Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
181
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PERMATA MIMIKA)
penerapan
2026-01-15
2026-06-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PERMATA MIMIKA)
Nama OPD
Dinas Pendidikan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2026-01-15
Penerapan
2026-06-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
Kebijakan pangan nasional atau regional yang kurang memadai atau tidak konsisten dapat mempengaruhi ketersediaan, akses, dan kualitas makanan di sekolah. Misalnya, kurangnya peraturan yang menetapkan standar gizi minimum untuk makanan sekolah atau kurangnya dukungan untuk program makanan sekolah. Infrastruktur yang kurang memadai untuk memproduksi, mengolah, atau menyimpan makanan di tingkat nasional atau regional dapat mempengaruhi ketersediaan dan kualitas makanan yang dapat disediakan di sekolah. Perbedaan dalam akses terhadap makanan sehat antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta di antara kelompok sosial ekonomi yang berbeda, dapat menyebabkan ketidakadilan dalam kualitas makanan yang tersedia di sekolah.
Di beberapa wilayah, terutama di pedesaan atau daerah terpencil, ketersediaan makanan berkualitas bisa menjadi masalah. Sekolah-sekolah mungkin kesulitan mendapatkan pasokan makanan yang cukup, bervariasi, dan sehat untuk memenuhi kebutuhan siswa. Kesadaran Gizi dan Pendidikan Makanan: Kurangnya kesadaran akan pentingnya gizi dan pendidikan makanan di kalangan siswa, orang tua, dan staf sekolah dapat mempengaruhi keputusan tentang makanan yang disediakan. Ini bisa mengarah pada kebiasaan makan yang kurang sehat di kalangan siswa. Preferensi makanan dan budaya lokal juga harus dipertimbangkan dalam penyediaan makanan di sekolah. Menyediakan makanan yang sesuai dengan preferensi dan kebiasaan makan lokal dapat meningkatkan penerimaan dan partisipasi siswa dalam program makanan sekolah.
Tujuan
Tercapainya Minat dan kemampuan belajar siswa
Menyediakan makanan bergizi bagi peserta didik dari sekolah-sekolah di pedalaman
Manfaat
Siswa Mendapatkan asupan gizi harian cukup, mulai dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral yang cukup sesuai dengan kebutuhannya.
Membantu pertumbuhan siswa di masa Kanak-kanak hingga remaja dalam proses belajar
Hasil inovasi
Siswa lebih bersemangat belajar dikarenakan telah mendapatkan makanan tambahan
Siswa lebih teratur masuk sekolah
Meningkatkan konsentrasi siswa dalam memperahatikan pelajaran di kelas
PELAYAN PUBLIK PENDIDIKAN (PAPEDA) melalu Whatsapp bisnis
ujicoba
2026-01-15
2026-06-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PELAYAN PUBLIK PENDIDIKAN (PAPEDA) melalu Whatsapp bisnis
Nama OPD
Dinas Pendidikan
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-01-15
Penerapan
2026-06-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Kabupaten Mimika memiliki wilayah yang sangat luas dengan karakteristik geografis yang beragam, meliputi daerah perkotaan, pesisir, pegunungan, dan wilayah pedalaman. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat, sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan mengalami kendala dalam mengakses pelayanan administrasi pendidikan secara langsung di Kantor Dinas Pendidikan.
Selama ini berbagai layanan administrasi, seperti legalisasi ijazah, mutasi peserta didik, konsultasi pendidikan, pengaduan masyarakat, hingga permohonan informasi masih banyak dilakukan secara tatap muka. Hal tersebut memerlukan biaya transportasi, waktu yang cukup lama, dan sering kali menghambat efektivitas pelayanan.
Di sisi lain, penggunaan aplikasi Whats App telah menjadi sarana komunikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, termasuk sekolah-sekolah hingga wilayah distrik. Melalui pemanfaatan Whats App Business, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, responsif, transparan, dan menjangkau masyarakat tanpa dibatasi oleh jarak.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika mengembangkan inovasi pelayanan publik Pendidikan "PAPEDA melalui Whats App Business)" sebagai layanan administrasi pendidikan terpadu berbasis Whats App Business.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Mengurangi biaya dan waktu masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Mendukung digitalisasi pelayanan publik.
Meningkatkan kepuasan masyarakat.
Manfaat
Pelayanan lebih cepat.
Tidak perlu datang ke kantor.
Menghemat biaya transportasi.
Dapat mengakses layanan dari distrik maupun kampung.
Informasi lebih mudah diperoleh.
Hasil inovasi
Menggunakan aplikasi yang sudah familiar bagi masyarakat.
Tidak memerlukan instalasi aplikasi baru.
Dapat menjangkau sekolah di wilayah terpencil yang memiliki akses internet terbatas.
Respons pelayanan lebih cepat melalui fitur otomatis.
Mudah dikembangkan menjadi layanan digital terpadu.
Biaya implementasi relatif rendah.
Mudah direplikasi oleh perangkat daerah lain di Kabupaten Mimika.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
SIPIRANG (Sistem Informasi Harga Satuan Barang) merupakan inovasi yang dikembangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika untuk mendukung penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi harga pasar terkini.
Sebelum adanya SIPIRANG, proses pengumpulan data harga satuan barang dilakukan secara manual dengan meminta penawaran dari beberapa toko atau penyedia setiap kali akan menyusun HPS. Cara tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, data harga sering kali tidak terdokumentasi dengan baik, serta berpotensi menghasilkan perbedaan harga antar bidang karena tidak menggunakan sumber data yang sama. Selain itu, perubahan harga material bangunan yang terjadi setiap saat menyebabkan data harga yang digunakan sering kali sudah tidak sesuai dengan kondisi pasar pada saat proses pengadaan dilaksanakan.
Melalui SIPIRANG, dilakukan perubahan mendasar pada mekanisme pengumpulan dan pengelolaan data harga satuan barang. Tim survei secara rutin melakukan survei harga ke toko bangunan, distributor, dan penyedia material setiap bulan. Seluruh hasil survei kemudian diinput ke dalam sistem sehingga membentuk basis data harga yang selalu diperbarui. Dengan adanya pembaruan berkala tersebut, setiap bidang di lingkungan Dinas PUPR dapat menggunakan data harga yang sama sebagai dasar penyusunan HPS maupun RAB.
SIPIRANG juga menyediakan riwayat perubahan harga setiap bulan sehingga perkembangan harga material dapat dipantau dari waktu ke waktu. Informasi ini membantu dalam analisis tren kenaikan maupun penurunan harga, sehingga perencanaan anggaran menjadi lebih tepat dan dapat mengurangi risiko kekurangan maupun kelebihan anggaran akibat perubahan harga pasar.
Melalui inovasi ini, proses penyusunan HPS menjadi lebih cepat, efisien, terdokumentasi dengan baik, dan memiliki dasar data yang dapat dipertanggungjawabkan. SIPIRANG juga mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mimika.
Tujuan
2. Tujuan Inovasi Daerah
Tujuan pengembangan SIPIRANG adalah:
Menyediakan database harga satuan barang yang selalu diperbarui berdasarkan hasil survei lapangan.
Mempercepat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Meningkatkan akurasi penyusunan anggaran sesuai kondisi harga pasar.
Menyeragamkan penggunaan data harga di seluruh bidang pada Dinas PUPR.
Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menyediakan informasi tren perubahan harga material sebagai bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan.
Manfaat
3. Manfaat yang Diperoleh
Penerapan SIPIRANG memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Mempercepat proses pencarian data harga satuan barang.
Mengurangi pekerjaan administratif yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Menyediakan data harga yang lebih akurat karena diperbarui setiap bulan.
Memudahkan penyusunan HPS dan RAB pada setiap kegiatan pembangunan.
Mengurangi perbedaan penggunaan harga antar bidang di lingkungan Dinas PUPR.
Menjadi arsip digital harga material yang dapat diakses kembali kapan saja.
Mendukung pengambilan keputusan berdasarkan data yang aktual.
Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam proses perencanaan pengadaan.
Hasil inovasi
4. Hasil Inovasi
Sejak diterapkannya SIPIRANG, proses pengumpulan dan pengelolaan data harga satuan barang menjadi lebih sistematis dan terdokumentasi. Data hasil survei lapangan kini diperbarui setiap bulan sehingga informasi harga yang digunakan dalam penyusunan HPS dan RAB selalu mengikuti kondisi pasar terkini. Hal ini meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dan mengurangi risiko penggunaan data harga yang sudah tidak relevan.
SIPIRANG juga menciptakan keseragaman referensi harga di seluruh bidang Dinas PUPR Kabupaten Mimika. Seluruh pengguna menggunakan basis data yang sama, sehingga proses penyusunan dokumen pengadaan menjadi lebih konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, tersedianya riwayat perubahan harga memungkinkan evaluasi tren harga material dari waktu ke waktu sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.
Dengan adanya SIPIRANG, Dinas PUPR Kabupaten Mimika memiliki sistem informasi harga satuan barang yang mendukung proses pengadaan secara lebih cepat, efisien, akurat, dan berbasis data, sehingga pelayanan internal kepada seluruh bidang menjadi semakin baik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.
1. DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 62 Tahun 2014Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik.
Peraturan yang mengatur Kurikulum Merdeka (Contoh: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).Dalam konteks Kurikulum Merdeka, kegiatan kokurikuler diwujudkan secara eksplisit melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Secara umum, UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, termasuk kewajiban untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komunitas Belajar adalah salah satu wadah yang diakui dan didorong untuk melaksanakan PKB tersebut
2. PERMASALAH
> Makro
Program “EKKO“ ( Ekstrakurikuler, Komunitas Belajar dan Ko-kurikuler ) merupakan program yang memiliki tingkat kolaborasi yang sangat spesifik melalui pengembangan minat dan bakat murid, berbagi pengalaman belajar dan keterampilan di kalangan guru serta pengembangan karakter.
Tujuan dasar utama dari program ini adalah menjadikan wadah kolaborasi untuk membangun budaya interaksi dalam pengembangan minat dan bakat serta karakter yang ada di lingkungan sekolah. Namun yang menjadi permasalahan umum adalah sarana, prasarana, dan anggaran yang dialokasikan sering tidak seimbang dengan kebutuhan kegiatan. Hal ini menghambat pengembangan potensi maksimal siswa, Jadwal ekskul sering bertabrakan dengan kepentingan siswa lain (seperti bimbingan belajar, kursus bahasa/musik, atau kegiatan keagamaan) terkadang memaksa siswa memilih antara ekskul dan aktivitas penting lainnya, kurangnya ketertarikan siswa pada ekskul yang ada, pembina yang ditugaskan (baik guru maupun pelatih luar) mungkin memiliki semangat yang tinggi, namun kurang memiliki sertifikasi, kompetensi teknis yang mutakhir, atau metodologi pengajaran yang kurang menarik dan terstruktur. Sedangkan untuk kegiatan ko-kurikuler yang melibatkan kunjungan luar atau praktik lapangan seringkali membutuhkan biaya tambahan, yang menimbulkan diskriminasi atau ketidaksetaraan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, Ko-kurikuler dilakukan hanya sebagai refreshing atau selingan tanpa memiliki keterkaitan yang jelas dan terstruktur dengan Capaian Pembelajaran (CP) atau materi yang sedang diajarkan, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di luar kelas (meminta izin, mengurus transportasi, mengawasi siswa) menambah beban kerja administrasi dan psikologis yang besar pada guru, apalagi jika terjadi insiden di lapangan, hasil dari kegiatan ko-kurikuler (misalnya, laporan observasi, produk proyek) seringkali tidak memiliki rubrik penilaian yang baku dan untuk komunitas belajar seringkali pertemuan cenderung bersifat monolog (hanya mendengarkan presentasi kepala sekolah/narasumber) dan kurang memberikan ruang aman bagi guru untuk berbagi real problem di kelas, merefleksikan kegagalan, dan mencari solusi kolaboratif, kegiatan hanya berjalan jika ada perintah dari atasan atau pengawas (top-down) tidak ada inisiatif dari guru sendiri (bottom-up) untuk bertemu, membuat agenda, atau menindaklanjuti rencana aksi dan agenda komunitas belajar tidak fokus pada core business peningkatan pembelajaran siswa (seperti mendiskusikan hasil asesmen formatif atau strategi diferensiasi), tetapi justru membahas hal-hal administratif atau non-kurikuler.
> Mikro
Tantangan yang di hadapi SD INPRES SEMPAN BARAT dalam menerapkan program “ EKKO “ adalah :
Kurangnya minat murid pada ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
3. ISU STRATEGIS
Global
Pengembangan ekstrakurikuler, komunitas belajar dan ko-kurikuler merupakan kegiatan yang terprogram untuk memperluas cakupan pembelajaran dari intrakurikuler. Dalam dunia Pendidikan kegiatan tersebut pastinya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu sekolah. Namun di samping itu tentunya ada berbagai isu global yang mempengaruhi kegiatan tersebut diantaranya :
>Akses dan Kesetaraan
Seringkali kegiatan ekstrakurikuler (terutama yang mahal seperti robotika atau olahraga tertentu) hanya dapat diakses oleh siswa dari latar belakang ekonomi yang lebih baik. Hal ini memperburuk kesenjangan sosial dan akademik.
>Keseimbangan Beban Siswa
Ada tekanan global untuk berprestasi, yang mendorong siswa mengambil terlalu banyak kegiatan ekstrakurikuler. Ini menyebabkan kelelahan (burnout), kurang tidur, dan mengurangi waktu untuk keluarga/sosialisasi non-terstruktur.
>Integrasi dalam Budaya Sekolah
Komunitas belajar sering dianggap sebagai "tambahan" daripada bagian integral dari pekerjaan guru. Sekolah kesulitan mengubah budaya dari pengajaran yang terisolasi menjadi kolaborasi normatif.
>Keterbatasan Kurikulum Inti
Kurikulum inti global seringkali padat dan terfokus pada ujian standar. Ini menyisakan sedikit ruang fleksibel bagi guru untuk mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler berbasis proyek atau kunjungan lapangan yang mendalam.
Nasional
> Kesenjangan Sarana & Prasarana
Sekolah di daerah 3T sering tidak memiliki fasilitas dasar (lapangan olahraga, laboratorium, alat musik, studio seni) untuk menyelenggarakan ekskul berkualitas. Akibatnya, pilihan ekskul sangat terbatas pada kegiatan non-fasilitas seperti Pramuka (yang wajib disediakan), Palang Merah Remaja (PMR), atau karya ilmiah sederhana.
> Kualitas dan Kompetensi Pembimbing
Tidak semua guru memiliki kompetensi atau minat untuk menjadi pembimbing ekskul. Seringkali, sekolah merekrut pihak luar dengan pelatihan pedagogis yang minim, atau guru hanya ditunjuk berdasarkan paksaan (mandat) tanpa ada pelatihan spesifik.
> Fokus pada Administrasi vs Pembelajaran
Kombel di banyak sekolah masih terjebak dalam membahas hal-hal administratif, persiapan akreditasi, atau penyelesaian perangkat ajar (Modul Ajar) daripada berfokus pada tiga ide besar yaitu 1) Fokus pada hasil belajar murid, 2) Budaya kolaborasi, dan 3) Berorientasi pada data hasil murid.
> Waktu dan Beban Kerja Guru
Guru di Indonesia memiliki beban jam mengajar dan tugas administrasi yang tinggi. Menemukan waktu efektif untuk mengadakan Kombel yang bermakna (minimal 1 jam per minggu) tanpa memberatkan guru di luar jam kerja merupakan masalah struktural.
> Ketidakjelasan Batasan (Ekskul vs. Ko-kurikuler)
Di lapangan, banyak sekolah yang kesulitan membedakan mana kegiatan ko-kurikuler dan mana ekstrakurikuler. Hal ini menyebabkan ko-kurikuler hanya dilihat sebagai "kegiatan tambahan" tanpa integrasi mendalam ke dalam mata pelajaran.
> Dukungan Mitra Komunitas dan Industri
Ko-kurikuler yang ideal melibatkan pengalaman dunia nyata. Sekolah di Indonesia masih kesulitan membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan keluarga, masyarakat, dan industri lokal untuk memberikan pengalaman belajar yang otentik dan bermakna bagi siswa.
Lokal
> Kurangnya ketertarikan siswa terhadap kegiatan ekstrakurikuler
Siswa merasa bahwa kegiatan ektrakurikuler merupakan kegiatan yang menguras tenaga dan menghabiskan waktu serta kegiatannya yang monoton
> Rendahnya keterlibatan orang tua dalam pendampingan anak
Di sekolah tertentu, komunikasi tentang manfaat ekskul gagal menjangkau orang tua karena tingkat literasi yang rendah atau ketidakmampuan menggunakan media komunikasi digital. Orang tua menganggap ekskul membuang waktu dan biaya.
> Fokus Hanya pada Kelas Serumpun
Kombel hanya efektif di antara guru-guru kelas yang mengajarkan mata pelajaran yang sama (misalnya, guru Matematika) dan gagal membangun kolaborasi antar-mata pelajaran yang penting untuk implementasi dan pembelajaran terintegrasi.
> Dominasi Guru
Dalam Kombel, ide-ide inovatif guru muda sering terhambat atau diabaikan karena dominasi pandangan dan praktik yang sudah lama diterapkan oleh guru senior. Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman untuk berbagi masalah.
> Kurangnya Relevansi Kurikulum Lokal
Pihak sekolah kesulitan mengintegrasikan isu lokal yang spesifik dan sensitif (misalnya, masalah sampah, konflik lahan, atau politik desa) ke dalam proyek ko-kurikuler karena takut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat atau pemerintah daerah.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Di sekolah siswa hanya menerima pelajaran intrakurikuler
Perkembangan minat dan bakat siswa tidak tersalurkan dengan baik
Di sekolah para guru hanya bisa melihat kemampuan siswa dari pengetahuannya
Komunitas Belajar Sikap cuek terhadap permasalahan yang ada
Kurangnya kolaborasi dan komunikasi antar guru
Kurangnya berbagi pengalaman belajar antar guru
Ko-Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Siswa belum teratur dalam bangun pagi
Belum membiasakan diri melaksanakan doa
Bermalas-malasan dalam berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi
Siswa belum membiasakan diri dalam bermasyarkat dan tidur cepat
Masih kurangnya motivasi dalam belajar
Kondisi setelah adanya Program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Perkembangan minat dan bakat siswa semakin terarah
Siswa mampu mengikuti kegiatan dan lomba – lomba di luar sekolah
Guru mampu melihat kemampuan siswa dari segi keterampilan
Komunitas Belajar Kolaborasi dan komunikasi semakin baik
Saling berbagi pengalaman belajar
Guru mampu mengimplemtasi pengalaman belajar yang terintegrasi
Ko – Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Keterlamabatan siswa datang ke sekolah mulai berkurang
Selalu berdoa bersama saat apel pagi
Mulai mengkonsumsi makanan bergizi melalui bekal dari rumah
Melaksanakan Olahraga 2 x seminggu ( Rabu dan Jumat )
Peningkatan prestasi belajar siswa mulai meningkat dilihat dari hasil belajar siswa dan keaktifan dalam kelas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng
Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.
Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
6.CARA KERJA INOVASI
Pada program “ EKKO “ penerapan kerja inovasi dilakukan melalui Strategi, Tantangan, Aksi dan Refleksi ( STAR ) :
Ekstrakurikuler Strategi
Mengidentifikasi ekstrakurikuler yang relevan dengan potensi daerah dalam minat dan bakat murid serta melibatkan mentor/ pelatih yang kompeten dan mengatur jadwal yang flesibel
Tantangan
Kurangnya minat murid terhadap ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Aksi
Membuat program kerja
Melibatkan siswa dalam perencanaan
Meningkatkan kapasitas pembina
Memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan ekstrakurikuler sekolah
Refleksi
Mengevaluasi keaktifan dan perkembangan peserta didik serta menyesuaikan jenis kegiatan di tahun berikutnya
Komunitas Belajar
Strategi
Membentuk kelompok belajar dengan tujuan berbagi pengalaman belajar melalui metode dan media pembelajaran.
Tantangan
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Aksi
> Mendorong berbagai anggota dalam berbagi keterampilan serta pengalaman belajar, memanfaatkan aplikasi sebagai bahan referensi pembelajaran dan menentapkan jadwal yang konsisten
> Refleksi
> Mengevaluasi pencapaian pembelajaran, efektivitas metode kolaboratif, dan keterlibatan anggota untuk meningkatkan kualitas komunitas.
Ko-Kurikuler Strategi
Mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler melalui lintas mapel serta 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam tujuan kurikulum
Tantangan
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
Aksi
>Membuat jurnal sebagai laporan perkembangan murid sebagai bukti partisipasi
>Menyusun program ko-kurikuler yang relevan dalam pembelajaran
> Memberikan pengarahan dan bimbingan
Refleksi
Memantau kontribusi kegiatan terhadap pengembangan karakter dan keterampilan serta motivasi belajar siswa dalam melakukan perbaikan program untuk tahun selanjutnya
Tujuan
TUJUAN
Tujuan dasar dari program “ EKKO “ adalah :
Meningkatkan kemampuan akademik siswa baik di bidang olahraga, seni maupun pengetahuan
Menjadi wadah pengembangan minat dan bakat siswa
Meningkatkan keterampilan bersosialisasi, kerja sama tim, kepemimpinan, dan disiplin diri.
Memberikan kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat sebagai penyeimbang dari beban akademik.
Guru secara kolektif mengidentifikasi masalah, berbagi praktik terbaik, dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas pengajaran mereka.
Membangun budaya berbagi, saling mendukung, dan belajar berkelanjutan di antara staf pengajar.
Memastikan bahwa strategi pengajaran yang digunakan berdampak positif dan signifikan pada hasil belajar siswa.
Memberikan kesempatan pada guru untuk melakukan praktik baik di luar sekolah
Memberi siswa pengalaman nyata dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas
Menanamkan nilai-nilai seperti tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan dan etika melalui penugasan proyek yang terstruktur.
Membantu siswa melihat relevansi materi pelajaran dengan dunia nyata dan masa depan mereka.
Manfaat
MANFAAT / DAMPAK
Dampak dari program “ EKKO “ adalah :
Bagi Siswa
Peningkatan keterampilan non-akademik dan bakat, peningkatan kepercayaan diri, kesehatan mental yang lebih baik, dan keterampilan sosial.
Mendapat kualitas pengajaran yang lebih baik, umpan balik yang relevan, metode pembelajaran inovatif, dan lingkungan kelas yang adaptif.
Kemampuan aplikasi teori, pemahaman kontekstual materi, pengembangan pemecahan masalah dunia nyata, dan peningkatan keterampilan proyek.
2. Bagi Guru
Meningkatan hubungan emosional dengan siswa, penemuan potensi siswa dari sudut pandang yang berbeda, dan pengembangan keterampilan memfasilitasi di luar materi pelajaran inti.
Peningkatan kompetensi profesional, berbagi praktik terbaik, mengurangi rasa terisolasi, dan solusi inovatif terhadap tantangan pengajaran.
Memperluas pemahaman tentang relevansi materi yang diajarkan, meningkatkan integrasi kurikulum, dan mendapatkan kepuasan profesional dari keberhasilan proyek siswa
3. Bagi Orang Tua
Kebanggaan terhadap prestasi non-akademik anak, meningkatnya keterlibatan dalam kegiatan sekolah (misalnya saat pertunjukan/pertandingan), dan menjadi saluran kontribusi keahlian masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan sekolah secara keseluruhan, jaminan bahwa anak mereka diajar oleh guru yang terus berkembang, dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi sekolah.
Anak memiliki keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat/industri, peningkatan citra sekolah sebagai lembaga yang menghasilkan lulusan yang siap kerja/bermasyarakat.
Hasil inovasi
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng
Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.
Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
B. PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlunya pembuatan aplikasi pajak atau
ITAX:
Sulitnya proses melacak pembayaran pajak secara real-time, sehingga Pendapatan daerah tidak dapat dipantau secara efektif, dan potensi kebocoran pendapatan meningkat.
Wajib pajak tidak memiliki akses langsung untuk melihat riwayat dan status pajaknya, sehingga Menurunnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.
Data SKPD dan dokumen lainnya masih disimpan dalam bentuk kertas, sehingga berdampak Risiko kehilangan data akibat kerusakan/kehilangan dokumen dan keterbatasan ruang penyimpanan.
Banyak tenaga dan waktu dihabiskan untuk kegiatan administratif berulang, sehingga berdampak Kurang optimalnya kinerja pegawai dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Sulitnya Rekonsiliasi Data dan Pelaporan Tidak ada sistem terintegrasi yang mempermudah pembuatan laporan SKPD secara otomatis, sehingga berdampak Proses pelaporan memakan waktu dan hasilnya kurang akurat.
C. ISU STRATEGIS
Berikut adalah beberapa isu strategis yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan aplikasi pajak atau ITAX, Isu-isu ini mencakup aspek teknis, kebijakan, kelembagaan, dan sosial yang bisa memengaruhi keberhasilan sistem pajak berbasis aplikasi:
Kebijakan dan Regulasi
Aplikasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik nasional (UU HKPD, Perda Pajak Daerah) maupun kebijakan daerah, Perlu dasar hukum yang kuat untuk mendukung penggunaan sistem/aplikasi digital dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak.
Integrasi Sistem
Aplikasi harus mampu terhubung dengan sistem lain seperti BPKAD, dan Bank Daerah. Perlunya kesamaan data objek/subjek pajak agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan data.
Pelayanan kepada wajib pajak
Aplikasi harus dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat umum (user friendly), dan Sistem harus mendukung transparansi proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
D. METODE PEMBAHRUAN
Dengan adanya inovasi aplikasi pajak atau ITAX ini mempermudah dan mempercepat proses penghitungan, penerbitan, dan distribusi SKPD.
Semua aktivitas terekam dan dapat ditelusuri, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai bagian dari e-government, aplikasi pajak atau ITAX menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam modernisasi pelayanan publik.
E. KEUNGGULAN
Berikut adalah beberapa keunggulan pembuatan aplikasi pajak atau ITAX bagi pemerintah daerah maupun masyarakat:
Efisiensi Administrasi
Akurasi dan Minim Kesalahan
Transparansi Pajak
Aksesibilitas Data
Peningkatan Pendapatan Daerah
Kemudahan Pelayanan Masyarakat
Keamanan Data
F. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja dari inovasi Aplikasi Pajak atau i Tax pada bidang pajak, Login Petugas login untuk autentikasi user sebelum mengakses aplikasi itax PAD, Pendaftaran petugas melakukan pendaftaran berkas PAD, manajemen data seperti update, hapus dan juga melihat status data berkas yang diajukan, Perekaman petugas melakukan perekaman pada data pendaftaran dari sembilan jenis pajak. Dalam tahapan Perekaman ini, admin dapat memproses data self dan official dari berkas PAD yang diajukan, Lihat pada bagian ini admin dapat melihat data yang telah selesai dilakukan yaitu data pengawasan dan riwayat. setelah tahapan ini semua berkas yang diajukan akan tersimpan dan bisa dilihat baik itu untuk mengeluarkan cetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau surat teguran. Cetak Modul ini digunakan untuk mencetak berkas hasil output dari aplikasi itax PAD seperti Perekaman, Pengawasan, Buku Kendali, Kartu Data, BPPS.
Tujuan
ITAX PAD merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan dengan tujuan membantu petugas dalam melakukan pendaftaran dan pelayanan PAD secara online.
Manfaat
Dengan adanya aplikasi ini, petugas tidak perlu input manual melainkan bisa mendaftarkan dan melakukan pelayanan secara online yang mana data PAD tersebut nantinya akan diproses oleh sistem, yang meliputi kebutuhan Sembilan pajak daerah yaitu, hotel, restoran, parkir, hiburan, penerangan jalan, air tanah, burung walet, reklame, dan mineral.
Hasil inovasi
Dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan dapat membantu petugas dalam melakukan pendaftaran dan pelayanan PAD secara online.
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Nama OPD
Dinas Ketahanan Pangan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku.
8. Peraturan Bupati Kabupaten Mimika tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, apabila telah ditetapkan.
B. PERMASALAHAN
Berikut beberapa permasalahan yang melatarbelakangi lahirnya SINDARA (Sistem Integrasi Data Retribusi Daerah):
• Pengelolaan data retribusi daerah masih dilakukan secara manual dan tersebar pada masing-masing OPD pemungut retribusi
• Belum adanya sistem yang mengintegrasikan data penerimaan retribusi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi.
• Monitoring realisasi penerimaan retribusi belum dapat dilakukan secara real time.
• Proses pelaporan dan rekonsiliasi data penerima retribusi membutuhkan waktu yang lama serta berpotensi menimbulkan perbedaan data.
• Ketersediaan data yang belum terintegrasi menyebabkan pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan kurang optimal.
C. ISU STRATEGIS
Pengelolaan retribusi daerah masih menghadapi kendala karena data antar OPD pengelola retribusi belum terintegrasi, sehingga pengawasan, monitoring penerimaan, dan pengambilan kebijakan belum berjalan secara optimal. Sejalan dengan Instruksi Bupati Kabupaten Mimika tentang peningkatan inovasi daerah dan pemanfaatan aplikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dikembangkan SINDARA (Sistem Integrasi Data Retribusi Daerah) sebagai platform terpadu untuk mengintegrasikan data retribusi, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
D. METODE KEBAHARUAN
Beberapa metode kebaharuan yang diterapkan melalui SINDARA yaitu:
• Integrasi data retribusi daerah dalam satu sistem.
• Seluruh data retribusi dari OPD pengelola dihimpun dalam satu aplikasi sehingga informasi menjadi terpusat dan mudah diakses.
• Monitoring dan pelaporan secara real time.
• Pimpinan dapat memantau perkembangan penerimaan retribusi setiap saat melalui dashboard digital.
• Digitalisasi proses pengelolaan retribusi.
• Penginputan, validasi, pelaporan, dan rekapitulasi data dilakukan secara elektronik sehingga lebih cepat, akurat, dan efisien.
E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Keunggulan utama SINDARA antara lain:
• Menghasilkan data penerimaan retribusi daerah yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses sebagai dasar pengambilan keputusan.
• Mempercepat proses monitoring, evaluasi, dan pelaporan penerimaan retribusi secara real time.
• Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan penerimaan retribusi daerah.
• Mengurangi kesalahan pencatatan dan duplikasi data karena seluruh proses dilakukan dalam satu sistem.
• Mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan penerimaan yang lebih baik.
F. CARA KERJA INOVASI
Pelaksanaan inovasi SINDARA (Sistem Integrasi Data Retribusi Daerah) diawali dengan pendataan seluruh jenis retribusi dan OPD pemungut retribusi. Selanjutnya, setiap OPD diberikan hak akses untuk melakukan penginputan data wajib retribusi, objek retribusi, penetapan, pembayaran, serta realisasi penerimaan melalui aplikasi SINDARA. Seluruh data yang masuk akan terintegrasi dalam satu basis data sehingga dapat dipantau secara real time oleh Bapenda dan pimpinan daerah melalui dashboard monitoring. Data tersebut kemudian digunakan untuk proses evaluasi, rekonsiliasi, penyusunan laporan, analisis potensi retribusi, serta perumusan kebijakan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem juga dievaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas data dan efektivitas implementasi.
Tujuan
Mewujudkan sistem pengelolaan data retribusi daerah yang terintegrasi, cepat, akurat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Manfaat
Mengintegrasikan seluruh data penerimaan retribusi daerah dalam satu sistem.
Mempermudah monitoring dan evaluasi penerimaan retribusi secara real time.
Mempercepat proses penyusunan laporan dan rekonsiliasi data.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem digital.
Menyediakan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Hasil inovasi
Implementasi SINDARA (Sistem Integrasi Data Retribusi Daerah) menghasilkan sistem informasi yang mampu mengintegrasikan data retribusi dari seluruh OPD pemungut retribusi dalam satu platform digital. Inovasi ini meningkatkan akurasi data, mempercepat proses pelaporan dan monitoring penerimaan secara real time, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi daerah, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Pada akhirnya, SINDARA berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan retribusi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Permendikbud No. 22 Tahun 2016, pengawasan terhadap pelaksanaan kurikulum menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan efektivitas Kurikulum Merdeka.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar
Panduan Operasional Perdijen GTK Nomor 2626/2323 tentang memberikan kerangka kompentensi Literasi dan numerasi bagi guru.
II Permasalahan
A. Permasalahan Makro
Secara umum tantangan yang dihadapi di SD Inpres Timika II adalah metode ajar yang diterapkan oleh beberapa guru dalam proses belajar mengajar adalah metode konvensional yakni lebih monoton metode ceramah dimana guru lebih aktif berbicara sedangkan murid lebih pasif terutama pada murid kelas VI dimana kelas VI sebagai kelas akhir yang akan melanjutkan ke jenjang berikut (SMP).
Dalam rapat evaluasi, pimpinan mulai membuka diskusi dengan pertanyaan sederhana, “Apakah murid-murid yang akan kita luluskan nanti, benar-benar siap untuk bersaing dengan murid dari sekolah lain? Apakah murid-murid ini sudah kita bekali dengan kompetensi maupun kecakapan yang diharapkan sesuai dengan profil Pelajar Pancasila yang tertuang dalam VMTS (Visi, Misi, dan Tujuan Sekolah)?
Pada saat pertanyaan itu disampaikan, beberapa guru terlihat berpikir, terlebih Bapak/Ibu guru yang mengajar di kelas
6. Sebagai kepala sekolah, saya tidak menyalahkan tetapi sebaliknya, bahwa inilah saatnya untuk melakukan transformasi dalam pendidikan. Dalam rapat evaluasi inilah, kami berdiskusi mencari solusi untuk permasalahan tersebut. Hal ini pun diakui oleh salah satu guru bahwa mereka telah menyusun dan merencanakan pembelajaran dengan baik dengan mempersiapkan alat peraga, video pembelajaran, infocus untuk membantu proses Kegiatan Belajar Mengajar di dalam kelas. Dan ternyata, beberapa guru juga sudah mencoba pendekatan berbasis projek. Sehingga hasil keputusan bersama, kami sepakat untuk melaksanakan Pameran Pendidikan sebagai bentuk penilaian outentik bagi murid di kelas akhir.
Kegiatan pameran pendidikan ini menjadi wadah yang sangat tepat bagi murid dalam memahami pengetahuan yang dimiliki sebelumnya sehingga dapat mengaplikasikan dengan pengetahuan baru melalui ekplorasi sendiri oleh murid dalam interdisipliner maupun menghubungkan beberapa konsep melalui proyek-proyek kreatif, dan eksplorasi ilmiah. Dalam kegiatan ini, guru hanya berperan sebagai fasilitator, bukan sumber belajar utama maupun satu-satunya sumber informasi. Sehingga dituntut murid dapat berkolaborasi secara kelompok, mandiri dalam menyelesaikan tugas tanpa harus menunggu instruksi dari guru tetapi memiliki inisiatif bersama kelompok untuk menemukan jawaban, dengan penalaran kritis murid dapat menemukan solusi inovatif atas isu global yang dibahas sehingga mereka mampu menjelaskan ide-ide maupun proyek mereka secara lisan kepada pengunjung, menjawab pertanyaan, serta meyakinkan audiens tentang karya mereka melalui presentasi.
Sehingga tujuan dari pelaksanaan pameran pendidikan dapat mewujudkan 8 Dimensi Profil Lulusan, yakni (1). Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; (2). Kewargaan; (3). Penalaran Kritis; (5). Kolaborasi; (6). Kemandirian; (7). Kesehatan; (8). Komunikasi.
B. Permasalahan Mikro
Hasil identifikasi dapat dijelaskan bahwa selama ini murid belum terbiasa untuk berbicara di depan kelas, murid pada saat belajar hanya disuguhkan dengan materi tanpa mengeksplorasi pengetahuan yang dimiliki sehingga membuat mereka terbiasa menerima tanpa mencari tahu hal-hal yang baru yang dapat disandingkan dengan pengetahuan yang dimiliki sebelumnya, sehingga murid tidak terbiasa untuk berpikir kritis. Padahal dengan kemampuan yang dimiliki murid sebenarnya mereka dapat menciptakan proyek-proyek kreatif dari hasil kolaborasi dengan rekan sejawat maupun dengan bapak/ibu guru.
III Desain Inovasi
Untuk menghadapi tantangan yang telah dipaparkan, langkah pertama yang saya lakukan, adalah (1). Saya memilih 15 guru yang akan menjadi guru pendamping (fasilitator) untuk mendampingi 15 kelompok yang terdiri dari 9-10 murid dalam satu kelompok sekaligus sebagai panitia penyelenggara. (2). Membuat surat tugas. (3). Bersama TIM menyusun perencanaan kegiatan EEP yakni terkait tema yang akan diusung dalam EEP nantinya. Perencanan ini juga terkait dengan waktu pelaksanaan yang direncanakan pada saat itu di bulan Mei 2025, yang dibiayai dari dana BOSP.
Untuk pembekalan maupun pendampingan akan dilakukan selama 3 bulan, terhitung dari bulan Februai sampai dengan bulan Mei
2025. Sehingga sebagai fasilitator dalam tahap perencanaan, guru membantu murid melalui diskusi untuk menentukan judul topik serta arah proyek pameran yang sesuai dengan tema. Dalam tahap pelaksanaan selama pengerjaan proyek, guru hanya bertindak sebagai sumber daya dalam hal ini menyediakan akses mendapatkan materi referensi, misalnya murid berkunjung ke laboratorium computer sekolah, guru memfasilitasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kab. Mimika, dan memperkenalkan murid pada narasumber dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, maupun narasumber lainnya jika diperlukan. Selanjutnya guru bertindak sebagai pendukung, yaitu memberi dukungan terstruktur yang disesuaikan dengan kebutuhan murid dalam kelompok, tetapi dukungan yang diberikan dikurangi jika murid mengalami kemajuan yang signifikan sehingga guru hanya memberi umpan balik melalui pertanyaan kritis di tengah proses pelaksanaan. Tahap yang terakhir adalah tahap persiapan pameran dan presentasi. Dalam tahapan ini, guru membantu murid mempersiapkan diri untuk berinteraksi dengan publik.
Keterbatasan waktu merupakan tantangan besar dalam pelaksanaan pameran pendidikan, karena dapat menghambat setiap tahapan proses, mulai dari persiapan hingga tahapan pelaksanaan, dan tantangan ini sering kali datang dari guru pendamping (fasilitator) yang memiliki tanggungjawab ganda. Sehingga strategi yang saya lakukan adalah manajemen waktu dengan efektif dengan fokus kepada tujuan pelaksanaan kegiatan pameran maupun proyek utama dengan waktu yang tersedia (± 3 bulan), memprioritaskan apa yang harus dilakukan dengan memanfaatkan waktu pulang sekolah untuk mendampingi murid, memanfaatkan group Whats App untuk berdiskusi dan berkordinasi dalam persiapan pameran pendidikan.
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, kegiatan Education Expo Program dapat dibiaya dari dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan). Untuk mengurangi pembengkakan anggaran, maka kami mengajukan proposal ke PT Trakindo sebagai sekolah mitra SD Inpres Timika II, dalam bentuk bantuan konsumsi. Kegiatan EEP ini sepenuhnya didukung oleh komite sekolah dan orang tua murid. Keterlibatan orang tua dalam hal ini sangat membantu sekolah sebagai penyelenggara kegiatan dengan memberikan bantuan pengadaan ATK (kerta plano, lem, gunting, dan lainnya) yang dibutuhkan murid dan membantu mempersiapkan serta mendesain stand yang akan digunakan nantinya.
Pelaksanaan pameran pendidikan bukan hanya sekedar program tahunan sekolah, tetapi memberikan dampak yang signifikan bagi murid, guru dan sekolah. Ini terbukti bahwa kegiatan EEP, para murid begitu antusias dengan menampilkan beberapa karya mereka baik dalam projek kreatif maupun tulisan ilmiah yang mereka aplikasikan melalui keterampilan dan pengetahuan yang mereka peroleh selama di dalam kelas maupun selama pendampingan . Hal yang menarik bahwa murid menguasai materi, mampu mempertanggungjawabkan hasil yang mereka dapatkan melalui presentasi dan mampu menjawab pertanyaan dari pengunjung. Hal ini melatih mereka berbicara di depan umum dengan percaya diri dan lugas. Mereka dapat membangun kolaborasi dalam bentuk Kerjasama TIM, serta mampu berhadapan dengan pertanyaan atau kritik dari pengunjung, sehingga dituntut murid harus cepat berpikir kritis dan mempertahankan solusi dari projek mereka.
Tema yang diusung tahun ini tentang“Mental Wellness through STEAM”. Pameran Pendidikan ini berfokus pada pengembangan kebiasaan hidup sehat melalui pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, Matehematics) dan ini merupakan tema di tahun kedua pelaksanaan EEP. Tema ini bukan sekadar rangkaian kata, tetapi melalui tema ini, saya ingin menanamkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan diri, mengelola stres dengan baik, membangun hubungan yang positif, dan menciptakan komunitas sekolah yang saling peduli.
Wellness School merupakan komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung kesejahteraan seluruh warga sekolah. Saya Yakini bahwa pikiran yang tenang, tubuh yang sehat, dan hati yang bahagia adalah fondasi yang kokoh bagi proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan bagi seluruh warga sekolah. Sejalan dengan itu, pendekatan STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts, and Mathematics) hadir sebagai inovasi dalam metode pembelajaran. STEAM mendorong murid untuk berpikir kritis, berkolaborasi, berkreasi, dan memecahkan masalah melalui integrasi berbagai disiplin ilmu. Melalui STEAM, guru tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga memberikan pengalaman nyata yang relevan dengan tantangan dunia saat ini dan masa depan, serta mendorong murid untuk belajar melalui pengalaman nyata, pemecahan masalah, inovasi, dan kreativitas dengan memanfaatkan lingkungan sekitar.
Pelaksanaan EEP ini menarik perhatian beberapa pemangku kepentingan (stakeholders) yang hadir pada saat pameran berlangsung. (1). Respon positif dari orang tua murid terhadap pendidikan anak bahwa kegiatan EEP untuk terus dilaksanakan sebagai program tahunan sekolah. (2). Pemerintahan Daerah (Dinas Pendidikan dan OPD lainnya) yaitu memberikan gambaran langsung dan data empiris tentang kinerja GTK melalui inovasi pembelajaran, praktik baik, dan hasil karya murid. Sedangkan untuk OPD lainnya, salah satu yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai penguatan kemitraan yang telah menjalin kolaborasi dan kerjasama lewat MOU yang telah disepakati melalui program pelestarian lingkungan di daerah sebagai sasaran sekolah adiwiyata melalui Program Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) dengan mendaur ulang sampah sebagai bahan dasar dalam proyek pameran.
Peran Bapak/Ibu guru sebagai guru pendamping maupun fasilitator sangat bangga atas pencapaian dan diluar dari eksepatasi yang mungkin pada saat itu masih ada keraguan pada murid-muridnya, dan melului ajang ini guru-guru dapat belajar bagaimana peran guru yang sesungguhnya bagi murid dalam pembelajaran mendalam, dan hal ini merupakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi guru yang terlibat dalam kegiatan yang mana memerlukan keterampilan baru dalam proses pembelajaran sebagai bentuk peningkatan dalam praktik pedagogis yaitu penyempurnaan praktik pengajaran.
Sebagai kepala sekolah, saya merasa bangga atas kerjasama TIM dan ini merupakan pencapaian yang luar biasa karena pertanyaan yang selama ini ada telah terjawab melalui kegiatan “Education Expo Program”, dengan harapan bahwa ini bukan saja dilakukan bapak/ibu guru pada saat akan melaksanakan kegiatan EEP tetapi guru pun dapat mengimplementasikan di dalam kelas. Dengan pelaksanaan pameran pendidikan sebagai alat untuk memimpin, mempromosikan, dan mengevaluasi kinerja sekolah secara menyeluruh serta membuka kemitraan yang akan berkelanjutan bagi kualitas SD Inpres Timika II di masa akan datang.
Refleksi
Pelaksanaan kegiatan Education Expo Program ini telah berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperbaiki terkait dengan perencanan, yakni murid sebagai subjek utama dalam kegiatan ini sudah harus dilaksanakan sejak murid duduk di kelas 5, kalaupun itu di kelas 6 dapat dilakasanakan disemester 1 sehingga lebih efektif dan efisien, karena jika dilaksanakan di semester 2 maka akan bersamaan dengan proses persiapan murid dalam mengahadapi ujian sekolah nantinya. Melakukan efesiensi anggaran dengan mengoptimalkan anggaran dengan sumber daya yang tersedia sekaligus bermitra dengan lembaga swasta lainnya untuk mendukung terlaksananya pameran pendidikan.
Penutup
Demikian praktik baik saya tentang “Education Expo Program”, dengan pelaksanaan pameran pendidikan merupakan jembatan antara teori di kelas dan aplikasi kehidupan. Dengan praktik baik yang saya lakukan ini memberikan insipirasi bagi bapak/ibu kepala sekolah maupun guru, dalam menciptakan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga kompoten dan berkarakter yang sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tujuan
Tujuan inovasi sekolah adalah menghadirkan perubahan positif yang mampu meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh. Inovasi tidak hanya berorientasi pada penggunaan teknologi atau pembelajaran yang menarik, tetapi juga bertujuan membentuk peserta didik yang berkarakter, kreatif, berpikir kritis, mampu bekerja sama, serta siap menghadapi tantangan kehidupan dan perkembangan zaman. Pada saat yang sama, inovasi sekolah mendorong guru untuk terus berkembang, memperkuat budaya belajar yang positif, dan membangun kemitraan yang erat dengan orang tua serta masyarakat sehingga tercipta ekosistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Manfaat
Inovasi sekolah memberikan manfaat yang komprehensif bagi seluruh ekosistem pendidikan. Bagi peserta didik, inovasi meningkatkan kualitas belajar, membangun karakter, dan mengembangkan keterampilan abad ke-
21. Bagi guru, inovasi mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Bagi sekolah, inovasi memperkuat mutu pendidikan, budaya kolaborasi, dan daya saing. Sementara itu, orang tua dan masyarakat memperoleh manfaat melalui meningkatnya kualitas layanan pendidikan dan lahirnya lulusan yang siap menghadapi tantangan masa depan. Dengan demikian, inovasi sekolah menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, relevan, dan berkelanjutan.
Hasil inovasi
Hasil Inovasi yang dihasilkan dalam kegiatan Education Expo Program adalah siswa menghasilkan karya berupa alat olaraga sederhana seperti Dumbell, Skipping Rope, miniatur taman,
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-11-11
Penerapan
2022-12-05
Urusan
Penanaman modal
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizina Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dan administrasi dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu pintu. Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi PTSP juga menghadapi berbagai permasalahan makro. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang sering dihadapi dalam pelaksanaan
PTSP :
Koordinasi Antar-Instansi yang Kurang Efektif
PTSP melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kurangnya koordinasi dan integrasi antara instansi-instansi ini dapat menyebabkan penundaan dan ketidakefisienan dalam proses pelayanan.
Sistem Informasi yang Belum Terintegrasi Secara Optimal
Meskipun ada sistem elektronik seperti OSS (Online Single Submission), tidak semua instansi atau daerah telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan duplikasi data, kesalahan informasi, dan kendala teknis yang menghambat proses perizinan.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia
PTSP memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih untuk menangani berbagai aspek perizinan dan administrasi. Keterbatasan dalam jumlah dan kualitas SDM dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan.
Infrastruktur yang Tidak Memadai
Beberapa daerah mungkin mengalami keterbatasan infrastruktur, baik dari segi teknologi maupun fasilitas fisik, yang dapat menghambat efektivitas PTSP. Misalnya, di daerah-daerah terpencil, akses ke teknologi dan internet mungkin masih terbatas.
Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Pelaku usaha dan masyarakat seringkali tidak memahami sepenuhnya tentang prosedur dan persyaratan dalam PTSP. Kurangnya sosialisasi dan edukasi dapat menyebabkan ketidaktahuan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kendala dalam Penerapan Teknologi
Implementasi teknologi informasi dalam PTSP dapat mengalami berbagai kendala, seperti kesulitan dalam pemeliharaan sistem, masalah keamanan data, dan kurangnya dukungan teknis. Hal ini dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
Birokrasi yang Masih Kompleks
Meskipun PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses, birokrasi di beberapa daerah masih dapat menjadi kompleks dan tidak efisien. Prosedur yang rumit dan waktu tunggu yang lama tetap bisa menjadi masalah
Perbedaan Standar Layanan
Tingkat pelayanan dan standar yang diterapkan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kapasitas dan kesiapan masing-masing. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam pelayanan
Permasalahan Mikro
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugasnya melayani pemohon yang tersebar di 18 (Delapan belas) distrik se-Kabupaten Mimika, mulai dari distrik pesisir hingga ke pegunungan. Permasalahan mikro yang muncul dari situasi dan kondisi di Kabupaten mimika adalah sebagai berikut :
Terbatasnya pelayanan terpadu satu pintu untuk menjangkau area yang sangat luas
Terbatasnya akses pelaku usaha di distrik pedalaman untuk menjangkau kantor DPMPTSP, maupun melakukan akses online karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi di pedalaman
Kurangnya sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik pedalaman
Terbatasnya akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha karena terkendala izin usahanya
3. ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Isu strategis global mengenai izin usaha mencakup berbagai tantangan dan tren yang mempengaruhi cara negara- negara di seluruh dunia mengelola perizinan usaha.
Beberapa isu strategis global yang penting dalam konteks izin usaha meliputi :
Digitalisasi dan Transformasi Teknologi
Sistem Elektronik dan EGovernment: Banyak negara sedang mengadopsi sistem perizinan berbasis teknologi, seperti sistem e-government dan e-permitting, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Teknologi seperti blockchain dan AI juga mulai diterapkan untuk mempercepat proses dan mengurangi potensi penipuan.egrasi Sistem: Tantangan besar adalah memastikan integrasi yang mulus antara berbagai sistem perizinan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Kemudahan Berbisnis dan Persaingan Global
Indeks Kemudahan Berbisnis: Banyak negara berupaya untuk memperbaiki peringkat mereka dalam indeks kemudahan berbisnis (seperti Doing Business Index dari Bank Dunia) dengan menyederhanakan prosedur perizinan. Persaingan global untuk menjadi destinasi investasi yang menarik memotivasi reformasi regulasi.
Deregulasi dan Reformasi: Beberapa negara sedang menerapkan reformasi untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan sebagai bagian dari strategi untuk menarik investasi asing
2 Peningkatan Keterbukaan dan Transparansi
· Anti-Korupsi dan Transparansi: Ada dorongan global untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan mengurangi korupsi. Banyak negara yang berupaya untuk membuat prosedur perizinan lebih terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
Inklusi dan Akses
Akses ke Perizinan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Mempermudah akses perizinan untuk UKM dan pengusaha baru merupakan fokus penting, dengan banyak negara mengimplementasikan kebijakan untuk mendukung kewirausahaan dan mengurangi hambatan bagi bisnis kecil.
Keterlibatan Komunitas: Meningkatkan keterlibatan komunitas dan mendapatkan umpan balik dari masyarakat untuk memastikan bahwa proses perizinan memenuhi kebutuhan lokal dan meminimalkan dampak negatif.
Globalisasi dan Ekonomi Digital
Bisnis Digital: Dengan pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce, negara-negara harus menyesuaikan regulasi perizinan untuk mengakomodasi model bisnis baru, termasuk regulasi untuk platform digital dan transaksi online.
Pajak dan Regulasi Digital: Isu terkait pajak digital dan regulasi untuk perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas batas juga menjadi perhatian global.
Isu Strategis Nasional
Isu strategis nasional mengenai izin usaha di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang mempengaruhi bagaimana perizinan usaha dikelola dan dilaksanakan di tingkat negara. Berikut adalah beberapa isu strategis nasional yang penting dalam konteks izin usaha di Indonesia:
Reformasi Regulasi dan Birokrasi
Penyederhanaan Proses: Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi untuk menyederhanakan proses perizinan melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat proses perizinan.
Koordinasi Antar-Instansi: Masalah koordinasi antar instansi di tingkat pusat dan daerah masih sering terjadi, yang bisa menyebabkan duplikasi atau ketidakefisienan dalam pengeluaran izin.
Digitalisasi dan Sistem Perizinan Elektronik
OSS (Online Single Submission): Implementasi OSS merupakan langkah besar dalam digitalisasi perizinan, namun tantangan terkait pemeliharaan sistem, integrasi antar instansi, dan aksesibilitas di daerah terpencil masih perlu diatasi.
Keamanan dan Privasi Data
: Pengelolaan data yang aman dan perlindungan privasi menjadi isu penting seiring dengan peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam perizinan.
Kemudahan Berbisnis dan Investasi
Peringkat Kemudahan Berbisnis: Upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis global menjadi fokus utama
dengan tujuan menarik lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Insentif untuk Investasi: Penyediaan insentif bagi investor, terutama untuk sektor-sektor strategis, perlu diatur dengan jelas untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Keterlibatan Stakeholder: Peningkatan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.
Akses dan Keterjangkauan
Aksesibilitas: Menyediakan akses yang lebih mudah ke layanan perizinan di daerah-
daerah terpencil atau kurang berkembang, untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.
Dukungan untuk
UMKM: Memberikan dukungan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha dan memenuhi regulasi.
Isu Strategis Lokal
Isu lokal perizinan di Kabupaten Mimika, Papua, mencerminkan tantangan dan dinamika spesifik yang dihadapi daerah tersebut. Isu-isu lokal yang mempengaruhi perizinan di Mimika termasuk:
Infrastruktur dan Aksesibilitas
Keterbatasan Infrastruktur: Infrastruktur yang kurang memadai, termasuk fasilitas perkantoran, jaringan internet, dan transportasi, dapat menghambat proses perizinan. Di daerah terpencil, akses ke kantor perizinan mungkin sulit, mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk mendapatkan izin.
Keterbatasan Teknologi
: Koneksi internet yang tidak stabil atau kurangnya perangkat teknologi modern dapat menghambat implementasi sistem perizinan elektronik seperti OSS (Online Single Submission).
Koordinasi Antar-Instansi
Koordinasi yang Tidak Efektif: Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi dapat menyebabkan proses perizinan yang tidak efisien dan duplikasi tugas.
Birokrasi: Proses birokrasi yang panjang dan kompleks dapat menjadi penghalang bagi pelaku usaha dalam mengurus izin mereka.
Masalah Administrasi dan Dokumentasi
Dokumentasi yang Tidak Lengkap: Kesulitan dalam memperoleh atau menyusun dokumen yang diperlukan untuk izin usaha dapat memperlambat proses. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau infrastruktur yang tidak memadai.
Proses Pengajuan yang Rumit: Prosedur yang rumit atau tidak jelas dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menangani administrasi yang kompleks.
Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Kurangnya Sosialisasi: Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang proses perizinan dapat menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha tidak sepenuhnya memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat
: Mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perizinan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keanekaragaman budaya seperti Mimika, adalah penting namun seringkali sulit dicapai.
Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan Sumber Daya Alam: Memastikan bahwa izin usaha tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Mimika mulai mengadopsi sistem OSS sejak bertahap sejak diperkenalkan pada tahun
2018. Namun adaptasi sistem ke dalam tata Kelola perizinan di Kabupaten berjalan lambat, diantaranya karena permasalahan dan isu-isu yang dijabarkan pada poin-poin sebelumnya.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Pojok Nongkrong SI PINTER adalah sebuah tempat pelayaan perizinan yang dibentuk di setiap distrik dan difasilitasi untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dalam rangka memperpendek jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang prima.
Dalam pelaksanaannya, Pojok Nongkrong Si Pinter beroperasi selama 5 hari kerja di tahun 2022 dan 10 hari kerja di tahun
2023. Selama kurun waktu tersebut telah diterbitkan NIB bagi 342 pelaku usaha, yang mana berkontribusi sebanyak 8,6% dari total NIB yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 dan
2023. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pojok Nongkrong Si Pinter mudah diakses Masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha, karena berada di fasilitas umum, seperti pasar dan pusat perbelanjaan
Ijin usaha (NIB) langsung dicetak di tempat
Menghemat waktu dan biaya pelaku usaha
CARA KERJA INOVASI
Pelaku Usaha mendatangi Pojok Nongkrong Si Pinter dengan membawa dokumen persyaratan
Operator membuat akun OSS bagi pelaku usaha yang belum terdaftar
Operator mengajukan permohonan Perizinan Berusaha yang diperlukan pelaku usaha melalui OSS
Verifikasi pemenuhan persyaratan oleh Penerbit Perizinan Berusaha
SIstem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha a.n. Penerbit Perizinan Berusaha
Operator mencetak Izin Usaha/NIB yang telah terbit dan menyerahkannya kepada pelaku usaha
Tujuan
Tujuan Inovasi Daerah
1. Meningkatkan jangkauan area pelayanan terpadu satu pintu ke distrik-distrik
2. Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk
mendapat pelayanan Perizinan Berusaha
3. Memberikan sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik
pedalaman
4. Dengan memiliki Ijin Usaha (NIB) yang resmi diharapkan akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha dapat dilakukan
Manfaat
Manfaat Yang Diperoleh
1. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan OSS dan non-OSS
2. Mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha di distrik-distrik
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pengurusan perizinan berusaha
Meningkatnya jumlah pelaku usaha di distrik yang memiliki NIB
RANCANG BANGUN
SIKEPANG (Sistem Informasi Ketahanan Pangan)
Tahun 2025
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam urusan pangan dan ketahanan pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 107 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
PERMASALAHAN
Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah karena berhubungan langsung dengan ketersediaan, aksesibilitas, keanekaragaman konsumsi, pemanfaatan, dan stabilitas pangan serta keamanan pangan masyarakat. Kabupaten Mimika memiliki karakteristik geografis yang beragam, mulai dari wilayah pesisir, perkotaan, hingga daerah pedalaman yang memiliki tantangan tersendiri dalam distribusi dan pemantauan pangan.
Selama ini, pengelolaan data ketahanan pangan masih dilakukan secara terpisah sehingga informasi mengenai produksi, stok, distribusi, harga pangan, dan kondisi kerawanan pangan belum terintegrasi secara optimal. Kondisi tersebut menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan, kurang akuratnya data lapangan, serta belum tersedianya sistem peringatan dini terhadap potensi kerawanan pangan. Tingginya ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah serta dampak perubahan iklim meningkatkan risiko gangguan terhadap ketersediaan dan stabilitas pangan di Kabupaten Mimika.Ditambah belum optimalnya integrasi data ketahanan pangan menyebabkan informasi strategis terkait produksi, distribusi, konsumsi, dan kerawanan pangan belum tersedia secara cepat dan komprehensif.
Berikut Permasalahan yang dihadapi dalam mengimplementasikan sistem informasi ketahanan pangan :
A. Permasalahan Umum (Makro)
1. Belum Tersedianya Data Ketahanan Pangan yang Terintegrasi
Data produksi pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, harga pangan, dan kerawanan pangan masih tersebar pada berbagai sumber dan unit kerja.
Belum terdapat satu sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh data ketahanan pangan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut menyebabkan proses pengumpulan dan konsolidasi data membutuhkan waktu yang cukup lama.
2. Kebutuhan Informasi Pangan yang Cepat dan Akurat
Pemerintah daerah memerlukan data yang cepat, akurat, dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan ketahanan pangan.
Keterlambatan penyediaan data dapat menghambat pengambilan keputusan terutama pada kondisi darurat pangan, gejolak harga, maupun bencana alam.
3. Fluktuasi Ketersediaan dan Harga Pangan
Ketersediaan dan harga pangan di Kabupaten Mimika dipengaruhi oleh kondisi distribusi, cuaca, serta pasokan dari luar daerah.
Pemerintah membutuhkan sistem yang dapat memantau perubahan kondisi pangan secara berkala dan real-time.
4. Ketergantungan Pasokan Pangan dari Luar Daerah
Sebagian kebutuhan pangan masyarakat masih dipasok dari luar Kabupaten Mimika.
Gangguan transportasi dan distribusi dapat mempengaruhi ketersediaan pangan dan stabilitas harga di daerah.
5. Tuntutan Transformasi Digital Pemerintahan
Implementasi SPBE mendorong setiap perangkat daerah untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
Diperlukan sistem digital yang mampu mendukung tata kelola data ketahanan pangan secara efektif dan efisien.
B. Permasalahan Mikro
1. Pengelolaan Data Masih Dilakukan Secara Manual
Sebagian besar data ketahanan pangan masih dikumpulkan menggunakan formulir manual dan spreadsheet terpisah.
Proses rekapitulasi data membutuhkan waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kesalahan input.
2. Belum Terintegrasinya Data Antar Bidang
Data produksi pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, cadangan pangan, dan kerawanan pangan dikelola oleh bidang yang berbeda.
Belum tersedia media yang mampu menghubungkan seluruh data dalam satu platform yang sama.
3. Keterbatasan Monitoring dan Evaluasi
Monitoring kondisi pangan belum dapat dilakukan secara real-time.
Analisis perkembangan indikator ketahanan pangan masih dilakukan secara manual sehingga kurang efektif dalam mendukung evaluasi program.
4. Penyusunan Laporan Membutuhkan Waktu Lama
Proses pengolahan data dan penyusunan laporan bulanan, triwulanan, maupun tahunan masih dilakukan secara manual.
Ketersediaan laporan seringkali bergantung pada proses pengumpulan data dari berbagai sumber.
5. Belum Tersedianya Dashboard Informasi Ketahanan Pangan
Informasi terkait produksi, distribusi, konsumsi, harga, dan kerawanan pangan belum tersaji dalam bentuk dashboard yang mudah dipahami.
Pimpinan daerah mengalami kesulitan memperoleh gambaran kondisi ketahanan pangan secara cepat dan komprehensif.
6. Keterbatasan Akses Informasi bagi Pemangku Kepentingan
Data dan informasi ketahanan pangan belum dapat diakses secara mudah oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi terkait.
Belum tersedia media informasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data pangan.
7. Belum Adanya Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan
Potensi kerawanan pangan belum dapat terdeteksi secara cepat karena belum adanya sistem yang mampu mengolah indikator kerawanan pangan secara otomatis.
Intervensi pemerintah sering kali dilakukan setelah masalah terjadi.
8. Belum Optimalnya Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan data ketahanan pangan masih terbatas.
Belum tersedia sistem yang mendukung analisis data, visualisasi informasi, dan pengambilan keputusan berbasis data secara terpadu.
Oleh karena itu diperlukan suatu inovasi berupa SIKEPANG (Sistem Ketahanan Pangan) yang mampu mengintegrasikan seluruh informasi pangan dalam satu platform digital. Sistem ini diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan kondisi pangan secara real-time, mempercepat proses pelaporan, serta meningkatkan kualitas kebijakan dan intervensi di bidang ketahanan pangan.
3. ISU STRATEGIS
A. Isu Strategis Global
1. Perubahan Iklim dan Ancaman Krisis Pangan Dunia
Perubahan iklim global menyebabkan perubahan pola musim, curah hujan ekstrem, banjir, dan kekeringan yang berdampak terhadap produksi pangan.
Organisasi internasional memperkirakan peningkatan risiko kerawanan pangan akibat perubahan iklim dan pertumbuhan penduduk dunia.
Pemerintah daerah membutuhkan sistem informasi yang mampu memantau kondisi pangan secara cepat untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim terhadap ketersediaan pangan.
2. Disrupsi Rantai Pasok Pangan Global
Konflik geopolitik, pandemi, dan gangguan transportasi internasional dapat mempengaruhi distribusi pangan dan stabilitas harga komoditas.
Ketidakpastian rantai pasok global berdampak pada daerah yang masih bergantung pada pasokan pangan dari luar wilayah.
SIKEPANG diperlukan untuk menyediakan data yang mendukung mitigasi risiko dan perencanaan ketahanan pangan daerah.
3. Transformasi Digital dan Pemanfaatan Big Data
Perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah untuk memanfaatkan data digital dalam pengambilan keputusan.
Sistem informasi berbasis data menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.
Implementasi SIKEPANG menjadi bagian dari transformasi digital sektor pangan yang memanfaatkan data secara terintegrasi dan real-time.
4. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Ketahanan pangan merupakan salah satu target utama dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan mengakhiri kelaparan (Zero Hunger).
Pemerintah daerah perlu memiliki sistem yang mampu menyediakan data indikator ketahanan pangan secara berkelanjutan dan terukur.
B. Isu Strategis Nasional
Isu strategis nasional terkait pada beberapa tantangan utama yaitu:
Ketersediaan Pangan (Availability)
Penyusutan Lahan: Alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan industri atau pemukiman mempersempit area tanam, sehingga ekstensifikasi dan perlindungan lahan pertanian abadi sangat mendesak.
Perubahan Iklim: Fenomena cuaca ekstrem memicu ancaman kekeringan atau banjir yang berpotensi menyebabkan gagal panen.
Ketergantungan Impor: Tingginya volume impor pada komoditas seperti kedelai, gula, dan bawang putih membuat stabilitas harga rentan terhadap gejolak pasar global.
2. Keterjangkauan Pangan (Accessibility)
Logistik & Distribusi: Kondisi geografis kepulauan membuat biaya transportasi tinggi, memicu disparitas harga, dan inflasi antarwilayah.
Kesenjangan Ekonomi: Angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan di daerah tertentu mempengaruhi daya beli masyarakat untuk mengakses pangan yang bergizi.
3. Pemanfaatan Pangan (Utilization)
Ketergantungan Beras: Tingginya konsumsi beras per kapita nasional belum diimbangi dengan diversifikasi pangan lokal yang optimal.
Gizi & Stunting: Kualitas asupan gizi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah, yang berdampak langsung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
4. Stabilitas Pangan (Stability)
Fluktuasi Harga: Gangguan pada rantai pasok atau kelangkaan pupuk bersubsidi dapat memicu lonjakan harga yang mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.
C. Isu Strategis Lokal
Beberapa isu strategis lokal yang dihadapi di Mimika yaitu :
Kondisi Geografis yang Luas dan Beragam Wilayah Mimika terdiri dari pesisir, dataran rendah, hingga pegunungan yang menyebabkan distribusi pangan terhambat seperti price differential antar wilayah distrik sangat timpang.
Ketersediaan Data Pangan yang Akurat Dibutuhkan sistem yang mampu menyediakan data produksi, stok, distribusi, dan konsumsi pangan secara terintegrasi untuk mengambil kebijakan dibidang ketahanan pangan .
Potensi Kerawanan Pangan pada Distrik Tertentu Melalui penyajian data terintegrasi pada wilayah kampung dan distrik akan memudahkan intervensi wilayah rawan pangan .
Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah Percepatan penganekaragaman konsumsi pangan produk lokal akan mengurangi ketergantungan produk pangan infort dari luar daerah, sehingga meningkatkan ekonomi daerah.
Monitoring Harga dan Ketersediaan Pangan Pemerintah daerah memerlukan informasi yang cepat untuk mengantisipasi kelangkaan maupun lonjakan harga bahan pangan.
Pengambilan Keputusan Berbasis Data SIKEPANG dapat menjadi instrumen untuk mendukung perencanaan, intervensi, dan evaluasi program ketahanan pangan secara tepat sasaran.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum adanya SIKEPANG Integrasi Kios Pangan masih fokus pada penjualan secara manual
Informasi harga pangan masih diinput secara manual
Pelaksanaan interfensi pangan melalui media cetak belum mampu memenuhi target sasaran
Fokus pada komoditas pangan umum
Rendahnya akses informasi data yang mendukung kebijakan ketahanan pangan
Kondisi sesudah adanya
SIKEPANG : SIKEPANG terhubung dengan Kios Pangan untuk memantau penjualan dan pembelian produk pangan sehingga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi ketersediaan stok produk pangan pada Kios Pangan
Informasi harga pangan bisa secara langsung dipublikasi secara digital sehingga bisa memantau harga per periode dari setiap komoditas
Pelaksanaan GPM dicatat dalam SIKEPANG meliputi Lokasi Kegiatan, Jenis Komoditas, dan Dampak terhadap harga pangan.
SIKEPANG mendukung pengembangan pangan Lokal melalui pemasaran hasil produksi pangan masyarakat dan diversifikasi konsumsi pangan lokal.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan/kebaharuan SIKEPANG yaitu :
Integrasi seluruh data ketahanan pangan dalam satu aplikasi.
Dashboard informasi harga pangan
Mendukung SPBE dan Satu Data Indonesia
Mendukung kebijakan berbasis data
Mengoptimalkan pengelolaan pangan lokal Kabupaten Mimika .
6. CARA KERJA INOVASI
Login Admin dengan menggunakan web sikepang.mimikakab.go.id
Pengguna membuka halaman login, memasukkan username dan password, kemudian sistem melakukan autentikasi dan mengarahkan pengguna ke dashboard sesuai hak akses.
Tahap 2 – Pengelolaan Data
Pengguna mengelola data sesuai peran masing-masing. Admin Panel Harga mengelola harga komoditas, Admin SIKEPANG mengelola konten informasi, dan Admin Toko mengelola produk pangan.
Tahap 3 – Verifikasi dan Penyimpanan Data
Sistem melakukan validasi data. Apabila data lengkap dan sesuai, sistem menyimpan data ke dalam basis data SIKEPANG.
Tahap 4 – Publikasi Informasi
Setelah data tersimpan, pengguna memilih tombol Publish atau Terbitkan sehingga informasi dapat langsung ditampilkan pada website SIKEPANG.
Tahap 5 – Monitoring dan Pembaruan
Admin melakukan pemantauan dan pembaruan data secara berkala untuk menjaga akurasi dan relevansi informasi.
Tujuan
Pengembangan SIKEPANG bertujuan untuk:
Menyediakan platform informasi ketahanan pangan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Mimika.
Meningkatkan transparansi data harga pangan kepada publik secara real-time.
Mempromosikan produk pangan lokal dan memfasilitasi transaksi melalui Toko Pangan digital.
Mendorong diversifikasi konsumsi pangan melalui informasi resep menu pangan lokal.
Memperkuat koordinasi antar divisi dalam Dinas Ketahanan Pangan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan informasi dan pelayanan publik di bidang ketahanan pangan.
Manfaat
SIKEPANG memberikan manfaat bagi berbagai pemangku kepentingan:
Bagi Masyarakat:
Akses mudah terhadap informasi harga pangan terkini.
Kemudahan mendapatkan informasi produk pangan lokal dan cara pembeliannya.
Inspirasi resep masakan berbahan pangan lokal khas Papua.
Bagi Pemerintah Daerah:
Pengelolaan data ketahanan pangan yang lebih efisien dan terstruktur.
Media komunikasi dan publikasi program ketahanan pangan yang efektif.
Basis data untuk pengambilan keputusan berbasis bukti.
Hasil inovasi
Hasil Inovasi :
Terbentuknya Sistem Informasi Ketahanan Pangan yang terintegrasi
Meningkatnya kecepatan penyajian data
Tersedianya basis data ketahanan pangan Kabupaten Mimika yang lebih akurat dan mutakhir.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
61
EMAS (Emergency Ambulance Service)
penerapan
2022-01-05
2022-01-24
98
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
EMAS (Emergency Ambulance Service)
Nama OPD
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-01-05
Penerapan
2022-01-24
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Dalam penanganan gawat darurat dibutuhkan respon time dan penanganan medis yang cepat dan tepat. Untuk meningkatkan hal tersebut, Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
1. SEBELUM ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh masyarakat ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
2. SESUDAH ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh masyarakat yang terlatih ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS
PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tlangsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
Tingkat keselamatan hidup pada pasien gawat darurat yang ditangani oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika pada tahun 2024 sebesar 95,04 % dan pada tahun 2025 sebesar 96% Sehingga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat di kabupaten mimika.
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
penerapan
2024-01-04
2024-01-23
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
Nama OPD
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-04
Penerapan
2024-01-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien yang membutuhkan layanan ambulans transport akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim PSC 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
penerapan
2025-08-01
2025-11-01
96
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
Nama OPD
SD Negeri 4
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-08-01
Penerapan
2025-11-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
NAMA
INOVASI : PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau Dan Ramah Sampah)
TAHAPAN : Penerapan
INISIATOR : SD Negeri 4 Mimika
JENIS
INOVASI : Non Digital
BENTUK
INOVASI : Pelayanan Publik
URUSAN : Pendidikan Dan Lingkungan Hidup
WAKTU UJI
COBA : 28 Februari 2025
WAKTU
PENERAPAN : 21 Maret 2025 – Sekarang
GAMBARAN UMUM INOVASI
Inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau Dan Ramah Sampah) merupakan sebuah upaya sistematis yang dikembangkan oleh SD Negeri 4 Mimika dalam menjawab tantangan lingkungan di kawasan perkotaan. SD Negeri 4 Mimika merupakan sekolah yang relatif baru, memiliki bangunan sendiri dengan kondisi lingkungan yang masih gersang serta minim ruang terbuka hijau. Selain itu, lokasi sekolah berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan poros utama dengan aktivitas kendaraan yang padat, sehingga berpotensi menimbulkan polusi udara dan penurunan kualitas lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas warga sekolah yang secara tidak langsung turut menghasilkan sampah, baik organik maupun anorganik, yang sebelumnya belum dikelola secara optimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, SD Negeri 4 Mimika menggagas inovasi PELIHARA sebagai gerakan kolaboratif yang melibatkan guru, peserta didik, orang tua, dan komite sekolah.
Inovasi ini berfokus pada dua pendekatan utama, yaitu penghijauan lingkungan sekolah dan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Melalui pendekatan tersebut, PELIHARA tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lingkungan sekolah, tetapi juga menanamkan nilai karakter peduli lingkungan kepada peserta didik sejak dini melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan nyata.
Pelaksanaan inovasi PELIHARA menghasilkan berbagai produk dan sarana pendukung lingkungan sekolah, seperti gapura, taman bunga, ruang terbuka hijau, green house, serta berbagai produk kreatif hasil daur ulang sampah. Dengan demikian, PELIHARA menjadi inovasi yang tidak hanya bersifat estetis, tetapi juga fungsional dan berkelanjutan.
1. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan inovasi PELIHARA antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permen No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Mimika tentang Pembentukan Tim PELIHARA.
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum, kawasan perkotaan menghadapi permasalahan meningkatnya polusi udara dan penumpukan sampah plastik yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
b. Permasalahan yang Dihadapi SD Negeri 4 Mimika antara lain:
Lingkungan sekolah masih gersang dan minim ruang hijau.
Lokasi sekolah berada di tepi jalan lalu lintas padat yang menimbulkan polusi udara.
Pengelolaan sampah sekolah belum terstruktur.
Sampah belum dimanfaatkan menjadi barang bernilai guna.
Kesadaran warga sekolah terhadap lingkungan masih perlu ditingkatkan.
3. ISU STRATEGIS
Isu strategis dalam inovasi PELIHARA disusun berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan lembaga nasional maupun internasional sepanjang tahun 2025 terkait isu sampah plastik, dan pentingnya pendidikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
a. Global
Dunia global semakin menguat sering meningkatnya krisis iklim dan polusi plastik. UNESCO dalam pernyataan resmi yang diberitakan pada 10 Juli 2025 menegaskan pentingnya pendidikan lingkungan hidup untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap perlindungan ekosistem dan pengurangan polusi plastik. Sejalan dengan itu, laporan internasional mengenai peningkatan produksi sampah plastik global menunjukkan bahwa sampah plastik masih mencemari lingkungan setiap tahunnya, sehingga upaya pengurangan dan daur ulang harus dimulai dari perubahan perilaku melalui institusi pendidikan.
b. Nasional
Di Indonesia, persoalan sampah plastik masih menjadi perhatian serius. ANTARA News dalam pemberitaan tanggal 31 Mei 2025 melaporkan bahwa volume sampah nasional terus meningkat, sementara itu, Kompas.com pada 21 Juni 2025 memberitakan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga mencapai 51% pada tahun 2025, namun realisasi di beberapa daerah masih tergolong rendah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif satuan pendidikan dalam membangun budaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak dini.
c. Lokal
Pada konteks lokal, pemberitaan pemerintah daerah Mimika kerap menyorot permasalahan kebersihan kota, sampah plastik, dan keterbatasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Mimika. Kondisi tersebut relevan dengan situasi SD Negeri 4 Mimika yang berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan utama, sehingga rawan terkena dampak polusi udara serta keterbatasan area hijau.
4. METODE PELAKSANAAN
a. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum inovasi PELIHARA diterapkan, lingkungan sekolah terlihat gersang, sampah belum terkelola dengan baik, dan belum ada produk kreatif berbahan daur ulang.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Setelah inovasi berjalan, sekolah menjadi lebih hijau dan asri, sampah dikelola dengan konsep 3R, serta tercipta berbagai produk kreatif dari bahan bekas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Inovasi PELIHARA memiliki keunggulan dan unsur kebaharuan yang membedakannya dari kegiatan lingkungan sekolah pada umumnya. Pertama, inovasi ini mengintegrasikan pendekatan kolaboratif dan keberlanjutan.
Kedua, PELIHARA tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga praktik nyata sehari-hari peserta didik, bukan hanya melalui pembelajaran teoritis. Peserta didik terlibat langsung dalam proses penghijauan, perawatan tanaman, serta pemanfaatan barang bekas menjadi produk bernilai guna.
Ketiga, inovasi ini memanfaatkan bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan di sekitar sekolah, sehingga dapat dilaksanakan dengan biaya rendah namun berdampak nyata. Produk-produk hasil daur ulang memiliki nilai estetika yang tinggi, kreatif, dan fungsional.
Keempat, inovasi ini menghadirkan kebaruan melalui pemanfaatan hasil daur ulang tidak hanya sebagai hiasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi lingkungan, seperti gapura, taman, ruang terbuka hijau, dan green house yang dimanfaatkan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi PELIHARA meliputi:
Pengumpulan sampah organik dan anorganik.
Pemilahan sampah berdasarkan jenis.
Pengolahan sampah organik menjadi kompos dan eco enzim.
Pengolahan sampah anorganik menjadi produk kreatif.
Pemanfaatan hasil daur ulang untuk lingkungan sekolah.
7. TUJUAN INOVASI
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
8. MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
9. DAMPAK INOVASI
Pelaksanaan inovasi PELIHARA tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang. Lingkungan sekolah menjadi lebih hijau, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Selain itu, inovasi ini membentuk budaya peduli lingkungan pada peserta didik melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah secara kreatif. Dampak sosial yang terlihat adalah meningkatnya keterlibatan orang tua dan komite sekolah dalam mendukung program lingkungan berbasis partisipasi.
Dalam jangka panjang, SD Negeri 4 Mimika diharapkan dapat menjadi rujukan atau contoh praktik baik (best practice) bagi sekolah lain dalam pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi.
10. STRATEGI KEBERLANJUTAN INOVASI
Beberapa strategi keberlanjutan yang telah direncanakan, sekolah menyiapkan beberapa strategi keberlanjutan sebagai berikut:
Integrasi Program
Kegiatan PELIHARA diintegrasikan ke dalam program rutin sekolah, seperti kegiatan Jumat Bersih, Projek Profil Pelajar Pancasila (P5), dan kegiatan ekstrakurikuler lingkungan.
Penguatan Kelembagaan
Pembentukan dan penguatan Tim PELIHARA melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan meskipun terjadi pergantian pendidik atau pimpinan sekolah.
Kolaborasi Berkelanjutan
Sekolah terus melibatkan orang tua, komite sekolah, dan mitra lingkungan dalam mendukung kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah.
Pemeliharaan dan Pengembangan
Hasil inovasi seperti taman, green house, dan produk daur ulang dipelihara secara berkala serta dikembangkan sesuai kebutuhan sekolah.
Dokumentasi dan Publikasi
Praktik baik PELIHARA didokumentasikan dan disosialisasikan agar dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Tujuan
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI PELIHARA
Pelaksanaan inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah) di SD Negeri 4 Mimika telah memberikan berbagai hasil nyata yang terlihat pada perubahan lingkungan sekolah maupun perilaku warga sekolah.
1. Terwujudnya Lingkungan Sekolah yang Lebih Hijau dan Bersih
Lingkungan sekolah yang sebelumnya gersang kini menjadi lebih asri melalui kegiatan penghijauan dan penataan taman sekolah. Berbagai tanaman hias, tanaman bunga, dan ruang terbuka hijau mulai tertata dengan baik sehingga menciptakan suasana belajar yang nyaman dan sehat.
2. Terciptanya Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis 3R
Sekolah mulai menerapkan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah organik dan anorganik dipilah sesuai jenisnya sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih teratur dan ramah lingkungan.
3. Terbentuknya Produk Kreatif Hasil Daur Ulang
Melalui kegiatan inovasi, peserta didik dan guru berhasil menghasilkan berbagai produk kreatif dari barang bekas, antara lain:
Pot bunga dari botol plastik bekas
Hiasan taman dari ban bekas
Tempat sampah kreatif
Gapura lingkungan
Eco enzim dan kompos organik
Green house sederhana
4. Meningkatnya Kesadaran dan Karakter Peduli Lingkungan
Peserta didik mulai terbiasa menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya, serta ikut merawat tanaman di lingkungan sekolah. Sikap peduli lingkungan tumbuh melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan PELIHARA.
5. Meningkatnya Partisipasi Warga Sekolah
Guru, peserta didik, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat sekitar mulai terlibat aktif dalam kegiatan kebersihan, penghijauan, dan pengelolaan sampah sekolah secara bersama-sama.
6. Berkurangnya Volume Sampah Sekolah
Pemanfaatan kembali sampah anorganik menjadi produk kreatif serta pengolahan sampah organik menjadi kompos membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke lingkungan.
7. Terciptanya Sarana Edukasi Lingkungan
Berbagai fasilitas hasil inovasi seperti taman sekolah, green house, pojok hijau, dan media daur ulang dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran kontekstual bagi peserta didik tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
8. Menjadi Contoh Praktik Baik Lingkungan Sekolah
Inovasi PELIHARA mulai dikenal sebagai praktik baik (best practice) pengelolaan lingkungan sekolah yang dapat menjadi inspirasi bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Indikator Hasil yang Terlihat
Lingkungan sekolah tampak lebih bersih dan rapi.
Jumlah tanaman dan area hijau bertambah.
Tersedia tempat sampah terpilah.
Peserta didik aktif dalam kegiatan Jumat Bersih.
Tercipta berbagai karya daur ulang.
Budaya peduli lingkungan mulai terbentuk di sekolah.
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
SMA NEGERI 6 MIMIKA
DISIPLIN KOMITMEN SEKOLAH (DISKO)
PROFIL INOVASI
Nama Inovasi : DISKO (Disiplin Komitmen Sekolah)
Waktu uji coba : 02 Agustus 2025
Waktu Pelaksanaan : 02 Agustus 2025
Jenis Inovasi : Non Digital
Bentuk Inovasi Daerah : Pelayanan Publik
Tahapan Inovasi : Terapan
Inisiator Inovasi Daerah : OPD
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional) dan Peraturan Teknisnya.
Tata Tertib Sekolah (SMA N 6 Mimika)
PERMASALAHAN
Makro
Fenomena keterlambatan siswa datang ke sekolah yang terus terjadi dan dianggap sebagai hal biasa merupakan permasalahan makro dalam dunia pendidikan yang berkaitan dengan menurunnya budaya disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran terhadap pentingnya pendidikan karakter di lingkungan masyarakat. Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada individu siswa, tetapi juga memengaruhi kualitas proses pendidikan secara luas. Keterlambatan siswa menjadi gambaran adanya krisis kedisiplinan yang perlahan berkembang di lingkungan sekolah akibat lemahnya pengawasan, kurangnya ketegasan penerapan aturan, serta rendahnya kesadaran sebagian siswa dan orang tua terhadap pentingnya manajemen waktu.
Dalam konteks yang lebih luas, kebiasaan datang terlambat menunjukkan adanya perubahan pola perilaku generasi muda yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan perkembangan teknologi. Penggunaan gadget secara berlebihan, kebiasaan tidur larut malam, rendahnya kontrol diri, hingga minimnya pengawasan keluarga menjadi faktor yang turut memperkuat budaya tidak disiplin di kalangan pelajar. Selain itu, sebagian lingkungan masyarakat mulai menganggap keterlambatan sebagai sesuatu yang wajar sehingga pelanggaran terhadap tata tertib sekolah tidak lagi dipandang sebagai masalah serius. Kondisi ini menyebabkan nilai-nilai kedisiplinan yang seharusnya menjadi dasar pembentukan karakter siswa semakin melemah.
Permasalahan keterlambatan siswa juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran dan efektivitas pendidikan di sekolah. Siswa yang datang terlambat cenderung kehilangan kesempatan menerima materi pelajaran secara utuh, mengalami penurunan motivasi belajar, serta kurang mampu mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Jika kondisi ini terjadi secara terus-menerus dan dialami oleh banyak siswa, maka akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan oleh lembaga pendidikan. Sekolah tidak hanya menghadapi tantangan dalam meningkatkan prestasi akademik, tetapi juga menghadapi tantangan besar dalam membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Secara makro, fenomena ini menunjukkan bahwa permasalahan disiplin siswa bukan hanya tanggung jawab sekolah semata, melainkan memerlukan keterlibatan berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Diperlukan penguatan pendidikan karakter, peningkatan kerja sama antara orang tua dan sekolah, penegakan aturan yang konsisten, serta pembinaan moral dan etika kepada siswa agar budaya disiplin dapat kembali ditanamkan sejak dini. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi lingkungan yang mampu membentuk generasi muda yang bertanggung jawab, menghargai waktu, dan memiliki karakter yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Mikro
Permasalahan keterlambatan siswa di sekolah menunjukkan bahwa penerapan hukuman yang selama ini dilakukan belum memberikan dampak yang efektif terhadap perubahan perilaku siswa. Sebelumnya, siswa yang datang terlambat diberikan sanksi berupa memungut sampah di lingkungan sekolah atau membersihkan kamar mandi sebagai bentuk pembinaan disiplin. Namun, hukuman tersebut justru mulai dianggap sebagai hal yang biasa oleh siswa sehingga tidak lagi menimbulkan efek jera. Akibatnya, jumlah siswa yang datang terlambat pada setiap hari efektif sekolah tidak mengalami penurunan yang signifikan.
Kondisi ini menunjukkan adanya penurunan makna disiplin dalam diri siswa. Sebagian siswa menganggap hukuman tersebut hanya sebagai rutinitas biasa yang tidak memberikan konsekuensi serius terhadap pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, terdapat siswa yang tetap mengulangi keterlambatan meskipun sudah beberapa kali menerima hukuman yang sama. Hal ini menandakan bahwa pendekatan yang diterapkan lebih bersifat formalitas dan belum menyentuh kesadaran siswa tentang pentingnya menghargai waktu serta mematuhi aturan sekolah.
Selain itu, permasalahan ini juga dapat dipengaruhi oleh kurangnya pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan dari berbagai pihak, baik guru maupun orang tua. Beberapa siswa masih kurang memiliki motivasi untuk datang tepat waktu karena belum memahami dampak negatif keterlambatan terhadap proses belajar mereka sendiri. Di sisi lain, hukuman yang monoton dan dilakukan secara berulang tanpa evaluasi menyebabkan siswa menjadi terbiasa dan tidak merasa terbebani dengan konsekuensi yang diberikan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka budaya tidak disiplin akan semakin berkembang di lingkungan sekolah dan dapat memengaruhi siswa lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pembinaan yang lebih efektif, seperti pemberian motivasi, pendekatan personal kepada siswa, kerja sama dengan orang tua, serta penerapan sanksi yang lebih mendidik dan mampu menumbuhkan kesadaran disiplin dari dalam diri siswa. Dengan demikian, upaya mengurangi keterlambatan tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga pada pembentukan karakter dan tanggung jawab siswa sebagai pelajar.
ISU STRATEGIS
Global
Pada tingkat global, perkembangan teknologi dan arus informasi yang sangat cepat memberikan pengaruh besar terhadap perilaku dan karakter peserta didik. Sekolah dituntut untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga disiplin dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
Menurunnya karakter disiplin peserta didik akibat pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi digital.
Tantangan penggunaan media sosial dan gadget yang memengaruhi fokus, tanggung jawab, serta kepatuhan siswa terhadap aturan sekolah.
Persaingan pendidikan global menuntut sekolah menghasilkan generasi yang disiplin, berkarakter, dan memiliki etos kerja tinggi.
Pembentukan budaya disiplin menjadi bagian penting dalam menciptakan sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global.
Sekolah memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai komitmen, tanggung jawab, dan kedisiplinan sejak dini.
2. Nasional
Secara nasional, peningkatan disiplin siswa menjadi bagian penting dalam penguatan pendidikan karakter. Berbagai bentuk pelanggaran tata tertib sekolah menunjukkan perlunya komitmen sekolah dalam membangun budaya disiplin yang konsisten dan berkelanjutan.
Rendahnya kesadaran sebagian peserta didik terhadap tata tertib sekolah seperti keterlambatan, pelanggaran aturan, dan kurangnya tanggung jawab belajar.
Penguatan pendidikan karakter menjadi program prioritas dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Disiplin sekolah mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, tertib, dan kondusif.
Komitmen sekolah diperlukan untuk membangun budaya positif melalui aturan yang konsisten dan pembinaan berkelanjutan.
Kerja sama antara sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam meningkatkan disiplin siswa.
3. Lokal
Dalam lingkup lokal, permasalahan disiplin sering terlihat dari kebiasaan siswa yang kurang mematuhi aturan sekolah, seperti datang terlambat dan kurang menjaga ketertiban. Kondisi ini memerlukan perhatian serta inovasi sekolah agar budaya disiplin dapat diterapkan secara efektif.
Masih ditemukan siswa yang datang terlambat, kurang mematuhi aturan sekolah, dan rendahnya kesadaran menjaga ketertiban sekolah.
Pemberian sanksi yang bersifat rutin terkadang belum memberikan efek perubahan perilaku yang signifikan.
Lingkungan pergaulan dan kebiasaan sehari-hari siswa memengaruhi tingkat kedisiplinan di sekolah.
Perlunya inovasi sekolah dalam membangun budaya disiplin yang lebih efektif, edukatif, dan berkelanjutan.
Komitmen seluruh warga sekolah diperlukan agar tercipta budaya disiplin yang menjadi kebiasaan positif siswa
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, penanganan terhadap siswa yang datang terlambat masih menggunakan metode sanksi umum, seperti membersihkan halaman sekolah maupun membersihkan kamar mandi. Namun, bentuk hukuman tersebut belum mampu memberikan efek jera maupun perubahan perilaku yang signifikan kepada siswa. Keterlambatan menjadi kebiasaan yang terus berulang dan dianggap hal biasa oleh sebagian siswa.
Permasalahan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak kurang lebih 12 tahun berdirinya SMA N
6. Jumlah siswa yang datang terlambat setiap hari sekolah masih tergolong tinggi, yaitu sekitar 30–60 orang per hari. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa metode sebelumnya belum efektif dalam membangun kesadaran, tanggung jawab, serta komitmen disiplin siswa terhadap aturan sekolah.
Sesudah Penerapan Inovasi
Setelah diterapkannya inovasi Disiplin Komitmen Sekolah, mulai terlihat perubahan positif terhadap tingkat kedisiplinan siswa. Inovasi ini mulai diterapkan pada tahap uji coba tanggal 2 Agustus 2025 dengan masa percobaan selama satu minggu. Pendekatan baru yang diterapkan mampu meningkatkan kesadaran siswa untuk lebih menghargai waktu dan mematuhi aturan sekolah.
Hasil dari penerapan inovasi menunjukkan adanya penurunan jumlah siswa yang terlambat secara bertahap. Jika sebelumnya jumlah keterlambatan mencapai 30–60 orang per hari, setelah inovasi diterapkan angka tersebut menurun menjadi sekitar 10–20 orang per hari. Perubahan ini menunjukkan bahwa inovasi Disiplin Komitmen Sekolah lebih efektif dalam membangun budaya disiplin, rasa tanggung jawab, dan komitmen siswa terhadap tata tertib sekolah.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah terletak pada penerapan budaya disiplin yang dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh warga sekolah. Inovasi ini tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga membangun kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, nyaman, dan berkarakter. Dengan adanya komitmen bersama, disiplin menjadi sebuah kebiasaan positif yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Terbentuknya iklim belajar yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
Penerapan disiplin yang baik mampu menciptakan suasana belajar yang lebih teratur sehingga proses pembelajaran berjalan efektif. Peserta didik menjadi lebih tepat waktu, fokus dalam mengikuti pelajaran, serta memiliki tanggung jawab terhadap tugas dan aturan sekolah. Lingkungan sekolah pun menjadi lebih harmonis dan mendukung peningkatan prestasi belajar.
Terjadi perubahan kualitas karakter menjadi lebih baik.
Inovasi ini memberikan dampak positif terhadap pembentukan karakter peserta didik maupun warga sekolah. Nilai-nilai seperti disiplin, tanggung jawab, kejujuran, kerja sama, dan menghargai waktu mulai tertanam dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan tersebut terlihat dari meningkatnya kesadaran siswa untuk menaati aturan, berperilaku sopan, serta memiliki semangat dan komitmen dalam belajar maupun menjalankan tugas di sekolah.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan inovasi penerapan Disiplin Komitmen Sekolah dilakukan secara terencana dan melibatkan seluruh warga sekolah agar program dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif terhadap pembentukan budaya disiplin di lingkungan sekolah. Adapun tahapan pelaksanaannya sebagai berikut:
Inisiator Bapak Kepala Sekolah.
Program diawali dari gagasan dan inisiatif Kepala Sekolah sebagai upaya meningkatkan disiplin peserta didik, guru, dan warga sekolah. Kepala sekolah berperan sebagai penggerak utama dalam merancang serta mengarahkan pelaksanaan inovasi.
Rapat Dewan Guru dan Disepakati
Setelah adanya gagasan program, dilakukan rapat bersama dewan guru untuk membahas tujuan, aturan, mekanisme, dan bentuk pelaksanaan inovasi. Hasil rapat kemudian disepakati bersama sebagai komitmen seluruh guru dalam mendukung program disiplin sekolah.
Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid Kelas X, XI, dan XII.
Sekolah melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali murid agar memahami tujuan dan manfaat program. Kegiatan ini bertujuan membangun kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua dalam membimbing serta mengawasi kedisiplinan peserta didik.
Pelaksanaan
Program dilaksanakan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari di sekolah. Seluruh warga sekolah menerapkan aturan dan komitmen disiplin yang telah disepakati guna menciptakan lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan berkarakter
C. HASIL INOVASI
Melalui Inovasi Disiplin Komitmen Sekolah (DISKO) yang diterapkan di SMAN 6 Mimika sejak tanggal 02 Agustus 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
Berdasarkan Data Keterlambatan Siswa diatas dapat disimpulkan bahwa melalui inovasi disiplin komitmen sekolah (DISKO) ini berdapak positif bagi seluruh warga sekolah, diantaranya jumlah angka siswa yang terlambat semakin menurun(ditunjukan dengan grafik yang melandai). Dari data diatas dapat digambarkan bahwa pembentukan budaya disiplin disekolah sudah mulai terbentuk dan meningkat terus-menerus.
D. TUJUAN INOVASI
Inovasi “(DISKO)Disiplin Komitmen Sekolah” merupakan sebuah upaya pembaharuan budaya sekolah yang dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen seluruh warga sekolah dalam menjalankan aturan dan tata tertib yang berlaku. Inovasi ini hadir sebagai solusi terhadap permasalahan keterlambatan dan rendahnya kesadaran disiplin yang dapat memengaruhi proses pembelajaran serta kualitas lingkungan sekolah.
Melalui inovasi ini, sekolah berupaya menciptakan budaya positif yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kesadaran diri. Penerapan disiplin dilakukan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh unsur sekolah mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga warga sekolah lainnya sehingga tercipta lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan produktif.
Adapun tujuan dari inovasi “DISKO(Disiplin Komitmen Sekolah)” yaitu:
Menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab kepada peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter yang positif.
Mengurangi angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah melalui penerapan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta pembiasaan budaya tepat waktu.
Membangun lingkungan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan produktif sehingga mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
E. MANFAAT INOVASI
Penerapan inovasi DISKO(Disiplin Komitmen Sekolah) memberikan dampak positif dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan sekolah. Melalui program ini, seluruh warga sekolah dibiasakan untuk mematuhi aturan dan menghargai waktu sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif. Adapun beberapa manfaat dari penerapan inovasi ini adalah sebagai berikut:
Berkurangnya angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah hadir di sekolah.
Dengan adanya komitmen disiplin yang diterapkan secara konsisten, tingkat keterlambatan mengalami penurunan. Guru, peserta didik, dan warga sekolah menjadi lebih sadar akan pentingnya hadir tepat waktu sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif dan teratur.
Setiap individu lebih menghargai waktu dan aturan tata tertib.
Inovasi ini membantu menanamkan sikap disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh warga sekolah menjadi lebih patuh terhadap aturan tata tertib serta memiliki kesadaran untuk memanfaatkan waktu dengan baik. Kebiasaan positif tersebut turut membentuk karakter yang bertanggung jawab dan berintegritas
Tujuan
Tujuan Inovasi
Inovasi “(DISKO)Disiplin Komitmen Sekolah” merupakan sebuah upaya pembaharuan budaya sekolah yang dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta komitmen seluruh warga sekolah dalam menjalankan aturan dan tata tertib yang berlaku. Inovasi ini hadir sebagai solusi terhadap permasalahan keterlambatan dan rendahnya kesadaran disiplin yang dapat memengaruhi proses pembelajaran serta kualitas lingkungan sekolah.
Melalui inovasi ini, sekolah berupaya menciptakan budaya positif yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pembentukan karakter dan kesadaran diri. Penerapan disiplin dilakukan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh unsur sekolah mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga warga sekolah lainnya sehingga tercipta lingkungan belajar yang tertib, nyaman, dan produktif.
Adapun tujuan dari inovasi “DISKO(Disiplin Komitmen Sekolah)” yaitu:
Menanamkan nilai disiplin dan tanggung jawab kepada peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter yang positif.
Mengurangi angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah melalui penerapan aturan yang jelas, pengawasan yang konsisten, serta pembiasaan budaya tepat waktu.
Membangun lingkungan sekolah yang tertib, aman, nyaman, dan produktif sehingga mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Penerapan inovasi Disiplin Komitmen Sekolah memberikan dampak positif dalam membangun budaya disiplin dan tanggung jawab di lingkungan sekolah. Melalui program ini, seluruh warga sekolah dibiasakan untuk mematuhi aturan dan menghargai waktu sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif. Adapun beberapa manfaat dari penerapan inovasi ini adalah sebagai berikut:
Berkurangnya angka keterlambatan guru, peserta didik, dan warga sekolah hadir di sekolah.
Dengan adanya komitmen disiplin yang diterapkan secara konsisten, tingkat keterlambatan mengalami penurunan. Guru, peserta didik, dan warga sekolah menjadi lebih sadar akan pentingnya hadir tepat waktu sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih efektif dan teratur.
Setiap individu lebih menghargai waktu dan aturan tata tertib.
Inovasi ini membantu menanamkan sikap disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Seluruh warga sekolah menjadi lebih patuh terhadap aturan tata tertib serta memiliki kesadaran untuk memanfaatkan waktu dengan baik. Kebiasaan positif tersebut turut membentuk karakter yang bertanggung jawab dan berintegritas.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Melalui Inovasi Disiplin Komitmen Sekolah (DISKO) yang diterapkan di SMAN 6 Mimika sejak tanggal 02 Agustus 2025 diperoleh hasil sebagai berikut:
Berdasarkan Data Keterlambatan Siswa diatas dapat disimpulkan bahwa melalui inovasi disiplin komitmen sekolah (DISKO) ini berdapak positif bagi seluruh warga sekolah, diantaranya jumlah angka siswa yang terlambat semakin menurun(ditunjukan dengan grafik yang melandai). Dari data diatas dapat digambarkan bahwa pembentukan budaya disiplin disekolah sudah mulai terbentuk dan meningkat terus-menerus.
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
1
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
PASPORIA
2026-07-11
Ringkasan MIW
Pengusul
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
PASPORIA
Tanggal pengembangan
2026-07-11
Latar belakang
Permasalahan atau Kendala yang Melatarbelakangi Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA (PASPOR Hari Sabtu saat Car Free Day ) lahir untuk menjawab tantangan aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok masyarakat produktif yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja reguler (Senin–Jumat).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi hadirnya inovasi
PASPORIA:
1. Keterbatasan Waktu Masyarakat Produktif pada Hari Kerja
Tuntutan Jam Kerja dan Sekolah: Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Mimika (seperti ASN, karyawan swasta/industri tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) memiliki jam kerja dan jam sekolah yang padat dari Senin hingga Jumat.
Resiko Mengganggu Produktivitas: Mengurus paspor pada hari kerja sering kali mengharuskan masyarakat untuk mengambil izin/cuti kerja atau membolos sekolah. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pemohon yang kesulitan mendapatkan izin dari instansi/perusahaannya.
2. Hambatan Beban Antrean dan Kepadatan Layanan Reguler
Perluasan Kanal Pelayanan di Luar Jam Kerja: Belum tersedianya ketersediaan kanal layanan paspor alternatif di luar hari kerja reguler (weekend service) yang dapat diakses secara lebih santai dan fleksibel oleh masyarakat umum.
3. Kebutuhan Menghadirkan Layanan yang Ramah, Santai, dan Inklusif
Kesan Birokrasi yang Kaku: Layanan keimigrasian konvensional di dalam gedung kantor sering kali dirasakan kaku dan formal, sehingga kurang ramah bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama anak-anak atau lansia.
Pemanfaatan Ruang Publik: Kegiatan Car Free Day (CFD) di hari Sabtu/akhir pekan merupakan titik kumpul interaksi publik di mana masyarakat berolahraga dan berkumpul bersama keluarga. Ketiadaan integrasi antara layanan publik dan ruang publik ini sebelumnya menjadi potensi yang belum tergarap.
4. Tuntutan Peningkatan Kualitas & Kemudahan Akses Pelayanan Publik
Mendekatkan Layanan ke Pusat Keramaian Masyarakat: Prinsip pelayanan publik modern menuntut instansi pemerintah untuk secara proaktif mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi (PASPORIA)
Target penyelenggaraan inovasi PASPORIA dirancang untuk memberikan kemudahan akses permohonan paspor bagi kelompok masyarakat produktif di luar jam kerja reguler, dengan mengoptimalkan kehadiran negara di ruang publik secara santai, ramah keluarga, dan efisien.
1. Target Sasaran Pemohon
Masyarakat Produktif Jam Kerja Reguler: Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, karyawan industri pertambangan, dan tenaga pendidik yang kesulitan mendapatkan izin atau cuti kerja pada hari Senin–Jumat.
Pelajar dan Mahasiswa: Generasi muda yang memiliki jadwal sekolah/kuliah padat pada hari kerja, sehingga dapat mengurus paspor tanpa mengganggu waktu belajar.
Keluarga dan Kelompok Pemohon Rekreasi: Pasangan, orang tua bersama anak-anak, serta lansia yang ingin mengurus paspor bersama seluruh anggota keluarga dalam suasana santai di akhir pekan.
Pengunjung Area Car Free Day (CFD): Masyarakat umum Kabupaten Mimika yang memanfaatkan waktu akhir pekan untuk berolahraga, berekreasi, atau berkumpul di area publik.
2. Target Kinerja & Operasional
Ketersediaan Layanan Akhir Pekan:
Terselenggaranya layanan jemput bola di area CFD setiap hari Sabtu secara konsisten dan berkelanjutan.
Target Alokasi Kuota Pemohon:
Terlayaninya 20 hingga 30 pemohon per sesi Sabtu (disesuaikan dengan batas durasi waktu Car Free Day) guna memelihara kestabilan jaringan, kualitas pemeriksaan berkas, dan kecepatan proses pengambilan biometrik di lapangan.
Layanan Konsultasi & Edukasi Keimigrasian:
Memberikan layanan informasi, cek berkas awal, serta konsultasi keimigrasian secara langsung (walk-in) bagi pengunjung CFD yang belum terlayani pendaftaran biometrik pada hari tersebut.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Mencapai nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dengan predikat "Sangat Baik" (IKM > 90/100) untuk indikator kemudahan akses, fleksibilitas waktu, keramahan petugas, dan kenyamanan lokasi pelayanan di ruang publik.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat & Efisiensi Ekonomi Sosial
Terhindarnya Kerugian Waktu Kerja/Sekolah: Para pekerja, ASN, karyawan industri pertambangan, guru, dan pelajar tidak lagi kehilangan produktivitas, mengalami pemotongan gaji/poin kehadiran, atau menggunakan hak cuti tahunan hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Efisiensi Beban Logistik Keluarga: Pengurusan paspor dapat disatukan secara efisien dengan agenda rekreasi, olahraga pagi, dan belanja keluarga di Car Free Day, sehingga menghemat biaya transportasi serta waktu tempuh operasional keluarga.
2. Transformation of Public Space & Birokrasi yang Mendekat ke Masyarakat
Penguatan Fungsi Ruang Publik: Mengubah area Car Free Day yang tadinya sekadar sarana olahraga dan pusat kuliner UMKM menjadi pusat pelayanan publik terpadu yang lebih berdampak langsung bagi pemenuhan hak sipil warga.
Tercipatnya Kultur Birokrasi yang Adaptif dan Inklusif: Berhasil membongkar batas-batas birokrasi konvensional yang kaku menuju model pelayanan modern yang responsif terhadap dinamika gaya hidup masyarakat perkotaan.
3. Peningkatan Kepercayaan Publik dan Citra Positif Pemerintah
Terwujudnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang Berkelanjutan: Inovasi PASPORIA menciptakan ikatan emosional dan persepsi yang sangat positif dari warga terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi negara yang hangat, humanis, ramah keluarga, serta benar-benar mengerti kebutuhan riil masyarakatnya.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Nomor : WIM30.IMI.IMI3.GR.01.01-231 tanggal 10 Juli
2026. b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Permasalahan atau Kendala yang Melatarbelakangi Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA (PASPOR Hari Sabtu saat Car Free Day ) lahir untuk menjawab tantangan aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok masyarakat produktif yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja reguler (Senin–Jumat).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi hadirnya inovasi
PASPORIA:
1. Keterbatasan Waktu Masyarakat Produktif pada Hari Kerja
Tuntutan Jam Kerja dan Sekolah: Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Mimika (seperti ASN, karyawan swasta/industri tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) memiliki jam kerja dan jam sekolah yang padat dari Senin hingga Jumat.
Resiko Mengganggu Produktivitas: Mengurus paspor pada hari kerja sering kali mengharuskan masyarakat untuk mengambil izin/cuti kerja atau membolos sekolah. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pemohon yang kesulitan mendapatkan izin dari instansi/perusahaannya.
2. Hambatan Beban Antrean dan Kepadatan Layanan Reguler
Perluasan Kanal Pelayanan di Luar Jam Kerja: Belum tersedianya ketersediaan kanal layanan paspor alternatif di luar hari kerja reguler (weekend service) yang dapat diakses secara lebih santai dan fleksibel oleh masyarakat umum.
3. Kebutuhan Menghadirkan Layanan yang Ramah, Santai, dan Inklusif
Kesan Birokrasi yang Kaku: Layanan keimigrasian konvensional di dalam gedung kantor sering kali dirasakan kaku dan formal, sehingga kurang ramah bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama anak-anak atau lansia.
Pemanfaatan Ruang Publik: Kegiatan Car Free Day (CFD) di hari Sabtu/akhir pekan merupakan titik kumpul interaksi publik di mana masyarakat berolahraga dan berkumpul bersama keluarga. Ketiadaan integrasi antara layanan publik dan ruang publik ini sebelumnya menjadi potensi yang belum tergarap.
4. Tuntutan Peningkatan Kualitas & Kemudahan Akses Pelayanan Publik
Mendekatkan Layanan ke Pusat Keramaian Masyarakat: Prinsip pelayanan publik modern menuntut instansi pemerintah untuk secara proaktif mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Isu Strategis yang Mendasar dan Mendesak untuk Dijawab melalui Inovasi (PASPORIA)
Optimasi Aksesibilitas Layanan Publik Bagi Kelompok Masyarakat Produktif:
Meningkatnya kebutuhan masyarakat produktif (karyawan, pekerja tambang, ASN, pelajar, dan mahasiswa) akan akses layanan keimigrasian di luar hari kerja. Keterikatan jam kerja/sekolah pada Senin–Jumat memicu kerugian waktu, pemotongan gaji/cuti, atau potensi penurunan produktivitas hanya untuk mengurus dokumen negara.
Pemanfaatan Ruang Publik dan Pendekatan Layanan Simpatik :
Tuntutan untuk mendekatkan pusat pelayanan pemerintah ke titik-titik kumpul masyarakat. Mengubah gaya pelayanan publik yang kaku dan terpusat di dalam gedung kantor menjadi lebih santai, ramah keluarga, ramah anak, dan terintegrasi dengan gaya hidup sehat masyarakat di area Car Free Day (CFD).
Pemerataan Beban Layanan dan Dekongesti Antrean Kantor Imigrasi:
Mendesaknya kebutuhan untuk memecah penumpukan pemohon di hari kerja reguler. Melalui pembukaan kanal alternatif di akhir pekan, volume antrean di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dapat terdistribusi dengan lebih seimbang dan efisien.
Transformasi Birokrasi Proaktif dan Berorientasi Kepuasan Masyarakat:
Pentingnya membangun persepsi positif dan kepercayaan publik melalui tindakan nyata birokrasi yang hadir secara proaktif, fleksibel, serta mengikuti dinamika aktivitas masyarakat Mimika tanpa mengorbankan standar operasional dan kepastian hukum keimigrasian.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode Pembaharuan (Upaya Sebelum & Sesudah Inovasi PASPORIA)
1. Kondisi Sebelum Inovasi Diterapkan
Terpaku pada Jam Kerja Reguler (Weekdays Only): Pelayanan paspor hanya dibuka pada hari Senin hingga Jumat di jam kerja kantor reguler.
Beban Pengorbanan Pemohon Tinggi: Masyarakat produktif (ASN, pekerja swasta/kontraktor area tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) harus mengorbankan waktu kerja atau sekolah, mengambil cuti, atau meminta izin khusus demi mengurus paspor.
Suasana Pelayanan Kaku dan Formal: Pelayanan hanya berlangsung di dalam gedung kantor, terkesan formal, serta kurang fleksibel bagi pemohon yang ingin mengurus paspor secara santai bersama seluruh anggota keluarga.
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Kanal Alternatif Akhir Pekan (Weekend Service): Tersedianya pilihan waktu pengurusan paspor pada hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD).
Tanpa Mengganggu Jam Kerja & Sekolah: Pemohon dapat mengurus paspor tanpa perlu mengambil cuti kerja atau membolos sekolah/kuliah.
Pemerataan Volume Pemohon: Sebagian beban permohonan paspor terurai ke hari Sabtu, sehingga mengurangi kepadatan antrean di Kantor Imigrasi pada hari kerja reguler.
Pelayanan Ramah, Santai, dan Berbasis Ruang Publik: Proses pengambilan foto dan wawancara dilakukan di booth mobile area CFD dengan suasana yang santai, ramah anak, dan dapat diakses sambil berolahraga atau berekreasi bersama keluarga.
3. Upaya Transisi/Langkah Pembaharuan yang Dilakukan Kanim Mimika
Penyusunan SOP Pelayanan Luar Kantor (Out-of-Office SOP): Merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) khusus mengenai mekanisme pelayanan paspor on-site di area terbuka (CFD), keamanan data keimigrasian, serta penetapan kuota pemohon Sabtu.
Penyiapan Sarana Mobile & Jaringan Luar Kantor: Mempersiapkan perangkat Mobile Biometric Kit, sarana booth/tent pelayanan portabel, serta konektivitas jaringan terenkripsi aman untuk entri data di lokasi CFD.
Pengaturan Manajemen Penugasan Pegawai: Membentuk jadwal piket dan sistem kompensasi/pembagian jam kerja bagi petugas imigrasi yang bertugas di hari Sabtu agar operasional tetap optimal tanpa mengganggu kesejahteraan pegawai.
Koordinasi Lintas Sektor & Sosialisasi Masif: Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Penyelenggara CFD Kabupaten Mimika untuk alokasi tempat stan, serta melakukan sosialisasi publik secara masif melalui media sosial dan saluran informasi lokal.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keterlibatan Aktor Inovasi (Stakeholder Pentahelix PASPORIA)
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika: Berperan sebagai inisiator utama, penyedia perangkat Mobile Biometric Kit, penanggung jawab teknis pelayanan data biometrik/wawancara di lapangan, serta pengelola operasional stan PASPORIA setiap hari Sabtu.
Pemerintah Daerah / Dinas Terkait Kabupaten Mimika (Dishub, Satpol PP, Dinas Pariwisata/Pemuda & Olahraga): Berperan memberikan izin pemanfaatan area publik (Car Free Day), menyediakan fasilitas sarana tenda/lokasi strategis, serta membantu pengaturan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area kegiatan.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Perbankan Mitra (misal: Bank BUMN / mitra pembayaran PNBP): Berperan menyediakan dukungan fasilitas pembayaran mobile banking atau layanan pendukung transaksi setoran PNBP bagi pemohon yang langsung ingin menyelesaikan administrasi pembayaran di lokasi CFD.
Pelaku Usaha Lokal / UMKM di Area CFD: Berperan menciptakan ekosistem keramaian dan ekonomi kreatif yang dinamis di sekitar lokasi stan PASPORIA, sehingga masyarakat dapat menikmati suasana rekreasi yang hidup.
3. Masyarakat / Komunitas
Komunitas Olahraga / Pengunjung Car Free Day: Berperan sebagai target utama pengguna layanan sekaligus penyebar informasi dari mulut ke mulut mengenai kemudahan mengurus paspor sambil berolahraga atau berekreasi keluarga.
Keluarga / Pemohon Perorangan: Berperan aktif memanfaatkan layanan PASPORIA untuk mengurus paspor rekreasi, umrah, atau studi tanpa harus meminta izin cuti di hari kerja.
4. Media
Media Massa Lokal, Radio, Portal Berita Online Papua, dan Media Sosial: Berperan menyebarluaskan jadwal mingguan lokasi/kehadiran stan PASPORIA, mengedukasi masyarakat mengenai persyaratan paspor, serta mendokumentasikan antusiasme publik sebagai sarana transparansi dan promosi inovasi daerah.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA menghadirkan kebaharuan dengan mengintegrasikan pelayanan birokrasi keimigrasian ke dalam ruang publik dan gaya hidup sehat masyarakat. Inovasi ini mengubah persepsi pelayanan publik yang sebelumnya kaku, formal, dan terbatas jam kerja menjadi pelayanan yang fleksibel, ramah keluarga, dan inklusif.
1. Fleksibilitas Waktu Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon wajib hadir di Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja reguler (Senin–Jumat). Hal ini memaksa pekerja, ASN, karyawan tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa untuk mengorbankan produktivitas atau mengajukan izin/cuti kerja.
Kebaharuan Inovasi: Memberikan pilihan kanal pelayanan di hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD). Pemohon dapat mengurus paspor di luar jam kerja/sekolah tanpa menggangu rutinitas harian.
2. Mendorong Konsep Layanan Terintegrasi Ruang Publik
Pendekatan Sebelumnya: Layanan keimigrasian bersifat in-office (terpusat di dalam gedung kantor), di mana masyarakat yang harus proaktif mendatangi instansi pemerintah.
Kebaharuan Inovasi: Menerapkan strategi proactive governance dengan membawa layanan langsung ke pusat keramaian. Birokrasi hadir di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, bersantai, atau berekreasi bersama keluarga.
3. Suasana Pelayanan Ramah Keluarga dan Keramahan Anak
Pendekatan Sebelumnya: Suasana gedung kantor yang formal dan antrean yang kaku sering kali terkesan menegangkan serta membosankan bagi anak-anak maupun lansia.
Kebaharuan Inovasi: Proses wawancara dan perekaman data biometrik berlangsung di area terbuka dalam suasana yang santai, inklusif, dan menyenangkan, sehingga sangat ideal bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama-sama.
4. Kemudahan Transaksi dan Akses Informasi di Tempat
Pendekatan Sebelumnya: Masyarakat harus melokasikan waktu khusus hanya untuk berkonsultasi mengenai persyaratan atau sekadar memeriksa berkas ke kantor imigrasi.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan fungsi ganda pada booth PASPORIA selain sebagai tempat perekaman data paspor, stan ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi keimigrasian langsung di akhir pekan bagi pengunjung CFD.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan PASPORIA merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis weekend mobile service (layanan bergerak di akhir pekan) yang memanfaatkan ruang publik terbuka, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik / E-Passport) baru dan penggantian habis masa berlaku.
Target / Sasaran: Masyarakat umum Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja (ASN, karyawan swasta/tambang, guru, pelajar, mahasiswa) serta keluarga yang berkunjung ke area Car Free Day (CFD).
Waktu Operational: hari Sabtu pagi (pukul 06.00 – 09.00 WIT atau menyesuaikan jam operasional CFD Mimika).
Lokasi Pelayanan: Stan/Tenda Mobile Service Kanim Mimika di area Car Free Day (CFD) Kabupaten Mimika.
Sifat Pelayanan: Outdoor & Family-Friendly Service (proses foto dan wawancara dalam suasana santai dan inklusif).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit, jaringan internet portabel terenkripsi aman, serta stan/tenda pelayanan terbuka.
2. Tahapan Kerja Inovasi (PASPORIA)
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur:
[
1. Informasi & Pendaftaran Kuota] ➔ [
2. Persiapan & Mobilisasi Sabtu Pagi] ➔ [
3. Pelaksanaan Service di Stand CFD] ➔ [
4. Pembayaran & Pengambilan Paspor]
A. Tahap Publikasi & Pendaftaran Kuota
Publikasi: Petugas mengunggah informasi jadwal penerbitan kuota PASPORIA untuk hari Sabtu melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Mimika.
Pendaftaran / Verifikasi Berkas Awal: Pemohon dapat mendaftar/mengisi data awal dengan langsung datang walk-in ke stan CFD dengan membawa kelengkapan dokumen (KTP-el, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah, Paspor Lama).
B. Tahap Mobilisasi & Persiapan Teknis
Penyiapan Perangkat Mobile: Tim Piket PASPORIA melakukan setting perangkat Mobile Biometric Kit, sistem jaringan terenkripsi, dan penyediaan catu daya/baterai cadangan.
Pemasangan Stan/Tenda Pelayanan: Petugas mendirikan stan, penataan alur antrean, serta penyediaan tempat duduk yang nyaman bagi pemohon di lokasi CFD.
C. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Stan CFD
Pemeriksaan Dokumen (Customer Service/Verifikasi): Pemohon mengambil nomor antrean di stan PASPORIA dan melampirkan berkas persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas.
Pengambilan Biometrik & Wawancara: Pemohon dipanggil menuju desk biometrik untuk dilakukan pengambilan foto wajah, pemindaian 10 sidik jari, dan wawancara singkat dalam suasana yang santai dan ramah.
Penerbitan Kode Billing: Petugas menyerahkan cetakan Bukti Pengantar Pembayaran (kode billing PNBP/SIMPONI) kepada pemohon.
D. Tahap Penyelesaian & Pengambilan Paspor
Pembayaran
PNBP: Pemohon melakukan pembayaran melalui mobile banking atau melalui Kantor Pos.
Pencetakan Paspor: Berkas yang telah diambil data biometriknya di area CFD diproses cetak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari kerja berikutnya.
Penyerahan Paspor: Paspor yang telah selesai dapat diambil langsung di Kantor Imigrasi Mimika.
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasieberlanjutan Inovasi PASPORIA
Guna menjaga relevansi jangka panjang dan memperluas dampak kemanfaatannya, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi PASPORIA dapat dikembangkan secara konseptual, teknologi, dan operasional agar tidak hanya terbatas pada momentum Car Free Day:
Perluasan Konsep ke Night Market / Weekend Pop-Up Service (PASPORIA Malam/Akhir Pekan): Mengembangkan konsep layanan luar kantor ke pusat kegiatan masyarakat lainnya, seperti bazar UMKM, festival budaya, atau pusat perbelanjaan (mall/pop-up booth) pada Sabtu malam/Minggu guna menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.
Integrasi Pendaftaran via Aplikasi (Digital Slot Reservation): Mengembangkan sistem booking kuota khusus PASPORIA yang terintegrasi dengan kanal pendaftaran digital Kanim Mimika, sehingga pemohon dari area CFD dapat kepastian jam layanan tanpa perlu mengantre dari pagi.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep membawa pelayanan publik yang kaku ke dalam ruang rekreasi dan olahraga masyarakat memiliki tingkat adaptabilitas tinggi untuk direplikasi di tingkat regional maupun nasional:
Replikasi Eksternal oleh Instansi Pemerintah Lain:Layanan Adduk/Disdukcapil: Pemda lain dapat mengadopsi model ini untuk perekaman KTP-el, penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di arena rekreasi publik.
Layanan Perbankan & Pajak (Bapenda/Samsat/Bank Daerah): Pelayanan pembayaran pajak daerah, SIM keliling, atau pembukaan rekening bank di tengah ruang publik dengan suasana santai dan ramah keluarga.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA menghadirkan kebaharuan dengan mengintegrasikan pelayanan birokrasi keimigrasian ke dalam ruang publik dan gaya hidup sehat masyarakat. Inovasi ini mengubah persepsi pelayanan publik yang sebelumnya kaku, formal, dan terbatas jam kerja menjadi pelayanan yang fleksibel, ramah keluarga, dan inklusif.
1. Fleksibilitas Waktu Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon wajib hadir di Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja reguler (Senin–Jumat). Hal ini memaksa pekerja, ASN, karyawan tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa untuk mengorbankan produktivitas atau mengajukan izin/cuti kerja.
Kebaharuan Inovasi: Memberikan pilihan kanal pelayanan di hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD). Pemohon dapat mengurus paspor di luar jam kerja/sekolah tanpa menggangu rutinitas harian.
2. Mendorong Konsep Layanan Terintegrasi Ruang Publik
Pendekatan Sebelumnya: Layanan keimigrasian bersifat in-office (terpusat di dalam gedung kantor), di mana masyarakat yang harus proaktif mendatangi instansi pemerintah.
Kebaharuan Inovasi: Menerapkan strategi proactive governance dengan membawa layanan langsung ke pusat keramaian. Birokrasi hadir di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, bersantai, atau berekreasi bersama keluarga.
3. Suasana Pelayanan Ramah Keluarga dan Keramahan Anak
Pendekatan Sebelumnya: Suasana gedung kantor yang formal dan antrean yang kaku sering kali terkesan menegangkan serta membosankan bagi anak-anak maupun lansia.
Kebaharuan Inovasi: Proses wawancara dan perekaman data biometrik berlangsung di area terbuka dalam suasana yang santai, inklusif, dan menyenangkan, sehingga sangat ideal bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama-sama.
4. Kemudahan Transaksi dan Akses Informasi di Tempat
Pendekatan Sebelumnya: Masyarakat harus melokasikan waktu khusus hanya untuk berkonsultasi mengenai persyaratan atau sekadar memeriksa berkas ke kantor imigrasi.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan fungsi ganda pada booth PASPORIA selain sebagai tempat perekaman data paspor, stan ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi keimigrasian langsung di akhir pekan bagi pengunjung CFD.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
Pelaksanaan inovasi layanan PASPORIA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika setiap hari Sabtu di area Car Free Day (CFD) menghasilkan keluaran (output) berupa produk/dokumen fisik serta keluaran kualitas pelayanan di ruang publik:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor Akhir Pekan:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) bagi masyarakat umum yang mengajukan permohonan baru atau penggantian paspor habis masa berlaku pada hari Sabtu.
Terekamnya Data Biometrik di Area Publik:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta berkas wawancara pemohon secara digital dan terenkripsi dari lokasi Car Free Day menggunakan perangkat Mobile Biometric Kit Compact.
Kode Pembayaran PNBP Instan (SIMPONI):
Tersedianya cetakan Bukti Pengantar Pembayaran dengan kode billing PNBP resmi yang dapat langsung dibayarkan oleh pemohon melalui kanal m-banking, ATM, atau lewat Kantor Pos.
Layanan Konsultasi & Cek Berkas Cepat:
Terlaksananya konsultasi keimigrasian dan pemeriksaan kelengkapan berkas fisik secara langsung di lokasi bagi masyarakat pengunjung CFD yang berencana mengurus paspor di kemudian hari.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Pemanfaatan Waktu Efektif Tanpa Mengorbankan Hari Kerja:
Tersediakannya kesempatan bagi pekerja, ASN, karyawan swasta/tambang, guru, dan pelajar untuk mengurus paspor di luar jam operasional kerja/sekolah tanpa harus mengambil izin atau memotong hak cuti.
Atmosfer Pelayanan yang Santai dan Ramah Keluarga (Family-Friendly Public Service):
Terciptanya pengalaman pelayanan publik yang menyenangkan, tidak kaku, serta ramah anak dan lansia karena proses birokrasi dilakukan terintegrasi dengan aktivitas olahraga dan rekreasi keluarga di area CFD.
Penguatan Citra Birokrasi Modern dan Proaktif:
Meningkatnya persepsi positif masyarakat terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi pemerintah yang responsif, adaptif, dan aktif mendatangi pusat-pusat kegiatan masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat & Efisiensi Ekonomi Sosial
Terhindarnya Kerugian Waktu Kerja/Sekolah: Para pekerja, ASN, karyawan industri pertambangan, guru, dan pelajar tidak lagi kehilangan produktivitas, mengalami pemotongan gaji/poin kehadiran, atau menggunakan hak cuti tahunan hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Efisiensi Beban Logistik Keluarga: Pengurusan paspor dapat disatukan secara efisien dengan agenda rekreasi, olahraga pagi, dan belanja keluarga di Car Free Day, sehingga menghemat biaya transportasi serta waktu tempuh operasional keluarga.
2. Transformation of Public Space & Birokrasi yang Mendekat ke Masyarakat
Penguatan Fungsi Ruang Publik: Mengubah area Car Free Day yang tadinya sekadar sarana olahraga dan pusat kuliner UMKM menjadi pusat pelayanan publik terpadu yang lebih berdampak langsung bagi pemenuhan hak sipil warga.
Tercipatnya Kultur Birokrasi yang Adaptif dan Inklusif: Berhasil membongkar batas-batas birokrasi konvensional yang kaku menuju model pelayanan modern yang responsif terhadap dinamika gaya hidup masyarakat perkotaan.
3. Peningkatan Kepercayaan Publik dan Citra Positif Pemerintah
Terwujudnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang Berkelanjutan: Inovasi PASPORIA menciptakan ikatan emosional dan persepsi yang sangat positif dari warga terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi negara yang hangat, humanis, ramah keluarga, serta benar-benar mengerti kebutuhan riil masyarakatnya.
Keberlanjutan
eberlanjutan Inovasi PASPORIA
Guna menjaga relevansi jangka panjang dan memperluas dampak kemanfaatannya, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi PASPORIA dapat dikembangkan secara konseptual, teknologi, dan operasional agar tidak hanya terbatas pada momentum Car Free Day:
Perluasan Konsep ke Night Market / Weekend Pop-Up Service (PASPORIA Malam/Akhir Pekan): Mengembangkan konsep layanan luar kantor ke pusat kegiatan masyarakat lainnya, seperti bazar UMKM, festival budaya, atau pusat perbelanjaan (mall/pop-up booth) pada Sabtu malam/Minggu guna menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.
Integrasi Pendaftaran via Aplikasi (Digital Slot Reservation): Mengembangkan sistem booking kuota khusus PASPORIA yang terintegrasi dengan kanal pendaftaran digital Kanim Mimika, sehingga pemohon dari area CFD dapat kepastian jam layanan tanpa perlu mengantre dari pagi.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep membawa pelayanan publik yang kaku ke dalam ruang rekreasi dan olahraga masyarakat memiliki tingkat adaptabilitas tinggi untuk direplikasi di tingkat regional maupun nasional:
Replikasi Eksternal oleh Instansi Pemerintah Lain:Layanan Adduk/Disdukcapil: Pemda lain dapat mengadopsi model ini untuk perekaman KTP-el, penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di arena rekreasi publik.
Layanan Perbankan & Pajak (Bapenda/Samsat/Bank Daerah): Pelayanan pembayaran pajak daerah, SIM keliling, atau pembukaan rekening bank di tengah ruang publik dengan suasana santai dan ramah keluarga.
KAMI PAPEDA (KANIM MIMIKA PELAYANAN PASPOR EMERGENCY ATAU DARURAT)
2022-01-01
Ringkasan MIW
Pengusul
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
KAMI PAPEDA (KANIM MIMIKA PELAYANAN PASPOR EMERGENCY ATAU DARURAT)
Tanggal pengembangan
2022-01-01
Latar belakang
Inovasi KAMI PAPEDA (KAnim MImika PAspor PElayanan DArurat / PAspor PElayanan DAurat) lahir dari kesadaran akan kondisi manusiawi serta tantangan khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Jika Eazy Passport difokuskan untuk kelompok/komunitas sehat minimal 20 orang, KAMI PAPEDA hadir sebagai bentuk pelayanan jemput bola perorangan yang bersifat empati dan mendesak (emergency).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi munculnya inovasi KAMI
PAPEDA:
1. Hambatan Fisik dan Kondisi Medis Pemohon (Darurat Kesehatan)
Ketidakmampuan Mobilitas Fisik: Terdapat calon pemohon paspor yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD, RS Swasta, maupun klinik) atau terbaring sakit di rumah yang secara medis tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Kebutuhan Rujukan Luar Negeri/Luar Daerah: Banyak pasien dalam kondisi kritis membutuhkan paspor secara mendesak untuk keperluan pengobatan rujukan ke luar negeri (contohnya ke penang, Malaysia), atau membutuhkan dokumen perjalanan resmi dalam waktu singkat.
2. Keterbatasan Cakupan Layanan Paspor Reguler
Prosedur Konvensional yang Kaku: Sistem pembuatan paspor biasa mewajibkan kehadiran fisik pemohon di kantor untuk foto biometrik dan wawancara. Prosedur ini menjadi penghalang utama bagi warga yang sedang sakit berat.
Tidak Memenuhi Syarat Kuota Eazy Paspor: Layanan kolektif seperti Eazy Paspor membutuhkan kuota minimal 20 orang, sehingga tidak dapat memfasilitasi kasus darurat perorangan/keluarga yang butuh penanganan instan.
3. Kondisi Geografis dan Keterbatasan Fasilitas Kesehatan di Papua
Aksesibilitas Wilayah: Di wilayah Mimika dan sekitarnya, fasilitas medis spesialis tertentu mungkin memerlukan rujukan cepat. Keterlambatan penerbitan paspor akibat kendala mobilitas pasien dapat berisiko fatal bagi keselamatan jiwa pemohon.
Beban Psikologis dan Logistik Keluarga: Keluarga pasien sering kali menghadapi kesulitan ganda harus menjaga anggota keluarga yang sakit sekaligus mengurus administrasi perizinan/paspor secara bolak-balik ke kantor pelayanan.
4. Tuntutan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berperikemanusiaan
Perlindungan Hak Asasi dan Kelompok Rentan: Sebagai institusi pemerintah, Kanim Mimika dituntut untuk memberikan pelayanan yang inklusif, berasas keadilan, dan tidak diskriminatif, khususnya bagi warga yang sedang berada dalam kondisi rentan.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Target penyelenggaraan inovasi KAMI PAPEDA dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan mendapatkan akses pelayanan dokumen perjalanan secara cepat, inklusif, dan berkeadilan tanpa terhalang kendala fisik maupun prosedur administratif yang kaku.
1. Target Sasaran Pemohon
Pasien Rawat Inap & Kritis: Masyarakat/pemohon perorangan yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD Mimika, rumah sakit swasta, atau puskesmas) yang memerlukan dokumen paspor secara mendesak untuk rujukan pengobatan ke luar negeri.
Masyarakat Sakit Berat di Kediaman: Warga yang terbaring sakit di rumah kediaman/pemukiman yang secara medis tidak memungkinkan untuk dimobilisasi/dibawa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Kelompok Rentan Berkeperluan Khusus: Lansia sakit berat atau penyandang disabilitas fisik berat di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan penanganan dokumen perlintasan negara secara khusus dan humanis.
2. Target Kinerja & Operasional
Tanpa Batasan Kuota Minimal:
Terlaksananya pelayanan jemput bola darurat tanpa syarat jumlah pemohon, dengan target melayani 1 (satu) orang pemohon per permohonan/lokasi.
Respon Cepat Layanan:
Tindak lanjut dan mobilisasi Tim KAMI PAPEDA ke lokasi pasien maksimal 1 x 24 jam setelah laporan darurat dan bukti dokumen medis terverifikasi.
Cakupan Wilayah Layanan:
Terjangkaunya seluruh fasilitas kesehatan (RSUD, RS Swasta, Klinik, Puskesmas) serta pemukiman warga di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kelompok Khusus:
Mencapai tingkat kepuasan masyarakat/keluarga pemohon kategori "Sangat Baik" (SKM > 90/100) pada indikator empati petugas, kecepatan respons, kemudahan prosedur, dan keberhadiran negara dalam kondisi darurat.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
1. Penyelamatan Jiwa dan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Terhindarnya Keterlambatan Rujukan Medis: Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau tindakan spesialis di luar negeri/luar daerah dapat segera dievakuasi tanpa terhambat oleh proses birokrasi paspor.
Perlindungan Keselamatan Fisik Pasien: Menghilangkan risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, hingga potensi fatalitas yang dapat terjadi apabila pasien kritis dipaksa bergerak atau dipindahkan menuju kantor pelayanan imigrasi.
2. Terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis Humanisme dan Inklusivitas Ekstrem
Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Terjaminnya hak-hak sipil serta pelayanan negara yang setara dan bermartabat bagi masyarakat berkebutuhan khusus, lansia bedridden, dan warga yang mengalami keterbatasan mobilitas fisik total.
Penghilangan Hambatan Aksesibilitas di Daerah: Menjawab tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas medis di Papua dengan menghadirkan layanan negara secara fleksibel, afirmatif, dan berorientasi pada kondisi riil masyarakat.
3. Pengurangan Beban Psikologis dan Finansial Keluarga Pasien
Efisiensi Beban Emosional dan Logistik: Keluarga pasien tidak lagi mengalami tekanan ganda harus menjaga anggota keluarga yang kritis sekaligus mengurus pendaftaran dan antrean administrasi paspor secara terpisah.
Pencegahan Beban Biaya Tambahan: Mengurangi potensi biaya transportasi darurat atau sewa sarana mobilisasi medis (seperti ambulans khusus) yang sebelumnya harus ditanggung keluarga hanya untuk membawa pasien ke Kantor Imigrasi.
4. Transformasi Citra dan Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi
Perubahan Paradigma Birokrasi Pasif Menjadi Responsif : Terwujudnya nilai budaya kerja baru di tubuh keimigrasian yang bertransformasi dari sekadar pelayan administratif kaku menjadi institusi yang hadir dengan empati, kepekaan sosial, dan siap siaga.
Peningkatan Kepercayaan Publik: Menguatkan reputasi positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, sebagai institusi negara yang benar-benar peduli dan hadir secara nyata saat warga berada dalam kondisi darurat sakit.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Inovasi KAMI PAPEDA (KAnim MImika PAspor PElayanan DArurat / PAspor PElayanan DAurat) lahir dari kesadaran akan kondisi manusiawi serta tantangan khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Jika Eazy Passport difokuskan untuk kelompok/komunitas sehat minimal 20 orang, KAMI PAPEDA hadir sebagai bentuk pelayanan jemput bola perorangan yang bersifat empati dan mendesak (emergency).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi munculnya inovasi KAMI
PAPEDA:
1. Hambatan Fisik dan Kondisi Medis Pemohon (Darurat Kesehatan)
Ketidakmampuan Mobilitas Fisik: Terdapat calon pemohon paspor yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD, RS Swasta, maupun klinik) atau terbaring sakit di rumah yang secara medis tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Kebutuhan Rujukan Luar Negeri/Luar Daerah: Banyak pasien dalam kondisi kritis membutuhkan paspor secara mendesak untuk keperluan pengobatan rujukan ke luar negeri (contohnya ke penang, Malaysia), atau membutuhkan dokumen perjalanan resmi dalam waktu singkat.
2. Keterbatasan Cakupan Layanan Paspor Reguler
Prosedur Konvensional yang Kaku: Sistem pembuatan paspor biasa mewajibkan kehadiran fisik pemohon di kantor untuk foto biometrik dan wawancara. Prosedur ini menjadi penghalang utama bagi warga yang sedang sakit berat.
Tidak Memenuhi Syarat Kuota Eazy Paspor: Layanan kolektif seperti Eazy Paspor membutuhkan kuota minimal 20 orang, sehingga tidak dapat memfasilitasi kasus darurat perorangan/keluarga yang butuh penanganan instan.
3. Kondisi Geografis dan Keterbatasan Fasilitas Kesehatan di Papua
Aksesibilitas Wilayah: Di wilayah Mimika dan sekitarnya, fasilitas medis spesialis tertentu mungkin memerlukan rujukan cepat. Keterlambatan penerbitan paspor akibat kendala mobilitas pasien dapat berisiko fatal bagi keselamatan jiwa pemohon.
Beban Psikologis dan Logistik Keluarga: Keluarga pasien sering kali menghadapi kesulitan ganda harus menjaga anggota keluarga yang sakit sekaligus mengurus administrasi perizinan/paspor secara bolak-balik ke kantor pelayanan.
4. Tuntutan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berperikemanusiaan
Perlindungan Hak Asasi dan Kelompok Rentan: Sebagai institusi pemerintah, Kanim Mimika dituntut untuk memberikan pelayanan yang inklusif, berasas keadilan, dan tidak diskriminatif, khususnya bagi warga yang sedang berada dalam kondisi rentan.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Isu Strategis yang Mendasar dan Mendesak untuk Dijawab melalui Inovasi (KAMI PAPEDA)
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan dan Penyelamatan Jiwa:
Urgensi perlindungan keselamatan jiwa warga negara yang membutuhkan penanganan medis darurat ke luar negeri. Keterlambatan proses administrasi paspor akibat kendala mobilitas fisik pemohon dapat berdampak fatal bagi kesehatan dan jiwa pasien.
Inklusivitas Pelayanan Publik Bagi Kelompok Rentan:
Tuntutan untuk menghapus diskriminasi akses pelayanan publik bagi warga yang berada dalam kondisi rentan (orang sakit berat, lansia bedridden, atau penyandang disabilitas). Inovasi ini menjawab mandat Undang-Undang Pelayanan Publik untuk menyediakan sarana dan mekanisme afirmatif bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Akselerasi Reformasi Birokrasi Berbasis Empati dan Responsivitas:
Mewujudkan transformasi birokrasi yang tidak hanya terfokus pada efisiensi sistem/digitalisasi, tetapi juga mengedepankan nilai empati, fleksibilitas, dan keberhadiran negara secara nyata di saat masyarakat paling membutuhkan pertolongan.
Pemerataan Aksesibilitas Layanan Keimigrasian di Daerah Terpencil/Papua:
Kebutuhan untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur kesehatan lokal di wilayah Papua dengan memberikan kepastian akses dokumen perlintasan negara secara cepat dan mudah bagi warga Mimika dan sekitarnya tanpa terkendala prosedur konvensional yang kaku.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)
1. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Prosedur Kaku: Pemohon paspor dalam kondisi sakit berat atau terbaring di rumah sakit tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik di Kantor Imigrasi Mimika guna pengambilan foto biometrik dan wawancara.
Beban Fisik dan Risiko Kesehatan Tinggi: Memaksa pasien yang dalam kondisi kritis/sakit untuk dipindahkan atau dibawa ke kantor pelayanan sangat berisiko memperburuk kondisi kesehatan pasien.
Keterlambatan Penanganan Medis: Proses pengurusan paspor yang memakan waktu dan kendala mobilitas pasien sering kali menghambat jadwal rujukan pengobatan ke luar negeri.
Ketiadaan Mekanisme Khusus Kasus Darurat Perorangan: Belum ada standar operasional (SOP) khusus layanan jemput bola untuk permohonan darurat skala perorangan (karena layanan mobile seperti Eazy Paspor menetapkan batas minimal 20 orang).
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Darurat Jemput Bola Perorangan: Petugas Kantor Imigrasi Mimika secara proaktif mendatangi lokasi pemohon (ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, atau rumah tempat pemohon terbaring) membawa Mobile Biometric Kit.
Penanganan Bebas Kuota Minimal: Layanan darurat dapat diakses untuk 1 (satu) orang pemohon tanpa adanya syarat batasan kuota minimal.
Percepatan Penerbitan Paspor: Proses verifikasi, pengambilan foto biometrik, hingga pencetakan paspor diprioritaskan dengan skema fast-track demi kepastian jadwal rujukan medis pasien.
Perlindungan Keselamatan & Kenyamanan Pasien: Pasien tetap dapat beristirahat dan menjalani perawatan tanpa perlu membahayakan kondisi fisiknya hanya untuk urusan administrasi paspor.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keterlibatan Aktor Inovasi (Stakeholder Pentahelix)
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika: Berperan sebagai inisiator, penyedia Mobile Biometric Kit, pembentuk Tim Reaksi Cepat (Emergency Unit), serta pelaksana teknis pengambilan data biometrik on-site dan penerbitan paspor fast-track.
Pemerintah Daerah & Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika: Berperan memberikan arahan kebijakan, memfasilitasi koordinasi lintas sektor kesehatan, serta mendukung mekanisme integrasi layanan darurat bagi warga Mimika.
Rumah Sakit Pemerintah (RSUD Mimika) & Puskesmas: Berperan sebagai verifikator kondisi medis pasien dengan menerbitkan Surat Keterangan Sakit / Surat Rujukan Medis Luar Negeri yang menjadi syarat utama pengaktifan layanan KAMI PAPEDA.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Rumah Sakit Swasta & Klinik Kesehatan: Berperan memberikan fasilitasi akses bagi Tim Reaksi Cepat Imigrasi untuk masuk ke ruang perawatan pasien serta mengoordinasikan jadwal tindakan medis agar tidak mengganggu proses pengambilan foto biometrik.
Penyedia Jasa Evaluasi Medis / Ambulans Udara / Maskapai Perintis: Berperan mengoordinasikan kepastian jadwal penerbangan rujukan setelah dokumen paspor darurat selesai diterbitkan.
3. Masyarakat / Komunitas
Keluarga Pasien / Pendamping Pemohon: Berperan aktif mengajukan permohonan, menyiapkan berkas persyaratan administrasi dasar, dan mendampingi pemohon saat petugas melakukan pengambilan foto/sidik jari di lokasi.
Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan (Relawan Kemanusiaan): Berperan sebagai jembatan informasi yang menghubungkan masyarakat pedalaman yang membutuhkan bantuan paspor darurat kepada Kantor Imigrasi Mimika.
4. Media
Media Massa Lokal, Cetak, Elektronik, dan Media Sosial: Berperan menyebarluaskan informasi mengenai ketersediaan layanan KAMI PAPEDA agar masyarakat luas mengetahui bahwa terdapat solusi resmi saat ada keluarga yang sakit dan butuh paspor mendesak. Media juga berfungsi sebagai sarana pengawasan publik terhadap responsivitas petugas di lapangan.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Inovasi KAMI PAPEDA membawa transformasi mendasar pada aspek kemanusiaan dan kedaulatan pelayanan publik, mengubah pendekatan pelayanan dari yang semula kaku dan administratif menjadi pelayanan yang berbasis empati, responsif, serta berorientasi pada keselamatan jiwa.
1. Fleksibilitas Tanpa Batas Kuota
Pendekatan Sebelumnya: Layanan jemput bola konvensional (seperti Eazy Paspor) mensyaratkan jumlah pemohon kelompok/kolektif minimal 20 orang. Pemohon perorangan yang sedang sakit tidak memiliki pilihan selain dipaksa datang ke kantor.
Kebaharuan Inovasi: KAMI PAPEDA menghapus batasan kuota minimal. Layanan jemput bola ini khusus didesain untuk 1 (satu) orang pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan.
2. Pendekatan Pelayanan Berbasis Empati dan Kemanusiaan
Pendekatan Sebelumnya: Prinsip kehadiran fisik di ruang pelayanan Kantor Imigrasi diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi khusus atau penderitaan pemohon yang sedang sakit berat.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan negara secara langsung di sisi tempat tidur pasien. Petugas imigrasi mendatangi ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, maupun rumah kediaman pemohon untuk melakukan sesi wawancara dan pengambilan data biometrik secara humanis.
3. Perlindungan Keselamatan dan Mitigasi Risiko Pasien
Pendekatan Sebelumnya: Memindahkan pasien kritis atau terbaring sakit dari RS ke Kantor Imigrasi berpotensi besar memperburuk kondisi kesehatan pasien, memicu komplikasi, hingga membahayakan keselamatan jiwa.
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan seluruh perangkat teknis (Mobile Biometric Kit) ke lokasi pasien, sehingga pasien tetap dapat beristirahat dan menerima perawatan medis tanpa risiko fisik akibat mobilisasi yang tidak perlu.
4. Inklusivitas Nyata Bagi Kelompok Rentan
Pendekatan Sebelumnya: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan mobilitas fisik ekstrim (pasien bedridden, lansia sakit berat, penyandang disabilitas berat) menghadapi hambatan geografis dan administratif yang ganda.
Kebaharuan Inovasi: Menjawab amanat pelayanan publik yang inklusif dengan menghilangkan sama sekali hambatan fisik/geografis bagi warga yang paling membutuhkan bantuan negara di wilayah Mimika dan sekitarnya.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan KAMI PAPEDA merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis emergency mobile service (jemput bola darurat) bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan paspor secara instan karena alasan kesehatan/kemanusiaan, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik / E-Passport).
Target / Sasaran: Pemohon perorangan yang sedang mengalami darurat medis (sakit berat, terbaring di ruang rawat inap rumah sakit/puskesmas, atau bedridden di rumah kediaman) yang tidak memungkinkan hadir secara fisik ke Kantor Imigrasi.
Kuantitas Pemohon: Tanpa batas minimal kuota (melayani permohonan 1 orang pasien).
Lokasi Pelayanan: (di ruang perawatan RSUD Mimika, RS Swasta, Puskesmas, atau rumah kediaman pasien di wilayah kerja Kanim Mimika).
Persyaratan Khusus: Menampilkan Surat Keterangan Sakit / Surat Rujukan Medis dari dokter atau rumah sakit sebagai bukti keabsahan kondisi darurat.
Sifat Pemrosesan: (prioritas penanganan cepat untuk mendukung rujukan medis/evakuasi medis pasien).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit Compact yang fleksibel dibawa ke ruang rawat inap pasien untuk pengambilan foto wajah, pemindaian sidik jari, dan verifikasi dokumen.
2. Tahapan Kerja Inovasi (KAMI PAPEDA)
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur dan berorientasi pada kecepatan respons:
[
1. Laporan / Permohonan Darurat] ➔ [
2. Verifikasi Cepat & Tim Bergerak] ➔ [
3. Pelaksanaan Bedside Service] ➔ [
4. Cetak & Penyerahan Fast-Track]
A. Tahap Permohonan & Pelaporan Darurat
Pengajuan Laporan Darurat: Keluarga pasien, pihak rumah sakit, atau perwakilan pemohon menghubungi Kanim Mimika atau datang langsung melapor dengan membawa Surat Keterangan Sakit/Rujukan Medis dari dokter.
Pemeriksaan Keabsahan Berkas: Petugas melakukan verifikasi awal terhadap dokumen persyaratan dasar (KTP-el, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah, Paspor lama jika ada) serta keabsahan surat rujukan medis.
B. Tahap Koordinasi & Mobilisasi Tim Reaksi Cepat
Penetapan Status Darurat: Petugas menyetujui permohonan layanan KAMI PAPEDA dan menetapkan jadwal penanganan cepat.
Koordinasi Pihak Medis: Petugas berkoordinasi dengan penanggung jawab medis/perawat rumah sakit untuk memastikan waktu kedatangan petugas tidak mengganggu tindakan medis pasien.
Persiapan Alat: Tim KAMI PAPEDA menyiapkan perangkat Mobile Biometric Kit serta jaringan terenkripsi portabel.
C. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Lokasi Pasien
Pemeriksaan Dokumen Fisik: Petugas mendatangi lokasi pasien (ruang rawat inap RS atau rumah kediaman) untuk mencocokkan dokumen fisik asli.
Pengambilan Data Biometrik di Tempat Tidur Pasien: Petugas melakukan pemotretan foto biometrik wajah dan pemindaian sidik jari secara langsung di tempat pasien terbaring dengan memperhatikan kenyamanan dan kondisi fisik pasien.
Wawancara Singkat Singkat: Melakukan konfirmasi/wawancara keimigrasian singkat kepada pemohon atau didampingi oleh pihak keluarga resmi.
D. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Paspor
Penerbitan Kode Billing & Pembayaran: Pihak keluarga melakukan pembayaran PNBP paspor melalui kanal pembayaran resmi (m-banking/ATM/bank).
Proses Cetak Prioritas: Data biometrik dikirim ke sistem dan paspor diproses cetak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Penyerahan Dokumen: Paspor yang telah jadi diserahkan langsung kepada keluarga pemohon/perwakilan resmi di kantor imigrasi atau diantarkan kembali ke lokasi pasien agar proses rujukan medis dapat segera dilakukan.
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjamin efektivitas jangka panjang dan dampak yang lebih luas, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi KAMI PAPEDA dapat dikembangkan secara teknologis dan operasional untuk semakin mempercepat masa tanggap dalam situasi darurat medis:
Pengembangan Fitur Emergency Alert System (E-Papeda): Integrasi kanal pendaftaran darurat berbasis aplikasi/web terpadu yang terhubung langsung dengan sistem informasi rumah sakit di Kabupaten Mimika, sehingga warta butuh paspor darurat dapat terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
Pengembangan Layanan Paspor Darurat Lintas Batas / Wilayah Pesisir: Perluasan cakupan Bedside Service tidak hanya di area perkotaan Timika, tetapi juga mencakup layanan darurat di atas armada transportasi air/laut perintis bagi warga distrik pesisir yang sedang dievakuasi menuju RSUD.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep Bedside Service berbasis empati kemanusiaan pada KAMI PAPEDA memiliki tingkat adaptabilitas yang sangat tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kantor Imigrasi Lain: Sangat potensial direplikasi oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, terutama wilayah yang memiliki akses geografis menantang (wilayah 3T: Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau wilayah yang menjadi pusat rujukan medis regional.
Replikasi Eksternal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah / Sektor Lain):Pelayanan Administrasi Kependudukan Darurat (Disdukcapil): Model jemput bola pasien sakit/terbaring dapat direplikasi oleh Disdukcapil untuk perekaman KTP-el atau penerbitan Akta Kelahiran/Kematian secara langsung di ruang perawatan rumah sakit.
Pelayanan Perbankan & Asuransi Kesehatan (BPJS / Bank BUMN): Bank dan penyelenggara jaminan kesehatan dapat mengadopsi prosedur bedside verification untuk pembaruan data rekening atau klaim asuransi pasien kritis yang tidak bisa datang ke kantor cabang.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Inovasi KAMI PAPEDA membawa transformasi mendasar pada aspek kemanusiaan dan kedaulatan pelayanan publik, mengubah pendekatan pelayanan dari yang semula kaku dan administratif menjadi pelayanan yang berbasis empati, responsif, serta berorientasi pada keselamatan jiwa.
1. Fleksibilitas Tanpa Batas Kuota
Pendekatan Sebelumnya: Layanan jemput bola konvensional (seperti Eazy Paspor) mensyaratkan jumlah pemohon kelompok/kolektif minimal 20 orang. Pemohon perorangan yang sedang sakit tidak memiliki pilihan selain dipaksa datang ke kantor.
Kebaharuan Inovasi: KAMI PAPEDA menghapus batasan kuota minimal. Layanan jemput bola ini khusus didesain untuk 1 (satu) orang pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan.
2. Pendekatan Pelayanan Berbasis Empati dan Kemanusiaan
Pendekatan Sebelumnya: Prinsip kehadiran fisik di ruang pelayanan Kantor Imigrasi diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi khusus atau penderitaan pemohon yang sedang sakit berat.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan negara secara langsung di sisi tempat tidur pasien. Petugas imigrasi mendatangi ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, maupun rumah kediaman pemohon untuk melakukan sesi wawancara dan pengambilan data biometrik secara humanis.
3. Perlindungan Keselamatan dan Mitigasi Risiko Pasien
Pendekatan Sebelumnya: Memindahkan pasien kritis atau terbaring sakit dari RS ke Kantor Imigrasi berpotensi besar memperburuk kondisi kesehatan pasien, memicu komplikasi, hingga membahayakan keselamatan jiwa.
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan seluruh perangkat teknis (Mobile Biometric Kit) ke lokasi pasien, sehingga pasien tetap dapat beristirahat dan menerima perawatan medis tanpa risiko fisik akibat mobilisasi yang tidak perlu.
4. Inklusivitas Nyata Bagi Kelompok Rentan
Pendekatan Sebelumnya: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan mobilitas fisik ekstrim (pasien bedridden, lansia sakit berat, penyandang disabilitas berat) menghadapi hambatan geografis dan administratif yang ganda.
Kebaharuan Inovasi: Menjawab amanat pelayanan publik yang inklusif dengan menghilangkan sama sekali hambatan fisik/geografis bagi warga yang paling membutuhkan bantuan negara di wilayah Mimika dan sekitarnya.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Pelaksanaan inovasi layanan KAMI PAPEDA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menghasilkan Hasil (output) berupa produk/dokumen fisik serta keluaran layanan berbasis empati dan kemanusiaan:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor Darurat:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) yang sah dan terverifikasi secara prioritas bagi pasien/pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis.
Hasil Perekaman Data Biometrik On-Site:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta hasil wawancara keimigrasian secara digital langsung dari tempat tidur/ruang perawatan pasien menggunakan perangkat Mobile Biometric Kit Compact yang terintegrasi dengan SIMKIM.
Kode Pembayaran PNBP Darurat (SIMPONI):
Tersedianya kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan secara instan agar proses transaksi keuangan dapat diselesaikan oleh pihak keluarga pasien tanpa menunda proses perekaman data.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Jaminan Keselamatan & Perlindungan Kesehatan Pasien:
Terhindarnya pasien dari risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, atau paparan bahaya fisik akibat tidak dibutuhkannya mobilisasi/perpindahan pasien sakit dari rumah sakit ke Kantor Imigrasi.
Kepastian Jadwal Rujukan Medis:
Tersedianya jaminan ketepatan waktu penyelesaian paspor sehingga proses evakuasi dan rujukan pengobatan pasien ke luar negeri/luar daerah dapat dilakukan sesuai jadwal penanganan medis tanpa tertunda oleh kendala administrasi.
Kemudahan & Pengurangan Beban Psikologis Keluarga Pasien:
Terbantunya pihak keluarga pasien karena dapat tetap fokus mendampingi proses perawatan anggota keluarga yang sakit di rumah sakit, sementara proses administrasi keimigrasian ditangani secara proaktif oleh petugas di lokasi.
Peningkatan Kualitas dan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Terwujudnya persepsi positif dan kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai institusi pelayanan publik yang humanis, responsif, berempati, dan inklusif bagi kelompok rentan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
1. Penyelamatan Jiwa dan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Terhindarnya Keterlambatan Rujukan Medis: Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau tindakan spesialis di luar negeri/luar daerah dapat segera dievakuasi tanpa terhambat oleh proses birokrasi paspor.
Perlindungan Keselamatan Fisik Pasien: Menghilangkan risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, hingga potensi fatalitas yang dapat terjadi apabila pasien kritis dipaksa bergerak atau dipindahkan menuju kantor pelayanan imigrasi.
2. Terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis Humanisme dan Inklusivitas Ekstrem
Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Terjaminnya hak-hak sipil serta pelayanan negara yang setara dan bermartabat bagi masyarakat berkebutuhan khusus, lansia bedridden, dan warga yang mengalami keterbatasan mobilitas fisik total.
Penghilangan Hambatan Aksesibilitas di Daerah: Menjawab tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas medis di Papua dengan menghadirkan layanan negara secara fleksibel, afirmatif, dan berorientasi pada kondisi riil masyarakat.
3. Pengurangan Beban Psikologis dan Finansial Keluarga Pasien
Efisiensi Beban Emosional dan Logistik: Keluarga pasien tidak lagi mengalami tekanan ganda harus menjaga anggota keluarga yang kritis sekaligus mengurus pendaftaran dan antrean administrasi paspor secara terpisah.
Pencegahan Beban Biaya Tambahan: Mengurangi potensi biaya transportasi darurat atau sewa sarana mobilisasi medis (seperti ambulans khusus) yang sebelumnya harus ditanggung keluarga hanya untuk membawa pasien ke Kantor Imigrasi.
4. Transformasi Citra dan Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi
Perubahan Paradigma Birokrasi Pasif Menjadi Responsif : Terwujudnya nilai budaya kerja baru di tubuh keimigrasian yang bertransformasi dari sekadar pelayan administratif kaku menjadi institusi yang hadir dengan empati, kepekaan sosial, dan siap siaga.
Peningkatan Kepercayaan Publik: Menguatkan reputasi positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, sebagai institusi negara yang benar-benar peduli dan hadir secara nyata saat warga berada dalam kondisi darurat sakit.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjamin efektivitas jangka panjang dan dampak yang lebih luas, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi KAMI PAPEDA dapat dikembangkan secara teknologis dan operasional untuk semakin mempercepat masa tanggap dalam situasi darurat medis:
Pengembangan Fitur Emergency Alert System (E-Papeda): Integrasi kanal pendaftaran darurat berbasis aplikasi/web terpadu yang terhubung langsung dengan sistem informasi rumah sakit di Kabupaten Mimika, sehingga warta butuh paspor darurat dapat terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
Pengembangan Layanan Paspor Darurat Lintas Batas / Wilayah Pesisir: Perluasan cakupan Bedside Service tidak hanya di area perkotaan Timika, tetapi juga mencakup layanan darurat di atas armada transportasi air/laut perintis bagi warga distrik pesisir yang sedang dievakuasi menuju RSUD.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep Bedside Service berbasis empati kemanusiaan pada KAMI PAPEDA memiliki tingkat adaptabilitas yang sangat tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kantor Imigrasi Lain: Sangat potensial direplikasi oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, terutama wilayah yang memiliki akses geografis menantang (wilayah 3T: Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau wilayah yang menjadi pusat rujukan medis regional.
Replikasi Eksternal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah / Sektor Lain):Pelayanan Administrasi Kependudukan Darurat (Disdukcapil): Model jemput bola pasien sakit/terbaring dapat direplikasi oleh Disdukcapil untuk perekaman KTP-el atau penerbitan Akta Kelahiran/Kematian secara langsung di ruang perawatan rumah sakit.
Pelayanan Perbankan & Asuransi Kesehatan (BPJS / Bank BUMN): Bank dan penyelenggara jaminan kesehatan dapat mengadopsi prosedur bedside verification untuk pembaruan data rekening atau klaim asuransi pasien kritis yang tidak bisa datang ke kantor cabang.
b. Permasalahan yang Melatarbelakangi Inovasi
Kendala Logistik dan Waktu Pemohon: Karyawan instansi, mahasiswa, maupun komunitas (seperti jamaah haji/umrah) kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Tinggi Biaya dan Jarak Tempuh: Kelompok pemohon yang berada jauh dari Kantor Imigrasi terutama di kawasan pedalaman, pesisir, maupun wilayah terpencil di Papua harus menempuh perjalanan darat, sungai, hingga penerbangan perintis dengan biaya transportasi yang sangat tinggi dan waktu tempuh hingga berhari-hari hanya untuk melakukan proses pemotretan biometrik dan wawancara.
Penumpukan Antrean di Kantor Pelayanan: Prosedur pelayanan konvensional yang mewajibkan kehadiran fisik secara individu memicu keterbatasan kapasitas ruang tunggu dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi.
Risiko Gangguan Operasional Instansi/Komunitas: Proses pembuatan paspor secara mandiri oleh banyak anggota/pegawai dalam waktu bersamaan berpotensi mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja di instansi asal.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi
Target penyelenggaraan inovasi ini mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut:
A. Target Sasaran Pemohon
Instansi Pemerintah & BUMN/
BUMD: Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pegawai BUMN di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan paspor dinas/pribadi secara kolektif.
Lembaga Keagamaan & Komunitas: Rombongan Calon Jamaah Haji dan Umrah di bawah koordinasi Kemenag maupun agen travel, serta kelompok/organisasi keagamaan lainnya.
Lembaga Pendidikan: Sekolah, perguruan tinggi, mahasiswa, dan tenaga pendidik yang akan melakukan kegiatan akademik luar negeri.
Sektor Swasta / Industri: Karyawan perusahaan swasta, kontraktor yang membutuhkan layanan kolektif di lokasi kerja.
B. Target Kinerja & Operasional
Batas Minimal Pemohon: Terlaksananya pelayanan kolektif dengan kuota minimal 20 orang pemohon per permohonan/lokasi.
Ketepatan Waktu Pelayanan: Penyelesaian proses pemotretan biometrik dan wawancara di lokasi dalam rentang 1 hari kerja per sesi kunjungan, serta penerbitan paspor selesai tepat waktu sesuai standar PNBP keimigrasian.
Cakupan Wilayah: Terjangkaunya distrik-distrik yang jauh dari pusat Kota Timika serta instansi/komunitas yang membutuhkan pelayanan on-site.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Mencapai skor kepuasan publik kategori "Sangat Baik" (SKM > 88/100) untuk kategori indikator kemudahan akses, efisiensi waktu, dan kejelasan alur pelayanan Eazy Paspor.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi
1. Peningkatan Inklusivitas dan Pemerataan Akses Layanan Publik
Terhapusnya Hambatan Geografis: Masyarakat di kawasan pedalaman, pesisir, dan area terpencil Papua mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara tanpa terisolasi oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur transportasi.
2. Peningkatan Efisiensi Ekonomi dan Produktivitas Wilayah
Penghematan Biaya Ekstra Publik: Menurunkan akumulasi beban biaya logistik, transportasi perintis/air, dan penginapan masyarakat/instansi hingga puluhan juta rupiah yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk perjalanan menuju pusat Kota Timika.
Menjaga Produktivitas dan Efektivitas Kerja: Instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dapat menjaga efisiensi jam kerja karyawan karena tidak ada pembuangan waktu kerja akibat pengurusan dokumen.
3. Penguatan Budaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Perubahan Paradigma Pelayanan Publik: Terwujudnya pola pikir baru di tubuh birokrasi dari layanan pasif-sentralistik (masyarakat mendatangi kantor) menjadi pelayanan yang proaktif, responsif, dan berbasis jemput bola (office-to-customer).
Meningkatnya Kepercayaan Publik: Penguatan citra positif pemerintah (khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi) di mata publik sebagai institusi yang hadir secara nyata, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (customer-centric).
4. Dukungan Penguatan Program Prioritas Daerah dan Nasional
Kelancaran Keberangkatan Rombongan Keagamaan: Terjaminnya kepastian jadwal dan kenyamanan proses administrasi bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah di Kabupaten Mimika, sehingga konsentrasi jamaah dapat terfokus pada persiapan ibadah.
Akselerasi Pembangunan Daerah & Kemitraan: Mendukung kelancaran mobilitas aparat pemerintah daerah, pelajar/mahasiswa, serta pelaku usaha dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, maupun kerja sama investasi internasional.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasib. Permasalahan yang Melatarbelakangi Inovasi
Kendala Logistik dan Waktu Pemohon: Karyawan instansi, mahasiswa, maupun komunitas (seperti jamaah haji/umrah) kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Tinggi Biaya dan Jarak Tempuh: Kelompok pemohon yang berada jauh dari Kantor Imigrasi terutama di kawasan pedalaman, pesisir, maupun wilayah terpencil di Papua harus menempuh perjalanan darat, sungai, hingga penerbangan perintis dengan biaya transportasi yang sangat tinggi dan waktu tempuh hingga berhari-hari hanya untuk melakukan proses pemotretan biometrik dan wawancara.
Penumpukan Antrean di Kantor Pelayanan: Prosedur pelayanan konvensional yang mewajibkan kehadiran fisik secara individu memicu keterbatasan kapasitas ruang tunggu dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi.
Risiko Gangguan Operasional Instansi/Komunitas: Proses pembuatan paspor secara mandiri oleh banyak anggota/pegawai dalam waktu bersamaan berpotensi mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja di instansi asal.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Transformasi Pelayanan Publik: Dorongan untuk mengubah paradigma pelayanan publik dari "masyarakat mendatangi kantor" menjadi layanan aktif berbasis "jemput bola" (mobile services).
Dukungan terhadap Program Prioritas Nasional: Urgensi kelancaran proses administratif untuk kegiatan strategis nasional, seperti kepastian jadwal keberangkatan Jamaah Haji/Umrah dan pemenuhan dokumen perjalanan dinas/kerjasama internasional.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Tuntutan publik akan layanan pemerintah yang lebih inklusif, fleksibel, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok/komunitas.
Pemerataan Aksesibilitas Layanan Pemerintah: Kebutuhan untuk menjangkau masyarakat atau instansi yang memiliki keterbatasan akses geografis ke fasilitas Kantor Imigrasi.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)
1. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Pasif: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun kelompok masyarakat (seperti calon jamaah haji/umrah Mimika, pihak swasta, atau instansi Pemda) wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Beban Logistik dan Waktu Transit Tinggi: Pemohon yang berada di wilayah terpencil, pedalaman, atau area pesisir/kepulauan di wilayah kerja Kanim Mimika harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar (darat, laut, hingga penerbangan perintis) serta menyita waktu kerja berhari-hari hanya untuk foto biometrik dan wawancara.
Potensi Keterlambatan Dokumen Kelompok: Proses pengurusan paspor kolektif (misalnya untuk Jamaah Haji atau rombongan dinas) relatif lebih lambat karena koordinasi jadwal kedatangan setiap individu yang tidak serentak di kantor pelayanan.
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Aktif / Jemput Bola (Mobile Services): Petugas Kantor Imigrasi Mimika yang secara proaktif mendatangi lokasi instansi, sekolah, atau titik kumpul masyarakat/komunitas dengan membawa perangkat pemrosesan biometrik mobile.
Efisiensi Biaya dan Aksesibilitas Bagi Wilayah Terpencil: Memangkas biaya transportasi dan waktu tempuh pemohon secara signifikan, khususnya bagi masyarakat atau instansi yang berada jauh dari pusat Kota Timika.
Pengurusan Kolektif Terkoordinasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk kelompok (minimal 20 orang) dapat diselesaikan sekaligus di satu tempat dalam satu rentang waktu, seperti di perkantoran Pemda, aula keagamaan, atau area kerja swasta.
Optimalisasi Kapasitas Kanim Mimika: Beban antrean fisik di Kantor Imigrasi Mimika berkurang, menciptakan kenyamanan lebih bagi pemohon perorangan/reguler di kantor.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika / Ditjen Imigrasi: Berperan sebagai inisiator, penyedia infrastruktur (Mobile Biometric Kit), pelaksana teknis verifikasi data biometrik/wawancara, serta penanggung jawab kepastian hukum dan keamanan dokumen perlintasan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika & Kemenag Kabupaten Mimika: Berperan sebagai fasilitator dan koordinator lapangan. Kemenag mengoordinasikan pendaftaran kolektif calon jamaah haji/umrah.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Perusahaan Swasta & BUMN di Mimika (misal: PT Freeport Indonesia, kontraktor, dan perbankan): Berperan sebagai mitra pengguna layanan kolektif untuk pengurusan dokumen perjalanan kerja/dinas karyawan. Sektor bisnis memfasilitasi sarana/prasarana di lokasi kerja (seperti ruang pelayanan dan konektivitas) saat petugas datang.
Travel Agen Haji/Umrah: Membantu pengumpulan dan pra-verifikasi berkas persyaratan dasar para jamaah sebelum diserahkan kepada petugas imigrasi.
3. Akademisi
Perguruan Tinggi / Sekolah di Wilayah Mimika: Berperan sebagai mitra pengguna untuk pengurusan paspor kolektif mahasiswa/pelajar yang akan mengikuti program pertukaran, studi lanjutan, atau magang luar negeri. Selain itu, akademisi memberikan masukan dan evaluasi terkait indeks kepuasan serta efektivitas pelayanan publik.
4. Masyarakat / Komunitas
Komunitas Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Papua: Berperan sebagai jembatan komunikasi dan penggerak massa. Mereka membantu menyebarluaskan informasi tentang kemudahan Eazy Passport kepada anggota komunitas, kelompok keagamaan, serta masyarakat di wilayah distrik/pedalaman.
5. Media (Media)
Media Massa Lokal & Digital: Berperan sebagai sarana publikasi, sosialisasi alur/syarat pendaftaran, dan penyebaran berita keberhasilan layanan. Media juga berfungsi sebagai saluran pemantauan publik terhadap efektivitas layanan di lapangan.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Inovasi layanan Eazy Paspor membawa pergeseran paradigma dari model pelayanan publik pasif-sentralistik menjadi layanan yang aktif, inklusif, dan adaptif.
1. Transformasi Model Pelayanan: Dari Customer-to-Office Menjadi Office-to-Customer (Jemput Bola)
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun wilayah pedalaman wajib mengalokasikan waktu dan biaya untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Kebaharuan Inovasi: Petugas imigrasi yang mendatangi lokasi pemohon (on-site/jemput bola) membawa Mobile Biometric Kit. Hal ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas.
2. Efisiensi Biaya dan Logistik Bagi Masyarakat Pedalaman/Terpencil
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari distrik/wilayah terpencil di Papua harus mengeluarkan biaya transportasi yang sangat besar (darat, air, hingga penerbangan perintis) dan menginap di Kota Timika hanya untuk pemotretan biometrik.
Kebaharuan Inovasi: Menghilangkan beban biaya transit dan perjalanan bagi pemohon secara individual. Dengan pemrosesan kolektif di satu titik lokasi, efisiensi biaya dan waktu tempuh masyarakat/instansi dapat dipangkas secara signifikan.
3. Pengurusan Kolektif Terintegrasi dan Tepat Waktu
Pendekatan Sebelumnya: Pendaftaran kelompok (seperti Calon Jamaah Haji, pegawai Pemda, atau karyawan swasta) dilakukan secara terpisah-pisah, sehingga risiko keterlambatan dokumen akibat ketidakhadiran anggota kelompok sangat tinggi.
Kebaharuan Inovasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk minimal 20 orang diselesaikan sekaligus dalam satu sesi terjadwal, menjamin kepastian waktu penerbitan paspor untuk kepentingan rombongan/instansi.
4. Pengurai Urgensial Antrean di Kantor Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Terjadi penumpukan pemohon di area antrean Kantor Imigrasi Mimika pada musim-musim tertentu (seperti pemetaan kuota haji atau libur panjang).
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan beban pelayanan kelompok besar keluar dari ruang kantor, sehingga kapasitas ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Mimika tetap kondusif dan nyaman bagi pemohon mandiri/reguler.
5. Aksesibilitas dan Inklusivitas Pelayanan Publik
Pendekatan Sebelumnya: Keterbatasan fisik dan jarak geografis sering menjadi penghalang utama bagi kelompok rentan, lansia, atau pekerja berjadwal padat untuk mengurus paspor.
Kebaharuan Inovasi: Mewujudkan pelayanan publik yang responsif, menghapus batasan geografis, dan memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk di wilayah terpencil mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Tahapan Kerja Inovasi
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur:
[
1. Pra-Pelayanan] ➔ [
2. Pelaksanaan On-Site] ➔ [
3. Tahap Pembayaran Biaya PNBP] ➔ [
4. Penyelesaian & Penyerahan]
A. Tahap Pra-Pelayanan (Pengajuan & Verifikasi Awal)
Pengajuan Permohonan: Pimpinan instansi/komunitas mengajukan surat permohonan resmi layanan Eazy Passport kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dengan melampirkan daftar pemohon.
Koordinasi & Pemetaan Lokasi: Petugas Imigrasi melakukan koordinasi teknis terkait jadwal, kepastian jumlah pemohon, kelayakan tempat/kelistrikan, serta ketersediaan jaringan di lokasi target.
Pra-Verifikasi Dokumen: Penanggung jawab kelompok mengumpulkan berkas persyaratan (KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah, Paspor lama) untuk dicek awal kelengkapannya secara administratif.
B. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Lokasi (On-Site Processing)
Mobilisasi Tim & Perangkat: Tim Imigrasi Mimika bergerak menuju lokasi kegiatan membawa Mobile Biometric Kit.
Verifikasi Berkas Fisik & Wawancara: Petugas mencocokkan dokumen asli dengan salinan berkas serta melakukan wawancara singkat terkait maksud/tujuan perjalanan.
Penerbitan Kode Pembayaran: Petugas menginput data dasar pemohon ke dalam sistem untuk memproduksi kode billing pembayaran SIMPONI.
Pengambilan Data Biometrik: Pemohon melakukan sesi pemotretan foto biometrik wajah dan pemindaian 10 sidik jari di lokasi tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.
C. Tahap Pemabyaran Biaya PNBP
Pembayaran Biaya
PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor melalui perbankan, ATM, m-banking, atau loket resmi sebelum hari pelaksanaan.
D. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Produk (Delivery)
Pencetakan Paspor: Berkas yang telah disetujui diproses cetak dan diverifikasi akhir di Kantor Imigrasi Mimika.
Penyerahan Dokumen: Paspor yang telah selesai dapat diambil secara kolektif oleh perwakilan instansi/komunitas yang ditunjuk atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi/pos yang bekerjasama resmi dengan Imigrasi.
2. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan Eazy Passport merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis mobile service (jemput bola) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) berupa Paspor Elektronik (E-Passport).
Target / Sasaran: Kelompok pemohon dari instansi pemerintah, BUMN/swasta, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan, serta komunitas (minimal 20 orang pemohon per permohonan).
Lokasi Pelayanan: On-site (di kantor, sekolah/kampus, mess, atau lokasi kegiatan kelompok/pemohon di wilayah kerja Kanim Mimika).
Cakupan Layanan:Permohonan Paspor Baru.
Permohonan Penggantian Paspor (karena habis masa berlaku atau halaman penuh). (Catatan: Tidak melayani penggantian karena hilang, rusak, atau perubahan data yang memerlukan verifikasi khusus/subspesifik).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit yang dilengkapi pemindai sidik jari, kamera pemotretan biometrik, pemindai dokumen, serta jaringan terenkripsi langsung ke basis data Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi Eazy Paspor didukung oleh tiga pilar utama: keberlanjutan regulasi (adanya payung hukum resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi), keberlanjutan operasional (efisiensi alokasi SDM dan fleksibilitas alat mobile), serta keberlanjutan anggaran (berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi yang sangat luas:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi ini dapat terus dikembangkan secara kualitatif dan teknologis untuk memperluas jangkauan dan efisiensi pelayanan di wilayah Mimika dan sekitarnya:
Inovasi Eazy Passport Hybrid / Combined Services: Integrasi layanan pembuatan paspor dengan penyuluhan/sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada instansi, sekolah, atau komunitas keagamaan saat kegiatan on-site berlangsung.
Penguatan Layanan Mobile Berbasis Komunitas Lokal (Desa/Distrik Binaan Imigrasi): Pengembangan jadwal pelayanan berkala (scheduled mobile clinic) yang terintegrasi dengan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk menjangkau masyarakat di distrik-distrik pesisir dan pegunungan.
Pemanfaatan Akses Internet Satelit Modern: Penggunaan teknologi internet berbasis satelit portabel (low-earth orbit satellite) pada perangkat Mobile Biometric Kit untuk memastikan proses entri data dan verifikasi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) dapat berjalan secara real-time di area pedalaman/terpencil yang minim sinyal.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Model pelayanan Eazy Passport memiliki tingkat adaptabilitas yang tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kanim Lain: Dapat direplikasi secara penuh oleh seluruh Kantor Imigrasi di kawasan Indonesia Timur maupun wilayah lain yang memiliki tantangan kondisi geografis, pulau-pulau luar, dan area terpencil.
Replikasi pada Layanan Keimigrasian Lain: Konsep jemput bola ini dapat direplikasi untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Astring (TKA) di area pertambangan/proyek vital nasional tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Replikasi Ekstrenal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah):Pelayanan Publik Terpadu On-Site (Kolaborasi Lintas Sektor): Model jemput bola kolektif ini dapat direplikasi oleh instansi lain di Mimika, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman KTP-el, atau Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan mobile.
Pengembangan Joint Mobile Service: Memungkinkan dilakukannya pelayanan bersama (joint service) antara Imigrasi, Pemda, Kemenag, dan instansi pelayanan publik lainnya dalam satu jadwal kunjungan ke distrik terpencil untuk efisiensi anggaran negara dan kenyamanan masyarakat.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Inovasi layanan Eazy Paspor membawa pergeseran paradigma dari model pelayanan publik pasif-sentralistik menjadi layanan yang aktif, inklusif, dan adaptif.
1. Transformasi Model Pelayanan: Dari Customer-to-Office Menjadi Office-to-Customer (Jemput Bola)
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun wilayah pedalaman wajib mengalokasikan waktu dan biaya untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Kebaharuan Inovasi: Petugas imigrasi yang mendatangi lokasi pemohon (on-site/jemput bola) membawa Mobile Biometric Kit. Hal ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas.
2. Efisiensi Biaya dan Logistik Bagi Masyarakat Pedalaman/Terpencil
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari distrik/wilayah terpencil di Papua harus mengeluarkan biaya transportasi yang sangat besar (darat, air, hingga penerbangan perintis) dan menginap di Kota Timika hanya untuk pemotretan biometrik.
Kebaharuan Inovasi: Menghilangkan beban biaya transit dan perjalanan bagi pemohon secara individual. Dengan pemrosesan kolektif di satu titik lokasi, efisiensi biaya dan waktu tempuh masyarakat/instansi dapat dipangkas secara signifikan.
3. Pengurusan Kolektif Terintegrasi dan Tepat Waktu
Pendekatan Sebelumnya: Pendaftaran kelompok (seperti Calon Jamaah Haji, pegawai Pemda, atau karyawan swasta) dilakukan secara terpisah-pisah, sehingga risiko keterlambatan dokumen akibat ketidakhadiran anggota kelompok sangat tinggi.
Kebaharuan Inovasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk minimal 20 orang diselesaikan sekaligus dalam satu sesi terjadwal, menjamin kepastian waktu penerbitan paspor untuk kepentingan rombongan/instansi.
4. Pengurai Urgensial Antrean di Kantor Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Terjadi penumpukan pemohon di area antrean Kantor Imigrasi Mimika pada musim-musim tertentu (seperti pemetaan kuota haji atau libur panjang).
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan beban pelayanan kelompok besar keluar dari ruang kantor, sehingga kapasitas ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Mimika tetap kondusif dan nyaman bagi pemohon mandiri/reguler.
5. Aksesibilitas dan Inklusivitas Pelayanan Publik
Pendekatan Sebelumnya: Keterbatasan fisik dan jarak geografis sering menjadi penghalang utama bagi kelompok rentan, lansia, atau pekerja berjadwal padat untuk mengurus paspor.
Kebaharuan Inovasi: Mewujudkan pelayanan publik yang responsif, menghapus batasan geografis, dan memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk di wilayah terpencil mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi
Pelaksanaan inovasi layanan Eazy Paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menghasilkan dua bentuk output (Hasil) utama, yaitu keluaran langsung berupa produk/dokumen fisik serta keluaran tidak langsung berupa dampak kemanfaatan layanan:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor RI:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) yang sah, terverifikasi, dan siap digunakan oleh pemohon kolektif (jamaah haji/umrah, pegawai instansi pemerintah, karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, maupun komunitas masyarakat).
Rekapitulasi Data Biometrik & Pemrosesan On-Site:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta hasil wawancara pemohon secara digital melalui Mobile Biometric Kit yang langsung terintegrasi dengan Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Kode Pembayaran PNBP (Billing SIMPONI):
Tersedianya dokumen/kode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terorganisir untuk kelompok pemohon secara transparan dan akuntabel.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Peningkatan Efisiensi Biaya dan Waktu Transaksi Publik:
Terpangkasnya biaya transportasi, akomodasi, dan waktu tempuh pemohon secara signifikan khususnya bagi pemohon yang berada di wilayah terpencil, pedalaman, atau area operasional industri yang jauh dari pusat Kota Timika.
Terjaganya Produktivitas Instansi/Komunitas:
Aktivitas jam kerja pegawai Pemda, operasional perusahaan swasta, atau proses belajar-mengajar di kampus/sekolah tidak terganggu karena proses pelayanan dilakukan di lokasi (on-site) tanpa perlu meninggalkan area kerja/studi.
Penguraian Kepadatan di Kantor Pelayanan:
Kapasitas ruang tunggu dan antrean di Kantor Imigrasi Mimika tetap terkendali dan kondusif bagi pemohon perorangan/reguler, karena pelayanan kelompok besar dialihkan ke luar kantor.
Kepastian Jadwal Keberangkatan Rombongan Strategis:
Tersedianya jaminan ketepatan waktu penyelesaian paspor untuk program prioritas pemerintah maupun agenda kelompok (seperti kepastian alokasi waktu pengurusan dokumen bagi calon jamaah haji/umrah Kabupaten Mimika).
Peningkatan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Terwujudnya peningkatan persepsi publik dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan keimigrasian yang dinilai semakin responsif, fleksibel, ramah, dan inklusif.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi
1. Peningkatan Inklusivitas dan Pemerataan Akses Layanan Publik
Terhapusnya Hambatan Geografis: Masyarakat di kawasan pedalaman, pesisir, dan area terpencil Papua mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara tanpa terisolasi oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur transportasi.
2. Peningkatan Efisiensi Ekonomi dan Produktivitas Wilayah
Penghematan Biaya Ekstra Publik: Menurunkan akumulasi beban biaya logistik, transportasi perintis/air, dan penginapan masyarakat/instansi hingga puluhan juta rupiah yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk perjalanan menuju pusat Kota Timika.
Menjaga Produktivitas dan Efektivitas Kerja: Instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dapat menjaga efisiensi jam kerja karyawan karena tidak ada pembuangan waktu kerja akibat pengurusan dokumen.
3. Penguatan Budaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Perubahan Paradigma Pelayanan Publik: Terwujudnya pola pikir baru di tubuh birokrasi dari layanan pasif-sentralistik (masyarakat mendatangi kantor) menjadi pelayanan yang proaktif, responsif, dan berbasis jemput bola (office-to-customer).
Meningkatnya Kepercayaan Publik: Penguatan citra positif pemerintah (khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi) di mata publik sebagai institusi yang hadir secara nyata, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (customer-centric).
4. Dukungan Penguatan Program Prioritas Daerah dan Nasional
Kelancaran Keberangkatan Rombongan Keagamaan: Terjaminnya kepastian jadwal dan kenyamanan proses administrasi bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah di Kabupaten Mimika, sehingga konsentrasi jamaah dapat terfokus pada persiapan ibadah.
Akselerasi Pembangunan Daerah & Kemitraan: Mendukung kelancaran mobilitas aparat pemerintah daerah, pelajar/mahasiswa, serta pelaku usaha dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, maupun kerja sama investasi internasional.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi Eazy Paspor didukung oleh tiga pilar utama: keberlanjutan regulasi (adanya payung hukum resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi), keberlanjutan operasional (efisiensi alokasi SDM dan fleksibilitas alat mobile), serta keberlanjutan anggaran (berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi yang sangat luas:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi ini dapat terus dikembangkan secara kualitatif dan teknologis untuk memperluas jangkauan dan efisiensi pelayanan di wilayah Mimika dan sekitarnya:
Inovasi Eazy Passport Hybrid / Combined Services: Integrasi layanan pembuatan paspor dengan penyuluhan/sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada instansi, sekolah, atau komunitas keagamaan saat kegiatan on-site berlangsung.
Penguatan Layanan Mobile Berbasis Komunitas Lokal (Desa/Distrik Binaan Imigrasi): Pengembangan jadwal pelayanan berkala (scheduled mobile clinic) yang terintegrasi dengan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk menjangkau masyarakat di distrik-distrik pesisir dan pegunungan.
Pemanfaatan Akses Internet Satelit Modern: Penggunaan teknologi internet berbasis satelit portabel (low-earth orbit satellite) pada perangkat Mobile Biometric Kit untuk memastikan proses entri data dan verifikasi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) dapat berjalan secara real-time di area pedalaman/terpencil yang minim sinyal.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Model pelayanan Eazy Passport memiliki tingkat adaptabilitas yang tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kanim Lain: Dapat direplikasi secara penuh oleh seluruh Kantor Imigrasi di kawasan Indonesia Timur maupun wilayah lain yang memiliki tantangan kondisi geografis, pulau-pulau luar, dan area terpencil.
Replikasi pada Layanan Keimigrasian Lain: Konsep jemput bola ini dapat direplikasi untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Astring (TKA) di area pertambangan/proyek vital nasional tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Replikasi Ekstrenal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah):Pelayanan Publik Terpadu On-Site (Kolaborasi Lintas Sektor): Model jemput bola kolektif ini dapat direplikasi oleh instansi lain di Mimika, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman KTP-el, atau Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan mobile.
Pengembangan Joint Mobile Service: Memungkinkan dilakukannya pelayanan bersama (joint service) antara Imigrasi, Pemda, Kemenag, dan instansi pelayanan publik lainnya dalam satu jadwal kunjungan ke distrik terpencil untuk efisiensi anggaran negara dan kenyamanan masyarakat.
IWAKA (Kanim Mimika Informasi WhatsApp Keimigrasian)
2026-03-05
Ringkasan MIW
Pengusul
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
IWAKA (Kanim Mimika Informasi WhatsApp Keimigrasian)
Tanggal pengembangan
2026-03-05
Latar belakang
Pemohon jasa keimigrasian sering kali harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan biaya sertawaktu cukup besar hanya untuk sekadar bertanaya/mencari informasi dasar (seperti syarat permohonan paspor, biaya, izin tinggal, atau alur pelayanan).
Hal ini menyebabkan antrean di ruang pelayanan, memperpanjang waktu tunggu, serta menambah beban kerja petugas customer service (Helpdesk) untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual.
Sebelum adanya IWAKA, kanal informasi digital terpadu berbasis Whats App belum termanfaatkan secara optimal/otomatis, sehingga respons terhadap pertanyaan masyarakat melalui pesan singkat sering kali lambat (terkendala jam kerja/keterbatasan personel).
Hal ini menyebabkan pemohon harus bolak-balik memenuhi kekurangan berkas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pemohon terhadap kualitas pelayanan publik.
Minimnya kanal informasi yang dapat diakses 24/7 membuat isu transparansi biaya atau prosedur sering dipertanyakan.
Tujuan
Inovasi IWAKA menyasar 3 kelompok utama masyarakat pengguna jasa keimigrasian:
Masyarakat Lokal / Pemohon Paspor RI: Seluruh warga Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan informasi syarat, biaya, alur M-Paspor, serta kepastian status paspor.
Warga Negara Asing (WNA) & Penjamin/Sponsor: Perusahaan (seperti PT Freeport Indonesia dan mitra kerjanya), lembaga, atau perorangan yang mengurus Izin Tinggal Keimigrasian (ITAS/ITAP/ITK).
Masyarakat di Wilayah Geografis Sulit / Terpencil: Masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat Kota Timika agar tetap mendapatkan akses informasi tanpa harus datang ke kantor.
Mencapai indeks kepuasan terhadap aksesibilitas informasi keimigrasian dengan predikat "Sangat Baik" (Skor > 88,00 / Kategori A).
Manfaat
Dampak Bagi Masyarakat / Pemohon (Customer Outcome)
Penghematan Biaya dan Waktu (Cost & Time Saving): Masyarakat Mimika, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota/kantor imigrasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau membuang jam kerja hanya untuk datang berkonsultasi mengenai syarat berkas atau cek status paspor.
Optimalisasi Kinerja SDM / Operator (Resource Optimization): Petugas Customer Service/Helpdesk tidak lagi menghabiskan waktu untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual. Fokus petugas dapat dialihkan untuk menangani kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan mendalam.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Pemohon jasa keimigrasian sering kali harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan biaya sertawaktu cukup besar hanya untuk sekadar bertanaya/mencari informasi dasar (seperti syarat permohonan paspor, biaya, izin tinggal, atau alur pelayanan).
Hal ini menyebabkan antrean di ruang pelayanan, memperpanjang waktu tunggu, serta menambah beban kerja petugas customer service (Helpdesk) untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual.
Sebelum adanya IWAKA, kanal informasi digital terpadu berbasis Whats App belum termanfaatkan secara optimal/otomatis, sehingga respons terhadap pertanyaan masyarakat melalui pesan singkat sering kali lambat (terkendala jam kerja/keterbatasan personel).
Hal ini menyebabkan pemohon harus bolak-balik memenuhi kekurangan berkas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pemohon terhadap kualitas pelayanan publik.
Minimnya kanal informasi yang dapat diakses 24/7 membuat isu transparansi biaya atau prosedur sering dipertanyakan.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Belum Optimalnya Kanal Layanan Informasi Digital yang Real-Time dan Responsif
Sangat tidak efisien jika masyarakat harus mengeluarkan biaya dan waktu hanya untuk menanyakan syarat berkas atau mengecek status paspor. Hambatan geografis ini harus dipangkas melalui layanan mobile/remote information agar asas pelayanan publik yang inklusif dan terjangkau dapat terwujud.
Hal ini berdampak domino: penumpukan antrean di lokasi, pembatalan kuota permohonan, hingga penurunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kehadiran IWAKA mendesak untuk menjadi filter awal (pre-screening/self-checking) sehingga pemohon yang datang ke kantor imigrasi dipastikan sudah 100% siap berkas.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum Inovasi Diterapkan (Kondisi Eksisting / Konvensional)
Penyampaian Informasi Secara Pasif & Tatap Muka:
Penginformasian syarat dan prosedur keimigrasian masih bergantung pada papan pengumuman, brosur tercetak, atau penjelasan langsung (walk-in) oleh petugas Helpdesk di Kantor Imigrasi.
2. Penanganan Pertanyaan Secara Manual:
Petugas harus menjawab pertanyaan pemohon secara berulang-ulang satu per satu, baik yang datang langsung maupun yang menelepon/mengirim pesan manual pada jam kerja.
3. Verifikasi Berkas Hanya di Lokasi (On-Site Check):
Masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk memastikan kelengkapan berkas permohonan paspor atau izin tinggal.
4. Keterbatasan Jam Layanan Informasi:
Layanan konsultasi dan informasi hanya dapat diakses pada jam kerja kantor (Senin–Jumat). Pemohon yang membutuhkan informasi di luar jam kerja/akhir pekan tidak dapat terlayani.
5. Aksesibilitas Terbatas pada Jarak & Biaya:
Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota Mimika harus meluangkan waktu dan biaya transportasi hanya untuk sekadar bertanya syarat administrasi.
Sesudah Inovasi Diterapkan (Kondisi Berbasis Inovasi IWAKA)
Digitalisasi & Otomatisasi Informasi (24/7):
Membangun sistem balasan otomatis berbasis Whats App yang bekerja 24 jam nonstop, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi syarat, biaya, dan alur permohonan kapan saja dan di mana saja.
2. Penyediaan Pre-Screening Mandiri:
Pemohon dapat memeriksa kelengkapan persyaratan berkas secara mandiri melalui menu panduan interaktif di Whats App sebelum memutuskan datang ke Kantor Imigrasi.
3.Integrasi & Efisiensi Layanan Pengaduan/Konsultasi:
Pertanyaan yang bersifat khusus atau pengaduan dialihkan secara terstruktur kepada petugas teknis (operator) dengan sistem pendokumentasian pesan yang lebih rapi
.
4. Sosialisasi Massal & Edukasi Inovasi:
Melakukan sosialisasi media sosial, publikasi Banner/QR Code IWAKA di area publik dan ruang tunggu imigrasi agar masyarakat membiasakan diri menggunakan layanan berbasis Whats App.
5. Evaluasi Berkelanjutan Melalui Data Pesan:
Menggunakan rekapitulasi interaksi pesan Whats App untuk memetakan pertanyaan yang paling sering diajukan (FAQ) guna terus memperbarui dan menyempurnakan basis data jawaban IWAKA.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Pengambil Kebijakan: Menyediakan regulasi, Surat Keputusan (SK), serta dukungan penuh dari pimpinan kantor
Masyarakat Memanfaatkan fitur IWAKA untuk konsultasi, pre-screening berkas, dan pengecekan status permohonan
Edukasi Publik: Membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya cek persyaratan secara mandiri via Whats App sebelum datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Pemanfaatan Platform Inklusif Tanpa Instalasi Aplikasi Baru
Sebelumnya: Pengembangan inovasi berbasis aplikasi khusus (seperti aplikasi Android/i OS tersendiri) sering kali membebankan pengguna karena harus mengunduh (download) aplikasi baru dan memakan memori ponsel.
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA memanfaatkan Whats App—platform perpesanan instan yang sudah dimiliki dan sangat familiar di hampir semua lapisan masyarakat Mimika. Hal ini menciptakan aksesibilitas tanpa hambatan teknis (zero-barrier entry).
2. Fitur Pre-Screening Mandiri Berbasis Menu Interaktif
Sebelumnya: Pemohon sering datang ke kantor dengan berkas tidak lengkap karena hanya mengandalkan ingatan atau brosur cetak yang mungkin sudah tidak relevan (outdated).
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA bisa membuat pemohon bertanya kepada petugas/ verifikasi kelengkapan dokumen mandiri dari rumah sebelum melangkah ke Kantor Imigrasi.
4. Efisiensi Biaya dan Waktu Akses (Zero-Cost Information)
Sebelumnya: Bagi masyarakat Mimika yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan/kantor imigrasi, menanyakan informasi dasar membutuhkan biaya transportasi dan menyita waktu harian.
Keunggulan/Kebaharuan: Mengeliminasi biaya perjalanan dan memangkas waktu tunggu secara drastis (cost and time efficiency), karena informasi akurat berada langsung dalam genggaman tangan masyarakat.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Pemohon memulai interaksi dengan mengirim pesan awal ke nomor resmi Whats App IWAKA atau memindai (scan) QR Code IWAKA yang tersebar di area publik, brosur, atau media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Pemohon dapat langsung bertanya kepada admin yang di whatsapp
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Regulasi & Kelembagaan (Institutional Sustainability)
Penguatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Operator Layanan IWAKA.Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) khusus penanganan pesan, pembaruan konten basis data, dan penanganan pengaduan via Whats App.
Keberlanjutan Sumber Daya & Teknologi (Technical Sustainability)
Pembaruan berkala (updating content) terhadap basis data FAQ secara rutin menyesuaikan perubahan kebijakan keimigrasian nasional.
Pembagian peran operator yang terstruktur
Kebaruan
Pemanfaatan Platform Inklusif Tanpa Instalasi Aplikasi Baru
Sebelumnya: Pengembangan inovasi berbasis aplikasi khusus (seperti aplikasi Android/i OS tersendiri) sering kali membebankan pengguna karena harus mengunduh (download) aplikasi baru dan memakan memori ponsel.
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA memanfaatkan Whats App—platform perpesanan instan yang sudah dimiliki dan sangat familiar di hampir semua lapisan masyarakat Mimika. Hal ini menciptakan aksesibilitas tanpa hambatan teknis (zero-barrier entry).
2. Fitur Pre-Screening Mandiri Berbasis Menu Interaktif
Sebelumnya: Pemohon sering datang ke kantor dengan berkas tidak lengkap karena hanya mengandalkan ingatan atau brosur cetak yang mungkin sudah tidak relevan (outdated).
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA bisa membuat pemohon bertanya kepada petugas/ verifikasi kelengkapan dokumen mandiri dari rumah sebelum melangkah ke Kantor Imigrasi.
4. Efisiensi Biaya dan Waktu Akses (Zero-Cost Information)
Sebelumnya: Bagi masyarakat Mimika yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan/kantor imigrasi, menanyakan informasi dasar membutuhkan biaya transportasi dan menyita waktu harian.
Keunggulan/Kebaharuan: Mengeliminasi biaya perjalanan dan memangkas waktu tunggu secara drastis (cost and time efficiency), karena informasi akurat berada langsung dalam genggaman tangan masyarakat.
Kesiapterapan
Efisiensi Waktu : Pengurangan durasi proses layanan (misal: dari 3 hari kerja menjadi 15 menit).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak Bagi Masyarakat / Pemohon (Customer Outcome)
Penghematan Biaya dan Waktu (Cost & Time Saving): Masyarakat Mimika, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota/kantor imigrasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau membuang jam kerja hanya untuk datang berkonsultasi mengenai syarat berkas atau cek status paspor.
Optimalisasi Kinerja SDM / Operator (Resource Optimization): Petugas Customer Service/Helpdesk tidak lagi menghabiskan waktu untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual. Fokus petugas dapat dialihkan untuk menangani kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan mendalam.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Regulasi & Kelembagaan (Institutional Sustainability)
Penguatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Operator Layanan IWAKA.Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) khusus penanganan pesan, pembaruan konten basis data, dan penanganan pengaduan via Whats App.
Keberlanjutan Sumber Daya & Teknologi (Technical Sustainability)
Pembaruan berkala (updating content) terhadap basis data FAQ secara rutin menyesuaikan perubahan kebijakan keimigrasian nasional.
Pembagian peran operator yang terstruktur
Tujuan Inovasi Dukcapil Siaga Adalah untuk :
Meningktkan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan ganguan jiwa (ODGJ), orang sakit atau pederita sakit menahun.
Mempermudah penduduk rentan dalam memperoleh dokumen adminduk melalui pelayanan jempul bola tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Meningkatkan kualitas dan validitas data kependudukan melalui pendataan aktif serta pembaruan data penduduk rentan secara berkelanjutan.
Mendukung terpenuhinya hak masyarakat terhadap berbagai layana publik, seperti pelayanan Kesehatan, pendididkan, bantuan sosial,dan pelayanan pemerintah lainnya melalui kepemilikan dokumen adminduk yang lengkap dan sah.
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari penerapan Inovasi Dukcapil Siaga adalah :
Mempermudah penduduk rentan memperoleh dokumen adminduk melalui jemput bola yang menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, dan Lokasi bencana.
Mengurangi hambatan pelayanan akibat keterbatasan mobilitas, kondisi Kesehatan, faktor usia, disabilitas sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, dan cepat.
Meningkatkan cakupan kepemilkan dokumen kependudukan serta mempercepat pemenuhan hak identitas hukum masyarakat sebagai syarat memperoleh berbagai layana publik.
Menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat karena pelayanan diberikan langsung di lokasi tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan kualitas pelayanan punlik yang cepat, respondif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Permasalahan dalam pelayanan administrasi kependudukan yang merupakan kelompok Masyarakat yang mengalami hambatan dalam memiliki dokumen kependudukan. Kelompok ini meliputi lansia, penyadang disabilitas, Orang Dengan ganguan Jiwa (ODGJ ), orang sakit menahun, masyarakat miskin, penduduk wilayah terpencil, penghuni panti sosial, korban bencana dan kelompok rentan lainnya yang ditandai dengan:
Kesulitan dan keterbatasan mobilitas penduduk retan
Penduduk rentan yang mempunyai kesulitan dan keterbatasan fisik, kesulitan berkomunikasi, dan keterbatasan mental tidak mampu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el atau pengurusan dokumen.
Keterbatasan informasi dan pemahaman Masyarakat
Belum optimalnya pendataan penduduk rentan
Sebagian Masyarakat belum memahami prosedur, syarat dan manfaat kepemilikan dokumen kependudukan. Data sasaran layanan jemput bola belum selalu lengkap atau terupdate.
3. ISU STRATEGIS
Masih terdapat kelompok rentan di Kabupaten Mimika, seperti lansia, penyandang masyarakat kurang mampu, yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Keterbatasan mobilitas, kondisi fisik, serta belum optimalnya disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penghuni panti sosial, korban bencana, dan pendataan menyebabkan mereka sulit mengakses layanan administrasi kependudukan dan berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen kependudukan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi, pelayanan administrasi kependudukan masih bersifat pasif sehingga masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil dengan jangkauan layanan yang terbatas, mengakibatkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ODGJ, orang sakit, dan masyarakat di wilayah terpencil belum terlayani secara optimal serta harus mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup besar, sehingga masih banyak penduduk rentan yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan; namun setelah inovasi diterapkan melalui sistem pelayanan proaktif jemput bola, layanan mampu menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, distrik, dan kampung, menjadikan kelompok rentan sebagai prioritas pelayanan, mengurangi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat. Selain peningkatan jumlah penerima layanan dan dokumen yang diterbitkan, inovasi ini juga memberikan dampak terhadap efisiensi waktu pelayanan. Sebelum inovasi, proses pelayanan membutuhkan waktu antara 1 sampai 3 hari, sedangkan setelah inovasi diterapkan waktu penyelesaian dapat dipercepat menjadi 1 hari. serta meningkatkan penerima layanan dokumen administrasi kependudukan dari Tahun 2024 hingga Tahun 2025 berjumlah 138 Jiwa.
5. KEUNGGULAN
Pelayanan administrasi kependudukan dari sistem pelayanan pasif menjadi pelayanan produktif melalui mekanisme jemput bola yang sasarannya kelompok rentan administrasi kependudukan
6. CARA KERJA
Alur pelayanan inovasi Dukcapil Siaga
1. Masyarakat menghubungi layanan online Dukcapil ( 0811-4980-0998 ) / Si Lincah (0812-2229-9266 )
2. Tim merespon panggilan
3. Tim menuju ke Lokasi atau tempat pelayanan
4. Tim memverifikasi, penginputan, dan penerbitan dokumen adminduk
5. Dokumen di cetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat di Lokasi/tempat pelayanan.
Tujuan dilaksanakan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
Menyediakan layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di wilayah Pegunungan dan Pesisir
Menyediakan layanan permanen di wilayah Distrik pegunungan dan pesisir melalui Pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Manfaat
Manfaat yang didapat dari penerapan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
tersedianya layanan akses internet yang stabil pada wilayah Pegunungan dan pesisir
tersedianya layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa kendala, yaitu belum meratanya akses pelayanan, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir. Keterbatasan infrastruktur pendukung berupa jaringan internet dan transportasi menyebabkan pelayanan belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada masih rendahnya kepemilikan serta pemutakhiran dokumen kependudukan masyarakat.
3. ISU STRATEGIS
Administrasi kependudukan merupakan fondasi penyelenggaraan pelayanan publik karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci integrasi dan validasi data penduduk. Namun, kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika belum optimal akibat keterbatasan akses layanan di wilayah terpencil, belum terintegrasinya pendataan secara menyeluruh, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan
4. METODE PEMBAHARUAN
Inovasi dilakukan melalui transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dengan dukungan internet Starlink dan pembentukan dua Pos Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sistem pelayanan berubah dari offline menjadi online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan langsung di distrik tanpa harus menempuh perjalanan rata-rata 54 kilometer ke Kantor Dukcapil. Inovasi ini meningkatkan kepemilikan KTP-el dari 649 jiwa menjadi 1.575 jiwa serta mempercepat waktu penerbitan dokumen dari 7–14 hari menjadi sekitar 15 menit.
5. KEUNGGULAN
Keunggulan inovasi ini terletak pada pemanfaatan internet Starlink yang mampu menyediakan konektivitas stabil hingga wilayah pegunungan dan pesisir, serta keberadaan Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, efisiensi, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Proses Pemanfaatan Inovasi Paten Gunung Mesir
1. Tim mengunjungi distrik dan kampung wilayah Pegunungan dan Pesisir dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet.
2. Masyarakat mengajukan permohon dokumen adminduk di lokasi pelayanan
3. Memverfikasi, penginputan, dan Penerbitan dokumen adminduk
4. Dokumen dicetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat pada lokasi pelayanan
SMA Negeri 7 Mimika merupakan sekolah baru yang berdiri sejak tahun 2024, sehingga sarana dan prasarana penunjang pendidikan masih dalam tahap pembangunan, termasuk perpustakaan sekolah. Ruang perpustakaan yang tersedia saat ini berskala kecil dengan koleksi buku yang sangat terbatas, baik dari segi jumlah maupun keragaman judul, sehingga belum memenuhi Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun
2024. Keterbatasan ini juga berdampak pada penerapan Kurikulum Merdeka, karena guru dan siswa kesulitan memperoleh buku pengayaan dan referensi tambahan di luar buku paket untuk mendukung pembelajaran berdiferensiasi.
Persoalan tersebut diperparah oleh posisi geografis sekolah yang berada di Timika, Papua Tengah, wilayah yang menghadapi kendala distribusi logistik buku dari luar Papua. Proses pengiriman buku cetak memakan waktu lama dan biaya tinggi, sementara toko buku maupun penerbit besar masih minim kehadirannya di wilayah timur Indonesia. Kondisi ini membuat pengadaan buku fisik secara masif menjadi pilihan yang tidak realistis, terlebih sebagai sekolah baru, anggaran sekolah (RKAS) masih terfokus pada kebutuhan operasional dasar dan pembangunan sarana-prasarana utama, sehingga alokasi untuk pengadaan koleksi buku cetak dalam jumlah besar sangat terbatas.
Di sisi lain, layanan perpustakaan konvensional memiliki keterbatasan akses karena terikat jam operasional dan kapasitas ruang, sehingga tidak semua siswa mendapat kesempatan yang setara untuk membaca dan meminjam buku. Pilihan bacaan yang monoton turut berisiko menurunkan minat baca siswa. Persoalan serupa juga dialami oleh sekolah-sekolah lain di Kabupaten Mimika yang menghadapi keterbatasan koleksi bacaan, namun belum memiliki alternatif akses bacaan digital yang dapat digunakan bersama. Padahal, penetrasi gawai dan internet di kalangan siswa saat ini sesungguhnya memungkinkan pemanfaatan teknologi digital sebagai solusi, namun potensi tersebut belum dioptimalkan oleh sekolah untuk mengatasi keterbatasan ruang, jumlah eksemplar buku, dan jam layanan perpustakaan fisik.
Berangkat dari rangkaian permasalahan tersebut, keterbatasan koleksi fisik, kendala geografis distribusi buku, keterbatasan anggaran sekolah baru, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi SMA Negeri 7 Mimika memandang perlu mengembangkan inovasi Smaven Bookverse, yaitu platform perpustakaan digital yang menyediakan akses buku tanpa batas bagi peserta didik, sebagai solusi yang lebih efisien dan berkelanjutan dibandingkan pengadaan buku fisik secara konvensional.
Tujuan
-
Manfaat
-
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31
Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, serta mengamanatkan negara memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menjadi landasan filosofis perluasan akses literasi melalui teknologi digital.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Dasar hukum umum penyelenggaraan pendidikan nasional, termasuk pemanfaatan sumber belajar dan teknologi dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Kurikulum Merdeka)
Mendasari posisi Smaven Bookverse sebagai sarana penunjang literasi dan pembelajaran berdiferensiasi yang menjadi ciri Kurikulum Merdeka.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Menjadi dasar kebijakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS), yang menjadi payung program penumbuhan minat baca melalui berbagai media, termasuk media digital.
Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 7 Mimika Nomor : 423/313/SMAN-7/2026 tentang pembentukan tim pengembang dan penetapan program Smaven Bookverse.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi SMA Negeri 7 Mimika merupakan sekolah baru yang berdiri sejak tahun 2024, sehingga sarana dan prasarana penunjang pendidikan masih dalam tahap pembangunan, termasuk perpustakaan sekolah. Ruang perpustakaan yang tersedia saat ini berskala kecil dengan koleksi buku yang sangat terbatas, baik dari segi jumlah maupun keragaman judul, sehingga belum memenuhi Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun
2024. Keterbatasan ini juga berdampak pada penerapan Kurikulum Merdeka, karena guru dan siswa kesulitan memperoleh buku pengayaan dan referensi tambahan di luar buku paket untuk mendukung pembelajaran berdiferensiasi.
Persoalan tersebut diperparah oleh posisi geografis sekolah yang berada di Timika, Papua Tengah, wilayah yang menghadapi kendala distribusi logistik buku dari luar Papua. Proses pengiriman buku cetak memakan waktu lama dan biaya tinggi, sementara toko buku maupun penerbit besar masih minim kehadirannya di wilayah timur Indonesia. Kondisi ini membuat pengadaan buku fisik secara masif menjadi pilihan yang tidak realistis, terlebih sebagai sekolah baru, anggaran sekolah (RKAS) masih terfokus pada kebutuhan operasional dasar dan pembangunan sarana-prasarana utama, sehingga alokasi untuk pengadaan koleksi buku cetak dalam jumlah besar sangat terbatas.
Di sisi lain, layanan perpustakaan konvensional memiliki keterbatasan akses karena terikat jam operasional dan kapasitas ruang, sehingga tidak semua siswa mendapat kesempatan yang setara untuk membaca dan meminjam buku. Pilihan bacaan yang monoton turut berisiko menurunkan minat baca siswa. Persoalan serupa juga dialami oleh sekolah-sekolah lain di Kabupaten Mimika yang menghadapi keterbatasan koleksi bacaan, namun belum memiliki alternatif akses bacaan digital yang dapat digunakan bersama. Padahal, penetrasi gawai dan internet di kalangan siswa saat ini sesungguhnya memungkinkan pemanfaatan teknologi digital sebagai solusi, namun potensi tersebut belum dioptimalkan oleh sekolah untuk mengatasi keterbatasan ruang, jumlah eksemplar buku, dan jam layanan perpustakaan fisik.
Berangkat dari rangkaian permasalahan tersebut, keterbatasan koleksi fisik, kendala geografis distribusi buku, keterbatasan anggaran sekolah baru, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi SMA Negeri 7 Mimika memandang perlu mengembangkan inovasi Smaven Bookverse, yaitu platform perpustakaan digital yang menyediakan akses buku tanpa batas bagi peserta didik, sebagai solusi yang lebih efisien dan berkelanjutan dibandingkan pengadaan buku fisik secara konvensional.
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Adhe Ronny Julians & Syawal Aprian
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
Tujuan
Tujuan Inovasi SAHABAT
Secara garis besar, inovasi SAHABAT dirancang dengan tujuan utama untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, inklusif, dan "membahagiakan" bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, tanpa terkendala batas waktu dan hambatan geografis.
Untuk mencapai visi tersebut, tujuan inovasi ini diturunkan menjadi beberapa target spesifik dan terukur (Tujuan Khusus):
Menghapus Batasan Waktu Pelayanan (Aksesibilitas 24/7):
Menyediakan layanan mandiri tanpa henti melalui Asisten Virtual (AI) guna mengeliminasi penumpukan antrean pesan (message bottleneck). Tujuannya agar masyarakat pesisir, pegunungan, maupun pekerja yang sibuk pada siang hari, tetap mendapatkan kepastian layanan kapan pun mereka mengajukan permohonan.
Mengeliminasi Risiko Kesalahan Manusia (Zero Human Error):
Meningkatkan akurasi dan efisiensi pemrosesan dokumen dengan mengotomatisasi input data menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Tujuannya adalah menghilangkan risiko salah ketik (nama, NIK, dll) akibat kelelahan operator, sehingga keabsahan dokumen warga terjamin mutlak dan terhindar dari masalah hukum administratif.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Digital Berbasis Data (Data-Driven):
Mengintegrasikan seluruh arus data permohonan dari masyarakat ke dalam Executive Dashboard yang terpantau secara real-time. Tujuannya agar pimpinan daerah dan Kepala Dinas dapat memantau performa layanan, mengevaluasi produktivitas, dan mengambil keputusan strategis secara cepat dan presisi.
Optimalisasi dan Efisiensi SDM Aparatur:
Menggeser beban kerja petugas Dukcapil dari pekerjaan teknis klerikal yang melelahkan (mengetik ulang/menyalin data) menjadi pekerjaan analitis (memvalidasi data). Dengan efisiensi waktu ini, SDM dapat dialokasikan lebih banyak untuk kegiatan pelayanan "jemput bola" (mobile service) ke wilayah pedalaman dan area blank spot di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
b. Gagasan utama/ide inovasi Berangkat dari ketiga permasalahan mendasar tersebut, kami merumuskan Gagasan Utama dari inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) sebagai solusi komprehensif dan modern.
Gagasan utama dari SAHABAT adalah melakukan transformasi digital secara menyeluruh ( end-to-end) pada layanan Adminduk Dukcapil Mimika dengan menggantikan proses chat manual menjadi sistem layanan cerdas berbasis otomatisasi dan integrasi real-time.
Sistem ini dirancang untuk menjembatani interaksi warga (front-end) dengan pengolahan data dinas (back-end) tanpa hambatan birokrasi dan batasan waktu. Untuk menjawab ketiga masalah sebelumnya secara langsung, gagasan inovasi ini diwujudkan melalui tiga komponen utama:
1. Asisten Virtual Mandiri 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck)
Ide Solusi: Mengembangkan sistem Chatbot cerdas (berbasis Kecerdasan Buatan/AI) yang terintegrasi langsung dengan Whats App resmi Dukcapil.
Cara Kerja: Warga dapat mengirimkan pesan permohonan kapan saja, termasuk malam hari atau hari libur. Sistem akan secara otomatis merespons, memberikan panduan syarat, melakukan verifikasi awal berkas, dan memasukkan permohonan ke dalam antrean sistem secara otomatis tanpa menunggu operator manusia. Ini memastikan pelayanan tetap berjalan 24 jam penuh tanpa adanya penumpukan pesan di hari berikutnya.
2. Otomatisasi Ekstraksi Data (Optical Character Recognition/OCR) (Mengatasi Human Error)
Ide Solusi: Meninggalkan metode copy-paste manual dengan mengimplementasikan teknologi pembaca dokumen otomatis.
Cara Kerja: Ketika warga mengunggah foto dokumen (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir), sistem SAHABAT akan memindai dan mengekstrak teks (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir) secara otomatis langsung ke dalam formulir database. Operator hanya bertugas memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data, bukan mengetik ulang. Hal ini memangkas waktu pemrosesan hingga 70% dan menekan risiko salah ketik (human error) hingga mendekati nol.
3. Dashboard Eksekutif Terintegrasi Real-Time (Mendorong Transformasi Tata Kelola)
Ide Solusi: Membangun jembatan penghubung langsung (API) antara platform layanan Whats App warga dengan aplikasi berbasis web milik Dukcapil.
Cara Kerja: Seluruh data pengajuan, status pemrosesan dokumen, hingga dokumen yang telah selesai dicetak akan terekap secara real-time dalam sebuah Dashboard Eksekutif. Pimpinan (Kadis Dukcapil, Bupati, maupun pemangku kebijakan) dapat memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operator, dan mengambil keputusan strategis berbasis data aktual kapan saja dan di mana saja.
Dengan gagasan utama ini, SAHABAT bukan sekadar aplikasi baru, melainkan sebuah ekosistem kerja baru. Inovasi ini mengubah Dukcapil Mimika dari sistem pelayanan yang pasif dan kaku, menjadi pelayan publik yang proaktif, presisi, dan modern, sejalan dengan visi digitalisasi pemerintahan Kabupaten Mimika.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode utama yang diusung adalah Digitalisasi Proses Bisnis (Business Process Reengineering), yakni merombak sistem manual menjadi ekosistem cerdas terintegrasi. Perubahan terukur dari sebelum dan sesudah inovasi dijabarkan dalam poin berikut:
Implementasi Asisten Virtual 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck): Sebelum inovasi, pelayanan bersifat kaku karena hanya beroperasi pada jam kerja formal (08.00–15.00 WIT), sehingga memicu penumpukan pesan di luar jam operasional. Melalui SAHABAT, Chatbot AI hadir melayani 24 jam untuk merespons warga secara otomatis dan memilah berkas langsung ke dalam database, sehingga penumpukan antrean pesan dapat dihilangkan.
Penerapan Teknologi Ekstraksi Otomatis/OCR (Menghilangkan Human Error): Pada sistem lama, operator membaca pesan warga lalu mengetik ulang data secara manual ke sistem dinas yang sangat berisiko memicu salah ketik. Sesudah inovasi, teknologi Optical Character Recognition (OCR) memindai dan menyalin teks dari foto dokumen secara otomatis, sehingga tugas operator kini hanya memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data.
Integrasi Executive Dashboard Real-Time (Transformasi Tata Kelola): Sebelumnya, pelaporan harian direkap secara manual sehingga pimpinan tidak mendapatkan data yang mutakhir. Saat ini, sistem SAHABAT menghubungkan alur layanan Whats App warga langsung ke Dasbor Eksekutif berbasis web secara real-time, memudahkan pimpinan memantau statistik layanan harian dan mengambil keputusan yang presisi.
Perubahan Peran SDM yang Lebih Efisien: Efek domino dari ketiga pembaharuan di atas sukses mengubah peran petugas Dukcapil dari sekadar "mesin penginput data" yang melelahkan, menjadi "validator data" yang bekerja lebih cepat, akurat, dan minim stres.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Berikut adalah pemetaan aktor (stakeholder) yang terlibat beserta peran strategis:
1. Pemerintah (Government)
Sebagai regulator, inisiator, dan fasilitator utama inovasi.
Dinas Dukcapil Mimika: Bertindak sebagai leading sector (pemilik inovasi) yang merancang SOP, memvalidasi data adminduk, dan mengelola Executive Dashboard.
Dinas Kominfo Mimika: Berperan vital dalam penyediaan infrastruktur jaringan, keamanan server data (cyber security), serta dukungan pemeliharaan sistem agar chatbot dan OCR tetap stabil.
Pemerintah Distrik dan Kampung: Membantu memfasilitasi layanan bergerak (mobile service) untuk warga di wilayah pedalaman atau area blank spot yang belum terjangkau akses internet.
2. Dunia Usaha / Swasta (Business)
Sebagai mitra penyedia teknologi dan pendukung jangkauan layanan.
Penyedia Layanan Teknologi (Vendor IT): Menyediakan infrastruktur pendukung seperti lisensi resmi Whats App Business API, mesin pengenal karakter (OCR), dan layanan cloud hosting.
Perusahaan Swasta (seperti PT Freeport Indonesia atau perusahaan lokal lainnya melalui CSR): Dapat berkontribusi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pengadaan perangkat internet satelit (VSAT/Starlink) guna mendukung operasional layanan SAHABAT offline di wilayah pegunungan dan pesisir.
3. Masyarakat dan Komunitas (Community)
Sebagai pengguna akhir (end-user) dan agen sosialisasi di tingkat akar rumput.
Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Mimika: Berperan sebagai jembatan komunikasi budaya untuk meyakinkan dan mengedukasi warga agar beralih menggunakan layanan digital SAHABAT.
Forum RT/RW dan Masyarakat Umum: Bertindak sebagai pengguna aktif yang memberikan umpan balik (feedback) nyata terhadap kekurangan dan kelebihan sistem demi perbaikan berkelanjutan.
4. Media Massa (Media)
Sebagai saluran informasi, transparansi, dan edukasi publik.
Media Lokal, Nasional, dan Pegiat Media Sosial Mimika: Bertugas mempublikasikan secara masif kehadiran layanan SAHABAT 24/
7. Media berperan penting dalam membuat kampanye literasi digital, seperti tutorial cara mengirim pesan ke chatbot SAHABAT dan cara memfoto dokumen yang benar agar mudah terbaca oleh sistem OCR.
Dengan pelibatan beberapa aktor strategis ini, SAHABAT bukan sekadar program milik Dukcapil semata, melainkan sebuah gerakan kolaboratif seluruh elemen di Kabupaten Mimika untuk mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang modern dan membahagiakan masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Berikut adalah detail teknis dari inovasi
SAHABAT:
Spesifikasi Produk Inovasi SAHABAT
Secara arsitektur teknologi, SAHABAT dibangun dengan memadukan tiga lapis (layer) sistem yang saling terintegrasi secara real-time:
Platform Antarmuka Pengguna (Front-End): Menggunakan Whats App Business API resmi yang bercentang hijau. Ini dipilih karena Whats App adalah aplikasi pesan paling umum, sehingga warga tidak perlu memori tambahan untuk mengunduh aplikasi khusus.
Mesin Pengolah Otomatis (Mid-End): Dilengkapi dengan mesin Chatbot berbasis NLP (Natural Language Processing) untuk merespons percakapan warga secara luwes, serta Modul OCR (Optical Character Recognition) untuk memindai piksel foto dokumen dan mengubahnya menjadi data teks.
Pusat Kendali Petugas (Back-End): Aplikasi berbasis web khusus (Web Admin Dukcapil) yang menampilkan dua antarmuka: satu halaman Task Manager untuk operator melakukan klik persetujuan (validasi) berkas, dan satu halaman Executive Dashboard dengan grafik visual real-time untuk pimpinan.
Keamanan Data (Cyber Security): Sistem dilengkapi enkripsi data end-to-end dan menggunakan server lokal yang terlisensi, sejalan dengan undang-undang perlindungan data pribadi dan standar keamanan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Tahapan Kerja Inovasi (User Journey)
Tahapan kerja SAHABAT dirancang untuk memangkas birokrasi dan antrean panjang. Berikut adalah alur proses dari warga mengajukan permohonan hingga dokumen selesai:
1. Sapaan Inisiasi (Kapan Saja & Di Mana Saja)
Warga memulai layanan dengan mengirimkan pesan sapaan (misal: "Halo", "Urus KTP", atau "Info") ke nomor Whats App resmi Dukcapil Mimika. Karena dikendalikan AI, pesan ini bisa dikirim pukul 2 dini hari dan akan langsung direspons detik itu juga.
2. Pemanduan dan Unggah Berkas Otomatis
Chatbot SAHABAT akan menyapa balik, menanyakan jenis layanan yang dibutuhkan, dan memberikan panduan syarat dokumen secara rinci. Setelah warga mengerti, warga cukup memfoto dokumen persyaratan (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir) langsung dari kamera Whats App dan mengirimkannya ke ruang obrolan.
3. Proses Ekstraksi AI & OCR (Fase Tanpa Manusia)
Di sinilah letak teknologi utama bekerja. Sistem SAHABAT secara otomatis memindai foto dokumen yang diunggah warga, mengekstrak data teks di dalamnya (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir), dan menyusunnya ke dalam draf formulir digital database tanpa ada proses mengetik.
4. Validasi Cepat oleh Operator Dukcapil
Pada jam kerja operasional, operator membuka dashboard Web Admin. Operator tidak lagi membaca chat warga dan mengetik ulang. Mereka cukup melihat daftar draf yang sudah dibuat oleh sistem, membandingkan secara visual foto dokumen asli dengan teks hasil pindaian OCR, lalu cukup mengklik tombol "Setujui" atau "Tolak/Revisi".
5. Pencetakan dan Notifikasi Selesai
Setelah operator menekan tombol setuju, data langsung diproses untuk penerbitan. Dokumen yang sudah dicetak (berupa fisik KTP-el) atau yang diterbitkan dalam bentuk digital (dokumen ber-QR Code/Tanda Tangan Elektronik seperti KK) akan terkonfirmasi oleh sistem. Chatbot SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan notifikasi kepada warga bahwa dokumen telah selesai dan siap diambil atau diunduh.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
Kesiapterapan
Output Sistem Teknologi (Perangkat Lunak)
Sistem Layanan Otomatisasi Mandiri (Whats App Gateway API): Tersedianya satu nomor kontak resmi Whats App Dukcapil Mimika yang telah ditanamkan sistem asisten virtual cerdas (Autoreply System) aktif 24 jam untuk melayani navigasi persyaratan, pengumpulan berkas, dan komunikasi dua arah dengan warga.
Aplikasi Dashboard Web Admin
SAHABAT: Tersedianya platform situs web khusus (Back-End) yang dipasang di server Dukcapil Mimika sebagai pusat kendali petugas untuk memvalidasi data, mengelola antrean masuk, dan melakukan persetujuan (approval) dokumen.
Output Dokumen Pelayanan Publik (Adminduk)
File Digital Dokumen Adminduk Berformat PDF: Dihasilkannya dokumen kependudukan yang sah (seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah) dalam bentuk file PDF yang dikirimkan secara otomatis dari sistem langsung ke nomor Whats App warga tanpa warga harus datang ke kantor dinas.
Resi Digital dan Notifikasi Real-Time: Dihasilkannya pesan pemberitahuan otomatis berbasis teks mengenai nomor tiket pengajuan, status verifikasi berkas (diterima/ditolak), hingga pemberitahuan bahwa dokumen fisik (seperti KTP-el atau KIA) telah selesai dicetak dan siap diambil.
Output Manajemen dan Data Analitik
Database Terintegrasi Dua Arah: Terwujudnya basis data digital yang saling sinkron antara kiriman Whats App warga dengan server web Dukcapil Mimika secara otomatis via API Gateway.
Laporan Grafik dan Statistik Performa Layanan: Dihasilkannya visualisasi data analitik pada platform web yang menyajikan laporan harian/bulanan mengenai jumlah pemohon, jenis dokumen yang paling banyak diurus, kecepatan durasi penyelesaian dokumen, hingga sebaran distrik asal pemohon secara real-time.
Output Regulasi, Legalitas, dan Panduan Teknis
Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS): Naskah kerja sama hukum yang sah antara Warga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika mengenai hilirisasi teknologi dan pemeliharaan sistem.
Buku Panduan Penggunaan (User Manual): Tersusunnya modul panduan teknis operasional sistem SAHABAT, yang terdiri dari buku panduan bagi petugas operator dinas (Back-End) serta infografis/video panduan ringkas bagi masyarakat umum (Front-End).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Keberlanjutan
Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
KURIMATA (Kunjungan rumah Ibu hamil ,bayi dan balita terpadu )
Ringkasan MIW
Pengusul
Tim Inovasi BLUD Puskesmas Bhintuka
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
KURIMATA (Kunjungan rumah Ibu hamil ,bayi dan balita terpadu )
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Belum optimalnya pemantauan kesehatan ibu hamil,bayi dan balita secara berkesinambungan terutama pada sasaran yang berisiko mengalami masalah kesehatan.
Masih terdapat ibu hamil yang belum melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin sehingga faktor risiko kehamilan dan tanda bahaya dapat terlambat di ketahui.
Masih di temukan bayi dan balita belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap termasuk pemantauan tumbuh kembang dan imunisasi sesuai jadwal.
Adanya penolakan atau keterlambatan imunisasi akibat informasi yang tidak benar ( hoaks ) sehingga mempengaruhi kepercayaan orang tua terhadap pelayanan imunisasi.
Rendahnya pengetahuan sebagian keluarga mengenai kesehatan ibu dan anak seperti pentingnya pemeriksaan kehamilan,inunisasi dan pemenuhan gizi serta perawatan anak.
Kurangnya akses dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi sebagian masyarakat,sehingga di perlukan pendekatan pealayanan yang lebih aktif melalui kunjungan langsung ke rumah.
Belum maksimalnya peran keluarga dalam mendukung kesehatan ibu hamil bayi dan balita termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan pelayanan kesehatan.
Perlunya inovasi pelayana kesehatan berbasis keluarga melalui kunjungan rumah terpadu untuk meningkatkan deteksi dini risiko ,memberikan edukasi ,meluruskan informasi hoaks meningkatkan hoaks,meningkatkan cakupan imunisasi serta memastikan tindak lanjut kesehatan ibu dan anak.
Tujuan
Tujuan Umum : Meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan ibu hamil ,bayi dan balita melalui pendekatan kunjungan rumah yang terintegrasi sehingga dapat mendukung upaya deteksi dini faktor resiko ,peningkatan pengetahuan keluarga ,pemantauan kesehatan ibu dan tumbuh kembang balita serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan berbasis keluarga dan masyarakat.
Tujuan Khusus :
Meningkatkan cakupan pemantauan ibu hamil ,bayi dan balita secara aktif hingga ke tingkat keluarga serta cakupan pelayanan imunisasi .
Melakukan deteksi dini risiko kehamilan berisiko ,tanda bahaya ,kehamilan dan masalah kesehatan ibu.
Memantau pertumbuhan dan perkembangan balita secara rutin untuk mencegah masalah gizi dan keterlambatan tumbuh kembang.
Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan keluarga dalam perawatan ibu hamil ,bayi dan balita.
Meningkatkan kepatuhan keluarga terhadap pemeriksaan kehamilan ,imunisasi ,pemberian ASI dan pemenuhan gizi anak.
Memperkuat koordinasi antara tenaga kesehatan ,kader dan keluarga dalam pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.
Mempercepat tindak lanjut dan rujukan apabila di temukan masalah kesehatan pada ibu hamil bayi dan balita.yang benar unt
Mendukung penurunan angka kesakitan dan kematian ibu serta bayi /balita melalui pelayanan promotif ,preventif dan deteksi dini.
Manfaat
Bagi Ibu hamil dan balita ; Inovasi kurimata di harapkan dapat meningkatkakehamilan ,masalah kesehatanibu, akses ibu hamil dan balita terhadap pelayanan kesehatan melalui pemantauan secara langsung di rumah,dapat membantu mendeteksi secara dini faktor risiko kehamilan,masalah kesehatan ibu, gangguan pertumbuhan dan perkembangan balita serta memberikan pelayanan imunisasi pada balita yang belum lengkap imunisasi sesuai jadwal yang di tentukan,serta memberikan edukasi kesehatan sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Bagi keluarga /Masyarakat ; Inovasi kurimata di harapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran keluarga dalam menjaga kesehatan ibu dan anak ,termasuk pemenuhan gizi pemberian asi ,imunisasi pola asuh serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Bagi Tenaga Kesehatan dan Kader ; Inovasi Kurimata dapat menjadi metode pelayanan yang lebih terstuktur dalam melakukan pemantauan ,pencatatan,edukasi dan tindak lanjut terhadap ibu hamil dan balita serta memperkuat koordinasi anatara tenaga kesehatan dan kader masyarakat.
Bagi Puskesmas /Institusi kesehatan ; Inovasi ini dapat mendukung peningkatan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak memperkuat program promotif dan preventif serta menjadi salah satu strategi dalam upaya menurunkan risiko kesakitan dan kematian ibu serta bayi dan balita.
Dampak jangka panjang ; Pelaksanaan inovasi kurimata di harapkan mampu menciptakan pelayanan kesehatan berbasis keluarga yang berkelanjutan ,meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak serta dapat menjadi model pelayanan yang dapat di terapkan atau di kembangkan di wilayah lain.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Belum optimalnya pemantauan kesehatan ibu hamil,bayi dan balita secara berkesinambungan terutama pada sasaran yang berisiko mengalami masalah kesehatan.
Masih terdapat ibu hamil yang belum melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin sehingga faktor risiko kehamilan dan tanda bahaya dapat terlambat di ketahui.
Masih di temukan bayi dan balita belum mendapatkan pelayanan kesehatan secara lengkap termasuk pemantauan tumbuh kembang dan imunisasi sesuai jadwal.
Adanya penolakan atau keterlambatan imunisasi akibat informasi yang tidak benar ( hoaks ) sehingga mempengaruhi kepercayaan orang tua terhadap pelayanan imunisasi.
Rendahnya pengetahuan sebagian keluarga mengenai kesehatan ibu dan anak seperti pentingnya pemeriksaan kehamilan,inunisasi dan pemenuhan gizi serta perawatan anak.
Kurangnya akses dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi sebagian masyarakat,sehingga di perlukan pendekatan pealayanan yang lebih aktif melalui kunjungan langsung ke rumah.
Belum maksimalnya peran keluarga dalam mendukung kesehatan ibu hamil bayi dan balita termasuk dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan pelayanan kesehatan.
Perlunya inovasi pelayana kesehatan berbasis keluarga melalui kunjungan rumah terpadu untuk meningkatkan deteksi dini risiko ,memberikan edukasi ,meluruskan informasi hoaks meningkatkan hoaks,meningkatkan cakupan imunisasi serta memastikan tindak lanjut kesehatan ibu dan anak.
b. Gagasan utama/ide inovasi KURIMATA ( Kunjungan rumah ibu hamil dan Tata Laksana Balita Terpadu)merupakan inovasi pelayanan kesehatan berbasis jemput bola yang di lakukan melalui kunjungan rumah oleh TIM Multidisiplin Puskesmas.Inovasi ini di rancang untuk menjangkau ibu hamil,bayi ,balita yang tidak hadir di posyandu atau tinggal di wilayah yang jauh dari puskesmas.Melalui Kunjungan rumah petugas memberikan pelayanan ANC ,Imunisasi ,pemantauan tumbuh kembang ,edukasi kesehatan ,deteksi dini faktor resiko,serta rujukan bila di perlukan.Dengan pendekatan yang proaktif ,KURIMATA di dapat meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak ,mencegah stunting,meningkatkan kepatuhan kunjungan rumah ANC dan imunisasi serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang cepat,mudah di jangkau ,berkualitas dan berkesinambungan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum Inovasi Sesudah Inovasi
Pelayanan bersifat pasif menunggu sasaran datang ke puskesmas atau posyandupelayanan bersifat aktif melalui kunjungan rumah kepada ibu hamil ,bayi dan balita
Pemantauan ibu hamil bayi,balita belum di lakukan secara rutin Pemantauan di lakukan secara berkala sesuai jadwal kunjungan dan tingkat risiko sasaran
Edukasi kesehatan hanya di berikan saat pelayanan di fasilitas kesehatan Edukasi diberikan langsung di rumah kepada ibu dan seluruh anggota keluarga
Deteksi dini faktor risiko kehamilan gangguan tumbuh kembang dan status imunisasi sering terlambat.Deteksi dini di lakukan saat kunjungan sehingga masalah dapat segera di tangani atau di rujuk
Kolaborasi antar program masih terbatas Pelayanan di lakukan secara terpadu oleh bidan ,perawat, petugas gizi,promkes dan kader
Tindak lanjut sasaran berisiko belum terpantau dengan baik Setiap sasaran memiliki rencana tindak lanjut dan pemantauan hingga masalah terselesaikan
Cakupan pelayanan ibu hamil,bayi dan balita belum optimal Cakupan pelayanan meningkat melalui pendekatan jemput bola dan kunjungan rumah terpadu
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Peran Tim pelaksana Puskesmas ;
Kepala Puskesmas ; penaggung jawab inovasi ,penyedia kebijakan dan pengawas pelaksana .
Bidan ; pemerikasaan ibu hamil ,nifas,bayi baru lahir
Perawat ( Juru imunisasi ) ; pelayanan imunisasi pada bayi dan balita serta ibu hamil
Tenaga Gizi ; pemantauan status gizi ,konseling gizi dan pencegahan stunting
Petugas promosi kesehatan : edukasi ,PHBS dan pemberdayaan keluarga
Kader Posyandu ; pendataan sasaran pendampingan keluarga ,pengingat jadwal dan pelaporan sasaran.
Stakeholder ( Pentahelix)Aktor yang di libatkan Peran dalam Inovasi KURIMATA
Pemerintah Dinas Kesehatan,Puskesmas Pemerintah Desa /Kelurahan Menyusun kebijakan dan menyediakan dukungan anggaran ,membentuk Tim KURIMATA ,melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi program
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Pelayanan kesehatan berbasis kunjungan rumah ( home visit ) ; memberikan pealayanan langsung ke rumah ibu hamil ,bayi dan balita sehingga mampu menjangkau sasaran yang mengalami hambatan dalam mengkases fasilitas kesehatan
Integrasi pelayanan ibu hamil ,bayi dan balita dalam satu kegiatan terpadu ; mengabungkan pemantuan kehamilan, kesehatan bayi ,tumbuh kembang balita ,imunisasi ,gizi serta edukasi keluarga dalam satu rangkaian pelayanan .
Deteksi dini masalah kesehatan secara proaktif ; membantu menemukan lebih awal risiko kehamilan,masalah gizi keterlambatan tumbuh kembang serta status imunisasi yang belum lengkap sehingga dapat segera di lakukan tindak lanjut.
Pendekatan edukasi langsung kepada keluarga' memberikan informasi,edukasi ( KIE ) sesuai kondisi keluarga termasuk meluruskan informasi yang salah atau hoaks terkait imunisasi dan kesehatan ibu dan anak.
Meningkatkan keterlibatan keluarga dalam kesehatan ibu dan anak ; melibatkan keluarga sebagai mitra dalam pemantauan kesehatan ,pemenuhan gizi ,polah asuh dan kepatuhan terhadap pelayanan kesehatan.
Memperkuat kolaborasi tenaga kesehatan dan kader ; mengoptimalkan peran bidan ,tenaga kesehatan dan kader dalam pendataan ,pemantauan ,edukasi serta pendampingan sasaran.
Pemantuan yang lebih terarah dan berkelanjutan ; setiap hasil kunjungan dapat di catat ,di evaluasi dan menjadi dasar tindak lanjut terhadap kebutuhan ibu hamil ,bayi dan balita.
Dapat di kembangkan dan di replikasi di wilayah lain ; Model KURIMATA memiliki konsep yang sederhana sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat di terapkan sebagai strategi peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk 1.Analisis Situasi ;
Mengidentifikasi permasalahan berdasarkan data Puskesmas ( Cakupan KI,K4 ,Imunisasi ,Stautus Gizi dan kunjungan posyandu )
Mengidentifikasi ibu hamil,bayi dan balita yang belum mendapatkan pelayanan kesehatan sesui standart.
Menentukan sasaran prioritas berdasarkan tingkat risiko.
2.Perencanaan Inovasi
Menyusun SOP KURIMATA dan Alur Pelayanan
Membentuk Tim Kurimata yang terdiri dari bidan ,perawat,tenaga gizi ,imunisasi ,promkes dan kader.
Menyususn jadwal Kunjungan rumah dan pembagian Wilayah
Menyiapkan instrumen skrining media edukasi dan formulir pencatatan.
3.Pelaksanaan Kunjungan Rumah
Pada setiap kunjungan di lakukan pelayanan terpadu meliputi :
Pemeriksaan Ibu hamil sesuai standart ANC
Pemeriksaan Kesehatan bayi dan balita
Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan
Pemeriksaan status imunisasi dan pemberian imunisasi bila memungkinkan atau penjadwalan di posyandu /puiskesmas atau kunjungan ulang.
Konseling gizi ,ASI Ekslusif MPASI ,PHBS dan pencegahan stunting serta edukasi tentang imunisasi Dasar lengkap sesuai jadwal yang di tentukan.
Deteksi dini Faktor risiko serta pemberian rujukan bila di perlukan.
4.Pendampingan dan tindak lanjut ;
Menyusun rencana tindak lanjut untuk setiap sasaran
Menyusun kunjungan ulang pada ibu hamil risiko tinggi bayi dan balita bermasalah.
Melibatkan kader dalam pemantauan antara jadwal kunjungan
5,Monitoring dan Evaluasi ;
Menganalisis cakupan kunjungan rumah
Mengevaluasi peningkatan cakupan ANC ,Imunisasi dan Kunjungan Posyandu.
Mengidentifikasi Kendala dan menyusun perbaikan program.
Spesifikasi Produk Inovasi ( Produk yang di hasilkan dalam inovasi KURIMATA meliputi ;
SOP KURIMATA
Alur pelayanan Kunjungan rumah terpadu
Tim KURIMATA Multidisiplin
Formulir srining ibu hamil, bayi dan balita
Formulir Kunjungan rumah dan tindak lanjut
Media edukasi kesehatan keluarga
Register dan dasbord pemantauan sasaran
Laporan dan Monitoring Evaluasi Inovasi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi 1.Keberlanjutan Inovasi :
Kurimata menjadi bagian dari program rutin puskesmas dan diintegrasikan dalam pelayanan KIA ,Imunisasi Gizi dan ILP.
Kegiatan di lalksanakan secara terjadwal setiap bulan sesuai sasaran prioritas.
Di dukung oleh komitmen pimpinan Puskesmas ,tenaga kesehatan dan kader.
Pendanaan dapat berasal dari BOK BLUD atau sumber pendanaan lainnya yang sesuai ketentuan.
Monitoring dan evaluasi di lakukan secara berkala untuk mengukur capaian indikator.
Data hasil kunjungan di gunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan berikutnya.
Peningkatan kapasitas petugas dan kader di lakukan melalui permbinaan dan pelatihan.
Kolaborasi dengan pemerintah desa pkk dan tokoh masyarakat menjaga keberlangsungan program.
2. Potensi pengembangan Inovasi ;
Menambah layanan skrining tumbuh kembang kesehatan ibu dan anak dan penyakit menular.
Integrasi dengan sistem informasi puskesmas untuk pelaporan yang lebih cepat.
Menambah media edukasi digital bagi keluarga sasaran.layanan primker
Memperluas sasaran hingga remaja dan kelomp[ok rentan lainnya.
Mengembangkan sistem pengingat jadwal kunjungan dan imunisasi melalui Wahtsapp atau sms.
Menambah kemitraan dengan lintas sektor untuk mendukung intervensi kesehatan keluarga.
3. Potensi Replika Inovasi ;
Mudah di terapkan di puskesmas lain karena menggunakan sumber daya yang sudah tersedia.
Tidak memerlukan teknologi atau peralatan yang mahal.
Dapat di sesuikan dengan kondisi wilayah perkotaan ,daerah pedesaan maupun daerah terpencil.
Memiliki alur kerja,SOP dan firmat kunjungan yang dapat di jadikan pedoman
Mendukung kebijakan transformasi layanan pberbagai prrimer dan pelayanan kesehatan keluarga.
Melibatkan kader sehingga memudahkan pelaksanaan di berbagai wilayah
Dapat di terapkan pada berbagai program kesehatan masyarakat selain KIA
Berpotensi meningkatkan cakupan pelayanan deteksi dini dan kepuasan masyarakat sehingga layak di replikasikan di fasilitas kesehatan lainnya.
Kebaruan
Pelayanan kesehatan berbasis kunjungan rumah ( home visit ) ; memberikan pealayanan langsung ke rumah ibu hamil ,bayi dan balita sehingga mampu menjangkau sasaran yang mengalami hambatan dalam mengkases fasilitas kesehatan
Integrasi pelayanan ibu hamil ,bayi dan balita dalam satu kegiatan terpadu ; mengabungkan pemantuan kehamilan, kesehatan bayi ,tumbuh kembang balita ,imunisasi ,gizi serta edukasi keluarga dalam satu rangkaian pelayanan .
Deteksi dini masalah kesehatan secara proaktif ; membantu menemukan lebih awal risiko kehamilan,masalah gizi keterlambatan tumbuh kembang serta status imunisasi yang belum lengkap sehingga dapat segera di lakukan tindak lanjut.
Pendekatan edukasi langsung kepada keluarga' memberikan informasi,edukasi ( KIE ) sesuai kondisi keluarga termasuk meluruskan informasi yang salah atau hoaks terkait imunisasi dan kesehatan ibu dan anak.
Meningkatkan keterlibatan keluarga dalam kesehatan ibu dan anak ; melibatkan keluarga sebagai mitra dalam pemantauan kesehatan ,pemenuhan gizi ,polah asuh dan kepatuhan terhadap pelayanan kesehatan.
Memperkuat kolaborasi tenaga kesehatan dan kader ; mengoptimalkan peran bidan ,tenaga kesehatan dan kader dalam pendataan ,pemantauan ,edukasi serta pendampingan sasaran.
Pemantuan yang lebih terarah dan berkelanjutan ; setiap hasil kunjungan dapat di catat ,di evaluasi dan menjadi dasar tindak lanjut terhadap kebutuhan ibu hamil ,bayi dan balita.
Dapat di kembangkan dan di replikasi di wilayah lain ; Model KURIMATA memiliki konsep yang sederhana sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat di terapkan sebagai strategi peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Kesiapterapan
Terlaksananya pelayanan kunjungan rumah secara terpadu kepada ibu hamil ,bayi dan balita sebagai upaya mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tersedianya data dan informasi kesehatan sasaran secara lebih akurat.meliputi kondisi ibu hamil,status gizi serta pemantauan tumbuh kembang anak.
Meningkatnya pelaksanaan deteksi dini faktor risiko kesehatan pada ibu hamil ,bayi dan balita sehingga permasalahan kesehatan dapat segera di tindak lanjuti.
Meningkatnya cakupan imunisasi bayi dan balita melalui edukasi ,pendampingan serta pemberian informasi yang benar untuk mengatasi keraguan akibat hoaks imunisasi.
Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran keluarga mengenai pentingnya pemeriksaan kehamilan ,imunisasi ,pemenuhan gizi ASI dan pola asuh dan perawatan kesehatan ibu dan anak.
Terlaksanya kegiatan komunikasi ,informasi dan edukasi ( KIE) kepada keluarga terkait kesehatan ibu ,bayi dan balita serta klasifikasi informasi kesehatan yang tidak benar.
Terbentuknya kolaborasi anatara tenaga kesehatan ,kader dan lintas sektor dalam mendukung pealayanan kesehatan ibu dan anak yang berkelanjutan.
Tersedianya modul pelayanan inovatif berbasis keluarga yang dapat menjadi contoh dan di kembangkan untuk wilayah lain.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Ibu hamil dan balita ; Inovasi kurimata di harapkan dapat meningkatkakehamilan ,masalah kesehatanibu, akses ibu hamil dan balita terhadap pelayanan kesehatan melalui pemantauan secara langsung di rumah,dapat membantu mendeteksi secara dini faktor risiko kehamilan,masalah kesehatan ibu, gangguan pertumbuhan dan perkembangan balita serta memberikan pelayanan imunisasi pada balita yang belum lengkap imunisasi sesuai jadwal yang di tentukan,serta memberikan edukasi kesehatan sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Bagi keluarga /Masyarakat ; Inovasi kurimata di harapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran keluarga dalam menjaga kesehatan ibu dan anak ,termasuk pemenuhan gizi pemberian asi ,imunisasi pola asuh serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Bagi Tenaga Kesehatan dan Kader ; Inovasi Kurimata dapat menjadi metode pelayanan yang lebih terstuktur dalam melakukan pemantauan ,pencatatan,edukasi dan tindak lanjut terhadap ibu hamil dan balita serta memperkuat koordinasi anatara tenaga kesehatan dan kader masyarakat.
Bagi Puskesmas /Institusi kesehatan ; Inovasi ini dapat mendukung peningkatan cakupan pelayanan kesehatan ibu dan anak memperkuat program promotif dan preventif serta menjadi salah satu strategi dalam upaya menurunkan risiko kesakitan dan kematian ibu serta bayi dan balita.
Dampak jangka panjang ; Pelaksanaan inovasi kurimata di harapkan mampu menciptakan pelayanan kesehatan berbasis keluarga yang berkelanjutan ,meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak serta dapat menjadi model pelayanan yang dapat di terapkan atau di kembangkan di wilayah lain.
Keberlanjutan
1.Keberlanjutan Inovasi :
Kurimata menjadi bagian dari program rutin puskesmas dan diintegrasikan dalam pelayanan KIA ,Imunisasi Gizi dan ILP.
Kegiatan di lalksanakan secara terjadwal setiap bulan sesuai sasaran prioritas.
Di dukung oleh komitmen pimpinan Puskesmas ,tenaga kesehatan dan kader.
Pendanaan dapat berasal dari BOK BLUD atau sumber pendanaan lainnya yang sesuai ketentuan.
Monitoring dan evaluasi di lakukan secara berkala untuk mengukur capaian indikator.
Data hasil kunjungan di gunakan sebagai dasar perencanaan kegiatan berikutnya.
Peningkatan kapasitas petugas dan kader di lakukan melalui permbinaan dan pelatihan.
Kolaborasi dengan pemerintah desa pkk dan tokoh masyarakat menjaga keberlangsungan program.
2. Potensi pengembangan Inovasi ;
Menambah layanan skrining tumbuh kembang kesehatan ibu dan anak dan penyakit menular.
Integrasi dengan sistem informasi puskesmas untuk pelaporan yang lebih cepat.
Menambah media edukasi digital bagi keluarga sasaran.layanan primker
Memperluas sasaran hingga remaja dan kelomp[ok rentan lainnya.
Mengembangkan sistem pengingat jadwal kunjungan dan imunisasi melalui Wahtsapp atau sms.
Menambah kemitraan dengan lintas sektor untuk mendukung intervensi kesehatan keluarga.
3. Potensi Replika Inovasi ;
Mudah di terapkan di puskesmas lain karena menggunakan sumber daya yang sudah tersedia.
Tidak memerlukan teknologi atau peralatan yang mahal.
Dapat di sesuikan dengan kondisi wilayah perkotaan ,daerah pedesaan maupun daerah terpencil.
Memiliki alur kerja,SOP dan firmat kunjungan yang dapat di jadikan pedoman
Mendukung kebijakan transformasi layanan pberbagai prrimer dan pelayanan kesehatan keluarga.
Melibatkan kader sehingga memudahkan pelaksanaan di berbagai wilayah
Dapat di terapkan pada berbagai program kesehatan masyarakat selain KIA
Berpotensi meningkatkan cakupan pelayanan deteksi dini dan kepuasan masyarakat sehingga layak di replikasikan di fasilitas kesehatan lainnya.
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan Jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
Tujuan
Tujuan MATA ASN MIMIKA adalah:
menyediakan kanal digital yang mudah diakses masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN;
mempermudah masyarakat melapor tanpa harus mengetahui terlebih dahulu instansi atau pejabat tujuan;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik;
membangun proses pelaporan yang terstruktur dan terdokumentasi;
menyediakan nomor tiket agar laporan dapat dilacak;
mendukung penyampaian laporan berbasis bukti;
meningkatkan perlindungan identitas pelapor;
mengurangi penyampaian tuduhan yang belum terverifikasi melalui ruang publik dan media sosial;
mendukung terciptanya aparatur yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab;
menyediakan data agregat yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan.
Manfaat
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasia. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gagasan utama inovasi MATA ASN MIMIKA adalah membangun sistem informasi digital khusus yang menyediakan kanal pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ASN di Kabupaten Mimika.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu mengetahui secara rinci instansi mana yang harus dihubungi. Masyarakat cukup membuka sistem melalui telepon seluler atau komputer, memilih kategori dugaan pelanggaran, mengisi kronologi, menentukan lokasi dan waktu kejadian, serta mengunggah bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen.
Setiap laporan akan memperoleh kode atau nomor tiket unik sehingga pelapor dapat memantau perkembangan laporan. Sistem dirancang dengan prinsip kehati-hatian, yaitu laporan masyarakat diperlakukan sebagai dugaan yang harus diverifikasi, bukan sebagai keputusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran.
MATA ASN MIMIKA diharapkan menjadi jembatan digital antara masyarakat dan mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam mewujudkan aparatur yang disiplin, profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi:
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran ASN cenderung menyampaikan informasi melalui komentar media sosial, pesan pribadi, komunikasi lisan, atau mencari nomor kontak pejabat tertentu. Masyarakat sering tidak mengetahui kanal yang tepat, laporan tidak memiliki nomor tiket, bukti tidak terdokumentasi secara terstruktur, dan perkembangan penanganan sulit diketahui.
Sesudah inovasi:
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui satu sistem digital khusus. Pelapor memilih kategori kejadian, mengisi kronologi, lokasi, tanggal dan waktu, serta mengunggah bukti pendukung. Sistem secara otomatis memberikan kode laporan unik. Laporan kemudian masuk ke dashboard verifikator untuk diperiksa kelengkapannya sebelum diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pembaharuan dilakukan melalui transformasi dari pola pelaporan yang tersebar dan informal menjadi proses digital yang terstruktur, terdokumentasi, dapat dilacak, berbasis bukti, serta memiliki mekanisme perlindungan identitas pelapor.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pengembangan MATA ASN MIMIKA membutuhkan keterlibatan stakeholder pentahelix sebagai berikut:
1. Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Mimika dan perangkat daerah terkait berperan dalam penyusunan kebijakan, mekanisme verifikasi, SOP penanganan laporan, koordinasi, dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
2. Akademisi
Perguruan tinggi dan tenaga ahli berperan memberikan masukan terkait desain sistem, keamanan informasi, tata kelola data, evaluasi inovasi, serta pengembangan metode pengukuran dampak.
3. Dunia Usaha/Swasta
Pelaku usaha dan penyedia teknologi dapat mendukung pengembangan infrastruktur digital, keamanan sistem, hosting, integrasi teknologi, dan pengembangan kapasitas teknis.
4. Masyarakat/Komunitas
Masyarakat berperan sebagai pengguna utama sistem, penyampai laporan, pemberi masukan, dan bagian dari pengawasan partisipatif terhadap kualitas pelayanan publik.
5. Media
Media berperan dalam sosialisasi kanal pelaporan resmi, edukasi masyarakat mengenai pelaporan yang bertanggung jawab, serta penyebarluasan informasi mengenai inovasi tanpa membuka identitas dan data sensitif pelapor maupun pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja inovasi dirancang sebagai berikut:
Tahap 1 – Identifikasi Masalah
Mengidentifikasi kesulitan masyarakat dalam menemukan kanal pelaporan terkait dugaan pelanggaran ASN.
Tahap 2 – Analisis Kebutuhan
Menentukan kebutuhan pengguna, kategori laporan, jenis bukti, mekanisme perlindungan identitas, serta kebutuhan dashboard pengelola.
Tahap 3 – Perancangan Sistem
Menyusun flowchart, desain database, rancangan antarmuka, pembagian hak akses, dan mekanisme status laporan.
Tahap 4 – Pengembangan Prototipe
Membangun sistem berbasis web responsif yang dapat digunakan melalui komputer maupun telepon seluler.
Tahap 5 – Pengujian
Melakukan pengujian fungsi pelaporan, upload bukti, nomor tiket, pelacakan status, dashboard admin, dan keamanan akses.
Tahap 6 – Penyusunan SOP
Menyusun mekanisme verifikasi, klasifikasi, penanganan laporan, perlindungan data, dan koordinasi sesuai kewenangan.
Tahap 7 – Implementasi Terbatas
Melakukan uji coba kepada kelompok pengguna terbatas untuk memperoleh masukan.
Tahap 8 – Evaluasi dan Penyempurnaan
Memperbaiki sistem berdasarkan hasil uji coba dan evaluasi pengguna.
Spesifikasi produk utama:
portal masyarakat;
formulir laporan digital;
kategori dugaan pelanggaran;
upload foto/video/dokumen;
lokasi kejadian;
tanggal dan waktu kejadian;
kode tiket otomatis;
cek status laporan;
mode identitas rahasia;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
manajemen laporan;
riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
desain responsif untuk smartphone.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Kebaruan
Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan MATA ASN MIMIKA adalah tersedianya prototipe sistem informasi digital pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun telepon seluler.
Output inovasi meliputi:
website MATA ASN MIMIKA;
halaman pelaporan masyarakat;
sistem registrasi tiket otomatis;
halaman cek status laporan;
fitur upload bukti;
fitur lokasi dan waktu kejadian;
perlindungan identitas pelapor;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
sistem klasifikasi laporan;
pencatatan riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
dokumentasi dan rancangan SOP penggunaan sistem.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Keberlanjutan
MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.