Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
101
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
penerapan
2024-01-04
2024-01-23
92
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
Nama OPD
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-04
Penerapan
2024-01-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien yang membutuhkan layanan ambulans transport akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim PSC 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
penerapan
2025-01-08
2025-03-11
95
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS TIMIKA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-01-08
Penerapan
2025-03-11
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Peraturan Bupati Mimika No. 49 tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
PERMASALAHAN
MAKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
Akses layanan kesehatan yang belum merata:
Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
Tingginya angka penyakit menular:
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
Masalah kesehatan terkait gizi:
Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
Masalah kesehatan lingkungan:
Akses air bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
Lingkungan yang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
MIKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada "Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia".
Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun
2030. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
ISU
NASIONAL :
Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
METODE PEMBAHARUAN
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Menyadari bahwa pelayanan kesehatan masyarakat harus bergerak lebih cepat, responsif, dan tanpa sekat, sistem ini mengambil langkah berani untuk bermigrasi ke ruang digital. Langkah kaki petugas di lapangan kini diperkuat oleh sistem otomatisasi yang andal. Melalui pembaruan visi dan teknologi, lahirlah LINDA.2, yang kini bertransformasi menjadi Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga.
Kata "Dampingan" pada nama baru ini menegaskan komitmen Puskesmas untuk tidak hanya hadir saat kunjungan fisik, melainkan mendampingi kesehatan keluarga setiap saat. Jembatan transformasi ini ditemukan pada teknologi yang paling dekat dengan keseharian masyarakat: Whats App Chatbot. Transformasi ini mengubah paradigma lama—jika dulu masyarakat yang harus mencari informasi atau petugas yang harus selalu mengetuk pintu, kini seluruh pusat informasi dan pendampingan Puskesmas telah berpindah ke dalam ruang obrolan di genggaman tangan masyarakat.
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Informasi Jadwal Posyandu yang Aktual: Para ibu tidak perlu lagi khawatir terlewat jadwal imunisasi atau penimbangan balita. Cukup dengan memilih menu pada chatbot Whats App, jadwal Posyandu berkala di wilayah sekitar akan langsung tertera secara real-time.
Edukasi Kesehatan Digital: Kebutuhan akan informasi kesehatan, mulai dari tips gizi seimbang, pencegahan penyakit menular, hingga pola hidup bersih dan sehat, kini tersaji dalam bentuk pesan teks yang ringkas, valid, dan mudah dipahami.
Integrasi Layanan Home Care (Dampingan Nyata): Inilah perwujudan sejati dari fungsi dampingan pada LINDA.
2. Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran.
Kotak Saran dan Keluhan Digital: Transparansi dan evaluasi kini menjadi lebih mudah. Masyarakat diberikan ruang khusus di dalam chatbot untuk mengirimkan keluhan, kritik, maupun saran terkait pelayanan di Puskesmas. Setiap masukan langsung terekam ke sistem manajemen sebagai bahan perbaikan kualitas layanan yang berkelanjutan.
Melalui transformasi menuju LINDA.2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga) berbasis Whats App, Puskesmas telah membuktikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak menghapus esensi dari pendekatan keluarga, melainkan justru memperluas dan memperkuat jangkauannya.
Dari lembaran kertas pendaftaran yang menumpuk hingga ketukan jari di layar Whats App, LINDA.2 terus melangkah maju. Sebuah inovasi yang membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang selalu ada, mudah dijangkau, dan siap mendampingi setiap keluarga menuju kehidupan yang lebih sehat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
CARA KERJA INOVASI
Melalui mekanisme yang sangat praktis yaitu dengan memindai kode respons cepat (QR Code) atau menyimpan nomor whatsapp resmi dari brosur/flayer yang tersebar di media sosial. Masyarakat di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika dapat langsung mengakses Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga (LINDA). Inovasi berbasis chatbot ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memlilih layanan secara insntan, mulai dari layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga pengajuan kunjungan rumah (home care), sehingga pelayanan kesehatan yang responsif ini dapat terwujud dalam satu genggaman.
Tujuan
Memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan (lansia dengan dengan keterbatasan mobilitas, pasien dengan penyakit kronis dan pasien ODGJ) untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, Serta keluarga lainnya yang membutuhkan informasi dan dampingan layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat.
Manfaat
1. Mudahnya masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
4. Menurunnya angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Hasil inovasi
Sebelum Adanya Inovasi
Setelah diidentifikasi data capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2024 sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
Setelah Adanya Inovasi
Setelah adanya inovasi dapat dilihat capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Adapun capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (25%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (32%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (31%)
Pelayanan Kesehatan Balita (69%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (262%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (50%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (27%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (92%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (69%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (100%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (90%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (30%)
GERCEP ANJEILI BAHAGIA (Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia )
penerapan
2024-01-08
2024-03-04
63
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
GERCEP ANJEILI BAHAGIA (Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia )
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS MAPURUJAYA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-08
Penerapan
2024-03-04
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
A.Dasar Hukum
Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) Memiliki Dasar Hukum yaitu:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Instruksi Presiden (Inpres) ini diterbitkan oleh Presiden Ir. H Joko Widodo pada 12 Juli
2022. Tujuannya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir.
B.Permasalahan
Makro
Kendala Makro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di Papua Tengah
Penanggulangan Masalah Kesehatan ibu melahirkan di Papua Tengah menghadapi berbagai Kendala Makro yang cukup kompleks. Kendala tersebut meliputi faktor Geografis, Ekonomi, Sosial, Budaya, Infrastruktur, hingga keterbatasan tenaga kesehatan. Beberapa kendala utama antara lain:
Kondisi Geografis yang Sulit
Wilayah Papua Tengah memiliki medan pegunungan, hutan dan daerah terpencil yang sulit dijangkau. Banyak kampung belum memiliki akses jalan yang memadai sehingga ibu hamil kesulitan mencapai fasilitas kesehatan saat akan melahirkan.
Keterbatasan Fasilitas Kesehatan
Jumlah rumah sakit, puskesmas, dan posyandu masih terbatas, terutama di daerah pedalaman. Selain itu, fasilitas medis dan alat kesehatan untuk persalinan sering kali belum lengkap.
Kurangnya Tenaga Kesehatan
Distribusi dokter, bidan, dan perawat belum merata. Banyak daerah terpencil mengalami kekurangan tenaga kesehatan sehingga pelayanan persalinan tidak optimal.
Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan Masyarakat Rendah
Sebagian masyarakat masih memiliki pengetahuan yang terbatas mengenai pentingnya pemeriksaan kehamilan, persalinan di fasilitas kesehatan, dan gizi ibu hamil.
Faktor Sosial dan Budaya
Masih ada kepercayaan adat atau kebiasaan melahirkan secara tradisional tanpa bantuan tenaga medis. Hal ini dapat meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu dan bayi.
Keterbatasan Ekonomi
Banyak keluarga mengalami kesulitan biaya transportasi maupun biaya pendukung untuk mendapatkan layanan kesehatan, meskipun program pemerintah telah menyediakan jaminan kesehatan.
Akses Transportasi dan Komunikasi Minim
Sarana transportasi seperti kendaraan darat, ambulans, maupun akses komunikasi masih terbatas. Dalam kondisi darurat, proses rujukan ibu hamil sering terlambat.
Tingginya Angka Gizi Buruk dan Penyakit
Masalah anemia, kekurangan gizi, malaria, dan penyakit infeksi lainnya masih cukup tinggi pada ibu hamil sehingga meningkatkan risiko kematian ibu saat melahirkan.
Koordinasi dan Kebijakan Pemerintah Belum Optimal
Pelaksanaan program kesehatan ibu dan anak terkadang terkendala oleh keterbatasan anggaran, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi.
Permasalahan penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial, budaya, ekonomi, dan infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2.Mikro
Masalah mikro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di wilayah kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya,Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak puskesmas di Indonesia dalam upaya penanggulangan ibu Melahirkan ini. dapat diidentifikasi beberapa isu mikro yang relevan:
Kurangnya Kesadaran Ibu Hamil
Sebagian ibu hamil belum rutin melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) karena kurang memahami pentingnya kontrol kesehatan selama kehamilan.
Ketakutan atau Keengganan ke Fasilitas Kesehatan
Ada ibu hamil yang merasa takut, malu, atau tidak nyaman melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit sehingga lebih memilih melahirkan di rumah.
Kurangnya Dukungan Keluarga
Keputusan persalinan sering dipengaruhi keluarga atau suami. Jika keluarga kurang mendukung pemeriksaan kehamilan atau persalinan medis, maka ibu berisiko tidak mendapatkan pelayanan yang tepat.
Kondisi Gizi Ibu yang Buruk
Banyak ibu hamil mengalami anemia, kekurangan energi kronis (KEK), atau kurang gizi yang dapat menyebabkan komplikasi saat persalinan.
Keterlambatan Mengenali Tanda Bahaya Kehamilan
Ibu dan keluarga sering terlambat menyadari tanda bahaya seperti perdarahan, tekanan darah tinggi, atau kontraksi tidak normal sehingga penanganan menjadi terlambat.
Kepatuhan Minum Obat dan Vitamin Rendah
Sebagian ibu hamil tidak rutin mengonsumsi tablet tambah darah atau vitamin yang diberikan tenaga kesehatan.
Komunikasi antara Tenaga Kesehatan dan Pasien Kurang Efektif
Perbedaan bahasa daerah, budaya, maupun cara komunikasi dapat menyebabkan informasi kesehatan tidak dipahami dengan baik oleh pasien.
Kurangnya Kunjungan Rumah dan Pendampingan
Pemantauan ibu hamil oleh tenaga kesehatan belum maksimal karena keterbatasan waktu, tenaga, dan jarak antarkampung yang jauh.
Masalah Administrasi dan Data Pasien
Pendataan ibu hamil terkadang belum lengkap sehingga ada ibu yang tidak terpantau secara rutin selama masa kehamilan hingga persalinan.
Masalah Ad At Istiadat
Kepercayaan Terhadap Persalinan ibu hamil masih menggunakan tenaga dukyn kampung dan adat istiadat yang bertentangan dengan pelayanan kesehatan.
Kendala mikro dalam penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah berkaitan erat dengan perilaku individu, kondisi keluarga, serta pelayanan langsung di lapangan. Untuk mengatasinya diperlukan edukasi kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, pendampingan keluarga, dan penguatan kapasitas tenaga kesehatan agar keselamatan ibu dan bayi dapat lebih terjamin.
C.ISU STRATEGIS
1.Global
Isu global dalam penanggulangan ibu melahirkan berkaitan dengan berbagai permasalahan kesehatan ibu yang masih menjadi perhatian dunia, terutama di negara berkembang. Organisasi seperti World Health Organization dan United Nations terus mendorong upaya penurunan angka kematian ibu melalui program kesehatan ibu dan anak.Berikut beberapa isu global utama:
Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI)
Banyak ibu meninggal saat hamil, melahirkan, atau setelah persalinan akibat perdarahan, infeksi, hipertensi, dan komplikasi lainnya. Negara berkembang masih memiliki angka kematian ibu yang tinggi dibanding negara maju.
Ketimpangan Akses Layanan Kesehatan
Perempuan di daerah terpencil, miskin, dan konflik sering kesulitan mendapatkan layanan persalinan yang aman dan tenaga kesehatan yang memadai.
Kurangnya Tenaga Kesehatan Profesional
Banyak negara mengalami kekurangan dokter, bidan, dan perawat terlatih untuk membantu persalinan dan menangani komplikasi ibu melahirkan.
Masalah Gizi pada Ibu Hamil
Kekurangan gizi, anemia, dan stunting pada ibu hamil menjadi masalah global yang meningkatkan risiko komplikasi persalinan dan kematian bayi.
Kehamilan Usia Dini
Pernikahan dan kehamilan pada usia remaja masih banyak terjadi di beberapa negara, sehingga meningkatkan risiko kesehatan ibu dan bayi.
Penyakit Menular dan Tidak Menular
Penyakit seperti malaria, HIV/AIDS, diabetes, dan hipertensi dapat memperburuk kondisi ibu hamil dan meningkatkan risiko saat persalinan.
Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran Kesehatan
Banyak perempuan belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, dan persalinan di fasilitas kesehatan.
Pengaruh Sosial Budaya dan Gender
Di beberapa wilayah, perempuan masih memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kesehatan reproduksi dan persalinan.
Dampak Konflik dan Bencana
Perang, konflik sosial, dan bencana alam menyebabkan terganggunya layanan kesehatan ibu dan anak.
Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan
Perubahan iklim memengaruhi ketahanan pangan, penyebaran penyakit, dan akses layanan kesehatan yang berdampak pada kesehatan ibu hamil.
Upaya Global Penanggulangan
Beberapa upaya internasional yang dilakukan antara lain:
Peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak.
Penyediaan tenaga kesehatan terlatih.
Program persalinan aman.
Edukasi kesehatan reproduksi.
Peningkatan gizi ibu hamil.
Pencapaian target Sustainable Development Goals terutama dalam menurunkan angka kematian ibu.
Penanggulangan masalah ibu melahirkan merupakan isu global yang membutuhkan kerja sama pemerintah, organisasi internasional, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Fokus utama dunia saat ini adalah memastikan setiap ibu mendapatkan akses persalinan yang aman, berkualitas, dan terjangkau guna menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
2.Nasional
Isu lokal dalam penanggulangan ibu melahirkan adalah berbagai masalah yang terjadi di tingkat daerah atau masyarakat setempat yang mempengaruhi keselamatan ibu saat hamil, melahirkan, dan setelah persalinan. Di banyak daerah, termasuk wilayah terpencil seperti Papua Tengah, isu lokal ini sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, budaya, ekonomi, dan pelayanan kesehatan.
Berikut beberapa isu lokal yang sering terjadi diantaranya
Akses Pelayanan Kesehatan yang Sulit
Beberapa Kampung memiliki akses jalan dan transportasi yang terbatas sehingga ibu hamil kesulitan mencapai puskesmas atau rumah sakit saat akan melahirkan.
Kurangnya Tenaga Kesehatan
Jumlah dokter, bidan, dan perawat di daerah tertentu masih sedikit dan belum merata, terutama di kampung-kampung pedalaman.
Fasilitas Kesehatan Belum Memadai
Puskesmas atau pos kesehatan di beberapa wilayah masih kekurangan alat medis, obat-obatan, ruang persalinan, dan ambulans.
Masih Tingginya Persalinan Tradisional
Sebagian masyarakat masih memilih melahirkan dengan bantuan dukun atau keluarga tanpa pendampingan tenaga kesehatan.
Kurangnya Pengetahuan Kesehatan Ibu
Banyak ibu hamil belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, imunisasi, dan tanda bahaya persalinan.
Masalah Gizi dan Anemia pada Ibu Hamil
Kekurangan gizi dan anemia masih sering ditemukan sehingga meningkatkan risiko komplikasi saat melahirkan.
Keterbatasan Ekonomi Keluarga
Biaya transportasi, kebutuhan persalinan, dan kondisi ekonomi yang rendah membuat sebagian ibu terlambat mendapatkan pertolongan medis.
Pengaruh Budaya dan Adat
Beberapa kepercayaan adat masih memengaruhi keputusan keluarga terkait tempat persalinan dan penanganan ibu hamil.
Keterlambatan Rujukan Pasien
Sistem rujukan dari kampung ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap sering terlambat karena jarak jauh dan sarana transportasi terbatas.
Kurangnya Edukasi dan Pendampingan
Penyuluhan kesehatan ibu dan anak belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
Isu lokal dalam penanggulangan ibu melahirkan berkaitan erat dengan kondisi daerah dan kehidupan masyarakat setempat. Penanganan yang efektif memerlukan pendekatan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal agar angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia” ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ). Akses Terhadap Pasien Ibu Hamil yang sedang dalam Proses Persalinan sangat menurun dalam hal kesadaran pentingnya Melahirkan di Fasilitas Kesehatan dan ditolong oleh Tenaga Kesehatan Sebelum adanya inovasi dalam pelayanan persalinan, kondisi kesehatan ibu melahirkan, terutama Kampung Pomako, masih menghadapi berbagai kesulitan. Pelayanan persalinan belum berjalan optimal sehingga risiko Cukup tinggi.Beberapa kondisi sebelum adanya inovasi persalinan antara lain:
Persalinan Banyak Dilakukan di Rumah
Sebagian besar ibu melahirkan di rumah dengan bantuan keluarga atau dukun tradisional tanpa pendampingan tenaga kesehatan.
Akses ke Fasilitas Kesehatan Sangat Terbatas
Ibu hamil sulit mencapai puskesmas atau rumah sakit karena jarak jauh, dan transportasi yang minim.
Faktor Ekonomi
Faktor Ekonomi Sangat Mempengaruhi Masyarakat, Khususnya Masyarakat Pasien Ibu Bersalin Sehingga Lebih memilih Persalinan di Rumah.
Pengetahuan Kesehatan Masyarakat Masih Rendah
Banyak ibu hamil belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, serta tanda bahaya saat melahirkan.
Sistem Rujukan Lambat
Jika terjadi komplikasi, ibu sering terlambat dirujuk ke rumah sakit karena kurangnya kendaraan dan komunikasi.
Pengaruh Budaya dan Kepercayaan Tradisional
Sebagian masyarakat lebih percaya pada cara tradisional dibanding pelayanan medis modern.
Pemeriksaan Kehamilan Tidak Rutin
Banyak ibu tidak melakukan pemeriksaan antenatal secara teratur sehingga risiko komplikasi tidak terdeteksi lebih awal.
Kurangnya Dukungan Program Pemerintah
Program kesehatan ibu dan anak belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
Sebelum adanya inovasi persalinan, pelayanan kesehatan ibu melahirkan masih menghadapi banyak keterbatasan dari segi akses, Tenaga Kesehatan, Fasilitas, Ekonomi dan Edukasi Masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya risiko komplikasi dan kematian ibu maupun bayi saat persalinan.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Kondisi Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA) Yaitu Pelayanan kesehatan ibu melahirkan mengalami banyak perubahan dan peningkatan. Inovasi tersebut berupa program persalinan Aman, Peningkatan Fasilitas Kesehatan, Penggunaan Ambulans, Pelayanan bidan Kampung, hingga edukasi kesehatan ibu dan anak.Beberapa perubahan yang terjadi sesudah penerapan inovasi persalinan antara lain:
Meningkatnya Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih banyak melahirkan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit dengan bantuan tenaga kesehatan terlatih.
Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Risiko kematian akibat komplikasi persalinan menurun karena penanganan medis lebih cepat dan tepat.
Akses Pelayanan Kesehatan Lebih Mudah
Adanya ambulans, rumah tunggu kelahiran, dan program jemput pasien membantu ibu hamil mendapatkan layanan persalinan lebih cepat.
Peningkatan Jumlah dan Peran Tenaga Kesehatan
Bidan desa, perawat, dan tenaga kesehatan lebih aktif melakukan pendampingan serta pemeriksaan rutin kepada ibu hamil.
Meningkatnya Kesadaran Masyarakat
Edukasi kesehatan membuat masyarakat lebih memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan dan persalinan aman.
Deteksi Dini Komplikasi Lebih Baik
Pemeriksaan kehamilan rutin membantu tenaga kesehatan mendeteksi risiko seperti anemia, hipertensi, atau posisi janin tidak normal sejak awal.
Sistem Rujukan Lebih Cepat dan Teratur
Koordinasi antara puskesmas dan rumah sakit menjadi lebih baik sehingga penanganan kasus darurat lebih cepat.
Pemanfaatan Teknologi Kesehatan
Beberapa daerah mulai menggunakan telemedicine, pencatatan digital, dan komunikasi cepat untuk memantau kondisi ibu hamil.
Kerja Sama dengan Tokoh Adat dan Masyarakat
Pendekatan budaya membantu meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap persalinan di fasilitas kesehatan.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Pelayanan menjadi lebih terstandar, aman, dan berorientasi pada keselamatan ibu serta bayi.
Sesudah penerapan inovasi persalinan, pelayanan kesehatan ibu melahirkan menjadi lebih baik, aman, dan mudah dijangkau. Inovasi tersebut membantu menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya di daerah terpencil seperti Papua Tengah, Khusunya di BLUD Puskesmas Mapurujaya.
E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) merupakan inovasi pelayanan kesehatan yang bertujuan mempercepat penanganan ibu hamil dan ibu melahirkan, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit. Program ini membantu ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan secara Cepat, Aman, dan Tepat Waktu. Keunggulannya yaitu
Respon Cepat dalam Kondisi Darurat
Ibu hamil yang mengalami tanda persalinan atau komplikasi dapat segera dijemput dan dibawa ke Fasilitas Kesehatan.
Mempermudah Akses Pelayanan Kesehatan
Program ini membantu ibu hamil di Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya yang mengalami kesulitan transportasi menuju Puskesmas atau Rumah Sakit.
Mengurangi Risiko Keterlambatan Penanganan
Dengan sistem antar jemput, risiko keterlambatan rujukan dapat diminimalkan sehingga keselamatan ibu dan bayi lebih terjamin.
Meningkatkan Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih terdorong untuk melahirkan di tempat yang memiliki tenaga kesehatan dan fasilitas medis lengkap.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Program ini membuat masyarakat lebih peduli terhadap pentingnya persalinan aman dan pemeriksaan kehamilan rutin.
Pelayanan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Tenaga kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara langsung hingga ke kampung atau desa terpencil.
Mendukung Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Penanganan yang cepat dan tepat membantu menekan risiko komplikasi persalinan.
Sistem Pelayanan Proaktif
Jika sebelumnya ibu hamil harus datang sendiri ke fasilitas kesehatan, kini tenaga kesehatan aktif menjemput pasien yang membutuhkan bantuan.
Integrasi Transportasi dan Pelayanan Kesehatan
Program ini menggabungkan layanan kesehatan dengan sistem transportasi khusus untuk ibu hamil.
Pemanfaatan Komunikasi Cepat
Menggunakan telepon, pesan singkat, atau koordinasi desa untuk mempercepat informasi kondisi ibu hamil.
Pendekatan Berbasis Komunitas
Melibatkan kader kesehatan, aparat Kampung, dan masyarakat dalam pemantauan ibu hamil berisiko.
Fokus pada Daerah Sulit Akses
Inovasi ini dirancang khusus untuk menjawab masalah geografis di daerah terpencil seperti Papua Tengah.
Pelayanan Jemput Rujukan Darurat
Tidak hanya antar persalinan biasa, tetapi juga membantu proses rujukan ibu hamil dengan komplikasi ke rumah sakit. dari Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya Maupun Rujukan dari Puskesmas- Puskesmas Pesisir.
Program Inovasi ini merupakan inovasi yang memiliki keunggulan dalam kecepatan pelayanan, kemudahan akses, dan peningkatan keselamatan ibu serta bayi. Kebaharuan program ini terletak pada pelayanan yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan masyarakat daerah terpencil sehingga sangat efektif mendukung persalinan aman.
F.CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Persalinan Antar Jemput Pasien
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) adalah program Pelayanan Kesehatan yang membantu ibu hamil mendapatkan akses cepat menuju Fasilitas Kesehatan saat Pemeriksaan Kehamilan, Persalinan, maupun kondisi darurat. Program ini bertujuan mengurangi keterlambatan penanganan dan meningkatkan keselamatan ibu serta bayi.
Alur Cara Kerja Inovasi GERCEP ANJEILI BAHAGIA
1. Pendataan Ibu Hamil
Tenaga Kesehatan, Bidan Kampung, atau kader posyandu melakukan pendataan ibu hamil di setiap kampung, terutama Ibu Hamil berisiko tinggi.
2. Pemantauan Kehamilan
Ibu hamil dipantau secara rutin melalui pemeriksaan kehamilan (ANC) untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu dan janin.
Pelaporan Kondisi Persalinan atau Darurat
Jika ibu hamil mengalami tanda persalinan atau keadaan darurat Keluarga,Kader Posyandu, atau aparat Kampung segera menghubungi petugas kesehatan melalui telepon, pesan, atau pusat layanan kesehatan.
4. Tim Gerak Cepat Menyiapkan Penjemputan
Petugas kesehatan menyiapkan kendaraan Ambulans yang di sediakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Mimika
5. Penjemputan Pasien
Tim menjemput ibu hamil langsung dari rumah menuju:
Puskesmas,
Rumah Sakit,
6. Pemeriksaan dan Penanganan Medis
Setelah tiba di Fasilitas Kesehatan, ibu hamil segera diperiksa oleh tenaga medis untuk:
Proses Persalinan,
Observasi,
atau Penanganan Komplikasi.
7. Sistem Rujukan Jika Terjadi Komplikasi
Jika Fasilitas Kesehatan Pertama tidak mampu menangani kasus tertentu, pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. MIMIKA dan Rumah Sakit Mitra Masyarakat ( RSMM ).
8. Pendampingan Pasca Persalinan
Setelah melahirkan, ibu dan bayi tetap dipantau melalui:
Kunjungan Rumah, ( Pengantaran Kembali dari fasilitas Kesehatan ke Rumah dan Pemantauan Rutin)
Pemeriksaan Nifas,
Kegiatan Posyandu,
dan edukasi kesehatan.
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) bekerja melalui sistem pendataan, pemantauan, komunikasi cepat, penjemputan, hingga penanganan medis secara terintegrasi. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit seperti wilayah Kerja Blud Puskesmas Mapurujaya.
Tujuan
Tujuan Inovasi GERCEP ANJEILI BAHAGIA
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Pasien Bersalin( GERCEP ANJEILI BAHAGIA )bertujuan untuk meningkatkan keselamatan ibu hamil dan bayi dengan mempercepat akses ke Layanan Kesehatan. Program ini sangat penting terutama di daerah yang sulit dijangkau dan memiliki kendala Ekonomi .Berikut tujuan utamanya:
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Mempercepat penanganan bayi baru lahir yang membutuhkan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan segera setelah persalinan.
Menurunkan risiko komplikasi pada ibu dan bayi melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Meningkatkan cakupan kunjungan neonatal dan nifas, sehingga kesehatan ibu dan bayi dapat dipantau secara optimal.
Meningkatkan kepuasan masyarakat karena pelayanan kesehatan lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.
Memperkuat deteksi dini masalah kesehatan pada ibu nifas dan bayi baru lahir sehingga dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan.
Mendorong perilaku hidup sehat melalui edukasi langsung kepada keluarga saat proses antar jemput dan kunjungan kesehatan.
Mendukung penurunan angka kematian ibu dan bayi dengan memastikan ibu dan bayi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar.
Memiliki identitas Bayi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL MIMIKA, Berupa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak ( KIA )
Tujuan utama inovasi ini adalah memastikan setiap ibu hamil mendapatkan pertolongan Cepat, Aman, dan Tepat Waktu sehingga keselamatan ibu dan bayi dapat terjaga, terutama di wilayah dengan akses kesehatan terbatas.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Penanganan bayi baru lahir yang membutuhkan pemeriksaan atau Pelayanan Kesehatan segera setelah persalinan Lebih Cepat
Menurunya risiko komplikasi pada ibu dan bayi melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Meningkatnya cakupan kunjungan neonatal dan nifas, sehingga kesehatan ibu dan bayi dapat dipantau secara optimal.
Meningkatnya kepuasan masyarakat karena pelayanan kesehatan lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.
Deteksi Dini masalah kesehatan pada ibu nifas dan bayi baru lahir sehingga dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan Lebih awal dan mudah di deteksi.
Mendorongnya Perilaku Hidup Sehat melalui edukasi langsung kepada keluarga saat proses antar jemput dan Kunjungan Kesehatan.
Menurunnya angka kematian ibu dan bayi dengan memastikan ibu dan bayi memperoleh Pelayanan Kesehatan sesuai standar.
Identitas Bayi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL MIMIKA, Berupa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak ( KIA ) mudah di dapatkan karena bersalin di BLUD Puskesmas Mapurujaya
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA) telah memberikan dampak positif berupa meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi. Melalui layanan antar jemput yang cepat dan responsif, ibu hamil dapat memperoleh pertolongan persalinan tepat waktu oleh tenaga kesehatan, sehingga risiko komplikasi dapat diminimalkan. Inovasi ini juga meningkatkan kepuasan masyarakat, memperkuat peran keluarga dan kader kesehatan, serta mendukung upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi di wilayah kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya.
Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu bersalin dan bayi baru lahir, di wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya.
Mempercepat penanganan persalinan dan kegawatdaruratan maternal-neonatal melalui layanan antar jemput yang responsif.
Menurunkan risiko keterlambatan rujukan sehingga mengurangi komplikasi pada ibu dan bayi.
Meningkatkan cakupan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan.
Meningkatkan kunjungan neonatal dan pemantauan kesehatan bayi baru lahir.
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan karena pelayanan lebih cepat, mudah, dan aman.
Meningkatkan kesadaran keluarga untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas.
Memperkuat koordinasi antara petugas kesehatan, kader, pemerintah kampung, dan masyarakat dalam mendukung keselamatan ibu dan bayi.
Menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) melalui pelayanan yang tepat waktu.
Mewujudkan ibu yang sehat, bayi yang selamat, dan keluarga yang bahagia melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan.
Nama Kampung
Sebelum Inovasi
2023
Sesudah Inovasi
2024
2025
Mware
4
16
11
Wania
4
4
3
Kaugapu
3
6
9
Hiripau
4
12
9
Pomako
11
15
14
Tipuka
2
0
5
JUMLAH
28
53
51
DAMPAK INOVASI
Aspek
Hasil/Aktivitas
Deteksi & Rujukan Cepat Persalinan di fasilitas Kesehatan meningkat di 2 tahun Terakhir Kasus di BLUD Puskesmas Mapurujaya tertangani lewat alur rujukan yg lebih baik
Pengobatan & Penyembuhan Pemberdayaan Kader Posyandu di Distrik Mimika Timur; tahap deteksi dini persalinan → pelaporan → penadampingan → penjemputan dari Rumah → Puskesmas
Edukasi & Teknologi“GERCEP Anjeili Bahagia” edukasi+skrining komunitas; digitalisasi
Kolaborasi Multisektor Kader & komunitas aktif, sinergi lintas Sektor
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
penerapan
2025-08-11
2025-10-13
76
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS MAPURUJAYA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-08-11
Penerapan
2025-10-13
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.Dasar Hukum
UU NO.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 152 dan 153 menyebutkan kewajiban pemerintah dan Masyarakat dalam pencegahan serta pengendalian penyakit menular termasuk TBC
Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2023 tentang Percepatan Eliminasi Tuberkolosis
2.Permasalahan
A.Makro
Kendala Makro dalam Penanggulangan Penyakit TBC ( Tuberkolosis) di Papua Tengan Memiliki Kendala- kendala Sebagai Berikut :
Meningkatkan akses pelayanan TBC kepada masyarakat
Pelayanan perlu dikembangkan agar pelayanan TBC lebih dekat dengan masyarakat melalui pendekatan jemput bola, sehingga masyarakat yang sulit datang ke fasilitas kesehatan tetap mendapatkan pemeriksaan, edukasi, dan pendampingan.
Mempercepat penemuan kasus TBC secara dini
Pengembangan Pelayanan diperlukan untuk meningkatkan kegiatan skrining aktif dan pelacakan kontak, sehingga penderita TBC dapat ditemukan lebih cepat dan segera mendapatkan pengobatan.
Memutus rantai penularan TBC di masyarakat
Dengan menemukan pasien lebih awal dan memastikan pengobatan berjalan sampai selesai, risiko penyebaran TBC di lingkungan keluarga dan masyarakat dapat dikurangi.
Meningkatkan keberhasilan pengobatan pasien TBC
Pendampingan melalui kunjungan rumah membantu pasien lebih patuh minum obat, mengurangi risiko putus obat, serta meningkatkan angka kesembuhan.
Mengatasi hambatan pelayanan kesehatan di lapangan
Masih terdapat kendala seperti stigma, kurangnya pengetahuan masyarakat, jarak pelayanan, dan keterbatasan akses yang memerlukan inovasi pelayanan yang lebih aktif dan fleksibel.
Mendukung pencapaian target eliminasi TBC
Pelayanan ini menjadi strategi penguatan program TBC melalui kolaborasi tenaga kesehatan, kader, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai pelayanan TBC yang efektif dan berkelanjutan.
Pengembangan Pelayanan diperlukan karena pendekatan pelayanan biasa belum cukup menjangkau seluruh sasaran dengan harapan mampu menghadirkan pelayanan TBC yang lebih cepat, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain Masalah Umum diatas dalam upaya penanggulangan penyakit menular ini. Yang menjadi Permasalahan Utama dalam penerapan Pelayanan TBC yaitu:
Penemuan kasus TBC masih belum optimal
Masih terdapat masyarakat yang mengalami gejala TBC namun belum melakukan pemeriksaan karena kurangnya pengetahuan, rasa takut, stigma, atau keterbatasan akses pelayanan kesehatan. Kondisi ini menyebabkan kasus TBC terlambat ditemukan dan berpotensi menularkan kepada orang lain.
Kepatuhan pasien TBC dalam menjalani pengobatan masih menjadi tantangan
Pengobatan TBC membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga sebagian pasien berisiko tidak menyelesaikan pengobatan. Hal ini dapat menyebabkan kegagalan terapi, kekambuhan, dan risiko munculnya TBC resisten obat.
Pelayanan TBC masih perlu diperkuat dengan pendekatan jemput bola
Pola pelayanan yang hanya menunggu pasien datang ke Puskesmas belum cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat, terutama kelompok berisiko dan masyarakat dengan hambatan akses pelayanan.
Pelacakan kontak pasien TBC belum maksimal
Anggota keluarga atau orang yang sering kontak dengan pasien TBC memiliki risiko tertular, namun pemeriksaan kontak sering belum dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Masih adanya stigma dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang TBC
Sebagian masyarakat masih menganggap TBC sebagai penyakit yang memalukan sehingga penderita cenderung menyembunyikan penyakitnya dan terlambat mendapatkan pengobatan.
Koordinasi dan pemantauan program TBC membutuhkan penguatan
Pelaksanaan program membutuhkan keterlibatan berbagai pihak seperti tenaga kesehatan, kader, keluarga, dan lintas sektor agar pemantauan pasien, edukasi, serta pencegahan penularan dapat berjalan efektif.
Berdasarkan permasalahan tersebut, pengembangan Pelayanan inovasi diperlukan untuk mengubah pelayanan TBC Dari aktif melalui kunjungan rumah, pemberdayaan masyarakat Menjadi Pendekatan Akses Pelayanan Kesehatan dengan Keterlibatan Klinik dan Pustu pada Kegiatan Layanan TBC Door to Door sehingga penularan TBC dapat ditekan. Pelayanan ini merupakan langkah yang baik dan relevan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TBC).Pendekatan jemput bola melalui kunjungan rumah memberikan nilai tambah karena pelayanan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan, tetapi secara aktif mencari dan mendampingi masyarakat yang berisiko terkena TBC.Pelayanan ini memiliki Dampak baik diantaranya, yaitu:
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, rasa takut, atau kurang pengetahuan dapat lebih mudah mendapatkan pemeriksaan dan edukasi.
Meningkatkan penemuan kasus secara dini
Dengan skrining aktif dan investigasi kontak, kasus TBC dapat ditemukan lebih cepat sehingga pengobatan dapat segera dimulai.
Mengurangi risiko penularan
Semakin cepat pasien ditemukan dan mendapatkan pengobatan, semakin besar peluang memutus rantai penularan TBC.
Melibatkan keluarga dan masyarakat
Dukungan keluarga dapat meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan sampai selesai.
Mendorong pelayanan kesehatan yang lebih responsif
Inovasi ini mengubah pola pelayanan dari pasif menjadi aktif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Walaupun inovasi ini memiliki Dampak besar, tetapi masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan agar dapat berjalan optimal, Karena :
Ketergantungan pada petugas pelaksana
Kegiatan door to door membutuhkan tenaga, waktu, dan komitmen petugas yang cukup besar. Jika jumlah petugas terbatas atau terjadi pergantian petugas, keberlanjutan inovasi dapat terganggu.
Membutuhkan dukungan anggaran
Kunjungan lapangan membutuhkan biaya transportasi, alat pemeriksaan, media edukasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
Tantangan penerimaan masyarakat
Tidak semua masyarakat langsung menerima kunjungan petugas karena masih ada stigma dan rasa takut terhadap TBC.
Risiko data sasaran belum akurat
Jika data masyarakat berisiko tidak diperbarui, kegiatan kunjungan dapat kurang tepat sasaran.
Beban kerja petugas dapat meningkat
Petugas tidak hanya melakukan pelayanan di Puskesmas tetapi juga kegiatan lapangan.
Keberhasilan inovasi perlu dibuktikan dengan data
Inovasi tidak cukup hanya berjalan, tetapi perlu menunjukkan hasil yang terukur.
Secara keseluruhan, Pelayanan yang tepat dan memiliki dampak positif karena berfokus pada pencegahan, penemuan kasus dini, dan pendampingan pasien.Namun, inovasi ini perlu diperkuat pada aspek sumber daya manusia, pembiayaan, pencatatan data, keterlibatan masyarakat, dan keberlanjutan program agar tidak hanya menjadi kegiatan sesaat tetapi benar-benar menjadi sistem pelayanan TBC yang berkelanjutan.
B.Mikro
Masalah mikro tuberkulosis (TBC) di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya,Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak puskesmas di Indonesia dalam Penerapannya sehingga membutuhkan alasan spesifik dalam Pengembangan Pelayanan diantaranya :
Banyak kasus TBC terlambat ditemukan di masyarakat
Di lapangan masih ditemukan pasien TBC yang datang dalam kondisi sudah lanjut karena tidak terdeteksi sejak awal. Hal ini terjadi karena gejala awal sering diabaikan dan masyarakat tidak segera melakukan pemeriksaan.
Masih rendahnya cakupan investigasi kontak
Anggota keluarga atau orang yang tinggal serumah dengan pasien TBC belum seluruhnya dilakukan pemeriksaan, sehingga potensi penularan dalam satu rumah masih tinggi dan tidak terpantau secara optimal.
Tingginya risiko putus pengobatan (drop out)
Pasien TBC membutuhkan pengobatan jangka panjang, namun masih terdapat pasien yang tidak rutin minum obat atau berhenti di tengah jalan, sehingga meningkatkan risiko kegagalan pengobatan dan resistensi obat.
Kurangnya kunjungan aktif ke rumah pasien
Pelayanan TBC masih banyak bersifat pasif (menunggu pasien datang ke Puskesmas), sehingga diperlukan penguatan kunjungan rumah untuk memastikan pasien terpantau langsung dan mendapat pendampingan.
Stigma masyarakat terhadap penyakit TBC masih tinggi
Sebagian masyarakat masih menganggap TBC sebagai penyakit memalukan, sehingga pasien cenderung menutup diri dan enggan memeriksakan diri atau mengakui kondisi kesehatannya.
Belum optimalnya koordinasi lintas program dan lintas sektor
Pelaksanaan program TBC membutuhkan kolaborasi antara tenaga kesehatan, kader, keluarga, dan pemerintah setempat, namun koordinasi di lapangan masih perlu diperkuat agar penemuan dan penanganan kasus lebih cepat dan tepat.
3.ISU STRATEGIS
A.Global
Isu global strategis terkait tuberkulosis (TB) merupakan tantangan kesehatan masyarakat dunia yang terus menjadi perhatian karena tingkat penyebaran, angka kematian, dan dampaknya terhadap sistem kesehatan.Terdapat beberapa Isu Global yang mempengaruhi Penerapan Pelayanan Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC (GERCEP MENETAS TBC), yaitu:
Eliminasi Tuberkulosis sebagai Target Pembangunan Global
Tuberkulosis masih menjadi salah satu penyakit menular dengan beban kesehatan yang tinggi di dunia. Melalui target Sustainable Development Goals (SDGs) dan strategi eliminasi TBC, setiap negara didorong untuk mempercepat penemuan kasus, meningkatkan keberhasilan pengobatan, serta menurunkan angka kematian akibat TBC. Inovasi GERCEP MENETAS TBC mendukung upaya tersebut dengan pendekatan deteksi dini dan pelayanan aktif berbasis masyarakat.
Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer
Secara global, pelayanan kesehatan primer dipandang sebagai fondasi sistem kesehatan yang kuat. Salah satu tantangan utama adalah memastikan layanan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan. Inovasi GERCEP MENETAS TBC memperkuat fungsi Puskesmas melalui pelayanan jemput bola, investigasi kontak, edukasi, dan pendampingan pasien hingga tuntas.
Pemanfaatan Data dan Teknologi dalam Tata Kelola Program
Pengelolaan program kesehatan semakin bergantung pada data yang akurat, tepat waktu, dan terintegrasi. Tantangan global meliputi kualitas data, pelaporan, serta pemanfaatan informasi untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pengembangan GERCEP MENETAS TBC perlu didukung oleh sistem pencatatan, pelaporan, dan pemantauan yang baik agar pelaksanaan program dapat dievaluasi secara objektif.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Pemberdayaan Masyarakat
Penanggulangan TBC tidak dapat dilakukan hanya oleh fasilitas kesehatan. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, kader, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, serta masyarakat sendiri. Tata kelola inovasi harus mampu membangun koordinasi lintas sektor dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam deteksi dini, pencegahan penularan, dan keberhasilan pengobatan.
Ketahanan Sistem Kesehatan terhadap Tantangan Masa Depan
Perubahan kondisi sosial, mobilitas penduduk, keterbatasan sumber daya, serta potensi munculnya ancaman penyakit menular baru menuntut sistem kesehatan yang adaptif. Inovasi GERCEP MENETAS TBC perlu dikembangkan agar memiliki tata kelola yang berkelanjutan, didukung sumber daya yang memadai, mekanisme evaluasi yang jelas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.
Isu global tersebut menunjukkan bahwa tata kelola inovasi GERCEP MENETAS TBC tidak hanya berfokus pada penemuan dan pengobatan pasien, tetapi juga pada penguatan sistem pelayanan kesehatan, pemanfaatan data, kolaborasi lintas sektor, dan keberlanjutan program. Dengan memperhatikan isu-isu tersebut, inovasi akan lebih mampu memberikan dampak yang luas dan mendukung pencapaian target pengendalian TBC. Selain itu Isu Global itu menjadi kendala dan mempempengaruhi Pengembangan Inovasi Pelayanan TBC, yaitu:
1. Tuberkulosis Masih Menjadi Masalah Kesehatan Global
Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu penyakit menular utama di dunia. Tingginya jumlah kasus baru dan kematian akibat TBC menunjukkan bahwa upaya penemuan kasus, pengobatan, dan pencegahan penularan masih perlu diperkuat. Kondisi ini menuntut setiap negara dan daerah untuk mengembangkan inovasi pelayanan yang lebih efektif.
2. Munculnya Tuberkulosis Resisten Obat (Drug-Resistant TB)
Perkembangan kasus TBC yang resisten terhadap obat menjadi tantangan global. Resistensi dapat terjadi ketika pengobatan tidak dijalani secara lengkap atau tidak sesuai standar. Oleh karena itu, inovasi perlu memperkuat pemantauan kepatuhan minum obat, pendampingan pasien, dan tindak lanjut secara berkelanjutan.
3. Kesenjangan Akses Pelayanan Kesehatan
Di berbagai negara masih terdapat kelompok masyarakat yang sulit memperoleh pelayanan kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan diagnosis dan pengobatan TBC. Inovasi berbasis kunjungan rumah atau door to door menjadi salah satu pendekatan untuk mengurangi kesenjangan tersebut.
4. Stigma dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Stigma terhadap penderita TBC masih menjadi masalah di banyak negara. Ketakutan akan diskriminasi membuat sebagian orang menunda pemeriksaan atau tidak menyelesaikan pengobatan. Pengembangan inovasi perlu memasukkan strategi komunikasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi stigma.
5. Keterbatasan Sumber Daya Kesehatan
Banyak sistem kesehatan menghadapi keterbatasan tenaga kesehatan, pembiayaan, sarana, dan prasarana. Kondisi ini dapat memengaruhi kemampuan dalam melakukan skrining aktif, investigasi kontak, pemantauan pengobatan, serta evaluasi program secara berkelanjutan.
6. Tantangan Transformasi Digital dalam Pelayanan Kesehatan
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan dalam pengelolaan program TBC. Namun, belum semua wilayah memiliki sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi maupun infrastruktur digital yang memadai. Hal ini dapat memengaruhi kecepatan pelaporan, analisis data, dan pengambilan keputusan.
Isu-isu global tersebut menunjukkan bahwa pengembangan inovasi GERCEP MENETAS TBC perlu didukung oleh tata kelola yang kuat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, kolaborasi lintas sektor, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan memperhatikan tantangan global tersebut, inovasi akan lebih adaptif, berkelanjutan, dan mampu mendukung upaya pengendalian TBC secara efektif.
B. NASIONAL
Isu lokal strategis dalam penanggulangan tuberkulosis (TB) di tingkat wilayah seperti Puskesmas atau kabupaten/kota mencerminkan tantangan spesifik yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, budaya, geografis, dan kapasitas layanan kesehatan setempat. Sehingga Berdampak Pada penerapan Pelayanan TBC, diantaranya:
1. Percepatan Eliminasi Tuberkulosis di Indonesia
Pemerintah Indonesia menempatkan eliminasi TBC sebagai salah satu prioritas pembangunan kesehatan nasional. Tantangan utamanya adalah meningkatkan penemuan kasus, mempercepat diagnosis, meningkatkan keberhasilan pengobatan, serta menurunkan angka kematian akibat TBC. Inovasi GERCEP MENETAS TBC menjadi salah satu pendekatan untuk mendukung pencapaian target tersebut melalui deteksi dini dan pendampingan pasien.
2. Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer
Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Tantangannya adalah bagaimana pelayanan tidak hanya menunggu pasien datang, tetapi juga aktif menjangkau masyarakat. GERCEP MENETAS TBC sejalan dengan arah kebijakan ini melalui skrining aktif, kunjungan rumah, investigasi kontak, dan edukasi masyarakat.
3. Penguatan Tata Kelola Data dan Sistem Informasi Kesehatan
Program TBC membutuhkan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk mendukung pengambilan keputusan. Tantangan nasional masih meliputi kualitas pencatatan, pelaporan, dan integrasi data antarunit pelayanan. Oleh karena itu, pengembangan inovasi perlu memperkuat pengelolaan data agar monitoring dan evaluasi lebih efektif.
4. Kolaborasi Lintas Sektor dan Pemberdayaan Masyarakat
Pengendalian TBC tidak dapat dilakukan hanya oleh sektor kesehatan. Diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, kader, pemerintah kampung, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dan sektor lainnya. Tata kelola inovasi perlu memperkuat koordinasi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan agar penemuan kasus, investigasi kontak, dan pendampingan pasien berjalan optimal.
5. Penguatan Tata Kelola Inovasi Daerah dan Keberlanjutan Program
Pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan inovasi pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tantangan utamanya adalah menjaga keberlanjutan inovasi melalui dukungan regulasi, pembiayaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta evaluasi berbasis kinerja. Pengembangan GERCEP MENETAS TBC perlu diarahkan agar menjadi bagian dari sistem pelayanan rutin, bukan hanya program jangka pendek.
Kelima isu nasional tersebut menunjukkan bahwa pengembangan inovasi GERCEP MENETAS TBC di Pemerintah Kabupaten Mimika harus berfokus pada:
Percepatan eliminasi TBC,
Penguatan pelayanan kesehatan primer,
Perbaikan tata kelola data,
Kolaborasi lintas sektor,
serta keberlanjutan inovasi melalui dukungan kebijakan dan tata kelola yang baik.
Dengan memperhatikan isu-isu tersebut, inovasi akan lebih selaras dengan kebijakan nasional sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam Penerapannya. Sehingga isu nasional pun berpengaruh terhadap pengembangan Pelayanan TBC Yaitu
1. Penemuan Kasus TBC yang Belum Optimal
Salah satu tantangan nasional adalah masih adanya kasus TBC yang belum terdeteksi atau terlambat ditemukan. Kondisi ini menyebabkan penderita tetap menjadi sumber penularan di masyarakat dan menghambat upaya eliminasi TBC.
2. Kepatuhan Pengobatan yang Belum Maksimal
Pengobatan TBC memerlukan waktu yang panjang sehingga masih terdapat pasien yang tidak menyelesaikan terapi sesuai ketentuan. Hal ini meningkatkan risiko kekambuhan, kegagalan pengobatan, dan munculnya TBC resisten obat.
3. Stigma dan Rendahnya Literasi Masyarakat tentang TBC
Masih terdapat stigma terhadap penderita TBC sehingga sebagian masyarakat enggan memeriksakan diri atau mengungkapkan penyakitnya. Selain itu, pemahaman mengenai gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan sampai tuntas masih perlu ditingkatkan.
4. Kesenjangan Akses Pelayanan Kesehatan
Indonesia memiliki wilayah geografis yang luas dengan kondisi yang beragam. Di beberapa daerah, masyarakat masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, sehingga diperlukan pendekatan pelayanan aktif seperti skrining dan kunjungan rumah.
5. Penguatan Sumber Daya Manusia dan Sarana Pendukung
Pelaksanaan program TBC membutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten, laboratorium yang memadai, ketersediaan obat, alat diagnostik, serta dukungan logistik. Keterbatasan pada aspek tersebut dapat memengaruhi kualitas dan cakupan pelayanan.
6. Penguatan Tata Kelola Data dan Kolaborasi Lintas Sektor
Program TBC memerlukan data yang akurat, pelaporan yang tepat waktu, serta koordinasi antara fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, kader, dan mitra lainnya. Pengelolaan data yang belum optimal dan koordinasi yang belum kuat dapat menghambat pengambilan keputusan serta tindak lanjut terhadap pasien.
Isu-isu nasional tersebut menunjukkan bahwa pengembangan inovasi GERCEP MENETAS TBC diperlukan untuk memperkuat deteksi dini, meningkatkan kepatuhan pengobatan, memperluas akses pelayanan, mengurangi stigma, memperbaiki tata kelola program, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Dengan demikian, inovasi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap upaya pengendalian dan eliminasi TBC di Indonesia.
C.Lokal
Terdapat Lima Isu Lokal Terkait Tata Kelola Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC di Kabupaten Mimika, yaitu:
1. Luas Wilayah dan Tantangan Geografis Pelayanan
Kabupaten Mimika memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang beragam, termasuk daerah yang sulit dijangkau. Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan kunjungan rumah (door to door), skrining TBC, investigasi kontak, serta pemantauan pasien secara rutin.
2. Penemuan Kasus TBC Belum Merata
Masih terdapat wilayah atau komunitas tertentu yang belum terjangkau secara optimal oleh layanan kesehatan, sehingga penemuan kasus TBC belum merata. Kondisi ini menyebabkan potensi penularan masih terjadi di masyarakat tanpa terdeteksi secara dini.
3. Stigma dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Di beberapa wilayah, masih terdapat stigma terhadap penyakit TBC yang menyebabkan penderita enggan memeriksakan diri atau menyembunyikan kondisi kesehatannya. Selain itu, pemahaman masyarakat tentang gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan masih perlu ditingkatkan.
4. Keterbatasan Sumber Daya dan Sarana Operasional
Pelaksanaan inovasi GERCEP MENETAS TBC membutuhkan dukungan tenaga kesehatan, kendaraan operasional, alat pelindung diri, serta sarana pendukung lainnya. Keterbatasan sumber daya ini dapat memengaruhi cakupan dan kecepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
5. Koordinasi Lintas Program dan Keterlibatan Masyarakat
Pelaksanaan program TBC membutuhkan sinergi antara Puskesmas, kader kesehatan, pemerintah kampung, keluarga pasien, dan lintas sektor lainnya. Namun, koordinasi dan keterlibatan masyarakat masih perlu diperkuat agar pelaksanaan skrining, pendampingan pasien, dan pencegahan penularan berjalan lebih efektif.
Kelima isu lokal tersebut menunjukkan bahwa pengembangan inovasi GERCEP MENETAS TBC di Kabupaten Mimika sangat diperlukan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan, mempercepat penemuan kasus, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mengatasi hambatan geografis dan sosial di masyarakat.
4.METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis”. Akses Terhadap Pasien yang sedang dalam pengawasan Minum Obat bahkan Yang dilakukan Skrining Menurun. Karena Pasien keluhakan Akses ke Puskesmas dalam Keadaan sakit sangat memprihatinkan dan memeilih untuk tidak ke Puskesmas untuk terapi tetapi uangnya di gunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga, tetapi dalam penerapan tersebut masih ditemukan keterbatasan Sumber Daya.
Sesudah Penerapan Inovasi
Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis” Masyarakat lebih mudah mendapakan akses untuk pemeriksaan dan terapi minum obat program karena langsung di antar ke rumah pasien dan didampingi pasien dalam proses terapi. Terlebih lagi dalam penerapan tersebut dikembangkan menjadi Pelayanan Berbasis Pustu dan Klinik yaitu pengantaran dan pengawasn Minum obat oleh Anggota Pustu dan Klinik Sehingga lebih dipermudah dalam pelayanan Inovasi.
Indikator
Sebelum Pengembangan Inovasi
Sesudah Pengembangan Inovasi
Metode Penemuan Kasus
Pasif menunggu pasien
Aktif melalui skrining lapangan
Keterlibatan Klinik dan Pustu
Terbatas
Terintegrasi
Skrining Kelompok Risiko
Belum rutin
Dilaksanakan secara berkala
Investigasi Kontak
Belum optimal
Dilaksanakan pada seluruh kasus positif
Edukasi Masyarakat
Insidental (Tidak direncanakan)
Terjadwal dan berkelanjutan
Monitoring Pengobatan
Belum maksimal
PMO dan petugas melakukan pemantauan rutin
5.KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Keunggulan dan Kebaruan Pengembangan Pelayanan Inovasi GERAK CEPAT Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas TBC Berbasis Pustu dan Klinik di wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya
A. Keunggulan Inovasi
Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC (GERCEP MENETAS TBC) Berbasis Pustu dan Klinik memiliki sejumlah keunggulan diantaranya:
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Melalui pemanfaatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan klinik sebagai titik pelayanan skrining, penemuan kasus, serta tindak lanjut pasien TBC.
Mempercepat penemuan kasus TBC
Melalui skrining aktif terhadap kelompok berisiko, investigasi kontak serumah, dan penjaringan suspek TBC secara berkelanjutan.
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan
Terutama bagi masyarakat di wilayah memiliki keterbatasan transportasi menuju puskesmas.
Memperkuat jejaring pelayanan TBC
Melalui kolaborasi antara Pustu, klinik, kader kesehatan, tokoh masyarakat, serta pemerintah kampung.
Meningkatkan keberhasilan pengobatan
Melalui pemantauan kepatuhan minum obat, kunjungan rumah, dan pendampingan pasien secara berkala.
Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kesehatan
Dengan melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam upaya penemuan dan pengendalian TBC.
Mendukung pencapaian target Eliminasi TBC Indonesia Tahun 2030
Melalui peningkatan cakupan penemuan kasus, pengobatan, dan pencegahan penularan.
B.Kebaruan Inovasi
Kebaruan inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TB ( GERCEP MENETAS TB) terletak pada perubahan pendekatan pelayanan dari sistem pasif menjadi pelayanan aktif berbasis jejaring Klinik dan Pustu.Adapun unsur kebaruannya meliputi:
Pendekatan pelayanan berbasis Pustu dan Klinik,
Skrining dan penemuan kasus tidak hanya dilakukan di puskesmas, tetapi juga di fasilitas kesehatan terdekat dengan masyarakat yaitu Klinik dan Pustu.
Sistem penemuan kasus secara aktif (Active Case Finding)
Melakukan penelusuran kontak, skrining kelompok berisiko, dan kunjungan langsung ke masyarakat lebih mudah dan cepat.
Integrasi layanan TBC dengan pelayanan kesehatan lainnya,
Pelayanan ibu dan anak, penyakit tidak menular, gizi, imunisasi, dan pelayanan rawat jalan sehingga setiap kunjungan pasien menjadi kesempatan untuk melakukan skrining TBC.
Kolaborasi lintas sektor dan lintas program,
Melibatkan pemerintah kampung, kader kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pemanfaatan teknologi informasi
Untuk pencatatan, pelaporan, pemantauan pasien, dan komunikasi antara Puskesmas, Pustu, serta klinik sehingga tindak lanjut kasus dapat dilakukan lebih cepat.
Pendampingan pasien berbasis wilayah,
Kader dan petugas kesehatan melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan pengobatan hingga pasien dinyatakan sembuh.
Pelayanan yang proaktif, cepat, mudah dijangkau, dan berkesinambungan
Mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus menurunkan keterlambatan diagnosis dan risiko penularan TBC.
Melalui pengembangan inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC, pelayanan penanggulangan TBC menjadi lebih responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada masyarakat. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan angka penemuan kasus, keberhasilan pengobatan, serta mempercepat pencapaian target eliminasi TBC di Kabupaten Mimika.
6.CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC ( GERCEP MENETAS TBC) Berbasis Klinik dan Pustu Yaitu :
Pembentukan Jejaring Pelayanan TBC
Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC diawali dengan membangun jejaring pelayanan antara Puskesmas dengan Puskesmas Pembantu (Pustu), klinik, kader kesehatan, dan lintas sektor. Setiap jejaring diberikan peran dalam melakukan penjaringan, pemeriksaan, pendampingan, serta pemantauan pasien TBC.
Penemuan Kasus TBC Secara Aktif
Petugas kesehatan di Pustu dan klinik melakukan pencarian kasus secara aktif melalui:
Skrining masyarakat yang memiliki gejala TBC seperti batuk lebih dari 2 minggu, demam berkepanjangan, penurunan berat badan, dan keringat malam.
Penjaringan kelompok berisiko tinggi seperti kontak erat pasien TBC, lansia, penderita diabetes, perokok, dan masyarakat dengan daya tahan tubuh rendah.
Kunjungan rumah bersama kader kesehatan untuk menemukan suspek TBC yang belum mendapatkan pelayanan.
3. Pemeriksaan dan Diagnosis Cepat
Suspek TBC yang ditemukan akan:
Dilakukan pemeriksaan awal oleh tenaga kesehatan di Pustu atau klinik.
Pengambilan dan pengiriman sampel dahak sesuai prosedur.
Pemeriksaan menggunakan fasilitas diagnosis yang tersedia.
Hasil pemeriksaan segera dilaporkan untuk menentukan tindak lanjut pengobatan.
4. Pelayanan Pengobatan dan Pendampingan Pasien
Pasien yang terkonfirmasi TBC akan mendapatkan:
Edukasi tentang penyakit TBC, cara penularan, dan pentingnya menyelesaikan pengobatan.
Pengobatan sesuai standar program TBC nasional.
Pendampingan oleh petugas kesehatan, kader, atau Pengawas Menelan Obat (PMO).
Pemantauan kepatuhan minum obat melalui kunjungan rutin dan komunikasi dengan pasien.
5. Investigasi Kontak dan Pencegahan Penularan
Petugas melakukan:
Pendataan anggota keluarga dan kontak dekat pasien TBC.
Skrining terhadap kontak serumah.
Pemberian edukasi pencegahan penularan.
Rujukan pemeriksaan bagi kontak yang memiliki gejala.
6. Pencatatan, Pelaporan, dan Monitoring
Setiap kegiatan dicatat dan dilaporkan melalui sistem pencatatan program TBC. Monitoring dilakukan secara berkala untuk melihat:
Jumlah suspek yang ditemukan.
Jumlah kasus TBC terkonfirmasi.
Kepatuhan pengobatan pasien.
Angka keberhasilan pengobatan.
Hambatan dalam pelayanan.
7. Evaluasi dan Perbaikan Pelayanan
Tim GERCEP MENETAS TB melakukan evaluasi secara rutin bersama Puskesmas, Pustu, dan klinik untuk:
Mengidentifikasi kendala pelayanan.
Menyusun strategi perbaikan.
Meningkatkan cakupan penemuan kasus dan keberhasilan pengobatan.
Tujuan
Tujuan Pengembangan Inovasi “ Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis berbasis Klinik dan Pustu Adalah untuk mempercepat penanggulangan TBC melalui pendekatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berdampak langsung Kepada Masyarakat Yaitu :
Meningkatkan penemuan kasus TBC secara dini
Melalui kegiatan skrining aktif pada masyarakat berisiko di wilayah kerja Puskesmas, Klinik, dan Pustu sehingga kasus TBC dapat ditemukan lebih cepat dan segera mendapatkan penanganan.
Memperluas akses pelayanan pemeriksaan TBC hingga tingkat masyarakat
Dengan melibatkan Klinik dan Pustu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan untuk mendekatkan layanan deteksi, pemeriksaan, dan pengobatan TBC kepada masyarakat.
Mempercepat proses diagnosis dan pengobatan pasien TBC
Membangun alur pelayanan yang cepat mulai dari penemuan suspek, pemeriksaan laboratorium, penetapan diagnosis, hingga pemberian terapi sesuai standar program TBC.
Meningkatkan keberhasilan pengobatan pasien TBC
Melalui pendampingan pasien oleh Petugas Pemantau Minum Obat (PMO), tenaga kesehatan, kader, dan keluarga agar pasien patuh menjalani pengobatan sampai sembuh.
Memutus rantai penularan TBC di masyarakat
Dengan melakukan investigasi kontak, pelacakan anggota keluarga atau lingkungan sekitar pasien TBC, serta pemberian edukasi pencegahan penularan.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengendalian TBC
Melalui edukasi, pemberdayaan kader kesehatan, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan apabila memiliki gejala TBC.
Memperkuat koordinasi dan integrasi layanan kesehatan
Menghubungkan Puskesmas, Pustu, Klinik, kader, pemerintah kampung, dan lintas sektor dalam sistem penanggulangan TBC yang terpadu.
Meningkatkan kualitas data dan pemantauan program TBC
Melalui pencatatan, pelaporan, pemantauan kasus, serta evaluasi berkelanjutan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang lebih cepat menuju eliminasi TBC
Dengan meningkatkan cakupan penemuan kasus, keberhasilan pengobatan, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC.
Secara umum, pengembangan inovasi GERAK CEPAT MENETAS TBC bertujuan menciptakan sistem pelayanan TBC yang aktif menemukan kasus, cepat menangani pasien, dan efektif memutus penularan di masyarakat melalui kolaborasi Puskesmas, Klinik, Pustu, dan masyarakat.
Manfaat
1.Manfaat bagi Masyarakat
Masyarakat lebih mudah mendapatkan akses pelayanan skrining dan pemeriksaan TBC melalui Klinik dan Pustu terdekat.
Kasus TBC dapat ditemukan lebih awal sehingga penderita segera mendapatkan pengobatan.
Mengurangi risiko penularan TBC di keluarga dan lingkungan masyarakat.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang gejala, pencegahan, dan pengobatan TBC.
Meningkatkan kualitas hidup pasien melalui pendampingan selama masa pengobatan hingga sembuh.
2. Manfaat bagi Pasien TBC
Mempercepat proses deteksi, diagnosis, dan pemberian terapi TBC.
Mendapatkan pendampingan dari tenaga kesehatan, kader, dan PMO agar lebih patuh minum obat.
Mengurangi risiko putus obat dan kegagalan pengobatan.
Meningkatkan peluang kesembuhan pasien TBC.
3. Manfaat bagi Puskesmas, Klinik, dan Pustu
Meningkatkan cakupan penemuan kasus TBC secara aktif di wilayah kerja.
Memperkuat sistem pelayanan TBC yang cepat, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Mempermudah pemantauan pasien TBC melalui pencatatan dan pelaporan yang lebih baik.
Meningkatkan koordinasi antara tenaga kesehatan, kader, dan lintas sektor dalam penanggulangan TBC.
Mendukung pencapaian target program eliminasi TBC.
4. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Membantu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC.
Mendukung program nasional percepatan eliminasi TBC.
Menyediakan data kasus TBC yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan program kesehatan.
Meningkatkan efektivitas penggunaan sumber daya kesehatan melalui pelayanan yang lebih tepat sasaran.
5. Manfaat Jangka Panjang
Terbentuknya masyarakat yang lebih sadar dan peduli terhadap pencegahan TBC.
Berkurangnya rantai penularan TBC di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Terwujudnya pelayanan kesehatan yang responsif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Mendukung terwujudnya wilayah kerja Puskesmas bebas TBC menuju eliminasi Tuberkulosis.
Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan memberantas TBC memberikan manfaat dalam mempercepat penemuan kasus, memperluas akses pelayanan, meningkatkan keberhasilan pengobatan, serta memperkuat kolaborasi antara fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk memutus mata rantai penularan TBC.
Hasil inovasi
Indikator
Sebelum Pengembangan Inovasi
Sesudah Pengemangan Inovasi
Masyarakat yang di skirining
9 Orang
3130 Orang
Suspek TBC ditemukan
251 Orang
384 Orang
Kasus TBC Terkonfirmasi
38 Kasus
128 Kasus
Keberhasilan Pengobatan
8 Orang
48 Orang
Keterlibatan Klinik dan Pustu
1 fasilitas
3 fasilitas
Sumber Data SITB Kementrian Nasional
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
91
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2025, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 19.781 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2026 hingga 09 Mei diperkirakan sekitar 72 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan :
Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Tujuan
Menurunkan angka Kejadian penyakit malaria
Meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatkan Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Manfaat
Menurunnya angka kasus kejadian malaria di wilayah kerja PKM Karang Senang
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pemantauan dan pemberantasan jentik nyamuk di lingkungannya
Meningkatnya partispisasi masyarakat sebagai Juru Pemantau Jentik
Hasil inovasi
Turunnya angka malaria dan DBD
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Meningkatkan Citra Wilayah yang gotong royong dan bersih sehat
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH.
ATCS DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MIMIKA
1. DASAR
HUKUM:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 49 TAHUN 2014 TENTANG ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA NOMOR 7 TAHUN 20219 TENTANG PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN
JALAN:
Pasal 1 ayat 27: Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ( APILL) adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi, untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan, dipersimpangan atau pada ruas jalan.
2. PERMASALAHAN ATCS SECARA
MAKRO :
Infrastruktur dan Konektivitas: Masalah utama sering kali berupa kurangnya infrastruktur pendukung yang memadai, seperti jaringan kabel fiber optik atau koneksi internet yang stabil di seluruh titik persimpangan.
Pemeliharaan Teknologi: Ketergantungan pada perangkat teknologi tinggi (CCTV, sensor, server) membutuhkan biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tinggi. Seringkali terjadi kerusakan perangkat yang memperlambat optimalisasi lalu lintas.
Perilaku Pengguna Jalan: Pelanggaran lalu lintas yang masih tinggi oleh pengendara, seperti menerobos lampu merah atau berhenti melebihi garis stop, mengurangi efektivitas kinerja sistem ATCS dalam mengatur lalu lintas secara maksimal.
Koordinasi Antar Lembaga: Kurangnya integrasi data dan koordinasi antara dinas perhubungan, kepolisian, dan pihak lain yang relevan dapat menghambat efektivitas sistem manajemen lalu lintas.
Integrasi Data Real-Time: Kendala dalam mengolah data lalu lintas secara real - time yang akurat dan cepat untuk penyesuaian siklus lampu lalu lintas yang dinamis, terutama saat terjadi lonjakan volume kendaraan yang tidak terduga.
Sumber Daya Manusia (SDM): Keterbatasan SDM yang kompeten dalam mengoperasikan, menganalisis, dan memelihara sistem ATCS secara teknis.
3. ISU STRATEGIS ATCS
Global
Integrasi Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning: Implementasi AI memungkinan ATCS untuk menganalisis data lalu lintas secara real-time dan menyesuaikan lampu lalu lintas secara dinamis, melampaui sistem berbasis waktu konvensional.
Konektivitas V2X (Vehicle to Everything: Menghubungkan ATCS dengan kendaraan pintar untuk pertukaran data secara langsung, guna mengoptimalkan arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan.
Pengelolaan Mobilitas Berkelanjutan: ATCS diintegrasikan untuk memprioritaskan moda transportasi publik (bus, trem) dan kendaraan ramah lingkungan, guna mengurangi emisi karbon di pusat kota.
Keamanan Siber (Cybersecurity): Mengingat ATCS berbasis teknologi informasi dan terhubung ke jaringan, perlindungan terhadap potensi serangan siber yang dapat melumpuhkan lalu lintas kota menjadi prioritas utama.
Pengembangan Smart City: ATCS menjadi tulang punggung dalam ekosistem smart city, dimana data dari sistem lalu lintas digunakan untuk perencanaan kota yang lebih baik.
2. Nasional
Peningkatan Efisiensi Lalu Lintas Perkotaan: ATCS bertujuan mengoptimalkan kinerja jaringan jalan dengan mengatur durasi lampu lalu lintas secara real-time berdasarkan kepadatan kendaraan.
Optimalisasi Command Center Terintegrasi: Kebutuhan untuk mengintegrasikan CCTV ATCS ke dalam Command Center yang terpadu guna mempercepat respons terhadap insiden lalu lintas.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): Implementasi teknologi berbasis internet pada persimpangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan Smart City.
Peningkatan Keselamatan Transportasi Darat: Penggunaan ATCS untuk memantau pelanggaran lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan.
Adaptasi terhadap Peningkatan Volume Kendaraan: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas terhadap pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi dan truk di wilayah perkotaan.
Pemeliharaan dan SDM: Keterbatasan teknisi lokal dalam pemeliharaan perangkat keras dan lunak
ATCS:
- memerlukan SDM yang kompeten untuk mengoperasikan control room.
- memerlukan pengembangan SDM yang berkelanjutan.
3. Lokal
Terintegrasi dan Interkoneksi Sistem: Tantangan utama adalah menyatukan berbagai sistem ATCS yang terfragmentasi di berbagai kota/daerah agar dapat terhubung ke dalam satu pusat kendali nasional atau provinsi.
Optimalisasi Kinerja Simpang: Penggunaan ATCS difokuskan untuk mengatasi kemacetan dengan menyesuaikan waktu sinyal lampu lalu lintas secara real-time berdasarkan derajat kejenuhan dan panjang antrean, mengacu pada standar Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI)
1997. Pengembangan Transportasi Perkotaan: ATCS menjadi bagian integral dari strategi penanganan kemacetan di area perkotaan yang padat, yang merupakan fokus strategis nasional periode 2025-
2029. Peningkatan Keselamatan dan Kamseltibcarlantas: Pemanfaatan ATCS untuk pengawasan lalu lintas, penindakan pelanggaran, dan mendukung budaya tertib lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di persimpangan.
Adaptasi Teknologi: Kebutuhan untuk memperbarui teknologi kamera, sensor, dan perangkat lunak agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan lalu lintas modern dan situasi pasca-pandemi.
4. METODE PEMBAHARUAN
SEBELUM PENERAPAN INOVASI AREA TRAFFIC CONTROL SYSTEM (ATCS)
Pengecekan Kondisi Lapangan Manual: Petugas harus melihat kondisi langsung di lapangan, yaitu di setiap persimpangan, untuk memantau situasi.
Pergerakan Kendaraan Kurang Terdata: Data pergerakan kendaraan tidak terekam dengan baik, sehingga analisis lalulintas menjadi kurang akurat.
Rekayasa Lalu Lintas Kurang Antisipatif: Karena kurangnya data dan pemantauan real-time, rekayasa lalu lintas sering kali kurang dapat diantisipasi dengan baik.
Pengaturan Lampu Lalu Lintas Belum Terkoordinasi: Lampu lalu lintas bekerja secara independen (tidak terkoordinasi), yang menyebabkan kinerja jaringan jalan kurang optimal dibandingkan sesudah penerapan ATCS.
Waktu Tundaan Tinggi: Kondisi eksisting sebelum ATCS umumnya menghasilkan waktu tundaan yang lebih lama bagi pengguna jalan.
Kurangnya Bukti Visual Berbasis Teknologi: Belum adanya sistem pengawasan CCTV yang terintegrasi (berbasis teknologi informasi) untuk memantau lalu lintas secara real-time.
2. SESUDAH PENERAPAN INOVASI AREA TRAFFIC CONTROL SYSTEM (ATCS)
Peningkatan Kepatuhan Berlalu Lintas: Pengendara menjadi lebih patuh karena adanya pengawasan CCTV, yang sering kali dilengkapi dengan fitur suara teguran.
Pengurangan Kemacetan dan Waktu Tunda: ATCS terbukti mengurangi tundaan di simpangan, membuat pergerakan kendaraan lebih efisien, dan mempersingkat waktu tempuh.
Optimalisasi Arus Lalu Lintas: Pengaturan lampu lalu lintas yang terkoordinasi secara terpusat dan real-time memudahkan petugas untuk melakukan rekayasa lalu lintas, terutama saat terjadi lonjakan arus.
Pemantauan Real Time: Dinas Perhubungan dapat memantau kondisi jalan secara langsung, yang memungkinkan penanganan cepat jika terjadi kecelakaan atau kemacetan.
Peningkatan Keamanan: Penggunaan CCTV membantu mendokumentasikan pelanggaran dan potensi kecelakaan, sehingga meningkatkan keamanan berkendara.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Optimalisasi Jaringan Jalan: Mengatur lampu lalu lintas secara terkoordinasi dan responsif berdasarkan kepadatan lalu lintas sesungguhnya (tidak sekadar timer).
Mengurai Kemacetan: Mampu mengurangi antrean kendaraan di persimpangan secara signifikan, meningkatkan efisiensi waktu perjalanan, dan memperlancar arus lalu lintas.
Prioritas Kendaraan Darurat: Memberikan waktu hijau khusus bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan konvoi VVIP untuk melintas cepat.
Peningkatan Keamanan & Keselamatan: CCTV memantau pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, menyediakan data rekaman, serta membantu memantau situasi keamanan di area persimpangan.
Efisiensi Pengaturan: Mengurangi beban kerja petugas lapangan karena operasional dilakukan secara terpusat dari ruang control.
Informasi Lalu Lintas: Menyampaikan kondisi lalu lintas terkini dan alternatif rute kepada pengguna jalan.
6. CARA KERJA INOVASI
A. CARA KERJA ATCS SECARA DETAIL
Analisis Data di Pusat Kontrol: Data dari sensor dan CCTV dikirim ke pusat kendali (ruang ATCS). Komputer dan operator menganalisis kepadatan lalu lintas secara real-time.
Penyesuaian Lampu Lalu Lintas (Adaptif): Berdasarkan analisis, sistem secara otomatis (atau diatur oleh operator) akan menyesuaikan waktu sinyal lampu lalu lintas. Sisi dengan antrean kendaraan lebih panjang akan mendapat lampu hijau lebih lama.
Koordinasi Antar Persimpangan: ATCS tidak hanya mengatur satu titik, tetapi menghubungkan berbagai persimpangan untuk menciptakan "gelombang hijau, sehingga kendaraan dapat melaju lebih lancar di jaringan jalan tersebut.
Prioritas Kendaraan Darurat: ATCS dapat memprioritaskan ambulans atau pemadam kebakaran yang terdeteksi, dengan memberikan lampu hijau lebih cepat.
B. TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan Kinerja Jaringan Jalan: Mengurangi kemacetan melalui pengaturan waktu lampu lalu lintas yang adaptif (sesuai volume kendaraan).
Mengurangi Waktu Tunggu: Pengendara tidak menunggu terlalu lama di persimpangan.
Koordinasi Persimpangan: Mencegah penumpukan kendaraan dari satu persimpangan ke persimpangan berikutnya.
Pengurangan Emisi Gas Buang: Lalu lintas yang lancar mengurangi kendaraan berhenti lama yang menghasilkan CO2
Respons Cepat Kecelakaan: Petugas Dishub dapat langsung mengetahui kecelakaan atau gangguan lalu lintas melalui layar monitoring.
Pengawasan Real Time dan Pencegahan Pelanggaran: dengan adanya CCTV, petugas dapat memantau dan menegur pelanggar aturan lalu lintas secara langsung, yang membantu meningkatkan disiplin pengguna jalan.
C. MANFAAT INOVASI
Mengurangi beban dan jumlah petugas lalu lintas yang harus berjaga secara fisik di lapangan.
Mewujudkan sistem lalu lintas yang lebih aman dan teratur.
Informasi Lalu Lintas: Menyampaikan informasi kondisi jalan dan rute alternatif kepada pengendara.
Penindakan Pelanggaran: Mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, seperti melawan arus atau menerobos lampu merah.
D. DAMPAK POSITIF INOVASI
ATCS:
Pengurangan Angka Kriminalitas: CCTV bekerja 24 jam memantau aksi kejahatan di area traffic light.
Peningkatan Disiplin Pengendara: Mengurangi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan mabuk saat berkendara.
Audio announcer (Pengumum Suara): Petugas dapat menegur langsung pelanggar melalui speaker di simpang jalan.
Tujuan
Mengoptimalkan Kinerja Jaringan Jalan: Mengurangi kemacetan melalui pengaturan waktu lampu lalu lintas yang adaptif (sesuai volume kendaraan).
Mengurangi Waktu Tunggu: Pengendara tidak menunggu terlalu lama di persimpangan.
Koordinasi Persimpangan: Mencegah penumpukan kendaraan dari satu persimpangan ke persimpangan berikutnya.
Pengurangan Emisi Gas Buang: Lalu lintas yang lancar mengurangi kendaraan berhenti lama yang menghasilkan CO2
Respons Cepat Kecelakaan: Petugas Dishub dapat langsung mengetahui kecelakaan atau gangguan lalu lintas melalui layar monitoring.
Pengawasan Real Time dan Pencegahan Pelanggaran: dengan adanya CCTV, petugas dapat memantau dan menegur pelanggar aturan lalu lintas secara langsung, yang membantu meningkatkan disiplin pengguna jalan.
Manfaat
Mengurangi beban dan jumlah petugas lalu lintas yang harus berjaga secara fisik di lapangan.
Mewujudkan sistem lalu lintas yang lebih aman dan teratur.
Informasi Lalu Lintas: Menyampaikan informasi kondisi jalan dan rute alternatif kepada pengendara.
Penindakan Pelanggaran: Mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, seperti melawan arus atau menerobos lampu merah.
Hasil inovasi
Pengurangan Angka Kriminalitas: CCTV bekerja 24 jam memantau aksi kejahatan di area traffic light.
Peningkatan Disiplin Pengendara: Mengurangi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan mabuk saat berkendara.
Audio announcer (Pengumum Suara): Petugas dapat menegur langsung pelanggar melalui speaker di simpang jalan.
Catatan Tambahan untuk Pengembangan:
Mengingat luas wilayah di Mimika, sangat disarankan aplikasi memiliki Mode Offline. Jadi, jika pelapor berada di area dengan sinyal lemah (seperti distrik pedalaman atau pesisir), laporan tersimpan terlebih dahulu dan otomatis terkirim saat mendapatkan sinyal internet.
A. RANCANG BANGUN INOVASI
1. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Mengatur kewajiban instansi pemerintah, termasuk Dinas Sosial, untuk menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk proses penanganan pengaduan.
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat: Menetapkan sistem nasional pengelolaan pengaduan.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 11 Tahun 2022: Membentuk Pusat Kendali Kementerian Sosialuntuk layanan pengaduan berbasis teknologi informasi.
2. Permasalahan
a. Makro
Tingkat kemiskinan yang tinggi memiliki dampak berantai terhadap kesejahteraan sosial.(dampaknya meliputi : Terbatasnya Akses Kesehatan, Pendidikan, tingkat criminal yang tinggi)
Stunting yang dampaknya tidak hanya berhenti pada masalah kesehatan fisik, tetapi juga meluas ke ranah kesejahteraan sosial.
b. Mikro
Tidak adanya wadah bagi masyarakat melakukan pengaduan/pelaporan mengenai masalah-masalah social
Keterbatasan pelayanan kepada masyarakat karena minim jangkauan
3. Isu Strategis
a. Global
stunting dapat menurunkan produktivitas ekonomi suatu negara. Tenaga kerja yang secara fisik dan mental tidak optimal menyebabkan pertumbuhan ekonomi melambat, yang pada akhirnya membatasi kemampuan pemerintah untuk membiayai program-program kesejahteraan sosial lainnya.
b. Nasoinal
Sebagai negara kepulauan di Ring of Fire, Indonesia sangat rentan terhadap bencana alam. Perubahan iklim juga memicu cuaca ekstrem yang merugikan sektor pertanian dan perikanan. Kehilangan aset akibat bencana sering kali membuat keluarga yang sudah stabil kembali ke bawah garis kemiskinan.
c. Lokal
Belum adanya sistim pelayanan pengaduan pada Dinas sosial
4. Metode Pembahasan
Aspek Pelayanan Sebelum (Before) Ada SIP DINSOS
Sesudah (After) Ada SIP DINSOS
Metode Pelaporan Masyarakat harus datang langsung ke kantor Dinsos, membawa berkas fisik, atau mengirim surat fisik.Laporan bisa dikirim secara online 24/7 melalui HP/laptop tanpa perlu keluar rumah.
Waktu Respon (SLA)Lambat (bisa berminggu-minggu) karena berkas harus melewati disposisi manual dari meja ke meja.Cepat (biasanya hitungan jam atau maksimal 3x24 jam) karena sistem otomatis meneruskan ke bidang terkait.
Transparansi Proses Masyarakat "buta" informasi. Tidak tahu apakah laporan mereka sedang dibaca, diproses, atau bahkan hilang.Sangat transparan. Ada notifikasi SMS/Whats App/Aplikasi mengenai setiap perkembangan status laporan.
Akurasi Data Sering terjadi duplikasi data, salah sasaran bantuan, atau lokasi kejadian yang membingungkan petugas lapangan.Data lebih akurat berkat fitur Geotagging(lokasi map) dan foto bukti yang wajib diunggah pelapor.
Pengarsipan & Dokumen Tumpukan kertas di gudang. Risiko hilang, rusak, atau sulit dicari kembali saat dibutuhkan.Berbasis Cloud (Paperless). Semua data tersimpan aman di database digital dan mudah dicari dalam hitungan detik.
Evaluasi & Kebijakan Rekapitulasi masalah sosial dilakukan manual setiap bulan/tahun, sehingga penanganan makro sering terlambat.Kepala Dinas bisa melihat tren pengaduan hari ini lewat dashboard untuk langsung mengambil tindakan strategis.
5. Keunggulan/ Kebaharuan
Struktur Menu & Fitur Utama (UI Design)
Desain antarmuka (interface) harus menggunakan ikon yang besar dan teks yang jelas agar ramah bagi semua kalangan.
Dashboard Pengguna:Tombol "Lapor Sekarang": Tombol utama berwarna mencolok di tengah layar.
Statistik Laporan: Menampilkan jumlah kasus yang sedang diproses dan yang sudah selesai (transparansi).
Fitur Pengaduan:Kategori
PMKS: Dropdown pilihan (Anak Jalanan, Disabilitas, Lansia Terlantar, Gelandangan/Pengemis, ODGJ dll).
Geotagging (GPS): Otomatis mendeteksi lokasi kejadian untuk memudahkan tim lapangan melakukan survei.
Media Upload: Fitur unggah foto atau video singkat sebagai bukti kondisi di lapangan.
Fitur Pelacakan (Tracking):Status laporan: Diterima -> Verifikasi -> Tindak Lanjut Lapangan -> Selesai.
Kontak Darurat (Panic Button): Hubungan langsung ke Call Center dinas sosial untuk kasus yang membutuhkan penanganan instan.
6. Cara Kerja
Pelaporan → masyarakat mengisi form aduan.
Verifikasi → sistem & petugas memvalidasi laporan.
Distribusi → laporan diteruskan ke unit terkait.
Tindak Lanjut → dinas sosial melakukan investigasi/penanganan.
Feedback → pelapor mendapat update status.
Evaluasi → data digunakan untuk perbaikan kebijakan sosial.
Alur Kerja Menggunakan WA WEB/Bitly
Publikasi (Sosialisasi): DINSOS menyebarkan tautan bit.ly/SIP-DINSOS beserta QR Code-nya di media sosial (Instagram, Facebook), website resmi, dan spanduk di kantor-kantor kelurahan/kecamatan.
Pelaporan (Warga): Warga mengklik link atau scan QR Code -> Dialihkan ke WA -> Mengirim pesan sesuai format.
Penerimaan (Admin): Admin DINSOS membaca pesan masuk di layar komputer (WA Web).
Kategorisasi & Labeling: Admin menggunakan fitur "Label" di WA Business untuk menandai status laporan.
Tujuan
Menjadi satu pintu pengaduan masalah sosial PPKS (kemiskinan, anak terlantar, lansia, disabilitas, dll).
Memastikan respon cepat dari Dinas Sosial.
Memberikan transparansi proses penanganan aduan.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sosial.
Manfaat
Cepat & efisien: aduan langsung ditangani tanpa birokrasi berbelit.
Aman: pelapor bisa anonim.
Transparan: masyarakat tahu progres penanganan.
Data-driven: kebijakan sosial berbasis data aduan nyata.
Hasil inovasi
Hasil Inovasi SIP DINSOS
Aplikasi SIP DINSOS bukan sekadar memindahkan formulir kertas ke dalam layar komputer, melainkan sebuah ekosistem baru dalam pelayanan sosial. Beberapa hasil inovasi utamanya meliputi:
Penyaluran Aspirasi Multi-Channel: Masyarakat bisa melapor dari mana saja melalui aplikasi mobile, website, atau bahkan integrasi Whats App bot.
Sistem Disposisi Otomatis: Laporan yang masuk langsung dikategorikan oleh sistem (misal: PMKS, bansos salah sasaran, penanganan ODGJ) dan diteruskan ke bidang teknis yang tepat tanpa antre di meja administrasi.
Tracking Status Real-Time: Pelapor mendapatkan nomor tiket unik untuk memantau sejauh mana pengaduan mereka diproses (Status: Pending, Diproses, Selesai).
Geotagging & Validasi Data: Integrasi dengan GPS untuk memastikan lokasi kejadian (misal: keberadaan telantar) akurat, serta sinkronisasi dengan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) untuk validasi cepat.
Dashboard Analitik Eksekutif: Menyediakan data grafis bagi kepala dinas atau pengambil kebijakan untuk melihat tren masalah sosial terbesar di suatu wilayah secara real-time.
NAMA
INOVASI : KEMBANG KARA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : SIMON RABA, S.Pd
JENIS
INOVASI : NON DIGITAL
BENTUK
INOVASI : MEMBANGUN KARAKTER
SEKOLAH : SD INPRES TIMIKA IV
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK
Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005:
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro (Nasional /Sistemik)
Permasalahan ini berasal dari lingkungan masyarakat dan kebijakan nasional yang berdampak pada perilaku anak di sekolah, antara lain :
Degradasi moral dan nilai sosial di masyarakat (meningkatnya kasus kekerasan, intoleransi, perundungan, menurunnya sopan santun dan rasa hormat antargenerasi) .Ini membuat sekolah perlu menjadi benteng pembentukan nilai.
Pengaruh negatif media digital dan gawai (anak terpapar konten kekerasan, ujaran kebencian, dan gaya hidup konsumtif, anak kurang mampu menyaring informasi sehingga mudah meniru hal negative).
Perubahan sosial budaya yang sangat cepat (pergeseran nilai gotong royong menjadi individualistis, kurangnya interaksi sosial karena waktu anak lebih banyak di dunia digital)
Tantangan era global (4.0 & 5.0) terhadap kompetensi karakter ( dunia kerja masa depan menuntut kreativitas, etika, kolaborasi, dan daya juang, hal ini perlu dipupuk sejak SD agar menjadi kebiasaan).
Krisis literasi dan lemahnya budaya disiplin ( banyak anak kurang fokus belajar karena minimnya pembiasaan membaca, bertanggung jawab, dan mengatur diri)
Ketidaksinkronan pembinaan karakter antara rumah–sekolah–masyarakat (Nilai di sekolah sering tidak sejalan dengan pola asuh keluarga, Minim komunikasi menyebabkan pembiasaan karakter tidak berkesinambungan).
Permasalahan Mikro
Permasalahan ini muncul dalam keseharian di sekolah dan langsung memengaruhi pembelajaran antara lain:
Perilaku murid yang membutuhkan pembinaan (mudah marah, kurang disiplin, tidak menghargai teman, kurangnya tanggung jawab pada tugas, bullying atau mengejek, rendahnya empati).
Lingkungan sekolah kurang kondusif (Budaya positif belum terbentuk secara menyeluruh, Aturan sekolah tidak diterapkan konsisten oleh guru maupun murid).
Keteladanan dan konsistensi guru bervariasi (Ada guru yang sudah menjadi teladan baik, tetapi tidak semua konsisten dalam penerapan pembiasaan karakter).
Kurangnya kolaborasi guru–orang tua (Orang tua kurang terlibat dalam pembinaan karakter, Beberapa orang tua kurang memberi contoh positif di rumah).
Tantangan internal murid (Latar belakang keluarga yang beragam (ekonomi, pola asuh, budaya, dan Masalah emosi atau sosial yang tidak terlihat oleh guru).
ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Pada level global, pembentukan karakter anak banyak dipengaruhi oleh perubahan dunia yang cepat:
Dampak Digitalisasi & Media Sosial
Anak terpapar nilai global yang belum tentu sesuai budaya lokal
Risiko: cyberbullying, kecanduan gadget, penurunan empati
Kemitraan penting: sekolah + orang tua + platform digital Krisis Moral & Nilai Universal
Menurunnya nilai kejujuran, tanggung jawab, toleransi
Perlu kolaborasi lintas negara melalui pendidikan karakter berbasis nilai universal (respect, integrity) Ketimpangan Akses Pendidikan
Tidak semua anak mendapatkan pendidikan karakter yang baik
Perlu kemitraan antara pemerintah, NGO, dan lembaga internasional Tantangan Multikulturalisme
Anak hidup dalam masyarakat global yang beragam
Perlu pendidikan karakter berbasis toleransi dan inklusivitas
Kemitraan: sekolah + komunitas + lembaga keagamaan
Isu Strategis Nasional (Indonesia)Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Fokus pada nilai: gotong royong, mandiri, bernalar kritis, berakhlak mulia
Tantangan: implementasi belum merata
Kemitraan: sekolah + keluarga + dunia usaha + pemerintah Kasus Bullying dan Kekerasan di Sekolah
Masih sering terjadi di berbagai daerah
Butuh kolaborasi: Sekolah (pencegahan)
Orang tua (pengawasan)
Aparat (penegakan aturan)
Peran Orang Tua yang Berkurang
Banyak orang tua sibuk bekerja
Pendidikan karakter lebih banyak dibebankan ke sekolah
Perlu kemitraan aktif: parenting program Pengaruh Budaya Luar
Nilai lokal mulai tergerus
Perlu sinergi: Sekolah
Tokoh adat/budaya
Komunitas Kesehatan Mental Anak
Meningkatnya stres, kecemasan pada anak
Perlu kemitraan: Sekolah
Puskesmas/psikolog
Orang tua
Isu Strategis Lokal (Sekolah & Masyarakat)Kurangnya Sinergi Antar Pihak
Sekolah berjalan sendiri tanpa dukungan maksimal dari orang tua/masyarakat
Solusi: program kemitraan aktif dan rutin Disiplin dan Tanggung Jawab Anak
Masih rendah (terlambat, tidak taat aturan)
Kemitraan: Sekolah + Polisi (edukasi disiplin)
Orang tua sebagai teladan Lingkungan Sosial yang Kurang Mendukung
Pergaulan bebas, bahasa kasar, dll
Perlu keterlibatan: Tokoh masyarakat
Organisasi pemuda Kurangnya Edukasi Kesehatan dan Empati
Anak kurang peduli kebersihan dan sesama
Kemitraan: Sekolah + Puskesmas Minimnya Edukasi Kebencanaan
Anak belum siap menghadapi bencana
Kemitraan: Sekolah + BASARNAS/BPBD
METODE KEBAHARUAN
Kondisi karakter murid pra inovasi kemitraan
Pada fase Penerapan ini didasari oleh fakta disekolah bahwa :
Perilaku Disiplin Murid Masih Rendah
Berdasarkan hasil observasi guru dan catatan tata tertib (selama 1 semester) : 25–40% murid terlambat masuk kelas dan tidak masuk sekolah, 20–30% murid kurang mematuhi aturan sekolah (piket, penggunaan seragam, kebersihan kelas), Murid belum menunjukkan kebiasaan bertanggung jawab, terutama saat menyelesaikan tugas atau menjaga fasilitas sekolah. Artinya Pembinaan karakter disiplin dan tanggung jawab yang selama ini dilakukan belum berjalan optimal.
Tingkat Kepedulian Sosial dan Gotong Royong Masih Lemah ( Dari hasil pengamatan dalam kegiatan kelas dan proyek kelompok: (Sebagian murid (±35%) kurang aktif bekerja sama, 25% murid cenderung pasif atau enggan membantu teman, Kebiasaan menjaga lingkungan (membuang sampah, piket) belum konsisten.
Dalam hal ini terlihat Karakter gotong royong dan empati belum terbentuk kuat.
Munculnya Kasus Perilaku Kurang Sopan atau Bullying Ringan (Catatan bimbingan dan konseling menunjukkan: (Ada beberapa kasus saling mengejek antar murid.,Perilaku kurang sopan dalam berkomunikasi masih sering terjadi, Beberapa murid mengalami kesulitan mengelola emosi). Menandakan bahwa Perlu pembinaan karakter melalui pendekatan lebih luas, tidak hanya dari guru.
Kondisi karakter murid sesudah inovasi kemitraan
Peningkatan Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Mandiri
Inovasi kemitraan melalui program pembiasaan bersama telah dapat menciptakan ekosistem disiplin yang konsisten antara rumah dan sekolah.
Tingkat keterlambatan menurun drastis hingga di bawah 10-15%. Murid memiliki kesadaran internal untuk hadir tepat waktu tanpa perlu pengawasan ketat.
Murid secara sadar menggunakan seragam lengkap dan menjaga kebersihan kelas sebagai bentuk rasa memiliki (sense of belonging).
Tugas-tugas sekolah diselesaikan tepat waktu dengan kualitas yang lebih baik karena adanya dukungan dan apresiasi baik dari guru maupun mitra (orang tua).
Penguatan Budaya Gotong Royong dan Empati
Melalui model pembelajaran kolaboratif yang didukung kemitraan, interaksi antar murid menjadi lebih positif.
Murid yang sebelumnya pasif kini terlibat aktif (85-90% partisipasi) dalam kerja kelompok. Mereka mulai memahami peran masing-masing dalam tim.
Kebiasaan menjaga kebersihan menjadi budaya (insting), di mana murid saling mengingatkan tanpa harus diminta untuk membuang sampah atau melakukan piket.
Munculnya inisiatif murid untuk membantu teman yang mengalami kesulitan belajar (tutor sebaya).
Iklim Sekolah yang Harmonis dan Aman (Bebas Bullying)
Pendekatan kemitraan yang lebih luas (melibatkan sosialisasi dari pihak luar atau bimbingan terpadu) menciptakan ruang aman bagi emosi murid.
Terjadi penurunan signifikan pada kasus ejekan atau bullying ringan. Murid mulai terbiasa menggunakan "Tiga Kata Ajaib": Maaf, Tolong, dan Terima Kasih.
Murid lebih mampu mengelola emosi dan menyelesaikan konflik secara damai melalui diskusi, bukan konfrontasi.
Hubungan Guru-Murid-Wali : Komunikasi yang terbuka membuat murid merasa didukung dari berbagai sisi, sehingga perilaku menyimpang berkurang karena mereka merasa diperhatikan.
KEUNGGULAN KEBAHARUAN/KARAKTERISTIK INOVASI KEMBANG KARA
Membangun karakter anak merupakan aspek penting dalam pendidikan. Kemitraan antara sekolah dan pihak luar dapat membantu meningkatkan kehadiran, mengurangi bullying, dan mengembangkan karakter positif anak.
Berikut ini merupakan keunggulan dan keunikan dari program Inovasi
KEMBANGKARA :
Ekosistem Disiplin yang Terintegrasi (Sinkronisasi Rumah-Sekolah)
Keunggulan : Mengatasi masalah 25–40% murid yang terlambat dan tidak disiplin.
Keunikan: Terciptanya satu standar aturan yang sama antara di sekolah dan di rumah. Melalui kemitraan dengan orang tua, murid tidak lagi merasakan "dua dunia" yang berbeda. Apa yang ditekankan guru di sekolah (misal: tanggung jawab piket), diperkuat oleh orang tua di rumah.
Dampak: Disiplin tumbuh menjadi kesadaran internal, bukan sekadar takut pada sanksi guru.
Perluasan Sosok Keteladanan (Role Model)
Keunggulan : Mengatasi kasus bullying dan cara berkomunikasi yang kurang sopan.
Keunikan: Murid cenderung bosan jika hanya mendengar nasihat dari guru kelasnya setiap hari. Menghadirkan mitra (seperti tokoh masyarakat, profesional, atau instansi terkait seperti Basarnas) memberikan efek kebaruan (novelty effect).
Dampak: Pesan tentang etika, empati, dan pengelolaan emosi menjadi lebih berkesan bagi murid karena disampaikan oleh sosok-sosok baru yang mereka kagumi atau hormati.
Kontekstualisasi Gotong Royong melalui Proyek Riil
Keunggulan : Mengatasi 35% murid yang pasif dalam kerja sama dan kepedulian sosial.
Keunikan: Kemitraan memungkinkan murid melakukan kegiatan gotong royong di luar lingkungan kelas yang teoretis. Misalnya, kemitraan dengan lingkungan sekitar untuk bakti sosial atau kerja bakti desa.
Dampak: Murid melihat langsung manfaat dari membantu orang lain dan bekerja sama, sehingga karakter empati terbangun secara konkret melalui pengalaman langsung (experiential learning).
Sistem Pengawasan Berlapis (Multi-Stakeholder Monitoring)
Keunggulan : Memastikan kebiasaan baik menjadi konsisten.
Keunikan: Adanya instrumen pemantauan bersama (seperti buku saku digital atau grup koordinasi kemitraan). Ketika murid menunjukkan perilaku positif di luar sekolah, mitra dapat memberikan apresiasi yang diketahui oleh guru.
Dampak: Murid merasa "dilihat" dan dihargai di mana pun mereka berada, yang secara efektif menekan keinginan untuk berperilaku kurang sopan atau malas-malasan.
Pendekatan "Human-Centered" dalam Penanganan Emosi
Keunggulan: Solusi bagi murid yang kesulitan mengelola emosi.
Keunikan: Kemitraan memungkinkan sekolah mengakses sumber daya yang lebih spesifik, misalnya melibatkan psikolog atau praktisi mindfulness dari komunitas kemitraan.
Dampak: Penanganan karakter dilakukan secara preventif dan persuasif, bukan sekadar pemberian hukuman (punitive), sehingga akar masalah emosi murid dapat terselesaikan.
Keunggulan lain dari Program Inovasi ini adalah :
Bagi Sekolah
Memperluas Program Sekolah dan Reputasi Baik, Kemitraan dapat membuka peluang berinteraksi dengan pihak luar sekolah sehingga dengan program – program karakter yang dibangun melalui kemitraan dapat membuat sekolah lebih aktif dan dipercaya oleh masyarakat.
Bagi Guru
Membantu Guru Memperluas Sumber Belajar. Kemitraan menyediakan materi, narasumber, dan fasilitas yang melengkapi kemampuan guru dalam Permainan edukatif, Modul pembinaan diri dan yang lainnya.
Bagi Murid
Memperkaya Pengalaman Belajar Murid; Pihak mitra (komunitas, lembaga pemerintah, dunia usaha, sanggar seni, dll.) dapat menyediakan pengalaman belajar nyata yang tidak tersedia di sekolah, seperti: Kunjungan ke perpustakaan umum, puskesmas, Program lingkungan di desa/kelurahan, Ini membuat pembelajaran lebih bermakna dan kontekstual.
Menguatkan Pendidikan Karakter Secara Lebih Komprehensif ; Karakter bukan hanya dibangun melalui teori, tetapi juga praktik. Melalui kemitraan: Murid belajar gotong royong, disiplin, tanggung jawab, dan kemandirian langsung dari kegiatan lapangan. Nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila diterapkan dalam aktivitas nyata bersama masyarakat.
Menghadirkan Teladan Nyata Bermitra dengan tokoh masyarakat, profesional, atau lembaga tertentu memberi murid role model yang dapat menginspirasi: Polisi/Babinsa memberi contoh disiplin dan tanggung jawab, Tenaga kesehatan memberi contoh hidup sehat
Meningkatkan Motivasi dan Kepercayaan Diri Murid seperti Jika murid berinteraksi dengan berbagai pihak luar, mereka: Lebih percaya diri berkomunikasi
Termotivasi untuk menunjukkan sikap baik, Merasa dihargai karena mendapat pengalaman baru.
Bagi Orang Tua dan Lingkungan
Menguatkan Dukungan Kemitraan dengan komite sekolah, komunitas orang tua, atau organisasi lokal membantu: Menyatukan nilai karakter antara rumah dan sekolah, Mengurangi perilaku negatif karena kontrol sosial lebih baik, Menumbuhkan budaya positif di lingkungan murid
CARA KERJA RENCANA ALUR INOVASI KEMITRAAN
Identifikasi Kebutuhan
Sebelum mencari mitra, sekolah harus tahu "celah" karakter apa yang perlu diisi.
Aksi
Fokus
Output
Melakukan survei perilaku murid, wawancara guru, dan masukan orang tua Menentukan nilai utama (misal: kejujuran, kedisiplinan, atau literasi digital/etika medsos).Profil kebutuhan karakter murid
Pemetaan Mitra (Mapping)
Mencari mitra yang memiliki nilai (value) yang sejalan dengan kebutuhan sekolah.
Kategori Mitra
Output
Guru dan Orang Tua Sebagai role model utama
Daftar calon mitra potensial
Polisi Kedisiplinan dan tanggung jawab
Puskesmaskebersihan/empati/kesehatan
BASARNAS
Simulasi Menanggulani bencana
PERSAGI Pentingnya Gizi anak
Kesepakatan (Formalisasi)
Membangun komitmen bersama agar kerja sama bersifat berkelanjutan, bukan sekadar seremoni.
Aksi
Dokumen
Ket
Pertemuan awal untuk menyamakan visi Penandatanganan Mo U (Nota Kesepahaman) atau piagam kerjasama yang jelas membagi peran masing-masing pihak.
Perencanaan Program Berbasis Inovasi
Merancang kegiatan yang menarik bagi anak SD (fun & meaningful).
Inovasi
Kemitraan
Metode
Output
“Bina Karakter Tunas Hijau” Sesama Guru Experiential Learning (Belajar dan Melakukan)Jadwal, Materi, Refleksi, Laporan kegiatan
https://youtu.be/w Qz Zupu2Ce4
Terlaksana
Disiplin Sejak Dini, Anak Berani Bertanggung Jawab Dan Baik Hati kepada Sesama Kepolisian Pembelajaran Berbasis Pengalaman (Experiential Learning)Dokumentasi kegiatan
https://www.facebook.com/share/p/1BAT6F6r Nx/
Terlaksana
Anak Sehat, Anak Peduli Puskesmas Role Model Dokumentasi kegiatan
https://www.facebook.com/share/p/1QZXhkf1m G/
Terlaksana
Siaga Bencana, Anak Tangguh dan Berani Basarnas Pembelajaran Berbasis Pengalaman (Experiential Learning)Dokumentasi kegiatan
https://www.facebook.com/share/p/1D4wgp Ax TX/
Terlaksana
Anak Sehat dengan Gizi Tepat , Sekolah Hebat Persagi Role Model Dokumentasi kegiatn
https://www.facebook.com/share/p/1Dzx1ER4Wc/
Terlaksana
Pemberdayaan anak dalam Penanggulangan Diare Mahasiswa Poltakes Media edukasi interaktif (ular tangga)https://www.facebook.com/share/p/1BCHVQ4Cd F/
Terlaksana
Pelaksanaan
Tahap aksi di mana mitra berinteraksi langsung dengan murid.
Metode
Catatan
Hasil
Workshop interaktif, dongeng karakter, kunjungan lapangan, atau pendampingan rutin.
Guru tetap :
Mendampingi sebagai fasilitator untuk memastikan materi sesuai dengan usia perkembangan anak
Melaksanakan kegiatan sesuai rencana.
Melibatkan murid secara aktif dan bermakna.
Mengintegrasikan peran guru, mitra, dan orang tua.
Mendokumentasikan proses dan hasil kegiatan.
Terlaksananya kegiatan pembinaan karakter murid.
Bentuk Workshop (Interaktif & Partisipatif)
Workshop dirancang tidak satu arah, tetapi melibatkan murid secara aktif melalui:
Ice Breaking Bermakna : Permainan nilai (kerja tim, komunikasi, empati), Simulasi sederhana berbasis masalah sehari-hari murid
Diskusi Kelompok Kecil: Murid dibagi kelompok heterogen, Membahas studi kasus karakter (misalnya: disiplin di sekolah, sikap terhadap teman)Simulasi & Role Play: Bermain peran situasi nyata (antri, kerja kelompok, konflik ringan), Mitra berperan sebagai fasilitator/pendamping
Proyek Mini (Mini Project):Murid merancang aksi nyata (contoh: kampanye jujur, piket tanggung jawab), Dipresentasikan di akhir workshop
Refleksi
Murid diminta menjelaskan tentang bagaimana perasaannya setelah melakukan kegiatan – kegiatan tersebut.
Integrasi dengan Program Sekolah
Diperkuat melalui pembiasaan harian sekolah
Ditindaklanjuti oleh wali kelas dan orang tua
Menjadi bagian dari budaya sekolah
Evaluasi
Mengukur sejauh mana kemitraan berdampak pada perubahan perilaku murid melalui Instrumen Jurnal refleksi murid, testimoni mitra, dan observasi perubahan perilaku oleh guru.
Refleksi
Dilaksanakan kepada murid untuk mengukur dan membandingkan tingkat keberhasilan sebelum dan sesudah diakannnya program kemitraan membangun karakter ini.
Pengembangan Lanjutan (Sustainability)
Publikasi keberhasilan untuk menarik mitra baru, pemberian apresiasi kepada mitra (Partnership Award), dan pembaruan materi agar tetap relevan dengan tren tantangan karakter zaman sekarang.
PROGRAM INOVASI SEKOLAH “KEMBANG KARA”
(Kemitraan Membangun Karakter Anak )
“KOLABORASI SEKOLAH DAN MITRA, MENCETAK GENERASI SD INPRES TIMIKA IV YANG DISIPLIN, SEHAT, PEDULI, DAN SIAP MENGHADAPI MASA DEPAN.”
Tujuan
Meningkatkan kualitas manajemen sekolah
Kepala sekolah lebih mudah mengelola program pembinaan karakter karena mendapat: Dukungan sumber daya dari mitra, Narasumber dan fasilitas tambahan, Program pembinaan yang lebih terstruktur
Meningkatkan kompetensi guru dalam pembinaan karakter
Meningkatkan kepercayaan diri dan keterampilan social
Manfaat
Mengatasi masalah 25–40% murid yang terlambat dan tidak disiplin.
Mengatasi kasus bullying dan cara berkomunikasi yang kurang sopan.
Mengatasi 35% murid yang pasif dalam kerja sama dan kepedulian sosial.
Memastikan kebiasaan baik menjadi konsisten.
Solusi bagi murid yang kesulitan mengelola emosi.
Hasil inovasi
Memperkaya Pengalaman Belajar Murid; Pihak mitra (komunitas, lembaga pemerintah, dunia usaha, sanggar seni, dll.) dapat menyediakan pengalaman belajar nyata yang tidak tersedia di sekolah, seperti: Kunjungan ke perpustakaan umum, puskesmas, Program lingkungan di desa/kelurahan, Ini membuat pembelajaran lebih bermakna dan kontekstual.
Menguatkan Pendidikan Karakter Secara Lebih Komprehensif ; Karakter bukan hanya dibangun melalui teori, tetapi juga praktik. Melalui kemitraan: Murid belajar gotong royong, disiplin, tanggung jawab, dan kemandirian langsung dari kegiatan lapangan. Nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila diterapkan dalam aktivitas nyata bersama masyarakat.
TERPESONA (Terampil Penggunaan Teknologi Dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran
penerapan
2025-11-07
2026-01-05
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
TERPESONA (Terampil Penggunaan Teknologi Dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Nama OPD
SMP Negeri 2
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-11-07
Penerapan
2026-01-05
Urusan
Pendidikan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUMUU No 20 tahun 2023 tentang Sistem Pemdidikan Nasional;
UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Pendidikan;
PP No. 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pendidikan;
PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Permendikbud Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru;
Permendikbudristek Nomor 9 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;
Permendikbudristek Nomor 22 tahun 2023 tentang standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah;
Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendididkan Guru;
Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Standar Pelayanan Minimal Pendidikan;
SK 018/H/M2024 tentang indikator Rapor Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah tahun 2024;
Permendikbudristek Nomor 22 tahun 2023 tentang standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menenagh;
Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendididkan Guru;
SK 034/H/M/2025 tentang indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah Tahun 2025
SK Bupati Mimika Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pamong Inovasi Daerah Kab. Mimika.
PERMASALAHAN
SMP Negeri 2 Mimika adalah salah satu sekolah yang berada di Kab. Mimika yang memiliki 1200 murid, 33 rombel dan 70 orang tenaga pendidik dan kependidikan. SMP Negeri 2 Mimika telah berusia 34 tahun dan telah berhasil meluluskan ±75.000 lulusan yang tersebar di penjuru Nusantara.
Dengan seiring berjalannya waktu, dan disertai dengan perkembangan ilmu teknologi dan teknologi, maka diperlukan tenaga – tenaga pengajar yang mampu untuk meningkatkan kualitas pendidikan di SMP Negeri 2 Mimika sehingga dapat menciptakan lulusan-lulusan yang mampu bersaing di jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mengetahui kondisi satuan pendidikan maka rapor pendidikan merupakan salah satu acuan yang digunakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengidentifikasi akar masalah yang terjadi dalam satuan pendidikan.
SMP Negeri 2 Mimika merupakan salah satu satuan pendidikan yang rapor pendidikannya masih harus di benahi kualitas pembelajarannya secara menyeluruh. Hal ini diakibatkan oleh komponen-komponen yang yang memiliki peranan penting di satuan pendidikan mengalami penurunan.
Output yang Diharapkan untuk adalah :
a. Untuk Sekolah :
Terwujudnya Visi dan Misi Sekolah;
Capaian pada rapor pendidikan mengalami peningkatan;
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses belajar mengajar guru di kelas.
b. Untuk Guru :
Menggunakan Proyektor / IDF dalam proses belajar mengajar;
Meningkatkan kualitas pembelajaran;
Meningkatkan kompetensi guru.
c. Untuk Murid :
Meningkatnya minat belajar murid;
Tujuan pembelajaran dapat tercapai;
Hasil belajar murid meningkat.
Permasalahan Makro
Permasalah yang dihadapi disekolah adalah masih banyak guru yang belum mampu menggunakan proyektor atau IDF yang disiapkan oleh sekolah maupun pemerintah daerah dan pusat. Dalam dunia era digitalisasi saat ini sangat dibutuhkan tenaga-tenaga pengajar yang mampu menggunakan teknologi karena ini juga merupakan salah satu program dari kementrian pendidikan dengan adanya bantuan berupa media pembelajadan digital yang sudah diberikan ke sekolah-sekolah dan salah satunya adalam SMP Negeri 2 Mimika. Dengan demikian, diharapkan supaya guru bisa meningkatkan kompetensi dalam proses belajar mengajar dengan menggunakan fasilitas yang sudah disipkan oleh sekolah dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dengan meningkatnya kompetensi guru dalam proses pembelajaran, diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga capaian mutu pendidikan lewat rapor pendidikan bisa tercapai dan visi dan misi sekolah juga dapat terwujud.
DESAIN INOVASI
a. Program
TERPESONA (Terampil Penggunaan Teknologi dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan) diangkat sehubungan dengan menurunnya capaian kualitas pembelajaran pada rapor pendidikan. Diharapkan dengan program terpesona ini dapat meningkatkan capaian kualitas pada rapor pendidikan, penggunaan teknologi yang merata dalam proses belajar mengajar serta terwujudnya visi dan misi sekolah.
b. Tujuan
Tujuan dari program TERPESONA adalah :
Untuk Murid
Meningkatnya minat belajar murid;
Meningkatnya hasil belajar murid;
Terciptanya proses pembelajaran yang aktif antara murid dan guru.
2. Untuk Guru
Terampil dalam penggunaan teknologi;
Meningkatnya kualitas dalam proses belajar mengajar;
Dapat meningkatkan kompetensi pedagogik.
3. Untuk Sekolah
Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
Naiknya capaian kualitas pembelajaran pada rapor pendidikan;
Terwujudnya visi dan misi sekolah;
Tahap Persiapan (Triwulan 1)
Pembentukan Tim Kerja, Melibatkan Kepala Sekolah, perwakilan Guru (semua mata pelajaran);
Sosialisasi Program TERPESONA untuk semua tenaga pendidik dan kependidikan;
Tahap Implementasi Terintegrasi (Triwulan 2 dan 3)
Proses belajar mengajar menggunakan teknologi
Hasil belajar murid Tahap monitoring dan evaluasi ( setiap akhir Triwulan)
Hasil rapor pendidikan
DAMPAK INOVASI
Adapun dampak dari inovasi TERPESOONA ini antara lain:
Untuk Kepala Sekolah Peningkatan kepemimpinan .
Manajemen sekolah lebih humanis.
Peningkatan citra dan kepercayaan publik.
Penguatan program merdeka belajar dengan pendekatan Deep Learning.
Untuk Guru Peningkatan kompetensi pedagogik.
Kreativitas dan inovasi pembelajaran.
Hubungan guru – murid lebih hangat.
Peningkatan kesadaran multikultural.
Untuk Murid Rasa nyaman, aman, dan bahagia.
Identitas dan kebanggaan budaya menguat.
Peningkatan karakter.
Keterampilan abad ke -
21. Koneksi dengan alam dan lingkungan.
Tujuan
Tujuan dari program TERPESONA adalah :
Untuk Murid
Meningkatnya minat belajar murid;
Meningkatnya hasil belajar murid;
Terciptanya proses pembelajaran yang aktif antara murid dan guru.
2. Untuk Guru
Terampil dalam penggunaan teknologi;
Meningkatnya kualitas dalam proses belajar mengajar;
Dapat meningkatkan kompetensi pedagogik.
3. Untuk Sekolah
Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
Naiknya capaian kualitas pembelajaran pada rapor pendidikan;
Terwujudnya visi dan misi sekolah
Manfaat
Untuk Sekolah :
Terwujudnya Visi dan Misi Sekolah;
Capaian pada rapor pendidikan mengalami peningkatan;
Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung proses belajar mengajar guru di kelas.
2. Untuk Guru :
Menggunakan Proyektor / IDF dalam proses belajar mengajar;
Meningkatkan kualitas pembelajaran;
Meningkatkan kompetensi guru.
3. Untuk Murid :
Meningkatnya minat belajar murid;
Tujuan pembelajaran dapat tercapai;
Hasil belajar murid meningkat.
Hasil inovasi
Untuk Kepala Sekolah Peningkatan kepemimpinan .
Manajemen sekolah lebih humanis.
Peningkatan citra dan kepercayaan publik.
Penguatan program merdeka belajar dengan pendekatan Deep Learning.
Untuk Guru Peningkatan kompetensi pedagogik.
Kreativitas dan inovasi pembelajaran.
Hubungan guru – murid lebih hangat.
Peningkatan kesadaran multikultural.
Untuk Murid Rasa nyaman, aman, dan bahagia.
Identitas dan kebanggaan budaya menguat.
Peningkatan karakter.
Keterampilan abad ke -
21. Koneksi dengan alam dan lingkungan.
SIMPATIK ( Sistem Informasi Pengaduan Administrasi Kampung )
inisiatif
2026-05-23
2026-05-19
18
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SIMPATIK ( Sistem Informasi Pengaduan Administrasi Kampung )
Nama OPD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat
Tahapan
inisiatif
Uji coba
2026-05-23
Penerapan
2026-05-19
Urusan
Pemberdayaan masyarakat dan desa
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Dasar hukum utama inovasi di Indonesia, khususnya di pemerintahan daerah, diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut (disusun berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Kementerian, hingga Peraturan Bupati):
UNDANG-UNDANG (UU):
UU No. 23Tahun 2014 Tentang Inovasi Daerah;
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU No. 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Riset Terintegrasi (BRIN)
UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PERATURAN PEMERINTAH (PP):
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
PERATURAN PRESIDEN (PERPRES):
Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
PERATURAN KEMENTERIAN/
LEMBAGA:
Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peraturan BRIN No. 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Integrasi Riset dan Inovasi yang Diselenggarakan oleh Lembaga Riset Daerah, Perguruan Tinggi, hingga Masyarakat
PERATURAN BUPATI (PERBUP):
Peraturan Bupati Mimika No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Perkembangan teknologi informasi yang modern mendorong setiap instansi untuk mengembangkan inovasi dalam penataan pelayanan masyarakat. Kebutuhan utama adalah mengubah sistem birokrasi yang kaku menjadi lebih efisien, transparan, dan berpusat pada kepuasan masyarakat.
Isu Utama Makro:
Lemahnya pengawasan terhadap pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat desa
Celah penyalahgunaan anggaran dan potensi korupsi
Hambatan pemerataan ekonomi dan kualitas infrastruktur
Pelayanan publik di tingkat desa yang tidak optimal dan kurang transparan
Permasalahan Mikro
Secara mikro, permasalahan kurangnya pengawasan terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat desa berakar pada beberapa faktor utama:
Lemahnya Kontrol dan Partisipasi Masyarakat
Apatisme warga terhadap hak untuk memantau program desa
Minimnya transparansi dalam penyajian informasi APB
Des
Keterlibatan elitis dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
Kapasitas dan Integritas SDM Pemerintah Desa
Kurangnya kompetensi administrasi dan pelaporan keuangan
Maladministrasi dalam pelayanan public
Konflik kepentingan dan integritas yang lemah
Tidak Berfungsinya Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Bamuskam
Fungsi pengawasan yang lemah
Kurangnya pemahaman regulasi dan perundang-undangan desa
Lemahnya Efektivitas Pendampingan dan Pengawasan Supradesa
Rasio pendamping desa yang tidak ideal
Inspektorat yang kewalahan dengan beban kerja
ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Isu strategis global dalam inovasi pengaduan masyarakat desa berfokus pada digitalisasi, transparansi, dan kecepatan respon layanan:
Digitalisasi Layanan (Digital Government) melalui teknologi informasi dan aplikasi mobile
Peningkatan keberanian masyarakat untuk melaporkan ke pihak terkait
Pengelolaan pengaduan terintegrasi antara pusat dan daerah
Transparansi dan akuntabilitas sebagai alat kontrol social
Penanganan berbasis data (Data-Driven) untuk meningkatkan kualitas layanan
Isu Strategis Nasional
Transformasi digital untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efektivitas pelayanan publik dengan pengaduan yang diarahkan tidak hanya sebagai keluhan tetapi sebagai bentuk pengawasan partisipatif untuk mendukung good governance.
Isu Strategis Lokal
Isu strategis lokal berpusat pada optimalisasi pelayanan publik, partisipasi warga, dan respon cepat terhadap permasalahan infrastruktur, lingkungan, serta layanan dasar:
Belum optimalnya responsivitas dalam penanganan pengaduan
Minimnya aksesibilitas saluran pengaduan yang konvensional
Kurang koordinasi dan transparansi dalam penyelesaian masalah
METODE PEMBAHARUAN
Metode Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum adanya digitalisasi, penanganan pengaduan dicirikan oleh pola konvensional yang manual dan kurang efisien:
Penyampaian manual melalui langsung ke perangkat desa atau musyawarah desa
Penggunaan kotak saran fisik di kantor desa
Pendekatan pasif yang hanya menunggu warga datang melapor
Kurang terintegrasi dan tidak transparan dalam pendokumentasian
Prosedur birokratis yang berbelit-belit dan kurang informative
Metode Sesudah Penerapan Inovasi
Inovasi bertujuan meningkatkan transparansi, mempercepat respon, dan mempermudah akses warga melalui transformasi digital dan integrasi sistem:
Digitalisasi dan Automasi Pelaporan
Penerapan aplikasi berbasis Web/Mobile untuk laporan terstruktur
Penggunaan QR Code dan Whats App Bot untuk kemudahan akses
Sistem tracking untuk pelacakan pengaduan secara real-time
Peningkatan Kualitas Penanganan
Standardisasi alur pengaduan yang jelas dan terstruktur
Percepatan respon dengan waktu penyelesaian yang terjadwal
Peningkatan Partisipasi dan Transparansi
Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkelanjutan
Transparansi publik dengan publikasi rekapitulasi pengaduan
Metode Pengembangan Sistem Teknis
Metode Waterfall dalam membangun sistem baru
Blackbox Testing untuk memastikan aplikasi berjalan tanpa error
KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN INOVASI
Inovasi pengaduan masyarakat desa berbasis digital memberikan keunggulan berupa komunikasi yang lebih cepat, transparan, dan efisien antara warga, Bamuskam, aparat desa, dan OPD terkait. Keunggulan utama meliputi:
Efisiensi Waktu dan Biaya: Pengaduan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus antre di kantor
Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penanganan terdokumentasi dengan baik
Kemudahan Akses: Antarmuka digital yang user-friendly berbasis smartphone atau QR code
Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Mendorong warga untuk lebih aktif terlibat
Dokumentasi Data Terorganisir: Semua data aduan terekam secara digital
Bukti Akurat: Warga dapat menyertakan foto atau video sebagai bukti pendukung
CARA KERJA INOVASI
Inovasi pengaduan masyarakat desa dirancang untuk mempermudah warga dalam menyampaikan aspirasi secara cepat, transparan, dan terstruktur dengan memanfaatkan teknologi digital:
Tahap 1: Saluran Pengaduan Digital (Frontend)
Aplikasi Mobile/Web Desa atau OPD
Whats App Bot atau Nomor Layanan Khusus
Website/Portal Resmi DPMKA
Tahap 2: Verifikasi dan Input Data
Laporan masuk secara otomatis terdata di sistem manajemen (backend)
Admin desa atau tim khusus melakukan verifikasi validitas laporan
Tahap 3: Tindak Lanjut (Workflow)
Laporan didisposisikan kepada pihak yang berwenang di Dinas
Sistem memberikan notifikasi langsung kepada petugas terkait
Tahap 4: Pelacakan Status (Tracking)
Warga dapat memantau status pengaduan secara real-time (sedang diproses, disetujui, atau selesai) melalui akun aplikasi atau link tracking
Tahap 5: Penyelesaian dan Umpan Balik
Petugas mengunggah bukti penyelesaian laporan
Sistem memberikan notifikasi bahwa masalah telah selesai
Tujuan
Tujuan utama penyediaan saluran pengaduan masyarakat kampung oleh DPMKA adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, pemberdayaan masyarakat, serta akuntabilitas pemerintahan kampung. Secara rinci, tujuan tersebut mencakup:
Mempermudah Akses Pelaporan
Menyediakan sarana bagi warga desa untuk melaporkan masalah, keluhan, kritik, maupun saran mengenai infrastruktur, bantuan sosial, atau pelayanan umum secara mudah dan cepat tanpa harus antre fisik di kantor desa.
Mempercepat Penanganan Masalah
Memastikan setiap keluhan warga ditindaklanjuti secara cepat, akurat, dan adil untuk mendapatkan solusi yang tepat dan memuaskan.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Memberikan bentuk keterbukaan pemerintah desa/daerah kepada masyarakat dalam pengelolaan kinerja dan anggaran serta hasil tindak lanjut pengaduan.
Meningkatkan Partisipasi Warga
Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa dan pembangunan di tingkat kampung.
Membangun Kepercayaan Masyarakat
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja DPMKA dan pemerintah desa ketika masyarakat merasa didengarkan dan masalahnya diselesaikan dengan responsif.
Evaluasi Pelayanan
Menjadi bahan evaluasi bagi OPD terkait untuk meningkatkan kinerja dan perbaikan kualitas pelayanan ke depan berdasarkan umpan balik masyarakat.
Manfaat
Inovasi pengaduan masyarakat desa terkait penggunaan dana desa memberikan manfaat untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah korupsi. Manfaat utama inovasi mencakup:
Pencegahan dan Penindakan Penyimpangan
Masyarakat dapat melaporkan potensi penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan dana oleh aparat desa, menciptakan sistem kontrol sosial yang efektif.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Inovasi ini mendorong pemerintah desa untuk lebih terbuka terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Des) dan penggunaannya.
Memastikan Dana Tepat Sasaran
Membantu memastikan dana desa digunakan sesuai prioritas pembangunan, penanggulangan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penanggulangan stunting.
Meningkatkan Kualitas Pembangunan
Laporan warga membantu memantau kualitas proyek fisik agar sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Mempercepat Respons Pemerintah
Sistem digital memungkinkan pemerintah untuk merespons keluhan dengan lebih cepat dan dapat dilacak dalam setiap tahapannya.
Membangun Kepercayaan Publik
Penanganan pengaduan yang responsif dan adil akan meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Dokumentasi Komprehensif
Semua data pengaduan terekam secara digital dan terorganisir, memudahkan analisis dan evaluasi kinerja pelayanan.
Mendukung Good Governance
Inovasi ini berkontribusi pada penciptaan pemerintahan yang lebih baik melalui transparansi, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas yang meningkat.
Hasil inovasi
Hasil inovasi pengaduan masyarakat desa yang dirancang oleh DPMKA bertujuan meningkatkan kecepatan respons, transparansi, dan kemudahan akses dengan beralih dari sistem konvensional menuju digitalisasi dan pelayanan proaktif.
NAMA INOVASI
SIMPATIK (Sistem Informasi Pengaduan Administrasi Kampung)
merupakan inovasi penggunaan aspirasi online melalui WEB baik aplikasi maupun Whats App Web/Business. Sistem ini memberikan berbagai manfaat dalam efisiensi komunikasi, kolaborasi, dan kemudahan akses bagi masyarakat kampung untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi mereka secara langsung dan memiliki peran krusial dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
PENGADUAN
Waktu Penerimaan Pengaduan:
Hari: Senin - Jumat (hari kerja)
Jam: 13.00 - 17.00 WIT
Tanggal merah/libur: Tidak menerima pengaduan
Mekanisme Penerimaan Pengaduan:
Pengaduan ditampung dan dijadwalkan untuk penyelesaian
Dokumentasi lengkap untuk setiap pengaduan yang masuk
Konfirmasi penerimaan diberikan kepada pelapor
ALUR PENGADUAN
Jadwal Penyelesaian:\
Wilayah Kota: 1-2 hari kerja
Wilayah Pesisir: 1-3 hari kerja
Wilayah Gunung: 1-3 hari kerja
Tempat Penyelesaian: Kantor DPMKA
Tahapan Alur Pengaduan:
Pengaduan oleh Masyarakat/BPD (Bamuskam)
Penerimaan Pengaduan oleh DPMKA
Identifikasi dan Validasi Pengaduan
Penyelesaian Pengaduan
Pengaduan Masyarakat Terselesaikan
Disposisi Internal OPD
Disposisi Eksternal OPD (jika diperlukan)
Form Pengaduan:
Setiap pelapor baik masyarakat, Bamuskam atau aparat wajib mengisi form pengaduan dengan komponen:
Nama Pelapor
Lokasi Masalah
Deskripsi Pengaduan
Dokumentasi (foto/video) jika diperlukan
Gambar. 1
Tata Cara Penyelesaian Masalah:
Surat pernyataan kesepakatan disiapkan oleh fasilitator dan ditandatangani oleh pelapor, fasilitator, dan saksi jika hasil keputusan/kesepakatan bersama telah tercapai.
SASARAN
Sasaran pelayanan pengaduan masyarakat adalah seluruh 133 kampung di Kabupaten Mimika dengan fokus pada optimalisasi pelayanan publik dan peningkatan partisipasi warga dalam pengawasan pembangunan.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
61
EMAS (Emergency Ambulance Service)
penerapan
2022-01-05
2022-01-24
98
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
EMAS (Emergency Ambulance Service)
Nama OPD
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-01-05
Penerapan
2022-01-24
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Dalam penanganan gawat darurat dibutuhkan respon time dan penanganan medis yang cepat dan tepat. Untuk meningkatkan hal tersebut, Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
1. SEBELUM ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh masyarakat ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
2. SESUDAH ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh masyarakat yang terlatih ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS
PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tlangsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
Tingkat keselamatan hidup pada pasien gawat darurat yang ditangani oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika pada tahun 2024 sebesar 95,04 % dan pada tahun 2025 sebesar 96% Sehingga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat di kabupaten mimika.
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
penerapan
2024-01-04
2024-01-23
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
Nama OPD
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-04
Penerapan
2024-01-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien yang membutuhkan layanan ambulans transport akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim PSC 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
penerapan
2025-08-01
2025-11-01
96
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
Nama OPD
SD Negeri 4
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-08-01
Penerapan
2025-11-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
NAMA
INOVASI : PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau Dan Ramah Sampah)
TAHAPAN : Penerapan
INISIATOR : SD Negeri 4 Mimika
JENIS
INOVASI : Non Digital
BENTUK
INOVASI : Pelayanan Publik
URUSAN : Pendidikan Dan Lingkungan Hidup
WAKTU UJI
COBA : 28 Februari 2025
WAKTU
PENERAPAN : 21 Maret 2025 – Sekarang
GAMBARAN UMUM INOVASI
Inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau Dan Ramah Sampah) merupakan sebuah upaya sistematis yang dikembangkan oleh SD Negeri 4 Mimika dalam menjawab tantangan lingkungan di kawasan perkotaan. SD Negeri 4 Mimika merupakan sekolah yang relatif baru, memiliki bangunan sendiri dengan kondisi lingkungan yang masih gersang serta minim ruang terbuka hijau. Selain itu, lokasi sekolah berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan poros utama dengan aktivitas kendaraan yang padat, sehingga berpotensi menimbulkan polusi udara dan penurunan kualitas lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas warga sekolah yang secara tidak langsung turut menghasilkan sampah, baik organik maupun anorganik, yang sebelumnya belum dikelola secara optimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, SD Negeri 4 Mimika menggagas inovasi PELIHARA sebagai gerakan kolaboratif yang melibatkan guru, peserta didik, orang tua, dan komite sekolah.
Inovasi ini berfokus pada dua pendekatan utama, yaitu penghijauan lingkungan sekolah dan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Melalui pendekatan tersebut, PELIHARA tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lingkungan sekolah, tetapi juga menanamkan nilai karakter peduli lingkungan kepada peserta didik sejak dini melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan nyata.
Pelaksanaan inovasi PELIHARA menghasilkan berbagai produk dan sarana pendukung lingkungan sekolah, seperti gapura, taman bunga, ruang terbuka hijau, green house, serta berbagai produk kreatif hasil daur ulang sampah. Dengan demikian, PELIHARA menjadi inovasi yang tidak hanya bersifat estetis, tetapi juga fungsional dan berkelanjutan.
1. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan inovasi PELIHARA antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permen No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Mimika tentang Pembentukan Tim PELIHARA.
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum, kawasan perkotaan menghadapi permasalahan meningkatnya polusi udara dan penumpukan sampah plastik yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
b. Permasalahan yang Dihadapi SD Negeri 4 Mimika antara lain:
Lingkungan sekolah masih gersang dan minim ruang hijau.
Lokasi sekolah berada di tepi jalan lalu lintas padat yang menimbulkan polusi udara.
Pengelolaan sampah sekolah belum terstruktur.
Sampah belum dimanfaatkan menjadi barang bernilai guna.
Kesadaran warga sekolah terhadap lingkungan masih perlu ditingkatkan.
3. ISU STRATEGIS
Isu strategis dalam inovasi PELIHARA disusun berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan lembaga nasional maupun internasional sepanjang tahun 2025 terkait isu sampah plastik, dan pentingnya pendidikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
a. Global
Dunia global semakin menguat sering meningkatnya krisis iklim dan polusi plastik. UNESCO dalam pernyataan resmi yang diberitakan pada 10 Juli 2025 menegaskan pentingnya pendidikan lingkungan hidup untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap perlindungan ekosistem dan pengurangan polusi plastik. Sejalan dengan itu, laporan internasional mengenai peningkatan produksi sampah plastik global menunjukkan bahwa sampah plastik masih mencemari lingkungan setiap tahunnya, sehingga upaya pengurangan dan daur ulang harus dimulai dari perubahan perilaku melalui institusi pendidikan.
b. Nasional
Di Indonesia, persoalan sampah plastik masih menjadi perhatian serius. ANTARA News dalam pemberitaan tanggal 31 Mei 2025 melaporkan bahwa volume sampah nasional terus meningkat, sementara itu, Kompas.com pada 21 Juni 2025 memberitakan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga mencapai 51% pada tahun 2025, namun realisasi di beberapa daerah masih tergolong rendah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif satuan pendidikan dalam membangun budaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak dini.
c. Lokal
Pada konteks lokal, pemberitaan pemerintah daerah Mimika kerap menyorot permasalahan kebersihan kota, sampah plastik, dan keterbatasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Mimika. Kondisi tersebut relevan dengan situasi SD Negeri 4 Mimika yang berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan utama, sehingga rawan terkena dampak polusi udara serta keterbatasan area hijau.
4. METODE PELAKSANAAN
a. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum inovasi PELIHARA diterapkan, lingkungan sekolah terlihat gersang, sampah belum terkelola dengan baik, dan belum ada produk kreatif berbahan daur ulang.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Setelah inovasi berjalan, sekolah menjadi lebih hijau dan asri, sampah dikelola dengan konsep 3R, serta tercipta berbagai produk kreatif dari bahan bekas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Inovasi PELIHARA memiliki keunggulan dan unsur kebaharuan yang membedakannya dari kegiatan lingkungan sekolah pada umumnya. Pertama, inovasi ini mengintegrasikan pendekatan kolaboratif dan keberlanjutan.
Kedua, PELIHARA tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga praktik nyata sehari-hari peserta didik, bukan hanya melalui pembelajaran teoritis. Peserta didik terlibat langsung dalam proses penghijauan, perawatan tanaman, serta pemanfaatan barang bekas menjadi produk bernilai guna.
Ketiga, inovasi ini memanfaatkan bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan di sekitar sekolah, sehingga dapat dilaksanakan dengan biaya rendah namun berdampak nyata. Produk-produk hasil daur ulang memiliki nilai estetika yang tinggi, kreatif, dan fungsional.
Keempat, inovasi ini menghadirkan kebaruan melalui pemanfaatan hasil daur ulang tidak hanya sebagai hiasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi lingkungan, seperti gapura, taman, ruang terbuka hijau, dan green house yang dimanfaatkan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi PELIHARA meliputi:
Pengumpulan sampah organik dan anorganik.
Pemilahan sampah berdasarkan jenis.
Pengolahan sampah organik menjadi kompos dan eco enzim.
Pengolahan sampah anorganik menjadi produk kreatif.
Pemanfaatan hasil daur ulang untuk lingkungan sekolah.
7. TUJUAN INOVASI
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
8. MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
9. DAMPAK INOVASI
Pelaksanaan inovasi PELIHARA tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang. Lingkungan sekolah menjadi lebih hijau, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Selain itu, inovasi ini membentuk budaya peduli lingkungan pada peserta didik melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah secara kreatif. Dampak sosial yang terlihat adalah meningkatnya keterlibatan orang tua dan komite sekolah dalam mendukung program lingkungan berbasis partisipasi.
Dalam jangka panjang, SD Negeri 4 Mimika diharapkan dapat menjadi rujukan atau contoh praktik baik (best practice) bagi sekolah lain dalam pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi.
10. STRATEGI KEBERLANJUTAN INOVASI
Beberapa strategi keberlanjutan yang telah direncanakan, sekolah menyiapkan beberapa strategi keberlanjutan sebagai berikut:
Integrasi Program
Kegiatan PELIHARA diintegrasikan ke dalam program rutin sekolah, seperti kegiatan Jumat Bersih, Projek Profil Pelajar Pancasila (P5), dan kegiatan ekstrakurikuler lingkungan.
Penguatan Kelembagaan
Pembentukan dan penguatan Tim PELIHARA melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan meskipun terjadi pergantian pendidik atau pimpinan sekolah.
Kolaborasi Berkelanjutan
Sekolah terus melibatkan orang tua, komite sekolah, dan mitra lingkungan dalam mendukung kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah.
Pemeliharaan dan Pengembangan
Hasil inovasi seperti taman, green house, dan produk daur ulang dipelihara secara berkala serta dikembangkan sesuai kebutuhan sekolah.
Dokumentasi dan Publikasi
Praktik baik PELIHARA didokumentasikan dan disosialisasikan agar dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Tujuan
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI PELIHARA
Pelaksanaan inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah) di SD Negeri 4 Mimika telah memberikan berbagai hasil nyata yang terlihat pada perubahan lingkungan sekolah maupun perilaku warga sekolah.
1. Terwujudnya Lingkungan Sekolah yang Lebih Hijau dan Bersih
Lingkungan sekolah yang sebelumnya gersang kini menjadi lebih asri melalui kegiatan penghijauan dan penataan taman sekolah. Berbagai tanaman hias, tanaman bunga, dan ruang terbuka hijau mulai tertata dengan baik sehingga menciptakan suasana belajar yang nyaman dan sehat.
2. Terciptanya Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis 3R
Sekolah mulai menerapkan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah organik dan anorganik dipilah sesuai jenisnya sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih teratur dan ramah lingkungan.
3. Terbentuknya Produk Kreatif Hasil Daur Ulang
Melalui kegiatan inovasi, peserta didik dan guru berhasil menghasilkan berbagai produk kreatif dari barang bekas, antara lain:
Pot bunga dari botol plastik bekas
Hiasan taman dari ban bekas
Tempat sampah kreatif
Gapura lingkungan
Eco enzim dan kompos organik
Green house sederhana
4. Meningkatnya Kesadaran dan Karakter Peduli Lingkungan
Peserta didik mulai terbiasa menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya, serta ikut merawat tanaman di lingkungan sekolah. Sikap peduli lingkungan tumbuh melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan PELIHARA.
5. Meningkatnya Partisipasi Warga Sekolah
Guru, peserta didik, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat sekitar mulai terlibat aktif dalam kegiatan kebersihan, penghijauan, dan pengelolaan sampah sekolah secara bersama-sama.
6. Berkurangnya Volume Sampah Sekolah
Pemanfaatan kembali sampah anorganik menjadi produk kreatif serta pengolahan sampah organik menjadi kompos membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke lingkungan.
7. Terciptanya Sarana Edukasi Lingkungan
Berbagai fasilitas hasil inovasi seperti taman sekolah, green house, pojok hijau, dan media daur ulang dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran kontekstual bagi peserta didik tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
8. Menjadi Contoh Praktik Baik Lingkungan Sekolah
Inovasi PELIHARA mulai dikenal sebagai praktik baik (best practice) pengelolaan lingkungan sekolah yang dapat menjadi inspirasi bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Indikator Hasil yang Terlihat
Lingkungan sekolah tampak lebih bersih dan rapi.
Jumlah tanaman dan area hijau bertambah.
Tersedia tempat sampah terpilah.
Peserta didik aktif dalam kegiatan Jumat Bersih.
Tercipta berbagai karya daur ulang.
Budaya peduli lingkungan mulai terbentuk di sekolah.
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
SMA NEGERI 6 MIMIKA
DISIPLIN KOMITMEN SEKOLAH (DISKO)
PROFIL INOVASI
Nama Inovasi : DISKO (Disiplin Komitmen Sekolah)
Waktu uji coba : 02 Agustus 2025
Waktu Pelaksanaan : 02 Agustus 2025
Jenis Inovasi : Non Digital
Bentuk Inovasi Daerah : Pelayanan Publik
Tahapan Inovasi : Terapan
Inisiator Inovasi Daerah : OPD
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional) dan Peraturan Teknisnya.
Tata Tertib Sekolah (SMA N 6 Mimika)
PERMASALAHAN
Makro
Fenomena keterlambatan siswa datang ke sekolah yang terus terjadi dan dianggap sebagai hal biasa merupakan permasalahan makro dalam dunia pendidikan yang berkaitan dengan menurunnya budaya disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran terhadap pentingnya pendidikan karakter di lingkungan masyarakat. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada individu siswa, tetapi juga memengaruhi kualitas proses pendidikan secara luas. Keterlambatan siswa menjadi gambaran adanya krisis kedisiplinan yang perlahan berkembang di lingkungan sekolah akibat lemahnya pengawasan, kurangnya ketegasan penerapan aturan, serta rendahnya kesadaran sebagian siswa dan orang tua terhadap pentingnya manajemen waktu.
Dalam konteks yang lebih luas, kebiasaan datang terlambat menunjukkan adanya perubahan pola perilaku generasi muda yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan perkembangan teknologi. Penggunaan gadget secara berlebihan, kebiasaan tidur larut malam, rendahnya kontrol diri, hingga minimnya pengawasan keluarga menjadi faktor yang turut memperkuat budaya tidak disiplin di kalangan pelajar. Selain itu, sebagian lingkungan masyarakat mulai menganggap keterlambatan sebagai sesuatu yang wajar sehingga pelanggaran terhadap tata tertib sekolah tidak lagi dipandang sebagai masalah serius. Kondisi ini menyebabkan nilai-nilai kedisiplinan yang seharusnya menjadi dasar pembentukan karakter siswa semakin melemah.
Permasalahan keterlambatan siswa juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran dan efektivitas pendidikan di sekolah. Siswa yang datang terlambat cenderung kehilangan kesempatan menerima materi pelajaran secara utuh, mengalami penurunan motivasi belajar, serta kurang mampu mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Jika kondisi ini terjadi secara terus-menerus dan dialami oleh banyak siswa, maka akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan. Sekolah tidak hanya menghadapi tantangan dalam meningkatkan prestasi akademik, tetapi juga menghadapi tantangan besar dalam membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Secara makro, fenomena ini menunjukkan bahwa permasalahan disiplin siswa bukan hanya tanggung jawab sekolah semata, melainkan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Diperlukan penguatan pendidikan karakter, peningkatan kerja sama antara orang tua dan sekolah, penegakan aturan yang konsisten, serta pembinaan moral dan etika kepada siswa agar budaya disiplin dapat kembali ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi lingkungan yang mampu membentuk generasi muda yang bertanggung jawab, menghargai waktu, dan memiliki karakter yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Mikro
Permasalahan keterlambatan siswa di sekolah menunjukkan bahwa penerapan hukuman yang selama ini dilakukan belum memberikan dampak yang efektif terhadap perubahan perilaku siswa. Sebelumnya, siswa yang datang terlambat diberikan sanksi berupa memungut sampah di lingkungan sekolah atau membersihkan kamar mandi sebagai bentuk pembinaan disiplin. Namun, hukuman tersebut justru mulai dianggap sebagai hal yang biasa oleh siswa sehingga tidak lagi menimbulkan efek jera. Akibatnya, jumlah siswa yang datang terlambat pada setiap hari efektif sekolah tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Kondisi ini menunjukkan adanya penurunan makna disiplin dalam diri siswa. Sebagian siswa menganggap hukuman tersebut hanya sebagai rutinitas biasa yang tidak memberikan konsekuensi serius terhadap pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, terdapat siswa yang tetap mengulangi keterlambatan meskipun sudah beberapa kali menerima hukuman yang sama. Hal ini menandakan bahwa pendekatan yang diterapkan lebih bersifat formalitas dan belum menyentuh kesadaran siswa tentang pentingnya menghargai waktu serta mematuhi aturan sekolah.
Selain itu, permasalahan ini juga dapat dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan dari berbagai pihak, baik guru maupun orang tua. Beberapa siswa masih kurang memiliki motivasi untuk datang tepat waktu karena belum memahami dampak negatif keterlambatan terhadap proses belajar mereka sendiri. Di sisi lain, hukuman yang monoton dan dilakukan secara berulang tanpa evaluasi menyebabkan siswa menjadi terbiasa dan tidak merasa terbebani dengan konsekuensi yang diberikan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka budaya tidak disiplin akan semakin berkembang di lingkungan sekolah dan dapat memengaruhi siswa lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pembinaan yang lebih efektif, seperti pemberian motivasi, pendekatan personal kepada siswa, kerja sama dengan orang tua, serta penerapan sanksi yang lebih mendidik dan mampu menumbuhkan kesadaran disiplin dari dalam diri siswa. Dengan demikian, upaya mengurangi keterlambatan tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pembentukan karakter dan tanggung jawab siswa sebagai pelajar.
ISU STRATEGIS
Global
Pada tingkat global, perkembangan teknologi dan arus informasi yang sangat cepat memberikan pengaruh besar terhadap perilaku dan karakter peserta didik. Sekolah dituntut untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga disiplin dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
Menurunnya karakter disiplin peserta didik akibat pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi digital.
Tantangan penggunaan media sosial dan gadget yang memengaruhi fokus, tanggung jawab, serta kepatuhan siswa terhadap aturan sekolah.
Persaingan pendidikan global menuntut sekolah menghasilkan generasi yang disiplin, berkarakter, dan memiliki etos kerja tinggi.
Pembentukan budaya disiplin menjadi bagian penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global.
Sekolah memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai komitmen, tanggung jawab, dan kedisiplinan sejak dini.
2. Nasional
Secara nasional, peningkatan disiplin siswa menjadi bagian penting dalam penguatan pendidikan karakter. Berbagai bentuk pelanggaran tata tertib sekolah menunjukkan perlunya komitmen sekolah dalam membangun budaya disiplin yang konsisten dan berkelanjutan.
Rendahnya kesadaran sebagian peserta didik terhadap tata tertib sekolah seperti keterlambatan, pelanggaran aturan, dan kurangnya tanggung jawab belajar.
Penguatan pendidikan karakter menjadi program prioritas dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Disiplin sekolah mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Komitmen sekolah diperlukan untuk membangun budaya positif melalui aturan yang konsisten dan pembinaan berkelanjutan.
Kerja sama antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam meningkatkan disiplin siswa.
3. Lokal
Dalam lingkup lokal, permasalahan disiplin sering terlihat dari kebiasaan siswa yang kurang mematuhi aturan sekolah, seperti datang terlambat dan kurang menjaga ketertiban. Kondisi ini memerlukan perhatian serta inovasi sekolah agar budaya disiplin dapat diterapkan secara efektif.
Masih ditemukan siswa yang datang terlambat, kurang mematuhi aturan sekolah, dan rendahnya kesadaran menjaga ketertiban sekolah.
Pemberian sanksi yang bersifat rutin terkadang belum memberikan efek perubahan perilaku yang signifikan.
Lingkungan pergaulan dan kebiasaan sehari-hari siswa memengaruhi tingkat kedisiplinan di sekolah.
Perlunya inovasi sekolah dalam membangun budaya disiplin yang lebih efektif, edukatif, dan berkelanjutan.
Komitmen seluruh warga sekolah diperlukan agar tercipta budaya disiplin yang menjadi kebiasaan positif siswa
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, penanganan terhadap siswa yang datang terlambat masih menggunakan metode sanksi umum, seperti membersihkan halaman sekolah maupun membersihkan kamar mandi. Namun, bentuk hukuman tersebut belum mampu memberikan efek jera maupun perubahan perilaku yang signifikan kepada siswa. Keterlambatan menjadi kebiasaan yang terus berulang dan dianggap hal biasa oleh sebagian siswa.
Permasalahan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak kurang lebih 12 tahun berdirinya SMA N
6. Jumlah siswa yang datang terlambat setiap hari sekolah masih tergolong tinggi, yaitu sekitar 30–60 orang per hari. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa metode sebelumnya belum efektif dalam membangun kesadaran, tanggung jawab, serta komitmen disiplin siswa terhadap aturan sekolah.
Sesudah Penerapan Inovasi
Setelah diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, mulai terlihat perubahan positif terhadap tingkat kedisiplinan siswa. Inovasi ini mulai diterapkan pada tahap uji coba tanggal 2 Agustus 2025 dengan masa percobaan selama satu minggu. Pendekatan baru yang diterapkan mampu meningkatkan kesadaran siswa untuk lebih menghargai waktu dan mematuhi aturan sekolah.
Hasil dari penerapan inovasi menunjukkan adanya penurunan jumlah siswa yang terlambat secara bertahap. Jika sebelumnya jumlah keterlambatan mencapai 30–60 orang per hari, setelah inovasi diterapkan angka tersebut menurun menjadi sekitar 10–20 orang per hari. Perubahan ini menunjukkan bahwa inovasi Disiplin Komitmen Sekolah lebih efektif dalam membangun budaya disiplin, rasa tanggung jawab, dan komitmen siswa terhadap tata tertib sekolah.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah terletak pada penerapan budaya disiplin yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh warga sekolah. Inovasi ini tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, nyaman, dan berkarakter. Dengan adanya komitmen bersama, disiplin menjadi sebuah kebiasaan positif yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Terbentuknya iklim belajar yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Penerapan disiplin yang baik mampu menciptakan suasana belajar yang lebih teratur sehingga proses pembelajaran berjalan efektif. Peserta didik menjadi lebih tepat waktu, fokus dalam mengikuti pelajaran, serta memiliki tanggung jawab terhadap tugas dan aturan sekolah. Lingkungan sekolah pun menjadi lebih harmonis dan mendukung peningkatan prestasi belajar.
Terjadi perubahan kualitas karakter menjadi lebih baik.
Inovasi ini memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter peserta didik maupun warga sekolah. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, kejujuran, kerja sama, dan menghargai waktu mulai tertanam dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan tersebut terlihat dari meningkatnya kesadaran siswa untuk menaati aturan, berperilaku sopan, serta memiliki semangat dan komitmen dalam belajar maupun menjalankan tugas di sekolah.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan inovasi penerapan Disiplin Komitmen Sekolah dilakukan secara terencana dan melibatkan seluruh warga sekolah agar program dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif terhadap pembentukan budaya disiplin di lingkungan sekolah. Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
Inisiator Bapak Kepala Sekolah.
Program diawali dari gagasan dan inisiatif Kepala Sekolah sebagai upaya meningkatkan disiplin peserta didik, guru, dan warga sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai penggerak utama dalam merancang serta mengarahkan pelaksanaan inovasi.
Rapat Dewan Guru dan Disepakati
Setelah adanya gagasan program, dilakukan rapat bersama dewan guru untuk membahas tujuan, aturan, mekanisme, dan bentuk pelaksanaan inovasi. Hasil rapat kemudian disepakati bersama sebagai komitmen seluruh guru dalam mendukung program disiplin sekolah.
Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid Kelas X, XI, dan XII.
Sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid agar memahami tujuan dan manfaat program. Kegiatan ini bertujuan membangun kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua dalam membimbing serta mengawasi kedisiplinan peserta didik.
Pelaksanaan
Program dilaksanakan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari di sekolah. Seluruh warga sekolah menerapkan aturan dan komitmen disiplin yang telah disepakati guna menciptakan lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan berkarakter
C. HASIL INOVASI
Melalui Inovasi Disiplin Komitmen Sekolah (DISKO) yang diterapkan di SMAN 6 Mimika sejak tanggal 02 Agustus 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
Berdasarkan Data Keterlambatan Siswa diatas dapat disimpulkan bahwa melalui inovasi disiplin komitmen sekolah (DISKO) ini berdapak positif bagi seluruh warga sekolah, diantaranya jumlah angka siswa yang terlambat semakin menurun(ditunjukan dengan grafik yang melandai). Dari data diatas dapat digambarkan bahwa pembentukan budaya disiplin disekolah sudah mulai terbentuk dan meningkat terus-menerus.
D. TUJUAN INOVASI
Inovasi “(DISKO)Disiplin Komitmen Sekolah” merupakan sebuah upaya pembaharuan budaya sekolah yang dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen seluruh warga sekolah dalam menjalankan aturan dan tata tertib yang berlaku. Inovasi ini hadir sebagai solusi terhadap permasalahan keterlambatan dan rendahnya kesadaran disiplin yang dapat memengaruhi proses pembelajaran serta kualitas lingkungan sekolah.
Melalui inovasi ini, sekolah berupaya menciptakan budaya positif yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kesadaran diri. Penerapan disiplin dilakukan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh unsur sekolah mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga warga sekolah lainnya sehingga tercipta lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan produktif.
Adapun tujuan dari inovasi “DISKO(Disiplin Komitmen Sekolah)” yaitu:
Menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab kepada peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter yang positif.
Mengurangi angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah melalui penerapan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta pembiasaan budaya tepat waktu.
Membangun lingkungan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan produktif sehingga mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
E. MANFAAT INOVASI
Penerapan inovasi DISKO(Disiplin Komitmen Sekolah) memberikan dampak positif dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan sekolah. Melalui program ini, seluruh warga sekolah dibiasakan untuk mematuhi aturan dan menghargai waktu sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif. Adapun beberapa manfaat dari penerapan inovasi ini adalah sebagai berikut:
Berkurangnya angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah hadir di sekolah.
Dengan adanya komitmen disiplin yang diterapkan secara konsisten, tingkat keterlambatan mengalami penurunan. Guru, peserta didik, dan warga sekolah menjadi lebih sadar akan pentingnya hadir tepat waktu sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif dan teratur.
Setiap individu lebih menghargai waktu dan aturan tata tertib.
Inovasi ini membantu menanamkan sikap disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh warga sekolah menjadi lebih patuh terhadap aturan tata tertib serta memiliki kesadaran untuk memanfaatkan waktu dengan baik. Kebiasaan positif tersebut turut membentuk karakter yang bertanggung jawab dan berintegritas
Tujuan
Tujuan Inovasi
Inovasi “(DISKO)Disiplin Komitmen Sekolah” merupakan sebuah upaya pembaharuan budaya sekolah yang dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen seluruh warga sekolah dalam menjalankan aturan dan tata tertib yang berlaku. Inovasi ini hadir sebagai solusi terhadap permasalahan keterlambatan dan rendahnya kesadaran disiplin yang dapat memengaruhi proses pembelajaran serta kualitas lingkungan sekolah.
Melalui inovasi ini, sekolah berupaya menciptakan budaya positif yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kesadaran diri. Penerapan disiplin dilakukan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh unsur sekolah mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga warga sekolah lainnya sehingga tercipta lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan produktif.
Adapun tujuan dari inovasi “DISKO(Disiplin Komitmen Sekolah)” yaitu:
Menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab kepada peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter yang positif.
Mengurangi angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah melalui penerapan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta pembiasaan budaya tepat waktu.
Membangun lingkungan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan produktif sehingga mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Penerapan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah memberikan dampak positif dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan sekolah. Melalui program ini, seluruh warga sekolah dibiasakan untuk mematuhi aturan dan menghargai waktu sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif. Adapun beberapa manfaat dari penerapan inovasi ini adalah sebagai berikut:
Berkurangnya angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah hadir di sekolah.
Dengan adanya komitmen disiplin yang diterapkan secara konsisten, tingkat keterlambatan mengalami penurunan. Guru, peserta didik, dan warga sekolah menjadi lebih sadar akan pentingnya hadir tepat waktu sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif dan teratur.
Setiap individu lebih menghargai waktu dan aturan tata tertib.
Inovasi ini membantu menanamkan sikap disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh warga sekolah menjadi lebih patuh terhadap aturan tata tertib serta memiliki kesadaran untuk memanfaatkan waktu dengan baik. Kebiasaan positif tersebut turut membentuk karakter yang bertanggung jawab dan berintegritas.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Melalui Inovasi Disiplin Komitmen Sekolah (DISKO) yang diterapkan di SMAN 6 Mimika sejak tanggal 02 Agustus 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
Berdasarkan Data Keterlambatan Siswa diatas dapat disimpulkan bahwa melalui inovasi disiplin komitmen sekolah (DISKO) ini berdapak positif bagi seluruh warga sekolah, diantaranya jumlah angka siswa yang terlambat semakin menurun(ditunjukan dengan grafik yang melandai). Dari data diatas dapat digambarkan bahwa pembentukan budaya disiplin disekolah sudah mulai terbentuk dan meningkat terus-menerus.
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
1
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
PASPORIA
2026-07-11
Ringkasan MIW
Pengusul
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
PASPORIA
Tanggal pengembangan
2026-07-11
Latar belakang
Permasalahan atau Kendala yang Melatarbelakangi Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA (PASPOR Hari Sabtu saat Car Free Day ) lahir untuk menjawab tantangan aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok masyarakat produktif yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja reguler (Senin–Jumat).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi hadirnya inovasi
PASPORIA:
1. Keterbatasan Waktu Masyarakat Produktif pada Hari Kerja
Tuntutan Jam Kerja dan Sekolah: Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Mimika (seperti ASN, karyawan swasta/industri tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) memiliki jam kerja dan jam sekolah yang padat dari Senin hingga Jumat.
Resiko Mengganggu Produktivitas: Mengurus paspor pada hari kerja sering kali mengharuskan masyarakat untuk mengambil izin/cuti kerja atau membolos sekolah. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pemohon yang kesulitan mendapatkan izin dari instansi/perusahaannya.
2. Hambatan Beban Antrean dan Kepadatan Layanan Reguler
Perluasan Kanal Pelayanan di Luar Jam Kerja: Belum tersedianya ketersediaan kanal layanan paspor alternatif di luar hari kerja reguler (weekend service) yang dapat diakses secara lebih santai dan fleksibel oleh masyarakat umum.
3. Kebutuhan Menghadirkan Layanan yang Ramah, Santai, dan Inklusif
Kesan Birokrasi yang Kaku: Layanan keimigrasian konvensional di dalam gedung kantor sering kali dirasakan kaku dan formal, sehingga kurang ramah bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama anak-anak atau lansia.
Pemanfaatan Ruang Publik: Kegiatan Car Free Day (CFD) di hari Sabtu/akhir pekan merupakan titik kumpul interaksi publik di mana masyarakat berolahraga dan berkumpul bersama keluarga. Ketiadaan integrasi antara layanan publik dan ruang publik ini sebelumnya menjadi potensi yang belum tergarap.
4. Tuntutan Peningkatan Kualitas & Kemudahan Akses Pelayanan Publik
Mendekatkan Layanan ke Pusat Keramaian Masyarakat: Prinsip pelayanan publik modern menuntut instansi pemerintah untuk secara proaktif mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi (PASPORIA)
Target penyelenggaraan inovasi PASPORIA dirancang untuk memberikan kemudahan akses permohonan paspor bagi kelompok masyarakat produktif di luar jam kerja reguler, dengan mengoptimalkan kehadiran negara di ruang publik secara santai, ramah keluarga, dan efisien.
1. Target Sasaran Pemohon
Masyarakat Produktif Jam Kerja Reguler: Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, karyawan industri pertambangan, dan tenaga pendidik yang kesulitan mendapatkan izin atau cuti kerja pada hari Senin–Jumat.
Pelajar dan Mahasiswa: Generasi muda yang memiliki jadwal sekolah/kuliah padat pada hari kerja, sehingga dapat mengurus paspor tanpa mengganggu waktu belajar.
Keluarga dan Kelompok Pemohon Rekreasi: Pasangan, orang tua bersama anak-anak, serta lansia yang ingin mengurus paspor bersama seluruh anggota keluarga dalam suasana santai di akhir pekan.
Pengunjung Area Car Free Day (CFD): Masyarakat umum Kabupaten Mimika yang memanfaatkan waktu akhir pekan untuk berolahraga, berekreasi, atau berkumpul di area publik.
2. Target Kinerja & Operasional
Ketersediaan Layanan Akhir Pekan:
Terselenggaranya layanan jemput bola di area CFD setiap hari Sabtu secara konsisten dan berkelanjutan.
Target Alokasi Kuota Pemohon:
Terlayaninya 20 hingga 30 pemohon per sesi Sabtu (disesuaikan dengan batas durasi waktu Car Free Day) guna memelihara kestabilan jaringan, kualitas pemeriksaan berkas, dan kecepatan proses pengambilan biometrik di lapangan.
Layanan Konsultasi & Edukasi Keimigrasian:
Memberikan layanan informasi, cek berkas awal, serta konsultasi keimigrasian secara langsung (walk-in) bagi pengunjung CFD yang belum terlayani pendaftaran biometrik pada hari tersebut.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Mencapai nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dengan predikat "Sangat Baik" (IKM > 90/100) untuk indikator kemudahan akses, fleksibilitas waktu, keramahan petugas, dan kenyamanan lokasi pelayanan di ruang publik.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat & Efisiensi Ekonomi Sosial
Terhindarnya Kerugian Waktu Kerja/Sekolah: Para pekerja, ASN, karyawan industri pertambangan, guru, dan pelajar tidak lagi kehilangan produktivitas, mengalami pemotongan gaji/poin kehadiran, atau menggunakan hak cuti tahunan hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Efisiensi Beban Logistik Keluarga: Pengurusan paspor dapat disatukan secara efisien dengan agenda rekreasi, olahraga pagi, dan belanja keluarga di Car Free Day, sehingga menghemat biaya transportasi serta waktu tempuh operasional keluarga.
2. Transformation of Public Space & Birokrasi yang Mendekat ke Masyarakat
Penguatan Fungsi Ruang Publik: Mengubah area Car Free Day yang tadinya sekadar sarana olahraga dan pusat kuliner UMKM menjadi pusat pelayanan publik terpadu yang lebih berdampak langsung bagi pemenuhan hak sipil warga.
Tercipatnya Kultur Birokrasi yang Adaptif dan Inklusif: Berhasil membongkar batas-batas birokrasi konvensional yang kaku menuju model pelayanan modern yang responsif terhadap dinamika gaya hidup masyarakat perkotaan.
3. Peningkatan Kepercayaan Publik dan Citra Positif Pemerintah
Terwujudnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang Berkelanjutan: Inovasi PASPORIA menciptakan ikatan emosional dan persepsi yang sangat positif dari warga terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi negara yang hangat, humanis, ramah keluarga, serta benar-benar mengerti kebutuhan riil masyarakatnya.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Nomor : WIM30.IMI.IMI3.GR.01.01-231 tanggal 10 Juli
2026. b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Permasalahan atau Kendala yang Melatarbelakangi Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA (PASPOR Hari Sabtu saat Car Free Day ) lahir untuk menjawab tantangan aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok masyarakat produktif yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja reguler (Senin–Jumat).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi hadirnya inovasi
PASPORIA:
1. Keterbatasan Waktu Masyarakat Produktif pada Hari Kerja
Tuntutan Jam Kerja dan Sekolah: Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Mimika (seperti ASN, karyawan swasta/industri tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) memiliki jam kerja dan jam sekolah yang padat dari Senin hingga Jumat.
Resiko Mengganggu Produktivitas: Mengurus paspor pada hari kerja sering kali mengharuskan masyarakat untuk mengambil izin/cuti kerja atau membolos sekolah. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pemohon yang kesulitan mendapatkan izin dari instansi/perusahaannya.
2. Hambatan Beban Antrean dan Kepadatan Layanan Reguler
Perluasan Kanal Pelayanan di Luar Jam Kerja: Belum tersedianya ketersediaan kanal layanan paspor alternatif di luar hari kerja reguler (weekend service) yang dapat diakses secara lebih santai dan fleksibel oleh masyarakat umum.
3. Kebutuhan Menghadirkan Layanan yang Ramah, Santai, dan Inklusif
Kesan Birokrasi yang Kaku: Layanan keimigrasian konvensional di dalam gedung kantor sering kali dirasakan kaku dan formal, sehingga kurang ramah bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama anak-anak atau lansia.
Pemanfaatan Ruang Publik: Kegiatan Car Free Day (CFD) di hari Sabtu/akhir pekan merupakan titik kumpul interaksi publik di mana masyarakat berolahraga dan berkumpul bersama keluarga. Ketiadaan integrasi antara layanan publik dan ruang publik ini sebelumnya menjadi potensi yang belum tergarap.
4. Tuntutan Peningkatan Kualitas & Kemudahan Akses Pelayanan Publik
Mendekatkan Layanan ke Pusat Keramaian Masyarakat: Prinsip pelayanan publik modern menuntut instansi pemerintah untuk secara proaktif mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Isu Strategis yang Mendasar dan Mendesak untuk Dijawab melalui Inovasi (PASPORIA)
Optimasi Aksesibilitas Layanan Publik Bagi Kelompok Masyarakat Produktif:
Meningkatnya kebutuhan masyarakat produktif (karyawan, pekerja tambang, ASN, pelajar, dan mahasiswa) akan akses layanan keimigrasian di luar hari kerja. Keterikatan jam kerja/sekolah pada Senin–Jumat memicu kerugian waktu, pemotongan gaji/cuti, atau potensi penurunan produktivitas hanya untuk mengurus dokumen negara.
Pemanfaatan Ruang Publik dan Pendekatan Layanan Simpatik :
Tuntutan untuk mendekatkan pusat pelayanan pemerintah ke titik-titik kumpul masyarakat. Mengubah gaya pelayanan publik yang kaku dan terpusat di dalam gedung kantor menjadi lebih santai, ramah keluarga, ramah anak, dan terintegrasi dengan gaya hidup sehat masyarakat di area Car Free Day (CFD).
Pemerataan Beban Layanan dan Dekongesti Antrean Kantor Imigrasi:
Mendesaknya kebutuhan untuk memecah penumpukan pemohon di hari kerja reguler. Melalui pembukaan kanal alternatif di akhir pekan, volume antrean di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dapat terdistribusi dengan lebih seimbang dan efisien.
Transformasi Birokrasi Proaktif dan Berorientasi Kepuasan Masyarakat:
Pentingnya membangun persepsi positif dan kepercayaan publik melalui tindakan nyata birokrasi yang hadir secara proaktif, fleksibel, serta mengikuti dinamika aktivitas masyarakat Mimika tanpa mengorbankan standar operasional dan kepastian hukum keimigrasian.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode Pembaharuan (Upaya Sebelum & Sesudah Inovasi PASPORIA)
1. Kondisi Sebelum Inovasi Diterapkan
Terpaku pada Jam Kerja Reguler (Weekdays Only): Pelayanan paspor hanya dibuka pada hari Senin hingga Jumat di jam kerja kantor reguler.
Beban Pengorbanan Pemohon Tinggi: Masyarakat produktif (ASN, pekerja swasta/kontraktor area tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) harus mengorbankan waktu kerja atau sekolah, mengambil cuti, atau meminta izin khusus demi mengurus paspor.
Suasana Pelayanan Kaku dan Formal: Pelayanan hanya berlangsung di dalam gedung kantor, terkesan formal, serta kurang fleksibel bagi pemohon yang ingin mengurus paspor secara santai bersama seluruh anggota keluarga.
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Kanal Alternatif Akhir Pekan (Weekend Service): Tersedianya pilihan waktu pengurusan paspor pada hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD).
Tanpa Mengganggu Jam Kerja & Sekolah: Pemohon dapat mengurus paspor tanpa perlu mengambil cuti kerja atau membolos sekolah/kuliah.
Pemerataan Volume Pemohon: Sebagian beban permohonan paspor terurai ke hari Sabtu, sehingga mengurangi kepadatan antrean di Kantor Imigrasi pada hari kerja reguler.
Pelayanan Ramah, Santai, dan Berbasis Ruang Publik: Proses pengambilan foto dan wawancara dilakukan di booth mobile area CFD dengan suasana yang santai, ramah anak, dan dapat diakses sambil berolahraga atau berekreasi bersama keluarga.
3. Upaya Transisi/Langkah Pembaharuan yang Dilakukan Kanim Mimika
Penyusunan SOP Pelayanan Luar Kantor (Out-of-Office SOP): Merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) khusus mengenai mekanisme pelayanan paspor on-site di area terbuka (CFD), keamanan data keimigrasian, serta penetapan kuota pemohon Sabtu.
Penyiapan Sarana Mobile & Jaringan Luar Kantor: Mempersiapkan perangkat Mobile Biometric Kit, sarana booth/tent pelayanan portabel, serta konektivitas jaringan terenkripsi aman untuk entri data di lokasi CFD.
Pengaturan Manajemen Penugasan Pegawai: Membentuk jadwal piket dan sistem kompensasi/pembagian jam kerja bagi petugas imigrasi yang bertugas di hari Sabtu agar operasional tetap optimal tanpa mengganggu kesejahteraan pegawai.
Koordinasi Lintas Sektor & Sosialisasi Masif: Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Penyelenggara CFD Kabupaten Mimika untuk alokasi tempat stan, serta melakukan sosialisasi publik secara masif melalui media sosial dan saluran informasi lokal.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keterlibatan Aktor Inovasi (Stakeholder Pentahelix PASPORIA)
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika: Berperan sebagai inisiator utama, penyedia perangkat Mobile Biometric Kit, penanggung jawab teknis pelayanan data biometrik/wawancara di lapangan, serta pengelola operasional stan PASPORIA setiap hari Sabtu.
Pemerintah Daerah / Dinas Terkait Kabupaten Mimika (Dishub, Satpol PP, Dinas Pariwisata/Pemuda & Olahraga): Berperan memberikan izin pemanfaatan area publik (Car Free Day), menyediakan fasilitas sarana tenda/lokasi strategis, serta membantu pengaturan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area kegiatan.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Perbankan Mitra (misal: Bank BUMN / mitra pembayaran PNBP): Berperan menyediakan dukungan fasilitas pembayaran mobile banking atau layanan pendukung transaksi setoran PNBP bagi pemohon yang langsung ingin menyelesaikan administrasi pembayaran di lokasi CFD.
Pelaku Usaha Lokal / UMKM di Area CFD: Berperan menciptakan ekosistem keramaian dan ekonomi kreatif yang dinamis di sekitar lokasi stan PASPORIA, sehingga masyarakat dapat menikmati suasana rekreasi yang hidup.
3. Masyarakat / Komunitas
Komunitas Olahraga / Pengunjung Car Free Day: Berperan sebagai target utama pengguna layanan sekaligus penyebar informasi dari mulut ke mulut mengenai kemudahan mengurus paspor sambil berolahraga atau berekreasi keluarga.
Keluarga / Pemohon Perorangan: Berperan aktif memanfaatkan layanan PASPORIA untuk mengurus paspor rekreasi, umrah, atau studi tanpa harus meminta izin cuti di hari kerja.
4. Media
Media Massa Lokal, Radio, Portal Berita Online Papua, dan Media Sosial: Berperan menyebarluaskan jadwal mingguan lokasi/kehadiran stan PASPORIA, mengedukasi masyarakat mengenai persyaratan paspor, serta mendokumentasikan antusiasme publik sebagai sarana transparansi dan promosi inovasi daerah.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA menghadirkan kebaharuan dengan mengintegrasikan pelayanan birokrasi keimigrasian ke dalam ruang publik dan gaya hidup sehat masyarakat. Inovasi ini mengubah persepsi pelayanan publik yang sebelumnya kaku, formal, dan terbatas jam kerja menjadi pelayanan yang fleksibel, ramah keluarga, dan inklusif.
1. Fleksibilitas Waktu Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon wajib hadir di Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja reguler (Senin–Jumat). Hal ini memaksa pekerja, ASN, karyawan tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa untuk mengorbankan produktivitas atau mengajukan izin/cuti kerja.
Kebaharuan Inovasi: Memberikan pilihan kanal pelayanan di hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD). Pemohon dapat mengurus paspor di luar jam kerja/sekolah tanpa menggangu rutinitas harian.
2. Mendorong Konsep Layanan Terintegrasi Ruang Publik
Pendekatan Sebelumnya: Layanan keimigrasian bersifat in-office (terpusat di dalam gedung kantor), di mana masyarakat yang harus proaktif mendatangi instansi pemerintah.
Kebaharuan Inovasi: Menerapkan strategi proactive governance dengan membawa layanan langsung ke pusat keramaian. Birokrasi hadir di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, bersantai, atau berekreasi bersama keluarga.
3. Suasana Pelayanan Ramah Keluarga dan Keramahan Anak
Pendekatan Sebelumnya: Suasana gedung kantor yang formal dan antrean yang kaku sering kali terkesan menegangkan serta membosankan bagi anak-anak maupun lansia.
Kebaharuan Inovasi: Proses wawancara dan perekaman data biometrik berlangsung di area terbuka dalam suasana yang santai, inklusif, dan menyenangkan, sehingga sangat ideal bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama-sama.
4. Kemudahan Transaksi dan Akses Informasi di Tempat
Pendekatan Sebelumnya: Masyarakat harus melokasikan waktu khusus hanya untuk berkonsultasi mengenai persyaratan atau sekadar memeriksa berkas ke kantor imigrasi.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan fungsi ganda pada booth PASPORIA selain sebagai tempat perekaman data paspor, stan ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi keimigrasian langsung di akhir pekan bagi pengunjung CFD.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan PASPORIA merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis weekend mobile service (layanan bergerak di akhir pekan) yang memanfaatkan ruang publik terbuka, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik / E-Passport) baru dan penggantian habis masa berlaku.
Target / Sasaran: Masyarakat umum Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja (ASN, karyawan swasta/tambang, guru, pelajar, mahasiswa) serta keluarga yang berkunjung ke area Car Free Day (CFD).
Waktu Operational: hari Sabtu pagi (pukul 06.00 – 09.00 WIT atau menyesuaikan jam operasional CFD Mimika).
Lokasi Pelayanan: Stan/Tenda Mobile Service Kanim Mimika di area Car Free Day (CFD) Kabupaten Mimika.
Sifat Pelayanan: Outdoor & Family-Friendly Service (proses foto dan wawancara dalam suasana santai dan inklusif).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit, jaringan internet portabel terenkripsi aman, serta stan/tenda pelayanan terbuka.
2. Tahapan Kerja Inovasi (PASPORIA)
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur:
[
1. Informasi & Pendaftaran Kuota] ➔ [
2. Persiapan & Mobilisasi Sabtu Pagi] ➔ [
3. Pelaksanaan Service di Stand CFD] ➔ [
4. Pembayaran & Pengambilan Paspor]
A. Tahap Publikasi & Pendaftaran Kuota
Publikasi: Petugas mengunggah informasi jadwal penerbitan kuota PASPORIA untuk hari Sabtu melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Mimika.
Pendaftaran / Verifikasi Berkas Awal: Pemohon dapat mendaftar/mengisi data awal dengan langsung datang walk-in ke stan CFD dengan membawa kelengkapan dokumen (KTP-el, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah, Paspor Lama).
B. Tahap Mobilisasi & Persiapan Teknis
Penyiapan Perangkat Mobile: Tim Piket PASPORIA melakukan setting perangkat Mobile Biometric Kit, sistem jaringan terenkripsi, dan penyediaan catu daya/baterai cadangan.
Pemasangan Stan/Tenda Pelayanan: Petugas mendirikan stan, penataan alur antrean, serta penyediaan tempat duduk yang nyaman bagi pemohon di lokasi CFD.
C. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Stan CFD
Pemeriksaan Dokumen (Customer Service/Verifikasi): Pemohon mengambil nomor antrean di stan PASPORIA dan melampirkan berkas persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas.
Pengambilan Biometrik & Wawancara: Pemohon dipanggil menuju desk biometrik untuk dilakukan pengambilan foto wajah, pemindaian 10 sidik jari, dan wawancara singkat dalam suasana yang santai dan ramah.
Penerbitan Kode Billing: Petugas menyerahkan cetakan Bukti Pengantar Pembayaran (kode billing PNBP/SIMPONI) kepada pemohon.
D. Tahap Penyelesaian & Pengambilan Paspor
Pembayaran
PNBP: Pemohon melakukan pembayaran melalui mobile banking atau melalui Kantor Pos.
Pencetakan Paspor: Berkas yang telah diambil data biometriknya di area CFD diproses cetak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari kerja berikutnya.
Penyerahan Paspor: Paspor yang telah selesai dapat diambil langsung di Kantor Imigrasi Mimika.
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasieberlanjutan Inovasi PASPORIA
Guna menjaga relevansi jangka panjang dan memperluas dampak kemanfaatannya, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi PASPORIA dapat dikembangkan secara konseptual, teknologi, dan operasional agar tidak hanya terbatas pada momentum Car Free Day:
Perluasan Konsep ke Night Market / Weekend Pop-Up Service (PASPORIA Malam/Akhir Pekan): Mengembangkan konsep layanan luar kantor ke pusat kegiatan masyarakat lainnya, seperti bazar UMKM, festival budaya, atau pusat perbelanjaan (mall/pop-up booth) pada Sabtu malam/Minggu guna menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.
Integrasi Pendaftaran via Aplikasi (Digital Slot Reservation): Mengembangkan sistem booking kuota khusus PASPORIA yang terintegrasi dengan kanal pendaftaran digital Kanim Mimika, sehingga pemohon dari area CFD dapat kepastian jam layanan tanpa perlu mengantre dari pagi.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep membawa pelayanan publik yang kaku ke dalam ruang rekreasi dan olahraga masyarakat memiliki tingkat adaptabilitas tinggi untuk direplikasi di tingkat regional maupun nasional:
Replikasi Eksternal oleh Instansi Pemerintah Lain:Layanan Adduk/Disdukcapil: Pemda lain dapat mengadopsi model ini untuk perekaman KTP-el, penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di arena rekreasi publik.
Layanan Perbankan & Pajak (Bapenda/Samsat/Bank Daerah): Pelayanan pembayaran pajak daerah, SIM keliling, atau pembukaan rekening bank di tengah ruang publik dengan suasana santai dan ramah keluarga.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA menghadirkan kebaharuan dengan mengintegrasikan pelayanan birokrasi keimigrasian ke dalam ruang publik dan gaya hidup sehat masyarakat. Inovasi ini mengubah persepsi pelayanan publik yang sebelumnya kaku, formal, dan terbatas jam kerja menjadi pelayanan yang fleksibel, ramah keluarga, dan inklusif.
1. Fleksibilitas Waktu Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon wajib hadir di Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja reguler (Senin–Jumat). Hal ini memaksa pekerja, ASN, karyawan tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa untuk mengorbankan produktivitas atau mengajukan izin/cuti kerja.
Kebaharuan Inovasi: Memberikan pilihan kanal pelayanan di hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD). Pemohon dapat mengurus paspor di luar jam kerja/sekolah tanpa menggangu rutinitas harian.
2. Mendorong Konsep Layanan Terintegrasi Ruang Publik
Pendekatan Sebelumnya: Layanan keimigrasian bersifat in-office (terpusat di dalam gedung kantor), di mana masyarakat yang harus proaktif mendatangi instansi pemerintah.
Kebaharuan Inovasi: Menerapkan strategi proactive governance dengan membawa layanan langsung ke pusat keramaian. Birokrasi hadir di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, bersantai, atau berekreasi bersama keluarga.
3. Suasana Pelayanan Ramah Keluarga dan Keramahan Anak
Pendekatan Sebelumnya: Suasana gedung kantor yang formal dan antrean yang kaku sering kali terkesan menegangkan serta membosankan bagi anak-anak maupun lansia.
Kebaharuan Inovasi: Proses wawancara dan perekaman data biometrik berlangsung di area terbuka dalam suasana yang santai, inklusif, dan menyenangkan, sehingga sangat ideal bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama-sama.
4. Kemudahan Transaksi dan Akses Informasi di Tempat
Pendekatan Sebelumnya: Masyarakat harus melokasikan waktu khusus hanya untuk berkonsultasi mengenai persyaratan atau sekadar memeriksa berkas ke kantor imigrasi.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan fungsi ganda pada booth PASPORIA selain sebagai tempat perekaman data paspor, stan ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi keimigrasian langsung di akhir pekan bagi pengunjung CFD.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
Pelaksanaan inovasi layanan PASPORIA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika setiap hari Sabtu di area Car Free Day (CFD) menghasilkan keluaran (output) berupa produk/dokumen fisik serta keluaran kualitas pelayanan di ruang publik:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor Akhir Pekan:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) bagi masyarakat umum yang mengajukan permohonan baru atau penggantian paspor habis masa berlaku pada hari Sabtu.
Terekamnya Data Biometrik di Area Publik:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta berkas wawancara pemohon secara digital dan terenkripsi dari lokasi Car Free Day menggunakan perangkat Mobile Biometric Kit Compact.
Kode Pembayaran PNBP Instan (SIMPONI):
Tersedianya cetakan Bukti Pengantar Pembayaran dengan kode billing PNBP resmi yang dapat langsung dibayarkan oleh pemohon melalui kanal m-banking, ATM, atau lewat Kantor Pos.
Layanan Konsultasi & Cek Berkas Cepat:
Terlaksananya konsultasi keimigrasian dan pemeriksaan kelengkapan berkas fisik secara langsung di lokasi bagi masyarakat pengunjung CFD yang berencana mengurus paspor di kemudian hari.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Pemanfaatan Waktu Efektif Tanpa Mengorbankan Hari Kerja:
Tersediakannya kesempatan bagi pekerja, ASN, karyawan swasta/tambang, guru, dan pelajar untuk mengurus paspor di luar jam operasional kerja/sekolah tanpa harus mengambil izin atau memotong hak cuti.
Atmosfer Pelayanan yang Santai dan Ramah Keluarga (Family-Friendly Public Service):
Terciptanya pengalaman pelayanan publik yang menyenangkan, tidak kaku, serta ramah anak dan lansia karena proses birokrasi dilakukan terintegrasi dengan aktivitas olahraga dan rekreasi keluarga di area CFD.
Penguatan Citra Birokrasi Modern dan Proaktif:
Meningkatnya persepsi positif masyarakat terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi pemerintah yang responsif, adaptif, dan aktif mendatangi pusat-pusat kegiatan masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat & Efisiensi Ekonomi Sosial
Terhindarnya Kerugian Waktu Kerja/Sekolah: Para pekerja, ASN, karyawan industri pertambangan, guru, dan pelajar tidak lagi kehilangan produktivitas, mengalami pemotongan gaji/poin kehadiran, atau menggunakan hak cuti tahunan hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Efisiensi Beban Logistik Keluarga: Pengurusan paspor dapat disatukan secara efisien dengan agenda rekreasi, olahraga pagi, dan belanja keluarga di Car Free Day, sehingga menghemat biaya transportasi serta waktu tempuh operasional keluarga.
2. Transformation of Public Space & Birokrasi yang Mendekat ke Masyarakat
Penguatan Fungsi Ruang Publik: Mengubah area Car Free Day yang tadinya sekadar sarana olahraga dan pusat kuliner UMKM menjadi pusat pelayanan publik terpadu yang lebih berdampak langsung bagi pemenuhan hak sipil warga.
Tercipatnya Kultur Birokrasi yang Adaptif dan Inklusif: Berhasil membongkar batas-batas birokrasi konvensional yang kaku menuju model pelayanan modern yang responsif terhadap dinamika gaya hidup masyarakat perkotaan.
3. Peningkatan Kepercayaan Publik dan Citra Positif Pemerintah
Terwujudnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang Berkelanjutan: Inovasi PASPORIA menciptakan ikatan emosional dan persepsi yang sangat positif dari warga terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi negara yang hangat, humanis, ramah keluarga, serta benar-benar mengerti kebutuhan riil masyarakatnya.
Keberlanjutan
eberlanjutan Inovasi PASPORIA
Guna menjaga relevansi jangka panjang dan memperluas dampak kemanfaatannya, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi PASPORIA dapat dikembangkan secara konseptual, teknologi, dan operasional agar tidak hanya terbatas pada momentum Car Free Day:
Perluasan Konsep ke Night Market / Weekend Pop-Up Service (PASPORIA Malam/Akhir Pekan): Mengembangkan konsep layanan luar kantor ke pusat kegiatan masyarakat lainnya, seperti bazar UMKM, festival budaya, atau pusat perbelanjaan (mall/pop-up booth) pada Sabtu malam/Minggu guna menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.
Integrasi Pendaftaran via Aplikasi (Digital Slot Reservation): Mengembangkan sistem booking kuota khusus PASPORIA yang terintegrasi dengan kanal pendaftaran digital Kanim Mimika, sehingga pemohon dari area CFD dapat kepastian jam layanan tanpa perlu mengantre dari pagi.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep membawa pelayanan publik yang kaku ke dalam ruang rekreasi dan olahraga masyarakat memiliki tingkat adaptabilitas tinggi untuk direplikasi di tingkat regional maupun nasional:
Replikasi Eksternal oleh Instansi Pemerintah Lain:Layanan Adduk/Disdukcapil: Pemda lain dapat mengadopsi model ini untuk perekaman KTP-el, penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di arena rekreasi publik.
Layanan Perbankan & Pajak (Bapenda/Samsat/Bank Daerah): Pelayanan pembayaran pajak daerah, SIM keliling, atau pembukaan rekening bank di tengah ruang publik dengan suasana santai dan ramah keluarga.
KAMI PAPEDA (KANIM MIMIKA PELAYANAN PASPOR EMERGENCY ATAU DARURAT)
2022-01-01
Ringkasan MIW
Pengusul
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
KAMI PAPEDA (KANIM MIMIKA PELAYANAN PASPOR EMERGENCY ATAU DARURAT)
Tanggal pengembangan
2022-01-01
Latar belakang
Inovasi KAMI PAPEDA (KAnim MImika PAspor PElayanan DArurat / PAspor PElayanan DAurat) lahir dari kesadaran akan kondisi manusiawi serta tantangan khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Jika Eazy Passport difokuskan untuk kelompok/komunitas sehat minimal 20 orang, KAMI PAPEDA hadir sebagai bentuk pelayanan jemput bola perorangan yang bersifat empati dan mendesak (emergency).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi munculnya inovasi KAMI
PAPEDA:
1. Hambatan Fisik dan Kondisi Medis Pemohon (Darurat Kesehatan)
Ketidakmampuan Mobilitas Fisik: Terdapat calon pemohon paspor yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD, RS Swasta, maupun klinik) atau terbaring sakit di rumah yang secara medis tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Kebutuhan Rujukan Luar Negeri/Luar Daerah: Banyak pasien dalam kondisi kritis membutuhkan paspor secara mendesak untuk keperluan pengobatan rujukan ke luar negeri (contohnya ke penang, Malaysia), atau membutuhkan dokumen perjalanan resmi dalam waktu singkat.
2. Keterbatasan Cakupan Layanan Paspor Reguler
Prosedur Konvensional yang Kaku: Sistem pembuatan paspor biasa mewajibkan kehadiran fisik pemohon di kantor untuk foto biometrik dan wawancara. Prosedur ini menjadi penghalang utama bagi warga yang sedang sakit berat.
Tidak Memenuhi Syarat Kuota Eazy Paspor: Layanan kolektif seperti Eazy Paspor membutuhkan kuota minimal 20 orang, sehingga tidak dapat memfasilitasi kasus darurat perorangan/keluarga yang butuh penanganan instan.
3. Kondisi Geografis dan Keterbatasan Fasilitas Kesehatan di Papua
Aksesibilitas Wilayah: Di wilayah Mimika dan sekitarnya, fasilitas medis spesialis tertentu mungkin memerlukan rujukan cepat. Keterlambatan penerbitan paspor akibat kendala mobilitas pasien dapat berisiko fatal bagi keselamatan jiwa pemohon.
Beban Psikologis dan Logistik Keluarga: Keluarga pasien sering kali menghadapi kesulitan ganda harus menjaga anggota keluarga yang sakit sekaligus mengurus administrasi perizinan/paspor secara bolak-balik ke kantor pelayanan.
4. Tuntutan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berperikemanusiaan
Perlindungan Hak Asasi dan Kelompok Rentan: Sebagai institusi pemerintah, Kanim Mimika dituntut untuk memberikan pelayanan yang inklusif, berasas keadilan, dan tidak diskriminatif, khususnya bagi warga yang sedang berada dalam kondisi rentan.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Target penyelenggaraan inovasi KAMI PAPEDA dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan mendapatkan akses pelayanan dokumen perjalanan secara cepat, inklusif, dan berkeadilan tanpa terhalang kendala fisik maupun prosedur administratif yang kaku.
1. Target Sasaran Pemohon
Pasien Rawat Inap & Kritis: Masyarakat/pemohon perorangan yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD Mimika, rumah sakit swasta, atau puskesmas) yang memerlukan dokumen paspor secara mendesak untuk rujukan pengobatan ke luar negeri.
Masyarakat Sakit Berat di Kediaman: Warga yang terbaring sakit di rumah kediaman/pemukiman yang secara medis tidak memungkinkan untuk dimobilisasi/dibawa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Kelompok Rentan Berkeperluan Khusus: Lansia sakit berat atau penyandang disabilitas fisik berat di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan penanganan dokumen perlintasan negara secara khusus dan humanis.
2. Target Kinerja & Operasional
Tanpa Batasan Kuota Minimal:
Terlaksananya pelayanan jemput bola darurat tanpa syarat jumlah pemohon, dengan target melayani 1 (satu) orang pemohon per permohonan/lokasi.
Respon Cepat Layanan:
Tindak lanjut dan mobilisasi Tim KAMI PAPEDA ke lokasi pasien maksimal 1 x 24 jam setelah laporan darurat dan bukti dokumen medis terverifikasi.
Cakupan Wilayah Layanan:
Terjangkaunya seluruh fasilitas kesehatan (RSUD, RS Swasta, Klinik, Puskesmas) serta pemukiman warga di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kelompok Khusus:
Mencapai tingkat kepuasan masyarakat/keluarga pemohon kategori "Sangat Baik" (SKM > 90/100) pada indikator empati petugas, kecepatan respons, kemudahan prosedur, dan keberhadiran negara dalam kondisi darurat.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
1. Penyelamatan Jiwa dan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Terhindarnya Keterlambatan Rujukan Medis: Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau tindakan spesialis di luar negeri/luar daerah dapat segera dievakuasi tanpa terhambat oleh proses birokrasi paspor.
Perlindungan Keselamatan Fisik Pasien: Menghilangkan risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, hingga potensi fatalitas yang dapat terjadi apabila pasien kritis dipaksa bergerak atau dipindahkan menuju kantor pelayanan imigrasi.
2. Terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis Humanisme dan Inklusivitas Ekstrem
Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Terjaminnya hak-hak sipil serta pelayanan negara yang setara dan bermartabat bagi masyarakat berkebutuhan khusus, lansia bedridden, dan warga yang mengalami keterbatasan mobilitas fisik total.
Penghilangan Hambatan Aksesibilitas di Daerah: Menjawab tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas medis di Papua dengan menghadirkan layanan negara secara fleksibel, afirmatif, dan berorientasi pada kondisi riil masyarakat.
3. Pengurangan Beban Psikologis dan Finansial Keluarga Pasien
Efisiensi Beban Emosional dan Logistik: Keluarga pasien tidak lagi mengalami tekanan ganda harus menjaga anggota keluarga yang kritis sekaligus mengurus pendaftaran dan antrean administrasi paspor secara terpisah.
Pencegahan Beban Biaya Tambahan: Mengurangi potensi biaya transportasi darurat atau sewa sarana mobilisasi medis (seperti ambulans khusus) yang sebelumnya harus ditanggung keluarga hanya untuk membawa pasien ke Kantor Imigrasi.
4. Transformasi Citra dan Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi
Perubahan Paradigma Birokrasi Pasif Menjadi Responsif : Terwujudnya nilai budaya kerja baru di tubuh keimigrasian yang bertransformasi dari sekadar pelayan administratif kaku menjadi institusi yang hadir dengan empati, kepekaan sosial, dan siap siaga.
Peningkatan Kepercayaan Publik: Menguatkan reputasi positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, sebagai institusi negara yang benar-benar peduli dan hadir secara nyata saat warga berada dalam kondisi darurat sakit.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Inovasi KAMI PAPEDA (KAnim MImika PAspor PElayanan DArurat / PAspor PElayanan DAurat) lahir dari kesadaran akan kondisi manusiawi serta tantangan khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Jika Eazy Passport difokuskan untuk kelompok/komunitas sehat minimal 20 orang, KAMI PAPEDA hadir sebagai bentuk pelayanan jemput bola perorangan yang bersifat empati dan mendesak (emergency).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi munculnya inovasi KAMI
PAPEDA:
1. Hambatan Fisik dan Kondisi Medis Pemohon (Darurat Kesehatan)
Ketidakmampuan Mobilitas Fisik: Terdapat calon pemohon paspor yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD, RS Swasta, maupun klinik) atau terbaring sakit di rumah yang secara medis tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Kebutuhan Rujukan Luar Negeri/Luar Daerah: Banyak pasien dalam kondisi kritis membutuhkan paspor secara mendesak untuk keperluan pengobatan rujukan ke luar negeri (contohnya ke penang, Malaysia), atau membutuhkan dokumen perjalanan resmi dalam waktu singkat.
2. Keterbatasan Cakupan Layanan Paspor Reguler
Prosedur Konvensional yang Kaku: Sistem pembuatan paspor biasa mewajibkan kehadiran fisik pemohon di kantor untuk foto biometrik dan wawancara. Prosedur ini menjadi penghalang utama bagi warga yang sedang sakit berat.
Tidak Memenuhi Syarat Kuota Eazy Paspor: Layanan kolektif seperti Eazy Paspor membutuhkan kuota minimal 20 orang, sehingga tidak dapat memfasilitasi kasus darurat perorangan/keluarga yang butuh penanganan instan.
3. Kondisi Geografis dan Keterbatasan Fasilitas Kesehatan di Papua
Aksesibilitas Wilayah: Di wilayah Mimika dan sekitarnya, fasilitas medis spesialis tertentu mungkin memerlukan rujukan cepat. Keterlambatan penerbitan paspor akibat kendala mobilitas pasien dapat berisiko fatal bagi keselamatan jiwa pemohon.
Beban Psikologis dan Logistik Keluarga: Keluarga pasien sering kali menghadapi kesulitan ganda harus menjaga anggota keluarga yang sakit sekaligus mengurus administrasi perizinan/paspor secara bolak-balik ke kantor pelayanan.
4. Tuntutan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berperikemanusiaan
Perlindungan Hak Asasi dan Kelompok Rentan: Sebagai institusi pemerintah, Kanim Mimika dituntut untuk memberikan pelayanan yang inklusif, berasas keadilan, dan tidak diskriminatif, khususnya bagi warga yang sedang berada dalam kondisi rentan.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Isu Strategis yang Mendasar dan Mendesak untuk Dijawab melalui Inovasi (KAMI PAPEDA)
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan dan Penyelamatan Jiwa:
Urgensi perlindungan keselamatan jiwa warga negara yang membutuhkan penanganan medis darurat ke luar negeri. Keterlambatan proses administrasi paspor akibat kendala mobilitas fisik pemohon dapat berdampak fatal bagi kesehatan dan jiwa pasien.
Inklusivitas Pelayanan Publik Bagi Kelompok Rentan:
Tuntutan untuk menghapus diskriminasi akses pelayanan publik bagi warga yang berada dalam kondisi rentan (orang sakit berat, lansia bedridden, atau penyandang disabilitas). Inovasi ini menjawab mandat Undang-Undang Pelayanan Publik untuk menyediakan sarana dan mekanisme afirmatif bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Akselerasi Reformasi Birokrasi Berbasis Empati dan Responsivitas:
Mewujudkan transformasi birokrasi yang tidak hanya terfokus pada efisiensi sistem/digitalisasi, tetapi juga mengedepankan nilai empati, fleksibilitas, dan keberhadiran negara secara nyata di saat masyarakat paling membutuhkan pertolongan.
Pemerataan Aksesibilitas Layanan Keimigrasian di Daerah Terpencil/Papua:
Kebutuhan untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur kesehatan lokal di wilayah Papua dengan memberikan kepastian akses dokumen perlintasan negara secara cepat dan mudah bagi warga Mimika dan sekitarnya tanpa terkendala prosedur konvensional yang kaku.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)
1. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Prosedur Kaku: Pemohon paspor dalam kondisi sakit berat atau terbaring di rumah sakit tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik di Kantor Imigrasi Mimika guna pengambilan foto biometrik dan wawancara.
Beban Fisik dan Risiko Kesehatan Tinggi: Memaksa pasien yang dalam kondisi kritis/sakit untuk dipindahkan atau dibawa ke kantor pelayanan sangat berisiko memperburuk kondisi kesehatan pasien.
Keterlambatan Penanganan Medis: Proses pengurusan paspor yang memakan waktu dan kendala mobilitas pasien sering kali menghambat jadwal rujukan pengobatan ke luar negeri.
Ketiadaan Mekanisme Khusus Kasus Darurat Perorangan: Belum ada standar operasional (SOP) khusus layanan jemput bola untuk permohonan darurat skala perorangan (karena layanan mobile seperti Eazy Paspor menetapkan batas minimal 20 orang).
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Darurat Jemput Bola Perorangan: Petugas Kantor Imigrasi Mimika secara proaktif mendatangi lokasi pemohon (ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, atau rumah tempat pemohon terbaring) membawa Mobile Biometric Kit.
Penanganan Bebas Kuota Minimal: Layanan darurat dapat diakses untuk 1 (satu) orang pemohon tanpa adanya syarat batasan kuota minimal.
Percepatan Penerbitan Paspor: Proses verifikasi, pengambilan foto biometrik, hingga pencetakan paspor diprioritaskan dengan skema fast-track demi kepastian jadwal rujukan medis pasien.
Perlindungan Keselamatan & Kenyamanan Pasien: Pasien tetap dapat beristirahat dan menjalani perawatan tanpa perlu membahayakan kondisi fisiknya hanya untuk urusan administrasi paspor.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keterlibatan Aktor Inovasi (Stakeholder Pentahelix)
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika: Berperan sebagai inisiator, penyedia Mobile Biometric Kit, pembentuk Tim Reaksi Cepat (Emergency Unit), serta pelaksana teknis pengambilan data biometrik on-site dan penerbitan paspor fast-track.
Pemerintah Daerah & Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika: Berperan memberikan arahan kebijakan, memfasilitasi koordinasi lintas sektor kesehatan, serta mendukung mekanisme integrasi layanan darurat bagi warga Mimika.
Rumah Sakit Pemerintah (RSUD Mimika) & Puskesmas: Berperan sebagai verifikator kondisi medis pasien dengan menerbitkan Surat Keterangan Sakit / Surat Rujukan Medis Luar Negeri yang menjadi syarat utama pengaktifan layanan KAMI PAPEDA.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Rumah Sakit Swasta & Klinik Kesehatan: Berperan memberikan fasilitasi akses bagi Tim Reaksi Cepat Imigrasi untuk masuk ke ruang perawatan pasien serta mengoordinasikan jadwal tindakan medis agar tidak mengganggu proses pengambilan foto biometrik.
Penyedia Jasa Evaluasi Medis / Ambulans Udara / Maskapai Perintis: Berperan mengoordinasikan kepastian jadwal penerbangan rujukan setelah dokumen paspor darurat selesai diterbitkan.
3. Masyarakat / Komunitas
Keluarga Pasien / Pendamping Pemohon: Berperan aktif mengajukan permohonan, menyiapkan berkas persyaratan administrasi dasar, dan mendampingi pemohon saat petugas melakukan pengambilan foto/sidik jari di lokasi.
Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan (Relawan Kemanusiaan): Berperan sebagai jembatan informasi yang menghubungkan masyarakat pedalaman yang membutuhkan bantuan paspor darurat kepada Kantor Imigrasi Mimika.
4. Media
Media Massa Lokal, Cetak, Elektronik, dan Media Sosial: Berperan menyebarluaskan informasi mengenai ketersediaan layanan KAMI PAPEDA agar masyarakat luas mengetahui bahwa terdapat solusi resmi saat ada keluarga yang sakit dan butuh paspor mendesak. Media juga berfungsi sebagai sarana pengawasan publik terhadap responsivitas petugas di lapangan.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Inovasi KAMI PAPEDA membawa transformasi mendasar pada aspek kemanusiaan dan kedaulatan pelayanan publik, mengubah pendekatan pelayanan dari yang semula kaku dan administratif menjadi pelayanan yang berbasis empati, responsif, serta berorientasi pada keselamatan jiwa.
1. Fleksibilitas Tanpa Batas Kuota
Pendekatan Sebelumnya: Layanan jemput bola konvensional (seperti Eazy Paspor) mensyaratkan jumlah pemohon kelompok/kolektif minimal 20 orang. Pemohon perorangan yang sedang sakit tidak memiliki pilihan selain dipaksa datang ke kantor.
Kebaharuan Inovasi: KAMI PAPEDA menghapus batasan kuota minimal. Layanan jemput bola ini khusus didesain untuk 1 (satu) orang pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan.
2. Pendekatan Pelayanan Berbasis Empati dan Kemanusiaan
Pendekatan Sebelumnya: Prinsip kehadiran fisik di ruang pelayanan Kantor Imigrasi diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi khusus atau penderitaan pemohon yang sedang sakit berat.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan negara secara langsung di sisi tempat tidur pasien. Petugas imigrasi mendatangi ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, maupun rumah kediaman pemohon untuk melakukan sesi wawancara dan pengambilan data biometrik secara humanis.
3. Perlindungan Keselamatan dan Mitigasi Risiko Pasien
Pendekatan Sebelumnya: Memindahkan pasien kritis atau terbaring sakit dari RS ke Kantor Imigrasi berpotensi besar memperburuk kondisi kesehatan pasien, memicu komplikasi, hingga membahayakan keselamatan jiwa.
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan seluruh perangkat teknis (Mobile Biometric Kit) ke lokasi pasien, sehingga pasien tetap dapat beristirahat dan menerima perawatan medis tanpa risiko fisik akibat mobilisasi yang tidak perlu.
4. Inklusivitas Nyata Bagi Kelompok Rentan
Pendekatan Sebelumnya: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan mobilitas fisik ekstrim (pasien bedridden, lansia sakit berat, penyandang disabilitas berat) menghadapi hambatan geografis dan administratif yang ganda.
Kebaharuan Inovasi: Menjawab amanat pelayanan publik yang inklusif dengan menghilangkan sama sekali hambatan fisik/geografis bagi warga yang paling membutuhkan bantuan negara di wilayah Mimika dan sekitarnya.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan KAMI PAPEDA merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis emergency mobile service (jemput bola darurat) bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan paspor secara instan karena alasan kesehatan/kemanusiaan, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik / E-Passport).
Target / Sasaran: Pemohon perorangan yang sedang mengalami darurat medis (sakit berat, terbaring di ruang rawat inap rumah sakit/puskesmas, atau bedridden di rumah kediaman) yang tidak memungkinkan hadir secara fisik ke Kantor Imigrasi.
Kuantitas Pemohon: Tanpa batas minimal kuota (melayani permohonan 1 orang pasien).
Lokasi Pelayanan: (di ruang perawatan RSUD Mimika, RS Swasta, Puskesmas, atau rumah kediaman pasien di wilayah kerja Kanim Mimika).
Persyaratan Khusus: Menampilkan Surat Keterangan Sakit / Surat Rujukan Medis dari dokter atau rumah sakit sebagai bukti keabsahan kondisi darurat.
Sifat Pemrosesan: (prioritas penanganan cepat untuk mendukung rujukan medis/evakuasi medis pasien).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit Compact yang fleksibel dibawa ke ruang rawat inap pasien untuk pengambilan foto wajah, pemindaian sidik jari, dan verifikasi dokumen.
2. Tahapan Kerja Inovasi (KAMI PAPEDA)
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur dan berorientasi pada kecepatan respons:
[
1. Laporan / Permohonan Darurat] ➔ [
2. Verifikasi Cepat & Tim Bergerak] ➔ [
3. Pelaksanaan Bedside Service] ➔ [
4. Cetak & Penyerahan Fast-Track]
A. Tahap Permohonan & Pelaporan Darurat
Pengajuan Laporan Darurat: Keluarga pasien, pihak rumah sakit, atau perwakilan pemohon menghubungi Kanim Mimika atau datang langsung melapor dengan membawa Surat Keterangan Sakit/Rujukan Medis dari dokter.
Pemeriksaan Keabsahan Berkas: Petugas melakukan verifikasi awal terhadap dokumen persyaratan dasar (KTP-el, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah, Paspor lama jika ada) serta keabsahan surat rujukan medis.
B. Tahap Koordinasi & Mobilisasi Tim Reaksi Cepat
Penetapan Status Darurat: Petugas menyetujui permohonan layanan KAMI PAPEDA dan menetapkan jadwal penanganan cepat.
Koordinasi Pihak Medis: Petugas berkoordinasi dengan penanggung jawab medis/perawat rumah sakit untuk memastikan waktu kedatangan petugas tidak mengganggu tindakan medis pasien.
Persiapan Alat: Tim KAMI PAPEDA menyiapkan perangkat Mobile Biometric Kit serta jaringan terenkripsi portabel.
C. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Lokasi Pasien
Pemeriksaan Dokumen Fisik: Petugas mendatangi lokasi pasien (ruang rawat inap RS atau rumah kediaman) untuk mencocokkan dokumen fisik asli.
Pengambilan Data Biometrik di Tempat Tidur Pasien: Petugas melakukan pemotretan foto biometrik wajah dan pemindaian sidik jari secara langsung di tempat pasien terbaring dengan memperhatikan kenyamanan dan kondisi fisik pasien.
Wawancara Singkat Singkat: Melakukan konfirmasi/wawancara keimigrasian singkat kepada pemohon atau didampingi oleh pihak keluarga resmi.
D. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Paspor
Penerbitan Kode Billing & Pembayaran: Pihak keluarga melakukan pembayaran PNBP paspor melalui kanal pembayaran resmi (m-banking/ATM/bank).
Proses Cetak Prioritas: Data biometrik dikirim ke sistem dan paspor diproses cetak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Penyerahan Dokumen: Paspor yang telah jadi diserahkan langsung kepada keluarga pemohon/perwakilan resmi di kantor imigrasi atau diantarkan kembali ke lokasi pasien agar proses rujukan medis dapat segera dilakukan.
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjamin efektivitas jangka panjang dan dampak yang lebih luas, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi KAMI PAPEDA dapat dikembangkan secara teknologis dan operasional untuk semakin mempercepat masa tanggap dalam situasi darurat medis:
Pengembangan Fitur Emergency Alert System (E-Papeda): Integrasi kanal pendaftaran darurat berbasis aplikasi/web terpadu yang terhubung langsung dengan sistem informasi rumah sakit di Kabupaten Mimika, sehingga warta butuh paspor darurat dapat terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
Pengembangan Layanan Paspor Darurat Lintas Batas / Wilayah Pesisir: Perluasan cakupan Bedside Service tidak hanya di area perkotaan Timika, tetapi juga mencakup layanan darurat di atas armada transportasi air/laut perintis bagi warga distrik pesisir yang sedang dievakuasi menuju RSUD.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep Bedside Service berbasis empati kemanusiaan pada KAMI PAPEDA memiliki tingkat adaptabilitas yang sangat tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kantor Imigrasi Lain: Sangat potensial direplikasi oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, terutama wilayah yang memiliki akses geografis menantang (wilayah 3T: Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau wilayah yang menjadi pusat rujukan medis regional.
Replikasi Eksternal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah / Sektor Lain):Pelayanan Administrasi Kependudukan Darurat (Disdukcapil): Model jemput bola pasien sakit/terbaring dapat direplikasi oleh Disdukcapil untuk perekaman KTP-el atau penerbitan Akta Kelahiran/Kematian secara langsung di ruang perawatan rumah sakit.
Pelayanan Perbankan & Asuransi Kesehatan (BPJS / Bank BUMN): Bank dan penyelenggara jaminan kesehatan dapat mengadopsi prosedur bedside verification untuk pembaruan data rekening atau klaim asuransi pasien kritis yang tidak bisa datang ke kantor cabang.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Inovasi KAMI PAPEDA membawa transformasi mendasar pada aspek kemanusiaan dan kedaulatan pelayanan publik, mengubah pendekatan pelayanan dari yang semula kaku dan administratif menjadi pelayanan yang berbasis empati, responsif, serta berorientasi pada keselamatan jiwa.
1. Fleksibilitas Tanpa Batas Kuota
Pendekatan Sebelumnya: Layanan jemput bola konvensional (seperti Eazy Paspor) mensyaratkan jumlah pemohon kelompok/kolektif minimal 20 orang. Pemohon perorangan yang sedang sakit tidak memiliki pilihan selain dipaksa datang ke kantor.
Kebaharuan Inovasi: KAMI PAPEDA menghapus batasan kuota minimal. Layanan jemput bola ini khusus didesain untuk 1 (satu) orang pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan.
2. Pendekatan Pelayanan Berbasis Empati dan Kemanusiaan
Pendekatan Sebelumnya: Prinsip kehadiran fisik di ruang pelayanan Kantor Imigrasi diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi khusus atau penderitaan pemohon yang sedang sakit berat.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan negara secara langsung di sisi tempat tidur pasien. Petugas imigrasi mendatangi ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, maupun rumah kediaman pemohon untuk melakukan sesi wawancara dan pengambilan data biometrik secara humanis.
3. Perlindungan Keselamatan dan Mitigasi Risiko Pasien
Pendekatan Sebelumnya: Memindahkan pasien kritis atau terbaring sakit dari RS ke Kantor Imigrasi berpotensi besar memperburuk kondisi kesehatan pasien, memicu komplikasi, hingga membahayakan keselamatan jiwa.
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan seluruh perangkat teknis (Mobile Biometric Kit) ke lokasi pasien, sehingga pasien tetap dapat beristirahat dan menerima perawatan medis tanpa risiko fisik akibat mobilisasi yang tidak perlu.
4. Inklusivitas Nyata Bagi Kelompok Rentan
Pendekatan Sebelumnya: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan mobilitas fisik ekstrim (pasien bedridden, lansia sakit berat, penyandang disabilitas berat) menghadapi hambatan geografis dan administratif yang ganda.
Kebaharuan Inovasi: Menjawab amanat pelayanan publik yang inklusif dengan menghilangkan sama sekali hambatan fisik/geografis bagi warga yang paling membutuhkan bantuan negara di wilayah Mimika dan sekitarnya.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Pelaksanaan inovasi layanan KAMI PAPEDA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menghasilkan Hasil (output) berupa produk/dokumen fisik serta keluaran layanan berbasis empati dan kemanusiaan:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor Darurat:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) yang sah dan terverifikasi secara prioritas bagi pasien/pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis.
Hasil Perekaman Data Biometrik On-Site:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta hasil wawancara keimigrasian secara digital langsung dari tempat tidur/ruang perawatan pasien menggunakan perangkat Mobile Biometric Kit Compact yang terintegrasi dengan SIMKIM.
Kode Pembayaran PNBP Darurat (SIMPONI):
Tersedianya kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan secara instan agar proses transaksi keuangan dapat diselesaikan oleh pihak keluarga pasien tanpa menunda proses perekaman data.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Jaminan Keselamatan & Perlindungan Kesehatan Pasien:
Terhindarnya pasien dari risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, atau paparan bahaya fisik akibat tidak dibutuhkannya mobilisasi/perpindahan pasien sakit dari rumah sakit ke Kantor Imigrasi.
Kepastian Jadwal Rujukan Medis:
Tersedianya jaminan ketepatan waktu penyelesaian paspor sehingga proses evakuasi dan rujukan pengobatan pasien ke luar negeri/luar daerah dapat dilakukan sesuai jadwal penanganan medis tanpa tertunda oleh kendala administrasi.
Kemudahan & Pengurangan Beban Psikologis Keluarga Pasien:
Terbantunya pihak keluarga pasien karena dapat tetap fokus mendampingi proses perawatan anggota keluarga yang sakit di rumah sakit, sementara proses administrasi keimigrasian ditangani secara proaktif oleh petugas di lokasi.
Peningkatan Kualitas dan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Terwujudnya persepsi positif dan kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai institusi pelayanan publik yang humanis, responsif, berempati, dan inklusif bagi kelompok rentan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
1. Penyelamatan Jiwa dan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Terhindarnya Keterlambatan Rujukan Medis: Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau tindakan spesialis di luar negeri/luar daerah dapat segera dievakuasi tanpa terhambat oleh proses birokrasi paspor.
Perlindungan Keselamatan Fisik Pasien: Menghilangkan risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, hingga potensi fatalitas yang dapat terjadi apabila pasien kritis dipaksa bergerak atau dipindahkan menuju kantor pelayanan imigrasi.
2. Terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis Humanisme dan Inklusivitas Ekstrem
Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Terjaminnya hak-hak sipil serta pelayanan negara yang setara dan bermartabat bagi masyarakat berkebutuhan khusus, lansia bedridden, dan warga yang mengalami keterbatasan mobilitas fisik total.
Penghilangan Hambatan Aksesibilitas di Daerah: Menjawab tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas medis di Papua dengan menghadirkan layanan negara secara fleksibel, afirmatif, dan berorientasi pada kondisi riil masyarakat.
3. Pengurangan Beban Psikologis dan Finansial Keluarga Pasien
Efisiensi Beban Emosional dan Logistik: Keluarga pasien tidak lagi mengalami tekanan ganda harus menjaga anggota keluarga yang kritis sekaligus mengurus pendaftaran dan antrean administrasi paspor secara terpisah.
Pencegahan Beban Biaya Tambahan: Mengurangi potensi biaya transportasi darurat atau sewa sarana mobilisasi medis (seperti ambulans khusus) yang sebelumnya harus ditanggung keluarga hanya untuk membawa pasien ke Kantor Imigrasi.
4. Transformasi Citra dan Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi
Perubahan Paradigma Birokrasi Pasif Menjadi Responsif : Terwujudnya nilai budaya kerja baru di tubuh keimigrasian yang bertransformasi dari sekadar pelayan administratif kaku menjadi institusi yang hadir dengan empati, kepekaan sosial, dan siap siaga.
Peningkatan Kepercayaan Publik: Menguatkan reputasi positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, sebagai institusi negara yang benar-benar peduli dan hadir secara nyata saat warga berada dalam kondisi darurat sakit.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjamin efektivitas jangka panjang dan dampak yang lebih luas, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi KAMI PAPEDA dapat dikembangkan secara teknologis dan operasional untuk semakin mempercepat masa tanggap dalam situasi darurat medis:
Pengembangan Fitur Emergency Alert System (E-Papeda): Integrasi kanal pendaftaran darurat berbasis aplikasi/web terpadu yang terhubung langsung dengan sistem informasi rumah sakit di Kabupaten Mimika, sehingga warta butuh paspor darurat dapat terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
Pengembangan Layanan Paspor Darurat Lintas Batas / Wilayah Pesisir: Perluasan cakupan Bedside Service tidak hanya di area perkotaan Timika, tetapi juga mencakup layanan darurat di atas armada transportasi air/laut perintis bagi warga distrik pesisir yang sedang dievakuasi menuju RSUD.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep Bedside Service berbasis empati kemanusiaan pada KAMI PAPEDA memiliki tingkat adaptabilitas yang sangat tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kantor Imigrasi Lain: Sangat potensial direplikasi oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, terutama wilayah yang memiliki akses geografis menantang (wilayah 3T: Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau wilayah yang menjadi pusat rujukan medis regional.
Replikasi Eksternal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah / Sektor Lain):Pelayanan Administrasi Kependudukan Darurat (Disdukcapil): Model jemput bola pasien sakit/terbaring dapat direplikasi oleh Disdukcapil untuk perekaman KTP-el atau penerbitan Akta Kelahiran/Kematian secara langsung di ruang perawatan rumah sakit.
Pelayanan Perbankan & Asuransi Kesehatan (BPJS / Bank BUMN): Bank dan penyelenggara jaminan kesehatan dapat mengadopsi prosedur bedside verification untuk pembaruan data rekening atau klaim asuransi pasien kritis yang tidak bisa datang ke kantor cabang.
b. Permasalahan yang Melatarbelakangi Inovasi
Kendala Logistik dan Waktu Pemohon: Karyawan instansi, mahasiswa, maupun komunitas (seperti jamaah haji/umrah) kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Tinggi Biaya dan Jarak Tempuh: Kelompok pemohon yang berada jauh dari Kantor Imigrasi terutama di kawasan pedalaman, pesisir, maupun wilayah terpencil di Papua harus menempuh perjalanan darat, sungai, hingga penerbangan perintis dengan biaya transportasi yang sangat tinggi dan waktu tempuh hingga berhari-hari hanya untuk melakukan proses pemotretan biometrik dan wawancara.
Penumpukan Antrean di Kantor Pelayanan: Prosedur pelayanan konvensional yang mewajibkan kehadiran fisik secara individu memicu keterbatasan kapasitas ruang tunggu dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi.
Risiko Gangguan Operasional Instansi/Komunitas: Proses pembuatan paspor secara mandiri oleh banyak anggota/pegawai dalam waktu bersamaan berpotensi mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja di instansi asal.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi
Target penyelenggaraan inovasi ini mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut:
A. Target Sasaran Pemohon
Instansi Pemerintah & BUMN/
BUMD: Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pegawai BUMN di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan paspor dinas/pribadi secara kolektif.
Lembaga Keagamaan & Komunitas: Rombongan Calon Jamaah Haji dan Umrah di bawah koordinasi Kemenag maupun agen travel, serta kelompok/organisasi keagamaan lainnya.
Lembaga Pendidikan: Sekolah, perguruan tinggi, mahasiswa, dan tenaga pendidik yang akan melakukan kegiatan akademik luar negeri.
Sektor Swasta / Industri: Karyawan perusahaan swasta, kontraktor yang membutuhkan layanan kolektif di lokasi kerja.
B. Target Kinerja & Operasional
Batas Minimal Pemohon: Terlaksananya pelayanan kolektif dengan kuota minimal 20 orang pemohon per permohonan/lokasi.
Ketepatan Waktu Pelayanan: Penyelesaian proses pemotretan biometrik dan wawancara di lokasi dalam rentang 1 hari kerja per sesi kunjungan, serta penerbitan paspor selesai tepat waktu sesuai standar PNBP keimigrasian.
Cakupan Wilayah: Terjangkaunya distrik-distrik yang jauh dari pusat Kota Timika serta instansi/komunitas yang membutuhkan pelayanan on-site.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Mencapai skor kepuasan publik kategori "Sangat Baik" (SKM > 88/100) untuk kategori indikator kemudahan akses, efisiensi waktu, dan kejelasan alur pelayanan Eazy Paspor.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi
1. Peningkatan Inklusivitas dan Pemerataan Akses Layanan Publik
Terhapusnya Hambatan Geografis: Masyarakat di kawasan pedalaman, pesisir, dan area terpencil Papua mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara tanpa terisolasi oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur transportasi.
2. Peningkatan Efisiensi Ekonomi dan Produktivitas Wilayah
Penghematan Biaya Ekstra Publik: Menurunkan akumulasi beban biaya logistik, transportasi perintis/air, dan penginapan masyarakat/instansi hingga puluhan juta rupiah yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk perjalanan menuju pusat Kota Timika.
Menjaga Produktivitas dan Efektivitas Kerja: Instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dapat menjaga efisiensi jam kerja karyawan karena tidak ada pembuangan waktu kerja akibat pengurusan dokumen.
3. Penguatan Budaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Perubahan Paradigma Pelayanan Publik: Terwujudnya pola pikir baru di tubuh birokrasi dari layanan pasif-sentralistik (masyarakat mendatangi kantor) menjadi pelayanan yang proaktif, responsif, dan berbasis jemput bola (office-to-customer).
Meningkatnya Kepercayaan Publik: Penguatan citra positif pemerintah (khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi) di mata publik sebagai institusi yang hadir secara nyata, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (customer-centric).
4. Dukungan Penguatan Program Prioritas Daerah dan Nasional
Kelancaran Keberangkatan Rombongan Keagamaan: Terjaminnya kepastian jadwal dan kenyamanan proses administrasi bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah di Kabupaten Mimika, sehingga konsentrasi jamaah dapat terfokus pada persiapan ibadah.
Akselerasi Pembangunan Daerah & Kemitraan: Mendukung kelancaran mobilitas aparat pemerintah daerah, pelajar/mahasiswa, serta pelaku usaha dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, maupun kerja sama investasi internasional.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasib. Permasalahan yang Melatarbelakangi Inovasi
Kendala Logistik dan Waktu Pemohon: Karyawan instansi, mahasiswa, maupun komunitas (seperti jamaah haji/umrah) kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Tinggi Biaya dan Jarak Tempuh: Kelompok pemohon yang berada jauh dari Kantor Imigrasi terutama di kawasan pedalaman, pesisir, maupun wilayah terpencil di Papua harus menempuh perjalanan darat, sungai, hingga penerbangan perintis dengan biaya transportasi yang sangat tinggi dan waktu tempuh hingga berhari-hari hanya untuk melakukan proses pemotretan biometrik dan wawancara.
Penumpukan Antrean di Kantor Pelayanan: Prosedur pelayanan konvensional yang mewajibkan kehadiran fisik secara individu memicu keterbatasan kapasitas ruang tunggu dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi.
Risiko Gangguan Operasional Instansi/Komunitas: Proses pembuatan paspor secara mandiri oleh banyak anggota/pegawai dalam waktu bersamaan berpotensi mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja di instansi asal.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Transformasi Pelayanan Publik: Dorongan untuk mengubah paradigma pelayanan publik dari "masyarakat mendatangi kantor" menjadi layanan aktif berbasis "jemput bola" (mobile services).
Dukungan terhadap Program Prioritas Nasional: Urgensi kelancaran proses administratif untuk kegiatan strategis nasional, seperti kepastian jadwal keberangkatan Jamaah Haji/Umrah dan pemenuhan dokumen perjalanan dinas/kerjasama internasional.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Tuntutan publik akan layanan pemerintah yang lebih inklusif, fleksibel, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok/komunitas.
Pemerataan Aksesibilitas Layanan Pemerintah: Kebutuhan untuk menjangkau masyarakat atau instansi yang memiliki keterbatasan akses geografis ke fasilitas Kantor Imigrasi.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)
1. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Pasif: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun kelompok masyarakat (seperti calon jamaah haji/umrah Mimika, pihak swasta, atau instansi Pemda) wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Beban Logistik dan Waktu Transit Tinggi: Pemohon yang berada di wilayah terpencil, pedalaman, atau area pesisir/kepulauan di wilayah kerja Kanim Mimika harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar (darat, laut, hingga penerbangan perintis) serta menyita waktu kerja berhari-hari hanya untuk foto biometrik dan wawancara.
Potensi Keterlambatan Dokumen Kelompok: Proses pengurusan paspor kolektif (misalnya untuk Jamaah Haji atau rombongan dinas) relatif lebih lambat karena koordinasi jadwal kedatangan setiap individu yang tidak serentak di kantor pelayanan.
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Aktif / Jemput Bola (Mobile Services): Petugas Kantor Imigrasi Mimika yang secara proaktif mendatangi lokasi instansi, sekolah, atau titik kumpul masyarakat/komunitas dengan membawa perangkat pemrosesan biometrik mobile.
Efisiensi Biaya dan Aksesibilitas Bagi Wilayah Terpencil: Memangkas biaya transportasi dan waktu tempuh pemohon secara signifikan, khususnya bagi masyarakat atau instansi yang berada jauh dari pusat Kota Timika.
Pengurusan Kolektif Terkoordinasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk kelompok (minimal 20 orang) dapat diselesaikan sekaligus di satu tempat dalam satu rentang waktu, seperti di perkantoran Pemda, aula keagamaan, atau area kerja swasta.
Optimalisasi Kapasitas Kanim Mimika: Beban antrean fisik di Kantor Imigrasi Mimika berkurang, menciptakan kenyamanan lebih bagi pemohon perorangan/reguler di kantor.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika / Ditjen Imigrasi: Berperan sebagai inisiator, penyedia infrastruktur (Mobile Biometric Kit), pelaksana teknis verifikasi data biometrik/wawancara, serta penanggung jawab kepastian hukum dan keamanan dokumen perlintasan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika & Kemenag Kabupaten Mimika: Berperan sebagai fasilitator dan koordinator lapangan. Kemenag mengoordinasikan pendaftaran kolektif calon jamaah haji/umrah.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Perusahaan Swasta & BUMN di Mimika (misal: PT Freeport Indonesia, kontraktor, dan perbankan): Berperan sebagai mitra pengguna layanan kolektif untuk pengurusan dokumen perjalanan kerja/dinas karyawan. Sektor bisnis memfasilitasi sarana/prasarana di lokasi kerja (seperti ruang pelayanan dan konektivitas) saat petugas datang.
Travel Agen Haji/Umrah: Membantu pengumpulan dan pra-verifikasi berkas persyaratan dasar para jamaah sebelum diserahkan kepada petugas imigrasi.
3. Akademisi
Perguruan Tinggi / Sekolah di Wilayah Mimika: Berperan sebagai mitra pengguna untuk pengurusan paspor kolektif mahasiswa/pelajar yang akan mengikuti program pertukaran, studi lanjutan, atau magang luar negeri. Selain itu, akademisi memberikan masukan dan evaluasi terkait indeks kepuasan serta efektivitas pelayanan publik.
4. Masyarakat / Komunitas
Komunitas Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Papua: Berperan sebagai jembatan komunikasi dan penggerak massa. Mereka membantu menyebarluaskan informasi tentang kemudahan Eazy Passport kepada anggota komunitas, kelompok keagamaan, serta masyarakat di wilayah distrik/pedalaman.
5. Media (Media)
Media Massa Lokal & Digital: Berperan sebagai sarana publikasi, sosialisasi alur/syarat pendaftaran, dan penyebaran berita keberhasilan layanan. Media juga berfungsi sebagai saluran pemantauan publik terhadap efektivitas layanan di lapangan.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Inovasi layanan Eazy Paspor membawa pergeseran paradigma dari model pelayanan publik pasif-sentralistik menjadi layanan yang aktif, inklusif, dan adaptif.
1. Transformasi Model Pelayanan: Dari Customer-to-Office Menjadi Office-to-Customer (Jemput Bola)
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun wilayah pedalaman wajib mengalokasikan waktu dan biaya untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Kebaharuan Inovasi: Petugas imigrasi yang mendatangi lokasi pemohon (on-site/jemput bola) membawa Mobile Biometric Kit. Hal ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas.
2. Efisiensi Biaya dan Logistik Bagi Masyarakat Pedalaman/Terpencil
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari distrik/wilayah terpencil di Papua harus mengeluarkan biaya transportasi yang sangat besar (darat, air, hingga penerbangan perintis) dan menginap di Kota Timika hanya untuk pemotretan biometrik.
Kebaharuan Inovasi: Menghilangkan beban biaya transit dan perjalanan bagi pemohon secara individual. Dengan pemrosesan kolektif di satu titik lokasi, efisiensi biaya dan waktu tempuh masyarakat/instansi dapat dipangkas secara signifikan.
3. Pengurusan Kolektif Terintegrasi dan Tepat Waktu
Pendekatan Sebelumnya: Pendaftaran kelompok (seperti Calon Jamaah Haji, pegawai Pemda, atau karyawan swasta) dilakukan secara terpisah-pisah, sehingga risiko keterlambatan dokumen akibat ketidakhadiran anggota kelompok sangat tinggi.
Kebaharuan Inovasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk minimal 20 orang diselesaikan sekaligus dalam satu sesi terjadwal, menjamin kepastian waktu penerbitan paspor untuk kepentingan rombongan/instansi.
4. Pengurai Urgensial Antrean di Kantor Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Terjadi penumpukan pemohon di area antrean Kantor Imigrasi Mimika pada musim-musim tertentu (seperti pemetaan kuota haji atau libur panjang).
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan beban pelayanan kelompok besar keluar dari ruang kantor, sehingga kapasitas ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Mimika tetap kondusif dan nyaman bagi pemohon mandiri/reguler.
5. Aksesibilitas dan Inklusivitas Pelayanan Publik
Pendekatan Sebelumnya: Keterbatasan fisik dan jarak geografis sering menjadi penghalang utama bagi kelompok rentan, lansia, atau pekerja berjadwal padat untuk mengurus paspor.
Kebaharuan Inovasi: Mewujudkan pelayanan publik yang responsif, menghapus batasan geografis, dan memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk di wilayah terpencil mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Tahapan Kerja Inovasi
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur:
[
1. Pra-Pelayanan] ➔ [
2. Pelaksanaan On-Site] ➔ [
3. Tahap Pembayaran Biaya PNBP] ➔ [
4. Penyelesaian & Penyerahan]
A. Tahap Pra-Pelayanan (Pengajuan & Verifikasi Awal)
Pengajuan Permohonan: Pimpinan instansi/komunitas mengajukan surat permohonan resmi layanan Eazy Passport kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dengan melampirkan daftar pemohon.
Koordinasi & Pemetaan Lokasi: Petugas Imigrasi melakukan koordinasi teknis terkait jadwal, kepastian jumlah pemohon, kelayakan tempat/kelistrikan, serta ketersediaan jaringan di lokasi target.
Pra-Verifikasi Dokumen: Penanggung jawab kelompok mengumpulkan berkas persyaratan (KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah, Paspor lama) untuk dicek awal kelengkapannya secara administratif.
B. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Lokasi (On-Site Processing)
Mobilisasi Tim & Perangkat: Tim Imigrasi Mimika bergerak menuju lokasi kegiatan membawa Mobile Biometric Kit.
Verifikasi Berkas Fisik & Wawancara: Petugas mencocokkan dokumen asli dengan salinan berkas serta melakukan wawancara singkat terkait maksud/tujuan perjalanan.
Penerbitan Kode Pembayaran: Petugas menginput data dasar pemohon ke dalam sistem untuk memproduksi kode billing pembayaran SIMPONI.
Pengambilan Data Biometrik: Pemohon melakukan sesi pemotretan foto biometrik wajah dan pemindaian 10 sidik jari di lokasi tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.
C. Tahap Pemabyaran Biaya PNBP
Pembayaran Biaya
PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor melalui perbankan, ATM, m-banking, atau loket resmi sebelum hari pelaksanaan.
D. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Produk (Delivery)
Pencetakan Paspor: Berkas yang telah disetujui diproses cetak dan diverifikasi akhir di Kantor Imigrasi Mimika.
Penyerahan Dokumen: Paspor yang telah selesai dapat diambil secara kolektif oleh perwakilan instansi/komunitas yang ditunjuk atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi/pos yang bekerjasama resmi dengan Imigrasi.
2. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan Eazy Passport merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis mobile service (jemput bola) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) berupa Paspor Elektronik (E-Passport).
Target / Sasaran: Kelompok pemohon dari instansi pemerintah, BUMN/swasta, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan, serta komunitas (minimal 20 orang pemohon per permohonan).
Lokasi Pelayanan: On-site (di kantor, sekolah/kampus, mess, atau lokasi kegiatan kelompok/pemohon di wilayah kerja Kanim Mimika).
Cakupan Layanan:Permohonan Paspor Baru.
Permohonan Penggantian Paspor (karena habis masa berlaku atau halaman penuh). (Catatan: Tidak melayani penggantian karena hilang, rusak, atau perubahan data yang memerlukan verifikasi khusus/subspesifik).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit yang dilengkapi pemindai sidik jari, kamera pemotretan biometrik, pemindai dokumen, serta jaringan terenkripsi langsung ke basis data Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi Eazy Paspor didukung oleh tiga pilar utama: keberlanjutan regulasi (adanya payung hukum resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi), keberlanjutan operasional (efisiensi alokasi SDM dan fleksibilitas alat mobile), serta keberlanjutan anggaran (berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi yang sangat luas:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi ini dapat terus dikembangkan secara kualitatif dan teknologis untuk memperluas jangkauan dan efisiensi pelayanan di wilayah Mimika dan sekitarnya:
Inovasi Eazy Passport Hybrid / Combined Services: Integrasi layanan pembuatan paspor dengan penyuluhan/sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada instansi, sekolah, atau komunitas keagamaan saat kegiatan on-site berlangsung.
Penguatan Layanan Mobile Berbasis Komunitas Lokal (Desa/Distrik Binaan Imigrasi): Pengembangan jadwal pelayanan berkala (scheduled mobile clinic) yang terintegrasi dengan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk menjangkau masyarakat di distrik-distrik pesisir dan pegunungan.
Pemanfaatan Akses Internet Satelit Modern: Penggunaan teknologi internet berbasis satelit portabel (low-earth orbit satellite) pada perangkat Mobile Biometric Kit untuk memastikan proses entri data dan verifikasi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) dapat berjalan secara real-time di area pedalaman/terpencil yang minim sinyal.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Model pelayanan Eazy Passport memiliki tingkat adaptabilitas yang tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kanim Lain: Dapat direplikasi secara penuh oleh seluruh Kantor Imigrasi di kawasan Indonesia Timur maupun wilayah lain yang memiliki tantangan kondisi geografis, pulau-pulau luar, dan area terpencil.
Replikasi pada Layanan Keimigrasian Lain: Konsep jemput bola ini dapat direplikasi untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Astring (TKA) di area pertambangan/proyek vital nasional tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Replikasi Ekstrenal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah):Pelayanan Publik Terpadu On-Site (Kolaborasi Lintas Sektor): Model jemput bola kolektif ini dapat direplikasi oleh instansi lain di Mimika, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman KTP-el, atau Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan mobile.
Pengembangan Joint Mobile Service: Memungkinkan dilakukannya pelayanan bersama (joint service) antara Imigrasi, Pemda, Kemenag, dan instansi pelayanan publik lainnya dalam satu jadwal kunjungan ke distrik terpencil untuk efisiensi anggaran negara dan kenyamanan masyarakat.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Inovasi layanan Eazy Paspor membawa pergeseran paradigma dari model pelayanan publik pasif-sentralistik menjadi layanan yang aktif, inklusif, dan adaptif.
1. Transformasi Model Pelayanan: Dari Customer-to-Office Menjadi Office-to-Customer (Jemput Bola)
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun wilayah pedalaman wajib mengalokasikan waktu dan biaya untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Kebaharuan Inovasi: Petugas imigrasi yang mendatangi lokasi pemohon (on-site/jemput bola) membawa Mobile Biometric Kit. Hal ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas.
2. Efisiensi Biaya dan Logistik Bagi Masyarakat Pedalaman/Terpencil
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari distrik/wilayah terpencil di Papua harus mengeluarkan biaya transportasi yang sangat besar (darat, air, hingga penerbangan perintis) dan menginap di Kota Timika hanya untuk pemotretan biometrik.
Kebaharuan Inovasi: Menghilangkan beban biaya transit dan perjalanan bagi pemohon secara individual. Dengan pemrosesan kolektif di satu titik lokasi, efisiensi biaya dan waktu tempuh masyarakat/instansi dapat dipangkas secara signifikan.
3. Pengurusan Kolektif Terintegrasi dan Tepat Waktu
Pendekatan Sebelumnya: Pendaftaran kelompok (seperti Calon Jamaah Haji, pegawai Pemda, atau karyawan swasta) dilakukan secara terpisah-pisah, sehingga risiko keterlambatan dokumen akibat ketidakhadiran anggota kelompok sangat tinggi.
Kebaharuan Inovasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk minimal 20 orang diselesaikan sekaligus dalam satu sesi terjadwal, menjamin kepastian waktu penerbitan paspor untuk kepentingan rombongan/instansi.
4. Pengurai Urgensial Antrean di Kantor Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Terjadi penumpukan pemohon di area antrean Kantor Imigrasi Mimika pada musim-musim tertentu (seperti pemetaan kuota haji atau libur panjang).
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan beban pelayanan kelompok besar keluar dari ruang kantor, sehingga kapasitas ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Mimika tetap kondusif dan nyaman bagi pemohon mandiri/reguler.
5. Aksesibilitas dan Inklusivitas Pelayanan Publik
Pendekatan Sebelumnya: Keterbatasan fisik dan jarak geografis sering menjadi penghalang utama bagi kelompok rentan, lansia, atau pekerja berjadwal padat untuk mengurus paspor.
Kebaharuan Inovasi: Mewujudkan pelayanan publik yang responsif, menghapus batasan geografis, dan memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk di wilayah terpencil mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi
Pelaksanaan inovasi layanan Eazy Paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menghasilkan dua bentuk output (Hasil) utama, yaitu keluaran langsung berupa produk/dokumen fisik serta keluaran tidak langsung berupa dampak kemanfaatan layanan:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor RI:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) yang sah, terverifikasi, dan siap digunakan oleh pemohon kolektif (jamaah haji/umrah, pegawai instansi pemerintah, karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, maupun komunitas masyarakat).
Rekapitulasi Data Biometrik & Pemrosesan On-Site:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta hasil wawancara pemohon secara digital melalui Mobile Biometric Kit yang langsung terintegrasi dengan Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Kode Pembayaran PNBP (Billing SIMPONI):
Tersedianya dokumen/kode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terorganisir untuk kelompok pemohon secara transparan dan akuntabel.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Peningkatan Efisiensi Biaya dan Waktu Transaksi Publik:
Terpangkasnya biaya transportasi, akomodasi, dan waktu tempuh pemohon secara signifikan khususnya bagi pemohon yang berada di wilayah terpencil, pedalaman, atau area operasional industri yang jauh dari pusat Kota Timika.
Terjaganya Produktivitas Instansi/Komunitas:
Aktivitas jam kerja pegawai Pemda, operasional perusahaan swasta, atau proses belajar-mengajar di kampus/sekolah tidak terganggu karena proses pelayanan dilakukan di lokasi (on-site) tanpa perlu meninggalkan area kerja/studi.
Penguraian Kepadatan di Kantor Pelayanan:
Kapasitas ruang tunggu dan antrean di Kantor Imigrasi Mimika tetap terkendali dan kondusif bagi pemohon perorangan/reguler, karena pelayanan kelompok besar dialihkan ke luar kantor.
Kepastian Jadwal Keberangkatan Rombongan Strategis:
Tersedianya jaminan ketepatan waktu penyelesaian paspor untuk program prioritas pemerintah maupun agenda kelompok (seperti kepastian alokasi waktu pengurusan dokumen bagi calon jamaah haji/umrah Kabupaten Mimika).
Peningkatan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Terwujudnya peningkatan persepsi publik dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan keimigrasian yang dinilai semakin responsif, fleksibel, ramah, dan inklusif.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi
1. Peningkatan Inklusivitas dan Pemerataan Akses Layanan Publik
Terhapusnya Hambatan Geografis: Masyarakat di kawasan pedalaman, pesisir, dan area terpencil Papua mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara tanpa terisolasi oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur transportasi.
2. Peningkatan Efisiensi Ekonomi dan Produktivitas Wilayah
Penghematan Biaya Ekstra Publik: Menurunkan akumulasi beban biaya logistik, transportasi perintis/air, dan penginapan masyarakat/instansi hingga puluhan juta rupiah yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk perjalanan menuju pusat Kota Timika.
Menjaga Produktivitas dan Efektivitas Kerja: Instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dapat menjaga efisiensi jam kerja karyawan karena tidak ada pembuangan waktu kerja akibat pengurusan dokumen.
3. Penguatan Budaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Perubahan Paradigma Pelayanan Publik: Terwujudnya pola pikir baru di tubuh birokrasi dari layanan pasif-sentralistik (masyarakat mendatangi kantor) menjadi pelayanan yang proaktif, responsif, dan berbasis jemput bola (office-to-customer).
Meningkatnya Kepercayaan Publik: Penguatan citra positif pemerintah (khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi) di mata publik sebagai institusi yang hadir secara nyata, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (customer-centric).
4. Dukungan Penguatan Program Prioritas Daerah dan Nasional
Kelancaran Keberangkatan Rombongan Keagamaan: Terjaminnya kepastian jadwal dan kenyamanan proses administrasi bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah di Kabupaten Mimika, sehingga konsentrasi jamaah dapat terfokus pada persiapan ibadah.
Akselerasi Pembangunan Daerah & Kemitraan: Mendukung kelancaran mobilitas aparat pemerintah daerah, pelajar/mahasiswa, serta pelaku usaha dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, maupun kerja sama investasi internasional.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi Eazy Paspor didukung oleh tiga pilar utama: keberlanjutan regulasi (adanya payung hukum resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi), keberlanjutan operasional (efisiensi alokasi SDM dan fleksibilitas alat mobile), serta keberlanjutan anggaran (berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi yang sangat luas:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi ini dapat terus dikembangkan secara kualitatif dan teknologis untuk memperluas jangkauan dan efisiensi pelayanan di wilayah Mimika dan sekitarnya:
Inovasi Eazy Passport Hybrid / Combined Services: Integrasi layanan pembuatan paspor dengan penyuluhan/sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada instansi, sekolah, atau komunitas keagamaan saat kegiatan on-site berlangsung.
Penguatan Layanan Mobile Berbasis Komunitas Lokal (Desa/Distrik Binaan Imigrasi): Pengembangan jadwal pelayanan berkala (scheduled mobile clinic) yang terintegrasi dengan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk menjangkau masyarakat di distrik-distrik pesisir dan pegunungan.
Pemanfaatan Akses Internet Satelit Modern: Penggunaan teknologi internet berbasis satelit portabel (low-earth orbit satellite) pada perangkat Mobile Biometric Kit untuk memastikan proses entri data dan verifikasi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) dapat berjalan secara real-time di area pedalaman/terpencil yang minim sinyal.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Model pelayanan Eazy Passport memiliki tingkat adaptabilitas yang tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kanim Lain: Dapat direplikasi secara penuh oleh seluruh Kantor Imigrasi di kawasan Indonesia Timur maupun wilayah lain yang memiliki tantangan kondisi geografis, pulau-pulau luar, dan area terpencil.
Replikasi pada Layanan Keimigrasian Lain: Konsep jemput bola ini dapat direplikasi untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Astring (TKA) di area pertambangan/proyek vital nasional tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Replikasi Ekstrenal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah):Pelayanan Publik Terpadu On-Site (Kolaborasi Lintas Sektor): Model jemput bola kolektif ini dapat direplikasi oleh instansi lain di Mimika, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman KTP-el, atau Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan mobile.
Pengembangan Joint Mobile Service: Memungkinkan dilakukannya pelayanan bersama (joint service) antara Imigrasi, Pemda, Kemenag, dan instansi pelayanan publik lainnya dalam satu jadwal kunjungan ke distrik terpencil untuk efisiensi anggaran negara dan kenyamanan masyarakat.
IWAKA (Kanim Mimika Informasi WhatsApp Keimigrasian)
2026-03-05
Ringkasan MIW
Pengusul
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
IWAKA (Kanim Mimika Informasi WhatsApp Keimigrasian)
Tanggal pengembangan
2026-03-05
Latar belakang
Pemohon jasa keimigrasian sering kali harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan biaya sertawaktu cukup besar hanya untuk sekadar bertanaya/mencari informasi dasar (seperti syarat permohonan paspor, biaya, izin tinggal, atau alur pelayanan).
Hal ini menyebabkan antrean di ruang pelayanan, memperpanjang waktu tunggu, serta menambah beban kerja petugas customer service (Helpdesk) untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual.
Sebelum adanya IWAKA, kanal informasi digital terpadu berbasis Whats App belum termanfaatkan secara optimal/otomatis, sehingga respons terhadap pertanyaan masyarakat melalui pesan singkat sering kali lambat (terkendala jam kerja/keterbatasan personel).
Hal ini menyebabkan pemohon harus bolak-balik memenuhi kekurangan berkas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pemohon terhadap kualitas pelayanan publik.
Minimnya kanal informasi yang dapat diakses 24/7 membuat isu transparansi biaya atau prosedur sering dipertanyakan.
Tujuan
Inovasi IWAKA menyasar 3 kelompok utama masyarakat pengguna jasa keimigrasian:
Masyarakat Lokal / Pemohon Paspor RI: Seluruh warga Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan informasi syarat, biaya, alur M-Paspor, serta kepastian status paspor.
Warga Negara Asing (WNA) & Penjamin/Sponsor: Perusahaan (seperti PT Freeport Indonesia dan mitra kerjanya), lembaga, atau perorangan yang mengurus Izin Tinggal Keimigrasian (ITAS/ITAP/ITK).
Masyarakat di Wilayah Geografis Sulit / Terpencil: Masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat Kota Timika agar tetap mendapatkan akses informasi tanpa harus datang ke kantor.
Mencapai indeks kepuasan terhadap aksesibilitas informasi keimigrasian dengan predikat "Sangat Baik" (Skor > 88,00 / Kategori A).
Manfaat
Dampak Bagi Masyarakat / Pemohon (Customer Outcome)
Penghematan Biaya dan Waktu (Cost & Time Saving): Masyarakat Mimika, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota/kantor imigrasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau membuang jam kerja hanya untuk datang berkonsultasi mengenai syarat berkas atau cek status paspor.
Optimalisasi Kinerja SDM / Operator (Resource Optimization): Petugas Customer Service/Helpdesk tidak lagi menghabiskan waktu untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual. Fokus petugas dapat dialihkan untuk menangani kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan mendalam.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Pemohon jasa keimigrasian sering kali harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan biaya sertawaktu cukup besar hanya untuk sekadar bertanaya/mencari informasi dasar (seperti syarat permohonan paspor, biaya, izin tinggal, atau alur pelayanan).
Hal ini menyebabkan antrean di ruang pelayanan, memperpanjang waktu tunggu, serta menambah beban kerja petugas customer service (Helpdesk) untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual.
Sebelum adanya IWAKA, kanal informasi digital terpadu berbasis Whats App belum termanfaatkan secara optimal/otomatis, sehingga respons terhadap pertanyaan masyarakat melalui pesan singkat sering kali lambat (terkendala jam kerja/keterbatasan personel).
Hal ini menyebabkan pemohon harus bolak-balik memenuhi kekurangan berkas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pemohon terhadap kualitas pelayanan publik.
Minimnya kanal informasi yang dapat diakses 24/7 membuat isu transparansi biaya atau prosedur sering dipertanyakan.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Belum Optimalnya Kanal Layanan Informasi Digital yang Real-Time dan Responsif
Sangat tidak efisien jika masyarakat harus mengeluarkan biaya dan waktu hanya untuk menanyakan syarat berkas atau mengecek status paspor. Hambatan geografis ini harus dipangkas melalui layanan mobile/remote information agar asas pelayanan publik yang inklusif dan terjangkau dapat terwujud.
Hal ini berdampak domino: penumpukan antrean di lokasi, pembatalan kuota permohonan, hingga penurunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kehadiran IWAKA mendesak untuk menjadi filter awal (pre-screening/self-checking) sehingga pemohon yang datang ke kantor imigrasi dipastikan sudah 100% siap berkas.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum Inovasi Diterapkan (Kondisi Eksisting / Konvensional)
Penyampaian Informasi Secara Pasif & Tatap Muka:
Penginformasian syarat dan prosedur keimigrasian masih bergantung pada papan pengumuman, brosur tercetak, atau penjelasan langsung (walk-in) oleh petugas Helpdesk di Kantor Imigrasi.
2. Penanganan Pertanyaan Secara Manual:
Petugas harus menjawab pertanyaan pemohon secara berulang-ulang satu per satu, baik yang datang langsung maupun yang menelepon/mengirim pesan manual pada jam kerja.
3. Verifikasi Berkas Hanya di Lokasi (On-Site Check):
Masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk memastikan kelengkapan berkas permohonan paspor atau izin tinggal.
4. Keterbatasan Jam Layanan Informasi:
Layanan konsultasi dan informasi hanya dapat diakses pada jam kerja kantor (Senin–Jumat). Pemohon yang membutuhkan informasi di luar jam kerja/akhir pekan tidak dapat terlayani.
5. Aksesibilitas Terbatas pada Jarak & Biaya:
Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota Mimika harus meluangkan waktu dan biaya transportasi hanya untuk sekadar bertanya syarat administrasi.
Sesudah Inovasi Diterapkan (Kondisi Berbasis Inovasi IWAKA)
Digitalisasi & Otomatisasi Informasi (24/7):
Membangun sistem balasan otomatis berbasis Whats App yang bekerja 24 jam nonstop, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi syarat, biaya, dan alur permohonan kapan saja dan di mana saja.
2. Penyediaan Pre-Screening Mandiri:
Pemohon dapat memeriksa kelengkapan persyaratan berkas secara mandiri melalui menu panduan interaktif di Whats App sebelum memutuskan datang ke Kantor Imigrasi.
3.Integrasi & Efisiensi Layanan Pengaduan/Konsultasi:
Pertanyaan yang bersifat khusus atau pengaduan dialihkan secara terstruktur kepada petugas teknis (operator) dengan sistem pendokumentasian pesan yang lebih rapi
.
4. Sosialisasi Massal & Edukasi Inovasi:
Melakukan sosialisasi media sosial, publikasi Banner/QR Code IWAKA di area publik dan ruang tunggu imigrasi agar masyarakat membiasakan diri menggunakan layanan berbasis Whats App.
5. Evaluasi Berkelanjutan Melalui Data Pesan:
Menggunakan rekapitulasi interaksi pesan Whats App untuk memetakan pertanyaan yang paling sering diajukan (FAQ) guna terus memperbarui dan menyempurnakan basis data jawaban IWAKA.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Pengambil Kebijakan: Menyediakan regulasi, Surat Keputusan (SK), serta dukungan penuh dari pimpinan kantor
Masyarakat Memanfaatkan fitur IWAKA untuk konsultasi, pre-screening berkas, dan pengecekan status permohonan
Edukasi Publik: Membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya cek persyaratan secara mandiri via Whats App sebelum datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Pemanfaatan Platform Inklusif Tanpa Instalasi Aplikasi Baru
Sebelumnya: Pengembangan inovasi berbasis aplikasi khusus (seperti aplikasi Android/i OS tersendiri) sering kali membebankan pengguna karena harus mengunduh (download) aplikasi baru dan memakan memori ponsel.
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA memanfaatkan Whats App—platform perpesanan instan yang sudah dimiliki dan sangat familiar di hampir semua lapisan masyarakat Mimika. Hal ini menciptakan aksesibilitas tanpa hambatan teknis (zero-barrier entry).
2. Fitur Pre-Screening Mandiri Berbasis Menu Interaktif
Sebelumnya: Pemohon sering datang ke kantor dengan berkas tidak lengkap karena hanya mengandalkan ingatan atau brosur cetak yang mungkin sudah tidak relevan (outdated).
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA bisa membuat pemohon bertanya kepada petugas/ verifikasi kelengkapan dokumen mandiri dari rumah sebelum melangkah ke Kantor Imigrasi.
4. Efisiensi Biaya dan Waktu Akses (Zero-Cost Information)
Sebelumnya: Bagi masyarakat Mimika yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan/kantor imigrasi, menanyakan informasi dasar membutuhkan biaya transportasi dan menyita waktu harian.
Keunggulan/Kebaharuan: Mengeliminasi biaya perjalanan dan memangkas waktu tunggu secara drastis (cost and time efficiency), karena informasi akurat berada langsung dalam genggaman tangan masyarakat.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Pemohon memulai interaksi dengan mengirim pesan awal ke nomor resmi Whats App IWAKA atau memindai (scan) QR Code IWAKA yang tersebar di area publik, brosur, atau media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Pemohon dapat langsung bertanya kepada admin yang di whatsapp
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Regulasi & Kelembagaan (Institutional Sustainability)
Penguatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Operator Layanan IWAKA.Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) khusus penanganan pesan, pembaruan konten basis data, dan penanganan pengaduan via Whats App.
Keberlanjutan Sumber Daya & Teknologi (Technical Sustainability)
Pembaruan berkala (updating content) terhadap basis data FAQ secara rutin menyesuaikan perubahan kebijakan keimigrasian nasional.
Pembagian peran operator yang terstruktur
Kebaruan
Pemanfaatan Platform Inklusif Tanpa Instalasi Aplikasi Baru
Sebelumnya: Pengembangan inovasi berbasis aplikasi khusus (seperti aplikasi Android/i OS tersendiri) sering kali membebankan pengguna karena harus mengunduh (download) aplikasi baru dan memakan memori ponsel.
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA memanfaatkan Whats App—platform perpesanan instan yang sudah dimiliki dan sangat familiar di hampir semua lapisan masyarakat Mimika. Hal ini menciptakan aksesibilitas tanpa hambatan teknis (zero-barrier entry).
2. Fitur Pre-Screening Mandiri Berbasis Menu Interaktif
Sebelumnya: Pemohon sering datang ke kantor dengan berkas tidak lengkap karena hanya mengandalkan ingatan atau brosur cetak yang mungkin sudah tidak relevan (outdated).
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA bisa membuat pemohon bertanya kepada petugas/ verifikasi kelengkapan dokumen mandiri dari rumah sebelum melangkah ke Kantor Imigrasi.
4. Efisiensi Biaya dan Waktu Akses (Zero-Cost Information)
Sebelumnya: Bagi masyarakat Mimika yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan/kantor imigrasi, menanyakan informasi dasar membutuhkan biaya transportasi dan menyita waktu harian.
Keunggulan/Kebaharuan: Mengeliminasi biaya perjalanan dan memangkas waktu tunggu secara drastis (cost and time efficiency), karena informasi akurat berada langsung dalam genggaman tangan masyarakat.
Kesiapterapan
Efisiensi Waktu : Pengurangan durasi proses layanan (misal: dari 3 hari kerja menjadi 15 menit).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak Bagi Masyarakat / Pemohon (Customer Outcome)
Penghematan Biaya dan Waktu (Cost & Time Saving): Masyarakat Mimika, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota/kantor imigrasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau membuang jam kerja hanya untuk datang berkonsultasi mengenai syarat berkas atau cek status paspor.
Optimalisasi Kinerja SDM / Operator (Resource Optimization): Petugas Customer Service/Helpdesk tidak lagi menghabiskan waktu untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual. Fokus petugas dapat dialihkan untuk menangani kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan mendalam.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Regulasi & Kelembagaan (Institutional Sustainability)
Penguatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Operator Layanan IWAKA.Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) khusus penanganan pesan, pembaruan konten basis data, dan penanganan pengaduan via Whats App.
Keberlanjutan Sumber Daya & Teknologi (Technical Sustainability)
Pembaruan berkala (updating content) terhadap basis data FAQ secara rutin menyesuaikan perubahan kebijakan keimigrasian nasional.
Pembagian peran operator yang terstruktur
Tujuan Inovasi Dukcapil Siaga Adalah untuk :
Meningktkan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan ganguan jiwa (ODGJ), orang sakit atau pederita sakit menahun.
Mempermudah penduduk rentan dalam memperoleh dokumen adminduk melalui pelayanan jempul bola tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Meningkatkan kualitas dan validitas data kependudukan melalui pendataan aktif serta pembaruan data penduduk rentan secara berkelanjutan.
Mendukung terpenuhinya hak masyarakat terhadap berbagai layana publik, seperti pelayanan Kesehatan, pendididkan, bantuan sosial,dan pelayanan pemerintah lainnya melalui kepemilikan dokumen adminduk yang lengkap dan sah.
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari penerapan Inovasi Dukcapil Siaga adalah :
Mempermudah penduduk rentan memperoleh dokumen adminduk melalui jemput bola yang menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, dan Lokasi bencana.
Mengurangi hambatan pelayanan akibat keterbatasan mobilitas, kondisi Kesehatan, faktor usia, disabilitas sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, dan cepat.
Meningkatkan cakupan kepemilkan dokumen kependudukan serta mempercepat pemenuhan hak identitas hukum masyarakat sebagai syarat memperoleh berbagai layana publik.
Menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat karena pelayanan diberikan langsung di lokasi tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan kualitas pelayanan punlik yang cepat, respondif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Permasalahan dalam pelayanan administrasi kependudukan yang merupakan kelompok Masyarakat yang mengalami hambatan dalam memiliki dokumen kependudukan. Kelompok ini meliputi lansia, penyadang disabilitas, Orang Dengan ganguan Jiwa (ODGJ ), orang sakit menahun, masyarakat miskin, penduduk wilayah terpencil, penghuni panti sosial, korban bencana dan kelompok rentan lainnya yang ditandai dengan:
Kesulitan dan keterbatasan mobilitas penduduk retan
Penduduk rentan yang mempunyai kesulitan dan keterbatasan fisik, kesulitan berkomunikasi, dan keterbatasan mental tidak mampu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el atau pengurusan dokumen.
Keterbatasan informasi dan pemahaman Masyarakat
Belum optimalnya pendataan penduduk rentan
Sebagian Masyarakat belum memahami prosedur, syarat dan manfaat kepemilikan dokumen kependudukan. Data sasaran layanan jemput bola belum selalu lengkap atau terupdate.
3. ISU STRATEGIS
Masih terdapat kelompok rentan di Kabupaten Mimika, seperti lansia, penyandang masyarakat kurang mampu, yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Keterbatasan mobilitas, kondisi fisik, serta belum optimalnya disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penghuni panti sosial, korban bencana, dan pendataan menyebabkan mereka sulit mengakses layanan administrasi kependudukan dan berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen kependudukan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi, pelayanan administrasi kependudukan masih bersifat pasif sehingga masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil dengan jangkauan layanan yang terbatas, mengakibatkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ODGJ, orang sakit, dan masyarakat di wilayah terpencil belum terlayani secara optimal serta harus mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup besar, sehingga masih banyak penduduk rentan yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan; namun setelah inovasi diterapkan melalui sistem pelayanan proaktif jemput bola, layanan mampu menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, distrik, dan kampung, menjadikan kelompok rentan sebagai prioritas pelayanan, mengurangi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat. Selain peningkatan jumlah penerima layanan dan dokumen yang diterbitkan, inovasi ini juga memberikan dampak terhadap efisiensi waktu pelayanan. Sebelum inovasi, proses pelayanan membutuhkan waktu antara 1 sampai 3 hari, sedangkan setelah inovasi diterapkan waktu penyelesaian dapat dipercepat menjadi 1 hari. serta meningkatkan penerima layanan dokumen administrasi kependudukan dari Tahun 2024 hingga Tahun 2025 berjumlah 138 Jiwa.
5. KEUNGGULAN
Pelayanan administrasi kependudukan dari sistem pelayanan pasif menjadi pelayanan produktif melalui mekanisme jemput bola yang sasarannya kelompok rentan administrasi kependudukan
6. CARA KERJA
Alur pelayanan inovasi Dukcapil Siaga
1. Masyarakat menghubungi layanan online Dukcapil ( 0811-4980-0998 ) / Si Lincah (0812-2229-9266 )
2. Tim merespon panggilan
3. Tim menuju ke Lokasi atau tempat pelayanan
4. Tim memverifikasi, penginputan, dan penerbitan dokumen adminduk
5. Dokumen di cetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat di Lokasi/tempat pelayanan.
Tujuan dilaksanakan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
Menyediakan layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di wilayah Pegunungan dan Pesisir
Menyediakan layanan permanen di wilayah Distrik pegunungan dan pesisir melalui Pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Manfaat
Manfaat yang didapat dari penerapan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
tersedianya layanan akses internet yang stabil pada wilayah Pegunungan dan pesisir
tersedianya layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa kendala, yaitu belum meratanya akses pelayanan, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir. Keterbatasan infrastruktur pendukung berupa jaringan internet dan transportasi menyebabkan pelayanan belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada masih rendahnya kepemilikan serta pemutakhiran dokumen kependudukan masyarakat.
3. ISU STRATEGIS
Administrasi kependudukan merupakan fondasi penyelenggaraan pelayanan publik karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci integrasi dan validasi data penduduk. Namun, kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika belum optimal akibat keterbatasan akses layanan di wilayah terpencil, belum terintegrasinya pendataan secara menyeluruh, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan
4. METODE PEMBAHARUAN
Inovasi dilakukan melalui transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dengan dukungan internet Starlink dan pembentukan dua Pos Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sistem pelayanan berubah dari offline menjadi online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan langsung di distrik tanpa harus menempuh perjalanan rata-rata 54 kilometer ke Kantor Dukcapil. Inovasi ini meningkatkan kepemilikan KTP-el dari 649 jiwa menjadi 1.575 jiwa serta mempercepat waktu penerbitan dokumen dari 7–14 hari menjadi sekitar 15 menit.
5. KEUNGGULAN
Keunggulan inovasi ini terletak pada pemanfaatan internet Starlink yang mampu menyediakan konektivitas stabil hingga wilayah pegunungan dan pesisir, serta keberadaan Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, efisiensi, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Proses Pemanfaatan Inovasi Paten Gunung Mesir
1. Tim mengunjungi distrik dan kampung wilayah Pegunungan dan Pesisir dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet.
2. Masyarakat mengajukan permohon dokumen adminduk di lokasi pelayanan
3. Memverfikasi, penginputan, dan Penerbitan dokumen adminduk
4. Dokumen dicetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat pada lokasi pelayanan
SMA Negeri 7 Mimika merupakan sekolah baru yang berdiri sejak tahun 2024, sehingga sarana dan prasarana penunjang pendidikan masih dalam tahap pembangunan, termasuk perpustakaan sekolah. Ruang perpustakaan yang tersedia saat ini berskala kecil dengan koleksi buku yang sangat terbatas, baik dari segi jumlah maupun keragaman judul, sehingga belum memenuhi Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun
2024. Keterbatasan ini juga berdampak pada penerapan Kurikulum Merdeka, karena guru dan siswa kesulitan memperoleh buku pengayaan dan referensi tambahan di luar buku paket untuk mendukung pembelajaran berdiferensiasi.
Persoalan tersebut diperparah oleh posisi geografis sekolah yang berada di Timika, Papua Tengah, wilayah yang menghadapi kendala distribusi logistik buku dari luar Papua. Proses pengiriman buku cetak memakan waktu lama dan biaya tinggi, sementara toko buku maupun penerbit besar masih minim kehadirannya di wilayah timur Indonesia. Kondisi ini membuat pengadaan buku fisik secara masif menjadi pilihan yang tidak realistis, terlebih sebagai sekolah baru, anggaran sekolah (RKAS) masih terfokus pada kebutuhan operasional dasar dan pembangunan sarana-prasarana utama, sehingga alokasi untuk pengadaan koleksi buku cetak dalam jumlah besar sangat terbatas.
Di sisi lain, layanan perpustakaan konvensional memiliki keterbatasan akses karena terikat jam operasional dan kapasitas ruang, sehingga tidak semua siswa mendapat kesempatan yang setara untuk membaca dan meminjam buku. Pilihan bacaan yang monoton turut berisiko menurunkan minat baca siswa. Persoalan serupa juga dialami oleh sekolah-sekolah lain di Kabupaten Mimika yang menghadapi keterbatasan koleksi bacaan, namun belum memiliki alternatif akses bacaan digital yang dapat digunakan bersama. Padahal, penetrasi gawai dan internet di kalangan siswa saat ini sesungguhnya memungkinkan pemanfaatan teknologi digital sebagai solusi, namun potensi tersebut belum dioptimalkan oleh sekolah untuk mengatasi keterbatasan ruang, jumlah eksemplar buku, dan jam layanan perpustakaan fisik.
Berangkat dari rangkaian permasalahan tersebut, keterbatasan koleksi fisik, kendala geografis distribusi buku, keterbatasan anggaran sekolah baru, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi SMA Negeri 7 Mimika memandang perlu mengembangkan inovasi Smaven Bookverse, yaitu platform perpustakaan digital yang menyediakan akses buku tanpa batas bagi peserta didik, sebagai solusi yang lebih efisien dan berkelanjutan dibandingkan pengadaan buku fisik secara konvensional.
Tujuan
-
Manfaat
-
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31
Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, serta mengamanatkan negara memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menjadi landasan filosofis perluasan akses literasi melalui teknologi digital.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dasar hukum umum penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk pemanfaatan sumber belajar dan teknologi dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Kurikulum Merdeka)
Mendasari posisi Smaven Bookverse sebagai sarana penunjang literasi dan pembelajaran berdiferensiasi yang menjadi ciri Kurikulum Merdeka.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Menjadi dasar kebijakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS), yang menjadi payung program penumbuhan minat baca melalui berbagai media, termasuk media digital.
Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 7 Mimika Nomor : 423/313/SMAN-7/2026 tentang pembentukan tim pengembang dan penetapan program Smaven Bookverse.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi SMA Negeri 7 Mimika merupakan sekolah baru yang berdiri sejak tahun 2024, sehingga sarana dan prasarana penunjang pendidikan masih dalam tahap pembangunan, termasuk perpustakaan sekolah. Ruang perpustakaan yang tersedia saat ini berskala kecil dengan koleksi buku yang sangat terbatas, baik dari segi jumlah maupun keragaman judul, sehingga belum memenuhi Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun
2024. Keterbatasan ini juga berdampak pada penerapan Kurikulum Merdeka, karena guru dan siswa kesulitan memperoleh buku pengayaan dan referensi tambahan di luar buku paket untuk mendukung pembelajaran berdiferensiasi.
Persoalan tersebut diperparah oleh posisi geografis sekolah yang berada di Timika, Papua Tengah, wilayah yang menghadapi kendala distribusi logistik buku dari luar Papua. Proses pengiriman buku cetak memakan waktu lama dan biaya tinggi, sementara toko buku maupun penerbit besar masih minim kehadirannya di wilayah timur Indonesia. Kondisi ini membuat pengadaan buku fisik secara masif menjadi pilihan yang tidak realistis, terlebih sebagai sekolah baru, anggaran sekolah (RKAS) masih terfokus pada kebutuhan operasional dasar dan pembangunan sarana-prasarana utama, sehingga alokasi untuk pengadaan koleksi buku cetak dalam jumlah besar sangat terbatas.
Di sisi lain, layanan perpustakaan konvensional memiliki keterbatasan akses karena terikat jam operasional dan kapasitas ruang, sehingga tidak semua siswa mendapat kesempatan yang setara untuk membaca dan meminjam buku. Pilihan bacaan yang monoton turut berisiko menurunkan minat baca siswa. Persoalan serupa juga dialami oleh sekolah-sekolah lain di Kabupaten Mimika yang menghadapi keterbatasan koleksi bacaan, namun belum memiliki alternatif akses bacaan digital yang dapat digunakan bersama. Padahal, penetrasi gawai dan internet di kalangan siswa saat ini sesungguhnya memungkinkan pemanfaatan teknologi digital sebagai solusi, namun potensi tersebut belum dioptimalkan oleh sekolah untuk mengatasi keterbatasan ruang, jumlah eksemplar buku, dan jam layanan perpustakaan fisik.
Berangkat dari rangkaian permasalahan tersebut, keterbatasan koleksi fisik, kendala geografis distribusi buku, keterbatasan anggaran sekolah baru, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi SMA Negeri 7 Mimika memandang perlu mengembangkan inovasi Smaven Bookverse, yaitu platform perpustakaan digital yang menyediakan akses buku tanpa batas bagi peserta didik, sebagai solusi yang lebih efisien dan berkelanjutan dibandingkan pengadaan buku fisik secara konvensional.
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Adhe Ronny Julians & Syawal Aprian
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
Tujuan
Tujuan Inovasi SAHABAT
Secara garis besar, inovasi SAHABAT dirancang dengan tujuan utama untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, inklusif, dan "membahagiakan" bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, tanpa terkendala batas waktu dan hambatan geografis.
Untuk mencapai visi tersebut, tujuan inovasi ini diturunkan menjadi beberapa target spesifik dan terukur (Tujuan Khusus):
Menghapus Batasan Waktu Pelayanan (Aksesibilitas 24/7):
Menyediakan layanan mandiri tanpa henti melalui Asisten Virtual (AI) guna mengeliminasi penumpukan antrean pesan (message bottleneck). Tujuannya agar masyarakat pesisir, pegunungan, maupun pekerja yang sibuk pada siang hari, tetap mendapatkan kepastian layanan kapan pun mereka mengajukan permohonan.
Mengeliminasi Risiko Kesalahan Manusia (Zero Human Error):
Meningkatkan akurasi dan efisiensi pemrosesan dokumen dengan mengotomatisasi input data menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Tujuannya adalah menghilangkan risiko salah ketik (nama, NIK, dll) akibat kelelahan operator, sehingga keabsahan dokumen warga terjamin mutlak dan terhindar dari masalah hukum administratif.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Digital Berbasis Data (Data-Driven):
Mengintegrasikan seluruh arus data permohonan dari masyarakat ke dalam Executive Dashboard yang terpantau secara real-time. Tujuannya agar pimpinan daerah dan Kepala Dinas dapat memantau performa layanan, mengevaluasi produktivitas, dan mengambil keputusan strategis secara cepat dan presisi.
Optimalisasi dan Efisiensi SDM Aparatur:
Menggeser beban kerja petugas Dukcapil dari pekerjaan teknis klerikal yang melelahkan (mengetik ulang/menyalin data) menjadi pekerjaan analitis (memvalidasi data). Dengan efisiensi waktu ini, SDM dapat dialokasikan lebih banyak untuk kegiatan pelayanan "jemput bola" (mobile service) ke wilayah pedalaman dan area blank spot di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
b. Gagasan utama/ide inovasi Berangkat dari ketiga permasalahan mendasar tersebut, kami merumuskan Gagasan Utama dari inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) sebagai solusi komprehensif dan modern.
Gagasan utama dari SAHABAT adalah melakukan transformasi digital secara menyeluruh ( end-to-end) pada layanan Adminduk Dukcapil Mimika dengan menggantikan proses chat manual menjadi sistem layanan cerdas berbasis otomatisasi dan integrasi real-time.
Sistem ini dirancang untuk menjembatani interaksi warga (front-end) dengan pengolahan data dinas (back-end) tanpa hambatan birokrasi dan batasan waktu. Untuk menjawab ketiga masalah sebelumnya secara langsung, gagasan inovasi ini diwujudkan melalui tiga komponen utama:
1. Asisten Virtual Mandiri 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck)
Ide Solusi: Mengembangkan sistem Chatbot cerdas (berbasis Kecerdasan Buatan/AI) yang terintegrasi langsung dengan Whats App resmi Dukcapil.
Cara Kerja: Warga dapat mengirimkan pesan permohonan kapan saja, termasuk malam hari atau hari libur. Sistem akan secara otomatis merespons, memberikan panduan syarat, melakukan verifikasi awal berkas, dan memasukkan permohonan ke dalam antrean sistem secara otomatis tanpa menunggu operator manusia. Ini memastikan pelayanan tetap berjalan 24 jam penuh tanpa adanya penumpukan pesan di hari berikutnya.
2. Otomatisasi Ekstraksi Data (Optical Character Recognition/OCR) (Mengatasi Human Error)
Ide Solusi: Meninggalkan metode copy-paste manual dengan mengimplementasikan teknologi pembaca dokumen otomatis.
Cara Kerja: Ketika warga mengunggah foto dokumen (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir), sistem SAHABAT akan memindai dan mengekstrak teks (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir) secara otomatis langsung ke dalam formulir database. Operator hanya bertugas memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data, bukan mengetik ulang. Hal ini memangkas waktu pemrosesan hingga 70% dan menekan risiko salah ketik (human error) hingga mendekati nol.
3. Dashboard Eksekutif Terintegrasi Real-Time (Mendorong Transformasi Tata Kelola)
Ide Solusi: Membangun jembatan penghubung langsung (API) antara platform layanan Whats App warga dengan aplikasi berbasis web milik Dukcapil.
Cara Kerja: Seluruh data pengajuan, status pemrosesan dokumen, hingga dokumen yang telah selesai dicetak akan terekap secara real-time dalam sebuah Dashboard Eksekutif. Pimpinan (Kadis Dukcapil, Bupati, maupun pemangku kebijakan) dapat memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operator, dan mengambil keputusan strategis berbasis data aktual kapan saja dan di mana saja.
Dengan gagasan utama ini, SAHABAT bukan sekadar aplikasi baru, melainkan sebuah ekosistem kerja baru. Inovasi ini mengubah Dukcapil Mimika dari sistem pelayanan yang pasif dan kaku, menjadi pelayan publik yang proaktif, presisi, dan modern, sejalan dengan visi digitalisasi pemerintahan Kabupaten Mimika.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode utama yang diusung adalah Digitalisasi Proses Bisnis (Business Process Reengineering), yakni merombak sistem manual menjadi ekosistem cerdas terintegrasi. Perubahan terukur dari sebelum dan sesudah inovasi dijabarkan dalam poin berikut:
Implementasi Asisten Virtual 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck): Sebelum inovasi, pelayanan bersifat kaku karena hanya beroperasi pada jam kerja formal (08.00–15.00 WIT), sehingga memicu penumpukan pesan di luar jam operasional. Melalui SAHABAT, Chatbot AI hadir melayani 24 jam untuk merespons warga secara otomatis dan memilah berkas langsung ke dalam database, sehingga penumpukan antrean pesan dapat dihilangkan.
Penerapan Teknologi Ekstraksi Otomatis/OCR (Menghilangkan Human Error): Pada sistem lama, operator membaca pesan warga lalu mengetik ulang data secara manual ke sistem dinas yang sangat berisiko memicu salah ketik. Sesudah inovasi, teknologi Optical Character Recognition (OCR) memindai dan menyalin teks dari foto dokumen secara otomatis, sehingga tugas operator kini hanya memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data.
Integrasi Executive Dashboard Real-Time (Transformasi Tata Kelola): Sebelumnya, pelaporan harian direkap secara manual sehingga pimpinan tidak mendapatkan data yang mutakhir. Saat ini, sistem SAHABAT menghubungkan alur layanan Whats App warga langsung ke Dasbor Eksekutif berbasis web secara real-time, memudahkan pimpinan memantau statistik layanan harian dan mengambil keputusan yang presisi.
Perubahan Peran SDM yang Lebih Efisien: Efek domino dari ketiga pembaharuan di atas sukses mengubah peran petugas Dukcapil dari sekadar "mesin penginput data" yang melelahkan, menjadi "validator data" yang bekerja lebih cepat, akurat, dan minim stres.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Berikut adalah pemetaan aktor (stakeholder) yang terlibat beserta peran strategis:
1. Pemerintah (Government)
Sebagai regulator, inisiator, dan fasilitator utama inovasi.
Dinas Dukcapil Mimika: Bertindak sebagai leading sector (pemilik inovasi) yang merancang SOP, memvalidasi data adminduk, dan mengelola Executive Dashboard.
Dinas Kominfo Mimika: Berperan vital dalam penyediaan infrastruktur jaringan, keamanan server data (cyber security), serta dukungan pemeliharaan sistem agar chatbot dan OCR tetap stabil.
Pemerintah Distrik dan Kampung: Membantu memfasilitasi layanan bergerak (mobile service) untuk warga di wilayah pedalaman atau area blank spot yang belum terjangkau akses internet.
2. Dunia Usaha / Swasta (Business)
Sebagai mitra penyedia teknologi dan pendukung jangkauan layanan.
Penyedia Layanan Teknologi (Vendor IT): Menyediakan infrastruktur pendukung seperti lisensi resmi Whats App Business API, mesin pengenal karakter (OCR), dan layanan cloud hosting.
Perusahaan Swasta (seperti PT Freeport Indonesia atau perusahaan lokal lainnya melalui CSR): Dapat berkontribusi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pengadaan perangkat internet satelit (VSAT/Starlink) guna mendukung operasional layanan SAHABAT offline di wilayah pegunungan dan pesisir.
3. Masyarakat dan Komunitas (Community)
Sebagai pengguna akhir (end-user) dan agen sosialisasi di tingkat akar rumput.
Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Mimika: Berperan sebagai jembatan komunikasi budaya untuk meyakinkan dan mengedukasi warga agar beralih menggunakan layanan digital SAHABAT.
Forum RT/RW dan Masyarakat Umum: Bertindak sebagai pengguna aktif yang memberikan umpan balik (feedback) nyata terhadap kekurangan dan kelebihan sistem demi perbaikan berkelanjutan.
4. Media Massa (Media)
Sebagai saluran informasi, transparansi, dan edukasi publik.
Media Lokal, Nasional, dan Pegiat Media Sosial Mimika: Bertugas mempublikasikan secara masif kehadiran layanan SAHABAT 24/
7. Media berperan penting dalam membuat kampanye literasi digital, seperti tutorial cara mengirim pesan ke chatbot SAHABAT dan cara memfoto dokumen yang benar agar mudah terbaca oleh sistem OCR.
Dengan pelibatan beberapa aktor strategis ini, SAHABAT bukan sekadar program milik Dukcapil semata, melainkan sebuah gerakan kolaboratif seluruh elemen di Kabupaten Mimika untuk mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang modern dan membahagiakan masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Berikut adalah detail teknis dari inovasi
SAHABAT:
Spesifikasi Produk Inovasi SAHABAT
Secara arsitektur teknologi, SAHABAT dibangun dengan memadukan tiga lapis (layer) sistem yang saling terintegrasi secara real-time:
Platform Antarmuka Pengguna (Front-End): Menggunakan Whats App Business API resmi yang bercentang hijau. Ini dipilih karena Whats App adalah aplikasi pesan paling umum, sehingga warga tidak perlu memori tambahan untuk mengunduh aplikasi khusus.
Mesin Pengolah Otomatis (Mid-End): Dilengkapi dengan mesin Chatbot berbasis NLP (Natural Language Processing) untuk merespons percakapan warga secara luwes, serta Modul OCR (Optical Character Recognition) untuk memindai piksel foto dokumen dan mengubahnya menjadi data teks.
Pusat Kendali Petugas (Back-End): Aplikasi berbasis web khusus (Web Admin Dukcapil) yang menampilkan dua antarmuka: satu halaman Task Manager untuk operator melakukan klik persetujuan (validasi) berkas, dan satu halaman Executive Dashboard dengan grafik visual real-time untuk pimpinan.
Keamanan Data (Cyber Security): Sistem dilengkapi enkripsi data end-to-end dan menggunakan server lokal yang terlisensi, sejalan dengan undang-undang perlindungan data pribadi dan standar keamanan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Tahapan Kerja Inovasi (User Journey)
Tahapan kerja SAHABAT dirancang untuk memangkas birokrasi dan antrean panjang. Berikut adalah alur proses dari warga mengajukan permohonan hingga dokumen selesai:
1. Sapaan Inisiasi (Kapan Saja & Di Mana Saja)
Warga memulai layanan dengan mengirimkan pesan sapaan (misal: "Halo", "Urus KTP", atau "Info") ke nomor Whats App resmi Dukcapil Mimika. Karena dikendalikan AI, pesan ini bisa dikirim pukul 2 dini hari dan akan langsung direspons detik itu juga.
2. Pemanduan dan Unggah Berkas Otomatis
Chatbot SAHABAT akan menyapa balik, menanyakan jenis layanan yang dibutuhkan, dan memberikan panduan syarat dokumen secara rinci. Setelah warga mengerti, warga cukup memfoto dokumen persyaratan (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir) langsung dari kamera Whats App dan mengirimkannya ke ruang obrolan.
3. Proses Ekstraksi AI & OCR (Fase Tanpa Manusia)
Di sinilah letak teknologi utama bekerja. Sistem SAHABAT secara otomatis memindai foto dokumen yang diunggah warga, mengekstrak data teks di dalamnya (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir), dan menyusunnya ke dalam draf formulir digital database tanpa ada proses mengetik.
4. Validasi Cepat oleh Operator Dukcapil
Pada jam kerja operasional, operator membuka dashboard Web Admin. Operator tidak lagi membaca chat warga dan mengetik ulang. Mereka cukup melihat daftar draf yang sudah dibuat oleh sistem, membandingkan secara visual foto dokumen asli dengan teks hasil pindaian OCR, lalu cukup mengklik tombol "Setujui" atau "Tolak/Revisi".
5. Pencetakan dan Notifikasi Selesai
Setelah operator menekan tombol setuju, data langsung diproses untuk penerbitan. Dokumen yang sudah dicetak (berupa fisik KTP-el) atau yang diterbitkan dalam bentuk digital (dokumen ber-QR Code/Tanda Tangan Elektronik seperti KK) akan terkonfirmasi oleh sistem. Chatbot SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan notifikasi kepada warga bahwa dokumen telah selesai dan siap diambil atau diunduh.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
Kesiapterapan
Output Sistem Teknologi (Perangkat Lunak)
Sistem Layanan Otomatisasi Mandiri (Whats App Gateway API): Tersedianya satu nomor kontak resmi Whats App Dukcapil Mimika yang telah ditanamkan sistem asisten virtual cerdas (Autoreply System) aktif 24 jam untuk melayani navigasi persyaratan, pengumpulan berkas, dan komunikasi dua arah dengan warga.
Aplikasi Dashboard Web Admin
SAHABAT: Tersedianya platform situs web khusus (Back-End) yang dipasang di server Dukcapil Mimika sebagai pusat kendali petugas untuk memvalidasi data, mengelola antrean masuk, dan melakukan persetujuan (approval) dokumen.
Output Dokumen Pelayanan Publik (Adminduk)
File Digital Dokumen Adminduk Berformat PDF: Dihasilkannya dokumen kependudukan yang sah (seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah) dalam bentuk file PDF yang dikirimkan secara otomatis dari sistem langsung ke nomor Whats App warga tanpa warga harus datang ke kantor dinas.
Resi Digital dan Notifikasi Real-Time: Dihasilkannya pesan pemberitahuan otomatis berbasis teks mengenai nomor tiket pengajuan, status verifikasi berkas (diterima/ditolak), hingga pemberitahuan bahwa dokumen fisik (seperti KTP-el atau KIA) telah selesai dicetak dan siap diambil.
Output Manajemen dan Data Analitik
Database Terintegrasi Dua Arah: Terwujudnya basis data digital yang saling sinkron antara kiriman Whats App warga dengan server web Dukcapil Mimika secara otomatis via API Gateway.
Laporan Grafik dan Statistik Performa Layanan: Dihasilkannya visualisasi data analitik pada platform web yang menyajikan laporan harian/bulanan mengenai jumlah pemohon, jenis dokumen yang paling banyak diurus, kecepatan durasi penyelesaian dokumen, hingga sebaran distrik asal pemohon secara real-time.
Output Regulasi, Legalitas, dan Panduan Teknis
Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS): Naskah kerja sama hukum yang sah antara Warga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika mengenai hilirisasi teknologi dan pemeliharaan sistem.
Buku Panduan Penggunaan (User Manual): Tersusunnya modul panduan teknis operasional sistem SAHABAT, yang terdiri dari buku panduan bagi petugas operator dinas (Back-End) serta infografis/video panduan ringkas bagi masyarakat umum (Front-End).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Keberlanjutan
Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
KURIMATA (Kunjungan rumah Ibu hamil ,bayi dan balita terpadu )
Ringkasan MIW
Pengusul
Tim Inovasi BLUD Puskesmas Bhintuka
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
KURIMATA (Kunjungan rumah Ibu hamil ,bayi dan balita terpadu )
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Belum optimalnya pemantauan kesehatan ibu hamil,bayi dan balita secara berkesinambungan terutama pada sasaran yang berisiko mengalami masalah kesehatan.
Masih terdapat ibu hamil yang belum melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin sehingga faktor risiko kehamilan dan tanda bahaya dapat terlambat di ketahui.
Masih di temukan bayi dan balita belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap termasuk pemantauan tumbuh kembang dan imunisasi sesuai jadwal.
Adanya penolakan atau keterlambatan imunisasi akibat informasi yang tidak benar ( hoaks ) sehingga mempengaruhi kepercayaan orang tua terhadap pelayanan imunisasi.
Rendahnya pengetahuan sebagian keluarga mengenai kesehatan ibu dan anak seperti pentingnya pemeriksaan kehamilan,inunisasi dan pemenuhan gizi serta perawatan anak.
Kurangnya akses dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi sebagian masyarakat,sehingga di perlukan pendekatan pealayanan yang lebih aktif melalui kunjungan langsung ke rumah.
Belum maksimalnya peran keluarga dalam mendukung kesehatan ibu hamil bayi dan balita termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan pelayanan kesehatan.
Perlunya inovasi pelayana kesehatan berbasis keluarga melalui kunjungan rumah terpadu untuk meningkatkan deteksi dini risiko ,memberikan edukasi ,meluruskan informasi hoaks meningkatkan hoaks,meningkatkan cakupan imunisasi serta memastikan tindak lanjut kesehatan ibu dan anak.
Tujuan
Tujuan Umum : Meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan ibu hamil ,bayi dan balita melalui pendekatan kunjungan rumah yang terintegrasi sehingga dapat mendukung upaya deteksi dini faktor resiko ,peningkatan pengetahuan keluarga ,pemantauan kesehatan ibu dan tumbuh kembang balita serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan berbasis keluarga dan masyarakat.
Tujuan Khusus :
Meningkatkan cakupan pemantauan ibu hamil ,bayi dan balita secara aktif hingga ke tingkat keluarga serta cakupan pelayanan imunisasi .
Melakukan deteksi dini risiko kehamilan berisiko ,tanda bahaya ,kehamilan dan masalah kesehatan ibu.
Memantau pertumbuhan dan perkembangan balita secara rutin untuk mencegah masalah gizi dan keterlambatan tumbuh kembang.
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan keluarga dalam perawatan ibu hamil ,bayi dan balita.
Meningkatkan kepatuhan keluarga terhadap pemeriksaan kehamilan ,imunisasi ,pemberian ASI dan pemenuhan gizi anak.
Memperkuat koordinasi antara tenaga kesehatan ,kader dan keluarga dalam pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.
Mempercepat tindak lanjut dan rujukan apabila di temukan masalah kesehatan pada ibu hamil bayi dan balita.yang benar unt
Mendukung penurunan angka kesakitan dan kematian ibu serta bayi /balita melalui pelayanan promotif ,preventif dan deteksi dini.
Manfaat
Bagi Ibu hamil dan balita ; Inovasi kurimata di harapkan dapat meningkatkakehamilan ,masalah kesehatanibu, akses ibu hamil dan balita terhadap pelayanan kesehatan melalui pemantauan secara langsung di rumah,dapat membantu mendeteksi secara dini faktor risiko kehamilan,masalah kesehatan ibu, gangguan pertumbuhan dan perkembangan balita serta memberikan pelayanan imunisasi pada balita yang belum lengkap imunisasi sesuai jadwal yang di tentukan,serta memberikan edukasi kesehatan sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Bagi keluarga /Masyarakat ; Inovasi kurimata di harapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran keluarga dalam menjaga kesehatan ibu dan anak ,termasuk pemenuhan gizi pemberian asi ,imunisasi pola asuh serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Bagi Tenaga Kesehatan dan Kader ; Inovasi Kurimata dapat menjadi metode pelayanan yang lebih terstuktur dalam melakukan pemantauan ,pencatatan,edukasi dan tindak lanjut terhadap ibu hamil dan balita serta memperkuat koordinasi anatara tenaga kesehatan dan kader masyarakat.
Bagi Puskesmas /Institusi kesehatan ; Inovasi ini dapat mendukung peningkatan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak memperkuat program promotif dan preventif serta menjadi salah satu strategi dalam upaya menurunkan risiko kesakitan dan kematian ibu serta bayi dan balita.
Dampak jangka panjang ; Pelaksanaan inovasi kurimata di harapkan mampu menciptakan pelayanan kesehatan berbasis keluarga yang berkelanjutan ,meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak serta dapat menjadi model pelayanan yang dapat di terapkan atau di kembangkan di wilayah lain.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Belum optimalnya pemantauan kesehatan ibu hamil,bayi dan balita secara berkesinambungan terutama pada sasaran yang berisiko mengalami masalah kesehatan.
Masih terdapat ibu hamil yang belum melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin sehingga faktor risiko kehamilan dan tanda bahaya dapat terlambat di ketahui.
Masih di temukan bayi dan balita belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap termasuk pemantauan tumbuh kembang dan imunisasi sesuai jadwal.
Adanya penolakan atau keterlambatan imunisasi akibat informasi yang tidak benar ( hoaks ) sehingga mempengaruhi kepercayaan orang tua terhadap pelayanan imunisasi.
Rendahnya pengetahuan sebagian keluarga mengenai kesehatan ibu dan anak seperti pentingnya pemeriksaan kehamilan,inunisasi dan pemenuhan gizi serta perawatan anak.
Kurangnya akses dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi sebagian masyarakat,sehingga di perlukan pendekatan pealayanan yang lebih aktif melalui kunjungan langsung ke rumah.
Belum maksimalnya peran keluarga dalam mendukung kesehatan ibu hamil bayi dan balita termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan pelayanan kesehatan.
Perlunya inovasi pelayana kesehatan berbasis keluarga melalui kunjungan rumah terpadu untuk meningkatkan deteksi dini risiko ,memberikan edukasi ,meluruskan informasi hoaks meningkatkan hoaks,meningkatkan cakupan imunisasi serta memastikan tindak lanjut kesehatan ibu dan anak.
b. Gagasan utama/ide inovasi KURIMATA ( Kunjungan rumah ibu hamil dan Tata Laksana Balita Terpadu)merupakan inovasi pelayanan kesehatan berbasis jemput bola yang di lakukan melalui kunjungan rumah oleh TIM Multidisiplin Puskesmas.Inovasi ini di rancang untuk menjangkau ibu hamil,bayi ,balita yang tidak hadir di posyandu atau tinggal di wilayah yang jauh dari puskesmas.Melalui Kunjungan rumah petugas memberikan pelayanan ANC ,Imunisasi ,pemantauan tumbuh kembang ,edukasi kesehatan ,deteksi dini faktor resiko,serta rujukan bila di perlukan.Dengan pendekatan yang proaktif ,KURIMATA di dapat meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak ,mencegah stunting,meningkatkan kepatuhan kunjungan rumah ANC dan imunisasi serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang cepat,mudah di jangkau ,berkualitas dan berkesinambungan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum Inovasi Sesudah Inovasi
Pelayanan bersifat pasif menunggu sasaran datang ke puskesmas atau posyandupelayanan bersifat aktif melalui kunjungan rumah kepada ibu hamil ,bayi dan balita
Pemantauan ibu hamil bayi,balita belum di lakukan secara rutin Pemantauan di lakukan secara berkala sesuai jadwal kunjungan dan tingkat risiko sasaran
Edukasi kesehatan hanya di berikan saat pelayanan di fasilitas kesehatan Edukasi diberikan langsung di rumah kepada ibu dan seluruh anggota keluarga
Deteksi dini faktor risiko kehamilan gangguan tumbuh kembang dan status imunisasi sering terlambat.Deteksi dini di lakukan saat kunjungan sehingga masalah dapat segera di tangani atau di rujuk
Kolaborasi antar program masih terbatas Pelayanan di lakukan secara terpadu oleh bidan ,perawat, petugas gizi,promkes dan kader
Tindak lanjut sasaran berisiko belum terpantau dengan baik Setiap sasaran memiliki rencana tindak lanjut dan pemantauan hingga masalah terselesaikan
Cakupan pelayanan ibu hamil,bayi dan balita belum optimal Cakupan pelayanan meningkat melalui pendekatan jemput bola dan kunjungan rumah terpadu
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Peran Tim pelaksana Puskesmas ;
Kepala Puskesmas ; penaggung jawab inovasi ,penyedia kebijakan dan pengawas pelaksana .
Bidan ; pemerikasaan ibu hamil ,nifas,bayi baru lahir
Perawat ( Juru imunisasi ) ; pelayanan imunisasi pada bayi dan balita serta ibu hamil
Tenaga Gizi ; pemantauan status gizi ,konseling gizi dan pencegahan stunting
Petugas promosi kesehatan : edukasi ,PHBS dan pemberdayaan keluarga
Kader Posyandu ; pendataan sasaran pendampingan keluarga ,pengingat jadwal dan pelaporan sasaran.
Stakeholder ( Pentahelix)Aktor yang di libatkan Peran dalam Inovasi KURIMATA
Pemerintah Dinas Kesehatan,Puskesmas Pemerintah Desa /Kelurahan Menyusun kebijakan dan menyediakan dukungan anggaran ,membentuk Tim KURIMATA ,melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi program
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Pelayanan kesehatan berbasis kunjungan rumah ( home visit ) ; memberikan pealayanan langsung ke rumah ibu hamil ,bayi dan balita sehingga mampu menjangkau sasaran yang mengalami hambatan dalam mengkases fasilitas kesehatan
Integrasi pelayanan ibu hamil ,bayi dan balita dalam satu kegiatan terpadu ; mengabungkan pemantuan kehamilan, kesehatan bayi ,tumbuh kembang balita ,imunisasi ,gizi serta edukasi keluarga dalam satu rangkaian pelayanan .
Deteksi dini masalah kesehatan secara proaktif ; membantu menemukan lebih awal risiko kehamilan,masalah gizi keterlambatan tumbuh kembang serta status imunisasi yang belum lengkap sehingga dapat segera di lakukan tindak lanjut.
Pendekatan edukasi langsung kepada keluarga' memberikan informasi,edukasi ( KIE ) sesuai kondisi keluarga termasuk meluruskan informasi yang salah atau hoaks terkait imunisasi dan kesehatan ibu dan anak.
Meningkatkan keterlibatan keluarga dalam kesehatan ibu dan anak ; melibatkan keluarga sebagai mitra dalam pemantauan kesehatan ,pemenuhan gizi ,polah asuh dan kepatuhan terhadap pelayanan kesehatan.
Memperkuat kolaborasi tenaga kesehatan dan kader ; mengoptimalkan peran bidan ,tenaga kesehatan dan kader dalam pendataan ,pemantauan ,edukasi serta pendampingan sasaran.
Pemantuan yang lebih terarah dan berkelanjutan ; setiap hasil kunjungan dapat di catat ,di evaluasi dan menjadi dasar tindak lanjut terhadap kebutuhan ibu hamil ,bayi dan balita.
Dapat di kembangkan dan di replikasi di wilayah lain ; Model KURIMATA memiliki konsep yang sederhana sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat di terapkan sebagai strategi peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk 1.Analisis Situasi ;
Mengidentifikasi permasalahan berdasarkan data Puskesmas ( Cakupan KI,K4 ,Imunisasi ,Stautus Gizi dan kunjungan posyandu )
Mengidentifikasi ibu hamil,bayi dan balita yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan sesui standart.
Menentukan sasaran prioritas berdasarkan tingkat risiko.
2.Perencanaan Inovasi
Menyusun SOP KURIMATA dan Alur Pelayanan
Membentuk Tim Kurimata yang terdiri dari bidan ,perawat,tenaga gizi ,imunisasi ,promkes dan kader.
Menyususn jadwal Kunjungan rumah dan pembagian Wilayah
Menyiapkan instrumen skrining media edukasi dan formulir pencatatan.
3.Pelaksanaan Kunjungan Rumah
Pada setiap kunjungan di lakukan pelayanan terpadu meliputi :
Pemeriksaan Ibu hamil sesuai standart ANC
Pemeriksaan Kesehatan bayi dan balita
Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan
Pemeriksaan status imunisasi dan pemberian imunisasi bila memungkinkan atau penjadwalan di posyandu /puiskesmas atau kunjungan ulang.
Konseling gizi ,ASI Ekslusif MPASI ,PHBS dan pencegahan stunting serta edukasi tentang imunisasi Dasar lengkap sesuai jadwal yang di tentukan.
Deteksi dini Faktor risiko serta pemberian rujukan bila di perlukan.
4.Pendampingan dan tindak lanjut ;
Menyusun rencana tindak lanjut untuk setiap sasaran
Menyusun kunjungan ulang pada ibu hamil risiko tinggi bayi dan balita bermasalah.
Melibatkan kader dalam pemantauan antara jadwal kunjungan
5,Monitoring dan Evaluasi ;
Menganalisis cakupan kunjungan rumah
Mengevaluasi peningkatan cakupan ANC ,Imunisasi dan Kunjungan Posyandu.
Mengidentifikasi Kendala dan menyusun perbaikan program.
Spesifikasi Produk Inovasi ( Produk yang di hasilkan dalam inovasi KURIMATA meliputi ;
SOP KURIMATA
Alur pelayanan Kunjungan rumah terpadu
Tim KURIMATA Multidisiplin
Formulir srining ibu hamil, bayi dan balita
Formulir Kunjungan rumah dan tindak lanjut
Media edukasi kesehatan keluarga
Register dan dasbord pemantauan sasaran
Laporan dan Monitoring Evaluasi Inovasi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi 1.Keberlanjutan Inovasi :
Kurimata menjadi bagian dari program rutin puskesmas dan diintegrasikan dalam pelayanan KIA ,Imunisasi Gizi dan ILP.
Kegiatan di lalksanakan secara terjadwal setiap bulan sesuai sasaran prioritas.
Di dukung oleh komitmen pimpinan Puskesmas ,tenaga kesehatan dan kader.
Pendanaan dapat berasal dari BOK BLUD atau sumber pendanaan lainnya yang sesuai ketentuan.
Monitoring dan evaluasi di lakukan secara berkala untuk mengukur capaian indikator.
Data hasil kunjungan di gunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan berikutnya.
Peningkatan kapasitas petugas dan kader di lakukan melalui permbinaan dan pelatihan.
Kolaborasi dengan pemerintah desa pkk dan tokoh masyarakat menjaga keberlangsungan program.
2. Potensi pengembangan Inovasi ;
Menambah layanan skrining tumbuh kembang kesehatan ibu dan anak dan penyakit menular.
Integrasi dengan sistem informasi puskesmas untuk pelaporan yang lebih cepat.
Menambah media edukasi digital bagi keluarga sasaran.layanan primker
Memperluas sasaran hingga remaja dan kelomp[ok rentan lainnya.
Mengembangkan sistem pengingat jadwal kunjungan dan imunisasi melalui Wahtsapp atau sms.
Menambah kemitraan dengan lintas sektor untuk mendukung intervensi kesehatan keluarga.
3. Potensi Replika Inovasi ;
Mudah di terapkan di puskesmas lain karena menggunakan sumber daya yang sudah tersedia.
Tidak memerlukan teknologi atau peralatan yang mahal.
Dapat di sesuikan dengan kondisi wilayah perkotaan ,daerah pedesaan maupun daerah terpencil.
Memiliki alur kerja,SOP dan firmat kunjungan yang dapat di jadikan pedoman
Mendukung kebijakan transformasi layanan pberbagai prrimer dan pelayanan kesehatan keluarga.
Melibatkan kader sehingga memudahkan pelaksanaan di berbagai wilayah
Dapat di terapkan pada berbagai program kesehatan masyarakat selain KIA
Berpotensi meningkatkan cakupan pelayanan deteksi dini dan kepuasan masyarakat sehingga layak di replikasikan di fasilitas kesehatan lainnya.
Kebaruan
Pelayanan kesehatan berbasis kunjungan rumah ( home visit ) ; memberikan pealayanan langsung ke rumah ibu hamil ,bayi dan balita sehingga mampu menjangkau sasaran yang mengalami hambatan dalam mengkases fasilitas kesehatan
Integrasi pelayanan ibu hamil ,bayi dan balita dalam satu kegiatan terpadu ; mengabungkan pemantuan kehamilan, kesehatan bayi ,tumbuh kembang balita ,imunisasi ,gizi serta edukasi keluarga dalam satu rangkaian pelayanan .
Deteksi dini masalah kesehatan secara proaktif ; membantu menemukan lebih awal risiko kehamilan,masalah gizi keterlambatan tumbuh kembang serta status imunisasi yang belum lengkap sehingga dapat segera di lakukan tindak lanjut.
Pendekatan edukasi langsung kepada keluarga' memberikan informasi,edukasi ( KIE ) sesuai kondisi keluarga termasuk meluruskan informasi yang salah atau hoaks terkait imunisasi dan kesehatan ibu dan anak.
Meningkatkan keterlibatan keluarga dalam kesehatan ibu dan anak ; melibatkan keluarga sebagai mitra dalam pemantauan kesehatan ,pemenuhan gizi ,polah asuh dan kepatuhan terhadap pelayanan kesehatan.
Memperkuat kolaborasi tenaga kesehatan dan kader ; mengoptimalkan peran bidan ,tenaga kesehatan dan kader dalam pendataan ,pemantauan ,edukasi serta pendampingan sasaran.
Pemantuan yang lebih terarah dan berkelanjutan ; setiap hasil kunjungan dapat di catat ,di evaluasi dan menjadi dasar tindak lanjut terhadap kebutuhan ibu hamil ,bayi dan balita.
Dapat di kembangkan dan di replikasi di wilayah lain ; Model KURIMATA memiliki konsep yang sederhana sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat di terapkan sebagai strategi peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Kesiapterapan
Terlaksananya pelayanan kunjungan rumah secara terpadu kepada ibu hamil ,bayi dan balita sebagai upaya mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tersedianya data dan informasi kesehatan sasaran secara lebih akurat.meliputi kondisi ibu hamil,status gizi serta pemantauan tumbuh kembang anak.
Meningkatnya pelaksanaan deteksi dini faktor risiko kesehatan pada ibu hamil ,bayi dan balita sehingga permasalahan kesehatan dapat segera di tindak lanjuti.
Meningkatnya cakupan imunisasi bayi dan balita melalui edukasi ,pendampingan serta pemberian informasi yang benar untuk mengatasi keraguan akibat hoaks imunisasi.
Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran keluarga mengenai pentingnya pemeriksaan kehamilan ,imunisasi ,pemenuhan gizi ASI dan pola asuh dan perawatan kesehatan ibu dan anak.
Terlaksanya kegiatan komunikasi ,informasi dan edukasi ( KIE) kepada keluarga terkait kesehatan ibu ,bayi dan balita serta klasifikasi informasi kesehatan yang tidak benar.
Terbentuknya kolaborasi anatara tenaga kesehatan ,kader dan lintas sektor dalam mendukung pealayanan kesehatan ibu dan anak yang berkelanjutan.
Tersedianya modul pelayanan inovatif berbasis keluarga yang dapat menjadi contoh dan di kembangkan untuk wilayah lain.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Ibu hamil dan balita ; Inovasi kurimata di harapkan dapat meningkatkakehamilan ,masalah kesehatanibu, akses ibu hamil dan balita terhadap pelayanan kesehatan melalui pemantauan secara langsung di rumah,dapat membantu mendeteksi secara dini faktor risiko kehamilan,masalah kesehatan ibu, gangguan pertumbuhan dan perkembangan balita serta memberikan pelayanan imunisasi pada balita yang belum lengkap imunisasi sesuai jadwal yang di tentukan,serta memberikan edukasi kesehatan sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Bagi keluarga /Masyarakat ; Inovasi kurimata di harapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran keluarga dalam menjaga kesehatan ibu dan anak ,termasuk pemenuhan gizi pemberian asi ,imunisasi pola asuh serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Bagi Tenaga Kesehatan dan Kader ; Inovasi Kurimata dapat menjadi metode pelayanan yang lebih terstuktur dalam melakukan pemantauan ,pencatatan,edukasi dan tindak lanjut terhadap ibu hamil dan balita serta memperkuat koordinasi anatara tenaga kesehatan dan kader masyarakat.
Bagi Puskesmas /Institusi kesehatan ; Inovasi ini dapat mendukung peningkatan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak memperkuat program promotif dan preventif serta menjadi salah satu strategi dalam upaya menurunkan risiko kesakitan dan kematian ibu serta bayi dan balita.
Dampak jangka panjang ; Pelaksanaan inovasi kurimata di harapkan mampu menciptakan pelayanan kesehatan berbasis keluarga yang berkelanjutan ,meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak serta dapat menjadi model pelayanan yang dapat di terapkan atau di kembangkan di wilayah lain.
Keberlanjutan
1.Keberlanjutan Inovasi :
Kurimata menjadi bagian dari program rutin puskesmas dan diintegrasikan dalam pelayanan KIA ,Imunisasi Gizi dan ILP.
Kegiatan di lalksanakan secara terjadwal setiap bulan sesuai sasaran prioritas.
Di dukung oleh komitmen pimpinan Puskesmas ,tenaga kesehatan dan kader.
Pendanaan dapat berasal dari BOK BLUD atau sumber pendanaan lainnya yang sesuai ketentuan.
Monitoring dan evaluasi di lakukan secara berkala untuk mengukur capaian indikator.
Data hasil kunjungan di gunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan berikutnya.
Peningkatan kapasitas petugas dan kader di lakukan melalui permbinaan dan pelatihan.
Kolaborasi dengan pemerintah desa pkk dan tokoh masyarakat menjaga keberlangsungan program.
2. Potensi pengembangan Inovasi ;
Menambah layanan skrining tumbuh kembang kesehatan ibu dan anak dan penyakit menular.
Integrasi dengan sistem informasi puskesmas untuk pelaporan yang lebih cepat.
Menambah media edukasi digital bagi keluarga sasaran.layanan primker
Memperluas sasaran hingga remaja dan kelomp[ok rentan lainnya.
Mengembangkan sistem pengingat jadwal kunjungan dan imunisasi melalui Wahtsapp atau sms.
Menambah kemitraan dengan lintas sektor untuk mendukung intervensi kesehatan keluarga.
3. Potensi Replika Inovasi ;
Mudah di terapkan di puskesmas lain karena menggunakan sumber daya yang sudah tersedia.
Tidak memerlukan teknologi atau peralatan yang mahal.
Dapat di sesuikan dengan kondisi wilayah perkotaan ,daerah pedesaan maupun daerah terpencil.
Memiliki alur kerja,SOP dan firmat kunjungan yang dapat di jadikan pedoman
Mendukung kebijakan transformasi layanan pberbagai prrimer dan pelayanan kesehatan keluarga.
Melibatkan kader sehingga memudahkan pelaksanaan di berbagai wilayah
Dapat di terapkan pada berbagai program kesehatan masyarakat selain KIA
Berpotensi meningkatkan cakupan pelayanan deteksi dini dan kepuasan masyarakat sehingga layak di replikasikan di fasilitas kesehatan lainnya.
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan Jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
Tujuan
Tujuan MATA ASN MIMIKA adalah:
menyediakan kanal digital yang mudah diakses masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN;
mempermudah masyarakat melapor tanpa harus mengetahui terlebih dahulu instansi atau pejabat tujuan;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik;
membangun proses pelaporan yang terstruktur dan terdokumentasi;
menyediakan nomor tiket agar laporan dapat dilacak;
mendukung penyampaian laporan berbasis bukti;
meningkatkan perlindungan identitas pelapor;
mengurangi penyampaian tuduhan yang belum terverifikasi melalui ruang publik dan media sosial;
mendukung terciptanya aparatur yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab;
menyediakan data agregat yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan.
Manfaat
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasia. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gagasan utama inovasi MATA ASN MIMIKA adalah membangun sistem informasi digital khusus yang menyediakan kanal pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ASN di Kabupaten Mimika.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu mengetahui secara rinci instansi mana yang harus dihubungi. Masyarakat cukup membuka sistem melalui telepon seluler atau komputer, memilih kategori dugaan pelanggaran, mengisi kronologi, menentukan lokasi dan waktu kejadian, serta mengunggah bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen.
Setiap laporan akan memperoleh kode atau nomor tiket unik sehingga pelapor dapat memantau perkembangan laporan. Sistem dirancang dengan prinsip kehati-hatian, yaitu laporan masyarakat diperlakukan sebagai dugaan yang harus diverifikasi, bukan sebagai keputusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran.
MATA ASN MIMIKA diharapkan menjadi jembatan digital antara masyarakat dan mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam mewujudkan aparatur yang disiplin, profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi:
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran ASN cenderung menyampaikan informasi melalui komentar media sosial, pesan pribadi, komunikasi lisan, atau mencari nomor kontak pejabat tertentu. Masyarakat sering tidak mengetahui kanal yang tepat, laporan tidak memiliki nomor tiket, bukti tidak terdokumentasi secara terstruktur, dan perkembangan penanganan sulit diketahui.
Sesudah inovasi:
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui satu sistem digital khusus. Pelapor memilih kategori kejadian, mengisi kronologi, lokasi, tanggal dan waktu, serta mengunggah bukti pendukung. Sistem secara otomatis memberikan kode laporan unik. Laporan kemudian masuk ke dashboard verifikator untuk diperiksa kelengkapannya sebelum diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pembaharuan dilakukan melalui transformasi dari pola pelaporan yang tersebar dan informal menjadi proses digital yang terstruktur, terdokumentasi, dapat dilacak, berbasis bukti, serta memiliki mekanisme perlindungan identitas pelapor.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pengembangan MATA ASN MIMIKA membutuhkan keterlibatan stakeholder pentahelix sebagai berikut:
1. Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Mimika dan perangkat daerah terkait berperan dalam penyusunan kebijakan, mekanisme verifikasi, SOP penanganan laporan, koordinasi, dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
2. Akademisi
Perguruan tinggi dan tenaga ahli berperan memberikan masukan terkait desain sistem, keamanan informasi, tata kelola data, evaluasi inovasi, serta pengembangan metode pengukuran dampak.
3. Dunia Usaha/Swasta
Pelaku usaha dan penyedia teknologi dapat mendukung pengembangan infrastruktur digital, keamanan sistem, hosting, integrasi teknologi, dan pengembangan kapasitas teknis.
4. Masyarakat/Komunitas
Masyarakat berperan sebagai pengguna utama sistem, penyampai laporan, pemberi masukan, dan bagian dari pengawasan partisipatif terhadap kualitas pelayanan publik.
5. Media
Media berperan dalam sosialisasi kanal pelaporan resmi, edukasi masyarakat mengenai pelaporan yang bertanggung jawab, serta penyebarluasan informasi mengenai inovasi tanpa membuka identitas dan data sensitif pelapor maupun pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja inovasi dirancang sebagai berikut:
Tahap 1 – Identifikasi Masalah
Mengidentifikasi kesulitan masyarakat dalam menemukan kanal pelaporan terkait dugaan pelanggaran ASN.
Tahap 2 – Analisis Kebutuhan
Menentukan kebutuhan pengguna, kategori laporan, jenis bukti, mekanisme perlindungan identitas, serta kebutuhan dashboard pengelola.
Tahap 3 – Perancangan Sistem
Menyusun flowchart, desain database, rancangan antarmuka, pembagian hak akses, dan mekanisme status laporan.
Tahap 4 – Pengembangan Prototipe
Membangun sistem berbasis web responsif yang dapat digunakan melalui komputer maupun telepon seluler.
Tahap 5 – Pengujian
Melakukan pengujian fungsi pelaporan, upload bukti, nomor tiket, pelacakan status, dashboard admin, dan keamanan akses.
Tahap 6 – Penyusunan SOP
Menyusun mekanisme verifikasi, klasifikasi, penanganan laporan, perlindungan data, dan koordinasi sesuai kewenangan.
Tahap 7 – Implementasi Terbatas
Melakukan uji coba kepada kelompok pengguna terbatas untuk memperoleh masukan.
Tahap 8 – Evaluasi dan Penyempurnaan
Memperbaiki sistem berdasarkan hasil uji coba dan evaluasi pengguna.
Spesifikasi produk utama:
portal masyarakat;
formulir laporan digital;
kategori dugaan pelanggaran;
upload foto/video/dokumen;
lokasi kejadian;
tanggal dan waktu kejadian;
kode tiket otomatis;
cek status laporan;
mode identitas rahasia;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
manajemen laporan;
riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
desain responsif untuk smartphone.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Kebaruan
Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan MATA ASN MIMIKA adalah tersedianya prototipe sistem informasi digital pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun telepon seluler.
Output inovasi meliputi:
website MATA ASN MIMIKA;
halaman pelaporan masyarakat;
sistem registrasi tiket otomatis;
halaman cek status laporan;
fitur upload bukti;
fitur lokasi dan waktu kejadian;
perlindungan identitas pelapor;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
sistem klasifikasi laporan;
pencatatan riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
dokumentasi dan rancangan SOP penggunaan sistem.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Keberlanjutan
MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.