Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
171
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
penerapan
2024-06-24
2025-09-24
78
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KWAMKI
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-06-24
Penerapan
2025-09-24
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
1. UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2.PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
&Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3.ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
1.Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
2.Pelibatan Multi Stakeholders
3.Konvergensi/Keterpaduan Program
4.Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
5.Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
6.Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
7.Desentralisasi
8.Perubahan Perilaku
9.Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a.Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b.Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6.CARA KERJA INOVASI
1.Tim PMT menerima pagu PMT lokal
2. Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
3. Memasak & menyiapkan menu
4. Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
5. Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
6. Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
7. melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Tujuan
- Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
- Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
- Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
- Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Hasil inovasi
1.Penurunan kasus stunting
Implementasi GARDU CETING mendorong penurunan angka balita stunting secara bertahap di wilayah kerja Puskesmas. Hal ini ditunjukkandengan adanya peningkatan lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan dan berat badan balita yang mendapat dukungan program ini.
2.Terbangunnya sinergi lintas sektor
Kegiatan GARDU CETING melibatkan berbagai pihak: Puskesmas, pemerintah desa/kelurahan, kader, tokoh masyarakat, dan sektor lainnya, sehingga penanganan lebih komprehensif.
3.Peningkatan cakupan layanan gizi dan kesehatan
Pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan (PMT), dan edukasi gizi menjadi lebih terstruktur dan rutin.
4.Kesadaran dan partisipasi masyarakat meningkat
Melalui pendekatan langsung ke rumah-rumah (home visit), kelas ibu, dan kegiatan komunitas, masyarakat menjadi lebih aktif terlibat dalam pencegahan stunting.
5.Pemanfaatan data lebih tepat sasaran
GARDU CETING membantu Puskesmas memetakan wilayah dengan risiko tinggi stunting dan merancang intervensi berbasis data.
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
Program SA JAGA (Saya Jaga Lingkungan)
Transformasi Sampah Plastik Menjadi Ecobricks Bangku Berbasis Partisipasi Peserta Didik di SD Negeri Inauga Sempan Barat Kabupaten Mimika
A. Dasar Hukum
Pelaksanaan inovasi SA JAGA (Saya Jaga Lingkungan) dilandasi oleh berbagai regulasi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan, pelestarian lingkungan hidup, dan inovasi daerah. Landasan hukum tersebut antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan harus mampu meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui proses pembelajaran yang bermakna.
Dalam aspek pengelolaan lingkungan, inovasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan pentingnya pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Dari sisi pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya.
Selain itu, pelaksanaan inovasi didukung oleh PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang mendorong keterlibatan masyarakat dan satuan pendidikan dalam pengurangan timbulan sampah melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
B. Permasalahan
1. Permasalahan Makro
Permasalahan sampah plastik telah menjadi isu lingkungan global yang berdampak terhadap pencemaran tanah, air, dan udara. Berdasarkan berbagai kajian, plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai sehingga apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan berkontribusi terhadap perubahan iklim akibat praktik pembakaran terbuka.
Di sektor pendidikan, sekolah memiliki tanggung jawab membentuk generasi yang memiliki karakter peduli lingkungan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan sampah di lingkungan sekolah masih sering berorientasi pada pembuangan, bukan pemanfaatan kembali.
2. Permasalahan Mikro
Sebelum inovasi SA JAGA dilaksanakan, SD Negeri Inauga Sempan Barat menghasilkan sampah plastik setiap hari yang berasal dari botol air mineral, kemasan makanan ringan, dan plastik minuman peserta didik. Seluruh sampah tersebut dikumpulkan dalam satu tempat tanpa proses pemilahan sehingga sebagian besar berakhir dengan cara dibakar.
Kondisi tersebut menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain meningkatnya pencemaran udara akibat asap pembakaran, rendahnya kesadaran peserta didik dalam memilah sampah, belum adanya budaya daur ulang di lingkungan sekolah, serta belum optimalnya pemanfaatan sampah sebagai media pembelajaran. Selain itu, sekolah juga memiliki keterbatasan fasilitas bangku pada area taman sekolah dan pojok baca yang menyebabkan peserta didik belum memiliki ruang belajar luar kelas yang nyaman.
Permasalahan tersebut mendorong sekolah mencari solusi inovatif yang tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi warga sekolah.
C. Isu Strategis
Isu Global
Program SA JAGA mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui pendidikan karakter, Tujuan 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan) melalui pengelolaan lingkungan sekolah, Tujuan 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui pemanfaatan kembali sampah plastik, serta Tujuan 13 (Penanganan Perubahan Iklim) dengan mengurangi praktik pembakaran sampah plastik.
Isu Nasional
Secara nasional, inovasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah plastik melalui penerapan prinsip ekonomi sirkular dan penguatan pendidikan karakter. Program ini juga mendukung Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) yang mendorong satuan pendidikan menjadi pelopor pelestarian lingkungan.
Isu Lokal
Pada tingkat lokal, inovasi SA JAGA mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Program ini juga memperkuat budaya gotong royong masyarakat Papua melalui keterlibatan aktif peserta didik dalam menjaga kebersihan sekolah sekaligus menciptakan sarana belajar yang bermanfaat dari bahan yang sebelumnya dianggap sebagai limbah.
D. Metode Pembaharuan
Sebelum inovasi diterapkan, pengelolaan sampah di sekolah masih bersifat konvensional, yaitu mengumpulkan seluruh jenis sampah tanpa pemilahan dan memusnahkannya melalui pembakaran. Metode tersebut tidak memberikan nilai tambah baik bagi lingkungan maupun proses pembelajaran peserta didik.
Melalui inovasi SA JAGA, sekolah mengubah pola pengelolaan sampah menjadi sistem yang lebih edukatif dan berkelanjutan. Peserta didik dilibatkan secara aktif mulai dari memilah sampah, membersihkan botol plastik, mengeringkan, memadatkan sampah plastik ke dalam botol hingga memenuhi standar kepadatan Ecobrick, kemudian menyusun botol menjadi bangku yang dapat digunakan sebagai fasilitas sekolah.
Perubahan mendasar dari inovasi ini bukan hanya terletak pada hasil akhirnya berupa bangku, tetapi pada perubahan perilaku warga sekolah dalam memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai guna.
E. Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan utama inovasi SA JAGA adalah penerapan model pembelajaran berbasis aksi nyata di mana seluruh proses pengolahan sampah dilakukan oleh peserta didik dengan pendampingan guru. Pendekatan ini mengintegrasikan pendidikan karakter, pelestarian lingkungan, kreativitas, dan pembelajaran kontekstual dalam satu kegiatan yang berkelanjutan.
Berbeda dengan program kebersihan sekolah pada umumnya yang hanya berfokus pada kegiatan memungut sampah, SA JAGA mengubah sampah plastik menjadi produk fungsional berupa bangku yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar. Inovasi ini juga memiliki biaya pelaksanaan yang rendah, menggunakan bahan yang tersedia di lingkungan sekolah, mudah direplikasi oleh sekolah lain, serta mampu memberikan manfaat ekonomi melalui penghematan biaya pengadaan fasilitas sekolah.
F. Cara Kerja Inovasi
Pelaksanaan inovasi SA JAGA dilakukan melalui tahapan yang sistematis. Kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah mengenai pentingnya pemilahan sampah plastik dan dampaknya terhadap lingkungan. Selanjutnya peserta didik mengumpulkan botol plastik bekas dan sampah plastik yang berasal dari lingkungan sekolah. Botol kemudian dicuci dan dikeringkan sebelum digunakan sebagai wadah Ecobrick.
Sampah plastik yang telah dibersihkan dipotong menjadi bagian-bagian kecil, kemudian dimasukkan ke dalam botol dan dipadatkan menggunakan tongkat kayu hingga mencapai tingkat kepadatan tertentu agar memiliki kekuatan struktural. Botol-botol yang telah memenuhi standar tersebut disusun dan diikat menggunakan perekat serta rangka sederhana hingga membentuk bangku yang kokoh, aman, dan nyaman digunakan.
Bangku yang telah selesai diproduksi ditempatkan di area taman sekolah, pojok baca, dan ruang terbuka sebagai sarana belajar. Seluruh proses dilakukan secara berkelanjutan melalui program SA JAGA sehingga tidak hanya menghasilkan produk fisik berupa bangku, tetapi juga membentuk budaya sekolah yang peduli lingkungan, kreatif, dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
Tujuan
Program SA JAGA (Saya Jaga Lingkungan) bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah plastik berbasis partisipasi aktif peserta didik melalui pemanfaatan metode Ecobrick sehingga mampu menghasilkan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, edukatif, dan berkelanjutan. Inovasi ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah sampah, tetapi juga membangun budaya peduli lingkungan sejak usia dini melalui pembelajaran yang kontekstual.
Secara khusus tujuan inovasi ini adalah:
Mengurangi volume sampah plastik yang dihasilkan di lingkungan SD Negeri Inauga Sempan Barat melalui kegiatan pemilahan, pemanfaatan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle) menggunakan metode Ecobrick.
Menumbuhkan karakter peserta didik yang peduli terhadap lingkungan, bertanggung jawab, disiplin, kreatif, serta memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan sekolah sebagai bagian dari pembentukan Profil Pelajar Pancasila.
Mengubah paradigma warga sekolah bahwa sampah plastik bukan lagi limbah yang harus dibakar atau dibuang, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna apabila dikelola secara tepat.
Mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup ke dalam proses pembelajaran melalui praktik langsung sehingga peserta didik memperoleh pengalaman nyata dalam pengelolaan sampah.
Menghasilkan sarana pembelajaran berupa bangku taman, pojok baca, atau fasilitas sekolah lainnya dari Ecobrick sebagai bentuk pemanfaatan sampah yang bernilai ekonomis dan fungsional.
Mengurangi praktik pembakaran sampah plastik di lingkungan sekolah sehingga mampu menekan pencemaran udara dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat.
Mendorong terbentuknya budaya sekolah yang berkelanjutan (green school) melalui keterlibatan seluruh warga sekolah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Menjadi model inovasi pengelolaan sampah sederhana, murah, mudah diterapkan, serta dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika maupun daerah lainnya.
Manfaat
Pelaksanaan Program SA JAGA memberikan manfaat yang nyata bagi peserta didik, sekolah, masyarakat, maupun pemerintah daerah.
A. Manfaat bagi Peserta Didik
Meningkatkan kesadaran peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
Menanamkan kebiasaan memilah sampah sejak dini.
Mengembangkan karakter disiplin, tanggung jawab, gotong royong, kreativitas, dan kepedulian sosial.
Memberikan pengalaman belajar berbasis proyek (Project Based Learning) yang menyenangkan.
Meningkatkan kemampuan berpikir kreatif melalui pemanfaatan limbah menjadi produk yang berguna.
B. Manfaat bagi Sekolah
Mengurangi volume sampah plastik yang sebelumnya dibakar atau dibuang.
Menciptakan lingkungan sekolah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Menambah fasilitas sekolah berupa bangku Ecobrick untuk taman, pojok baca, dan ruang terbuka tanpa biaya besar.
Mengurangi kebutuhan pengadaan sarana melalui pemanfaatan limbah.
Mendukung pelaksanaan Program Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup (PBLHS) serta sekolah ramah lingkungan.
C. Manfaat bagi Lingkungan
Mengurangi pencemaran akibat pembakaran sampah plastik.
Mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Mendukung penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan.
Berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon dari pembakaran sampah.
D. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Mendukung program Pemerintah Kabupaten Mimika dalam pengelolaan sampah.
Menjadi contoh praktik baik (best practice) inovasi daerah berbasis pendidikan.
Mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama tujuan 4, 11, 12, dan
13. Menjadi model pemberdayaan sekolah dalam pengelolaan lingkungan.
E. Manfaat Sosial
Meningkatkan budaya gotong royong di lingkungan sekolah.
Mendorong keterlibatan guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas sekolah karena dibuat bersama.
Menjadi media edukasi lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Hasil inovasi
Pelaksanaan Program SA JAGA menghasilkan perubahan yang nyata baik dari aspek lingkungan, pendidikan, sosial, maupun efisiensi penggunaan sumber daya sekolah.
A. Hasil Fisik
Sampah plastik yang sebelumnya dibakar kini dimanfaatkan sebagai bahan baku Ecobrick.
Terbentuk bangku Ecobrick yang digunakan di taman sekolah, pojok baca, dan area belajar luar kelas.
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman.
Tersedianya fasilitas belajar tambahan hasil karya peserta didik.
B. Hasil Perubahan Perilaku
Peserta didik mulai terbiasa memilah sampah sesuai jenisnya.
Meningkatnya kesadaran seluruh warga sekolah terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Berkurangnya kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Terbentuk budaya sekolah yang peduli terhadap pelestarian lingkungan.
C. Hasil Pendidikan
Peserta didik memperoleh pengalaman belajar melalui praktik langsung.
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual karena dikaitkan dengan permasalahan nyata di lingkungan sekolah.
Meningkatnya kemampuan bekerja sama, komunikasi, kreativitas, dan pemecahan masalah.
Nilai karakter seperti disiplin, tanggung jawab, dan gotong royong semakin berkembang.
D. Hasil Lingkungan
Volume sampah plastik yang dibakar mengalami penurunan.
Lingkungan sekolah menjadi lebih sehat karena berkurangnya asap pembakaran sampah.
Pengelolaan sampah menjadi lebih sistematis melalui proses pemilahan dan pemanfaatan.
E. Hasil Ekonomi
Sekolah dapat menghemat anggaran pengadaan bangku taman.
Pemanfaatan limbah menjadi produk yang memiliki nilai guna.
Penggunaan bahan bekas mengurangi biaya pembelian material baru.
F. Hasil Keberlanjutan
Program SA JAGA menjadi kegiatan rutin sekolah.
Terbentuk sistem pengelolaan sampah yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Inovasi mudah direplikasi oleh sekolah lain karena menggunakan bahan sederhana, biaya rendah, dan teknologi yang mudah diterapkan.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2022 tantang Kelolahragaan;
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Surat Menyurat;
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang standard sarana dan prasarana bangunan gedung dan Olahraga
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi dan Manajemen Pelayanan Publik.
PERMASALAHAN
1. Informasi dan Sewa Menyewa Venue yang Kurang Maksimal dan Sarana Olahraga Lainnya.
2. Penomoran Surat Menyurat Yang belum efektif.
ISU STRATEGIS
Implementasi Sistem Informasi Pelayanan Pemuda dan Olahraga (SIPPORA) mendukung inovasi dan administrasi publik, meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan surat menyurat, sistem administrasi digital seperti ini juga membantu memastikan kelangsungan pelayanan publik dan memastikan semua pihak terkait mendapatkan informasi yang dibutuhkan tepat waktu.
METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum
- Informasi Mengenai Sewa Menyewa Venue dan sarana prasarana lainnya yang Belum diketahui banyak klub dan masyarakat.
- Penomoran Surat Menyurat yang belum efektif.
2. Sesudah
- Masyarakat atau Klub lebih mudah mendapatkan Informasi Terkait venue dan sarana lainnya
- Penomoran Surat Menyurat Menjadi Lebih teratur.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pemberitahuan dan Pemakaian Venue dan sarana lainnya tidak Perlu harus ke Kantor Dispora.
Penomoran Teratur
CARA KERJA INOVASI
Tujuan
TUJUAN
INOVASI: Meningkatkan Pelayanan dinas pemuda dan olahraga dalam era digitalisasi menuju Mimika Smart City.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI : Menciptakan Solusi dalam mengatasi permasalahahan yang kurang Efektis
Hasil inovasi
DAMPAK
INOVASI : - Informasi tentang Venue mudah di ketahui
- Penomoran yang teratur
OPTIMALISASI PEMANFAATAN INFORMASI DATA JENIS DAN HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DARI DISTRIBUTOR KEPADA AGEN, PENGECER DAN MASYARAKAT MELALUI LAYANAN APLIKASI GROUP WHATSAPP DI KABUPATEN MIMIKA ( SIBAPOK MENO)
penerapan
2026-01-15
2026-06-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
OPTIMALISASI PEMANFAATAN INFORMASI DATA JENIS DAN HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DARI DISTRIBUTOR KEPADA AGEN, PENGECER DAN MASYARAKAT MELALUI LAYANAN APLIKASI GROUP WHATSAPP DI KABUPATEN MIMIKA ( SIBAPOK MENO)
Nama OPD
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2026-01-15
Penerapan
2026-06-01
Urusan
Perdagangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Optimalisasi Pemanfaatan Informasi Data Jenis dan Harga Barang Kebutuhan Pokok dari Distributor kepada Agen, Pengecer, dan Masyarakat Melalui Layanan Aplikasi Group Whats App di Kabupaten Mimika
Rancang bangun ini merupakan desain sistem penyampaian informasi harga, jenis, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok secara cepat, akurat, dan mudah diakses melalui Group Whats App resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika. Sistem dirancang dengan melibatkan distributor sebagai penyedia data utama, agen dan pengecer sebagai penyampai informasi harga di tingkat pasar, serta masyarakat sebagai penerima manfaat informasi. Data yang dikumpulkan diverifikasi oleh petugas Dinas sebelum dipublikasikan ke dalam grup Whats App sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Alur sistem dimulai dari pengumpulan data oleh distributor dan pelaku usaha, dilanjutkan dengan proses validasi oleh admin Dinas, kemudian dipublikasikan kepada seluruh anggota grup secara berkala. Informasi tersebut dimanfaatkan sebagai dasar pemantauan harga, pengendalian inflasi daerah, pengurangan disparitas harga antarwilayah, serta meningkatkan transparansi distribusi barang kebutuhan pokok. Dengan memanfaatkan platform Whats App yang mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan, rancang bangun ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyebaran informasi, mempercepat koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha, serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di Kabupaten Mimika.
Tujuan
Meningkatkan transparansi informasi mengenai jenis, stok, dan harga barang kebutuhan pokok secara cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.Mempermudah koordinasi dan komunikasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, distributor, agen, pengecer, koperasi, serta masyarakat melalui media digital berbasis Whats App.Mendukung pengendalian inflasi daerah dengan menyediakan data harga yang terkini sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.Mengurangi disparitas harga barang kebutuhan pokok antara wilayah perkotaan, distrik, dan kampung melalui penyebaran informasi harga yang merata. Meningkatkan efisiensi proses pelaporan, verifikasi, dan publikasi data harga barang kebutuhan pokok sehingga informasi dapat disampaikan secara real time.Mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dan masyarakat dalam menciptakan sistem informasi harga yang terbuka, akuntabel, dan terpercaya.Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perdagangan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang sederhana, mudah digunakan, dan berbiaya rendah.Menjadi sarana pendukung bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat
Inovasi ini memberikan manfaat berupa meningkatnya transparansi informasi harga, percepatan penyebaran data, kemudahan koordinasi antar pelaku distribusi, efisiensi pelayanan publik, pengendalian inflasi yang lebih efektif, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses informasi yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau.
Hasil inovasi
hasil inovasi yang dicapai adalah terwujudnya sistem informasi harga barang kebutuhan pokok yang cepat, transparan, akurat, mudah diakses, mendukung pengendalian inflasi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas harga di Kabupaten Mimika.
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Mimika
Inovasi Daerah Tahun 2025 : MIMIKA LAPOR
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-undang No. 11 Tahun 2008 jo. UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Per Cepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada. Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28);
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 tentang Sistem Aplikasi Digital Laynanan Terpadu Mimika Center Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 440 Thaun 2025 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Kanal Pelaporan Warga Mimika Center
PERMASALAHAN
Makro Pelayanan Publik Antar OPD Belum Terintegrasi
Setiap OPD masih menjalankan pelayanan dan pengaduan secara terpisah sehingga koordinasi, pertukaran data, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang efektif.
Sistem Pengaduan Masyarakat Masih Manual
Pengaduan disampaikan melalui berbagai media yang tidak terpusat sehingga laporan sulit didokumentasikan, dipantau, dan ditindaklanjuti secara cepat.
Transparansi dan Monitoring Pelayanan Masih Rendah
Masyarakat belum dapat memantau status dan progres laporan secara jelas, sementara pemerintah daerah juga kesulitan mengawasi kinerja penanganan aduan setiap OPD.
Implementasi SPBE Belum Optimal
Digitalisasi layanan pemerintahan masih berjalan parsial, aplikasi antar OPD belum terintegrasi, dan pemanfaatan data serta dashboard monitoring belum maksimal.
Monitoring dan Pengambilan Keputusan Pimpinan Belum Efektif
Pimpinan daerah belum memiliki sistem monitoring real-time sehingga respon terhadap permasalahan publik dan evaluasi kinerja OPD masih berjalan lambat.
Tantangan Akses Pelayanan dan Tuntutan Smart Governance
Kondisi geografis serta tuntutan reformasi birokrasi mendorong perlunya layanan digital yang cepat, transparan, mudah diakses, dan terintegrasi untuk seluruh masyarakat.
Mikro
Belum Ada Kanal Pengaduan Terpusat
Pengaduan masyarakat masih diterima melalui berbagai media yang berbeda sehingga laporan tidak terkelola dengan baik dan masyarakat bingung harus melapor ke mana.
Proses Pengelolaan Aduan Masih Manual
Pendataan, disposisi, dan arsip pengaduan masih dilakukan secara manual sehingga laporan sering terlambat ditindaklanjuti dan sulit dipantau.
Tidak Tersedianya Sistem Tracking dan Monitoring
Pengaduan belum memiliki nomor tiket dan monitoring progres yang jelas sehingga masyarakat maupun pimpinan sulit mengetahui status penanganan laporan.
Kurangnya Integrasi Sistem Antar OPD
Sistem layanan yang digunakan masing-masing OPD belum saling terhubung sehingga terjadi duplikasi data dan koordinasi penanganan menjadi kurang efektif.
Minimnya Dashboard dan Analisis Data
Belum tersedia dashboard terintegrasi untuk memantau jumlah aduan, tingkat penyelesaian, dan analisis data pengaduan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pemanfaatan Teknologi dan SDM Digital Belum Optimal
Pemanfaatan layanan mobile, dokumentasi digital, serta kesiapan SDM pengelola pengaduan masih terbatas sehingga pelayanan publik belum berjalan maksimal.
ISU STRATEGIS
A. Isu Strategis Global
Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan Perkembangan teknologi mendorong pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang cepat, efisien, transparan, dan mudah diakses melalui sistem digital.
Meningkatnya Ekspektasi Masyarakat terhadap Layanan Digital
Masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah yang responsif, dapat diakses secara online, serta memiliki kepastian dan monitoring layanan secara real-time.
Penguatan Smart City dan Smart Governance
Pemerintah daerah dituntut memanfaatkan teknologi untuk mendukung pelayanan publik digital, integrasi sistem pemerintahan, dan pengelolaan data berbasis teknologi.
Pemanfaatan Data dan Monitoring Real-Time
Pemerintahan modern membutuhkan sistem yang mampu menyediakan data dan informasi secara cepat untuk mendukung pengambilan keputusan dan evaluasi pelayanan publik.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah
Tuntutan good governance mendorong pemerintah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terbuka melalui pelayanan publik berbasis digital.
B. Isu Strategis Nasional
Percepatan Transformasi Digital dan Implementasi SPBE
Pemerintah Indonesia terus mendorong digitalisasi layanan pemerintahan dan integrasi sistem elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Digital
Pemerintah pusat menekankan pelayanan publik yang cepat, transparan, mudah diakses, dan berbasis teknologi sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Pengembangan Smart City dan Smart Governance
Pemerintah daerah didorong membangun layanan publik terintegrasi, command center, dan monitoring pemerintahan berbasis teknologi dan data real-time.
Penguatan Tata Kelola Data Pemerintahan
Pemerintah daerah dituntut memiliki sistem yang mampu mengintegrasikan data pelayanan, menyediakan dashboard monitoring, dan mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Peningkatan Keterbukaan Informasi dan Partisipasi Publik
Masyarakat membutuhkan layanan pemerintah yang transparan, interaktif, partisipatif, dan mudah diakses melalui platform digital.
C. Isu Strategis Lokal
Pelayanan dan Sistem Antar OPD Belum Terintegrasi
Pelayanan dan pengelolaan data antar perangkat daerah masih berjalan terpisah sehingga koordinasi, monitoring, dan sinkronisasi data belum optimal.
Kebutuhan Masyarakat terhadap Pelayanan Digital Semakin Tinggi
Masyarakat membutuhkan layanan pemerintah yang cepat, responsif, mudah diakses melalui perangkat mobile, dan memiliki kepastian tindak lanjut.
Tantangan Geografis dan Akses Pelayanan di Kabupaten Mimika
Kondisi wilayah yang luas memerlukan layanan digital untuk memperluas jangkauan pelayanan dan mempermudah akses masyarakat.
Kebutuhan Monitoring Pemerintahan Secara Real-Time
Pimpinan daerah membutuhkan sistem monitoring terintegrasi untuk memantau pelayanan publik, kondisi lapangan, dan performa perangkat daerah secara cepat dan akurat.
Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Mimika perlu mempercepat implementasi SPBE, smart city, integrasi layanan, dan digitalisasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kebutuhan Integrasi Data dan Peningkatan Kepercayaan Masyarakat
Pemerintah daerah memerlukan platform terintegrasi yang mampu menyatukan data pelayanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Sebelum implementasi sistem “Mimika Lapor”, pelayanan dan pengelolaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika masih dilakukan secara konvensional dan belum terintegrasi dalam satu platform digital daerah.
Kondisi tersebut ditandai dengan berbagai permasalahan sebagai berikut:
1. Pelayanan dan Pengaduan Masih Manual
Sebagian besar pelayanan masyarakat dan penyampaian laporan masih dilakukan melalui:
kunjungan langsung ke kantor; surat manual;
telepon;
pesan Whats App;
media sosial;
komunikasi informal kepada pegawai pemerintah.
Hal ini menyebabkan proses pelayanan menjadi tidak efisien dan sulit dikontrol secara menyeluruh.
2. Tidak Adanya Sistem Terintegrasi Antar OPD
Setiap perangkat daerah menjalankan layanan dan pengelolaan informasi secara masing-masing tanpa integrasi data dan sistem.
Akibatnya: koordinasi antar OPD berjalan lambat;
pertukaran informasi tidak optimal;
data pelayanan tersebar;
monitoring pelayanan sulit dilakukan secara terpadu.
3. Sulitnya Monitoring dan Evaluasi Pelayanan
Pimpinan daerah belum memiliki dashboard monitoring real-time untuk memantau:
kondisi pelayanan publik;
progres tindak lanjut;
performa perangkat daerah;
statistik pelayanan masyarakat.
Monitoring masih dilakukan secara manual melalui laporan berjenjang sehingga proses evaluasi membutuhkan waktu lama.
4. Rendahnya Efisiensi Pelayanan Publik
Pelayanan publik masih menghadapi berbagai hambatan seperti:
waktu respon yang lambat;
proses birokrasi panjang;
pelayanan belum berbasis digital;
keterbatasan akses layanan masyarakat.
Kondisi tersebut berdampak terhadap rendahnya efektivitas pelayanan pemerintah daerah.
5. Belum Optimalnya Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan masih terbatas dan belum terintegrasi secara menyeluruh.
Sebagian layanan:
masih berbasis dokumen fisik;
belum menggunakan sistem elektronik;
belum memiliki basis data terintegrasi;
belum mendukung pengelolaan data real-time.
6. Keterbatasan Akses Informasi dan Layanan Masyarakat
Masyarakat mengalami keterbatasan dalam memperoleh:
akses pelayanan;
informasi pemerintah;
kepastian proses layanan;
komunikasi langsung dengan pemerintah daerah.
Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi geografis wilayah Kabupaten Mimika yang luas dan menantang.
B. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Setelah implementasi sistem “Mimika Lapor”, Pemerintah Kabupaten Mimika mulai menerapkan pelayanan publik berbasis digital yang terintegrasi guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Perubahan yang dihasilkan melalui inovasi ini antara lain:
1. Tersedianya Platform Pelayanan Digital Terintegrasi
“Mimika Lapor” menjadi platform digital terintegrasi yang menghubungkan layanan dan informasi dari berbagai perangkat daerah dalam satu sistem.
Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah secara lebih:
mudah;
cepat;
efisien;
terpusat;
berbasis digital.
2. Peningkatan Efektivitas Koordinasi Antar OPD
Melalui sistem terintegrasi:
distribusi informasi menjadi lebih cepat;
koordinasi pelayanan antar perangkat daerah lebih efektif;
data pelayanan dapat diakses secara terintegrasi;
proses disposisi layanan menjadi lebih terstruktur.
Hal ini meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan daerah.
3. Tersedianya Dashboard Monitoring Real-Time
Pimpinan daerah dapat memantau kondisi pelayanan dan aktivitas pemerintahan secara real-time melalui dashboard monitoring yang menyediakan:
statistik pelayanan;
data laporan masyarakat;
progres tindak lanjut;
performa perangkat daerah;
informasi pelayanan daerah.
Dashboard tersebut mendukung pengambilan keputusan berbasis data secara lebih cepat dan akurat.
4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Implementasi sistem digital membantu meningkatkan kualitas pelayanan melalui:
percepatan proses pelayanan;
penyederhanaan birokrasi;
kemudahan akses layanan;
peningkatan transparansi pelayanan;
pengurangan proses manual.
Masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintah dengan lebih efektif dan efisien.
5. Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi
Sistem “Mimika Lapor” mendorong penerapan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan melalui:
digitalisasi layanan;
integrasi data daerah;
pengelolaan informasi elektronik;
penyimpanan data terpusat;
monitoring berbasis sistem.
Hal ini mendukung percepatan transformasi digital pemerintah daerah.
6. Peningkatan Aksesibilitas Layanan Masyarakat
Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah secara fleksibel melalui perangkat digital tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Inovasi ini membantu:
memperluas jangkauan pelayanan;
meningkatkan kemudahan akses masyarakat;
mempercepat komunikasi pemerintah dengan masyarakat;
mendukung pelayanan tanpa batas ruang dan waktu.
7. Mendukung Implementasi SPBE dan Smart Governance
Pengembangan “Mimika Lapor” menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mendukung:
implementasi SPBE;
smart city;
smart governance;
integrasi layanan pemerintahan;
tata kelola pemerintahan berbasis teknologi
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
A. Keunggulan Inovasi
Integrasi Layanan dalam Satu Platform
“Mimika Lapor” mengintegrasikan berbagai layanan dan informasi pemerintah daerah dalam satu sistem sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan
Sistem ini mendukung digitalisasi pelayanan, integrasi data pemerintahan, dan pengelolaan layanan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pelayanan dan Koordinasi Lebih Cepat
Proses pelayanan, penyampaian informasi, dan koordinasi antar OPD menjadi lebih cepat dan praktis melalui sistem digital terintegrasi.
Monitoring dan Dashboard Real-Time
Pimpinan daerah dapat memantau pelayanan, statistik, dan performa perangkat daerah secara real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Mendukung Smart Governance dan Integrasi Data
Sistem membantu modernisasi tata kelola pemerintahan melalui integrasi layanan, pengelolaan data terpusat, dan peningkatan koordinasi antar OPD.
Mempermudah Akses dan Pengembangan Layanan
Masyarakat dapat mengakses layanan secara digital dari mana saja, serta platform dapat dikembangkan untuk mendukung smart city, command center, dan layanan mobile.
B. Keunikan Inovasi
Dikembangkan Sesuai Kebutuhan Kabupaten Mimika
“Mimika Lapor” dirancang berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelayanan di Kabupaten Mimika sehingga lebih sesuai dengan kondisi daerah.
Menggabungkan Layanan, Informasi, dan Monitoring Pemerintahan
Sistem tidak hanya melayani masyarakat, tetapi juga mendukung monitoring pemerintahan, dashboard pimpinan, dan koordinasi antar perangkat daerah.
Menjadi Fondasi Smart City Kabupaten Mimika
Platform ini dirancang sebagai dasar pengembangan smart city, super app layanan daerah, dan command center pemerintah daerah.
Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Data pelayanan dapat digunakan untuk evaluasi layanan, monitoring kondisi daerah, dan perencanaan pembangunan secara lebih terukur.
Mengurangi Proses Manual dalam Pelayanan
“Mimika Lapor” membantu pemerintah beralih dari pelayanan manual menuju pelayanan digital dan sistem pemerintahan berbasis teknologi.
CARA KERJA INOVASI
1. Tahap Penerimaan Laporan (Multichannel)
Masyarakat dapat menyampaikan keluhan, kritik, atau saran melalui berbagai saluran resmi yang terintegrasi dalam satu sistem tiket (ticketing system), yaitu:
Aplikasi Web & Mobile: Warga membuat laporan dengan melampirkan bukti foto/dokumen dan menerima kode tiket untuk melacak status laporan.
Whats App Business API: Laporan dikirim via WA dan mendapatkan balasan otomatis dari sistem.
Hotline (Call Center): Operator akan menginput laporan yang masuk melalui telepon langsung ke dalam sistem.
2. Tahap Verifikasi dan Klasifikasi (Integrasi AI)
Laporan yang masuk akan diproses dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (MENO AI) untuk:
Memberikan tanggapan pertama secara otomatis (first response).
Melakukan klasifikasi kategori aduan (seperti Infrastruktur, Kesehatan, atau Pendidikan) secara otomatis.
Menentukan tingkat urgensi laporan (rendah, sedang, tinggi, atau darurat) berdasarkan analisis teks.
3. Tahap Penugasan dan Tindak Lanjut (Eskalasi)
Penugasan: Sistem melalui operator akan meneruskan (assignment) laporan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan.
Tindak Lanjut: Petugas penghubung di setiap OPD wajib merespons dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan Batas Waktu Layanan (Service Level Agreement - SLA) yang telah ditetapkan.
Eskalasi: Jika laporan tidak segera ditangani, sistem memiliki alur eskalasi dari operator ke pimpinan OPD atau Pimpinan Daerah.
4. Tahap Pemantauan dan Penyelesaian
Monitoring: Pimpinan dapat memantau jumlah aduan yang masuk, sedang diproses, atau sudah selesai melalui dashboard internal secara real-time.
Pelacakan: Warga sebagai pelapor dapat terus memantau perkembangan status laporannya menggunakan kode tiket yang dimiliki.
Penutupan: Setelah aduan selesai ditangani oleh OPD terkait, laporan akan diverifikasi dan dinyatakan ditutup (closing) dalam sistem.
Tujuan
“Inovasi Mimika Lapor” dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung transformasi digital Pemerintah Kabupaten Mimika melalui sistem pelayanan yang terintegrasi.
Adapun tujuan inovasi ini yaitu:
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Mewujudkan pelayanan yang cepat, efektif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan
Mendorong digitalisasi layanan, integrasi sistem pemerintahan, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan.
Mengintegrasikan Layanan Antar OPD
Memperkuat koordinasi, distribusi informasi, monitoring pelayanan, dan efisiensi birokrasi melalui sistem terintegrasi.
Meningkatkan Aksesibilitas Pelayanan Masyarakat
Mempermudah masyarakat mengakses layanan pemerintah kapan saja dan dari mana saja, termasuk wilayah dengan tantangan geografis.
Mendukung Monitoring dan Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Menyediakan data pelayanan secara real-time untuk monitoring, evaluasi kinerja, dan pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan akurat.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan
Mendorong pelayanan yang lebih terbuka, terdokumentasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mendukung Implementasi SPBE dan Smart Governance
Mendukung pengembangan SPBE, smart city, smart governance, dan integrasi layanan pemerintahan daerah.
Membangun Basis Data Pelayanan Daerah
Menyediakan data pelayanan terintegrasi untuk mendukung evaluasi pelayanan, analisis kebutuhan masyarakat, dan perencanaan pembangunan daerah.
Manfaat
Implementasi “Mimika Lapor” memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan publik dan transformasi digital di Kabupaten Mimika.
A. Manfaat Bagi Pemerintah Daerah
Meningkatkan Efektivitas Pelayanan Publik
Pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Mempermudah Koordinasi Antar OPD
Sistem terintegrasi membantu distribusi informasi, monitoring pelayanan, dan pengelolaan data pemerintahan.
Mendukung Monitoring dan Pengambilan Keputusan
Dashboard monitoring menyediakan data pelayanan secara real-time untuk evaluasi, perencanaan, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Mendukung SPBE dan Smart Governance
Sistem membantu percepatan transformasi digital, implementasi SPBE, smart city, dan integrasi layanan pemerintahan.
Meningkatkan Efisiensi Tata Kelola Pemerintahan
Digitalisasi layanan mengurangi proses manual, penggunaan dokumen fisik, keterlambatan informasi, dan duplikasi data.
B. Manfaat Bagi Masyarakat
Mempermudah Akses Pelayanan
Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dengan lebih mudah, cepat, dan fleksibel tanpa harus datang langsung ke kantor.
Meningkatkan Kualitas dan Transparansi Pelayanan
Pelayanan menjadi lebih responsif, transparan, terstruktur, dan mudah dipantau prosesnya.
Mempercepat Akses Informasi Pemerintah
Informasi pemerintah daerah dapat diperoleh lebih cepat melalui platform digital terintegrasi.
Memperluas Jangkauan Pelayanan
Layanan digital membantu masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses geografis tetap memperoleh pelayanan pemerintah.
C. Manfaat Strategis Daerah
Mendukung Transformasi Digital Daerah
“Mimika Lapor” menjadi bagian dari pengembangan pemerintahan digital yang modern dan terintegrasi.
Mendukung Pengembangan Smart City
Sistem mendukung layanan digital, integrasi data daerah, dan monitoring pemerintahan berbasis teknologi.
Meningkatkan Citra Pemerintah Daerah
Inovasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menghadirkan pemerintahan yang modern, inovatif, dan transparan.
Hasil inovasi
Terwujudnya Platform Pelayanan Digital Terintegrasi
“Mimika Lapor” menghadirkan layanan dan informasi pemerintah daerah dalam satu platform yang lebih mudah diakses masyarakat.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan responsif melalui digitalisasi layanan dan pengurangan proses manual.
Meningkatnya Koordinasi Antar OPD
Sistem terintegrasi membantu mempercepat distribusi informasi, mempermudah monitoring, dan meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah.
Tersedianya Monitoring dan Dashboard Real-Time
Pemerintah daerah dapat memantau pelayanan, statistik, dan kinerja perangkat daerah secara real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Meningkatnya Pemanfaatan Teknologi Informasi Pemerintahan
Sistem mendukung digitalisasi pelayanan, integrasi data daerah, dan pengelolaan informasi pemerintahan secara elektronik.
Meningkatnya Aksesibilitas dan Transparansi Pelayanan
Masyarakat dapat mengakses layanan secara digital dari mana saja, sementara proses pelayanan menjadi lebih terbuka, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Mendukung Implementasi SPBE dan Smart Governance
“Mimika Lapor” mendukung pengembangan SPBE, smart city, integrasi layanan pemerintahan, dan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Tersedianya Basis Data Pelayanan Daerah
Sistem membantu pemerintah daerah menyediakan data pelayanan yang dapat digunakan untuk monitoring, evaluasi, dan penyusunan kebijakan berbasis data.
1. DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi TONG PU ROKET dilandasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis nasional, sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Pelayanan Publik
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Roadmap Inovasi Nasional 2025-2045 (Kemenristek/BRIN)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika Tahun 2023-2028
Peraturan Bupati Mimika tentang Pembentukan dan Tata Kelola BRIDA
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Pada tataran makro, ekosistem riset dan inovasi di Kabupaten Mimika menghadapi tantangan struktural yang signifikan:
Fragmentasi Sistem Riset dan Inovasi: Data riset dan inovasi tersebar di berbagai institusi tanpa integrasi.
Disjungsi Penelitian-Kebijakan: Hasil riset kurang terlihat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
Kurangnya Kolaborasi Multi-Sektor: Kolaborasi pentahelix masih terbatas dan tidak terstruktur.
Rendahnya Output Riset: Publikasi ilmiah dan HKI masih jauh di bawah potensi daerah.
Kesulitan Hilirisasi Inovasi: Inovasi yang dihasilkan sulit diakses dan diimplementasikan.
Transformasi Digital Tertinggal: BRIDA dan OPD belum memanfaatkan teknologi digital secara optimal.
b. Permasalahan Mikro
Pada level operasional, permasalahan yang dihadapi oleh BRIDA Kabupaten Mimika mencakup:
Tidak Adanya Portal Riset Terpadu: Peneliti dan OPD harus mengurus berbagai layanan ke tempat yang berbeda.
Manajemen Data Manual: Pencatatan hasil penelitian masih manual dan tidak terstruktur.
Kapasitas SDM Terbatas: Keterbatasan SDM BRIDA dalam mengelola sistem riset modern.
Infrastruktur Teknologi Minimal: BRIDA belum memiliki infrastruktur IT yang memadai.
Komunikasi Internal Lemah: Koordinasi antar unit BRIDA kurang efektif.
Monitoring dan Evaluasi Lemah: Belum ada mekanisme sistematis untuk monitoring real-time.
3. ISU STRATEGIS
a. Isu Global
Transformasi Digital Global: Dunia mengalami akselerasi transformasi digital dalam semua sektor.
Ekonomi Berbasis Pengetahuan: Pertumbuhan ekonomi semakin bergantung pada kapasitas inovasi.
Sustainable Development Goals (SDGs): Agenda pembangunan berkelanjutan mendorong integrasi riset.
Open Science & Collaborative Research: Tren mengarah pada kolaborasi penelitian terbuka dan multi-disiplin.
b. Isu Nasional
Visi Merdeka Belajar dan Riset: Kemenristek/BRIN menempatkan daerah sebagai pusat inovasi lokal.
Indeks Inovasi Daerah (IID): Pemerintah menilai kinerja daerah melalui IID.
Satu Data Indonesia: Mendorong integrasi data di seluruh lembaga pemerintah.
Gerakan BBI (Bangga Buatan Indonesia): Program presidensial mendorong produk unggulan yang inovatif.
SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik): Transformasi digital pemerintahan menjadi mandatory.
c. Isu Lokal
Potensi Kekayaan Alam & Sumber Daya Lokal: Kabupaten Mimika dapat menjadi basis riset dan inovasi lokal.
Kebutuhan Solusi Lokal: Permasalahan pembangunan memerlukan riset dan inovasi berbasis solusi lokal.
Peluang Dana Otonomi Khusus: Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua untuk program inovatif.
Urgensi Kemandirian Daerah: Mimika perlu membangun kapasitas riset lokal untuk pembangunan berkelanjutan.
4. METODE PEMBAHARUAN
TONG PU ROKET menghadirkan transformasi fundamental dalam tata kelola ekosistem riset dan inovasi di Kabupaten Mimika, melampaui model konvensional.Yang sebelumnya bernama Sirida Kami, namun sekarang mengalami pengembangan.
a. Perbandingan Sebelum dan Sesudah Penerapan Inovasi
SEBELUM: Portal riset terpisah-pisah untuk setiap layanan
SESUDAH: Portal riset digital terpadu (one-stop service)
SEBELUM: Data riset manual, tidak terstruktur, tersebar di berbagai tempat
SESUDAH: Bank data penelitian terpusat, terstruktur, mudah diakses dan dicari
SEBELUM: Inovasi OPD tidak terdokumentasi dengan baik
SESUDAH: Bank Inovasi Daerah dengan registry lengkap dan TRL assessment
SEBELUM: Monitoring riset manual, tidak real-time
SESUDAH: Dashboard riset real-time dengan visualisasi comprehensive
SEBELUM: HKI diproses secara ad-hoc tanpa sistem terpadu
SESUDAH: Dashboard HKI dengan tracking terintegrasi
SEBELUM: Kolaborasi pentahelix tidak terstruktur dan sporadis
SESUDAH: Platform kolaborasi pentahelix digital yang terfasilitasi sistematis
SEBELUM: Pencatatan kemajuan penelitian tidak terjadwal dan tidak akurat
SESUDAH: Sistem monitoring penelitian digital dengan early warning system
SEBELUM: Hasil riset jarang dikonversi menjadi policy brief
SESUDAH: Policy Brief Center untuk produksi rekomendasi kebijakan sistematis
SEBELUM: Naskah akademik tidak terstandar
SESUDAH: Platform naskah akademik digital dengan template dan guideline standar
SEBELUM: Tidak ada peta jalan riset yang terekspos publik
SESUDAH: Peta jalan riset daerah terintegrasi dengan SDGs dan program nasional
SEBELUM: Pendampingan riset tidak sistematis
SESUDAH: Platform pendampingan digital menghubungkan peneliti dengan mentor profesional
SEBELUM: KPI BRIDA tidak terintegrasi dalam satu dashboard
SESUDAH: Indikator kinerja terintegrasi dengan real-time dashboard dan automated reporting
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
TONG PU ROKET memiliki keunggulan dan aspek kebaharuan yang membedakannya dari sistem manajemen riset konvensional maupun inovasi sejenis di daerah lain:
1. Integrasi 12 Komponen Digital Kohesif: Inovasi pertama yang mengintegrasikan dua belas komponen digital yang saling terhubung dalam satu ekosistem riset dan inovasi yang kohesif.
2. One-Stop Service Digital: Memberikan single point of entry untuk semua layanan riset.
3. Dashboard Real-Time: Visualisasi data riset real-time yang comprehensive.
4. Platform Kolaborasi Pentahelix Digital: Menghubungkan lima pemangku kepentingan.
5. Policy Brief Center: Unit khusus mengkonversi hasil riset menjadi policy brief.
6. Sistem Monitoring Otomatis: Pelacakan real-time dengan early warning system.
7. Bank Data Penelitian Terpusat: Repository metadata penelitian yang terstruktur.
8. Bank Inovasi Daerah: Sistem database mendokumentasikan semua inovasi OPD.
9. Platform Pendampingan Digital: Menghubungkan peneliti dengan mentor profesional.
10. Alignment dengan SDGs: Peta jalan riset tervisualisasi dengan jelas.
11. Filosofi Gotong Royong: Nilai-nilai lokal dalam desain ekosistem digital.
12. Scalability & Interoperability: Arsitektur teknologi yang scalable dan interoperable.
6. CARA KERJA INOVASI
TONG PU ROKET beroperasi melalui alur layanan end-to-end yang sistematis, meliputi sepuluh tahapan:
TAHAP 1 - Registrasi & Identifikasi Kebutuhan: Peneliti atau OPD melakukan registrasi di portal. Sistem melakukan intake interview. Data diinput otomatis.
TAHAP 2 - Penugasan Pendamping & Perencanaan: Sistem otomatis mencocokkan kebutuhan dengan kompetensi pendamping.
TAHAP 3 - Konsultasi & Pendampingan: Konsultasi dilakukan secara daring melalui video conference dan chat.
TAHAP 4 - Kolaborasi & Networking: Klien mengakses platform kolaborasi pentahelix.
TAHAP 5 - Pelaksanaan Penelitian & Monitoring: Progress monitoring dilakukan real-time melalui dashboard.
TAHAP 6 - Publikasi Ilmiah: Platform menyediakan template, guideline, dan tool.
TAHAP 7 - Perlindungan HKI: Dashboard HKI membantu identifikasi dan tracking.
TAHAP 8 - Rekomendasi Kebijakan: Policy Brief Center mengkonversi hasil riset.
TAHAP 9 - Hilirisasi & Implementasi Inovasi: Inovasi diintegrasikan ke operasional OPD.
TAHAP 10 - Monitoring, Evaluasi & Pembelajaran: Data dianalisis untuk pembelajaran organisasi.
Tujuan
TUJUAN 1: Transformasi Organisasi BRIDA Berbasis Nilai Gotong Royong
Mengubah budaya kerja BRIDA menjadi organisasi yang kolaboratif, mendukung inovasi, dan berorientasi pada hasil.
TUJUAN 2: Integrasi Semua Data Riset & Inovasi dalam Satu Ekosistem Digital
Membangun infrastruktur teknologi informasi yang mengintegrasikan semua data riset dan inovasi dalam satu platform terpusat.
TUJUAN 3: Perkuat Budaya Penelitian & Inovasi di Semua Level Organisasi
Meningkatkan jumlah ASN, peneliti, dan inovator yang terlibat aktif dalam kegiatan riset dan inovasi.
TUJUAN 4: Tingkatkan Kualitas Kebijakan Berbasis Bukti (Evidence-Based Policy)
Memfasilitasi linkage antara penelitian dan pengambilan kebijakan sehingga kebijakan publik semakin berbasis bukti empiris.
TUJUAN 5: Dorong Kolaborasi Pentahelix yang Efektif & Terukur
Membangun ekosistem riset dan inovasi yang melibatkan lima pemangku kepentingan utama dalam sinergi yang terukur.
TUJUAN 6: Tingkatkan HKI, Publikasi Ilmiah & Inovasi Daerah
Meningkatkan jumlah dan kualitas output penelitian: publikasi ilmiah, pendaftaran HKI, dan inovasi yang diakui dan diimplementasikan.
Manfaat
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Kebijakan publik yang lebih berkualitas, efektif, dan efisien berbasis bukti empiris
Peningkatan Indeks Inovasi Daerah yang menjadi indikator daya saing regional
Efisiensi alokasi anggaran riset melalui koordinasi dan eliminasi duplikasi
Peningkatan reputasi dan kredibilitas pemerintah daerah
2. Manfaat bagi BRIDA
Penguatan fungsi sebagai pusat koordinasi riset dan inovasi daerah yang kredibel
Basis data riset dan inovasi yang komprehensif untuk analisis dan perencanaan strategis
Peningkatan efektivitas program dan layanan BRIDA melalui monitoring real-time
Kapabilitas organisasi yang lebih modern dan profesional
3. Manfaat bagi OPD
Akses ke layanan riset dan inovasi profesional yang mudah dan terjangkau
Peningkatan kapabilitas dalam penyusunan kajian dan kebijakan berbasis riset
Solusi inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan operasional
Recognition dan insentif untuk kontribusi inovasi
4. Manfaat bagi Perguruan Tinggi
Peluang kolaborasi penelitian dengan pemerintah daerah yang terstruktur
Publikasi bersama yang meningkatkan output dan impact penelitian
Koneksi dengan sektor swasta untuk hilirisasi penelitian
Peluang funding dan grant dari pemerintah daerah
5. Manfaat bagi Industri & Pelaku Usaha
Akses ke hasil riset dan teknologi terbaru untuk inovasi produk
Kolaborasi dengan peneliti untuk R&D dan problem solving
Peluang hilirisasi dan commercialization teknologi
Kontribusi pada inovasi daerah yang meningkatkan kompetitivitas
6. Manfaat bagi Masyarakat
Akses ke layanan konsultasi dan pendampingan riset
Pendampingan pengembangan inovasi dari ide hingga implementasi
Perlindungan HKI untuk karya dan inovasi lokal
Peningkatan kesejahteraan melalui akses hasil riset dan inovasi
Hasil inovasi
Implementasi TONG PU ROKET diproyeksikan akan menghasilkan:
Peningkatan signifikan dalam jumlah dan kualitas penelitian daerah
Peningkatan publikasi ilmiah nasional dan internasional
Peningkatan perolehan HKI dan perlindungan aset kekayaan intelektual
Dokumentasi dan implementasi inovasi OPD yang lebih terukur
Peningkatan Indeks Inovasi Daerah secara signifikan
Kebijakan daerah yang semakin berbasis bukti dan evidence
Ekosistem riset dan inovasi yang lebih kuat melalui kolaborasi pentahelix
KREASI KAMI (KLINIK RISET DAN INOVASI KABUPATEN MIMIKA)
ujicoba
2026-04-20
2026-06-09
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
KREASI KAMI (KLINIK RISET DAN INOVASI KABUPATEN MIMIKA)
Nama OPD
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-04-20
Penerapan
2026-06-09
Urusan
Penelitian dan pengembangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. Dasar Hukum
Rancang bangun Klinik Riset dan Inovasi Kabupaten Mimika berlandaskan pada:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai BRIDA
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang RPJMD
Peraturan Bupati Mimika mengenai BRIDA
Renstra BRIDA Kabupaten Mimika
Roadmap Riset Daerah Kabupaten Mimika
2. Permasalahan
a. Permasalahan Makro
Budaya riset di daerah masih rendah
Hasil penelitian belum dimanfaatkan dalam kebijakan
Kolaborasi riset pemerintah–kampus masih terbatas
Publikasi ilmiah Papua Tengah masih rendah
HKI hasil penelitian masih minim
Inovasi daerah belum terdokumentasi secara optimal
b. Permasalahan Mikro
ASN belum terbiasa menyusun proposal penelitian
OPD kesulitan menyusun naskah akademik
Mahasiswa kesulitan analisis data
Peneliti belum memperoleh pendampingan publikasi
Belum ada klinik riset terpadu di Kabupaten Mimika
Pendampingan HKI masih terbatas
3. Isu Strategis
a. Isu Global
Sustainable Development Goals (SDGs)
Evidence-Based Policy
Open Science
Digital Research
Artificial Intelligence dalam penelitian
b. Isu Nasional
Penguatan BRIDA
Transformasi Digital
Asta Cita Pemerintah
Prioritas Nasional IPTEK
Hilirisasi Riset
c. Isu Lokal
Optimalisasi riset potensi Mimika
Biodiversitas
Pertambangan berkelanjutan
Ketahanan pangan
Ekonomi masyarakat adat
Perubahan iklim
Hilirisasi hasil riset daerah
4. Metode Pembaharuan
Rancang bangun ini menerapkan model transformasi dari status quo menuju layanan terintegrasi:
SEBELUM
SESUDAH
Konsultasi riset tidak terintegrasi Klinik riset satu pintu
Proposal disusun sendiri Pendampingan oleh BRIDA
Analisis data terbatas Pendampingan statistik dan kualitatif
HKI belum difasilitasi Pendampingan HKI
OPD menyusun naskah akademik sendiri Klinik Naskah Akademik
Inovasi tidak terdokumentasi Database inovasi daerah
5. Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Klinik Riset dan Inovasi Kabupaten Mimika menawarkan 10 layanan unggulan terintegrasi:
Klinik Riset Terintegrasi – layanan one-stop untuk semua konsultasi riset
Klinik Proposal – pendampingan penyusunan proposal penelitian
Klinik Statistik – konsultasi analisis data kuantitatif
Klinik Artikel Ilmiah – pendampingan penulisan dan publikasi artikel
Klinik HKI – perlindungan hak kekayaan intelektual hasil penelitian
Klinik Inovasi OPD – dokumentasi dan pengembangan inovasi di OPD
Klinik Kebijakan – konsultasi untuk kebijakan berbasis bukti
Klinik Hilirisasi – pendampingan implementasi hasil riset
Klinik Kolaborasi Pentahelix – pembangunan ekosistem riset dan inovasi
Klinik Digital – konsultasi daring untuk aksesibilitas maksimal
6. Cara Kerja Inovasi
Alur Layanan Klinik Riset dan Inovasi:
Registrasi → Identifikasi kebutuhan → Penugasan pendamping → Klinik konsultasi → Penyempurnaan dokumen → Review ahli → Finalisasi → Monitoring → Evaluasi → Publikasi/HKI
Tujuan
Klinik Riset dan Inovasi Kabupaten Mimika memiliki tujuan strategis sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas dan relevansi penelitian di tingkat daerah
Meningkatkan inovasi daerah yang bermanfaat bagi masyarakat
Mendukung pengembangan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy)
Meningkatkan perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Memperkuat kolaborasi riset antara pemerintah, kampus, industri, dan masyarakat
Mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat lokal
Meningkatkan daya saing dan competitiveness Kabupaten Mimika
Manfaat
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Kebijakan publik menjadi lebih berkualitas dan berbasis data
Efisiensi penggunaan anggaran riset dan inovasi
Peningkatan Indeks Inovasi Daerah di tingkat nasional
2. Manfaat bagi BRIDA
Penguatan fungsi koordinasi riset dan inovasi di daerah
Pembangunan basis data riset dan inovasi daerah yang komprehensif
Pengembangan jejaring kolaborasi riset pentahelix
3. Manfaat bagi OPD
Pendampingan profesional dalam penyusunan kajian dan penelitian
Fasilitasi penyusunan naskah akademik yang berkualitas
Penyelesaian masalah strategis berbasis riset dan bukti
4. Manfaat bagi Perguruan Tinggi
Peluang kolaborasi penelitian dengan pemerintah daerah
Publikasi bersama hasil penelitian
Pengabdian kepada masyarakat berbasis riset
5. Manfaat bagi Masyarakat
Akses konsultasi dan pendampingan riset
Pendampingan pengembangan inovasi di tingkat komunitas
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari karya masyarakat
Hilirisasi dan implementasi hasil penelitian untuk kesejahteraan masyarakat
6. Manfaat Jangka Panjang
Terbentuknya ekosistem riset dan inovasi yang kuat di Kabupaten Mimika
Peningkatan signifikan Indeks Inovasi Daerah
Terwujudnya pembangunan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Kebijakan publik menjadi lebih berkualitas dan berbasis data
Efisiensi penggunaan anggaran riset dan inovasi
Peningkatan Indeks Inovasi Daerah di tingkat nasional
2. Manfaat bagi BRIDA
Penguatan fungsi koordinasi riset dan inovasi di daerah
Pembangunan basis data riset dan inovasi daerah yang komprehensif
Pengembangan jejaring kolaborasi riset pentahelix
3. Manfaat bagi OPD
Pendampingan profesional dalam penyusunan kajian dan penelitian
Fasilitasi penyusunan naskah akademik yang berkualitas
Penyelesaian masalah strategis berbasis riset dan bukti
4. Manfaat bagi Perguruan Tinggi
Peluang kolaborasi penelitian dengan pemerintah daerah
Publikasi bersama hasil penelitian
Pengabdian kepada masyarakat berbasis riset
5. Manfaat bagi Masyarakat
Akses konsultasi dan pendampingan riset
Pendampingan pengembangan inovasi di tingkat komunitas
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari karya masyarakat
Hilirisasi dan implementasi hasil penelitian untuk kesejahteraan masyarakat
6. Manfaat Jangka Panjang
Terbentuknya ekosistem riset dan inovasi yang kuat di Kabupaten Mimika
Peningkatan signifikan Indeks Inovasi Daerah
Terwujudnya pembangunan berkelanjutan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi
Hasil inovasi
Target pencapaian Klinik Riset dan Inovasi diukur melalui indikator kinerja berikut:
Jumlah proposal penelitian yang didampingi
Jumlah artikel ilmiah yang dipublikasikan
Jumlah HKI yang didaftarkan
Jumlah inovasi OPD yang terdokumentasi
Jumlah naskah akademik yang dihasilkan
Jumlah policy brief yang disusun
Jumlah kerja sama penelitian antar institusi
Tingkat kepuasan pengguna layanan klinik
SMART BRIDA (Layanan Riset dan Inovasi Daerah secara Cepat, Mudah, Terintegrasi dan Transparan melalui Loket MPP)
ujicoba
2026-01-27
2026-03-11
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SMART BRIDA (Layanan Riset dan Inovasi Daerah secara Cepat, Mudah, Terintegrasi dan Transparan melalui Loket MPP)
Nama OPD
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-01-27
Penerapan
2026-03-11
Urusan
Penelitian dan pengembangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi SMART BRIDA dilandasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis nasional, sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika Tahun 2023-2028
Peraturan Bupati Mimika tentang Pembentukan dan Tata Kelola BRIDA
Peraturan Bupati Mimika tentang Sistem Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu (SPP-TP) atau Mal Pelayanan Publik (MPP)
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Pada tataran makro, layanan BRIDA di Kabupaten Mimika menghadapi tantangan dalam aksesibilitas dan efisiensi layanan publik:
Fragmentasi Layanan Publik: Masyarakat harus mengakses berbagai layanan pemerintah di tempat yang berbeda, mengurangi efisiensi dan kepuasan pelanggan.
Keterbatasan Akses Informasi: Peneliti, OPD, dan masyarakat kesulitan mengakses informasi lengkap tentang layanan BRIDA yang tersedia.
Rendahnya Kesadaran Masyarakat: Masyarakat umum masih kurang menyadari pentingnya riset dan inovasi dalam memecahkan masalah lokal.
Inefisiensi Waktu Layanan: Proses layanan riset dan inovasi masih memerlukan waktu yang lama karena belum terintegrasi dalam sistem fast-track.
Tarif Layanan Tidak Transparan: Belum adanya tarif layanan yang jelas dan transparan untuk setiap jenis layanan BRIDA.
b. Permasalahan Mikro
Pada level operasional, BRIDA menghadapi kendala dalam memberikan layanan melalui sistem loket MPP:
Tidak Ada Integrasi Sistem: BRIDA belum terintegrasi dalam sistem informasi MPP/loket pelayanan terpadu yang sudah ada.
Petugas Loket Tidak Terlatih: Petugas loket MPP belum dilatih untuk menangani layanan BRIDA secara komprehensif.
Dokumentasi Layanan Tidak Standar: Belum ada SOP yang jelas untuk layanan BRIDA di loket MPP.
Kurangnya Konten Promosi: Materi promosi dan edukasi tentang layanan BRIDA belum tersedia di loket MPP.
Feedback Mechanism Lemah: Belum ada sistem yang jelas untuk menampung feedback dan keluhan pengguna layanan BRIDA di loket.
3. ISU STRATEGIS
a. Isu Global
Government 4.0 & Digital Service Delivery: Dunia mengalami transformasi dalam cara pemerintah memberikan layanan publik melalui sistem terintegrasi dan digital.
One-Stop Service Model: Model loket terpadu menjadi standar global untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan.
Citizen-Centric Government: Pemerintah modern berfokus pada kemudahan akses bagi warga dan transparansi layanan publik.
b. Isu Nasional
Reforma Birokrasi: Pemerintah Indonesia melakukan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sistem Informasi Pelayanan Publik Terpadu: Pemerintah mengintegrasikan layanan publik di berbagai tingkatan melalui sistem loket terpadu.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): IKM menjadi indikator kinerja utama pemerintah daerah dalam memberikan layanan publik.
Transformasi Digital Pelayanan Publik: E-government dan digitalisasi layanan publik menjadi prioritas nasional.
c. Isu Lokal
Komitmen Kabupaten Mimika: Kabupaten Mimika berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan integrasi sistem.
Peningkatan Transparansi: Masyarakat Mimika menuntut transparansi dan kemudahan akses dalam pelayanan publik pemerintah daerah.
Pemberdayaan Masyarakat dalam Riset dan Inovasi: Perlu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan riset dan inovasi lokal.
4. METODE PEMBAHARUAN
SMART BRIDA menghadirkan transformasi fundamental dalam cara pemerintah memberikan layanan riset dan inovasi kepada masyarakat dengan menerapkan standar SMART (Service Excellence, Modern, Accessible, Responsive, Transparent).
a. Perbandingan Sebelum dan Sesudah Penerapan Inovasi SMART BRIDA
SEBELUM: Layanan tersebar di berbagai lokasi dengan akses yang sulit
SESUDAH: SMART BRIDA mengintegrasikan layanan dalam loket MPP yang terpusat dan mudah diakses
SEBELUM: Informasi layanan tersebar dan tidak lengkap
SESUDAH: Informasi komprehensif tersedia di satu tempat dengan materi promosi yang menarik
SEBELUM: Proses manual dan waktu layanan tidak terstandar
SESUDAH: Proses digital dan otomatis dengan SLA (Service Level Agreement) yang jelas
SEBELUM: Tarif tidak jelas dan tidak transparan
SESUDAH: Tarif terstandar, transparan, dan dipublikasikan dengan jelas
SEBELUM: Petugas tidak memahami layanan BRIDA
SESUDAH: Petugas profesional terlatih dan tersertifikasi dalam memberikan layanan BRIDA
SEBELUM: Kesadaran masyarakat tentang layanan BRIDA rendah
SESUDAH: Program promosi dan edukasi berkelanjutan meningkatkan kesadaran masyarakat
SEBELUM: Tidak ada data terstruktur tentang pengguna layanan
SESUDAH: Data terintegrasi dalam sistem untuk analisis, monitoring, dan perencanaan yang lebih baik
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
SMART BRIDA memiliki keunggulan dan aspek kebaharuan yang membedakannya dari model layanan konvensional:
1. Aksesibilitas Terpadu Penuh: Semua layanan BRIDA dapat diakses dalam satu lokasi MPP tanpa perlu mengunjungi berbagai tempat.
2. Platform Digital Terintegrasi: Sistem informasi SMART BRIDA yang terintegrasi dengan loket MPP memudahkan pengelolaan data dan komunikasi.
3. Transparansi Penuh (Full Transparency): Tarif, waktu proses, dan syarat-syarat layanan dijelaskan dengan transparan dan dipublikasikan di loket.
4. Petugas Profesional Terlatih: Petugas loket MPP menerima pelatihan intensif tentang layanan BRIDA dan kompeten memberikan konsultasi awal.
5. Standar Layanan Terukur (SLA): Waktu respons dan penyelesaian layanan distandarkan dan dipublikasikan untuk menjamin kualitas.
6. Program Edukasi dan Promosi: Program sosialisasi dan edukasi tentang riset dan inovasi dilakukan secara rutin dan terencana.
7. Sistem Feedback dan Improvement Terstruktur: Mekanisme pengumpulan feedback dan penanganan keluhan terintegrasi dalam sistem.
8. Dashboard Monitoring Real-Time: Kepala BRIDA dapat memonitor kinerja layanan secara real-time melalui dashboard sistem.
9. Dokumentasi dan Pelaporan Lengkap: Semua transaksi tercatat untuk keperluan evaluasi, pelaporan, dan akuntabilitas publik.
10. Inovasi Pertama di Papua Tengah: SMART BRIDA adalah inovasi pertama mengintegrasikan layanan BRIDA dalam sistem loket pelayanan publik terpadu di wilayah Papua Tengah.
6. CARA KERJA INOVASI SMART BRIDA
SMART BRIDA beroperasi melalui alur layanan terintegrasi yang sistematis dan terstandar, meliputi sepuluh tahapan berikut:
TAHAP 1 - Smart Reception (Penerimaan Cerdas): Pengunjung tiba di loket MPP dan disambut oleh petugas profesional yang memberikan informasi lengkap tentang layanan SMART BRIDA.
TAHAP 2 - Smart Registration (Registrasi Cerdas): Petugas loket menerima permohonan dan mengisinya dalam formulir digital standar dengan bantuan sistem otomatis.
TAHAP 3 - Smart Verification (Verifikasi Cerdas): Sistem otomatis memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan informasi instant kepada pengguna tentang status kelengkapan.
TAHAP 4 - Smart Recording (Pencatatan Cerdas): Data permohonan dicatat dalam sistem SMART BRIDA dengan nomor registrasi unik dan waktu jatuh tempo layanan otomatis terhitung.
TAHAP 5 - Smart Routing (Pengarahan Cerdas): Sistem otomatis mengarahkan berkas ke divisi BRIDA yang bersangkutan berdasarkan jenis layanan yang diminta.
TAHAP 6 - Smart Processing (Pemrosesan Cerdas): Tim BRIDA memproses permohonan sesuai dengan SLA yang telah ditetapkan dan terdokumentasi dalam sistem.
TAHAP 7 - Smart Update (Pembaruan Cerdas): Status permohonan diupdate secara otomatis dalam sistem dan dapat diakses pengguna melalui portal atau SMS notifikasi.
TAHAP 8 - Smart Delivery (Pengiriman Cerdas): Hasil layanan siap untuk diambil atau dikirim dengan notifikasi otomatis dikirim kepada pengguna.
TAHAP 9 - Smart Feedback (Umpan Balik Cerdas): Pengguna diminta memberikan rating dan feedback tentang kualitas layanan melalui sistem digital yang mudah.
TAHAP 10 - Smart Analytics (Analitik Cerdas): Data layanan dianalisis secara berkala menggunakan dashboard analytics untuk continuous improvement dan perencanaan strategis.
Tujuan
TUJUAN 1: Service Excellence – Memberikan Pelayanan Prima Riset dan Inovasi
Meningkatkan standar kualitas layanan BRIDA melalui petugas profesional, proses terstandar, dan kepuasan pelanggan yang terukur secara berkelanjutan.
TUJUAN 2: Modern & Digital – Transformasi Digital Pelayanan BRIDA
Menerapkan teknologi digital terkini dalam setiap aspek layanan BRIDA, dari registrasi hingga pelaporan, untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi beban administratif.
TUJUAN 3: Accessible – Meningkatkan Aksesibilitas Layanan BRIDA untuk Semua
Membuat layanan BRIDA mudah diakses oleh peneliti, OPD, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat umum melalui satu pintu loket MPP yang terpusat.
TUJUAN 4: Responsive – Memberikan Respons Cepat dan Tanggap Terhadap Kebutuhan
Menetapkan dan memenuhi standar waktu layanan yang terukur, merespons feedback dengan cepat, dan terus melakukan perbaikan berdasarkan masukan pengguna.
TUJUAN 5: Transparent – Menciptakan Transparansi dan Akuntabilitas Penuh
Memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang tarif, proses, dan hasil layanan, serta mempertanggungjawabkan kinerja kepada publik melalui laporan berkala.
Manfaat
1. Manfaat bagi Masyarakat Umum dan Komunitas Inovasi
Kemudahan akses layanan BRIDA dalam satu lokasi tanpa perlu mengunjungi berbagai tempat
Informasi layanan yang jelas, transparan, dan mudah dipahami tersedia 24/7
Waktu tunggu dan proses layanan yang terstandar dan dapat diprediksi
Program edukasi berkelanjutan tentang pentingnya riset dan inovasi dalam pemecahan masalah lokal
2. Manfaat bagi Peneliti dan Akademisi
Akses mudah ke konsultasi riset dan pendampingan akademik profesional
Informasi komprehensif tentang peluang riset, sumber daya, dan pendanaan yang tersedia
Proses layanan yang efisien dan transparan dengan waktu respons yang terukur
3. Manfaat bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
Akses mudah ke layanan riset dan inovasi untuk mendukung pengembangan kebijakan berbasis bukti
Koordinasi yang lebih baik dengan BRIDA dalam mengidentifikasi solusi inovasi untuk meningkatkan efisiensi operasional
Kemudahan dalam mengakses data dan analisis penelitian untuk pengambilan keputusan
4. Manfaat bagi Dunia Usaha dan Industri
Akses ke hasil riset dan teknologi terbaru untuk inovasi produk dan layanan bisnis
Peluang kolaborasi dengan peneliti dan akademisi untuk R&D dan pengembangan produk
Informasi tentang peluang hilirisasi dan commercialization teknologi dari hasil penelitian
5. Manfaat bagi BRIDA dan Pemerintah Daerah
Peningkatan visibilitas dan brand awareness layanan BRIDA di kalangan luas
Peningkatan jumlah pengguna layanan BRIDA dengan jangkauan yang lebih luas dan efektif
Efisiensi operasional BRIDA melalui otomasi proses dan integrasi sistem dalam loket MPP
Data terstruktur dan feedback lengkap untuk continuous improvement dan perencanaan strategis
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui layanan publik yang terintegrasi dan berkualitas
Pencapaian target reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintah daerah
Hasil inovasi
1. Integrasi Penuh Layanan BRIDA dalam Ekosistem Loket MPP
Semua layanan BRIDA terintegrasi dalam sistem informasi loket MPP dengan database terpusat dan real-time synchronization
Portal SMART BRIDA dapat diakses 24/7 dengan uptime 99.9% untuk informasi layanan dan status permohonan
Petugas loket MPP dapat mengakses dan mengelola semua layanan BRIDA melalui interface yang user-friendly
2. Peningkatan Signifikan Aksesibilitas dan Kenyamanan Layanan
Minimal 80% pengguna layanan BRIDA melaporkan peningkatan kemudahan mengakses layanan melalui SMART BRIDA
Waktu tunggu informasi layanan berkurang dari rata-rata 30 menit menjadi
SIRIDA KAMI#Reborn (SISTEM INFORMASI RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA)
ujicoba
2026-03-17
2026-06-09
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SIRIDA KAMI#Reborn (SISTEM INFORMASI RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA)
Nama OPD
Badan Riset dan Inovasi Daerah
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-03-17
Penerapan
2026-06-09
Urusan
Penelitian dan pengembangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi SIRIDA KAMI#Reborn dilandasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan strategis sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik
Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 mengatur tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika Tahun 2025-2029
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Bupati Mimika Nomor 45 Tahun 2024 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Bupati Mimika Nomor 93 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Permasalahan makro merupakan persoalan strategis yang memengaruhi tata kelola riset dan inovasi daerah secara menyeluruh.
Tata kelola riset dan inovasi daerah belum terintegrasi dalam satu ekosistem digital yang berkelanjutan, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga pelaporan inovasi masih berjalan secara parsial.
Belum optimalnya budaya inovasi pada perangkat daerah, distrik, BLUD, sekolah, maupun pemangku kepentingan lainnya, yang berdampak pada rendahnya kualitas dan kuantitas inovasi daerah.
Perpindahan kewenangan pengelolaan urusan riset dan inovasi dari Bappeda kepada BRIDA memerlukan transformasi tata kelola, reposisi kelembagaan, serta penguatan sistem informasi agar pelayanan inovasi tetap berjalan secara efektif.
Belum tersedianya data riset dan inovasi daerah yang akurat, terintegrasi, dan real-time sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
Pengukuran, pembinaan, dan pelaporan inovasi daerah menuju Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Innovative Government Award (IGA) masih menghadapi tantangan dalam hal konsistensi data, dokumentasi, dan koordinasi lintas perangkat daerah. BSKDN juga menekankan bahwa inovasi harus lahir dari permasalahan nyata daerah, memiliki dampak, serta memperkuat tata kelola inovasi secara berkelanjutan.
b. Permasalahan Mikro
Permasalahan mikro merupakan persoalan operasional yang secara langsung melatarbelakangi pengembangan SIRIDA KAMI#Reborn.
Pergantian pengelola SIRIDA KAMI dari BAPPEDA ke BRIDA memerluka pembaruan sistem, tata Kelola dan fitur layanan sesuai tugas dan fungsi BRIDA sebagai perangkat daerah yang mengampu Urusan Penelitian dan Pengembangan
Belum optimalnya pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI yang telah dibangun sebelumnya karena masih terbatas pada fungsi tertentu dan belum menjadi pusat layanan inovasi daerah.
Belum tersedia dashboard monitoring yang mampu menampilkan perkembangan inovasi setiap Perangkah Daerah secara real-time sebagai bahan evaluasi pimpinan daerah sekaligus mendukung proses pembinaan inovasi secara cepat, transparan, dan terdokumentasi.
Belum optimalnya pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI sebagai bank data untuk Data inovasi, penelitian, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kerja sama riset, dan hasil kajian masih tersebar pada berbagai media penyimpanan sehingga berpotensi menimbulkan duplikasi data dan kehilangan informasi.
Belum tersedianya fitur yang mengintegrasikan layanan Klinik Inovasi Daerah, konsultasi proposal, pendampingan inovator, serta pemantauan tindak lanjut inovasi dalam satu platform digital.
3. ISU STRATEGIS
isu global, yaitu tuntutan transformasi digital dan tata kelola pemerintahan berbasis data;
isu nasional, yaitu penguatan BRIDA, reformasi birokrasi, digitalisasi layanan publik, dan peningkatan Indeks Inovasi Daerah; serta
isu lokal, yaitu kebutuhan Kabupaten Mimika akan sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh proses pengelolaan riset dan inovasi dalam satu platform yang mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Menu Riset belum dikembangkan sehingga hasil-hasil kajian/penelitian dari Perangkat Daerah tersebar dan tidak terintegrasi dalam satu platform. Selain itu hasil penelitian ini hanya dikonsumsi kalangan terbatas dan tidak terpublikasikan secara luas
Menu Inovasi yang sudah ada terbatas fiturnya pada pelaporan inovasi dari perangkat daerah, komunikasi hanya satu arah dan tidak tersedia dashboard monitoring dan perhitungan nilai indeks inovasi Perangkat Daerah sebagai bahan evaluasi kinerja.
b. Setelah Penerapan Inovasi
Menu Riset menghimpun dan mengintegrasikan hasil kajian beserta produk kebijakannya yang dapat diakses oleh publik
Menu Inovasi menyediakan layanan pelaporan inovasi perangkat daerah, komunikasi dua arah melalui chat bot, pengukuran nilai indeks inovasi Perangkat Daerah dan dashboard pemantauan progress dan monitoring pelaporan inovasi daerah.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
SIRIDA KAMI#Reborn memiliki keunggulan dan aspek kebaharuan yang membedakannya dari sistem manajemen riset konvensional maupun inovasi sejenis di daerah lain:
digitalisasi layanan inovasi secara end-to-end;
integrasi data penelitian, inovasi, HKI, dan kolaborasi;
penyediaan dashboard monitoring dan evaluasi;
tersedianya perhitungan nilai Indeks Inovasi Perangkat Daerah;
penguatan pembinaan inovasi melalui Klinik Inovasi digital.
6. CARA KERJA INOVASI
Login pada akun SIRIDA KAMI admin OPD
Pada Menu IGA: Klik Tambah Inovasi
Isi Rancang Bangun sesuai format tersedia
Lengkapi bukti dukung melalui 20 indikator yang ditentukan
Kirim laporan inovasi untuk divalidasi Sekretariat Inovasi
Tujuan
Melakukan pembaruan sistem, tata Kelola dan fitur layanan sesuai tugas dan fungsi BRIDA sebagai perangkat daerah yang mengampu Urusan Penelitian dan Pengembangan
Mengoptimalkan pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI yang telah dibangun agar menjadi pusat layanan riset dan inovasi daerah.
Menyediakan dashboard monitoring yang mampu menampilkan perkembangan inovasi setiap Perangkah Daerah secara real-time sebagai bahan evaluasi pimpinan daerah sekaligus mendukung proses pembinaan inovasi secara cepat, transparan, dan terdokumentasi.
Mengoptimalkan pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI sebagai bank data untuk Data inovasi, penelitian, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kerja sama riset, dan hasil kajian.
Menyediakan fitur yang mengintegrasikan layanan Klinik Inovasi Daerah, konsultasi proposal, pendampingan inovator, serta pemantauan tindak lanjut inovasi dalam satu platform digital.
Manfaat
Tersedianya platform baru yang memuat sistem, tata Kelola dan fitur layanan sesuai tugas dan fungsi BRIDA sebagai perangkat daerah yang mengampu Urusan Penelitian dan Pengembangan
Optimalnya pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI yang telah dibangun sehingga menjadi platform digital end-to-end layanan riset dan inovasi daerah
Tersedianya dashboard monitoring yang mampu menampilkan perkembangan inovasi setiap Perangkah Daerah secara real-time sebagai bahan evaluasi pimpinan daerah sekaligus mendukung proses pembinaan inovasi secara cepat, transparan, dan terdokumentasi, sehingga mendorong peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Mimika
Optimalnya pemanfaatan Platform SIRIDA KAMI sebagai bank data untuk Data inovasi, penelitian, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kerja sama riset, dan hasil kajian sehingga menjadi referensi dalam pengambilan kebijakan.
Tersedianya fitur yang mengintegrasikan layanan Klinik Inovasi Daerah, konsultasi proposal, pendampingan inovator, serta pemantauan tindak lanjut inovasi dalam satu platform digital.
Hasil inovasi
Terwujudnya tata kelola riset dan inovasi daerah Kabupaten Mimika yang adaptif, kolaboratif, berbasis data, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
51
BANK SAMPAH MIRU-G
penerapan
2025-10-03
2026-01-01
101
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
BANK SAMPAH MIRU-G
Nama OPD
Distrik Mimika Baru
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-10-03
Penerapan
2026-01-01
Urusan
Kecamatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Inovasi ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mendukung pengelolaan sampah dan digitalisasi pelayanan publik, antara lain:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.13/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle (3R)
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika (bisa disesuaikan jika ada regulasi daerah terkait pengelolaan sampah dan inovasi pelayanan publik)
SDGs (Sustainable Development Goals) poin 11 dan 12: Kota dan permukiman yang berkelanjutan, serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
2. PERMASALAHAN
Pengelolaan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru masih dilakukan secara manual, sehingga tidak efisien, rawan kehilangan data, dan tidak terintegrasi.
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan bank sampah masih rendah karena akses informasi dan pelayanannya terbatas.
Tidak ada sistem pemantauan yang transparan dan real-time untuk mencatat setoran sampah dan saldo nasabah.
Keterbatasan data membuat sulit bagi pemerintah daerah menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based).
3. ISU STRATEGIS
a. Isu Global:
Perubahan iklim dan krisis lingkungan global akibat meningkatnya limbah dan polusi.
Target pengurangan sampah plastik dunia dan dorongan internasional untuk sistem ekonomi sirkular.
b. Isu Nasional:
Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Target nasional pengurangan sampah sebesar 30% pada 2025 (melalui Permen LHK No. 75/2019).
Digitalisasi pelayanan publik melalui program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
c. Isu Lokal:
Meningkatnya volume sampah di Distrik Mimika Baru tanpa pengelolaan yang sistematis.
Minimnya inovasi lokal berbasis teknologi untuk mengelola sampah secara partisipatif.
Belum adanya sistem digital yang dapat menjangkau warga secara luas dan transparan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi:
Pencatatan transaksi Bank Sampah dilakukan secara manual (buku tulis).
Warga harus datang langsung untuk mengetahui saldo atau menanyakan data.
Data sering hilang, sulit direkap, dan tidak bisa digunakan untuk pengambilan kebijakan.
Pengelola bank sampah kewalahan dalam rekap laporan bulanan.
Kondisi Setelah Inovasi:
Semua proses pencatatan dan transaksi dilakukan secara digital dan otomatis.
Warga bisa mengakses saldo dan riwayat transaksi dari aplikasi di ponsel.
Laporan dan data tersimpan di sistem cloud, mudah diakses dan diamankan.
Pelayanan menjadi cepat, efisien, dan transparan.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Masa Sebelum Inovasi:
Bank Sampah bersifat lokal dan manual.
Tidak ada sistem pelaporan atau pemantauan digital.
Masyarakat terbatas pada layanan offline.
Tidak ada insentif yang real-time untuk memotivasi partisipasi.
Masa Setelah Inovasi:
Bank Sampah dikelola melalui aplikasi mobile dan dashboard web.
Data transaksi, saldo, dan setoran tersinkronisasi otomatis dan aman.
Edukasi dan notifikasi dapat disampaikan langsung ke pengguna.
Inovasi bersifat replikatif dan scalable ke wilayah lain.
6. CARA KERJA INOVASI
Masyarakat mendaftar sebagai nasabah Bank Sampah melalui aplikasi MIRU Green. Action
Nasabah menyetor sampah ke Bank Sampah (lokasi fisik).
Pengelola mencatat jenis & berat sampah melalui dashboard admin.
Sistem otomatis mengonversi sampah ke saldo tabungan (berbasis harga per jenis sampah).
Nasabah dapat memantau saldo, riwayat, dan edukasi lingkungan dari aplikasi.
Pengelola bisa mengakses data laporan dan statistik dari dashboard web.
DAMPAK INOVASI
Terjadinya transformasi sistem pengelolaan sampah di tingkat distrik secara digital.
Meningkatnya jumlah nasabah Bank Sampah dan volume sampah yang berhasil dipilah.
Munculnya kemandirian ekonomi warga dari hasil tabungan sampah.
Terciptanya ekosistem hijau digital yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Mimika Baru.
Tujuan
Tujuan Inovasi
Meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru.
Memberikan kemudahan akses layanan Bank Sampah secara digital bagi masyarakat umum.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan menyetorkan sampah.
Mengelola data nasabah, jenis sampah, dan transaksi secara sistematis dan real-time.
Meningkatkan kesadaran lingkungan dan nilai ekonomi dari sampah.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Bagi Masyarakat:
Akses mudah untuk menabung sampah dan memantau saldo/tabungan secara digital.
Meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.
Mendapatkan insentif ekonomi dari sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna.
Bagi Pengelola Bank Sampah:
Manajemen data nasabah dan transaksi yang lebih rapi dan efisien.
Laporan dan statistik pengelolaan sampah dapat dibuat secara otomatis.
Memperluas jangkauan layanan ke masyarakat yang lebih luas.
Bagi Pemerintah Daerah:
Mendukung Pemerintah Kabupaten Mimika dalam program kebersihan dan lingkungan hidup
Menjadi basis data untuk perumusan kebijakan pengelolaan sampah.
Menjadi model inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Hasil inovasi
1. HASIL BAGI LINGKUNGAN
Berkurangnya volume sampah rumah tangga di lingkungan Distrik Mimika Baru.
Lingkungan masyarakat menjadi lebih bersih, sehat, dan tertata.
Mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan.
Meningkatkan budaya hidup bersih dan peduli lingkungan.
2. HASIL BAGI MASYARAKAT
Masyarakat mulai terbiasa memilah sampah dari rumah.
Terciptanya partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan.
Memberikan tambahan penghasilan melalui tabungan sampah.
3. HASIL BAGI PEMERINTAH DISTRIK
Mengurangi beban pengangkutan sampah ke TPA.
Mendukung program kebersihan dan pengelolaan lingkungan daerah.
Meningkatkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
Menjadi inovasi pelayanan publik berbasis pemberdayaan masyarakat.
4. HASIL EKONOMI
Sampah memiliki nilai jual dan manfaat ekonomi.
Terciptanya peluang usaha kecil berbasis daur ulang.
Mendukung ekonomi sirkular masyarakat.
Meningkatkan produktivitas kelompok pengelola Bank Sampah.
5. HASIL SOSIAL
Tumbuhnya budaya gotong royong masyarakat.
Meningkatkan kepedulian sosial terhadap kebersihan lingkungan.
Mendorong edukasi lingkungan kepada anak-anak dan masyarakat.
6. HASIL INOVASI SECARA UMUM
Terbentuknya sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Tersedianya administrasi dan pencatatan tabungan sampah.
Terciptanya inovasi daerah yang mudah direplikasi di distrik lain.
Mendukung visi Kabupaten Mimika menuju daerah yang bersih, sehat, inovatif, dan berkelanjutan.
A. LATAR BELAKANG
Distrik Mimika Baru sebagai pusat kawasan perkotaan Kabupaten Mimika menghadapi dinamika perkotaan yang berkembang sangat cepat, terutama berkaitan dengan persoalan lingkungan, genangan air, drainase tersumbat, TPS liar, kerusakan fasilitas umum, gangguan ketertiban kawasan, hingga potensi konflik sosial akibat keterlambatan penanganan masalah di lapangan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan kecil seperti saluran air tersumbat dapat berkembang menjadi:
genangan luas,
pemalangan jalan,
kemacetan,
gangguan aktivitas masyarakat,
hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu contoh nyata terjadi di kawasan belakang Kantor Pos dan Jalan Makarena, Distrik Mimika Baru, dimana genangan air menyebabkan masyarakat melakukan pemalangan jalan karena merasa respons penanganan belum berjalan cepat sementara kondisi tersebut belum masuk kategori bencana formal. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Di sisi lain, sistem penanganan pemerintah sering menghadapi berbagai keterbatasan:
belum maksimalnya kanal pelaporan terpadu pemerintah daerah;
koordinasi lintas sektor yang belum cepat;
keterbatasan personel lapangan;
keterbatasan respons awal sebelum status bencana;
serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan.
Kondisi tersebut menciptakan ruang kosong respons terhadap gangguan kawasan berskala mikro yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Berangkat dari kondisi tersebut, Distrik Mimika Baru membangun inovasi:
“LAPOR KAKA MIRU”
sebagai layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, koordinasi kewilayahan, dan penanganan cepat gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
Tujuan
I. Tujuan Umum
Membangun sistem layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
II. Tujuan Khusus
Mempercepat penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam respons kawasan.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.
Mengurangi potensi eskalasi masalah lingkungan dan sosial.
Meningkatkan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan stabilitas dan ketertiban kawasan perkotaan.
Manfaat
A. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
1. Mempermudah Masyarakat Menyampaikan Laporan
Masyarakat memiliki satu kanal pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan dekat untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum rusak,
gangguan ketertiban,
dan persoalan lingkungan lainnya.
2. Mempercepat Penanganan Masalah di Lingkungan Warga
Masyarakat tidak perlu menunggu masalah berkembang menjadi lebih besar karena sistem memungkinkan adanya respons awal secara cepat di tingkat kewilayahan.
3. Meningkatkan Rasa Aman dan Kepedulian Warga
Masyarakat merasa lebih diperhatikan karena pemerintah hadir lebih cepat di lapangan serta membuka ruang partisipasi aktif warga dalam menjaga kawasan.
4. Meningkatkan Partisipasi dan Gotong Royong
Inovasi mendorong masyarakat, RT/RW, pemuda, dan komunitas untuk ikut:
mengawasi kawasan,
melaporkan gangguan,
menjaga kebersihan,
dan terlibat dalam penanganan awal lingkungan.
5. Mengurangi Potensi Konflik Sosial
Penanganan yang lebih cepat terhadap gangguan kawasan membantu mengurangi:
keluhan masyarakat,
pemalangan jalan,
ketegangan sosial,
dan konflik akibat keterlambatan respons pemerintah.
B. MANFAAT BAGI PEMERINTAH
1. Mempercepat Deteksi Dini Permasalahan Kawasan
Pemerintah dapat mengetahui lebih cepat berbagai persoalan di lapangan sebelum berkembang menjadi kondisi darurat atau bencana.
2. Memperkuat Koordinasi Lintas OPD
Inovasi membantu mempercepat koordinasi antara distrik dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
Dinsos,
dan OPD terkait lainnya.
3. Meningkatkan Efektivitas Respons Lapangan
Melalui sistem respons cepat kewilayahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan:
Pasukan Hijau,
RT/RW,
kelurahan,
dan tim lapangan distrik.
4. Meningkatkan Transparansi dan Monitoring
Pemerintah memiliki data dan dokumentasi yang lebih baik terkait:
laporan masyarakat,
progres penanganan,
lokasi gangguan,
dan tindak lanjut lapangan.
5. Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Respons yang lebih cepat dan partisipatif membantu meningkatkan citra pemerintah sebagai institusi yang hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
C. MANFAAT BAGI LINGKUNGAN DAN KAWASAN
1. Mengurangi Genangan dan Penyumbatan Drainase
Melalui deteksi dini dan respons cepat terhadap saluran tersumbat dan sampah liar.
2. Mengurangi TPS Liar
Melalui pengawasan partisipatif masyarakat dan respons kawasan yang lebih cepat.
3. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Inovasi membantu menciptakan budaya menjaga kawasan secara bersama-sama.
4. Meningkatkan Ketahanan Kawasan Perkotaan
Kawasan menjadi lebih siap menghadapi gangguan lingkungan melalui sistem respons awal berbasis partisipasi masyarakat.
D. MANFAAT BAGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
1. Mendorong Transformasi Tata Kelola Kewilayahan
Distrik tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi:
koordinator lapangan,
penghubung masyarakat,
dan penggerak respons kawasan.
2. Membangun Tata Kelola Partisipatif
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan dan penjagaan kawasan.
3. Meningkatkan Efisiensi Penanganan Permasalahan Mikro
Masalah kecil dapat ditangani lebih awal sebelum berkembang menjadi:
bencana,
konflik sosial,
atau gangguan kawasan yang lebih besar.
4. Menjadi Model Respons Cepat Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Inovasi dapat menjadi contoh tata kelola kewilayahan yang:
murah,
adaptif,
cepat,
dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Hasil inovasi
A. HASIL YANG TELAH DICAPAI
1. Terbentuknya Kanal Pelaporan Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Melalui LAPOR KAKA MIRU, masyarakat Distrik Mimika Baru mulai memiliki kanal komunikasi yang lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum,
dan gangguan lingkungan lainnya.
2. Meningkatnya Respons Awal Pemerintah di Tingkat Kewilayahan
Sebelum inovasi berjalan, berbagai persoalan lingkungan sering menunggu penanganan lebih lama karena belum masuk kategori bencana atau belum menjadi prioritas teknis tertentu.
Melalui inovasi ini, Distrik Mimika Baru mulai membangun mekanisme:
deteksi dini,
respons awal,
dan mobilisasi cepat lapangan,
melalui koordinasi kewilayahan dan partisipasi masyarakat.
3. Terbangunnya Kolaborasi Respons Kawasan
Inovasi LAPOR KAKA MIRU mendorong kolaborasi antara:
distrik,
kelurahan,
RT/RW,
Pasukan Hijau,
masyarakat,
serta OPD terkait,
dalam menangani persoalan kawasan secara lebih cepat dan partisipatif.
4. Penanganan Awal Genangan dan Drainase Tersumbat
Melalui laporan masyarakat dan respons lapangan cepat, beberapa titik genangan mulai ditangani lebih awal melalui:
pembukaan jalur air,
pembersihan sampah,
mobilisasi RT/RW,
dan kerja lapangan bersama.
Pendekatan ini membantu mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
5. Meningkatnya Partisipasi dan Kepedulian Warga
Masyarakat mulai terlibat aktif dalam:
pelaporan kawasan,
pengawasan lingkungan,
dokumentasi lapangan,
dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kawasan berbasis masyarakat.
6. Meningkatnya Koordinasi Lintas Sektor
LAPOR KAKA MIRU membantu mempercepat komunikasi dan koordinasi awal dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
dan unsur terkait lainnya,
dalam penanganan gangguan kawasan https://antarpapua.com/banjir-rendam-belakang-kantor-pos-warga-mimika-baru-blokade-jalan-makarena/
7. Meningkatnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Inovasi membantu memperkuat kehadiran pemerintah distrik di tengah masyarakat melalui:
respons lapangan https://torangbisa.com/bupati-mimika-tinjau-banjir-di-jalan-baru-koperapoka-hingga-wowor-sampah-dan-drainase-tersumbat-jadi-penyebab/
komunikasi aktif,
monitoring kawasan,
dan tindak lanjut laporan warga.
B. HASIL PERUBAHAN TATA KELOLA
Sebelum Inovasi
laporan masyarakat tersebar,
tidak ada kanal respons kawasan terpadu,
respons awal belum terkoordinasi,
masyarakat sering bergerak sendiri,
penanganan menunggu kondisi membesar.
Setelah Inovasi
tersedia kanal pelaporan kawasan,
respons awal lebih cepat,
koordinasi kewilayahan lebih aktif,
RT/RW mulai dilibatkan,
masyarakat ikut mengawasi kawasan,
monitoring lapangan lebih terbuka.
C. HASIL DAMPAK SOSIAL
Meningkatnya budaya partisipasi masyarakat.
Meningkatnya kesadaran menjaga kawasan bersama.
Meningkatnya semangat gotong royong warga.
Menurunnya potensi konflik akibat keterlambatan respons.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah distrik.
D. HASIL DAMPAK LINGKUNGAN
Percepatan pembukaan saluran air tersumbat.
Percepatan penanganan genangan awal.
Pengurangan sampah pada beberapa titik gangguan kawasan.
Meningkatnya pengawasan kawasan rawan TPS liar.
E. HASIL DAMPAK PEMERINTAHAN
Respons kewilayahan menjadi lebih adaptif.
Koordinasi lintas sektor menjadi lebih cepat.
Pemerintah distrik lebih aktif dalam deteksi dini kawasan.
Terbangunnya model respons kawasan berbasis partisipasi warga.
F. HASIL INOVASI YANG DIHARAPKAN KE DEPAN
Terintegrasinya dashboard monitoring kawasan.
Penguatan sistem transparansi laporan publik.
Penguatan tim respons cepat kewilayahan.
Peningkatan jumlah RT/RW partisipatif.
Pengembangan sistem deteksi dini kawasan berbasis data dan partisipasi masyarakat.
Menjadikan LAPOR KAKA MIRU sebagai model layanan partisipatif dan respons cepat kawasan di Kabupaten Mimika.
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Dalam penanganan gawat darurat dibutuhkan respon time dan penanganan medis yang cepat dan tepat. Untuk meningkatkan hal tersebut, Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
1. SEBELUM ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh masyarakat ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
2. SESUDAH ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh masyarakat yang terlatih ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS
PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tlangsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
Tingkat keselamatan hidup pada pasien gawat darurat yang ditangani oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika pada tahun 2024 sebesar 95,04 % dan pada tahun 2025 sebesar…….. Sehingga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat di kabupaten mimika.
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
21
Tata Kelola Pemerintahan
PONDOK ARSIP
2024-08-01
Ringkasan MIW
Pengusul
Michael Nero
Tipe inovator
perorangan
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
PONDOK ARSIP
Tanggal pengembangan
2024-08-01
Latar belakang
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dalam menunjang tugas pokok dan fungsi suatu instansi, lembaga maupun organisasi, pengelolaan arsip menjadi kebutuhan yang sangat penting, terutama dalam proses penataan dan pemeliharaannya. Penataan dan pemeliharaan arsip yang baik sangat menentukan ketepatan waktu proses pencarian arsip yang tersimpan. Arsip harus di kelola dengan baik, karena arsip merupakan catatanrekaman kegiatan atau sumber informasi yang dibuat oleh instansi, lembaga, maupun organisasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Oleh sebab itu pengelolaan arsip merupakan salah satu tugas penting dari suatu instansi, lembaga, maupun organisasi, karena dengan pengelolaan tata kelola arsip yang baik maka akan mudah juga untuk diperoleh kembali apabila suatu waktu dibutuhkan.
Dalam suatu organisasi, surat menyurat merupakan salah satu faktor yang penting yang dapat mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan tujuan organisasi. Demikian halnya dengan Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika yang merupakan unsur penunjang pemerintah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati Mimika dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang umum, tentunya tidak lepas dari urusan surat menyurat.
Dalam konteks birokrasi, seperti Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika kegiatan yang berkaitan dengan surat konvensional seringkali menemukan kendala, seperti proses yang memakan waktu lama dan perlu menyiapkan anggaran yang mungkin saja kurang efisien, dokumentasi yang memakan ruang dan rumit, resiko penomoran surat ganda, bahkan resiko pemalsuan surat atau surat palsu dan kerusakan surat yang semakin tinggi, serta sering kali menyulitkan apabila dibutuhkan saat mendesak.
Saat ini kondisi arsip di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika belum tertata dengan baik, hal ini disebabkan kurangnya sarana dan prasarana pendukung, SDM yang kurang memadai dan pengelola arsip kurang kompeten dalam penataan arsip sehingga arsip masih ada yang tercecer dan sulit ditemukan dalam waktu yang singkat saat dibutuhkan. Keberadaan dokumen arsip sangat penting bagi kegiatan instansi karena berfungsi sebagai pertanggungjawaban instansi terhadap pelaksanaan undang-undang dan pengambilan keputusan, karena itu diperlukan manajemen pengelolaan arsip yang baik, tentunya akan mempunyai resiko yang besar terutama masalah keamanan dan kerahasiaan dokumen instansi yang mudah bocor atau di curi oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab, tentu saja dalam hal ini banyak instansi dirugikan.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka akan dilakukan suatu terobosan yaitu dengan menyediakan inovasi “Pondok Arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika” dimana Pondok Arsip adalah memiliki ruangan tersendiri yang khusus untuk menyimpan arsip agar terjaga keamanannya, sehingga suatu saat jika dibutuhkan akan dengan mudah untuk menemukannya karena arsip telah tersusun rapi dalam pondok arsip, dengan adanya terobosan ini akan memberikan hasil yang lebih baik dan dapat meningkatkan pelayanan umum di bidang surat menyurat, sehingga akan berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Implementasi Pondok Arsip bertujuan untuk :
Tertatanya arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan sasaran tersedianya Pondok Arsip sebagai wadah penempatan arsip yang telah tertata
Tersedianya pegawai yang kompeten dalam kearsipan
Terwujudnya pelayanan kearsipan yang prima dengan sasaran terlaksananya penerapan system pengelolaan surat menyurat
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika memiliki manfaat internal dan eksternal yang signifikan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:
Manfaat Internal
1. Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik:
Pondok Arsip akan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Bagian Umum Setda Mimika. Arsip yang terorganisir dengan baik memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen penting.
2. Peningkatan Produktivitas:
Dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, pegawai dapat lebih cepat menemukan dokumen yang dibutuhkan, sehingga waktu yang biasanya terbuang untuk mencari arsip dapat dihemat.
3. Keamanan Dokumen :
Sistem pengarsipan yang baik dapat melindungi dokumen dari kerusakan fisik dan kehilangan, serta memastikan bahwa informasi sensitif terjaga dengan aman.
4. Kapasitas Penyimpanan :
Pondok Arsip memungkinkan pengelolaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengurangi penumpukan dokumen yang tidak perlu dan memaksimalkan penggunaan ruang yang tersedia.
Manfaat Eksternal
1. Transparansi dan Akuntabilitas :
Dengan sistem pengarsipan yang baik, Setda Mimika dapat lebih transparan dalam menyediakan akses informasi kepada publik. Ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat.
2. Pelayanan yang Lebih Efisien :
Sistem pengarsipan yang efisien dapat mempercepat proses pelayanan, seperti permintaan dokumen atau informasi lainnya, sehingga meningkatkan .
3. Kolaborasi yang Lebih Baik :
Dengan arsip yang tertata rapi, kolaborasi antar instansi pemerintahan atau dengan pihak lain dapat dilakukan lebih efektif karena memiliki akses ke dokumen dan informasi yang relevan.
Dengan adanya Pondok Arsip, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan baik bagi internal Bagian Umum maupun Instansi lainnya.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Tata Naskah Dinas;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023. Noreg Perda Kab. Mimika Prov. Papua Tengah; 12/2023);
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 43 Tahun 2023 Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023;
DPA SKPD Nomor 4-01.01.010 Bagian Umum dan Perlengkapan
Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
PERMASALAHAN
1. Alasan Makro :
Permasalahan Kearsipan Secara Makro
Kurangnya Kesadaran & Budaya Arsip
Banyak pegawai menganggap arsip hanya sekadar dokumen biasa, bukan aset penting negara.
Arsip sering diabaikan, bahkan dibuang sebelum waktunya.
Keterbatasan Fasilitas & Infrastruktur
Ruang penyimpanan arsip terbatas, belum sesuai standar (suhu, kelembapan, keamanan).
Arsip rentan rusak akibat kelembapan, rayap, atau bencana (banjir/kebakaran).
SDM Kearsipan Terbatas
Jumlah arsiparis yang tersertifikasi masih sedikit dibanding kebutuhan.
Banyak pengelola arsip tidak memiliki latar belakang atau pelatihan kearsipan.
Ketidakteraturan Tata Kelola Arsip
Belum semua instansi memiliki SOP kearsipan yang jelas.
Arsip sering tercecer, sulit dicari kembali, bahkan hilang.
Risiko Hilangnya Arsip Sejarah & Vital
Arsip penting (misalnya: tanah, aset negara, sejarah daerah) banyak yang hilang atau rusak.
Menyebabkan sengketa hukum, kerugian negara, dan hilangnya identitas budaya.
2. Alasan Mikro :
Permasalahan Kearsipan Secara Mikro (Bagian Umum Setda Mimika)
Arsip Belum Terorganisir dengan Baik
Banyak dokumen penting belum diklasifikasi sesuai kaidah kearsipan.
Arsip masih bercampur antara yang aktif, inaktif, dan statis.
Keterbatasan Ruang & Fasilitas Penyimpanan
Ruang arsip belum sepenuhnya memenuhi standar suhu, kelembapan, dan keamanan.
Beberapa arsip masih ditumpuk di ruang kerja pegawai.
SDM Pengelola Arsip Terbatas
Pengurus barang/arsip merangkap tugas lain, sehingga fokus terbagi.
Belum semua staf memahami regulasi & teknik kearsipan modern.
Proses Layanan Arsip Belum Efisien
Waktu pencarian arsip relatif lama (bisa lebih dari 30–60 menit).
Keamanan Arsip Masih Rentan
Arsip fisik rawan rusak (kelembapan, rayap, debu).
Kontrol akses arsip masih lemah, sehingga ada risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Belum Ada SOP yang Konsisten Diterapkan
Prosedur pencatatan, penyimpanan, hingga pemusnahan arsip belum seragam.
Masih ada ketergantungan pada kebiasaan lama pegawai.
Kurangnya Dukungan Anggaran
Program pengelolaan arsip sering tidak diprioritaskan dalam APBD.
Pemeliharaan dan pengembangan fasilitas arsip sering terkendala dana.
ISU STRATEGIS
Pengarsipan merupakan elemen kunci dalam manajemen informasi yang memiliki dampak strategis bagi organisasi. Berikut adalah beberapa poin strategis penting terkait pengarsipan :
Isu Strategis Global
Digitalisasi dan Keamanan Arsip Digital
Tren global mengarah pada digital archive. Tantangannya adalah keamanan data, perlindungan privasi, serta potensi cyber attack terhadap arsip digital negara.
Pelestarian Arsip sebagai Warisan Dunia
UNESCO mendorong negara menjaga arsip penting sebagai warisan peradaban. Hilangnya arsip berarti hilangnya memori kolektif manusia.
Isu Strategis Nasional (Indonesia)
Lemahnya Budaya Tertib Arsip di Pemerintahan
Banyak instansi belum patuh regulasi (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan) peraturan pelaksannya seperti PP No. 28 Tahun 2012 dan berbagai peraturan dari Arsip Nasional Repubplik Indonesia (ANRI) yang juga terus diperbaharui.
Arsip vital sering hilang/tercecer sehingga menghambat akuntabilitas publik.
Ketimpangan Kapasitas & Infrastruktur Antar Daerah
Arsiparis masih minim jumlahnya.
Tidak semua daerah punya depo arsip sesuai standar, sehingga pengelolaan arsip berbeda kualitas antar wilayah.
Isu Strategis Lokal (Kabupaten Mimika)
Pengelolaan Arsip Belum Optimal & Terintegrasi
Arsip masih tersebar di berbagai unit kerja, belum ada integrasi dengan sistem informasi digital.
Pencarian arsip sering lambat, pelayanan publik jadi terhambat.
Keterbatasan SDM & Sarana Prasarana Kearsipan
Jumlah tenaga khusus arsip masih minim, mayoritas pegawai merangkap tugas lain.
Ruang arsip terbatas, rawan kerusakan fisik (kelembapan, rayap, debu).
Kesimpulan
Pengelolaan arsip merupakan isu strategis di berbagai level, baik global, nasional, maupun lokal. Secara global, tantangan utama terletak pada proses digitalisasi dan keamanan arsip digital, serta kewajiban menjaga arsip sebagai warisan dunia. Di tingkat nasional, Indonesia menghadapi lemahnya budaya tertib arsip serta ketimpangan kapasitas dan infrastruktur antar daerah, meskipun regulasi sudah tersedia. Sementara secara lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, permasalahan yang muncul lebih nyata: keterbatasan ruang dan sarana penyimpanan, minimnya SDM khusus arsip, belum adanya integrasi sistem, serta rendahnya alih media digital.
Keseluruhan isu tersebut menunjukkan bahwa arsip adalah aset strategis negara yang berperan menjaga memori kolektif, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung transparansi pelayanan publik. Inovasi Pondok Arsip hadir sebagai solusi nyata di tingkat lokal untuk menjawab permasalahan pengelolaan arsip, sekaligus berkontribusi terhadap agenda nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung komitmen global dalam pelestarian arsip sebagai warisan peradaban.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
1. Pengelolaan Dokumen yang Tidak Terorganisir
Kondisi : Dokumen sering disimpan secara tidak teratur. Arsip-arsip tersebar di berbagai tempat tanpa sistem pengelolaan yang baik dan benar.
Dampak : Sulit untuk menemukan dan mengakses dokumen yang diperlukan, yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga. Potensi kehilangan dokumen penting meningkat, terutama yang disimpan dalam kondisi yang tidak memadai.
2. Ruang Penyimpanan yang Terbatas dan Tidak Memadai
Kondisi : Keterbatasan ruang penyimpanan, yang memaksa penggunaan ruang kerja atau tempat yang tidak sesuai sebagai area penyimpanan dokumen.
Dampak : Penumpukan dokumen di tempat yang tidak aman dapat menyebabkan kerusakan fisik pada dokumen, risiko kebakaran, basah atau akses tidak sah.
3. Keamanan dan Kerahasiaan yang Lemah
Kondisi : Dokumen, terutama yang bersifat rahasia atau sensitif, sering tidak dilindungi dengan baik. Akses tidak sah bisa terjadi karena kurangnya kontrol akses dan sistem keamanan.
Dampak : Kebocoran informasi atau akses oleh pihak yang tidak berwenang bisa merugikan organisasi, baik dari sisi hukum maupun reputasi.
4. Inefisiensi dan Waktu Tunggu yang Panjang
Kondisi: Proses pencarian dan pengambilan dokumen memakan waktu lama, karena kurangnya sistem katalogisasi dan indeksasi yang baik.
Dampak: Waktu yang dihabiskan untuk mencari dokumen yang hilang atau salah tempat serta mengganggu produktivitas kerja dan dapat memperlambat proses pelayanan.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi "Pondok Arsip"
1. Pengelolaan Dokumen yang Terorganisir dan Terpusat
Kondisi: "Pondok Arsip" menyediakan sistem pengelolaan dokumen yang terstruktur dengan baik. Dokumen disimpan secara sistematis dalam satu lokasi pusat.
Dampak: Peningkatan efisiensi dalam pencarian dan akses dokumen, dengan sistem katalogisasi dan indeksasi yang memudahkan pemetaan dan pelacakan arsip. Kemungkinan kehilangan dokumen sangat berkurang.
2. Peningkatan Kapasitas dan Kondisi Penyimpanan
Kondisi: Fasilitas "Pondok Arsip" dilengkapi dengan ruang penyimpanan yang memadai dan terstandarisasi, yang dirancang khusus untuk menjaga kondisi dokumen.
Dampak: Dokumen disimpan dalam kondisi optimal yang melindungi dari kerusakan fisik, kelembapan, atau hama. Ruang penyimpanan yang memadai juga memungkinkan penyimpanan jangka panjang.
4. Efisiensi Operasional dan Waktu Respons yang Lebih Cepat
Kondisi : Dengan sistem pengarsipan yang terorganisir, pencarian dokumen dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Dampak : Proses pelayanan menjadi lebih cepat, karena waktu tunggu untuk menemukan dokumen yang diperlukan berkurang. Produktivitas kerja meningkat.
Kesimpulan
Inovasi "Pondok Arsip" membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dokumen, dari kondisi yang tidak terorganisir, tidak aman, dan inefisien, menjadi sistem yang terstruktur, aman, dan efisien. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan operasional internal organisasi, tetapi juga berdampak positif pada tata kelola pemerintahan daerah, menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan keberlanjutan serta pelestarian dokumen penting.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pondok Arsip menawarkan berbagai keunggulan yang menjadikannya solusi unggul dalam pengelolaan dokumen dan arsip. Berikut adalah beberapa kebaharuan dan keunggulan utama dari sistem ini:
1. Sistem Pengelolaan Terpusat dan Terstruktur
Kebaharuan:
Sentralisasi Dokumen: "Pondok Arsip" menghadirkan konsep sentralisasi dalam penyimpanan dokumen, di mana semua arsip disimpan di satu lokasi pusat yang mudah diakses.
Keunggulan:
Efisiensi Akses: Mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan untuk mencari dan mengakses dokumen, karena semua informasi berada di satu tempat yang terorganisir.
Pengelolaan yang Lebih Baik : Pengelolaan dokumen menjadi lebih terstruktur dan terkontrol, memudahkan pelacakan dan pemeliharaan arsip.
2. Ruang Penyimpanan yang Optimal
Kebaharuan:
Desain Fasilitas yang Khusus: Ruang penyimpanan didesain khusus untuk menjaga kondisi optimal bagi penyimpanan dokumen, termasuk pengaturan suhu dan kelembapan yang terkontrol.
Keunggulan:
Konservasi Dokumen: Memastikan dokumen, terutama yang berharga atau sensitif, disimpan dalam kondisi yang melindungi dari kerusakan fisik, seperti kelembapan atau serangga.
Efisiensi Ruang: Desain yang optimal memungkinkan penggunaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengakomodasi lebih banyak dokumen tanpa membutuhkan tambahan ruang fisik.
3. Dukungan untuk Kolaborasi dan Transparansi
Kebaharuan:
Platform Kolaboratif: Menyediakan platform yang memungkinkan berbagi dan kolaborasi dokumen di dalam organisasi.
Keunggulan:
Kolaborasi yang Ditingkatkan: Memudahkan tim dalam bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi pada proyek yang membutuhkan akses ke dokumen yang sama.
Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dokumen dan informasi, mendukung audit yang lebih efektif dan pemantauan kepatuhan.
Kesimpulan
Inovasi Pondok Arsip" tidak hanya menawarkan solusi yang modern dan efisien untuk pengelolaan dokumen, tetapi juga menghadirkan berbagai keunggulan yang signifikan. Dengan keamanan yang ditingkatkan, efisiensi operasional, dan dukungan tata kelola yang baik, Pondok Arsip memungkinkan organisasi untuk mengelola informasi secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, dan memastikan keberlanjutan serta transparansi dalam pengelolaan data dan arsip.
CARA KERJA INOVASI
Penerimaan surat masuk
Pencatatan dalam buku besar surat masuk
Sortir Surat
Scan surat masuk
Penomoran surat masuk dalam aplikasi e-office
pengarsipan pada pondok arsip dalam bentuk filling cabinet.
Kebaruan
Pondok Arsip hadir sebagai inovasi baru dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Mimika dengan konsep terpusat, sederhana, namun efektif. Keunikannya terletak pada penggabungan sistem pengarsipan manual yang tertib dengan upaya digitalisasi bertahap, sehingga tetap sesuai regulasi sekaligus adaptif terhadap kebutuhan lokal. Keaslian inovasi ini terlihat dari lahirnya ide langsung berdasarkan kondisi nyata permasalahan arsip di Bagian Umum, bukan meniru program instansi lain, melainkan solusi khas yang kontekstual dengan lingkungan kerja pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Mimika.
Kesiapterapan
Pondok Arsip menunjukkan kesiapterapan tinggi karena dapat diterapkan dengan cepat. Ide digagas pada bulan Juni dan sudah terlaksana pada bulan Agustus. Keunggulannya terletak pada kesederhanaan konsep, dukungan SDM internal, serta manfaat nyata yang segera dirasakan dalam peningkatan efisiensi dan keamanan pengelolaan arsip.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dari Inovasi ini antara lain:
Manfaat Internal:
Memberikan pelayanan tentang surat menyurat yang cepat dan tepat bagi pengguna di Kabupaten Mimika.
Memberikan jaminan kenyamanan terhadap pengguna surat menyurat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Meningkatkan kinerja organisasi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Manfaat Eksternal:
Menjawab berbagai kebutuhan masyarakat/organisasi tentang surat menyurat yang cepat dan tepat.
Memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat/ organisasi tentang keabsahan surat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Memberikan kemudahan bagi masyarakat/organisasi untuk mendapatkan informasi tentang surat masuk dan keluar dengan cepat tepat dan akurat.
Keberlanjutan
Pondok Arsip memiliki keberlanjutan tinggi karena telah didukung oleh komitmen pimpinan, adanya SOP yang jelas, serta alokasi anggaran tahunan. Selain itu, SDM dilatih secara berkesinambungan, dan sistem dapat dikembangkan menuju digitalisasi, sehingga inovasi ini tidak berhenti sementara, tetapi terus berkembang mendukung tata kelola arsip daerah.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
POJOK NONGKRONG SIPINTER
Tanggal pengembangan
2022-11-02
Latar belakang
Dalam konteks pemerintahan modern, pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, tuntutan untuk mengubah sistem pelayanan tradisional menjadi lebih digital dan terintegrasi semakin mendesak. Salah satu area yang membutuhkan perhatian khusus adalah proses perizinan, yang sering kali dianggap rumit, lambat, dan tidak transparan. Di Indonesia, meskipun terdapat upaya untuk mempermudah proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), masih terdapat banyak jenis izin yang belum sepenuhnya tercakup dalam sistem tersebut. Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu).
Proses perizinan di Indonesia merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada iklim investasi dan perkembangan bisnis. Perizinan yang efisien dan transparan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, kenyataannya, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam mengurus izin, baik karena kompleksitas prosedur yang ada maupun karena kurangnya informasi yang jelas mengenai persyaratan yang diperlukan.
Sistem OSS, yang diperkenalkan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, memang membawa sejumlah kemajuan. Namun, masih terdapatberbagai jenis izin yang tidak tercakup dalam sistem ini, seperti izin trayek, izin praktek, dan izin-izin spesifik lainnya yang masih memerlukan proses manual dan keterlibatan berbagai instansi. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam pelayanan perizinan dan menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.
Dalam konteks ini, Pojok Nongkrong SIPINTER hadir sebagai solusi yang diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang ada dalam proses perizinan. Dengan demikian, diharapkan proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan
Tujuan
Inovasi dalam pelayanan perizinan melalui inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. SIPINTER diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakatdan pelaku usaha dalam mengurus izin yang diperlukan. Adapun tujuan lebih rinci mengenai Inovasi SIPINTER adalah sebagai berikut :
Mempermudah akses layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perizinan, dengan mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam proses perizinan.
Mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik, melalui integrasi sistem elektronik yang lebih modern.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan investor dalam perekonomian daerah, dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha.
Manfaat
Manfaat Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu)
Bagi Pemerintah Daerah:
Meningkatkan daya saing daerah dalam sektor investasi dan ekonomi.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha:
Kemudahan dalam mengakses layanan perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Penghematan biaya transportasi dan waktu dalam pengurusan izin.
Bagi Investor:
Kepastian dalam proses perizinan yang cepat dan transparan.
Peningkatan kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.
Rancang bangun
Rancang bangun inovasi pelayanan perizinan bertujuan untuk menciptakan terobosan yang memberikan manfaat lebih baik bagi masyarakat, baik melalui pemanfaatan teknologi digital, pendekatan humanis seperti layanan "jemput bola", maupun kolaborasi dengan berbagai pihak. Kunci inovasi ini adalah proses pengembangan yang sistematis, mulai dari pembentukan tim, identifikasi masalah, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan stakeholder, hingga uji coba dan evaluasi, seperti yang dicontohkan dalam inisiatif inovasi pelayanan publik di berbagai daerah
Langkah-langkah Rancang Bangun Inovasi Pojok Nongkrong
SIPINTER :
Pembentukan Tim dan Identifikasi Masalah
Penggunaan Teknologi Digital:
Sistem Perizinan Elektronik : Memamfaatkan aplikasi dan sistem informasi seperti OSS (Online Single Submission), SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),
Tanda Tangan Elektronik : Menerapakan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam dokumen perizinan.
Pendekatan Humanis dan Jemput Bola :
Layanan Jemput Bola (Jemput Bola): pelayanan keliling yang mendatangi masyarakat atau pelaku usaha di lokasi mereka.
Pendampingan dan Konsultasi: petugas yang memberikan pendampingan dan konsultasi langsung secara humanis, bahkan dengan menciptakan suasana Santai seperti sedang nongkrong.
Sosialisasi door-to-door: sosialisasi dan pendampingan secara langsung untuk menjelaskan mekanisme proses perizinan online, terutama kepada masyarakat yang masih awam dengan teknologi.
Pengembangan dan Kolaborasi:
Inovasi Sesuai Kebutuhan Lokal
Kemitraan
Pelaksanaan dan Evaluasi
Kebaruan
Ada beberapa kebaruan, keunikan, dan keaslian yang bisa diterapkan pada Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER untuk membuatnya lebih efektif dan menarik Inovasi ini terutama berfokus pada pendekatan digital dam interaksi langsung dengan masyarakat atau pelaku usaha
Kebaharuan atau keunikan :
Pelayanan berbasis jemput bola, yang mendekatkan layanan perizinan ke masyarakat dan pelaku usaha di wilayah yang sulit diakses.
Efisiensi dalam biaya dan waktu, karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus izin.
Transparansi dan akuntabilitas meningkat, dengan sistem digital yang memastikan setiap permohonan izin tercatat dan dapat dipantau perkembangannya.
Meningkatkan iklim investasi daerah, dengan memberikan kemudahan kepada investor dalam pengurusan izin usaha.
Keaslian
Integrasi dengan sistem OSS, memungkinkan penerbitan izin secara real-time dan berbasis digital.
Tanda Tangan Elektronik : Menerapakan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam dokumen perizinan.
Kesiapterapan
Berikut adalah Tingkat Kesiapterapan atau Keunggulan Produk Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER
Kesiapterapan Sumber daya manusia: Ketersediaan tenaga kerja yang terlatih dan paham teknologi
Sosialisasi dan adopsi: Keberhasilan inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER bergantung pada sosialisasi yang masif dan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Dukungan kebijakan dan anggaran: Ketersediaan anggaran yang memadai dan dukungan kuat dari pimpinan sangat penting untuk implementasi dan kelanjutan inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER
Infrastruktur teknologi: Ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti jaringan internet yang stabil, sangat krusial, terutama untuk perizinan online.
Keunggulan
Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER memberikan nilai tambah yang jelas, seperti kemudahan, kecepatan, atau efisiensi, dibandingkan sistem lama
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Kemanfaatan Produk Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER yaitu :
Meningkatkan Aksesibilitas dann Kemudahan
Efesiensi dan Proses perizinan
Transparansi dan Akuntabilitas
Peningkatan dan Layanan Publik
Keberlanjutan
Tingkat Keberlanjutan Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER didukung oleh beberapa faktor seperti :
Dukungan kebijakan : Dukungan kuat dari pimpinan daerah, serta payung hukum yang jelas, sangat penting untuk menjaga inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER tetap berjalan. Peraturan Pemerintah tentang perizinan berusaha menjadi landasan bagi implementasi layanan jemput bola yang terintegrasi secara digital.
Ketersediaan anggaran: Alokasi dana yang memadai dari pemerintah daerah memastikan operasional Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER dapat terlaksana secara konsisten, termasuk untuk sosialisasi, kendaraan, dan peralatan.
Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten: SDM yang terlatih dan menguasai teknologi menjadi kunci utama. Pelatihan yang berkelanjutan bagi petugas dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan prima.
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
2023-02-28
Ringkasan MIW
Pengusul
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Tanggal pengembangan
2023-02-28
Latar belakang
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Mempercepat distribusi hasil pertanian pangan lokal serta menjamin transaksi antara penjual dan pembeli
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatkan akses pasar bagi petani/peternak/nelayan OAP sehingga pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi
Mendukung Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Daerah
Memberikan Efisiensi dalam rantai pasok pangan sehingga Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar tanpa kepastian produk laku terjual
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Kebaruan
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
Kesiapterapan
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 423 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui
kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
DAFTAR PENERIMA MANFAAT KEGIATAN SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
No.Nama Petani Alamat Komoditi
1Awila. BJayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
2Marta. MJayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
3Martina. SJayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
4Jupinia Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
5Abraham SP 1Petatas, Singkong, Keladi
6Afrena Timika Indah Sayur-sayuran
7Otopina Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
8Paskalina Gobay Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
9Erengen Kilo 9Pisang
10Karolina Kilo 9Pisang
11Mariana Gobay Belakang Kantor DKP
Singkong
12Marike Gobay Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
13Alpena Timika Indah Dalam Sayur-sayuran
14Oktopina Agape Timika Indah Dalam Sayur-sayuran
15Pinus Murib Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
16Ariani Jayanti, Mayon Petatas, Singkong, Keladi
17Fransina Jayanti, Mayon Petatas, Singkong, Keladi
18Novela Petrosea Sayur-sayuran
19Petipan Tabuni Kelompok Anawpira Sayur-sayuran
20Karolina Sogogau Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
21Yunareb Jl. Pepaya Sayur-sayuran
22Dercin SP 3Sayur-sayuran
23Eumpina Wandikbo Kilo 9Sayur-sayuran
24Opina Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
25Novince Yetipa Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
26Vero Tabuni SP 3Petatas, Singkong, Keladi
27Wori SP 3Sereh, Lengkuas
28Yendira Waker SP 3Sereh, Lengkuas
29Worlina Waker SP 3Sereh, Lengkuas
30Werlince Tabuni SP 3Sereh, Lengkuas
31Wendina Waker SP 3Sereh, Lengkuas
32Yustina Tabuni SP 3Sereh, Lengkuas
33Lince Tabuni SP 3Sayur-sayuran
34Lince Kogoya SP 3Sayur-sayuran
35Siska SP 3Sayur-sayuran
36Ozin Wenda SP 3Sayur-sayuran
37Petina Waker SP 3Sayur-sayuran
38Naomi SP 3Pisang
39Wendina Murib SP 3Pisang
40Pani Kogoya SP 3Pisang
41Timeri Waker SP 3Pisang
42Selvina Jayanti, Mimika Gunung Pepaya
43Yunarep Jl. Pepaya Pepaya
44Novela Irigasi Pepaya
45Rosa Sogogau- Sereh, Lengkuas
46Marfrida Gobay- Sereh, Lengkuas
47Erlin Sogogau- Sereh, Lengkuas
48Marata Yetipa Mimika Gunung Sayur-sayuran
49Selfina Ebitar- Sayur-sayuran
50Penina Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
51Salina Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
52Noviana Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
53Sisilia Songgonau SP 3Sayur-sayuran
54Novela Mimika Gunung Sayur-sayuran
55Petipan SP 3Sayur-sayuran
56Ariani Songgonau Mimika Gunung Sayur-sayuran
57Yudira- Petatas, Singkong, Keladi
58Selpina Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
59Yanti Yamisi Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
60Yuliana Magai Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
61Maria Togopia Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
62Alena Rimbaw Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
63Marta Yetipai Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
64Shelia Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
65Maria Dogopia- Pisang
66Sarpina- Pisang
67Pemina Kobiyai- Pisang
68Karolina Kogai- Pisang
69Maria Robia- Sayur-sayuran
70Yulyan- Sayur-sayuran
71Marvrida Gobay- Sayur-sayuran
72Otto Songgonau Mimika Gunung Sayur-sayuran
73Ina Songgonau Mimika Gunung Sayur-sayuran
74Kunradus TMimika Gunung Sayur-sayuran
75Desi Melda D. Tarno Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
76Nicolas Korwa Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
77Kasianus MMimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
78Egen Weyau Mimika Gunung Sayur-sayuran
79Mincena Mimika Gunung Sayur-sayuran
80Kamisina Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
81Yarena Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
82Susan Melangen Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
83Evetina Wandikbo Mimika Gunung Sayur-sayuran
84Jus Gwijangge Mimika Gunung Sayur-sayuran
85Otopiana Wakdikbo Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
86Yunerep Wandikbo Mimika Gunung Sayur-sayuran
87Yutina Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
88Lukas Mimika Gunung Sayur-sayuran
89Redamtus J. Awor Mimika Gunung Sayur-sayuran
90Herman Safan Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
91Esebia Maromako Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
92Theodorus Maromako Kamoro Jaya Sayur-sayuran
93Lukas Wayawiyuta Kamoro Jaya Sayur-sayuran
94Modesta Maoromako Kamoro Jaya Sayur-sayuran
95Serafia Maoromako Kamoro Jaya Petatas, Singkong, Keladi
96Alan Kamoro Jaya Petatas, Singkong, Keladi
97Ariani Zonggonau Kamoro Jaya Petatas, Singkong, Keladi
98Nopiana Ombak Kamoro Jaya Sayur-sayuran
99Martha Kobogau Kamoro Jaya Sayur-sayuran
100Rosa Zonggonau Brigif Sayur-sayuran
101Otopina Nabelau Brigif Sayur-sayuran
102Salina Migau Brigif Sayur-sayuran
103Awila. Bunai Brigif Sayur-sayuran
104Maratha Yatiapi Brigif Petatas, Singkong, Keladi
105Malgrida Gobay Brigif Petatas, Singkong, Keladi
106Novince Yatipai Brigif Petatas, Singkong, Keladi
107Novela Kobogau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
108Dina Zonggonau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
109Separia Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
110Maria Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
111Yuliana Tobai Kuala Kencana Sayur-sayuran
112Mariana Kobogau Kuala Kencana Sayur-sayuran
113Erin Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
114Maria Sondegau Kuala Kencana Sayur-sayuran
115Orpa Rumkorem Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
116Karolina Zonggonau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
117Jano Zonggonau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
118Nepina Nabelau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
119Gobai Mina Kuala Kencana Sayur-sayuran
120Tina Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
121Jupina Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
122Adi SP3Sayur-sayuran
123Wertina Waker SP3Sayur-sayuran
124Sukani SP3Sayur-sayuran
125Meri Tabuni SP3Petatas, Singkong, Keladi
126Perina Waker SP3Sayur-sayuran
127Selipa Weya SP3Sayur-sayuran
128Otina Waker SP3Sayur-sayuran
129Wani Waker SP3Sayur-sayuran
130Yeri Tabuni SP3Sayur-sayuran
131Tince Kochu Minabua Olahan Pangan
132Novi Minabua Olahan Pangan
133Anita Aibini Koperapoka Olahan Pangan
134Maria Yaboisembut Sempan Olahan Pangan
135Barbalina Yapasendanya Sempan Olahan Pangan
136Aleda Mansawan Nawaripi Olahan Pangan
137Yesda Nawaripi Olahan Pangan
138Ridson Yawan Lokpon Telur
139Simon Bala Tukan Lokpon Telur
140Panidi Suprapto Lokpon Telur
141Sergi Ikitaro Lokpon Telur
142Febian Mabeyao Lokpon Telur
143Paulus Ikitaro Lokpon Telur
144Mickael Sokoy Lokpon Telur
145Aris Tajo Lokpon Telur
146Yohanis Moporteya Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
147Liberata Waukateyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
148Yusifina Mutaweyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
149Pelipus Amormayaro Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
150Agusta Daoteyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
151Paulinus Maopeyauta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
152Klara Weyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
153Mari Wayawiyuta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
154Egen Maknaipeko Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
155Lober Apayau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
156Yohana Wayawiyuta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
157Yosep Mameyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
158Feronika Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
159Hanyani Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
160Ignasius Moo Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
161Marius Maopeyauta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
162Kostantina Akami Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
163Ludwina Weyau Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
164Wilemina Maopeuta Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
165Ulipa Maopeyauta Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
166Kaspar Takati Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
167Rosa Ukapoka Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
168Gestri Imbiri Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
169Agustina Parapea Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
170Bernadus Perapea Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
171Emanuel Ekapoka Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
172Marta Inipiu Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
173Tomas Inipiu Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
174Wilhelmus Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
175Yohana Magai Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
176Penina Kudiai Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
177Safina Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
178Yanee Tiraparo Nayaro Ikan
179Herik Mahuse Nayaro Ikan
180Sayori Nayaro Ikan
181Didaktus Maoromako Nayaro Ikan
182Simon Maoromako Nayaro Ikan
183Ani Nayaro Ikan
184Ina Amawo Nayaro Ikan
185Anamaria Marai Nayaro Ikan
186Arina Murib Mandiri Jaya Sayur-sayuran
187Ratih Mandiri Jaya Sayur-sayuran
188Jupena Weya Mandiri Jaya Sayur-sayuran
189Mama Mery Depan Pasar Sentral Sayur-sayuran
190Seperiana Mandiri Jaya Sayur-sayuran
191Anjelina Mokoga Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
192Feronika Pakabe Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
193Irenety Bakoto Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
194Naomi Tigome Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
195Amalia Pakage Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
196Teresia Koga Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
197Lince Diai Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
198Kusman Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
199Jersina Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
200Inakwe Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
201Yopina Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
202Merina Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
203Ersi Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
204Denas Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
205Nandina Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
206Jiletina Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
207Yipina Yikwa Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
208Yana Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
209Julina Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
210Endinus Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
211Dani Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
212Kostan Kamay Poumako Ikan
213Esepius Emaro Poumako Ikan
214Karel Kamay Poumako Ikan
215Stepanus Mutaweyau Poumako Ikan
216Agustinus Mutaweyau Poumako Ikan
217Alo Munyu Poumako Ikan
218Bernandus Emaru Poumako Ikan
219Yohanis Kamay Poumako Ikan
220Yohanis Amareyau Poumako Ikan
221Yosep Nateyau Poumako Ikan
222Langginus Diatiyau Poumako Ikan
223Serpasius Mumuare Poumako Ikan
224Ambrosi Mutiyu Poumako Ikan
225Niko Mutaweyau Poumako Ikan
226OLIN LOKBEREKILO 9
227D JITMAU
228MARIKE GOBAI
229PAULINUS
230PILIPUS KALABETME
231MILCA
232MAGDALENA
233CAROLINA
234MILKA MURIB
235SAPINA DIWITAU
236YULINCE KOGOYA
237MANDALINA ULUAY
238KAROLINA DWIJANGGE
239LIKAS WAYAWIYUTASP6
240PILIPIN
241PILIPIN KALABETME
242DINA WAKERPASAR SP 2KELADI, PETATAS, PEPAYA
243PINA WAKERPASAR SP 2SAYUR-SAYURAN, KELADI, SINGKONG
244AWENA MURIBPASAR SP 2KACANG TANAH, KELADI, PISANG
245ALINE TABUNIPASAR SP 2KELADI SAYUR-SAYURAN
246YURI MURIBPASAR SP 2PETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
247DESINA WENDAPASAR SP 2PETATAS, KELADI, NENAS, SINGKONG DLL
248ANILA WANIMBOPASAR SP 2KELADI, PETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
249OLINA WAKERPASAR SP 2SAYUR-SAYURANPETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
250MARIANA GOBAYPASAR SP 2RAMBUTAN, PISANG, PETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
251PINCEPASAR SP 2SAYUR-SAYURAN
252YULITA GOBAYPASAR SP 2JAGUNG KELADI, PISANG DLL
253NEMPINA MAGAIPASAR SP 2SINGKONG, SAYUR-SAYURAN
254ALINCEPASAR SP 2NENAS, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
255PINA WAKERPASAR SP 2SAYUR-SAYURAN
256SIMINA LABENEPASAR SP 2KELADI SAYUR-SAYURAN
257AISENAPASAR SP 2KELADI SAYUR-SAYURAN
258DETENA WAKERPASAR SP 2NENAS, SEREI, LENGKUAS
259YESINA WENDAPASAR SP 2LENGKUAS, KUNYIT
260YODIMINA KOGOYAPASAR SP 2SEREI, SAYUR-SAYURAN, KELADI
261SELPINA KOGOYAPASAR SP 2KELADI, SAYUR-SAYURAN
262KARINA WENDAPASAR SP 2PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
263MEKESINAPASAR SP 2LENGKUAS, SEREI, KUNYIT
264DORKINA TABUNIPASAR SP 2JAHE MERAH, JAHE PUTIH DAN NENAS
265YOPINA OGOYAPASAR SP 2SEREI, LENGKUAS, SAYUR-SAYURAN
266DURENA KOGOYAPASAR SP 2KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
267ARINTERA KOGOYAPASAR SP 2NENAS
268JUSTINA WAKERPASAR SP 2NENAS
269EKENIA IKAN LELE
270AGUSTA UDANG
271PASTANTINA
272PASTANTINA MOORAPASAR BARU
273BERLIANA MAAROPASAR BARU
274MAGDALENA MATURANIPASAR BARU
275KOMTINAWEPASAR BARU
276EKENIAPOMAKO
277DETAPOMAKO
278SEBAPAYAPOMAKO
279MARIYAPOMAKO
280AGUSTAPOMAKO
281YASKALINAPOMAKO
282YUNAREP
283PHILIPINA KALABETME
284YULINCE KOGOYA
285YULINCE KOGOYA
286MARIANUS TEBAI
287PASKALINA GOBAY
288CAROLINA
289TINA
290ADERIANA MAIRIEPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
291APOLARIA MAKAMUPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
292TIMERIPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
293RAKHEL MURIBPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
294MARIAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
295DALI WANIMBOPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
296DELAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
297MELIAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
298OTIN WENDAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
299YOPINA JOMIPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
300NORNA YIKWAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
301SETIAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
302ETIANAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
303ERLINPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
304SENDI LOKBEREPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
305MARTINA KOGOYAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
306NETI GWIJANGGEPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
307YUNIA ASAREAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
308RAHELPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
309ALINUS AMOKWAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF SAYUR-SAYURAN, KELADI, PETATAS DLL
310JARIPIN DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF SAYUR-SAYURAN, KELADI, PETATAS DLL
311JHON MAMUKANGDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
312POLCE AIMDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
313MARTINA AMOKOAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
314REGINA BEANALDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
315PETERA AMOKOAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
316SIMION DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
317TERINA KELABETMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
318RIMANDO DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
319ANA AMOKOWAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
320YOHANA ONAWAINDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
321YULIA DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
322ANITA UAMANGDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
323MANCE STUKUBALDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
324ANCE DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
325OLEU DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
326MINA AMOKOANDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
327KOLETA DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
328MARLINCE AMOKOWAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
329MADAM MOKODISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
330APRIANADISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
331ELENTINADISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
332ARINCE WAMANGDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
333MIANSE MAGAIDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
334DETENA WAKER KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
335PHILIPIN KALEBETME KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
336MARIKE GOBAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
337YOSAMINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
338PETIPAN KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
339YULIAPUS IGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
340MADA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
341RENGFINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
342KATERINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
343CAPOLINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
344MILKA MURIB KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
345PHILIPINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
346TRI KUSMA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
347SELPINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
348ASALINA MAGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
349JUNDISIRA MURIB KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
350SELPINA EMITAN KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
351MAGDALENA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
352KATARINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
353CAROLINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
354RENGTINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
355YUNDIRA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
356YUSA MINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
357MILCA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
358MARIANA GOBAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
359DEBORA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
360MADALENA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
361ASALINA MAGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
362YUNAREP KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
363MANDALINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
364KATARINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
365MARTINA SONGGONAU KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
366MARIKE GOBAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
367HENIS KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
368YORINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
369AMIKE MAGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
370MISALENA SELEGANIDISTRIK MIRU PERUMAHAN PEMDA DESA HANGAJI BINAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANKELADI, SINGKONG, PETATAS, SAYUR SAYURAN DAN OLAHAN PANGAN LOKAL
371YOPIANA SANIPEMDA 1
372NOPINA SELEGANI
373ANANIKA MIAGONI
374ROSINA SELEGANI
375JULINCE MIAGONI
376PENIKE BAGUBAU
377SANTONIKA MUJIJAU
378IBU KOLETA IPARMATOJL. SAMRATULANGIIKAN LELE
379LONGGINUS TENAWE IKAN LELE DAN MUJAIR
380MARKUS MIKEHA IKAN LELE
381KAROLUS KATERAPAU IKAN LELE
382ELPIS PARAPEA IKAN LELE
383SITUS KATAIPUKEROMAPURUJAYASALAK
384YULIANUS IYAI
385AMULIA WENDAKELOMPOK TANI GOLDEN SP3SALAK DLL
386LONGGINUS TENAWE MUJAIR
387NETI IMBIEPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
388SEKILAS DIMIPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
389APRINCE EDOWAIPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
390OKTOPINA YOBEPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
391MARTINA YUPUPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
392DORKAS YEIMOPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
393TUBERIA YUPIPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
394DELILA KOGOYAPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
395PARINA WAKERPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
396ASI MURIBPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
397YANA MURIBPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
398SANDELINAPASAR BARU SAYUR-SAYURBUNGA PEPAYA
399SAPIRAPASAR BARU SAYUR-SAYURPISANG
400UNLAKPASAR BARU SAYUR-SAYURDAUN LABU
401PARIS WENDAPASAR BARU SAYUR-SAYURSAYUR-SAYURAN
402RINA SELEGANIPASAR BARU SAYUR-SAYURSAYUR-SAYURAN
403ERTINA DOANIPASAR BARU SAYUR-SAYURSAYUR-SAYURAN
404MERINCE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
405ARPINCE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
406JORIANA MOMJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
407MELAYU UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
408KELABUR UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
409JORINTE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
410ABINA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
411MILKA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
412DINA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
413ARIANA BEANALJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
414RINCE BEANALJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
415ELINUS UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
416MERI MAGAIJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
417JULINCE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
418YOMINA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
419IDA SUNGUMOLJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
420MARIANA BEANALJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
421ROBEKA EGATIMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
422ORPA GWIJANGGESP 1
423JULIA AGIMBAUSP 2
Keberlanjutan
Aspek Kondisi Saat Ini Tingkat Keberlanjutan Catatan/Strategi Penguatan
Kelembagaan SIMACEMUDA sudah melekat pada Dinas Ketahanan Pangan sebagai Inovasi Pelayanan Publik dibidang pemasaran pangan Tinggi Integrasikan dalam Renja PD agar menjadi kegiatan Rutin
SDM & Kapasitas Operator berasal dari ASN/Pegawai Teknis, pemahaman digital dasar Sedang-Tinggi Pelatihan berkala, kaderisasi pengelola agar tidak bergantung individu
Regulasi & Kebijakan Sudah ada regulasi terkait inovasi pelayanan publik Sedang-Tinggi Perlu SK Kepala Dinas/Perbup untuk memperkuat keberlanjutan
Pendanaan Bersumber dari APBD program ketahanan pangan Sedang-Tinggi Masukkan ke anggaran rutin + peluang kerjasama swasta / CSR
Teknologi & Infrastruktur Sistem berbasis digital sederhana, mudah dikembangkan Tinggi Pengembangan Fitur baru sesuai kebutuhan pengguna dan tren digital
Dampak dan Manfaat Mempermudah pemasaran produk pangan lokal, bermanfaat langsung untuk masyarakat Tinggi Perlu monitoring dan evaluasi berkala untuk mengukur manfaat secara kuantitatif
LATAR BELAKANG
PERMASALAHAN:
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas. Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kabupaten Mimika secara signifikan menurunkan Angka Harapan Hidup karena menjadi penyebab utama kematian serta menyebabkan cedera serius seperti luka-luka dan cacat permanen yang mempengaruhi kesehatan jangka panjang dan kualitas hidup korban. Dengan banyaknya korban jiwa dan cedera, laka lantas mengurangi jumlah individu yang hidup lebih lama, sehingga secara langsung menurunkan Angka Harapan Hidup Kabupaten Mimika. Masalah ini sangat mempengaruhi usia produktif, yang berarti dampak kematian lebih terasa karena hilangnya kontribusi ekonomi dan sosial dari individu yang seharusnya masih memiliki banyak tahun kehidupan di depan mereka. Selain kematian, kecelakaan juga menimbulkan luka berat, disabilitas, dan cacat permanen yang menurunkan kualitas hidup dan kemampuan individu untuk beraktivitas. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan juga merupakan kekhawatiran utama. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup. AKI merupakan salah satu indikator kesuksesan pembangunan Kabupaten Mimika, karena peningkatan kualitas hidup wanita dapat meningkatkan Angka Harapan Hidup di Kabupaten Mimika dan merupakan salah satu syarat pembangunan SDM. Sedangkan tingginya AKI mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak. Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan. Emergency Ambulance Service (EMAS) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
Tujuan
TUJUAN MELAKUKAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT :
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat
Rancang bangun
RANCANG BANGUN ATAU DESAIN
INOVASI :
A. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu Public Safety Center 119 Emergency Ambulance Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
B. ISU STRATEGIS
1. ISU GLOBAL
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU NASIONAL
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pada 2018 jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pada
2018. Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU LOKAL
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
Korban kegawatdaruratan yang di evakuasi oleh masyarakat maupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cederanya bertambah parah atau meninggal.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon keadaan kegawatdaruratan yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatant tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
Terbatasnya alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar Kabupaten Mimika ke Rumah Sakit Rujukan. ( hanya tersedia 8 Ambulans di 8 Puskesmas Kota)
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
Korban kegawatdaruratan ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka kesalamatan korban dan menurunkan angka kecacatan serta kematian akibat kegawatdaruratan kesehatan.(Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan kegawatdaruratan pada tahun 2022-2023 berjumlah 276 penelpon. Kemudian jumlah korban selamat pada Januari 2024 - Juni 2024 berjumlah 127 orang).
Korban kegawatdarutan Luar Gedung Fasilitas Kesehatan Dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan korban kegawatdaruratan luar gedung. (Dokter berjumlah 5 orang dan perawat berjumlah 10 orang).
Memiliki sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, RS Kasih Herlina, 26 Puskesmas di Mimika) Basarnas Mimika, Polres Mimika, BPBD, Balai Karantina Kesehatan, PMI)
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
Alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar daerah ke Rumah Sakit Rujukan. (terdapat penambahan 7 ambulans)
D. CARA KERJA INOVASI
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
E. DAMPAK INOVASI
1. Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
2. Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
Kebaruan
KEBAHARUAN ATAU KEUNIKAN ATAU
KEASLIAN :
Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
A. SEBELUM ADA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban.
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban.
B. SESUDAH ADA PENGEMBANGAN
1. Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup.
2. Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
3. Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
Kesiapterapan
TINGKAT KESIAPTERAPAN ATAU KEUNGGULAN
PRODUK :
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan EMAS dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam dan gratis, Sehingga pasien gawat darurat yang terjadi di luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
Pelayanan EMAS juga telah digunakan oleh kabupaten-kabupaten sekitar (Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Asmat, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo) yang membutuhkan pelayanan ambulans ke RS rujukan di Kabupaten Mimika.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
KEMANFAATAN PRODUK
INOVASI :
Pelayanan EMAS telah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika dan beberapa Kabupaten lain sekitar Kabupaten Mimika.
Pada tahun 2024 sebanyak 198 pasien yang telah menerima layanan EMAS yang terdiri dari :
Masyarakat Kabupaten Mimika : 128 pasien
Masyarakat Kabupaten Puncak : 50 pasien
Masyarakat Kabupaten Intan Jaya : 8 pasien
Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Paniai : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Kaimana : 1 pasien
Masyarakat Kabupaten Asmat : 1 pasien
Masyarakat Kabupaten Nduga : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Yahukimo : 1 pasien
Keberlanjutan
TINGKAT
KEBERLANJUTAN :
Seiring dengan perubahan kebutuhan pasien, kemajuan teknologi, dan dinamika global, pengembangan layanan kesehatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Layanan EMAS Kabupaten Mimika berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan medis ini sebagai bentuk keberlanjutan layanan, yang bertujuan agar sistem kesehatan dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Beberapa rencana keberlanjutan layanan EMAS adalah :
Pengembangan sistem layanan menggunakan aplikasi.
Aplikasi ini merupakan keberlanjutan layanan EMAS dalam mendukung kualitas pelayanan publik dengan memudahkan masyarakat Kabupaten Mimika yang membutuhkan bantuan Ambulans dengan melakukan permintaan ambulans secara online. Aplikasi ini akan dinamakan aplikasi MAGIS (Mimika Emergency Application Support) yang memiliki fitur-fitur :
a. MAGIS pada Mobile Apps Masyarakat
Sebagai Tombol SOS untuk meminta bantuan
Dapat memantau status laporan dan estimasi waktu petugas tiba
Dapat melakukan chat Whats App dengan petugas secara real-time
Dapat melihat lokasi Ambulans dan Relawan
Untuk mengisi Survey Kepuasan Pelayanan
Dapat melihat portal berita tentang layanan EMAS secara real-time
b. MAGIS pada Mobile Apps Petugas dan Relawan
Sebagai informasi tiket laporan masyarakat
Untuk melihat lokasi laporan/pelapor
Dapat menampilkan estimasi waktu tiba
Dapat melakukan chat dengan pelapor via Whats App untukmengetahui keadaan terbaru dari korban/pasien
c. MAGIS pada Mobile Browser
Sebagai media lapor bagi masyarakat melalui bernagai platform (panggil langsung ke 119, Instagram, Whats App, Facebook, Twitter).
Memantau semua pergerakan tiket laporan masyarakat yang sedang aktif, posisi relawan dan ambulan
Rujukan Ke Rumah Sakit dan Puskesmas, dengan auto redaksi yang dikirim kan melalui Whats App terintegrasi dengan Hotline ke Whats App Rumah Sakit & Puskesmas
Berisi Algoritma Gawat Darurat sebagai referensi dalam melakukan penanganan pasien gawat darurat.
Data Pelayanan EMAS di transformasikan ke dalam grafik yang berguna sebagai bahan pelaporan dan evaluasi.
Berisi master data relawan, rumah sakit dan puskesmas.
2. Penambahan pos pelayanan dan petugas.
Untuk meningkatkan waktu respon time dalam penanganan kasus kegawatdaruratan diperlukan penambahan pos – pos pelayanan dan petugas sebagai satelit dalam merespon keadaan kegawatdaruratan yang akan ditempatkan di setiap distrik di kota timika.
PERMASALAHAN :
A. Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
a. Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
b. Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
d. Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
e. Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
B. Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
a. Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
b. Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
c. Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anak-anak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anakanak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Rancang bangun
DASAR
HUKUM:
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKATDAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA NOMOR 463 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA 2024
ISU
STRATEGIS :
A. Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
a. Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
b. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
c. Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan. Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
d. Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
e. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
B. Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
a. Keterbatasan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
b. Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
d. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
C. Isu Lokal :
a. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
b. Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
a. Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
b. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
c. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
d. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
e. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
f. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Kebaruan
Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN KEBAHARUAN
a. Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
2. Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
3. Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
4. Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Pada Tahun 2024 Pengunjung anak berjumlah 3.384 anak yang berarti mengalami peningkatan sebanyak 443 anak atau sebanyak 15 % dari tahun sebelumnya. secara keseluruhan pengunjung perpustakaan berjumlah 5.078 pengunjung meningkat sebanyak 326 pengunjung atau meningkat sebanyak 6.86 % dari Tahun
2023.
Keberlanjutan
Inovasi Megamunak terus dilaksanakan dan ditingkatkan dengan layanan bagi anak-anak yang belum bisa membaca dan menulis dengan menyediakan kertas berpola abjad dan angka agar anak-anak pengunjung perpustakaan dapat belajar menulis.
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
2024-09-24
Ringkasan MIW
Pengusul
PUSKESMAS KWAMKI
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Tanggal pengembangan
2024-09-24
Latar belakang
Stunting pada balita dan Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada ibu hamil masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia, termasuk di Papua, terlebih khusus di Kwamki Narama. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya asupan gizi seimbang, keterbatasan akses pangan bergizi, rendahnya kesadaran keluarga mengenai pola makan sehat, serta belum optimalnya deteksi dini dan tindak lanjut kasus di masyarakat. Program pemberian makanan tambahan (PMT) sebenarnya telah berjalan, namun dalam pelaksanaannya sering menghadapi kendala seperti distribusi yang kurang tepat sasaran, pemanfaatan PMT yang tidak sesuai anjuran, serta lemahnya sistem pemantauan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, lahirlah inovasi Gardu Ceting dengan intervensi gizi spesifik berupa pemberian PMT bagi balita stunting dan bumil KEK. Melalui hotline, kader, dan tokoh masyarakat, inovasi ini tidak hanya mempercepat akses bantuan gizi, tetapi juga memastikan adanya pendampingan, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan, sehingga lebih efektif dalam mencegah dan menurunkan prevalensi stunting
Tujuan
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
Pelibatan Multi Stakeholders
Konvergensi/Keterpaduan Program
Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
Desentralisasi
Perubahan Perilaku
Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.
Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b. Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
Tim PMT menerima pagu PMT lokal
Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
Memasak & menyiapkan menu
Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Kebaruan
Inovasi Gardu Ceting memiliki kebaharuan karena tidak hanya menyalurkan makanan tambahan, tetapi juga mengintegrasikan sistem pengaduan dan pemantauan masyarakat melalui hotline sehingga distribusi lebih tepat sasaran dan terukur. Keunikannya terletak pada penggunaan bahan pangan lokal bergizi yang sesuai dengan budaya setempat serta pelibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses distribusi dan pengawasan konsumsi PMT. Sementara itu, keasliannya tampak dari inisiatif lokal yang memadukan program PMT dengan mekanisme Gardu Ceting, lengkap dengan edukasi gizi dan pendampingan keluarga, sehingga menjadikannya sebagai model intervensi gizi yang khas, partisipatif, dan berkelanjutan
Kesiapterapan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat kesiapterapan yang tinggi karena telah teruji di lapangan dengan sistem distribusi yang sederhana, berbasis kader, dan memanfaatkan hotline pengaduan untuk memastikan ketepatan sasaran. Keunggulan produk ini terletak pada integrasi PMT dengan sistem pemantauan masyarakat, pemanfaatan bahan pangan lokal yang lebih diterima dan berkelanjutan, serta adanya penyuluhan gizi yang menyertai pemberian PMT sehingga tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi. Selain itu, keterlibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga penerima menjadikan inovasi ini partisipatif, terukur, dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi Gardu Ceting memberikan manfaat besar karena mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan gizi sekaligus konsultasi kesehatan melalui sistem pengaduan yang cepat dan transparan. Bagi balita stunting dan ibu hamil KEK, program ini memastikan penerimaan PMT yang tepat sasaran, berbasis pangan lokal, dan disertai edukasi gizi sehingga mampu meningkatkan status gizi secara berkelanjutan. Bagi Puskesmas, inovasi ini menjadi sarana deteksi dini, penyedia data akurat, serta memperkuat peran kelembagaan dalam percepatan penurunan stunting. Sedangkan bagi pemerintah daerah, program ini mendukung pencapaian target nasional, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan dapat direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif.
Keberlanjutan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat keberlanjutan yang tinggi karena dirancang sederhana, berbasis kader dan tokoh masyarakat, serta menggunakan bahan pangan lokal yang mudah diperoleh sehingga dapat diterapkan secara terus-menerus tanpa ketergantungan penuh pada bantuan eksternal. Keberlanjutan program ini juga diperkuat oleh dukungan kelembagaan Puskesmas melalui integrasi ke dalam program rutin, adanya potensi dukungan pendanaan dari BLUD maupun dana desa, serta komitmen lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting. Dengan dukungan data pengaduan dan pemantauan yang dihasilkan Gardu Ceting, inovasi ini dapat terus dikembangkan, diperluas cakupannya, dan direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif dan partisipatif
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
Tujuan
Mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Memperbaiki Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP
Manfaat
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Etika Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedangan Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
3, ISU STRATEGIS
Isu Global
Tujuan nomor 16 dari 17 tujuan SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Terdapat beberapa target Tujuan 16 ini yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP:
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian di mana pun
Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat
Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan
Isu Nasional
Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki “negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.
Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja.
Isu Lokal
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yaitu masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman serta memiliki kepedulian sosial dan bermartabat.
Kurang harmonisnya hubungan antara Satpol dengan masyarakat
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Terganggunya proses pembangunan karena gangguan ketentraman dan ketertiban umum
4. METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
6. CARA KERJA INOVASI
Dalam setiap kegiatan Penertiban dan Penegakan Perda/Perkada dilakukan dengan lebih mengedepankan sikap humanis, dengan Aturan "5S PELDA MANIS”, yaitu:
Salam
Sapa
Sopan
Senyum
Sabar
Cara kerja Inovasi adalah:
Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota yang akan menegakan perda/perkada sesuai dasar hukum yang berlaku
Doa (sebelum turun ke lapangan)
Memberi salam
Memperkenalkan nama
Memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Memberi penjelasan tentang dasar hukum tugas Satpol PP
Memberikan penjelasan tentang perda/perkada yang dilanggar
Meminta identitas warga yang “ditindak” (NIK, Nama, alamat dan nomor Handphone)
Meminta penjelasan dari warga tersebut mengapa sehingga melanggar perda/perkada
Diskusi untuk mencari solusi dari pelanggaran perda/perkada yang dilakukan
Memberikan salam penutup
Doa (setelah melakukan kegiatan lapangan).
Kebaruan
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
Kesiapterapan
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Keberlanjutan
Menyusun Rancangan Peningkatan Teknologi Informasi yang akan di buat di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kab Mimika.
Meningkatkan Kualitas dan Kinerja Pegawai untuk masyarakat sehingga Pelayanan Publik berjalan baik.
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
2024-02-01
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD Puskesmas Karang Senang
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
dunia_kesehatan
Judul inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
Tanggal pengembangan
2024-02-01
Latar belakang
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Kebaruan
Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Kesiapterapan
Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
Masyarakat tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi aktif terlibat dalam pencegahan penyakit.
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan sehat.
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
Dengan pemeriksaan rutin, sarang nyamuk dapat segera diberantas.
Mengurangi jumlah jentik dan nyamuk dewasa di lingkungan sekitar.
Mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
Pemantauan tidak hanya bergantung pada petugas puskesmas, tapi diperluas ke seluruh rumah tangga.
Cakupan wilayah lebih luas dan berkelanjutan karena dilakukan oleh masyarakat sendiri.
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
Pelaporan dari masyarakat membantu deteksi dini wilayah rawan jentik.
Memudahkan puskesmas atau dinas kesehatan dalam pengambilan keputusan cepat dan tepat.
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
Masyarakat terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Menjadi media edukasi berkelanjutan untuk semua kelompok umur, termasuk anak-anak.
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
Memperkuat kerja sama antara warga, RT/RW, kader kesehatan, dan pemerintah.
Menciptakan lingkungan yang kompak, sehat, dan tangguh terhadap penyakit.
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Lingkungan yang bebas jentik dan aktif dalam PSN dapat menjadi contoh (role model) bagi wilayah lain.
Menumbuhkan rasa bangga dan semangat menjaga kebersihan lingkungan
Keberlanjutan
Penurunan Kasus DBD dan Malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
2022-12-29
Ringkasan MIW
Pengusul
Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
Tanggal pengembangan
2022-12-29
Latar belakang
PERMASALAHAN
A. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
B. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
6. Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
7. Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
2. PERMASALAHAN
1. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
2. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
a. Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
1. Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
2. Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
4. Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
b. Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
1. Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
2. Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
3. Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
c. Lokal
1. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
2. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
3. Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. ransparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
• Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
• Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
• Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
• Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
• Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
• Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
• Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
• Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
• Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
• Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
• Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
• Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
• Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
• Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
• Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
• Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
1. Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
2. Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
3. Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
4. Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
5. Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
6. Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
7. Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
8. Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
F. HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
• Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
• Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
• Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
• Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
• Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
• Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
• Hasil JDIH mendukung:
o Transparansi pemerintahan
o Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
o Penegakan hukum yang lebih akurat
o Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
• Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
• Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
• Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
o JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
o JDIH inovatif
o JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Kebaruan
A. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. Transparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
Kesiapterapan
A. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
A. MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN INOVASI JDIH KABUPATEN MIMIKA
Inovasi JDIH Kabupaten Mimika dirancang untuk dapat terus berlanjut dan berkembang melalui beberapa aspek keberlanjutan, yaitu:
1. Aspek Regulasi
o Didukung dengan dasar hukum berupa Peraturan Bupati Mimika tentang JDIH dan Surat Keputusan Bupati mengenai Tim Pengelola JDIH.
o Adanya regulasi internal yang memastikan pengelolaan JDIH menjadi bagian dari tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.
2. Aspek Kelembagaan
o SOP JDIH telah ditetapkan melalui SK Bupati.
o Setiap perangkat daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan produk hukum dan data yang relevan untuk diunggah pada aplikasi JDIH.
o Dukungan kelembagaan ditunjukkan melalui komitmen pimpinan daerah, koordinasi lintas-OPD, serta dukungan JDIHN Pusat.
3. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)
o Pengelola JDIH secara rutin mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan studi banding guna meningkatkan kompetensi.
o Kegiatan penguatan kapasitas dilakukan secara berkelanjutan agar tidak bergantung pada individu tertentu.
4. Aspek Anggaran
o Telah dialokasikan anggaran rutin dalam APBD Kabupaten Mimika untuk mendukung operasional, pemeliharaan, dan pengembangan aplikasi JDIH.
o Ke depan akan dilakukan optimalisasi kerja sama dengan OPD terkait untuk efisiensi pendanaan.
5. Aspek Teknologi dan Inovasi
o Aplikasi JDIH Mimika dikelola secara berkesinambungan dengan dukungan server, domain, dan sistem keamanan data.
o Dilakukan pemutakhiran aplikasi secara berkala, termasuk pengembangan integrasi dengan media sosial (Facebook, Instagram, You Tube, Twitter) untuk memperluas jangkauan informasi hukum.
6. Pengembangan Website JDIH
Dilakukan pengembangan website JDIH Kabupaten Mimika dengan pembaruan tampilan serta penambahan fitur “Peta Hukum”, yaitu fitur yang menampilkan posisi atau status minut usulan peraturan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apakah masih berada pada tahap Sekretaris Daerah atau telah diteruskan kepada Bupati.
7. Produk Hukum Berbasis Barcode
Mengeluarkan produk hukum berbasis barcode guna memudahkan autentikasi, akses, dan distribusi dokumen hukum secara cepat, akurat, dan efisien.
8. Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika (JDIH KARAKA)
Membangun aplikasi JDIH Kabupaten Mimika yang dapat diakses melalui Playstore dengan nama “JDIH KARAKA”, yang memiliki makna khusus:
• “KARAKA” merupakan singkatan dari Mimi KA Rum Ah Kit A, sekaligus jargon resmi Bupati Mimika, Johannes Rettob.
• “Karaka” juga merupakan nama salah satu pulau di Kabupaten Mimika yang dihuni oleh masyarakat asli Mimika.
• Selain itu, dalam bahasa lokal “Karaka” berarti kepiting, yang merupakan salah satu komoditas unggulan daerah.
9. Lagu Mars JDIH Kabupaten Mimika
Menciptakan Mars JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Traa Kosong” sebagai sarana sosialisasi, motivasi, dan penguatan identitas kelembagaan JDIH Kabupaten Mimika.
10. Aspek Partisipasi dan Pemanfaatan
o Dilakukan sosialisasi rutin ke OPD, masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi agar JDIH digunakan sebagai sumber informasi hukum resmi.
o Partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan JDIH menjadi indikator penting keberlanjutan dapat dilihat dari jumlah pengunjung web.
11. Aspek Monitoring dan Evaluasi
o Pengelola JDIH melakukan evaluasi rutin tahunan bersama JDIHN Pusat untuk mengukur kinerja, kendala, dan solusi perbaikan.
o Laporan kegiatan dan capaian JDIH dilaporkan secara berkala kepada Bupati Mimika.
Kesimpulan
Dengan dukungan regulasi, kelembagaan, SDM, anggaran, teknologi, serta partisipasi masyarakat, inovasi JDIH Kabupaten Mimika memiliki tingkat keberlanjutan yang kuat. Ke depan, inovasi ini diproyeksikan menjadi sarana utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Mimika.
Sektor peternakan memiliki peran penting dalam penyediaan protein hewani bagi masyarakat. Namun, salah satu kendala utama yang dihadapi peternak di Indonesia adalah tingginya biaya pakan.Selama ini sebagian besar bahan baku pakan masih bergantung pada produk impor seperti jagung, bungkil kedelai, maupun premiks, sehingga harganya sangat fluktuatif dan rentan terhadap kondisi global.
Ketergantungan terhadap pakan pabrikan atau impor menyebabkan para peternak kecil kesulitan untuk bersaing dan meningkatkan produktivitas. Kondisi ini semakin diperburuk ketika terjadi kenaikan harga bahan baku dunia, distribusi yang terganggu, atau melemahnya nilai tukar rupiah. Akibatnya, biaya produksi meningkat, sementara harga jual hasil ternak tidak selalu sebanding, sehingga menekan keuntungan peternak.
Oleh karena itu, hadirnya inovasi pembuatan pakan lokal menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Inovasi ini tidak hanya bertujuan menekan biaya produksi, tetapi juga meningkatkan kemandirian peternak dengan tidak mengambil lagi pakan dari sisa-sisa sampah rumah tangga, mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya daerah, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan adanya inovasi tersebut, diharapkan tercipta pakan berkualitas, murah, mudah didapat, dan ramah lingkungan, sehingga keberlanjutan usaha peternakan dapat lebih terjamin.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan biaya pakan ternak dengan harga yang lebih hemat
Mensejahterakan peternak dan tidak bergantung pada pakan Komersial
Memanfaatkan Pakan Lokal dan alternatif
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Gizi Pakan
Meningkatkan Pertumbuhan dan Produktivitas
Meningkatkan Kesadaran Peternak akan bahaya Pakan dari Olahan sampah dan Limbah
Menumbuhkan kemandirian
Menjaga Kesehatan Ternak Secara Alami
Menyediakan Pakan Olahan yang berkualitas dan sehat untuk ternak babi
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Banyaknya Peternak yang mendapatkan keuntungan dengan biaya pakan yang lebih murah
Pakan yang baik dan teruji Kualitasnya
Kesehatan Ternak yang menjadi lebih baik
Mendukung Kesehatan Lingkungan yang lebih bersih
Peternak Menjadi Mandiri
Rancang bangun
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA (Strategi Peningkatan Produktivitas Daging Babi Melalui Diversifikasi Pakan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Mimika)
I. DASAR HUKUM
PERATURAN BUPATI No. 49 Tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang pakan ternak, termasuk pakan babi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mengatur pengawasan terhadap pakan yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan dan manusia.
Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2011 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur prosedur pendaftaran dan peredaran pakan ternak termasuk pakan untuk babi.
Permentan No. 11/Permentan/PK.130/3/2015 Tentang Keamanan dan Mutu Pakan, yang mengatur standar bahan baku, proses produksi, pelabelan, serta pelarangan penggunaan bahan terlarang dalam pakan.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup ini mendukung implementasi Perda No. 11 Tahun 2012 dengan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan di Kab. Mimika
Keterbatasan Akses terhadap Bahan Baku Lokal
Kurangnya Pemahaman dari peternak untuk mengolah Pakan Ternak Babi
Adanya Penggunaan Pakan yang tidak sehat diberikan kepada ternak Babi dari sisa sampah rumah tangga yang diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Tantangan dalam Pemasaran dan Daya Saing Produk Lokal
MIKRO :
Masyarakat Kab Mimika rata-rata masih mengeruk sampah rumah tangga untuk diolah dan dijadikan pakan, hal ini sangat tidak baik bagi kesehatan konsumen/pembeli.
Penyakit pada Ternak yang Dapat Mempengaruhi Kualitas Pakan
Keterbatasan Infrastruktur dan Akses ke Bahan Baku
Ketergantungan pada Sumber Pakan yang Tidak Higienis
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan
III. ISU STRATEGIS
Isu strategis pakan ternak babi secara global mencerminkan dinamika lintas negara yang mencakup aspek ekonomi, keberlanjutan, biosekuriti, dan inovasi teknologi. Berikut adalah isu-isu strategis utama yang menjadi perhatian global:
Isu Strategis Global Pakan Ternak Babi
1. Ketahanan Pasokan dan Geopolitik
Ketergantungan global pada bahan baku utama seperti kedelai dari AS/Brasil dan jagung dari Ukraina, menjadikan industri sangat rentan terhadap:Konflik geopolitik (misalnya perang Rusia-Ukraina).
Gangguan rantai pasok (pandemi, embargo, larangan ekspor).
Negara-negara mulai mencari diversifikasi sumber bahan baku dan penguatan produksi domestik.
2. Kenaikan Harga Bahan Baku
Harga kedelai, jagung, dan minyak nabati meningkat karena:Persaingan dengan industri bioenergi (misalnya biodiesel dari minyak sawit atau kedelai).
Perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dan anomali cuaca.
Imbas langsung pada biaya produksi daging babi dan kestabilan harga pangan global.
3. Keberlanjutan dan Dampak Lingkungan
Industri pakan menghadapi tekanan untuk:Mengurangi emisi karbon dari produksi dan transportasi pakan.
Mengoptimalkan efisiensi penggunaan nutrisi (Nitrogen & Fosfor) untuk mengurangi pencemaran air dan tanah.
Munculnya tren Life Cycle Assessment (LCA) dalam mengevaluasi jejak lingkungan pakan.
4. Inovasi Teknologi Pakan
Meningkatnya pemanfaatan:Feed additive canggih: enzim, probiotik, prebiotik, asam organik.
Pakan presisi (precision feeding): pakan disesuaikan dengan kebutuhan individual ternak berbasis data.
Fermentasi mikroba untuk memproduksi protein alternatif (misalnya Single Cell Protein).
5. Keamanan Pangan dan Biosekuriti
Kasus penyakit menular global seperti ASF (African Swine Fever) mendorong regulasi ketat terhadap bahan baku pakan.
Pakan dapat menjadi media transmisi virus, sehingga aspek keamanan (traceability, heat treatment) menjadi kritikal
6. Alternatif Bahan Pakan
Riset dan adopsi bahan pakan non-konvensional seperti:Serangga (black soldier fly larvae).
Limbah pangan yang diolah secara higienis.
Alga dan mikroba sebagai sumber protein dan asam amino.
Tantangan masih pada regulasi, persepsi konsumen, dan biaya produksi.
7. Pengurangan Antibiotik dalam Pakan
Regulasi global yang makin ketat atas penggunaan antibiotik sebagai growth promoter.
Didorong oleh kekhawatiran terhadap antimicrobial resistance (AMR).
Menuntut pengembangan alternatif aman seperti fitobiotik dan imunostimulan.
8. Perubahan Konsumsi dan Permintaan
Pertumbuhan permintaan daging babi di Asia (terutama China, Vietnam, Filipina).
Perubahan pola konsumsi mendorong:Produksi daging yang “natural” dan bebas antibiotik.
Traceability dan sertifikasi pakan (halal, organik, non-GMO).
9. Digitalisasi dan Big Data
Penerapan Io T dan AI dalam sistem pemberian pakan dan pemantauan performa ternak.
Otomatisasi feed formulation dan manajemen stok pakan menjadi tren di peternakan modern.
Isu strategis pakan ternak babi secara nasional (Indonesia) sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, ketahanan pangan, regulasi, dan kapasitas produksi domestik. Mengingat pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, isu ini sangat menentukan daya saing peternak babi lokal.
Berikut adalah isu-isu strategis utama di tingkat nasional:
Isu Strategis Pakan Ternak Babi di Indonesia
1. Ketergantungan pada Impor Bahan Baku
Indonesia masih sangat bergantung pada impor jagung, kedelai, bungkil kedelai, dan premiks pakan.
Fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah berdampak langsung pada harga pakan jadi.
Krisis geopolitik atau hambatan logistik bisa menyebabkan kelangkaan pasokan.
2. Keterbatasan Produksi dan Distribusi Bahan Baku Lokal
Produksi jagung lokal belum stabil dan terkonsentrasi di daerah tertentu (misalnya Sulawesi Selatan dan Jawa Timur).
Transportasi antar pulau menambah biaya distribusi, khususnya untuk peternak babi di daerah terpencil (NTT, Papua, Sumatera Utara).
Persaingan dengan industri pakan unggas juga menekan pasokan untuk babi.
3. Formulasi Pakan Babi Masih Terbatas
Sebagian besar industri pakan di Indonesia fokus pada ayam dan ikan.
Formulasi pakan khusus babi belum banyak tersedia secara komersial.
Peternak tradisional sering menggunakan campuran sederhana (bekatul, sisa makanan), yang kurang memenuhi kebutuhan nutrisi optimal.
4. Regulasi dan Pengawasan Lemah
Kurangnya pengawasan terhadap mutu dan kandungan gizi pakan komersial di pasar.
Tidak semua produk pakan babi mengikuti standar SNI.
Belum ada regulasi nasional yang mendorong pengembangan pakan alternatif untuk babi secara terstruktur.
5. Minimnya Riset dan Inovasi Pakan Babi
Penelitian mengenai formulasi pakan efisien, aditif alami, dan teknologi pengolahan bahan lokal masih terbatas.
Universitas dan lembaga riset umumnya lebih fokus pada ayam dan sapi.
6. Pemanfaatan Bahan Lokal dan Limbah Pertanian
Potensi besar dari bungkil kelapa, dedak padi, onggok, singkong, daun ubi kayu, dan limbah agroindustri.
Tantangan: kualitas nutrisi rendah, toksin, dan kebutuhan pengolahan sebelum digunakan.
7. Pengaruh Penyakit Ternak
Wabah seperti ASF (African Swine Fever) berdampak besar terhadap permintaan dan suplai pakan.
Biosekuriti pakan belum menjadi standar umum di banyak peternakan rakyat.
Masih minim penerapan sistem traceability pakan.
8. Ketimpangan Skala Usaha Peternak
Sebagian besar peternak babi di Indonesia adalah peternak kecil yang kesulitan membeli pakan jadi dalam jumlah besar.
Harga pakan di tingkat pengecer lebih mahal, mempersempit margin keuntungan peternak kecil.
9. Kebijakan dan Dukungan Pemerintah
Belum ada program insentif khusus untuk pengembangan pakan babi.
Minimnya subsidi bahan baku dan dukungan feedmill skala kecil di wilayah sentra ternak babi.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Sebelumnya = Didominasi oleh pakan Toko dan Hasil Pemungutan sampah
Aspek Penyajian
Kondisi Sebelumnya= Pakan kering dan Hasil olahan sampah yang dimasak/direbus
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya = Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Keseimbangan Nutrisi
Kondisi Sebelumnya= Pakan toko memenuhi standar namun harga masih tinggi sedangkan pakan hasil olahan sampah tidak memenuhi standar dan sangat tidak baik bagi kesehatan ternak dan pembeli
2. Sesudah Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Setelah Inovasi = Penggunaan bahan baku (tepung jagung, tepung ikan,Dedak Padi, Konsentrat NP 51 )
Aspek Teknik Pengolahan
Kondisi Setelah Inovasi = Pencampuran bahan baku pakan / 50 kg dengan persentase : 10 kg Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg Dedak Padi 25 Kg Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Aspek Formulasi Nutrisi
Kondisi Setelah Inovasi = Hasil Fermentasi dengan menambahkan Vitamin Pignox mampu menaikkan berat badan pada ternak babi
Aspek Harga
Kondisi Setelah Inovasi = Pakan olahan dapat digunakan untuk FASE GROWER dan memiliki selisih harga relatif lebih murah dibanding harga pakan Toko dengan selisih Rp 117.200
Aspek Stok bahan
Kondisi Setelah Inovasi = Bahan Baku mudah didapat pada Suplier
Dampak Positif Inovasi
- Harga yang lebih murah
- Kualitas Pakan yang baik dan teruji
- Pertumbuhan Ternak babi Lebih Cepat
- Bahan Baku yang mudah didapat
- Kesehatan Babi Lebih Baik
- Lingkungan Lebih Bersih
- Produktivitas Meningkat
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Inovasi SPANGGAL DAGING KAS
MIMIKA :
Bagi Peternak:
1. Efisiensi Biaya Produksi
Pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, sehingga inovasi pakan yang lebih murah tapi tetap bergizi sangat mengurangi biaya operasional.
Contoh: Penggunaan limbah pertanian seperti dedak, onggok singkong, atau fermentasi jerami bisa menekan biaya dibandingkan pakan komersial impor.
2. Meningkatkan Performa Ternak
Pakan inovatif biasanya disusun berdasarkan kebutuhan nutrisi yang spesifik, seperti protein, energi, mineral, dan vitamin sesuai fase pertumbuhan (starter, grower, finisher).
Hasilnya: pertumbuhan lebih cepat, efisiensi pakan meningkat, dan bobot panen optimal.
3. Menurunkan Ketergantungan pada Bahan Impor
Inovasi berbasis bahan lokal (singkong, bungkil kelapa, daun ubi, lamtoro) mengurangi ketergantungan pada jagung atau kedelai impor.
Hal ini membuat peternak lebih tahan terhadap fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah.
4. Peningkatan Kesehatan Ternak
Pakan fermentasi atau yang ditambah probiotik dan enzim alami dapat:Menyeimbangkan mikroflora usus.
Mengurangi kejadian penyakit pencernaan.
Mengurangi kebutuhan antibiotik dan risiko resistensi antimikroba.
5. Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Inovasi seperti pakan rendah nitrogen dan fosfor, atau pakan dari limbah organik, membantu mengurangi polusi lingkungan.
Peternakan menjadi lebih ramah lingkungan dan selaras dengan tren pertanian hijau.
6. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Memberdayakan petani lokal sebagai penyedia bahan baku (misalnya daun singkong, bungkil inti sawit).
Menumbuhkan ekonomi sirkular antara peternak dan petani dalam satu ekosistem.
7. Daya Saing Produk Lebih Tinggi
Daging babi yang dihasilkan dari pakan alami atau fermentasi memiliki nilai jual lebih tinggi karena:Kualitas daging lebih baik (tekstur, lemak).
Dianggap lebih alami dan bebas residu antibiotik oleh konsumen.
8. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Krisis
Peternak bisa menyesuaikan komposisi pakan sesuai musim atau harga pasar bahan baku.
Inovasi memungkinkan pembuatan formulasi pakan sendiri (home-mix) yang efisien.
9. Potensi Bisnis Turunan
Peternak bisa mengembangkan usaha tambahan dengan memproduksi dan menjual pakan olahan ke peternak lain.
Menjadi peluang ekonomi baru di pedesaan.
Bagi Konsumen:
Jaminan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan terhadap produk hewan: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Bagi Pemerintah:
Meningkatkan keamanan pangan nasional: NKV membantu pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional dengan menjamin bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
Meningkatkan daya saing produk hewan nasional: NKV membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk hewan nasional di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan pendapatan negara: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan ekspor produk hewan.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman
VI. CARA KERJA INOVASI
Bahan Pencampuran Pakan menggunakan bahan-bahan baku yang tersedia di Kab. Mimika dengan harga yang relatif murah seperti Konsentrat (NP 51) Tepung Jagung,Dedak Padi, Tepung Ikan. Pencampuran bahan baku pakan /50 kg dengan persentase :
Penimbangan 10 kg
Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg
Dedak Padi 25 Kg
Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Vitamin Pignox
Kemudian dicampur dan diolah menggunakan mesin ,setelah tercampur pakan olahan ditimbang kembali untuk diberikan kepada ternak babi
Kebaruan
Inovasi Spanggal Daging Kas Mimika Merupakan Inovasi pembuatan pakan lokal yang di gagas langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika dengan menggunakan bahan baku lokal dan campuran yang sudah teruji menghasilkan pakan bernutrisi tinggi untuk ternak babi serta lebih ekonomis dibanding pakan pabrik
Kesiapterapan
Riset Dasar dan Formulasi Bahan baku lokal sudah diidentifikasi, kandungan nutrisi diteliti, dan formula pakan diuji di laboratorium maupun lapangan.
Ekonomis Biaya produksi pakan lebih murah dibandingkan pakan pabrikan.
Mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku.
Ketersediaan Bahan baku berasal dari potensi daerah (limbah pertanian, agroindustri, tanaman lokal), sehingga lebih mudah diperoleh sepanjang tahun.
Nutrisi Terjaga Melalui pengolahan fermentasi atau pencampuran tepat, kandungan protein, serat, dan energi bisa disesuaikan dengan kebutuhan ternak.
Ramah Lingkungan Mengurangi limbah organik yang mencemari lingkungan dengan cara mengolahnya menjadi produk bermanfaat.
Kemandirian Peternak Peternak tidak lagi terlalu bergantung pada harga pasar global, melainkan bisa memproduksi sendiri.
Fleksibilitas & Adaptif Formula bisa disesuaikan dengan jenis ternak (unggas, ruminansia, ikan) dan kondisi bahan di lapangan.
Pemberdayaan Lokal Membuka peluang usaha baru bagi UMKM desa dalam produksi pakan, sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Peternak Menekan biaya produksi karena pakan lebih murah.
Mengurangi ketergantungan pada pakan impor/pabrikan.
Memberi fleksibilitas dalam formulasi sesuai jenis ternak dan kondisi lapangan.
Meningkatkan produktivitas ternak karena ketersediaan pakan lebih terjamin.
Bagi Lingkungan Mengurangi limbah pertanian dan agroindustri dengan mengolahnya menjadi pakan bernilai guna.
Mendukung konsep zero waste dan ekonomi sirkular.
Mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah organik.
Bagi Ekonomi Daerah Membuka peluang usaha baru di bidang produksi dan distribusi pakan lokal.
Memberdayakan UMKM dan kelompok peternak
Mengurangi ketergantungan pada bahan impor
Bagi Ketahanan Pangan Nasional Menjamin ketersediaan protein hewani dengan mendukung keberlanjutan usaha peternakan.
Membantu menjaga stabilitas harga produk ternak di pasaran.
Meningkatkan kemandirian pangan melalui optimalisasi potensi lokal.
Keberlanjutan
Inovasi pakan saat ini telah masuk pada tahap penelitian SILAPATI ( Sistem Informasi Laboratorium Pakan Ternak Indonesia) yang apabila pakan sudah memenuhi standar dan teruji secara kualitas bahan dasarnya maka akan diterbitkan Sertifikat Pakan dan kemudian sudah bisa dipasarkan secara luas.
Fungsi Sertifikat SILAPATI
Jaminan mutu → memastikan pakan memenuhi standar gizi dan keamanan.
Legalitas → bisa digunakan untuk kepentingan usaha, perdagangan, atau pengadaan pemerintah.
Referensi formulasi → membantu peternak/produsen dalam menyusun komposisi pakan sesuai kebutuhan ternak.
Pendukung kebijakan → menjadi data valid bagi pemerintah untuk memantau kualitas pakan di lapangan.