Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
61
SI LINCAH DUKCAPIL
penerapan
2022-09-05
2023-01-02
12
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SI LINCAH DUKCAPIL
Nama OPD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-09-05
Penerapan
2023-01-02
Urusan
Kependudukan dan pencatatan sipil
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Keterbatasan waktu, serta aktivitas yang padat sehingga Masyarakat tdk sempat mengurus dokumen adminduk
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: birokrasi yang yang Panjang seningga kesulitan dalam mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan
. ISU
NASIONAL : Prosentase kepemilikan dokumen adminduk masih belum mencapai target kinerja yang ditetapkan.
. ISU
LOKAL: antrian yang Panjang di loket pelayanan,
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi Si lincah Dukcapil warga masyarakat yang hendak mendapatkan dokumen adminduk harus mendatangi kantor pelayanan yang berada di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, sekitar 10 km dari pusat kota. Untuk Biaya transportasi ,tetapi sebaliknya dengan inovasi ini, warga yang yang membutuhkan dokumen adminduk dapat dapat menghubungi layanan online Dukcapil setelah itu dokumen akan di antar langsung door to door ke rumah warga tanpa dikenai ongkos kirim alias GRATIS.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan oleh petugas kepada warga yang dilakukan secara online/daring dan langsung diantar kerumah warga sercara dor to dor
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi Si Lincah Dukcapil adalah warga menghibungi nomor kontak/HP dan mengirim dokumen secara daring , petugas memverifikasi data dan dokumen dan mencetak dokumen sesuai dengan permintaan warga, selanjutnya petugas mengkonfirmasi Alamat penerima dokumen serta mengantar dokumen tersebut ke alamat yang dimaksud secara langsung/dor to dor tanpa di kenakan biaya /gratis.
Tujuan
Memudahkan Masyarakat dalam mendapatkan dokumen adminduk secara daring/anline.
Manfaat
Masyarakat dapat dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.
Hasil inovasi
Terpenuhinya kebutuhan masyararakat akan dokumen adminduk tanpa harus mengantri diloket pelayanan.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Masih rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk daerah pengunungan dan pesisir Pantai Mimika. Letak geografis yang terpisah jauh dari ibu kota Kabupaten dan terbatasnya akses transportasi dan komunikasi menyebabkan tidak terjangkaunyan pelayanan adminduk bagi warga pegunungan dan pesisir Pantai.
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: Letak geografis, Keterbatasan infrastuktur (jalan,Jembatan,transfortasi, Listrik dan telekomunikasi.
. ISU
NASIONAL: standart operasional pelayanan yang berbelit-belit, serta adanya punggutan liar dalam pelayanan adminduk.
. ISU
LOKAL: rendahnya permohonan layanan adminstrasi kependudukan dan belum optimalnya layanan administrasi kependudukan serta mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dokumen kependudukan.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi PATEN GUNUNG MESIR warga masyarakat yang berada diwilayah pengunungan dan pesisir Pantai kesulitan dalam mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan hal ini disebabkan letak geografis dan sarana transportasi Saat ini dengan adanya inovasi PATEN GUNUNG MESIR Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah sehingga memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan .
Jumlah penerima manfaat di distrik gununng dan pesisir pada tahun 2022 dan 2023?
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan di kantor distrik yang berada di daerah pengunungan dan pesisir Pantai.
Jika umumnya warga harus mendatangi fasilitas pelayanan administrasi kependudukan yang berada dikota Timika untuk mendapatkan dokumen kependudukan ,tetapi sebaliknya dengan inovasi ini, warga dapat mengurus dan mendapatkan dokumen adminduk di kantor distrik saja
Menghemat waktu dan biaya bagi Masyarakat pegunungan dan pesisir
Cepat dan efisien dalam pengurusan dokumen adminduk langsung di kantor distrik
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi PATEN GUNUNG MESIR adalah warga Masyarakat mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil yang berada di kantor distrik serta memberikan data kependudukan dan data pendukung lainnya serta menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan petugas mencetak dokumen sesuai kebutuhan.
Tujuan
Memudahkan Masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Manfaat
Masyarakat Kabupaten Mimika khususnya masyarakat yang baru melaksanakan persalinan/ melahirkan di Fasilitas Kesehatan baik pemrintah maupun swasta.
Hasil inovasi
Tidak ada lagi Masyarakat yang tidak mendapatkan dokumen kependudukan.
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
penerapan
2024-06-10
2024-10-07
70
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
Nama OPD
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-06-10
Penerapan
2024-10-07
Urusan
Perencanaan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah: Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah mengakibatkan proses administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban membutuhkan waktu lama dan rawan kesalahan.
Belum optimalnya penerapan sistem digital dalam pengelolaan arsip keuangan: sebagian besar proses arsip masih bersifat manual, yang memerlukan waktu lama, rawan kesalahan, dan meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen yang berdampak pada keterlambatan penyusunan laporan serta lemahnya akurasi data.
Kurangnya standarisasi dan pengendalian mutu dokumen keuangan: hal ini memengaruhi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan akuntabilitas keuangan daerah.
b. Permasalahan Mikro
Belum optimalnya pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ): Arsip keuangan masih banyak dikelola secara manual dalam bentuk fisik. Penyimpanan seperti ini rentan rusak (sobek, pudar, terkena air, atau terbakar) dan tidak memiliki salinan digital sebagai cadangan.
Lambatnya penyelesaian laporan akhir tahun: Proses penyusunan laporan memakan waktu lama karena dokumen pendukung sulit ditemukan dengan cepat. Mekanisme pencarian yang masih manual menghambat ketepatan waktu pelaporan.
Kurangnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan: Dokumen pertanggungjawaban sering tidak lengkap akibat lemahnya koordinasi serta belum adanya sistem pengingat atau verifikasi digital untuk memastikan kelengkapan sebelum pelaporan.
ISU STRATEGIS
a. Isu Strategis Global
Transformasi digital dan penerapan e-government (smart governance).
Prinsip good governance dalam manajemen keuangan dan kearsipan.
b. Isu Strategis Nasional
Penguatan SPBE sebagai wujud reformasi birokrasi
Kebijakan nasional tentang pengelolaan arsip berbasis digital
c. Isu Strategis Lokal
Perlunya standar operasional prosedur (SOP) kearsipan keuangan daerah yang modern dan efisien.
Kesadaran rendah terhadap pentingnya pengelolaan arsip keuangan secara sistematis dan berbasis teknologi.
METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) belum berbasis web/Manual.
Sulitnya mencari arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tercecer dan tidak ditemukan saat pemeriksaan BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan belum tertata dengan baik sehingga menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Penatausahaan arsip masih kurang karena terbatasnya SDM yang mengarsipkan dokumen.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) berbasis web.
Mudah pencarian arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tidak tercecer dan mudah ditemukan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan akan tertata dengan baik sehingga tidak menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Tersedianya aplikasi arsip dan dokumen keuangan akan mengotimalkan penatausahaan arsip meskipun SDM masih terbatas.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang komprehensif Terintegrasi: Satu pintu pengelolaan dokumen dan arsip keuangan.
Berbasis digital: Mendukung sistem paperless dan SPBE.
Pencarian cepat dan efisien: Menggunakan database digital.
Keamanan data: Sistem backup dan otorisasi akses.
Transparansi dan akuntabilitas: Dokumen terdokumentasi dengan rapi dan mudah diaudit.
Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas (green office).
Mendukung Kecepatan Pelaporan dan Kelengkapan Dokumen: Mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan SPJ sesuai standar pemeriksaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIDAK
Input: Dokumen/arsip keuangan discan dan diunggah ke sistem digital.
Penyimpanan: Dokumen tersimpan dalam database terpusat dengan sistem backup otomatis.
Akses: Pengguna yang berwenang dapat mencari dan melihat dokumen melalui dashboard.
Monitoring: Tersedia log aktivitas untuk memantau penggunaan dokumen dan arsip.
Output: Dokumen/arsip dapat diunduh/dicetak jika diperlukan (dengan hak akses tertentu).
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ) agar tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditemukan.
Memudahkan dan mempercepat penyusunan laporan akhir tahun melalui sistem pencarian dan pengolahan data yang cepat dan terintegrasi.
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Menghemat waktu kerja pegawai dalam mengumpulkan dokumen pendukung serta mempercepat proses penyusunan laporan karena data dapat diakses dengan cepat dan akurat.
Terlengkapinya dokumen pertanggungjawaban keuangan sehingga memudahkan proses pemeriksaan dan meningkatkan akuntabilitas.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Pengelolaan arsip keuangan menjadi lebih efektif dan efisien.
Pelaporan keuangan akhir tahun lebih tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga kualitas akuntabilitas dan transparansi keuangan meningkat.
APLIKASI SISTEM MONITORING INFLASI KABUPATEN MIMIKA (SI-MONIKA)
penerapan
2024-09-09
2024-11-13
64
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
APLIKASI SISTEM MONITORING INFLASI KABUPATEN MIMIKA (SI-MONIKA)
Nama OPD
Sekretariat Daerah
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-09-09
Penerapan
2024-11-13
Urusan
Keuangan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
3.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.
4.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
5.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Inflasi adalah kondisi di mana harga barang dan jasa secara umum meningkat, yang menyebabkan daya beli uang menurun. Artinya, dengan jumlah uang yang sama, konsumen dapat membeli lebih sedikit barang dari sebelumnya.
Inflasi di sektor pangan ini merupakan salah satu tantangan utama bagi Pemerintah Daerah. Pengendalian inflasi di sektor pangan harus menjadi prioritas Pemerintah Daerah untuk dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga pangan, daya beli masyarakat akan terdampak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Perubahan iklim juga membawa tantangan tersendiri dalam menciptakan ketidakpastian produksi pangan. Perubahan iklim menyebabkan anomali udara yang menyebabkan perubahan-perubahan pada ekosistem dunia sehingga mempengaruhi lahan-lahan produksi pertanian.
Masalah Mikro
Kabupaten Mimika sebagai salah satu wilayah di Provinsi Papua Tengah memiliki potensi ekonomi yang besar. Sektor Pangan merupakan pilar penting dalam ketahanan pangan lokal. Inflasi pada sektor pangan lokal sering kali tidak stabil, dipengaruhi oleh faktor distribusi, keterbatasan akses dan dinamika harga di pasar lokal. Masalah yang dihadapi di tingkat lokal adalah:
1.Kurangnya data yang akurat dalam memonitor dan mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi di sektor pangan
2.Pengumpulan data dilakukan secara manual oleh masing-masing instansi teknis sehingga data yang disajikan berbeda antar instansi
3.Sistem pemantauan yang tidak terintegrasi karena lemahnya koordinasi antar-instansi
4.Pengambilan keputusan kebijakan dalam mengendalikan inflasi menjadi lambat dan kurang efektif
III. ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Isu global tentang inflasi di suatu daerah mencakup kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi secara terus-menerus di seluruh dunia. Inflasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk gangguan pasokan, kenaikan permintaan, dan kebijakan moneter. Dampaknya meliputi penurunan daya beli masyarakat, gangguan distribusi pendapatan, dan potensi peningkatan suku bunga.
Isu global terkait inflasi pada tahun 2024 mencakup proyeksi penurunan inflasi global dari 6,8% pada tahun 2023 menjadi 5,2% pada tahun 2024, meskipun inflasi inti diperkirakan menurun lebih lambat. Beberapa faktor yang mempengaruhi inflasi global antara lain kenaikan harga energi dan pangan, ketidakstabilan fiskal pasca-pandemi, dan ketidakpastian konsumen.
ISU
NASIONAL:
Isu nasional terkait inflasi di tingkat nasional adalah sebagai berikut:
1.Kenaikan Harga Bahan Pokok:
Kenaikan harga komoditas seperti beras, minyak goreng, telur, dan cabai dapat memicu inflasi di daerah, terutama jika komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat setempat.
2.Kenaikan Harga BBM:
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat menyebabkan kenaikan biaya produksi dan transportasi, yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan.
3.Perubahan Iklim dan Bencana Alam:
Perubahan iklim dan bencana alam dapat mengganggu pasokan bahan makanan dan komoditas lainnya, menyebabkan kenaikan harga.
4.Kenaikan Biaya Produksi:
Peningkatan biaya produksi, seperti upah tenaga kerja, bahan baku, dan energi, dapat mendorong produsen untuk menaikkan harga jual produk mereka.
5.Perubahan Permintaan dan Penawaran:
Perubahan pola permintaan dan penawaran barang dan jasa juga dapat memengaruhi harga. Jika permintaan meningkat sementara penawaran tetap atau berkurang, harga cenderung naik.
6.Kebijakan Pemerintah:
Kebijakan pemerintah, seperti kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan harga BBM subsidi, atau kebijakan fiskal lainnya, dapat memicu inflasi.
7.Distribusi Barang yang Tidak Efisien:
Distribusi barang yang tidak efisien dapat menyebabkan kelangkaan di beberapa daerah dan kenaikan harga.
ISU LOKAL
Inflasi di Kabupaten Mimika pada tahun 2024 mengalami fluktuasi. Pada bulan April 2024, inflasi tercatat sebesar 0,96 persen. Namun, pada Mei 2024, inflasi meningkat menjadi 4,31 persen, yang merupakan kenaikan dari 3,36 persen pada bulan sebelumnya, menurut Berita Mimika. Pada bulan September 2024, inflasi year-on-year (y-on-y) di Provinsi Papua Tengah, yang mencakup Kabupaten Mimika, mencapai 3,83 persen, dengan inflasi tertinggi di Kabupaten Mimika. Pada Juni 2025, inflasi tahunan (y-on-y) di Timika (Kabupaten Mimika) mencapai 3,16 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,
40. Peran Pemerintah Daerah:
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengendalian inflasi di wilayahnya, antara lain:
1.Pemantauan Harga:
Memantau harga barang dan jasa secara rutin untuk mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
2.Pengendalian Distribusi:
Memastikan kelancaran distribusi barang dan jasa untuk mencegah kelangkaan.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi:
Pemantauan harga bahan pangan dilakukan secara manual oleh masing-masing OPD teknis: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan BPS. Akibatnya pengambilan keputusan/kebijakan dalam rangka pengendalian inflasi menjadi kuran efektif karena perbedaan data lapangan yang tersedia.
Setelah adanya inovasi:
Pemantauan harga bahan pangan dilakukan secara online, realtime dan terintegrasi dalam satu aplikasi daerah, yaitu SI-MONIKA, sehingga memudahkan pengambilan keputusan.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) melalui SI-MONIKA yang terintegrasi merupakan terobosan yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan harga dan ketersediaan pangan, tetapi juga sebagai platform untuk analisis prediktif.
Keunggulan yang merupakan fitur-fitur utama dari inovasi ini:
1.Pemantauan Realtime
Harga pangan dipantau dan diupdate secara berkala
2.Analisis Inflasi
Informasi prediktif tingkat inflasi pangan berbagai komoditas
3.Visualisasi Data
Tersedianya grafik dan peta interaktif untuk analisa tren
4.Notifikasi
Adanya peringatan jika terjadi kenaikan harga signifikan
Kebaharuan dari inovasi ini:
1.Teknologi big data
Penggunaan teknologi ini untuk memproses volume data besar dari berbagai sumber memungkinkan analisis yang lebih dalam dan relevan untuk memprediksi pola harga dan ketersediaan pangan
2.Partisipasi masyarakat melalui aplikasi mobile
Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi secara langsung dalam pengawasan harga pangan dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
VI. CARA KERJA INOVASI
1. Pengumpulan data: mengumpulkan data harga barang dan jasa dari berbagai pasar sektor
2. Valudasi data: memeriksa akurasi dan konsistensi data yang telah dikumpulkan
3. Pemrosesan data: mengolah data yang sudah tervalidasi untuk perhitungan
4. Perhitungan inflasi: menghitung angka inflasi berdasarkan data yang tersedia
5. Tampilan data (dashboard): menyajikan data inflasi melalui dashboard interaktif
6. Analisis dan prediksi inflasi: melakukan analisa dan memberikan prediksi terkait tren inflasi
7. Pembuatan laporan: menghasilkan Laporan Inflasi berkala untuk pemangku kepentingan.
Tujuan
1. Menyediakan data yang akurat dalam memonitor dan mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi di sektor pangan
2. Mengumpulkan data secara online dan realtime pada satu platform yang digunakan bersama oleh instansi teknis
3. Mengintegrasikan Sistem pemantauan stok dan harga pangan sehingga meningkatkan koordinasi antar-instansi
4. Mempermudah proses pengambilan keputusan dalam pengendalian inflasi yang responsif dan efektif
Manfaat
1. Tersedianya data yang akurat dalam memonitor dan mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi di sektor pangan
2. Tersedianya satu platform yang digunakan bersama dalam pengumpulan data secara online dan realtime
3. Tersedianya Sistem pemantauan stok dan harga pangan yang terintegrasi dalam satu aplikasi sehingga koordinasi antar-instansi meningkat
4. Terwujudnya pengambilan keputusan yang responsif dan efektif dalam pengendalian inflasi
Hasil inovasi
1. Aplikasi menyediakan data realtime yang meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam merespon perubahan harga pangan
2. memberikan dasar yang kuat untuk intervensi harga melalui kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran
3. Setiap instansi teknis memiliki akses ke data yang sama, sehingga dapat mendukung kebijakan pengendalian inflasi secara sinergis
4. mendukung distribusi pangan yang lebih merata dan menekan lonjakan harga di pasar lokal.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
5. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permasalahan
Aplikasi Piutang PBB dan Pajak Lainnya adalah sebuah solusi perangkat lunak yang dirancang untuk membantu pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya secara efisien. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengimpor data piutang, dan membandingkannya dengan data real-time, serta menghasilkan laporan penerimaan dan sisa piutang yang akurat.
Isu Strategis
Berikut adalah isu strategis yang menjelaskan perlunya aplikasi piutang pajak, terutama dalam konteks pemerintah daerah di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika:
Keterbatasan Sistem Manual
Rendahnya Tinggkat Penagihan Pajak
Tidak Terintegrasinya Data Wajib Pajak
Kebutuhan Data Real-Time untuk Pengambilan Keputusan
Metode Pembahruan Dengan adanya inovasi aplikasi Piutang ini mempermudah dan mempercepat proses penghitungan Piutang.
Sebagai bagian dari e-government, Aplikasi Piutang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam modernisasi pelayanan publik.
Keunggulan
Berikut adalah beberapa keunggulan pembuatan Apilikasi Piutang atau bagi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika:
Aplikasi dapat diakses secara daring di web browser seperti chrome atau firefox.
Sebuah antarmuka visual yang menyajikan informasi tentang laporan pemesanan dari restoran yang telah terdaftar
Dapat Menampilkan data piutang dalam bentuk tabel yang terstruktur dengan kolom-kolom yang relevan.
Cara Kerja Inovasi
Cara Membuka Situs Untuk memulai akses terhadap aplikasi PIUTANG ini :
Bukalah aplikasi PIUTANG melalui web browser (Chrome atau Mozila Fire Fox) dengan alamat url yang telah ditentukan.
Kemudian tekan Enter pada tombol keyboard atau klik tombol Go pada browser.
Akan muncul tampilan halaman depan aplikasi PIUTANG berupa halaman login.
List Piutang
Aplikasi ini dapat melihat Piutang Wajib Pajak yang sudag terdaftar dalam bentuk tabel.
Modal Detai Pembayaran
menampilkan informasi rinci tentang pembayaran piutang PBB, termasuk riwayat pembayaran, sisa piutang, dan hasil perbandingan dengan data real-time.
Modal Catatan Piutang
Modal ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan catatan secara langsung ke dalam sistem, sehingga catatan tersebut dapat diakses dan digunakan untuk keperluan pelacakan, pelaporan, atau audit di masa mendatang.
Tujuan
Tujuan Inovasi ini dirancang untuk membantu pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya secara efisien.
Manfaat
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengimpor data piutang, dan membandingkannya dengan data real-time.
Hasil inovasi
Menghasilkan laporan penerimaan dan sisa piutang yang akurat
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
5.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
7.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah
9.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
10.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial;
11.Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua.
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Masalah makro dalam pemberdayaan perempuan melalui pengembangan usaha kecil mencakup tantangan-tantangan berskala besar yang berdampak sistemik dan struktural. Masalah-masalah ini sering kali membutuhkan kebijakan publik, dukungan lintas sektor, dan perubahan sosial budaya yang luas. Permasalah yang kerap dihadapi adalah:
1. Akses Terbatas terhadap Permodalan
Banyak perempuan pelaku usaha kecil sulit mengakses kredit formal karena keterbatasan agunan, dokumen legal, atau literasi keuangan. Bank atau lembaga keuangan masih memandang perempuan sebagai kelompok berisiko tinggi.
2.Rendahnya Akses terhadap Pendidikan dan Pelatihan
Banyak perempuan tidak memiliki pendidikan formal atau keterampilan manajerial dasar. Pelatihan yang tersedia sering tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan (misalnya waktu fleksibel, berbasis komunitas).
3.Kesenjangan Akses Teknologi dan Informasi
Perempuan di sektor informal sering tertinggal dalam akses internet, gadget, atau platform digital. Kurangnya pelatihan digitalisasi usaha membuat usaha mereka tertinggal dalam era ekonomi digital.
4.Kultur dan Norma Sosial yang Membatasi Peran Perempuan
Di banyak daerah, perempuan masih dibatasi ruang geraknya karena peran domestik atau norma patriarkal. Waktu produktif perempuan terbagi antara urusan rumah tangga dan usaha.
5.Kurangnya Kebijakan Khusus dan Data Gender-Responsif
Banyak kebijakan UMKM tidak membedakan kebutuhan laki-laki dan perempuan. Kurangnya data terpilah gender menyulitkan perencanaan program yang efektif.
6.Minimnya Akses Jaringan dan Kemitraan Usaha
Perempuan pelaku usaha sering tidak terlibat dalam jaringan bisnis, koperasi, atau asosiasi karena keterbatasan waktu, informasi, atau dukungan.
Masalah Mikro
Kabuten Mimika dengan berbagai potensi unggulan daerah juga tak lepas dari berbagai tantangan pemanfaatan potensi daerah, khususnya dalam mendorong pengembangan usaha di tingkatan yang paling bawah, yaitu pada kelompok usaha milik masyarakat. Dengan luas wilayah hutan mencapai 92%, kehidupan masyarakat lokal masih sangat bergantung pada hutan dan hasil-hasil hutan. Kampung Pigapu di Mimika merupakan salah satu Kampung yang berada di antara kehidupan hutan dataran rendah dan hutan mangrove di satu sisi dan kemajuan Kabupaten yang sangat pesat di sisi lainnya.
Melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Aimaporamo yang telah dibentuk pada tahun 2023, kelompok usaha wanita OAP ini memproduksi daun teh dari tanaman Daun Jeruju (Acanthus Ilicifolius) yang tumbuh di area hutan mangrove kampung Pigapu. Daun teh mama-mama ini diberi nama Teh ‘NDOA’. Dalam perjalanannya, produksi Teh ‘NDOA’ menemui beberapa masalah, yaitu:
1.Belum optimalnya produksi teh mangrove ‘NDOA’
2.Belum maksimalnya pemasaran produk teh mangrove ‘NDOA’
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Dalam skala global, Pemberdayaan Perempuan memiliki kaitan yang sangat erat dengan SDGs (Sustainable Development Goals), karena kesetaraan gender dan peran aktif perempuan adalah kunci utama pembangunan berkelanjutan. Dalam SDG’s Tujuan 1, Pemberdayaan ekonomi perempuan akan membantu mengurangi kemiskinan rumah tangga. Hal ini dapat terwujud melalui peningkat kan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja dan kewirausahaan (Tujuan 8).
Isu Nasional
Pemberdayaan perempuan melalui usaha mikro di Indonesia menjadi salah satu topik strategis dalam pembangunan ekonomi, khususnya di desa dan daerah tertinggal. Perempuan memegang peran penting dalam menopang ekonomi rumah tangga melalui berbagai usaha mikro dan informal, namun mereka masih menghadapi banyak tantangan struktural. Perempuan lokal di Indonesia memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi mikro, namun perlu dukungan serius agar usaha mereka naik kelas.
Isu Lokal
Usaha mikro, kecil dan menengah Orang Asli Papua yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah. Untuk itu diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.
Di era pelaksanaan OTSUS jilid 2 ini, diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah agar memberikan solusi atas kebutuhan-kebutuhan pengembangan usaha para pelaku usaha Orang Asli Papua. Untuk itu peran instansi teknis terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika menjadi sentral dalam memfasilitasi dan mendampingi kelompok usaha Orang Asli Papua dalam pemanfaatan potensi unggulan daerah.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi:
Total penjualan produk teh NDOA sepanjang tahun 2023 adalah senilai Rp 3.615.000,-. Produk teh ditawarkan dalam 3 jenis kemasan, yaitu gelas, kotak dan pouch.
Setelah adanya inovasi:
Melalui pendampingan Dinas Koperasi dan UKM melalui fasilitasi Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial, Pemda telah membangun 1 unit Rumah Produksi pagi kelompok dan memfasilitasi pendaftaran NIB, P-IRT dan sertifikat Halal Produk. Sebagai hasilnya maka nilai penjualan produk NDOA di 2024 mencapai Rp 6.010.000,-.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Telah mempunyai izin usaha NIB
Telat mendapat izin P-IRT
Telah mendapat sertifikasi Halal
VI. CARA KERJA INOVASI
1.Penempatan tenaga pendamping dan fasilitator untuk KUPS Aimaporamo
2.Tenaga pendamping dan fasilitator membuka ruang diskusi dengan Kelompok
3.Fasilitasi peningkatan produksi daun teh
4.Fasilitaasi peningkatan pemasaran produk melalui pendaftaran NIB, P-IRT dan Sertifikat Halal Produk
Tujuan
Meningkatnya produksi teh mangrove ‘NDOA’
Meningkatnya pemasaran produk teh mangrove ‘NDOA’
Manfaat
1. Peningkatan produksi teh mangrove ‘NDOA’ dalam kemasan yang representatif
2. Pemasaran produk teh mangrove ‘NDOA’ menjadi lebih luas karena telah memiliki NIB, izin P-IRT dan sertifikat Halal produk
Hasil inovasi
Melalui pendampingan Dinas Koperasi dan UKM melalui fasilitasi Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial, Pemda telah membangun 1 unit Rumah Produksi pagi kelompok dan memfasilitasi pendaftaran NIB, P-IRT dan sertifikat Halal Produk. Sebagai hasilnya maka nilai penjualan produk NDOA di 2024 mencapai Rp 6.010.000,-.
I. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
6.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Sadar Tertib Arsip;
7.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan Pedoman Pengelolaan Laboratorium Arsip;
8.Peraturan Bupati Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Arsip Merupakan bagian penting dari memori kolektif bangsa. Arsip mencerminkan proses Pembangunan, pemerintahan, Pendidikan dan kehidupan sosial Masyarakat, selain itu arsip ,merupakan sumber informasi penting dalam berbagai kegiatan administrasi, Sejarah, hukum dan penelitian.
Namun seiring waktu, arsip dalam bentuk fisik (kertas, foto, rekaman) mengalami degradasi kualitas akibat faktor lingkungan, penggunaan dan usia bahan. Tantangan lainnya adalah meningkatnya volume arsip konvensional maupun digital yang memerlukan pengelolaan khusus berbasis teknologi.
Untuk mengelola arsip secara professional, dibutuhkan fasilitas yang mampu menyimpan, merawat, mengelola dan menyediakan akses terhadap arsip dengan standar tertentu. Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia Kearsipan, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya Arsip adalah salah satu faktor penghambat dalam mengelola Arsip.
Masalah makro Kearsipan yang dihadapi secara Global mencakup berbagai isu terkait pengelolaan, Penyimpanan dan akses Arsip, baik Arsip konvensional maupun digital:
1.Kesulitan dalam penemuan Dokumen sulitnya menemukan dokumen yang dibutuhkan seringkali menjadi masalah utam dalam pengelolaan Arsip. Hal ini dapat disebabkan oleh sistem penyimpanan yang tidak terstruktur kurangnya pemahaman tentang sistem Kearsipan.
2.Resiko kehilangan dan kerusakan Arsip . Arsip baik fisik maupun digital, rentan terhadap kehilangan dan kerusakan , bencana alam, kesalahan manusia, gedung yang belum Reprentatif oleh Lembaga Pemerintah, atau peretasan data dapat menyebabkan hilangnya informasi berharga.
3.Auntentikasi dan Reliabilitas Arsip Elektronik menjaga autensitas dan rehabilitas Arsip. Elektronik merupakan tantangan besar. Arsip Elektronik mudah dimanipulasi dan rentan terhadap kerusakan.
4.Kualitas Sumber Daya Manusia
Kurangnya tenaga ahli Kearsipan yang professional dan terlatih dapat menghambat pengelola yang efektif
5.Sarana dan Prasarana yang tidak memadai benyak Lembaga yang belum memiliki tempat penyimpanan Arsip yang memadai dan tidak sesuai standar Kearsipan.
6.Kurangnya kesadaran tentang pentingnya Arsip
Kurangnya pemahaman tentang pentingnya Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dan sumber Informasi dapat menyebabkan pengelola Arsip yang kurang optimal
7.Keterbatasan Anggaran
Kurangnya anggaran untuk pengelola Arsip dapat menghambat pengadaan Sarana dan Prasara yang dibutuhkan, pelatihan Sumber Daya Manusia dan penerapan teknologi Kearsipan.
8.Perkembangan Teknologi yang cepat Adaptasi terhadap perkembangan teknologi Kearsipan yang capai juga menjadi tantangan. Diperlukan upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya dalam pengelola Arsip
Permasalahan Mikro
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berupaya menyediakan solusi bagi OPD maupun organisasi masyarakat dalam mengelola arsip. Terdapat beberapa masalah pengelolaan arsip di Kabupaten Mimika:
1.Rendahnya pengetahuan dan kesadaran pengelolaan arsip di OPD, baik secara konvensional maupun digital
2.Kurangnya sarana dan prasarana konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip
3.Belum tersedianya riset dan pelatihan konservasi arsip yang berkelanjutan
III. ISU STRATEGI
Isu Global
Tantangan dan peluang terkait transformasi digital, literasi digital, dan kebutuhan akan pengelola Arsip yang efektif dan efisean, terutama dalam konteks pelaku public yang berbasis elektronik. Berikut adalah beberapa isu strategi Kearsipan dalam konteks global:
1.Transformasi digital dan Arsip Digital tran global
Tren global, yang menuntut pengelola Arsip yang efektif dalam formal digital
2.Manajemen Arsip yang berkelanjutan
Pentingnya Arsip
Arsip memeiliki peran visual dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dan konteks Pemerintah bidnis ]dan penelitian
3.Peningkatan literasi dan literasi digital
Literasi digital yang memadai adalah kunci untuk mengelola dan memanfaatkan Arsip digital secara efektif
4.Akses dan pemanfaatan Arsip
Pentingnya akses
Akses terhadap arasip yang relefan adalah kunci untuk mendukung transparansi akuntabilitas, dan partisipasi public.
Isu Nasional
Secara nasional pengelolaan Arsip saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya arsip. Selain itu, dengan perkembangan zaman digital ini digitalisasi arsip belum merata dan rendahnya pemanfaatan arsip oleh masyarakat.
Berikut adalah beberapa isu strategis kearsipan yang perlu mendapat perhatian
1.Pengelola Arsip yang belum optimal
-Masih banyak Instansi Pemerintahan yang belum menerapkan sistem Pengelola Arsip yang baik, baik secara konvensional maupun Digital
-Proses Digitalisasi Arsip juga belum merata di seluruh Daerah dan Instansi
-Penataan dan pemeliharaan Arsip yang belum optimal dapat menyebabkan kehilangan Informasi penting dan sulitnya akses Arsip dimasa depan
2.Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan :
-Kualitras dan kuantitas Sumber Daya Manusia Kearsipan masih belum memadai, terutama di Daerah – daerah
-Kurangnya Pelatihan dan Pendidikan Kearsipan menyebabkan rendahnya kompetensi Sumber Dya Manusia dalam mengelola Arsip
-Kebutuhan akan Arsiparis professional yang memiliki pemahaman tentang teknologi Informasi yang semakin mendesak
3.Pemanfaatan Arsip
-Rendahnya pemanfaatan Arsip oleh masyarakat peneliti menyebabkan Arsip kurang optimal dalam mendukung penelitian, pengembalian keputusan dan pelestarian Sejarah
-Sosialisasi tentang pentingnya Arsip dan bagaimana mengaksesnya juga perlu ditingkatkan
4.Digitalisasi Arsip
-Peningkatan digitalisasi Arsip menjadi kunci dalam pengelola Arsip Modern
-Namun, digitalisasi yang belum merata dan belum didukung dengan sistem yang baik dapat menyimpulkan masalah baru , sepertri hilangnya Arsip digital dan kesulitan akses
5.Kesadaran Masyarakat
-Kesadaran masyarakat tentang pentingnya Arsip dan Kearsipan masih rendah
-Perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program Sosialisasi dan edukasi
Isu Lokal
Permasalahan permasalahan yang dihadapi saat ini pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika Khusus dalam penanganan Arsip adalah sebagai berikut
a.Kurangnya perhatian Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah arti pentingnya Arsip
b.Belum adanya Depo Arsip sebagai sarana penyimpanan dan pengolahan Arsip
c.Ketersediaan Sumber Daya Manusia Arsiparis yang memiliki Kompetensi Kearsipan masih sangat terbatas
d.Masih kurangnya Saran dan Prasarana Aparatur
e.Masih kureangnya Perangkat Daerah yang melakukan pengelolah Arsip secara baku
f.Masih rendahnya kinerja Kearsipan
IV. METODE KEBAHARUAN
Kondisi sebelum Inovasi:
-Tidak terkelolanya Arsip dengan baik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
-Belum ada kesadaran dari unit Pencipta Arsip dalam mengelola Arsipnya
-Kesulitan dalam menemukan Informasi dalam Arsip
Sehingga secara standar pengelolaan arsip yang baik, hanya 2 OPD yang memenuhi standar.
Kondisi setelah Inovasi:
-Sebagian Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai mengelola Arsipnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
-Memberikan ruang kepada Pengelola Arsip di Organisasi Perangkat Daerah berkunjung dan belajar dalam pengelolaan Arsip
-Arsip di Unit – unit kerja Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai tertata
Sebagai hasilnya, dalam waktu 3 bulan pelaksanaan terdapat 6 OPD lagi yang memiliki pengelolaan arsip yang baik
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sebagai Laboratorium Arsip pertama di Papua, Laboratorium GARATSI memiliki keunggulan sebagai berikut:
-Penyimpanan dan perawatan arsip konvensional dan digital.
-Konservasi arsip fisik ke format digital (digitalisasi)
-Konservasi dan restorasi arsip rusak berbasis riset
-Pelatihan dan simulasi pengelolaan arsip
-Mendorong efisisensi pengelolaan arsip digital
-Menjadi pusat inovasi dan rujukan pengembangan laboratorium arsip lainnya.
VII. Cara Kerja Inovasi
A. Alur aktivitas konservasi/restorasi
1. penerimaan arsip dari unit kerja
2. pemeriksaan kondisi fisik
3. identifikasi jenis kerusakan
4. penanganan teknis sesuai jenis kerusakan
5. dokumentasi proses dan hasil
6. pengembalian arsip/penyimpanan
B. Alur aktivitas digitalisasi
1. persiapan alat
2. pemindahan arsip sesuai urutan
3. penyimpanan hasil scan dengan format standar (PDF)
4. pembuatan meta data
5. back up dan unggah ke server arsip digital
Tujuan
Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Menyediakan fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Mendukung riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Manfaat
Tersedianya layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Tersedianya fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Terlaksananya riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
-Adanya pengembangan sistem manajemen arsip
-Adanya peningkatan kualitas layanan kearsipan bagi publik dan institusi
DASAR
HUKUM :
Undang-undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN)
Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika 2011-2031
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Perencanaan Tata Ruang: Proses perencanaan tata ruang yang tidak optimal dapat menyebabkan penggunaan lahan yang tidak efisien dan konflik penggunaan lahan. Diperlukan alat yang dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi geospasial untuk mendukung perencanaan yang lebih baik.
Mitigasi Bencana Alam: Kabupaten Mimika rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Penanganan dan mitigasi bencana sering terhambat oleh kurangnya data yang akurat dan mudah diakses.
Pengembangan Infrastruktur: Keterbatasan dalam pengumpulan dan analisis data geospasial dapat menghambat pengembangan infrastruktur yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelayanan Publik yang Efektif: Masyarakat memerlukan akses mudah ke berbagai layanan publik. Kurangnya informasi geospasial yang tersedia untuk publik dapat menghambat penyampaian layanan yang efisien dan merata.
Permasalahan Mikro:
Ketersediaan dan Kualitas Data: Rendahnya akurasi dan kelengkapan data geospasial. Hal ini dapat menghambat analisis dan pengambilan keputusan yang efektif.
Teknologi dan Infrastruktur IT: Infrastruktur teknologi informasi yang tidak memadai, seperti server yang lambat atau jaringan internet yang tidak stabil, dapat menghambat implementasi dan operasional Web GIS.
Kompetensi Sumber Daya Manusia: Kurangnya tenaga ahli yang kompeten dalam pengelolaan dan pengoperasian sistem Web GIS. Diperlukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi staf yang terlibat.
Integrasi Data: Tantangan dalam mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang memiliki format dan struktur yang berbeda. Ini dapat menyebabkan inkonsistensi dan kesulitan dalam analisis data.
Pemeliharaan dan Pembaruan Sistem: Web GIS memerlukan pemeliharaan rutin dan pembaruan sistem untuk memastikan keandalannya. Kurangnya dana atau sumber daya untuk pemeliharaan dapat mengakibatkan sistem tidak berfungsi dengan baik.
Keterlibatan Pengguna: Kurangnya partisipasi pengguna dalam pengumpulan dan pemanfaatan data geospasial dapat mengurangi efektivitas Web GIS. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pengguna.
ISU STRATEGIS GLOBAL, NASIONAL, DAN LOKAL
Isu Strategis Global:
Perubahan Iklim: Perubahan iklim global berdampak pada pola cuaca dan meningkatkan frekuensi serta intensitas bencana alam. Web GIS dapat digunakan untuk memantau dan menganalisis perubahan ini guna mendukung upaya mitigasi dan adaptasi.
Pembangunan Berkelanjutan: Kebutuhan akan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan semakin meningkat. Web GIS menyediakan data yang diperlukan untuk merencanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan.
Urbanisasi: Urbanisasi yang cepat memerlukan pengelolaan tata ruang dan infrastruktur yang efisien. Web GIS dapat membantu dalam perencanaan kota yang lebih baik dan pengelolaan sumber daya.
Keamanan Pangan dan Air: Isu keamanan pangan dan ketersediaan air bersih menjadi semakin penting. Web GIS dapat digunakan untuk memantau penggunaan lahan pertanian dan sumber daya air.
Isu Strategis Nasional:
Mitigasi Bencana: Indonesia rentan terhadap berbagai bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi. Web GIS dapat mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana dengan menyediakan data yang akurat.
Pembangunan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur yang merata dan efisien adalah prioritas nasional. Web GIS dapat membantu dalam perencanaan dan pemantauan proyek infrastruktur.
Pemberdayaan Daerah: Otonomi daerah memerlukan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan wilayah. Web GIS dapat mendukung pemerintah daerah dalam membuat keputusan yang lebih baik.
Isu Strategis Lokal:
Perencanaan Tata Ruang dan Pembangunan Infrastruktur: Tata ruang yang tidak terencana dengan baik dapat menyebabkan konflik penggunaan lahan. Web GIS dapat menyediakan data yang dibutuhkan untuk perencanaan tata ruang yang lebih baik.
Mitigasi dan Penanganan Bencana: Kabupaten Mimika rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Web GIS dapat membantu dalam memetakan daerah rawan bencana dan merencanakan langkah-langkah mitigasi.
Pelayanan Publik: Masyarakat membutuhkan akses yang lebih baik ke layanan publik. Web GIS dapat membantu dalam menyediakan informasi lokasi fasilitas publik secara lebih efisien.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Web GIS:
Pengelolaan Data Geospasial: Data geospasial tersebar di berbagai instansi dan tidak terintegrasi dengan baik; Akses terhadap data terbatas, seringkali membutuhkan proses manual yang memakan waktu; Data tidak selalu up-to-date dan keakuratannya dipertanyakan.
Perencanaan Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur: Perencanaan tata ruang dilakukan dengan informasi yang terbatas, mengakibatkan penggunaan lahan yang kurang efisien; Pengembangan infrastruktur tidak optimal karena kurangnya data geospasial yang akurat.
Mitigasi dan Penanganan Bencana: Kurangnya pemetaan daerah rawan bencana yang akurat, membuat mitigasi kurang efektif.
Pelayanan Publik: Masyarakat mengalami kesulitan mengakses informasi lokasi fasilitas publik; Pelayanan publik kurang efisien karena informasi tidak terpusat dan sulit diakses. Masyarakat harus datang ke kantor untuk dapat memperoleh data yang diinginkan.
Kolaborasi Antar Instansi: Kurangnya koordinasi dan berbagi data antar instansi pemerintah; Standar data yang tidak seragam menghambat integrasi dan analisis data.
Kondisi Sesudah Inovasi Web GIS:
Pengelolaan Data Geospasial: Data geospasial terintegrasi dalam satu platform yang mudah diakses oleh berbagai instansi; Akses data lebih cepat dan mudah dengan sistem yang terpusat dan online; Data selalu diperbarui dan keakuratannya lebih terjamin.
Perencanaan Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur: Perencanaan tata ruang didukung oleh data geospasial yang lengkap dan akurat, mengoptimalkan penggunaan lahan; Pengembangan infrastruktur menjadi lebih terarah dan efisien berkat informasi yang akurat.
Mitigasi dan Penanganan Bencana: Daerah rawan bencana dapat dipetakan dengan lebih akurat, meningkatkan upaya mitigasi.
Pelayanan Publik: Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi lokasi fasilitas publik melalui Web GIS; Pelayanan publik menjadi lebih efisien dengan informasi yang terpusat dan mudah diakses. Hal dapat dilihat dari jumlah rata-rata pengunjung Web GIS setiap bulan sebesar 160 pengunjung.
Kolaborasi Antar Instansi: Koordinasi dan berbagi data antar instansi pemerintah meningkat; Standar data yang seragam memudahkan integrasi dan analisis data.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang Komprehensif: Web GIS Kabupaten Mimika mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk data lingkungan, infrastruktur, dan sosial ekonomi, sehingga memberikan gambaran yang komprehensif tentang kondisi wilayah. Selain itu, geoportal Mimika (sigma.mimikakab.go.id) juga telah terintegrasi dengan INA Geoportal yang memungkinkan sinkronisasi data geospasial secara nasional yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan interoperabilitas data geospasial serta mendukung inisiatif Satu Data Geospasial Nasional.
User-Friendly Interface: Antarmuka yang mudah digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan, dari pejabat pemerintah hingga masyarakat umum.
Customizable Layers: Fitur lapisan peta yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan pengguna, memungkinkan analisis yang lebih spesifik dan terarah.
Kolaborasi Antar-Instansi: Memfasilitasi kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam memanfaatkan data geospasial.
Pemetaan Daerah Rawan Bencana: Fitur khusus untuk pemetaan dan pemantauan daerah rawan bencana, yang sangat relevan mengingat kondisi geografis Mimika yang rentan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan Implementasi Web GIS:
Kebutuhan dan Analisis Awal: Mengidentifikasi kebutuhan pengguna dan tujuan dari Web GIS; Melakukan analisis kebutuhan data dan infrastruktur yang diperlukan.
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data geospasial dari berbagai sumber, termasuk survei lapangan, citra satelit, dan data dari instansi terkait.
Pengolahan dan Integrasi Data: Memproses dan mengintegrasikan data ke dalam satu sistem yang terpusat.
Pengembangan Sistem: Membuat platform Web GIS dengan fitur-fitur yang dibutuhkan; Pengujian sistem untuk memastikan fungsionalitas dan keamanan.
Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan bagi pengguna utama dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan Web GIS.
Peluncuran dan Pemeliharaan: Meluncurkan Web GIS secara resmi; Melakukan pemeliharaan rutin dan pembaruan sistem sesuai kebutuhan.
Bisnis Proses Layanan Web GIS:
Pengguna Masuk ke Sistem: Pengguna, baik itu pemerintah, masyarakat, atau pihak swasta, mengakses Web GIS melalui web browser.
Pemilihan dan Penggunaan Data: Pengguna memilih lapisan peta dan data yang diperlukan; Melakukan analisis atau mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Pengolahan dan Analisis Data: Sistem Web GIS mengolah data berdasarkan permintaan pengguna; Menyediakan hasil analisis atau visualisasi data yang dibutuhkan.
Pengambilan Keputusan dan Aksi: Pengguna menggunakan informasi dari Web GIS untuk mendukung pengambilan keputusan atau tindakan tertentu.
Pembaruan dan Feedback: Pengguna dapat memberikan umpan balik atau melaporkan data baru untuk pembaruan sistem.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Wilayah: Mempermudah pengelolaan dan pemantauan sumber daya alam dan infrastruktur di Kabupaten Mimika.
Mendukung Pengambilan Keputusan: Menyediakan data dan analisis yang akurat untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.
Mitigasi Bencana: Memperkuat upaya mitigasi dan respons terhadap bencana alam dengan data real-time dan pemetaan daerah rawan.
Pengembangan Ekonomi Lokal: Mendukung pengembangan ekonomi dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh investor dan pelaku usaha.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Akses Informasi yang Mudah: Memudahkan akses informasi geospasial bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Efisiensi Operasional: Meningkatkan efisiensi dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan wilayah.
Keputusan yang Lebih Baik: Mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat berdasarkan data yang akurat dan terintegrasi.
Peningkatan Layanan Publik: Meningkatkan kualitas layanan publik dengan menyediakan informasi lokasi yang akurat dan mudah diakses.
Pengurangan Risiko Bencana: Mengurangi risiko dan dampak bencana alam melalui pemetaan dan pemantauan yang lebih baik.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana: Kesiapsiagaan dan respons yang lebih baik terhadap bencana alam, mengurangi dampak negatifnya.
Pengembangan Infrastruktur yang Lebih Baik: Pembangunan infrastruktur yang lebih terencana dan efisien.
Peningkatan Kualitas Hidup: Kualitas hidup masyarakat meningkat dengan akses yang lebih baik ke informasi dan layanan publik.
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana;
Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman Rencana Penyusunan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B.
PERMASALAHAN
Makro
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sering menghadapi beberapa permasalahan dalam menindaklanjuti laporan bencana, terutama di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mimika atau daerah-daerah lainnya. Beberapa permasalahan yang umumnya dihadapi oleh BPBD meliputi:
Keterbatasan Sumber Daya: Salah satu masalah utama adalah keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan anggaran yang tersedia untuk menangani bencana. BPBD sering kali harus bekerja dengan staf yang terbatas dan fasilitas yang minim, yang dapat memperlambat respons dan pemulihan.
Keterlambatan Informasi: Terkadang, laporan bencana tidak sampai tepat waktu atau informasi yang diterima tidak cukup detail. Hal ini bisa disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur komunikasi atau kurangnya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan kejadian bencana.
Koordinasi yang Kompleks: Penanggulangan bencana melibatkan banyak pihak, seperti instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah, sukarelawan, dan sektor swasta. Koordinasi yang tidak efektif atau kurangnya komunikasi antar-pihak dapat menghambat respons yang cepat dan terkoordinasi.
Tingkat Kesiapsiagaan yang Berbeda: Tidak semua daerah memiliki tingkat kesiapsiagaan yang sama terhadap bencana. Daerah yang kurang disiapkan sering kali menghadapi tantangan lebih besar dalam menangani bencana daripada daerah yang telah melaksanakan persiapan dan pelatihan dengan baik.
Aspek Sosial dan Politik: Permasalahan sosial dan politik, seperti konflik kepentingan atau birokrasi yang kompleks, juga dapat mempengaruhi respons terhadap bencana. Hal ini bisa mencakup masalah distribusi bantuan, akses ke wilayah terdampak, atau penyelesaian konflik internal di antara pihak-pihak terkait.
Pengelolaan Data dan Teknologi: BPBD sering menghadapi tantangan dalam pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data bencana. Keterbatasan dalam teknologi informasi dan kemampuan untuk memproses data secara efektif dapat mempengaruhi kemampuan untuk membuat keputusan yang tepat waktu dan berbasis bukti.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ini, penting bagi BPBD untuk memperkuat kapasitas mereka melalui pelatihan, meningkatkan koordinasi antar-pihak terkait, memanfaatkan teknologi untuk pemantauan dan respons cepat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan bencana secara dini. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, BPBD dapat lebih efektif dalam menjalankan peran mereka dalam penanggulangan bencana di tingkat lokal.
Mikro
Dalam menanggulangi bencana, petugas penanggulangan bencana sering menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks dan menuntut. Berikut adalah beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh petugas dalam menanggulangi bencana:
Keterbatasan Sumber Daya: Salah satu masalah utama adalah keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan anggaran yang tersedia. Petugas sering kali harus bekerja di bawah tekanan karena kurangnya personel, peralatan yang memadai, atau dana yang cukup untuk respons yang efektif.
Akses Terbatas ke Lokasi Bencana: Di beberapa kasus, petugas mungkin menghadapi kesulitan untuk mencapai lokasi bencana karena akses jalan yang terputus, kondisi cuaca yang buruk, atau medan yang sulit. Hal ini dapat memperlambat respons awal dan pengiriman bantuan.
Koordinasi yang Rumit: Penanggulangan bencana melibatkan banyak pihak yang berbeda, termasuk instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah, sukarelawan, dan sektor swasta. Koordinasi yang tidak efektif antar-pihak dapat menghambat distribusi bantuan, pelaksanaan evakuasi, dan tindakan penanggulangan lainnya.
Ketidakpastian dan Keterbatasan Informasi: Informasi yang tidak memadai atau tidak akurat mengenai situasi bencana dapat mempengaruhi keputusan strategis yang diambil oleh petugas. Ketidakpastian ini bisa termasuk jumlah korban, tingkat kerusakan, atau kondisi infrastruktur yang terdampak.
Tantangan Kesehatan dan Keamanan: Petugas sering kali berisiko tinggi terhadap bahaya fisik dan kesehatan selama penanggulangan bencana, seperti potensi terkena material berbahaya, keruntuhan struktur bangunan, atau kondisi lingkungan yang tidak sehat.
Kesulitan Psikologis dan Emosional: Menanggulangi bencana juga dapat mempengaruhi kesehatan mental petugas, terutama karena mereka sering berhadapan dengan situasi yang menyedihkan, stres, atau trauma dari korban bencana.
Respon Masyarakat dan Pengetahuan Lokal: Petugas sering dihadapkan pada tantangan untuk memahami dan merespons kebutuhan masyarakat setempat, serta membangun kepercayaan dan kerjasama dengan mereka dalam proses penanggulangan.
Perubahan Iklim dan Bencana yang Lebih Ekstrim: Dengan meningkatnya perubahan iklim, bencana alam seperti banjir, kekeringan, atau badai tropis dapat menjadi lebih sering atau lebih ekstrem, menambah kompleksitas dan tingkat kesulitan dalam penanggulangan.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ini, penting bagi petugas penanggulangan bencana untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan, kapasitas, dan koordinasi dengan semua pihak terkait. Peningkatan pendidikan, pelatihan, dan penggunaan teknologi yang tepat juga dapat membantu dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas respons terhadap bencana.Top of Form Bottom of Form
ISU STRATEGIS
Isu Global :
Isu global tentang korban jiwa dan kerugian harta benda akibat lambatnya petugas dalam menanggulangi bencana merupakan masalah serius yang dapat mempengaruhi banyak negara dan komunitas di seluruh dunia. Beberapa isu kunci yang terkait dengan lambatnya respons dalam menanggulangi bencana meliputi:
Korban Jiwa : Ketika respons terhadap bencana terlambat, korban jiwa bisa menjadi lebih tinggi karena evakuasi yang terhambat, kesulitan dalam memberikan pertolongan medis yang cepat, atau karena terlambatnya bantuan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Kerusakan Infrastruktur dan Harta Benda: Keterlambatan dalam tindakan penanggulangan bencana dapat menyebabkan kerusakan yang lebih luas terhadap infrastruktur kritis seperti rumah sakit, jembatan, jalan raya, dan fasilitas publik lainnya. Ini dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar dan memperlambat proses pemulihan.
Ketergantungan pada Bantuan Luar: Negara-negara yang mengalami bencana sering kali harus bergantung pada bantuan internasional jika respons lokal terhambat atau tidak memadai. Ketergantungan ini dapat memperlambat proses bantuan dan memperburuk dampak kemanusiaan bencana.
Pemulihan yang Lambat : Respons yang lambat dapat menghambat proses pemulihan komunitas dan individu yang terdampak. Hal ini bisa berdampak pada kesejahteraan jangka panjang, pemulihan psikologis, dan keberlanjutan ekonomi.
Persepsi Publik dan Kepuasan Masyarakat : Keterlambatan dalam respons terhadap bencana sering kali mempengaruhi persepsi publik terhadap keberhasilan pemerintah dalam melindungi dan merespons kebutuhan masyarakat. Ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan pemerintah yang bertanggung jawab.
Untuk mengatasi isu-isu ini, penting bagi pemerintah, lembaga penanggulangan bencana, dan komunitas internasional untuk meningkatkan kesiapsiagaan, respons cepat, dan kapasitas dalam menanggulangi bencana. Investasi dalam infrastruktur yang tahan bencana, pelatihan petugas penanggulangan bencana, penggunaan teknologi yang tepat, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang kesiapsiagaan bencana juga merupakan langkah-langkah penting untuk mengurangi dampak negatif dari respons yang lambat terhadap bencana
Isu Nasional
Di tingkat nasional, lambatnya respons petugas dalam menanggulangi bencana dapat menyebabkan dampak serius, baik dalam hal kerugian harta benda maupun korban jiwa. Beberapa isu utama yang terkait dengan hal ini adalah sebagai berikut:
Kerugian Harta Benda yang Besar: Respons yang lambat dapat memperburuk kerusakan terhadap infrastruktur kritis seperti rumah sakit, sekolah, jalan raya, dan fasilitas publik lainnya. Kerugian ini tidak hanya mencakup biaya langsung untuk memperbaiki atau mengganti infrastruktur yang rusak, tetapi juga kerugian ekonomi lebih luas karena dampak terhadap perdagangan, investasi, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Korban Jiwa dan Cedera: Lambatnya respons dapat memperbesar risiko terhadap korban jiwa dan cedera. Evakuasi yang tertunda atau kesulitan dalam memberikan pertolongan medis yang cepat dan tepat dapat meningkatkan angka kematian dan memperparah kondisi kesehatan mereka yang terluka.
Tantangan dalam Pemulihan: Ketika respons lambat, proses pemulihan komunitas menjadi lebih sulit. Keberlanjutan pemulihan fisik, psikologis, dan ekonomi dari bencana dapat terhambat, yang berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Ketergantungan pada Bantuan Luar: Negara yang mengalami bencana dan menghadapi respons yang lambat sering kali harus bergantung pada bantuan internasional. Ketergantungan ini dapat menambah kompleksitas dalam koordinasi bantuan, meningkatkan biaya pemulihan, dan memperlambat waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi normal.
Kredibilitas Pemerintah dan Otoritas: Respons yang lambat terhadap bencana dapat merusak kredibilitas pemerintah dan lembaga terkait di mata publik. Ini dapat menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberikan perlindungan terhadap bencana.
Untuk mengatasi isu-isu ini, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana, melatih petugas penanggulangan bencana, meningkatkan koordinasi antar-lembaga terkait, dan meningkatkan kapasitas dalam merespons bencana secara cepat dan efektif. Investasi dalam infrastruktur yang tahan bencana, pengembangan sistem peringatan dini yang lebih baik, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang tindakan yang harus dilakukan dalam situasi darurat juga merupakan langkah-langkah kunci untuk mengurangi dampak negatif dari respons yang lambat terhadap bencana di tingkat nasional.
Isu Lokal :
Kurangnya sumber daya manusia dalam menanggulangi bencana di Kabupaten Mimika dapat menyebabkan berbagai dampak kerugian yang signifikan. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:
Evakuasi yang Tidak Efisien: Kurangnya personel untuk melakukan evakuasi dapat menyebabkan keterlambatan dalam menyelamatkan nyawa.
Keterbatasan Tenaga Medis: Korban yang terluka mungkin tidak mendapatkan perawatan medis yang cepat dan memadai.
Penanganan Medis Terbatas: Tenaga medis yang terbatas mengakibatkan banyak korban tidak mendapatkan perawatan yang diperlukan, memperparah kondisi mereka.
Kehilangan dan Ketidakpastian: Korban bencana mungkin mengalami trauma karena kehilangan keluarga dan harta benda serta ketidakpastian mengenai masa depan mereka.
Bangunan dan Infrastruktur: Kurangnya personel untuk penanganan darurat dapat mengakibatkan kerusakan yang lebih luas pada bangunan, jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.
Usaha dan Bisnis: Kerusakan pada fasilitas usaha dan keterlambatan dalam pemulihan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.
Sumber Penghidupan: Sektor-sektor seperti pertanian dan perikanan mungkin mengalami kerugian besar, mempengaruhi sumber penghidupan masyarakat.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya tim reaksi cepat, penanggulangan bencana sering kali menghadapi berbagai kendala dan masalah yang menghambat efisiensi dan efektivitas respons. Berikut adalah beberapa kendala dan masalah utama yang dihadapi:
Koordinasi yang Buruk: Kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga dan pihak terkait menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan aksi.
Komunikasi Terbatas: Sistem komunikasi yang tidak memadai membuat penyebaran informasi dan instruksi menjadi lambat dan tidak tepat sasaran.
Tenaga Manusia: Kekurangan tenaga kerja terlatih dalam penanggulangan bencana membuat proses evakuasi dan penyelamatan menjadi tidak efektif.
Peralatan dan Logistik: Kurangnya peralatan dan logistik yang diperlukan untuk operasi penyelamatan dan pemulihan, seperti alat berat, kendaraan, dan perlengkapan medis.
Rencana Tanggap Darurat: Tidak adanya rencana tanggap darurat yang jelas dan terstruktur, sehingga respons terhadap bencana menjadi tidak terorganisir.
setelah adanya Tim Reaksi Cepat (TRC), kini proses panggulangan bencana dapat dilakukan dengan cepat, efesien dan efektif. Berikut adalah peran Tim Reaksi Cepat dalam penanggulangan bencana:
Respon Time:
TRC dapat segera bergerak menuju lokasi bencana begitu menerima informasi, meminimalkan waktu tanggap.
Evakuasi Cepat: TRC segera melakukan evakuasi warga dari daerah yang terdampak bencana, seperti banjir, longsor, atau kebakaran. Kecepatan dan efisiensi dalam evakuasi sangat penting untuk mengurangi korban jiwa.
Pertolongan Pertama: TRC melakukan pertolongan pertama kepada korban yang terluka, menstabilkan kondisi mereka sebelum dirujuk ke fasilitas medis yang lebih lengkap.
Penilaian Cepat: TRC melakukan penilaian cepat terhadap situasi dan dampak bencana. Penilaian ini membantu menentukan prioritas dalam respons dan alokasi sumber daya.
Distribusi Bantuan: TRC memastikan distribusi bantuan logistik seperti makanan, air bersih, obat-obatan, dan perlengkapan lainnya dilakukan dengan cepat dan merata.
Sistem Komunikasi Evektif: TRC menggunakan sistem komunikasi yang canggih untuk menyebarkan informasi secara cepat dan tepat kepada semua pihak terkait, termasuk masyarakat dan lembaga lainnya.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Tim Reaksi Cepat (TRC) di Kabupaten Mimika memiliki sejumlah keunggulan yang membuat mereka sangat efektif dalam penanggulangan bencana. Berikut adalah beberapa keunggulan utama mereka:
Kecepatan Respons: TRC mampu memberikan respons cepat sejak terjadi bencana, yang sangat penting untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi kerugian.
Koordinasi Terorganisir: Mereka memiliki sistem koordinasi yang baik antar lembaga dan pihak terkait, memastikan setiap tindakan terorganisir dan efisien.
Tenaga Terlatih: Anggota TRC dilengkapi dengan pelatihan khusus dalam berbagai aspek penanggulangan bencana, termasuk evakuasi, pertolongan pertama, dan penanganan situasi darurat.
Distribusi Bantuan Cepat: TRC memiliki sistem distribusi bantuan yang efisien, memastikan bantuan logistik seperti makanan, air bersih, obat-obatan, dan perlengkapan lainnya sampai ke tangan yang membutuhkan dengan cepat.
Pemulihan Infrastruktur: TRC terlibat dalam rehabilitasi dan pemulihan infrastruktur yang rusak akibat bencana, mempercepat kembalinya fungsi normal masyarakat.
CARA KERJA INOVASI
Cara kerja Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Mimika melibatkan beberapa tahap dan proses yang terstruktur dan sistematis. Berikut adalah langkah-langkah dan metode kerja yang dilakukan oleh TRC:
Pelatihan dan Simulasi: Anggota TRC secara rutin menjalani pelatihan dan simulasi bencana untuk memastikan kesiapan mereka. Ini termasuk latihan evakuasi, pertolongan pertama, dan penggunaan peralatan darurat.
Pemetaan Risiko: TRC melakukan pemetaan risiko bencana di daerah rawan, menggunakan data historis dan teknologi seperti GIS untuk mengidentifikasi area yang rentan.
Penyusunan Rencana: Mereka menyusun rencana tanggap darurat yang detail, termasuk protokol evakuasi, distribusi bantuan, dan komunikasi darurat.
Mobilisasi Tim: Segera setelah menerima peringatan bencana, TRC memobilisasi tim ke lokasi yang terdampak. Mereka menggunakan kendaraan darurat dan peralatan khusus untuk mencapai area bencana secepat mungkin.
Evakuasi Warga: TRC mengevakuasi warga dari area berbahaya ke tempat yang lebih aman, menggunakan jalur evakuasi yang telah direncanakan sebelumnya.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Mimika mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan dari bencana. Berikut adalah tujuan utama pembentukan TRC:
Respons Cepat: Tujuan utama TRC adalah memberikan respons cepat terhadap bencana, sehingga dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi jumlah korban jiwa dan cedera.
Koordinasi efisien Antar Lembaga: TRC bertujuan untuk memastikan koordinasi yang efektif antara berbagai lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Manajemen Logistik ter: TRC bertujuan untuk mengelola logistik bantuan dengan efisien, memastikan distribusi bantuan logistik yang cepat dan tepat sasaran.
Pembentukan Tim Reaksi Cepat di Kabupaten Mimika bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kesiapsiagaan, dan respons terhadap bencana, serta memastikan pemulihan yang cepat dan efektif. Dengan fokus pada penyelamatan nyawa, edukasi, koordinasi, penggunaan teknologi, distribusi bantuan, rehabilitasi, evaluasi, dan peningkatan kapasitas, TRC memainkan peran penting dalam mengurangi dampak negatif bencana dan meningkatkan ketangguhan masyarakat.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Tim Reaksi Cepat (TRC) di Kabupaten Mimika membawa banyak manfaat dalam penanggulangan bencana, baik bagi masyarakat maupun bagi lembaga terkait. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari keberadaan TRC:
Respons Cepat: TRC mampu merespons dengan cepat ketika bencana terjadi, yang sangat penting untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi jumlah korban jiwa dan cedera.
Evakuasi Efisien: Mereka memastikan evakuasi warga dari area berbahaya dilakukan dengan cepat dan aman.
Kerja Sama Antar Lembaga: TRC memastikan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, sehingga penanggulangan bencana lebih terorganisir.
Minimalkan Kerugian Ekonomi: Dengan respon yang cepat dan efisien, TRC membantu mengurangi kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh bencana.
Distribusi Bantuan Tepat Waktu: TRC mengelola distribusi bantuan dengan efisien, memastikan bantuan logistik seperti makanan, air bersih, dan obat-obatan sampai tepat waktu kepada mereka yang membutuhkan.
Keberadaan Tim Reaksi Cepat di Kabupaten Mimika memberikan banyak manfaat, termasuk penyelamatan nyawa, koordinasi yang efektif, manajemen logistik yang baik, penggunaan teknologi canggih, rehabilitasi dan pemulihan yang cepat, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, evaluasi berkelanjutan, dan pengurangan dampak ekonomi.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Kehadiran Tim Reaksi Cepat (TRC) di Kabupaten Mimika memberikan dampak yang signifikan terhadap pelayanan yang diterima oleh masyarakat dalam penanggulangan bencana. Berikut adalah beberapa dampak positif yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran TRC:
Respons Cepat: Dengan TRC yang mampu merespons bencana dengan cepat, masyarakat merasa lebih aman karena tahu bahwa ada tim yang siap membantu kapan saja bencana terjadi.
Distribusi Bantuan Efektif: Masyarakat mendapatkan akses cepat ke bantuan logistik seperti makanan, air bersih, dan obat-obatan, yang sangat penting selama dan setelah bencana.
Pemulihan Infrastruktur: Masyarakat mendapat manfaat dari pemulihan infrastruktur yang cepat, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas umum, yang membantu mempercepat kembali aktivitas normal.
Kehadiran Tim Reaksi Cepat di Kabupaten Mimika memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat, termasuk peningkatan keamanan dan keselamatan, akses cepat ke bantuan, peningkatan kesiapsiagaan, dukungan psikososial dan rehabilitasi, pemantauan dan deteksi dini, komunikasi yang lebih baik, dan pengurangan dampak ekonomi.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
INOVASI DAERAH FISHERMAN 90
I.Pendahuluan
Tata cara pemberian BBM bersubsidi adalah panduan yang mengatur prosedur dan kriteria yang harus dipatuhi d alam proses penyaluran bahan bakar minyak subsidi. Ini mencakup langkah-langkah seperti identifikasi penerima subsidi, pengendalian distribusi, pemantauan penggunaan, dan evaluasi kebijakan untuk memastikan efisiensi dan keadilan dalam distribusi BBM subsidi.
II.Latar belakang
Pemberian BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan beberapa hal, antara lain:
1.Keterbatasan Sumber Daya: Negara memiliki keterbatasan dalam anggaran untuk subsidi BBM, sehingga perlu ada pengaturan yang jelas untuk efisiensi penggunaan dana tersebut.
2.Pemerataan Distribusi: Untuk memastikan bahwa subsidi BBM sampai kepada yang membutuhkan, diperlukan sistem yang mengidentifikasi dengan tepat penerima subsidi.
3.Pengendalian Penggunaan: Untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan, penting untuk memiliki mekanisme pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.
4.Kebijakan Energi: Memastikan bahwa kebijakan energi nasional tercapai, seperti pengurangan ketergantungan pada impor BBM dan perlindungan lingkungan.
5.Keadilan Sosial: Subsidi BBM juga dapat dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, seperti membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Dengan memperhatikan latar belakang ini, kerangka acuan kerja pemberian BBM bersubsidi dapat dirancang untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan memastikan bahwa subsidi tersebut memberikan dampak yang diharapkan secara efektif dan efisien.
III.Tujuan
Pemberian BBM bersubsidi dapat mencakup beberapa hal berikut:
1.Mengidentifikasi Penerima Subsidi: Memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan sampai kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,
2.Pengendalian Distribusi: Menyusun mekanisme yang memastikan distribusi BBM bersubsidi terkendali dan tidak disalahgunakan.
3.Pemantauan Penggunaan: Memantau penggunaan BBM bersubsidi untuk memastikan bahwa digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.Efisiensi Anggaran: Menjamin penggunaan anggaran subsidi BBM secara efisien untuk mencapai tujuan kebijakan energi nasional.
5.Keadilan Sosial: Menggunakan subsidi BBM sebagai alat untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial dan mengurangi disparitas ekonomi.
6.Perlindungan Lingkungan: Mendorong penggunaan BBM bersubsidi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dengan menetapkan tujuan-tujuan ini dalam kerangka acuan kerja, pemberian BBM bersubsidi dapat dilakukan secara terstruktur dan terukur, sehingga manfaatnya dapat maksimal dan risiko penyelewengan dapat diminimalkan.
IV.Kegiatan
1.Alur Proses Pengajuan Rekomendasi BBM Subsidi Fisherman 90
a.Pelaku usaha menghubungi WA Bisnis Fisherman 90
b.Pelaku Usaha mengisi data sesuai Form WA Bisnis Fisherman 90 dengan menyertakan berkas-berkas atministrasi yang dibutuhkan (Foto Copy KTP, SIUP Perikanan, Foto Kapal/Perahu dan Mesin Kapal/Perahu)
2.Alur Proses Penerbitan Rekomendasi BBM Subsidi Fisherman 90
a.Admin Fisherman 90 menerima pengajuan penerbitan Rekomendasi BBM dari pelaku usaha,
b.ADmin meneruskan kelengkapan berkas administrasi ke Kepala Bidang untuk proses verifikasi
c.Kepala Bidang mengeluarkan disposisi volume BBM yang disetujui
d.Admin mengirimkan disposisi ke pelaku usaha
e.Pelaku usaha melakukan pembayaran retribusi daerah ke … dan mengirimkan kembali bukti bayar melalui WA Bisnis
f.Setelah mendapatkan berkas dinyatakan lengkap, maka operator/staf menyiapkan surat rekomendasi BBM Subsidi
g.Penandatangan surat rekomendasi oleh kepala dinas,
h.Pengiriman surat rekomendasi kepada pemohon melalui WA Bisnis Fisherman90
V.Cara Pelaksanaan
Seluruh proses pendaftaran sampai penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi melalui WA Bisnis Fisherman 90 nomor: xxxx
VI.Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Inovasi Fisherman 90
Kegiatan Januari Februari Maret April Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
Tahap Persiapan
Tahap Sosialisasi
Tahap Pelaksanaan
Tujuan
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi,
Manfaat
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, y
Hasil inovasi
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, y
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
31
BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan)
penerapan
2024-10-09
2024-11-11
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan)
Nama OPD
SDN SENTRA PENDIDIKAN
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-10-09
Penerapan
2024-11-11
Urusan
Pendidikan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 tentang Hak Pendidikan bagi seluruh warga negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Kurikulum Merdeka yang menekankan penguatan literasi dan karakter peserta didik.
Program Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai upaya peningkatan budaya membaca dan pembelajaran sepanjang hayat.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Secara makro, tantangan literasi di Indonesia masih menjadi isu strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Berbagai hasil asesmen nasional menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih perlu terus ditingkatkan, terutama pada aspek memahami informasi, berpikir kritis, dan mengomunikasikan hasil pemahaman. Kondisi tersebut semakin dirasakan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk sebagian wilayah Papua, yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap bahan bacaan yang berkualitas, relevan, dan sesuai dengan karakteristik budaya lokal.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan arus globalisasi menyebabkan peserta didik lebih banyak terpapar pada informasi dan budaya global, sementara pemanfaatan budaya lokal sebagai sumber belajar masih relatif rendah. Cerita rakyat, bahasa daerah, dan kearifan lokal yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembelajaran belum dimanfaatkan secara optimal sebagai media penguatan literasi dan pendidikan karakter.
Selain itu, penguatan ekosistem literasi yang melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan belum berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Akibatnya, upaya peningkatan budaya membaca serta pelestarian budaya lokal belum memberikan dampak yang merata terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Kondisi inilah yang mendorong perlunya inovasi literasi yang tidak hanya meningkatkan kemampuan membaca peserta didik, tetapi juga mengintegrasikan pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari pembelajaran yang kontekstual, bermakna, dan berkelanjutan.
b. Mikro
Secara mikro, rendahnya literasi di SD Negeri Sentra Pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor sistemik, seperti keterbatasan akses bahan bacaan berbasis budaya lokal, kurangnya integrasi literasi dalam pembelajaran, serta belum terbentuknya ekosistem literasi sekolah yang kuat dan berkelanjutan.
Perkembangan teknologi dan arus globalisasi juga menyebabkan generasi muda semakin jauh dari budaya daerahnya sendiri. Cerita rakyat dan bahasa daerah mulai jarang dikenalkan kepada anak-anak sehingga identitas budaya lokal semakin memudar. Padahal budaya lokal memiliki potensi besar sebagai media pembelajaran literasi yang menarik, kontekstual, dan bermakna.
Berdasarkan kondisi tersebut, SD Negeri Sentra Pendidikan memandang perlu menghadirkan sebuah inovasi yang mampu meningkatkan kemampuan literasi sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal melalui pemanfaatan cerita rakyat dan Bahasa Kamoro. Dari kebutuhan inilah lahir inovasi BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan) sebagai solusi terhadap permasalahan literasi yang dihadapi sekolah.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Rendahnya budaya membaca di kalangan peserta didik menjadi tantangan global dalam dunia pendidikan. Kemampuan literasi tidak lagi hanya sebatas membaca, tetapi juga memahami informasi, berpikir kritis, dan mampu berkomunikasi secara efektif. Di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat, sekolah dituntut menghadirkan pembelajaran literasi yang kontekstual, menarik, dan bermakna bagi siswa.
Selain itu, globalisasi menyebabkan banyak budaya lokal mulai terpinggirkan. Generasi muda cenderung lebih mengenal budaya luar dibandingkan budaya daerahnya sendiri. Oleh karena itu, diperlukan inovasi pendidikan yang mampu mengintegrasikan literasi dengan pelestarian budaya lokal.
b. Nasional
Secara nasional, penguatan literasi dasar masih menjadi prioritas pembangunan pendidikan di Indonesia. Hasil berbagai asesmen menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih perlu ditingkatkan. Tantangan tersebut semakin besar di wilayah yang memiliki keterbatasan akses bahan bacaan dan sumber belajar yang relevan dengan kondisi lokal.
Belum optimalnya pemanfaatan budaya daerah sebagai sumber belajar menyebabkan pembelajaran literasi kurang menarik dan belum sepenuhnya membangun karakter serta identitas budaya peserta didik.
c. Lokal
Di lingkungan SD Negeri Sentra Pendidikan, budaya membaca belum terbentuk secara kuat. Siswa masih kurang antusias dalam kegiatan membaca karena bahan bacaan yang tersedia belum sesuai dengan karakteristik dan lingkungan mereka.
Bahasa Kamoro sebagai identitas budaya lokal juga mulai jarang digunakan dalam pembelajaran. Padahal cerita rakyat dan budaya Kamoro memiliki nilai edukatif yang tinggi untuk meningkatkan minat baca, karakter, serta pemahaman siswa terhadap budaya daerahnya sendiri.
Kondisi tersebut mendorong sekolah untuk menghadirkan inovasi literasi budaya melalui program BAUWA sebagai upaya meningkatkan kemampuan literasi sekaligus melestarikan budaya lokal Kamoro.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum inovasi BAUWA diterapkan, kegiatan literasi di SDN Sentra Pendidikan belum dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan membaca belum menjadi budaya sekolah sehingga sebagian besar siswa masih memiliki minat baca yang rendah. Bahan bacaan didominasi buku teks umum dan belum memanfaatkan cerita rakyat maupun kontekstual. Cerita rakyat daerah dan penggunaan Bahasa Daerah hampir tidak pernah dimanfaatkan sebagai media pembelajaran literasi.
Hasil pengukuran awal melalui observasi, tes pemahaman bacaan, penilaian jurnal baca, tes kosakata Kamoro, dan lembar observasi aktivitas siswa menunjukkan kondisi sebagai berikut:
Indikator
Agustus2024
Minat baca siswa
42%
Memahami isi bacaan
38%
Menceritakan kembali isi cerita
30%
Menulis jurnal baca lengkap
25%
Menguasai kosakata Kamoro
0%
Keaktifan diskusi literasi
35%
Rata-rata capaian seluruh indikator (Indeks Dampak Awal BAUWA) sebesar 28,33%, sehingga diperlukan pembaharuan metode literasi yang lebih kontekstual, menarik, dan berkelanjutan.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Setelah diterapkannya inovasi BAUWA, terjadi perubahan yang signifikan terhadap budaya literasi siswa. Kegiatan membaca dilaksanakan secara rutin melalui pembiasaan membaca 15 menit sebelum pembelajaran menggunakan buku cerita rakyat berbasis Bahasa Kamoro, dilanjutkan dengan diskusi, pengenalan kosakata Kamoro, penulisan jurnal baca, dan kegiatan menceritakan kembali isi bacaan.
Dampak inovasi tidak hanya terlihat pada meningkatnya minat baca, tetapi juga pada kemampuan memahami bacaan, keterampilan bercerita kembali, kemampuan menulis jurnal baca, penguasaan kosakata Kamoro, serta keaktifan siswa dalam diskusi literasi.
Pengukuran dilakukan secara berkala sebanyak tiga kali, yaitu:
Agustus2024 sebagai data awal (pra inovasi),
Agustus2025 sebagai hasil implementasi tahun pertama,
Mei 2026 sebagai hasil implementasi berkelanjutan.
Peningkatan Dampak Kuantitatif Inovasi BAUWA (2024–2026)
Ringkasan Hasil
Indikator
Sebelum
Sesudah
Target
Keterangan
Agustus2024
Agustus2025
Mei 2026
Minat baca siswa
42%
60%
82%
80%
✅ Melampaui target (+2%)
Memahami isi bacaan
38%
69%
80%
80%
✅ Target tercapai
Menceritakan kembali isi cerita
30%
66%
80%
80%
✅ Target tercapai
Menulis jurnal baca lengkap
25%
74%
83%
80%
✅ Melampaui target (+3%)
Menguasai kosakata Kamoro
0%
63%
80%
80%
✅ Target tercapai
Keaktifan diskusi literasi
35%
72%
81%
80%
✅ Melampaui target (+1%)
Hasil evaluasi menunjukkan seluruh indikator mengalami peningkatan secara konsisten hingga mencapai bahkan melampaui target keberhasilan sebesar 80%.
5. KEUNGGULAN
Tersedianya waktu khusus selama 15 menit
Buku Cerita yang digunakan adalah buku 3-lingual dilengkapi dengan gambar, yang dikembangkan oleh tim internal
Program menyasar 2 aspek sekaligus literasi bahasa dan literasi budaya
Pelaksanaan program bersifat sederhana dan mudah diterapkan
6. CARA KERJA BAUWA
Setiap pagi, 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, guru mengajak siswa membaca buku dongeng/cerita rakyat Kamoro atau menonton video cerita rakyat Kamoro.
· Guru menjelaskan tujuan kegiatan membaca.
· Siswa membaca atau menyimak cerita dengan saksama.
· Siswa mempelajari kosakata baru yang ditemukan dalam cerita.
· Guru memandu diskusi dan tanya jawab mengenai isi cerita.
· Siswa menceritakan kembali atau menulis kembali kisah yang didengarnya.
· Siswa mengisi Jurnal Baca sebagai bentuk refleksi dan dokumentasi kegiatan literasi.
Tujuan
Tujuan inovasi BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan) adalah meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi siswa melalui pemanfaatan buku cerita rakyat serta literasi budaya berbasis Bahasa Kamoro yang kontekstual dan dekat dengan kehidupan peserta didik. Melalui kegiatan membaca, mendongeng, diskusi, menulis kembali cerita, dan pembiasaan literasi di sekolah maupun di rumah, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa terhadap isi bacaan, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan komunikatif. Selain itu, BAUWA menjadi sarana untuk menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal Kamoro, melestarikan Bahasa Kamoro sebagai identitas daerah, serta membangun budaya literasi yang aktif, menyenangkan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Manfaat
1. Bagi Siswa
Meningkatnya kemampuan membaca dan memahami bacaan.
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan tentang budaya Kamoro.
Tumbuhnya rasa percaya diri dalam membaca dan bercerita.
Menanamkan karakter cinta budaya daerah.
2. Bagi Guru
Membantu guru menciptakan pembelajaran yang menarik dan kontekstual.
Meningkatnya kreativitas guru dalam pembelajaran literasi budaya.
3. Bagi Sekolah
Terbentuknya budaya literasi yang kuat dan berkelanjutan.
Menjadi praktik baik inovasi literasi budaya di Kabupaten Mimika.
4. Bagi Pihak Eksternal
Pemanfaatan media literasi Bauwa tersebut digunakan di empat sekolah Kabupaten Mimika. Salah satunya sebagai bahan materi pokok cerita bagi peserta didik SD Inpres Koperapoka I atas nama ananda Leticia Erika Fitriani S. Wakum dalam mengikuti Lomba Dongeng Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jenjang SD pada tahun
2025.
Hasil inovasi
Hasil yang Dicapai
1. Peningkatan Minat Baca
Siswa menjadi lebih antusias dalam mengikuti kegiatan membaca dan mendongeng.
2. Peningkatan Kemampuan Literasi
Kemampuan memahami bacaan, menemukan ide pokok, dan menyampaikan kembali isi cerita mengalami peningkatan.
3. Pelestarian Budaya Kamoro
Siswa lebih mengenal cerita rakyat dan Bahasa Kamoro sebagai bagian dari identitas budaya daerah.
4. Pembelajaran Lebih Menyenangkan
Kegiatan literasi menjadi lebih aktif, kreatif, dan menyenangkan karena menggunakan cerita budaya lokal.
5. Terbentuknya Budaya Literasi Sekolah
Membaca menjadi kebiasaan rutin siswa baik di sekolah maupun di rumah.
6. Dampak Kuantitatif Inovasi BAUWA
Keberhasilan BAUWA diukur menggunakan enam indikator kuantitatif yang dinilai secara berkala melalui observasi, tes pemahaman bacaan, penilaian jurnal baca, tes kosakata Kamoro, dan lembar observasi aktivitas siswa.
Hasil pengukuran menunjukkan:
Minat baca meningkat dari 42% menjadi 82% (+40 poin persentase).
Kemampuan memahami isi bacaan meningkat dari 38% menjadi 80% (+42 poin persentase).
Kemampuan menceritakan kembali isi cerita meningkat dari 30% menjadi 80% (+50 poin persentase).
Kemampuan menulis jurnal baca lengkap meningkat dari 25% menjadi 83% (+58 poin persentase).
Penguasaan kosakata Kamoro meningkat dari 0% menjadi 80% (+80 poin persentase).
Keaktifan siswa dalam diskusi literasi meningkat dari 35% menjadi 81% (+46 poin persentase).
Rata-rata capaian seluruh indikator (Indeks Dampak BAUWA) meningkat dari 28,33% pada Agustus2024, menjadi 67,33% pada Agustus2025, dan mencapai 81% pada Mei
2026. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi BAUWA tidak hanya meningkatkan budaya membaca, tetapi juga memperkuat kemampuan literasi, komunikasi, serta pelestarian Bahasa Kamoro secara berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi SIDORA sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluarsa dan harus di update terus menerus.
Setelah adanya inovasi :
Setelah Aplikasi SIDORA berubah ke SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendownload aplikasi melalui playstore.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
Menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran
Memudahkan pendaftaran online melalui aplikasi secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabupaten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
penerapan
2022-09-12
2022-12-29
97
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Nama OPD
Bagian Hukum
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-09-12
Penerapan
2022-12-29
Urusan
Sekretariat daerah
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
A. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan : Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan: Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi: Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna: Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Aksesnya yang Terbatas: Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
b. Mikro
Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur: Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan:Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat: Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum: Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan
JDIH: Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi: Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola
JDIH: Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada
JDIH: Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi: Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Masyarakat.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi: Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas:Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan: Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Transparansi rendah: Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date. Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum: Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan: Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan: Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum: Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional: Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8, dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, dan tahun 2025 meraih penghargaan terbaik ke-2 secara nasional sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Pengembangan Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika Tahun 2025
Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika saat ini telah tersedia dalam versi Android yang dapat diakses langsung melalui Play Store atau dengan mengklik tautan pada website JDIH dan memilih menu “Unduh Android” di pojok kanan atas aplikasi.
JDIH Kabupaten Mimika telah melakukan pembaruan tampilan website agar lebih menarik, nyaman digunakan, serta menghadirkan nuansa Papua yang khas dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terdapat penambahan fitur pada Aplikasi JDIH, yaitu fitur Informasi Hukum, yang memungkinkan pengunjung untuk melihat dan mengetahui perkembangan usulan OPD, baik berupa Perda, Perbup, SK, dan dokumen hukum lainnya, hingga tahapan proses di tingkat Sekda, Bupati, dan seterusnya.
Pembangunan Pojok JDIH bertujuan untuk menyediakan berbagai koleksi buku dan dokumen yang berkaitan dengan produk-produk hukum sebagai sarana informasi dan referensi bagi masyarakat.
Layanan Informasi Hukum berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi dan konsultasi terkait produk hukum serta peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan pihak terkait.
JDIH Kabupaten Mimika menyajikan produk hukum dalam bentuk kode batang (barcode) untuk mempermudah pengunjung dalam mengunduh produk hukum yang dibutuhkan Aplikasi JDIH menyediakan Nomor layanan pengelola guna menjamin terselenggaranya hubungan langsung antara pengunjung dan pengelola JDIH.
Adanya lagu JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Tra Kosong” sebagai lambang atau identitas dan ciri khas tersendiri bagi penyelenggaraan JDIH di wilayah Kabupaten Mimika sekaligus menanamkan semangat, tekat dan kesungguhan segenap pengelola serta aparatur dalam menjaga kelengkapan, ketertiban dan ketersediaan seluruh sumber hukum yang ada.
Saat ini Aplikasi JDIH telah terlampir hasil dari Indeks Informasi Hukum (IRH) dimana IRH berfungsi untuk Bidang Koordinasi dan Penyelarasan Peraturan, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penataan, Peninjauan, dan Penyempurnaan Peraturan, Penataan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran dan Peningkatan Berkelanjutan.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
a. Sistem Terintegrasi Nasional: JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
b. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah: Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
c. Berbasis Digital dan Online: Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
d. Antarmuka Sederhana dan Fungsional: Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
a. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
b. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
c. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
d. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
e. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
f. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja
JDIH: JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja
JDIH: Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja
JDIH: Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
Tujuan
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
MOU & PKS
Peraturan Kampung
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.mimikakab.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:
Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan, tahun 2024 terbaik ke 6 dan tahun 2025 terbaik ke 2 secara Nasional di Indonesia.
JDIH memperoleh peringkat pertama dalam lomba Inovasi di Tingkat Kabupaten Mimika kategori Tata Pengelola Pemerintahan
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.
5. Peraturan Bupati Mimika Nomor 272 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Mimika.
2. PERMASALAHAN
Layanan PELDA MANIS masih begantung pada pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat yang datang melapor ke kantor Satpol sehingga menimbulkan masalah sebagai berikut:
Respon yang lambat dari petugas
Dokumentasi pelanggaran tidak ada (pelapor hanya megadukan secara lisan)
Kesulitan melacak lokasi aduan
Data laporan yang tidak lengkap, seperti lokasi kejadian atau kronologi yang kurang jelas.
Waktu tindak lanjut laporan yang terkadang membutuhkan proses verifikasi lapangan terlebih dahulu.
3. ISU STRATEGIS
Global
1. Transformasi digital pelayanan publik yang menuntut pemerintah di seluruh dunia menyediakan layanan cepat, mudah, dan berbasis teknologi.
2. Smart City dan Smart Government, yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
3. Transparansi dan akuntabilitas publik, di mana masyarakat menginginkan proses pelayanan yang terbuka dan dapat dipantau.
4. Keamanan data dan privasi digital, karena sistem pelaporan online harus mampu melindungi identitas pelapor dan data masyarakat.
5. Partisipasi masyarakat berbasis teknologi, di mana warga semakin aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui platform digital.
Nasional
1. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2. Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dan Satpol PP.
3. Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang mendorong setiap OPD menciptakan layanan cepat, efisien, dan responsif.
4. Pemerataan akses digital di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan wilayah timur Indonesia.
5. Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui layanan aduan yang cepat ditindaklanjuti.
Lokal
1. Luas wilayah dan sebaran penduduk yang memerlukan sistem pelaporan cepat tanpa harus datang ke kantor.
2. Kebutuhan penanganan gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat di wilayah perkotaan maupun distrik.
3. Kemudahan akses layanan masyarakat bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, dan transportasi.
4. Peningkatan citra pelayanan Satpol PP Kabupaten Mimika sebagai instansi yang modern, terbuka, dan responsif.
5. Mendorong partisipasi masyarakat Mimika dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum penerapan PELDA MANIS Go Digital, masyarakat melaporkan segala sesuatu tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum datang kekantor dimana jarang lokasi dari pusat kota kurang lebih 20 Km .
Sesudah penerapan inovasi
Sesudah penerapan inovasi aplikasi PELDA MANIS Go Digital terbentuk, masyarakat tidak perlu datang kekantor untuk melakukan aduan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sehingga pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/ ataupun Call Center 0811 483
1950.
5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
1. Aksesibilitas dan Transparansi
Masyarakat dapat mengakses informasi Perda 24/7 melalui portal web dan aplikasi mobile
Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan Perda dengan tracking real-time
Menghilangkan informasi asimetri antara Satpol PP dan masyarakat
2. Pendekatan Humanis yang Terukur
Protokol 5S (Salam, Sapa, Sopan, Senyum, Sabar) terintegrasi dalam sistem digital
Setiap interaksi terekam dan dapat dievaluasi untuk peningkatan berkelanjutan
Memastikan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang baik
3. Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Masyarakat lebih memahami Perda maupun Perkada secara mendalam
Format informasi yang interaktif dan mudah dipahami
Edukasi legal yang berkelanjutan melalui berbagai channel digital
4. Pengurangan Persepsi Negatif
Masyarakat tidak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Interaksi yang lebih personal dan suportif melalui platform digital
Membangun kepercayaan dan kepedulian sosial
6. CARA KERJA Inovasi
Masukkan link pengaduan Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/
Mengisi formulir aduan (nama, lokasi, jenis pelanggaran)
Menuliskan kronologi kejadian
Mengunggah bukti (foto/video) jika ada, setelah itu laporan dikirim ke sistem.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari PELDA MANIS Go Digital ini agar permasalahan respon petugas yang lambat bisa dioptimalkan secara maksimal karena pemantauan perkembangan pelaporan bisa dilacak.
Dokumentasi pelanggaran dibuatkan berita jadi masyarakat luas bisa melihat.
Petugas tidak susah lagi melacak lokasi aduan.
Data pelaporan bisa sangat jelas dan detail karena aplikasi sudah terprogam AI.
Waktu tindak lanjut menjadi singkat dan verifikasi dilapangan juga termonitor.
Manfaat
Kemudahan Akses Informasi Masyarakat dapat mengakses informasi Perda kapan saja dan di mana saja
Mengurangi kebingungan dan ketidaktahuan tentang Perda
Edukasi legal yang berkelanjutan
Perlindungan Hak Masyarakat Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan
Mekanisme pelaporan yang mudah untuk kasus ketidakadilan
Akses ke channel komunikasi langsung dengan Satpol PP
Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Berkurangnya pelanggaran Perda yang berdampak negatif
Lingkungan yang lebih aman dan tertib
Kualitas hidup yang lebih baik
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Inovasi ini menghasilkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan, percepatan respon penanganan, serta pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, tersedia data aduan yang terintegrasi untuk mendukung kinerja petugas dan pengambilan kebijakan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif.
A. RANCANG BANGUN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan.
9.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
10. Kebijakan Link and Match SMK dengan Dunia Kerja.
11.Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
2. Permasalahan
Perkembangan dunia pendidikan vokasi saat ini dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja dan masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesiapan kerja, dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keahlian yang dipelajari.
a.Makro
Permasalahan utama proses pembelajaran di SMK sering kali masih berfokus pada aspek teoritis dan praktik terbatas di lingkungan sekolah, sehingga belum sepenuhnya memberikan pengalaman kerja nyata yang dibutuhkan oleh siswa. Di sisi lain, perkembangan sektor kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan layanan berbasis rumah (home care), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
b. Mikro
Adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sebuah inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, inovasi Home Care Service menjadi sangat penting untuk diterapkan di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika. Inovasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran berbasis pengalaman nyata (experiential learning), tetapi juga sebagai sarana penguatan kompetensi teknis dan soft skills siswa, seperti komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
3. Isu Strategis
a. Global,
Terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berpusat pada fasilitas kesehatan (hospital-based care) menuju pelayanan berbasis rumah (home-based care). Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang lebih personal, humanis, dan berkelanjutan. Selain itu, perkembangan demografi, seperti meningkatnya jumlah lansia serta pasien dengan penyakit kronis, turut mendorong kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah.
b.Nasional
Pemerintah Indonesia terus mendorong revitalisasi pendidikan vokasi melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan link and match antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta implementasi pembelajaran berbasis praktik nyata. Sementara itu, sektor kesehatan di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuka peluang bagi institusi pendidikan vokasi untuk berperan aktif melalui inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti Home Care Service.
c. local
Pada tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, kebutuhan terhadap layanan kesehatan masyarakat masih cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Di sisi lain, SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika sebagai sekolah berbasis keahlian kesehatan memiliki potensi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat.
4. Metode Pembaharuan
a.Sebelum
layanan praktik peserta didik di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika masih terbatas pada kegiatan simulasi di laboratorium sekolah. Pelayanan kepada masyarakat belum terintegrasi secara langsung, sehingga peserta didik hanya memperoleh pengalaman praktik dalam kondisi buatan. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar harus datang langsung ke fasilitas kesehatan, sehingga bagi sebagian warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kondisi fisik, akses pelayanan masih kurang efektif. Sekolah juga belum memiliki media layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara cepat.
b.Setelah
Home Care Service dikembangkan melalui pemanfaatan Whats App Business sebagai media pendaftaran dan komunikasi layanan. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui Whats App untuk menyampaikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan atau pendampingan di rumah. Tim sekolah kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyiapkan peserta didik dan guru pembimbing untuk memberikan layanan langsung ke rumah.
Penerapan sistem ini membawa perubahan yang signifikan. Peserta didik tidak lagi hanya belajar melalui simulasi, tetapi memperoleh pengalaman nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. Keterampilan teknis, komunikasi, empati, dan tanggung jawab profesional berkembang lebih optimal. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, praktis, dan terjangkau tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Melalui inovasi ini, sekolah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran. Home Care Service berbasis Whats App Business menjadi sarana yang efektif untuk menghubungkan sekolah dengan masyarakat serta memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan vokasi yang inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar di Kabupaten Mimika.
5. Keunggulan/Kebaharuan
Salah satu keunggulan utama inovasi ini adalah siswa dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sehingga mereka memperoleh pengalaman praktik yang autentik (real experience). Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting dalam meningkatkan kesiapan kerja lulusan.
Selain itu, inovasi ini memiliki kebaruan dalam pendekatan pembelajaran yang berbasis experiential learning dan student-centered learning. Siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi berperan aktif sebagai pelaku layanan yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan yang diberikan. Dalam proses ini, siswa tidak hanya mengembangkan kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan non-teknis (soft skills), seperti komunikasi terapeutik, empati, etika profesi, kerja sama tim, serta kemampuan problem solving dalam situasi nyata. Penguatan aspek soft skills ini menjadi keunggulan penting yang sering kali belum optimal dalam pembelajaran konvensional.
Keunggulan lainnya terletak pada aspek relevansi sosial, di mana inovasi Home Care Service tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, untuk memperoleh layanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Cara Kerja Inovasi
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika dirancang sebagai suatu sistem layanan kesehatan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan proses pembelajaran siswa. Mekanisme kerja inovasi ini tidak hanya menekankan pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui platform Whats App Business, sebagai media komunikasi dan akses layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Proses kerja inovasi diawali dengan penyediaan kanal layanan resmi berupa Whats App Business yang dikelola oleh pihak sekolah. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Home Care Service dengan cara mengirimkan pesan, melakukan konsultasi awal, serta mengajukan permohonan layanan kesehatan di rumah. Pemanfaatan Whats App Business menjadi keunggulan tersendiri karena bersifat praktis, familiar bagi masyarakat, serta memungkinkan komunikasi yang cepat dan responsif.
Setelah permintaan layanan diterima, tim pengelola yang terdiri dari guru pembimbing dan siswa melakukan proses verifikasi dan identifikasi kebutuhan pasien. Pada tahap ini dilakukan pengkajian awal terkait kondisi kesehatan, jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pelayanan yang sesuai dan aman bagi pasien.
Selanjutnya, sekolah membentuk tim layanan yang terdiri dari siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, di bawah supervisi langsung guru atau tenaga profesional. Sebelum pelaksanaan layanan, siswa diberikan pengarahan dan briefing terkait prosedur pelayanan, etika profesi, serta standar operasional yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mengunjungi rumah pasien sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan tindakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, perawatan sederhana, edukasi kesehatan, serta pendampingan pasien. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, dan komunikasi terapeutik.
Setelah layanan selesai, dilakukan tahap evaluasi dan tindak lanjut. Siswa bersama guru pembimbing melakukan refleksi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian pembelajaran dan bahan evaluasi program. Komunikasi lanjutan dengan pasien tetap dilakukan melalui Whats App Business untuk memantau kondisi pasien serta memberikan edukasi kesehatan berkelanjutan.
Tujuan
Program ini dirancang untuk menguatkan kompetensi teknis siswa sekaligus mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, empati, dan profesionalisme sebagai bekal kesiapan kerja.serta menghadirkan layanan kesehatan dasar yang nyaman, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat .
Manfaat
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Mimika memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, program ini menjadi sarana pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kompetensi teknis, keterampilan komunikasi, empati, serta kesiapan kerja di bidang kesehatan dan pekerjaan sosial. Bagi masyarakat, layanan ini membantu meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar secara langsung di rumah, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Bagi sekolah, inovasi ini memperkuat peran sebagai lembaga pendidikan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
Hasil inovasi
Hasil yang dicapai menunjukkan bahwa Home Care Service mampu memperkuat citra sekolah sebagai lembaga pendidikan vokasi yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghasilkan lulusan yang terampil, peduli, dan siap melayani. Program ini juga menjadi bentuk nyata pengabdian sekolah dalam mendukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Mimika.
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
penerapan
2024-01-22
2025-01-20
103
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
Nama OPD
SD Koperapoka 1
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-22
Penerapan
2025-01-20
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
RANCANG BANGUN INOVASI
SD INPRES KOPERAPOKA 1
Nama Inovasi : PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
Tahapan : Penerapan
Inisiator : Margarita Abraham,S.Pd., M.Pd
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Upaya Revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka I
Urusan : Meningkatkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Waktu Uji Coba : Januari 2024 s/d Desember 2024
Waktu Penerapan : Januari 2025 s/d Desember 2025
DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola urusan pendidikan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang pengesahan sistem Noken sebagai bentuk demokrasi berbasis budaya di Papua.
PERMASALAHAN
Makro
Kegiatan Kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Didalam implementasi 8 Dimensi Profil Lulusan di SD Inpres Koperapoka 1 tema yang diangkat adalah Kearifan Lokal dengan topik “Lestari Budayaku Noken Karyaku”.
Salah satu kearifan lokal yang ada di Papua adalah Noken. Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Noken merupakan warisan budaya Papua yang diakui UNESCO sejak 4 Desember
2012. Namun, budaya Noken Papua terancam punah karena beberapa faktor yang pertama menurunnya minat masyrakat Papua dalam merajut Noken, yang kedua minimnya generasi penerus Noken.
Seiring berjalannya waktu, Noken mulai menuju kepunahan karna generasi muda tidak mau mengenal untuk mewarisinya dan juga ada kecenderungan masyarakat Papua sangat jarang membuat Noken dan akhirnya melupakan. Jumlah orang yang membuat dan menggunakan Noken sudah berkurang disebabkan karena persaingan dengan tas buatan pabrik yang modern serta menurunnya penggunaan Noken di kalangan masyarakat, khususunya di Kabupaten Mimika. Untuk mengatasi masalah tersebut, SD Inpres Koperapoka 1 melakukan upaya revitalisasi Noken melalui “PAPEDA PROKSI”.
Mikro
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
ISU STRATEGIS
Global
Meskipun Noken merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO, pemanfaatannya dalam konteks pendidikan global belum optimal. Hal ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan hasil PISA (Programme for International Student Assessment), dimana Indonesia berada pada urutan ke-3 dari terakhir, terutama dalam aspek Literasi, Numerasi, dan Sains. Berikut isu – isu global diantaranya :
Ancaman Punahnya Warisan Budaya Dunia
UNESCO telah menetapkan Noken sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding (Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak). Artinya, dunia internasional memandang Noken terancam punah jika tidak dilestarikan secara aktif.
Globalisasi Menggeser Identitas Budaya
Pengaruh fashion modern, tas instan, dan budaya pop global menyebabkan minat terhadap produk kerajinan tradisional menurun.
Generasi muda lebih memilih produk massal daripada kerajinan khas budaya leluhur.
Hilangnya Keterampilan Tradisional
Di banyak negara, keterampilan tradisional (craftsmanship) mulai berkurang.
Noken menghadapi ancaman yang sama karena generasi muda jarang mempelajari teknik membuatnya.
Kurangnya Pemasaran dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif
Di tingkat global, banyak kerajinan tradisional redup karena tidak diintegrasikan dengan ekonomi kreatif atau industri pariwisata modern.
Nasional
Menurunnya Minat Generasi Muda Papua
Anak muda di Papua lebih memilih tas modern sehingga penggunaan Noken berkurang dalam keseharian. Keterampilan merajut tidak banyak dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
Terbatasnya Program Pendidikan yang Mengintegrasikan Budaya Noken
Implementasi budaya lokal dalam kurikulum sekolah masih lemah dan belum merata. Sebagian guru belum memiliki kemampuan atau modul untuk mengajarkan Noken di sekolah.
Kurangnya Regenerasi Pengrajin
Banyak pengrajin Noken berusia lanjut, sementara anak muda kurang tertarik belajar. Hal ini membuat keterampilan Noken beresiko hilang secara Nasional.
Minimnya Dukungan Ekonomi Kreatif
Noken sebenarnya berpotensi menjadi produk unggulan Nasional (suvenir, fashion etnik). Namun pemanfaatannya dalam industri kreatif masih rendah.
Terbatasnya Bahan Baku Alami
Beberapa bahan tradisional seperti kulit kayu atau serat tumbuhan mulai sulit didapat karena perubahan lingkungan.
Lokal
Kurangnya Pengetahuan Siswa tentang Makna dan Fungsi Noken
Di sekolah-sekolah termasuk SD Inpres Koperapoka 1, banyak siswa tidak memahami sejarah atau filosofi Noken.
Guru Belum Terampil Merajut Noken
Hampir semua guru belum menguasai keterampilan membuat atau merajut Noken, sehingga proses pembelajaran budaya kurang maksimal.
Minimnya Modul dan Bahan Pembelajaran
Tidak tersedia modul rujukan atau Kokurikuler yang khusus mengangkat budaya Noken.
Lemahnya Kolaborasi Sekolah – Orang Tua – Tokoh Adat
Sebelum adanya program, kerja sama belum terstruktur, sehingga kegiatan budaya berjalan tidak konsisten.
Perubahan Gaya Hidup Masyarakat
Di Mimika, penggunaan Noken mulai jarang terlihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak dan remaja.
Kurangnya Event Budaya Noken di Sekolah
Kegiatan seperti Day Noken, pameran budaya, atau pelatihan kerajinan belum rutin dilakukan.
Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Kamoro
Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, Noken adalah bagian dari warisan budaya. Jika tidak direvitalisasi, generasi muda kehilangan identitas budaya lokalnya.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Masalah Ketersediaan Modul dan Panduan Pembelajaran
Tidak ada modul rujukan pembelajaran Noken : Guru-guru di SD Inpres Koperapoka 1 tidak memiliki buku pegangan atau panduan resmi dalam melaksanakan Projek Profil Pelajar Pancasila bertema budaya lokal.
Pembelajaran kurang terarah : Tanpa adanya modul yang terstruktur, kegiatan pengenalan Noken kepada siswa berjalan secara insidental dan tidak memberikan dampak kompetensi yang optimal.
Terbatasnya Pemahaman Filosofi Noken
Minimnya integrasi dalam pembelajaran : Noken belum terhubung secara bermakna dengan mata pelajaran atau kegiatan kokurikuler sekolah.
Wawasan siswa yang dangkal : Pemahaman siswa SD Inpres Koperapoka 1 mengenai fungsi, sejarah, nilai budaya, serta makna mendalam (filosofi) di balik selembar Noken masih sangat terbatas.
Kendala Keterampilan Merajut Noken
Kemampuan guru yang terbatas : Hampir sebagian besar guru belum menguasai keterampilan teknis membuat atau merajut Noken.
Ketergantungan pihak luar : Karena keterbatasan keterampilan guru, sekolah sangat bergantung pada bantuan orang tua siswa atau pengrajin lokal untuk mengajarkan praktik merajut. Pembelajaran berbasis kearifan lokal pun menjadi sulit diterapkan secara mandiri oleh sekolah.
Rendahnya Minat Memakai Noken di Lingkungan Sekolah
Belum menjadi kebiasaan : Minat dan kebanggaan siswa untuk memakai Noken dalam aktivitas sehari-hari di sekolah masih rendah karena belum adanya pembiasaan atau stimulus program yang menarik.
Kegiatan tidak berkelanjutan : Aktivitas terkait Noken hanya muncul saat perayaan budaya tertentu saja, tanpa ada tindak lanjut, dokumentasi, refleksi, maupun evaluasi yang sistematis untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap warisan budaya ini.
Belum Ada Pola Kolaborasi yang Jelas
Kemitraan belum terstruktur : Hubungan kerja sama antara SD Inpres Koperapoka 1 dengan orang tua murid, Dinas Pendidikan, serta para tokoh adat/budaya suku Amungme dan Kamoro belum terlembaga dengan baik.
Komunikasi insidental: Komunikasi dan pelibatan pihak luar masih bersifat kebetulan (sewaktu-waktu) dan belum didukung oleh program resmi sekolah.
Minimnya integrasi Noken dalam pembelajaran
Noken belum terhubung dengan mata pelajaran atau kegiatan Kokurikuler.
Pemahaman siswa tentang fungsi, sejarah, dan makna Noken sangat terbatas.
Kegiatan Budaya Noken Belum Berkelanjutan, Minim Refleksi, dan Kehilangan Potensi Promosi
Ketiadaan Tindak Lanjut dan Evaluasi Berbasis Refleksi : Aktivitas terkait Noken berhenti setelah perayaan budaya selesai; tidak ada proses dokumentasi, refleksi mendalam, maupun evaluasi sistematis untuk mengukur kedekatan emosional dan pemahaman siswa terhadap warisan lokal ini.
Lemahnya Manajemen Dokumentasi untuk Promosi Budaya : Sekolah belum memanfaatkan hasil karya atau kegiatan Noken sebagai media promosi identitas budaya sekolah, baik ke lingkungan luar maupun digital, akibat tidak adanya pengarsipan yang terstruktur.
Belum Terbangunnya Identitas Budaya Sekolah
Minimnya Upaya Revitalisasi Budaya : SD Inpres Koperapoka 1 belum memiliki program yang jelas dan aktif dalam merevitalisasi budaya lokal, khususnya budaya Noken, di lingkungan sekolah.
Rendahnya Kebanggaan Siswa : Siswa belum memiliki rasa bangga untuk menggunakan maupun mempromosikan Noken dalam aktivitas keseharian mereka di sekolah karena belum adanya pembiasaan atau wadah yang mendukung.
Kondisi setelah adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Tersedianya Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” dan Panduan Pembelajaran yang Jelas
Adanya Modul Rujukan Pembelajaran Noken : Guru-guru di SD Inpres Koperapoka 1 kini telah memiliki buku pegangan dan panduan resmi yang komprehensif untuk melaksanakan Projek Profil Pelajar Pancasila bertema budaya lokal.
Pembelajaran yang Terarah : Melalui modul yang terstruktur, kegiatan pengenalan Noken kepada siswa berjalan secara sistematis, terjadwal, dan memberikan dampak peningkatan kompetensi yang optimal.
Meluasnya Pemahaman Filosofi Noken
Integrasi Bermakna dalam Pembelajaran : Kebudayaan Noken telah terhubung secara mendalam dan kontekstual dengan mata pelajaran serta kegiatan kokurikuler sekolah.
Wawasan Siswa yang Mendalam : Pemahaman siswa SD Inpres Koperapoka 1 mengenai fungsi, sejarah, nilai budaya, serta makna filosofis di balik selembar Noken sudah sangat luas dan kuat.
Penguasaan Keterampilan Merajut Noken secara Mandiri
Kemampuan Guru yang Meningkat : Sebagian besar guru telah berhasil menguasai keterampilan teknis membuat dan merajut Noken melalui pelatihan intensif.
Kemandirian Pihak Sekolah : Sekolah kini mampu menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal ini secara mandiri oleh guru, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada bantuan pihak luar atau pengrajin lokal.
Tingginya Minat Memakai Noken di Lingkungan Sekolah
Menjadi Kebiasaan Positif: Minat dan rasa bangga siswa untuk memakai Noken dalam aktivitas sehari-hari di sekolah meningkat pesat berkat adanya pembiasaan dan stimulus program yang menarik.
Kegiatan yang Berkelanjutan: Aktivitas terkait Noken berjalan secara kontinu dengan dukungan sistem dokumentasi, refleksi, serta evaluasi yang berkala untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap warisan budaya.
Terbentuknya Pola Kolaborasi yang Jelas dan Kuat
Kemitraan yang Terstruktur : Hubungan kerja sama antara SD Inpres Koperapoka 1 dengan orang tua murid, Dinas Pendidikan, serta para tokoh adat/budaya suku Amungme dan Kamoro telah terlembaga secara resmi dan baik.
Komunikasi Terprogram : Komunikasi dan pelibatan pihak luar kini dilakukan secara berkala dan terencana di dalam agenda resmi sekolah, bukan lagi bersifat kebetulan.
Optimalnya Integrasi Noken dalam Pembelajaran
Koneksi Kuat dengan Kurikulum : Noken telah terintegrasi secara utuh dan konsisten ke dalam berbagai mata pelajaran serta agenda Kokurikuler.
Penguasaan Materi oleh Siswa : Pemahaman siswa mengenai aspek fungsi, sejarah, dan makna filosofis Noken kini menjadi sangat komprehensif dan tidak lagi terbatas.
Keberlanjutan Kegiatan Noken Berbasis Siklus Refleksi dan Penguatan Promosi Budaya
Terlembaganya Tindak Lanjut Berbasis Refleksi (Siklus Pembelajaran Bermakna) : Kegiatan budaya Noken tidak lagi berhenti sebagai perayaan seremonial. Sekolah kini memiliki sistem dokumentasi, refleksi berkala, dan evaluasi yang terintegrasi dalam Kurikulum Merdeka. Lewat sesi refleksi pasca-projek, siswa mampu menginternalisasi nilai-nilai karakter, gotong royong, dan daya juang (filosofi Noken) ke dalam kehidupan sehari-hari.
Optimalisasi Dokumentasi sebagai Media Promosi Identitas Sekolah : Hasil karya rajutan Noken siswa dan proses pembelajarannya kini terdokumentasi dengan rapi dan profesional. Dokumentasi ini dimanfaatkan secara aktif sebagai alat promosi budaya—baik melalui pameran karya (panen hasil belajar), pengisian konten digital sekolah, maupun pengenalan identitas kearifan lokal Amungme dan Kamoro kepada masyarakat luas dan instansi terkait.
Terbangunnya identitas budaya sekolah
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang aktif merevitalisasi budaya Noken.
Siswa lebih bangga menggunakan dan mempromosikan Noken dalam keseharian.
Berikut adalah penyajian data kuantitatif dalam bentuk tabel referensi dan diagram batang teks (text-based bar chart) kondisi sebelum dan setelah adanya Program "PAPEDA PROKSI"
No
Indikator Dampak Program
Sebelum PAPEDA PROKSI
Setelah PAPEDA PROKSI
Pertumbuhan (Gain)
1
Ketersediaan Modul & Panduan Pembelajaran0%
100%
+100%
2
Pemahaman Filosofi Noken bagi Siswa20%
90%
+70%
3
Penguasaan Keterampilan Merajut (Guru)15%
85%
+70%
4
Penguasaan Keterampilan Merajut (Siswa)10%
80%
+70%
5
Minat & Kebiasaan Memakai Noken10%
95%
+85%
6
Pola Kolaborasi & Kemitraan Terstruktur25%
80%
+55%
7
Optimalisasi Integrasi Kurikulum & Kokurikuler10%
95%
+85%
8
Keberlanjutan Kegiatan, Refleksi, & Promosi5%
90%
+85%
Diagram Batang : Perbandingan Tingkat Ketercapaian Indikator
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
CARA KERJA INOVASI
Program “PAPEDA PROKSI” dapat diimplementasikan melalui tiga tahap utama : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Refleksi & Keberlanjutan. Setiap tahap dilengkapi Langkah – langkah operasional sebagai berikut :
Tahap Perencanaan Modul Kokurikuler
Analisis Kebutuhan
Mengidentifikasi kendala terkait pemahaman budaya Noken di sekolah.
Mengkaji kemampuan guru, kesiapan siswa, dan dukungan orang tua.
Mengumpulkan informasi dari kepala suku Amungme dan Kamoro atau tokoh budaya.
Penyusunan Modul Kokurikuler
Menentukan tema projek : “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”.
Merumuskan tujuan pembelajaran sesuai 8 Dimensi Profil Lulusan.
Menyusun alur kegiatan projek mulai dari pengenalan budaya hingga pembuatan karya.
Menetapkan indikator capaian, asesmen, dan rubrik penilaian.
Pembagian Peran Guru
Menentukan fasilitator projek, pendamping kelompok, dan dokumentator.
Memetakan guru yang bertanggung jawab pada setiap tahap kegiatan.
Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Mengundang orang tua dan pengrajin Noken sebagai mentor.
Mengajukan dukungan dan informasi ke Dinas Pendidikan.
Melibatkan tokoh adat Amungme dan Kamoro sebagai narasumber budaya.
2. Tahap Pelaksanaan Kokurikuler
Kegiatan Pengenalan Budaya Noken
Guru dan narasumber menjelaskan sejarah, makna, fungsi, dan filosofi Noken.
Menampilkan video, contoh Noken asli, dan praktik langsung penggunaan.
Demonstrasi Pembuatan Noken
Pengrajin atau orang tua memperagakan cara merajut Noken dari tahap awal hingga akhir.
Siswa diperkenalkan pada bahan baku lokal (kulit kayu, serat anggrek, tali alam).
Workshop / Day Noken Bersama
Siswa mencoba merajut atau membuat mini Noken sesuai kemampuan.
Guru bertindak sebagai fasilitator, sementara orang tua menjadi mentor teknis.
Kegiatan dilakukan secara kelompok untuk menumbuhkan gotong royong.
Pameran Karya dan Perayaan Budaya
Menampilkan hasil karya siswa (Noken mini, tas kecil, gantungan).
Mengundang orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan.
Mempromosikan budaya lokal dan menumbuhkan rasa bangga siswa.
3. Tahap Refleksi dan Keberlanjutan
3.2 Pengumpulan Respon dan Evaluasi
Mengambil respon siswa melalui lembar refleksi atau diskusi kelas.
Mengumpulkan saran dari orang tua, pengrajin, dan tokoh adat.
Meminta masukan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai relevansi program.
3.
2. Refleksi Guru dan Kepala Sekolah
Guru mendiskusikan apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu ditingkatkan.
Menyusun laporan implementasi projek dan dokumentasi kegiatan.
3.
3. Perbaikan dan Pengembangan Program
Memperbaiki modul Kokurikuler berdasarkan hasil refleksi.
Mempersiapkan kegiatan lanjutan seperti Pelatihan lanjutan merajut bagi guru.
Pembentukan Komunitas Peduli Noken di sekolah.
Produksi Noken mini sebagai souvenir atau karya ekonomi kreatif siswa.
3.
4. Menjadikan Noken sebagai Budaya Sekolah
Menerapkan Day Noken secara berkala (setiap hari senin).
Menggunakan Noken sebagai simbol dalam acara sekolah.
Menjadikan Noken bagian dari identitas SD Inpres Koperapoka
1. TUJUAN
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Menguatkan Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
MANFAAT/DAMPAK
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan tentang Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Meningkatnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Tumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Terwujudnya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Terwujudnya Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatnya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Meningkatnya Keterlibatan Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlestarinya Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Menguatnya Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Meningkatnya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) dapat menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Manfaat Jangka Panjang
Terwujudnya Revitalisasi Budaya Noken secara Berkesinambungan.
Terbentuknya generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Terwujudnya Sekolah sebagai Model atau Praktik Baik bagi Sekolah Lain di Kabupaten Mimika.
Terlestarinya Budaya dan Keterampilan Membuat Noken di Tengah Perkembangan Zaman.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Membangun Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
Manfaat
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Berkembangnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Bertumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Tersedianya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Tersedianya Modul yang memberikan Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatknya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah SD Inpres Koperapoka 1 dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Terlibatnya Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlaksananya Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Terjadi Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Terbukanya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) menjadi menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Hasil inovasi
Revitalisasi budaya Noken berlangsung secara berkesinambungan.
Terbentuk generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Sekolah dapat menjadi model atau praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Budaya dan keterampilan membuat Noken tidak punah di tengah perkembangan zaman.
APLIKASI ELEKTRONIK PELAPORAN INFORMASI TRANSPORTASI ANGKUTAN PERINTIS (E-PINTAS MIMIKA)
penerapan
2025-06-01
2025-12-31
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
APLIKASI ELEKTRONIK PELAPORAN INFORMASI TRANSPORTASI ANGKUTAN PERINTIS (E-PINTAS MIMIKA)
Nama OPD
Dinas Perhubungan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-06-01
Penerapan
2025-12-31
Urusan
Perhubungan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Undang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5337);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Kargo;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 102 Tahun 2025 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Tipe B;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Rute, Tarif Dasar,Target Frekuensi, Target Penumpang Dan Target Barang Penyelenggaraan Belanja Transportasi Subsidi Perintis Penumpang Dan Kargo Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 153 Tahun 2026 perubahan lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 62 Tahun 2025 tentang Penetapan Rute, Tarif Dasar,Target Frekuensi, Target Penumpang Dan Target Barang Penyelenggaraan Belanja Transportasi Subsidi Perintis Penumpang Dan Kargo Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026;
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan tentang pengawasan kegiatan subsidi perintis penumpang dan barang di Kabupaten Mimika Tahun 2025 Nomor 900.1.3/419/2025 Tanggal 30 Mei 2025;
Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan tentang pengawasan kegiatan subsidi perintis penumpang dan barang di Kabupaten Mimika Tahun 2026 Nomor 900.1.7.1/135/2026 Tanggal 30 Januari 2026;
Surat Keputusan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Nomor 900.1.7.1/304/2026 perubahan lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan tentang pengawasan kegiatan subsidi perintis penumpang dan barang di Kabupaten Mimika Tahun 2026 Nomor 900.1.7.1/135/2026 Tanggal 30 Januari 2026;
Standar Operasional Prosedur (SOP) Aplikasi E-Pintas Nomor 500.11./149/2026 yang ditetapakan Kepala Dinas Perhubungan Tanggal 06 Januari 2026;
Revisi Standar Operasioanal Prosedur (SOP) Aplikasi E-Pintas Nomor 000.8.3.3/299/2026 yang ditetapakan Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanggal 14 April
2026.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Belum optimalnya digitalisasi layanan pemerintah daerah (SPBE) bidang Perhubungan Udara;
Keterbatasan sistem monitoring berbasis data pada sektor transportasi udara perintis;
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran subsidi;
Minimnya informasi yang didapatkan oleh pengguna jasa perintis di Kabupaten Mimika untuk informasi penerbangan subsidi angkutan perintis penumpang dan barang.
b. Mikro
Pelaporan kegiatan subsidi penerbangan perintis masih manual;
Keterlambatan penyampaian laporan dari pengawas lapangan;
Potensi ketidaksesuaian data penerbangan (penumpang dan kargo);
Sulitnya monitoring real-time oleh pimpinan;
Arsip data tidak terintegrasi.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Latar Belakang:
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 17 SDGs sebagai agenda Perserikatan Bangsa – Bangsa sebagai agenda universal untuk pembangunan berkelanjutan hingga 2030, Indonesia sebagai negara anggota PBB, berkomitmen untuk mencapai seluruh target SDGs ini.
Relevansi dengan E-Pintas Mimika:
SDG 9, Industry Innovation and Infrastructure (Industri, Inovasi dan Infrasturktur)
Target 9.1: Mengembangkan infrastruktur yang andal, berkelanjutan, dan resilient untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia;
E-Pintas Mimika merupakan inovasi digital dalam infrastruktur transportasi perintis yang meningkatkan efisiensi dan keandalan sistem logistik;
Sistem informasi terintegrasi mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik untuk pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan.
2. SDG 16: Peace, Justice and Strong Institutions (Perdamaian, Keadilan, dan Lembaga yang Kuat)
Target 16.6: Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan inklusif di semua tingkat;
E-Pintas Mimika meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana subsidi publik;
Sistem pelaporan yang terbuka mendukung partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran negara;
Data yang akurat dan dapat diakses memperkuat institusi pemerintah dalam memberikan layanan publik yang lebih baik;
3. SDG 17: Partnership for the Goals (Kemitraan untuk Tujuan)
Target 17.8: Memperkuat mekanisme kemitraan global untuk berbagi pengetahuan, keahlian, tekonologi dan pembiayaan;
E-Pintas Mimika melibatkan kerjasama multi-stakeholder antara pemerintah, sektor swasta (operator angkutan) dan masyarakat;
Sistem ini menciptakan ekosistem yang mendukung kolaborasi dan transparansi bersama;
Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan (digital government) yang menuntut layanan publik berbasis data dan sistem terintegrasi;
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik secara global mengharuskan pemerintah menyediakan sistem pengelolaan data yang cepat, akurat, dan dapat diakses secara real-time;
Pemanfaatan teknilogi informasi untuk efesiensi pelayanan publik;
Pemanfaatan teknologi informasi untuk efisiensi layanan publik.
b. Nasional
Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
Penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara;
Kebutuhan integrasi antar sistem transportasi;
Program wilayah pengembangan daerah 3T (tertinggal,terdepan,terluar).
c. Lokal
Keterbatasan akses wilayah di Kabupaten Mimika;
Tingginya ketergantungan masyarakat pada angkutan udara perintis;
Kebutuhan pengawasan subsidi yang lebih efektif.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Pelaporan dilakukan secara manual (hardcopy/WA);
Data tersebar dan tidak terintegrasi;
Proses verifikasi lambat;
Monitoring tidak real-time;
Informasi yang tersampaikan kepada pengguna jasa tidak real-time.
b. Sesudah penerapan inovasi
Pelaporan dilakukan melalui aplikasi digital (mobile/web);
Data terintegrasi dalam satu sistem;
Verifikasi berjenjang secara sistematis;
Monitoring real-time melalui dashboard;
Laporan otomatis dan terdokumentasi.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
E-Pintas merupakan inovasi berbasis digital pertama di Kabupaten Mimika dalam pengelolaan pelaporan Subsidi Angkutan Udara Perintis yang terintegrasi dan real-time.
Keunggulan Aplikasi E-Pintas
Efisiensi Waktu dan Biaya
Memangkas proses birokrasi konvensional (paper-based) menjadi digital, sehingga mempercepat pelayanan kepada masyarakat atau antar instansi.
2. Aksesibilitas dan Portabilitas
Dapat diakses kapan saja dan di mana saja, yang sangat membantu dalam mengatasi tantangan geografis di Kabupaten Mimika.
3. Peningkatan Transparansi
Setiap tahapan proses terdokumentasi secara digital, meminimalisir risiko manipulasi data atau kecurangan.
4. Akurasi Data
Mengurangi kesalahan manusia (human error) dalam pencatatan dan pengarsipan, menghasilkan data yang lebih akurat dan real-time.
Kebaharuan (Inovasi) Aplikasi
5. Integrasi Data Terpadu
Kebaruan terletak pada kemampuan menggabungkan berbagai fungsi layanan ke dalam satu portal digital yang terintegrasi, yang sebelumnya terpisah-pisah.
6. Berbasis Kebutuhan Lokal (Local Content)
Dirancang khusus untuk memprioritaskan masalah-masalah teknis yang sering dihadapi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.
7. Pemanfaatan Teknologi Mobile
Fokus pada antarmuka mobile-friendly agar mudah digunakan oleh pegawai maupun masyarakat langsung dari smartphone.
6. CARA KERJA INOVASI
Operator menginput data penerbangan melalui laman aplikasi url e-pintas.mimikakab.go.id ;
Data mencakup : penumpang, kargo, rute, dokumentasi;
Data masuk ke sistem dan tersimpan dalam database;
Dilakukan verifikasi oleh Petugas pengawas lapangan dilajutkan verifikasi admin Kepala Seksi/Kepala Bidang atau PPTK/PPK;
Data ditampilkan dalam dashboard monitoring;
Sistem menghasilkan laporan otomatis;
Data digunakan untuk evaluasi rute dan dasar pembayaran subsidi.
Tujuan
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan subsidi;
Mewujudkan sistem pelaporan yang cepat, akurat, dan terintegrasi;
Mendukung implementasi SPBE di daerah;
Meningkatkan kualitas layanan angkutan udara perintis;
Meningkatkan transportasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan subsidi angkutan perintins.
Manfaat
1. Bagi Pemerintah Daerah
Mempermudah monitoring dan evaluasi;
Meningkatkan akuntabilitas anggaran;
Mendukung pengambilan keputusan.
2. Bagi Pengawas
Mempermudah input laporan;
Mengurangi beban administrasi manual.
3. Bagi Operator Penerbangan
Proses verifikasi lebih cepat;
Kepastian data sebagai dasar pembayaran.
4. Bagi Masyarakat
Tersedianya layanan angkutan udara yang berkualitas;
Tersedianya konektivitas wilayah terpencil via penerbangan perintis.
Hasil inovasi
Peningkatkan layanan penerbangan perintis di daerah pedalaman Mimika mendukung pemerataan pembangunan daerah, sesuai arahan Kepala Daerah, yaitu membangun dari Kampung ke Kota.
Laboratorium Gerakan Sadar Tertib Arsip ( LAB GARATSI )
penerapan
2024-08-19
2024-10-31
84
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
Laboratorium Gerakan Sadar Tertib Arsip ( LAB GARATSI )
Nama OPD
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-08-19
Penerapan
2024-10-31
Urusan
Kearsipan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
6.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Sadar Tertib Arsip;
7.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan Pedoman Pengelolaan Laboratorium Arsip;
8.Peraturan Bupati Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Arsip Merupakan bagian penting dari memori kolektif bangsa. Arsip mencerminkan proses Pembangunan, pemerintahan, Pendidikan dan kehidupan sosial Masyarakat, selain itu arsip ,merupakan sumber informasi penting dalam berbagai kegiatan administrasi, Sejarah, hukum dan penelitian.
Namun seiring waktu, arsip dalam bentuk fisik (kertas, foto, rekaman) mengalami degradasi kualitas akibat faktor lingkungan, penggunaan dan usia bahan. Tantangan lainnya adalah meningkatnya volume arsip konvensional maupun digital yang memerlukan pengelolaan khusus berbasis teknologi.
Untuk mengelola arsip secara professional, dibutuhkan fasilitas yang mampu menyimpan, merawat, mengelola dan menyediakan akses terhadap arsip dengan standar tertentu. Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia Kearsipan, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya Arsip adalah salah satu faktor penghambat dalam mengelola Arsip.
Masalah makro Kearsipan yang dihadapi secara Global mencakup berbagai isu terkait pengelolaan, Penyimpanan dan akses Arsip, baik Arsip konvensional maupun digital:
1.Kesulitan dalam penemuan Dokumen sulitnya menemukan dokumen yang dibutuhkan seringkali menjadi masalah utam dalam pengelolaan Arsip. Hal ini dapat disebabkan oleh sistem penyimpanan yang tidak terstruktur kurangnya pemahaman tentang sistem Kearsipan.
2.Resiko kehilangan dan kerusakan Arsip . Arsip baik fisik maupun digital, rentan terhadap kehilangan dan kerusakan , bencana alam, kesalahan manusia, gedung yang belum Reprentatif oleh Lembaga Pemerintah, atau peretasan data dapat menyebabkan hilangnya informasi berharga.
3.Auntentikasi dan Reliabilitas Arsip Elektronik menjaga autensitas dan rehabilitas Arsip. Elektronik merupakan tantangan besar. Arsip Elektronik mudah dimanipulasi dan rentan terhadap kerusakan.
4.Kualitas Sumber Daya Manusia
Kurangnya tenaga ahli Kearsipan yang professional dan terlatih dapat menghambat pengelola yang efektif
5.Sarana dan Prasarana yang tidak memadai benyak Lembaga yang belum memiliki tempat penyimpanan Arsip yang memadai dan tidak sesuai standar Kearsipan.
6.Kurangnya kesadaran tentang pentingnya Arsip
Kurangnya pemahaman tentang pentingnya Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dan sumber Informasi dapat menyebabkan pengelola Arsip yang kurang optimal
7.Keterbatasan Anggaran
Kurangnya anggaran untuk pengelola Arsip dapat menghambat pengadaan Sarana dan Prasara yang dibutuhkan, pelatihan Sumber Daya Manusia dan penerapan teknologi Kearsipan.
8.Perkembangan Teknologi yang cepat Adaptasi terhadap perkembangan teknologi Kearsipan yang capai juga menjadi tantangan. Diperlukan upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya dalam pengelola Arsip
Permasalahan Mikro
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berupaya menyediakan solusi bagi OPD maupun organisasi masyarakat dalam mengelola arsip. Terdapat beberapa masalah pengelolaan arsip di Kabupaten Mimika:
1.Rendahnya pengetahuan dan kesadaran pengelolaan arsip di OPD, baik secara konvensional maupun digital
2.Kurangnya sarana dan prasarana konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip
3.Belum tersedianya riset dan pelatihan konservasi arsip yang berkelanjutan
III. ISU STRATEGI
Isu Global
Tantangan dan peluang terkait transformasi digital, literasi digital, dan kebutuhan akan pengelola Arsip yang efektif dan efisean, terutama dalam konteks pelaku public yang berbasis elektronik. Berikut adalah beberapa isu strategi Kearsipan dalam konteks global:
1.Transformasi digital dan Arsip Digital tran global
Tren global, yang menuntut pengelola Arsip yang efektif dalam formal digital
2.Manajemen Arsip yang berkelanjutan
Pentingnya Arsip
Arsip memeiliki peran visual dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dan konteks Pemerintah bidnis ]dan penelitian
3.Peningkatan literasi dan literasi digital
Literasi digital yang memadai adalah kunci untuk mengelola dan memanfaatkan Arsip digital secara efektif
4.Akses dan pemanfaatan Arsip
Pentingnya akses
Akses terhadap arasip yang relefan adalah kunci untuk mendukung transparansi akuntabilitas, dan partisipasi public.
Isu Nasional
Secara nasional pengelolaan Arsip saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya arsip. Selain itu, dengan perkembangan zaman digital ini digitalisasi arsip belum merata dan rendahnya pemanfaatan arsip oleh masyarakat.
Berikut adalah beberapa isu strategis kearsipan yang perlu mendapat perhatian
1.Pengelola Arsip yang belum optimal
-Masih banyak Instansi Pemerintahan yang belum menerapkan sistem Pengelola Arsip yang baik, baik secara konvensional maupun Digital
-Proses Digitalisasi Arsip juga belum merata di seluruh Daerah dan Instansi
-Penataan dan pemeliharaan Arsip yang belum optimal dapat menyebabkan kehilangan Informasi penting dan sulitnya akses Arsip dimasa depan
2.Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan :
-Kualitras dan kuantitas Sumber Daya Manusia Kearsipan masih belum memadai, terutama di Daerah – daerah
-Kurangnya Pelatihan dan Pendidikan Kearsipan menyebabkan rendahnya kompetensi Sumber Dya Manusia dalam mengelola Arsip
-Kebutuhan akan Arsiparis professional yang memiliki pemahaman tentang teknologi Informasi yang semakin mendesak
3.Pemanfaatan Arsip
-Rendahnya pemanfaatan Arsip oleh masyarakat peneliti menyebabkan Arsip kurang optimal dalam mendukung penelitian, pengembalian keputusan dan pelestarian Sejarah
-Sosialisasi tentang pentingnya Arsip dan bagaimana mengaksesnya juga perlu ditingkatkan
4.Digitalisasi Arsip
-Peningkatan digitalisasi Arsip menjadi kunci dalam pengelola Arsip Modern
-Namun, digitalisasi yang belum merata dan belum didukung dengan sistem yang baik dapat menyimpulkan masalah baru , sepertri hilangnya Arsip digital dan kesulitan akses
5.Kesadaran Masyarakat
-Kesadaran masyarakat tentang pentingnya Arsip dan Kearsipan masih rendah
-Perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program Sosialisasi dan edukasi
Isu Lokal
Permasalahan permasalahan yang dihadapi saat ini pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika Khusus dalam penanganan Arsip adalah sebagai berikut
a.Kurangnya perhatian Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah arti pentingnya Arsip
b.Belum adanya Depo Arsip sebagai sarana penyimpanan dan pengolahan Arsip
c.Ketersediaan Sumber Daya Manusia Arsiparis yang memiliki Kompetensi Kearsipan masih sangat terbatas
d.Masih kurangnya Saran dan Prasarana Aparatur
e.Masih kureangnya Perangkat Daerah yang melakukan pengelolah Arsip secara baku
f.Masih rendahnya kinerja Kearsipan
IV. METODE KEBAHARUAN
Kondisi sebelum Inovasi:
-Tidak terkelolanya Arsip dengan baik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
-Belum ada kesadaran dari unit Pencipta Arsip dalam mengelola Arsipnya
-Kesulitan dalam menemukan Informasi dalam Arsip
Sehingga secara standar pengelolaan arsip yang baik, hanya 2 OPD yang memenuhi standar.
Kondisi setelah Inovasi:
-Sebagian Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai mengelola Arsipnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
-Memberikan ruang kepada Pengelola Arsip di Organisasi Perangkat Daerah berkunjung dan belajar dalam pengelolaan Arsip
-Arsip di Unit – unit kerja Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai tertata
Sebagai hasilnya, dalam waktu 3 bulan pelaksanaan terdapat 6 OPD lagi yang memiliki pengelolaan arsip yang baik
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sebagai Laboratorium Arsip pertama di Papua, Laboratorium GARATSI memiliki keunggulan sebagai berikut:
-Penyimpanan dan perawatan arsip konvensional dan digital.
-Konservasi arsip fisik ke format digital (digitalisasi)
-Konservasi dan restorasi arsip rusak berbasis riset
-Pelatihan dan simulasi pengelolaan arsip
-Mendorong efisisensi pengelolaan arsip digital
-Menjadi pusat inovasi dan rujukan pengembangan laboratorium arsip lainnya.
VII. Cara Kerja Inovasi
A. Alur aktivitas konservasi/restorasi
1. penerimaan arsip dari unit kerja
2. pemeriksaan kondisi fisik
3. identifikasi jenis kerusakan
4. penanganan teknis sesuai jenis kerusakan
5. dokumentasi proses dan hasil
6. pengembalian arsip/penyimpanan
B. Alur aktivitas digitalisasi
1. persiapan alat
2. pemindahan arsip sesuai urutan
3. penyimpanan hasil scan dengan format standar (PDF)
4. pembuatan meta data
5. back up dan unggah ke server arsip digital
Tujuan
Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Menyediakan fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Mendukung riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Manfaat
Tersedianya layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Tersedianya fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Terlaksananya riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
-Adanya pengembangan sistem manajemen arsip
-Adanya peningkatan kualitas layanan kearsipan bagi publik dan institusi
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
51
Inovasi Warga Mimika
EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika)
Ringkasan MIW
Pengusul
SYLVIAN ORONG LANGODAY
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah dengan potensi ekonomi terbesar di Indonesia yang didukung oleh keberadaan industri pertambangan berskala internasional, aktivitas perdagangan dan jasa yang terus berkembang, serta kapasitas fiskal daerah yang sangat besar. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar sekitar Rp5,6 triliun, yang seharusnya menjadi modal strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun demikian, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas dan daya saing SDM lokal sebagai penggerak utama pembangunan.
Kondisi tersebut tercermin dari berbagai indikator ketenagakerjaan Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih mencapai 6,75%, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 68,29%. Selain itu, meskipun jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat, sebanyak 56,96% tenaga kerja masih bekerja pada sektor informal, sedangkan pekerja formal baru mencapai 43,04%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Kabupaten Mimika tidak hanya terletak pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, dan akses masyarakat terhadap pekerjaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pada Triwulan I Tahun 2026 perekonomian Kabupaten Mimika mengalami kontraksi sebesar -11,33% (year-on-year), sementara realisasi APBD hingga awal Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp800 miliar atau 14,3% dari total anggaran yang tersedia. Rendahnya penyerapan anggaran menyebabkan aktivitas pembangunan berjalan lebih lambat sehingga efek pengganda terhadap perekonomian daerah belum terbentuk secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya penciptaan kesempatan kerja, berkurangnya aktivitas sektor konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa, serta belum optimalnya perputaran ekonomi di masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menghubungkan pembangunan ekonomi dengan pengembangan kualitas SDM secara terintegrasi.
Permasalahan pembangunan SDM di Kabupaten Mimika tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga disebabkan oleh belum terbangunnya ekosistem kolaborasi yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pelatihan, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan ketenagakerjaan. Dunia usaha menyediakan kesempatan kerja, program magang, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Perguruan tinggi menghasilkan lulusan dan berbagai hasil penelitian, sedangkan lembaga pelatihan dan komunitas terus meningkatkan kapasitas masyarakat. Namun, seluruh program tersebut masih berjalan secara parsial sehingga belum mampu membentuk sistem yang saling terhubung. Akibatnya, masyarakat masih harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, maupun peluang pemberdayaan dari berbagai sumber, sementara perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pemerintah belum memiliki basis data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Kondisi tersebut selaras dengan berbagai isu strategis Kabupaten Mimika yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029, yaitu belum optimalnya kualitas dan daya saing SDM, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran, belum kuatnya struktur ekonomi non-pertambangan, belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, belum optimalnya pemberdayaan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta masih rendahnya daya saing dan inovasi daerah. Seluruh isu tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Mimika bukan hanya terletak pada penyediaan program, melainkan pada bagaimana membangun sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh potensi pembangunan manusia sehingga setiap program pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah inovasi yang mampu membangun ekosistem pembangunan SDM secara terpadu melalui penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Inovasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media informasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi pusat integrasi data talenta lokal, kebutuhan industri, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, program CSR, pemberdayaan masyarakat, hingga penyediaan informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Melalui sistem yang terintegrasi, pembangunan SDM diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi menjadi sebuah proses yang berkesinambungan mulai dari pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, hingga penyaluran ke dunia kerja dan dunia usaha.
Atas dasar kebutuhan tersebut, dirancang inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) sebagai sebuah ekosistem digital kolaboratif yang menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program CSR perusahaan dalam satu platform terpadu. EMAS MIMIKA diharapkan mampu menjadi pusat integrasi pembangunan SDM Kabupaten Mimika melalui penyediaan layanan pemetaan kompetensi, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pengembangan kewirausahaan, serta dashboard analitik untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Tujuan
EMAS MIMIKA bertujuan untuk:
Membangun ekosistem pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang terintegrasi melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media.
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing SDM Kabupaten Mimika agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja dan pembangunan daerah.
Memperluas akses masyarakat terhadap informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan program pemberdayaan dalam satu platform terpadu.
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui sistem pemetaan kompetensi dan pencocokan kebutuhan tenaga kerja secara berbasis data.
Mendukung penyusunan kebijakan pembangunan SDM yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan melalui penyediaan data dan informasi yang terintegrasi.
Manfaat
Implementasi EMAS MIMIKA diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika melalui pengembangan talenta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan berbagai program pemberdayaan sehingga mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam penyelenggaraan pembangunan SDM yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Mendukung peningkatan daya saing daerah, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), serta penguatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi SDM lokal secara optimal.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah dengan potensi ekonomi terbesar di Indonesia yang didukung oleh keberadaan industri pertambangan berskala internasional, aktivitas perdagangan dan jasa yang terus berkembang, serta kapasitas fiskal daerah yang sangat besar. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar sekitar Rp5,6 triliun, yang seharusnya menjadi modal strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun demikian, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas dan daya saing SDM lokal sebagai penggerak utama pembangunan.
Kondisi tersebut tercermin dari berbagai indikator ketenagakerjaan Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih mencapai 6,75%, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 68,29%. Selain itu, meskipun jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat, sebanyak 56,96% tenaga kerja masih bekerja pada sektor informal, sedangkan pekerja formal baru mencapai 43,04%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Kabupaten Mimika tidak hanya terletak pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, dan akses masyarakat terhadap pekerjaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pada Triwulan I Tahun 2026 perekonomian Kabupaten Mimika mengalami kontraksi sebesar -11,33% (year-on-year), sementara realisasi APBD hingga awal Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp800 miliar atau 14,3% dari total anggaran yang tersedia. Rendahnya penyerapan anggaran menyebabkan aktivitas pembangunan berjalan lebih lambat sehingga efek pengganda terhadap perekonomian daerah belum terbentuk secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya penciptaan kesempatan kerja, berkurangnya aktivitas sektor konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa, serta belum optimalnya perputaran ekonomi di masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menghubungkan pembangunan ekonomi dengan pengembangan kualitas SDM secara terintegrasi.
Permasalahan pembangunan SDM di Kabupaten Mimika tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga disebabkan oleh belum terbangunnya ekosistem kolaborasi yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pelatihan, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan ketenagakerjaan. Dunia usaha menyediakan kesempatan kerja, program magang, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Perguruan tinggi menghasilkan lulusan dan berbagai hasil penelitian, sedangkan lembaga pelatihan dan komunitas terus meningkatkan kapasitas masyarakat. Namun, seluruh program tersebut masih berjalan secara parsial sehingga belum mampu membentuk sistem yang saling terhubung. Akibatnya, masyarakat masih harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, maupun peluang pemberdayaan dari berbagai sumber, sementara perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pemerintah belum memiliki basis data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Kondisi tersebut selaras dengan berbagai isu strategis Kabupaten Mimika yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029, yaitu belum optimalnya kualitas dan daya saing SDM, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran, belum kuatnya struktur ekonomi non-pertambangan, belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, belum optimalnya pemberdayaan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta masih rendahnya daya saing dan inovasi daerah. Seluruh isu tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Mimika bukan hanya terletak pada penyediaan program, melainkan pada bagaimana membangun sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh potensi pembangunan manusia sehingga setiap program pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah inovasi yang mampu membangun ekosistem pembangunan SDM secara terpadu melalui penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Inovasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media informasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi pusat integrasi data talenta lokal, kebutuhan industri, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, program CSR, pemberdayaan masyarakat, hingga penyediaan informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Melalui sistem yang terintegrasi, pembangunan SDM diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi menjadi sebuah proses yang berkesinambungan mulai dari pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, hingga penyaluran ke dunia kerja dan dunia usaha.
Atas dasar kebutuhan tersebut, dirancang inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) sebagai sebuah ekosistem digital kolaboratif yang menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program CSR perusahaan dalam satu platform terpadu. EMAS MIMIKA diharapkan mampu menjadi pusat integrasi pembangunan SDM Kabupaten Mimika melalui penyediaan layanan pemetaan kompetensi, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pengembangan kewirausahaan, serta dashboard analitik untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
b. Gagasan utama/ide inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) merupakan sebuah ekosistem digital kolaboratif yang dirancang untuk menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam satu platform terpadu guna mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika.
Gagasan utama inovasi ini berangkat dari kondisi bahwa berbagai program pengembangan SDM di Kabupaten Mimika selama ini telah dilaksanakan oleh banyak pihak, namun masih berjalan secara terpisah sehingga belum memberikan hasil yang optimal. Masyarakat harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, maupun bantuan pemberdayaan dari berbagai sumber. Di sisi lain, perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan, sementara pemerintah belum memiliki data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Melalui EMAS MIMIKA, seluruh layanan tersebut dihimpun dalam satu ekosistem sehingga masyarakat cukup mengakses satu platform untuk memperoleh berbagai informasi dan layanan yang dibutuhkan. Setiap masyarakat memiliki profil kompetensi yang memuat data pendidikan, keterampilan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta minat kerja. Berdasarkan data tersebut, sistem akan memberikan rekomendasi secara otomatis mengenai peluang kerja, pelatihan, sertifikasi, magang, beasiswa, program pemberdayaan UMKM, maupun program CSR yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Bagi dunia usaha, EMAS MIMIKA menyediakan basis data talenta lokal sehingga perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Bagi pemerintah daerah, platform ini menyediakan dashboard analitik yang menampilkan kondisi SDM Kabupaten Mimika secara real-time sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan, merancang program pelatihan, menentukan prioritas pemberdayaan masyarakat, serta mengevaluasi efektivitas berbagai program pembangunan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode pembaharuan pada EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) dilakukan melalui transformasi dari sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berjalan secara sektoral menjadi sebuah ekosistem digital yang terintegrasi dan kolaboratif. Selama ini berbagai program pembangunan SDM, seperti pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, penyaluran tenaga kerja, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, serta program Corporate Social Responsibility (CSR), telah dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan. Namun, pelaksanaannya masih berlangsung secara terpisah sehingga belum mampu menghasilkan sinergi yang optimal dalam meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Kabupaten Mimika.
Melalui EMAS MIMIKA, pendekatan tersebut diubah dengan mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan ke dalam satu ekosistem digital yang memungkinkan proses pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, hingga monitoring dan evaluasi pembangunan SDM dilakukan secara terpadu dan berbasis data. Adapun pembaharuan yang ditawarkan melalui EMAS MIMIKA adalah sebagai berikut.
Sebelum Inovasi
Sesudah Inovasi (EMAS MIMIKA)
Program pengembangan SDM dilaksanakan oleh berbagai instansi secara terpisah.
Seluruh program pengembangan SDM terintegrasi dalam satu ekosistem kolaboratif berbasis digital.
Informasi lowongan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, dan pemberdayaan tersebar di berbagai media.
Masyarakat memperoleh seluruh informasi melalui satu platform terpadu (one stop service).
Data pencari kerja, kompetensi masyarakat, dan kebutuhan industri belum terhubung.
Data masyarakat, kompetensi, dan kebutuhan dunia usaha terintegrasi sehingga proses pencocokan (matching) dapat dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.
Program pelatihan sering belum sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja.
Rekomendasi pelatihan dan sertifikasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan industri dan profil kompetensi masyarakat.
Perusahaan mengalami kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan.
Perusahaan dapat mengakses basis data talenta lokal yang telah dipetakan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan sertifikasi.
Program CSR perusahaan berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan SDM daerah.
Program CSR dapat diarahkan berdasarkan data kebutuhan masyarakat sehingga lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar.
Pemerintah belum memiliki data SDM yang terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pemerintah memperoleh dashboard analitik SDM secara real-time sebagai dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Monitoring hasil pelatihan dan penempatan kerja masih dilakukan secara manual dan terpisah.
Seluruh proses mulai dari pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, hingga pengembangan karier dapat dimonitor melalui satu sistem yang terintegrasi.
Pembaharuan utama yang ditawarkan EMAS MIMIKA bukan sekadar digitalisasi layanan, melainkan transformasi paradigma pembangunan SDM Kabupaten Mimika dari pendekatan program-oriented menjadi talent-oriented. Sebelumnya, pembangunan berfokus pada pelaksanaan program oleh masing-masing instansi. Melalui EMAS MIMIKA, seluruh program diarahkan pada pengelolaan perjalanan talenta masyarakat secara berkelanjutan, mulai dari identifikasi potensi, peningkatan kompetensi, penempatan kerja, hingga pengembangan karier dan kewirausahaan.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Keberhasilan implementasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan Pentahelix, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media. Setiap aktor memiliki peran yang saling melengkapi sehingga pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Mimika dapat dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat serta dunia usaha.
Pemerintah berperan sebagai regulator, koordinator, dan penyedia layanan publik melalui penyusunan kebijakan, integrasi data lintas OPD, penyediaan program pelatihan, sertifikasi, beasiswa, serta pemanfaatan dashboard EMAS MIMIKA sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan SDM berbasis data.
Dunia usaha berperan sebagai pengguna tenaga kerja sekaligus mitra pembangunan melalui penyediaan informasi kebutuhan tenaga kerja, kesempatan magang, rekrutmen tenaga kerja lokal, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), serta pemberian masukan terhadap kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri.
Akademisi, yang terdiri atas perguruan tinggi, SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), dan lembaga pelatihan, berperan dalam meningkatkan kualitas SDM melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, penelitian, inovasi, serta penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja.
Komunitas, termasuk organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga adat, serta organisasi Orang Asli Papua (OAP), berperan dalam menjangkau masyarakat, melakukan pendampingan, memberikan edukasi, membantu pendataan potensi SDM, serta memastikan bahwa program pembangunan dapat diakses secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Media berperan sebagai mitra publikasi dan edukasi dengan menyebarluaskan informasi mengenai program, peluang kerja, pelatihan, keberhasilan implementasi inovasi, serta membangun kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kompetensi dan memanfaatkan layanan yang tersedia pada EMAS MIMIKA.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan utama EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) terletak pada pendekatannya yang tidak hanya menghadirkan digitalisasi layanan ketenagakerjaan, tetapi membangun sebuah ekosistem terpadu pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu platform kolaboratif. Berbeda dengan layanan yang selama ini masih berjalan secara sektoral, EMAS MIMIKA mengintegrasikan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media sehingga seluruh program pengembangan SDM dapat saling terhubung dan mendukung satu sama lain.
Kebaruan lainnya adalah penerapan konsep manajemen talenta daerah (regional talent management), yaitu pengelolaan SDM secara berkelanjutan mulai dari pemetaan potensi dan kompetensi masyarakat, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, penyaluran tenaga kerja, pengembangan kewirausahaan, hingga monitoring perkembangan karier dalam satu sistem yang terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan setiap masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Selain itu, EMAS MIMIKA menyediakan dashboard analitik berbasis data yang memberikan informasi mengenai kondisi SDM, kebutuhan tenaga kerja, pelaksanaan pelatihan, serta efektivitas berbagai program pembangunan. Dashboard ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus membantu dunia usaha memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja EMAS MIMIKA dirancang untuk membangun siklus pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang terintegrasi, mulai dari identifikasi potensi masyarakat hingga pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Adapun tahapan kerja inovasi adalah sebagai berikut.
Registrasi dan Verifikasi Data Masyarakat
Masyarakat melakukan registrasi pada platform EMAS MIMIKA dengan melengkapi identitas, pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, sertifikasi, minat kerja, maupun potensi usaha yang dimiliki. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi data untuk memastikan keakuratan informasi yang akan menjadi dasar layanan.
Pemetaan Potensi dan Kompetensi SDM
Data yang telah terverifikasi dianalisis untuk memetakan kompetensi, keterampilan, serta potensi setiap individu. Hasil pemetaan ini membentuk basis data talenta Kabupaten Mimika yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun dunia usaha.
Analisis Kebutuhan Dunia Kerja dan Program Pembangunan
EMAS MIMIKA mengintegrasikan informasi kebutuhan tenaga kerja dari dunia usaha, kebutuhan kompetensi industri, peluang kewirausahaan, serta program pemerintah, seperti pelatihan, sertifikasi, beasiswa, dan pemberdayaan masyarakat. Tahap ini bertujuan menyelaraskan potensi masyarakat dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rekomendasi dan Pencocokan Layanan (Matching System)
Berdasarkan hasil analisis, sistem memberikan rekomendasi secara otomatis kepada masyarakat berupa lowongan kerja, pelatihan, sertifikasi, magang, beasiswa, program UMKM, maupun program CSR yang sesuai dengan profil dan kompetensi masing-masing.
Pelaksanaan Program Pengembangan SDM
Masyarakat mengikuti layanan yang direkomendasikan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing. Pada tahap ini, pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan komunitas berkolaborasi dalam melaksanakan berbagai program pengembangan SDM.
Penempatan Kerja dan Pengembangan Karier
Setelah kompetensi masyarakat meningkat, dunia usaha dapat melakukan rekrutmen melalui basis data talenta yang tersedia. Selain penempatan kerja, masyarakat juga memperoleh akses terhadap pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan.
Monitoring, Evaluasi, dan Pengambilan Kebijakan
Seluruh aktivitas dalam EMAS MIMIKA terdokumentasi secara digital dan disajikan dalam bentuk dashboard analitik. Informasi tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk memantau perkembangan kualitas SDM, mengevaluasi efektivitas program, mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, serta menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi EMAS MIMIKA dirancang sebagai inovasi yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika secara berkelanjutan. Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh pendekatan kolaboratif melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Potensi pengembangan EMAS MIMIKA sangat terbuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan SDM berbasis data. Pada tahap awal, platform difokuskan untuk mengintegrasikan layanan pemetaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran tenaga kerja. Selanjutnya, sistem dapat dikembangkan dengan menambahkan layanan pengembangan kewirausahaan, pengelolaan program CSR, inkubasi UMKM, informasi beasiswa, magang, serta dashboard analitik yang mendukung perencanaan pembangunan SDM secara lebih komprehensif. Dalam jangka panjang, EMAS MIMIKA berpotensi menjadi pusat data talenta daerah (Regional Talent Database) yang mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Selain memiliki potensi pengembangan, EMAS MIMIKA juga memiliki peluang yang besar untuk direplikasi. Konsep inovasi ini tidak bergantung pada karakteristik wilayah tertentu, tetapi dibangun berdasarkan prinsip kolaborasi Pentahelix dan integrasi data pembangunan SDM. Oleh karena itu, model EMAS MIMIKA dapat diterapkan pada seluruh distrik di Kabupaten Mimika maupun di kabupaten/kota lain yang menghadapi tantangan serupa, seperti belum optimalnya kualitas SDM, tingginya pengangguran, belum sinkronnya kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, serta belum terintegrasinya program pembangunan SDM antar pemangku kepentingan.
Kebaruan
Keunggulan utama EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) terletak pada pendekatannya yang tidak hanya menghadirkan digitalisasi layanan ketenagakerjaan, tetapi membangun sebuah ekosistem terpadu pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu platform kolaboratif. Berbeda dengan layanan yang selama ini masih berjalan secara sektoral, EMAS MIMIKA mengintegrasikan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media sehingga seluruh program pengembangan SDM dapat saling terhubung dan mendukung satu sama lain.
Kebaruan lainnya adalah penerapan konsep manajemen talenta daerah (regional talent management), yaitu pengelolaan SDM secara berkelanjutan mulai dari pemetaan potensi dan kompetensi masyarakat, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, penyaluran tenaga kerja, pengembangan kewirausahaan, hingga monitoring perkembangan karier dalam satu sistem yang terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan setiap masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Selain itu, EMAS MIMIKA menyediakan dashboard analitik berbasis data yang memberikan informasi mengenai kondisi SDM, kebutuhan tenaga kerja, pelaksanaan pelatihan, serta efektivitas berbagai program pembangunan. Dashboard ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus membantu dunia usaha memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari implementasi EMAS MIMIKA adalah:
Terwujudnya ekosistem digital terpadu yang mengintegrasikan layanan pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika dalam satu platform.
Tersedianya basis data talenta masyarakat yang memuat informasi kompetensi, keterampilan, pengalaman, dan potensi tenaga kerja lokal sebagai dasar pengambilan kebijakan dan kebutuhan dunia usaha.
Terintegrasinya layanan informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan program pemberdayaan sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terbentuknya sistem pencocokan (matching system) antara kompetensi masyarakat dengan kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, dan program pembangunan daerah.
Tersedianya dashboard analitik berbasis data yang mendukung pemerintah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan SDM secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Implementasi EMAS MIMIKA diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika melalui pengembangan talenta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan berbagai program pemberdayaan sehingga mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam penyelenggaraan pembangunan SDM yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Mendukung peningkatan daya saing daerah, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), serta penguatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi SDM lokal secara optimal.
Keberlanjutan
EMAS MIMIKA dirancang sebagai inovasi yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika secara berkelanjutan. Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh pendekatan kolaboratif melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Potensi pengembangan EMAS MIMIKA sangat terbuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan SDM berbasis data. Pada tahap awal, platform difokuskan untuk mengintegrasikan layanan pemetaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran tenaga kerja. Selanjutnya, sistem dapat dikembangkan dengan menambahkan layanan pengembangan kewirausahaan, pengelolaan program CSR, inkubasi UMKM, informasi beasiswa, magang, serta dashboard analitik yang mendukung perencanaan pembangunan SDM secara lebih komprehensif. Dalam jangka panjang, EMAS MIMIKA berpotensi menjadi pusat data talenta daerah (Regional Talent Database) yang mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Selain memiliki potensi pengembangan, EMAS MIMIKA juga memiliki peluang yang besar untuk direplikasi. Konsep inovasi ini tidak bergantung pada karakteristik wilayah tertentu, tetapi dibangun berdasarkan prinsip kolaborasi Pentahelix dan integrasi data pembangunan SDM. Oleh karena itu, model EMAS MIMIKA dapat diterapkan pada seluruh distrik di Kabupaten Mimika maupun di kabupaten/kota lain yang menghadapi tantangan serupa, seperti belum optimalnya kualitas SDM, tingginya pengangguran, belum sinkronnya kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, serta belum terintegrasinya program pembangunan SDM antar pemangku kepentingan.
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Mempercepat proses pengajuan dan penyelesaian permohonan surat.
Meningkatkan transparansi pelayanan melalui fitur pelacakan status permohonan.
Mengurangi penggunaan dokumen fisik melalui digitalisasi pelayanan.
Mempermudah pengelolaan data pelayanan oleh petugas kecamatan.
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Mendukung pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan) merupakan inovasi pelayanan publik berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pelayanan administrasi masyarakat secara digital. Melalui sistem ini masyarakat dapat mengajukan berbagai jenis permohonan surat secara online, memperoleh nomor permohonan secara otomatis, memantau status permohonan, dan menerima layanan yang lebih cepat dan transparan.
Sistem juga membantu petugas distrik dalam melakukan verifikasi permohonan, pengelolaan data pelayanan, penerbitan nomor surat otomatis, pencetakan surat, serta penyusunan laporan pelayanan secara lebih efektif dan efisien.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi diterapkan, pelayanan administrasi dilakukan secara manual dengan pencatatan menggunakan dokumen fisik dan masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk memperoleh informasi terkait permohonan surat.
Setelah inovasi diterapkan, seluruh proses pelayanan dilakukan melalui aplikasi SIMPEL Kecamatan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara elektronik, memperoleh nomor permohonan otomatis, melakukan pengecekan status secara mandiri, sementara petugas dapat mengelola data permohonan, melakukan verifikasi, menerbitkan nomor surat, mengarsipkan dokumen, dan menyusun laporan pelayanan secara digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah Distrik/Kecamatan sebagai pelaksana utama pelayanan dan pengelola sistem.
Masyarakat sebagai pengguna layanan dan penerima manfaat inovasi.
BRIDA Kabupaten Mimika sebagai pembina dan fasilitator inovasi daerah.
Akademisi sebagai pemberi masukan dalam pengembangan dan evaluasi sistem.
Media sebagai sarana publikasi dan sosialisasi inovasi kepada masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengakses aplikasi SIMPEL Kecamatan melalui perangkat komputer atau telepon genggam.
Masyarakat memilih menu Ajukan Permohonan dan mengisi formulir sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Sistem secara otomatis membuat Nomor Permohonan sebagai identitas layanan.
Data permohonan masuk ke Dashboard Admin Kecamatan untuk dilakukan verifikasi.
Petugas kecamatan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data pemohon.
Jika data belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan dapat ditolak disertai alasan penolakan.
Jika data lengkap dan valid, status permohonan diproses hingga selesai.
Sistem secara otomatis menghasilkan Nomor Surat sesuai format administrasi yang berlaku.
Surat yang telah selesai dapat dicetak atau diunduh dalam format PDF.
Masyarakat dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu Cek Status menggunakan Nomor Permohonan.
Seluruh data permohonan tersimpan dalam basis data sebagai arsip digital pelayanan kecamatan.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kebaruan
Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
Kesiapterapan
Tersedianya aplikasi SIMPEL Kecamatan berbasis web.
Tersedianya layanan pengajuan surat secara elektronik.
Tersedianya sistem nomor permohonan otomatis.
Tersedianya fitur pengecekan status permohonan secara mandiri.
Tersedianya dashboard administrasi untuk verifikasi dan pengelolaan permohonan.
Tersedianya sistem penomoran surat otomatis.
Tersedianya arsip digital pelayanan administrasi.
Meningkatnya efisiensi pengelolaan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Keberlanjutan
SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Aktifitas pemotongan hewan kurban merupakan ritual ibadah yang tidak terlepas dari aspek teknis Kesmavet dan Kesehatan serta Kesrawan.
Metode perebahan yang tidak tepat.
Lokasi, fasilitas alat yang tidak memadai.
Penggunaan waktu yang tidak efisien dan panitia yang tidak efektif.
Tujuan
Tujuan inovasi Mesin Perebahan Hewan Kurban
Keselamatan petugas & hewan: Mengurangi risiko cedera bagi penyembelih dan memastikan hewan tidak stres berlebihan.
Efisiensi proses: Mempercepat perebahan hewan dengan cara yang terstandar tanpa perlu banyak tenaga manusia.
Kepatuhan syariat & regulasi: Menjaga posisi hewan sesuai kaidah penyembelihan halal dan standar kesehatan hewan.
Kebersihan & higienitas: Mengurangi kontak langsung yang berpotensi menimbulkan kontaminasi.
Manfaat
Dampak Keberlanjutan
Ekonomi: membuka peluang usaha baru di bidang teknologi kurban dan RPH.
Sosial: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berkurban.
Lingkungan: pengelolaan limbah lebih baik dengan mesin yang higienis.
Religius: memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses kurban yang sesuai syariat.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI Nomor 114/Permentan/PD.410/2014 tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban :
1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
4. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONEISA
NOMOR: 32 TAHUN 2022 tentang HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT PENYAKIT MULUT DAN KUKU
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Aktifitas pemotongan hewan kurban merupakan ritual ibadah yang tidak terlepas dari aspek teknis Kesmavet dan Kesehatan serta Kesrawan.
Metode perebahan yang tidak tepat.
Lokasi, fasilitas alat yang tidak memadai.
Penggunaan waktu yang tidak efisien dan panitia yang tidak efektif.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Pada tahun 2024 Jumlah Hewan Kurban Sapi 15 ekor dan Kambing 15 ekor
Penggunaan metode yang kurang tepat, kami gunakan dua metode pada saat ibadah kurban.Metode Burley
Metode Reef atau Rope Squeeze
Fasilitas dan Perelengakapan tidak memadai
Lokasi, Sarana, Alat dan Bahan tidak memadai
Butuh waktu 12 jam
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Pada tahun 2026 Jumlah Hewan Kurban Sapi 20 ekor dan Kambing 12 ekor.
Menggunakan Metode Mesin Perebahan Hewan.
Menggunakan Mesin Potong tulang.
Fasilitas IPAL, Alat gantung tulang dan Perelengakapan sudah memadai.
Lokasi Pengemasan Daging, lokasi transit hewan, Sarana, Alat Pelindung Diri dan Bahan sangat memadai.
Terdapat struktur dan Pembagian koordinator tugas pekerjaan yang jelas.
Butuh 6 jam
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi
1. Pemerintah (Government)
Regulasi & kebijakan: Menyusun standar keamanan, higienitas, dan syariat dalam penggunaan mesin kurban.
Pendanaan & fasilitas: Memberikan dukungan anggaran, hibah, atau insentif bagi pengembangan mesin.
Distribusi & adopsi: Mendorong penerapan di RPH daerah dan masjid besar melalui program modernisasi kurban.
2. Akademisi (Academia)
Riset & pengembangan: Mengkaji desain, efisiensi, dan dampak sosial dari mesin kurban.
Pelatihan teknis: Menyusun kurikulum atau workshop bagi operator mesin.
Evaluasi & inovasi berkelanjutan: Mengembangkan versi baru berbasis teknologi Io T dan sensor otomatis.
3. Dunia Usaha (Business/Industry)
Produksi & distribusi: Mengembangkan mesin secara massal dengan standar kualitas tinggi.
Kemitraan komersial: Menyediakan skema sewa, jual, atau servis mesin bagi panitia kurban dan RPH.
Inovasi teknologi: Menambahkan fitur digital seperti dashboard monitoring dan sistem modular.
4. Komunitas & Organisasi Sosial (Community)
Implementasi lapangan: Menggunakan mesin saat pelaksanaan kurban di masjid, pesantren, atau RPH.
Umpan balik pengguna: Memberikan masukan untuk penyempurnaan desain dan operasional.
Penyebaran nilai syariat: Menjaga agar penggunaan mesin tetap sesuai prinsip halal dan etika kurban.
5. Media
Publikasi & edukasi: Mengangkat keberhasilan inovasi mesin kurban sebagai contoh modernisasi syariat.
Kampanye kesadaran: Mendorong masyarakat memahami manfaat teknologi dalam ibadah kurban.
Transparansi & akuntabilitas: Menyebarkan informasi tentang dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari inovasi ini.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan Inovasi
Keselamatan lebih tinggi: Mengurangi risiko cedera bagi petugas dan meminimalkan stres pada hewan.
Efisiensi waktu & tenaga: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual, sehingga cocok untuk jumlah hewan besar.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan dijaga sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjamin: Kontak langsung manusia-hewan berkurang, sehingga lebih bersih dan aman.
Standarisasi proses: Memberikan hasil yang konsisten, tidak bergantung pada keterampilan individu.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan inovasi Mesin Perebahan Hewan Kurban yang bisa dijadikan panduan operasional agar proses tetap aman, efisien, dan sesuai syariat:
1.Persiapan Mesin dan Area
Pastikan mesin dan lokasi penyembelihan siap digunakan.
Periksa kondisi mesin perebahan (mekanik & hidrolik)
Pastikan area bersih dan tidak licin
Siapkan alat bantu seperti tali atau pengikat
2. Penerimaan Hewan
Hewan diarahkan ke area perebahan dengan tenang.
Gunakan jalur masuk yang aman.
Hindari suara keras agar hewan tidak stres.
Pastikan hewan sehat sesuai pemeriksaan dokter hewan.
3. Posisi Hewan di Mesin
Hewan ditempatkan pada posisi sesuai standar syariat.
Masukkan hewan ke dalam mesin perebahan
Pastikan kepala menghadap kiblat
Kaki dan badan terposisi stabil
4. Aktivasi Mesin Perebahan
Mesin dijalankan untuk merebahkan hewan secara perlahan.
Aktifkan sistem hidrolik atau mekanik
Pastikan perebahan tidak menimbulkan cedera
Operator tetap mengawasi penuh
5. Penguncian Posisi Hewan
Hewan dikunci agar tidak bergerak saat proses penyembelihan.
Gunakan pengikat atau penahan sesuai desain mesin
Pastikan hewan tetap tenang
Cek kembali posisi kepala dan badan
6. Proses Penyembelihan
Setelah hewan stabil, proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat.
Penyembelih membaca doa
Gunakan pisau/parang tajam untuk memotong sesuai aturan
Pastikan darah keluar sempurna
7. Pelepasan Hewan
Setelah penyembelihan selesai, hewan dilepaskan dari mesin.
Lepaskan pengikat dengan hati-hati
Pindahkan hewan ke area pengolahan
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Potensi Pengembangan
Peningkatan teknologi Integrasi sensor otomatis untuk memastikan posisi hewan sesuai standar syariat.
Penggunaan material ramah lingkungan dan tahan lama.
Sistem modular agar mudah diperbaiki dan ditingkatkan.
Digitalisasi & monitoring Penambahan fitur Io T (Internet of Thinks) untuk memantau penggunaan mesin secara real-time.
Data analitik untuk evaluasi efisiensi, jumlah hewan yang diproses, dan tingkat keamanan.
Adaptasi kapasitas Varian mesin untuk skala kecil (masjid/komunitas) dan skala besar (RPH modern).
Desain portabel untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Potensi Replikasi ke Unit/Wilayah Lain
Standarisasi operasional Membuat SOP penggunaan mesin yang bisa diterapkan di berbagai daerah.
Sertifikasi halal dan higienitas sebagai syarat adopsi.
Kolaborasi lintas sektor Pemerintah daerah: mendukung regulasi dan pendanaan.
Organisasi masyarakat: memanfaatkan mesin saat pelaksanaan kurban.
UMKM & koperasi: mengembangkan usaha pengolahan daging berbasis mesin.
Model bisnis & distribusi Skema sewa mesin untuk masjid atau panitia kurban.
Produksi massal dengan harga terjangkau agar bisa diakses oleh daerah pedesaan.
Kemitraan dengan RPH di berbagai kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan.
Kebaruan
Keunggulan Inovasi
Keselamatan lebih tinggi: Mengurangi risiko cedera bagi petugas dan meminimalkan stres pada hewan.
Efisiensi waktu & tenaga: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual, sehingga cocok untuk jumlah hewan besar.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan dijaga sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjamin: Kontak langsung manusia-hewan berkurang, sehingga lebih bersih dan aman.
Standarisasi proses: Memberikan hasil yang konsisten, tidak bergantung pada keterampilan individu.
Kesiapterapan
Hasil Mesin Perebahan Hewan Kurban
Keselamatan meningkat: Petugas lebih aman, risiko cedera berkurang.
Efisiensi waktu: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjaga: Minim kontak langsung, mengurangi potensi kontaminasi.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak Keberlanjutan
Ekonomi: membuka peluang usaha baru di bidang teknologi kurban dan RPH.
Sosial: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berkurban.
Lingkungan: pengelolaan limbah lebih baik dengan mesin yang higienis.
Religius: memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses kurban yang sesuai syariat.
Keberlanjutan
Potensi Pengembangan
Peningkatan teknologi Integrasi sensor otomatis untuk memastikan posisi hewan sesuai standar syariat.
Penggunaan material ramah lingkungan dan tahan lama.
Sistem modular agar mudah diperbaiki dan ditingkatkan.
Digitalisasi & monitoring Penambahan fitur Io T (Internet of Thinks) untuk memantau penggunaan mesin secara real-time.
Data analitik untuk evaluasi efisiensi, jumlah hewan yang diproses, dan tingkat keamanan.
Adaptasi kapasitas Varian mesin untuk skala kecil (masjid/komunitas) dan skala besar (RPH modern).
Desain portabel untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Potensi Replikasi ke Unit/Wilayah Lain
Standarisasi operasional Membuat SOP penggunaan mesin yang bisa diterapkan di berbagai daerah.
Sertifikasi halal dan higienitas sebagai syarat adopsi.
Kolaborasi lintas sektor Pemerintah daerah: mendukung regulasi dan pendanaan.
Organisasi masyarakat: memanfaatkan mesin saat pelaksanaan kurban.
UMKM & koperasi: mengembangkan usaha pengolahan daging berbasis mesin.
Model bisnis & distribusi Skema sewa mesin untuk masjid atau panitia kurban.
Produksi massal dengan harga terjangkau agar bisa diakses oleh daerah pedesaan.
Kemitraan dengan RPH di berbagai kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan.
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
Mempercepat tindak lanjut pengaduan.
Meningkatkan transparansi pelayanan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIGAP MIMIKA dikembangkan sebagai sistem informasi berbasis web yang memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus memberikan sarana monitoring dan pengendalian tindak lanjut pengaduan oleh perangkat daerah. Sistem ini dilengkapi dengan nomor tiket, pelacakan status pengaduan, dashboard OPD, dan dashboard pimpinan untuk memantau penyelesaian pengaduan secara transparan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum:
Pengaduan melalui berbagai media.
Sulit memantau progres.
Rekapitulasi manual.
Sesudah:
Pengaduan terpusat.
Tiket otomatis.
Monitoring real-time.
Dashboard digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Masyarakat.
Admin Pengelola.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pimpinan Daerah.
Administrator Sistem.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengirim pengaduan.
Sistem memberikan nomor tiket.
Admin memverifikasi laporan.
Pengaduan diteruskan ke OPD terkait.
OPD menindaklanjuti pengaduan.
Status diperbarui dalam sistem.
Masyarakat dapat memantau progres.
Pengaduan dinyatakan selesai.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Kebaruan
SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
Kesiapterapan
Telah dibangun prototipe sistem SIGAP MIMIKA berbasis web yang mampu mengelola pengaduan masyarakat, melakukan disposisi kepada OPD terkait, memantau status penyelesaian pengaduan, dan menghasilkan dashboard monitoring secara digital.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Keberlanjutan
Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Ringkasan MIW
Pengusul
Yerry A. Nawipa – Penggagas Gooldz-Clean dan Founder Gooldz
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
Tujuan
Tujuan Gooldz-Clean adalah membangun sistem pengelolaan sampah terpilah berbasis aplikasi digital yang mudah digunakan oleh masyarakat, petugas, koperasi, dan mitra lingkungan di Kabupaten Mimika.
Inovasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga untuk memilah sampah dari sumbernya, membuka peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat melalui pengumpulan dan penimbangan sampah bernilai ekonomi, memperkuat peran KOPROPESMI/Gooldz-Coop, serta membantu pemerintah daerah dalam mendorong kebersihan lingkungan dan ekonomi sirkular.
Target penyelenggaraan inovasi ini adalah terbentuknya layanan Gooldz-Clean yang dapat dimulai dari wilayah percontohan di tingkat RT/RW/kelurahan, lalu diperluas secara bertahap ke distrik dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gooldz-Clean adalah layanan digital dalam ekosistem aplikasi Gooldz yang dirancang untuk menghubungkan warga, driver/petugas, KOPROPESMI atau Gooldz-Coop, bank sampah, pelaku UMKM, pengepul, dan pemerintah daerah dalam sistem pengelolaan sampah terpilah.
Gagasan utamanya adalah menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomi baru. Warga memilah sampah dari rumah atau lingkungan masing-masing, petugas/driver datang menimbang bersama warga, berat sampah disepakati, lalu pembayaran dapat dilakukan secara transparan melalui sistem digital, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi.
Model kerja Gooldz-Clean menggunakan sistem zona kerja berbasis domisili, yaitu anggota bekerja dari wilayah tempat tinggalnya sendiri mulai dari RT, RW, kelurahan, kampung, hingga distrik. Dengan cara ini, biaya transportasi dan makan dapat ditekan, sementara peluang kerja lokal dapat dibuka dari lingkungan terdekat.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode pembaharuan Gooldz-Clean dilakukan dengan mengubah pola pengelolaan sampah dari cara manual dan tidak terdata menjadi sistem digital yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Sebelum inovasi, sampah sering hanya dikumpulkan, dibuang, atau diangkut tanpa pemilahan yang jelas. Nilai ekonomi sampah tidak tercatat dengan baik, warga tidak mengetahui potensi pendapatannya, dan petugas sulit dipantau secara sistematis.
Sesudah inovasi, warga diarahkan untuk memilah sampah dari sumbernya. Petugas atau driver Gooldz-Clean datang ke lokasi warga, melakukan penimbangan bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi Gooldz, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi. Sistem ini juga dapat dikembangkan dengan zona kerja berbasis domisili agar petugas bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Aktor yang terlibat dalam inovasi Gooldz-Clean adalah warga masyarakat sebagai pemilah sampah dari sumbernya, driver atau petugas Gooldz-Clean sebagai pengumpul dan pengangkut, KOPROPESMI/Gooldz-Coop sebagai kelembagaan koperasi, bank sampah dan pengepul sebagai mitra pengolahan, serta UMKM sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, distrik, dan RT/RW dapat berperan dalam pembinaan, sosialisasi, regulasi, dan penguatan kolaborasi. Dunia usaha, sekolah, gereja, komunitas, dan lembaga masyarakat juga dapat menjadi mitra lokasi percontohan.
Dalam skema pentahelix, inovasi ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi/peneliti, komunitas, dan media untuk bersama-sama membangun budaya pilah sampah, kebersihan lingkungan, dan ekonomi sirkular di Kabupaten Mimika.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja Gooldz-Clean dimulai dari sosialisasi kepada warga, pembentukan zona kerja berbasis RT/RW/kelurahan/distrik, pendaftaran petugas atau driver, serta edukasi pemilahan sampah dari sumbernya.
Tahap berikutnya adalah warga memilah sampah berdasarkan jenis, seperti plastik, botol, kardus, kertas, logam, dan material bernilai lainnya. Petugas/driver kemudian menerima permintaan layanan, datang ke lokasi warga, menimbang sampah bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu melakukan pembayaran atau pencatatan transaksi secara transparan.
Sampah yang terkumpul selanjutnya disalurkan ke bank sampah, pengepul, koperasi, atau mitra pengolahan. Ke depan, sistem ini dapat dikembangkan melalui dashboard aplikasi Gooldz, pencatatan digital anggota koperasi, QR/barcode transaksi, laporan zona kerja, serta integrasi dengan program lingkungan pemerintah daerah.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kebaruan
Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari Gooldz-Clean adalah tersedianya layanan digital pengelolaan sampah terpilah melalui aplikasi Gooldz, terbentuknya zona kerja petugas/driver berbasis domisili, meningkatnya partisipasi warga dalam memilah sampah, serta terciptanya peluang pendapatan baru dari sampah bernilai ekonomi.
Output awal inovasi ini meliputi konsep layanan Gooldz-Clean, aplikasi Gooldz sebagai platform digital, sistem kerja kumpul-pilah-timbang-bayar-angkut, keterlibatan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, dan potensi kolaborasi dengan bank sampah, pengepul, DLH, kelurahan, distrik, RT/RW, sekolah, gereja, UMKM, dan komunitas masyarakat.
Dalam jangka panjang, hasil inovasi ini diharapkan mampu mengurangi beban sampah di lingkungan, meningkatkan nilai ekonomi sampah terpilah, memperkuat koperasi, membuka lapangan kerja lokal, serta mendukung Mimika sebagai daerah yang bersih, inovatif, dan berdaya saing.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kabupaten Mimika memiliki potensi sumber daya alam, lahan, sumber air, dan masyarakat adat yang sangat besar, namun sebagian potensi tersebut belum dikelola secara terpadu untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, sebagian kebutuhan pangan masih didatangkan dari luar daerah sehingga harga relatif tinggi dan ketergantungan terhadap pasokan eksternal masih cukup besar.
Selain itu, peluang pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah organik belum terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan Dakabado Integrated Farming & Research Area sebagai model kawasan pertanian terpadu berbasis masyarakat adat yang mampu menghasilkan pangan, energi, lapangan kerja, dan pusat pembelajaran secara berkelanjutan.
Tujuan
Tujuan inovasi ini adalah meningkatkan ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Mimika, membuka lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat lokal, mengembangkan kawasan pertanian terpadu berbasis tanah adat, mendorong pemanfaatan energi terbarukan dan ekonomi sirkular, serta menjadikan Dakabado sebagai pusat pembelajaran, penelitian, dan pengembangan inovasi daerah. Inovasi ini juga bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat adat dan memperkuat kemandirian ekonomi kampung.
Manfaat
Manfaat inovasi ini adalah meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan logistik. Selain itu, inovasi ini mendorong pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan limbah menjadi pupuk, pakan, dan energi terbarukan. Dalam jangka panjang, Dakabado Integrated Farming & Research Area dapat menjadi model kampung inovatif, mandiri, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika memiliki potensi sumber daya alam, lahan, sumber air, dan masyarakat adat yang sangat besar, namun sebagian potensi tersebut belum dikelola secara terpadu untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, sebagian kebutuhan pangan masih didatangkan dari luar daerah sehingga harga relatif tinggi dan ketergantungan terhadap pasokan eksternal masih cukup besar.
Selain itu, peluang pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah organik belum terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan Dakabado Integrated Farming & Research Area sebagai model kawasan pertanian terpadu berbasis masyarakat adat yang mampu menghasilkan pangan, energi, lapangan kerja, dan pusat pembelajaran secara berkelanjutan.
b. Gagasan utama/ide inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area merupakan konsep pembangunan kawasan pertanian terpadu berbasis tanah adat yang mengintegrasikan sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, pengolahan limbah, koperasi, riset lapangan, dan digitalisasi secara bertahap.
Kawasan ini dirancang sebagai laboratorium hidup (living laboratory) untuk pengembangan pertanian modern yang tetap menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Hasil pertanian, peternakan, dan perikanan akan saling terhubung dalam sistem ekonomi sirkular sehingga limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya.
Dalam jangka panjang kawasan ini diharapkan menjadi pusat ketahanan pangan, pusat inovasi masyarakat, pusat pelatihan, dan model pembangunan kampung berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Melakukan perubahan dari pola usaha pertanian yang terpisah-pisah menjadi sistem pertanian terpadu yang menghubungkan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah dalam satu kawasan.
Tahapan pelaksanaan dimulai melalui penyediaan lahan percontohan, pembangunan demplot pertanian, pengembangan peternakan babi dan ayam, pembangunan kolam ikan berbasis akuaponik dan bioflok, pengembangan biogas dan energi terbarukan, pembentukan kelembagaan koperasi, serta pengembangan sistem digital untuk pemasaran dan distribusi hasil produksi.
Melalui pendekatan tersebut diharapkan tercipta efisiensi biaya produksi, peningkatan produktivitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Masyarakat adat dan pemilik hak ulayat berperan sebagai penyedia lahan, pelaku utama, dan penerima manfaat inovasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait berperan sebagai pembina, fasilitator, dan pendukung program. BRIDA Mimika, BRIN, dan perguruan tinggi berperan sebagai mitra riset, pengembangan teknologi, dan pendampingan inovasi. Koperasi dan kelompok usaha masyarakat berperan sebagai pengelola usaha produktif dan pemasaran hasil. Dunia usaha dan mitra swasta berperan dalam mendukung investasi, teknologi, dan akses pasar. Media berperan dalam edukasi, promosi, dan penyebaran informasi. Platform Gooldz berperan sebagai pendukung digitalisasi pemasaran, transportasi, dan distribusi hasil produksi.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki kebaharuan karena mengintegrasikan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, koperasi, riset, dan digitalisasi dalam satu kawasan berbasis tanah adat. Keunggulan inovasi ini adalah penerapan ekonomi sirkular, dimana limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya, seperti pupuk organik, pakan, biogas, dan energi. Inovasi ini juga menggabungkan pengetahuan lokal masyarakat adat dengan teknologi modern sehingga dapat menjadi model pembangunan kampung yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja inovasi dimulai dari identifikasi lahan, pemetaan potensi wilayah, dan konsultasi dengan masyarakat adat. Selanjutnya dilakukan pembangunan demplot pertanian terpadu, penyediaan sarana produksi dasar, pengembangan peternakan babi, ayam petelur, ayam kampung, serta kolam ikan berbasis bioflok dan akuaponik. Tahap berikutnya adalah pengembangan energi terbarukan seperti biogas, biomassa, dan PLTMH sesuai potensi wilayah. Setelah itu dilakukan pembentukan kelembagaan koperasi, penguatan kapasitas masyarakat, serta integrasi pemasaran, logistik, dan digitalisasi melalui ekosistem Gooldz. Dalam jangka panjang kawasan ini dikembangkan sebagai pusat pelatihan, riset terapan, dan model replikasi inovasi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki potensi keberlanjutan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya alam, masyarakat adat, dan kebutuhan pangan lokal yang terus meningkat. Inovasi ini dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan masyarakat, pendanaan, teknologi, dan dukungan mitra. Model ini juga dapat direplikasi di kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika maupun wilayah Papua yang memiliki potensi lahan dan karakteristik sosial budaya yang serupa. Dengan dukungan pemerintah, koperasi, perguruan tinggi, BRIDA/BRIN, dan dunia usaha, inovasi ini berpotensi menjadi model pembangunan kampung terpadu berbasis pangan, energi, riset, dan ekonomi masyarakat adat.
Kebaruan
Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki kebaharuan karena mengintegrasikan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, koperasi, riset, dan digitalisasi dalam satu kawasan berbasis tanah adat. Keunggulan inovasi ini adalah penerapan ekonomi sirkular, dimana limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya, seperti pupuk organik, pakan, biogas, dan energi. Inovasi ini juga menggabungkan pengetahuan lokal masyarakat adat dengan teknologi modern sehingga dapat menjadi model pembangunan kampung yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Kesiapterapan
Hasil inovasi yang diharapkan adalah tersusunnya konsep dan rencana pengembangan Dakabado Integrated Farming & Research Area, tersedianya kawasan percontohan pertanian terpadu secara bertahap, terbangunnya kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, akademisi, koperasi, dan dunia usaha, serta terciptanya model pengelolaan pertanian terpadu berbasis ekonomi sirkular. Inovasi ini juga diharapkan menghasilkan peluang riset, pelatihan, produksi pangan lokal, energi terbarukan, dan usaha produktif masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat inovasi ini adalah meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan logistik. Selain itu, inovasi ini mendorong pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan limbah menjadi pupuk, pakan, dan energi terbarukan. Dalam jangka panjang, Dakabado Integrated Farming & Research Area dapat menjadi model kampung inovatif, mandiri, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki potensi keberlanjutan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya alam, masyarakat adat, dan kebutuhan pangan lokal yang terus meningkat. Inovasi ini dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan masyarakat, pendanaan, teknologi, dan dukungan mitra. Model ini juga dapat direplikasi di kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika maupun wilayah Papua yang memiliki potensi lahan dan karakteristik sosial budaya yang serupa. Dengan dukungan pemerintah, koperasi, perguruan tinggi, BRIDA/BRIN, dan dunia usaha, inovasi ini berpotensi menjadi model pembangunan kampung terpadu berbasis pangan, energi, riset, dan ekonomi masyarakat adat.
Keluhan dan aspirasi masyarakat tersebar di banyak kanal (media sosial, grup Whats App, media daring) sehingga sulit dipantau secara manual dan menyeluruh.
Pemerintah daerah sering terlambat mengetahui dan merespons isu yang sedang viral di masyarakat.
Belum ada alat ukur yang objektif dan berkelanjutan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Informasi yang terfragmentasi membuat pengambilan keputusan kurang berbasis data.
Tujuan
Meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat.
Mempercepat deteksi dan penanganan isu yang sedang viral.
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik secara objektif.
Mendukung pengambilan keputusan pemerintah daerah yang berbasis data.
Manfaat
Outcome (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Waktu respons terhadap keluhan masyarakat menurun.
Peningkatan tingkat kepuasan layanan publik.
Pengambilan keputusan pimpinan lebih cepat dan berbasis data.
Potensi konflik/isu sosial dapat dikelola lebih dini sehingga menjaga kondusivitas daerah.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Keluhan dan aspirasi masyarakat tersebar di banyak kanal (media sosial, grup Whats App, media daring) sehingga sulit dipantau secara manual dan menyeluruh.
Pemerintah daerah sering terlambat mengetahui dan merespons isu yang sedang viral di masyarakat.
Belum ada alat ukur yang objektif dan berkelanjutan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Informasi yang terfragmentasi membuat pengambilan keputusan kurang berbasis data.
b. Gagasan utama/ide inovasi PIMS — Public Intelligent Monitoring System adalah sistem pemantauan publik berbasis kecerdasan buatan yang mengumpulkan dan menganalisis informasi dari kanal media daring dan media sosial untuk mendukung pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Mimika.
PIMS merupakan platform digital terpusat yang bekerja dalam tiga lapisan:
Pengumpulan data secara otomatis dan real-time dari media daring (portal berita), Facebook, Instagram, Tik Tok, dan grup Whats App.
Pengolahan data menggunakan kecerdasan buatan (Natural Language Processing) untuk mengklasifikasi, menyaring, dan memberi label informasi.
Penyajian hasil dalam bentuk dasbor analitik yang mudah dibaca oleh pimpinan dan OPD terkait.
Tiga keluaran analisis utama: (a) keluhan masyarakat, (b) isu yang sedang viral, dan (c) tingkat kepuasan layanan publik.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum adanya inovasi:
Pemantauan dilakukan manual, parsial, dan reaktif.
Respons terhadap keluhan dan isu cenderung terlambat.
Tidak ada data terukur mengenai kepuasan layanan publik.
Sesudah adanya inovasi:
Pemantauan otomatis, terpusat, dan real-time dari banyak kanal sekaligus.
Peringatan dini atas isu viral dan lonjakan keluhan.
Indeks kepuasan layanan publik terukur dan diperbarui secara berkala.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah: OPD inisiator sebagai pengelola dan pengguna utama; OPD lain sebagai penindaklanjut keluhan dan isu.
Akademisi: perguruan tinggi sebagai mitra validasi model analisis dan kajian data.
Ormas/Masyarakat: sumber aspirasi sekaligus penerima manfaat layanan yang lebih responsif.
Media Massa: sumber data pemberitaan media daring yang dipantau sistem.
Dunia Usaha/Swasta: mitra penyedia teknologi dan pengembangan sistem.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Mengintegrasikan banyak kanal (media daring, Facebook, Instagram, Tik Tok, grup Whats App) dalam satu sistem terpusat.
Analisis berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi keluhan, deteksi isu viral, dan analisis sentimen.
Indeks kepuasan layanan publik dihasilkan secara otomatis dan berkelanjutan.
Dasbor real-time dengan fitur peringatan dini untuk pengambilan keputusan cepat.
Merupakan inovasi pemantauan publik berbasis AI pertama yang diterapkan di Kabupaten Mimika.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Pengumpulan data: penarikan informasi dari kanal media daring dan media sosial secara otomatis.
Pembersihan & normalisasi: penyaringan duplikasi, spam, dan data tidak relevan.
Analisis AI: klasifikasi keluhan, deteksi tren/isu viral, dan analisis sentimen (positif/negatif/netral).
Visualisasi: penyajian dasbor analitik dan perhitungan indeks kepuasan layanan publik.
Peringatan dini: notifikasi otomatis kepada OPD terkait saat terjadi lonjakan isu/keluhan.
Tindak lanjut & pelaporan: rekomendasi dan laporan berkala untuk pimpinan.
Spesifikasi teknis: aplikasi berbasis web, dibangun dengan kerangka kerja Laravel, dapat diakses melalui peramban tanpa instalasi khusus.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Dapat direplikasi ke OPD lain maupun pemerintah daerah lain dengan penyesuaian kanal dan kata kunci lokal.
Berpotensi dikembangkan dengan modul prediktif dan integrasi dengan aplikasi pengaduan/SIRIDA KAMI.
Berpeluang dikembangkan sebagai layanan berbagi antar instansi untuk efisiensi anggaran.
Kebaruan
Mengintegrasikan banyak kanal (media daring, Facebook, Instagram, Tik Tok, grup Whats App) dalam satu sistem terpusat.
Analisis berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi keluhan, deteksi isu viral, dan analisis sentimen.
Indeks kepuasan layanan publik dihasilkan secara otomatis dan berkelanjutan.
Dasbor real-time dengan fitur peringatan dini untuk pengambilan keputusan cepat.
Merupakan inovasi pemantauan publik berbasis AI pertama yang diterapkan di Kabupaten Mimika.
Kesiapterapan
Output (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Dasbor pemantauan aktif yang memantau kanal media daring dan media sosial.
Keluhan masyarakat berhasil diklasifikasi secara berkala.
Isu viral terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Indeks kepuasan layanan publik terukur.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Waktu respons terhadap keluhan masyarakat menurun.
Peningkatan tingkat kepuasan layanan publik.
Pengambilan keputusan pimpinan lebih cepat dan berbasis data.
Potensi konflik/isu sosial dapat dikelola lebih dini sehingga menjaga kondusivitas daerah.
Keberlanjutan
Dapat direplikasi ke OPD lain maupun pemerintah daerah lain dengan penyesuaian kanal dan kata kunci lokal.
Berpotensi dikembangkan dengan modul prediktif dan integrasi dengan aplikasi pengaduan/SIRIDA KAMI.
Berpeluang dikembangkan sebagai layanan berbagi antar instansi untuk efisiensi anggaran.
1. Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
2. Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
3. Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Rancang bangun
DASAR HUKUM
1. Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
2. Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
3. UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
4. PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
5. PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
6. UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
7. Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
8. Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
9. Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
2. Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
3. Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
2. ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
3. ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI berbasis android, bisa diakses langsung oleh masyarakat dari mana saja,kapan saja.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dan juga bisa melakukan pendaftaran online 3 hari sebelumnya. Dengan adanya aplikasi tersebut pelayanan pendaftaran rawat jalan menjadi mudah dan cepat diantaranya dapat mengurangi antrian di loket pendaftaran manual.
CARA KERJA INOVASI
1. Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
2. Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
3. Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
4. Pasien selesai mendaftar.
PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlunya pembuatan aplikasi pajak atau
ITAX:
Sulitnya proses melacak pembayaran pajak secara real-time, sehingga Pendapatan daerah tidak dapat dipantau secara efektif, dan potensi kebocoran pendapatan meningkat.
Wajib pajak tidak memiliki akses langsung untuk melihat riwayat dan status pajaknya, sehingga Menurunnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.
Data SKPD dan dokumen lainnya masih disimpan dalam bentuk kertas, sehingga berdampak Risiko kehilangan data akibat kerusakan/kehilangan dokumen dan keterbatasan ruang penyimpanan.
Banyak tenaga dan waktu dihabiskan untuk kegiatan administratif berulang, sehingga berdampak Kurang optimalnya kinerja pegawai dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Sulitnya Rekonsiliasi Data dan Pelaporan Tidak ada sistem terintegrasi yang mempermudah pembuatan laporan SKPD secara otomatis, sehingga berdampak Proses pelaporan memakan waktu dan hasilnya kurang akurat.
ISU STRATEGIS
Berikut adalah beberapa isu strategis yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan aplikasi pajak atau ITAX, Isu-isu ini mencakup aspek teknis, kebijakan, kelembagaan, dan sosial yang bisa memengaruhi keberhasilan sistem pajak berbasis aplikasi:
Kebijakan dan Regulasi
Aplikasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik nasional (UU HKPD, Perda Pajak Daerah) maupun kebijakan daerah, Perlu dasar hukum yang kuat untuk mendukung penggunaan sistem/aplikasi digital dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak.
Integrasi Sistem
Aplikasi harus mampu terhubung dengan sistem lain seperti BPKAD, dan Bank Daerah. Perlunya kesamaan data objek/subjek pajak agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan data.
Pelayanan kepada wajib pajak
Aplikasi harus dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat umum (user friendly), dan Sistem harus mendukung transparansi proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Tujuan
ITAX PAD merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan dengan tujuan membantu petugas dalam melakukan pendaftaran dan pelayanan PAD secara online.
Manfaat
Dengan adanya aplikasi ini, petugas tidak perlu input manual melainkan bisa mendaftarkan dan melakukan pelayanan secara online yang mana data PAD tersebut nantinya akan diproses oleh sistem, yang meliputi kebutuhan Sembilan pajak daerah yaitu, hotel, restoran, parkir, hiburan, penerangan jalan, air tanah, burung walet, reklame, dan mineral.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
METODE PEMBAHRUAN
Dengan adanya inovasi aplikasi pajak atau ITAX ini mempermudah dan mempercepat proses penghitungan, penerbitan, dan distribusi SKPD.
Semua aktivitas terekam dan dapat ditelusuri, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai bagian dari e-government, aplikasi pajak atau ITAX menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam modernisasi pelayanan publik.
CARA KERJA INOVASI
Cara kerja dari inovasi Aplikasi Pajak atau i Tax pada bidang pajak, Login Petugas login untuk autentikasi user sebelum mengakses aplikasi itax PAD, Pendaftaran petugas melakukan pendaftaran berkas PAD, manajemen data seperti update, hapus dan juga melihat status data berkas yang diajukan, Perekaman petugas melakukan perekaman pada data pendaftaran dari sembilan jenis pajak. Dalam tahapan Perekaman ini, admin dapat memproses data self dan official dari berkas PAD yang diajukan, Lihat pada bagian ini admin dapat melihat data yang telah selesai dilakukan yaitu data pengawasan dan riwayat. setelah tahapan ini semua berkas yang diajukan akan tersimpan dan bisa dilihat baik itu untuk mengeluarkan cetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau surat teguran. Cetak Modul ini digunakan untuk mencetak berkas hasil output dari aplikasi itax PAD seperti Perekaman, Pengawasan, Buku Kendali, Kartu Data, BPPS.
Kebaruan
Aplikasi perpajakan pertama di Provinsi Papua Tengah
Kesiapterapan
Berikut adalah beberapa keunggulan pembuatan aplikasi pajak atau ITAX bagi pemerintah daerah maupun masyarakat:
Efisiensi Administrasi
Akurasi dan Minim Kesalahan
Transparansi Pajak
Aksesibilitas Data
Peningkatan Pendapatan Daerah
Kemudahan Pelayanan Masyarakat
Keamanan Data
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
i Tax telah mendorong pendataan Wajib Pajak di daerah sehingga mendorong realisasi peningkatan PAD Kabupaten Mimika
Keberlanjutan
i Tax akan dikembangkan dengan menggabungkan pajak dan retribusi dari OPD-OPD Pemungut
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
2024-10-07
Ringkasan MIW
Pengusul
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
Tanggal pengembangan
2024-10-07
Latar belakang
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah: Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah mengakibatkan proses administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban membutuhkan waktu lama dan rawan kesalahan.
Belum optimalnya penerapan sistem digital dalam pengelolaan arsip keuangan: sebagian besar proses arsip masih bersifat manual, yang memerlukan waktu lama, rawan kesalahan, dan meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen yang berdampak pada keterlambatan penyusunan laporan serta lemahnya akurasi data.
Kurangnya standarisasi dan pengendalian mutu dokumen keuangan: hal ini memengaruhi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan akuntabilitas keuangan daerah.
b. Permasalahan Mikro
Belum optimalnya pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ): Arsip keuangan masih banyak dikelola secara manual dalam bentuk fisik. Penyimpanan seperti ini rentan rusak (sobek, pudar, terkena air, atau terbakar) dan tidak memiliki salinan digital sebagai cadangan.
Lambatnya penyelesaian laporan akhir tahun: Proses penyusunan laporan memakan waktu lama karena dokumen pendukung sulit ditemukan dengan cepat. Mekanisme pencarian yang masih manual menghambat ketepatan waktu pelaporan.
Kurangnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan: Dokumen pertanggungjawaban sering tidak lengkap akibat lemahnya koordinasi serta belum adanya sistem pengingat atau verifikasi digital untuk memastikan kelengkapan sebelum pelaporan.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ) agar tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditemukan.
Memudahkan dan mempercepat penyusunan laporan akhir tahun melalui sistem pencarian dan pengolahan data yang cepat dan terintegrasi.
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Menghemat waktu kerja pegawai dalam mengumpulkan dokumen pendukung serta mempercepat proses penyusunan laporan karena data dapat diakses dengan cepat dan akurat.
Terlengkapinya dokumen pertanggungjawaban keuangan sehingga memudahkan proses pemeriksaan dan meningkatkan akuntabilitas.
Rancang bangun
METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) belum berbasis web/Manual.
Sulitnya mencari arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tercecer dan tidak ditemukan saat pemeriksaan BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan belum tertata dengan baik sehingga menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Penatausahaan arsip masih kurang karena terbatasnya SDM yang mengarsipkan dokumen.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) berbasis web.
Mudah pencarian arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tidak tercecer dan mudah ditemukan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan akan tertata dengan baik sehingga tidak menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Tersedianya aplikasi arsip dan dokumen keuangan akan mengotimalkan penatausahaan arsip meskipun SDM masih terbatas.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIDAK
Input: Dokumen/arsip keuangan discan dan diunggah ke sistem digital.
Penyimpanan: Dokumen tersimpan dalam database terpusat dengan sistem backup otomatis.
Akses: Pengguna yang berwenang dapat mencari dan melihat dokumen melalui dashboard.
Monitoring: Tersedia log aktivitas untuk memantau penggunaan dokumen dan arsip.
Output: Dokumen/arsip dapat diunduh/dicetak jika diperlukan (dengan hak akses tertentu).
Kebaruan
KEBAHARUAN/KEUNIKAN/KEASLIAN
Spesifik untuk dokumen keuangan: Berbeda dengan aplikasi kearsipan umum, SIDAK diarahkan khusus untuk mengelola dokumen keuangan: SPM, SP2D, SPJ
Kebaharuan pada integrasi alur kerja pelaporan: SIDAK tidak hanya menyimpan arsip, tetapi juga membantu mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Sesuai dengan tren digitalisasi pemerintahan (SPBE): mendukung program nasional SPBE dengan pendekatan paperless dan green office
Kesiapterapan
KEUNGGULAN
Integrasi Data yang komprehensif Terintegrasi: Satu pintu pengelolaan dokumen dan arsip keuangan.
Berbasis digital: Mendukung sistem paperless dan SPBE.
Pencarian cepat dan efisien: Menggunakan database digital.
Keamanan data: Sistem backup dan otorisasi akses.
Transparansi dan akuntabilitas: Dokumen terdokumentasi dengan rapi dan mudah diaudit.
Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas (green office).
Mendukung Kecepatan Pelaporan dan Kelengkapan Dokumen: Mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan SPJ sesuai standar pemeriksaan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi penerima manfaat, inovasi SIDAK memberikan kemudahan yang signifikan dalam penyusunan dan pengelolaan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Melalui sistem ini, penerima manfaat dapat memastikan bahwa seluruh dokumen SPJ telah sesuai format dan standar yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko ketidaklengkapan saat proses pemeriksaan. Selain itu, dengan adanya inovasi SIDAK, dokumen yang sudah diinput oleh operator dapat diakses kembali dengan cepat ketika diperlukan, tanpa harus mencari secara manual di arsip fisik. Dengan demikian, inovasi ini sangat membantu dalam mempercepat penyusunan laporan, meningkatkan akurasi data pertanggungjawaban, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN
Integrasi dengan aplikasi keuangan daerah lainnya (misalnya SIMDA Keuangan dan SIPD)
Penambahan fitur-fitur terbaru dari SIDAK
Perlu diperluas ke unit kerja lain agar terjadi integrasi lintas OPD