Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
91
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
penerapan
2025-05-01
2025-07-17
93
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SA ANTAR KO (Sistem Layanan Antar Pulang Pasien Rawat Inap Orang Asli Papua)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-05-01
Penerapan
2025-07-17
Urusan
Kesehatan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Responsif, Energik, Transparan, Terampil, Objektif, Berdaya Saing.
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Permasalahan makro menggambarkan isu pada level sistem, kebijakan, dan kondisi wilayah yang lebih luas :
Ketimpangan akses layanan kesehatan di wilayah Papua
Kondisi geografis yang luas, terpencil, dan sulit dijangkau menyebabkan akses layanan kesehatan belum merata, terutama pada fase pasca-perawatan.
Belum optimalnya implementasi jaminan akses kesehatan terjangkau
Meskipun regulasi menjamin pembebasan atau keringanan biaya layanan kesehatan, aspek transportasi pasien belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pembiayaan.
Keterbatasan infrastruktur transportasi dan konektivitas,
Jalan yang sulit dilalui, jarak antar wilayah yang jauh, serta keterbatasan moda transportasi menjadi hambatan utama mobilitas pasien.
Kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat OAP
Sebagian masyarakat masih memiliki keterbatasan ekonomi, sehingga biaya non-medis (seperti transportasi) menjadi beban signifikan.
b. Mikro
Permasalahan mikro menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di tingkat fasilitas layanan (RSUD Mimika) dan pasien:
Tertundanya pemulangan pasien karena kendala transportasi
Banyak pasien OAP tidak dapat segera pulang karena tidak memiliki biaya atau akses kendaraan.
Risiko komplikasi akibat keterlambatan pulang
Pasien yang seharusnya sudah pulang tetap berada di rumah sakit, berisiko mengalami infeksi nosokomial atau penurunan kondisi.
Inefisiensi penggunaan tempat tidur (BOR)
Keterlambatan discharge menyebabkan keterbatasan tempat tidur bagi pasien baru yang membutuhkan perawatan.
Beban tambahan bagi keluarga pasien
Keluarga harus mencari kendaraan dengan biaya tinggi atau menempuh jarak jauh untuk menjemput pasien.
Tidak adanya layanan antar pulang yang terstruktur,
Sebelum inovasi, mekanisme pemulangan pasien belum didukung sistem transportasi resmi yang aman dan terstandar.
Ketergantungan pada solusi informal
Pasien sering mengandalkan bantuan pribadi atau kendaraan tidak layak, yang berisiko terhadap keselamatan.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Secara global, masih terdapat kesenjangan dalam akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan berpenghasilan rendah, termasuk pada fase pasca-perawatan.
Tren global menekankan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya di fasilitas kesehatan, tetapi juga mencakup fase pemulangan dan pemulihan di rumah.
b. Nasional
Perbedaan akses layanan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil (terutama Indonesia Timur) masih tinggi.
Tantangan geografis dan infrastruktur, Wilayah kepulauan dan daerah dengan akses sulit menyebabkan hambatan dalam mobilitas pasien.
c. Lokal
Kendala nyata transportasi pasien OAP saat pemulangan
Biaya tinggi, jarak jauh, akses jalan sulit dan minim kendaraan menjadi hambatan utama pasien untuk kembali ke rumah.
Risiko keterlambatan pemulangan pasien
Pasien yang tertahan di rumah sakit berpotensi mengalami komplikasi serta mengganggu efisiensi pelayanan.
Beban ekonomi masyarakat lokal
Keterbatasan ekonomi membuat biaya transportasi menjadi beban signifikan bagi pasien dan keluarga.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Ada pasien menunda pulang karena tidak memiliki biaya
Risiko pasien tertahan di rumah sakit meskipun sudah sembuh
b. Sesudah penerapan inovasi
Pemulangan pasien lebih terstruktur dan terencana
Pasien tidak lagi menunda kepulangan karena kendala biaya
Waktu tunggu pemulangan lebih singkat
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Menjamin semua pasien OAP dapat kembali ke rumah tanpa beban biaya transportasi
Mengurangi risiko komplikasi akibat perjalanan yang tidak aman
Mempercepat rotasi tempat tidur untuk efisiensi layanan
Meningkatkan kepuasan pasien dan keluarga
Memperkuat citra RSUD sebagai rumah sakit yang peduli keselamatan pasien hingga tahap akhir perawatan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Program SA Antar KO memberikan manfaat komprehensif dengan menjamin pemulangan pasien Orang Asli Papua secara aman, mengurangi beban ekonomi, meningkatkan mutu layanan rumah sakit, serta mendukung pemerataan akses kesehatan di wilayah kabupaten mimika.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Pasien Orang Asli Papua mendapatkan transportasi pulang tanpa biaya
Berkurangnya resiko komplikasi penyakitnya karena pasien dapat kembali ke rumah dengan menggunakan tranportasi yang aman,nyaman dan sudah terstandarisasi dengan sistem pelacakan aplikasi
Proses pulang pasien lebih cepat dan terjadwal sehingga rotasi tempat tidur lebih cepat
Pasien dan keluarga merasa puas dengan program layanan “SA ANTAR KO”
Rumah sakit mendapatkan citra yang positif, dipandang lebih peduli dan responsive terhadap kebutuhan pasien khususnya bagi orang asli papua yang tidak mampu.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
RANCANG BANGUN PERMATA MIMIKA (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN)
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan kota Sorong
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
II. PERMASALAHAN
Makro
Kebijakan pangan nasional atau regional yang kurang memadai atau tidak konsisten dapat mempengaruhi ketersediaan, akses, dan kualitas makanan di sekolah. Misalnya, kurangnya peraturan yang menetapkan standar gizi minimum untuk makanan sekolah atau kurangnya dukungan untuk program makanan sekolah. Infrastruktur yang kurang memadai untuk memproduksi, mengolah, atau menyimpan makanan di tingkat nasional atau regional dapat mempengaruhi ketersediaan dan kualitas makanan yang dapat disediakan di sekolah. Perbedaan dalam akses terhadap makanan sehat antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta di antara kelompok sosial ekonomi yang berbeda, dapat menyebabkan ketidakadilan dalam kualitas makanan yang tersedia di sekolah.
Perubahan iklim juga dapat mempengaruhi produksi pangan dan ketahanan pangan nasional atau regional. Bencana alam atau perubahan cuaca ekstrem dapat mengganggu pasokan makanan ke sekolah dan menyebabkan peningkatan harga atau penurunan ketersediaan makanan. Kondisi di pasar pangan, termasuk fluktuasi harga dan ketersediaan bahan makanan tertentu, dapat mempengaruhi harga dan jenis makanan yang tersedia untuk sekolah-sekolah. Globalisasi dapat mempengaruhi pola makan dan preferensi konsumen, yang juga berdampak pada makanan yang tersedia di sekolah. Penyediaan makanan cepat saji atau makanan yang diproses secara luas dapat meningkatkan masalah obesitas dan masalah kesehatan lainnya di kalangan anak-anak.
Mikro
Di beberapa wilayah, terutama di pedesaan atau daerah terpencil, ketersediaan makanan berkualitas bisa menjadi masalah. Sekolah-sekolah mungkin kesulitan mendapatkan pasokan makanan yang cukup, bervariasi, dan sehat untuk memenuhi kebutuhan siswa. Kesadaran Gizi dan Pendidikan Makanan: Kurangnya kesadaran akan pentingnya gizi dan pendidikan makanan di kalangan siswa, orang tua, dan staf sekolah dapat mempengaruhi keputusan tentang makanan yang disediakan. Ini bisa mengarah pada kebiasaan makan yang kurang sehat di kalangan siswa. Preferensi makanan dan budaya lokal juga harus dipertimbangkan dalam penyediaan makanan di sekolah. Menyediakan makanan yang sesuai dengan preferensi dan kebiasaan makan lokal dapat meningkatkan penerimaan dan partisipasi siswa dalam program makanan sekolah.
Seseorang bisa tetap mengalami kekurangan gizi meski telah mengonsumsi banyak makanan. Hal ini dikarenakan makanan tersebut tidak mengandung beberapa zat, seperti protein, karbohidrat, vitamin dan mineral. Terjadinya kekurangan gizi, disebabkan oleh pola makan yang tidak sehat, serta juga dapat disebabkan oleh kondisi kesehatan yang menyebabkan tubuh tidak mampu menyerap nutrisi dengan baik dari makanan yang dikonsumsi atau menyebabkan hilangnya nafsu makan. Apabila seseorang mengalami kekurangan gizi, maka dapat menimbulkan berbagai macam penyakit
Program ini dapat memberikan dampak positif terhadap anak didik. Diantaranya, dapat memperbaiki asupan gizi, memperbaiki imun tubuh, memperbaiki prilaku bersih dan sehat termasuk kebiasaaan mengkonsumsi makanan dan meningkatkan kehadiran dan minat belajar. Pemberian Makanan Tambahan ini dapat meningkatkan minat belajar siswa di sekolah karena selain mendapatkan pelajaran di sekolah mereka juga mendapatkan gizi dan asupan yang baik sehingga kedepannya dalam mengejar impian mereka di masa depan mereka tidak hanya mendapatkan ilmu saja di sekolah tetapi mendapatkan gizi yang baik untuk pertumbuhan di usia remaja, dewasa hingga lanjut usia.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL: Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus melaporkan kondisi krisis kesehatan dan kelaparan yang melanda sebagian besar penduduk Gaza, Palestina. Lebih dari 8.000 anak di bawah usia 5 tahun telah didiagnosis dan dirawat karena kekurangan gizi akut, termasuk 1.600 anak dengan gizi buruk akut yang parah.
ISU
NASIONAL: Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut ada Sekitar 21 juta orang atau 7 persen dari populasi kekurangan gizi dengan asupan kalori per kapita harian di bawah standar Kementerian Kesehatan sebesar 2.100 kkal
ISU
LOKAL : Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat pada tahun 2022 ditemukan kurang lebih 160 kasus gizi buruk atau 0,7 persen. Angka ini lebih rendah dari tahun 2021, sekitar 1,6 persen.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum adanya Inovasi
Kondisi Setelah adanya Inovasi
Peserta didik yang ada di pedalaman Kabupaten Mimika kurang semangat belajar di sekolah Ketika tengah hari tiba karena siswa ada yang tidak membawa bekal dan belum mendapatkan nutrisi yang cukup untuk siap melanjutkan belajar di kelas.
Peserta didik menjadi lebih bersemangat dalam belajar dan siap melanjutkan pelajaran di sekolah karena telah mendapatkan makan siang berupa kacang hijau, telur, dan Susu.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pemberian Makanan Tambahan Untuk Peserta Didik Yang Ada Di Pedalaman program ini membuat peserta didik lebih bersemangat dalam belajar karena telah mendapatkan nutrisi yang cukup yang berasal dari kacang hijau, telur, dan Susu. Pemberian Makanan Tambahan Untuk Peserta Didik Yang Ada Di Pedalaman membantu menyediakan makanan bergizi di area yang sulit dijangkau oleh pasar komersial, yang menyebabkan variasi bahan pangan sangat terbatas
VI. CARA KERJA INOVASI
Dinas Pendidikan mendata jumlah sekolah dengan jumlah peserta didiknya per Distrik
Dinas Pendidikan membuat jenis/bahan Makanan Tambahan yang higenis dan berkualitas
Proses Pemilihan Penyedia
Pengiriman Bahan Makanan ke sekolah-sekolah yang telah didata per Distrik per semester
Guru dan Staf sekolah memasak makanan tambahan yang telah dikirim sebelum jam makan siang atau jam istirahat tiba
Pemberian Makan siang kepada peserta didik sesuai dengan jumlah peserta didiknya berupa kacang hijau, telur, dan Susu.
Tujuan
Tujuan:
Tercapainya Minat dan kemampuan belajar siswa
Menyediakan makanan bergizi bagi peserta didik dari sekolah-sekolah di pedalaman
Manfaat
Manfaat:
Siswa Mendapatkan asupan gizi harian cukup, mulai dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral yang cukup sesuai dengan kebutuhannya.
Membantu pertumbuhan siswa di masa Kanak-kanak hingga remaja dalam proses belajar
Hasil inovasi
Hasil:
Siswa lebih bersemangat belajar dikarenakan telah mendapatkan makanan tambahan
Siswa lebih teratur masuk sekolah
Meningkatkan konsentrasi siswa dalam memperahatikan pelajaran di kelas
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.
5. Peraturan Bupati Mimika Nomor 272 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan Dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Mimika.
2. PERMASALAHAN
Layanan PELDA MANIS masih begantung pada pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat yang datang melapor ke kantor Satpol sehingga menimbulkan masalah sebagai berikut:
Respon yang lambat dari petugas
Dokumentasi pelanggaran tidak ada (pelapor hanya megadukan secara lisan)
Kesulitan melacak lokasi aduan
Data laporan yang tidak lengkap, seperti lokasi kejadian atau kronologi yang kurang jelas.
Waktu tindak lanjut laporan yang terkadang membutuhkan proses verifikasi lapangan terlebih dahulu.
3. ISU STRATEGIS
Global
1. Transformasi digital pelayanan publik yang menuntut pemerintah di seluruh dunia menyediakan layanan cepat, mudah, dan berbasis teknologi.
2. Smart City dan Smart Government, yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.
3. Transparansi dan akuntabilitas publik, di mana masyarakat menginginkan proses pelayanan yang terbuka dan dapat dipantau.
4. Keamanan data dan privasi digital, karena sistem pelaporan online harus mampu melindungi identitas pelapor dan data masyarakat.
5. Partisipasi masyarakat berbasis teknologi, di mana warga semakin aktif menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui platform digital.
Nasional
1. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2. Peningkatan ketentraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dan Satpol PP.
3. Reformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik yang mendorong setiap OPD menciptakan layanan cepat, efisien, dan responsif.
4. Pemerataan akses digital di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan wilayah timur Indonesia.
5. Penguatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui layanan aduan yang cepat ditindaklanjuti.
Lokal
1. Luas wilayah dan sebaran penduduk yang memerlukan sistem pelaporan cepat tanpa harus datang ke kantor.
2. Kebutuhan penanganan gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat di wilayah perkotaan maupun distrik.
3. Kemudahan akses layanan masyarakat bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, dan transportasi.
4. Peningkatan citra pelayanan Satpol PP Kabupaten Mimika sebagai instansi yang modern, terbuka, dan responsif.
5. Mendorong partisipasi masyarakat Mimika dalam menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban lingkungan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum penerapan PELDA MANIS Go Digital, masyarakat melaporkan segala sesuatu tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum datang kekantor dimana jarang lokasi dari pusat kota kurang lebih 20 Km .
Sesudah penerapan inovasi
Sesudah penerapan inovasi aplikasi PELDA MANIS Go Digital terbentuk, masyarakat tidak perlu datang kekantor untuk melakukan aduan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sehingga pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui Aplikasi Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/ ataupun Call Center 0811 483
1950.
5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
1. Aksesibilitas dan Transparansi
Masyarakat dapat mengakses informasi Perda 24/7 melalui portal web dan aplikasi mobile
Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan Perda dengan tracking real-time
Menghilangkan informasi asimetri antara Satpol PP dan masyarakat
2. Pendekatan Humanis yang Terukur
Protokol 5S (Salam, Sapa, Sopan, Senyum, Sabar) terintegrasi dalam sistem digital
Setiap interaksi terekam dan dapat dievaluasi untuk peningkatan berkelanjutan
Memastikan konsistensi dalam memberikan pelayanan yang baik
3. Peningkatan Pemahaman Masyarakat
Masyarakat lebih memahami Perda maupun Perkada secara mendalam
Format informasi yang interaktif dan mudah dipahami
Edukasi legal yang berkelanjutan melalui berbagai channel digital
4. Pengurangan Persepsi Negatif
Masyarakat tidak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Interaksi yang lebih personal dan suportif melalui platform digital
Membangun kepercayaan dan kepedulian sosial
6. CARA KERJA Inovasi
Masukkan link pengaduan Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/
Mengisi formulir aduan (nama, lokasi, jenis pelanggaran)
Menuliskan kronologi kejadian
Mengunggah bukti (foto/video) jika ada, setelah itu laporan dikirim ke sistem.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari PELDA MANIS Go Digital ini agar permasalahan respon petugas yang lambat bisa dioptimalkan secara maksimal karena pemantauan perkembangan pelaporan bisa dilacak.
Dokumentasi pelanggaran dibuatkan berita jadi masyarakat luas bisa melihat.
Petugas tidak susah lagi melacak lokasi aduan.
Data pelaporan bisa sangat jelas dan detail karena aplikasi sudah terprogam AI.
Waktu tindak lanjut menjadi singkat dan verifikasi dilapangan juga termonitor.
Manfaat
Kemudahan Akses Informasi Masyarakat dapat mengakses informasi Perda kapan saja dan di mana saja
Mengurangi kebingungan dan ketidaktahuan tentang Perda
Edukasi legal yang berkelanjutan
Perlindungan Hak Masyarakat Transparansi penuh dalam setiap proses penegakan
Mekanisme pelaporan yang mudah untuk kasus ketidakadilan
Akses ke channel komunikasi langsung dengan Satpol PP
Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Berkurangnya pelanggaran Perda yang berdampak negatif
Lingkungan yang lebih aman dan tertib
Kualitas hidup yang lebih baik
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Inovasi ini menghasilkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan, percepatan respon penanganan, serta pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, tersedia data aduan yang terintegrasi untuk mendukung kinerja petugas dan pengambilan kebijakan, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan kondusif.
NAMA
INOVASI : PONDOK ARSIP
TAHAPAN : IMPLEMENTASI
INISIATOR : KASUBAG TU UMUM DAN STAF AHLI BAGIAN UMUM DAN UMUM SETDA KAB.MIMIKA
JENIS
INOVASI : PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
BENTUK
INOVASI : NON DIGITAL
URUSAN : PEMERINTAHAN
WAKTU
UJICOBA : 2024
WAKTU
PENERAPAN : 2024
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Tata Naskah Dinas;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023. Noreg Perda Kab. Mimika Prov. Papua Tengah; 12/2023);
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 43 Tahun 2023 Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023;
DPA SKPD Nomor 4-01.01.010 Bagian Umum dan Perlengkapan
Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
2. PERMASALAHAN
1. Alasan Makro :
Permasalahan Kearsipan Secara Makro
Kurangnya Kesadaran & Budaya Arsip
Banyak pegawai menganggap arsip hanya sekadar dokumen biasa, bukan aset penting negara.
Arsip sering diabaikan, bahkan dibuang sebelum waktunya.
Keterbatasan Fasilitas & Infrastruktur
Ruang penyimpanan arsip terbatas, belum sesuai standar (suhu, kelembapan, keamanan).
Arsip rentan rusak akibat kelembapan, rayap, atau bencana (banjir/kebakaran).
SDM Kearsipan Terbatas
Jumlah arsiparis yang tersertifikasi masih sedikit dibanding kebutuhan.
Banyak pengelola arsip tidak memiliki latar belakang atau pelatihan kearsipan.
Ketidakteraturan Tata Kelola Arsip
Belum semua instansi memiliki SOP kearsipan yang jelas.
Arsip sering tercecer, sulit dicari kembali, bahkan hilang.
Risiko Hilangnya Arsip Sejarah & Vital
Arsip penting (misalnya: tanah, aset negara, sejarah daerah) banyak yang hilang atau rusak.
Menyebabkan sengketa hukum, kerugian negara, dan hilangnya identitas budaya.
2. Alasan Mikro :
Permasalahan Kearsipan Secara Mikro (Bagian Umum Setda Mimika)
Arsip Belum Terorganisir dengan Baik
Banyak dokumen penting belum diklasifikasi sesuai kaidah kearsipan.
Arsip masih bercampur antara yang aktif, inaktif, dan statis.
Keterbatasan Ruang & Fasilitas Penyimpanan
Ruang arsip belum sepenuhnya memenuhi standar suhu, kelembapan, dan keamanan.
Beberapa arsip masih ditumpuk di ruang kerja pegawai.
SDM Pengelola Arsip Terbatas
Pengurus barang/arsip merangkap tugas lain, sehingga fokus terbagi.
Belum semua staf memahami regulasi & teknik kearsipan modern.
Proses Layanan Arsip Belum Efisien
Waktu pencarian arsip relatif lama (bisa lebih dari 30–60 menit).
Keamanan Arsip Masih Rentan
Arsip fisik rawan rusak (kelembapan, rayap, debu).
Kontrol akses arsip masih lemah, sehingga ada risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Belum Ada SOP yang Konsisten Diterapkan
Prosedur pencatatan, penyimpanan, hingga pemusnahan arsip belum seragam.
Masih ada ketergantungan pada kebiasaan lama pegawai.
Kurangnya Dukungan Anggaran
Program pengelolaan arsip sering tidak diprioritaskan dalam APBD.
Pemeliharaan dan pengembangan fasilitas arsip sering terkendala dana.
ISU STRATEGIS
Pengarsipan merupakan elemen kunci dalam manajemen informasi yang memiliki dampak strategis bagi organisasi. Berikut adalah beberapa poin strategis penting terkait pengarsipan :
Isu Strategis Global
Digitalisasi dan Keamanan Arsip Digital
Tren global mengarah pada digital archive. Tantangannya adalah keamanan data, perlindungan privasi, serta potensi cyber attack terhadap arsip digital negara.
Pelestarian Arsip sebagai Warisan Dunia
UNESCO mendorong negara menjaga arsip penting sebagai warisan peradaban. Hilangnya arsip berarti hilangnya memori kolektif manusia.
Isu Strategis Nasional (Indonesia)
Lemahnya Budaya Tertib Arsip di Pemerintahan
Banyak instansi belum patuh regulasi (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan) peraturan pelaksannya seperti PP No. 28 Tahun 2012 dan berbagai peraturan dari Arsip Nasional Repubplik Indonesia (ANRI) yang juga terus diperbaharui.
Arsip vital sering hilang/tercecer sehingga menghambat akuntabilitas publik.
Ketimpangan Kapasitas & Infrastruktur Antar Daerah
Arsiparis masih minim jumlahnya.
Tidak semua daerah punya depo arsip sesuai standar, sehingga pengelolaan arsip berbeda kualitas antar wilayah.
Isu Strategis Lokal (Kabupaten Mimika)
Pengelolaan Arsip Belum Optimal & Terintegrasi
Arsip masih tersebar di berbagai unit kerja, belum ada integrasi dengan sistem informasi digital.
Pencarian arsip sering lambat, pelayanan publik jadi terhambat.
Keterbatasan SDM & Sarana Prasarana Kearsipan
Jumlah tenaga khusus arsip masih minim, mayoritas pegawai merangkap tugas lain.
Ruang arsip terbatas, rawan kerusakan fisik (kelembapan, rayap, debu).
Kesimpulan
Pengelolaan arsip merupakan isu strategis di berbagai level, baik global, nasional, maupun lokal. Secara global, tantangan utama terletak pada proses digitalisasi dan keamanan arsip digital, serta kewajiban menjaga arsip sebagai warisan dunia. Di tingkat nasional, Indonesia menghadapi lemahnya budaya tertib arsip serta ketimpangan kapasitas dan infrastruktur antar daerah, meskipun regulasi sudah tersedia. Sementara secara lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, permasalahan yang muncul lebih nyata: keterbatasan ruang dan sarana penyimpanan, minimnya SDM khusus arsip, belum adanya integrasi sistem, serta rendahnya alih media digital.
Keseluruhan isu tersebut menunjukkan bahwa arsip adalah aset strategis negara yang berperan menjaga memori kolektif, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung transparansi pelayanan publik. Inovasi Pondok Arsip hadir sebagai solusi nyata di tingkat lokal untuk menjawab permasalahan pengelolaan arsip, sekaligus berkontribusi terhadap agenda nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung komitmen global dalam pelestarian arsip sebagai warisan peradaban.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
1. Pengelolaan Dokumen yang Tidak Terorganisir
Kondisi : Dokumen sering disimpan secara tidak teratur. Arsip-arsip tersebar di berbagai tempat tanpa sistem pengelolaan yang baik dan benar.
Dampak : Sulit untuk menemukan dan mengakses dokumen yang diperlukan, yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga. Potensi kehilangan dokumen penting meningkat, terutama yang disimpan dalam kondisi yang tidak memadai.
2. Ruang Penyimpanan yang Terbatas dan Tidak Memadai
Kondisi : Keterbatasan ruang penyimpanan, yang memaksa penggunaan ruang kerja atau tempat yang tidak sesuai sebagai area penyimpanan dokumen.
Dampak : Penumpukan dokumen di tempat yang tidak aman dapat menyebabkan kerusakan fisik pada dokumen, risiko kebakaran, basah atau akses tidak sah.
3. Keamanan dan Kerahasiaan yang Lemah
Kondisi : Dokumen, terutama yang bersifat rahasia atau sensitif, sering tidak dilindungi dengan baik. Akses tidak sah bisa terjadi karena kurangnya kontrol akses dan sistem keamanan.
Dampak : Kebocoran informasi atau akses oleh pihak yang tidak berwenang bisa merugikan organisasi, baik dari sisi hukum maupun reputasi.
4. Inefisiensi dan Waktu Tunggu yang Panjang
Kondisi: Proses pencarian dan pengambilan dokumen memakan waktu lama, karena kurangnya sistem katalogisasi dan indeksasi yang baik.
Dampak: Waktu yang dihabiskan untuk mencari dokumen yang hilang atau salah tempat serta mengganggu produktivitas kerja dan dapat memperlambat proses pelayanan.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi "Pondok Arsip"
1. Pengelolaan Dokumen yang Terorganisir dan Terpusat
Kondisi: "Pondok Arsip" menyediakan sistem pengelolaan dokumen yang terstruktur dengan baik. Dokumen disimpan secara sistematis dalam satu lokasi pusat.
Dampak: Peningkatan efisiensi dalam pencarian dan akses dokumen, dengan sistem katalogisasi dan indeksasi yang memudahkan pemetaan dan pelacakan arsip. Kemungkinan kehilangan dokumen sangat berkurang.
2. Peningkatan Kapasitas dan Kondisi Penyimpanan
Kondisi: Fasilitas "Pondok Arsip" dilengkapi dengan ruang penyimpanan yang memadai dan terstandarisasi, yang dirancang khusus untuk menjaga kondisi dokumen.
Dampak: Dokumen disimpan dalam kondisi optimal yang melindungi dari kerusakan fisik, kelembapan, atau hama. Ruang penyimpanan yang memadai juga memungkinkan penyimpanan jangka panjang.
4. Efisiensi Operasional dan Waktu Respons yang Lebih Cepat
Kondisi : Dengan sistem pengarsipan yang terorganisir, pencarian dokumen dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Dampak : Proses pelayanan menjadi lebih cepat, karena waktu tunggu untuk menemukan dokumen yang diperlukan berkurang. Produktivitas kerja meningkat.
Kesimpulan
Inovasi "Pondok Arsip" membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dokumen, dari kondisi yang tidak terorganisir, tidak aman, dan inefisien, menjadi sistem yang terstruktur, aman, dan efisien. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan operasional internal organisasi, tetapi juga berdampak positif pada tata kelola pemerintahan daerah, menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan keberlanjutan serta pelestarian dokumen penting.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pondok Arsip menawarkan berbagai keunggulan yang menjadikannya solusi unggul dalam pengelolaan dokumen dan arsip. Berikut adalah beberapa kebaharuan dan keunggulan utama dari sistem ini:
1. Sistem Pengelolaan Terpusat dan Terstruktur
Kebaharuan:
Sentralisasi Dokumen: "Pondok Arsip" menghadirkan konsep sentralisasi dalam penyimpanan dokumen, di mana semua arsip disimpan di satu lokasi pusat yang mudah diakses.
Keunggulan:
Efisiensi Akses: Mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan untuk mencari dan mengakses dokumen, karena semua informasi berada di satu tempat yang terorganisir.
Pengelolaan yang Lebih Baik : Pengelolaan dokumen menjadi lebih terstruktur dan terkontrol, memudahkan pelacakan dan pemeliharaan arsip.
2. Ruang Penyimpanan yang Optimal
Kebaharuan:
Desain Fasilitas yang Khusus: Ruang penyimpanan didesain khusus untuk menjaga kondisi optimal bagi penyimpanan dokumen, termasuk pengaturan suhu dan kelembapan yang terkontrol.
Keunggulan:
Konservasi Dokumen: Memastikan dokumen, terutama yang berharga atau sensitif, disimpan dalam kondisi yang melindungi dari kerusakan fisik, seperti kelembapan atau serangga.
Efisiensi Ruang: Desain yang optimal memungkinkan penggunaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengakomodasi lebih banyak dokumen tanpa membutuhkan tambahan ruang fisik.
3. Dukungan untuk Kolaborasi dan Transparansi
Kebaharuan:
Platform Kolaboratif: Menyediakan platform yang memungkinkan berbagi dan kolaborasi dokumen di dalam organisasi.
Keunggulan:
Kolaborasi yang Ditingkatkan: Memudahkan tim dalam bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi pada proyek yang membutuhkan akses ke dokumen yang sama.
Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dokumen dan informasi, mendukung audit yang lebih efektif dan pemantauan kepatuhan.
Kesimpulan
Inovasi Pondok Arsip" tidak hanya menawarkan solusi yang modern dan efisien untuk pengelolaan dokumen, tetapi juga menghadirkan berbagai keunggulan yang signifikan. Dengan keamanan yang ditingkatkan, efisiensi operasional, dan dukungan tata kelola yang baik, Pondok Arsip memungkinkan organisasi untuk mengelola informasi secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, dan memastikan keberlanjutan serta transparansi dalam pengelolaan data dan arsip.
CARA KERJA INOVASI
Penerimaan surat masuk
Pencatatan dalam buku besar surat masuk
Sortir Surat
Scan surat masuk
Penomoran surat masuk dalam aplikasi e-office
pengarsipan pada pondok arsip dalam bentuk filling cabinet.
TUJUAN INOVASI
Implementasi Pondok Arsip bertujuan untuk :
Tertatanya arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan sasaran tersedianya Pondok Arsip sebagai wadah penempatan arsip yang telah tertata
Tersedianya pegawai yang kompeten dalam kearsipan
Terwujudnya pelayanan kearsipan yang prima dengan sasaran terlaksananya penerapan system pengelolaan surat menyurat
MANFAAT INOVASI
Lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika memiliki manfaat internal dan eksternal yang signifikan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:
Manfaat Internal
1. Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik:
Pondok Arsip akan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Bagian Umum Setda Mimika. Arsip yang terorganisir dengan baik memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen penting.
2. Peningkatan Produktivitas:
Dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, pegawai dapat lebih cepat menemukan dokumen yang dibutuhkan, sehingga waktu yang biasanya terbuang untuk mencari arsip dapat dihemat.
3. Keamanan Dokumen :
Sistem pengarsipan yang baik dapat melindungi dokumen dari kerusakan fisik dan kehilangan, serta memastikan bahwa informasi sensitif terjaga dengan aman.
4. Kapasitas Penyimpanan :
Pondok Arsip memungkinkan pengelolaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengurangi penumpukan dokumen yang tidak perlu dan memaksimalkan penggunaan ruang yang tersedia.
Manfaat Eksternal
1. Transparansi dan Akuntabilitas :
Dengan sistem pengarsipan yang baik, Setda Mimika dapat lebih transparan dalam menyediakan akses informasi kepada publik. Ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat.
2. Pelayanan yang Lebih Efisien :
Sistem pengarsipan yang efisien dapat mempercepat proses pelayanan, seperti permintaan dokumen atau informasi lainnya, sehingga meningkatkan .
3. Kolaborasi yang Lebih Baik :
Dengan arsip yang tertata rapi, kolaborasi antar instansi pemerintahan atau dengan pihak lain dapat dilakukan lebih efektif karena memiliki akses ke dokumen dan informasi yang relevan.
Dengan adanya Pondok Arsip, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan baik bagi internal Bagian Umum maupun Instansi lainnya.
DAMPAK INOVASI
Dampak dari lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika dapat dirasakan dalam berbagai aspek, baik secara internal maupun eksternal. Berikut ini adalah beberapa dampaknya :
1. Peningkatan Efisiensi Kerja :
Dengan adanya sistem pengarsipan yang terstruktur, waktu yang diperlukan untuk mencari dan mengelola dokumen dapat dikurangi, sehingga meningkatkan efisiensi kerja pegawai.
2. Kualitas Administrasi yang Lebih Baik :
Pengelolaan dokumen yang lebih baik meningkatkan akurasi dan konsistensi data administrasi, mengurangi risiko kesalahan, dan memperbaiki kualitas layanan administrasi.
3. Perlindungan Data dan Informasi :
Pengarsipan yang baik membantu dalam melindungi data dan informasi penting dari kerusakan atau kehilangan, memastikan bahwa dokumen sensitif dan rahasia tetap aman.
4. Pembelajaran dan Peningkatan Kapasitas :
Pegawai dapat belajar tentang pentingnya pengelolaan arsip yang baik, yang dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam manajemen informasi dan dokumentasi.
Dampak dari Pondok Arsip ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam pengelolaan arsip dan informasi di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika, mendukung efisiensi operasional, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Implementasi Pondok Arsip bertujuan untuk :
Tertatanya arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan sasaran tersedianya Pondok Arsip sebagai wadah penempatan arsip yang telah tertata
Tersedianya pegawai yang kompeten dalam kearsipan
Terwujudnya pelayanan kearsipan yang prima dengan sasaran terlaksananya penerapan system pengelolaan surat menyurat
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika memiliki manfaat internal dan eksternal yang signifikan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:
Manfaat Internal
1. Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik:
Pondok Arsip akan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Bagian Umum Setda Mimika. Arsip yang terorganisir dengan baik memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen penting.
2. Peningkatan Produktivitas:
Dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, pegawai dapat lebih cepat menemukan dokumen yang dibutuhkan, sehingga waktu yang biasanya terbuang untuk mencari arsip dapat dihemat.
3. Keamanan Dokumen :
Sistem pengarsipan yang baik dapat melindungi dokumen dari kerusakan fisik dan kehilangan, serta memastikan bahwa informasi sensitif terjaga dengan aman.
4. Kapasitas Penyimpanan :
Pondok Arsip memungkinkan pengelolaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengurangi penumpukan dokumen yang tidak perlu dan memaksimalkan penggunaan ruang yang tersedia.
Manfaat Eksternal
1. Transparansi dan Akuntabilitas :
Dengan sistem pengarsipan yang baik, Setda Mimika dapat lebih transparan dalam menyediakan akses informasi kepada publik. Ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat.
2. Pelayanan yang Lebih Efisien :
Sistem pengarsipan yang efisien dapat mempercepat proses pelayanan, seperti permintaan dokumen atau informasi lainnya, sehingga meningkatkan .
3. Kolaborasi yang Lebih Baik :
Dengan arsip yang tertata rapi, kolaborasi antar instansi pemerintahan atau dengan pihak lain dapat dilakukan lebih efektif karena memiliki akses ke dokumen dan informasi yang relevan.
Dengan adanya Pondok Arsip, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan baik bagi internal Bagian Umum maupun Instansi lainnya.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Dampak dari lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika dapat dirasakan dalam berbagai aspek, baik secara internal maupun eksternal. Berikut ini adalah beberapa dampaknya :
1. Peningkatan Efisiensi Kerja :
Dengan adanya sistem pengarsipan yang terstruktur, waktu yang diperlukan untuk mencari dan mengelola dokumen dapat dikurangi, sehingga meningkatkan efisiensi kerja pegawai.
2. Kualitas Administrasi yang Lebih Baik :
Pengelolaan dokumen yang lebih baik meningkatkan akurasi dan konsistensi data administrasi, mengurangi risiko kesalahan, dan memperbaiki kualitas layanan administrasi.
3. Perlindungan Data dan Informasi :
Pengarsipan yang baik membantu dalam melindungi data dan informasi penting dari kerusakan atau kehilangan, memastikan bahwa dokumen sensitif dan rahasia tetap aman.
4. Pembelajaran dan Peningkatan Kapasitas :
Pegawai dapat belajar tentang pentingnya pengelolaan arsip yang baik, yang dapat meningkatkan kapasitas mereka dalam manajemen informasi dan dokumentasi.
Dampak dari Pondok Arsip ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam pengelolaan arsip dan informasi di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Mimika, mendukung efisiensi operasional, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Pemrintah 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Surat Menyurat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi dan Manajemen Pelayanan Publik.
PERMASALAHAN
Masalah makro
Koordinasi Antar Departemen atau Unit
Pada tingkat organisasi secara keseluruhan, masalah bisa timbul dalam koordinasi antar departemen atau unit dalam hal penyampaian atau penanganan surat. Ketidakkonsistenan dalam prosedur atau prioritas dapat menghambat aliran informasi yang efisien.
Infrastruktur dan Teknologi.
Kurangnya infrastruktur yang memadai atau teknologi yang diperlukan untuk manajemen surat-menyurat dapat menjadi hambatan besar. Misalnya, sistem pengarsipan yang tidak terorganisir atau perangkat lunak yang ketinggalan zaman dapat menghambat efisiensi dan keamanan data.
Kebijakan dan standar yang tidak konsisten.
Jika tidak ada kebijakan atau standar yang jelas dan diterapkan secara konsisten, hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam pengelolaan surat-menyurat. Pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak sepenuhnya memahami atau mematuhi prosedur yang ditetapkan.
Kepatuhan Regulasi dan Keamanan Informasi.
Jika tidak ada kebijakan atau standar yang jelas dan diterapkan secara konsisten, hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam pengelolaan surat-menyurat. Pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak sepenuhnya memahami atau mematuhi prosedur yang ditetapkan.
Masalah mikro:
Rendahnya pengelolaan surat menyurat yang masih bersifat manual pada Bagian Umum dan Perlengkapan SETDA Kabupaten Mimika
Belum tersedianya tenaga teknis pengelola surat menyurat berbasis elektronik Bagian Umum dan Perlengkapan SETDA Kabupaten Mimika
Rendahnya pengetahuan pegawai dalam mengelola surat berbasis elektronik.
Masalah Administrasi Surat di Kab Mimika terpetakan sebagai berikut:
Proses manual yang lambat dan tidak efisien;
Kurangnya transparansi dan akuntabilitas;
Penyimpanan dan pengarsipan yang kurang teratur.
ISU STRATEGIS
Implementasi aplikasi E-Office untuk surat masuk mencakup Digitalisasi administrasi surat masuk tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional tetapi juga berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan mengatasi tantangan ini, inovasi ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemerintahan dalam pengadministrasian surat. Administrasi pemerintahan di negara-negara berkembang meliputi beberapa masalah utama yaitu: (a) korupsi >Masalah ini seringkali menjadi hambatan utama dalam administrasi pemerintahan di negara-negara berkembang. (b) Ketidakstabilan Politik > Negara-negara berkembang sering mengalami ketidakstabilan politik yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan konsistensi implementasi program-program pembangunan jangka panjang. (c) Keterbatasan Sumber Daya >Kurangnya sumber daya manusia yang terlatih, infrastruktur yang memadai, dan anggaran yang cukup sering menjadi masalah serius dalam administrasi pemerintahan.
isu nasional terkait isu digitalisasi persuratan di pemerintahan mencakup beberapa aspek kunci yaitu: (a) Insfratrutur Teknologi (b) Keamanan Data (c) Kapasitas dan Keterampilan SDM (d) Legalitas dan Kepatuhan Hukum (e) Perubahan Budaya dan Sosial. Langkah-langkah ini akan membantu meningkatkan efisien, transparansi, dan kualitas layanan pemerintah yang disediakan. Masalah terkait administrasi surat-menyurat dalam pemerintahan di Daerah/Mimika dapat meliputi beberapa hal, seperti: (a) Keterlambatan dalam Penyampaian Surat > Kemungkinan adanya keterlambatan dalam pengiriman atau penerimaan surat-surat resmi bisa menjadi masalah serius. Ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan koordinasi di antara berbagai unit atau departemen dalam pemerintahan daerah. (b) ketidakjelasan dalam Format dan Standar > Bisa terjadi perbedaan dalam pemahaman atau penerapan format dan standar surat-menyurat yang diatur. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan atau kesalahpahaman di antara staf administratif atau antardepartemen. (c) kesalahan penyampaian informasi > Terkadang, kesalahan dalam penyampaian informasi dapat terjadi, entah itu karena kelalaian atau kurangnya pemahaman tentang urgensi atau prioritas dari sebuah surat. (d) masalah keamanan dan keamanan informasi (e) kapasitas dan keterbatasan sumber daya > Ketersediaan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai untuk menangani surat-menyurat dapat menjadi tantangan. Hal ini bisa mempengaruhi efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan di Mimika..
Untuk mengatasi masalah-masalah ini, penting untuk melakukan evaluasi sistematis terhadap proses surat-menyurat, memperbaiki koordinasi antarunit, memberikan pelatihan atau peningkatan kapasitas kepada staf administratif, dan mengimplementasikan teknologi yang mendukung manajemen surat-menyurat yang efisien dan aman.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum :
1. Proses pencatatan dan pengarsipan yang lambat dan rentan terhadap kesalahan manusia.
2. Sering terjadi keterlambatan dalam distribusi surat.
3. Kesulitan untuk mengelola dan mengorganisir arsip surat secara efektif.
Kondisi Sesudah :
1. Semua surat masuk dicatat dan diarsipkan secara elektronik dalam aplikasi E-Office;
2. Distribusi surat dilakukan secara digital melalui aplikasi, memungkinkan penerima
untuk mengakses surat dari mana saja;
3. Pengelolaan arsip surat yang lebih terorganisir dan mudah diakses.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi E-Office untuk pengelolaan surat masuk menawarkan berbagai keunggulan dan kebaharuan yang signifikan dibandingkan dengan sistem manual. Dengan efisiensi operasional yang tinggi, pelacakan real-time, pengarsipan elektronik, keamanan data, pengurangan biaya operasional, integrasi sistem, dan dukungan terhadap program pemerintah, E-Office memberikan solusi yang komprehensif dan inovatif untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan surat masuk. Implementasi E-Office membawa perubahan positif yang mendasar dalam cara administrasi surat dikelola, memberikan manfaat yang besar bagi organisasi perangkat daerah terkait.
CARA KERJA INOVASI
Penerimaan surat masuk → Pencatatan dalam buku besar surat masuk → Scan surat masuk → Penomoran surat masuk dalam aplikasi e-office → pengarsipan.
TUJUAN INOVASI
Implementasi Inovasi E-Office diharapkan dapat menjadi solusi dari :
Pengelolaan surat menyurat yang lebih baik berbasis elektronik, beradaptasi dengan tuntutan dan kebutuhan era digital Tersedianya tenaga pelaksana surat menyurat secara elektronik pada Bagian Umum dan Perlengkapan SETDA Kabupaten Mimika.
Tersedianya tenaga pelaksana surat menyurat secara elektronik pada Bagian Umum dan Perlengkapan SETDA Kabupaten Mimika.
MANFAAT INOVASI
Mendukung transformasi digital, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan kenyamanan layanan surat menyurat yang cepat dan tepat.
MANFAAT
INTERNAL :
Meningkatkan Kinerja Surat Menyurat agar lebih Efisien Mengurangi kebocoran Data pada Surat Menyurat
Menyediakan Data Surat Menyurat secara Real Time
Mempermudah dan Mempercepat Proses Ekspedisi Surat Menyurat serta Pengarsipan.
MANFAAT
EKSTERNAL :
Mempermudah Permintaan Nomor Surat bagi Organisasi Perangkat Daerah yang jauh di Pelosok Desain Web yang lebih User-Friendly sehingga mempermudah dalam hal penggunaan.
Meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar pegawai.
DAMPAK INOVASI
Diharapkan dengan adanya E-Office dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam pelayanan surat masuk diantaranya: Menigkatkan Efisiensi dan efektifitas: Penyerdehanaan Proses Bisnis: E-Office memungkinkan proses penerimaan, pendistribusian, dan penyimpanan surat masuk menjadi lebih sederhana dan efisien. Pengurangan Penggunaan Kertas: E-Office membantu mengurangi penggunaan kertas dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Penghematan Waktu dan Biaya: E-Office menghemat waktu dan biaya operasional yang terkait dengan pengolahan surat masuk secara manual.
Tujuan
-
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Mendukung transformasi digital, meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan kenyamanan layanan surat menyurat yang cepat dan tepat.
MANFAAT
INTERNAL :
Meningkatkan Kinerja Surat Menyurat agar lebih Efisien Mengurangi kebocoran Data pada Surat Menyurat
Menyediakan Data Surat Menyurat secara Real Time
Mempermudah dan Mempercepat Proses Ekspedisi Surat Menyurat serta Pengarsipan
MANFAAT
EKSTERNAL :
Mempermudah Permintaan Nomor Surat bagi Organisasi Perangkat Daerah yang jauh di Pelosok Desain Web yang lebih User-Friendly sehingga mempermudah dalam hal penggunaan.
Meningkatkan kolaborasi dan komunikasi antar pegawai.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Diharapkan dengan adanya E-Office dapat membawa perubahan positif yang signifikan dalam pelayanan surat masuk diantaranya: Menigkatkan Efisiensi dan efektifitas: Penyerdehanaan Proses Bisnis: E-Office memungkinkan proses penerimaan, pendistribusian, dan penyimpanan surat masuk menjadi lebih sederhana dan efisien. Pengurangan Penggunaan Kertas: E-Office membantu mengurangi penggunaan kertas dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Penghematan Waktu dan Biaya: E-Office menghemat waktu dan biaya operasional yang terkait dengan pengolahan surat masuk secara manual.
DAPUR SEHAT ATASI STUNTING KABUPATEN MIMIKA (DASHATKAMI)
penerapan
2023-04-22
2024-06-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
DAPUR SEHAT ATASI STUNTING KABUPATEN MIMIKA (DASHATKAMI)
Nama OPD
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-04-22
Penerapan
2024-06-01
Urusan
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Percepatan Penurunan Stunting
Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Kampung Keluarga Berkualitas Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta
memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan
Penugasan BKKBN Menjadi Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting Di Indonesia Oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 25 Januari 2021
Perban BKKBN 17/202 tentang Pengelolaan Kelompok UPPKA
Panduan Juknis Pro PN 1000 HPK
Panduan Pelaksanaan Pendampingan Keluarga dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Tingkat Desa/Kelurahan Pendataan Keluarga
Permendesa No. 13 Tahun 2020 terkait prioritas penggunaan dana desa meliputi pengembangan BUM
Des untuk pengembangan usaha ekonomi produktif dan penanganan stunting (Kebijakan Desa)
Perpres PPS (Pilar IV mengenai Ketahanan Pangan Keluarga dan Masyarakat)
RAN Stunting (Kegiatan Novelty-Inovatif: Dapur Sehat
II.
PERMASALAHAN:
Kekurangan gizi kronis pada bayi di 1000 hari pertama kehidupan yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak.Gizi seimbang yang terdapat dalam ragam menu yang sehat merupakan susunan pangan sehari-hari yang mengandung zat gizi dalam jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan tubuh, dengan memperhatikan prinsip keanekaragaman pangan, aktivitas fisik, perilaku hidup bersih dan memantau berat badan secara teratur dalam rangka mempertahankan berat badan normal untuk mencegah masalah gizi. Adapun manfaat gizi seimbang antara lain:
Memenuhi kebutuhan zat gizi bagi ibu hamil dan janin
Mencapai status gizi ibu hamil dalam keadaan normal, sehingga dapat menjalani kehamilan dengan baik dan aman
Membentuk jaringan untuk tumbuh kembang janin dan kesehatan ibu
Mengatasi permasalahan selama kehamilan
Ibu memperoleh energi yang cukup yang berfungsi untuk menyusui setelah kelahiran bayi mengonsumsi aneka ragam pangan lebih banyak berguna untuk memenuhi kebutuhan energi, protein dan vitamin serta mineral sebagai pemeliharaan, pertumbuhan dan perkembangan janin serta cadangan selama masa menyusui. Membatasi makan makanan yang mengandung garam tinggi untuk mencegah hipertensi karena meningkatkan resiko kematian janin, terlepasnya plasenta, serta gangguan pertumbuhan. Serta minum air putih lebih banyak mendukung sirkulasi janin, produksi cairan amnion dan meningkatnya volume darah, mengatur keseimbangan asam basa tubuh, dan mengatur suhu tubuh. Asupan air minum ibu hamil sekitar 2-3 liter perhari (8-12 gelas sehari). Membatasi minum kopi, kandungan KAFEIN dalam kopi meningkatkan buang air kecil yang berakibat dehidrasi, tekanan darah meningkat dan detak jantung meningkat. Konsumsi makanan lebih banyak harus memenuhi kebutuhan zat gizi untuk dirinya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan janin/bayinya.
III. ISU
STRATEGIS:
ISU
GLOBAL:
Isu stunting secara global merujuk kepada masalah pertumbuhan anak-anak yang terhambat atau tidak optimal, yang biasanya disebabkan oleh kekurangan gizi, pola makan yang buruk, sanitasi yang tidak memadai, dan akses terbatas terhadap pelayanan kesehatan. Stunting dapat memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan fisik dan perkembangan kognitif anak-anak, serta dapat mempengaruhi produktivitas dan kemampuan mereka di masa dewasa. Organisasi internasional dan pemerintah di seluruh dunia bekerja untuk mengatasi masalah ini melalui program gizi yang lebih baik, pendidikan kesehatan, dan perbaikan infrastruktur sanitasi.
Kampung keluarga berkualitas" mengacu pada upaya untuk menciptakan lingkungan di sekitar keluarga yang mendukung perkembangan dan kesejahteraan anak-anak. Ini melibatkan berbagai faktor seperti akses terhadap pendidikan yang berkualitas, fasilitas kesehatan yang memadai, lingkungan yang aman dan mendukung, serta dukungan sosial dan komunitas yang kuat. Upaya untuk meningkatkan kualitas kampung keluarga sering kali melibatkan pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat lokal untuk bekerja sama dalam meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di sekitar tempat tinggal keluarga.
ISU
NASIONAL:
Permasalahan tentang stunting mengacu pada prevalensi anak-anak yang mengalami pertumbuhan terhambat atau tidak optimal di suatu negara. Hal ini sering kali disebabkan oleh kekurangan gizi kronis yang terjadi pada 1.000 hari pertama kehidupan anak, yaitu mulai dari masa kehamilan hingga usia 2 tahun. Stunting dapat memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan fisik, perkembangan kognitif, dan kemampuan anak untuk mencapai potensi penuh mereka di masa dewasa. Di banyak negara, stunting menjadi perhatian utama dalam kebijakan kesehatan dan pembangunan manusia. Upaya pencegahan dan penanggulangan stunting sering melibatkan strategi seperti meningkatkan gizi ibu hamil dan balita, promosi pemberian ASI eksklusif, peningkatan akses terhadap makanan bergizi, dan perbaikan sanitasi dan kebersihan lingkungan. Pemerintah, organisasi.
Kampung KB" atau "kampung Keluarga Berkualitas" merupakan upaya untuk mendorong praktik perencanaan keluarga dan pengendalian pertumbuhan penduduk di tingkat komunitas atau desa. Kampung KB adalah konsep yang menggabungkan pendekatan partisipatif dari masyarakat dalam mengadopsi dan menerapkan program-program KB yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, isu-isu yang sering muncul termasuk tingkat kesadaran dan penerimaan terhadap konsep perencanaan keluarga, akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang memadai, pendidikan tentang kesehatan reproduksi, serta ketersediaan dan aksesibilitas metode kontrasepsi yang beragam. Kampung KB juga sering menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan kebijakan lokal yang mendukung keluarga berencana, Di sisi lain Kampung Keluarga Berkualiatas Juga Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Atau Pemeberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Usaha Mikro Kecil Dengan Memnfaatkan Potensi Desa (Sumeber Daya Alam serta Sumberdaya Manusia ) Agar Terciptanya Keluarga Yang Berkulitas dan Sejahtera (Mandiri, Sejatera dan Bahagia)
ISU LOKAL)
1. Isu lokal stunting di kampung-kampung KB di Kabupaten Mimika, Papua, menjadi perhatian khusus karena Kabupaten Mimika memiliki tingkat stunting yang cukup tinggi di antara anak-anak. Beberapa faktor yang menyumbang terhadap tingginya prevalensi stunting di kampung-kampung KB di Mimika meliputi akses terbatas terhadap gizi yang memadai, rendahnya pengetahuan tentang praktik gizi yang sehat, dan infrastruktur kesehatan yang mungkin tidak mencukupi.
2. Program kampung KB biasanya mengintegrasikan pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan gizi, termasuk promosi pemberian ASI eksklusif dan pendidikan gizi bagi ibu hamil dan balita. Namun, tantangan khusus di Mimika termasuk kondisi geografis yang sulit diakses dan tantangan infrastruktur yang mempengaruhi pendistribusian layanan kesehatan dan pendidikan.
3. Pemerintah Kabupaten Mimika bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi yang seimbang dan layanan kesehatan yang tepat. Upaya-upaya ini bertujuan untuk mengurangi prevalensi stunting di kampung-kampung KB di Mimika dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak serta keluarga di daerah tersebut.
4. Pemerintah Kabupaten Mimika Memperkuat Program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) Yang Terintegrasi Di Kampung Keluarga Berkualitas Ataupun Wilayah Kampung/ Kelurahan lainnya Serta Pemberdayaan Ekonomi Keluarga atau Kelompok Masyarakat dalam Upaya perecepatan penurunan stunting sesuai kearifan budaya lokal.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Penanganan stunting di Mimika dengan menggunakan Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika (DASHATKAMI) Di Kampung Keluarga Berkualitas merupakan pendekatan yang menjanjikan untuk mengatasi masalah stunting di wilayah tersebut. Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika (DASHATMIMIKA) dapat menjadi platform efektif untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak serta ibu hamil di kampung-kampung KB. Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam implementasi dapur sehat untuk mengatasi stunting di Mimika meliputi:
Edukasi Gizi: Memberikan edukasi kepada ibu hamil dan balita tentang pentingnya gizi yang seimbang dan asupan makanan bergizi. Ini dapat dilakukan melalui sesi pelatihan, diskusi kelompok, dan pemberian contoh menu sehat.
Pemberian ASI Eksklusif: Mendukung praktek pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi, karena ASI memiliki nutrisi yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan optimal.
Pengadaan dan Distribusi Makanan Bergizi: Memastikan ketersediaan makanan yang bergizi, termasuk mempromosikan konsumsi makanan lokal yang kaya akan gizi, seperti sayuran, buah-buahan, dan protein hewani.
Pemantauan Kesehatan: Melakukan pemantauan terhadap status gizi anak-anak secara rutin, sehingga dapat dilakukan intervensi lebih dini jika ditemukan anak yang mengalami stunting atau risiko stunting.
Kolaborasi dengan Masyarakat Lokal: Melibatkan komunitas dalam perencanaan dan implementasi dapur sehat, sehingga program ini dapat lebih diterima dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Penyuluhan Tentang Kebersihan dan Sanitasi: Menyediakan penyuluhan tentang praktik sanitasi yang baik, seperti mencuci tangan sebelum makan dan memasak makanan dengan benar, untuk mencegah penyakit dan meningkatkan penyerapan nutrisi.
Dengan pendekatan komprehensif seperti ini, diharapkan dapat terjadi perbaikan signifikan dalam mengurangi tingkat stunting di Mimika dan meningkatkan kesehatan serta kualitas hidup anak-anak di kampung-kampung KB tersebut.
Metode pembaharuan kampung KB di Mimika bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program perencanaan keluarga serta meningkatkan kesejahteraan keluarga secara holistik. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam memperbarui kampung KB di Mimika:
Peningkatan Edukasi dan Informasi: Mengadakan kampanye penyuluhan secara rutin tentang pentingnya perencanaan keluarga, pencegahan stunting, dan praktik kesehatan reproduksi yang baik. Ini dapat melibatkan pendidikan formal di sekolah-sekolah, serta sesi informasi dan diskusi di tingkat komunitas.
Akses Terhadap Layanan Kesehatan Reproduksi: Memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan reproduksi yang menyediakan informasi, konseling, dan pelayanan kontrasepsi yang aman dan efektif.
Pemberdayaan Perempuan: Memberdayakan perempuan untuk menjadi agen perubahan dalam kampung KB, termasuk memberikan akses pada pendidikan kesehatan reproduksi, keterampilan ekonomi, dan keputusan dalam perencanaan keluarga.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara teratur terhadap efektivitas program kampung KB, termasuk pengukuran terhadap pengetahuan dan perilaku masyarakat terkait perencanaan keluarga, serta dampaknya terhadap tingkat stunting dan kesejahteraan keluarga.
Kolaborasi Multi-Sektor: Mendorong kerja sama antara pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam mendukung implementasi program kampung KB secara berkelanjutan.
Pengembangan Infrastruktur dan Sumber Daya Lokal: Memastikan adanya infrastruktur yang mendukung, seperti pusat kesehatan yang terjangkau dan dapur sehat, serta mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendukung program kampung KB. Dengan memperbarui pendekatan kampung KB di Mimika sesuai dengan kebutuhan lokal dan memperkuat partisipasi masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program dalam mengatasi stunting dan memperbaiki kesejahteraan keluarga secara luas.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Tercegahnya kelahiran bayi dengan berat badan lahir rendah
Tidak ada anak dibawah garis merah grafik tumbuh kembang KMS (Kartu Menuju Sehat)
Terpenuhinya gizi pada masyarakat, khususnya anak stunting, bumil/busui dan keluarga risiko stunting;
Diperolehnya pengetahuan dan keterampilan penyiapan pangan sehat dan bergizi berbasis sumber daya lokal bagi anak stunting, bumil/busui dan keluarga risiko stunting;
Meningkatnya kesejahteraan keluarga, baik melalui penyediaan gizi yang baik untuk keluarga maupun keterlibatan dalam kelompok usaha keluarga/masyarakat yang berkelanjutan.
VI. CARA KERJA INOVASI
DAPUR SEHAT ATASI STUNTING KABUPATEN MIMIKA DI KAMPUNG KB mengutamakan dua aspek utama:
Pencegahan Stunting: Melalui penyediaan makanan sehat dan bergizi untuk balita dan ibu hamil, serta pendidikan gizi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman tentang pola makan yang baik.
Penguatan Program Keluarga Berkualitas (KB): Dengan memastikan keluarga memiliki akses terhadap informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang tepat, serta mendukung keputusan keluarga dalam merencanakan jumlah anak dan jarak usia yang sesuai.
Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, program ini bertujuan untuk mengurangi angka stunting di kampung-kampung KB dengan memperbaiki gizi anak-anak sejak dini dan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui pendekatan holistik.
Inovasi kampung KB dan dapur sehat di Mimika merupakan upaya untuk mengintegrasikan program perencanaan keluarga dengan peningkatan gizi masyarakat, khususnya untuk mengatasi stunting. Berikut adalah beberapa cara kerja inovasi tersebut:
Penyuluhan dan Edukasi: Mengadakan sesi penyuluhan rutin kepada masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga, gizi seimbang, dan praktik kesehatan yang baik. Ini mencakup edukasi tentang pemberian ASI eksklusif, pola makan yang bergizi, dan kebersihan makanan.
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam merencanakan dan mengimplementasikan program-program kesehatan dan perencanaan keluarga di tingkat kampung. Ini meliputi pembentukan kelompok-kelompok ibu, remaja, dan masyarakat untuk mendiskusikan masalah-masalah kesehatan dan gizi.
Infrastruktur Kesehatan dan Gizi: Memastikan adanya infrastruktur yang memadai, seperti pusat kesehatan, posyandu, dan dapur sehat, untuk mendukung implementasi program. Infrastruktur ini juga harus dapat menyediakan layanan kesehatan reproduksi, pendidikan gizi, dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap kesehatan dan gizi anak-anak serta ibu hamil di kampung-kampung KB. Ini bertujuan untuk mengukur dampak program, mendeteksi masalah secara dini, dan mengidentifikasi area-area yang perlu perbaikan.
Kolaborasi dengan Stakeholder: Menggalang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Kerja sama ini penting untuk memastikan keberlanjutan program dan pendanaan yang memadai.
Penggunaan Teknologi dan Inovasi: Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pendataan Keluarga Beresiko Stunting, (Verval PK24), pelaporan, dan monitoring yang efektif Kelompok Ketahanan Keluarga, Pusat Pelayanan Keluraga Sejahtera Serta Pelayananan Alat Dan Obat Kontrasepsi Melalui aplikasi Sistem Informasi Keluarga (Newsiga.bkkbn.go.id). Dengan mengimplementasikan cara kerja ini secara terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan inovasi kampung KB dan Dapur sehat di Mimika dapat berhasil meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat, mengurangi angka stunting, dan meningkatkan Kesejahteraan keluarga secara menyeluruh.
Tujuan
VII. TUJUAN INOVASI
Tujuan Dari Pelaksanaan DASHATKAMI Di Kampung KB adalah meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi Keluarga Beresiko Stunting melalui optimalisasi berbagai sumber daya dalam rangka mempercepat upaya penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Tersedianya data dan perluasan cakupan adminitrasi kependudukan;
Mempeoleh Penguatan advokasi dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat;
Adanya Peningkatan akses dan pelayanan kesehatan termasuk Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi bersumber daya Masyarakat.
Terlaksananya Pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan risiko kejadian stunting;
Peningkatan cakupan dan akses pendidikan;
Peningkatan cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga dan masyarakat miskin serta rentan;
Terselanggaranya Pemberdayaan Ekonomi Keluarga dan Masayarakat melalui usaha mikro kecil.
Penataan lingkungan keluarga, peningkatan akses air minum serta sanitasi dasar.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Secara Umum, Dampak Inovasi Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika (DASHATKAMI) Di Kampung Keluarga Berkualitas anatara lain:
Meningkatnya Kualitas SDM yang menekankan pada penguatan institusi keluarga.
Adanya Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Dan Masyarkat Melalui Usaha Mikro Kecil untuk mendukung Ketahanan Ekonomi Keluarga Dalam perecepatan penurunan stunting melalui intervensi program dan kegiatan dengan pendekatan siklus kehidupan manusia.
Secara Khusus, Dampak Inovasi Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika(DASHATKAMI) Di Kampung Keluarga Berkualitas anatara lain:
Meningkatnya mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang peningkatan kualitas SDM;
Mendorong efektivitas sistem dan tata laksana aksesibilitas pelayanan dasar agar pelayanan dasar dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; dan
Mendorong efektivitas sistem dan tata laksana aksesibilitas pelayanan dasar agar pelayanan dasar dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; dan
Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa, dan peran masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
Komitmen Pemerintahan Kampung / Kelurahan Melalui TIM PENGENTASAN STUNTING DI WILAYAH DESA/KELURAHAN untuk Dapur Sehat Atasi Stunting Kabupaten Mimika (DASHATKAMI)
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-04-24
Penerapan
2024-05-24
Urusan
Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 356);
PERMASALAHAN
Masih tingginya kasus atau masalah di dalam Pembangunan Keluarga ( Stunting, kesehatan Reproduksi, Kekerasan terhadap ibu dan anak) . Secara umum status Pembangunan Keluarga di Kabupaten Mimika masih mengalami tren negatif.
Dan di kawasan perkotaan, cenderung lebih baik di bandingkan tingkat social ekonomi rendah di kawasan pedesaan, dengan Pengertian bahwa Informasi Pembangunan Keluarga masih rendah dan faktor financial dan juga faktor masalah sosial lainnya.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL: Salah satu target Sustainable Development Goals (SDGs) sampai tahun 2030
Adalah Keluarga yang bebas stunting serta Peningkatan Kualitas Keluarga.
ISU
NASIONAL: Masih tingginya kasus Stunting serta Pemahaman tentang pembangunan keluarga masih rendah
ISU
LOKAL: Masih tingginya kasus Stunting serta Pemahaman tentang pembangunan keluarga masih rendah di Kab. Mimika Prov. Papua Tengah
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi jemput bola Calon Pengantin warga Gereja atau masjid masih mendapatkan Bimbingan atau Pengembalaan dari Pihak Gereja atau Masjid dan Hanya satu gereja saja yang baru menyadari bahwa betapa pentingnya Pengembalaan dari Pemerintah dalam Hal ini Dina Pemberdayaan Perempuab dan KB untuk masalah Pembangunan Keluarga dan Kesehatan Reproduksi serta Stunting.
Saat ini dengan adanya inovasi jemput bola Calon Pengantin dapat memperendah Masalah-masalah dalam siklus Pembangunan Keluarga. Inovasi ini juga memberikan dampak positif
bagi warga miskin sakit yang membutuhkan akses Tentang informasi untuk Pembangunan Keluarga.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Program ini adalah layanan Sosialisasi oleh petugas kepada warga yang mau membangun sebuah keluarga untuk meminimalisir masalah Pembangunan Keluarga Sejak Dini. Pelayanan ini Melibatkan semua Gereja dan Masjid supaya lebih efektif dalam mencegah atau mengurangi masalah-masalah di dalam Proses Pembangunan Keluarga.
CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi jemput bola Calon Pengantin adalah menentukkan Gereja atau masjid mana
yang akan dikunjungi dengan Dasar undangan dari Gereja atau masjid yang mau melakukan Pengembalaan atau bimbingan kepada calon pengantin, tetapi karena tahun ini baru awal jadi kami akan melakukan sosialisi dulu kepada gereja atau masjid.
Tujuan
Supaya masayarakat atau Calon Pengantin mendapakan Pengetahuan tentang Pembangunan Keluarga serta mengurangi Masalah-masalah yang di timbulkan dalam Pembangunan Keluarga antara Lain : Stunting, Keehatan Reproduksi, Perlindungan Kepada Ibu dan Anak.
Manfaat
Masyarakat Kab. Mimika atau warga Gereja dan Masjid Mendapkan Pengetahuan dan bekal dalam Membangun Keluarga
Hasil inovasi
Masyarakat Kab. Mimika atau warga Gereja dan Masjid Mendapkan Pengetahuan dan bekal dalam Membangun Keluarga
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Kusta
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Penyakit Kusta, juga dikenal sebagai lepra, adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan saluran pernapasan atas. Meskipun kusta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan jaringan tubuh lainnya jika tidak diobati, penyakit ini dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat.
Menurut WHO, kusta adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, yang terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan selaput lendir saluran pernapasan bagian atas. Kusta dapat menyebabkan kerusakan pada saraf, sehingga dapat menimbulkan kecacatan jika tidak ditangani dengan tepat. WHO mengklasifikasikan kusta menjadi dua tipe berdasarkan jumlah lesi kulit, yaitu pausibasiler (PB) dan multibasiler (MB)
Penanggulangan penyakit kusta menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang penyakit ini, serta upaya pencegahan dan pengobatan yang efektif. Kusta, meskipun bias diobati, masih menyebabkan stigma di masyarakat dan mempengaruhi kualitas hidup penderita. Penanggulangan kusta melibatkan upaya medis, sosial, dan psikologis untuk mengurangi angka kejadian, mencegah cacat, dan mendukung penderita dalam menjalani hidup.
Masalah Mikro
Wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu berada di Distrik Mimika Barat Jauh. Distrik Mimika Barat Jauh merupakan distrik terluar, yang berada di perbatasan antara Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Jaraknya dari ibukota Kabupaten, sekitar 250km, yang dapat diakses dengan penerbangan perintis maupun melalui perahu via laut.
Kondisi geografis ini menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Permasalahan terkait Penyakit Kusta di Kabupaten Mimika, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu:
lambatnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Kurangnya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Kusta masih ditemukan di beberapa negara, terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara dengan jumlah kasus tertinggi termasuk India, Indonesia, Brasil, dan beberapa negara Afrika. Kusta seringkali dikaitkan dengan stigma sosial dan diskriminasi, sehingga penderita merasa terisolasi dan enggan mencari pengobatan. Hal ini memperburuk penanganan dan kontrol penyakit.
WHO menetapkan target eliminasi kusta sebagai masalah kesehatan masyarakat dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Program global yang fokus pada deteksi dini, pengobatan lengkap, dan pengurangan stigma. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG’s) 3.3 yaitu penurunan 90% jumlah orang yang membutuhkan intervensi terhadap penyakit-penyakit AIDS, Tuberculosis, Malaria, dan penyakit tropis terabaikan yaitu Kusta dan Filariasis.
Isu Nasional
1. Pentingnya Pengetahuan:
Penting untuk memahami bahwa kusta adalah penyakit yang bias diobati, tidak menular dengan mudah, dan tidak menyebabkan kecacatan yang parah jika diobati secara dini.
2. Upaya Medis:
Pengobatan kusta melibatkan pemberian obat-obatan yang efektif untuk membunuh bakteri penyebab kusta (Mycobacterium leprae). Obat-obatan ini, yang dikenal sebagai multidrug therapy (MDT), telah berhasil mengurangi angka kejadian kusta secara signifikan.
3. Upaya Sosial dan Psikologis:
Penyakit kusta sering kali menyebabkan stigma di masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup penderita. Upaya untuk mengatasi stigma ini, misalnya melalui kampanye edukasi dan dukungan emosional, sangat penting.
4. Upaya Pencegahan:
Pencegahan kusta melibatkan upaya untuk menghindari kontak dekat jangka panjang dengan penderita kusta yang belum diobati, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Target Eliminasi Kusta untuk tingkat provinsi yaitu pada tahun 2019, dan untuk kabupaten/kota pada tahun
2024. IUntuk tahun 2024- 2030 dilakukan upaya untuk menurunkan angka prevalensi Kusta tingkat nasional sampai kurang dari 0,05 per 10.000 penduduk. Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi
Tujuan
menemukan kasus kusta sedini mungkin di Distrik Mimika Barat Jauh
menekan angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatkan sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan menemukan kasus kusta sedini mungkin dan mencegah komplikasi serta penyebaran penyakit, Deteksi Dini memungkinkan pengobatan yang lebih cepat dan efektif, mengurangi risiko kecacatan dan stigma sosial, serta memutus rantai penularan
Manfaat
terwujudnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
Berkurangnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Terlaksananya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan mendeteksi kusta sejak dini, pengobatan dapat segera dimulai, yang dapat mencegah perkembangan penyakit dan komplikasi lebih lanjut, seperti kerusakan saraf dan kecacatan fisik, mengurangi risiko kecacatan, mencegah penularan dan menghilangkan stigma di masyarakat.
Hasil inovasi
Dengan inovasi DEDIPEKU, terjadi peningkatan deteksi dini gejala Kusta sebesar 150% sehingga dapat mengurangi angka kejadian baru, pencegahan cacat tingkat II, dan peningkatan kualitas hidup penderita kusta, serta meluruskan stigma social ditengah masyarakat.
Ungang - Ungang Nomor 36 Tahun 2026 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan pelaksanaan Undang undang No MOR 38 Tahun Keperawatan
Tujuan
Pemanfaatan Akses Layanan Kesehatan di daerah jauh
Meninggkatan kemandirian pasien dan Keluarga
Meningatan Kepercayaan Masyarakat
Menjaga Kondisi Kesehatan
Mendekatkan Pelayanan Kesehatan individu dan Keluarga
Manfaat
Identifikasi dan analisis data mengenai gizi,terutama balita untuk mengetahui masalah gizi
Edukasi Kesehatan jadi lebih mudah karena di sampaikan lansung ke keluarga
Perawatan dan Pengobatan ke rumah membangun kepercayaan masyarakat kepada petugas kesehatan
Masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan tampa harus menempuh jarak jauh
Petugas kesehatan dapat menyesuaikan kodisi geografis, budaya dan kebutuhan masyarakat setempat
Hasil inovasi
Peningatan kepuasan pasien
Hemat biaya
Meningatkan kolaborasi tenaga kesehatan dengan masyarakat
Pendidikan kesehatan ke masyarakat
Peningkatan kesadaran masyarakat
Pengurangan angka rujukan
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Dalam penanganan gawat darurat dibutuhkan respon time dan penanganan medis yang cepat dan tepat. Untuk meningkatkan hal tersebut, Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
1. SEBELUM ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh masyarakat ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
2. SESUDAH ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh masyarakat yang terlatih ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS
PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tlangsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
Tingkat keselamatan hidup pada pasien gawat darurat yang ditangani oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika pada tahun 2024 sebesar 95,04 % dan pada tahun 2025 sebesar 96% Sehingga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat di kabupaten mimika.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
61
EKKO - SEBAR
penerapan
2024-01-01
2025-01-01
80
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
EKKO - SEBAR
Nama OPD
SD Inpres Sempan Barat
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2025-01-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 62 Tahun 2014Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik.
Peraturan yang mengatur Kurikulum Merdeka (Contoh: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).Dalam konteks Kurikulum Merdeka, kegiatan kokurikuler diwujudkan secara eksplisit melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Secara umum, UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, termasuk kewajiban untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komunitas Belajar adalah salah satu wadah yang diakui dan didorong untuk melaksanakan PKB tersebut
2. PERMASALAH
> Makro
Program “EKKO“ ( Ekstrakurikuler, Komunitas Belajar dan Ko-kurikuler ) merupakan program yang memiliki tingkat kolaborasi yang sangat spesifik melalui pengembangan minat dan bakat murid, berbagi pengalaman belajar dan keterampilan di kalangan guru serta pengembangan karakter.
Tujuan dasar utama dari program ini adalah menjadikan wadah kolaborasi untuk membangun budaya interaksi dalam pengembangan minat dan bakat serta karakter yang ada di lingkungan sekolah. Namun yang menjadi permasalahan umum adalah sarana, prasarana, dan anggaran yang dialokasikan sering tidak seimbang dengan kebutuhan kegiatan. Hal ini menghambat pengembangan potensi maksimal siswa, Jadwal ekskul sering bertabrakan dengan kepentingan siswa lain (seperti bimbingan belajar, kursus bahasa/musik, atau kegiatan keagamaan) terkadang memaksa siswa memilih antara ekskul dan aktivitas penting lainnya, kurangnya ketertarikan siswa pada ekskul yang ada, pembina yang ditugaskan (baik guru maupun pelatih luar) mungkin memiliki semangat yang tinggi, namun kurang memiliki sertifikasi, kompetensi teknis yang mutakhir, atau metodologi pengajaran yang kurang menarik dan terstruktur. Sedangkan untuk kegiatan ko-kurikuler yang melibatkan kunjungan luar atau praktik lapangan seringkali membutuhkan biaya tambahan, yang menimbulkan diskriminasi atau ketidaksetaraan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, Ko-kurikuler dilakukan hanya sebagai refreshing atau selingan tanpa memiliki keterkaitan yang jelas dan terstruktur dengan Capaian Pembelajaran (CP) atau materi yang sedang diajarkan, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di luar kelas (meminta izin, mengurus transportasi, mengawasi siswa) menambah beban kerja administrasi dan psikologis yang besar pada guru, apalagi jika terjadi insiden di lapangan, hasil dari kegiatan ko-kurikuler (misalnya, laporan observasi, produk proyek) seringkali tidak memiliki rubrik penilaian yang baku dan untuk komunitas belajar seringkali pertemuan cenderung bersifat monolog (hanya mendengarkan presentasi kepala sekolah/narasumber) dan kurang memberikan ruang aman bagi guru untuk berbagi real problem di kelas, merefleksikan kegagalan, dan mencari solusi kolaboratif, kegiatan hanya berjalan jika ada perintah dari atasan atau pengawas (top-down) tidak ada inisiatif dari guru sendiri (bottom-up) untuk bertemu, membuat agenda, atau menindaklanjuti rencana aksi dan agenda komunitas belajar tidak fokus pada core business peningkatan pembelajaran siswa (seperti mendiskusikan hasil asesmen formatif atau strategi diferensiasi), tetapi justru membahas hal-hal administratif atau non-kurikuler.
> Mikro
Tantangan yang di hadapi SD INPRES SEMPAN BARAT dalam menerapkan program “ EKKO “ adalah :
Kurangnya minat murid pada ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
3. ISU STRATEGIS
Global
Pengembangan ekstrakurikuler, komunitas belajar dan ko-kurikuler merupakan kegiatan yang terprogram untuk memperluas cakupan pembelajaran dari intrakurikuler. Dalam dunia Pendidikan kegiatan tersebut pastinya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu sekolah. Namun di samping itu tentunya ada berbagai isu global yang mempengaruhi kegiatan tersebut diantaranya :
>Akses dan Kesetaraan
Seringkali kegiatan ekstrakurikuler (terutama yang mahal seperti robotika atau olahraga tertentu) hanya dapat diakses oleh siswa dari latar belakang ekonomi yang lebih baik. Hal ini memperburuk kesenjangan sosial dan akademik.
>Keseimbangan Beban Siswa
Ada tekanan global untuk berprestasi, yang mendorong siswa mengambil terlalu banyak kegiatan ekstrakurikuler. Ini menyebabkan kelelahan (burnout), kurang tidur, dan mengurangi waktu untuk keluarga/sosialisasi non-terstruktur.
>Integrasi dalam Budaya Sekolah
Komunitas belajar sering dianggap sebagai "tambahan" daripada bagian integral dari pekerjaan guru. Sekolah kesulitan mengubah budaya dari pengajaran yang terisolasi menjadi kolaborasi normatif.
>Keterbatasan Kurikulum Inti
Kurikulum inti global seringkali padat dan terfokus pada ujian standar. Ini menyisakan sedikit ruang fleksibel bagi guru untuk mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler berbasis proyek atau kunjungan lapangan yang mendalam.
Nasional
> Kesenjangan Sarana & Prasarana
Sekolah di daerah 3T sering tidak memiliki fasilitas dasar (lapangan olahraga, laboratorium, alat musik, studio seni) untuk menyelenggarakan ekskul berkualitas. Akibatnya, pilihan ekskul sangat terbatas pada kegiatan non-fasilitas seperti Pramuka (yang wajib disediakan), Palang Merah Remaja (PMR), atau karya ilmiah sederhana.
> Kualitas dan Kompetensi Pembimbing
Tidak semua guru memiliki kompetensi atau minat untuk menjadi pembimbing ekskul. Seringkali, sekolah merekrut pihak luar dengan pelatihan pedagogis yang minim, atau guru hanya ditunjuk berdasarkan paksaan (mandat) tanpa ada pelatihan spesifik.
> Fokus pada Administrasi vs Pembelajaran
Kombel di banyak sekolah masih terjebak dalam membahas hal-hal administratif, persiapan akreditasi, atau penyelesaian perangkat ajar (Modul Ajar) daripada berfokus pada tiga ide besar yaitu 1) Fokus pada hasil belajar murid, 2) Budaya kolaborasi, dan 3) Berorientasi pada data hasil murid.
> Waktu dan Beban Kerja Guru
Guru di Indonesia memiliki beban jam mengajar dan tugas administrasi yang tinggi. Menemukan waktu efektif untuk mengadakan Kombel yang bermakna (minimal 1 jam per minggu) tanpa memberatkan guru di luar jam kerja merupakan masalah struktural.
> Ketidakjelasan Batasan (Ekskul vs. Ko-kurikuler)
Di lapangan, banyak sekolah yang kesulitan membedakan mana kegiatan ko-kurikuler dan mana ekstrakurikuler. Hal ini menyebabkan ko-kurikuler hanya dilihat sebagai "kegiatan tambahan" tanpa integrasi mendalam ke dalam mata pelajaran.
> Dukungan Mitra Komunitas dan Industri
Ko-kurikuler yang ideal melibatkan pengalaman dunia nyata. Sekolah di Indonesia masih kesulitan membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan keluarga, masyarakat, dan industri lokal untuk memberikan pengalaman belajar yang otentik dan bermakna bagi siswa.
Lokal
> Kurangnya ketertarikan siswa terhadap kegiatan ekstrakurikuler
Siswa merasa bahwa kegiatan ektrakurikuler merupakan kegiatan yang menguras tenaga dan menghabiskan waktu serta kegiatannya yang monoton
> Rendahnya keterlibatan orang tua dalam pendampingan anak
Di sekolah tertentu, komunikasi tentang manfaat ekskul gagal menjangkau orang tua karena tingkat literasi yang rendah atau ketidakmampuan menggunakan media komunikasi digital. Orang tua menganggap ekskul membuang waktu dan biaya.
> Fokus Hanya pada Kelas Serumpun
Kombel hanya efektif di antara guru-guru kelas yang mengajarkan mata pelajaran yang sama (misalnya, guru Matematika) dan gagal membangun kolaborasi antar-mata pelajaran yang penting untuk implementasi dan pembelajaran terintegrasi.
> Dominasi Guru
Dalam Kombel, ide-ide inovatif guru muda sering terhambat atau diabaikan karena dominasi pandangan dan praktik yang sudah lama diterapkan oleh guru senior. Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman untuk berbagi masalah.
> Kurangnya Relevansi Kurikulum Lokal
Pihak sekolah kesulitan mengintegrasikan isu lokal yang spesifik dan sensitif (misalnya, masalah sampah, konflik lahan, atau politik desa) ke dalam proyek ko-kurikuler karena takut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat atau pemerintah daerah.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Di sekolah siswa hanya menerima pelajaran intrakurikuler
Perkembangan minat dan bakat siswa tidak tersalurkan dengan baik
Di sekolah para guru hanya bisa melihat kemampuan siswa dari pengetahuannya
Komunitas Belajar Sikap cuek terhadap permasalahan yang ada
Kurangnya kolaborasi dan komunikasi antar guru
Kurangnya berbagi pengalaman belajar antar guru
Ko-Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Siswa belum teratur dalam bangun pagi
Belum membiasakan diri melaksanakan doa
Bermalas-malasan dalam berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi
Siswa belum membiasakan diri dalam bermasyarkat dan tidur cepat
Masih kurangnya motivasi dalam belajar
Kondisi setelah adanya Program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Perkembangan minat dan bakat siswa semakin terarah
Siswa mampu mengikuti kegiatan dan lomba – lomba di luar sekolah
Guru mampu melihat kemampuan siswa dari segi keterampilan
Komunitas Belajar Kolaborasi dan komunikasi semakin baik
Saling berbagi pengalaman belajar
Guru mampu mengimplemtasi pengalaman belajar yang terintegrasi
Ko – Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Keterlamabatan siswa datang ke sekolah mulai berkurang
Selalu berdoa bersama saat apel pagi
Mulai mengkonsumsi makanan bergizi melalui bekal dari rumah
Melaksanakan Olahraga 2 x seminggu ( Rabu dan Jumat )
Peningkatan prestasi belajar siswa mulai meningkat dilihat dari hasil belajar siswa dan keaktifan dalam kelas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng
Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.
Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
6.CARA KERJA INOVASI
Pada program “ EKKO “ penerapan kerja inovasi dilakukan melalui Strategi, Tantangan, Aksi dan Refleksi ( STAR ) :
Ekstrakurikuler Strategi
Mengidentifikasi ekstrakurikuler yang relevan dengan potensi daerah dalam minat dan bakat murid serta melibatkan mentor/ pelatih yang kompeten dan mengatur jadwal yang flesibel
Tantangan
Kurangnya minat murid terhadap ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Aksi
Membuat program kerja
Melibatkan siswa dalam perencanaan
Meningkatkan kapasitas pembina
Memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan ekstrakurikuler sekolah
Refleksi
Mengevaluasi keaktifan dan perkembangan peserta didik serta menyesuaikan jenis kegiatan di tahun berikutnya
Komunitas Belajar
Strategi
Membentuk kelompok belajar dengan tujuan berbagi pengalaman belajar melalui metode dan media pembelajaran.
Tantangan
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Aksi
> Mendorong berbagai anggota dalam berbagi keterampilan serta pengalaman belajar, memanfaatkan aplikasi sebagai bahan referensi pembelajaran dan menentapkan jadwal yang konsisten
> Refleksi
> Mengevaluasi pencapaian pembelajaran, efektivitas metode kolaboratif, dan keterlibatan anggota untuk meningkatkan kualitas komunitas.
Ko-Kurikuler Strategi
Mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler melalui lintas mapel serta 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam tujuan kurikulum
Tantangan
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
Aksi
>Membuat jurnal sebagai laporan perkembangan murid sebagai bukti partisipasi
>Menyusun program ko-kurikuler yang relevan dalam pembelajaran
> Memberikan pengarahan dan bimbingan
Refleksi
Memantau kontribusi kegiatan terhadap pengembangan karakter dan keterampilan serta motivasi belajar siswa dalam melakukan perbaikan program untuk tahun selanjutnya
Tujuan
TUJUAN
Tujuan dasar dari program “ EKKO “ adalah :
Meningkatkan kemampuan akademik siswa baik di bidang olahraga, seni maupun pengetahuan
Menjadi wadah pengembangan minat dan bakat siswa
Meningkatkan keterampilan bersosialisasi, kerja sama tim, kepemimpinan, dan disiplin diri.
Memberikan kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat sebagai penyeimbang dari beban akademik.
Guru secara kolektif mengidentifikasi masalah, berbagi praktik terbaik, dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas pengajaran mereka.
Membangun budaya berbagi, saling mendukung, dan belajar berkelanjutan di antara staf pengajar.
Memastikan bahwa strategi pengajaran yang digunakan berdampak positif dan signifikan pada hasil belajar siswa.
Memberikan kesempatan pada guru untuk melakukan praktik baik di luar sekolah
Memberi siswa pengalaman nyata dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas
Menanamkan nilai-nilai seperti tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan dan etika melalui penugasan proyek yang terstruktur.
Membantu siswa melihat relevansi materi pelajaran dengan dunia nyata dan masa depan mereka.
Manfaat
MANFAAT / DAMPAK
Dampak dari program “ EKKO “ adalah :
Bagi Siswa
Peningkatan keterampilan non-akademik dan bakat, peningkatan kepercayaan diri, kesehatan mental yang lebih baik, dan keterampilan sosial.
Mendapat kualitas pengajaran yang lebih baik, umpan balik yang relevan, metode pembelajaran inovatif, dan lingkungan kelas yang adaptif.
Kemampuan aplikasi teori, pemahaman kontekstual materi, pengembangan pemecahan masalah dunia nyata, dan peningkatan keterampilan proyek.
2. Bagi Guru
Meningkatan hubungan emosional dengan siswa, penemuan potensi siswa dari sudut pandang yang berbeda, dan pengembangan keterampilan memfasilitasi di luar materi pelajaran inti.
Peningkatan kompetensi profesional, berbagi praktik terbaik, mengurangi rasa terisolasi, dan solusi inovatif terhadap tantangan pengajaran.
Memperluas pemahaman tentang relevansi materi yang diajarkan, meningkatkan integrasi kurikulum, dan mendapatkan kepuasan profesional dari keberhasilan proyek siswa
3. Bagi Orang Tua
Kebanggaan terhadap prestasi non-akademik anak, meningkatnya keterlibatan dalam kegiatan sekolah (misalnya saat pertunjukan/pertandingan), dan menjadi saluran kontribusi keahlian masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan sekolah secara keseluruhan, jaminan bahwa anak mereka diajar oleh guru yang terus berkembang, dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi sekolah.
Anak memiliki keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat/industri, peningkatan citra sekolah sebagai lembaga yang menghasilkan lulusan yang siap kerja/bermasyarakat.
Hasil inovasi
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng
Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.
Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
penerapan
2024-07-01
2024-08-14
102
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-01
Penerapan
2024-08-14
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 Tentang Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular terpadu;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
Keputusan Direktur Jenderal P2M dan PLP Nomor 451-IIPD.03.04.IF/1991 tentang Pedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa;
Peraturan Bupati Mimika No 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Eliminasi Malaria di kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Mimika No 255 tahun 2019 tentang pembentukan Tim Pengendalaian Malaria;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 519 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Dengan Situasi Khusus untuk percepatan eliminasi Malaria Tingkat Kelurahan /kampung di kabupaten Mimika.
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Inovasi Tempo Kas Tuntas ini sangat berkaitan erat dengan tema reformasi birokrasi ke-6 (enam) yang instruksikan oleh Presiden yaitu percepatan eliminasi malaria di Kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2030, dan Kabupaten Mimika merupakan penyumbang 30% atau terbanyak kasus malaria di Indonesia.
Tingginya kasus malaria di Mimika sangat tidak sesuai dengan target eliminasi malaria di Indonesia sebagaimana arahan Presiden R.I dalam tema reformasi birokrasi untuk isu kesehatan demikian pula regulasi oleh Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 22 Tahun 2022 tentang penanggulangan Malaria di Indonesia untuk mencapai eliminasi di tahun 2030 dan sama halnya juga dengan target Sustainability Development Goals atau SDGs.
Menurut Miranti Ita (2019) tingginya kasus malaria di Provinsi Papua dan kawasan timur Indonesia hingga mencapai 28,6% dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor pengobatan dan faktor perilaku pencegahan gigitan nyamuk. Prevalensi atau Positivity Rate (PR) malaria di Mimika menurut laporan Riset Kesehatan Dasar tahun 2022 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia mencapai 25% dan laporan kasus malaria tahun 2023 oleh Dinas Kesehatan Kesehatan Kabupaten Mimika PR mencapai 30,6%. Dengan besaran kasus malaria yang dibuktikan dengan angka API 456,32 per 1.000 penduduk dan PR 30,66% maka Kabupaten Mimika merupakan daerah endemisitas tinggi sebab standar nasional API dan PR oleh Kementerian Kesehatan adalah API dibawah 1 per 1000 penduduk dan PR dibawah 1%.
b. Mikro
Rendahnya kepatuhan minum obat
Minimnya kontrol ulang setelah pengobatan
Lamanya waktu tunggu pemeriksaan dan alur yang jelas untuk pemeriksaan malaria
Kurangnya Peran petugas kesehatan / keluarga/Kader Malaria untuk mengingatkan minum obat dan memantau efek samping termasuk mengingatkan pemeriksaan malaria setelah pengobatan
C. ISU STRATEGIS
Isu Global : Diperkirakan ada 263 juta kasus malaria baru di 83 negara pada tahun 2023, meningkat dari 252 juta pada tahun
2022. Jumlah kematian akibat malaria mencapai sekitar 597.000, dengan 94% kasus dan 95% kematian terjadi di Afrika.
Isu Nasional : Sebagian besar kasus malaria di Indonesia terkonsentrasi di wilayah timur, khususnya di Papua dan Papua Barat. Pada tahun 2023, sekitar 91% kasus malaria di Indonesia terjadi di Papua . Sebagai contoh, di Kota Jayapura, pada periode Januari hingga September 2024, tercatat 132.539 kasus malaria, dengan 31.783 kasus positif
Isu Lokal : Laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah angka kejadian malaria tahunan atau Annual Parasite Incidence (API) dalam lima tahun terakhir terus meningkat dari 373,69 per 1.000 penduduk pada tahun 2019 menjadi 456,32 per 1.000 penduduk di tahun 2023 atau lebih dari 400 kali lebih tinggi dari angka nasional (target naisonal (
Tujuan
Secara umum tujuan inovasi ini adalah menurunkan jumlah kasus malaria di Kabupaten Mimika untuk mencapai Eliminasi Malaria pada tahun 2030 sedangkan tujuan khusus dari inovasi proyek perubahan ini dibagian dalam tiga tahapan yaitu :
a. Tujuan jangka pendek adalah menyediakan layanan pemantauan kepatuhan pengobatan malaria sampai tuntas (Pantau KAS Tuntas) melalui jejaring kerjasama antara petugas puskesmas, keluarga dan kader malaria serta menyediakan layanan drivethru untuk pemeriksaan malaria pada 9 (Sembilan) lokus yaitu : Pelabuhan Laut Pomako, Bandara Udara Mozes Kilangin Timika, Pusat Perbelanjaan/keramaian dan 6 puskesmas yang telah terakreditasi dan BLUD, seperti: Timika, Timika Jaya, Wania, Karang Senang, Pasar Sentral dan Mapurujaya. Untuk pencapaian tujuan jangka pendek ini akan dimulai tanggal 22 Juli – 2 September 2024;
b. Tujuan jangka menengah yaitu meningkatnya pelaksanaan inovasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dari 9 lokus menjadi 35 lokus dengan penambahan 26 lokus baru yang melakukan replikasi inovasi proyek perubahan yaitu 4 puskesmas wilayah kota, 11 puskesmas di wilayah pesisir, 5 Puskesmas wilayah pegunungan 3 klinik PEMDA, 1 klinik PT Freeport Indonesia, 1 klinik TNI-AD dan 1 klinik Polri. Kegiatan ini direncanakan minggu pertama bulan November 2024- minggu ke-empat bulan Maret 2025;
c. Tujuan jangka panjang yaitu meningkatnya inovasi pada 60 lokus baru sehingga jumlah lokus meningkat dari 35 menjadi 95 lokus dengan rincian 60 lokus baru ini adalah 40 puskesmas pembantu dan 20 klinik. Target pelaksanaan tujuan jangka panjang akan dimulai pada minggu pertama April – Desember
2025.
Manfaat
Manfaat yang akan diperoleh dari inovasi ini, adalah :
a. Bagi organisasi : meningkatnya kinerja pengendalian malaria melalui efektifitas pengobatan dan deteksi malaria sebagai upaya pencegahan infeksi baru.
b. Bagi Pemerintah : Percepatan upaya eliminasi malaria di Indonesia termasuk menurunkan biaya kesehatan sekitar Rp. 72,2 Milyar per tahun dalam penyediaan obat malaria;
c. Bagi Masyarakat : meningkatkan produktifitas dan ekonomi keluarga dengan meningkatnya jumlah hari kerja termasuk menurunkan angka kejadian anemia ibu hamil, menurunkan berat badan lahir rendah bayi yang berdampak pada kejadian stunting dan gizi anak balita
Hasil inovasi
1. Meningkatkan Akses dan menghentikan transmisi penularan malaria
2. Menurunkan kasus malaria di Kabupaten Mimika dan Indonesia
A. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Tahun 20222 Nomor 5) Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah 5/2022;\
Peraturan Bupati Mimika Nomor : 27 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Stunting Dalam Upaya Menurunkan Mortalitas Dan Morbiditas Serta Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kabupaten Mimika.
B. PERMASALAHAN.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Kecukupan gizi dan pangan merupakan salah satu faktor terpenting dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia, sebagai indikator keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Dalam hal ini gizi memiliki pengaruh terhadap kecerdasan dan produktivitas kerja sumber daya manusia (Almatsier, 2001). Saat ini Indonesia menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manuasia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih
cukup tinggi di Indonesia adalah stunting dan wasting pada balita serta masalah anemia dan kurang energi kronik (KEK) pada ibu hamil.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, yang dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK.
Masalah Stunting atau balita pendek menggambarkan adanya masalah gizi kronis, dipengaruhi dari kondisi ibu/calon ibu, masa janin, dan masa bayi/balita, termasuk penyakit yang diderita selama masa balita. Seperti masalah gizi lainnya, tidak hanya terkait masalah kesehatan, namun juga dipengaruhi berbagai kondisi lain yang secara tidak langsung mempengaruhi kesehatan (Kemenkes RI,2016).
Permasalahan stunting pada usia dini terutama pada periode 1000 HPK, akan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Stunting menyebabkan organ tubuh tidak tumbuh dan berkembang secara optimal. Dalam jangka pendek, stunting menyebabkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif dan motorik, dan tidak optimalnya ukuran fisik tubuh serta gangguan metabolisme. Dalam jangka panjang, stunting menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual. Gangguan struktur dan fungsi saraf dan sel-sel otak yang bersifat permanen dan menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan berpengaruh pada produktivitasnya saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus) dan meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung kroner, dan strok
Penelitian yang dilakukan Rendraduhita (2017), mengungkapkan bahwa balita stunting mayoritas dengan umur ibu yang melahirkan
Tujuan
Menurunkan angka stunting melalui penguatan posyandu oleh aparat pemerintahan kelurahan / kampung di Kabupaten Mimika.
Manfaat
1. Terbentuknya Pokja Posyandu
2. Meningkatnya sinergisitas Aparat Pemerintahan Kelurahan / Kampung dan komponen masyarakat dalam pengelolaan posyandu
3. Meningkatkan cakupan layanan posyandu setiap bulan.
4. Meningkatnya kualitas pelayanan sumber daya manusia kesehatan dalam pelayanan public
Hasil inovasi
Masyarakat lebih mudah mengakses layanan Kesehatan primer melalui Posyandu terintegrasi
Terbentuknya pokja Posyandu di Tinkat Kelurahan/kampung sebagai motor penggerak kesinambungan pelayanan di posyandu.
Meningkatakan pemahaman aparat kampung tentang peran dan fungsi Pokja Posyandu dalam pengintergasian layanan
Meningkatkan cakupan pelayanan posyandu; Penimbangan, Imunisasi, cakupan pemberian Vitamin A pada bayi usia 6- 59 bulan, pelayanan kesehatan ibu hamil
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Nama OPD
—
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
41
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
PASPORIA
2026-07-11
Ringkasan MIW
Pengusul
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
PASPORIA
Tanggal pengembangan
2026-07-11
Latar belakang
Permasalahan atau Kendala yang Melatarbelakangi Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA (PASPOR Hari Sabtu saat Car Free Day ) lahir untuk menjawab tantangan aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok masyarakat produktif yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja reguler (Senin–Jumat).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi hadirnya inovasi
PASPORIA:
1. Keterbatasan Waktu Masyarakat Produktif pada Hari Kerja
Tuntutan Jam Kerja dan Sekolah: Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Mimika (seperti ASN, karyawan swasta/industri tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) memiliki jam kerja dan jam sekolah yang padat dari Senin hingga Jumat.
Resiko Mengganggu Produktivitas: Mengurus paspor pada hari kerja sering kali mengharuskan masyarakat untuk mengambil izin/cuti kerja atau membolos sekolah. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pemohon yang kesulitan mendapatkan izin dari instansi/perusahaannya.
2. Hambatan Beban Antrean dan Kepadatan Layanan Reguler
Perluasan Kanal Pelayanan di Luar Jam Kerja: Belum tersedianya ketersediaan kanal layanan paspor alternatif di luar hari kerja reguler (weekend service) yang dapat diakses secara lebih santai dan fleksibel oleh masyarakat umum.
3. Kebutuhan Menghadirkan Layanan yang Ramah, Santai, dan Inklusif
Kesan Birokrasi yang Kaku: Layanan keimigrasian konvensional di dalam gedung kantor sering kali dirasakan kaku dan formal, sehingga kurang ramah bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama anak-anak atau lansia.
Pemanfaatan Ruang Publik: Kegiatan Car Free Day (CFD) di hari Sabtu/akhir pekan merupakan titik kumpul interaksi publik di mana masyarakat berolahraga dan berkumpul bersama keluarga. Ketiadaan integrasi antara layanan publik dan ruang publik ini sebelumnya menjadi potensi yang belum tergarap.
4. Tuntutan Peningkatan Kualitas & Kemudahan Akses Pelayanan Publik
Mendekatkan Layanan ke Pusat Keramaian Masyarakat: Prinsip pelayanan publik modern menuntut instansi pemerintah untuk secara proaktif mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi (PASPORIA)
Target penyelenggaraan inovasi PASPORIA dirancang untuk memberikan kemudahan akses permohonan paspor bagi kelompok masyarakat produktif di luar jam kerja reguler, dengan mengoptimalkan kehadiran negara di ruang publik secara santai, ramah keluarga, dan efisien.
1. Target Sasaran Pemohon
Masyarakat Produktif Jam Kerja Reguler: Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, karyawan industri pertambangan, dan tenaga pendidik yang kesulitan mendapatkan izin atau cuti kerja pada hari Senin–Jumat.
Pelajar dan Mahasiswa: Generasi muda yang memiliki jadwal sekolah/kuliah padat pada hari kerja, sehingga dapat mengurus paspor tanpa mengganggu waktu belajar.
Keluarga dan Kelompok Pemohon Rekreasi: Pasangan, orang tua bersama anak-anak, serta lansia yang ingin mengurus paspor bersama seluruh anggota keluarga dalam suasana santai di akhir pekan.
Pengunjung Area Car Free Day (CFD): Masyarakat umum Kabupaten Mimika yang memanfaatkan waktu akhir pekan untuk berolahraga, berekreasi, atau berkumpul di area publik.
2. Target Kinerja & Operasional
Ketersediaan Layanan Akhir Pekan:
Terselenggaranya layanan jemput bola di area CFD setiap hari Sabtu secara konsisten dan berkelanjutan.
Target Alokasi Kuota Pemohon:
Terlayaninya 20 hingga 30 pemohon per sesi Sabtu (disesuaikan dengan batas durasi waktu Car Free Day) guna memelihara kestabilan jaringan, kualitas pemeriksaan berkas, dan kecepatan proses pengambilan biometrik di lapangan.
Layanan Konsultasi & Edukasi Keimigrasian:
Memberikan layanan informasi, cek berkas awal, serta konsultasi keimigrasian secara langsung (walk-in) bagi pengunjung CFD yang belum terlayani pendaftaran biometrik pada hari tersebut.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Mencapai nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dengan predikat "Sangat Baik" (IKM > 90/100) untuk indikator kemudahan akses, fleksibilitas waktu, keramahan petugas, dan kenyamanan lokasi pelayanan di ruang publik.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat & Efisiensi Ekonomi Sosial
Terhindarnya Kerugian Waktu Kerja/Sekolah: Para pekerja, ASN, karyawan industri pertambangan, guru, dan pelajar tidak lagi kehilangan produktivitas, mengalami pemotongan gaji/poin kehadiran, atau menggunakan hak cuti tahunan hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Efisiensi Beban Logistik Keluarga: Pengurusan paspor dapat disatukan secara efisien dengan agenda rekreasi, olahraga pagi, dan belanja keluarga di Car Free Day, sehingga menghemat biaya transportasi serta waktu tempuh operasional keluarga.
2. Transformation of Public Space & Birokrasi yang Mendekat ke Masyarakat
Penguatan Fungsi Ruang Publik: Mengubah area Car Free Day yang tadinya sekadar sarana olahraga dan pusat kuliner UMKM menjadi pusat pelayanan publik terpadu yang lebih berdampak langsung bagi pemenuhan hak sipil warga.
Tercipatnya Kultur Birokrasi yang Adaptif dan Inklusif: Berhasil membongkar batas-batas birokrasi konvensional yang kaku menuju model pelayanan modern yang responsif terhadap dinamika gaya hidup masyarakat perkotaan.
3. Peningkatan Kepercayaan Publik dan Citra Positif Pemerintah
Terwujudnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang Berkelanjutan: Inovasi PASPORIA menciptakan ikatan emosional dan persepsi yang sangat positif dari warga terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi negara yang hangat, humanis, ramah keluarga, serta benar-benar mengerti kebutuhan riil masyarakatnya.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Nomor : WIM30.IMI.IMI3.GR.01.01-231 tanggal 10 Juli
2026. b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Permasalahan atau Kendala yang Melatarbelakangi Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA (PASPOR Hari Sabtu saat Car Free Day ) lahir untuk menjawab tantangan aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok masyarakat produktif yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja reguler (Senin–Jumat).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi hadirnya inovasi
PASPORIA:
1. Keterbatasan Waktu Masyarakat Produktif pada Hari Kerja
Tuntutan Jam Kerja dan Sekolah: Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Mimika (seperti ASN, karyawan swasta/industri tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) memiliki jam kerja dan jam sekolah yang padat dari Senin hingga Jumat.
Resiko Mengganggu Produktivitas: Mengurus paspor pada hari kerja sering kali mengharuskan masyarakat untuk mengambil izin/cuti kerja atau membolos sekolah. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pemohon yang kesulitan mendapatkan izin dari instansi/perusahaannya.
2. Hambatan Beban Antrean dan Kepadatan Layanan Reguler
Perluasan Kanal Pelayanan di Luar Jam Kerja: Belum tersedianya ketersediaan kanal layanan paspor alternatif di luar hari kerja reguler (weekend service) yang dapat diakses secara lebih santai dan fleksibel oleh masyarakat umum.
3. Kebutuhan Menghadirkan Layanan yang Ramah, Santai, dan Inklusif
Kesan Birokrasi yang Kaku: Layanan keimigrasian konvensional di dalam gedung kantor sering kali dirasakan kaku dan formal, sehingga kurang ramah bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama anak-anak atau lansia.
Pemanfaatan Ruang Publik: Kegiatan Car Free Day (CFD) di hari Sabtu/akhir pekan merupakan titik kumpul interaksi publik di mana masyarakat berolahraga dan berkumpul bersama keluarga. Ketiadaan integrasi antara layanan publik dan ruang publik ini sebelumnya menjadi potensi yang belum tergarap.
4. Tuntutan Peningkatan Kualitas & Kemudahan Akses Pelayanan Publik
Mendekatkan Layanan ke Pusat Keramaian Masyarakat: Prinsip pelayanan publik modern menuntut instansi pemerintah untuk secara proaktif mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Isu Strategis yang Mendasar dan Mendesak untuk Dijawab melalui Inovasi (PASPORIA)
Optimasi Aksesibilitas Layanan Publik Bagi Kelompok Masyarakat Produktif:
Meningkatnya kebutuhan masyarakat produktif (karyawan, pekerja tambang, ASN, pelajar, dan mahasiswa) akan akses layanan keimigrasian di luar hari kerja. Keterikatan jam kerja/sekolah pada Senin–Jumat memicu kerugian waktu, pemotongan gaji/cuti, atau potensi penurunan produktivitas hanya untuk mengurus dokumen negara.
Pemanfaatan Ruang Publik dan Pendekatan Layanan Simpatik :
Tuntutan untuk mendekatkan pusat pelayanan pemerintah ke titik-titik kumpul masyarakat. Mengubah gaya pelayanan publik yang kaku dan terpusat di dalam gedung kantor menjadi lebih santai, ramah keluarga, ramah anak, dan terintegrasi dengan gaya hidup sehat masyarakat di area Car Free Day (CFD).
Pemerataan Beban Layanan dan Dekongesti Antrean Kantor Imigrasi:
Mendesaknya kebutuhan untuk memecah penumpukan pemohon di hari kerja reguler. Melalui pembukaan kanal alternatif di akhir pekan, volume antrean di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dapat terdistribusi dengan lebih seimbang dan efisien.
Transformasi Birokrasi Proaktif dan Berorientasi Kepuasan Masyarakat:
Pentingnya membangun persepsi positif dan kepercayaan publik melalui tindakan nyata birokrasi yang hadir secara proaktif, fleksibel, serta mengikuti dinamika aktivitas masyarakat Mimika tanpa mengorbankan standar operasional dan kepastian hukum keimigrasian.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode Pembaharuan (Upaya Sebelum & Sesudah Inovasi PASPORIA)
1. Kondisi Sebelum Inovasi Diterapkan
Terpaku pada Jam Kerja Reguler (Weekdays Only): Pelayanan paspor hanya dibuka pada hari Senin hingga Jumat di jam kerja kantor reguler.
Beban Pengorbanan Pemohon Tinggi: Masyarakat produktif (ASN, pekerja swasta/kontraktor area tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) harus mengorbankan waktu kerja atau sekolah, mengambil cuti, atau meminta izin khusus demi mengurus paspor.
Suasana Pelayanan Kaku dan Formal: Pelayanan hanya berlangsung di dalam gedung kantor, terkesan formal, serta kurang fleksibel bagi pemohon yang ingin mengurus paspor secara santai bersama seluruh anggota keluarga.
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Kanal Alternatif Akhir Pekan (Weekend Service): Tersedianya pilihan waktu pengurusan paspor pada hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD).
Tanpa Mengganggu Jam Kerja & Sekolah: Pemohon dapat mengurus paspor tanpa perlu mengambil cuti kerja atau membolos sekolah/kuliah.
Pemerataan Volume Pemohon: Sebagian beban permohonan paspor terurai ke hari Sabtu, sehingga mengurangi kepadatan antrean di Kantor Imigrasi pada hari kerja reguler.
Pelayanan Ramah, Santai, dan Berbasis Ruang Publik: Proses pengambilan foto dan wawancara dilakukan di booth mobile area CFD dengan suasana yang santai, ramah anak, dan dapat diakses sambil berolahraga atau berekreasi bersama keluarga.
3. Upaya Transisi/Langkah Pembaharuan yang Dilakukan Kanim Mimika
Penyusunan SOP Pelayanan Luar Kantor: Merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) khusus mengenai mekanisme pelayanan paspor on-site di area terbuka (CFD), keamanan data keimigrasian, serta penetapan kuota pemohon Sabtu.
Penyiapan Sarana Mobile & Jaringan Luar Kantor: Mempersiapkan perangkat Mobile Biometric Kit, sarana booth/tent pelayanan portabel, serta konektivitas jaringan terenkripsi aman untuk entri data di lokasi CFD.
Pengaturan Manajemen Penugasan Pegawai: Membentuk jadwal piket dan sistem kompensasi/pembagian jam kerja bagi petugas imigrasi yang bertugas di hari Sabtu agar operasional tetap optimal tanpa mengganggu kesejahteraan pegawai.
Koordinasi Lintas Sektor & Sosialisasi Masif: Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Penyelenggara CFD Kabupaten Mimika untuk alokasi tempat stan, serta melakukan sosialisasi publik secara masif melalui media sosial dan saluran informasi lokal.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keterlibatan Aktor Inovasi (Stakeholder Pentahelix PASPORIA)
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika: Berperan sebagai inisiator utama, penyedia perangkat Mobile Biometric Kit, penanggung jawab teknis pelayanan data biometrik/wawancara di lapangan, serta pengelola operasional stan PASPORIA setiap hari Sabtu.
Pemerintah Daerah / Dinas Terkait Kabupaten Mimika (Dishub, Satpol PP, Dinas Pariwisata/Pemuda & Olahraga): Berperan memberikan izin pemanfaatan area publik (Car Free Day), menyediakan fasilitas sarana tenda/lokasi strategis, serta membantu pengaturan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area kegiatan.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Perbankan Mitra (misal: Bank BUMN / mitra pembayaran PNBP): Berperan menyediakan dukungan fasilitas pembayaran mobile banking atau layanan pendukung transaksi setoran PNBP bagi pemohon yang langsung ingin menyelesaikan administrasi pembayaran di lokasi CFD.
Pelaku Usaha Lokal / UMKM di Area CFD: Berperan menciptakan ekosistem keramaian dan ekonomi kreatif yang dinamis di sekitar lokasi stan PASPORIA, sehingga masyarakat dapat menikmati suasana rekreasi yang hidup.
3. Masyarakat / Komunitas
Komunitas Olahraga / Pengunjung Car Free Day: Berperan sebagai target utama pengguna layanan sekaligus penyebar informasi dari mulut ke mulut mengenai kemudahan mengurus paspor sambil berolahraga atau berekreasi keluarga.
Keluarga / Pemohon Perorangan: Berperan aktif memanfaatkan layanan PASPORIA untuk mengurus paspor rekreasi, umrah, atau studi tanpa harus meminta izin cuti di hari kerja.
4. Media
Media Massa Lokal, Radio, Portal Berita Online Papua, dan Media Sosial: Berperan menyebarluaskan jadwal mingguan lokasi/kehadiran stan PASPORIA, mengedukasi masyarakat mengenai persyaratan paspor, serta mendokumentasikan antusiasme publik sebagai sarana transparansi dan promosi inovasi daerah.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA menghadirkan kebaharuan dengan mengintegrasikan pelayanan birokrasi keimigrasian ke dalam ruang publik dan gaya hidup sehat masyarakat. Inovasi ini mengubah persepsi pelayanan publik yang sebelumnya kaku, formal, dan terbatas jam kerja menjadi pelayanan yang fleksibel, ramah keluarga, dan inklusif.
1. Fleksibilitas Waktu Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon wajib hadir di Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja reguler (Senin–Jumat). Hal ini memaksa pekerja, ASN, karyawan tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa untuk mengorbankan produktivitas atau mengajukan izin/cuti kerja.
Kebaharuan Inovasi: Memberikan pilihan kanal pelayanan di hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD). Pemohon dapat mengurus paspor di luar jam kerja/sekolah tanpa menggangu rutinitas harian.
2. Mendorong Konsep Layanan Terintegrasi Ruang Publik
Pendekatan Sebelumnya: Layanan keimigrasian bersifat in-office (terpusat di dalam gedung kantor), di mana masyarakat yang harus proaktif mendatangi instansi pemerintah.
Kebaharuan Inovasi: Menerapkan strategi proactive governance dengan membawa layanan langsung ke pusat keramaian. Birokrasi hadir di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, bersantai, atau berekreasi bersama keluarga.
3. Suasana Pelayanan Ramah Keluarga dan Keramahan Anak
Pendekatan Sebelumnya: Suasana gedung kantor yang formal dan antrean yang kaku sering kali terkesan menegangkan serta membosankan bagi anak-anak maupun lansia.
Kebaharuan Inovasi: Proses wawancara dan perekaman data biometrik berlangsung di area terbuka dalam suasana yang santai, inklusif, dan menyenangkan, sehingga sangat ideal bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama-sama.
4. Kemudahan Transaksi dan Akses Informasi di Tempat
Pendekatan Sebelumnya: Masyarakat harus melokasikan waktu khusus hanya untuk berkonsultasi mengenai persyaratan atau sekadar memeriksa berkas ke kantor imigrasi.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan fungsi ganda pada booth PASPORIA selain sebagai tempat perekaman data paspor, stan ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi keimigrasian langsung di akhir pekan bagi pengunjung CFD.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan PASPORIA merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis weekend mobile service (layanan bergerak di akhir pekan) yang memanfaatkan ruang publik terbuka, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik / E-Passport) baru dan penggantian habis masa berlaku.
Target / Sasaran: Masyarakat umum Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja (ASN, karyawan swasta/tambang, guru, pelajar, mahasiswa) serta keluarga yang berkunjung ke area Car Free Day (CFD).
Waktu Operational: hari Sabtu pagi (pukul 06.00 – 09.00 WIT atau menyesuaikan jam operasional CFD Mimika).
Lokasi Pelayanan: Stan/Tenda Mobile Service Kanim Mimika di area Car Free Day (CFD) Kabupaten Mimika.
Sifat Pelayanan: Outdoor & Family-Friendly Service (proses foto dan wawancara dalam suasana santai dan inklusif).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit, jaringan internet portabel terenkripsi aman, serta stan/tenda pelayanan terbuka.
2. Tahapan Kerja Inovasi (PASPORIA)
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur:
[
1. Informasi & Pendaftaran Kuota] ➔ [
2. Persiapan & Mobilisasi Sabtu Pagi] ➔ [
3. Pelaksanaan Service di Stand CFD] ➔ [
4. Pembayaran & Pengambilan Paspor]
A. Tahap Publikasi & Pendaftaran Kuota
Publikasi: Petugas mengunggah informasi jadwal penerbitan kuota PASPORIA untuk hari Sabtu melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Mimika.
Pendaftaran / Verifikasi Berkas Awal: Pemohon dapat mendaftar/mengisi data awal dengan langsung datang walk-in ke stan CFD dengan membawa kelengkapan dokumen (KTP-el, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah, Paspor Lama).
B. Tahap Mobilisasi & Persiapan Teknis
Penyiapan Perangkat Mobile: Tim Piket PASPORIA melakukan setting perangkat Mobile Biometric Kit, sistem jaringan terenkripsi, dan penyediaan catu daya/baterai cadangan.
Pemasangan Stan/Tenda Pelayanan: Petugas mendirikan stan, penataan alur antrean, serta penyediaan tempat duduk yang nyaman bagi pemohon di lokasi CFD.
C. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Stan CFD
Pemeriksaan Dokumen (Customer Service/Verifikasi): Pemohon mengambil nomor antrean di stan PASPORIA dan melampirkan berkas persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas.
Pengambilan Biometrik & Wawancara: Pemohon dipanggil menuju desk biometrik untuk dilakukan pengambilan foto wajah, pemindaian 10 sidik jari, dan wawancara singkat dalam suasana yang santai dan ramah.
Penerbitan Kode Billing: Petugas menyerahkan cetakan Bukti Pengantar Pembayaran (kode billing PNBP/SIMPONI) kepada pemohon.
D. Tahap Penyelesaian & Pengambilan Paspor
Pembayaran
PNBP: Pemohon melakukan pembayaran melalui mobile banking atau melalui Kantor Pos.
Pencetakan Paspor: Berkas yang telah diambil data biometriknya di area CFD diproses cetak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari kerja berikutnya.
Penyerahan Paspor: Paspor yang telah selesai dapat diambil langsung di Kantor Imigrasi Mimika.
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasieberlanjutan Inovasi PASPORIA
Guna menjaga relevansi jangka panjang dan memperluas dampak kemanfaatannya, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi PASPORIA dapat dikembangkan secara konseptual, teknologi, dan operasional agar tidak hanya terbatas pada momentum Car Free Day:
Perluasan Konsep ke Night Market / Weekend Pop-Up Service (PASPORIA Malam/Akhir Pekan): Mengembangkan konsep layanan luar kantor ke pusat kegiatan masyarakat lainnya, seperti bazar UMKM, festival budaya, atau pusat perbelanjaan (mall/pop-up booth) pada Sabtu malam/Minggu guna menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.
Integrasi Pendaftaran via Aplikasi (Digital Slot Reservation): Mengembangkan sistem booking kuota khusus PASPORIA yang terintegrasi dengan kanal pendaftaran digital Kanim Mimika, sehingga pemohon dari area CFD dapat kepastian jam layanan tanpa perlu mengantre dari pagi.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep membawa pelayanan publik yang kaku ke dalam ruang rekreasi dan olahraga masyarakat memiliki tingkat adaptabilitas tinggi untuk direplikasi di tingkat regional maupun nasional:
Replikasi Eksternal oleh Instansi Pemerintah Lain:Layanan Adduk/Disdukcapil: Pemda lain dapat mengadopsi model ini untuk perekaman KTP-el, penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di arena rekreasi publik.
Layanan Perbankan & Pajak (Bapenda/Samsat/Bank Daerah): Pelayanan pembayaran pajak daerah, SIM keliling, atau pembukaan rekening bank di tengah ruang publik dengan suasana santai dan ramah keluarga.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA menghadirkan kebaharuan dengan mengintegrasikan pelayanan birokrasi keimigrasian ke dalam ruang publik dan gaya hidup sehat masyarakat. Inovasi ini mengubah persepsi pelayanan publik yang sebelumnya kaku, formal, dan terbatas jam kerja menjadi pelayanan yang fleksibel, ramah keluarga, dan inklusif.
1. Fleksibilitas Waktu Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon wajib hadir di Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja reguler (Senin–Jumat). Hal ini memaksa pekerja, ASN, karyawan tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa untuk mengorbankan produktivitas atau mengajukan izin/cuti kerja.
Kebaharuan Inovasi: Memberikan pilihan kanal pelayanan di hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD). Pemohon dapat mengurus paspor di luar jam kerja/sekolah tanpa menggangu rutinitas harian.
2. Mendorong Konsep Layanan Terintegrasi Ruang Publik
Pendekatan Sebelumnya: Layanan keimigrasian bersifat in-office (terpusat di dalam gedung kantor), di mana masyarakat yang harus proaktif mendatangi instansi pemerintah.
Kebaharuan Inovasi: Menerapkan strategi proactive governance dengan membawa layanan langsung ke pusat keramaian. Birokrasi hadir di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, bersantai, atau berekreasi bersama keluarga.
3. Suasana Pelayanan Ramah Keluarga dan Keramahan Anak
Pendekatan Sebelumnya: Suasana gedung kantor yang formal dan antrean yang kaku sering kali terkesan menegangkan serta membosankan bagi anak-anak maupun lansia.
Kebaharuan Inovasi: Proses wawancara dan perekaman data biometrik berlangsung di area terbuka dalam suasana yang santai, inklusif, dan menyenangkan, sehingga sangat ideal bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama-sama.
4. Kemudahan Transaksi dan Akses Informasi di Tempat
Pendekatan Sebelumnya: Masyarakat harus melokasikan waktu khusus hanya untuk berkonsultasi mengenai persyaratan atau sekadar memeriksa berkas ke kantor imigrasi.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan fungsi ganda pada booth PASPORIA selain sebagai tempat perekaman data paspor, stan ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi keimigrasian langsung di akhir pekan bagi pengunjung CFD.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
Pelaksanaan inovasi layanan PASPORIA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika setiap hari Sabtu di area Car Free Day (CFD) menghasilkan keluaran (output) berupa produk/dokumen fisik serta keluaran kualitas pelayanan di ruang publik:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor Akhir Pekan:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) bagi masyarakat umum yang mengajukan permohonan baru atau penggantian paspor habis masa berlaku pada hari Sabtu.
Terekamnya Data Biometrik di Area Publik:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta berkas wawancara pemohon secara digital dan terenkripsi dari lokasi Car Free Day menggunakan perangkat Mobile Biometric Kit Compact.
Kode Pembayaran PNBP Instan (SIMPONI):
Tersedianya cetakan Bukti Pengantar Pembayaran dengan kode billing PNBP resmi yang dapat langsung dibayarkan oleh pemohon melalui kanal m-banking, ATM, atau lewat Kantor Pos.
Layanan Konsultasi & Cek Berkas Cepat:
Terlaksananya konsultasi keimigrasian dan pemeriksaan kelengkapan berkas fisik secara langsung di lokasi bagi masyarakat pengunjung CFD yang berencana mengurus paspor di kemudian hari.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Pemanfaatan Waktu Efektif Tanpa Mengorbankan Hari Kerja:
Tersediakannya kesempatan bagi pekerja, ASN, karyawan swasta/tambang, guru, dan pelajar untuk mengurus paspor di luar jam operasional kerja/sekolah tanpa harus mengambil izin atau memotong hak cuti.
Atmosfer Pelayanan yang Santai dan Ramah Keluarga (Family-Friendly Public Service):
Terciptanya pengalaman pelayanan publik yang menyenangkan, tidak kaku, serta ramah anak dan lansia karena proses birokrasi dilakukan terintegrasi dengan aktivitas olahraga dan rekreasi keluarga di area CFD.
Penguatan Citra Birokrasi Modern dan Proaktif:
Meningkatnya persepsi positif masyarakat terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi pemerintah yang responsif, adaptif, dan aktif mendatangi pusat-pusat kegiatan masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat & Efisiensi Ekonomi Sosial
Terhindarnya Kerugian Waktu Kerja/Sekolah: Para pekerja, ASN, karyawan industri pertambangan, guru, dan pelajar tidak lagi kehilangan produktivitas, mengalami pemotongan gaji/poin kehadiran, atau menggunakan hak cuti tahunan hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Efisiensi Beban Logistik Keluarga: Pengurusan paspor dapat disatukan secara efisien dengan agenda rekreasi, olahraga pagi, dan belanja keluarga di Car Free Day, sehingga menghemat biaya transportasi serta waktu tempuh operasional keluarga.
2. Transformation of Public Space & Birokrasi yang Mendekat ke Masyarakat
Penguatan Fungsi Ruang Publik: Mengubah area Car Free Day yang tadinya sekadar sarana olahraga dan pusat kuliner UMKM menjadi pusat pelayanan publik terpadu yang lebih berdampak langsung bagi pemenuhan hak sipil warga.
Tercipatnya Kultur Birokrasi yang Adaptif dan Inklusif: Berhasil membongkar batas-batas birokrasi konvensional yang kaku menuju model pelayanan modern yang responsif terhadap dinamika gaya hidup masyarakat perkotaan.
3. Peningkatan Kepercayaan Publik dan Citra Positif Pemerintah
Terwujudnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang Berkelanjutan: Inovasi PASPORIA menciptakan ikatan emosional dan persepsi yang sangat positif dari warga terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi negara yang hangat, humanis, ramah keluarga, serta benar-benar mengerti kebutuhan riil masyarakatnya.
Keberlanjutan
eberlanjutan Inovasi PASPORIA
Guna menjaga relevansi jangka panjang dan memperluas dampak kemanfaatannya, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi PASPORIA dapat dikembangkan secara konseptual, teknologi, dan operasional agar tidak hanya terbatas pada momentum Car Free Day:
Perluasan Konsep ke Night Market / Weekend Pop-Up Service (PASPORIA Malam/Akhir Pekan): Mengembangkan konsep layanan luar kantor ke pusat kegiatan masyarakat lainnya, seperti bazar UMKM, festival budaya, atau pusat perbelanjaan (mall/pop-up booth) pada Sabtu malam/Minggu guna menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.
Integrasi Pendaftaran via Aplikasi (Digital Slot Reservation): Mengembangkan sistem booking kuota khusus PASPORIA yang terintegrasi dengan kanal pendaftaran digital Kanim Mimika, sehingga pemohon dari area CFD dapat kepastian jam layanan tanpa perlu mengantre dari pagi.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep membawa pelayanan publik yang kaku ke dalam ruang rekreasi dan olahraga masyarakat memiliki tingkat adaptabilitas tinggi untuk direplikasi di tingkat regional maupun nasional:
Replikasi Eksternal oleh Instansi Pemerintah Lain:Layanan Adduk/Disdukcapil: Pemda lain dapat mengadopsi model ini untuk perekaman KTP-el, penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di arena rekreasi publik.
Layanan Perbankan & Pajak (Bapenda/Samsat/Bank Daerah): Pelayanan pembayaran pajak daerah, SIM keliling, atau pembukaan rekening bank di tengah ruang publik dengan suasana santai dan ramah keluarga.
KAMI PAPEDA (KANIM MIMIKA PELAYANAN PASPOR EMERGENCY ATAU DARURAT)
2022-01-01
Ringkasan MIW
Pengusul
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
KAMI PAPEDA (KANIM MIMIKA PELAYANAN PASPOR EMERGENCY ATAU DARURAT)
Tanggal pengembangan
2022-01-01
Latar belakang
Inovasi KAMI PAPEDA (KAnim MImika PAspor PElayanan DArurat / PAspor PElayanan DAurat) lahir dari kesadaran akan kondisi manusiawi serta tantangan khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Jika Eazy Passport difokuskan untuk kelompok/komunitas sehat minimal 20 orang, KAMI PAPEDA hadir sebagai bentuk pelayanan jemput bola perorangan yang bersifat empati dan mendesak (emergency).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi munculnya inovasi KAMI
PAPEDA:
1. Hambatan Fisik dan Kondisi Medis Pemohon (Darurat Kesehatan)
Ketidakmampuan Mobilitas Fisik: Terdapat calon pemohon paspor yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD, RS Swasta, maupun klinik) atau terbaring sakit di rumah yang secara medis tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Kebutuhan Rujukan Luar Negeri/Luar Daerah: Banyak pasien dalam kondisi kritis membutuhkan paspor secara mendesak untuk keperluan pengobatan rujukan ke luar negeri (contohnya ke penang, Malaysia), atau membutuhkan dokumen perjalanan resmi dalam waktu singkat.
2. Keterbatasan Cakupan Layanan Paspor Reguler
Prosedur Konvensional yang Kaku: Sistem pembuatan paspor biasa mewajibkan kehadiran fisik pemohon di kantor untuk foto biometrik dan wawancara. Prosedur ini menjadi penghalang utama bagi warga yang sedang sakit berat.
Tidak Memenuhi Syarat Kuota Eazy Paspor: Layanan kolektif seperti Eazy Paspor membutuhkan kuota minimal 20 orang, sehingga tidak dapat memfasilitasi kasus darurat perorangan/keluarga yang butuh penanganan instan.
3. Kondisi Geografis dan Keterbatasan Fasilitas Kesehatan di Papua
Aksesibilitas Wilayah: Di wilayah Mimika dan sekitarnya, fasilitas medis spesialis tertentu mungkin memerlukan rujukan cepat. Keterlambatan penerbitan paspor akibat kendala mobilitas pasien dapat berisiko fatal bagi keselamatan jiwa pemohon.
Beban Psikologis dan Logistik Keluarga: Keluarga pasien sering kali menghadapi kesulitan ganda harus menjaga anggota keluarga yang sakit sekaligus mengurus administrasi perizinan/paspor secara bolak-balik ke kantor pelayanan.
4. Tuntutan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berperikemanusiaan
Perlindungan Hak Asasi dan Kelompok Rentan: Sebagai institusi pemerintah, Kanim Mimika dituntut untuk memberikan pelayanan yang inklusif, berasas keadilan, dan tidak diskriminatif, khususnya bagi warga yang sedang berada dalam kondisi rentan.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Target penyelenggaraan inovasi KAMI PAPEDA dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan mendapatkan akses pelayanan dokumen perjalanan secara cepat, inklusif, dan berkeadilan tanpa terhalang kendala fisik maupun prosedur administratif yang kaku.
1. Target Sasaran Pemohon
Pasien Rawat Inap & Kritis: Masyarakat/pemohon perorangan yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD Mimika, rumah sakit swasta, atau puskesmas) yang memerlukan dokumen paspor secara mendesak untuk rujukan pengobatan ke luar negeri.
Masyarakat Sakit Berat di Kediaman: Warga yang terbaring sakit di rumah kediaman/pemukiman yang secara medis tidak memungkinkan untuk dimobilisasi/dibawa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Kelompok Rentan Berkeperluan Khusus: Lansia sakit berat atau penyandang disabilitas fisik berat di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan penanganan dokumen perlintasan negara secara khusus dan humanis.
2. Target Kinerja & Operasional
Tanpa Batasan Kuota Minimal:
Terlaksananya pelayanan jemput bola darurat tanpa syarat jumlah pemohon, dengan target melayani 1 (satu) orang pemohon per permohonan/lokasi.
Respon Cepat Layanan:
Tindak lanjut dan mobilisasi Tim KAMI PAPEDA ke lokasi pasien maksimal 1 x 24 jam setelah laporan darurat dan bukti dokumen medis terverifikasi.
Cakupan Wilayah Layanan:
Terjangkaunya seluruh fasilitas kesehatan (RSUD, RS Swasta, Klinik, Puskesmas) serta pemukiman warga di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kelompok Khusus:
Mencapai tingkat kepuasan masyarakat/keluarga pemohon kategori "Sangat Baik" (SKM > 90/100) pada indikator empati petugas, kecepatan respons, kemudahan prosedur, dan keberhadiran negara dalam kondisi darurat.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
1. Penyelamatan Jiwa dan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Terhindarnya Keterlambatan Rujukan Medis: Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau tindakan spesialis di luar negeri/luar daerah dapat segera dievakuasi tanpa terhambat oleh proses birokrasi paspor.
Perlindungan Keselamatan Fisik Pasien: Menghilangkan risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, hingga potensi fatalitas yang dapat terjadi apabila pasien kritis dipaksa bergerak atau dipindahkan menuju kantor pelayanan imigrasi.
2. Terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis Humanisme dan Inklusivitas Ekstrem
Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Terjaminnya hak-hak sipil serta pelayanan negara yang setara dan bermartabat bagi masyarakat berkebutuhan khusus, lansia bedridden, dan warga yang mengalami keterbatasan mobilitas fisik total.
Penghilangan Hambatan Aksesibilitas di Daerah: Menjawab tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas medis di Papua dengan menghadirkan layanan negara secara fleksibel, afirmatif, dan berorientasi pada kondisi riil masyarakat.
3. Pengurangan Beban Psikologis dan Finansial Keluarga Pasien
Efisiensi Beban Emosional dan Logistik: Keluarga pasien tidak lagi mengalami tekanan ganda harus menjaga anggota keluarga yang kritis sekaligus mengurus pendaftaran dan antrean administrasi paspor secara terpisah.
Pencegahan Beban Biaya Tambahan: Mengurangi potensi biaya transportasi darurat atau sewa sarana mobilisasi medis (seperti ambulans khusus) yang sebelumnya harus ditanggung keluarga hanya untuk membawa pasien ke Kantor Imigrasi.
4. Transformasi Citra dan Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi
Perubahan Paradigma Birokrasi Pasif Menjadi Responsif : Terwujudnya nilai budaya kerja baru di tubuh keimigrasian yang bertransformasi dari sekadar pelayan administratif kaku menjadi institusi yang hadir dengan empati, kepekaan sosial, dan siap siaga.
Peningkatan Kepercayaan Publik: Menguatkan reputasi positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, sebagai institusi negara yang benar-benar peduli dan hadir secara nyata saat warga berada dalam kondisi darurat sakit.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Inovasi KAMI PAPEDA (KAnim MImika PAspor PElayanan DArurat / PAspor PElayanan DAurat) lahir dari kesadaran akan kondisi manusiawi serta tantangan khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Jika Eazy Passport difokuskan untuk kelompok/komunitas sehat minimal 20 orang, KAMI PAPEDA hadir sebagai bentuk pelayanan jemput bola perorangan yang bersifat empati dan mendesak (emergency).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi munculnya inovasi KAMI
PAPEDA:
1. Hambatan Fisik dan Kondisi Medis Pemohon (Darurat Kesehatan)
Ketidakmampuan Mobilitas Fisik: Terdapat calon pemohon paspor yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD, RS Swasta, maupun klinik) atau terbaring sakit di rumah yang secara medis tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Kebutuhan Rujukan Luar Negeri/Luar Daerah: Banyak pasien dalam kondisi kritis membutuhkan paspor secara mendesak untuk keperluan pengobatan rujukan ke luar negeri (contohnya ke penang, Malaysia), atau membutuhkan dokumen perjalanan resmi dalam waktu singkat.
2. Keterbatasan Cakupan Layanan Paspor Reguler
Prosedur Konvensional yang Kaku: Sistem pembuatan paspor biasa mewajibkan kehadiran fisik pemohon di kantor untuk foto biometrik dan wawancara. Prosedur ini menjadi penghalang utama bagi warga yang sedang sakit berat.
Tidak Memenuhi Syarat Kuota Eazy Paspor: Layanan kolektif seperti Eazy Paspor membutuhkan kuota minimal 20 orang, sehingga tidak dapat memfasilitasi kasus darurat perorangan/keluarga yang butuh penanganan instan.
3. Kondisi Geografis dan Keterbatasan Fasilitas Kesehatan di Papua
Aksesibilitas Wilayah: Di wilayah Mimika dan sekitarnya, fasilitas medis spesialis tertentu mungkin memerlukan rujukan cepat. Keterlambatan penerbitan paspor akibat kendala mobilitas pasien dapat berisiko fatal bagi keselamatan jiwa pemohon.
Beban Psikologis dan Logistik Keluarga: Keluarga pasien sering kali menghadapi kesulitan ganda harus menjaga anggota keluarga yang sakit sekaligus mengurus administrasi perizinan/paspor secara bolak-balik ke kantor pelayanan.
4. Tuntutan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berperikemanusiaan
Perlindungan Hak Asasi dan Kelompok Rentan: Sebagai institusi pemerintah, Kanim Mimika dituntut untuk memberikan pelayanan yang inklusif, berasas keadilan, dan tidak diskriminatif, khususnya bagi warga yang sedang berada dalam kondisi rentan.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Isu Strategis yang Mendasar dan Mendesak untuk Dijawab melalui Inovasi (KAMI PAPEDA)
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan dan Penyelamatan Jiwa:
Urgensi perlindungan keselamatan jiwa warga negara yang membutuhkan penanganan medis darurat ke luar negeri. Keterlambatan proses administrasi paspor akibat kendala mobilitas fisik pemohon dapat berdampak fatal bagi kesehatan dan jiwa pasien.
Inklusivitas Pelayanan Publik Bagi Kelompok Rentan:
Tuntutan untuk menghapus diskriminasi akses pelayanan publik bagi warga yang berada dalam kondisi rentan (orang sakit berat, lansia bedridden, atau penyandang disabilitas). Inovasi ini menjawab mandat Undang-Undang Pelayanan Publik untuk menyediakan sarana dan mekanisme afirmatif bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Akselerasi Reformasi Birokrasi Berbasis Empati dan Responsivitas:
Mewujudkan transformasi birokrasi yang tidak hanya terfokus pada efisiensi sistem/digitalisasi, tetapi juga mengedepankan nilai empati, fleksibilitas, dan keberhadiran negara secara nyata di saat masyarakat paling membutuhkan pertolongan.
Pemerataan Aksesibilitas Layanan Keimigrasian di Daerah Terpencil/Papua:
Kebutuhan untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur kesehatan lokal di wilayah Papua dengan memberikan kepastian akses dokumen perlintasan negara secara cepat dan mudah bagi warga Mimika dan sekitarnya tanpa terkendala prosedur konvensional yang kaku.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)
1. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Prosedur Kaku: Pemohon paspor dalam kondisi sakit berat atau terbaring di rumah sakit tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik di Kantor Imigrasi Mimika guna pengambilan foto biometrik dan wawancara.
Beban Fisik dan Risiko Kesehatan Tinggi: Memaksa pasien yang dalam kondisi kritis/sakit untuk dipindahkan atau dibawa ke kantor pelayanan sangat berisiko memperburuk kondisi kesehatan pasien.
Keterlambatan Penanganan Medis: Proses pengurusan paspor yang memakan waktu dan kendala mobilitas pasien sering kali menghambat jadwal rujukan pengobatan ke luar negeri.
Ketiadaan Mekanisme Khusus Kasus Darurat Perorangan: Belum ada standar operasional (SOP) khusus layanan jemput bola untuk permohonan darurat skala perorangan (karena layanan mobile seperti Eazy Paspor menetapkan batas minimal 20 orang).
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Darurat Jemput Bola Perorangan: Petugas Kantor Imigrasi Mimika secara proaktif mendatangi lokasi pemohon (ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, atau rumah tempat pemohon terbaring) membawa Mobile Biometric Kit.
Penanganan Bebas Kuota Minimal: Layanan darurat dapat diakses untuk 1 (satu) orang pemohon tanpa adanya syarat batasan kuota minimal.
Percepatan Penerbitan Paspor: Proses verifikasi, pengambilan foto biometrik, hingga pencetakan paspor diprioritaskan dengan skema fast-track demi kepastian jadwal rujukan medis pasien.
Perlindungan Keselamatan & Kenyamanan Pasien: Pasien tetap dapat beristirahat dan menjalani perawatan tanpa perlu membahayakan kondisi fisiknya hanya untuk urusan administrasi paspor.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keterlibatan Aktor Inovasi (Stakeholder Pentahelix)
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika: Berperan sebagai inisiator, penyedia Mobile Biometric Kit, pembentuk Tim Reaksi Cepat (Emergency Unit), serta pelaksana teknis pengambilan data biometrik on-site dan penerbitan paspor fast-track.
Pemerintah Daerah & Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika: Berperan memberikan arahan kebijakan, memfasilitasi koordinasi lintas sektor kesehatan, serta mendukung mekanisme integrasi layanan darurat bagi warga Mimika.
Rumah Sakit Pemerintah (RSUD Mimika) & Puskesmas: Berperan sebagai verifikator kondisi medis pasien dengan menerbitkan Surat Keterangan Sakit / Surat Rujukan Medis Luar Negeri yang menjadi syarat utama pengaktifan layanan KAMI PAPEDA.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Rumah Sakit Swasta & Klinik Kesehatan: Berperan memberikan fasilitasi akses bagi Tim Reaksi Cepat Imigrasi untuk masuk ke ruang perawatan pasien serta mengoordinasikan jadwal tindakan medis agar tidak mengganggu proses pengambilan foto biometrik.
Penyedia Jasa Evaluasi Medis / Ambulans Udara / Maskapai Perintis: Berperan mengoordinasikan kepastian jadwal penerbangan rujukan setelah dokumen paspor darurat selesai diterbitkan.
3. Masyarakat / Komunitas
Keluarga Pasien / Pendamping Pemohon: Berperan aktif mengajukan permohonan, menyiapkan berkas persyaratan administrasi dasar, dan mendampingi pemohon saat petugas melakukan pengambilan foto/sidik jari di lokasi.
Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan (Relawan Kemanusiaan): Berperan sebagai jembatan informasi yang menghubungkan masyarakat pedalaman yang membutuhkan bantuan paspor darurat kepada Kantor Imigrasi Mimika.
4. Media
Media Massa Lokal, Cetak, Elektronik, dan Media Sosial: Berperan menyebarluaskan informasi mengenai ketersediaan layanan KAMI PAPEDA agar masyarakat luas mengetahui bahwa terdapat solusi resmi saat ada keluarga yang sakit dan butuh paspor mendesak. Media juga berfungsi sebagai sarana pengawasan publik terhadap responsivitas petugas di lapangan.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Inovasi KAMI PAPEDA membawa transformasi mendasar pada aspek kemanusiaan dan kedaulatan pelayanan publik, mengubah pendekatan pelayanan dari yang semula kaku dan administratif menjadi pelayanan yang berbasis empati, responsif, serta berorientasi pada keselamatan jiwa.
1. Fleksibilitas Tanpa Batas Kuota
Pendekatan Sebelumnya: Layanan jemput bola konvensional (seperti Eazy Paspor) mensyaratkan jumlah pemohon kelompok/kolektif minimal 20 orang. Pemohon perorangan yang sedang sakit tidak memiliki pilihan selain dipaksa datang ke kantor.
Kebaharuan Inovasi: KAMI PAPEDA menghapus batasan kuota minimal. Layanan jemput bola ini khusus didesain untuk 1 (satu) orang pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan.
2. Pendekatan Pelayanan Berbasis Empati dan Kemanusiaan
Pendekatan Sebelumnya: Prinsip kehadiran fisik di ruang pelayanan Kantor Imigrasi diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi khusus atau penderitaan pemohon yang sedang sakit berat.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan negara secara langsung di sisi tempat tidur pasien. Petugas imigrasi mendatangi ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, maupun rumah kediaman pemohon untuk melakukan sesi wawancara dan pengambilan data biometrik secara humanis.
3. Perlindungan Keselamatan dan Mitigasi Risiko Pasien
Pendekatan Sebelumnya: Memindahkan pasien kritis atau terbaring sakit dari RS ke Kantor Imigrasi berpotensi besar memperburuk kondisi kesehatan pasien, memicu komplikasi, hingga membahayakan keselamatan jiwa.
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan seluruh perangkat teknis (Mobile Biometric Kit) ke lokasi pasien, sehingga pasien tetap dapat beristirahat dan menerima perawatan medis tanpa risiko fisik akibat mobilisasi yang tidak perlu.
4. Inklusivitas Nyata Bagi Kelompok Rentan
Pendekatan Sebelumnya: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan mobilitas fisik ekstrim (pasien bedridden, lansia sakit berat, penyandang disabilitas berat) menghadapi hambatan geografis dan administratif yang ganda.
Kebaharuan Inovasi: Menjawab amanat pelayanan publik yang inklusif dengan menghilangkan sama sekali hambatan fisik/geografis bagi warga yang paling membutuhkan bantuan negara di wilayah Mimika dan sekitarnya.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan KAMI PAPEDA merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis emergency mobile service (jemput bola darurat) bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan paspor secara instan karena alasan kesehatan/kemanusiaan, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik / E-Passport).
Target / Sasaran: Pemohon perorangan yang sedang mengalami darurat medis (sakit berat, terbaring di ruang rawat inap rumah sakit/puskesmas, atau bedridden di rumah kediaman) yang tidak memungkinkan hadir secara fisik ke Kantor Imigrasi.
Kuantitas Pemohon: Tanpa batas minimal kuota (melayani permohonan 1 orang pasien).
Lokasi Pelayanan: (di ruang perawatan RSUD Mimika, RS Swasta, Puskesmas, atau rumah kediaman pasien di wilayah kerja Kanim Mimika).
Persyaratan Khusus: Menampilkan Surat Keterangan Sakit / Surat Rujukan Medis dari dokter atau rumah sakit sebagai bukti keabsahan kondisi darurat.
Sifat Pemrosesan: (prioritas penanganan cepat untuk mendukung rujukan medis/evakuasi medis pasien).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit Compact yang fleksibel dibawa ke ruang rawat inap pasien untuk pengambilan foto wajah, pemindaian sidik jari, dan verifikasi dokumen.
2. Tahapan Kerja Inovasi (KAMI PAPEDA)
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur dan berorientasi pada kecepatan respons:
[
1. Laporan / Permohonan Darurat] ➔ [
2. Verifikasi Cepat & Tim Bergerak] ➔ [
3. Pelaksanaan Bedside Service] ➔ [
4. Cetak & Penyerahan Fast-Track]
A. Tahap Permohonan & Pelaporan Darurat
Pengajuan Laporan Darurat: Keluarga pasien, pihak rumah sakit, atau perwakilan pemohon menghubungi Kanim Mimika atau datang langsung melapor dengan membawa Surat Keterangan Sakit/Rujukan Medis dari dokter.
Pemeriksaan Keabsahan Berkas: Petugas melakukan verifikasi awal terhadap dokumen persyaratan dasar (KTP-el, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah, Paspor lama jika ada) serta keabsahan surat rujukan medis.
B. Tahap Koordinasi & Mobilisasi Tim Reaksi Cepat
Penetapan Status Darurat: Petugas menyetujui permohonan layanan KAMI PAPEDA dan menetapkan jadwal penanganan cepat.
Koordinasi Pihak Medis: Petugas berkoordinasi dengan penanggung jawab medis/perawat rumah sakit untuk memastikan waktu kedatangan petugas tidak mengganggu tindakan medis pasien.
Persiapan Alat: Tim KAMI PAPEDA menyiapkan perangkat Mobile Biometric Kit serta jaringan terenkripsi portabel.
C. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Lokasi Pasien
Pemeriksaan Dokumen Fisik: Petugas mendatangi lokasi pasien (ruang rawat inap RS atau rumah kediaman) untuk mencocokkan dokumen fisik asli.
Pengambilan Data Biometrik di Tempat Tidur Pasien: Petugas melakukan pemotretan foto biometrik wajah dan pemindaian sidik jari secara langsung di tempat pasien terbaring dengan memperhatikan kenyamanan dan kondisi fisik pasien.
Wawancara Singkat Singkat: Melakukan konfirmasi/wawancara keimigrasian singkat kepada pemohon atau didampingi oleh pihak keluarga resmi.
D. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Paspor
Penerbitan Kode Billing & Pembayaran: Pihak keluarga melakukan pembayaran PNBP paspor melalui kanal pembayaran resmi (m-banking/ATM/bank).
Proses Cetak Prioritas: Data biometrik dikirim ke sistem dan paspor diproses cetak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Penyerahan Dokumen: Paspor yang telah jadi diserahkan langsung kepada keluarga pemohon/perwakilan resmi di kantor imigrasi atau diantarkan kembali ke lokasi pasien agar proses rujukan medis dapat segera dilakukan.
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjamin efektivitas jangka panjang dan dampak yang lebih luas, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi KAMI PAPEDA dapat dikembangkan secara teknologis dan operasional untuk semakin mempercepat masa tanggap dalam situasi darurat medis:
Pengembangan Fitur Emergency Alert System (E-Papeda): Integrasi kanal pendaftaran darurat berbasis aplikasi/web terpadu yang terhubung langsung dengan sistem informasi rumah sakit di Kabupaten Mimika, sehingga warta butuh paspor darurat dapat terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
Pengembangan Layanan Paspor Darurat Lintas Batas / Wilayah Pesisir: Perluasan cakupan Bedside Service tidak hanya di area perkotaan Timika, tetapi juga mencakup layanan darurat di atas armada transportasi air/laut perintis bagi warga distrik pesisir yang sedang dievakuasi menuju RSUD.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep Bedside Service berbasis empati kemanusiaan pada KAMI PAPEDA memiliki tingkat adaptabilitas yang sangat tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kantor Imigrasi Lain: Sangat potensial direplikasi oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, terutama wilayah yang memiliki akses geografis menantang (wilayah 3T: Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau wilayah yang menjadi pusat rujukan medis regional.
Replikasi Eksternal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah / Sektor Lain):Pelayanan Administrasi Kependudukan Darurat (Disdukcapil): Model jemput bola pasien sakit/terbaring dapat direplikasi oleh Disdukcapil untuk perekaman KTP-el atau penerbitan Akta Kelahiran/Kematian secara langsung di ruang perawatan rumah sakit.
Pelayanan Perbankan & Asuransi Kesehatan (BPJS / Bank BUMN): Bank dan penyelenggara jaminan kesehatan dapat mengadopsi prosedur bedside verification untuk pembaruan data rekening atau klaim asuransi pasien kritis yang tidak bisa datang ke kantor cabang.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Inovasi KAMI PAPEDA membawa transformasi mendasar pada aspek kemanusiaan dan kedaulatan pelayanan publik, mengubah pendekatan pelayanan dari yang semula kaku dan administratif menjadi pelayanan yang berbasis empati, responsif, serta berorientasi pada keselamatan jiwa.
1. Fleksibilitas Tanpa Batas Kuota
Pendekatan Sebelumnya: Layanan jemput bola konvensional (seperti Eazy Paspor) mensyaratkan jumlah pemohon kelompok/kolektif minimal 20 orang. Pemohon perorangan yang sedang sakit tidak memiliki pilihan selain dipaksa datang ke kantor.
Kebaharuan Inovasi: KAMI PAPEDA menghapus batasan kuota minimal. Layanan jemput bola ini khusus didesain untuk 1 (satu) orang pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan.
2. Pendekatan Pelayanan Berbasis Empati dan Kemanusiaan
Pendekatan Sebelumnya: Prinsip kehadiran fisik di ruang pelayanan Kantor Imigrasi diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi khusus atau penderitaan pemohon yang sedang sakit berat.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan negara secara langsung di sisi tempat tidur pasien. Petugas imigrasi mendatangi ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, maupun rumah kediaman pemohon untuk melakukan sesi wawancara dan pengambilan data biometrik secara humanis.
3. Perlindungan Keselamatan dan Mitigasi Risiko Pasien
Pendekatan Sebelumnya: Memindahkan pasien kritis atau terbaring sakit dari RS ke Kantor Imigrasi berpotensi besar memperburuk kondisi kesehatan pasien, memicu komplikasi, hingga membahayakan keselamatan jiwa.
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan seluruh perangkat teknis (Mobile Biometric Kit) ke lokasi pasien, sehingga pasien tetap dapat beristirahat dan menerima perawatan medis tanpa risiko fisik akibat mobilisasi yang tidak perlu.
4. Inklusivitas Nyata Bagi Kelompok Rentan
Pendekatan Sebelumnya: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan mobilitas fisik ekstrim (pasien bedridden, lansia sakit berat, penyandang disabilitas berat) menghadapi hambatan geografis dan administratif yang ganda.
Kebaharuan Inovasi: Menjawab amanat pelayanan publik yang inklusif dengan menghilangkan sama sekali hambatan fisik/geografis bagi warga yang paling membutuhkan bantuan negara di wilayah Mimika dan sekitarnya.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Pelaksanaan inovasi layanan KAMI PAPEDA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menghasilkan Hasil (output) berupa produk/dokumen fisik serta keluaran layanan berbasis empati dan kemanusiaan:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor Darurat:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) yang sah dan terverifikasi secara prioritas bagi pasien/pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis.
Hasil Perekaman Data Biometrik On-Site:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta hasil wawancara keimigrasian secara digital langsung dari tempat tidur/ruang perawatan pasien menggunakan perangkat Mobile Biometric Kit Compact yang terintegrasi dengan SIMKIM.
Kode Pembayaran PNBP Darurat (SIMPONI):
Tersedianya kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan secara instan agar proses transaksi keuangan dapat diselesaikan oleh pihak keluarga pasien tanpa menunda proses perekaman data.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Jaminan Keselamatan & Perlindungan Kesehatan Pasien:
Terhindarnya pasien dari risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, atau paparan bahaya fisik akibat tidak dibutuhkannya mobilisasi/perpindahan pasien sakit dari rumah sakit ke Kantor Imigrasi.
Kepastian Jadwal Rujukan Medis:
Tersedianya jaminan ketepatan waktu penyelesaian paspor sehingga proses evakuasi dan rujukan pengobatan pasien ke luar negeri/luar daerah dapat dilakukan sesuai jadwal penanganan medis tanpa tertunda oleh kendala administrasi.
Kemudahan & Pengurangan Beban Psikologis Keluarga Pasien:
Terbantunya pihak keluarga pasien karena dapat tetap fokus mendampingi proses perawatan anggota keluarga yang sakit di rumah sakit, sementara proses administrasi keimigrasian ditangani secara proaktif oleh petugas di lokasi.
Peningkatan Kualitas dan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Terwujudnya persepsi positif dan kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai institusi pelayanan publik yang humanis, responsif, berempati, dan inklusif bagi kelompok rentan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
1. Penyelamatan Jiwa dan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Terhindarnya Keterlambatan Rujukan Medis: Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau tindakan spesialis di luar negeri/luar daerah dapat segera dievakuasi tanpa terhambat oleh proses birokrasi paspor.
Perlindungan Keselamatan Fisik Pasien: Menghilangkan risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, hingga potensi fatalitas yang dapat terjadi apabila pasien kritis dipaksa bergerak atau dipindahkan menuju kantor pelayanan imigrasi.
2. Terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis Humanisme dan Inklusivitas Ekstrem
Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Terjaminnya hak-hak sipil serta pelayanan negara yang setara dan bermartabat bagi masyarakat berkebutuhan khusus, lansia bedridden, dan warga yang mengalami keterbatasan mobilitas fisik total.
Penghilangan Hambatan Aksesibilitas di Daerah: Menjawab tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas medis di Papua dengan menghadirkan layanan negara secara fleksibel, afirmatif, dan berorientasi pada kondisi riil masyarakat.
3. Pengurangan Beban Psikologis dan Finansial Keluarga Pasien
Efisiensi Beban Emosional dan Logistik: Keluarga pasien tidak lagi mengalami tekanan ganda harus menjaga anggota keluarga yang kritis sekaligus mengurus pendaftaran dan antrean administrasi paspor secara terpisah.
Pencegahan Beban Biaya Tambahan: Mengurangi potensi biaya transportasi darurat atau sewa sarana mobilisasi medis (seperti ambulans khusus) yang sebelumnya harus ditanggung keluarga hanya untuk membawa pasien ke Kantor Imigrasi.
4. Transformasi Citra dan Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi
Perubahan Paradigma Birokrasi Pasif Menjadi Responsif : Terwujudnya nilai budaya kerja baru di tubuh keimigrasian yang bertransformasi dari sekadar pelayan administratif kaku menjadi institusi yang hadir dengan empati, kepekaan sosial, dan siap siaga.
Peningkatan Kepercayaan Publik: Menguatkan reputasi positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, sebagai institusi negara yang benar-benar peduli dan hadir secara nyata saat warga berada dalam kondisi darurat sakit.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjamin efektivitas jangka panjang dan dampak yang lebih luas, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi KAMI PAPEDA dapat dikembangkan secara teknologis dan operasional untuk semakin mempercepat masa tanggap dalam situasi darurat medis:
Pengembangan Fitur Emergency Alert System (E-Papeda): Integrasi kanal pendaftaran darurat berbasis aplikasi/web terpadu yang terhubung langsung dengan sistem informasi rumah sakit di Kabupaten Mimika, sehingga warta butuh paspor darurat dapat terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
Pengembangan Layanan Paspor Darurat Lintas Batas / Wilayah Pesisir: Perluasan cakupan Bedside Service tidak hanya di area perkotaan Timika, tetapi juga mencakup layanan darurat di atas armada transportasi air/laut perintis bagi warga distrik pesisir yang sedang dievakuasi menuju RSUD.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep Bedside Service berbasis empati kemanusiaan pada KAMI PAPEDA memiliki tingkat adaptabilitas yang sangat tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kantor Imigrasi Lain: Sangat potensial direplikasi oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, terutama wilayah yang memiliki akses geografis menantang (wilayah 3T: Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau wilayah yang menjadi pusat rujukan medis regional.
Replikasi Eksternal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah / Sektor Lain):Pelayanan Administrasi Kependudukan Darurat (Disdukcapil): Model jemput bola pasien sakit/terbaring dapat direplikasi oleh Disdukcapil untuk perekaman KTP-el atau penerbitan Akta Kelahiran/Kematian secara langsung di ruang perawatan rumah sakit.
Pelayanan Perbankan & Asuransi Kesehatan (BPJS / Bank BUMN): Bank dan penyelenggara jaminan kesehatan dapat mengadopsi prosedur bedside verification untuk pembaruan data rekening atau klaim asuransi pasien kritis yang tidak bisa datang ke kantor cabang.
b. Permasalahan yang Melatarbelakangi Inovasi
Kendala Logistik dan Waktu Pemohon: Karyawan instansi, mahasiswa, maupun komunitas (seperti jamaah haji/umrah) kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Tinggi Biaya dan Jarak Tempuh: Kelompok pemohon yang berada jauh dari Kantor Imigrasi terutama di kawasan pedalaman, pesisir, maupun wilayah terpencil di Papua harus menempuh perjalanan darat, sungai, hingga penerbangan perintis dengan biaya transportasi yang sangat tinggi dan waktu tempuh hingga berhari-hari hanya untuk melakukan proses pemotretan biometrik dan wawancara.
Penumpukan Antrean di Kantor Pelayanan: Prosedur pelayanan konvensional yang mewajibkan kehadiran fisik secara individu memicu keterbatasan kapasitas ruang tunggu dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi.
Risiko Gangguan Operasional Instansi/Komunitas: Proses pembuatan paspor secara mandiri oleh banyak anggota/pegawai dalam waktu bersamaan berpotensi mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja di instansi asal.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi
Target penyelenggaraan inovasi ini mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut:
A. Target Sasaran Pemohon
Instansi Pemerintah & BUMN/
BUMD: Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pegawai BUMN di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan paspor dinas/pribadi secara kolektif.
Lembaga Keagamaan & Komunitas: Rombongan Calon Jamaah Haji dan Umrah di bawah koordinasi Kemenag maupun agen travel, serta kelompok/organisasi keagamaan lainnya.
Lembaga Pendidikan: Sekolah, perguruan tinggi, mahasiswa, dan tenaga pendidik yang akan melakukan kegiatan akademik luar negeri.
Sektor Swasta / Industri: Karyawan perusahaan swasta, kontraktor yang membutuhkan layanan kolektif di lokasi kerja.
B. Target Kinerja & Operasional
Batas Minimal Pemohon: Terlaksananya pelayanan kolektif dengan kuota minimal 20 orang pemohon per permohonan/lokasi.
Ketepatan Waktu Pelayanan: Penyelesaian proses pemotretan biometrik dan wawancara di lokasi dalam rentang 1 hari kerja per sesi kunjungan, serta penerbitan paspor selesai tepat waktu sesuai standar PNBP keimigrasian.
Cakupan Wilayah: Terjangkaunya distrik-distrik yang jauh dari pusat Kota Timika serta instansi/komunitas yang membutuhkan pelayanan on-site.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Mencapai skor kepuasan publik kategori "Sangat Baik" (SKM > 88/100) untuk kategori indikator kemudahan akses, efisiensi waktu, dan kejelasan alur pelayanan Eazy Paspor.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi
1. Peningkatan Inklusivitas dan Pemerataan Akses Layanan Publik
Terhapusnya Hambatan Geografis: Masyarakat di kawasan pedalaman, pesisir, dan area terpencil Papua mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara tanpa terisolasi oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur transportasi.
2. Peningkatan Efisiensi Ekonomi dan Produktivitas Wilayah
Penghematan Biaya Ekstra Publik: Menurunkan akumulasi beban biaya logistik, transportasi perintis/air, dan penginapan masyarakat/instansi hingga puluhan juta rupiah yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk perjalanan menuju pusat Kota Timika.
Menjaga Produktivitas dan Efektivitas Kerja: Instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dapat menjaga efisiensi jam kerja karyawan karena tidak ada pembuangan waktu kerja akibat pengurusan dokumen.
3. Penguatan Budaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Perubahan Paradigma Pelayanan Publik: Terwujudnya pola pikir baru di tubuh birokrasi dari layanan pasif-sentralistik (masyarakat mendatangi kantor) menjadi pelayanan yang proaktif, responsif, dan berbasis jemput bola (office-to-customer).
Meningkatnya Kepercayaan Publik: Penguatan citra positif pemerintah (khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi) di mata publik sebagai institusi yang hadir secara nyata, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (customer-centric).
4. Dukungan Penguatan Program Prioritas Daerah dan Nasional
Kelancaran Keberangkatan Rombongan Keagamaan: Terjaminnya kepastian jadwal dan kenyamanan proses administrasi bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah di Kabupaten Mimika, sehingga konsentrasi jamaah dapat terfokus pada persiapan ibadah.
Akselerasi Pembangunan Daerah & Kemitraan: Mendukung kelancaran mobilitas aparat pemerintah daerah, pelajar/mahasiswa, serta pelaku usaha dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, maupun kerja sama investasi internasional.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasib. Permasalahan yang Melatarbelakangi Inovasi
Kendala Logistik dan Waktu Pemohon: Karyawan instansi, mahasiswa, maupun komunitas (seperti jamaah haji/umrah) kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Tinggi Biaya dan Jarak Tempuh: Kelompok pemohon yang berada jauh dari Kantor Imigrasi terutama di kawasan pedalaman, pesisir, maupun wilayah terpencil di Papua harus menempuh perjalanan darat, sungai, hingga penerbangan perintis dengan biaya transportasi yang sangat tinggi dan waktu tempuh hingga berhari-hari hanya untuk melakukan proses pemotretan biometrik dan wawancara.
Penumpukan Antrean di Kantor Pelayanan: Prosedur pelayanan konvensional yang mewajibkan kehadiran fisik secara individu memicu keterbatasan kapasitas ruang tunggu dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi.
Risiko Gangguan Operasional Instansi/Komunitas: Proses pembuatan paspor secara mandiri oleh banyak anggota/pegawai dalam waktu bersamaan berpotensi mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja di instansi asal.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Transformasi Pelayanan Publik: Dorongan untuk mengubah paradigma pelayanan publik dari "masyarakat mendatangi kantor" menjadi layanan aktif berbasis "jemput bola" (mobile services).
Dukungan terhadap Program Prioritas Nasional: Urgensi kelancaran proses administratif untuk kegiatan strategis nasional, seperti kepastian jadwal keberangkatan Jamaah Haji/Umrah dan pemenuhan dokumen perjalanan dinas/kerjasama internasional.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Tuntutan publik akan layanan pemerintah yang lebih inklusif, fleksibel, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok/komunitas.
Pemerataan Aksesibilitas Layanan Pemerintah: Kebutuhan untuk menjangkau masyarakat atau instansi yang memiliki keterbatasan akses geografis ke fasilitas Kantor Imigrasi.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)
1. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Pasif: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun kelompok masyarakat (seperti calon jamaah haji/umrah Mimika, pihak swasta, atau instansi Pemda) wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Beban Logistik dan Waktu Transit Tinggi: Pemohon yang berada di wilayah terpencil, pedalaman, atau area pesisir/kepulauan di wilayah kerja Kanim Mimika harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar (darat, laut, hingga penerbangan perintis) serta menyita waktu kerja berhari-hari hanya untuk foto biometrik dan wawancara.
Potensi Keterlambatan Dokumen Kelompok: Proses pengurusan paspor kolektif (misalnya untuk Jamaah Haji atau rombongan dinas) relatif lebih lambat karena koordinasi jadwal kedatangan setiap individu yang tidak serentak di kantor pelayanan.
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Aktif / Jemput Bola (Mobile Services): Petugas Kantor Imigrasi Mimika yang secara proaktif mendatangi lokasi instansi, sekolah, atau titik kumpul masyarakat/komunitas dengan membawa perangkat pemrosesan biometrik mobile.
Efisiensi Biaya dan Aksesibilitas Bagi Wilayah Terpencil: Memangkas biaya transportasi dan waktu tempuh pemohon secara signifikan, khususnya bagi masyarakat atau instansi yang berada jauh dari pusat Kota Timika.
Pengurusan Kolektif Terkoordinasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk kelompok (minimal 20 orang) dapat diselesaikan sekaligus di satu tempat dalam satu rentang waktu, seperti di perkantoran Pemda, aula keagamaan, atau area kerja swasta.
Optimalisasi Kapasitas Kanim Mimika: Beban antrean fisik di Kantor Imigrasi Mimika berkurang, menciptakan kenyamanan lebih bagi pemohon perorangan/reguler di kantor.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika / Ditjen Imigrasi: Berperan sebagai inisiator, penyedia infrastruktur (Mobile Biometric Kit), pelaksana teknis verifikasi data biometrik/wawancara, serta penanggung jawab kepastian hukum dan keamanan dokumen perlintasan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika & Kemenag Kabupaten Mimika: Berperan sebagai fasilitator dan koordinator lapangan. Kemenag mengoordinasikan pendaftaran kolektif calon jamaah haji/umrah.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Perusahaan Swasta & BUMN di Mimika (misal: PT Freeport Indonesia, kontraktor, dan perbankan): Berperan sebagai mitra pengguna layanan kolektif untuk pengurusan dokumen perjalanan kerja/dinas karyawan. Sektor bisnis memfasilitasi sarana/prasarana di lokasi kerja (seperti ruang pelayanan dan konektivitas) saat petugas datang.
Travel Agen Haji/Umrah: Membantu pengumpulan dan pra-verifikasi berkas persyaratan dasar para jamaah sebelum diserahkan kepada petugas imigrasi.
3. Akademisi
Perguruan Tinggi / Sekolah di Wilayah Mimika: Berperan sebagai mitra pengguna untuk pengurusan paspor kolektif mahasiswa/pelajar yang akan mengikuti program pertukaran, studi lanjutan, atau magang luar negeri. Selain itu, akademisi memberikan masukan dan evaluasi terkait indeks kepuasan serta efektivitas pelayanan publik.
4. Masyarakat / Komunitas
Komunitas Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Papua: Berperan sebagai jembatan komunikasi dan penggerak massa. Mereka membantu menyebarluaskan informasi tentang kemudahan Eazy Passport kepada anggota komunitas, kelompok keagamaan, serta masyarakat di wilayah distrik/pedalaman.
5. Media (Media)
Media Massa Lokal & Digital: Berperan sebagai sarana publikasi, sosialisasi alur/syarat pendaftaran, dan penyebaran berita keberhasilan layanan. Media juga berfungsi sebagai saluran pemantauan publik terhadap efektivitas layanan di lapangan.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Inovasi layanan Eazy Paspor membawa pergeseran paradigma dari model pelayanan publik pasif-sentralistik menjadi layanan yang aktif, inklusif, dan adaptif.
1. Transformasi Model Pelayanan: Dari Customer-to-Office Menjadi Office-to-Customer (Jemput Bola)
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun wilayah pedalaman wajib mengalokasikan waktu dan biaya untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Kebaharuan Inovasi: Petugas imigrasi yang mendatangi lokasi pemohon (on-site/jemput bola) membawa Mobile Biometric Kit. Hal ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas.
2. Efisiensi Biaya dan Logistik Bagi Masyarakat Pedalaman/Terpencil
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari distrik/wilayah terpencil di Papua harus mengeluarkan biaya transportasi yang sangat besar (darat, air, hingga penerbangan perintis) dan menginap di Kota Timika hanya untuk pemotretan biometrik.
Kebaharuan Inovasi: Menghilangkan beban biaya transit dan perjalanan bagi pemohon secara individual. Dengan pemrosesan kolektif di satu titik lokasi, efisiensi biaya dan waktu tempuh masyarakat/instansi dapat dipangkas secara signifikan.
3. Pengurusan Kolektif Terintegrasi dan Tepat Waktu
Pendekatan Sebelumnya: Pendaftaran kelompok (seperti Calon Jamaah Haji, pegawai Pemda, atau karyawan swasta) dilakukan secara terpisah-pisah, sehingga risiko keterlambatan dokumen akibat ketidakhadiran anggota kelompok sangat tinggi.
Kebaharuan Inovasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk minimal 20 orang diselesaikan sekaligus dalam satu sesi terjadwal, menjamin kepastian waktu penerbitan paspor untuk kepentingan rombongan/instansi.
4. Pengurai Urgensial Antrean di Kantor Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Terjadi penumpukan pemohon di area antrean Kantor Imigrasi Mimika pada musim-musim tertentu (seperti pemetaan kuota haji atau libur panjang).
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan beban pelayanan kelompok besar keluar dari ruang kantor, sehingga kapasitas ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Mimika tetap kondusif dan nyaman bagi pemohon mandiri/reguler.
5. Aksesibilitas dan Inklusivitas Pelayanan Publik
Pendekatan Sebelumnya: Keterbatasan fisik dan jarak geografis sering menjadi penghalang utama bagi kelompok rentan, lansia, atau pekerja berjadwal padat untuk mengurus paspor.
Kebaharuan Inovasi: Mewujudkan pelayanan publik yang responsif, menghapus batasan geografis, dan memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk di wilayah terpencil mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Tahapan Kerja Inovasi
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur:
[
1. Pra-Pelayanan] ➔ [
2. Pelaksanaan On-Site] ➔ [
3. Tahap Pembayaran Biaya PNBP] ➔ [
4. Penyelesaian & Penyerahan]
A. Tahap Pra-Pelayanan (Pengajuan & Verifikasi Awal)
Pengajuan Permohonan: Pimpinan instansi/komunitas mengajukan surat permohonan resmi layanan Eazy Passport kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dengan melampirkan daftar pemohon.
Koordinasi & Pemetaan Lokasi: Petugas Imigrasi melakukan koordinasi teknis terkait jadwal, kepastian jumlah pemohon, kelayakan tempat/kelistrikan, serta ketersediaan jaringan di lokasi target.
Pra-Verifikasi Dokumen: Penanggung jawab kelompok mengumpulkan berkas persyaratan (KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah, Paspor lama) untuk dicek awal kelengkapannya secara administratif.
B. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Lokasi (On-Site Processing)
Mobilisasi Tim & Perangkat: Tim Imigrasi Mimika bergerak menuju lokasi kegiatan membawa Mobile Biometric Kit.
Verifikasi Berkas Fisik & Wawancara: Petugas mencocokkan dokumen asli dengan salinan berkas serta melakukan wawancara singkat terkait maksud/tujuan perjalanan.
Penerbitan Kode Pembayaran: Petugas menginput data dasar pemohon ke dalam sistem untuk memproduksi kode billing pembayaran SIMPONI.
Pengambilan Data Biometrik: Pemohon melakukan sesi pemotretan foto biometrik wajah dan pemindaian 10 sidik jari di lokasi tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.
C. Tahap Pemabyaran Biaya PNBP
Pembayaran Biaya
PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor melalui perbankan, ATM, m-banking, atau loket resmi sebelum hari pelaksanaan.
D. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Produk (Delivery)
Pencetakan Paspor: Berkas yang telah disetujui diproses cetak dan diverifikasi akhir di Kantor Imigrasi Mimika.
Penyerahan Dokumen: Paspor yang telah selesai dapat diambil secara kolektif oleh perwakilan instansi/komunitas yang ditunjuk atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi/pos yang bekerjasama resmi dengan Imigrasi.
2. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan Eazy Passport merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis mobile service (jemput bola) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) berupa Paspor Elektronik (E-Passport).
Target / Sasaran: Kelompok pemohon dari instansi pemerintah, BUMN/swasta, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan, serta komunitas (minimal 20 orang pemohon per permohonan).
Lokasi Pelayanan: On-site (di kantor, sekolah/kampus, mess, atau lokasi kegiatan kelompok/pemohon di wilayah kerja Kanim Mimika).
Cakupan Layanan:Permohonan Paspor Baru.
Permohonan Penggantian Paspor (karena habis masa berlaku atau halaman penuh). (Catatan: Tidak melayani penggantian karena hilang, rusak, atau perubahan data yang memerlukan verifikasi khusus/subspesifik).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit yang dilengkapi pemindai sidik jari, kamera pemotretan biometrik, pemindai dokumen, serta jaringan terenkripsi langsung ke basis data Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi Eazy Paspor didukung oleh tiga pilar utama: keberlanjutan regulasi (adanya payung hukum resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi), keberlanjutan operasional (efisiensi alokasi SDM dan fleksibilitas alat mobile), serta keberlanjutan anggaran (berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi yang sangat luas:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi ini dapat terus dikembangkan secara kualitatif dan teknologis untuk memperluas jangkauan dan efisiensi pelayanan di wilayah Mimika dan sekitarnya:
Inovasi Eazy Passport Hybrid / Combined Services: Integrasi layanan pembuatan paspor dengan penyuluhan/sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada instansi, sekolah, atau komunitas keagamaan saat kegiatan on-site berlangsung.
Penguatan Layanan Mobile Berbasis Komunitas Lokal (Desa/Distrik Binaan Imigrasi): Pengembangan jadwal pelayanan berkala (scheduled mobile clinic) yang terintegrasi dengan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk menjangkau masyarakat di distrik-distrik pesisir dan pegunungan.
Pemanfaatan Akses Internet Satelit Modern: Penggunaan teknologi internet berbasis satelit portabel (low-earth orbit satellite) pada perangkat Mobile Biometric Kit untuk memastikan proses entri data dan verifikasi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) dapat berjalan secara real-time di area pedalaman/terpencil yang minim sinyal.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Model pelayanan Eazy Passport memiliki tingkat adaptabilitas yang tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kanim Lain: Dapat direplikasi secara penuh oleh seluruh Kantor Imigrasi di kawasan Indonesia Timur maupun wilayah lain yang memiliki tantangan kondisi geografis, pulau-pulau luar, dan area terpencil.
Replikasi pada Layanan Keimigrasian Lain: Konsep jemput bola ini dapat direplikasi untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Astring (TKA) di area pertambangan/proyek vital nasional tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Replikasi Ekstrenal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah):Pelayanan Publik Terpadu On-Site (Kolaborasi Lintas Sektor): Model jemput bola kolektif ini dapat direplikasi oleh instansi lain di Mimika, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman KTP-el, atau Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan mobile.
Pengembangan Joint Mobile Service: Memungkinkan dilakukannya pelayanan bersama (joint service) antara Imigrasi, Pemda, Kemenag, dan instansi pelayanan publik lainnya dalam satu jadwal kunjungan ke distrik terpencil untuk efisiensi anggaran negara dan kenyamanan masyarakat.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Inovasi layanan Eazy Paspor membawa pergeseran paradigma dari model pelayanan publik pasif-sentralistik menjadi layanan yang aktif, inklusif, dan adaptif.
1. Transformasi Model Pelayanan: Dari Customer-to-Office Menjadi Office-to-Customer (Jemput Bola)
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun wilayah pedalaman wajib mengalokasikan waktu dan biaya untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Kebaharuan Inovasi: Petugas imigrasi yang mendatangi lokasi pemohon (on-site/jemput bola) membawa Mobile Biometric Kit. Hal ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas.
2. Efisiensi Biaya dan Logistik Bagi Masyarakat Pedalaman/Terpencil
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari distrik/wilayah terpencil di Papua harus mengeluarkan biaya transportasi yang sangat besar (darat, air, hingga penerbangan perintis) dan menginap di Kota Timika hanya untuk pemotretan biometrik.
Kebaharuan Inovasi: Menghilangkan beban biaya transit dan perjalanan bagi pemohon secara individual. Dengan pemrosesan kolektif di satu titik lokasi, efisiensi biaya dan waktu tempuh masyarakat/instansi dapat dipangkas secara signifikan.
3. Pengurusan Kolektif Terintegrasi dan Tepat Waktu
Pendekatan Sebelumnya: Pendaftaran kelompok (seperti Calon Jamaah Haji, pegawai Pemda, atau karyawan swasta) dilakukan secara terpisah-pisah, sehingga risiko keterlambatan dokumen akibat ketidakhadiran anggota kelompok sangat tinggi.
Kebaharuan Inovasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk minimal 20 orang diselesaikan sekaligus dalam satu sesi terjadwal, menjamin kepastian waktu penerbitan paspor untuk kepentingan rombongan/instansi.
4. Pengurai Urgensial Antrean di Kantor Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Terjadi penumpukan pemohon di area antrean Kantor Imigrasi Mimika pada musim-musim tertentu (seperti pemetaan kuota haji atau libur panjang).
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan beban pelayanan kelompok besar keluar dari ruang kantor, sehingga kapasitas ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Mimika tetap kondusif dan nyaman bagi pemohon mandiri/reguler.
5. Aksesibilitas dan Inklusivitas Pelayanan Publik
Pendekatan Sebelumnya: Keterbatasan fisik dan jarak geografis sering menjadi penghalang utama bagi kelompok rentan, lansia, atau pekerja berjadwal padat untuk mengurus paspor.
Kebaharuan Inovasi: Mewujudkan pelayanan publik yang responsif, menghapus batasan geografis, dan memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk di wilayah terpencil mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi
Pelaksanaan inovasi layanan Eazy Paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menghasilkan dua bentuk output (Hasil) utama, yaitu keluaran langsung berupa produk/dokumen fisik serta keluaran tidak langsung berupa dampak kemanfaatan layanan:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor RI:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) yang sah, terverifikasi, dan siap digunakan oleh pemohon kolektif (jamaah haji/umrah, pegawai instansi pemerintah, karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, maupun komunitas masyarakat).
Rekapitulasi Data Biometrik & Pemrosesan On-Site:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta hasil wawancara pemohon secara digital melalui Mobile Biometric Kit yang langsung terintegrasi dengan Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Kode Pembayaran PNBP (Billing SIMPONI):
Tersedianya dokumen/kode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terorganisir untuk kelompok pemohon secara transparan dan akuntabel.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Peningkatan Efisiensi Biaya dan Waktu Transaksi Publik:
Terpangkasnya biaya transportasi, akomodasi, dan waktu tempuh pemohon secara signifikan khususnya bagi pemohon yang berada di wilayah terpencil, pedalaman, atau area operasional industri yang jauh dari pusat Kota Timika.
Terjaganya Produktivitas Instansi/Komunitas:
Aktivitas jam kerja pegawai Pemda, operasional perusahaan swasta, atau proses belajar-mengajar di kampus/sekolah tidak terganggu karena proses pelayanan dilakukan di lokasi (on-site) tanpa perlu meninggalkan area kerja/studi.
Penguraian Kepadatan di Kantor Pelayanan:
Kapasitas ruang tunggu dan antrean di Kantor Imigrasi Mimika tetap terkendali dan kondusif bagi pemohon perorangan/reguler, karena pelayanan kelompok besar dialihkan ke luar kantor.
Kepastian Jadwal Keberangkatan Rombongan Strategis:
Tersedianya jaminan ketepatan waktu penyelesaian paspor untuk program prioritas pemerintah maupun agenda kelompok (seperti kepastian alokasi waktu pengurusan dokumen bagi calon jamaah haji/umrah Kabupaten Mimika).
Peningkatan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Terwujudnya peningkatan persepsi publik dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan keimigrasian yang dinilai semakin responsif, fleksibel, ramah, dan inklusif.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi
1. Peningkatan Inklusivitas dan Pemerataan Akses Layanan Publik
Terhapusnya Hambatan Geografis: Masyarakat di kawasan pedalaman, pesisir, dan area terpencil Papua mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara tanpa terisolasi oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur transportasi.
2. Peningkatan Efisiensi Ekonomi dan Produktivitas Wilayah
Penghematan Biaya Ekstra Publik: Menurunkan akumulasi beban biaya logistik, transportasi perintis/air, dan penginapan masyarakat/instansi hingga puluhan juta rupiah yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk perjalanan menuju pusat Kota Timika.
Menjaga Produktivitas dan Efektivitas Kerja: Instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dapat menjaga efisiensi jam kerja karyawan karena tidak ada pembuangan waktu kerja akibat pengurusan dokumen.
3. Penguatan Budaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Perubahan Paradigma Pelayanan Publik: Terwujudnya pola pikir baru di tubuh birokrasi dari layanan pasif-sentralistik (masyarakat mendatangi kantor) menjadi pelayanan yang proaktif, responsif, dan berbasis jemput bola (office-to-customer).
Meningkatnya Kepercayaan Publik: Penguatan citra positif pemerintah (khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi) di mata publik sebagai institusi yang hadir secara nyata, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (customer-centric).
4. Dukungan Penguatan Program Prioritas Daerah dan Nasional
Kelancaran Keberangkatan Rombongan Keagamaan: Terjaminnya kepastian jadwal dan kenyamanan proses administrasi bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah di Kabupaten Mimika, sehingga konsentrasi jamaah dapat terfokus pada persiapan ibadah.
Akselerasi Pembangunan Daerah & Kemitraan: Mendukung kelancaran mobilitas aparat pemerintah daerah, pelajar/mahasiswa, serta pelaku usaha dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, maupun kerja sama investasi internasional.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi Eazy Paspor didukung oleh tiga pilar utama: keberlanjutan regulasi (adanya payung hukum resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi), keberlanjutan operasional (efisiensi alokasi SDM dan fleksibilitas alat mobile), serta keberlanjutan anggaran (berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi yang sangat luas:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi ini dapat terus dikembangkan secara kualitatif dan teknologis untuk memperluas jangkauan dan efisiensi pelayanan di wilayah Mimika dan sekitarnya:
Inovasi Eazy Passport Hybrid / Combined Services: Integrasi layanan pembuatan paspor dengan penyuluhan/sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada instansi, sekolah, atau komunitas keagamaan saat kegiatan on-site berlangsung.
Penguatan Layanan Mobile Berbasis Komunitas Lokal (Desa/Distrik Binaan Imigrasi): Pengembangan jadwal pelayanan berkala (scheduled mobile clinic) yang terintegrasi dengan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk menjangkau masyarakat di distrik-distrik pesisir dan pegunungan.
Pemanfaatan Akses Internet Satelit Modern: Penggunaan teknologi internet berbasis satelit portabel (low-earth orbit satellite) pada perangkat Mobile Biometric Kit untuk memastikan proses entri data dan verifikasi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) dapat berjalan secara real-time di area pedalaman/terpencil yang minim sinyal.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Model pelayanan Eazy Passport memiliki tingkat adaptabilitas yang tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kanim Lain: Dapat direplikasi secara penuh oleh seluruh Kantor Imigrasi di kawasan Indonesia Timur maupun wilayah lain yang memiliki tantangan kondisi geografis, pulau-pulau luar, dan area terpencil.
Replikasi pada Layanan Keimigrasian Lain: Konsep jemput bola ini dapat direplikasi untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Astring (TKA) di area pertambangan/proyek vital nasional tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Replikasi Ekstrenal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah):Pelayanan Publik Terpadu On-Site (Kolaborasi Lintas Sektor): Model jemput bola kolektif ini dapat direplikasi oleh instansi lain di Mimika, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman KTP-el, atau Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan mobile.
Pengembangan Joint Mobile Service: Memungkinkan dilakukannya pelayanan bersama (joint service) antara Imigrasi, Pemda, Kemenag, dan instansi pelayanan publik lainnya dalam satu jadwal kunjungan ke distrik terpencil untuk efisiensi anggaran negara dan kenyamanan masyarakat.
KAMI IWAKA (Kanim Mimika Informasi WhatsApp Keimigrasian)
2024-03-05
Ringkasan MIW
Pengusul
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
KAMI IWAKA (Kanim Mimika Informasi WhatsApp Keimigrasian)
Tanggal pengembangan
2024-03-05
Latar belakang
Pemohon jasa keimigrasian sering kali harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan biaya sertawaktu cukup besar hanya untuk sekadar bertanaya/mencari informasi dasar (seperti syarat permohonan paspor, biaya, izin tinggal, atau alur pelayanan).
Hal ini menyebabkan antrean di ruang pelayanan, memperpanjang waktu tunggu, serta menambah beban kerja petugas customer service (Helpdesk) untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual.
Sebelum adanya IWAKA, kanal informasi digital terpadu berbasis Whats App belum termanfaatkan secara optimal/otomatis, sehingga respons terhadap pertanyaan masyarakat melalui pesan singkat sering kali lambat (terkendala jam kerja/keterbatasan personel).
Hal ini menyebabkan pemohon harus bolak-balik memenuhi kekurangan berkas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pemohon terhadap kualitas pelayanan publik.
Minimnya kanal informasi yang dapat diakses 24/7 membuat isu transparansi biaya atau prosedur sering dipertanyakan.
Tujuan
Inovasi IWAKA menyasar 3 kelompok utama masyarakat pengguna jasa keimigrasian:
Masyarakat Lokal / Pemohon Paspor RI: Seluruh warga Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan informasi syarat, biaya, alur M-Paspor, serta kepastian status paspor.
Warga Negara Asing (WNA) & Penjamin/Sponsor: Perusahaan (seperti PT Freeport Indonesia dan mitra kerjanya), lembaga, atau perorangan yang mengurus Izin Tinggal Keimigrasian (ITAS/ITAP/ITK).
Masyarakat di Wilayah Geografis Sulit / Terpencil: Masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat Kota Timika agar tetap mendapatkan akses informasi tanpa harus datang ke kantor.
Mencapai indeks kepuasan terhadap aksesibilitas informasi keimigrasian dengan predikat "Sangat Baik" (Skor > 88,00 / Kategori A).
Manfaat
Dampak Bagi Masyarakat / Pemohon (Customer Outcome)
Penghematan Biaya dan Waktu (Cost & Time Saving): Masyarakat Mimika, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota/kantor imigrasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau membuang jam kerja hanya untuk datang berkonsultasi mengenai syarat berkas atau cek status paspor.
Optimalisasi Kinerja SDM / Operator (Resource Optimization): Petugas Customer Service/Helpdesk tidak lagi menghabiskan waktu untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual. Fokus petugas dapat dialihkan untuk menangani kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan mendalam.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Pemohon jasa keimigrasian sering kali harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan biaya sertawaktu cukup besar hanya untuk sekadar bertanaya/mencari informasi dasar (seperti syarat permohonan paspor, biaya, izin tinggal, atau alur pelayanan).
Hal ini menyebabkan antrean di ruang pelayanan, memperpanjang waktu tunggu, serta menambah beban kerja petugas customer service (Helpdesk) untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual.
Sebelum adanya IWAKA, kanal informasi digital terpadu berbasis Whats App belum termanfaatkan secara optimal/otomatis, sehingga respons terhadap pertanyaan masyarakat melalui pesan singkat sering kali lambat (terkendala jam kerja/keterbatasan personel).
Hal ini menyebabkan pemohon harus bolak-balik memenuhi kekurangan berkas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pemohon terhadap kualitas pelayanan publik.
Minimnya kanal informasi yang dapat diakses 24/7 membuat isu transparansi biaya atau prosedur sering dipertanyakan.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Belum Optimalnya Kanal Layanan Informasi Digital yang Real-Time dan Responsif
Sangat tidak efisien jika masyarakat harus mengeluarkan biaya dan waktu hanya untuk menanyakan syarat berkas atau mengecek status paspor. Hambatan geografis ini harus dipangkas melalui layanan mobile/remote information agar asas pelayanan publik yang inklusif dan terjangkau dapat terwujud.
Hal ini berdampak domino: penumpukan antrean di lokasi, pembatalan kuota permohonan, hingga penurunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kehadiran IWAKA mendesak untuk menjadi filter awal (pre-screening/self-checking) sehingga pemohon yang datang ke kantor imigrasi dipastikan sudah 100% siap berkas.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum Inovasi Diterapkan (Kondisi Eksisting / Konvensional)
Penyampaian Informasi Secara Pasif & Tatap Muka:
Penginformasian syarat dan prosedur keimigrasian masih bergantung pada papan pengumuman, brosur tercetak, atau penjelasan langsung (walk-in) oleh petugas Helpdesk di Kantor Imigrasi.
2. Penanganan Pertanyaan Secara Manual:
Petugas harus menjawab pertanyaan pemohon secara berulang-ulang satu per satu, baik yang datang langsung maupun yang menelepon/mengirim pesan manual pada jam kerja.
3. Verifikasi Berkas Hanya di Lokasi (On-Site Check):
Masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk memastikan kelengkapan berkas permohonan paspor atau izin tinggal.
4. Keterbatasan Jam Layanan Informasi:
Layanan konsultasi dan informasi hanya dapat diakses pada jam kerja kantor (Senin–Jumat). Pemohon yang membutuhkan informasi di luar jam kerja/akhir pekan tidak dapat terlayani.
5. Aksesibilitas Terbatas pada Jarak & Biaya:
Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota Mimika harus meluangkan waktu dan biaya transportasi hanya untuk sekadar bertanya syarat administrasi.
Sesudah Inovasi Diterapkan (Kondisi Berbasis Inovasi IWAKA)
Digitalisasi & Otomatisasi Informasi (24/7):
Membangun sistem balasan otomatis berbasis Whats App yang bekerja 24 jam nonstop, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi syarat, biaya, dan alur permohonan kapan saja dan di mana saja.
2. Penyediaan Pre-Screening Mandiri:
Pemohon dapat memeriksa kelengkapan persyaratan berkas secara mandiri melalui menu panduan interaktif di Whats App sebelum memutuskan datang ke Kantor Imigrasi.
3.Integrasi & Efisiensi Layanan Pengaduan/Konsultasi:
Pertanyaan yang bersifat khusus atau pengaduan dialihkan secara terstruktur kepada petugas teknis (operator) dengan sistem pendokumentasian pesan yang lebih rapi
.
4. Sosialisasi Massal & Edukasi Inovasi:
Melakukan sosialisasi media sosial, publikasi Banner/QR Code IWAKA di area publik dan ruang tunggu imigrasi agar masyarakat membiasakan diri menggunakan layanan berbasis Whats App.
5. Evaluasi Berkelanjutan Melalui Data Pesan:
Menggunakan rekapitulasi interaksi pesan Whats App untuk memetakan pertanyaan yang paling sering diajukan (FAQ) guna terus memperbarui dan menyempurnakan basis data jawaban IWAKA.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Pengambil Kebijakan: Menyediakan regulasi, Surat Keputusan (SK), serta dukungan penuh dari pimpinan kantor
Masyarakat Memanfaatkan fitur IWAKA untuk konsultasi, pre-screening berkas, dan pengecekan status permohonan
Edukasi Publik: Membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya cek persyaratan secara mandiri via Whats App sebelum datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Pemanfaatan Platform Inklusif Tanpa Instalasi Aplikasi Baru
Sebelumnya: Pengembangan inovasi berbasis aplikasi khusus (seperti aplikasi Android/i OS tersendiri) sering kali membebankan pengguna karena harus mengunduh (download) aplikasi baru dan memakan memori ponsel.
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA memanfaatkan Whats App—platform perpesanan instan yang sudah dimiliki dan sangat familiar di hampir semua lapisan masyarakat Mimika. Hal ini menciptakan aksesibilitas tanpa hambatan teknis (zero-barrier entry).
2. Fitur Pre-Screening Mandiri Berbasis Menu Interaktif
Sebelumnya: Pemohon sering datang ke kantor dengan berkas tidak lengkap karena hanya mengandalkan ingatan atau brosur cetak yang mungkin sudah tidak relevan (outdated).
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA bisa membuat pemohon bertanya kepada petugas/ verifikasi kelengkapan dokumen mandiri dari rumah sebelum melangkah ke Kantor Imigrasi.
4. Efisiensi Biaya dan Waktu Akses (Zero-Cost Information)
Sebelumnya: Bagi masyarakat Mimika yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan/kantor imigrasi, menanyakan informasi dasar membutuhkan biaya transportasi dan menyita waktu harian.
Keunggulan/Kebaharuan: Mengeliminasi biaya perjalanan dan memangkas waktu tunggu secara drastis (cost and time efficiency), karena informasi akurat berada langsung dalam genggaman tangan masyarakat.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Pemohon memulai interaksi dengan mengirim pesan awal ke nomor resmi Whats App IWAKA atau memindai (scan) QR Code IWAKA yang tersebar di area publik, brosur, atau media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Pemohon dapat langsung bertanya kepada admin yang di whatsapp
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Regulasi & Kelembagaan (Institutional Sustainability)
Penguatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Operator Layanan IWAKA.Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) khusus penanganan pesan, pembaruan konten basis data, dan penanganan pengaduan via Whats App.
Keberlanjutan Sumber Daya & Teknologi (Technical Sustainability)
Pembaruan berkala (updating content) terhadap basis data FAQ secara rutin menyesuaikan perubahan kebijakan keimigrasian nasional.
Pembagian peran operator yang terstruktur
Kebaruan
Pemanfaatan Platform Inklusif Tanpa Instalasi Aplikasi Baru
Sebelumnya: Pengembangan inovasi berbasis aplikasi khusus (seperti aplikasi Android/i OS tersendiri) sering kali membebankan pengguna karena harus mengunduh (download) aplikasi baru dan memakan memori ponsel.
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA memanfaatkan Whats App—platform perpesanan instan yang sudah dimiliki dan sangat familiar di hampir semua lapisan masyarakat Mimika. Hal ini menciptakan aksesibilitas tanpa hambatan teknis (zero-barrier entry).
2. Fitur Pre-Screening Mandiri Berbasis Menu Interaktif
Sebelumnya: Pemohon sering datang ke kantor dengan berkas tidak lengkap karena hanya mengandalkan ingatan atau brosur cetak yang mungkin sudah tidak relevan (outdated).
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA bisa membuat pemohon bertanya kepada petugas/ verifikasi kelengkapan dokumen mandiri dari rumah sebelum melangkah ke Kantor Imigrasi.
4. Efisiensi Biaya dan Waktu Akses (Zero-Cost Information)
Sebelumnya: Bagi masyarakat Mimika yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan/kantor imigrasi, menanyakan informasi dasar membutuhkan biaya transportasi dan menyita waktu harian.
Keunggulan/Kebaharuan: Mengeliminasi biaya perjalanan dan memangkas waktu tunggu secara drastis (cost and time efficiency), karena informasi akurat berada langsung dalam genggaman tangan masyarakat.
Kesiapterapan
Efisiensi Waktu : Pengurangan durasi proses layanan (misal: dari 3 hari kerja menjadi 15 menit).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak Bagi Masyarakat / Pemohon (Customer Outcome)
Penghematan Biaya dan Waktu (Cost & Time Saving): Masyarakat Mimika, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota/kantor imigrasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau membuang jam kerja hanya untuk datang berkonsultasi mengenai syarat berkas atau cek status paspor.
Optimalisasi Kinerja SDM / Operator (Resource Optimization): Petugas Customer Service/Helpdesk tidak lagi menghabiskan waktu untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual. Fokus petugas dapat dialihkan untuk menangani kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan mendalam.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Regulasi & Kelembagaan (Institutional Sustainability)
Penguatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Operator Layanan IWAKA.Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) khusus penanganan pesan, pembaruan konten basis data, dan penanganan pengaduan via Whats App.
Keberlanjutan Sumber Daya & Teknologi (Technical Sustainability)
Pembaruan berkala (updating content) terhadap basis data FAQ secara rutin menyesuaikan perubahan kebijakan keimigrasian nasional.
Pembagian peran operator yang terstruktur
Tujuan Inovasi Dukcapil Siaga Adalah untuk :
Meningktkan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan ganguan jiwa (ODGJ), orang sakit atau pederita sakit menahun.
Mempermudah penduduk rentan dalam memperoleh dokumen adminduk melalui pelayanan jempul bola tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Meningkatkan kualitas dan validitas data kependudukan melalui pendataan aktif serta pembaruan data penduduk rentan secara berkelanjutan.
Mendukung terpenuhinya hak masyarakat terhadap berbagai layana publik, seperti pelayanan Kesehatan, pendididkan, bantuan sosial,dan pelayanan pemerintah lainnya melalui kepemilikan dokumen adminduk yang lengkap dan sah.
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari penerapan Inovasi Dukcapil Siaga adalah :
Mempermudah penduduk rentan memperoleh dokumen adminduk melalui jemput bola yang menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, dan Lokasi bencana.
Mengurangi hambatan pelayanan akibat keterbatasan mobilitas, kondisi Kesehatan, faktor usia, disabilitas sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, dan cepat.
Meningkatkan cakupan kepemilkan dokumen kependudukan serta mempercepat pemenuhan hak identitas hukum masyarakat sebagai syarat memperoleh berbagai layana publik.
Menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat karena pelayanan diberikan langsung di lokasi tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan kualitas pelayanan punlik yang cepat, respondif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Permasalahan dalam pelayanan administrasi kependudukan yang merupakan kelompok Masyarakat yang mengalami hambatan dalam memiliki dokumen kependudukan. Kelompok ini meliputi lansia, penyadang disabilitas, Orang Dengan ganguan Jiwa (ODGJ ), orang sakit menahun, masyarakat miskin, penduduk wilayah terpencil, penghuni panti sosial, korban bencana dan kelompok rentan lainnya yang ditandai dengan:
Kesulitan dan keterbatasan mobilitas penduduk retan
Penduduk rentan yang mempunyai kesulitan dan keterbatasan fisik, kesulitan berkomunikasi, dan keterbatasan mental tidak mampu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el atau pengurusan dokumen.
Keterbatasan informasi dan pemahaman Masyarakat
Belum optimalnya pendataan penduduk rentan
Sebagian Masyarakat belum memahami prosedur, syarat dan manfaat kepemilikan dokumen kependudukan. Data sasaran layanan jemput bola belum selalu lengkap atau terupdate.
3. ISU STRATEGIS
Masih terdapat kelompok rentan di Kabupaten Mimika, seperti lansia, penyandang masyarakat kurang mampu, yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Keterbatasan mobilitas, kondisi fisik, serta belum optimalnya disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penghuni panti sosial, korban bencana, dan pendataan menyebabkan mereka sulit mengakses layanan administrasi kependudukan dan berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen kependudukan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi, pelayanan administrasi kependudukan masih bersifat pasif sehingga masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil dengan jangkauan layanan yang terbatas, mengakibatkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ODGJ, orang sakit, dan masyarakat di wilayah terpencil belum terlayani secara optimal serta harus mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup besar, sehingga masih banyak penduduk rentan yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan; namun setelah inovasi diterapkan melalui sistem pelayanan proaktif jemput bola, layanan mampu menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, distrik, dan kampung, menjadikan kelompok rentan sebagai prioritas pelayanan, mengurangi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat. Selain peningkatan jumlah penerima layanan dan dokumen yang diterbitkan, inovasi ini juga memberikan dampak terhadap efisiensi waktu pelayanan. Sebelum inovasi, proses pelayanan membutuhkan waktu antara 1 sampai 3 hari, sedangkan setelah inovasi diterapkan waktu penyelesaian dapat dipercepat menjadi 1 hari. serta meningkatkan penerima layanan dokumen administrasi kependudukan dari Tahun 2024 hingga Tahun 2025 berjumlah 138 Jiwa.
5. KEUNGGULAN
Pelayanan administrasi kependudukan dari sistem pelayanan pasif menjadi pelayanan produktif melalui mekanisme jemput bola yang sasarannya kelompok rentan administrasi kependudukan
6. CARA KERJA
Alur pelayanan inovasi Dukcapil Siaga
1. Masyarakat menghubungi layanan online Dukcapil ( 0811-4980-0998 ) / Si Lincah (0812-2229-9266 )
2. Tim merespon panggilan
3. Tim menuju ke Lokasi atau tempat pelayanan
4. Tim memverifikasi, penginputan, dan penerbitan dokumen adminduk
5. Dokumen di cetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat di Lokasi/tempat pelayanan.
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa kendala, yaitu belum meratanya akses pelayanan, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir. Keterbatasan infrastruktur pendukung berupa jaringan internet dan transportasi menyebabkan pelayanan belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada masih rendahnya kepemilikan serta pemutakhiran dokumen kependudukan masyarakat.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
Menyediakan layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di wilayah Pegunungan dan Pesisir
Menyediakan layanan permanen di wilayah Distrik pegunungan dan pesisir melalui Pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Manfaat
Manfaat yang didapat dari penerapan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
tersedianya layanan akses internet yang stabil pada wilayah Pegunungan dan pesisir
tersedianya layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa kendala, yaitu belum meratanya akses pelayanan, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir. Keterbatasan infrastruktur pendukung berupa jaringan internet dan transportasi menyebabkan pelayanan belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada masih rendahnya kepemilikan serta pemutakhiran dokumen kependudukan masyarakat.
3. ISU STRATEGIS
Administrasi kependudukan merupakan fondasi penyelenggaraan pelayanan publik karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci integrasi dan validasi data penduduk. Namun, kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika belum optimal akibat keterbatasan akses layanan di wilayah terpencil, belum terintegrasinya pendataan secara menyeluruh, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan
4. METODE PEMBAHARUAN
Inovasi dilakukan melalui transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dengan dukungan internet Starlink dan pembentukan dua Pos Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sistem pelayanan berubah dari offline menjadi online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan langsung di distrik tanpa harus menempuh perjalanan rata-rata 54 kilometer ke Kantor Dukcapil. Inovasi ini meningkatkan kepemilikan KTP-el dari 649 jiwa menjadi 1.575 jiwa serta mempercepat waktu penerbitan dokumen dari 7–14 hari menjadi sekitar 15 menit.
5. KEUNGGULAN
Keunggulan inovasi ini terletak pada pemanfaatan internet Starlink yang mampu menyediakan konektivitas stabil hingga wilayah pegunungan dan pesisir, serta keberadaan Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, efisiensi, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Proses Pemanfaatan Inovasi Paten Gunung Mesir
1. Tim mengunjungi distrik dan kampung wilayah Pegunungan dan Pesisir dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet.
2. Masyarakat mengajukan permohon dokumen adminduk di lokasi pelayanan
3. Memverfikasi, penginputan, dan Penerbitan dokumen adminduk
4. Dokumen dicetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat pada lokasi pelayanan
Kebaruan
menggunakan starlink sehingga dapat langsung cetak KTP di distrik tanpa jaringan internet (BTS/Telkomsel)
Pos Paten di tiap distrik
Kesiapterapan
Keunggulan inovasi ini terletak pada pemanfaatan internet Starlink yang mampu menyediakan konektivitas stabil hingga wilayah pegunungan dan pesisir, serta keberadaan Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, efisiensi, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi dilakukan melalui transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dengan dukungan internet Starlink dan pembentukan dua Pos Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sistem pelayanan berubah dari offline menjadi online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan langsung di distrik tanpa harus menempuh perjalanan rata-rata 54 kilometer ke Kantor Dukcapil.
Keberlanjutan
Perluasan cakupan dan layanan untuk layanan Dukcapil lainnya
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Adhe Ronny Julians & Syawal Aprian
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
Tujuan
Tujuan Inovasi SAHABAT
Secara garis besar, inovasi SAHABAT dirancang dengan tujuan utama untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, inklusif, dan "membahagiakan" bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, tanpa terkendala batas waktu dan hambatan geografis.
Untuk mencapai visi tersebut, tujuan inovasi ini diturunkan menjadi beberapa target spesifik dan terukur (Tujuan Khusus):
Menghapus Batasan Waktu Pelayanan (Aksesibilitas 24/7):
Menyediakan layanan mandiri tanpa henti melalui Asisten Virtual (AI) guna mengeliminasi penumpukan antrean pesan (message bottleneck). Tujuannya agar masyarakat pesisir, pegunungan, maupun pekerja yang sibuk pada siang hari, tetap mendapatkan kepastian layanan kapan pun mereka mengajukan permohonan.
Mengeliminasi Risiko Kesalahan Manusia (Zero Human Error):
Meningkatkan akurasi dan efisiensi pemrosesan dokumen dengan mengotomatisasi input data menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Tujuannya adalah menghilangkan risiko salah ketik (nama, NIK, dll) akibat kelelahan operator, sehingga keabsahan dokumen warga terjamin mutlak dan terhindar dari masalah hukum administratif.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Digital Berbasis Data (Data-Driven):
Mengintegrasikan seluruh arus data permohonan dari masyarakat ke dalam Executive Dashboard yang terpantau secara real-time. Tujuannya agar pimpinan daerah dan Kepala Dinas dapat memantau performa layanan, mengevaluasi produktivitas, dan mengambil keputusan strategis secara cepat dan presisi.
Optimalisasi dan Efisiensi SDM Aparatur:
Menggeser beban kerja petugas Dukcapil dari pekerjaan teknis klerikal yang melelahkan (mengetik ulang/menyalin data) menjadi pekerjaan analitis (memvalidasi data). Dengan efisiensi waktu ini, SDM dapat dialokasikan lebih banyak untuk kegiatan pelayanan "jemput bola" (mobile service) ke wilayah pedalaman dan area blank spot di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
b. Gagasan utama/ide inovasi Berangkat dari ketiga permasalahan mendasar tersebut, kami merumuskan Gagasan Utama dari inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) sebagai solusi komprehensif dan modern.
Gagasan utama dari SAHABAT adalah melakukan transformasi digital secara menyeluruh ( end-to-end) pada layanan Adminduk Dukcapil Mimika dengan menggantikan proses chat manual menjadi sistem layanan cerdas berbasis otomatisasi dan integrasi real-time.
Sistem ini dirancang untuk menjembatani interaksi warga (front-end) dengan pengolahan data dinas (back-end) tanpa hambatan birokrasi dan batasan waktu. Untuk menjawab ketiga masalah sebelumnya secara langsung, gagasan inovasi ini diwujudkan melalui tiga komponen utama:
1. Asisten Virtual Mandiri 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck)
Ide Solusi: Mengembangkan sistem Chatbot cerdas (berbasis Kecerdasan Buatan/AI) yang terintegrasi langsung dengan Whats App resmi Dukcapil.
Cara Kerja: Warga dapat mengirimkan pesan permohonan kapan saja, termasuk malam hari atau hari libur. Sistem akan secara otomatis merespons, memberikan panduan syarat, melakukan verifikasi awal berkas, dan memasukkan permohonan ke dalam antrean sistem secara otomatis tanpa menunggu operator manusia. Ini memastikan pelayanan tetap berjalan 24 jam penuh tanpa adanya penumpukan pesan di hari berikutnya.
2. Otomatisasi Ekstraksi Data (Optical Character Recognition/OCR) (Mengatasi Human Error)
Ide Solusi: Meninggalkan metode copy-paste manual dengan mengimplementasikan teknologi pembaca dokumen otomatis.
Cara Kerja: Ketika warga mengunggah foto dokumen (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir), sistem SAHABAT akan memindai dan mengekstrak teks (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir) secara otomatis langsung ke dalam formulir database. Operator hanya bertugas memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data, bukan mengetik ulang. Hal ini memangkas waktu pemrosesan hingga 70% dan menekan risiko salah ketik (human error) hingga mendekati nol.
3. Dashboard Eksekutif Terintegrasi Real-Time (Mendorong Transformasi Tata Kelola)
Ide Solusi: Membangun jembatan penghubung langsung (API) antara platform layanan Whats App warga dengan aplikasi berbasis web milik Dukcapil.
Cara Kerja: Seluruh data pengajuan, status pemrosesan dokumen, hingga dokumen yang telah selesai dicetak akan terekap secara real-time dalam sebuah Dashboard Eksekutif. Pimpinan (Kadis Dukcapil, Bupati, maupun pemangku kebijakan) dapat memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operator, dan mengambil keputusan strategis berbasis data aktual kapan saja dan di mana saja.
Dengan gagasan utama ini, SAHABAT bukan sekadar aplikasi baru, melainkan sebuah ekosistem kerja baru. Inovasi ini mengubah Dukcapil Mimika dari sistem pelayanan yang pasif dan kaku, menjadi pelayan publik yang proaktif, presisi, dan modern, sejalan dengan visi digitalisasi pemerintahan Kabupaten Mimika.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode utama yang diusung adalah Digitalisasi Proses Bisnis (Business Process Reengineering), yakni merombak sistem manual menjadi ekosistem cerdas terintegrasi. Perubahan terukur dari sebelum dan sesudah inovasi dijabarkan dalam poin berikut:
Implementasi Asisten Virtual 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck): Sebelum inovasi, pelayanan bersifat kaku karena hanya beroperasi pada jam kerja formal (08.00–15.00 WIT), sehingga memicu penumpukan pesan di luar jam operasional. Melalui SAHABAT, Chatbot AI hadir melayani 24 jam untuk merespons warga secara otomatis dan memilah berkas langsung ke dalam database, sehingga penumpukan antrean pesan dapat dihilangkan.
Penerapan Teknologi Ekstraksi Otomatis/OCR (Menghilangkan Human Error): Pada sistem lama, operator membaca pesan warga lalu mengetik ulang data secara manual ke sistem dinas yang sangat berisiko memicu salah ketik. Sesudah inovasi, teknologi Optical Character Recognition (OCR) memindai dan menyalin teks dari foto dokumen secara otomatis, sehingga tugas operator kini hanya memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data.
Integrasi Executive Dashboard Real-Time (Transformasi Tata Kelola): Sebelumnya, pelaporan harian direkap secara manual sehingga pimpinan tidak mendapatkan data yang mutakhir. Saat ini, sistem SAHABAT menghubungkan alur layanan Whats App warga langsung ke Dasbor Eksekutif berbasis web secara real-time, memudahkan pimpinan memantau statistik layanan harian dan mengambil keputusan yang presisi.
Perubahan Peran SDM yang Lebih Efisien: Efek domino dari ketiga pembaharuan di atas sukses mengubah peran petugas Dukcapil dari sekadar "mesin penginput data" yang melelahkan, menjadi "validator data" yang bekerja lebih cepat, akurat, dan minim stres.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Berikut adalah pemetaan aktor (stakeholder) yang terlibat beserta peran strategis:
1. Pemerintah (Government)
Sebagai regulator, inisiator, dan fasilitator utama inovasi.
Dinas Dukcapil Mimika: Bertindak sebagai leading sector (pemilik inovasi) yang merancang SOP, memvalidasi data adminduk, dan mengelola Executive Dashboard.
Dinas Kominfo Mimika: Berperan vital dalam penyediaan infrastruktur jaringan, keamanan server data (cyber security), serta dukungan pemeliharaan sistem agar chatbot dan OCR tetap stabil.
Pemerintah Distrik dan Kampung: Membantu memfasilitasi layanan bergerak (mobile service) untuk warga di wilayah pedalaman atau area blank spot yang belum terjangkau akses internet.
2. Dunia Usaha / Swasta (Business)
Sebagai mitra penyedia teknologi dan pendukung jangkauan layanan.
Penyedia Layanan Teknologi (Vendor IT): Menyediakan infrastruktur pendukung seperti lisensi resmi Whats App Business API, mesin pengenal karakter (OCR), dan layanan cloud hosting.
Perusahaan Swasta (seperti PT Freeport Indonesia atau perusahaan lokal lainnya melalui CSR): Dapat berkontribusi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pengadaan perangkat internet satelit (VSAT/Starlink) guna mendukung operasional layanan SAHABAT offline di wilayah pegunungan dan pesisir.
3. Masyarakat dan Komunitas (Community)
Sebagai pengguna akhir (end-user) dan agen sosialisasi di tingkat akar rumput.
Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Mimika: Berperan sebagai jembatan komunikasi budaya untuk meyakinkan dan mengedukasi warga agar beralih menggunakan layanan digital SAHABAT.
Forum RT/RW dan Masyarakat Umum: Bertindak sebagai pengguna aktif yang memberikan umpan balik (feedback) nyata terhadap kekurangan dan kelebihan sistem demi perbaikan berkelanjutan.
4. Media Massa (Media)
Sebagai saluran informasi, transparansi, dan edukasi publik.
Media Lokal, Nasional, dan Pegiat Media Sosial Mimika: Bertugas mempublikasikan secara masif kehadiran layanan SAHABAT 24/
7. Media berperan penting dalam membuat kampanye literasi digital, seperti tutorial cara mengirim pesan ke chatbot SAHABAT dan cara memfoto dokumen yang benar agar mudah terbaca oleh sistem OCR.
Dengan pelibatan beberapa aktor strategis ini, SAHABAT bukan sekadar program milik Dukcapil semata, melainkan sebuah gerakan kolaboratif seluruh elemen di Kabupaten Mimika untuk mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang modern dan membahagiakan masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Berikut adalah detail teknis dari inovasi
SAHABAT:
Spesifikasi Produk Inovasi SAHABAT
Secara arsitektur teknologi, SAHABAT dibangun dengan memadukan tiga lapis (layer) sistem yang saling terintegrasi secara real-time:
Platform Antarmuka Pengguna (Front-End): Menggunakan Whats App Business API resmi yang bercentang hijau. Ini dipilih karena Whats App adalah aplikasi pesan paling umum, sehingga warga tidak perlu memori tambahan untuk mengunduh aplikasi khusus.
Mesin Pengolah Otomatis (Mid-End): Dilengkapi dengan mesin Chatbot berbasis NLP (Natural Language Processing) untuk merespons percakapan warga secara luwes, serta Modul OCR (Optical Character Recognition) untuk memindai piksel foto dokumen dan mengubahnya menjadi data teks.
Pusat Kendali Petugas (Back-End): Aplikasi berbasis web khusus (Web Admin Dukcapil) yang menampilkan dua antarmuka: satu halaman Task Manager untuk operator melakukan klik persetujuan (validasi) berkas, dan satu halaman Executive Dashboard dengan grafik visual real-time untuk pimpinan.
Keamanan Data (Cyber Security): Sistem dilengkapi enkripsi data end-to-end dan menggunakan server lokal yang terlisensi, sejalan dengan undang-undang perlindungan data pribadi dan standar keamanan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Tahapan Kerja Inovasi (User Journey)
Tahapan kerja SAHABAT dirancang untuk memangkas birokrasi dan antrean panjang. Berikut adalah alur proses dari warga mengajukan permohonan hingga dokumen selesai:
1. Sapaan Inisiasi (Kapan Saja & Di Mana Saja)
Warga memulai layanan dengan mengirimkan pesan sapaan (misal: "Halo", "Urus KTP", atau "Info") ke nomor Whats App resmi Dukcapil Mimika. Karena dikendalikan AI, pesan ini bisa dikirim pukul 2 dini hari dan akan langsung direspons detik itu juga.
2. Pemanduan dan Unggah Berkas Otomatis
Chatbot SAHABAT akan menyapa balik, menanyakan jenis layanan yang dibutuhkan, dan memberikan panduan syarat dokumen secara rinci. Setelah warga mengerti, warga cukup memfoto dokumen persyaratan (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir) langsung dari kamera Whats App dan mengirimkannya ke ruang obrolan.
3. Proses Ekstraksi AI & OCR (Fase Tanpa Manusia)
Di sinilah letak teknologi utama bekerja. Sistem SAHABAT secara otomatis memindai foto dokumen yang diunggah warga, mengekstrak data teks di dalamnya (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir), dan menyusunnya ke dalam draf formulir digital database tanpa ada proses mengetik.
4. Validasi Cepat oleh Operator Dukcapil
Pada jam kerja operasional, operator membuka dashboard Web Admin. Operator tidak lagi membaca chat warga dan mengetik ulang. Mereka cukup melihat daftar draf yang sudah dibuat oleh sistem, membandingkan secara visual foto dokumen asli dengan teks hasil pindaian OCR, lalu cukup mengklik tombol "Setujui" atau "Tolak/Revisi".
5. Pencetakan dan Notifikasi Selesai
Setelah operator menekan tombol setuju, data langsung diproses untuk penerbitan. Dokumen yang sudah dicetak (berupa fisik KTP-el) atau yang diterbitkan dalam bentuk digital (dokumen ber-QR Code/Tanda Tangan Elektronik seperti KK) akan terkonfirmasi oleh sistem. Chatbot SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan notifikasi kepada warga bahwa dokumen telah selesai dan siap diambil atau diunduh.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
Kesiapterapan
Output Sistem Teknologi (Perangkat Lunak)
Sistem Layanan Otomatisasi Mandiri (Whats App Gateway API): Tersedianya satu nomor kontak resmi Whats App Dukcapil Mimika yang telah ditanamkan sistem asisten virtual cerdas (Autoreply System) aktif 24 jam untuk melayani navigasi persyaratan, pengumpulan berkas, dan komunikasi dua arah dengan warga.
Aplikasi Dashboard Web Admin
SAHABAT: Tersedianya platform situs web khusus (Back-End) yang dipasang di server Dukcapil Mimika sebagai pusat kendali petugas untuk memvalidasi data, mengelola antrean masuk, dan melakukan persetujuan (approval) dokumen.
Output Dokumen Pelayanan Publik (Adminduk)
File Digital Dokumen Adminduk Berformat PDF: Dihasilkannya dokumen kependudukan yang sah (seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah) dalam bentuk file PDF yang dikirimkan secara otomatis dari sistem langsung ke nomor Whats App warga tanpa warga harus datang ke kantor dinas.
Resi Digital dan Notifikasi Real-Time: Dihasilkannya pesan pemberitahuan otomatis berbasis teks mengenai nomor tiket pengajuan, status verifikasi berkas (diterima/ditolak), hingga pemberitahuan bahwa dokumen fisik (seperti KTP-el atau KIA) telah selesai dicetak dan siap diambil.
Output Manajemen dan Data Analitik
Database Terintegrasi Dua Arah: Terwujudnya basis data digital yang saling sinkron antara kiriman Whats App warga dengan server web Dukcapil Mimika secara otomatis via API Gateway.
Laporan Grafik dan Statistik Performa Layanan: Dihasilkannya visualisasi data analitik pada platform web yang menyajikan laporan harian/bulanan mengenai jumlah pemohon, jenis dokumen yang paling banyak diurus, kecepatan durasi penyelesaian dokumen, hingga sebaran distrik asal pemohon secara real-time.
Output Regulasi, Legalitas, dan Panduan Teknis
Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS): Naskah kerja sama hukum yang sah antara Warga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika mengenai hilirisasi teknologi dan pemeliharaan sistem.
Buku Panduan Penggunaan (User Manual): Tersusunnya modul panduan teknis operasional sistem SAHABAT, yang terdiri dari buku panduan bagi petugas operator dinas (Back-End) serta infografis/video panduan ringkas bagi masyarakat umum (Front-End).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Keberlanjutan
Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan Jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
Tujuan
Tujuan MATA ASN MIMIKA adalah:
menyediakan kanal digital yang mudah diakses masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN;
mempermudah masyarakat melapor tanpa harus mengetahui terlebih dahulu instansi atau pejabat tujuan;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik;
membangun proses pelaporan yang terstruktur dan terdokumentasi;
menyediakan nomor tiket agar laporan dapat dilacak;
mendukung penyampaian laporan berbasis bukti;
meningkatkan perlindungan identitas pelapor;
mengurangi penyampaian tuduhan yang belum terverifikasi melalui ruang publik dan media sosial;
mendukung terciptanya aparatur yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab;
menyediakan data agregat yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan.
Manfaat
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasia. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gagasan utama inovasi MATA ASN MIMIKA adalah membangun sistem informasi digital khusus yang menyediakan kanal pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ASN di Kabupaten Mimika.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu mengetahui secara rinci instansi mana yang harus dihubungi. Masyarakat cukup membuka sistem melalui telepon seluler atau komputer, memilih kategori dugaan pelanggaran, mengisi kronologi, menentukan lokasi dan waktu kejadian, serta mengunggah bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen.
Setiap laporan akan memperoleh kode atau nomor tiket unik sehingga pelapor dapat memantau perkembangan laporan. Sistem dirancang dengan prinsip kehati-hatian, yaitu laporan masyarakat diperlakukan sebagai dugaan yang harus diverifikasi, bukan sebagai keputusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran.
MATA ASN MIMIKA diharapkan menjadi jembatan digital antara masyarakat dan mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam mewujudkan aparatur yang disiplin, profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi:
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran ASN cenderung menyampaikan informasi melalui komentar media sosial, pesan pribadi, komunikasi lisan, atau mencari nomor kontak pejabat tertentu. Masyarakat sering tidak mengetahui kanal yang tepat, laporan tidak memiliki nomor tiket, bukti tidak terdokumentasi secara terstruktur, dan perkembangan penanganan sulit diketahui.
Sesudah inovasi:
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui satu sistem digital khusus. Pelapor memilih kategori kejadian, mengisi kronologi, lokasi, tanggal dan waktu, serta mengunggah bukti pendukung. Sistem secara otomatis memberikan kode laporan unik. Laporan kemudian masuk ke dashboard verifikator untuk diperiksa kelengkapannya sebelum diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pembaharuan dilakukan melalui transformasi dari pola pelaporan yang tersebar dan informal menjadi proses digital yang terstruktur, terdokumentasi, dapat dilacak, berbasis bukti, serta memiliki mekanisme perlindungan identitas pelapor.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pengembangan MATA ASN MIMIKA membutuhkan keterlibatan stakeholder pentahelix sebagai berikut:
1. Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Mimika dan perangkat daerah terkait berperan dalam penyusunan kebijakan, mekanisme verifikasi, SOP penanganan laporan, koordinasi, dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
2. Akademisi
Perguruan tinggi dan tenaga ahli berperan memberikan masukan terkait desain sistem, keamanan informasi, tata kelola data, evaluasi inovasi, serta pengembangan metode pengukuran dampak.
3. Dunia Usaha/Swasta
Pelaku usaha dan penyedia teknologi dapat mendukung pengembangan infrastruktur digital, keamanan sistem, hosting, integrasi teknologi, dan pengembangan kapasitas teknis.
4. Masyarakat/Komunitas
Masyarakat berperan sebagai pengguna utama sistem, penyampai laporan, pemberi masukan, dan bagian dari pengawasan partisipatif terhadap kualitas pelayanan publik.
5. Media
Media berperan dalam sosialisasi kanal pelaporan resmi, edukasi masyarakat mengenai pelaporan yang bertanggung jawab, serta penyebarluasan informasi mengenai inovasi tanpa membuka identitas dan data sensitif pelapor maupun pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja inovasi dirancang sebagai berikut:
Tahap 1 – Identifikasi Masalah
Mengidentifikasi kesulitan masyarakat dalam menemukan kanal pelaporan terkait dugaan pelanggaran ASN.
Tahap 2 – Analisis Kebutuhan
Menentukan kebutuhan pengguna, kategori laporan, jenis bukti, mekanisme perlindungan identitas, serta kebutuhan dashboard pengelola.
Tahap 3 – Perancangan Sistem
Menyusun flowchart, desain database, rancangan antarmuka, pembagian hak akses, dan mekanisme status laporan.
Tahap 4 – Pengembangan Prototipe
Membangun sistem berbasis web responsif yang dapat digunakan melalui komputer maupun telepon seluler.
Tahap 5 – Pengujian
Melakukan pengujian fungsi pelaporan, upload bukti, nomor tiket, pelacakan status, dashboard admin, dan keamanan akses.
Tahap 6 – Penyusunan SOP
Menyusun mekanisme verifikasi, klasifikasi, penanganan laporan, perlindungan data, dan koordinasi sesuai kewenangan.
Tahap 7 – Implementasi Terbatas
Melakukan uji coba kepada kelompok pengguna terbatas untuk memperoleh masukan.
Tahap 8 – Evaluasi dan Penyempurnaan
Memperbaiki sistem berdasarkan hasil uji coba dan evaluasi pengguna.
Spesifikasi produk utama:
portal masyarakat;
formulir laporan digital;
kategori dugaan pelanggaran;
upload foto/video/dokumen;
lokasi kejadian;
tanggal dan waktu kejadian;
kode tiket otomatis;
cek status laporan;
mode identitas rahasia;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
manajemen laporan;
riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
desain responsif untuk smartphone.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Kebaruan
Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan MATA ASN MIMIKA adalah tersedianya prototipe sistem informasi digital pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun telepon seluler.
Output inovasi meliputi:
website MATA ASN MIMIKA;
halaman pelaporan masyarakat;
sistem registrasi tiket otomatis;
halaman cek status laporan;
fitur upload bukti;
fitur lokasi dan waktu kejadian;
perlindungan identitas pelapor;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
sistem klasifikasi laporan;
pencatatan riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
dokumentasi dan rancangan SOP penggunaan sistem.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Keberlanjutan
MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Kabupaten Mimika memiliki potensi hasil pertanian lokal yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung perekonomian masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan dalam proses pemasaran dan penyebaran informasi produk pertanian. Sebagian petani masih mengandalkan pola pemasaran konvensional, penjualan langsung, jaringan pelanggan terbatas, serta informasi dari mulut ke mulut.
Kondisi tersebut menyebabkan informasi mengenai jenis produk, harga, stok, lokasi petani, dan ketersediaan hasil pertanian belum tersaji secara terpusat dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada sisi lain, masyarakat sebagai pembeli juga belum selalu memiliki akses yang praktis untuk mengetahui produk pertanian lokal yang tersedia dari petani.
Belum adanya platform digital lokal yang secara khusus mempertemukan petani dan pembeli dalam satu ekosistem menyebabkan proses promosi, pemesanan, pencatatan transaksi, dan pemantauan aktivitas penjualan belum terintegrasi secara optimal.
Berdasarkan permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk membangun TANIMART sebagai Platform Pasar Tani Digital Mimika yang menyediakan ruang digital bagi petani untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, sekaligus memudahkan masyarakat menemukan dan memesan produk pertanian lokal.
Tujuan
Tujuan inovasi TANIMART adalah:
Menyediakan platform digital yang menghubungkan petani lokal dengan masyarakat sebagai pembeli.
Memperluas akses promosi dan pemasaran produk pertanian lokal.
Memudahkan masyarakat memperoleh informasi produk, harga, dan ketersediaan stok.
Mendukung digitalisasi proses pemasaran hasil pertanian.
Membantu petani mengelola informasi produk dan pesanan secara lebih terstruktur.
Menciptakan pencatatan pesanan dan transaksi yang lebih tertib.
Mendukung peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam sektor pertanian.
Membangun ekosistem pasar tani digital yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Mendorong penguatan ekonomi lokal melalui peningkatan akses pasar produk pertanian.
Menyediakan dasar data digital yang dapat dikembangkan untuk mendukung monitoring dan pengambilan keputusan.
Target penyelenggaraan inovasi adalah petani lokal, kelompok tani, masyarakat sebagai pembeli, pelaku usaha terkait, serta stakeholder yang mendukung pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Penerapan TANIMART diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Bagi Petani
Memperluas akses pemasaran produk.
Mempermudah promosi hasil pertanian.
Membantu pengelolaan informasi produk, harga, dan stok.
Mempermudah penerimaan dan pemantauan pesanan.
Meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan usaha pertanian.
Bagi Masyarakat/Pembeli
Mempermudah pencarian produk pertanian lokal.
Mempermudah akses informasi harga dan stok.
Memberikan proses pemesanan yang lebih praktis.
Memperluas pilihan produk pertanian lokal.
Bagi Pemerintah dan Stakeholder
Mendukung transformasi digital sektor pertanian.
Mendorong penguatan ekonomi lokal.
Membantu terciptanya ekosistem pemasaran pertanian yang lebih terstruktur.
Menjadi dasar pengembangan data produk dan aktivitas pasar pertanian.
Membuka peluang integrasi dengan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dampak jangka panjang yang diharapkan
Meningkatnya akses pasar bagi petani lokal.
Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital.
Terbentuknya ekosistem pasar tani digital.
Meningkatnya keterhubungan antara produsen dan konsumen.
Mendukung penguatan ekonomi lokal dan pengembangan produk pertanian Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika memiliki potensi hasil pertanian lokal yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung perekonomian masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan dalam proses pemasaran dan penyebaran informasi produk pertanian. Sebagian petani masih mengandalkan pola pemasaran konvensional, penjualan langsung, jaringan pelanggan terbatas, serta informasi dari mulut ke mulut.
Kondisi tersebut menyebabkan informasi mengenai jenis produk, harga, stok, lokasi petani, dan ketersediaan hasil pertanian belum tersaji secara terpusat dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada sisi lain, masyarakat sebagai pembeli juga belum selalu memiliki akses yang praktis untuk mengetahui produk pertanian lokal yang tersedia dari petani.
Belum adanya platform digital lokal yang secara khusus mempertemukan petani dan pembeli dalam satu ekosistem menyebabkan proses promosi, pemesanan, pencatatan transaksi, dan pemantauan aktivitas penjualan belum terintegrasi secara optimal.
Berdasarkan permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk membangun TANIMART sebagai Platform Pasar Tani Digital Mimika yang menyediakan ruang digital bagi petani untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, sekaligus memudahkan masyarakat menemukan dan memesan produk pertanian lokal.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gagasan utama TANIMART adalah membangun platform pasar tani digital yang menghubungkan petani lokal dengan masyarakat sebagai pembeli melalui satu sistem informasi terintegrasi.
Dalam TANIMART, petani dapat didata dan diverifikasi, memiliki profil, mengelola informasi produk pertanian, harga, stok, serta menerima dan memantau pesanan. Masyarakat dapat melihat produk yang tersedia, memilih produk, memasukkan produk ke keranjang, melakukan checkout, dan membuat pesanan.
Administrator berperan dalam melakukan verifikasi petani, mengelola data petani dan pembeli, kategori produk, seluruh produk, pesanan, transaksi, serta laporan.
TANIMART dirancang bukan hanya sebagai katalog produk, tetapi sebagai ekosistem digital yang mendukung alur pemasaran hasil pertanian mulai dari pendataan petani, publikasi produk, pencarian produk, pemesanan, transaksi, hingga pelaporan.
c. Metode Pembaharuan
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi:
Pemasaran produk pertanian lebih banyak dilakukan secara konvensional melalui penjualan langsung, komunikasi pribadi, informasi dari mulut ke mulut, atau jaringan pelanggan yang terbatas. Informasi produk, harga, stok, dan ketersediaan hasil pertanian belum tersaji dalam satu platform digital yang terintegrasi. Pembeli harus mencari informasi secara terpisah dan petani memiliki keterbatasan dalam memperluas jangkauan promosi.
Sesudah inovasi:
TANIMART menghadirkan proses digital yang lebih terstruktur. Petani dapat terdaftar dalam sistem, diverifikasi oleh administrator, mengelola produk, harga dan stok, serta menerima pesanan. Pembeli dapat mengakses informasi produk, memilih barang, menggunakan keranjang belanja, melakukan checkout, dan membuat pesanan. Administrator dapat memantau data petani, pembeli, produk, pesanan, transaksi, dan laporan melalui dashboard pengelolaan.
Pembaharuan utama terletak pada perubahan proses pemasaran yang sebelumnya tersebar dan konvensional menjadi proses digital yang lebih terintegrasi, terdokumentasi, transparan, dan mudah dipantau.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pengembangan TANIMART membutuhkan kolaborasi stakeholder dengan pendekatan pentahelix, yaitu:
1. Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Mimika dan perangkat daerah terkait dapat berperan dalam pembinaan, fasilitasi, dukungan kebijakan, sosialisasi, validasi program, serta mendorong pemanfaatan inovasi untuk mendukung pemasaran produk pertanian lokal.
2. Akademisi
Perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, dan tenaga ahli dapat berperan dalam penelitian, pengembangan teknologi, evaluasi sistem, analisis kebutuhan pengguna, keamanan sistem, serta peningkatan kualitas inovasi.
3. Dunia Usaha
Pelaku usaha, UMKM, pasar, penyedia jasa logistik, perbankan, dan mitra pembayaran dapat mendukung pengembangan ekosistem perdagangan, distribusi, pembayaran, dan perluasan pasar produk pertanian.
4. Masyarakat
Petani berperan sebagai penyedia produk dan pengguna utama dari sisi penjual. Masyarakat umum berperan sebagai pembeli dan pengguna layanan. Kelompok tani dan komunitas lokal dapat membantu sosialisasi, pendataan, serta pengembangan jaringan pengguna.
5. Media
Media lokal, media sosial, komunitas digital, dan kanal informasi publik dapat berperan dalam promosi, edukasi, publikasi produk petani, serta memperluas jangkauan informasi TANIMART kepada masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan kebaharuan TANIMART terletak pada pengembangan platform digital yang dirancang dengan konteks kebutuhan pemasaran hasil pertanian lokal di Kabupaten Mimika.
Beberapa keunggulan TANIMART adalah:
Menghubungkan petani dan pembeli dalam satu platform digital.
Memiliki mekanisme verifikasi petani oleh administrator.
Menyediakan pengelolaan profil dan data petani.
Menyediakan pengelolaan kategori produk pertanian.
Memungkinkan pengelolaan produk, harga, dan stok.
Menyediakan katalog produk bagi masyarakat.
Memiliki fitur keranjang belanja dan checkout.
Mendukung pencatatan pesanan secara digital.
Menyediakan pengelolaan dan pemantauan transaksi.
Menyediakan laporan untuk mendukung monitoring.
Dirancang agar dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah Mimika.
Berpotensi dikembangkan dengan pembayaran digital, informasi lokasi, distribusi, dan analisis data pertanian.
Kebaharuan TANIMART bukan sekadar memindahkan proses jual beli ke media digital, tetapi membangun alur terintegrasi dari verifikasi petani, pengelolaan produk, pemesanan, transaksi, hingga pelaporan dalam satu sistem.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja TANIMART meliputi:
Tahap 1 – Identifikasi Permasalahan
Mengidentifikasi kendala pemasaran hasil pertanian, kebutuhan petani, kebutuhan pembeli, dan kebutuhan pengelolaan data.
Tahap 2 – Analisis Kebutuhan Sistem
Menentukan aktor utama sistem, yaitu administrator, petani, dan pembeli, serta menentukan hak akses masing-masing pengguna.
Tahap 3 – Perancangan Sistem
Merancang struktur basis data, alur proses bisnis, antarmuka pengguna, dashboard, modul produk, pesanan, transaksi, dan laporan.
Tahap 4 – Pengembangan Aplikasi
Membangun aplikasi TANIMART berbasis web menggunakan teknologi pengembangan aplikasi dan basis data.
Tahap 5 – Pengembangan Modul Administrator
Membangun fitur verifikasi petani, data petani, data pembeli, kategori produk, semua produk, pesanan, transaksi, dan laporan.
Tahap 6 – Pengembangan Modul Petani
Membangun fitur pengelolaan profil petani, informasi usaha atau kebun, produk, harga, stok, pesanan, dan aktivitas penjualan.
Tahap 7 – Pengembangan Modul Pembeli
Membangun katalog produk, detail produk, keranjang belanja, checkout, pemesanan, dan pemantauan pesanan.
Tahap 8 – Pengujian Sistem
Melakukan pengujian fungsi, validasi data, hak akses pengguna, alur pemesanan, dan stabilitas aplikasi.
Tahap 9 – Implementasi Awal
Menyiapkan sistem untuk digunakan secara daring dan melakukan uji coba dengan pengguna terbatas.
Tahap 10 – Evaluasi dan Pengembangan
Melakukan perbaikan berdasarkan hasil pengujian dan masukan pengguna serta mengembangkan fitur lanjutan.
Spesifikasi produk
TANIMART:
Aplikasi berbasis web
Sistem multi-user
Hak akses Administrator, Petani, dan Pembeli
Dashboard pengelolaan
Verifikasi petani
Data petani
Data pembeli
Kategori produk
Manajemen produk
Harga dan stok
Katalog produk
Keranjang belanja
Checkout
Manajemen pesanan
Pencatatan transaksi
Laporan
Basis data terintegrasi
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi TANIMART memiliki potensi keberlanjutan karena sistem dirancang secara modular dan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan pengguna dan perkembangan ekosistem pertanian digital.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup pembayaran COD atau bayar saat terima, transfer bank, integrasi pembayaran digital, notifikasi pesanan, informasi lokasi petani, dukungan layanan pengantaran, aplikasi mobile, statistik penjualan, analisis produk unggulan, informasi harga, serta dashboard data pertanian.
TANIMART juga berpotensi diperluas dari tingkat Kabupaten Mimika ke distrik dan kampung, serta dapat direplikasi pada daerah lain dengan menyesuaikan data wilayah, komoditas, pengguna, dan kebijakan lokal.
Keberlanjutan inovasi dapat diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, kelompok tani, penyuluh pertanian, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
Kebaruan
Keunggulan dan kebaharuan TANIMART terletak pada pengembangan platform digital yang dirancang dengan konteks kebutuhan pemasaran hasil pertanian lokal di Kabupaten Mimika.
Beberapa keunggulan TANIMART adalah:
Menghubungkan petani dan pembeli dalam satu platform digital.
Memiliki mekanisme verifikasi petani oleh administrator.
Menyediakan pengelolaan profil dan data petani.
Menyediakan pengelolaan kategori produk pertanian.
Memungkinkan pengelolaan produk, harga, dan stok.
Menyediakan katalog produk bagi masyarakat.
Memiliki fitur keranjang belanja dan checkout.
Mendukung pencatatan pesanan secara digital.
Menyediakan pengelolaan dan pemantauan transaksi.
Menyediakan laporan untuk mendukung monitoring.
Dirancang agar dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah Mimika.
Berpotensi dikembangkan dengan pembayaran digital, informasi lokasi, distribusi, dan analisis data pertanian.
Kebaharuan TANIMART bukan sekadar memindahkan proses jual beli ke media digital, tetapi membangun alur terintegrasi dari verifikasi petani, pengelolaan produk, pemesanan, transaksi, hingga pelaporan dalam satu sistem.
Kesiapterapan
Hasil inovasi TANIMART berupa prototipe aplikasi pasar tani digital berbasis web yang dikembangkan untuk mengintegrasikan proses pendataan petani, pengelolaan produk, pemasaran, pemesanan, transaksi, dan pelaporan.
Output yang dihasilkan meliputi:
Sistem registrasi dan pengelolaan pengguna.
Sistem pembagian hak akses administrator, petani, dan pembeli.
Modul verifikasi petani.
Modul data petani.
Modul data pembeli.
Modul kategori produk.
Modul pengelolaan produk.
Modul pengelolaan harga dan stok.
Katalog produk untuk masyarakat.
Fitur keranjang belanja.
Fitur checkout.
Modul pengelolaan pesanan.
Modul transaksi.
Modul laporan.
Dashboard administrator untuk monitoring sistem.
TANIMART menghasilkan fondasi sistem digital yang dapat terus dikembangkan menuju implementasi yang lebih luas sesuai hasil pengujian dan kebutuhan pengguna.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Penerapan TANIMART diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Bagi Petani
Memperluas akses pemasaran produk.
Mempermudah promosi hasil pertanian.
Membantu pengelolaan informasi produk, harga, dan stok.
Mempermudah penerimaan dan pemantauan pesanan.
Meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan usaha pertanian.
Bagi Masyarakat/Pembeli
Mempermudah pencarian produk pertanian lokal.
Mempermudah akses informasi harga dan stok.
Memberikan proses pemesanan yang lebih praktis.
Memperluas pilihan produk pertanian lokal.
Bagi Pemerintah dan Stakeholder
Mendukung transformasi digital sektor pertanian.
Mendorong penguatan ekonomi lokal.
Membantu terciptanya ekosistem pemasaran pertanian yang lebih terstruktur.
Menjadi dasar pengembangan data produk dan aktivitas pasar pertanian.
Membuka peluang integrasi dengan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dampak jangka panjang yang diharapkan
Meningkatnya akses pasar bagi petani lokal.
Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital.
Terbentuknya ekosistem pasar tani digital.
Meningkatnya keterhubungan antara produsen dan konsumen.
Mendukung penguatan ekonomi lokal dan pengembangan produk pertanian Mimika.
Keberlanjutan
TANIMART memiliki potensi keberlanjutan karena sistem dirancang secara modular dan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan pengguna dan perkembangan ekosistem pertanian digital.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup pembayaran COD atau bayar saat terima, transfer bank, integrasi pembayaran digital, notifikasi pesanan, informasi lokasi petani, dukungan layanan pengantaran, aplikasi mobile, statistik penjualan, analisis produk unggulan, informasi harga, serta dashboard data pertanian.
TANIMART juga berpotensi diperluas dari tingkat Kabupaten Mimika ke distrik dan kampung, serta dapat direplikasi pada daerah lain dengan menyesuaikan data wilayah, komoditas, pengguna, dan kebijakan lokal.
Keberlanjutan inovasi dapat diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, kelompok tani, penyuluh pertanian, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
Kajian Daya Dukung Tanah Perkotaan dalam rangka Optimalisasi Penataan Ruang Kota Timika Kabupaten Mimika Papua Tengah
2020-10-01
Ringkasan MIW
Pengusul
Abd.Rahim
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Mitra Pembangunan Mimika
Judul inovasi
Kajian Daya Dukung Tanah Perkotaan dalam rangka Optimalisasi Penataan Ruang Kota Timika Kabupaten Mimika Papua Tengah
Tanggal pengembangan
2020-10-01
Latar belakang
Pada Tahun 1984 berdasarkan story google Earth, pemukiman masyarakat itu tepantau hanya di area dekat bandara (jalan ahmad yani dan Jalan yossudarso). sekarang 2026, artinya 42 tahun berlalu dari data itu wilayah kota terus dan masih terfokus di jalan sekitar Yossudarso, meskipun pengembangan sudah sampai Sp2 dan Sp
3. kedepannya 10 atau 30 tahun mendatang, perlu perencanaan pengembangan arah wilayah kota dari sekarang. salah satu aspek penting yang perlu di perhatikan adalah daya dukung tanah atau kondisi tanah secara geoteknik.
Tujuan
Membuat Peta Zonasi kondisi tanah/daya dukung tanah berdasarkan hasil pengambilan data lapangan yang telah dilakukan intrepretasi bawah permukaan terhadapa kekuatan tanah, dari data dan kajian ini diharapkan dapat memberikan rekoendasi kepada pihak terkait /stackholder terhadap data-data kekuatan daya dukung tanah untuk pengembangan dan kajian perencanaan pengebangan arah wilayah kota Timika.
Manfaat
Dengan adanya kajian berupa data-data kekuatan daya dukung tanah, masyarakat atau pihak terkait/stackholder yang akan melakukan perencanaan pembangunan menjadikan referensi peta zonasi kekuatan daya dukung tanah.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pengembangan wilayah dan arah ekspansi kota wajib mempertimbangkan daya dukung tanah untuk menjamin keamanan infrastruktur, mencegah bencana (seperti likuifaksi atau longsor), dan memastikan keberlanjutan lingkungan.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Pada Tahun 1984 berdasarkan story google Earth, pemukiman masyarakat itu tepantau hanya di area dekat bandara (jalan ahmad yani dan Jalan yossudarso). sekarang 2026, artinya 42 tahun berlalu dari data itu wilayah kota terus dan masih terfokus di jalan sekitar Yossudarso, meskipun pengembangan sudah sampai Sp2 dan Sp
3. kedepannya 10 atau 30 tahun mendatang, perlu perencanaan pengembangan arah wilayah kota dari sekarang. salah satu aspek penting yang perlu di perhatikan adalah daya dukung tanah atau kondisi tanah secara geoteknik.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Melalui kajian dan data-data lapangan yang telah dilakukan sejak 2020 sampai 2026 bisa menjawab arah pengembangan wilayah kota berdasarkan daya dukung tanah/geoteknik.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode yang dilakukan pada tahun 2020 untuk melihat daya dukung tanah menggunakan alat Cone Penetration Test data yang dihasilkan berupa nilai perlapisan kekuatan tanah, sejak 2024 dengan menggunakan alat Standar penetration test/boring kita bisa melihat langsung jenis tanah di bawah pemukaan yang bisa menjadi data sangat penting dalam perencanaan geoteknik.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Dari Tahun 2020 kita sudah terlibat bersama bisnis/konsultan/Pemkab dalam pengambilan data daya dukung tanah. Data-data dari 2020-2026 kami jadikan rekomendasi untuk pengembangan wilayah arah kota Timika.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Dengan melihat aspek daya dukung tanah untuk arah pengembangan wilayaj kota timika, perencanaan pembangunan dari perkerasan bawah/pondasi bisa mengurangi biaya. dengan rekomendasi wilayah yang memiliki daya dukung tanah baik aspek biaya perkerasan/pondasi, untuk keperluan masyarakat atau pemerintah biaya yang akan dikeluarkan tidak besar.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan Kerja :
1. Pengambilan data lapangan 2020-2026 (data kondisi daya dukung tanah) Kota Timika
2. Melakukan pemetaan bawah permukaan tanah /Interpretasi
3. Menzonasi wilayah berdasarkan kekuatan tanah
4. Rekomendasi daya dukung tanah untuk “Perencanaan pengembangan arah wilayah Kota Timika Kedepannya”
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Tentunya ini sangat baik untuk menjadi contoh kepada daerah-daerah dalam tingkat kecamatan, Kabupaten ataupun Provinsi kedepannya jika ada pemekaran wilayah ataupun pengembangan wilayah perkotaan.
Kebaruan
Dengan melihat aspek daya dukung tanah untuk arah pengembangan wilayaj kota timika, perencanaan pembangunan dari perkerasan bawah/pondasi bisa mengurangi biaya. dengan rekomendasi wilayah yang memiliki daya dukung tanah baik aspek biaya perkerasan/pondasi, untuk keperluan masyarakat atau pemerintah biaya yang akan dikeluarkan tidak besar.
Kesiapterapan
Output Pelaksanaan :
1. Peta zonasi daya dukung tanah Kota Timika
2. Rekomendasi pembangunan dan pengembangan arah wilayah Kota berdasarkan aspek Kondisi data daya dukung tanah.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dengan adanya kajian berupa data-data kekuatan daya dukung tanah, masyarakat atau pihak terkait/stackholder yang akan melakukan perencanaan pembangunan menjadikan referensi peta zonasi kekuatan daya dukung tanah.
Keberlanjutan
Tentunya ini sangat baik untuk menjadi contoh kepada daerah-daerah dalam tingkat kecamatan, Kabupaten ataupun Provinsi kedepannya jika ada pemekaran wilayah ataupun pengembangan wilayah perkotaan.