Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
71
PONDOK ARSIP
penerapan
2024-06-17
2024-08-01
70
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PONDOK ARSIP
Nama OPD
Bagian Umum dan Perlengkapan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-06-17
Penerapan
2024-08-01
Urusan
Kearsipan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Tata Naskah Dinas;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023. Noreg Perda Kab. Mimika Prov. Papua Tengah; 12/2023);
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 43 Tahun 2023 Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023;
DPA SKPD Nomor 4-01.01.010 Bagian Umum dan Perlengkapan
Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
PERMASALAHAN
1. Alasan Makro :
Permasalahan Kearsipan Secara Makro
Kurangnya Kesadaran & Budaya Arsip
Banyak pegawai menganggap arsip hanya sekadar dokumen biasa, bukan aset penting negara.
Arsip sering diabaikan, bahkan dibuang sebelum waktunya.
Keterbatasan Fasilitas & Infrastruktur
Ruang penyimpanan arsip terbatas, belum sesuai standar (suhu, kelembapan, keamanan).
Arsip rentan rusak akibat kelembapan, rayap, atau bencana (banjir/kebakaran).
SDM Kearsipan Terbatas
Jumlah arsiparis yang tersertifikasi masih sedikit dibanding kebutuhan.
Banyak pengelola arsip tidak memiliki latar belakang atau pelatihan kearsipan.
Ketidakteraturan Tata Kelola Arsip
Belum semua instansi memiliki SOP kearsipan yang jelas.
Arsip sering tercecer, sulit dicari kembali, bahkan hilang.
Risiko Hilangnya Arsip Sejarah & Vital
Arsip penting (misalnya: tanah, aset negara, sejarah daerah) banyak yang hilang atau rusak.
Menyebabkan sengketa hukum, kerugian negara, dan hilangnya identitas budaya.
2. Alasan Mikro :
Permasalahan Kearsipan Secara Mikro (Bagian Umum Setda Mimika)
Arsip Belum Terorganisir dengan Baik
Banyak dokumen penting belum diklasifikasi sesuai kaidah kearsipan.
Arsip masih bercampur antara yang aktif, inaktif, dan statis.
Keterbatasan Ruang & Fasilitas Penyimpanan
Ruang arsip belum sepenuhnya memenuhi standar suhu, kelembapan, dan keamanan.
Beberapa arsip masih ditumpuk di ruang kerja pegawai.
SDM Pengelola Arsip Terbatas
Pengurus barang/arsip merangkap tugas lain, sehingga fokus terbagi.
Belum semua staf memahami regulasi & teknik kearsipan modern.
Proses Layanan Arsip Belum Efisien
Waktu pencarian arsip relatif lama (bisa lebih dari 30–60 menit).
Keamanan Arsip Masih Rentan
Arsip fisik rawan rusak (kelembapan, rayap, debu).
Kontrol akses arsip masih lemah, sehingga ada risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Belum Ada SOP yang Konsisten Diterapkan
Prosedur pencatatan, penyimpanan, hingga pemusnahan arsip belum seragam.
Masih ada ketergantungan pada kebiasaan lama pegawai.
Kurangnya Dukungan Anggaran
Program pengelolaan arsip sering tidak diprioritaskan dalam APBD.
Pemeliharaan dan pengembangan fasilitas arsip sering terkendala dana.
ISU STRATEGIS
Pengarsipan merupakan elemen kunci dalam manajemen informasi yang memiliki dampak strategis bagi organisasi. Berikut adalah beberapa poin strategis penting terkait pengarsipan :
Isu Strategis Global
Digitalisasi dan Keamanan Arsip Digital
Tren global mengarah pada digital archive. Tantangannya adalah keamanan data, perlindungan privasi, serta potensi cyber attack terhadap arsip digital negara.
Pelestarian Arsip sebagai Warisan Dunia
UNESCO mendorong negara menjaga arsip penting sebagai warisan peradaban. Hilangnya arsip berarti hilangnya memori kolektif manusia.
Isu Strategis Nasional (Indonesia)
Lemahnya Budaya Tertib Arsip di Pemerintahan
Banyak instansi belum patuh regulasi (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan) peraturan pelaksannya seperti PP No. 28 Tahun 2012 dan berbagai peraturan dari Arsip Nasional Repubplik Indonesia (ANRI) yang juga terus diperbaharui.
Arsip vital sering hilang/tercecer sehingga menghambat akuntabilitas publik.
Ketimpangan Kapasitas & Infrastruktur Antar Daerah
Arsiparis masih minim jumlahnya.
Tidak semua daerah punya depo arsip sesuai standar, sehingga pengelolaan arsip berbeda kualitas antar wilayah.
Isu Strategis Lokal (Kabupaten Mimika)
Pengelolaan Arsip Belum Optimal & Terintegrasi
Arsip masih tersebar di berbagai unit kerja, belum ada integrasi dengan sistem informasi digital.
Pencarian arsip sering lambat, pelayanan publik jadi terhambat.
Keterbatasan SDM & Sarana Prasarana Kearsipan
Jumlah tenaga khusus arsip masih minim, mayoritas pegawai merangkap tugas lain.
Ruang arsip terbatas, rawan kerusakan fisik (kelembapan, rayap, debu).
Kesimpulan
Pengelolaan arsip merupakan isu strategis di berbagai level, baik global, nasional, maupun lokal. Secara global, tantangan utama terletak pada proses digitalisasi dan keamanan arsip digital, serta kewajiban menjaga arsip sebagai warisan dunia. Di tingkat nasional, Indonesia menghadapi lemahnya budaya tertib arsip serta ketimpangan kapasitas dan infrastruktur antar daerah, meskipun regulasi sudah tersedia. Sementara secara lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, permasalahan yang muncul lebih nyata: keterbatasan ruang dan sarana penyimpanan, minimnya SDM khusus arsip, belum adanya integrasi sistem, serta rendahnya alih media digital.
Keseluruhan isu tersebut menunjukkan bahwa arsip adalah aset strategis negara yang berperan menjaga memori kolektif, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung transparansi pelayanan publik. Inovasi Pondok Arsip hadir sebagai solusi nyata di tingkat lokal untuk menjawab permasalahan pengelolaan arsip, sekaligus berkontribusi terhadap agenda nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung komitmen global dalam pelestarian arsip sebagai warisan peradaban.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
1. Pengelolaan Dokumen yang Tidak Terorganisir
Kondisi : Dokumen sering disimpan secara tidak teratur. Arsip-arsip tersebar di berbagai tempat tanpa sistem pengelolaan yang baik dan benar.
Dampak : Sulit untuk menemukan dan mengakses dokumen yang diperlukan, yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga. Potensi kehilangan dokumen penting meningkat, terutama yang disimpan dalam kondisi yang tidak memadai.
2. Ruang Penyimpanan yang Terbatas dan Tidak Memadai
Kondisi : Keterbatasan ruang penyimpanan, yang memaksa penggunaan ruang kerja atau tempat yang tidak sesuai sebagai area penyimpanan dokumen.
Dampak : Penumpukan dokumen di tempat yang tidak aman dapat menyebabkan kerusakan fisik pada dokumen, risiko kebakaran, basah atau akses tidak sah.
3. Keamanan dan Kerahasiaan yang Lemah
Kondisi : Dokumen, terutama yang bersifat rahasia atau sensitif, sering tidak dilindungi dengan baik. Akses tidak sah bisa terjadi karena kurangnya kontrol akses dan sistem keamanan.
Dampak : Kebocoran informasi atau akses oleh pihak yang tidak berwenang bisa merugikan organisasi, baik dari sisi hukum maupun reputasi.
4. Inefisiensi dan Waktu Tunggu yang Panjang
Kondisi: Proses pencarian dan pengambilan dokumen memakan waktu lama, karena kurangnya sistem katalogisasi dan indeksasi yang baik.
Dampak: Waktu yang dihabiskan untuk mencari dokumen yang hilang atau salah tempat serta mengganggu produktivitas kerja dan dapat memperlambat proses pelayanan.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi "Pondok Arsip"
1. Pengelolaan Dokumen yang Terorganisir dan Terpusat
Kondisi: "Pondok Arsip" menyediakan sistem pengelolaan dokumen yang terstruktur dengan baik. Dokumen disimpan secara sistematis dalam satu lokasi pusat.
Dampak: Peningkatan efisiensi dalam pencarian dan akses dokumen, dengan sistem katalogisasi dan indeksasi yang memudahkan pemetaan dan pelacakan arsip. Kemungkinan kehilangan dokumen sangat berkurang.
2. Peningkatan Kapasitas dan Kondisi Penyimpanan
Kondisi: Fasilitas "Pondok Arsip" dilengkapi dengan ruang penyimpanan yang memadai dan terstandarisasi, yang dirancang khusus untuk menjaga kondisi dokumen.
Dampak: Dokumen disimpan dalam kondisi optimal yang melindungi dari kerusakan fisik, kelembapan, atau hama. Ruang penyimpanan yang memadai juga memungkinkan penyimpanan jangka panjang.
4. Efisiensi Operasional dan Waktu Respons yang Lebih Cepat
Kondisi : Dengan sistem pengarsipan yang terorganisir, pencarian dokumen dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Dampak : Proses pelayanan menjadi lebih cepat, karena waktu tunggu untuk menemukan dokumen yang diperlukan berkurang. Produktivitas kerja meningkat.
Kesimpulan
Inovasi "Pondok Arsip" membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dokumen, dari kondisi yang tidak terorganisir, tidak aman, dan inefisien, menjadi sistem yang terstruktur, aman, dan efisien. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan operasional internal organisasi, tetapi juga berdampak positif pada tata kelola pemerintahan daerah, menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan keberlanjutan serta pelestarian dokumen penting.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pondok Arsip menawarkan berbagai keunggulan yang menjadikannya solusi unggul dalam pengelolaan dokumen dan arsip. Berikut adalah beberapa kebaharuan dan keunggulan utama dari sistem ini:
1. Sistem Pengelolaan Terpusat dan Terstruktur
Kebaharuan:
Sentralisasi Dokumen: "Pondok Arsip" menghadirkan konsep sentralisasi dalam penyimpanan dokumen, di mana semua arsip disimpan di satu lokasi pusat yang mudah diakses.
Keunggulan:
Efisiensi Akses: Mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan untuk mencari dan mengakses dokumen, karena semua informasi berada di satu tempat yang terorganisir.
Pengelolaan yang Lebih Baik : Pengelolaan dokumen menjadi lebih terstruktur dan terkontrol, memudahkan pelacakan dan pemeliharaan arsip.
2. Ruang Penyimpanan yang Optimal
Kebaharuan:
Desain Fasilitas yang Khusus: Ruang penyimpanan didesain khusus untuk menjaga kondisi optimal bagi penyimpanan dokumen, termasuk pengaturan suhu dan kelembapan yang terkontrol.
Keunggulan:
Konservasi Dokumen: Memastikan dokumen, terutama yang berharga atau sensitif, disimpan dalam kondisi yang melindungi dari kerusakan fisik, seperti kelembapan atau serangga.
Efisiensi Ruang: Desain yang optimal memungkinkan penggunaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengakomodasi lebih banyak dokumen tanpa membutuhkan tambahan ruang fisik.
3. Dukungan untuk Kolaborasi dan Transparansi
Kebaharuan:
Platform Kolaboratif: Menyediakan platform yang memungkinkan berbagi dan kolaborasi dokumen di dalam organisasi.
Keunggulan:
Kolaborasi yang Ditingkatkan: Memudahkan tim dalam bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi pada proyek yang membutuhkan akses ke dokumen yang sama.
Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dokumen dan informasi, mendukung audit yang lebih efektif dan pemantauan kepatuhan.
Kesimpulan
Inovasi Pondok Arsip" tidak hanya menawarkan solusi yang modern dan efisien untuk pengelolaan dokumen, tetapi juga menghadirkan berbagai keunggulan yang signifikan. Dengan keamanan yang ditingkatkan, efisiensi operasional, dan dukungan tata kelola yang baik, Pondok Arsip memungkinkan organisasi untuk mengelola informasi secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, dan memastikan keberlanjutan serta transparansi dalam pengelolaan data dan arsip.
CARA KERJA INOVASI
Penerimaan surat masuk
Pencatatan dalam buku besar surat masuk
Sortir Surat
Scan surat masuk
Penomoran surat masuk dalam aplikasi e-office
pengarsipan pada pondok arsip dalam bentuk filling cabinet.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Implementasi Pondok Arsip bertujuan untuk :
Tertatanya arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan sasaran tersedianya Pondok Arsip sebagai wadah penempatan arsip yang telah tertata
Tersedianya pegawai yang kompeten dalam kearsipan
Terwujudnya pelayanan kearsipan yang prima dengan sasaran terlaksananya penerapan system pengelolaan surat menyurat
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika memiliki manfaat internal dan eksternal yang signifikan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:
Manfaat Internal
1. Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik:
Pondok Arsip akan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Bagian Umum Setda Mimika. Arsip yang terorganisir dengan baik memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen penting.
2. Peningkatan Produktivitas:
Dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, pegawai dapat lebih cepat menemukan dokumen yang dibutuhkan, sehingga waktu yang biasanya terbuang untuk mencari arsip dapat dihemat.
3. Keamanan Dokumen :
Sistem pengarsipan yang baik dapat melindungi dokumen dari kerusakan fisik dan kehilangan, serta memastikan bahwa informasi sensitif terjaga dengan aman.
4. Kapasitas Penyimpanan :
Pondok Arsip memungkinkan pengelolaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengurangi penumpukan dokumen yang tidak perlu dan memaksimalkan penggunaan ruang yang tersedia.
Manfaat Eksternal
1. Transparansi dan Akuntabilitas :
Dengan sistem pengarsipan yang baik, Setda Mimika dapat lebih transparan dalam menyediakan akses informasi kepada publik. Ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat.
2. Pelayanan yang Lebih Efisien :
Sistem pengarsipan yang efisien dapat mempercepat proses pelayanan, seperti permintaan dokumen atau informasi lainnya, sehingga meningkatkan .
3. Kolaborasi yang Lebih Baik :
Dengan arsip yang tertata rapi, kolaborasi antar instansi pemerintahan atau dengan pihak lain dapat dilakukan lebih efektif karena memiliki akses ke dokumen dan informasi yang relevan.
Dengan adanya Pondok Arsip, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan baik bagi internal Bagian Umum maupun Instansi lainnya.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Dampak dari lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika dapat dirasakan dalam berbagai aspek, baik secara internal maupun eksternal. Berikut ini adalah beberapa dampaknya :
1. Peningkatan Efisiensi Kerja :
Dengan adanya sistem pengarsipan yang terstruktur, waktu yang diperlukan untuk mencari dan mengelola dokumen dapat dikurangi, sehingga meningkatkan efisiensi kerja pegawai.
2. Kualitas Administrasi yang Lebih Baik :
Pengelolaan dokumen yang lebih baik meningkatkan akurasi dan konsistensi data administrasi, mengurangi risiko kesalahan, dan memperbaiki kualitas layanan administrasi.
3. Perlindungan Data dan Informasi :
Pengarsipan yang baik membantu dalam melindungi data dan informasi penting dari kerusakan atau kehilangan, memastikan bahwa dokumen sensitif dan rahasia tetap aman.
4. Pembelajaran dan Peningkatan Kapasitas :
Pegawai dapat belajar tentang pentingnya pengelolaan arsip yang baik, yang dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam manajemen informasi dan dokumentasi.
Dampak dari Pondok Arsip ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam pengelolaan arsip dan informasi di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika, mendukung efisiensi operasional, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
1. DASAR
HUKUM :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 75 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Masyarakat dalam Peningkatan Derajat Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Tahun 2015-2019
2. PERMASALAHAN
a. Makro :
Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi salah satu masalah kesehatan global yang semakin mendesak, baik di negara berkembang maupun negara maju, termasuk Indonesia. Masalah makro terkait PTM mencakup berbagai faktor yang mempengaruhi skala dan dampaknya terhadap masyarakat dan sistem kesehatan. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang dihadapi dalam pengendalian PTM:
Beban Ekonomi yang Tinggi
Peningkatan Biaya Kesehatan: Pengobatan dan perawatan jangka panjang bagi penderita PTM seperti penyakit jantung, diabetes, dan kanker memerlukan biaya yang sangat besar, baik untuk individu, keluarga, maupun sistem kesehatan negara. Peningkatan angka prevalensi PTM berbanding lurus dengan meningkatnya biaya kesehatan.
Produktivitas Menurun: PTM menyebabkan penurunan produktivitas kerja akibat ketidakhadiran pekerja, kecacatan, atau kematian dini. Hal ini menghambat pembangunan ekonomi secara keseluruhan, karena sektor tenaga kerja yang produktif semakin berkurang.
Faktor Risiko Utama yang Meluas
Perubahan Gaya Hidup: Faktor risiko utama PTM seperti merokok, konsumsi alkohol, diet yng buruk (tinggi garam, lemak, dan gula), serta kurangnya aktivitas fisik semakin meluas di kalangan masyarakat. Urbanisasi dan globalisasi seringkali membawa pola hidup yang lebih tidak sehat, seperti konsumsi makanan cepat saji dan berkurangnya kegiatan fisik.
Penurunan Kualitas Lingkungan: Pencemaran udara, lingkungan yang tidak mendukung aktivitas fisik (seperti kurangnya fasilitas olahraga), dan stres akibat lingkungan kerja yang tidak sehat juga memperburuk faktor risiko terhadap PTM.
Kesenjangan Akses ke Layanan Kesehatan
Ketimpangan Akses Kesehatan: Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, masih terdapat kesenjangan signifikan dalam akses ke layanan kesehatan yang berkualitas, terutama di daerah pedesaan. Hal ini membuat diagnosis dini, pencegahan, dan perawatan PTM menjadi lebih sulit dijangkau oleh sebagian besar masyarakat.
Keterbatasan Sistem Kesehatan: Sistem kesehatan di banyak negara, khususnya yang berkembang, masih terfokus pada penyakit menular dan belum sepenuhnya siap untuk menangani peningkatan kasus PTM. Sumber daya yang terbatas, kurangnya tenaga medis terlatih, serta fasilitas yang tidak memadai menjadi tantangan besar.
Penyakit Tidak Menular dan Penyakit Menular
Penyakit Komorbid: Banyak penderita PTM yang juga memiliki kondisi penyakit menular atau penyakit terkait (komorbid), seperti tuberkulosis (TBC) atau HIV/AIDS, yang memperburuk kondisi kesehatan mereka. Hal ini memperumit upaya pengendalian keduanya secara bersamaan.
Kekeliruan Prioritas Kesehatan: Sebagian besar kebijakan kesehatan sering kali lebih fokus pada penyakit menular, padahal PTM telah menjadi beban utama kesehatan di banyak negara. Hal ini mengarah pada ketidakseimbangan alokasi sumber daya dan perhatian untuk pencegahan dan pengobatan PTM.
Pendidikan dan Kesadaran Kesehatan yang Rendah
Kurangnya Edukasi Kesehatan: Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya pencegahan PTM dan pola hidup sehat. Kurangnya pengetahuan tentang faktor risiko seperti obesitas, hipertensi, dan pola makan yang buruk sering kali menyebabkan keterlambatan dalam diagnosis dan pengobatan.
Kurangnya Program Promosi Kesehatan yang Efektif: Di banyak negara, promosi gaya hidup sehat tidak cukup efektif dalam mencapai populasi yang lebih luas. Meskipun ada program untuk mengurangi merokok atau meningkatkan aktivitas fisik, pengaruhnya sering kali terbatas.
Tantangan dalam Pengendalian dan Regulasi
Industri yang Tidak Mendukung Kesehatan: Industri makanan cepat saji, rokok, dan alkohol seringkali berperan dalam memperburuk masalah PTM. Praktik pemasaran yang agresif, terutama terhadap anak-anak dan remaja, memperburuk kebiasaan konsumsi yang tidak sehat.
Kurangnya Regulasi yang Ketat: Meskipun sudah ada beberapa peraturan terkait pengendalian tembakau, alkohol, dan makanan tidak sehat, pengawasan dan penerapannya masih lemah. Banyak negara belum memiliki regulasi yang cukup ketat untuk mengendalikan faktor risiko yang berkaitan dengan PTM, seperti makanan tinggi lemak dan gula atau iklan rokok.
Dampak Sosial dan Kesenjangan Sosial
Ketidaksetaraan Sosial: PTM sering kali lebih tinggi di kelompok masyarakat yang kurang berpendidikan, berpendapatan rendah, dan tinggal di daerah terpencil. Ketidaksetaraan sosial ini memperburuk dampak PTM karena akses ke perawatan dan pencegahan sangat terbatas.
Stigma Sosial: Beberapa penyakit tidak menular, seperti kanker atau penyakit jantung, sering kali dikaitkan dengan gaya hidup yang buruk, yang bisa menimbulkan stigma sosial bagi penderita. Hal ini memperburuk kualitas hidup mereka dan mencegah mereka untuk mencari bantuan medis lebih awal.
Pendekatan Pengendalian yang Fragmented
Tidak Terintegrasinya Pendekatan: Masalah PTM sering kali ditangani secara terpisah oleh berbagai sektor-kesehatan, ekonomi, pendidikan-padahal pengendalian PTM memerlukan pendekatan yang holistik dan terintegrasi. Misalnya, kebijakan untuk mengurangi konsumsi makanan tidak sehat harus dikaitkan dengan kebijakan pendidikan kesehatan dan perubahan dalam urbanisasi.
b. Mikro :
Permasalahan mikro pada Puskesmas yang berhubungan dengan PTM (Penyakit Tidak Menular) umumnya dapat mencakup berbagai aspek, baik dari sisi pelayanan kesehatan, keterbatasan sumber daya, maupun faktor eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan program.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Kurangnya jumlah tenaga medis yang terlatih: Banyak Puskesmas yang tidak memiliki cukup tenaga medis (dokter, perawat, ahli gizi) yang memiliki keterampilan khusus dalam menangani PTM, seperti hipertensi, diabetes, atau gangguan jantung.
Keterbatasan Sarana dan Prasarana
Fasilitas yang terbatas: Puskesmas sering kali kekurangan ruang untuk pemeriksaan, perawatan, dan konsultasi khusus untuk pasien PTM. Hal ini bisa menyebabkan pelayanan yang tidak maksimal.
Kurangnya Program Edukasi dan Penyuluhan
Penyuluhan kesehatan yang kurang efektif: Program penyuluhan mengenai pencegahan dan pengelolaan PTM sering kali kurang dijalankan dengan maksimal. Masyarakat mungkin kurang sadar mengenai pentingnya deteksi dini atau perubahan gaya hidup untuk mencegah PTM.
Tingkat Mobilisasi Msyarakat yang tinggi
Masih Banyak masyarakat khususnya usia produktif yang berpindah tempat sehingga petugas kesulitan untuk memberikan pengobatan atau pemeriksaan rutin untuk PTM
Kurangnya Data dan Monitoring
Pengumpulan data yang belum optimal: Data terkait prevalensi PTM, pengobatan, dan keberhasilan terapi sering kali belum tercatat dengan baik di Puskesmas. Hal ini menyulitkan dalam pemantauan tren penyakit dan evaluasi efektivitas program.
Tidak ada sistem pemantauan lanjutan: Pasien PTM yang sudah mendapatkan diagnosis sering kali tidak mendapatkan pemantauan berkelanjutan, yang penting untuk mencegah komplikasi.
Kendala Sosial dan Budaya
Stigma terhadap penyakit tertentu: Beberapa PTM seperti penyakit mental atau penyakit jantung kadang dianggap tabu atau memalukan untuk dibicarakan, sehingga pasien enggan mencari perawatan.
Kurangnya kesadaran masyarakat: Masyarakat sering kali menganggap PTM sebagai penyakit yang hanya menyerang orang lanjut usia, padahal PTM juga bisa menyerang kelompok usia muda jika pola hidupnya tidak sehat.
3. ISU STRATEGIS
Global : Penyakit Tidak Menular adalah masalah kegiatan global yang signifikan, merupakan penyebab utama kematian dan kecatatan di seluruh dunia dengan 71% semua kematian global disebabkan oleh PTM. PTM seperti kardiovaskular, kanker, penyakit pernapasan kronis, dan diabetes Bersama dengan cedera dan masalah Kesehatan mental, terus menjadi ancaman serius terutama di negara – negara berpendapatan menengah dan rendah.
Nasional : Penyakit Tidak Menular merupakan Isu Nasional yang membutukan perhatian serius. Upaya pencegahan dan pengendalian PTM perlu dilakukan secara komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Masyarakat, dan sektor swasta. Perubahan gaya hidup sehat, deteksi dini dan penanganan yang tepat merupakan kunci untuk mencegah dan mengendalikan PTM, serta meningkatkan kualitas hidup Masyarakat Indonesia.
Lokal : Penyakit Tidak Menular di Kabupaten Mimika mencakup beberapa hal penting terutama terkait gaya hidup yang kurang sehat seperti kurangnya aktifitas fisik, merokok, dan penyalahgunaan Alkohol
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi : Rendahnya cakupan screening penyakit tidak menular di wilayah Puskesmas Ayuka
sesudah penerapan inovasi : Meningkatkan cakupan screening penyakit tidak menular di wilayah kerja Puskesmas Ayuka
5. KEUNGGULAN/
KEBAHARUAN : Menjaring lebih banyak masyarakat untuk melakukan pemeriksaan Penyakit tidak menular khususnya Diabetes Militus, Hipertensi
6. CARA KERJA
INOVASI : Berkoordinasi dengan lintas sektor, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda. dilakukan dari kampung ke kampung dimulai dari kampung Ayuka dan akan dilanjutkan ke kampung Amamapare, dengan sasaran usia Produktif >15 tahun. dan kalau memiliki faktor resiko akan dilakukan rujukan ke FKTP/Puskesmas.
Tujuan
Pencegahan dan penanggulangan Penyakit Tidak Menular
Melindungi masyarakat dari resiko dan dampak PTM
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat
Manfaat
Masyarakat mendapatkan pemeriksaan penyakit Tidak menular di rumah sehingga masyarakat segera mengetahui status kesehatannya
Mengingatkan masyarakat khususnya yang menderita penyakit tidak menular agar dating control kembali
Hasil inovasi
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang PTM, Peningkatan Cakupan angka deteksi dini, penurunan angka kematian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
SALING RINDU (LAYANAN KELILING TERINTEGRASI DAN TERPADU)
ujicoba
2025-11-22
2026-01-10
6
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SALING RINDU (LAYANAN KELILING TERINTEGRASI DAN TERPADU)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS LIMAU ASRI
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2025-11-22
Penerapan
2026-01-10
Urusan
Kesehatan
Inisiator
kepala daerah
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Rancang Bangun :
RANCANG BANGUN PROGRAM INOVASI “ SALING RINDU”
NAMA
INOVASI : SALING RINDU(LAYANAN KELILING TERINTEGRASI DAN TERPADU)
BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS),GOGELDRIVE
TAHAPAN : PERSIAPAN, PROSES, EVALUASI
INISIATOR : TIM BLUD PUSKESMAS LIMAU ASRI
JENIS
INOVASI : PELAYANAN KELILING KE MAYARAKAT YG MELIBATKAN BEBERAPA PROGRAM YANG ADA DI PUSKESMAS
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN LANGSUNG KE MASYARAKAT YG MELIBATKAN BEBERAPA PROGRAK DI PUSKESMAS,DARI MANUAL KE DIGITAL
URUSAN : PELAYANAN KESEHATAN LANGSUNG KE MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA BLUD PKM LIMAU ASRI
WAKTU UJI
COBA : 19 NOVEMBER 2025
WAKTU
PENERAPAN : 10 JANUARI 2026
RANCANG BANGUN
I. DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Permenkes No.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
SK KEPALA PUSKESMAS NO : 440/006/2025 PELAKSANAAN KEGIATAN INOVASI SALING RINDU
SK KEPALA PUSKESMAS LIMAU ASRI NO :440/007/2025 TENTANG TIM PELAKSANAAN INOVASI SALING RINDU
II. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro :
Keterbatasan sumber daya : 70 % dari total puskesmas keliling di indonesia mengalami keterbatasan sumber daya,seperti kurangnya tenaga kesehatan dan peralatan medis
Keterlibatan Masyarakat : 40 % dari total masyarakat di daerah terpencil belum terlibat dalam program kesehatan SALING RINDU,sehingga perlu peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Kualitas layanan : 30 % dari total Puskesmas Keliling di Indonesiamemiliki kwalitas layanan yang belum optimal,sehingga perlu peningkatankualitas layanan dan pengawasan yang lebih ketat
Dengan mengetahui Permasalahan Makro Inovasi SALING RINDU,dapat di lakukan identifikasi masalah yang lebih akurat dan pengembangan strategi yang lebih efektifuntuk mengatasi permasalahan tersebut
b. Permasalahan Mikro :
1. Keterbatasan akses internet: Keterbatasan akses internet di daerah terpencil dapat menghambat penggunaan teknologi informasi dalam inovasi Saling Rindu.
2. Keterampilan teknologi: Tenaga kesehatan mungkin belum memiliki keterampilan yang memadai dalam menggunakan teknologi informasi.
3. Kualitas data: Kualitas data yang dikumpulkan mungkin belum akurat atau lengkap.
4. Biaya operasional: Biaya operasional yang tinggi dapat menghambat keberlanjutan inovasi Saling Rindu.
5. Komunikasi dengan masyarakat: Komunikasi dengan masyarakat mungkin belum efektif, sehingga perlu dilakukan peningkatan komunikasi.
6. Penggunaan teknologi yang tidak optimal: Penggunaan teknologi mungkin belum optimal, sehingga perlu dilakukan pelatihan dan pendampingan.
7. Keterbatasan sumber daya: Keterbatasan sumber daya, seperti peralatan medis dan obat-obatan, dapat menghambat pelayanan kesehatan.
Dengan mengetahui permasalahan mikro ini, dapat dilakukan identifikasi masalah yang lebih spesifik dan pengembangan strategi yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut.
III. ISU STRATEGIS
Global :
Secara global permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan kelilieng terintegrasi dan terpadu sebagai berikut :
1. Kesenjangan kesehatan global: Kesenjangan kesehatan antara negara maju dan negara berkembang dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
2. Perubahan iklim: Perubahan iklim dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kebutuhan akan layanan kesehatan.
3. Keterbatasan sumber daya global: Keterbatasan sumber daya global, seperti kekurangan tenaga kesehatan dan peralatan medis, dapat mempengaruhi keberlanjutan inovasi Saling Rindu.
4. Ketergantungan teknologi: Ketergantungan pada teknologi dapat mempengaruhi keberlanjutan inovasi Saling Rindu jika terjadi gangguan teknologi atau keterbatasan akses.
5. Isu keamanan data: Isu keamanan data dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap inovasi Saling Rindu.
6. Kolaborasi global: Kolaborasi global yang kurang efektif dapat menghambat pengembangan dan implementasi inovasi Saling Rindu.
7. Pendanaan global: Pendanaan global yang tidak stabil dapat mempengaruhi keberlanjutan inovasi Saling Rindu.
Dengan mengetahui permasalahan global ini, dapat dilakukan identifikasi masalah yang lebih luas dan pengembangan strategi yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Nasional :
1. Keterbatasan infrastruktur kesehatan: Keterbatasan infrastruktur kesehatan di daerah terpencil dan pedesaan dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
2. Kesenjangan kesehatan antarwilayah: Kesenjangan kesehatan antarwilayah di Indonesia dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
3. Keterbatasan tenaga kesehatan: Keterbatasan tenaga kesehatan di daerah terpencil dan pedesaan dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
4. Biaya kesehatan yang tinggi: Biaya kesehatan yang tinggi dapat mempengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh inovasi Saling Rindu.
5. Keterbatasan anggaran kesehatan: Keterbatasan anggaran kesehatan dapat mempengaruhi keberlanjutan inovasi Saling Rindu.
6. Isu keamanan dan keselamatan: Isu keamanan dan keselamatan dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap inovasi Saling Rindu.
7. Keterlibatan masyarakat: Keterlibatan masyarakat yang kurang dalam program kesehatan dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
Dengan mengetahui permasalahan nasional ini, dapat dilakukan identifikasi masalah yang lebih spesifik dan pengembangan strategi yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut.
C .LOK
Al
1. Keterbatasan infrastruktur: Keterbatasan infrastruktur di daerah terpencil, seperti jalan dan jaringan listrik, dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
2. Keterbatasan sumber daya: Keterbatasan sumber daya, seperti tenaga kesehatan dan peralatan medis, dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
3. Keterlibatan masyarakat: Keterlibatan masyarakat yang kurang dalam program kesehatan dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
4. Budaya dan kepercayaan: Budaya dan kepercayaan masyarakat lokal dapat mempengaruhi penerimaan dan efektivitas inovasi Saling Rindu.
5. Keterbatasan akses: Keterbatasan akses ke layanan kesehatan dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
6. Kualitas layanan: Kualitas layanan kesehatan yang kurang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap inovasi Saling Rindu.
7. Keterbatasan informasi: Keterbatasan informasi tentang kesehatan dan layanan kesehatan dapat mempengaruhi efektivitas inovasi Saling Rindu.
Dengan mengetahui permasalahan lokal ini, dapat dilakukan identifikasi masalah yang lebih spesifik dan pengembangan strategi yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut.
IV. METODE PEMBAHARUAN
a.Sebelum Inovasi :
1. Keterbatasan akses layanan kesehatan: Masyarakat di daerah terpencil mungkin memiliki akses terbatas ke layanan kesehatan yang berkualitas.
2. Keterlambatan penanganan kesehatan: Keterlambatan penanganan kesehatan dapat menyebabkan kondisi kesehatan yang lebih buruk dan bahkan kematian.
3. Kurangnya informasi kesehatan: Masyarakat mungkin kurang memiliki informasi tentang kesehatan dan cara pencegahan penyakit.
4. Ketergantungan pada layanan kesehatan konvensional: Masyarakat mungkin hanya mengandalkan layanan kesehatan konvensional yang tersedia di pusat-pusat kesehatan.
5. Biaya kesehatan yang tinggi: Biaya kesehatan yang tinggi dapat menjadi beban bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki asuransi kesehatan.
Dengan adanya inovasi Saling Rindu, diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, serta mengurangi biaya kesehatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan.
b. Sesudah Inovasi :
1. Peningkatan akses layanan kesehatan: Masyarakat di daerah terpencil dapat memiliki akses yang lebih baik ke layanan kesehatan yang berkualitas.
2. Penanganan kesehatan yang lebih cepat: Inovasi Saling Rindu dapat memungkinkan penanganan kesehatan yang lebih cepat dan efektif, sehingga dapat mengurangi risiko kematian dan kecacatan.
3. Peningkatan kesadaran kesehatan: Masyarakat dapat memiliki kesadaran yang lebih baik tentang kesehatan dan cara pencegahan penyakit, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
4. Biaya kesehatan yang lebih rendah: Inovasi Saling Rindu dapat membantu mengurangi biaya kesehatan dengan menyediakan layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.
5. Peningkatan kualitas hidup: Dengan adanya inovasi Saling Rindu, masyarakat dapat memiliki kualitas hidup yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.
6. Peningkatan kepuasan masyarakat: Masyarakat dapat merasa lebih puas dengan layanan kesehatan yang mereka terima, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap sistem kesehatan.
Dengan demikian, inovasi Saling Rindu dapat membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan sistem kesehatan.
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Keunggulan:
1. Meningkatkan akses layanan kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di Wilayah kerja Limau Asri Khusunya Masyarakat yang sulit Mengakses lalulintas
2. Mengurangi biaya kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat membantu mengurangi biaya kesehatan dengan menyediakan layanan kesehatan yang lebih efektif dan efisien.
3. Meningkatkan kualitas layanan: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan menyediakan layanan yang lebih personal dan terintegrasi.
4. Meningkatkan kesadaran kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat dengan menyediakan informasi dan edukasi tentang kesehatan.
5. Mengoptimalkan sumber daya: Inovasi Saling Rindu dapat mengoptimalkan sumber daya kesehatan dengan menyediakan layanan yang lebih efektif dan efisien.
6. Meningkatkan kepuasan masyarakat: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dengan menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih mudah diakses.
7. Mengurangi kesenjangan kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat mengurangi kesenjangan kesehatan antara masyarakat di daerah perkotaan dan pedesaan.
Dengan demikian, inovasi Saling Rindu dapat membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan sistem kesehatan.
Kebaharuan:
1. Pendekatan baru dalam layanan kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat membawa pendekatan baru dalam layanan kesehatan yang lebih personal dan terintegrasi.
2. Pemanfaatan teknologi: Inovasi Saling Rindu dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan.
3. Model layanan kesehatan yang inovatif: Inovasi Saling Rindu dapat membawa model layanan kesehatan yang inovatif dan efektif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
4. Peningkatan peran masyarakat: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
5. Kolaborasi antara stakeholder: Inovasi Saling Rindu dapat memfasilitasi kolaborasi antara stakeholder dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
6. Pengembangan sistem informasi kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat memfasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi.
7. Peningkatan kualitas hidup: Inovasi Saling Rindu dapat membawa peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat dengan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Dengan demikian, inovasi Saling Rindu dapat membawa kebaharuan yang signifikan dalam layanan kesehatan dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
VI. CARA KERJA INOVASI
1 Tahap Persiapan
Membentuk Tim penanggung jawab/pengelola Akun WA Bisnis inovasi SALING RINDU
Memepersiapkan materi terkait semua Program yang Tergabung dalam TIM INOVASI SALING RINDU yang akan dimasukan kedalam Info Wa Bisnis dan gogeldrave.
Mempersiapkan sarana pendukung ( HP dan Nomor telepon ) layanan (Whatsapp Akun Bisnis dan WAG ).
Tahap 1: Analisis Kebutuhan
1. Mengidentifikasi kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan.
2. Menganalisis kondisi kesehatan masyarakat saat ini.
3. Mengidentifikasi potensi dan tantangan dalam implementasi inovasi.
Tahap 2: Perencanaan
1. Membuat rencana strategis untuk implementasi inovasi Saling Rindu.
2. Mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan (tenaga kesehatan)
3. Membuat timeline dan milestone untuk implementasi.
Tahap 3: Pengembangan Sistem
1. Mengembangkan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi.
2. Mengembangkan aplikasi atau platform untuk mendukung inovasi Saling Rindu.
3. Menguji coba sistem dan aplikasi sebelum implementasi.
Tahap 4: Pelatihan dan Edukasi
1. Melatih tenaga kesehatan tentang cara menggunakan sistem dan aplikasi.
2. Mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan cara menggunakan inovasi Saling Rindu.
Tahap 5: Implementasi dan Pemantauan
1. Melakukan implementasi inovasi Saling Rindu secara bertahap.
2. Memantau kemajuan dan mengidentifikasi masalah yang timbul.
3. Membuat penyesuaian dan perbaikan jika diperlukan.
Dengan melakukan tahap persiapan yang baik, implementasi inovasi Saling Rindu dapat berjalan lancar dan efektif.
2. Tahap Pelaksanaan
Sosialisasi dan diseminasi Barcode dan Website SALING RINDU di setiap Posyandu dan melalui Media Komunikasi ( tayangan video promosi melalui televisi ) di ruang tunggu Puskesmas (sasaran : Seluruh Masyarakat Wilayah Kerja Puskesmas Limau Asri)
Sosialisasi melalui Media Sosial Puskesmas (Facebook dan Instagram)
Sosialisasi internal kepada petugas puskesmas tentang cara penggunaan WA SALING RINDU DAN pengisian form scrining Melaluai GOGELDRAIVE
Bagi Masyarakat yang meng “klik” nomor HP WA SALING RINDU , maka otomatis akan tergabung dalam WAG SALING RINDU
Selanjutnya Masyarakat dapat berinteraksi dengan petugas medis melalui WAG SALING RINDU
Berikut beberapa tahap pelaksanaan inovasi Saling Rindu:
Tahap 1: Peluncuran
1. Melakukan peluncuran resmi inovasi Saling Rindu.
2. Mengumumkan program kepada masyarakat dan stakeholder.
3. Menyediakan informasi tentang manfaat dan cara menggunakan inovasi.
Tahap 2: Pendaftaran dan Orientasi
1. Menerima pendaftaran dari masyarakat yang ingin menggunakan inovasi Saling Rindu.
2. Memberikan orientasi tentang cara menggunakan inovasi dan manfaatnya.
3. Menyediakan dukungan teknis dan bantuan kepada pengguna.
Tahap 3: Pelayanan Kesehatan
1. Menyediakan layanan kesehatan melalui inovasi Saling Rindu.
2. Menghubungkan pasien dengan tenaga kesehatan yang terlatih.
3. Menyediakan informasi kesehatan dan saran kepada pasien.
Tahap 4: Pemantauan dan Evaluasi
1. Memantau kemajuan dan efektivitas inovasi Saling Rindu.
2. Mengevaluasi kepuasan pasien dan tenaga kesehatan.
3. Mengidentifikasi masalah dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Tahap 5: Pengembangan dan Peningkatan
1. Mengembangkan dan meningkatkan inovasi Saling Rindu berdasarkan umpan balik dan evaluasi.
2. Menambahkan fitur dan layanan baru untuk meningkatkan kualitas layanan.
3. Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan tenaga kesehatan.
Dengan melakukan tahap pelaksanaan yang baik, inovasi Saling Rindu dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Berikut beberapa tahap monitoring dan evaluasi inovasi Saling Rindu:
Tahap Monitoring
1. Mengumpulkan data tentang penggunaan inovasi Saling Rindu.
2. Memantau kemajuan dan efektivitas inovasi.
3. Mengidentifikasi masalah dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
Indikator Monitoring
1. Jumlah pengguna inovasi Saling Rindu.
2. Frekuensi penggunaan inovasi.
3. Kepuasan pengguna.
4. Kualitas layanan kesehatan.
Tahap Evaluasi
1. Mengevaluasi efektivitas inovasi Saling Rindu dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
2. Mengevaluasi kepuasan pengguna dan tenaga kesehatan.
3. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan inovasi.
Indikator Evaluasi
1. Peningkatan kesehatan masyarakat.
2. Kepuasan pengguna dan tenaga kesehatan.
3. Efisiensi biaya layanan kesehatan.
4. Kualitas layanan kesehatan.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi
1. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
2. Meningkatkan kepuasan pengguna.
3. Mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
4. Meningkatkan efektivitas inovasi Saling Rindu.
Dengan melakukan monitoring dan evaluasi yang baik, inovasi Saling Rindu dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat..
VII . TUJUAN INOVASI
1. Meningkatkan akses layanan kesehatan: Meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di daerah yang sulit di akses transportasi
2. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan: Meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan menyediakan layanan yang lebih personal dan terintegrasi.
3. Mengurangi kesenjangan kesehatan: Mengurangi kesenjangan kesehatan antara masyarakat di daerah perkotaan dan pedesaan.
4. Meningkatkan kesadaran kesehatan: Meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
5. Mengoptimalkan sumber daya: Mengoptimalkan sumber daya kesehatan dengan menyediakan layanan yang lebih efektif dan efisien.
6. Meningkatkan kepuasan masyarakat: Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diterima.
7. Meningkatkan kualitas hidup: Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
Dengan mencapai tujuan-tujuan tersebut, inovasi Saling Rindu dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
VIII. MANFAAT INOVASI
1. Meningkatkan akses layanan kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil dan pedesaan.
2. Mengurangi biaya kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat mengurangi biaya kesehatan dengan menyediakan layanan yang lebih efektif dan efisien.
3. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan menyediakan layanan yang lebih personal dan terintegrasi.
4. Meningkatkan kesadaran kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kesadaran kesehatan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.
5. Mengoptimalkan sumber daya: Inovasi Saling Rindu dapat mengoptimalkan sumber daya kesehatan dengan menyediakan layanan yang lebih efektif dan efisien.
6. Meningkatkan kepuasan masyarakat: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diterima.
7. Meningkatkan kualitas hidup: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
8. Mengurangi kesenjangan kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat mengurangi kesenjangan kesehatan antara masyarakat di daerah perkotaan dan pedesaan.
Dengan demikian, inovasi Saling Rindu dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
IX. DAMPAK INOVASI
Dampak Positif
1. Meningkatkan kesehatan masyarakat: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dengan menyediakan akses layanan kesehatan yang lebih baik.
2. Meningkatkan kualitas hidup: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan mereka.
3. Mengurangi kesenjangan kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat mengurangi kesenjangan kesehatan antara masyarakat di daerah perkotaan dan pedesaan.
4. Meningkatkan kepuasan masyarakat: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang diterima.
Dampak Negatif
1. Ketergantungan pada teknologi: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan ketergantungan pada teknologi, yang dapat menjadi masalah jika terjadi gangguan teknologi.
2. Biaya implementasi: Implementasi inovasi Saling Rindu dapat memerlukan biaya yang besar, yang dapat menjadi beban bagi pemerintah atau penyedia layanan kesehatan.
3. Keterbatasan akses: Inovasi Saling Rindu dapat memiliki keterbatasan akses bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke teknologi atau internet.
4. Risiko keamanan data: Inovasi Saling Rindu dapat memiliki risiko keamanan data yang terkait dengan pengumpulan dan penyimpanan data kesehatan masyarakat.
Dengan demikian, inovasi Saling Rindu dapat memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan monitoring yang terus-menerus untuk meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.
Anggaran
:
-
Profil Bisnis
:
-
Tujuan
Meningkatkan akses layanan kesehatan: Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di Wilayah kerja Limau Asri Khusunya Masyarakat yang sulit Mengakses transportasi
Manfaat
Inovasi Saling Rindu dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan menyediakan layanan yang lebih personal dan terintegrasi.
Hasil inovasi
1.Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan cepat
2.menurunkan angka kesakitan dan kematian
dengan demikian inovasi saling rindu dapat meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan
Rancang bangun dan pokok perubahan karena wilayah rumah sakit terletak pada daerah terpencil dengan akses sulit. Angka Diabetes Melitus dan kasus wasting dan stunting masih ditemukan banyak terjadi. Keterbatasan transportasi membuat pasien jarang kontrol. Di perlukan layanan proaktif, yang menjangkau masyarakat langsung ke kampung.
Tujuan
Terdapat 2 tujuan, secara umum meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui deteksi dini dan tata laksana DM dan Gizi Buruk. Tujuan khusus:
Screening gula darah dan status gizi, 200 orang/bulan di 4 kampung prioritas ( Banti 1, Banti 2, Opitawak dan Tagabera.
Meningkatkan pengetahuan 80% sasaran tentang diet DM dan Pencegahan Stunting.
Menurunkan angka rujukan terlambat, kasus angka diabetic dan gizi buruk kurang lebih 30% dalam 6 bulan.
Manfaat
Adanya pemantauan terhadap pasien DM dan kasus gizi buruk.
Penurunan angka kasus DM dan Kasus Gizi Buruk.
Peningkatan Pengetahuan Masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Hasil inovasi
Hasil Inovasi dapat dilaporkan ke pihak berwajib yaitu, Direktur RS Waa Banti, Dinas Kesehatan dan CHD PT Freeport , setelah penerapan program selama 6 bulan.
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen-KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Mempermudah layanan dan pendampingan
Aksesbilitas tinggi bagi pembudidaya dan masyarakat
Meningkatnya partisipasi pembudidaya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan daerah
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Tujuan
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Hasil inovasi
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 mengatur tentang RTRW, yang menjadi pedoman utama dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan, termasuk penyusunan Detail Tata Ruang (RDTR).
Bangunan Gedung: Perda Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur tata cara pembangunan, izin, dan persyaratan teknis bangunan di wilayah tersebut.
Pembangunan Jangka Panjang/Menengah:
RPJPD Kabupaten Mimika 2005-2025: Dokumen yang menetapkan visi, misi, dan arah kebijakan jangka panjang.
RPJMD Kabupaten Mimika 2025-2029: Landasan strategis yang difokuskan pada peningkatan IPM, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan daerah 5 tahun ke depan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD): Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur perubahan RKPD Tahun
2023.
2. PERMASALAHAN
a. Makro: Perkembangan teknologi digital menuntut layanan pendidikan yang cepat, transparan, dan mudah diakses. Namun, di banyak daerah termasuk Kabupaten Mimika, pemanfaatan teknologi dalam layanan sekolah masih belum optimal. Informasi pendidikan belum terintegrasi, akses masyarakat terbatas, serta layanan administrasi masih banyak dilakukan secara manual. Kondisi ini menghambat efektivitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan rendahnya keterlibatan orang tua dalam memantau perkembangan anak.
b. Mikro: Di SMAN 7 Mimika, penyampaian profil sekolah, data guru, dan fasilitas masih bersifat manual atau konvensional. Proses pendaftaran siswa baru dan pindahan masih menggunakan formulir fisik yang berisiko hilang/rusak, serta belum adanya kanal digital resmi untuk menampung keluhan masyarakat sekolah.
3. ISU STRATEGIS
a. Global: Transformasi digital 4.0 yang menuntut seluruh institusi beralih ke layanan berbasis aplikasi untuk efisiensi kertas (paperless).
b. Nasional: Program Merdeka Belajar yang mendorong sekolah melakukan inovasi manajemen berbasis teknologi informasi.
c. Lokal: Kebutuhan masyarakat Mimika akan akses informasi sekolah yang transparan tanpa harus datang langsung ke lokasi, mengingat faktor geografis dan waktu.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi: Informasi sekolah hanya didapat melalui papan pengumuman atau brosur fisik. Pendaftaran siswa dilakukan dengan mengantre di sekolah membawa tumpukan berkas. Pengaduan dilakukan secara lisan atau surat tertulis yang jarang terdokumentasi dengan baik.
b. Sesudah penerapan inovasi: Seluruh informasi (Profil, Visi-Misi, Guru, Fasilitas) dapat diakses via smartphone. Pendaftaran (PPDB & Pindahan) dilakukan secara online. Sistem pengaduan menjadi terpusat, rahasia, dan mudah ditindaklanjuti secara digital.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integritas Data: Menggabungkan profil publik dengan fungsi administratif (pendaftaran) dalam satu wadah.
User Friendly: Tampilan antarmuka yang dirancang sederhana agar mudah digunakan oleh orang tua siswa di Mimika.
Interaktif: Adanya fitur Kotak Pengaduan, Saran, dan Kritik yang membuat sekolah lebih akuntabel dan terbuka terhadap masukan.
6. CARA KERJA INOVASI
Akses: Pengguna mengunduh atau membuka tautan aplikasi SI PINANG.
Informasi: Pengguna dapat menjelajahi menu profil, daftar guru, dan sarana prasarana.
Pelayanan: Calon siswa mengisi formulir digital pada menu "Pendaftaran Siswa Baru/Pindahan" dan mengunggah dokumen pendukung.
Feedback: Masyarakat mengisi formulir pada menu "Kotak Pengaduan" yang otomatis akan masuk ke dasbor admin sekolah untuk diverifikasi dan dijawab.
Tujuan
C. TUJUAN INOVASI
Mendigitalisasi manajemen informasi dan pelayanan administrasi SMAN 7 Mimika.
Mempermudah akses masyarakat terhadap data pendidikan di wilayah Mimika.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah melalui kanal saran dan kritik.
Manfaat
D. MANFAAT INOVASI
Bagi Sekolah: Pendataan lebih rapi, hemat biaya alat tulis kantor (ATK), dan peningkatan citra sekolah sebagai sekolah berbasis teknologi.
Bagi Siswa/Orang Tua: Memangkas waktu dan biaya transportasi untuk urusan administrasi pendaftaran.
Bagi Pemerintah Daerah: Memudahkan monitoring perkembangan pendidikan di SMAN 7 Mimika secara cepat dan akurat.
Hasil inovasi
Tersedianya platform digital satu pintu (Super App Sekolah) SMAN 7 Mimika yang menampilkan data real-time mengenai jumlah kelas, siswa, guru, serta terselenggaranya sistem pendaftaran dan layanan pengaduan yang efisien.
Judul Inovasi “SI-PAKAN BASAH” (Sistem Inovasi Pakan Lahan Basah) “Pemanfaatan Tanaman Lokal Tahan Genangan Air Hujan sebagai Pakan Ternak Ruminansia di Kabupaten Mimika”
inisiatif
2026-04-01
2027-04-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Judul Inovasi “SI-PAKAN BASAH” (Sistem Inovasi Pakan Lahan Basah) “Pemanfaatan Tanaman Lokal Tahan Genangan Air Hujan sebagai Pakan Ternak Ruminansia di Kabupaten Mimika”
Nama OPD
—
Tahapan
inisiatif
Uji coba
2026-04-01
Penerapan
2027-04-01
Urusan
Pangan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. Rancang Bangun
Inovasi ini merupakan model pengembangan pakan berbasis sumber daya lokal yang adaptif terhadap kondisi ekosistem Mimika yang didominasi oleh lahan basah, rawa, dan daerah dengan curah hujan tinggi. Rancang bangun inovasi difokuskan pada identifikasi, budidaya, pengolahan, dan pemanfaatan tanaman lokal tahan genangan sebagai sumber pakan alternatif bagi ternak ruminansia (sapi dan kambing).
Pendekatan yang digunakan bersifat integratif, melibatkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial masyarakat lokal, serta didukung oleh sistem penyuluhan dan pendampingan berkelanjutan.
Tujuan
Tujuan Inovasi
Meningkatkan ketersediaan pakan ternak yang berkelanjutan
Mengembangkan sistem peternakan berbasis lokal
Meningkatkan produktivitas ternak ruminansia
Mendukung ketahanan pangan daerah
Manfaat
Manfaat Inovasi
a. Ekonomi
Menurunkan biaya produksi peternakan
Meningkatkan pendapatan peternak
b. Sosial
Pemberdayaan masyarakat lokal (OAP)
Peningkatan kapasitas peternak
c. Lingkungan
Pemanfaatan lahan rawa secara produktif
Sistem peternakan ramah lingkungan
d. Pemerintah
Mendukung program ketahanan pangan
Mengurangi ketergantungan pasokan luar daerah
Hasil inovasi
Hasil Inovasi (Target)
Tersedianya sumber pakan lokal sepanjang tahun
Penurunan biaya pakan hingga 30–50%
Peningkatan bobot ternak
Peningkatan pendapatan peternak
Terbentuknya kelompok usaha pakan lokal
1.DASAR
HUKUM :
a.Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
b.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, dan Nifas
c.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi
2.PERMASALAHAN
a.Makro :
SMART BUNDA (Sistem Monitoring dan Pendampingan Terpadu Ibu Hamil dan Balita) adalah sebuah inovasi program kesehatan berbasis pendampingan langsung dan pemanfaatan sistem monitoring untuk mencegah stunting sejak masa kehamilan hingga anak usia 2 tahun.
Program ini berfokus pada intervensi di periode penting yaitu 1000 Hari Pertama Kehidupan, yang merupakan masa krusial dalam menentukan tumbuh kembang anak.
Permasalahan makro adalah gambaran besar kondisi yang menjadi latar belakang munculnya inovasi SMART BUNDA, khususnya terkait stunting di Indonesia.
1)Tingginya Prevalensi Stunting Nasional
Stunting masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang signifikan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi yang ada belum sepenuhnya efektif dan merata.
Masalah ini menjadi prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Menunjukkan perlunya pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan inovatif
2)Ketimpangan Akses Layanan Kesehatan
Wilayah terpencil dan kepulauan (seperti Papua) masih menghadapi :
Keterbatasan fasilitas kesehatan
Kurangnya tenaga kesehatan
Jangkauan layanan yang tidak merata
Akibatnya, pemantauan ibu hamil dan balita tidak optimal
3)Faktor Sosial Ekonomi dan Lingkungan
Kemiskinan
Akses pangan bergizi terbatas
Sanitasi dan air bersih belum memadai
Faktor ini memperparah risiko stunting.
b.Mikro :
Permasalahan mikro pada Puskesmas yang berhubungan dengan SMART BUNDA ( umumnya menggambarkan kondisi spesifik di tingkat keluarga, dan layanan dasar yang berkontribusi terhadap risiko stunting.
1)Rendahnya Kepatuhan Ibu Hamil terhadap Konsumsi Gizi
Di tingkat individu sering ditemukan:
Ibu hamil tidak rutin mengonsumsi tablet tambah darah
Pola makan tidak memenuhi kebutuhan gizi
Kurangnya variasi makanan bergizi
Hal ini berdampak langsung pada pertumbuhan janin.
2)Kehadiran ke Posyandu Tidak Rutin
Permasalahan yang sering terjadi:
Ibu tidak datang setiap bulan ke posyandu
Tidak melakukan penimbangan rutin
Tidak memantau tumbuh kembang anak secara berkala
Akibatnya, risiko stunting tidak terdeteksi sejak dini.
3)Pola Asuh dan Kebiasaan Keluarga
Pemberian makanan tidak bergizi
Kebiasaan hidup kurang sehat
Kurangnya dukungan dari keluarga (suami/anggota lain)
Padahal keberhasilan program sangat dipengaruhi oleh lingkungan keluarga
4)Keterbatasan Akses Pangan Bergizi
Di beberapa wilayah :
Harga bahan makanan bergizi relatif mahal
Ketergantungan pada makanan instan
Belum optimalnya pemanfaatan pangan lokal
5)Sanitasi dan Perilaku Hidup Bersih
Akses air bersih terbatas
Kebiasaan cuci tangan masih rendah
Lingkungan kurang sehat
Hal ini meningkatkan risiko infeksi yang memperburuk status gizi anak.
3.ISU STRATEGIS
a.Global : Di banyak negara, termasuk di Indonesia masih terjadi ibu hamil dengan kekurangan gizi, akses layanan kesehatan ibu dan anak yang tidak merata dan rendahnya cakupan intervensi pada 1000 HPK . Padahal periode 1000 Hari Pertama Kehidupan merupakan masa paling kritis dalam pencegahan stunting.
b.Nasional : Stunting masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia karena berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia, produktivitas tenaga kerja masa depan dan daya saing bangsa. Indonesia masih berupaya mencapai target penurunan stunting melalui kebijakan nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
c.Lokal : Stunting Masih Menjadi Masalah Kesehatan Daerah. Di Kabupaten Mimika masih menghadapi kasus stunting yang cukup signifikan. Data menunjukkan prevalensi stunting berada di kisaran ±9–11% jumlah kasus masih lebih dari 1.000 balita meskipun menurun, tetap menjadi masalah serius daerah. Wilayah Mimika memiliki karakter geografis yang luas dan beragam, sehingga akses ke fasilitas kesehatan tidak merata. beberapa distrik sulit dijangkau, layanan posyandu belum optimal di semua wilayah. Hal ini membuat pemantauan ibu hamil dan balita tidak konsisten.kemudian Faktor Sosial dan Lingkungan Di Mimika, faktor yang menjadi pendukung stunting juga dipengaruhi oleh keterbatasan air bersih di beberapa wilayah, sanitasi belum optimal dan kondisi ekonomi keluarga yang beragam
4.METODE PEMBAHARUAN
a)Sebelum penerapan inovasi : Sebelum SMART BUNDA Ibu hamil dan balita di pulau sulit menjangkau Puskesmas induk, Pemeriksaan hanya dilakukan saat tenaga kesehatan datang sesekali kunjungan rumah atau saat Posyandu membuat Risiko kehamilan dan gizi buruk tidak tertangani cepat dan Rujukan lambat karena keterbatasan transportasi pribadi ke puskesmas induk. Akibatnya, banyak kasus stunting dan komplikasi terlambat ditangani.
b)Sesudah penerapan inovasi : SMART BUNDA mengubah pola pelayanan dari:
“menunggu pasien datang” → menjadi “menjemput pasien berisiko”
Dampak Perubahan yang Diharapkan setelah penerapan inovasi yaitu Penanganan ibu hamil risiko tinggi lebih cepat, Penurunan keterlambatan rujukan, Berkurangnya kasus stunting akibat keterlambatan layanan dan Akses kesehatan lebih merata hingga pustu.
5.KEUNGGULAN/
KEBAHARUAN : SMART BUNDA tidak menunggu pasien datang, tetapi melakukan skrining langsung di lapangan, menjemput ibu hamil dan balita berisiko dari pulau ke Puskesmas induk dan mempercepat penanganan kasus risiko tinggi
6.CARA KERJA
INOVASI : ALUR SINGKAT SMART BUNDA
Pendataan → Skrining → Pelaporan → Intervensi → Penjemputan (jika perlu) → Pelayanan Puskesmas → Pendampingan → Monitoring → Evaluasi
Tujuan
mencegah dan menurunkan stunting
meningkatkan resiko dini deteksi kesehatan pada ibu hamil dan balita
meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah terpencil
Manfaat
bagi ibu hamil mendapat pelayanan kesehatan secara rutin dan mengetahui resiko kehamilan yang dapat dideteksi lebih awal
bagi balita pertumbuhan lebih terpantau, resiko stunting dapat terdeteksi sejak awal
Hasil inovasi
hasil inovasi smart bunda menggambarkan perubahan yang terjadi setelah sistem deteksi dini, pendampingan dan penjemputan pasien diterapkan secara terintegrasi.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
51
LAPOR KAKA MIRU
penerapan
2026-01-01
2026-03-11
95
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
LAPOR KAKA MIRU
Nama OPD
Distrik Mimika Baru
Tahapan
penerapan
Uji coba
2026-01-01
Penerapan
2026-03-11
Urusan
Kecamatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. LATAR BELAKANG
Distrik Mimika Baru sebagai pusat kawasan perkotaan Kabupaten Mimika menghadapi dinamika perkotaan yang berkembang sangat cepat, terutama berkaitan dengan persoalan lingkungan, genangan air, drainase tersumbat, TPS liar, kerusakan fasilitas umum, gangguan ketertiban kawasan, hingga potensi konflik sosial akibat keterlambatan penanganan masalah di lapangan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan kecil seperti saluran air tersumbat dapat berkembang menjadi:
genangan luas,
pemalangan jalan,
kemacetan,
gangguan aktivitas masyarakat,
hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu contoh nyata terjadi di kawasan belakang Kantor Pos dan Jalan Makarena, Distrik Mimika Baru, dimana genangan air menyebabkan masyarakat melakukan pemalangan jalan karena merasa respons penanganan belum berjalan cepat sementara kondisi tersebut belum masuk kategori bencana formal. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Di sisi lain, sistem penanganan pemerintah sering menghadapi berbagai keterbatasan:
belum maksimalnya kanal pelaporan terpadu pemerintah daerah;
koordinasi lintas sektor yang belum cepat;
keterbatasan personel lapangan;
keterbatasan respons awal sebelum status bencana;
serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan.
Kondisi tersebut menciptakan ruang kosong respons terhadap gangguan kawasan berskala mikro yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Berangkat dari kondisi tersebut, Distrik Mimika Baru membangun inovasi:
“LAPOR KAKA MIRU”
sebagai layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, koordinasi kewilayahan, dan penanganan cepat gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
Tujuan
I. Tujuan Umum
Membangun sistem layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
II. Tujuan Khusus
Mempercepat penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam respons kawasan.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.
Mengurangi potensi eskalasi masalah lingkungan dan sosial.
Meningkatkan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan stabilitas dan ketertiban kawasan perkotaan.
Manfaat
A. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
1. Mempermudah Masyarakat Menyampaikan Laporan
Masyarakat memiliki satu kanal pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan dekat untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum rusak,
gangguan ketertiban,
dan persoalan lingkungan lainnya.
2. Mempercepat Penanganan Masalah di Lingkungan Warga
Masyarakat tidak perlu menunggu masalah berkembang menjadi lebih besar karena sistem memungkinkan adanya respons awal secara cepat di tingkat kewilayahan.
3. Meningkatkan Rasa Aman dan Kepedulian Warga
Masyarakat merasa lebih diperhatikan karena pemerintah hadir lebih cepat di lapangan serta membuka ruang partisipasi aktif warga dalam menjaga kawasan.
4. Meningkatkan Partisipasi dan Gotong Royong
Inovasi mendorong masyarakat, RT/RW, pemuda, dan komunitas untuk ikut:
mengawasi kawasan,
melaporkan gangguan,
menjaga kebersihan,
dan terlibat dalam penanganan awal lingkungan.
5. Mengurangi Potensi Konflik Sosial
Penanganan yang lebih cepat terhadap gangguan kawasan membantu mengurangi:
keluhan masyarakat,
pemalangan jalan,
ketegangan sosial,
dan konflik akibat keterlambatan respons pemerintah.
B. MANFAAT BAGI PEMERINTAH
1. Mempercepat Deteksi Dini Permasalahan Kawasan
Pemerintah dapat mengetahui lebih cepat berbagai persoalan di lapangan sebelum berkembang menjadi kondisi darurat atau bencana.
2. Memperkuat Koordinasi Lintas OPD
Inovasi membantu mempercepat koordinasi antara distrik dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
Dinsos,
dan OPD terkait lainnya.
3. Meningkatkan Efektivitas Respons Lapangan
Melalui sistem respons cepat kewilayahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan:
Pasukan Hijau,
RT/RW,
kelurahan,
dan tim lapangan distrik.
4. Meningkatkan Transparansi dan Monitoring
Pemerintah memiliki data dan dokumentasi yang lebih baik terkait:
laporan masyarakat,
progres penanganan,
lokasi gangguan,
dan tindak lanjut lapangan.
5. Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Respons yang lebih cepat dan partisipatif membantu meningkatkan citra pemerintah sebagai institusi yang hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
C. MANFAAT BAGI LINGKUNGAN DAN KAWASAN
1. Mengurangi Genangan dan Penyumbatan Drainase
Melalui deteksi dini dan respons cepat terhadap saluran tersumbat dan sampah liar.
2. Mengurangi TPS Liar
Melalui pengawasan partisipatif masyarakat dan respons kawasan yang lebih cepat.
3. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Inovasi membantu menciptakan budaya menjaga kawasan secara bersama-sama.
4. Meningkatkan Ketahanan Kawasan Perkotaan
Kawasan menjadi lebih siap menghadapi gangguan lingkungan melalui sistem respons awal berbasis partisipasi masyarakat.
D. MANFAAT BAGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
1. Mendorong Transformasi Tata Kelola Kewilayahan
Distrik tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi:
koordinator lapangan,
penghubung masyarakat,
dan penggerak respons kawasan.
2. Membangun Tata Kelola Partisipatif
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan dan penjagaan kawasan.
3. Meningkatkan Efisiensi Penanganan Permasalahan Mikro
Masalah kecil dapat ditangani lebih awal sebelum berkembang menjadi:
bencana,
konflik sosial,
atau gangguan kawasan yang lebih besar.
4. Menjadi Model Respons Cepat Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Inovasi dapat menjadi contoh tata kelola kewilayahan yang:
murah,
adaptif,
cepat,
dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Hasil inovasi
A. HASIL YANG TELAH DICAPAI
1. Terbentuknya Kanal Pelaporan Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Melalui LAPOR KAKA MIRU, masyarakat Distrik Mimika Baru mulai memiliki kanal komunikasi yang lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum,
dan gangguan lingkungan lainnya.
2. Meningkatnya Respons Awal Pemerintah di Tingkat Kewilayahan
Sebelum inovasi berjalan, berbagai persoalan lingkungan sering menunggu penanganan lebih lama karena belum masuk kategori bencana atau belum menjadi prioritas teknis tertentu.
Melalui inovasi ini, Distrik Mimika Baru mulai membangun mekanisme:
deteksi dini,
respons awal,
dan mobilisasi cepat lapangan,
melalui koordinasi kewilayahan dan partisipasi masyarakat.
3. Terbangunnya Kolaborasi Respons Kawasan
Inovasi LAPOR KAKA MIRU mendorong kolaborasi antara:
distrik,
kelurahan,
RT/RW,
Pasukan Hijau,
masyarakat,
serta OPD terkait,
dalam menangani persoalan kawasan secara lebih cepat dan partisipatif.
4. Penanganan Awal Genangan dan Drainase Tersumbat
Melalui laporan masyarakat dan respons lapangan cepat, beberapa titik genangan mulai ditangani lebih awal melalui:
pembukaan jalur air,
pembersihan sampah,
mobilisasi RT/RW,
dan kerja lapangan bersama.
Pendekatan ini membantu mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
5. Meningkatnya Partisipasi dan Kepedulian Warga
Masyarakat mulai terlibat aktif dalam:
pelaporan kawasan,
pengawasan lingkungan,
dokumentasi lapangan,
dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kawasan berbasis masyarakat.
6. Meningkatnya Koordinasi Lintas Sektor
LAPOR KAKA MIRU membantu mempercepat komunikasi dan koordinasi awal dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
dan unsur terkait lainnya,
dalam penanganan gangguan kawasan https://antarpapua.com/banjir-rendam-belakang-kantor-pos-warga-mimika-baru-blokade-jalan-makarena/
7. Meningkatnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Inovasi membantu memperkuat kehadiran pemerintah distrik di tengah masyarakat melalui:
respons lapangan https://torangbisa.com/bupati-mimika-tinjau-banjir-di-jalan-baru-koperapoka-hingga-wowor-sampah-dan-drainase-tersumbat-jadi-penyebab/
komunikasi aktif,
monitoring kawasan,
dan tindak lanjut laporan warga.
B. HASIL PERUBAHAN TATA KELOLA
Sebelum Inovasi
laporan masyarakat tersebar,
tidak ada kanal respons kawasan terpadu,
respons awal belum terkoordinasi,
masyarakat sering bergerak sendiri,
penanganan menunggu kondisi membesar.
Setelah Inovasi
tersedia kanal pelaporan kawasan,
respons awal lebih cepat,
koordinasi kewilayahan lebih aktif,
RT/RW mulai dilibatkan,
masyarakat ikut mengawasi kawasan,
monitoring lapangan lebih terbuka.
C. HASIL DAMPAK SOSIAL
Meningkatnya budaya partisipasi masyarakat.
Meningkatnya kesadaran menjaga kawasan bersama.
Meningkatnya semangat gotong royong warga.
Menurunnya potensi konflik akibat keterlambatan respons.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah distrik.
D. HASIL DAMPAK LINGKUNGAN
Percepatan pembukaan saluran air tersumbat.
Percepatan penanganan genangan awal.
Pengurangan sampah pada beberapa titik gangguan kawasan.
Meningkatnya pengawasan kawasan rawan TPS liar.
E. HASIL DAMPAK PEMERINTAHAN
Respons kewilayahan menjadi lebih adaptif.
Koordinasi lintas sektor menjadi lebih cepat.
Pemerintah distrik lebih aktif dalam deteksi dini kawasan.
Terbangunnya model respons kawasan berbasis partisipasi warga.
F. HASIL INOVASI YANG DIHARAPKAN KE DEPAN
Terintegrasinya dashboard monitoring kawasan.
Penguatan sistem transparansi laporan publik.
Penguatan tim respons cepat kewilayahan.
Peningkatan jumlah RT/RW partisipatif.
Pengembangan sistem deteksi dini kawasan berbasis data dan partisipasi masyarakat.
Menjadikan LAPOR KAKA MIRU sebagai model layanan partisipatif dan respons cepat kawasan di Kabupaten Mimika.
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Dalam penanganan gawat darurat dibutuhkan respon time dan penanganan medis yang cepat dan tepat. Untuk meningkatkan hal tersebut, Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
1. SEBELUM ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh masyarakat ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
2. SESUDAH ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh masyarakat yang terlatih ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS
PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tlangsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
Tingkat keselamatan hidup pada pasien gawat darurat yang ditangani oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika pada tahun 2024 sebesar 95,04 % dan pada tahun 2025 sebesar…….. Sehingga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat di kabupaten mimika.
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
21
Pelayanan Publik
EMAS (EMERGENCY AMBULANCE SERVICE)
2020-03-23
Ringkasan MIW
Pengusul
DINAS KESEHATAN
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
EMAS (EMERGENCY AMBULANCE SERVICE)
Tanggal pengembangan
2020-03-23
Latar belakang
LATAR BELAKANG
PERMASALAHAN:
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas. Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kabupaten Mimika secara signifikan menurunkan Angka Harapan Hidup karena menjadi penyebab utama kematian serta menyebabkan cedera serius seperti luka-luka dan cacat permanen yang mempengaruhi kesehatan jangka panjang dan kualitas hidup korban. Dengan banyaknya korban jiwa dan cedera, laka lantas mengurangi jumlah individu yang hidup lebih lama, sehingga secara langsung menurunkan Angka Harapan Hidup Kabupaten Mimika. Masalah ini sangat mempengaruhi usia produktif, yang berarti dampak kematian lebih terasa karena hilangnya kontribusi ekonomi dan sosial dari individu yang seharusnya masih memiliki banyak tahun kehidupan di depan mereka. Selain kematian, kecelakaan juga menimbulkan luka berat, disabilitas, dan cacat permanen yang menurunkan kualitas hidup dan kemampuan individu untuk beraktivitas. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan juga merupakan kekhawatiran utama. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup. AKI merupakan salah satu indikator kesuksesan pembangunan Kabupaten Mimika, karena peningkatan kualitas hidup wanita dapat meningkatkan Angka Harapan Hidup di Kabupaten Mimika dan merupakan salah satu syarat pembangunan SDM. Sedangkan tingginya AKI mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak. Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan. Emergency Ambulance Service (EMAS) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
Tujuan
TUJUAN MELAKUKAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT :
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat
Rancang bangun
RANCANG BANGUN ATAU DESAIN
INOVASI :
A. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu Public Safety Center 119 Emergency Ambulance Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
B. ISU STRATEGIS
1. ISU GLOBAL
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU NASIONAL
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pada 2018 jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pada
2018. Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU LOKAL
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
Korban kegawatdaruratan yang di evakuasi oleh masyarakat maupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cederanya bertambah parah atau meninggal.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon keadaan kegawatdaruratan yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatant tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
Terbatasnya alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar Kabupaten Mimika ke Rumah Sakit Rujukan. ( hanya tersedia 8 Ambulans di 8 Puskesmas Kota)
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
Korban kegawatdaruratan ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka kesalamatan korban dan menurunkan angka kecacatan serta kematian akibat kegawatdaruratan kesehatan.(Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan kegawatdaruratan pada tahun 2022-2023 berjumlah 276 penelpon. Kemudian jumlah korban selamat pada Januari 2024 - Juni 2024 berjumlah 127 orang).
Korban kegawatdarutan Luar Gedung Fasilitas Kesehatan Dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan korban kegawatdaruratan luar gedung. (Dokter berjumlah 5 orang dan perawat berjumlah 10 orang).
Memiliki sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, RS Kasih Herlina, 26 Puskesmas di Mimika) Basarnas Mimika, Polres Mimika, BPBD, Balai Karantina Kesehatan, PMI)
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
Alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar daerah ke Rumah Sakit Rujukan. (terdapat penambahan 7 ambulans)
D. CARA KERJA INOVASI
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
E. DAMPAK INOVASI
1. Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
2. Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
Kebaruan
KEBAHARUAN ATAU KEUNIKAN ATAU
KEASLIAN :
Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
A. SEBELUM ADA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban.
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban.
B. SESUDAH ADA PENGEMBANGAN
1. Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup.
2. Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
3. Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
Kesiapterapan
TINGKAT KESIAPTERAPAN ATAU KEUNGGULAN
PRODUK :
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan EMAS dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam dan gratis, Sehingga pasien gawat darurat yang terjadi di luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
Pelayanan EMAS juga telah digunakan oleh kabupaten-kabupaten sekitar (Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Asmat, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo) yang membutuhkan pelayanan ambulans ke RS rujukan di Kabupaten Mimika.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
KEMANFAATAN PRODUK
INOVASI :
Pelayanan EMAS telah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika dan beberapa Kabupaten lain sekitar Kabupaten Mimika.
Pada tahun 2024 sebanyak 198 pasien yang telah menerima layanan EMAS yang terdiri dari :
Masyarakat Kabupaten Mimika : 128 pasien
Masyarakat Kabupaten Puncak : 50 pasien
Masyarakat Kabupaten Intan Jaya : 8 pasien
Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Paniai : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Kaimana : 1 pasien
Masyarakat Kabupaten Asmat : 1 pasien
Masyarakat Kabupaten Nduga : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Yahukimo : 1 pasien
Keberlanjutan
TINGKAT
KEBERLANJUTAN :
Seiring dengan perubahan kebutuhan pasien, kemajuan teknologi, dan dinamika global, pengembangan layanan kesehatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Layanan EMAS Kabupaten Mimika berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan medis ini sebagai bentuk keberlanjutan layanan, yang bertujuan agar sistem kesehatan dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Beberapa rencana keberlanjutan layanan EMAS adalah :
Pengembangan sistem layanan menggunakan aplikasi.
Aplikasi ini merupakan keberlanjutan layanan EMAS dalam mendukung kualitas pelayanan publik dengan memudahkan masyarakat Kabupaten Mimika yang membutuhkan bantuan Ambulans dengan melakukan permintaan ambulans secara online. Aplikasi ini akan dinamakan aplikasi MAGIS (Mimika Emergency Application Support) yang memiliki fitur-fitur :
a. MAGIS pada Mobile Apps Masyarakat
Sebagai Tombol SOS untuk meminta bantuan
Dapat memantau status laporan dan estimasi waktu petugas tiba
Dapat melakukan chat Whats App dengan petugas secara real-time
Dapat melihat lokasi Ambulans dan Relawan
Untuk mengisi Survey Kepuasan Pelayanan
Dapat melihat portal berita tentang layanan EMAS secara real-time
b. MAGIS pada Mobile Apps Petugas dan Relawan
Sebagai informasi tiket laporan masyarakat
Untuk melihat lokasi laporan/pelapor
Dapat menampilkan estimasi waktu tiba
Dapat melakukan chat dengan pelapor via Whats App untukmengetahui keadaan terbaru dari korban/pasien
c. MAGIS pada Mobile Browser
Sebagai media lapor bagi masyarakat melalui bernagai platform (panggil langsung ke 119, Instagram, Whats App, Facebook, Twitter).
Memantau semua pergerakan tiket laporan masyarakat yang sedang aktif, posisi relawan dan ambulan
Rujukan Ke Rumah Sakit dan Puskesmas, dengan auto redaksi yang dikirim kan melalui Whats App terintegrasi dengan Hotline ke Whats App Rumah Sakit & Puskesmas
Berisi Algoritma Gawat Darurat sebagai referensi dalam melakukan penanganan pasien gawat darurat.
Data Pelayanan EMAS di transformasikan ke dalam grafik yang berguna sebagai bahan pelaporan dan evaluasi.
Berisi master data relawan, rumah sakit dan puskesmas.
2. Penambahan pos pelayanan dan petugas.
Untuk meningkatkan waktu respon time dalam penanganan kasus kegawatdaruratan diperlukan penambahan pos – pos pelayanan dan petugas sebagai satelit dalam merespon keadaan kegawatdaruratan yang akan ditempatkan di setiap distrik di kota timika.
PERMASALAHAN :
A. Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
a. Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
b. Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
d. Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
e. Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
B. Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
a. Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
b. Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
c. Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anak-anak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anakanak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Rancang bangun
DASAR
HUKUM:
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKATDAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA NOMOR 463 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA 2024
ISU
STRATEGIS :
A. Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
a. Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
b. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
c. Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan. Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
d. Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
e. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
B. Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
a. Keterbatasan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
b. Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
d. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
C. Isu Lokal :
a. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
b. Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
a. Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
b. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
c. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
d. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
e. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
f. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Kebaruan
Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN KEBAHARUAN
a. Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
2. Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
3. Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
4. Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Pada Tahun 2024 Pengunjung anak berjumlah 3.384 anak yang berarti mengalami peningkatan sebanyak 443 anak atau sebanyak 15 % dari tahun sebelumnya. secara keseluruhan pengunjung perpustakaan berjumlah 5.078 pengunjung meningkat sebanyak 326 pengunjung atau meningkat sebanyak 6.86 % dari Tahun
2023.
Keberlanjutan
Inovasi Megamunak terus dilaksanakan dan ditingkatkan dengan layanan bagi anak-anak yang belum bisa membaca dan menulis dengan menyediakan kertas berpola abjad dan angka agar anak-anak pengunjung perpustakaan dapat belajar menulis.
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
2024-09-24
Ringkasan MIW
Pengusul
PUSKESMAS KWAMKI
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Tanggal pengembangan
2024-09-24
Latar belakang
Stunting pada balita dan Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada ibu hamil masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia, termasuk di Papua, terlebih khusus di Kwamki Narama. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya asupan gizi seimbang, keterbatasan akses pangan bergizi, rendahnya kesadaran keluarga mengenai pola makan sehat, serta belum optimalnya deteksi dini dan tindak lanjut kasus di masyarakat. Program pemberian makanan tambahan (PMT) sebenarnya telah berjalan, namun dalam pelaksanaannya sering menghadapi kendala seperti distribusi yang kurang tepat sasaran, pemanfaatan PMT yang tidak sesuai anjuran, serta lemahnya sistem pemantauan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, lahirlah inovasi Gardu Ceting dengan intervensi gizi spesifik berupa pemberian PMT bagi balita stunting dan bumil KEK. Melalui hotline, kader, dan tokoh masyarakat, inovasi ini tidak hanya mempercepat akses bantuan gizi, tetapi juga memastikan adanya pendampingan, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan, sehingga lebih efektif dalam mencegah dan menurunkan prevalensi stunting
Tujuan
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
Pelibatan Multi Stakeholders
Konvergensi/Keterpaduan Program
Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
Desentralisasi
Perubahan Perilaku
Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.
Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b. Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
Tim PMT menerima pagu PMT lokal
Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
Memasak & menyiapkan menu
Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Kebaruan
Inovasi Gardu Ceting memiliki kebaharuan karena tidak hanya menyalurkan makanan tambahan, tetapi juga mengintegrasikan sistem pengaduan dan pemantauan masyarakat melalui hotline sehingga distribusi lebih tepat sasaran dan terukur. Keunikannya terletak pada penggunaan bahan pangan lokal bergizi yang sesuai dengan budaya setempat serta pelibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses distribusi dan pengawasan konsumsi PMT. Sementara itu, keasliannya tampak dari inisiatif lokal yang memadukan program PMT dengan mekanisme Gardu Ceting, lengkap dengan edukasi gizi dan pendampingan keluarga, sehingga menjadikannya sebagai model intervensi gizi yang khas, partisipatif, dan berkelanjutan
Kesiapterapan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat kesiapterapan yang tinggi karena telah teruji di lapangan dengan sistem distribusi yang sederhana, berbasis kader, dan memanfaatkan hotline pengaduan untuk memastikan ketepatan sasaran. Keunggulan produk ini terletak pada integrasi PMT dengan sistem pemantauan masyarakat, pemanfaatan bahan pangan lokal yang lebih diterima dan berkelanjutan, serta adanya penyuluhan gizi yang menyertai pemberian PMT sehingga tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi. Selain itu, keterlibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga penerima menjadikan inovasi ini partisipatif, terukur, dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi Gardu Ceting memberikan manfaat besar karena mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan gizi sekaligus konsultasi kesehatan melalui sistem pengaduan yang cepat dan transparan. Bagi balita stunting dan ibu hamil KEK, program ini memastikan penerimaan PMT yang tepat sasaran, berbasis pangan lokal, dan disertai edukasi gizi sehingga mampu meningkatkan status gizi secara berkelanjutan. Bagi Puskesmas, inovasi ini menjadi sarana deteksi dini, penyedia data akurat, serta memperkuat peran kelembagaan dalam percepatan penurunan stunting. Sedangkan bagi pemerintah daerah, program ini mendukung pencapaian target nasional, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan dapat direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif.
Keberlanjutan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat keberlanjutan yang tinggi karena dirancang sederhana, berbasis kader dan tokoh masyarakat, serta menggunakan bahan pangan lokal yang mudah diperoleh sehingga dapat diterapkan secara terus-menerus tanpa ketergantungan penuh pada bantuan eksternal. Keberlanjutan program ini juga diperkuat oleh dukungan kelembagaan Puskesmas melalui integrasi ke dalam program rutin, adanya potensi dukungan pendanaan dari BLUD maupun dana desa, serta komitmen lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting. Dengan dukungan data pengaduan dan pemantauan yang dihasilkan Gardu Ceting, inovasi ini dapat terus dikembangkan, diperluas cakupannya, dan direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif dan partisipatif
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
Tujuan
Mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Memperbaiki Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP
Manfaat
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Etika Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedangan Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
3, ISU STRATEGIS
Isu Global
Tujuan nomor 16 dari 17 tujuan SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Terdapat beberapa target Tujuan 16 ini yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP:
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian di mana pun
Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat
Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan
Isu Nasional
Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki “negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.
Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja.
Isu Lokal
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yaitu masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman serta memiliki kepedulian sosial dan bermartabat.
Kurang harmonisnya hubungan antara Satpol dengan masyarakat
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Terganggunya proses pembangunan karena gangguan ketentraman dan ketertiban umum
4. METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
6. CARA KERJA INOVASI
Dalam setiap kegiatan Penertiban dan Penegakan Perda/Perkada dilakukan dengan lebih mengedepankan sikap humanis, dengan Aturan "5S PELDA MANIS”, yaitu:
Salam
Sapa
Sopan
Senyum
Sabar
Cara kerja Inovasi adalah:
Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota yang akan menegakan perda/perkada sesuai dasar hukum yang berlaku
Doa (sebelum turun ke lapangan)
Memberi salam
Memperkenalkan nama
Memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Memberi penjelasan tentang dasar hukum tugas Satpol PP
Memberikan penjelasan tentang perda/perkada yang dilanggar
Meminta identitas warga yang “ditindak” (NIK, Nama, alamat dan nomor Handphone)
Meminta penjelasan dari warga tersebut mengapa sehingga melanggar perda/perkada
Diskusi untuk mencari solusi dari pelanggaran perda/perkada yang dilakukan
Memberikan salam penutup
Doa (setelah melakukan kegiatan lapangan).
Kebaruan
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
Kesiapterapan
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Keberlanjutan
Menyusun Rancangan Peningkatan Teknologi Informasi yang akan di buat di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kab Mimika.
Meningkatkan Kualitas dan Kinerja Pegawai untuk masyarakat sehingga Pelayanan Publik berjalan baik.
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
2024-02-01
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD Puskesmas Karang Senang
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
dunia_kesehatan
Judul inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
Tanggal pengembangan
2024-02-01
Latar belakang
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Kebaruan
Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Kesiapterapan
Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
Masyarakat tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi aktif terlibat dalam pencegahan penyakit.
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan sehat.
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
Dengan pemeriksaan rutin, sarang nyamuk dapat segera diberantas.
Mengurangi jumlah jentik dan nyamuk dewasa di lingkungan sekitar.
Mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
Pemantauan tidak hanya bergantung pada petugas puskesmas, tapi diperluas ke seluruh rumah tangga.
Cakupan wilayah lebih luas dan berkelanjutan karena dilakukan oleh masyarakat sendiri.
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
Pelaporan dari masyarakat membantu deteksi dini wilayah rawan jentik.
Memudahkan puskesmas atau dinas kesehatan dalam pengambilan keputusan cepat dan tepat.
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
Masyarakat terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Menjadi media edukasi berkelanjutan untuk semua kelompok umur, termasuk anak-anak.
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
Memperkuat kerja sama antara warga, RT/RW, kader kesehatan, dan pemerintah.
Menciptakan lingkungan yang kompak, sehat, dan tangguh terhadap penyakit.
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Lingkungan yang bebas jentik dan aktif dalam PSN dapat menjadi contoh (role model) bagi wilayah lain.
Menumbuhkan rasa bangga dan semangat menjaga kebersihan lingkungan
Keberlanjutan
Penurunan Kasus DBD dan Malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
2022-12-29
Ringkasan MIW
Pengusul
Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
Tanggal pengembangan
2022-12-29
Latar belakang
PERMASALAHAN
A. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
B. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
6. Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
7. Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
2. PERMASALAHAN
1. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
2. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
a. Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
1. Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
2. Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
4. Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
b. Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
1. Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
2. Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
3. Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
c. Lokal
1. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
2. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
3. Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. ransparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
• Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
• Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
• Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
• Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
• Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
• Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
• Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
• Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
• Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
• Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
• Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
• Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
• Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
• Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
• Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
• Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
1. Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
2. Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
3. Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
4. Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
5. Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
6. Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
7. Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
8. Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
F. HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
• Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
• Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
• Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
• Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
• Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
• Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
• Hasil JDIH mendukung:
o Transparansi pemerintahan
o Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
o Penegakan hukum yang lebih akurat
o Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
• Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
• Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
• Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
o JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
o JDIH inovatif
o JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Kebaruan
A. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. Transparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
Kesiapterapan
A. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
A. MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN INOVASI JDIH KABUPATEN MIMIKA
Inovasi JDIH Kabupaten Mimika dirancang untuk dapat terus berlanjut dan berkembang melalui beberapa aspek keberlanjutan, yaitu:
1. Aspek Regulasi
o Didukung dengan dasar hukum berupa Peraturan Bupati Mimika tentang JDIH dan Surat Keputusan Bupati mengenai Tim Pengelola JDIH.
o Adanya regulasi internal yang memastikan pengelolaan JDIH menjadi bagian dari tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.
2. Aspek Kelembagaan
o SOP JDIH telah ditetapkan melalui SK Bupati.
o Setiap perangkat daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan produk hukum dan data yang relevan untuk diunggah pada aplikasi JDIH.
o Dukungan kelembagaan ditunjukkan melalui komitmen pimpinan daerah, koordinasi lintas-OPD, serta dukungan JDIHN Pusat.
3. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)
o Pengelola JDIH secara rutin mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan studi banding guna meningkatkan kompetensi.
o Kegiatan penguatan kapasitas dilakukan secara berkelanjutan agar tidak bergantung pada individu tertentu.
4. Aspek Anggaran
o Telah dialokasikan anggaran rutin dalam APBD Kabupaten Mimika untuk mendukung operasional, pemeliharaan, dan pengembangan aplikasi JDIH.
o Ke depan akan dilakukan optimalisasi kerja sama dengan OPD terkait untuk efisiensi pendanaan.
5. Aspek Teknologi dan Inovasi
o Aplikasi JDIH Mimika dikelola secara berkesinambungan dengan dukungan server, domain, dan sistem keamanan data.
o Dilakukan pemutakhiran aplikasi secara berkala, termasuk pengembangan integrasi dengan media sosial (Facebook, Instagram, You Tube, Twitter) untuk memperluas jangkauan informasi hukum.
6. Pengembangan Website JDIH
Dilakukan pengembangan website JDIH Kabupaten Mimika dengan pembaruan tampilan serta penambahan fitur “Peta Hukum”, yaitu fitur yang menampilkan posisi atau status minut usulan peraturan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apakah masih berada pada tahap Sekretaris Daerah atau telah diteruskan kepada Bupati.
7. Produk Hukum Berbasis Barcode
Mengeluarkan produk hukum berbasis barcode guna memudahkan autentikasi, akses, dan distribusi dokumen hukum secara cepat, akurat, dan efisien.
8. Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika (JDIH KARAKA)
Membangun aplikasi JDIH Kabupaten Mimika yang dapat diakses melalui Playstore dengan nama “JDIH KARAKA”, yang memiliki makna khusus:
• “KARAKA” merupakan singkatan dari Mimi KA Rum Ah Kit A, sekaligus jargon resmi Bupati Mimika, Johannes Rettob.
• “Karaka” juga merupakan nama salah satu pulau di Kabupaten Mimika yang dihuni oleh masyarakat asli Mimika.
• Selain itu, dalam bahasa lokal “Karaka” berarti kepiting, yang merupakan salah satu komoditas unggulan daerah.
9. Lagu Mars JDIH Kabupaten Mimika
Menciptakan Mars JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Traa Kosong” sebagai sarana sosialisasi, motivasi, dan penguatan identitas kelembagaan JDIH Kabupaten Mimika.
10. Aspek Partisipasi dan Pemanfaatan
o Dilakukan sosialisasi rutin ke OPD, masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi agar JDIH digunakan sebagai sumber informasi hukum resmi.
o Partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan JDIH menjadi indikator penting keberlanjutan dapat dilihat dari jumlah pengunjung web.
11. Aspek Monitoring dan Evaluasi
o Pengelola JDIH melakukan evaluasi rutin tahunan bersama JDIHN Pusat untuk mengukur kinerja, kendala, dan solusi perbaikan.
o Laporan kegiatan dan capaian JDIH dilaporkan secara berkala kepada Bupati Mimika.
Kesimpulan
Dengan dukungan regulasi, kelembagaan, SDM, anggaran, teknologi, serta partisipasi masyarakat, inovasi JDIH Kabupaten Mimika memiliki tingkat keberlanjutan yang kuat. Ke depan, inovasi ini diproyeksikan menjadi sarana utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Mimika.
Sektor peternakan memiliki peran penting dalam penyediaan protein hewani bagi masyarakat. Namun, salah satu kendala utama yang dihadapi peternak di Indonesia adalah tingginya biaya pakan.Selama ini sebagian besar bahan baku pakan masih bergantung pada produk impor seperti jagung, bungkil kedelai, maupun premiks, sehingga harganya sangat fluktuatif dan rentan terhadap kondisi global.
Ketergantungan terhadap pakan pabrikan atau impor menyebabkan para peternak kecil kesulitan untuk bersaing dan meningkatkan produktivitas. Kondisi ini semakin diperburuk ketika terjadi kenaikan harga bahan baku dunia, distribusi yang terganggu, atau melemahnya nilai tukar rupiah. Akibatnya, biaya produksi meningkat, sementara harga jual hasil ternak tidak selalu sebanding, sehingga menekan keuntungan peternak.
Oleh karena itu, hadirnya inovasi pembuatan pakan lokal menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Inovasi ini tidak hanya bertujuan menekan biaya produksi, tetapi juga meningkatkan kemandirian peternak dengan tidak mengambil lagi pakan dari sisa-sisa sampah rumah tangga, mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya daerah, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan adanya inovasi tersebut, diharapkan tercipta pakan berkualitas, murah, mudah didapat, dan ramah lingkungan, sehingga keberlanjutan usaha peternakan dapat lebih terjamin.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan biaya pakan ternak dengan harga yang lebih hemat
Mensejahterakan peternak dan tidak bergantung pada pakan Komersial
Memanfaatkan Pakan Lokal dan alternatif
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Gizi Pakan
Meningkatkan Pertumbuhan dan Produktivitas
Meningkatkan Kesadaran Peternak akan bahaya Pakan dari Olahan sampah dan Limbah
Menumbuhkan kemandirian
Menjaga Kesehatan Ternak Secara Alami
Menyediakan Pakan Olahan yang berkualitas dan sehat untuk ternak babi
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Banyaknya Peternak yang mendapatkan keuntungan dengan biaya pakan yang lebih murah
Pakan yang baik dan teruji Kualitasnya
Kesehatan Ternak yang menjadi lebih baik
Mendukung Kesehatan Lingkungan yang lebih bersih
Peternak Menjadi Mandiri
Rancang bangun
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA (Strategi Peningkatan Produktivitas Daging Babi Melalui Diversifikasi Pakan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Mimika)
I. DASAR HUKUM
PERATURAN BUPATI No. 49 Tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang pakan ternak, termasuk pakan babi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mengatur pengawasan terhadap pakan yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan dan manusia.
Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2011 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur prosedur pendaftaran dan peredaran pakan ternak termasuk pakan untuk babi.
Permentan No. 11/Permentan/PK.130/3/2015 Tentang Keamanan dan Mutu Pakan, yang mengatur standar bahan baku, proses produksi, pelabelan, serta pelarangan penggunaan bahan terlarang dalam pakan.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup ini mendukung implementasi Perda No. 11 Tahun 2012 dengan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan di Kab. Mimika
Keterbatasan Akses terhadap Bahan Baku Lokal
Kurangnya Pemahaman dari peternak untuk mengolah Pakan Ternak Babi
Adanya Penggunaan Pakan yang tidak sehat diberikan kepada ternak Babi dari sisa sampah rumah tangga yang diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Tantangan dalam Pemasaran dan Daya Saing Produk Lokal
MIKRO :
Masyarakat Kab Mimika rata-rata masih mengeruk sampah rumah tangga untuk diolah dan dijadikan pakan, hal ini sangat tidak baik bagi kesehatan konsumen/pembeli.
Penyakit pada Ternak yang Dapat Mempengaruhi Kualitas Pakan
Keterbatasan Infrastruktur dan Akses ke Bahan Baku
Ketergantungan pada Sumber Pakan yang Tidak Higienis
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan
III. ISU STRATEGIS
Isu strategis pakan ternak babi secara global mencerminkan dinamika lintas negara yang mencakup aspek ekonomi, keberlanjutan, biosekuriti, dan inovasi teknologi. Berikut adalah isu-isu strategis utama yang menjadi perhatian global:
Isu Strategis Global Pakan Ternak Babi
1. Ketahanan Pasokan dan Geopolitik
Ketergantungan global pada bahan baku utama seperti kedelai dari AS/Brasil dan jagung dari Ukraina, menjadikan industri sangat rentan terhadap:Konflik geopolitik (misalnya perang Rusia-Ukraina).
Gangguan rantai pasok (pandemi, embargo, larangan ekspor).
Negara-negara mulai mencari diversifikasi sumber bahan baku dan penguatan produksi domestik.
2. Kenaikan Harga Bahan Baku
Harga kedelai, jagung, dan minyak nabati meningkat karena:Persaingan dengan industri bioenergi (misalnya biodiesel dari minyak sawit atau kedelai).
Perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dan anomali cuaca.
Imbas langsung pada biaya produksi daging babi dan kestabilan harga pangan global.
3. Keberlanjutan dan Dampak Lingkungan
Industri pakan menghadapi tekanan untuk:Mengurangi emisi karbon dari produksi dan transportasi pakan.
Mengoptimalkan efisiensi penggunaan nutrisi (Nitrogen & Fosfor) untuk mengurangi pencemaran air dan tanah.
Munculnya tren Life Cycle Assessment (LCA) dalam mengevaluasi jejak lingkungan pakan.
4. Inovasi Teknologi Pakan
Meningkatnya pemanfaatan:Feed additive canggih: enzim, probiotik, prebiotik, asam organik.
Pakan presisi (precision feeding): pakan disesuaikan dengan kebutuhan individual ternak berbasis data.
Fermentasi mikroba untuk memproduksi protein alternatif (misalnya Single Cell Protein).
5. Keamanan Pangan dan Biosekuriti
Kasus penyakit menular global seperti ASF (African Swine Fever) mendorong regulasi ketat terhadap bahan baku pakan.
Pakan dapat menjadi media transmisi virus, sehingga aspek keamanan (traceability, heat treatment) menjadi kritikal
6. Alternatif Bahan Pakan
Riset dan adopsi bahan pakan non-konvensional seperti:Serangga (black soldier fly larvae).
Limbah pangan yang diolah secara higienis.
Alga dan mikroba sebagai sumber protein dan asam amino.
Tantangan masih pada regulasi, persepsi konsumen, dan biaya produksi.
7. Pengurangan Antibiotik dalam Pakan
Regulasi global yang makin ketat atas penggunaan antibiotik sebagai growth promoter.
Didorong oleh kekhawatiran terhadap antimicrobial resistance (AMR).
Menuntut pengembangan alternatif aman seperti fitobiotik dan imunostimulan.
8. Perubahan Konsumsi dan Permintaan
Pertumbuhan permintaan daging babi di Asia (terutama China, Vietnam, Filipina).
Perubahan pola konsumsi mendorong:Produksi daging yang “natural” dan bebas antibiotik.
Traceability dan sertifikasi pakan (halal, organik, non-GMO).
9. Digitalisasi dan Big Data
Penerapan Io T dan AI dalam sistem pemberian pakan dan pemantauan performa ternak.
Otomatisasi feed formulation dan manajemen stok pakan menjadi tren di peternakan modern.
Isu strategis pakan ternak babi secara nasional (Indonesia) sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, ketahanan pangan, regulasi, dan kapasitas produksi domestik. Mengingat pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, isu ini sangat menentukan daya saing peternak babi lokal.
Berikut adalah isu-isu strategis utama di tingkat nasional:
Isu Strategis Pakan Ternak Babi di Indonesia
1. Ketergantungan pada Impor Bahan Baku
Indonesia masih sangat bergantung pada impor jagung, kedelai, bungkil kedelai, dan premiks pakan.
Fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah berdampak langsung pada harga pakan jadi.
Krisis geopolitik atau hambatan logistik bisa menyebabkan kelangkaan pasokan.
2. Keterbatasan Produksi dan Distribusi Bahan Baku Lokal
Produksi jagung lokal belum stabil dan terkonsentrasi di daerah tertentu (misalnya Sulawesi Selatan dan Jawa Timur).
Transportasi antar pulau menambah biaya distribusi, khususnya untuk peternak babi di daerah terpencil (NTT, Papua, Sumatera Utara).
Persaingan dengan industri pakan unggas juga menekan pasokan untuk babi.
3. Formulasi Pakan Babi Masih Terbatas
Sebagian besar industri pakan di Indonesia fokus pada ayam dan ikan.
Formulasi pakan khusus babi belum banyak tersedia secara komersial.
Peternak tradisional sering menggunakan campuran sederhana (bekatul, sisa makanan), yang kurang memenuhi kebutuhan nutrisi optimal.
4. Regulasi dan Pengawasan Lemah
Kurangnya pengawasan terhadap mutu dan kandungan gizi pakan komersial di pasar.
Tidak semua produk pakan babi mengikuti standar SNI.
Belum ada regulasi nasional yang mendorong pengembangan pakan alternatif untuk babi secara terstruktur.
5. Minimnya Riset dan Inovasi Pakan Babi
Penelitian mengenai formulasi pakan efisien, aditif alami, dan teknologi pengolahan bahan lokal masih terbatas.
Universitas dan lembaga riset umumnya lebih fokus pada ayam dan sapi.
6. Pemanfaatan Bahan Lokal dan Limbah Pertanian
Potensi besar dari bungkil kelapa, dedak padi, onggok, singkong, daun ubi kayu, dan limbah agroindustri.
Tantangan: kualitas nutrisi rendah, toksin, dan kebutuhan pengolahan sebelum digunakan.
7. Pengaruh Penyakit Ternak
Wabah seperti ASF (African Swine Fever) berdampak besar terhadap permintaan dan suplai pakan.
Biosekuriti pakan belum menjadi standar umum di banyak peternakan rakyat.
Masih minim penerapan sistem traceability pakan.
8. Ketimpangan Skala Usaha Peternak
Sebagian besar peternak babi di Indonesia adalah peternak kecil yang kesulitan membeli pakan jadi dalam jumlah besar.
Harga pakan di tingkat pengecer lebih mahal, mempersempit margin keuntungan peternak kecil.
9. Kebijakan dan Dukungan Pemerintah
Belum ada program insentif khusus untuk pengembangan pakan babi.
Minimnya subsidi bahan baku dan dukungan feedmill skala kecil di wilayah sentra ternak babi.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Sebelumnya = Didominasi oleh pakan Toko dan Hasil Pemungutan sampah
Aspek Penyajian
Kondisi Sebelumnya= Pakan kering dan Hasil olahan sampah yang dimasak/direbus
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya = Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Keseimbangan Nutrisi
Kondisi Sebelumnya= Pakan toko memenuhi standar namun harga masih tinggi sedangkan pakan hasil olahan sampah tidak memenuhi standar dan sangat tidak baik bagi kesehatan ternak dan pembeli
2. Sesudah Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Setelah Inovasi = Penggunaan bahan baku (tepung jagung, tepung ikan,Dedak Padi, Konsentrat NP 51 )
Aspek Teknik Pengolahan
Kondisi Setelah Inovasi = Pencampuran bahan baku pakan / 50 kg dengan persentase : 10 kg Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg Dedak Padi 25 Kg Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Aspek Formulasi Nutrisi
Kondisi Setelah Inovasi = Hasil Fermentasi dengan menambahkan Vitamin Pignox mampu menaikkan berat badan pada ternak babi
Aspek Harga
Kondisi Setelah Inovasi = Pakan olahan dapat digunakan untuk FASE GROWER dan memiliki selisih harga relatif lebih murah dibanding harga pakan Toko dengan selisih Rp 117.200
Aspek Stok bahan
Kondisi Setelah Inovasi = Bahan Baku mudah didapat pada Suplier
Dampak Positif Inovasi
- Harga yang lebih murah
- Kualitas Pakan yang baik dan teruji
- Pertumbuhan Ternak babi Lebih Cepat
- Bahan Baku yang mudah didapat
- Kesehatan Babi Lebih Baik
- Lingkungan Lebih Bersih
- Produktivitas Meningkat
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Inovasi SPANGGAL DAGING KAS
MIMIKA :
Bagi Peternak:
1. Efisiensi Biaya Produksi
Pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, sehingga inovasi pakan yang lebih murah tapi tetap bergizi sangat mengurangi biaya operasional.
Contoh: Penggunaan limbah pertanian seperti dedak, onggok singkong, atau fermentasi jerami bisa menekan biaya dibandingkan pakan komersial impor.
2. Meningkatkan Performa Ternak
Pakan inovatif biasanya disusun berdasarkan kebutuhan nutrisi yang spesifik, seperti protein, energi, mineral, dan vitamin sesuai fase pertumbuhan (starter, grower, finisher).
Hasilnya: pertumbuhan lebih cepat, efisiensi pakan meningkat, dan bobot panen optimal.
3. Menurunkan Ketergantungan pada Bahan Impor
Inovasi berbasis bahan lokal (singkong, bungkil kelapa, daun ubi, lamtoro) mengurangi ketergantungan pada jagung atau kedelai impor.
Hal ini membuat peternak lebih tahan terhadap fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah.
4. Peningkatan Kesehatan Ternak
Pakan fermentasi atau yang ditambah probiotik dan enzim alami dapat:Menyeimbangkan mikroflora usus.
Mengurangi kejadian penyakit pencernaan.
Mengurangi kebutuhan antibiotik dan risiko resistensi antimikroba.
5. Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Inovasi seperti pakan rendah nitrogen dan fosfor, atau pakan dari limbah organik, membantu mengurangi polusi lingkungan.
Peternakan menjadi lebih ramah lingkungan dan selaras dengan tren pertanian hijau.
6. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Memberdayakan petani lokal sebagai penyedia bahan baku (misalnya daun singkong, bungkil inti sawit).
Menumbuhkan ekonomi sirkular antara peternak dan petani dalam satu ekosistem.
7. Daya Saing Produk Lebih Tinggi
Daging babi yang dihasilkan dari pakan alami atau fermentasi memiliki nilai jual lebih tinggi karena:Kualitas daging lebih baik (tekstur, lemak).
Dianggap lebih alami dan bebas residu antibiotik oleh konsumen.
8. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Krisis
Peternak bisa menyesuaikan komposisi pakan sesuai musim atau harga pasar bahan baku.
Inovasi memungkinkan pembuatan formulasi pakan sendiri (home-mix) yang efisien.
9. Potensi Bisnis Turunan
Peternak bisa mengembangkan usaha tambahan dengan memproduksi dan menjual pakan olahan ke peternak lain.
Menjadi peluang ekonomi baru di pedesaan.
Bagi Konsumen:
Jaminan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan terhadap produk hewan: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Bagi Pemerintah:
Meningkatkan keamanan pangan nasional: NKV membantu pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional dengan menjamin bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
Meningkatkan daya saing produk hewan nasional: NKV membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk hewan nasional di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan pendapatan negara: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan ekspor produk hewan.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman
VI. CARA KERJA INOVASI
Bahan Pencampuran Pakan menggunakan bahan-bahan baku yang tersedia di Kab. Mimika dengan harga yang relatif murah seperti Konsentrat (NP 51) Tepung Jagung,Dedak Padi, Tepung Ikan. Pencampuran bahan baku pakan /50 kg dengan persentase :
Penimbangan 10 kg
Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg
Dedak Padi 25 Kg
Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Vitamin Pignox
Kemudian dicampur dan diolah menggunakan mesin ,setelah tercampur pakan olahan ditimbang kembali untuk diberikan kepada ternak babi
Kebaruan
Inovasi Spanggal Daging Kas Mimika Merupakan Inovasi pembuatan pakan lokal yang di gagas langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika dengan menggunakan bahan baku lokal dan campuran yang sudah teruji menghasilkan pakan bernutrisi tinggi untuk ternak babi serta lebih ekonomis dibanding pakan pabrik
Kesiapterapan
Riset Dasar dan Formulasi Bahan baku lokal sudah diidentifikasi, kandungan nutrisi diteliti, dan formula pakan diuji di laboratorium maupun lapangan.
Ekonomis Biaya produksi pakan lebih murah dibandingkan pakan pabrikan.
Mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku.
Ketersediaan Bahan baku berasal dari potensi daerah (limbah pertanian, agroindustri, tanaman lokal), sehingga lebih mudah diperoleh sepanjang tahun.
Nutrisi Terjaga Melalui pengolahan fermentasi atau pencampuran tepat, kandungan protein, serat, dan energi bisa disesuaikan dengan kebutuhan ternak.
Ramah Lingkungan Mengurangi limbah organik yang mencemari lingkungan dengan cara mengolahnya menjadi produk bermanfaat.
Kemandirian Peternak Peternak tidak lagi terlalu bergantung pada harga pasar global, melainkan bisa memproduksi sendiri.
Fleksibilitas & Adaptif Formula bisa disesuaikan dengan jenis ternak (unggas, ruminansia, ikan) dan kondisi bahan di lapangan.
Pemberdayaan Lokal Membuka peluang usaha baru bagi UMKM desa dalam produksi pakan, sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Peternak Menekan biaya produksi karena pakan lebih murah.
Mengurangi ketergantungan pada pakan impor/pabrikan.
Memberi fleksibilitas dalam formulasi sesuai jenis ternak dan kondisi lapangan.
Meningkatkan produktivitas ternak karena ketersediaan pakan lebih terjamin.
Bagi Lingkungan Mengurangi limbah pertanian dan agroindustri dengan mengolahnya menjadi pakan bernilai guna.
Mendukung konsep zero waste dan ekonomi sirkular.
Mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah organik.
Bagi Ekonomi Daerah Membuka peluang usaha baru di bidang produksi dan distribusi pakan lokal.
Memberdayakan UMKM dan kelompok peternak
Mengurangi ketergantungan pada bahan impor
Bagi Ketahanan Pangan Nasional Menjamin ketersediaan protein hewani dengan mendukung keberlanjutan usaha peternakan.
Membantu menjaga stabilitas harga produk ternak di pasaran.
Meningkatkan kemandirian pangan melalui optimalisasi potensi lokal.
Keberlanjutan
Inovasi pakan saat ini telah masuk pada tahap penelitian SILAPATI ( Sistem Informasi Laboratorium Pakan Ternak Indonesia) yang apabila pakan sudah memenuhi standar dan teruji secara kualitas bahan dasarnya maka akan diterbitkan Sertifikat Pakan dan kemudian sudah bisa dipasarkan secara luas.
Fungsi Sertifikat SILAPATI
Jaminan mutu → memastikan pakan memenuhi standar gizi dan keamanan.
Legalitas → bisa digunakan untuk kepentingan usaha, perdagangan, atau pengadaan pemerintah.
Referensi formulasi → membantu peternak/produsen dalam menyusun komposisi pakan sesuai kebutuhan ternak.
Pendukung kebijakan → menjadi data valid bagi pemerintah untuk memantau kualitas pakan di lapangan.
kusta adalah penyakit kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, menyerang saraf tepi, kulit, mata, dan saluran pernapasan. Kusta bersifat menular melalui droplet dari hidung atau mulut penderita, meskipun penularannya membutuhkan kontak langsung dan jangka panjang dengan penderita yang tidak diobati. Penyakit ini juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi karena stigma negatif yang melekat pada penderitanya, yang menyebabkan pengucilan dan diskriminasi.
Penyebab dan Penularan
Penyebab: Kusta disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae
Penularan: Penularan terjadi melalui percikan ludah atau droplet dari hidung atau mulut penderita yang tidak diobati, terutama saat batuk atau bersin
Dampak dan Gejala
Dampak Medis:
Kuman ini pertama kali menyerang saraf tepi, yang kemudian dapat menyebabkan kerusakan kulit, mata, saluran pernapasan bagian atas, dan jaringan tubuh lainnya
Dampak Sosial:
Kusta sering kali menyebabkan masalah sosial seperti stigma dan pengucilan terhadap penderitanya, yang dapat mengarah pada depresi dan isolasi sosia
Gejala:
Penyakit ini dapat ditandai dengan munculnya lesi atau noda di kulit, rasa lemah atau mati rasa di tungkai dan kaki
Tujuan
menemukan kasus kusta sedini mungkin di Distrik Mimika Barat Jauh
menekan angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatkan sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan menemukan kasus kusta sedini mungkin dan mencegah komplikasi serta penyebaran penyakit, Deteksi Dini memungkinkan pengobatan yang lebih cepat dan efektif, mengurangi risiko kecacatan dan stigma sosial, serta memutus rantai penularan
Manfaat
terwujudnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
Berkurangnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Terlaksananya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan mendeteksi kusta sejak dini, pengobatan dapat segera dimulai, yang dapat mencegah perkembangan penyakit dan komplikasi lebih lanjut, seperti kerusakan saraf dan kecacatan fisik, mengurangi risiko kecacatan, mencegah penularan dan menghilangkan stigma di masyarakat.
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Kusta
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Penyakit Kusta, juga dikenal sebagai lepra, adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan saluran pernapasan atas. Meskipun kusta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan jaringan tubuh lainnya jika tidak diobati, penyakit ini dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat.
Menurut WHO, kusta adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, yang terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan selaput lendir saluran pernapasan bagian atas. Kusta dapat menyebabkan kerusakan pada saraf, sehingga dapat menimbulkan kecacatan jika tidak ditangani dengan tepat. WHO mengklasifikasikan kusta menjadi dua tipe berdasarkan jumlah lesi kulit, yaitu pausibasiler (PB) dan multibasiler (MB)
Penanggulangan penyakit kusta menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang penyakit ini, serta upaya pencegahan dan pengobatan yang efektif. Kusta, meskipun bias diobati, masih menyebabkan stigma di masyarakat dan mempengaruhi kualitas hidup penderita. Penanggulangan kusta melibatkan upaya medis, sosial, dan psikologis untuk mengurangi angka kejadian, mencegah cacat, dan mendukung penderita dalam menjalani hidup.
Masalah Mikro
Wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu berada di Distrik Mimika Barat Jauh. Distrik Mimika Barat Jauh merupakan distrik terluar, yang berada di perbatasan antara Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Jaraknya dari ibukota Kabupaten, sekitar 250km, yang dapat diakses dengan penerbangan perintis maupun melalui perahu via laut.
Kondisi geografis ini menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Permasalahan terkait Penyakit Kusta di Kabupaten Mimika, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu:
lambatnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Kurangnya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Kusta masih ditemukan di beberapa negara, terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara dengan jumlah kasus tertinggi termasuk India, Indonesia, Brasil, dan beberapa negara Afrika. Kusta seringkali dikaitkan dengan stigma sosial dan diskriminasi, sehingga penderita merasa terisolasi dan enggan mencari pengobatan. Hal ini memperburuk penanganan dan kontrol penyakit.
WHO menetapkan target eliminasi kusta sebagai masalah kesehatan masyarakat dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Program global yang fokus pada deteksi dini, pengobatan lengkap, dan pengurangan stigma. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG’s) 3.3 yaitu penurunan 90% jumlah orang yang membutuhkan intervensi terhadap penyakit-penyakit AIDS, Tuberculosis, Malaria, dan penyakit tropis terabaikan yaitu Kusta dan Filariasis.
Isu Nasional
1. Pentingnya Pengetahuan:
Penting untuk memahami bahwa kusta adalah penyakit yang bias diobati, tidak menular dengan mudah, dan tidak menyebabkan kecacatan yang parah jika diobati secara dini.
2. Upaya Medis:
Pengobatan kusta melibatkan pemberian obat-obatan yang efektif untuk membunuh bakteri penyebab kusta (Mycobacterium leprae). Obat-obatan ini, yang dikenal sebagai multidrug therapy (MDT), telah berhasil mengurangi angka kejadian kusta secara signifikan.
3. Upaya Sosial dan Psikologis:
Penyakit kusta sering kali menyebabkan stigma di masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup penderita. Upaya untuk mengatasi stigma ini, misalnya melalui kampanye edukasi dan dukungan emosional, sangat penting.
4. Upaya Pencegahan:
Pencegahan kusta melibatkan upaya untuk menghindari kontak dekat jangka panjang dengan penderita kusta yang belum diobati, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Target Eliminasi Kusta untuk tingkat provinsi yaitu pada tahun 2019, dan untuk kabupaten/kota pada tahun
2024. IUntuk tahun 2024- 2030 dilakukan upaya untuk menurunkan angka prevalensi Kusta tingkat nasional sampai kurang dari 0,05 per 10.000 penduduk. Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi
Kebaruan
metode jemput bola ke lokasi rumah penderita kusta untuk Deteksi Dini sebaran penyakit Kusta sesuai dengan kondisi geografis di wilayah pesisir Barat Mimika, dimana akses masyarakat ke layanan di Puskesmas terkendala terbatasnya sarana transportasi air dari kampung-kampung ke ibukota distrik (lokasi Puskesmas)
pendekatan secara kekeluargaan meningkatkan dukungan emosional bagi masyarakat pesisir yang merupakan masyarakat tradisional yang terbatas aksesnya kepada edukasi kesehatan dan sanitasi lingkungan
Kesiapterapan
Peningkatan yang diupayakan dalam DEDIPEKU adalah Metode Di GITALISASI.
hal ini penting karena sangat mempermudah petugas dalam mengambil data responden dan pengawasan respon agar pelayanan publik yang dilakukan dapat maksimal, serta memiliki rekam digitalyang baik.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat Inovasi DEDIPEKU ( Deteksi Dini dan Pecegahan Penyakit Kusta):
Umum
Sebagai Bahan Informasi atau edukasi ( Promotif) guna Pencegahan ( Preventif) Penyakit Kusta dan Percepatan Penyembuhan Penyakit Kusta( Kuratif)
Khusus :
Sebagai Motivasi Baru bagi Nakes dalam menjalankan kegiatan DEDIPEKU ( Deteksi Dini dan Pencegahan Penyakit Kusta)
Keberlanjutan
Dedipeku merupakan inovasi yang tingkat kerberlanjutannya akan TERUS BERLANGSUNG, hingga masyarakat di daerah wilayah kerja BLUD Puskesmas Potowaiburu di distrik mimika barat jauh terhindar dari penyakit kusta.
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
2023-03-02
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD Puskesmas Timika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
Tanggal pengembangan
2023-03-02
Latar belakang
PERMASALAHAN
1. MAKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
a. Akses layanan kesehatan yang belum merata:
1) Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
2) Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
3)Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
b. Tingginya angka penyakit menular:
1)Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
2)Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
3)Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
4)HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
c. Masalah kesehatan terkait gizi:
1)Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
2)Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
d. Masalah kesehatan lingkungan:
1)Aksesair bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
2)Lingkunganyang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
2. MIKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM Esensial) adalah sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (51.8%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (51.8%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (21.5%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (39.0%)
e.Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (64.2%)
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada “Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia”.
a. Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
b. Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
c. Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
d. Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun 2030,
e. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
f.Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
2. ISU NASIONAL
a. Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
b. Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
c. Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
d. Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
e. Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
3. ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
Tujuan
Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Manfaat
Masyarakat menjadi mudah mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
Meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
Menurunnya angka kesakitan di masyarakat
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Permenkes No. 39 Tahun 2016 Tentang PIS-PK
Kepmenkes No. 279 Tahun 20016 tentang Perkesmas
METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Adanya Inovasi
Setelah diidentifikasi data capaian Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023 sebagai berikut;
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (86.1%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (108.1%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (60.1%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (63.5%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (70.6%)
2. Setelah Adanya Inovasi
Setelah adanya inovasi dapat dilihat capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Adapun capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan meningkat menjadi (97.91%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan meningkat menjadi (93.80%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB meningkat menjadi (68.26%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat meningkat menjadi (57.26%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular meningkat menjadi (72.40%)
CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi ini dimulai dari pembentukan Tim Pendataan PIS-PK kemudian melakukan pertemuan lintas sektor untuk mensosialisasikan terkait dengan pelaksanaan pendataan PIS-PK, Capaian Kinerja Program dan jadwal kunjungan keluarga sehat. Setelah itu Tim melakukan pendataan keluarga sehat, jika ditemukan masalah saat melakukanpendataanintervensi awal kepada keluarga meliputi pendataan keluarga dan status kesehatan keluarga melalui 12 indikator PIS-PK, kemudian hasilnya diinputkan kedalam Aplikasi Keluarga Sehat, selanjutnya dilakukan analisis data untuk menentukan masalah Kesehatan, setelah itu ditentukan intervensi secara berkelanjutan yang terintegrasi dengan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dengan pendekatan keluarga yang kemudian dipantau dalam aplikasi PIS-PK.
Kebaruan
Merupakan layanan jemput bola dengan pendekatan keluarga ke rumah-rumah penerima manfaat.
Kesiapterapan
Program ini mendekatkan dan meningkatkan akses layanan kesehatan kepada Masyarakat dan meningkatkan indeks keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Timika.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi LINDA memberikan manfaat bagi 203 warga layanan Puskesmas Timika dalam yang menerima pelayanan pada semua siklus kehidupan pada bayi/balita, ibu hamil, remaja, dewasa dan lansia di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika.
Keberlanjutan
Inovasi LINDA dapat dikembangkan dengan melakukan integrasi pelayanan primer (ILP) yang berfokus pada tiga hal, yaitu siklus hidup (bayi/balita, remaja, ibu hamil, lansia) sebagai fokus integrasi pelayanan, perluasan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat kelurahan, serta memperkuat pemantauan wilayah setempat.
Selain itu saat ini inovasi LINDA telah diintegrasikan dengan layanan LINDA digital yang tahun ini dalam pengembangan. Dengan pembaharuan ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat dan praktis.
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
2024-02-03
Ringkasan MIW
Pengusul
PKM Mapurujaya
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
Tanggal pengembangan
2024-02-03
Latar belakang
LATAR BELAKANG
Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia. Menurut data Global Tuberculosis Report WHO, Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara dengan beban TBC tertinggi di dunia, bersama India dan China. Pada tahun-tahun terakhir, estimasi kasus TBC di Indonesia mencapai lebih dari 900.000 per tahun, namun hanya sekitar 70–75% kasus yang berhasil ditemukan dan diobati. Hal ini menunjukkan masih adanya missing cases yang cukup besar dan menjadi tantangan serius dalam upaya eliminasi TBC tahun
2030. Salah satu penyebab rendahnya angka penemuan kasus adalah kurangnya akses terhadap layanan kesehatan, stigma terhadap penderita TBC, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai gejala dan penularan penyakit ini. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya tenaga kesehatan dan sistem pelaporan juga memperlambat respons terhadap penyebaran TBC, terutama di daerah terpencil dan padat penduduk.
Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan inovasi gerak cepat (rapid response) dalam menemukan dan memberantas TBC secara lebih efektif, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Inovasi ini meliputi pendekatan aktif seperti active case finding, penggunaan alat deteksi TBC berbasis digital, serta pemberdayaan masyarakat melalui kader TBC dan kerja sama lintas sektor. Pendekatan ini juga mendorong pemanfaatan data real-time untuk pemetaan kasus dan intervensi dini.
Dengan adanya inovasi gerak cepat ini, diharapkan angka penemuan kasus TBC dapat meningkat secara signifikan, pengobatan dapat dilakukan lebih dini, dan penularan di komunitas dapat ditekan. Upaya ini sejalan dengan target nasional dan global dalam rangka eliminasi TBC pada tahun 2030, serta memperkuat sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan
Tujuan Inovasi “ Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis Adalah untuk mempercepat penanggulangan TBC melalui pendekatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berdampak langsung:
meningkatkan cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan penggunaan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Manfaat
Meningkatnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Permenkes RI No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
Peraturan Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Mapurujaya Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Indonesia adalah salah satu dari 10 negara dengan beban Tuberkulosis (TB) tertinggi di dunia, bersama India dan China. Estimasi WHO (2024): Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia dalam jumlah kasus TB. Tingginya beban TB menunjukkan bahwa penularan masih berlangsung luas, terutama di lingkungan padat dan miskin. Kematian akibat TB sering terjadi karena diagnosis terlambat atau pengobatan tidak tuntas.
TB banyak menyerang kelompok usia produktif (15–55 tahun), sehingga berdampak langsung terhadap produktivitas kerja. Pasien TB sering mengalami stigma sosial, diskriminasi, hingga kehilangan pekerjaan. TB memperburuk lingkaran kemiskinan: orang miskin lebih rentan terkena TB, dan TB memperburuk kemiskinan.
Meningkatnya kasus TB resistan terhadap obat (MDR-TB) menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Penanganan TB yang Resisten Obat (TB RO) lebih rumit, lebih mahal, dan membutuhkan pengobatan yang lebih lama (hingga 18–24 bulan). Dan tidak semua Puskesmas memiliki kemampuan diagnosis atau terapi TB RO.
Meskipun obat TB gratis, masih ada biaya tidak langsung yang tinggi (transportasi, makanan, kehilangan pendapatan). Banyak kasus TB yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan ("missing cases"). Beberapa pasien berobat ke fasilitas swasta atau alternatif, yang tidak melaporkan kasus ke sistem nasional (SITB). Pengetahuan masyarakat tentang TB, cara penularan, dan pentingnya pengobatan tuntas masih rendah. Stigma terhadap penderita TB membuat orang enggan memeriksakan diri atau mengungkap status kesehatannya.
Masalah Mikro
Rendahnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Rendahnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
3. Belum optimalnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
3. ISU STRATEGIS
Isu Global
1. Tingginya Beban TB Global
10,6 juta kasus TB baru terjadi di seluruh dunia pada tahun 2022 (WHO Global TB Report 2023).
1,3 juta kematian per tahun akibat TB, menjadikannya penyakit infeksi mematikan nomor satu hingga kini.
TB paling banyak terjadi di 30 negara dengan beban tinggi, termasuk India, Indonesia, Tiongkok, Filipina, dan Pakistan.
2. Cakupan Deteksi dan Pengobatan Masih Rendah
Hampir 4 juta orang dengan TB belum terdiagnosis atau tidak dilaporkan setiap tahunnya (missing cases).
Banyak pasien TB di negara berkembang tidak memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas atau terdiagnosis terlambat.
3. Keterbatasan Akses Terhadap Obat dan Vaksin
Belum tersedia vaksin TB yang efektif untuk orang dewasa. Vaksin BCG hanya efektif pada anak-anak dan tidak mencegah TB paru pada orang dewasa.
Penelitian dan pengembangan vaksin baru masih terbatas dan lambat karena kurangnya investasi.
4. Pendanaan Global Masih Kurang
WHO memperkirakan kebutuhan dana global untuk eliminasi TB sekitar US$ 13 miliar per tahun, tapi yang tersedia hanya sekitar US$ 5,8 miliar (2022).
Kesenjangan dana memperlambat implementasi program skrining, terapi, edukasi, dan inovasi.
5. Kesenjangan Layanan Kesehatan Antar Negara
Akses ke layanan diagnosis dan pengobatan TB sangat tidak merata antara negara maju dan berkembang.
Infrastruktur kesehatan yang lemah, terutama di wilayah konflik dan daerah terpencil, menjadi penghalang utama.
Isu Nasional
1.Mempercepat Penemuan Kasus TBC
Meningkatkan deteksi dini melalui skrining aktif (active case finding).
Mencapai kelompok berisiko tinggi yang sulit dijangkau oleh layanan konvensional.
2.Meningkatkan Cakupan dan Kepatuhan Pengobatan
Menjamin pasien TBC mendapatkan pengobatan lengkap dan tuntas.
Mengurangi angka putus berobat dan mencegah resistensi obat.
3.Menggunakan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Memanfaatkan aplikasi pelaporan, alat diagnosis cepat dan sistem pemantauan digital.
4.Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Mendorong kerja sama antara Puskesmas, Rumah Sakit, komunitas, dan untuk Pendekatan terpadu.
5.Menurunkan Angka Kesakitan dan Kematian akibat TBC
Melalui intervensi yang cepat dan tepat sasaran, beban penyakit dapat ditekan secara signifikan.
6.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Edukasi dan kampanye komunikasi yang inovatif untuk mengurangi stigma dan mendorong masyarakat aktif memeriksakan diri.
Isu Lokal
1. Beban Kasus TB yang Tinggi dan Tertinggi Kedua Setelah Malaria
TB menjadi penyakit menular nomor dua tertinggi di Mimika setelah malaria, dengan 2.137 kasus baru yang teridentifikasi antara Januari–September 2024—sementara target yang seharusnya dicapai mencapai 3.181 kasus
Ini menunjukkan tantangan besar dalam mendeteksi dan memenuhi target penanganan TB.
2. Tantangan dalam Mencapai Kesembuhan Pasien
Dinas Kesehatan Mimika menekankan bahwa penemuan kasus saja tidak cukup, tantangan utama adalah memastikan semua pasien TB diobati hingga sembuh agar bisa berfungsi normal kembali.
Keberhasilan pengobatan di Mimika masih rendah, sekitar 75%, di bawah target nasional ≥ 85 – 90%.
3. Kurangnya Kesadaran dan Peran Layanan Primer
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menjadi kendala signifikan, termasuk kurangnya inisiatif untuk memeriksakan diri meski tidak merasa sakit.
Untuk mengatasinya, Dinkes Mimika mendorong peningkatan layanan kesehatan primer (Posyandu, Poskesdes) dengan pendekatan "Integrasi Layanan Primer (ILP)" agar pemeriksaan dapat diakses lebih mudah
4. Kolaborasi Multi-sektor dan Program Mitigasi TB
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah aktif terlibat melalui program TOSS (Temukan, Obati, Sampai Sembuh) sejak
1996. Mereka mendirikan Klinik TB dan kini sudah diserahkan kepada Pemkab Mimika. Pada 2023, terdapat 7.184 kunjungan pasien ke klinik, serta 961 kunjungan VCT (TB).
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis”, Akses Terhadap Pasien yang sedang dalam pengawasan Minum Obat maupun Yang telah diskrining menurun. Hal ini disebabkan menurut Pasien pergi ke Puskesmas dalam Keadaan sakit sangat tidak nyaman, buang-buang biaya transportasi sehingga mereka memilih untuk tidak ke Puskesmas untuk terapi agar uangnya dapat digunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga. Wilayah kerja Puskesmas masih kental dengan adat istiadat sehingga penyakit ini kerap dianggap sebagai hasil guna-guna (ilmu hitam) sehingga mereka cenderung berobat ke dukun atau tua-tua adat. Akibatnya deteksi dini pasien melalui skrining di Puskesmas menjadi rendah, yaitu pada awal tahun 2024 hanya 8 pasien yang diskrining dan dilaporkan ke SITB.
Sesudah Penerapan Inovasi
Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis” Masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan pemeriksaan dan terapi minum obat program karena obat langsung di antar ke rumah pasien dan didampingi dalam proses terapi. Pasien tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk berkunjung ke Puskesmas. Selain itu selama kunjungan rumah pasien dan keluarga juga diberikan edukasi sehingga dapat merubah pemahaman dan perilaku masyarakat dalam pengobatan Penyakit Tuberkolosis. Dengan inovasi GERCEP ini, pada akhir tahun 2024 jumlah skrining yang telah dilakukan meningkat menjadi 277 orang dan telah dilaporkan ke SITB untuk penanganan lebih lanjut. Hasil ini merupakan upaya bersama lintas sektor di BLUD Puskesmas Mapurujaya.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Lebih cepat menemukan kasus, melalui skrining aktif di rumah, dan Puskesmas.
Pengobatan lebih tertata, dengan pengawasan Minum obat Oleh Lintas Sektor.
Partisipasi masyarakat lebih tinggi, lewat kampung dan edukasi komunitas.
Efisiensi biaya & capaian kesehatan, melalui insentif berbasis hasil (BPJS) dan teknologi yang menekan biaya operasional.
Keunggulan dari Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) antara lain:
1.Penemuan Kasus Lebih Dini
Dengan gerak cepat, penderita TB dapat ditemukan sejak awal sehingga penularannya ke orang lain bisa dicegah.
2.Mencegah Penularan Lebih Luas
Semakin cepat TB ditemukan dan diobati, semakin kecil kemungkinan penyakit ini menyebar ke orang lain di lingkungan sekitar.
3.Meningkatkan Kesembuhan Pasien
Penanganan dini memungkinkan pasien untuk segera mendapat pengobatan yang tepat, yang meningkatkan peluang sembuh total.
4.Mengurangi Angka Kematian Akibat TB
Deteksi dan penanganan cepat sangat penting untuk mencegah komplikasi serius atau kematian akibat TB, terutama bagi pasien dengan kekebalan tubuh lemah.
5.Efisiensi Biaya Kesehatan
Penanganan TB pada tahap awal cenderung lebih murah dan lebih singkat dibanding pengobatan pada stadium lanjut atau kasus TB resisten obat.
6.Mendukung Target Eliminasi TB
Upaya Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) membantu pemerintah mencapai target eliminasi TB nasional dan global sesuai rencana WHO.
7.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) sering disertai dengan edukasi, sehingga meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan TB.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan kegiatan
Menskrining semua kunjungan baik dalam gedung dan luar gedung
Mengunjungi Paien TB Yang telah terdiagnosa tb dan tercatat dalam data pasien TB BLUD Puskesmas Mapurujaya
Mendeteksi Kontak erat dan kontak serumah dengan pasien TB, Apabila ada yang bergejala TB, Maka dilakukan pengambilan dahak untuk pemeriksaan dahak TCM
Kunjungan dilakukan minimal 1x selama peridode pengobatan untuk memastika anggota keluarga terskrinng
Mengawasi dan memantau pasien positif TB minum obat dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu langsung mengantarkan obat ke pasien yang susah menjangkau layanan kesehatan seperti di daerah Pomako dengan sistem door to door dengan tujuan mendekatkan pelayanan agar tesentuh ke masyarakat
Berkerjasama dengan kader untuk memantau perkembangan tiap harinya serta sebagai penyambung informasi dan edukasi bagi pasien dan keluarga pasien.
Kebaruan
KEBAHARUAN
Lebih cepat menemukan kasus, melalui skrining aktif di rumah, dan Puskesmas.
Pengobatan lebih tertata, dengan pengawasan Minum obat Oleh Lintas Sektor.
Partisipasi masyarakat lebih tinggi, lewat kampung dan edukasi komunitas.
Efisiensi biaya & capaian kesehatan, melalui insentif berbasis hasil (BPJS) dan teknologi yang menekan biaya operasional.
Kesiapterapan
Keunggulan dari Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) antara lain:
1.Penemuan Kasus Lebih Dini
Dengan gerak cepat, penderita TB dapat ditemukan sejak awal sehingga penularannya ke orang lain bisa dicegah.
2.Mencegah Penularan Lebih Luas
Semakin cepat TB ditemukan dan diobati, semakin kecil kemungkinan penyakit ini menyebar ke orang lain di lingkungan sekitar.
3.Meningkatkan Kesembuhan Pasien
Penanganan dini memungkinkan pasien untuk segera mendapat pengobatan yang tepat, yang meningkatkan peluang sembuh total.
4.Mengurangi Angka Kematian Akibat TB
Deteksi dan penanganan cepat sangat penting untuk mencegah komplikasi serius atau kematian akibat TB, terutama bagi pasien dengan kekebalan tubuh lemah.
5.Efisiensi Biaya Kesehatan
Penanganan TB pada tahap awal cenderung lebih murah dan lebih singkat dibanding pengobatan pada stadium lanjut atau kasus TB resisten obat.
6.Mendukung Target Eliminasi TB
Upaya Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) membantu pemerintah mencapai target eliminasi TB nasional dan global sesuai rencana WHO.
7.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) sering disertai dengan edukasi, sehingga meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan TB.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Meningkatnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
Keberlanjutan
Tingkat Keberlajutan Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB ) BLUD Puskesmas Mapurujaya yaitu :
PROGARAM
KEGIATAN
OUTPUT
TINDAKAN
Tingkat Konseptual Identifikasi hambatan utama dalam penemuan dan pemberantasan TB (misalnya, keterlambatan diagnosis, dan stigma,)
Ide inovatif seperti skrining berbasis AI, tes cepat TB, pelacakan digital kasus TB, atau layanan TB mobile.
Brainstorming lintas sektor (dinas kesehatan, komunitas, teknologi, akademisi).
Tingkat Perencanaan Strategis Rencana Pengembangan inovasi berbasis data epidemiologi dan kebutuhan lokal.
Dokumen strategi inovasi TB (roadmap 1–5 tahun).Integrasi sistem pencatatan elektronik dengan aplikasi surveilans TB.
Tingkat Pengembangan & Uji Coba (Pilot Project)Pengembangan prototipe inovasi dan uji coba terbatas di wilayah tertentu.
Laporan hasil pilot (efektivitas, efisiensi, penerimaan masyarakat).Tes TB cepat berbasis mobile unit di daerah padat penduduk.
Tingkat Implementasi Luas Replikasi dan perluasan inovasi ke wilayah lain dengan penyesuaian lokal.Implementasi sistematis dengan dukungan regulasi dan pembiayaan.Penerapan aplikasi digital pelacakan pasien TB di seluruh Kampung kota
Tingkat Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan Monitoring dan evaluasi hasil implementasi, termasuk dampak pada penurunan kasus TB.
Laporan evaluasi, rekomendasi peningkatan inovasi.Penyesuaian metode skrining berbasis hasil evaluasi dan feedback masyarakat. ( door to door)