DASAR HUKUM
PERMASALAHAN
Perpustakaan baik umum maupun perpustakaan sekolah banyak mengalami perpmaslahan. permasalahan utama adalah kurangnya atau bahkan tidak adanya buku-buku yang tersedia di perpustakaan. bahkan ada juga Kampung dan sekolah yang tidak memiliki perpustakaan. di sekolah jika ada perpustakaan sering seklai berubah fungsi menjadi gedung kelas maupun gedung kantor dan lain sebagainya. di sekolah-sekolah kadang koleksi buku hanya berupa buku teks pelajaran sehingga siswa malas ke perpustakaan. Tidak adanya pengelola tetap bagi perpustakaan-perpustakaan tersebut juga menjadi masalah karena perpustakaan tidak terkelola dengan baik.
kondisi diatas berpengaruh terhadap indeks pembangunan literasi masyarakat dan juga tingkat kegemaran membaca masyarakat. secara nasional hasil IPLM dan TKM Kabupaten Mimika masih rendah.
A. PERMASALAHAN MAKRO
Secara makro, ketiadaan perpustakaan—baik di sekolah maupun di kampung—adalah tanda bahwa pengetahuan belum dianggap sebagai komoditas yang berharga dalam struktur sosial masyarakat kita. Berikut adalah analisis makro mengapa fenomena ini terjadi secara sistemik:
1. Marginalisasi Literasi dalam Prioritas Pembangunan
Secara makro, pembangunan kita masih sangat "fisik-sentris" (jalan, jembatan, gedung) dan "ekonomi-sentris" (pasar, proyek komoditas).
Perpustakaan Tidak Menghasilkan "Laba Instan": Baik di tingkat sekolah maupun kampung, keberhasilan diukur dari apa yang terlihat. Perpustakaan adalah investasi jangka panjang yang hasilnya baru terasa satu generasi kemudian. Karena tidak ada dampak elektoral atau ekonomi yang instan, perpustakaan menjadi sektor yang paling akhir dipikirkan dalam anggaran.
Budaya "Buta Informasi": Ada anggapan makro bahwa "yang penting kenyang dan ada uang", sehingga kebutuhan akan informasi, refleksi, dan wawasan (yang disediakan buku) dianggap sebagai kebutuhan tersier atau "kemewahan".
2. Krisis Pengakuan terhadap "Tenaga Penggerak"
Permasalahan ketiadaan pengelola tetap adalah cerminan dari tidak adanya jenjang karier bagi penjaga pengetahuan.
Pustakawan Dianggap "Penjaga Gudang": Di tingkat makro, negara belum memposisikan pustakawan sebagai "arsitek peradaban" atau "fasilitator belajar". Akibatnya, tidak ada standar penggajian yang layak, tidak ada status kepegawaian yang pasti, dan tidak ada apresiasi profesi.
Ketiadaan Insentif Sosial: Di kampung, mereka yang mau menggerakkan literasi seringkali bergerak sendirian (pejuang tunggal) tanpa dukungan sistem. Tanpa pengakuan profesi dan dukungan finansial, mustahil mengharapkan adanya pengelola tetap yang berdedikasi tinggi.
3. Ketimpangan Distribusi Pengetahuan (Digital & Fisik)
Secara makro, terjadi "apartheid pengetahuan" antara pusat dan daerah.
Sentralisasi Koleksi: Buku-buku berkualitas cenderung menumpuk di pusat-pusat kota atau di tangan kelas menengah atas. Distribusi buku ke pelosok (seperti di daerah Anda) seringkali terhambat oleh logistik yang mahal dan tidak adanya "jalur distribusi pengetahuan" yang terintegrasi.
Kesenjangan Kualitas: Buku yang sampai ke kampung atau sekolah pelosok seringkali adalah "sisa" atau buku yang tidak laku, yang justru semakin menjauhkan masyarakat dari minat baca karena isinya tidak relevan dengan realitas hidup mereka.
4. "Budaya Lisan" yang Belum Terjamah Literasi
Secara sosiologis, masyarakat kita di tingkat akar rumput (kampung) dan lingkungan sekolah masih terjebak dalam budaya lisan yang dominan.
Literasi sebagai "Benda Asing": Perpustakaan seringkali dianggap sebagai "karya luar" yang tidak menyatu dengan budaya lokal. Karena buku-buku yang ada tidak mencerminkan kearifan lokal atau kebutuhan praktis masyarakat, perpustakaan terasa seperti benda asing yang dipaksakan masuk ke lingkungan yang tidak memerlukannya.
Absennya "Teladan Literasi": Di tingkat makro, figur-figur publik atau pemimpin daerah jarang menunjukkan bahwa mereka adalah pembaca yang setia. Ketika pemimpin tidak membaca, masyarakat menganggap membaca tidak penting untuk menjadi sukses.
b. PERMASALAHAN MIKRO
Berikut adalah identifikasi permasalahan mikro yang membuat sekolah dan kampung menjadi "padang gurun literasi":
1. Masalah Mikro di Sekolah: "Formalitas yang Membunuh Semangat"
Di sekolah, akar masalah mikronya adalah literasi sebagai beban administratif, bukan kebutuhan pendidikan.
Penyalahgunaan Fungsi Ruang: Karena sekolah tidak memandang literasi sebagai hal penting, ruangan yang seharusnya jadi "Jantung Pengetahuan" (perpustakaan) dikorbankan demi kebutuhan fisik lainnya (ruang kelas/gudang). Ini adalah pernyataan sikap sekolah bahwa "belajar adalah tentang menghafal di kelas, bukan menjelajah di perpustakaan."
Ketiadaan Kurator (The Missing Curator): Pustakawan di sekolah sering kali adalah "pilihan terakhir". Jika guru tidak punya jam mengajar, dia diberi tugas menjaga perpustakaan. Akibatnya, perpustakaan tidak memiliki kurator—yaitu sosok yang tahu buku apa yang harus disodorkan kepada anak yang sedang sedih, atau anak yang sedang penasaran tentang luar angkasa. Tanpa kurator, perpustakaan hanyalah tumpukan kertas.
Kurikulum yang "Anti-Membaca": Guru lebih mengejar target nilai ujian daripada mengajarkan metode riset. Karena tidak ada kewajiban untuk riset atau membaca buku tambahan di kurikulum harian, perpustakaan menjadi tempat yang tidak relevan dengan kebutuhan murid untuk "mendapatkan nilai".
2. Masalah Mikro di Kampung: "Mentalitas Pragmatis & Mitos Waktu"
Di tingkat kampung, permasalahan mikronya berakar pada keseharian yang menuntut hasil instan.
"Membaca Tidak Mengenyangkan": Masyarakat kampung sering terjebak dalam mentalitas pragmatis. Karena buku dianggap tidak memberikan hasil ekonomi instan (seperti bertani atau berdagang), literasi dianggap sebagai aktivitas orang yang "tidak punya kerjaan". Ini adalah masalah mikro dalam sistem nilai keluarga.
Tidak Ada "Ruang Ketiga" (Third Space): Kampung kekurangan "ruang ketiga"—tempat antara rumah dan tempat kerja yang aman untuk berkumpul dan bertukar ide. Jika ada perpustakaan di kampung, ia seringkali kaku dan tidak mengundang. Tidak ada suasana yang hangat untuk sekadar duduk sambil membaca.
Ketidakmampuan Mengakses "Bahasa Buku": Banyak koleksi buku yang masuk ke kampung tidak dibaca bukan karena orangnya tidak mau, tapi karena bahasanya terlalu berat atau topiknya terlalu jauh dari kehidupan mereka. Tidak ada jembatan bahasa antara isi buku dengan realitas kehidupan warga.
3. Benang Merah Mikro: "Siapa Penjaganya?"
Di sekolah maupun di kampung, masalah mikro yang paling menyakitkan adalah status pengelola yang tidak menentu.
"Relawan yang Kelelahan": Pengelola perpustakaan (baik di sekolah atau kampung) seringkali bekerja dengan semangat di bulan pertama, lalu kelelahan karena tidak ada sistem dukungan (honor, jenjang karier, atau apresiasi). Ketika mereka berhenti, perpustakaan mati.
Stigma "Penunggu Barang": Karena tidak ada kejelasan status pekerjaan, pengelola dianggap hanya "penjaga barang". Mereka tidak diberi peran untuk menggerakkan komunitas. Jika Anda seorang pengelola yang dianggap hanya sebagai "penjaga barang", tentu Anda tidak akan punya motivasi untuk mengundang orang datang.
3. ISU STRATEGIS
ISU GLOBAL
Dalam kacamata global, isu ini disebut sebagai "The Literacy-Development Paradox" (Paradoks Literasi dan Pembangunan). Berikut adalah pembedahan isu global dalam memandang ketiadaan perpustakaan dan buku:
1. "Human Capital Flight" (Pelarian Modal Manusia)
Secara global, ekonomi masa kini tidak lagi berbasis pada komoditas fisik (seperti tambang atau sawit), melainkan pada ekonomi berbasis pengetahuan (Knowledge Economy).
Isu Global: Negara-negara yang mengabaikan literasi di tingkat dasar (sekolah/kampung) sedang melakukan bunuh diri ekonomi secara perlahan. Ketika anak-anak tidak dibiasakan membaca dan meneliti, mereka tidak akan siap berkompetisi di pasar tenaga kerja global yang serba otomatis dan digital.
Dampak: Sekolah yang tidak punya perpustakaan di Timika hari ini sedang menciptakan "pengangguran struktural" 10-15 tahun ke depan, yang tidak mampu beradaptasi dengan teknologi dan arus informasi dunia.
2. "The Digital Divide" (Kesenjangan Digital)
Dunia sekarang memandang literasi bukan lagi sekadar bisa membaca huruf, tapi bisa mengakses dan memverifikasi informasi.
Isu Global: Ketiadaan buku dan perpustakaan di sekolah/kampung memicu Digital Divide. Jika mereka tidak punya buku sebagai fondasi berpikir, saat mereka memegang smartphone, mereka tidak memiliki "filter" untuk membedakan fakta, hoaks, atau disinformasi.
Bahaya Global: Dalam skala global, masyarakat yang buta literasi di tingkat dasar akan menjadi "sasaran empuk" dari radikalisasi, manipulasi politik, dan penipuan digital karena mereka tidak memiliki fondasi berpikir kritis yang dibentuk oleh buku.
3. "Democratic Deficit" (Defisit Demokrasi)
Ada konsensus global bahwa literasi adalah oksigen demokrasi.
Isu Global: Perpustakaan (baik di kampung atau sekolah) secara global diakui sebagai "Ruang Ketiga" (Third Space)—ruang di mana warga bisa bertukar ide secara bebas dan setara.
Analisis: Ketika perpustakaan tidak ada, warga kehilangan tempat untuk belajar menjadi warga negara yang kritis. Masyarakat yang tidak membaca adalah masyarakat yang "tuli" terhadap kebijakan publik dan cenderung hanya menjadi objek kebijakan pemerintah, bukan subjek yang ikut menentukan arah pembangunan.
4. "Sustainable Development Goals (SDGs)"
PBB melalui UNESCO menekankan bahwa literasi adalah hak asasi manusia.
Isu Global: Ketidakberdayaan Anda di lapangan adalah potret nyata kegagalan dalam mencapai SDG 4 (Quality Education). Dunia internasional sudah lama menggeser fokus dari "sekolah sebanyak mungkin" ke "kualitas belajar sebaik mungkin".
Koneksi: Jika sekolah di Timika tidak punya perpustakaan, itu artinya kita sedang melanggar komitmen global untuk memberikan pendidikan berkualitas yang memerdekakan.
5. "Information Poverty" sebagai Penjajahan Baru
Secara global, para pengamat menyebut kondisi ini sebagai "Information Poverty" (Kemiskinan Informasi).
Isu Global: Di dunia yang informasinya sangat melimpah (Information Overload), orang yang tidak punya akses ke perpustakaan/buku justru menjadi "yang paling miskin". Mereka memiliki akses ke media sosial (yang isinya sampah informasi), tapi tidak punya akses ke sumber pengetahuan yang terstruktur (buku/literatur ilmiah).
Paradoks: Kita hidup di era di mana informasi ada di genggaman, tapi anak-anak di kampung/sekolah Anda justru "lapar" karena tidak diajarkan cara mengolah informasi tersebut.
2. ISU NASIONAL
Jika kita memotret permasalahan ini dari perspektif nasional Indonesia, kita tidak hanya melihat kekurangan fasilitas, tetapi kita sedang menyaksikan "Paradoks Literasi Nasional".
Indonesia berada dalam situasi di mana kita terus menggaungkan "Indonesia Emas 2045", namun fondasi dasarnya—yakni ekosistem literasi di sekolah dan kampung—masih sangat rapuh. Berikut adalah identifikasi isu nasional yang melatarbelakangi masalah yang Anda temukan di lapangan:
1. "Pendidikan Berbasis Angka" vs "Literasi Berbasis Kognisi"
Di tingkat nasional, narasi pendidikan kita sangat dominan pada Asesmen Nasional (AN) dan Rapor Pendidikan.
Isu Nasional: Sekolah sering kali panik dengan nilai Literasi dan Numerasi yang rendah. Namun, alih-alih memperbaiki "jantung" (perpustakaan), mereka justru melakukan "bimbel kilat" atau "drilling" soal.
Masalahnya: Pemerintah pusat mendorong literasi, namun di lapangan, literasi hanya dipandang sebagai alat untuk memperbaiki skor ujian, bukan sebagai kebiasaan berpikir. Inilah alasan kenapa perpustakaan sekolah sering terbengkalai; mereka tidak melihat perpustakaan sebagai "tempat belajar", melainkan hanya sebagai "perpustakaan buku teks" yang tidak menambah skor ujian.
2. Efektivitas Dana BOS yang Tidak "Literasi-Sentris"
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang ada, tetapi secara nasional, penggunaannya sangat ditentukan oleh prioritas kepala sekolah.
Isu Nasional: Tidak ada mandatory spending (kewajiban belanja) yang cukup kuat secara nasional untuk mewajibkan sekolah merawat perpustakaan dan koleksi buku.
Dampaknya: Anggaran sekolah cenderung tersedot ke pemeliharaan fisik bangunan atau operasional rutin yang terlihat mata. Perpustakaan menjadi "korban" karena tidak ada sanksi nasional yang tegas bagi sekolah yang membiarkan perpustakaannya mati.
3. "Digitalisasi" yang Terburu-buru tanpa Literasi Dasar
Gerakan nasional menuju Digitalisasi Sekolah (seperti pengadaan Chromebook atau akses internet) seringkali melompati tahap literasi dasar.
Isu Nasional: Ada asumsi bahwa "jika sekolah sudah ada internet, berarti sudah literat". Padahal, banyak sekolah di daerah (termasuk di daerah Anda) yang koneksinya buruk atau gurunya belum siap memanfaatkan perangkat tersebut.
Paradoks Nasional: Kita sibuk membangun "atap" (digitalisasi), tapi "fondasi" (buku cetak dan budaya baca) belum matang. Akibatnya, perpustakaan fisik dianggap "kuno" dan ditinggalkan, padahal buku fisik tetaplah instrumen literasi terbaik untuk membangun nalar kritis anak di usia sekolah.
4. Krisis Status Pustakawan Sekolah (Nasib Fungsional)
Secara nasional, nasib pustakawan di sekolah-sekolah sangat memprihatinkan.
Isu Nasional: Posisi pustakawan sekolah jarang masuk dalam formasi guru yang diprioritaskan. Banyak yang akhirnya hanya tenaga honorer atau guru kelas yang "di-staf-kan" di perpustakaan.
Masalah Mikro-Nasional: Selama tidak ada regulasi nasional yang memberikan kesejahteraan dan jenjang karier yang jelas bagi pengelola perpustakaan sekolah, perpustakaan tidak akan pernah memiliki "penjaga" yang kompeten. Ini adalah masalah struktural yang membuat perpustakaan sekolah tidak mungkin bertahan lama.
5. Urban-Centric Literacy Development
Pusat pengembangan literasi nasional masih sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Isu Nasional: Program-program bantuan buku, pelatihan, dan advokasi literasi cenderung menumpuk di pusat-pusat kota besar. Daerah seperti Timika seringkali hanya mendapatkan "sisa" dari program nasional, atau bahkan tidak tersentuh sama sekali karena kendala logistik yang mahal.
Ketimpangan Akses: Distribusi buku nasional kita belum adil. Hal ini menyebabkan anak-anak di daerah pelosok tidak memiliki akses terhadap buku-buku baru yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman.
3. ISU LOKAL
Berikut adalah identifikasi isu lokal yang membuat literasi di Mimika menjadi tantangan yang sangat spesifik:
1. "Sindrom Kota Industri" (Pragmatisme Ekonomi)
Mimika memiliki karakteristik sebagai kota yang digerakkan oleh industri ekstraktif skala global.
Isu Lokal: Masyarakat cenderung sangat pragmatis. Fokus utama kehidupan adalah bekerja di sektor industri, logistik, atau perdagangan yang melayani ekosistem industri tersebut.
Dampak Literasi: Buku dan ilmu pengetahuan sering dianggap sebagai hal yang "tidak langsung menghasilkan uang". Jika belajar tidak langsung berujung pada kesempatan kerja di perusahaan besar atau usaha yang menguntungkan, maka minat untuk mendalami literasi akan rendah.
2. Tantangan Geografis & Logistik (Ketimpangan Akses)
Mimika memiliki topografi yang sangat kontras, dari pesisir hingga pegunungan tinggi.
Isu Lokal: Distribusi logistik buku dan sarana perpustakaan ke sekolah-sekolah di wilayah pedalaman atau pesisir Mimika sangat mahal dan sulit.
Dampak Literasi: Buku-buku yang sampai ke sekolah-sekolah di pinggiran sering kali sudah tua, tidak relevan, atau rusak. Akibatnya, ada jurang lebar antara kualitas layanan literasi di pusat kota Timika dengan sekolah-sekolah di distrik yang jauh.
3. Fragmentasi Budaya (Multikulturalisme yang Belum Terintegrasi)
Mimika adalah miniatur Indonesia dengan keberagaman suku yang luar biasa.
Isu Lokal: Koleksi buku di perpustakaan sering kali tidak merepresentasikan keberagaman budaya lokal Mimika maupun Papua secara umum. Seringkali buku yang tersedia adalah buku umum dari pusat (Jakarta) yang kurang "menyentuh" konteks budaya anak-anak Papua.
Dampak Literasi: Jika anak-anak tidak melihat cerita atau konteks mereka sendiri dalam buku, mereka akan merasa bahwa "membaca" adalah kegiatan milik orang lain (orang dari luar Papua), bukan milik mereka. Ini menciptakan jarak psikologis dengan kegiatan literasi.
4. METODE KEBAHARUAN
Menanggapi permasalahan diatas, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika memandang bahwa masalah literasi adalah permaslahan bersama antara pemerintah, masyarakat dan juga swasta. Pihak Dinas berinisiatif untuk menggalang kerjasama dengan semua pihak agar bisa memberikan bantuan literasi bagi kampung-kampung da juga sekolah-sekolah yang membutuhkan dengan menyediakan sarana dan prasarana pendukung perpsutakaan berupa buku, rak buku dan lain-lain.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagai perpustakaan umum merupakan institusi bukan merupakan institusi yang membawahi pengembangan perpustakaan sekolah, namun sebagai institusi pembina seharusnya Dinas juga mampu memberikan insentif pengembangan. oleh karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten Mimika memandang perlu untuk mengajukan suatu rancangan peraturan bupati agar Dinas mampu melakukanintervensi lebih terhadap kebijakan perpustakaan di daerah.
selanjutnya dengan payung hukum yang jelas, Dinas perpustakaan dan Arsip Daerah menggalang kerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan bantuan sarana dan prasarana buku bagi perpustakaan yang membutuhkan serta memberikan bantuan berupa pendampingan pengelolaan perpustakaan.
a. kondisi sebelum adanya inovasi
1. Jumlah buku secara total adalah
2. Jumlah perpustakaan sekolah secara total adalah
3. Jumlah perpustakaan kampung secara total adalah
4. Indeks IPLM adalah
5. Indeks TGM adalah
b. Kondisi setelah adanya inovasi
1. Jumlah buku secara total adalah
2. Jumlah perpustakaan sekolah secara total adalah
3. Jumlah perpustakaan kampung secara total adalah
4. Indeks IPLM adalah
5. Indeks TGM adalah
5. KEUNGGULAN KEBARUAN
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah terjun langsung dalam pengelolaan perpustakaan baik di tingkat kampung maupun sekolah dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana perpustakaan dan pendampingan pengelolaan perpustakaan
6. CARA KERJA INOVASI
1. PERSIAPAN AWAL
a. Penyusunan Peraturan Bupati Mimika tentang perpustakaan di Kabupaten Mimika
b. Kerja sama dengan sektor swasta untuk melakukan inovasi dengan menghimpun sarana dan prasarana yang dapat diberikan bagi perpustakaan.
c. pengumpulan sarana dan prasaran bantuan baik berupa buku, rak buku, maupun yang lain.
2. PEMBAGIAN SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN
a. Sekolah/Kampung mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan melalui google form
b. Tim Dinas Perpustakaan melakukan verifikasi apakah sekolah/kampung layak mendapat bantuan
c. Tim Dinas Perpustakaan mengirimkan bantuan kepada sekolah yang sudah terverifikasi.
d. Tim Dinas Perpustakaan memberikan pendampingan pengelolaan perpustakaan.
Tujuan
Meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Meningkatkan nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat
Manfaat
Meningkatnya Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Meningkatnya Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat
Hasil inovasi
Meningkatnya Jumlah agregat koleksi buku perpustakaan di Kabupaten Mimika
Meningkatnya Jumlah perpustakaan yang dibina sesuai standar nasional perpustakaan
OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS DIGITAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MIMIKA ( OPA BEGAL )
penerapan
2024-08-17
2026-06-01
3
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
OPTIMALISASI PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS DIGITAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN MIMIKA ( OPA BEGAL )
Nama OPD
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-08-17
Penerapan
2026-06-01
Urusan
Perdagangan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
reformer akan merencanakan Pengelolaan Arsip Elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdaganagn Kabupaten Mimika yang semula merupakan pengelolaan arsip secara konvensional menjadi pengelolaan arsip elektronik yang merupakan wujud transformasi dokumen dari yang semula dalam bentuk fisik kedalam bentuk digital. Perubahan tersebut merupakan implikasi perkembangan teknologi dan informasi yang memudahkan kita untuk melakukan komunikasi di era digital. Cepat atau lambat organisasi pemerintah dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang administrasi secara khusus pada pengelolaan arsip secara elektronik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat .
Arsip Elektronik atau Electronic Archive (e-Archive) adalah sistem atau tatacara pengumpulan informasi berupa dokumen yang direkam dan di simpanmenggunakan teknologi komputer berbentuk dokumen elektronik (Document Management system/ e-documents) dengan tujuan agar dokumen mudah dilihat,dikelola, di temukan dan di pergunakan kembali. Menurut National Archives and Record Administration (NASA), Arsip elektronik merupakan arsip-arsip yangdisimpan dan diolah dalam suatu format, dimana hanya komputer yang dapat memprosesnya. Electronic records merupakan informasi yang terkandung dalam file dan media elektronik, yang dibuat, diterima, atau dikelola oleh organisasi maupun perorangan dan menyimpannya sebagai bukti kegiatan. Terdapat beberapa kelebihan dalam pengelolaan arsip secara elektronik, seperti pencarian dokumen membutuhkan waktu yang singkat atau lebih efisien, kemudahan mengakses, meningkatkan produktivitas yang relatif lebih aman dengan biaya serendah mungkin.
Tujuan
Tujuan utama inovasi arsip adalah menciptakan tata kelola dokumen yang modern, efektif, dan efisien melalui transformasi digital. Hal ini memangkas waktu pencarian dokumen dari berjam-jam menjadi hitungan menit, menghemat ruang penyimpanan, serta meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan keamanan data dinas.
Manfaat
Manfaat utamanya meliputi efisiensi waktu melalui pencarian cepat, penghematan ruang tanpa perlu lemari arsip besar, keamanan data dari kerusakan fisik, dan kemudahan kolaborasi jarak jauh.
Hasil inovasi
Manfaat utamanya meliputi efisiensi waktu melalui pencarian cepat, penghematan ruang tanpa perlu lemari arsip besar, keamanan data dari kerusakan fisik, dan kemudahan kolaborasi jarak jauh.
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.
2. PERMASALAHAN
Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Mimika menghadapi sejumlah permasalahan mendasar yang melatarbelakangi diperlukannya inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC), antara lain:
Waktu respons Satuan Polisi Pamong Praja terhadap laporan gangguan ketertiban umum masih relatif membutuhkan waktu untuk pelaporan datang kekantor karena mekanisme pelaporan dan penugasan masih bersifat manual dan berjenjang;
Koordinasi antara Satpol PP dengan instansi terkait (Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran) dalam penanganan gangguan ketertiban masih bersifat insidental dan belum terstandar;
Kondisi geografis Kabupaten Mimika yang luas, terdiri atas wilayah pesisir, perkotaan, dan pedalaman, menyulitkan pengawasan dan respons cepat apabila tidak didukung sistem kerja yang terstruktur;
Tingkat pertumbuhan ekonomi dan mobilitas penduduk yang tinggi, khususnya di kawasan pertambangan dan perdagangan, meningkatkan potensi pelanggaran Perda dan gangguan ketertiban umum dari waktu ke waktu.
3. ISU STRATEGIS
Berdasarkan permasalahan tersebut, teridentifikasi sejumlah isu strategis yang menjadi fokus utama pengembangan inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) yaitu:
Perlunya percepatan waktu tanggap (response time) penanganan gangguan ketertiban umum sebagai salah satu indikator kualitas pelayanan publik bidang Trantibum;
Perlunya penguatan sistem patroli berbasis zonasi wilayah rawan agar pengawasan lebih terarah dan proporsional;
Perlunya integrasi kanal pelaporan masyarakat dengan sistem kerja lapangan agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara terukur dan transparan;
Perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan gangguan ketertiban umum yang bersifat multidimensi;
Perlunya peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel Satpol PP dalam menghadapi dinamika sosial Kabupaten Mimika yang terus berkembang;
Perlunya dukungan inovasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Inovasi Daerah dan Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Mimika.
4. METODE PEMBAHARUAN
Inovasi PRC memiliki sejumlah keunggulan dan unsur kebaharuan dibandingkan pola penanganan ketertiban umum yang dilaksanakan sebelumnya, sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut:
Aspek
Sebelum Inovasi (Konvensional)
Setelah Inovasi (PRC)
Waktu respons Lambat, menunggu laporan diteruskan secara berjenjang/manual, > 30 menit
Cepat, langsung diteruskan ke tim PRC melalui command center, target ≤ 10–15 menit
Pola patroli Tidak terjadwal tetap, cakupan wilayah terbatas
Terjadwal dalam sistem shift 24 jam, berbasis zonasi wilayah rawan
Kanal pelaporan Manual/datang langsung ke kantor
Hotline/call center, media sosial resmi, dan/atau aplikasi pengaduan
Koordinasi lintas sektor Bersifat insidental dan tidak terstruktur
Terintegrasi dengan Polri, TNI, Dishub, Damkar melalui protokol baku
Pendokumentasian Pencatatan manual, sulit dievaluasi
Terdata secara digital, dapat dipantau dan dievaluasi berkala
Unsur kebaharuan utama dari inovasi ini terletak pada penggabungan tiga aspek secara simultan, yaitu kesiagaan personel dalam sistem shift 24 jam, zonasi wilayah berbasis tingkat kerawanan, serta integrasi kanal pelaporan masyarakat dengan command center, yang sebelumnya belum diterapkan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.
5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
Keunggulan Inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Mimika yaitu :
1. Respon Cepat terhadap Pengaduan Masyarakat
PRC mampu merespons setiap laporan masyarakat dalam waktu yang lebih singkat melalui sistem Call Center 08118431950, sehingga permasalahan ketertiban umum dapat segera ditangani.
2. Pelayanan Publik yang Responsif
Masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah diakses melalui telepon, Whats App, maupun media Aplikasi Lapor Pak Satpol https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/ tanpa harus datang langsung ke kantor Satpol PP.
3. Penanganan Tepat Sasaran
Setiap laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai tingkat urgensi sehingga penanganan menjadi lebih efektif dan efisien.
4. Meningkatkan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
PRC berperan aktif dalam menindak pelanggaran Peraturan Daerah, seperti pedagang yang berjualan di atas trotoar, parkir liar, bangunan tanpa izin, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran lainnya.
5. Patroli Bersifat Preventif dan Persuasif
Selain melakukan penindakan, petugas mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat sehingga tercipta kepatuhan secara sukarela.
6. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Kecepatan dan kepastian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Satpol PP.
7. Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Setiap laporan dan hasil penanganan terdokumentasi dengan baik sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi, pemetaan wilayah rawan pelanggaran, dan penyusunan kebijakan.
8. Efisiensi Operasional
Dengan adanya tim khusus PRC, pengerahan personel menjadi lebih terarah, menghemat waktu, biaya operasional, dan penggunaan sumber daya.
9. Meningkatkan Sinergi Antarinstansi
PRC memudahkan koordinasi dengan TNI, Polri, OPD terkait, Damkar, BPBD, Dinas Perhubungan, dan instansi lainnya dalam menangani permasalahan yang memerlukan penanganan terpadu.
10. Mendorong Inovasi Pelayanan Pemerintah Daerah
PRC merupakan inovasi pelayanan publik yang mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) dilaksanakan melalui alur sebagai berikut:
Masyarakat menyampaikan laporan/pengaduan terkait gangguan ketertiban umum melalui hotline/call center 08114831950, media sosial resmi, aplikasi pengaduan LAPOR PAK SATPOL https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/, atau secara langsung kepada petugas patroli yang sedang bertugas;
Operator command center menerima, mencatat, dan memverifikasi laporan, kemudian menentukan tim PRC yang bertugas pada zona dan shift terkait;
Tim PRC yang ditugaskan segera bergerak menuju lokasi kejadian dengan target waktu tanggap yang telah ditetapkan dalam SOP;
Tim PRC melakukan penanganan awal di lokasi, termasuk peneguran, pengamanan, mediasi, atau penindakan sesuai dengan kewenangan Satpol PP dan Peraturan Daerah yang berlaku;
Apabila permasalahan memerlukan penanganan lintas sektor (misalnya kecelakaan, kebakaran, atau gangguan keamanan), tim PRC segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polri, TNI, Dinas Perhubungan, atau Pemadam Kebakaran;
Setiap penanganan didokumentasikan oleh petugas di lapangan dan dilaporkan kepada command center serta pimpinan Satpol PP sebagai bahan administrasi dan evaluasi kinerja;
Hasil pelaksanaan PRC dievaluasi secara berkala (harian, mingguan, bulanan) untuk perbaikan rute patroli, jadwal piket, dan penyempurnaan SOP.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan kecepatan dan ketepatan respons terhadap laporan/pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di Kabupaten Mimika;
Memperluas dan memeratakan cakupan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Mimika secara terjadwal dan berbasis zonasi kerawanan;
Membangun sistem pelaporan dan komunikasi yang terintegrasi antara masyarakat, Satpol PP, dan instansi terkait;
Meningkatkan profesionalisme dan kapasitas personel Satpol PP dalam penanganan gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat;
Mendukung peningkatan Indeks Inovasi Daerah dan kualitas pelayanan publik Kabupaten Mimika melalui inovasi yang berkelanjutan.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Manfaat Penerapan Inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) Satpol PP Kabupaten Mimika
1. Bagi Pemerintah Daerah
Meningkatnya efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Meningkatnya kualitas pelayanan publik melalui sistem penanganan pengaduan masyarakat yang cepat, responsif, dan terukur.
Menguatnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai penyelenggara pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Meningkatnya efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah melalui respons yang cepat terhadap setiap pelanggaran.
Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Meningkatnya koordinasi dan sinergi antar Perangkat Daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait dalam penanganan permasalahan ketertiban umum.
Tersedianya data pengaduan masyarakat yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.
2. Bagi Masyarakat
Meningkatnya kemudahan dalam menyampaikan pengaduan melalui layanan Call Center PRC.
Meningkatnya kecepatan penanganan terhadap laporan masyarakat mengenai gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Meningkatnya rasa aman, nyaman, dan tertib dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Menguatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum melalui pelaporan yang mudah dan cepat.
Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Satpol PP yang cepat, responsif, tegas, dan humanis.
Terlindunginya hak masyarakat atas penggunaan fasilitas umum sesuai peruntukannya, seperti trotoar, taman, dan ruang publik lainnya.
Terciptanya lingkungan yang bersih, tertib, aman, dan kondusif sebagai hasil dari penanganan pelanggaran secara cepat.
3. Bagi Aparatur Satpol PP
Meningkatnya profesionalisme aparatur dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Meningkatnya kompetensi personel melalui penerapan sistem kerja berbasis Patroli Reaksi Cepat (PRC).
Meningkatnya disiplin dan tanggung jawab dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
Menguatnya koordinasi dan kerja sama tim dalam pelaksanaan patroli serta penanganan gangguan ketertiban umum.
Meningkatnya efektivitas dan efisiensi kinerja melalui pembagian tugas, respons cepat, dan pemanfaatan teknologi komunikasi.
Meningkatnya akuntabilitas kinerja melalui dokumentasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi terhadap setiap penanganan pengaduan.
Terwujudnya budaya kerja yang responsif, inovatif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Hasil yang Dicapai dari Penerapan Inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) Satpol PP Kabupaten Mimika
Penerapan Inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Adapun hasil yang telah dicapai antara lain :
Meningkatnya kecepatan respons Satpol PP dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center PRC.
Meningkatnya persentase penyelesaian pengaduan masyarakat, sehingga setiap laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Meningkatnya efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui pelaksanaan patroli reaksi cepat, operasi penertiban, dan pembinaan terhadap pelanggaran ketertiban umum.
Menurunnya tingkat pelanggaran ketertiban umum di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran patroli rutin dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Meningkatnya kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Satpol PP karena adanya kepastian tindak lanjut atas setiap laporan yang disampaikan.
Menguatnya partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum melalui pemanfaatan layanan pengaduan sebagai sarana komunikasi dengan Satpol PP.
Meningkatnya koordinasi dan kolaborasi antara Satpol PP dengan TNI, Polri, perangkat daerah, serta instansi terkait dalam penanganan gangguan ketertiban umum.
Meningkatnya profesionalisme aparatur Satpol PP melalui penerapan sistem kerja yang cepat, responsif, terukur, dan berbasis Standar Operasional Prosedur (SOP).
Terbangunnya sistem pelayanan yang terdokumentasi dan akuntabel, sehingga seluruh proses penerimaan laporan, penanganan, hingga penyelesaian dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Terwujudnya inovasi pelayanan publik yang menjadi contoh praktik baik (best practice), dibuktikan dengan adanya kunjungan kerja dan kolaborasi pelatihan dari Satpol PP Provinsi Papua Tengah untuk mempelajari serta mengimplementasikan sistem Patroli Reaksi Cepat (PRC) di lingkungan Satpol PP Provinsi Papua Tengah.
Terciptanya kondisi wilayah yang lebih aman, tertib, nyaman, dan kondusif, sehingga mendukung aktivitas masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika.
Laboratorium Gerakan Sadar Tertib Arsip ( LAB GARATSI )
penerapan
2024-08-19
2024-10-31
84
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Laboratorium Gerakan Sadar Tertib Arsip ( LAB GARATSI )
Nama OPD
Dinas Perpustakaan dan Arsip
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-08-19
Penerapan
2024-10-31
Urusan
Kearsipan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
I. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
3.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
6.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Sadar Tertib Arsip;
7.Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan Pedoman Pengelolaan Laboratorium Arsip;
8.Peraturan Bupati Mimika Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Arsip Merupakan bagian penting dari memori kolektif bangsa. Arsip mencerminkan proses Pembangunan, pemerintahan, Pendidikan dan kehidupan sosial Masyarakat, selain itu arsip ,merupakan sumber informasi penting dalam berbagai kegiatan administrasi, Sejarah, hukum dan penelitian.
Namun seiring waktu, arsip dalam bentuk fisik (kertas, foto, rekaman) mengalami degradasi kualitas akibat faktor lingkungan, penggunaan dan usia bahan. Tantangan lainnya adalah meningkatnya volume arsip konvensional maupun digital yang memerlukan pengelolaan khusus berbasis teknologi.
Untuk mengelola arsip secara professional, dibutuhkan fasilitas yang mampu menyimpan, merawat, mengelola dan menyediakan akses terhadap arsip dengan standar tertentu. Rendahnya Kualitas Sumber Daya Manusia Kearsipan, serta kurangnya kesadaran akan pentingnya Arsip adalah salah satu faktor penghambat dalam mengelola Arsip.
Masalah makro Kearsipan yang dihadapi secara Global mencakup berbagai isu terkait pengelolaan, Penyimpanan dan akses Arsip, baik Arsip konvensional maupun digital:
1.Kesulitan dalam penemuan Dokumen sulitnya menemukan dokumen yang dibutuhkan seringkali menjadi masalah utam dalam pengelolaan Arsip. Hal ini dapat disebabkan oleh sistem penyimpanan yang tidak terstruktur kurangnya pemahaman tentang sistem Kearsipan.
2.Resiko kehilangan dan kerusakan Arsip . Arsip baik fisik maupun digital, rentan terhadap kehilangan dan kerusakan , bencana alam, kesalahan manusia, gedung yang belum Reprentatif oleh Lembaga Pemerintah, atau peretasan data dapat menyebabkan hilangnya informasi berharga.
3.Auntentikasi dan Reliabilitas Arsip Elektronik menjaga autensitas dan rehabilitas Arsip. Elektronik merupakan tantangan besar. Arsip Elektronik mudah dimanipulasi dan rentan terhadap kerusakan.
4.Kualitas Sumber Daya Manusia
Kurangnya tenaga ahli Kearsipan yang professional dan terlatih dapat menghambat pengelola yang efektif
5.Sarana dan Prasarana yang tidak memadai benyak Lembaga yang belum memiliki tempat penyimpanan Arsip yang memadai dan tidak sesuai standar Kearsipan.
6.Kurangnya kesadaran tentang pentingnya Arsip
Kurangnya pemahaman tentang pentingnya Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dan sumber Informasi dapat menyebabkan pengelola Arsip yang kurang optimal
7.Keterbatasan Anggaran
Kurangnya anggaran untuk pengelola Arsip dapat menghambat pengadaan Sarana dan Prasara yang dibutuhkan, pelatihan Sumber Daya Manusia dan penerapan teknologi Kearsipan.
8.Perkembangan Teknologi yang cepat Adaptasi terhadap perkembangan teknologi Kearsipan yang capai juga menjadi tantangan. Diperlukan upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi dan menerapkannya dalam pengelola Arsip
Permasalahan Mikro
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berupaya menyediakan solusi bagi OPD maupun organisasi masyarakat dalam mengelola arsip. Terdapat beberapa masalah pengelolaan arsip di Kabupaten Mimika:
1.Rendahnya pengetahuan dan kesadaran pengelolaan arsip di OPD, baik secara konvensional maupun digital
2.Kurangnya sarana dan prasarana konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip
3.Belum tersedianya riset dan pelatihan konservasi arsip yang berkelanjutan
III. ISU STRATEGI
Isu Global
Tantangan dan peluang terkait transformasi digital, literasi digital, dan kebutuhan akan pengelola Arsip yang efektif dan efisean, terutama dalam konteks pelaku public yang berbasis elektronik. Berikut adalah beberapa isu strategi Kearsipan dalam konteks global:
1.Transformasi digital dan Arsip Digital tran global
Tren global, yang menuntut pengelola Arsip yang efektif dalam formal digital
2.Manajemen Arsip yang berkelanjutan
Pentingnya Arsip
Arsip memeiliki peran visual dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dan konteks Pemerintah bidnis ]dan penelitian
3.Peningkatan literasi dan literasi digital
Literasi digital yang memadai adalah kunci untuk mengelola dan memanfaatkan Arsip digital secara efektif
4.Akses dan pemanfaatan Arsip
Pentingnya akses
Akses terhadap arasip yang relefan adalah kunci untuk mendukung transparansi akuntabilitas, dan partisipasi public.
Isu Nasional
Secara nasional pengelolaan Arsip saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan antara lain karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya arsip. Selain itu, dengan perkembangan zaman digital ini digitalisasi arsip belum merata dan rendahnya pemanfaatan arsip oleh masyarakat.
Berikut adalah beberapa isu strategis kearsipan yang perlu mendapat perhatian
1.Pengelola Arsip yang belum optimal
-Masih banyak Instansi Pemerintahan yang belum menerapkan sistem Pengelola Arsip yang baik, baik secara konvensional maupun Digital
-Proses Digitalisasi Arsip juga belum merata di seluruh Daerah dan Instansi
-Penataan dan pemeliharaan Arsip yang belum optimal dapat menyebabkan kehilangan Informasi penting dan sulitnya akses Arsip dimasa depan
2.Sumber Daya Manusia (SDM) Kearsipan :
-Kualitras dan kuantitas Sumber Daya Manusia Kearsipan masih belum memadai, terutama di Daerah – daerah
-Kurangnya Pelatihan dan Pendidikan Kearsipan menyebabkan rendahnya kompetensi Sumber Dya Manusia dalam mengelola Arsip
-Kebutuhan akan Arsiparis professional yang memiliki pemahaman tentang teknologi Informasi yang semakin mendesak
3.Pemanfaatan Arsip
-Rendahnya pemanfaatan Arsip oleh masyarakat peneliti menyebabkan Arsip kurang optimal dalam mendukung penelitian, pengembalian keputusan dan pelestarian Sejarah
-Sosialisasi tentang pentingnya Arsip dan bagaimana mengaksesnya juga perlu ditingkatkan
4.Digitalisasi Arsip
-Peningkatan digitalisasi Arsip menjadi kunci dalam pengelola Arsip Modern
-Namun, digitalisasi yang belum merata dan belum didukung dengan sistem yang baik dapat menyimpulkan masalah baru , sepertri hilangnya Arsip digital dan kesulitan akses
5.Kesadaran Masyarakat
-Kesadaran masyarakat tentang pentingnya Arsip dan Kearsipan masih rendah
-Perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui program Sosialisasi dan edukasi
Isu Lokal
Permasalahan permasalahan yang dihadapi saat ini pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika Khusus dalam penanganan Arsip adalah sebagai berikut
a.Kurangnya perhatian Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah arti pentingnya Arsip
b.Belum adanya Depo Arsip sebagai sarana penyimpanan dan pengolahan Arsip
c.Ketersediaan Sumber Daya Manusia Arsiparis yang memiliki Kompetensi Kearsipan masih sangat terbatas
d.Masih kurangnya Saran dan Prasarana Aparatur
e.Masih kureangnya Perangkat Daerah yang melakukan pengelolah Arsip secara baku
f.Masih rendahnya kinerja Kearsipan
IV. METODE KEBAHARUAN
Kondisi sebelum Inovasi:
-Tidak terkelolanya Arsip dengan baik di berbagai Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.
-Belum ada kesadaran dari unit Pencipta Arsip dalam mengelola Arsipnya
-Kesulitan dalam menemukan Informasi dalam Arsip
Sehingga secara standar pengelolaan arsip yang baik, hanya 2 OPD yang memenuhi standar.
Kondisi setelah Inovasi:
-Sebagian Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai mengelola Arsipnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
-Memberikan ruang kepada Pengelola Arsip di Organisasi Perangkat Daerah berkunjung dan belajar dalam pengelolaan Arsip
-Arsip di Unit – unit kerja Organisasi Perangkat Daerah sudah mulai tertata
Sebagai hasilnya, dalam waktu 3 bulan pelaksanaan terdapat 6 OPD lagi yang memiliki pengelolaan arsip yang baik
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sebagai Laboratorium Arsip pertama di Papua, Laboratorium GARATSI memiliki keunggulan sebagai berikut:
-Penyimpanan dan perawatan arsip konvensional dan digital.
-Konservasi arsip fisik ke format digital (digitalisasi)
-Konservasi dan restorasi arsip rusak berbasis riset
-Pelatihan dan simulasi pengelolaan arsip
-Mendorong efisisensi pengelolaan arsip digital
-Menjadi pusat inovasi dan rujukan pengembangan laboratorium arsip lainnya.
VII. Cara Kerja Inovasi
A. Alur aktivitas konservasi/restorasi
1. penerimaan arsip dari unit kerja
2. pemeriksaan kondisi fisik
3. identifikasi jenis kerusakan
4. penanganan teknis sesuai jenis kerusakan
5. dokumentasi proses dan hasil
6. pengembalian arsip/penyimpanan
B. Alur aktivitas digitalisasi
1. persiapan alat
2. pemindahan arsip sesuai urutan
3. penyimpanan hasil scan dengan format standar (PDF)
4. pembuatan meta data
5. back up dan unggah ke server arsip digital
Tujuan
Menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Menyediakan fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Mendukung riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Manfaat
Tersedianya layanan konsultasi dan pendampingan dalam pengelolaan arsip kepada OPD atau pihak-pihak yang terkait, termasuk publik, baik pengelolaan konvensional maupun secara digital;
Tersedianya fasilitas laboratorium arsip yang modern dan fungsional yang menunjang konservasi, digitalisasi dan restorasi arsip;
Terlaksananya riset dan pelatihan konservasi arsip secara berkelanjutan.
Hasil inovasi
-Adanya pengembangan sistem manajemen arsip
-Adanya peningkatan kualitas layanan kearsipan bagi publik dan institusi
CALL PAK SATPOL (CALL CENTER PELAYANAN ADUAN DAN KONSULTASI SATPOL PP)
ujicoba
2025-10-29
2026-01-01
70
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
CALL PAK SATPOL (CALL CENTER PELAYANAN ADUAN DAN KONSULTASI SATPOL PP)
Nama OPD
Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2025-10-29
Penerapan
2026-01-01
Urusan
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KAB. MIMIKA
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
b. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
d. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.
2. PERMASALAHAN
Sebelum hadirnya inovasi PAK SATPOL (Pelayanan Pengaduan dan Konsultasi Satpol PP) Kabupaten Mimika menghadapi sejumlah permasalahan, antara lain:
Masyarakat hanya dapat menyampaikan aduan ketertiban umum (gangguan trantibum, pelanggaran Perda, pelanggaran Perkada, gangguan keamanan lingkungan, dan lain-lain) secara langsung (datang ke kantor) atau melalui jalur informal yang tidak terdokumentasi, sehingga respons sering terlambat;
Belum tersedia kanal komunikasi resmi, terpusat, dan mudah diakses 24 jam yang menghubungkan masyarakat dengan petugas Satpol PP secara cepat saat terjadi gangguan ketertiban umum;
Proses pencatatan aduan masih bersifat manual sehingga rawan hilang, sulit ditelusuri, dan tidak dapat dijadikan dasar evaluasi kinerja secara akurat;
Tidak adanya standar waktu tanggap (response time) yang terukur antara aduan diterima dan tindakan personel di lapangan;
Minimnya transparansi tindak lanjut, sehingga masyarakat tidak mengetahui status atau hasil penanganan aduan yang telah disampaikan;
Belum ada media konsultasi yang memudahkan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi terkait regulasi ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat sebelum berpotensi melakukan pelanggaran;
Cakupan wilayah Kabupaten Mimika yang luas dengan kondisi geografis menantang menyulitkan masyarakat di wilayah pinggiran untuk menjangkau kantor Satpol PP secara langsung.
3. ISU STRATEGIS
Berdasarkan permasalahan tersebut, teridentifikasi sejumlah isu strategis yang menjadi latar belakang perlunya inovasi CALL PAK SATPOL (Call Center Pelayanan Aduan dan Konsultasi Satpol-pp), yaitu:
Tuntutan reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan publik yang mengharuskan setiap perangkat daerah menyediakan kanal pelayanan berbasis teknologi informasi yang responsif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
Peningkatan kompleksitas gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Mimika sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, yang menuntut kecepatan respons aparat Satpol PP;
Kebutuhan peningkatan partisipasi dan kepercayaan publik (public trust) terhadap kinerja Satpol PP melalui keterbukaan informasi dan kemudahan akses layanan pengaduan;
Pentingnya data dan dokumentasi aduan yang valid sebagai dasar perumusan kebijakan penegakan Perda dan Perkada yang lebih tepat sasaran;
Tuntutan percepatan pencapaian indikator kinerja pelayanan publik daerah, termasuk dalam penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan inovasi pelayanan publik tingkat daerah maupun nasional.
4. METODE PEMBAHARUAN
Pembaharuan dilakukan dengan mentransformasikan layanan pengaduan dan konsultasi Satpol PP dari pola konvensional (tatap muka/manual) menjadi layanan berbasis pusat panggilan (call center) terintegrasi yang didukung teknologi informasi dan komunikasi, melalui langkah-langkah berikut:
Penyediaan satu nomor layanan resmi (call center/hotline) PAK SATPOL yang dapat diakses melalui telepon, pesan singkat (SMS), dan aplikasi percakapan (Whats App Business), didukung kanal digital pelengkap berupa media sosial resmi dan/atau aplikasi/website pelaporan;
Pembentukan tim operator/petugas penerima aduan yang bertugas secara bergilir (shift) untuk memastikan layanan dapat diakses pada jam kerja maupun di luar jam kerja untuk kondisi darurat;
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan, pencatatan, verifikasi, pendistribusian, penindakan, dan pelaporan hasil tindak lanjut aduan;
Pembangunan sistem pencatatan dan pendokumentasian aduan secara digital (logbook elektronik/aplikasi sederhana) yang terintegrasi dengan data personel piket lapangan;
Penetapan standar waktu tanggap (response time) maksimal terhadap setiap kategori aduan, disertai mekanisme eskalasi bila waktu tanggap terlampaui;
Pemberian informasi balik (feedback) kepada pelapor terkait status dan hasil penanganan aduan sebagai bentuk transparansi pelayanan;
Sosialisasi keberadaan layanan CALL PAK SATPOL kepada masyarakat, kelurahan/desa, RT/RW, dan pelaku usaha secara berkelanjutan.
5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
CALL PAK SATPOL menghadirkan sejumlah nilai kebaharuan dibandingkan layanan pengaduan konvensional sebelumnya, antara lain:
Akses layanan tunggal dan terpusat: masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor, cukup menghubungi satu nomor layanan untuk menyampaikan aduan maupun konsultasi;
Layanan dua arah, yaitu kanal pengaduan (untuk gangguan trantibum, pelanggaran Perda/Perkada) sekaligus kanal konsultasi (informasi regulasi, prosedur, dan edukasi ketertiban umum) dalam satu pintu layanan;
Respons cepat dan terukur melalui penetapan standar waktu tanggap serta keterlibatan personel piket yang siap diterjunkan ke lokasi;
Dokumentasi digital setiap aduan yang memudahkan penelusuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja secara periodik;
Transparansi tindak lanjut, di mana pelapor memperoleh informasi status penanganan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik;
Jangkauan lebih luas dan inklusif, menjangkau masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor Satpol PP tanpa harus menempuh biaya dan waktu perjalanan;
Mendukung tata kelola berbasis data, karena rekapitulasi aduan dapat dijadikan bahan analisis pola pelanggaran untuk perumusan kebijakan penegakan yang lebih presisi.
6. CARA KERJA INOVASI
Mekanisme kerja CALL PAK SATPOL dirancang secara sederhana namun sistematis, dengan tahapan sebagai berikut:
Penyampaian Aduan/Konsultasi: Masyarakat menghubungi nomor layanan PAK SATPOL (08114831950) melalui telepon, SMS, atau Whats App Business, dan menyampaikan informasi berupa identitas pelapor, lokasi kejadian, jenis gangguan/pertanyaan, serta kronologi singkat;
Penerimaan dan Pencatatan: Operator Call Center menerima dan mencatat aduan ke dalam sistem pencatatan digital, memberikan nomor tiket/registrasi sebagai bukti penerimaan;
Verifikasi dan Klasifikasi: Petugas melakukan verifikasi awal dan mengklasifikasikan aduan berdasarkan tingkat urgensi (darurat, prioritas, reguler) serta jenis penanganan yang diperlukan;
Pendistribusian Tugas: Aduan yang telah diklasifikasi diteruskan kepada personel piket lapangan Patroli Reaksi Cepat (PRC) Satpol PP Kabupaten Mimika sesuai wilayah dan jenis gangguan;
Tindakan Lapangan: Personel Satpol PP melakukan pengecekan dan penanganan di lokasi sesuai SOP, termasuk koordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan (Polri, Pemerintah Kelurahan/Desa, Dinas terkait);
Pelaporan Hasil Tindak Lanjut: Personel lapangan melaporkan hasil penanganan kepada operator call center untuk diperbarui dalam sistem pencatatan;
Pemberian Feedback kepada Pelapor: Operator menyampaikan informasi status dan hasil penanganan kepada pelapor melalui kanal yang sama (telepon/SMS/Whats App);
Rekapitulasi dan Evaluasi: Seluruh data aduan direkapitulasi secara berkala (harian, mingguan, bulanan) sebagai bahan evaluasi kinerja dan dasar pengambilan kebijakan pimpinan.
Diagram Alur Kerja PAK
SATPOL:
Aduan/
Konsultasi Masuk
Pencatatan &
Nomor Tiket
Verifikasi &
Klasifikasi
Distribusi ke
Personel Lapangan
Tindakan &
Penanganan
Feedback ke
Pelapor
Rekap &
Evaluasi
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Inovasi CALL PAK SATPOL bertujuan untuk:
Menyediakan kanal pelayanan pengaduan dan konsultasi yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika terkait permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Meningkatkan responsivitas dan kecepatan penanganan gangguan ketertiban umum oleh personel Satpol PP melalui standar waktu tanggap yang terukur;
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui pencatatan, pendokumentasian, dan pemberian informasi balik atas setiap aduan yang disampaikan masyarakat;
Membangun basis data pengaduan yang akurat sebagai dasar perumusan kebijakan dan strategi penegakan Perda/Perkada yang lebih tepat sasaran;
Meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Satpol PP melalui keterbukaan dan kemudahan akses layanan;
Mendukung agenda transformasi digital dan reformasi birokrasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
1. Bagi Masyarakat
Mendapatkan kemudahan akses dalam menyampaikan aduan dan memperoleh konsultasi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpol PP;
Memperoleh kepastian dan kejelasan informasi mengenai status penanganan aduan yang disampaikan;
Merasa lebih aman dan tenteram karena respons terhadap gangguan ketertiban umum dapat diperoleh secara lebih cepat;
Memperoleh edukasi dan informasi terkait regulasi ketertiban umum melalui layanan konsultasi.
2. Bagi Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika
Memiliki basis data aduan yang terdokumentasi sebagai bahan evaluasi dan perencanaan operasional;
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penugasan personel di lapangan berdasarkan klasifikasi dan prioritas aduan;
Meningkatkan citra kelembagaan sebagai organisasi pelayanan publik yang responsif, transparan, dan modern;
Mendukung pencapaian indikator kinerja pelayanan publik dan berpotensi menjadi rujukan inovasi pelayanan publik daerah maupun nasional.
3. Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat perangkat daerah;
Meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah;
Memperkuat sinergi penanganan ketertiban umum antar perangkat daerah dan aparat keamanan melalui data aduan yang terintegrasi;
Menjadi contoh praktik baik (best practice) inovasi pelayanan publik yang dapat direplikasi oleh perangkat daerah lain.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Sejak diterapkannya inovasi PAK SATPOL, terjadi perbaikan nyata dalam kualitas pelayanan pengaduan dan konsultasi Satpol PP Kabupaten Mimika, sebagaimana digambarkan dalam perbandingan berikut:
Indikator
Sebelum Inovasi
Setelah Inovasi PAK SATPOL
Kanal pengaduan
Datang langsung / informal, tidak terdokumentasi
Satu nomor layanan resmi, terdokumentasi digital
Waktu tanggap
Tidak terstandar, cenderung lambat
Memiliki standar waktu tanggap dan mekanisme eskalasi
Transparansi
Pelapor tidak mengetahui status tindak lanjut
Pelapor menerima feedback status penanganan
Dokumentasi & data
Manual, rawan hilang, sulit direkap
Tercatat digital, mudah direkap dan dievaluasi
Jangkauan layanan
Terbatas pada masyarakat yang datang ke kantor
Menjangkau seluruh wilayah selama ada akses komunikasi
Secara umum, inovasi ini menghasilkan: meningkatnya jumlah aduan masyarakat yang tertangani secara cepat dan terdokumentasi, tersedianya basis data aduan yang dapat dianalisis untuk pemetaan titik rawan gangguan ketertiban umum, meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap responsivitas Satpol PP, serta terbangunnya citra kelembagaan Satpol PP Kabupaten Mimika yang lebih profesional, humanis, dan berbasis pelayanan publik yang modern.
PAPEDA KOP 1 (Platform Aplikasi Pendidikan Edukatif Digital Aktif Koperapoka 1)
ujicoba
2025-01-19
2026-01-18
36
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PAPEDA KOP 1 (Platform Aplikasi Pendidikan Edukatif Digital Aktif Koperapoka 1)
Nama OPD
SD Inpres Koperapoka 1
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2025-01-19
Penerapan
2026-01-18
Urusan
Pendidikan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA
DINAS PENDIDIKAN
SD INPRES KOPERAPOKA I
TERAKREDITASI A, Nomor : 999/BAN-SM/SK/2021
Alamat : Jln.Ahmad Yani No.12 Timika – Papua
Website : https://sdinpreskoperapoka1.wordpress.com
Email : sdinpres.koperapokasatu@gmail.com
NPSN : 60302785 – NSS : 10125121005
RANCANG BANGUN INOVASI
SD INPRES KOPERAPOKA 1
Nama Inovasi : PAPEDA KOP 1 (Platform Aplikasi Pendidikan
Edukatif Digital Aktif Koperapoka 1)
Tahapan : Penerapan
Inisiator : Margarita Abraham, S.Pd., M.Pd
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Upaya Menciptakan Ekosistem Pendidikan yang
Modern, Efektif, dan Berbasis Data (Data-Driven)
Urusan : Meningkatkan Standar Pelayanan Pendidikan dan
Keamanan Anak di Kabupaten Mimika
Waktu Uji Coba : Desember 2025
Waktu Penerapan : Januari 2026 s/d seterusnya
DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 : Tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 : Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 : Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
UU No 23 Tahun 2014 : Tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola urusan pendidikan.
UU No. 20 Tahun 2003 : Tentang Sistem Pendidikan Nasional : Mengamanatkan bahwa pendidikan harus mengikuti perkembangan teknologi dan informasi.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua UU No. 1 Tahun 2024 : Mengatur etika, legalitas, dan keamanan dalam penggunaan teknologi digital, termasuk di lingkungan sekolah.
UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) : Mendorong penguatan teknologi dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan.
Permendikbudristek No. 8 Tahun 2022 : Mengatur tentang tata kelola teknologi informasi dalam pendidikan.
Permendikbudristek No. 31 Tahun 2022 : Mengatur tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk pengelolaan informasi.
Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 : Peraturan terkait penggunaan sarana dan prasarana berbasis teknologi.
PERMASALAHAN
Makro
Secara umum, tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 Mimika berakar pada ketidakefisienan pengelolaan data konvensional dan hambatan komunikasi di era digital. Permasalahan ini dapat dijabarkan kedalam beberapa aspek utama, yaitu :
Krisis Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Selama ini, masyarakat dan orang tua sulit mendapatkan akses informasi yang valid mengenai kredibilitas sekolah secara mandiri. Tanpa adanya platform terpadu, informasi mendasar seperti sejarah, profil, hingga rekam jejak pimpinan sekolah sering kali tidak tersampaikan dengan baik.
Korelasi Fitur : Fitur Sejarah, Visi Misi, Profil Sekolah, Profil Kepala Sekolah, dan Profil Guru & Tenaga Kependidikan hadir untuk menghapus sekat informasi dan membangun kepercayaan publik (Public Trust).
Fragmentasi Data Administrasi dan Supervisi Akademik
Pola kerja manual menyebabkan dokumen kurikulum dan perangkat pembelajaran tersebar dalam bentuk fisik yang berisiko rusak atau hilang. Hal ini menghambat Kepala Sekolah dalam melakukan pemantauan kualitas instruksional secara cepat dan terukur.
Korelasi Fitur : Fitur Kurikulum, Perangkat Pembelajaran, Program Kepala Sekolah, dan Supervisi Guru menciptakan ekosistem paperless yang memungkinkan tata kelola data akademik menjadi lebih sistematis, aman, dan mudah dievaluasi.
Lemahnya Mitigasi Keamanan dan Konektivitas Stakeholder
Di lingkungan urban yang dinamis, terdapat celah komunikasi kritis antara aktivitas siswa di sekolah dengan pengawasan orang tua di rumah. Tidak adanya sistem pelaporan kehadiran dan interaksi dua arah secara real-time meningkatkan risiko ketidakteraturan disiplin serta lambatnya respons terhadap keluhan wali murid.
Korelasi Fitur : Fitur SI-KOPERA, SA-SEKOLAH, SA-HADIR, Buku Penghubung, dan Lapor Kepsek dirancang untuk menjamin keamanan siswa secara digital, memperkuat disiplin pendidik, serta menyediakan kanal aspirasi langsung bagi masyarakat.
Kurangnya Wadah Dokumentasi Portofolio Digital
Banyaknya potensi siswa dan guru yang muncul melalui kegiatan di luar kelas sering kali tidak terdokumentasi secara profesional, sehingga apresiasi terhadap kreativitas warga sekolah menjadi tidak optimal.
Korelasi Fitur : Fitur Kegiatan Kokurikuler dan Kegiatan Ekstrakurikuler berfungsi sebagai portofolio digital yang merekam seluruh prestasi dan inovasi sekolah agar dapat diakses sebagai bahan promosi serta evaluasi kinerja.
Analisis Kebutuhan :
Mikro
Permasalahan mikro merupakan kendala spesifik dan teknis yang terjadi dalam proses belajar-mengajar dan manajemen harian di SD Inpres Koperapoka 1, diantaranya :
Ketidakpastian Psikologis Orang Tua terhadap Keamanan Anak
Orang tua sering kali merasa cemas karena tidak memiliki kepastian apakah anak mereka sudah sampai di sekolah dengan selamat atau mengikuti kegiatan kelas dengan benar. Tanpa laporan instan, deteksi dini terhadap siswa yang membolos atau mengalami kendala di perjalanan menjadi sulit dilakukan.
Solusi Fitur : Fitur SA-SEKOLAH (Absen Murid) dan SA-HADIR (Absen Kegiatan Pembelajaran) memberikan notifikasi kehadiran real-time untuk menjamin lingkungan yang aman dan harmonis.
Inefisiensi Birolrasi dan Beban Administrasi Guru
Guru menghabiskan waktu terlalu banyak untuk mengelola dokumen fisik seperti RPM, Prota, dan Prosem yang rentan rusak atau terselip dalam lemari arsip. Hal ini diperparah dengan proses supervisi oleh kepala sekolah yang sering tertunda karena harus menunggu penyiapan tumpukan berkas hardcopy.
Solusi Fitur : Fitur Kurikulum, Perangkat Pembelajaran, dan Supervisi Guru memungkinkan digitalisasi administrasi sehingga guru dapat fokus sepenuhnya pada kualitas pengajaran di kelas.
Kendala Kedisiplinan dan Akurasi Penilaian Kinerja
Rekapitulasi kehadiran guru yang masih bersifat manual sering kali tidak akurat dan lambat diproses, sehingga menyulitkan evaluasi kinerja tenaga pendidik (Tendik) secara objektif.
Solusi Fitur : Fitur SI-KOPERA (Absen Online Guru) memastikan kedisiplinan terdokumentasi secara digital dan akurat untuk mendukung profesionalisme pendidik.
Terputusnya Jembatan Komunikasi dan Aspirasi
Pengumuman agenda sekolah seringkali terlewat karena hanya melalui pesan grup Whats App yang tertumpuk atau papan pengumuman fisik. Selain itu, tidak adanya wadah resmi bagi orang tua untuk memberikan saran atau melaporkan kendala membuat masalah-masalah kecil di lapangan sering terlambat ditangani oleh pihak sekolah.
Solusi Fitur : Fitur Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik), serta Lapor Kepsek (Kotak Kritik & Saran) menciptakan kanal komunikasi dua arah yang responsif dan terarsipkan dengan rapi.
Rendahnya Literasi Digital dan Portofolio Individu
Tanpa platform edukasi yang terstruktur, interaksi warga sekolah dengan teknologi hanya terbatas pada media sosial umum, bukan pada pemanfaatan IT untuk pendidikan. Akibatnya, profil profesional guru dan rekam jejak kegiatan siswa (kokurikuler/ekstrakurikuler) tidak terdokumentasi secara sistematis sebagai identitas digital sekolah.
Solusi Fitur : Fitur Profil Kepala Sekolah, Profil Guru/Tendik, Kegiatan Kokurikuler, dan Kegiatan Ekstrakurikuler membangun identitas digital yang kuat sekaligus meningkatkan kecakapan teknologi bagi seluruh warga sekolah.
Minimnya Pemahaman terhadap Arah Kebijakan Sekolah
Seringkali orang tua dan masyarakat tidak memahami program strategis yang sedang dijalankan oleh pimpinan sekolah karena minimnya publikasi dokumen perencanaan.
Solusi Fitur : Fitur Visi Misi Sekolah dan Program Kepala Sekolah menyajikan transparansi rencana kerja sekolah agar seluruh stakeholder dapat memberikan dukungan yang sinergis.
Kesimpulan Dampak :
ISU STRATEGIS
Global
Penyusunan program PAPEDA KOP 1 merupakan respon aktif terhadap transformasi pendidikan dunia yang menuntut sekolah untuk tidak lagi sekadar menjadi tempat belajar, tetapi menjadi ekosistem digital yang cerdas. Isu-isu global tersebut meliputi :
Akselerasi Digitalisasi Pendidikan (Education 4.0)
Revolusi Industri 4.0 mengharuskan institusi pendidikan beralih dari manajemen tradisional berbasis kertas ke sistem yang terintegrasi secara digital demi efisiensi dan akurasi data.
Korelasi Fitur : Fitur Kurikulum, Perangkat Pembelajaran, dan Supervisi Guru memastikan SD Inpres Koperapoka 1 sejajar dengan standar global dalam pengelolaan administrasi akademik digital yang modern.
Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 4
PBB melalui SDGs menekankan pentingnya pendidikan berkualitas yang inklusif dan transparan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Korelasi Fitur : Fitur Sejarah, Visi Misi, Profil Sekolah, serta Profil Kepala Sekolah, Guru, dan Tendik memberikan aksesibilitas informasi yang luas bagi masyarakat dunia pendidikan sebagai bentuk transparansi institusi.
Standarisasi Sekolah Aman (Safe Schools Movement)
Secara global, isu keamanan anak di lingkungan sekolah menjadi prioritas utama. Dunia menuntut adanya sistem pemantauan yang mampu menjamin keberadaan siswa selama jam sekolah secara akurat.
Korelasi Fitur : Fitur SA-SEKOLAH (Absen Murid) dan SA-HADIR (Absen Kegiatan) menjadi instrumen mitigasi risiko keamanan yang memberikan kepastian posisi siswa secara real-time kepada orang tua.
Transformasi Budaya Paperless dan Isu Lingkungan
Gerakan global untuk mengurangi konsumsi kertas (Green School) menjadi standar baru dalam operasional sekolah untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Korelasi Fitur : Seluruh fitur absensi (SI-KOPERA, SA-SEKOLAH, SA-HADIR) serta pengelolaan Perangkat Pembelajaran secara digital secara masif mengurangi penggunaan kertas harian di sekolah.
Literasi Digital dan Kompetensi Abad ke-21
UNESCO menetapkan literasi digital sebagai kompetensi inti bagi guru dan siswa agar mampu berinteraksi dalam lingkungan digital yang sehat dan produktif.
Korelasi Fitur : Penggunaan rutin fitur Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik), Lapor Kepsek, serta dokumentasi Kegiatan Kokurikuler & Ekstrakurikuler melatih seluruh warga sekolah untuk cakap menggunakan teknologi sebagai media komunikasi resmi.
Transparansi dan Akuntabilitas Kepemimpinan
Terdapat tren global yang menuntut profil pimpinan dan rencana strategis lembaga publik dapat diakses dengan mudah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Korelasi Fitur : Fitur Program Kepala Sekolah dan Profil Kepala Sekolah menjawab tuntutan global akan kepemimpinan yang terbuka dan terukur dalam mencapai target-target pendidikan.
Makna Strategis Global :
Nasional
Pengembangan aplikasi PAPEDA KOP 1 merupakan langkah konkret SD Inpres Koperapoka 1 dalam mendukung agenda prioritas Pemerintah Republik Indonesia di bidang pendidikan dan transformasi digital Nasional :
Sinkronisasi Kebijakan Merdeka Belajar (Digitalisasi Sekolah)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya digitalisasi sekolah untuk mengurangi beban administrasi guru agar mereka dapat fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Korelasi Fitur : Fitur Perangkat Pembelajaran, Supervisi Guru, dan Kurikulum adalah bentuk nyata dukungan terhadap Merdeka Belajar, di mana administrasi guru terdokumentasi secara digital, efisien, dan mudah diakses untuk evaluasi akademik.
Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, setiap instansi publik termasuk satuan pendidikan wajib mengadopsi teknologi informasi guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Korelasi Fitur : Fitur SI-KOPERA (Absen Guru), SA-SEKOLAH (Absen Murid), dan SA-HADIR memastikan integritas data kehadiran yang objektif dan real-time, yang merupakan inti dari transparansi birokrasi di lingkungan sekolah.
Pemenuhan Hak Perlindungan Anak dan Satuan Pendidikan Aman
Pemerintah Indonesia berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman melalui program Sekolah Ramah Anak (SRA). Keamanan siswa sejak berangkat hingga pulang sekolah adalah isu krusial.
Korelasi Fitur : Fitur SA-SEKOLAH dan Buku Penghubung berfungsi sebagai jembatan pengawasan antara sekolah dan orang tua untuk memitigasi risiko keamanan serta memastikan hak perlindungan anak terpenuhi selama jam sekolah.
Peningkatan Indeks Literasi Digital Nasional
Dalam peta jalan Indonesia Digital 2021-2024, peningkatan literasi digital di sektor pendidikan menjadi kunci untuk mencetak sumber daya manusia yang kompetitif.
Korelasi Fitur : Penggunaan fitur Kegiatan Kokurikuler, Ekstrakurikuler, dan Lapor Kepsek membiasakan siswa, guru, dan orang tua berinteraksi dalam ekosistem digital resmi, yang secara langsung meningkatkan indeks literasi digital masyarakat di Kabupaten Mimika.
Penguatan Pendidikan Karakter dan Profil Pelajar Pancasila
Pemerintah mendorong sekolah untuk mempublikasikan praktik baik dan karakter siswa dalam kegiatan sekolah sebagai bagian dari pembangunan identitas bangsa.
Korelasi Fitur : Fitur Visi Misi, Sejarah, serta dokumentasi Kegiatan Kokurikuler & Ekstrakurikuler menjadi wadah untuk memamerkan proses pembentukan karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai nasional.
Percepatan Program "Satu Data Pendidikan"
Pemerintah tengah berupaya mengintegrasikan seluruh data pendidikan agar valid dan tidak tumpang tindih untuk pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.
Korelasi Fitur : Fitur Profil Sekolah, Profil Guru/Tendik, dan Program Kepala Sekolah menyajikan data mikro sekolah yang akurat, membantu pemerintah daerah maupun pusat dalam memetakan kebutuhan dan prestasi sekolah secara presisi.
Makna Strategis Nasional :
Lokal
Aplikasi PAPEDA KOP 1 dirancang khusus untuk menjawab tantangan unik yang dihadapi oleh dunia pendidikan di Kabupaten Mimika, serta mendukung visi daerah dalam menciptakan tata kelola yang cerdas :
Perwujudan Mimika Smart City (Pilar Smart Education)
Pemerintah Kabupaten Mimika sedang gencar mendorong transformasi menuju Smart City. Sebagai salah satu sekolah dasar unggulan, SD Inpres Koperapoka 1 memiliki tanggung jawab menjadi pionir dalam digitalisasi layanan publik di sektor pendidikan.
Korelasi Fitur : Melalui 16 fitur yang terintegrasi (seperti Profil Sekolah, Kurikulum, hingga Absensi Online), PAPEDA KOP 1 menjadi bukti nyata kontribusi sektor pendidikan dalam mendukung ekosistem digital di Kabupaten Mimika.
Penguatan Keamanan Siswa di Lingkungan Urban Timika
Sebagai sekolah yang berada di pusat kota dengan mobilitas tinggi, isu keamanan anak saat jam sekolah menjadi perhatian serius bagi masyarakat Mimika. Diperlukan sistem yang mampu memastikan anak benar-benar berada di sekolah tanpa ada celah informasi.
Korelasi Fitur : Fitur SA-SEKOLAH (Absen Murid) dan SA-HADIR (Absen Real-Time) memberikan ketenangan bagi orang tua di Timika bahwa anak mereka terpantau secara aman dalam pengawasan sekolah.
Jembatan Komunikasi Inklusif bagi Masyarakat Heterogen
Masyarakat Mimika memiliki latar belakang yang sangat beragam (heterogen). Terkadang, hambatan jarak dan waktu kerja orang tua membuat komunikasi tatap muka dengan pihak sekolah menjadi terbatas.
Korelasi Fitur : Fitur Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) dan Lapor Kepsek meruntuhkan hambatan geografis dan waktu, memungkinkan seluruh orang tua—apapun latar belakangnya—tetap bisa terlibat aktif dalam pendidikan anak mereka.
Peningkatan Marwah Sekolah Negeri/Inpres di Mimika
Terdapat tantangan persepsi di masyarakat lokal bahwa sekolah swasta lebih unggul dalam hal teknologi dibandingkan sekolah negeri. SD Inpres Koperapoka 1 berupaya mematahkan stigma tersebut.
Korelasi Fitur : Kehadiran fitur canggih seperti SI-KOPERA (Absen Guru) dan Supervisi Guru menunjukkan bahwa sekolah Inpres di Mimika mampu menerapkan manajemen profesional berbasis IT yang setara dengan standar sekolah elit/swasta.
Dokumentasi Kekayaan Budaya dan Sejarah Lokal
Kabupaten Mimika memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang perlu diwariskan kepada generasi muda sejak dini agar tidak tergerus oleh arus globalisasi.
Korelasi Fitur : Fitur Sejarah SD Inpres Koperapoka 1 dan dokumentasi Kegiatan Ekstrakurikuler berfungsi sebagai arsip digital yang melestarikan nilai-nilai lokal dan rekam jejak pengabdian sekolah bagi masyarakat Mimika.
Transparansi Pelayanan Publik di Sektor Pendidikan
Sejalan dengan semangat otonomi daerah, masyarakat Mimika menuntut transparansi dalam pengelolaan lembaga publik. Orang tua ingin mengetahui siapa yang mendidik anak mereka dan apa program kerja sekolah.
Korelasi Fitur : Fitur Profil Guru & Tendik, Profil Kepala Sekolah, dan Program Kepala Sekolah menyajikan informasi terbuka yang dapat diakses kapan saja oleh warga Mimika sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Makna Strategis Lokal :
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya PAPEDA KOP 1 :
Sebelum hadirnya platform PAPEDA KOP 1, SD Inpres Koperapoka 1 beroperasi dalam ekosistem pendidikan konvensional yang memiliki keterbatasan ruang dan waktu. Kondisi tersebut dapat digambarkan melalui beberapa aspek berikut :
Eksklusivitas Informasi dan Profil Sekolah yang Statis
Informasi mengenai identitas sekolah hanya dapat diakses melalui papan pengumuman fisik atau kunjungan langsung. Masyarakat dan orang tua tidak memiliki sarana mandiri untuk mengenal lebih dalam mengenai sejarah panjang dan sumber daya manusia di sekolah.
Kondisi Riil : Data mengenai Sejarah, Visi Misi, Profil Sekolah, serta Profil Guru/Tendik tersimpan dalam dokumen arsip yang tidak terpublikasi, sehingga "branding" sekolah di mata masyarakat menjadi kurang kompetitif.
Manajemen Administrasi yang Fragmentaris dan Rentan
Pengelolaan kurikulum dan perangkat ajar guru masih sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik (paper-based). Hal ini mengakibatkan proses supervisi akademik menjadi lambat karena kepala sekolah harus memeriksa tumpukan berkas satu per satu secara manual.
Kondisi Riil : Kurikulum, Perangkat Pembelajaran, dan Program Kepala Sekolah tidak terdokumentasi secara tersentralisasi, sehingga sulit untuk melakukan audit kinerja yang cepat dan akurat melalui fitur Supervisi Guru.
"Mata Rantai Terputus" dalam Monitoring Kehadiran
Sistem absensi yang bersifat manual (buku absen) menimbulkan celah informasi yang besar. Sekolah tidak mampu memberikan kepastian secara cepat kepada orang tua mengenai keberadaan anak mereka, yang seringkali memicu kecemasan terkait keamanan siswa di luar rumah.
Kondisi Riil : Rekapitulasi SI-KOPERA (Absen Guru) sering terlambat, sementara SA-SEKOLAH (Absen Murid) dan SA-HADIR (Absen KBM) tidak bersifat real-time, sehingga deteksi dini terhadap ketidakhadiran siswa atau guru tidak dapat dilakukan seketika.
Minimnya Dokumentasi Jejak Prestasi dan Kreativitas
Banyak kegiatan pengembangan bakat yang dilakukan siswa dan guru menguap begitu saja tanpa dokumentasi yang terstruktur. Hal ini mengakibatkan sekolah kehilangan kesempatan untuk membangun portofolio digital yang prestisius.
Kondisi Riil : Dokumentasi Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler hanya tersimpan di galeri pribadi guru, tidak menjadi bagian dari etalase digital sekolah yang bisa dibanggakan kepada stakeholder.
Saluran Komunikasi yang Terbatas dan Pasif
Komunikasi antara sekolah dan orang tua bersifat reaktif—biasanya hanya terjadi saat pembagian rapor atau ketika terjadi masalah besar. Kritik dan saran dari masyarakat jarang terdokumentasi dengan baik karena tidak adanya kanal resmi yang mudah dijangkau.
Kondisi Riil : Tidak adanya Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) digital menyebabkan koordinasi harian guru-orang tua menjadi lemah, dan fitur Lapor Kepsek (Kotak Saran) yang bersifat fisik di sekolah cenderung tidak digunakan secara optimal oleh masyarakat karena kendala jarak dan waktu.
Kesimpulan Kondisi Awal :
Kondisi setelah adanya Program “PAPEDA KOP 1” :
Implementasi PAPEDA KOP 1 telah mengubah wajah SD Inpres Koperapoka 1 dari sekolah konvensional menjadi sebuah "Digital Smart School" yang terintegrasi. Kondisi baru ini menciptakan standar pelayanan yang jauh lebih tinggi :
Terciptanya Ekosistem Transparansi Digital yang Inklusif
Sekolah kini memiliki "Wajah Digital" yang bisa diakses oleh siapa saja, kapan saja, dan dari mana saja. Identitas sekolah tidak lagi tersembunyi, melainkan menjadi kebanggaan yang terbuka untuk publik.
Transformasi : Melalui fitur Sejarah, Visi Misi, Profil Sekolah, serta Profil Guru & Tenaga Kependidikan, masyarakat kini memiliki kedekatan emosional dan kepercayaan yang tinggi terhadap profesionalisme staf sekolah.
Digitalisasi Manajemen Akademik yang Presisi (Paperless)
Beban administrasi manual yang selama ini menghambat kreativitas guru telah dihilangkan. Dokumentasi akademik kini tersimpan secara sistematis dalam awan (cloud storage) yang aman.
Transformasi : Fitur Kurikulum, Perangkat Pembelajaran, dan Program Kepala Sekolah membuat data akademik selalu siap audit. Kepala Sekolah dapat melakukan Supervisi Guru secara objektif melalui rekam jejak digital yang akurat, bukan lagi sekadar tumpukan berkas.
Penjaminan Keamanan Siswa secara Real-Time (Safe School)
Kecemasan orang tua telah berganti menjadi ketenangan pikiran (peace of mind). Jembatan informasi mengenai keberadaan anak kini tersambung secara instan antara sekolah dan rumah.
Transformasi : Dengan fitur SA-SEKOLAH (Absen Murid) dan SA-HADIR (Absen KBM), orang tua menerima kepastian kehadiran anak secara detik itu juga. Begitu pula dengan SI-KOPERA (Absen Guru) yang menjamin kedisiplinan pendidik di kelas tetap terjaga.
Portofolio Digital sebagai Etalase Prestasi
Sekolah kini memiliki rekam jejak digital yang dinamis. Setiap tetes keringat dan kreativitas siswa serta guru tidak lagi hilang ditelan waktu, melainkan menjadi aset digital sekolah.
Transformasi : Fitur Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler berfungsi sebagai galeri prestasi yang terus diperbarui, meningkatkan reputasi sekolah di tingkat lokal maupun nasional.
Komunikasi Interaktif dan Responsif (Responsive Governance)
Dinding penghalang antara sekolah dan stakeholder telah runtuh. Komunikasi kini berjalan dua arah, menciptakan rasa memiliki (sense of belonging) yang kuat dari orang tua terhadap sekolah.
Transformasi : Melalui Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik), guru dan orang tua dapat berkolaborasi memantau perkembangan karakter anak. Sementara fitur Lapor Kepsek memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam perbaikan sekolah secara cepat tanpa harus terkendala birokrasi fisik.
Peningkatan Budaya Literasi Digital Warga Sekolah
Seluruh ekosistem sekolah secara tidak langsung telah mengalami peningkatan kompetensi IT. Guru, siswa, dan orang tua kini terbiasa berinteraksi dengan sistem manajemen yang modern.
Transformasi : Penggunaan rutin 16 fitur di PAPEDA KOP 1 menjadi simulasi nyata kehidupan digital di masa depan, menyiapkan lulusan yang siap bersaing di era industri 4.
0. Kesimpulan Kondisi Akhir :
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
PAPEDA KOP 1 bukan sekadar portal informasi, melainkan sebuah ekosistem digital terintegrasi yang memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut :
Integrasi Layanan "One-Stop Solution" (Satu Pintu untuk Semua)
Keunggulan utama PAPEDA KOP 1 adalah kemampuannya menyatukan seluruh kebutuhan manajemen sekolah dalam satu genggaman. Pengguna tidak perlu berpindah-pindah aplikasi untuk mengakses data administrasi, kehadiran, maupun profil sekolah.
Kaitan Fitur : Mengintegrasikan informasi dasar (Sejarah, Profil Sekolah, Profil Guru) dengan manajemen operasional (Kurikulum, Program Kepsek, Perangkat Pembelajaran) dalam satu platform yang sinkron.
Kepastian Keamanan Anak (Safe-School Digital System)
Program ini mengedepankan keamanan siswa sebagai prioritas tertinggi. Melalui sistem absensi berjenjang, sekolah memberikan "ketenangan pikiran" kepada orang tua melalui validasi data kehadiran yang tidak bisa dimanipulasi.
Kaitan Fitur : Sinergi antara SA-SEKOLAH (Absen Murid), SA-HADIR (Absen KBM), dan Buku Penghubung menciptakan jaringan pengawasan ketat yang memastikan keberadaan siswa selalu terpantau oleh sekolah dan rumah secara bersamaan.
Otomatisasi Administrasi Pendidik (Efficiency Driven)
PAPEDA KOP 1 membebaskan guru dari belenggu administrasi manual yang memakan waktu. Hal ini memungkinkan guru memiliki waktu lebih banyak untuk berinovasi dalam metode pengajaran di kelas.
Kaitan Fitur : Fitur Perangkat Pembelajaran dan Supervisi Guru memungkinkan pengumpulan, penyimpanan, dan penilaian berkas akademik secara digital, sehingga proses evaluasi kinerja oleh Kepala Sekolah menjadi lebih cepat dan objektif.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik yang Tinggi
Program ini membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi. Setiap kebijakan dan rekam jejak pengelola sekolah tersaji secara jujur untuk dipantau oleh pemangku kepentingan.
Kaitan Fitur : Publikasi Visi Misi, Program Kepala Sekolah, hingga Profil Kepala Sekolah dan Profil Guru & Tendik membuktikan bahwa SD Inpres Koperapoka 1 dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Penguatan Kedisiplinan Berbasis Data (Data-Driven Discipline)
Sistem ini menghilangkan subjektivitas dalam penilaian kedisiplinan. Data yang dihasilkan oleh aplikasi adalah data real-time yang akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pimpinan.
Kaitan Fitur : Fitur SI-KOPERA (Absen Guru) memastikan setiap tenaga pendidik hadir tepat waktu, yang secara otomatis berdampak pada efektivitas proses belajar mengajar di sekolah.
Ruang Apresiasi dan Portofolio Digital yang Dinamis
Berbeda dengan sistem lama, PAPEDA KOP 1 memberikan ruang bagi setiap pencapaian siswa dan guru untuk dikenal luas, meningkatkan kebanggaan (pride) bagi seluruh warga sekolah.
Kaitan Fitur : Fitur Kegiatan Kokurikuler dan Kegiatan Ekstrakurikuler bertindak sebagai etalase digital yang mendokumentasikan bakat dan prestasi siswa sebagai modal portofolio masa depan mereka.
Saluran Aspirasi yang Demokratis dan Responsif
Keunggulan yang paling menyentuh stakeholder adalah adanya kanal komunikasi langsung. Sekolah menjadi lebih peka terhadap dinamika di lapangan karena adanya jalur pelaporan yang resmi dan terarsip.
Kaitan Fitur : Fitur Lapor Kepsek (Kotak Kritik & Saran) memberikan jaminan bahwa setiap suara orang tua dan masyarakat didengarkan dan ditindaklanjuti secara profesional oleh pimpinan sekolah.
Digitalisasi Kearifan Lokal "Amungme & Kamoro" (Cultural Identity Preservation)
Keunggulan unik dari PAPEDA KOP 1 adalah perannya sebagai benteng digital bagi pelestarian identitas lokal di tengah arus globalisasi. Aplikasi ini tidak hanya membawa teknologi ke sekolah, tetapi juga membungkus nilai-nilai luhur budaya Mimika ke dalam ekosistem pendidikan modern, sehingga teknologi tidak menjauhkan siswa dari akarnya, melainkan menjadi alat untuk memperkenalkannya.
Kaitan Fitur : Melalui fitur Sejarah SD Inpres Koperapoka 1, sekolah mendokumentasikan peran lembaga ini dalam mencerdaskan anak-anak suku Amungme, Kamoro, dan lima suku kekerabatan lainnya di Mimika.
Fitur Kegiatan Ekstrakurikuler dan Kokurikuler menjadi panggung digital untuk menampilkan sanggar tari, kerajinan anyam, dan kearifan lokal lainnya agar dapat diapresiasi secara luas oleh publik dan orang tua.
Filosofi Nama : Penggunaan akronim "PAPEDA" bukan sekadar nama makanan pokok, melainkan simbol dari perekat kebersamaan. Sebagaimana Papeda yang bersifat lengket, aplikasi ini menjadi "perekat" hubungan antara sekolah, orang tua, dan masyarakat adat dalam menjaga nilai-nilai budaya melalui fitur Buku Penghubung dan Lapor Kepsek.
Nilai Tambah :
CARA KERJA INOVASI
Cara kerja PAPEDA KOP 1 (Platform Aplikasi Pendidikan Edukatif Digital Aktif Koperapoka 1) mengadopsi sistem Integrated School Management yang menghubungkan tiga aktor utama: Sekolah (Admin & Guru), Siswa, dan Orang Tua/Masyarakat melalui alur kerja sebagai berikut :
Tahap Input & Sentralisasi Data (Back-End)
Pada tahap ini, sekolah membangun fondasi informasi yang dapat diakses oleh publik.
Update Profil & Kebijakan :
Admin sekolah mengunggah data pada fitur Sejarah, Visi Misi, Profil Sekolah, dan Profil Guru/Tendik.
Perencanaan Strategis :
Kepala Sekolah menginput Program Kepala Sekolah dan rencana Kurikulum yang berlaku.
Administrasi Pendidik :
Guru mengunggah Perangkat Pembelajaran (RPP, Prota, Prosem) ke dalam sistem cloud sehingga siap untuk diakses dan dinilai.
Tahap Operasional Harian (Real-Time Processing)
Tahap ini merupakan inti dari aktivitas harian sekolah yang mengedepankan kedisiplinan dan keamanan.
Presensi Digital Guru (SI-KOPERA) :
Guru melakukan absensi masuk dan pulang melalui aplikasi yang berbasis lokasi (GPS) atau QR Code untuk memastikan kehadiran fisik di sekolah.
Presensi Digital Siswa (SA-SEKOLAH) :
Saat siswa tiba di sekolah, data kehadiran diinput (atau di-scan) yang secara otomatis mengirimkan status "Hadir" ke sistem.
Monitoring Belajar (SA-HADIR) :
Guru menginput kehadiran siswa di setiap sesi mata pelajaran secara real-time untuk memastikan siswa tetap berada di kelas selama jam pelajaran berlangsung.
Tahap Monitoring & Supervisi (Quality Control)
Sistem memberikan akses kepada pimpinan untuk memantau kualitas pendidikan tanpa hambatan birokrasi fisik.
Supervisi Digital :
Melalui fitur Supervisi Guru, Kepala Sekolah memeriksa kesesuaian antara rencana pembelajaran yang diunggah dengan pelaksanaan di kelas secara digital.
Dokumentasi Kegiatan :
Setiap aktivitas Kokurikuler dan Ekstrakurikuler didokumentasikan dalam bentuk foto/video dan deskripsi kegiatan ke dalam galeri aplikasi sebagai bentuk laporan kinerja sekolah.
Tahap Interaksi & Output (User Interface)
Tahap di mana orang tua dan masyarakat merasakan manfaat langsung dari transparansi informasi.
Notifikasi Orang Tua :
Melalui fitur “Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik)”, orang tua menerima laporan perkembangan anak, baik nilai maupun catatan perilaku secara pribadi.
Kanal Aspirasi (Lapor Kepsek) :
Orang tua atau masyarakat yang memiliki keluhan, kritik, atau saran dapat mengisi formulir digital pada fitur “Lapor Kepsek”. Laporan ini masuk langsung ke dasbor pimpinan sekolah untuk segera ditindaklanjuti.
Akses Informasi Publik :
Masyarakat umum dapat memantau profil profesional tenaga pendidik melalui fitur Profil Guru dan memantau prestasi sekolah melalui fitur kegiatan.
Tahap Evaluasi & Rekapitulasi (Output Data)
Setiap akhir periode (minggu/bulan), sistem secara otomatis mengolah data :
Rekapitulasi absensi guru dan siswa tersaji dalam bentuk grafik/tabel yang akurat.
Data ini menjadi dasar bagi Kepala Sekolah untuk memberikan apresiasi atau teguran, serta menjadi bahan laporan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Ringkasan Alur Kerja :
Dengan alur kerja yang melingkar dan berkelanjutan ini, PAPEDA KOP 1 memastikan tidak ada informasi yang terputus (misscommunication) dan setiap proses pendidikan di SD Inpres Koperapoka 1 berjalan secara Aktif, Edukatif, dan Digital.
TUJUAN
Inovasi PAPEDA KOP 1 lahir sebagai wujud nyata komitmen SD Inpres Koperapoka 1 dalam menghadirkan ekosistem pendidikan yang aman, transparan, dan modern. Dengan mengintegrasikan teknologi digital ke dalam kearifan lokal Kabupaten Mimika, program ini dirancang secara terukur untuk mencapai sasaran strategis sebagai berikut :
Tujuan Jangka Pendek (Output) :
Fokus pada ketersediaan sistem, literasi digital awal, dan digitalisasi data.
Tersedianya Infrastruktur Digital Terpadu :
Terwujudnya platform PAPEDA KOP 1 yang stabil dan dapat diakses oleh seluruh warga sekolah melalui berbagai perangkat (smartphone/laptop).
Digitalisasi Administrasi Sekolah 100% :
Seluruh data profil sekolah, kurikulum, dan perangkat pembelajaran guru (RPP/Prota/Prosem) bermigrasi dari sistem kertas ke sistem cloud storage yang aman dan terorganisir.
Aktivasi Sistem Keamanan Siswa :
Terlaksananya absensi real-time (SA-SEKOLAH dan SA-HADIR) yang memberikan laporan kehadiran instan kepada orang tua murid setiap harinya.
Peningkatan Literasi Digital Pendidik :
Seluruh guru dan tenaga kependidikan cakap dalam mengoperasikan fitur SI-KOPERA dan sistem supervisi digital sebagai bagian dari budaya kerja baru.
Tujuan Jangka Menengah (Outcome)
Fokus pada perubahan perilaku, peningkatan disiplin, dan efektivitas manajemen.
Transformasi Budaya Disiplin Berbasis Data :
Terciptanya peningkatan disiplin guru dan siswa secara signifikan karena proses pemantauan yang transparan, akurat, dan objektif melalui data absensi harian.
Efektivitas Supervisi Akademik :
Meningkatnya kualitas pengajaran di kelas karena Kepala Sekolah dapat melakukan supervisi dan evaluasi perangkat ajar secara berkelanjutan tanpa terhambat kendala birokrasi fisik.
Penguatan Kemitraan Strategis (School-Family Bond) :
Terjalinnya komunikasi yang harmonis dan interaktif antara guru dan orang tua melalui Buku Penghubung digital, sehingga perkembangan karakter siswa terpantau secara kolaboratif.
Optimalisasi Publikasi Prestasi :
Terbangunnya portofolio digital sekolah yang dinamis melalui dokumentasi rutin kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler yang dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Tujuan Jangka Panjang (Impact)
Fokus pada dampak luas bagi institusi, masyarakat, dan kualitas lulusan.
Terwujudnya Pilot Project "Smart School" di Mimika :
Menjadikan SD Inpres Koperapoka 1 sebagai model sekolah dasar digital (rujukan utama) bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Mimika maupun di Provinsi Papua Tengah.
Penciptaan Lingkungan Pendidikan Aman dan Humanis :
Menghilangkan celah kerawanan keamanan anak melalui sistem monitoring yang ketat, sehingga sekolah menjadi tempat yang paling dipercayai oleh masyarakat untuk menitipkan putra-putrinya.
Investasi SDM Unggul "Generasi Emas 2045" :
Melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kecakapan digital (IT literate) dan karakter yang kuat, siap bersaing dalam tantangan global namun tetap menjunjung tinggi nilai budaya lokal.
Kelestarian Budaya dalam Bingkai Teknologi :
Memastikan nilai-nilai kearifan lokal Mimika tetap hidup dan relevan bagi generasi muda melalui integrasi konten lokal dalam platform digital sekolah.
Kesimpulan Filosofis :
MANFAAT/DAMPAK
Manfaat Bagi Siswa
Implementasi PAPEDA KOP 1 menempatkan siswa sebagai subjek utama yang mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan pengembangan bakat melalui ekosistem digital :
Penjaminan Keamanan di Lingkungan Sekolah (Safety & Security)
Manfaat paling mendasar yang dirasakan siswa adalah terciptanya lingkungan yang aman dan terpantau. Dengan adanya sistem absen digital, keberadaan siswa selalu terdeteksi oleh guru dan orang tua secara real-time.
Dampak Fitur : Penggunaan SA-SEKOLAH dan SA-HADIR meminimalkan risiko siswa membolos atau berada di luar pengawasan sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Hal ini membangun rasa aman psikologis bagi siswa selama berada di sekolah.
Peningkatan Disiplin dan Karakter yang Terukur
Siswa diajak untuk memiliki budaya disiplin sejak dini. Karena kehadiran mereka tercatat secara digital dan objektif, motivasi untuk hadir tepat waktu menjadi lebih kuat.
Dampak Fitur : Integrasi antara SA-HADIR dan Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) membuat rekam jejak kedisiplinan siswa terdokumentasi dengan baik, sehingga setiap perubahan perilaku positif dapat langsung diapresiasi oleh guru dan orang tua.
Wadah Apresiasi Bakat dan Minat (Digital Portfolio)
Setiap potensi yang dimiliki siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik, kini memiliki wadah publikasi resmi. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri dan kebanggaan siswa terhadap pencapaian mereka sendiri.
Dampak Fitur : Melalui fitur Kegiatan Kokurikuler dan Kegiatan Ekstrakurikuler, dokumentasi prestasi, karya, dan keterlibatan siswa dipajang dalam platform sekolah sebagai portofolio digital yang dapat dikenang dan dibanggakan.
Peningkatan Literasi Digital Terapan
Siswa tidak hanya belajar teori teknologi, tetapi mempraktikkannya dalam kehidupan sekolah sehari-hari. Ini adalah investasi keterampilan jangka panjang agar mereka siap menghadapi pendidikan di jenjang yang lebih tinggi dan dunia kerja modern.
Dampak Fitur : Interaksi harian siswa dengan sistem aplikasi (seperti melihat profil guru atau mengikuti kegiatan berbasis digital) secara tidak langsung meningkatkan kecakapan digital (digital skills) mereka di atas rata-rata siswa pada umumnya.
Pendampingan Belajar yang Lebih Personal
Dengan berkurangnya beban administrasi manual guru, guru memiliki lebih banyak waktu untuk fokus mendampingi perkembangan siswa secara individu. Selain itu, komunikasi antara guru dan orang tua mengenai kendala belajar siswa menjadi lebih cepat tertangani.
Dampak Fitur : Sinergi fitur Perangkat Pembelajaran dan Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) memastikan materi yang diterima siswa berkualitas, dan kendala belajar yang dialami siswa segera mendapat solusi melalui koordinasi cepat antara rumah dan sekolah.
Penguatan Identitas Budaya Lokal
Siswa tumbuh menjadi generasi yang modern secara teknologi namun tetap mencintai akar budayanya. Mereka dapat melihat sejarah dan prestasi sekolahnya dalam bingkai kearifan lokal Mimika.
Dampak Fitur : Fitur Sejarah SD Inpres Koperapoka 1 dan dokumentasi kegiatan lokal menanamkan nilai-nilai luhur dan jati diri sebagai anak-anak Papua yang maju namun tidak meninggalkan identitas asalnya.
Kesimpulan :
Manfaat Bagi Guru
Program PAPEDA KOP 1 hadir sebagai asisten digital yang mentransformasi beban kerja administratif menjadi efisiensi kreatif bagi para pendidik di SD Inpres Koperapoka 1 :
Reduksi Beban Administrasi (Paperless Efficiency)
Guru tidak lagi terjebak dalam tumpukan berkas fisik yang menyita waktu dan tenaga. Digitalisasi dokumen memungkinkan pengelolaan perangkat ajar menjadi lebih ringkas dan terorganisir.
Dampak Fitur : Melalui fitur Perangkat Pembelajaran, guru dapat mengunggah RPP, Prota, dan Prosem secara digital. Hal ini memudahkan guru dalam mencari, memperbarui, dan mengarsipkan dokumen akademik tanpa risiko kehilangan data fisik.
Objektivitas dan Akurasi Kedisiplinan
Sistem absensi digital memberikan perlindungan terhadap integritas guru. Rekam jejak kehadiran yang akurat menjadi bukti profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya.
Dampak Fitur :
Fitur SI-KOPERA (Sistem Informasi Kehadiran Online Pendidik Koperapoka) memastikan data kehadiran guru tercatat secara real-time dan transparan, sehingga penilaian kinerja oleh pimpinan didasarkan pada data yang jujur dan objektif.
Kemudahan Supervisi dan Evaluasi Berkelanjutan
Proses supervisi akademik yang selama ini dianggap menegangkan kini berubah menjadi proses bimbingan yang konstruktif dan efisien.
Dampak Fitur : Dengan fitur Supervisi Guru, proses pemantauan kualitas pembelajaran oleh Kepala Sekolah dapat dilakukan kapan saja. Guru mendapatkan umpan balik secara lebih cepat melalui sistem, sehingga perbaikan kualitas mengajar dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus menunggu rapat bulanan.
Peningkatan Marwah Profesionalisme di Mata Masyarakat
Guru sekolah negeri kini memiliki etalase profesional yang sejajar dengan standar global. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri guru serta martabat mereka di mata wali murid dan publik.
Dampak Fitur : Fitur Profil Guru dan Tenaga Kependidikan mempublikasikan kompetensi dan identitas profesional guru, sehingga masyarakat mengetahui bahwa putra-putrinya dididik oleh tenaga pendidik yang kompeten dan berdedikasi.
Efektivitas Komunikasi dengan Orang Tua (Anti-Misscommunication)
Guru dapat menyampaikan informasi perkembangan siswa atau pengumuman kelas tanpa harus terganggu oleh banyaknya pesan di grup aplikasi chatting yang seringkali tertumpuk.
Dampak Fitur : Fitur Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) memungkinkan guru melakukan koordinasi personal dengan orang tua mengenai perilaku atau pencapaian siswa secara tertutup dan terdokumentasi, sehingga terbangun kerjasama yang solid untuk kesuksesan belajar siswa.
Akselerasi Literasi Digital Pendidik
Penggunaan rutin aplikasi ini secara otomatis meningkatkan kompetensi teknologi guru, yang merupakan syarat mutlak dalam implementasi Kurikulum Merdeka dan tantangan pendidikan abad ke-
21. Dampak Fitur : Aktivitas harian dalam mengelola fitur SA-HADIR, Kegiatan Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler memaksa guru untuk terus berinteraksi dengan teknologi, menjadikan mereka sebagai individu yang cakap digital (IT Literate).
Fokus pada Kualitas Instruksional (The Joy of Teaching)
Dampak paling bermakna adalah kembalinya peran guru sebagai fasilitator belajar, bukan sekadar administrator.
Dampak Utama : Dengan efisiensi yang diciptakan oleh 16 fitur PAPEDA KOP 1, guru memiliki waktu dan energi lebih banyak untuk merancang metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif di dalam kelas, demi kebaikan masa depan siswa-siswi di Mimika.
Kesimpulan :
Manfaat Bagi Sekolah
Bagi SD Inpres Koperapoka 1 sebagai sebuah lembaga, program ini bukan sekadar aplikasi tambahan, melainkan sebuah transformasi sistemik yang meningkatkan kualitas organisasi secara fundamental :
Eskalasi Marwah dan Reputasi Institusi
Program ini memberikan nilai tambah yang luar biasa pada citra atau branding sekolah. SD Inpres Koperapoka 1 memposisikan diri sebagai pionir digitalisasi sekolah negeri di Kabupaten Mimika.
Dampak : Menghapus stigma bahwa sekolah negeri/Inpres tertinggal dalam hal teknologi. Sekolah kini memiliki standar layanan modern yang setara dengan sekolah-sekolah unggulan nasional maupun internasional.
Mewujudkan Tata Kelola Berbasis Data (Data-Driven Management)
Sekolah memiliki bank data digital yang terintegrasi dan akurat. Kepemimpinan sekolah tidak lagi berjalan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta riil yang terekam dalam sistem.
Dampak : Memudahkan perencanaan program kerja sekolah di masa depan. Data dari fitur SI-KOPERA, SA-SEKOLAH, dan Supervisi Guru menjadi dasar yang kuat dalam melakukan evaluasi tahunan untuk perbaikan kualitas pendidikan.
Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya (Operational Excellence)
Dengan mengadopsi konsep paperless (nirkertas), sekolah dapat mereduksi biaya rutin pengadaan kertas, tinta cetak, dan ruang penyimpanan arsip fisik yang besar.
Dampak : Anggaran sekolah dapat dialokasikan kembali untuk pengembangan sarana prasarana lain yang lebih mendesak. Selain itu, alur kerja administratif menjadi lebih cepat karena dokumen seperti Perangkat Pembelajaran dan Kurikulum dapat diakses secara instan tanpa birokrasi fisik yang lambat.
Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Publik
Sekolah menjadi institusi yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap program dan profil tenaga pendidik dapat dipantau oleh publik.
Dampak : Meningkatnya kepercayaan masyarakat (wali murid) terhadap sekolah. Fitur Visi Misi, Program Kepala Sekolah, dan Lapor Kepsek membuktikan bahwa sekolah dikelola secara profesional, jujur, dan siap menerima kritik untuk kemajuan bersama.
Keamanan Sistem dan Arsip Digital yang Tangguh
Berbeda dengan dokumen fisik yang rentan terhadap risiko bencana (kebakaran, kelembapan, atau kehilangan), data digital dalam PAPEDA KOP 1 memiliki daya tahan yang lebih lama dan mudah untuk dipulihkan.
Dampak : Sejarah dan prestasi sekolah (melalui fitur Sejarah dan Dokumentasi Kegiatan) tetap terjaga dengan rapi sebagai warisan intelektual sekolah bagi generasi-generasi mendatang.
Terciptanya Budaya Kerja yang Modern dan Disiplin
PAPEDA KOP 1 secara otomatis menyaring etos kerja seluruh warga sekolah. Penggunaan teknologi memaksa terciptanya budaya kerja yang presisi, tepat waktu, dan melek digital.
Dampak : Meningkatnya produktivitas staf. Sekolah menjadi lingkungan yang dinamis di mana literasi teknologi menjadi kompetensi standar, menjadikan SD Inpres Koperapoka 1 sebagai role model (sekolah rujukan) bagi sekolah lain di Provinsi Papua Tengah.
Respons Cepat terhadap Isu di Lapangan
Sekolah memiliki alat deteksi dini jika terjadi permasalahan, baik itu masalah kehadiran siswa maupun keluhan orang tua.
Dampak : Kecepatan dalam pengambilan solusi. Melalui fitur SA-HADIR dan Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik), sekolah dapat merespons masalah sebelum berkembang menjadi lebih besar, sehingga kondusivitas lingkungan belajar tetap terjaga.
Kesimpulan :
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Bagi orang tua dan masyarakat Kabupaten Mimika, PAPEDA KOP 1 bukan sekadar aplikasi teknis, melainkan sebuah jaminan layanan pendidikan yang aman, terbuka, dan partisipatif.
Bagi Orang Tua/Wali Murid
Ketenangan Batin Melalui Kepastian Keamanan (Peace of Mind)
Manfaat paling signifikan yang dirasakan orang tua adalah hilangnya kecemasan mengenai keberadaan anak selama jam sekolah.
Dampak Riil : Melalui fitur SA-SEKOLAH (Absen Murid) dan SA-HADIR (Absen KBM), orang tua mendapatkan laporan real-time bahwa anak mereka benar-benar telah sampai di sekolah dan mengikuti pelajaran di kelas. Ini memberikan rasa aman yang tak ternilai bagi orang tua yang sibuk bekerja di luar rumah.
Keterlibatan Proaktif dalam Perkembangan Anak
Dahulu, orang tua seringkali hanya menjadi "penonton" yang menerima hasil di akhir semester. Kini, orang tua menjadi mitra aktif dalam pendidikan.
Dampak Riil : Fitur Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) memungkinkan komunikasi dua arah yang intens antara orang tua dan guru. Masalah belajar atau perilaku anak dapat didiskusikan dan dicarikan solusinya segera tanpa harus menunggu rapat rapor, sehingga potensi anak dapat dikembangkan lebih maksimal.
Transparansi Penuh terhadap Kualitas Pengajaran
Orang tua kini memiliki akses untuk mengetahui siapa yang mendidik anak mereka dan apa yang dipelajari di sekolah.
Dampak Riil : Dengan fitur Profil Guru & Tendik serta Kurikulum, orang tua dapat mengenal latar belakang kompetensi pengajar dan materi ajar. Hal ini membangun kepercayaan (trust) yang kuat bahwa putra-putri mereka berada di tangan tenaga profesional yang kompeten.
Kemudahan Akses Informasi Tanpa Batas Ruang dan Waktu
Orang tua tidak perlu lagi sering-sering datang ke sekolah hanya untuk sekadar menanyakan pengumuman atau jadwal kegiatan.
Dampak Riil : Semua informasi mengenai Profil Sekolah, Program Kepala Sekolah, hingga jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler tersedia di genggaman. Ini menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi, terutama bagi wali murid yang memiliki mobilitas tinggi.
Saluran Aspirasi yang Responsif dan Bermartabat
Memberikan ruang bagi orang tua untuk memberikan masukan tanpa merasa sungkan atau terhambat oleh birokrasi fisik.
Dampak Riil : Fitur Lapor Kepsek (Kotak Kritik & Saran) memberikan jaminan bahwa setiap keluhan atau saran dari wali murid akan sampai langsung ke pimpinan sekolah untuk ditindaklanjuti secara profesional, sehingga orang tua merasa suara mereka dihargai.
Kebanggaan terhadap Prestasi Anak yang Terdokumentasi
Melihat anak mereka beraktivitas dan berprestasi memberikan kepuasan batin tersendiri bagi orang tua.
Dampak Riil : Melalui dokumentasi di fitur Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler, orang tua dapat melihat dan mengunduh momen-momen berharga saat anak mereka tampil atau berkarya. Hal ini meningkatkan kebanggaan keluarga terhadap identitas sekolah.
Kesimpulan :
Bagi Masyarakat Luas
Terwujudnya Akuntabilitas Pelayanan Publik
Masyarakat mendapatkan bukti nyata bahwa lembaga pendidikan negeri dikelola secara profesional, modern, dan transparan.
Dampak Riil : Melalui fitur Profil Sekolah, Profil Guru, dan Program Kepala Sekolah, masyarakat dapat memantau bagaimana instansi pemerintah (sekolah) menjalankan fungsinya. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan dasar negeri yang selama ini sering dianggap tertinggal oleh sistem swasta.
Menjadi Barometer "Smart Education" di Mimika
Keberhasilan inovasi ini memberikan dampak kebanggaan kolektif bagi masyarakat Mimika bahwa daerah mereka mampu melahirkan sistem digital yang mandiri dan relevan.
Dampak Riil: Program ini menjadi pilot project yang membuktikan bahwa keterbatasan geografis bukan penghalang untuk maju. Masyarakat melihat SD Inpres Koperapoka 1 sebagai standar baru (benchmarking) bagi sekolah lain, yang secara perlahan mengangkat martabat pendidikan di Kabupaten Mimika secara keseluruhan.
Kanal Aspirasi Masyarakat yang Terbuka Lebar
Sekolah tidak lagi menjadi "menara gading" yang tertutup, melainkan menjadi institusi yang inklusif dan mau mendengar suara warga.
Dampak Riil : Fitur Lapor Kepsek memberikan ruang bagi warga masyarakat (bukan hanya wali murid) untuk memberikan masukan, kritik, atau saran terkait dampak keberadaan sekolah terhadap lingkungan sekitar. Ini menciptakan hubungan yang harmonis antara sekolah dan lingkungan sosial sekitarnya.
Pelestarian Nilai Budaya Lokal di Ruang Digital
Masyarakat merasakan manfaat pelestarian identitas budaya Amungme, Kamoro, dan suku lainnya yang tetap dijaga di tengah modernisasi.
Dampak Riil : Dengan mendokumentasikan Kegiatan Ekstrakurikuler dan sejarah lokal dalam aplikasi, masyarakat melihat bahwa sekolah berperan aktif menjaga warisan budaya lokal agar tetap dikenal oleh generasi muda yang sudah akrab dengan gadget. Ini adalah bentuk pengabdian budaya sekolah kepada masyarakat adat.
Peningkatan Literasi Digital Komunal
Secara tidak langsung, kehadiran aplikasi ini mendorong masyarakat untuk ikut beradaptasi dengan teknologi informasi.
Dampak Riil : Saat ekosistem sekolah bergerak ke arah digital, lingkungan sekitarnya (seperti penyedia jasa, alumni, hingga tokoh masyarakat) ikut terpacu untuk memahami teknologi. Ini berkontribusi pada peningkatan indeks literasi digital masyarakat Mimika secara umum menuju era Society 5.
0. Kepastian Kualitas SDM Masa Depan
Dampak jangka panjang bagi masyarakat adalah lahirnya lulusan yang berkualitas dari lingkungan mereka sendiri.
Dampak Riil : Masyarakat mendapatkan ketenangan bahwa anak-anak di lingkungan mereka dididik dengan sistem yang disiplin (SI-KOPERA & SA-SEKOLAH). Lulusan yang memiliki kedisiplinan tinggi dan kecakapan IT akan menjadi aset berharga bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat Mimika di masa depan.
Kesimpulan :
Manfaat Jangka Panjang
Program ini tidak hanya berhenti pada kemudahan administratif hari ini, tetapi diproyeksikan untuk membentuk masa depan pendidikan yang lebih kokoh di Kabupaten Mimika :
Terciptanya Standar Baru "Smart School" di Tanah Papua
Dampak paling signifikan adalah transformasi SD Inpres Koperapoka 1 menjadi pusat rujukan (benchmarking) pendidikan digital.
Makna : Inovasi ini akan memicu efek domino bagi sekolah-sekolah lain di Provinsi Papua Tengah untuk mengadopsi sistem serupa. Jangka panjangnya, kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah urban dan pelosok dapat diperkecil melalui standarisasi sistem manajemen sekolah berbasis IT.
Lahirnya Generasi Emas yang Cakap Digital (Digital Fluency)
Siswa yang terpapar dengan ekosistem digital sejak bangku sekolah dasar akan memiliki keunggulan kompetitif di masa depan.
Makna : Kita tidak hanya mencetak lulusan yang pintar secara akademik, tetapi lulusan yang memiliki Literasi Digital Terapan. Saat mereka mencapai usia produktif (Indonesia Emas 2045), mereka sudah siap menghadapi ekonomi global tanpa harus merasa asing dengan teknologi.
Penguatan Budaya Disiplin dan Integritas Bangsa
Rekam jejak digital yang transparan (melalui fitur SI-KOPERA dan SA-SEKOLAH) menanamkan nilai-nilai integritas yang sulit dimanipulasi.
Makna: Jangka panjangnya, perilaku disiplin ini akan mengkristal menjadi karakter nasional. Guru dan siswa akan terbiasa bekerja dan belajar berdasarkan kejujuran data, yang merupakan pondasi utama dalam membangun birokrasi dan masyarakat yang bersih dari korupsi di masa depan.
Terjaganya Warisan Budaya dalam Arsip Digital Abadi
Seiring berjalannya waktu, sejarah dan kearifan lokal berisiko hilang jika tidak didokumentasikan secara sistematis.
Makna : PAPEDA KOP 1 berfungsi sebagai Kapsul Waktu Digital. Puluhan tahun dari sekarang, generasi mendatang masih dapat mengakses sejarah sekolah, prestasi pendahulu mereka, dan dokumentasi budaya lokal Mimika yang tersimpan aman, menjaga akar identitas mereka agar tidak tercabut oleh arus globalisasi.
Lingkungan Pendidikan yang Humanis dan Terintegrasi
Sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat akan berubah dari sekadar hubungan administratif menjadi sebuah Komunitas Belajar Terpadu.
Makna : Dampak jangka panjangnya adalah terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih peduli dan responsif. Kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi pendidikan negeri akan membuat kolaborasi masyarakat dalam pembangunan sekolah menjadi lebih mudah dan solid.
Keberlanjutan Ekologi (Sustainability Education)
Budaya paperless yang dimulai dari sekarang akan menyelamatkan ribuan pohon dan mengurangi jejak karbon sekolah di masa depan.
Makna: Sekolah memberikan teladan nyata tentang pelestarian lingkungan. Anak-anak didik akan tumbuh dengan kesadaran bahwa teknologi adalah alat untuk menyelamatkan alam, bukan merusaknya.
Kesimpulan Manfaat Jangka Panjang :
Tujuan
Inovasi PAPEDA KOP 1 lahir sebagai wujud nyata komitmen SD Inpres Koperapoka 1 dalam menghadirkan ekosistem pendidikan yang aman, transparan, dan modern. Dengan mengintegrasikan teknologi digital ke dalam kearifan lokal Kabupaten Mimika, program ini dirancang secara terukur untuk mencapai sasaran strategis sebagai berikut :
Tujuan Jangka Pendek (Output) :
Fokus pada ketersediaan sistem, literasi digital awal, dan digitalisasi data.
Tersedianya Infrastruktur Digital Terpadu :
Terwujudnya platform PAPEDA KOP 1 yang stabil dan dapat diakses oleh seluruh warga sekolah melalui berbagai perangkat (smartphone/laptop).
Digitalisasi Administrasi Sekolah 100% :
Seluruh data profil sekolah, kurikulum, dan perangkat pembelajaran guru (RPP/Prota/Prosem) bermigrasi dari sistem kertas ke sistem cloud storage yang aman dan terorganisir.
Aktivasi Sistem Keamanan Siswa :
Terlaksananya absensi real-time (SA-SEKOLAH dan SA-HADIR) yang memberikan laporan kehadiran instan kepada orang tua murid setiap harinya.
Peningkatan Literasi Digital Pendidik :
Seluruh guru dan tenaga kependidikan cakap dalam mengoperasikan fitur SI-KOPERA dan sistem supervisi digital sebagai bagian dari budaya kerja baru.
Tujuan Jangka Menengah (Outcome)
Fokus pada perubahan perilaku, peningkatan disiplin, dan efektivitas manajemen.
Transformasi Budaya Disiplin Berbasis Data :
Terciptanya peningkatan disiplin guru dan siswa secara signifikan karena proses pemantauan yang transparan, akurat, dan objektif melalui data absensi harian.
Efektivitas Supervisi Akademik :
Meningkatnya kualitas pengajaran di kelas karena Kepala Sekolah dapat melakukan supervisi dan evaluasi perangkat ajar secara berkelanjutan tanpa terhambat kendala birokrasi fisik.
Penguatan Kemitraan Strategis (School-Family Bond) :
Terjalinnya komunikasi yang harmonis dan interaktif antara guru dan orang tua melalui Buku Penghubung digital, sehingga perkembangan karakter siswa terpantau secara kolaboratif.
Optimalisasi Publikasi Prestasi :
Terbangunnya portofolio digital sekolah yang dinamis melalui dokumentasi rutin kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler yang dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Tujuan Jangka Panjang (Impact)
Fokus pada dampak luas bagi institusi, masyarakat, dan kualitas lulusan.
Terwujudnya Pilot Project "Smart School" di Mimika :
Menjadikan SD Inpres Koperapoka 1 sebagai model sekolah dasar digital (rujukan utama) bagi sekolah-sekolah lain di Kabupaten Mimika maupun di Provinsi Papua Tengah.
Penciptaan Lingkungan Pendidikan Aman dan Humanis :
Menghilangkan celah kerawanan keamanan anak melalui sistem monitoring yang ketat, sehingga sekolah menjadi tempat yang paling dipercayai oleh masyarakat untuk menitipkan putra-putrinya.
Investasi SDM Unggul "Generasi Emas 2045" :
Melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kecakapan digital (IT literate) dan karakter yang kuat, siap bersaing dalam tantangan global namun tetap menjunjung tinggi nilai budaya lokal.
Kelestarian Budaya dalam Bingkai Teknologi :
Memastikan nilai-nilai kearifan lokal Mimika tetap hidup dan relevan bagi generasi muda melalui integrasi konten lokal dalam platform digital sekolah.
Manfaat
Manfaat Bagi Siswa
Implementasi PAPEDA KOP 1 menempatkan siswa sebagai subjek utama yang mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan pengembangan bakat melalui ekosistem digital :
Penjaminan Keamanan di Lingkungan Sekolah (Safety & Security)
Manfaat paling mendasar yang dirasakan siswa adalah terciptanya lingkungan yang aman dan terpantau. Dengan adanya sistem absen digital, keberadaan siswa selalu terdeteksi oleh guru dan orang tua secara real-time.
Dampak Fitur : Penggunaan SA-SEKOLAH dan SA-HADIR meminimalkan risiko siswa membolos atau berada di luar pengawasan sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Hal ini membangun rasa aman psikologis bagi siswa selama berada di sekolah.
Peningkatan Disiplin dan Karakter yang Terukur
Siswa diajak untuk memiliki budaya disiplin sejak dini. Karena kehadiran mereka tercatat secara digital dan objektif, motivasi untuk hadir tepat waktu menjadi lebih kuat.
Dampak Fitur : Integrasi antara SA-HADIR dan Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) membuat rekam jejak kedisiplinan siswa terdokumentasi dengan baik, sehingga setiap perubahan perilaku positif dapat langsung diapresiasi oleh guru dan orang tua.
Wadah Apresiasi Bakat dan Minat (Digital Portfolio)
Setiap potensi yang dimiliki siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik, kini memiliki wadah publikasi resmi. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri dan kebanggaan siswa terhadap pencapaian mereka sendiri.
Dampak Fitur : Melalui fitur Kegiatan Kokurikuler dan Kegiatan Ekstrakurikuler, dokumentasi prestasi, karya, dan keterlibatan siswa dipajang dalam platform sekolah sebagai portofolio digital yang dapat dikenang dan dibanggakan.
Peningkatan Literasi Digital Terapan
Siswa tidak hanya belajar teori teknologi, tetapi mempraktikkannya dalam kehidupan sekolah sehari-hari. Ini adalah investasi keterampilan jangka panjang agar mereka siap menghadapi pendidikan di jenjang yang lebih tinggi dan dunia kerja modern.
Dampak Fitur : Interaksi harian siswa dengan sistem aplikasi (seperti melihat profil guru atau mengikuti kegiatan berbasis digital) secara tidak langsung meningkatkan kecakapan digital (digital skills) mereka di atas rata-rata siswa pada umumnya.
Pendampingan Belajar yang Lebih Personal
Dengan berkurangnya beban administrasi manual guru, guru memiliki lebih banyak waktu untuk fokus mendampingi perkembangan siswa secara individu. Selain itu, komunikasi antara guru dan orang tua mengenai kendala belajar siswa menjadi lebih cepat tertangani.
Dampak Fitur : Sinergi fitur Perangkat Pembelajaran dan Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) memastikan materi yang diterima siswa berkualitas, dan kendala belajar yang dialami siswa segera mendapat solusi melalui koordinasi cepat antara rumah dan sekolah.
Penguatan Identitas Budaya Lokal
Siswa tumbuh menjadi generasi yang modern secara teknologi namun tetap mencintai akar budayanya. Mereka dapat melihat sejarah dan prestasi sekolahnya dalam bingkai kearifan lokal Mimika.
Dampak Fitur : Fitur Sejarah SD Inpres Koperapoka 1 dan dokumentasi kegiatan lokal menanamkan nilai-nilai luhur dan jati diri sebagai anak-anak Papua yang maju namun tidak meninggalkan identitas asalnya.
Kesimpulan :
Manfaat Bagi Guru
Program PAPEDA KOP 1 hadir sebagai asisten digital yang mentransformasi beban kerja administratif menjadi efisiensi kreatif bagi para pendidik di SD Inpres Koperapoka 1 :
Reduksi Beban Administrasi (Paperless Efficiency)
Guru tidak lagi terjebak dalam tumpukan berkas fisik yang menyita waktu dan tenaga. Digitalisasi dokumen memungkinkan pengelolaan perangkat ajar menjadi lebih ringkas dan terorganisir.
Dampak Fitur : Melalui fitur Perangkat Pembelajaran, guru dapat mengunggah RPP, Prota, dan Prosem secara digital. Hal ini memudahkan guru dalam mencari, memperbarui, dan mengarsipkan dokumen akademik tanpa risiko kehilangan data fisik.
Objektivitas dan Akurasi Kedisiplinan
Sistem absensi digital memberikan perlindungan terhadap integritas guru. Rekam jejak kehadiran yang akurat menjadi bukti profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya.
Dampak Fitur :
Fitur SI-KOPERA (Sistem Informasi Kehadiran Online Pendidik Koperapoka) memastikan data kehadiran guru tercatat secara real-time dan transparan, sehingga penilaian kinerja oleh pimpinan didasarkan pada data yang jujur dan objektif.
Kemudahan Supervisi dan Evaluasi Berkelanjutan
Proses supervisi akademik yang selama ini dianggap menegangkan kini berubah menjadi proses bimbingan yang konstruktif dan efisien.
Dampak Fitur : Dengan fitur Supervisi Guru, proses pemantauan kualitas pembelajaran oleh Kepala Sekolah dapat dilakukan kapan saja. Guru mendapatkan umpan balik secara lebih cepat melalui sistem, sehingga perbaikan kualitas mengajar dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus menunggu rapat bulanan.
Peningkatan Marwah Profesionalisme di Mata Masyarakat
Guru sekolah negeri kini memiliki etalase profesional yang sejajar dengan standar global. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri guru serta martabat mereka di mata wali murid dan publik.
Dampak Fitur : Fitur Profil Guru dan Tenaga Kependidikan mempublikasikan kompetensi dan identitas profesional guru, sehingga masyarakat mengetahui bahwa putra-putrinya dididik oleh tenaga pendidik yang kompeten dan berdedikasi.
Efektivitas Komunikasi dengan Orang Tua (Anti-Misscommunication)
Guru dapat menyampaikan informasi perkembangan siswa atau pengumuman kelas tanpa harus terganggu oleh banyaknya pesan di grup aplikasi chatting yang seringkali tertumpuk.
Dampak Fitur : Fitur Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) memungkinkan guru melakukan koordinasi personal dengan orang tua mengenai perilaku atau pencapaian siswa secara tertutup dan terdokumentasi, sehingga terbangun kerjasama yang solid untuk kesuksesan belajar siswa.
Akselerasi Literasi Digital Pendidik
Penggunaan rutin aplikasi ini secara otomatis meningkatkan kompetensi teknologi guru, yang merupakan syarat mutlak dalam implementasi Kurikulum Merdeka dan tantangan pendidikan abad ke-
21. Dampak Fitur : Aktivitas harian dalam mengelola fitur SA-HADIR, Kegiatan Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler memaksa guru untuk terus berinteraksi dengan teknologi, menjadikan mereka sebagai individu yang cakap digital (IT Literate).
Fokus pada Kualitas Instruksional (The Joy of Teaching)
Dampak paling bermakna adalah kembalinya peran guru sebagai fasilitator belajar, bukan sekadar administrator.
Dampak Utama : Dengan efisiensi yang diciptakan oleh 16 fitur PAPEDA KOP 1, guru memiliki waktu dan energi lebih banyak untuk merancang metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif di dalam kelas, demi kebaikan masa depan siswa-siswi di Mimika.
Kesimpulan :
Manfaat Bagi Sekolah
Bagi SD Inpres Koperapoka 1 sebagai sebuah lembaga, program ini bukan sekadar aplikasi tambahan, melainkan sebuah transformasi sistemik yang meningkatkan kualitas organisasi secara fundamental :
Eskalasi Marwah dan Reputasi Institusi
Program ini memberikan nilai tambah yang luar biasa pada citra atau branding sekolah. SD Inpres Koperapoka 1 memposisikan diri sebagai pionir digitalisasi sekolah negeri di Kabupaten Mimika.
Dampak : Menghapus stigma bahwa sekolah negeri/Inpres tertinggal dalam hal teknologi. Sekolah kini memiliki standar layanan modern yang setara dengan sekolah-sekolah unggulan nasional maupun internasional.
Mewujudkan Tata Kelola Berbasis Data (Data-Driven Management)
Sekolah memiliki bank data digital yang terintegrasi dan akurat. Kepemimpinan sekolah tidak lagi berjalan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta riil yang terekam dalam sistem.
Dampak : Memudahkan perencanaan program kerja sekolah di masa depan. Data dari fitur SI-KOPERA, SA-SEKOLAH, dan Supervisi Guru menjadi dasar yang kuat dalam melakukan evaluasi tahunan untuk perbaikan kualitas pendidikan.
Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya (Operational Excellence)
Dengan mengadopsi konsep paperless (nirkertas), sekolah dapat mereduksi biaya rutin pengadaan kertas, tinta cetak, dan ruang penyimpanan arsip fisik yang besar.
Dampak : Anggaran sekolah dapat dialokasikan kembali untuk pengembangan sarana prasarana lain yang lebih mendesak. Selain itu, alur kerja administratif menjadi lebih cepat karena dokumen seperti Perangkat Pembelajaran dan Kurikulum dapat diakses secara instan tanpa birokrasi fisik yang lambat.
Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Publik
Sekolah menjadi institusi yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap program dan profil tenaga pendidik dapat dipantau oleh publik.
Dampak : Meningkatnya kepercayaan masyarakat (wali murid) terhadap sekolah. Fitur Visi Misi, Program Kepala Sekolah, dan Lapor Kepsek membuktikan bahwa sekolah dikelola secara profesional, jujur, dan siap menerima kritik untuk kemajuan bersama.
Keamanan Sistem dan Arsip Digital yang Tangguh
Berbeda dengan dokumen fisik yang rentan terhadap risiko bencana (kebakaran, kelembapan, atau kehilangan), data digital dalam PAPEDA KOP 1 memiliki daya tahan yang lebih lama dan mudah untuk dipulihkan.
Dampak : Sejarah dan prestasi sekolah (melalui fitur Sejarah dan Dokumentasi Kegiatan) tetap terjaga dengan rapi sebagai warisan intelektual sekolah bagi generasi-generasi mendatang.
Terciptanya Budaya Kerja yang Modern dan Disiplin
PAPEDA KOP 1 secara otomatis menyaring etos kerja seluruh warga sekolah. Penggunaan teknologi memaksa terciptanya budaya kerja yang presisi, tepat waktu, dan melek digital.
Dampak : Meningkatnya produktivitas staf. Sekolah menjadi lingkungan yang dinamis di mana literasi teknologi menjadi kompetensi standar, menjadikan SD Inpres Koperapoka 1 sebagai role model (sekolah rujukan) bagi sekolah lain di Provinsi Papua Tengah.
Respons Cepat terhadap Isu di Lapangan
Sekolah memiliki alat deteksi dini jika terjadi permasalahan, baik itu masalah kehadiran siswa maupun keluhan orang tua.
Dampak : Kecepatan dalam pengambilan solusi. Melalui fitur SA-HADIR dan Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik), sekolah dapat merespons masalah sebelum berkembang menjadi lebih besar, sehingga kondusivitas lingkungan belajar tetap terjaga.
Kesimpulan :
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Bagi orang tua dan masyarakat Kabupaten Mimika, PAPEDA KOP 1 bukan sekadar aplikasi teknis, melainkan sebuah jaminan layanan pendidikan yang aman, terbuka, dan partisipatif.
Bagi Orang Tua/Wali Murid
Ketenangan Batin Melalui Kepastian Keamanan (Peace of Mind)
Manfaat paling signifikan yang dirasakan orang tua adalah hilangnya kecemasan mengenai keberadaan anak selama jam sekolah.
Dampak Riil : Melalui fitur SA-SEKOLAH (Absen Murid) dan SA-HADIR (Absen KBM), orang tua mendapatkan laporan real-time bahwa anak mereka benar-benar telah sampai di sekolah dan mengikuti pelajaran di kelas. Ini memberikan rasa aman yang tak ternilai bagi orang tua yang sibuk bekerja di luar rumah.
Keterlibatan Proaktif dalam Perkembangan Anak
Dahulu, orang tua seringkali hanya menjadi "penonton" yang menerima hasil di akhir semester. Kini, orang tua menjadi mitra aktif dalam pendidikan.
Dampak Riil : Fitur Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) memungkinkan komunikasi dua arah yang intens antara orang tua dan guru. Masalah belajar atau perilaku anak dapat didiskusikan dan dicarikan solusinya segera tanpa harus menunggu rapat rapor, sehingga potensi anak dapat dikembangkan lebih maksimal.
Transparansi Penuh terhadap Kualitas Pengajaran
Orang tua kini memiliki akses untuk mengetahui siapa yang mendidik anak mereka dan apa yang dipelajari di sekolah.
Dampak Riil : Dengan fitur Profil Guru & Tendik serta Kurikulum, orang tua dapat mengenal latar belakang kompetensi pengajar dan materi ajar. Hal ini membangun kepercayaan (trust) yang kuat bahwa putra-putri mereka berada di tangan tenaga profesional yang kompeten.
Kemudahan Akses Informasi Tanpa Batas Ruang dan Waktu
Orang tua tidak perlu lagi sering-sering datang ke sekolah hanya untuk sekadar menanyakan pengumuman atau jadwal kegiatan.
Dampak Riil : Semua informasi mengenai Profil Sekolah, Program Kepala Sekolah, hingga jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler tersedia di genggaman. Ini menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi, terutama bagi wali murid yang memiliki mobilitas tinggi.
Saluran Aspirasi yang Responsif dan Bermartabat
Memberikan ruang bagi orang tua untuk memberikan masukan tanpa merasa sungkan atau terhambat oleh birokrasi fisik.
Dampak Riil : Fitur Lapor Kepsek (Kotak Kritik & Saran) memberikan jaminan bahwa setiap keluhan atau saran dari wali murid akan sampai langsung ke pimpinan sekolah untuk ditindaklanjuti secara profesional, sehingga orang tua merasa suara mereka dihargai.
Kebanggaan terhadap Prestasi Anak yang Terdokumentasi
Melihat anak mereka beraktivitas dan berprestasi memberikan kepuasan batin tersendiri bagi orang tua.
Dampak Riil : Melalui dokumentasi di fitur Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler, orang tua dapat melihat dan mengunduh momen-momen berharga saat anak mereka tampil atau berkarya. Hal ini meningkatkan kebanggaan keluarga terhadap identitas sekolah.
Kesimpulan :
Bagi Masyarakat Luas
Terwujudnya Akuntabilitas Pelayanan Publik
Masyarakat mendapatkan bukti nyata bahwa lembaga pendidikan negeri dikelola secara profesional, modern, dan transparan.
Dampak Riil : Melalui fitur Profil Sekolah, Profil Guru, dan Program Kepala Sekolah, masyarakat dapat memantau bagaimana instansi pemerintah (sekolah) menjalankan fungsinya. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan dasar negeri yang selama ini sering dianggap tertinggal oleh sistem swasta.
Menjadi Barometer "Smart Education" di Mimika
Keberhasilan inovasi ini memberikan dampak kebanggaan kolektif bagi masyarakat Mimika bahwa daerah mereka mampu melahirkan sistem digital yang mandiri dan relevan.
Dampak Riil: Program ini menjadi pilot project yang membuktikan bahwa keterbatasan geografis bukan penghalang untuk maju. Masyarakat melihat SD Inpres Koperapoka 1 sebagai standar baru (benchmarking) bagi sekolah lain, yang secara perlahan mengangkat martabat pendidikan di Kabupaten Mimika secara keseluruhan.
Kanal Aspirasi Masyarakat yang Terbuka Lebar
Sekolah tidak lagi menjadi "menara gading" yang tertutup, melainkan menjadi institusi yang inklusif dan mau mendengar suara warga.
Dampak Riil : Fitur Lapor Kepsek memberikan ruang bagi warga masyarakat (bukan hanya wali murid) untuk memberikan masukan, kritik, atau saran terkait dampak keberadaan sekolah terhadap lingkungan sekitar. Ini menciptakan hubungan yang harmonis antara sekolah dan lingkungan sosial sekitarnya.
Pelestarian Nilai Budaya Lokal di Ruang Digital
Masyarakat merasakan manfaat pelestarian identitas budaya Amungme, Kamoro, dan suku lainnya yang tetap dijaga di tengah modernisasi.
Dampak Riil : Dengan mendokumentasikan Kegiatan Ekstrakurikuler dan sejarah lokal dalam aplikasi, masyarakat melihat bahwa sekolah berperan aktif menjaga warisan budaya lokal agar tetap dikenal oleh generasi muda yang sudah akrab dengan gadget. Ini adalah bentuk pengabdian budaya sekolah kepada masyarakat adat.
Peningkatan Literasi Digital Komunal
Secara tidak langsung, kehadiran aplikasi ini mendorong masyarakat untuk ikut beradaptasi dengan teknologi informasi.
Dampak Riil : Saat ekosistem sekolah bergerak ke arah digital, lingkungan sekitarnya (seperti penyedia jasa, alumni, hingga tokoh masyarakat) ikut terpacu untuk memahami teknologi. Ini berkontribusi pada peningkatan indeks literasi digital masyarakat Mimika secara umum menuju era Society 5.
0. Kepastian Kualitas SDM Masa Depan
Dampak jangka panjang bagi masyarakat adalah lahirnya lulusan yang berkualitas dari lingkungan mereka sendiri.
Dampak Riil : Masyarakat mendapatkan ketenangan bahwa anak-anak di lingkungan mereka dididik dengan sistem yang disiplin (SI-KOPERA & SA-SEKOLAH). Lulusan yang memiliki kedisiplinan tinggi dan kecakapan IT akan menjadi aset berharga bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat Mimika di masa depan.
Kesimpulan :
Manfaat Jangka Panjang
Program ini tidak hanya berhenti pada kemudahan administratif hari ini, tetapi diproyeksikan untuk membentuk masa depan pendidikan yang lebih kokoh di Kabupaten Mimika :
Terciptanya Standar Baru "Smart School" di Tanah Papua
Dampak paling signifikan adalah transformasi SD Inpres Koperapoka 1 menjadi pusat rujukan (benchmarking) pendidikan digital.
Makna : Inovasi ini akan memicu efek domino bagi sekolah-sekolah lain di Provinsi Papua Tengah untuk mengadopsi sistem serupa. Jangka panjangnya, kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah urban dan pelosok dapat diperkecil melalui standarisasi sistem manajemen sekolah berbasis IT.
Lahirnya Generasi Emas yang Cakap Digital (Digital Fluency)
Siswa yang terpapar dengan ekosistem digital sejak bangku sekolah dasar akan memiliki keunggulan kompetitif di masa depan.
Makna : Kita tidak hanya mencetak lulusan yang pintar secara akademik, tetapi lulusan yang memiliki Literasi Digital Terapan. Saat mereka mencapai usia produktif (Indonesia Emas 2045), mereka sudah siap menghadapi ekonomi global tanpa harus merasa asing dengan teknologi.
Penguatan Budaya Disiplin dan Integritas Bangsa
Rekam jejak digital yang transparan (melalui fitur SI-KOPERA dan SA-SEKOLAH) menanamkan nilai-nilai integritas yang sulit dimanipulasi.
Makna: Jangka panjangnya, perilaku disiplin ini akan mengkristal menjadi karakter nasional. Guru dan siswa akan terbiasa bekerja dan belajar berdasarkan kejujuran data, yang merupakan pondasi utama dalam membangun birokrasi dan masyarakat yang bersih dari korupsi di masa depan.
Terjaganya Warisan Budaya dalam Arsip Digital Abadi
Seiring berjalannya waktu, sejarah dan kearifan lokal berisiko hilang jika tidak didokumentasikan secara sistematis.
Makna : PAPEDA KOP 1 berfungsi sebagai Kapsul Waktu Digital. Puluhan tahun dari sekarang, generasi mendatang masih dapat mengakses sejarah sekolah, prestasi pendahulu mereka, dan dokumentasi budaya lokal Mimika yang tersimpan aman, menjaga akar identitas mereka agar tidak tercabut oleh arus globalisasi.
Lingkungan Pendidikan yang Humanis dan Terintegrasi
Sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat akan berubah dari sekadar hubungan administratif menjadi sebuah Komunitas Belajar Terpadu.
Makna : Dampak jangka panjangnya adalah terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih peduli dan responsif. Kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi pendidikan negeri akan membuat kolaborasi masyarakat dalam pembangunan sekolah menjadi lebih mudah dan solid.
Keberlanjutan Ekologi (Sustainability Education)
Budaya paperless yang dimulai dari sekarang akan menyelamatkan ribuan pohon dan mengurangi jejak karbon sekolah di masa depan.
Makna: Sekolah memberikan teladan nyata tentang pelestarian lingkungan. Anak-anak didik akan tumbuh dengan kesadaran bahwa teknologi adalah alat untuk menyelamatkan alam, bukan merusaknya.
Kesimpulan Manfaat Jangka Panjang :
Hasil inovasi
Manfaat Bagi Siswa
Implementasi PAPEDA KOP 1 menempatkan siswa sebagai subjek utama yang mendapatkan perlindungan, pelayanan, dan pengembangan bakat melalui ekosistem digital :
Penjaminan Keamanan di Lingkungan Sekolah (Safety & Security)
Manfaat paling mendasar yang dirasakan siswa adalah terciptanya lingkungan yang aman dan terpantau. Dengan adanya sistem absen digital, keberadaan siswa selalu terdeteksi oleh guru dan orang tua secara real-time.
Dampak Fitur : Penggunaan SA-SEKOLAH dan SA-HADIR meminimalkan risiko siswa membolos atau berada di luar pengawasan sekolah saat jam pelajaran berlangsung. Hal ini membangun rasa aman psikologis bagi siswa selama berada di sekolah.
Peningkatan Disiplin dan Karakter yang Terukur
Siswa diajak untuk memiliki budaya disiplin sejak dini. Karena kehadiran mereka tercatat secara digital dan objektif, motivasi untuk hadir tepat waktu menjadi lebih kuat.
Dampak Fitur : Integrasi antara SA-HADIR dan Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) membuat rekam jejak kedisiplinan siswa terdokumentasi dengan baik, sehingga setiap perubahan perilaku positif dapat langsung diapresiasi oleh guru dan orang tua.
Wadah Apresiasi Bakat dan Minat (Digital Portfolio)
Setiap potensi yang dimiliki siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik, kini memiliki wadah publikasi resmi. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri dan kebanggaan siswa terhadap pencapaian mereka sendiri.
Dampak Fitur : Melalui fitur Kegiatan Kokurikuler dan Kegiatan Ekstrakurikuler, dokumentasi prestasi, karya, dan keterlibatan siswa dipajang dalam platform sekolah sebagai portofolio digital yang dapat dikenang dan dibanggakan.
Peningkatan Literasi Digital Terapan
Siswa tidak hanya belajar teori teknologi, tetapi mempraktikkannya dalam kehidupan sekolah sehari-hari. Ini adalah investasi keterampilan jangka panjang agar mereka siap menghadapi pendidikan di jenjang yang lebih tinggi dan dunia kerja modern.
Dampak Fitur : Interaksi harian siswa dengan sistem aplikasi (seperti melihat profil guru atau mengikuti kegiatan berbasis digital) secara tidak langsung meningkatkan kecakapan digital (digital skills) mereka di atas rata-rata siswa pada umumnya.
Pendampingan Belajar yang Lebih Personal
Dengan berkurangnya beban administrasi manual guru, guru memiliki lebih banyak waktu untuk fokus mendampingi perkembangan siswa secara individu. Selain itu, komunikasi antara guru dan orang tua mengenai kendala belajar siswa menjadi lebih cepat tertangani.
Dampak Fitur : Sinergi fitur Perangkat Pembelajaran dan Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) memastikan materi yang diterima siswa berkualitas, dan kendala belajar yang dialami siswa segera mendapat solusi melalui koordinasi cepat antara rumah dan sekolah.
Penguatan Identitas Budaya Lokal
Siswa tumbuh menjadi generasi yang modern secara teknologi namun tetap mencintai akar budayanya. Mereka dapat melihat sejarah dan prestasi sekolahnya dalam bingkai kearifan lokal Mimika.
Dampak Fitur : Fitur Sejarah SD Inpres Koperapoka 1 dan dokumentasi kegiatan lokal menanamkan nilai-nilai luhur dan jati diri sebagai anak-anak Papua yang maju namun tidak meninggalkan identitas asalnya.
Kesimpulan :
Manfaat Bagi Guru
Program PAPEDA KOP 1 hadir sebagai asisten digital yang mentransformasi beban kerja administratif menjadi efisiensi kreatif bagi para pendidik di SD Inpres Koperapoka 1 :
Reduksi Beban Administrasi (Paperless Efficiency)
Guru tidak lagi terjebak dalam tumpukan berkas fisik yang menyita waktu dan tenaga. Digitalisasi dokumen memungkinkan pengelolaan perangkat ajar menjadi lebih ringkas dan terorganisir.
Dampak Fitur : Melalui fitur Perangkat Pembelajaran, guru dapat mengunggah RPP, Prota, dan Prosem secara digital. Hal ini memudahkan guru dalam mencari, memperbarui, dan mengarsipkan dokumen akademik tanpa risiko kehilangan data fisik.
Objektivitas dan Akurasi Kedisiplinan
Sistem absensi digital memberikan perlindungan terhadap integritas guru. Rekam jejak kehadiran yang akurat menjadi bukti profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya.
Dampak Fitur :
Fitur SI-KOPERA (Sistem Informasi Kehadiran Online Pendidik Koperapoka) memastikan data kehadiran guru tercatat secara real-time dan transparan, sehingga penilaian kinerja oleh pimpinan didasarkan pada data yang jujur dan objektif.
Kemudahan Supervisi dan Evaluasi Berkelanjutan
Proses supervisi akademik yang selama ini dianggap menegangkan kini berubah menjadi proses bimbingan yang konstruktif dan efisien.
Dampak Fitur : Dengan fitur Supervisi Guru, proses pemantauan kualitas pembelajaran oleh Kepala Sekolah dapat dilakukan kapan saja. Guru mendapatkan umpan balik secara lebih cepat melalui sistem, sehingga perbaikan kualitas mengajar dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus menunggu rapat bulanan.
Peningkatan Marwah Profesionalisme di Mata Masyarakat
Guru sekolah negeri kini memiliki etalase profesional yang sejajar dengan standar global. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri guru serta martabat mereka di mata wali murid dan publik.
Dampak Fitur : Fitur Profil Guru dan Tenaga Kependidikan mempublikasikan kompetensi dan identitas profesional guru, sehingga masyarakat mengetahui bahwa putra-putrinya dididik oleh tenaga pendidik yang kompeten dan berdedikasi.
Efektivitas Komunikasi dengan Orang Tua (Anti-Misscommunication)
Guru dapat menyampaikan informasi perkembangan siswa atau pengumuman kelas tanpa harus terganggu oleh banyaknya pesan di grup aplikasi chatting yang seringkali tertumpuk.
Dampak Fitur : Fitur Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) memungkinkan guru melakukan koordinasi personal dengan orang tua mengenai perilaku atau pencapaian siswa secara tertutup dan terdokumentasi, sehingga terbangun kerjasama yang solid untuk kesuksesan belajar siswa.
Akselerasi Literasi Digital Pendidik
Penggunaan rutin aplikasi ini secara otomatis meningkatkan kompetensi teknologi guru, yang merupakan syarat mutlak dalam implementasi Kurikulum Merdeka dan tantangan pendidikan abad ke-
21. Dampak Fitur : Aktivitas harian dalam mengelola fitur SA-HADIR, Kegiatan Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler memaksa guru untuk terus berinteraksi dengan teknologi, menjadikan mereka sebagai individu yang cakap digital (IT Literate).
Fokus pada Kualitas Instruksional (The Joy of Teaching)
Dampak paling bermakna adalah kembalinya peran guru sebagai fasilitator belajar, bukan sekadar administrator.
Dampak Utama : Dengan efisiensi yang diciptakan oleh 16 fitur PAPEDA KOP 1, guru memiliki waktu dan energi lebih banyak untuk merancang metode pembelajaran yang kreatif dan inovatif di dalam kelas, demi kebaikan masa depan siswa-siswi di Mimika.
Kesimpulan :
Manfaat Bagi Sekolah
Bagi SD Inpres Koperapoka 1 sebagai sebuah lembaga, program ini bukan sekadar aplikasi tambahan, melainkan sebuah transformasi sistemik yang meningkatkan kualitas organisasi secara fundamental :
Eskalasi Marwah dan Reputasi Institusi
Program ini memberikan nilai tambah yang luar biasa pada citra atau branding sekolah. SD Inpres Koperapoka 1 memposisikan diri sebagai pionir digitalisasi sekolah negeri di Kabupaten Mimika.
Dampak : Menghapus stigma bahwa sekolah negeri/Inpres tertinggal dalam hal teknologi. Sekolah kini memiliki standar layanan modern yang setara dengan sekolah-sekolah unggulan nasional maupun internasional.
Mewujudkan Tata Kelola Berbasis Data (Data-Driven Management)
Sekolah memiliki bank data digital yang terintegrasi dan akurat. Kepemimpinan sekolah tidak lagi berjalan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan fakta riil yang terekam dalam sistem.
Dampak : Memudahkan perencanaan program kerja sekolah di masa depan. Data dari fitur SI-KOPERA, SA-SEKOLAH, dan Supervisi Guru menjadi dasar yang kuat dalam melakukan evaluasi tahunan untuk perbaikan kualitas pendidikan.
Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya (Operational Excellence)
Dengan mengadopsi konsep paperless (nirkertas), sekolah dapat mereduksi biaya rutin pengadaan kertas, tinta cetak, dan ruang penyimpanan arsip fisik yang besar.
Dampak : Anggaran sekolah dapat dialokasikan kembali untuk pengembangan sarana prasarana lain yang lebih mendesak. Selain itu, alur kerja administratif menjadi lebih cepat karena dokumen seperti Perangkat Pembelajaran dan Kurikulum dapat diakses secara instan tanpa birokrasi fisik yang lambat.
Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Publik
Sekolah menjadi institusi yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap program dan profil tenaga pendidik dapat dipantau oleh publik.
Dampak : Meningkatnya kepercayaan masyarakat (wali murid) terhadap sekolah. Fitur Visi Misi, Program Kepala Sekolah, dan Lapor Kepsek membuktikan bahwa sekolah dikelola secara profesional, jujur, dan siap menerima kritik untuk kemajuan bersama.
Keamanan Sistem dan Arsip Digital yang Tangguh
Berbeda dengan dokumen fisik yang rentan terhadap risiko bencana (kebakaran, kelembapan, atau kehilangan), data digital dalam PAPEDA KOP 1 memiliki daya tahan yang lebih lama dan mudah untuk dipulihkan.
Dampak : Sejarah dan prestasi sekolah (melalui fitur Sejarah dan Dokumentasi Kegiatan) tetap terjaga dengan rapi sebagai warisan intelektual sekolah bagi generasi-generasi mendatang.
Terciptanya Budaya Kerja yang Modern dan Disiplin
PAPEDA KOP 1 secara otomatis menyaring etos kerja seluruh warga sekolah. Penggunaan teknologi memaksa terciptanya budaya kerja yang presisi, tepat waktu, dan melek digital.
Dampak : Meningkatnya produktivitas staf. Sekolah menjadi lingkungan yang dinamis di mana literasi teknologi menjadi kompetensi standar, menjadikan SD Inpres Koperapoka 1 sebagai role model (sekolah rujukan) bagi sekolah lain di Provinsi Papua Tengah.
Respons Cepat terhadap Isu di Lapangan
Sekolah memiliki alat deteksi dini jika terjadi permasalahan, baik itu masalah kehadiran siswa maupun keluhan orang tua.
Dampak : Kecepatan dalam pengambilan solusi. Melalui fitur SA-HADIR dan Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik), sekolah dapat merespons masalah sebelum berkembang menjadi lebih besar, sehingga kondusivitas lingkungan belajar tetap terjaga.
Kesimpulan :
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Bagi orang tua dan masyarakat Kabupaten Mimika, PAPEDA KOP 1 bukan sekadar aplikasi teknis, melainkan sebuah jaminan layanan pendidikan yang aman, terbuka, dan partisipatif.
Bagi Orang Tua/Wali Murid
Ketenangan Batin Melalui Kepastian Keamanan (Peace of Mind)
Manfaat paling signifikan yang dirasakan orang tua adalah hilangnya kecemasan mengenai keberadaan anak selama jam sekolah.
Dampak Riil : Melalui fitur SA-SEKOLAH (Absen Murid) dan SA-HADIR (Absen KBM), orang tua mendapatkan laporan real-time bahwa anak mereka benar-benar telah sampai di sekolah dan mengikuti pelajaran di kelas. Ini memberikan rasa aman yang tak ternilai bagi orang tua yang sibuk bekerja di luar rumah.
Keterlibatan Proaktif dalam Perkembangan Anak
Dahulu, orang tua seringkali hanya menjadi "penonton" yang menerima hasil di akhir semester. Kini, orang tua menjadi mitra aktif dalam pendidikan.
Dampak Riil : Fitur Buku Penghubung dan Umpan Balik / TIFA (Transparansi Informasi dan Feedback Akademik) memungkinkan komunikasi dua arah yang intens antara orang tua dan guru. Masalah belajar atau perilaku anak dapat didiskusikan dan dicarikan solusinya segera tanpa harus menunggu rapat rapor, sehingga potensi anak dapat dikembangkan lebih maksimal.
Transparansi Penuh terhadap Kualitas Pengajaran
Orang tua kini memiliki akses untuk mengetahui siapa yang mendidik anak mereka dan apa yang dipelajari di sekolah.
Dampak Riil : Dengan fitur Profil Guru & Tendik serta Kurikulum, orang tua dapat mengenal latar belakang kompetensi pengajar dan materi ajar. Hal ini membangun kepercayaan (trust) yang kuat bahwa putra-putri mereka berada di tangan tenaga profesional yang kompeten.
Kemudahan Akses Informasi Tanpa Batas Ruang dan Waktu
Orang tua tidak perlu lagi sering-sering datang ke sekolah hanya untuk sekadar menanyakan pengumuman atau jadwal kegiatan.
Dampak Riil : Semua informasi mengenai Profil Sekolah, Program Kepala Sekolah, hingga jadwal Kegiatan Ekstrakurikuler tersedia di genggaman. Ini menghemat waktu, tenaga, dan biaya transportasi, terutama bagi wali murid yang memiliki mobilitas tinggi.
Saluran Aspirasi yang Responsif dan Bermartabat
Memberikan ruang bagi orang tua untuk memberikan masukan tanpa merasa sungkan atau terhambat oleh birokrasi fisik.
Dampak Riil : Fitur Lapor Kepsek (Kotak Kritik & Saran) memberikan jaminan bahwa setiap keluhan atau saran dari wali murid akan sampai langsung ke pimpinan sekolah untuk ditindaklanjuti secara profesional, sehingga orang tua merasa suara mereka dihargai.
Kebanggaan terhadap Prestasi Anak yang Terdokumentasi
Melihat anak mereka beraktivitas dan berprestasi memberikan kepuasan batin tersendiri bagi orang tua.
Dampak Riil : Melalui dokumentasi di fitur Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler, orang tua dapat melihat dan mengunduh momen-momen berharga saat anak mereka tampil atau berkarya. Hal ini meningkatkan kebanggaan keluarga terhadap identitas sekolah.
Kesimpulan :
Bagi Masyarakat Luas
Terwujudnya Akuntabilitas Pelayanan Publik
Masyarakat mendapatkan bukti nyata bahwa lembaga pendidikan negeri dikelola secara profesional, modern, dan transparan.
Dampak Riil : Melalui fitur Profil Sekolah, Profil Guru, dan Program Kepala Sekolah, masyarakat dapat memantau bagaimana instansi pemerintah (sekolah) menjalankan fungsinya. Hal ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pendidikan dasar negeri yang selama ini sering dianggap tertinggal oleh sistem swasta.
Menjadi Barometer "Smart Education" di Mimika
Keberhasilan inovasi ini memberikan dampak kebanggaan kolektif bagi masyarakat Mimika bahwa daerah mereka mampu melahirkan sistem digital yang mandiri dan relevan.
Dampak Riil: Program ini menjadi pilot project yang membuktikan bahwa keterbatasan geografis bukan penghalang untuk maju. Masyarakat melihat SD Inpres Koperapoka 1 sebagai standar baru (benchmarking) bagi sekolah lain, yang secara perlahan mengangkat martabat pendidikan di Kabupaten Mimika secara keseluruhan.
Kanal Aspirasi Masyarakat yang Terbuka Lebar
Sekolah tidak lagi menjadi "menara gading" yang tertutup, melainkan menjadi institusi yang inklusif dan mau mendengar suara warga.
Dampak Riil : Fitur Lapor Kepsek memberikan ruang bagi warga masyarakat (bukan hanya wali murid) untuk memberikan masukan, kritik, atau saran terkait dampak keberadaan sekolah terhadap lingkungan sekitar. Ini menciptakan hubungan yang harmonis antara sekolah dan lingkungan sosial sekitarnya.
Pelestarian Nilai Budaya Lokal di Ruang Digital
Masyarakat merasakan manfaat pelestarian identitas budaya Amungme, Kamoro, dan suku lainnya yang tetap dijaga di tengah modernisasi.
Dampak Riil : Dengan mendokumentasikan Kegiatan Ekstrakurikuler dan sejarah lokal dalam aplikasi, masyarakat melihat bahwa sekolah berperan aktif menjaga warisan budaya lokal agar tetap dikenal oleh generasi muda yang sudah akrab dengan gadget. Ini adalah bentuk pengabdian budaya sekolah kepada masyarakat adat.
Peningkatan Literasi Digital Komunal
Secara tidak langsung, kehadiran aplikasi ini mendorong masyarakat untuk ikut beradaptasi dengan teknologi informasi.
Dampak Riil : Saat ekosistem sekolah bergerak ke arah digital, lingkungan sekitarnya (seperti penyedia jasa, alumni, hingga tokoh masyarakat) ikut terpacu untuk memahami teknologi. Ini berkontribusi pada peningkatan indeks literasi digital masyarakat Mimika secara umum menuju era Society 5.
0. Kepastian Kualitas SDM Masa Depan
Dampak jangka panjang bagi masyarakat adalah lahirnya lulusan yang berkualitas dari lingkungan mereka sendiri.
Dampak Riil : Masyarakat mendapatkan ketenangan bahwa anak-anak di lingkungan mereka dididik dengan sistem yang disiplin (SI-KOPERA & SA-SEKOLAH). Lulusan yang memiliki kedisiplinan tinggi dan kecakapan IT akan menjadi aset berharga bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat Mimika di masa depan.
Kesimpulan :
Manfaat Jangka Panjang
Program ini tidak hanya berhenti pada kemudahan administratif hari ini, tetapi diproyeksikan untuk membentuk masa depan pendidikan yang lebih kokoh di Kabupaten Mimika :
Terciptanya Standar Baru "Smart School" di Tanah Papua
Dampak paling signifikan adalah transformasi SD Inpres Koperapoka 1 menjadi pusat rujukan (benchmarking) pendidikan digital.
Makna : Inovasi ini akan memicu efek domino bagi sekolah-sekolah lain di Provinsi Papua Tengah untuk mengadopsi sistem serupa. Jangka panjangnya, kesenjangan kualitas pendidikan antara daerah urban dan pelosok dapat diperkecil melalui standarisasi sistem manajemen sekolah berbasis IT.
Lahirnya Generasi Emas yang Cakap Digital (Digital Fluency)
Siswa yang terpapar dengan ekosistem digital sejak bangku sekolah dasar akan memiliki keunggulan kompetitif di masa depan.
Makna : Kita tidak hanya mencetak lulusan yang pintar secara akademik, tetapi lulusan yang memiliki Literasi Digital Terapan. Saat mereka mencapai usia produktif (Indonesia Emas 2045), mereka sudah siap menghadapi ekonomi global tanpa harus merasa asing dengan teknologi.
Penguatan Budaya Disiplin dan Integritas Bangsa
Rekam jejak digital yang transparan (melalui fitur SI-KOPERA dan SA-SEKOLAH) menanamkan nilai-nilai integritas yang sulit dimanipulasi.
Makna: Jangka panjangnya, perilaku disiplin ini akan mengkristal menjadi karakter nasional. Guru dan siswa akan terbiasa bekerja dan belajar berdasarkan kejujuran data, yang merupakan pondasi utama dalam membangun birokrasi dan masyarakat yang bersih dari korupsi di masa depan.
Terjaganya Warisan Budaya dalam Arsip Digital Abadi
Seiring berjalannya waktu, sejarah dan kearifan lokal berisiko hilang jika tidak didokumentasikan secara sistematis.
Makna : PAPEDA KOP 1 berfungsi sebagai Kapsul Waktu Digital. Puluhan tahun dari sekarang, generasi mendatang masih dapat mengakses sejarah sekolah, prestasi pendahulu mereka, dan dokumentasi budaya lokal Mimika yang tersimpan aman, menjaga akar identitas mereka agar tidak tercabut oleh arus globalisasi.
Lingkungan Pendidikan yang Humanis dan Terintegrasi
Sinergi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat akan berubah dari sekadar hubungan administratif menjadi sebuah Komunitas Belajar Terpadu.
Makna : Dampak jangka panjangnya adalah terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih peduli dan responsif. Kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi pendidikan negeri akan membuat kolaborasi masyarakat dalam pembangunan sekolah menjadi lebih mudah dan solid.
Keberlanjutan Ekologi (Sustainability Education)
Budaya paperless yang dimulai dari sekarang akan menyelamatkan ribuan pohon dan mengurangi jejak karbon sekolah di masa depan.
Makna: Sekolah memberikan teladan nyata tentang pelestarian lingkungan. Anak-anak didik akan tumbuh dengan kesadaran bahwa teknologi adalah alat untuk menyelamatkan alam, bukan merusaknya.
Kesimpulan Manfaat Jangka Panjang :
NOKEN MAMA (Notifikasi Online Kesehatan Ibu Hamil Berbasis Masyarakat)
ujicoba
2026-01-15
2026-01-19
47
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
NOKEN MAMA (Notifikasi Online Kesehatan Ibu Hamil Berbasis Masyarakat)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KWAMKI
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-01-15
Penerapan
2026-01-19
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
1.DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi NOKEN MAMA (Notifikasi Online Kesehatan Ibu Hamil Berbasis Masyarakat) didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Nifas, Bayi Baru Lahir, Bayi, Balita, dan Anak Prasekolah.
4.Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan.
5.Program Nasional Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
6.Keputusan Kepala BLUD Puskesmas Kwamki tentang Pembentukan Tim Gerak Cepat NOKEN MAMA.
2. PERMASALAHAN
A. Makro
Pembangunan kesehatan nasional masih menghadapi tantangan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya penemuan ibu hamil sejak awal kehamilan sehingga pelayanan antenatal tidak dapat diberikan secara optimal.
Selain itu, perkembangan teknologi menuntut pelayanan kesehatan yang lebih cepat, mudah diakses, berbasis digital, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra pemerintah.
B. Mikro
BLUD Puskesmas Kwamki melayani masyarakat di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, pelayanan kesehatan masih menghadapi tantangan berupa kondisi keamanan akibat konflik sosial yang terjadi pada beberapa kampung.
Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat, khususnya ibu hamil, sering merasa takut datang ke puskesmas maupun melaporkan kehamilannya sejak dini.
1. Permasalahan yang dihadapi sebelum inovasi dilaksanakan antara lain:
- Penemuan ibu hamil baru (K1 Akses) belum optimal.
- Cakupan pelayanan K1 sampai K6 masih rendah.
- Sebagian kampung sulit dikunjungi tenaga kesehatan ketika terjadi konflik sosial.
- Belum tersedia sistem pelaporan cepat berbasis masyarakat.
- tersedia pemetaan lokasi ibu hamil berbasis GPS.
- Koordinasi lintas sektor belum terintegrasi secara digital.
- Sebagian ibu hamil belum memiliki dokumen kependudukan sehingga menghambat akses pelayanan kesehatan.
3.ISU STRATEGIS
A. Global
Mendukung upaya dunia dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Mendorong pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Mendukung pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
B. Nasional
Mendukung Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia.
Mendukung percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi.
Memperkuat pelayanan kesehatan primer yang berfokus pada upaya promotif dan preventif.
Mendukung digitalisasi pelayanan kesehatan.
C. Lokal
Distrik Kwamki Narama merupakan wilayah yang memiliki tantangan keamanan akibat konflik sosial sehingga memengaruhi akses pelayanan kesehatan ibu hamil.
Akibat kondisi tersebut:
Penemuan ibu hamil baru terlambat.
Pemeriksaan kehamilan tidak dilakukan sejak awal.
Cakupan pelayanan K1 sampai K6 mengalami penurunan.
Pemantauan ibu hamil belum optimal.
Oleh karena itu diperlukan inovasi yang mampu melibatkan masyarakat sebagai pelapor pertama keberadaan ibu hamil secara cepat, mudah, aman, dan berbasis teknologi.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum adanya NOKEN MAMA, pelayanan dilakukan secara konvensional.
Penemuan ibu hamil melalui kunjungan rumah.
Informasi berasal dari laporan lisan masyarakat.
Tidak tersedia media pelaporan digital.
Belum ada QR Code.
Belum tersedia Whats App Business khusus.
Belum ada pemetaan lokasi rumah ibu hamil.
Respon pelayanan bergantung pada informasi yang diterima petugas.
Administrasi kependudukan belum terintegrasi.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Melalui inovasi NOKEN MAMA dilakukan perubahan pelayanan sebagai berikut:
QR Code NOKEN MAMA dipasang pada rumah kader, gereja, posyandu, kios, sekolah, balai kampung, kantor distrik, fasilitas umum, dan lokasi strategis lainnya.
QR Code langsung terhubung ke Whats App Business Tim Gerak Cepat NOKEN MAMA.
Masyarakat cukup memindai QR Code untuk melaporkan ibu hamil baru.
Laporan diterima secara real time.
Lokasi ibu hamil dikirim melalui GPS.
Bidan segera melakukan verifikasi dan kunjungan.
Pemeriksaan ANC 12T dan USG dilakukan lebih awal sesuai indikasi.
Rumah ibu hamil dipetakan menggunakan Google Maps.
Dukcapil membantu penerbitan KTP, KK, dan NIK bagi ibu hamil yang belum memiliki dokumen.
Pemantauan dilakukan hingga persalinan, masa nifas, dan bayi baru lahir.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
NOKEN MAMA merupakan inovasi pelayanan kesehatan yang memiliki nilai kebaruan karena:
Inovasi pertama di Kabupaten Mimika yang mengintegrasikan QR Code, Whats App Business, GPS, dan Google Maps dalam penemuan ibu hamil baru.
Menggunakan filosofi Noken Papua sebagai simbol rahim, perlindungan, kasih sayang, kehidupan, dan gotong royong.
Menjadikan masyarakat sebagai pelapor aktif dalam deteksi dini kehamilan.
Mengintegrasikan kader kesehatan, PKK, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kampung, pemerintah distrik, Dukcapil, aparat keamanan, dan tenaga kesehatan dalam satu sistem pelayanan.
Mempercepat respon pelayanan pada wilayah yang memiliki tantangan keamanan.
Mengintegrasikan pelayanan kesehatan dengan administrasi kependudukan.
Menghasilkan pemetaan digital ibu hamil berbasis GPS sebagai dasar pemantauan berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
1. QR Code NOKEN MAMA dipasang pada lokasi strategis.
2. Masyarakat menemukan ibu hamil baru atau ibu yang terlambat haid.
3. Masyarakat memindai QR Code menggunakan telepon genggam.
4. Whats App Business Tim Gerak Cepat terbuka secara otomatis.
5. Masyarakat mengirim identitas ibu hamil beserta lokasi GPS.
6. Admin menerima notifikasi secara real time.
7. Tim melakukan verifikasi laporan.
8. Bidan (Tim gerak cepat ) menuju lokasi sesuai titik GPS.
9. Dilakukan pemeriksaan ANC sesuai standar (12T), edukasi, skrining faktor risiko, dan USG oleh dokter
10. Rumah ibu hamil dipetakan menggunakan Google Maps.
11. Dukcapil membantu penerbitan dokumen kependudukan
12. Pemantauan dilakukan hingga persalinan, nifas, pelayanan bayi baru lahir, serta pelayanan lanjutan.
Tujuan
1. Meningkatkan penemuan ibu hamil baru sejak awal kehamilan.
2. Meningkatkan cakupan pelayanan antenatal sesuai standar dari K1 sampai K
6.
3. Mempercepat akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, terutama di wilayah dengan tantangan keamanan.
4. Membangun sistem pelaporan ibu hamil berbasis QR Code, Whats App Business, dan GPS yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
5. Menyediakan pemetaan digital lokasi ibu hamil untuk mendukung pemantauan berkelanjutan.
6. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan kolaborasi lintas sektor dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.
7. Mempermudah penerbitan dokumen kependudukan ibu hamil melalui kerja sama dengan Dukcapil.
8. Mendukung percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi di wilayah kerja BLUD Puskesmas Kwamki.
Manfaat
1. Penemuan ibu hamil dapat dilakukan lebih cepat sejak awal kehamilan.
2. Cakupan pelayanan antenatal K1 sampai K6 meningkat.
3. Respon tenaga kesehatan terhadap laporan masyarakat menjadi lebih cepat dan tepat.
4. Masyarakat memiliki akses pelaporan yang mudah melalui QR Code dan Whats App Business.
5. Pemetaan lokasi ibu hamil berbasis GPS memudahkan kunjungan rumah dan pemantauan.
6. Kolaborasi antara masyarakat, kader, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kampung, pemerintah distrik, Dukcapil, aparat keamanan, dan tenaga kesehatan semakin kuat.
7. Ibu hamil memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan akses layanan kesehatan.
8. Terwujudnya pelayanan kesehatan ibu dan anak yang lebih cepat, tepat, aman, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya generasi Papua yang sehat dan berkualitas.
Hasil inovasi
1. Meningkatnya penemuan ibu hamil baru (K1 Akses).
2. Pemulihan dan peningkatan cakupan pelayanan K1 sampai K
6.
3. Meningkatnya kecepatan pelaporan masyarakat melalui QR Code dan Whats App Business.
4. Meningkatnya respon Tim Gerak Cepat terhadap ibu hamil.
5. Tersedianya sistem pelaporan digital berbasis QR Code, Whats App Business, dan GPS.
6. Tersedianya pemetaan lokasi ibu hamil berbasis Google Maps.
7. Meningkatnya partisipasi masyarakat dan kolaborasi lintas sektor dalam deteksi dini kehamilan.
8. Meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan ibu hamil melalui sinergi dengan Dukcapil.
9. Mendukung percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
10. Meningkatnya rasa aman dan kepercayaan masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Form KITONG PANTAU merupakan salah satu inovasi dalam program Mimika Smart City, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, yang dirancang untuk mendukung fungsi evaluasi dan monitoring pekerjaan proyek infrastruktur.
A. Latar Belakang & Identifikasi Masalah
Kabupaten Mimika memiliki tantangan geografis dan bentang alam yang amat kompleks, mulai dari pesisir hingga pegunungan. Kondisi ini sering kali menjadi kendala dalam pengawasan dan pengendalian pengerjaan proyek-proyek infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, maupun gedung publik di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sebelum adanya inovasi ini, proses pemantauan pekerjaan proyek masih menghadapi sejumlah tantangan utama:
Pelaporan Berbasis Manual & Terlambat: Laporan progres fisik dan keuangan proyek rely on berkas cetak dan rekapitulasi bulanan yang lambat sampai ke meja pimpinan.
Resiko Deviasi Negatif: Keterlambatan deteksi dini (early warning) atas masalah teknis di lapangan mengakibatkan pengerjaan proyek menumpuk di akhir tahun anggaran.
Keterbatasan Pengawasan Lapangan: Jarak dan aksesibilitas antar-distrik memicu tingginya biaya dan durasi perjalanan dinas pengawasan fisik.
Akuntabilitas & Transparansi: Belum tersedianya satu wadah terpadu yang memetakan posisi geografis proyek secara spasial (spatial tracking) yang dapat diakses secara transparan oleh pemangku kepentingan.
B. Rancang Bangun Inovasi
Inovasi KITONG "PU" PANTAU (Kata "Kitong" mengusung kearifan lokal Papua yang berarti "Kita", serta "PU PANTAU" merepresentasikan fungsi Pemantauan Pekerjaan Umum) hadir sebagai aplikasi/portal sistem pemantauan proyek infrastruktur berbasis digital (Web & Mobile) terintegrasi dengan pemetaan Geografis (GIS).
Sistem ini dirancang untuk menghubungkan tiga elemen utama: Penyedia Jasa (Kontraktor/Konsultan Pengawas), PPTK / Tim Teknis Dinas PUPR, dan Pimpinan / Dashboard Pemda.
C. Pokok Perubahan yang Dilakukan
Indikator Perubahan Kondisi Sebelum Inovasi Kondisi Sesudah Inovasi (KITONG "PU" PANTAU)
Metode Pelaporan Pelaporan fisik berbasis dokumen fisik (hardcopy) berkala mingguan/bulanan.Pelaporan digital real-time berbasis foto ber-tagging GPS & timestamp dari lokasi proyek.
Visualisasi Data Berupa tabel rekapitulasi angka pada spreadsheet/excel.Interactive GIS Map (peta digital sebaran proyek beserta status progres warna: hijau, kuning, merah).
Transparansi & Pengawasan Pengawasan terbatas pada kunjungan fisik sampling.Pengawasan bertingkat berbasis digital dan verifikasi berjenjang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tujuan
Tujuan Inovasi Daerah
Meningkatkan Efektifitas & Akselerasi Pengawasan
Menyediakan sarana pemantauan progres fisik dan keuangan proyek infrastruktur secara akurat, terukur, dan berbasis data real-time.
Mitigasi Risiko Keterlambatan Proyek
Mempercepat penanganan kendala teknis dan administrasi di lapangan melalui fitur Early Warning System sebelum terjadi gagal serap atau putus kontrak.
Mewujudkan Akuntabilitas dan Transparansi Tata Kelola
Memastikan seluruh pengerjaan proyek APBD Kabupaten Mimika dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat anggaran.
Mendukung Efisiensi Anggaran Monitoring
Menekan alokasi waktu dan biaya operasional peninjauan lapangan tanpa mengurangi kualifikasi pengawasan teknis.
Manfaat
Manfaat yang Diperoleh
A. Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika & Dinas PUPR
Data-Driven Decision Making
Pimpinan (Bupati, Kepala Dinas, PPK) dapat mengambil keputusan taktis berdasar dashboard analisis performa penyedia jasa.
Tertib Administrasi & Audit
Seluruh rekap progres, foto histori pengerjaan, dan curva-S tersimpan secara digital dan siap audit (audit-ready).
Peningkatan Kinerja Penyerapan Anggaran
Meminimalkan proyek mangkrak atau keterlambatan pekerjaan di penghujung tahun anggaran.
B. Bagi Masyarakat Kabupaten Mimika
Infrastruktur Berkualitas
Terjaminnya mutu fisik jalan, jembatan, dan bangunan publik sesuai standar.
Transparansi Pembangunan
Masyarakat dapat merasakan dampak hasil pembangunan daerah yang lebih merata dan tepat waktu.
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Digitalisasi Pelaporan 100% Proyek Strategis
Seluruh paket pengerjaan infrastruktur fisik di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mimika terekam dalam satu basis data terpadu.
Efisiensi Waktu Verifikasi Progres Fisik
Pemotongan durasi verifikasi laporan kemajuan pengerjaan dari rata-rata 7-10 hari kerja menjadi 1-2 hari kerja.
Terbentuknya Database Spasial Infrastruktur Mimika
Pemetaan aset dan progres infrastruktur berbasis koordinat presisi yang melingkupi seluruh distrik di Kabupaten Mimika.
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur tentang pakan ternak, termasuk pakan babi.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, yang mengatur pengawasan terhadap pakan yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan dan manusia.
Permentan No. 22/Permentan/OT.140/4/2011 Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan, yang mengatur prosedur pendaftaran dan peredaran pakan ternak termasuk pakan untuk babi.
Permentan No. 11/Permentan/PK.130/3/2015 Tentang Keamanan dan Mutu Pakan, yang mengatur standar bahan baku, proses produksi, pelabelan, serta pelarangan penggunaan bahan terlarang dalam pakan.
Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur mekanisme pengelolaan sampah di Kabupaten Mimika. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah, serta sanksi bagi pelanggar.
Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Mimika dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Perbup ini mendukung implementasi Perda No. 11 Tahun 2012 dengan menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
Peraturan Bupati No 49 Tahun 2024 tentang Penetapan Inovasi Daerah Kabupaten Mimika
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan Kualitas dan Nilai Gizi Pakan
Meningkatkan Pertumbuhan dan Produktivitas
Menambah Kesadaran Peternak akan bahaya Pakan dari Olahan sampah dan Limbah
Menjaga Kesehatan Ternak Secara Alami
Meningkatkan Kesejahteraan Peternak
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Kesejahteraan Peternak Semakin Meningkat
Kualitas Pakan yang baik dan teruji
Kesehatan Ternak menjadi lebih baik
Mendukung Kesehatan Lingkungan yang lebih bersih
Peternak Menjadi Mandiri
Hasil inovasi
Peternak mendapatkan keuntungan yang meningkat
Kesehatan ternak babi yang lebih baik
Produk daging yang berkualitas
Lingkungan yang menjadi lebih bersih
Biaya Pakan yang turun
Pertumbuhan Babi yang lebih cepat
. DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi SI PEJANTAN TANGGUH MIMIKA (Sistem Pelayanan Inseminasi Buatan Ternak Babi Terintegrasi ,Unggul dan Handal Kabupaten Mimika) dilandasi oleh berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, yang memberikan kewenangan kepada daerah dalam pengelolaan urusan peternakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Inseminasi Buatan pada Ternak.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati Mimika tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mimika yang menetapkan peningkatan produktivitas peternakan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan produktivitas ternak babi di Kabupaten Mimika melalui perbaikan kualitas genetik yang berkelanjutan menggunakan teknologi inseminasi buatan dari semen pejantan unggul.
Mewujudkan sistem pelayanan inseminasi buatan yang mudah diakses, cepat, terjangkau, dan terstandar bagi seluruh peternak babi di Kabupaten Mimika.
Berkontribusi pada peningkatan ketersediaan protein hewani (daging babi) lokal guna mendukung ketahanan pangan dan gizi masyarakat Kabupaten Mimika.
Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak babi melalui efisiensi biaya reproduksi dan peningkatan produksi yang berdampak pada peningkatan nilai jual ternak.
Meminimalisir risiko penularan penyakit hewan melalui eliminasi perkawinan alam antar kandang yang tidak terkontrol.
Membangun ekosistem data peternakan yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy).
Mendokumentasikan dan melestarikan keunggulan genetik ternak babi lokal Papua melalui sistem pembibitan yang terencana dan terukur.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Kemudahan Akses: Peternak dapat mengakses layanan inseminasi buatan secara mudah dan cepat tanpa harus membawa ternak ke lokasi pejantan, menghemat biaya dan waktu secara signifikan.
Peningkatan Pendapatan: Litter size yang lebih besar dan kualitas anak babi yang lebih baik meningkatkan nilai jual ternak dan pendapatan peternak secara langsung.
Efisiensi Biaya: Eliminasi biaya pemeliharaan pejantan dan biaya transportasi untuk perkawinan alam, sehingga biaya produksi per ekor anak babi lebih efisien.
Jaminan Kualitas Genetik: Peternak mendapatkan akses terhadap semen dari pejantan unggul bersertifikat yang sebelumnya tidak terjangkau secara ekonomi maupun geografis.
Penguatan Kapasitas: Peternak mendapatkan edukasi, pendampingan, dan transfer teknologi dalam manajemen reproduksi dan pemeliharaan ternak yang baik.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Capaian Peningkatan Kapasitas SDM
Tersertifikasinya petugas inseminator Dinas Peternakan Mimika melalui pelatihan teknis inseminasi buatan ternak babi yang terstandar.
Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan peternak dalam deteksi birahi, manajemen reproduksi, dan perawatan induk bunting melalui program penyuluhan rutin.
Terbentuknya kelompok peternak inovatif yang menjadi agen perubahan dan duta teknologi inseminasi buatan di komunitasnya.
2.Capaian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Beroperasinya sistem informasi manajemen inseminasi buatan berbasis digital yang mencakup modul pendaftaran, penjadwalan, pencatatan, monitoring, dan pelaporan.
Terbentuknya bank semen beku ternak babi pertama di Kabupaten Mimika yang dikelola secara profesional dengan standar cold chain management.
Terjalinnya kerjasama formal dengan institusi penghasil semen beku berkualitas dan lembaga penelitian/perguruan tinggi di bidang peternakan.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
51
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
penerapan
2025-01-13
2025-03-03
91
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-01-13
Penerapan
2025-03-03
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggunalangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Mo U Kerja Sama Pelayanan Psikiatri antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dengan Dokter Spesialis Jiwa RS Khusus Jiwa Abepura
PERMASALAHAN
Makro
Tingginya angka ODGJ yang tidak tertangani: Lebih dari 75% kasus gangguan jiwa di negara berkembang tidak mendapat penanganan memadai (WHO, 2020).
Distribusi dokter spesialis jiwa sangat tidak merata; mayoritas terkonsentrasi di kota besar dan Pulau Jawa;
Kesenjangan akses layanan jiwa di Indonesia Timur: wilayah Papua termasuk wilayah dengan akses layanan kesehatan jiwa terendah di seluruh Indonesia
Masih ada kasus pemasungan: Kabupaten-kabupaten terpencil tanpa fasilitas jiwa masih mencatat kasus pemasungan.
Mayoritas kabupaten baru di wilayah Papua belum memiliki dokter spesialis jiwa maupun fasilitas rawat inap jiwa.
Mikro
Sebuah keluarga di Timika pernah terpaksa mengurung salah satu anggota keluarganya dalam teralis besi yang ditempatkan di bekas kandang ayam selama bertahun-tahun, bukan karena kejam, tetapi karena tidak tersedianya akses layanan kesehatan jiwa, minimnya pendampingan, serta ketidaktahuan keluarga mengenai tempat memperoleh pertolongan yang tepat;
Penanganan ODGJ yang dilaporkan oleh masyarakat umumnya hanya direspon melalui kunjungan ke lokasi dan pengamanan pasien, namun belum diikuti dengan asesmen, pengobatan, pemantauan, maupun rehabilitasi yang berkelanjutan;
Kabup Aten Mimika sebagai lokasi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia (Grasberg-PT Freeport Indonesia) membawa kompleksitas sosial (urbanisasi cepat, kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan risiko gelombang phk) yang justru meningkatkan risiko gangguan jiwa di masyarakat;
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan;
Mayarakat yang membutuhkan layanan jiwa harus pergi secara mandiri ke RSJ Abepura di Jayapura atau ke kota lainnya, dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal (estimasi 5-10 juta per kunjungan), sehingga sebagian besar keluarga tidak mampu mengakses layanan tersebut;
Belum ada mekanisme koordinasi lintas OPD dalam penanganan ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis;
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi dan dukungan, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan, bahkan dipasung;
ISU STRATEGIS
Isu Global :
WHO menetapkan kesehatan jiwa sebagai prioritas dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada Tujuan 3 yang menargetkan pengurangan angka kematian akibat penyakit tidak menular serta peningkatan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat;
Lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia hidup dengan gangguan kesehatan jiwa, artinya terdapat 1 dari 8 orang (atau sekitar 970 juta orang) hidup dengan gangguan jiwa, sementara kecemasan (anxiety), depresi serta gangguan penyalahgunaan zat menjadi gangguan paling umum dialami masyarakat (WHO, 2022);
Depresi dan kecemasan menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar USD 1 triliun setiap tahunnya akibat penurunan kinerja dan absennya pekerja dari kantor (WHO & ILO, 2022).
Berdasarkan laporan berkala WHO, satu orang meninggal akibat bunuh diri setiap 43 detik di seluruh dunia.
Secara global, rata-rata pemerintah di suatu negara hanya mengalokasikan dana sebanyak 2% dari total anggaran kesehatan mereka untuk kesehatan jiwa.
Kelangkaan psikiatri, Menurut laporan WHO menunjukkan bahwa hampir setengah populasi dunia tinggal di negara dengan rasio kurang dari 1 psikiater per 100.000 penduduk, menyebabkan antrean panjang dan deteksi dini yang sangat minim.
Di negara-negara berpenghasilan rendah, kurang dari 10% penderita gangguan jiwa mendapatkan akses perawatan yang layak.
Isu Nasional :
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat pengidap gangguan jiwa berat di Indonesia diperkirakan mencapai 2,6 juta orang. Rasionya setara dengan 3 hingga 4 dari setiap 1.000 rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan diagnosis psikosis/skizofrenia;
Riset National Adolecent Mental Health Survei (I-NAMHS) 2022 menyatakan bahwa 2,45 juta remaja usia 10-17 tahun di Indonesia terdiagnosis sebagai ODGJ;
Temuan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahun 2025 bahwa data dari skrining kesehatan jiwa menemukan indikasi gejala kecemasan pada 4,4% pelajar (sekitar 338.000 anak) dan gejala depresi klinis pada 4,8 % pelajar (sekitar 363.000 anak) akibat tekanan akademik, masalah keluarga, hingga kasus perundungan (bullying);
Gangguan jiwa menjadi penyebab ke-2 Years Lived with Disability (YLDs) di Indonesia menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak disabilitas yang sangat besar terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia dan memerlukan penguatan layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses hingga ke daerah terpencil Global Burden of Disease, IHME 2021);
Indonesia menghadapi defisit dan distribusi psikiater yang tidak merata. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, rasio psikiater terhadap penduduk Indonesia hanya 1 berbanding 200.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 berbanding 30.000 penduduk. Distribusinya pun sangat tidak merata, menumpuk di kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung;
Sebanyak 10.250 puskesmas (98,4%) di Indonesia belum memiliki psikolog klinis dan hanya 21 dari 38 provinsi memiliki psikolog klinis di puskesmas (Kemenkes R!, 2025);
Pada tingkat primer, hanya sekitar 50% dari total puskesmas di Indonesia yang dinilai mampu melakukan skrining kesehatan mental dasar akibat kurangnya pelatihan klinis kejiwaan bagi dokter umum dan perawat;
Proporsi orang dengan gangguan jiwa yang mencari pengobatan masih kecil, yakni 1,9/1000 penduduk (Data sampel BPJS 2015-2022);
Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90%, artinya kurang dari 10% penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Banyak diantaranya mencari pengobatan alternatif atau ke tenaga non-medis seperti dukun;
Masih terdapat praktik pemasungan ODGJ di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas layanan jiwa;
Isu Lokal :
Banyak pasien lama mengalami gejala yang memburuk akibat kurangnya dukungan keluarga yang memicu fenomena putus obat;
Berdasarkan pendataan aktif bagian P2 PTM, jumlah ODGJ yang terdata meningkat dari 157 kasus (2024) menjadi 210 kasus (2025);
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan Belum ada koordinasi lintas sektor untuk penanganan ODGJ terlantar maupun dalam kondisi krisis di Kabupaten Mimika;
Tantangan geografis dan demografis sebagai tantangan dalam pelayanan kesehatan jiwa
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Keberadaan dokter spesialis jiwa yang tidak menetap, sehingga ODGJ tidak dapat memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat, serta layananan konsultasi yang terbatas;
Layanan jiwa di puskesmas sangat terbatas. Dari 26 puskesmas hanya 1 puskesmas yang memiliki program jiwa, itupun belum di dukung tenaga terlatih dan sistem skrining yang memadai;
Tidak ada sistem skrining kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas, sehingga gangguan jiwa sering tidak terdeteksi, terlambat terdiagnosis, atau salah diidentifikasi sebagai masalah fisik semata.
Ketersediaan obat jiwa sangat minim
Tidak ada mekanisme rujukan terstruktur untuk kasus jiwa berat. Keluarga menghadapi birokrasi, jarak, dan biaya rujukan yang besar tanpa pendampingan dari pihak manapun.
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi maupun dukungan dalam merawat dan mendampingi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan.
Tidak ada forum atau sistem koordinasi antar OPD dalam menangani kasus ODGJ terlantar atau dalam krisis di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa harus pergi secara mandiri ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura di Jayapura dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal, sehingga sebagian besar keluarga ODGJ tidak mampu mengakses layanan tersebut.
Ditemukan 7 kasus odgj yang dipasung.
Kondisi Sesudah
Pasien di Timika bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura tanpa harus menunggu kunjungan fisik.
Mempermudah skrining awal gangguan kecemasan atau depresi sebelum gejalanya memburuk menjadi gangguan jiwa berat
Sejak diterapkan, PAPEDA JIWA telah mengintegrasikan tiga jalur layanan sehingga menjangkau total 210 ODGJ dan 287 ODMK, dengan rincian: (1) konsultasi telemedicine untuk kasus berat yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan; (2) pelayanan tatap muka langsung saat kunjungan dokter spesialis jiwa ke Timika sebanyak 4 kali per tahun; dan (3) skrining awal oleh petugas puskesmas yang telah terlatih. Seluruh jalur ini terintegrasi dalam satu ekosistem pencatatan dan tindak lanjut yang sama.".
Menjamin kontinuitas obat. Dokter dapat memperbarui resep secara berkala lewat aplikasi sehingga menurunkan risiko putus obat yang sering memicu kekambuhan pasien;
Rujukan Terdampingi: Untuk ODGJ berat yang memerlukan rawat inap, tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarga dalam seluruh proses rujukan ke RSJ Abepura Jayapura, mulai dari administrasi, transportasi, hingga pengurusan di tempat tujuan. Sebanyak 20 pasien telah berhasil dirujuk dengan pendampingan penuh sepanjang tahun 2024 sampai 2025;
Telemedicine / Konsultasi Digital, konsultasi kesehatan jiwa melalui Whats App dan video call langsung dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura, memungkinkan respons cepat untuk kasus yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan luring. Layanan ini tersedia sepanjang waktu tanpa hambatan jarak geografis;
Terbentuk Grup Whats App Tim Terpadu Penanggulangan ODGJ yang merupakan Grup koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Dinas Sosial, Dukcapil, BPJS Kesehatan, Lembaga Anti Narkoba (LAN), Babinsa dan Polisi. Sistem ini memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif terhadap kasus ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis di lapangan;
Memangkas biaya perjalanan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi besar untuk pergi ke rumah sakit jiwa di Jayapura atau Makassar.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunikan PAPEDA JIWA bukan terletak pada penggunaan Whats App sebagai media konsultasi, melainkan pada integrasi layanan kesehatan jiwa dari deteksi dini, konsultasi spesialis, pengobatan, pendampingan keluarga, hingga rujukan rehabilitasi dalam satu ekosistem layanan yang dapat berjalan meskipun daerah tidak memiliki dokter spesialis jiwa;
Di antara kabupaten-kabupaten tanpa dokter spesialis jiwa tetap di wilayah Papua, PAPEDA JIWA merupakan program pertama yang mengintegrasikan telemedicine psikiatri berbasis aplikasi pesan instan dengan sistem koordinasi lintas sektor dalam satu alur layanan yang terdokumentasi;
Program telemedicine nasional (SATUSEHAT, Riliv, Halodoc) dirancang untuk pengguna mandiri yang melek digital. PAPEDA JIWA menggunakan model yang berbeda secara fundamental yakni petugas puskesmas bertindak sebagai perantara antara psikiater dan ODGJ berat yang tidak mampu mengakses layanan sendiri.
Program digital kesehatan jiwa yang ada (SATUSEHAT, Riliv) hanya menjangkau ODMK ringan yang mampu menggunakan smartphone secara mandiri. PAPEDA JIWA secara khusus dirancang untuk ODGJ berat (skizofrenia, psikosis) yang justru merupakan kelompok paling rentan dan paling tidak terlayani di daerah terpencil.
Mengatasi hambatan geografis, konsultasi dengan spesialis jiwa di Jayapura dapat dilakukan real time tanpa perjalanan jauh;
Dampaknya terukur, sepanjang tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 210 ODGJ dan 287 ODMK terlayani, 20 pasien berat berhasil di rujuk ke RS Khusus Jiwa Abepura di Jayapura, tidak ada lagi kasus pemasungan ditemukan serta 54 tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum dan petugas jiwa di puskesmas terlatih dalam melakukan skrining kesehatan jiwa;
CARA KERJA INOVASI
Inovasi PAPEDA JIWA (Pelayanan Pendampingan ODGJ dan ODMK) dilaksanakan melalui alur pelayanan yang terintegrasi mulai dari skrining, konsultasi spesialis, pendampingan, hingga pemantauan berkelanjutan. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), khususnya di wilayah Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa.
Tahapan pertama adalah skrining awal yang dilakukan oleh Petugas Jiwa Puskesmas menggunakan instrumen terstandar, yaitu Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) untuk masyarakat umum dan Patient Health Questionnaire (PHQ-4) untuk skrining cepat kecemasan dan depresi. Hasil skrining digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasien yang terindikasi mengalami ODMK berat maupun ODGJ selanjutnya diteruskan ke tahap konsultasi.
Pada tahap konsultasi telemedicine, petugas berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa melalui media komunikasi yang telah disepakati, seperti Whats App (chat, foto, voice note, maupun video call) sesuai dengan Nota Kesepahaman (Mo U) yang berlaku. Dokter spesialis melakukan asesmen berdasarkan informasi yang disampaikan dan memberikan rekomendasi diagnosis serta terapi yang diperlukan sehingga pelayanan dapat diberikan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal kunjungan langsung.
Sebagai pelengkap layanan telemedicine, dilakukan kunjungan spesialis langsung ke Kabupaten Mimika oleh dokter spesialis jiwa minimal empat kali dalam satu tahun. Kunjungan ini bertujuan memberikan pelayanan tatap muka kepada pasien, melakukan evaluasi klinis secara langsung, menangani kasus yang lebih kompleks, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas kesehatan di daerah melalui pendampingan dan konsultasi.
Selanjutnya, Petugas Jiwa Puskesmas menindaklanjuti rekomendasi dokter spesialis dengan memberikan obat sesuai terapi, melakukan monitoring kondisi pasien secara rutin, memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga, serta memastikan proses rujukan apabila diperlukan. Ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa dijamin melalui sistem pengadaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga kesinambungan pengobatan dapat terjaga.
Untuk memastikan keberhasilan terapi, dilakukan pemantauan berkala oleh dokter spesialis bersama petugas kesehatan. Pemantauan ini bertujuan mengevaluasi perkembangan kondisi pasien, memantau kepatuhan minum obat, mengidentifikasi faktor risiko kekambuhan, serta memberikan penyesuaian terapi apabila diperlukan.
Apabila pasien memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit rujukan, maka dilaksanakan rujukan terampingi. Tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarganya mulai dari proses administrasi, pengaturan transportasi, hingga pendampingan selama proses penerimaan di rumah sakit rujukan, sehingga pasien memperoleh akses pelayanan yang aman, cepat, dan berkesinambungan.
Seluruh tahapan pelayanan didukung oleh koordinasi Tim Terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan, serta lintas sektor lainnya melalui grup komunikasi resmi. Koordinasi ini memastikan setiap kasus mendapatkan respon yang cepat, penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta terdokumentasi dengan baik.
Seluruh proses konsultasi telemedicine dalam inovasi PAPEDA JIWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keamanan dan kerahasiaan data pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pasien hanya dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan digunakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Tujuan
Tujuan jangka pendek
Tersedianya layanan konsultasi dokter spesialis jiwa yang dapat diakses oleh ODGJ dan keluarga di Kabupaten Mimika
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif menangani laporan ODGJ di lapangan
Tertanganinya ODGJ yang selama ini terlantar di ruang publik tanpa penanganan medis
Tujuan jangka menengah
Meningkatnya jumlah ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan di Kabupaten Mimika
Terfasilitasinya pasien ODGJ yang memerlukan rehabilitasi untuk dirujuk ke RSJ
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas dalam deteksi dini dan penanganan dasar gangguan jiwa
Tujuan jangka panjang
Tersedianya RS atau Klinik Khusus untuk pasien jiwa
Terwujudnya sistem layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dan berkesinambungan di Kabupaten Mimika
Berkurangnya angka ODGJ terlantar di ruang publik
Meningkatkan kualitas hidup pasien ODGJ bersama keluarganya melalui pengobatan yang patuh dan dukungan sosial yang kuat
Manfaat
Melalui skrining keluarga, PAPEDA JIWA menemukan bahwa dalam satu rumah tangga tidak hanya terdapat satu ODGJ, tetapi beberapa anggota keluarga lain juga mengalami masalah kesehatan mental yang sebelumnya tidak pernah terdeteksi;
PAPEDA JIWA tidak hanya menangani pasien, tetapi juga membangun kapasitas keluarga sebagai pendamping utama dalam proses pemulihan. Melalui edukasi dan konsultasi rutin, keluarga memperoleh pemahaman mengenai pengobatan, tanda kekambuhan, dan cara mendukung pasien. Pendekatan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pengobatan serta menurunkan stigma terhadap ODGJ di lingkungan keluarga.
Pasien dan keluarga mendapatkan akses konsultasi dokter spesialis jiwa tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Jayapura
Keluarga memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapat panduan dalam merawat ODGJ
Tersedianya proses rujukan ke RSJ Jayapura sehingga tidak lagi menjadi beban finansial dan logistik keluarga
Tersedianya jalur komunikasi resmi dengan dokter spesialis jiwa untuk konsultasi kasus di lapangan
Terjalinnya koordinasi antar petugas lintas sektor Grup Whats App
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis
Tersedianya data ODGJ yang terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah
Meningkatnya cakupan layanan kesehatan jiwa tanpa harus menunggu penempatan dokter spesialis tetap
Berkurangnya permasalahan sosial akibat ODGJ yang terlantar di ruang publik
Berkurangnya stigma terhadap ODGJ melalui edukasi keluarga yang konsisten
Hasil inovasi
Dampak terhadap Isu Strategis Lokal:
Papeda Jiwa secara langsung mendukung pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan khususnya pada layanan kesehatan ODGJ berat yang merupakan layanan wajib pemerintah daerah.
210 ODGJ dan 287 ODMK di Kabupaten Mimika telah mendapatkan layanan kesehatan jiwa sejak inovasi diterapkan tahun 2024
±20 pasien ODGJ berhasil difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi di RSJ Jayapura
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif berkoordinasi sehingga respons terhadap ODGJ di lapangan menjadi lebih cepat
Semua kasus (7) pemasungan sudah tertangani dan tidak lagi ada pemasungan
Dampak terhadap Kualitas Layanan Publik:
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kini memiliki sistem layanan kesehatan jiwa yang terstruktur dan terdokumentasi
Layanan konsultasi dokter spesialis jiwa tersedia tanpa batas waktu dan jarak melalui telemedicine
Kapasitas petugas puskesmas meningkat melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis;
Tersedia data ODGJ terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah.
Beban finansial berkurang signifikan dengan adanya rujukan terdampingi, penghematan estimasi 5-10 juta per kunjungan
Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan keluarga ODGJ terhadap layanan kesehatan pemerintah daerah
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
ujicoba
2026-01-01
2026-03-11
102
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-01-01
Penerapan
2026-03-11
Urusan
Kecamatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. LATAR BELAKANG
Distrik Mimika Baru sebagai pusat kawasan perkotaan Kabupaten Mimika menghadapi dinamika perkotaan yang berkembang sangat cepat, terutama berkaitan dengan persoalan lingkungan, genangan air, drainase tersumbat, TPS liar, kerusakan fasilitas umum, gangguan ketertiban kawasan, hingga potensi konflik sosial akibat keterlambatan penanganan masalah di lapangan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan kecil seperti saluran air tersumbat dapat berkembang menjadi:
genangan luas,
pemalangan jalan,
kemacetan,
gangguan aktivitas masyarakat,
hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu contoh nyata terjadi di kawasan belakang Kantor Pos dan Jalan Makarena, Distrik Mimika Baru, dimana genangan air menyebabkan masyarakat melakukan pemalangan jalan karena merasa respons penanganan belum berjalan cepat sementara kondisi tersebut belum masuk kategori bencana formal. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Di sisi lain, sistem penanganan pemerintah sering menghadapi berbagai keterbatasan:
belum maksimalnya kanal pelaporan terpadu pemerintah daerah;
koordinasi lintas sektor yang belum cepat;
keterbatasan personel lapangan;
keterbatasan respons awal sebelum status bencana;
serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan.
Kondisi tersebut menciptakan ruang kosong respons terhadap gangguan kawasan berskala mikro yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Berangkat dari kondisi tersebut, Distrik Mimika Baru membangun inovasi:
“LAPOR KAKA MIRU”
sebagai layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, koordinasi kewilayahan, dan penanganan cepat gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
Tujuan
I. Tujuan Umum
Membangun sistem layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
II. Tujuan Khusus
Mempercepat penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam respons kawasan.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.
Mengurangi potensi eskalasi masalah lingkungan dan sosial.
Meningkatkan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan stabilitas dan ketertiban kawasan perkotaan.
Manfaat
A. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
1. Mempermudah Masyarakat Menyampaikan Laporan
Masyarakat memiliki satu kanal pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan dekat untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum rusak,
gangguan ketertiban,
dan persoalan lingkungan lainnya.
2. Mempercepat Penanganan Masalah di Lingkungan Warga
Masyarakat tidak perlu menunggu masalah berkembang menjadi lebih besar karena sistem memungkinkan adanya respons awal secara cepat di tingkat kewilayahan.
3. Meningkatkan Rasa Aman dan Kepedulian Warga
Masyarakat merasa lebih diperhatikan karena pemerintah hadir lebih cepat di lapangan serta membuka ruang partisipasi aktif warga dalam menjaga kawasan.
4. Meningkatkan Partisipasi dan Gotong Royong
Inovasi mendorong masyarakat, RT/RW, pemuda, dan komunitas untuk ikut:
mengawasi kawasan,
melaporkan gangguan,
menjaga kebersihan,
dan terlibat dalam penanganan awal lingkungan.
5. Mengurangi Potensi Konflik Sosial
Penanganan yang lebih cepat terhadap gangguan kawasan membantu mengurangi:
keluhan masyarakat,
pemalangan jalan,
ketegangan sosial,
dan konflik akibat keterlambatan respons pemerintah.
B. MANFAAT BAGI PEMERINTAH
1. Mempercepat Deteksi Dini Permasalahan Kawasan
Pemerintah dapat mengetahui lebih cepat berbagai persoalan di lapangan sebelum berkembang menjadi kondisi darurat atau bencana.
2. Memperkuat Koordinasi Lintas OPD
Inovasi membantu mempercepat koordinasi antara distrik dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
Dinsos,
dan OPD terkait lainnya.
3. Meningkatkan Efektivitas Respons Lapangan
Melalui sistem respons cepat kewilayahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan:
Pasukan Hijau,
RT/RW,
kelurahan,
dan tim lapangan distrik.
4. Meningkatkan Transparansi dan Monitoring
Pemerintah memiliki data dan dokumentasi yang lebih baik terkait:
laporan masyarakat,
progres penanganan,
lokasi gangguan,
dan tindak lanjut lapangan.
5. Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Respons yang lebih cepat dan partisipatif membantu meningkatkan citra pemerintah sebagai institusi yang hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
C. MANFAAT BAGI LINGKUNGAN DAN KAWASAN
1. Mengurangi Genangan dan Penyumbatan Drainase
Melalui deteksi dini dan respons cepat terhadap saluran tersumbat dan sampah liar.
2. Mengurangi TPS Liar
Melalui pengawasan partisipatif masyarakat dan respons kawasan yang lebih cepat.
3. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Inovasi membantu menciptakan budaya menjaga kawasan secara bersama-sama.
4. Meningkatkan Ketahanan Kawasan Perkotaan
Kawasan menjadi lebih siap menghadapi gangguan lingkungan melalui sistem respons awal berbasis partisipasi masyarakat.
D. MANFAAT BAGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
1. Mendorong Transformasi Tata Kelola Kewilayahan
Distrik tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi:
koordinator lapangan,
penghubung masyarakat,
dan penggerak respons kawasan.
2. Membangun Tata Kelola Partisipatif
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan dan penjagaan kawasan.
3. Meningkatkan Efisiensi Penanganan Permasalahan Mikro
Masalah kecil dapat ditangani lebih awal sebelum berkembang menjadi:
bencana,
konflik sosial,
atau gangguan kawasan yang lebih besar.
4. Menjadi Model Respons Cepat Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Inovasi dapat menjadi contoh tata kelola kewilayahan yang:
murah,
adaptif,
cepat,
dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Hasil inovasi
A. HASIL YANG TELAH DICAPAI
1. Terbentuknya Kanal Pelaporan Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Melalui LAPOR KAKA MIRU, masyarakat Distrik Mimika Baru mulai memiliki kanal komunikasi yang lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum,
dan gangguan lingkungan lainnya.
2. Meningkatnya Respons Awal Pemerintah di Tingkat Kewilayahan
Sebelum inovasi berjalan, berbagai persoalan lingkungan sering menunggu penanganan lebih lama karena belum masuk kategori bencana atau belum menjadi prioritas teknis tertentu.
Melalui inovasi ini, Distrik Mimika Baru mulai membangun mekanisme:
deteksi dini,
respons awal,
dan mobilisasi cepat lapangan,
melalui koordinasi kewilayahan dan partisipasi masyarakat.
3. Terbangunnya Kolaborasi Respons Kawasan
Inovasi LAPOR KAKA MIRU mendorong kolaborasi antara:
distrik,
kelurahan,
RT/RW,
Pasukan Hijau,
masyarakat,
serta OPD terkait,
dalam menangani persoalan kawasan secara lebih cepat dan partisipatif.
4. Penanganan Awal Genangan dan Drainase Tersumbat
Melalui laporan masyarakat dan respons lapangan cepat, beberapa titik genangan mulai ditangani lebih awal melalui:
pembukaan jalur air,
pembersihan sampah,
mobilisasi RT/RW,
dan kerja lapangan bersama.
Pendekatan ini membantu mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
5. Meningkatnya Partisipasi dan Kepedulian Warga
Masyarakat mulai terlibat aktif dalam:
pelaporan kawasan,
pengawasan lingkungan,
dokumentasi lapangan,
dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kawasan berbasis masyarakat.
6. Meningkatnya Koordinasi Lintas Sektor
LAPOR KAKA MIRU membantu mempercepat komunikasi dan koordinasi awal dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
dan unsur terkait lainnya,
dalam penanganan gangguan kawasan https://antarpapua.com/banjir-rendam-belakang-kantor-pos-warga-mimika-baru-blokade-jalan-makarena/
7. Meningkatnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Inovasi membantu memperkuat kehadiran pemerintah yaitu distrik Mimika Baru di tengah masyarakat melalui:
respons lapangan https://torangbisa.com/bupati-mimika-tinjau-banjir-di-jalan-baru-koperapoka-hingga-wowor-sampah-dan-drainase-tersumbat-jadi-penyebab/
komunikasi aktif,
monitoring kawasan,
dan tindak lanjut laporan warga.
B. HASIL PERUBAHAN TATA KELOLA
Sebelum Inovasi
laporan masyarakat tersebar,
tidak ada kanal respons kawasan terpadu,
respons awal belum terkoordinasi,
masyarakat sering bergerak sendiri,
penanganan menunggu kondisi membesar.
Setelah Inovasi
tersedia kanal pelaporan kawasan,
respons awal lebih cepat,
koordinasi kewilayahan lebih aktif,
RT/RW mulai dilibatkan,
masyarakat ikut mengawasi kawasan,
monitoring lapangan lebih terbuka.
C. HASIL DAMPAK SOSIAL
Meningkatnya budaya partisipasi masyarakat.
Meningkatnya kesadaran menjaga kawasan bersama.
Meningkatnya semangat gotong royong warga.
Menurunnya potensi konflik akibat keterlambatan respons.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah distrik.
D. HASIL DAMPAK LINGKUNGAN
Percepatan pembukaan saluran air tersumbat.
Percepatan penanganan genangan awal.
Pengurangan sampah pada beberapa titik gangguan kawasan.
Meningkatnya pengawasan kawasan rawan TPS liar.
E. HASIL DAMPAK PEMERINTAHAN
Respons kewilayahan menjadi lebih adaptif.
Koordinasi lintas sektor menjadi lebih cepat.
Pemerintah distrik lebih aktif dalam deteksi dini kawasan.
Terbangunnya model respons kawasan berbasis partisipasi warga.
F. HASIL INOVASI YANG DIHARAPKAN KE DEPAN
Terintegrasinya dashboard monitoring kawasan.
Penguatan sistem transparansi laporan publik.
Penguatan tim respons cepat kewilayahan.
Peningkatan jumlah RT/RW partisipatif.
Pengembangan sistem deteksi dini kawasan berbasis data dan partisipasi masyarakat.
Menjadikan LAPOR KAKA MIRU sebagai model layanan partisipatif dan respons cepat kawasan di Kabupaten Mimika.
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
penerapan
2025-01-08
2025-03-11
91
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
LINDA . 2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS TIMIKA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-01-08
Penerapan
2025-03-11
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
Peraturan Bupati Mimika No. 49 tahun 2024 Tentang Penetapan Inovasi Daerah
PERMASALAHAN
MAKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di kabupaten Mimika setelah kami identifikasi adalah sebagai berikut :
Akses layanan kesehatan yang belum merata:
Distribusi fasilitas kesehatan yang tidak merata, dengan sebagian besar puskesmas dan rumah sakit terpusat di kota Timika, sedangkan di daerah pedalaman masih minim akses layanan kesehatan.
Kekurangan tenaga kesehatan, terutama dokter dan spesialis, di beberapa daerah.
Infrastruktur jalan dan transportasi yang belum memadai, sehingga menyulitkan masyarakat di daerah terpencil untuk menjangkau layanan kesehatan.
Tingginya angka penyakit menular:
Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA): ISPA masih menjadi salah satu penyakit terbanyak di Mimika, terutama pada anak-anak.
Tuberkulosis (TB): Angka kejadian TB di Mimika masih cukup tinggi, dan menjadi salah satu penyebab kematian utama di daerah ini.
Malaria: Malaria masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah di Mimika, terutama di daerah pesisir dan dataran rendah.
HIV/
AIDS: Angka prevalensi HIV/AIDS di Mimika tergolong tinggi, dan menjadi salah satu fokus utama dalam penanggulangan penyakit menular di daerah ini.
Masalah kesehatan terkait gizi:
Stunting: Prevalensi stunting di Mimika masih cukup tinggi, terutama pada anak balita di daerah pedalaman.
Kurang gizi: Kekurangan gizi pada anak-anak masih menjadi masalah di beberapa wilayah di Mimika.
Masalah kesehatan lingkungan:
Akses air bersih dan sanitasi yang belum memadai: Hal ini menyebabkan tingginya angka penyakit yang terkait dengan sanitasi yang buruk, seperti diare dan penyakit cacingan.
Lingkungan yang tercemar: Pencemaran lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, seperti penyakit pernapasan dan kanker.
MIKRO :
Adapun permasalahan bidang kesehatan di Puskesmas Timika setelah kami identifikasi yang merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL:
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ketiga dengan fokus pada "Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan untuk semua pada semua usia".
Mengurangi rasio kematian ibu secara global hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah.
Mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis terabaikan lainnya, serta memerangi hepatitis, penyakit menular seksual, dan penyakit menular lainnya.
Mengurangi dengan separuh jumlah kematian akibat penyakit tidak menular kronis pada tahun
2030. Memastikan akses universal ke layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk perencanaan keluarga, informasi dan edukasi, dan layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang aman dan efektif.
Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk akses yang adil ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas, obat-obatan dan produk kesehatan yang aman, efektif, terjangkau, dan berkualitas, dan tenaga kesehatan yang terampil.
ISU
NASIONAL :
Ketersediaan dan Kualitas Tenaga Kesehatan: Masih ada ketimpangan distribusi tenaga kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah terpencil kekurangan tenaga kesehatan, baik dokter, perawat, maupun bidan. Selain itu, kualitas pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian.
Akses Pelayanan Kesehatan: Akses terhadap layanan kesehatan masih belum merata. Daerah-daerah terpencil sering kali sulit dijangkau dan minim fasilitas kesehatan. Masalah infrastruktur, seperti transportasi dan komunikasi, turut mempengaruhi akses ini.
Pendanaan dan Pembiayaan Kesehatan: Pembiayaan kesehatan yang terbatas menjadi kendala dalam penyediaan layanan yang berkualitas. Meskipun ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), masih ada tantangan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan dana.
Penyakit Menular dan Tidak Menular: Penyakit menular seperti tuberculosis, malaria, dan HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan utama. Selain itu, penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung juga meningkat dan memerlukan perhatian serius.
Kualitas Pelayanan Kesehatan: Masih ada keluhan terkait kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk waktu tunggu yang lama, pelayanan yang kurang ramah, dan ketersediaan obat yang terbatas.
ISU
LOKAL :
Kabupaten ini juga menghadapi masalah kesehatan spesifik, seperti malaria yang masih cukup tinggi, serta masalah kesehatan masyarakat lainnya seperti gizi kurang dan penyakit menular.
METODE PEMBAHARUAN
Pada awalnya, inovasi ini lahir dari sebuah komitmen sederhana: memastikan bahwa tidak ada satu pun keluarga yang luput dari akses pelayanan kesehatan dasar. Di masa-masa awal, gerakan pelayanan terintegrasi dengan pendekatan keluarga ini berjalan sepenuhnya melalui sistem manual yang mengandalkan dedikasi fisik para petugas lapangan.
Proses panjang dan melelahkan harus dilalui sebelum tim kesehatan bisa turun ke masyarakat. Petugas harus duduk melingkar di Puskesmas, menyisir tumpukan berkas cetak untuk melakukan pendataan awal, memetakan wilayah secara konvensional, dan mencatat target kunjungan di atas lembaran-lembaran kertas. Setelah data awal siap, barulah kunjungan rumah (home care) dilakukan. Petugas menyusuri jalan, mengetuk pintu warga satu per satu, melakukan intervensi kesehatan, dan kembali mencatat hasilnya secara manual. Meski penuh dengan kehangatan tatap muka, sistem manual ini memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Menyadari bahwa pelayanan kesehatan masyarakat harus bergerak lebih cepat, responsif, dan tanpa sekat, sistem ini mengambil langkah berani untuk bermigrasi ke ruang digital. Langkah kaki petugas di lapangan kini diperkuat oleh sistem otomatisasi yang andal. Melalui pembaruan visi dan teknologi, lahirlah LINDA.2, yang kini bertransformasi menjadi Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga.
Kata "Dampingan" pada nama baru ini menegaskan komitmen Puskesmas untuk tidak hanya hadir saat kunjungan fisik, melainkan mendampingi kesehatan keluarga setiap saat. Jembatan transformasi ini ditemukan pada teknologi yang paling dekat dengan keseharian masyarakat: Whats App Chatbot. Transformasi ini mengubah paradigma lama—jika dulu masyarakat yang harus mencari informasi atau petugas yang harus selalu mengetuk pintu, kini seluruh pusat informasi dan pendampingan Puskesmas telah berpindah ke dalam ruang obrolan di genggaman tangan masyarakat.
Melalui nomor Whats App resmi LINDA.2, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan kesehatan esensial dan pendampingan selama 24 jam dengan sangat mudah, instan, dan interaktif:
Informasi Jadwal Posyandu yang Aktual: Para ibu tidak perlu lagi khawatir terlewat jadwal imunisasi atau penimbangan balita. Cukup dengan memilih menu pada chatbot Whats App, jadwal Posyandu berkala di wilayah sekitar akan langsung tertera secara real-time.
Edukasi Kesehatan Digital: Kebutuhan akan informasi kesehatan, mulai dari tips gizi seimbang, pencegahan penyakit menular, hingga pola hidup bersih dan sehat, kini tersaji dalam bentuk pesan teks yang ringkas, valid, dan mudah dipahami.
Integrasi Layanan Home Care (Dampingan Nyata): Inilah perwujudan sejati dari fungsi dampingan pada LINDA.
2. Bagi pasien yang memiliki keterbatasan fisik, kaum lansia, atau pasien kronis yang kesulitan untuk datang langsung ke Puskesmas, mereka tidak lagi merasa terisolasi. Melalui fitur Home Care di chatbot Whats App, pasien atau keluarganya dapat langsung mengajukan permohonan kunjungan. Sistem ini terhubung langsung dengan Puskesmas, sehingga tim medis dapat segera menjadwalkan kunjungan rumah secara terukur dan tepat sasaran.
Kotak Saran dan Keluhan Digital: Transparansi dan evaluasi kini menjadi lebih mudah. Masyarakat diberikan ruang khusus di dalam chatbot untuk mengirimkan keluhan, kritik, maupun saran terkait pelayanan di Puskesmas. Setiap masukan langsung terekam ke sistem manajemen sebagai bahan perbaikan kualitas layanan yang berkelanjutan.
Melalui transformasi menuju LINDA.2 (Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga) berbasis Whats App, Puskesmas telah membuktikan bahwa pemanfaatan teknologi tidak menghapus esensi dari pendekatan keluarga, melainkan justru memperluas dan memperkuat jangkauannya.
Dari lembaran kertas pendaftaran yang menumpuk hingga ketukan jari di layar Whats App, LINDA.2 terus melangkah maju. Sebuah inovasi yang membuktikan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah pelayanan yang selalu ada, mudah dijangkau, dan siap mendampingi setiap keluarga menuju kehidupan yang lebih sehat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
LINDA.2 adalah wujud nyata komitmen BLUD Puskesmas Timika dalam mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dengan memadukan teknologi chatbot via whatsapp yang sederhana namun kaya fungsi seperti adanya layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga layanan home care. LINDA.2 sukses bertransformasi menajdi sahabat digital keluarga yang andal demi mewujudkan masyarakat Timika yang lebih sehat dan mandiri.
CARA KERJA INOVASI
Melalui mekanisme yang sangat praktis yaitu dengan memindai kode respons cepat (QR Code) atau menyimpan nomor whatsapp resmi dari brosur/flayer yang tersebar di media sosial. Masyarakat di wilayah kerja BLUD Puskesmas Timika dapat langsung mengakses Layanan Informasi dan Dampingan Keluarga (LINDA). Inovasi berbasis chatbot ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memlilih layanan secara insntan, mulai dari layanan jadwal posyandu, edukasi kesehatan, keluhan/saran, hingga pengajuan kunjungan rumah (home care), sehingga pelayanan kesehatan yang responsif ini dapat terwujud dalam satu genggaman.
Tujuan
Memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan (lansia dengan dengan keterbatasan mobilitas, pasien dengan penyakit kronis dan pasien ODGJ) untuk mendapatkan akses layanan kesehatan, Serta keluarga lainnya yang membutuhkan informasi dan dampingan layanan kesehatan
Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan
Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk deteksi dini penyakit
Menurunkan angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat.
Manfaat
1. Mudahnya masyarakat mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu berkunjung ke fasilitas kesehatan
2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya deteksi dini penyakit menular dan tidak menular
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat pada tatanan rumah tangga
4. Menurunnya angka kejadian penyakit menular dan tidak menular di masyarakat
Hasil inovasi
Sebelum Adanya Inovasi
Setelah diidentifikasi data capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2024 sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (22%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (15%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (16%)
Pelayanan Kesehatan Balita (24%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (96%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (36%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (21%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (18%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (18%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (71%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (87%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (22%)
Setelah Adanya Inovasi
Setelah adanya inovasi dapat dilihat capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Adapun capaian kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil (25%)
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin (32%)
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir (31%)
Pelayanan Kesehatan Balita (69%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar (262%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif (50%)
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lansia (27%)
Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi (92%)
Pelayanan Kesehatan Diabetes Melitus (69%)
Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (100%)
Pelayanan Kesehatan orang dengan TB (90%)
Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV (30%)
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 telah mencapai angka 23.529 jiwa, atau setara dengan 3 (tiga) jiwa meninggal dunia per jam. Permasalahan Keselamatan LLAJ (KLLAJ) tidak hanya dihadapi dalam skala nasional, tetapi juga menjadi masalah global. Setiap tahun, setidaknya terdapat sekitar 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ atau lebih dari 3.690 jiwa per harinya (Global Status Report on Road Safety,2018).
Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi keempat sebagai negara dengan jumlah korban kecelakaan LLAJ tertinggi.
Fenomena tingginya angka kecelakaan LLAJ di Indonesia, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik pada level makro sistem perekonomian nasional maupun pada level mikro perekonomian keluarga. Banyaknya jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen pada usia produktif, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. Mengacu pada data Asian Development Bank (ADB), kerugian ekonomi akibat kecelakaan LLAJ diperkirakan mencapai 2,9 - 3,1 % dari total PDB Indonesia atau pada tahun 2020 setara dengan Rp448 - 478 triliun dengan total PDB mencapai Rp15.434,2 triliun. Dampak dari korban kecelakaan ini sangat merugikan keluarga dan masyarakat antara lain karena besarnya biaya tanggap darurat dan perawatan kesehatan, maupun dampak dari kesedihan yang ditimbulkan. Jika tidak ada langkah-langkah penanganan yang segera dan efektif, korban kecelakaan diperkirakan akan meningkat 2 (dua) kali lipat setiap tahunnya.
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan untuk terhindar dari risiko kecelakaan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2017. Sesuai dengan Visi Indonesia 2045, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 - 2025, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024, terdapat 2 (dua) agenda utama pembangunan yang memberikan arahan dalam menangani permasalahan KLLAJ, yaitu: (1) Meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing; dan (2) Memperkuat infrastuktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Secara khusus pada RPJMN 2020 - 2024, Keamanan dan Keselamatan Transportasi merupakan salah satu kegiatan prioritas pada agenda pembangunan "Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar sebagai Prioritas Nasional, serta menetapkan sasaran utama penurunan indeks fatalitas kecelakaan LLAJ
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas, kegawatdaruratan medis karena penyakit dan resiko bencana. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban /pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018
jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Dalam penanganan gawat darurat dibutuhkan respon time dan penanganan medis yang cepat dan tepat. Untuk meningkatkan hal tersebut, Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
1. SEBELUM ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh masyarakat ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban
2. SESUDAH ADANYA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh masyarakat yang terlatih ataupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS
PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tlangsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans gawat darurat dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien gawat darurat luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
Tingkat keselamatan hidup pada pasien gawat darurat yang ditangani oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika pada tahun 2024 sebesar 95,04 % dan pada tahun 2025 sebesar 96% Sehingga meningkatkan angka harapan hidup masyarakat di kabupaten mimika.
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
penerapan
2024-01-04
2024-01-23
84
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
Nama OPD
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-04
Penerapan
2024-01-23
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Hasil inovasi
HASIL
INOVASI:
Setiap pasien yang membutuhkan layanan ambulans transport akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim PSC 119 Mimika.
Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah.
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
penerapan
2025-08-01
2025-11-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
Nama OPD
SD Negeri 4
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-08-01
Penerapan
2025-11-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
GAMBARAN UMUM INOVASI
Inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau Dan Ramah Sampah) merupakan sebuah upaya sistematis yang dikembangkan oleh SD Negeri 4 Mimika dalam menjawab tantangan lingkungan di kawasan perkotaan. SD Negeri 4 Mimika merupakan sekolah yang relatif baru, memiliki bangunan sendiri dengan kondisi lingkungan yang masih gersang serta minim ruang terbuka hijau. Selain itu, lokasi sekolah berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan poros utama dengan aktivitas kendaraan yang padat, sehingga berpotensi menimbulkan polusi udara dan penurunan kualitas lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas warga sekolah yang secara tidak langsung turut menghasilkan sampah, baik organik maupun anorganik, yang sebelumnya belum dikelola secara optimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, SD Negeri 4 Mimika menggagas inovasi PELIHARA sebagai gerakan kolaboratif yang melibatkan guru, peserta didik, orang tua, dan komite sekolah.
Inovasi ini berfokus pada dua pendekatan utama, yaitu penghijauan lingkungan sekolah dan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Melalui pendekatan tersebut, PELIHARA tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lingkungan sekolah, tetapi juga menanamkan nilai karakter peduli lingkungan kepada peserta didik sejak dini melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan nyata.
Pelaksanaan inovasi PELIHARA menghasilkan berbagai produk dan sarana pendukung lingkungan sekolah, seperti gapura, taman bunga, ruang terbuka hijau, green house, serta berbagai produk kreatif hasil daur ulang sampah. Dengan demikian, PELIHARA menjadi inovasi yang tidak hanya bersifat estetis, tetapi juga fungsional dan berkelanjutan.
1. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan inovasi PELIHARA antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permen No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Mimika tentang Pembentukan Tim PELIHARA.
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum, kawasan perkotaan menghadapi permasalahan meningkatnya polusi udara dan penumpukan sampah plastik yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
b. Permasalahan yang Dihadapi SD Negeri 4 Mimika antara lain:
Lingkungan sekolah masih gersang dan minim ruang hijau.
Lokasi sekolah berada di tepi jalan lalu lintas padat yang menimbulkan polusi udara.
Pengelolaan sampah sekolah belum terstruktur.
Sampah belum dimanfaatkan menjadi barang bernilai guna.
Kesadaran warga sekolah terhadap lingkungan masih perlu ditingkatkan.
3. ISU STRATEGIS
Isu strategis dalam inovasi PELIHARA disusun berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan lembaga nasional maupun internasional sepanjang tahun 2025 terkait isu sampah plastik, dan pentingnya pendidikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
a. Global
Dunia global semakin menguat sering meningkatnya krisis iklim dan polusi plastik. UNESCO dalam pernyataan resmi yang diberitakan pada 10 Juli 2025 menegaskan pentingnya pendidikan lingkungan hidup untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap perlindungan ekosistem dan pengurangan polusi plastik. Sejalan dengan itu, laporan internasional mengenai peningkatan produksi sampah plastik global menunjukkan bahwa sampah plastik masih mencemari lingkungan setiap tahunnya, sehingga upaya pengurangan dan daur ulang harus dimulai dari perubahan perilaku melalui institusi pendidikan.
b. Nasional
Di Indonesia, persoalan sampah plastik masih menjadi perhatian serius. ANTARA News dalam pemberitaan tanggal 31 Mei 2025 melaporkan bahwa volume sampah nasional terus meningkat, sementara itu, Kompas.com pada 21 Juni 2025 memberitakan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga mencapai 51% pada tahun 2025, namun realisasi di beberapa daerah masih tergolong rendah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif satuan pendidikan dalam membangun budaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak dini.
c. Lokal
Pada konteks lokal, pemberitaan pemerintah daerah Mimika kerap menyorot permasalahan kebersihan kota, sampah plastik, dan keterbatasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Mimika. Kondisi tersebut relevan dengan situasi SD Negeri 4 Mimika yang berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan utama, sehingga rawan terkena dampak polusi udara serta keterbatasan area hijau.
4. METODE PELAKSANAAN
a. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum inovasi PELIHARA diterapkan, lingkungan sekolah terlihat gersang, sampah belum terkelola dengan baik, dan belum ada produk kreatif berbahan daur ulang.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Setelah inovasi berjalan, sekolah menjadi lebih hijau dan asri, sampah dikelola dengan konsep 3R, serta tercipta berbagai produk kreatif dari bahan bekas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Inovasi PELIHARA memiliki keunggulan dan unsur kebaharuan yang membedakannya dari kegiatan lingkungan sekolah pada umumnya. Pertama, inovasi ini mengintegrasikan pendekatan kolaboratif dan keberlanjutan.
Kedua, PELIHARA tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga praktik nyata sehari-hari peserta didik, bukan hanya melalui pembelajaran teoritis. Peserta didik terlibat langsung dalam proses penghijauan, perawatan tanaman, serta pemanfaatan barang bekas menjadi produk bernilai guna.
Ketiga, inovasi ini memanfaatkan bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan di sekitar sekolah, sehingga dapat dilaksanakan dengan biaya rendah namun berdampak nyata. Produk-produk hasil daur ulang memiliki nilai estetika yang tinggi, kreatif, dan fungsional.
Keempat, inovasi ini menghadirkan kebaruan melalui pemanfaatan hasil daur ulang tidak hanya sebagai hiasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi lingkungan, seperti gapura, taman, ruang terbuka hijau, dan green house yang dimanfaatkan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi PELIHARA meliputi:
Pengumpulan sampah organik dan anorganik.
Pemilahan sampah berdasarkan jenis.
Pengolahan sampah organik menjadi kompos dan eco enzim.
Pengolahan sampah anorganik menjadi produk kreatif.
Pemanfaatan hasil daur ulang untuk lingkungan sekolah.
7. TUJUAN INOVASI
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
8. MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
9. DAMPAK INOVASI
Pelaksanaan inovasi PELIHARA tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang. Lingkungan sekolah menjadi lebih hijau, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Selain itu, inovasi ini membentuk budaya peduli lingkungan pada peserta didik melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah secara kreatif. Dampak sosial yang terlihat adalah meningkatnya keterlibatan orang tua dan komite sekolah dalam mendukung program lingkungan berbasis partisipasi.
Dalam jangka panjang, SD Negeri 4 Mimika diharapkan dapat menjadi rujukan atau contoh praktik baik (best practice) bagi sekolah lain dalam pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi.
10. STRATEGI KEBERLANJUTAN INOVASI
Beberapa strategi keberlanjutan yang telah direncanakan, sekolah menyiapkan beberapa strategi keberlanjutan sebagai berikut:
Integrasi Program
Kegiatan PELIHARA diintegrasikan ke dalam program rutin sekolah, seperti kegiatan Jumat Bersih, Projek Profil Pelajar Pancasila (P5), dan kegiatan ekstrakurikuler lingkungan.
Penguatan Kelembagaan
Pembentukan dan penguatan Tim PELIHARA melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan meskipun terjadi pergantian pendidik atau pimpinan sekolah.
Kolaborasi Berkelanjutan
Sekolah terus melibatkan orang tua, komite sekolah, dan mitra lingkungan dalam mendukung kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah.
Pemeliharaan dan Pengembangan
Hasil inovasi seperti taman, green house, dan produk daur ulang dipelihara secara berkala serta dikembangkan sesuai kebutuhan sekolah.
Dokumentasi dan Publikasi
Praktik baik PELIHARA didokumentasikan dan disosialisasikan agar dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Tujuan
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI PELIHARA
Pelaksanaan inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah) di SD Negeri 4 Mimika telah memberikan berbagai hasil nyata yang terlihat pada perubahan lingkungan sekolah maupun perilaku warga sekolah.
1. Terwujudnya Lingkungan Sekolah yang Lebih Hijau dan Bersih
Lingkungan sekolah yang sebelumnya gersang kini menjadi lebih asri melalui kegiatan penghijauan dan penataan taman sekolah. Berbagai tanaman hias, tanaman bunga, dan ruang terbuka hijau mulai tertata dengan baik sehingga menciptakan suasana belajar yang nyaman dan sehat.
2. Terciptanya Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis 3R
Sekolah mulai menerapkan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah organik dan anorganik dipilah sesuai jenisnya sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih teratur dan ramah lingkungan.
3. Terbentuknya Produk Kreatif Hasil Daur Ulang
Melalui kegiatan inovasi, peserta didik dan guru berhasil menghasilkan berbagai produk kreatif dari barang bekas, antara lain:
Pot bunga dari botol plastik bekas
Hiasan taman dari ban bekas
Tempat sampah kreatif
Gapura lingkungan
Eco enzim dan kompos organik
Green house sederhana
4. Meningkatnya Kesadaran dan Karakter Peduli Lingkungan
Peserta didik mulai terbiasa menjaga kebersihan sekolah, membuang sampah pada tempatnya, serta ikut merawat tanaman di lingkungan sekolah. Sikap peduli lingkungan tumbuh melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan PELIHARA.
5. Meningkatnya Partisipasi Warga Sekolah
Guru, peserta didik, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat sekitar mulai terlibat aktif dalam kegiatan kebersihan, penghijauan, dan pengelolaan sampah sekolah secara bersama-sama.
6. Berkurangnya Volume Sampah Sekolah
Pemanfaatan kembali sampah anorganik menjadi produk kreatif serta pengolahan sampah organik menjadi kompos membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke lingkungan.
7. Terciptanya Sarana Edukasi Lingkungan
Berbagai fasilitas hasil inovasi seperti taman sekolah, green house, pojok hijau, dan media daur ulang dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran kontekstual bagi peserta didik tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup.
8. Menjadi Contoh Praktik Baik Lingkungan Sekolah
Inovasi PELIHARA mulai dikenal sebagai praktik baik (best practice) pengelolaan lingkungan sekolah yang dapat menjadi inspirasi bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Indikator Hasil yang Terlihat
Lingkungan sekolah tampak lebih bersih dan rapi.
Jumlah tanaman dan area hijau bertambah.
Tersedia tempat sampah terpilah.
Peserta didik aktif dalam kegiatan Jumat Bersih.
Tercipta berbagai karya daur ulang.
Budaya peduli lingkungan mulai terbentuk di sekolah.
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bank Sampah
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum permasalahan sampah adalah masalah yang sangat serius dan telah menjadi salah satu masalah krusial dan mendesak yang dihadapi oleh hampir seluruh wilayah, baik di tingkat nasional maupun global. Seiring dengan peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi, volume sampah yang dihasilkan setiap hari terus bertambah secara signifikan. Tanpa pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan, timbunan sampah ini menimbulkan dampak negatif. dengan demikian kami menghadirkan "GERAKAN KARAKA INTIM II, INOVASI TONGPAS ORGANIK - ANORGANIK" Gerakan ini adalah gerakan Inovasi pengolaan sampah baik sampah organik maupun anorganik yang diolah dengan cara menghancurkan sampah organik dan anorganik menggunakan TONGPAS (tong penghancur sampah) yang kemudian di olah menjadi pupuk kompos.
b. Permasalahan Mikro
Sesuai dengan hasil indentifikasi dapat dijelaskan bahwa Siswa belum terbiasa memilah sampah organik dan anorganik. Selain itu Kurangnya fasilitas tempat sampah terpilah di sekolah sehingga mengakibatkan penumpukan sampah dan juga belum ada inovasi sekolah yang menangani pengolaan sampah di sekolah.
ISU STRATEGIS
a. Global
Meningkatnya jumlah sampah dunia, terutama sampah plastik (anorganik) yang sulit terurai.
Dampak sampah terhadap perubahan iklim, seperti gas metana dari sampah organik.
Pencemaran laut akibat limbah plastik yang mengancam ekosistem dan makhluk hidup.
Gerakan internasional seperti zero waste dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Kurangnya kesadaran global dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
b. Nasional (Indonesia)
Tingginya produksi sampah rumah tangga, baik organik maupun anorganik.
Masih rendahnya budaya memilah sampah di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pengelolaan sampah yang masih berfokus pada pembuangan (TPA), bukan pengolahan.
Program pemerintah tentang 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum maksimal diterapkan.
Kurangnya edukasi lingkungan, terutama di kalangan siswa dan sekolah.
c. Lokal (Sekolah/Lingkungan Sekitar)
Siswa belum terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya (organik & anorganik).
Fasilitas tempat sampah terpilah masih terbatas atau belum dimanfaatkan dengan baik.
Sampah sering menumpuk di lingkungan sekolah.
Kurangnya program inovatif seperti komposter atau bank sampah sekolah.
Rendahnya kesadaran warga sekolah (guru, siswa, dan staf) terhadap kebersihan lingkungan.
METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sampah tidak dipilah antara organik dan anorganik.
Siswa masih sering membuang sampah sembarangan.
Tempat sampah belum tersedia secara terpisah atau belum diberi label yang jelas.
Sampah langsung dibuang tanpa proses pengolahan.
Lingkungan sekolah terlihat kurang bersih dan kurang sehat.
Belum ada kegiatan edukasi atau program khusus terkait pengelolaan sampah.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Sampah sudah dipilah menjadi organik dan anorganik sejak dari sumbernya (kelas).
Tersedia tempat sampah terpilah dengan warna dan label yang jelas.
Siswa terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya.
Sampah organik diolah menjadi kompos melalui komposter sederhana.
Sampah anorganik dimanfaatkan melalui: Daur ulang (kerajinan)
Bank sampah sekolah
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Tujuan
Inovasi Karaka bertujuan untuk mendukung program sekolah untuk mengurangi dan mengolah sampah yang di hasilkan di lingkungan sekolah.
Manfaat
Manfaat inovasi Karaka bagi sekolah adalah lingkungan sekolah menjadi bersih, nyaman untuk belajar dan menciptakan sekolah yang ramah lingkungan. Sedangkan manfaat bagi murid adalah menanamkan karakter peduli lingkungan sekolah sejak dini, memberikan pengalaman belajar nyata dengan melatih murid memilah dan membuang sampah sesuai jenisnya.
Hasil inovasi
hasil dari Inovasi Karaka adalah menghasilkan produk berupa pupuk kompos.
RANCANG BANGUN
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
II. PERMASALAHAN
A. Makro
Masih rendahnya cakupan kunjungan balita ke posyandu
Kurangnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan tumbuh kembang balita
Adanya hambatan geografis, sosial, dan ekonomi dalam akses pelayanan kesehatan
Belum optimalnya peran kader dalam penjangkauan sasaran aktif
B. Mikro
Banyak balita tidak hadir saat kegiatan posyandu (drop out)
Tidak terpantau status gizi dan tumbuh kembang secara rutin
Balita risiko tinggi (stunting, BGM, imunisasi tidak lengkap) tidak terdeteksi dini
Kunjungan rumah belum terjadwal dan sistematis
III. ISU STRATEGIS
A. Global
Target penurunan stunting sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya intervensi dini pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Peningkatan kualitas kesehatan anak sebagai investasi sumber daya manusia
B. Nasional
Program percepatan penurunan stunting di Indonesia
Penguatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat (posyandu aktif)
Transformasi layanan primer dengan pendekatan promotif dan preventif
Optimalisasi peran kader kesehatan dalam sistem pelayanan
C. Lokal
Tingginya permasalahan stunting dan gizi ballita, jumlah kasus masih sekitar 9-11 % pada tahun 2025 meski sudah menurun.
Belum optimalnya cakupan pelayanan posyandu
Masalah perilaku dan kesadaran Masyarakat
Kualitas lingkungan dan sanitasi
Optimalisasi peran kader posyandu
IV. METODE PEMBAHARUAN
A. Sebelum Inovasi :
Pelayanan posyandu bersifat pasif (menunggu sasaran datang)
Kader belum melakukan penjangkauan aktif secara terstruktur
Terjadwal secara rutin Sweping dilakukan secara terpisah oleh masing-masing program
B. Sesudah Inovasi :
Dilakukan sweeping balita melalui kunjungan rumah oleh kader lintas program
Penjangkauan aktif terhadap balita yang tidak hadir di posyandu
Pemanfaatan data sasaran untuk pemetaan balita berisiko
Kunjungan rumah terjadwal dan terkoordinasi dengan tenaga Kesehatan lintas program dan kader
Edukasi langsung kepada orang tua di rumah
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Pendekatan aktif (door to door) sweping aktif lintas program dan kader untuk meningkatkan cakupan pelayanan Balita
Deteksi dini masalah gizi dan kesehatan balita lebih cepat
Memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan
Data balita lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan
Intervensi lebih tepat sasaran, khususnya pada balita risiko tinggi
VI. CARA KERJA INOVASI
Identifikasi Sasaran
Kader mendata balita yang tidak hadir di posyandu
Perencanaan Kunjungan
Menyusun jadwal sweeping berdasarkan wilayah dan prioritas
Pelaksanaan Kunjungan Rumah
Kader dan tenaga Kesehatan lintas program melakukan kunjungan ke rumah balita
Melakukan pemantauan sederhana (BB, TB, kondisi umum) dan riwayat Imunisasi balita
Memberikan edukasi kepada orang tua
Pencatatan dan Pelaporan
Hasil kunjungan dicatat dalam format monitoring
Tindak Lanjut
Balita bermasalah dirujuk atau dipantau lebih lanjut oleh petugas kesehatan
Evaluasi Berkala, Dilakukan evaluasi cakupan dan efektivitas kegiatan sweeping
Tujuan
Tujuan Inovasi
A. Tujuan Umum:
Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan balita melalui penjangkauan aktif berbasis masyarakat guna memastikan seluruh balita mendapatkan pemantauan tumbuh kembang secara optimal.
B. Tujuan Khusus:
Meningkatkan kehadiran balita di posyandu
Menjangkau balita yang tidak hadir (drop out) melalui kunjungan rumah
Mendeteksi dini masalah kesehatan dan gizi serta cakupan imunisasi pada balita
Meningkatkan peran aktif kader dalam pelayanan kesehatan masyarakat
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran orang tua tentang pentingnya kesehatan balita
Manfaat
Manfaat Inovasi
A. Bagi Masyarakat:
Balita tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak hadir di posyandu
Orang tua memperoleh edukasi langsung terkait gizi, imunisasi, dan tumbuh kembang Balita
Meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata
B. Bagi Kader:
Meningkatkan kapasitas dan peran kader dalam pelayanan kesehatan
Menambah keterampilan komunikasi dan deteksi dini masalah kesehatan
Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap wilayah binaan
C. Bagi Puskesmas:
Data sasaran balita dan imunisasi lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan cakupan program kesehatan ibu dan anak (KIA)
Mempermudah pemantauan dan evaluasi program
D. Bagi Pemerintah/Stakeholder:
Mendukung pencapaian indikator bidang Kesehatan khususnya Kesehatan balita
Berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting
Menguatkan sistem pelayanan kesehatan berbasis Masyarakat
Hasil inovasi
Dampak Inovasi
A. Dampak Jangka Pendek:
Meningkatnya cakupan kunjungan balita dan cakupan imunisasi (baik di posyandu maupun kunjungan rumah)
Ditemukannya balita dengan masalah gizi atau kesehatan secara lebih cepat
Meningkatnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan kesehatan anak
B. Dampak Jangka Menengah:
Penurunan jumlah balita yang tidak terpantau (lost follow-up)
Perbaikan status gizi balita di wilayah kerja
Meningkatnya kualitas pelayanan posyandu
C. Dampak Jangka Panjang:
Penurunan angka stunting dan masalah gizi lainnya
Terbentuknya masyarakat yang lebih mandiri dalam menjaga kesehatan anak
Peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-11-11
Penerapan
2022-12-05
Urusan
Penanaman modal
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizina Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dan administrasi dengan mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu pintu. Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi PTSP juga menghadapi berbagai permasalahan makro. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang sering dihadapi dalam pelaksanaan
PTSP :
Koordinasi Antar-Instansi yang Kurang Efektif
PTSP melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kurangnya koordinasi dan integrasi antara instansi-instansi ini dapat menyebabkan penundaan dan ketidakefisienan dalam proses pelayanan.
Sistem Informasi yang Belum Terintegrasi Secara Optimal
Meskipun ada sistem elektronik seperti OSS (Online Single Submission), tidak semua instansi atau daerah telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan duplikasi data, kesalahan informasi, dan kendala teknis yang menghambat proses perizinan.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia
PTSP memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih untuk menangani berbagai aspek perizinan dan administrasi. Keterbatasan dalam jumlah dan kualitas SDM dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan.
Infrastruktur yang Tidak Memadai
Beberapa daerah mungkin mengalami keterbatasan infrastruktur, baik dari segi teknologi maupun fasilitas fisik, yang dapat menghambat efektivitas PTSP. Misalnya, di daerah-daerah terpencil, akses ke teknologi dan internet mungkin masih terbatas.
Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Pelaku usaha dan masyarakat seringkali tidak memahami sepenuhnya tentang prosedur dan persyaratan dalam PTSP. Kurangnya sosialisasi dan edukasi dapat menyebabkan ketidaktahuan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kendala dalam Penerapan Teknologi
Implementasi teknologi informasi dalam PTSP dapat mengalami berbagai kendala, seperti kesulitan dalam pemeliharaan sistem, masalah keamanan data, dan kurangnya dukungan teknis. Hal ini dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
Birokrasi yang Masih Kompleks
Meskipun PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses, birokrasi di beberapa daerah masih dapat menjadi kompleks dan tidak efisien. Prosedur yang rumit dan waktu tunggu yang lama tetap bisa menjadi masalah
Perbedaan Standar Layanan
Tingkat pelayanan dan standar yang diterapkan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kapasitas dan kesiapan masing-masing. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam pelayanan
Permasalahan Mikro
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugasnya melayani pemohon yang tersebar di 18 (Delapan belas) distrik se-Kabupaten Mimika, mulai dari distrik pesisir hingga ke pegunungan. Permasalahan mikro yang muncul dari situasi dan kondisi di Kabupaten mimika adalah sebagai berikut :
Terbatasnya pelayanan terpadu satu pintu untuk menjangkau area yang sangat luas
Terbatasnya akses pelaku usaha di distrik pedalaman untuk menjangkau kantor DPMPTSP, maupun melakukan akses online karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi di pedalaman
Kurangnya sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik pedalaman
Terbatasnya akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha karena terkendala izin usahanya
3. ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Isu strategis global mengenai izin usaha mencakup berbagai tantangan dan tren yang mempengaruhi cara negara- negara di seluruh dunia mengelola perizinan usaha.
Beberapa isu strategis global yang penting dalam konteks izin usaha meliputi :
Digitalisasi dan Transformasi Teknologi
Sistem Elektronik dan EGovernment: Banyak negara sedang mengadopsi sistem perizinan berbasis teknologi, seperti sistem e-government dan e-permitting, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Teknologi seperti blockchain dan AI juga mulai diterapkan untuk mempercepat proses dan mengurangi potensi penipuan.egrasi Sistem: Tantangan besar adalah memastikan integrasi yang mulus antara berbagai sistem perizinan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Kemudahan Berbisnis dan Persaingan Global
Indeks Kemudahan Berbisnis: Banyak negara berupaya untuk memperbaiki peringkat mereka dalam indeks kemudahan berbisnis (seperti Doing Business Index dari Bank Dunia) dengan menyederhanakan prosedur perizinan. Persaingan global untuk menjadi destinasi investasi yang menarik memotivasi reformasi regulasi.
Deregulasi dan Reformasi: Beberapa negara sedang menerapkan reformasi untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan sebagai bagian dari strategi untuk menarik investasi asing
2 Peningkatan Keterbukaan dan Transparansi
· Anti-Korupsi dan Transparansi: Ada dorongan global untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan mengurangi korupsi. Banyak negara yang berupaya untuk membuat prosedur perizinan lebih terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
Inklusi dan Akses
Akses ke Perizinan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Mempermudah akses perizinan untuk UKM dan pengusaha baru merupakan fokus penting, dengan banyak negara mengimplementasikan kebijakan untuk mendukung kewirausahaan dan mengurangi hambatan bagi bisnis kecil.
Keterlibatan Komunitas: Meningkatkan keterlibatan komunitas dan mendapatkan umpan balik dari masyarakat untuk memastikan bahwa proses perizinan memenuhi kebutuhan lokal dan meminimalkan dampak negatif.
Globalisasi dan Ekonomi Digital
Bisnis Digital: Dengan pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce, negara-negara harus menyesuaikan regulasi perizinan untuk mengakomodasi model bisnis baru, termasuk regulasi untuk platform digital dan transaksi online.
Pajak dan Regulasi Digital: Isu terkait pajak digital dan regulasi untuk perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas batas juga menjadi perhatian global.
Isu Strategis Nasional
Isu strategis nasional mengenai izin usaha di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang mempengaruhi bagaimana perizinan usaha dikelola dan dilaksanakan di tingkat negara. Berikut adalah beberapa isu strategis nasional yang penting dalam konteks izin usaha di Indonesia:
Reformasi Regulasi dan Birokrasi
Penyederhanaan Proses: Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi untuk menyederhanakan proses perizinan melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat proses perizinan.
Koordinasi Antar-Instansi: Masalah koordinasi antar instansi di tingkat pusat dan daerah masih sering terjadi, yang bisa menyebabkan duplikasi atau ketidakefisienan dalam pengeluaran izin.
Digitalisasi dan Sistem Perizinan Elektronik
OSS (Online Single Submission): Implementasi OSS merupakan langkah besar dalam digitalisasi perizinan, namun tantangan terkait pemeliharaan sistem, integrasi antar instansi, dan aksesibilitas di daerah terpencil masih perlu diatasi.
Keamanan dan Privasi Data
: Pengelolaan data yang aman dan perlindungan privasi menjadi isu penting seiring dengan peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam perizinan.
Kemudahan Berbisnis dan Investasi
Peringkat Kemudahan Berbisnis: Upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis global menjadi fokus utama
dengan tujuan menarik lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Insentif untuk Investasi: Penyediaan insentif bagi investor, terutama untuk sektor-sektor strategis, perlu diatur dengan jelas untuk meningkatkan daya tarik investasi.
Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Keterlibatan Stakeholder: Peningkatan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.
Akses dan Keterjangkauan
Aksesibilitas: Menyediakan akses yang lebih mudah ke layanan perizinan di daerah-
daerah terpencil atau kurang berkembang, untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.
Dukungan untuk
UMKM: Memberikan dukungan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha dan memenuhi regulasi.
Isu Strategis Lokal
Isu lokal perizinan di Kabupaten Mimika, Papua, mencerminkan tantangan dan dinamika spesifik yang dihadapi daerah tersebut. Isu-isu lokal yang mempengaruhi perizinan di Mimika termasuk:
Infrastruktur dan Aksesibilitas
Keterbatasan Infrastruktur: Infrastruktur yang kurang memadai, termasuk fasilitas perkantoran, jaringan internet, dan transportasi, dapat menghambat proses perizinan. Di daerah terpencil, akses ke kantor perizinan mungkin sulit, mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk mendapatkan izin.
Keterbatasan Teknologi
: Koneksi internet yang tidak stabil atau kurangnya perangkat teknologi modern dapat menghambat implementasi sistem perizinan elektronik seperti OSS (Online Single Submission).
Koordinasi Antar-Instansi
Koordinasi yang Tidak Efektif: Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi dapat menyebabkan proses perizinan yang tidak efisien dan duplikasi tugas.
Birokrasi: Proses birokrasi yang panjang dan kompleks dapat menjadi penghalang bagi pelaku usaha dalam mengurus izin mereka.
Masalah Administrasi dan Dokumentasi
Dokumentasi yang Tidak Lengkap: Kesulitan dalam memperoleh atau menyusun dokumen yang diperlukan untuk izin usaha dapat memperlambat proses. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau infrastruktur yang tidak memadai.
Proses Pengajuan yang Rumit: Prosedur yang rumit atau tidak jelas dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menangani administrasi yang kompleks.
Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Kurangnya Sosialisasi: Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang proses perizinan dapat menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha tidak sepenuhnya memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat
: Mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perizinan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keanekaragaman budaya seperti Mimika, adalah penting namun seringkali sulit dicapai.
Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan Sumber Daya Alam: Memastikan bahwa izin usaha tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Mimika mulai mengadopsi sistem OSS sejak bertahap sejak diperkenalkan pada tahun
2018. Namun adaptasi sistem ke dalam tata Kelola perizinan di Kabupaten berjalan lambat, diantaranya karena permasalahan dan isu-isu yang dijabarkan pada poin-poin sebelumnya.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Pojok Nongkrong SI PINTER adalah sebuah tempat pelayaan perizinan yang dibentuk di setiap distrik dan difasilitasi untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dalam rangka memperpendek jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang prima.
Dalam pelaksanaannya, Pojok Nongkrong Si Pinter beroperasi selama 5 hari kerja di tahun 2022 dan 10 hari kerja di tahun
2023. Selama kurun waktu tersebut telah diterbitkan NIB bagi 342 pelaku usaha, yang mana berkontribusi sebanyak 8,6% dari total NIB yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 dan
2023. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pojok Nongkrong Si Pinter mudah diakses Masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha, karena berada di fasilitas umum, seperti pasar dan pusat perbelanjaan
Ijin usaha (NIB) langsung dicetak di tempat
Menghemat waktu dan biaya pelaku usaha
CARA KERJA INOVASI
Pelaku Usaha mendatangi Pojok Nongkrong Si Pinter dengan membawa dokumen persyaratan
Operator membuat akun OSS bagi pelaku usaha yang belum terdaftar
Operator mengajukan permohonan Perizinan Berusaha yang diperlukan pelaku usaha melalui OSS
Verifikasi pemenuhan persyaratan oleh Penerbit Perizinan Berusaha
SIstem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha a.n. Penerbit Perizinan Berusaha
Operator mencetak Izin Usaha/NIB yang telah terbit dan menyerahkannya kepada pelaku usaha
Tujuan
Tujuan Inovasi Daerah
1. Meningkatkan jangkauan area pelayanan terpadu satu pintu ke distrik-distrik
2. Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk
mendapat pelayanan Perizinan Berusaha
3. Memberikan sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik
pedalaman
4. Dengan memiliki Ijin Usaha (NIB) yang resmi diharapkan akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha dapat dilakukan
Manfaat
Manfaat Yang Diperoleh
1. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan OSS dan non-OSS
2. Mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha di distrik-distrik
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pengurusan perizinan berusaha
Meningkatnya jumlah pelaku usaha di distrik yang memiliki NIB
bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik.
Peraturan yang mengatur Kurikulum Merdeka (Contoh: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).Dalam konteks Kurikulum Merdeka, kegiatan kokurikuler diwujudkan secara eksplisit melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Secara umum, UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, termasuk
kewajiban untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komunitas Belajar adalah salah satu wadah yang diakui dan didorong untuk melaksanakan PKB tersebut.
PERMASALAHAN
Makro
Program “EKKO“ ( Ekstrakurikuler, Komunitas Belajar dan Ko-kurikuler ) merupakan program yang memiliki tingkat kolaborasi yang sangat spesifik melalui pengembangan minat dan bakat murid, berbagi pengalaman belajar dan keterampilan di kalangan guru serta pengembangan karakter.
Tujuan dasar utama dari program ini adalah menjadikan wadah kolaborasi untuk membangun budaya interaksi dalam pengembangan minat dan bakat serta karakter yang ada di lingkungan sekolah. Namun yang menjadi permasalahan umum adalah sarana, prasarana, dan anggaran yang dialokasikan sering tidak seimbang dengan kebutuhan kegiatan. Hal ini menghambat pengembangan potensi maksimal siswa, Jadwal ekskul sering bertabrakan dengan kepentingan siswa lain (seperti bimbingan belajar, kursus bahasa/musik, atau kegiatan keagamaan) terkadang memaksa siswa memilih antara ekskul dan aktivitas penting lainnya, kurangnya ketertarikan siswa pada ekskul yang ada, pembina yang ditugaskan (baik guru maupun pelatih luar) mungkin memiliki semangat yang tinggi, namun kurang memiliki sertifikasi, kompetensi teknis yang mutakhir, atau metodologi pengajaran yang kurang menarik dan terstruktur. Sedangkan untuk kegiatan ko-kurikuler yang melibatkan kunjungan luar atau praktik lapangan seringkali membutuhkan biaya tambahan, yang menimbulkan diskriminasi atau ketidaksetaraan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, Ko-kurikuler dilakukan hanya sebagai refreshing atau selingan tanpa memiliki keterkaitan yang jelas dan terstruktur dengan Capaian Pembelajaran (CP) atau materi yang sedang diajarkan, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di luar kelas (meminta izin, mengurus transportasi, mengawasi siswa) menambah beban kerja administrasi dan psikologis yang besar pada guru, apalagi jika terjadi insiden di lapangan, hasil dari kegiatan ko-kurikuler (misalnya, laporan observasi, produk proyek) seringkali tidak memiliki rubrik penilaian yang baku dan untuk komunitas belajar seringkali pertemuan cenderung bersifat monolog (hanya mendengarkan presentasi kepala sekolah/narasumber) dan kurang memberikan ruang aman bagi guru untuk berbagi real problem di kelas, merefleksikan kegagalan, dan mencari solusi kolaboratif, kegiatan hanya berjalan jika ada perintah dari atasan atau pengawas (top-down) tidak ada inisiatif dari guru
sendiri (bottom-up) untuk bertemu, membuat agenda, atau menindaklanjuti rencana aksi dan agenda komunitas belajar tidak fokus pada core business peningkatan pembelajaran siswa (seperti mendiskusikan hasil asesmen formatif atau strategi diferensiasi), tetapi justru membahas hal-hal administratif atau non-kurikuler.
Mikro
Tantangan yang di hadapi SD INPRES SEMPAN BARAT dalam menerapkan program “ EKKO “ adalah :
Kurangnya minat murid pada ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
ISU STRATEGIS
Global
Pengembangan ekstrakurikuler, komunitas belajar dan ko-kurikuler merupakan kegiatan yang terprogram untuk memperluas cakupan pembelajaran dari intrakurikuler. Dalam dunia Pendidikan kegiatan tersebut pastinya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu sekolah. Namun di samping itu tentunya ada berbagai isu global yang mempengaruhi kegiatan tersebut diantaranya :
Akses dan Kesetaraan
Seringkali kegiatan ekstrakurikuler (terutama yang mahal seperti robotika atau olahraga tertentu) hanya dapat diakses oleh siswa dari latar belakang ekonomi yang lebih baik. Hal ini memperburuk kesenjangan sosial dan akademik.
Keseimbangan Beban Siswa
Ada tekanan global untuk berprestasi, yang mendorong siswa mengambil terlalu banyak kegiatan ekstrakurikuler. Ini menyebabkan kelelahan (burnout), kurang tidur, dan mengurangi waktu untuk keluarga/sosialisasi non-terstruktur.
Integrasi dalam Budaya Sekolah
Komunitas belajar sering dianggap sebagai "tambahan" daripada bagian integral dari pekerjaan guru. Sekolah kesulitan mengubah budaya dari pengajaran yang terisolasi menjadi kolaborasi normatif.
Keterbatasan Kurikulum Inti
Kurikulum inti global seringkali padat dan terfokus pada ujian standar. Ini menyisakan sedikit ruang fleksibel bagi guru untuk mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler berbasis proyek atau kunjungan lapangan yang mendalam.
Nasional Kesenjangan Sarana & Prasarana
Sekolah di daerah 3T sering tidak memiliki fasilitas dasar (lapangan olahraga, laboratorium, alat musik, studio seni) untuk menyelenggarakan ekskul berkualitas. Akibatnya, pilihan ekskul sangat terbatas pada kegiatan non-fasilitas seperti Pramuka (yang wajib disediakan), Palang Merah Remaja (PMR), atau karya ilmiah sederhana.
Kualitas dan Kompetensi Pembimbing
Tidak semua guru memiliki kompetensi atau minat untuk menjadi pembimbing ekskul. Seringkali, sekolah merekrut pihak luar dengan pelatihan pedagogis yang minim, atau guru hanya ditunjuk berdasarkan paksaan (mandat) tanpa ada pelatihan spesifik.
Fokus pada Administrasi vs Pembelajaran
Kombel di banyak sekolah masih terjebak dalam membahas hal-hal administratif, persiapan akreditasi, atau penyelesaian perangkat ajar (Modul Ajar) daripada berfokus pada tiga ide besar yaitu 1) Fokus pada hasil belajar murid, 2) Budaya kolaborasi, dan 3) Berorientasi pada data hasil murid.
Waktu dan Beban Kerja Guru
Guru di Indonesia memiliki beban jam mengajar dan tugas administrasi yang tinggi. Menemukan waktu efektif untuk mengadakan Kombel yang bermakna (minimal 1 jam per minggu) tanpa memberatkan guru di luar jam kerja merupakan masalah struktural.
Ketidakjelasan Batasan (Ekskul vs. Ko-kurikuler)
Di lapangan, banyak sekolah yang kesulitan membedakan mana kegiatan ko-kurikuler dan mana ekstrakurikuler. Hal ini menyebabkan ko-kurikuler hanya dilihat sebagai "kegiatan tambahan" tanpa integrasi mendalam ke dalam mata pelajaran.
Dukungan Mitra Komunitas dan Industri
Ko-kurikuler yang ideal melibatkan pengalaman dunia nyata. Sekolah di Indonesia masih kesulitan membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan keluarga, masyarakat, dan industri lokal untuk memberikan pengalaman belajar yang otentik dan bermakna bagi siswa.
Lokal Kurangnya ketertarikan siswa terhadap kegiatan ekstrakurikuler
Siswa merasa bahwa kegiatan ektrakurikuler merupakan kegiatan yang menguras tenaga dan menghabiskan waktu serta kegiatannya yang monoton
Rendahnya keterlibatan orang tua dalam pendampingan anak
Di sekolah tertentu, komunikasi tentang manfaat ekskul gagal menjangkau orang tua karena tingkat literasi yang rendah atau ketidakmampuan menggunakan media komunikasi digital. Orang tua menganggap ekskul membuang waktu dan biaya.
Fokus Hanya pada Kelas Serumpun
Kombel hanya efektif di antara guru-guru kelas yang mengajarkan mata pelajaran yang sama (misalnya, guru Matematika) dan gagal membangun kolaborasi antar-mata pelajaran yang penting untuk implementasi dan pembelajaran terintegrasi.
Dominasi Guru
Dalam Kombel, ide-ide inovatif guru muda sering terhambat atau diabaikan karena dominasi pandangan dan praktik yang sudah lama diterapkan oleh guru senior. Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman untuk berbagi masalah.
Kurangnya Relevansi Kurikulum Lokal
Pihak sekolah kesulitan mengintegrasikan isu lokal yang spesifik dan sensitif (misalnya, masalah sampah, konflik lahan, atau politik desa) ke dalam proyek ko-kurikuler karena takut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat atau pemerintah daerah.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Di sekolah siswa hanya menerima pelajaran intrakurikuler
Perkembangan minat dan bakat siswa tidak tersalurkan dengan baik
Di sekolah para guru hanya bisa melihat kemampuan siswa dari pengetahuannya
Komunitas Belajar Sikap cuek terhadap permasalahan yang ada
Kurangnya kolaborasi dan komunikasi antar guru
Kurangnya berbagi pengalaman belajar antar guru
Ko-Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Siswa belum teratur dalam bangun pagi
Belum membiasakan diri melaksanakan doa
Bermalas-malasan dalam berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi
Siswa belum membiasakan diri dalam bermasyarkat dan tidur cepat
Masih kurangnya motivasi dalam belajar
Kondisi setelah adanya Program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Perkembangan minat dan bakat siswa semakin terarah
Siswa mampu mengikuti kegiatan dan lomba – lomba di luar sekolah
Guru mampu melihat kemampuan siswa dari segi keterampilan
Komunitas Belajar Kolaborasi dan komunikasi semakin baik
Saling berbagi pengalaman belajar
Guru mampu mengimplemtasi pengalaman belajar yang terintegrasi
Ko – Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Keterlamabatan siswa datang ke sekolah mulai berkurang Selalu berdoa bersama saat apel pagi
Mulai mengkonsumsi makanan bergizi melalui bekal dari rumah
Melaksanakan Olahraga 2 x seminggu ( Rabu dan Jumat )
Peningkatan prestasi belajar siswa mulai meningkat dilihat dari hasil belajar siswa dan keaktifan dalam kelas.
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
CARA KERJA INOVASI
Pada program “ EKKO “ penerapan kerja inovasi dilakukan melalui Strategi, Tantangan, Aksi dan Refleksi ( STAR ) :
Ekstrakurikuler Strategi
Mengidentifikasi ekstrakurikuler yang relevan dengan potensi daerah dalam minat dan bakat murid serta melibatkan mentor/ pelatih yang kompeten dan mengatur jadwal yang flesibel
Tantangan
Kurangnya minat murid terhadap ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Aksi
Membuat program kerja
Melibatkan siswa dalam perencanaan
Meningkatkan kapasitas pembina
Memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan ekstrakurikuler sekolah
Refleksi
Mengevaluasi keaktifan dan perkembangan peserta didik serta menyesuaikan jenis kegiatan di tahun berikutnya
Komunitas Belajar
Strategi
Membentuk kelompok belajar dengan tujuan berbagi pengalaman belajar melalui metode dan media pembelajaran.
Tantangan
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Aksi
Mendorong berbagai anggota dalam berbagi keterampilan serta pengalaman belajar, memanfaatkan aplikasi sebagai bahan referensi pembelajaran dan menentapkan jadwal yang konsisten
Refleksi
Mengevaluasi pencapaian pembelajaran, efektivitas metode kolaboratif, dan keterlibatan anggota untuk meningkatkan kualitas komunitas.
Ko-Kurikuler
Strategi
Tantangan
Aksi
Mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler melalui lintas mapel serta 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam tujuan kurikulum
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
Membuat jurnal sebagai laporan perkembangan murid sebagai bukti partisipasi
Menyusun program ko-kurikuler yang relevan dalam pembelajaran
Memberikan pengarahan dan bimbingan Refleksi
Memantau kontribusi kegiatan terhadap pengembangan karakter dan keterampilan serta motivasi belajar siswa dalam melakukan perbaikan program untuk tahun selanjutnya
TUJUAN
Tujuan dasar dari program “ EKKO “ adalah :
Meningkatkan kemampuan akademik siswa baik di bidang olahraga, seni maupun pengetahuan Menjadi wadah pengembangan minat dan bakat siswa
Meningkatkan keterampilan bersosialisasi, kerja sama tim, kepemimpinan, dan disiplin diri.
Memberikan kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat sebagai penyeimbang dari beban akademik.Guru secara kolektif mengidentifikasi masalah, berbagi praktik terbaik, dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas pengajaran mereka.
Membangun budaya berbagi, saling mendukung, dan belajar berkelanjutan di antara staf pengajar.
Memastikan bahwa strategi pengajaran yang digunakan berdampak positif dan signifikan pada hasil belajar siswa.
Memberikan kesempatan pada guru untuk melakukan praktik baik di luar sekolah
Memberi siswa pengalaman nyata dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas
Menanamkan nilai-nilai seperti tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan dan etika melalui penugasan proyek yang terstruktur.
Membantu siswa melihat relevansi materi pelajaran dengan dunia nyata dan masa depan mereka.
MANFAAT / DAMPAK
Dampak dari program “ EKKO “ adalah :
Bagi Siswa
Peningkatan keterampilan non-akademik dan bakat, peningkatan kepercayaan diri, kesehatan mental yang lebih baik, dan keterampilan sosial.Mendapat kualitas pengajaran yang lebih baik, umpan balik yang relevan, metode pembelajaran inovatif, dan lingkungan kelas yang adaptif.
Kemampuan aplikasi teori, pemahaman kontekstual materi, pengembangan pemecahan masalah dunia nyata, dan peningkatan keterampilan proyek.Bagi Guru
Meningkatan hubungan emosional dengan siswa, penemuan potensi siswa dari sudut pandang yang berbeda, dan pengembangan keterampilan memfasilitasi di luar materi pelajaran inti.Peningkatan kompetensi profesional, berbagi praktik terbaik, mengurangi rasa terisolasi, dan solusi inovatif terhadap tantangan pengajaran.
Memperluas pemahaman tentang relevansi materi yang diajarkan, meningkatkan integrasi kurikulum, dan mendapatkan kepuasan profesional dari keberhasilan proyek siswa
Bagi Orang Tua
Kebanggaan terhadap prestasi non-akademik anak, meningkatnya keterlibatan dalam kegiatan sekolah (misalnya saat pertunjukan/pertandingan), dan menjadi saluran kontribusi keahlian masyarakat.Peningkatan mutu pendidikan sekolah secara keseluruhan, jaminan bahwa anak mereka diajar oleh guru yang terus berkembang, dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi sekolah. Anak memiliki keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat/industri, peningkatan citra sekolah sebagai lembaga yang menghasilkan lulusan yang siap kerja/bermasyar
Tujuan
Menyeimbangkan kegiatan akademik dan non akademik
Mendidik siswa dan guru mencari win-win solusi dan bertanggung jawab
Guru mahir menjadi Mentor internal
Menjadikan orang tua Masyarakat berperan dalam komunitas ekosistim sekolah
Manfaat
siswa, soft skil kesehatan mental, umpan balik adaptif, pemecahan masalah dunia nyata
guru, Ikatan emosional yang kuat, kompetensi emosional, pencapaian kepuasan emosional
Ortu/masyarakat, Kebanggaan keterlibatan aktif di kegiatan sekolah, peningkatan kepercayaan institusional, lulusan memiliki ketrampilan praktis
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
61
Tata Kelola Pemerintahan
SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN)
2023-12-06
Ringkasan MIW
Pengusul
Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN)
Tanggal pengembangan
2023-12-06
Latar belakang
Sekretariat DPRD yang bertugas memfasilitasi 33 anggota DPRD Kabupaten Mimika menghadapi masalah riil di internal Perangkat Daerah, terutama terkait pengaturan perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah. Jumlah anggota DPRD yang banyak, disertai padatnya aktivitas para dewan menyebabkan sering terjadinya tumpang tindih kegiatan. Hal ini disebabkan karena:
kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD
belum tersedianya sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas.
ISU STRATEGIS
Seiring dengan sifat pekerjaan yang melibatkan interaksi lintas daerah dan kegiatan monitoring di lapangan, Anggota dewan dan ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika seringkali melakukan perjalanan dinas dengan volume yang cukup tinggi, sehingga memerlukan sistem yang terstruktur untuk mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan perjalanan dinas dengan efisien.
Kebutuhan akan perencanaan perjalanan dinas yang cukup tinggi dikarenakan adanya kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak pihak, jadwal yang ketat, dan tujuan yang beragam, sehingga diperlukan sistem yang dapat mengatur dan mengontrol perencanaan perjalanan dinas khususnya dari segi administrasi (efisiensi).
Dalam konteks pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas merupakan aspek yang penting, sehingga adanya aplikasi perjalanan dinas (SIMAKS) dapat memastikan bahwa setiap pengeluaran terkait perjalanan dinas dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan
meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD
menyediakan sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas.
Manfaat
Meningkatnya pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD sehingga terhindar dari tumpang tindih waktu pelaksanaan kegiatan
Tersedianya sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas sehingga menghemat waktu dalam hal administrasi pengurusan dokumen perjalanan dinas, mulai dari SPT, SPPD hingga SPJ bukti dan LPJ akhir
Rancang bangun
DASAR
HUKUM :
UU 23 TAHUN 2014 pasal 149 ayat 1
PP 18 TAHUN 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasih Pimpinan dan Anggota DPRD
PP 12 TAHUN 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP 32 TAHUN 2021 tentang perjalanan dinas bagi DPRD Mimika
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi
Sebelum adanya inovasi, perencanaan dan pengajuan perjalanan dinas anggota DPRD dan pendamping dari staf Setwan dilakukan secara manual sehingga sering terjadi tumpang tindih kegiatan dewan.
Setelah adanya inovasi
Untuk mengurangi ketergantungan pada proses administrasi manual, mempercepat proses pengajuan, persetujuan, dan pelaporan perjalanan dinas maka dibuatlah aplikasi SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN). Aplikasi ini memberikan kontrol yang lebih baik atas kegiatan perjalanan dinas, termasuk pengeluaran yang terkait dengan transportasi, akomodasi, dan biaya lainnya, sehingga memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan aplikasi SIMAKS, tingkat penatausahaan keuangan di SETWAN mengalami perbaikan signifikan, dimana terjadi penurunan temuan BPK terhadap pelaksanaan kegiatan SETWAN dan DPRD sebesar 80%. Bahkan tidak terjadi lagi tumpang tindih perjalanan dinas setelah aplikasi ini dijalankan di tahun
2023. CARA KERJA INOVASI
Anggota dewan yang hendak melakukan perjalanan dinas akan mendapat disposisi dari pimpinan
Anggota dewan tersebut menghubungi operator SIMAKS untuk memvalidasi data dewan tersebut untuk pengusulan dan penerbitan SPT dan SPPD secara online.
Jika pada system tersebut berwarna hijau anggota dewan tersebut diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Jika berwrna merah maka anggota dewan tersebut belum bisa melakukan perjadin karena masih berada dalam perjadin sebelumnya.
Setelah melaksanakan perjalanan dinas, bukti perjalanan berupa tiket, bill hotel diserahkan kepada operator SIMAKS untuk diinput dan menjadi SPJ pada Bagian Keuangan.
Laporan dapat diprint sesuai kebutuhan
Kebaruan
Merupakan aplikasi pertama di Mimika yang dapat merencanakan, mengajukan usulan dan menyetujui usulan perjalanan dinas, serta mendokumentasikan pelaporan perjalanan dinas dalam 1 sistem informasi yang dapat diakses secara online.
Kesiapterapan
otomatisasi proses perencanaan, pengajuan, persetujuan dan pelaporan perjalanan dinas
pengusulan dan penerbitan SPT dan SPPD secara online
berupa sistem informasi berbasis WEB yang dapat diakses secara online
adanya pengarsipan digital dokumen-dokumen perjalanan dinas sehingga sangat menghemat waktu dalam pembuatan SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban
memberikan laporan secara real-time terhadap anggaran, pengeluaran dan laporan keuangan terkait perjalanan dinas
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Aplikasi SIMAKS telah memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan tugas kedinasan pada lingkup Sekretariat Dewan. Produk yang dihasilkan adalah SPT dan SPPD online yang diterbitkan melalui sistem sehingga telah mencegah tumpang tindih kegiatan bagi 35 orang anggota DPRD dan 85 ASN Sekretariat DPRD. Dalam 3 tahun penerapan inovasi ini, sebanyak 1.901 SPT online telah terbit. Dan berdasarkan hasil audit BPK, tidak ada temuan penyimpangan dalam penyelenggaraan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD. Hasil positif ini berkontribusi terhadap pencapaian Opini BPK WTP bagi Pemerintah Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Saat ini, pengajuan perjalanan dinas anggota DPRD diajukan melalui aplikasi SIMAKS oleh Operator. Pengembangan selanjutnya aplikasi berbasis web ini dikembangkan juga pada versi Android sehingga dapat lebih mudah dioperasikan oleh anggota DPRD yang bersangkutan untuk pengajuan perjalanan dinas. Dengan demikian para anggota DPRD dapat dengan mudah melihat agenda kegiatannya dan realisasi dari kegiatan-kegiatannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dalam menunjang tugas pokok dan fungsi suatu instansi, lembaga maupun organisasi, pengelolaan arsip menjadi kebutuhan yang sangat penting, terutama dalam proses penataan dan pemeliharaannya. Penataan dan pemeliharaan arsip yang baik sangat menentukan ketepatan waktu proses pencarian arsip yang tersimpan. Arsip harus di kelola dengan baik, karena arsip merupakan catatanrekaman kegiatan atau sumber informasi yang dibuat oleh instansi, lembaga, maupun organisasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Oleh sebab itu pengelolaan arsip merupakan salah satu tugas penting dari suatu instansi, lembaga, maupun organisasi, karena dengan pengelolaan tata kelola arsip yang baik maka akan mudah juga untuk diperoleh kembali apabila suatu waktu dibutuhkan.
Dalam suatu organisasi, surat menyurat merupakan salah satu faktor yang penting yang dapat mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan tujuan organisasi. Demikian halnya dengan Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika yang merupakan unsur penunjang pemerintah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati Mimika dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang umum, tentunya tidak lepas dari urusan surat menyurat.
Dalam konteks birokrasi, seperti Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika kegiatan yang berkaitan dengan surat konvensional seringkali menemukan kendala, seperti proses yang memakan waktu lama dan perlu menyiapkan anggaran yang mungkin saja kurang efisien, dokumentasi yang memakan ruang dan rumit, resiko penomoran surat ganda, bahkan resiko pemalsuan surat atau surat palsu dan kerusakan surat yang semakin tinggi, serta sering kali menyulitkan apabila dibutuhkan saat mendesak.
Saat ini kondisi arsip di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika belum tertata dengan baik, hal ini disebabkan kurangnya sarana dan prasarana pendukung, SDM yang kurang memadai dan pengelola arsip kurang kompeten dalam penataan arsip sehingga arsip masih ada yang tercecer dan sulit ditemukan dalam waktu yang singkat saat dibutuhkan. Keberadaan dokumen arsip sangat penting bagi kegiatan instansi karena berfungsi sebagai pertanggungjawaban instansi terhadap pelaksanaan undang-undang dan pengambilan keputusan, karena itu diperlukan manajemen pengelolaan arsip yang baik, tentunya akan mempunyai resiko yang besar terutama masalah keamanan dan kerahasiaan dokumen instansi yang mudah bocor atau di curi oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab, tentu saja dalam hal ini banyak instansi dirugikan.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka akan dilakukan suatu terobosan yaitu dengan menyediakan inovasi “Pondok Arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika” dimana Pondok Arsip adalah memiliki ruangan tersendiri yang khusus untuk menyimpan arsip agar terjaga keamanannya, sehingga suatu saat jika dibutuhkan akan dengan mudah untuk menemukannya karena arsip telah tersusun rapi dalam pondok arsip, dengan adanya terobosan ini akan memberikan hasil yang lebih baik dan dapat meningkatkan pelayanan umum di bidang surat menyurat, sehingga akan berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Implementasi Pondok Arsip bertujuan untuk :
Tertatanya arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan sasaran tersedianya Pondok Arsip sebagai wadah penempatan arsip yang telah tertata
Tersedianya pegawai yang kompeten dalam kearsipan
Terwujudnya pelayanan kearsipan yang prima dengan sasaran terlaksananya penerapan system pengelolaan surat menyurat
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika memiliki manfaat internal dan eksternal yang signifikan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:
Manfaat Internal
1. Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik:
Pondok Arsip akan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Bagian Umum Setda Mimika. Arsip yang terorganisir dengan baik memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen penting.
2. Peningkatan Produktivitas:
Dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, pegawai dapat lebih cepat menemukan dokumen yang dibutuhkan, sehingga waktu yang biasanya terbuang untuk mencari arsip dapat dihemat.
3. Keamanan Dokumen :
Sistem pengarsipan yang baik dapat melindungi dokumen dari kerusakan fisik dan kehilangan, serta memastikan bahwa informasi sensitif terjaga dengan aman.
4. Kapasitas Penyimpanan :
Pondok Arsip memungkinkan pengelolaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengurangi penumpukan dokumen yang tidak perlu dan memaksimalkan penggunaan ruang yang tersedia.
Manfaat Eksternal
1. Transparansi dan Akuntabilitas :
Dengan sistem pengarsipan yang baik, Setda Mimika dapat lebih transparan dalam menyediakan akses informasi kepada publik. Ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat.
2. Pelayanan yang Lebih Efisien :
Sistem pengarsipan yang efisien dapat mempercepat proses pelayanan, seperti permintaan dokumen atau informasi lainnya, sehingga meningkatkan .
3. Kolaborasi yang Lebih Baik :
Dengan arsip yang tertata rapi, kolaborasi antar instansi pemerintahan atau dengan pihak lain dapat dilakukan lebih efektif karena memiliki akses ke dokumen dan informasi yang relevan.
Dengan adanya Pondok Arsip, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan baik bagi internal Bagian Umum maupun Instansi lainnya.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Tata Naskah Dinas;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023. Noreg Perda Kab. Mimika Prov. Papua Tengah; 12/2023);
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 43 Tahun 2023 Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023;
DPA SKPD Nomor 4-01.01.010 Bagian Umum dan Perlengkapan
Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
PERMASALAHAN
1. Alasan Makro :
Permasalahan Kearsipan Secara Makro
Kurangnya Kesadaran & Budaya Arsip
Banyak pegawai menganggap arsip hanya sekadar dokumen biasa, bukan aset penting negara.
Arsip sering diabaikan, bahkan dibuang sebelum waktunya.
Keterbatasan Fasilitas & Infrastruktur
Ruang penyimpanan arsip terbatas, belum sesuai standar (suhu, kelembapan, keamanan).
Arsip rentan rusak akibat kelembapan, rayap, atau bencana (banjir/kebakaran).
SDM Kearsipan Terbatas
Jumlah arsiparis yang tersertifikasi masih sedikit dibanding kebutuhan.
Banyak pengelola arsip tidak memiliki latar belakang atau pelatihan kearsipan.
Ketidakteraturan Tata Kelola Arsip
Belum semua instansi memiliki SOP kearsipan yang jelas.
Arsip sering tercecer, sulit dicari kembali, bahkan hilang.
Risiko Hilangnya Arsip Sejarah & Vital
Arsip penting (misalnya: tanah, aset negara, sejarah daerah) banyak yang hilang atau rusak.
Menyebabkan sengketa hukum, kerugian negara, dan hilangnya identitas budaya.
2. Alasan Mikro :
Permasalahan Kearsipan Secara Mikro (Bagian Umum Setda Mimika)
Arsip Belum Terorganisir dengan Baik
Banyak dokumen penting belum diklasifikasi sesuai kaidah kearsipan.
Arsip masih bercampur antara yang aktif, inaktif, dan statis.
Keterbatasan Ruang & Fasilitas Penyimpanan
Ruang arsip belum sepenuhnya memenuhi standar suhu, kelembapan, dan keamanan.
Beberapa arsip masih ditumpuk di ruang kerja pegawai.
SDM Pengelola Arsip Terbatas
Pengurus barang/arsip merangkap tugas lain, sehingga fokus terbagi.
Belum semua staf memahami regulasi & teknik kearsipan modern.
Proses Layanan Arsip Belum Efisien
Waktu pencarian arsip relatif lama (bisa lebih dari 30–60 menit).
Keamanan Arsip Masih Rentan
Arsip fisik rawan rusak (kelembapan, rayap, debu).
Kontrol akses arsip masih lemah, sehingga ada risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Belum Ada SOP yang Konsisten Diterapkan
Prosedur pencatatan, penyimpanan, hingga pemusnahan arsip belum seragam.
Masih ada ketergantungan pada kebiasaan lama pegawai.
Kurangnya Dukungan Anggaran
Program pengelolaan arsip sering tidak diprioritaskan dalam APBD.
Pemeliharaan dan pengembangan fasilitas arsip sering terkendala dana.
ISU STRATEGIS
Pengarsipan merupakan elemen kunci dalam manajemen informasi yang memiliki dampak strategis bagi organisasi. Berikut adalah beberapa poin strategis penting terkait pengarsipan :
Isu Strategis Global
Digitalisasi dan Keamanan Arsip Digital
Tren global mengarah pada digital archive. Tantangannya adalah keamanan data, perlindungan privasi, serta potensi cyber attack terhadap arsip digital negara.
Pelestarian Arsip sebagai Warisan Dunia
UNESCO mendorong negara menjaga arsip penting sebagai warisan peradaban. Hilangnya arsip berarti hilangnya memori kolektif manusia.
Isu Strategis Nasional (Indonesia)
Lemahnya Budaya Tertib Arsip di Pemerintahan
Banyak instansi belum patuh regulasi (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan) peraturan pelaksannya seperti PP No. 28 Tahun 2012 dan berbagai peraturan dari Arsip Nasional Repubplik Indonesia (ANRI) yang juga terus diperbaharui.
Arsip vital sering hilang/tercecer sehingga menghambat akuntabilitas publik.
Ketimpangan Kapasitas & Infrastruktur Antar Daerah
Arsiparis masih minim jumlahnya.
Tidak semua daerah punya depo arsip sesuai standar, sehingga pengelolaan arsip berbeda kualitas antar wilayah.
Isu Strategis Lokal (Kabupaten Mimika)
Pengelolaan Arsip Belum Optimal & Terintegrasi
Arsip masih tersebar di berbagai unit kerja, belum ada integrasi dengan sistem informasi digital.
Pencarian arsip sering lambat, pelayanan publik jadi terhambat.
Keterbatasan SDM & Sarana Prasarana Kearsipan
Jumlah tenaga khusus arsip masih minim, mayoritas pegawai merangkap tugas lain.
Ruang arsip terbatas, rawan kerusakan fisik (kelembapan, rayap, debu).
Kesimpulan
Pengelolaan arsip merupakan isu strategis di berbagai level, baik global, nasional, maupun lokal. Secara global, tantangan utama terletak pada proses digitalisasi dan keamanan arsip digital, serta kewajiban menjaga arsip sebagai warisan dunia. Di tingkat nasional, Indonesia menghadapi lemahnya budaya tertib arsip serta ketimpangan kapasitas dan infrastruktur antar daerah, meskipun regulasi sudah tersedia. Sementara secara lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, permasalahan yang muncul lebih nyata: keterbatasan ruang dan sarana penyimpanan, minimnya SDM khusus arsip, belum adanya integrasi sistem, serta rendahnya alih media digital.
Keseluruhan isu tersebut menunjukkan bahwa arsip adalah aset strategis negara yang berperan menjaga memori kolektif, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung transparansi pelayanan publik. Inovasi Pondok Arsip hadir sebagai solusi nyata di tingkat lokal untuk menjawab permasalahan pengelolaan arsip, sekaligus berkontribusi terhadap agenda nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung komitmen global dalam pelestarian arsip sebagai warisan peradaban.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
1. Pengelolaan Dokumen yang Tidak Terorganisir
Kondisi : Dokumen sering disimpan secara tidak teratur. Arsip-arsip tersebar di berbagai tempat tanpa sistem pengelolaan yang baik dan benar.
Dampak : Sulit untuk menemukan dan mengakses dokumen yang diperlukan, yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga. Potensi kehilangan dokumen penting meningkat, terutama yang disimpan dalam kondisi yang tidak memadai.
2. Ruang Penyimpanan yang Terbatas dan Tidak Memadai
Kondisi : Keterbatasan ruang penyimpanan, yang memaksa penggunaan ruang kerja atau tempat yang tidak sesuai sebagai area penyimpanan dokumen.
Dampak : Penumpukan dokumen di tempat yang tidak aman dapat menyebabkan kerusakan fisik pada dokumen, risiko kebakaran, basah atau akses tidak sah.
3. Keamanan dan Kerahasiaan yang Lemah
Kondisi : Dokumen, terutama yang bersifat rahasia atau sensitif, sering tidak dilindungi dengan baik. Akses tidak sah bisa terjadi karena kurangnya kontrol akses dan sistem keamanan.
Dampak : Kebocoran informasi atau akses oleh pihak yang tidak berwenang bisa merugikan organisasi, baik dari sisi hukum maupun reputasi.
4. Inefisiensi dan Waktu Tunggu yang Panjang
Kondisi: Proses pencarian dan pengambilan dokumen memakan waktu lama, karena kurangnya sistem katalogisasi dan indeksasi yang baik.
Dampak: Waktu yang dihabiskan untuk mencari dokumen yang hilang atau salah tempat serta mengganggu produktivitas kerja dan dapat memperlambat proses pelayanan.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi "Pondok Arsip"
1. Pengelolaan Dokumen yang Terorganisir dan Terpusat
Kondisi: "Pondok Arsip" menyediakan sistem pengelolaan dokumen yang terstruktur dengan baik. Dokumen disimpan secara sistematis dalam satu lokasi pusat.
Dampak: Peningkatan efisiensi dalam pencarian dan akses dokumen, dengan sistem katalogisasi dan indeksasi yang memudahkan pemetaan dan pelacakan arsip. Kemungkinan kehilangan dokumen sangat berkurang.
2. Peningkatan Kapasitas dan Kondisi Penyimpanan
Kondisi: Fasilitas "Pondok Arsip" dilengkapi dengan ruang penyimpanan yang memadai dan terstandarisasi, yang dirancang khusus untuk menjaga kondisi dokumen.
Dampak: Dokumen disimpan dalam kondisi optimal yang melindungi dari kerusakan fisik, kelembapan, atau hama. Ruang penyimpanan yang memadai juga memungkinkan penyimpanan jangka panjang.
4. Efisiensi Operasional dan Waktu Respons yang Lebih Cepat
Kondisi : Dengan sistem pengarsipan yang terorganisir, pencarian dokumen dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Dampak : Proses pelayanan menjadi lebih cepat, karena waktu tunggu untuk menemukan dokumen yang diperlukan berkurang. Produktivitas kerja meningkat.
Kesimpulan
Inovasi "Pondok Arsip" membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dokumen, dari kondisi yang tidak terorganisir, tidak aman, dan inefisien, menjadi sistem yang terstruktur, aman, dan efisien. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan operasional internal organisasi, tetapi juga berdampak positif pada tata kelola pemerintahan daerah, menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan keberlanjutan serta pelestarian dokumen penting.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pondok Arsip menawarkan berbagai keunggulan yang menjadikannya solusi unggul dalam pengelolaan dokumen dan arsip. Berikut adalah beberapa kebaharuan dan keunggulan utama dari sistem ini:
1. Sistem Pengelolaan Terpusat dan Terstruktur
Kebaharuan:
Sentralisasi Dokumen: "Pondok Arsip" menghadirkan konsep sentralisasi dalam penyimpanan dokumen, di mana semua arsip disimpan di satu lokasi pusat yang mudah diakses.
Keunggulan:
Efisiensi Akses: Mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan untuk mencari dan mengakses dokumen, karena semua informasi berada di satu tempat yang terorganisir.
Pengelolaan yang Lebih Baik : Pengelolaan dokumen menjadi lebih terstruktur dan terkontrol, memudahkan pelacakan dan pemeliharaan arsip.
2. Ruang Penyimpanan yang Optimal
Kebaharuan:
Desain Fasilitas yang Khusus: Ruang penyimpanan didesain khusus untuk menjaga kondisi optimal bagi penyimpanan dokumen, termasuk pengaturan suhu dan kelembapan yang terkontrol.
Keunggulan:
Konservasi Dokumen: Memastikan dokumen, terutama yang berharga atau sensitif, disimpan dalam kondisi yang melindungi dari kerusakan fisik, seperti kelembapan atau serangga.
Efisiensi Ruang: Desain yang optimal memungkinkan penggunaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengakomodasi lebih banyak dokumen tanpa membutuhkan tambahan ruang fisik.
3. Dukungan untuk Kolaborasi dan Transparansi
Kebaharuan:
Platform Kolaboratif: Menyediakan platform yang memungkinkan berbagi dan kolaborasi dokumen di dalam organisasi.
Keunggulan:
Kolaborasi yang Ditingkatkan: Memudahkan tim dalam bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi pada proyek yang membutuhkan akses ke dokumen yang sama.
Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dokumen dan informasi, mendukung audit yang lebih efektif dan pemantauan kepatuhan.
Kesimpulan
Inovasi Pondok Arsip" tidak hanya menawarkan solusi yang modern dan efisien untuk pengelolaan dokumen, tetapi juga menghadirkan berbagai keunggulan yang signifikan. Dengan keamanan yang ditingkatkan, efisiensi operasional, dan dukungan tata kelola yang baik, Pondok Arsip memungkinkan organisasi untuk mengelola informasi secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, dan memastikan keberlanjutan serta transparansi dalam pengelolaan data dan arsip.
CARA KERJA INOVASI
Penerimaan surat masuk
Pencatatan dalam buku besar surat masuk
Sortir Surat
Scan surat masuk
Penomoran surat masuk dalam aplikasi e-office
pengarsipan pada pondok arsip dalam bentuk filling cabinet.
Kebaruan
Pondok Arsip hadir sebagai inovasi baru dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Mimika dengan konsep terpusat, sederhana, namun efektif. Keunikannya terletak pada penggabungan sistem pengarsipan manual yang tertib dengan upaya digitalisasi bertahap, sehingga tetap sesuai regulasi sekaligus adaptif terhadap kebutuhan lokal. Keaslian inovasi ini terlihat dari lahirnya ide langsung berdasarkan kondisi nyata permasalahan arsip di Bagian Umum, bukan meniru program instansi lain, melainkan solusi khas yang kontekstual dengan lingkungan kerja pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Mimika.
Kesiapterapan
Pondok Arsip menunjukkan kesiapterapan tinggi karena dapat diterapkan dengan cepat. Ide digagas pada bulan Juni dan sudah terlaksana pada bulan Agustus. Keunggulannya terletak pada kesederhanaan konsep, dukungan SDM internal, serta manfaat nyata yang segera dirasakan dalam peningkatan efisiensi dan keamanan pengelolaan arsip.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dari Inovasi ini antara lain:
Manfaat Internal:
Memberikan pelayanan tentang surat menyurat yang cepat dan tepat bagi pengguna di Kabupaten Mimika.
Memberikan jaminan kenyamanan terhadap pengguna surat menyurat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Meningkatkan kinerja organisasi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Manfaat Eksternal:
Menjawab berbagai kebutuhan masyarakat/organisasi tentang surat menyurat yang cepat dan tepat.
Memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat/ organisasi tentang keabsahan surat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Memberikan kemudahan bagi masyarakat/organisasi untuk mendapatkan informasi tentang surat masuk dan keluar dengan cepat tepat dan akurat.
Keberlanjutan
Pondok Arsip memiliki keberlanjutan tinggi karena telah didukung oleh komitmen pimpinan, adanya SOP yang jelas, serta alokasi anggaran tahunan. Selain itu, SDM dilatih secara berkesinambungan, dan sistem dapat dikembangkan menuju digitalisasi, sehingga inovasi ini tidak berhenti sementara, tetapi terus berkembang mendukung tata kelola arsip daerah.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
POJOK NONGKRONG SIPINTER
Tanggal pengembangan
2022-11-02
Latar belakang
Dalam konteks pemerintahan modern, pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, tuntutan untuk mengubah sistem pelayanan tradisional menjadi lebih digital dan terintegrasi semakin mendesak. Salah satu area yang membutuhkan perhatian khusus adalah proses perizinan, yang sering kali dianggap rumit, lambat, dan tidak transparan. Di Indonesia, meskipun terdapat upaya untuk mempermudah proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), masih terdapat banyak jenis izin yang belum sepenuhnya tercakup dalam sistem tersebut. Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu).
Proses perizinan di Indonesia merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada iklim investasi dan perkembangan bisnis. Perizinan yang efisien dan transparan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, kenyataannya, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam mengurus izin, baik karena kompleksitas prosedur yang ada maupun karena kurangnya informasi yang jelas mengenai persyaratan yang diperlukan.
Sistem OSS, yang diperkenalkan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, memang membawa sejumlah kemajuan. Namun, masih terdapatberbagai jenis izin yang tidak tercakup dalam sistem ini, seperti izin trayek, izin praktek, dan izin-izin spesifik lainnya yang masih memerlukan proses manual dan keterlibatan berbagai instansi. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam pelayanan perizinan dan menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.
Dalam konteks ini, Pojok Nongkrong SIPINTER hadir sebagai solusi yang diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang ada dalam proses perizinan. Dengan demikian, diharapkan proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan
Tujuan
Inovasi dalam pelayanan perizinan melalui inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. SIPINTER diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakatdan pelaku usaha dalam mengurus izin yang diperlukan. Adapun tujuan lebih rinci mengenai Inovasi SIPINTER adalah sebagai berikut :
Mempermudah akses layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perizinan, dengan mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam proses perizinan.
Mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik, melalui integrasi sistem elektronik yang lebih modern.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan investor dalam perekonomian daerah, dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha.
Manfaat
Manfaat Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu)
Bagi Pemerintah Daerah:
Meningkatkan daya saing daerah dalam sektor investasi dan ekonomi.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha:
Kemudahan dalam mengakses layanan perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Penghematan biaya transportasi dan waktu dalam pengurusan izin.
Bagi Investor:
Kepastian dalam proses perizinan yang cepat dan transparan.
Peningkatan kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.
Rancang bangun
Rancang bangun inovasi pelayanan perizinan bertujuan untuk menciptakan terobosan yang memberikan manfaat lebih baik bagi masyarakat, baik melalui pemanfaatan teknologi digital, pendekatan humanis seperti layanan "jemput bola", maupun kolaborasi dengan berbagai pihak. Kunci inovasi ini adalah proses pengembangan yang sistematis, mulai dari pembentukan tim, identifikasi masalah, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan stakeholder, hingga uji coba dan evaluasi, seperti yang dicontohkan dalam inisiatif inovasi pelayanan publik di berbagai daerah
Langkah-langkah Rancang Bangun Inovasi Pojok Nongkrong
SIPINTER :
Pembentukan Tim dan Identifikasi Masalah
Penggunaan Teknologi Digital:
Sistem Perizinan Elektronik : Memamfaatkan aplikasi dan sistem informasi seperti OSS (Online Single Submission), SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),
Tanda Tangan Elektronik : Menerapakan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam dokumen perizinan.
Pendekatan Humanis dan Jemput Bola :
Layanan Jemput Bola (Jemput Bola): pelayanan keliling yang mendatangi masyarakat atau pelaku usaha di lokasi mereka.
Pendampingan dan Konsultasi: petugas yang memberikan pendampingan dan konsultasi langsung secara humanis, bahkan dengan menciptakan suasana Santai seperti sedang nongkrong.
Sosialisasi door-to-door: sosialisasi dan pendampingan secara langsung untuk menjelaskan mekanisme proses perizinan online, terutama kepada masyarakat yang masih awam dengan teknologi.
Pengembangan dan Kolaborasi:
Inovasi Sesuai Kebutuhan Lokal
Kemitraan
Pelaksanaan dan Evaluasi
Kebaruan
Ada beberapa kebaruan, keunikan, dan keaslian yang bisa diterapkan pada Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER untuk membuatnya lebih efektif dan menarik Inovasi ini terutama berfokus pada pendekatan digital dam interaksi langsung dengan masyarakat atau pelaku usaha
Kebaharuan atau keunikan :
Pelayanan berbasis jemput bola, yang mendekatkan layanan perizinan ke masyarakat dan pelaku usaha di wilayah yang sulit diakses.
Efisiensi dalam biaya dan waktu, karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus izin.
Transparansi dan akuntabilitas meningkat, dengan sistem digital yang memastikan setiap permohonan izin tercatat dan dapat dipantau perkembangannya.
Meningkatkan iklim investasi daerah, dengan memberikan kemudahan kepada investor dalam pengurusan izin usaha.
Keaslian
Integrasi dengan sistem OSS, memungkinkan penerbitan izin secara real-time dan berbasis digital.
Tanda Tangan Elektronik : Menerapakan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam dokumen perizinan.
Kesiapterapan
Berikut adalah Tingkat Kesiapterapan atau Keunggulan Produk Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER
Kesiapterapan Sumber daya manusia: Ketersediaan tenaga kerja yang terlatih dan paham teknologi
Sosialisasi dan adopsi: Keberhasilan inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER bergantung pada sosialisasi yang masif dan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Dukungan kebijakan dan anggaran: Ketersediaan anggaran yang memadai dan dukungan kuat dari pimpinan sangat penting untuk implementasi dan kelanjutan inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER
Infrastruktur teknologi: Ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti jaringan internet yang stabil, sangat krusial, terutama untuk perizinan online.
Keunggulan
Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER memberikan nilai tambah yang jelas, seperti kemudahan, kecepatan, atau efisiensi, dibandingkan sistem lama
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Kemanfaatan Produk Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER yaitu :
Meningkatkan Aksesibilitas dann Kemudahan
Efesiensi dan Proses perizinan
Transparansi dan Akuntabilitas
Peningkatan dan Layanan Publik
Keberlanjutan
Tingkat Keberlanjutan Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER didukung oleh beberapa faktor seperti :
Dukungan kebijakan : Dukungan kuat dari pimpinan daerah, serta payung hukum yang jelas, sangat penting untuk menjaga inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER tetap berjalan. Peraturan Pemerintah tentang perizinan berusaha menjadi landasan bagi implementasi layanan jemput bola yang terintegrasi secara digital.
Ketersediaan anggaran: Alokasi dana yang memadai dari pemerintah daerah memastikan operasional Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER dapat terlaksana secara konsisten, termasuk untuk sosialisasi, kendaraan, dan peralatan.
Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten: SDM yang terlatih dan menguasai teknologi menjadi kunci utama. Pelatihan yang berkelanjutan bagi petugas dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan prima.
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
2023-02-28
Ringkasan MIW
Pengusul
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Tanggal pengembangan
2023-02-28
Latar belakang
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Mempercepat distribusi hasil pertanian pangan lokal serta menjamin transaksi antara penjual dan pembeli
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatkan akses pasar bagi petani/peternak/nelayan OAP sehingga pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi
Mendukung Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Daerah
Memberikan Efisiensi dalam rantai pasok pangan sehingga Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar tanpa kepastian produk laku terjual
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Kebaruan
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
Kesiapterapan
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 423 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui
kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
DAFTAR PENERIMA MANFAAT KEGIATAN SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
No.Nama Petani Alamat Komoditi
1Awila. BJayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
2Marta. MJayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
3Martina. SJayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
4Jupinia Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
5Abraham SP 1Petatas, Singkong, Keladi
6Afrena Timika Indah Sayur-sayuran
7Otopina Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
8Paskalina Gobay Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
9Erengen Kilo 9Pisang
10Karolina Kilo 9Pisang
11Mariana Gobay Belakang Kantor DKP
Singkong
12Marike Gobay Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
13Alpena Timika Indah Dalam Sayur-sayuran
14Oktopina Agape Timika Indah Dalam Sayur-sayuran
15Pinus Murib Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
16Ariani Jayanti, Mayon Petatas, Singkong, Keladi
17Fransina Jayanti, Mayon Petatas, Singkong, Keladi
18Novela Petrosea Sayur-sayuran
19Petipan Tabuni Kelompok Anawpira Sayur-sayuran
20Karolina Sogogau Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
21Yunareb Jl. Pepaya Sayur-sayuran
22Dercin SP 3Sayur-sayuran
23Eumpina Wandikbo Kilo 9Sayur-sayuran
24Opina Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
25Novince Yetipa Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
26Vero Tabuni SP 3Petatas, Singkong, Keladi
27Wori SP 3Sereh, Lengkuas
28Yendira Waker SP 3Sereh, Lengkuas
29Worlina Waker SP 3Sereh, Lengkuas
30Werlince Tabuni SP 3Sereh, Lengkuas
31Wendina Waker SP 3Sereh, Lengkuas
32Yustina Tabuni SP 3Sereh, Lengkuas
33Lince Tabuni SP 3Sayur-sayuran
34Lince Kogoya SP 3Sayur-sayuran
35Siska SP 3Sayur-sayuran
36Ozin Wenda SP 3Sayur-sayuran
37Petina Waker SP 3Sayur-sayuran
38Naomi SP 3Pisang
39Wendina Murib SP 3Pisang
40Pani Kogoya SP 3Pisang
41Timeri Waker SP 3Pisang
42Selvina Jayanti, Mimika Gunung Pepaya
43Yunarep Jl. Pepaya Pepaya
44Novela Irigasi Pepaya
45Rosa Sogogau- Sereh, Lengkuas
46Marfrida Gobay- Sereh, Lengkuas
47Erlin Sogogau- Sereh, Lengkuas
48Marata Yetipa Mimika Gunung Sayur-sayuran
49Selfina Ebitar- Sayur-sayuran
50Penina Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
51Salina Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
52Noviana Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
53Sisilia Songgonau SP 3Sayur-sayuran
54Novela Mimika Gunung Sayur-sayuran
55Petipan SP 3Sayur-sayuran
56Ariani Songgonau Mimika Gunung Sayur-sayuran
57Yudira- Petatas, Singkong, Keladi
58Selpina Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
59Yanti Yamisi Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
60Yuliana Magai Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
61Maria Togopia Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
62Alena Rimbaw Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
63Marta Yetipai Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
64Shelia Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
65Maria Dogopia- Pisang
66Sarpina- Pisang
67Pemina Kobiyai- Pisang
68Karolina Kogai- Pisang
69Maria Robia- Sayur-sayuran
70Yulyan- Sayur-sayuran
71Marvrida Gobay- Sayur-sayuran
72Otto Songgonau Mimika Gunung Sayur-sayuran
73Ina Songgonau Mimika Gunung Sayur-sayuran
74Kunradus TMimika Gunung Sayur-sayuran
75Desi Melda D. Tarno Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
76Nicolas Korwa Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
77Kasianus MMimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
78Egen Weyau Mimika Gunung Sayur-sayuran
79Mincena Mimika Gunung Sayur-sayuran
80Kamisina Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
81Yarena Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
82Susan Melangen Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
83Evetina Wandikbo Mimika Gunung Sayur-sayuran
84Jus Gwijangge Mimika Gunung Sayur-sayuran
85Otopiana Wakdikbo Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
86Yunerep Wandikbo Mimika Gunung Sayur-sayuran
87Yutina Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
88Lukas Mimika Gunung Sayur-sayuran
89Redamtus J. Awor Mimika Gunung Sayur-sayuran
90Herman Safan Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
91Esebia Maromako Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
92Theodorus Maromako Kamoro Jaya Sayur-sayuran
93Lukas Wayawiyuta Kamoro Jaya Sayur-sayuran
94Modesta Maoromako Kamoro Jaya Sayur-sayuran
95Serafia Maoromako Kamoro Jaya Petatas, Singkong, Keladi
96Alan Kamoro Jaya Petatas, Singkong, Keladi
97Ariani Zonggonau Kamoro Jaya Petatas, Singkong, Keladi
98Nopiana Ombak Kamoro Jaya Sayur-sayuran
99Martha Kobogau Kamoro Jaya Sayur-sayuran
100Rosa Zonggonau Brigif Sayur-sayuran
101Otopina Nabelau Brigif Sayur-sayuran
102Salina Migau Brigif Sayur-sayuran
103Awila. Bunai Brigif Sayur-sayuran
104Maratha Yatiapi Brigif Petatas, Singkong, Keladi
105Malgrida Gobay Brigif Petatas, Singkong, Keladi
106Novince Yatipai Brigif Petatas, Singkong, Keladi
107Novela Kobogau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
108Dina Zonggonau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
109Separia Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
110Maria Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
111Yuliana Tobai Kuala Kencana Sayur-sayuran
112Mariana Kobogau Kuala Kencana Sayur-sayuran
113Erin Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
114Maria Sondegau Kuala Kencana Sayur-sayuran
115Orpa Rumkorem Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
116Karolina Zonggonau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
117Jano Zonggonau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
118Nepina Nabelau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
119Gobai Mina Kuala Kencana Sayur-sayuran
120Tina Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
121Jupina Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
122Adi SP3Sayur-sayuran
123Wertina Waker SP3Sayur-sayuran
124Sukani SP3Sayur-sayuran
125Meri Tabuni SP3Petatas, Singkong, Keladi
126Perina Waker SP3Sayur-sayuran
127Selipa Weya SP3Sayur-sayuran
128Otina Waker SP3Sayur-sayuran
129Wani Waker SP3Sayur-sayuran
130Yeri Tabuni SP3Sayur-sayuran
131Tince Kochu Minabua Olahan Pangan
132Novi Minabua Olahan Pangan
133Anita Aibini Koperapoka Olahan Pangan
134Maria Yaboisembut Sempan Olahan Pangan
135Barbalina Yapasendanya Sempan Olahan Pangan
136Aleda Mansawan Nawaripi Olahan Pangan
137Yesda Nawaripi Olahan Pangan
138Ridson Yawan Lokpon Telur
139Simon Bala Tukan Lokpon Telur
140Panidi Suprapto Lokpon Telur
141Sergi Ikitaro Lokpon Telur
142Febian Mabeyao Lokpon Telur
143Paulus Ikitaro Lokpon Telur
144Mickael Sokoy Lokpon Telur
145Aris Tajo Lokpon Telur
146Yohanis Moporteya Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
147Liberata Waukateyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
148Yusifina Mutaweyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
149Pelipus Amormayaro Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
150Agusta Daoteyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
151Paulinus Maopeyauta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
152Klara Weyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
153Mari Wayawiyuta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
154Egen Maknaipeko Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
155Lober Apayau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
156Yohana Wayawiyuta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
157Yosep Mameyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
158Feronika Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
159Hanyani Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
160Ignasius Moo Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
161Marius Maopeyauta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
162Kostantina Akami Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
163Ludwina Weyau Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
164Wilemina Maopeuta Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
165Ulipa Maopeyauta Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
166Kaspar Takati Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
167Rosa Ukapoka Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
168Gestri Imbiri Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
169Agustina Parapea Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
170Bernadus Perapea Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
171Emanuel Ekapoka Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
172Marta Inipiu Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
173Tomas Inipiu Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
174Wilhelmus Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
175Yohana Magai Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
176Penina Kudiai Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
177Safina Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
178Yanee Tiraparo Nayaro Ikan
179Herik Mahuse Nayaro Ikan
180Sayori Nayaro Ikan
181Didaktus Maoromako Nayaro Ikan
182Simon Maoromako Nayaro Ikan
183Ani Nayaro Ikan
184Ina Amawo Nayaro Ikan
185Anamaria Marai Nayaro Ikan
186Arina Murib Mandiri Jaya Sayur-sayuran
187Ratih Mandiri Jaya Sayur-sayuran
188Jupena Weya Mandiri Jaya Sayur-sayuran
189Mama Mery Depan Pasar Sentral Sayur-sayuran
190Seperiana Mandiri Jaya Sayur-sayuran
191Anjelina Mokoga Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
192Feronika Pakabe Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
193Irenety Bakoto Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
194Naomi Tigome Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
195Amalia Pakage Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
196Teresia Koga Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
197Lince Diai Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
198Kusman Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
199Jersina Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
200Inakwe Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
201Yopina Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
202Merina Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
203Ersi Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
204Denas Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
205Nandina Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
206Jiletina Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
207Yipina Yikwa Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
208Yana Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
209Julina Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
210Endinus Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
211Dani Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
212Kostan Kamay Poumako Ikan
213Esepius Emaro Poumako Ikan
214Karel Kamay Poumako Ikan
215Stepanus Mutaweyau Poumako Ikan
216Agustinus Mutaweyau Poumako Ikan
217Alo Munyu Poumako Ikan
218Bernandus Emaru Poumako Ikan
219Yohanis Kamay Poumako Ikan
220Yohanis Amareyau Poumako Ikan
221Yosep Nateyau Poumako Ikan
222Langginus Diatiyau Poumako Ikan
223Serpasius Mumuare Poumako Ikan
224Ambrosi Mutiyu Poumako Ikan
225Niko Mutaweyau Poumako Ikan
226OLIN LOKBEREKILO 9
227D JITMAU
228MARIKE GOBAI
229PAULINUS
230PILIPUS KALABETME
231MILCA
232MAGDALENA
233CAROLINA
234MILKA MURIB
235SAPINA DIWITAU
236YULINCE KOGOYA
237MANDALINA ULUAY
238KAROLINA DWIJANGGE
239LIKAS WAYAWIYUTASP6
240PILIPIN
241PILIPIN KALABETME
242DINA WAKERPASAR SP 2KELADI, PETATAS, PEPAYA
243PINA WAKERPASAR SP 2SAYUR-SAYURAN, KELADI, SINGKONG
244AWENA MURIBPASAR SP 2KACANG TANAH, KELADI, PISANG
245ALINE TABUNIPASAR SP 2KELADI SAYUR-SAYURAN
246YURI MURIBPASAR SP 2PETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
247DESINA WENDAPASAR SP 2PETATAS, KELADI, NENAS, SINGKONG DLL
248ANILA WANIMBOPASAR SP 2KELADI, PETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
249OLINA WAKERPASAR SP 2SAYUR-SAYURANPETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
250MARIANA GOBAYPASAR SP 2RAMBUTAN, PISANG, PETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
251PINCEPASAR SP 2SAYUR-SAYURAN
252YULITA GOBAYPASAR SP 2JAGUNG KELADI, PISANG DLL
253NEMPINA MAGAIPASAR SP 2SINGKONG, SAYUR-SAYURAN
254ALINCEPASAR SP 2NENAS, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
255PINA WAKERPASAR SP 2SAYUR-SAYURAN
256SIMINA LABENEPASAR SP 2KELADI SAYUR-SAYURAN
257AISENAPASAR SP 2KELADI SAYUR-SAYURAN
258DETENA WAKERPASAR SP 2NENAS, SEREI, LENGKUAS
259YESINA WENDAPASAR SP 2LENGKUAS, KUNYIT
260YODIMINA KOGOYAPASAR SP 2SEREI, SAYUR-SAYURAN, KELADI
261SELPINA KOGOYAPASAR SP 2KELADI, SAYUR-SAYURAN
262KARINA WENDAPASAR SP 2PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
263MEKESINAPASAR SP 2LENGKUAS, SEREI, KUNYIT
264DORKINA TABUNIPASAR SP 2JAHE MERAH, JAHE PUTIH DAN NENAS
265YOPINA OGOYAPASAR SP 2SEREI, LENGKUAS, SAYUR-SAYURAN
266DURENA KOGOYAPASAR SP 2KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
267ARINTERA KOGOYAPASAR SP 2NENAS
268JUSTINA WAKERPASAR SP 2NENAS
269EKENIA IKAN LELE
270AGUSTA UDANG
271PASTANTINA
272PASTANTINA MOORAPASAR BARU
273BERLIANA MAAROPASAR BARU
274MAGDALENA MATURANIPASAR BARU
275KOMTINAWEPASAR BARU
276EKENIAPOMAKO
277DETAPOMAKO
278SEBAPAYAPOMAKO
279MARIYAPOMAKO
280AGUSTAPOMAKO
281YASKALINAPOMAKO
282YUNAREP
283PHILIPINA KALABETME
284YULINCE KOGOYA
285YULINCE KOGOYA
286MARIANUS TEBAI
287PASKALINA GOBAY
288CAROLINA
289TINA
290ADERIANA MAIRIEPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
291APOLARIA MAKAMUPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
292TIMERIPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
293RAKHEL MURIBPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
294MARIAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
295DALI WANIMBOPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
296DELAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
297MELIAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
298OTIN WENDAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
299YOPINA JOMIPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
300NORNA YIKWAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
301SETIAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
302ETIANAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
303ERLINPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
304SENDI LOKBEREPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
305MARTINA KOGOYAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
306NETI GWIJANGGEPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
307YUNIA ASAREAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
308RAHELPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
309ALINUS AMOKWAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF SAYUR-SAYURAN, KELADI, PETATAS DLL
310JARIPIN DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF SAYUR-SAYURAN, KELADI, PETATAS DLL
311JHON MAMUKANGDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
312POLCE AIMDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
313MARTINA AMOKOAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
314REGINA BEANALDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
315PETERA AMOKOAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
316SIMION DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
317TERINA KELABETMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
318RIMANDO DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
319ANA AMOKOWAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
320YOHANA ONAWAINDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
321YULIA DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
322ANITA UAMANGDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
323MANCE STUKUBALDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
324ANCE DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
325OLEU DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
326MINA AMOKOANDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
327KOLETA DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
328MARLINCE AMOKOWAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
329MADAM MOKODISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
330APRIANADISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
331ELENTINADISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
332ARINCE WAMANGDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
333MIANSE MAGAIDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
334DETENA WAKER KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
335PHILIPIN KALEBETME KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
336MARIKE GOBAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
337YOSAMINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
338PETIPAN KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
339YULIAPUS IGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
340MADA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
341RENGFINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
342KATERINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
343CAPOLINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
344MILKA MURIB KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
345PHILIPINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
346TRI KUSMA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
347SELPINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
348ASALINA MAGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
349JUNDISIRA MURIB KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
350SELPINA EMITAN KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
351MAGDALENA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
352KATARINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
353CAROLINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
354RENGTINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
355YUNDIRA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
356YUSA MINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
357MILCA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
358MARIANA GOBAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
359DEBORA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
360MADALENA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
361ASALINA MAGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
362YUNAREP KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
363MANDALINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
364KATARINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
365MARTINA SONGGONAU KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
366MARIKE GOBAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
367HENIS KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
368YORINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
369AMIKE MAGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
370MISALENA SELEGANIDISTRIK MIRU PERUMAHAN PEMDA DESA HANGAJI BINAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANKELADI, SINGKONG, PETATAS, SAYUR SAYURAN DAN OLAHAN PANGAN LOKAL
371YOPIANA SANIPEMDA 1
372NOPINA SELEGANI
373ANANIKA MIAGONI
374ROSINA SELEGANI
375JULINCE MIAGONI
376PENIKE BAGUBAU
377SANTONIKA MUJIJAU
378IBU KOLETA IPARMATOJL. SAMRATULANGIIKAN LELE
379LONGGINUS TENAWE IKAN LELE DAN MUJAIR
380MARKUS MIKEHA IKAN LELE
381KAROLUS KATERAPAU IKAN LELE
382ELPIS PARAPEA IKAN LELE
383SITUS KATAIPUKEROMAPURUJAYASALAK
384YULIANUS IYAI
385AMULIA WENDAKELOMPOK TANI GOLDEN SP3SALAK DLL
386LONGGINUS TENAWE MUJAIR
387NETI IMBIEPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
388SEKILAS DIMIPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
389APRINCE EDOWAIPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
390OKTOPINA YOBEPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
391MARTINA YUPUPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
392DORKAS YEIMOPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
393TUBERIA YUPIPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
394DELILA KOGOYAPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
395PARINA WAKERPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
396ASI MURIBPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
397YANA MURIBPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
398SANDELINAPASAR BARU SAYUR-SAYURBUNGA PEPAYA
399SAPIRAPASAR BARU SAYUR-SAYURPISANG
400UNLAKPASAR BARU SAYUR-SAYURDAUN LABU
401PARIS WENDAPASAR BARU SAYUR-SAYURSAYUR-SAYURAN
402RINA SELEGANIPASAR BARU SAYUR-SAYURSAYUR-SAYURAN
403ERTINA DOANIPASAR BARU SAYUR-SAYURSAYUR-SAYURAN
404MERINCE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
405ARPINCE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
406JORIANA MOMJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
407MELAYU UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
408KELABUR UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
409JORINTE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
410ABINA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
411MILKA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
412DINA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
413ARIANA BEANALJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
414RINCE BEANALJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
415ELINUS UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
416MERI MAGAIJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
417JULINCE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
418YOMINA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
419IDA SUNGUMOLJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
420MARIANA BEANALJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
421ROBEKA EGATIMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
422ORPA GWIJANGGESP 1
423JULIA AGIMBAUSP 2
Keberlanjutan
Aspek Kondisi Saat Ini Tingkat Keberlanjutan Catatan/Strategi Penguatan
Kelembagaan SIMACEMUDA sudah melekat pada Dinas Ketahanan Pangan sebagai Inovasi Pelayanan Publik dibidang pemasaran pangan Tinggi Integrasikan dalam Renja PD agar menjadi kegiatan Rutin
SDM & Kapasitas Operator berasal dari ASN/Pegawai Teknis, pemahaman digital dasar Sedang-Tinggi Pelatihan berkala, kaderisasi pengelola agar tidak bergantung individu
Regulasi & Kebijakan Sudah ada regulasi terkait inovasi pelayanan publik Sedang-Tinggi Perlu SK Kepala Dinas/Perbup untuk memperkuat keberlanjutan
Pendanaan Bersumber dari APBD program ketahanan pangan Sedang-Tinggi Masukkan ke anggaran rutin + peluang kerjasama swasta / CSR
Teknologi & Infrastruktur Sistem berbasis digital sederhana, mudah dikembangkan Tinggi Pengembangan Fitur baru sesuai kebutuhan pengguna dan tren digital
Dampak dan Manfaat Mempermudah pemasaran produk pangan lokal, bermanfaat langsung untuk masyarakat Tinggi Perlu monitoring dan evaluasi berkala untuk mengukur manfaat secara kuantitatif
LATAR BELAKANG
PERMASALAHAN:
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas. Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kabupaten Mimika secara signifikan menurunkan Angka Harapan Hidup karena menjadi penyebab utama kematian serta menyebabkan cedera serius seperti luka-luka dan cacat permanen yang mempengaruhi kesehatan jangka panjang dan kualitas hidup korban. Dengan banyaknya korban jiwa dan cedera, laka lantas mengurangi jumlah individu yang hidup lebih lama, sehingga secara langsung menurunkan Angka Harapan Hidup Kabupaten Mimika. Masalah ini sangat mempengaruhi usia produktif, yang berarti dampak kematian lebih terasa karena hilangnya kontribusi ekonomi dan sosial dari individu yang seharusnya masih memiliki banyak tahun kehidupan di depan mereka. Selain kematian, kecelakaan juga menimbulkan luka berat, disabilitas, dan cacat permanen yang menurunkan kualitas hidup dan kemampuan individu untuk beraktivitas. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan juga merupakan kekhawatiran utama. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup. AKI merupakan salah satu indikator kesuksesan pembangunan Kabupaten Mimika, karena peningkatan kualitas hidup wanita dapat meningkatkan Angka Harapan Hidup di Kabupaten Mimika dan merupakan salah satu syarat pembangunan SDM. Sedangkan tingginya AKI mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak. Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan. Emergency Ambulance Service (EMAS) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
Tujuan
TUJUAN MELAKUKAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT :
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat
Rancang bangun
RANCANG BANGUN ATAU DESAIN
INOVASI :
A. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu Public Safety Center 119 Emergency Ambulance Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
B. ISU STRATEGIS
1. ISU GLOBAL
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU NASIONAL
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pada 2018 jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pada
2018. Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU LOKAL
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
Korban kegawatdaruratan yang di evakuasi oleh masyarakat maupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cederanya bertambah parah atau meninggal.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon keadaan kegawatdaruratan yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatant tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
Terbatasnya alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar Kabupaten Mimika ke Rumah Sakit Rujukan. ( hanya tersedia 8 Ambulans di 8 Puskesmas Kota)
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
Korban kegawatdaruratan ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka kesalamatan korban dan menurunkan angka kecacatan serta kematian akibat kegawatdaruratan kesehatan.(Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan kegawatdaruratan pada tahun 2022-2023 berjumlah 276 penelpon. Kemudian jumlah korban selamat pada Januari 2024 - Juni 2024 berjumlah 127 orang).
Korban kegawatdarutan Luar Gedung Fasilitas Kesehatan Dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan korban kegawatdaruratan luar gedung. (Dokter berjumlah 5 orang dan perawat berjumlah 10 orang).
Memiliki sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, RS Kasih Herlina, 26 Puskesmas di Mimika) Basarnas Mimika, Polres Mimika, BPBD, Balai Karantina Kesehatan, PMI)
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
Alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar daerah ke Rumah Sakit Rujukan. (terdapat penambahan 7 ambulans)
D. CARA KERJA INOVASI
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
E. DAMPAK INOVASI
1. Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
2. Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
Kebaruan
KEBAHARUAN ATAU KEUNIKAN ATAU
KEASLIAN :
Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
A. SEBELUM ADA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban.
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban.
B. SESUDAH ADA PENGEMBANGAN
1. Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup.
2. Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
3. Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
Kesiapterapan
TINGKAT KESIAPTERAPAN ATAU KEUNGGULAN
PRODUK :
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan EMAS dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam dan gratis, Sehingga pasien gawat darurat yang terjadi di luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
Pelayanan EMAS juga telah digunakan oleh kabupaten-kabupaten sekitar (Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Asmat, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo) yang membutuhkan pelayanan ambulans ke RS rujukan di Kabupaten Mimika.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
KEMANFAATAN PRODUK
INOVASI :
Pelayanan EMAS telah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika dan beberapa Kabupaten lain sekitar Kabupaten Mimika.
Pada tahun 2024 sebanyak 198 pasien yang telah menerima layanan EMAS yang terdiri dari :
Masyarakat Kabupaten Mimika : 128 pasien
Masyarakat Kabupaten Puncak : 50 pasien
Masyarakat Kabupaten Intan Jaya : 8 pasien
Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Paniai : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Kaimana : 1 pasien
Masyarakat Kabupaten Asmat : 1 pasien
Masyarakat Kabupaten Nduga : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Yahukimo : 1 pasien
Keberlanjutan
TINGKAT
KEBERLANJUTAN :
Seiring dengan perubahan kebutuhan pasien, kemajuan teknologi, dan dinamika global, pengembangan layanan kesehatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Layanan EMAS Kabupaten Mimika berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan medis ini sebagai bentuk keberlanjutan layanan, yang bertujuan agar sistem kesehatan dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Beberapa rencana keberlanjutan layanan EMAS adalah :
Pengembangan sistem layanan menggunakan aplikasi.
Aplikasi ini merupakan keberlanjutan layanan EMAS dalam mendukung kualitas pelayanan publik dengan memudahkan masyarakat Kabupaten Mimika yang membutuhkan bantuan Ambulans dengan melakukan permintaan ambulans secara online. Aplikasi ini akan dinamakan aplikasi MAGIS (Mimika Emergency Application Support) yang memiliki fitur-fitur :
a. MAGIS pada Mobile Apps Masyarakat
Sebagai Tombol SOS untuk meminta bantuan
Dapat memantau status laporan dan estimasi waktu petugas tiba
Dapat melakukan chat Whats App dengan petugas secara real-time
Dapat melihat lokasi Ambulans dan Relawan
Untuk mengisi Survey Kepuasan Pelayanan
Dapat melihat portal berita tentang layanan EMAS secara real-time
b. MAGIS pada Mobile Apps Petugas dan Relawan
Sebagai informasi tiket laporan masyarakat
Untuk melihat lokasi laporan/pelapor
Dapat menampilkan estimasi waktu tiba
Dapat melakukan chat dengan pelapor via Whats App untukmengetahui keadaan terbaru dari korban/pasien
c. MAGIS pada Mobile Browser
Sebagai media lapor bagi masyarakat melalui bernagai platform (panggil langsung ke 119, Instagram, Whats App, Facebook, Twitter).
Memantau semua pergerakan tiket laporan masyarakat yang sedang aktif, posisi relawan dan ambulan
Rujukan Ke Rumah Sakit dan Puskesmas, dengan auto redaksi yang dikirim kan melalui Whats App terintegrasi dengan Hotline ke Whats App Rumah Sakit & Puskesmas
Berisi Algoritma Gawat Darurat sebagai referensi dalam melakukan penanganan pasien gawat darurat.
Data Pelayanan EMAS di transformasikan ke dalam grafik yang berguna sebagai bahan pelaporan dan evaluasi.
Berisi master data relawan, rumah sakit dan puskesmas.
2. Penambahan pos pelayanan dan petugas.
Untuk meningkatkan waktu respon time dalam penanganan kasus kegawatdaruratan diperlukan penambahan pos – pos pelayanan dan petugas sebagai satelit dalam merespon keadaan kegawatdaruratan yang akan ditempatkan di setiap distrik di kota timika.
PERMASALAHAN :
A. Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
a. Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
b. Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
d. Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
e. Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
B. Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
a. Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
b. Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
c. Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anak-anak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anakanak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Rancang bangun
DASAR
HUKUM:
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKATDAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA NOMOR 463 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA 2024
ISU
STRATEGIS :
A. Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
a. Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
b. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
c. Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan. Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
d. Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
e. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
B. Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
a. Keterbatasan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
b. Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
d. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
C. Isu Lokal :
a. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
b. Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
a. Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
b. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
c. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
d. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
e. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
f. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Kebaruan
Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN KEBAHARUAN
a. Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
2. Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
3. Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
4. Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Pada Tahun 2024 Pengunjung anak berjumlah 3.384 anak yang berarti mengalami peningkatan sebanyak 443 anak atau sebanyak 15 % dari tahun sebelumnya. secara keseluruhan pengunjung perpustakaan berjumlah 5.078 pengunjung meningkat sebanyak 326 pengunjung atau meningkat sebanyak 6.86 % dari Tahun
2023.
Keberlanjutan
Inovasi Megamunak terus dilaksanakan dan ditingkatkan dengan layanan bagi anak-anak yang belum bisa membaca dan menulis dengan menyediakan kertas berpola abjad dan angka agar anak-anak pengunjung perpustakaan dapat belajar menulis.
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
2024-09-24
Ringkasan MIW
Pengusul
PUSKESMAS KWAMKI
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Tanggal pengembangan
2024-09-24
Latar belakang
Stunting pada balita dan Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada ibu hamil masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia, termasuk di Papua, terlebih khusus di Kwamki Narama. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya asupan gizi seimbang, keterbatasan akses pangan bergizi, rendahnya kesadaran keluarga mengenai pola makan sehat, serta belum optimalnya deteksi dini dan tindak lanjut kasus di masyarakat. Program pemberian makanan tambahan (PMT) sebenarnya telah berjalan, namun dalam pelaksanaannya sering menghadapi kendala seperti distribusi yang kurang tepat sasaran, pemanfaatan PMT yang tidak sesuai anjuran, serta lemahnya sistem pemantauan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, lahirlah inovasi Gardu Ceting dengan intervensi gizi spesifik berupa pemberian PMT bagi balita stunting dan bumil KEK. Melalui hotline, kader, dan tokoh masyarakat, inovasi ini tidak hanya mempercepat akses bantuan gizi, tetapi juga memastikan adanya pendampingan, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan, sehingga lebih efektif dalam mencegah dan menurunkan prevalensi stunting
Tujuan
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
Pelibatan Multi Stakeholders
Konvergensi/Keterpaduan Program
Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
Desentralisasi
Perubahan Perilaku
Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.
Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b. Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
Tim PMT menerima pagu PMT lokal
Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
Memasak & menyiapkan menu
Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Kebaruan
Inovasi Gardu Ceting memiliki kebaharuan karena tidak hanya menyalurkan makanan tambahan, tetapi juga mengintegrasikan sistem pengaduan dan pemantauan masyarakat melalui hotline sehingga distribusi lebih tepat sasaran dan terukur. Keunikannya terletak pada penggunaan bahan pangan lokal bergizi yang sesuai dengan budaya setempat serta pelibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses distribusi dan pengawasan konsumsi PMT. Sementara itu, keasliannya tampak dari inisiatif lokal yang memadukan program PMT dengan mekanisme Gardu Ceting, lengkap dengan edukasi gizi dan pendampingan keluarga, sehingga menjadikannya sebagai model intervensi gizi yang khas, partisipatif, dan berkelanjutan
Kesiapterapan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat kesiapterapan yang tinggi karena telah teruji di lapangan dengan sistem distribusi yang sederhana, berbasis kader, dan memanfaatkan hotline pengaduan untuk memastikan ketepatan sasaran. Keunggulan produk ini terletak pada integrasi PMT dengan sistem pemantauan masyarakat, pemanfaatan bahan pangan lokal yang lebih diterima dan berkelanjutan, serta adanya penyuluhan gizi yang menyertai pemberian PMT sehingga tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi. Selain itu, keterlibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga penerima menjadikan inovasi ini partisipatif, terukur, dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi Gardu Ceting memberikan manfaat besar karena mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan gizi sekaligus konsultasi kesehatan melalui sistem pengaduan yang cepat dan transparan. Bagi balita stunting dan ibu hamil KEK, program ini memastikan penerimaan PMT yang tepat sasaran, berbasis pangan lokal, dan disertai edukasi gizi sehingga mampu meningkatkan status gizi secara berkelanjutan. Bagi Puskesmas, inovasi ini menjadi sarana deteksi dini, penyedia data akurat, serta memperkuat peran kelembagaan dalam percepatan penurunan stunting. Sedangkan bagi pemerintah daerah, program ini mendukung pencapaian target nasional, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan dapat direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif.
Keberlanjutan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat keberlanjutan yang tinggi karena dirancang sederhana, berbasis kader dan tokoh masyarakat, serta menggunakan bahan pangan lokal yang mudah diperoleh sehingga dapat diterapkan secara terus-menerus tanpa ketergantungan penuh pada bantuan eksternal. Keberlanjutan program ini juga diperkuat oleh dukungan kelembagaan Puskesmas melalui integrasi ke dalam program rutin, adanya potensi dukungan pendanaan dari BLUD maupun dana desa, serta komitmen lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting. Dengan dukungan data pengaduan dan pemantauan yang dihasilkan Gardu Ceting, inovasi ini dapat terus dikembangkan, diperluas cakupannya, dan direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif dan partisipatif
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
Tujuan
Mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Memperbaiki Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP
Manfaat
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Etika Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedangan Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
3, ISU STRATEGIS
Isu Global
Tujuan nomor 16 dari 17 tujuan SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Terdapat beberapa target Tujuan 16 ini yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP:
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian di mana pun
Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat
Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan
Isu Nasional
Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki “negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.
Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja.
Isu Lokal
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yaitu masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman serta memiliki kepedulian sosial dan bermartabat.
Kurang harmonisnya hubungan antara Satpol dengan masyarakat
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Terganggunya proses pembangunan karena gangguan ketentraman dan ketertiban umum
4. METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
6. CARA KERJA INOVASI
Dalam setiap kegiatan Penertiban dan Penegakan Perda/Perkada dilakukan dengan lebih mengedepankan sikap humanis, dengan Aturan "5S PELDA MANIS”, yaitu:
Salam
Sapa
Sopan
Senyum
Sabar
Cara kerja Inovasi adalah:
Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota yang akan menegakan perda/perkada sesuai dasar hukum yang berlaku
Doa (sebelum turun ke lapangan)
Memberi salam
Memperkenalkan nama
Memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Memberi penjelasan tentang dasar hukum tugas Satpol PP
Memberikan penjelasan tentang perda/perkada yang dilanggar
Meminta identitas warga yang “ditindak” (NIK, Nama, alamat dan nomor Handphone)
Meminta penjelasan dari warga tersebut mengapa sehingga melanggar perda/perkada
Diskusi untuk mencari solusi dari pelanggaran perda/perkada yang dilakukan
Memberikan salam penutup
Doa (setelah melakukan kegiatan lapangan).
Kebaruan
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
Kesiapterapan
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Keberlanjutan
Menyusun Rancangan Peningkatan Teknologi Informasi yang akan di buat di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kab Mimika.
Meningkatkan Kualitas dan Kinerja Pegawai untuk masyarakat sehingga Pelayanan Publik berjalan baik.
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
2024-02-01
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD Puskesmas Karang Senang
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
dunia_kesehatan
Judul inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
Tanggal pengembangan
2024-02-01
Latar belakang
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Kebaruan
Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Kesiapterapan
Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
Masyarakat tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi aktif terlibat dalam pencegahan penyakit.
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan sehat.
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
Dengan pemeriksaan rutin, sarang nyamuk dapat segera diberantas.
Mengurangi jumlah jentik dan nyamuk dewasa di lingkungan sekitar.
Mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
Pemantauan tidak hanya bergantung pada petugas puskesmas, tapi diperluas ke seluruh rumah tangga.
Cakupan wilayah lebih luas dan berkelanjutan karena dilakukan oleh masyarakat sendiri.
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
Pelaporan dari masyarakat membantu deteksi dini wilayah rawan jentik.
Memudahkan puskesmas atau dinas kesehatan dalam pengambilan keputusan cepat dan tepat.
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
Masyarakat terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Menjadi media edukasi berkelanjutan untuk semua kelompok umur, termasuk anak-anak.
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
Memperkuat kerja sama antara warga, RT/RW, kader kesehatan, dan pemerintah.
Menciptakan lingkungan yang kompak, sehat, dan tangguh terhadap penyakit.
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Lingkungan yang bebas jentik dan aktif dalam PSN dapat menjadi contoh (role model) bagi wilayah lain.
Menumbuhkan rasa bangga dan semangat menjaga kebersihan lingkungan
Keberlanjutan
Penurunan Kasus DBD dan Malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
2022-12-29
Ringkasan MIW
Pengusul
Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
Tanggal pengembangan
2022-12-29
Latar belakang
PERMASALAHAN
A. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
B. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
6. Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
7. Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
2. PERMASALAHAN
1. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
2. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
a. Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
1. Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
2. Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
4. Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
b. Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
1. Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
2. Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
3. Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
c. Lokal
1. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
2. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
3. Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. ransparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
• Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
• Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
• Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
• Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
• Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
• Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
• Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
• Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
• Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
• Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
• Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
• Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
• Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
• Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
• Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
• Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
1. Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
2. Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
3. Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
4. Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
5. Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
6. Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
7. Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
8. Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
F. HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
• Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
• Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
• Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
• Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
• Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
• Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
• Hasil JDIH mendukung:
o Transparansi pemerintahan
o Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
o Penegakan hukum yang lebih akurat
o Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
• Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
• Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
• Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
o JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
o JDIH inovatif
o JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Kebaruan
A. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. Transparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
Kesiapterapan
A. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
A. MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN INOVASI JDIH KABUPATEN MIMIKA
Inovasi JDIH Kabupaten Mimika dirancang untuk dapat terus berlanjut dan berkembang melalui beberapa aspek keberlanjutan, yaitu:
1. Aspek Regulasi
o Didukung dengan dasar hukum berupa Peraturan Bupati Mimika tentang JDIH dan Surat Keputusan Bupati mengenai Tim Pengelola JDIH.
o Adanya regulasi internal yang memastikan pengelolaan JDIH menjadi bagian dari tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.
2. Aspek Kelembagaan
o SOP JDIH telah ditetapkan melalui SK Bupati.
o Setiap perangkat daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan produk hukum dan data yang relevan untuk diunggah pada aplikasi JDIH.
o Dukungan kelembagaan ditunjukkan melalui komitmen pimpinan daerah, koordinasi lintas-OPD, serta dukungan JDIHN Pusat.
3. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)
o Pengelola JDIH secara rutin mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan studi banding guna meningkatkan kompetensi.
o Kegiatan penguatan kapasitas dilakukan secara berkelanjutan agar tidak bergantung pada individu tertentu.
4. Aspek Anggaran
o Telah dialokasikan anggaran rutin dalam APBD Kabupaten Mimika untuk mendukung operasional, pemeliharaan, dan pengembangan aplikasi JDIH.
o Ke depan akan dilakukan optimalisasi kerja sama dengan OPD terkait untuk efisiensi pendanaan.
5. Aspek Teknologi dan Inovasi
o Aplikasi JDIH Mimika dikelola secara berkesinambungan dengan dukungan server, domain, dan sistem keamanan data.
o Dilakukan pemutakhiran aplikasi secara berkala, termasuk pengembangan integrasi dengan media sosial (Facebook, Instagram, You Tube, Twitter) untuk memperluas jangkauan informasi hukum.
6. Pengembangan Website JDIH
Dilakukan pengembangan website JDIH Kabupaten Mimika dengan pembaruan tampilan serta penambahan fitur “Peta Hukum”, yaitu fitur yang menampilkan posisi atau status minut usulan peraturan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apakah masih berada pada tahap Sekretaris Daerah atau telah diteruskan kepada Bupati.
7. Produk Hukum Berbasis Barcode
Mengeluarkan produk hukum berbasis barcode guna memudahkan autentikasi, akses, dan distribusi dokumen hukum secara cepat, akurat, dan efisien.
8. Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika (JDIH KARAKA)
Membangun aplikasi JDIH Kabupaten Mimika yang dapat diakses melalui Playstore dengan nama “JDIH KARAKA”, yang memiliki makna khusus:
• “KARAKA” merupakan singkatan dari Mimi KA Rum Ah Kit A, sekaligus jargon resmi Bupati Mimika, Johannes Rettob.
• “Karaka” juga merupakan nama salah satu pulau di Kabupaten Mimika yang dihuni oleh masyarakat asli Mimika.
• Selain itu, dalam bahasa lokal “Karaka” berarti kepiting, yang merupakan salah satu komoditas unggulan daerah.
9. Lagu Mars JDIH Kabupaten Mimika
Menciptakan Mars JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Traa Kosong” sebagai sarana sosialisasi, motivasi, dan penguatan identitas kelembagaan JDIH Kabupaten Mimika.
10. Aspek Partisipasi dan Pemanfaatan
o Dilakukan sosialisasi rutin ke OPD, masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi agar JDIH digunakan sebagai sumber informasi hukum resmi.
o Partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan JDIH menjadi indikator penting keberlanjutan dapat dilihat dari jumlah pengunjung web.
11. Aspek Monitoring dan Evaluasi
o Pengelola JDIH melakukan evaluasi rutin tahunan bersama JDIHN Pusat untuk mengukur kinerja, kendala, dan solusi perbaikan.
o Laporan kegiatan dan capaian JDIH dilaporkan secara berkala kepada Bupati Mimika.
Kesimpulan
Dengan dukungan regulasi, kelembagaan, SDM, anggaran, teknologi, serta partisipasi masyarakat, inovasi JDIH Kabupaten Mimika memiliki tingkat keberlanjutan yang kuat. Ke depan, inovasi ini diproyeksikan menjadi sarana utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Mimika.