Ringkasan pelaporan Mimika Berinovasi, Innovative Government Award (IGA), Inotek Provinsi, Mimika Innovation Week (tingkat kabupaten), serta pengajuan portal yang telah disetujui.
Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
101
JEMPUT BOLA CALON PENGANTIN (JEBOL CATIN)
penerapan
2024-04-24
2024-05-24
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
JEMPUT BOLA CALON PENGANTIN (JEBOL CATIN)
Perangkat/akun pengusul
admin_p3akb
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-04-24
Penerapan
2024-05-24
Urusan
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 356);
PERMASALAHAN
Masih tingginya kasus atau masalah di dalam Pembangunan Keluarga ( Stunting, kesehatan Reproduksi, Kekerasan terhadap ibu dan anak) . Secara umum status Pembangunan Keluarga di Kabupaten Mimika masih mengalami tren negatif.
Dan di kawasan perkotaan, cenderung lebih baik di bandingkan tingkat social ekonomi rendah di kawasan pedesaan, dengan Pengertian bahwa Informasi Pembangunan Keluarga masih rendah dan faktor financial dan juga faktor masalah sosial lainnya.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL: Salah satu target Sustainable Development Goals (SDGs) sampai tahun 2030
Adalah Keluarga yang bebas stunting serta Peningkatan Kualitas Keluarga.
ISU
NASIONAL: Masih tingginya kasus Stunting serta Pemahaman tentang pembangunan keluarga masih rendah
ISU
LOKAL: Masih tingginya kasus Stunting serta Pemahaman tentang pembangunan keluarga masih rendah di Kab. Mimika Prov. Papua Tengah
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi jemput bola Calon Pengantin warga Gereja atau masjid masih mendapatkan Bimbingan atau Pengembalaan dari Pihak Gereja atau Masjid dan Hanya satu gereja saja yang baru menyadari bahwa betapa pentingnya Pengembalaan dari Pemerintah dalam Hal ini Dina Pemberdayaan Perempuab dan KB untuk masalah Pembangunan Keluarga dan Kesehatan Reproduksi serta Stunting.
Saat ini dengan adanya inovasi jemput bola Calon Pengantin dapat memperendah Masalah-masalah dalam siklus Pembangunan Keluarga. Inovasi ini juga memberikan dampak positif
bagi warga miskin sakit yang membutuhkan akses Tentang informasi untuk Pembangunan Keluarga.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Program ini adalah layanan Sosialisasi oleh petugas kepada warga yang mau membangun sebuah keluarga untuk meminimalisir masalah Pembangunan Keluarga Sejak Dini. Pelayanan ini Melibatkan semua Gereja dan Masjid supaya lebih efektif dalam mencegah atau mengurangi masalah-masalah di dalam Proses Pembangunan Keluarga.
CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi jemput bola Calon Pengantin adalah menentukkan Gereja atau masjid mana
yang akan dikunjungi dengan Dasar undangan dari Gereja atau masjid yang mau melakukan Pengembalaan atau bimbingan kepada calon pengantin, tetapi karena tahun ini baru awal jadi kami akan melakukan sosialisi dulu kepada gereja atau masjid.
Tujuan
Supaya masayarakat atau Calon Pengantin mendapakan Pengetahuan tentang Pembangunan Keluarga serta mengurangi Masalah-masalah yang di timbulkan dalam Pembangunan Keluarga antara Lain : Stunting, Keehatan Reproduksi, Perlindungan Kepada Ibu dan Anak.
Manfaat
Masyarakat Kab. Mimika atau warga Gereja dan Masjid Mendapkan Pengetahuan dan bekal dalam Membangun Keluarga
Hasil inovasi
Masyarakat Kab. Mimika atau warga Gereja dan Masjid Mendapkan Pengetahuan dan bekal dalam Membangun Keluarga
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
31
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
penerapan
2024-06-24
2024-09-24
76
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Perangkat/akun pengusul
admin_PKM_Kwamki
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-06-24
Penerapan
2024-09-24
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
Pelibatan Multi Stakeholders
Konvergensi/Keterpaduan Program
Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
Desentralisasi
Perubahan Perilaku
Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.
Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b. Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
Tim PMT menerima pagu PMT lokal
Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
Memasak & menyiapkan menu
Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Tujuan
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Hasil inovasi
Penurunan kasus stunting
Implementasi GARDU CETING mendorong penurunan angka balita stunting secara bertahap di wilayah kerja Puskesmas. Hal ini ditunjukkandengan adanya peningkatan lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan dan berat badan balita yang mendapat dukungan program ini.
Terbangunnya sinergi lintas sektor
Kegiatan GARDU CETING melibatkan berbagai pihak: Puskesmas, pemerintah desa/kelurahan, kader, tokoh masyarakat, dan sektor lainnya, sehingga penanganan lebih komprehensif.
Peningkatan cakupan layanan gizi dan kesehatan
Pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan (PMT), dan edukasi gizi menjadi lebih terstruktur dan rutin.
Kesadaran dan partisipasi masyarakat meningkat
Melalui pendekatan langsung ke rumah-rumah (home visit), kelas ibu, dan kegiatan komunitas, masyarakat menjadi lebih aktif terlibat dalam pencegahan stunting.
Pemanfaatan data lebih tepat sasaran
GARDU CETING membantu Puskesmas memetakan wilayah dengan risiko tinggi stunting dan merancang intervensi berbasis data.
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUMUNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi (Pasal 386).
Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri (Pasal 388 ayat 7)
Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 388 ayat 9
Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. (Pasal 389)
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG INOVASI DAERAH
Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pasal 1)
Menteri melakukan penilaian terhadap Daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari kepala Daerah. (Pasal 22)
Penilaian terhadap penerapan hasil Inovasi Daerah untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah (Pasal 23)
PERMENDAGRI NOMOR 104 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU INSENTIF INOVASI DAERAH.Penilaian Inovasi Daerah adalah proses penilaian terhadap semua bentuk Inovasi Daerah menggunakan indikator indeks Inovasi Daerah (Pasal 1)
Indeks Inovasi Daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu (Pasal 1).
PERMASALAHAN Masyarakat sering datang ke kantor mengurus suatu berkas atau keperluanya namun terkendala dengan biaya, waktu,dan syarat-syarat berkas yang mengakibatkan kepengurusanya bisa lama dan memakan biaya.
ISU STRATEGIS Isu Global : Digitalisasi tegnologi menjadi konsumsi warga masyarakat yang telah mendunia termasuk warga pada Distrik Mimika Baru. Sehingga dengan menggunakan media ataupun tecnologi Digitalisasi sangat mempermudah pelayana publik.
Isu Nasional : Digitalisasi tegnologi meminimalisir biaya secara efisien dan efektif.
Isu Lokal : Mempercepat layanan publik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum Inovasi : Masyakat mengurus sesuatu ke kantor dalam kurung waktu yang tidak menentu.Kondisi setelah Inovasi : Masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan secara cepat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)Masa Sebelum Inovasi : Awal sebelum adanya inovasi pelayanan publik ini, warga mengurus sesuatu secara manual dengan mendatangi kantor, namun segala urusan warga tidak dijamin selesai sehari karena selalu ada hal-hal teknis yang menghambat.Masa Setelah Inovasi : Warga lebih mudah mengakses berbagai kepengurusan dan syarat-syarat kelengkapan berkas sebelum mendatangi kantor.
CARA KERJA INOVASI
Memanfaatkan teknologi Digitalisasi Membuka play stor di HP
Douwnload aplikasi ‘Tanya Pak Distri”
Warga bisa lansung memilih opsen apa yang mau di urus.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mengeifisiensi waktu penyelesaian pengurusan layana publik.Peningkatan Pelayanan Publik;
Meminimalisir PUNGLI sehingga warga masyarakat merasa nyaman.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI :
90% Masyarakat telah menggunakan Andoid sehingga INOVASI bermanfaat dalam penerapan LAYANAN PUBLIK berbasis Aplikasi.Masyarakat lebih mudah mengakses berbagai pelayanan di kantor secara cepat, mudah, dan efektif
Hasil inovasi
DAMPAK
INOVASI :
Masyarakat merasa bahagia karena pelayanan tidak membebani perekonomianya.Peningkatan pelayanan yang mampu menjangkau masyarakat.Pembiayaan internal kantor seperti ATK yang dapat di kontrol.
Masyarakat tidak antri berlama-lama saat mengurus sesuatu ke kantor.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
INOVASI DAERAH FISHERMAN 90
I.Pendahuluan
Tata cara pemberian BBM bersubsidi adalah panduan yang mengatur prosedur dan kriteria yang harus dipatuhi d alam proses penyaluran bahan bakar minyak subsidi. Ini mencakup langkah-langkah seperti identifikasi penerima subsidi, pengendalian distribusi, pemantauan penggunaan, dan evaluasi kebijakan untuk memastikan efisiensi dan keadilan dalam distribusi BBM subsidi.
II.Latar belakang
Pemberian BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan beberapa hal, antara lain:
1.Keterbatasan Sumber Daya: Negara memiliki keterbatasan dalam anggaran untuk subsidi BBM, sehingga perlu ada pengaturan yang jelas untuk efisiensi penggunaan dana tersebut.
2.Pemerataan Distribusi: Untuk memastikan bahwa subsidi BBM sampai kepada yang membutuhkan, diperlukan sistem yang mengidentifikasi dengan tepat penerima subsidi.
3.Pengendalian Penggunaan: Untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan, penting untuk memiliki mekanisme pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.
4.Kebijakan Energi: Memastikan bahwa kebijakan energi nasional tercapai, seperti pengurangan ketergantungan pada impor BBM dan perlindungan lingkungan.
5.Keadilan Sosial: Subsidi BBM juga dapat dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, seperti membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Dengan memperhatikan latar belakang ini, kerangka acuan kerja pemberian BBM bersubsidi dapat dirancang untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan memastikan bahwa subsidi tersebut memberikan dampak yang diharapkan secara efektif dan efisien.
III.Tujuan
Pemberian BBM bersubsidi dapat mencakup beberapa hal berikut:
1.Mengidentifikasi Penerima Subsidi: Memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan sampai kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,
2.Pengendalian Distribusi: Menyusun mekanisme yang memastikan distribusi BBM bersubsidi terkendali dan tidak disalahgunakan.
3.Pemantauan Penggunaan: Memantau penggunaan BBM bersubsidi untuk memastikan bahwa digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.Efisiensi Anggaran: Menjamin penggunaan anggaran subsidi BBM secara efisien untuk mencapai tujuan kebijakan energi nasional.
5.Keadilan Sosial: Menggunakan subsidi BBM sebagai alat untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial dan mengurangi disparitas ekonomi.
6.Perlindungan Lingkungan: Mendorong penggunaan BBM bersubsidi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dengan menetapkan tujuan-tujuan ini dalam kerangka acuan kerja, pemberian BBM bersubsidi dapat dilakukan secara terstruktur dan terukur, sehingga manfaatnya dapat maksimal dan risiko penyelewengan dapat diminimalkan.
IV.Kegiatan
1.Alur Proses Pengajuan Rekomendasi BBM Subsidi Fisherman 90
a.Pelaku usaha menghubungi WA Bisnis Fisherman 90
b.Pelaku Usaha mengisi data sesuai Form WA Bisnis Fisherman 90 dengan menyertakan berkas-berkas atministrasi yang dibutuhkan (Foto Copy KTP, SIUP Perikanan, Foto Kapal/Perahu dan Mesin Kapal/Perahu)
2.Alur Proses Penerbitan Rekomendasi BBM Subsidi Fisherman 90
a.Admin Fisherman 90 menerima pengajuan penerbitan Rekomendasi BBM dari pelaku usaha,
b.ADmin meneruskan kelengkapan berkas administrasi ke Kepala Bidang untuk proses verifikasi
c.Kepala Bidang mengeluarkan disposisi volume BBM yang disetujui
d.Admin mengirimkan disposisi ke pelaku usaha
e.Pelaku usaha melakukan pembayaran retribusi daerah ke … dan mengirimkan kembali bukti bayar melalui WA Bisnis
f.Setelah mendapatkan berkas dinyatakan lengkap, maka operator/staf menyiapkan surat rekomendasi BBM Subsidi
g.Penandatangan surat rekomendasi oleh kepala dinas,
h.Pengiriman surat rekomendasi kepada pemohon melalui WA Bisnis Fisherman90
V.Cara Pelaksanaan
Seluruh proses pendaftaran sampai penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi melalui WA Bisnis Fisherman 90 nomor: xxxx
VI.Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Inovasi Fisherman 90
Kegiatan Januari Februari Maret April Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
Tahap Persiapan
Tahap Sosialisasi
Tahap Pelaksanaan
Tujuan
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi,
Manfaat
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, y
Hasil inovasi
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, y
Mimika Innovation Week — inovasi tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
21
Pelayanan Publik
AMURO KOPI
2024-01-09
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
Bernard Ansaka
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
AMURO KOPI
Tanggal pengembangan
2024-01-09
Latar belakang
Kopi merupakan salah satu komoditas unggulan di Indonesia yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi tinggi, tetapi juga mengandung nilai budaya dan sosial yang kuat. Di berbagai daerah, kopi hadir sebagai identitas lokal yang membedakan satu wilayah dengan wilayah lainnya. Salah satu potensi yang belum sepenuhnya tergali adalah kopi asli Mimika, Papua, yang memiliki cita rasa khas dan berpotensi menjadi komoditas unggulan daerah.
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika melalui Amuro Kopi (Amugme - Kamoro) lahir dengan semangat untuk mengangkat kekayaan Intelektual lokal Timika melalui produk kopi yang berasal dari tanah Mimika. Kehadirannya diharapkan tidak hanya menghadirkan minuman berkualitas bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah untuk memperkenalkan kopi Mimika ke pasar yang lebih luas. Namun, dalam perkembangannya, terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi, antara lain:
Kopi dari Mimika masih kalah populer dibandingkan kopi dari daerah lain seperti Gayo, Toraja, atau Flores. Akibatnya, brand lokal seperti Amuro Kopi harus berjuang lebih keras untuk memperkenalkan potensi kopi Timika.
Kehadiran merek-merek kopi besar dengan strategi pemasaran masif membuat kopi lokal sulit menembus pasar yang lebih luas jika tidak memiliki diferensiasi yang kuat.
Banyak masyarakat di Timika lebih memilih produk kopi dari luar karena kurangnya promosi tentang cita rasa khas kopi daerah sendiri.
Petani kopi Mimika masih menghadapi kendala dalam hal teknik budidaya, pascapanen, serta akses distribusi, sehingga kualitas dan kuantitas kopi belum konsisten.
Amuro Kopi berpotensi menjadi ikon kopi Timika, namun masih perlu strategi pemasaran yang mampu menekankan identitas lokal, sehingga masyarakat merasa bangga dengan produk daerahnya sendiri.
Dengan melihat kondisi tersebut dan melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Mimika Amuro Kopi hadir ditengah masyarakat mimika dan memiliki tantangan sekaligus peluang besar. Tantangan berupa rendahnya popularitas kopi Mimika dibandingkan daerah lain, sementara peluang terletak pada potensi besar untuk mengembangkan kopi sebagai identitas khas Timika. Jika dikelola dengan strategi tepat, Amuro Kopi tidak hanya mampu bertahan dalam persaingan bisnis kopi, tetapi juga berperan penting dalam memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan petani, serta membawa nama kopi Mimika ke tingkat nasional bahkan internasional.
Tujuan
Tujuan yang dilaksananakan amuro kopi
1. Mempopulerkan kopi lokal bagi masyarakat di dalam dan di luar Kabupaten Mimika
2. Membangun produksi kopi asli Mimika, khususnya kopi robusta dan kopi arabica sehingga dapat dinikmati oleh pecinta kopi sehingga dapat menarik wisatawan untuk datang ke Kabupaten Mimika.
3. Meningkatkan produksi kopi robusta dan kopi arabica dengan cita rasa tertentu karena adanya perpaduan antara dataran rendah dan dataran tinggi
4. Melaksanakan program pembangunan pertanian dalam Mengembangkan sektor UMKK dan ekonomi lokal
5. Meningkatkan interaksi sosial dan menciptakan komunitas pencinta kopi
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari amuro kopi adalah
1. Meningkatkan pendapatan petani melalui pembelian biji kopi dan memasarkannya kepada pasar yang lebih luas, mulai dari penikmat kopi Mimika sampai di luar Mimika
2. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal baik itu untuk petani kopi, pelayan dan barista
3. Melestarikan budaya minum kopi yang telah menjadi keseharian masyarakat di Papua
4. Mendukung program pemerintah untuk pengembangan sektor UMKK dan pendapatan petani
5. Meningkatkan citra daerah sebagai daerah penghasil kopi yang berkualitas
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2012 Tahun
2012 tentang Pedoman Penanganan Pascapanen Kopi
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Budidaya Kopi yang Baik
Peraturan Daerah Provinsi Papua No. 10 Tahun 2020 tentang Perberdayaan
Petani Kopi
B.
PERMASALAHAN :
Makro
Petani di Papua masih banyak masalah kompleks yang menghambat kemajuan mereka dan berakibat pada kesejahteraan hidup mereka. Berikut beberapa masalah utama yang dihadapi petani di Papua, Banyak daerah di Papua yang sulit dijangkau karena kurangnya infrastruktur jalan dan pelabuhan yang memadai. Hal ini menyulitkan Petani untuk membawa hasil panen mereka ke pasar. Petani di Papua sering kali masih menggunakan peralatan dan teknik tradisional yang kurang efisien. Mereka juga kurang akses terhadap teknologi modern yang dapat meningkatkan hasil panen dan keberlanjutan. Banyak petani tidak mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang cukup tentang teknik penanaman tanaman kopi, pemeliharaan hingga penanganan panen dan pasca panen.
Mikro:
Petani kopi tradisional merupakan masyarakat asli Papua yang membutuhkan pendampingan, mulai dari persiapan benih, penanaman, pemeliharaan, panen hingga pasca panen. Kelompok tani mempunyai akses yang terbatas ke pasar untuk menjual dan mendistribusikan produk kopi mereka. dalam hal ini melalui Produk Kopi Amuro dengan binaan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan perkebunan (Pertanian) ingin mempopulerkan kopi lokal Timika bagi para pencinta dan penikmat kopi di indonesia. disisi lain juga hal ini dapat berdampak bagi program pembangunan pertanian dalam Mengembangkan sektor UMKK dan ekonomi lokal yang ada ditimika. agar sektor pertanian memiliki citra sebagai daerah yang memiliki potensi kopi terbaik.
C. ISU STRATEGIS
Global
1. Akes Pasar : Meningkatkan investasi dalam infrastruktur kampung membantu petani untuk terhubung dengan pasar lokal dan internasional sehingga dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani tentang strategi pemasaran dan akses pasar melalui platform digital.
2. Kapasitas kelembagaan : Kelembagaan yang kuat di sektor kopi sangat penting untuk mendukung pembangunan pertanian dan pemasaran kopi yang berkelanjutan. Hal ini termasuk organisasi petani kopi, asosiasi perdagangan kopi, dan lembaga penelitian kopi.
3. Kualitas dan konsistensi Kualitas dan konsistensi kopi merupakan faktor penting dalam menarik pembeli dan mendapatkan harga yang lebih tinggi. Namun, banyak petani kopi di negara berkembang masih kesulitan untuk menghasilkan kopi berkualitas tinggi dan konsisten.
4. Keberlanjutan : Mendorong petani kopi untuk menerapkan praktik budidaya kopi yang berkelanjutan, seperti budidaya organik dan agroforestri. Mendukung pengembangan teknologi pengolahan pasca panen yang ramah lingkungan dan efisien.
5. Promosi dan Branding Mendukung partisipasi dalam pameran kopi dan festival kopi. Mendorong pengembangan kampanye pemasaran digital untuk kopi dan membantu petani kopi dalam mengembangkan cerita merek yang menarik dan otentik.
Nasional
1. Produktivitas dan kualitas kopi di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara penghasil kopi lain. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya adopsi teknologi modern, praktik budidaya kopi yang belum optimal, dan hama penyakit tanaman kopi.
2. Akses terhadap modal dan infrastruktur, banyak petani kopi di Indonesia masih memiliki akses yang terbatas terhadap modal dan infrastruktur yang memadai. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kopi, serta menghambat akses mereka ke pasar.
3. Diversifikasi produk kopi mendorong pengembangan varietas kopi spesial dan kopi olahan seperti kopi bubuk, kopi kemasan, dan produk turunan kopi. Meningkatkan kapasitas SDM dalam pengolahan kopi spesial dan pengembangan produk turunan kopi. Mendorong promosi kopi spesial dan produk turunan kopi di pasar domestik dan internasional.
4. Keterampilan dan pengetahuan, perlu meningkatkan keterampilan dan
pengetahuan mereka tentang budidaya kopi modern, pengolahan pasca panen, pemasaran kopi, dan pengelolaan keuangan. Hal ini dapat dilakukan melalui program pelatihan dan penyuluhan yang intensif.
Lokal
1. Memperkenalkan salah satu produk unggulan lokal bidang pertanian khususnya pada salah satu tanaman perkebunan yaitu kopi
2. Peningkatan kualiatas petani lokal khusunya petani kopil yang ada di daerah pengunungan dan pesisir sehingga tanaman kopi dikembangkan lagi
3. Membuka lapangan pekerjaan bagi anak-anak muda karena kopi menjadi industri yang sedang berkembang saat ini
D. METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum Petani hanya menaman tanpa ada pengolahan hasil :
1. Tidak tersedianya pengolahan hasil kopi yang sesuai standar
2. Belum tersedianya distributor tetap
3. Tidak adanya pendampingan teknis dan masih kurang akses pasar untuk menjual hasil kopi
4. Kurangnya hasil panen karena ketidakpahaman tentang cara menanam,merawat,panen serta pasca panen
B. Kondisi setelah ada pendampingan dan pengolahan hasil dengan adanya amuro kopi sebagai berikut
1. Adanya pendampingan teknis kepada pengolahan hasil dan pemasaran pada 20 kelompok tani dari berbagai distrik dataran tinggi dan dataran rendah di Kabupaten Mimika
2. Pembelian biji kopi yang telah dihasilkan petani, langsung dibeli di kebunnya, sehingga dapat meringankan biaya transportasi bagi petani
3. Biji kopi yang telah dibeli kemudian diolah dan dikemas di UPH (Unit Pengolahan Hasil) untuk dikemas dalam bentuk pouch baik dalam bentuk easy drip maupun kopi bubuk.
4. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan telah membeli 800 kg biji kopi dari beberapa kelompok tani dan telah diolah dan dikemas dengan label Merk Kopi Amuro.
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
RANTAI PASOK PRODUK YANG JELAS
Sebagai hasil dari inovasi ini, telah terbentuk mata rantai produksi dan pemasaran kopi robusta dan kopi arabica, yang diberi nama Kopi Amuro. Kopi Amuro merupakan produk kelompok tani binaan, sehingga mendapat pendampingann mulai dari pembibitan, perawatan hingga panen dan pasca panen, demi mendapatkan biji kopi dengan kualitas yang baik. Pengolahan pasca panen sampai dengan pengemasan biji kopi robusta dan arabika dilakukan pada tempat pengolahan kopi di Balai Benih Unggul (BBU) sebagai tempat pertama pengolahan dan setelah melalui proses packing, produk kopi siap untuk dipasarkan.
KUALITAS DAN CITA RASA TERJAMIN
Kopi Amuro memiliki ciri khas kopi arabica rasa coklat lebih dominin dan kopi ribusta lebih rasa buah-buahan sekitarnya. Kopi Amuro ditanam dan diolah tanpa pupuk kimia dan bahan kimia lainnya, sehingga menghasilkan biji Kopi Organik.
MEREK AMURO TELAH TERDAFTAR DI HAKI
Kopi Amuro telah memiliki pengakuan HAKI dari Kementerian Hukum dan HAM RI. AMURO merupakan singkatan dari Amugme Kamoro, yaitu nama 2 suku besar di Mimika, sehingga Kopi AMURO menjadi produk lokal kebanggan Mimika, sekaligus kebanggaan para petani Kopi Mimika.
AMURO SEBAGAI SALAH SATU PERINTIS RUMAH KOPI
Pada akhirnya Kopi Amuro yang telah diolah dan dikemas kemudian dipasarkan melalui Cafe Amuro, yang merupakan bagian dari UMKM produk lokal Mimika. Cafe Amuro dan kopinya merupakan salah satu kedai kopi modern pertama di Mimika. Dengan menjamurnya bisnis kedai kopi di Mimika, Kopi Amuro menjadi salah satu kopi pilihan.
F. CARA KERJA INOVASI
MELAKUKAN UJI CITA RASA SETIAP BIJI KOPI DARI MASING DESA SETIAP DISTRIK DI KABUPATEN MIMIKA
Berikut prosedur pembelian kopi dari petani sampai pemasarannya kopi Amuro :
1. Pencarian dan seleksi petani kopi terhadap petani kopi secara langsung dilakukan untuk memastikan kualitas dan ketersediaan biji kopi
2. Pembelian biji kopi dari petani berupa gabah dan green bean dengan harga gabah kopi robusta Rp 50.000 dan green beaan Rp 60.000,- sedangkan kopi arabica gabah Rp 100.000.- dan green beaan yang harga berkisar Rp 130.000 sampai dengan Rp 150.000 per kg
3. Pengolahan dan pasca panen : petani kopi melakukan pengolahan pasca panen termasuk sortasi, fermentasi, pencucian dan pengeringan untuk memastikan kualitas pengolahan pasca panen yang optimal
4. Pengeringan biji kopi yang diangkut dari kebun kopi ke gudang penyimpanan di BBU
5. Sortasi : biji kopi menjalai proses qualiti kontrol untuk memastikan keseragaman
6. Penyaringan biji kopi : biji kopi disangarai dengan profil roasting like to medium, medium to dark
7. Pengemasan dan Pendistribusian dikemas dengan kemasan yang aman dan menarik
8. Pemasaran dan penjualan kopi dilakukan di cafe amuro dengan produk minuman siap saji dan kopi kemasan.
Kebaruan
Originalitas
Berbasis kopi lokal Mimika
Amuro Kopi menggunakan biji kopi asli yang ditanam di tanah Mimika, yang memiliki karakter rasa unik akibat kondisi geografis dan iklim khas Papua.
Mengangkat identitas daerah
Produk ini tidak sekadar menjual minuman kopi, tetapi membawa nilai budaya dan kebanggaan lokal, memperkenalkan kopi Mimika yang selama ini kurang terekspos.
Dari petani lokal untuk masyarakat
Proses produksi Amuro Kopi melibatkan petani lokal sehingga menciptakan rantai ekonomi yang langsung menguntungkan masyarakat Timika.
Kebaharuan
1. Inovasi dalam branding kopi Mimika
Amuro Kopi menghadirkan konsep baru dengan mengemas kopi asli Mimika menjadi brand modern yang bisa bersaing dengan franchise kopi besar.
2. Perpaduan lokal dan modern
Tidak hanya menonjolkan cita rasa tradisional, tetapi juga menyesuaikan dengan tren gaya hidup anak muda seperti penyajian kopi susu kekinian, kemasan praktis, dan promosi digital.
3. Ikon ekonomi kreatif Timika
Amuro Kopi menjadi pelopor yang menjadikan kopi Mimika sebagai produk unggulan daerah, sekaligus membangun narasi bahwa Papua, khususnya Timika, juga punya kopi berkualitas setara daerah lain di Indonesia.
Kesiapterapan
Bagi Petani Lokal Meningkatkan nilai jual kopi Mimika melalui proses pengolahan dan branding yang lebih modern.
Membuka akses pasar yang lebih luas bagi hasil panen petani.
Bagi Perekonomian Daerah Menjadi produk unggulan khas Timika yang dapat meningkatkan daya tarik ekonomi kreatif.
Membantu menggerakkan UMKM dan membuka lapangan kerja baru di bidang produksi, distribusi, dan pemasaran.
Menambah kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui industri berbasis potensi lokal.
Bagi Konsumen Memberikan pilihan kopi berkualitas yang asli dari Timika dengan rasa khas yang berbeda dari kopi daerah lain.
Menumbuhkan kebanggaan masyarakat lokal untuk mengonsumsi produk daerah sendiri.
Menyediakan variasi minuman yang sesuai dengan tren masa kini tanpa meninggalkan keaslian bahan baku.
Bagi Identitas Budaya dan Promosi Daerah Mengangkat kopi Mimika sebagai simbol identitas lokal Papua, khususnya Timika.
Menjadi media promosi daerah di tingkat nasional maupun internasional.
Menumbuhkan kesadaran masyarakat luas tentang potensi Timika sebagai daerah penghasil kopi berkualitas.
Bagi Inovasi dan Keberlanjutan Memberikan contoh inovasi produk lokal yang memadukan tradisi dan modernitas.
Mendorong munculnya inovasi lain berbasis kearifan lokal.
Berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan memberdayakan masyarakat melalui potensi kopi Mimika.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Produk inovasi Amuro Kopi membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi petani lokal Mimika, keberadaan Amuro Kopi membuka peluang peningkatan nilai jual hasil panen, sekaligus memberikan kepastian pasar sehingga mendorong perbaikan kualitas budidaya kopi. Dari sisi perekonomian daerah, Amuro Kopi dapat menjadi ikon produk unggulan khas Timika yang memperkuat sektor ekonomi kreatif, membuka lapangan kerja baru, serta berkontribusi pada pertumbuhan UMKM lokal.
Bagi konsumen, Amuro Kopi menghadirkan pengalaman menikmati kopi asli Mimika dengan cita rasa khas yang berbeda dari kopi daerah lain, sekaligus menumbuhkan rasa bangga terhadap produk lokal. Lebih jauh, Amuro Kopi juga berfungsi sebagai media promosi daerah yang memperkenalkan Timika di kancah nasional maupun internasional, sehingga memperkuat identitas budaya lokal. Dari perspektif inovasi, Amuro Kopi merupakan contoh nyata pemanfaatan kearifan lokal yang dikemas secara modern, berkelanjutan, dan berdaya saing, serta mampu mendorong lahirnya inovasi produk lain berbasis potensi daerah.
Keberlanjutan
Aspek Ekonomi Amuro Kopi mendukung keberlanjutan ekonomi lokal dengan memberdayakan petani kopi Mimika sebagai pemasok utama bahan baku.
Model bisnis ini menciptakan rantai nilai yang panjang, mulai dari produksi hingga distribusi, yang dapat membuka lapangan kerja dan memperkuat UMKM daerah.
Aspek Sosial Amuro Kopi meningkatkan kebanggaan masyarakat Timika terhadap produk lokal, sehingga memperkuat identitas daerah.
Menumbuhkan budaya konsumsi kopi lokal yang mendukung keberlangsungan usaha di tingkat masyarakat.
Aspek Inovasi & Keberlanjutan Jangka Panjang Amuro Kopi berupaya menjaga keberlanjutan produk dengan terus berinovasi, baik dalam cita rasa, kemasan, maupun strategi pemasaran.
Latar Belakang
“Dokumen yang berjalan, warganya tetap di tempat.” Prinsip inilah yang menjadi kekuatan utama lahirnya inovasi KAWE NIA (Kanal Warga Elektronik Distrik Wania).
Di tengah kondisi pelayanan publik yang masih didominasi birokrasi manual, masyarakat Distrik Wania sering menghadapi hambatan serius: proses administrasi yang panjang, informasi publik yang sulit diakses, hingga keterlambatan layanan pada saat darurat. Situasi ini tidak hanya membebani warga miskin dan sakit, tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap kinerja aparatur.
Inovasi KAWE NIA hadir sebagai terobosan digital yang memanfaatkan platform sederhana dan inklusif, yaitu Whats App dan email, untuk menyederhanakan pelayanan administrasi, menyampaikan informasi publik, serta membuka kanal aspirasi masyarakat. KAWE NIA membalik logika pelayanan: bukan lagi warga yang harus berpindah-pindah kantor, melainkan dokumen digital yang bergerak otomatis dari Distrik ke instansi terkait (Dinas Sosial, BPJS, hingga rumah sakit). Dengan sistem notifikasi berlapis, setiap proses dapat dipantau secara real-time oleh warga, aparatur kampung, maupun Kepala Distrik.
Selain menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, KAWE NIA juga selaras dengan kebijakan nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta roadmap Smart City Kabupaten Mimika. Inovasi ini memperkuat transparansi, memangkas birokrasi, menjaga peran sosial RT sebagai pintu awal komunikasi, dan menghadirkan pelayanan yang cepat, akuntabel, serta inklusif.
Dengan latar belakang tersebut, KAWE NIA diharapkan menjadi model Smart District pertama di Papua Tengah, mudah direplikasi, dan menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi pelayanan publik bisa dimulai dari tingkat distrik dengan manfaat langsung bagi masyarakat.
Tujuan
Tujuan Inovasi
Inovasi KAWE NIA (Kanal Warga Elektronik Distrik Wania) bertujuan untuk:
Memangkas birokrasi pelayanan publik dengan menghadirkan sistem digital yang sederhana, cepat, dan efisien, sehingga masyarakat tidak lagi terbebani proses administrasi manual yang panjang.
Meningkatkan aksesibilitas dan keadilan layanan, khususnya bagi masyarakat miskin, sakit, dan kelompok rentan, agar mereka dapat memperoleh dokumen dan hak pelayanan tanpa hambatan jarak maupun biaya.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem notifikasi dan monitoring real-time yang dapat dipantau langsung oleh warga, aparatur kampung, dan Kepala Distrik.
Menguatkan partisipasi masyarakat dengan menyediakan kanal aspirasi, pengaduan, dan informasi publik yang mudah dijangkau, sehingga warga lebih terlibat dalam pembangunan.
Mendukung implementasi SPBE dan Smart District, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan strategi Smart City Mimika, sekaligus menjadikan Distrik Wania model percontohan pelayanan publik digital di Papua Tengah.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Bagi Masyarakat Akses layanan publik lebih mudah, cukup melalui Whats App tanpa perlu berpindah-pindah kantor.
Hemat waktu, biaya, dan tenaga karena dokumen diproses secara digital dan transparan.
Memiliki kanal resmi untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan memantau tindak lanjut secara real-time.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan melalui forum digital dan informasi publik yang terbuka.
Bagi Aparatur Pemerintahan Efisiensi kerja meningkat karena alur administrasi lebih singkat dan terdigitalisasi.
Monitoring kinerja layanan di kampung dapat dilakukan secara real-time oleh Kepala Distrik.
Akuntabilitas terjaga karena setiap proses tercatat dalam sistem digital, mengurangi peluang pungli.
Data layanan terintegrasi menjadi dasar evaluasi dan perencanaan pembangunan.
Bagi Pemerintah Daerah Mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan reformasi birokrasi.
Meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui layanan yang cepat, transparan, dan inklusif.
Menjadi model Smart District pertama di Papua Tengah yang dapat direplikasi ke wilayah lain.
Memperkuat branding daerah sebagai pelopor inovasi pelayanan publik digital.
Rancang bangun
Rancang Bangun / Desain Inovasi
Rancang bangun KAWE NIA didesain untuk menjawab permasalahan utama birokrasi manual yang panjang, akses informasi terbatas, dan rendahnya partisipasi warga. Prinsip yang diusung adalah “dokumen yang berjalan, warganya tetap di tempat”, dengan memanfaatkan teknologi digital sederhana yang sudah akrab bagi masyarakat, yaitu Whats App dan email.
Arsitektur Layanan Warga mengajukan layanan (SKTM, surat domisili, pengaduan, dll.) melalui Whats App.
Sistem KAWE NIA otomatis menampilkan pilihan layanan, menerima dokumen pendukung, dan menyimpannya dalam database aman.
Aparatur Kampung/Distrik menerima notifikasi digital untuk memverifikasi dokumen.
Kepala Distrik memberikan persetujuan akhir secara elektronik; dokumen resmi (PDF dengan QR Code/TTE) dikirim otomatis ke warga dan instansi terkait.
Integrasi & Multi-Layanan Dokumen digital langsung terhubung lintas instansi (Distrik → Dinsos → BPJS → RS).
Selain administrasi dasar, KAWE NIA dikembangkan bertahap untuk multilayanan: pengaduan banjir, pungli, informasi bank sampah, hingga forum partisipasi warga.
Monitoring & Transparansi Notifikasi berlapis untuk pemohon, Kepala Kampung, dan Kepala Distrik.
Dashboard analitik mendukung monitoring real-time dan perencanaan berbasis data.
Keamanan & Keberlanjutan Data layanan terenkripsi dan terintegrasi dengan sistem pemerintah (Dukcapil, SIPD, dll.).
Inovasi diperkuat melalui SK Kepala Distrik, masuk dalam dokumen perencanaan daerah, serta dialokasikan anggaran rutin agar berkelanjutan.
Kebaruan
Kebaharuan / Keunikan
Membalik Logika Pelayanan Publik
Selama ini, warga harus berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus dokumen. KAWE NIA menghadirkan paradigma baru: dokumen yang berjalan digital, warganya tetap di tempat.
Berbasis Whats App, Bukan Aplikasi Baru
Inovasi ini tidak membebani masyarakat dengan aplikasi rumit. Justru memanfaatkan Whats App, platform yang sudah digunakan sehari-hari oleh hampir semua warga, sehingga inklusif bahkan bagi masyarakat dengan literasi digital rendah.
Transparansi & Monitoring Real-Time
Setiap permohonan tercatat otomatis, dapat dilacak oleh warga, Kepala Kampung, dan Kepala Distrik. Kepala Distrik memiliki kontrol langsung atas kecepatan layanan, sesuatu yang sebelumnya tidak pernah ada di tingkat distrik.
Multi-Layanan dalam Satu Kanal
Dimulai dari SKTM digital, KAWE NIA berkembang menjadi Kanal Warga Multilayanan: pengaduan banjir, pungli, informasi bank sampah, surat menyurat, hingga forum aspirasi digital.
Tetap Menjaga Fungsi Sosial RT
Meski digitalisasi dipercepat, surat pengantar RT tetap diwajibkan sebagai pintu awal. Hal ini menjaga gotong royong, komunikasi sosial, dan posisi RT sebagai pengikat sosial masyarakat.
Data Terpadu untuk Smart District
Setiap layanan tersimpan dalam database terpadu, menjadi dasar evaluasi kinerja dan perencanaan pembangunan berbasis data (data-driven government).
Konsep Navigasi Administrasi
KAWE NIA bukan sekadar kanal informasi, tetapi berperan sebagai “peta digital layanan pemerintahan” yang memandu warga langkah demi langkah hingga selesai.
Kesiapterapan
Tingkat Kesiapterapan / Keunggulan Produk
Inovasi KAWE NIA (Kanal Warga Elektronik Distrik Wania) memiliki tingkat kesiapterapan yang tinggi karena dibangun di atas platform digital sederhana yang sudah familiar bagi masyarakat, yakni Whats App dan email. Hal ini membuat penerapannya praktis, inklusif, dan langsung dapat digunakan tanpa memerlukan investasi besar maupun pelatihan yang rumit.
Keunggulan utama KAWE NIA antara lain:
Cepat & Efisien – Waktu pengurusan SKTM dipangkas dari 3–5 hari menjadi kurang dari 24 jam, bahkan hanya 15 menit pada kondisi tertentu.
Inklusif – Tidak memerlukan aplikasi baru, cukup menggunakan Whats App yang sudah dikuasai hampir semua lapisan masyarakat.
Transparan & Akuntabel – Setiap permohonan tercatat digital, dapat dipantau real-time, serta minim peluang pungli.
Berbasis Data Terpadu – Semua layanan tersimpan dalam database yang dapat dipakai untuk evaluasi kinerja, perencanaan pembangunan, dan pengambilan kebijakan berbasis bukti.
Replikasi Tinggi – Desain sistem sederhana memungkinkan KAWE NIA diterapkan di seluruh kampung, kelurahan, hingga distrik lain di Kabupaten Mimika dan Papua Tengah.
Berpayung Hukum – Diperkuat melalui SK Kepala Distrik Wania dan akan terintegrasi dalam kebijakan SPBE Kabupaten Mimika, sehingga keberlanjutan inovasi lebih terjamin.
Potensi komersialisasi
Potensi Komersialisasi
Meskipun dirancang sebagai inovasi pelayanan publik non-profit, KAWE NIA memiliki potensi komersialisasi yang kuat karena berbasis teknologi sederhana, inklusif, dan mudah direplikasi. Keunggulan ini membuka peluang pengembangan produk digital layanan publik dengan nilai ekonomi sekaligus sosial (social enterprise).
Potensi komersialisasi KAWE NIA antara lain:
Replikasi Antar-Distrik/Kabupaten
Model KAWE NIA dapat diadopsi oleh distrik lain di Kabupaten Mimika, bahkan wilayah Papua Tengah, dengan lisensi penggunaan, paket pelatihan, dan pendampingan teknis.
Layanan Teknologi & Pemeliharaan Sistem
Pengembangan dashboard analitik, sistem keamanan data, serta integrasi dengan aplikasi pemerintah (Dukcapil, BPJS, SIPD) dapat menjadi layanan berbayar yang dikelola melalui kerjasama BUM
Des, koperasi digital, atau pihak ketiga.
Big Data & Analitik Pembangunan
Data layanan yang terkumpul dapat dimanfaatkan (dengan regulasi perlindungan data yang ketat) untuk analisis tren sosial-ekonomi, mendukung perencanaan pembangunan, dan membuka peluang kemitraan dengan lembaga riset maupun donor internasional.
Kanal Publikasi & Branding Daerah
KAWE NIA dapat dikembangkan sebagai platform promosi lokal (produk UMKM, informasi desa, bank sampah digital) yang bernilai komersial sekaligus memperkuat citra daerah sebagai Smart District.
Kemanfaatan
Kemanfaatan Produk Inovasi
KAWE NIA membalik wajah pelayanan publik di tingkat distrik. Jika dulu warga miskin dan sakit harus berhari-hari menunggu dokumen sambil mengeluarkan biaya transportasi, kini cukup dengan satu chat Whats App, dokumen berjalan digital sampai ke Dinas Sosial, BPJS, hingga rumah sakit, sementara warganya tetap di tempat. Inilah manfaat terbesar: pelayanan publik yang cepat, adil, dan manusiawi.
Bagi aparatur, KAWE NIA adalah jawaban atas birokrasi manual yang melelahkan. Sistem ini memangkas kerja administratif berulang, menghadirkan monitoring real-time, dan melindungi aparatur dari tuduhan pungli karena seluruh proses tercatat digital. Hasilnya adalah aparatur lebih fokus pada pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, KAWE NIA bukan sekadar inovasi teknis, melainkan strategi branding daerah sebagai pelopor Smart District pertama di Papua Tengah. Dengan data layanan terintegrasi, Mimika memiliki fondasi kuat untuk perencanaan berbasis bukti, meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata terhadap reformasi birokrasi dan SPBE.
Dengan kemanfaatan tersebut, KAWE NIA bukan hanya solusi lokal, tetapi juga model nasional tentang bagaimana teknologi sederhana dapat menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan siap direplikasi.
Keberlanjutan
Tingkat Keberlanjutan
KAWE NIA bukan inovasi sesaat, tetapi fondasi jangka panjang bagi transformasi pelayanan publik di Distrik Wania. Keberlanjutannya dijamin melalui tiga pilar utama: regulasi, anggaran, dan penguatan kapasitas.
Regulasi yang Mengikat
KAWE NIA telah diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Distrik Wania Nomor 001/SK.INOV/DW/IX/2025, serta diselaraskan dengan kebijakan SPBE Kabupaten Mimika. Hal ini memberi landasan hukum yang jelas agar inovasi tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.
Dukungan Anggaran
Inovasi ini dirancang dengan biaya rendah karena memanfaatkan Whats App dan email yang sudah tersedia. Untuk keberlanjutan, KAWE NIA telah diusulkan masuk ke dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD/Renja) sehingga mendapat alokasi anggaran rutin.
Peningkatan Kapasitas Aparatur
Aparatur kampung dan distrik didorong untuk menguasai literasi digital melalui pelatihan, SOP pelayanan elektronik, serta pendampingan teknis. Dengan demikian, KAWE NIA tidak hanya sistem, tetapi juga membangun budaya kerja digital di birokrasi.
SAPA MIMIKA (Suara Akar Pembangunan dalam Mewujudkan Infrastruktur Mandiri Inklusif Kolaboratif dan Adaptif)
2025-09-08
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
SAPA MIMIKA (Suara Akar Pembangunan dalam Mewujudkan Infrastruktur Mandiri Inklusif Kolaboratif dan Adaptif)
Tanggal pengembangan
2025-09-08
Latar belakang
Infrastruktur merupakan fondasi penting untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di Mimika, Papua Tengah, pembangunan infrastruktur menghadapi tantangan besar karena kondisi geografis, sosial, dan budaya yang unik.
Pembangunan konvensional yang bersifat top-down sering kali mengabaikan kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat adat, sehingga proyek yang dihasilkan menjadi kurang berkelanjutan dan kadang juga tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat di lapangan. Padahal, Mimika membutuhkan pendekatan bottom-up yang selaras dengan kebijakan nasional maupun daerah yaitu "pembangunan dari kampung ke kota," di mana masyarakat pedesaan menjadi pusat pertumbuhan.
Inovasi SAPA MIMIKA hadir untuk mengatasi permasalahan ini. Inovasi ini menggeser paradigma pembangunan dari yang tadinya terpusat menjadi berbasis partisipasi aktif masyarakat lokal. Dengan demikian, SAPA MIMIKA menjadi solusi untuk mewujudkan konektivitas fisik, sosial, dan ekonomi antara kampung dan kota di Mimika, sekaligus memberdayakan masyarakat secara mandiri dan memberikan ruang dalam sumbangsih aktif dalam menjadi SUARA PEMBANGUNAN MIMIKA.
1. Dasar Hukum
Rancang bangun SAPA MIMIKA didasarkan pada beberapa regulasi dan kebijakan yang relevan, baik di tingkat nasional maupun daerah, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi landasan untuk memastikan transparansi data dan informasi pembangunan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola pembangunan di wilayahnya, termasuk dengan melibatkan partisipasi masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029;
Peraturan Daerah Nomor ….. Tahun …. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2045;
Peraturan Daerah Nomor ….. Tahun ….. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun 2025-2029;
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2025-2045;
Peraturan Daerah Nomor …. Tahun ….. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2025-
2029.
2. Permasalahan
Inovasi SAPA MIMIKA bertujuan untuk mengatasi beberapa permasalahan utama dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mimika, seperti:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Proses perencanaan pembangunan seringkali bersifat top-down, sehingga aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat di tingkat akar rumput tidak tersampaikan secara efektif.
Ketidaksesuaian Proyek
Proyek infrastruktur yang dibangun terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan spesifik di setiap wilayah, menyebabkan pemanfaatan yang kurang optimal dan pemborosan anggaran.
Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Informasi mengenai alokasi anggaran, jadwal pelaksanaan, dan perkembangan proyek sulit diakses oleh masyarakat, memicu isu korupsi dan ketidakpercayaan.
Proses Manual dan Terfragmentasi
Pengumpulan data kebutuhan infrastruktur dilakukan secara manual dan terpisah-pisah, sehingga data tidak terintegrasi dan sulit dianalisis untuk pengambilan keputusan yang tepat.
3. Isu Strategis
Inovasi SAPA MIMIKA dirancang untuk menjawab isu-isu strategis dari berbagai tingkatan:
Global
Mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, partisipatif, dan inklusif.
Nasional
Mendukung agenda pembangunan nasional, terutama terkait pemerataan pembangunan dan penguatan partisipasi publik dalam era digitalisasi. Pada Prioritas ASTA CITA menjadi PRIORITAS NASIONAL sesuai RPJMN 2025-2029 Pada Prioritas Nasional 3, yaitu Meningkatkan Infrastruktur untuk Mendukung Transformasi Ekonomi dan Pelayanan Dasar. Prioritas ini mencakup arah kebijakan dalam perencanaan infrastruktur dasar perkotaan serta pembangunan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis dan memperhatikan aspek lingkungan. Selanjutnya, Prioritas Nasional 4, Meningkatkan Produktivitas untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, juga beririsan langsung dengan Urusan terkait Bina Konstruksi. RPJMN mendorong penguatan regulasi pelaksanaan konstruksi, serta pembinaan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang kompeten. Peningkatan kompetensi tenaga kerja ini menjadi kunci dalam membangun ekosistem konstruksi yang tangguh dan berdaya saing, sejalan dengan tuntutan transformasi ekonomi nasional.
Daerah
Menguatkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa hingga kabupaten dengan menyediakan data aspirasi masyarakat yang valid dan terintegrasi secara digital. SAPA MIMIKA juga secara spesifik mendukung kebijakan pembangunan yang berfokus dari kampung ke kota, sesuai Visi Kepala Daerah Kabupaten Mimika: "Terwujudnya Mimika yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Obyektif dan Berdaya saing menuju :”GERBANG EMAS” (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera)".
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam mewujudkan visi tersebut, terutama melalui kontribusinya pada Misi ke-4 Kepala Daerah: "Mewujukan Mimika yang sehat dengan transformasi Pembangunan infrastruktur, sosial dan kebutuhan dasar lainnya dalam rangka meningkatakan angka harapan hidup sampai di seluruh pelosok." Hal ini memastikan setiap inisiatif berakar dari kebutuhan riil masyarakat di tingkat paling bawah.
Tujuan
Inovasi SAPA MIMIKA bertujuan untuk:
Meningkatkan Kualitas Perencanaan
Menyediakan data yang akurat, real-time, dan komprehensif untuk perencanaan infrastruktur yang lebih tepat sasaran.
Menguatkan Partisipasi Publik
Menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan, bukan hanya objek.
Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas
Menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan dapat dipercaya oleh publik.
Mewujudkan Pembangunan Inklusif
Memastikan pembangunan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang selama ini sulit diakses.
Mengoptimalkan Pembangunan dari Kampung ke Kota
Memastikan bahwa inisiatif pembangunan dan alokasi anggaran berawal dari aspirasi dan data yang dikumpulkan langsung dari tingkat desa dan kampung, menciptakan siklus pembangunan yang berkelanjutan.
Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari implementasi inovasi SAPA MIMIKA meliputi:
Bagi Masyarakat Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Tersedianya infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan riil mereka.
Meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Bagi Pemerintah Daerah Meningkatnya efisiensi dan akurasi pengambilan keputusan berbasis data.
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.
Meningkatnya citra pemerintahan yang modern dan responsif.
Bagi Investor/Mitra Swasta Tersedianya data yang valid mengenai potensi dan kebutuhan pembangunan di Mimika.
Meningkatnya peluang kolaborasi dalam proyek-proyek yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tersedianya ekosistem pembangunan yang lebih terarah, transparan, dan berkesinambungan.
Dengan menerapkan SAPA MIMIKA, Kabupaten Mimika dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang benar-benar berasal dari suara akar rumput, mandiri, inklusif, kolaboratif, dan adaptif terhadap perubahan.
Rancang bangun
Desain SAPA MIMIKA disusun secara holistik dengan mempertimbangkan aspek geografis, sosial, dan teknologi. Rancang bangunnya terdiri dari beberapa komponen utama:
Platform Digital (Web & Mobile App)
Sebagai media utama penyampaian aspirasi secara online maupun offline.
Formulir Online & Offline (SAPA Form)
Dokumen kertas kerja pendataan yang memuat:
Identitas SAPA
Jenis Infrastruktur (jalan, jembatan, air bersih, sanitasi/mck dan fasilitas umum)
SAPA KOI (Kondisi Infrastruktur)
SAPA KOI PU FOTO
Lokasi
SAPA KASTAU (Saran dan Masukan)
Tim Fasilitator Lapangan
Petugas kampung, kader pembangunan, atau aparat distrik yang melakukan pendataan secara online maupun offline dan membantu menyebar luaskan formular pendataan serta melatihnya ke anggota lainnya.
Dashboard Analitik SAPA
Tempat pengolahan dan visualisasi data aspirasi untuk digunakan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan OPD.
Penggunaan penginputan offline menjadi tulang punggung utama di wilayah blank spot atau dengan konektivitas rendah, memastikan inovasi tetap inklusif dan tidak bias teknologi.
Kebaruan
Inovasi SAPA MIMIKA memiliki kebaharuan dan keunggulan yang membedakannya dari model pembangunan konvensional:
Pendekatan Holistik
Mengintegrasikan aspek teknis, sosial, ekonomi, dan budaya dalam satu kerangka kerja yang adaptif.
Teknologi sebagai Fasilitator
Pemanfaatan teknologi digital tidak hanya sebagai alat monitoring, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan yang memudahkan partisipasi baik secara online maupun offline.
Keberpihakan pada Akar Rumput
Menempatkan suara dan keputusan komunitas lokal sebagai basis utama dalam pengambilan kebijakan.
Struktur Desain yang Fleksibel
Model ini dapat disesuaikan (adaptif) untuk berbagai jenis proyek infrastruktur, mulai dari skala kecil (jalan , jembatan, sarana air besih, sanitasi/mck) hingga skala yang lebih besar.
Kesiapterapan
Inovasi SAPA MIMIKA memiliki beberapa keunggulan utama dalam mengatasi tantangan pembangunan infrastruktur di Mimika, Papua, yaitu:
1. Partisipasi Aktif Masyarakat
Berbeda dengan pendekatan top-down konvensional yang sering kali mengabaikan aspirasi lokal, SAPA MIMIKA mengadopsi model bottom-up. Inovasi ini secara aktif melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Keterlibatan ini memastikan bahwa proyek infrastruktur yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan spesifik dan kearifan lokal, sehingga keberlanjutannya lebih terjamin.
2. Berlandaskan pada Kearifan Lokal
SAPA MIMIKA tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga mengintegrasikannya dengan nilai-nilai budaya dan sosial masyarakat setempat. Proyek yang dikerjakan menggunakan pendekatan yang selaras dengan adat istiadat, sehingga meminimalkan potensi konflik dan meningkatkan rasa kepemilikan masyarakat terhadap hasil pembangunan.
3. Peningkatan Konektivitas Fisik dan Ekonomi
Melalui inovasi ini, pembangunan infrastruktur tidak hanya berfokus pada pembangunan jalan atau jembatan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mewujudkan konektivitas yang utuh antara kampung dan kota. Hal ini membuka akses bagi masyarakat pedesaan untuk memasarkan produk pertanian atau hasil alam lainnya, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mengurangi disparitas antar wilayah.
4. Pemberdayaan dan Kemandirian Masyarakat
SAPA MIMIKA menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Dengan membekali mereka dengan keterampilan dan kapasitas dalam perencanaan serta pelaksanaan proyek, inovasi ini mendorong kemandirian dan keberlanjutan. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima manfaat, melainkan juga agen perubahan yang mampu mengelola dan mengembangkan wilayahnya sendiri.
Dengan keunggulan-keunggulan ini, SAPA MIMIKA menawarkan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk pembangunan di Mimika, yang tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat database serta fondasi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat lokal.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Adapun kemanfaatan produk inovasi ini diantaranya :
Peningkatan Efektivitas Anggaran
Dengan perencanaan yang lebih tepat sasaran, alokasi dana pemerintah menjadi lebih efisien dan berdampak optimal.
Percepatan Pembangunan
Keterlibatan masyarakat secara aktif mempercepat proses implementasi proyek dan mengurangi hambatan birokratis dan tepat sasaran dengan membangun dari kampung ke kota.
Penurunan Konflik Sosial
Pembangunan yang inklusif dan kolaboratif meminimalisir potensi konflik akibat ketidakpuasan atau pengabaian kebutuhan lokal.
Penguatan Kapasitas SDM Lokal
Terbentuknya komunitas yang mandiri dan memiliki keterampilan teknis serta manajerial yang perlahan menyesuaikan dengan perkembangan jaman modernisasi.
Keberlanjutan
Keberlanjutan SAPA MIMIKA akan dijamin melalui beberapa strategi:
Sinkronisasi Program
Mengintegrasikan model SAPA MIMIKA ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renstra OPD.
Pengembangan Kapasitas Berkelanjutan
Membentuk tim inti di tingkat komunitas yang bertanggung jawab untuk melanjutkan program pelatihan dan pengembangan SDM dalam meningkatkan peran aktif SAPA MIMIKA.
Adopsi Teknologi Berkelanjutan
Memastikan platform digital dapat terus diperbarui dan dikelola secara mandiri oleh tim internal.
Jejaring dan Kemitraan Jangka Panjang
Membangun kemitraan formal dengan pihak eksternal untuk dukungan teknis dan pendanaan di masa depan.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
Tujuan
TUJUAN
Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien dan modern.
Mengurangi antrian pasien di loket pendaftaran.
Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat kabupaten mimika
Manfaat
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Kebaruan
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluwarsa dan harus di update berulang kali.
Setelah adanya inovasi :
Setelah adanya SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan aplikasi di google playstore.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Keberlanjutan
Pengembangan aplikasi pendaftaran online dengan pengaktifan fitur layanan lainnya
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Rancang bangun
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen- KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Mempermudah layanan dan pendampingan
Aksesbilitas tinggi bagi pembudidaya dan masyarakat
Meningkatnya partisipasi pembudidaya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan daerah
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.