Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
171
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
penerapan
2024-06-24
2025-09-24
77
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KWAMKI
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-06-24
Penerapan
2025-09-24
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
1. UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2.PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
&Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3.ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
1.Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
2.Pelibatan Multi Stakeholders
3.Konvergensi/Keterpaduan Program
4.Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
5.Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
6.Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
7.Desentralisasi
8.Perubahan Perilaku
9.Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a.Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b.Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6.CARA KERJA INOVASI
1.Tim PMT menerima pagu PMT lokal
2. Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
3. Memasak & menyiapkan menu
4. Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
5. Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
6. Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
7. melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Tujuan
- Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
- Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
- Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
- Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Hasil inovasi
1.Penurunan kasus stunting
Implementasi GARDU CETING mendorong penurunan angka balita stunting secara bertahap di wilayah kerja Puskesmas. Hal ini ditunjukkandengan adanya peningkatan lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan dan berat badan balita yang mendapat dukungan program ini.
2.Terbangunnya sinergi lintas sektor
Kegiatan GARDU CETING melibatkan berbagai pihak: Puskesmas, pemerintah desa/kelurahan, kader, tokoh masyarakat, dan sektor lainnya, sehingga penanganan lebih komprehensif.
3.Peningkatan cakupan layanan gizi dan kesehatan
Pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan (PMT), dan edukasi gizi menjadi lebih terstruktur dan rutin.
4.Kesadaran dan partisipasi masyarakat meningkat
Melalui pendekatan langsung ke rumah-rumah (home visit), kelas ibu, dan kegiatan komunitas, masyarakat menjadi lebih aktif terlibat dalam pencegahan stunting.
5.Pemanfaatan data lebih tepat sasaran
GARDU CETING membantu Puskesmas memetakan wilayah dengan risiko tinggi stunting dan merancang intervensi berbasis data.
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
Program SA JAGA (Saya Jaga Lingkungan)
Transformasi Sampah Plastik Menjadi Ecobricks Bangku Berbasis Partisipasi Peserta Didik di SD Negeri Inauga Sempan Barat Kabupaten Mimika
A. Dasar Hukum
Pelaksanaan inovasi SA JAGA (Saya Jaga Lingkungan) dilandasi oleh berbagai regulasi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan, pelestarian lingkungan hidup, dan inovasi daerah. Landasan hukum tersebut antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan harus mampu meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui proses pembelajaran yang bermakna.
Dalam aspek pengelolaan lingkungan, inovasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan pentingnya pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Dari sisi pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya.
Selain itu, pelaksanaan inovasi didukung oleh PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang mendorong keterlibatan masyarakat dan satuan pendidikan dalam pengurangan timbulan sampah melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
B. Permasalahan
1. Permasalahan Makro
Permasalahan sampah plastik telah menjadi isu lingkungan global yang berdampak terhadap pencemaran tanah, air, dan udara. Berdasarkan berbagai kajian, plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai sehingga apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan berkontribusi terhadap perubahan iklim akibat praktik pembakaran terbuka.
Di sektor pendidikan, sekolah memiliki tanggung jawab membentuk generasi yang memiliki karakter peduli lingkungan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan sampah di lingkungan sekolah masih sering berorientasi pada pembuangan, bukan pemanfaatan kembali.
2. Permasalahan Mikro
Sebelum inovasi SA JAGA dilaksanakan, SD Negeri Inauga Sempan Barat menghasilkan sampah plastik setiap hari yang berasal dari botol air mineral, kemasan makanan ringan, dan plastik minuman peserta didik. Seluruh sampah tersebut dikumpulkan dalam satu tempat tanpa proses pemilahan sehingga sebagian besar berakhir dengan cara dibakar.
Kondisi tersebut menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain meningkatnya pencemaran udara akibat asap pembakaran, rendahnya kesadaran peserta didik dalam memilah sampah, belum adanya budaya daur ulang di lingkungan sekolah, serta belum optimalnya pemanfaatan sampah sebagai media pembelajaran. Selain itu, sekolah juga memiliki keterbatasan fasilitas bangku pada area taman sekolah dan pojok baca yang menyebabkan peserta didik belum memiliki ruang belajar luar kelas yang nyaman.
Permasalahan tersebut mendorong sekolah mencari solusi inovatif yang tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi warga sekolah.
C. Isu Strategis
Isu Global
Program SA JAGA mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui pendidikan karakter, Tujuan 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan) melalui pengelolaan lingkungan sekolah, Tujuan 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui pemanfaatan kembali sampah plastik, serta Tujuan 13 (Penanganan Perubahan Iklim) dengan mengurangi praktik pembakaran sampah plastik.
Isu Nasional
Secara nasional, inovasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah plastik melalui penerapan prinsip ekonomi sirkular dan penguatan pendidikan karakter. Program ini juga mendukung Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) yang mendorong satuan pendidikan menjadi pelopor pelestarian lingkungan.
Isu Lokal
Pada tingkat lokal, inovasi SA JAGA mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Program ini juga memperkuat budaya gotong royong masyarakat Papua melalui keterlibatan aktif peserta didik dalam menjaga kebersihan sekolah sekaligus menciptakan sarana belajar yang bermanfaat dari bahan yang sebelumnya dianggap sebagai limbah.
D. Metode Pembaharuan
Sebelum inovasi diterapkan, pengelolaan sampah di sekolah masih bersifat konvensional, yaitu mengumpulkan seluruh jenis sampah tanpa pemilahan dan memusnahkannya melalui pembakaran. Metode tersebut tidak memberikan nilai tambah baik bagi lingkungan maupun proses pembelajaran peserta didik.
Melalui inovasi SA JAGA, sekolah mengubah pola pengelolaan sampah menjadi sistem yang lebih edukatif dan berkelanjutan. Peserta didik dilibatkan secara aktif mulai dari memilah sampah, membersihkan botol plastik, mengeringkan, memadatkan sampah plastik ke dalam botol hingga memenuhi standar kepadatan Ecobrick, kemudian menyusun botol menjadi bangku yang dapat digunakan sebagai fasilitas sekolah.
Perubahan mendasar dari inovasi ini bukan hanya terletak pada hasil akhirnya berupa bangku, tetapi pada perubahan perilaku warga sekolah dalam memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai guna.
E. Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan utama inovasi SA JAGA adalah penerapan model pembelajaran berbasis aksi nyata di mana seluruh proses pengolahan sampah dilakukan oleh peserta didik dengan pendampingan guru. Pendekatan ini mengintegrasikan pendidikan karakter, pelestarian lingkungan, kreativitas, dan pembelajaran kontekstual dalam satu kegiatan yang berkelanjutan.
Berbeda dengan program kebersihan sekolah pada umumnya yang hanya berfokus pada kegiatan memungut sampah, SA JAGA mengubah sampah plastik menjadi produk fungsional berupa bangku yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar. Inovasi ini juga memiliki biaya pelaksanaan yang rendah, menggunakan bahan yang tersedia di lingkungan sekolah, mudah direplikasi oleh sekolah lain, serta mampu memberikan manfaat ekonomi melalui penghematan biaya pengadaan fasilitas sekolah.
F. Cara Kerja Inovasi
Pelaksanaan inovasi SA JAGA dilakukan melalui tahapan yang sistematis. Kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah mengenai pentingnya pemilahan sampah plastik dan dampaknya terhadap lingkungan. Selanjutnya peserta didik mengumpulkan botol plastik bekas dan sampah plastik yang berasal dari lingkungan sekolah. Botol kemudian dicuci dan dikeringkan sebelum digunakan sebagai wadah Ecobrick.
Sampah plastik yang telah dibersihkan dipotong menjadi bagian-bagian kecil, kemudian dimasukkan ke dalam botol dan dipadatkan menggunakan tongkat kayu hingga mencapai tingkat kepadatan tertentu agar memiliki kekuatan struktural. Botol-botol yang telah memenuhi standar tersebut disusun dan diikat menggunakan perekat serta rangka sederhana hingga membentuk bangku yang kokoh, aman, dan nyaman digunakan.
Bangku yang telah selesai diproduksi ditempatkan di area taman sekolah, pojok baca, dan ruang terbuka sebagai sarana belajar. Seluruh proses dilakukan secara berkelanjutan melalui program SA JAGA sehingga tidak hanya menghasilkan produk fisik berupa bangku, tetapi juga membentuk budaya sekolah yang peduli lingkungan, kreatif, dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
Tujuan
Program SA JAGA (Saya Jaga Lingkungan) bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah plastik berbasis partisipasi aktif peserta didik melalui pemanfaatan metode Ecobrick sehingga mampu menghasilkan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, edukatif, dan berkelanjutan. Inovasi ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah sampah, tetapi juga membangun budaya peduli lingkungan sejak usia dini melalui pembelajaran yang kontekstual.
Secara khusus tujuan inovasi ini adalah:
Mengurangi volume sampah plastik yang dihasilkan di lingkungan SD Negeri Inauga Sempan Barat melalui kegiatan pemilahan, pemanfaatan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle) menggunakan metode Ecobrick.
Menumbuhkan karakter peserta didik yang peduli terhadap lingkungan, bertanggung jawab, disiplin, kreatif, serta memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan sekolah sebagai bagian dari pembentukan Profil Pelajar Pancasila.
Mengubah paradigma warga sekolah bahwa sampah plastik bukan lagi limbah yang harus dibakar atau dibuang, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna apabila dikelola secara tepat.
Mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup ke dalam proses pembelajaran melalui praktik langsung sehingga peserta didik memperoleh pengalaman nyata dalam pengelolaan sampah.
Menghasilkan sarana pembelajaran berupa bangku taman, pojok baca, atau fasilitas sekolah lainnya dari Ecobrick sebagai bentuk pemanfaatan sampah yang bernilai ekonomis dan fungsional.
Mengurangi praktik pembakaran sampah plastik di lingkungan sekolah sehingga mampu menekan pencemaran udara dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat.
Mendorong terbentuknya budaya sekolah yang berkelanjutan (green school) melalui keterlibatan seluruh warga sekolah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Menjadi model inovasi pengelolaan sampah sederhana, murah, mudah diterapkan, serta dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika maupun daerah lainnya.
Manfaat
Pelaksanaan Program SA JAGA memberikan manfaat yang nyata bagi peserta didik, sekolah, masyarakat, maupun pemerintah daerah.
A. Manfaat bagi Peserta Didik
Meningkatkan kesadaran peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
Menanamkan kebiasaan memilah sampah sejak dini.
Mengembangkan karakter disiplin, tanggung jawab, gotong royong, kreativitas, dan kepedulian sosial.
Memberikan pengalaman belajar berbasis proyek (Project Based Learning) yang menyenangkan.
Meningkatkan kemampuan berpikir kreatif melalui pemanfaatan limbah menjadi produk yang berguna.
B. Manfaat bagi Sekolah
Mengurangi volume sampah plastik yang sebelumnya dibakar atau dibuang.
Menciptakan lingkungan sekolah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Menambah fasilitas sekolah berupa bangku Ecobrick untuk taman, pojok baca, dan ruang terbuka tanpa biaya besar.
Mengurangi kebutuhan pengadaan sarana melalui pemanfaatan limbah.
Mendukung pelaksanaan Program Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup (PBLHS) serta sekolah ramah lingkungan.
C. Manfaat bagi Lingkungan
Mengurangi pencemaran akibat pembakaran sampah plastik.
Mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Mendukung penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan.
Berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon dari pembakaran sampah.
D. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Mendukung program Pemerintah Kabupaten Mimika dalam pengelolaan sampah.
Menjadi contoh praktik baik (best practice) inovasi daerah berbasis pendidikan.
Mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama tujuan 4, 11, 12, dan
13. Menjadi model pemberdayaan sekolah dalam pengelolaan lingkungan.
E. Manfaat Sosial
Meningkatkan budaya gotong royong di lingkungan sekolah.
Mendorong keterlibatan guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas sekolah karena dibuat bersama.
Menjadi media edukasi lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Hasil inovasi
Pelaksanaan Program SA JAGA menghasilkan perubahan yang nyata baik dari aspek lingkungan, pendidikan, sosial, maupun efisiensi penggunaan sumber daya sekolah.
A. Hasil Fisik
Sampah plastik yang sebelumnya dibakar kini dimanfaatkan sebagai bahan baku Ecobrick.
Terbentuk bangku Ecobrick yang digunakan di taman sekolah, pojok baca, dan area belajar luar kelas.
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman.
Tersedianya fasilitas belajar tambahan hasil karya peserta didik.
B. Hasil Perubahan Perilaku
Peserta didik mulai terbiasa memilah sampah sesuai jenisnya.
Meningkatnya kesadaran seluruh warga sekolah terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Berkurangnya kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Terbentuk budaya sekolah yang peduli terhadap pelestarian lingkungan.
C. Hasil Pendidikan
Peserta didik memperoleh pengalaman belajar melalui praktik langsung.
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual karena dikaitkan dengan permasalahan nyata di lingkungan sekolah.
Meningkatnya kemampuan bekerja sama, komunikasi, kreativitas, dan pemecahan masalah.
Nilai karakter seperti disiplin, tanggung jawab, dan gotong royong semakin berkembang.
D. Hasil Lingkungan
Volume sampah plastik yang dibakar mengalami penurunan.
Lingkungan sekolah menjadi lebih sehat karena berkurangnya asap pembakaran sampah.
Pengelolaan sampah menjadi lebih sistematis melalui proses pemilahan dan pemanfaatan.
E. Hasil Ekonomi
Sekolah dapat menghemat anggaran pengadaan bangku taman.
Pemanfaatan limbah menjadi produk yang memiliki nilai guna.
Penggunaan bahan bekas mengurangi biaya pembelian material baru.
F. Hasil Keberlanjutan
Program SA JAGA menjadi kegiatan rutin sekolah.
Terbentuk sistem pengelolaan sampah yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Inovasi mudah direplikasi oleh sekolah lain karena menggunakan bahan sederhana, biaya rendah, dan teknologi yang mudah diterapkan.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2022 tantang Kelolahragaan;
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Surat Menyurat;
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang standard sarana dan prasarana bangunan gedung dan Olahraga
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi dan Manajemen Pelayanan Publik.
PERMASALAHAN
1. Informasi dan Sewa Menyewa Venue yang Kurang Maksimal dan Sarana Olahraga Lainnya.
2. Penomoran Surat Menyurat Yang belum efektif.
ISU STRATEGIS
Implementasi Sistem Informasi Pelayanan Pemuda dan Olahraga (SIPPORA) mendukung inovasi dan administrasi publik, meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan surat menyurat, sistem administrasi digital seperti ini juga membantu memastikan kelangsungan pelayanan publik dan memastikan semua pihak terkait mendapatkan informasi yang dibutuhkan tepat waktu.
METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum
- Informasi Mengenai Sewa Menyewa Venue dan sarana prasarana lainnya yang Belum diketahui banyak klub dan masyarakat.
- Penomoran Surat Menyurat yang belum efektif.
2. Sesudah
- Masyarakat atau Klub lebih mudah mendapatkan Informasi Terkait venue dan sarana lainnya
- Penomoran Surat Menyurat Menjadi Lebih teratur.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pemberitahuan dan Pemakaian Venue dan sarana lainnya tidak Perlu harus ke Kantor Dispora.
Penomoran Teratur
CARA KERJA INOVASI
Tujuan
TUJUAN
INOVASI: Meningkatkan Pelayanan dinas pemuda dan olahraga dalam era digitalisasi menuju Mimika Smart City.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI : Menciptakan Solusi dalam mengatasi permasalahahan yang kurang Efektis
Hasil inovasi
DAMPAK
INOVASI : - Informasi tentang Venue mudah di ketahui
- Penomoran yang teratur
OPTIMALISASI PEMANFAATAN INFORMASI DATA JENIS DAN HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DARI DISTRIBUTOR KEPADA AGEN, PENGECER DAN MASYARAKAT MELALUI LAYANAN APLIKASI GROUP WHATSAPP DI KABUPATEN MIMIKA ( SIBAPOK MENO)
penerapan
2026-01-15
2026-06-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
OPTIMALISASI PEMANFAATAN INFORMASI DATA JENIS DAN HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DARI DISTRIBUTOR KEPADA AGEN, PENGECER DAN MASYARAKAT MELALUI LAYANAN APLIKASI GROUP WHATSAPP DI KABUPATEN MIMIKA ( SIBAPOK MENO)
Nama OPD
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2026-01-15
Penerapan
2026-06-01
Urusan
Perdagangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Optimalisasi Pemanfaatan Informasi Data Jenis dan Harga Barang Kebutuhan Pokok dari Distributor kepada Agen, Pengecer, dan Masyarakat Melalui Layanan Aplikasi Group Whats App di Kabupaten Mimika
Rancang bangun ini merupakan desain sistem penyampaian informasi harga, jenis, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok secara cepat, akurat, dan mudah diakses melalui Group Whats App resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika. Sistem dirancang dengan melibatkan distributor sebagai penyedia data utama, agen dan pengecer sebagai penyampai informasi harga di tingkat pasar, serta masyarakat sebagai penerima manfaat informasi. Data yang dikumpulkan diverifikasi oleh petugas Dinas sebelum dipublikasikan ke dalam grup Whats App sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Alur sistem dimulai dari pengumpulan data oleh distributor dan pelaku usaha, dilanjutkan dengan proses validasi oleh admin Dinas, kemudian dipublikasikan kepada seluruh anggota grup secara berkala. Informasi tersebut dimanfaatkan sebagai dasar pemantauan harga, pengendalian inflasi daerah, pengurangan disparitas harga antarwilayah, serta meningkatkan transparansi distribusi barang kebutuhan pokok. Dengan memanfaatkan platform Whats App yang mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan, rancang bangun ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyebaran informasi, mempercepat koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha, serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di Kabupaten Mimika.
Tujuan
Meningkatkan transparansi informasi mengenai jenis, stok, dan harga barang kebutuhan pokok secara cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.Mempermudah koordinasi dan komunikasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, distributor, agen, pengecer, koperasi, serta masyarakat melalui media digital berbasis Whats App.Mendukung pengendalian inflasi daerah dengan menyediakan data harga yang terkini sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.Mengurangi disparitas harga barang kebutuhan pokok antara wilayah perkotaan, distrik, dan kampung melalui penyebaran informasi harga yang merata. Meningkatkan efisiensi proses pelaporan, verifikasi, dan publikasi data harga barang kebutuhan pokok sehingga informasi dapat disampaikan secara real time.Mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat dalam menciptakan sistem informasi harga yang terbuka, akuntabel, dan terpercaya.Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perdagangan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang sederhana, mudah digunakan, dan berbiaya rendah.Menjadi sarana pendukung bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat
Inovasi ini memberikan manfaat berupa meningkatnya transparansi informasi harga, percepatan penyebaran data, kemudahan koordinasi antar pelaku distribusi, efisiensi pelayanan publik, pengendalian inflasi yang lebih efektif, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses informasi yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau.
Hasil inovasi
hasil inovasi yang dicapai adalah terwujudnya sistem informasi harga barang kebutuhan pokok yang cepat, transparan, akurat, mudah diakses, mendukung pengendalian inflasi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas harga di Kabupaten Mimika.
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Mimika
Inovasi Daerah Tahun 2025 : MIMIKA LAPOR
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 jo. UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Per Cepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada. Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 tentang Sistem Aplikasi Digital Laynanan Terpadu Mimika Center Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 440 Thaun 2025 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kanal Pelaporan Warga Mimika Center
PERMASALAHAN
Makro Pelayanan Publik Antar OPD Belum Terintegrasi
Setiap OPD masih menjalankan pelayanan dan pengaduan secara terpisah sehingga koordinasi, pertukaran data, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang efektif.
Sistem Pengaduan Masyarakat Masih Manual
Pengaduan disampaikan melalui berbagai media yang tidak terpusat sehingga laporan sulit didokumentasikan, dipantau, dan ditindaklanjuti secara cepat.
Transparansi dan Monitoring Pelayanan Masih Rendah
Masyarakat belum dapat memantau status dan progres laporan secara jelas, sementara pemerintah daerah juga kesulitan mengawasi kinerja penanganan aduan setiap OPD.
Implementasi SPBE Belum Optimal
Digitalisasi layanan pemerintahan masih berjalan parsial, aplikasi antar OPD belum terintegrasi, dan pemanfaatan data serta dashboard monitoring belum maksimal.
Monitoring dan Pengambilan Keputusan Pimpinan Belum Efektif
Pimpinan daerah belum memiliki sistem monitoring real-time sehingga respon terhadap permasalahan publik dan evaluasi kinerja OPD masih berjalan lambat.
Tantangan Akses Pelayanan dan Tuntutan Smart Governance
Kondisi geografis serta tuntutan reformasi birokrasi mendorong perlunya layanan digital yang cepat, transparan, mudah diakses, dan terintegrasi untuk seluruh masyarakat.
Mikro
Belum Ada Kanal Pengaduan Terpusat
Pengaduan masyarakat masih diterima melalui berbagai media yang berbeda sehingga laporan tidak terkelola dengan baik dan masyarakat bingung harus melapor ke mana.
Proses Pengelolaan Aduan Masih Manual
Pendataan, disposisi, dan arsip pengaduan masih dilakukan secara manual sehingga laporan sering terlambat ditindaklanjuti dan sulit dipantau.
Tidak Tersedianya Sistem Tracking dan Monitoring
Pengaduan belum memiliki nomor tiket dan monitoring progres yang jelas sehingga masyarakat maupun pimpinan sulit mengetahui status penanganan laporan.
Kurangnya Integrasi Sistem Antar OPD
Sistem layanan yang digunakan masing-masing OPD belum saling terhubung sehingga terjadi duplikasi data dan koordinasi penanganan menjadi kurang efektif.
Minimnya Dashboard dan Analisis Data
Belum tersedia dashboard terintegrasi untuk memantau jumlah aduan, tingkat penyelesaian, dan analisis data pengaduan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pemanfaatan Teknologi dan SDM Digital Belum Optimal
Pemanfaatan layanan mobile, dokumentasi digital, serta kesiapan SDM pengelola pengaduan masih terbatas sehingga pelayanan publik belum berjalan maksimal.
ISU STRATEGIS
A. Isu Strategis Global
Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan Perkembangan teknologi mendorong pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, transparan, dan mudah diakses melalui sistem digital.
Meningkatnya Ekspektasi Masyarakat terhadap Layanan Digital
Masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah yang responsif, dapat diakses secara online, serta memiliki kepastian dan monitoring layanan secara real-time.
Penguatan Smart City dan Smart Governance
Pemerintah daerah dituntut memanfaatkan teknologi untuk mendukung pelayanan publik digital, integrasi sistem pemerintahan, dan pengelolaan data berbasis teknologi.
Pemanfaatan Data dan Monitoring Real-Time
Pemerintahan modern membutuhkan sistem yang mampu menyediakan data dan informasi secara cepat untuk mendukung pengambilan keputusan dan evaluasi pelayanan publik.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah
Tuntutan good governance mendorong pemerintah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terbuka melalui pelayanan publik berbasis digital.
B. Isu Strategis Nasional
Percepatan Transformasi Digital dan Implementasi SPBE
Pemerintah Indonesia terus mendorong digitalisasi layanan pemerintahan dan integrasi sistem elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Digital
Pemerintah pusat menekankan pelayanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan berbasis teknologi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Pengembangan Smart City dan Smart Governance
Pemerintah daerah didorong membangun layanan publik terintegrasi, command center, dan monitoring pemerintahan berbasis teknologi dan data real-time.
Penguatan Tata Kelola Data Pemerintahan
Pemerintah daerah dituntut memiliki sistem yang mampu mengintegrasikan data pelayanan, menyediakan dashboard monitoring, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Peningkatan Keterbukaan Informasi dan Partisipasi Publik
Masyarakat membutuhkan layanan pemerintah yang transparan, interaktif, partisipatif, dan mudah diakses melalui platform digital.
C. Isu Strategis Lokal
Pelayanan dan Sistem Antar OPD Belum Terintegrasi
Pelayanan dan pengelolaan data antar perangkat daerah masih berjalan terpisah sehingga koordinasi, monitoring, dan sinkronisasi data belum optimal.
Kebutuhan Masyarakat terhadap Pelayanan Digital Semakin Tinggi
Masyarakat membutuhkan layanan pemerintah yang cepat, responsif, mudah diakses melalui perangkat mobile, dan memiliki kepastian tindak lanjut.
Tantangan Geografis dan Akses Pelayanan di Kabupaten Mimika
Kondisi wilayah yang luas memerlukan layanan digital untuk memperluas jangkauan pelayanan dan mempermudah akses masyarakat.
Kebutuhan Monitoring Pemerintahan Secara Real-Time
Pimpinan daerah membutuhkan sistem monitoring terintegrasi untuk memantau pelayanan publik, kondisi lapangan, dan performa perangkat daerah secara cepat dan akurat.
Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Mimika perlu mempercepat implementasi SPBE, smart city, integrasi layanan, dan digitalisasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kebutuhan Integrasi Data dan Peningkatan Kepercayaan Masyarakat
Pemerintah daerah memerlukan platform terintegrasi yang mampu menyatukan data pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Sebelum implementasi sistem “Mimika Lapor”, pelayanan dan pengelolaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika masih dilakukan secara konvensional dan belum terintegrasi dalam satu platform digital daerah.
Kondisi tersebut ditandai dengan berbagai permasalahan sebagai berikut:
1. Pelayanan dan Pengaduan Masih Manual
Sebagian besar pelayanan masyarakat dan penyampaian laporan masih dilakukan melalui:
kunjungan langsung ke kantor; surat manual;
telepon;
pesan Whats App;
media sosial;
komunikasi informal kepada pegawai pemerintah.
Hal ini menyebabkan proses pelayanan menjadi tidak efisien dan sulit dikontrol secara menyeluruh.
2. Tidak Adanya Sistem Terintegrasi Antar OPD
Setiap perangkat daerah menjalankan layanan dan pengelolaan informasi secara masing-masing tanpa integrasi data dan sistem.
Akibatnya: koordinasi antar OPD berjalan lambat;
pertukaran informasi tidak optimal;
data pelayanan tersebar;
monitoring pelayanan sulit dilakukan secara terpadu.
3. Sulitnya Monitoring dan Evaluasi Pelayanan
Pimpinan daerah belum memiliki dashboard monitoring real-time untuk memantau:
kondisi pelayanan publik;
progres tindak lanjut;
performa perangkat daerah;
statistik pelayanan masyarakat.
Monitoring masih dilakukan secara manual melalui laporan berjenjang sehingga proses evaluasi membutuhkan waktu lama.
4. Rendahnya Efisiensi Pelayanan Publik
Pelayanan publik masih menghadapi berbagai hambatan seperti:
waktu respon yang lambat;
proses birokrasi panjang;
pelayanan belum berbasis digital;
keterbatasan akses layanan masyarakat.
Kondisi tersebut berdampak terhadap rendahnya efektivitas pelayanan pemerintah daerah.
5. Belum Optimalnya Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan masih terbatas dan belum terintegrasi secara menyeluruh.
Sebagian layanan:
masih berbasis dokumen fisik;
belum menggunakan sistem elektronik;
belum memiliki basis data terintegrasi;
belum mendukung pengelolaan data real-time.
6. Keterbatasan Akses Informasi dan Layanan Masyarakat
Masyarakat mengalami keterbatasan dalam memperoleh:
akses pelayanan;
informasi pemerintah;
kepastian proses layanan;
komunikasi langsung dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah Kabupaten Mimika yang luas dan menantang.
B. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Setelah implementasi sistem “Mimika Lapor”, Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menerapkan pelayanan publik berbasis digital yang terintegrasi guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Perubahan yang dihasilkan melalui inovasi ini antara lain:
1. Tersedianya Platform Pelayanan Digital Terintegrasi
“Mimika Lapor” menjadi platform digital terintegrasi yang menghubungkan layanan dan informasi dari berbagai perangkat daerah dalam satu sistem.
Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah secara lebih:
mudah;
cepat;
efisien;
terpusat;
berbasis digital.
2. Peningkatan Efektivitas Koordinasi Antar OPD
Melalui sistem terintegrasi:
distribusi informasi menjadi lebih cepat;
koordinasi pelayanan antar perangkat daerah lebih efektif;
data pelayanan dapat diakses secara terintegrasi;
proses disposisi layanan menjadi lebih terstruktur.
Hal ini meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan daerah.
3. Tersedianya Dashboard Monitoring Real-Time
Pimpinan daerah dapat memantau kondisi pelayanan dan aktivitas pemerintahan secara real-time melalui dashboard monitoring yang menyediakan:
statistik pelayanan;
data laporan masyarakat;
progres tindak lanjut;
performa perangkat daerah;
informasi pelayanan daerah.
Dashboard tersebut mendukung pengambilan keputusan berbasis data secara lebih cepat dan akurat.
4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Implementasi sistem digital membantu meningkatkan kualitas pelayanan melalui:
percepatan proses pelayanan;
penyederhanaan birokrasi;
kemudahan akses layanan;
peningkatan transparansi pelayanan;
pengurangan proses manual.
Masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintah dengan lebih efektif dan efisien.
5. Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
Sistem “Mimika Lapor” mendorong penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan melalui:
digitalisasi layanan;
integrasi data daerah;
pengelolaan informasi elektronik;
penyimpanan data terpusat;
monitoring berbasis sistem.
Hal ini mendukung percepatan transformasi digital pemerintah daerah.
6. Peningkatan Aksesibilitas Layanan Masyarakat
Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah secara fleksibel melalui perangkat digital tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Inovasi ini membantu:
memperluas jangkauan pelayanan;
meningkatkan kemudahan akses masyarakat;
mempercepat komunikasi pemerintah dengan masyarakat;
mendukung pelayanan tanpa batas ruang dan waktu.
7. Mendukung Implementasi SPBE dan Smart Governance
Pengembangan “Mimika Lapor” menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mendukung:
implementasi SPBE;
smart city;
smart governance;
integrasi layanan pemerintahan;
tata kelola pemerintahan berbasis teknologi
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
A. Keunggulan Inovasi
Integrasi Layanan dalam Satu Platform
“Mimika Lapor” mengintegrasikan berbagai layanan dan informasi pemerintah daerah dalam satu sistem sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan
Sistem ini mendukung digitalisasi pelayanan, integrasi data pemerintahan, dan pengelolaan layanan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pelayanan dan Koordinasi Lebih Cepat
Proses pelayanan, penyampaian informasi, dan koordinasi antar OPD menjadi lebih cepat dan praktis melalui sistem digital terintegrasi.
Monitoring dan Dashboard Real-Time
Pimpinan daerah dapat memantau pelayanan, statistik, dan performa perangkat daerah secara real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Mendukung Smart Governance dan Integrasi Data
Sistem membantu modernisasi tata kelola pemerintahan melalui integrasi layanan, pengelolaan data terpusat, dan peningkatan koordinasi antar OPD.
Mempermudah Akses dan Pengembangan Layanan
Masyarakat dapat mengakses layanan secara digital dari mana saja, serta platform dapat dikembangkan untuk mendukung smart city, command center, dan layanan mobile.
B. Keunikan Inovasi
Dikembangkan Sesuai Kebutuhan Kabupaten Mimika
“Mimika Lapor” dirancang berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelayanan di Kabupaten Mimika sehingga lebih sesuai dengan kondisi daerah.
Menggabungkan Layanan, Informasi, dan Monitoring Pemerintahan
Sistem tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga mendukung monitoring pemerintahan, dashboard pimpinan, dan koordinasi antar perangkat daerah.
Menjadi Fondasi Smart City Kabupaten Mimika
Platform ini dirancang sebagai dasar pengembangan smart city, super app layanan daerah, dan command center pemerintah daerah.
Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Data pelayanan dapat digunakan untuk evaluasi layanan, monitoring kondisi daerah, dan perencanaan pembangunan secara lebih terukur.
Mengurangi Proses Manual dalam Pelayanan
“Mimika Lapor” membantu pemerintah beralih dari pelayanan manual menuju pelayanan digital dan sistem pemerintahan berbasis teknologi.
CARA KERJA INOVASI
1. Tahap Penerimaan Laporan (Multichannel)
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, kritik, atau saran melalui berbagai saluran resmi yang terintegrasi dalam satu sistem tiket (ticketing system), yaitu:
Aplikasi Web & Mobile: Warga membuat laporan dengan melampirkan bukti foto/dokumen dan menerima kode tiket untuk melacak status laporan.
Whats App Business API: Laporan dikirim via WA dan mendapatkan balasan otomatis dari sistem.
Hotline (Call Center): Operator akan menginput laporan yang masuk melalui telepon langsung ke dalam sistem.
2. Tahap Verifikasi dan Klasifikasi (Integrasi AI)
Laporan yang masuk akan diproses dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (MENO AI) untuk:
Memberikan tanggapan pertama secara otomatis (first response).
Melakukan klasifikasi kategori aduan (seperti Infrastruktur, Kesehatan, atau Pendidikan) secara otomatis.
Menentukan tingkat urgensi laporan (rendah, sedang, tinggi, atau darurat) berdasarkan analisis teks.
3. Tahap Penugasan dan Tindak Lanjut (Eskalasi)
Penugasan: Sistem melalui operator akan meneruskan (assignment) laporan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan.
Tindak Lanjut: Petugas penghubung di setiap OPD wajib merespons dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan Batas Waktu Layanan (Service Level Agreement - SLA) yang telah ditetapkan.
Eskalasi: Jika laporan tidak segera ditangani, sistem memiliki alur eskalasi dari operator ke pimpinan OPD atau Pimpinan Daerah.
4. Tahap Pemantauan dan Penyelesaian
Monitoring: Pimpinan dapat memantau jumlah aduan yang masuk, sedang diproses, atau sudah selesai melalui dashboard internal secara real-time.
Pelacakan: Warga sebagai pelapor dapat terus memantau perkembangan status laporannya menggunakan kode tiket yang dimiliki.
Penutupan: Setelah aduan selesai ditangani oleh OPD terkait, laporan akan diverifikasi dan dinyatakan ditutup (closing) dalam sistem.
Tujuan
“Inovasi Mimika Lapor” dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung transformasi digital Pemerintah Kabupaten Mimika melalui sistem pelayanan yang terintegrasi.
Adapun tujuan inovasi ini yaitu:
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Mewujudkan pelayanan yang cepat, efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan
Mendorong digitalisasi layanan, integrasi sistem pemerintahan, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Mengintegrasikan Layanan Antar OPD
Memperkuat koordinasi, distribusi informasi, monitoring pelayanan, dan efisiensi birokrasi melalui sistem terintegrasi.
Meningkatkan Aksesibilitas Pelayanan Masyarakat
Mempermudah masyarakat mengakses layanan pemerintah kapan saja dan dari mana saja, termasuk wilayah dengan tantangan geografis.
Mendukung Monitoring dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Menyediakan data pelayanan secara real-time untuk monitoring, evaluasi kinerja, dan pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan akurat.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan
Mendorong pelayanan yang lebih terbuka, terdokumentasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mendukung Implementasi SPBE dan Smart Governance
Mendukung pengembangan SPBE, smart city, smart governance, dan integrasi layanan pemerintahan daerah.
Membangun Basis Data Pelayanan Daerah
Menyediakan data pelayanan terintegrasi untuk mendukung evaluasi pelayanan, analisis kebutuhan masyarakat, dan perencanaan pembangunan daerah.
Manfaat
Implementasi “Mimika Lapor” memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik dan transformasi digital di Kabupaten Mimika.
A. Manfaat Bagi Pemerintah Daerah
Meningkatkan Efektivitas Pelayanan Publik
Pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mempermudah Koordinasi Antar OPD
Sistem terintegrasi membantu distribusi informasi, monitoring pelayanan, dan pengelolaan data pemerintahan.
Mendukung Monitoring dan Pengambilan Keputusan
Dashboard monitoring menyediakan data pelayanan secara real-time untuk evaluasi, perencanaan, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Mendukung SPBE dan Smart Governance
Sistem membantu percepatan transformasi digital, implementasi SPBE, smart city, dan integrasi layanan pemerintahan.
Meningkatkan Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan
Digitalisasi layanan mengurangi proses manual, penggunaan dokumen fisik, keterlambatan informasi, dan duplikasi data.
B. Manfaat Bagi Masyarakat
Mempermudah Akses Pelayanan
Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dengan lebih mudah, cepat, dan fleksibel tanpa harus datang langsung ke kantor.
Meningkatkan Kualitas dan Transparansi Pelayanan
Pelayanan menjadi lebih responsif, transparan, terstruktur, dan mudah dipantau prosesnya.
Mempercepat Akses Informasi Pemerintah
Informasi pemerintah daerah dapat diperoleh lebih cepat melalui platform digital terintegrasi.
Memperluas Jangkauan Pelayanan
Layanan digital membantu masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses geografis tetap memperoleh pelayanan pemerintah.
C. Manfaat Strategis Daerah
Mendukung Transformasi Digital Daerah
“Mimika Lapor” menjadi bagian dari pengembangan pemerintahan digital yang modern dan terintegrasi.
Mendukung Pengembangan Smart City
Sistem mendukung layanan digital, integrasi data daerah, dan monitoring pemerintahan berbasis teknologi.
Meningkatkan Citra Pemerintah Daerah
Inovasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menghadirkan pemerintahan yang modern, inovatif, dan transparan.
Hasil inovasi
Terwujudnya Platform Pelayanan Digital Terintegrasi
“Mimika Lapor” menghadirkan layanan dan informasi pemerintah daerah dalam satu platform yang lebih mudah diakses masyarakat.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan responsif melalui digitalisasi layanan dan pengurangan proses manual.
Meningkatnya Koordinasi Antar OPD
Sistem terintegrasi membantu mempercepat distribusi informasi, mempermudah monitoring, dan meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah.
Tersedianya Monitoring dan Dashboard Real-Time
Pemerintah daerah dapat memantau pelayanan, statistik, dan kinerja perangkat daerah secara real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Meningkatnya Pemanfaatan Teknologi Informasi Pemerintahan
Sistem mendukung digitalisasi pelayanan, integrasi data daerah, dan pengelolaan informasi pemerintahan secara elektronik.
Meningkatnya Aksesibilitas dan Transparansi Pelayanan
Masyarakat dapat mengakses layanan secara digital dari mana saja, sementara proses pelayanan menjadi lebih terbuka, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Mendukung Implementasi SPBE dan Smart Governance
“Mimika Lapor” mendukung pengembangan SPBE, smart city, integrasi layanan pemerintahan, dan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Tersedianya Basis Data Pelayanan Daerah
Sistem membantu pemerintah daerah menyediakan data pelayanan yang dapat digunakan untuk monitoring, evaluasi, dan penyusunan kebijakan berbasis data.
1. DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi TONG PU ROKET dilandasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis nasional, sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Pelayanan Publik
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Roadmap Inovasi Nasional 2025-2045 (Kemenristek/BRIN)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika Tahun 2023-2028
Peraturan Bupati Mimika tentang Pembentukan dan Tata Kelola BRIDA
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Pada tataran makro, ekosistem riset dan inovasi di Kabupaten Mimika menghadapi tantangan struktural yang signifikan:
Fragmentasi Sistem Riset dan Inovasi: Data riset dan inovasi tersebar di berbagai institusi tanpa integrasi.
Disjungsi Penelitian-Kebijakan: Hasil riset kurang terlihat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
Kurangnya Kolaborasi Multi-Sektor: Kolaborasi pentahelix masih terbatas dan tidak terstruktur.
Rendahnya Output Riset: Publikasi ilmiah dan HKI masih jauh di bawah potensi daerah.
Kesulitan Hilirisasi Inovasi: Inovasi yang dihasilkan sulit diakses dan diimplementasikan.
Transformasi Digital Tertinggal: BRIDA dan OPD belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal.
b. Permasalahan Mikro
Pada level operasional, permasalahan yang dihadapi oleh BRIDA Kabupaten Mimika mencakup:
Tidak Adanya Portal Riset Terpadu: Peneliti dan OPD harus mengurus berbagai layanan ke tempat yang berbeda.
Manajemen Data Manual: Pencatatan hasil penelitian masih manual dan tidak terstruktur.
Kapasitas SDM Terbatas: Keterbatasan SDM BRIDA dalam mengelola sistem riset modern.
Infrastruktur Teknologi Minimal: BRIDA belum memiliki infrastruktur IT yang memadai.
Komunikasi Internal Lemah: Koordinasi antar unit BRIDA kurang efektif.
Monitoring dan Evaluasi Lemah: Belum ada mekanisme sistematis untuk monitoring real-time.
3. ISU STRATEGIS
a. Isu Global
Transformasi Digital Global: Dunia mengalami akselerasi transformasi digital dalam semua sektor.
Ekonomi Berbasis Pengetahuan: Pertumbuhan ekonomi semakin bergantung pada kapasitas inovasi.
Sustainable Development Goals (SDGs): Agenda pembangunan berkelanjutan mendorong integrasi riset.
Open Science & Collaborative Research: Tren mengarah pada kolaborasi penelitian terbuka dan multi-disiplin.
b. Isu Nasional
Visi Merdeka Belajar dan Riset: Kemenristek/BRIN menempatkan daerah sebagai pusat inovasi lokal.
Indeks Inovasi Daerah (IID): Pemerintah menilai kinerja daerah melalui IID.
Satu Data Indonesia: Mendorong integrasi data di seluruh lembaga pemerintah.
Gerakan BBI (Bangga Buatan Indonesia): Program presidensial mendorong produk unggulan yang inovatif.
SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik): Transformasi digital pemerintahan menjadi mandatory.
c. Isu Lokal
Potensi Kekayaan Alam & Sumber Daya Lokal: Kabupaten Mimika dapat menjadi basis riset dan inovasi lokal.
Kebutuhan Solusi Lokal: Permasalahan pembangunan memerlukan riset dan inovasi berbasis solusi lokal.
Peluang Dana Otonomi Khusus: Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua untuk program inovatif.
Urgensi Kemandirian Daerah: Mimika perlu membangun kapasitas riset lokal untuk pembangunan berkelanjutan.
4. METODE PEMBAHARUAN
TONG PU ROKET menghadirkan transformasi fundamental dalam tata kelola ekosistem riset dan inovasi di Kabupaten Mimika, melampaui model konvensional.Yang sebelumnya bernama Sirida Kami, namun sekarang mengalami pengembangan.
a. Perbandingan Sebelum dan Sesudah Penerapan Inovasi
SEBELUM: Portal riset terpisah-pisah untuk setiap layanan
SESUDAH: Portal riset digital terpadu (one-stop service)
SEBELUM: Data riset manual, tidak terstruktur, tersebar di berbagai tempat
SESUDAH: Bank data penelitian terpusat, terstruktur, mudah diakses dan dicari
SEBELUM: Inovasi OPD tidak terdokumentasi dengan baik
SESUDAH: Bank Inovasi Daerah dengan registry lengkap dan TRL assessment
SEBELUM: Monitoring riset manual, tidak real-time
SESUDAH: Dashboard riset real-time dengan visualisasi comprehensive
SEBELUM: HKI diproses secara ad-hoc tanpa sistem terpadu
SESUDAH: Dashboard HKI dengan tracking terintegrasi
SEBELUM: Kolaborasi pentahelix tidak terstruktur dan sporadis
SESUDAH: Platform kolaborasi pentahelix digital yang terfasilitasi sistematis
SEBELUM: Pencatatan kemajuan penelitian tidak terjadwal dan tidak akurat
SESUDAH: Sistem monitoring penelitian digital dengan early warning system
SEBELUM: Hasil riset jarang dikonversi menjadi policy brief
SESUDAH: Policy Brief Center untuk produksi rekomendasi kebijakan sistematis
SEBELUM: Naskah akademik tidak terstandar
SESUDAH: Platform naskah akademik digital dengan template dan guideline standar
SEBELUM: Tidak ada peta jalan riset yang terekspos publik
SESUDAH: Peta jalan riset daerah terintegrasi dengan SDGs dan program nasional
SEBELUM: Pendampingan riset tidak sistematis
SESUDAH: Platform pendampingan digital menghubungkan peneliti dengan mentor profesional
SEBELUM: KPI BRIDA tidak terintegrasi dalam satu dashboard
SESUDAH: Indikator kinerja terintegrasi dengan real-time dashboard dan automated reporting
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
TONG PU ROKET memiliki keunggulan dan aspek kebaharuan yang membedakannya dari sistem manajemen riset konvensional maupun inovasi sejenis di daerah lain:
1. Integrasi 12 Komponen Digital Kohesif: Inovasi pertama yang mengintegrasikan dua belas komponen digital yang saling terhubung dalam satu ekosistem riset dan inovasi yang kohesif.
2. One-Stop Service Digital: Memberikan single point of entry untuk semua layanan riset.
3. Dashboard Real-Time: Visualisasi data riset real-time yang comprehensive.
4. Platform Kolaborasi Pentahelix Digital: Menghubungkan lima pemangku kepentingan.
5. Policy Brief Center: Unit khusus mengkonversi hasil riset menjadi policy brief.
6. Sistem Monitoring Otomatis: Pelacakan real-time dengan early warning system.
7. Bank Data Penelitian Terpusat: Repository metadata penelitian yang terstruktur.
8. Bank Inovasi Daerah: Sistem database mendokumentasikan semua inovasi OPD.
9. Platform Pendampingan Digital: Menghubungkan peneliti dengan mentor profesional.
10. Alignment dengan SDGs: Peta jalan riset tervisualisasi dengan jelas.
11. Filosofi Gotong Royong: Nilai-nilai lokal dalam desain ekosistem digital.
12. Scalability & Interoperability: Arsitektur teknologi yang scalable dan interoperable.
6. CARA KERJA INOVASI
TONG PU ROKET beroperasi melalui alur layanan end-to-end yang sistematis, meliputi sepuluh tahapan:
TAHAP 1 - Registrasi & Identifikasi Kebutuhan: Peneliti atau OPD melakukan registrasi di portal. Sistem melakukan intake interview. Data diinput otomatis.
TAHAP 2 - Penugasan Pendamping & Perencanaan: Sistem otomatis mencocokkan kebutuhan dengan kompetensi pendamping.
TAHAP 3 - Konsultasi & Pendampingan: Konsultasi dilakukan secara daring melalui video conference dan chat.
TAHAP 4 - Kolaborasi & Networking: Klien mengakses platform kolaborasi pentahelix.
TAHAP 5 - Pelaksanaan Penelitian & Monitoring: Progress monitoring dilakukan real-time melalui dashboard.
TAHAP 6 - Publikasi Ilmiah: Platform menyediakan template, guideline, dan tool.
TAHAP 7 - Perlindungan HKI: Dashboard HKI membantu identifikasi dan tracking.
TAHAP 8 - Rekomendasi Kebijakan: Policy Brief Center mengkonversi hasil riset.
TAHAP 9 - Hilirisasi & Implementasi Inovasi: Inovasi diintegrasikan ke operasional OPD.
TAHAP 10 - Monitoring, Evaluasi & Pembelajaran: Data dianalisis untuk pembelajaran organisasi.
Tujuan
TUJUAN 1: Transformasi Organisasi BRIDA Berbasis Nilai Gotong Royong
Mengubah budaya kerja BRIDA menjadi organisasi yang kolaboratif, mendukung inovasi, dan berorientasi pada hasil.
TUJUAN 2: Integrasi Semua Data Riset & Inovasi dalam Satu Ekosistem Digital
Membangun infrastruktur teknologi informasi yang mengintegrasikan semua data riset dan inovasi dalam satu platform terpusat.
TUJUAN 3: Perkuat Budaya Penelitian & Inovasi di Semua Level Organisasi
Meningkatkan jumlah ASN, peneliti, dan inovator yang terlibat aktif dalam kegiatan riset dan inovasi.
TUJUAN 4: Tingkatkan Kualitas Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy)
Memfasilitasi linkage antara penelitian dan pengambilan kebijakan sehingga kebijakan publik semakin berbasis bukti empiris.
TUJUAN 5: Dorong Kolaborasi Pentahelix yang Efektif & Terukur
Membangun ekosistem riset dan inovasi yang melibatkan lima pemangku kepentingan utama dalam sinergi yang terukur.
TUJUAN 6: Tingkatkan HKI, Publikasi Ilmiah & Inovasi Daerah
Meningkatkan jumlah dan kualitas output penelitian: publikasi ilmiah, pendaftaran HKI, dan inovasi yang diakui dan diimplementasikan.
Manfaat
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Kebijakan publik yang lebih berkualitas, efektif, dan efisien berbasis bukti empiris
Peningkatan Indeks Inovasi Daerah yang menjadi indikator daya saing regional
Efisiensi alokasi anggaran riset melalui koordinasi dan eliminasi duplikasi
Peningkatan reputasi dan kredibilitas pemerintah daerah
2. Manfaat bagi BRIDA
Penguatan fungsi sebagai pusat koordinasi riset dan inovasi daerah yang kredibel
Basis data riset dan inovasi yang komprehensif untuk analisis dan perencanaan strategis
Peningkatan efektivitas program dan layanan BRIDA melalui monitoring real-time
Kapabilitas organisasi yang lebih modern dan profesional
3. Manfaat bagi OPD
Akses ke layanan riset dan inovasi profesional yang mudah dan terjangkau
Peningkatan kapabilitas dalam penyusunan kajian dan kebijakan berbasis riset
Solusi inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan operasional
Recognition dan insentif untuk kontribusi inovasi
4. Manfaat bagi Perguruan Tinggi
Peluang kolaborasi penelitian dengan pemerintah daerah yang terstruktur
Publikasi bersama yang meningkatkan output dan impact penelitian
Koneksi dengan sektor swasta untuk hilirisasi penelitian
Peluang funding dan grant dari pemerintah daerah
5. Manfaat bagi Industri & Pelaku Usaha
Akses ke hasil riset dan teknologi terbaru untuk inovasi produk
Kolaborasi dengan peneliti untuk R&D dan problem solving
Peluang hilirisasi dan commercialization teknologi
Kontribusi pada inovasi daerah yang meningkatkan kompetitivitas
6. Manfaat bagi Masyarakat
Akses ke layanan konsultasi dan pendampingan riset
Pendampingan pengembangan inovasi dari ide hingga implementasi
Perlindungan HKI untuk karya dan inovasi lokal
Peningkatan kesejahteraan melalui akses hasil riset dan inovasi
Hasil inovasi
Implementasi TONG PU ROKET diproyeksikan akan menghasilkan:
Peningkatan signifikan dalam jumlah dan kualitas penelitian daerah
Peningkatan publikasi ilmiah nasional dan internasional
Peningkatan perolehan HKI dan perlindungan aset kekayaan intelektual
Dokumentasi dan implementasi inovasi OPD yang lebih terukur
Peningkatan Indeks Inovasi Daerah secara signifikan
Kebijakan daerah yang semakin berbasis bukti dan evidence
Ekosistem riset dan inovasi yang lebih kuat melalui kolaborasi pentahelix
KREASI KAMI (KLINIK RISET DAN INOVASI KABUPATEN MIMIKA)
ujicoba
2026-04-20
2026-06-09
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
KREASI KAMI (KLINIK RISET DAN INOVASI KABUPATEN MIMIKA)
Nama OPD
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-04-20
Penerapan
2026-06-09
Urusan
Penelitian dan pengembangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. Dasar Hukum
Rancang bangun Klinik Riset dan Inovasi Kabupaten Mimika berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai BRIDA
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang RPJMD
Peraturan Bupati Mimika mengenai BRIDA
Renstra BRIDA Kabupaten Mimika
Roadmap Riset Daerah Kabupaten Mimika
2. Permasalahan
a. Permasalahan Makro
Budaya riset di daerah masih rendah
Hasil penelitian belum dimanfaatkan dalam kebijakan
Kolaborasi riset pemerintah–kampus masih terbatas
Publikasi ilmiah Papua Tengah masih rendah
HKI hasil penelitian masih minim
Inovasi daerah belum terdokumentasi secara optimal
b. Permasalahan Mikro
ASN belum terbiasa menyusun proposal penelitian
OPD kesulitan menyusun naskah akademik
Mahasiswa kesulitan analisis data
Peneliti belum memperoleh pendampingan publikasi
Belum ada klinik riset terpadu di Kabupaten Mimika
Pendampingan HKI masih terbatas
3. Isu Strategis
a. Isu Global
Sustainable Development Goals (SDGs)
Evidence-Based Policy
Open Science
Digital Research
Artificial Intelligence dalam penelitian
b. Isu Nasional
Penguatan BRIDA
Transformasi Digital
Asta Cita Pemerintah
Prioritas Nasional IPTEK
Hilirisasi Riset
c. Isu Lokal
Optimalisasi riset potensi Mimika
Biodiversitas
Pertambangan berkelanjutan
Ketahanan pangan
Ekonomi masyarakat adat
Perubahan iklim
Hilirisasi hasil riset daerah
4. Metode Pembaharuan
Rancang bangun ini menerapkan model transformasi dari status quo menuju layanan terintegrasi:
SEBELUM
SESUDAH
Konsultasi riset tidak terintegrasi Klinik riset satu pintu
Proposal disusun sendiri Pendampingan oleh BRIDA
Analisis data terbatas Pendampingan statistik dan kualitatif
HKI belum difasilitasi Pendampingan HKI
OPD menyusun naskah akademik sendiri Klinik Naskah Akademik
Inovasi tidak terdokumentasi Database inovasi daerah
5. Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Klinik Riset dan Inovasi Kabupaten Mimika menawarkan 10 layanan unggulan terintegrasi:
Klinik Riset Terintegrasi – layanan one-stop untuk semua konsultasi riset
Klinik Proposal – pendampingan penyusunan proposal penelitian
Klinik Statistik – konsultasi analisis data kuantitatif
Klinik Artikel Ilmiah – pendampingan penulisan dan publikasi artikel
Klinik HKI – perlindungan hak kekayaan intelektual hasil penelitian
Klinik Inovasi OPD – dokumentasi dan pengembangan inovasi di OPD
Klinik Kebijakan – konsultasi untuk kebijakan berbasis bukti
Klinik Hilirisasi – pendampingan implementasi hasil riset
Klinik Kolaborasi Pentahelix – pembangunan ekosistem riset dan inovasi
Klinik Digital – konsultasi daring untuk aksesibilitas maksimal
6. Cara Kerja Inovasi
Alur Layanan Klinik Riset dan Inovasi:
Registrasi → Identifikasi kebutuhan → Penugasan pendamping → Klinik konsultasi → Penyempurnaan dokumen → Review ahli → Finalisasi → Monitoring → Evaluasi → Publikasi/HKI
Tujuan
Klinik Riset dan Inovasi Kabupaten Mimika memiliki tujuan strategis sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas dan relevansi penelitian di tingkat daerah
Meningkatkan inovasi daerah yang bermanfaat bagi masyarakat
Mendukung pengembangan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy)
Meningkatkan perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Memperkuat kolaborasi riset antara pemerintah, kampus, industri, dan masyarakat
Mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat lokal
Meningkatkan daya saing dan competitiveness Kabupaten Mimika
Manfaat
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Kebijakan publik menjadi lebih berkualitas dan berbasis data
Efisiensi penggunaan anggaran riset dan inovasi
Peningkatan Indeks Inovasi Daerah di tingkat nasional
2. Manfaat bagi BRIDA
Penguatan fungsi koordinasi riset dan inovasi di daerah
Pembangunan basis data riset dan inovasi daerah yang komprehensif
Pengembangan jejaring kolaborasi riset pentahelix
3. Manfaat bagi OPD
Pendampingan profesional dalam penyusunan kajian dan penelitian
Fasilitasi penyusunan naskah akademik yang berkualitas
Penyelesaian masalah strategis berbasis riset dan bukti
4. Manfaat bagi Perguruan Tinggi
Peluang kolaborasi penelitian dengan pemerintah daerah
Publikasi bersama hasil penelitian
Pengabdian kepada masyarakat berbasis riset
5. Manfaat bagi Masyarakat
Akses konsultasi dan pendampingan riset
Pendampingan pengembangan inovasi di tingkat komunitas
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari karya masyarakat
Hilirisasi dan implementasi hasil penelitian untuk kesejahteraan masyarakat
6. Manfaat Jangka Panjang
Terbentuknya ekosistem riset dan inovasi yang kuat di Kabupaten Mimika
Peningkatan signifikan Indeks Inovasi Daerah
Terwujudnya pembangunan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Kebijakan publik menjadi lebih berkualitas dan berbasis data
Efisiensi penggunaan anggaran riset dan inovasi
Peningkatan Indeks Inovasi Daerah di tingkat nasional
2. Manfaat bagi BRIDA
Penguatan fungsi koordinasi riset dan inovasi di daerah
Pembangunan basis data riset dan inovasi daerah yang komprehensif
Pengembangan jejaring kolaborasi riset pentahelix
3. Manfaat bagi OPD
Pendampingan profesional dalam penyusunan kajian dan penelitian
Fasilitasi penyusunan naskah akademik yang berkualitas
Penyelesaian masalah strategis berbasis riset dan bukti
4. Manfaat bagi Perguruan Tinggi
Peluang kolaborasi penelitian dengan pemerintah daerah
Publikasi bersama hasil penelitian
Pengabdian kepada masyarakat berbasis riset
5. Manfaat bagi Masyarakat
Akses konsultasi dan pendampingan riset
Pendampingan pengembangan inovasi di tingkat komunitas
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari karya masyarakat
Hilirisasi dan implementasi hasil penelitian untuk kesejahteraan masyarakat
6. Manfaat Jangka Panjang
Terbentuknya ekosistem riset dan inovasi yang kuat di Kabupaten Mimika
Peningkatan signifikan Indeks Inovasi Daerah
Terwujudnya pembangunan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi
Hasil inovasi
Target pencapaian Klinik Riset dan Inovasi diukur melalui indikator kinerja berikut:
Jumlah proposal penelitian yang didampingi
Jumlah artikel ilmiah yang dipublikasikan
Jumlah HKI yang didaftarkan
Jumlah inovasi OPD yang terdokumentasi
Jumlah naskah akademik yang dihasilkan
Jumlah policy brief yang disusun
Jumlah kerja sama penelitian antar institusi
Tingkat kepuasan pengguna layanan klinik
SMART BRIDA (Layanan Riset dan Inovasi Daerah secara Cepat, Mudah, Terintegrasi dan Transparan melalui Loket MPP)
ujicoba
2026-01-27
2026-03-11
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SMART BRIDA (Layanan Riset dan Inovasi Daerah secara Cepat, Mudah, Terintegrasi dan Transparan melalui Loket MPP)
Nama OPD
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-01-27
Penerapan
2026-03-11
Urusan
Penelitian dan pengembangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi SMART BRIDA dilandasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis nasional, sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika Tahun 2023-2028
Peraturan Bupati Mimika tentang Pembentukan dan Tata Kelola BRIDA
Peraturan Bupati Mimika tentang Sistem Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu (SPP-TP) atau Mal Pelayanan Publik (MPP)
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Pada tataran makro, layanan BRIDA di Kabupaten Mimika menghadapi tantangan dalam aksesibilitas dan efisiensi layanan publik:
Fragmentasi Layanan Publik: Masyarakat harus mengakses berbagai layanan pemerintah di tempat yang berbeda, mengurangi efisiensi dan kepuasan pelanggan.
Keterbatasan Akses Informasi: Peneliti, OPD, dan masyarakat kesulitan mengakses informasi lengkap tentang layanan BRIDA yang tersedia.
Rendahnya Kesadaran Masyarakat: Masyarakat umum masih kurang menyadari pentingnya riset dan inovasi dalam memecahkan masalah lokal.
Inefisiensi Waktu Layanan: Proses layanan riset dan inovasi masih memerlukan waktu yang lama karena belum terintegrasi dalam sistem fast-track.
Tarif Layanan Tidak Transparan: Belum adanya tarif layanan yang jelas dan transparan untuk setiap jenis layanan BRIDA.
b. Permasalahan Mikro
Pada level operasional, BRIDA menghadapi kendala dalam memberikan layanan melalui sistem loket MPP:
Tidak Ada Integrasi Sistem: BRIDA belum terintegrasi dalam sistem informasi MPP/loket pelayanan terpadu yang sudah ada.
Petugas Loket Tidak Terlatih: Petugas loket MPP belum dilatih untuk menangani layanan BRIDA secara komprehensif.
Dokumentasi Layanan Tidak Standar: Belum ada SOP yang jelas untuk layanan BRIDA di loket MPP.
Kurangnya Konten Promosi: Materi promosi dan edukasi tentang layanan BRIDA belum tersedia di loket MPP.
Feedback Mechanism Lemah: Belum ada sistem yang jelas untuk menampung feedback dan keluhan pengguna layanan BRIDA di loket.
3. ISU STRATEGIS
a. Isu Global
Government 4.0 & Digital Service Delivery: Dunia mengalami transformasi dalam cara pemerintah memberikan layanan publik melalui sistem terintegrasi dan digital.
One-Stop Service Model: Model loket terpadu menjadi standar global untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan.
Citizen-Centric Government: Pemerintah modern berfokus pada kemudahan akses bagi warga dan transparansi layanan publik.
b. Isu Nasional
Reforma Birokrasi: Pemerintah Indonesia melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu: Pemerintah mengintegrasikan layanan publik di berbagai tingkatan melalui sistem loket terpadu.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): IKM menjadi indikator kinerja utama pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik.
Transformasi Digital Pelayanan Publik: E-government dan digitalisasi layanan publik menjadi prioritas nasional.
c. Isu Lokal
Komitmen Kabupaten Mimika: Kabupaten Mimika berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan integrasi sistem.
Peningkatan Transparansi: Masyarakat Mimika menuntut transparansi dan kemudahan akses dalam pelayanan publik pemerintah daerah.
Pemberdayaan Masyarakat dalam Riset dan Inovasi: Perlu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan riset dan inovasi lokal.
4. METODE PEMBAHARUAN
SMART BRIDA menghadirkan transformasi fundamental dalam cara pemerintah memberikan layanan riset dan inovasi kepada masyarakat dengan menerapkan standar SMART (Service Excellence, Modern, Accessible, Responsive, Transparent).
a. Perbandingan Sebelum dan Sesudah Penerapan Inovasi SMART BRIDA
SEBELUM: Layanan tersebar di berbagai lokasi dengan akses yang sulit
SESUDAH: SMART BRIDA mengintegrasikan layanan dalam loket MPP yang terpusat dan mudah diakses
SEBELUM: Informasi layanan tersebar dan tidak lengkap
SESUDAH: Informasi komprehensif tersedia di satu tempat dengan materi promosi yang menarik
SEBELUM: Proses manual dan waktu layanan tidak terstandar
SESUDAH: Proses digital dan otomatis dengan SLA (Service Level Agreement) yang jelas
SEBELUM: Tarif tidak jelas dan tidak transparan
SESUDAH: Tarif terstandar, transparan, dan dipublikasikan dengan jelas
SEBELUM: Petugas tidak memahami layanan BRIDA
SESUDAH: Petugas profesional terlatih dan tersertifikasi dalam memberikan layanan BRIDA
SEBELUM: Kesadaran masyarakat tentang layanan BRIDA rendah
SESUDAH: Program promosi dan edukasi berkelanjutan meningkatkan kesadaran masyarakat
SEBELUM: Tidak ada data terstruktur tentang pengguna layanan
SESUDAH: Data terintegrasi dalam sistem untuk analisis, monitoring, dan perencanaan yang lebih baik
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
SMART BRIDA memiliki keunggulan dan aspek kebaharuan yang membedakannya dari model layanan konvensional:
1. Aksesibilitas Terpadu Penuh: Semua layanan BRIDA dapat diakses dalam satu lokasi MPP tanpa perlu mengunjungi berbagai tempat.
2. Platform Digital Terintegrasi: Sistem informasi SMART BRIDA yang terintegrasi dengan loket MPP memudahkan pengelolaan data dan komunikasi.
3. Transparansi Penuh (Full Transparency): Tarif, waktu proses, dan syarat-syarat layanan dijelaskan dengan transparan dan dipublikasikan di loket.
4. Petugas Profesional Terlatih: Petugas loket MPP menerima pelatihan intensif tentang layanan BRIDA dan kompeten memberikan konsultasi awal.
5. Standar Layanan Terukur (SLA): Waktu respons dan penyelesaian layanan distandarkan dan dipublikasikan untuk menjamin kualitas.
6. Program Edukasi dan Promosi: Program sosialisasi dan edukasi tentang riset dan inovasi dilakukan secara rutin dan terencana.
7. Sistem Feedback dan Improvement Terstruktur: Mekanisme pengumpulan feedback dan penanganan keluhan terintegrasi dalam sistem.
8. Dashboard Monitoring Real-Time: Kepala BRIDA dapat memonitor kinerja layanan secara real-time melalui dashboard sistem.
9. Dokumentasi dan Pelaporan Lengkap: Semua transaksi tercatat untuk keperluan evaluasi, pelaporan, dan akuntabilitas publik.
10. Inovasi Pertama di Papua Tengah: SMART BRIDA adalah inovasi pertama mengintegrasikan layanan BRIDA dalam sistem loket pelayanan publik terpadu di wilayah Papua Tengah.
6. CARA KERJA INOVASI SMART BRIDA
SMART BRIDA beroperasi melalui alur layanan terintegrasi yang sistematis dan terstandar, meliputi sepuluh tahapan berikut:
TAHAP 1 - Smart Reception (Penerimaan Cerdas): Pengunjung tiba di loket MPP dan disambut oleh petugas profesional yang memberikan informasi lengkap tentang layanan SMART BRIDA.
TAHAP 2 - Smart Registration (Registrasi Cerdas): Petugas loket menerima permohonan dan mengisinya dalam formulir digital standar dengan bantuan sistem otomatis.
TAHAP 3 - Smart Verification (Verifikasi Cerdas): Sistem otomatis memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan informasi instant kepada pengguna tentang status kelengkapan.
TAHAP 4 - Smart Recording (Pencatatan Cerdas): Data permohonan dicatat dalam sistem SMART BRIDA dengan nomor registrasi unik dan waktu jatuh tempo layanan otomatis terhitung.
TAHAP 5 - Smart Routing (Pengarahan Cerdas): Sistem otomatis mengarahkan berkas ke divisi BRIDA yang bersangkutan berdasarkan jenis layanan yang diminta.
TAHAP 6 - Smart Processing (Pemrosesan Cerdas): Tim BRIDA memproses permohonan sesuai dengan SLA yang telah ditetapkan dan terdokumentasi dalam sistem.
TAHAP 7 - Smart Update (Pembaruan Cerdas): Status permohonan diupdate secara otomatis dalam sistem dan dapat diakses pengguna melalui portal atau SMS notifikasi.
TAHAP 8 - Smart Delivery (Pengiriman Cerdas): Hasil layanan siap untuk diambil atau dikirim dengan notifikasi otomatis dikirim kepada pengguna.
TAHAP 9 - Smart Feedback (Umpan Balik Cerdas): Pengguna diminta memberikan rating dan feedback tentang kualitas layanan melalui sistem digital yang mudah.
TAHAP 10 - Smart Analytics (Analitik Cerdas): Data layanan dianalisis secara berkala menggunakan dashboard analytics untuk continuous improvement dan perencanaan strategis.
Tujuan
TUJUAN 1: Service Excellence – Memberikan Pelayanan Prima Riset dan Inovasi
Meningkatkan standar kualitas layanan BRIDA melalui petugas profesional, proses terstandar, dan kepuasan pelanggan yang terukur secara berkelanjutan.
TUJUAN 2: Modern & Digital – Transformasi Digital Pelayanan BRIDA
Menerapkan teknologi digital terkini dalam setiap aspek layanan BRIDA, dari registrasi hingga pelaporan, untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif.
TUJUAN 3: Accessible – Meningkatkan Aksesibilitas Layanan BRIDA untuk Semua
Membuat layanan BRIDA mudah diakses oleh peneliti, OPD, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat umum melalui satu pintu loket MPP yang terpusat.
TUJUAN 4: Responsive – Memberikan Respons Cepat dan Tanggap Terhadap Kebutuhan
Menetapkan dan memenuhi standar waktu layanan yang terukur, merespons feedback dengan cepat, dan terus melakukan perbaikan berdasarkan masukan pengguna.
TUJUAN 5: Transparent – Menciptakan Transparansi dan Akuntabilitas Penuh
Memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang tarif, proses, dan hasil layanan, serta mempertanggungjawabkan kinerja kepada publik melalui laporan berkala.
Manfaat
1. Manfaat bagi Masyarakat Umum dan Komunitas Inovasi
Kemudahan akses layanan BRIDA dalam satu lokasi tanpa perlu mengunjungi berbagai tempat
Informasi layanan yang jelas, transparan, dan mudah dipahami tersedia 24/7
Waktu tunggu dan proses layanan yang terstandar dan dapat diprediksi
Program edukasi berkelanjutan tentang pentingnya riset dan inovasi dalam pemecahan masalah lokal
2. Manfaat bagi Peneliti dan Akademisi
Akses mudah ke konsultasi riset dan pendampingan akademik profesional
Informasi komprehensif tentang peluang riset, sumber daya, dan pendanaan yang tersedia
Proses layanan yang efisien dan transparan dengan waktu respons yang terukur
3. Manfaat bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Akses mudah ke layanan riset dan inovasi untuk mendukung pengembangan kebijakan berbasis bukti
Koordinasi yang lebih baik dengan BRIDA dalam mengidentifikasi solusi inovasi untuk meningkatkan efisiensi operasional
Kemudahan dalam mengakses data dan analisis penelitian untuk pengambilan keputusan
4. Manfaat bagi Dunia Usaha dan Industri
Akses ke hasil riset dan teknologi terbaru untuk inovasi produk dan layanan bisnis
Peluang kolaborasi dengan peneliti dan akademisi untuk R&D dan pengembangan produk
Informasi tentang peluang hilirisasi dan commercialization teknologi dari hasil penelitian
5. Manfaat bagi BRIDA dan Pemerintah Daerah
Peningkatan visibilitas dan brand awareness layanan BRIDA di kalangan luas
Peningkatan jumlah pengguna layanan BRIDA dengan jangkauan yang lebih luas dan efektif
Efisiensi operasional BRIDA melalui otomasi proses dan integrasi sistem dalam loket MPP
Data terstruktur dan feedback lengkap untuk continuous improvement dan perencanaan strategis
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui layanan publik yang terintegrasi dan berkualitas
Pencapaian target reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintah daerah
Hasil inovasi
1. Integrasi Penuh Layanan BRIDA dalam Ekosistem Loket MPP
Semua layanan BRIDA terintegrasi dalam sistem informasi loket MPP dengan database terpusat dan real-time synchronization
Portal SMART BRIDA dapat diakses 24/7 dengan uptime 99.9% untuk informasi layanan dan status permohonan
Petugas loket MPP dapat mengakses dan mengelola semua layanan BRIDA melalui interface yang user-friendly
2. Peningkatan Signifikan Aksesibilitas dan Kenyamanan Layanan
Minimal 80% pengguna layanan BRIDA melaporkan peningkatan kemudahan mengakses layanan melalui SMART BRIDA
Waktu tunggu informasi layanan berkurang dari rata-rata 30 menit menjadi
SIRIDA KAMI#Reborn (SISTEM INFORMASI RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA)
ujicoba
2026-03-17
2026-06-09
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SIRIDA KAMI#Reborn (SISTEM INFORMASI RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA)
Nama OPD
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-03-17
Penerapan
2026-06-09
Urusan
Penelitian dan pengembangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi SIRIDA KAMI#Reborn dilandasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 mengatur tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika Tahun 2025-2029
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Mimika Nomor 45 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Bupati Mimika Nomor 93 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Permasalahan makro merupakan persoalan strategis yang memengaruhi tata kelola riset dan inovasi daerah secara menyeluruh.
Tata kelola riset dan inovasi daerah belum terintegrasi dalam satu ekosistem digital yang berkelanjutan, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pelaporan inovasi masih berjalan secara parsial.
Belum optimalnya budaya inovasi pada perangkat daerah, distrik, BLUD, sekolah, maupun pemangku kepentingan lainnya, yang berdampak pada rendahnya kualitas dan kuantitas inovasi daerah.
Perpindahan kewenangan pengelolaan urusan riset dan inovasi dari Bappeda kepada BRIDA memerlukan transformasi tata kelola, reposisi kelembagaan, serta penguatan sistem informasi agar pelayanan inovasi tetap berjalan secara efektif.
Belum tersedianya data riset dan inovasi daerah yang akurat, terintegrasi, dan real-time sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Pengukuran, pembinaan, dan pelaporan inovasi daerah menuju Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Innovative Government Award (IGA) masih menghadapi tantangan dalam hal konsistensi data, dokumentasi, dan koordinasi lintas perangkat daerah. BSKDN juga menekankan bahwa inovasi harus lahir dari permasalahan nyata daerah, memiliki dampak, serta memperkuat tata kelola inovasi secara berkelanjutan.
b. Permasalahan Mikro
Permasalahan mikro merupakan persoalan operasional yang secara langsung melatarbelakangi pengembangan SIRIDA KAMI#Reborn.
Pergantian pengelola SIRIDA KAMI dari BAPPEDA ke BRIDA memerluka pembaruan sistem, tata Kelola dan fitur layanan sesuai tugas dan fungsi BRIDA sebagai perangkat daerah yang mengampu Urusan Penelitian dan Pengembangan
Belum optimalnya pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI yang telah dibangun sebelumnya karena masih terbatas pada fungsi tertentu dan belum menjadi pusat layanan inovasi daerah.
Belum tersedia dashboard monitoring yang mampu menampilkan perkembangan inovasi setiap Perangkah Daerah secara real-time sebagai bahan evaluasi pimpinan daerah sekaligus mendukung proses pembinaan inovasi secara cepat, transparan, dan terdokumentasi.
Belum optimalnya pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI sebagai bank data untuk Data inovasi, penelitian, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kerja sama riset, dan hasil kajian masih tersebar pada berbagai media penyimpanan sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi data dan kehilangan informasi.
Belum tersedianya fitur yang mengintegrasikan layanan Klinik Inovasi Daerah, konsultasi proposal, pendampingan inovator, serta pemantauan tindak lanjut inovasi dalam satu platform digital.
3. ISU STRATEGIS
isu global, yaitu tuntutan transformasi digital dan tata kelola pemerintahan berbasis data;
isu nasional, yaitu penguatan BRIDA, reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, dan peningkatan Indeks Inovasi Daerah; serta
isu lokal, yaitu kebutuhan Kabupaten Mimika akan sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan riset dan inovasi dalam satu platform yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Menu Riset belum dikembangkan sehingga hasil-hasil kajian/penelitian dari Perangkat Daerah tersebar dan tidak terintegrasi dalam satu platform. Selain itu hasil penelitian ini hanya dikonsumsi kalangan terbatas dan tidak terpublikasikan secara luas
Menu Inovasi yang sudah ada terbatas fiturnya pada pelaporan inovasi dari perangkat daerah, komunikasi hanya satu arah dan tidak tersedia dashboard monitoring dan perhitungan nilai indeks inovasi Perangkat Daerah sebagai bahan evaluasi kinerja.
b. Setelah Penerapan Inovasi
Menu Riset menghimpun dan mengintegrasikan hasil kajian beserta produk kebijakannya yang dapat diakses oleh publik
Menu Inovasi menyediakan layanan pelaporan inovasi perangkat daerah, komunikasi dua arah melalui chat bot, pengukuran nilai indeks inovasi Perangkat Daerah dan dashboard pemantauan progress dan monitoring pelaporan inovasi daerah.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
SIRIDA KAMI#Reborn memiliki keunggulan dan aspek kebaharuan yang membedakannya dari sistem manajemen riset konvensional maupun inovasi sejenis di daerah lain:
digitalisasi layanan inovasi secara end-to-end;
integrasi data penelitian, inovasi, HKI, dan kolaborasi;
penyediaan dashboard monitoring dan evaluasi;
tersedianya perhitungan nilai Indeks Inovasi Perangkat Daerah;
penguatan pembinaan inovasi melalui Klinik Inovasi digital.
6. CARA KERJA INOVASI
Login pada akun SIRIDA KAMI admin OPD
Pada Menu IGA: Klik Tambah Inovasi
Isi Rancang Bangun sesuai format tersedia
Lengkapi bukti dukung melalui 20 indikator yang ditentukan
Kirim laporan inovasi untuk divalidasi Sekretariat Inovasi
Tujuan
Melakukan pembaruan sistem, tata Kelola dan fitur layanan sesuai tugas dan fungsi BRIDA sebagai perangkat daerah yang mengampu Urusan Penelitian dan Pengembangan
Mengoptimalkan pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI yang telah dibangun agar menjadi pusat layanan riset dan inovasi daerah.
Menyediakan dashboard monitoring yang mampu menampilkan perkembangan inovasi setiap Perangkah Daerah secara real-time sebagai bahan evaluasi pimpinan daerah sekaligus mendukung proses pembinaan inovasi secara cepat, transparan, dan terdokumentasi.
Mengoptimalkan pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI sebagai bank data untuk Data inovasi, penelitian, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kerja sama riset, dan hasil kajian.
Menyediakan fitur yang mengintegrasikan layanan Klinik Inovasi Daerah, konsultasi proposal, pendampingan inovator, serta pemantauan tindak lanjut inovasi dalam satu platform digital.
Manfaat
Tersedianya platform baru yang memuat sistem, tata Kelola dan fitur layanan sesuai tugas dan fungsi BRIDA sebagai perangkat daerah yang mengampu Urusan Penelitian dan Pengembangan
Optimalnya pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI yang telah dibangun sehingga menjadi platform digital end-to-end layanan riset dan inovasi daerah
Tersedianya dashboard monitoring yang mampu menampilkan perkembangan inovasi setiap Perangkah Daerah secara real-time sebagai bahan evaluasi pimpinan daerah sekaligus mendukung proses pembinaan inovasi secara cepat, transparan, dan terdokumentasi, sehingga mendorong peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Mimika
Optimalnya pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI sebagai bank data untuk Data inovasi, penelitian, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kerja sama riset, dan hasil kajian sehingga menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan.
Tersedianya fitur yang mengintegrasikan layanan Klinik Inovasi Daerah, konsultasi proposal, pendampingan inovator, serta pemantauan tindak lanjut inovasi dalam satu platform digital.
Hasil inovasi
Terwujudnya tata kelola riset dan inovasi daerah Kabupaten Mimika yang adaptif, kolaboratif, berbasis data, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
31
BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan)
penerapan
2024-10-09
2024-11-11
105
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan)
Nama OPD
SDN SENTRA PENDIDIKAN
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-10-09
Penerapan
2024-11-11
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 tentang Hak Pendidikan bagi seluruh warga negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Kurikulum Merdeka yang menekankan penguatan literasi dan karakter peserta didik.
Program Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai upaya peningkatan budaya membaca dan pembelajaran sepanjang hayat.
2. PERMASALAHAN
a. Mikro
Kemampuan literasi siswa di SD Negeri Sentra Pendidikan masih tergolong rendah, terutama dalam kemampuan memahami bacaan dan menyampaikan kembali isi teks yang dibaca. Sebagian siswa hanya mampu membaca secara mekanis tanpa memahami makna isi bacaan secara mendalam. Minat membaca siswa juga masih rendah karena kurangnya bahan bacaan yang menarik dan dekat dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Selain itu, penggunaan buku bacaan berbasis budaya lokal masih sangat terbatas. Siswa lebih sering membaca teks umum yang kurang kontekstual dengan lingkungan mereka sehingga kurang menarik perhatian dan motivasi belajar siswa. Bahasa daerah, khususnya Bahasa Kamoro, jarang digunakan dalam kegiatan pembelajaran maupun interaksi sehari-hari, sehingga nilai budaya lokal perlahan mulai berkurang di kalangan peserta didik.
Di sisi lain, kegiatan literasi di sekolah (pojok baca dan perpustakaan) belum berjalan secara optimal dan belum menjadi budaya rutin. Perpustakaan sekolah belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat kegiatan literasi.
b. Makro
Secara makro, rendahnya literasi di SD Negeri Sentra Pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor sistemik, seperti keterbatasan akses bahan bacaan berbasis budaya lokal, kurangnya integrasi literasi dalam pembelajaran, serta belum terbentuknya ekosistem literasi sekolah yang kuat dan berkelanjutan.
Perkembangan teknologi dan arus globalisasi juga menyebabkan generasi muda semakin jauh dari budaya daerahnya sendiri. Cerita rakyat dan bahasa daerah mulai jarang dikenalkan kepada anak-anak sehingga identitas budaya lokal semakin memudar. Padahal budaya lokal memiliki potensi besar sebagai media pembelajaran literasi yang menarik, kontekstual, dan bermakna.
Selain itu, kolaborasi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam penguatan literasi budaya masih belum optimal. Kondisi ini berdampak pada kurangnya minat baca serta kemampuan literasi siswa rendah sehingga belum meningkatnya mutu sekolah secara signifikan pada bidang literasi.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Rendahnya budaya membaca di kalangan peserta didik menjadi tantangan global dalam dunia pendidikan. Kemampuan literasi tidak lagi hanya sebatas membaca, tetapi juga memahami informasi, berpikir kritis, dan mampu berkomunikasi secara efektif. Di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat, sekolah dituntut menghadirkan pembelajaran literasi yang kontekstual, menarik, dan bermakna bagi siswa.
Selain itu, globalisasi menyebabkan banyak budaya lokal mulai terpinggirkan. Generasi muda cenderung lebih mengenal budaya luar dibandingkan budaya daerahnya sendiri. Oleh karena itu, diperlukan inovasi pendidikan yang mampu mengintegrasikan literasi dengan pelestarian budaya lokal.
b. Nasional
Secara nasional, penguatan literasi dasar masih menjadi prioritas pembangunan pendidikan di Indonesia. Hasil berbagai asesmen menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih perlu ditingkatkan. Tantangan tersebut semakin besar di wilayah yang memiliki keterbatasan akses bahan bacaan dan sumber belajar yang relevan dengan kondisi lokal.
Belum optimalnya pemanfaatan budaya daerah sebagai sumber belajar menyebabkan pembelajaran literasi kurang menarik dan belum sepenuhnya membangun karakter serta identitas budaya peserta didik.
c. Lokal
Di lingkungan SD Negeri Sentra Pendidikan, budaya membaca belum terbentuk secara kuat. Siswa masih kurang antusias dalam kegiatan membaca karena bahan bacaan yang tersedia belum sesuai dengan karakteristik dan lingkungan mereka.
Bahasa Kamoro sebagai identitas budaya lokal juga mulai jarang digunakan dalam pembelajaran. Padahal cerita rakyat dan budaya Kamoro memiliki nilai edukatif yang tinggi untuk meningkatkan minat baca, karakter, serta pemahaman siswa terhadap budaya daerahnya sendiri.
Kondisi tersebut mendorong sekolah untuk menghadirkan inovasi literasi budaya melalui program BAUWA sebagai upaya meningkatkan kemampuan literasi sekaligus melestarikan budaya lokal Kamoro.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum inovasi diterapkan, kegiatan literasi di sekolah masih belum berjalan secara maksimal dan berkelanjutan. Kegiatan membaca belum menjadi kebiasaan harian siswa.
Bahan bacaan yang digunakan sebagian besar berupa buku teks umum yang kurang menarik bagi siswa. Cerita rakyat daerah dan penggunaan Bahasa Daerah hampir tidak pernah dimanfaatkan sebagai media pembelajaran literasi.
Siswa cenderung pasif dalam pembelajaran dan kurang percaya diri untuk membaca, bercerita, maupun menyampaikan pendapat. Minat baca rendah berdampak pada rendahnya kemampuan memahami bacaan serta hasil belajar siswa.
Data mutu sekolah pada aspek literasi tahun 2023 menunjukkan capaian literasi sebesar 30,77%, yang menunjukkan perlunya upaya pembaharuan secara menyeluruh.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Setelah diterapkannya inovasi BAUWA, terjadi perubahan signifikan pada budaya literasi sekolah. Kegiatan membaca menjadi lebih menarik karena menggunakan buku cerita rakyat dan budaya lokal Kamoro yang dekat dengan kehidupan siswa.
Pembelajaran literasi dilakukan secara rutin melalui kegiatan membaca 15 menit sebelum pembelajaran dimulai, mendongeng, membaca bersama, diskusi cerita rakyat, menulis kembali isi cerita, dan siswa dari suku sahabat bisa mengenal Bahasa Kamoro.
Siswa menjadi lebih aktif, antusias, dan percaya diri dalam membaca maupun menyampaikan pendapat. Penggunaan cerita rakyat Kamoro mampu meningkatkan ketertarikan siswa terhadap kegiatan literasi karena materi literasi lebih kontekstual.
Hasil penerapan inovasi menunjukkan peningkatan mutu sekolah pada bidang literasi dari 30,77% tahun 2023 menjadi 86,67% tahun
2024.
Tujuan
Tujuan inovasi BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan) adalah meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi siswa melalui pemanfaatan buku cerita rakyat serta literasi budaya berbasis Bahasa Kamoro yang kontekstual dan dekat dengan kehidupan peserta didik. Melalui kegiatan membaca, mendongeng, diskusi, menulis kembali cerita, dan pembiasaan literasi di sekolah maupun di rumah, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa terhadap isi bacaan, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan komunikatif, serta mendorong peningkatan mutu sekolah pada bidang literasi. Selain itu, BAUWA menjadi sarana untuk menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal Kamoro, melestarikan Bahasa Kamoro sebagai identitas daerah, serta membangun budaya literasi yang aktif, menyenangkan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Manfaat
1. Bagi Siswa
Meningkatnya kemampuan membaca dan memahami bacaan.
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan tentang budaya Kamoro.
Tumbuhnya rasa percaya diri dalam membaca dan bercerita.
Menanamkan karakter cinta budaya daerah.
2. Bagi Guru
Membantu guru menciptakan pembelajaran yang menarik dan kontekstual.
Meningkatnya kreativitas guru dalam pembelajaran literasi budaya.
3. Bagi Sekolah
Meningkatnya mutu pendidikan sekolah pada bidang literasi.
Membentuk budaya literasi yang kuat dan berkelanjutan.
Menjadi praktik baik inovasi literasi budaya di Kabupaten Mimika.
4. Bagi Pihak Eksternal
Pemanfaatan media literasi Bauwa tersebut digunakan sebagai bahan materi pokok cerita bagi peserta didik SD Inpres Koperapoka I atas nama ananda Leticia Erika Fitriani S. Wakum dalam mengikuti Lomba Dongeng Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jenjang SD pada tahun
2025.
Hasil inovasi
Hasil yang Dicapai
1. Peningkatan Minat Baca: Siswa menjadi lebih antusias dalam mengikuti kegiatan membaca dan mendongeng.
2. Peningkatan Kemampuan Literasi: Kemampuan memahami bacaan, menemukan ide pokok, dan menyampaikan kembali isi cerita mengalami peningkatan.
3. Pelestarian Budaya Kamoro: Siswa lebih mengenal cerita rakyat dan Bahasa Kamoro sebagai bagian dari identitas budaya daerah.
4. Pembelajaran Lebih Menyenangkan: Kegiatan literasi menjadi lebih aktif, kreatif, dan menyenangkan karena menggunakan cerita budaya lokal.
5. Terbentuknya Budaya Literasi Sekolah: Membaca menjadi kebiasaan rutin siswa baik di sekolah maupun di rumah.
6. Peningkatan Mutu Sekolah: Terjadi peningkatan capaian mutu sekolah pada bidang literasi dari:
Peningkatan tersebut menunjukkan keberhasilan inovasi BAUWA dalam meningkatkan kualitas literasi siswa di SD Negeri Sentra Pendidikan.
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi SIDORA sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluarsa dan harus di update terus menerus.
Setelah adanya inovasi :
Setelah Aplikasi SIDORA berubah ke SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendownload aplikasi melalui playstore.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
Menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran
Memudahkan pendaftaran online melalui aplikasi secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabuapten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
85
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2025, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 19.781 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2026 hingga 09 Mei diperkirakan sekitar 72 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan :
Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Tujuan
Menurunkan angka Kejadian penyakit malaria
Meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatkan Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Manfaat
Menurunnya angka kasus kejadian malaria di wilayah kerja PKM Karang Senang
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk di lingkungannya
Meningkatnya partispisasi masyarakat sebagai Juru Pemantau Jentik
Hasil inovasi
Turunnya angka malaria dan DBD
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Meningkatkan Citra Wilayah yang gotong royong dan bersih sehat
PELAYANAN PRIORITAS IBU HAMIL, BAYI, BALITA, LANSIA DAN PENYANDANG DISABILITAS (PENTAS BUHABALAD)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
86
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PELAYANAN PRIORITAS IBU HAMIL, BAYI, BALITA, LANSIA DAN PENYANDANG DISABILITAS (PENTAS BUHABALAD)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8. Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
Pelayanan Tidak Ramah dan Tidak Inklusif
Fasilitas belum ramah lansia dan penyandang disabilitas (tidak ada ramp, kursi roda, ruang tunggu khusus).
Pelayanan tidak selalu memperhatikan kebutuhan khusus kelompok prioritas.
Banyaknya pasien yang berkunjung ke Puskesmas dan mengikuti antrian secara umum sehingga memakan waktu yang cukup lama
3. ISU STRATEGIS
ISU Global :
Berikut adalah beberapa isu strategis global yang berkaitan dengan pelayanan prioritas untuk ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas :
1. Akses dan Ketersediaan Layanan Kesehatan yang Berkualitas
Permasalahan: Masih banyak kelompok rentan (terutama di negara berkembang) yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dasar.
Upaya Global:
Universal Health Coverage (UHC)
Program WHO seperti Every Woman Every Child, Global Strategy for Women’s, Children’s and Adolescents’ Health
2. Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
Permasalahan: Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi mengakibatkan perbedaan kualitas pelayanan kesehatan antar kelompok masyarakat.
Upaya Global:
Sustainable Development Goals (SDG 3: Good Health and Well-being)
Advokasi untuk penghapusan kemiskinan ekstrim dan peningkatan pendidikan
3. Perubahan Iklim dan Dampaknya terhadap Kesehatan
Permasalahan: Kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia, dan ibu hamil lebih mudah terdampak oleh bencana dan krisis iklim.
Upaya Global:
WHO’s Climate Change and Health Strategy
Adaptasi sistem kesehatan terhadap risiko iklim
4. Peningkatan Angka Harapan Hidup dan Populasi Lansia
Permasalahan: Lonjakan populasi lansia meningkatkan kebutuhan layanan geriatri dan perawatan jangka panjang.
Upaya Global:
UN Decade of Healthy Ageing (2021–2030)
Pengembangan layanan home care dan komunitas ramah lansia
5. Disabilitas dan Inklusi Sosial
Permasalahan: Penyandang disabilitas sering kali tidak mendapatkan layanan kesehatan yang inklusif dan ramah disabilitas.
Upaya Global:
Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
Strategi WHO untuk layanan rehabilitasi dan aksesibilitas
6. Gizi Buruk dan Stunting
Permasalahan: Bayi dan balita sangat rentan terhadap stunting akibat kekurangan gizi kronis.
Upaya Global:
Scaling Up Nutrition (SUN) Movement
Intervensi 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
7. Krisis Kemanusiaan dan Konflik
Permasalahan: Dalam situasi darurat (konflik, migrasi, bencana), kelompok rentan sering terabaikan.
Upaya Global:
Program Kesehatan WHO dan UNHCR di wilayah konflik dan kamp pengungsi
Fokus pada layanan maternal dan neonatal dalam situasi bencana
8. Digitalisasi dan Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan
Permasalahan: Kesenjangan digital membatasi kelompok tertentu untuk mengakses layanan berbasis teknologi.
Upaya Global:WHO Digital Health Strategy
Pengembangan aplikasi ramah pengguna untuk kelompok rentan
ISU Nasional :
Berikut adalah isu strategis nasional (Indonesia) terkait pelayanan prioritas untuk ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas, sesuai dengan kebijakan kesehatan nasional, RPJMN, dan SDGs Indonesia:
ISU STRATEGIS NASIONAL
1. Masih Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB)
Permasalahan:Akses terbatas ke fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
Kurangnya tenaga kesehatan terlatih di level primer.
Rendahnya cakupan kunjungan ANC (Antenatal Care) dan persalinan oleh tenaga kesehatan.
Terkait Program: Rencana Aksi Nasional Penurunan AKI & AKB, Program Indonesia Sehat
2. Prevalensi Stunting dan Gizi Buruk pada Balita
Permasalahan:Masih tingginya stunting dan wasting akibat kurang gizi kronis.
Keterbatasan akses air bersih dan sanitasi yang layak.
Terkait Program: Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Stranas Stunting), Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif
3. Kualitas Layanan Kesehatan Primer dan Rujukan yang Belum Merata
Permasalahan:Pelayanan Puskesmas dan rumah sakit masih belum optimal, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Kurangnya integrasi data pasien dan sistem rujukan berbasis digital.
Terkait Program: Transformasi Sistem Kesehatan (Pilar 1 dan 2),
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit. Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
Memprioritaskan pelayanan untuk Ibu hamil, bayi, balita, lansia dan Penyandang disabilitas
6. CARA KERJA INOVASI
1. Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas
2. Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik
3. Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
4. Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.
Tujuan
Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat
Manfaat
Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.
Hasil inovasi
Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
87
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
penerapan
2022-09-12
2022-12-29
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Nama OPD
Bagian Hukum
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-09-12
Penerapan
2022-12-29
Urusan
Sekretariat daerah
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
A. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan : Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan: Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi: Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna: Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Aksesnya yang Terbatas: Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
b. Mikro
Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur: Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan:Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat: Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum: Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan
JDIH: Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi: Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola
JDIH: Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada
JDIH: Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi: Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Masyarakat.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi: Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas:Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan: Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Transparansi rendah: Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date. Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum: Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan: Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan: Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum: Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional: Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8, dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, dan tahun 2025 meraih penghargaan terbaik ke-2 secara nasional sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Pengembangan Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika Tahun 2025
Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika saat ini telah tersedia dalam versi Android yang dapat diakses langsung melalui Play Store atau dengan mengklik tautan pada website JDIH dan memilih menu “Unduh Android” di pojok kanan atas aplikasi.
JDIH Kabupaten Mimika telah melakukan pembaruan tampilan website agar lebih menarik, nyaman digunakan, serta menghadirkan nuansa Papua yang khas dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terdapat penambahan fitur pada Aplikasi JDIH, yaitu fitur Informasi Hukum, yang memungkinkan pengunjung untuk melihat dan mengetahui perkembangan usulan OPD, baik berupa Perda, Perbup, SK, dan dokumen hukum lainnya, hingga tahapan proses di tingkat Sekda, Bupati, dan seterusnya.
Pembangunan Pojok JDIH bertujuan untuk menyediakan berbagai koleksi buku dan dokumen yang berkaitan dengan produk-produk hukum sebagai sarana informasi dan referensi bagi masyarakat.
Layanan Informasi Hukum berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi dan konsultasi terkait produk hukum serta peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan pihak terkait.
JDIH Kabupaten Mimika menyajikan produk hukum dalam bentuk kode batang (barcode) untuk mempermudah pengunjung dalam mengunduh produk hukum yang dibutuhkan Aplikasi JDIH menyediakan Nomor layanan pengelola guna menjamin terselenggaranya hubungan langsung antara pengunjung dan pengelola JDIH.
Adanya lagu JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Tra Kosong” sebagai lambang atau identitas dan ciri khas tersendiri bagi penyelenggaraan JDIH di wilayah Kabupaten Mimika sekaligus menanamkan semangat, tekat dan kesungguhan segenap pengelola serta aparatur dalam menjaga kelengkapan, ketertiban dan ketersediaan seluruh sumber hukum yang ada.
Saat ini Aplikasi JDIH telah terlampir hasil dari Indeks Informasi Hukum (IRH) dimana IRH berfungsi untuk Bidang Koordinasi dan Penyelarasan Peraturan, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penataan, Peninjauan, dan Penyempurnaan Peraturan, Penataan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran dan Peningkatan Berkelanjutan.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
a. Sistem Terintegrasi Nasional: JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
b. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah: Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
c. Berbasis Digital dan Online: Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
d. Antarmuka Sederhana dan Fungsional: Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
a. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
b. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
c. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
d. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
e. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
f. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja
JDIH: JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja
JDIH: Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja
JDIH: Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
Tujuan
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
MOU & PKS
Peraturan Kampung
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.mimikakab.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:
Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan, tahun 2024 terbaik ke 6 dan tahun 2025 terbaik ke 2 secara Nasional di Indonesia.
JDIH memperoleh peringkat pertama dalam lomba Inovasi di Tingkat Kabupaten Mimika kategori Tata Pengelola Pemerintahan
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.
5. Peraturan Bupati Mimika Nomor 272 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Mimika.
2. PERMASALAHAN
Layanan PELDA MANIS masih begantung pada pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat yang datang melapor ke kantor Satpol sehingga menimbulkan masalah sebagai berikut:
Respon yang lambat dari petugas
Dokumentasi pelanggaran tidak ada (pelapor hanya megadukan secara lisan)
Kesulitan melacak lokasi aduan
Data laporan yang tidak lengkap, seperti lokasi kejadian atau kronologi yang kurang jelas.
Waktu tindak lanjut laporan yang terkadang membutuhkan proses verifikasi lapangan terlebih dahulu.
3. ISU STRATEGIS
Global
1. Transformasi digital pelayanan publik yang menuntut pemerintah di seluruh dunia menyediakan layanan cepat, mudah, dan berbasis teknologi.
2. Smart City dan Smart Government, yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
3. Transparansi dan akuntabilitas publik, di mana masyarakat menginginkan proses pelayanan yang terbuka dan dapat dipantau.
4. Keamanan data dan privasi digital, karena sistem pelaporan online harus mampu melindungi identitas pelapor dan data masyarakat.
5. Partisipasi masyarakat berbasis teknologi, di mana warga semakin aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui platform digital.
Nasional
1. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2. Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dan Satpol PP.
3. Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang mendorong setiap OPD menciptakan layanan cepat, efisien, dan responsif.
4. Pemerataan akses digital di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan wilayah timur Indonesia.
5. Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui layanan aduan yang cepat ditindaklanjuti.
Lokal
1. Luas wilayah dan sebaran penduduk yang memerlukan sistem pelaporan cepat tanpa harus datang ke kantor.
2. Kebutuhan penanganan gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat di wilayah perkotaan maupun distrik.
3. Kemudahan akses layanan masyarakat bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, dan transportasi.
4. Peningkatan citra pelayanan Satpol PP Kabupaten Mimika sebagai instansi yang modern, terbuka, dan responsif.
5. Mendorong partisipasi masyarakat Mimika dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum penerapan PELDA MANIS Go Digital, masyarakat melaporkan segala sesuatu tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum datang kekantor dimana jarang lokasi dari pusat kota kurang lebih 20 Km .
Sesudah penerapan inovasi
Sesudah penerapan inovasi aplikasi PELDA MANIS Go Digital terbentuk, masyarakat tidak perlu datang kekantor untuk melakukan aduan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sehingga pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/ ataupun Call Center 0811 483
1950.
5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
1. Aksesibilitas dan Transparansi
Masyarakat dapat mengakses informasi Perda 24/7 melalui portal web dan aplikasi mobile
Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan Perda dengan tracking real-time
Menghilangkan informasi asimetri antara Satpol PP dan masyarakat
2. Pendekatan Humanis yang Terukur
Protokol 5S (Salam, Sapa, Sopan, Senyum, Sabar) terintegrasi dalam sistem digital
Setiap interaksi terekam dan dapat dievaluasi untuk peningkatan berkelanjutan
Memastikan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang baik
3. Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Masyarakat lebih memahami Perda maupun Perkada secara mendalam
Format informasi yang interaktif dan mudah dipahami
Edukasi legal yang berkelanjutan melalui berbagai channel digital
4. Pengurangan Persepsi Negatif
Masyarakat tidak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Interaksi yang lebih personal dan suportif melalui platform digital
Membangun kepercayaan dan kepedulian sosial
6. CARA KERJA Inovasi
Mengisi formulir aduan (nama, lokasi, jenis pelanggaran)
Menuliskan kronologi kejadian
Mengunggah bukti (foto/video) jika ada, setelah itu laporan dikirim ke sistem.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari PELDA MANIS Go Digital ini agar permasalahan respon petugas yang lambat bisa dioptimalkan secara maksimal karena pemantauan perkembangan pelaporan bisa dilacak.
Dokumentasi pelanggaran dibuatkan berita jadi masyarakat luas bisa melihat.
Petugas tidak susah lagi melacak lokasi aduan.
Data pelaporan bisa sangat jelas dan detail karena aplikasi sudah terprogam AI.
Waktu tindak lanjut menjadi singkat dan verifikasi dilapangan juga termonitor.
Manfaat
Kemudahan Akses Informasi Masyarakat dapat mengakses informasi Perda kapan saja dan di mana saja
Mengurangi kebingungan dan ketidaktahuan tentang Perda
Edukasi legal yang berkelanjutan
Perlindungan Hak Masyarakat Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan
Mekanisme pelaporan yang mudah untuk kasus ketidakadilan
Akses ke channel komunikasi langsung dengan Satpol PP
Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Berkurangnya pelanggaran Perda yang berdampak negatif
Lingkungan yang lebih aman dan tertib
Kualitas hidup yang lebih baik
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Inovasi ini menghasilkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan, percepatan respon penanganan, serta pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, tersedia data aduan yang terintegrasi untuk mendukung kinerja petugas dan pengambilan kebijakan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif.
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
Inovasi Home Care Service pada SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika
PROFIL INOVASI
Nama Inovasi
Halo mersi (melayani home care servise)
1.2 Tahapan Inovasi
Penerapan
Inisiator Inovasi Daerah
Smk Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika
Jenis Inovasi :Non digital dan digital
Bentuk Inovasi Daerah :Inovasi pelayanan publik
Urusan Inovasi Daerah Kesehatan
Waktu Uji Coba: 2025-10-08
Waktu Penerapan: 2025-11-20
A. RANCANG BANGUN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan.
9.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
10. Kebijakan Link and Match SMK dengan Dunia Kerja.
11.Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
2. Permasalahan
Perkembangan dunia pendidikan vokasi saat ini dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja dan masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesiapan kerja, dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keahlian yang dipelajari.
a.Makro
Permasalahan utama proses pembelajaran di SMK sering kali masih berfokus pada aspek teoritis dan praktik terbatas di lingkungan sekolah, sehingga belum sepenuhnya memberikan pengalaman kerja nyata yang dibutuhkan oleh siswa. Di sisi lain, perkembangan sektor kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan layanan berbasis rumah (home care), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
b. Mikro
Adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sebuah inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, inovasi Home Care Service menjadi sangat penting untuk diterapkan di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika. Inovasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran berbasis pengalaman nyata (experiential learning), tetapi juga sebagai sarana penguatan kompetensi teknis dan soft skills siswa, seperti komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
3. Isu Strategis
a. Global,
Terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berpusat pada fasilitas kesehatan (hospital-based care) menuju pelayanan berbasis rumah (home-based care). Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang lebih personal, humanis, dan berkelanjutan. Selain itu, perkembangan demografi, seperti meningkatnya jumlah lansia serta pasien dengan penyakit kronis, turut mendorong kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah.
b.Nasional
Pemerintah Indonesia terus mendorong revitalisasi pendidikan vokasi melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan link and match antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta implementasi pembelajaran berbasis praktik nyata. Sementara itu, sektor kesehatan di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuka peluang bagi institusi pendidikan vokasi untuk berperan aktif melalui inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti Home Care Service.
c. local
Pada tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, kebutuhan terhadap layanan kesehatan masyarakat masih cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Di sisi lain, SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika sebagai sekolah berbasis keahlian kesehatan memiliki potensi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat.
4. Metode Pembaharuan
a.Sebelum
layanan praktik peserta didik di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika masih terbatas pada kegiatan simulasi di laboratorium sekolah. Pelayanan kepada masyarakat belum terintegrasi secara langsung, sehingga peserta didik hanya memperoleh pengalaman praktik dalam kondisi buatan. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar harus datang langsung ke fasilitas kesehatan, sehingga bagi sebagian warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kondisi fisik, akses pelayanan masih kurang efektif. Sekolah juga belum memiliki media layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara cepat.
b.Setelah
Home Care Service dikembangkan melalui pemanfaatan Whats App Business sebagai media pendaftaran dan komunikasi layanan. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui Whats App untuk menyampaikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan atau pendampingan di rumah. Tim sekolah kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyiapkan peserta didik dan guru pembimbing untuk memberikan layanan langsung ke rumah.
Penerapan sistem ini membawa perubahan yang signifikan. Peserta didik tidak lagi hanya belajar melalui simulasi, tetapi memperoleh pengalaman nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. Keterampilan teknis, komunikasi, empati, dan tanggung jawab profesional berkembang lebih optimal. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, praktis, dan terjangkau tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Melalui inovasi ini, sekolah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran. Home Care Service berbasis Whats App Business menjadi sarana yang efektif untuk menghubungkan sekolah dengan masyarakat serta memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan vokasi yang inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar di Kabupaten Mimika.
5. Keunggulan/Kebaharuan
Salah satu keunggulan utama inovasi ini adalah siswa dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sehingga mereka memperoleh pengalaman praktik yang autentik (real experience). Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting dalam meningkatkan kesiapan kerja lulusan.
Selain itu, inovasi ini memiliki kebaruan dalam pendekatan pembelajaran yang berbasis experiential learning dan student-centered learning. Siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi berperan aktif sebagai pelaku layanan yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan yang diberikan. Dalam proses ini, siswa tidak hanya mengembangkan kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan non-teknis (soft skills), seperti komunikasi terapeutik, empati, etika profesi, kerja sama tim, serta kemampuan problem solving dalam situasi nyata. Penguatan aspek soft skills ini menjadi keunggulan penting yang sering kali belum optimal dalam pembelajaran konvensional.
Keunggulan lainnya terletak pada aspek relevansi sosial, di mana inovasi Home Care Service tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, untuk memperoleh layanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Cara Kerja Inovasi
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika dirancang sebagai suatu sistem layanan kesehatan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan proses pembelajaran siswa. Mekanisme kerja inovasi ini tidak hanya menekankan pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui platform Whats App Business, sebagai media komunikasi dan akses layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Proses kerja inovasi diawali dengan penyediaan kanal layanan resmi berupa Whats App Business yang dikelola oleh pihak sekolah. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Home Care Service dengan cara mengirimkan pesan, melakukan konsultasi awal, serta mengajukan permohonan layanan kesehatan di rumah. Pemanfaatan Whats App Business menjadi keunggulan tersendiri karena bersifat praktis, familiar bagi masyarakat, serta memungkinkan komunikasi yang cepat dan responsif.
Setelah permintaan layanan diterima, tim pengelola yang terdiri dari guru pembimbing dan siswa melakukan proses verifikasi dan identifikasi kebutuhan pasien. Pada tahap ini dilakukan pengkajian awal terkait kondisi kesehatan, jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pelayanan yang sesuai dan aman bagi pasien.
Selanjutnya, sekolah membentuk tim layanan yang terdiri dari siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, di bawah supervisi langsung guru atau tenaga profesional. Sebelum pelaksanaan layanan, siswa diberikan pengarahan dan briefing terkait prosedur pelayanan, etika profesi, serta standar operasional yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mengunjungi rumah pasien sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan tindakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, perawatan sederhana, edukasi kesehatan, serta pendampingan pasien. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, dan komunikasi terapeutik.
Setelah layanan selesai, dilakukan tahap evaluasi dan tindak lanjut. Siswa bersama guru pembimbing melakukan refleksi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian pembelajaran dan bahan evaluasi program. Komunikasi lanjutan dengan pasien tetap dilakukan melalui Whats App Business untuk memantau kondisi pasien serta memberikan edukasi kesehatan berkelanjutan.
Tujuan
Program ini dirancang untuk menguatkan kompetensi teknis siswa sekaligus mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, empati, dan profesionalisme sebagai bekal kesiapan kerja.serta menghadirkan layanan kesehatan dasar yang nyaman, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat .
Manfaat
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Mimika memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, program ini menjadi sarana pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kompetensi teknis, keterampilan komunikasi, empati, serta kesiapan kerja di bidang kesehatan dan pekerjaan sosial. Bagi masyarakat, layanan ini membantu meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar secara langsung di rumah, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Bagi sekolah, inovasi ini memperkuat peran sebagai lembaga pendidikan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
Hasil inovasi
Hasil yang dicapai menunjukkan bahwa Home Care Service mampu memperkuat citra sekolah sebagai lembaga pendidikan vokasi yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghasilkan lulusan yang terampil, peduli, dan siap melayani. Program ini juga menjadi bentuk nyata pengabdian sekolah dalam mendukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Mimika.
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan “Day Noken Promosi Dan Refleksi”)
penerapan
2024-01-22
2025-01-20
102
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan “Day Noken Promosi Dan Refleksi”)
Nama OPD
SD Koperapoka 1
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-22
Penerapan
2025-01-20
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola urusan pendidikan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang pengesahan sistem Noken sebagai bentuk demokrasi berbasis budaya di Papua.
2. PERMASALAHAN
Makro
Kegiatan Kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Didalam implementasi 8 Dimensi Profil Lulusan di SD Inpres Koperapoka 1 tema yang diangkat adalah Kearifan Lokal dengan topik “Lestari Budayaku Noken Karyaku”.
Salah satu kearifan lokal yang ada di Papua adalah Noken. Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Noken merupakan warisan budaya Papua yang diakui UNESCO sejak 4 Desember
2012. Namun, budaya Noken Papua terancam punah karena beberapa faktor yang pertama menurunnya minat masyrakat Papua dalam merajut Noken, yang kedua minimnya generasi penerus Noken.
Seiring berjalannya waktu, Noken mulai menuju kepunahan karna generasi muda tidak mau mengenal untuk mewarisinya dan juga ada kecenderungan masyarakat Papua sangat jarang membuat Noken dan akhirnya melupakan. Jumlah orang yang membuat dan menggunakan Noken sudah berkurang disebabkan karena persaingan dengan tas buatan pabrik yang modern serta menurunnya penggunaan Noken di kalangan masyarakat, khususunya di Kabupaten Mimika. Untuk mengatasi masalah tersebut, SD Inpres Koperapoka 1 melakukan upaya revitalisasi Noken melalui “PAPEDA PROKSI”.
Mikro
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
3. ISU STRATEGIS
Global
Meskipun Noken merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO, pemanfaatannya dalam konteks pendidikan global belum optimal. Hal ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan hasil PISA (Programme for International Student Assessment), dimana Indonesia berada pada urutan ke-3 dari terakhir, terutama dalam aspek Literasi, Numerasi, dan Sains. Berikut isu – isu global diantaranya :
Ancaman Punahnya Warisan Budaya Dunia
UNESCO telah menetapkan Noken sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding (Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak). Artinya, dunia internasional memandang Noken terancam punah jika tidak dilestarikan secara aktif.
Globalisasi Menggeser Identitas Budaya
Pengaruh fashion modern, tas instan, dan budaya pop global menyebabkan minat terhadap produk kerajinan tradisional menurun.
Generasi muda lebih memilih produk massal daripada kerajinan khas budaya leluhur.
Hilangnya Keterampilan Tradisional
Di banyak negara, keterampilan tradisional (craftsmanship) mulai berkurang.
Noken menghadapi ancaman yang sama karena generasi muda jarang mempelajari teknik membuatnya.
Kurangnya Pemasaran dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif
Di tingkat global, banyak kerajinan tradisional redup karena tidak diintegrasikan dengan ekonomi kreatif atau industri pariwisata modern.
Nasional
Menurunnya Minat Generasi Muda Papua
Anak muda di Papua lebih memilih tas modern sehingga penggunaan Noken berkurang dalam keseharian. Keterampilan merajut tidak banyak dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
Terbatasnya Program Pendidikan yang Mengintegrasikan Budaya Noken
Implementasi budaya lokal dalam kurikulum sekolah masih lemah dan belum merata. Sebagian guru belum memiliki kemampuan atau modul untuk mengajarkan Noken di sekolah.
Kurangnya Regenerasi Pengrajin
Banyak pengrajin Noken berusia lanjut, sementara anak muda kurang tertarik belajar. Hal ini membuat keterampilan Noken beresiko hilang secara Nasional.
Minimnya Dukungan Ekonomi Kreatif
Noken sebenarnya berpotensi menjadi produk unggulan Nasional (suvenir, fashion etnik). Namun pemanfaatannya dalam industri kreatif masih rendah.
Terbatasnya Bahan Baku Alami
Beberapa bahan tradisional seperti kulit kayu atau serat tumbuhan mulai sulit didapat karena perubahan lingkungan.
Lokal
Kurangnya Pengetahuan Siswa tentang Makna dan Fungsi Noken
Di sekolah-sekolah termasuk SD Inpres Koperapoka 1, banyak siswa tidak memahami sejarah atau filosofi Noken.
Guru Belum Terampil Merajut Noken
Hampir semua guru belum menguasai keterampilan membuat atau merajut Noken, sehingga proses pembelajaran budaya kurang maksimal.
Minimnya Modul dan Bahan Pembelajaran
Tidak tersedia modul rujukan atau Kokurikuler yang khusus mengangkat budaya Noken.
Lemahnya Kolaborasi Sekolah – Orang Tua – Tokoh Adat
Sebelum adanya program, kerja sama belum terstruktur, sehingga kegiatan budaya berjalan tidak konsisten.
Perubahan Gaya Hidup Masyarakat
Di Mimika, penggunaan Noken mulai jarang terlihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak dan remaja.
Kurangnya Event Budaya Noken di Sekolah
Kegiatan seperti Day Noken, pameran budaya, atau pelatihan kerajinan belum rutin dilakukan.
Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Kamoro
Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, Noken adalah bagian dari warisan budaya. Jika tidak direvitalisasi, generasi muda kehilangan identitas budaya lokalnya.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Tidak ada modul rujukan pembelajaran Noken
Guru tidak memiliki panduan dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan bertema budaya lokal.
Kegiatan terkait Noken berjalan tidak terarah dan tidak berdampak optimal pada siswa.
Kemampuan guru merajut Noken sangat terbatas
Hampir semua guru tidak menguasai keterampilan membuat Noken.
Pembelajaran berbasis budaya lokal sulit diterapkan secara mandiri oleh sekolah.
Sekolah sangat bergantung pada bantuan orang tua atau pengrajin lokal.
Minimnya integrasi Noken dalam pembelajaran
Noken belum terhubung dengan mata pelajaran atau kegiatan Kokurikuler.
Pemahaman siswa tentang fungsi, sejarah, dan makna Noken sangat terbatas.
Belum ada pola kolaborasi yang jelas
Kolaborasi dengan orang tua, Dinas Pendidikan, dan tokoh budaya Amungme dan Kamoro belum terstruktur.
Komunikasi lintas pihak masih insidental dan tidak didukung program resmi.
Kegiatan Noken tidak berkelanjutan
Tidak ada tindak lanjut setelah kegiatan budaya dilaksanakan.
Dokumentasi, refleksi, dan evaluasi belum dilakukan secara sistematis.
Kondisi setelah adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Adanya Modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”
Sekolah memiliki modul rujukan lengkap untuk perencanaan dan pelaksanaan projek berbasis budaya Noken.
Guru memiliki pedoman langkah demi langkah untuk mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan konteks lokal.
Guru mendapatkan peningkatan kompetensi budaya
Guru belajar dasar merajut Noken melalui kolaborasi dengan orang tua dan pengrajin.
Guru lebih percaya diri melaksanakan kegiatan berbasis kearifan lokal.
Integrasi Noken dalam pembelajaran lebih terarah
Pembelajaran Kokurikuler memasukkan unsur budaya, kreativitas, sejarah, dan keterampilan hidup melalui media Noken.
Siswa memahami, menghargai, dan dapat mempraktikkan penggunaan Noken.
Kolaborasi lintas pihak menjadi lebih kuat
Terjalin kerja sama reguler antara sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, dan kepala suku Amungme dan Kamoro.
Dukungan eksternal memberikan legitimasi dan memperkuat nilai budaya Noken bagi siswa.
Kegiatan Noken menjadi program berkelanjutan
Ada sesi refleksi setelah pelaksanaan projek, melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Program tidak berhenti pada satu projek saja, tetapi menjadi budaya sekolah.
Dokumentasi dan evaluasi dibuat setiap siklus untuk peningkatan kualitas.
Terbangunnya identitas budaya sekolah
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang aktif merevitalisasi budaya Noken.
Siswa lebih bangga menggunakan dan mempromosikan Noken dalam keseharian.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
6. CARA KERJA INOVASI
Program “PAPEDA PROKSI” dapat diimplementasikan melalui tiga tahap utama : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Refleksi & Keberlanjutan. Setiap tahap dilengkapi Langkah – langkah operasional sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan Modul Kokurikuler
1. Analisis Kebutuhan
Mengidentifikasi kendala terkait pemahaman budaya Noken di sekolah.
Mengkaji kemampuan guru, kesiapan siswa, dan dukungan orang tua.
Mengumpulkan informasi dari kepala suku Amungme dan Kamoro atau tokoh budaya.
2. Penyusunan Modul Kokurikuler
Menentukan tema projek : “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”.
Merumuskan tujuan pembelajaran sesuai 8 Dimensi Profil Lulusan.
Menyusun alur kegiatan projek mulai dari pengenalan budaya hingga pembuatan karya.
Menetapkan indikator capaian, asesmen, dan rubrik penilaian.
3. Pembagian Peran Guru
Menentukan fasilitator projek, pendamping kelompok, dan dokumentator.
Memetakan guru yang bertanggung jawab pada setiap tahap kegiatan.
4. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Mengundang orang tua dan pengrajin Noken sebagai mentor.
Mengajukan dukungan dan informasi ke Dinas Pendidikan.
Melibatkan tokoh adat Amungme dan Kamoro sebagai narasumber budaya.
2. Tahap Pelaksanaan Kokurikuler
Kegiatan Pengenalan Budaya Noken
Guru dan narasumber menjelaskan sejarah, makna, fungsi, dan filosofi Noken.
Menampilkan video, contoh Noken asli, dan praktik langsung penggunaan.
Demonstrasi Pembuatan Noken
Pengrajin atau orang tua memperagakan cara merajut Noken dari tahap awal hingga akhir.
Siswa diperkenalkan pada bahan baku lokal (kulit kayu, serat anggrek, tali alam).
Workshop / Day Noken Bersama
Siswa mencoba merajut atau membuat mini Noken sesuai kemampuan.
Guru bertindak sebagai fasilitator, sementara orang tua menjadi mentor teknis.
Kegiatan dilakukan secara kelompok untuk menumbuhkan gotong royong.
Pameran Karya dan Perayaan Budaya
Menampilkan hasil karya siswa (Noken mini, tas kecil, gantungan).
Mengundang orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan.
Mempromosikan budaya lokal dan menumbuhkan rasa bangga siswa.
3. Tahap Refleksi dan Keberlanjutan
3.2 Pengumpulan Respon dan Evaluasi
Mengambil respon siswa melalui lembar refleksi atau diskusi kelas.
Mengumpulkan saran dari orang tua, pengrajin, dan tokoh adat.
Meminta masukan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai relevansi program.
3.
2. Refleksi Guru dan Kepala Sekolah
Guru mendiskusikan apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu ditingkatkan.
Menyusun laporan implementasi projek dan dokumentasi kegiatan.
3.
3. Perbaikan dan Pengembangan Program
Memperbaiki modul Kokurikuler berdasarkan hasil refleksi.
Mempersiapkan kegiatan lanjutan seperti Pelatihan lanjutan merajut bagi guru.
Pembentukan Komunitas Peduli Noken di sekolah.
Produksi Noken mini sebagai souvenir atau karya ekonomi kreatif siswa.
3.
4. Menjadikan Noken sebagai Budaya Sekolah
Menerapkan Day Noken secara berkala (setiap hari senin).
Menggunakan Noken sebagai simbol dalam acara sekolah.
Menjadikan Noken bagian dari identitas SD Inpres Koperapoka
1.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Membangun Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
Manfaat
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Berkembangnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Bertumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Tersedianya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Tersedianya Modul yang memberikan Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatknya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah SD Inpres Koperapoka 1 dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Terlibatnya Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlaksananya Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Terjadi Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Terbukanya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) menjadi menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Hasil inovasi
Revitalisasi budaya Noken berlangsung secara berkesinambungan.
Terbentuk generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Sekolah dapat menjadi model atau praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Budaya dan keterampilan membuat Noken tidak punah di tengah perkembangan zaman.
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
31
Pelayanan Publik
SIPOLI (Sistem Informasi & Pendaftaran Online)
2024-07-02
Ringkasan MIW
Pengusul
RSUD Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
SIPOLI (Sistem Informasi & Pendaftaran Online)
Tanggal pengembangan
2024-07-02
Latar belakang
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
Tujuan
TUJUAN
Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien dan modern.
Mengurangi antrian pasien di loket pendaftaran.
Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat kabupaten mimika
Manfaat
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Kebaruan
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluwarsa dan harus di update berulang kali.
Setelah adanya inovasi :
Setelah adanya SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan aplikasi di google playstore.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Keberlanjutan
Pengembangan aplikasi pendaftaran online dengan pengaktifan fitur layanan lainnya
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Rancang bangun
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen- KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Mempermudah layanan dan pendampingan
Aksesbilitas tinggi bagi pembudidaya dan masyarakat
Meningkatnya partisipasi pembudidaya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan daerah
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.