Globalisasi dapat mempengaruhi pola makan dan preferensi konsumen, yang juga berdampak pada makanan yang tersedia di sekolah. Penyediaan makanan cepat saji atau makanan yang diproses secara luas dapat meningkatkan masalah obesitas dan masalah kesehatan lainnya di kalangan anak-anak.
Mikro
Di beberapa wilayah, terutama di pedesaan atau daerah terpencil, ketersediaan makanan berkualitas bisa menjadi masalah. Sekolah-sekolah mungkin kesulitan mendapatkan pasokan makanan yang cukup, bervariasi, dan sehat untuk memenuhi kebutuhan siswa. Kesadaran Gizi dan Pendidikan Makanan: Kurangnya kesadaran akan pentingnya gizi dan pendidikan makanan di kalangan siswa, orang tua, dan staf sekolah dapat mempengaruhi keputusan tentang makanan yang disediakan. Ini bisa mengarah pada kebiasaan makan yang kurang sehat di kalangan siswa. Preferensi makanan dan budaya lokal juga harus dipertimbangkan dalam penyediaan makanan di sekolah. Menyediakan makanan yang sesuai dengan preferensi dan kebiasaan makan lokal dapat meningkatkan penerimaan dan partisipasi siswa dalam program makanan sekolah.
Seseorang bisa tetap mengalami kekurangan gizi meski telah mengonsumsi banyak makanan. Hal ini dikarenakan makanan tersebut tidak mengandung beberapa zat, seperti protein, karbohidrat, vitamin dan mineral. Terjadinya kekurangan gizi, disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat, serta juga dapat disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menyebabkan tubuh tidak mampu menyerap nutrisi dengan baik dari makanan yang dikonsumsi atau menyebabkan hilangnya nafsu makan. Apabila seseorang mengalami kekurangan gizi, maka dapat menimbulkan berbagai macam penyakit
Program ini dapat memberikan dampak positif terhadap anak didik. Diantaranya, dapat memperbaiki asupan gizi, memperbaiki imun tubuh, memperbaiki prilaku bersih dan sehat termasuk kebiasaaan mengkonsumsi makanan dan meningkatkan kehadiran dan minat belajar. Pemberian Makanan Tambahan ini dapat meningkatkan minat belajar siswa di sekolah karena selain mendapatkan pelajaran di sekolah mereka juga mendapatkan gizi dan asupan yang baik sehingga kedepannya dalam mengejar impian mereka di masa depan mereka tidak hanya mendapatkan ilmu saja di sekolah tetapi mendapatkan gizi yang baik untuk pertumbuhan di usia remaja, dewasa hingga lanjut usia.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL: Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus melaporkan kondisi krisis kesehatan dan kelaparan yang melanda sebagian besar penduduk Gaza, Palestina. Lebih dari 8.000 anak di bawah usia 5 tahun telah didiagnosis dan dirawat karena kekurangan gizi akut, termasuk 1.600 anak dengan gizi buruk akut yang parah.
ISU
NASIONAL: Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut ada Sekitar 21 juta orang atau 7 persen dari populasi kekurangan gizi dengan asupan kalori per kapita harian di bawah standar Kementerian Kesehatan sebesar 2.100 kkal
ISU
LOKAL : Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat pada tahun 2022 ditemukan kurang lebih 160 kasus gizi buruk atau 0,7 persen. Angka ini lebih rendah dari tahun 2021, sekitar 1,6 persen.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum adanya Inovasi
Kondisi Setelah adanya Inovasi
Peserta didik yang ada di pedalaman Kabupaten Mimika kurang semangat belajar di sekolah Ketika tengah hari tiba karena siswa ada yang tidak membawa bekal dan belum mendapatkan nutrisi yang cukup untuk siap melanjutkan belajar di kelas.
Peserta didik menjadi lebih bersemangat dalam belajar dan siap melanjutkan pelajaran di sekolah karena telah mendapatkan makan siang berupa kacang hijau, telur, dan Susu.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pemberian Makanan Tambahan Untuk Peserta Didik Yang Ada Di Pedalaman program ini membuat peserta didik lebih bersemangat dalam belajar karena telah mendapatkan nutrisi yang cukup yang berasal dari kacang hijau, telur, dan Susu. Pemberian Makanan Tambahan Untuk Peserta Didik Yang Ada Di Pedalaman membantu menyediakan makanan bergizi di area yang sulit dijangkau oleh pasar komersial, yang menyebabkan variasi bahan pangan sangat terbatas
VI. CARA KERJA INOVASI
Dinas Pendidikan mendata jumlah sekolah dengan jumlah peserta didiknya per Distrik
Dinas Pendidikan membuat jenis/bahan Makanan Tambahan yang higenis dan berkualitas
Proses Pemilihan Penyedia
Pengiriman Bahan Makanan ke sekolah-sekolah yang telah didata per Distrik per semester
Guru dan Staf sekolah memasak makanan tambahan yang telah dikirim sebelum jam makan siang atau jam istirahat tiba
Pemberian Makan siang kepada peserta didik sesuai dengan jumlah peserta didiknya berupa kacang hijau, telur, dan Susu.
Tujuan
Tujuan:
Tercapainya Minat dan kemampuan belajar siswa
Menyediakan makanan bergizi bagi peserta didik dari sekolah-sekolah di pedalaman
Manfaat
Manfaat:
Siswa Mendapatkan asupan gizi harian cukup, mulai dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral yang cukup sesuai dengan kebutuhannya.
Membantu pertumbuhan siswa di masa Kanak-kanak hingga remaja dalam proses belajar
Hasil inovasi
Hasil:
Siswa lebih bersemangat belajar dikarenakan telah mendapatkan makanan tambahan
Siswa lebih teratur masuk sekolah
Meningkatkan konsentrasi siswa dalam memperahatikan pelajaran di kelas
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.
5. Peraturan Bupati Mimika Nomor 272 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Mimika.
2. PERMASALAHAN
Layanan PELDA MANIS masih begantung pada pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat yang datang melapor ke kantor Satpol sehingga menimbulkan masalah sebagai berikut:
Respon yang lambat dari petugas
Dokumentasi pelanggaran tidak ada (pelapor hanya megadukan secara lisan)
Kesulitan melacak lokasi aduan
Data laporan yang tidak lengkap, seperti lokasi kejadian atau kronologi yang kurang jelas.
Waktu tindak lanjut laporan yang terkadang membutuhkan proses verifikasi lapangan terlebih dahulu.
3. ISU STRATEGIS
Global
1. Transformasi digital pelayanan publik yang menuntut pemerintah di seluruh dunia menyediakan layanan cepat, mudah, dan berbasis teknologi.
2. Smart City dan Smart Government, yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
3. Transparansi dan akuntabilitas publik, di mana masyarakat menginginkan proses pelayanan yang terbuka dan dapat dipantau.
4. Keamanan data dan privasi digital, karena sistem pelaporan online harus mampu melindungi identitas pelapor dan data masyarakat.
5. Partisipasi masyarakat berbasis teknologi, di mana warga semakin aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui platform digital.
Nasional
1. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2. Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dan Satpol PP.
3. Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang mendorong setiap OPD menciptakan layanan cepat, efisien, dan responsif.
4. Pemerataan akses digital di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan wilayah timur Indonesia.
5. Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui layanan aduan yang cepat ditindaklanjuti.
Lokal
1. Luas wilayah dan sebaran penduduk yang memerlukan sistem pelaporan cepat tanpa harus datang ke kantor.
2. Kebutuhan penanganan gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat di wilayah perkotaan maupun distrik.
3. Kemudahan akses layanan masyarakat bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, dan transportasi.
4. Peningkatan citra pelayanan Satpol PP Kabupaten Mimika sebagai instansi yang modern, terbuka, dan responsif.
5. Mendorong partisipasi masyarakat Mimika dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum penerapan PELDA MANIS Go Digital, masyarakat melaporkan segala sesuatu tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum datang kekantor dimana jarang lokasi dari pusat kota kurang lebih 20 Km .
Sesudah penerapan inovasi
Sesudah penerapan inovasi aplikasi PELDA MANIS Go Digital terbentuk, masyarakat tidak perlu datang kekantor untuk melakukan aduan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sehingga pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/ ataupun Call Center 0811 483
1950.
5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
1. Aksesibilitas dan Transparansi
Masyarakat dapat mengakses informasi Perda 24/7 melalui portal web dan aplikasi mobile
Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan Perda dengan tracking real-time
Menghilangkan informasi asimetri antara Satpol PP dan masyarakat
2. Pendekatan Humanis yang Terukur
Protokol 5S (Salam, Sapa, Sopan, Senyum, Sabar) terintegrasi dalam sistem digital
Setiap interaksi terekam dan dapat dievaluasi untuk peningkatan berkelanjutan
Memastikan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang baik
3. Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Masyarakat lebih memahami Perda maupun Perkada secara mendalam
Format informasi yang interaktif dan mudah dipahami
Edukasi legal yang berkelanjutan melalui berbagai channel digital
4. Pengurangan Persepsi Negatif
Masyarakat tidak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Interaksi yang lebih personal dan suportif melalui platform digital
Membangun kepercayaan dan kepedulian sosial
6. CARA KERJA Inovasi
Masukkan link pengaduan Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/
Mengisi formulir aduan (nama, lokasi, jenis pelanggaran)
Menuliskan kronologi kejadian
Mengunggah bukti (foto/video) jika ada, setelah itu laporan dikirim ke sistem.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari PELDA MANIS Go Digital ini agar permasalahan respon petugas yang lambat bisa dioptimalkan secara maksimal karena pemantauan perkembangan pelaporan bisa dilacak.
Dokumentasi pelanggaran dibuatkan berita jadi masyarakat luas bisa melihat.
Petugas tidak susah lagi melacak lokasi aduan.
Data pelaporan bisa sangat jelas dan detail karena aplikasi sudah terprogam AI.
Waktu tindak lanjut menjadi singkat dan verifikasi dilapangan juga termonitor.
Manfaat
Kemudahan Akses Informasi Masyarakat dapat mengakses informasi Perda kapan saja dan di mana saja
Mengurangi kebingungan dan ketidaktahuan tentang Perda
Edukasi legal yang berkelanjutan
Perlindungan Hak Masyarakat Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan
Mekanisme pelaporan yang mudah untuk kasus ketidakadilan
Akses ke channel komunikasi langsung dengan Satpol PP
Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Berkurangnya pelanggaran Perda yang berdampak negatif
Lingkungan yang lebih aman dan tertib
Kualitas hidup yang lebih baik
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Inovasi ini menghasilkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan, percepatan respon penanganan, serta pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, tersedia data aduan yang terintegrasi untuk mendukung kinerja petugas dan pengambilan kebijakan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif.
NAMA
INOVASI : PONDOK ARSIP
TAHAPAN : IMPLEMENTASI
INISIATOR : KASUBAG TU UMUM DAN STAF AHLI BAGIAN UMUM DAN UMUM SETDA KAB.MIMIKA
JENIS
INOVASI : PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
BENTUK
INOVASI : NON DIGITAL
URUSAN : PEMERINTAHAN
WAKTU
UJICOBA : 2024
WAKTU
PENERAPAN : 2024
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Tata Naskah Dinas;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023. Noreg Perda Kab. Mimika Prov. Papua Tengah; 12/2023);
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 43 Tahun 2023 Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023;
DPA SKPD Nomor 4-01.01.010 Bagian Umum dan Perlengkapan
Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
2. PERMASALAHAN
1. Alasan Makro :
Permasalahan Kearsipan Secara Makro
Kurangnya Kesadaran & Budaya Arsip
Banyak pegawai menganggap arsip hanya sekadar dokumen biasa, bukan aset penting negara.
Arsip sering diabaikan, bahkan dibuang sebelum waktunya.
Keterbatasan Fasilitas & Infrastruktur
Ruang penyimpanan arsip terbatas, belum sesuai standar (suhu, kelembapan, keamanan).
Arsip rentan rusak akibat kelembapan, rayap, atau bencana (banjir/kebakaran).
SDM Kearsipan Terbatas
Jumlah arsiparis yang tersertifikasi masih sedikit dibanding kebutuhan.
Banyak pengelola arsip tidak memiliki latar belakang atau pelatihan kearsipan.
Ketidakteraturan Tata Kelola Arsip
Belum semua instansi memiliki SOP kearsipan yang jelas.
Arsip sering tercecer, sulit dicari kembali, bahkan hilang.
Risiko Hilangnya Arsip Sejarah & Vital
Arsip penting (misalnya: tanah, aset negara, sejarah daerah) banyak yang hilang atau rusak.
Menyebabkan sengketa hukum, kerugian negara, dan hilangnya identitas budaya.
2. Alasan Mikro :
Permasalahan Kearsipan Secara Mikro (Bagian Umum Setda Mimika)
Arsip Belum Terorganisir dengan Baik
Banyak dokumen penting belum diklasifikasi sesuai kaidah kearsipan.
Arsip masih bercampur antara yang aktif, inaktif, dan statis.
Keterbatasan Ruang & Fasilitas Penyimpanan
Ruang arsip belum sepenuhnya memenuhi standar suhu, kelembapan, dan keamanan.
Beberapa arsip masih ditumpuk di ruang kerja pegawai.
SDM Pengelola Arsip Terbatas
Pengurus barang/arsip merangkap tugas lain, sehingga fokus terbagi.
Belum semua staf memahami regulasi & teknik kearsipan modern.
Proses Layanan Arsip Belum Efisien
Waktu pencarian arsip relatif lama (bisa lebih dari 30–60 menit).
Keamanan Arsip Masih Rentan
Arsip fisik rawan rusak (kelembapan, rayap, debu).
Kontrol akses arsip masih lemah, sehingga ada risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Belum Ada SOP yang Konsisten Diterapkan
Prosedur pencatatan, penyimpanan, hingga pemusnahan arsip belum seragam.
Masih ada ketergantungan pada kebiasaan lama pegawai.
Kurangnya Dukungan Anggaran
Program pengelolaan arsip sering tidak diprioritaskan dalam APBD.
Pemeliharaan dan pengembangan fasilitas arsip sering terkendala dana.
ISU STRATEGIS
Pengarsipan merupakan elemen kunci dalam manajemen informasi yang memiliki dampak strategis bagi organisasi. Berikut adalah beberapa poin strategis penting terkait pengarsipan :
Isu Strategis Global
Digitalisasi dan Keamanan Arsip Digital
Tren global mengarah pada digital archive. Tantangannya adalah keamanan data, perlindungan privasi, serta potensi cyber attack terhadap arsip digital negara.
Pelestarian Arsip sebagai Warisan Dunia
UNESCO mendorong negara menjaga arsip penting sebagai warisan peradaban. Hilangnya arsip berarti hilangnya memori kolektif manusia.
Isu Strategis Nasional (Indonesia)
Lemahnya Budaya Tertib Arsip di Pemerintahan
Banyak instansi belum patuh regulasi (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan) peraturan pelaksannya seperti PP No. 28 Tahun 2012 dan berbagai peraturan dari Arsip Nasional Repubplik Indonesia (ANRI) yang juga terus diperbaharui.
Arsip vital sering hilang/tercecer sehingga menghambat akuntabilitas publik.
Ketimpangan Kapasitas & Infrastruktur Antar Daerah
Arsiparis masih minim jumlahnya.
Tidak semua daerah punya depo arsip sesuai standar, sehingga pengelolaan arsip berbeda kualitas antar wilayah.
Isu Strategis Lokal (Kabupaten Mimika)
Pengelolaan Arsip Belum Optimal & Terintegrasi
Arsip masih tersebar di berbagai unit kerja, belum ada integrasi dengan sistem informasi digital.
Pencarian arsip sering lambat, pelayanan publik jadi terhambat.
Keterbatasan SDM & Sarana Prasarana Kearsipan
Jumlah tenaga khusus arsip masih minim, mayoritas pegawai merangkap tugas lain.
Ruang arsip terbatas, rawan kerusakan fisik (kelembapan, rayap, debu).
Kesimpulan
Pengelolaan arsip merupakan isu strategis di berbagai level, baik global, nasional, maupun lokal. Secara global, tantangan utama terletak pada proses digitalisasi dan keamanan arsip digital, serta kewajiban menjaga arsip sebagai warisan dunia. Di tingkat nasional, Indonesia menghadapi lemahnya budaya tertib arsip serta ketimpangan kapasitas dan infrastruktur antar daerah, meskipun regulasi sudah tersedia. Sementara secara lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, permasalahan yang muncul lebih nyata: keterbatasan ruang dan sarana penyimpanan, minimnya SDM khusus arsip, belum adanya integrasi sistem, serta rendahnya alih media digital.
Keseluruhan isu tersebut menunjukkan bahwa arsip adalah aset strategis negara yang berperan menjaga memori kolektif, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung transparansi pelayanan publik. Inovasi Pondok Arsip hadir sebagai solusi nyata di tingkat lokal untuk menjawab permasalahan pengelolaan arsip, sekaligus berkontribusi terhadap agenda nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung komitmen global dalam pelestarian arsip sebagai warisan peradaban.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
1. Pengelolaan Dokumen yang Tidak Terorganisir
Kondisi : Dokumen sering disimpan secara tidak teratur. Arsip-arsip tersebar di berbagai tempat tanpa sistem pengelolaan yang baik dan benar.
Dampak : Sulit untuk menemukan dan mengakses dokumen yang diperlukan, yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga. Potensi kehilangan dokumen penting meningkat, terutama yang disimpan dalam kondisi yang tidak memadai.
2. Ruang Penyimpanan yang Terbatas dan Tidak Memadai
Kondisi : Keterbatasan ruang penyimpanan, yang memaksa penggunaan ruang kerja atau tempat yang tidak sesuai sebagai area penyimpanan dokumen.
Dampak : Penumpukan dokumen di tempat yang tidak aman dapat menyebabkan kerusakan fisik pada dokumen, risiko kebakaran, basah atau akses tidak sah.
3. Keamanan dan Kerahasiaan yang Lemah
Kondisi : Dokumen, terutama yang bersifat rahasia atau sensitif, sering tidak dilindungi dengan baik. Akses tidak sah bisa terjadi karena kurangnya kontrol akses dan sistem keamanan.
Dampak : Kebocoran informasi atau akses oleh pihak yang tidak berwenang bisa merugikan organisasi, baik dari sisi hukum maupun reputasi.
4. Inefisiensi dan Waktu Tunggu yang Panjang
Kondisi: Proses pencarian dan pengambilan dokumen memakan waktu lama, karena kurangnya sistem katalogisasi dan indeksasi yang baik.
Dampak: Waktu yang dihabiskan untuk mencari dokumen yang hilang atau salah tempat serta mengganggu produktivitas kerja dan dapat memperlambat proses pelayanan.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi "Pondok Arsip"
1. Pengelolaan Dokumen yang Terorganisir dan Terpusat
Kondisi: "Pondok Arsip" menyediakan sistem pengelolaan dokumen yang terstruktur dengan baik. Dokumen disimpan secara sistematis dalam satu lokasi pusat.
Dampak: Peningkatan efisiensi dalam pencarian dan akses dokumen, dengan sistem katalogisasi dan indeksasi yang memudahkan pemetaan dan pelacakan arsip. Kemungkinan kehilangan dokumen sangat berkurang.
2. Peningkatan Kapasitas dan Kondisi Penyimpanan
Kondisi: Fasilitas "Pondok Arsip" dilengkapi dengan ruang penyimpanan yang memadai dan terstandarisasi, yang dirancang khusus untuk menjaga kondisi dokumen.
Dampak: Dokumen disimpan dalam kondisi optimal yang melindungi dari kerusakan fisik, kelembapan, atau hama. Ruang penyimpanan yang memadai juga memungkinkan penyimpanan jangka panjang.
4. Efisiensi Operasional dan Waktu Respons yang Lebih Cepat
Kondisi : Dengan sistem pengarsipan yang terorganisir, pencarian dokumen dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Dampak : Proses pelayanan menjadi lebih cepat, karena waktu tunggu untuk menemukan dokumen yang diperlukan berkurang. Produktivitas kerja meningkat.
Kesimpulan
Inovasi "Pondok Arsip" membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dokumen, dari kondisi yang tidak terorganisir, tidak aman, dan inefisien, menjadi sistem yang terstruktur, aman, dan efisien. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan operasional internal organisasi, tetapi juga berdampak positif pada tata kelola pemerintahan daerah, menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan keberlanjutan serta pelestarian dokumen penting.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pondok Arsip menawarkan berbagai keunggulan yang menjadikannya solusi unggul dalam pengelolaan dokumen dan arsip. Berikut adalah beberapa kebaharuan dan keunggulan utama dari sistem ini:
1. Sistem Pengelolaan Terpusat dan Terstruktur
Kebaharuan:
Sentralisasi Dokumen: "Pondok Arsip" menghadirkan konsep sentralisasi dalam penyimpanan dokumen, di mana semua arsip disimpan di satu lokasi pusat yang mudah diakses.
Keunggulan:
Efisiensi Akses: Mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan untuk mencari dan mengakses dokumen, karena semua informasi berada di satu tempat yang terorganisir.
Pengelolaan yang Lebih Baik : Pengelolaan dokumen menjadi lebih terstruktur dan terkontrol, memudahkan pelacakan dan pemeliharaan arsip.
2. Ruang Penyimpanan yang Optimal
Kebaharuan:
Desain Fasilitas yang Khusus: Ruang penyimpanan didesain khusus untuk menjaga kondisi optimal bagi penyimpanan dokumen, termasuk pengaturan suhu dan kelembapan yang terkontrol.
Keunggulan:
Konservasi Dokumen: Memastikan dokumen, terutama yang berharga atau sensitif, disimpan dalam kondisi yang melindungi dari kerusakan fisik, seperti kelembapan atau serangga.
Efisiensi Ruang: Desain yang optimal memungkinkan penggunaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengakomodasi lebih banyak dokumen tanpa membutuhkan tambahan ruang fisik.
3. Dukungan untuk Kolaborasi dan Transparansi
Kebaharuan:
Platform Kolaboratif: Menyediakan platform yang memungkinkan berbagi dan kolaborasi dokumen di dalam organisasi.
Keunggulan:
Kolaborasi yang Ditingkatkan: Memudahkan tim dalam bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi pada proyek yang membutuhkan akses ke dokumen yang sama.
Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dokumen dan informasi, mendukung audit yang lebih efektif dan pemantauan kepatuhan.
Kesimpulan
Inovasi Pondok Arsip" tidak hanya menawarkan solusi yang modern dan efisien untuk pengelolaan dokumen, tetapi juga menghadirkan berbagai keunggulan yang signifikan. Dengan keamanan yang ditingkatkan, efisiensi operasional, dan dukungan tata kelola yang baik, Pondok Arsip memungkinkan organisasi untuk mengelola informasi secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, dan memastikan keberlanjutan serta transparansi dalam pengelolaan data dan arsip.
CARA KERJA INOVASI
Penerimaan surat masuk
Pencatatan dalam buku besar surat masuk
Sortir Surat
Scan surat masuk
Penomoran surat masuk dalam aplikasi e-office
pengarsipan pada pondok arsip dalam bentuk filling cabinet.
TUJUAN INOVASI
Implementasi Pondok Arsip bertujuan untuk :
Tertatanya arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan sasaran tersedianya Pondok Arsip sebagai wadah penempatan arsip yang telah tertata
Tersedianya pegawai yang kompeten dalam kearsipan
Terwujudnya pelayanan kearsipan yang prima dengan sasaran terlaksananya penerapan system pengelolaan surat menyurat
MANFAAT INOVASI
Lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika memiliki manfaat internal dan eksternal yang signifikan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:
Manfaat Internal
1. Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik:
Pondok Arsip akan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Bagian Umum Setda Mimika. Arsip yang terorganisir dengan baik memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen penting.
2. Peningkatan Produktivitas:
Dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, pegawai dapat lebih cepat menemukan dokumen yang dibutuhkan, sehingga waktu yang biasanya terbuang untuk mencari arsip dapat dihemat.
3. Keamanan Dokumen :
Sistem pengarsipan yang baik dapat melindungi dokumen dari kerusakan fisik dan kehilangan, serta memastikan bahwa informasi sensitif terjaga dengan aman.
4. Kapasitas Penyimpanan :
Pondok Arsip memungkinkan pengelolaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengurangi penumpukan dokumen yang tidak perlu dan memaksimalkan penggunaan ruang yang tersedia.
Manfaat Eksternal
1. Transparansi dan Akuntabilitas :
Dengan sistem pengarsipan yang baik, Setda Mimika dapat lebih transparan dalam menyediakan akses informasi kepada publik. Ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat.
2. Pelayanan yang Lebih Efisien :
Sistem pengarsipan yang efisien dapat mempercepat proses pelayanan, seperti permintaan dokumen atau informasi lainnya, sehingga meningkatkan .
3. Kolaborasi yang Lebih Baik :
Dengan arsip yang tertata rapi, kolaborasi antar instansi pemerintahan atau dengan pihak lain dapat dilakukan lebih efektif karena memiliki akses ke dokumen dan informasi yang relevan.
Dengan adanya Pondok Arsip, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan baik bagi internal Bagian Umum maupun Instansi lainnya.
DAMPAK INOVASI
Dampak dari lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika dapat dirasakan dalam berbagai aspek, baik secara internal maupun eksternal. Berikut ini adalah beberapa dampaknya :
1. Peningkatan Efisiensi Kerja :
Dengan adanya sistem pengarsipan yang terstruktur, waktu yang diperlukan untuk mencari dan mengelola dokumen dapat dikurangi, sehingga meningkatkan efisiensi kerja pegawai.
2. Kualitas Administrasi yang Lebih Baik :
Pengelolaan dokumen yang lebih baik meningkatkan akurasi dan konsistensi data administrasi, mengurangi risiko kesalahan, dan memperbaiki kualitas layanan administrasi.
3. Perlindungan Data dan Informasi :
Pengarsipan yang baik membantu dalam melindungi data dan informasi penting dari kerusakan atau kehilangan, memastikan bahwa dokumen sensitif dan rahasia tetap aman.
4. Pembelajaran dan Peningkatan Kapasitas :
Pegawai dapat belajar tentang pentingnya pengelolaan arsip yang baik, yang dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam manajemen informasi dan dokumentasi.
Dampak dari Pondok Arsip ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam pengelolaan arsip dan informasi di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika, mendukung efisiensi operasional, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Implementasi Pondok Arsip bertujuan untuk :
Tertatanya arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan sasaran tersedianya Pondok Arsip sebagai wadah penempatan arsip yang telah tertata
Tersedianya pegawai yang kompeten dalam kearsipan
Terwujudnya pelayanan kearsipan yang prima dengan sasaran terlaksananya penerapan system pengelolaan surat menyurat
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika memiliki manfaat internal dan eksternal yang signifikan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:
Manfaat Internal
1. Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik:
Pondok Arsip akan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Bagian Umum Setda Mimika. Arsip yang terorganisir dengan baik memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen penting.
2. Peningkatan Produktivitas:
Dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, pegawai dapat lebih cepat menemukan dokumen yang dibutuhkan, sehingga waktu yang biasanya terbuang untuk mencari arsip dapat dihemat.
3. Keamanan Dokumen :
Sistem pengarsipan yang baik dapat melindungi dokumen dari kerusakan fisik dan kehilangan, serta memastikan bahwa informasi sensitif terjaga dengan aman.
4. Kapasitas Penyimpanan :
Pondok Arsip memungkinkan pengelolaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengurangi penumpukan dokumen yang tidak perlu dan memaksimalkan penggunaan ruang yang tersedia.
Manfaat Eksternal
1. Transparansi dan Akuntabilitas :
Dengan sistem pengarsipan yang baik, Setda Mimika dapat lebih transparan dalam menyediakan akses informasi kepada publik. Ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat.
2. Pelayanan yang Lebih Efisien :
Sistem pengarsipan yang efisien dapat mempercepat proses pelayanan, seperti permintaan dokumen atau informasi lainnya, sehingga meningkatkan .
3. Kolaborasi yang Lebih Baik :
Dengan arsip yang tertata rapi, kolaborasi antar instansi pemerintahan atau dengan pihak lain dapat dilakukan lebih efektif karena memiliki akses ke dokumen dan informasi yang relevan.
Dengan adanya Pondok Arsip, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan baik bagi internal Bagian Umum maupun Instansi lainnya.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Dampak dari lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika dapat dirasakan dalam berbagai aspek, baik secara internal maupun eksternal. Berikut ini adalah beberapa dampaknya :
1. Peningkatan Efisiensi Kerja :
Dengan adanya sistem pengarsipan yang terstruktur, waktu yang diperlukan untuk mencari dan mengelola dokumen dapat dikurangi, sehingga meningkatkan efisiensi kerja pegawai.
2. Kualitas Administrasi yang Lebih Baik :
Pengelolaan dokumen yang lebih baik meningkatkan akurasi dan konsistensi data administrasi, mengurangi risiko kesalahan, dan memperbaiki kualitas layanan administrasi.
3. Perlindungan Data dan Informasi :
Pengarsipan yang baik membantu dalam melindungi data dan informasi penting dari kerusakan atau kehilangan, memastikan bahwa dokumen sensitif dan rahasia tetap aman.
4. Pembelajaran dan Peningkatan Kapasitas :
Pegawai dapat belajar tentang pentingnya pengelolaan arsip yang baik, yang dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam manajemen informasi dan dokumentasi.
Dampak dari Pondok Arsip ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam pengelolaan arsip dan informasi di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika, mendukung efisiensi operasional, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Pemrintah 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Surat Menyurat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi dan Manajemen Pelayanan Publik.
PERMASALAHAN
Masalah makro
Koordinasi Antar Departemen atau Unit
Pada tingkat organisasi secara keseluruhan, masalah bisa timbul dalam koordinasi antar departemen atau unit dalam hal penyampaian atau penanganan surat. Ketidakkonsistenan dalam prosedur atau prioritas dapat menghambat aliran informasi yang efisien.
Infrastruktur dan Teknologi.
Kurangnya infrastruktur yang memadai atau teknologi yang diperlukan untuk manajemen surat-menyurat dapat menjadi hambatan besar. Misalnya, sistem pengarsipan yang tidak terorganisir atau perangkat lunak yang ketinggalan zaman dapat menghambat efisiensi dan keamanan data.
Kebijakan dan standar yang tidak konsisten.
Jika tidak ada kebijakan atau standar yang jelas dan diterapkan secara konsisten, hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam pengelolaan surat-menyurat. Pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak sepenuhnya memahami atau mematuhi prosedur yang ditetapkan.
Kepatuhan Regulasi dan Keamanan Informasi.
Jika tidak ada kebijakan atau standar yang jelas dan diterapkan secara konsisten, hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam pengelolaan surat-menyurat. Pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak sepenuhnya memahami atau mematuhi prosedur yang ditetapkan.
Masalah mikro:
Rendahnya pengelolaan surat menyurat yang masih bersifat manual pada Bagian Umum dan Perlengkapan SETDA Kabupaten Mimika
Belum tersedianya tenaga teknis pengelola surat menyurat berbasis elektronik Bagian Umum dan Perlengkapan SETDA Kabupaten Mimika
Rendahnya pengetahuan pegawai dalam mengelola surat berbasis elektronik.
Masalah Administrasi Surat di Kab Mimika terpetakan sebagai berikut:
Proses manual yang lambat dan tidak efisien;
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas;
Penyimpanan dan pengarsipan yang kurang teratur.
ISU STRATEGIS
Implementasi aplikasi E-Office untuk surat masuk mencakup Digitalisasi administrasi surat masuk tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan mengatasi tantangan ini, inovasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemerintahan dalam pengadministrasian surat. Administrasi pemerintahan di negara-negara berkembang meliputi beberapa masalah utama yaitu: (a) korupsi >Masalah ini seringkali menjadi hambatan utama dalam administrasi pemerintahan di negara-negara berkembang. (b) Ketidakstabilan Politik > Negara-negara berkembang sering mengalami ketidakstabilan politik yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan konsistensi implementasi program-program pembangunan jangka panjang. (c) Keterbatasan Sumber Daya >Kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, infrastruktur yang memadai, dan anggaran yang cukup sering menjadi masalah serius dalam administrasi pemerintahan.
isu nasional terkait isu digitalisasi persuratan di pemerintahan mencakup beberapa aspek kunci yaitu: (a) Insfratrutur Teknologi (b) Keamanan Data (c) Kapasitas dan Keterampilan SDM (d) Legalitas dan Kepatuhan Hukum (e) Perubahan Budaya dan Sosial. Langkah-langkah ini akan membantu meningkatkan efisien, transparansi, dan kualitas layanan pemerintah yang disediakan. Masalah terkait administrasi surat-menyurat dalam pemerintahan di Daerah/Mimika dapat meliputi beberapa hal, seperti: (a) Keterlambatan dalam Penyampaian Surat > Kemungkinan adanya keterlambatan dalam pengiriman atau penerimaan surat-surat resmi bisa menjadi masalah serius. Ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan koordinasi di antara berbagai unit atau departemen dalam pemerintahan daerah. (b) ketidakjelasan dalam Format dan Standar > Bisa terjadi perbedaan dalam pemahaman atau penerapan format dan standar surat-menyurat yang diatur. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan atau kesalahpahaman di antara staf administratif atau antardepartemen. (c) kesalahan penyampaian informasi > Terkadang, kesalahan dalam penyampaian informasi dapat terjadi, entah itu karena kelalaian atau kurangnya pemahaman tentang urgensi atau prioritas dari sebuah surat. (d) masalah keamanan dan keamanan informasi (e) kapasitas dan keterbatasan sumber daya > Ketersediaan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai untuk menangani surat-menyurat dapat menjadi tantangan. Hal ini bisa mempengaruhi efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan di Mimika..
Untuk mengatasi masalah-masalah ini, penting untuk melakukan evaluasi sistematis terhadap proses surat-menyurat, memperbaiki koordinasi antarunit, memberikan pelatihan atau peningkatan kapasitas kepada staf administratif, dan mengimplementasikan teknologi yang mendukung manajemen surat-menyurat yang efisien dan aman.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum :
1. Proses pencatatan dan pengarsipan yang lambat dan rentan terhadap kesalahan manusia.
2. Sering terjadi keterlambatan dalam distribusi surat.
3. Kesulitan untuk mengelola dan mengorganisir arsip surat secara efektif.
Kondisi Sesudah :
1. Semua surat masuk dicatat dan diarsipkan secara elektronik dalam aplikasi E-Office;
2. Distribusi surat dilakukan secara digital melalui aplikasi, memungkinkan penerima
untuk mengakses surat dari mana saja;
3. Pengelolaan arsip surat yang lebih terorganisir dan mudah diakses.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi E-Office untuk pengelolaan surat masuk menawarkan berbagai keunggulan dan kebaharuan yang signifikan dibandingkan dengan sistem manual. Dengan efisiensi operasional yang tinggi, pelacakan real-time, pengarsipan elektronik, keamanan data, pengurangan biaya operasional, integrasi sistem, dan dukungan terhadap program pemerintah, E-Office memberikan solusi yang komprehensif dan inovatif untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan surat masuk. Implementasi E-Office membawa perubahan positif yang mendasar dalam cara administrasi surat dikelola, memberikan manfaat yang besar bagi organisasi perangkat daerah terkait.
CARA KERJA INOVASI
Penerimaan surat masuk → Pencatatan dalam buku besar surat masuk → Scan surat masuk → Penomoran surat masuk dalam aplikasi e-office → pengarsipan.
TUJUAN INOVASI
Implementasi Inovasi E-Office diharapkan dapat menjadi solusi dari :
Pengelolaan surat menyurat yang lebih baik berbasis elektronik, beradaptasi dengan tuntutan dan kebutuhan era digital Tersedianya tenaga pelaksana surat menyurat secara elektronik pada Bagian Umum dan Perlengkapan SETDA Kabupaten Mimika.
Tersedianya tenaga pelaksana surat menyurat secara elektronik pada Bagian Umum dan Perlengkapan SETDA Kabupaten Mimika.
MANFAAT INOVASI
Mendukung transformasi digital, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan kenyamanan layanan surat menyurat yang cepat dan tepat.
MANFAAT
INTERNAL :
Meningkatkan Kinerja Surat Menyurat agar lebih Efisien Mengurangi kebocoran Data pada Surat Menyurat
Menyediakan Data Surat Menyurat secara Real Time
Mempermudah dan Mempercepat Proses Ekspedisi Surat Menyurat serta Pengarsipan.
MANFAAT
EKSTERNAL :
Mempermudah Permintaan Nomor Surat bagi Organisasi Perangkat Daerah yang jauh di Pelosok Desain Web yang lebih User-Friendly sehingga mempermudah dalam hal penggunaan.
Meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar pegawai.
DAMPAK INOVASI
Diharapkan dengan adanya E-Office dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam pelayanan surat masuk diantaranya: Menigkatkan Efisiensi dan efektifitas: Penyerdehanaan Proses Bisnis: E-Office memungkinkan proses penerimaan, pendistribusian, dan penyimpanan surat masuk menjadi lebih sederhana dan efisien. Pengurangan Penggunaan Kertas: E-Office membantu mengurangi penggunaan kertas dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Penghematan Waktu dan Biaya: E-Office menghemat waktu dan biaya operasional yang terkait dengan pengolahan surat masuk secara manual.
Tujuan
-
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Mendukung transformasi digital, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan kenyamanan layanan surat menyurat yang cepat dan tepat.
MANFAAT
INTERNAL :
Meningkatkan Kinerja Surat Menyurat agar lebih Efisien Mengurangi kebocoran Data pada Surat Menyurat
Menyediakan Data Surat Menyurat secara Real Time
Mempermudah dan Mempercepat Proses Ekspedisi Surat Menyurat serta Pengarsipan
MANFAAT
EKSTERNAL :
Mempermudah Permintaan Nomor Surat bagi Organisasi Perangkat Daerah yang jauh di Pelosok Desain Web yang lebih User-Friendly sehingga mempermudah dalam hal penggunaan.
Meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar pegawai.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Diharapkan dengan adanya E-Office dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam pelayanan surat masuk diantaranya: Menigkatkan Efisiensi dan efektifitas: Penyerdehanaan Proses Bisnis: E-Office memungkinkan proses penerimaan, pendistribusian, dan penyimpanan surat masuk menjadi lebih sederhana dan efisien. Pengurangan Penggunaan Kertas: E-Office membantu mengurangi penggunaan kertas dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Penghematan Waktu dan Biaya: E-Office menghemat waktu dan biaya operasional yang terkait dengan pengolahan surat masuk secara manual.
DAPUR SEHAT ATASI STUNTING KABUPATEN MIMIKA (DASHATKAMI)
penerapan
2023-04-22
2024-06-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
DAPUR SEHAT ATASI STUNTING KABUPATEN MIMIKA (DASHATKAMI)
Nama OPD
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-04-22
Penerapan
2024-06-01
Urusan
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Percepatan Penurunan Stunting
Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta
memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan
Penugasan BKKBN Menjadi Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting Di Indonesia Oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 25 Januari 2021
Perban BKKBN 17/202 tentang Pengelolaan Kelompok UPPKA
Panduan Juknis Pro PN 1000 HPK
Panduan Pelaksanaan Pendampingan Keluarga dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa/Kelurahan Pendataan Keluarga
Permendesa No. 13 Tahun 2020 terkait prioritas penggunaan dana desa meliputi pengembangan BUM
Des untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan penanganan stunting (Kebijakan Desa)
Perpres PPS (Pilar IV mengenai Ketahanan Pangan Keluarga dan Masyarakat)
RAN Stunting (Kegiatan Novelty-Inovatif: Dapur Sehat
II.
PERMASALAHAN:
Kekurangan gizi kronis pada bayi di 1000 hari pertama kehidupan yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak.Gizi seimbang yang terdapat dalam ragam menu yang sehat merupakan susunan pangan sehari-hari yang mengandung zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh, dengan memperhatikan prinsip keanekaragaman pangan, aktivitas fisik, perilaku hidup bersih dan memantau berat badan secara teratur dalam rangka mempertahankan berat badan normal untuk mencegah masalah gizi. Adapun manfaat gizi seimbang antara lain:
Memenuhi kebutuhan zat gizi bagi ibu hamil dan janin
Mencapai status gizi ibu hamil dalam keadaan normal, sehingga dapat menjalani kehamilan dengan baik dan aman
Membentuk jaringan untuk tumbuh kembang janin dan kesehatan ibu
Mengatasi permasalahan selama kehamilan
Ibu memperoleh energi yang cukup yang berfungsi untuk menyusui setelah kelahiran bayi mengonsumsi aneka ragam pangan lebih banyak berguna untuk memenuhi kebutuhan energi, protein dan vitamin serta mineral sebagai pemeliharaan, pertumbuhan dan perkembangan janin serta cadangan selama masa menyusui. Membatasi makan makanan yang mengandung garam tinggi untuk mencegah hipertensi karena meningkatkan resiko kematian janin, terlepasnya plasenta, serta gangguan pertumbuhan. Serta minum air putih lebih banyak mendukung sirkulasi janin, produksi cairan amnion dan meningkatnya volume darah, mengatur keseimbangan asam basa tubuh, dan mengatur suhu tubuh. Asupan air minum ibu hamil sekitar 2-3 liter perhari (8-12 gelas sehari). Membatasi minum kopi, kandungan KAFEIN dalam kopi meningkatkan buang air kecil yang berakibat dehidrasi, tekanan darah meningkat dan detak jantung meningkat. Konsumsi makanan lebih banyak harus memenuhi kebutuhan zat gizi untuk dirinya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan janin/bayinya.
III. ISU
STRATEGIS:
ISU
GLOBAL:
Isu stunting secara global merujuk kepada masalah pertumbuhan anak-anak yang terhambat atau tidak optimal, yang biasanya disebabkan oleh kekurangan gizi, pola makan yang buruk, sanitasi yang tidak memadai, dan akses terbatas terhadap pelayanan kesehatan. Stunting dapat memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan fisik dan perkembangan kognitif anak-anak, serta dapat mempengaruhi produktivitas dan kemampuan mereka di masa dewasa. Organisasi internasional dan pemerintah di seluruh dunia bekerja untuk mengatasi masalah ini melalui program gizi yang lebih baik, pendidikan kesehatan, dan perbaikan infrastruktur sanitasi.
Kampung keluarga berkualitas" mengacu pada upaya untuk menciptakan lingkungan di sekitar keluarga yang mendukung perkembangan dan kesejahteraan anak-anak. Ini melibatkan berbagai faktor seperti akses terhadap pendidikan yang berkualitas, fasilitas kesehatan yang memadai, lingkungan yang aman dan mendukung, serta dukungan sosial dan komunitas yang kuat. Upaya untuk meningkatkan kualitas kampung keluarga sering kali melibatkan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal untuk bekerja sama dalam meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di sekitar tempat tinggal keluarga.
ISU
NASIONAL:
Permasalahan tentang stunting mengacu pada prevalensi anak-anak yang mengalami pertumbuhan terhambat atau tidak optimal di suatu negara. Hal ini sering kali disebabkan oleh kekurangan gizi kronis yang terjadi pada 1.000 hari pertama kehidupan anak, yaitu mulai dari masa kehamilan hingga usia 2 tahun. Stunting dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan fisik, perkembangan kognitif, dan kemampuan anak untuk mencapai potensi penuh mereka di masa dewasa. Di banyak negara, stunting menjadi perhatian utama dalam kebijakan kesehatan dan pembangunan manusia. Upaya pencegahan dan penanggulangan stunting sering melibatkan strategi seperti meningkatkan gizi ibu hamil dan balita, promosi pemberian ASI eksklusif, peningkatan akses terhadap makanan bergizi, dan perbaikan sanitasi dan kebersihan lingkungan. Pemerintah, organisasi.
Kampung KB" atau "kampung Keluarga Berkualitas" merupakan upaya untuk mendorong praktik perencanaan keluarga dan pengendalian pertumbuhan penduduk di tingkat komunitas atau desa. Kampung KB adalah konsep yang menggabungkan pendekatan partisipatif dari masyarakat dalam mengadopsi dan menerapkan program-program KB yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, isu-isu yang sering muncul termasuk tingkat kesadaran dan penerimaan terhadap konsep perencanaan keluarga, akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang memadai, pendidikan tentang kesehatan reproduksi, serta ketersediaan dan aksesibilitas metode kontrasepsi yang beragam. Kampung KB juga sering menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kebijakan lokal yang mendukung keluarga berencana, Di sisi lain Kampung Keluarga Berkualiatas Juga Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Atau Pemeberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Usaha Mikro Kecil Dengan Memnfaatkan Potensi Desa (Sumeber Daya Alam serta Sumberdaya Manusia ) Agar Terciptanya Keluarga Yang Berkulitas dan Sejahtera (Mandiri, Sejatera dan Bahagia)
ISU LOKAL)
1. Isu lokal stunting di kampung-kampung KB di Kabupaten Mimika, Papua, menjadi perhatian khusus karena Kabupaten Mimika memiliki tingkat stunting yang cukup tinggi di antara anak-anak. Beberapa faktor yang menyumbang terhadap tingginya prevalensi stunting di kampung-kampung KB di Mimika meliputi akses terbatas terhadap gizi yang memadai, rendahnya pengetahuan tentang praktik gizi yang sehat, dan infrastruktur kesehatan yang mungkin tidak mencukupi.
2. Program kampung KB biasanya mengintegrasikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan gizi, termasuk promosi pemberian ASI eksklusif dan pendidikan gizi bagi ibu hamil dan balita. Namun, tantangan khusus di Mimika termasuk kondisi geografis yang sulit diakses dan tantangan infrastruktur yang mempengaruhi pendistribusian layanan kesehatan dan pendidikan.
3. Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi yang seimbang dan layanan kesehatan yang tepat. Upaya-upaya ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi stunting di kampung-kampung KB di Mimika dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak serta keluarga di daerah tersebut.
4. Pemerintah Kabupaten Mimika Memperkuat Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Yang Terintegrasi Di Kampung Keluarga Berkualitas Ataupun Wilayah Kampung/ Kelurahan lainnya Serta Pemberdayaan Ekonomi Keluarga atau Kelompok Masyarakat dalam Upaya perecepatan penurunan stunting sesuai kearifan budaya lokal.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Penanganan stunting di Mimika dengan menggunakan Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika (DASHATKAMI) Di Kampung Keluarga Berkualitas merupakan pendekatan yang menjanjikan untuk mengatasi masalah stunting di wilayah tersebut. Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika (DASHATMIMIKA) dapat menjadi platform efektif untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak serta ibu hamil di kampung-kampung KB. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam implementasi dapur sehat untuk mengatasi stunting di Mimika meliputi:
Edukasi Gizi: Memberikan edukasi kepada ibu hamil dan balita tentang pentingnya gizi yang seimbang dan asupan makanan bergizi. Ini dapat dilakukan melalui sesi pelatihan, diskusi kelompok, dan pemberian contoh menu sehat.
Pemberian ASI Eksklusif: Mendukung praktek pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi, karena ASI memiliki nutrisi yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan optimal.
Pengadaan dan Distribusi Makanan Bergizi: Memastikan ketersediaan makanan yang bergizi, termasuk mempromosikan konsumsi makanan lokal yang kaya akan gizi, seperti sayuran, buah-buahan, dan protein hewani.
Pemantauan Kesehatan: Melakukan pemantauan terhadap status gizi anak-anak secara rutin, sehingga dapat dilakukan intervensi lebih dini jika ditemukan anak yang mengalami stunting atau risiko stunting.
Kolaborasi dengan Masyarakat Lokal: Melibatkan komunitas dalam perencanaan dan implementasi dapur sehat, sehingga program ini dapat lebih diterima dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Penyuluhan Tentang Kebersihan dan Sanitasi: Menyediakan penyuluhan tentang praktik sanitasi yang baik, seperti mencuci tangan sebelum makan dan memasak makanan dengan benar, untuk mencegah penyakit dan meningkatkan penyerapan nutrisi.
Dengan pendekatan komprehensif seperti ini, diharapkan dapat terjadi perbaikan signifikan dalam mengurangi tingkat stunting di Mimika dan meningkatkan kesehatan serta kualitas hidup anak-anak di kampung-kampung KB tersebut.
Metode pembaharuan kampung KB di Mimika bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program perencanaan keluarga serta meningkatkan kesejahteraan keluarga secara holistik. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam memperbarui kampung KB di Mimika:
Peningkatan Edukasi dan Informasi: Mengadakan kampanye penyuluhan secara rutin tentang pentingnya perencanaan keluarga, pencegahan stunting, dan praktik kesehatan reproduksi yang baik. Ini dapat melibatkan pendidikan formal di sekolah-sekolah, serta sesi informasi dan diskusi di tingkat komunitas.
Akses Terhadap Layanan Kesehatan Reproduksi: Memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan reproduksi yang menyediakan informasi, konseling, dan pelayanan kontrasepsi yang aman dan efektif.
Pemberdayaan Perempuan: Memberdayakan perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam kampung KB, termasuk memberikan akses pada pendidikan kesehatan reproduksi, keterampilan ekonomi, dan keputusan dalam perencanaan keluarga.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara teratur terhadap efektivitas program kampung KB, termasuk pengukuran terhadap pengetahuan dan perilaku masyarakat terkait perencanaan keluarga, serta dampaknya terhadap tingkat stunting dan kesejahteraan keluarga.
Kolaborasi Multi-Sektor: Mendorong kerja sama antara pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam mendukung implementasi program kampung KB secara berkelanjutan.
Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Lokal: Memastikan adanya infrastruktur yang mendukung, seperti pusat kesehatan yang terjangkau dan dapur sehat, serta mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendukung program kampung KB. Dengan memperbarui pendekatan kampung KB di Mimika sesuai dengan kebutuhan lokal dan memperkuat partisipasi masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program dalam mengatasi stunting dan memperbaiki kesejahteraan keluarga secara luas.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Tercegahnya kelahiran bayi dengan berat badan lahir rendah
Tidak ada anak dibawah garis merah grafik tumbuh kembang KMS (Kartu Menuju Sehat)
Terpenuhinya gizi pada masyarakat, khususnya anak stunting, bumil/busui dan keluarga risiko stunting;
Diperolehnya pengetahuan dan keterampilan penyiapan pangan sehat dan bergizi berbasis sumber daya lokal bagi anak stunting, bumil/busui dan keluarga risiko stunting;
Meningkatnya kesejahteraan keluarga, baik melalui penyediaan gizi yang baik untuk keluarga maupun keterlibatan dalam kelompok usaha keluarga/masyarakat yang berkelanjutan.
VI. CARA KERJA INOVASI
DAPUR SEHAT ATASI STUNTING KABUPATEN MIMIKA DI KAMPUNG KB mengutamakan dua aspek utama:
Pencegahan Stunting: Melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi untuk balita dan ibu hamil, serta pendidikan gizi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pola makan yang baik.
Penguatan Program Keluarga Berkualitas (KB): Dengan memastikan keluarga memiliki akses terhadap informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang tepat, serta mendukung keputusan keluarga dalam merencanakan jumlah anak dan jarak usia yang sesuai.
Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, program ini bertujuan untuk mengurangi angka stunting di kampung-kampung KB dengan memperbaiki gizi anak-anak sejak dini dan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pendekatan holistik.
Inovasi kampung KB dan dapur sehat di Mimika merupakan upaya untuk mengintegrasikan program perencanaan keluarga dengan peningkatan gizi masyarakat, khususnya untuk mengatasi stunting. Berikut adalah beberapa cara kerja inovasi tersebut:
Penyuluhan dan Edukasi: Mengadakan sesi penyuluhan rutin kepada masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga, gizi seimbang, dan praktik kesehatan yang baik. Ini mencakup edukasi tentang pemberian ASI eksklusif, pola makan yang bergizi, dan kebersihan makanan.
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam merencanakan dan mengimplementasikan program-program kesehatan dan perencanaan keluarga di tingkat kampung. Ini meliputi pembentukan kelompok-kelompok ibu, remaja, dan masyarakat untuk mendiskusikan masalah-masalah kesehatan dan gizi.
Infrastruktur Kesehatan dan Gizi: Memastikan adanya infrastruktur yang memadai, seperti pusat kesehatan, posyandu, dan dapur sehat, untuk mendukung implementasi program. Infrastruktur ini juga harus dapat menyediakan layanan kesehatan reproduksi, pendidikan gizi, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap kesehatan dan gizi anak-anak serta ibu hamil di kampung-kampung KB. Ini bertujuan untuk mengukur dampak program, mendeteksi masalah secara dini, dan mengidentifikasi area-area yang perlu perbaikan.
Kolaborasi dengan Stakeholder: Menggalang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Kerja sama ini penting untuk memastikan keberlanjutan program dan pendanaan yang memadai.
Penggunaan Teknologi dan Inovasi: Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pendataan Keluarga Beresiko Stunting, (Verval PK24), pelaporan, dan monitoring yang efektif Kelompok Ketahanan Keluarga, Pusat Pelayanan Keluraga Sejahtera Serta Pelayananan Alat Dan Obat Kontrasepsi Melalui aplikasi Sistem Informasi Keluarga (Newsiga.bkkbn.go.id). Dengan mengimplementasikan cara kerja ini secara terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan inovasi kampung KB dan Dapur sehat di Mimika dapat berhasil meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat, mengurangi angka stunting, dan meningkatkan Kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
Tujuan
VII. TUJUAN INOVASI
Tujuan Dari Pelaksanaan DASHATKAMI Di Kampung KB adalah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi Keluarga Beresiko Stunting melalui optimalisasi berbagai sumber daya dalam rangka mempercepat upaya penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Tersedianya data dan perluasan cakupan adminitrasi kependudukan;
Mempeoleh Penguatan advokasi dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat;
Adanya Peningkatan akses dan pelayanan kesehatan termasuk Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi bersumber daya Masyarakat.
Terlaksananya Pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan risiko kejadian stunting;
Peningkatan cakupan dan akses pendidikan;
Peningkatan cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga dan masyarakat miskin serta rentan;
Terselanggaranya Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Masayarakat melalui usaha mikro kecil.
Penataan lingkungan keluarga, peningkatan akses air minum serta sanitasi dasar.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Secara Umum, Dampak Inovasi Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika (DASHATKAMI) Di Kampung Keluarga Berkualitas anatara lain:
Meningkatnya Kualitas SDM yang menekankan pada penguatan institusi keluarga.
Adanya Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Dan Masyarkat Melalui Usaha Mikro Kecil untuk mendukung Ketahanan Ekonomi Keluarga Dalam perecepatan penurunan stunting melalui intervensi program dan kegiatan dengan pendekatan siklus kehidupan manusia.
Secara Khusus, Dampak Inovasi Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika(DASHATKAMI) Di Kampung Keluarga Berkualitas anatara lain:
Meningkatnya mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang peningkatan kualitas SDM;
Mendorong efektivitas sistem dan tata laksana aksesibilitas pelayanan dasar agar pelayanan dasar dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; dan
Mendorong efektivitas sistem dan tata laksana aksesibilitas pelayanan dasar agar pelayanan dasar dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; dan
Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa, dan peran masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Komitmen Pemerintahan Kampung / Kelurahan Melalui TIM PENGENTASAN STUNTING DI WILAYAH DESA/KELURAHAN untuk Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika (DASHATKAMI)
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-04-24
Penerapan
2024-05-24
Urusan
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 356);
PERMASALAHAN
Masih tingginya kasus atau masalah di dalam Pembangunan Keluarga ( Stunting, kesehatan Reproduksi, Kekerasan terhadap ibu dan anak) . Secara umum status Pembangunan Keluarga di Kabupaten Mimika masih mengalami tren negatif.
Dan di kawasan perkotaan, cenderung lebih baik di bandingkan tingkat social ekonomi rendah di kawasan pedesaan, dengan Pengertian bahwa Informasi Pembangunan Keluarga masih rendah dan faktor financial dan juga faktor masalah sosial lainnya.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL: Salah satu target Sustainable Development Goals (SDGs) sampai tahun 2030
Adalah Keluarga yang bebas stunting serta Peningkatan Kualitas Keluarga.
ISU
NASIONAL: Masih tingginya kasus Stunting serta Pemahaman tentang pembangunan keluarga masih rendah
ISU
LOKAL: Masih tingginya kasus Stunting serta Pemahaman tentang pembangunan keluarga masih rendah di Kab. Mimika Prov. Papua Tengah
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi jemput bola Calon Pengantin warga Gereja atau masjid masih mendapatkan Bimbingan atau Pengembalaan dari Pihak Gereja atau Masjid dan Hanya satu gereja saja yang baru menyadari bahwa betapa pentingnya Pengembalaan dari Pemerintah dalam Hal ini Dina Pemberdayaan Perempuab dan KB untuk masalah Pembangunan Keluarga dan Kesehatan Reproduksi serta Stunting.
Saat ini dengan adanya inovasi jemput bola Calon Pengantin dapat memperendah Masalah-masalah dalam siklus Pembangunan Keluarga. Inovasi ini juga memberikan dampak positif
bagi warga miskin sakit yang membutuhkan akses Tentang informasi untuk Pembangunan Keluarga.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Program ini adalah layanan Sosialisasi oleh petugas kepada warga yang mau membangun sebuah keluarga untuk meminimalisir masalah Pembangunan Keluarga Sejak Dini. Pelayanan ini Melibatkan semua Gereja dan Masjid supaya lebih efektif dalam mencegah atau mengurangi masalah-masalah di dalam Proses Pembangunan Keluarga.
CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi jemput bola Calon Pengantin adalah menentukkan Gereja atau masjid mana
yang akan dikunjungi dengan Dasar undangan dari Gereja atau masjid yang mau melakukan Pengembalaan atau bimbingan kepada calon pengantin, tetapi karena tahun ini baru awal jadi kami akan melakukan sosialisi dulu kepada gereja atau masjid.
Tujuan
Supaya masayarakat atau Calon Pengantin mendapakan Pengetahuan tentang Pembangunan Keluarga serta mengurangi Masalah-masalah yang di timbulkan dalam Pembangunan Keluarga antara Lain : Stunting, Keehatan Reproduksi, Perlindungan Kepada Ibu dan Anak.
Manfaat
Masyarakat Kab. Mimika atau warga Gereja dan Masjid Mendapkan Pengetahuan dan bekal dalam Membangun Keluarga
Hasil inovasi
Masyarakat Kab. Mimika atau warga Gereja dan Masjid Mendapkan Pengetahuan dan bekal dalam Membangun Keluarga
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Kusta
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Penyakit Kusta, juga dikenal sebagai lepra, adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan saluran pernapasan atas. Meskipun kusta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan jaringan tubuh lainnya jika tidak diobati, penyakit ini dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat.
Menurut WHO, kusta adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, yang terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan selaput lendir saluran pernapasan bagian atas. Kusta dapat menyebabkan kerusakan pada saraf, sehingga dapat menimbulkan kecacatan jika tidak ditangani dengan tepat. WHO mengklasifikasikan kusta menjadi dua tipe berdasarkan jumlah lesi kulit, yaitu pausibasiler (PB) dan multibasiler (MB)
Penanggulangan penyakit kusta menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang penyakit ini, serta upaya pencegahan dan pengobatan yang efektif. Kusta, meskipun bias diobati, masih menyebabkan stigma di masyarakat dan mempengaruhi kualitas hidup penderita. Penanggulangan kusta melibatkan upaya medis, sosial, dan psikologis untuk mengurangi angka kejadian, mencegah cacat, dan mendukung penderita dalam menjalani hidup.
Masalah Mikro
Wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu berada di Distrik Mimika Barat Jauh. Distrik Mimika Barat Jauh merupakan distrik terluar, yang berada di perbatasan antara Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Jaraknya dari ibukota Kabupaten, sekitar 250km, yang dapat diakses dengan penerbangan perintis maupun melalui perahu via laut.
Kondisi geografis ini menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Permasalahan terkait Penyakit Kusta di Kabupaten Mimika, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu:
lambatnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Kurangnya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Kusta masih ditemukan di beberapa negara, terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara dengan jumlah kasus tertinggi termasuk India, Indonesia, Brasil, dan beberapa negara Afrika. Kusta seringkali dikaitkan dengan stigma sosial dan diskriminasi, sehingga penderita merasa terisolasi dan enggan mencari pengobatan. Hal ini memperburuk penanganan dan kontrol penyakit.
WHO menetapkan target eliminasi kusta sebagai masalah kesehatan masyarakat dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Program global yang fokus pada deteksi dini, pengobatan lengkap, dan pengurangan stigma. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG’s) 3.3 yaitu penurunan 90% jumlah orang yang membutuhkan intervensi terhadap penyakit-penyakit AIDS, Tuberculosis, Malaria, dan penyakit tropis terabaikan yaitu Kusta dan Filariasis.
Isu Nasional
1. Pentingnya Pengetahuan:
Penting untuk memahami bahwa kusta adalah penyakit yang bias diobati, tidak menular dengan mudah, dan tidak menyebabkan kecacatan yang parah jika diobati secara dini.
2. Upaya Medis:
Pengobatan kusta melibatkan pemberian obat-obatan yang efektif untuk membunuh bakteri penyebab kusta (Mycobacterium leprae). Obat-obatan ini, yang dikenal sebagai multidrug therapy (MDT), telah berhasil mengurangi angka kejadian kusta secara signifikan.
3. Upaya Sosial dan Psikologis:
Penyakit kusta sering kali menyebabkan stigma di masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup penderita. Upaya untuk mengatasi stigma ini, misalnya melalui kampanye edukasi dan dukungan emosional, sangat penting.
4. Upaya Pencegahan:
Pencegahan kusta melibatkan upaya untuk menghindari kontak dekat jangka panjang dengan penderita kusta yang belum diobati, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Target Eliminasi Kusta untuk tingkat provinsi yaitu pada tahun 2019, dan untuk kabupaten/kota pada tahun
2024. IUntuk tahun 2024- 2030 dilakukan upaya untuk menurunkan angka prevalensi Kusta tingkat nasional sampai kurang dari 0,05 per 10.000 penduduk. Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi
Tujuan
menemukan kasus kusta sedini mungkin di Distrik Mimika Barat Jauh
menekan angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatkan sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan menemukan kasus kusta sedini mungkin dan mencegah komplikasi serta penyebaran penyakit, Deteksi Dini memungkinkan pengobatan yang lebih cepat dan efektif, mengurangi risiko kecacatan dan stigma sosial, serta memutus rantai penularan
Manfaat
terwujudnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
Berkurangnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Terlaksananya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan mendeteksi kusta sejak dini, pengobatan dapat segera dimulai, yang dapat mencegah perkembangan penyakit dan komplikasi lebih lanjut, seperti kerusakan saraf dan kecacatan fisik, mengurangi risiko kecacatan, mencegah penularan dan menghilangkan stigma di masyarakat.
Hasil inovasi
Dengan inovasi DEDIPEKU, terjadi peningkatan deteksi dini gejala Kusta sebesar 150% sehingga dapat mengurangi angka kejadian baru, pencegahan cacat tingkat II, dan peningkatan kualitas hidup penderita kusta, serta meluruskan stigma social ditengah masyarakat.
Ungang - Ungang Nomor 36 Tahun 2026 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan Undang undang No MOR 38 Tahun Keperawatan
Tujuan
Pemanfaatan Akses Layanan Kesehatan di daerah jauh
Meninggkatan kemandirian pasien dan Keluarga
Meningatan Kepercayaan Masyarakat
Menjaga Kondisi Kesehatan
Mendekatkan Pelayanan Kesehatan individu dan Keluarga
Manfaat
Identifikasi dan analisis data mengenai gizi,terutama balita untuk mengetahui masalah gizi
Edukasi Kesehatan jadi lebih mudah karena di sampaikan lansung ke keluarga
Perawatan dan Pengobatan ke rumah membangun kepercayaan masyarakat kepada petugas kesehatan
Masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tampa harus menempuh jarak jauh
Petugas kesehatan dapat menyesuaikan kodisi geografis, budaya dan kebutuhan masyarakat setempat
Hasil inovasi
Peningatan kepuasan pasien
Hemat biaya
Meningatkan kolaborasi tenaga kesehatan dengan masyarakat
Pendidikan kesehatan ke masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat
Pengurangan angka rujukan
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Dalam penanganan gawat darurat dibutuhkan respon time dan penanganan medis yang cepat dan tepat. Untuk meningkatkan hal tersebut, Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
1. SEBELUM ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh masyarakat ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
2. SESUDAH ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh masyarakat yang terlatih ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS
PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tlangsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
Tingkat keselamatan hidup pada pasien gawat darurat yang ditangani oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika pada tahun 2024 sebesar 95,04 % dan pada tahun 2025 sebesar 96% Sehingga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat di kabupaten mimika.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
31
BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan)
penerapan
2024-10-09
2024-11-11
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan)
Nama OPD
SDN SENTRA PENDIDIKAN
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-10-09
Penerapan
2024-11-11
Urusan
Pendidikan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 tentang Hak Pendidikan bagi seluruh warga negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Kurikulum Merdeka yang menekankan penguatan literasi dan karakter peserta didik.
Program Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai upaya peningkatan budaya membaca dan pembelajaran sepanjang hayat.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Secara makro, tantangan literasi di Indonesia masih menjadi isu strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Berbagai hasil asesmen nasional menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih perlu terus ditingkatkan, terutama pada aspek memahami informasi, berpikir kritis, dan mengomunikasikan hasil pemahaman. Kondisi tersebut semakin dirasakan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk sebagian wilayah Papua, yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap bahan bacaan yang berkualitas, relevan, dan sesuai dengan karakteristik budaya lokal.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan arus globalisasi menyebabkan peserta didik lebih banyak terpapar pada informasi dan budaya global, sementara pemanfaatan budaya lokal sebagai sumber belajar masih relatif rendah. Cerita rakyat, bahasa daerah, dan kearifan lokal yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembelajaran belum dimanfaatkan secara optimal sebagai media penguatan literasi dan pendidikan karakter.
Selain itu, penguatan ekosistem literasi yang melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan belum berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Akibatnya, upaya peningkatan budaya membaca serta pelestarian budaya lokal belum memberikan dampak yang merata terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Kondisi inilah yang mendorong perlunya inovasi literasi yang tidak hanya meningkatkan kemampuan membaca peserta didik, tetapi juga mengintegrasikan pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari pembelajaran yang kontekstual, bermakna, dan berkelanjutan.
b. Mikro
Secara mikro, rendahnya literasi di SD Negeri Sentra Pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor sistemik, seperti keterbatasan akses bahan bacaan berbasis budaya lokal, kurangnya integrasi literasi dalam pembelajaran, serta belum terbentuknya ekosistem literasi sekolah yang kuat dan berkelanjutan.
Perkembangan teknologi dan arus globalisasi juga menyebabkan generasi muda semakin jauh dari budaya daerahnya sendiri. Cerita rakyat dan bahasa daerah mulai jarang dikenalkan kepada anak-anak sehingga identitas budaya lokal semakin memudar. Padahal budaya lokal memiliki potensi besar sebagai media pembelajaran literasi yang menarik, kontekstual, dan bermakna.
Berdasarkan kondisi tersebut, SD Negeri Sentra Pendidikan memandang perlu menghadirkan sebuah inovasi yang mampu meningkatkan kemampuan literasi sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal melalui pemanfaatan cerita rakyat dan Bahasa Kamoro. Dari kebutuhan inilah lahir inovasi BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan) sebagai solusi terhadap permasalahan literasi yang dihadapi sekolah.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Rendahnya budaya membaca di kalangan peserta didik menjadi tantangan global dalam dunia pendidikan. Kemampuan literasi tidak lagi hanya sebatas membaca, tetapi juga memahami informasi, berpikir kritis, dan mampu berkomunikasi secara efektif. Di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat, sekolah dituntut menghadirkan pembelajaran literasi yang kontekstual, menarik, dan bermakna bagi siswa.
Selain itu, globalisasi menyebabkan banyak budaya lokal mulai terpinggirkan. Generasi muda cenderung lebih mengenal budaya luar dibandingkan budaya daerahnya sendiri. Oleh karena itu, diperlukan inovasi pendidikan yang mampu mengintegrasikan literasi dengan pelestarian budaya lokal.
b. Nasional
Secara nasional, penguatan literasi dasar masih menjadi prioritas pembangunan pendidikan di Indonesia. Hasil berbagai asesmen menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih perlu ditingkatkan. Tantangan tersebut semakin besar di wilayah yang memiliki keterbatasan akses bahan bacaan dan sumber belajar yang relevan dengan kondisi lokal.
Belum optimalnya pemanfaatan budaya daerah sebagai sumber belajar menyebabkan pembelajaran literasi kurang menarik dan belum sepenuhnya membangun karakter serta identitas budaya peserta didik.
c. Lokal
Di lingkungan SD Negeri Sentra Pendidikan, budaya membaca belum terbentuk secara kuat. Siswa masih kurang antusias dalam kegiatan membaca karena bahan bacaan yang tersedia belum sesuai dengan karakteristik dan lingkungan mereka.
Bahasa Kamoro sebagai identitas budaya lokal juga mulai jarang digunakan dalam pembelajaran. Padahal cerita rakyat dan budaya Kamoro memiliki nilai edukatif yang tinggi untuk meningkatkan minat baca, karakter, serta pemahaman siswa terhadap budaya daerahnya sendiri.
Kondisi tersebut mendorong sekolah untuk menghadirkan inovasi literasi budaya melalui program BAUWA sebagai upaya meningkatkan kemampuan literasi sekaligus melestarikan budaya lokal Kamoro.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum inovasi BAUWA diterapkan, kegiatan literasi di SDN Sentra Pendidikan belum dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan membaca belum menjadi budaya sekolah sehingga sebagian besar siswa masih memiliki minat baca yang rendah. Bahan bacaan didominasi buku teks umum dan belum memanfaatkan cerita rakyat maupun kontekstual. Cerita rakyat daerah dan penggunaan Bahasa Daerah hampir tidak pernah dimanfaatkan sebagai media pembelajaran literasi.
Hasil pengukuran awal melalui observasi, tes pemahaman bacaan, penilaian jurnal baca, tes kosakata Kamoro, dan lembar observasi aktivitas siswa menunjukkan kondisi sebagai berikut:
Indikator
Agustus2024
Minat baca siswa
42%
Memahami isi bacaan
38%
Menceritakan kembali isi cerita
30%
Menulis jurnal baca lengkap
25%
Menguasai kosakata Kamoro
0%
Keaktifan diskusi literasi
35%
Rata-rata capaian seluruh indikator (Indeks Dampak Awal BAUWA) sebesar 28,33%, sehingga diperlukan pembaharuan metode literasi yang lebih kontekstual, menarik, dan berkelanjutan.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Setelah diterapkannya inovasi BAUWA, terjadi perubahan yang signifikan terhadap budaya literasi siswa. Kegiatan membaca dilaksanakan secara rutin melalui pembiasaan membaca 15 menit sebelum pembelajaran menggunakan buku cerita rakyat berbasis Bahasa Kamoro, dilanjutkan dengan diskusi, pengenalan kosakata Kamoro, penulisan jurnal baca, dan kegiatan menceritakan kembali isi bacaan.
Dampak inovasi tidak hanya terlihat pada meningkatnya minat baca, tetapi juga pada kemampuan memahami bacaan, keterampilan bercerita kembali, kemampuan menulis jurnal baca, penguasaan kosakata Kamoro, serta keaktifan siswa dalam diskusi literasi.
Pengukuran dilakukan secara berkala sebanyak tiga kali, yaitu:
Agustus2024 sebagai data awal (pra inovasi),
Agustus2025 sebagai hasil implementasi tahun pertama,
Mei 2026 sebagai hasil implementasi berkelanjutan.
Peningkatan Dampak Kuantitatif Inovasi BAUWA (2024–2026)
Ringkasan Hasil
Indikator
Sebelum
Sesudah
Target
Keterangan
Agustus2024
Agustus2025
Mei 2026
Minat baca siswa
42%
60%
82%
80%
✅ Melampaui target (+2%)
Memahami isi bacaan
38%
69%
80%
80%
✅ Target tercapai
Menceritakan kembali isi cerita
30%
66%
80%
80%
✅ Target tercapai
Menulis jurnal baca lengkap
25%
74%
83%
80%
✅ Melampaui target (+3%)
Menguasai kosakata Kamoro
0%
63%
80%
80%
✅ Target tercapai
Keaktifan diskusi literasi
35%
72%
81%
80%
✅ Melampaui target (+1%)
Hasil evaluasi menunjukkan seluruh indikator mengalami peningkatan secara konsisten hingga mencapai bahkan melampaui target keberhasilan sebesar 80%.
5. KEUNGGULAN
Tersedianya waktu khusus selama 15 menit
Buku Cerita yang digunakan adalah buku 3-lingual dilengkapi dengan gambar, yang dikembangkan oleh tim internal
Program menyasar 2 aspek sekaligus literasi bahasa dan literasi budaya
Pelaksanaan program bersifat sederhana dan mudah diterapkan
6. CARA KERJA BAUWA
Setiap pagi, 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, guru mengajak siswa membaca buku dongeng/cerita rakyat Kamoro atau menonton video cerita rakyat Kamoro.
· Guru menjelaskan tujuan kegiatan membaca.
· Siswa membaca atau menyimak cerita dengan saksama.
· Siswa mempelajari kosakata baru yang ditemukan dalam cerita.
· Guru memandu diskusi dan tanya jawab mengenai isi cerita.
· Siswa menceritakan kembali atau menulis kembali kisah yang didengarnya.
· Siswa mengisi Jurnal Baca sebagai bentuk refleksi dan dokumentasi kegiatan literasi.
Tujuan
Tujuan inovasi BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan) adalah meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi siswa melalui pemanfaatan buku cerita rakyat serta literasi budaya berbasis Bahasa Kamoro yang kontekstual dan dekat dengan kehidupan peserta didik. Melalui kegiatan membaca, mendongeng, diskusi, menulis kembali cerita, dan pembiasaan literasi di sekolah maupun di rumah, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa terhadap isi bacaan, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan komunikatif. Selain itu, BAUWA menjadi sarana untuk menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal Kamoro, melestarikan Bahasa Kamoro sebagai identitas daerah, serta membangun budaya literasi yang aktif, menyenangkan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Manfaat
1. Bagi Siswa
Meningkatnya kemampuan membaca dan memahami bacaan.
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan tentang budaya Kamoro.
Tumbuhnya rasa percaya diri dalam membaca dan bercerita.
Menanamkan karakter cinta budaya daerah.
2. Bagi Guru
Membantu guru menciptakan pembelajaran yang menarik dan kontekstual.
Meningkatnya kreativitas guru dalam pembelajaran literasi budaya.
3. Bagi Sekolah
Terbentuknya budaya literasi yang kuat dan berkelanjutan.
Menjadi praktik baik inovasi literasi budaya di Kabupaten Mimika.
4. Bagi Pihak Eksternal
Pemanfaatan media literasi Bauwa tersebut digunakan di empat sekolah Kabupaten Mimika. Salah satunya sebagai bahan materi pokok cerita bagi peserta didik SD Inpres Koperapoka I atas nama ananda Leticia Erika Fitriani S. Wakum dalam mengikuti Lomba Dongeng Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jenjang SD pada tahun
2025.
Hasil inovasi
Hasil yang Dicapai
1. Peningkatan Minat Baca
Siswa menjadi lebih antusias dalam mengikuti kegiatan membaca dan mendongeng.
2. Peningkatan Kemampuan Literasi
Kemampuan memahami bacaan, menemukan ide pokok, dan menyampaikan kembali isi cerita mengalami peningkatan.
3. Pelestarian Budaya Kamoro
Siswa lebih mengenal cerita rakyat dan Bahasa Kamoro sebagai bagian dari identitas budaya daerah.
4. Pembelajaran Lebih Menyenangkan
Kegiatan literasi menjadi lebih aktif, kreatif, dan menyenangkan karena menggunakan cerita budaya lokal.
5. Terbentuknya Budaya Literasi Sekolah
Membaca menjadi kebiasaan rutin siswa baik di sekolah maupun di rumah.
6. Dampak Kuantitatif Inovasi BAUWA
Keberhasilan BAUWA diukur menggunakan enam indikator kuantitatif yang dinilai secara berkala melalui observasi, tes pemahaman bacaan, penilaian jurnal baca, tes kosakata Kamoro, dan lembar observasi aktivitas siswa.
Hasil pengukuran menunjukkan:
Minat baca meningkat dari 42% menjadi 82% (+40 poin persentase).
Kemampuan memahami isi bacaan meningkat dari 38% menjadi 80% (+42 poin persentase).
Kemampuan menceritakan kembali isi cerita meningkat dari 30% menjadi 80% (+50 poin persentase).
Kemampuan menulis jurnal baca lengkap meningkat dari 25% menjadi 83% (+58 poin persentase).
Penguasaan kosakata Kamoro meningkat dari 0% menjadi 80% (+80 poin persentase).
Keaktifan siswa dalam diskusi literasi meningkat dari 35% menjadi 81% (+46 poin persentase).
Rata-rata capaian seluruh indikator (Indeks Dampak BAUWA) meningkat dari 28,33% pada Agustus2024, menjadi 67,33% pada Agustus2025, dan mencapai 81% pada Mei
2026. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi BAUWA tidak hanya meningkatkan budaya membaca, tetapi juga memperkuat kemampuan literasi, komunikasi, serta pelestarian Bahasa Kamoro secara berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi SIDORA sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluarsa dan harus di update terus menerus.
Setelah adanya inovasi :
Setelah Aplikasi SIDORA berubah ke SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendownload aplikasi melalui playstore.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
Menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran
Memudahkan pendaftaran online melalui aplikasi secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabupaten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
penerapan
2022-09-12
2022-12-29
97
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Nama OPD
Bagian Hukum
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-09-12
Penerapan
2022-12-29
Urusan
Sekretariat daerah
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
A. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan : Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan: Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi: Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna: Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Aksesnya yang Terbatas: Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
b. Mikro
Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur: Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan:Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat: Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum: Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan
JDIH: Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi: Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola
JDIH: Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada
JDIH: Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi: Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Masyarakat.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi: Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas:Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan: Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Transparansi rendah: Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date. Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum: Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan: Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan: Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum: Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional: Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8, dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, dan tahun 2025 meraih penghargaan terbaik ke-2 secara nasional sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Pengembangan Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika Tahun 2025
Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika saat ini telah tersedia dalam versi Android yang dapat diakses langsung melalui Play Store atau dengan mengklik tautan pada website JDIH dan memilih menu “Unduh Android” di pojok kanan atas aplikasi.
JDIH Kabupaten Mimika telah melakukan pembaruan tampilan website agar lebih menarik, nyaman digunakan, serta menghadirkan nuansa Papua yang khas dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terdapat penambahan fitur pada Aplikasi JDIH, yaitu fitur Informasi Hukum, yang memungkinkan pengunjung untuk melihat dan mengetahui perkembangan usulan OPD, baik berupa Perda, Perbup, SK, dan dokumen hukum lainnya, hingga tahapan proses di tingkat Sekda, Bupati, dan seterusnya.
Pembangunan Pojok JDIH bertujuan untuk menyediakan berbagai koleksi buku dan dokumen yang berkaitan dengan produk-produk hukum sebagai sarana informasi dan referensi bagi masyarakat.
Layanan Informasi Hukum berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi dan konsultasi terkait produk hukum serta peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan pihak terkait.
JDIH Kabupaten Mimika menyajikan produk hukum dalam bentuk kode batang (barcode) untuk mempermudah pengunjung dalam mengunduh produk hukum yang dibutuhkan Aplikasi JDIH menyediakan Nomor layanan pengelola guna menjamin terselenggaranya hubungan langsung antara pengunjung dan pengelola JDIH.
Adanya lagu JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Tra Kosong” sebagai lambang atau identitas dan ciri khas tersendiri bagi penyelenggaraan JDIH di wilayah Kabupaten Mimika sekaligus menanamkan semangat, tekat dan kesungguhan segenap pengelola serta aparatur dalam menjaga kelengkapan, ketertiban dan ketersediaan seluruh sumber hukum yang ada.
Saat ini Aplikasi JDIH telah terlampir hasil dari Indeks Informasi Hukum (IRH) dimana IRH berfungsi untuk Bidang Koordinasi dan Penyelarasan Peraturan, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penataan, Peninjauan, dan Penyempurnaan Peraturan, Penataan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran dan Peningkatan Berkelanjutan.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
a. Sistem Terintegrasi Nasional: JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
b. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah: Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
c. Berbasis Digital dan Online: Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
d. Antarmuka Sederhana dan Fungsional: Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
a. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
b. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
c. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
d. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
e. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
f. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja
JDIH: JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja
JDIH: Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja
JDIH: Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
Tujuan
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
MOU & PKS
Peraturan Kampung
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.mimikakab.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:
Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan, tahun 2024 terbaik ke 6 dan tahun 2025 terbaik ke 2 secara Nasional di Indonesia.
JDIH memperoleh peringkat pertama dalam lomba Inovasi di Tingkat Kabupaten Mimika kategori Tata Pengelola Pemerintahan
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.
5. Peraturan Bupati Mimika Nomor 272 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Mimika.
2. PERMASALAHAN
Layanan PELDA MANIS masih begantung pada pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat yang datang melapor ke kantor Satpol sehingga menimbulkan masalah sebagai berikut:
Respon yang lambat dari petugas
Dokumentasi pelanggaran tidak ada (pelapor hanya megadukan secara lisan)
Kesulitan melacak lokasi aduan
Data laporan yang tidak lengkap, seperti lokasi kejadian atau kronologi yang kurang jelas.
Waktu tindak lanjut laporan yang terkadang membutuhkan proses verifikasi lapangan terlebih dahulu.
3. ISU STRATEGIS
Global
1. Transformasi digital pelayanan publik yang menuntut pemerintah di seluruh dunia menyediakan layanan cepat, mudah, dan berbasis teknologi.
2. Smart City dan Smart Government, yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
3. Transparansi dan akuntabilitas publik, di mana masyarakat menginginkan proses pelayanan yang terbuka dan dapat dipantau.
4. Keamanan data dan privasi digital, karena sistem pelaporan online harus mampu melindungi identitas pelapor dan data masyarakat.
5. Partisipasi masyarakat berbasis teknologi, di mana warga semakin aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui platform digital.
Nasional
1. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2. Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dan Satpol PP.
3. Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang mendorong setiap OPD menciptakan layanan cepat, efisien, dan responsif.
4. Pemerataan akses digital di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan wilayah timur Indonesia.
5. Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui layanan aduan yang cepat ditindaklanjuti.
Lokal
1. Luas wilayah dan sebaran penduduk yang memerlukan sistem pelaporan cepat tanpa harus datang ke kantor.
2. Kebutuhan penanganan gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat di wilayah perkotaan maupun distrik.
3. Kemudahan akses layanan masyarakat bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, dan transportasi.
4. Peningkatan citra pelayanan Satpol PP Kabupaten Mimika sebagai instansi yang modern, terbuka, dan responsif.
5. Mendorong partisipasi masyarakat Mimika dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum penerapan PELDA MANIS Go Digital, masyarakat melaporkan segala sesuatu tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum datang kekantor dimana jarang lokasi dari pusat kota kurang lebih 20 Km .
Sesudah penerapan inovasi
Sesudah penerapan inovasi aplikasi PELDA MANIS Go Digital terbentuk, masyarakat tidak perlu datang kekantor untuk melakukan aduan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sehingga pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/ ataupun Call Center 0811 483
1950.
5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
1. Aksesibilitas dan Transparansi
Masyarakat dapat mengakses informasi Perda 24/7 melalui portal web dan aplikasi mobile
Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan Perda dengan tracking real-time
Menghilangkan informasi asimetri antara Satpol PP dan masyarakat
2. Pendekatan Humanis yang Terukur
Protokol 5S (Salam, Sapa, Sopan, Senyum, Sabar) terintegrasi dalam sistem digital
Setiap interaksi terekam dan dapat dievaluasi untuk peningkatan berkelanjutan
Memastikan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang baik
3. Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Masyarakat lebih memahami Perda maupun Perkada secara mendalam
Format informasi yang interaktif dan mudah dipahami
Edukasi legal yang berkelanjutan melalui berbagai channel digital
4. Pengurangan Persepsi Negatif
Masyarakat tidak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Interaksi yang lebih personal dan suportif melalui platform digital
Membangun kepercayaan dan kepedulian sosial
6. CARA KERJA Inovasi
Masukkan link pengaduan Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/
Mengisi formulir aduan (nama, lokasi, jenis pelanggaran)
Menuliskan kronologi kejadian
Mengunggah bukti (foto/video) jika ada, setelah itu laporan dikirim ke sistem.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari PELDA MANIS Go Digital ini agar permasalahan respon petugas yang lambat bisa dioptimalkan secara maksimal karena pemantauan perkembangan pelaporan bisa dilacak.
Dokumentasi pelanggaran dibuatkan berita jadi masyarakat luas bisa melihat.
Petugas tidak susah lagi melacak lokasi aduan.
Data pelaporan bisa sangat jelas dan detail karena aplikasi sudah terprogam AI.
Waktu tindak lanjut menjadi singkat dan verifikasi dilapangan juga termonitor.
Manfaat
Kemudahan Akses Informasi Masyarakat dapat mengakses informasi Perda kapan saja dan di mana saja
Mengurangi kebingungan dan ketidaktahuan tentang Perda
Edukasi legal yang berkelanjutan
Perlindungan Hak Masyarakat Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan
Mekanisme pelaporan yang mudah untuk kasus ketidakadilan
Akses ke channel komunikasi langsung dengan Satpol PP
Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Berkurangnya pelanggaran Perda yang berdampak negatif
Lingkungan yang lebih aman dan tertib
Kualitas hidup yang lebih baik
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Inovasi ini menghasilkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan, percepatan respon penanganan, serta pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, tersedia data aduan yang terintegrasi untuk mendukung kinerja petugas dan pengambilan kebijakan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif.
A. RANCANG BANGUN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan.
9.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
10. Kebijakan Link and Match SMK dengan Dunia Kerja.
11.Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
2. Permasalahan
Perkembangan dunia pendidikan vokasi saat ini dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja dan masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesiapan kerja, dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keahlian yang dipelajari.
a.Makro
Permasalahan utama proses pembelajaran di SMK sering kali masih berfokus pada aspek teoritis dan praktik terbatas di lingkungan sekolah, sehingga belum sepenuhnya memberikan pengalaman kerja nyata yang dibutuhkan oleh siswa. Di sisi lain, perkembangan sektor kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan layanan berbasis rumah (home care), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
b. Mikro
Adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sebuah inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, inovasi Home Care Service menjadi sangat penting untuk diterapkan di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika. Inovasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran berbasis pengalaman nyata (experiential learning), tetapi juga sebagai sarana penguatan kompetensi teknis dan soft skills siswa, seperti komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
3. Isu Strategis
a. Global,
Terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berpusat pada fasilitas kesehatan (hospital-based care) menuju pelayanan berbasis rumah (home-based care). Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang lebih personal, humanis, dan berkelanjutan. Selain itu, perkembangan demografi, seperti meningkatnya jumlah lansia serta pasien dengan penyakit kronis, turut mendorong kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah.
b.Nasional
Pemerintah Indonesia terus mendorong revitalisasi pendidikan vokasi melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan link and match antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta implementasi pembelajaran berbasis praktik nyata. Sementara itu, sektor kesehatan di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuka peluang bagi institusi pendidikan vokasi untuk berperan aktif melalui inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti Home Care Service.
c. local
Pada tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, kebutuhan terhadap layanan kesehatan masyarakat masih cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Di sisi lain, SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika sebagai sekolah berbasis keahlian kesehatan memiliki potensi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat.
4. Metode Pembaharuan
a.Sebelum
layanan praktik peserta didik di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika masih terbatas pada kegiatan simulasi di laboratorium sekolah. Pelayanan kepada masyarakat belum terintegrasi secara langsung, sehingga peserta didik hanya memperoleh pengalaman praktik dalam kondisi buatan. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar harus datang langsung ke fasilitas kesehatan, sehingga bagi sebagian warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kondisi fisik, akses pelayanan masih kurang efektif. Sekolah juga belum memiliki media layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara cepat.
b.Setelah
Home Care Service dikembangkan melalui pemanfaatan Whats App Business sebagai media pendaftaran dan komunikasi layanan. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui Whats App untuk menyampaikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan atau pendampingan di rumah. Tim sekolah kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyiapkan peserta didik dan guru pembimbing untuk memberikan layanan langsung ke rumah.
Penerapan sistem ini membawa perubahan yang signifikan. Peserta didik tidak lagi hanya belajar melalui simulasi, tetapi memperoleh pengalaman nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. Keterampilan teknis, komunikasi, empati, dan tanggung jawab profesional berkembang lebih optimal. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, praktis, dan terjangkau tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Melalui inovasi ini, sekolah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran. Home Care Service berbasis Whats App Business menjadi sarana yang efektif untuk menghubungkan sekolah dengan masyarakat serta memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan vokasi yang inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar di Kabupaten Mimika.
5. Keunggulan/Kebaharuan
Salah satu keunggulan utama inovasi ini adalah siswa dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sehingga mereka memperoleh pengalaman praktik yang autentik (real experience). Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting dalam meningkatkan kesiapan kerja lulusan.
Selain itu, inovasi ini memiliki kebaruan dalam pendekatan pembelajaran yang berbasis experiential learning dan student-centered learning. Siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi berperan aktif sebagai pelaku layanan yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan yang diberikan. Dalam proses ini, siswa tidak hanya mengembangkan kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan non-teknis (soft skills), seperti komunikasi terapeutik, empati, etika profesi, kerja sama tim, serta kemampuan problem solving dalam situasi nyata. Penguatan aspek soft skills ini menjadi keunggulan penting yang sering kali belum optimal dalam pembelajaran konvensional.
Keunggulan lainnya terletak pada aspek relevansi sosial, di mana inovasi Home Care Service tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, untuk memperoleh layanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Cara Kerja Inovasi
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika dirancang sebagai suatu sistem layanan kesehatan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan proses pembelajaran siswa. Mekanisme kerja inovasi ini tidak hanya menekankan pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui platform Whats App Business, sebagai media komunikasi dan akses layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Proses kerja inovasi diawali dengan penyediaan kanal layanan resmi berupa Whats App Business yang dikelola oleh pihak sekolah. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Home Care Service dengan cara mengirimkan pesan, melakukan konsultasi awal, serta mengajukan permohonan layanan kesehatan di rumah. Pemanfaatan Whats App Business menjadi keunggulan tersendiri karena bersifat praktis, familiar bagi masyarakat, serta memungkinkan komunikasi yang cepat dan responsif.
Setelah permintaan layanan diterima, tim pengelola yang terdiri dari guru pembimbing dan siswa melakukan proses verifikasi dan identifikasi kebutuhan pasien. Pada tahap ini dilakukan pengkajian awal terkait kondisi kesehatan, jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pelayanan yang sesuai dan aman bagi pasien.
Selanjutnya, sekolah membentuk tim layanan yang terdiri dari siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, di bawah supervisi langsung guru atau tenaga profesional. Sebelum pelaksanaan layanan, siswa diberikan pengarahan dan briefing terkait prosedur pelayanan, etika profesi, serta standar operasional yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mengunjungi rumah pasien sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan tindakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, perawatan sederhana, edukasi kesehatan, serta pendampingan pasien. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, dan komunikasi terapeutik.
Setelah layanan selesai, dilakukan tahap evaluasi dan tindak lanjut. Siswa bersama guru pembimbing melakukan refleksi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian pembelajaran dan bahan evaluasi program. Komunikasi lanjutan dengan pasien tetap dilakukan melalui Whats App Business untuk memantau kondisi pasien serta memberikan edukasi kesehatan berkelanjutan.
Tujuan
Program ini dirancang untuk menguatkan kompetensi teknis siswa sekaligus mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, empati, dan profesionalisme sebagai bekal kesiapan kerja.serta menghadirkan layanan kesehatan dasar yang nyaman, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat .
Manfaat
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Mimika memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, program ini menjadi sarana pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kompetensi teknis, keterampilan komunikasi, empati, serta kesiapan kerja di bidang kesehatan dan pekerjaan sosial. Bagi masyarakat, layanan ini membantu meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar secara langsung di rumah, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Bagi sekolah, inovasi ini memperkuat peran sebagai lembaga pendidikan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
Hasil inovasi
Hasil yang dicapai menunjukkan bahwa Home Care Service mampu memperkuat citra sekolah sebagai lembaga pendidikan vokasi yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghasilkan lulusan yang terampil, peduli, dan siap melayani. Program ini juga menjadi bentuk nyata pengabdian sekolah dalam mendukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Mimika.
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
penerapan
2024-01-22
2025-01-20
103
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
Nama OPD
SD Koperapoka 1
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-22
Penerapan
2025-01-20
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
RANCANG BANGUN INOVASI
SD INPRES KOPERAPOKA 1
Nama Inovasi : PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
Tahapan : Penerapan
Inisiator : Margarita Abraham,S.Pd., M.Pd
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Upaya Revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka I
Urusan : Meningkatkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Waktu Uji Coba : Januari 2024 s/d Desember 2024
Waktu Penerapan : Januari 2025 s/d Desember 2025
DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola urusan pendidikan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang pengesahan sistem Noken sebagai bentuk demokrasi berbasis budaya di Papua.
PERMASALAHAN
Makro
Kegiatan Kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Didalam implementasi 8 Dimensi Profil Lulusan di SD Inpres Koperapoka 1 tema yang diangkat adalah Kearifan Lokal dengan topik “Lestari Budayaku Noken Karyaku”.
Salah satu kearifan lokal yang ada di Papua adalah Noken. Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Noken merupakan warisan budaya Papua yang diakui UNESCO sejak 4 Desember
2012. Namun, budaya Noken Papua terancam punah karena beberapa faktor yang pertama menurunnya minat masyrakat Papua dalam merajut Noken, yang kedua minimnya generasi penerus Noken.
Seiring berjalannya waktu, Noken mulai menuju kepunahan karna generasi muda tidak mau mengenal untuk mewarisinya dan juga ada kecenderungan masyarakat Papua sangat jarang membuat Noken dan akhirnya melupakan. Jumlah orang yang membuat dan menggunakan Noken sudah berkurang disebabkan karena persaingan dengan tas buatan pabrik yang modern serta menurunnya penggunaan Noken di kalangan masyarakat, khususunya di Kabupaten Mimika. Untuk mengatasi masalah tersebut, SD Inpres Koperapoka 1 melakukan upaya revitalisasi Noken melalui “PAPEDA PROKSI”.
Mikro
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
ISU STRATEGIS
Global
Meskipun Noken merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO, pemanfaatannya dalam konteks pendidikan global belum optimal. Hal ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan hasil PISA (Programme for International Student Assessment), dimana Indonesia berada pada urutan ke-3 dari terakhir, terutama dalam aspek Literasi, Numerasi, dan Sains. Berikut isu – isu global diantaranya :
Ancaman Punahnya Warisan Budaya Dunia
UNESCO telah menetapkan Noken sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding (Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak). Artinya, dunia internasional memandang Noken terancam punah jika tidak dilestarikan secara aktif.
Globalisasi Menggeser Identitas Budaya
Pengaruh fashion modern, tas instan, dan budaya pop global menyebabkan minat terhadap produk kerajinan tradisional menurun.
Generasi muda lebih memilih produk massal daripada kerajinan khas budaya leluhur.
Hilangnya Keterampilan Tradisional
Di banyak negara, keterampilan tradisional (craftsmanship) mulai berkurang.
Noken menghadapi ancaman yang sama karena generasi muda jarang mempelajari teknik membuatnya.
Kurangnya Pemasaran dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif
Di tingkat global, banyak kerajinan tradisional redup karena tidak diintegrasikan dengan ekonomi kreatif atau industri pariwisata modern.
Nasional
Menurunnya Minat Generasi Muda Papua
Anak muda di Papua lebih memilih tas modern sehingga penggunaan Noken berkurang dalam keseharian. Keterampilan merajut tidak banyak dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
Terbatasnya Program Pendidikan yang Mengintegrasikan Budaya Noken
Implementasi budaya lokal dalam kurikulum sekolah masih lemah dan belum merata. Sebagian guru belum memiliki kemampuan atau modul untuk mengajarkan Noken di sekolah.
Kurangnya Regenerasi Pengrajin
Banyak pengrajin Noken berusia lanjut, sementara anak muda kurang tertarik belajar. Hal ini membuat keterampilan Noken beresiko hilang secara Nasional.
Minimnya Dukungan Ekonomi Kreatif
Noken sebenarnya berpotensi menjadi produk unggulan Nasional (suvenir, fashion etnik). Namun pemanfaatannya dalam industri kreatif masih rendah.
Terbatasnya Bahan Baku Alami
Beberapa bahan tradisional seperti kulit kayu atau serat tumbuhan mulai sulit didapat karena perubahan lingkungan.
Lokal
Kurangnya Pengetahuan Siswa tentang Makna dan Fungsi Noken
Di sekolah-sekolah termasuk SD Inpres Koperapoka 1, banyak siswa tidak memahami sejarah atau filosofi Noken.
Guru Belum Terampil Merajut Noken
Hampir semua guru belum menguasai keterampilan membuat atau merajut Noken, sehingga proses pembelajaran budaya kurang maksimal.
Minimnya Modul dan Bahan Pembelajaran
Tidak tersedia modul rujukan atau Kokurikuler yang khusus mengangkat budaya Noken.
Lemahnya Kolaborasi Sekolah – Orang Tua – Tokoh Adat
Sebelum adanya program, kerja sama belum terstruktur, sehingga kegiatan budaya berjalan tidak konsisten.
Perubahan Gaya Hidup Masyarakat
Di Mimika, penggunaan Noken mulai jarang terlihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak dan remaja.
Kurangnya Event Budaya Noken di Sekolah
Kegiatan seperti Day Noken, pameran budaya, atau pelatihan kerajinan belum rutin dilakukan.
Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Kamoro
Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, Noken adalah bagian dari warisan budaya. Jika tidak direvitalisasi, generasi muda kehilangan identitas budaya lokalnya.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Masalah Ketersediaan Modul dan Panduan Pembelajaran
Tidak ada modul rujukan pembelajaran Noken : Guru-guru di SD Inpres Koperapoka 1 tidak memiliki buku pegangan atau panduan resmi dalam melaksanakan Projek Profil Pelajar Pancasila bertema budaya lokal.
Pembelajaran kurang terarah : Tanpa adanya modul yang terstruktur, kegiatan pengenalan Noken kepada siswa berjalan secara insidental dan tidak memberikan dampak kompetensi yang optimal.
Terbatasnya Pemahaman Filosofi Noken
Minimnya integrasi dalam pembelajaran : Noken belum terhubung secara bermakna dengan mata pelajaran atau kegiatan kokurikuler sekolah.
Wawasan siswa yang dangkal : Pemahaman siswa SD Inpres Koperapoka 1 mengenai fungsi, sejarah, nilai budaya, serta makna mendalam (filosofi) di balik selembar Noken masih sangat terbatas.
Kendala Keterampilan Merajut Noken
Kemampuan guru yang terbatas : Hampir sebagian besar guru belum menguasai keterampilan teknis membuat atau merajut Noken.
Ketergantungan pihak luar : Karena keterbatasan keterampilan guru, sekolah sangat bergantung pada bantuan orang tua siswa atau pengrajin lokal untuk mengajarkan praktik merajut. Pembelajaran berbasis kearifan lokal pun menjadi sulit diterapkan secara mandiri oleh sekolah.
Rendahnya Minat Memakai Noken di Lingkungan Sekolah
Belum menjadi kebiasaan : Minat dan kebanggaan siswa untuk memakai Noken dalam aktivitas sehari-hari di sekolah masih rendah karena belum adanya pembiasaan atau stimulus program yang menarik.
Kegiatan tidak berkelanjutan : Aktivitas terkait Noken hanya muncul saat perayaan budaya tertentu saja, tanpa ada tindak lanjut, dokumentasi, refleksi, maupun evaluasi yang sistematis untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap warisan budaya ini.
Belum Ada Pola Kolaborasi yang Jelas
Kemitraan belum terstruktur : Hubungan kerja sama antara SD Inpres Koperapoka 1 dengan orang tua murid, Dinas Pendidikan, serta para tokoh adat/budaya suku Amungme dan Kamoro belum terlembaga dengan baik.
Komunikasi insidental: Komunikasi dan pelibatan pihak luar masih bersifat kebetulan (sewaktu-waktu) dan belum didukung oleh program resmi sekolah.
Minimnya integrasi Noken dalam pembelajaran
Noken belum terhubung dengan mata pelajaran atau kegiatan Kokurikuler.
Pemahaman siswa tentang fungsi, sejarah, dan makna Noken sangat terbatas.
Kegiatan Budaya Noken Belum Berkelanjutan, Minim Refleksi, dan Kehilangan Potensi Promosi
Ketiadaan Tindak Lanjut dan Evaluasi Berbasis Refleksi : Aktivitas terkait Noken berhenti setelah perayaan budaya selesai; tidak ada proses dokumentasi, refleksi mendalam, maupun evaluasi sistematis untuk mengukur kedekatan emosional dan pemahaman siswa terhadap warisan lokal ini.
Lemahnya Manajemen Dokumentasi untuk Promosi Budaya : Sekolah belum memanfaatkan hasil karya atau kegiatan Noken sebagai media promosi identitas budaya sekolah, baik ke lingkungan luar maupun digital, akibat tidak adanya pengarsipan yang terstruktur.
Belum Terbangunnya Identitas Budaya Sekolah
Minimnya Upaya Revitalisasi Budaya : SD Inpres Koperapoka 1 belum memiliki program yang jelas dan aktif dalam merevitalisasi budaya lokal, khususnya budaya Noken, di lingkungan sekolah.
Rendahnya Kebanggaan Siswa : Siswa belum memiliki rasa bangga untuk menggunakan maupun mempromosikan Noken dalam aktivitas keseharian mereka di sekolah karena belum adanya pembiasaan atau wadah yang mendukung.
Kondisi setelah adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Tersedianya Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” dan Panduan Pembelajaran yang Jelas
Adanya Modul Rujukan Pembelajaran Noken : Guru-guru di SD Inpres Koperapoka 1 kini telah memiliki buku pegangan dan panduan resmi yang komprehensif untuk melaksanakan Projek Profil Pelajar Pancasila bertema budaya lokal.
Pembelajaran yang Terarah : Melalui modul yang terstruktur, kegiatan pengenalan Noken kepada siswa berjalan secara sistematis, terjadwal, dan memberikan dampak peningkatan kompetensi yang optimal.
Meluasnya Pemahaman Filosofi Noken
Integrasi Bermakna dalam Pembelajaran : Kebudayaan Noken telah terhubung secara mendalam dan kontekstual dengan mata pelajaran serta kegiatan kokurikuler sekolah.
Wawasan Siswa yang Mendalam : Pemahaman siswa SD Inpres Koperapoka 1 mengenai fungsi, sejarah, nilai budaya, serta makna filosofis di balik selembar Noken sudah sangat luas dan kuat.
Penguasaan Keterampilan Merajut Noken secara Mandiri
Kemampuan Guru yang Meningkat : Sebagian besar guru telah berhasil menguasai keterampilan teknis membuat dan merajut Noken melalui pelatihan intensif.
Kemandirian Pihak Sekolah : Sekolah kini mampu menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal ini secara mandiri oleh guru, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada bantuan pihak luar atau pengrajin lokal.
Tingginya Minat Memakai Noken di Lingkungan Sekolah
Menjadi Kebiasaan Positif: Minat dan rasa bangga siswa untuk memakai Noken dalam aktivitas sehari-hari di sekolah meningkat pesat berkat adanya pembiasaan dan stimulus program yang menarik.
Kegiatan yang Berkelanjutan: Aktivitas terkait Noken berjalan secara kontinu dengan dukungan sistem dokumentasi, refleksi, serta evaluasi yang berkala untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap warisan budaya.
Terbentuknya Pola Kolaborasi yang Jelas dan Kuat
Kemitraan yang Terstruktur : Hubungan kerja sama antara SD Inpres Koperapoka 1 dengan orang tua murid, Dinas Pendidikan, serta para tokoh adat/budaya suku Amungme dan Kamoro telah terlembaga secara resmi dan baik.
Komunikasi Terprogram : Komunikasi dan pelibatan pihak luar kini dilakukan secara berkala dan terencana di dalam agenda resmi sekolah, bukan lagi bersifat kebetulan.
Optimalnya Integrasi Noken dalam Pembelajaran
Koneksi Kuat dengan Kurikulum : Noken telah terintegrasi secara utuh dan konsisten ke dalam berbagai mata pelajaran serta agenda Kokurikuler.
Penguasaan Materi oleh Siswa : Pemahaman siswa mengenai aspek fungsi, sejarah, dan makna filosofis Noken kini menjadi sangat komprehensif dan tidak lagi terbatas.
Keberlanjutan Kegiatan Noken Berbasis Siklus Refleksi dan Penguatan Promosi Budaya
Terlembaganya Tindak Lanjut Berbasis Refleksi (Siklus Pembelajaran Bermakna) : Kegiatan budaya Noken tidak lagi berhenti sebagai perayaan seremonial. Sekolah kini memiliki sistem dokumentasi, refleksi berkala, dan evaluasi yang terintegrasi dalam Kurikulum Merdeka. Lewat sesi refleksi pasca-projek, siswa mampu menginternalisasi nilai-nilai karakter, gotong royong, dan daya juang (filosofi Noken) ke dalam kehidupan sehari-hari.
Optimalisasi Dokumentasi sebagai Media Promosi Identitas Sekolah : Hasil karya rajutan Noken siswa dan proses pembelajarannya kini terdokumentasi dengan rapi dan profesional. Dokumentasi ini dimanfaatkan secara aktif sebagai alat promosi budaya—baik melalui pameran karya (panen hasil belajar), pengisian konten digital sekolah, maupun pengenalan identitas kearifan lokal Amungme dan Kamoro kepada masyarakat luas dan instansi terkait.
Terbangunnya identitas budaya sekolah
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang aktif merevitalisasi budaya Noken.
Siswa lebih bangga menggunakan dan mempromosikan Noken dalam keseharian.
Berikut adalah penyajian data kuantitatif dalam bentuk tabel referensi dan diagram batang teks (text-based bar chart) kondisi sebelum dan setelah adanya Program "PAPEDA PROKSI"
No
Indikator Dampak Program
Sebelum PAPEDA PROKSI
Setelah PAPEDA PROKSI
Pertumbuhan (Gain)
1
Ketersediaan Modul & Panduan Pembelajaran0%
100%
+100%
2
Pemahaman Filosofi Noken bagi Siswa20%
90%
+70%
3
Penguasaan Keterampilan Merajut (Guru)15%
85%
+70%
4
Penguasaan Keterampilan Merajut (Siswa)10%
80%
+70%
5
Minat & Kebiasaan Memakai Noken10%
95%
+85%
6
Pola Kolaborasi & Kemitraan Terstruktur25%
80%
+55%
7
Optimalisasi Integrasi Kurikulum & Kokurikuler10%
95%
+85%
8
Keberlanjutan Kegiatan, Refleksi, & Promosi5%
90%
+85%
Diagram Batang : Perbandingan Tingkat Ketercapaian Indikator
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
CARA KERJA INOVASI
Program “PAPEDA PROKSI” dapat diimplementasikan melalui tiga tahap utama : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Refleksi & Keberlanjutan. Setiap tahap dilengkapi Langkah – langkah operasional sebagai berikut :
Tahap Perencanaan Modul Kokurikuler
Analisis Kebutuhan
Mengidentifikasi kendala terkait pemahaman budaya Noken di sekolah.
Mengkaji kemampuan guru, kesiapan siswa, dan dukungan orang tua.
Mengumpulkan informasi dari kepala suku Amungme dan Kamoro atau tokoh budaya.
Penyusunan Modul Kokurikuler
Menentukan tema projek : “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”.
Merumuskan tujuan pembelajaran sesuai 8 Dimensi Profil Lulusan.
Menyusun alur kegiatan projek mulai dari pengenalan budaya hingga pembuatan karya.
Menetapkan indikator capaian, asesmen, dan rubrik penilaian.
Pembagian Peran Guru
Menentukan fasilitator projek, pendamping kelompok, dan dokumentator.
Memetakan guru yang bertanggung jawab pada setiap tahap kegiatan.
Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Mengundang orang tua dan pengrajin Noken sebagai mentor.
Mengajukan dukungan dan informasi ke Dinas Pendidikan.
Melibatkan tokoh adat Amungme dan Kamoro sebagai narasumber budaya.
2. Tahap Pelaksanaan Kokurikuler
Kegiatan Pengenalan Budaya Noken
Guru dan narasumber menjelaskan sejarah, makna, fungsi, dan filosofi Noken.
Menampilkan video, contoh Noken asli, dan praktik langsung penggunaan.
Demonstrasi Pembuatan Noken
Pengrajin atau orang tua memperagakan cara merajut Noken dari tahap awal hingga akhir.
Siswa diperkenalkan pada bahan baku lokal (kulit kayu, serat anggrek, tali alam).
Workshop / Day Noken Bersama
Siswa mencoba merajut atau membuat mini Noken sesuai kemampuan.
Guru bertindak sebagai fasilitator, sementara orang tua menjadi mentor teknis.
Kegiatan dilakukan secara kelompok untuk menumbuhkan gotong royong.
Pameran Karya dan Perayaan Budaya
Menampilkan hasil karya siswa (Noken mini, tas kecil, gantungan).
Mengundang orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan.
Mempromosikan budaya lokal dan menumbuhkan rasa bangga siswa.
3. Tahap Refleksi dan Keberlanjutan
3.2 Pengumpulan Respon dan Evaluasi
Mengambil respon siswa melalui lembar refleksi atau diskusi kelas.
Mengumpulkan saran dari orang tua, pengrajin, dan tokoh adat.
Meminta masukan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai relevansi program.
3.
2. Refleksi Guru dan Kepala Sekolah
Guru mendiskusikan apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu ditingkatkan.
Menyusun laporan implementasi projek dan dokumentasi kegiatan.
3.
3. Perbaikan dan Pengembangan Program
Memperbaiki modul Kokurikuler berdasarkan hasil refleksi.
Mempersiapkan kegiatan lanjutan seperti Pelatihan lanjutan merajut bagi guru.
Pembentukan Komunitas Peduli Noken di sekolah.
Produksi Noken mini sebagai souvenir atau karya ekonomi kreatif siswa.
3.
4. Menjadikan Noken sebagai Budaya Sekolah
Menerapkan Day Noken secara berkala (setiap hari senin).
Menggunakan Noken sebagai simbol dalam acara sekolah.
Menjadikan Noken bagian dari identitas SD Inpres Koperapoka
1. TUJUAN
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Menguatkan Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
MANFAAT/DAMPAK
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan tentang Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Meningkatnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Tumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Terwujudnya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Terwujudnya Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatnya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Meningkatnya Keterlibatan Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlestarinya Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Menguatnya Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Meningkatnya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) dapat menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Manfaat Jangka Panjang
Terwujudnya Revitalisasi Budaya Noken secara Berkesinambungan.
Terbentuknya generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Terwujudnya Sekolah sebagai Model atau Praktik Baik bagi Sekolah Lain di Kabupaten Mimika.
Terlestarinya Budaya dan Keterampilan Membuat Noken di Tengah Perkembangan Zaman.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Membangun Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
Manfaat
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Berkembangnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Bertumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Tersedianya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Tersedianya Modul yang memberikan Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatknya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah SD Inpres Koperapoka 1 dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Terlibatnya Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlaksananya Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Terjadi Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Terbukanya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) menjadi menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Hasil inovasi
Revitalisasi budaya Noken berlangsung secara berkesinambungan.
Terbentuk generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Sekolah dapat menjadi model atau praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Budaya dan keterampilan membuat Noken tidak punah di tengah perkembangan zaman.
APLIKASI ELEKTRONIK PELAPORAN INFORMASI TRANSPORTASI ANGKUTAN PERINTIS (E-PINTAS MIMIKA)
penerapan
2025-06-01
2025-12-31
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
APLIKASI ELEKTRONIK PELAPORAN INFORMASI TRANSPORTASI ANGKUTAN PERINTIS (E-PINTAS MIMIKA)
Nama OPD
Dinas Perhubungan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-06-01
Penerapan
2025-12-31
Urusan
Perhubungan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5337);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Kargo;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Tipe B;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Rute, Tarif Dasar,Target Frekuensi, Target Penumpang Dan Target Barang Penyelenggaraan Belanja Transportasi Subsidi Perintis Penumpang Dan Kargo Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 153 Tahun 2026 perubahan lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Rute, Tarif Dasar,Target Frekuensi, Target Penumpang Dan Target Barang Penyelenggaraan Belanja Transportasi Subsidi Perintis Penumpang Dan Kargo Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026;
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan tentang pengawasan kegiatan subsidi perintis penumpang dan barang di Kabupaten Mimika Tahun 2025 Nomor 900.1.3/419/2025 Tanggal 30 Mei 2025;
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan tentang pengawasan kegiatan subsidi perintis penumpang dan barang di Kabupaten Mimika Tahun 2026 Nomor 900.1.7.1/135/2026 Tanggal 30 Januari 2026;
Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Nomor 900.1.7.1/304/2026 perubahan lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan tentang pengawasan kegiatan subsidi perintis penumpang dan barang di Kabupaten Mimika Tahun 2026 Nomor 900.1.7.1/135/2026 Tanggal 30 Januari 2026;
Standar Operasional Prosedur (SOP) Aplikasi E-Pintas Nomor 500.11./149/2026 yang ditetapakan Kepala Dinas Perhubungan Tanggal 06 Januari 2026;
Revisi Standar Operasioanal Prosedur (SOP) Aplikasi E-Pintas Nomor 000.8.3.3/299/2026 yang ditetapakan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanggal 14 April
2026.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Belum optimalnya digitalisasi layanan pemerintah daerah (SPBE) bidang Perhubungan Udara;
Keterbatasan sistem monitoring berbasis data pada sektor transportasi udara perintis;
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran subsidi;
Minimnya informasi yang didapatkan oleh pengguna jasa perintis di Kabupaten Mimika untuk informasi penerbangan subsidi angkutan perintis penumpang dan barang.
b. Mikro
Pelaporan kegiatan subsidi penerbangan perintis masih manual;
Keterlambatan penyampaian laporan dari pengawas lapangan;
Potensi ketidaksesuaian data penerbangan (penumpang dan kargo);
Sulitnya monitoring real-time oleh pimpinan;
Arsip data tidak terintegrasi.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Latar Belakang:
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 17 SDGs sebagai agenda Perserikatan Bangsa – Bangsa sebagai agenda universal untuk pembangunan berkelanjutan hingga 2030, Indonesia sebagai negara anggota PBB, berkomitmen untuk mencapai seluruh target SDGs ini.
Relevansi dengan E-Pintas Mimika:
SDG 9, Industry Innovation and Infrastructure (Industri, Inovasi dan Infrasturktur)
Target 9.1: Mengembangkan infrastruktur yang andal, berkelanjutan, dan resilient untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia;
E-Pintas Mimika merupakan inovasi digital dalam infrastruktur transportasi perintis yang meningkatkan efisiensi dan keandalan sistem logistik;
Sistem informasi terintegrasi mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik untuk pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan.
2. SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Lembaga yang Kuat)
Target 16.6: Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkat;
E-Pintas Mimika meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana subsidi publik;
Sistem pelaporan yang terbuka mendukung partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran negara;
Data yang akurat dan dapat diakses memperkuat institusi pemerintah dalam memberikan layanan publik yang lebih baik;
3. SDG 17: Partnership for the Goals (Kemitraan untuk Tujuan)
Target 17.8: Memperkuat mekanisme kemitraan global untuk berbagi pengetahuan, keahlian, tekonologi dan pembiayaan;
E-Pintas Mimika melibatkan kerjasama multi-stakeholder antara pemerintah, sektor swasta (operator angkutan) dan masyarakat;
Sistem ini menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi dan transparansi bersama;
Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan (digital government) yang menuntut layanan publik berbasis data dan sistem terintegrasi;
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik secara global mengharuskan pemerintah menyediakan sistem pengelolaan data yang cepat, akurat, dan dapat diakses secara real-time;
Pemanfaatan teknilogi informasi untuk efesiensi pelayanan publik;
Pemanfaatan teknologi informasi untuk efisiensi layanan publik.
b. Nasional
Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
Penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara;
Kebutuhan integrasi antar sistem transportasi;
Program wilayah pengembangan daerah 3T (tertinggal,terdepan,terluar).
c. Lokal
Keterbatasan akses wilayah di Kabupaten Mimika;
Tingginya ketergantungan masyarakat pada angkutan udara perintis;
Kebutuhan pengawasan subsidi yang lebih efektif.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Pelaporan dilakukan secara manual (hardcopy/WA);
Data tersebar dan tidak terintegrasi;
Proses verifikasi lambat;
Monitoring tidak real-time;
Informasi yang tersampaikan kepada pengguna jasa tidak real-time.
b. Sesudah penerapan inovasi
Pelaporan dilakukan melalui aplikasi digital (mobile/web);
Data terintegrasi dalam satu sistem;
Verifikasi berjenjang secara sistematis;
Monitoring real-time melalui dashboard;
Laporan otomatis dan terdokumentasi.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
E-Pintas merupakan inovasi berbasis digital pertama di Kabupaten Mimika dalam pengelolaan pelaporan Subsidi Angkutan Udara Perintis yang terintegrasi dan real-time.
Keunggulan Aplikasi E-Pintas
Efisiensi Waktu dan Biaya
Memangkas proses birokrasi konvensional (paper-based) menjadi digital, sehingga mempercepat pelayanan kepada masyarakat atau antar instansi.
2. Aksesibilitas dan Portabilitas
Dapat diakses kapan saja dan di mana saja, yang sangat membantu dalam mengatasi tantangan geografis di Kabupaten Mimika.
3. Peningkatan Transparansi
Setiap tahapan proses terdokumentasi secara digital, meminimalisir risiko manipulasi data atau kecurangan.
4. Akurasi Data
Mengurangi kesalahan manusia (human error) dalam pencatatan dan pengarsipan, menghasilkan data yang lebih akurat dan real-time.
Kebaharuan (Inovasi) Aplikasi
5. Integrasi Data Terpadu
Kebaruan terletak pada kemampuan menggabungkan berbagai fungsi layanan ke dalam satu portal digital yang terintegrasi, yang sebelumnya terpisah-pisah.
6. Berbasis Kebutuhan Lokal (Local Content)
Dirancang khusus untuk memprioritaskan masalah-masalah teknis yang sering dihadapi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.
7. Pemanfaatan Teknologi Mobile
Fokus pada antarmuka mobile-friendly agar mudah digunakan oleh pegawai maupun masyarakat langsung dari smartphone.
6. CARA KERJA INOVASI
Operator menginput data penerbangan melalui laman aplikasi url e-pintas.mimikakab.go.id ;
Data mencakup : penumpang, kargo, rute, dokumentasi;
Data masuk ke sistem dan tersimpan dalam database;
Dilakukan verifikasi oleh Petugas pengawas lapangan dilajutkan verifikasi admin Kepala Seksi/Kepala Bidang atau PPTK/PPK;
Data ditampilkan dalam dashboard monitoring;
Sistem menghasilkan laporan otomatis;
Data digunakan untuk evaluasi rute dan dasar pembayaran subsidi.
Tujuan
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan subsidi;
Mewujudkan sistem pelaporan yang cepat, akurat, dan terintegrasi;
Mendukung implementasi SPBE di daerah;
Meningkatkan kualitas layanan angkutan udara perintis;
Meningkatkan transportasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan subsidi angkutan perintins.
Manfaat
1. Bagi Pemerintah Daerah
Mempermudah monitoring dan evaluasi;
Meningkatkan akuntabilitas anggaran;
Mendukung pengambilan keputusan.
2. Bagi Pengawas
Mempermudah input laporan;
Mengurangi beban administrasi manual.
3. Bagi Operator Penerbangan
Proses verifikasi lebih cepat;
Kepastian data sebagai dasar pembayaran.
4. Bagi Masyarakat
Tersedianya layanan angkutan udara yang berkualitas;
Tersedianya konektivitas wilayah terpencil via penerbangan perintis.
Hasil inovasi
Peningkatkan layanan penerbangan perintis di daerah pedalaman Mimika mendukung pemerataan pembangunan daerah, sesuai arahan Kepala Daerah, yaitu membangun dari Kampung ke Kota.
Laboratorium Gerakan Sadar Tertib Arsip ( LAB GARATSI )
penerapan
2024-08-19
2024-10-31
84
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
Laboratorium Gerakan Sadar Tertib Arsip ( LAB GARATSI )
Nama OPD
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-08-19
Penerapan
2024-10-31
Urusan
Kearsipan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
6.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Sadar Tertib Arsip;
7.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan Pedoman Pengelolaan Laboratorium Arsip;
8.Peraturan Bupati Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Arsip Merupakan bagian penting dari memori kolektif bangsa. Arsip mencerminkan proses Pembangunan, pemerintahan, Pendidikan dan kehidupan sosial Masyarakat, selain itu arsip ,merupakan sumber informasi penting dalam berbagai kegiatan administrasi, Sejarah, hukum dan penelitian.
Namun seiring waktu, arsip dalam bentuk fisik (kertas, foto, rekaman) mengalami degradasi kualitas akibat faktor lingkungan, penggunaan dan usia bahan. Tantangan lainnya adalah meningkatnya volume arsip konvensional maupun digital yang memerlukan pengelolaan khusus berbasis teknologi.
Untuk mengelola arsip secara professional, dibutuhkan fasilitas yang mampu menyimpan, merawat, mengelola dan menyediakan akses terhadap arsip dengan standar tertentu. Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia Kearsipan, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya Arsip adalah salah satu faktor penghambat dalam mengelola Arsip.
Masalah makro Kearsipan yang dihadapi secara Global mencakup berbagai isu terkait pengelolaan, Penyimpanan dan akses Arsip, baik Arsip konvensional maupun digital:
1.Kesulitan dalam penemuan Dokumen sulitnya menemukan dokumen yang dibutuhkan seringkali menjadi masalah utam dalam pengelolaan Arsip. Hal ini dapat disebabkan oleh sistem penyimpanan yang tidak terstruktur kurangnya pemahaman tentang sistem Kearsipan.
2.Resiko kehilangan dan kerusakan Arsip . Arsip baik fisik maupun digital, rentan terhadap kehilangan dan kerusakan , bencana alam, kesalahan manusia, gedung yang belum Reprentatif oleh Lembaga Pemerintah, atau peretasan data dapat menyebabkan hilangnya informasi berharga.
3.Auntentikasi dan Reliabilitas Arsip Elektronik menjaga autensitas dan rehabilitas Arsip. Elektronik merupakan tantangan besar. Arsip Elektronik mudah dimanipulasi dan rentan terhadap kerusakan.
4.Kualitas Sumber Daya Manusia
Kurangnya tenaga ahli Kearsipan yang professional dan terlatih dapat menghambat pengelola yang efektif
5.Sarana dan Prasarana yang tidak memadai benyak Lembaga yang belum memiliki tempat penyimpanan Arsip yang memadai dan tidak sesuai standar Kearsipan.
6.Kurangnya kesadaran tentang pentingnya Arsip
Kurangnya pemahaman tentang pentingnya Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dan sumber Informasi dapat menyebabkan pengelola Arsip yang kurang optimal
7.Keterbatasan Anggaran
Kurangnya anggaran untuk pengelola Arsip dapat menghambat pengadaan Sarana dan Prasara yang dibutuhkan, pelatihan Sumber Daya Manusia dan penerapan teknologi Kearsipan.
8.Perkembangan Teknologi yang cepat Adaptasi terhadap perkembangan teknologi Kearsipan yang capai juga menjadi tantangan. Diperlukan upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya dalam pengelola Arsip
Permasalahan Mikro
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berupaya menyediakan solusi bagi OPD maupun organisasi masyarakat dalam mengelola arsip. Terdapat beberapa masalah pengelolaan arsip di Kabupaten Mimika:
1.Rendahnya pengetahuan dan kesadaran pengelolaan arsip di OPD, baik secara konvensional maupun digital
2.Kurangnya sarana dan prasarana konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip
3.Belum tersedianya riset dan pelatihan konservasi arsip yang berkelanjutan
III. ISU STRATEGI
Isu Global
Tantangan dan peluang terkait transformasi digital, literasi digital, dan kebutuhan akan pengelola Arsip yang efektif dan efisean, terutama dalam konteks pelaku public yang berbasis elektronik. Berikut adalah beberapa isu strategi Kearsipan dalam konteks global:
1.Transformasi digital dan Arsip Digital tran global
Tren global, yang menuntut pengelola Arsip yang efektif dalam formal digital
2.Manajemen Arsip yang berkelanjutan
Pentingnya Arsip
Arsip memeiliki peran visual dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dan konteks Pemerintah bidnis ]dan penelitian
3.Peningkatan literasi dan literasi digital
Literasi digital yang memadai adalah kunci untuk mengelola dan memanfaatkan Arsip digital secara efektif
4.Akses dan pemanfaatan Arsip
Pentingnya akses
Akses terhadap arasip yang relefan adalah kunci untuk mendukung transparansi akuntabilitas, dan partisipasi public.
Isu Nasional
Secara nasional pengelolaan Arsip saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya arsip. Selain itu, dengan perkembangan zaman digital ini digitalisasi arsip belum merata dan rendahnya pemanfaatan arsip oleh masyarakat.
Berikut adalah beberapa isu strategis kearsipan yang perlu mendapat perhatian
1.Pengelola Arsip yang belum optimal
-Masih banyak Instansi Pemerintahan yang belum menerapkan sistem Pengelola Arsip yang baik, baik secara konvensional maupun Digital
-Proses Digitalisasi Arsip juga belum merata di seluruh Daerah dan Instansi
-Penataan dan pemeliharaan Arsip yang belum optimal dapat menyebabkan kehilangan Informasi penting dan sulitnya akses Arsip dimasa depan
2.Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan :
-Kualitras dan kuantitas Sumber Daya Manusia Kearsipan masih belum memadai, terutama di Daerah – daerah
-Kurangnya Pelatihan dan Pendidikan Kearsipan menyebabkan rendahnya kompetensi Sumber Dya Manusia dalam mengelola Arsip
-Kebutuhan akan Arsiparis professional yang memiliki pemahaman tentang teknologi Informasi yang semakin mendesak
3.Pemanfaatan Arsip
-Rendahnya pemanfaatan Arsip oleh masyarakat peneliti menyebabkan Arsip kurang optimal dalam mendukung penelitian, pengembalian keputusan dan pelestarian Sejarah
-Sosialisasi tentang pentingnya Arsip dan bagaimana mengaksesnya juga perlu ditingkatkan
4.Digitalisasi Arsip
-Peningkatan digitalisasi Arsip menjadi kunci dalam pengelola Arsip Modern
-Namun, digitalisasi yang belum merata dan belum didukung dengan sistem yang baik dapat menyimpulkan masalah baru , sepertri hilangnya Arsip digital dan kesulitan akses
5.Kesadaran Masyarakat
-Kesadaran masyarakat tentang pentingnya Arsip dan Kearsipan masih rendah
-Perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program Sosialisasi dan edukasi
Isu Lokal
Permasalahan permasalahan yang dihadapi saat ini pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika Khusus dalam penanganan Arsip adalah sebagai berikut
a.Kurangnya perhatian Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah arti pentingnya Arsip
b.Belum adanya Depo Arsip sebagai sarana penyimpanan dan pengolahan Arsip
c.Ketersediaan Sumber Daya Manusia Arsiparis yang memiliki Kompetensi Kearsipan masih sangat terbatas
d.Masih kurangnya Saran dan Prasarana Aparatur
e.Masih kureangnya Perangkat Daerah yang melakukan pengelolah Arsip secara baku
f.Masih rendahnya kinerja Kearsipan
IV. METODE KEBAHARUAN
Kondisi sebelum Inovasi:
-Tidak terkelolanya Arsip dengan baik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
-Belum ada kesadaran dari unit Pencipta Arsip dalam mengelola Arsipnya
-Kesulitan dalam menemukan Informasi dalam Arsip
Sehingga secara standar pengelolaan arsip yang baik, hanya 2 OPD yang memenuhi standar.
Kondisi setelah Inovasi:
-Sebagian Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai mengelola Arsipnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
-Memberikan ruang kepada Pengelola Arsip di Organisasi Perangkat Daerah berkunjung dan belajar dalam pengelolaan Arsip
-Arsip di Unit – unit kerja Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai tertata
Sebagai hasilnya, dalam waktu 3 bulan pelaksanaan terdapat 6 OPD lagi yang memiliki pengelolaan arsip yang baik
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sebagai Laboratorium Arsip pertama di Papua, Laboratorium GARATSI memiliki keunggulan sebagai berikut:
-Penyimpanan dan perawatan arsip konvensional dan digital.
-Konservasi arsip fisik ke format digital (digitalisasi)
-Konservasi dan restorasi arsip rusak berbasis riset
-Pelatihan dan simulasi pengelolaan arsip
-Mendorong efisisensi pengelolaan arsip digital
-Menjadi pusat inovasi dan rujukan pengembangan laboratorium arsip lainnya.
VII. Cara Kerja Inovasi
A. Alur aktivitas konservasi/restorasi
1. penerimaan arsip dari unit kerja
2. pemeriksaan kondisi fisik
3. identifikasi jenis kerusakan
4. penanganan teknis sesuai jenis kerusakan
5. dokumentasi proses dan hasil
6. pengembalian arsip/penyimpanan
B. Alur aktivitas digitalisasi
1. persiapan alat
2. pemindahan arsip sesuai urutan
3. penyimpanan hasil scan dengan format standar (PDF)
4. pembuatan meta data
5. back up dan unggah ke server arsip digital
Tujuan
Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Menyediakan fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Mendukung riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Manfaat
Tersedianya layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Tersedianya fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Terlaksananya riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
-Adanya pengembangan sistem manajemen arsip
-Adanya peningkatan kualitas layanan kearsipan bagi publik dan institusi
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
11
Inovasi Pelayanan Publik
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
2025-07-17
Ringkasan MIW
Pengusul
RSUD Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
Tanggal pengembangan
2025-07-17
Latar belakang
Permasalahan mikro menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di tingkat fasilitas layanan (RSUD Mimika) dan pasien:
Tertundanya pemulangan pasien karena kendala transportasi
Banyak pasien OAP tidak dapat segera pulang karena tidak memiliki biaya atau akses kendaraan.
Risiko komplikasi akibat keterlambatan pulang
Pasien yang seharusnya sudah pulang tetap berada di rumah sakit, berisiko mengalami infeksi nosokomial atau penurunan kondisi.
Inefisiensi penggunaan tempat tidur (BOR)
Keterlambatan discharge menyebabkan keterbatasan tempat tidur bagi pasien baru yang membutuhkan perawatan.
Beban tambahan bagi keluarga pasien
Keluarga harus mencari kendaraan dengan biaya tinggi atau menempuh jarak jauh untuk menjemput pasien.
Tidak adanya layanan antar pulang yang terstruktur,
Sebelum inovasi, mekanisme pemulangan pasien belum didukung sistem transportasi resmi yang aman dan terstandar.
Ketergantungan pada solusi informal
Pasien sering mengandalkan bantuan pribadi atau kendaraan tidak layak, yang berisiko terhadap keselamatan.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Menjamin semua pasien OAP dapat kembali ke rumah tanpa beban biaya transportasi
Mengurangi risiko komplikasi akibat perjalanan yang tidak aman
Mempercepat rotasi tempat tidur untuk efisiensi layanan
Meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga
Memperkuat citra RSUD sebagai rumah sakit yang peduli keselamatan pasien hingga tahap akhir perawatan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Program SA Antar KO memberikan manfaat komprehensif dengan menjamin pemulangan pasien Orang Asli Papua secara aman, mengurangi beban ekonomi, meningkatkan mutu layanan rumah sakit, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di wilayah kabupaten mimika.
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Responsif, Energik, Transparan, Terampil, Objektif, Berdaya Saing.
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Permasalahan makro menggambarkan isu pada level sistem, kebijakan, dan kondisi wilayah yang lebih luas :
Ketimpangan akses layanan kesehatan di wilayah Papua
Kondisi geografis yang luas, terpencil, dan sulit dijangkau menyebabkan akses layanan kesehatan belum merata, terutama pada fase pasca-perawatan.
Belum optimalnya implementasi jaminan akses kesehatan terjangkau
Meskipun regulasi menjamin pembebasan atau keringanan biaya layanan kesehatan, aspek transportasi pasien belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pembiayaan.
Keterbatasan infrastruktur transportasi dan konektivitas,
Jalan yang sulit dilalui, jarak antar wilayah yang jauh, serta keterbatasan moda transportasi menjadi hambatan utama mobilitas pasien.
Kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat OAP
Sebagian masyarakat masih memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga biaya non-medis (seperti transportasi) menjadi beban signifikan.
b. Mikro
Permasalahan mikro menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di tingkat fasilitas layanan (RSUD Mimika) dan pasien:
Tertundanya pemulangan pasien karena kendala transportasi
Banyak pasien OAP tidak dapat segera pulang karena tidak memiliki biaya atau akses kendaraan.
Risiko komplikasi akibat keterlambatan pulang
Pasien yang seharusnya sudah pulang tetap berada di rumah sakit, berisiko mengalami infeksi nosokomial atau penurunan kondisi.
Inefisiensi penggunaan tempat tidur (BOR)
Keterlambatan discharge menyebabkan keterbatasan tempat tidur bagi pasien baru yang membutuhkan perawatan.
Beban tambahan bagi keluarga pasien
Keluarga harus mencari kendaraan dengan biaya tinggi atau menempuh jarak jauh untuk menjemput pasien.
Tidak adanya layanan antar pulang yang terstruktur,
Sebelum inovasi, mekanisme pemulangan pasien belum didukung sistem transportasi resmi yang aman dan terstandar.
Ketergantungan pada solusi informal
Pasien sering mengandalkan bantuan pribadi atau kendaraan tidak layak, yang berisiko terhadap keselamatan.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Secara global, masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan berpenghasilan rendah, termasuk pada fase pasca-perawatan.
Tren global menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya di fasilitas kesehatan, tetapi juga mencakup fase pemulangan dan pemulihan di rumah.
b. Nasional
Perbedaan akses layanan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil (terutama Indonesia Timur) masih tinggi.
Tantangan geografis dan infrastruktur, Wilayah kepulauan dan daerah dengan akses sulit menyebabkan hambatan dalam mobilitas pasien.
c. Lokal
Kendala nyata transportasi pasien OAP saat pemulangan
Biaya tinggi, jarak jauh, akses jalan sulit dan minim kendaraan menjadi hambatan utama pasien untuk kembali ke rumah.
Risiko keterlambatan pemulangan pasien
Pasien yang tertahan di rumah sakit berpotensi mengalami komplikasi serta mengganggu efisiensi pelayanan.
Beban ekonomi masyarakat lokal
Keterbatasan ekonomi membuat biaya transportasi menjadi beban signifikan bagi pasien dan keluarga.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Ada pasien menunda pulang karena tidak memiliki biaya
Risiko pasien tertahan di rumah sakit meskipun sudah sembuh
b. Sesudah penerapan inovasi
Pemulangan pasien lebih terstruktur dan terencana
Pasien tidak lagi menunda kepulangan karena kendala biaya
Waktu tunggu pemulangan lebih singkat
Kebaruan
Kerjasama dengan layanan transportasi online
layanan khusus dan pertama bagi OAP
Kesiapterapan
Pemulangan pasien lebih terstruktur dan terencana
Pasien tidak lagi menunda kepulangan karena kendala biaya
Waktu tunggu pemulangan lebih singkat
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Program SA Antar KO memberikan manfaat komprehensif dengan menjamin pemulangan pasien Orang Asli Papua secara aman, mengurangi beban ekonomi, meningkatkan mutu layanan rumah sakit, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di wilayah kabupaten mimika.
Program ini dirancang untuk menguatkan kompetensi teknis siswa sekaligus mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, empati, dan profesionalisme sebagai bekal kesiapan kerja.serta menghadirkan layanan kesehatan dasar yang nyaman, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat .
Manfaat
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Mimika memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, program ini menjadi sarana pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kompetensi teknis, keterampilan komunikasi, empati, serta kesiapan kerja di bidang kesehatan dan pekerjaan sosial. Bagi masyarakat, layanan ini membantu meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar secara langsung di rumah, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Bagi sekolah, inovasi ini memperkuat peran sebagai lembaga pendidikan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan.
9.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
10. Kebijakan Link and Match SMK dengan Dunia Kerja.
11.Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
2. Permasalahan
Perkembangan dunia pendidikan vokasi saat ini dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja dan masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesiapan kerja, dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keahlian yang dipelajari.
a.Makro
Permasalahan utama proses pembelajaran di SMK sering kali masih berfokus pada aspek teoritis dan praktik terbatas di lingkungan sekolah, sehingga belum sepenuhnya memberikan pengalaman kerja nyata yang dibutuhkan oleh siswa. Di sisi lain, perkembangan sektor kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan layanan berbasis rumah (home care), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
b. Mikro
Adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sebuah inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, inovasi Home Care Service menjadi sangat penting untuk diterapkan di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika. Inovasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran berbasis pengalaman nyata (experiential learning), tetapi juga sebagai sarana penguatan kompetensi teknis dan soft skills siswa, seperti komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
3. Isu Strategis
a. Global,
Terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berpusat pada fasilitas kesehatan (hospital-based care) menuju pelayanan berbasis rumah (home-based care). Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang lebih personal, humanis, dan berkelanjutan. Selain itu, perkembangan demografi, seperti meningkatnya jumlah lansia serta pasien dengan penyakit kronis, turut mendorong kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah.
b.Nasional
Pemerintah Indonesia terus mendorong revitalisasi pendidikan vokasi melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan link and match antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta implementasi pembelajaran berbasis praktik nyata. Sementara itu, sektor kesehatan di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuka peluang bagi institusi pendidikan vokasi untuk berperan aktif melalui inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti Home Care Service.
c. local
Pada tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, kebutuhan terhadap layanan kesehatan masyarakat masih cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Di sisi lain, SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika sebagai sekolah berbasis keahlian kesehatan memiliki potensi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat.
4. Metode Pembaharuan
a.Sebelum
layanan praktik peserta didik di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika masih terbatas pada kegiatan simulasi di laboratorium sekolah. Pelayanan kepada masyarakat belum terintegrasi secara langsung, sehingga peserta didik hanya memperoleh pengalaman praktik dalam kondisi buatan. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar harus datang langsung ke fasilitas kesehatan, sehingga bagi sebagian warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kondisi fisik, akses pelayanan masih kurang efektif. Sekolah juga belum memiliki media layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara cepat.
b.Setelah
Home Care Service dikembangkan melalui pemanfaatan Whats App Business sebagai media pendaftaran dan komunikasi layanan. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui Whats App untuk menyampaikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan atau pendampingan di rumah. Tim sekolah kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyiapkan peserta didik dan guru pembimbing untuk memberikan layanan langsung ke rumah.
Penerapan sistem ini membawa perubahan yang signifikan. Peserta didik tidak lagi hanya belajar melalui simulasi, tetapi memperoleh pengalaman nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. Keterampilan teknis, komunikasi, empati, dan tanggung jawab profesional berkembang lebih optimal. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, praktis, dan terjangkau tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Melalui inovasi ini, sekolah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran. Home Care Service berbasis Whats App Business menjadi sarana yang efektif untuk menghubungkan sekolah dengan masyarakat serta memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan vokasi yang inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar di Kabupaten Mimika.
5. Keunggulan/Kebaharuan
Salah satu keunggulan utama inovasi ini adalah siswa dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sehingga mereka memperoleh pengalaman praktik yang autentik (real experience). Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting dalam meningkatkan kesiapan kerja lulusan.
Selain itu, inovasi ini memiliki kebaruan dalam pendekatan pembelajaran yang berbasis experiential learning dan student-centered learning. Siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi berperan aktif sebagai pelaku layanan yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan yang diberikan. Dalam proses ini, siswa tidak hanya mengembangkan kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan non-teknis (soft skills), seperti komunikasi terapeutik, empati, etika profesi, kerja sama tim, serta kemampuan problem solving dalam situasi nyata. Penguatan aspek soft skills ini menjadi keunggulan penting yang sering kali belum optimal dalam pembelajaran konvensional.
Keunggulan lainnya terletak pada aspek relevansi sosial, di mana inovasi Home Care Service tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, untuk memperoleh layanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Cara Kerja Inovasi
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika dirancang sebagai suatu sistem layanan kesehatan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan proses pembelajaran siswa. Mekanisme kerja inovasi ini tidak hanya menekankan pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui platform Whats App Business, sebagai media komunikasi dan akses layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Proses kerja inovasi diawali dengan penyediaan kanal layanan resmi berupa Whats App Business yang dikelola oleh pihak sekolah. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Home Care Service dengan cara mengirimkan pesan, melakukan konsultasi awal, serta mengajukan permohonan layanan kesehatan di rumah. Pemanfaatan Whats App Business menjadi keunggulan tersendiri karena bersifat praktis, familiar bagi masyarakat, serta memungkinkan komunikasi yang cepat dan responsif.
Setelah permintaan layanan diterima, tim pengelola yang terdiri dari guru pembimbing dan siswa melakukan proses verifikasi dan identifikasi kebutuhan pasien. Pada tahap ini dilakukan pengkajian awal terkait kondisi kesehatan, jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pelayanan yang sesuai dan aman bagi pasien.
Selanjutnya, sekolah membentuk tim layanan yang terdiri dari siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, di bawah supervisi langsung guru atau tenaga profesional. Sebelum pelaksanaan layanan, siswa diberikan pengarahan dan briefing terkait prosedur pelayanan, etika profesi, serta standar operasional yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mengunjungi rumah pasien sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan tindakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, perawatan sederhana, edukasi kesehatan, serta pendampingan pasien. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, dan komunikasi terapeutik.
Setelah layanan selesai, dilakukan tahap evaluasi dan tindak lanjut. Siswa bersama guru pembimbing melakukan refleksi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian pembelajaran dan bahan evaluasi program. Komunikasi lanjutan dengan pasien tetap dilakukan melalui Whats App Business untuk memantau kondisi pasien serta memberikan edukasi kesehatan berkelanjutan.
Tujuan Inovasi
Inovasi “(DISKO)Disiplin Komitmen Sekolah” merupakan sebuah upaya pembaharuan budaya sekolah yang dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen seluruh warga sekolah dalam menjalankan aturan dan tata tertib yang berlaku. Inovasi ini hadir sebagai solusi terhadap permasalahan keterlambatan dan rendahnya kesadaran disiplin yang dapat memengaruhi proses pembelajaran serta kualitas lingkungan sekolah.
Melalui inovasi ini, sekolah berupaya menciptakan budaya positif yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kesadaran diri. Penerapan disiplin dilakukan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh unsur sekolah mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga warga sekolah lainnya sehingga tercipta lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan produktif.
Adapun tujuan dari inovasi “DISKO(Disiplin Komitmen Sekolah)” yaitu:
Menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab kepada peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter yang positif.
Mengurangi angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah melalui penerapan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta pembiasaan budaya tepat waktu.
Membangun lingkungan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan produktif sehingga mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Penerapan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah memberikan dampak positif dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan sekolah. Melalui program ini, seluruh warga sekolah dibiasakan untuk mematuhi aturan dan menghargai waktu sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif. Adapun beberapa manfaat dari penerapan inovasi ini adalah sebagai berikut:
Berkurangnya angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah hadir di sekolah.
Dengan adanya komitmen disiplin yang diterapkan secara konsisten, tingkat keterlambatan mengalami penurunan. Guru, peserta didik, dan warga sekolah menjadi lebih sadar akan pentingnya hadir tepat waktu sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif dan teratur.
Setiap individu lebih menghargai waktu dan aturan tata tertib.
Inovasi ini membantu menanamkan sikap disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh warga sekolah menjadi lebih patuh terhadap aturan tata tertib serta memiliki kesadaran untuk memanfaatkan waktu dengan baik. Kebiasaan positif tersebut turut membentuk karakter yang bertanggung jawab dan berintegritas.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional) dan Peraturan Teknisnya.
Tata Tertib Sekolah (SMA N 6 Mimika)
PERMASALAHAN
Makro
Fenomena keterlambatan siswa datang ke sekolah yang terus terjadi dan dianggap sebagai hal biasa merupakan permasalahan makro dalam dunia pendidikan yang berkaitan dengan menurunnya budaya disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran terhadap pentingnya pendidikan karakter di lingkungan masyarakat. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada individu siswa, tetapi juga memengaruhi kualitas proses pendidikan secara luas. Keterlambatan siswa menjadi gambaran adanya krisis kedisiplinan yang perlahan berkembang di lingkungan sekolah akibat lemahnya pengawasan, kurangnya ketegasan penerapan aturan, serta rendahnya kesadaran sebagian siswa dan orang tua terhadap pentingnya manajemen waktu.
Dalam konteks yang lebih luas, kebiasaan datang terlambat menunjukkan adanya perubahan pola perilaku generasi muda yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan perkembangan teknologi. Penggunaan gadget secara berlebihan, kebiasaan tidur larut malam, rendahnya kontrol diri, hingga minimnya pengawasan keluarga menjadi faktor yang turut memperkuat budaya tidak disiplin di kalangan pelajar. Selain itu, sebagian lingkungan masyarakat mulai menganggap keterlambatan sebagai sesuatu yang wajar sehingga pelanggaran terhadap tata tertib sekolah tidak lagi dipandang sebagai masalah serius. Kondisi ini menyebabkan nilai-nilai kedisiplinan yang seharusnya menjadi dasar pembentukan karakter siswa semakin melemah.
Permasalahan keterlambatan siswa juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran dan efektivitas pendidikan di sekolah. Siswa yang datang terlambat cenderung kehilangan kesempatan menerima materi pelajaran secara utuh, mengalami penurunan motivasi belajar, serta kurang mampu mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Jika kondisi ini terjadi secara terus-menerus dan dialami oleh banyak siswa, maka akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan. Sekolah tidak hanya menghadapi tantangan dalam meningkatkan prestasi akademik, tetapi juga menghadapi tantangan besar dalam membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Secara makro, fenomena ini menunjukkan bahwa permasalahan disiplin siswa bukan hanya tanggung jawab sekolah semata, melainkan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Diperlukan penguatan pendidikan karakter, peningkatan kerja sama antara orang tua dan sekolah, penegakan aturan yang konsisten, serta pembinaan moral dan etika kepada siswa agar budaya disiplin dapat kembali ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi lingkungan yang mampu membentuk generasi muda yang bertanggung jawab, menghargai waktu, dan memiliki karakter yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Mikro
Permasalahan keterlambatan siswa di sekolah menunjukkan bahwa penerapan hukuman yang selama ini dilakukan belum memberikan dampak yang efektif terhadap perubahan perilaku siswa. Sebelumnya, siswa yang datang terlambat diberikan sanksi berupa memungut sampah di lingkungan sekolah atau membersihkan kamar mandi sebagai bentuk pembinaan disiplin. Namun, hukuman tersebut justru mulai dianggap sebagai hal yang biasa oleh siswa sehingga tidak lagi menimbulkan efek jera. Akibatnya, jumlah siswa yang datang terlambat pada setiap hari efektif sekolah tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Kondisi ini menunjukkan adanya penurunan makna disiplin dalam diri siswa. Sebagian siswa menganggap hukuman tersebut hanya sebagai rutinitas biasa yang tidak memberikan konsekuensi serius terhadap pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, terdapat siswa yang tetap mengulangi keterlambatan meskipun sudah beberapa kali menerima hukuman yang sama. Hal ini menandakan bahwa pendekatan yang diterapkan lebih bersifat formalitas dan belum menyentuh kesadaran siswa tentang pentingnya menghargai waktu serta mematuhi aturan sekolah.
Selain itu, permasalahan ini juga dapat dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan dari berbagai pihak, baik guru maupun orang tua. Beberapa siswa masih kurang memiliki motivasi untuk datang tepat waktu karena belum memahami dampak negatif keterlambatan terhadap proses belajar mereka sendiri. Di sisi lain, hukuman yang monoton dan dilakukan secara berulang tanpa evaluasi menyebabkan siswa menjadi terbiasa dan tidak merasa terbebani dengan konsekuensi yang diberikan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka budaya tidak disiplin akan semakin berkembang di lingkungan sekolah dan dapat memengaruhi siswa lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pembinaan yang lebih efektif, seperti pemberian motivasi, pendekatan personal kepada siswa, kerja sama dengan orang tua, serta penerapan sanksi yang lebih mendidik dan mampu menumbuhkan kesadaran disiplin dari dalam diri siswa. Dengan demikian, upaya mengurangi keterlambatan tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pembentukan karakter dan tanggung jawab siswa sebagai pelajar.
ISU STRATEGIS
1. Global
Pada tingkat global, perkembangan teknologi dan arus informasi yang sangat cepat memberikan pengaruh besar terhadap perilaku dan karakter peserta didik. Sekolah dituntut untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga disiplin dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
Menurunnya karakter disiplin peserta didik akibat pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi digital.
Tantangan penggunaan media sosial dan gadget yang memengaruhi fokus, tanggung jawab, serta kepatuhan siswa terhadap aturan sekolah.
Persaingan pendidikan global menuntut sekolah menghasilkan generasi yang disiplin, berkarakter, dan memiliki etos kerja tinggi.
Pembentukan budaya disiplin menjadi bagian penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global.
Sekolah memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai komitmen, tanggung jawab, dan kedisiplinan sejak dini.
2. Nasional
Secara nasional, peningkatan disiplin siswa menjadi bagian penting dalam penguatan pendidikan karakter. Berbagai bentuk pelanggaran tata tertib sekolah menunjukkan perlunya komitmen sekolah dalam membangun budaya disiplin yang konsisten dan berkelanjutan.
Rendahnya kesadaran sebagian peserta didik terhadap tata tertib sekolah seperti keterlambatan, pelanggaran aturan, dan kurangnya tanggung jawab belajar.
Penguatan pendidikan karakter menjadi program prioritas dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Disiplin sekolah mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Komitmen sekolah diperlukan untuk membangun budaya positif melalui aturan yang konsisten dan pembinaan berkelanjutan.
Kerja sama antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam meningkatkan disiplin siswa.
3. Lokal
Dalam lingkup lokal, permasalahan disiplin sering terlihat dari kebiasaan siswa yang kurang mematuhi aturan sekolah, seperti datang terlambat dan kurang menjaga ketertiban. Kondisi ini memerlukan perhatian serta inovasi sekolah agar budaya disiplin dapat diterapkan secara efektif.
Masih ditemukan siswa yang datang terlambat, kurang mematuhi aturan sekolah, dan rendahnya kesadaran menjaga ketertiban sekolah.
Pemberian sanksi yang bersifat rutin terkadang belum memberikan efek perubahan perilaku yang signifikan.
Lingkungan pergaulan dan kebiasaan sehari-hari siswa memengaruhi tingkat kedisiplinan di sekolah.
Perlunya inovasi sekolah dalam membangun budaya disiplin yang lebih efektif, edukatif, dan berkelanjutan.
Komitmen seluruh warga sekolah diperlukan agar tercipta budaya disiplin yang menjadi kebiasaan positif siswa
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, penanganan terhadap siswa yang datang terlambat masih menggunakan metode sanksi umum, seperti membersihkan halaman sekolah maupun membersihkan kamar mandi. Namun, bentuk hukuman tersebut belum mampu memberikan efek jera maupun perubahan perilaku yang signifikan kepada siswa. Keterlambatan menjadi kebiasaan yang terus berulang dan dianggap hal biasa oleh sebagian siswa.
Permasalahan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak kurang lebih 12 tahun berdirinya SMA N
6. Jumlah siswa yang datang terlambat setiap hari sekolah masih tergolong tinggi, yaitu sekitar 30–60 orang per hari. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa metode sebelumnya belum efektif dalam membangun kesadaran, tanggung jawab, serta komitmen disiplin siswa terhadap aturan sekolah.
Sesudah Penerapan Inovasi
Setelah diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, mulai terlihat perubahan positif terhadap tingkat kedisiplinan siswa. Inovasi ini mulai diterapkan pada tahap uji coba tanggal 2 Agustus 2025 dengan masa percobaan selama satu minggu. Pendekatan baru yang diterapkan mampu meningkatkan kesadaran siswa untuk lebih menghargai waktu dan mematuhi aturan sekolah.
Hasil dari penerapan inovasi menunjukkan adanya penurunan jumlah siswa yang terlambat secara bertahap. Jika sebelumnya jumlah keterlambatan mencapai 30–60 orang per hari, setelah inovasi diterapkan angka tersebut menurun menjadi sekitar 10–20 orang per hari. Perubahan ini menunjukkan bahwa inovasi Disiplin Komitmen Sekolah lebih efektif dalam membangun budaya disiplin, rasa tanggung jawab, dan komitmen siswa terhadap tata tertib sekolah.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah terletak pada penerapan budaya disiplin yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh warga sekolah. Inovasi ini tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, nyaman, dan berkarakter. Dengan adanya komitmen bersama, disiplin menjadi sebuah kebiasaan positif yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Terbentuknya iklim belajar yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Penerapan disiplin yang baik mampu menciptakan suasana belajar yang lebih teratur sehingga proses pembelajaran berjalan efektif. Peserta didik menjadi lebih tepat waktu, fokus dalam mengikuti pelajaran, serta memiliki tanggung jawab terhadap tugas dan aturan sekolah. Lingkungan sekolah pun menjadi lebih harmonis dan mendukung peningkatan prestasi belajar.
Terjadi perubahan kualitas karakter menjadi lebih baik.
Inovasi ini memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter peserta didik maupun warga sekolah. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, kejujuran, kerja sama, dan menghargai waktu mulai tertanam dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan tersebut terlihat dari meningkatnya kesadaran siswa untuk menaati aturan, berperilaku sopan, serta memiliki semangat dan komitmen dalam belajar maupun menjalankan tugas di sekolah.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan inovasi penerapan Disiplin Komitmen Sekolah dilakukan secara terencana dan melibatkan seluruh warga sekolah agar program dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif terhadap pembentukan budaya disiplin di lingkungan sekolah. Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
Inisiator Bapak Kepala Sekolah.
Program diawali dari gagasan dan inisiatif Kepala Sekolah sebagai upaya meningkatkan disiplin peserta didik, guru, dan warga sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai penggerak utama dalam merancang serta mengarahkan pelaksanaan inovasi.
Rapat Dewan Guru dan Disepakati
Setelah adanya gagasan program, dilakukan rapat bersama dewan guru untuk membahas tujuan, aturan, mekanisme, dan bentuk pelaksanaan inovasi. Hasil rapat kemudian disepakati bersama sebagai komitmen seluruh guru dalam mendukung program disiplin sekolah.
Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid Kelas X, XI, dan XII.
Sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid agar memahami tujuan dan manfaat program. Kegiatan ini bertujuan membangun kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua dalam membimbing serta mengawasi kedisiplinan peserta didik.
Pelaksanaan
Program dilaksanakan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari di sekolah. Seluruh warga sekolah menerapkan aturan dan komitmen disiplin yang telah disepakati guna menciptakan lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan berkarakter
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
2025-03-11
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD PUSKESMAS TIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
Tanggal pengembangan
2025-03-11
Latar belakang
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Tujuan
Memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan (lansia dengan dengan keterbatasan mobilitas, pasien dengan penyakit kronis dan pasien ODGJ) untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, Serta keluarga lainnya yang membutuhkan informasi dan dampingan layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat.
Manfaat
1. Mudahnya masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
4. Menurunnya angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Peraturan Bupati Mimika No. 49 tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
PERMASALAHAN
MAKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
Akses layanan kesehatan yang belum merata:
Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
Tingginya angka penyakit menular:
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
Masalah kesehatan terkait gizi:
Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
Masalah kesehatan lingkungan:
Akses air bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
Lingkungan yang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
MIKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada "Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia".
Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun
2030. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
ISU
NASIONAL :
Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
METODE PEMBAHARUAN
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Menyadari bahwa pelayanan kesehatan masyarakat harus bergerak lebih cepat, responsif, dan tanpa sekat, sistem ini mengambil langkah berani untuk bermigrasi ke ruang digital. Langkah kaki petugas di lapangan kini diperkuat oleh sistem otomatisasi yang andal. Melalui pembaruan visi dan teknologi, lahirlah LINDA.2, yang kini bertransformasi menjadi Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga.
Kata "Dampingan" pada nama baru ini menegaskan komitmen Puskesmas untuk tidak hanya hadir saat kunjungan fisik, melainkan mendampingi kesehatan keluarga setiap saat. Jembatan transformasi ini ditemukan pada teknologi yang paling dekat dengan keseharian masyarakat: Whats App Chatbot. Transformasi ini mengubah paradigma lama—jika dulu masyarakat yang harus mencari informasi atau petugas yang harus selalu mengetuk pintu, kini seluruh pusat informasi dan pendampingan Puskesmas telah berpindah ke dalam ruang obrolan di genggaman tangan masyarakat.
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Informasi Jadwal Posyandu yang Aktual: Para ibu tidak perlu lagi khawatir terlewat jadwal imunisasi atau penimbangan balita. Cukup dengan memilih menu pada chatbot Whats App, jadwal Posyandu berkala di wilayah sekitar akan langsung tertera secara real-time.
Edukasi Kesehatan Digital: Kebutuhan akan informasi kesehatan, mulai dari tips gizi seimbang, pencegahan penyakit menular, hingga pola hidup bersih dan sehat, kini tersaji dalam bentuk pesan teks yang ringkas, valid, dan mudah dipahami.
Integrasi Layanan Home Care (Dampingan Nyata): Inilah perwujudan sejati dari fungsi dampingan pada LINDA.
2. Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran.
Kotak Saran dan Keluhan Digital: Transparansi dan evaluasi kini menjadi lebih mudah. Masyarakat diberikan ruang khusus di dalam chatbot untuk mengirimkan keluhan, kritik, maupun saran terkait pelayanan di Puskesmas. Setiap masukan langsung terekam ke sistem manajemen sebagai bahan perbaikan kualitas layanan yang berkelanjutan.
Melalui transformasi menuju LINDA.2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga) berbasis Whats App, Puskesmas telah membuktikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak menghapus esensi dari pendekatan keluarga, melainkan justru memperluas dan memperkuat jangkauannya
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
CARA KERJA INOVASI
Melalui mekanisme yang sangat praktis yaitu dengan memindai kode respons cepat (QR Code) atau menyimpan nomor whatsapp resmi dari brosur/flayer yang tersebar di media sosial. Masyarakat di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika dapat langsung mengakses Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga (LINDA). Inovasi berbasis chatbot ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memlilih layanan secara insntan, mulai dari layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga pengajuan kunjungan rumah (home care), sehingga pelayanan kesehatan yang responsif ini dapat terwujud dalam satu genggaman.
Kebaruan
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran
Kesiapterapan
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Keberlanjutan
Dari lembaran kertas pendaftaran yang menumpuk hingga ketukan jari di layar Whats App, LINDA.2 terus melangkah maju. Sebuah inovasi yang membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang selalu ada, mudah dijangkau, dan siap mendampingi setiap keluarga menuju kehidupan yang lebih sehat,
1. Tujuan jangka pendek: melakukan pemeriksaan kesehatan dan intervensi kesehatan seperti pemberian obat atau rujukan laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi terhadap anggota keluarga yang dikunjungi.
2. Tujuan jangka menengah: mendapatkan data kesehatan masyarakat sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan di bidang kesehatan.
3. Tujuan jangka panjang: peningkatan derajat hidup masyarakat Kabupaten Mimika khususnya yang berada di pesisisr dan pengunungan.
Manfaat
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Inovasi ini membantu masyarakat mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan secara mudah dan gratis, sehingga kondisi kesehatan bisa terpantau lebih baik.
Deteksi dini penyakit
Dalam pemerikasaan kesehatan memungkinkan ditemukannya penyakit sejak tahap awal (seperti hipertensi, diabetes, anemia), sehingga penanganan bisa lebih cepat dan mencegah komplikasi.
Meningkatkan kesadaran dan perilaku hidup sehat
Melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih peduli terhadap pentingnya pemeriksaan rutin dan mulai menerapkan pola hidup sehat.
Memperluas akses layanan kesehatan
Inovasi ini menjangkau masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan ekonomi.
Efisiensi biaya kesehatan
Dengan deteksi dini, biaya pengobatan penyakit berat di masa depan dapat ditekan, baik bagi individu maupun pemerintah.
Mendukung program promotif dan preventif
CKG/PKG sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengutamakan pencegahan dibanding pengobatan.
Penguatan data kesehatan masyarakat
Hasil pemeriksaan dapat menjadi basis data untuk perencanaan program kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Meningkatkan kolaborasi lintas sektor
Pelaksanaan inovasi ini biasanya melibatkan berbagai pihak (tenaga kesehatan, pemerintah, kader, dll.), sehingga memperkuat kerja sama dalam pembangunan kesehatan.
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR 400.7/ 715 / 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PUSKESMAS JALAN KAKI (PUSJAKI) TAHUN 2025
B. PERMASALAHAN
a. Makro : Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
b. Mikro : Deteksi dini penyakit melalui pemeriksaan kesehatan masyarakat
C. ISU STRATEGIS
Isu Global :
a. Meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung di seluruh dunia
b. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini kesehatan
c. Ketimpangan akses layanan kesehatan antara negara maju dan berkembang
d. Dampak perubahan gaya hidup modern (kurang aktivitas fisik, pola makan tidak sehat) terhadap kesehatan masyarakat
Isu Nasional : Tingginya prevalensi PTM di Indonesia
asih rendahnya partisipasi masyarakat dalam program skrining kesehatan
Keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas di beberapa daerah
Kurangnya edukasi dan literasi kesehatan masyarakat
Belum meratanya pelaksanaan program promotif dan preventif seperti CKG
Isu Lokal :
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin
Akses ke fasilitas kesehatan masih terbatas (jarak, transportasi, atau biaya)
Kurangnya sosialisasi program CKG di masyarakat
Faktor sosial budaya yang mempengaruhi perilaku kesehatan
Keterbatasan tenaga atau sarana pendukung di wilayah setempat
D. METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum:
Capaian CKG sangat rendah
b. Kondisi Sesudah
Capaian CKG meningkat secara signifikan
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
1. Pelayanan kesehatan pada puskesmas pesisir dan pengunungan untuk mendukung program Pemeriksaan kesehatan Gratis/Cek Kesehatan Gratis yang merupakan program unggulan (prioritas) nasional / Quick Win Presiden Prabowo.
2. Dilakukan rutin dan terjadwal (sesuai kondisi di lapangan seperti cuaca, situasi laut atau kondisi tertentu lainnya)
3. Pemeriksaan dilakukan pada semua anggota keluarga dengan berbasis NIK.
4. Pemeriksaan dilakukan dengan paket layanan sesuai dengan siklus hidup (sesuai ketersediaan alat kesehatan dan BMHP yang dimiliki oleh Puskesmas)
5. Pelayanan dilakukan oleh tenaga medis sehingga hasil diagnosa dapat dipertanggungjawabkan
F. CARA KERJA INOVASI
Petugas puskesmas melakukan kunjungan ke rumah-rumah penduduk dan melakukan pemerikasaan kesehatan pada semua masyarakat yang dikunjungi baik yang sakit maupun yang sehat berdasarkan silkus hidup dengan layanan sesuai usia. Perkunjungan dilakukan pada tiap Kepala keluarga yang ditunjukkan dengan Kartu Kaluarga dan pendataan kesehatan dilakukan dengan menggunakan NIK. Data yang diperoleh kemudia dilaporkan ke Aplikasi nasional yaitu Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) sehingga data langsung dapat diketahui oleh pusat (Kemenkes RI).
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
2025-03-03
Ringkasan MIW
Pengusul
Dinas Kesehatan
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
Tanggal pengembangan
2025-03-03
Latar belakang
-
Tujuan
Tujuan jangka pendek
Tersedianya layanan konsultasi dokter spesialis jiwa yang dapat diakses oleh ODGJ dan keluarga di Kabupaten Mimika
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif menangani laporan ODGJ di lapangan
Tertanganinya ODGJ yang selama ini terlantar di ruang publik tanpa penanganan medis
Tujuan jangka menengah
Meningkatnya jumlah ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan di Kabupaten Mimika
Terfasilitasinya pasien ODGJ yang memerlukan rehabilitasi untuk dirujuk ke RSJ
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas dalam deteksi dini dan penanganan dasar gangguan jiwa
Tujuan jangka panjang
Tersedianya RS atau Klinik Khusus untuk pasien jiwa
Terwujudnya sistem layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dan berkesinambungan di Kabupaten Mimika
Berkurangnya angka ODGJ terlantar di ruang publik
Meningkatkan kualitas hidup pasien ODGJ bersama keluarganya melalui pengobatan yang patuh dan dukungan sosial yang kuat
Manfaat
Melalui skrining keluarga, PAPEDA JIWA menemukan bahwa dalam satu rumah tangga tidak hanya terdapat satu ODGJ, tetapi beberapa anggota keluarga lain juga mengalami masalah kesehatan mental yang sebelumnya tidak pernah terdeteksi;
PAPEDA JIWA tidak hanya menangani pasien, tetapi juga membangun kapasitas keluarga sebagai pendamping utama dalam proses pemulihan. Melalui edukasi dan konsultasi rutin, keluarga memperoleh pemahaman mengenai pengobatan, tanda kekambuhan, dan cara mendukung pasien. Pendekatan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pengobatan serta menurunkan stigma terhadap ODGJ di lingkungan keluarga.
Pasien dan keluarga mendapatkan akses konsultasi dokter spesialis jiwa tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Jayapura
Keluarga memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapat panduan dalam merawat ODGJ
Tersedianya proses rujukan ke RSJ Jayapura sehingga tidak lagi menjadi beban finansial dan logistik keluarga
Tersedianya jalur komunikasi resmi dengan dokter spesialis jiwa untuk konsultasi kasus di lapangan
Terjalinnya koordinasi antar petugas lintas sektor Grup Whats App
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis
Tersedianya data ODGJ yang terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah
Meningkatnya cakupan layanan kesehatan jiwa tanpa harus menunggu penempatan dokter spesialis tetap
Berkurangnya permasalahan sosial akibat ODGJ yang terlantar di ruang publik
Berkurangnya stigma terhadap ODGJ melalui edukasi keluarga yang konsisten
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggunalangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Mo U Kerja Sama Pelayanan Psikiatri antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dengan Dokter Spesialis Jiwa RS Khusus Jiwa Abepura
PERMASALAHAN
Makro
Tingginya angka ODGJ yang tidak tertangani: Lebih dari 75% kasus gangguan jiwa di negara berkembang tidak mendapat penanganan memadai (WHO, 2020).
Distribusi dokter spesialis jiwa sangat tidak merata; mayoritas terkonsentrasi di kota besar dan Pulau Jawa;
Kesenjangan akses layanan jiwa di Indonesia Timur: wilayah Papua termasuk wilayah dengan akses layanan kesehatan jiwa terendah di seluruh Indonesia
Masih ada kasus pemasungan: Kabupaten-kabupaten terpencil tanpa fasilitas jiwa masih mencatat kasus pemasungan.
Mayoritas kabupaten baru di wilayah Papua belum memiliki dokter spesialis jiwa maupun fasilitas rawat inap jiwa.
Mikro
Sebuah keluarga di Timika pernah terpaksa mengurung salah satu anggota keluarganya dalam teralis besi yang ditempatkan di bekas kandang ayam selama bertahun-tahun, bukan karena kejam, tetapi karena tidak tersedianya akses layanan kesehatan jiwa, minimnya pendampingan, serta ketidaktahuan keluarga mengenai tempat memperoleh pertolongan yang tepat;
Penanganan ODGJ yang dilaporkan oleh masyarakat umumnya hanya direspon melalui kunjungan ke lokasi dan pengamanan pasien, namun belum diikuti dengan asesmen, pengobatan, pemantauan, maupun rehabilitasi yang berkelanjutan;
Kabup Aten Mimika sebagai lokasi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia (Grasberg-PT Freeport Indonesia) membawa kompleksitas sosial (urbanisasi cepat, kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan risiko gelombang phk) yang justru meningkatkan risiko gangguan jiwa di masyarakat;
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan;
Mayarakat yang membutuhkan layanan jiwa harus pergi secara mandiri ke RSJ Abepura di Jayapura atau ke kota lainnya, dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal (estimasi 5-10 juta per kunjungan), sehingga sebagian besar keluarga tidak mampu mengakses layanan tersebut;
Belum ada mekanisme koordinasi lintas OPD dalam penanganan ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis;
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi dan dukungan, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan, bahkan dipasung;
ISU STRATEGIS
Isu Global :
WHO menetapkan kesehatan jiwa sebagai prioritas dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada Tujuan 3 yang menargetkan pengurangan angka kematian akibat penyakit tidak menular serta peningkatan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat;
Lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia hidup dengan gangguan kesehatan jiwa, artinya terdapat 1 dari 8 orang (atau sekitar 970 juta orang) hidup dengan gangguan jiwa, sementara kecemasan (anxiety), depresi serta gangguan penyalahgunaan zat menjadi gangguan paling umum dialami masyarakat (WHO, 2022);
Depresi dan kecemasan menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar USD 1 triliun setiap tahunnya akibat penurunan kinerja dan absennya pekerja dari kantor (WHO & ILO, 2022).
Berdasarkan laporan berkala WHO, satu orang meninggal akibat bunuh diri setiap 43 detik di seluruh dunia.
Secara global, rata-rata pemerintah di suatu negara hanya mengalokasikan dana sebanyak 2% dari total anggaran kesehatan mereka untuk kesehatan jiwa.
Kelangkaan psikiatri, Menurut laporan WHO menunjukkan bahwa hampir setengah populasi dunia tinggal di negara dengan rasio kurang dari 1 psikiater per 100.000 penduduk, menyebabkan antrean panjang dan deteksi dini yang sangat minim.
Di negara-negara berpenghasilan rendah, kurang dari 10% penderita gangguan jiwa mendapatkan akses perawatan yang layak.
Isu Nasional :
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat pengidap gangguan jiwa berat di Indonesia diperkirakan mencapai 2,6 juta orang. Rasionya setara dengan 3 hingga 4 dari setiap 1.000 rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan diagnosis psikosis/skizofrenia;
Riset National Adolecent Mental Health Survei (I-NAMHS) 2022 menyatakan bahwa 2,45 juta remaja usia 10-17 tahun di Indonesia terdiagnosis sebagai ODGJ;
Temuan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahun 2025 bahwa data dari skrining kesehatan jiwa menemukan indikasi gejala kecemasan pada 4,4% pelajar (sekitar 338.000 anak) dan gejala depresi klinis pada 4,8 % pelajar (sekitar 363.000 anak) akibat tekanan akademik, masalah keluarga, hingga kasus perundungan (bullying);
Gangguan jiwa menjadi penyebab ke-2 Years Lived with Disability (YLDs) di Indonesia menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak disabilitas yang sangat besar terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia dan memerlukan penguatan layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses hingga ke daerah terpencil Global Burden of Disease, IHME 2021);
Indonesia menghadapi defisit dan distribusi psikiater yang tidak merata. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, rasio psikiater terhadap penduduk Indonesia hanya 1 berbanding 200.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 berbanding 30.000 penduduk. Distribusinya pun sangat tidak merata, menumpuk di kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung;
Sebanyak 10.250 puskesmas (98,4%) di Indonesia belum memiliki psikolog klinis dan hanya 21 dari 38 provinsi memiliki psikolog klinis di puskesmas (Kemenkes R!, 2025);
Pada tingkat primer, hanya sekitar 50% dari total puskesmas di Indonesia yang dinilai mampu melakukan skrining kesehatan mental dasar akibat kurangnya pelatihan klinis kejiwaan bagi dokter umum dan perawat;
Proporsi orang dengan gangguan jiwa yang mencari pengobatan masih kecil, yakni 1,9/1000 penduduk (Data sampel BPJS 2015-2022);
Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90%, artinya kurang dari 10% penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Banyak diantaranya mencari pengobatan alternatif atau ke tenaga non-medis seperti dukun;
Masih terdapat praktik pemasungan ODGJ di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas layanan jiwa;
Isu Lokal :
Banyak pasien lama mengalami gejala yang memburuk akibat kurangnya dukungan keluarga yang memicu fenomena putus obat;
Berdasarkan pendataan aktif bagian P2 PTM, jumlah ODGJ yang terdata meningkat dari 157 kasus (2024) menjadi 210 kasus (2025);
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan Belum ada koordinasi lintas sektor untuk penanganan ODGJ terlantar maupun dalam kondisi krisis di Kabupaten Mimika;
Tantangan geografis dan demografis sebagai tantangan dalam pelayanan kesehatan jiwa
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Keberadaan dokter spesialis jiwa yang tidak menetap, sehingga ODGJ tidak dapat memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat, serta layananan konsultasi yang terbatas;
Layanan jiwa di puskesmas sangat terbatas. Dari 26 puskesmas hanya 1 puskesmas yang memiliki program jiwa, itupun belum di dukung tenaga terlatih dan sistem skrining yang memadai;
Tidak ada sistem skrining kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas, sehingga gangguan jiwa sering tidak terdeteksi, terlambat terdiagnosis, atau salah diidentifikasi sebagai masalah fisik semata.
Ketersediaan obat jiwa sangat minim
Tidak ada mekanisme rujukan terstruktur untuk kasus jiwa berat. Keluarga menghadapi birokrasi, jarak, dan biaya rujukan yang besar tanpa pendampingan dari pihak manapun.
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi maupun dukungan dalam merawat dan mendampingi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan.
Tidak ada forum atau sistem koordinasi antar OPD dalam menangani kasus ODGJ terlantar atau dalam krisis di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa harus pergi secara mandiri ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura di Jayapura dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal, sehingga sebagian besar keluarga ODGJ tidak mampu mengakses layanan tersebut.
Ditemukan 7 kasus odgj yang dipasung.
Kondisi Sesudah
Pasien di Timika bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura tanpa harus menunggu kunjungan fisik.
Mempermudah skrining awal gangguan kecemasan atau depresi sebelum gejalanya memburuk menjadi gangguan jiwa berat
Sejak diterapkan, PAPEDA JIWA telah mengintegrasikan tiga jalur layanan sehingga menjangkau total 210 ODGJ dan 287 ODMK, dengan rincian: (1) konsultasi telemedicine untuk kasus berat yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan; (2) pelayanan tatap muka langsung saat kunjungan dokter spesialis jiwa ke Timika sebanyak 4 kali per tahun; dan (3) skrining awal oleh petugas puskesmas yang telah terlatih. Seluruh jalur ini terintegrasi dalam satu ekosistem pencatatan dan tindak lanjut yang sama.".
Menjamin kontinuitas obat. Dokter dapat memperbarui resep secara berkala lewat aplikasi sehingga menurunkan risiko putus obat yang sering memicu kekambuhan pasien;
Rujukan Terdampingi: Untuk ODGJ berat yang memerlukan rawat inap, tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarga dalam seluruh proses rujukan ke RSJ Abepura Jayapura, mulai dari administrasi, transportasi, hingga pengurusan di tempat tujuan. Sebanyak 20 pasien telah berhasil dirujuk dengan pendampingan penuh sepanjang tahun 2024 sampai 2025;
Telemedicine / Konsultasi Digital, konsultasi kesehatan jiwa melalui Whats App dan video call langsung dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura, memungkinkan respons cepat untuk kasus yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan luring. Layanan ini tersedia sepanjang waktu tanpa hambatan jarak geografis;
Terbentuk Grup Whats App Tim Terpadu Penanggulangan ODGJ yang merupakan Grup koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Dinas Sosial, Dukcapil, BPJS Kesehatan, Lembaga Anti Narkoba (LAN), Babinsa dan Polisi. Sistem ini memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif terhadap kasus ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis di lapangan;
Memangkas biaya perjalanan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi besar untuk pergi ke rumah sakit jiwa di Jayapura atau Makassar.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunikan PAPEDA JIWA bukan terletak pada penggunaan Whats App sebagai media konsultasi, melainkan pada integrasi layanan kesehatan jiwa dari deteksi dini, konsultasi spesialis, pengobatan, pendampingan keluarga, hingga rujukan rehabilitasi dalam satu ekosistem layanan yang dapat berjalan meskipun daerah tidak memiliki dokter spesialis jiwa;
Di antara kabupaten-kabupaten tanpa dokter spesialis jiwa tetap di wilayah Papua, PAPEDA JIWA merupakan program pertama yang mengintegrasikan telemedicine psikiatri berbasis aplikasi pesan instan dengan sistem koordinasi lintas sektor dalam satu alur layanan yang terdokumentasi;
Program telemedicine nasional (SATUSEHAT, Riliv, Halodoc) dirancang untuk pengguna mandiri yang melek digital. PAPEDA JIWA menggunakan model yang berbeda secara fundamental yakni petugas puskesmas bertindak sebagai perantara antara psikiater dan ODGJ berat yang tidak mampu mengakses layanan sendiri.
Program digital kesehatan jiwa yang ada (SATUSEHAT, Riliv) hanya menjangkau ODMK ringan yang mampu menggunakan smartphone secara mandiri. PAPEDA JIWA secara khusus dirancang untuk ODGJ berat (skizofrenia, psikosis) yang justru merupakan kelompok paling rentan dan paling tidak terlayani di daerah terpencil.
Mengatasi hambatan geografis, konsultasi dengan spesialis jiwa di Jayapura dapat dilakukan real time tanpa perjalanan jauh;
Dampaknya terukur, sepanjang tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 210 ODGJ dan 287 ODMK terlayani, 20 pasien berat berhasil di rujuk ke RS Khusus Jiwa Abepura di Jayapura, tidak ada lagi kasus pemasungan ditemukan serta 54 tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum dan petugas jiwa di puskesmas terlatih dalam melakukan skrining kesehatan jiwa;
CARA KERJA INOVASI
Inovasi PAPEDA JIWA (Pelayanan Pendampingan ODGJ dan ODMK) dilaksanakan melalui alur pelayanan yang terintegrasi mulai dari skrining, konsultasi spesialis, pendampingan, hingga pemantauan berkelanjutan. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), khususnya di wilayah Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa.
Tahapan pertama adalah skrining awal yang dilakukan oleh Petugas Jiwa Puskesmas menggunakan instrumen terstandar, yaitu Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) untuk masyarakat umum dan Patient Health Questionnaire (PHQ-4) untuk skrining cepat kecemasan dan depresi. Hasil skrining digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasien yang terindikasi mengalami ODMK berat maupun ODGJ selanjutnya diteruskan ke tahap konsultasi.
Pada tahap konsultasi telemedicine, petugas berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa melalui media komunikasi yang telah disepakati, seperti Whats App (chat, foto, voice note, maupun video call) sesuai dengan Nota Kesepahaman (Mo U) yang berlaku. Dokter spesialis melakukan asesmen berdasarkan informasi yang disampaikan dan memberikan rekomendasi diagnosis serta terapi yang diperlukan sehingga pelayanan dapat diberikan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal kunjungan langsung.
Sebagai pelengkap layanan telemedicine, dilakukan kunjungan spesialis langsung ke Kabupaten Mimika oleh dokter spesialis jiwa minimal empat kali dalam satu tahun. Kunjungan ini bertujuan memberikan pelayanan tatap muka kepada pasien, melakukan evaluasi klinis secara langsung, menangani kasus yang lebih kompleks, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas kesehatan di daerah melalui pendampingan dan konsultasi.
Selanjutnya, Petugas Jiwa Puskesmas menindaklanjuti rekomendasi dokter spesialis dengan memberikan obat sesuai terapi, melakukan monitoring kondisi pasien secara rutin, memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga, serta memastikan proses rujukan apabila diperlukan. Ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa dijamin melalui sistem pengadaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga kesinambungan pengobatan dapat terjaga.
Untuk memastikan keberhasilan terapi, dilakukan pemantauan berkala oleh dokter spesialis bersama petugas kesehatan. Pemantauan ini bertujuan mengevaluasi perkembangan kondisi pasien, memantau kepatuhan minum obat, mengidentifikasi faktor risiko kekambuhan, serta memberikan penyesuaian terapi apabila diperlukan.
Apabila pasien memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit rujukan, maka dilaksanakan rujukan terampingi. Tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarganya mulai dari proses administrasi, pengaturan transportasi, hingga pendampingan selama proses penerimaan di rumah sakit rujukan, sehingga pasien memperoleh akses pelayanan yang aman, cepat, dan berkesinambungan.
Seluruh tahapan pelayanan didukung oleh koordinasi Tim Terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan, serta lintas sektor lainnya melalui grup komunikasi resmi. Koordinasi ini memastikan setiap kasus mendapatkan respon yang cepat, penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta terdokumentasi dengan baik.
Seluruh proses konsultasi telemedicine dalam inovasi PAPEDA JIWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keamanan dan kerahasiaan data pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pasien hanya dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan digunakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Gebyar Sadar Pajak Daerah dan Aplikasi Undian Gebyar Sadar Pajak Daerah
2024-07-04
Ringkasan MIW
Pengusul
Badan Pendapatan Daerah
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
Gebyar Sadar Pajak Daerah dan Aplikasi Undian Gebyar Sadar Pajak Daerah
Tanggal pengembangan
2024-07-04
Latar belakang
-
Tujuan
Meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui edukasi, sosialisasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta pemberian reward atau apresiasi kepada wajib pajak yang taat, sehingga dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Manfaat
Pemberian reward atau apresiasi kepada wajib pajak yang patuh diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan, membangun budaya sadar pajak, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dampak akhirnya adalah meningkatnya penerimaan pajak daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
B. PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlu adanya kegiatan Gebyar Sadar Pajak dan Aplikasi undian gebyar sadar pajak :
Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya membayar pajak daerah, Melalui kegiatan ini, mereka bisa lebih sadar bahwa pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik
Kurangnya motivasi atau insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Tingkat kesadaran wajib pajak masih kurang dalam berkontribusi pada peningkatan PAD yang sangat penting untuk membiayai pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Rendahnya edukasi dan sosialisasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
C. ISU STRATEGIS
Isu Strategis dalam Kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah adalah permasalahan atau tantangan utama yang perlu diperhatikan agar kegiatan tersebut dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya. Berikut beberapa isu strategis yang umum muncul dalam pelaksanaan kegiatan ini:
Rendahnya Tingkat Kesadaran Wajib Pajak
Kurangnya Edukasi dan Sosialisasi
Minimnya Inovasi dan Digitalisasi
Banyak masyarakat belum memahami pentingnya membayar pajak daerah bagi pembangunan dan pelayanan publik sehingga masih ada anggapan bahwa pajak hanya kewajiban tanpa manfaat langsung. Selain itu kegiatan sosialisasi masih bersifat sporadis dan belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan yang kami lihat kegiatan gebyar pajak belum banyak memanfaatkan media digital atau platform online.
D. METODE KEBAHARUAN
Berikut adalah beberapa metode pembaruan kegiatan "Gebyar Sadar Pajak Daerah" yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas, partisipasi, dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah:
Digitalisasi Kegiatan Inovasi dalam Pemberian Doorpize
Transparansi
sosialisasi secara daring melalui Instagram,Facebook, Tik Tok dan melalui Website.
Struk pembayaran dapat di input dalam aplikasi berbasis web yang bisa ditukar hadiah atau mengikuti undian elektronik.
Transparan dalam pengundian pemenang Gebyar Sadar Pajak Daerah.
E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Keunggulan kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah dapat dilihat dari berbagai aspek yang mendukung peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Berikut adalah beberapa keunggulan utamanya:
Meningkatkan Kesadaran Pajak Masyarakat
Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Membangun Citra Positif Pemerintah Daerah
Menumbuhkan Rasa Memiliki dan Partisipasi
Inovasi dan Edukasi Berkelanjutan
F. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi dalam kegiatan gebyar sadar pajak daerah adalah pertama membuat aplikasi pengundian pemenang gebyar sadar pajak. Kedua sosialisasi menggunakan sosial media dan media lokal, yang melibatkan tokoh masyarakat, duta pajak daerah dan influencer. Ketiga setelah masyarakat menginputkan struk belanja di aplikasi gebyar sadar pajak, struk yang sudah terkumpul akan diundi di aplikasi secara otomatis. Keempat Bapenda akan melakukan pengundian secara umum melalui live streaming dan disaksikan langsung secara terbuka dengan menyelenggarakan panggung hiburan agar masyarakat yang dimana nanti pemenang undian gebyar sadar pajak daerah dapat mengambil hadiah.
Meningkatkan kualitas pembelajaran
Meningkatkan kehadiran siswa dan guru
Membangun karakter siswa
Meningkatkan keterlibatan orang tua
Mengintegrasikan pendidikan dengan potensi lokal Mimika
Manfaat
Output
Peningkatan kehadiran siswa
Peningkatan hasil belajar
Meningkatnya partisipasi orang tua
Terbentuknya budaya belajar aktif
Outcome
SDM Mimika yang lebih berkualitas
Generasi mudah produktif dan mandiri
Penurunan angka putus sekolah
Rancang bangun
Permasalahan
a. Makro
Pembelajaran kokurikuler yang dimaksimalkan dalam satu hari
Kualitas pendidikan di wilayah Papua (termasuk Mimika) masih rendah
Kemampuan literasi dan numerasi siswa relatif rendah
Kesenjangan akses pendidikan antara kota dan kampung
Kurangnya keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan
b. Mikro
Kehadiran siswa dan guru belum optimal
Metode Pembelajaran masih konvensional dan kurang menarik
Minimnya kegiatan kolaboratif antara sekolah,orang tua,dan masyarakat
Kurangnya pembinaan karakter dan budaya belajar
Isu Strategis
a. Global
Transformasi pendidikan berbasis digital
Pendidikan berbasis karakter dan soft skills (4C:Critical thinking,Creativity,Collaboration,Comunication)
b. Nasional
Implementasi Merdeka Belajar
Pembelajaran Mendalam
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Penurunan angka putus sekolah
c. Lokal (Kabupaten Mimika)
Rendahnya motivasi belajar siswa di wilayah kampung
Terbatasnya tenaga pendidik berkualitas
Kurangnya integrasi budaya lokal dalam pembelajaran
Perlu pendekatan kolaboratif antara sekolah,gereja,adat dan pemerintah
Metode Pembaharuan
a. Sebelum penerapan inovasi
Pembelajaran hanya berlangsung di kelas
Guru sebagai pusat pembelajaran
Orang tua kurang terlibat
Kegiatan sekolah hanya menonton
b. Sesudah penerapan inovasi (SELARAS)
Pembelajaran kolaboratif (guru-siswa-orang tua-masyarakat)
Program “Sehari Belajar Bersama” setiap minggu/bulan
Integrasi pembelajaran kontekstual berbasis lokal (ternak,pertanian,budaya)
Pendekatan aktif dan partisipatif
DESAIN INOVASI SELARAS
Konsep Utama
Program SELARAS adalah model pembelajaran kolaboratif satu hari khusus di sekolah yang melibatkan :
Guru
Siswa
Orang tua
Tokoh masyarakat/adat
Praktisi (Peternakan,pertanian,UMKM)
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dalam satu hari SELARAS meliputi :
a. Sesi Kelas Inspiratif
Guru dan praktisi memberikan materi kontekstual
contoh: beternak ayam,berkebun,usaha kecil
b. Praktik Lapangan
Siswa belajar langsung (learning by doing)
contoh:
Pakan ternak
Tanam sayur
Kegiatan ekonomi sederhana
c. Kelas Orang Tua
Edukasi parenting
Pentingnya pendidikan anak
d. Budaya dan Karakter
Cerita adat
Nilai disiplin,kerja keras,gotong royong
Tujuan Program
Kategori Tujuan
Detail Tujuan Program
Kognitif/Keterampilan
Membekali siswa dengan keterampilan dasar TIK yang memadai sehingga mampu mengoperasikan perangkat komputer dan memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu belajar.
Mencapai pemahaman literasi digital yang kuat, membuat siswa mampu memilihdan memproses informasi dari dunia
maya secarabijak dan kritis.
Afektif/Minat
3. Mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang
teknologi melalui metode pembelajaran yang Asyik, Menyenangkan, dan relevan dengan kebutuhan masa depan.
Peningkatan Mutu
4. Meningkatkan kesiapan teknologi siswa sejak dini dalam rangka mempersiapkan generasi yang paham teknologi dan mendukung perbaikan nilai pada Rapor Pendidikan
sekolah.
Manfaat
Kegunaan / Output / Manfaat Inovasi
Kegunaan atau manfaat program BATIK ASMEN dapat dilihat dari berbagai sudut pandang (siswa, sekolah, dan kualitas pendidikan):
A. Output Langsung (Hard Skill)
Siswa mampu mengoperasikan komputer dasar (menghidupkan, mematikan, mengelola file) secara mandiri.
Siswa mampu membuat output digital sederhana (dokumen teks, gambar, dan presentasi) yang dapat digunakan untuk tugas-tugas mata pelajaran lain.
Adanya Karya Portofolio Digital siswahasil darikegiatan Modul4 (Proyek TIK).Manfaat Pendidikan dan Karakter (Soft Skill).
Kategori Tujuan Deskripsi Manfaat
Siswa
Sekolah
Peningkatan Soft Skill: Siswamemiliki sikap kritis, etis, dan bertanggung jawab saat berinteraksi di dunia digital (kesiapan cyber safety).
Peningkatan Motivasi Belajar: TIK yang diajarkan secara ASMEN menghilangkan persepsi kaku terhadap teknologi, mendorong eksplorasi diri dan kreativitas.
Pencapaian Mutu Unggulan: BATIK ASMEN menjadi program unggulan yang mendukung penguatan profil pelajar Pancasila dan indikator mutu TIK pada Rapor Pendidikan.
Guru
Optimasi Aset: Fasilitas Lab Komputer sekolah termanfaatkan secara optimal dan rutin sebagai pusat pembelajaran, bukan hanya administrasi
Kemudahan Integrasi: Membantu guru mata pelajaran lain dalam memberikan tugas yang memerlukan kompetensi digital, karena siswa telah memiliki fondasi TIK yangkuat.
Rancang bangun
Deskripsi Inovasi : Batik Asmen“ Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan”
SD Inpres Timika III adalah program unggulan SD Inpres Timika III yang dirancang sebagai media literasi digital, program ini berfungsi untuk membekali siswa dengan kompetensi teknologi dasar, yang pada akhirnya bertujuan untuk mengoptimalisasi perbaikan nilai pada Raport Pendidikan sekolah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Program Inovasi Digital SD Inpres Timika III Tahun
2025. Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Inpres Timika III Nomor: 400.532/SD INP.III/MMK/147/XII/2025 tentang Pembentukan Tim Inovasi BATIK ASMEN (Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan) Tahun Pelajaran 2025/
2026. Analisis Masalah Permasalahan Makro (Latar Belakang Global/Umum).
Permasalahan pada tingkat yang lebih luas atau umum yang mendasari inovasi ini adalah:
Tuntutan Era Digital: Pesatnya kemajuan teknologi digital dan informasi menuntut setiap siswa memiliki kecakapan dan daya saing di era global.
Kesenjangan Literasi Digital : Mayoritas siswa belum memiliki keterampilan literasi digital yang memadai, membuat mereka rentan terhadap tantangan negatif di dunia maya.
Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Nasional "Kebutuhan SDM Unggul: Adanya gap (kesenjangan) antara kebutuhan pasar kerja global akan tenaga kerja berketerampilan digital tinggi dengan output lulusan pendidikan dasar yang belum sepenuhnya menguasai TIK sebagai life skill."
Implementasi Kurikulum dan Kebijakan Nasional "Minimnya Alokasi Waktu TIK Terstruktur: Kebijakan kurikulum nasional yang mengintegrasikan TIK ke dalam mata pelajaran lain seringkali tidak memberikan waktu yang memadai untuk pembelajaran TIK dasar yang terstruktur dan mendalam, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur."
Risiko dan Tantangan Dunia Maya "Tantangan Keamanan Digital Anak: Meningkatnya akses anak usia sekolah dasar terhadap gawai dan internet, tanpa dibekali pemahaman literasi dan keamanan digital yang memadai, meningkatkan kerentanan terhadap risiko negatif dunia maya (misalnya cyberbullying dan hoaks)."Permasalahan Mikro (Kebutuhan Kompetensi Dasar Sekolah)
Permasalahan spesifik yang terjadi di SD Inpres Timika III:
Kesulitan Dasar Operasional Komputer: Ditemukannya fakta bahwa banyak siswa di SD Inpres Timika III mengalami kesulitan dasar dalam mengoperasikan perangkat komputer dan memanfaatkan fitur-fitur TIK untuk pembelajaran.Kebutuhan Kompetensi Dasar: Belum terpenuhinya bekal kompetensi teknologi dasar yang memadai bagi siswa untuk mengoptimalkan perbaikan nilai pada Rapor Pendidikan sekolah.
Rendahnya Motivasi dan Minat Belajar TIK “Tingginya Persepsi TIK yang Kaku: Siswa menganggap pelajaran TIK sebagai materi yang sulit atau membosankan, yang menyebabkan rendahnya minat dan motivasi eksplorasi terhadap teknologi di luar jam pelajaran, padahal TIK seharusnya menjadi media yang 'Asyik dan Menyenangkan' (ASMEN).”
Keterbatasan Integrasi TIK dalam Mata Pelajaran Lain “Keterbatasan Penggunaan TIK sebagai Output Kreatif: Guru mata pelajaran lain mengalami kesulitan dalam mengintegrasikan TIK sebagai alat untuk menghasilkan proyek kreatif siswa (seperti membuat presentasi, poster digital, atau laporan yang menarik), sehingga potensi teknologi sebagai alat bantu belajar belum tereksplorasi penuh.”
DESAIN INOVASI BATIK ASMEN
Struktur Program dan Kegiatan Inti
Struktur Program
Deskripsi Impelentasi
Nama Program
BATIK ASMEN (Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan)
Bentuk Pelaksanaan
Ekstrakurikuler Wajib (2 kali seminggu, 60-90 menit per sesi)
Pendekatan
Hands-on (Praktek langsung) dan Project-Based Learning
(Pembelajaran berbasis proyek).
Sasaran
Siswa Kelas 4 – 6 dengan jadwal per sesi
Modul Program Kegiatan
Modul Fokus Materi Kegiatan Praktik
Modul 1Literasi Perangkat Keras& Dasar Pengenalan Hardware (CPU,Monitor), Etika & Prosedur Startup/Shutdown yang benar, Latihan
Ketik 10 Jari(Tux Typing), Penguasaan Mouse.
Moduln 2Kreativitas Digital Awal (Aplikasi Dasar)Membuat gambar dan berkreasi di MS Paint, Mengetik dan mengedit teks sederhana di Wordpad/MS Word, Manajemen File (membuat/mengganti
nama/memindahkan folder).
Modul 3Literasi dan Keamanan Digital Pengenalan Web Browser dan Pencarian Informasi (Searching), Etika Berinternet (Netiket), Identifikasi Hoaks,
Keamanan Data Pribadi (Cyber Safety).
Modul 4Proyek TIK & Integrasi Membuat Presentasi Sederhana (3-5 slide tentang Hobi/Cita-cita), Membuat Poster Digital tentang Budaya Sekolah
atau Kesadaran Lingkungan
Ulangan menggunakan kertas membutuhkan waktu untuk dikoreksi secara manual dan direkap secara tulis tangan/excel sederhana
Literasi digital peserta didik masih rendah
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan kualitas penilaian berbasis teknologi.
Mendorong transformasi digital di sekolah.
Membuat asesmen lebih efektif, efisien, dan menarik.
Meningkatkan kompetensi digital guru dan siswa.
Manfaat
Bagi Siswa:
Penilaian lebih menarik dan cepat diketahui hasilnya.
Melatih literasi digital.
Bagi Guru:
Mempermudah asesmen dan analisis nilai.
Menghemat waktu kerja.
Bagi Sekolah:
Mendukung program sekolah digital.
Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Rancang bangun
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Ulangan menggunakan kertas.
Koreksi manual oleh guru.
Rekap nilai dilakukan secara tulis tangan/Excel sederhana.
Umpan balik hasil belajar lambat.
Sesudah penerapan inovasi
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital.
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Kebaruan
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital, sehingga juga turut mendukung program lingkungan melalui ulangan paperless. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat baru khususnya bagi kami di Distrik Kwamki Narama, dimana siswa kami merupakan 100% OAP, dari suku Amugme dan suku-suku kekerabatan.
Kesiapterapan
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Siswa dapat mengetahui hasil ulangan dan umpan balik dengan cepat sehingga menjadi pembelajaran
Meningkatkan literasi digital siswa SMPN 9 yang 100% adalah OAP dan berada di wilayah rawan konflik
Keberlanjutan
Dapat dikembangkan untuk pembelajaran juga memanfaatkan platform digital yang ada.