Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
61
SI LINCAH DUKCAPIL
penerapan
2022-09-05
2023-01-02
12
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SI LINCAH DUKCAPIL
Nama OPD
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-09-05
Penerapan
2023-01-02
Urusan
Kependudukan dan pencatatan sipil
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Keterbatasan waktu, serta aktivitas yang padat sehingga Masyarakat tdk sempat mengurus dokumen adminduk
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: birokrasi yang yang Panjang seningga kesulitan dalam mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan
. ISU
NASIONAL : Prosentase kepemilikan dokumen adminduk masih belum mencapai target kinerja yang ditetapkan.
. ISU
LOKAL: antrian yang Panjang di loket pelayanan,
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi Si lincah Dukcapil warga masyarakat yang hendak mendapatkan dokumen adminduk harus mendatangi kantor pelayanan yang berada di Kantor Pusat Pemerintahan SP3, sekitar 10 km dari pusat kota. Untuk Biaya transportasi ,tetapi sebaliknya dengan inovasi ini, warga yang yang membutuhkan dokumen adminduk dapat dapat menghubungi layanan online Dukcapil setelah itu dokumen akan di antar langsung door to door ke rumah warga tanpa dikenai ongkos kirim alias GRATIS.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan oleh petugas kepada warga yang dilakukan secara online/daring dan langsung diantar kerumah warga sercara dor to dor
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi Si Lincah Dukcapil adalah warga menghibungi nomor kontak/HP dan mengirim dokumen secara daring , petugas memverifikasi data dan dokumen dan mencetak dokumen sesuai dengan permintaan warga, selanjutnya petugas mengkonfirmasi Alamat penerima dokumen serta mengantar dokumen tersebut ke alamat yang dimaksud secara langsung/dor to dor tanpa di kenakan biaya /gratis.
Tujuan
Memudahkan Masyarakat dalam mendapatkan dokumen adminduk secara daring/anline.
Manfaat
Masyarakat dapat dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.
Hasil inovasi
Terpenuhinya kebutuhan masyararakat akan dokumen adminduk tanpa harus mengantri diloket pelayanan.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Masih rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi penduduk daerah pengunungan dan pesisir Pantai Mimika. Letak geografis yang terpisah jauh dari ibu kota Kabupaten dan terbatasnya akses transportasi dan komunikasi menyebabkan tidak terjangkaunyan pelayanan adminduk bagi warga pegunungan dan pesisir Pantai.
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: Letak geografis, Keterbatasan infrastuktur (jalan,Jembatan,transfortasi, Listrik dan telekomunikasi.
. ISU
NASIONAL: standart operasional pelayanan yang berbelit-belit, serta adanya punggutan liar dalam pelayanan adminduk.
. ISU
LOKAL: rendahnya permohonan layanan adminstrasi kependudukan dan belum optimalnya layanan administrasi kependudukan serta mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dokumen kependudukan.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi PATEN GUNUNG MESIR warga masyarakat yang berada diwilayah pengunungan dan pesisir Pantai kesulitan dalam mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan hal ini disebabkan letak geografis dan sarana transportasi Saat ini dengan adanya inovasi PATEN GUNUNG MESIR Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah sehingga memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan .
Jumlah penerima manfaat di distrik gununng dan pesisir pada tahun 2022 dan 2023?
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan di kantor distrik yang berada di daerah pengunungan dan pesisir Pantai.
Jika umumnya warga harus mendatangi fasilitas pelayanan administrasi kependudukan yang berada dikota Timika untuk mendapatkan dokumen kependudukan ,tetapi sebaliknya dengan inovasi ini, warga dapat mengurus dan mendapatkan dokumen adminduk di kantor distrik saja
Menghemat waktu dan biaya bagi Masyarakat pegunungan dan pesisir
Cepat dan efisien dalam pengurusan dokumen adminduk langsung di kantor distrik
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi PATEN GUNUNG MESIR adalah warga Masyarakat mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil yang berada di kantor distrik serta memberikan data kependudukan dan data pendukung lainnya serta menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan petugas mencetak dokumen sesuai kebutuhan.
Tujuan
Memudahkan Masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Manfaat
Masyarakat Kabupaten Mimika khususnya masyarakat yang baru melaksanakan persalinan/ melahirkan di Fasilitas Kesehatan baik pemrintah maupun swasta.
Hasil inovasi
Tidak ada lagi Masyarakat yang tidak mendapatkan dokumen kependudukan.
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
penerapan
2024-06-10
2024-10-07
70
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
Nama OPD
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-06-10
Penerapan
2024-10-07
Urusan
Perencanaan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah: Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah mengakibatkan proses administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban membutuhkan waktu lama dan rawan kesalahan.
Belum optimalnya penerapan sistem digital dalam pengelolaan arsip keuangan: sebagian besar proses arsip masih bersifat manual, yang memerlukan waktu lama, rawan kesalahan, dan meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen yang berdampak pada keterlambatan penyusunan laporan serta lemahnya akurasi data.
Kurangnya standarisasi dan pengendalian mutu dokumen keuangan: hal ini memengaruhi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan akuntabilitas keuangan daerah.
b. Permasalahan Mikro
Belum optimalnya pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ): Arsip keuangan masih banyak dikelola secara manual dalam bentuk fisik. Penyimpanan seperti ini rentan rusak (sobek, pudar, terkena air, atau terbakar) dan tidak memiliki salinan digital sebagai cadangan.
Lambatnya penyelesaian laporan akhir tahun: Proses penyusunan laporan memakan waktu lama karena dokumen pendukung sulit ditemukan dengan cepat. Mekanisme pencarian yang masih manual menghambat ketepatan waktu pelaporan.
Kurangnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan: Dokumen pertanggungjawaban sering tidak lengkap akibat lemahnya koordinasi serta belum adanya sistem pengingat atau verifikasi digital untuk memastikan kelengkapan sebelum pelaporan.
ISU STRATEGIS
a. Isu Strategis Global
Transformasi digital dan penerapan e-government (smart governance).
Prinsip good governance dalam manajemen keuangan dan kearsipan.
b. Isu Strategis Nasional
Penguatan SPBE sebagai wujud reformasi birokrasi
Kebijakan nasional tentang pengelolaan arsip berbasis digital
c. Isu Strategis Lokal
Perlunya standar operasional prosedur (SOP) kearsipan keuangan daerah yang modern dan efisien.
Kesadaran rendah terhadap pentingnya pengelolaan arsip keuangan secara sistematis dan berbasis teknologi.
METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) belum berbasis web/Manual.
Sulitnya mencari arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tercecer dan tidak ditemukan saat pemeriksaan BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan belum tertata dengan baik sehingga menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Penatausahaan arsip masih kurang karena terbatasnya SDM yang mengarsipkan dokumen.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) berbasis web.
Mudah pencarian arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tidak tercecer dan mudah ditemukan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan akan tertata dengan baik sehingga tidak menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Tersedianya aplikasi arsip dan dokumen keuangan akan mengotimalkan penatausahaan arsip meskipun SDM masih terbatas.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang komprehensif Terintegrasi: Satu pintu pengelolaan dokumen dan arsip keuangan.
Berbasis digital: Mendukung sistem paperless dan SPBE.
Pencarian cepat dan efisien: Menggunakan database digital.
Keamanan data: Sistem backup dan otorisasi akses.
Transparansi dan akuntabilitas: Dokumen terdokumentasi dengan rapi dan mudah diaudit.
Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas (green office).
Mendukung Kecepatan Pelaporan dan Kelengkapan Dokumen: Mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan SPJ sesuai standar pemeriksaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIDAK
Input: Dokumen/arsip keuangan discan dan diunggah ke sistem digital.
Penyimpanan: Dokumen tersimpan dalam database terpusat dengan sistem backup otomatis.
Akses: Pengguna yang berwenang dapat mencari dan melihat dokumen melalui dashboard.
Monitoring: Tersedia log aktivitas untuk memantau penggunaan dokumen dan arsip.
Output: Dokumen/arsip dapat diunduh/dicetak jika diperlukan (dengan hak akses tertentu).
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ) agar tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditemukan.
Memudahkan dan mempercepat penyusunan laporan akhir tahun melalui sistem pencarian dan pengolahan data yang cepat dan terintegrasi.
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Menghemat waktu kerja pegawai dalam mengumpulkan dokumen pendukung serta mempercepat proses penyusunan laporan karena data dapat diakses dengan cepat dan akurat.
Terlengkapinya dokumen pertanggungjawaban keuangan sehingga memudahkan proses pemeriksaan dan meningkatkan akuntabilitas.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Pengelolaan arsip keuangan menjadi lebih efektif dan efisien.
Pelaporan keuangan akhir tahun lebih tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku sehingga kualitas akuntabilitas dan transparansi keuangan meningkat.
APLIKASI SISTEM MONITORING INFLASI KABUPATEN MIMIKA (SI-MONIKA)
penerapan
2024-09-09
2024-11-13
64
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
APLIKASI SISTEM MONITORING INFLASI KABUPATEN MIMIKA (SI-MONIKA)
Nama OPD
Sekretariat Daerah
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-09-09
Penerapan
2024-11-13
Urusan
Keuangan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
3.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.
4.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
5.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Inflasi adalah kondisi di mana harga barang dan jasa secara umum meningkat, yang menyebabkan daya beli uang menurun. Artinya, dengan jumlah uang yang sama, konsumen dapat membeli lebih sedikit barang dari sebelumnya.
Inflasi di sektor pangan ini merupakan salah satu tantangan utama bagi Pemerintah Daerah. Pengendalian inflasi di sektor pangan harus menjadi prioritas Pemerintah Daerah untuk dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga pangan, daya beli masyarakat akan terdampak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Perubahan iklim juga membawa tantangan tersendiri dalam menciptakan ketidakpastian produksi pangan. Perubahan iklim menyebabkan anomali udara yang menyebabkan perubahan-perubahan pada ekosistem dunia sehingga mempengaruhi lahan-lahan produksi pertanian.
Masalah Mikro
Kabupaten Mimika sebagai salah satu wilayah di Provinsi Papua Tengah memiliki potensi ekonomi yang besar. Sektor Pangan merupakan pilar penting dalam ketahanan pangan lokal. Inflasi pada sektor pangan lokal sering kali tidak stabil, dipengaruhi oleh faktor distribusi, keterbatasan akses dan dinamika harga di pasar lokal. Masalah yang dihadapi di tingkat lokal adalah:
1.Kurangnya data yang akurat dalam memonitor dan mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi di sektor pangan
2.Pengumpulan data dilakukan secara manual oleh masing-masing instansi teknis sehingga data yang disajikan berbeda antar instansi
3.Sistem pemantauan yang tidak terintegrasi karena lemahnya koordinasi antar-instansi
4.Pengambilan keputusan kebijakan dalam mengendalikan inflasi menjadi lambat dan kurang efektif
III. ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Isu global tentang inflasi di suatu daerah mencakup kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi secara terus-menerus di seluruh dunia. Inflasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk gangguan pasokan, kenaikan permintaan, dan kebijakan moneter. Dampaknya meliputi penurunan daya beli masyarakat, gangguan distribusi pendapatan, dan potensi peningkatan suku bunga.
Isu global terkait inflasi pada tahun 2024 mencakup proyeksi penurunan inflasi global dari 6,8% pada tahun 2023 menjadi 5,2% pada tahun 2024, meskipun inflasi inti diperkirakan menurun lebih lambat. Beberapa faktor yang mempengaruhi inflasi global antara lain kenaikan harga energi dan pangan, ketidakstabilan fiskal pasca-pandemi, dan ketidakpastian konsumen.
ISU
NASIONAL:
Isu nasional terkait inflasi di tingkat nasional adalah sebagai berikut:
1.Kenaikan Harga Bahan Pokok:
Kenaikan harga komoditas seperti beras, minyak goreng, telur, dan cabai dapat memicu inflasi di daerah, terutama jika komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok masyarakat setempat.
2.Kenaikan Harga BBM:
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat menyebabkan kenaikan biaya produksi dan transportasi, yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa secara keseluruhan.
3.Perubahan Iklim dan Bencana Alam:
Perubahan iklim dan bencana alam dapat mengganggu pasokan bahan makanan dan komoditas lainnya, menyebabkan kenaikan harga.
4.Kenaikan Biaya Produksi:
Peningkatan biaya produksi, seperti upah tenaga kerja, bahan baku, dan energi, dapat mendorong produsen untuk menaikkan harga jual produk mereka.
5.Perubahan Permintaan dan Penawaran:
Perubahan pola permintaan dan penawaran barang dan jasa juga dapat memengaruhi harga. Jika permintaan meningkat sementara penawaran tetap atau berkurang, harga cenderung naik.
6.Kebijakan Pemerintah:
Kebijakan pemerintah, seperti kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan harga BBM subsidi, atau kebijakan fiskal lainnya, dapat memicu inflasi.
7.Distribusi Barang yang Tidak Efisien:
Distribusi barang yang tidak efisien dapat menyebabkan kelangkaan di beberapa daerah dan kenaikan harga.
ISU LOKAL
Inflasi di Kabupaten Mimika pada tahun 2024 mengalami fluktuasi. Pada bulan April 2024, inflasi tercatat sebesar 0,96 persen. Namun, pada Mei 2024, inflasi meningkat menjadi 4,31 persen, yang merupakan kenaikan dari 3,36 persen pada bulan sebelumnya, menurut Berita Mimika. Pada bulan September 2024, inflasi year-on-year (y-on-y) di Provinsi Papua Tengah, yang mencakup Kabupaten Mimika, mencapai 3,83 persen, dengan inflasi tertinggi di Kabupaten Mimika. Pada Juni 2025, inflasi tahunan (y-on-y) di Timika (Kabupaten Mimika) mencapai 3,16 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,
40. Peran Pemerintah Daerah:
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengendalian inflasi di wilayahnya, antara lain:
1.Pemantauan Harga:
Memantau harga barang dan jasa secara rutin untuk mengidentifikasi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
2.Pengendalian Distribusi:
Memastikan kelancaran distribusi barang dan jasa untuk mencegah kelangkaan.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi:
Pemantauan harga bahan pangan dilakukan secara manual oleh masing-masing OPD teknis: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan BPS. Akibatnya pengambilan keputusan/kebijakan dalam rangka pengendalian inflasi menjadi kuran efektif karena perbedaan data lapangan yang tersedia.
Setelah adanya inovasi:
Pemantauan harga bahan pangan dilakukan secara online, realtime dan terintegrasi dalam satu aplikasi daerah, yaitu SI-MONIKA, sehingga memudahkan pengambilan keputusan.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) melalui SI-MONIKA yang terintegrasi merupakan terobosan yang tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan harga dan ketersediaan pangan, tetapi juga sebagai platform untuk analisis prediktif.
Keunggulan yang merupakan fitur-fitur utama dari inovasi ini:
1.Pemantauan Realtime
Harga pangan dipantau dan diupdate secara berkala
2.Analisis Inflasi
Informasi prediktif tingkat inflasi pangan berbagai komoditas
3.Visualisasi Data
Tersedianya grafik dan peta interaktif untuk analisa tren
4.Notifikasi
Adanya peringatan jika terjadi kenaikan harga signifikan
Kebaharuan dari inovasi ini:
1.Teknologi big data
Penggunaan teknologi ini untuk memproses volume data besar dari berbagai sumber memungkinkan analisis yang lebih dalam dan relevan untuk memprediksi pola harga dan ketersediaan pangan
2.Partisipasi masyarakat melalui aplikasi mobile
Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi secara langsung dalam pengawasan harga pangan dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
VI. CARA KERJA INOVASI
1. Pengumpulan data: mengumpulkan data harga barang dan jasa dari berbagai pasar sektor
2. Valudasi data: memeriksa akurasi dan konsistensi data yang telah dikumpulkan
3. Pemrosesan data: mengolah data yang sudah tervalidasi untuk perhitungan
4. Perhitungan inflasi: menghitung angka inflasi berdasarkan data yang tersedia
5. Tampilan data (dashboard): menyajikan data inflasi melalui dashboard interaktif
6. Analisis dan prediksi inflasi: melakukan analisa dan memberikan prediksi terkait tren inflasi
7. Pembuatan laporan: menghasilkan Laporan Inflasi berkala untuk pemangku kepentingan.
Tujuan
1. Menyediakan data yang akurat dalam memonitor dan mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi di sektor pangan
2. Mengumpulkan data secara online dan realtime pada satu platform yang digunakan bersama oleh instansi teknis
3. Mengintegrasikan Sistem pemantauan stok dan harga pangan sehingga meningkatkan koordinasi antar-instansi
4. Mempermudah proses pengambilan keputusan dalam pengendalian inflasi yang responsif dan efektif
Manfaat
1. Tersedianya data yang akurat dalam memonitor dan mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi inflasi di sektor pangan
2. Tersedianya satu platform yang digunakan bersama dalam pengumpulan data secara online dan realtime
3. Tersedianya Sistem pemantauan stok dan harga pangan yang terintegrasi dalam satu aplikasi sehingga koordinasi antar-instansi meningkat
4. Terwujudnya pengambilan keputusan yang responsif dan efektif dalam pengendalian inflasi
Hasil inovasi
1. Aplikasi menyediakan data realtime yang meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam merespon perubahan harga pangan
2. memberikan dasar yang kuat untuk intervensi harga melalui kebijakan yang lebih akurat dan tepat sasaran
3. Setiap instansi teknis memiliki akses ke data yang sama, sehingga dapat mendukung kebijakan pengendalian inflasi secara sinergis
4. mendukung distribusi pangan yang lebih merata dan menekan lonjakan harga di pasar lokal.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
5. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permasalahan
Aplikasi Piutang PBB dan Pajak Lainnya adalah sebuah solusi perangkat lunak yang dirancang untuk membantu pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya secara efisien. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengimpor data piutang, dan membandingkannya dengan data real-time, serta menghasilkan laporan penerimaan dan sisa piutang yang akurat.
Isu Strategis
Berikut adalah isu strategis yang menjelaskan perlunya aplikasi piutang pajak, terutama dalam konteks pemerintah daerah di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika:
Keterbatasan Sistem Manual
Rendahnya Tinggkat Penagihan Pajak
Tidak Terintegrasinya Data Wajib Pajak
Kebutuhan Data Real-Time untuk Pengambilan Keputusan
Metode Pembahruan Dengan adanya inovasi aplikasi Piutang ini mempermudah dan mempercepat proses penghitungan Piutang.
Sebagai bagian dari e-government, Aplikasi Piutang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam modernisasi pelayanan publik.
Keunggulan
Berikut adalah beberapa keunggulan pembuatan Apilikasi Piutang atau bagi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika:
Aplikasi dapat diakses secara daring di web browser seperti chrome atau firefox.
Sebuah antarmuka visual yang menyajikan informasi tentang laporan pemesanan dari restoran yang telah terdaftar
Dapat Menampilkan data piutang dalam bentuk tabel yang terstruktur dengan kolom-kolom yang relevan.
Cara Kerja Inovasi
Cara Membuka Situs Untuk memulai akses terhadap aplikasi PIUTANG ini :
Bukalah aplikasi PIUTANG melalui web browser (Chrome atau Mozila Fire Fox) dengan alamat url yang telah ditentukan.
Kemudian tekan Enter pada tombol keyboard atau klik tombol Go pada browser.
Akan muncul tampilan halaman depan aplikasi PIUTANG berupa halaman login.
List Piutang
Aplikasi ini dapat melihat Piutang Wajib Pajak yang sudag terdaftar dalam bentuk tabel.
Modal Detai Pembayaran
menampilkan informasi rinci tentang pembayaran piutang PBB, termasuk riwayat pembayaran, sisa piutang, dan hasil perbandingan dengan data real-time.
Modal Catatan Piutang
Modal ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan catatan secara langsung ke dalam sistem, sehingga catatan tersebut dapat diakses dan digunakan untuk keperluan pelacakan, pelaporan, atau audit di masa mendatang.
Tujuan
Tujuan Inovasi ini dirancang untuk membantu pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis pajak lainnya secara efisien.
Manfaat
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengimpor data piutang, dan membandingkannya dengan data real-time.
Hasil inovasi
Menghasilkan laporan penerimaan dan sisa piutang yang akurat
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
5.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
7.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Daerah
9.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
10.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial;
11.Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Orang Asli Papua.
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Masalah makro dalam pemberdayaan perempuan melalui pengembangan usaha kecil mencakup tantangan-tantangan berskala besar yang berdampak sistemik dan struktural. Masalah-masalah ini sering kali membutuhkan kebijakan publik, dukungan lintas sektor, dan perubahan sosial budaya yang luas. Permasalah yang kerap dihadapi adalah:
1. Akses Terbatas terhadap Permodalan
Banyak perempuan pelaku usaha kecil sulit mengakses kredit formal karena keterbatasan agunan, dokumen legal, atau literasi keuangan. Bank atau lembaga keuangan masih memandang perempuan sebagai kelompok berisiko tinggi.
2.Rendahnya Akses terhadap Pendidikan dan Pelatihan
Banyak perempuan tidak memiliki pendidikan formal atau keterampilan manajerial dasar. Pelatihan yang tersedia sering tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan (misalnya waktu fleksibel, berbasis komunitas).
3.Kesenjangan Akses Teknologi dan Informasi
Perempuan di sektor informal sering tertinggal dalam akses internet, gadget, atau platform digital. Kurangnya pelatihan digitalisasi usaha membuat usaha mereka tertinggal dalam era ekonomi digital.
4.Kultur dan Norma Sosial yang Membatasi Peran Perempuan
Di banyak daerah, perempuan masih dibatasi ruang geraknya karena peran domestik atau norma patriarkal. Waktu produktif perempuan terbagi antara urusan rumah tangga dan usaha.
5.Kurangnya Kebijakan Khusus dan Data Gender-Responsif
Banyak kebijakan UMKM tidak membedakan kebutuhan laki-laki dan perempuan. Kurangnya data terpilah gender menyulitkan perencanaan program yang efektif.
6.Minimnya Akses Jaringan dan Kemitraan Usaha
Perempuan pelaku usaha sering tidak terlibat dalam jaringan bisnis, koperasi, atau asosiasi karena keterbatasan waktu, informasi, atau dukungan.
Masalah Mikro
Kabuten Mimika dengan berbagai potensi unggulan daerah juga tak lepas dari berbagai tantangan pemanfaatan potensi daerah, khususnya dalam mendorong pengembangan usaha di tingkatan yang paling bawah, yaitu pada kelompok usaha milik masyarakat. Dengan luas wilayah hutan mencapai 92%, kehidupan masyarakat lokal masih sangat bergantung pada hutan dan hasil-hasil hutan. Kampung Pigapu di Mimika merupakan salah satu Kampung yang berada di antara kehidupan hutan dataran rendah dan hutan mangrove di satu sisi dan kemajuan Kabupaten yang sangat pesat di sisi lainnya.
Melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Aimaporamo yang telah dibentuk pada tahun 2023, kelompok usaha wanita OAP ini memproduksi daun teh dari tanaman Daun Jeruju (Acanthus Ilicifolius) yang tumbuh di area hutan mangrove kampung Pigapu. Daun teh mama-mama ini diberi nama Teh ‘NDOA’. Dalam perjalanannya, produksi Teh ‘NDOA’ menemui beberapa masalah, yaitu:
1.Belum optimalnya produksi teh mangrove ‘NDOA’
2.Belum maksimalnya pemasaran produk teh mangrove ‘NDOA’
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Dalam skala global, Pemberdayaan Perempuan memiliki kaitan yang sangat erat dengan SDGs (Sustainable Development Goals), karena kesetaraan gender dan peran aktif perempuan adalah kunci utama pembangunan berkelanjutan. Dalam SDG’s Tujuan 1, Pemberdayaan ekonomi perempuan akan membantu mengurangi kemiskinan rumah tangga. Hal ini dapat terwujud melalui peningkat kan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja dan kewirausahaan (Tujuan 8).
Isu Nasional
Pemberdayaan perempuan melalui usaha mikro di Indonesia menjadi salah satu topik strategis dalam pembangunan ekonomi, khususnya di desa dan daerah tertinggal. Perempuan memegang peran penting dalam menopang ekonomi rumah tangga melalui berbagai usaha mikro dan informal, namun mereka masih menghadapi banyak tantangan struktural. Perempuan lokal di Indonesia memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi mikro, namun perlu dukungan serius agar usaha mereka naik kelas.
Isu Lokal
Usaha mikro, kecil dan menengah Orang Asli Papua yang mempunyai kedudukan dan peran strategis untuk meningkatkan perekonomian Daerah. Untuk itu diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong, penguatan usaha dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah.
Di era pelaksanaan OTSUS jilid 2 ini, diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah agar memberikan solusi atas kebutuhan-kebutuhan pengembangan usaha para pelaku usaha Orang Asli Papua. Untuk itu peran instansi teknis terkait, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika menjadi sentral dalam memfasilitasi dan mendampingi kelompok usaha Orang Asli Papua dalam pemanfaatan potensi unggulan daerah.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi:
Total penjualan produk teh NDOA sepanjang tahun 2023 adalah senilai Rp 3.615.000,-. Produk teh ditawarkan dalam 3 jenis kemasan, yaitu gelas, kotak dan pouch.
Setelah adanya inovasi:
Melalui pendampingan Dinas Koperasi dan UKM melalui fasilitasi Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial, Pemda telah membangun 1 unit Rumah Produksi pagi kelompok dan memfasilitasi pendaftaran NIB, P-IRT dan sertifikat Halal Produk. Sebagai hasilnya maka nilai penjualan produk NDOA di 2024 mencapai Rp 6.010.000,-.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Telah mempunyai izin usaha NIB
Telat mendapat izin P-IRT
Telah mendapat sertifikasi Halal
VI. CARA KERJA INOVASI
1.Penempatan tenaga pendamping dan fasilitator untuk KUPS Aimaporamo
2.Tenaga pendamping dan fasilitator membuka ruang diskusi dengan Kelompok
3.Fasilitasi peningkatan produksi daun teh
4.Fasilitaasi peningkatan pemasaran produk melalui pendaftaran NIB, P-IRT dan Sertifikat Halal Produk
Tujuan
Meningkatnya produksi teh mangrove ‘NDOA’
Meningkatnya pemasaran produk teh mangrove ‘NDOA’
Manfaat
1. Peningkatan produksi teh mangrove ‘NDOA’ dalam kemasan yang representatif
2. Pemasaran produk teh mangrove ‘NDOA’ menjadi lebih luas karena telah memiliki NIB, izin P-IRT dan sertifikat Halal produk
Hasil inovasi
Melalui pendampingan Dinas Koperasi dan UKM melalui fasilitasi Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial, Pemda telah membangun 1 unit Rumah Produksi pagi kelompok dan memfasilitasi pendaftaran NIB, P-IRT dan sertifikat Halal Produk. Sebagai hasilnya maka nilai penjualan produk NDOA di 2024 mencapai Rp 6.010.000,-.
I. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
6.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Sadar Tertib Arsip;
7.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan Pedoman Pengelolaan Laboratorium Arsip;
8.Peraturan Bupati Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Arsip Merupakan bagian penting dari memori kolektif bangsa. Arsip mencerminkan proses Pembangunan, pemerintahan, Pendidikan dan kehidupan sosial Masyarakat, selain itu arsip ,merupakan sumber informasi penting dalam berbagai kegiatan administrasi, Sejarah, hukum dan penelitian.
Namun seiring waktu, arsip dalam bentuk fisik (kertas, foto, rekaman) mengalami degradasi kualitas akibat faktor lingkungan, penggunaan dan usia bahan. Tantangan lainnya adalah meningkatnya volume arsip konvensional maupun digital yang memerlukan pengelolaan khusus berbasis teknologi.
Untuk mengelola arsip secara professional, dibutuhkan fasilitas yang mampu menyimpan, merawat, mengelola dan menyediakan akses terhadap arsip dengan standar tertentu. Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia Kearsipan, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya Arsip adalah salah satu faktor penghambat dalam mengelola Arsip.
Masalah makro Kearsipan yang dihadapi secara Global mencakup berbagai isu terkait pengelolaan, Penyimpanan dan akses Arsip, baik Arsip konvensional maupun digital:
1.Kesulitan dalam penemuan Dokumen sulitnya menemukan dokumen yang dibutuhkan seringkali menjadi masalah utam dalam pengelolaan Arsip. Hal ini dapat disebabkan oleh sistem penyimpanan yang tidak terstruktur kurangnya pemahaman tentang sistem Kearsipan.
2.Resiko kehilangan dan kerusakan Arsip . Arsip baik fisik maupun digital, rentan terhadap kehilangan dan kerusakan , bencana alam, kesalahan manusia, gedung yang belum Reprentatif oleh Lembaga Pemerintah, atau peretasan data dapat menyebabkan hilangnya informasi berharga.
3.Auntentikasi dan Reliabilitas Arsip Elektronik menjaga autensitas dan rehabilitas Arsip. Elektronik merupakan tantangan besar. Arsip Elektronik mudah dimanipulasi dan rentan terhadap kerusakan.
4.Kualitas Sumber Daya Manusia
Kurangnya tenaga ahli Kearsipan yang professional dan terlatih dapat menghambat pengelola yang efektif
5.Sarana dan Prasarana yang tidak memadai benyak Lembaga yang belum memiliki tempat penyimpanan Arsip yang memadai dan tidak sesuai standar Kearsipan.
6.Kurangnya kesadaran tentang pentingnya Arsip
Kurangnya pemahaman tentang pentingnya Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dan sumber Informasi dapat menyebabkan pengelola Arsip yang kurang optimal
7.Keterbatasan Anggaran
Kurangnya anggaran untuk pengelola Arsip dapat menghambat pengadaan Sarana dan Prasara yang dibutuhkan, pelatihan Sumber Daya Manusia dan penerapan teknologi Kearsipan.
8.Perkembangan Teknologi yang cepat Adaptasi terhadap perkembangan teknologi Kearsipan yang capai juga menjadi tantangan. Diperlukan upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya dalam pengelola Arsip
Permasalahan Mikro
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berupaya menyediakan solusi bagi OPD maupun organisasi masyarakat dalam mengelola arsip. Terdapat beberapa masalah pengelolaan arsip di Kabupaten Mimika:
1.Rendahnya pengetahuan dan kesadaran pengelolaan arsip di OPD, baik secara konvensional maupun digital
2.Kurangnya sarana dan prasarana konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip
3.Belum tersedianya riset dan pelatihan konservasi arsip yang berkelanjutan
III. ISU STRATEGI
Isu Global
Tantangan dan peluang terkait transformasi digital, literasi digital, dan kebutuhan akan pengelola Arsip yang efektif dan efisean, terutama dalam konteks pelaku public yang berbasis elektronik. Berikut adalah beberapa isu strategi Kearsipan dalam konteks global:
1.Transformasi digital dan Arsip Digital tran global
Tren global, yang menuntut pengelola Arsip yang efektif dalam formal digital
2.Manajemen Arsip yang berkelanjutan
Pentingnya Arsip
Arsip memeiliki peran visual dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dan konteks Pemerintah bidnis ]dan penelitian
3.Peningkatan literasi dan literasi digital
Literasi digital yang memadai adalah kunci untuk mengelola dan memanfaatkan Arsip digital secara efektif
4.Akses dan pemanfaatan Arsip
Pentingnya akses
Akses terhadap arasip yang relefan adalah kunci untuk mendukung transparansi akuntabilitas, dan partisipasi public.
Isu Nasional
Secara nasional pengelolaan Arsip saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya arsip. Selain itu, dengan perkembangan zaman digital ini digitalisasi arsip belum merata dan rendahnya pemanfaatan arsip oleh masyarakat.
Berikut adalah beberapa isu strategis kearsipan yang perlu mendapat perhatian
1.Pengelola Arsip yang belum optimal
-Masih banyak Instansi Pemerintahan yang belum menerapkan sistem Pengelola Arsip yang baik, baik secara konvensional maupun Digital
-Proses Digitalisasi Arsip juga belum merata di seluruh Daerah dan Instansi
-Penataan dan pemeliharaan Arsip yang belum optimal dapat menyebabkan kehilangan Informasi penting dan sulitnya akses Arsip dimasa depan
2.Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan :
-Kualitras dan kuantitas Sumber Daya Manusia Kearsipan masih belum memadai, terutama di Daerah – daerah
-Kurangnya Pelatihan dan Pendidikan Kearsipan menyebabkan rendahnya kompetensi Sumber Dya Manusia dalam mengelola Arsip
-Kebutuhan akan Arsiparis professional yang memiliki pemahaman tentang teknologi Informasi yang semakin mendesak
3.Pemanfaatan Arsip
-Rendahnya pemanfaatan Arsip oleh masyarakat peneliti menyebabkan Arsip kurang optimal dalam mendukung penelitian, pengembalian keputusan dan pelestarian Sejarah
-Sosialisasi tentang pentingnya Arsip dan bagaimana mengaksesnya juga perlu ditingkatkan
4.Digitalisasi Arsip
-Peningkatan digitalisasi Arsip menjadi kunci dalam pengelola Arsip Modern
-Namun, digitalisasi yang belum merata dan belum didukung dengan sistem yang baik dapat menyimpulkan masalah baru , sepertri hilangnya Arsip digital dan kesulitan akses
5.Kesadaran Masyarakat
-Kesadaran masyarakat tentang pentingnya Arsip dan Kearsipan masih rendah
-Perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program Sosialisasi dan edukasi
Isu Lokal
Permasalahan permasalahan yang dihadapi saat ini pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika Khusus dalam penanganan Arsip adalah sebagai berikut
a.Kurangnya perhatian Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah arti pentingnya Arsip
b.Belum adanya Depo Arsip sebagai sarana penyimpanan dan pengolahan Arsip
c.Ketersediaan Sumber Daya Manusia Arsiparis yang memiliki Kompetensi Kearsipan masih sangat terbatas
d.Masih kurangnya Saran dan Prasarana Aparatur
e.Masih kureangnya Perangkat Daerah yang melakukan pengelolah Arsip secara baku
f.Masih rendahnya kinerja Kearsipan
IV. METODE KEBAHARUAN
Kondisi sebelum Inovasi:
-Tidak terkelolanya Arsip dengan baik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
-Belum ada kesadaran dari unit Pencipta Arsip dalam mengelola Arsipnya
-Kesulitan dalam menemukan Informasi dalam Arsip
Sehingga secara standar pengelolaan arsip yang baik, hanya 2 OPD yang memenuhi standar.
Kondisi setelah Inovasi:
-Sebagian Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai mengelola Arsipnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
-Memberikan ruang kepada Pengelola Arsip di Organisasi Perangkat Daerah berkunjung dan belajar dalam pengelolaan Arsip
-Arsip di Unit – unit kerja Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai tertata
Sebagai hasilnya, dalam waktu 3 bulan pelaksanaan terdapat 6 OPD lagi yang memiliki pengelolaan arsip yang baik
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sebagai Laboratorium Arsip pertama di Papua, Laboratorium GARATSI memiliki keunggulan sebagai berikut:
-Penyimpanan dan perawatan arsip konvensional dan digital.
-Konservasi arsip fisik ke format digital (digitalisasi)
-Konservasi dan restorasi arsip rusak berbasis riset
-Pelatihan dan simulasi pengelolaan arsip
-Mendorong efisisensi pengelolaan arsip digital
-Menjadi pusat inovasi dan rujukan pengembangan laboratorium arsip lainnya.
VII. Cara Kerja Inovasi
A. Alur aktivitas konservasi/restorasi
1. penerimaan arsip dari unit kerja
2. pemeriksaan kondisi fisik
3. identifikasi jenis kerusakan
4. penanganan teknis sesuai jenis kerusakan
5. dokumentasi proses dan hasil
6. pengembalian arsip/penyimpanan
B. Alur aktivitas digitalisasi
1. persiapan alat
2. pemindahan arsip sesuai urutan
3. penyimpanan hasil scan dengan format standar (PDF)
4. pembuatan meta data
5. back up dan unggah ke server arsip digital
Tujuan
Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Menyediakan fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Mendukung riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Manfaat
Tersedianya layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Tersedianya fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Terlaksananya riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
-Adanya pengembangan sistem manajemen arsip
-Adanya peningkatan kualitas layanan kearsipan bagi publik dan institusi
DASAR
HUKUM :
Undang-undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial
Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2014 Tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN)
Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika 2011-2031
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Perencanaan Tata Ruang: Proses perencanaan tata ruang yang tidak optimal dapat menyebabkan penggunaan lahan yang tidak efisien dan konflik penggunaan lahan. Diperlukan alat yang dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi geospasial untuk mendukung perencanaan yang lebih baik.
Mitigasi Bencana Alam: Kabupaten Mimika rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Penanganan dan mitigasi bencana sering terhambat oleh kurangnya data yang akurat dan mudah diakses.
Pengembangan Infrastruktur: Keterbatasan dalam pengumpulan dan analisis data geospasial dapat menghambat pengembangan infrastruktur yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelayanan Publik yang Efektif: Masyarakat memerlukan akses mudah ke berbagai layanan publik. Kurangnya informasi geospasial yang tersedia untuk publik dapat menghambat penyampaian layanan yang efisien dan merata.
Permasalahan Mikro:
Ketersediaan dan Kualitas Data: Rendahnya akurasi dan kelengkapan data geospasial. Hal ini dapat menghambat analisis dan pengambilan keputusan yang efektif.
Teknologi dan Infrastruktur IT: Infrastruktur teknologi informasi yang tidak memadai, seperti server yang lambat atau jaringan internet yang tidak stabil, dapat menghambat implementasi dan operasional Web GIS.
Kompetensi Sumber Daya Manusia: Kurangnya tenaga ahli yang kompeten dalam pengelolaan dan pengoperasian sistem Web GIS. Diperlukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi staf yang terlibat.
Integrasi Data: Tantangan dalam mengintegrasikan data dari berbagai sumber yang memiliki format dan struktur yang berbeda. Ini dapat menyebabkan inkonsistensi dan kesulitan dalam analisis data.
Pemeliharaan dan Pembaruan Sistem: Web GIS memerlukan pemeliharaan rutin dan pembaruan sistem untuk memastikan keandalannya. Kurangnya dana atau sumber daya untuk pemeliharaan dapat mengakibatkan sistem tidak berfungsi dengan baik.
Keterlibatan Pengguna: Kurangnya partisipasi pengguna dalam pengumpulan dan pemanfaatan data geospasial dapat mengurangi efektivitas Web GIS. Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pengguna.
ISU STRATEGIS GLOBAL, NASIONAL, DAN LOKAL
Isu Strategis Global:
Perubahan Iklim: Perubahan iklim global berdampak pada pola cuaca dan meningkatkan frekuensi serta intensitas bencana alam. Web GIS dapat digunakan untuk memantau dan menganalisis perubahan ini guna mendukung upaya mitigasi dan adaptasi.
Pembangunan Berkelanjutan: Kebutuhan akan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan semakin meningkat. Web GIS menyediakan data yang diperlukan untuk merencanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan.
Urbanisasi: Urbanisasi yang cepat memerlukan pengelolaan tata ruang dan infrastruktur yang efisien. Web GIS dapat membantu dalam perencanaan kota yang lebih baik dan pengelolaan sumber daya.
Keamanan Pangan dan Air: Isu keamanan pangan dan ketersediaan air bersih menjadi semakin penting. Web GIS dapat digunakan untuk memantau penggunaan lahan pertanian dan sumber daya air.
Isu Strategis Nasional:
Mitigasi Bencana: Indonesia rentan terhadap berbagai bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi. Web GIS dapat mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana dengan menyediakan data yang akurat.
Pembangunan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur yang merata dan efisien adalah prioritas nasional. Web GIS dapat membantu dalam perencanaan dan pemantauan proyek infrastruktur.
Pemberdayaan Daerah: Otonomi daerah memerlukan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan wilayah. Web GIS dapat mendukung pemerintah daerah dalam membuat keputusan yang lebih baik.
Isu Strategis Lokal:
Perencanaan Tata Ruang dan Pembangunan Infrastruktur: Tata ruang yang tidak terencana dengan baik dapat menyebabkan konflik penggunaan lahan. Web GIS dapat menyediakan data yang dibutuhkan untuk perencanaan tata ruang yang lebih baik.
Mitigasi dan Penanganan Bencana: Kabupaten Mimika rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Web GIS dapat membantu dalam memetakan daerah rawan bencana dan merencanakan langkah-langkah mitigasi.
Pelayanan Publik: Masyarakat membutuhkan akses yang lebih baik ke layanan publik. Web GIS dapat membantu dalam menyediakan informasi lokasi fasilitas publik secara lebih efisien.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Web GIS:
Pengelolaan Data Geospasial: Data geospasial tersebar di berbagai instansi dan tidak terintegrasi dengan baik; Akses terhadap data terbatas, seringkali membutuhkan proses manual yang memakan waktu; Data tidak selalu up-to-date dan keakuratannya dipertanyakan.
Perencanaan Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur: Perencanaan tata ruang dilakukan dengan informasi yang terbatas, mengakibatkan penggunaan lahan yang kurang efisien; Pengembangan infrastruktur tidak optimal karena kurangnya data geospasial yang akurat.
Mitigasi dan Penanganan Bencana: Kurangnya pemetaan daerah rawan bencana yang akurat, membuat mitigasi kurang efektif.
Pelayanan Publik: Masyarakat mengalami kesulitan mengakses informasi lokasi fasilitas publik; Pelayanan publik kurang efisien karena informasi tidak terpusat dan sulit diakses. Masyarakat harus datang ke kantor untuk dapat memperoleh data yang diinginkan.
Kolaborasi Antar Instansi: Kurangnya koordinasi dan berbagi data antar instansi pemerintah; Standar data yang tidak seragam menghambat integrasi dan analisis data.
Kondisi Sesudah Inovasi Web GIS:
Pengelolaan Data Geospasial: Data geospasial terintegrasi dalam satu platform yang mudah diakses oleh berbagai instansi; Akses data lebih cepat dan mudah dengan sistem yang terpusat dan online; Data selalu diperbarui dan keakuratannya lebih terjamin.
Perencanaan Tata Ruang dan Pengembangan Infrastruktur: Perencanaan tata ruang didukung oleh data geospasial yang lengkap dan akurat, mengoptimalkan penggunaan lahan; Pengembangan infrastruktur menjadi lebih terarah dan efisien berkat informasi yang akurat.
Mitigasi dan Penanganan Bencana: Daerah rawan bencana dapat dipetakan dengan lebih akurat, meningkatkan upaya mitigasi.
Pelayanan Publik: Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi lokasi fasilitas publik melalui Web GIS; Pelayanan publik menjadi lebih efisien dengan informasi yang terpusat dan mudah diakses. Hal dapat dilihat dari jumlah rata-rata pengunjung Web GIS setiap bulan sebesar 160 pengunjung.
Kolaborasi Antar Instansi: Koordinasi dan berbagi data antar instansi pemerintah meningkat; Standar data yang seragam memudahkan integrasi dan analisis data.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang Komprehensif: Web GIS Kabupaten Mimika mengintegrasikan data dari berbagai sumber, termasuk data lingkungan, infrastruktur, dan sosial ekonomi, sehingga memberikan gambaran yang komprehensif tentang kondisi wilayah. Selain itu, geoportal Mimika (sigma.mimikakab.go.id) juga telah terintegrasi dengan INA Geoportal yang memungkinkan sinkronisasi data geospasial secara nasional yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan interoperabilitas data geospasial serta mendukung inisiatif Satu Data Geospasial Nasional.
User-Friendly Interface: Antarmuka yang mudah digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan, dari pejabat pemerintah hingga masyarakat umum.
Customizable Layers: Fitur lapisan peta yang dapat disesuaikan sesuai kebutuhan pengguna, memungkinkan analisis yang lebih spesifik dan terarah.
Kolaborasi Antar-Instansi: Memfasilitasi kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam memanfaatkan data geospasial.
Pemetaan Daerah Rawan Bencana: Fitur khusus untuk pemetaan dan pemantauan daerah rawan bencana, yang sangat relevan mengingat kondisi geografis Mimika yang rentan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan Implementasi Web GIS:
Kebutuhan dan Analisis Awal: Mengidentifikasi kebutuhan pengguna dan tujuan dari Web GIS; Melakukan analisis kebutuhan data dan infrastruktur yang diperlukan.
Pengumpulan Data: Mengumpulkan data geospasial dari berbagai sumber, termasuk survei lapangan, citra satelit, dan data dari instansi terkait.
Pengolahan dan Integrasi Data: Memproses dan mengintegrasikan data ke dalam satu sistem yang terpusat.
Pengembangan Sistem: Membuat platform Web GIS dengan fitur-fitur yang dibutuhkan; Pengujian sistem untuk memastikan fungsionalitas dan keamanan.
Pelatihan dan Sosialisasi: Melakukan pelatihan bagi pengguna utama dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan Web GIS.
Peluncuran dan Pemeliharaan: Meluncurkan Web GIS secara resmi; Melakukan pemeliharaan rutin dan pembaruan sistem sesuai kebutuhan.
Bisnis Proses Layanan Web GIS:
Pengguna Masuk ke Sistem: Pengguna, baik itu pemerintah, masyarakat, atau pihak swasta, mengakses Web GIS melalui web browser.
Pemilihan dan Penggunaan Data: Pengguna memilih lapisan peta dan data yang diperlukan; Melakukan analisis atau mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Pengolahan dan Analisis Data: Sistem Web GIS mengolah data berdasarkan permintaan pengguna; Menyediakan hasil analisis atau visualisasi data yang dibutuhkan.
Pengambilan Keputusan dan Aksi: Pengguna menggunakan informasi dari Web GIS untuk mendukung pengambilan keputusan atau tindakan tertentu.
Pembaruan dan Feedback: Pengguna dapat memberikan umpan balik atau melaporkan data baru untuk pembaruan sistem.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Wilayah: Mempermudah pengelolaan dan pemantauan sumber daya alam dan infrastruktur di Kabupaten Mimika.
Mendukung Pengambilan Keputusan: Menyediakan data dan analisis yang akurat untuk mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.
Mitigasi Bencana: Memperkuat upaya mitigasi dan respons terhadap bencana alam dengan data real-time dan pemetaan daerah rawan.
Pengembangan Ekonomi Lokal: Mendukung pengembangan ekonomi dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh investor dan pelaku usaha.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Akses Informasi yang Mudah: Memudahkan akses informasi geospasial bagi pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Efisiensi Operasional: Meningkatkan efisiensi dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan wilayah.
Keputusan yang Lebih Baik: Mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat berdasarkan data yang akurat dan terintegrasi.
Peningkatan Layanan Publik: Meningkatkan kualitas layanan publik dengan menyediakan informasi lokasi yang akurat dan mudah diakses.
Pengurangan Risiko Bencana: Mengurangi risiko dan dampak bencana alam melalui pemetaan dan pemantauan yang lebih baik.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana: Kesiapsiagaan dan respons yang lebih baik terhadap bencana alam, mengurangi dampak negatifnya.
Pengembangan Infrastruktur yang Lebih Baik: Pembangunan infrastruktur yang lebih terencana dan efisien.
Peningkatan Kualitas Hidup: Kualitas hidup masyarakat meningkat dengan akses yang lebih baik ke informasi dan layanan publik.
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana;
Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman Rencana Penyusunan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe B.
PERMASALAHAN
Makro
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sering menghadapi beberapa permasalahan dalam menindaklanjuti laporan bencana, terutama di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mimika atau daerah-daerah lainnya. Beberapa permasalahan yang umumnya dihadapi oleh BPBD meliputi:
Keterbatasan Sumber Daya: Salah satu masalah utama adalah keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan anggaran yang tersedia untuk menangani bencana. BPBD sering kali harus bekerja dengan staf yang terbatas dan fasilitas yang minim, yang dapat memperlambat respons dan pemulihan.
Keterlambatan Informasi: Terkadang, laporan bencana tidak sampai tepat waktu atau informasi yang diterima tidak cukup detail. Hal ini bisa disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur komunikasi atau kurangnya kesadaran masyarakat untuk segera melaporkan kejadian bencana.
Koordinasi yang Kompleks: Penanggulangan bencana melibatkan banyak pihak, seperti instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah, sukarelawan, dan sektor swasta. Koordinasi yang tidak efektif atau kurangnya komunikasi antar-pihak dapat menghambat respons yang cepat dan terkoordinasi.
Tingkat Kesiapsiagaan yang Berbeda: Tidak semua daerah memiliki tingkat kesiapsiagaan yang sama terhadap bencana. Daerah yang kurang disiapkan sering kali menghadapi tantangan lebih besar dalam menangani bencana daripada daerah yang telah melaksanakan persiapan dan pelatihan dengan baik.
Aspek Sosial dan Politik: Permasalahan sosial dan politik, seperti konflik kepentingan atau birokrasi yang kompleks, juga dapat mempengaruhi respons terhadap bencana. Hal ini bisa mencakup masalah distribusi bantuan, akses ke wilayah terdampak, atau penyelesaian konflik internal di antara pihak-pihak terkait.
Pengelolaan Data dan Teknologi: BPBD sering menghadapi tantangan dalam pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data bencana. Keterbatasan dalam teknologi informasi dan kemampuan untuk memproses data secara efektif dapat mempengaruhi kemampuan untuk membuat keputusan yang tepat waktu dan berbasis bukti.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ini, penting bagi BPBD untuk memperkuat kapasitas mereka melalui pelatihan, meningkatkan koordinasi antar-pihak terkait, memanfaatkan teknologi untuk pemantauan dan respons cepat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan bencana secara dini. Dengan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan, BPBD dapat lebih efektif dalam menjalankan peran mereka dalam penanggulangan bencana di tingkat lokal.
Mikro
Dalam menanggulangi bencana, petugas penanggulangan bencana sering menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks dan menuntut. Berikut adalah beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh petugas dalam menanggulangi bencana:
Keterbatasan Sumber Daya: Salah satu masalah utama adalah keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan anggaran yang tersedia. Petugas sering kali harus bekerja di bawah tekanan karena kurangnya personel, peralatan yang memadai, atau dana yang cukup untuk respons yang efektif.
Akses Terbatas ke Lokasi Bencana: Di beberapa kasus, petugas mungkin menghadapi kesulitan untuk mencapai lokasi bencana karena akses jalan yang terputus, kondisi cuaca yang buruk, atau medan yang sulit. Hal ini dapat memperlambat respons awal dan pengiriman bantuan.
Koordinasi yang Rumit: Penanggulangan bencana melibatkan banyak pihak yang berbeda, termasuk instansi pemerintah, organisasi non-pemerintah, sukarelawan, dan sektor swasta. Koordinasi yang tidak efektif antar-pihak dapat menghambat distribusi bantuan, pelaksanaan evakuasi, dan tindakan penanggulangan lainnya.
Ketidakpastian dan Keterbatasan Informasi: Informasi yang tidak memadai atau tidak akurat mengenai situasi bencana dapat mempengaruhi keputusan strategis yang diambil oleh petugas. Ketidakpastian ini bisa termasuk jumlah korban, tingkat kerusakan, atau kondisi infrastruktur yang terdampak.
Tantangan Kesehatan dan Keamanan: Petugas sering kali berisiko tinggi terhadap bahaya fisik dan kesehatan selama penanggulangan bencana, seperti potensi terkena material berbahaya, keruntuhan struktur bangunan, atau kondisi lingkungan yang tidak sehat.
Kesulitan Psikologis dan Emosional: Menanggulangi bencana juga dapat mempengaruhi kesehatan mental petugas, terutama karena mereka sering berhadapan dengan situasi yang menyedihkan, stres, atau trauma dari korban bencana.
Respon Masyarakat dan Pengetahuan Lokal: Petugas sering dihadapkan pada tantangan untuk memahami dan merespons kebutuhan masyarakat setempat, serta membangun kepercayaan dan kerjasama dengan mereka dalam proses penanggulangan.
Perubahan Iklim dan Bencana yang Lebih Ekstrim: Dengan meningkatnya perubahan iklim, bencana alam seperti banjir, kekeringan, atau badai tropis dapat menjadi lebih sering atau lebih ekstrem, menambah kompleksitas dan tingkat kesulitan dalam penanggulangan.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ini, penting bagi petugas penanggulangan bencana untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan, kapasitas, dan koordinasi dengan semua pihak terkait. Peningkatan pendidikan, pelatihan, dan penggunaan teknologi yang tepat juga dapat membantu dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas respons terhadap bencana.Top of Form Bottom of Form
ISU STRATEGIS
Isu Global :
Isu global tentang korban jiwa dan kerugian harta benda akibat lambatnya petugas dalam menanggulangi bencana merupakan masalah serius yang dapat mempengaruhi banyak negara dan komunitas di seluruh dunia. Beberapa isu kunci yang terkait dengan lambatnya respons dalam menanggulangi bencana meliputi:
Korban Jiwa : Ketika respons terhadap bencana terlambat, korban jiwa bisa menjadi lebih tinggi karena evakuasi yang terhambat, kesulitan dalam memberikan pertolongan medis yang cepat, atau karena terlambatnya bantuan yang dibutuhkan untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Kerusakan Infrastruktur dan Harta Benda: Keterlambatan dalam tindakan penanggulangan bencana dapat menyebabkan kerusakan yang lebih luas terhadap infrastruktur kritis seperti rumah sakit, jembatan, jalan raya, dan fasilitas publik lainnya. Ini dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar dan memperlambat proses pemulihan.
Ketergantungan pada Bantuan Luar: Negara-negara yang mengalami bencana sering kali harus bergantung pada bantuan internasional jika respons lokal terhambat atau tidak memadai. Ketergantungan ini dapat memperlambat proses bantuan dan memperburuk dampak kemanusiaan bencana.
Pemulihan yang Lambat : Respons yang lambat dapat menghambat proses pemulihan komunitas dan individu yang terdampak. Hal ini bisa berdampak pada kesejahteraan jangka panjang, pemulihan psikologis, dan keberlanjutan ekonomi.
Persepsi Publik dan Kepuasan Masyarakat : Keterlambatan dalam respons terhadap bencana sering kali mempengaruhi persepsi publik terhadap keberhasilan pemerintah dalam melindungi dan merespons kebutuhan masyarakat. Ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan pemerintah yang bertanggung jawab.
Untuk mengatasi isu-isu ini, penting bagi pemerintah, lembaga penanggulangan bencana, dan komunitas internasional untuk meningkatkan kesiapsiagaan, respons cepat, dan kapasitas dalam menanggulangi bencana. Investasi dalam infrastruktur yang tahan bencana, pelatihan petugas penanggulangan bencana, penggunaan teknologi yang tepat, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang kesiapsiagaan bencana juga merupakan langkah-langkah penting untuk mengurangi dampak negatif dari respons yang lambat terhadap bencana
Isu Nasional
Di tingkat nasional, lambatnya respons petugas dalam menanggulangi bencana dapat menyebabkan dampak serius, baik dalam hal kerugian harta benda maupun korban jiwa. Beberapa isu utama yang terkait dengan hal ini adalah sebagai berikut:
Kerugian Harta Benda yang Besar: Respons yang lambat dapat memperburuk kerusakan terhadap infrastruktur kritis seperti rumah sakit, sekolah, jalan raya, dan fasilitas publik lainnya. Kerugian ini tidak hanya mencakup biaya langsung untuk memperbaiki atau mengganti infrastruktur yang rusak, tetapi juga kerugian ekonomi lebih luas karena dampak terhadap perdagangan, investasi, dan kegiatan ekonomi lainnya.
Korban Jiwa dan Cedera: Lambatnya respons dapat memperbesar risiko terhadap korban jiwa dan cedera. Evakuasi yang tertunda atau kesulitan dalam memberikan pertolongan medis yang cepat dan tepat dapat meningkatkan angka kematian dan memperparah kondisi kesehatan mereka yang terluka.
Tantangan dalam Pemulihan: Ketika respons lambat, proses pemulihan komunitas menjadi lebih sulit. Keberlanjutan pemulihan fisik, psikologis, dan ekonomi dari bencana dapat terhambat, yang berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Ketergantungan pada Bantuan Luar: Negara yang mengalami bencana dan menghadapi respons yang lambat sering kali harus bergantung pada bantuan internasional. Ketergantungan ini dapat menambah kompleksitas dalam koordinasi bantuan, meningkatkan biaya pemulihan, dan memperlambat waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi normal.
Kredibilitas Pemerintah dan Otoritas: Respons yang lambat terhadap bencana dapat merusak kredibilitas pemerintah dan lembaga terkait di mata publik. Ini dapat menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan komitmen pemerintah dalam melindungi dan memberikan perlindungan terhadap bencana.
Untuk mengatasi isu-isu ini, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana, melatih petugas penanggulangan bencana, meningkatkan koordinasi antar-lembaga terkait, dan meningkatkan kapasitas dalam merespons bencana secara cepat dan efektif. Investasi dalam infrastruktur yang tahan bencana, pengembangan sistem peringatan dini yang lebih baik, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang tindakan yang harus dilakukan dalam situasi darurat juga merupakan langkah-langkah kunci untuk mengurangi dampak negatif dari respons yang lambat terhadap bencana di tingkat nasional.
Isu Lokal :
Kurangnya sumber daya manusia dalam menanggulangi bencana di Kabupaten Mimika dapat menyebabkan berbagai dampak kerugian yang signifikan. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:
Evakuasi yang Tidak Efisien: Kurangnya personel untuk melakukan evakuasi dapat menyebabkan keterlambatan dalam menyelamatkan nyawa.
Keterbatasan Tenaga Medis: Korban yang terluka mungkin tidak mendapatkan perawatan medis yang cepat dan memadai.
Penanganan Medis Terbatas: Tenaga medis yang terbatas mengakibatkan banyak korban tidak mendapatkan perawatan yang diperlukan, memperparah kondisi mereka.
Kehilangan dan Ketidakpastian: Korban bencana mungkin mengalami trauma karena kehilangan keluarga dan harta benda serta ketidakpastian mengenai masa depan mereka.
Bangunan dan Infrastruktur: Kurangnya personel untuk penanganan darurat dapat mengakibatkan kerusakan yang lebih luas pada bangunan, jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.
Usaha dan Bisnis: Kerusakan pada fasilitas usaha dan keterlambatan dalam pemulihan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.
Sumber Penghidupan: Sektor-sektor seperti pertanian dan perikanan mungkin mengalami kerugian besar, mempengaruhi sumber penghidupan masyarakat.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya tim reaksi cepat, penanggulangan bencana sering kali menghadapi berbagai kendala dan masalah yang menghambat efisiensi dan efektivitas respons. Berikut adalah beberapa kendala dan masalah utama yang dihadapi:
Koordinasi yang Buruk: Kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga dan pihak terkait menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan dan aksi.
Komunikasi Terbatas: Sistem komunikasi yang tidak memadai membuat penyebaran informasi dan instruksi menjadi lambat dan tidak tepat sasaran.
Tenaga Manusia: Kekurangan tenaga kerja terlatih dalam penanggulangan bencana membuat proses evakuasi dan penyelamatan menjadi tidak efektif.
Peralatan dan Logistik: Kurangnya peralatan dan logistik yang diperlukan untuk operasi penyelamatan dan pemulihan, seperti alat berat, kendaraan, dan perlengkapan medis.
Rencana Tanggap Darurat: Tidak adanya rencana tanggap darurat yang jelas dan terstruktur, sehingga respons terhadap bencana menjadi tidak terorganisir.
setelah adanya Tim Reaksi Cepat (TRC), kini proses panggulangan bencana dapat dilakukan dengan cepat, efesien dan efektif. Berikut adalah peran Tim Reaksi Cepat dalam penanggulangan bencana:
Respon Time:
TRC dapat segera bergerak menuju lokasi bencana begitu menerima informasi, meminimalkan waktu tanggap.
Evakuasi Cepat: TRC segera melakukan evakuasi warga dari daerah yang terdampak bencana, seperti banjir, longsor, atau kebakaran. Kecepatan dan efisiensi dalam evakuasi sangat penting untuk mengurangi korban jiwa.
Pertolongan Pertama: TRC melakukan pertolongan pertama kepada korban yang terluka, menstabilkan kondisi mereka sebelum dirujuk ke fasilitas medis yang lebih lengkap.
Penilaian Cepat: TRC melakukan penilaian cepat terhadap situasi dan dampak bencana. Penilaian ini membantu menentukan prioritas dalam respons dan alokasi sumber daya.
Distribusi Bantuan: TRC memastikan distribusi bantuan logistik seperti makanan, air bersih, obat-obatan, dan perlengkapan lainnya dilakukan dengan cepat dan merata.
Sistem Komunikasi Evektif: TRC menggunakan sistem komunikasi yang canggih untuk menyebarkan informasi secara cepat dan tepat kepada semua pihak terkait, termasuk masyarakat dan lembaga lainnya.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Tim Reaksi Cepat (TRC) di Kabupaten Mimika memiliki sejumlah keunggulan yang membuat mereka sangat efektif dalam penanggulangan bencana. Berikut adalah beberapa keunggulan utama mereka:
Kecepatan Respons: TRC mampu memberikan respons cepat sejak terjadi bencana, yang sangat penting untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi kerugian.
Koordinasi Terorganisir: Mereka memiliki sistem koordinasi yang baik antar lembaga dan pihak terkait, memastikan setiap tindakan terorganisir dan efisien.
Tenaga Terlatih: Anggota TRC dilengkapi dengan pelatihan khusus dalam berbagai aspek penanggulangan bencana, termasuk evakuasi, pertolongan pertama, dan penanganan situasi darurat.
Distribusi Bantuan Cepat: TRC memiliki sistem distribusi bantuan yang efisien, memastikan bantuan logistik seperti makanan, air bersih, obat-obatan, dan perlengkapan lainnya sampai ke tangan yang membutuhkan dengan cepat.
Pemulihan Infrastruktur: TRC terlibat dalam rehabilitasi dan pemulihan infrastruktur yang rusak akibat bencana, mempercepat kembalinya fungsi normal masyarakat.
CARA KERJA INOVASI
Cara kerja Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Mimika melibatkan beberapa tahap dan proses yang terstruktur dan sistematis. Berikut adalah langkah-langkah dan metode kerja yang dilakukan oleh TRC:
Pelatihan dan Simulasi: Anggota TRC secara rutin menjalani pelatihan dan simulasi bencana untuk memastikan kesiapan mereka. Ini termasuk latihan evakuasi, pertolongan pertama, dan penggunaan peralatan darurat.
Pemetaan Risiko: TRC melakukan pemetaan risiko bencana di daerah rawan, menggunakan data historis dan teknologi seperti GIS untuk mengidentifikasi area yang rentan.
Penyusunan Rencana: Mereka menyusun rencana tanggap darurat yang detail, termasuk protokol evakuasi, distribusi bantuan, dan komunikasi darurat.
Mobilisasi Tim: Segera setelah menerima peringatan bencana, TRC memobilisasi tim ke lokasi yang terdampak. Mereka menggunakan kendaraan darurat dan peralatan khusus untuk mencapai area bencana secepat mungkin.
Evakuasi Warga: TRC mengevakuasi warga dari area berbahaya ke tempat yang lebih aman, menggunakan jalur evakuasi yang telah direncanakan sebelumnya.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Mimika mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan dari bencana. Berikut adalah tujuan utama pembentukan TRC:
Respons Cepat: Tujuan utama TRC adalah memberikan respons cepat terhadap bencana, sehingga dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi jumlah korban jiwa dan cedera.
Koordinasi efisien Antar Lembaga: TRC bertujuan untuk memastikan koordinasi yang efektif antara berbagai lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Manajemen Logistik ter: TRC bertujuan untuk mengelola logistik bantuan dengan efisien, memastikan distribusi bantuan logistik yang cepat dan tepat sasaran.
Pembentukan Tim Reaksi Cepat di Kabupaten Mimika bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kesiapsiagaan, dan respons terhadap bencana, serta memastikan pemulihan yang cepat dan efektif. Dengan fokus pada penyelamatan nyawa, edukasi, koordinasi, penggunaan teknologi, distribusi bantuan, rehabilitasi, evaluasi, dan peningkatan kapasitas, TRC memainkan peran penting dalam mengurangi dampak negatif bencana dan meningkatkan ketangguhan masyarakat.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Tim Reaksi Cepat (TRC) di Kabupaten Mimika membawa banyak manfaat dalam penanggulangan bencana, baik bagi masyarakat maupun bagi lembaga terkait. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari keberadaan TRC:
Respons Cepat: TRC mampu merespons dengan cepat ketika bencana terjadi, yang sangat penting untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi jumlah korban jiwa dan cedera.
Evakuasi Efisien: Mereka memastikan evakuasi warga dari area berbahaya dilakukan dengan cepat dan aman.
Kerja Sama Antar Lembaga: TRC memastikan koordinasi yang baik antara berbagai lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, sehingga penanggulangan bencana lebih terorganisir.
Minimalkan Kerugian Ekonomi: Dengan respon yang cepat dan efisien, TRC membantu mengurangi kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh bencana.
Distribusi Bantuan Tepat Waktu: TRC mengelola distribusi bantuan dengan efisien, memastikan bantuan logistik seperti makanan, air bersih, dan obat-obatan sampai tepat waktu kepada mereka yang membutuhkan.
Keberadaan Tim Reaksi Cepat di Kabupaten Mimika memberikan banyak manfaat, termasuk penyelamatan nyawa, koordinasi yang efektif, manajemen logistik yang baik, penggunaan teknologi canggih, rehabilitasi dan pemulihan yang cepat, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, evaluasi berkelanjutan, dan pengurangan dampak ekonomi.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Kehadiran Tim Reaksi Cepat (TRC) di Kabupaten Mimika memberikan dampak yang signifikan terhadap pelayanan yang diterima oleh masyarakat dalam penanggulangan bencana. Berikut adalah beberapa dampak positif yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran TRC:
Respons Cepat: Dengan TRC yang mampu merespons bencana dengan cepat, masyarakat merasa lebih aman karena tahu bahwa ada tim yang siap membantu kapan saja bencana terjadi.
Distribusi Bantuan Efektif: Masyarakat mendapatkan akses cepat ke bantuan logistik seperti makanan, air bersih, dan obat-obatan, yang sangat penting selama dan setelah bencana.
Pemulihan Infrastruktur: Masyarakat mendapat manfaat dari pemulihan infrastruktur yang cepat, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas umum, yang membantu mempercepat kembali aktivitas normal.
Kehadiran Tim Reaksi Cepat di Kabupaten Mimika memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat, termasuk peningkatan keamanan dan keselamatan, akses cepat ke bantuan, peningkatan kesiapsiagaan, dukungan psikososial dan rehabilitasi, pemantauan dan deteksi dini, komunikasi yang lebih baik, dan pengurangan dampak ekonomi.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
INOVASI DAERAH FISHERMAN 90
I.Pendahuluan
Tata cara pemberian BBM bersubsidi adalah panduan yang mengatur prosedur dan kriteria yang harus dipatuhi d alam proses penyaluran bahan bakar minyak subsidi. Ini mencakup langkah-langkah seperti identifikasi penerima subsidi, pengendalian distribusi, pemantauan penggunaan, dan evaluasi kebijakan untuk memastikan efisiensi dan keadilan dalam distribusi BBM subsidi.
II.Latar belakang
Pemberian BBM bersubsidi dapat berkaitan dengan beberapa hal, antara lain:
1.Keterbatasan Sumber Daya: Negara memiliki keterbatasan dalam anggaran untuk subsidi BBM, sehingga perlu ada pengaturan yang jelas untuk efisiensi penggunaan dana tersebut.
2.Pemerataan Distribusi: Untuk memastikan bahwa subsidi BBM sampai kepada yang membutuhkan, diperlukan sistem yang mengidentifikasi dengan tepat penerima subsidi.
3.Pengendalian Penggunaan: Untuk mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan, penting untuk memiliki mekanisme pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.
4.Kebijakan Energi: Memastikan bahwa kebijakan energi nasional tercapai, seperti pengurangan ketergantungan pada impor BBM dan perlindungan lingkungan.
5.Keadilan Sosial: Subsidi BBM juga dapat dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial, seperti membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.
Dengan memperhatikan latar belakang ini, kerangka acuan kerja pemberian BBM bersubsidi dapat dirancang untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan memastikan bahwa subsidi tersebut memberikan dampak yang diharapkan secara efektif dan efisien.
III.Tujuan
Pemberian BBM bersubsidi dapat mencakup beberapa hal berikut:
1.Mengidentifikasi Penerima Subsidi: Memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan sampai kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan,
2.Pengendalian Distribusi: Menyusun mekanisme yang memastikan distribusi BBM bersubsidi terkendali dan tidak disalahgunakan.
3.Pemantauan Penggunaan: Memantau penggunaan BBM bersubsidi untuk memastikan bahwa digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.Efisiensi Anggaran: Menjamin penggunaan anggaran subsidi BBM secara efisien untuk mencapai tujuan kebijakan energi nasional.
5.Keadilan Sosial: Menggunakan subsidi BBM sebagai alat untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial dan mengurangi disparitas ekonomi.
6.Perlindungan Lingkungan: Mendorong penggunaan BBM bersubsidi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Dengan menetapkan tujuan-tujuan ini dalam kerangka acuan kerja, pemberian BBM bersubsidi dapat dilakukan secara terstruktur dan terukur, sehingga manfaatnya dapat maksimal dan risiko penyelewengan dapat diminimalkan.
IV.Kegiatan
1.Alur Proses Pengajuan Rekomendasi BBM Subsidi Fisherman 90
a.Pelaku usaha menghubungi WA Bisnis Fisherman 90
b.Pelaku Usaha mengisi data sesuai Form WA Bisnis Fisherman 90 dengan menyertakan berkas-berkas atministrasi yang dibutuhkan (Foto Copy KTP, SIUP Perikanan, Foto Kapal/Perahu dan Mesin Kapal/Perahu)
2.Alur Proses Penerbitan Rekomendasi BBM Subsidi Fisherman 90
a.Admin Fisherman 90 menerima pengajuan penerbitan Rekomendasi BBM dari pelaku usaha,
b.ADmin meneruskan kelengkapan berkas administrasi ke Kepala Bidang untuk proses verifikasi
c.Kepala Bidang mengeluarkan disposisi volume BBM yang disetujui
d.Admin mengirimkan disposisi ke pelaku usaha
e.Pelaku usaha melakukan pembayaran retribusi daerah ke … dan mengirimkan kembali bukti bayar melalui WA Bisnis
f.Setelah mendapatkan berkas dinyatakan lengkap, maka operator/staf menyiapkan surat rekomendasi BBM Subsidi
g.Penandatangan surat rekomendasi oleh kepala dinas,
h.Pengiriman surat rekomendasi kepada pemohon melalui WA Bisnis Fisherman90
V.Cara Pelaksanaan
Seluruh proses pendaftaran sampai penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi melalui WA Bisnis Fisherman 90 nomor: xxxx
VI.Jadwal Pelaksanaan
Jadwal pelaksanaan Inovasi Fisherman 90
Kegiatan Januari Februari Maret April Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
Tahap Persiapan
Tahap Sosialisasi
Tahap Pelaksanaan
Tujuan
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi,
Manfaat
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, y
Hasil inovasi
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, y
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
51
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
penerapan
2025-01-13
2025-03-03
91
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-01-13
Penerapan
2025-03-03
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggunalangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Mo U Kerja Sama Pelayanan Psikiatri antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dengan Dokter Spesialis Jiwa RS Khusus Jiwa Abepura
PERMASALAHAN
Makro
Tingginya angka ODGJ yang tidak tertangani: Lebih dari 75% kasus gangguan jiwa di negara berkembang tidak mendapat penanganan memadai (WHO, 2020).
Distribusi dokter spesialis jiwa sangat tidak merata; mayoritas terkonsentrasi di kota besar dan Pulau Jawa;
Kesenjangan akses layanan jiwa di Indonesia Timur: wilayah Papua termasuk wilayah dengan akses layanan kesehatan jiwa terendah di seluruh Indonesia
Masih ada kasus pemasungan: Kabupaten-kabupaten terpencil tanpa fasilitas jiwa masih mencatat kasus pemasungan.
Mayoritas kabupaten baru di wilayah Papua belum memiliki dokter spesialis jiwa maupun fasilitas rawat inap jiwa.
Mikro
Sebuah keluarga di Timika pernah terpaksa mengurung salah satu anggota keluarganya dalam teralis besi yang ditempatkan di bekas kandang ayam selama bertahun-tahun, bukan karena kejam, tetapi karena tidak tersedianya akses layanan kesehatan jiwa, minimnya pendampingan, serta ketidaktahuan keluarga mengenai tempat memperoleh pertolongan yang tepat;
Penanganan ODGJ yang dilaporkan oleh masyarakat umumnya hanya direspon melalui kunjungan ke lokasi dan pengamanan pasien, namun belum diikuti dengan asesmen, pengobatan, pemantauan, maupun rehabilitasi yang berkelanjutan;
Kabup Aten Mimika sebagai lokasi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia (Grasberg-PT Freeport Indonesia) membawa kompleksitas sosial (urbanisasi cepat, kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan risiko gelombang phk) yang justru meningkatkan risiko gangguan jiwa di masyarakat;
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan;
Mayarakat yang membutuhkan layanan jiwa harus pergi secara mandiri ke RSJ Abepura di Jayapura atau ke kota lainnya, dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal (estimasi 5-10 juta per kunjungan), sehingga sebagian besar keluarga tidak mampu mengakses layanan tersebut;
Belum ada mekanisme koordinasi lintas OPD dalam penanganan ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis;
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi dan dukungan, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan, bahkan dipasung;
ISU STRATEGIS
Isu Global :
WHO menetapkan kesehatan jiwa sebagai prioritas dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada Tujuan 3 yang menargetkan pengurangan angka kematian akibat penyakit tidak menular serta peningkatan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat;
Lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia hidup dengan gangguan kesehatan jiwa, artinya terdapat 1 dari 8 orang (atau sekitar 970 juta orang) hidup dengan gangguan jiwa, sementara kecemasan (anxiety), depresi serta gangguan penyalahgunaan zat menjadi gangguan paling umum dialami masyarakat (WHO, 2022);
Depresi dan kecemasan menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar USD 1 triliun setiap tahunnya akibat penurunan kinerja dan absennya pekerja dari kantor (WHO & ILO, 2022).
Berdasarkan laporan berkala WHO, satu orang meninggal akibat bunuh diri setiap 43 detik di seluruh dunia.
Secara global, rata-rata pemerintah di suatu negara hanya mengalokasikan dana sebanyak 2% dari total anggaran kesehatan mereka untuk kesehatan jiwa.
Kelangkaan psikiatri, Menurut laporan WHO menunjukkan bahwa hampir setengah populasi dunia tinggal di negara dengan rasio kurang dari 1 psikiater per 100.000 penduduk, menyebabkan antrean panjang dan deteksi dini yang sangat minim.
Di negara-negara berpenghasilan rendah, kurang dari 10% penderita gangguan jiwa mendapatkan akses perawatan yang layak.
Isu Nasional :
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat pengidap gangguan jiwa berat di Indonesia diperkirakan mencapai 2,6 juta orang. Rasionya setara dengan 3 hingga 4 dari setiap 1.000 rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan diagnosis psikosis/skizofrenia;
Riset National Adolecent Mental Health Survei (I-NAMHS) 2022 menyatakan bahwa 2,45 juta remaja usia 10-17 tahun di Indonesia terdiagnosis sebagai ODGJ;
Temuan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahun 2025 bahwa data dari skrining kesehatan jiwa menemukan indikasi gejala kecemasan pada 4,4% pelajar (sekitar 338.000 anak) dan gejala depresi klinis pada 4,8 % pelajar (sekitar 363.000 anak) akibat tekanan akademik, masalah keluarga, hingga kasus perundungan (bullying);
Gangguan jiwa menjadi penyebab ke-2 Years Lived with Disability (YLDs) di Indonesia menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak disabilitas yang sangat besar terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia dan memerlukan penguatan layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses hingga ke daerah terpencil Global Burden of Disease, IHME 2021);
Indonesia menghadapi defisit dan distribusi psikiater yang tidak merata. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, rasio psikiater terhadap penduduk Indonesia hanya 1 berbanding 200.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 berbanding 30.000 penduduk. Distribusinya pun sangat tidak merata, menumpuk di kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung;
Sebanyak 10.250 puskesmas (98,4%) di Indonesia belum memiliki psikolog klinis dan hanya 21 dari 38 provinsi memiliki psikolog klinis di puskesmas (Kemenkes R!, 2025);
Pada tingkat primer, hanya sekitar 50% dari total puskesmas di Indonesia yang dinilai mampu melakukan skrining kesehatan mental dasar akibat kurangnya pelatihan klinis kejiwaan bagi dokter umum dan perawat;
Proporsi orang dengan gangguan jiwa yang mencari pengobatan masih kecil, yakni 1,9/1000 penduduk (Data sampel BPJS 2015-2022);
Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90%, artinya kurang dari 10% penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Banyak diantaranya mencari pengobatan alternatif atau ke tenaga non-medis seperti dukun;
Masih terdapat praktik pemasungan ODGJ di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas layanan jiwa;
Isu Lokal :
Banyak pasien lama mengalami gejala yang memburuk akibat kurangnya dukungan keluarga yang memicu fenomena putus obat;
Berdasarkan pendataan aktif bagian P2 PTM, jumlah ODGJ yang terdata meningkat dari 157 kasus (2024) menjadi 210 kasus (2025);
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan Belum ada koordinasi lintas sektor untuk penanganan ODGJ terlantar maupun dalam kondisi krisis di Kabupaten Mimika;
Tantangan geografis dan demografis sebagai tantangan dalam pelayanan kesehatan jiwa
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Keberadaan dokter spesialis jiwa yang tidak menetap, sehingga ODGJ tidak dapat memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat, serta layananan konsultasi yang terbatas;
Layanan jiwa di puskesmas sangat terbatas. Dari 26 puskesmas hanya 1 puskesmas yang memiliki program jiwa, itupun belum di dukung tenaga terlatih dan sistem skrining yang memadai;
Tidak ada sistem skrining kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas, sehingga gangguan jiwa sering tidak terdeteksi, terlambat terdiagnosis, atau salah diidentifikasi sebagai masalah fisik semata.
Ketersediaan obat jiwa sangat minim
Tidak ada mekanisme rujukan terstruktur untuk kasus jiwa berat. Keluarga menghadapi birokrasi, jarak, dan biaya rujukan yang besar tanpa pendampingan dari pihak manapun.
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi maupun dukungan dalam merawat dan mendampingi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan.
Tidak ada forum atau sistem koordinasi antar OPD dalam menangani kasus ODGJ terlantar atau dalam krisis di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa harus pergi secara mandiri ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura di Jayapura dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal, sehingga sebagian besar keluarga ODGJ tidak mampu mengakses layanan tersebut.
Ditemukan 7 kasus odgj yang dipasung.
Kondisi Sesudah
Pasien di Timika bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura tanpa harus menunggu kunjungan fisik.
Mempermudah skrining awal gangguan kecemasan atau depresi sebelum gejalanya memburuk menjadi gangguan jiwa berat
Sejak diterapkan, PAPEDA JIWA telah mengintegrasikan tiga jalur layanan sehingga menjangkau total 210 ODGJ dan 287 ODMK, dengan rincian: (1) konsultasi telemedicine untuk kasus berat yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan; (2) pelayanan tatap muka langsung saat kunjungan dokter spesialis jiwa ke Timika sebanyak 4 kali per tahun; dan (3) skrining awal oleh petugas puskesmas yang telah terlatih. Seluruh jalur ini terintegrasi dalam satu ekosistem pencatatan dan tindak lanjut yang sama.".
Menjamin kontinuitas obat. Dokter dapat memperbarui resep secara berkala lewat aplikasi sehingga menurunkan risiko putus obat yang sering memicu kekambuhan pasien;
Rujukan Terdampingi: Untuk ODGJ berat yang memerlukan rawat inap, tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarga dalam seluruh proses rujukan ke RSJ Abepura Jayapura, mulai dari administrasi, transportasi, hingga pengurusan di tempat tujuan. Sebanyak 20 pasien telah berhasil dirujuk dengan pendampingan penuh sepanjang tahun 2024 sampai 2025;
Telemedicine / Konsultasi Digital, konsultasi kesehatan jiwa melalui Whats App dan video call langsung dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura, memungkinkan respons cepat untuk kasus yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan luring. Layanan ini tersedia sepanjang waktu tanpa hambatan jarak geografis;
Terbentuk Grup Whats App Tim Terpadu Penanggulangan ODGJ yang merupakan Grup koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Dinas Sosial, Dukcapil, BPJS Kesehatan, Lembaga Anti Narkoba (LAN), Babinsa dan Polisi. Sistem ini memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif terhadap kasus ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis di lapangan;
Memangkas biaya perjalanan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi besar untuk pergi ke rumah sakit jiwa di Jayapura atau Makassar.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunikan PAPEDA JIWA bukan terletak pada penggunaan Whats App sebagai media konsultasi, melainkan pada integrasi layanan kesehatan jiwa dari deteksi dini, konsultasi spesialis, pengobatan, pendampingan keluarga, hingga rujukan rehabilitasi dalam satu ekosistem layanan yang dapat berjalan meskipun daerah tidak memiliki dokter spesialis jiwa;
Di antara kabupaten-kabupaten tanpa dokter spesialis jiwa tetap di wilayah Papua, PAPEDA JIWA merupakan program pertama yang mengintegrasikan telemedicine psikiatri berbasis aplikasi pesan instan dengan sistem koordinasi lintas sektor dalam satu alur layanan yang terdokumentasi;
Program telemedicine nasional (SATUSEHAT, Riliv, Halodoc) dirancang untuk pengguna mandiri yang melek digital. PAPEDA JIWA menggunakan model yang berbeda secara fundamental yakni petugas puskesmas bertindak sebagai perantara antara psikiater dan ODGJ berat yang tidak mampu mengakses layanan sendiri.
Program digital kesehatan jiwa yang ada (SATUSEHAT, Riliv) hanya menjangkau ODMK ringan yang mampu menggunakan smartphone secara mandiri. PAPEDA JIWA secara khusus dirancang untuk ODGJ berat (skizofrenia, psikosis) yang justru merupakan kelompok paling rentan dan paling tidak terlayani di daerah terpencil.
Mengatasi hambatan geografis, konsultasi dengan spesialis jiwa di Jayapura dapat dilakukan real time tanpa perjalanan jauh;
Dampaknya terukur, sepanjang tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 210 ODGJ dan 287 ODMK terlayani, 20 pasien berat berhasil di rujuk ke RS Khusus Jiwa Abepura di Jayapura, tidak ada lagi kasus pemasungan ditemukan serta 54 tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum dan petugas jiwa di puskesmas terlatih dalam melakukan skrining kesehatan jiwa;
CARA KERJA INOVASI
Inovasi PAPEDA JIWA (Pelayanan Pendampingan ODGJ dan ODMK) dilaksanakan melalui alur pelayanan yang terintegrasi mulai dari skrining, konsultasi spesialis, pendampingan, hingga pemantauan berkelanjutan. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), khususnya di wilayah Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa.
Tahapan pertama adalah skrining awal yang dilakukan oleh Petugas Jiwa Puskesmas menggunakan instrumen terstandar, yaitu Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) untuk masyarakat umum dan Patient Health Questionnaire (PHQ-4) untuk skrining cepat kecemasan dan depresi. Hasil skrining digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasien yang terindikasi mengalami ODMK berat maupun ODGJ selanjutnya diteruskan ke tahap konsultasi.
Pada tahap konsultasi telemedicine, petugas berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa melalui media komunikasi yang telah disepakati, seperti Whats App (chat, foto, voice note, maupun video call) sesuai dengan Nota Kesepahaman (Mo U) yang berlaku. Dokter spesialis melakukan asesmen berdasarkan informasi yang disampaikan dan memberikan rekomendasi diagnosis serta terapi yang diperlukan sehingga pelayanan dapat diberikan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal kunjungan langsung.
Sebagai pelengkap layanan telemedicine, dilakukan kunjungan spesialis langsung ke Kabupaten Mimika oleh dokter spesialis jiwa minimal empat kali dalam satu tahun. Kunjungan ini bertujuan memberikan pelayanan tatap muka kepada pasien, melakukan evaluasi klinis secara langsung, menangani kasus yang lebih kompleks, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas kesehatan di daerah melalui pendampingan dan konsultasi.
Selanjutnya, Petugas Jiwa Puskesmas menindaklanjuti rekomendasi dokter spesialis dengan memberikan obat sesuai terapi, melakukan monitoring kondisi pasien secara rutin, memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga, serta memastikan proses rujukan apabila diperlukan. Ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa dijamin melalui sistem pengadaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga kesinambungan pengobatan dapat terjaga.
Untuk memastikan keberhasilan terapi, dilakukan pemantauan berkala oleh dokter spesialis bersama petugas kesehatan. Pemantauan ini bertujuan mengevaluasi perkembangan kondisi pasien, memantau kepatuhan minum obat, mengidentifikasi faktor risiko kekambuhan, serta memberikan penyesuaian terapi apabila diperlukan.
Apabila pasien memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit rujukan, maka dilaksanakan rujukan terampingi. Tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarganya mulai dari proses administrasi, pengaturan transportasi, hingga pendampingan selama proses penerimaan di rumah sakit rujukan, sehingga pasien memperoleh akses pelayanan yang aman, cepat, dan berkesinambungan.
Seluruh tahapan pelayanan didukung oleh koordinasi Tim Terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan, serta lintas sektor lainnya melalui grup komunikasi resmi. Koordinasi ini memastikan setiap kasus mendapatkan respon yang cepat, penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta terdokumentasi dengan baik.
Seluruh proses konsultasi telemedicine dalam inovasi PAPEDA JIWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keamanan dan kerahasiaan data pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pasien hanya dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan digunakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Tujuan
Tujuan jangka pendek
Tersedianya layanan konsultasi dokter spesialis jiwa yang dapat diakses oleh ODGJ dan keluarga di Kabupaten Mimika
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif menangani laporan ODGJ di lapangan
Tertanganinya ODGJ yang selama ini terlantar di ruang publik tanpa penanganan medis
Tujuan jangka menengah
Meningkatnya jumlah ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan di Kabupaten Mimika
Terfasilitasinya pasien ODGJ yang memerlukan rehabilitasi untuk dirujuk ke RSJ
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas dalam deteksi dini dan penanganan dasar gangguan jiwa
Tujuan jangka panjang
Tersedianya RS atau Klinik Khusus untuk pasien jiwa
Terwujudnya sistem layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dan berkesinambungan di Kabupaten Mimika
Berkurangnya angka ODGJ terlantar di ruang publik
Meningkatkan kualitas hidup pasien ODGJ bersama keluarganya melalui pengobatan yang patuh dan dukungan sosial yang kuat
Manfaat
Melalui skrining keluarga, PAPEDA JIWA menemukan bahwa dalam satu rumah tangga tidak hanya terdapat satu ODGJ, tetapi beberapa anggota keluarga lain juga mengalami masalah kesehatan mental yang sebelumnya tidak pernah terdeteksi;
PAPEDA JIWA tidak hanya menangani pasien, tetapi juga membangun kapasitas keluarga sebagai pendamping utama dalam proses pemulihan. Melalui edukasi dan konsultasi rutin, keluarga memperoleh pemahaman mengenai pengobatan, tanda kekambuhan, dan cara mendukung pasien. Pendekatan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pengobatan serta menurunkan stigma terhadap ODGJ di lingkungan keluarga.
Pasien dan keluarga mendapatkan akses konsultasi dokter spesialis jiwa tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Jayapura
Keluarga memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapat panduan dalam merawat ODGJ
Tersedianya proses rujukan ke RSJ Jayapura sehingga tidak lagi menjadi beban finansial dan logistik keluarga
Tersedianya jalur komunikasi resmi dengan dokter spesialis jiwa untuk konsultasi kasus di lapangan
Terjalinnya koordinasi antar petugas lintas sektor Grup Whats App
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis
Tersedianya data ODGJ yang terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah
Meningkatnya cakupan layanan kesehatan jiwa tanpa harus menunggu penempatan dokter spesialis tetap
Berkurangnya permasalahan sosial akibat ODGJ yang terlantar di ruang publik
Berkurangnya stigma terhadap ODGJ melalui edukasi keluarga yang konsisten
Hasil inovasi
Dampak terhadap Isu Strategis Lokal:
Papeda Jiwa secara langsung mendukung pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan khususnya pada layanan kesehatan ODGJ berat yang merupakan layanan wajib pemerintah daerah.
210 ODGJ dan 287 ODMK di Kabupaten Mimika telah mendapatkan layanan kesehatan jiwa sejak inovasi diterapkan tahun 2024
±20 pasien ODGJ berhasil difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi di RSJ Jayapura
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif berkoordinasi sehingga respons terhadap ODGJ di lapangan menjadi lebih cepat
Semua kasus (7) pemasungan sudah tertangani dan tidak lagi ada pemasungan
Dampak terhadap Kualitas Layanan Publik:
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kini memiliki sistem layanan kesehatan jiwa yang terstruktur dan terdokumentasi
Layanan konsultasi dokter spesialis jiwa tersedia tanpa batas waktu dan jarak melalui telemedicine
Kapasitas petugas puskesmas meningkat melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis;
Tersedia data ODGJ terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah.
Beban finansial berkurang signifikan dengan adanya rujukan terdampingi, penghematan estimasi 5-10 juta per kunjungan
Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan keluarga ODGJ terhadap layanan kesehatan pemerintah daerah
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
ujicoba
2026-01-01
2026-03-11
102
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-01-01
Penerapan
2026-03-11
Urusan
Kecamatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. LATAR BELAKANG
Distrik Mimika Baru sebagai pusat kawasan perkotaan Kabupaten Mimika menghadapi dinamika perkotaan yang berkembang sangat cepat, terutama berkaitan dengan persoalan lingkungan, genangan air, drainase tersumbat, TPS liar, kerusakan fasilitas umum, gangguan ketertiban kawasan, hingga potensi konflik sosial akibat keterlambatan penanganan masalah di lapangan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan kecil seperti saluran air tersumbat dapat berkembang menjadi:
genangan luas,
pemalangan jalan,
kemacetan,
gangguan aktivitas masyarakat,
hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu contoh nyata terjadi di kawasan belakang Kantor Pos dan Jalan Makarena, Distrik Mimika Baru, dimana genangan air menyebabkan masyarakat melakukan pemalangan jalan karena merasa respons penanganan belum berjalan cepat sementara kondisi tersebut belum masuk kategori bencana formal. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Di sisi lain, sistem penanganan pemerintah sering menghadapi berbagai keterbatasan:
belum maksimalnya kanal pelaporan terpadu pemerintah daerah;
koordinasi lintas sektor yang belum cepat;
keterbatasan personel lapangan;
keterbatasan respons awal sebelum status bencana;
serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan.
Kondisi tersebut menciptakan ruang kosong respons terhadap gangguan kawasan berskala mikro yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Berangkat dari kondisi tersebut, Distrik Mimika Baru membangun inovasi:
“LAPOR KAKA MIRU”
sebagai layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, koordinasi kewilayahan, dan penanganan cepat gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
Tujuan
I. Tujuan Umum
Membangun sistem layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
II. Tujuan Khusus
Mempercepat penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam respons kawasan.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.
Mengurangi potensi eskalasi masalah lingkungan dan sosial.
Meningkatkan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan stabilitas dan ketertiban kawasan perkotaan.
Manfaat
A. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
1. Mempermudah Masyarakat Menyampaikan Laporan
Masyarakat memiliki satu kanal pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan dekat untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum rusak,
gangguan ketertiban,
dan persoalan lingkungan lainnya.
2. Mempercepat Penanganan Masalah di Lingkungan Warga
Masyarakat tidak perlu menunggu masalah berkembang menjadi lebih besar karena sistem memungkinkan adanya respons awal secara cepat di tingkat kewilayahan.
3. Meningkatkan Rasa Aman dan Kepedulian Warga
Masyarakat merasa lebih diperhatikan karena pemerintah hadir lebih cepat di lapangan serta membuka ruang partisipasi aktif warga dalam menjaga kawasan.
4. Meningkatkan Partisipasi dan Gotong Royong
Inovasi mendorong masyarakat, RT/RW, pemuda, dan komunitas untuk ikut:
mengawasi kawasan,
melaporkan gangguan,
menjaga kebersihan,
dan terlibat dalam penanganan awal lingkungan.
5. Mengurangi Potensi Konflik Sosial
Penanganan yang lebih cepat terhadap gangguan kawasan membantu mengurangi:
keluhan masyarakat,
pemalangan jalan,
ketegangan sosial,
dan konflik akibat keterlambatan respons pemerintah.
B. MANFAAT BAGI PEMERINTAH
1. Mempercepat Deteksi Dini Permasalahan Kawasan
Pemerintah dapat mengetahui lebih cepat berbagai persoalan di lapangan sebelum berkembang menjadi kondisi darurat atau bencana.
2. Memperkuat Koordinasi Lintas OPD
Inovasi membantu mempercepat koordinasi antara distrik dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
Dinsos,
dan OPD terkait lainnya.
3. Meningkatkan Efektivitas Respons Lapangan
Melalui sistem respons cepat kewilayahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan:
Pasukan Hijau,
RT/RW,
kelurahan,
dan tim lapangan distrik.
4. Meningkatkan Transparansi dan Monitoring
Pemerintah memiliki data dan dokumentasi yang lebih baik terkait:
laporan masyarakat,
progres penanganan,
lokasi gangguan,
dan tindak lanjut lapangan.
5. Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Respons yang lebih cepat dan partisipatif membantu meningkatkan citra pemerintah sebagai institusi yang hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
C. MANFAAT BAGI LINGKUNGAN DAN KAWASAN
1. Mengurangi Genangan dan Penyumbatan Drainase
Melalui deteksi dini dan respons cepat terhadap saluran tersumbat dan sampah liar.
2. Mengurangi TPS Liar
Melalui pengawasan partisipatif masyarakat dan respons kawasan yang lebih cepat.
3. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Inovasi membantu menciptakan budaya menjaga kawasan secara bersama-sama.
4. Meningkatkan Ketahanan Kawasan Perkotaan
Kawasan menjadi lebih siap menghadapi gangguan lingkungan melalui sistem respons awal berbasis partisipasi masyarakat.
D. MANFAAT BAGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
1. Mendorong Transformasi Tata Kelola Kewilayahan
Distrik tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi:
koordinator lapangan,
penghubung masyarakat,
dan penggerak respons kawasan.
2. Membangun Tata Kelola Partisipatif
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan dan penjagaan kawasan.
3. Meningkatkan Efisiensi Penanganan Permasalahan Mikro
Masalah kecil dapat ditangani lebih awal sebelum berkembang menjadi:
bencana,
konflik sosial,
atau gangguan kawasan yang lebih besar.
4. Menjadi Model Respons Cepat Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Inovasi dapat menjadi contoh tata kelola kewilayahan yang:
murah,
adaptif,
cepat,
dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Hasil inovasi
A. HASIL YANG TELAH DICAPAI
1. Terbentuknya Kanal Pelaporan Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Melalui LAPOR KAKA MIRU, masyarakat Distrik Mimika Baru mulai memiliki kanal komunikasi yang lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum,
dan gangguan lingkungan lainnya.
2. Meningkatnya Respons Awal Pemerintah di Tingkat Kewilayahan
Sebelum inovasi berjalan, berbagai persoalan lingkungan sering menunggu penanganan lebih lama karena belum masuk kategori bencana atau belum menjadi prioritas teknis tertentu.
Melalui inovasi ini, Distrik Mimika Baru mulai membangun mekanisme:
deteksi dini,
respons awal,
dan mobilisasi cepat lapangan,
melalui koordinasi kewilayahan dan partisipasi masyarakat.
3. Terbangunnya Kolaborasi Respons Kawasan
Inovasi LAPOR KAKA MIRU mendorong kolaborasi antara:
distrik,
kelurahan,
RT/RW,
Pasukan Hijau,
masyarakat,
serta OPD terkait,
dalam menangani persoalan kawasan secara lebih cepat dan partisipatif.
4. Penanganan Awal Genangan dan Drainase Tersumbat
Melalui laporan masyarakat dan respons lapangan cepat, beberapa titik genangan mulai ditangani lebih awal melalui:
pembukaan jalur air,
pembersihan sampah,
mobilisasi RT/RW,
dan kerja lapangan bersama.
Pendekatan ini membantu mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
5. Meningkatnya Partisipasi dan Kepedulian Warga
Masyarakat mulai terlibat aktif dalam:
pelaporan kawasan,
pengawasan lingkungan,
dokumentasi lapangan,
dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kawasan berbasis masyarakat.
6. Meningkatnya Koordinasi Lintas Sektor
LAPOR KAKA MIRU membantu mempercepat komunikasi dan koordinasi awal dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
dan unsur terkait lainnya,
dalam penanganan gangguan kawasan https://antarpapua.com/banjir-rendam-belakang-kantor-pos-warga-mimika-baru-blokade-jalan-makarena/
7. Meningkatnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Inovasi membantu memperkuat kehadiran pemerintah yaitu distrik Mimika Baru di tengah masyarakat melalui:
respons lapangan https://torangbisa.com/bupati-mimika-tinjau-banjir-di-jalan-baru-koperapoka-hingga-wowor-sampah-dan-drainase-tersumbat-jadi-penyebab/
komunikasi aktif,
monitoring kawasan,
dan tindak lanjut laporan warga.
B. HASIL PERUBAHAN TATA KELOLA
Sebelum Inovasi
laporan masyarakat tersebar,
tidak ada kanal respons kawasan terpadu,
respons awal belum terkoordinasi,
masyarakat sering bergerak sendiri,
penanganan menunggu kondisi membesar.
Setelah Inovasi
tersedia kanal pelaporan kawasan,
respons awal lebih cepat,
koordinasi kewilayahan lebih aktif,
RT/RW mulai dilibatkan,
masyarakat ikut mengawasi kawasan,
monitoring lapangan lebih terbuka.
C. HASIL DAMPAK SOSIAL
Meningkatnya budaya partisipasi masyarakat.
Meningkatnya kesadaran menjaga kawasan bersama.
Meningkatnya semangat gotong royong warga.
Menurunnya potensi konflik akibat keterlambatan respons.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah distrik.
D. HASIL DAMPAK LINGKUNGAN
Percepatan pembukaan saluran air tersumbat.
Percepatan penanganan genangan awal.
Pengurangan sampah pada beberapa titik gangguan kawasan.
Meningkatnya pengawasan kawasan rawan TPS liar.
E. HASIL DAMPAK PEMERINTAHAN
Respons kewilayahan menjadi lebih adaptif.
Koordinasi lintas sektor menjadi lebih cepat.
Pemerintah distrik lebih aktif dalam deteksi dini kawasan.
Terbangunnya model respons kawasan berbasis partisipasi warga.
F. HASIL INOVASI YANG DIHARAPKAN KE DEPAN
Terintegrasinya dashboard monitoring kawasan.
Penguatan sistem transparansi laporan publik.
Penguatan tim respons cepat kewilayahan.
Peningkatan jumlah RT/RW partisipatif.
Pengembangan sistem deteksi dini kawasan berbasis data dan partisipasi masyarakat.
Menjadikan LAPOR KAKA MIRU sebagai model layanan partisipatif dan respons cepat kawasan di Kabupaten Mimika.
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
penerapan
2025-01-08
2025-03-11
91
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS TIMIKA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-01-08
Penerapan
2025-03-11
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Peraturan Bupati Mimika No. 49 tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
PERMASALAHAN
MAKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
Akses layanan kesehatan yang belum merata:
Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
Tingginya angka penyakit menular:
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
Masalah kesehatan terkait gizi:
Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
Masalah kesehatan lingkungan:
Akses air bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
Lingkungan yang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
MIKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada "Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia".
Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun
2030. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
ISU
NASIONAL :
Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
METODE PEMBAHARUAN
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Menyadari bahwa pelayanan kesehatan masyarakat harus bergerak lebih cepat, responsif, dan tanpa sekat, sistem ini mengambil langkah berani untuk bermigrasi ke ruang digital. Langkah kaki petugas di lapangan kini diperkuat oleh sistem otomatisasi yang andal. Melalui pembaruan visi dan teknologi, lahirlah LINDA.2, yang kini bertransformasi menjadi Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga.
Kata "Dampingan" pada nama baru ini menegaskan komitmen Puskesmas untuk tidak hanya hadir saat kunjungan fisik, melainkan mendampingi kesehatan keluarga setiap saat. Jembatan transformasi ini ditemukan pada teknologi yang paling dekat dengan keseharian masyarakat: Whats App Chatbot. Transformasi ini mengubah paradigma lama—jika dulu masyarakat yang harus mencari informasi atau petugas yang harus selalu mengetuk pintu, kini seluruh pusat informasi dan pendampingan Puskesmas telah berpindah ke dalam ruang obrolan di genggaman tangan masyarakat.
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Informasi Jadwal Posyandu yang Aktual: Para ibu tidak perlu lagi khawatir terlewat jadwal imunisasi atau penimbangan balita. Cukup dengan memilih menu pada chatbot Whats App, jadwal Posyandu berkala di wilayah sekitar akan langsung tertera secara real-time.
Edukasi Kesehatan Digital: Kebutuhan akan informasi kesehatan, mulai dari tips gizi seimbang, pencegahan penyakit menular, hingga pola hidup bersih dan sehat, kini tersaji dalam bentuk pesan teks yang ringkas, valid, dan mudah dipahami.
Integrasi Layanan Home Care (Dampingan Nyata): Inilah perwujudan sejati dari fungsi dampingan pada LINDA.
2. Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran.
Kotak Saran dan Keluhan Digital: Transparansi dan evaluasi kini menjadi lebih mudah. Masyarakat diberikan ruang khusus di dalam chatbot untuk mengirimkan keluhan, kritik, maupun saran terkait pelayanan di Puskesmas. Setiap masukan langsung terekam ke sistem manajemen sebagai bahan perbaikan kualitas layanan yang berkelanjutan.
Melalui transformasi menuju LINDA.2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga) berbasis Whats App, Puskesmas telah membuktikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak menghapus esensi dari pendekatan keluarga, melainkan justru memperluas dan memperkuat jangkauannya.
Dari lembaran kertas pendaftaran yang menumpuk hingga ketukan jari di layar Whats App, LINDA.2 terus melangkah maju. Sebuah inovasi yang membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang selalu ada, mudah dijangkau, dan siap mendampingi setiap keluarga menuju kehidupan yang lebih sehat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
CARA KERJA INOVASI
Melalui mekanisme yang sangat praktis yaitu dengan memindai kode respons cepat (QR Code) atau menyimpan nomor whatsapp resmi dari brosur/flayer yang tersebar di media sosial. Masyarakat di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika dapat langsung mengakses Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga (LINDA). Inovasi berbasis chatbot ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memlilih layanan secara insntan, mulai dari layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga pengajuan kunjungan rumah (home care), sehingga pelayanan kesehatan yang responsif ini dapat terwujud dalam satu genggaman.
Tujuan
Memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan (lansia dengan dengan keterbatasan mobilitas, pasien dengan penyakit kronis dan pasien ODGJ) untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, Serta keluarga lainnya yang membutuhkan informasi dan dampingan layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat.
Manfaat
1. Mudahnya masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
4. Menurunnya angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Hasil inovasi
Sebelum Adanya Inovasi
Setelah diidentifikasi data capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2024 sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
Setelah Adanya Inovasi
Setelah adanya inovasi dapat dilihat capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Adapun capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (25%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (32%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (31%)
Pelayanan Kesehatan Balita (69%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (262%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (50%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (27%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (92%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (69%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (100%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (90%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (30%)
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Dalam penanganan gawat darurat dibutuhkan respon time dan penanganan medis yang cepat dan tepat. Untuk meningkatkan hal tersebut, Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
1. SEBELUM ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh masyarakat ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
2. SESUDAH ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh masyarakat yang terlatih ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS
PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tlangsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
Tingkat keselamatan hidup pada pasien gawat darurat yang ditangani oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika pada tahun 2024 sebesar 95,04 % dan pada tahun 2025 sebesar 96% Sehingga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat di kabupaten mimika.
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
penerapan
2024-01-04
2024-01-23
84
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
Nama OPD
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-04
Penerapan
2024-01-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien yang membutuhkan layanan ambulans transport akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim PSC 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
penerapan
2025-08-01
2025-11-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
Nama OPD
SD Negeri 4
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-08-01
Penerapan
2025-11-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
GAMBARAN UMUM INOVASI
Inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau Dan Ramah Sampah) merupakan sebuah upaya sistematis yang dikembangkan oleh SD Negeri 4 Mimika dalam menjawab tantangan lingkungan di kawasan perkotaan. SD Negeri 4 Mimika merupakan sekolah yang relatif baru, memiliki bangunan sendiri dengan kondisi lingkungan yang masih gersang serta minim ruang terbuka hijau. Selain itu, lokasi sekolah berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan poros utama dengan aktivitas kendaraan yang padat, sehingga berpotensi menimbulkan polusi udara dan penurunan kualitas lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas warga sekolah yang secara tidak langsung turut menghasilkan sampah, baik organik maupun anorganik, yang sebelumnya belum dikelola secara optimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, SD Negeri 4 Mimika menggagas inovasi PELIHARA sebagai gerakan kolaboratif yang melibatkan guru, peserta didik, orang tua, dan komite sekolah.
Inovasi ini berfokus pada dua pendekatan utama, yaitu penghijauan lingkungan sekolah dan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Melalui pendekatan tersebut, PELIHARA tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lingkungan sekolah, tetapi juga menanamkan nilai karakter peduli lingkungan kepada peserta didik sejak dini melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan nyata.
Pelaksanaan inovasi PELIHARA menghasilkan berbagai produk dan sarana pendukung lingkungan sekolah, seperti gapura, taman bunga, ruang terbuka hijau, green house, serta berbagai produk kreatif hasil daur ulang sampah. Dengan demikian, PELIHARA menjadi inovasi yang tidak hanya bersifat estetis, tetapi juga fungsional dan berkelanjutan.
1. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan inovasi PELIHARA antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permen No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Mimika tentang Pembentukan Tim PELIHARA.
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum, kawasan perkotaan menghadapi permasalahan meningkatnya polusi udara dan penumpukan sampah plastik yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
b. Permasalahan yang Dihadapi SD Negeri 4 Mimika antara lain:
Lingkungan sekolah masih gersang dan minim ruang hijau.
Lokasi sekolah berada di tepi jalan lalu lintas padat yang menimbulkan polusi udara.
Pengelolaan sampah sekolah belum terstruktur.
Sampah belum dimanfaatkan menjadi barang bernilai guna.
Kesadaran warga sekolah terhadap lingkungan masih perlu ditingkatkan.
3. ISU STRATEGIS
Isu strategis dalam inovasi PELIHARA disusun berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan lembaga nasional maupun internasional sepanjang tahun 2025 terkait isu sampah plastik, dan pentingnya pendidikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
a. Global
Dunia global semakin menguat sering meningkatnya krisis iklim dan polusi plastik. UNESCO dalam pernyataan resmi yang diberitakan pada 10 Juli 2025 menegaskan pentingnya pendidikan lingkungan hidup untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap perlindungan ekosistem dan pengurangan polusi plastik. Sejalan dengan itu, laporan internasional mengenai peningkatan produksi sampah plastik global menunjukkan bahwa sampah plastik masih mencemari lingkungan setiap tahunnya, sehingga upaya pengurangan dan daur ulang harus dimulai dari perubahan perilaku melalui institusi pendidikan.
b. Nasional
Di Indonesia, persoalan sampah plastik masih menjadi perhatian serius. ANTARA News dalam pemberitaan tanggal 31 Mei 2025 melaporkan bahwa volume sampah nasional terus meningkat, sementara itu, Kompas.com pada 21 Juni 2025 memberitakan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga mencapai 51% pada tahun 2025, namun realisasi di beberapa daerah masih tergolong rendah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif satuan pendidikan dalam membangun budaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak dini.
c. Lokal
Pada konteks lokal, pemberitaan pemerintah daerah Mimika kerap menyorot permasalahan kebersihan kota, sampah plastik, dan keterbatasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Mimika. Kondisi tersebut relevan dengan situasi SD Negeri 4 Mimika yang berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan utama, sehingga rawan terkena dampak polusi udara serta keterbatasan area hijau.
4. METODE PELAKSANAAN
a. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum inovasi PELIHARA diterapkan, lingkungan sekolah terlihat gersang, sampah belum terkelola dengan baik, dan belum ada produk kreatif berbahan daur ulang.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Setelah inovasi berjalan, sekolah menjadi lebih hijau dan asri, sampah dikelola dengan konsep 3R, serta tercipta berbagai produk kreatif dari bahan bekas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Inovasi PELIHARA memiliki keunggulan dan unsur kebaharuan yang membedakannya dari kegiatan lingkungan sekolah pada umumnya. Pertama, inovasi ini mengintegrasikan pendekatan kolaboratif dan keberlanjutan.
Kedua, PELIHARA tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga praktik nyata sehari-hari peserta didik, bukan hanya melalui pembelajaran teoritis. Peserta didik terlibat langsung dalam proses penghijauan, perawatan tanaman, serta pemanfaatan barang bekas menjadi produk bernilai guna.
Ketiga, inovasi ini memanfaatkan bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan di sekitar sekolah, sehingga dapat dilaksanakan dengan biaya rendah namun berdampak nyata. Produk-produk hasil daur ulang memiliki nilai estetika yang tinggi, kreatif, dan fungsional.
Keempat, inovasi ini menghadirkan kebaruan melalui pemanfaatan hasil daur ulang tidak hanya sebagai hiasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi lingkungan, seperti gapura, taman, ruang terbuka hijau, dan green house yang dimanfaatkan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi PELIHARA meliputi:
Pengumpulan sampah organik dan anorganik.
Pemilahan sampah berdasarkan jenis.
Pengolahan sampah organik menjadi kompos dan eco enzim.
Pengolahan sampah anorganik menjadi produk kreatif.
Pemanfaatan hasil daur ulang untuk lingkungan sekolah.
7. TUJUAN INOVASI
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
8. MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
9. DAMPAK INOVASI
Pelaksanaan inovasi PELIHARA tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang. Lingkungan sekolah menjadi lebih hijau, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Selain itu, inovasi ini membentuk budaya peduli lingkungan pada peserta didik melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah secara kreatif. Dampak sosial yang terlihat adalah meningkatnya keterlibatan orang tua dan komite sekolah dalam mendukung program lingkungan berbasis partisipasi.
Dalam jangka panjang, SD Negeri 4 Mimika diharapkan dapat menjadi rujukan atau contoh praktik baik (best practice) bagi sekolah lain dalam pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi.
10. STRATEGI KEBERLANJUTAN INOVASI
Beberapa strategi keberlanjutan yang telah direncanakan, sekolah menyiapkan beberapa strategi keberlanjutan sebagai berikut:
Integrasi Program
Kegiatan PELIHARA diintegrasikan ke dalam program rutin sekolah, seperti kegiatan Jumat Bersih, Projek Profil Pelajar Pancasila (P5), dan kegiatan ekstrakurikuler lingkungan.
Penguatan Kelembagaan
Pembentukan dan penguatan Tim PELIHARA melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan meskipun terjadi pergantian pendidik atau pimpinan sekolah.
Kolaborasi Berkelanjutan
Sekolah terus melibatkan orang tua, komite sekolah, dan mitra lingkungan dalam mendukung kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah.
Pemeliharaan dan Pengembangan
Hasil inovasi seperti taman, green house, dan produk daur ulang dipelihara secara berkala serta dikembangkan sesuai kebutuhan sekolah.
Dokumentasi dan Publikasi
Praktik baik PELIHARA didokumentasikan dan disosialisasikan agar dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Tujuan
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI PELIHARA
Pelaksanaan inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah) di SD Negeri 4 Mimika telah memberikan berbagai hasil nyata yang terlihat pada perubahan lingkungan sekolah maupun perilaku warga sekolah.
1. Terwujudnya Lingkungan Sekolah yang Lebih Hijau dan Bersih
Lingkungan sekolah yang sebelumnya gersang kini menjadi lebih asri melalui kegiatan penghijauan dan penataan taman sekolah. Berbagai tanaman hias, tanaman bunga, dan ruang terbuka hijau mulai tertata dengan baik sehingga menciptakan suasana belajar yang nyaman dan sehat.
2. Terciptanya Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis 3R
Sekolah mulai menerapkan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah organik dan anorganik dipilah sesuai jenisnya sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih teratur dan ramah lingkungan.
3. Terbentuknya Produk Kreatif Hasil Daur Ulang
Melalui kegiatan inovasi, peserta didik dan guru berhasil menghasilkan berbagai produk kreatif dari barang bekas, antara lain:
Pot bunga dari botol plastik bekas
Hiasan taman dari ban bekas
Tempat sampah kreatif
Gapura lingkungan
Eco enzim dan kompos organik
Green house sederhana
4. Meningkatnya Kesadaran dan Karakter Peduli Lingkungan
Peserta didik mulai terbiasa menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya, serta ikut merawat tanaman di lingkungan sekolah. Sikap peduli lingkungan tumbuh melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan PELIHARA.
5. Meningkatnya Partisipasi Warga Sekolah
Guru, peserta didik, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat sekitar mulai terlibat aktif dalam kegiatan kebersihan, penghijauan, dan pengelolaan sampah sekolah secara bersama-sama.
6. Berkurangnya Volume Sampah Sekolah
Pemanfaatan kembali sampah anorganik menjadi produk kreatif serta pengolahan sampah organik menjadi kompos membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke lingkungan.
7. Terciptanya Sarana Edukasi Lingkungan
Berbagai fasilitas hasil inovasi seperti taman sekolah, green house, pojok hijau, dan media daur ulang dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran kontekstual bagi peserta didik tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
8. Menjadi Contoh Praktik Baik Lingkungan Sekolah
Inovasi PELIHARA mulai dikenal sebagai praktik baik (best practice) pengelolaan lingkungan sekolah yang dapat menjadi inspirasi bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Indikator Hasil yang Terlihat
Lingkungan sekolah tampak lebih bersih dan rapi.
Jumlah tanaman dan area hijau bertambah.
Tersedia tempat sampah terpilah.
Peserta didik aktif dalam kegiatan Jumat Bersih.
Tercipta berbagai karya daur ulang.
Budaya peduli lingkungan mulai terbentuk di sekolah.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bank Sampah
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum permasalahan sampah adalah masalah yang sangat serius dan telah menjadi salah satu masalah krusial dan mendesak yang dihadapi oleh hampir seluruh wilayah, baik di tingkat nasional maupun global. Seiring dengan peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi, volume sampah yang dihasilkan setiap hari terus bertambah secara signifikan. Tanpa pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan, timbunan sampah ini menimbulkan dampak negatif. dengan demikian kami menghadirkan "GERAKAN KARAKA INTIM II, INOVASI TONGPAS ORGANIK - ANORGANIK" Gerakan ini adalah gerakan Inovasi pengolaan sampah baik sampah organik maupun anorganik yang diolah dengan cara menghancurkan sampah organik dan anorganik menggunakan TONGPAS (tong penghancur sampah) yang kemudian di olah menjadi pupuk kompos.
b. Permasalahan Mikro
Sesuai dengan hasil indentifikasi dapat dijelaskan bahwa Siswa belum terbiasa memilah sampah organik dan anorganik. Selain itu Kurangnya fasilitas tempat sampah terpilah di sekolah sehingga mengakibatkan penumpukan sampah dan juga belum ada inovasi sekolah yang menangani pengolaan sampah di sekolah.
ISU STRATEGIS
a. Global
Meningkatnya jumlah sampah dunia, terutama sampah plastik (anorganik) yang sulit terurai.
Dampak sampah terhadap perubahan iklim, seperti gas metana dari sampah organik.
Pencemaran laut akibat limbah plastik yang mengancam ekosistem dan makhluk hidup.
Gerakan internasional seperti zero waste dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Kurangnya kesadaran global dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
b. Nasional (Indonesia)
Tingginya produksi sampah rumah tangga, baik organik maupun anorganik.
Masih rendahnya budaya memilah sampah di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pengelolaan sampah yang masih berfokus pada pembuangan (TPA), bukan pengolahan.
Program pemerintah tentang 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum maksimal diterapkan.
Kurangnya edukasi lingkungan, terutama di kalangan siswa dan sekolah.
c. Lokal (Sekolah/Lingkungan Sekitar)
Siswa belum terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya (organik & anorganik).
Fasilitas tempat sampah terpilah masih terbatas atau belum dimanfaatkan dengan baik.
Sampah sering menumpuk di lingkungan sekolah.
Kurangnya program inovatif seperti komposter atau bank sampah sekolah.
Rendahnya kesadaran warga sekolah (guru, siswa, dan staf) terhadap kebersihan lingkungan.
METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sampah tidak dipilah antara organik dan anorganik.
Siswa masih sering membuang sampah sembarangan.
Tempat sampah belum tersedia secara terpisah atau belum diberi label yang jelas.
Sampah langsung dibuang tanpa proses pengolahan.
Lingkungan sekolah terlihat kurang bersih dan kurang sehat.
Belum ada kegiatan edukasi atau program khusus terkait pengelolaan sampah.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Sampah sudah dipilah menjadi organik dan anorganik sejak dari sumbernya (kelas).
Tersedia tempat sampah terpilah dengan warna dan label yang jelas.
Siswa terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya.
Sampah organik diolah menjadi kompos melalui komposter sederhana.
Sampah anorganik dimanfaatkan melalui: Daur ulang (kerajinan)
Bank sampah sekolah
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Tujuan
Inovasi Karaka bertujuan untuk mendukung program sekolah untuk mengurangi dan mengolah sampah yang di hasilkan di lingkungan sekolah.
Manfaat
Manfaat inovasi Karaka bagi sekolah adalah lingkungan sekolah menjadi bersih, nyaman untuk belajar dan menciptakan sekolah yang ramah lingkungan. Sedangkan manfaat bagi murid adalah menanamkan karakter peduli lingkungan sekolah sejak dini, memberikan pengalaman belajar nyata dengan melatih murid memilah dan membuang sampah sesuai jenisnya.
Hasil inovasi
hasil dari Inovasi Karaka adalah menghasilkan produk berupa pupuk kompos.
RANCANG BANGUN
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
II. PERMASALAHAN
A. Makro
Masih rendahnya cakupan kunjungan balita ke posyandu
Kurangnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan tumbuh kembang balita
Adanya hambatan geografis, sosial, dan ekonomi dalam akses pelayanan kesehatan
Belum optimalnya peran kader dalam penjangkauan sasaran aktif
B. Mikro
Banyak balita tidak hadir saat kegiatan posyandu (drop out)
Tidak terpantau status gizi dan tumbuh kembang secara rutin
Balita risiko tinggi (stunting, BGM, imunisasi tidak lengkap) tidak terdeteksi dini
Kunjungan rumah belum terjadwal dan sistematis
III. ISU STRATEGIS
A. Global
Target penurunan stunting sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya intervensi dini pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Peningkatan kualitas kesehatan anak sebagai investasi sumber daya manusia
B. Nasional
Program percepatan penurunan stunting di Indonesia
Penguatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat (posyandu aktif)
Transformasi layanan primer dengan pendekatan promotif dan preventif
Optimalisasi peran kader kesehatan dalam sistem pelayanan
C. Lokal
Tingginya permasalahan stunting dan gizi ballita, jumlah kasus masih sekitar 9-11 % pada tahun 2025 meski sudah menurun.
Belum optimalnya cakupan pelayanan posyandu
Masalah perilaku dan kesadaran Masyarakat
Kualitas lingkungan dan sanitasi
Optimalisasi peran kader posyandu
IV. METODE PEMBAHARUAN
A. Sebelum Inovasi :
Pelayanan posyandu bersifat pasif (menunggu sasaran datang)
Kader belum melakukan penjangkauan aktif secara terstruktur
Terjadwal secara rutin Sweping dilakukan secara terpisah oleh masing-masing program
B. Sesudah Inovasi :
Dilakukan sweeping balita melalui kunjungan rumah oleh kader lintas program
Penjangkauan aktif terhadap balita yang tidak hadir di posyandu
Pemanfaatan data sasaran untuk pemetaan balita berisiko
Kunjungan rumah terjadwal dan terkoordinasi dengan tenaga Kesehatan lintas program dan kader
Edukasi langsung kepada orang tua di rumah
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Pendekatan aktif (door to door) sweping aktif lintas program dan kader untuk meningkatkan cakupan pelayanan Balita
Deteksi dini masalah gizi dan kesehatan balita lebih cepat
Memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan
Data balita lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan
Intervensi lebih tepat sasaran, khususnya pada balita risiko tinggi
VI. CARA KERJA INOVASI
Identifikasi Sasaran
Kader mendata balita yang tidak hadir di posyandu
Perencanaan Kunjungan
Menyusun jadwal sweeping berdasarkan wilayah dan prioritas
Pelaksanaan Kunjungan Rumah
Kader dan tenaga Kesehatan lintas program melakukan kunjungan ke rumah balita
Melakukan pemantauan sederhana (BB, TB, kondisi umum) dan riwayat Imunisasi balita
Memberikan edukasi kepada orang tua
Pencatatan dan Pelaporan
Hasil kunjungan dicatat dalam format monitoring
Tindak Lanjut
Balita bermasalah dirujuk atau dipantau lebih lanjut oleh petugas kesehatan
Evaluasi Berkala, Dilakukan evaluasi cakupan dan efektivitas kegiatan sweeping
Tujuan
Tujuan Inovasi
A. Tujuan Umum:
Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan balita melalui penjangkauan aktif berbasis masyarakat guna memastikan seluruh balita mendapatkan pemantauan tumbuh kembang secara optimal.
B. Tujuan Khusus:
Meningkatkan kehadiran balita di posyandu
Menjangkau balita yang tidak hadir (drop out) melalui kunjungan rumah
Mendeteksi dini masalah kesehatan dan gizi serta cakupan imunisasi pada balita
Meningkatkan peran aktif kader dalam pelayanan kesehatan masyarakat
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran orang tua tentang pentingnya kesehatan balita
Manfaat
Manfaat Inovasi
A. Bagi Masyarakat:
Balita tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak hadir di posyandu
Orang tua memperoleh edukasi langsung terkait gizi, imunisasi, dan tumbuh kembang Balita
Meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata
B. Bagi Kader:
Meningkatkan kapasitas dan peran kader dalam pelayanan kesehatan
Menambah keterampilan komunikasi dan deteksi dini masalah kesehatan
Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap wilayah binaan
C. Bagi Puskesmas:
Data sasaran balita dan imunisasi lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan cakupan program kesehatan ibu dan anak (KIA)
Mempermudah pemantauan dan evaluasi program
D. Bagi Pemerintah/Stakeholder:
Mendukung pencapaian indikator bidang Kesehatan khususnya Kesehatan balita
Berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting
Menguatkan sistem pelayanan kesehatan berbasis Masyarakat
Hasil inovasi
Dampak Inovasi
A. Dampak Jangka Pendek:
Meningkatnya cakupan kunjungan balita dan cakupan imunisasi (baik di posyandu maupun kunjungan rumah)
Ditemukannya balita dengan masalah gizi atau kesehatan secara lebih cepat
Meningkatnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan kesehatan anak
B. Dampak Jangka Menengah:
Penurunan jumlah balita yang tidak terpantau (lost follow-up)
Perbaikan status gizi balita di wilayah kerja
Meningkatnya kualitas pelayanan posyandu
C. Dampak Jangka Panjang:
Penurunan angka stunting dan masalah gizi lainnya
Terbentuknya masyarakat yang lebih mandiri dalam menjaga kesehatan anak
Peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-11-11
Penerapan
2022-12-05
Urusan
Penanaman modal
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizina Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dan administrasi dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu pintu. Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi PTSP juga menghadapi berbagai permasalahan makro. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang sering dihadapi dalam pelaksanaan
PTSP :
Koordinasi Antar-Instansi yang Kurang Efektif
PTSP melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kurangnya koordinasi dan integrasi antara instansi-instansi ini dapat menyebabkan penundaan dan ketidakefisienan dalam proses pelayanan.
Sistem Informasi yang Belum Terintegrasi Secara Optimal
Meskipun ada sistem elektronik seperti OSS (Online Single Submission), tidak semua instansi atau daerah telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan duplikasi data, kesalahan informasi, dan kendala teknis yang menghambat proses perizinan.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia
PTSP memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih untuk menangani berbagai aspek perizinan dan administrasi. Keterbatasan dalam jumlah dan kualitas SDM dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan.
Infrastruktur yang Tidak Memadai
Beberapa daerah mungkin mengalami keterbatasan infrastruktur, baik dari segi teknologi maupun fasilitas fisik, yang dapat menghambat efektivitas PTSP. Misalnya, di daerah-daerah terpencil, akses ke teknologi dan internet mungkin masih terbatas.
Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Pelaku usaha dan masyarakat seringkali tidak memahami sepenuhnya tentang prosedur dan persyaratan dalam PTSP. Kurangnya sosialisasi dan edukasi dapat menyebabkan ketidaktahuan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kendala dalam Penerapan Teknologi
Implementasi teknologi informasi dalam PTSP dapat mengalami berbagai kendala, seperti kesulitan dalam pemeliharaan sistem, masalah keamanan data, dan kurangnya dukungan teknis. Hal ini dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
Birokrasi yang Masih Kompleks
Meskipun PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses, birokrasi di beberapa daerah masih dapat menjadi kompleks dan tidak efisien. Prosedur yang rumit dan waktu tunggu yang lama tetap bisa menjadi masalah
Perbedaan Standar Layanan
Tingkat pelayanan dan standar yang diterapkan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kapasitas dan kesiapan masing-masing. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam pelayanan
Permasalahan Mikro
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugasnya melayani pemohon yang tersebar di 18 (Delapan belas) distrik se-Kabupaten Mimika, mulai dari distrik pesisir hingga ke pegunungan. Permasalahan mikro yang muncul dari situasi dan kondisi di Kabupaten mimika adalah sebagai berikut :
Terbatasnya pelayanan terpadu satu pintu untuk menjangkau area yang sangat luas
Terbatasnya akses pelaku usaha di distrik pedalaman untuk menjangkau kantor DPMPTSP, maupun melakukan akses online karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi di pedalaman
Kurangnya sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik pedalaman
Terbatasnya akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha karena terkendala izin usahanya
3. ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Isu strategis global mengenai izin usaha mencakup berbagai tantangan dan tren yang mempengaruhi cara negara- negara di seluruh dunia mengelola perizinan usaha.
Beberapa isu strategis global yang penting dalam konteks izin usaha meliputi :
Digitalisasi dan Transformasi Teknologi
Sistem Elektronik dan EGovernment: Banyak negara sedang mengadopsi sistem perizinan berbasis teknologi, seperti sistem e-government dan e-permitting, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Teknologi seperti blockchain dan AI juga mulai diterapkan untuk mempercepat proses dan mengurangi potensi penipuan.egrasi Sistem: Tantangan besar adalah memastikan integrasi yang mulus antara berbagai sistem perizinan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Kemudahan Berbisnis dan Persaingan Global
Indeks Kemudahan Berbisnis: Banyak negara berupaya untuk memperbaiki peringkat mereka dalam indeks kemudahan berbisnis (seperti Doing Business Index dari Bank Dunia) dengan menyederhanakan prosedur perizinan. Persaingan global untuk menjadi destinasi investasi yang menarik memotivasi reformasi regulasi.
Deregulasi dan Reformasi: Beberapa negara sedang menerapkan reformasi untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan sebagai bagian dari strategi untuk menarik investasi asing
2 Peningkatan Keterbukaan dan Transparansi
· Anti-Korupsi dan Transparansi: Ada dorongan global untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan mengurangi korupsi. Banyak negara yang berupaya untuk membuat prosedur perizinan lebih terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
Inklusi dan Akses
Akses ke Perizinan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Mempermudah akses perizinan untuk UKM dan pengusaha baru merupakan fokus penting, dengan banyak negara mengimplementasikan kebijakan untuk mendukung kewirausahaan dan mengurangi hambatan bagi bisnis kecil.
Keterlibatan Komunitas: Meningkatkan keterlibatan komunitas dan mendapatkan umpan balik dari masyarakat untuk memastikan bahwa proses perizinan memenuhi kebutuhan lokal dan meminimalkan dampak negatif.
Globalisasi dan Ekonomi Digital
Bisnis Digital: Dengan pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce, negara-negara harus menyesuaikan regulasi perizinan untuk mengakomodasi model bisnis baru, termasuk regulasi untuk platform digital dan transaksi online.
Pajak dan Regulasi Digital: Isu terkait pajak digital dan regulasi untuk perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas batas juga menjadi perhatian global.
Isu Strategis Nasional
Isu strategis nasional mengenai izin usaha di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang mempengaruhi bagaimana perizinan usaha dikelola dan dilaksanakan di tingkat negara. Berikut adalah beberapa isu strategis nasional yang penting dalam konteks izin usaha di Indonesia:
Reformasi Regulasi dan Birokrasi
Penyederhanaan Proses: Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi untuk menyederhanakan proses perizinan melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat proses perizinan.
Koordinasi Antar-Instansi: Masalah koordinasi antar instansi di tingkat pusat dan daerah masih sering terjadi, yang bisa menyebabkan duplikasi atau ketidakefisienan dalam pengeluaran izin.
Digitalisasi dan Sistem Perizinan Elektronik
OSS (Online Single Submission): Implementasi OSS merupakan langkah besar dalam digitalisasi perizinan, namun tantangan terkait pemeliharaan sistem, integrasi antar instansi, dan aksesibilitas di daerah terpencil masih perlu diatasi.
Keamanan dan Privasi Data
: Pengelolaan data yang aman dan perlindungan privasi menjadi isu penting seiring dengan peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam perizinan.
Kemudahan Berbisnis dan Investasi
Peringkat Kemudahan Berbisnis: Upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis global menjadi fokus utama
dengan tujuan menarik lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Insentif untuk Investasi: Penyediaan insentif bagi investor, terutama untuk sektor-sektor strategis, perlu diatur dengan jelas untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Keterlibatan Stakeholder: Peningkatan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.
Akses dan Keterjangkauan
Aksesibilitas: Menyediakan akses yang lebih mudah ke layanan perizinan di daerah-
daerah terpencil atau kurang berkembang, untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.
Dukungan untuk
UMKM: Memberikan dukungan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha dan memenuhi regulasi.
Isu Strategis Lokal
Isu lokal perizinan di Kabupaten Mimika, Papua, mencerminkan tantangan dan dinamika spesifik yang dihadapi daerah tersebut. Isu-isu lokal yang mempengaruhi perizinan di Mimika termasuk:
Infrastruktur dan Aksesibilitas
Keterbatasan Infrastruktur: Infrastruktur yang kurang memadai, termasuk fasilitas perkantoran, jaringan internet, dan transportasi, dapat menghambat proses perizinan. Di daerah terpencil, akses ke kantor perizinan mungkin sulit, mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk mendapatkan izin.
Keterbatasan Teknologi
: Koneksi internet yang tidak stabil atau kurangnya perangkat teknologi modern dapat menghambat implementasi sistem perizinan elektronik seperti OSS (Online Single Submission).
Koordinasi Antar-Instansi
Koordinasi yang Tidak Efektif: Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi dapat menyebabkan proses perizinan yang tidak efisien dan duplikasi tugas.
Birokrasi: Proses birokrasi yang panjang dan kompleks dapat menjadi penghalang bagi pelaku usaha dalam mengurus izin mereka.
Masalah Administrasi dan Dokumentasi
Dokumentasi yang Tidak Lengkap: Kesulitan dalam memperoleh atau menyusun dokumen yang diperlukan untuk izin usaha dapat memperlambat proses. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau infrastruktur yang tidak memadai.
Proses Pengajuan yang Rumit: Prosedur yang rumit atau tidak jelas dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menangani administrasi yang kompleks.
Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Kurangnya Sosialisasi: Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang proses perizinan dapat menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha tidak sepenuhnya memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat
: Mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perizinan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keanekaragaman budaya seperti Mimika, adalah penting namun seringkali sulit dicapai.
Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan Sumber Daya Alam: Memastikan bahwa izin usaha tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Mimika mulai mengadopsi sistem OSS sejak bertahap sejak diperkenalkan pada tahun
2018. Namun adaptasi sistem ke dalam tata Kelola perizinan di Kabupaten berjalan lambat, diantaranya karena permasalahan dan isu-isu yang dijabarkan pada poin-poin sebelumnya.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Pojok Nongkrong SI PINTER adalah sebuah tempat pelayaan perizinan yang dibentuk di setiap distrik dan difasilitasi untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dalam rangka memperpendek jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang prima.
Dalam pelaksanaannya, Pojok Nongkrong Si Pinter beroperasi selama 5 hari kerja di tahun 2022 dan 10 hari kerja di tahun
2023. Selama kurun waktu tersebut telah diterbitkan NIB bagi 342 pelaku usaha, yang mana berkontribusi sebanyak 8,6% dari total NIB yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 dan
2023. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pojok Nongkrong Si Pinter mudah diakses Masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha, karena berada di fasilitas umum, seperti pasar dan pusat perbelanjaan
Ijin usaha (NIB) langsung dicetak di tempat
Menghemat waktu dan biaya pelaku usaha
CARA KERJA INOVASI
Pelaku Usaha mendatangi Pojok Nongkrong Si Pinter dengan membawa dokumen persyaratan
Operator membuat akun OSS bagi pelaku usaha yang belum terdaftar
Operator mengajukan permohonan Perizinan Berusaha yang diperlukan pelaku usaha melalui OSS
Verifikasi pemenuhan persyaratan oleh Penerbit Perizinan Berusaha
SIstem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha a.n. Penerbit Perizinan Berusaha
Operator mencetak Izin Usaha/NIB yang telah terbit dan menyerahkannya kepada pelaku usaha
Tujuan
Tujuan Inovasi Daerah
1. Meningkatkan jangkauan area pelayanan terpadu satu pintu ke distrik-distrik
2. Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk
mendapat pelayanan Perizinan Berusaha
3. Memberikan sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik
pedalaman
4. Dengan memiliki Ijin Usaha (NIB) yang resmi diharapkan akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha dapat dilakukan
Manfaat
Manfaat Yang Diperoleh
1. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan OSS dan non-OSS
2. Mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha di distrik-distrik
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pengurusan perizinan berusaha
Meningkatnya jumlah pelaku usaha di distrik yang memiliki NIB
bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik.
Peraturan yang mengatur Kurikulum Merdeka (Contoh: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).Dalam konteks Kurikulum Merdeka, kegiatan kokurikuler diwujudkan secara eksplisit melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Secara umum, UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, termasuk
kewajiban untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komunitas Belajar adalah salah satu wadah yang diakui dan didorong untuk melaksanakan PKB tersebut.
PERMASALAHAN
Makro
Program “EKKO“ ( Ekstrakurikuler, Komunitas Belajar dan Ko-kurikuler ) merupakan program yang memiliki tingkat kolaborasi yang sangat spesifik melalui pengembangan minat dan bakat murid, berbagi pengalaman belajar dan keterampilan di kalangan guru serta pengembangan karakter.
Tujuan dasar utama dari program ini adalah menjadikan wadah kolaborasi untuk membangun budaya interaksi dalam pengembangan minat dan bakat serta karakter yang ada di lingkungan sekolah. Namun yang menjadi permasalahan umum adalah sarana, prasarana, dan anggaran yang dialokasikan sering tidak seimbang dengan kebutuhan kegiatan. Hal ini menghambat pengembangan potensi maksimal siswa, Jadwal ekskul sering bertabrakan dengan kepentingan siswa lain (seperti bimbingan belajar, kursus bahasa/musik, atau kegiatan keagamaan) terkadang memaksa siswa memilih antara ekskul dan aktivitas penting lainnya, kurangnya ketertarikan siswa pada ekskul yang ada, pembina yang ditugaskan (baik guru maupun pelatih luar) mungkin memiliki semangat yang tinggi, namun kurang memiliki sertifikasi, kompetensi teknis yang mutakhir, atau metodologi pengajaran yang kurang menarik dan terstruktur. Sedangkan untuk kegiatan ko-kurikuler yang melibatkan kunjungan luar atau praktik lapangan seringkali membutuhkan biaya tambahan, yang menimbulkan diskriminasi atau ketidaksetaraan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, Ko-kurikuler dilakukan hanya sebagai refreshing atau selingan tanpa memiliki keterkaitan yang jelas dan terstruktur dengan Capaian Pembelajaran (CP) atau materi yang sedang diajarkan, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di luar kelas (meminta izin, mengurus transportasi, mengawasi siswa) menambah beban kerja administrasi dan psikologis yang besar pada guru, apalagi jika terjadi insiden di lapangan, hasil dari kegiatan ko-kurikuler (misalnya, laporan observasi, produk proyek) seringkali tidak memiliki rubrik penilaian yang baku dan untuk komunitas belajar seringkali pertemuan cenderung bersifat monolog (hanya mendengarkan presentasi kepala sekolah/narasumber) dan kurang memberikan ruang aman bagi guru untuk berbagi real problem di kelas, merefleksikan kegagalan, dan mencari solusi kolaboratif, kegiatan hanya berjalan jika ada perintah dari atasan atau pengawas (top-down) tidak ada inisiatif dari guru
sendiri (bottom-up) untuk bertemu, membuat agenda, atau menindaklanjuti rencana aksi dan agenda komunitas belajar tidak fokus pada core business peningkatan pembelajaran siswa (seperti mendiskusikan hasil asesmen formatif atau strategi diferensiasi), tetapi justru membahas hal-hal administratif atau non-kurikuler.
Mikro
Tantangan yang di hadapi SD INPRES SEMPAN BARAT dalam menerapkan program “ EKKO “ adalah :
Kurangnya minat murid pada ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
ISU STRATEGIS
Global
Pengembangan ekstrakurikuler, komunitas belajar dan ko-kurikuler merupakan kegiatan yang terprogram untuk memperluas cakupan pembelajaran dari intrakurikuler. Dalam dunia Pendidikan kegiatan tersebut pastinya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu sekolah. Namun di samping itu tentunya ada berbagai isu global yang mempengaruhi kegiatan tersebut diantaranya :
Akses dan Kesetaraan
Seringkali kegiatan ekstrakurikuler (terutama yang mahal seperti robotika atau olahraga tertentu) hanya dapat diakses oleh siswa dari latar belakang ekonomi yang lebih baik. Hal ini memperburuk kesenjangan sosial dan akademik.
Keseimbangan Beban Siswa
Ada tekanan global untuk berprestasi, yang mendorong siswa mengambil terlalu banyak kegiatan ekstrakurikuler. Ini menyebabkan kelelahan (burnout), kurang tidur, dan mengurangi waktu untuk keluarga/sosialisasi non-terstruktur.
Integrasi dalam Budaya Sekolah
Komunitas belajar sering dianggap sebagai "tambahan" daripada bagian integral dari pekerjaan guru. Sekolah kesulitan mengubah budaya dari pengajaran yang terisolasi menjadi kolaborasi normatif.
Keterbatasan Kurikulum Inti
Kurikulum inti global seringkali padat dan terfokus pada ujian standar. Ini menyisakan sedikit ruang fleksibel bagi guru untuk mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler berbasis proyek atau kunjungan lapangan yang mendalam.
Nasional Kesenjangan Sarana & Prasarana
Sekolah di daerah 3T sering tidak memiliki fasilitas dasar (lapangan olahraga, laboratorium, alat musik, studio seni) untuk menyelenggarakan ekskul berkualitas. Akibatnya, pilihan ekskul sangat terbatas pada kegiatan non-fasilitas seperti Pramuka (yang wajib disediakan), Palang Merah Remaja (PMR), atau karya ilmiah sederhana.
Kualitas dan Kompetensi Pembimbing
Tidak semua guru memiliki kompetensi atau minat untuk menjadi pembimbing ekskul. Seringkali, sekolah merekrut pihak luar dengan pelatihan pedagogis yang minim, atau guru hanya ditunjuk berdasarkan paksaan (mandat) tanpa ada pelatihan spesifik.
Fokus pada Administrasi vs Pembelajaran
Kombel di banyak sekolah masih terjebak dalam membahas hal-hal administratif, persiapan akreditasi, atau penyelesaian perangkat ajar (Modul Ajar) daripada berfokus pada tiga ide besar yaitu 1) Fokus pada hasil belajar murid, 2) Budaya kolaborasi, dan 3) Berorientasi pada data hasil murid.
Waktu dan Beban Kerja Guru
Guru di Indonesia memiliki beban jam mengajar dan tugas administrasi yang tinggi. Menemukan waktu efektif untuk mengadakan Kombel yang bermakna (minimal 1 jam per minggu) tanpa memberatkan guru di luar jam kerja merupakan masalah struktural.
Ketidakjelasan Batasan (Ekskul vs. Ko-kurikuler)
Di lapangan, banyak sekolah yang kesulitan membedakan mana kegiatan ko-kurikuler dan mana ekstrakurikuler. Hal ini menyebabkan ko-kurikuler hanya dilihat sebagai "kegiatan tambahan" tanpa integrasi mendalam ke dalam mata pelajaran.
Dukungan Mitra Komunitas dan Industri
Ko-kurikuler yang ideal melibatkan pengalaman dunia nyata. Sekolah di Indonesia masih kesulitan membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan keluarga, masyarakat, dan industri lokal untuk memberikan pengalaman belajar yang otentik dan bermakna bagi siswa.
Lokal Kurangnya ketertarikan siswa terhadap kegiatan ekstrakurikuler
Siswa merasa bahwa kegiatan ektrakurikuler merupakan kegiatan yang menguras tenaga dan menghabiskan waktu serta kegiatannya yang monoton
Rendahnya keterlibatan orang tua dalam pendampingan anak
Di sekolah tertentu, komunikasi tentang manfaat ekskul gagal menjangkau orang tua karena tingkat literasi yang rendah atau ketidakmampuan menggunakan media komunikasi digital. Orang tua menganggap ekskul membuang waktu dan biaya.
Fokus Hanya pada Kelas Serumpun
Kombel hanya efektif di antara guru-guru kelas yang mengajarkan mata pelajaran yang sama (misalnya, guru Matematika) dan gagal membangun kolaborasi antar-mata pelajaran yang penting untuk implementasi dan pembelajaran terintegrasi.
Dominasi Guru
Dalam Kombel, ide-ide inovatif guru muda sering terhambat atau diabaikan karena dominasi pandangan dan praktik yang sudah lama diterapkan oleh guru senior. Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman untuk berbagi masalah.
Kurangnya Relevansi Kurikulum Lokal
Pihak sekolah kesulitan mengintegrasikan isu lokal yang spesifik dan sensitif (misalnya, masalah sampah, konflik lahan, atau politik desa) ke dalam proyek ko-kurikuler karena takut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat atau pemerintah daerah.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Di sekolah siswa hanya menerima pelajaran intrakurikuler
Perkembangan minat dan bakat siswa tidak tersalurkan dengan baik
Di sekolah para guru hanya bisa melihat kemampuan siswa dari pengetahuannya
Komunitas Belajar Sikap cuek terhadap permasalahan yang ada
Kurangnya kolaborasi dan komunikasi antar guru
Kurangnya berbagi pengalaman belajar antar guru
Ko-Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Siswa belum teratur dalam bangun pagi
Belum membiasakan diri melaksanakan doa
Bermalas-malasan dalam berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi
Siswa belum membiasakan diri dalam bermasyarkat dan tidur cepat
Masih kurangnya motivasi dalam belajar
Kondisi setelah adanya Program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Perkembangan minat dan bakat siswa semakin terarah
Siswa mampu mengikuti kegiatan dan lomba – lomba di luar sekolah
Guru mampu melihat kemampuan siswa dari segi keterampilan
Komunitas Belajar Kolaborasi dan komunikasi semakin baik
Saling berbagi pengalaman belajar
Guru mampu mengimplemtasi pengalaman belajar yang terintegrasi
Ko – Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Keterlamabatan siswa datang ke sekolah mulai berkurang Selalu berdoa bersama saat apel pagi
Mulai mengkonsumsi makanan bergizi melalui bekal dari rumah
Melaksanakan Olahraga 2 x seminggu ( Rabu dan Jumat )
Peningkatan prestasi belajar siswa mulai meningkat dilihat dari hasil belajar siswa dan keaktifan dalam kelas.
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
CARA KERJA INOVASI
Pada program “ EKKO “ penerapan kerja inovasi dilakukan melalui Strategi, Tantangan, Aksi dan Refleksi ( STAR ) :
Ekstrakurikuler Strategi
Mengidentifikasi ekstrakurikuler yang relevan dengan potensi daerah dalam minat dan bakat murid serta melibatkan mentor/ pelatih yang kompeten dan mengatur jadwal yang flesibel
Tantangan
Kurangnya minat murid terhadap ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Aksi
Membuat program kerja
Melibatkan siswa dalam perencanaan
Meningkatkan kapasitas pembina
Memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan ekstrakurikuler sekolah
Refleksi
Mengevaluasi keaktifan dan perkembangan peserta didik serta menyesuaikan jenis kegiatan di tahun berikutnya
Komunitas Belajar
Strategi
Membentuk kelompok belajar dengan tujuan berbagi pengalaman belajar melalui metode dan media pembelajaran.
Tantangan
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Aksi
Mendorong berbagai anggota dalam berbagi keterampilan serta pengalaman belajar, memanfaatkan aplikasi sebagai bahan referensi pembelajaran dan menentapkan jadwal yang konsisten
Refleksi
Mengevaluasi pencapaian pembelajaran, efektivitas metode kolaboratif, dan keterlibatan anggota untuk meningkatkan kualitas komunitas.
Ko-Kurikuler
Strategi
Tantangan
Aksi
Mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler melalui lintas mapel serta 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam tujuan kurikulum
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
Membuat jurnal sebagai laporan perkembangan murid sebagai bukti partisipasi
Menyusun program ko-kurikuler yang relevan dalam pembelajaran
Memberikan pengarahan dan bimbingan Refleksi
Memantau kontribusi kegiatan terhadap pengembangan karakter dan keterampilan serta motivasi belajar siswa dalam melakukan perbaikan program untuk tahun selanjutnya
TUJUAN
Tujuan dasar dari program “ EKKO “ adalah :
Meningkatkan kemampuan akademik siswa baik di bidang olahraga, seni maupun pengetahuan Menjadi wadah pengembangan minat dan bakat siswa
Meningkatkan keterampilan bersosialisasi, kerja sama tim, kepemimpinan, dan disiplin diri.
Memberikan kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat sebagai penyeimbang dari beban akademik.Guru secara kolektif mengidentifikasi masalah, berbagi praktik terbaik, dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas pengajaran mereka.
Membangun budaya berbagi, saling mendukung, dan belajar berkelanjutan di antara staf pengajar.
Memastikan bahwa strategi pengajaran yang digunakan berdampak positif dan signifikan pada hasil belajar siswa.
Memberikan kesempatan pada guru untuk melakukan praktik baik di luar sekolah
Memberi siswa pengalaman nyata dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas
Menanamkan nilai-nilai seperti tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan dan etika melalui penugasan proyek yang terstruktur.
Membantu siswa melihat relevansi materi pelajaran dengan dunia nyata dan masa depan mereka.
MANFAAT / DAMPAK
Dampak dari program “ EKKO “ adalah :
Bagi Siswa
Peningkatan keterampilan non-akademik dan bakat, peningkatan kepercayaan diri, kesehatan mental yang lebih baik, dan keterampilan sosial.Mendapat kualitas pengajaran yang lebih baik, umpan balik yang relevan, metode pembelajaran inovatif, dan lingkungan kelas yang adaptif.
Kemampuan aplikasi teori, pemahaman kontekstual materi, pengembangan pemecahan masalah dunia nyata, dan peningkatan keterampilan proyek.Bagi Guru
Meningkatan hubungan emosional dengan siswa, penemuan potensi siswa dari sudut pandang yang berbeda, dan pengembangan keterampilan memfasilitasi di luar materi pelajaran inti.Peningkatan kompetensi profesional, berbagi praktik terbaik, mengurangi rasa terisolasi, dan solusi inovatif terhadap tantangan pengajaran.
Memperluas pemahaman tentang relevansi materi yang diajarkan, meningkatkan integrasi kurikulum, dan mendapatkan kepuasan profesional dari keberhasilan proyek siswa
Bagi Orang Tua
Kebanggaan terhadap prestasi non-akademik anak, meningkatnya keterlibatan dalam kegiatan sekolah (misalnya saat pertunjukan/pertandingan), dan menjadi saluran kontribusi keahlian masyarakat.Peningkatan mutu pendidikan sekolah secara keseluruhan, jaminan bahwa anak mereka diajar oleh guru yang terus berkembang, dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi sekolah. Anak memiliki keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat/industri, peningkatan citra sekolah sebagai lembaga yang menghasilkan lulusan yang siap kerja/bermasyar
Tujuan
Menyeimbangkan kegiatan akademik dan non akademik
Mendidik siswa dan guru mencari win-win solusi dan bertanggung jawab
Guru mahir menjadi Mentor internal
Menjadikan orang tua Masyarakat berperan dalam komunitas ekosistim sekolah
Manfaat
siswa, soft skil kesehatan mental, umpan balik adaptif, pemecahan masalah dunia nyata
guru, Ikatan emosional yang kuat, kompetensi emosional, pencapaian kepuasan emosional
Ortu/masyarakat, Kebanggaan keterlibatan aktif di kegiatan sekolah, peningkatan kepercayaan institusional, lulusan memiliki ketrampilan praktis
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
11
Inovasi Pelayanan Publik
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
2025-07-17
Ringkasan MIW
Pengusul
RSUD Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
Tanggal pengembangan
2025-07-17
Latar belakang
Permasalahan mikro menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di tingkat fasilitas layanan (RSUD Mimika) dan pasien:
Tertundanya pemulangan pasien karena kendala transportasi
Banyak pasien OAP tidak dapat segera pulang karena tidak memiliki biaya atau akses kendaraan.
Risiko komplikasi akibat keterlambatan pulang
Pasien yang seharusnya sudah pulang tetap berada di rumah sakit, berisiko mengalami infeksi nosokomial atau penurunan kondisi.
Inefisiensi penggunaan tempat tidur (BOR)
Keterlambatan discharge menyebabkan keterbatasan tempat tidur bagi pasien baru yang membutuhkan perawatan.
Beban tambahan bagi keluarga pasien
Keluarga harus mencari kendaraan dengan biaya tinggi atau menempuh jarak jauh untuk menjemput pasien.
Tidak adanya layanan antar pulang yang terstruktur,
Sebelum inovasi, mekanisme pemulangan pasien belum didukung sistem transportasi resmi yang aman dan terstandar.
Ketergantungan pada solusi informal
Pasien sering mengandalkan bantuan pribadi atau kendaraan tidak layak, yang berisiko terhadap keselamatan.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Menjamin semua pasien OAP dapat kembali ke rumah tanpa beban biaya transportasi
Mengurangi risiko komplikasi akibat perjalanan yang tidak aman
Mempercepat rotasi tempat tidur untuk efisiensi layanan
Meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga
Memperkuat citra RSUD sebagai rumah sakit yang peduli keselamatan pasien hingga tahap akhir perawatan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Program SA Antar KO memberikan manfaat komprehensif dengan menjamin pemulangan pasien Orang Asli Papua secara aman, mengurangi beban ekonomi, meningkatkan mutu layanan rumah sakit, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di wilayah kabupaten mimika.
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Responsif, Energik, Transparan, Terampil, Objektif, Berdaya Saing.
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Permasalahan makro menggambarkan isu pada level sistem, kebijakan, dan kondisi wilayah yang lebih luas :
Ketimpangan akses layanan kesehatan di wilayah Papua
Kondisi geografis yang luas, terpencil, dan sulit dijangkau menyebabkan akses layanan kesehatan belum merata, terutama pada fase pasca-perawatan.
Belum optimalnya implementasi jaminan akses kesehatan terjangkau
Meskipun regulasi menjamin pembebasan atau keringanan biaya layanan kesehatan, aspek transportasi pasien belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pembiayaan.
Keterbatasan infrastruktur transportasi dan konektivitas,
Jalan yang sulit dilalui, jarak antar wilayah yang jauh, serta keterbatasan moda transportasi menjadi hambatan utama mobilitas pasien.
Kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat OAP
Sebagian masyarakat masih memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga biaya non-medis (seperti transportasi) menjadi beban signifikan.
b. Mikro
Permasalahan mikro menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di tingkat fasilitas layanan (RSUD Mimika) dan pasien:
Tertundanya pemulangan pasien karena kendala transportasi
Banyak pasien OAP tidak dapat segera pulang karena tidak memiliki biaya atau akses kendaraan.
Risiko komplikasi akibat keterlambatan pulang
Pasien yang seharusnya sudah pulang tetap berada di rumah sakit, berisiko mengalami infeksi nosokomial atau penurunan kondisi.
Inefisiensi penggunaan tempat tidur (BOR)
Keterlambatan discharge menyebabkan keterbatasan tempat tidur bagi pasien baru yang membutuhkan perawatan.
Beban tambahan bagi keluarga pasien
Keluarga harus mencari kendaraan dengan biaya tinggi atau menempuh jarak jauh untuk menjemput pasien.
Tidak adanya layanan antar pulang yang terstruktur,
Sebelum inovasi, mekanisme pemulangan pasien belum didukung sistem transportasi resmi yang aman dan terstandar.
Ketergantungan pada solusi informal
Pasien sering mengandalkan bantuan pribadi atau kendaraan tidak layak, yang berisiko terhadap keselamatan.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Secara global, masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan berpenghasilan rendah, termasuk pada fase pasca-perawatan.
Tren global menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya di fasilitas kesehatan, tetapi juga mencakup fase pemulangan dan pemulihan di rumah.
b. Nasional
Perbedaan akses layanan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil (terutama Indonesia Timur) masih tinggi.
Tantangan geografis dan infrastruktur, Wilayah kepulauan dan daerah dengan akses sulit menyebabkan hambatan dalam mobilitas pasien.
c. Lokal
Kendala nyata transportasi pasien OAP saat pemulangan
Biaya tinggi, jarak jauh, akses jalan sulit dan minim kendaraan menjadi hambatan utama pasien untuk kembali ke rumah.
Risiko keterlambatan pemulangan pasien
Pasien yang tertahan di rumah sakit berpotensi mengalami komplikasi serta mengganggu efisiensi pelayanan.
Beban ekonomi masyarakat lokal
Keterbatasan ekonomi membuat biaya transportasi menjadi beban signifikan bagi pasien dan keluarga.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Ada pasien menunda pulang karena tidak memiliki biaya
Risiko pasien tertahan di rumah sakit meskipun sudah sembuh
b. Sesudah penerapan inovasi
Pemulangan pasien lebih terstruktur dan terencana
Pasien tidak lagi menunda kepulangan karena kendala biaya
Waktu tunggu pemulangan lebih singkat
Kebaruan
Kerjasama dengan layanan transportasi online
layanan khusus dan pertama bagi OAP
Kesiapterapan
Pemulangan pasien lebih terstruktur dan terencana
Pasien tidak lagi menunda kepulangan karena kendala biaya
Waktu tunggu pemulangan lebih singkat
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Program SA Antar KO memberikan manfaat komprehensif dengan menjamin pemulangan pasien Orang Asli Papua secara aman, mengurangi beban ekonomi, meningkatkan mutu layanan rumah sakit, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di wilayah kabupaten mimika.
Program ini dirancang untuk menguatkan kompetensi teknis siswa sekaligus mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, empati, dan profesionalisme sebagai bekal kesiapan kerja.serta menghadirkan layanan kesehatan dasar yang nyaman, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat .
Manfaat
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Mimika memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, program ini menjadi sarana pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kompetensi teknis, keterampilan komunikasi, empati, serta kesiapan kerja di bidang kesehatan dan pekerjaan sosial. Bagi masyarakat, layanan ini membantu meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar secara langsung di rumah, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Bagi sekolah, inovasi ini memperkuat peran sebagai lembaga pendidikan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan.
9.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
10. Kebijakan Link and Match SMK dengan Dunia Kerja.
11.Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
2. Permasalahan
Perkembangan dunia pendidikan vokasi saat ini dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja dan masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesiapan kerja, dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keahlian yang dipelajari.
a.Makro
Permasalahan utama proses pembelajaran di SMK sering kali masih berfokus pada aspek teoritis dan praktik terbatas di lingkungan sekolah, sehingga belum sepenuhnya memberikan pengalaman kerja nyata yang dibutuhkan oleh siswa. Di sisi lain, perkembangan sektor kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan layanan berbasis rumah (home care), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
b. Mikro
Adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sebuah inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, inovasi Home Care Service menjadi sangat penting untuk diterapkan di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika. Inovasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran berbasis pengalaman nyata (experiential learning), tetapi juga sebagai sarana penguatan kompetensi teknis dan soft skills siswa, seperti komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
3. Isu Strategis
a. Global,
Terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berpusat pada fasilitas kesehatan (hospital-based care) menuju pelayanan berbasis rumah (home-based care). Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang lebih personal, humanis, dan berkelanjutan. Selain itu, perkembangan demografi, seperti meningkatnya jumlah lansia serta pasien dengan penyakit kronis, turut mendorong kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah.
b.Nasional
Pemerintah Indonesia terus mendorong revitalisasi pendidikan vokasi melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan link and match antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta implementasi pembelajaran berbasis praktik nyata. Sementara itu, sektor kesehatan di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuka peluang bagi institusi pendidikan vokasi untuk berperan aktif melalui inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti Home Care Service.
c. local
Pada tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, kebutuhan terhadap layanan kesehatan masyarakat masih cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Di sisi lain, SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika sebagai sekolah berbasis keahlian kesehatan memiliki potensi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat.
4. Metode Pembaharuan
a.Sebelum
layanan praktik peserta didik di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika masih terbatas pada kegiatan simulasi di laboratorium sekolah. Pelayanan kepada masyarakat belum terintegrasi secara langsung, sehingga peserta didik hanya memperoleh pengalaman praktik dalam kondisi buatan. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar harus datang langsung ke fasilitas kesehatan, sehingga bagi sebagian warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kondisi fisik, akses pelayanan masih kurang efektif. Sekolah juga belum memiliki media layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara cepat.
b.Setelah
Home Care Service dikembangkan melalui pemanfaatan Whats App Business sebagai media pendaftaran dan komunikasi layanan. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui Whats App untuk menyampaikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan atau pendampingan di rumah. Tim sekolah kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyiapkan peserta didik dan guru pembimbing untuk memberikan layanan langsung ke rumah.
Penerapan sistem ini membawa perubahan yang signifikan. Peserta didik tidak lagi hanya belajar melalui simulasi, tetapi memperoleh pengalaman nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. Keterampilan teknis, komunikasi, empati, dan tanggung jawab profesional berkembang lebih optimal. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, praktis, dan terjangkau tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Melalui inovasi ini, sekolah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran. Home Care Service berbasis Whats App Business menjadi sarana yang efektif untuk menghubungkan sekolah dengan masyarakat serta memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan vokasi yang inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar di Kabupaten Mimika.
5. Keunggulan/Kebaharuan
Salah satu keunggulan utama inovasi ini adalah siswa dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sehingga mereka memperoleh pengalaman praktik yang autentik (real experience). Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting dalam meningkatkan kesiapan kerja lulusan.
Selain itu, inovasi ini memiliki kebaruan dalam pendekatan pembelajaran yang berbasis experiential learning dan student-centered learning. Siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi berperan aktif sebagai pelaku layanan yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan yang diberikan. Dalam proses ini, siswa tidak hanya mengembangkan kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan non-teknis (soft skills), seperti komunikasi terapeutik, empati, etika profesi, kerja sama tim, serta kemampuan problem solving dalam situasi nyata. Penguatan aspek soft skills ini menjadi keunggulan penting yang sering kali belum optimal dalam pembelajaran konvensional.
Keunggulan lainnya terletak pada aspek relevansi sosial, di mana inovasi Home Care Service tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, untuk memperoleh layanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Cara Kerja Inovasi
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika dirancang sebagai suatu sistem layanan kesehatan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan proses pembelajaran siswa. Mekanisme kerja inovasi ini tidak hanya menekankan pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui platform Whats App Business, sebagai media komunikasi dan akses layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Proses kerja inovasi diawali dengan penyediaan kanal layanan resmi berupa Whats App Business yang dikelola oleh pihak sekolah. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Home Care Service dengan cara mengirimkan pesan, melakukan konsultasi awal, serta mengajukan permohonan layanan kesehatan di rumah. Pemanfaatan Whats App Business menjadi keunggulan tersendiri karena bersifat praktis, familiar bagi masyarakat, serta memungkinkan komunikasi yang cepat dan responsif.
Setelah permintaan layanan diterima, tim pengelola yang terdiri dari guru pembimbing dan siswa melakukan proses verifikasi dan identifikasi kebutuhan pasien. Pada tahap ini dilakukan pengkajian awal terkait kondisi kesehatan, jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pelayanan yang sesuai dan aman bagi pasien.
Selanjutnya, sekolah membentuk tim layanan yang terdiri dari siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, di bawah supervisi langsung guru atau tenaga profesional. Sebelum pelaksanaan layanan, siswa diberikan pengarahan dan briefing terkait prosedur pelayanan, etika profesi, serta standar operasional yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mengunjungi rumah pasien sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan tindakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, perawatan sederhana, edukasi kesehatan, serta pendampingan pasien. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, dan komunikasi terapeutik.
Setelah layanan selesai, dilakukan tahap evaluasi dan tindak lanjut. Siswa bersama guru pembimbing melakukan refleksi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian pembelajaran dan bahan evaluasi program. Komunikasi lanjutan dengan pasien tetap dilakukan melalui Whats App Business untuk memantau kondisi pasien serta memberikan edukasi kesehatan berkelanjutan.
Tujuan Inovasi
Inovasi “(DISKO)Disiplin Komitmen Sekolah” merupakan sebuah upaya pembaharuan budaya sekolah yang dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen seluruh warga sekolah dalam menjalankan aturan dan tata tertib yang berlaku. Inovasi ini hadir sebagai solusi terhadap permasalahan keterlambatan dan rendahnya kesadaran disiplin yang dapat memengaruhi proses pembelajaran serta kualitas lingkungan sekolah.
Melalui inovasi ini, sekolah berupaya menciptakan budaya positif yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kesadaran diri. Penerapan disiplin dilakukan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh unsur sekolah mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga warga sekolah lainnya sehingga tercipta lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan produktif.
Adapun tujuan dari inovasi “DISKO(Disiplin Komitmen Sekolah)” yaitu:
Menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab kepada peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter yang positif.
Mengurangi angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah melalui penerapan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta pembiasaan budaya tepat waktu.
Membangun lingkungan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan produktif sehingga mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Penerapan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah memberikan dampak positif dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan sekolah. Melalui program ini, seluruh warga sekolah dibiasakan untuk mematuhi aturan dan menghargai waktu sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif. Adapun beberapa manfaat dari penerapan inovasi ini adalah sebagai berikut:
Berkurangnya angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah hadir di sekolah.
Dengan adanya komitmen disiplin yang diterapkan secara konsisten, tingkat keterlambatan mengalami penurunan. Guru, peserta didik, dan warga sekolah menjadi lebih sadar akan pentingnya hadir tepat waktu sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif dan teratur.
Setiap individu lebih menghargai waktu dan aturan tata tertib.
Inovasi ini membantu menanamkan sikap disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh warga sekolah menjadi lebih patuh terhadap aturan tata tertib serta memiliki kesadaran untuk memanfaatkan waktu dengan baik. Kebiasaan positif tersebut turut membentuk karakter yang bertanggung jawab dan berintegritas.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional) dan Peraturan Teknisnya.
Tata Tertib Sekolah (SMA N 6 Mimika)
PERMASALAHAN
Makro
Fenomena keterlambatan siswa datang ke sekolah yang terus terjadi dan dianggap sebagai hal biasa merupakan permasalahan makro dalam dunia pendidikan yang berkaitan dengan menurunnya budaya disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran terhadap pentingnya pendidikan karakter di lingkungan masyarakat. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada individu siswa, tetapi juga memengaruhi kualitas proses pendidikan secara luas. Keterlambatan siswa menjadi gambaran adanya krisis kedisiplinan yang perlahan berkembang di lingkungan sekolah akibat lemahnya pengawasan, kurangnya ketegasan penerapan aturan, serta rendahnya kesadaran sebagian siswa dan orang tua terhadap pentingnya manajemen waktu.
Dalam konteks yang lebih luas, kebiasaan datang terlambat menunjukkan adanya perubahan pola perilaku generasi muda yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan perkembangan teknologi. Penggunaan gadget secara berlebihan, kebiasaan tidur larut malam, rendahnya kontrol diri, hingga minimnya pengawasan keluarga menjadi faktor yang turut memperkuat budaya tidak disiplin di kalangan pelajar. Selain itu, sebagian lingkungan masyarakat mulai menganggap keterlambatan sebagai sesuatu yang wajar sehingga pelanggaran terhadap tata tertib sekolah tidak lagi dipandang sebagai masalah serius. Kondisi ini menyebabkan nilai-nilai kedisiplinan yang seharusnya menjadi dasar pembentukan karakter siswa semakin melemah.
Permasalahan keterlambatan siswa juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran dan efektivitas pendidikan di sekolah. Siswa yang datang terlambat cenderung kehilangan kesempatan menerima materi pelajaran secara utuh, mengalami penurunan motivasi belajar, serta kurang mampu mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Jika kondisi ini terjadi secara terus-menerus dan dialami oleh banyak siswa, maka akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan. Sekolah tidak hanya menghadapi tantangan dalam meningkatkan prestasi akademik, tetapi juga menghadapi tantangan besar dalam membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Secara makro, fenomena ini menunjukkan bahwa permasalahan disiplin siswa bukan hanya tanggung jawab sekolah semata, melainkan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Diperlukan penguatan pendidikan karakter, peningkatan kerja sama antara orang tua dan sekolah, penegakan aturan yang konsisten, serta pembinaan moral dan etika kepada siswa agar budaya disiplin dapat kembali ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi lingkungan yang mampu membentuk generasi muda yang bertanggung jawab, menghargai waktu, dan memiliki karakter yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Mikro
Permasalahan keterlambatan siswa di sekolah menunjukkan bahwa penerapan hukuman yang selama ini dilakukan belum memberikan dampak yang efektif terhadap perubahan perilaku siswa. Sebelumnya, siswa yang datang terlambat diberikan sanksi berupa memungut sampah di lingkungan sekolah atau membersihkan kamar mandi sebagai bentuk pembinaan disiplin. Namun, hukuman tersebut justru mulai dianggap sebagai hal yang biasa oleh siswa sehingga tidak lagi menimbulkan efek jera. Akibatnya, jumlah siswa yang datang terlambat pada setiap hari efektif sekolah tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Kondisi ini menunjukkan adanya penurunan makna disiplin dalam diri siswa. Sebagian siswa menganggap hukuman tersebut hanya sebagai rutinitas biasa yang tidak memberikan konsekuensi serius terhadap pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, terdapat siswa yang tetap mengulangi keterlambatan meskipun sudah beberapa kali menerima hukuman yang sama. Hal ini menandakan bahwa pendekatan yang diterapkan lebih bersifat formalitas dan belum menyentuh kesadaran siswa tentang pentingnya menghargai waktu serta mematuhi aturan sekolah.
Selain itu, permasalahan ini juga dapat dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan dari berbagai pihak, baik guru maupun orang tua. Beberapa siswa masih kurang memiliki motivasi untuk datang tepat waktu karena belum memahami dampak negatif keterlambatan terhadap proses belajar mereka sendiri. Di sisi lain, hukuman yang monoton dan dilakukan secara berulang tanpa evaluasi menyebabkan siswa menjadi terbiasa dan tidak merasa terbebani dengan konsekuensi yang diberikan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka budaya tidak disiplin akan semakin berkembang di lingkungan sekolah dan dapat memengaruhi siswa lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pembinaan yang lebih efektif, seperti pemberian motivasi, pendekatan personal kepada siswa, kerja sama dengan orang tua, serta penerapan sanksi yang lebih mendidik dan mampu menumbuhkan kesadaran disiplin dari dalam diri siswa. Dengan demikian, upaya mengurangi keterlambatan tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pembentukan karakter dan tanggung jawab siswa sebagai pelajar.
ISU STRATEGIS
1. Global
Pada tingkat global, perkembangan teknologi dan arus informasi yang sangat cepat memberikan pengaruh besar terhadap perilaku dan karakter peserta didik. Sekolah dituntut untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga disiplin dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
Menurunnya karakter disiplin peserta didik akibat pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi digital.
Tantangan penggunaan media sosial dan gadget yang memengaruhi fokus, tanggung jawab, serta kepatuhan siswa terhadap aturan sekolah.
Persaingan pendidikan global menuntut sekolah menghasilkan generasi yang disiplin, berkarakter, dan memiliki etos kerja tinggi.
Pembentukan budaya disiplin menjadi bagian penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global.
Sekolah memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai komitmen, tanggung jawab, dan kedisiplinan sejak dini.
2. Nasional
Secara nasional, peningkatan disiplin siswa menjadi bagian penting dalam penguatan pendidikan karakter. Berbagai bentuk pelanggaran tata tertib sekolah menunjukkan perlunya komitmen sekolah dalam membangun budaya disiplin yang konsisten dan berkelanjutan.
Rendahnya kesadaran sebagian peserta didik terhadap tata tertib sekolah seperti keterlambatan, pelanggaran aturan, dan kurangnya tanggung jawab belajar.
Penguatan pendidikan karakter menjadi program prioritas dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Disiplin sekolah mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Komitmen sekolah diperlukan untuk membangun budaya positif melalui aturan yang konsisten dan pembinaan berkelanjutan.
Kerja sama antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam meningkatkan disiplin siswa.
3. Lokal
Dalam lingkup lokal, permasalahan disiplin sering terlihat dari kebiasaan siswa yang kurang mematuhi aturan sekolah, seperti datang terlambat dan kurang menjaga ketertiban. Kondisi ini memerlukan perhatian serta inovasi sekolah agar budaya disiplin dapat diterapkan secara efektif.
Masih ditemukan siswa yang datang terlambat, kurang mematuhi aturan sekolah, dan rendahnya kesadaran menjaga ketertiban sekolah.
Pemberian sanksi yang bersifat rutin terkadang belum memberikan efek perubahan perilaku yang signifikan.
Lingkungan pergaulan dan kebiasaan sehari-hari siswa memengaruhi tingkat kedisiplinan di sekolah.
Perlunya inovasi sekolah dalam membangun budaya disiplin yang lebih efektif, edukatif, dan berkelanjutan.
Komitmen seluruh warga sekolah diperlukan agar tercipta budaya disiplin yang menjadi kebiasaan positif siswa
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, penanganan terhadap siswa yang datang terlambat masih menggunakan metode sanksi umum, seperti membersihkan halaman sekolah maupun membersihkan kamar mandi. Namun, bentuk hukuman tersebut belum mampu memberikan efek jera maupun perubahan perilaku yang signifikan kepada siswa. Keterlambatan menjadi kebiasaan yang terus berulang dan dianggap hal biasa oleh sebagian siswa.
Permasalahan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak kurang lebih 12 tahun berdirinya SMA N
6. Jumlah siswa yang datang terlambat setiap hari sekolah masih tergolong tinggi, yaitu sekitar 30–60 orang per hari. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa metode sebelumnya belum efektif dalam membangun kesadaran, tanggung jawab, serta komitmen disiplin siswa terhadap aturan sekolah.
Sesudah Penerapan Inovasi
Setelah diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, mulai terlihat perubahan positif terhadap tingkat kedisiplinan siswa. Inovasi ini mulai diterapkan pada tahap uji coba tanggal 2 Agustus 2025 dengan masa percobaan selama satu minggu. Pendekatan baru yang diterapkan mampu meningkatkan kesadaran siswa untuk lebih menghargai waktu dan mematuhi aturan sekolah.
Hasil dari penerapan inovasi menunjukkan adanya penurunan jumlah siswa yang terlambat secara bertahap. Jika sebelumnya jumlah keterlambatan mencapai 30–60 orang per hari, setelah inovasi diterapkan angka tersebut menurun menjadi sekitar 10–20 orang per hari. Perubahan ini menunjukkan bahwa inovasi Disiplin Komitmen Sekolah lebih efektif dalam membangun budaya disiplin, rasa tanggung jawab, dan komitmen siswa terhadap tata tertib sekolah.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah terletak pada penerapan budaya disiplin yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh warga sekolah. Inovasi ini tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, nyaman, dan berkarakter. Dengan adanya komitmen bersama, disiplin menjadi sebuah kebiasaan positif yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Terbentuknya iklim belajar yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Penerapan disiplin yang baik mampu menciptakan suasana belajar yang lebih teratur sehingga proses pembelajaran berjalan efektif. Peserta didik menjadi lebih tepat waktu, fokus dalam mengikuti pelajaran, serta memiliki tanggung jawab terhadap tugas dan aturan sekolah. Lingkungan sekolah pun menjadi lebih harmonis dan mendukung peningkatan prestasi belajar.
Terjadi perubahan kualitas karakter menjadi lebih baik.
Inovasi ini memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter peserta didik maupun warga sekolah. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, kejujuran, kerja sama, dan menghargai waktu mulai tertanam dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan tersebut terlihat dari meningkatnya kesadaran siswa untuk menaati aturan, berperilaku sopan, serta memiliki semangat dan komitmen dalam belajar maupun menjalankan tugas di sekolah.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan inovasi penerapan Disiplin Komitmen Sekolah dilakukan secara terencana dan melibatkan seluruh warga sekolah agar program dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif terhadap pembentukan budaya disiplin di lingkungan sekolah. Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
Inisiator Bapak Kepala Sekolah.
Program diawali dari gagasan dan inisiatif Kepala Sekolah sebagai upaya meningkatkan disiplin peserta didik, guru, dan warga sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai penggerak utama dalam merancang serta mengarahkan pelaksanaan inovasi.
Rapat Dewan Guru dan Disepakati
Setelah adanya gagasan program, dilakukan rapat bersama dewan guru untuk membahas tujuan, aturan, mekanisme, dan bentuk pelaksanaan inovasi. Hasil rapat kemudian disepakati bersama sebagai komitmen seluruh guru dalam mendukung program disiplin sekolah.
Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid Kelas X, XI, dan XII.
Sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid agar memahami tujuan dan manfaat program. Kegiatan ini bertujuan membangun kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua dalam membimbing serta mengawasi kedisiplinan peserta didik.
Pelaksanaan
Program dilaksanakan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari di sekolah. Seluruh warga sekolah menerapkan aturan dan komitmen disiplin yang telah disepakati guna menciptakan lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan berkarakter
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
2025-03-11
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD PUSKESMAS TIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
Tanggal pengembangan
2025-03-11
Latar belakang
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Tujuan
Memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan (lansia dengan dengan keterbatasan mobilitas, pasien dengan penyakit kronis dan pasien ODGJ) untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, Serta keluarga lainnya yang membutuhkan informasi dan dampingan layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat.
Manfaat
1. Mudahnya masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
4. Menurunnya angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Peraturan Bupati Mimika No. 49 tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
PERMASALAHAN
MAKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
Akses layanan kesehatan yang belum merata:
Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
Tingginya angka penyakit menular:
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
Masalah kesehatan terkait gizi:
Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
Masalah kesehatan lingkungan:
Akses air bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
Lingkungan yang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
MIKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada "Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia".
Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun
2030. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
ISU
NASIONAL :
Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
METODE PEMBAHARUAN
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Menyadari bahwa pelayanan kesehatan masyarakat harus bergerak lebih cepat, responsif, dan tanpa sekat, sistem ini mengambil langkah berani untuk bermigrasi ke ruang digital. Langkah kaki petugas di lapangan kini diperkuat oleh sistem otomatisasi yang andal. Melalui pembaruan visi dan teknologi, lahirlah LINDA.2, yang kini bertransformasi menjadi Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga.
Kata "Dampingan" pada nama baru ini menegaskan komitmen Puskesmas untuk tidak hanya hadir saat kunjungan fisik, melainkan mendampingi kesehatan keluarga setiap saat. Jembatan transformasi ini ditemukan pada teknologi yang paling dekat dengan keseharian masyarakat: Whats App Chatbot. Transformasi ini mengubah paradigma lama—jika dulu masyarakat yang harus mencari informasi atau petugas yang harus selalu mengetuk pintu, kini seluruh pusat informasi dan pendampingan Puskesmas telah berpindah ke dalam ruang obrolan di genggaman tangan masyarakat.
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Informasi Jadwal Posyandu yang Aktual: Para ibu tidak perlu lagi khawatir terlewat jadwal imunisasi atau penimbangan balita. Cukup dengan memilih menu pada chatbot Whats App, jadwal Posyandu berkala di wilayah sekitar akan langsung tertera secara real-time.
Edukasi Kesehatan Digital: Kebutuhan akan informasi kesehatan, mulai dari tips gizi seimbang, pencegahan penyakit menular, hingga pola hidup bersih dan sehat, kini tersaji dalam bentuk pesan teks yang ringkas, valid, dan mudah dipahami.
Integrasi Layanan Home Care (Dampingan Nyata): Inilah perwujudan sejati dari fungsi dampingan pada LINDA.
2. Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran.
Kotak Saran dan Keluhan Digital: Transparansi dan evaluasi kini menjadi lebih mudah. Masyarakat diberikan ruang khusus di dalam chatbot untuk mengirimkan keluhan, kritik, maupun saran terkait pelayanan di Puskesmas. Setiap masukan langsung terekam ke sistem manajemen sebagai bahan perbaikan kualitas layanan yang berkelanjutan.
Melalui transformasi menuju LINDA.2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga) berbasis Whats App, Puskesmas telah membuktikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak menghapus esensi dari pendekatan keluarga, melainkan justru memperluas dan memperkuat jangkauannya
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
CARA KERJA INOVASI
Melalui mekanisme yang sangat praktis yaitu dengan memindai kode respons cepat (QR Code) atau menyimpan nomor whatsapp resmi dari brosur/flayer yang tersebar di media sosial. Masyarakat di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika dapat langsung mengakses Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga (LINDA). Inovasi berbasis chatbot ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memlilih layanan secara insntan, mulai dari layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga pengajuan kunjungan rumah (home care), sehingga pelayanan kesehatan yang responsif ini dapat terwujud dalam satu genggaman.
Kebaruan
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran
Kesiapterapan
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Keberlanjutan
Dari lembaran kertas pendaftaran yang menumpuk hingga ketukan jari di layar Whats App, LINDA.2 terus melangkah maju. Sebuah inovasi yang membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang selalu ada, mudah dijangkau, dan siap mendampingi setiap keluarga menuju kehidupan yang lebih sehat,
1. Tujuan jangka pendek: melakukan pemeriksaan kesehatan dan intervensi kesehatan seperti pemberian obat atau rujukan laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi terhadap anggota keluarga yang dikunjungi.
2. Tujuan jangka menengah: mendapatkan data kesehatan masyarakat sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan di bidang kesehatan.
3. Tujuan jangka panjang: peningkatan derajat hidup masyarakat Kabupaten Mimika khususnya yang berada di pesisisr dan pengunungan.
Manfaat
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Inovasi ini membantu masyarakat mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan secara mudah dan gratis, sehingga kondisi kesehatan bisa terpantau lebih baik.
Deteksi dini penyakit
Dalam pemerikasaan kesehatan memungkinkan ditemukannya penyakit sejak tahap awal (seperti hipertensi, diabetes, anemia), sehingga penanganan bisa lebih cepat dan mencegah komplikasi.
Meningkatkan kesadaran dan perilaku hidup sehat
Melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih peduli terhadap pentingnya pemeriksaan rutin dan mulai menerapkan pola hidup sehat.
Memperluas akses layanan kesehatan
Inovasi ini menjangkau masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan ekonomi.
Efisiensi biaya kesehatan
Dengan deteksi dini, biaya pengobatan penyakit berat di masa depan dapat ditekan, baik bagi individu maupun pemerintah.
Mendukung program promotif dan preventif
CKG/PKG sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengutamakan pencegahan dibanding pengobatan.
Penguatan data kesehatan masyarakat
Hasil pemeriksaan dapat menjadi basis data untuk perencanaan program kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Meningkatkan kolaborasi lintas sektor
Pelaksanaan inovasi ini biasanya melibatkan berbagai pihak (tenaga kesehatan, pemerintah, kader, dll.), sehingga memperkuat kerja sama dalam pembangunan kesehatan.
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR 400.7/ 715 / 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PUSKESMAS JALAN KAKI (PUSJAKI) TAHUN 2025
B. PERMASALAHAN
a. Makro : Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
b. Mikro : Deteksi dini penyakit melalui pemeriksaan kesehatan masyarakat
C. ISU STRATEGIS
Isu Global :
a. Meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung di seluruh dunia
b. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini kesehatan
c. Ketimpangan akses layanan kesehatan antara negara maju dan berkembang
d. Dampak perubahan gaya hidup modern (kurang aktivitas fisik, pola makan tidak sehat) terhadap kesehatan masyarakat
Isu Nasional : Tingginya prevalensi PTM di Indonesia
asih rendahnya partisipasi masyarakat dalam program skrining kesehatan
Keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas di beberapa daerah
Kurangnya edukasi dan literasi kesehatan masyarakat
Belum meratanya pelaksanaan program promotif dan preventif seperti CKG
Isu Lokal :
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin
Akses ke fasilitas kesehatan masih terbatas (jarak, transportasi, atau biaya)
Kurangnya sosialisasi program CKG di masyarakat
Faktor sosial budaya yang mempengaruhi perilaku kesehatan
Keterbatasan tenaga atau sarana pendukung di wilayah setempat
D. METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum:
Capaian CKG sangat rendah
b. Kondisi Sesudah
Capaian CKG meningkat secara signifikan
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
1. Pelayanan kesehatan pada puskesmas pesisir dan pengunungan untuk mendukung program Pemeriksaan kesehatan Gratis/Cek Kesehatan Gratis yang merupakan program unggulan (prioritas) nasional / Quick Win Presiden Prabowo.
2. Dilakukan rutin dan terjadwal (sesuai kondisi di lapangan seperti cuaca, situasi laut atau kondisi tertentu lainnya)
3. Pemeriksaan dilakukan pada semua anggota keluarga dengan berbasis NIK.
4. Pemeriksaan dilakukan dengan paket layanan sesuai dengan siklus hidup (sesuai ketersediaan alat kesehatan dan BMHP yang dimiliki oleh Puskesmas)
5. Pelayanan dilakukan oleh tenaga medis sehingga hasil diagnosa dapat dipertanggungjawabkan
F. CARA KERJA INOVASI
Petugas puskesmas melakukan kunjungan ke rumah-rumah penduduk dan melakukan pemerikasaan kesehatan pada semua masyarakat yang dikunjungi baik yang sakit maupun yang sehat berdasarkan silkus hidup dengan layanan sesuai usia. Perkunjungan dilakukan pada tiap Kepala keluarga yang ditunjukkan dengan Kartu Kaluarga dan pendataan kesehatan dilakukan dengan menggunakan NIK. Data yang diperoleh kemudia dilaporkan ke Aplikasi nasional yaitu Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) sehingga data langsung dapat diketahui oleh pusat (Kemenkes RI).
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
2025-03-03
Ringkasan MIW
Pengusul
Dinas Kesehatan
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
Tanggal pengembangan
2025-03-03
Latar belakang
-
Tujuan
Tujuan jangka pendek
Tersedianya layanan konsultasi dokter spesialis jiwa yang dapat diakses oleh ODGJ dan keluarga di Kabupaten Mimika
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif menangani laporan ODGJ di lapangan
Tertanganinya ODGJ yang selama ini terlantar di ruang publik tanpa penanganan medis
Tujuan jangka menengah
Meningkatnya jumlah ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan di Kabupaten Mimika
Terfasilitasinya pasien ODGJ yang memerlukan rehabilitasi untuk dirujuk ke RSJ
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas dalam deteksi dini dan penanganan dasar gangguan jiwa
Tujuan jangka panjang
Tersedianya RS atau Klinik Khusus untuk pasien jiwa
Terwujudnya sistem layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dan berkesinambungan di Kabupaten Mimika
Berkurangnya angka ODGJ terlantar di ruang publik
Meningkatkan kualitas hidup pasien ODGJ bersama keluarganya melalui pengobatan yang patuh dan dukungan sosial yang kuat
Manfaat
Melalui skrining keluarga, PAPEDA JIWA menemukan bahwa dalam satu rumah tangga tidak hanya terdapat satu ODGJ, tetapi beberapa anggota keluarga lain juga mengalami masalah kesehatan mental yang sebelumnya tidak pernah terdeteksi;
PAPEDA JIWA tidak hanya menangani pasien, tetapi juga membangun kapasitas keluarga sebagai pendamping utama dalam proses pemulihan. Melalui edukasi dan konsultasi rutin, keluarga memperoleh pemahaman mengenai pengobatan, tanda kekambuhan, dan cara mendukung pasien. Pendekatan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pengobatan serta menurunkan stigma terhadap ODGJ di lingkungan keluarga.
Pasien dan keluarga mendapatkan akses konsultasi dokter spesialis jiwa tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Jayapura
Keluarga memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapat panduan dalam merawat ODGJ
Tersedianya proses rujukan ke RSJ Jayapura sehingga tidak lagi menjadi beban finansial dan logistik keluarga
Tersedianya jalur komunikasi resmi dengan dokter spesialis jiwa untuk konsultasi kasus di lapangan
Terjalinnya koordinasi antar petugas lintas sektor Grup Whats App
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis
Tersedianya data ODGJ yang terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah
Meningkatnya cakupan layanan kesehatan jiwa tanpa harus menunggu penempatan dokter spesialis tetap
Berkurangnya permasalahan sosial akibat ODGJ yang terlantar di ruang publik
Berkurangnya stigma terhadap ODGJ melalui edukasi keluarga yang konsisten
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggunalangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Mo U Kerja Sama Pelayanan Psikiatri antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dengan Dokter Spesialis Jiwa RS Khusus Jiwa Abepura
PERMASALAHAN
Makro
Tingginya angka ODGJ yang tidak tertangani: Lebih dari 75% kasus gangguan jiwa di negara berkembang tidak mendapat penanganan memadai (WHO, 2020).
Distribusi dokter spesialis jiwa sangat tidak merata; mayoritas terkonsentrasi di kota besar dan Pulau Jawa;
Kesenjangan akses layanan jiwa di Indonesia Timur: wilayah Papua termasuk wilayah dengan akses layanan kesehatan jiwa terendah di seluruh Indonesia
Masih ada kasus pemasungan: Kabupaten-kabupaten terpencil tanpa fasilitas jiwa masih mencatat kasus pemasungan.
Mayoritas kabupaten baru di wilayah Papua belum memiliki dokter spesialis jiwa maupun fasilitas rawat inap jiwa.
Mikro
Sebuah keluarga di Timika pernah terpaksa mengurung salah satu anggota keluarganya dalam teralis besi yang ditempatkan di bekas kandang ayam selama bertahun-tahun, bukan karena kejam, tetapi karena tidak tersedianya akses layanan kesehatan jiwa, minimnya pendampingan, serta ketidaktahuan keluarga mengenai tempat memperoleh pertolongan yang tepat;
Penanganan ODGJ yang dilaporkan oleh masyarakat umumnya hanya direspon melalui kunjungan ke lokasi dan pengamanan pasien, namun belum diikuti dengan asesmen, pengobatan, pemantauan, maupun rehabilitasi yang berkelanjutan;
Kabup Aten Mimika sebagai lokasi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia (Grasberg-PT Freeport Indonesia) membawa kompleksitas sosial (urbanisasi cepat, kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan risiko gelombang phk) yang justru meningkatkan risiko gangguan jiwa di masyarakat;
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan;
Mayarakat yang membutuhkan layanan jiwa harus pergi secara mandiri ke RSJ Abepura di Jayapura atau ke kota lainnya, dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal (estimasi 5-10 juta per kunjungan), sehingga sebagian besar keluarga tidak mampu mengakses layanan tersebut;
Belum ada mekanisme koordinasi lintas OPD dalam penanganan ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis;
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi dan dukungan, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan, bahkan dipasung;
ISU STRATEGIS
Isu Global :
WHO menetapkan kesehatan jiwa sebagai prioritas dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada Tujuan 3 yang menargetkan pengurangan angka kematian akibat penyakit tidak menular serta peningkatan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat;
Lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia hidup dengan gangguan kesehatan jiwa, artinya terdapat 1 dari 8 orang (atau sekitar 970 juta orang) hidup dengan gangguan jiwa, sementara kecemasan (anxiety), depresi serta gangguan penyalahgunaan zat menjadi gangguan paling umum dialami masyarakat (WHO, 2022);
Depresi dan kecemasan menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar USD 1 triliun setiap tahunnya akibat penurunan kinerja dan absennya pekerja dari kantor (WHO & ILO, 2022).
Berdasarkan laporan berkala WHO, satu orang meninggal akibat bunuh diri setiap 43 detik di seluruh dunia.
Secara global, rata-rata pemerintah di suatu negara hanya mengalokasikan dana sebanyak 2% dari total anggaran kesehatan mereka untuk kesehatan jiwa.
Kelangkaan psikiatri, Menurut laporan WHO menunjukkan bahwa hampir setengah populasi dunia tinggal di negara dengan rasio kurang dari 1 psikiater per 100.000 penduduk, menyebabkan antrean panjang dan deteksi dini yang sangat minim.
Di negara-negara berpenghasilan rendah, kurang dari 10% penderita gangguan jiwa mendapatkan akses perawatan yang layak.
Isu Nasional :
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat pengidap gangguan jiwa berat di Indonesia diperkirakan mencapai 2,6 juta orang. Rasionya setara dengan 3 hingga 4 dari setiap 1.000 rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan diagnosis psikosis/skizofrenia;
Riset National Adolecent Mental Health Survei (I-NAMHS) 2022 menyatakan bahwa 2,45 juta remaja usia 10-17 tahun di Indonesia terdiagnosis sebagai ODGJ;
Temuan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahun 2025 bahwa data dari skrining kesehatan jiwa menemukan indikasi gejala kecemasan pada 4,4% pelajar (sekitar 338.000 anak) dan gejala depresi klinis pada 4,8 % pelajar (sekitar 363.000 anak) akibat tekanan akademik, masalah keluarga, hingga kasus perundungan (bullying);
Gangguan jiwa menjadi penyebab ke-2 Years Lived with Disability (YLDs) di Indonesia menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak disabilitas yang sangat besar terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia dan memerlukan penguatan layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses hingga ke daerah terpencil Global Burden of Disease, IHME 2021);
Indonesia menghadapi defisit dan distribusi psikiater yang tidak merata. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, rasio psikiater terhadap penduduk Indonesia hanya 1 berbanding 200.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 berbanding 30.000 penduduk. Distribusinya pun sangat tidak merata, menumpuk di kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung;
Sebanyak 10.250 puskesmas (98,4%) di Indonesia belum memiliki psikolog klinis dan hanya 21 dari 38 provinsi memiliki psikolog klinis di puskesmas (Kemenkes R!, 2025);
Pada tingkat primer, hanya sekitar 50% dari total puskesmas di Indonesia yang dinilai mampu melakukan skrining kesehatan mental dasar akibat kurangnya pelatihan klinis kejiwaan bagi dokter umum dan perawat;
Proporsi orang dengan gangguan jiwa yang mencari pengobatan masih kecil, yakni 1,9/1000 penduduk (Data sampel BPJS 2015-2022);
Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90%, artinya kurang dari 10% penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Banyak diantaranya mencari pengobatan alternatif atau ke tenaga non-medis seperti dukun;
Masih terdapat praktik pemasungan ODGJ di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas layanan jiwa;
Isu Lokal :
Banyak pasien lama mengalami gejala yang memburuk akibat kurangnya dukungan keluarga yang memicu fenomena putus obat;
Berdasarkan pendataan aktif bagian P2 PTM, jumlah ODGJ yang terdata meningkat dari 157 kasus (2024) menjadi 210 kasus (2025);
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan Belum ada koordinasi lintas sektor untuk penanganan ODGJ terlantar maupun dalam kondisi krisis di Kabupaten Mimika;
Tantangan geografis dan demografis sebagai tantangan dalam pelayanan kesehatan jiwa
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Keberadaan dokter spesialis jiwa yang tidak menetap, sehingga ODGJ tidak dapat memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat, serta layananan konsultasi yang terbatas;
Layanan jiwa di puskesmas sangat terbatas. Dari 26 puskesmas hanya 1 puskesmas yang memiliki program jiwa, itupun belum di dukung tenaga terlatih dan sistem skrining yang memadai;
Tidak ada sistem skrining kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas, sehingga gangguan jiwa sering tidak terdeteksi, terlambat terdiagnosis, atau salah diidentifikasi sebagai masalah fisik semata.
Ketersediaan obat jiwa sangat minim
Tidak ada mekanisme rujukan terstruktur untuk kasus jiwa berat. Keluarga menghadapi birokrasi, jarak, dan biaya rujukan yang besar tanpa pendampingan dari pihak manapun.
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi maupun dukungan dalam merawat dan mendampingi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan.
Tidak ada forum atau sistem koordinasi antar OPD dalam menangani kasus ODGJ terlantar atau dalam krisis di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa harus pergi secara mandiri ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura di Jayapura dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal, sehingga sebagian besar keluarga ODGJ tidak mampu mengakses layanan tersebut.
Ditemukan 7 kasus odgj yang dipasung.
Kondisi Sesudah
Pasien di Timika bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura tanpa harus menunggu kunjungan fisik.
Mempermudah skrining awal gangguan kecemasan atau depresi sebelum gejalanya memburuk menjadi gangguan jiwa berat
Sejak diterapkan, PAPEDA JIWA telah mengintegrasikan tiga jalur layanan sehingga menjangkau total 210 ODGJ dan 287 ODMK, dengan rincian: (1) konsultasi telemedicine untuk kasus berat yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan; (2) pelayanan tatap muka langsung saat kunjungan dokter spesialis jiwa ke Timika sebanyak 4 kali per tahun; dan (3) skrining awal oleh petugas puskesmas yang telah terlatih. Seluruh jalur ini terintegrasi dalam satu ekosistem pencatatan dan tindak lanjut yang sama.".
Menjamin kontinuitas obat. Dokter dapat memperbarui resep secara berkala lewat aplikasi sehingga menurunkan risiko putus obat yang sering memicu kekambuhan pasien;
Rujukan Terdampingi: Untuk ODGJ berat yang memerlukan rawat inap, tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarga dalam seluruh proses rujukan ke RSJ Abepura Jayapura, mulai dari administrasi, transportasi, hingga pengurusan di tempat tujuan. Sebanyak 20 pasien telah berhasil dirujuk dengan pendampingan penuh sepanjang tahun 2024 sampai 2025;
Telemedicine / Konsultasi Digital, konsultasi kesehatan jiwa melalui Whats App dan video call langsung dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura, memungkinkan respons cepat untuk kasus yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan luring. Layanan ini tersedia sepanjang waktu tanpa hambatan jarak geografis;
Terbentuk Grup Whats App Tim Terpadu Penanggulangan ODGJ yang merupakan Grup koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Dinas Sosial, Dukcapil, BPJS Kesehatan, Lembaga Anti Narkoba (LAN), Babinsa dan Polisi. Sistem ini memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif terhadap kasus ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis di lapangan;
Memangkas biaya perjalanan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi besar untuk pergi ke rumah sakit jiwa di Jayapura atau Makassar.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunikan PAPEDA JIWA bukan terletak pada penggunaan Whats App sebagai media konsultasi, melainkan pada integrasi layanan kesehatan jiwa dari deteksi dini, konsultasi spesialis, pengobatan, pendampingan keluarga, hingga rujukan rehabilitasi dalam satu ekosistem layanan yang dapat berjalan meskipun daerah tidak memiliki dokter spesialis jiwa;
Di antara kabupaten-kabupaten tanpa dokter spesialis jiwa tetap di wilayah Papua, PAPEDA JIWA merupakan program pertama yang mengintegrasikan telemedicine psikiatri berbasis aplikasi pesan instan dengan sistem koordinasi lintas sektor dalam satu alur layanan yang terdokumentasi;
Program telemedicine nasional (SATUSEHAT, Riliv, Halodoc) dirancang untuk pengguna mandiri yang melek digital. PAPEDA JIWA menggunakan model yang berbeda secara fundamental yakni petugas puskesmas bertindak sebagai perantara antara psikiater dan ODGJ berat yang tidak mampu mengakses layanan sendiri.
Program digital kesehatan jiwa yang ada (SATUSEHAT, Riliv) hanya menjangkau ODMK ringan yang mampu menggunakan smartphone secara mandiri. PAPEDA JIWA secara khusus dirancang untuk ODGJ berat (skizofrenia, psikosis) yang justru merupakan kelompok paling rentan dan paling tidak terlayani di daerah terpencil.
Mengatasi hambatan geografis, konsultasi dengan spesialis jiwa di Jayapura dapat dilakukan real time tanpa perjalanan jauh;
Dampaknya terukur, sepanjang tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 210 ODGJ dan 287 ODMK terlayani, 20 pasien berat berhasil di rujuk ke RS Khusus Jiwa Abepura di Jayapura, tidak ada lagi kasus pemasungan ditemukan serta 54 tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum dan petugas jiwa di puskesmas terlatih dalam melakukan skrining kesehatan jiwa;
CARA KERJA INOVASI
Inovasi PAPEDA JIWA (Pelayanan Pendampingan ODGJ dan ODMK) dilaksanakan melalui alur pelayanan yang terintegrasi mulai dari skrining, konsultasi spesialis, pendampingan, hingga pemantauan berkelanjutan. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), khususnya di wilayah Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa.
Tahapan pertama adalah skrining awal yang dilakukan oleh Petugas Jiwa Puskesmas menggunakan instrumen terstandar, yaitu Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) untuk masyarakat umum dan Patient Health Questionnaire (PHQ-4) untuk skrining cepat kecemasan dan depresi. Hasil skrining digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasien yang terindikasi mengalami ODMK berat maupun ODGJ selanjutnya diteruskan ke tahap konsultasi.
Pada tahap konsultasi telemedicine, petugas berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa melalui media komunikasi yang telah disepakati, seperti Whats App (chat, foto, voice note, maupun video call) sesuai dengan Nota Kesepahaman (Mo U) yang berlaku. Dokter spesialis melakukan asesmen berdasarkan informasi yang disampaikan dan memberikan rekomendasi diagnosis serta terapi yang diperlukan sehingga pelayanan dapat diberikan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal kunjungan langsung.
Sebagai pelengkap layanan telemedicine, dilakukan kunjungan spesialis langsung ke Kabupaten Mimika oleh dokter spesialis jiwa minimal empat kali dalam satu tahun. Kunjungan ini bertujuan memberikan pelayanan tatap muka kepada pasien, melakukan evaluasi klinis secara langsung, menangani kasus yang lebih kompleks, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas kesehatan di daerah melalui pendampingan dan konsultasi.
Selanjutnya, Petugas Jiwa Puskesmas menindaklanjuti rekomendasi dokter spesialis dengan memberikan obat sesuai terapi, melakukan monitoring kondisi pasien secara rutin, memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga, serta memastikan proses rujukan apabila diperlukan. Ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa dijamin melalui sistem pengadaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga kesinambungan pengobatan dapat terjaga.
Untuk memastikan keberhasilan terapi, dilakukan pemantauan berkala oleh dokter spesialis bersama petugas kesehatan. Pemantauan ini bertujuan mengevaluasi perkembangan kondisi pasien, memantau kepatuhan minum obat, mengidentifikasi faktor risiko kekambuhan, serta memberikan penyesuaian terapi apabila diperlukan.
Apabila pasien memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit rujukan, maka dilaksanakan rujukan terampingi. Tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarganya mulai dari proses administrasi, pengaturan transportasi, hingga pendampingan selama proses penerimaan di rumah sakit rujukan, sehingga pasien memperoleh akses pelayanan yang aman, cepat, dan berkesinambungan.
Seluruh tahapan pelayanan didukung oleh koordinasi Tim Terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan, serta lintas sektor lainnya melalui grup komunikasi resmi. Koordinasi ini memastikan setiap kasus mendapatkan respon yang cepat, penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta terdokumentasi dengan baik.
Seluruh proses konsultasi telemedicine dalam inovasi PAPEDA JIWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keamanan dan kerahasiaan data pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pasien hanya dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan digunakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Gebyar Sadar Pajak Daerah dan Aplikasi Undian Gebyar Sadar Pajak Daerah
2024-07-04
Ringkasan MIW
Pengusul
Badan Pendapatan Daerah
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
Gebyar Sadar Pajak Daerah dan Aplikasi Undian Gebyar Sadar Pajak Daerah
Tanggal pengembangan
2024-07-04
Latar belakang
-
Tujuan
Meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah melalui edukasi, sosialisasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta pemberian reward atau apresiasi kepada wajib pajak yang taat, sehingga dapat mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Manfaat
Pemberian reward atau apresiasi kepada wajib pajak yang patuh diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu, meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan, membangun budaya sadar pajak, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Dampak akhirnya adalah meningkatnya penerimaan pajak daerah yang mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
B. PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlu adanya kegiatan Gebyar Sadar Pajak dan Aplikasi undian gebyar sadar pajak :
Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya membayar pajak daerah, Melalui kegiatan ini, mereka bisa lebih sadar bahwa pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik
Kurangnya motivasi atau insentif bagi masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Tingkat kesadaran wajib pajak masih kurang dalam berkontribusi pada peningkatan PAD yang sangat penting untuk membiayai pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Rendahnya edukasi dan sosialisasi, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
C. ISU STRATEGIS
Isu Strategis dalam Kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah adalah permasalahan atau tantangan utama yang perlu diperhatikan agar kegiatan tersebut dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya. Berikut beberapa isu strategis yang umum muncul dalam pelaksanaan kegiatan ini:
Rendahnya Tingkat Kesadaran Wajib Pajak
Kurangnya Edukasi dan Sosialisasi
Minimnya Inovasi dan Digitalisasi
Banyak masyarakat belum memahami pentingnya membayar pajak daerah bagi pembangunan dan pelayanan publik sehingga masih ada anggapan bahwa pajak hanya kewajiban tanpa manfaat langsung. Selain itu kegiatan sosialisasi masih bersifat sporadis dan belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan yang kami lihat kegiatan gebyar pajak belum banyak memanfaatkan media digital atau platform online.
D. METODE KEBAHARUAN
Berikut adalah beberapa metode pembaruan kegiatan "Gebyar Sadar Pajak Daerah" yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas, partisipasi, dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah:
Digitalisasi Kegiatan Inovasi dalam Pemberian Doorpize
Transparansi
sosialisasi secara daring melalui Instagram,Facebook, Tik Tok dan melalui Website.
Struk pembayaran dapat di input dalam aplikasi berbasis web yang bisa ditukar hadiah atau mengikuti undian elektronik.
Transparan dalam pengundian pemenang Gebyar Sadar Pajak Daerah.
E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Keunggulan kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah dapat dilihat dari berbagai aspek yang mendukung peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Berikut adalah beberapa keunggulan utamanya:
Meningkatkan Kesadaran Pajak Masyarakat
Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Membangun Citra Positif Pemerintah Daerah
Menumbuhkan Rasa Memiliki dan Partisipasi
Inovasi dan Edukasi Berkelanjutan
F. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi dalam kegiatan gebyar sadar pajak daerah adalah pertama membuat aplikasi pengundian pemenang gebyar sadar pajak. Kedua sosialisasi menggunakan sosial media dan media lokal, yang melibatkan tokoh masyarakat, duta pajak daerah dan influencer. Ketiga setelah masyarakat menginputkan struk belanja di aplikasi gebyar sadar pajak, struk yang sudah terkumpul akan diundi di aplikasi secara otomatis. Keempat Bapenda akan melakukan pengundian secara umum melalui live streaming dan disaksikan langsung secara terbuka dengan menyelenggarakan panggung hiburan agar masyarakat yang dimana nanti pemenang undian gebyar sadar pajak daerah dapat mengambil hadiah.
Meningkatkan kualitas pembelajaran
Meningkatkan kehadiran siswa dan guru
Membangun karakter siswa
Meningkatkan keterlibatan orang tua
Mengintegrasikan pendidikan dengan potensi lokal Mimika
Manfaat
Output
Peningkatan kehadiran siswa
Peningkatan hasil belajar
Meningkatnya partisipasi orang tua
Terbentuknya budaya belajar aktif
Outcome
SDM Mimika yang lebih berkualitas
Generasi mudah produktif dan mandiri
Penurunan angka putus sekolah
Rancang bangun
Permasalahan
a. Makro
Pembelajaran kokurikuler yang dimaksimalkan dalam satu hari
Kualitas pendidikan di wilayah Papua (termasuk Mimika) masih rendah
Kemampuan literasi dan numerasi siswa relatif rendah
Kesenjangan akses pendidikan antara kota dan kampung
Kurangnya keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan
b. Mikro
Kehadiran siswa dan guru belum optimal
Metode Pembelajaran masih konvensional dan kurang menarik
Minimnya kegiatan kolaboratif antara sekolah,orang tua,dan masyarakat
Kurangnya pembinaan karakter dan budaya belajar
Isu Strategis
a. Global
Transformasi pendidikan berbasis digital
Pendidikan berbasis karakter dan soft skills (4C:Critical thinking,Creativity,Collaboration,Comunication)
b. Nasional
Implementasi Merdeka Belajar
Pembelajaran Mendalam
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Penurunan angka putus sekolah
c. Lokal (Kabupaten Mimika)
Rendahnya motivasi belajar siswa di wilayah kampung
Terbatasnya tenaga pendidik berkualitas
Kurangnya integrasi budaya lokal dalam pembelajaran
Perlu pendekatan kolaboratif antara sekolah,gereja,adat dan pemerintah
Metode Pembaharuan
a. Sebelum penerapan inovasi
Pembelajaran hanya berlangsung di kelas
Guru sebagai pusat pembelajaran
Orang tua kurang terlibat
Kegiatan sekolah hanya menonton
b. Sesudah penerapan inovasi (SELARAS)
Pembelajaran kolaboratif (guru-siswa-orang tua-masyarakat)
Program “Sehari Belajar Bersama” setiap minggu/bulan
Integrasi pembelajaran kontekstual berbasis lokal (ternak,pertanian,budaya)
Pendekatan aktif dan partisipatif
DESAIN INOVASI SELARAS
Konsep Utama
Program SELARAS adalah model pembelajaran kolaboratif satu hari khusus di sekolah yang melibatkan :
Guru
Siswa
Orang tua
Tokoh masyarakat/adat
Praktisi (Peternakan,pertanian,UMKM)
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dalam satu hari SELARAS meliputi :
a. Sesi Kelas Inspiratif
Guru dan praktisi memberikan materi kontekstual
contoh: beternak ayam,berkebun,usaha kecil
b. Praktik Lapangan
Siswa belajar langsung (learning by doing)
contoh:
Pakan ternak
Tanam sayur
Kegiatan ekonomi sederhana
c. Kelas Orang Tua
Edukasi parenting
Pentingnya pendidikan anak
d. Budaya dan Karakter
Cerita adat
Nilai disiplin,kerja keras,gotong royong
Tujuan Program
Kategori Tujuan
Detail Tujuan Program
Kognitif/Keterampilan
Membekali siswa dengan keterampilan dasar TIK yang memadai sehingga mampu mengoperasikan perangkat komputer dan memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu belajar.
Mencapai pemahaman literasi digital yang kuat, membuat siswa mampu memilihdan memproses informasi dari dunia
maya secarabijak dan kritis.
Afektif/Minat
3. Mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang
teknologi melalui metode pembelajaran yang Asyik, Menyenangkan, dan relevan dengan kebutuhan masa depan.
Peningkatan Mutu
4. Meningkatkan kesiapan teknologi siswa sejak dini dalam rangka mempersiapkan generasi yang paham teknologi dan mendukung perbaikan nilai pada Rapor Pendidikan
sekolah.
Manfaat
Kegunaan / Output / Manfaat Inovasi
Kegunaan atau manfaat program BATIK ASMEN dapat dilihat dari berbagai sudut pandang (siswa, sekolah, dan kualitas pendidikan):
A. Output Langsung (Hard Skill)
Siswa mampu mengoperasikan komputer dasar (menghidupkan, mematikan, mengelola file) secara mandiri.
Siswa mampu membuat output digital sederhana (dokumen teks, gambar, dan presentasi) yang dapat digunakan untuk tugas-tugas mata pelajaran lain.
Adanya Karya Portofolio Digital siswahasil darikegiatan Modul4 (Proyek TIK).Manfaat Pendidikan dan Karakter (Soft Skill).
Kategori Tujuan Deskripsi Manfaat
Siswa
Sekolah
Peningkatan Soft Skill: Siswamemiliki sikap kritis, etis, dan bertanggung jawab saat berinteraksi di dunia digital (kesiapan cyber safety).
Peningkatan Motivasi Belajar: TIK yang diajarkan secara ASMEN menghilangkan persepsi kaku terhadap teknologi, mendorong eksplorasi diri dan kreativitas.
Pencapaian Mutu Unggulan: BATIK ASMEN menjadi program unggulan yang mendukung penguatan profil pelajar Pancasila dan indikator mutu TIK pada Rapor Pendidikan.
Guru
Optimasi Aset: Fasilitas Lab Komputer sekolah termanfaatkan secara optimal dan rutin sebagai pusat pembelajaran, bukan hanya administrasi
Kemudahan Integrasi: Membantu guru mata pelajaran lain dalam memberikan tugas yang memerlukan kompetensi digital, karena siswa telah memiliki fondasi TIK yangkuat.
Rancang bangun
Deskripsi Inovasi : Batik Asmen“ Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan”
SD Inpres Timika III adalah program unggulan SD Inpres Timika III yang dirancang sebagai media literasi digital, program ini berfungsi untuk membekali siswa dengan kompetensi teknologi dasar, yang pada akhirnya bertujuan untuk mengoptimalisasi perbaikan nilai pada Raport Pendidikan sekolah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Program Inovasi Digital SD Inpres Timika III Tahun
2025. Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Inpres Timika III Nomor: 400.532/SD INP.III/MMK/147/XII/2025 tentang Pembentukan Tim Inovasi BATIK ASMEN (Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan) Tahun Pelajaran 2025/
2026. Analisis Masalah Permasalahan Makro (Latar Belakang Global/Umum).
Permasalahan pada tingkat yang lebih luas atau umum yang mendasari inovasi ini adalah:
Tuntutan Era Digital: Pesatnya kemajuan teknologi digital dan informasi menuntut setiap siswa memiliki kecakapan dan daya saing di era global.
Kesenjangan Literasi Digital : Mayoritas siswa belum memiliki keterampilan literasi digital yang memadai, membuat mereka rentan terhadap tantangan negatif di dunia maya.
Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Nasional "Kebutuhan SDM Unggul: Adanya gap (kesenjangan) antara kebutuhan pasar kerja global akan tenaga kerja berketerampilan digital tinggi dengan output lulusan pendidikan dasar yang belum sepenuhnya menguasai TIK sebagai life skill."
Implementasi Kurikulum dan Kebijakan Nasional "Minimnya Alokasi Waktu TIK Terstruktur: Kebijakan kurikulum nasional yang mengintegrasikan TIK ke dalam mata pelajaran lain seringkali tidak memberikan waktu yang memadai untuk pembelajaran TIK dasar yang terstruktur dan mendalam, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur."
Risiko dan Tantangan Dunia Maya "Tantangan Keamanan Digital Anak: Meningkatnya akses anak usia sekolah dasar terhadap gawai dan internet, tanpa dibekali pemahaman literasi dan keamanan digital yang memadai, meningkatkan kerentanan terhadap risiko negatif dunia maya (misalnya cyberbullying dan hoaks)."Permasalahan Mikro (Kebutuhan Kompetensi Dasar Sekolah)
Permasalahan spesifik yang terjadi di SD Inpres Timika III:
Kesulitan Dasar Operasional Komputer: Ditemukannya fakta bahwa banyak siswa di SD Inpres Timika III mengalami kesulitan dasar dalam mengoperasikan perangkat komputer dan memanfaatkan fitur-fitur TIK untuk pembelajaran.Kebutuhan Kompetensi Dasar: Belum terpenuhinya bekal kompetensi teknologi dasar yang memadai bagi siswa untuk mengoptimalkan perbaikan nilai pada Rapor Pendidikan sekolah.
Rendahnya Motivasi dan Minat Belajar TIK “Tingginya Persepsi TIK yang Kaku: Siswa menganggap pelajaran TIK sebagai materi yang sulit atau membosankan, yang menyebabkan rendahnya minat dan motivasi eksplorasi terhadap teknologi di luar jam pelajaran, padahal TIK seharusnya menjadi media yang 'Asyik dan Menyenangkan' (ASMEN).”
Keterbatasan Integrasi TIK dalam Mata Pelajaran Lain “Keterbatasan Penggunaan TIK sebagai Output Kreatif: Guru mata pelajaran lain mengalami kesulitan dalam mengintegrasikan TIK sebagai alat untuk menghasilkan proyek kreatif siswa (seperti membuat presentasi, poster digital, atau laporan yang menarik), sehingga potensi teknologi sebagai alat bantu belajar belum tereksplorasi penuh.”
DESAIN INOVASI BATIK ASMEN
Struktur Program dan Kegiatan Inti
Struktur Program
Deskripsi Impelentasi
Nama Program
BATIK ASMEN (Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan)
Bentuk Pelaksanaan
Ekstrakurikuler Wajib (2 kali seminggu, 60-90 menit per sesi)
Pendekatan
Hands-on (Praktek langsung) dan Project-Based Learning
(Pembelajaran berbasis proyek).
Sasaran
Siswa Kelas 4 – 6 dengan jadwal per sesi
Modul Program Kegiatan
Modul Fokus Materi Kegiatan Praktik
Modul 1Literasi Perangkat Keras& Dasar Pengenalan Hardware (CPU,Monitor), Etika & Prosedur Startup/Shutdown yang benar, Latihan
Ketik 10 Jari(Tux Typing), Penguasaan Mouse.
Moduln 2Kreativitas Digital Awal (Aplikasi Dasar)Membuat gambar dan berkreasi di MS Paint, Mengetik dan mengedit teks sederhana di Wordpad/MS Word, Manajemen File (membuat/mengganti
nama/memindahkan folder).
Modul 3Literasi dan Keamanan Digital Pengenalan Web Browser dan Pencarian Informasi (Searching), Etika Berinternet (Netiket), Identifikasi Hoaks,
Keamanan Data Pribadi (Cyber Safety).
Modul 4Proyek TIK & Integrasi Membuat Presentasi Sederhana (3-5 slide tentang Hobi/Cita-cita), Membuat Poster Digital tentang Budaya Sekolah
atau Kesadaran Lingkungan
Ulangan menggunakan kertas membutuhkan waktu untuk dikoreksi secara manual dan direkap secara tulis tangan/excel sederhana
Literasi digital peserta didik masih rendah
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan kualitas penilaian berbasis teknologi.
Mendorong transformasi digital di sekolah.
Membuat asesmen lebih efektif, efisien, dan menarik.
Meningkatkan kompetensi digital guru dan siswa.
Manfaat
Bagi Siswa:
Penilaian lebih menarik dan cepat diketahui hasilnya.
Melatih literasi digital.
Bagi Guru:
Mempermudah asesmen dan analisis nilai.
Menghemat waktu kerja.
Bagi Sekolah:
Mendukung program sekolah digital.
Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Rancang bangun
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Ulangan menggunakan kertas.
Koreksi manual oleh guru.
Rekap nilai dilakukan secara tulis tangan/Excel sederhana.
Umpan balik hasil belajar lambat.
Sesudah penerapan inovasi
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital.
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Kebaruan
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital, sehingga juga turut mendukung program lingkungan melalui ulangan paperless. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat baru khususnya bagi kami di Distrik Kwamki Narama, dimana siswa kami merupakan 100% OAP, dari suku Amugme dan suku-suku kekerabatan.
Kesiapterapan
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Siswa dapat mengetahui hasil ulangan dan umpan balik dengan cepat sehingga menjadi pembelajaran
Meningkatkan literasi digital siswa SMPN 9 yang 100% adalah OAP dan berada di wilayah rawan konflik
Keberlanjutan
Dapat dikembangkan untuk pembelajaran juga memanfaatkan platform digital yang ada.