Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
141
“ SABAR (SApa BAlita di Rumah) ”
penerapan
2026-01-15
2026-06-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
“ SABAR (SApa BAlita di Rumah) ”
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS WANIA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2026-01-15
Penerapan
2026-06-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
II. PERMASALAHAN
A. Makro
Masih rendahnya cakupan kunjungan balita ke posyandu
Kurangnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan tumbuh kembang balita
Adanya hambatan geografis, sosial, dan ekonomi dalam akses pelayanan kesehatan
Belum optimalnya peran kader dalam penjangkauan sasaran aktif
B. Mikro
Banyak balita tidak hadir saat kegiatan posyandu (drop out)
Tidak terpantau status gizi dan tumbuh kembang secara rutin
Balita risiko tinggi (stunting, BGM, imunisasi tidak lengkap) tidak terdeteksi dini
Kunjungan rumah belum terjadwal dan sistematis
III. ISU STRATEGIS
A. Global
Target penurunan stunting sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya intervensi dini pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Peningkatan kualitas kesehatan anak sebagai investasi sumber daya manusia
B. Nasional
Program percepatan penurunan stunting di Indonesia
Penguatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat (posyandu aktif)
Transformasi layanan primer dengan pendekatan promotif dan preventif
Optimalisasi peran kader kesehatan dalam sistem pelayanan
C. Lokal
Tingginya permasalahan stunting dan gizi ballita, jumlah kasus masih sekitar 9-11 % pada tahun 2025 meski sudah menurun.
Belum optimalnya cakupan pelayanan posyandu
Masalah perilaku dan kesadaran Masyarakat
Kualitas lingkungan dan sanitasi
Optimalisasi peran kader posyandu
IV. METODE PEMBAHARUAN
A. Sebelum Inovasi :
Pelayanan posyandu bersifat pasif (menunggu sasaran datang)
Kader belum melakukan penjangkauan aktif secara terstruktur
Terjadwal secara rutin Sweping dilakukan secara terpisah oleh masing-masing program
B. Sesudah Inovasi :
Dilakukan sweeping balita melalui kunjungan rumah oleh kader lintas program
Penjangkauan aktif terhadap balita yang tidak hadir di posyandu
Pemanfaatan data sasaran untuk pemetaan balita berisiko
Kunjungan rumah terjadwal dan terkoordinasi dengan tenaga Kesehatan lintas program dan kader
Edukasi langsung kepada orang tua di rumah
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Pendekatan aktif (door to door) sweping aktif lintas program dan kader untuk meningkatkan cakupan pelayanan Balita
Deteksi dini masalah gizi dan kesehatan balita lebih cepat
Memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan
Data balita lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan
Intervensi lebih tepat sasaran, khususnya pada balita risiko tinggi
VI. CARA KERJA INOVASI
Identifikasi Sasaran
Kader mendata balita yang tidak hadir di posyandu
Perencanaan Kunjungan
Menyusun jadwal sweeping berdasarkan wilayah dan prioritas
Pelaksanaan Kunjungan Rumah
Kader dan tenaga Kesehatan lintas program melakukan kunjungan ke rumah balita
Melakukan pemantauan sederhana (BB, TB, kondisi umum) dan riwayat Imunisasi balita
Memberikan edukasi kepada orang tua
Pencatatan dan Pelaporan
Hasil kunjungan dicatat dalam format monitoring
Tindak Lanjut
Balita bermasalah dirujuk atau dipantau lebih lanjut oleh petugas kesehatan
Evaluasi Berkala, Dilakukan evaluasi cakupan dan efektivitas kegiatan sweeping
Tujuan
Tujuan Inovasi
A. Tujuan Umum:
Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan balita melalui penjangkauan aktif berbasis masyarakat guna memastikan seluruh balita mendapatkan pemantauan tumbuh kembang secara optimal.
B. Tujuan Khusus:
Meningkatkan kehadiran balita di posyandu
Menjangkau balita yang tidak hadir (drop out) melalui kunjungan rumah
Mendeteksi dini masalah kesehatan dan gizi serta cakupan imunisasi pada balita
Meningkatkan peran aktif kader dalam pelayanan kesehatan masyarakat
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran orang tua tentang pentingnya kesehatan balita
Manfaat
Manfaat Inovasi
A. Bagi Masyarakat:
Balita tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak hadir di posyandu
Orang tua memperoleh edukasi langsung terkait gizi, imunisasi, dan tumbuh kembang Balita
Meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata
B. Bagi Kader:
Meningkatkan kapasitas dan peran kader dalam pelayanan kesehatan
Menambah keterampilan komunikasi dan deteksi dini masalah kesehatan
Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap wilayah binaan
C. Bagi Puskesmas:
Data sasaran balita dan imunisasi lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan cakupan program kesehatan ibu dan anak (KIA)
Mempermudah pemantauan dan evaluasi program
D. Bagi Pemerintah/Stakeholder:
Mendukung pencapaian indikator bidang Kesehatan khususnya Kesehatan balita
Berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting
Menguatkan sistem pelayanan kesehatan berbasis Masyarakat
Hasil inovasi
Dampak Inovasi
A. Dampak Jangka Pendek:
Meningkatnya cakupan kunjungan balita dan cakupan imunisasi (baik di posyandu maupun kunjungan rumah)
Ditemukannya balita dengan masalah gizi atau kesehatan secara lebih cepat
Meningkatnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan kesehatan anak
B. Dampak Jangka Menengah:
Penurunan jumlah balita yang tidak terpantau (lost follow-up)
Perbaikan status gizi balita di wilayah kerja
Meningkatnya kualitas pelayanan posyandu
C. Dampak Jangka Panjang:
Penurunan angka stunting dan masalah gizi lainnya
Terbentuknya masyarakat yang lebih mandiri dalam menjaga kesehatan anak
Peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini
UKM Go Digital, maka secara umum program ini merupakan upaya transformasi usaha kecil dan menengah (UKM) dari sistem konvensional menuju pemanfaatan teknologi digital.
1. Rancang Bangun UKM Go Digital
Rancang bangun UKM Go Digital biasanya mencakup beberapa tahapan berikut:
Digitalisasi Proses Bisnis Penggunaan komputer dan aplikasi dalam pengelolaan usaha.
Pencatatan keuangan secara digital.
Pengelolaan stok dan transaksi berbasis sistem.
Digitalisasi Pemasaran Pemanfaatan media sosial (Instagram, Facebook, Tik Tok, Whats App Business).
Promosi melalui marketplace dan website.
Penggunaan strategi pemasaran digital (digital marketing).
Digitalisasi Penjualan Penjualan melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan platform e-commerce lainnya.
Pemanfaatan pembayaran digital dan QRIS.
Peningkatan Kapasitas SDM
Pelatihan literasi digital.
Pengembangan kemampuan penggunaan aplikasi bisnis.
Pendampingan transformasi digital.
Integrasi Ekosistem Digital Konektivitas dengan layanan logistik.
Integrasi dengan sistem pembayaran digital.
Pemanfaatan layanan keuangan digital dan pembiayaan.
Tujuan
Tujuan Utama
Meningkatkan daya saing UKM.
Memperluas akses pasar.
Meningkatkan efisiensi operasional.
Mendorong pertumbuhan pendapatan.
Mempercepat transformasi ekonomi digital.
Dengan demikian, pokok perubahan UKM Go Digital berfokus pada transformasi proses bisnis, pemasaran, penjualan, pembayaran, dan pengelolaan usaha melalui pemanfaatan teknologi digital agar UKM menjadi lebih produktif, efisien, dan kompetitif.
Manfaat
Manfaat Go Digital bagi UKM
Memperluas Jangkauan Pasar Produk dapat dipasarkan ke seluruh Indonesia bahkan ke pasar internasional melalui internet.
Tidak terbatas pada pelanggan di sekitar lokasi usaha.
Meningkatkan Penjualan Usaha dapat beroperasi dan menerima pesanan selama 24 jam melalui platform digital.
Memudahkan pelanggan menemukan dan membeli produk.
Efisiensi Operasional Pencatatan transaksi, stok, dan keuangan menjadi lebih cepat dan akurat.
Mengurangi penggunaan kertas dan pekerjaan manual.
Memudahkan Promosi Promosi dapat dilakukan melalui media sosial, website, dan marketplace dengan biaya yang lebih terjangkau.
Target pasar dapat ditentukan secara lebih tepat.
Meningkatkan Pelayanan Pelanggan Komunikasi dengan pelanggan menjadi lebih cepat melalui chat, email, atau media sosial.
Memudahkan pemberian informasi produk dan layanan purna jual.
Mempermudah Sistem Pembayaran Mendukung pembayaran digital seperti transfer bank, e-wallet, dan QRIS.
Transaksi menjadi lebih aman dan praktis.
Meningkatkan Daya Saing UKM dapat bersaing dengan usaha yang lebih besar melalui pemanfaatan teknologi.
Lebih mudah mengikuti perkembangan pasar dan kebutuhan konsumen.
Mendukung Pengambilan Keputusan Data penjualan dan perilaku pelanggan dapat dianalisis untuk menentukan strategi bisnis yang lebih efektif.
Kesimpulan
Go Digital membantu UKM menjadi lebih efisien, produktif, kompetitif, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas, sehingga berpotensi meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
hasil yang diperoleh diantanya UKM Go Digital membawa perubahan utama sebagai berikut:
Sebelum Digital Setelah Go Digital
Pemasaran terbatas pada wilayah lokal Pemasaran menjangkau pasar nasional bahkan global
Pencatatan manual Pencatatan digital dan lebih akurat
Penjualan tatap muka Penjualan online dan omnichannel
Pembayaran tunai Pembayaran digital (QRIS, e-wallet, transfer)
Promosi dari mulut ke mulut Promosi melalui media sosial dan iklan digital
Pengelolaan usaha sederhana Pengelolaan berbasis data dan analisis
Sehingga disimpulkan bahwa melakukan transaksi menggunakan penjualan produk UKM secara digital di jangkauan yang luas. Hasil UKM Go Digital adalah meningkatnya penjualan, efisiensi usaha, kemampuan digital, dan daya saing UKM, sehingga usaha menjadi lebih modern, produktif, dan siap berkembang di era ekonomi digital.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
SASAPUMI (Satu ASN, Satu Produk UKM Mimika) adalah program pemberdayaan UMKM yang mendorong setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika untuk menggunakan, membeli, mempromosikan, atau menjadi pelanggan tetap minimal satu produk dari pelaku UKM lokal. Program ini bertujuan meningkatkan daya saing dan pemasaran produk UMKM di Mimika serta memperkuat ekonomi daerah. Konsepnya sejalan dengan gerakan "Satu ASN, Satu Produk UMKM" yang telah diterapkan di berbagai daerah sebagai upaya memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil.
Tujuan
Tujuan SASAPUMI
Meningkatkan penjualan produk UKM Mimika.
Mendorong ASN menjadi agen promosi produk lokal.
Memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM.
Menumbuhkan kebanggaan terhadap produk asli Mimika dan Papua Tengah.
Membantu UKM memperoleh pasar yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Manfaat
Program SASAPUMI memberikan manfaat bagi pelaku UKM, ASN, pemerintah daerah, dan masyarakat Kabupaten Mimika, antara lain:
1. Bagi Pelaku UKM Mimika
Meningkatkan penjualan dan omzet usaha.
Memperluas jaringan pemasaran produk lokal.
Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UKM.
Mendorong peningkatan kualitas, inovasi, dan daya saing produk.
Membantu keberlangsungan dan pertumbuhan usaha.
2. Bagi ASN
Berpartisipasi langsung dalam pembangunan ekonomi daerah.
Menjadi agen promosi produk unggulan Mimika.
Menumbuhkan rasa bangga dan kecintaan terhadap produk lokal.
Mempererat hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha masyarakat.
3. Bagi Pemerintah Daerah
Mendukung program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Meningkatkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah.
Membantu menciptakan lapangan kerja baru.
Mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar daerah.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
4. Bagi Masyarakat
Meningkatkan pendapatan pelaku usaha dan kesejahteraan keluarga.
Membuka peluang usaha dan kesempatan kerja.
Melestarikan produk, budaya, dan kearifan lokal Mimika.
Menumbuhkan semangat penggunaan produk dalam negeri dan produk daerah.
Hasil inovasi
SASAPUMI merupakan inovasi yang memperkuat sinergi antara ASN dan UKM Mimika sehingga menciptakan pasar yang lebih luas bagi produk lokal, meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mimika secara berkelanjutan.
SIDATAKU (SISTIM INFORMASI DATA TUNGGAL KOPERASI DAN UKM ) MIMIKA
inisiatif
2026-01-15
2026-06-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SIDATAKU (SISTIM INFORMASI DATA TUNGGAL KOPERASI DAN UKM ) MIMIKA
Nama OPD
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Tahapan
inisiatif
Uji coba
2026-01-15
Penerapan
2026-06-01
Urusan
Koperasi usaha kecil dan menengah
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
SIDATAKU (Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM Mimika) merupakan inovasi digital yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh data koperasi dan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Mimika ke dalam satu sistem informasi yang terpusat, akurat, dan mudah diakses. Sistem ini dibangun sebagai solusi atas permasalahan pengelolaan data yang sebelumnya masih tersebar di berbagai dokumen, aplikasi, dan unit kerja sehingga sering terjadi duplikasi, ketidaksesuaian, serta keterlambatan pembaruan data. kemudian SIDATAKU merupakan transformasi digital pengelolaan data koperasi dan UKM di Kabupaten Mimika yang menghadirkan sistem data tunggal, terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan. Pokok perubahan utama yang dihasilkan adalah peralihan dari sistem pendataan manual dan terpisah menjadi sistem digital terpadu yang mendukung pelayanan publik, pengambilan kebijakan, serta pemberdayaan koperasi dan UKM secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Basis Data Terintegrasi Menghimpun data koperasi dan UKM dalam satu database.
Aplikasi Berbasis Digital Dapat diakses oleh petugas pengelola data dan pemangku kepentingan.
Memudahkan proses input, verifikasi, pembaruan, dan pelaporan data.
Dashboard Monitoring Menampilkan statistik perkembangan koperasi dan UKM secara real-time.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Sistem Validasi dan Verifikasi Menjamin akurasi dan keabsahan data.
Mengurangi data ganda dan kesalahan administrasi.
Pelayanan Data Terpadu Menjadi dasar penyaluran program pembinaan, bantuan, pelatihan, dan pemberdayaan koperasi serta UKM.
Tujuan
Tujuan utama inovasi daerah SIDATAKU (Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM Mimika) adalah mewujudkan sistem pengelolaan data koperasi dan UKM yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan mudah diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program pemberdayaan koperasi dan UKM di Kabupaten Mimika. maka dengan demikian Terwujudnya satu data koperasi dan UKM Kabupaten Mimika yang akurat, terpercaya, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas program pemberdayaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berdaya saing.
Manfaat
Inovasi SIDATAKU (Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM Mimika) memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah, koperasi, pelaku UKM, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pengelolaan data yang efektif, akurat, dan terintegrasi.
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Menyediakan data koperasi dan UKM yang akurat, valid, dan terbarukan.
Mempermudah perencanaan program dan kebijakan berbasis data dalam mengambil keputusan
Meningkatkan efektivitas monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Mengurangi duplikasi data dan kesalahan administrasi.
2. Manfaat bagi Koperasi dan UKM
Mempermudah proses pendataan dan pembaruan informasi usaha.
Meningkatkan peluang memperoleh program pembinaan, pelatihan, dan bantuan pemerintah.
Memudahkan akses terhadap informasi program pemberdayaan dan pengembangan usaha.
Meningkatkan legalitas dan keterdataan usaha dalam sistem pemerintah daerah.
3. Manfaat bagi Pelayanan Publik
Mempercepat proses pelayanan administrasi terkait koperasi dan UKM.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data.
Meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
4. Manfaat bagi Program Pemberdayaan Ekonomi
Menjamin penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Menjadi dasar dalam penyusunan strategi pengembangan koperasi dan UKM.
Mendukung pertumbuhan dan peningkatan daya saing pelaku usaha lokal.
Memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan di Kabupaten Mimika.
5. Manfaat bagi Tata Kelola Pemerintahan
Mendorong transformasi digital dalam pengelolaan data dan pelayanan publik.
Mewujudkan prinsip Satu Data Daerah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah serta stakeholder terkait.
Menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi.
maka itu disimpulkan sebagai berikut:
SIDATAKU memberikan manfaat berupa tersedianya data tunggal koperasi dan UKM yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, ketepatan sasaran program pemberdayaan, efisiensi pengelolaan data, serta penguatan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi dan UKM yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Hasil inovasi
SIDATAKU (Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM Mimika) telah menghasilkan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan data, pelayanan, serta pelaksanaan program pemberdayaan koperasi dan UKM di Kabupaten Mimika. demikian juga SIDATAKU berhasil mewujudkan sistem data tunggal koperasi dan UKM yang terintegrasi, akurat, dan berbasis digital sehingga meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pengelolaan data, mendukung kebijakan berbasis data, serta menjamin pelaksanaan program pemberdayaan koperasi dan UKM yang lebih efektif dan tepat sasaran di Kabupaten Mimika.
Hasil yang Dicapai
Terwujudnya Data Tunggal Koperasi dan UKM
Seluruh data koperasi dan UKM dihimpun dalam satu sistem yang terintegrasi dan terpusat.
Tersedia basis data yang lebih lengkap, akurat, dan mudah diperbarui.
Peningkatan Akurasi dan Validitas Data Berkurangnya data ganda (duplikasi) dan ketidaksesuaian informasi.
Data yang tersedia telah melalui proses verifikasi dan validasi yang lebih baik.
Percepatan Proses Pendataan dan Pelaporan Proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data menjadi lebih cepat dibandingkan metode manual.
Penyusunan laporan dapat dilakukan secara otomatis dan tepat waktu.
Meningkatnya Efektivitas Pelayanan Pelayanan administrasi kepada koperasi dan UKM menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Petugas dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara langsung melalui sistem.
Mendukung Kebijakan Berbasis Data Data yang tersedia menjadi dasar dalam penyusunan program, kegiatan, dan kebijakan pengembangan koperasi serta UKM.
Pengambilan keputusan menjadi lebih tepat sasaran dan terukur.
Meningkatkan Ketepatan Sasaran Program Penyaluran bantuan, pelatihan, pendampingan, dan program pemberdayaan lainnya dapat dilakukan berdasarkan data yang valid.
Risiko kesalahan sasaran penerima manfaat dapat diminimalkan.
Meningkatnya Monitoring dan Evaluasi Perkembangan koperasi dan UKM dapat dipantau secara berkala melalui dashboard dan laporan sistem.
Evaluasi program dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.
Terwujudnya Transformasi Digital Tata Kelola Data Pengelolaan data yang sebelumnya manual beralih menjadi sistem digital yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Meningkatkan efisiensi kerja dan kualitas layanan publik.
RANCANG BANGUN
SIKEPANG (Sistem Informasi Ketahanan Pangan)
Tahun 2025
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam urusan pangan dan ketahanan pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 107 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
PERMASALAHAN
Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan daerah karena berhubungan langsung dengan ketersediaan, aksesibilitas, keanekaragaman konsumsi, pemanfaatan, dan stabilitas pangan serta keamanan pangan masyarakat. Kabupaten Mimika memiliki karakteristik geografis yang beragam, mulai dari wilayah pesisir, perkotaan, hingga daerah pedalaman yang memiliki tantangan tersendiri dalam distribusi dan pemantauan pangan.
Selama ini, pengelolaan data ketahanan pangan masih dilakukan secara terpisah sehingga informasi mengenai produksi, stok, distribusi, harga pangan, dan kondisi kerawanan pangan belum terintegrasi secara optimal. Kondisi tersebut menyebabkan keterlambatan dalam pengambilan keputusan, kurang akuratnya data lapangan, serta belum tersedianya sistem peringatan dini terhadap potensi kerawanan pangan. Tingginya ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah serta dampak perubahan iklim meningkatkan risiko gangguan terhadap ketersediaan dan stabilitas pangan di Kabupaten Mimika.Ditambah belum optimalnya integrasi data ketahanan pangan menyebabkan informasi strategis terkait produksi, distribusi, konsumsi, dan kerawanan pangan belum tersedia secara cepat dan komprehensif.
Berikut Permasalahan yang dihadapi dalam mengimplementasikan sistem informasi ketahanan pangan :
A. Permasalahan Umum (Makro)
1. Belum Tersedianya Data Ketahanan Pangan yang Terintegrasi
Data produksi pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, harga pangan, dan kerawanan pangan masih tersebar pada berbagai sumber dan unit kerja.
Belum terdapat satu sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh data ketahanan pangan secara menyeluruh.
Kondisi tersebut menyebabkan proses pengumpulan dan konsolidasi data membutuhkan waktu yang cukup lama.
2. Kebutuhan Informasi Pangan yang Cepat dan Akurat
Pemerintah daerah memerlukan data yang cepat, akurat, dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan ketahanan pangan.
Keterlambatan penyediaan data dapat menghambat pengambilan keputusan terutama pada kondisi darurat pangan, gejolak harga, maupun bencana alam.
3. Fluktuasi Ketersediaan dan Harga Pangan
Ketersediaan dan harga pangan di Kabupaten Mimika dipengaruhi oleh kondisi distribusi, cuaca, serta pasokan dari luar daerah.
Pemerintah membutuhkan sistem yang dapat memantau perubahan kondisi pangan secara berkala dan real-time.
4. Ketergantungan Pasokan Pangan dari Luar Daerah
Sebagian kebutuhan pangan masyarakat masih dipasok dari luar Kabupaten Mimika.
Gangguan transportasi dan distribusi dapat mempengaruhi ketersediaan pangan dan stabilitas harga di daerah.
5. Tuntutan Transformasi Digital Pemerintahan
Implementasi SPBE mendorong setiap perangkat daerah untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik.
Diperlukan sistem digital yang mampu mendukung tata kelola data ketahanan pangan secara efektif dan efisien.
B. Permasalahan Mikro
1. Pengelolaan Data Masih Dilakukan Secara Manual
Sebagian besar data ketahanan pangan masih dikumpulkan menggunakan formulir manual dan spreadsheet terpisah.
Proses rekapitulasi data membutuhkan waktu yang cukup lama dan berpotensi menimbulkan kesalahan input.
2. Belum Terintegrasinya Data Antar Bidang
Data produksi pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, cadangan pangan, dan kerawanan pangan dikelola oleh bidang yang berbeda.
Belum tersedia media yang mampu menghubungkan seluruh data dalam satu platform yang sama.
3. Keterbatasan Monitoring dan Evaluasi
Monitoring kondisi pangan belum dapat dilakukan secara real-time.
Analisis perkembangan indikator ketahanan pangan masih dilakukan secara manual sehingga kurang efektif dalam mendukung evaluasi program.
4. Penyusunan Laporan Membutuhkan Waktu Lama
Proses pengolahan data dan penyusunan laporan bulanan, triwulanan, maupun tahunan masih dilakukan secara manual.
Ketersediaan laporan seringkali bergantung pada proses pengumpulan data dari berbagai sumber.
5. Belum Tersedianya Dashboard Informasi Ketahanan Pangan
Informasi terkait produksi, distribusi, konsumsi, harga, dan kerawanan pangan belum tersaji dalam bentuk dashboard yang mudah dipahami.
Pimpinan daerah mengalami kesulitan memperoleh gambaran kondisi ketahanan pangan secara cepat dan komprehensif.
6. Keterbatasan Akses Informasi bagi Pemangku Kepentingan
Data dan informasi ketahanan pangan belum dapat diakses secara mudah oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi terkait.
Belum tersedia media informasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data pangan.
7. Belum Adanya Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan
Potensi kerawanan pangan belum dapat terdeteksi secara cepat karena belum adanya sistem yang mampu mengolah indikator kerawanan pangan secara otomatis.
Intervensi pemerintah sering kali dilakukan setelah masalah terjadi.
8. Belum Optimalnya Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan data ketahanan pangan masih terbatas.
Belum tersedia sistem yang mendukung analisis data, visualisasi informasi, dan pengambilan keputusan berbasis data secara terpadu.
Oleh karena itu diperlukan suatu inovasi berupa SIKEPANG (Sistem Ketahanan Pangan) yang mampu mengintegrasikan seluruh informasi pangan dalam satu platform digital. Sistem ini diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan kondisi pangan secara real-time, mempercepat proses pelaporan, serta meningkatkan kualitas kebijakan dan intervensi di bidang ketahanan pangan.
3. ISU STRATEGIS
A. Isu Strategis Global
1. Perubahan Iklim dan Ancaman Krisis Pangan Dunia
Perubahan iklim global menyebabkan perubahan pola musim, curah hujan ekstrem, banjir, dan kekeringan yang berdampak terhadap produksi pangan.
Organisasi internasional memperkirakan peningkatan risiko kerawanan pangan akibat perubahan iklim dan pertumbuhan penduduk dunia.
Pemerintah daerah membutuhkan sistem informasi yang mampu memantau kondisi pangan secara cepat untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim terhadap ketersediaan pangan.
2. Disrupsi Rantai Pasok Pangan Global
Konflik geopolitik, pandemi, dan gangguan transportasi internasional dapat mempengaruhi distribusi pangan dan stabilitas harga komoditas.
Ketidakpastian rantai pasok global berdampak pada daerah yang masih bergantung pada pasokan pangan dari luar wilayah.
SIKEPANG diperlukan untuk menyediakan data yang mendukung mitigasi risiko dan perencanaan ketahanan pangan daerah.
3. Transformasi Digital dan Pemanfaatan Big Data
Perkembangan teknologi informasi menuntut pemerintah untuk memanfaatkan data digital dalam pengambilan keputusan.
Sistem informasi berbasis data menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.
Implementasi SIKEPANG menjadi bagian dari transformasi digital sektor pangan yang memanfaatkan data secara terintegrasi dan real-time.
4. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Ketahanan pangan merupakan salah satu target utama dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya tujuan mengakhiri kelaparan (Zero Hunger).
Pemerintah daerah perlu memiliki sistem yang mampu menyediakan data indikator ketahanan pangan secara berkelanjutan dan terukur.
B. Isu Strategis Nasional
Isu strategis nasional terkait pada beberapa tantangan utama yaitu:
Ketersediaan Pangan (Availability)
Penyusutan Lahan: Alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan industri atau pemukiman mempersempit area tanam, sehingga ekstensifikasi dan perlindungan lahan pertanian abadi sangat mendesak.
Perubahan Iklim: Fenomena cuaca ekstrem memicu ancaman kekeringan atau banjir yang berpotensi menyebabkan gagal panen.
Ketergantungan Impor: Tingginya volume impor pada komoditas seperti kedelai, gula, dan bawang putih membuat stabilitas harga rentan terhadap gejolak pasar global.
2. Keterjangkauan Pangan (Accessibility)
Logistik & Distribusi: Kondisi geografis kepulauan membuat biaya transportasi tinggi, memicu disparitas harga, dan inflasi antarwilayah.
Kesenjangan Ekonomi: Angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan di daerah tertentu mempengaruhi daya beli masyarakat untuk mengakses pangan yang bergizi.
3. Pemanfaatan Pangan (Utilization)
Ketergantungan Beras: Tingginya konsumsi beras per kapita nasional belum diimbangi dengan diversifikasi pangan lokal yang optimal.
Gizi & Stunting: Kualitas asupan gizi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah, yang berdampak langsung pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
4. Stabilitas Pangan (Stability)
Fluktuasi Harga: Gangguan pada rantai pasok atau kelangkaan pupuk bersubsidi dapat memicu lonjakan harga yang mengganggu stabilitas ekonomi dan sosial.
C. Isu Strategis Lokal
Beberapa isu strategis lokal yang dihadapi di Mimika yaitu :
Kondisi Geografis yang Luas dan Beragam Wilayah Mimika terdiri dari pesisir, dataran rendah, hingga pegunungan yang menyebabkan distribusi pangan terhambat seperti price differential antar wilayah distrik sangat timpang.
Ketersediaan Data Pangan yang Akurat Dibutuhkan sistem yang mampu menyediakan data produksi, stok, distribusi, dan konsumsi pangan secara terintegrasi untuk mengambil kebijakan dibidang ketahanan pangan .
Potensi Kerawanan Pangan pada Distrik Tertentu Melalui penyajian data terintegrasi pada wilayah kampung dan distrik akan memudahkan intervensi wilayah rawan pangan .
Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah Percepatan penganekaragaman konsumsi pangan produk lokal akan mengurangi ketergantungan produk pangan infort dari luar daerah, sehingga meningkatkan ekonomi daerah.
Monitoring Harga dan Ketersediaan Pangan Pemerintah daerah memerlukan informasi yang cepat untuk mengantisipasi kelangkaan maupun lonjakan harga bahan pangan.
Pengambilan Keputusan Berbasis Data SIKEPANG dapat menjadi instrumen untuk mendukung perencanaan, intervensi, dan evaluasi program ketahanan pangan secara tepat sasaran.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum adanya SIKEPANG Integrasi Kios Pangan masih fokus pada penjualan secara manual
Informasi harga pangan masih diinput secara manual
Pelaksanaan interfensi pangan melalui media cetak belum mampu memenuhi target sasaran
Fokus pada komoditas pangan umum
Rendahnya akses informasi data yang mendukung kebijakan ketahanan pangan
Kondisi sesudah adanya
SIKEPANG : SIKEPANG terhubung dengan Kios Pangan untuk memantau penjualan dan pembelian produk pangan sehingga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi ketersediaan stok produk pangan pada Kios Pangan
Informasi harga pangan bisa secara langsung dipublikasi secara digital sehingga bisa memantau harga per periode dari setiap komoditas
Pelaksanaan GPM dicatat dalam SIKEPANG meliputi Lokasi Kegiatan, Jenis Komoditas, dan Dampak terhadap harga pangan.
SIKEPANG mendukung pengembangan pangan Lokal melalui pemasaran hasil produksi pangan masyarakat dan diversifikasi konsumsi pangan lokal.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan/kebaharuan SIKEPANG yaitu :
Integrasi seluruh data ketahanan pangan dalam satu aplikasi.
Dashboard informasi harga pangan
Mendukung SPBE dan Satu Data Indonesia
Mendukung kebijakan berbasis data
Mengoptimalkan pengelolaan pangan lokal Kabupaten Mimika .
6. CARA KERJA INOVASI
Login Admin dengan menggunakan web sikepang.mimikakab.go.id
Pengguna membuka halaman login, memasukkan username dan password, kemudian sistem melakukan autentikasi dan mengarahkan pengguna ke dashboard sesuai hak akses.
Tahap 2 – Pengelolaan Data
Pengguna mengelola data sesuai peran masing-masing. Admin Panel Harga mengelola harga komoditas, Admin SIKEPANG mengelola konten informasi, dan Admin Toko mengelola produk pangan.
Tahap 3 – Verifikasi dan Penyimpanan Data
Sistem melakukan validasi data. Apabila data lengkap dan sesuai, sistem menyimpan data ke dalam basis data SIKEPANG.
Tahap 4 – Publikasi Informasi
Setelah data tersimpan, pengguna memilih tombol Publish atau Terbitkan sehingga informasi dapat langsung ditampilkan pada website SIKEPANG.
Tahap 5 – Monitoring dan Pembaruan
Admin melakukan pemantauan dan pembaruan data secara berkala untuk menjaga akurasi dan relevansi informasi.
Tujuan
Pengembangan SIKEPANG bertujuan untuk:
Menyediakan platform informasi ketahanan pangan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Mimika.
Meningkatkan transparansi data harga pangan kepada publik secara real-time.
Mempromosikan produk pangan lokal dan memfasilitasi transaksi melalui Toko Pangan digital.
Mendorong diversifikasi konsumsi pangan melalui informasi resep menu pangan lokal.
Memperkuat koordinasi antar divisi dalam Dinas Ketahanan Pangan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan informasi dan pelayanan publik di bidang ketahanan pangan.
Manfaat
SIKEPANG memberikan manfaat bagi berbagai pemangku kepentingan:
Bagi Masyarakat:
Akses mudah terhadap informasi harga pangan terkini.
Kemudahan mendapatkan informasi produk pangan lokal dan cara pembeliannya.
Inspirasi resep masakan berbahan pangan lokal khas Papua.
Bagi Pemerintah Daerah:
Pengelolaan data ketahanan pangan yang lebih efisien dan terstruktur.
Media komunikasi dan publikasi program ketahanan pangan yang efektif.
Basis data untuk pengambilan keputusan berbasis bukti.
Hasil inovasi
Hasil Inovasi :
Terbentuknya Sistem Informasi Ketahanan Pangan yang terintegrasi
Meningkatnya kecepatan penyajian data
Tersedianya basis data ketahanan pangan Kabupaten Mimika yang lebih akurat dan mutakhir.
Dasar Hukum Program Dokter Spesialis Keliling
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
→ Mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, termasuk peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Menetapkan bahwa urusan kesehatan merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah, termasuk penyediaan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
→ Mengatur jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Puskesmas dan jejaring pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
→ Menyebutkan bahwa Puskesmas dapat menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama dan dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
→ Mengatur kewajiban pencatatan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan oleh dokter spesialis dalam kegiatan kunjungan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Kesehatan
→ Mendukung kegiatan pemantauan penyakit melalui layanan langsung ke masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
→ Menekankan peningkatan akses pelayanan kesehatan berkualitas, termasuk melalui inovasi pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN (dan perubahannya)
→ Mengatur sistem rujukan berjenjang dan membuka peluang inovasi untuk mendekatkan layanan spesialistik ke FKTP.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
→ Memberikan fleksibilitas bagi Puskesmas BLUD untuk melakukan inovasi pelayanan kesehatan, termasuk kerja sama dengan dokter spesialis.
Permasalahan
Pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama masih menghadapi berbagai kendala, khususnya dalam penyediaan layanan spesialistik. Adapun permasalahan yang melatarbelakangi perlunya inovasi program dokter spesialis keliling adalah sebagai berikut:
A. Permasalahan Makro
Secara umum, pelayanan kesehatan di Puskesmas masih menghadapi keterbatasan dalam menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, khususnya pelayanan spesialistik. Hal ini menyebabkan belum optimalnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau, terutama di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
B. Permasalahan Mikrro
Adapun permasalahan khusus yang mendasari perlunya program dokter spesialis keliling adalah sebagai berikut:
Keterbatasan akses terhadap dokter spesialis
Sebagian besar Puskesmas tidak memiliki dokter spesialis, sehingga masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit yang jaraknya jauh dan sulit dijangkau, terutama di wilayah terpencil.
Tingginya angka rujukan ke rumah sakit
Banyak kasus yang sebenarnya masih dapat ditangani di tingkat Puskesmas dengan dukungan dokter spesialis, namun karena keterbatasan SDM, pasien langsung dirujuk sehingga membebani rumah sakit.
Hambatan geografis dan transportasi
Kondisi geografis yang sulit (seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman) menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses pelayanan kesehatan lanjutan.
Biaya yang tinggi bagi masyarakat
Rujukan ke rumah sakit seringkali menimbulkan biaya tambahan seperti transportasi, akomodasi, dan kehilangan waktu kerja.
Keterlambatan diagnosis dan penanganan kasus
Keterbatasan layanan spesialistik di Puskesmas menyebabkan keterlambatan dalam penegakan diagnosis dan terapi, yang berpotensi memperburuk kondisi pasien.
Kesenjangan kualitas pelayanan kesehatan
Terdapat ketimpangan mutu layanan antara daerah perkotaan dan daerah terpencil, terutama dalam hal akses terhadap dokter spesialis.
Belum optimalnya integrasi layanan rujukan
Sistem rujukan berjenjang belum berjalan efektif karena kurangnya koordinasi antara Puskesmas dan fasilitas rujukan.
Keterbatasan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan Puskesmas
Tenaga kesehatan di Puskesmas memiliki keterbatasan kesempatan untuk belajar langsung dari dokter spesialis dalam menangani kasus tertentu.
Isu Strategis
A. Tingkat Global
Kesenjangan akses pelayanan kesehatan
Secara global masih terjadi ketimpangan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas, terutama layanan spesialistik di daerah terpencil dan berkembang.
Penguatan Primary Health Care (PHC)
Organisasi kesehatan dunia menekankan pentingnya penguatan layanan kesehatan primer sebagai fondasi sistem kesehatan yang efektif dan berkelanjutan.
Tuntutan Universal Health Coverage (UHC)
Seluruh negara dituntut untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau tanpa hambatan finansial.
B. Tingkat Nasional
Transformasi sistem kesehatan nasional
Pemerintah mendorong penguatan layanan kesehatan primer dan peningkatan akses layanan rujukan sebagai bagian dari transformasi kesehatan.
Tingginya angka rujukan ke rumah sakit
Sistem rujukan berjenjang belum berjalan optimal, sehingga banyak kasus dirujuk yang seharusnya bisa ditangani di tingkat Puskesmas.
Distribusi dokter spesialis yang belum merata
Sebagian besar dokter spesialis masih terkonsentrasi di kota besar.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan
Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan berkualitas semakin meningkat.
Efisiensi pembiayaan kesehatan (JKN)
Diperlukan upaya pengendalian biaya melalui optimalisasi pelayanan di tingkat pertama.
C. Tingkat Lokal (Daerah/Puskesmas)
Keterbatasan dokter spesialis di wilayah kerja Puskesmas
Puskesmas tidak memiliki tenaga dokter spesialis tetap.
Akses geografis yang sulit
Jarak ke rumah sakit jauh dan transportasi terbatas, terutama di daerah terpencil.
Tingginya beban rujukan dari Puskesmas
Banyak pasien harus dirujuk ke fasilitas lanjutan.
Keterlambatan diagnosis dan penanganan kasus
Terjadi karena keterbatasan layanan spesialistik di Puskesmas.
Beban biaya bagi masyarakat
Pasien harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan layanan spesialis.
Keterbatasan kapasitas tenaga kesehatan Puskesmas
Kurangnya kesempatan peningkatan kompetensi melalui pendampingan langsung.
Metode Pembaharuan
A. Kondisi Sebelum Inovasi
Pelayanan terbatas pada dokter umum
Kasus tertentu tidak dapat ditangani optimal di Puskesmas.
Rujukan tinggi ke rumah sakit
Banyak pasien langsung dirujuk tanpa penanganan awal yang maksimal.
Akses layanan spesialis sulit
Pasien harus menempuh jarak jauh dengan keterbatasan transportasi.
Biaya tambahan tinggi bagi pasien
Meliputi transportasi, akomodasi, dan kehilangan waktu kerja.
Waktu tunggu pelayanan lebih lama
Karena antrean di rumah sakit dan proses rujukan.
Kapasitas tenaga kesehatan terbatas
Minim transfer ilmu dari dokter spesialis.
B. Kondisi Sesudah Inovasi
Pelayanan spesialistik hadir di Puskesmas
Dokter spesialis datang secara berkala memberikan layanan langsung.
Penurunan angka rujukan
Kasus-kasus tertentu dapat ditangani di Puskesmas.
Akses pelayanan lebih mudah dan cepat
Masyarakat mendapatkan layanan lebih dekat dari tempat tinggal.
Pengurangan beban biaya pasien
Tidak perlu biaya besar untuk ke rumah sakit.
Percepatan diagnosis dan penanganan
Pasien mendapatkan kepastian medis lebih cepat.
Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan
Terjadi transfer knowledge melalui pendampingan langsung.
Cara Kerja Inovasi
Program Dokter Spesialis Keliling dilaksanakan melalui mekanisme kolaboratif antara Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit dengan tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan
Identifikasi kebutuhan pelayanan spesialistik berdasarkan pola penyakit di wilayah kerja Puskesmas
Penentuan jenis dokter spesialis yang dibutuhkan (misalnya: penyakit dalam, anak, kandungan, dll)
Penyusunan jadwal kunjungan dokter spesialis secara berkala
Koordinasi dengan rumah sakit atau dokter spesialis terkait
2. Persiapan
Penyiapan sarana dan prasarana di Puskesmas (ruang pelayanan, alat kesehatan, dll)
Pendataan dan skrining awal pasien oleh tenaga kesehatan Puskesmas
Sosialisasi jadwal pelayanan kepada masyarakat
Penyiapan administrasi (rekam medis, formulir, dll)
3. Pelaksanaan Pelayanan
Dokter spesialis datang ke Puskesmas sesuai jadwal
Pemeriksaan pasien dilakukan bersama tenaga kesehatan Puskesmas
Penegakan diagnosis dan pemberian terapi secara langsung
Konsultasi kasus dengan tenaga kesehatan setempat (transfer knowledge)
4. Sistem Rujukan Terintegrasi
Pasien yang dapat ditangani di Puskesmas diselesaikan di tempat
Pasien yang membutuhkan penanganan lanjutan dirujuk ke rumah sakit secara tepat indikasi
Rujukan dilengkapi dengan hasil pemeriksaan dokter spesialis
5. Pencatatan dan Pelaporan
Seluruh pelayanan dicatat dalam rekam medis
Dilakukan pelaporan jumlah kunjungan, jenis kasus, dan rujukan
Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program
6. Monitoring dan Evaluasi
Evaluasi jumlah rujukan sebelum dan sesudah program
Penilaian kepuasan masyarakat
Evaluasi kinerja tenaga kesehatan dan dokter spesialis
Perbaikan berkelanjutan program
Alur Singkat Cara Kerja
Identifikasi kebutuhan → Penjadwalan → Persiapan → Pelayanan spesialis di Puskesmas → Rujukan selektif → Pelaporan → Evaluasi
Tujuan
Tujuan khusus disusun berdasarkan permasalahan yang ada, yaitu:
Meningkatkan akses Masyarakat terhadap dokter spesialis di Puskesmas
→ Menyediakan pelayanan dokter spesialis secara berkala di Puskesmas.
Menurunkan angka rujukan ke rumah sakit
→ Meningkatkan kemampuan penanganan kasus di tingkat Puskesmas dengan dukungan spesialis.
Mengatasi hambatan akses geografis
→ Mendekatkan pelayanan spesialistik kepada masyarakat di wilayah terpencil/sulit dijangkau.
Menurunkan beban biaya pasien
→ Menekan biaya transportasi, akomodasi, dan biaya tidak langsung lainnya.
Mempercepat diagnosis dan penanganan kasus
→ Memberikan pelayanan spesialistik lebih cepat di tingkat Puskesmas.
Mengurangi kesenjangan mutu pelayanan kesehatan
→ Meningkatkan kualitas layanan Puskesmas agar mendekati standar pelayanan di rumah sakit.
Mengoptimalkan sistem rujukan berjenjang
→ Mewujudkan rujukan yang tepat indikasi, efektif, dan efisien.
Meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan Puskesmas
→ Mendorong transfer pengetahuan dan keterampilan melalui pendampingan dokter spesialis.
Manfaat
Tersedianya akses terhadap dokter spesialis di Puskesmas
Menurunnya angka rujukan ke rumah sakit
Hilangnya Hambatan geografis dan transportasi
Berkurangnya Biaya yang tinggi bagi Masyarakat
Mempercepat diagnosis dan penanganan kasus
Berkurangnya kesenjangan kualitas pelayanan kesehatan
Optimalnya integrasi layanan rujukan
Meningkatnya kompetensi tenaga kesehatan Puskesmas
Hasil inovasi
Jadwal/layanan konsultasi dokter spesialis kini tersedia dan aktif di Puskesmas
Jumlah pasien yang dirujuk dari Puskesmas ke Rumah sakit berkurang secara signifikan
Pasien tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kota untuk mendapatkan penanganan
pengeluaran ongkos transportasi dan biaya medis pasein menjadi lebih murah/gratis
Durasi waktu sejak pasien diperiksa hingga keluar hasil diagnosa dan obat menjadi lebih singkat
Standar fasilitas,alat medis, dan mutu pelauanan dipuskesmas menjadi setara minimal rumah sakit
Sistem rujukan berjenjang dan berjalan secara digital/prosedural tanpa ada penumpukan pasien
Dokter dan perawat Puskesmas memiliki sertifikat keahlian baru atau mampu melakukan tindakan medis yang sebelumnya tidak bisa dilakukan
Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika(NOKEN Data)
inisiatif
2026-11-01
2027-05-01
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika(NOKEN Data)
Nama OPD
SMAN 1 MIMIKa
Tahapan
inisiatif
Uji coba
2026-11-01
Penerapan
2027-05-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
Judul Inovasi: Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika(NOKEN Data)
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 386 s.d. 390 mengenai Inovasi Daerah).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika terkait penyelenggaraan pendidikan dan percepatan transformasi digital.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Belum optimalnya integrasi data sektoral di tingkat satuan pendidikan yang menyebabkan terjadinya duplikasi data dan ketidaksinkronan informasi antara sekolah dengan instansi pembina di atasnya.
Rendahnya efisiensi birokrasi akibat ketergantungan pada proses administrasi berbasis kertas (paper-based) yang memperlambat pengambilan kebijakan pendidikan di daerah.
b. Mikro
Data siswa, guru, dan pegawai di SMAN 1 Mimika masih tersimpan secara terpisah-pisah (fragmentasi data) dalam berbagai format dokumen dan folder yang berbeda.
Proses pemutakhiran data memakan waktu lama karena harus dilakukan berulang kali pada setiap format laporan yang diminta (kurang efektif).
Sulitnya melakukan pelacakan histori data (misal: riwayat kepangkatan guru atau mutasi siswa) secara cepat saat dibutuhkan dalam keadaan mendesak seperti persiapan ANBK atau akreditasi.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Transformasi Digital dan Big Data: Kebutuhan dunia internasional akan efisiensi manajemen data melalui teknologi digital untuk menciptakan sistem organisasi yang transparan dan akuntabel.
Society 5.0: Integrasi ruang siber dan ruang fisik melalui sistem database yang mampu mendukung aktivitas manusia secara cerdas.
b. Nasional
Satu Data Indonesia (SDI): Upaya pemerintah pusat untuk menyeragamkan format dan akses data di seluruh instansi, termasuk sekolah, guna mempermudah perencanaan pembangunan nasional.
Merdeka Belajar: Pemanfaatan teknologi untuk mendukung guru dan staf administrasi agar lebih fokus pada kualitas pengajaran daripada terbebani tugas administratif yang manual.
c. Lokal
Upaya SMAN 1 Mimika dalam meningkatkan indeks pelayanan publik di lingkungan pendidikan Kabupaten Mimika.
Kebutuhan akan sistem proteksi data sekolah yang aman dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan data akibat kelalaian penyimpanan manual.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Penyimpanan data menggunakan arsip fisik dan banyak file Excel yang tidak saling terhubung (stand-alone files).
Pencarian satu data siswa/guru membutuhkan waktu 15–30 menit karena harus membuka lemari arsip atau mencari di tumpukan folder komputer.
Rekapitulasi laporan bulanan dilakukan secara manual dengan risiko kesalahan manusia (human error) yang tinggi.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Tersedianya satu sistem database terpusat yang mampu menyimpan seluruh data pokok sekolah secara terstruktur.
Pencarian data dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik melalui fungsi Search pada sistem.
Laporan dan rekapitulasi data dihasilkan secara otomatis oleh sistem, sehingga data selalu mutakhir (up-to-date) dan akurat.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Integrasi Lintas Modul: Menyatukan data siswa, guru, pegawai, dan aset sekolah dalam satu pintu, memudahkan tim teknis dalam manajemen operasional.
Skalabilitas: Sistem dirancang menggunakan bahasa pemrograman modern (seperti Python atau PHP) yang fleksibel untuk dikembangkan lebih lanjut (misal: ditambahkan fitur presensi QR Code atau rapor digital).
Aksesibilitas Multi-Platform: Dapat diakses secara daring oleh pihak berwenang di sekolah kapan pun dan di mana pun, memudahkan koordinasi antar bagian.
Keamanan Data: Sistem dilengkapi dengan hak akses bertingkat (Admin, Staf, Kepala Sekolah) sehingga kerahasiaan data tetap terjaga.
6. CARA KERJA INOVASI
Arsitektur Sistem: Sistem dibangun dengan struktur database (seperti My SQL atau Postgre SQL) sebagai pusat penyimpanan dan antarmuka web (User Interface) untuk interaksi pengguna.
Migrasi Data: Seluruh data lama dari dokumen fisik dan Excel dikonversi dan diunggah ke dalam sistem database baru melalui proses importing.
Input & Update Satu Pintu: Operator/staf administrasi melakukan pembaharuan data hanya melalui satu formulir digital di sistem. Sekali data diubah, seluruh laporan terkait akan ikut terperbarui secara otomatis.
Otomatisasi Laporan: Sistem memiliki modul "Generator Laporan" yang dapat menarik data mentah dari database dan mengolahnya menjadi format laporan yang siap cetak (seperti profil sekolah, data statistik siswa, atau nominasi peserta ujian).
Pemeliharaan Rutin: Tim teknis melakukan pemantauan rutin terhadap server dan melakukan backup database secara berkala untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan sistem.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika (NOKEN Data) bertujuan untuk:
Mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan data warga sekolah, meliputi data siswa, guru, dan tenaga kependidikan, agar tersimpan dalam satu sistem database yang terpusat, terstruktur, aman, dan mudah diakses.
Meningkatkan efektivitas proses pemutakhiran data, sehingga perubahan atau pembaruan informasi dapat dilakukan secara cepat tanpa harus melakukan penginputan berulang pada berbagai format dokumen maupun laporan yang berbeda.
Memudahkan proses pencarian dan pelacakan riwayat data (histori), seperti riwayat kepangkatan guru, mutasi siswa, serta data penting lainnya yang diperlukan secara cepat untuk berbagai kebutuhan administrasi sekolah, termasuk persiapan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), akreditasi sekolah, dan pelaporan pendidikan lainnya.
Meningkatkan efisiensi dan kualitas manajemen data sekolah melalui sistem digital yang mampu mengurangi risiko kehilangan data, duplikasi dokumen, serta kesalahan dalam pengelolaan informasi.
Manfaat
Manfat yang didapat dari penerapan aplikasi Pengembangan Sistem Database Terintegrasi untuk Meningkatkan Efisiensi Manajemen Data di SMAN 1 Mimika(NOKEN Data) adalah untuk :
Terintegrasinya dan optimalnya pengelolaan data warga sekolah, meliputi data siswa, guru, dan tenaga kependidikan, agar tersimpan dalam satu sistem database yang terpusat, terstruktur, aman, dan mudah diakses.
Meningkatnya efektivitas proses pemutakhiran data, sehingga perubahan atau pembaruan informasi dapat dilakukan secara cepat tanpa harus melakukan penginputan berulang pada berbagai format dokumen maupun laporan yang berbeda.
Mudahnya proses pencarian dan pelacakan riwayat data (histori), seperti riwayat kepangkatan guru, mutasi siswa, serta data penting lainnya yang diperlukan secara cepat untuk berbagai kebutuhan administrasi sekolah, termasuk persiapan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), akreditasi sekolah, dan pelaporan pendidikan lainnya.
Meningkatnya efisiensi dan kualitas manajemen data sekolah melalui sistem digital yang mampu mengurangi risiko kehilangan data, duplikasi dokumen, serta kesalahan dalam pengelolaan informasi.
Hasil inovasi
Hasil inovasi belum dapat diperoleh, dikarenakan Inovasi yang kami buat masih dalam tahap progres pembuatan pengembangan aplikasi.Namun demikian, apabila telah dilakukan melalui tahapan uji coba dan penerapan, besar harapan kami pengembangan aplikasi NOKEN Data diharapkan dapat berhasil mengubah sistem pengelolaan data di SMAN 1 Mimika dari metode penyimpanan data yang tersebar pada berbagai dokumen menjadi satu sistem database digital terintegrasi yang lebih cepat, akurat, aman, dan efisien sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas layanan administrasi serta tata kelola sekolah berbasis teknologi informasi.
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
penerapan
2025-01-13
2025-03-03
98
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-01-13
Penerapan
2025-03-03
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggunalangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Mo U Kerja Sama Pelayanan Psikiatri antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dengan Dokter Spesialis Jiwa RS Khusus Jiwa Abepura
PERMASALAHAN
Makro
Tingginya angka ODGJ yang tidak tertangani: Lebih dari 75% kasus gangguan jiwa di negara berkembang tidak mendapat penanganan memadai (WHO, 2020).
Distribusi dokter spesialis jiwa sangat tidak merata; mayoritas terkonsentrasi di kota besar dan Pulau Jawa;
Kesenjangan akses layanan jiwa di Indonesia Timur: wilayah Papua termasuk wilayah dengan akses layanan kesehatan jiwa terendah di seluruh Indonesia
Masih ada kasus pemasungan: Kabupaten-kabupaten terpencil tanpa fasilitas jiwa masih mencatat kasus pemasungan.
Mayoritas kabupaten baru di wilayah Papua belum memiliki dokter spesialis jiwa maupun fasilitas rawat inap jiwa.
Mikro
Sebuah keluarga di Timika pernah terpaksa mengurung salah satu anggota keluarganya dalam teralis besi yang ditempatkan di bekas kandang ayam selama bertahun-tahun, bukan karena kejam, tetapi karena tidak tersedianya akses layanan kesehatan jiwa, minimnya pendampingan, serta ketidaktahuan keluarga mengenai tempat memperoleh pertolongan yang tepat;
Penanganan ODGJ yang dilaporkan oleh masyarakat umumnya hanya direspon melalui kunjungan ke lokasi dan pengamanan pasien, namun belum diikuti dengan asesmen, pengobatan, pemantauan, maupun rehabilitasi yang berkelanjutan;
Kabup Aten Mimika sebagai lokasi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia (Grasberg-PT Freeport Indonesia) membawa kompleksitas sosial (urbanisasi cepat, kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan risiko gelombang phk) yang justru meningkatkan risiko gangguan jiwa di masyarakat;
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan;
Mayarakat yang membutuhkan layanan jiwa harus pergi secara mandiri ke RSJ Abepura di Jayapura atau ke kota lainnya, dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal (estimasi 5-10 juta per kunjungan), sehingga sebagian besar keluarga tidak mampu mengakses layanan tersebut;
Belum ada mekanisme koordinasi lintas OPD dalam penanganan ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis;
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi dan dukungan, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan, bahkan dipasung;
ISU STRATEGIS
Isu Global :
WHO menetapkan kesehatan jiwa sebagai prioritas dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada Tujuan 3 yang menargetkan pengurangan angka kematian akibat penyakit tidak menular serta peningkatan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat;
Lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia hidup dengan gangguan kesehatan jiwa, artinya terdapat 1 dari 8 orang (atau sekitar 970 juta orang) hidup dengan gangguan jiwa, sementara kecemasan (anxiety), depresi serta gangguan penyalahgunaan zat menjadi gangguan paling umum dialami masyarakat (WHO, 2022);
Depresi dan kecemasan menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar USD 1 triliun setiap tahunnya akibat penurunan kinerja dan absennya pekerja dari kantor (WHO & ILO, 2022).
Berdasarkan laporan berkala WHO, satu orang meninggal akibat bunuh diri setiap 43 detik di seluruh dunia.
Secara global, rata-rata pemerintah di suatu negara hanya mengalokasikan dana sebanyak 2% dari total anggaran kesehatan mereka untuk kesehatan jiwa.
Kelangkaan psikiatri, Menurut laporan WHO menunjukkan bahwa hampir setengah populasi dunia tinggal di negara dengan rasio kurang dari 1 psikiater per 100.000 penduduk, menyebabkan antrean panjang dan deteksi dini yang sangat minim.
Di negara-negara berpenghasilan rendah, kurang dari 10% penderita gangguan jiwa mendapatkan akses perawatan yang layak.
Isu Nasional :
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat pengidap gangguan jiwa berat di Indonesia diperkirakan mencapai 2,6 juta orang. Rasionya setara dengan 3 hingga 4 dari setiap 1.000 rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan diagnosis psikosis/skizofrenia;
Riset National Adolecent Mental Health Survei (I-NAMHS) 2022 menyatakan bahwa 2,45 juta remaja usia 10-17 tahun di Indonesia terdiagnosis sebagai ODGJ;
Temuan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahun 2025 bahwa data dari skrining kesehatan jiwa menemukan indikasi gejala kecemasan pada 4,4% pelajar (sekitar 338.000 anak) dan gejala depresi klinis pada 4,8 % pelajar (sekitar 363.000 anak) akibat tekanan akademik, masalah keluarga, hingga kasus perundungan (bullying);
Gangguan jiwa menjadi penyebab ke-2 Years Lived with Disability (YLDs) di Indonesia menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak disabilitas yang sangat besar terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia dan memerlukan penguatan layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses hingga ke daerah terpencil Global Burden of Disease, IHME 2021);
Indonesia menghadapi defisit dan distribusi psikiater yang tidak merata. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, rasio psikiater terhadap penduduk Indonesia hanya 1 berbanding 200.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 berbanding 30.000 penduduk. Distribusinya pun sangat tidak merata, menumpuk di kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung;
Sebanyak 10.250 puskesmas (98,4%) di Indonesia belum memiliki psikolog klinis dan hanya 21 dari 38 provinsi memiliki psikolog klinis di puskesmas (Kemenkes R!, 2025);
Pada tingkat primer, hanya sekitar 50% dari total puskesmas di Indonesia yang dinilai mampu melakukan skrining kesehatan mental dasar akibat kurangnya pelatihan klinis kejiwaan bagi dokter umum dan perawat;
Proporsi orang dengan gangguan jiwa yang mencari pengobatan masih kecil, yakni 1,9/1000 penduduk (Data sampel BPJS 2015-2022);
Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90%, artinya kurang dari 10% penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Banyak diantaranya mencari pengobatan alternatif atau ke tenaga non-medis seperti dukun;
Masih terdapat praktik pemasungan ODGJ di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas layanan jiwa;
Isu Lokal :
Banyak pasien lama mengalami gejala yang memburuk akibat kurangnya dukungan keluarga yang memicu fenomena putus obat;
Berdasarkan pendataan aktif bagian P2 PTM, jumlah ODGJ yang terdata meningkat dari 157 kasus (2024) menjadi 210 kasus (2025);
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan Belum ada koordinasi lintas sektor untuk penanganan ODGJ terlantar maupun dalam kondisi krisis di Kabupaten Mimika;
Tantangan geografis dan demografis sebagai tantangan dalam pelayanan kesehatan jiwa
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Keberadaan dokter spesialis jiwa yang tidak menetap, sehingga ODGJ tidak dapat memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat, serta layananan konsultasi yang terbatas;
Layanan jiwa di puskesmas sangat terbatas. Dari 26 puskesmas hanya 1 puskesmas yang memiliki program jiwa, itupun belum di dukung tenaga terlatih dan sistem skrining yang memadai;
Tidak ada sistem skrining kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas, sehingga gangguan jiwa sering tidak terdeteksi, terlambat terdiagnosis, atau salah diidentifikasi sebagai masalah fisik semata.
Ketersediaan obat jiwa sangat minim
Tidak ada mekanisme rujukan terstruktur untuk kasus jiwa berat. Keluarga menghadapi birokrasi, jarak, dan biaya rujukan yang besar tanpa pendampingan dari pihak manapun.
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi maupun dukungan dalam merawat dan mendampingi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan.
Tidak ada forum atau sistem koordinasi antar OPD dalam menangani kasus ODGJ terlantar atau dalam krisis di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa harus pergi secara mandiri ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura di Jayapura dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal, sehingga sebagian besar keluarga ODGJ tidak mampu mengakses layanan tersebut.
Ditemukan 7 kasus odgj yang dipasung.
Kondisi Sesudah
Pasien di Timika bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura tanpa harus menunggu kunjungan fisik.
Mempermudah skrining awal gangguan kecemasan atau depresi sebelum gejalanya memburuk menjadi gangguan jiwa berat
Sejak diterapkan, PAPEDA JIWA telah mengintegrasikan tiga jalur layanan sehingga menjangkau total 210 ODGJ dan 287 ODMK, dengan rincian: (1) konsultasi telemedicine untuk kasus berat yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan; (2) pelayanan tatap muka langsung saat kunjungan dokter spesialis jiwa ke Timika sebanyak 4 kali per tahun; dan (3) skrining awal oleh petugas puskesmas yang telah terlatih. Seluruh jalur ini terintegrasi dalam satu ekosistem pencatatan dan tindak lanjut yang sama.".
Menjamin kontinuitas obat. Dokter dapat memperbarui resep secara berkala lewat aplikasi sehingga menurunkan risiko putus obat yang sering memicu kekambuhan pasien;
Rujukan Terdampingi: Untuk ODGJ berat yang memerlukan rawat inap, tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarga dalam seluruh proses rujukan ke RSJ Abepura Jayapura, mulai dari administrasi, transportasi, hingga pengurusan di tempat tujuan. Sebanyak 20 pasien telah berhasil dirujuk dengan pendampingan penuh sepanjang tahun 2024 sampai 2025;
Telemedicine / Konsultasi Digital, konsultasi kesehatan jiwa melalui Whats App dan video call langsung dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura, memungkinkan respons cepat untuk kasus yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan luring. Layanan ini tersedia sepanjang waktu tanpa hambatan jarak geografis;
Terbentuk Grup Whats App Tim Terpadu Penanggulangan ODGJ yang merupakan Grup koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Dinas Sosial, Dukcapil, BPJS Kesehatan, Lembaga Anti Narkoba (LAN), Babinsa dan Polisi. Sistem ini memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif terhadap kasus ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis di lapangan;
Memangkas biaya perjalanan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi besar untuk pergi ke rumah sakit jiwa di Jayapura atau Makassar.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunikan PAPEDA JIWA bukan terletak pada penggunaan Whats App sebagai media konsultasi, melainkan pada integrasi layanan kesehatan jiwa dari deteksi dini, konsultasi spesialis, pengobatan, pendampingan keluarga, hingga rujukan rehabilitasi dalam satu ekosistem layanan yang dapat berjalan meskipun daerah tidak memiliki dokter spesialis jiwa;
Di antara kabupaten-kabupaten tanpa dokter spesialis jiwa tetap di wilayah Papua, PAPEDA JIWA merupakan program pertama yang mengintegrasikan telemedicine psikiatri berbasis aplikasi pesan instan dengan sistem koordinasi lintas sektor dalam satu alur layanan yang terdokumentasi;
Program telemedicine nasional (SATUSEHAT, Riliv, Halodoc) dirancang untuk pengguna mandiri yang melek digital. PAPEDA JIWA menggunakan model yang berbeda secara fundamental yakni petugas puskesmas bertindak sebagai perantara antara psikiater dan ODGJ berat yang tidak mampu mengakses layanan sendiri.
Program digital kesehatan jiwa yang ada (SATUSEHAT, Riliv) hanya menjangkau ODMK ringan yang mampu menggunakan smartphone secara mandiri. PAPEDA JIWA secara khusus dirancang untuk ODGJ berat (skizofrenia, psikosis) yang justru merupakan kelompok paling rentan dan paling tidak terlayani di daerah terpencil.
Mengatasi hambatan geografis, konsultasi dengan spesialis jiwa di Jayapura dapat dilakukan real time tanpa perjalanan jauh;
Dampaknya terukur, sepanjang tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 210 ODGJ dan 287 ODMK terlayani, 20 pasien berat berhasil di rujuk ke RS Khusus Jiwa Abepura di Jayapura, tidak ada lagi kasus pemasungan ditemukan serta 54 tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum dan petugas jiwa di puskesmas terlatih dalam melakukan skrining kesehatan jiwa;
CARA KERJA INOVASI
Inovasi PAPEDA JIWA (Pelayanan Pendampingan ODGJ dan ODMK) dilaksanakan melalui alur pelayanan yang terintegrasi mulai dari skrining, konsultasi spesialis, pendampingan, hingga pemantauan berkelanjutan. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), khususnya di wilayah Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa.
Tahapan pertama adalah skrining awal yang dilakukan oleh Petugas Jiwa Puskesmas menggunakan instrumen terstandar, yaitu Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) untuk masyarakat umum dan Patient Health Questionnaire (PHQ-4) untuk skrining cepat kecemasan dan depresi. Hasil skrining digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasien yang terindikasi mengalami ODMK berat maupun ODGJ selanjutnya diteruskan ke tahap konsultasi.
Pada tahap konsultasi telemedicine, petugas berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa melalui media komunikasi yang telah disepakati, seperti Whats App (chat, foto, voice note, maupun video call) sesuai dengan Nota Kesepahaman (Mo U) yang berlaku. Dokter spesialis melakukan asesmen berdasarkan informasi yang disampaikan dan memberikan rekomendasi diagnosis serta terapi yang diperlukan sehingga pelayanan dapat diberikan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal kunjungan langsung.
Sebagai pelengkap layanan telemedicine, dilakukan kunjungan spesialis langsung ke Kabupaten Mimika oleh dokter spesialis jiwa minimal empat kali dalam satu tahun. Kunjungan ini bertujuan memberikan pelayanan tatap muka kepada pasien, melakukan evaluasi klinis secara langsung, menangani kasus yang lebih kompleks, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas kesehatan di daerah melalui pendampingan dan konsultasi.
Selanjutnya, Petugas Jiwa Puskesmas menindaklanjuti rekomendasi dokter spesialis dengan memberikan obat sesuai terapi, melakukan monitoring kondisi pasien secara rutin, memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga, serta memastikan proses rujukan apabila diperlukan. Ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa dijamin melalui sistem pengadaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga kesinambungan pengobatan dapat terjaga.
Untuk memastikan keberhasilan terapi, dilakukan pemantauan berkala oleh dokter spesialis bersama petugas kesehatan. Pemantauan ini bertujuan mengevaluasi perkembangan kondisi pasien, memantau kepatuhan minum obat, mengidentifikasi faktor risiko kekambuhan, serta memberikan penyesuaian terapi apabila diperlukan.
Apabila pasien memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit rujukan, maka dilaksanakan rujukan terampingi. Tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarganya mulai dari proses administrasi, pengaturan transportasi, hingga pendampingan selama proses penerimaan di rumah sakit rujukan, sehingga pasien memperoleh akses pelayanan yang aman, cepat, dan berkesinambungan.
Seluruh tahapan pelayanan didukung oleh koordinasi Tim Terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan, serta lintas sektor lainnya melalui grup komunikasi resmi. Koordinasi ini memastikan setiap kasus mendapatkan respon yang cepat, penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta terdokumentasi dengan baik.
Seluruh proses konsultasi telemedicine dalam inovasi PAPEDA JIWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keamanan dan kerahasiaan data pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pasien hanya dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan digunakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Tujuan
Tujuan jangka pendek
Tersedianya layanan konsultasi dokter spesialis jiwa yang dapat diakses oleh ODGJ dan keluarga di Kabupaten Mimika
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif menangani laporan ODGJ di lapangan
Tertanganinya ODGJ yang selama ini terlantar di ruang publik tanpa penanganan medis
Tujuan jangka menengah
Meningkatnya jumlah ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan di Kabupaten Mimika
Terfasilitasinya pasien ODGJ yang memerlukan rehabilitasi untuk dirujuk ke RSJ
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas dalam deteksi dini dan penanganan dasar gangguan jiwa
Tujuan jangka panjang
Tersedianya RS atau Klinik Khusus untuk pasien jiwa
Terwujudnya sistem layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dan berkesinambungan di Kabupaten Mimika
Berkurangnya angka ODGJ terlantar di ruang publik
Meningkatkan kualitas hidup pasien ODGJ bersama keluarganya melalui pengobatan yang patuh dan dukungan sosial yang kuat
Manfaat
Melalui skrining keluarga, PAPEDA JIWA menemukan bahwa dalam satu rumah tangga tidak hanya terdapat satu ODGJ, tetapi beberapa anggota keluarga lain juga mengalami masalah kesehatan mental yang sebelumnya tidak pernah terdeteksi;
PAPEDA JIWA tidak hanya menangani pasien, tetapi juga membangun kapasitas keluarga sebagai pendamping utama dalam proses pemulihan. Melalui edukasi dan konsultasi rutin, keluarga memperoleh pemahaman mengenai pengobatan, tanda kekambuhan, dan cara mendukung pasien. Pendekatan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pengobatan serta menurunkan stigma terhadap ODGJ di lingkungan keluarga.
Pasien dan keluarga mendapatkan akses konsultasi dokter spesialis jiwa tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Jayapura
Keluarga memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapat panduan dalam merawat ODGJ
Tersedianya proses rujukan ke RSJ Jayapura sehingga tidak lagi menjadi beban finansial dan logistik keluarga
Tersedianya jalur komunikasi resmi dengan dokter spesialis jiwa untuk konsultasi kasus di lapangan
Terjalinnya koordinasi antar petugas lintas sektor Grup Whats App
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis
Tersedianya data ODGJ yang terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah
Meningkatnya cakupan layanan kesehatan jiwa tanpa harus menunggu penempatan dokter spesialis tetap
Berkurangnya permasalahan sosial akibat ODGJ yang terlantar di ruang publik
Berkurangnya stigma terhadap ODGJ melalui edukasi keluarga yang konsisten
Hasil inovasi
Dampak terhadap Isu Strategis Lokal:
Papeda Jiwa secara langsung mendukung pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan khususnya pada layanan kesehatan ODGJ berat yang merupakan layanan wajib pemerintah daerah.
210 ODGJ dan 287 ODMK di Kabupaten Mimika telah mendapatkan layanan kesehatan jiwa sejak inovasi diterapkan tahun 2024
±20 pasien ODGJ berhasil difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi di RSJ Jayapura
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif berkoordinasi sehingga respons terhadap ODGJ di lapangan menjadi lebih cepat
Semua kasus (7) pemasungan sudah tertangani dan tidak lagi ada pemasungan
Dampak terhadap Kualitas Layanan Publik:
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kini memiliki sistem layanan kesehatan jiwa yang terstruktur dan terdokumentasi
Layanan konsultasi dokter spesialis jiwa tersedia tanpa batas waktu dan jarak melalui telemedicine
Kapasitas petugas puskesmas meningkat melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis;
Tersedia data ODGJ terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah.
Beban finansial berkurang signifikan dengan adanya rujukan terdampingi, penghematan estimasi 5-10 juta per kunjungan
Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan keluarga ODGJ terhadap layanan kesehatan pemerintah daerah
1. DASAR
HUKUM:
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA
2.
PERMASALAHAN :
Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anakanak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anak-anak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
-
3. ISU
STRATEGIS :
Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
· Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
· Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
Keterbatasan Akses Perpustakaan:
· Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
· Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
· Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
· Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
· Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
· Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
· Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
· Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
· Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
Dampak Pandemi COVID-19:
· Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
· Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
· Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
Isu Lokal :
· Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
· Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. · Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
· Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
4. Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
. Pada tahun 2024 kunjungan 5.078 orang sehingga kenaikan yang terjadi adalah sebesar 6.86%. namun jika dihitung dari kondisi tahun 2022 maka kenaikan mencapai 72.66 %
. Pada tahun 2025 Kunjungan sebesar 6.315 orang. kenaikan pengunjung dari tahun 2024 adalah sebesar 24.35 % dan kenaikan dari sebelum ada inovasi tahun 2022 adalah sebesar 114.73%. pada tahun 2025 perpustakaan juga mulai melayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) Mimika dan pengunjung sebanyak 1.786 orang. total keseluruhan pengunjung tahun 2025 adalah 8.101 orang dan kenaikan dari tahun 2024 adalah sebesar 74%. Kenaikan secara total jika dibandingkan pada tahun 2022 sebelum ada inovasi adalah 175.45%.
5. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
2. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
3. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
4. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
5. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
6. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Hasil inovasi
Meningkatkan kegemaran membaca masyarakat di Kabupaten Mimika
Meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat di Kabupaten Mimika
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
1
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA
penerapan
2023-10-22
2024-01-15
89
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA
Nama OPD
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-10-22
Penerapan
2024-01-15
Urusan
Pertanian
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
SPANGGAL DAGING KAS MIMIKA (Strategi Peningkatan Produktivitas Daging Babi Melalui Diversifikasi Pakan Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Di Kabupaten Mimika)
I. DASAR HUKUM
PERATURAN BUPATI No. 49 Tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang pakan ternak, termasuk pakan babi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mengatur pengawasan terhadap pakan yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan dan manusia.
Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2011 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur prosedur pendaftaran dan peredaran pakan ternak termasuk pakan untuk babi.
Permentan No. 11/Permentan/PK.130/3/2015 Tentang Keamanan dan Mutu Pakan, yang mengatur standar bahan baku, proses produksi, pelabelan, serta pelarangan penggunaan bahan terlarang dalam pakan.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup ini mendukung implementasi Perda No. 11 Tahun 2012 dengan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan di Kab. Mimika
Keterbatasan Akses terhadap Bahan Baku Lokal
Kurangnya Pemahaman dari peternak untuk mengolah Pakan Ternak Babi
Adanya Penggunaan Pakan yang tidak sehat diberikan kepada ternak Babi dari sisa sampah rumah tangga yang diambil dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
Tantangan dalam Pemasaran dan Daya Saing Produk Lokal
MIKRO :
Masyarakat Kab Mimika rata-rata masih mengeruk sampah rumah tangga untuk diolah dan dijadikan pakan, hal ini sangat tidak baik bagi kesehatan konsumen/pembeli.
Penyakit pada Ternak yang Dapat Mempengaruhi Kualitas Pakan
Keterbatasan Infrastruktur dan Akses ke Bahan Baku
Ketergantungan pada Sumber Pakan yang Tidak Higienis
Kenaikan Harga Pakan yang Signifikan
III. ISU STRATEGIS
Isu strategis pakan ternak babi secara global mencerminkan dinamika lintas negara yang mencakup aspek ekonomi, keberlanjutan, biosekuriti, dan inovasi teknologi. Berikut adalah isu-isu strategis utama yang menjadi perhatian global:
Isu Strategis Global Pakan Ternak Babi
1. Ketahanan Pasokan dan Geopolitik
Ketergantungan global pada bahan baku utama seperti kedelai dari AS/Brasil dan jagung dari Ukraina, menjadikan industri sangat rentan terhadap:Konflik geopolitik (misalnya perang Rusia-Ukraina).
Gangguan rantai pasok (pandemi, embargo, larangan ekspor).
Negara-negara mulai mencari diversifikasi sumber bahan baku dan penguatan produksi domestik.
2. Kenaikan Harga Bahan Baku
Harga kedelai, jagung, dan minyak nabati meningkat karena:Persaingan dengan industri bioenergi (misalnya biodiesel dari minyak sawit atau kedelai).
Perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dan anomali cuaca.
Imbas langsung pada biaya produksi daging babi dan kestabilan harga pangan global.
3. Keberlanjutan dan Dampak Lingkungan
Industri pakan menghadapi tekanan untuk:Mengurangi emisi karbon dari produksi dan transportasi pakan.
Mengoptimalkan efisiensi penggunaan nutrisi (Nitrogen & Fosfor) untuk mengurangi pencemaran air dan tanah.
Munculnya tren Life Cycle Assessment (LCA) dalam mengevaluasi jejak lingkungan pakan.
4. Inovasi Teknologi Pakan
Meningkatnya pemanfaatan:Feed additive canggih: enzim, probiotik, prebiotik, asam organik.
Pakan presisi (precision feeding): pakan disesuaikan dengan kebutuhan individual ternak berbasis data.
Fermentasi mikroba untuk memproduksi protein alternatif (misalnya Single Cell Protein).
5. Keamanan Pangan dan Biosekuriti
Kasus penyakit menular global seperti ASF (African Swine Fever) mendorong regulasi ketat terhadap bahan baku pakan.
Pakan dapat menjadi media transmisi virus, sehingga aspek keamanan (traceability, heat treatment) menjadi kritikal
6. Alternatif Bahan Pakan
Riset dan adopsi bahan pakan non-konvensional seperti:Serangga (black soldier fly larvae).
Limbah pangan yang diolah secara higienis.
Alga dan mikroba sebagai sumber protein dan asam amino.
Tantangan masih pada regulasi, persepsi konsumen, dan biaya produksi.
7. Pengurangan Antibiotik dalam Pakan
Regulasi global yang makin ketat atas penggunaan antibiotik sebagai growth promoter.
Didorong oleh kekhawatiran terhadap antimicrobial resistance (AMR).
Menuntut pengembangan alternatif aman seperti fitobiotik dan imunostimulan.
8. Perubahan Konsumsi dan Permintaan
Pertumbuhan permintaan daging babi di Asia (terutama China, Vietnam, Filipina).
Perubahan pola konsumsi mendorong:Produksi daging yang “natural” dan bebas antibiotik.
Traceability dan sertifikasi pakan (halal, organik, non-GMO).
9. Digitalisasi dan Big Data
Penerapan Io T dan AI dalam sistem pemberian pakan dan pemantauan performa ternak.
Otomatisasi feed formulation dan manajemen stok pakan menjadi tren di peternakan modern.
Isu strategis pakan ternak babi secara nasional (Indonesia) sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, ketahanan pangan, regulasi, dan kapasitas produksi domestik. Mengingat pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, isu ini sangat menentukan daya saing peternak babi lokal.
Berikut adalah isu-isu strategis utama di tingkat nasional:
Isu Strategis Pakan Ternak Babi di Indonesia
1. Ketergantungan pada Impor Bahan Baku
Indonesia masih sangat bergantung pada impor jagung, kedelai, bungkil kedelai, dan premiks pakan.
Fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah berdampak langsung pada harga pakan jadi.
Krisis geopolitik atau hambatan logistik bisa menyebabkan kelangkaan pasokan.
2. Keterbatasan Produksi dan Distribusi Bahan Baku Lokal
Produksi jagung lokal belum stabil dan terkonsentrasi di daerah tertentu (misalnya Sulawesi Selatan dan Jawa Timur).
Transportasi antar pulau menambah biaya distribusi, khususnya untuk peternak babi di daerah terpencil (NTT, Papua, Sumatera Utara).
Persaingan dengan industri pakan unggas juga menekan pasokan untuk babi.
3. Formulasi Pakan Babi Masih Terbatas
Sebagian besar industri pakan di Indonesia fokus pada ayam dan ikan.
Formulasi pakan khusus babi belum banyak tersedia secara komersial.
Peternak tradisional sering menggunakan campuran sederhana (bekatul, sisa makanan), yang kurang memenuhi kebutuhan nutrisi optimal.
4. Regulasi dan Pengawasan Lemah
Kurangnya pengawasan terhadap mutu dan kandungan gizi pakan komersial di pasar.
Tidak semua produk pakan babi mengikuti standar SNI.
Belum ada regulasi nasional yang mendorong pengembangan pakan alternatif untuk babi secara terstruktur.
5. Minimnya Riset dan Inovasi Pakan Babi
Penelitian mengenai formulasi pakan efisien, aditif alami, dan teknologi pengolahan bahan lokal masih terbatas.
Universitas dan lembaga riset umumnya lebih fokus pada ayam dan sapi.
6. Pemanfaatan Bahan Lokal dan Limbah Pertanian
Potensi besar dari bungkil kelapa, dedak padi, onggok, singkong, daun ubi kayu, dan limbah agroindustri.
Tantangan: kualitas nutrisi rendah, toksin, dan kebutuhan pengolahan sebelum digunakan.
7. Pengaruh Penyakit Ternak
Wabah seperti ASF (African Swine Fever) berdampak besar terhadap permintaan dan suplai pakan.
Biosekuriti pakan belum menjadi standar umum di banyak peternakan rakyat.
Masih minim penerapan sistem traceability pakan.
8. Ketimpangan Skala Usaha Peternak
Sebagian besar peternak babi di Indonesia adalah peternak kecil yang kesulitan membeli pakan jadi dalam jumlah besar.
Harga pakan di tingkat pengecer lebih mahal, mempersempit margin keuntungan peternak kecil.
9. Kebijakan dan Dukungan Pemerintah
Belum ada program insentif khusus untuk pengembangan pakan babi.
Minimnya subsidi bahan baku dan dukungan feedmill skala kecil di wilayah sentra ternak babi.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Sebelum Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Sebelumnya = Didominasi oleh pakan Toko dan Hasil Pemungutan sampah
Aspek Penyajian
Kondisi Sebelumnya= Pakan kering dan Hasil olahan sampah yang dimasak/direbus
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya = Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Keseimbangan Nutrisi
Kondisi Sebelumnya= Pakan toko memenuhi standar namun harga masih tinggi sedangkan pakan hasil olahan sampah tidak memenuhi standar dan sangat tidak baik bagi kesehatan ternak dan pembeli
2. Sesudah Inovasi
Aspek Bahan Pakan
Kondisi Setelah Inovasi = Penggunaan bahan baku (tepung jagung, tepung ikan,Dedak Padi, Konsentrat NP 51 )
Aspek Teknik Pengolahan
Kondisi Setelah Inovasi = Pencampuran bahan baku pakan / 50 kg dengan persentase : 10 kg Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg Dedak Padi 25 Kg Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Aspek Formulasi Nutrisi
Kondisi Setelah Inovasi = Hasil Fermentasi dengan menambahkan Vitamin Pignox mampu menaikkan berat badan pada ternak babi
Aspek Harga
Kondisi Setelah Inovasi = Pakan olahan dapat digunakan untuk FASE GROWER dan memiliki selisih harga relatif lebih murah dibanding harga pakan Toko dengan selisih Rp 117.200
Aspek Stok bahan
Kondisi Setelah Inovasi = Bahan Baku mudah didapat pada Suplier
Dampak Positif Inovasi
- Harga yang lebih murah
- Kualitas Pakan yang baik dan teruji
- Pertumbuhan Ternak babi Lebih Cepat
- Bahan Baku yang mudah didapat
- Kesehatan Babi Lebih Baik
- Lingkungan Lebih Bersih
- Produktivitas Meningkat
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Inovasi SPANGGAL DAGING KAS
MIMIKA :
Bagi Peternak:
1. Efisiensi Biaya Produksi
Pakan menyumbang 60–70% dari biaya produksi ternak, sehingga inovasi pakan yang lebih murah tapi tetap bergizi sangat mengurangi biaya operasional.
Contoh: Penggunaan limbah pertanian seperti dedak, onggok singkong, atau fermentasi jerami bisa menekan biaya dibandingkan pakan komersial impor.
2. Meningkatkan Performa Ternak
Pakan inovatif biasanya disusun berdasarkan kebutuhan nutrisi yang spesifik, seperti protein, energi, mineral, dan vitamin sesuai fase pertumbuhan (starter, grower, finisher).
Hasilnya: pertumbuhan lebih cepat, efisiensi pakan meningkat, dan bobot panen optimal.
3. Menurunkan Ketergantungan pada Bahan Impor
Inovasi berbasis bahan lokal (singkong, bungkil kelapa, daun ubi, lamtoro) mengurangi ketergantungan pada jagung atau kedelai impor.
Hal ini membuat peternak lebih tahan terhadap fluktuasi harga global dan nilai tukar rupiah.
4. Peningkatan Kesehatan Ternak
Pakan fermentasi atau yang ditambah probiotik dan enzim alami dapat:Menyeimbangkan mikroflora usus.
Mengurangi kejadian penyakit pencernaan.
Mengurangi kebutuhan antibiotik dan risiko resistensi antimikroba.
5. Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan
Inovasi seperti pakan rendah nitrogen dan fosfor, atau pakan dari limbah organik, membantu mengurangi polusi lingkungan.
Peternakan menjadi lebih ramah lingkungan dan selaras dengan tren pertanian hijau.
6. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal
Memberdayakan petani lokal sebagai penyedia bahan baku (misalnya daun singkong, bungkil inti sawit).
Menumbuhkan ekonomi sirkular antara peternak dan petani dalam satu ekosistem.
7. Daya Saing Produk Lebih Tinggi
Daging babi yang dihasilkan dari pakan alami atau fermentasi memiliki nilai jual lebih tinggi karena:Kualitas daging lebih baik (tekstur, lemak).
Dianggap lebih alami dan bebas residu antibiotik oleh konsumen.
8. Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Krisis
Peternak bisa menyesuaikan komposisi pakan sesuai musim atau harga pasar bahan baku.
Inovasi memungkinkan pembuatan formulasi pakan sendiri (home-mix) yang efisien.
9. Potensi Bisnis Turunan
Peternak bisa mengembangkan usaha tambahan dengan memproduksi dan menjual pakan olahan ke peternak lain.
Menjadi peluang ekonomi baru di pedesaan.
Bagi Konsumen:
Jaminan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan terhadap produk hewan: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Bagi Pemerintah:
Meningkatkan keamanan pangan nasional: NKV membantu pemerintah dalam memastikan keamanan pangan nasional dengan menjamin bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan.
Meningkatkan daya saing produk hewan nasional: NKV membantu pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk hewan nasional di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan pendapatan negara: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan ekspor produk hewan.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu pemerintah dalam mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman
VI. CARA KERJA INOVASI
Bahan Pencampuran Pakan menggunakan bahan-bahan baku yang tersedia di Kab. Mimika dengan harga yang relatif murah seperti Konsentrat (NP 51) Tepung Jagung,Dedak Padi, Tepung Ikan. Pencampuran bahan baku pakan /50 kg dengan persentase :
Penimbangan 10 kg
Konsentrat (NP 51) 7,5 Kg
Dedak Padi 25 Kg
Tepung Jagung 7,5 Kg Tepung Ikan
Vitamin Pignox
Kemudian dicampur dan diolah menggunakan mesin ,setelah tercampur pakan olahan ditimbang kembali untuk diberikan kepada ternak babi
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan biaya pakan ternak dengan harga yang lebih hemat
Mensejahterakan peternak dan tidak bergantung pada pakan Komersial
Memanfaatkan Pakan Lokal dan alternatif
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Gizi Pakan
Meningkatkan Pertumbuhan dan Produktivitas
Meningkatkan Kesadaran Peternak akan bahaya Pakan dari Olahan sampah dan Limbah
Menumbuhkan kemandirian
Menjaga Kesehatan Ternak Secara Alami
Menyediakan Pakan Olahan yang berkualitas dan sehat untuk ternak babi
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Banyaknya Peternak yang mendapatkan keuntungan dengan biaya pakan yang lebih murah
Pakan yang baik dan teruji Kualitasnya
Kesehatan Ternak yang menjadi lebih baik
Mendukung Kesehatan Lingkungan yang lebih bersih
Peternak Menjadi Mandiri
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Peternak mendapatkan keuntungan yang meningkat
Kesehatan ternak babi yang lebih baik
Produk daging yang berkualitas
Lingkungan yang menjadi lebih bersih
Biaya Pakan yang turun
Pertumbuhan Babi yang lebih cepat
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
penerapan
2024-07-01
2024-08-14
98
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-01
Penerapan
2024-08-14
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 Tentang Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular terpadu;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
Keputusan Direktur Jenderal P2M dan PLP Nomor 451-IIPD.03.04.IF/1991 tentang Pedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa;
Peraturan Bupati Mimika No 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Eliminasi Malaria di kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Mimika No 255 tahun 2019 tentang pembentukan Tim Pengendalaian Malaria;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 519 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Dengan Situasi Khusus untuk percepatan eliminasi Malaria Tingkat Kelurahan /kampung di kabupaten Mimika.
B. PERMASALAHAN
Makro
Inovasi Tempo Kas Tuntas ini sangat berkaitan erat dengan tema reformasi birokrasi ke-6 (enam) yang instruksikan oleh Presiden yaitu percepatan eliminasi malaria di Kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2030, dan Kabupaten Mimika merupakan penyumbang 30% atau terbanyak kasus malaria di Indonesia.
Tingginya kasus malaria di Mimika sangat tidak sesuai dengan target eliminasi malaria di Indonesia sebagaimana arahan Presiden R.I dalam tema reformasi birokrasi untuk isu kesehatan demikian pula regulasi oleh Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 22 Tahun 2022 tentang penanggulangan Malaria di Indonesia untuk mencapai eliminasi di tahun 2030 dan sama halnya juga dengan target Sustainability Development Goals atau SDGs.
Menurut Miranti Ita (2019) tingginya kasus malaria di Provinsi Papua dan kawasan timur Indonesia hingga mencapai 28,6% dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor pengobatan dan faktor perilaku pencegahan gigitan nyamuk. Prevalensi atau Positivity Rate (PR) malaria di Mimika menurut laporan Riset Kesehatan Dasar tahun 2022 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia mencapai 25% dan laporan kasus malaria tahun 2023 oleh Dinas Kesehatan Kesehatan Kabupaten Mimika PR mencapai 30,6%. Dengan besaran kasus malaria yang dibuktikan dengan angka API 456,32 per 1.000 penduduk dan PR 30,66% maka Kabupaten Mimika merupakan daerah endemisitas tinggi sebab standar nasional API dan PR oleh Kementerian Kesehatan adalah API dibawah 1 per 1000 penduduk dan PR dibawah 1%.
2. Mikro
Rendahnya kepatuhan minum obat
Minimnya kontrol ulang setelah pengobatan
Lamanya waktu tunggu pemeriksaan dan alur yang jelas untuk pemeriksaan malaria
Kurangnya Peran petugas kesehatan / keluarga/Kader Malaria untuk mengingatkan minum obat dan memantau efek samping termasuk mengingatkan pemeriksaan malaria setelah pengobatan
C. ISU STRATEGIS
Isu Global : Diperkirakan ada 263 juta kasus malaria baru di 83 negara pada tahun 2023, meningkat dari 252 juta pada tahun
2022. Jumlah kematian akibat malaria mencapai sekitar 597.000, dengan 94% kasus dan 95% kematian terjadi di Afrika.
Isu Nasional : Sebagian besar kasus malaria di Indonesia terkonsentrasi di wilayah timur, khususnya di Papua dan Papua Barat. Pada tahun 2023, sekitar 91% kasus malaria di Indonesia terjadi di Papua . Sebagai contoh, di Kota Jayapura, pada periode Januari hingga September 2024, tercatat 132.539 kasus malaria, dengan 31.783 kasus positif
Isu Lokal : Laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah angka kejadian malaria tahunan atau Annual Parasite Incidence (API) dalam lima tahun terakhir terus meningkat dari 373,69 per 1.000 penduduk pada tahun 2019 menjadi 456,32 per 1.000 penduduk di tahun 2023 atau lebih dari 400 kali lebih tinggi dari angka nasional (target naisonal (
Tujuan
Secara umum tujuan inovasi ini adalah menurunkan jumlah kasus malaria di Kabupaten Mimika untuk mencapai Eliminasi Malaria pada tahun 2030 sedangkan tujuan khusus dari inovasi proyek perubahan ini dibagian dalam tiga tahapan yaitu :
Tujuan jangka pendek adalah menyediakan layanan pemantauan kepatuhan pengobatan malaria sampai tuntas (Pantau KAS Tuntas) melalui jejaring kerjasama antara petugas puskesmas, keluarga dan kader malaria serta menyediakan layanan drivethru untuk pemeriksaan malaria pada 9 (Sembilan) lokus yaitu : Pelabuhan Laut Pomako, Bandara Udara Mozes Kilangin Timika, Pusat Perbelanjaan/keramaian dan 6 puskesmas yang telah terakreditasi dan BLUD, seperti: Timika, Timika Jaya, Wania, Karang Senang, Pasar Sentral dan Mapurujaya. Untuk pencapaian tujuan jangka pendek ini akan dimulai tanggal 22 Juli – 2 September 2024;
Tujuan jangka menengah yaitu meningkatnya pelaksanaan inovasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dari 9 lokus menjadi 35 lokus dengan penambahan 26 lokus baru yang melakukan replikasi inovasi proyek perubahan yaitu 4 puskesmas wilayah kota, 11 puskesmas di wilayah pesisir, 5 Puskesmas wilayah pegunungan 3 klinik PEMDA, 1 klinik PT Freeport Indonesia, 1 klinik TNI-AD dan 1 klinik Polri. Kegiatan ini direncanakan minggu pertama bulan November 2024- minggu ke-empat bulan Maret 2025;
Tujuan jangka panjang yaitu meningkatnya inovasi pada 60 lokus baru sehingga jumlah lokus meningkat dari 35 menjadi 95 lokus dengan rincian 60 lokus baru ini adalah 40 puskesmas pembantu dan 20 klinik. Target pelaksanaan tujuan jangka panjang akan dimulai pada minggu pertama April – Desember
2025.
Manfaat
Manfaat yang akan diperoleh dari inovasi ini, adalah :
Bagi organisasi : meningkatnya kinerja pengendalian malaria melalui efektifitas pengobatan dan deteksi malaria sebagai upaya pencegahan infeksi baru.
Bagi Pemerintah : Percepatan upaya eliminasi malaria di Indonesia termasuk menurunkan biaya kesehatan sekitar Rp. 72,2 Milyar per tahun dalam penyediaan obat malaria;
Bagi Masyarakat : meningkatkan produktifitas dan ekonomi keluarga dengan meningkatnya jumlah hari kerja termasuk menurunkan angka kejadian anemia ibu hamil, menurunkan berat badan lahir rendah bayi yang berdampak pada kejadian stunting dan gizi anak balita.
Hasil inovasi
1. Meningkatkan Akses dan menghentikan transmisi penularan malaria
2. Menurunkan kasus malaria di Kabupaten Mimika dan Indonesia
DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
II. PERMASALAHAN
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia
korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
1. Sebelum Adanya Inovasi
- Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
- Korban kegawatdaruratan yang di evakuasi oleh masyarakat maupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cederanya bertambah parah atau meninggal.
- Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon keadaan kegawatdaruratan yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatant tersebut.
- Belum adanya suatu sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan.
- Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
- Terbatasnya alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar Kabupaten Mimika ke Rumah Sakit Rujukan. ( hanya tersedia 8 Ambulans di 8 Puskesmas Kota)
2. Sesudah Adanya Inovasi
- Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis
- Korban kegawatdaruratan ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka kesalamatan korban dan menurunkan angka kecacatan serta kematian akibat kegawatdaruratan kesehatan.(Januari 2024 - Juni 2024, korban selamat berjumlah 127 orang)
- Korban kegawatdarutan Luar Gedung Fasilitas Kesehatan Dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan korban kegawatdaruratan luar gedung. (Dokter berjumlah 5 orang dan perawat berjumlah 10 orang).
- Memiliki sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, RS Kasih Herlina, 26 Puskesmas di Mimika, Basarnas Mimika, Polres Mimika, BPBD, Balai Karantina Kesehatan, PMI)
- Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
- alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar daerah ke Rumah Sakit Rujukan. (terdapat penambahan 7 ambulans)
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI , BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit/Kilinik Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut pelatihan
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Monitoring
Mentoring
Pertemuan Evaluasi
Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasein gawat darurat yang dilakukan secara terpadu den terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim ambulans gawat darurat.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
TONG PU SEKA (SAKIT KITONG JEMPUT SEHAT KITONG ANTAR
penerapan
2024-01-04
2024-01-23
95
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
TONG PU SEKA (SAKIT KITONG JEMPUT SEHAT KITONG ANTAR
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-04
Penerapan
2024-01-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Monitoring
Mentoring
Pertemuan Evaluasi
Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Hasil inovasi
Setiap pasien yang membutuhkan layanan ambulans transport akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim PSC 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
SARAPAN TELUR IN CAFE (Strategi Penyerapan Telur Lokal Oleh PT. Freeport Melalui Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner atau NKV)
Rancang Bangun dan Pokok Perubahan yang dilakukan :
I. DASAR HUKUM
1. PERATURAN BUPATI NO 49 TAHUN 2024 TENTANG INOVASI DAERAH
2. NOTA KESEPAHAMAN (Mo U) dengan nomor 524.3/1043/2022
II. PERMASALAHAN
MAKRO :
Kurangnya Pemahaman dan Kepatuhan Terhadap Standar Regulasi Keamanan pangan asal hewan
Kurangnya Tenaga teknis dan Pengawasan
Kurangnya Fasilitas dan Infrastruktur pendukung yang memadai
Biaya dan Pengurusan Sertifikasi NKV yang dianggap rumit
MIKRO :
Minimnya Pengetahuan dan Pemahaman pelaku usaha
Sarana dan Pra sarana pelaku usaha yang tidak memenuhi standar
Belum adanya Manajemen Higiene dan sanitasi yang kuat
Menganggap NKV sesuatu yang rumit untuk diurus dan tidak dibutuhkan
III. ISU STRATEGIS
1. Global : Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjadi sangat penting bagi keamanan pangan asal hewani. NKV berfokus pada keamanan dan higiene produk hewan secara domestik di Indonesia. Isu strategis global biasanya memiliki cakupan yang lebih luas dan berdampak pada banyak negara.
Namun, secara tidak langsung, penerapan NKV dapat berkontribusi pada beberapa isu strategis global terkait dengan:
Keamanan Pangan Global: NKV memastikan produk hewan yang beredar di Indonesia aman dan higienis. Ini sejalan dengan upaya global untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit bawaan makanan.
Perdagangan Internasional: NKV dapat menjadi standar yang diakui secara internasional untuk produk hewan Indonesia. Ini dapat meningkatkan kepercayaan negara lain terhadap keamanan produk pangan Indonesia dan kemudian mendorong ekspor produk hewan Indonesia.
Berikut beberapa isu strategis global yang lebih relevan dibandingkan NKV:
Perubahan Iklim: Perubahan iklim berdampak pada sektor pertanian dan peternakan secara global, yang dapat mempengaruhi ketersediaan dan keamanan pangan.
Kesehatan Hewan Global: Penyakit hewan menular dapat dengan cepat menyebar melintasi batas negara. Kerjasama global diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit hewan menular.
Kesehatan Satu Satwa (One Health): Kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan saling terkait. Penting untuk menerapkan pendekatan "One Health" untuk mengatasi berbagai tantangan kesehatan global.
2. Nasional : Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan isu strategis nasional yang penting untuk diperhatikan karena memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek, termasuk:
Keamanan Pangan:
Penjaminan keamanan produk hewan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan kepercayaan konsumen: Konsumen akan lebih percaya dengan produk hewan yang memiliki NKV karena jaminan keamanan dan kualitasnya.
Mencegah penyakit zoonosis: NKV dapat membantu mencegah penyebaran penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Perdagangan:
Meningkatkan daya saing produk hewan di pasar domestik dan internasional: NKV menjadi salah satu syarat wajib bagi produk hewan untuk dapat diperdagangkan di pasar internasional.
Membuka peluang pasar baru: Dengan memiliki NKV, produk hewan Indonesia dapat lebih mudah masuk ke pasar-pasar baru di luar negeri.
Meningkatkan ekspor produk hewan: NKV dapat mendorong peningkatan ekspor produk hewan Indonesia, sehingga menghasilkan devisa negara.
Pengembangan Usaha:
Meningkatkan akses terhadap permodalan: Unit usaha produk hewan yang memiliki NKV akan lebih mudah mendapatkan akses terhadap permodalan dari bank dan lembaga keuangan lainnya.
Meningkatkan daya saing usaha: NKV dapat membantu meningkatkan daya saing usaha produk hewan di tengah persaingan yang semakin ketat.
Menciptakan lapangan pekerjaan: NKV dapat mendorong pertumbuhan usaha produk hewan, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis untuk mengatasi isu NKV, antara lain:
Memperkuat regulasi terkait NKV: Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait NKV untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien.
Meningkatkan sosialisasi dan edukasi: Pemerintah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada unit usaha produk hewan tentang pentingnya NKV dan cara mendapatkannya.
Mempermudah proses perizinan: Pemerintah telah mempermudah proses perizinan untuk mendapatkan NKV sehingga lebih mudah diakses oleh unit usaha produk hewan.
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia: Pemerintah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk mendukung implementasi NKV.
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam mengatasi isu NKV, antara lain:
Keterbatasan infrastruktur: Masih terdapat keterbatasan infrastruktur di beberapa daerah, sehingga menyulitkan unit usaha produk hewan untuk memenuhi persyaratan NKV.
Kurangnya kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya NKV dan belum memahami cara mendapatkannya.
Keterbatasan sumber daya manusia: Masih terdapat kekurangan sumber daya manusia yang terlatih di bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk mendukung implementasi NKV.
Penanganan isu NKV secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, dan masyarakat, diperlukan untuk mencapai tujuan keamanan pangan, meningkatkan daya saing produk hewan, dan mendorong pengembangan usaha produk hewan di Indonesia
3. Lokal : PT.Freeport memiliki karyawan sejumlah 28.280 orang yang terdiri dari 22.167 orang berstatus karyawan kontraktor dan 6.113 berstatus karyawan PT. Freepot. kadalam memenuhi kebutuhan makan para karyawan baik di high land maupu di lowland di support oleh PT.Pangan Sari Utama Catering .
Kebutuhan PT. Pangan sari Utama akan bahan pangan yang berasal dari protein hewani untuk kebutuhan catering karyawan salah satu diantaranya adalah telur. Telur yang dibutuhkan oleh PT. PSU adalah sebanyak 50 ton/bulan yang dipasok dari Surabaya dan sebagian kecil dari lokal Timika.
Usaha Budidaya ayam petelur di Kabupaten Mimika sudah berkembang pesat dan sudah mencapai swasembada telur. Jumlah peternak yang memiliki farm petelur ini berjumlah 128 orang. Dari 128 peternak tersebut, 28 yang memiliki kandang (farm) dengan populasi 2000 ekor keaatas, selebihkan memiliki rata rata populasi 500-1000 perkandang dan semuanya belum memiliki sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
Penjaminan hygiene dan sanitasi adalah persyaratan dasar system jaminan keamanan pangan dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengganggu kesehatan akibat mengkonsumsi pangan asal hewan. Salah satu cara penjaminan hygiene dan sanitasi adalah dengan memberikan sertifikat NKV pada unit usaha yang sudah menerapkan jaminan keamanan pangan. Pemberian sertifikat NKV berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Provinsi.
Diharapkan dengan Farm Petelur yang sudah memiliki Sertifikasi NKV nantinya, akan meningkatkan daya saing produk yang berkualitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengkonsumsi telur.
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Kondisi sebelum Inovasi
Aspek Pendaftaran
Kondisi Sebelumnya : Peternak mengambil formulir pendaftaran dengan datang langsung ke kantor Dinas Peternakan
Aspek Kontrol Secara Manual
Kondisi Sebelumnya : Petugas melakukan pemeriksaan langsung kelapangan
Aspek Sosialisasi Tatap Muka
Kondisi Sebelumnya : Pertemuan dengan kelompok peternak secara langsung
Aspek Sumber Informasi
Kondisi Sebelumnya : Berdasarkan pengamatan yang terjadi dilapangan
Aspek Kualitas
Kondisi Sebelumnya : Standar pangan asal hewan belum diketahui
2. Kondisi Sesudah Inovasi
Aspek Pendaftaran
Kondisi Sesudah Inovasi : Peternak sudah bisa langsung mengakses dan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui google form Dinas Peternakan
Aspek Kontrol secara online
Kondisi Sesudah Inovasi : Petugas dapat melakukan pemeriksaan secara online
Aspek Sosialisasi secara Virtual
Kondisi Sesudah Inovasi : Pertemuan dengan kelompok peternak dapat dilakukan secara virtual zoom
Aspek Sumber Informasi
Kondisi sesudah inovasi : Dapat diakses pada media berita serta website dinas
Aspek Kualitas
Kondisi Sesudah Inovasi : Dengan memiliki NKV standar pangan asal hewan dijamin kualitas terbaik
3. Dampak Positif Inovasi
Kualitas Telur Terjamin
Meningkatkan Penjualan ke Pasar Resmi
Memenuhi Standar Persyaratan Permintaan Telur dari PT Freeport
Meningkatkan Kesejahteraan Peternak
Terserapnya telur local yang berkualitas
Meningkatkan daya saing pelaku usaha local
Pengembangan Ekonomi Lokal
Peningkatan standar produksi
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Produk aman dan layak dikonsumsi dengan standar sanitasi yang baik dan kualitas yang terjamin
Legalitas hukum dan memenuhi persyaratan untuk di pasarkan secara resmi
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen karena sudah tersertifikasi secara Veteriner
Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku usaha
Mendukung daya saing usaha lokal di kabupaten mimika
VI. CARA KERJA INOVASI
Peternak Ayam Petelur mengajukan permohonan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang diarahkan.
Apabila berkas lengkap maka, Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika untuk melakukan pembinaan terhadap higiene dan sanitasi di unit usaha atau peternakan ayam petelur tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut.
Peternak Ayam Petelur yang telah lakukan pembinaan NKV sudah memenuhi persyaratan administrasi atau teknis , maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan mengirimkan permohonan kepada Dinas Provinsi untuk menunjuk Tim Auditor. Tim Auditor harus dokter hewan yang telah mempunyai Sertifikat Auditor NKV untuk melakukan penilaian higiene dan sanitasi di unit usaha tersebut.
Tim auditor NKV dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon, atau menolak penerbitan NKV.
Dalam hal telah disetujui atau telah dipenuhinya tindakan koreksi maka Kepala Dinas Provinsi paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja menerbitkan NKV dalam bentuk sertifikat.
Pelayanan Informasi dapat diakses secara online melalui website dinas dan grup WA
Tujuan
VII. TUJUAN INOVASI
Menjamin Keamanan dan Mutu Produk Hewan
NKV memastikan bahwa unit usaha produk hewan (seperti rumah potong hewan atau gudang penyimpanan) memenuhi standar sanitasi dan higienitas.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk yang berasal dari unit usaha bersertifikat NKV lebih dipercaya oleh konsumen karena dipastikan aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Mendukung Pengawasan Veteriner
NKV memudahkan otoritas veteriner dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian penyakit hewan zoonotik serta risiko lainnya.
Memperkuat Daya Saing Produk Peternakan
Sertifikasi NKV menjadi nilai tambah dan dapat membuka akses pasar, baik domestik maupun ekspor, karena menunjukkan bahwa produk memenuhi standar keamanan pangan.
Mendukung Kebijakan Satu Kesehatan (One Health)
Inovasi ini sejalan dengan pendekatan One Health, yaitu menjaga kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan secara terpadu.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI :
Meningkatkan keamanan pangan: NKV memastikan bahwa produk hewan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar higiene sanitasi yang ditetapkan, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Meningkatkan daya saing produk hewan: NKV membantu meningkatkan daya saing produk hewan Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Meningkatkan kesehatan masyarakat: NKV dapat membantu mencegah penyakit zoonosis (penyakit yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia) melalui produk hewan yang tidak aman.
Meningkatkan pendapatan unit usaha produk hewan: NKV dapat membantu meningkatkan pendapatan unit usaha produk hewan melalui peningkatan penjualan produk hewan.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Jumlah unit usaha produk hewan yang telah memperoleh sertifikasi NKV meningkat
Sistem pelaporan dan pengajuan sertifikat NKV berbasis daring yang mempermudah pelayanan publik.
Produk yang beredar di masyarakat lebih aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Pelaku usaha lebih sadar terhadap pentingnya sanitasi dan manajemen yang baik.
Produk bersertifikat NKV lebih dipercaya karena melalui pengawasan resmi.
Produk yang telah bersertifikat NKV memiliki nilai tambah dan lebih mudah masuk pasar ekspor.
NKV membantu pengendalian zoonosis dan peningkatan kesehatan masyarakat secara terpadu.
DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Tahun 20222 Nomor 5) Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah 5/2022;\
Peraturan Bupati Mimika Nomor : 27 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Stunting Dalam Upaya Menurunkan Mortalitas Dan Morbiditas Serta Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kabupaten Mimika.
PERMASALAHAN.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Kecukupan gizi dan pangan merupakan salah satu faktor terpenting dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia, sebagai indikator keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Dalam hal ini gizi memiliki pengaruh terhadap kecerdasan dan produktivitas kerja sumber daya manusia (Almatsier, 2001). Saat ini Indonesia menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manuasia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih
cukup tinggi di Indonesia adalah stunting dan wasting pada balita serta masalah anemia dan kurang energi kronik (KEK) pada ibu hamil.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, yang dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK.
Masalah Stunting atau balita pendek menggambarkan adanya masalah gizi kronis, dipengaruhi dari kondisi ibu/calon ibu, masa janin, dan masa bayi/balita, termasuk penyakit yang diderita selama masa balita. Seperti masalah gizi lainnya, tidak hanya terkait masalah kesehatan, namun juga dipengaruhi berbagai kondisi lain yang secara tidak langsung mempengaruhi kesehatan (Kemenkes RI,2016).
Permasalahan stunting pada usia dini terutama pada periode 1000 HPK, akan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Stunting menyebabkan organ tubuh tidak tumbuh dan berkembang secara optimal. Dalam jangka pendek, stunting menyebabkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif dan motorik, dan tidak optimalnya ukuran fisik tubuh serta gangguan metabolisme. Dalam jangka panjang, stunting menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual. Gangguan struktur dan fungsi saraf dan sel-sel otak yang bersifat permanen dan menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan berpengaruh pada produktivitasnya saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus) dan meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung kroner, dan strok
Penelitian yang dilakukan Rendraduhita (2017), mengungkapkan bahwa balita stunting mayoritas dengan umur ibu yang melahirkan
Tujuan
Menurunkan angka stunting melalui penguatan posyandu oleh aparat pemerintahan kelurahan / kampung di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Terbentuknya Pokja Posyandu
Meningkatnya sinergisitas Aparat Pemerintahan Kelurahan / Kampung dan komponen masyarakat dalam pengelolaan posyandu
Meningkatkan cakupan layanan posyandu setiap bulan.
Meningkatnya kualitas pelayanan sumber daya manusia kesehatan dalam pelayanan public
Hasil inovasi
Masyarakat lebih mudah mengakses layanan Kesehatan primer melalui Posyandu terintegrasi
Terbentuknya pokja Posyandu di Tinkat Kelurahan/kampung sebagai motor penggerak kesinambungan pelayanan di posyandu.
Meningkatakan pemahaman aparat kampung tentang peran dan fungsi Pokja Posyandu dalam pengintergasian layanan
Meningkatkan cakupan pelayanan posyandu; Penimbangan, Imunisasi, cakupan pemberian Vitamin A pada bayi usia 6- 59 bulan, pelayanan kesehatan ibu hamil
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual.;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Tahun 20222 Nomor 5) Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah 5/2022;\
II. PERMASALAHAN.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual dimana Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan pada perempuan sejak saat remaja hingga saat sebelum hamil dalam rangka menyiapkan perempuan menjadi hamil sehat yang dilakukan sejak terjadinya masa konsepsi hingga melahirkan .
Pelayanan Kesehatan Masa Hamil dilakukan paling sedikit 6 (enam) kali selama masa kehamilan meliputi: 1 (satu) kali pada trimester pertama; 2 (dua) kali pada trimester kedua; dan 3 (tiga) kali pada trimester ketiga.
Antenatal Care merupakan pemeriksaan rutin yang harus dilakukan oleh ibu hamil dari mulai terdeteksi adanya kehamilan sampai menjelang masa persalinan. Pemeriksaan Antental Care dapat dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Dokter, Bidan dan Puskesmas.
Dalam komponen keluarga, ibu dan anak menjadi kelompok rentan dan kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Tujuan dari SDGs yang ketiga yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mendorong kesejahteraan bagi semua orang di segala usia memiliki beberapa target salah satunya adalah angka kematian ibu hingga 70/100,000 kelahiran hidup (Bappenas, 2017). Keberhasilan program kesehatan ibu dapat dinilai melalui indikator utama yaitu Angka Kematian Ibu (AKI). Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan semua kematian ibu pada periode kehamilan, persalinan, dan nifas yang disebabkan oleh pengelolaannya tetapi bukan karena sebab lain seperti kecelakaan atau insidental. Pada tahun 2021 menunjukkan 7.389 kematian di Indonesia. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2020 sebesar 4.627 kematian. Program pelayanan kesehatan ibu hamil yang diberikan harus mencakup pemeriksaan Antenatal Care (ANC) terpadu yang mencakup 10 pelayanan dan dilakukan dalam enam kali kunjungan (K6).
Angka kunjungan ANC di Provinsi Papua sangat rendah yaitu sebesar 66,8% dengan cakupan pelayanan kesehatan ibu hamil K4 sebesar 40,74%. Angka ini masih sangat jauh dari cakupan rata-rata nasional (88,03%) (Kemenkes RI, 2018, 2019). AKI di Kabupaten Mimika tahun 2023 mencapai 123 kematian per 100.000 kelahiran hidup.
Penilaian terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu hamil dapat dilihat dari 3 indikator cakupan K1, K4, dan K
6. Cakupan kunjungan antenatal dihitung berdasarkan Jumlah ibu hamil yang memperoleh pelayanan antenatal sesuai standar di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu dibagi jumlah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah tersebut pada kurun waktu yang sama dikali 100%. Pelayanan kesehatan ibu hamil (K4) pada tahun 2021 menunjukkan secara nasional telah mencapai target RPJMN 2021 sebesar 88,8% dari target 85%.
Pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit 6 kali dan memenuhi 10 pelayanan Terpadu (10 T) dapat mempengaruhi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sebagai upaya pecegahan dan deteksi dini pada komplikasi kehamilan dan persalinan.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL: Saat ini menurut laporan dari WHO, kematian ibu umumnya terjadi akibat komplikasi saat, dan pasca kehamilan. Adapun jenis-jenis komplikasi yang menyebabkan mayoritas kasus kematian ibu – sekitar 75% dari total kasus kematian ibu – adalah pendarahan, infeksi, tekanan darah tinggi saat kehamilan, komplikasi persalinan, dan aborsi yang tidak aman (WHO, 2014).
ISU
NASIONAL: Angka Kematian Ibu (AKI masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup, belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun
2024. Demikian juga bayi dan balita yang masih harus kita selamatkan dari kematian.
ISU
LOKAL : Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun angka kematian ibu (AKI) seluruh provinsi di Indonesia melalui long form Sensus Penduduk (SP) 2020-
2022. Hasilnya, Papua menjadi provinsi dengan AKI tertinggi, yakni 565 kematian per 100 ribu kelahiran hidup dan untuk Kabupaten Mimika tahun 2023 mencapai 123 kematian per 100.000 kelahiran hidup
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Pemeriksaan kehamilan atau antenatal care suatu program yang terdiri dari: pemeriksaan kesehatan, pengamatan, pendidikan kepada ibu hamil secara terstruktur dan terencana untuk mendapatkan suatu proses kehamilan dan persalinan yang aman dan memuaskan. Pelayanan antenatal care merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang profesional untuk meningkatkan derajat kesehatan ibu hamil beserta janin dikandungnya. Antenatal care yang dilakukan secara teratur dan komprehensif dapat mendeteksi secara dini kelainan dan risiko yang mungkin timbul selama kehamilan, sehingga kelainan dan risiko tersebut dapat diatasi dengan cepat dan tepat. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan ibu hamil melalui layanan inovasi PAK-LAMIL 10 T yang meliputi Pemeriksaan 10 T yang meliputi Timbang Berat Badan dan ukur tinggi badan, pengukuran tekanan darah, tetapkan stasus gizi dengan ukur lingkar lengan atas (LILA), pengukuran tinggi fundus uteri, Tentukan Prsesntasi janin dan Detak Jantung Janin, Pemberian vaksinasi Tetanus, pemberian tablet zat besi, , Tes Laboratorium rutin dan khusus, Tata Laksana Kasus dan Temu Wicara.
Pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit 6 kali dan memenuhi 10 pelayanan Terpadu (10 T) dapat mempengaruhi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) sebagai upaya pecegahan dan deteksi dini pada komplikasi kehamilan dan persalinan..
Sehingga dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan dan dianggap perlu untuk dilaksanakan maka OPD terkait membuat suatu inovasi dengan cara Penguatan : PAK-LAMIL 10 T.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
PAK-LAMIL 10 T adalah Program pelayanan kesehatan ibu hamil yang diberikan harus mencakup pemeriksaan Antenatal Care (ANC) terpadu yang mockup 10 pelayanan. Pelayanan kesehatan ibu hamil harus memenuhi frekuensi minimal enam kali pemeriksaan kehamilan dan dua kali pemeriksaan oleh dokter.pemeriksaan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap ibu hamil dan janin berupa deteksi dini faktor risiko, pencegahan, dan penanganan dini komplikasi kehamilan. Pemeriksaan dilakukan minimal dua kali pada trimester pertama (usia kehamilan 0-12 minggu), satu kali pada trimester kedua (usia kehamilan 12-24 minggu), dan tiga kali pada trimester 3 (usia kehamilan 24 minggu- menjelang persalinan), dengan meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya meningkatkan kesehatannya, dengan tetap memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan 10 kepala Puskesmas dalam kota yaitu; kepala puskesmas Timika, kepala puskesmas Wania, kepala puskesmas Karang Senang, kepala puskesmas Pasar Sentral, puskesmas Limau Asri, puskesmas Mapurujaya, puskesmas Bhintuka, puskesmas Ayuka, Puskesmas Timika Jaya, puskesmas Kwamki.
Pertemuan sosialisasi Kepala Puskesmas dan Bidan Puskemas
Pelaksanaan PAK-LAMIL 10 T
Mentoring PAK-LAMIL 10 T
Pertemuan Evaluasi PAK-LAMIL 10 T
Pelaporan.
Tujuan
Menurunkan angka angka kematian ibu (AKI) melalui PAK-LAMIL 10 T di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Pemenuhan layanan dasar bidang kesehatan yang berupaya untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI).
Sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini pada komplikasi kehamilan dan persalinan.
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu yang salah satunya dengan penyediaan layanan USG di puskesmas
Meningkatnya kualitas pelayanan sumber daya manusia kesehatan dalam pelayanan public
Hasil inovasi
Setiap ibu hamil mampu mengakses pelayanan kesehatan yang berkualitas, seperti pelayanan kesehatan ibu hamil. pelayanan antenatal sesuai dengan standar paling sedikit 6 kali dan memenuhi 10 pelayanan Terpadu (10 T)
Petugas Kesehatan mampu melaksanakan
Meningkatkan cakupan pelayanan ibu hamil.
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2022 tentang Pedoman kemintraan pemerintah dengan swasta dibidang noninfrastruktur kesehatan.
PERMASALAHAN
Tuberkulosis (TB) merupakan salah satu penyakit yang sampai saat ini menjadi permasalahan global dan TB adalah penyebab kematian terbesar ke-13 di dunia dan penyakit menular penyebab kematian terbesar kedua setelah COVID-19 (di atas HIV/AIDS). Hingga 1,5 juta orang meninggal akibat tuberkulosis (TB) pada tahun 2020 (termasuk 214 000 orang dengan HIV). Pada tahun 2020, diperkirakan 10 juta orang menderita TB di seluruh dunia. 5,6 juta laki-laki, 3,3 juta perempuan, dan 1,1 juta anak-anak. Berdasarkan Global TB Report, diperkirakan ada 824.000 kasus TBC di Indonesia. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-2 yang memiliki beban permasalahan TB terbesar setelah India berkontribusi 10,8% kasus TB di dunia (WHO, 2021).
Kabupaten Mimika juga tidak luput dari masalah yang ditimbulkan oleh penyakit TB. Kabupaten Mimika termasuk dalam sepuluh besar kabupaten di Papua yang menyumbang angka kejadian TB tertinggi. Menurut data dari dinas kesehatan (2022) Estimasi TB di Kabupaten Mimika sebanyak 707 per 100.000 dengan jumlah kasus 2.204 orang dan pada tahun 2023 terdapat 2.897 kasus TBC secara keseluruhan di Kabupaten Mimika dengan angka keberhasilan pengobatan baru mencapai 76% dari total pasien yang diobati.
Penyakit TB adalah penyakit yang dapat disembuhkan jika penderita melakukan pengobatan dan menelan OAT secara teratur selama minimal enam bulan (Ditjen PP&PL DEPKES RI, 2009). Dalam menangani masalah TB, WHO merekomendasikan pelaksanaan strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) pada tahun 1995 dengan lima komponen kunci, yaitu komitmen politik, pemeriksaan dahak mikroskopis, pengobatan jangka pendek yang standar bagi semua kasus TB, jaminan ketersediaan OAT, sistem pencatatan dan pelaporan. Melalui strategi ini diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat penyakit TB (DEPKES RI, 2011).
Keberhasilan pelaksanaan strategi DOTS ini di masyarakat perlu melibatkan peran petugas kesehatan, keluarga, dan kader komunitas yang telah mengikuti pelatihan (WHO, 2013). Dukungan dari luar sektor kesehatan seperti organisasi non pemerintah atau LSM, pemerintah maupun swasta, dan masyarakat termasuk mantan pasien TBC sangat diperlukan untuk bersama-sama menanggulangi masalah yang timbul akibat penyakit TB (Community TB Care Aisyiyah, 2009). Kader TB/penyintas TBC memiliki peran sangat penting dalam memberi pendampingan di masyarakat (Islam, 2013)
Menurut Depkes RI (2009) kader/penyintas TBC memiliki peran sebagai pemberi penyuluhan terkait penyakit TB, membantu menemukan orang yang dicurigai sakit TB dan penderita TB, membantu puskesmas dalam membimbing dan memotivasi PMO untuk selalu melakukan pengawasan menelan obat, menjadi koordinator PMO, dan jika pasien tidak memiliki PMO maka kader/penyintas TBC bisa menjadi PMO. Partisipasi kader dan pinyintas TB secara efektif dan maksimal dapat meningkatkan angka rata-rata penyembuhan penyakit TB hingga 80%.
Untuk mendorong meningkatnya angka keberhasilan pengobatan pasien tuberkulosis dan terapi pencegahan tuberkulosis diperlukan tim pengawas menelan obat dan tim investigasi kontak untuk memastikan kontak pasien TBC mendapatkan terapi pencegahan tuberkulosis secara menyeluruh dan berkesinambungan. Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika akan melakukan upaya peningkatan pengawasan menelan obat pada pasien TBC dan pengawasan terapi pencegahan TBC yang akan melibatkan sektor swasta yakni Yayasan Peduli AIDS (YAPEDA) dalam bentuk Kerjasama Operasional (KSO) yang akan dilaksanakan pada wilayah kerja Puskesmas dalam kota Timika.
ISU STRATEGIS
ISU GLOBAL Tuberkulosis masih menjadi masalah Kesehatan di Dunia, angka kesakitan TBC didunia mencapai lebih dari 10 Juta orang dengan sekitar 1,30 juta kematian akibat TBC.
ISU NASIONAL Berdasarkan Global TB Report, diperkirakan ada 1.060.000 kasus TBC di Indonesia dengan angka kematian mencapai 134.000 per tahun. Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke-2 yang memiliki beban permasalahan TB terbesar setelah India berkontribusi 10,8% kasus TB di dunia.
ISU LOKAL Berdasarkan data tahun 2022 terdapat 2.204 kasus tuberculosis di Kabupaten Mimika dan pada tahun 2023 terdapat 2.897 kasus TBC dengan angka keberhasilan pengobatan baru mencapai 76% sehingga memerlukan pengawasan menelan obat .
METODE PEMBAHARUAN
Upaya untuk meningkatkan kepatuhan menelan obat, investigasi kontak, dan peningkatan cakupan pemberian terapi pencegahan tuberculosis yang melibatkan mantan pasien Tuberkulosis (penyintas TBC) dari komunitas SEHATI (Sebaya Sehat Timika). Upaya ini dilaksanakan agar mantan pasien tbc dapat membagikan pengalamannya dalam menelan obat TBC sampai sembuh sehingga diharpakan pasien TBC yang sedang menjalani pengobatan dapat mengikuti jejak sukses para penyintas tersebut dalam menyelesaikan pengobatan TBC.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program pemantaun pengobatan TBC yang melibatkan penyintas/Mantan pasien TBC ini memiliki keungulan sebagai berikut :
Kegiatan kunjungan rumah dapat dilaksanakan secara komprehensif mulai dari pengawasan menelan obat, investigasi kontak pasien TBC, pemeriksaan terduga TBC dan pemberian terapi pencegahan tuberculosis.
Penyintas TBC akan dapat berbagi pengalaman/pembelajaran baik dalam menelan obat sampai selesai.
Pasien akan merasa memiliki teman seperjuangan dalam menyelesaikan menelan obat sampai tuntas.
Edukasi dari orang yang pernah merasakan menelan obat TBC (Penyintas TBC) memiliki rasa empati yang lebih dibandingkan dengan edukasi oleh tanaga Kesehatan yang belum pernah merasakan menelan obat TBC yang memerlukan waktu selama 6 bulan.
CARA KERJA INOVASI
Pertemuan koordinasi dengan Yayasan Peduli AIDS yang menaungi kominutas SEHATI
Pertemuan dengan komunitas SEHATI
Sosialisasi upaya pendampingan menelan obat, investigasi kontak dan terapi pencegahan tuberculosis dengan komunitas SEHATI
Pertemuan dan memperkenalkan komunitas sehati dengan Puskesmas lokus yakni Puskesmas Timika, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Wania, Puskesmas Karang Senang dan Puskesmas Pasar Sentral
Pertemuan tindak lanjut pelatihan /sosialisasi
Monitoring ke lapangan
Pertemuan Evaluasi
Pelaporan
Tujuan
Meningkatkan kepatuhan menelan obat pada pasien TBC yang bermuara pada meningkatnya capaian keberhasilan pengobatan pasien TBC
Meningkatkan cakupan investigasi kontak pasien TBC
Meningkatkan capaian pemberian terapi pencegahan tuberculosis pada kontak pasien TBC
Manfaat
Pasien TBC mendapatkan layanan kunjungan rumah yang komprehensif
Pasien TBC dapat menimba pengalaman dari para penyintas TBC yang melakukan kunjungan rumah
Miningkatkan motivasi para pasien TBC untuk dapat menyelesaikan pengobatan TBC sampai tuntas seperti para penyintas TBC
Memberdayakan para penyintas TBC
Hasil inovasi
Meningkatkan kepatuhan menelan obat pada pasien TBC
Meningkatkan capain investigasi kontak pasien TBC
Meningkatkan cakupan pemberian terapi pencegahan TBC
Menurunkan angka Putus berobat pasien TBC
Menurunkan angkan pasien mangkir pengobatan
Mempercepat eliminasi TBC
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi SIDORA sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluarsa dan harus di update terus menerus.
Setelah adanya inovasi :
Setelah Aplikasi SIDORA berubah ke SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendownload aplikasi melalui playstore.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
DASAR HUKUM
1. Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
2. Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
3. UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
4. PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
5. PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
6. UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
7. Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
8. Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
9. Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
2. Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
3. Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
2. ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
3. ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI berbasis android, bisa diakses langsung oleh masyarakat dari mana saja,kapan saja.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dan juga bisa melakukan pendaftaran online 3 hari sebelumnya. Dengan adanya aplikasi tersebut pelayanan pendaftaran rawat jalan menjadi mudah dan cepat diantaranya dapat mengurangi antrian di loket pendaftaran manual.
CARA KERJA INOVASI
1. Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
2. Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
3. Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
4. Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
1. Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
2. Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
3. Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
31
Pelayanan Publik
SIPOLI (Sistem Informasi & Pendaftaran Online)
2024-07-02
Ringkasan MIW
Pengusul
RSUD Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
SIPOLI (Sistem Informasi & Pendaftaran Online)
Tanggal pengembangan
2024-07-02
Latar belakang
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
Tujuan
TUJUAN
Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien dan modern.
Mengurangi antrian pasien di loket pendaftaran.
Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat kabupaten mimika
Manfaat
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Kebaruan
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluwarsa dan harus di update berulang kali.
Setelah adanya inovasi :
Setelah adanya SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan aplikasi di google playstore.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Keberlanjutan
Pengembangan aplikasi pendaftaran online dengan pengaktifan fitur layanan lainnya
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Rancang bangun
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen- KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Mempermudah layanan dan pendampingan
Aksesbilitas tinggi bagi pembudidaya dan masyarakat
Meningkatnya partisipasi pembudidaya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan daerah
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.