Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
51
Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral Timika "AMBISI" Aman, Bertransaksi Dan Transparansi
penerapan
2022-11-22
2023-01-05
63
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral Timika "AMBISI" Aman, Bertransaksi Dan Transparansi
Nama OPD
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-11-22
Penerapan
2023-01-05
Urusan
Keuangan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral timika “AMBISI” Aman, Bertransaksi dan Transparansi
Inovasi ini dirancang sebagai sistem digital berbasis aplikasi yang memungkinkan pedagang pasar melakukan pembayaran retribusi secara non-tunai menggunakan teknologi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sistem ini menghubungkan pedagang pasar dengan UPTD Pasar melalui registrasi dan pemberian ID unik serta password untuk mengakses layanan. Pedagang kemudian melakukan transaksi pembayaran langsung dari aplikasi smartphone mereka, yang secara otomatis tercatat dalam sistem Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta rekening kas daerah (RKUD).
Penerapan sistem ini memanfaatkan platform digital yang terintegrasi, dengan fitur utama seperti:
Pembayaran retribusi melalui QR code,
Akses informasi tarif dan riwayat pembayaran,
Pelaporan dan monitoring transaksi secara real-time,
Integrasi dengan Bank Papua untuk penampungan dana sebelum disalurkan ke kas daerah.
Tujuan dari rancang bangun ini adalah meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi potensi kebocoran dana, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pasar.
Pokok Perubahan yang Dilakukan
Digitalisasi Proses Pembayaran: Sebelumnya, pembayaran dilakukan secara manual dan tunai, rentan terhadap pungli dan inefisiensi. Kini, pembayaran dilakukan secara elektronik melalui aplikasi QRIS, mempersingkat waktu transaksi dari 5–10 menit menjadi hanya 2–4 menit.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem lama sulit untuk dilacak dan dimonitor. Sistem baru mencatat seluruh transaksi secara elektronik, mengurangi kemungkinan penyelewengan dana, dan memungkinkan pemantauan real-time.
Efisiensi Operasional: Petugas tidak perlu lagi melakukan penagihan langsung ke pedagang. Pengurangan tenaga kerja lapangan menghemat sumber daya dan mempercepat proses kerja.
Keamanan dan Kepercayaan: Dengan penerapan sistem pembayaran yang sah dan terpercaya, kekhawatiran terhadap kebocoran data maupun penyalahgunaan dana dapat diminimalisir. Hal ini juga membangun kepercayaan para pedagang terhadap sistem pemerintah.
Kontribusi terhadap PAD dan Mimika Smart City: Sistem ini telah terbukti meningkatkan realisasi PAD di tahun 2023 melebihi target yang ditetapkan. Hal ini turut mendukung program Mimika Smart City dengan digitalisasi layanan publik yang berkelanjutan.
Rancang bangun dan perubahan ini tidak hanya meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan retribusi, tetapi juga mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi, dari konvensional menjadi digital yang lebih modern, aman, dan transparan.
Tujuan
Tujuan Inovasi Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral Timika “AMBISI” (Aman, Bertransaksi, dan Transparansi) yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika:
Tujuan Jangka Pendek :
Tersedianya SOP Pelayanan E-Retribusi:
Membuat standar operasional prosedur yang menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan layanan E-Retribusi di Pasar Sentral Timika.
Terlaksananya Pembayaran Menggunakan QR Static:
Mengimplementasikan sistem pembayaran retribusi melalui QR static agar transaksi lebih cepat, mudah, dan aman.
Integrasi Pembayaran ke
RKUD:
Menghubungkan sistem pembayaran ke rekening penampung dan kemudian otomatis diteruskan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Mimika, sehingga tercipta akuntabilitas keuangan daerah.
Tujuan Jangka Menengah:
Penerapan Sistem QR Dynamic:
Mengembangkan sistem QR code menjadi versi dinamis yang lebih fleksibel dan interaktif dalam mendukung transaksi digital.
Pembangunan Database Pedagang:
Menciptakan data base lengkap dan terkini dari para pedagang pasar, yang penting untuk analisis kebijakan dan pengambilan keputusan.
Kerja Sama Strategis dengan Bank Papua:
Menjalin kesepakatan (Mo U) dengan Bank Papua untuk menunjang sistem pembayaran non-tunai secara resmi dan aman.
Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pembayaran:
Menciptakan proses yang mempermudah pembayaran retribusi serta menghemat waktu dan tenaga, baik dari sisi pedagang maupun pemerintah.
Tujuan Jangka Panjang:
Tertib Administrasi dalam Pengelolaan Retribusi:
Menciptakan sistem administrasi yang rapi dan akurat dalam pelaksanaan pungutan retribusi secara elektronik.
Meminimalisir Penyimpangan:
Mengurangi peluang terjadinya pungli, penyelewengan, atau kebocoran anggaran dari penarikan retribusi pasar.
Membudayakan Menabung bagi Pedagang:
Mendorong pedagang untuk bertransaksi secara non-tunai sehingga terbiasa menyisihkan dana dan menabung melalui sistem keuangan formal.
Peningkatan Efisiensi Pengelolaan:
Mengurangi kebutuhan SDM, waktu, dan biaya dalam proses pemungutan retribusi dengan memanfaatkan teknologi digital.
Membangun Kesadaran Pedagang:
Mendorong tanggung jawab pedagang terhadap kewajiban pembayaran retribusi sebagai bagian dari kewarganegaraan yang baik.
Model Pembayaran untuk Layanan Lain:
Menjadikan E-Retribusi sebagai role model pembayaran digital untuk sektor pelayanan publik lainnya di Kabupaten Mimika.
Mewujudkan “Mimika Smart City”:
Menjadi fondasi dalam transformasi digital pelayanan publik untuk mendukung visi Mimika sebagai kota pintar (smart city).
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Bagi Organisasi
Mempermudah para petugas dalam penarikan retribusi serta meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penerimaan retribusi.
Bagi Pemerintah Daerah
Bagi Stakeholder
Meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan penarikan retribusi
Para Pedagang dapat mengetahui tentang transaksi pembayaran retribusi non tunai melalui aplikasi E-Retribusi sebagai akibat dari peningkatan kualitas layanan public yang diberikan.
Adapun manfaat Pelaksanaan E-Retribusi adalah bahwa Pelayanan E-Retribusi merupakan system informasi yang dapat diakses secara online yang memuat transaksi pembayaran retribusi dari pedagang, dengan system ini akan meminimalisir penyimpangan penarikan retribusi pasar yang disetorkan pedagang sehingga mengakibatkan efisiensi pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan membudayakan pedagang untuk menabung dan membangun kesadaran pedagang untuk bertanggungjawab terhadap
kewajiban membayar retribusi. sehingga pelayanan E Retribusi yang dilakukan pemerintah Pemerintah Kabupaten Mimika bertujuan untuk mewujudkan “Mimika Smart City” .
Hasil inovasi
Terwujudnya sistem pembayaran secara non tunai
Terwujudnnya Integrasi data penerimaan retribusi melalui Aplikasi E-Retribusi melalui Rekening Penampung ke RKUD Kabiupaten Mimika.
Terwujudnya sistem pelayanan e-retribusi yang efektif dan efisien
Tersedianya MOU Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Bank Papua Cab. Timika tentang penggunaan transaksi pembayaran retribusi non tunai
Proses pembayaran retribusi secara elektronik hanya memakan waktu kira-kira 2-4 menit per pedagang
Penerimaan Asli Daerah untuk Retribusi selalu melebihi target yang telah ditetapkan pada Tahun 2023 Target Rp.5.340.000.000 Realisasi Rp.5.570.437.000
NAMA
INOVASI : FISHERMAN 90
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : OPD
JENIS
INOVASI : NON DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 05 JANUARI 2022
WAKTU
PENERAPAN : 05 JANUARI 2023
DASAR HUKUMUU NO 45 Tentang Perikanan
Undang-undang No
7. Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya dan petambak garam
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Bupati Mimika No 29 tahun 2021 tentang penetapan harga patokan, tarif lelang tertutup, dan kuota ikan untuk kebutuhan daerah di TPI Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN Permasalahan Makro
Secara umum nelayan di Papua menghadapi berbagai masalah yang mempengaruhi kesejahteraan mereka dan keberlanjutan industri perikanan. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, komunitas nelayan, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta. Program-program pelatihan, peningkatan infrastruktur, akses ke pendanaan, serta penegakan regulasi yang lebih baik adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Papua. Beberapa masalah umum yang dihadapi nelayan di Papua antara lain:
Kurangnya Akses Infrastruktur: Banyak daerah di Papua yang sulit dijangkau karena kurangnya infrastruktur jalan dan pelabuhan yang memadai. Hal ini menyulitkan nelayan untuk mengangkut hasil tangkapan mereka ke pasar.
Keterbatasan Teknologi: Nelayan di Papua sering kali masih menggunakan peralatan dan teknik tradisional yang kurang efisien. Mereka juga kurang akses terhadap teknologi modern yang dapat meningkatkan hasil tangkapan dan keberlanjutan.
Pendanaan dan Modal: Banyak nelayan kesulitan mendapatkan pendanaan untuk membeli peralatan yang lebih baik atau memperbaiki kapal mereka. Keterbatasan akses ke layanan perbankan dan kredit juga menjadi hambatan besar.
Overfishing dan Degradasi Lingkungan: Praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan bom ikan atau bahan kimia, merusak ekosistem laut dan mengurangi stok ikan di perairan Papua.
Kurangnya Edukasi dan Pelatihan: Banyak nelayan tidak mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang cukup tentang teknik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan praktik bisnis yang baik.
Perubahan Iklim: Perubahan iklim mempengaruhi pola cuaca dan suhu air, yang dapat mempengaruhi migrasi ikan dan hasil tangkapan nelayan.
Masalah Sosial dan Ekonomi: Kemiskinan, kurangnya akses ke layanan kesehatan, dan pendidikan yang rendah juga merupakan tantangan bagi banyak komunitas nelayan di Papua.
Kendala Regulasi dan Hukum: Kurangnya penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan ilegal serta peraturan yang tidak mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan nelayan.
Permasalahan Mikro
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu nelayan mengurangi biaya operasional mereka. Namun, nelayan di Papua sering menghadapi berbagai masalah terkait subsidi BBM ini. Berikut adalah beberapa masalah utama:
Distribusi yang Tidak Merata: Karena keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas, distribusi BBM bersubsidi ke daerah-daerah terpencil di Papua seringkali tidak merata. Banyak nelayan di daerah terpencil yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan dan Penyelewengan: Ada kasus-kasus di mana BBM bersubsidi tidak sampai ke tangan nelayan yang membutuhkan karena adanya penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu. BBM bersubsidi kadang-kadang dijual ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Keterbatasan Kuota: Kuota BBM bersubsidi yang tersedia sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh nelayan di Papua. Ini menyebabkan sebagian nelayan harus membeli BBM dengan harga pasar yang lebih tinggi.
Prosedur Administratif yang Rumit: Prosedur untuk mendapatkan BBM bersubsidi sering kali rumit dan memerlukan dokumen-dokumen tertentu yang sulit diakses oleh nelayan, terutama yang berada di daerah terpencil atau kurang memiliki pendidikan formal.
Ketergantungan pada BBM: Kebijakan subsidi BBM dapat menciptakan ketergantungan yang tinggi pada BBM, sehingga nelayan menjadi rentan terhadap fluktuasi harga BBM dan kebijakan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Kurangnya Informasi dan Sosialisasi: Banyak nelayan yang kurang mendapatkan informasi yang jelas tentang kebijakan subsidi BBM dan bagaimana cara mendapatkan akses ke subsidi tersebut.
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Perikanan laut merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian global dan ketahanan pangan. Namun, sektor ini juga menghadapi berbagai isu global yang kompleks dan memerlukan perhatian serta tindakan dari komunitas internasional. Berikut adalah beberapa isu utama yang dihadapi perikanan laut secara global:
Overfishing (Penangkapan Ikan Berlebihan):
Banyak stok ikan di lautan dunia yang telah dieksploitasi secara berlebihan, menyebabkan penurunan populasi ikan dan kerusakan ekosistem laut.
Overfishing juga mengancam keberlanjutan industri perikanan dan mata pencaharian nelayan di berbagai negara.
Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing:
Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur merupakan masalah besar yang merusak sumber daya laut dan menghambat upaya konservasi.
IUU fishing seringkali dilakukan oleh kapal-kapal yang beroperasi di perairan internasional tanpa mematuhi peraturan atau kuota yang telah ditetapkan.
Perubahan Iklim:
Perubahan iklim mempengaruhi suhu air laut, arus, dan pola migrasi ikan, yang berdampak pada ketersediaan dan distribusi ikan.
Asidifikasi laut akibat peningkatan kadar CO2 juga berdampak negatif pada kehidupan laut, termasuk spesies yang menjadi sumber makanan bagi ikan komersial.
Destruksi Habitat:
Aktivitas manusia seperti penangkapan ikan dengan metode destruktif (misalnya, penggunaan dinamit atau trawl) merusak habitat laut seperti terumbu karang dan dasar laut.
Pembangunan pesisir dan polusi juga berkontribusi terhadap degradasi habitat laut.
Plastik dan Polusi Laut:
Limbah plastik di laut mengancam kehidupan laut dan dapat masuk ke dalam rantai makanan melalui ikan yang tertelan plastik.
Polusi dari bahan kimia dan limbah industri juga mencemari ekosistem laut, merusak habitat, dan membahayakan kesehatan manusia.
Ketergantungan pada Stok Ikan Liar:
Ketergantungan yang tinggi pada stok ikan liar membuat industri perikanan rentan terhadap fluktuasi populasi ikan yang disebabkan oleh overfishing, perubahan iklim, dan faktor lingkungan lainnya.
Keamanan Pangan dan Mata Pencaharian:
Jutaan orang di seluruh dunia bergantung pada ikan sebagai sumber protein utama dan mata pencaharian.
Penurunan stok ikan dan perubahan dalam industri perikanan dapat berdampak serius pada keamanan pangan dan ekonomi komunitas pesisir.
Kurangnya Pengelolaan Berkelanjutan:
Pengelolaan perikanan yang tidak efektif atau kurang berkelanjutan dapat menyebabkan penurunan stok ikan dan kerusakan ekosistem laut.
Kurangnya kerjasama internasional dalam pengelolaan perikanan juga menjadi hambatan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
NASIONAL
Nelayan di Indonesia menghadapi berbagai isu yang kompleks dan beragam yang mempengaruhi kesejahteraan mereka serta keberlanjutan sektor perikanan. Berikut adalah beberapa isu utama yang dihadapi oleh nelayan Indonesia:
Ketergantungan pada Alat Tangkap Tradisional: Banyak nelayan masih menggunakan alat tangkap tradisional yang kurang efisien. Hal ini mempengaruhi hasil tangkapan dan kesejahteraan ekonomi mereka.
Akses Terbatas ke Pasar: Nelayan sering menghadapi kesulitan dalam mengakses pasar yang lebih luas dan mendapatkan harga yang adil untuk hasil tangkapan mereka. Infrastruktur yang tidak memadai, seperti jalan yang buruk dan kurangnya fasilitas penyimpanan dingin, memperburuk masalah ini.
Subsidi BBM: Distribusi BBM bersubsidi tidak merata dan sering kali tidak mencapai nelayan di daerah terpencil. Selain itu, prosedur untuk mendapatkan BBM bersubsidi sering kali rumit dan birokratis.
Penyalahgunaan dan Penyelewengan Subsidi: Penyelewengan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum tertentu membuat nelayan kecil sulit mendapatkan BBM yang mereka butuhkan untuk melaut.
Degradasi Lingkungan dan Habitat Laut: Aktivitas penangkapan ikan yang destruktif, polusi laut, dan perubahan iklim menyebabkan degradasi habitat laut seperti terumbu karang dan hutan mangrove, yang berdampak negatif pada populasi ikan.
Perubahan Iklim: Perubahan iklim mempengaruhi pola cuaca dan suhu air laut, yang dapat mempengaruhi migrasi ikan dan produktivitas perikanan.
Kurangnya Pendidikan dan Pelatihan: Banyak nelayan yang tidak memiliki akses ke pendidikan dan pelatihan yang memadai tentang teknik perikanan yang berkelanjutan dan praktik bisnis yang baik.
Overfishing dan IUU Fishing: Penangkapan ikan berlebihan dan aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing) merusak stok ikan dan mengancam keberlanjutan perikanan.
Ketidakpastian Hukum dan Regulasi: Kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang tidak jelas atau berubah-ubah membuat nelayan kesulitan dalam mematuhi peraturan dan menjalankan usaha mereka dengan aman.
Masalah Sosial dan Ekonomi: Nelayan sering kali hidup dalam kemiskinan dengan akses terbatas ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas dasar lainnya. Ketergantungan pada hasil tangkapan yang tidak menentu juga membuat mereka rentan terhadap fluktuasi ekonomi.
Konflik Ruang Laut: Konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan industri atau kegiatan lain seperti pariwisata dan pertambangan laut sering terjadi, terutama terkait dengan penggunaan ruang
LOKAL
Ketergantungan nelayan Papua terhadap BBM yang cukup tinggi membuat nelayan rentan terhadap fluktuasi harga dan perubahan kebijakan pemerintah terkait subsidi. Hal ini dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi nelayan. Beberapa solusi yang menjadi isu untuk persoalan tersebut adalah:
Peningkatan Infrastruktur: Membangun dan memperbaiki infrastruktur transportasi dan distribusi di Papua untuk memastikan BBM bersubsidi dapat dijangkau oleh nelayan di daerah terpencil.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelewengan subsidi BBM untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang membutuhkan.
Penyederhanaan Prosedur: Menyederhanakan prosedur administratif untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga lebih mudah diakses oleh nelayan.
Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi yang intensif kepada nelayan mengenai kebijakan subsidi BBM dan cara mengaksesnya. Pihak berwenang dapat bekerjasama dengan organisasi lokal dan lembaga swadaya masyarakat untuk menyebarkan informasi ini.
Diversifikasi Energi: Mendorong penggunaan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti energi surya atau biofuel, untuk mengurangi ketergantungan pada BBM.
METODE PEMBAHARUAN KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Subsisdi BBM untuk nelayan kurang terarah dan rawan penyelahgunaan.
Untuk mengujukan permohonan rekemendasi subsidi nelayan harus mendatangi kantor dinas perikanan
Nelayan harus mengeluarkan biaya dan menghabiskan waktu untuk mendapatkan pelayanan surat rekomendasi dengan jarak tempuh 50 KM dengan biaya transportasi.Rp 200.000 s/d 500.
000. KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi Fisherman 90 sadalah sebagai berikut:
Subsisdi BBM untuk nelayan lebih terarah dan mampu menghindari penyalahgunaan subsidi.
Nelayan tidak perlu datang lagi ke kantor Dinas Perikanan Mimika untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk memperoleh subsi BBM bagi nelayan, sehingga dapat mengefktififkan waktu produktif untuk melaut
Nelayan cukup menyampaikan permohonan dan bukti transaski di TPI melalui WA pada nomor. HP. 0812 1237
7690. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
Keunggulan dan keunikan inovasi fisherman 90 ini adalah:
Biaya murah dan tak perlu aplikasi yang konvensional
Menggunakan platform media sosial
Mudah untuk dipahami dan dilakukan (familiar)
Cepat dan efisien dalam proses penerbitan surat
Dilakukan ditengah berbagai keterbatasan geografis di papua
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses layanan fiosherman 90 adalah sebagai berikut:
Nelayan mengisi form pengajuan subsidi setalah melakukan transaksi atau pelelangan di TPI
Petugas TPI akan mengeluarkan bukti transaksi bahwa ybs telah melakukan pelelangan di TPI.
Nelayan menyampaikan melalui WA berupa form permohonan yang telah diisi dengan melampirkan bukti tamransaksi lelang di TPI yang menjelaskan bahwa benar nelayan atau pemohon berhak mendapat BBM bersubsidi
Setelah petugas dinas perikanan melakukan verifikasi terhadap perijinannya dan hasil penjualan serta permohonan yang bersangkutan
Penerbitan surat rekmendasi untuk mendaptkan subsidi BBM sebaui dengan PUU yang berlaku.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi fishermen 90 ini adalah:
Membantu meratakan distribusi.
Mengefektifkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi nbagi nelayan agar tepat sasaran.
Memenuhi kuota BBM subsidi dengan kejelasan penerima dan mengurangi penyalahagunaan.
Menyederhanakan layanan rekmendasi subsidi BBM.
Menyediakan layanan pemerintah terhadap distribusi subsidi BBM yang efektif efisien, murah dan responsif.
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi Fisherman 90 adalah sebagai berikut:
Berkurangnya penyalahgunaan subsidi BBM Dimudahkannya nelayan untuk mengurus subsidi BBM Tidak perlu biaya transportasi untuk pengurusan dimaksud
DAMPAK INOVASI
Dampak inovasi ini adalah:
Termotivasinya nelayan untuk melaut
Meningkatnya produksi sebagai akibat tersedianya waktu kerja menangkap ikan lebih banyak karna pengurusan BBM yang simple
Semakin diraskannya program subsidi oleh orang yang tepat dan berhak menerimanya
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi fishermen 90 ini adalah:
Membantu meratakan distribusi.
Mengefektifkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi nbagi nelayan agar tepat sasaran.
Memenuhi kuota BBM subsidi dengan kejelasan penerima dan mengurangi penyalahagunaan.
Menyederhanakan layanan rekmendasi subsidi BBM.
Menyediakan layanan pemerintah terhadap distribusi subsidi BBM yang efektif efisien, murah dan responsif.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi Fisherman 90 adalah sebagai berikut:
Berkurangnya penyalahgunaan subsidi BBM Dimudahkannya nelayan untuk mengurus subsidi BBM Tidak perlu biaya transportasi untuk pengurusan dimaksud
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Dampak inovasi ini adalah:
Termotivasinya nelayan untuk melaut
Meningkatnya produksi sebagai akibat tersedianya waktu kerja menangkap ikan lebih banyak karna pengurusan BBM yang simple
Semakin diraskannya program subsidi oleh orang yang tepat dan berhak menerimanya
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen- KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Mempermudah layanan dan pendampingan
Aksesbilitas tinggi bagi pembudidaya dan masyarakat
Meningkatnya partisipasi pembudidaya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan daerah
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Kusta
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Penyakit Kusta, juga dikenal sebagai lepra, adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan saluran pernapasan atas. Meskipun kusta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan jaringan tubuh lainnya jika tidak diobati, penyakit ini dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat.
Menurut WHO, kusta adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, yang terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan selaput lendir saluran pernapasan bagian atas. Kusta dapat menyebabkan kerusakan pada saraf, sehingga dapat menimbulkan kecacatan jika tidak ditangani dengan tepat. WHO mengklasifikasikan kusta menjadi dua tipe berdasarkan jumlah lesi kulit, yaitu pausibasiler (PB) dan multibasiler (MB)
Penanggulangan penyakit kusta menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang penyakit ini, serta upaya pencegahan dan pengobatan yang efektif. Kusta, meskipun bias diobati, masih menyebabkan stigma di masyarakat dan mempengaruhi kualitas hidup penderita. Penanggulangan kusta melibatkan upaya medis, sosial, dan psikologis untuk mengurangi angka kejadian, mencegah cacat, dan mendukung penderita dalam menjalani hidup.
Masalah Mikro
Wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu berada di Distrik Mimika Barat Jauh. Distrik Mimika Barat Jauh merupakan distrik terluar, yang berada di perbatasan antara Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Jaraknya dari ibukota Kabupaten, sekitar 250km, yang dapat diakses dengan penerbangan perintis maupun melalui perahu via laut.
Kondisi geografis ini menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Permasalahan terkait Penyakit Kusta di Kabupaten Mimika, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu:
lambatnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Kurangnya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Kusta masih ditemukan di beberapa negara, terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara dengan jumlah kasus tertinggi termasuk India, Indonesia, Brasil, dan beberapa negara Afrika. Kusta seringkali dikaitkan dengan stigma sosial dan diskriminasi, sehingga penderita merasa terisolasi dan enggan mencari pengobatan. Hal ini memperburuk penanganan dan kontrol penyakit.
WHO menetapkan target eliminasi kusta sebagai masalah kesehatan masyarakat dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Program global yang fokus pada deteksi dini, pengobatan lengkap, dan pengurangan stigma. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG’s) 3.3 yaitu penurunan 90% jumlah orang yang membutuhkan intervensi terhadap penyakit-penyakit AIDS, Tuberculosis, Malaria, dan penyakit tropis terabaikan yaitu Kusta dan Filariasis.
Isu Nasional
1. Pentingnya Pengetahuan:
Penting untuk memahami bahwa kusta adalah penyakit yang bias diobati, tidak menular dengan mudah, dan tidak menyebabkan kecacatan yang parah jika diobati secara dini.
2. Upaya Medis:
Pengobatan kusta melibatkan pemberian obat-obatan yang efektif untuk membunuh bakteri penyebab kusta (Mycobacterium leprae). Obat-obatan ini, yang dikenal sebagai multidrug therapy (MDT), telah berhasil mengurangi angka kejadian kusta secara signifikan.
3. Upaya Sosial dan Psikologis:
Penyakit kusta sering kali menyebabkan stigma di masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup penderita. Upaya untuk mengatasi stigma ini, misalnya melalui kampanye edukasi dan dukungan emosional, sangat penting.
4. Upaya Pencegahan:
Pencegahan kusta melibatkan upaya untuk menghindari kontak dekat jangka panjang dengan penderita kusta yang belum diobati, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Target Eliminasi Kusta untuk tingkat provinsi yaitu pada tahun 2019, dan untuk kabupaten/kota pada tahun
2024. IUntuk tahun 2024- 2030 dilakukan upaya untuk menurunkan angka prevalensi Kusta tingkat nasional sampai kurang dari 0,05 per 10.000 penduduk. Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi
Tujuan
menemukan kasus kusta sedini mungkin di Distrik Mimika Barat Jauh
menekan angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatkan sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan menemukan kasus kusta sedini mungkin dan mencegah komplikasi serta penyebaran penyakit, Deteksi Dini memungkinkan pengobatan yang lebih cepat dan efektif, mengurangi risiko kecacatan dan stigma sosial, serta memutus rantai penularan
Manfaat
terwujudnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
Berkurangnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Terlaksananya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan mendeteksi kusta sejak dini, pengobatan dapat segera dimulai, yang dapat mencegah perkembangan penyakit dan komplikasi lebih lanjut, seperti kerusakan saraf dan kecacatan fisik, mengurangi risiko kecacatan, mencegah penularan dan menghilangkan stigma di masyarakat.
Hasil inovasi
Dengan inovasi DEDIPEKU, terjadi peningkatan deteksi dini gejala Kusta sebesar 150% sehingga dapat mengurangi angka kejadian baru, pencegahan cacat tingkat II, dan peningkatan kualitas hidup penderita kusta, serta meluruskan stigma social ditengah masyarakat.
DASAR HUKUMUNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 14 TAHUN 2008 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 19 TAHUN 2016 INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA;
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (LEMBARAN NEGARA TAHUN 2018 NOMOR 182);
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PER CEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA. TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 28);
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 99, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5149) ;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELEGGARAAN STATISTIK (I.EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 1999 NOMOR 96, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3854) ;
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA TAHUN 2017 NOMOR 4);
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN MIMIKA
PERMASALAHAN Permasalahan Makro
Sebelum adanya integrasi data, Kabupaten Mimika menghadapi sejumlah kendala besar dalam pengelolaan datanya. Kendala-kendala ini secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut:
Kualitas Data: Data yang ada seringkali tidak akurat, tidak konsisten, dan tidak up-to-date. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti duplikasi data, data usang, dan kurangnya standar dalam pengumpulan data.
Aksesibilitas Data: Akses terhadap data sangat terbatas dan terfragmentasi. Data disimpan secara terpisah di berbagai departemen, sehingga sulit untuk diakses dan diintegrasikan.
Teknologi dan Infrastruktur: Kabupaten Mimika belum memiliki teknologi dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengelolaan data yang efektif. Sistem informasi yang ada seringkali tidak kompatibel satu sama lain.
Sumber Daya Manusia: Kurangnya tenaga ahli di bidang manajemen data dan teknologi informasi menjadi kendala dalam pengelolaan dan integrasi data.
Kebijakan dan Regulasi: Ketiadaan kebijakan dan regulasi yang jelas mengenai pengelolaan data juga menjadi penghambat dalam proses integrasi data.
Akibat dari permasalahan-permasalahan di atas, Kabupaten Mimika mengalami kesulitan dalam:
Pengambilan Keputusan: Ketidakakuratan dan ketidaklengkapan data menghambat pengambilan keputusan yang tepat dan efektif.
Pengembangan Infrastruktur: Keterbatasan data geospasial menghambat pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelayanan Publik: Masyarakat kesulitan mengakses informasi dan layanan publik karena kurangnya data yang tersedia.
Permasalahan Mikro
Integrasi satu data di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa tantangan. Berikut adalah ringkasan permasalahan mikro tersebut:
Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman: Banyak pihak yang belum memahami manfaat dan pentingnya integrasi satu data. Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang tata kelola data dan standar data yang berlaku, serta koordinasi dan kolaborasi antar instansi terkait dalam pengelolaan data juga menjadi permasalahan.
Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya: Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang belum memadai, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dalam pengelolaan data, dan anggaran yang terbatas untuk mendukung kegiatan integrasi satu data menjadi penghambat integrasi satu data di Kabupaten Mimika.
Ketidaksesuaian Data: Data yang dimiliki oleh instansi yang berbeda seringkali tidak konsisten, tidak kompatibel, dan memiliki kualitas yang buruk. Selain itu, standar data yang digunakan oleh instansi yang berbeda juga seringkali tidak seragam.
Ketidakamanan Data: Keamanan data yang dimiliki oleh instansi yang berbeda seringkali tidak memadai, kontrol akses yang lemah, dan risiko kebocoran data yang tinggi menjadi permasalahan terkait keamanan data dalam integrasi satu data di Kabupaten Mimika.
Budaya Berbagi Data yang Lemah: Budaya berbagi data antar instansi yang masih lemah, keengganan instansi untuk berbagi data karena khawatir akan persaingan atau kehilangan kontrol atas data, serta kurangnya mekanisme dan insentif untuk mendorong berbagi data menjadi tantangan tersendiri dalam integrasi satu data di Kabupaten Mimika.
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Secara keseluruhan, mencapai integrasi data global memerlukan pendekatan multi-faceted yang mengatasi tantangan teknis, hukum, dan politik. Kolaborasi, inovasi, dan komitmen terhadap tata kelola data yang bertanggung jawab adalah kunci keberhasilan. Berikut beberapa poin penting tantangan isu global :
Standarisasi: Menciptakan format data, definisi, dan metode pengumpulan universal di seluruh perbedaan geografis dan budaya yang luas merupakan rintangan utama.
Kepemilikan dan Privasi Data: Menyeimbangkan kebutuhan untuk berbagi data terbuka dengan masalah keamanan nasional, hak kekayaan intelektual, dan privasi individu merupakan hal yang rumit.
Kesenjangan Infrastruktur dan Teknologi: Kesenjangan digital antara negara maju dan berkembang menciptakan tantangan dalam aksesibilitas data, penyimpanan, dan kemampuan pemrosesan.
Tata Kelola dan Regulasi: Membangun kerangka kerja internasional untuk tata kelola data, termasuk protokol keamanan data dan kontrol akses, membutuhkan kerja sama global.
Keberlanjutan: Mempertahankan komitmen jangka panjang terhadap upaya integrasi data dan memastikan sumber daya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan dan pembaruan berkelanjutan
NASIONAL
Integrasi satu data di Indonesia merupakan langkah krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan. Namun, upaya ini dihadapkan pada beberapa tantangan signifikan:
Ketidaksesuaian Data
Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya
Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman
Ketidakamanan Data
Budaya Berbagi Data yang Lemah
LOKAL
Kabupaten Mimika, sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Papua, memiliki sejumlah tantangan unik dalam mewujudkan integrasi satu data. Tantangan-tantangan ini perlu dipertimbangkan secara serius untuk memastikan keberhasilan program integrasi data.
Berikut adalah ringkasan isu strategis yang dihadapi Kabupaten Mimika:
Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya:Akses Internet
SDM
Anggaran
Ketidaksesuaian Data dan Standar:Data Tidak Konsisten.
Standar Data Beragam
Data Tidak Lengkap
Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman:Pemahaman Rendah
Keterbatasan Pengetahuan
Koordinasi Antar Instansi Lemah
Ketidakamanan Data:Risiko Kebocoran Data
Ketidakpatuhan terhadap Regulasi
Kesadaran Keamanan Siber Rendah
Budaya Berbagi Data yang Lemah:Keengganan Berbagi Data
Kurangnya Insentif
Kepercayaan Rendah Antar Instansi
Implikasi dari isu-isu di atas:
Kualitas Data Rendah
Efisiensi Rendah
Transparansi Rendah
Risiko Kebocoran Data
METODE PEMBAHARUAN KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Data pemerintah tersebar di berbagai instansi, sulit diakses dan tidak terintegrasi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan mengalami kesulitan dalam mengakses informasi yang diperlukan.
Informasi yang tersedia terbatas, sehingga transparansi pemerintah rendah.
Pengumpulan dan pengelolaan data manual mengakibatkan inefisiensi dan redundansi.
Pengambilan keputusan seringkali tidak didukung oleh data yang akurat dan terpercaya.
Pengelolaan data manual memerlukan biaya operasional yang tinggi untuk dokumentasi dan distribusi.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Data pemerintah dari berbagai instansi terintegrasi dalam satu platform, memudahkan akses dan pengelolaan.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan secara online.
Informasi lebih terbuka dan transparan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Proses pengumpulan dan pengelolaan data menjadi lebih efisien dengan sistem digital.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah lebih akurat karena didukung oleh data yang terpercaya.
Pengelolaan data digital mengurangi biaya operasional yang sebelumnya tinggi akibat pengelolaan manual.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
Keunggulan dan keunikan inovasi Mimika Integrasi Satu data ( Maitua ) ini adalah:
Kemudahan Akses Data
Keterpaduan Informasi
Efisiensi dan Transparansi
Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dukungan terhadap Partisipasi Publik
Pengurangan Biaya Operasional
Peningkatan Akuntabilitas
Adaptasi terhadap Teknologi Modern
Pembangunan Berkelanjutan
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses layanan Maitua (Mimika Integrasi Satu data ) adalah sebagai berikut:
Masyarakat mengujungi website https://satudata.mimikakab.go.id./
Masyarakat mengunakan fitur pencarian untuk menemukan data yang dibutuhkan berdasarkan sektor (kesehatan, pendidikan, dll).
Data yang tersedia dapat diakses dan diunduh dalam format yang disediakan.
Masyarakat dapat memberikan feedback dan saran melalui fitur yang tersedia di portal.
Data digunakan untuk berbagai keperluan
Tujuan
Tujuan dari inovasi Maitua (Mimika Integrasi Satu Data ) ini adalah:
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang integrasi satu data melalui sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak.
Memperkuat infrastruktur TIK dan meningkatkan kapasitas SDM untuk pengelolaan data.
Membangun standar data yang seragam dan konsisten di seluruh instansi.
Meningkatkan kualitas data dengan melakukan pembersihan dan pemadanan data.
Memperkuat keamanan data dengan menerapkan kebijakan dan prosedur yang ketat.
Membangun budaya berbagi data melalui sosialisasi dan pemberian insentif.
Mengembangkan sistem integrasi satu data yang terintegrasi dan mudah digunakan.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan integrasi satu data secara berkala.
Dengan mengatasi permasalahan mikro ini, integrasi satu data di Kabupaten Mimika dapat mewujudkan berbagai manfaat, seperti:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Integrasi Satu Data merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Mimika. Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, permasalahan mikro ini dapat diatasi dan integrasi satu data dapat diwujudkan dengan sukses.
Manfaat
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi Maitua adalah sebagai berikut:
Akses Informasi yang Lebih Mudah dan Cepat
Pengelolaan Data yang Terpadu
Peningkatan Efisiensi Kerja Pemerintah
Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah
Pengambilan Keputusan yang Lebih Tepat dan Berbasis Data
Peningkatan Pelayanan Publik
Dukungan terhadap Inovasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Peningkatan Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat
Penghematan Biaya Operasional
Adaptasi terhadap Perkembangan Teknologi Digital
Hasil inovasi
Dampak inovasi ini adalah:
Peningkatan Transparansi Pemerintah:
Memberikan akses terbuka terhadap data pemerintah, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Efisiensi dalam Pengelolaan Data:
Mengurangi redundansi dan inefisiensi dalam pengumpulan dan penyimpanan data.
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik:
Data yang akurat mendukung pembuatan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Peningkatan Partisipasi Publik:
Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemerintahan melalui akses informasi yang lebih mudah.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
Data yang terintegrasi membantu pemerintah merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat.
Penghematan Biaya Operasional:
Mengurangi biaya yang terkait dengan pengelolaan dan distribusi data secara manual.
Penguatan Akuntabilitas Pemerintah:
Meningkatkan akuntabilitas dengan menyediakan data yang dapat diakses dan diaudit oleh publik.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan:
Data yang lengkap dan terintegrasi membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Adaptasi terhadap Teknologi Modern:
Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menggunakan teknologi digital untuk pelayanan publik.
Kolaborasi Antar Instansi yang Lebih Baik:
Memfasilitasi kerjasama antar berbagai instansi pemerintah melalui data yang terintegrasi.
SIMTARU (Sistem Informasi Tata Ruang) Kabupaten Mimika
penerapan
2024-07-11
2024-08-05
11
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SIMTARU (Sistem Informasi Tata Ruang) Kabupaten Mimika
Nama OPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-11
Penerapan
2024-08-05
Urusan
Pekerjaan umum dan penataan ruang
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika (akan disesuaikan dengan nomor Perda yang berlaku).
Peraturan Bupati Mimika tentang Sistem Informasi Tata Ruang (akan disusun setelah inovasi ini berjalan).
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan sistem informasi dan penataan ruang.
2. PERMASALAHAN
Aksesibilitas Data Tata Ruang yang Rendah: Data tata ruang tersebar di berbagai instansi, belum terintegrasi, dan sulit diakses oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Ketidakakuratan Data: Data tata ruang yang ada seringkali tidak mutakhir atau tidak akurat, menyebabkan kesulitan dalam pengambilan keputusan.
Proses Perizinan yang Lambat: Proses perizinan pemanfaatan ruang yang masih manual dan birokratis, menyebabkan waktu tunggu yang lama dan potensi pungutan liar.
Kurangnya Partisipasi Publik: Masyarakat dan pemangku kepentingan kurang terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan tata ruang.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Keterbatasan SDM yang kompeten dalam pengelolaan data geospasial dan sistem informasi tata ruang.
Potensi Pelanggaran Tata Ruang: Kurangnya sistem pengawasan yang efektif menyebabkan potensi pelanggaran tata ruang yang sulit terdeteksi.
3. STRATEGI ISU
a) Isu Global
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs): SIMTARU akan mendukung pencapaian SDGs, khususnya tujuan yang berkaitan dengan kota dan permukiman berkelanjutan, serta pengelolaan sumber daya alam.
Transformasi Digital: Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan.
Open Government Partnership (OGP): Mendorong keterbukaan data dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
b) Isu Nasional
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): SIMTARU akan menjadi bagian integral dari implementasi Kebijakan Satu Peta di tingkat daerah, memastikan data geospasial yang akurat dan terintegrasi.
Reformasi Birokrasi: Mendorong birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi.
Peningkatan Investasi: Kemudahan akses informasi tata ruang dan proses perizinan yang cepat akan menarik investasi ke Kabupaten Mimika.
c) Isu Lokal
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Memberikan kemudahan akses informasi dan layanan tata ruang bagi masyarakat dan investor di Mimika.
Optimalisasi Pemanfaatan Ruang: Memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW untuk pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Mimika.
Pengurangan Konflik Pemanfaatan Ruang: Data yang jelas dan transparan dapat mengurangi potensi konflik antarpihak terkait pemanfaatan ruang.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Efisiensi perizinan dan pengawasan dapat meningkatkan kepatuhan dan potensi PAD dari sektor pemanfaatan ruang.
4. METODE PEMBAHARUAN
Pengembangan Platform Digital: Membangun platform berbasis web dan mobile untuk SIMTARU yang mudah diakses dan user-friendly.
Integrasi Data Geospasial: Mengintegrasikan data tata ruang dari berbagai OPD terkait (pertanahan, perizinan, PUPR, lingkungan hidup, dll.) ke dalam satu basis data geospasial terpusat.
Digitalisasi Proses Perizinan: Mengembangkan modul perizinan online yang terintegrasi dengan data tata ruang.
Pemanfaatan Teknologi GIS (Geographic Information System): Menggunakan GIS untuk visualisasi, analisis, dan pengelolaan data tata ruang.
Peningkatan Kapasitas SDM: Melakukan pelatihan dan pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait penggunaan dan pengelolaan SIMTARU.
Kolaborasi Multi-Pihak: Melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam pengembangan dan pemanfaatan SIMTARU.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data Komprehensif: Menggabungkan seluruh data tata ruang dalam satu sistem terpadu, mengurangi silo data.
Aksesibilitas Real-time: Informasi tata ruang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui platform digital.
Transparansi dan Akuntabilitas: Proses perizinan dan informasi tata ruang yang terbuka, mengurangi peluang praktik korupsi.
Efisiensi Pelayanan: Mempersingkat waktu dan birokrasi dalam proses perizinan dan penyediaan informasi.
Analisis Spasial Lanjut: Memungkinkan analisis spasial yang lebih mendalam untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Partisipasi Publik yang Ditingkatkan: Fitur interaktif untuk masukan dan pengawasan dari masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
a) Cara Kerja Inovasi
SIMTARU akan bekerja sebagai platform terintegrasi yang terdiri dari beberapa modul utama:
Modul Basis Data Geospasial: Menyimpan seluruh data geospasial tata ruang (peta RTRW, zona, batas administrasi, infrastruktur, tutupan lahan, dll.) yang terstandarisasi dan terintegrasi.
Modul Portal Informasi Publik: Menyediakan antarmuka web yang memungkinkan masyarakat dan investor untuk mengakses informasi tata ruang, melihat peta interaktif, dan mengunduh data yang relevan.
Modul Perizinan Online: Memfasilitasi pengajuan, pemrosesan, dan penerbitan izin pemanfaatan ruang secara elektronik, terintegrasi dengan basis data tata ruang untuk validasi otomatis.
Modul Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memungkinkan pelaporan pelanggaran tata ruang oleh masyarakat, serta memfasilitasi proses pengawasan dan penegakan hukum oleh OPD terkait.
Modul Analisis dan Perencanaan: Menyediakan alat analisis geospasial untuk mendukung proses perencanaan tata ruang, simulasi dampak, dan evaluasi kebijakan.
Modul Manajemen Pengguna dan Hak Akses: Mengelola hak akses pengguna (masyarakat, OPD, admin) sesuai dengan peran dan kewenangan.
Tujuan
Tujuan Jangka Pendek
Terbangunnya basis data geospasial tata ruang yang terintegrasi.
Beroperasinya portal informasi publik SIMTARU yang dapat diakses masyarakat.
Dimulainya digitalisasi proses perizinan sederhana terkait tata ruang.
Peningkatan kapasitas 30% ASN terkait pengelolaan dan pemanfaatan SIMTARU.
Tujuan Jangka Menengah
Terintegrasinya seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang secara online melalui SIMTARU.
Berfungsinya modul pengawasan dan penegakan hukum secara efektif.
Pemanfaatan SIMTARU sebagai dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penataan ruang di Kabupaten Mimika.
Peningkatan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang melalui SIMTARU.
Tujuan Jangka Panjang
SIMTARU menjadi rujukan utama dan terpercaya bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang di Kabupaten Mimika.
Terwujudnya Kabupaten Mimika sebagai kota cerdas (Smart City) dengan tata ruang yang terencana, berkelanjutan, dan partisipatif.
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Mimika melalui pengelolaan tata ruang yang optimal.
Manfaat
Manfaat bagi Organisasi (Pemerintah Kabupaten Mimika)
Efisiensi dan Efektivitas Kerja
Mempersingkat waktu dan biaya operasional dalam pengelolaan tata ruang dan perizinan.
Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Menyediakan data yang akurat dan mutakhir untuk mendukung kebijakan yang tepat.
Peningkatan Akuntabilitas
Proses yang transparan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan Citra Pemerintah
Menunjukkan komitmen terhadap inovasi dan pelayanan publik yang prima.
Optimalisasi Sumber Daya
Pemanfaatan teknologi mengurangi ketergantungan pada metode manual yang boros sumber daya.
Manfaat bagi Pemerintah (Pusat dan Provinsi)
Dukungan Kebijakan Nasional
Mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta dan reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Data Akurat untuk Perencanaan Makro
Menyediakan data tata ruang yang akurat dari daerah untuk perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.
Replikasi Model Inovasi
SIMTARU dapat menjadi model inovasi yang dapat direplikasi di daerah lain.
Manfaat bagi Masyarakat
Kemudahan Akses Informasi
Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi tata ruang yang relevan dengan kepentingan mereka.
Proses Perizinan yang Cepat dan Transparan
Mengurangi birokrasi dan biaya dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang.
Partisipasi Aktif
Masyarakat dapat memberikan masukan dan melaporkan pelanggaran tata ruang, meningkatkan rasa kepemilikan.
Kepastian Hukum
Informasi yang jelas dan transparan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Lingkungan yang Lebih Baik
Pengelolaan tata ruang yang optimal akan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Hasil inovasi
Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) berbasis web dan mobile yang fungsional.
Basis data geospasial tata ruang Kabupaten Mimika yang terintegrasi dan mutakhir.
Modul perizinan online yang telah terimplementasi.
Modul pengawasan dan pelaporan pelanggaran tata ruang.
Peta interaktif tata ruang Kabupaten Mimika yang dapat diakses publik.
Dokumentasi sistem, panduan pengguna, dan SOP terkait SIMTARU.
Laporan evaluasi dan dampak inovasi secara berkala.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
MAKRO
Permasalahan makro bagi masyarakatb Timika dalam mendapatkan dokumen pencatatan sipil:
Kesadaran Hukum :
Kurangnya pengetahuan tentang hukum pernikahan : Banyaknya npenduduk Timika yang tidak megetahui tentang hukum pernikahan dan persyaratan nuntuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil.
Stigma sosial : Pernikahan adat masih nlebih dihargai di Timika disbanding dengan pencatatan sipil. Hal ini mebuat oaring enggan untuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil.
Masalah ini dapat menyebabkan berbagai konsukuensi negatif seperti :
1. Pernikahan tidak tercatat dikantor catatan sipil tidak memiliki keuatan hukum yang sah, sehingga pasangan yang m,enikah tidak memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama dengan pasangan yang menikah secara sipil.
2. Kesulitan dalam mengakses layanan publik : Dokumen pernikahan sipil diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik seperti Pendidikan, Kesehatan dan perbankan.
3. Pelanggaran hak asasi manusia : Kurangnya aksebilitas layanan pernikahan sipil dapat melanggar hak asasi amnusia penduduk timika
MIKRO
Permasalahan mikro bagi masyarakat Timika dalam mendapatkan dokumen pencatatan sipil:
Kurangnya informasi : Kantor catatan sipil mungkin tidak menyediakan informasi yang lengkap dan jelas tentang persyaratan dan prosedur untuk mrndapatkan dokumen pernikahan sipil , hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan frustasi bagi penduduk Timika.
Proses yang rumit : Proses pengurusan dokumen pernikahan sipil mungkin rumit dan memakan waktu . penduduk timika mungkin perlu mengisi banyak formulir , menyiapkan banyak dokumen dan mengikuti beberapa Langkah yang berbeda .
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL:
Isu global kepemilikan dokumen pencatatn sipil mencerminkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh individu dan pemerintah dalam memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke dokumen identitas yang sah dan diakui secara hukum :
Kesenjangan akses: Di banyak negara terutama didaerah terpencil dan miskin akses terhadap pelayayan pencatatan sipil wsangat terbatas .
Ketidaksetaraan gender: Perempuan dan anak Perempuan seringkali menghadapi hambatan tambahan dalasm memperoleh dokumen pencatatan sipil , hal ini dapat disebabkan oleh norma budaya , diskriminasi gender, kurangnya kesadaran tentang pentingnya dokukumen tersebut. .
Kurangnya edukasi dan kesadaran: banyak pasangan tidak menyadari pentingnya mencatatakan pernikahan mereka secara resmi atau tidak tahu cara melakukannya.
Birokrasi yang rumit : Prosedur yang Panjang,rumit, dan sering kali tidak jelas dapat menghalangi pasangan dari mencatatatkan pernikahan mereka.
. ISU
NASIONAL:
Isu nasional kepemilikan dokumen perkawinan sipil :
Perbedaan sistim hukum dan adat: di indonesia pernikahan bisa dilakukan secara agama , adat atau sipilnamun tidak semua pernikahan adat atau agama otomatis tercatat secara sipil ,sehingga pasangan sering kali kesulitan mengurus dokumen perkawinan sipil setelash menikah secara adat atau agama.
Akses dan jangkauan layanan: di daerah terpencil atau pedalaman akses ke kantor pencatatan sipil sangat terbatas ,penduduk sering kali harus menempuh perjalanan yang jauh dengan biaya yang tidak sedikit .
Biaya dan punggutan liar: Meskipun pencatatan sipil seharusnyan gratis dalam prakteknya ada biaya tidak resmi yang dibebankan kepada pasangan..
Birokrasi yang rumit : Prosedur pencatatan perkawinan sipil yang berbelit belit dan memakan waktu sering kali menjadi kendala bagi pasangan.
. ISU
LOKAL:
Isu lokal kepemilikan dokumen pencatatan sipil di Timika :
Kurangnya pemahaman masyarakat:
Banyak Masyarakat Timika yang belum memahami betul pentingnya perkawinan sipil dan manfaatnya.
Kurangnya akses terhadap informasi dan layanan :
Kurangnya layanan konsultasi dan pendampingan dari pihakmyang berwenang juga menjadim kendala bagi Masyarakat dalam mengurus perkawinan sipil.
Budaya dan tradisi lokal:
Pernikahan adat masih lebih dihargai dan diakui secara sosial di banding dengan perkawinan sipil, hal ini beberapa orang enggan untuk nikah secara sipil karna takut dicap tidak mengikuti aturan adat. .
IV. METODE PEMBAHARUAN (urai kondisi sebelum dengan data awal dan kondisi sesudah pelaks inovasi berikut data capaian dan kenaiakan persen nya)
Masyarakat dengan mudah memperoleh dokumen pencatatan sipil
Memberikan kepastian hukum atas status perdata seseorang
Melndungi hak asasi manusia
Mendorong ketertiban administrasi
Jumlah penerima manfaat di distrik pengunungan dan pesisir pada tahun 2022 dan tahun 2023
Tahun 2022 = 15.587 jiwa
Tahun 2023 = 18.463 jiwa
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Langsung mendapatkan Dokumen Adminduk ( KK,akte pencatatan sipil suami dan istri KTP suami dan istri dengan status baru).
Tidak dipungut biaya (Gratis).
VI. CARA KERJA INOVASI
Warga mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil yang berada di kantor atau melalui no whatsapp dan website portalnya apa ?Dukcapil Mimikan nomor berapa ? jangan terlalu sumir penjelasannya, sistematiskan pointkan tahapannya samapi keluarnya produk layanan
Tujuan
Menyediakan informasi yang lengkap dan jelas tentang persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa lokal.informasi ini harus harus mudah diakses oleh penduduk Timika baik secara online maupoun secara offline.
Mempermudah proses: proses pengurusan pernikahan sipil harus disederhanakan dan dibuat lebih efisien . hal ini dapat dilakukan dengan mengurangiu jumlah formulir yang perlu diisi , menyederhanakan prosedur dan menggunakan tehnologi untuk mengotomatisasi bneberapa tugas.
Meningkatkan pelayanan staf : staf dikantor catatan sipil mimika harus dilatih untuk memberikan layanan yang rama dan propesional kepada semua penduduk Timika.
Manfaat
Terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan sebagai pelengkap dalam segala pengurusan.
Hasil inovasi
Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya memiliki administrasi kependudukan.
Masyarakat mendapatkan dokumen Administrasi kependudukan
Urai lagi biar ngk sumir
85 % OK
I. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
II. PERMASALAHAN
MASALAH MAKRO
Terdapat dua tantangan pencatatan adminduk dalam pelayanan publik. Pertama, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) telah mengalami pergeseran dari pengolahan dokumen fisik menjadi dokumen digital dengan memanfaatkan teknologi dan internet. Pergeseran tersebut muncul usai pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mempengaruhi tata birokrasi pemerintahan.
Kedua, data adminduk perlu diperbarui secara berkala untuk menjaga integrasi keutuhan data yang sudah tersedia. Dokumen adminduk yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, dan dokumen lainnya yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Contohnya, data pada Kartu Keluarga (KK) yang membutuhkan pembaruan secara berkala. Apalagi KK kerap digunakan sebagai identitas bagi syarat administrasi sekolah, perbankan, hingga penerimaan program bantuan dari pemerintah. KK memuat data alamat tempat tinggal, pekerjaan, tahun kelahiran, hingga status pernikahan yang berpotensi berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, data tersebut perlu diperbarui berdasarkan situasi saat ini—misalnya saat akan menerima bantuan, pemerintah memiliki data terbaru sehingga pemberian program bantuan menjadi tepat sasaran.
MASALAH MIKRO
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, yaitu:
kurangnya akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir: inovasi bergantung hanya pada layanan internet Telkomsel
keterbatasan sumber daya waktu dan manusia untuk secara berkala dan kontinu turun ke Distrik gunung dan pesisir dalam rangka memberikan pelayanan berkala untuk keperluan pembaharuan/pemuktahiran data-data adminduk masyarakat
Permasalahan di daerah ini rupanya juga menjadi tantangan yang dihadapi secara nasional, seperti yang dijelaskan pada Masalah Makro di atas. Untuk menjawab 2 masalah di atas, maka inovasi Paten Gunung Mesir telah dikembangkan untuk mendukung pengembangan teknologi dan internet serta menyiapkan layanan di Distrik yang dapat diakses setiap saat oleh warga Distrik.
III. ISU STRATEGIS
.ISU
GLOBAL:
Isu global kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di wilayah pegunungan dan pesisir pantai mencakup beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan secara luas:
Akses dan Infrastruktur: Wilayah pegunungan sering kali sulit diakses dengan infrastruktur yang terbatas, seperti jalan yang rusak atau tidak ada sama sekali. Hal ini menyulitkan penduduk untuk mengakses kantor pemerintah atau lembaga yang menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP atau paspor.
Keterbatasan Sosial dan Ekonomi: Penduduk di wilayah pegunungan sering kali hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, dengan tingkat pendapatan rendah. Biaya administratif untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP bisa menjadi beban yang berat bagi mereka.
Pendidikan dan Kesadaran: Tingkat pendidikan yang rendah atau kurangnya informasi tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan dapat menyulitkan penduduk dalam mengurus dokumen tersebut.
Kultural dan Linguistik: Perbedaan bahasa atau budaya yang dominan di wilayah pegunungan juga dapat mempengaruhi pemahaman dan akses terhadap prosedur administratif untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Pesisir Pantai:
Risiko Bencana Alam: Wilayah pesisir pantai sering kali rentan terhadap bencana alam seperti banjir, badai tropis, atau tsunami. Bencana semacam ini dapat merusak infrastruktur fisik, termasuk dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk.
Mobilitas dan Migrasi: Pesisir pantai sering menjadi tempat tinggal bagi komunitas dengan mobilitas tinggi, seperti nelayan atau pekerja musiman. Hal ini dapat menyulitkan pemeliharaan dokumen kependudukan yang valid dan terkini.
Pembangunan Infrastruktur yang Tidak Merata: Meskipun di beberapa daerah pesisir infrastruktur mungkin lebih baik dibandingkan dengan pegunungan, masih ada daerah yang kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan infrastruktur, termasuk layanan administratif.
Konteks Sosial dan Ekonomi: Ekonomi di wilayah pesisir sering kali tergantung pada sektor-sektor seperti perikanan atau pariwisata. Ketidakstabilan ekonomi ini dapat mempengaruhi kemampuan penduduk untuk mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukan mereka.
.ISU
NASIONAL:
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan merupakan hak sebagai warga negara. Penduduk adalah salah satu variable yang harus ada dalam suatu unsur berdirinya suatu negara. Dalam hal ini tugas negara adalah :
Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.
Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk.
Output peran adminduk ada 24 layanan dokumen sejak seseorang itu lahir, beranjak umur tujuh belas tahun untuk mendapatkan KTP, akta perkawinan dan akta perceraikan apabila ada masalah dalam kehidupan rumah tangga hingga seseorang itu meninggal, akan mendapatkan akta kematian.
. ISU
LOKAL:
Urusan adminduk atau dukcapil memang bukan urusan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci validasi dalam semua program pelayanan publik bagi pengguna daerah. Pada Tahun 2024, sekitar 161.000 jiwa dari 315.995 penduduk Kabupaten Mimika sudah memiliki dokumen Adminduk. Jika dipresentasikan, baru di angka 72 persen.
Administrasi kependudukan di Mimika masih menghadapi beberapa tantangan, seperti pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi, kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan terkait pentingnya dokumen kependudukan, dan aksesibilitas layanan di wilayah terpencil.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Untuk menjawab permasalahan di lapangan sebagaimana diuraikan dalam Masalah Mikro di atas, maka pengembangan yang dilakukan adalah:
penggunaan layanan internet STARLINK yang memiliki akses jaringan lebih stabil sampai ke wilayah terpencil di gunung dan pesisir;
membuka 2 Pos PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan): di 1 Distrik pesisir dan 1 Distrik gunung, dimana Disdukcapil menempatkan secara permanen petugas dan peralatan serta jaringan internet yang diperlukan untuk pelayanan di distrik tersebut.
Sebelum adanya pengembangan inovasi PATEN GUNUNG MESIR kepemilikan dokumen adminduk masyarakat yang berada di wilayah pegunungan dan pesisir Pantai adalah ……
Dengan adanya pengembangan inovasi PATEN GUNUNG MESIR Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah sehingga memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Sesuai data kepemilikan KTP Elektronik, warga masyarakat di distrik terluar seperti di wilayah pesisir dan pegunungan Mimika justru punya tingkat kepemilikan dokumen Adminduk yang lebih tinggi ketimbang warga kota, yaitu mencapai lebih dari 90 persen.
Jumlah penerima manfaat di distrik pegunungan dan pesisir pada tahun 2022 dan tahun 2023
Tahun 2022 = 15.587 jiwa
Tahun 2023 = 18.463 jiwa
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
penggunaan layanan internet STARLINK yang memiliki akses jaringan lebih stabil sampai ke wilayah terpencil di gunung dan pesisir;
membuka Pos PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) di Distrik sehingga masyarakat Distrik tidak perlu menunggu petugas datang dari Kota untuk memuktahirkan data adminduknya.
VI. CARA KERJA INOVASI
Pengembangan alat kerja pendukung
Tim PATEN GUNUNG MESIR mengunjungi distrik dan kampung sasaran dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet
Warga yang belum memiliki dokumen adminduk atau ingin memperbaharui datanya dapat mendatangi dan melapor langsung kepada Tim di lapangan
Warga menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan menyiapkan data yang diperlukan
Sesuai dengan SOP penerbitan dokumen adminduk yang diurus warga, petugas akan langsung mencetak dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada warga.
Pengembangan Pos PATEN
Dinas Dukcapil membangun Pos PATEN di Distrik dan melengkapinya dengan peralatan kerja, jaringan internet dan tenaga operator
Warga yang belum memiliki dokumen adminduk atau ingin memperbaharui datanya dapat mendatangi dan melapor langsung ke petugas di Pos PATEN
Warga menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan menyiapkan data yang diperlukan
Sesuai dengan SOP penerbitan dokumen adminduk yang diurus warga, petugas akan langsung mencetak dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada warga.
Tujuan
menyediakan layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir
menyediakan layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Manfaat
tersedianya layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir
tersedianya layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Hasil inovasi
Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya memiliki administrasi kependudukan.
Masyarakat gunung dan pesisir mendapatkan dokumen Administrasi kependudukan dengan persentase kepemilikan mencapai 90%.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Kesulitan dan keterbatasan fisik , kesulitan berkomunikasi, kesulitan dalam berkomunikasi dan keterbatasan mental
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: Kesulitan dan Keterbatasan fisik, kesulitan komunikasi serta keterbatasan mental dan kurangnya kepercayaan diri dalam mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan
. ISU
NASIONAL : Prosentase penduduk yang memiliki KTP-el masih belum mencapai target kinerja yang ditetapkan.
. ISU
LOKAL: Belum tercapainya target SPM di Bidang Administarsi kependudukan, Belum optimalnya pencapaian target pelayanan,
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi Dukcapil Siaga warga masyarakat wajib KTP yang berkebutuhan khusus , sakit kesulitan dalam mendapat layanan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) . hal ini disebabkan minimnya fasilitas serta kemampuan finasial . Saat ini dengan adanya inovasi Dukcapil siaga pelayanan admindstrasi kependudukan menjadi lebih efektif dan efisien. Inovasi ini juga memberikan dampak positif bagi warga berkebutuhan khusus serta warga yang sakit yang membutuhkan akses pelayanan administrasi kependudukan . Jika umumnya warga berkebutuhan khusus, sakit mendatangi fasilitas pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan dokumen kependudukan ,tetapi sebaliknya dengan inovasi ini, warga yang berkebutuhan khusus, sakit yang kesulitan mendatangi atau mengakses layanan administrasi kependudukan akan didatangi oleh petugas dukcapil untuk diberikan layananan secara langsung ( door to door ). Selain itu program ini membutuhkan peran serta aktif masyarakat sehingga Gerakan indonesia sadar adminduk (GISA) dapat terwujud.
Berapa jumlah penerima manfaat dari warga berkebutuhan khusus dan sakit yang menerima layanan Dukcapil Siaga di tahun 2022 dan 2023??
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan oleh petugas kepada warga yang berkebutuhan khusus dan sakit
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi Dukcapil siaga adalah warga, Petugas Kesehatan menghibungi nomor kontak/HP dan mengirim data serta Alamat yang bersangkutan atau mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil serta memberikan data dan Alamat yang bersangkutan, petugas memverifikasi dan memvalidasi data tersebut dilanjutkan tim dukcapil siaga mengunjungi Alamat dan melakukan pencarian biometric apabila belum melakukan perekaman KTP-El maka langsung dilakukan perekaman KTP-El dilanjutkan mencetak KTP-El yang bersangkutan.
Tujuan
Memudahkan Masyarakat wajib KTP-El terutama warga berkebutuhan khusus / sakit untuk memiliki KTP-El.
Manfaat
Masyarakat dapat mengakses pelayanan public serta memperoleh hak-haknya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hasil inovasi
Tidak ada lagi masyarakat wajib KTP-El yang berkebutuhan khusus ,sakit yang tidak mendapat pelayanan administrasi kependudukan . Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan terkait warga wajib KTP-El yang berkebutuhan khusus sakit yang tidak terlayani.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Keterbatasan waktu yang dimiliki Masyarakat serta tingginya aktivitas yang menyebabkan Masyarakat tdk mengurus adminduk .
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: Rendahnya pemenuhan kebutuhan layanan administrasi kependudukan kepada pelajar dan mahasiswa
. ISU
NASIONAL : Prosentase kepemilikan dokumen adminduk masih belum mencapai target kinerja yang ditetapkan.
. ISU
LOKAL: Belum tercapainya target pelayanan adminduk
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi ORLANDO warga masyarakat kesulitan dalam mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan hal ini disebabkan banyaknya warga yang mengantri untuk mendapatkan layanan adminduk, Saat ini dengan adanya inovasi ORLANDO Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah sehingga memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
Jumlah penerima manfaat di tahun 2022 dan 2023?
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan oleh petugas kepada warga yang dilakukan secara online/daring.
Jika umumnya warga harus mendatangi fasilitas pelayanan administrasi kependudukan yang berada di Kantor Disdukcapil yang berada di Kantor Pusat Pemerintahan di SP 3, yang berjarak ±10km dari titik 0 kota Timika. Dengan adanya inovasi ini, warga dapat mengurus dan mendapatkan dokumen adminduk dengan menggunakan aplikasi Whats App langsung dari genggaman tangannya, darimana pun warga tinggal. Pelayanan ini juga sangat membantu warga di distrik-distrik yang jauh dari kota.
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi ORLANDO adalah warga menghibungi nomor kontak/HP dan mengirim dokumen secara daring , petugas memverifikasi data dan dokumen dan mencetak dokumen sesuai dengan permintaan warga, selanjutnya petugas mengkonfirmasi bahwa dokumen sdh dapat diambil di kantor atau ditempat-tempat pelayan yg terdekat.
Tujuan
Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen adminduk
Manfaat
Masyarakat dengan mudah mendapatkan dokumen adminduk.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
51
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
penerapan
2025-01-13
2025-03-03
91
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-01-13
Penerapan
2025-03-03
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggunalangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Mo U Kerja Sama Pelayanan Psikiatri antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dengan Dokter Spesialis Jiwa RS Khusus Jiwa Abepura
PERMASALAHAN
Makro
Tingginya angka ODGJ yang tidak tertangani: Lebih dari 75% kasus gangguan jiwa di negara berkembang tidak mendapat penanganan memadai (WHO, 2020).
Distribusi dokter spesialis jiwa sangat tidak merata; mayoritas terkonsentrasi di kota besar dan Pulau Jawa;
Kesenjangan akses layanan jiwa di Indonesia Timur: wilayah Papua termasuk wilayah dengan akses layanan kesehatan jiwa terendah di seluruh Indonesia
Masih ada kasus pemasungan: Kabupaten-kabupaten terpencil tanpa fasilitas jiwa masih mencatat kasus pemasungan.
Mayoritas kabupaten baru di wilayah Papua belum memiliki dokter spesialis jiwa maupun fasilitas rawat inap jiwa.
Mikro
Sebuah keluarga di Timika pernah terpaksa mengurung salah satu anggota keluarganya dalam teralis besi yang ditempatkan di bekas kandang ayam selama bertahun-tahun, bukan karena kejam, tetapi karena tidak tersedianya akses layanan kesehatan jiwa, minimnya pendampingan, serta ketidaktahuan keluarga mengenai tempat memperoleh pertolongan yang tepat;
Penanganan ODGJ yang dilaporkan oleh masyarakat umumnya hanya direspon melalui kunjungan ke lokasi dan pengamanan pasien, namun belum diikuti dengan asesmen, pengobatan, pemantauan, maupun rehabilitasi yang berkelanjutan;
Kabup Aten Mimika sebagai lokasi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia (Grasberg-PT Freeport Indonesia) membawa kompleksitas sosial (urbanisasi cepat, kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan risiko gelombang phk) yang justru meningkatkan risiko gangguan jiwa di masyarakat;
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan;
Mayarakat yang membutuhkan layanan jiwa harus pergi secara mandiri ke RSJ Abepura di Jayapura atau ke kota lainnya, dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal (estimasi 5-10 juta per kunjungan), sehingga sebagian besar keluarga tidak mampu mengakses layanan tersebut;
Belum ada mekanisme koordinasi lintas OPD dalam penanganan ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis;
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi dan dukungan, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan, bahkan dipasung;
ISU STRATEGIS
Isu Global :
WHO menetapkan kesehatan jiwa sebagai prioritas dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada Tujuan 3 yang menargetkan pengurangan angka kematian akibat penyakit tidak menular serta peningkatan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat;
Lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia hidup dengan gangguan kesehatan jiwa, artinya terdapat 1 dari 8 orang (atau sekitar 970 juta orang) hidup dengan gangguan jiwa, sementara kecemasan (anxiety), depresi serta gangguan penyalahgunaan zat menjadi gangguan paling umum dialami masyarakat (WHO, 2022);
Depresi dan kecemasan menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar USD 1 triliun setiap tahunnya akibat penurunan kinerja dan absennya pekerja dari kantor (WHO & ILO, 2022).
Berdasarkan laporan berkala WHO, satu orang meninggal akibat bunuh diri setiap 43 detik di seluruh dunia.
Secara global, rata-rata pemerintah di suatu negara hanya mengalokasikan dana sebanyak 2% dari total anggaran kesehatan mereka untuk kesehatan jiwa.
Kelangkaan psikiatri, Menurut laporan WHO menunjukkan bahwa hampir setengah populasi dunia tinggal di negara dengan rasio kurang dari 1 psikiater per 100.000 penduduk, menyebabkan antrean panjang dan deteksi dini yang sangat minim.
Di negara-negara berpenghasilan rendah, kurang dari 10% penderita gangguan jiwa mendapatkan akses perawatan yang layak.
Isu Nasional :
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat pengidap gangguan jiwa berat di Indonesia diperkirakan mencapai 2,6 juta orang. Rasionya setara dengan 3 hingga 4 dari setiap 1.000 rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan diagnosis psikosis/skizofrenia;
Riset National Adolecent Mental Health Survei (I-NAMHS) 2022 menyatakan bahwa 2,45 juta remaja usia 10-17 tahun di Indonesia terdiagnosis sebagai ODGJ;
Temuan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahun 2025 bahwa data dari skrining kesehatan jiwa menemukan indikasi gejala kecemasan pada 4,4% pelajar (sekitar 338.000 anak) dan gejala depresi klinis pada 4,8 % pelajar (sekitar 363.000 anak) akibat tekanan akademik, masalah keluarga, hingga kasus perundungan (bullying);
Gangguan jiwa menjadi penyebab ke-2 Years Lived with Disability (YLDs) di Indonesia menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak disabilitas yang sangat besar terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia dan memerlukan penguatan layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses hingga ke daerah terpencil Global Burden of Disease, IHME 2021);
Indonesia menghadapi defisit dan distribusi psikiater yang tidak merata. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, rasio psikiater terhadap penduduk Indonesia hanya 1 berbanding 200.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 berbanding 30.000 penduduk. Distribusinya pun sangat tidak merata, menumpuk di kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung;
Sebanyak 10.250 puskesmas (98,4%) di Indonesia belum memiliki psikolog klinis dan hanya 21 dari 38 provinsi memiliki psikolog klinis di puskesmas (Kemenkes R!, 2025);
Pada tingkat primer, hanya sekitar 50% dari total puskesmas di Indonesia yang dinilai mampu melakukan skrining kesehatan mental dasar akibat kurangnya pelatihan klinis kejiwaan bagi dokter umum dan perawat;
Proporsi orang dengan gangguan jiwa yang mencari pengobatan masih kecil, yakni 1,9/1000 penduduk (Data sampel BPJS 2015-2022);
Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90%, artinya kurang dari 10% penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Banyak diantaranya mencari pengobatan alternatif atau ke tenaga non-medis seperti dukun;
Masih terdapat praktik pemasungan ODGJ di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas layanan jiwa;
Isu Lokal :
Banyak pasien lama mengalami gejala yang memburuk akibat kurangnya dukungan keluarga yang memicu fenomena putus obat;
Berdasarkan pendataan aktif bagian P2 PTM, jumlah ODGJ yang terdata meningkat dari 157 kasus (2024) menjadi 210 kasus (2025);
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan Belum ada koordinasi lintas sektor untuk penanganan ODGJ terlantar maupun dalam kondisi krisis di Kabupaten Mimika;
Tantangan geografis dan demografis sebagai tantangan dalam pelayanan kesehatan jiwa
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Keberadaan dokter spesialis jiwa yang tidak menetap, sehingga ODGJ tidak dapat memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat, serta layananan konsultasi yang terbatas;
Layanan jiwa di puskesmas sangat terbatas. Dari 26 puskesmas hanya 1 puskesmas yang memiliki program jiwa, itupun belum di dukung tenaga terlatih dan sistem skrining yang memadai;
Tidak ada sistem skrining kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas, sehingga gangguan jiwa sering tidak terdeteksi, terlambat terdiagnosis, atau salah diidentifikasi sebagai masalah fisik semata.
Ketersediaan obat jiwa sangat minim
Tidak ada mekanisme rujukan terstruktur untuk kasus jiwa berat. Keluarga menghadapi birokrasi, jarak, dan biaya rujukan yang besar tanpa pendampingan dari pihak manapun.
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi maupun dukungan dalam merawat dan mendampingi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan.
Tidak ada forum atau sistem koordinasi antar OPD dalam menangani kasus ODGJ terlantar atau dalam krisis di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa harus pergi secara mandiri ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura di Jayapura dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal, sehingga sebagian besar keluarga ODGJ tidak mampu mengakses layanan tersebut.
Ditemukan 7 kasus odgj yang dipasung.
Kondisi Sesudah
Pasien di Timika bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura tanpa harus menunggu kunjungan fisik.
Mempermudah skrining awal gangguan kecemasan atau depresi sebelum gejalanya memburuk menjadi gangguan jiwa berat
Sejak diterapkan, PAPEDA JIWA telah mengintegrasikan tiga jalur layanan sehingga menjangkau total 210 ODGJ dan 287 ODMK, dengan rincian: (1) konsultasi telemedicine untuk kasus berat yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan; (2) pelayanan tatap muka langsung saat kunjungan dokter spesialis jiwa ke Timika sebanyak 4 kali per tahun; dan (3) skrining awal oleh petugas puskesmas yang telah terlatih. Seluruh jalur ini terintegrasi dalam satu ekosistem pencatatan dan tindak lanjut yang sama.".
Menjamin kontinuitas obat. Dokter dapat memperbarui resep secara berkala lewat aplikasi sehingga menurunkan risiko putus obat yang sering memicu kekambuhan pasien;
Rujukan Terdampingi: Untuk ODGJ berat yang memerlukan rawat inap, tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarga dalam seluruh proses rujukan ke RSJ Abepura Jayapura, mulai dari administrasi, transportasi, hingga pengurusan di tempat tujuan. Sebanyak 20 pasien telah berhasil dirujuk dengan pendampingan penuh sepanjang tahun 2024 sampai 2025;
Telemedicine / Konsultasi Digital, konsultasi kesehatan jiwa melalui Whats App dan video call langsung dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura, memungkinkan respons cepat untuk kasus yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan luring. Layanan ini tersedia sepanjang waktu tanpa hambatan jarak geografis;
Terbentuk Grup Whats App Tim Terpadu Penanggulangan ODGJ yang merupakan Grup koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Dinas Sosial, Dukcapil, BPJS Kesehatan, Lembaga Anti Narkoba (LAN), Babinsa dan Polisi. Sistem ini memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif terhadap kasus ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis di lapangan;
Memangkas biaya perjalanan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi besar untuk pergi ke rumah sakit jiwa di Jayapura atau Makassar.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunikan PAPEDA JIWA bukan terletak pada penggunaan Whats App sebagai media konsultasi, melainkan pada integrasi layanan kesehatan jiwa dari deteksi dini, konsultasi spesialis, pengobatan, pendampingan keluarga, hingga rujukan rehabilitasi dalam satu ekosistem layanan yang dapat berjalan meskipun daerah tidak memiliki dokter spesialis jiwa;
Di antara kabupaten-kabupaten tanpa dokter spesialis jiwa tetap di wilayah Papua, PAPEDA JIWA merupakan program pertama yang mengintegrasikan telemedicine psikiatri berbasis aplikasi pesan instan dengan sistem koordinasi lintas sektor dalam satu alur layanan yang terdokumentasi;
Program telemedicine nasional (SATUSEHAT, Riliv, Halodoc) dirancang untuk pengguna mandiri yang melek digital. PAPEDA JIWA menggunakan model yang berbeda secara fundamental yakni petugas puskesmas bertindak sebagai perantara antara psikiater dan ODGJ berat yang tidak mampu mengakses layanan sendiri.
Program digital kesehatan jiwa yang ada (SATUSEHAT, Riliv) hanya menjangkau ODMK ringan yang mampu menggunakan smartphone secara mandiri. PAPEDA JIWA secara khusus dirancang untuk ODGJ berat (skizofrenia, psikosis) yang justru merupakan kelompok paling rentan dan paling tidak terlayani di daerah terpencil.
Mengatasi hambatan geografis, konsultasi dengan spesialis jiwa di Jayapura dapat dilakukan real time tanpa perjalanan jauh;
Dampaknya terukur, sepanjang tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 210 ODGJ dan 287 ODMK terlayani, 20 pasien berat berhasil di rujuk ke RS Khusus Jiwa Abepura di Jayapura, tidak ada lagi kasus pemasungan ditemukan serta 54 tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum dan petugas jiwa di puskesmas terlatih dalam melakukan skrining kesehatan jiwa;
CARA KERJA INOVASI
Inovasi PAPEDA JIWA (Pelayanan Pendampingan ODGJ dan ODMK) dilaksanakan melalui alur pelayanan yang terintegrasi mulai dari skrining, konsultasi spesialis, pendampingan, hingga pemantauan berkelanjutan. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), khususnya di wilayah Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa.
Tahapan pertama adalah skrining awal yang dilakukan oleh Petugas Jiwa Puskesmas menggunakan instrumen terstandar, yaitu Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) untuk masyarakat umum dan Patient Health Questionnaire (PHQ-4) untuk skrining cepat kecemasan dan depresi. Hasil skrining digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasien yang terindikasi mengalami ODMK berat maupun ODGJ selanjutnya diteruskan ke tahap konsultasi.
Pada tahap konsultasi telemedicine, petugas berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa melalui media komunikasi yang telah disepakati, seperti Whats App (chat, foto, voice note, maupun video call) sesuai dengan Nota Kesepahaman (Mo U) yang berlaku. Dokter spesialis melakukan asesmen berdasarkan informasi yang disampaikan dan memberikan rekomendasi diagnosis serta terapi yang diperlukan sehingga pelayanan dapat diberikan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal kunjungan langsung.
Sebagai pelengkap layanan telemedicine, dilakukan kunjungan spesialis langsung ke Kabupaten Mimika oleh dokter spesialis jiwa minimal empat kali dalam satu tahun. Kunjungan ini bertujuan memberikan pelayanan tatap muka kepada pasien, melakukan evaluasi klinis secara langsung, menangani kasus yang lebih kompleks, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas kesehatan di daerah melalui pendampingan dan konsultasi.
Selanjutnya, Petugas Jiwa Puskesmas menindaklanjuti rekomendasi dokter spesialis dengan memberikan obat sesuai terapi, melakukan monitoring kondisi pasien secara rutin, memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga, serta memastikan proses rujukan apabila diperlukan. Ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa dijamin melalui sistem pengadaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga kesinambungan pengobatan dapat terjaga.
Untuk memastikan keberhasilan terapi, dilakukan pemantauan berkala oleh dokter spesialis bersama petugas kesehatan. Pemantauan ini bertujuan mengevaluasi perkembangan kondisi pasien, memantau kepatuhan minum obat, mengidentifikasi faktor risiko kekambuhan, serta memberikan penyesuaian terapi apabila diperlukan.
Apabila pasien memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit rujukan, maka dilaksanakan rujukan terampingi. Tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarganya mulai dari proses administrasi, pengaturan transportasi, hingga pendampingan selama proses penerimaan di rumah sakit rujukan, sehingga pasien memperoleh akses pelayanan yang aman, cepat, dan berkesinambungan.
Seluruh tahapan pelayanan didukung oleh koordinasi Tim Terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan, serta lintas sektor lainnya melalui grup komunikasi resmi. Koordinasi ini memastikan setiap kasus mendapatkan respon yang cepat, penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta terdokumentasi dengan baik.
Seluruh proses konsultasi telemedicine dalam inovasi PAPEDA JIWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keamanan dan kerahasiaan data pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pasien hanya dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan digunakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Tujuan
Tujuan jangka pendek
Tersedianya layanan konsultasi dokter spesialis jiwa yang dapat diakses oleh ODGJ dan keluarga di Kabupaten Mimika
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif menangani laporan ODGJ di lapangan
Tertanganinya ODGJ yang selama ini terlantar di ruang publik tanpa penanganan medis
Tujuan jangka menengah
Meningkatnya jumlah ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan di Kabupaten Mimika
Terfasilitasinya pasien ODGJ yang memerlukan rehabilitasi untuk dirujuk ke RSJ
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas dalam deteksi dini dan penanganan dasar gangguan jiwa
Tujuan jangka panjang
Tersedianya RS atau Klinik Khusus untuk pasien jiwa
Terwujudnya sistem layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dan berkesinambungan di Kabupaten Mimika
Berkurangnya angka ODGJ terlantar di ruang publik
Meningkatkan kualitas hidup pasien ODGJ bersama keluarganya melalui pengobatan yang patuh dan dukungan sosial yang kuat
Manfaat
Melalui skrining keluarga, PAPEDA JIWA menemukan bahwa dalam satu rumah tangga tidak hanya terdapat satu ODGJ, tetapi beberapa anggota keluarga lain juga mengalami masalah kesehatan mental yang sebelumnya tidak pernah terdeteksi;
PAPEDA JIWA tidak hanya menangani pasien, tetapi juga membangun kapasitas keluarga sebagai pendamping utama dalam proses pemulihan. Melalui edukasi dan konsultasi rutin, keluarga memperoleh pemahaman mengenai pengobatan, tanda kekambuhan, dan cara mendukung pasien. Pendekatan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pengobatan serta menurunkan stigma terhadap ODGJ di lingkungan keluarga.
Pasien dan keluarga mendapatkan akses konsultasi dokter spesialis jiwa tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Jayapura
Keluarga memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapat panduan dalam merawat ODGJ
Tersedianya proses rujukan ke RSJ Jayapura sehingga tidak lagi menjadi beban finansial dan logistik keluarga
Tersedianya jalur komunikasi resmi dengan dokter spesialis jiwa untuk konsultasi kasus di lapangan
Terjalinnya koordinasi antar petugas lintas sektor Grup Whats App
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis
Tersedianya data ODGJ yang terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah
Meningkatnya cakupan layanan kesehatan jiwa tanpa harus menunggu penempatan dokter spesialis tetap
Berkurangnya permasalahan sosial akibat ODGJ yang terlantar di ruang publik
Berkurangnya stigma terhadap ODGJ melalui edukasi keluarga yang konsisten
Hasil inovasi
Dampak terhadap Isu Strategis Lokal:
Papeda Jiwa secara langsung mendukung pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan khususnya pada layanan kesehatan ODGJ berat yang merupakan layanan wajib pemerintah daerah.
210 ODGJ dan 287 ODMK di Kabupaten Mimika telah mendapatkan layanan kesehatan jiwa sejak inovasi diterapkan tahun 2024
±20 pasien ODGJ berhasil difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi di RSJ Jayapura
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif berkoordinasi sehingga respons terhadap ODGJ di lapangan menjadi lebih cepat
Semua kasus (7) pemasungan sudah tertangani dan tidak lagi ada pemasungan
Dampak terhadap Kualitas Layanan Publik:
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kini memiliki sistem layanan kesehatan jiwa yang terstruktur dan terdokumentasi
Layanan konsultasi dokter spesialis jiwa tersedia tanpa batas waktu dan jarak melalui telemedicine
Kapasitas petugas puskesmas meningkat melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis;
Tersedia data ODGJ terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah.
Beban finansial berkurang signifikan dengan adanya rujukan terdampingi, penghematan estimasi 5-10 juta per kunjungan
Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan keluarga ODGJ terhadap layanan kesehatan pemerintah daerah
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
ujicoba
2026-01-01
2026-03-11
102
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-01-01
Penerapan
2026-03-11
Urusan
Kecamatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. LATAR BELAKANG
Distrik Mimika Baru sebagai pusat kawasan perkotaan Kabupaten Mimika menghadapi dinamika perkotaan yang berkembang sangat cepat, terutama berkaitan dengan persoalan lingkungan, genangan air, drainase tersumbat, TPS liar, kerusakan fasilitas umum, gangguan ketertiban kawasan, hingga potensi konflik sosial akibat keterlambatan penanganan masalah di lapangan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan kecil seperti saluran air tersumbat dapat berkembang menjadi:
genangan luas,
pemalangan jalan,
kemacetan,
gangguan aktivitas masyarakat,
hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu contoh nyata terjadi di kawasan belakang Kantor Pos dan Jalan Makarena, Distrik Mimika Baru, dimana genangan air menyebabkan masyarakat melakukan pemalangan jalan karena merasa respons penanganan belum berjalan cepat sementara kondisi tersebut belum masuk kategori bencana formal. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Di sisi lain, sistem penanganan pemerintah sering menghadapi berbagai keterbatasan:
belum maksimalnya kanal pelaporan terpadu pemerintah daerah;
koordinasi lintas sektor yang belum cepat;
keterbatasan personel lapangan;
keterbatasan respons awal sebelum status bencana;
serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan.
Kondisi tersebut menciptakan ruang kosong respons terhadap gangguan kawasan berskala mikro yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Berangkat dari kondisi tersebut, Distrik Mimika Baru membangun inovasi:
“LAPOR KAKA MIRU”
sebagai layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, koordinasi kewilayahan, dan penanganan cepat gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
Tujuan
I. Tujuan Umum
Membangun sistem layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
II. Tujuan Khusus
Mempercepat penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam respons kawasan.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.
Mengurangi potensi eskalasi masalah lingkungan dan sosial.
Meningkatkan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan stabilitas dan ketertiban kawasan perkotaan.
Manfaat
A. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
1. Mempermudah Masyarakat Menyampaikan Laporan
Masyarakat memiliki satu kanal pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan dekat untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum rusak,
gangguan ketertiban,
dan persoalan lingkungan lainnya.
2. Mempercepat Penanganan Masalah di Lingkungan Warga
Masyarakat tidak perlu menunggu masalah berkembang menjadi lebih besar karena sistem memungkinkan adanya respons awal secara cepat di tingkat kewilayahan.
3. Meningkatkan Rasa Aman dan Kepedulian Warga
Masyarakat merasa lebih diperhatikan karena pemerintah hadir lebih cepat di lapangan serta membuka ruang partisipasi aktif warga dalam menjaga kawasan.
4. Meningkatkan Partisipasi dan Gotong Royong
Inovasi mendorong masyarakat, RT/RW, pemuda, dan komunitas untuk ikut:
mengawasi kawasan,
melaporkan gangguan,
menjaga kebersihan,
dan terlibat dalam penanganan awal lingkungan.
5. Mengurangi Potensi Konflik Sosial
Penanganan yang lebih cepat terhadap gangguan kawasan membantu mengurangi:
keluhan masyarakat,
pemalangan jalan,
ketegangan sosial,
dan konflik akibat keterlambatan respons pemerintah.
B. MANFAAT BAGI PEMERINTAH
1. Mempercepat Deteksi Dini Permasalahan Kawasan
Pemerintah dapat mengetahui lebih cepat berbagai persoalan di lapangan sebelum berkembang menjadi kondisi darurat atau bencana.
2. Memperkuat Koordinasi Lintas OPD
Inovasi membantu mempercepat koordinasi antara distrik dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
Dinsos,
dan OPD terkait lainnya.
3. Meningkatkan Efektivitas Respons Lapangan
Melalui sistem respons cepat kewilayahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan:
Pasukan Hijau,
RT/RW,
kelurahan,
dan tim lapangan distrik.
4. Meningkatkan Transparansi dan Monitoring
Pemerintah memiliki data dan dokumentasi yang lebih baik terkait:
laporan masyarakat,
progres penanganan,
lokasi gangguan,
dan tindak lanjut lapangan.
5. Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Respons yang lebih cepat dan partisipatif membantu meningkatkan citra pemerintah sebagai institusi yang hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
C. MANFAAT BAGI LINGKUNGAN DAN KAWASAN
1. Mengurangi Genangan dan Penyumbatan Drainase
Melalui deteksi dini dan respons cepat terhadap saluran tersumbat dan sampah liar.
2. Mengurangi TPS Liar
Melalui pengawasan partisipatif masyarakat dan respons kawasan yang lebih cepat.
3. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Inovasi membantu menciptakan budaya menjaga kawasan secara bersama-sama.
4. Meningkatkan Ketahanan Kawasan Perkotaan
Kawasan menjadi lebih siap menghadapi gangguan lingkungan melalui sistem respons awal berbasis partisipasi masyarakat.
D. MANFAAT BAGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
1. Mendorong Transformasi Tata Kelola Kewilayahan
Distrik tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi:
koordinator lapangan,
penghubung masyarakat,
dan penggerak respons kawasan.
2. Membangun Tata Kelola Partisipatif
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan dan penjagaan kawasan.
3. Meningkatkan Efisiensi Penanganan Permasalahan Mikro
Masalah kecil dapat ditangani lebih awal sebelum berkembang menjadi:
bencana,
konflik sosial,
atau gangguan kawasan yang lebih besar.
4. Menjadi Model Respons Cepat Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Inovasi dapat menjadi contoh tata kelola kewilayahan yang:
murah,
adaptif,
cepat,
dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Hasil inovasi
A. HASIL YANG TELAH DICAPAI
1. Terbentuknya Kanal Pelaporan Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Melalui LAPOR KAKA MIRU, masyarakat Distrik Mimika Baru mulai memiliki kanal komunikasi yang lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum,
dan gangguan lingkungan lainnya.
2. Meningkatnya Respons Awal Pemerintah di Tingkat Kewilayahan
Sebelum inovasi berjalan, berbagai persoalan lingkungan sering menunggu penanganan lebih lama karena belum masuk kategori bencana atau belum menjadi prioritas teknis tertentu.
Melalui inovasi ini, Distrik Mimika Baru mulai membangun mekanisme:
deteksi dini,
respons awal,
dan mobilisasi cepat lapangan,
melalui koordinasi kewilayahan dan partisipasi masyarakat.
3. Terbangunnya Kolaborasi Respons Kawasan
Inovasi LAPOR KAKA MIRU mendorong kolaborasi antara:
distrik,
kelurahan,
RT/RW,
Pasukan Hijau,
masyarakat,
serta OPD terkait,
dalam menangani persoalan kawasan secara lebih cepat dan partisipatif.
4. Penanganan Awal Genangan dan Drainase Tersumbat
Melalui laporan masyarakat dan respons lapangan cepat, beberapa titik genangan mulai ditangani lebih awal melalui:
pembukaan jalur air,
pembersihan sampah,
mobilisasi RT/RW,
dan kerja lapangan bersama.
Pendekatan ini membantu mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
5. Meningkatnya Partisipasi dan Kepedulian Warga
Masyarakat mulai terlibat aktif dalam:
pelaporan kawasan,
pengawasan lingkungan,
dokumentasi lapangan,
dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kawasan berbasis masyarakat.
6. Meningkatnya Koordinasi Lintas Sektor
LAPOR KAKA MIRU membantu mempercepat komunikasi dan koordinasi awal dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
dan unsur terkait lainnya,
dalam penanganan gangguan kawasan https://antarpapua.com/banjir-rendam-belakang-kantor-pos-warga-mimika-baru-blokade-jalan-makarena/
7. Meningkatnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Inovasi membantu memperkuat kehadiran pemerintah yaitu distrik Mimika Baru di tengah masyarakat melalui:
respons lapangan https://torangbisa.com/bupati-mimika-tinjau-banjir-di-jalan-baru-koperapoka-hingga-wowor-sampah-dan-drainase-tersumbat-jadi-penyebab/
komunikasi aktif,
monitoring kawasan,
dan tindak lanjut laporan warga.
B. HASIL PERUBAHAN TATA KELOLA
Sebelum Inovasi
laporan masyarakat tersebar,
tidak ada kanal respons kawasan terpadu,
respons awal belum terkoordinasi,
masyarakat sering bergerak sendiri,
penanganan menunggu kondisi membesar.
Setelah Inovasi
tersedia kanal pelaporan kawasan,
respons awal lebih cepat,
koordinasi kewilayahan lebih aktif,
RT/RW mulai dilibatkan,
masyarakat ikut mengawasi kawasan,
monitoring lapangan lebih terbuka.
C. HASIL DAMPAK SOSIAL
Meningkatnya budaya partisipasi masyarakat.
Meningkatnya kesadaran menjaga kawasan bersama.
Meningkatnya semangat gotong royong warga.
Menurunnya potensi konflik akibat keterlambatan respons.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah distrik.
D. HASIL DAMPAK LINGKUNGAN
Percepatan pembukaan saluran air tersumbat.
Percepatan penanganan genangan awal.
Pengurangan sampah pada beberapa titik gangguan kawasan.
Meningkatnya pengawasan kawasan rawan TPS liar.
E. HASIL DAMPAK PEMERINTAHAN
Respons kewilayahan menjadi lebih adaptif.
Koordinasi lintas sektor menjadi lebih cepat.
Pemerintah distrik lebih aktif dalam deteksi dini kawasan.
Terbangunnya model respons kawasan berbasis partisipasi warga.
F. HASIL INOVASI YANG DIHARAPKAN KE DEPAN
Terintegrasinya dashboard monitoring kawasan.
Penguatan sistem transparansi laporan publik.
Penguatan tim respons cepat kewilayahan.
Peningkatan jumlah RT/RW partisipatif.
Pengembangan sistem deteksi dini kawasan berbasis data dan partisipasi masyarakat.
Menjadikan LAPOR KAKA MIRU sebagai model layanan partisipatif dan respons cepat kawasan di Kabupaten Mimika.
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
penerapan
2025-01-08
2025-03-11
91
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS TIMIKA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-01-08
Penerapan
2025-03-11
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Peraturan Bupati Mimika No. 49 tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
PERMASALAHAN
MAKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
Akses layanan kesehatan yang belum merata:
Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
Tingginya angka penyakit menular:
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
Masalah kesehatan terkait gizi:
Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
Masalah kesehatan lingkungan:
Akses air bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
Lingkungan yang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
MIKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada "Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia".
Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun
2030. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
ISU
NASIONAL :
Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
METODE PEMBAHARUAN
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Menyadari bahwa pelayanan kesehatan masyarakat harus bergerak lebih cepat, responsif, dan tanpa sekat, sistem ini mengambil langkah berani untuk bermigrasi ke ruang digital. Langkah kaki petugas di lapangan kini diperkuat oleh sistem otomatisasi yang andal. Melalui pembaruan visi dan teknologi, lahirlah LINDA.2, yang kini bertransformasi menjadi Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga.
Kata "Dampingan" pada nama baru ini menegaskan komitmen Puskesmas untuk tidak hanya hadir saat kunjungan fisik, melainkan mendampingi kesehatan keluarga setiap saat. Jembatan transformasi ini ditemukan pada teknologi yang paling dekat dengan keseharian masyarakat: Whats App Chatbot. Transformasi ini mengubah paradigma lama—jika dulu masyarakat yang harus mencari informasi atau petugas yang harus selalu mengetuk pintu, kini seluruh pusat informasi dan pendampingan Puskesmas telah berpindah ke dalam ruang obrolan di genggaman tangan masyarakat.
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Informasi Jadwal Posyandu yang Aktual: Para ibu tidak perlu lagi khawatir terlewat jadwal imunisasi atau penimbangan balita. Cukup dengan memilih menu pada chatbot Whats App, jadwal Posyandu berkala di wilayah sekitar akan langsung tertera secara real-time.
Edukasi Kesehatan Digital: Kebutuhan akan informasi kesehatan, mulai dari tips gizi seimbang, pencegahan penyakit menular, hingga pola hidup bersih dan sehat, kini tersaji dalam bentuk pesan teks yang ringkas, valid, dan mudah dipahami.
Integrasi Layanan Home Care (Dampingan Nyata): Inilah perwujudan sejati dari fungsi dampingan pada LINDA.
2. Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran.
Kotak Saran dan Keluhan Digital: Transparansi dan evaluasi kini menjadi lebih mudah. Masyarakat diberikan ruang khusus di dalam chatbot untuk mengirimkan keluhan, kritik, maupun saran terkait pelayanan di Puskesmas. Setiap masukan langsung terekam ke sistem manajemen sebagai bahan perbaikan kualitas layanan yang berkelanjutan.
Melalui transformasi menuju LINDA.2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga) berbasis Whats App, Puskesmas telah membuktikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak menghapus esensi dari pendekatan keluarga, melainkan justru memperluas dan memperkuat jangkauannya.
Dari lembaran kertas pendaftaran yang menumpuk hingga ketukan jari di layar Whats App, LINDA.2 terus melangkah maju. Sebuah inovasi yang membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang selalu ada, mudah dijangkau, dan siap mendampingi setiap keluarga menuju kehidupan yang lebih sehat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
CARA KERJA INOVASI
Melalui mekanisme yang sangat praktis yaitu dengan memindai kode respons cepat (QR Code) atau menyimpan nomor whatsapp resmi dari brosur/flayer yang tersebar di media sosial. Masyarakat di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika dapat langsung mengakses Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga (LINDA). Inovasi berbasis chatbot ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memlilih layanan secara insntan, mulai dari layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga pengajuan kunjungan rumah (home care), sehingga pelayanan kesehatan yang responsif ini dapat terwujud dalam satu genggaman.
Tujuan
Memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan (lansia dengan dengan keterbatasan mobilitas, pasien dengan penyakit kronis dan pasien ODGJ) untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, Serta keluarga lainnya yang membutuhkan informasi dan dampingan layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat.
Manfaat
1. Mudahnya masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
4. Menurunnya angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Hasil inovasi
Sebelum Adanya Inovasi
Setelah diidentifikasi data capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2024 sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
Setelah Adanya Inovasi
Setelah adanya inovasi dapat dilihat capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Adapun capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (25%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (32%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (31%)
Pelayanan Kesehatan Balita (69%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (262%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (50%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (27%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (92%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (69%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (100%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (90%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (30%)
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Dalam penanganan gawat darurat dibutuhkan respon time dan penanganan medis yang cepat dan tepat. Untuk meningkatkan hal tersebut, Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
1. SEBELUM ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh masyarakat ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
2. SESUDAH ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh masyarakat yang terlatih ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS
PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tlangsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
Tingkat keselamatan hidup pada pasien gawat darurat yang ditangani oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika pada tahun 2024 sebesar 95,04 % dan pada tahun 2025 sebesar 96% Sehingga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat di kabupaten mimika.
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
penerapan
2024-01-04
2024-01-23
84
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
Nama OPD
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-04
Penerapan
2024-01-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien yang membutuhkan layanan ambulans transport akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim PSC 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
penerapan
2025-08-01
2025-11-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
Nama OPD
SD Negeri 4
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-08-01
Penerapan
2025-11-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
GAMBARAN UMUM INOVASI
Inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau Dan Ramah Sampah) merupakan sebuah upaya sistematis yang dikembangkan oleh SD Negeri 4 Mimika dalam menjawab tantangan lingkungan di kawasan perkotaan. SD Negeri 4 Mimika merupakan sekolah yang relatif baru, memiliki bangunan sendiri dengan kondisi lingkungan yang masih gersang serta minim ruang terbuka hijau. Selain itu, lokasi sekolah berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan poros utama dengan aktivitas kendaraan yang padat, sehingga berpotensi menimbulkan polusi udara dan penurunan kualitas lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas warga sekolah yang secara tidak langsung turut menghasilkan sampah, baik organik maupun anorganik, yang sebelumnya belum dikelola secara optimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, SD Negeri 4 Mimika menggagas inovasi PELIHARA sebagai gerakan kolaboratif yang melibatkan guru, peserta didik, orang tua, dan komite sekolah.
Inovasi ini berfokus pada dua pendekatan utama, yaitu penghijauan lingkungan sekolah dan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Melalui pendekatan tersebut, PELIHARA tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lingkungan sekolah, tetapi juga menanamkan nilai karakter peduli lingkungan kepada peserta didik sejak dini melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan nyata.
Pelaksanaan inovasi PELIHARA menghasilkan berbagai produk dan sarana pendukung lingkungan sekolah, seperti gapura, taman bunga, ruang terbuka hijau, green house, serta berbagai produk kreatif hasil daur ulang sampah. Dengan demikian, PELIHARA menjadi inovasi yang tidak hanya bersifat estetis, tetapi juga fungsional dan berkelanjutan.
1. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan inovasi PELIHARA antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permen No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Mimika tentang Pembentukan Tim PELIHARA.
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum, kawasan perkotaan menghadapi permasalahan meningkatnya polusi udara dan penumpukan sampah plastik yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
b. Permasalahan yang Dihadapi SD Negeri 4 Mimika antara lain:
Lingkungan sekolah masih gersang dan minim ruang hijau.
Lokasi sekolah berada di tepi jalan lalu lintas padat yang menimbulkan polusi udara.
Pengelolaan sampah sekolah belum terstruktur.
Sampah belum dimanfaatkan menjadi barang bernilai guna.
Kesadaran warga sekolah terhadap lingkungan masih perlu ditingkatkan.
3. ISU STRATEGIS
Isu strategis dalam inovasi PELIHARA disusun berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan lembaga nasional maupun internasional sepanjang tahun 2025 terkait isu sampah plastik, dan pentingnya pendidikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
a. Global
Dunia global semakin menguat sering meningkatnya krisis iklim dan polusi plastik. UNESCO dalam pernyataan resmi yang diberitakan pada 10 Juli 2025 menegaskan pentingnya pendidikan lingkungan hidup untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap perlindungan ekosistem dan pengurangan polusi plastik. Sejalan dengan itu, laporan internasional mengenai peningkatan produksi sampah plastik global menunjukkan bahwa sampah plastik masih mencemari lingkungan setiap tahunnya, sehingga upaya pengurangan dan daur ulang harus dimulai dari perubahan perilaku melalui institusi pendidikan.
b. Nasional
Di Indonesia, persoalan sampah plastik masih menjadi perhatian serius. ANTARA News dalam pemberitaan tanggal 31 Mei 2025 melaporkan bahwa volume sampah nasional terus meningkat, sementara itu, Kompas.com pada 21 Juni 2025 memberitakan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga mencapai 51% pada tahun 2025, namun realisasi di beberapa daerah masih tergolong rendah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif satuan pendidikan dalam membangun budaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak dini.
c. Lokal
Pada konteks lokal, pemberitaan pemerintah daerah Mimika kerap menyorot permasalahan kebersihan kota, sampah plastik, dan keterbatasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Mimika. Kondisi tersebut relevan dengan situasi SD Negeri 4 Mimika yang berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan utama, sehingga rawan terkena dampak polusi udara serta keterbatasan area hijau.
4. METODE PELAKSANAAN
a. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum inovasi PELIHARA diterapkan, lingkungan sekolah terlihat gersang, sampah belum terkelola dengan baik, dan belum ada produk kreatif berbahan daur ulang.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Setelah inovasi berjalan, sekolah menjadi lebih hijau dan asri, sampah dikelola dengan konsep 3R, serta tercipta berbagai produk kreatif dari bahan bekas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Inovasi PELIHARA memiliki keunggulan dan unsur kebaharuan yang membedakannya dari kegiatan lingkungan sekolah pada umumnya. Pertama, inovasi ini mengintegrasikan pendekatan kolaboratif dan keberlanjutan.
Kedua, PELIHARA tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga praktik nyata sehari-hari peserta didik, bukan hanya melalui pembelajaran teoritis. Peserta didik terlibat langsung dalam proses penghijauan, perawatan tanaman, serta pemanfaatan barang bekas menjadi produk bernilai guna.
Ketiga, inovasi ini memanfaatkan bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan di sekitar sekolah, sehingga dapat dilaksanakan dengan biaya rendah namun berdampak nyata. Produk-produk hasil daur ulang memiliki nilai estetika yang tinggi, kreatif, dan fungsional.
Keempat, inovasi ini menghadirkan kebaruan melalui pemanfaatan hasil daur ulang tidak hanya sebagai hiasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi lingkungan, seperti gapura, taman, ruang terbuka hijau, dan green house yang dimanfaatkan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi PELIHARA meliputi:
Pengumpulan sampah organik dan anorganik.
Pemilahan sampah berdasarkan jenis.
Pengolahan sampah organik menjadi kompos dan eco enzim.
Pengolahan sampah anorganik menjadi produk kreatif.
Pemanfaatan hasil daur ulang untuk lingkungan sekolah.
7. TUJUAN INOVASI
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
8. MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
9. DAMPAK INOVASI
Pelaksanaan inovasi PELIHARA tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang. Lingkungan sekolah menjadi lebih hijau, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Selain itu, inovasi ini membentuk budaya peduli lingkungan pada peserta didik melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah secara kreatif. Dampak sosial yang terlihat adalah meningkatnya keterlibatan orang tua dan komite sekolah dalam mendukung program lingkungan berbasis partisipasi.
Dalam jangka panjang, SD Negeri 4 Mimika diharapkan dapat menjadi rujukan atau contoh praktik baik (best practice) bagi sekolah lain dalam pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi.
10. STRATEGI KEBERLANJUTAN INOVASI
Beberapa strategi keberlanjutan yang telah direncanakan, sekolah menyiapkan beberapa strategi keberlanjutan sebagai berikut:
Integrasi Program
Kegiatan PELIHARA diintegrasikan ke dalam program rutin sekolah, seperti kegiatan Jumat Bersih, Projek Profil Pelajar Pancasila (P5), dan kegiatan ekstrakurikuler lingkungan.
Penguatan Kelembagaan
Pembentukan dan penguatan Tim PELIHARA melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan meskipun terjadi pergantian pendidik atau pimpinan sekolah.
Kolaborasi Berkelanjutan
Sekolah terus melibatkan orang tua, komite sekolah, dan mitra lingkungan dalam mendukung kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah.
Pemeliharaan dan Pengembangan
Hasil inovasi seperti taman, green house, dan produk daur ulang dipelihara secara berkala serta dikembangkan sesuai kebutuhan sekolah.
Dokumentasi dan Publikasi
Praktik baik PELIHARA didokumentasikan dan disosialisasikan agar dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Tujuan
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI PELIHARA
Pelaksanaan inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah) di SD Negeri 4 Mimika telah memberikan berbagai hasil nyata yang terlihat pada perubahan lingkungan sekolah maupun perilaku warga sekolah.
1. Terwujudnya Lingkungan Sekolah yang Lebih Hijau dan Bersih
Lingkungan sekolah yang sebelumnya gersang kini menjadi lebih asri melalui kegiatan penghijauan dan penataan taman sekolah. Berbagai tanaman hias, tanaman bunga, dan ruang terbuka hijau mulai tertata dengan baik sehingga menciptakan suasana belajar yang nyaman dan sehat.
2. Terciptanya Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis 3R
Sekolah mulai menerapkan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah organik dan anorganik dipilah sesuai jenisnya sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih teratur dan ramah lingkungan.
3. Terbentuknya Produk Kreatif Hasil Daur Ulang
Melalui kegiatan inovasi, peserta didik dan guru berhasil menghasilkan berbagai produk kreatif dari barang bekas, antara lain:
Pot bunga dari botol plastik bekas
Hiasan taman dari ban bekas
Tempat sampah kreatif
Gapura lingkungan
Eco enzim dan kompos organik
Green house sederhana
4. Meningkatnya Kesadaran dan Karakter Peduli Lingkungan
Peserta didik mulai terbiasa menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya, serta ikut merawat tanaman di lingkungan sekolah. Sikap peduli lingkungan tumbuh melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan PELIHARA.
5. Meningkatnya Partisipasi Warga Sekolah
Guru, peserta didik, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat sekitar mulai terlibat aktif dalam kegiatan kebersihan, penghijauan, dan pengelolaan sampah sekolah secara bersama-sama.
6. Berkurangnya Volume Sampah Sekolah
Pemanfaatan kembali sampah anorganik menjadi produk kreatif serta pengolahan sampah organik menjadi kompos membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke lingkungan.
7. Terciptanya Sarana Edukasi Lingkungan
Berbagai fasilitas hasil inovasi seperti taman sekolah, green house, pojok hijau, dan media daur ulang dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran kontekstual bagi peserta didik tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
8. Menjadi Contoh Praktik Baik Lingkungan Sekolah
Inovasi PELIHARA mulai dikenal sebagai praktik baik (best practice) pengelolaan lingkungan sekolah yang dapat menjadi inspirasi bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Indikator Hasil yang Terlihat
Lingkungan sekolah tampak lebih bersih dan rapi.
Jumlah tanaman dan area hijau bertambah.
Tersedia tempat sampah terpilah.
Peserta didik aktif dalam kegiatan Jumat Bersih.
Tercipta berbagai karya daur ulang.
Budaya peduli lingkungan mulai terbentuk di sekolah.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bank Sampah
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum permasalahan sampah adalah masalah yang sangat serius dan telah menjadi salah satu masalah krusial dan mendesak yang dihadapi oleh hampir seluruh wilayah, baik di tingkat nasional maupun global. Seiring dengan peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi, volume sampah yang dihasilkan setiap hari terus bertambah secara signifikan. Tanpa pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan, timbunan sampah ini menimbulkan dampak negatif. dengan demikian kami menghadirkan "GERAKAN KARAKA INTIM II, INOVASI TONGPAS ORGANIK - ANORGANIK" Gerakan ini adalah gerakan Inovasi pengolaan sampah baik sampah organik maupun anorganik yang diolah dengan cara menghancurkan sampah organik dan anorganik menggunakan TONGPAS (tong penghancur sampah) yang kemudian di olah menjadi pupuk kompos.
b. Permasalahan Mikro
Sesuai dengan hasil indentifikasi dapat dijelaskan bahwa Siswa belum terbiasa memilah sampah organik dan anorganik. Selain itu Kurangnya fasilitas tempat sampah terpilah di sekolah sehingga mengakibatkan penumpukan sampah dan juga belum ada inovasi sekolah yang menangani pengolaan sampah di sekolah.
ISU STRATEGIS
a. Global
Meningkatnya jumlah sampah dunia, terutama sampah plastik (anorganik) yang sulit terurai.
Dampak sampah terhadap perubahan iklim, seperti gas metana dari sampah organik.
Pencemaran laut akibat limbah plastik yang mengancam ekosistem dan makhluk hidup.
Gerakan internasional seperti zero waste dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Kurangnya kesadaran global dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
b. Nasional (Indonesia)
Tingginya produksi sampah rumah tangga, baik organik maupun anorganik.
Masih rendahnya budaya memilah sampah di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pengelolaan sampah yang masih berfokus pada pembuangan (TPA), bukan pengolahan.
Program pemerintah tentang 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum maksimal diterapkan.
Kurangnya edukasi lingkungan, terutama di kalangan siswa dan sekolah.
c. Lokal (Sekolah/Lingkungan Sekitar)
Siswa belum terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya (organik & anorganik).
Fasilitas tempat sampah terpilah masih terbatas atau belum dimanfaatkan dengan baik.
Sampah sering menumpuk di lingkungan sekolah.
Kurangnya program inovatif seperti komposter atau bank sampah sekolah.
Rendahnya kesadaran warga sekolah (guru, siswa, dan staf) terhadap kebersihan lingkungan.
METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sampah tidak dipilah antara organik dan anorganik.
Siswa masih sering membuang sampah sembarangan.
Tempat sampah belum tersedia secara terpisah atau belum diberi label yang jelas.
Sampah langsung dibuang tanpa proses pengolahan.
Lingkungan sekolah terlihat kurang bersih dan kurang sehat.
Belum ada kegiatan edukasi atau program khusus terkait pengelolaan sampah.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Sampah sudah dipilah menjadi organik dan anorganik sejak dari sumbernya (kelas).
Tersedia tempat sampah terpilah dengan warna dan label yang jelas.
Siswa terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya.
Sampah organik diolah menjadi kompos melalui komposter sederhana.
Sampah anorganik dimanfaatkan melalui: Daur ulang (kerajinan)
Bank sampah sekolah
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Tujuan
Inovasi Karaka bertujuan untuk mendukung program sekolah untuk mengurangi dan mengolah sampah yang di hasilkan di lingkungan sekolah.
Manfaat
Manfaat inovasi Karaka bagi sekolah adalah lingkungan sekolah menjadi bersih, nyaman untuk belajar dan menciptakan sekolah yang ramah lingkungan. Sedangkan manfaat bagi murid adalah menanamkan karakter peduli lingkungan sekolah sejak dini, memberikan pengalaman belajar nyata dengan melatih murid memilah dan membuang sampah sesuai jenisnya.
Hasil inovasi
hasil dari Inovasi Karaka adalah menghasilkan produk berupa pupuk kompos.
RANCANG BANGUN
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
II. PERMASALAHAN
A. Makro
Masih rendahnya cakupan kunjungan balita ke posyandu
Kurangnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan tumbuh kembang balita
Adanya hambatan geografis, sosial, dan ekonomi dalam akses pelayanan kesehatan
Belum optimalnya peran kader dalam penjangkauan sasaran aktif
B. Mikro
Banyak balita tidak hadir saat kegiatan posyandu (drop out)
Tidak terpantau status gizi dan tumbuh kembang secara rutin
Balita risiko tinggi (stunting, BGM, imunisasi tidak lengkap) tidak terdeteksi dini
Kunjungan rumah belum terjadwal dan sistematis
III. ISU STRATEGIS
A. Global
Target penurunan stunting sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya intervensi dini pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Peningkatan kualitas kesehatan anak sebagai investasi sumber daya manusia
B. Nasional
Program percepatan penurunan stunting di Indonesia
Penguatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat (posyandu aktif)
Transformasi layanan primer dengan pendekatan promotif dan preventif
Optimalisasi peran kader kesehatan dalam sistem pelayanan
C. Lokal
Tingginya permasalahan stunting dan gizi ballita, jumlah kasus masih sekitar 9-11 % pada tahun 2025 meski sudah menurun.
Belum optimalnya cakupan pelayanan posyandu
Masalah perilaku dan kesadaran Masyarakat
Kualitas lingkungan dan sanitasi
Optimalisasi peran kader posyandu
IV. METODE PEMBAHARUAN
A. Sebelum Inovasi :
Pelayanan posyandu bersifat pasif (menunggu sasaran datang)
Kader belum melakukan penjangkauan aktif secara terstruktur
Terjadwal secara rutin Sweping dilakukan secara terpisah oleh masing-masing program
B. Sesudah Inovasi :
Dilakukan sweeping balita melalui kunjungan rumah oleh kader lintas program
Penjangkauan aktif terhadap balita yang tidak hadir di posyandu
Pemanfaatan data sasaran untuk pemetaan balita berisiko
Kunjungan rumah terjadwal dan terkoordinasi dengan tenaga Kesehatan lintas program dan kader
Edukasi langsung kepada orang tua di rumah
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Pendekatan aktif (door to door) sweping aktif lintas program dan kader untuk meningkatkan cakupan pelayanan Balita
Deteksi dini masalah gizi dan kesehatan balita lebih cepat
Memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan
Data balita lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan
Intervensi lebih tepat sasaran, khususnya pada balita risiko tinggi
VI. CARA KERJA INOVASI
Identifikasi Sasaran
Kader mendata balita yang tidak hadir di posyandu
Perencanaan Kunjungan
Menyusun jadwal sweeping berdasarkan wilayah dan prioritas
Pelaksanaan Kunjungan Rumah
Kader dan tenaga Kesehatan lintas program melakukan kunjungan ke rumah balita
Melakukan pemantauan sederhana (BB, TB, kondisi umum) dan riwayat Imunisasi balita
Memberikan edukasi kepada orang tua
Pencatatan dan Pelaporan
Hasil kunjungan dicatat dalam format monitoring
Tindak Lanjut
Balita bermasalah dirujuk atau dipantau lebih lanjut oleh petugas kesehatan
Evaluasi Berkala, Dilakukan evaluasi cakupan dan efektivitas kegiatan sweeping
Tujuan
Tujuan Inovasi
A. Tujuan Umum:
Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan balita melalui penjangkauan aktif berbasis masyarakat guna memastikan seluruh balita mendapatkan pemantauan tumbuh kembang secara optimal.
B. Tujuan Khusus:
Meningkatkan kehadiran balita di posyandu
Menjangkau balita yang tidak hadir (drop out) melalui kunjungan rumah
Mendeteksi dini masalah kesehatan dan gizi serta cakupan imunisasi pada balita
Meningkatkan peran aktif kader dalam pelayanan kesehatan masyarakat
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran orang tua tentang pentingnya kesehatan balita
Manfaat
Manfaat Inovasi
A. Bagi Masyarakat:
Balita tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak hadir di posyandu
Orang tua memperoleh edukasi langsung terkait gizi, imunisasi, dan tumbuh kembang Balita
Meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata
B. Bagi Kader:
Meningkatkan kapasitas dan peran kader dalam pelayanan kesehatan
Menambah keterampilan komunikasi dan deteksi dini masalah kesehatan
Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap wilayah binaan
C. Bagi Puskesmas:
Data sasaran balita dan imunisasi lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan cakupan program kesehatan ibu dan anak (KIA)
Mempermudah pemantauan dan evaluasi program
D. Bagi Pemerintah/Stakeholder:
Mendukung pencapaian indikator bidang Kesehatan khususnya Kesehatan balita
Berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting
Menguatkan sistem pelayanan kesehatan berbasis Masyarakat
Hasil inovasi
Dampak Inovasi
A. Dampak Jangka Pendek:
Meningkatnya cakupan kunjungan balita dan cakupan imunisasi (baik di posyandu maupun kunjungan rumah)
Ditemukannya balita dengan masalah gizi atau kesehatan secara lebih cepat
Meningkatnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan kesehatan anak
B. Dampak Jangka Menengah:
Penurunan jumlah balita yang tidak terpantau (lost follow-up)
Perbaikan status gizi balita di wilayah kerja
Meningkatnya kualitas pelayanan posyandu
C. Dampak Jangka Panjang:
Penurunan angka stunting dan masalah gizi lainnya
Terbentuknya masyarakat yang lebih mandiri dalam menjaga kesehatan anak
Peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-11-11
Penerapan
2022-12-05
Urusan
Penanaman modal
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizina Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dan administrasi dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu pintu. Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi PTSP juga menghadapi berbagai permasalahan makro. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang sering dihadapi dalam pelaksanaan
PTSP :
Koordinasi Antar-Instansi yang Kurang Efektif
PTSP melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kurangnya koordinasi dan integrasi antara instansi-instansi ini dapat menyebabkan penundaan dan ketidakefisienan dalam proses pelayanan.
Sistem Informasi yang Belum Terintegrasi Secara Optimal
Meskipun ada sistem elektronik seperti OSS (Online Single Submission), tidak semua instansi atau daerah telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan duplikasi data, kesalahan informasi, dan kendala teknis yang menghambat proses perizinan.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia
PTSP memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih untuk menangani berbagai aspek perizinan dan administrasi. Keterbatasan dalam jumlah dan kualitas SDM dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan.
Infrastruktur yang Tidak Memadai
Beberapa daerah mungkin mengalami keterbatasan infrastruktur, baik dari segi teknologi maupun fasilitas fisik, yang dapat menghambat efektivitas PTSP. Misalnya, di daerah-daerah terpencil, akses ke teknologi dan internet mungkin masih terbatas.
Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Pelaku usaha dan masyarakat seringkali tidak memahami sepenuhnya tentang prosedur dan persyaratan dalam PTSP. Kurangnya sosialisasi dan edukasi dapat menyebabkan ketidaktahuan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kendala dalam Penerapan Teknologi
Implementasi teknologi informasi dalam PTSP dapat mengalami berbagai kendala, seperti kesulitan dalam pemeliharaan sistem, masalah keamanan data, dan kurangnya dukungan teknis. Hal ini dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
Birokrasi yang Masih Kompleks
Meskipun PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses, birokrasi di beberapa daerah masih dapat menjadi kompleks dan tidak efisien. Prosedur yang rumit dan waktu tunggu yang lama tetap bisa menjadi masalah
Perbedaan Standar Layanan
Tingkat pelayanan dan standar yang diterapkan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kapasitas dan kesiapan masing-masing. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam pelayanan
Permasalahan Mikro
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugasnya melayani pemohon yang tersebar di 18 (Delapan belas) distrik se-Kabupaten Mimika, mulai dari distrik pesisir hingga ke pegunungan. Permasalahan mikro yang muncul dari situasi dan kondisi di Kabupaten mimika adalah sebagai berikut :
Terbatasnya pelayanan terpadu satu pintu untuk menjangkau area yang sangat luas
Terbatasnya akses pelaku usaha di distrik pedalaman untuk menjangkau kantor DPMPTSP, maupun melakukan akses online karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi di pedalaman
Kurangnya sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik pedalaman
Terbatasnya akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha karena terkendala izin usahanya
3. ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Isu strategis global mengenai izin usaha mencakup berbagai tantangan dan tren yang mempengaruhi cara negara- negara di seluruh dunia mengelola perizinan usaha.
Beberapa isu strategis global yang penting dalam konteks izin usaha meliputi :
Digitalisasi dan Transformasi Teknologi
Sistem Elektronik dan EGovernment: Banyak negara sedang mengadopsi sistem perizinan berbasis teknologi, seperti sistem e-government dan e-permitting, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Teknologi seperti blockchain dan AI juga mulai diterapkan untuk mempercepat proses dan mengurangi potensi penipuan.egrasi Sistem: Tantangan besar adalah memastikan integrasi yang mulus antara berbagai sistem perizinan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Kemudahan Berbisnis dan Persaingan Global
Indeks Kemudahan Berbisnis: Banyak negara berupaya untuk memperbaiki peringkat mereka dalam indeks kemudahan berbisnis (seperti Doing Business Index dari Bank Dunia) dengan menyederhanakan prosedur perizinan. Persaingan global untuk menjadi destinasi investasi yang menarik memotivasi reformasi regulasi.
Deregulasi dan Reformasi: Beberapa negara sedang menerapkan reformasi untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan sebagai bagian dari strategi untuk menarik investasi asing
2 Peningkatan Keterbukaan dan Transparansi
· Anti-Korupsi dan Transparansi: Ada dorongan global untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan mengurangi korupsi. Banyak negara yang berupaya untuk membuat prosedur perizinan lebih terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
Inklusi dan Akses
Akses ke Perizinan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Mempermudah akses perizinan untuk UKM dan pengusaha baru merupakan fokus penting, dengan banyak negara mengimplementasikan kebijakan untuk mendukung kewirausahaan dan mengurangi hambatan bagi bisnis kecil.
Keterlibatan Komunitas: Meningkatkan keterlibatan komunitas dan mendapatkan umpan balik dari masyarakat untuk memastikan bahwa proses perizinan memenuhi kebutuhan lokal dan meminimalkan dampak negatif.
Globalisasi dan Ekonomi Digital
Bisnis Digital: Dengan pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce, negara-negara harus menyesuaikan regulasi perizinan untuk mengakomodasi model bisnis baru, termasuk regulasi untuk platform digital dan transaksi online.
Pajak dan Regulasi Digital: Isu terkait pajak digital dan regulasi untuk perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas batas juga menjadi perhatian global.
Isu Strategis Nasional
Isu strategis nasional mengenai izin usaha di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang mempengaruhi bagaimana perizinan usaha dikelola dan dilaksanakan di tingkat negara. Berikut adalah beberapa isu strategis nasional yang penting dalam konteks izin usaha di Indonesia:
Reformasi Regulasi dan Birokrasi
Penyederhanaan Proses: Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi untuk menyederhanakan proses perizinan melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat proses perizinan.
Koordinasi Antar-Instansi: Masalah koordinasi antar instansi di tingkat pusat dan daerah masih sering terjadi, yang bisa menyebabkan duplikasi atau ketidakefisienan dalam pengeluaran izin.
Digitalisasi dan Sistem Perizinan Elektronik
OSS (Online Single Submission): Implementasi OSS merupakan langkah besar dalam digitalisasi perizinan, namun tantangan terkait pemeliharaan sistem, integrasi antar instansi, dan aksesibilitas di daerah terpencil masih perlu diatasi.
Keamanan dan Privasi Data
: Pengelolaan data yang aman dan perlindungan privasi menjadi isu penting seiring dengan peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam perizinan.
Kemudahan Berbisnis dan Investasi
Peringkat Kemudahan Berbisnis: Upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis global menjadi fokus utama
dengan tujuan menarik lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Insentif untuk Investasi: Penyediaan insentif bagi investor, terutama untuk sektor-sektor strategis, perlu diatur dengan jelas untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Keterlibatan Stakeholder: Peningkatan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.
Akses dan Keterjangkauan
Aksesibilitas: Menyediakan akses yang lebih mudah ke layanan perizinan di daerah-
daerah terpencil atau kurang berkembang, untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.
Dukungan untuk
UMKM: Memberikan dukungan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha dan memenuhi regulasi.
Isu Strategis Lokal
Isu lokal perizinan di Kabupaten Mimika, Papua, mencerminkan tantangan dan dinamika spesifik yang dihadapi daerah tersebut. Isu-isu lokal yang mempengaruhi perizinan di Mimika termasuk:
Infrastruktur dan Aksesibilitas
Keterbatasan Infrastruktur: Infrastruktur yang kurang memadai, termasuk fasilitas perkantoran, jaringan internet, dan transportasi, dapat menghambat proses perizinan. Di daerah terpencil, akses ke kantor perizinan mungkin sulit, mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk mendapatkan izin.
Keterbatasan Teknologi
: Koneksi internet yang tidak stabil atau kurangnya perangkat teknologi modern dapat menghambat implementasi sistem perizinan elektronik seperti OSS (Online Single Submission).
Koordinasi Antar-Instansi
Koordinasi yang Tidak Efektif: Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi dapat menyebabkan proses perizinan yang tidak efisien dan duplikasi tugas.
Birokrasi: Proses birokrasi yang panjang dan kompleks dapat menjadi penghalang bagi pelaku usaha dalam mengurus izin mereka.
Masalah Administrasi dan Dokumentasi
Dokumentasi yang Tidak Lengkap: Kesulitan dalam memperoleh atau menyusun dokumen yang diperlukan untuk izin usaha dapat memperlambat proses. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau infrastruktur yang tidak memadai.
Proses Pengajuan yang Rumit: Prosedur yang rumit atau tidak jelas dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menangani administrasi yang kompleks.
Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Kurangnya Sosialisasi: Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang proses perizinan dapat menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha tidak sepenuhnya memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat
: Mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perizinan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keanekaragaman budaya seperti Mimika, adalah penting namun seringkali sulit dicapai.
Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan Sumber Daya Alam: Memastikan bahwa izin usaha tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Mimika mulai mengadopsi sistem OSS sejak bertahap sejak diperkenalkan pada tahun
2018. Namun adaptasi sistem ke dalam tata Kelola perizinan di Kabupaten berjalan lambat, diantaranya karena permasalahan dan isu-isu yang dijabarkan pada poin-poin sebelumnya.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Pojok Nongkrong SI PINTER adalah sebuah tempat pelayaan perizinan yang dibentuk di setiap distrik dan difasilitasi untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dalam rangka memperpendek jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang prima.
Dalam pelaksanaannya, Pojok Nongkrong Si Pinter beroperasi selama 5 hari kerja di tahun 2022 dan 10 hari kerja di tahun
2023. Selama kurun waktu tersebut telah diterbitkan NIB bagi 342 pelaku usaha, yang mana berkontribusi sebanyak 8,6% dari total NIB yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 dan
2023. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pojok Nongkrong Si Pinter mudah diakses Masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha, karena berada di fasilitas umum, seperti pasar dan pusat perbelanjaan
Ijin usaha (NIB) langsung dicetak di tempat
Menghemat waktu dan biaya pelaku usaha
CARA KERJA INOVASI
Pelaku Usaha mendatangi Pojok Nongkrong Si Pinter dengan membawa dokumen persyaratan
Operator membuat akun OSS bagi pelaku usaha yang belum terdaftar
Operator mengajukan permohonan Perizinan Berusaha yang diperlukan pelaku usaha melalui OSS
Verifikasi pemenuhan persyaratan oleh Penerbit Perizinan Berusaha
SIstem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha a.n. Penerbit Perizinan Berusaha
Operator mencetak Izin Usaha/NIB yang telah terbit dan menyerahkannya kepada pelaku usaha
Tujuan
Tujuan Inovasi Daerah
1. Meningkatkan jangkauan area pelayanan terpadu satu pintu ke distrik-distrik
2. Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk
mendapat pelayanan Perizinan Berusaha
3. Memberikan sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik
pedalaman
4. Dengan memiliki Ijin Usaha (NIB) yang resmi diharapkan akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha dapat dilakukan
Manfaat
Manfaat Yang Diperoleh
1. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan OSS dan non-OSS
2. Mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha di distrik-distrik
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pengurusan perizinan berusaha
Meningkatnya jumlah pelaku usaha di distrik yang memiliki NIB
bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik.
Peraturan yang mengatur Kurikulum Merdeka (Contoh: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).Dalam konteks Kurikulum Merdeka, kegiatan kokurikuler diwujudkan secara eksplisit melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Secara umum, UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, termasuk
kewajiban untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komunitas Belajar adalah salah satu wadah yang diakui dan didorong untuk melaksanakan PKB tersebut.
PERMASALAHAN
Makro
Program “EKKO“ ( Ekstrakurikuler, Komunitas Belajar dan Ko-kurikuler ) merupakan program yang memiliki tingkat kolaborasi yang sangat spesifik melalui pengembangan minat dan bakat murid, berbagi pengalaman belajar dan keterampilan di kalangan guru serta pengembangan karakter.
Tujuan dasar utama dari program ini adalah menjadikan wadah kolaborasi untuk membangun budaya interaksi dalam pengembangan minat dan bakat serta karakter yang ada di lingkungan sekolah. Namun yang menjadi permasalahan umum adalah sarana, prasarana, dan anggaran yang dialokasikan sering tidak seimbang dengan kebutuhan kegiatan. Hal ini menghambat pengembangan potensi maksimal siswa, Jadwal ekskul sering bertabrakan dengan kepentingan siswa lain (seperti bimbingan belajar, kursus bahasa/musik, atau kegiatan keagamaan) terkadang memaksa siswa memilih antara ekskul dan aktivitas penting lainnya, kurangnya ketertarikan siswa pada ekskul yang ada, pembina yang ditugaskan (baik guru maupun pelatih luar) mungkin memiliki semangat yang tinggi, namun kurang memiliki sertifikasi, kompetensi teknis yang mutakhir, atau metodologi pengajaran yang kurang menarik dan terstruktur. Sedangkan untuk kegiatan ko-kurikuler yang melibatkan kunjungan luar atau praktik lapangan seringkali membutuhkan biaya tambahan, yang menimbulkan diskriminasi atau ketidaksetaraan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, Ko-kurikuler dilakukan hanya sebagai refreshing atau selingan tanpa memiliki keterkaitan yang jelas dan terstruktur dengan Capaian Pembelajaran (CP) atau materi yang sedang diajarkan, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di luar kelas (meminta izin, mengurus transportasi, mengawasi siswa) menambah beban kerja administrasi dan psikologis yang besar pada guru, apalagi jika terjadi insiden di lapangan, hasil dari kegiatan ko-kurikuler (misalnya, laporan observasi, produk proyek) seringkali tidak memiliki rubrik penilaian yang baku dan untuk komunitas belajar seringkali pertemuan cenderung bersifat monolog (hanya mendengarkan presentasi kepala sekolah/narasumber) dan kurang memberikan ruang aman bagi guru untuk berbagi real problem di kelas, merefleksikan kegagalan, dan mencari solusi kolaboratif, kegiatan hanya berjalan jika ada perintah dari atasan atau pengawas (top-down) tidak ada inisiatif dari guru
sendiri (bottom-up) untuk bertemu, membuat agenda, atau menindaklanjuti rencana aksi dan agenda komunitas belajar tidak fokus pada core business peningkatan pembelajaran siswa (seperti mendiskusikan hasil asesmen formatif atau strategi diferensiasi), tetapi justru membahas hal-hal administratif atau non-kurikuler.
Mikro
Tantangan yang di hadapi SD INPRES SEMPAN BARAT dalam menerapkan program “ EKKO “ adalah :
Kurangnya minat murid pada ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
ISU STRATEGIS
Global
Pengembangan ekstrakurikuler, komunitas belajar dan ko-kurikuler merupakan kegiatan yang terprogram untuk memperluas cakupan pembelajaran dari intrakurikuler. Dalam dunia Pendidikan kegiatan tersebut pastinya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu sekolah. Namun di samping itu tentunya ada berbagai isu global yang mempengaruhi kegiatan tersebut diantaranya :
Akses dan Kesetaraan
Seringkali kegiatan ekstrakurikuler (terutama yang mahal seperti robotika atau olahraga tertentu) hanya dapat diakses oleh siswa dari latar belakang ekonomi yang lebih baik. Hal ini memperburuk kesenjangan sosial dan akademik.
Keseimbangan Beban Siswa
Ada tekanan global untuk berprestasi, yang mendorong siswa mengambil terlalu banyak kegiatan ekstrakurikuler. Ini menyebabkan kelelahan (burnout), kurang tidur, dan mengurangi waktu untuk keluarga/sosialisasi non-terstruktur.
Integrasi dalam Budaya Sekolah
Komunitas belajar sering dianggap sebagai "tambahan" daripada bagian integral dari pekerjaan guru. Sekolah kesulitan mengubah budaya dari pengajaran yang terisolasi menjadi kolaborasi normatif.
Keterbatasan Kurikulum Inti
Kurikulum inti global seringkali padat dan terfokus pada ujian standar. Ini menyisakan sedikit ruang fleksibel bagi guru untuk mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler berbasis proyek atau kunjungan lapangan yang mendalam.
Nasional Kesenjangan Sarana & Prasarana
Sekolah di daerah 3T sering tidak memiliki fasilitas dasar (lapangan olahraga, laboratorium, alat musik, studio seni) untuk menyelenggarakan ekskul berkualitas. Akibatnya, pilihan ekskul sangat terbatas pada kegiatan non-fasilitas seperti Pramuka (yang wajib disediakan), Palang Merah Remaja (PMR), atau karya ilmiah sederhana.
Kualitas dan Kompetensi Pembimbing
Tidak semua guru memiliki kompetensi atau minat untuk menjadi pembimbing ekskul. Seringkali, sekolah merekrut pihak luar dengan pelatihan pedagogis yang minim, atau guru hanya ditunjuk berdasarkan paksaan (mandat) tanpa ada pelatihan spesifik.
Fokus pada Administrasi vs Pembelajaran
Kombel di banyak sekolah masih terjebak dalam membahas hal-hal administratif, persiapan akreditasi, atau penyelesaian perangkat ajar (Modul Ajar) daripada berfokus pada tiga ide besar yaitu 1) Fokus pada hasil belajar murid, 2) Budaya kolaborasi, dan 3) Berorientasi pada data hasil murid.
Waktu dan Beban Kerja Guru
Guru di Indonesia memiliki beban jam mengajar dan tugas administrasi yang tinggi. Menemukan waktu efektif untuk mengadakan Kombel yang bermakna (minimal 1 jam per minggu) tanpa memberatkan guru di luar jam kerja merupakan masalah struktural.
Ketidakjelasan Batasan (Ekskul vs. Ko-kurikuler)
Di lapangan, banyak sekolah yang kesulitan membedakan mana kegiatan ko-kurikuler dan mana ekstrakurikuler. Hal ini menyebabkan ko-kurikuler hanya dilihat sebagai "kegiatan tambahan" tanpa integrasi mendalam ke dalam mata pelajaran.
Dukungan Mitra Komunitas dan Industri
Ko-kurikuler yang ideal melibatkan pengalaman dunia nyata. Sekolah di Indonesia masih kesulitan membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan keluarga, masyarakat, dan industri lokal untuk memberikan pengalaman belajar yang otentik dan bermakna bagi siswa.
Lokal Kurangnya ketertarikan siswa terhadap kegiatan ekstrakurikuler
Siswa merasa bahwa kegiatan ektrakurikuler merupakan kegiatan yang menguras tenaga dan menghabiskan waktu serta kegiatannya yang monoton
Rendahnya keterlibatan orang tua dalam pendampingan anak
Di sekolah tertentu, komunikasi tentang manfaat ekskul gagal menjangkau orang tua karena tingkat literasi yang rendah atau ketidakmampuan menggunakan media komunikasi digital. Orang tua menganggap ekskul membuang waktu dan biaya.
Fokus Hanya pada Kelas Serumpun
Kombel hanya efektif di antara guru-guru kelas yang mengajarkan mata pelajaran yang sama (misalnya, guru Matematika) dan gagal membangun kolaborasi antar-mata pelajaran yang penting untuk implementasi dan pembelajaran terintegrasi.
Dominasi Guru
Dalam Kombel, ide-ide inovatif guru muda sering terhambat atau diabaikan karena dominasi pandangan dan praktik yang sudah lama diterapkan oleh guru senior. Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman untuk berbagi masalah.
Kurangnya Relevansi Kurikulum Lokal
Pihak sekolah kesulitan mengintegrasikan isu lokal yang spesifik dan sensitif (misalnya, masalah sampah, konflik lahan, atau politik desa) ke dalam proyek ko-kurikuler karena takut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat atau pemerintah daerah.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Di sekolah siswa hanya menerima pelajaran intrakurikuler
Perkembangan minat dan bakat siswa tidak tersalurkan dengan baik
Di sekolah para guru hanya bisa melihat kemampuan siswa dari pengetahuannya
Komunitas Belajar Sikap cuek terhadap permasalahan yang ada
Kurangnya kolaborasi dan komunikasi antar guru
Kurangnya berbagi pengalaman belajar antar guru
Ko-Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Siswa belum teratur dalam bangun pagi
Belum membiasakan diri melaksanakan doa
Bermalas-malasan dalam berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi
Siswa belum membiasakan diri dalam bermasyarkat dan tidur cepat
Masih kurangnya motivasi dalam belajar
Kondisi setelah adanya Program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Perkembangan minat dan bakat siswa semakin terarah
Siswa mampu mengikuti kegiatan dan lomba – lomba di luar sekolah
Guru mampu melihat kemampuan siswa dari segi keterampilan
Komunitas Belajar Kolaborasi dan komunikasi semakin baik
Saling berbagi pengalaman belajar
Guru mampu mengimplemtasi pengalaman belajar yang terintegrasi
Ko – Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Keterlamabatan siswa datang ke sekolah mulai berkurang Selalu berdoa bersama saat apel pagi
Mulai mengkonsumsi makanan bergizi melalui bekal dari rumah
Melaksanakan Olahraga 2 x seminggu ( Rabu dan Jumat )
Peningkatan prestasi belajar siswa mulai meningkat dilihat dari hasil belajar siswa dan keaktifan dalam kelas.
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
CARA KERJA INOVASI
Pada program “ EKKO “ penerapan kerja inovasi dilakukan melalui Strategi, Tantangan, Aksi dan Refleksi ( STAR ) :
Ekstrakurikuler Strategi
Mengidentifikasi ekstrakurikuler yang relevan dengan potensi daerah dalam minat dan bakat murid serta melibatkan mentor/ pelatih yang kompeten dan mengatur jadwal yang flesibel
Tantangan
Kurangnya minat murid terhadap ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Aksi
Membuat program kerja
Melibatkan siswa dalam perencanaan
Meningkatkan kapasitas pembina
Memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan ekstrakurikuler sekolah
Refleksi
Mengevaluasi keaktifan dan perkembangan peserta didik serta menyesuaikan jenis kegiatan di tahun berikutnya
Komunitas Belajar
Strategi
Membentuk kelompok belajar dengan tujuan berbagi pengalaman belajar melalui metode dan media pembelajaran.
Tantangan
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Aksi
Mendorong berbagai anggota dalam berbagi keterampilan serta pengalaman belajar, memanfaatkan aplikasi sebagai bahan referensi pembelajaran dan menentapkan jadwal yang konsisten
Refleksi
Mengevaluasi pencapaian pembelajaran, efektivitas metode kolaboratif, dan keterlibatan anggota untuk meningkatkan kualitas komunitas.
Ko-Kurikuler
Strategi
Tantangan
Aksi
Mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler melalui lintas mapel serta 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam tujuan kurikulum
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
Membuat jurnal sebagai laporan perkembangan murid sebagai bukti partisipasi
Menyusun program ko-kurikuler yang relevan dalam pembelajaran
Memberikan pengarahan dan bimbingan Refleksi
Memantau kontribusi kegiatan terhadap pengembangan karakter dan keterampilan serta motivasi belajar siswa dalam melakukan perbaikan program untuk tahun selanjutnya
TUJUAN
Tujuan dasar dari program “ EKKO “ adalah :
Meningkatkan kemampuan akademik siswa baik di bidang olahraga, seni maupun pengetahuan Menjadi wadah pengembangan minat dan bakat siswa
Meningkatkan keterampilan bersosialisasi, kerja sama tim, kepemimpinan, dan disiplin diri.
Memberikan kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat sebagai penyeimbang dari beban akademik.Guru secara kolektif mengidentifikasi masalah, berbagi praktik terbaik, dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas pengajaran mereka.
Membangun budaya berbagi, saling mendukung, dan belajar berkelanjutan di antara staf pengajar.
Memastikan bahwa strategi pengajaran yang digunakan berdampak positif dan signifikan pada hasil belajar siswa.
Memberikan kesempatan pada guru untuk melakukan praktik baik di luar sekolah
Memberi siswa pengalaman nyata dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas
Menanamkan nilai-nilai seperti tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan dan etika melalui penugasan proyek yang terstruktur.
Membantu siswa melihat relevansi materi pelajaran dengan dunia nyata dan masa depan mereka.
MANFAAT / DAMPAK
Dampak dari program “ EKKO “ adalah :
Bagi Siswa
Peningkatan keterampilan non-akademik dan bakat, peningkatan kepercayaan diri, kesehatan mental yang lebih baik, dan keterampilan sosial.Mendapat kualitas pengajaran yang lebih baik, umpan balik yang relevan, metode pembelajaran inovatif, dan lingkungan kelas yang adaptif.
Kemampuan aplikasi teori, pemahaman kontekstual materi, pengembangan pemecahan masalah dunia nyata, dan peningkatan keterampilan proyek.Bagi Guru
Meningkatan hubungan emosional dengan siswa, penemuan potensi siswa dari sudut pandang yang berbeda, dan pengembangan keterampilan memfasilitasi di luar materi pelajaran inti.Peningkatan kompetensi profesional, berbagi praktik terbaik, mengurangi rasa terisolasi, dan solusi inovatif terhadap tantangan pengajaran.
Memperluas pemahaman tentang relevansi materi yang diajarkan, meningkatkan integrasi kurikulum, dan mendapatkan kepuasan profesional dari keberhasilan proyek siswa
Bagi Orang Tua
Kebanggaan terhadap prestasi non-akademik anak, meningkatnya keterlibatan dalam kegiatan sekolah (misalnya saat pertunjukan/pertandingan), dan menjadi saluran kontribusi keahlian masyarakat.Peningkatan mutu pendidikan sekolah secara keseluruhan, jaminan bahwa anak mereka diajar oleh guru yang terus berkembang, dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi sekolah. Anak memiliki keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat/industri, peningkatan citra sekolah sebagai lembaga yang menghasilkan lulusan yang siap kerja/bermasyar
Tujuan
Menyeimbangkan kegiatan akademik dan non akademik
Mendidik siswa dan guru mencari win-win solusi dan bertanggung jawab
Guru mahir menjadi Mentor internal
Menjadikan orang tua Masyarakat berperan dalam komunitas ekosistim sekolah
Manfaat
siswa, soft skil kesehatan mental, umpan balik adaptif, pemecahan masalah dunia nyata
guru, Ikatan emosional yang kuat, kompetensi emosional, pencapaian kepuasan emosional
Ortu/masyarakat, Kebanggaan keterlibatan aktif di kegiatan sekolah, peningkatan kepercayaan institusional, lulusan memiliki ketrampilan praktis
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
51
Inovasi Warga Mimika
EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika)
Ringkasan MIW
Pengusul
SYLVIAN ORONG LANGODAY
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah dengan potensi ekonomi terbesar di Indonesia yang didukung oleh keberadaan industri pertambangan berskala internasional, aktivitas perdagangan dan jasa yang terus berkembang, serta kapasitas fiskal daerah yang sangat besar. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar sekitar Rp5,6 triliun, yang seharusnya menjadi modal strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun demikian, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas dan daya saing SDM lokal sebagai penggerak utama pembangunan.
Kondisi tersebut tercermin dari berbagai indikator ketenagakerjaan Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih mencapai 6,75%, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 68,29%. Selain itu, meskipun jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat, sebanyak 56,96% tenaga kerja masih bekerja pada sektor informal, sedangkan pekerja formal baru mencapai 43,04%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Kabupaten Mimika tidak hanya terletak pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, dan akses masyarakat terhadap pekerjaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pada Triwulan I Tahun 2026 perekonomian Kabupaten Mimika mengalami kontraksi sebesar -11,33% (year-on-year), sementara realisasi APBD hingga awal Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp800 miliar atau 14,3% dari total anggaran yang tersedia. Rendahnya penyerapan anggaran menyebabkan aktivitas pembangunan berjalan lebih lambat sehingga efek pengganda terhadap perekonomian daerah belum terbentuk secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya penciptaan kesempatan kerja, berkurangnya aktivitas sektor konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa, serta belum optimalnya perputaran ekonomi di masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menghubungkan pembangunan ekonomi dengan pengembangan kualitas SDM secara terintegrasi.
Permasalahan pembangunan SDM di Kabupaten Mimika tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga disebabkan oleh belum terbangunnya ekosistem kolaborasi yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pelatihan, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan ketenagakerjaan. Dunia usaha menyediakan kesempatan kerja, program magang, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Perguruan tinggi menghasilkan lulusan dan berbagai hasil penelitian, sedangkan lembaga pelatihan dan komunitas terus meningkatkan kapasitas masyarakat. Namun, seluruh program tersebut masih berjalan secara parsial sehingga belum mampu membentuk sistem yang saling terhubung. Akibatnya, masyarakat masih harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, maupun peluang pemberdayaan dari berbagai sumber, sementara perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pemerintah belum memiliki basis data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Kondisi tersebut selaras dengan berbagai isu strategis Kabupaten Mimika yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029, yaitu belum optimalnya kualitas dan daya saing SDM, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran, belum kuatnya struktur ekonomi non-pertambangan, belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, belum optimalnya pemberdayaan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta masih rendahnya daya saing dan inovasi daerah. Seluruh isu tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Mimika bukan hanya terletak pada penyediaan program, melainkan pada bagaimana membangun sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh potensi pembangunan manusia sehingga setiap program pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah inovasi yang mampu membangun ekosistem pembangunan SDM secara terpadu melalui penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Inovasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media informasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi pusat integrasi data talenta lokal, kebutuhan industri, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, program CSR, pemberdayaan masyarakat, hingga penyediaan informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Melalui sistem yang terintegrasi, pembangunan SDM diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi menjadi sebuah proses yang berkesinambungan mulai dari pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, hingga penyaluran ke dunia kerja dan dunia usaha.
Atas dasar kebutuhan tersebut, dirancang inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) sebagai sebuah ekosistem digital kolaboratif yang menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program CSR perusahaan dalam satu platform terpadu. EMAS MIMIKA diharapkan mampu menjadi pusat integrasi pembangunan SDM Kabupaten Mimika melalui penyediaan layanan pemetaan kompetensi, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pengembangan kewirausahaan, serta dashboard analitik untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Tujuan
EMAS MIMIKA bertujuan untuk:
Membangun ekosistem pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang terintegrasi melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media.
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing SDM Kabupaten Mimika agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja dan pembangunan daerah.
Memperluas akses masyarakat terhadap informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan program pemberdayaan dalam satu platform terpadu.
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui sistem pemetaan kompetensi dan pencocokan kebutuhan tenaga kerja secara berbasis data.
Mendukung penyusunan kebijakan pembangunan SDM yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan melalui penyediaan data dan informasi yang terintegrasi.
Manfaat
Implementasi EMAS MIMIKA diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika melalui pengembangan talenta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan berbagai program pemberdayaan sehingga mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam penyelenggaraan pembangunan SDM yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Mendukung peningkatan daya saing daerah, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), serta penguatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi SDM lokal secara optimal.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah dengan potensi ekonomi terbesar di Indonesia yang didukung oleh keberadaan industri pertambangan berskala internasional, aktivitas perdagangan dan jasa yang terus berkembang, serta kapasitas fiskal daerah yang sangat besar. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar sekitar Rp5,6 triliun, yang seharusnya menjadi modal strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun demikian, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas dan daya saing SDM lokal sebagai penggerak utama pembangunan.
Kondisi tersebut tercermin dari berbagai indikator ketenagakerjaan Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih mencapai 6,75%, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 68,29%. Selain itu, meskipun jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat, sebanyak 56,96% tenaga kerja masih bekerja pada sektor informal, sedangkan pekerja formal baru mencapai 43,04%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Kabupaten Mimika tidak hanya terletak pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, dan akses masyarakat terhadap pekerjaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pada Triwulan I Tahun 2026 perekonomian Kabupaten Mimika mengalami kontraksi sebesar -11,33% (year-on-year), sementara realisasi APBD hingga awal Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp800 miliar atau 14,3% dari total anggaran yang tersedia. Rendahnya penyerapan anggaran menyebabkan aktivitas pembangunan berjalan lebih lambat sehingga efek pengganda terhadap perekonomian daerah belum terbentuk secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya penciptaan kesempatan kerja, berkurangnya aktivitas sektor konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa, serta belum optimalnya perputaran ekonomi di masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menghubungkan pembangunan ekonomi dengan pengembangan kualitas SDM secara terintegrasi.
Permasalahan pembangunan SDM di Kabupaten Mimika tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga disebabkan oleh belum terbangunnya ekosistem kolaborasi yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pelatihan, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan ketenagakerjaan. Dunia usaha menyediakan kesempatan kerja, program magang, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Perguruan tinggi menghasilkan lulusan dan berbagai hasil penelitian, sedangkan lembaga pelatihan dan komunitas terus meningkatkan kapasitas masyarakat. Namun, seluruh program tersebut masih berjalan secara parsial sehingga belum mampu membentuk sistem yang saling terhubung. Akibatnya, masyarakat masih harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, maupun peluang pemberdayaan dari berbagai sumber, sementara perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pemerintah belum memiliki basis data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Kondisi tersebut selaras dengan berbagai isu strategis Kabupaten Mimika yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029, yaitu belum optimalnya kualitas dan daya saing SDM, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran, belum kuatnya struktur ekonomi non-pertambangan, belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, belum optimalnya pemberdayaan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta masih rendahnya daya saing dan inovasi daerah. Seluruh isu tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Mimika bukan hanya terletak pada penyediaan program, melainkan pada bagaimana membangun sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh potensi pembangunan manusia sehingga setiap program pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah inovasi yang mampu membangun ekosistem pembangunan SDM secara terpadu melalui penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Inovasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media informasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi pusat integrasi data talenta lokal, kebutuhan industri, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, program CSR, pemberdayaan masyarakat, hingga penyediaan informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Melalui sistem yang terintegrasi, pembangunan SDM diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi menjadi sebuah proses yang berkesinambungan mulai dari pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, hingga penyaluran ke dunia kerja dan dunia usaha.
Atas dasar kebutuhan tersebut, dirancang inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) sebagai sebuah ekosistem digital kolaboratif yang menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program CSR perusahaan dalam satu platform terpadu. EMAS MIMIKA diharapkan mampu menjadi pusat integrasi pembangunan SDM Kabupaten Mimika melalui penyediaan layanan pemetaan kompetensi, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pengembangan kewirausahaan, serta dashboard analitik untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
b. Gagasan utama/ide inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) merupakan sebuah ekosistem digital kolaboratif yang dirancang untuk menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam satu platform terpadu guna mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika.
Gagasan utama inovasi ini berangkat dari kondisi bahwa berbagai program pengembangan SDM di Kabupaten Mimika selama ini telah dilaksanakan oleh banyak pihak, namun masih berjalan secara terpisah sehingga belum memberikan hasil yang optimal. Masyarakat harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, maupun bantuan pemberdayaan dari berbagai sumber. Di sisi lain, perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan, sementara pemerintah belum memiliki data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Melalui EMAS MIMIKA, seluruh layanan tersebut dihimpun dalam satu ekosistem sehingga masyarakat cukup mengakses satu platform untuk memperoleh berbagai informasi dan layanan yang dibutuhkan. Setiap masyarakat memiliki profil kompetensi yang memuat data pendidikan, keterampilan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta minat kerja. Berdasarkan data tersebut, sistem akan memberikan rekomendasi secara otomatis mengenai peluang kerja, pelatihan, sertifikasi, magang, beasiswa, program pemberdayaan UMKM, maupun program CSR yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Bagi dunia usaha, EMAS MIMIKA menyediakan basis data talenta lokal sehingga perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Bagi pemerintah daerah, platform ini menyediakan dashboard analitik yang menampilkan kondisi SDM Kabupaten Mimika secara real-time sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan, merancang program pelatihan, menentukan prioritas pemberdayaan masyarakat, serta mengevaluasi efektivitas berbagai program pembangunan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode pembaharuan pada EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) dilakukan melalui transformasi dari sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berjalan secara sektoral menjadi sebuah ekosistem digital yang terintegrasi dan kolaboratif. Selama ini berbagai program pembangunan SDM, seperti pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, penyaluran tenaga kerja, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, serta program Corporate Social Responsibility (CSR), telah dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan. Namun, pelaksanaannya masih berlangsung secara terpisah sehingga belum mampu menghasilkan sinergi yang optimal dalam meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Kabupaten Mimika.
Melalui EMAS MIMIKA, pendekatan tersebut diubah dengan mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan ke dalam satu ekosistem digital yang memungkinkan proses pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, hingga monitoring dan evaluasi pembangunan SDM dilakukan secara terpadu dan berbasis data. Adapun pembaharuan yang ditawarkan melalui EMAS MIMIKA adalah sebagai berikut.
Sebelum Inovasi
Sesudah Inovasi (EMAS MIMIKA)
Program pengembangan SDM dilaksanakan oleh berbagai instansi secara terpisah.
Seluruh program pengembangan SDM terintegrasi dalam satu ekosistem kolaboratif berbasis digital.
Informasi lowongan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, dan pemberdayaan tersebar di berbagai media.
Masyarakat memperoleh seluruh informasi melalui satu platform terpadu (one stop service).
Data pencari kerja, kompetensi masyarakat, dan kebutuhan industri belum terhubung.
Data masyarakat, kompetensi, dan kebutuhan dunia usaha terintegrasi sehingga proses pencocokan (matching) dapat dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.
Program pelatihan sering belum sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja.
Rekomendasi pelatihan dan sertifikasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan industri dan profil kompetensi masyarakat.
Perusahaan mengalami kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan.
Perusahaan dapat mengakses basis data talenta lokal yang telah dipetakan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan sertifikasi.
Program CSR perusahaan berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan SDM daerah.
Program CSR dapat diarahkan berdasarkan data kebutuhan masyarakat sehingga lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar.
Pemerintah belum memiliki data SDM yang terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pemerintah memperoleh dashboard analitik SDM secara real-time sebagai dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Monitoring hasil pelatihan dan penempatan kerja masih dilakukan secara manual dan terpisah.
Seluruh proses mulai dari pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, hingga pengembangan karier dapat dimonitor melalui satu sistem yang terintegrasi.
Pembaharuan utama yang ditawarkan EMAS MIMIKA bukan sekadar digitalisasi layanan, melainkan transformasi paradigma pembangunan SDM Kabupaten Mimika dari pendekatan program-oriented menjadi talent-oriented. Sebelumnya, pembangunan berfokus pada pelaksanaan program oleh masing-masing instansi. Melalui EMAS MIMIKA, seluruh program diarahkan pada pengelolaan perjalanan talenta masyarakat secara berkelanjutan, mulai dari identifikasi potensi, peningkatan kompetensi, penempatan kerja, hingga pengembangan karier dan kewirausahaan.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Keberhasilan implementasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan Pentahelix, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media. Setiap aktor memiliki peran yang saling melengkapi sehingga pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Mimika dapat dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat serta dunia usaha.
Pemerintah berperan sebagai regulator, koordinator, dan penyedia layanan publik melalui penyusunan kebijakan, integrasi data lintas OPD, penyediaan program pelatihan, sertifikasi, beasiswa, serta pemanfaatan dashboard EMAS MIMIKA sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan SDM berbasis data.
Dunia usaha berperan sebagai pengguna tenaga kerja sekaligus mitra pembangunan melalui penyediaan informasi kebutuhan tenaga kerja, kesempatan magang, rekrutmen tenaga kerja lokal, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), serta pemberian masukan terhadap kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri.
Akademisi, yang terdiri atas perguruan tinggi, SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), dan lembaga pelatihan, berperan dalam meningkatkan kualitas SDM melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, penelitian, inovasi, serta penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja.
Komunitas, termasuk organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga adat, serta organisasi Orang Asli Papua (OAP), berperan dalam menjangkau masyarakat, melakukan pendampingan, memberikan edukasi, membantu pendataan potensi SDM, serta memastikan bahwa program pembangunan dapat diakses secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Media berperan sebagai mitra publikasi dan edukasi dengan menyebarluaskan informasi mengenai program, peluang kerja, pelatihan, keberhasilan implementasi inovasi, serta membangun kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kompetensi dan memanfaatkan layanan yang tersedia pada EMAS MIMIKA.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan utama EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) terletak pada pendekatannya yang tidak hanya menghadirkan digitalisasi layanan ketenagakerjaan, tetapi membangun sebuah ekosistem terpadu pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu platform kolaboratif. Berbeda dengan layanan yang selama ini masih berjalan secara sektoral, EMAS MIMIKA mengintegrasikan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media sehingga seluruh program pengembangan SDM dapat saling terhubung dan mendukung satu sama lain.
Kebaruan lainnya adalah penerapan konsep manajemen talenta daerah (regional talent management), yaitu pengelolaan SDM secara berkelanjutan mulai dari pemetaan potensi dan kompetensi masyarakat, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, penyaluran tenaga kerja, pengembangan kewirausahaan, hingga monitoring perkembangan karier dalam satu sistem yang terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan setiap masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Selain itu, EMAS MIMIKA menyediakan dashboard analitik berbasis data yang memberikan informasi mengenai kondisi SDM, kebutuhan tenaga kerja, pelaksanaan pelatihan, serta efektivitas berbagai program pembangunan. Dashboard ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus membantu dunia usaha memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja EMAS MIMIKA dirancang untuk membangun siklus pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang terintegrasi, mulai dari identifikasi potensi masyarakat hingga pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Adapun tahapan kerja inovasi adalah sebagai berikut.
Registrasi dan Verifikasi Data Masyarakat
Masyarakat melakukan registrasi pada platform EMAS MIMIKA dengan melengkapi identitas, pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, sertifikasi, minat kerja, maupun potensi usaha yang dimiliki. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi data untuk memastikan keakuratan informasi yang akan menjadi dasar layanan.
Pemetaan Potensi dan Kompetensi SDM
Data yang telah terverifikasi dianalisis untuk memetakan kompetensi, keterampilan, serta potensi setiap individu. Hasil pemetaan ini membentuk basis data talenta Kabupaten Mimika yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun dunia usaha.
Analisis Kebutuhan Dunia Kerja dan Program Pembangunan
EMAS MIMIKA mengintegrasikan informasi kebutuhan tenaga kerja dari dunia usaha, kebutuhan kompetensi industri, peluang kewirausahaan, serta program pemerintah, seperti pelatihan, sertifikasi, beasiswa, dan pemberdayaan masyarakat. Tahap ini bertujuan menyelaraskan potensi masyarakat dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rekomendasi dan Pencocokan Layanan (Matching System)
Berdasarkan hasil analisis, sistem memberikan rekomendasi secara otomatis kepada masyarakat berupa lowongan kerja, pelatihan, sertifikasi, magang, beasiswa, program UMKM, maupun program CSR yang sesuai dengan profil dan kompetensi masing-masing.
Pelaksanaan Program Pengembangan SDM
Masyarakat mengikuti layanan yang direkomendasikan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing. Pada tahap ini, pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan komunitas berkolaborasi dalam melaksanakan berbagai program pengembangan SDM.
Penempatan Kerja dan Pengembangan Karier
Setelah kompetensi masyarakat meningkat, dunia usaha dapat melakukan rekrutmen melalui basis data talenta yang tersedia. Selain penempatan kerja, masyarakat juga memperoleh akses terhadap pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan.
Monitoring, Evaluasi, dan Pengambilan Kebijakan
Seluruh aktivitas dalam EMAS MIMIKA terdokumentasi secara digital dan disajikan dalam bentuk dashboard analitik. Informasi tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk memantau perkembangan kualitas SDM, mengevaluasi efektivitas program, mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, serta menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi EMAS MIMIKA dirancang sebagai inovasi yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika secara berkelanjutan. Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh pendekatan kolaboratif melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Potensi pengembangan EMAS MIMIKA sangat terbuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan SDM berbasis data. Pada tahap awal, platform difokuskan untuk mengintegrasikan layanan pemetaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran tenaga kerja. Selanjutnya, sistem dapat dikembangkan dengan menambahkan layanan pengembangan kewirausahaan, pengelolaan program CSR, inkubasi UMKM, informasi beasiswa, magang, serta dashboard analitik yang mendukung perencanaan pembangunan SDM secara lebih komprehensif. Dalam jangka panjang, EMAS MIMIKA berpotensi menjadi pusat data talenta daerah (Regional Talent Database) yang mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Selain memiliki potensi pengembangan, EMAS MIMIKA juga memiliki peluang yang besar untuk direplikasi. Konsep inovasi ini tidak bergantung pada karakteristik wilayah tertentu, tetapi dibangun berdasarkan prinsip kolaborasi Pentahelix dan integrasi data pembangunan SDM. Oleh karena itu, model EMAS MIMIKA dapat diterapkan pada seluruh distrik di Kabupaten Mimika maupun di kabupaten/kota lain yang menghadapi tantangan serupa, seperti belum optimalnya kualitas SDM, tingginya pengangguran, belum sinkronnya kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, serta belum terintegrasinya program pembangunan SDM antar pemangku kepentingan.
Kebaruan
Keunggulan utama EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) terletak pada pendekatannya yang tidak hanya menghadirkan digitalisasi layanan ketenagakerjaan, tetapi membangun sebuah ekosistem terpadu pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu platform kolaboratif. Berbeda dengan layanan yang selama ini masih berjalan secara sektoral, EMAS MIMIKA mengintegrasikan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media sehingga seluruh program pengembangan SDM dapat saling terhubung dan mendukung satu sama lain.
Kebaruan lainnya adalah penerapan konsep manajemen talenta daerah (regional talent management), yaitu pengelolaan SDM secara berkelanjutan mulai dari pemetaan potensi dan kompetensi masyarakat, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, penyaluran tenaga kerja, pengembangan kewirausahaan, hingga monitoring perkembangan karier dalam satu sistem yang terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan setiap masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Selain itu, EMAS MIMIKA menyediakan dashboard analitik berbasis data yang memberikan informasi mengenai kondisi SDM, kebutuhan tenaga kerja, pelaksanaan pelatihan, serta efektivitas berbagai program pembangunan. Dashboard ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus membantu dunia usaha memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari implementasi EMAS MIMIKA adalah:
Terwujudnya ekosistem digital terpadu yang mengintegrasikan layanan pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika dalam satu platform.
Tersedianya basis data talenta masyarakat yang memuat informasi kompetensi, keterampilan, pengalaman, dan potensi tenaga kerja lokal sebagai dasar pengambilan kebijakan dan kebutuhan dunia usaha.
Terintegrasinya layanan informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan program pemberdayaan sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terbentuknya sistem pencocokan (matching system) antara kompetensi masyarakat dengan kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, dan program pembangunan daerah.
Tersedianya dashboard analitik berbasis data yang mendukung pemerintah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan SDM secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Implementasi EMAS MIMIKA diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika melalui pengembangan talenta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan berbagai program pemberdayaan sehingga mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam penyelenggaraan pembangunan SDM yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Mendukung peningkatan daya saing daerah, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), serta penguatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi SDM lokal secara optimal.
Keberlanjutan
EMAS MIMIKA dirancang sebagai inovasi yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika secara berkelanjutan. Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh pendekatan kolaboratif melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Potensi pengembangan EMAS MIMIKA sangat terbuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan SDM berbasis data. Pada tahap awal, platform difokuskan untuk mengintegrasikan layanan pemetaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran tenaga kerja. Selanjutnya, sistem dapat dikembangkan dengan menambahkan layanan pengembangan kewirausahaan, pengelolaan program CSR, inkubasi UMKM, informasi beasiswa, magang, serta dashboard analitik yang mendukung perencanaan pembangunan SDM secara lebih komprehensif. Dalam jangka panjang, EMAS MIMIKA berpotensi menjadi pusat data talenta daerah (Regional Talent Database) yang mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Selain memiliki potensi pengembangan, EMAS MIMIKA juga memiliki peluang yang besar untuk direplikasi. Konsep inovasi ini tidak bergantung pada karakteristik wilayah tertentu, tetapi dibangun berdasarkan prinsip kolaborasi Pentahelix dan integrasi data pembangunan SDM. Oleh karena itu, model EMAS MIMIKA dapat diterapkan pada seluruh distrik di Kabupaten Mimika maupun di kabupaten/kota lain yang menghadapi tantangan serupa, seperti belum optimalnya kualitas SDM, tingginya pengangguran, belum sinkronnya kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, serta belum terintegrasinya program pembangunan SDM antar pemangku kepentingan.
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Mempercepat proses pengajuan dan penyelesaian permohonan surat.
Meningkatkan transparansi pelayanan melalui fitur pelacakan status permohonan.
Mengurangi penggunaan dokumen fisik melalui digitalisasi pelayanan.
Mempermudah pengelolaan data pelayanan oleh petugas kecamatan.
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Mendukung pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan) merupakan inovasi pelayanan publik berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pelayanan administrasi masyarakat secara digital. Melalui sistem ini masyarakat dapat mengajukan berbagai jenis permohonan surat secara online, memperoleh nomor permohonan secara otomatis, memantau status permohonan, dan menerima layanan yang lebih cepat dan transparan.
Sistem juga membantu petugas distrik dalam melakukan verifikasi permohonan, pengelolaan data pelayanan, penerbitan nomor surat otomatis, pencetakan surat, serta penyusunan laporan pelayanan secara lebih efektif dan efisien.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi diterapkan, pelayanan administrasi dilakukan secara manual dengan pencatatan menggunakan dokumen fisik dan masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk memperoleh informasi terkait permohonan surat.
Setelah inovasi diterapkan, seluruh proses pelayanan dilakukan melalui aplikasi SIMPEL Kecamatan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara elektronik, memperoleh nomor permohonan otomatis, melakukan pengecekan status secara mandiri, sementara petugas dapat mengelola data permohonan, melakukan verifikasi, menerbitkan nomor surat, mengarsipkan dokumen, dan menyusun laporan pelayanan secara digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah Distrik/Kecamatan sebagai pelaksana utama pelayanan dan pengelola sistem.
Masyarakat sebagai pengguna layanan dan penerima manfaat inovasi.
BRIDA Kabupaten Mimika sebagai pembina dan fasilitator inovasi daerah.
Akademisi sebagai pemberi masukan dalam pengembangan dan evaluasi sistem.
Media sebagai sarana publikasi dan sosialisasi inovasi kepada masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengakses aplikasi SIMPEL Kecamatan melalui perangkat komputer atau telepon genggam.
Masyarakat memilih menu Ajukan Permohonan dan mengisi formulir sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Sistem secara otomatis membuat Nomor Permohonan sebagai identitas layanan.
Data permohonan masuk ke Dashboard Admin Kecamatan untuk dilakukan verifikasi.
Petugas kecamatan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data pemohon.
Jika data belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan dapat ditolak disertai alasan penolakan.
Jika data lengkap dan valid, status permohonan diproses hingga selesai.
Sistem secara otomatis menghasilkan Nomor Surat sesuai format administrasi yang berlaku.
Surat yang telah selesai dapat dicetak atau diunduh dalam format PDF.
Masyarakat dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu Cek Status menggunakan Nomor Permohonan.
Seluruh data permohonan tersimpan dalam basis data sebagai arsip digital pelayanan kecamatan.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kebaruan
Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
Kesiapterapan
Tersedianya aplikasi SIMPEL Kecamatan berbasis web.
Tersedianya layanan pengajuan surat secara elektronik.
Tersedianya sistem nomor permohonan otomatis.
Tersedianya fitur pengecekan status permohonan secara mandiri.
Tersedianya dashboard administrasi untuk verifikasi dan pengelolaan permohonan.
Tersedianya sistem penomoran surat otomatis.
Tersedianya arsip digital pelayanan administrasi.
Meningkatnya efisiensi pengelolaan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Keberlanjutan
SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Aktifitas pemotongan hewan kurban merupakan ritual ibadah yang tidak terlepas dari aspek teknis Kesmavet dan Kesehatan serta Kesrawan.
Metode perebahan yang tidak tepat.
Lokasi, fasilitas alat yang tidak memadai.
Penggunaan waktu yang tidak efisien dan panitia yang tidak efektif.
Tujuan
Tujuan inovasi Mesin Perebahan Hewan Kurban
Keselamatan petugas & hewan: Mengurangi risiko cedera bagi penyembelih dan memastikan hewan tidak stres berlebihan.
Efisiensi proses: Mempercepat perebahan hewan dengan cara yang terstandar tanpa perlu banyak tenaga manusia.
Kepatuhan syariat & regulasi: Menjaga posisi hewan sesuai kaidah penyembelihan halal dan standar kesehatan hewan.
Kebersihan & higienitas: Mengurangi kontak langsung yang berpotensi menimbulkan kontaminasi.
Manfaat
Dampak Keberlanjutan
Ekonomi: membuka peluang usaha baru di bidang teknologi kurban dan RPH.
Sosial: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berkurban.
Lingkungan: pengelolaan limbah lebih baik dengan mesin yang higienis.
Religius: memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses kurban yang sesuai syariat.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI Nomor 114/Permentan/PD.410/2014 tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban :
1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
4. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONEISA
NOMOR: 32 TAHUN 2022 tentang HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT PENYAKIT MULUT DAN KUKU
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Aktifitas pemotongan hewan kurban merupakan ritual ibadah yang tidak terlepas dari aspek teknis Kesmavet dan Kesehatan serta Kesrawan.
Metode perebahan yang tidak tepat.
Lokasi, fasilitas alat yang tidak memadai.
Penggunaan waktu yang tidak efisien dan panitia yang tidak efektif.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Pada tahun 2024 Jumlah Hewan Kurban Sapi 15 ekor dan Kambing 15 ekor
Penggunaan metode yang kurang tepat, kami gunakan dua metode pada saat ibadah kurban.Metode Burley
Metode Reef atau Rope Squeeze
Fasilitas dan Perelengakapan tidak memadai
Lokasi, Sarana, Alat dan Bahan tidak memadai
Butuh waktu 12 jam
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Pada tahun 2026 Jumlah Hewan Kurban Sapi 20 ekor dan Kambing 12 ekor.
Menggunakan Metode Mesin Perebahan Hewan.
Menggunakan Mesin Potong tulang.
Fasilitas IPAL, Alat gantung tulang dan Perelengakapan sudah memadai.
Lokasi Pengemasan Daging, lokasi transit hewan, Sarana, Alat Pelindung Diri dan Bahan sangat memadai.
Terdapat struktur dan Pembagian koordinator tugas pekerjaan yang jelas.
Butuh 6 jam
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi
1. Pemerintah (Government)
Regulasi & kebijakan: Menyusun standar keamanan, higienitas, dan syariat dalam penggunaan mesin kurban.
Pendanaan & fasilitas: Memberikan dukungan anggaran, hibah, atau insentif bagi pengembangan mesin.
Distribusi & adopsi: Mendorong penerapan di RPH daerah dan masjid besar melalui program modernisasi kurban.
2. Akademisi (Academia)
Riset & pengembangan: Mengkaji desain, efisiensi, dan dampak sosial dari mesin kurban.
Pelatihan teknis: Menyusun kurikulum atau workshop bagi operator mesin.
Evaluasi & inovasi berkelanjutan: Mengembangkan versi baru berbasis teknologi Io T dan sensor otomatis.
3. Dunia Usaha (Business/Industry)
Produksi & distribusi: Mengembangkan mesin secara massal dengan standar kualitas tinggi.
Kemitraan komersial: Menyediakan skema sewa, jual, atau servis mesin bagi panitia kurban dan RPH.
Inovasi teknologi: Menambahkan fitur digital seperti dashboard monitoring dan sistem modular.
4. Komunitas & Organisasi Sosial (Community)
Implementasi lapangan: Menggunakan mesin saat pelaksanaan kurban di masjid, pesantren, atau RPH.
Umpan balik pengguna: Memberikan masukan untuk penyempurnaan desain dan operasional.
Penyebaran nilai syariat: Menjaga agar penggunaan mesin tetap sesuai prinsip halal dan etika kurban.
5. Media
Publikasi & edukasi: Mengangkat keberhasilan inovasi mesin kurban sebagai contoh modernisasi syariat.
Kampanye kesadaran: Mendorong masyarakat memahami manfaat teknologi dalam ibadah kurban.
Transparansi & akuntabilitas: Menyebarkan informasi tentang dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari inovasi ini.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan Inovasi
Keselamatan lebih tinggi: Mengurangi risiko cedera bagi petugas dan meminimalkan stres pada hewan.
Efisiensi waktu & tenaga: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual, sehingga cocok untuk jumlah hewan besar.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan dijaga sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjamin: Kontak langsung manusia-hewan berkurang, sehingga lebih bersih dan aman.
Standarisasi proses: Memberikan hasil yang konsisten, tidak bergantung pada keterampilan individu.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan inovasi Mesin Perebahan Hewan Kurban yang bisa dijadikan panduan operasional agar proses tetap aman, efisien, dan sesuai syariat:
1.Persiapan Mesin dan Area
Pastikan mesin dan lokasi penyembelihan siap digunakan.
Periksa kondisi mesin perebahan (mekanik & hidrolik)
Pastikan area bersih dan tidak licin
Siapkan alat bantu seperti tali atau pengikat
2. Penerimaan Hewan
Hewan diarahkan ke area perebahan dengan tenang.
Gunakan jalur masuk yang aman.
Hindari suara keras agar hewan tidak stres.
Pastikan hewan sehat sesuai pemeriksaan dokter hewan.
3. Posisi Hewan di Mesin
Hewan ditempatkan pada posisi sesuai standar syariat.
Masukkan hewan ke dalam mesin perebahan
Pastikan kepala menghadap kiblat
Kaki dan badan terposisi stabil
4. Aktivasi Mesin Perebahan
Mesin dijalankan untuk merebahkan hewan secara perlahan.
Aktifkan sistem hidrolik atau mekanik
Pastikan perebahan tidak menimbulkan cedera
Operator tetap mengawasi penuh
5. Penguncian Posisi Hewan
Hewan dikunci agar tidak bergerak saat proses penyembelihan.
Gunakan pengikat atau penahan sesuai desain mesin
Pastikan hewan tetap tenang
Cek kembali posisi kepala dan badan
6. Proses Penyembelihan
Setelah hewan stabil, proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat.
Penyembelih membaca doa
Gunakan pisau/parang tajam untuk memotong sesuai aturan
Pastikan darah keluar sempurna
7. Pelepasan Hewan
Setelah penyembelihan selesai, hewan dilepaskan dari mesin.
Lepaskan pengikat dengan hati-hati
Pindahkan hewan ke area pengolahan
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Potensi Pengembangan
Peningkatan teknologi Integrasi sensor otomatis untuk memastikan posisi hewan sesuai standar syariat.
Penggunaan material ramah lingkungan dan tahan lama.
Sistem modular agar mudah diperbaiki dan ditingkatkan.
Digitalisasi & monitoring Penambahan fitur Io T (Internet of Thinks) untuk memantau penggunaan mesin secara real-time.
Data analitik untuk evaluasi efisiensi, jumlah hewan yang diproses, dan tingkat keamanan.
Adaptasi kapasitas Varian mesin untuk skala kecil (masjid/komunitas) dan skala besar (RPH modern).
Desain portabel untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Potensi Replikasi ke Unit/Wilayah Lain
Standarisasi operasional Membuat SOP penggunaan mesin yang bisa diterapkan di berbagai daerah.
Sertifikasi halal dan higienitas sebagai syarat adopsi.
Kolaborasi lintas sektor Pemerintah daerah: mendukung regulasi dan pendanaan.
Organisasi masyarakat: memanfaatkan mesin saat pelaksanaan kurban.
UMKM & koperasi: mengembangkan usaha pengolahan daging berbasis mesin.
Model bisnis & distribusi Skema sewa mesin untuk masjid atau panitia kurban.
Produksi massal dengan harga terjangkau agar bisa diakses oleh daerah pedesaan.
Kemitraan dengan RPH di berbagai kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan.
Kebaruan
Keunggulan Inovasi
Keselamatan lebih tinggi: Mengurangi risiko cedera bagi petugas dan meminimalkan stres pada hewan.
Efisiensi waktu & tenaga: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual, sehingga cocok untuk jumlah hewan besar.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan dijaga sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjamin: Kontak langsung manusia-hewan berkurang, sehingga lebih bersih dan aman.
Standarisasi proses: Memberikan hasil yang konsisten, tidak bergantung pada keterampilan individu.
Kesiapterapan
Hasil Mesin Perebahan Hewan Kurban
Keselamatan meningkat: Petugas lebih aman, risiko cedera berkurang.
Efisiensi waktu: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjaga: Minim kontak langsung, mengurangi potensi kontaminasi.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak Keberlanjutan
Ekonomi: membuka peluang usaha baru di bidang teknologi kurban dan RPH.
Sosial: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berkurban.
Lingkungan: pengelolaan limbah lebih baik dengan mesin yang higienis.
Religius: memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses kurban yang sesuai syariat.
Keberlanjutan
Potensi Pengembangan
Peningkatan teknologi Integrasi sensor otomatis untuk memastikan posisi hewan sesuai standar syariat.
Penggunaan material ramah lingkungan dan tahan lama.
Sistem modular agar mudah diperbaiki dan ditingkatkan.
Digitalisasi & monitoring Penambahan fitur Io T (Internet of Thinks) untuk memantau penggunaan mesin secara real-time.
Data analitik untuk evaluasi efisiensi, jumlah hewan yang diproses, dan tingkat keamanan.
Adaptasi kapasitas Varian mesin untuk skala kecil (masjid/komunitas) dan skala besar (RPH modern).
Desain portabel untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Potensi Replikasi ke Unit/Wilayah Lain
Standarisasi operasional Membuat SOP penggunaan mesin yang bisa diterapkan di berbagai daerah.
Sertifikasi halal dan higienitas sebagai syarat adopsi.
Kolaborasi lintas sektor Pemerintah daerah: mendukung regulasi dan pendanaan.
Organisasi masyarakat: memanfaatkan mesin saat pelaksanaan kurban.
UMKM & koperasi: mengembangkan usaha pengolahan daging berbasis mesin.
Model bisnis & distribusi Skema sewa mesin untuk masjid atau panitia kurban.
Produksi massal dengan harga terjangkau agar bisa diakses oleh daerah pedesaan.
Kemitraan dengan RPH di berbagai kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan.
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
Mempercepat tindak lanjut pengaduan.
Meningkatkan transparansi pelayanan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIGAP MIMIKA dikembangkan sebagai sistem informasi berbasis web yang memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus memberikan sarana monitoring dan pengendalian tindak lanjut pengaduan oleh perangkat daerah. Sistem ini dilengkapi dengan nomor tiket, pelacakan status pengaduan, dashboard OPD, dan dashboard pimpinan untuk memantau penyelesaian pengaduan secara transparan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum:
Pengaduan melalui berbagai media.
Sulit memantau progres.
Rekapitulasi manual.
Sesudah:
Pengaduan terpusat.
Tiket otomatis.
Monitoring real-time.
Dashboard digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Masyarakat.
Admin Pengelola.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pimpinan Daerah.
Administrator Sistem.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengirim pengaduan.
Sistem memberikan nomor tiket.
Admin memverifikasi laporan.
Pengaduan diteruskan ke OPD terkait.
OPD menindaklanjuti pengaduan.
Status diperbarui dalam sistem.
Masyarakat dapat memantau progres.
Pengaduan dinyatakan selesai.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Kebaruan
SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
Kesiapterapan
Telah dibangun prototipe sistem SIGAP MIMIKA berbasis web yang mampu mengelola pengaduan masyarakat, melakukan disposisi kepada OPD terkait, memantau status penyelesaian pengaduan, dan menghasilkan dashboard monitoring secara digital.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Keberlanjutan
Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Ringkasan MIW
Pengusul
Yerry A. Nawipa – Penggagas Gooldz-Clean dan Founder Gooldz
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
Tujuan
Tujuan Gooldz-Clean adalah membangun sistem pengelolaan sampah terpilah berbasis aplikasi digital yang mudah digunakan oleh masyarakat, petugas, koperasi, dan mitra lingkungan di Kabupaten Mimika.
Inovasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga untuk memilah sampah dari sumbernya, membuka peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat melalui pengumpulan dan penimbangan sampah bernilai ekonomi, memperkuat peran KOPROPESMI/Gooldz-Coop, serta membantu pemerintah daerah dalam mendorong kebersihan lingkungan dan ekonomi sirkular.
Target penyelenggaraan inovasi ini adalah terbentuknya layanan Gooldz-Clean yang dapat dimulai dari wilayah percontohan di tingkat RT/RW/kelurahan, lalu diperluas secara bertahap ke distrik dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gooldz-Clean adalah layanan digital dalam ekosistem aplikasi Gooldz yang dirancang untuk menghubungkan warga, driver/petugas, KOPROPESMI atau Gooldz-Coop, bank sampah, pelaku UMKM, pengepul, dan pemerintah daerah dalam sistem pengelolaan sampah terpilah.
Gagasan utamanya adalah menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomi baru. Warga memilah sampah dari rumah atau lingkungan masing-masing, petugas/driver datang menimbang bersama warga, berat sampah disepakati, lalu pembayaran dapat dilakukan secara transparan melalui sistem digital, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi.
Model kerja Gooldz-Clean menggunakan sistem zona kerja berbasis domisili, yaitu anggota bekerja dari wilayah tempat tinggalnya sendiri mulai dari RT, RW, kelurahan, kampung, hingga distrik. Dengan cara ini, biaya transportasi dan makan dapat ditekan, sementara peluang kerja lokal dapat dibuka dari lingkungan terdekat.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode pembaharuan Gooldz-Clean dilakukan dengan mengubah pola pengelolaan sampah dari cara manual dan tidak terdata menjadi sistem digital yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Sebelum inovasi, sampah sering hanya dikumpulkan, dibuang, atau diangkut tanpa pemilahan yang jelas. Nilai ekonomi sampah tidak tercatat dengan baik, warga tidak mengetahui potensi pendapatannya, dan petugas sulit dipantau secara sistematis.
Sesudah inovasi, warga diarahkan untuk memilah sampah dari sumbernya. Petugas atau driver Gooldz-Clean datang ke lokasi warga, melakukan penimbangan bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi Gooldz, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi. Sistem ini juga dapat dikembangkan dengan zona kerja berbasis domisili agar petugas bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Aktor yang terlibat dalam inovasi Gooldz-Clean adalah warga masyarakat sebagai pemilah sampah dari sumbernya, driver atau petugas Gooldz-Clean sebagai pengumpul dan pengangkut, KOPROPESMI/Gooldz-Coop sebagai kelembagaan koperasi, bank sampah dan pengepul sebagai mitra pengolahan, serta UMKM sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, distrik, dan RT/RW dapat berperan dalam pembinaan, sosialisasi, regulasi, dan penguatan kolaborasi. Dunia usaha, sekolah, gereja, komunitas, dan lembaga masyarakat juga dapat menjadi mitra lokasi percontohan.
Dalam skema pentahelix, inovasi ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi/peneliti, komunitas, dan media untuk bersama-sama membangun budaya pilah sampah, kebersihan lingkungan, dan ekonomi sirkular di Kabupaten Mimika.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja Gooldz-Clean dimulai dari sosialisasi kepada warga, pembentukan zona kerja berbasis RT/RW/kelurahan/distrik, pendaftaran petugas atau driver, serta edukasi pemilahan sampah dari sumbernya.
Tahap berikutnya adalah warga memilah sampah berdasarkan jenis, seperti plastik, botol, kardus, kertas, logam, dan material bernilai lainnya. Petugas/driver kemudian menerima permintaan layanan, datang ke lokasi warga, menimbang sampah bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu melakukan pembayaran atau pencatatan transaksi secara transparan.
Sampah yang terkumpul selanjutnya disalurkan ke bank sampah, pengepul, koperasi, atau mitra pengolahan. Ke depan, sistem ini dapat dikembangkan melalui dashboard aplikasi Gooldz, pencatatan digital anggota koperasi, QR/barcode transaksi, laporan zona kerja, serta integrasi dengan program lingkungan pemerintah daerah.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kebaruan
Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari Gooldz-Clean adalah tersedianya layanan digital pengelolaan sampah terpilah melalui aplikasi Gooldz, terbentuknya zona kerja petugas/driver berbasis domisili, meningkatnya partisipasi warga dalam memilah sampah, serta terciptanya peluang pendapatan baru dari sampah bernilai ekonomi.
Output awal inovasi ini meliputi konsep layanan Gooldz-Clean, aplikasi Gooldz sebagai platform digital, sistem kerja kumpul-pilah-timbang-bayar-angkut, keterlibatan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, dan potensi kolaborasi dengan bank sampah, pengepul, DLH, kelurahan, distrik, RT/RW, sekolah, gereja, UMKM, dan komunitas masyarakat.
Dalam jangka panjang, hasil inovasi ini diharapkan mampu mengurangi beban sampah di lingkungan, meningkatkan nilai ekonomi sampah terpilah, memperkuat koperasi, membuka lapangan kerja lokal, serta mendukung Mimika sebagai daerah yang bersih, inovatif, dan berdaya saing.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kabupaten Mimika memiliki potensi sumber daya alam, lahan, sumber air, dan masyarakat adat yang sangat besar, namun sebagian potensi tersebut belum dikelola secara terpadu untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, sebagian kebutuhan pangan masih didatangkan dari luar daerah sehingga harga relatif tinggi dan ketergantungan terhadap pasokan eksternal masih cukup besar.
Selain itu, peluang pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah organik belum terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan Dakabado Integrated Farming & Research Area sebagai model kawasan pertanian terpadu berbasis masyarakat adat yang mampu menghasilkan pangan, energi, lapangan kerja, dan pusat pembelajaran secara berkelanjutan.
Tujuan
Tujuan inovasi ini adalah meningkatkan ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Mimika, membuka lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat lokal, mengembangkan kawasan pertanian terpadu berbasis tanah adat, mendorong pemanfaatan energi terbarukan dan ekonomi sirkular, serta menjadikan Dakabado sebagai pusat pembelajaran, penelitian, dan pengembangan inovasi daerah. Inovasi ini juga bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat adat dan memperkuat kemandirian ekonomi kampung.
Manfaat
Manfaat inovasi ini adalah meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan logistik. Selain itu, inovasi ini mendorong pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan limbah menjadi pupuk, pakan, dan energi terbarukan. Dalam jangka panjang, Dakabado Integrated Farming & Research Area dapat menjadi model kampung inovatif, mandiri, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika memiliki potensi sumber daya alam, lahan, sumber air, dan masyarakat adat yang sangat besar, namun sebagian potensi tersebut belum dikelola secara terpadu untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, sebagian kebutuhan pangan masih didatangkan dari luar daerah sehingga harga relatif tinggi dan ketergantungan terhadap pasokan eksternal masih cukup besar.
Selain itu, peluang pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah organik belum terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan Dakabado Integrated Farming & Research Area sebagai model kawasan pertanian terpadu berbasis masyarakat adat yang mampu menghasilkan pangan, energi, lapangan kerja, dan pusat pembelajaran secara berkelanjutan.
b. Gagasan utama/ide inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area merupakan konsep pembangunan kawasan pertanian terpadu berbasis tanah adat yang mengintegrasikan sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, pengolahan limbah, koperasi, riset lapangan, dan digitalisasi secara bertahap.
Kawasan ini dirancang sebagai laboratorium hidup (living laboratory) untuk pengembangan pertanian modern yang tetap menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Hasil pertanian, peternakan, dan perikanan akan saling terhubung dalam sistem ekonomi sirkular sehingga limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya.
Dalam jangka panjang kawasan ini diharapkan menjadi pusat ketahanan pangan, pusat inovasi masyarakat, pusat pelatihan, dan model pembangunan kampung berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Melakukan perubahan dari pola usaha pertanian yang terpisah-pisah menjadi sistem pertanian terpadu yang menghubungkan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah dalam satu kawasan.
Tahapan pelaksanaan dimulai melalui penyediaan lahan percontohan, pembangunan demplot pertanian, pengembangan peternakan babi dan ayam, pembangunan kolam ikan berbasis akuaponik dan bioflok, pengembangan biogas dan energi terbarukan, pembentukan kelembagaan koperasi, serta pengembangan sistem digital untuk pemasaran dan distribusi hasil produksi.
Melalui pendekatan tersebut diharapkan tercipta efisiensi biaya produksi, peningkatan produktivitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Masyarakat adat dan pemilik hak ulayat berperan sebagai penyedia lahan, pelaku utama, dan penerima manfaat inovasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait berperan sebagai pembina, fasilitator, dan pendukung program. BRIDA Mimika, BRIN, dan perguruan tinggi berperan sebagai mitra riset, pengembangan teknologi, dan pendampingan inovasi. Koperasi dan kelompok usaha masyarakat berperan sebagai pengelola usaha produktif dan pemasaran hasil. Dunia usaha dan mitra swasta berperan dalam mendukung investasi, teknologi, dan akses pasar. Media berperan dalam edukasi, promosi, dan penyebaran informasi. Platform Gooldz berperan sebagai pendukung digitalisasi pemasaran, transportasi, dan distribusi hasil produksi.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki kebaharuan karena mengintegrasikan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, koperasi, riset, dan digitalisasi dalam satu kawasan berbasis tanah adat. Keunggulan inovasi ini adalah penerapan ekonomi sirkular, dimana limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya, seperti pupuk organik, pakan, biogas, dan energi. Inovasi ini juga menggabungkan pengetahuan lokal masyarakat adat dengan teknologi modern sehingga dapat menjadi model pembangunan kampung yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja inovasi dimulai dari identifikasi lahan, pemetaan potensi wilayah, dan konsultasi dengan masyarakat adat. Selanjutnya dilakukan pembangunan demplot pertanian terpadu, penyediaan sarana produksi dasar, pengembangan peternakan babi, ayam petelur, ayam kampung, serta kolam ikan berbasis bioflok dan akuaponik. Tahap berikutnya adalah pengembangan energi terbarukan seperti biogas, biomassa, dan PLTMH sesuai potensi wilayah. Setelah itu dilakukan pembentukan kelembagaan koperasi, penguatan kapasitas masyarakat, serta integrasi pemasaran, logistik, dan digitalisasi melalui ekosistem Gooldz. Dalam jangka panjang kawasan ini dikembangkan sebagai pusat pelatihan, riset terapan, dan model replikasi inovasi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki potensi keberlanjutan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya alam, masyarakat adat, dan kebutuhan pangan lokal yang terus meningkat. Inovasi ini dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan masyarakat, pendanaan, teknologi, dan dukungan mitra. Model ini juga dapat direplikasi di kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika maupun wilayah Papua yang memiliki potensi lahan dan karakteristik sosial budaya yang serupa. Dengan dukungan pemerintah, koperasi, perguruan tinggi, BRIDA/BRIN, dan dunia usaha, inovasi ini berpotensi menjadi model pembangunan kampung terpadu berbasis pangan, energi, riset, dan ekonomi masyarakat adat.
Kebaruan
Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki kebaharuan karena mengintegrasikan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, koperasi, riset, dan digitalisasi dalam satu kawasan berbasis tanah adat. Keunggulan inovasi ini adalah penerapan ekonomi sirkular, dimana limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya, seperti pupuk organik, pakan, biogas, dan energi. Inovasi ini juga menggabungkan pengetahuan lokal masyarakat adat dengan teknologi modern sehingga dapat menjadi model pembangunan kampung yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Kesiapterapan
Hasil inovasi yang diharapkan adalah tersusunnya konsep dan rencana pengembangan Dakabado Integrated Farming & Research Area, tersedianya kawasan percontohan pertanian terpadu secara bertahap, terbangunnya kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, akademisi, koperasi, dan dunia usaha, serta terciptanya model pengelolaan pertanian terpadu berbasis ekonomi sirkular. Inovasi ini juga diharapkan menghasilkan peluang riset, pelatihan, produksi pangan lokal, energi terbarukan, dan usaha produktif masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat inovasi ini adalah meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan logistik. Selain itu, inovasi ini mendorong pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan limbah menjadi pupuk, pakan, dan energi terbarukan. Dalam jangka panjang, Dakabado Integrated Farming & Research Area dapat menjadi model kampung inovatif, mandiri, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki potensi keberlanjutan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya alam, masyarakat adat, dan kebutuhan pangan lokal yang terus meningkat. Inovasi ini dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan masyarakat, pendanaan, teknologi, dan dukungan mitra. Model ini juga dapat direplikasi di kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika maupun wilayah Papua yang memiliki potensi lahan dan karakteristik sosial budaya yang serupa. Dengan dukungan pemerintah, koperasi, perguruan tinggi, BRIDA/BRIN, dan dunia usaha, inovasi ini berpotensi menjadi model pembangunan kampung terpadu berbasis pangan, energi, riset, dan ekonomi masyarakat adat.
Keluhan dan aspirasi masyarakat tersebar di banyak kanal (media sosial, grup Whats App, media daring) sehingga sulit dipantau secara manual dan menyeluruh.
Pemerintah daerah sering terlambat mengetahui dan merespons isu yang sedang viral di masyarakat.
Belum ada alat ukur yang objektif dan berkelanjutan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Informasi yang terfragmentasi membuat pengambilan keputusan kurang berbasis data.
Tujuan
Meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat.
Mempercepat deteksi dan penanganan isu yang sedang viral.
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik secara objektif.
Mendukung pengambilan keputusan pemerintah daerah yang berbasis data.
Manfaat
Outcome (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Waktu respons terhadap keluhan masyarakat menurun.
Peningkatan tingkat kepuasan layanan publik.
Pengambilan keputusan pimpinan lebih cepat dan berbasis data.
Potensi konflik/isu sosial dapat dikelola lebih dini sehingga menjaga kondusivitas daerah.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Keluhan dan aspirasi masyarakat tersebar di banyak kanal (media sosial, grup Whats App, media daring) sehingga sulit dipantau secara manual dan menyeluruh.
Pemerintah daerah sering terlambat mengetahui dan merespons isu yang sedang viral di masyarakat.
Belum ada alat ukur yang objektif dan berkelanjutan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Informasi yang terfragmentasi membuat pengambilan keputusan kurang berbasis data.
b. Gagasan utama/ide inovasi PIMS — Public Intelligent Monitoring System adalah sistem pemantauan publik berbasis kecerdasan buatan yang mengumpulkan dan menganalisis informasi dari kanal media daring dan media sosial untuk mendukung pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Mimika.
PIMS merupakan platform digital terpusat yang bekerja dalam tiga lapisan:
Pengumpulan data secara otomatis dan real-time dari media daring (portal berita), Facebook, Instagram, Tik Tok, dan grup Whats App.
Pengolahan data menggunakan kecerdasan buatan (Natural Language Processing) untuk mengklasifikasi, menyaring, dan memberi label informasi.
Penyajian hasil dalam bentuk dasbor analitik yang mudah dibaca oleh pimpinan dan OPD terkait.
Tiga keluaran analisis utama: (a) keluhan masyarakat, (b) isu yang sedang viral, dan (c) tingkat kepuasan layanan publik.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum adanya inovasi:
Pemantauan dilakukan manual, parsial, dan reaktif.
Respons terhadap keluhan dan isu cenderung terlambat.
Tidak ada data terukur mengenai kepuasan layanan publik.
Sesudah adanya inovasi:
Pemantauan otomatis, terpusat, dan real-time dari banyak kanal sekaligus.
Peringatan dini atas isu viral dan lonjakan keluhan.
Indeks kepuasan layanan publik terukur dan diperbarui secara berkala.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah: OPD inisiator sebagai pengelola dan pengguna utama; OPD lain sebagai penindaklanjut keluhan dan isu.
Akademisi: perguruan tinggi sebagai mitra validasi model analisis dan kajian data.
Ormas/Masyarakat: sumber aspirasi sekaligus penerima manfaat layanan yang lebih responsif.
Media Massa: sumber data pemberitaan media daring yang dipantau sistem.
Dunia Usaha/Swasta: mitra penyedia teknologi dan pengembangan sistem.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Mengintegrasikan banyak kanal (media daring, Facebook, Instagram, Tik Tok, grup Whats App) dalam satu sistem terpusat.
Analisis berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi keluhan, deteksi isu viral, dan analisis sentimen.
Indeks kepuasan layanan publik dihasilkan secara otomatis dan berkelanjutan.
Dasbor real-time dengan fitur peringatan dini untuk pengambilan keputusan cepat.
Merupakan inovasi pemantauan publik berbasis AI pertama yang diterapkan di Kabupaten Mimika.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Pengumpulan data: penarikan informasi dari kanal media daring dan media sosial secara otomatis.
Pembersihan & normalisasi: penyaringan duplikasi, spam, dan data tidak relevan.
Analisis AI: klasifikasi keluhan, deteksi tren/isu viral, dan analisis sentimen (positif/negatif/netral).
Visualisasi: penyajian dasbor analitik dan perhitungan indeks kepuasan layanan publik.
Peringatan dini: notifikasi otomatis kepada OPD terkait saat terjadi lonjakan isu/keluhan.
Tindak lanjut & pelaporan: rekomendasi dan laporan berkala untuk pimpinan.
Spesifikasi teknis: aplikasi berbasis web, dibangun dengan kerangka kerja Laravel, dapat diakses melalui peramban tanpa instalasi khusus.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Dapat direplikasi ke OPD lain maupun pemerintah daerah lain dengan penyesuaian kanal dan kata kunci lokal.
Berpotensi dikembangkan dengan modul prediktif dan integrasi dengan aplikasi pengaduan/SIRIDA KAMI.
Berpeluang dikembangkan sebagai layanan berbagi antar instansi untuk efisiensi anggaran.
Kebaruan
Mengintegrasikan banyak kanal (media daring, Facebook, Instagram, Tik Tok, grup Whats App) dalam satu sistem terpusat.
Analisis berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi keluhan, deteksi isu viral, dan analisis sentimen.
Indeks kepuasan layanan publik dihasilkan secara otomatis dan berkelanjutan.
Dasbor real-time dengan fitur peringatan dini untuk pengambilan keputusan cepat.
Merupakan inovasi pemantauan publik berbasis AI pertama yang diterapkan di Kabupaten Mimika.
Kesiapterapan
Output (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Dasbor pemantauan aktif yang memantau kanal media daring dan media sosial.
Keluhan masyarakat berhasil diklasifikasi secara berkala.
Isu viral terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Indeks kepuasan layanan publik terukur.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Waktu respons terhadap keluhan masyarakat menurun.
Peningkatan tingkat kepuasan layanan publik.
Pengambilan keputusan pimpinan lebih cepat dan berbasis data.
Potensi konflik/isu sosial dapat dikelola lebih dini sehingga menjaga kondusivitas daerah.
Keberlanjutan
Dapat direplikasi ke OPD lain maupun pemerintah daerah lain dengan penyesuaian kanal dan kata kunci lokal.
Berpotensi dikembangkan dengan modul prediktif dan integrasi dengan aplikasi pengaduan/SIRIDA KAMI.
Berpeluang dikembangkan sebagai layanan berbagi antar instansi untuk efisiensi anggaran.
1. Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
2. Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
3. Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Rancang bangun
DASAR HUKUM
1. Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
2. Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
3. UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
4. PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
5. PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
6. UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
7. Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
8. Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
9. Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
2. Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
3. Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
2. ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
3. ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI berbasis android, bisa diakses langsung oleh masyarakat dari mana saja,kapan saja.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dan juga bisa melakukan pendaftaran online 3 hari sebelumnya. Dengan adanya aplikasi tersebut pelayanan pendaftaran rawat jalan menjadi mudah dan cepat diantaranya dapat mengurangi antrian di loket pendaftaran manual.
CARA KERJA INOVASI
1. Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
2. Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
3. Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
4. Pasien selesai mendaftar.
PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlunya pembuatan aplikasi pajak atau
ITAX:
Sulitnya proses melacak pembayaran pajak secara real-time, sehingga Pendapatan daerah tidak dapat dipantau secara efektif, dan potensi kebocoran pendapatan meningkat.
Wajib pajak tidak memiliki akses langsung untuk melihat riwayat dan status pajaknya, sehingga Menurunnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.
Data SKPD dan dokumen lainnya masih disimpan dalam bentuk kertas, sehingga berdampak Risiko kehilangan data akibat kerusakan/kehilangan dokumen dan keterbatasan ruang penyimpanan.
Banyak tenaga dan waktu dihabiskan untuk kegiatan administratif berulang, sehingga berdampak Kurang optimalnya kinerja pegawai dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Sulitnya Rekonsiliasi Data dan Pelaporan Tidak ada sistem terintegrasi yang mempermudah pembuatan laporan SKPD secara otomatis, sehingga berdampak Proses pelaporan memakan waktu dan hasilnya kurang akurat.
ISU STRATEGIS
Berikut adalah beberapa isu strategis yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan aplikasi pajak atau ITAX, Isu-isu ini mencakup aspek teknis, kebijakan, kelembagaan, dan sosial yang bisa memengaruhi keberhasilan sistem pajak berbasis aplikasi:
Kebijakan dan Regulasi
Aplikasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik nasional (UU HKPD, Perda Pajak Daerah) maupun kebijakan daerah, Perlu dasar hukum yang kuat untuk mendukung penggunaan sistem/aplikasi digital dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak.
Integrasi Sistem
Aplikasi harus mampu terhubung dengan sistem lain seperti BPKAD, dan Bank Daerah. Perlunya kesamaan data objek/subjek pajak agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan data.
Pelayanan kepada wajib pajak
Aplikasi harus dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat umum (user friendly), dan Sistem harus mendukung transparansi proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Tujuan
ITAX PAD merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan dengan tujuan membantu petugas dalam melakukan pendaftaran dan pelayanan PAD secara online.
Manfaat
Dengan adanya aplikasi ini, petugas tidak perlu input manual melainkan bisa mendaftarkan dan melakukan pelayanan secara online yang mana data PAD tersebut nantinya akan diproses oleh sistem, yang meliputi kebutuhan Sembilan pajak daerah yaitu, hotel, restoran, parkir, hiburan, penerangan jalan, air tanah, burung walet, reklame, dan mineral.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
METODE PEMBAHRUAN
Dengan adanya inovasi aplikasi pajak atau ITAX ini mempermudah dan mempercepat proses penghitungan, penerbitan, dan distribusi SKPD.
Semua aktivitas terekam dan dapat ditelusuri, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai bagian dari e-government, aplikasi pajak atau ITAX menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam modernisasi pelayanan publik.
CARA KERJA INOVASI
Cara kerja dari inovasi Aplikasi Pajak atau i Tax pada bidang pajak, Login Petugas login untuk autentikasi user sebelum mengakses aplikasi itax PAD, Pendaftaran petugas melakukan pendaftaran berkas PAD, manajemen data seperti update, hapus dan juga melihat status data berkas yang diajukan, Perekaman petugas melakukan perekaman pada data pendaftaran dari sembilan jenis pajak. Dalam tahapan Perekaman ini, admin dapat memproses data self dan official dari berkas PAD yang diajukan, Lihat pada bagian ini admin dapat melihat data yang telah selesai dilakukan yaitu data pengawasan dan riwayat. setelah tahapan ini semua berkas yang diajukan akan tersimpan dan bisa dilihat baik itu untuk mengeluarkan cetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau surat teguran. Cetak Modul ini digunakan untuk mencetak berkas hasil output dari aplikasi itax PAD seperti Perekaman, Pengawasan, Buku Kendali, Kartu Data, BPPS.
Kebaruan
Aplikasi perpajakan pertama di Provinsi Papua Tengah
Kesiapterapan
Berikut adalah beberapa keunggulan pembuatan aplikasi pajak atau ITAX bagi pemerintah daerah maupun masyarakat:
Efisiensi Administrasi
Akurasi dan Minim Kesalahan
Transparansi Pajak
Aksesibilitas Data
Peningkatan Pendapatan Daerah
Kemudahan Pelayanan Masyarakat
Keamanan Data
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
i Tax telah mendorong pendataan Wajib Pajak di daerah sehingga mendorong realisasi peningkatan PAD Kabupaten Mimika
Keberlanjutan
i Tax akan dikembangkan dengan menggabungkan pajak dan retribusi dari OPD-OPD Pemungut
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
2024-10-07
Ringkasan MIW
Pengusul
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
Tanggal pengembangan
2024-10-07
Latar belakang
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah: Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah mengakibatkan proses administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban membutuhkan waktu lama dan rawan kesalahan.
Belum optimalnya penerapan sistem digital dalam pengelolaan arsip keuangan: sebagian besar proses arsip masih bersifat manual, yang memerlukan waktu lama, rawan kesalahan, dan meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen yang berdampak pada keterlambatan penyusunan laporan serta lemahnya akurasi data.
Kurangnya standarisasi dan pengendalian mutu dokumen keuangan: hal ini memengaruhi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan akuntabilitas keuangan daerah.
b. Permasalahan Mikro
Belum optimalnya pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ): Arsip keuangan masih banyak dikelola secara manual dalam bentuk fisik. Penyimpanan seperti ini rentan rusak (sobek, pudar, terkena air, atau terbakar) dan tidak memiliki salinan digital sebagai cadangan.
Lambatnya penyelesaian laporan akhir tahun: Proses penyusunan laporan memakan waktu lama karena dokumen pendukung sulit ditemukan dengan cepat. Mekanisme pencarian yang masih manual menghambat ketepatan waktu pelaporan.
Kurangnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan: Dokumen pertanggungjawaban sering tidak lengkap akibat lemahnya koordinasi serta belum adanya sistem pengingat atau verifikasi digital untuk memastikan kelengkapan sebelum pelaporan.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ) agar tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditemukan.
Memudahkan dan mempercepat penyusunan laporan akhir tahun melalui sistem pencarian dan pengolahan data yang cepat dan terintegrasi.
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Menghemat waktu kerja pegawai dalam mengumpulkan dokumen pendukung serta mempercepat proses penyusunan laporan karena data dapat diakses dengan cepat dan akurat.
Terlengkapinya dokumen pertanggungjawaban keuangan sehingga memudahkan proses pemeriksaan dan meningkatkan akuntabilitas.
Rancang bangun
METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) belum berbasis web/Manual.
Sulitnya mencari arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tercecer dan tidak ditemukan saat pemeriksaan BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan belum tertata dengan baik sehingga menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Penatausahaan arsip masih kurang karena terbatasnya SDM yang mengarsipkan dokumen.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) berbasis web.
Mudah pencarian arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tidak tercecer dan mudah ditemukan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan akan tertata dengan baik sehingga tidak menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Tersedianya aplikasi arsip dan dokumen keuangan akan mengotimalkan penatausahaan arsip meskipun SDM masih terbatas.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIDAK
Input: Dokumen/arsip keuangan discan dan diunggah ke sistem digital.
Penyimpanan: Dokumen tersimpan dalam database terpusat dengan sistem backup otomatis.
Akses: Pengguna yang berwenang dapat mencari dan melihat dokumen melalui dashboard.
Monitoring: Tersedia log aktivitas untuk memantau penggunaan dokumen dan arsip.
Output: Dokumen/arsip dapat diunduh/dicetak jika diperlukan (dengan hak akses tertentu).
Kebaruan
KEBAHARUAN/KEUNIKAN/KEASLIAN
Spesifik untuk dokumen keuangan: Berbeda dengan aplikasi kearsipan umum, SIDAK diarahkan khusus untuk mengelola dokumen keuangan: SPM, SP2D, SPJ
Kebaharuan pada integrasi alur kerja pelaporan: SIDAK tidak hanya menyimpan arsip, tetapi juga membantu mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Sesuai dengan tren digitalisasi pemerintahan (SPBE): mendukung program nasional SPBE dengan pendekatan paperless dan green office
Kesiapterapan
KEUNGGULAN
Integrasi Data yang komprehensif Terintegrasi: Satu pintu pengelolaan dokumen dan arsip keuangan.
Berbasis digital: Mendukung sistem paperless dan SPBE.
Pencarian cepat dan efisien: Menggunakan database digital.
Keamanan data: Sistem backup dan otorisasi akses.
Transparansi dan akuntabilitas: Dokumen terdokumentasi dengan rapi dan mudah diaudit.
Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas (green office).
Mendukung Kecepatan Pelaporan dan Kelengkapan Dokumen: Mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan SPJ sesuai standar pemeriksaan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi penerima manfaat, inovasi SIDAK memberikan kemudahan yang signifikan dalam penyusunan dan pengelolaan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Melalui sistem ini, penerima manfaat dapat memastikan bahwa seluruh dokumen SPJ telah sesuai format dan standar yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko ketidaklengkapan saat proses pemeriksaan. Selain itu, dengan adanya inovasi SIDAK, dokumen yang sudah diinput oleh operator dapat diakses kembali dengan cepat ketika diperlukan, tanpa harus mencari secara manual di arsip fisik. Dengan demikian, inovasi ini sangat membantu dalam mempercepat penyusunan laporan, meningkatkan akurasi data pertanggungjawaban, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN
Integrasi dengan aplikasi keuangan daerah lainnya (misalnya SIMDA Keuangan dan SIPD)
Penambahan fitur-fitur terbaru dari SIDAK
Perlu diperluas ke unit kerja lain agar terjadi integrasi lintas OPD