Ringkasan pelaporan Mimika Berinovasi, Innovative Government Award (IGA), Inotek Provinsi, Mimika Innovation Week (tingkat kabupaten), serta pengajuan portal yang telah disetujui.
Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
51
Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral Timika "AMBISI" Aman, Bertransaksi Dan Transparansi
penerapan
2022-11-22
2023-01-05
63
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral Timika "AMBISI" Aman, Bertransaksi Dan Transparansi
Perangkat/akun pengusul
admin_disperindag
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-11-22
Penerapan
2023-01-05
Urusan
Keuangan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral timika “AMBISI” Aman, Bertransaksi dan Transparansi
Inovasi ini dirancang sebagai sistem digital berbasis aplikasi yang memungkinkan pedagang pasar melakukan pembayaran retribusi secara non-tunai menggunakan teknologi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sistem ini menghubungkan pedagang pasar dengan UPTD Pasar melalui registrasi dan pemberian ID unik serta password untuk mengakses layanan. Pedagang kemudian melakukan transaksi pembayaran langsung dari aplikasi smartphone mereka, yang secara otomatis tercatat dalam sistem Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta rekening kas daerah (RKUD).
Penerapan sistem ini memanfaatkan platform digital yang terintegrasi, dengan fitur utama seperti:
Pembayaran retribusi melalui QR code,
Akses informasi tarif dan riwayat pembayaran,
Pelaporan dan monitoring transaksi secara real-time,
Integrasi dengan Bank Papua untuk penampungan dana sebelum disalurkan ke kas daerah.
Tujuan dari rancang bangun ini adalah meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi potensi kebocoran dana, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pasar.
Pokok Perubahan yang Dilakukan
Digitalisasi Proses Pembayaran: Sebelumnya, pembayaran dilakukan secara manual dan tunai, rentan terhadap pungli dan inefisiensi. Kini, pembayaran dilakukan secara elektronik melalui aplikasi QRIS, mempersingkat waktu transaksi dari 5–10 menit menjadi hanya 2–4 menit.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem lama sulit untuk dilacak dan dimonitor. Sistem baru mencatat seluruh transaksi secara elektronik, mengurangi kemungkinan penyelewengan dana, dan memungkinkan pemantauan real-time.
Efisiensi Operasional: Petugas tidak perlu lagi melakukan penagihan langsung ke pedagang. Pengurangan tenaga kerja lapangan menghemat sumber daya dan mempercepat proses kerja.
Keamanan dan Kepercayaan: Dengan penerapan sistem pembayaran yang sah dan terpercaya, kekhawatiran terhadap kebocoran data maupun penyalahgunaan dana dapat diminimalisir. Hal ini juga membangun kepercayaan para pedagang terhadap sistem pemerintah.
Kontribusi terhadap PAD dan Mimika Smart City: Sistem ini telah terbukti meningkatkan realisasi PAD di tahun 2023 melebihi target yang ditetapkan. Hal ini turut mendukung program Mimika Smart City dengan digitalisasi layanan publik yang berkelanjutan.
Rancang bangun dan perubahan ini tidak hanya meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan retribusi, tetapi juga mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi, dari konvensional menjadi digital yang lebih modern, aman, dan transparan.
Tujuan
Tujuan Inovasi Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral Timika “AMBISI” (Aman, Bertransaksi, dan Transparansi) yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika:
Tujuan Jangka Pendek :
Tersedianya SOP Pelayanan E-Retribusi:
Membuat standar operasional prosedur yang menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan layanan E-Retribusi di Pasar Sentral Timika.
Terlaksananya Pembayaran Menggunakan QR Static:
Mengimplementasikan sistem pembayaran retribusi melalui QR static agar transaksi lebih cepat, mudah, dan aman.
Integrasi Pembayaran ke
RKUD:
Menghubungkan sistem pembayaran ke rekening penampung dan kemudian otomatis diteruskan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Mimika, sehingga tercipta akuntabilitas keuangan daerah.
Tujuan Jangka Menengah:
Penerapan Sistem QR Dynamic:
Mengembangkan sistem QR code menjadi versi dinamis yang lebih fleksibel dan interaktif dalam mendukung transaksi digital.
Pembangunan Database Pedagang:
Menciptakan data base lengkap dan terkini dari para pedagang pasar, yang penting untuk analisis kebijakan dan pengambilan keputusan.
Kerja Sama Strategis dengan Bank Papua:
Menjalin kesepakatan (Mo U) dengan Bank Papua untuk menunjang sistem pembayaran non-tunai secara resmi dan aman.
Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pembayaran:
Menciptakan proses yang mempermudah pembayaran retribusi serta menghemat waktu dan tenaga, baik dari sisi pedagang maupun pemerintah.
Tujuan Jangka Panjang:
Tertib Administrasi dalam Pengelolaan Retribusi:
Menciptakan sistem administrasi yang rapi dan akurat dalam pelaksanaan pungutan retribusi secara elektronik.
Meminimalisir Penyimpangan:
Mengurangi peluang terjadinya pungli, penyelewengan, atau kebocoran anggaran dari penarikan retribusi pasar.
Membudayakan Menabung bagi Pedagang:
Mendorong pedagang untuk bertransaksi secara non-tunai sehingga terbiasa menyisihkan dana dan menabung melalui sistem keuangan formal.
Peningkatan Efisiensi Pengelolaan:
Mengurangi kebutuhan SDM, waktu, dan biaya dalam proses pemungutan retribusi dengan memanfaatkan teknologi digital.
Membangun Kesadaran Pedagang:
Mendorong tanggung jawab pedagang terhadap kewajiban pembayaran retribusi sebagai bagian dari kewarganegaraan yang baik.
Model Pembayaran untuk Layanan Lain:
Menjadikan E-Retribusi sebagai role model pembayaran digital untuk sektor pelayanan publik lainnya di Kabupaten Mimika.
Mewujudkan “Mimika Smart City”:
Menjadi fondasi dalam transformasi digital pelayanan publik untuk mendukung visi Mimika sebagai kota pintar (smart city).
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Bagi Organisasi
Mempermudah para petugas dalam penarikan retribusi serta meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penerimaan retribusi.
Bagi Pemerintah Daerah
Bagi Stakeholder
Meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan penarikan retribusi
Para Pedagang dapat mengetahui tentang transaksi pembayaran retribusi non tunai melalui aplikasi E-Retribusi sebagai akibat dari peningkatan kualitas layanan public yang diberikan.
Adapun manfaat Pelaksanaan E-Retribusi adalah bahwa Pelayanan E-Retribusi merupakan system informasi yang dapat diakses secara online yang memuat transaksi pembayaran retribusi dari pedagang, dengan system ini akan meminimalisir penyimpangan penarikan retribusi pasar yang disetorkan pedagang sehingga mengakibatkan efisiensi pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan membudayakan pedagang untuk menabung dan membangun kesadaran pedagang untuk bertanggungjawab terhadap
kewajiban membayar retribusi. sehingga pelayanan E Retribusi yang dilakukan pemerintah Pemerintah Kabupaten Mimika bertujuan untuk mewujudkan “Mimika Smart City” .
Hasil inovasi
Terwujudnya sistem pembayaran secara non tunai
Terwujudnnya Integrasi data penerimaan retribusi melalui Aplikasi E-Retribusi melalui Rekening Penampung ke RKUD Kabiupaten Mimika.
Terwujudnya sistem pelayanan e-retribusi yang efektif dan efisien
Tersedianya MOU Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Bank Papua Cab. Timika tentang penggunaan transaksi pembayaran retribusi non tunai
Proses pembayaran retribusi secara elektronik hanya memakan waktu kira-kira 2-4 menit per pedagang
Penerimaan Asli Daerah untuk Retribusi selalu melebihi target yang telah ditetapkan pada Tahun 2023 Target Rp.5.340.000.000 Realisasi Rp.5.570.437.000
NAMA
INOVASI : FISHERMAN 90
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : OPD
JENIS
INOVASI : NON DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 05 JANUARI 2022
WAKTU
PENERAPAN : 05 JANUARI 2023
DASAR HUKUMUU NO 45 Tentang Perikanan
Undang-undang No
7. Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya dan petambak garam
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Bupati Mimika No 29 tahun 2021 tentang penetapan harga patokan, tarif lelang tertutup, dan kuota ikan untuk kebutuhan daerah di TPI Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN Permasalahan Makro
Secara umum nelayan di Papua menghadapi berbagai masalah yang mempengaruhi kesejahteraan mereka dan keberlanjutan industri perikanan. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, komunitas nelayan, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta. Program-program pelatihan, peningkatan infrastruktur, akses ke pendanaan, serta penegakan regulasi yang lebih baik adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Papua. Beberapa masalah umum yang dihadapi nelayan di Papua antara lain:
Kurangnya Akses Infrastruktur: Banyak daerah di Papua yang sulit dijangkau karena kurangnya infrastruktur jalan dan pelabuhan yang memadai. Hal ini menyulitkan nelayan untuk mengangkut hasil tangkapan mereka ke pasar.
Keterbatasan Teknologi: Nelayan di Papua sering kali masih menggunakan peralatan dan teknik tradisional yang kurang efisien. Mereka juga kurang akses terhadap teknologi modern yang dapat meningkatkan hasil tangkapan dan keberlanjutan.
Pendanaan dan Modal: Banyak nelayan kesulitan mendapatkan pendanaan untuk membeli peralatan yang lebih baik atau memperbaiki kapal mereka. Keterbatasan akses ke layanan perbankan dan kredit juga menjadi hambatan besar.
Overfishing dan Degradasi Lingkungan: Praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan bom ikan atau bahan kimia, merusak ekosistem laut dan mengurangi stok ikan di perairan Papua.
Kurangnya Edukasi dan Pelatihan: Banyak nelayan tidak mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang cukup tentang teknik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan praktik bisnis yang baik.
Perubahan Iklim: Perubahan iklim mempengaruhi pola cuaca dan suhu air, yang dapat mempengaruhi migrasi ikan dan hasil tangkapan nelayan.
Masalah Sosial dan Ekonomi: Kemiskinan, kurangnya akses ke layanan kesehatan, dan pendidikan yang rendah juga merupakan tantangan bagi banyak komunitas nelayan di Papua.
Kendala Regulasi dan Hukum: Kurangnya penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan ilegal serta peraturan yang tidak mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan nelayan.
Permasalahan Mikro
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu nelayan mengurangi biaya operasional mereka. Namun, nelayan di Papua sering menghadapi berbagai masalah terkait subsidi BBM ini. Berikut adalah beberapa masalah utama:
Distribusi yang Tidak Merata: Karena keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas, distribusi BBM bersubsidi ke daerah-daerah terpencil di Papua seringkali tidak merata. Banyak nelayan di daerah terpencil yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan dan Penyelewengan: Ada kasus-kasus di mana BBM bersubsidi tidak sampai ke tangan nelayan yang membutuhkan karena adanya penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu. BBM bersubsidi kadang-kadang dijual ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Keterbatasan Kuota: Kuota BBM bersubsidi yang tersedia sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh nelayan di Papua. Ini menyebabkan sebagian nelayan harus membeli BBM dengan harga pasar yang lebih tinggi.
Prosedur Administratif yang Rumit: Prosedur untuk mendapatkan BBM bersubsidi sering kali rumit dan memerlukan dokumen-dokumen tertentu yang sulit diakses oleh nelayan, terutama yang berada di daerah terpencil atau kurang memiliki pendidikan formal.
Ketergantungan pada BBM: Kebijakan subsidi BBM dapat menciptakan ketergantungan yang tinggi pada BBM, sehingga nelayan menjadi rentan terhadap fluktuasi harga BBM dan kebijakan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Kurangnya Informasi dan Sosialisasi: Banyak nelayan yang kurang mendapatkan informasi yang jelas tentang kebijakan subsidi BBM dan bagaimana cara mendapatkan akses ke subsidi tersebut.
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Perikanan laut merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian global dan ketahanan pangan. Namun, sektor ini juga menghadapi berbagai isu global yang kompleks dan memerlukan perhatian serta tindakan dari komunitas internasional. Berikut adalah beberapa isu utama yang dihadapi perikanan laut secara global:
Overfishing (Penangkapan Ikan Berlebihan):
Banyak stok ikan di lautan dunia yang telah dieksploitasi secara berlebihan, menyebabkan penurunan populasi ikan dan kerusakan ekosistem laut.
Overfishing juga mengancam keberlanjutan industri perikanan dan mata pencaharian nelayan di berbagai negara.
Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing:
Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur merupakan masalah besar yang merusak sumber daya laut dan menghambat upaya konservasi.
IUU fishing seringkali dilakukan oleh kapal-kapal yang beroperasi di perairan internasional tanpa mematuhi peraturan atau kuota yang telah ditetapkan.
Perubahan Iklim:
Perubahan iklim mempengaruhi suhu air laut, arus, dan pola migrasi ikan, yang berdampak pada ketersediaan dan distribusi ikan.
Asidifikasi laut akibat peningkatan kadar CO2 juga berdampak negatif pada kehidupan laut, termasuk spesies yang menjadi sumber makanan bagi ikan komersial.
Destruksi Habitat:
Aktivitas manusia seperti penangkapan ikan dengan metode destruktif (misalnya, penggunaan dinamit atau trawl) merusak habitat laut seperti terumbu karang dan dasar laut.
Pembangunan pesisir dan polusi juga berkontribusi terhadap degradasi habitat laut.
Plastik dan Polusi Laut:
Limbah plastik di laut mengancam kehidupan laut dan dapat masuk ke dalam rantai makanan melalui ikan yang tertelan plastik.
Polusi dari bahan kimia dan limbah industri juga mencemari ekosistem laut, merusak habitat, dan membahayakan kesehatan manusia.
Ketergantungan pada Stok Ikan Liar:
Ketergantungan yang tinggi pada stok ikan liar membuat industri perikanan rentan terhadap fluktuasi populasi ikan yang disebabkan oleh overfishing, perubahan iklim, dan faktor lingkungan lainnya.
Keamanan Pangan dan Mata Pencaharian:
Jutaan orang di seluruh dunia bergantung pada ikan sebagai sumber protein utama dan mata pencaharian.
Penurunan stok ikan dan perubahan dalam industri perikanan dapat berdampak serius pada keamanan pangan dan ekonomi komunitas pesisir.
Kurangnya Pengelolaan Berkelanjutan:
Pengelolaan perikanan yang tidak efektif atau kurang berkelanjutan dapat menyebabkan penurunan stok ikan dan kerusakan ekosistem laut.
Kurangnya kerjasama internasional dalam pengelolaan perikanan juga menjadi hambatan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
NASIONAL
Nelayan di Indonesia menghadapi berbagai isu yang kompleks dan beragam yang mempengaruhi kesejahteraan mereka serta keberlanjutan sektor perikanan. Berikut adalah beberapa isu utama yang dihadapi oleh nelayan Indonesia:
Ketergantungan pada Alat Tangkap Tradisional: Banyak nelayan masih menggunakan alat tangkap tradisional yang kurang efisien. Hal ini mempengaruhi hasil tangkapan dan kesejahteraan ekonomi mereka.
Akses Terbatas ke Pasar: Nelayan sering menghadapi kesulitan dalam mengakses pasar yang lebih luas dan mendapatkan harga yang adil untuk hasil tangkapan mereka. Infrastruktur yang tidak memadai, seperti jalan yang buruk dan kurangnya fasilitas penyimpanan dingin, memperburuk masalah ini.
Subsidi BBM: Distribusi BBM bersubsidi tidak merata dan sering kali tidak mencapai nelayan di daerah terpencil. Selain itu, prosedur untuk mendapatkan BBM bersubsidi sering kali rumit dan birokratis.
Penyalahgunaan dan Penyelewengan Subsidi: Penyelewengan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum tertentu membuat nelayan kecil sulit mendapatkan BBM yang mereka butuhkan untuk melaut.
Degradasi Lingkungan dan Habitat Laut: Aktivitas penangkapan ikan yang destruktif, polusi laut, dan perubahan iklim menyebabkan degradasi habitat laut seperti terumbu karang dan hutan mangrove, yang berdampak negatif pada populasi ikan.
Perubahan Iklim: Perubahan iklim mempengaruhi pola cuaca dan suhu air laut, yang dapat mempengaruhi migrasi ikan dan produktivitas perikanan.
Kurangnya Pendidikan dan Pelatihan: Banyak nelayan yang tidak memiliki akses ke pendidikan dan pelatihan yang memadai tentang teknik perikanan yang berkelanjutan dan praktik bisnis yang baik.
Overfishing dan IUU Fishing: Penangkapan ikan berlebihan dan aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing) merusak stok ikan dan mengancam keberlanjutan perikanan.
Ketidakpastian Hukum dan Regulasi: Kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang tidak jelas atau berubah-ubah membuat nelayan kesulitan dalam mematuhi peraturan dan menjalankan usaha mereka dengan aman.
Masalah Sosial dan Ekonomi: Nelayan sering kali hidup dalam kemiskinan dengan akses terbatas ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas dasar lainnya. Ketergantungan pada hasil tangkapan yang tidak menentu juga membuat mereka rentan terhadap fluktuasi ekonomi.
Konflik Ruang Laut: Konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan industri atau kegiatan lain seperti pariwisata dan pertambangan laut sering terjadi, terutama terkait dengan penggunaan ruang
LOKAL
Ketergantungan nelayan Papua terhadap BBM yang cukup tinggi membuat nelayan rentan terhadap fluktuasi harga dan perubahan kebijakan pemerintah terkait subsidi. Hal ini dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi nelayan. Beberapa solusi yang menjadi isu untuk persoalan tersebut adalah:
Peningkatan Infrastruktur: Membangun dan memperbaiki infrastruktur transportasi dan distribusi di Papua untuk memastikan BBM bersubsidi dapat dijangkau oleh nelayan di daerah terpencil.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelewengan subsidi BBM untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang membutuhkan.
Penyederhanaan Prosedur: Menyederhanakan prosedur administratif untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga lebih mudah diakses oleh nelayan.
Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi yang intensif kepada nelayan mengenai kebijakan subsidi BBM dan cara mengaksesnya. Pihak berwenang dapat bekerjasama dengan organisasi lokal dan lembaga swadaya masyarakat untuk menyebarkan informasi ini.
Diversifikasi Energi: Mendorong penggunaan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti energi surya atau biofuel, untuk mengurangi ketergantungan pada BBM.
METODE PEMBAHARUAN KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Subsisdi BBM untuk nelayan kurang terarah dan rawan penyelahgunaan.
Untuk mengujukan permohonan rekemendasi subsidi nelayan harus mendatangi kantor dinas perikanan
Nelayan harus mengeluarkan biaya dan menghabiskan waktu untuk mendapatkan pelayanan surat rekomendasi dengan jarak tempuh 50 KM dengan biaya transportasi.Rp 200.000 s/d 500.
000. KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi Fisherman 90 sadalah sebagai berikut:
Subsisdi BBM untuk nelayan lebih terarah dan mampu menghindari penyalahgunaan subsidi.
Nelayan tidak perlu datang lagi ke kantor Dinas Perikanan Mimika untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk memperoleh subsi BBM bagi nelayan, sehingga dapat mengefktififkan waktu produktif untuk melaut
Nelayan cukup menyampaikan permohonan dan bukti transaski di TPI melalui WA pada nomor. HP. 0812 1237
7690. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
Keunggulan dan keunikan inovasi fisherman 90 ini adalah:
Biaya murah dan tak perlu aplikasi yang konvensional
Menggunakan platform media sosial
Mudah untuk dipahami dan dilakukan (familiar)
Cepat dan efisien dalam proses penerbitan surat
Dilakukan ditengah berbagai keterbatasan geografis di papua
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses layanan fiosherman 90 adalah sebagai berikut:
Nelayan mengisi form pengajuan subsidi setalah melakukan transaksi atau pelelangan di TPI
Petugas TPI akan mengeluarkan bukti transaksi bahwa ybs telah melakukan pelelangan di TPI.
Nelayan menyampaikan melalui WA berupa form permohonan yang telah diisi dengan melampirkan bukti tamransaksi lelang di TPI yang menjelaskan bahwa benar nelayan atau pemohon berhak mendapat BBM bersubsidi
Setelah petugas dinas perikanan melakukan verifikasi terhadap perijinannya dan hasil penjualan serta permohonan yang bersangkutan
Penerbitan surat rekmendasi untuk mendaptkan subsidi BBM sebaui dengan PUU yang berlaku.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi fishermen 90 ini adalah:
Membantu meratakan distribusi.
Mengefektifkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi nbagi nelayan agar tepat sasaran.
Memenuhi kuota BBM subsidi dengan kejelasan penerima dan mengurangi penyalahagunaan.
Menyederhanakan layanan rekmendasi subsidi BBM.
Menyediakan layanan pemerintah terhadap distribusi subsidi BBM yang efektif efisien, murah dan responsif.
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi Fisherman 90 adalah sebagai berikut:
Berkurangnya penyalahgunaan subsidi BBM Dimudahkannya nelayan untuk mengurus subsidi BBM Tidak perlu biaya transportasi untuk pengurusan dimaksud
DAMPAK INOVASI
Dampak inovasi ini adalah:
Termotivasinya nelayan untuk melaut
Meningkatnya produksi sebagai akibat tersedianya waktu kerja menangkap ikan lebih banyak karna pengurusan BBM yang simple
Semakin diraskannya program subsidi oleh orang yang tepat dan berhak menerimanya
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi fishermen 90 ini adalah:
Membantu meratakan distribusi.
Mengefektifkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi nbagi nelayan agar tepat sasaran.
Memenuhi kuota BBM subsidi dengan kejelasan penerima dan mengurangi penyalahagunaan.
Menyederhanakan layanan rekmendasi subsidi BBM.
Menyediakan layanan pemerintah terhadap distribusi subsidi BBM yang efektif efisien, murah dan responsif.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi Fisherman 90 adalah sebagai berikut:
Berkurangnya penyalahgunaan subsidi BBM Dimudahkannya nelayan untuk mengurus subsidi BBM Tidak perlu biaya transportasi untuk pengurusan dimaksud
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Dampak inovasi ini adalah:
Termotivasinya nelayan untuk melaut
Meningkatnya produksi sebagai akibat tersedianya waktu kerja menangkap ikan lebih banyak karna pengurusan BBM yang simple
Semakin diraskannya program subsidi oleh orang yang tepat dan berhak menerimanya
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen- KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Mempermudah layanan dan pendampingan
Aksesbilitas tinggi bagi pembudidaya dan masyarakat
Meningkatnya partisipasi pembudidaya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan daerah
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Kusta
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Penyakit Kusta, juga dikenal sebagai lepra, adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan saluran pernapasan atas. Meskipun kusta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan jaringan tubuh lainnya jika tidak diobati, penyakit ini dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat.
Menurut WHO, kusta adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, yang terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan selaput lendir saluran pernapasan bagian atas. Kusta dapat menyebabkan kerusakan pada saraf, sehingga dapat menimbulkan kecacatan jika tidak ditangani dengan tepat. WHO mengklasifikasikan kusta menjadi dua tipe berdasarkan jumlah lesi kulit, yaitu pausibasiler (PB) dan multibasiler (MB)
Penanggulangan penyakit kusta menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang penyakit ini, serta upaya pencegahan dan pengobatan yang efektif. Kusta, meskipun bias diobati, masih menyebabkan stigma di masyarakat dan mempengaruhi kualitas hidup penderita. Penanggulangan kusta melibatkan upaya medis, sosial, dan psikologis untuk mengurangi angka kejadian, mencegah cacat, dan mendukung penderita dalam menjalani hidup.
Masalah Mikro
Wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu berada di Distrik Mimika Barat Jauh. Distrik Mimika Barat Jauh merupakan distrik terluar, yang berada di perbatasan antara Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Jaraknya dari ibukota Kabupaten, sekitar 250km, yang dapat diakses dengan penerbangan perintis maupun melalui perahu via laut.
Kondisi geografis ini menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Permasalahan terkait Penyakit Kusta di Kabupaten Mimika, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu:
lambatnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Kurangnya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Kusta masih ditemukan di beberapa negara, terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara dengan jumlah kasus tertinggi termasuk India, Indonesia, Brasil, dan beberapa negara Afrika. Kusta seringkali dikaitkan dengan stigma sosial dan diskriminasi, sehingga penderita merasa terisolasi dan enggan mencari pengobatan. Hal ini memperburuk penanganan dan kontrol penyakit.
WHO menetapkan target eliminasi kusta sebagai masalah kesehatan masyarakat dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Program global yang fokus pada deteksi dini, pengobatan lengkap, dan pengurangan stigma. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG’s) 3.3 yaitu penurunan 90% jumlah orang yang membutuhkan intervensi terhadap penyakit-penyakit AIDS, Tuberculosis, Malaria, dan penyakit tropis terabaikan yaitu Kusta dan Filariasis.
Isu Nasional
1. Pentingnya Pengetahuan:
Penting untuk memahami bahwa kusta adalah penyakit yang bias diobati, tidak menular dengan mudah, dan tidak menyebabkan kecacatan yang parah jika diobati secara dini.
2. Upaya Medis:
Pengobatan kusta melibatkan pemberian obat-obatan yang efektif untuk membunuh bakteri penyebab kusta (Mycobacterium leprae). Obat-obatan ini, yang dikenal sebagai multidrug therapy (MDT), telah berhasil mengurangi angka kejadian kusta secara signifikan.
3. Upaya Sosial dan Psikologis:
Penyakit kusta sering kali menyebabkan stigma di masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup penderita. Upaya untuk mengatasi stigma ini, misalnya melalui kampanye edukasi dan dukungan emosional, sangat penting.
4. Upaya Pencegahan:
Pencegahan kusta melibatkan upaya untuk menghindari kontak dekat jangka panjang dengan penderita kusta yang belum diobati, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Target Eliminasi Kusta untuk tingkat provinsi yaitu pada tahun 2019, dan untuk kabupaten/kota pada tahun
2024. IUntuk tahun 2024- 2030 dilakukan upaya untuk menurunkan angka prevalensi Kusta tingkat nasional sampai kurang dari 0,05 per 10.000 penduduk. Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi
Tujuan
menemukan kasus kusta sedini mungkin di Distrik Mimika Barat Jauh
menekan angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatkan sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan menemukan kasus kusta sedini mungkin dan mencegah komplikasi serta penyebaran penyakit, Deteksi Dini memungkinkan pengobatan yang lebih cepat dan efektif, mengurangi risiko kecacatan dan stigma sosial, serta memutus rantai penularan
Manfaat
terwujudnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
Berkurangnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Terlaksananya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan mendeteksi kusta sejak dini, pengobatan dapat segera dimulai, yang dapat mencegah perkembangan penyakit dan komplikasi lebih lanjut, seperti kerusakan saraf dan kecacatan fisik, mengurangi risiko kecacatan, mencegah penularan dan menghilangkan stigma di masyarakat.
Hasil inovasi
Dengan inovasi DEDIPEKU, terjadi peningkatan deteksi dini gejala Kusta sebesar 150% sehingga dapat mengurangi angka kejadian baru, pencegahan cacat tingkat II, dan peningkatan kualitas hidup penderita kusta, serta meluruskan stigma social ditengah masyarakat.
DASAR HUKUMUNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 14 TAHUN 2008 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 19 TAHUN 2016 INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA;
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (LEMBARAN NEGARA TAHUN 2018 NOMOR 182);
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PER CEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA. TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 28);
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 99, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5149) ;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELEGGARAAN STATISTIK (I.EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 1999 NOMOR 96, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3854) ;
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA TAHUN 2017 NOMOR 4);
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN MIMIKA
PERMASALAHAN Permasalahan Makro
Sebelum adanya integrasi data, Kabupaten Mimika menghadapi sejumlah kendala besar dalam pengelolaan datanya. Kendala-kendala ini secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut:
Kualitas Data: Data yang ada seringkali tidak akurat, tidak konsisten, dan tidak up-to-date. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti duplikasi data, data usang, dan kurangnya standar dalam pengumpulan data.
Aksesibilitas Data: Akses terhadap data sangat terbatas dan terfragmentasi. Data disimpan secara terpisah di berbagai departemen, sehingga sulit untuk diakses dan diintegrasikan.
Teknologi dan Infrastruktur: Kabupaten Mimika belum memiliki teknologi dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengelolaan data yang efektif. Sistem informasi yang ada seringkali tidak kompatibel satu sama lain.
Sumber Daya Manusia: Kurangnya tenaga ahli di bidang manajemen data dan teknologi informasi menjadi kendala dalam pengelolaan dan integrasi data.
Kebijakan dan Regulasi: Ketiadaan kebijakan dan regulasi yang jelas mengenai pengelolaan data juga menjadi penghambat dalam proses integrasi data.
Akibat dari permasalahan-permasalahan di atas, Kabupaten Mimika mengalami kesulitan dalam:
Pengambilan Keputusan: Ketidakakuratan dan ketidaklengkapan data menghambat pengambilan keputusan yang tepat dan efektif.
Pengembangan Infrastruktur: Keterbatasan data geospasial menghambat pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelayanan Publik: Masyarakat kesulitan mengakses informasi dan layanan publik karena kurangnya data yang tersedia.
Permasalahan Mikro
Integrasi satu data di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa tantangan. Berikut adalah ringkasan permasalahan mikro tersebut:
Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman: Banyak pihak yang belum memahami manfaat dan pentingnya integrasi satu data. Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang tata kelola data dan standar data yang berlaku, serta koordinasi dan kolaborasi antar instansi terkait dalam pengelolaan data juga menjadi permasalahan.
Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya: Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang belum memadai, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dalam pengelolaan data, dan anggaran yang terbatas untuk mendukung kegiatan integrasi satu data menjadi penghambat integrasi satu data di Kabupaten Mimika.
Ketidaksesuaian Data: Data yang dimiliki oleh instansi yang berbeda seringkali tidak konsisten, tidak kompatibel, dan memiliki kualitas yang buruk. Selain itu, standar data yang digunakan oleh instansi yang berbeda juga seringkali tidak seragam.
Ketidakamanan Data: Keamanan data yang dimiliki oleh instansi yang berbeda seringkali tidak memadai, kontrol akses yang lemah, dan risiko kebocoran data yang tinggi menjadi permasalahan terkait keamanan data dalam integrasi satu data di Kabupaten Mimika.
Budaya Berbagi Data yang Lemah: Budaya berbagi data antar instansi yang masih lemah, keengganan instansi untuk berbagi data karena khawatir akan persaingan atau kehilangan kontrol atas data, serta kurangnya mekanisme dan insentif untuk mendorong berbagi data menjadi tantangan tersendiri dalam integrasi satu data di Kabupaten Mimika.
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Secara keseluruhan, mencapai integrasi data global memerlukan pendekatan multi-faceted yang mengatasi tantangan teknis, hukum, dan politik. Kolaborasi, inovasi, dan komitmen terhadap tata kelola data yang bertanggung jawab adalah kunci keberhasilan. Berikut beberapa poin penting tantangan isu global :
Standarisasi: Menciptakan format data, definisi, dan metode pengumpulan universal di seluruh perbedaan geografis dan budaya yang luas merupakan rintangan utama.
Kepemilikan dan Privasi Data: Menyeimbangkan kebutuhan untuk berbagi data terbuka dengan masalah keamanan nasional, hak kekayaan intelektual, dan privasi individu merupakan hal yang rumit.
Kesenjangan Infrastruktur dan Teknologi: Kesenjangan digital antara negara maju dan berkembang menciptakan tantangan dalam aksesibilitas data, penyimpanan, dan kemampuan pemrosesan.
Tata Kelola dan Regulasi: Membangun kerangka kerja internasional untuk tata kelola data, termasuk protokol keamanan data dan kontrol akses, membutuhkan kerja sama global.
Keberlanjutan: Mempertahankan komitmen jangka panjang terhadap upaya integrasi data dan memastikan sumber daya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan dan pembaruan berkelanjutan
NASIONAL
Integrasi satu data di Indonesia merupakan langkah krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan. Namun, upaya ini dihadapkan pada beberapa tantangan signifikan:
Ketidaksesuaian Data
Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya
Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman
Ketidakamanan Data
Budaya Berbagi Data yang Lemah
LOKAL
Kabupaten Mimika, sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Papua, memiliki sejumlah tantangan unik dalam mewujudkan integrasi satu data. Tantangan-tantangan ini perlu dipertimbangkan secara serius untuk memastikan keberhasilan program integrasi data.
Berikut adalah ringkasan isu strategis yang dihadapi Kabupaten Mimika:
Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya:Akses Internet
SDM
Anggaran
Ketidaksesuaian Data dan Standar:Data Tidak Konsisten.
Standar Data Beragam
Data Tidak Lengkap
Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman:Pemahaman Rendah
Keterbatasan Pengetahuan
Koordinasi Antar Instansi Lemah
Ketidakamanan Data:Risiko Kebocoran Data
Ketidakpatuhan terhadap Regulasi
Kesadaran Keamanan Siber Rendah
Budaya Berbagi Data yang Lemah:Keengganan Berbagi Data
Kurangnya Insentif
Kepercayaan Rendah Antar Instansi
Implikasi dari isu-isu di atas:
Kualitas Data Rendah
Efisiensi Rendah
Transparansi Rendah
Risiko Kebocoran Data
METODE PEMBAHARUAN KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Data pemerintah tersebar di berbagai instansi, sulit diakses dan tidak terintegrasi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan mengalami kesulitan dalam mengakses informasi yang diperlukan.
Informasi yang tersedia terbatas, sehingga transparansi pemerintah rendah.
Pengumpulan dan pengelolaan data manual mengakibatkan inefisiensi dan redundansi.
Pengambilan keputusan seringkali tidak didukung oleh data yang akurat dan terpercaya.
Pengelolaan data manual memerlukan biaya operasional yang tinggi untuk dokumentasi dan distribusi.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Data pemerintah dari berbagai instansi terintegrasi dalam satu platform, memudahkan akses dan pengelolaan.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan secara online.
Informasi lebih terbuka dan transparan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Proses pengumpulan dan pengelolaan data menjadi lebih efisien dengan sistem digital.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah lebih akurat karena didukung oleh data yang terpercaya.
Pengelolaan data digital mengurangi biaya operasional yang sebelumnya tinggi akibat pengelolaan manual.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
Keunggulan dan keunikan inovasi Mimika Integrasi Satu data ( Maitua ) ini adalah:
Kemudahan Akses Data
Keterpaduan Informasi
Efisiensi dan Transparansi
Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dukungan terhadap Partisipasi Publik
Pengurangan Biaya Operasional
Peningkatan Akuntabilitas
Adaptasi terhadap Teknologi Modern
Pembangunan Berkelanjutan
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses layanan Maitua (Mimika Integrasi Satu data ) adalah sebagai berikut:
Masyarakat mengujungi website https://satudata.mimikakab.go.id./
Masyarakat mengunakan fitur pencarian untuk menemukan data yang dibutuhkan berdasarkan sektor (kesehatan, pendidikan, dll).
Data yang tersedia dapat diakses dan diunduh dalam format yang disediakan.
Masyarakat dapat memberikan feedback dan saran melalui fitur yang tersedia di portal.
Data digunakan untuk berbagai keperluan
Tujuan
Tujuan dari inovasi Maitua (Mimika Integrasi Satu Data ) ini adalah:
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang integrasi satu data melalui sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak.
Memperkuat infrastruktur TIK dan meningkatkan kapasitas SDM untuk pengelolaan data.
Membangun standar data yang seragam dan konsisten di seluruh instansi.
Meningkatkan kualitas data dengan melakukan pembersihan dan pemadanan data.
Memperkuat keamanan data dengan menerapkan kebijakan dan prosedur yang ketat.
Membangun budaya berbagi data melalui sosialisasi dan pemberian insentif.
Mengembangkan sistem integrasi satu data yang terintegrasi dan mudah digunakan.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan integrasi satu data secara berkala.
Dengan mengatasi permasalahan mikro ini, integrasi satu data di Kabupaten Mimika dapat mewujudkan berbagai manfaat, seperti:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Integrasi Satu Data merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Mimika. Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, permasalahan mikro ini dapat diatasi dan integrasi satu data dapat diwujudkan dengan sukses.
Manfaat
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi Maitua adalah sebagai berikut:
Akses Informasi yang Lebih Mudah dan Cepat
Pengelolaan Data yang Terpadu
Peningkatan Efisiensi Kerja Pemerintah
Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah
Pengambilan Keputusan yang Lebih Tepat dan Berbasis Data
Peningkatan Pelayanan Publik
Dukungan terhadap Inovasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Peningkatan Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat
Penghematan Biaya Operasional
Adaptasi terhadap Perkembangan Teknologi Digital
Hasil inovasi
Dampak inovasi ini adalah:
Peningkatan Transparansi Pemerintah:
Memberikan akses terbuka terhadap data pemerintah, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Efisiensi dalam Pengelolaan Data:
Mengurangi redundansi dan inefisiensi dalam pengumpulan dan penyimpanan data.
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik:
Data yang akurat mendukung pembuatan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Peningkatan Partisipasi Publik:
Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemerintahan melalui akses informasi yang lebih mudah.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
Data yang terintegrasi membantu pemerintah merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat.
Penghematan Biaya Operasional:
Mengurangi biaya yang terkait dengan pengelolaan dan distribusi data secara manual.
Penguatan Akuntabilitas Pemerintah:
Meningkatkan akuntabilitas dengan menyediakan data yang dapat diakses dan diaudit oleh publik.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan:
Data yang lengkap dan terintegrasi membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Adaptasi terhadap Teknologi Modern:
Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menggunakan teknologi digital untuk pelayanan publik.
Kolaborasi Antar Instansi yang Lebih Baik:
Memfasilitasi kerjasama antar berbagai instansi pemerintah melalui data yang terintegrasi.
SIMTARU (Sistem Informasi Tata Ruang) Kabupaten Mimika
penerapan
2024-07-11
2024-08-05
11
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SIMTARU (Sistem Informasi Tata Ruang) Kabupaten Mimika
Perangkat/akun pengusul
admin_pupr
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-11
Penerapan
2024-08-05
Urusan
Pekerjaan umum dan penataan ruang
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika (akan disesuaikan dengan nomor Perda yang berlaku).
Peraturan Bupati Mimika tentang Sistem Informasi Tata Ruang (akan disusun setelah inovasi ini berjalan).
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan sistem informasi dan penataan ruang.
2. PERMASALAHAN
Aksesibilitas Data Tata Ruang yang Rendah: Data tata ruang tersebar di berbagai instansi, belum terintegrasi, dan sulit diakses oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Ketidakakuratan Data: Data tata ruang yang ada seringkali tidak mutakhir atau tidak akurat, menyebabkan kesulitan dalam pengambilan keputusan.
Proses Perizinan yang Lambat: Proses perizinan pemanfaatan ruang yang masih manual dan birokratis, menyebabkan waktu tunggu yang lama dan potensi pungutan liar.
Kurangnya Partisipasi Publik: Masyarakat dan pemangku kepentingan kurang terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan tata ruang.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Keterbatasan SDM yang kompeten dalam pengelolaan data geospasial dan sistem informasi tata ruang.
Potensi Pelanggaran Tata Ruang: Kurangnya sistem pengawasan yang efektif menyebabkan potensi pelanggaran tata ruang yang sulit terdeteksi.
3. STRATEGI ISU
a) Isu Global
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs): SIMTARU akan mendukung pencapaian SDGs, khususnya tujuan yang berkaitan dengan kota dan permukiman berkelanjutan, serta pengelolaan sumber daya alam.
Transformasi Digital: Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan.
Open Government Partnership (OGP): Mendorong keterbukaan data dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
b) Isu Nasional
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): SIMTARU akan menjadi bagian integral dari implementasi Kebijakan Satu Peta di tingkat daerah, memastikan data geospasial yang akurat dan terintegrasi.
Reformasi Birokrasi: Mendorong birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi.
Peningkatan Investasi: Kemudahan akses informasi tata ruang dan proses perizinan yang cepat akan menarik investasi ke Kabupaten Mimika.
c) Isu Lokal
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Memberikan kemudahan akses informasi dan layanan tata ruang bagi masyarakat dan investor di Mimika.
Optimalisasi Pemanfaatan Ruang: Memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW untuk pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Mimika.
Pengurangan Konflik Pemanfaatan Ruang: Data yang jelas dan transparan dapat mengurangi potensi konflik antarpihak terkait pemanfaatan ruang.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Efisiensi perizinan dan pengawasan dapat meningkatkan kepatuhan dan potensi PAD dari sektor pemanfaatan ruang.
4. METODE PEMBAHARUAN
Pengembangan Platform Digital: Membangun platform berbasis web dan mobile untuk SIMTARU yang mudah diakses dan user-friendly.
Integrasi Data Geospasial: Mengintegrasikan data tata ruang dari berbagai OPD terkait (pertanahan, perizinan, PUPR, lingkungan hidup, dll.) ke dalam satu basis data geospasial terpusat.
Digitalisasi Proses Perizinan: Mengembangkan modul perizinan online yang terintegrasi dengan data tata ruang.
Pemanfaatan Teknologi GIS (Geographic Information System): Menggunakan GIS untuk visualisasi, analisis, dan pengelolaan data tata ruang.
Peningkatan Kapasitas SDM: Melakukan pelatihan dan pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait penggunaan dan pengelolaan SIMTARU.
Kolaborasi Multi-Pihak: Melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam pengembangan dan pemanfaatan SIMTARU.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data Komprehensif: Menggabungkan seluruh data tata ruang dalam satu sistem terpadu, mengurangi silo data.
Aksesibilitas Real-time: Informasi tata ruang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui platform digital.
Transparansi dan Akuntabilitas: Proses perizinan dan informasi tata ruang yang terbuka, mengurangi peluang praktik korupsi.
Efisiensi Pelayanan: Mempersingkat waktu dan birokrasi dalam proses perizinan dan penyediaan informasi.
Analisis Spasial Lanjut: Memungkinkan analisis spasial yang lebih mendalam untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Partisipasi Publik yang Ditingkatkan: Fitur interaktif untuk masukan dan pengawasan dari masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
a) Cara Kerja Inovasi
SIMTARU akan bekerja sebagai platform terintegrasi yang terdiri dari beberapa modul utama:
Modul Basis Data Geospasial: Menyimpan seluruh data geospasial tata ruang (peta RTRW, zona, batas administrasi, infrastruktur, tutupan lahan, dll.) yang terstandarisasi dan terintegrasi.
Modul Portal Informasi Publik: Menyediakan antarmuka web yang memungkinkan masyarakat dan investor untuk mengakses informasi tata ruang, melihat peta interaktif, dan mengunduh data yang relevan.
Modul Perizinan Online: Memfasilitasi pengajuan, pemrosesan, dan penerbitan izin pemanfaatan ruang secara elektronik, terintegrasi dengan basis data tata ruang untuk validasi otomatis.
Modul Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memungkinkan pelaporan pelanggaran tata ruang oleh masyarakat, serta memfasilitasi proses pengawasan dan penegakan hukum oleh OPD terkait.
Modul Analisis dan Perencanaan: Menyediakan alat analisis geospasial untuk mendukung proses perencanaan tata ruang, simulasi dampak, dan evaluasi kebijakan.
Modul Manajemen Pengguna dan Hak Akses: Mengelola hak akses pengguna (masyarakat, OPD, admin) sesuai dengan peran dan kewenangan.
Tujuan
Tujuan Jangka Pendek
Terbangunnya basis data geospasial tata ruang yang terintegrasi.
Beroperasinya portal informasi publik SIMTARU yang dapat diakses masyarakat.
Dimulainya digitalisasi proses perizinan sederhana terkait tata ruang.
Peningkatan kapasitas 30% ASN terkait pengelolaan dan pemanfaatan SIMTARU.
Tujuan Jangka Menengah
Terintegrasinya seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang secara online melalui SIMTARU.
Berfungsinya modul pengawasan dan penegakan hukum secara efektif.
Pemanfaatan SIMTARU sebagai dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penataan ruang di Kabupaten Mimika.
Peningkatan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang melalui SIMTARU.
Tujuan Jangka Panjang
SIMTARU menjadi rujukan utama dan terpercaya bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang di Kabupaten Mimika.
Terwujudnya Kabupaten Mimika sebagai kota cerdas (Smart City) dengan tata ruang yang terencana, berkelanjutan, dan partisipatif.
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Mimika melalui pengelolaan tata ruang yang optimal.
Manfaat
Manfaat bagi Organisasi (Pemerintah Kabupaten Mimika)
Efisiensi dan Efektivitas Kerja
Mempersingkat waktu dan biaya operasional dalam pengelolaan tata ruang dan perizinan.
Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Menyediakan data yang akurat dan mutakhir untuk mendukung kebijakan yang tepat.
Peningkatan Akuntabilitas
Proses yang transparan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan Citra Pemerintah
Menunjukkan komitmen terhadap inovasi dan pelayanan publik yang prima.
Optimalisasi Sumber Daya
Pemanfaatan teknologi mengurangi ketergantungan pada metode manual yang boros sumber daya.
Manfaat bagi Pemerintah (Pusat dan Provinsi)
Dukungan Kebijakan Nasional
Mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta dan reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Data Akurat untuk Perencanaan Makro
Menyediakan data tata ruang yang akurat dari daerah untuk perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.
Replikasi Model Inovasi
SIMTARU dapat menjadi model inovasi yang dapat direplikasi di daerah lain.
Manfaat bagi Masyarakat
Kemudahan Akses Informasi
Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi tata ruang yang relevan dengan kepentingan mereka.
Proses Perizinan yang Cepat dan Transparan
Mengurangi birokrasi dan biaya dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang.
Partisipasi Aktif
Masyarakat dapat memberikan masukan dan melaporkan pelanggaran tata ruang, meningkatkan rasa kepemilikan.
Kepastian Hukum
Informasi yang jelas dan transparan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Lingkungan yang Lebih Baik
Pengelolaan tata ruang yang optimal akan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Hasil inovasi
Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) berbasis web dan mobile yang fungsional.
Basis data geospasial tata ruang Kabupaten Mimika yang terintegrasi dan mutakhir.
Modul perizinan online yang telah terimplementasi.
Modul pengawasan dan pelaporan pelanggaran tata ruang.
Peta interaktif tata ruang Kabupaten Mimika yang dapat diakses publik.
Dokumentasi sistem, panduan pengguna, dan SOP terkait SIMTARU.
Laporan evaluasi dan dampak inovasi secara berkala.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
MAKRO
Permasalahan makro bagi masyarakatb Timika dalam mendapatkan dokumen pencatatan sipil:
Kesadaran Hukum :
Kurangnya pengetahuan tentang hukum pernikahan : Banyaknya npenduduk Timika yang tidak megetahui tentang hukum pernikahan dan persyaratan nuntuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil.
Stigma sosial : Pernikahan adat masih nlebih dihargai di Timika disbanding dengan pencatatan sipil. Hal ini mebuat oaring enggan untuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil.
Masalah ini dapat menyebabkan berbagai konsukuensi negatif seperti :
1. Pernikahan tidak tercatat dikantor catatan sipil tidak memiliki keuatan hukum yang sah, sehingga pasangan yang m,enikah tidak memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama dengan pasangan yang menikah secara sipil.
2. Kesulitan dalam mengakses layanan publik : Dokumen pernikahan sipil diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik seperti Pendidikan, Kesehatan dan perbankan.
3. Pelanggaran hak asasi manusia : Kurangnya aksebilitas layanan pernikahan sipil dapat melanggar hak asasi amnusia penduduk timika
MIKRO
Permasalahan mikro bagi masyarakat Timika dalam mendapatkan dokumen pencatatan sipil:
Kurangnya informasi : Kantor catatan sipil mungkin tidak menyediakan informasi yang lengkap dan jelas tentang persyaratan dan prosedur untuk mrndapatkan dokumen pernikahan sipil , hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan frustasi bagi penduduk Timika.
Proses yang rumit : Proses pengurusan dokumen pernikahan sipil mungkin rumit dan memakan waktu . penduduk timika mungkin perlu mengisi banyak formulir , menyiapkan banyak dokumen dan mengikuti beberapa Langkah yang berbeda .
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL:
Isu global kepemilikan dokumen pencatatn sipil mencerminkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh individu dan pemerintah dalam memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke dokumen identitas yang sah dan diakui secara hukum :
Kesenjangan akses: Di banyak negara terutama didaerah terpencil dan miskin akses terhadap pelayayan pencatatan sipil wsangat terbatas .
Ketidaksetaraan gender: Perempuan dan anak Perempuan seringkali menghadapi hambatan tambahan dalasm memperoleh dokumen pencatatan sipil , hal ini dapat disebabkan oleh norma budaya , diskriminasi gender, kurangnya kesadaran tentang pentingnya dokukumen tersebut. .
Kurangnya edukasi dan kesadaran: banyak pasangan tidak menyadari pentingnya mencatatakan pernikahan mereka secara resmi atau tidak tahu cara melakukannya.
Birokrasi yang rumit : Prosedur yang Panjang,rumit, dan sering kali tidak jelas dapat menghalangi pasangan dari mencatatatkan pernikahan mereka.
. ISU
NASIONAL:
Isu nasional kepemilikan dokumen perkawinan sipil :
Perbedaan sistim hukum dan adat: di indonesia pernikahan bisa dilakukan secara agama , adat atau sipilnamun tidak semua pernikahan adat atau agama otomatis tercatat secara sipil ,sehingga pasangan sering kali kesulitan mengurus dokumen perkawinan sipil setelash menikah secara adat atau agama.
Akses dan jangkauan layanan: di daerah terpencil atau pedalaman akses ke kantor pencatatan sipil sangat terbatas ,penduduk sering kali harus menempuh perjalanan yang jauh dengan biaya yang tidak sedikit .
Biaya dan punggutan liar: Meskipun pencatatan sipil seharusnyan gratis dalam prakteknya ada biaya tidak resmi yang dibebankan kepada pasangan..
Birokrasi yang rumit : Prosedur pencatatan perkawinan sipil yang berbelit belit dan memakan waktu sering kali menjadi kendala bagi pasangan.
. ISU
LOKAL:
Isu lokal kepemilikan dokumen pencatatan sipil di Timika :
Kurangnya pemahaman masyarakat:
Banyak Masyarakat Timika yang belum memahami betul pentingnya perkawinan sipil dan manfaatnya.
Kurangnya akses terhadap informasi dan layanan :
Kurangnya layanan konsultasi dan pendampingan dari pihakmyang berwenang juga menjadim kendala bagi Masyarakat dalam mengurus perkawinan sipil.
Budaya dan tradisi lokal:
Pernikahan adat masih lebih dihargai dan diakui secara sosial di banding dengan perkawinan sipil, hal ini beberapa orang enggan untuk nikah secara sipil karna takut dicap tidak mengikuti aturan adat. .
IV. METODE PEMBAHARUAN (urai kondisi sebelum dengan data awal dan kondisi sesudah pelaks inovasi berikut data capaian dan kenaiakan persen nya)
Masyarakat dengan mudah memperoleh dokumen pencatatan sipil
Memberikan kepastian hukum atas status perdata seseorang
Melndungi hak asasi manusia
Mendorong ketertiban administrasi
Jumlah penerima manfaat di distrik pengunungan dan pesisir pada tahun 2022 dan tahun 2023
Tahun 2022 = 15.587 jiwa
Tahun 2023 = 18.463 jiwa
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Langsung mendapatkan Dokumen Adminduk ( KK,akte pencatatan sipil suami dan istri KTP suami dan istri dengan status baru).
Tidak dipungut biaya (Gratis).
VI. CARA KERJA INOVASI
Warga mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil yang berada di kantor atau melalui no whatsapp dan website portalnya apa ?Dukcapil Mimikan nomor berapa ? jangan terlalu sumir penjelasannya, sistematiskan pointkan tahapannya samapi keluarnya produk layanan
Tujuan
Menyediakan informasi yang lengkap dan jelas tentang persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa lokal.informasi ini harus harus mudah diakses oleh penduduk Timika baik secara online maupoun secara offline.
Mempermudah proses: proses pengurusan pernikahan sipil harus disederhanakan dan dibuat lebih efisien . hal ini dapat dilakukan dengan mengurangiu jumlah formulir yang perlu diisi , menyederhanakan prosedur dan menggunakan tehnologi untuk mengotomatisasi bneberapa tugas.
Meningkatkan pelayanan staf : staf dikantor catatan sipil mimika harus dilatih untuk memberikan layanan yang rama dan propesional kepada semua penduduk Timika.
Manfaat
Terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan sebagai pelengkap dalam segala pengurusan.
Hasil inovasi
Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya memiliki administrasi kependudukan.
Masyarakat mendapatkan dokumen Administrasi kependudukan
Urai lagi biar ngk sumir
85 % OK
I. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
II. PERMASALAHAN
MASALAH MAKRO
Terdapat dua tantangan pencatatan adminduk dalam pelayanan publik. Pertama, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) telah mengalami pergeseran dari pengolahan dokumen fisik menjadi dokumen digital dengan memanfaatkan teknologi dan internet. Pergeseran tersebut muncul usai pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mempengaruhi tata birokrasi pemerintahan.
Kedua, data adminduk perlu diperbarui secara berkala untuk menjaga integrasi keutuhan data yang sudah tersedia. Dokumen adminduk yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, dan dokumen lainnya yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Contohnya, data pada Kartu Keluarga (KK) yang membutuhkan pembaruan secara berkala. Apalagi KK kerap digunakan sebagai identitas bagi syarat administrasi sekolah, perbankan, hingga penerimaan program bantuan dari pemerintah. KK memuat data alamat tempat tinggal, pekerjaan, tahun kelahiran, hingga status pernikahan yang berpotensi berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, data tersebut perlu diperbarui berdasarkan situasi saat ini—misalnya saat akan menerima bantuan, pemerintah memiliki data terbaru sehingga pemberian program bantuan menjadi tepat sasaran.
MASALAH MIKRO
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, yaitu:
kurangnya akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir: inovasi bergantung hanya pada layanan internet Telkomsel
keterbatasan sumber daya waktu dan manusia untuk secara berkala dan kontinu turun ke Distrik gunung dan pesisir dalam rangka memberikan pelayanan berkala untuk keperluan pembaharuan/pemuktahiran data-data adminduk masyarakat
Permasalahan di daerah ini rupanya juga menjadi tantangan yang dihadapi secara nasional, seperti yang dijelaskan pada Masalah Makro di atas. Untuk menjawab 2 masalah di atas, maka inovasi Paten Gunung Mesir telah dikembangkan untuk mendukung pengembangan teknologi dan internet serta menyiapkan layanan di Distrik yang dapat diakses setiap saat oleh warga Distrik.
III. ISU STRATEGIS
.ISU
GLOBAL:
Isu global kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di wilayah pegunungan dan pesisir pantai mencakup beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan secara luas:
Akses dan Infrastruktur: Wilayah pegunungan sering kali sulit diakses dengan infrastruktur yang terbatas, seperti jalan yang rusak atau tidak ada sama sekali. Hal ini menyulitkan penduduk untuk mengakses kantor pemerintah atau lembaga yang menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP atau paspor.
Keterbatasan Sosial dan Ekonomi: Penduduk di wilayah pegunungan sering kali hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, dengan tingkat pendapatan rendah. Biaya administratif untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP bisa menjadi beban yang berat bagi mereka.
Pendidikan dan Kesadaran: Tingkat pendidikan yang rendah atau kurangnya informasi tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan dapat menyulitkan penduduk dalam mengurus dokumen tersebut.
Kultural dan Linguistik: Perbedaan bahasa atau budaya yang dominan di wilayah pegunungan juga dapat mempengaruhi pemahaman dan akses terhadap prosedur administratif untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Pesisir Pantai:
Risiko Bencana Alam: Wilayah pesisir pantai sering kali rentan terhadap bencana alam seperti banjir, badai tropis, atau tsunami. Bencana semacam ini dapat merusak infrastruktur fisik, termasuk dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk.
Mobilitas dan Migrasi: Pesisir pantai sering menjadi tempat tinggal bagi komunitas dengan mobilitas tinggi, seperti nelayan atau pekerja musiman. Hal ini dapat menyulitkan pemeliharaan dokumen kependudukan yang valid dan terkini.
Pembangunan Infrastruktur yang Tidak Merata: Meskipun di beberapa daerah pesisir infrastruktur mungkin lebih baik dibandingkan dengan pegunungan, masih ada daerah yang kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan infrastruktur, termasuk layanan administratif.
Konteks Sosial dan Ekonomi: Ekonomi di wilayah pesisir sering kali tergantung pada sektor-sektor seperti perikanan atau pariwisata. Ketidakstabilan ekonomi ini dapat mempengaruhi kemampuan penduduk untuk mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukan mereka.
.ISU
NASIONAL:
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan merupakan hak sebagai warga negara. Penduduk adalah salah satu variable yang harus ada dalam suatu unsur berdirinya suatu negara. Dalam hal ini tugas negara adalah :
Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.
Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk.
Output peran adminduk ada 24 layanan dokumen sejak seseorang itu lahir, beranjak umur tujuh belas tahun untuk mendapatkan KTP, akta perkawinan dan akta perceraikan apabila ada masalah dalam kehidupan rumah tangga hingga seseorang itu meninggal, akan mendapatkan akta kematian.
. ISU
LOKAL:
Urusan adminduk atau dukcapil memang bukan urusan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci validasi dalam semua program pelayanan publik bagi pengguna daerah. Pada Tahun 2024, sekitar 161.000 jiwa dari 315.995 penduduk Kabupaten Mimika sudah memiliki dokumen Adminduk. Jika dipresentasikan, baru di angka 72 persen.
Administrasi kependudukan di Mimika masih menghadapi beberapa tantangan, seperti pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi, kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan terkait pentingnya dokumen kependudukan, dan aksesibilitas layanan di wilayah terpencil.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Untuk menjawab permasalahan di lapangan sebagaimana diuraikan dalam Masalah Mikro di atas, maka pengembangan yang dilakukan adalah:
penggunaan layanan internet STARLINK yang memiliki akses jaringan lebih stabil sampai ke wilayah terpencil di gunung dan pesisir;
membuka 2 Pos PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan): di 1 Distrik pesisir dan 1 Distrik gunung, dimana Disdukcapil menempatkan secara permanen petugas dan peralatan serta jaringan internet yang diperlukan untuk pelayanan di distrik tersebut.
Sebelum adanya pengembangan inovasi PATEN GUNUNG MESIR kepemilikan dokumen adminduk masyarakat yang berada di wilayah pegunungan dan pesisir Pantai adalah ……
Dengan adanya pengembangan inovasi PATEN GUNUNG MESIR Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah sehingga memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Sesuai data kepemilikan KTP Elektronik, warga masyarakat di distrik terluar seperti di wilayah pesisir dan pegunungan Mimika justru punya tingkat kepemilikan dokumen Adminduk yang lebih tinggi ketimbang warga kota, yaitu mencapai lebih dari 90 persen.
Jumlah penerima manfaat di distrik pegunungan dan pesisir pada tahun 2022 dan tahun 2023
Tahun 2022 = 15.587 jiwa
Tahun 2023 = 18.463 jiwa
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
penggunaan layanan internet STARLINK yang memiliki akses jaringan lebih stabil sampai ke wilayah terpencil di gunung dan pesisir;
membuka Pos PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) di Distrik sehingga masyarakat Distrik tidak perlu menunggu petugas datang dari Kota untuk memuktahirkan data adminduknya.
VI. CARA KERJA INOVASI
Pengembangan alat kerja pendukung
Tim PATEN GUNUNG MESIR mengunjungi distrik dan kampung sasaran dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet
Warga yang belum memiliki dokumen adminduk atau ingin memperbaharui datanya dapat mendatangi dan melapor langsung kepada Tim di lapangan
Warga menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan menyiapkan data yang diperlukan
Sesuai dengan SOP penerbitan dokumen adminduk yang diurus warga, petugas akan langsung mencetak dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada warga.
Pengembangan Pos PATEN
Dinas Dukcapil membangun Pos PATEN di Distrik dan melengkapinya dengan peralatan kerja, jaringan internet dan tenaga operator
Warga yang belum memiliki dokumen adminduk atau ingin memperbaharui datanya dapat mendatangi dan melapor langsung ke petugas di Pos PATEN
Warga menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan menyiapkan data yang diperlukan
Sesuai dengan SOP penerbitan dokumen adminduk yang diurus warga, petugas akan langsung mencetak dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada warga.
Tujuan
menyediakan layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir
menyediakan layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Manfaat
tersedianya layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir
tersedianya layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Hasil inovasi
Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya memiliki administrasi kependudukan.
Masyarakat gunung dan pesisir mendapatkan dokumen Administrasi kependudukan dengan persentase kepemilikan mencapai 90%.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Kesulitan dan keterbatasan fisik , kesulitan berkomunikasi, kesulitan dalam berkomunikasi dan keterbatasan mental
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: Kesulitan dan Keterbatasan fisik, kesulitan komunikasi serta keterbatasan mental dan kurangnya kepercayaan diri dalam mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan
. ISU
NASIONAL : Prosentase penduduk yang memiliki KTP-el masih belum mencapai target kinerja yang ditetapkan.
. ISU
LOKAL: Belum tercapainya target SPM di Bidang Administarsi kependudukan, Belum optimalnya pencapaian target pelayanan,
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi Dukcapil Siaga warga masyarakat wajib KTP yang berkebutuhan khusus , sakit kesulitan dalam mendapat layanan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) . hal ini disebabkan minimnya fasilitas serta kemampuan finasial . Saat ini dengan adanya inovasi Dukcapil siaga pelayanan admindstrasi kependudukan menjadi lebih efektif dan efisien. Inovasi ini juga memberikan dampak positif bagi warga berkebutuhan khusus serta warga yang sakit yang membutuhkan akses pelayanan administrasi kependudukan . Jika umumnya warga berkebutuhan khusus, sakit mendatangi fasilitas pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan dokumen kependudukan ,tetapi sebaliknya dengan inovasi ini, warga yang berkebutuhan khusus, sakit yang kesulitan mendatangi atau mengakses layanan administrasi kependudukan akan didatangi oleh petugas dukcapil untuk diberikan layananan secara langsung ( door to door ). Selain itu program ini membutuhkan peran serta aktif masyarakat sehingga Gerakan indonesia sadar adminduk (GISA) dapat terwujud.
Berapa jumlah penerima manfaat dari warga berkebutuhan khusus dan sakit yang menerima layanan Dukcapil Siaga di tahun 2022 dan 2023??
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan oleh petugas kepada warga yang berkebutuhan khusus dan sakit
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi Dukcapil siaga adalah warga, Petugas Kesehatan menghibungi nomor kontak/HP dan mengirim data serta Alamat yang bersangkutan atau mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil serta memberikan data dan Alamat yang bersangkutan, petugas memverifikasi dan memvalidasi data tersebut dilanjutkan tim dukcapil siaga mengunjungi Alamat dan melakukan pencarian biometric apabila belum melakukan perekaman KTP-El maka langsung dilakukan perekaman KTP-El dilanjutkan mencetak KTP-El yang bersangkutan.
Tujuan
Memudahkan Masyarakat wajib KTP-El terutama warga berkebutuhan khusus / sakit untuk memiliki KTP-El.
Manfaat
Masyarakat dapat mengakses pelayanan public serta memperoleh hak-haknya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hasil inovasi
Tidak ada lagi masyarakat wajib KTP-El yang berkebutuhan khusus ,sakit yang tidak mendapat pelayanan administrasi kependudukan . Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan terkait warga wajib KTP-El yang berkebutuhan khusus sakit yang tidak terlayani.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Keterbatasan waktu yang dimiliki Masyarakat serta tingginya aktivitas yang menyebabkan Masyarakat tdk mengurus adminduk .
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: Rendahnya pemenuhan kebutuhan layanan administrasi kependudukan kepada pelajar dan mahasiswa
. ISU
NASIONAL : Prosentase kepemilikan dokumen adminduk masih belum mencapai target kinerja yang ditetapkan.
. ISU
LOKAL: Belum tercapainya target pelayanan adminduk
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi ORLANDO warga masyarakat kesulitan dalam mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan hal ini disebabkan banyaknya warga yang mengantri untuk mendapatkan layanan adminduk, Saat ini dengan adanya inovasi ORLANDO Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah sehingga memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
Jumlah penerima manfaat di tahun 2022 dan 2023?
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan oleh petugas kepada warga yang dilakukan secara online/daring.
Jika umumnya warga harus mendatangi fasilitas pelayanan administrasi kependudukan yang berada di Kantor Disdukcapil yang berada di Kantor Pusat Pemerintahan di SP 3, yang berjarak ±10km dari titik 0 kota Timika. Dengan adanya inovasi ini, warga dapat mengurus dan mendapatkan dokumen adminduk dengan menggunakan aplikasi Whats App langsung dari genggaman tangannya, darimana pun warga tinggal. Pelayanan ini juga sangat membantu warga di distrik-distrik yang jauh dari kota.
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi ORLANDO adalah warga menghibungi nomor kontak/HP dan mengirim dokumen secara daring , petugas memverifikasi data dan dokumen dan mencetak dokumen sesuai dengan permintaan warga, selanjutnya petugas mengkonfirmasi bahwa dokumen sdh dapat diambil di kantor atau ditempat-tempat pelayan yg terdekat.
Tujuan
Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen adminduk
Manfaat
Masyarakat dengan mudah mendapatkan dokumen adminduk.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
1
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA
penerapan
2023-10-22
2024-01-15
89
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA
Perangkat/akun pengusul
admin_disnakeswan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-10-22
Penerapan
2024-01-15
Urusan
Pertanian
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA (Strategi Peningkatan Produktivitas Daging Babi Melalui Diversifikasi Pakan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Mimika)
I. DASAR HUKUM
PERATURAN BUPATI No. 49 Tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang pakan ternak, termasuk pakan babi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mengatur pengawasan terhadap pakan yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan dan manusia.
Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2011 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur prosedur pendaftaran dan peredaran pakan ternak termasuk pakan untuk babi.
Permentan No. 11/Permentan/PK.130/3/2015 Tentang Keamanan dan Mutu Pakan, yang mengatur standar bahan baku, proses produksi, pelabelan, serta pelarangan penggunaan bahan terlarang dalam pakan.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup ini mendukung implementasi Perda No. 11 Tahun 2012 dengan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan di Kab. Mimika
Keterbatasan Akses terhadap Bahan Baku Lokal
Kurangnya Pemahaman dari peternak untuk mengolah Pakan Ternak Babi
Adanya Penggunaan Pakan yang tidak sehat diberikan kepada ternak Babi dari sisa sampah rumah tangga yang diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Tantangan dalam Pemasaran dan Daya Saing Produk Lokal
MIKRO :
Masyarakat Kab Mimika rata-rata masih mengeruk sampah rumah tangga untuk diolah dan dijadikan pakan, hal ini sangat tidak baik bagi kesehatan konsumen/pembeli.
Penyakit pada Ternak yang Dapat Mempengaruhi Kualitas Pakan
Keterbatasan Infrastruktur dan Akses ke Bahan Baku
Ketergantungan pada Sumber Pakan yang Tidak Higienis
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan
III. ISU STRATEGIS
Isu strategis pakan ternak babi secara global mencerminkan dinamika lintas negara yang mencakup aspek ekonomi, keberlanjutan, biosekuriti, dan inovasi teknologi. Berikut adalah isu-isu strategis utama yang menjadi perhatian global:
Isu Strategis Global Pakan Ternak Babi
1. Ketahanan Pasokan dan Geopolitik
Ketergantungan global pada bahan baku utama seperti kedelai dari AS/Brasil dan jagung dari Ukraina, menjadikan industri sangat rentan terhadap:Konflik geopolitik (misalnya perang Rusia-Ukraina).
Gangguan rantai pasok (pandemi, embargo, larangan ekspor).
Negara-negara mulai mencari diversifikasi sumber bahan baku dan penguatan produksi domestik.
2. Kenaikan Harga Bahan Baku
Harga kedelai, jagung, dan minyak nabati meningkat karena:Persaingan dengan industri bioenergi (misalnya biodiesel dari minyak sawit atau kedelai).
Perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dan anomali cuaca.
Imbas langsung pada biaya produksi daging babi dan kestabilan harga pangan global.
3. Keberlanjutan dan Dampak Lingkungan
Industri pakan menghadapi tekanan untuk:Mengurangi emisi karbon dari produksi dan transportasi pakan.
Mengoptimalkan efisiensi penggunaan nutrisi (Nitrogen & Fosfor) untuk mengurangi pencemaran air dan tanah.
Munculnya tren Life Cycle Assessment (LCA) dalam mengevaluasi jejak lingkungan pakan.
4. Inovasi Teknologi Pakan
Meningkatnya pemanfaatan:Feed additive canggih: enzim, probiotik, prebiotik, asam organik.
Pakan presisi (precision feeding): pakan disesuaikan dengan kebutuhan individual ternak berbasis data.
Fermentasi mikroba untuk memproduksi protein alternatif (misalnya Single Cell Protein).
5. Keamanan Pangan dan Biosekuriti
Kasus penyakit menular global seperti ASF (African Swine Fever) mendorong regulasi ketat terhadap bahan baku pakan.
Pakan dapat menjadi media transmisi virus, sehingga aspek keamanan (traceability, heat treatment) menjadi kritikal
6. Alternatif Bahan Pakan
Riset dan adopsi bahan pakan non-konvensional seperti:Serangga (black soldier fly larvae).
Limbah pangan yang diolah secara higienis.
Alga dan mikroba sebagai sumber protein dan asam amino.
Tantangan masih pada regulasi, persepsi konsumen, dan biaya produksi.
7. Pengurangan Antibiotik dalam Pakan
Regulasi global yang makin ketat atas penggunaan antibiotik sebagai growth promoter.
Didorong oleh kekhawatiran terhadap antimicrobial resistance (AMR).
Menuntut pengembangan alternatif aman seperti fitobiotik dan imunostimulan.
8. Perubahan Konsumsi dan Permintaan
Pertumbuhan permintaan daging babi di Asia (terutama China, Vietnam, Filipina).
Perubahan pola konsumsi mendorong:Produksi daging yang “natural” dan bebas antibiotik.
Traceability dan sertifikasi pakan (halal, organik, non-GMO).
9. Digitalisasi dan Big Data
Penerapan Io T dan AI dalam sistem pemberian pakan dan pemantauan performa ternak.
Otomatisasi feed formulation dan manajemen stok pakan menjadi tren di peternakan modern.
Isu strategis pakan ternak babi secara nasional (Indonesia) sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, ketahanan pangan, regulasi, dan kapasitas produksi domestik. Mengingat pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, isu ini sangat menentukan daya saing peternak babi lokal.
Berikut adalah isu-isu strategis utama di tingkat nasional:
Isu Strategis Pakan Ternak Babi di Indonesia
1. Ketergantungan pada Impor Bahan Baku
Indonesia masih sangat bergantung pada impor jagung, kedelai, bungkil kedelai, dan premiks pakan.
Fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah berdampak langsung pada harga pakan jadi.
Krisis geopolitik atau hambatan logistik bisa menyebabkan kelangkaan pasokan.
2. Keterbatasan Produksi dan Distribusi Bahan Baku Lokal
Produksi jagung lokal belum stabil dan terkonsentrasi di daerah tertentu (misalnya Sulawesi Selatan dan Jawa Timur).
Transportasi antar pulau menambah biaya distribusi, khususnya untuk peternak babi di daerah terpencil (NTT, Papua, Sumatera Utara).
Persaingan dengan industri pakan unggas juga menekan pasokan untuk babi.
3. Formulasi Pakan Babi Masih Terbatas
Sebagian besar industri pakan di Indonesia fokus pada ayam dan ikan.
Formulasi pakan khusus babi belum banyak tersedia secara komersial.
Peternak tradisional sering menggunakan campuran sederhana (bekatul, sisa makanan), yang kurang memenuhi kebutuhan nutrisi optimal.
4. Regulasi dan Pengawasan Lemah
Kurangnya pengawasan terhadap mutu dan kandungan gizi pakan komersial di pasar.
Tidak semua produk pakan babi mengikuti standar SNI.
Belum ada regulasi nasional yang mendorong pengembangan pakan alternatif untuk babi secara terstruktur.
5. Minimnya Riset dan Inovasi Pakan Babi
Penelitian mengenai formulasi pakan efisien, aditif alami, dan teknologi pengolahan bahan lokal masih terbatas.
Universitas dan lembaga riset umumnya lebih fokus pada ayam dan sapi.
6. Pemanfaatan Bahan Lokal dan Limbah Pertanian
Potensi besar dari bungkil kelapa, dedak padi, onggok, singkong, daun ubi kayu, dan limbah agroindustri.
Tantangan: kualitas nutrisi rendah, toksin, dan kebutuhan pengolahan sebelum digunakan.
7. Pengaruh Penyakit Ternak
Wabah seperti ASF (African Swine Fever) berdampak besar terhadap permintaan dan suplai pakan.
Biosekuriti pakan belum menjadi standar umum di banyak peternakan rakyat.
Masih minim penerapan sistem traceability pakan.
8. Ketimpangan Skala Usaha Peternak
Sebagian besar peternak babi di Indonesia adalah peternak kecil yang kesulitan membeli pakan jadi dalam jumlah besar.
Harga pakan di tingkat pengecer lebih mahal, mempersempit margin keuntungan peternak kecil.
9. Kebijakan dan Dukungan Pemerintah
Belum ada program insentif khusus untuk pengembangan pakan babi.
Minimnya subsidi bahan baku dan dukungan feedmill skala kecil di wilayah sentra ternak babi.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Sebelumnya = Didominasi oleh pakan Toko dan Hasil Pemungutan sampah
Aspek Penyajian
Kondisi Sebelumnya= Pakan kering dan Hasil olahan sampah yang dimasak/direbus
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya = Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Keseimbangan Nutrisi
Kondisi Sebelumnya= Pakan toko memenuhi standar namun harga masih tinggi sedangkan pakan hasil olahan sampah tidak memenuhi standar dan sangat tidak baik bagi kesehatan ternak dan pembeli
2. Sesudah Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Setelah Inovasi = Penggunaan bahan baku (tepung jagung, tepung ikan,Dedak Padi, Konsentrat NP 51 )
Aspek Teknik Pengolahan
Kondisi Setelah Inovasi = Pencampuran bahan baku pakan / 50 kg dengan persentase : 10 kg Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg Dedak Padi 25 Kg Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Aspek Formulasi Nutrisi
Kondisi Setelah Inovasi = Hasil Fermentasi dengan menambahkan Vitamin Pignox mampu menaikkan berat badan pada ternak babi
Aspek Harga
Kondisi Setelah Inovasi = Pakan olahan dapat digunakan untuk FASE GROWER dan memiliki selisih harga relatif lebih murah dibanding harga pakan Toko dengan selisih Rp 117.200
Aspek Stok bahan
Kondisi Setelah Inovasi = Bahan Baku mudah didapat pada Suplier
Dampak Positif Inovasi
- Harga yang lebih murah
- Kualitas Pakan yang baik dan teruji
- Pertumbuhan Ternak babi Lebih Cepat
- Bahan Baku yang mudah didapat
- Kesehatan Babi Lebih Baik
- Lingkungan Lebih Bersih
- Produktivitas Meningkat
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Inovasi SPANGGAL DAGING KAS
MIMIKA :
Bagi Peternak:
1. Efisiensi Biaya Produksi
Pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, sehingga inovasi pakan yang lebih murah tapi tetap bergizi sangat mengurangi biaya operasional.
Contoh: Penggunaan limbah pertanian seperti dedak, onggok singkong, atau fermentasi jerami bisa menekan biaya dibandingkan pakan komersial impor.
2. Meningkatkan Performa Ternak
Pakan inovatif biasanya disusun berdasarkan kebutuhan nutrisi yang spesifik, seperti protein, energi, mineral, dan vitamin sesuai fase pertumbuhan (starter, grower, finisher).
Hasilnya: pertumbuhan lebih cepat, efisiensi pakan meningkat, dan bobot panen optimal.
3. Menurunkan Ketergantungan pada Bahan Impor
Inovasi berbasis bahan lokal (singkong, bungkil kelapa, daun ubi, lamtoro) mengurangi ketergantungan pada jagung atau kedelai impor.
Hal ini membuat peternak lebih tahan terhadap fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah.
4. Peningkatan Kesehatan Ternak
Pakan fermentasi atau yang ditambah probiotik dan enzim alami dapat:Menyeimbangkan mikroflora usus.
Mengurangi kejadian penyakit pencernaan.
Mengurangi kebutuhan antibiotik dan risiko resistensi antimikroba.
5. Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Inovasi seperti pakan rendah nitrogen dan fosfor, atau pakan dari limbah organik, membantu mengurangi polusi lingkungan.
Peternakan menjadi lebih ramah lingkungan dan selaras dengan tren pertanian hijau.
6. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Memberdayakan petani lokal sebagai penyedia bahan baku (misalnya daun singkong, bungkil inti sawit).
Menumbuhkan ekonomi sirkular antara peternak dan petani dalam satu ekosistem.
7. Daya Saing Produk Lebih Tinggi
Daging babi yang dihasilkan dari pakan alami atau fermentasi memiliki nilai jual lebih tinggi karena:Kualitas daging lebih baik (tekstur, lemak).
Dianggap lebih alami dan bebas residu antibiotik oleh konsumen.
8. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Krisis
Peternak bisa menyesuaikan komposisi pakan sesuai musim atau harga pasar bahan baku.
Inovasi memungkinkan pembuatan formulasi pakan sendiri (home-mix) yang efisien.
9. Potensi Bisnis Turunan
Peternak bisa mengembangkan usaha tambahan dengan memproduksi dan menjual pakan olahan ke peternak lain.
Menjadi peluang ekonomi baru di pedesaan.
Bagi Konsumen:
Jaminan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan terhadap produk hewan: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Bagi Pemerintah:
Meningkatkan keamanan pangan nasional: NKV membantu pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional dengan menjamin bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
Meningkatkan daya saing produk hewan nasional: NKV membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk hewan nasional di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan pendapatan negara: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan ekspor produk hewan.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman
VI. CARA KERJA INOVASI
Bahan Pencampuran Pakan menggunakan bahan-bahan baku yang tersedia di Kab. Mimika dengan harga yang relatif murah seperti Konsentrat (NP 51) Tepung Jagung,Dedak Padi, Tepung Ikan. Pencampuran bahan baku pakan /50 kg dengan persentase :
Penimbangan 10 kg
Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg
Dedak Padi 25 Kg
Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Vitamin Pignox
Kemudian dicampur dan diolah menggunakan mesin ,setelah tercampur pakan olahan ditimbang kembali untuk diberikan kepada ternak babi
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan biaya pakan ternak dengan harga yang lebih hemat
Mensejahterakan peternak dan tidak bergantung pada pakan Komersial
Memanfaatkan Pakan Lokal dan alternatif
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Gizi Pakan
Meningkatkan Pertumbuhan dan Produktivitas
Meningkatkan Kesadaran Peternak akan bahaya Pakan dari Olahan sampah dan Limbah
Menumbuhkan kemandirian
Menjaga Kesehatan Ternak Secara Alami
Menyediakan Pakan Olahan yang berkualitas dan sehat untuk ternak babi
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Banyaknya Peternak yang mendapatkan keuntungan dengan biaya pakan yang lebih murah
Pakan yang baik dan teruji Kualitasnya
Kesehatan Ternak yang menjadi lebih baik
Mendukung Kesehatan Lingkungan yang lebih bersih
Peternak Menjadi Mandiri
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Peternak mendapatkan keuntungan yang meningkat
Kesehatan ternak babi yang lebih baik
Produk daging yang berkualitas
Lingkungan yang menjadi lebih bersih
Biaya Pakan yang turun
Pertumbuhan Babi yang lebih cepat
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
penerapan
2024-07-01
2024-08-14
98
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
Perangkat/akun pengusul
-
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-01
Penerapan
2024-08-14
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 Tentang Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular terpadu;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
Keputusan Direktur Jenderal P2M dan PLP Nomor 451-IIPD.03.04.IF/1991 tentang Pedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa;
Peraturan Bupati Mimika No 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Eliminasi Malaria di kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Mimika No 255 tahun 2019 tentang pembentukan Tim Pengendalaian Malaria;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 519 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Dengan Situasi Khusus untuk percepatan eliminasi Malaria Tingkat Kelurahan /kampung di kabupaten Mimika.
B. PERMASALAHAN
Makro
Inovasi Tempo Kas Tuntas ini sangat berkaitan erat dengan tema reformasi birokrasi ke-6 (enam) yang instruksikan oleh Presiden yaitu percepatan eliminasi malaria di Kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2030, dan Kabupaten Mimika merupakan penyumbang 30% atau terbanyak kasus malaria di Indonesia.
Tingginya kasus malaria di Mimika sangat tidak sesuai dengan target eliminasi malaria di Indonesia sebagaimana arahan Presiden R.I dalam tema reformasi birokrasi untuk isu kesehatan demikian pula regulasi oleh Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 22 Tahun 2022 tentang penanggulangan Malaria di Indonesia untuk mencapai eliminasi di tahun 2030 dan sama halnya juga dengan target Sustainability Development Goals atau SDGs.
Menurut Miranti Ita (2019) tingginya kasus malaria di Provinsi Papua dan kawasan timur Indonesia hingga mencapai 28,6% dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor pengobatan dan faktor perilaku pencegahan gigitan nyamuk. Prevalensi atau Positivity Rate (PR) malaria di Mimika menurut laporan Riset Kesehatan Dasar tahun 2022 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia mencapai 25% dan laporan kasus malaria tahun 2023 oleh Dinas Kesehatan Kesehatan Kabupaten Mimika PR mencapai 30,6%. Dengan besaran kasus malaria yang dibuktikan dengan angka API 456,32 per 1.000 penduduk dan PR 30,66% maka Kabupaten Mimika merupakan daerah endemisitas tinggi sebab standar nasional API dan PR oleh Kementerian Kesehatan adalah API dibawah 1 per 1000 penduduk dan PR dibawah 1%.
2. Mikro
Rendahnya kepatuhan minum obat
Minimnya kontrol ulang setelah pengobatan
Lamanya waktu tunggu pemeriksaan dan alur yang jelas untuk pemeriksaan malaria
Kurangnya Peran petugas kesehatan / keluarga/Kader Malaria untuk mengingatkan minum obat dan memantau efek samping termasuk mengingatkan pemeriksaan malaria setelah pengobatan
C. ISU STRATEGIS
Isu Global : Diperkirakan ada 263 juta kasus malaria baru di 83 negara pada tahun 2023, meningkat dari 252 juta pada tahun
2022. Jumlah kematian akibat malaria mencapai sekitar 597.000, dengan 94% kasus dan 95% kematian terjadi di Afrika.
Isu Nasional : Sebagian besar kasus malaria di Indonesia terkonsentrasi di wilayah timur, khususnya di Papua dan Papua Barat. Pada tahun 2023, sekitar 91% kasus malaria di Indonesia terjadi di Papua . Sebagai contoh, di Kota Jayapura, pada periode Januari hingga September 2024, tercatat 132.539 kasus malaria, dengan 31.783 kasus positif
Isu Lokal : Laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah angka kejadian malaria tahunan atau Annual Parasite Incidence (API) dalam lima tahun terakhir terus meningkat dari 373,69 per 1.000 penduduk pada tahun 2019 menjadi 456,32 per 1.000 penduduk di tahun 2023 atau lebih dari 400 kali lebih tinggi dari angka nasional (target naisonal (
Tujuan
Secara umum tujuan inovasi ini adalah menurunkan jumlah kasus malaria di Kabupaten Mimika untuk mencapai Eliminasi Malaria pada tahun 2030 sedangkan tujuan khusus dari inovasi proyek perubahan ini dibagian dalam tiga tahapan yaitu :
Tujuan jangka pendek adalah menyediakan layanan pemantauan kepatuhan pengobatan malaria sampai tuntas (Pantau KAS Tuntas) melalui jejaring kerjasama antara petugas puskesmas, keluarga dan kader malaria serta menyediakan layanan drivethru untuk pemeriksaan malaria pada 9 (Sembilan) lokus yaitu : Pelabuhan Laut Pomako, Bandara Udara Mozes Kilangin Timika, Pusat Perbelanjaan/keramaian dan 6 puskesmas yang telah terakreditasi dan BLUD, seperti: Timika, Timika Jaya, Wania, Karang Senang, Pasar Sentral dan Mapurujaya. Untuk pencapaian tujuan jangka pendek ini akan dimulai tanggal 22 Juli – 2 September 2024;
Tujuan jangka menengah yaitu meningkatnya pelaksanaan inovasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dari 9 lokus menjadi 35 lokus dengan penambahan 26 lokus baru yang melakukan replikasi inovasi proyek perubahan yaitu 4 puskesmas wilayah kota, 11 puskesmas di wilayah pesisir, 5 Puskesmas wilayah pegunungan 3 klinik PEMDA, 1 klinik PT Freeport Indonesia, 1 klinik TNI-AD dan 1 klinik Polri. Kegiatan ini direncanakan minggu pertama bulan November 2024- minggu ke-empat bulan Maret 2025;
Tujuan jangka panjang yaitu meningkatnya inovasi pada 60 lokus baru sehingga jumlah lokus meningkat dari 35 menjadi 95 lokus dengan rincian 60 lokus baru ini adalah 40 puskesmas pembantu dan 20 klinik. Target pelaksanaan tujuan jangka panjang akan dimulai pada minggu pertama April – Desember
2025.
Manfaat
Manfaat yang akan diperoleh dari inovasi ini, adalah :
Bagi organisasi : meningkatnya kinerja pengendalian malaria melalui efektifitas pengobatan dan deteksi malaria sebagai upaya pencegahan infeksi baru.
Bagi Pemerintah : Percepatan upaya eliminasi malaria di Indonesia termasuk menurunkan biaya kesehatan sekitar Rp. 72,2 Milyar per tahun dalam penyediaan obat malaria;
Bagi Masyarakat : meningkatkan produktifitas dan ekonomi keluarga dengan meningkatnya jumlah hari kerja termasuk menurunkan angka kejadian anemia ibu hamil, menurunkan berat badan lahir rendah bayi yang berdampak pada kejadian stunting dan gizi anak balita.
Hasil inovasi
1. Meningkatkan Akses dan menghentikan transmisi penularan malaria
2. Menurunkan kasus malaria di Kabupaten Mimika dan Indonesia
DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
II. PERMASALAHAN
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia
korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
1. Sebelum Adanya Inovasi
- Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
- Korban kegawatdaruratan yang di evakuasi oleh masyarakat maupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cederanya bertambah parah atau meninggal.
- Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon keadaan kegawatdaruratan yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatant tersebut.
- Belum adanya suatu sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan.
- Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
- Terbatasnya alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar Kabupaten Mimika ke Rumah Sakit Rujukan. ( hanya tersedia 8 Ambulans di 8 Puskesmas Kota)
2. Sesudah Adanya Inovasi
- Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis
- Korban kegawatdaruratan ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka kesalamatan korban dan menurunkan angka kecacatan serta kematian akibat kegawatdaruratan kesehatan.(Januari 2024 - Juni 2024, korban selamat berjumlah 127 orang)
- Korban kegawatdarutan Luar Gedung Fasilitas Kesehatan Dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan korban kegawatdaruratan luar gedung. (Dokter berjumlah 5 orang dan perawat berjumlah 10 orang).
- Memiliki sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, RS Kasih Herlina, 26 Puskesmas di Mimika, Basarnas Mimika, Polres Mimika, BPBD, Balai Karantina Kesehatan, PMI)
- Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
- alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar daerah ke Rumah Sakit Rujukan. (terdapat penambahan 7 ambulans)
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI , BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit/Kilinik Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut pelatihan
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Monitoring
Mentoring
Pertemuan Evaluasi
Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasein gawat darurat yang dilakukan secara terpadu den terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim ambulans gawat darurat.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait investasi, pengembangan ekonomi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagian-bagian dari undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan inovasi di Indonesia.
B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten :
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam hal paten, yang dapat mendorong inovasi dengan memberikan perlindungan hukum atas penemuan baru dan penemuan inovatif dalam bidang teknologi.
C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmiah, termasuk inovasi dalam bidang konten digital, perangkat lunak, dan karya-karya kreatif lainnya.
D. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi:
Undang-undang ini penting dalam konteks inovasi karena memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi, yang merupakan bahan mentah penting dalam pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, yang mendorong inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi.
PERMASALAHAN
A. Permasalahan Makro :
1. Akses informasi yang lambat dan tidak merata.
2. Beban layanan manual di lembaga/instansi.
3. Digitalisasi proses pelayanan publik dan bisnis.
4. Tuntunan respons cepat oleh masyarakat.
5. Efisiensi biaya operasional.
B. Permasalahan MIkro :
1. Layanan customer service terbatas.
2. Banyak pertanyaan yang berulang.
3. Tidak semua pengguna mau atau mampu akses website.
4. Waktu respon tidak konsisten.
5. Kesalahan komunikasi manual.
Dengan mempertimbangkan masalah makro dan mikro diatas, pengembangan SITIKA menjadi solusi strategis untuk penyebaran informasi yang cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak orang secara praktis.
ISU STRATEGIS
A. Global
Partisipasi Aktif dalam Pengelolaan Kesehatan : Sistem informasi dapat memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kesehatan mereka sendiri, misalnya dengan memberikan akses ke informasi tentang penyakit tertentu, vaksinasi, atau program kesehatan yang tersedia di wilayah mereka.
B. Nasional
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan : Sistem informasi yang efektif di puskesmas dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui sistem informasi, masyarakat dapat dengan mudah membuat janji temu, mengakses informasi kesehatan, dan memantau kondisi kesehatan mereka secara berkala.
C. Lokal
Penyampaian Informasi Kesehatan Lokal : Melalui sistem informasi, Puskesmas dapat menyampaikan informasi kesehatan yang relevan dengan kondisi lokal, termasuk program-program pencegahan penyakit, vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya yang tersedia di wilayah mereka. Masyarakat perlu aktif mencari informasi ini dan mengikutinya untuk meningkatkan kesehatan mereka.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum adanya inovasi
Masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai pelayanan di Puskesmas, seperti contoh jadwal posyandu.
B. Kondisi setelah adanya inovasi
Dengan adanya Layanan SITIKA Berbasis Whats App, masyarakat menjadi terbantu. Untuk mengetahui jadwal posyandu balita maupun jadwal posyandu lansia masyarakat bisa dengan mudah hanya dengan ponsel, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tersebut tanpa harus datang ke puskesmas maupun ke kader-kader kesehatan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN SITIKA
a. Dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Timika Jaya.
b. Karena yang digunakan adalah aplikasi Whats App maka tidak perlu susah lagi mengenalkan informasi tentang Sistem Informasi Puskesmas Berbasis Whats App karena aplikasi ini sudah familier dan di pakai sehari-hari oleh masyarakat.
CARA KERJA SITIKA
a. Cukup buka aplikasi Whats App.
b. Whats App ke nomor Whats App Center kami yaitu 0813-4479-3467 atau Scan Barcode.
c. Lalu ketik Info untuk mengetahui informasi layanan ataupun jadwal terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
d. Pilih menu layanan yang anda butuhkan dan selanjutnya ikuti petunjuknya.
Tujuan
Tujuan Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP adalah : memudahkan masyarakat dalam mencari informasi pelayanan, Jadwal dan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Manfaat
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP, masyarakat dipermudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Hasil inovasi
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP diharapkan jumlah kunjungan di BLUD Puskesmas Timika Jaya meningkat dan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
Perangkat/akun pengusul
adminmimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
PERMASALAHAN
Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Akses yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
Mikro Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
ISU STRATEGIS Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH.Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Transparansi rendah
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
Aspek Keunggulan
Transparansi Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Efisiensi Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
Ketersediaan Dokumen Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
Kepastian Hukum Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
Pengembangan Berkelanjutan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
Standar Nasional Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah.
CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Langkah
Kegiatan
Pelaksana
1
Penerimaan dokumen hukum Bagian Hukum
2
Identifikasi jenis & status hukum Pengelola JDIH
3
Digitalisasi Operator JDIH
4
Input metadata & unggah ke sistem Operator JDIH
5
Verifikasi isi dan legalitas Koordinator JDIH/Hukum
6
Publikasi dokumen ke situs JDIH
Admin situs
7
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN
Admin IT / Koordinator
8
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH
Koordinator JDIH
HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Berikut adalah dampak dari keberadaan JDIH Kabupaten Mimika, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan pembangunan hukum:
1. Meningkatnya Transparansi Hukum
Keberadaan JDIH mendorong budaya terbuka dan transparan dalam penyusunan serta penyebaran peraturan daerah.
Warga Mimika kini dapat mengetahui isi peraturan tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
2. Meningkatnya Kualitas Layanan Publik
Aparatur pemerintah memiliki akses cepat ke dokumen hukum resmi, sehingga pelayanan publik bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan akurat.
3. Terciptanya Kepastian Hukum
Dokumen hukum yang tersedia secara digital dan resmi membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk beraktivitas sesuai hukum yang berlaku, mengurangi potensi pelanggaran karena ketidaktahuan.
4. Mendorong Partisipasi Publik
Masyarakat lebih mudah mengkritisi, mempelajari, atau memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah karena dapat membaca langsung regulasi yang diterbitkan.
5. Mendukung Pembangunan Daerah
Produk hukum yang tertata rapi dalam JDIH mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, karena regulasi sudah terdokumentasi dan tersedia secara digital.
6. Meningkatnya Citra Pemerintah Daerah
Keberhasilan JDIH Mimika meraih penghargaan nasional (peringkat 8 nasional tahun 2023 dan peringkat 6 nasional tahun 2024) menunjukkan komitmen dan kinerja profesional dalam dokumentasi hukum.
Hal ini meningkatkan kepercayaan publik dan lembaga pusat terhadap Kabupaten Mimika.
7. Memberikan Edukasi dan Literasi Hukum
Masyarakat, pelajar, dan mahasiswa di Mimika terbantu dalam belajar hukum daerah karena sumber resminya sudah tersedia secara daring.
Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa JDIH bukan hanya sekadar arsip digital, tapi juga alat strategis dalam membangun tata kelola hukum yang baik di daerah.
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
75
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK)
Perangkat/akun pengusul
admin_pkmkarangsenang
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Hasil inovasi
Penurunan Kasus DBD dan malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
TONG PU SEKA (SAKIT KITONG JEMPUT SEHAT KITONG ANTAR
penerapan
2024-01-04
2024-01-23
95
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
TONG PU SEKA (SAKIT KITONG JEMPUT SEHAT KITONG ANTAR
Perangkat/akun pengusul
-
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-04
Penerapan
2024-01-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Monitoring
Mentoring
Pertemuan Evaluasi
Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Hasil inovasi
Setiap pasien yang membutuhkan layanan ambulans transport akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim PSC 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
SARAPAN TELUR IN CAFE (Strategi Penyerapan Telur Lokal Oleh PT. Freeport Melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner atau NKV)
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan yang dilakukan :
I. DASAR HUKUM
1. PERATURAN BUPATI NO 49 TAHUN 2024 TENTANG INOVASI DAERAH
2. NOTA KESEPAHAMAN (Mo U) dengan nomor 524.3/1043/2022
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kurangnya Pemahaman dan Kepatuhan Terhadap Standar Regulasi Keamanan pangan asal hewan
Kurangnya Tenaga teknis dan Pengawasan
Kurangnya Fasilitas dan Infrastruktur pendukung yang memadai
Biaya dan Pengurusan Sertifikasi NKV yang dianggap rumit
MIKRO :
Minimnya Pengetahuan dan Pemahaman pelaku usaha
Sarana dan Pra sarana pelaku usaha yang tidak memenuhi standar
Belum adanya Manajemen Higiene dan sanitasi yang kuat
Menganggap NKV sesuatu yang rumit untuk diurus dan tidak dibutuhkan
III. ISU STRATEGIS
1. Global : Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi sangat penting bagi keamanan pangan asal hewani. NKV berfokus pada keamanan dan higiene produk hewan secara domestik di Indonesia. Isu strategis global biasanya memiliki cakupan yang lebih luas dan berdampak pada banyak negara.
Namun, secara tidak langsung, penerapan NKV dapat berkontribusi pada beberapa isu strategis global terkait dengan:
Keamanan Pangan Global: NKV memastikan produk hewan yang beredar di Indonesia aman dan higienis. Ini sejalan dengan upaya global untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit bawaan makanan.
Perdagangan Internasional: NKV dapat menjadi standar yang diakui secara internasional untuk produk hewan Indonesia. Ini dapat meningkatkan kepercayaan negara lain terhadap keamanan produk pangan Indonesia dan kemudian mendorong ekspor produk hewan Indonesia.
Berikut beberapa isu strategis global yang lebih relevan dibandingkan NKV:
Perubahan Iklim: Perubahan iklim berdampak pada sektor pertanian dan peternakan secara global, yang dapat mempengaruhi ketersediaan dan keamanan pangan.
Kesehatan Hewan Global: Penyakit hewan menular dapat dengan cepat menyebar melintasi batas negara. Kerjasama global diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit hewan menular.
Kesehatan Satu Satwa (One Health): Kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan saling terkait. Penting untuk menerapkan pendekatan "One Health" untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan global.
2. Nasional : Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan isu strategis nasional yang penting untuk diperhatikan karena memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek, termasuk:
Keamanan Pangan:
Penjaminan keamanan produk hewan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan konsumen: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Mencegah penyakit zoonosis: NKV dapat membantu mencegah penyebaran penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Perdagangan:
Meningkatkan daya saing produk hewan di pasar domestik dan internasional: NKV menjadi salah satu syarat wajib bagi produk hewan untuk dapat diperdagangkan di pasar internasional.
Membuka peluang pasar baru: Dengan memiliki NKV, produk hewan Indonesia dapat lebih mudah masuk ke pasar-pasar baru di luar negeri.
Meningkatkan ekspor produk hewan: NKV dapat mendorong peningkatan ekspor produk hewan Indonesia, sehingga menghasilkan devisa negara.
Pengembangan Usaha:
Meningkatkan akses terhadap permodalan: Unit usaha produk hewan yang memiliki NKV akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap permodalan dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Meningkatkan daya saing usaha: NKV dapat membantu meningkatkan daya saing usaha produk hewan di tengah persaingan yang semakin ketat.
Menciptakan lapangan pekerjaan: NKV dapat mendorong pertumbuhan usaha produk hewan, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis untuk mengatasi isu NKV, antara lain:
Memperkuat regulasi terkait NKV: Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait NKV untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien.
Meningkatkan sosialisasi dan edukasi: Pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada unit usaha produk hewan tentang pentingnya NKV dan cara mendapatkannya.
Mempermudah proses perizinan: Pemerintah telah mempermudah proses perizinan untuk mendapatkan NKV sehingga lebih mudah diakses oleh unit usaha produk hewan.
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia: Pemerintah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk mendukung implementasi NKV.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam mengatasi isu NKV, antara lain:
Keterbatasan infrastruktur: Masih terdapat keterbatasan infrastruktur di beberapa daerah, sehingga menyulitkan unit usaha produk hewan untuk memenuhi persyaratan NKV.
Kurangnya kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya NKV dan belum memahami cara mendapatkannya.
Keterbatasan sumber daya manusia: Masih terdapat kekurangan sumber daya manusia yang terlatih di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk mendukung implementasi NKV.
Penanganan isu NKV secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat, diperlukan untuk mencapai tujuan keamanan pangan, meningkatkan daya saing produk hewan, dan mendorong pengembangan usaha produk hewan di Indonesia
3. Lokal : PT.Freeport memiliki karyawan sejumlah 28.280 orang yang terdiri dari 22.167 orang berstatus karyawan kontraktor dan 6.113 berstatus karyawan PT. Freepot. kadalam memenuhi kebutuhan makan para karyawan baik di high land maupu di lowland di support oleh PT.Pangan Sari Utama Catering .
Kebutuhan PT. Pangan sari Utama akan bahan pangan yang berasal dari protein hewani untuk kebutuhan catering karyawan salah satu diantaranya adalah telur. Telur yang dibutuhkan oleh PT. PSU adalah sebanyak 50 ton/bulan yang dipasok dari Surabaya dan sebagian kecil dari lokal Timika.
Usaha Budidaya ayam petelur di Kabupaten Mimika sudah berkembang pesat dan sudah mencapai swasembada telur. Jumlah peternak yang memiliki farm petelur ini berjumlah 128 orang. Dari 128 peternak tersebut, 28 yang memiliki kandang (farm) dengan populasi 2000 ekor keaatas, selebihkan memiliki rata rata populasi 500-1000 perkandang dan semuanya belum memiliki sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
Penjaminan hygiene dan sanitasi adalah persyaratan dasar system jaminan keamanan pangan dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengganggu kesehatan akibat mengkonsumsi pangan asal hewan. Salah satu cara penjaminan hygiene dan sanitasi adalah dengan memberikan sertifikat NKV pada unit usaha yang sudah menerapkan jaminan keamanan pangan. Pemberian sertifikat NKV berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Provinsi.
Diharapkan dengan Farm Petelur yang sudah memiliki Sertifikasi NKV nantinya, akan meningkatkan daya saing produk yang berkualitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengkonsumsi telur.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Kondisi sebelum Inovasi
Aspek Pendaftaran
Kondisi Sebelumnya : Peternak mengambil formulir pendaftaran dengan datang langsung ke kantor Dinas Peternakan
Aspek Kontrol Secara Manual
Kondisi Sebelumnya : Petugas melakukan pemeriksaan langsung kelapangan
Aspek Sosialisasi Tatap Muka
Kondisi Sebelumnya : Pertemuan dengan kelompok peternak secara langsung
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya : Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Kualitas
Kondisi Sebelumnya : Standar pangan asal hewan belum diketahui
2. Kondisi Sesudah Inovasi
Aspek Pendaftaran
Kondisi Sesudah Inovasi : Peternak sudah bisa langsung mengakses dan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui google form Dinas Peternakan
Aspek Kontrol secara online
Kondisi Sesudah Inovasi : Petugas dapat melakukan pemeriksaan secara online
Aspek Sosialisasi secara Virtual
Kondisi Sesudah Inovasi : Pertemuan dengan kelompok peternak dapat dilakukan secara virtual zoom
Aspek Sumber Informasi
Kondisi sesudah inovasi : Dapat diakses pada media berita serta website dinas
Aspek Kualitas
Kondisi Sesudah Inovasi : Dengan memiliki NKV standar pangan asal hewan dijamin kualitas terbaik
3. Dampak Positif Inovasi
Kualitas Telur Terjamin
Meningkatkan Penjualan ke Pasar Resmi
Memenuhi Standar Persyaratan Permintaan Telur dari PT Freeport
Meningkatkan Kesejahteraan Peternak
Terserapnya telur local yang berkualitas
Meningkatkan daya saing pelaku usaha local
Pengembangan Ekonomi Lokal
Peningkatan standar produksi
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Produk aman dan layak dikonsumsi dengan standar sanitasi yang baik dan kualitas yang terjamin
Legalitas hukum dan memenuhi persyaratan untuk di pasarkan secara resmi
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen karena sudah tersertifikasi secara Veteriner
Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku usaha
Mendukung daya saing usaha lokal di kabupaten mimika
VI. CARA KERJA INOVASI
Peternak Ayam Petelur mengajukan permohonan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang diarahkan.
Apabila berkas lengkap maka, Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika untuk melakukan pembinaan terhadap higiene dan sanitasi di unit usaha atau peternakan ayam petelur tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut.
Peternak Ayam Petelur yang telah lakukan pembinaan NKV sudah memenuhi persyaratan administrasi atau teknis , maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan mengirimkan permohonan kepada Dinas Provinsi untuk menunjuk Tim Auditor. Tim Auditor harus dokter hewan yang telah mempunyai Sertifikat Auditor NKV untuk melakukan penilaian higiene dan sanitasi di unit usaha tersebut.
Tim auditor NKV dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi maka Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat.
Pelayanan Informasi dapat diakses secara online melalui website dinas dan grup WA
Tujuan
VII. TUJUAN INOVASI
Menjamin Keamanan dan Mutu Produk Hewan
NKV memastikan bahwa unit usaha produk hewan (seperti rumah potong hewan atau gudang penyimpanan) memenuhi standar sanitasi dan higienitas.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk yang berasal dari unit usaha bersertifikat NKV lebih dipercaya oleh konsumen karena dipastikan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Mendukung Pengawasan Veteriner
NKV memudahkan otoritas veteriner dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian penyakit hewan zoonotik serta risiko lainnya.
Memperkuat Daya Saing Produk Peternakan
Sertifikasi NKV menjadi nilai tambah dan dapat membuka akses pasar, baik domestik maupun ekspor, karena menunjukkan bahwa produk memenuhi standar keamanan pangan.
Mendukung Kebijakan Satu Kesehatan (One Health)
Inovasi ini sejalan dengan pendekatan One Health, yaitu menjaga kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara terpadu.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI :
Meningkatkan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan daya saing produk hewan: NKV membantu meningkatkan daya saing produk hewan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Meningkatkan pendapatan unit usaha produk hewan: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan unit usaha produk hewan melalui peningkatan penjualan produk hewan.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Jumlah unit usaha produk hewan yang telah memperoleh sertifikasi NKV meningkat
Sistem pelaporan dan pengajuan sertifikat NKV berbasis daring yang mempermudah pelayanan publik.
Produk yang beredar di masyarakat lebih aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Pelaku usaha lebih sadar terhadap pentingnya sanitasi dan manajemen yang baik.
Produk bersertifikat NKV lebih dipercaya karena melalui pengawasan resmi.
Produk yang telah bersertifikat NKV memiliki nilai tambah dan lebih mudah masuk pasar ekspor.
NKV membantu pengendalian zoonosis dan peningkatan kesehatan masyarakat secara terpadu.
DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Tahun 20222 Nomor 5) Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah 5/2022;\
Peraturan Bupati Mimika Nomor : 27 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Stunting Dalam Upaya Menurunkan Mortalitas Dan Morbiditas Serta Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kabupaten Mimika.
PERMASALAHAN.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Kecukupan gizi dan pangan merupakan salah satu faktor terpenting dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia, sebagai indikator keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Dalam hal ini gizi memiliki pengaruh terhadap kecerdasan dan produktivitas kerja sumber daya manusia (Almatsier, 2001). Saat ini Indonesia menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manuasia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih
cukup tinggi di Indonesia adalah stunting dan wasting pada balita serta masalah anemia dan kurang energi kronik (KEK) pada ibu hamil.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, yang dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK.
Masalah Stunting atau balita pendek menggambarkan adanya masalah gizi kronis, dipengaruhi dari kondisi ibu/calon ibu, masa janin, dan masa bayi/balita, termasuk penyakit yang diderita selama masa balita. Seperti masalah gizi lainnya, tidak hanya terkait masalah kesehatan, namun juga dipengaruhi berbagai kondisi lain yang secara tidak langsung mempengaruhi kesehatan (Kemenkes RI,2016).
Permasalahan stunting pada usia dini terutama pada periode 1000 HPK, akan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Stunting menyebabkan organ tubuh tidak tumbuh dan berkembang secara optimal. Dalam jangka pendek, stunting menyebabkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif dan motorik, dan tidak optimalnya ukuran fisik tubuh serta gangguan metabolisme. Dalam jangka panjang, stunting menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual. Gangguan struktur dan fungsi saraf dan sel-sel otak yang bersifat permanen dan menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan berpengaruh pada produktivitasnya saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus) dan meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung kroner, dan strok
Penelitian yang dilakukan Rendraduhita (2017), mengungkapkan bahwa balita stunting mayoritas dengan umur ibu yang melahirkan
Tujuan
Menurunkan angka stunting melalui penguatan posyandu oleh aparat pemerintahan kelurahan / kampung di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Terbentuknya Pokja Posyandu
Meningkatnya sinergisitas Aparat Pemerintahan Kelurahan / Kampung dan komponen masyarakat dalam pengelolaan posyandu
Meningkatkan cakupan layanan posyandu setiap bulan.
Meningkatnya kualitas pelayanan sumber daya manusia kesehatan dalam pelayanan public
Hasil inovasi
Masyarakat lebih mudah mengakses layanan Kesehatan primer melalui Posyandu terintegrasi
Terbentuknya pokja Posyandu di Tinkat Kelurahan/kampung sebagai motor penggerak kesinambungan pelayanan di posyandu.
Meningkatakan pemahaman aparat kampung tentang peran dan fungsi Pokja Posyandu dalam pengintergasian layanan
Meningkatkan cakupan pelayanan posyandu; Penimbangan, Imunisasi, cakupan pemberian Vitamin A pada bayi usia 6- 59 bulan, pelayanan kesehatan ibu hamil
Mimika Innovation Week — inovasi tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
11
Pelayanan Publik
MEGAMUNAK (MEWARNAI GAMBAR UNTUK ANAK
0000-11-30
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
dinas perpustakaan dan arsip daerah
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
MEGAMUNAK (MEWARNAI GAMBAR UNTUK ANAK
Tanggal pengembangan
0000-11-30
Latar belakang
PERMASALAHAN :
A. Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
a. Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
b. Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
d. Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
e. Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
B. Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
a. Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
b. Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
c. Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anak-anak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anakanak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Rancang bangun
DASAR
HUKUM:
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKATDAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA NOMOR 463 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA 2024
ISU
STRATEGIS :
A. Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
a. Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
b. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
c. Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan. Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
d. Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
e. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
B. Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
a. Keterbatasan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
b. Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
d. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
C. Isu Lokal :
a. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
b. Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
a. Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
b. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
c. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
d. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
e. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
f. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Kebaruan
Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN KEBAHARUAN
a. Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
2. Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
3. Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
4. Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Pada Tahun 2024 Pengunjung anak berjumlah 3.384 anak yang berarti mengalami peningkatan sebanyak 443 anak atau sebanyak 15 % dari tahun sebelumnya. secara keseluruhan pengunjung perpustakaan berjumlah 5.078 pengunjung meningkat sebanyak 326 pengunjung atau meningkat sebanyak 6.86 % dari Tahun
2023.
Keberlanjutan
Inovasi Megamunak terus dilaksanakan dan ditingkatkan dengan layanan bagi anak-anak yang belum bisa membaca dan menulis dengan menyediakan kertas berpola abjad dan angka agar anak-anak pengunjung perpustakaan dapat belajar menulis.
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
2024-09-24
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
PUSKESMAS KWAMKI
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Tanggal pengembangan
2024-09-24
Latar belakang
Stunting pada balita dan Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada ibu hamil masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia, termasuk di Papua, terlebih khusus di Kwamki Narama. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya asupan gizi seimbang, keterbatasan akses pangan bergizi, rendahnya kesadaran keluarga mengenai pola makan sehat, serta belum optimalnya deteksi dini dan tindak lanjut kasus di masyarakat. Program pemberian makanan tambahan (PMT) sebenarnya telah berjalan, namun dalam pelaksanaannya sering menghadapi kendala seperti distribusi yang kurang tepat sasaran, pemanfaatan PMT yang tidak sesuai anjuran, serta lemahnya sistem pemantauan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, lahirlah inovasi Gardu Ceting dengan intervensi gizi spesifik berupa pemberian PMT bagi balita stunting dan bumil KEK. Melalui hotline, kader, dan tokoh masyarakat, inovasi ini tidak hanya mempercepat akses bantuan gizi, tetapi juga memastikan adanya pendampingan, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan, sehingga lebih efektif dalam mencegah dan menurunkan prevalensi stunting
Tujuan
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
Pelibatan Multi Stakeholders
Konvergensi/Keterpaduan Program
Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
Desentralisasi
Perubahan Perilaku
Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.
Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b. Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
Tim PMT menerima pagu PMT lokal
Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
Memasak & menyiapkan menu
Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Kebaruan
Inovasi Gardu Ceting memiliki kebaharuan karena tidak hanya menyalurkan makanan tambahan, tetapi juga mengintegrasikan sistem pengaduan dan pemantauan masyarakat melalui hotline sehingga distribusi lebih tepat sasaran dan terukur. Keunikannya terletak pada penggunaan bahan pangan lokal bergizi yang sesuai dengan budaya setempat serta pelibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses distribusi dan pengawasan konsumsi PMT. Sementara itu, keasliannya tampak dari inisiatif lokal yang memadukan program PMT dengan mekanisme Gardu Ceting, lengkap dengan edukasi gizi dan pendampingan keluarga, sehingga menjadikannya sebagai model intervensi gizi yang khas, partisipatif, dan berkelanjutan
Kesiapterapan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat kesiapterapan yang tinggi karena telah teruji di lapangan dengan sistem distribusi yang sederhana, berbasis kader, dan memanfaatkan hotline pengaduan untuk memastikan ketepatan sasaran. Keunggulan produk ini terletak pada integrasi PMT dengan sistem pemantauan masyarakat, pemanfaatan bahan pangan lokal yang lebih diterima dan berkelanjutan, serta adanya penyuluhan gizi yang menyertai pemberian PMT sehingga tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi. Selain itu, keterlibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga penerima menjadikan inovasi ini partisipatif, terukur, dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi Gardu Ceting memberikan manfaat besar karena mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan gizi sekaligus konsultasi kesehatan melalui sistem pengaduan yang cepat dan transparan. Bagi balita stunting dan ibu hamil KEK, program ini memastikan penerimaan PMT yang tepat sasaran, berbasis pangan lokal, dan disertai edukasi gizi sehingga mampu meningkatkan status gizi secara berkelanjutan. Bagi Puskesmas, inovasi ini menjadi sarana deteksi dini, penyedia data akurat, serta memperkuat peran kelembagaan dalam percepatan penurunan stunting. Sedangkan bagi pemerintah daerah, program ini mendukung pencapaian target nasional, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan dapat direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif.
Keberlanjutan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat keberlanjutan yang tinggi karena dirancang sederhana, berbasis kader dan tokoh masyarakat, serta menggunakan bahan pangan lokal yang mudah diperoleh sehingga dapat diterapkan secara terus-menerus tanpa ketergantungan penuh pada bantuan eksternal. Keberlanjutan program ini juga diperkuat oleh dukungan kelembagaan Puskesmas melalui integrasi ke dalam program rutin, adanya potensi dukungan pendanaan dari BLUD maupun dana desa, serta komitmen lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting. Dengan dukungan data pengaduan dan pemantauan yang dihasilkan Gardu Ceting, inovasi ini dapat terus dikembangkan, diperluas cakupannya, dan direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif dan partisipatif
Latar Belakang Inovasi
Permasalahan pengelolaan sampah di berbagai daerah, termasuk Distrik Mimika Baru, masih menjadi isu yang mendesak. Banyak masyarakat belum terlibat aktif dalam proses pengelolaan sampah karena sistem manual yang kurang efisien dan kurangnya kesadaran akan nilai ekonomis dari sampah. Di sisi lain, kegiatan Bank Sampah yang telah berjalan secara non-digital di wilayah ini masih terbatas dalam jangkauan, transparansi, dan pencatatan data.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan publik, hadirnya aplikasi digital menjadi solusi efektif untuk mempercepat, mempermudah, dan memperluas layanan Bank Sampah. Inovasi ini diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah, serta meningkatkan partisipasi dan transparansi dalam pengelolaannya.
Tujuan
Tujuan Inovasi
Meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru.
Memberikan kemudahan akses layanan Bank Sampah secara digital bagi masyarakat umum.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan menyetorkan sampah.
Mengelola data nasabah, jenis sampah, dan transaksi secara sistematis dan real-time.
Meningkatkan kesadaran lingkungan dan nilai ekonomi dari sampah.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Bagi Masyarakat:
Akses mudah untuk menabung sampah dan memantau saldo/tabungan secara digital.
Meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.
Mendapatkan insentif ekonomi dari sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna.
Bagi Pengelola Bank Sampah:
Manajemen data nasabah dan transaksi yang lebih rapi dan efisien.
Laporan dan statistik pengelolaan sampah dapat dibuat secara otomatis.
Memperluas jangkauan layanan ke masyarakat yang lebih luas.
Bagi Pemerintah Daerah:
Mendukung Pemerintah Kabupaten Mimika dalam program kebersihan dan lingkungan hidup
Menjadi basis data untuk perumusan kebijakan pengelolaan sampah.
Menjadi model inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Inovasi ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mendukung pengelolaan sampah dan digitalisasi pelayanan publik, antara lain:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.13/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle (3R)
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika (bisa disesuaikan jika ada regulasi daerah terkait pengelolaan sampah dan inovasi pelayanan publik)
SDGs (Sustainable Development Goals) poin 11 dan 12: Kota dan permukiman yang berkelanjutan, serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
2. PERMASALAHAN
Pengelolaan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru masih dilakukan secara manual, sehingga tidak efisien, rawan kehilangan data, dan tidak terintegrasi.
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan bank sampah masih rendah karena akses informasi dan pelayanannya terbatas.
Tidak ada sistem pemantauan yang transparan dan real-time untuk mencatat setoran sampah dan saldo nasabah.
Keterbatasan data membuat sulit bagi pemerintah daerah menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based).
3. ISU STRATEGIS
a. Isu Global:
Perubahan iklim dan krisis lingkungan global akibat meningkatnya limbah dan polusi.
Target pengurangan sampah plastik dunia dan dorongan internasional untuk sistem ekonomi sirkular.
b. Isu Nasional:
Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Target nasional pengurangan sampah sebesar 30% pada 2025 (melalui Permen LHK No. 75/2019).
Digitalisasi pelayanan publik melalui program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
c. Isu Lokal:
Meningkatnya volume sampah di Distrik Mimika Baru tanpa pengelolaan yang sistematis.
Minimnya inovasi lokal berbasis teknologi untuk mengelola sampah secara partisipatif.
Belum adanya sistem digital yang dapat menjangkau warga secara luas dan transparan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi:
Pencatatan transaksi Bank Sampah dilakukan secara manual (buku tulis).
Warga harus datang langsung untuk mengetahui saldo atau menanyakan data.
Data sering hilang, sulit direkap, dan tidak bisa digunakan untuk pengambilan kebijakan.
Pengelola bank sampah kewalahan dalam rekap laporan bulanan.
Kondisi Setelah Inovasi:
Semua proses pencatatan dan transaksi dilakukan secara digital dan otomatis.
Warga bisa mengakses saldo dan riwayat transaksi dari aplikasi di ponsel.
Laporan dan data tersimpan di sistem cloud, mudah diakses dan diamankan.
Pelayanan menjadi cepat, efisien, dan transparan.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Masa Sebelum Inovasi:
Bank Sampah bersifat lokal dan manual.
Tidak ada sistem pelaporan atau pemantauan digital.
Masyarakat terbatas pada layanan offline.
Tidak ada insentif yang real-time untuk memotivasi partisipasi.
Masa Setelah Inovasi:
Bank Sampah dikelola melalui aplikasi mobile dan dashboard web.
Data transaksi, saldo, dan setoran tersinkronisasi otomatis dan aman.
Edukasi dan notifikasi dapat disampaikan langsung ke pengguna.
Inovasi bersifat replikatif dan scalable ke wilayah lain.
6. CARA KERJA INOVASI
Masyarakat mendaftar sebagai nasabah Bank Sampah melalui aplikasi MIRU Green. Action
Nasabah menyetor sampah ke Bank Sampah (lokasi fisik).
Pengelola mencatat jenis & berat sampah melalui dashboard admin.
Sistem otomatis mengonversi sampah ke saldo tabungan (berbasis harga per jenis sampah).
Nasabah dapat memantau saldo, riwayat, dan edukasi lingkungan dari aplikasi.
Pengelola bisa mengakses data laporan dan statistik dari dashboard web.
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui teknologi digital.
Menyediakan sistem pencatatan dan pelaporan yang transparan dan terintegrasi.
Menciptakan lingkungan bersih dan sistem ekonomi sirkular lokal yang berkelanjutan.
MANFAAT INOVASI
Bagi Masyarakat:Kemudahan akses dan kontrol terhadap tabungan sampah.
Meningkatkan kesadaran dan motivasi memilah sampah.
Bagi Pemerintah dan Pengelola:Kemudahan pelaporan dan analisis data pengelolaan sampah.
Menjadi model inovasi layanan publik yang berbasis teknologi.
DAMPAK INOVASI
Terjadinya transformasi sistem pengelolaan sampah di tingkat distrik secara digital.
Meningkatnya jumlah nasabah Bank Sampah dan volume sampah yang berhasil dipilah.
Munculnya kemandirian ekonomi warga dari hasil tabungan sampah.
Terciptanya ekosistem hijau digital yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Mimika Baru.
Kebaruan
Kebaruan / Keunggulan Inovasi
Digitalisasi Layanan: Pertama di wilayah Mimika Baru yang mengintegrasikan teknologi digital untuk pengelolaan sampah.
Real-Time Monitoring: Saldo tabungan sampah, setoran, dan laporan tersedia secara langsung.
Interaktif & Edukatif: Menyediakan konten edukasi tentang pengelolaan sampah dan daur ulang.
User-Friendly Interface: Desain antarmuka yang sederhana dan mudah digunakan semua kalangan.
Terintegrasi Data: Seluruh data nasabah, transaksi, dan sampah dikelola dalam satu sistem.
Kesiapterapan
Berbasis Digital & Real-Time
Transaksi setoran dan penarikan sampah tercatat secara otomatis dan real-time, meminimalkan kesalahan pencatatan manual dan meningkatkan transparansi.
User-Friendly Interface
Dirancang dengan tampilan yang sederhana dan mudah digunakan oleh semua kalangan, termasuk masyarakat awam yang belum familiar dengan teknologi.
Dashboard Ganda (Anggota & Pengelola)
Menyediakan dua jenis antarmuka berbeda sesuai dengan peran pengguna: masyarakat umum dan pengelola bank sampah.
Mendukung Integrasi Layanan Tambahan
Bisa dikembangkan lebih lanjut untuk integrasi dengan sistem e-wallet, marketplace daur ulang, atau reward system digital
Potensi komersialisasi
Model Bisnis Berkelanjutan (Sustainability-Oriented Business Model)
MIRU Go GREEN dapat dikembangkan menjadi platform layanan digital berkelanjutan yang menghasilkan pemasukan melalui fitur-fitur premium, kerja sama komersial, dan layanan tambahan bagi nasabah serta mitra daur ulang.
Kemanfaatan
Kemanfaatan Inovasi
Ekologis: Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Sosial: Menggerakkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
Ekonomi: Memberi nilai tambah dari sampah menjadi sumber pendapatan masyarakat.
Teknologi: Mendorong transformasi digital pada pelayanan publik tingkat distrik.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjaga keberlangsungan inovasi ini, beberapa strategi dilakukan:
Sosialisasi dan pelatihan rutin kepada masyarakat dan pengelola tentang cara penggunaan aplikasi.
Kolaborasi dengan dinas lingkungan hidup, sekolah, dan komunitas untuk memperluas partisipasi.
Peningkatan dan pemeliharaan sistem aplikasi secara berkala oleh tim IT lokal.
Integrasi insentif dan reward untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan aplikasi.
Pengembangan fitur tambahan ke depannya seperti marketplace daur ulang, sistem redeem saldo, dan koneksi ke lembaga daur ulang nasional.
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
Tujuan
Mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Memperbaiki Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP
Manfaat
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Etika Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedangan Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
3, ISU STRATEGIS
Isu Global
Tujuan nomor 16 dari 17 tujuan SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Terdapat beberapa target Tujuan 16 ini yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP:
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian di mana pun
Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat
Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan
Isu Nasional
Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki “negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.
Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja.
Isu Lokal
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yaitu masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman serta memiliki kepedulian sosial dan bermartabat.
Kurang harmonisnya hubungan antara Satpol dengan masyarakat
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Terganggunya proses pembangunan karena gangguan ketentraman dan ketertiban umum
4. METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
6. CARA KERJA INOVASI
Dalam setiap kegiatan Penertiban dan Penegakan Perda/Perkada dilakukan dengan lebih mengedepankan sikap humanis, dengan Aturan "5S PELDA MANIS”, yaitu:
Salam
Sapa
Sopan
Senyum
Sabar
Cara kerja Inovasi adalah:
Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota yang akan menegakan perda/perkada sesuai dasar hukum yang berlaku
Doa (sebelum turun ke lapangan)
Memberi salam
Memperkenalkan nama
Memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Memberi penjelasan tentang dasar hukum tugas Satpol PP
Memberikan penjelasan tentang perda/perkada yang dilanggar
Meminta identitas warga yang “ditindak” (NIK, Nama, alamat dan nomor Handphone)
Meminta penjelasan dari warga tersebut mengapa sehingga melanggar perda/perkada
Diskusi untuk mencari solusi dari pelanggaran perda/perkada yang dilakukan
Memberikan salam penutup
Doa (setelah melakukan kegiatan lapangan).
Kebaruan
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
Kesiapterapan
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Keberlanjutan
Menyusun Rancangan Peningkatan Teknologi Informasi yang akan di buat di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kab Mimika.
Meningkatkan Kualitas dan Kinerja Pegawai untuk masyarakat sehingga Pelayanan Publik berjalan baik.
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
2024-02-01
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
BLUD Puskesmas Karang Senang
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
Tanggal pengembangan
2024-02-01
Latar belakang
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Kebaruan
Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Kesiapterapan
Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
Masyarakat tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi aktif terlibat dalam pencegahan penyakit.
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan sehat.
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
Dengan pemeriksaan rutin, sarang nyamuk dapat segera diberantas.
Mengurangi jumlah jentik dan nyamuk dewasa di lingkungan sekitar.
Mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
Pemantauan tidak hanya bergantung pada petugas puskesmas, tapi diperluas ke seluruh rumah tangga.
Cakupan wilayah lebih luas dan berkelanjutan karena dilakukan oleh masyarakat sendiri.
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
Pelaporan dari masyarakat membantu deteksi dini wilayah rawan jentik.
Memudahkan puskesmas atau dinas kesehatan dalam pengambilan keputusan cepat dan tepat.
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
Masyarakat terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Menjadi media edukasi berkelanjutan untuk semua kelompok umur, termasuk anak-anak.
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
Memperkuat kerja sama antara warga, RT/RW, kader kesehatan, dan pemerintah.
Menciptakan lingkungan yang kompak, sehat, dan tangguh terhadap penyakit.
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Lingkungan yang bebas jentik dan aktif dalam PSN dapat menjadi contoh (role model) bagi wilayah lain.
Menumbuhkan rasa bangga dan semangat menjaga kebersihan lingkungan
Keberlanjutan
Penurunan Kasus DBD dan Malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
2022-12-29
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
Tanggal pengembangan
2022-12-29
Latar belakang
PERMASALAHAN
A. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
B. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
6. Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
7. Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
2. PERMASALAHAN
1. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
2. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
a. Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
1. Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
2. Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
4. Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
b. Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
1. Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
2. Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
3. Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
c. Lokal
1. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
2. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
3. Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. ransparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
• Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
• Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
• Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
• Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
• Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
• Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
• Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
• Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
• Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
• Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
• Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
• Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
• Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
• Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
• Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
• Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
1. Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
2. Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
3. Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
4. Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
5. Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
6. Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
7. Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
8. Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
F. HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
• Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
• Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
• Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
• Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
• Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
• Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
• Hasil JDIH mendukung:
o Transparansi pemerintahan
o Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
o Penegakan hukum yang lebih akurat
o Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
• Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
• Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
• Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
o JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
o JDIH inovatif
o JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Kebaruan
A. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. Transparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
Kesiapterapan
A. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
A. MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN INOVASI JDIH KABUPATEN MIMIKA
Inovasi JDIH Kabupaten Mimika dirancang untuk dapat terus berlanjut dan berkembang melalui beberapa aspek keberlanjutan, yaitu:
1. Aspek Regulasi
o Didukung dengan dasar hukum berupa Peraturan Bupati Mimika tentang JDIH dan Surat Keputusan Bupati mengenai Tim Pengelola JDIH.
o Adanya regulasi internal yang memastikan pengelolaan JDIH menjadi bagian dari tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.
2. Aspek Kelembagaan
o SOP JDIH telah ditetapkan melalui SK Bupati.
o Setiap perangkat daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan produk hukum dan data yang relevan untuk diunggah pada aplikasi JDIH.
o Dukungan kelembagaan ditunjukkan melalui komitmen pimpinan daerah, koordinasi lintas-OPD, serta dukungan JDIHN Pusat.
3. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)
o Pengelola JDIH secara rutin mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan studi banding guna meningkatkan kompetensi.
o Kegiatan penguatan kapasitas dilakukan secara berkelanjutan agar tidak bergantung pada individu tertentu.
4. Aspek Anggaran
o Telah dialokasikan anggaran rutin dalam APBD Kabupaten Mimika untuk mendukung operasional, pemeliharaan, dan pengembangan aplikasi JDIH.
o Ke depan akan dilakukan optimalisasi kerja sama dengan OPD terkait untuk efisiensi pendanaan.
5. Aspek Teknologi dan Inovasi
o Aplikasi JDIH Mimika dikelola secara berkesinambungan dengan dukungan server, domain, dan sistem keamanan data.
o Dilakukan pemutakhiran aplikasi secara berkala, termasuk pengembangan integrasi dengan media sosial (Facebook, Instagram, You Tube, Twitter) untuk memperluas jangkauan informasi hukum.
6. Pengembangan Website JDIH
Dilakukan pengembangan website JDIH Kabupaten Mimika dengan pembaruan tampilan serta penambahan fitur “Peta Hukum”, yaitu fitur yang menampilkan posisi atau status minut usulan peraturan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apakah masih berada pada tahap Sekretaris Daerah atau telah diteruskan kepada Bupati.
7. Produk Hukum Berbasis Barcode
Mengeluarkan produk hukum berbasis barcode guna memudahkan autentikasi, akses, dan distribusi dokumen hukum secara cepat, akurat, dan efisien.
8. Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika (JDIH KARAKA)
Membangun aplikasi JDIH Kabupaten Mimika yang dapat diakses melalui Playstore dengan nama “JDIH KARAKA”, yang memiliki makna khusus:
• “KARAKA” merupakan singkatan dari Mimi KA Rum Ah Kit A, sekaligus jargon resmi Bupati Mimika, Johannes Rettob.
• “Karaka” juga merupakan nama salah satu pulau di Kabupaten Mimika yang dihuni oleh masyarakat asli Mimika.
• Selain itu, dalam bahasa lokal “Karaka” berarti kepiting, yang merupakan salah satu komoditas unggulan daerah.
9. Lagu Mars JDIH Kabupaten Mimika
Menciptakan Mars JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Traa Kosong” sebagai sarana sosialisasi, motivasi, dan penguatan identitas kelembagaan JDIH Kabupaten Mimika.
10. Aspek Partisipasi dan Pemanfaatan
o Dilakukan sosialisasi rutin ke OPD, masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi agar JDIH digunakan sebagai sumber informasi hukum resmi.
o Partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan JDIH menjadi indikator penting keberlanjutan dapat dilihat dari jumlah pengunjung web.
11. Aspek Monitoring dan Evaluasi
o Pengelola JDIH melakukan evaluasi rutin tahunan bersama JDIHN Pusat untuk mengukur kinerja, kendala, dan solusi perbaikan.
o Laporan kegiatan dan capaian JDIH dilaporkan secara berkala kepada Bupati Mimika.
Kesimpulan
Dengan dukungan regulasi, kelembagaan, SDM, anggaran, teknologi, serta partisipasi masyarakat, inovasi JDIH Kabupaten Mimika memiliki tingkat keberlanjutan yang kuat. Ke depan, inovasi ini diproyeksikan menjadi sarana utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Mimika.
Sektor peternakan memiliki peran penting dalam penyediaan protein hewani bagi masyarakat. Namun, salah satu kendala utama yang dihadapi peternak di Indonesia adalah tingginya biaya pakan.Selama ini sebagian besar bahan baku pakan masih bergantung pada produk impor seperti jagung, bungkil kedelai, maupun premiks, sehingga harganya sangat fluktuatif dan rentan terhadap kondisi global.
Ketergantungan terhadap pakan pabrikan atau impor menyebabkan para peternak kecil kesulitan untuk bersaing dan meningkatkan produktivitas. Kondisi ini semakin diperburuk ketika terjadi kenaikan harga bahan baku dunia, distribusi yang terganggu, atau melemahnya nilai tukar rupiah. Akibatnya, biaya produksi meningkat, sementara harga jual hasil ternak tidak selalu sebanding, sehingga menekan keuntungan peternak.
Oleh karena itu, hadirnya inovasi pembuatan pakan lokal menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Inovasi ini tidak hanya bertujuan menekan biaya produksi, tetapi juga meningkatkan kemandirian peternak dengan tidak mengambil lagi pakan dari sisa-sisa sampah rumah tangga, mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya daerah, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan adanya inovasi tersebut, diharapkan tercipta pakan berkualitas, murah, mudah didapat, dan ramah lingkungan, sehingga keberlanjutan usaha peternakan dapat lebih terjamin.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan biaya pakan ternak dengan harga yang lebih hemat
Mensejahterakan peternak dan tidak bergantung pada pakan Komersial
Memanfaatkan Pakan Lokal dan alternatif
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Gizi Pakan
Meningkatkan Pertumbuhan dan Produktivitas
Meningkatkan Kesadaran Peternak akan bahaya Pakan dari Olahan sampah dan Limbah
Menumbuhkan kemandirian
Menjaga Kesehatan Ternak Secara Alami
Menyediakan Pakan Olahan yang berkualitas dan sehat untuk ternak babi
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Banyaknya Peternak yang mendapatkan keuntungan dengan biaya pakan yang lebih murah
Pakan yang baik dan teruji Kualitasnya
Kesehatan Ternak yang menjadi lebih baik
Mendukung Kesehatan Lingkungan yang lebih bersih
Peternak Menjadi Mandiri
Rancang bangun
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA (Strategi Peningkatan Produktivitas Daging Babi Melalui Diversifikasi Pakan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Mimika)
I. DASAR HUKUM
PERATURAN BUPATI No. 49 Tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang pakan ternak, termasuk pakan babi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mengatur pengawasan terhadap pakan yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan dan manusia.
Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2011 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur prosedur pendaftaran dan peredaran pakan ternak termasuk pakan untuk babi.
Permentan No. 11/Permentan/PK.130/3/2015 Tentang Keamanan dan Mutu Pakan, yang mengatur standar bahan baku, proses produksi, pelabelan, serta pelarangan penggunaan bahan terlarang dalam pakan.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup ini mendukung implementasi Perda No. 11 Tahun 2012 dengan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan di Kab. Mimika
Keterbatasan Akses terhadap Bahan Baku Lokal
Kurangnya Pemahaman dari peternak untuk mengolah Pakan Ternak Babi
Adanya Penggunaan Pakan yang tidak sehat diberikan kepada ternak Babi dari sisa sampah rumah tangga yang diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Tantangan dalam Pemasaran dan Daya Saing Produk Lokal
MIKRO :
Masyarakat Kab Mimika rata-rata masih mengeruk sampah rumah tangga untuk diolah dan dijadikan pakan, hal ini sangat tidak baik bagi kesehatan konsumen/pembeli.
Penyakit pada Ternak yang Dapat Mempengaruhi Kualitas Pakan
Keterbatasan Infrastruktur dan Akses ke Bahan Baku
Ketergantungan pada Sumber Pakan yang Tidak Higienis
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan
III. ISU STRATEGIS
Isu strategis pakan ternak babi secara global mencerminkan dinamika lintas negara yang mencakup aspek ekonomi, keberlanjutan, biosekuriti, dan inovasi teknologi. Berikut adalah isu-isu strategis utama yang menjadi perhatian global:
Isu Strategis Global Pakan Ternak Babi
1. Ketahanan Pasokan dan Geopolitik
Ketergantungan global pada bahan baku utama seperti kedelai dari AS/Brasil dan jagung dari Ukraina, menjadikan industri sangat rentan terhadap:Konflik geopolitik (misalnya perang Rusia-Ukraina).
Gangguan rantai pasok (pandemi, embargo, larangan ekspor).
Negara-negara mulai mencari diversifikasi sumber bahan baku dan penguatan produksi domestik.
2. Kenaikan Harga Bahan Baku
Harga kedelai, jagung, dan minyak nabati meningkat karena:Persaingan dengan industri bioenergi (misalnya biodiesel dari minyak sawit atau kedelai).
Perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dan anomali cuaca.
Imbas langsung pada biaya produksi daging babi dan kestabilan harga pangan global.
3. Keberlanjutan dan Dampak Lingkungan
Industri pakan menghadapi tekanan untuk:Mengurangi emisi karbon dari produksi dan transportasi pakan.
Mengoptimalkan efisiensi penggunaan nutrisi (Nitrogen & Fosfor) untuk mengurangi pencemaran air dan tanah.
Munculnya tren Life Cycle Assessment (LCA) dalam mengevaluasi jejak lingkungan pakan.
4. Inovasi Teknologi Pakan
Meningkatnya pemanfaatan:Feed additive canggih: enzim, probiotik, prebiotik, asam organik.
Pakan presisi (precision feeding): pakan disesuaikan dengan kebutuhan individual ternak berbasis data.
Fermentasi mikroba untuk memproduksi protein alternatif (misalnya Single Cell Protein).
5. Keamanan Pangan dan Biosekuriti
Kasus penyakit menular global seperti ASF (African Swine Fever) mendorong regulasi ketat terhadap bahan baku pakan.
Pakan dapat menjadi media transmisi virus, sehingga aspek keamanan (traceability, heat treatment) menjadi kritikal
6. Alternatif Bahan Pakan
Riset dan adopsi bahan pakan non-konvensional seperti:Serangga (black soldier fly larvae).
Limbah pangan yang diolah secara higienis.
Alga dan mikroba sebagai sumber protein dan asam amino.
Tantangan masih pada regulasi, persepsi konsumen, dan biaya produksi.
7. Pengurangan Antibiotik dalam Pakan
Regulasi global yang makin ketat atas penggunaan antibiotik sebagai growth promoter.
Didorong oleh kekhawatiran terhadap antimicrobial resistance (AMR).
Menuntut pengembangan alternatif aman seperti fitobiotik dan imunostimulan.
8. Perubahan Konsumsi dan Permintaan
Pertumbuhan permintaan daging babi di Asia (terutama China, Vietnam, Filipina).
Perubahan pola konsumsi mendorong:Produksi daging yang “natural” dan bebas antibiotik.
Traceability dan sertifikasi pakan (halal, organik, non-GMO).
9. Digitalisasi dan Big Data
Penerapan Io T dan AI dalam sistem pemberian pakan dan pemantauan performa ternak.
Otomatisasi feed formulation dan manajemen stok pakan menjadi tren di peternakan modern.
Isu strategis pakan ternak babi secara nasional (Indonesia) sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, ketahanan pangan, regulasi, dan kapasitas produksi domestik. Mengingat pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, isu ini sangat menentukan daya saing peternak babi lokal.
Berikut adalah isu-isu strategis utama di tingkat nasional:
Isu Strategis Pakan Ternak Babi di Indonesia
1. Ketergantungan pada Impor Bahan Baku
Indonesia masih sangat bergantung pada impor jagung, kedelai, bungkil kedelai, dan premiks pakan.
Fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah berdampak langsung pada harga pakan jadi.
Krisis geopolitik atau hambatan logistik bisa menyebabkan kelangkaan pasokan.
2. Keterbatasan Produksi dan Distribusi Bahan Baku Lokal
Produksi jagung lokal belum stabil dan terkonsentrasi di daerah tertentu (misalnya Sulawesi Selatan dan Jawa Timur).
Transportasi antar pulau menambah biaya distribusi, khususnya untuk peternak babi di daerah terpencil (NTT, Papua, Sumatera Utara).
Persaingan dengan industri pakan unggas juga menekan pasokan untuk babi.
3. Formulasi Pakan Babi Masih Terbatas
Sebagian besar industri pakan di Indonesia fokus pada ayam dan ikan.
Formulasi pakan khusus babi belum banyak tersedia secara komersial.
Peternak tradisional sering menggunakan campuran sederhana (bekatul, sisa makanan), yang kurang memenuhi kebutuhan nutrisi optimal.
4. Regulasi dan Pengawasan Lemah
Kurangnya pengawasan terhadap mutu dan kandungan gizi pakan komersial di pasar.
Tidak semua produk pakan babi mengikuti standar SNI.
Belum ada regulasi nasional yang mendorong pengembangan pakan alternatif untuk babi secara terstruktur.
5. Minimnya Riset dan Inovasi Pakan Babi
Penelitian mengenai formulasi pakan efisien, aditif alami, dan teknologi pengolahan bahan lokal masih terbatas.
Universitas dan lembaga riset umumnya lebih fokus pada ayam dan sapi.
6. Pemanfaatan Bahan Lokal dan Limbah Pertanian
Potensi besar dari bungkil kelapa, dedak padi, onggok, singkong, daun ubi kayu, dan limbah agroindustri.
Tantangan: kualitas nutrisi rendah, toksin, dan kebutuhan pengolahan sebelum digunakan.
7. Pengaruh Penyakit Ternak
Wabah seperti ASF (African Swine Fever) berdampak besar terhadap permintaan dan suplai pakan.
Biosekuriti pakan belum menjadi standar umum di banyak peternakan rakyat.
Masih minim penerapan sistem traceability pakan.
8. Ketimpangan Skala Usaha Peternak
Sebagian besar peternak babi di Indonesia adalah peternak kecil yang kesulitan membeli pakan jadi dalam jumlah besar.
Harga pakan di tingkat pengecer lebih mahal, mempersempit margin keuntungan peternak kecil.
9. Kebijakan dan Dukungan Pemerintah
Belum ada program insentif khusus untuk pengembangan pakan babi.
Minimnya subsidi bahan baku dan dukungan feedmill skala kecil di wilayah sentra ternak babi.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Sebelumnya = Didominasi oleh pakan Toko dan Hasil Pemungutan sampah
Aspek Penyajian
Kondisi Sebelumnya= Pakan kering dan Hasil olahan sampah yang dimasak/direbus
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya = Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Keseimbangan Nutrisi
Kondisi Sebelumnya= Pakan toko memenuhi standar namun harga masih tinggi sedangkan pakan hasil olahan sampah tidak memenuhi standar dan sangat tidak baik bagi kesehatan ternak dan pembeli
2. Sesudah Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Setelah Inovasi = Penggunaan bahan baku (tepung jagung, tepung ikan,Dedak Padi, Konsentrat NP 51 )
Aspek Teknik Pengolahan
Kondisi Setelah Inovasi = Pencampuran bahan baku pakan / 50 kg dengan persentase : 10 kg Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg Dedak Padi 25 Kg Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Aspek Formulasi Nutrisi
Kondisi Setelah Inovasi = Hasil Fermentasi dengan menambahkan Vitamin Pignox mampu menaikkan berat badan pada ternak babi
Aspek Harga
Kondisi Setelah Inovasi = Pakan olahan dapat digunakan untuk FASE GROWER dan memiliki selisih harga relatif lebih murah dibanding harga pakan Toko dengan selisih Rp 117.200
Aspek Stok bahan
Kondisi Setelah Inovasi = Bahan Baku mudah didapat pada Suplier
Dampak Positif Inovasi
- Harga yang lebih murah
- Kualitas Pakan yang baik dan teruji
- Pertumbuhan Ternak babi Lebih Cepat
- Bahan Baku yang mudah didapat
- Kesehatan Babi Lebih Baik
- Lingkungan Lebih Bersih
- Produktivitas Meningkat
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Inovasi SPANGGAL DAGING KAS
MIMIKA :
Bagi Peternak:
1. Efisiensi Biaya Produksi
Pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, sehingga inovasi pakan yang lebih murah tapi tetap bergizi sangat mengurangi biaya operasional.
Contoh: Penggunaan limbah pertanian seperti dedak, onggok singkong, atau fermentasi jerami bisa menekan biaya dibandingkan pakan komersial impor.
2. Meningkatkan Performa Ternak
Pakan inovatif biasanya disusun berdasarkan kebutuhan nutrisi yang spesifik, seperti protein, energi, mineral, dan vitamin sesuai fase pertumbuhan (starter, grower, finisher).
Hasilnya: pertumbuhan lebih cepat, efisiensi pakan meningkat, dan bobot panen optimal.
3. Menurunkan Ketergantungan pada Bahan Impor
Inovasi berbasis bahan lokal (singkong, bungkil kelapa, daun ubi, lamtoro) mengurangi ketergantungan pada jagung atau kedelai impor.
Hal ini membuat peternak lebih tahan terhadap fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah.
4. Peningkatan Kesehatan Ternak
Pakan fermentasi atau yang ditambah probiotik dan enzim alami dapat:Menyeimbangkan mikroflora usus.
Mengurangi kejadian penyakit pencernaan.
Mengurangi kebutuhan antibiotik dan risiko resistensi antimikroba.
5. Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Inovasi seperti pakan rendah nitrogen dan fosfor, atau pakan dari limbah organik, membantu mengurangi polusi lingkungan.
Peternakan menjadi lebih ramah lingkungan dan selaras dengan tren pertanian hijau.
6. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Memberdayakan petani lokal sebagai penyedia bahan baku (misalnya daun singkong, bungkil inti sawit).
Menumbuhkan ekonomi sirkular antara peternak dan petani dalam satu ekosistem.
7. Daya Saing Produk Lebih Tinggi
Daging babi yang dihasilkan dari pakan alami atau fermentasi memiliki nilai jual lebih tinggi karena:Kualitas daging lebih baik (tekstur, lemak).
Dianggap lebih alami dan bebas residu antibiotik oleh konsumen.
8. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Krisis
Peternak bisa menyesuaikan komposisi pakan sesuai musim atau harga pasar bahan baku.
Inovasi memungkinkan pembuatan formulasi pakan sendiri (home-mix) yang efisien.
9. Potensi Bisnis Turunan
Peternak bisa mengembangkan usaha tambahan dengan memproduksi dan menjual pakan olahan ke peternak lain.
Menjadi peluang ekonomi baru di pedesaan.
Bagi Konsumen:
Jaminan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan terhadap produk hewan: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Bagi Pemerintah:
Meningkatkan keamanan pangan nasional: NKV membantu pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional dengan menjamin bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
Meningkatkan daya saing produk hewan nasional: NKV membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk hewan nasional di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan pendapatan negara: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan ekspor produk hewan.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman
VI. CARA KERJA INOVASI
Bahan Pencampuran Pakan menggunakan bahan-bahan baku yang tersedia di Kab. Mimika dengan harga yang relatif murah seperti Konsentrat (NP 51) Tepung Jagung,Dedak Padi, Tepung Ikan. Pencampuran bahan baku pakan /50 kg dengan persentase :
Penimbangan 10 kg
Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg
Dedak Padi 25 Kg
Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Vitamin Pignox
Kemudian dicampur dan diolah menggunakan mesin ,setelah tercampur pakan olahan ditimbang kembali untuk diberikan kepada ternak babi
Kebaruan
Inovasi Spanggal Daging Kas Mimika Merupakan Inovasi pembuatan pakan lokal yang di gagas langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika dengan menggunakan bahan baku lokal dan campuran yang sudah teruji menghasilkan pakan bernutrisi tinggi untuk ternak babi serta lebih ekonomis dibanding pakan pabrik
Kesiapterapan
Riset Dasar dan Formulasi Bahan baku lokal sudah diidentifikasi, kandungan nutrisi diteliti, dan formula pakan diuji di laboratorium maupun lapangan.
Ekonomis Biaya produksi pakan lebih murah dibandingkan pakan pabrikan.
Mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan baku.
Ketersediaan Bahan baku berasal dari potensi daerah (limbah pertanian, agroindustri, tanaman lokal), sehingga lebih mudah diperoleh sepanjang tahun.
Nutrisi Terjaga Melalui pengolahan fermentasi atau pencampuran tepat, kandungan protein, serat, dan energi bisa disesuaikan dengan kebutuhan ternak.
Ramah Lingkungan Mengurangi limbah organik yang mencemari lingkungan dengan cara mengolahnya menjadi produk bermanfaat.
Kemandirian Peternak Peternak tidak lagi terlalu bergantung pada harga pasar global, melainkan bisa memproduksi sendiri.
Fleksibilitas & Adaptif Formula bisa disesuaikan dengan jenis ternak (unggas, ruminansia, ikan) dan kondisi bahan di lapangan.
Pemberdayaan Lokal Membuka peluang usaha baru bagi UMKM desa dalam produksi pakan, sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Peternak Menekan biaya produksi karena pakan lebih murah.
Mengurangi ketergantungan pada pakan impor/pabrikan.
Memberi fleksibilitas dalam formulasi sesuai jenis ternak dan kondisi lapangan.
Meningkatkan produktivitas ternak karena ketersediaan pakan lebih terjamin.
Bagi Lingkungan Mengurangi limbah pertanian dan agroindustri dengan mengolahnya menjadi pakan bernilai guna.
Mendukung konsep zero waste dan ekonomi sirkular.
Mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah organik.
Bagi Ekonomi Daerah Membuka peluang usaha baru di bidang produksi dan distribusi pakan lokal.
Memberdayakan UMKM dan kelompok peternak
Mengurangi ketergantungan pada bahan impor
Bagi Ketahanan Pangan Nasional Menjamin ketersediaan protein hewani dengan mendukung keberlanjutan usaha peternakan.
Membantu menjaga stabilitas harga produk ternak di pasaran.
Meningkatkan kemandirian pangan melalui optimalisasi potensi lokal.
Keberlanjutan
Inovasi pakan saat ini telah masuk pada tahap penelitian SILAPATI ( Sistem Informasi Laboratorium Pakan Ternak Indonesia) yang apabila pakan sudah memenuhi standar dan teruji secara kualitas bahan dasarnya maka akan diterbitkan Sertifikat Pakan dan kemudian sudah bisa dipasarkan secara luas.
Fungsi Sertifikat SILAPATI
Jaminan mutu → memastikan pakan memenuhi standar gizi dan keamanan.
Legalitas → bisa digunakan untuk kepentingan usaha, perdagangan, atau pengadaan pemerintah.
Referensi formulasi → membantu peternak/produsen dalam menyusun komposisi pakan sesuai kebutuhan ternak.
Pendukung kebijakan → menjadi data valid bagi pemerintah untuk memantau kualitas pakan di lapangan.
kusta adalah penyakit kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, menyerang saraf tepi, kulit, mata, dan saluran pernapasan. Kusta bersifat menular melalui droplet dari hidung atau mulut penderita, meskipun penularannya membutuhkan kontak langsung dan jangka panjang dengan penderita yang tidak diobati. Penyakit ini juga menimbulkan masalah sosial dan ekonomi karena stigma negatif yang melekat pada penderitanya, yang menyebabkan pengucilan dan diskriminasi.
Penyebab dan Penularan
Penyebab: Kusta disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium leprae
Penularan: Penularan terjadi melalui percikan ludah atau droplet dari hidung atau mulut penderita yang tidak diobati, terutama saat batuk atau bersin
Dampak dan Gejala
Dampak Medis:
Kuman ini pertama kali menyerang saraf tepi, yang kemudian dapat menyebabkan kerusakan kulit, mata, saluran pernapasan bagian atas, dan jaringan tubuh lainnya
Dampak Sosial:
Kusta sering kali menyebabkan masalah sosial seperti stigma dan pengucilan terhadap penderitanya, yang dapat mengarah pada depresi dan isolasi sosia
Gejala:
Penyakit ini dapat ditandai dengan munculnya lesi atau noda di kulit, rasa lemah atau mati rasa di tungkai dan kaki
Tujuan
menemukan kasus kusta sedini mungkin di Distrik Mimika Barat Jauh
menekan angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatkan sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan menemukan kasus kusta sedini mungkin dan mencegah komplikasi serta penyebaran penyakit, Deteksi Dini memungkinkan pengobatan yang lebih cepat dan efektif, mengurangi risiko kecacatan dan stigma sosial, serta memutus rantai penularan
Manfaat
terwujudnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
Berkurangnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Terlaksananya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan mendeteksi kusta sejak dini, pengobatan dapat segera dimulai, yang dapat mencegah perkembangan penyakit dan komplikasi lebih lanjut, seperti kerusakan saraf dan kecacatan fisik, mengurangi risiko kecacatan, mencegah penularan dan menghilangkan stigma di masyarakat.
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Kusta
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Penyakit Kusta, juga dikenal sebagai lepra, adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan saluran pernapasan atas. Meskipun kusta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan jaringan tubuh lainnya jika tidak diobati, penyakit ini dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat.
Menurut WHO, kusta adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, yang terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan selaput lendir saluran pernapasan bagian atas. Kusta dapat menyebabkan kerusakan pada saraf, sehingga dapat menimbulkan kecacatan jika tidak ditangani dengan tepat. WHO mengklasifikasikan kusta menjadi dua tipe berdasarkan jumlah lesi kulit, yaitu pausibasiler (PB) dan multibasiler (MB)
Penanggulangan penyakit kusta menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang penyakit ini, serta upaya pencegahan dan pengobatan yang efektif. Kusta, meskipun bias diobati, masih menyebabkan stigma di masyarakat dan mempengaruhi kualitas hidup penderita. Penanggulangan kusta melibatkan upaya medis, sosial, dan psikologis untuk mengurangi angka kejadian, mencegah cacat, dan mendukung penderita dalam menjalani hidup.
Masalah Mikro
Wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu berada di Distrik Mimika Barat Jauh. Distrik Mimika Barat Jauh merupakan distrik terluar, yang berada di perbatasan antara Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Jaraknya dari ibukota Kabupaten, sekitar 250km, yang dapat diakses dengan penerbangan perintis maupun melalui perahu via laut.
Kondisi geografis ini menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Permasalahan terkait Penyakit Kusta di Kabupaten Mimika, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu:
lambatnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Kurangnya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Kusta masih ditemukan di beberapa negara, terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara dengan jumlah kasus tertinggi termasuk India, Indonesia, Brasil, dan beberapa negara Afrika. Kusta seringkali dikaitkan dengan stigma sosial dan diskriminasi, sehingga penderita merasa terisolasi dan enggan mencari pengobatan. Hal ini memperburuk penanganan dan kontrol penyakit.
WHO menetapkan target eliminasi kusta sebagai masalah kesehatan masyarakat dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Program global yang fokus pada deteksi dini, pengobatan lengkap, dan pengurangan stigma. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG’s) 3.3 yaitu penurunan 90% jumlah orang yang membutuhkan intervensi terhadap penyakit-penyakit AIDS, Tuberculosis, Malaria, dan penyakit tropis terabaikan yaitu Kusta dan Filariasis.
Isu Nasional
1. Pentingnya Pengetahuan:
Penting untuk memahami bahwa kusta adalah penyakit yang bias diobati, tidak menular dengan mudah, dan tidak menyebabkan kecacatan yang parah jika diobati secara dini.
2. Upaya Medis:
Pengobatan kusta melibatkan pemberian obat-obatan yang efektif untuk membunuh bakteri penyebab kusta (Mycobacterium leprae). Obat-obatan ini, yang dikenal sebagai multidrug therapy (MDT), telah berhasil mengurangi angka kejadian kusta secara signifikan.
3. Upaya Sosial dan Psikologis:
Penyakit kusta sering kali menyebabkan stigma di masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup penderita. Upaya untuk mengatasi stigma ini, misalnya melalui kampanye edukasi dan dukungan emosional, sangat penting.
4. Upaya Pencegahan:
Pencegahan kusta melibatkan upaya untuk menghindari kontak dekat jangka panjang dengan penderita kusta yang belum diobati, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Target Eliminasi Kusta untuk tingkat provinsi yaitu pada tahun 2019, dan untuk kabupaten/kota pada tahun
2024. IUntuk tahun 2024- 2030 dilakukan upaya untuk menurunkan angka prevalensi Kusta tingkat nasional sampai kurang dari 0,05 per 10.000 penduduk. Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi
Kebaruan
metode jemput bola ke lokasi rumah penderita kusta untuk Deteksi Dini sebaran penyakit Kusta sesuai dengan kondisi geografis di wilayah pesisir Barat Mimika, dimana akses masyarakat ke layanan di Puskesmas terkendala terbatasnya sarana transportasi air dari kampung-kampung ke ibukota distrik (lokasi Puskesmas)
pendekatan secara kekeluargaan meningkatkan dukungan emosional bagi masyarakat pesisir yang merupakan masyarakat tradisional yang terbatas aksesnya kepada edukasi kesehatan dan sanitasi lingkungan
Kesiapterapan
Peningkatan yang diupayakan dalam DEDIPEKU adalah Metode Di GITALISASI.
hal ini penting karena sangat mempermudah petugas dalam mengambil data responden dan pengawasan respon agar pelayanan publik yang dilakukan dapat maksimal, serta memiliki rekam digitalyang baik.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat Inovasi DEDIPEKU ( Deteksi Dini dan Pecegahan Penyakit Kusta):
Umum
Sebagai Bahan Informasi atau edukasi ( Promotif) guna Pencegahan ( Preventif) Penyakit Kusta dan Percepatan Penyembuhan Penyakit Kusta( Kuratif)
Khusus :
Sebagai Motivasi Baru bagi Nakes dalam menjalankan kegiatan DEDIPEKU ( Deteksi Dini dan Pencegahan Penyakit Kusta)
Keberlanjutan
Dedipeku merupakan inovasi yang tingkat kerberlanjutannya akan TERUS BERLANGSUNG, hingga masyarakat di daerah wilayah kerja BLUD Puskesmas Potowaiburu di distrik mimika barat jauh terhindar dari penyakit kusta.
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
2023-03-02
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
BLUD Puskesmas Timika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
LINDA (Layanan Kesehatan Terintegrasi Dengan Pendekatan Keluarga)
Tanggal pengembangan
2023-03-02
Latar belakang
PERMASALAHAN
1. MAKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
a. Akses layanan kesehatan yang belum merata:
1) Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
2) Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
3)Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
b. Tingginya angka penyakit menular:
1)Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
2)Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
3)Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
4)HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
c. Masalah kesehatan terkait gizi:
1)Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
2)Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
d. Masalah kesehatan lingkungan:
1)Aksesair bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
2)Lingkunganyang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
2. MIKRO
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM Esensial) adalah sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (51.8%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (51.8%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (21.5%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (39.0%)
e.Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (64.2%)
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada “Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia”.
a. Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
b. Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
c. Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
d. Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun 2030,
e. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
f.Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
2. ISU NASIONAL
a. Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
b. Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
c. Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
d. Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
e. Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
3. ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
Tujuan
Memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Manfaat
Masyarakat menjadi mudah mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
Meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
Menurunnya angka kesakitan di masyarakat
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Permenkes No. 39 Tahun 2016 Tentang PIS-PK
Kepmenkes No. 279 Tahun 20016 tentang Perkesmas
METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Adanya Inovasi
Setelah diidentifikasi data capaian Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023 sebagai berikut;
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan belum sesuai harapan (86.1%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan belum sesuai harapan (108.1%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB belum sesuai harapan (60.1%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat belum sesuai harapan (63.5%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular belum sesuai harapan (70.6%)
2. Setelah Adanya Inovasi
Setelah adanya inovasi dapat dilihat capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) pada tahun 2024 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Adapun capaian kinerja pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) sebagai berikut :
a. Capaian Pelayanan Promosi Kesehatan meningkat menjadi (97.91%)
b. Capaian Pelayanan Kesehatan Lingkungan meningkat menjadi (93.80%)
c. Capaian Pelayanan KIA-KB meningkat menjadi (68.26%)
d. Capaian Pelayanan Gizi Masyarakat meningkat menjadi (57.26%)
e. Capaian Pelayanan Pengandalian dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Tidak Menular meningkat menjadi (72.40%)
CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi ini dimulai dari pembentukan Tim Pendataan PIS-PK kemudian melakukan pertemuan lintas sektor untuk mensosialisasikan terkait dengan pelaksanaan pendataan PIS-PK, Capaian Kinerja Program dan jadwal kunjungan keluarga sehat. Setelah itu Tim melakukan pendataan keluarga sehat, jika ditemukan masalah saat melakukanpendataanintervensi awal kepada keluarga meliputi pendataan keluarga dan status kesehatan keluarga melalui 12 indikator PIS-PK, kemudian hasilnya diinputkan kedalam Aplikasi Keluarga Sehat, selanjutnya dilakukan analisis data untuk menentukan masalah Kesehatan, setelah itu ditentukan intervensi secara berkelanjutan yang terintegrasi dengan pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dengan pendekatan keluarga yang kemudian dipantau dalam aplikasi PIS-PK.
Kebaruan
Merupakan layanan jemput bola dengan pendekatan keluarga ke rumah-rumah penerima manfaat.
Kesiapterapan
Program ini mendekatkan dan meningkatkan akses layanan kesehatan kepada Masyarakat dan meningkatkan indeks keluarga sehat di wilayah kerja Puskesmas Timika.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi LINDA memberikan manfaat bagi 203 warga layanan Puskesmas Timika dalam yang menerima pelayanan pada semua siklus kehidupan pada bayi/balita, ibu hamil, remaja, dewasa dan lansia di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika.
Keberlanjutan
Inovasi LINDA dapat dikembangkan dengan melakukan integrasi pelayanan primer (ILP) yang berfokus pada tiga hal, yaitu siklus hidup (bayi/balita, remaja, ibu hamil, lansia) sebagai fokus integrasi pelayanan, perluasan layanan kesehatan melalui jejaring hingga tingkat kelurahan, serta memperkuat pemantauan wilayah setempat.
Selain itu saat ini inovasi LINDA telah diintegrasikan dengan layanan LINDA digital yang tahun ini dalam pengembangan. Dengan pembaharuan ini akan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat dan praktis.
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
2024-02-03
Ringkasan Inotek Kabupaten (dari form MIW)
Pengusul
PKM Mapurujaya
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
Tanggal pengembangan
2024-02-03
Latar belakang
LATAR BELAKANG
Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia. Menurut data Global Tuberculosis Report WHO, Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara dengan beban TBC tertinggi di dunia, bersama India dan China. Pada tahun-tahun terakhir, estimasi kasus TBC di Indonesia mencapai lebih dari 900.000 per tahun, namun hanya sekitar 70–75% kasus yang berhasil ditemukan dan diobati. Hal ini menunjukkan masih adanya missing cases yang cukup besar dan menjadi tantangan serius dalam upaya eliminasi TBC tahun
2030. Salah satu penyebab rendahnya angka penemuan kasus adalah kurangnya akses terhadap layanan kesehatan, stigma terhadap penderita TBC, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai gejala dan penularan penyakit ini. Di sisi lain, keterbatasan sumber daya tenaga kesehatan dan sistem pelaporan juga memperlambat respons terhadap penyebaran TBC, terutama di daerah terpencil dan padat penduduk.
Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan inovasi gerak cepat (rapid response) dalam menemukan dan memberantas TBC secara lebih efektif, terintegrasi, dan berbasis teknologi. Inovasi ini meliputi pendekatan aktif seperti active case finding, penggunaan alat deteksi TBC berbasis digital, serta pemberdayaan masyarakat melalui kader TBC dan kerja sama lintas sektor. Pendekatan ini juga mendorong pemanfaatan data real-time untuk pemetaan kasus dan intervensi dini.
Dengan adanya inovasi gerak cepat ini, diharapkan angka penemuan kasus TBC dapat meningkat secara signifikan, pengobatan dapat dilakukan lebih dini, dan penularan di komunitas dapat ditekan. Upaya ini sejalan dengan target nasional dan global dalam rangka eliminasi TBC pada tahun 2030, serta memperkuat sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan
Tujuan Inovasi “ Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis Adalah untuk mempercepat penanggulangan TBC melalui pendekatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berdampak langsung:
meningkatkan cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
meningkatkan penggunaan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Manfaat
Meningkatnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Permenkes RI No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis
Peraturan Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Mapurujaya Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Indonesia adalah salah satu dari 10 negara dengan beban Tuberkulosis (TB) tertinggi di dunia, bersama India dan China. Estimasi WHO (2024): Indonesia menempati peringkat ke-2 dunia dalam jumlah kasus TB. Tingginya beban TB menunjukkan bahwa penularan masih berlangsung luas, terutama di lingkungan padat dan miskin. Kematian akibat TB sering terjadi karena diagnosis terlambat atau pengobatan tidak tuntas.
TB banyak menyerang kelompok usia produktif (15–55 tahun), sehingga berdampak langsung terhadap produktivitas kerja. Pasien TB sering mengalami stigma sosial, diskriminasi, hingga kehilangan pekerjaan. TB memperburuk lingkaran kemiskinan: orang miskin lebih rentan terkena TB, dan TB memperburuk kemiskinan.
Meningkatnya kasus TB resistan terhadap obat (MDR-TB) menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Penanganan TB yang Resisten Obat (TB RO) lebih rumit, lebih mahal, dan membutuhkan pengobatan yang lebih lama (hingga 18–24 bulan). Dan tidak semua Puskesmas memiliki kemampuan diagnosis atau terapi TB RO.
Meskipun obat TB gratis, masih ada biaya tidak langsung yang tinggi (transportasi, makanan, kehilangan pendapatan). Banyak kasus TB yang tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan ("missing cases"). Beberapa pasien berobat ke fasilitas swasta atau alternatif, yang tidak melaporkan kasus ke sistem nasional (SITB). Pengetahuan masyarakat tentang TB, cara penularan, dan pentingnya pengobatan tuntas masih rendah. Stigma terhadap penderita TB membuat orang enggan memeriksakan diri atau mengungkap status kesehatannya.
Masalah Mikro
Rendahnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Rendahnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
3. Belum optimalnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
3. ISU STRATEGIS
Isu Global
1. Tingginya Beban TB Global
10,6 juta kasus TB baru terjadi di seluruh dunia pada tahun 2022 (WHO Global TB Report 2023).
1,3 juta kematian per tahun akibat TB, menjadikannya penyakit infeksi mematikan nomor satu hingga kini.
TB paling banyak terjadi di 30 negara dengan beban tinggi, termasuk India, Indonesia, Tiongkok, Filipina, dan Pakistan.
2. Cakupan Deteksi dan Pengobatan Masih Rendah
Hampir 4 juta orang dengan TB belum terdiagnosis atau tidak dilaporkan setiap tahunnya (missing cases).
Banyak pasien TB di negara berkembang tidak memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas atau terdiagnosis terlambat.
3. Keterbatasan Akses Terhadap Obat dan Vaksin
Belum tersedia vaksin TB yang efektif untuk orang dewasa. Vaksin BCG hanya efektif pada anak-anak dan tidak mencegah TB paru pada orang dewasa.
Penelitian dan pengembangan vaksin baru masih terbatas dan lambat karena kurangnya investasi.
4. Pendanaan Global Masih Kurang
WHO memperkirakan kebutuhan dana global untuk eliminasi TB sekitar US$ 13 miliar per tahun, tapi yang tersedia hanya sekitar US$ 5,8 miliar (2022).
Kesenjangan dana memperlambat implementasi program skrining, terapi, edukasi, dan inovasi.
5. Kesenjangan Layanan Kesehatan Antar Negara
Akses ke layanan diagnosis dan pengobatan TB sangat tidak merata antara negara maju dan berkembang.
Infrastruktur kesehatan yang lemah, terutama di wilayah konflik dan daerah terpencil, menjadi penghalang utama.
Isu Nasional
1.Mempercepat Penemuan Kasus TBC
Meningkatkan deteksi dini melalui skrining aktif (active case finding).
Mencapai kelompok berisiko tinggi yang sulit dijangkau oleh layanan konvensional.
2.Meningkatkan Cakupan dan Kepatuhan Pengobatan
Menjamin pasien TBC mendapatkan pengobatan lengkap dan tuntas.
Mengurangi angka putus berobat dan mencegah resistensi obat.
3.Menggunakan Teknologi dan Data untuk Respons Cepat
Memanfaatkan aplikasi pelaporan, alat diagnosis cepat dan sistem pemantauan digital.
4.Memperkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Mendorong kerja sama antara Puskesmas, Rumah Sakit, komunitas, dan untuk Pendekatan terpadu.
5.Menurunkan Angka Kesakitan dan Kematian akibat TBC
Melalui intervensi yang cepat dan tepat sasaran, beban penyakit dapat ditekan secara signifikan.
6.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Edukasi dan kampanye komunikasi yang inovatif untuk mengurangi stigma dan mendorong masyarakat aktif memeriksakan diri.
Isu Lokal
1. Beban Kasus TB yang Tinggi dan Tertinggi Kedua Setelah Malaria
TB menjadi penyakit menular nomor dua tertinggi di Mimika setelah malaria, dengan 2.137 kasus baru yang teridentifikasi antara Januari–September 2024—sementara target yang seharusnya dicapai mencapai 3.181 kasus
Ini menunjukkan tantangan besar dalam mendeteksi dan memenuhi target penanganan TB.
2. Tantangan dalam Mencapai Kesembuhan Pasien
Dinas Kesehatan Mimika menekankan bahwa penemuan kasus saja tidak cukup, tantangan utama adalah memastikan semua pasien TB diobati hingga sembuh agar bisa berfungsi normal kembali.
Keberhasilan pengobatan di Mimika masih rendah, sekitar 75%, di bawah target nasional ≥ 85 – 90%.
3. Kurangnya Kesadaran dan Peran Layanan Primer
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menjadi kendala signifikan, termasuk kurangnya inisiatif untuk memeriksakan diri meski tidak merasa sakit.
Untuk mengatasinya, Dinkes Mimika mendorong peningkatan layanan kesehatan primer (Posyandu, Poskesdes) dengan pendekatan "Integrasi Layanan Primer (ILP)" agar pemeriksaan dapat diakses lebih mudah
4. Kolaborasi Multi-sektor dan Program Mitigasi TB
PT Freeport Indonesia (PTFI) telah aktif terlibat melalui program TOSS (Temukan, Obati, Sampai Sembuh) sejak
1996. Mereka mendirikan Klinik TB dan kini sudah diserahkan kepada Pemkab Mimika. Pada 2023, terdapat 7.184 kunjungan pasien ke klinik, serta 961 kunjungan VCT (TB).
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis”, Akses Terhadap Pasien yang sedang dalam pengawasan Minum Obat maupun Yang telah diskrining menurun. Hal ini disebabkan menurut Pasien pergi ke Puskesmas dalam Keadaan sakit sangat tidak nyaman, buang-buang biaya transportasi sehingga mereka memilih untuk tidak ke Puskesmas untuk terapi agar uangnya dapat digunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga. Wilayah kerja Puskesmas masih kental dengan adat istiadat sehingga penyakit ini kerap dianggap sebagai hasil guna-guna (ilmu hitam) sehingga mereka cenderung berobat ke dukun atau tua-tua adat. Akibatnya deteksi dini pasien melalui skrining di Puskesmas menjadi rendah, yaitu pada awal tahun 2024 hanya 8 pasien yang diskrining dan dilaporkan ke SITB.
Sesudah Penerapan Inovasi
Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis” Masyarakat lebih mudah mendapatkan layanan pemeriksaan dan terapi minum obat program karena obat langsung di antar ke rumah pasien dan didampingi dalam proses terapi. Pasien tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk berkunjung ke Puskesmas. Selain itu selama kunjungan rumah pasien dan keluarga juga diberikan edukasi sehingga dapat merubah pemahaman dan perilaku masyarakat dalam pengobatan Penyakit Tuberkolosis. Dengan inovasi GERCEP ini, pada akhir tahun 2024 jumlah skrining yang telah dilakukan meningkat menjadi 277 orang dan telah dilaporkan ke SITB untuk penanganan lebih lanjut. Hasil ini merupakan upaya bersama lintas sektor di BLUD Puskesmas Mapurujaya.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Lebih cepat menemukan kasus, melalui skrining aktif di rumah, dan Puskesmas.
Pengobatan lebih tertata, dengan pengawasan Minum obat Oleh Lintas Sektor.
Partisipasi masyarakat lebih tinggi, lewat kampung dan edukasi komunitas.
Efisiensi biaya & capaian kesehatan, melalui insentif berbasis hasil (BPJS) dan teknologi yang menekan biaya operasional.
Keunggulan dari Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) antara lain:
1.Penemuan Kasus Lebih Dini
Dengan gerak cepat, penderita TB dapat ditemukan sejak awal sehingga penularannya ke orang lain bisa dicegah.
2.Mencegah Penularan Lebih Luas
Semakin cepat TB ditemukan dan diobati, semakin kecil kemungkinan penyakit ini menyebar ke orang lain di lingkungan sekitar.
3.Meningkatkan Kesembuhan Pasien
Penanganan dini memungkinkan pasien untuk segera mendapat pengobatan yang tepat, yang meningkatkan peluang sembuh total.
4.Mengurangi Angka Kematian Akibat TB
Deteksi dan penanganan cepat sangat penting untuk mencegah komplikasi serius atau kematian akibat TB, terutama bagi pasien dengan kekebalan tubuh lemah.
5.Efisiensi Biaya Kesehatan
Penanganan TB pada tahap awal cenderung lebih murah dan lebih singkat dibanding pengobatan pada stadium lanjut atau kasus TB resisten obat.
6.Mendukung Target Eliminasi TB
Upaya Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) membantu pemerintah mencapai target eliminasi TB nasional dan global sesuai rencana WHO.
7.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) sering disertai dengan edukasi, sehingga meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan TB.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan kegiatan
Menskrining semua kunjungan baik dalam gedung dan luar gedung
Mengunjungi Paien TB Yang telah terdiagnosa tb dan tercatat dalam data pasien TB BLUD Puskesmas Mapurujaya
Mendeteksi Kontak erat dan kontak serumah dengan pasien TB, Apabila ada yang bergejala TB, Maka dilakukan pengambilan dahak untuk pemeriksaan dahak TCM
Kunjungan dilakukan minimal 1x selama peridode pengobatan untuk memastika anggota keluarga terskrinng
Mengawasi dan memantau pasien positif TB minum obat dengan jadwal yang sudah ditentukan yaitu langsung mengantarkan obat ke pasien yang susah menjangkau layanan kesehatan seperti di daerah Pomako dengan sistem door to door dengan tujuan mendekatkan pelayanan agar tesentuh ke masyarakat
Berkerjasama dengan kader untuk memantau perkembangan tiap harinya serta sebagai penyambung informasi dan edukasi bagi pasien dan keluarga pasien.
Kebaruan
KEBAHARUAN
Lebih cepat menemukan kasus, melalui skrining aktif di rumah, dan Puskesmas.
Pengobatan lebih tertata, dengan pengawasan Minum obat Oleh Lintas Sektor.
Partisipasi masyarakat lebih tinggi, lewat kampung dan edukasi komunitas.
Efisiensi biaya & capaian kesehatan, melalui insentif berbasis hasil (BPJS) dan teknologi yang menekan biaya operasional.
Kesiapterapan
Keunggulan dari Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) antara lain:
1.Penemuan Kasus Lebih Dini
Dengan gerak cepat, penderita TB dapat ditemukan sejak awal sehingga penularannya ke orang lain bisa dicegah.
2.Mencegah Penularan Lebih Luas
Semakin cepat TB ditemukan dan diobati, semakin kecil kemungkinan penyakit ini menyebar ke orang lain di lingkungan sekitar.
3.Meningkatkan Kesembuhan Pasien
Penanganan dini memungkinkan pasien untuk segera mendapat pengobatan yang tepat, yang meningkatkan peluang sembuh total.
4.Mengurangi Angka Kematian Akibat TB
Deteksi dan penanganan cepat sangat penting untuk mencegah komplikasi serius atau kematian akibat TB, terutama bagi pasien dengan kekebalan tubuh lemah.
5.Efisiensi Biaya Kesehatan
Penanganan TB pada tahap awal cenderung lebih murah dan lebih singkat dibanding pengobatan pada stadium lanjut atau kasus TB resisten obat.
6.Mendukung Target Eliminasi TB
Upaya Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) membantu pemerintah mencapai target eliminasi TB nasional dan global sesuai rencana WHO.
7.Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkulosis (TB) sering disertai dengan edukasi, sehingga meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan TB.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Meningkatnya cakupan deteksi dini kasus TB di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya kepatuhan pengobatan TB hingga tuntas di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya
Meningkatnya penggunaan Teknologi dan Data untuk Respon Cepat
Keberlanjutan
Tingkat Keberlajutan Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB ) BLUD Puskesmas Mapurujaya yaitu :
PROGARAM
KEGIATAN
OUTPUT
TINDAKAN
Tingkat Konseptual Identifikasi hambatan utama dalam penemuan dan pemberantasan TB (misalnya, keterlambatan diagnosis, dan stigma,)
Ide inovatif seperti skrining berbasis AI, tes cepat TB, pelacakan digital kasus TB, atau layanan TB mobile.
Brainstorming lintas sektor (dinas kesehatan, komunitas, teknologi, akademisi).
Tingkat Perencanaan Strategis Rencana Pengembangan inovasi berbasis data epidemiologi dan kebutuhan lokal.
Dokumen strategi inovasi TB (roadmap 1–5 tahun).Integrasi sistem pencatatan elektronik dengan aplikasi surveilans TB.
Tingkat Pengembangan & Uji Coba (Pilot Project)Pengembangan prototipe inovasi dan uji coba terbatas di wilayah tertentu.
Laporan hasil pilot (efektivitas, efisiensi, penerimaan masyarakat).Tes TB cepat berbasis mobile unit di daerah padat penduduk.
Tingkat Implementasi Luas Replikasi dan perluasan inovasi ke wilayah lain dengan penyesuaian lokal.Implementasi sistematis dengan dukungan regulasi dan pembiayaan.Penerapan aplikasi digital pelacakan pasien TB di seluruh Kampung kota
Tingkat Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan Monitoring dan evaluasi hasil implementasi, termasuk dampak pada penurunan kasus TB.
Laporan evaluasi, rekomendasi peningkatan inovasi.Penyesuaian metode skrining berbasis hasil evaluasi dan feedback masyarakat. ( door to door)
Pengajuan dari halaman Pengajuan inovasi yang statusnya disetujui di panel admin. Data diurutkan dari yang terbaru.
No.
Judul
Pengusul
Ringkasan
Tanggal masuk
Lampiran
Detail
1
Dummy Standar Pengajuan MIW 2026
Dummy Pengusul QA 2026
== DATA PENGAJUAN INOVASI ==
Kategori: Pelayanan Publik
Inovator: kelompok
Instansi:
Nama inovator perorangan:
Kontak perorangan:
Ketua kelompok: Ketua Dummy QA
Kontak ketua: 081234567890
Anggota: …
15/04/2026
—
Detail Pengajuan
PENGUSUL
Nama pengusul
Nama inovator perorangan:
Email
dummy.qa.2026@example.com
Inovator
kelompok
Anggota
Anggota Dummy Satu, Anggota Dummy Dua
Kontak
Ketua kelompok: Ketua Dummy QA
INFORMASI INOVASI
Judul usulan
Dummy Standar Pengajuan MIW 2026
Kategori
Pelayanan Publik
Tanggal pengembangan
15 April 2026
Lampiran PDF
Tidak ada lampiran
Latar belakang
Latar belakang dummy untuk pengujian alur form standar.
Tujuan
Tujuan dummy pengujian form lengkap.
Manfaat
Manfaat dummy untuk validasi penyimpanan data.
Rancang bangun
Rancang bangun dummy berbasis layanan digital.
Kebaruan
Kebaruan dummy ada pada integrasi alur verifikasi.
Kesiapterapan
Kesiapterapan dummy pada level simulasi operasional.