Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
131
Batik Ecoprint
penerapan
2025-09-30
2025-09-30
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Batik Ecoprint
Nama OPD
Distrik Mimika Timur
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-09-30
Penerapan
2025-09-30
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. Prinsip Desain
Desain batik ecoprint ini mengusung prinsip keberlanjutan, dengan memanfaatkan bahan-bahan alami yang tidak hanya memberikan warna yang indah, tetapi juga dapat ditemukan di alam sekitar. Teknik ini menciptakan pola-pola yang organik dan eksperimental, memberikan kesan alam yang mendalam pada setiap karya yang dihasilkan. Selain itu, desain ini juga mempertahankan nilai estetika dan filosofi dari batik tradisional.
B. Bahan dan Bahan Alami
1. Daun-daunan
– Berbagai jenis daun seperti daun jati, daun pepaya, daun mangga, dan daun pandan dapat digunakan untuk memberikan motif yang beragam.
2. *Bunga* – Bunga melati, bunga kenanga, bunga kamboja, dan bunga sepatu memberikan warna alami yang menawan.
3. *Kayu dan Batang* – Serutan kayu secang atau batang tanaman seperti tegeran dapat memberikan sentuhan warna coklat alami.
4. *Buah-buahan* – Beberapa buah, seperti kulit manggis dan buah delima, juga dapat digunakan untuk menghasilkan warna-warna cerah.
5. *Tanah Liat dan Tanaman Pangan* – Tanah liat atau tumbuhan yang memiliki pigmentasi tinggi dapat digunakan untuk memberikan nuansa warna yang unik.
C. Proses Pembuatan
1. *Persiapan Bahan*: Kain mori (katun, sutra, atau linen) dipersiapkan terlebih dahulu. Kain ini dicuci untuk menghilangkan kotoran dan minyak.
2. *Pemilihan dan Penataan Bahan Alami*: Daun, bunga, atau material alami lainnya ditempatkan pada permukaan kain. Pola dapat ditentukan sesuai keinginan atau dibiarkan secara natural agar motifnya lebih spontan.
3. *Proses Penekanan*: Kain yang telah ditata dengan bahan alami kemudian diproses dengan teknik penekanan menggunakan alat atau mesin tertentu untuk memastikan bahan alami dapat menempel dengan sempurna pada kain.
4. *Pewarnaan dan Pengeringan*: Kain yang sudah tertekan kemudian dimasukkan dalam proses pewarnaan alami. Kain akan dicelupkan dalam air yang sudah dicampur dengan bahan-bahan alami lainnya, seperti akar atau daun tertentu. Proses pengeringan dilakukan dengan cara digantung di tempat teduh agar warna tetap alami dan tidak pudar.
5. *Finishing*: Setelah pewarnaan selesai, kain akan dicuci kembali untuk menghilangkan sisa-sisa bahan alami. Kain kemudian dijemur dan siap untuk diproses lebih lanjut menjadi produk jadi seperti pakaian, aksesori, atau dekorasi.
Inovasi dalam Batik Ecoprint
Inovasi utama dari batik ecoprint adalah penggunaan bahan-bahan alami sebagai pewarna, menggantikan bahan kimia sintetis yang biasa digunakan dalam batik konvensional. Dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitar kita, batik ecoprint tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan yang memiliki akses ke berbagai jenis tanaman.
Selain itu, teknik batik ecoprint dapat menghasilkan pola yang lebih organik dan bervariasi, memberikan ciri khas pada setiap lembar kain yang dihasilkan. Setiap karya memiliki keunikannya sendiri, yang tidak dapat ditemukan pada produk batik konvensional.
Tantangan dan Solusi
*Tantangan:*
1. *Keterbatasan Sumber Bahan*: Beberapa bahan alami yang digunakan untuk batik ecoprint mungkin sulit ditemukan di beberapa daerah.
2. *Proses yang Memakan Waktu*: Proses pembuatan batik ecoprint lebih memakan waktu dibandingkan dengan batik konvensional.
3. *Keterbatasan Pasar*: Walaupun semakin banyak konsumen yang peduli lingkungan, pasar batik ecoprint masih terbatas.
*Solusi:*
1. *Pengembangan Jaringan Pemasok*: Mengembangkan jaringan pemasok bahan alami dengan bekerjasama dengan petani lokal atau komunitas pertanian.
2. *Proses Inovasi*: Menggunakan teknik-teknik modern dalam pengerjaan batik ecoprint untuk mempercepat proses produksi tanpa mengurangi kualitas.
3. *Pemasaran dan Edukasi*: Meningkatkan kesadaran tentang batik ecoprint melalui kampanye edukasi dan kolaborasi dengan influencer atau desainer untuk memperkenalkan produk ini lebih luas.
Tujuan
Tujuan utama batik ecoprint adalah menciptakan karya seni tekstil yang ramah lingkungan, memanfaatkan pigmen alami dari tumbuhan untuk menciptakan motif yang unik dan artistik, sekaligus menjadi sarana edukasi tentang alam dan kreativitas serta membuka peluang usaha dan ekonomi bagi masyarakat. Teknik ini juga bertujuan mengurangi penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pewarnaan kain dan mendorong gaya hidup berkelanjutan.
Manfaat
Manfaat batik ecoprint meliputi ramah lingkungan karena menggunakan pewarna alami tanpa bahan kimia berbahaya, menghasilkan estetika unik dan organik dengan motif yang khas, menciptakan kain nyaman dan aman di kulit, serta mendukung perekonomian masyarakat dan peduli lingkungan dengan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Manfaat Lingkungan dan Kesehatan
Ramah Lingkungan:
Proses ecoprint menghindari penggunaan bahan kimia sintetis, sehingga mengurangi limbah dan polusi tekstil yang berbahaya bagi lingkungan.
Bahan Alami Berkelanjutan:
Kain ecoprint menggunakan serat alami seperti katun atau sutra organik yang bisa diperbarui dan bersumber dari alam.
Kesehatan:
Bahan-bahan alami yang digunakan lebih aman untuk kulit dan tidak menyebabkan alergi, memberikan kenyamanan ekstra saat dikenakan.
Manfaat Estetika dan Ekonomi
Motif Unik dan Organik:
Setiap helai kain ecoprint memiliki pola dan motif yang khas, tidak ada dua yang persis sama, karena berasal dari bentuk alami tumbuhan seperti daun dan bunga.
Peningkatan Nilai Ekonomi:
Ecoprint meningkatkan nilai tambah produk tekstil, membuat produk lebih menarik dan memiliki harga jual yang tinggi, serta berpotensi meningkatkan kesejahteraan pengrajin.
Dukungan Ekonomi Lokal:
Dengan memanfaatkan sumber daya alam lokal secara inovatif, ecoprint dapat menjadi sumber pendapatan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di suatu daerah.
Manfaat Sosial dan Pendidikan
Mengasah Kreativitas:
Teknik ecoprint dapat mengasah imajinasi, kreativitas, dan keterampilan motorik halus bagi pengrajin, termasuk anak-anak dalam kegiatan edukatif.
Meningkatkan Kesadaran Lingkungan:
Melalui ecoprint, masyarakat diajak untuk lebih mencintai produk alami dan peduli terhadap lingkungan, serta pentingnya menjaga alam dari pencemaran
Hasil inovasi
Pemanfaatan produk inovasi batik ecoprint sangat luas, mulai dari busana dan aksesori seperti pakaian, scarf, dan tas, hingga dekorasi rumah seperti taplak meja dan hiasan dinding. Ecoprint menawarkan nilai estetika unik dengan motif yang berasal langsung dari alam, menciptakan produk yang ramah lingkungan dan memiliki potensi pasar yang besar bagi pengrajin lokal maupun internasional.
Jenis Produk Ecoprint
Produk yang dihasilkan dari batik ecoprint bisa sangat beragam, antara lain:
Pakaian: Kemeja, gaun, atasan, dan celana dengan desain motif alami yang eksotis.
Aksesori: Tas (seperti tote bag), dompet, syal, dan kerudung yang cantik dan unik.
Dekorasi Rumah: Taplak meja, sarung bantal, dan hiasan dinding yang memberikan sentuhan alami pada ruangan.
Produk Seni: Kain ecoprint juga bisa menjadi karya seni dengan nilai jual tinggi, yang memperindah tampilan.
Manfaat dan Keunggulan Pemanfaatan Ecoprint
Ramah Lingkungan:
Proses pewarnaan ecoprint menggunakan bahan alami dari daun, bunga, dan batang tumbuhan, sehingga mengurangi penggunaan bahan kimia sintetis dan mencegah pencemaran lingkungan.
Unik dan Estetis:
Setiap produk ecoprint memiliki motif yang berbeda-beda dan tidak dapat ditiru persis, karena mengikuti bentuk dan karakteristik alami dari tumbuhan yang digunakan.
Nilai Jual Tinggi:
Keunikan desain dan aspek ramah lingkungannya menjadikan batik ecoprint memiliki nilai seni dan nilai jual yang tinggi di pasaran.
Peluang Bisnis dan Ekonomi:
Teknik ecoprint membuka peluang usaha yang signifikan bagi para pengrajin lokal dan industri kecil menengah (IKM), serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pelestarian Budaya dan Alam:
Ecoprint menjadi simbol kepedulian terhadap lingkungan dan pelestarian budaya lokal, serta menjadi sarana untuk mengembangkan kreativitas dan keterampilan.
Pembuatan Aplikasi
Komponen
Deskripsi
Platform Digital Aplikasi berbasis web/cloud yang bisa diakses oleh lintas sektor di Distrik dan di Tingkat Kabupaten (OPD)
Database Terpusat Menyimpan semua data pada pemerintah Distrik meliputi pendidikan, kesehatan, kependudukan, sosial, dan ekonomi
Standar Data (Metadata)Penerapan format data baku, definisi variabel seragam, dan kodefikasi wilayah
Fitur Validasi & Verifikasi Sistem mendeteksi data ganda, tidak lengkap, atau tidak sinkron
Dashboard Monitoring Visualisasi data dinamis untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda, camat, OPD terkait, DPRD, Pengambil kebijakan dan Masyarakat
Hak Akses Berjenjang Admin Distrik, operator Kampung, petugas sektoral (sekolah, puskesmas, dll)
Integrasi Lintas Sektor Terhubung dengan Dapodik (Pendidikan), SIKDA (Kesehatan), dan Dukcapil (Kependudukan)
Keamanan Data Enkripsi, backup otomatis, dan pengamanan akses berbasis akun pemerintah
Survei Data
Pengambilan data langsung turun ke kampung-kampung yang dilakukan oleh pegawai distrik, puskesmas dan para aparat kampung
Penginputan Data pada Aplikasi
Setelah semua data terkumpul data akan diinput oleh admin masing-masing dari distrik, sekolah, puskesmas dan kampung
Tujuan
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Inovasi bertujuan untuk memperbaiki dan mempercepat layanan kepada masyarakat agar lebih efisien, transparan, dan responsif.
Mengatasi Permasalahan yang Ada
Inovasi membantu mencari solusi baru terhadap berbagai persoalan yang sering terjadi di kecamatan, seperti data yang tidak akurat, pelayanan lambat, atau keterbatasan akses.
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Dengan pendekatan yang inovatif, kecamatan bisa membangun sistem yang lebih partisipatif, di mana masyarakat turut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
Mengoptimalkan Penggunaan Teknologi
Inovasi mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses kerja, termasuk dalam pengelolaan data Pendidikan, Kesehatan dan sektor lainnya.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Inovasi di tingkat kecamatan mendukung tercapainya pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan, karena program yang dijalankan berbasis pada data dan kebutuhan nyata masyarakat.
Manfaat
✅ Menyediakan satu sumber kebenaran data (single source of truth), Menghindari duplikasi dan ketidaksesuaian data antar instansi.
Dengan sistem inovatif, data pada distrik di bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya dapat dikelola dengan lebih baik sehingga mendukung pengambilan keputusan yang tepat.
✅ Mendukung efisiensi anggaran dan program berbasis kebutuhan nyata.
Inovasi memungkinkan penggunaan sumber daya secara lebih efisien, mengurangi pemborosan, dan meningkatkan hasil kerja.
✅ Mempercepat proses pelayanan publik dan pelaporan pembangunan.
Proses administrasi, pendataan, maupun akses informasi menjadi lebih cepat dan tidak berbelit-belit.
✅ Meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan akurasi data.
Masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintah kecamatan bila pelayanan dirasakan langsung manfaatnya, terutama jika berbasis pada data dan kebutuhan mereka.
✅ Mendorong keterlibatan lintas sektor dalam pengelolaan data yang terstruktur.
✅ Peningkatan Kapasitas SDM Kecamatan
Inovasi menuntut peningkatan kompetensi aparatur kecamatan, sehingga kualitas SDM pun ikut meningkat.
✅ Daya Saing Daerah yang Lebih Baik
Kecamatan yang inovatif dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dan meningkatkan daya saing wilayah di tingkat kabupaten/kota.
Hasil inovasi
Penerima manfaat skala lokal:
Pemerintah Distrik Mimika Barat Jauh (DMBJ))
Pemerintahan Kampung di DMBJ
Perangkat daerah lain di lingkup Distrim MBJ (Puskesmas, Sekolah)
Pelaku usaha di wilayah DMBJ
Masyarakat distrik
Penerima manfaat skala Kabupaten:
Pemerintah Kabupaten Mimika pada seluruh Perangkat Daerah yang memerlukan data statistik DMBJ
Masyarakat Kabupaten Mimika
Penerima manfaat skala Nasional:
Seluruh lembaga, instansi vertikal dapat mengakses Satu Data Distrik MBJ secara online
Seluruh institusi dan masyarakat Indonesia yang memerlukan data distrik
Warga pemohon yang mau mengurus dokumen/surat di Distrik dapat mengakses SI-PEDAL melalui HP
Warga pemohon melengkapi berkas-berkas atau keterangan yang dibutuhkan
Operator SI-PEDAL akan memverifikasi data dan kebutuhan pemohon sebelum diteruskan ke bagian teknis
Bagian teknis menerbitkan dokumen/surat-surat yang dibutuhkan pemohon
Surat/dokumen tersebut dikirimkan kembali kepada pemohon melalui sarana yang disetujui: Whats App, email, Anjungan Mandiri atau melalui Kurir online.
Tujuan
menyediakan suatu wadah pelayanan masyarakat yang dapat diakses secara online langsung oleh warga Distrik di seluruh kampung
Manfaat
mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat melalui sarana digital
Hasil inovasi
Manfaat inovasi layanan digital ini akan dapat dirasakan oleh seluruh warga seluruh kampung di Distrik Kwamki Narama
BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan)
penerapan
2024-10-09
2024-11-11
99
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan)
Nama OPD
SDN SENTRA PENDIDIKAN
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-10-09
Penerapan
2024-11-11
Urusan
Pendidikan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 tentang Hak Pendidikan bagi seluruh warga negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Kurikulum Merdeka yang menekankan penguatan literasi dan karakter peserta didik.
Program Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai upaya peningkatan budaya membaca dan pembelajaran sepanjang hayat.
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Secara makro, tantangan literasi di Indonesia masih menjadi isu strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Berbagai hasil asesmen nasional menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih perlu terus ditingkatkan, terutama pada aspek memahami informasi, berpikir kritis, dan mengomunikasikan hasil pemahaman. Kondisi tersebut semakin dirasakan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), termasuk sebagian wilayah Papua, yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap bahan bacaan yang berkualitas, relevan, dan sesuai dengan karakteristik budaya lokal.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan arus globalisasi menyebabkan peserta didik lebih banyak terpapar pada informasi dan budaya global, sementara pemanfaatan budaya lokal sebagai sumber belajar masih relatif rendah. Cerita rakyat, bahasa daerah, dan kearifan lokal yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembelajaran belum dimanfaatkan secara optimal sebagai media penguatan literasi dan pendidikan karakter.
Selain itu, penguatan ekosistem literasi yang melibatkan sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan belum berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Akibatnya, upaya peningkatan budaya membaca serta pelestarian budaya lokal belum memberikan dampak yang merata terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Kondisi inilah yang mendorong perlunya inovasi literasi yang tidak hanya meningkatkan kemampuan membaca peserta didik, tetapi juga mengintegrasikan pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari pembelajaran yang kontekstual, bermakna, dan berkelanjutan.
b. Mikro
Secara mikro, rendahnya literasi di SD Negeri Sentra Pendidikan dipengaruhi oleh berbagai faktor sistemik, seperti keterbatasan akses bahan bacaan berbasis budaya lokal, kurangnya integrasi literasi dalam pembelajaran, serta belum terbentuknya ekosistem literasi sekolah yang kuat dan berkelanjutan.
Perkembangan teknologi dan arus globalisasi juga menyebabkan generasi muda semakin jauh dari budaya daerahnya sendiri. Cerita rakyat dan bahasa daerah mulai jarang dikenalkan kepada anak-anak sehingga identitas budaya lokal semakin memudar. Padahal budaya lokal memiliki potensi besar sebagai media pembelajaran literasi yang menarik, kontekstual, dan bermakna.
Berdasarkan kondisi tersebut, SD Negeri Sentra Pendidikan memandang perlu menghadirkan sebuah inovasi yang mampu meningkatkan kemampuan literasi sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal melalui pemanfaatan cerita rakyat dan Bahasa Kamoro. Dari kebutuhan inilah lahir inovasi BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan) sebagai solusi terhadap permasalahan literasi yang dihadapi sekolah.
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Rendahnya budaya membaca di kalangan peserta didik menjadi tantangan global dalam dunia pendidikan. Kemampuan literasi tidak lagi hanya sebatas membaca, tetapi juga memahami informasi, berpikir kritis, dan mampu berkomunikasi secara efektif. Di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sangat cepat, sekolah dituntut menghadirkan pembelajaran literasi yang kontekstual, menarik, dan bermakna bagi siswa.
Selain itu, globalisasi menyebabkan banyak budaya lokal mulai terpinggirkan. Generasi muda cenderung lebih mengenal budaya luar dibandingkan budaya daerahnya sendiri. Oleh karena itu, diperlukan inovasi pendidikan yang mampu mengintegrasikan literasi dengan pelestarian budaya lokal.
b. Nasional
Secara nasional, penguatan literasi dasar masih menjadi prioritas pembangunan pendidikan di Indonesia. Hasil berbagai asesmen menunjukkan bahwa kemampuan literasi peserta didik masih perlu ditingkatkan. Tantangan tersebut semakin besar di wilayah yang memiliki keterbatasan akses bahan bacaan dan sumber belajar yang relevan dengan kondisi lokal.
Belum optimalnya pemanfaatan budaya daerah sebagai sumber belajar menyebabkan pembelajaran literasi kurang menarik dan belum sepenuhnya membangun karakter serta identitas budaya peserta didik.
c. Lokal
Di lingkungan SD Negeri Sentra Pendidikan, budaya membaca belum terbentuk secara kuat. Siswa masih kurang antusias dalam kegiatan membaca karena bahan bacaan yang tersedia belum sesuai dengan karakteristik dan lingkungan mereka.
Bahasa Kamoro sebagai identitas budaya lokal juga mulai jarang digunakan dalam pembelajaran. Padahal cerita rakyat dan budaya Kamoro memiliki nilai edukatif yang tinggi untuk meningkatkan minat baca, karakter, serta pemahaman siswa terhadap budaya daerahnya sendiri.
Kondisi tersebut mendorong sekolah untuk menghadirkan inovasi literasi budaya melalui program BAUWA sebagai upaya meningkatkan kemampuan literasi sekaligus melestarikan budaya lokal Kamoro.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum inovasi BAUWA diterapkan, kegiatan literasi di SDN Sentra Pendidikan belum dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan. Kegiatan membaca belum menjadi budaya sekolah sehingga sebagian besar siswa masih memiliki minat baca yang rendah. Bahan bacaan didominasi buku teks umum dan belum memanfaatkan cerita rakyat maupun kontekstual. Cerita rakyat daerah dan penggunaan Bahasa Daerah hampir tidak pernah dimanfaatkan sebagai media pembelajaran literasi.
Hasil pengukuran awal melalui observasi, tes pemahaman bacaan, penilaian jurnal baca, tes kosakata Kamoro, dan lembar observasi aktivitas siswa menunjukkan kondisi sebagai berikut:
Indikator
Agustus2024
Minat baca siswa
42%
Memahami isi bacaan
38%
Menceritakan kembali isi cerita
30%
Menulis jurnal baca lengkap
25%
Menguasai kosakata Kamoro
0%
Keaktifan diskusi literasi
35%
Rata-rata capaian seluruh indikator (Indeks Dampak Awal BAUWA) sebesar 28,33%, sehingga diperlukan pembaharuan metode literasi yang lebih kontekstual, menarik, dan berkelanjutan.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Setelah diterapkannya inovasi BAUWA, terjadi perubahan yang signifikan terhadap budaya literasi siswa. Kegiatan membaca dilaksanakan secara rutin melalui pembiasaan membaca 15 menit sebelum pembelajaran menggunakan buku cerita rakyat berbasis Bahasa Kamoro, dilanjutkan dengan diskusi, pengenalan kosakata Kamoro, penulisan jurnal baca, dan kegiatan menceritakan kembali isi bacaan.
Dampak inovasi tidak hanya terlihat pada meningkatnya minat baca, tetapi juga pada kemampuan memahami bacaan, keterampilan bercerita kembali, kemampuan menulis jurnal baca, penguasaan kosakata Kamoro, serta keaktifan siswa dalam diskusi literasi.
Pengukuran dilakukan secara berkala sebanyak tiga kali, yaitu:
Agustus2024 sebagai data awal (pra inovasi),
Agustus2025 sebagai hasil implementasi tahun pertama,
Mei 2026 sebagai hasil implementasi berkelanjutan.
Peningkatan Dampak Kuantitatif Inovasi BAUWA (2024–2026)
Ringkasan Hasil
Indikator
Sebelum
Sesudah
Target
Keterangan
Agustus2024
Agustus2025
Mei 2026
Minat baca siswa
42%
60%
82%
80%
✅ Melampaui target (+2%)
Memahami isi bacaan
38%
69%
80%
80%
✅ Target tercapai
Menceritakan kembali isi cerita
30%
66%
80%
80%
✅ Target tercapai
Menulis jurnal baca lengkap
25%
74%
83%
80%
✅ Melampaui target (+3%)
Menguasai kosakata Kamoro
0%
63%
80%
80%
✅ Target tercapai
Keaktifan diskusi literasi
35%
72%
81%
80%
✅ Melampaui target (+1%)
Hasil evaluasi menunjukkan seluruh indikator mengalami peningkatan secara konsisten hingga mencapai bahkan melampaui target keberhasilan sebesar 80%.
5. KEUNGGULAN
Tersedianya waktu khusus selama 15 menit
Buku Cerita yang digunakan adalah buku 3-lingual dilengkapi dengan gambar, yang dikembangkan oleh tim internal
Program menyasar 2 aspek sekaligus literasi bahasa dan literasi budaya
Pelaksanaan program bersifat sederhana dan mudah diterapkan
6. CARA KERJA BAUWA
Setiap pagi, 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, guru mengajak siswa membaca buku dongeng/cerita rakyat Kamoro atau menonton video cerita rakyat Kamoro.
· Guru menjelaskan tujuan kegiatan membaca.
· Siswa membaca atau menyimak cerita dengan saksama.
· Siswa mempelajari kosakata baru yang ditemukan dalam cerita.
· Guru memandu diskusi dan tanya jawab mengenai isi cerita.
· Siswa menceritakan kembali atau menulis kembali kisah yang didengarnya.
· Siswa mengisi Jurnal Baca sebagai bentuk refleksi dan dokumentasi kegiatan literasi.
Tujuan
Tujuan inovasi BAUWA (Membaca, Meluaskan, Wawasan dan Pengetahuan) adalah meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi siswa melalui pemanfaatan buku cerita rakyat serta literasi budaya berbasis Bahasa Kamoro yang kontekstual dan dekat dengan kehidupan peserta didik. Melalui kegiatan membaca, mendongeng, diskusi, menulis kembali cerita, dan pembiasaan literasi di sekolah maupun di rumah, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman siswa terhadap isi bacaan, mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan komunikatif. Selain itu, BAUWA menjadi sarana untuk menanamkan kecintaan terhadap budaya lokal Kamoro, melestarikan Bahasa Kamoro sebagai identitas daerah, serta membangun budaya literasi yang aktif, menyenangkan, dan berkelanjutan melalui kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Manfaat
1. Bagi Siswa
Meningkatnya kemampuan membaca dan memahami bacaan.
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan tentang budaya Kamoro.
Tumbuhnya rasa percaya diri dalam membaca dan bercerita.
Menanamkan karakter cinta budaya daerah.
2. Bagi Guru
Membantu guru menciptakan pembelajaran yang menarik dan kontekstual.
Meningkatnya kreativitas guru dalam pembelajaran literasi budaya.
3. Bagi Sekolah
Terbentuknya budaya literasi yang kuat dan berkelanjutan.
Menjadi praktik baik inovasi literasi budaya di Kabupaten Mimika.
4. Bagi Pihak Eksternal
Pemanfaatan media literasi Bauwa tersebut digunakan di empat sekolah Kabupaten Mimika. Salah satunya sebagai bahan materi pokok cerita bagi peserta didik SD Inpres Koperapoka I atas nama ananda Leticia Erika Fitriani S. Wakum dalam mengikuti Lomba Dongeng Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika Jenjang SD pada tahun
2025.
Hasil inovasi
Hasil yang Dicapai
1. Peningkatan Minat Baca
Siswa menjadi lebih antusias dalam mengikuti kegiatan membaca dan mendongeng.
2. Peningkatan Kemampuan Literasi
Kemampuan memahami bacaan, menemukan ide pokok, dan menyampaikan kembali isi cerita mengalami peningkatan.
3. Pelestarian Budaya Kamoro
Siswa lebih mengenal cerita rakyat dan Bahasa Kamoro sebagai bagian dari identitas budaya daerah.
4. Pembelajaran Lebih Menyenangkan
Kegiatan literasi menjadi lebih aktif, kreatif, dan menyenangkan karena menggunakan cerita budaya lokal.
5. Terbentuknya Budaya Literasi Sekolah
Membaca menjadi kebiasaan rutin siswa baik di sekolah maupun di rumah.
6. Dampak Kuantitatif Inovasi BAUWA
Keberhasilan BAUWA diukur menggunakan enam indikator kuantitatif yang dinilai secara berkala melalui observasi, tes pemahaman bacaan, penilaian jurnal baca, tes kosakata Kamoro, dan lembar observasi aktivitas siswa.
Hasil pengukuran menunjukkan:
Minat baca meningkat dari 42% menjadi 82% (+40 poin persentase).
Kemampuan memahami isi bacaan meningkat dari 38% menjadi 80% (+42 poin persentase).
Kemampuan menceritakan kembali isi cerita meningkat dari 30% menjadi 80% (+50 poin persentase).
Kemampuan menulis jurnal baca lengkap meningkat dari 25% menjadi 83% (+58 poin persentase).
Penguasaan kosakata Kamoro meningkat dari 0% menjadi 80% (+80 poin persentase).
Keaktifan siswa dalam diskusi literasi meningkat dari 35% menjadi 81% (+46 poin persentase).
Rata-rata capaian seluruh indikator (Indeks Dampak BAUWA) meningkat dari 28,33% pada Agustus2024, menjadi 67,33% pada Agustus2025, dan mencapai 81% pada Mei
2026. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi BAUWA tidak hanya meningkatkan budaya membaca, tetapi juga memperkuat kemampuan literasi, komunikasi, serta pelestarian Bahasa Kamoro secara berkelanjutan.
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi SIDORA sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluarsa dan harus di update terus menerus.
Setelah adanya inovasi :
Setelah Aplikasi SIDORA berubah ke SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendownload aplikasi melalui playstore.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Tujuan
Menciptakan sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran
Memudahkan pendaftaran online melalui aplikasi secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Hasil inovasi
1. Antrian pasien sudah berkurang
2. Meningkatnya pelayanan rumah sakit
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabupaten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
PELAYANAN PRIORITAS IBU HAMIL, BAYI, BALITA, LANSIA DAN PENYANDANG DISABILITAS (PENTAS BUHABALAD)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
79
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PELAYANAN PRIORITAS IBU HAMIL, BAYI, BALITA, LANSIA DAN PENYANDANG DISABILITAS (PENTAS BUHABALAD)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi prioritas.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8. Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
Pelayanan Tidak Ramah dan Tidak Inklusif
Fasilitas belum ramah lansia dan penyandang disabilitas (tidak ada ramp, kursi roda, ruang tunggu khusus).
Pelayanan tidak selalu memperhatikan kebutuhan khusus kelompok prioritas.
Banyaknya pasien yang berkunjung ke Puskesmas dan mengikuti antrian secara umum sehingga memakan waktu yang cukup lama
3. ISU STRATEGIS
ISU Global :
Berikut adalah beberapa isu strategis global yang berkaitan dengan pelayanan prioritas untuk ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas :
1. Akses dan Ketersediaan Layanan Kesehatan yang Berkualitas
Permasalahan: Masih banyak kelompok rentan (terutama di negara berkembang) yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dasar.
Upaya Global:
Universal Health Coverage (UHC)
Program WHO seperti Every Woman Every Child, Global Strategy for Women’s, Children’s and Adolescents’ Health
2. Ketimpangan Sosial dan Ekonomi
Permasalahan: Ketidaksetaraan sosial dan ekonomi mengakibatkan perbedaan kualitas pelayanan kesehatan antar kelompok masyarakat.
Upaya Global:
Sustainable Development Goals (SDG 3: Good Health and Well-being)
Advokasi untuk penghapusan kemiskinan ekstrim dan peningkatan pendidikan
3. Perubahan Iklim dan Dampaknya terhadap Kesehatan
Permasalahan: Kelompok rentan seperti bayi, balita, lansia, dan ibu hamil lebih mudah terdampak oleh bencana dan krisis iklim.
Upaya Global:
WHO’s Climate Change and Health Strategy
Adaptasi sistem kesehatan terhadap risiko iklim
4. Peningkatan Angka Harapan Hidup dan Populasi Lansia
Permasalahan: Lonjakan populasi lansia meningkatkan kebutuhan layanan geriatri dan perawatan jangka panjang.
Upaya Global:
UN Decade of Healthy Ageing (2021–2030)
Pengembangan layanan home care dan komunitas ramah lansia
5. Disabilitas dan Inklusi Sosial
Permasalahan: Penyandang disabilitas sering kali tidak mendapatkan layanan kesehatan yang inklusif dan ramah disabilitas.
Upaya Global:
Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
Strategi WHO untuk layanan rehabilitasi dan aksesibilitas
6. Gizi Buruk dan Stunting
Permasalahan: Bayi dan balita sangat rentan terhadap stunting akibat kekurangan gizi kronis.
Upaya Global:
Scaling Up Nutrition (SUN) Movement
Intervensi 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
7. Krisis Kemanusiaan dan Konflik
Permasalahan: Dalam situasi darurat (konflik, migrasi, bencana), kelompok rentan sering terabaikan.
Upaya Global:
Program Kesehatan WHO dan UNHCR di wilayah konflik dan kamp pengungsi
Fokus pada layanan maternal dan neonatal dalam situasi bencana
8. Digitalisasi dan Teknologi dalam Pelayanan Kesehatan
Permasalahan: Kesenjangan digital membatasi kelompok tertentu untuk mengakses layanan berbasis teknologi.
Upaya Global:WHO Digital Health Strategy
Pengembangan aplikasi ramah pengguna untuk kelompok rentan
ISU Nasional :
Berikut adalah isu strategis nasional (Indonesia) terkait pelayanan prioritas untuk ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas, sesuai dengan kebijakan kesehatan nasional, RPJMN, dan SDGs Indonesia:
ISU STRATEGIS NASIONAL
1. Masih Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB)
Permasalahan:Akses terbatas ke fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
Kurangnya tenaga kesehatan terlatih di level primer.
Rendahnya cakupan kunjungan ANC (Antenatal Care) dan persalinan oleh tenaga kesehatan.
Terkait Program: Rencana Aksi Nasional Penurunan AKI & AKB, Program Indonesia Sehat
2. Prevalensi Stunting dan Gizi Buruk pada Balita
Permasalahan:Masih tingginya stunting dan wasting akibat kurang gizi kronis.
Keterbatasan akses air bersih dan sanitasi yang layak.
Terkait Program: Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Stranas Stunting), Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif
3. Kualitas Layanan Kesehatan Primer dan Rujukan yang Belum Merata
Permasalahan:Pelayanan Puskesmas dan rumah sakit masih belum optimal, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Kurangnya integrasi data pasien dan sistem rujukan berbasis digital.
Terkait Program: Transformasi Sistem Kesehatan (Pilar 1 dan 2),
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit. Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
Memprioritaskan pelayanan untuk Ibu hamil, bayi, balita, lansia dan Penyandang disabilitas
6. CARA KERJA INOVASI
1. Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas
2. Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik
3. Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
4. Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.
Tujuan
Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat
Manfaat
Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.
Hasil inovasi
Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
1. Dasar Hukum
UUD RI 1945 Pasal 34 Ayat 1, Bahwa Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Pelihara Oleh Negara;
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
Permensos Nomor 262/HUK/2022 Tentang Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Perpub Mimika Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Pedoman Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mimika;
2. Permasalahan
Makro Tingkat kemiskinan yang tinggi memiliki dampak berantai terhadap kesejahteraan sosial.(dampaknya meliputi : Terbatasnya Akses Kesehatan, Pendidikan, tingkat kriminal yang tinggi)
Mikro Keterbatasan akses dalam layanan PBI JKN kepada masyarakat karena minim jangkauan dan akses layanan.
3. Isu Strategis
Global
WHO menetapkan terget pencapaian cakupan Kesehatan semesta (UHC) sebagai bagian dari tujuan Pembangunan berkelanjutan (SDGs) Poin 3.
8. tantangan globalnya ialah bagaimana mempertahankan presentase cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan tetap tinggi ditengah tekanan inflasi.
2. Nasoinal
Tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan akses Kesehatan pada masyarakat kategori tidak mampu/fakir miskin kesulitan menjamin biaya pengobatan.
3. Lokal
Kendala Geografis dan ketimpanagan Fasilitas
Untuk mendapatkan layanan rekomendasi PBI JKN masyarakat harus menempuh jarak yang jauh ke kantor Pelayanan sehingga mengahbiskan waktu dan biaya transportasi apalagi yang bersifat darurat untuk di tangani.
3. Metode Pembahasan
Sebelum: Masyarakat harus datang langsung ke kantor kelurahan, kecamatan, lalu ke Dinsos secara fisik, membawa tumpukan berkas berkas (fotokopi KK, KTP, SKTM) serta membutuhkan waktu tunggu yang cukup lama 2 sampai 5 jam.
Sekarang (Dengan adanya Aplikasi): Proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan surat rekomendasi bisa dilakukan secara online. Ini memangkas waktu tunggu menjadi hitungan 10 sampai 15 menit akses layanan lebih efektif dan efisien.
4. Keunggulan/ Kebaharuan
Mempercepat Proses Pelayanan
Meningkatkan Akurasi Data
Memudahkan Koordinasi antara Kelurahan/Distrik/Dinas Sosial
5. Cara Kerja
Cara Kerja Sistem E–Layanan Dinas Sosial Mimika
Pengajuan Berkas
Masyarakat mendatangi Kelurahan atau Distrik untuk mengajukan permohonan layanan sosial dengan membawa foto copy kartu keluarga dan KTP.
Petugas Kelurahan/Distrik menginput data dan mengunggah dokumen persyaratan ke website E-Layanan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
2. Verifikasi Berkas
Operator Dinas Sosial melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang telah diajukan.
Apabila terdapat kekurangan dokumen, pengajuan dapat dikembalikan untuk dilengkapi.
3. Proses Persetujuan
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, pengajuan akan diproses untuk mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
4. Penerbitan Surat Rekomendasi
Pengajuan yang telah disetujui akan diterbitkan Surat Rekomendasi sesuai jenis layanan yang diajukan.
5. Pengiriman Hasil
Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan akan dikirimkan melalui sistem kepada Kelurahan atau Distrik pengusul.
6. Penyerahan kepada Masyarakat
Kelurahan atau Distrik menerima surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan menyerahkannya kepada masyarakat sebagai dokumen resmi hasil pengajuan.
7. Monitoring dan Pelaporan
Seluruh proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, dan penerbitan surat dapat dipantau melalui dashboard E-Layanan Dinas Sosial untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan.
Tujuan
Dinas Sosial Kabupaten Mimika bertujuan untuk :
Mempercepat proses pelayanan,
Meningkatkan akurasi data,
Memudahkan koordinasi antara Kelurahan/Distrik dengan Dinas Sosial,
Memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Masyarakat
Menghemat Biaya dan Tenaga
Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk ongkos transportasi bolak-balik ke kantor Dinsos dan mengurangi antrean panjang di loket Dinsos karena proses bisa diakses dari kelurahan maupun MPP Dukcapil Mimika.
2. Pemerintah
Monitoring dan Evaluasi yang Terukur
pengambilan kebijakan oleh Dinas Sosial dapat melihat dasbor data/Sistem secara real-time: berapa banyak rekomendasi yang keluar per hari, wilayah mana yang paling tinggi membutuhkan bantuan, dan berapa lama rata-rata waktu penyelesaian berkas laporan.
Hasil inovasi
Melalui inovasi E-Layanan Dinsos, penerbitan Rekomendasi BPJS dapat Efektif, efektif dan tepat sasaran.
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
penerapan
2022-09-12
2022-12-29
97
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Nama OPD
Bagian Hukum
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-09-12
Penerapan
2022-12-29
Urusan
Sekretariat daerah
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
A. DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan : Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan: Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi: Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna: Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Aksesnya yang Terbatas: Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
b. Mikro
Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur: Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan:Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat: Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum: Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan
JDIH: Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi: Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola
JDIH: Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada
JDIH: Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi: Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Masyarakat.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi: Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas:Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan: Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Transparansi rendah: Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date. Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum: Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan: Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan: Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan: JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum: Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional: Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8, dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, dan tahun 2025 meraih penghargaan terbaik ke-2 secara nasional sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Pengembangan Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika Tahun 2025
Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika saat ini telah tersedia dalam versi Android yang dapat diakses langsung melalui Play Store atau dengan mengklik tautan pada website JDIH dan memilih menu “Unduh Android” di pojok kanan atas aplikasi.
JDIH Kabupaten Mimika telah melakukan pembaruan tampilan website agar lebih menarik, nyaman digunakan, serta menghadirkan nuansa Papua yang khas dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terdapat penambahan fitur pada Aplikasi JDIH, yaitu fitur Informasi Hukum, yang memungkinkan pengunjung untuk melihat dan mengetahui perkembangan usulan OPD, baik berupa Perda, Perbup, SK, dan dokumen hukum lainnya, hingga tahapan proses di tingkat Sekda, Bupati, dan seterusnya.
Pembangunan Pojok JDIH bertujuan untuk menyediakan berbagai koleksi buku dan dokumen yang berkaitan dengan produk-produk hukum sebagai sarana informasi dan referensi bagi masyarakat.
Layanan Informasi Hukum berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi dan konsultasi terkait produk hukum serta peraturan perundang-undangan kepada masyarakat dan pihak terkait.
JDIH Kabupaten Mimika menyajikan produk hukum dalam bentuk kode batang (barcode) untuk mempermudah pengunjung dalam mengunduh produk hukum yang dibutuhkan Aplikasi JDIH menyediakan Nomor layanan pengelola guna menjamin terselenggaranya hubungan langsung antara pengunjung dan pengelola JDIH.
Adanya lagu JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Tra Kosong” sebagai lambang atau identitas dan ciri khas tersendiri bagi penyelenggaraan JDIH di wilayah Kabupaten Mimika sekaligus menanamkan semangat, tekat dan kesungguhan segenap pengelola serta aparatur dalam menjaga kelengkapan, ketertiban dan ketersediaan seluruh sumber hukum yang ada.
Saat ini Aplikasi JDIH telah terlampir hasil dari Indeks Informasi Hukum (IRH) dimana IRH berfungsi untuk Bidang Koordinasi dan Penyelarasan Peraturan, Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia, Penataan, Peninjauan, dan Penyempurnaan Peraturan, Penataan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran dan Peningkatan Berkelanjutan.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
a. Sistem Terintegrasi Nasional: JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
b. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah: Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
c. Berbasis Digital dan Online: Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
d. Antarmuka Sederhana dan Fungsional: Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
a. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
b. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
c. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
d. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
e. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
f. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja
JDIH: JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja
JDIH: Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja
JDIH: Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
Tujuan
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
MOU & PKS
Peraturan Kampung
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.mimikakab.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:
Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan, tahun 2024 terbaik ke 6 dan tahun 2025 terbaik ke 2 secara Nasional di Indonesia.
JDIH memperoleh peringkat pertama dalam lomba Inovasi di Tingkat Kabupaten Mimika kategori Tata Pengelola Pemerintahan
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
61
EKKO - SEBAR
penerapan
2024-01-01
2025-01-01
80
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
EKKO - SEBAR
Nama OPD
SD Inpres Sempan Barat
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2025-01-01
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 62 Tahun 2014Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik.
Peraturan yang mengatur Kurikulum Merdeka (Contoh: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).Dalam konteks Kurikulum Merdeka, kegiatan kokurikuler diwujudkan secara eksplisit melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Secara umum, UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, termasuk kewajiban untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komunitas Belajar adalah salah satu wadah yang diakui dan didorong untuk melaksanakan PKB tersebut
2. PERMASALAH
> Makro
Program “EKKO“ ( Ekstrakurikuler, Komunitas Belajar dan Ko-kurikuler ) merupakan program yang memiliki tingkat kolaborasi yang sangat spesifik melalui pengembangan minat dan bakat murid, berbagi pengalaman belajar dan keterampilan di kalangan guru serta pengembangan karakter.
Tujuan dasar utama dari program ini adalah menjadikan wadah kolaborasi untuk membangun budaya interaksi dalam pengembangan minat dan bakat serta karakter yang ada di lingkungan sekolah. Namun yang menjadi permasalahan umum adalah sarana, prasarana, dan anggaran yang dialokasikan sering tidak seimbang dengan kebutuhan kegiatan. Hal ini menghambat pengembangan potensi maksimal siswa, Jadwal ekskul sering bertabrakan dengan kepentingan siswa lain (seperti bimbingan belajar, kursus bahasa/musik, atau kegiatan keagamaan) terkadang memaksa siswa memilih antara ekskul dan aktivitas penting lainnya, kurangnya ketertarikan siswa pada ekskul yang ada, pembina yang ditugaskan (baik guru maupun pelatih luar) mungkin memiliki semangat yang tinggi, namun kurang memiliki sertifikasi, kompetensi teknis yang mutakhir, atau metodologi pengajaran yang kurang menarik dan terstruktur. Sedangkan untuk kegiatan ko-kurikuler yang melibatkan kunjungan luar atau praktik lapangan seringkali membutuhkan biaya tambahan, yang menimbulkan diskriminasi atau ketidaksetaraan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, Ko-kurikuler dilakukan hanya sebagai refreshing atau selingan tanpa memiliki keterkaitan yang jelas dan terstruktur dengan Capaian Pembelajaran (CP) atau materi yang sedang diajarkan, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di luar kelas (meminta izin, mengurus transportasi, mengawasi siswa) menambah beban kerja administrasi dan psikologis yang besar pada guru, apalagi jika terjadi insiden di lapangan, hasil dari kegiatan ko-kurikuler (misalnya, laporan observasi, produk proyek) seringkali tidak memiliki rubrik penilaian yang baku dan untuk komunitas belajar seringkali pertemuan cenderung bersifat monolog (hanya mendengarkan presentasi kepala sekolah/narasumber) dan kurang memberikan ruang aman bagi guru untuk berbagi real problem di kelas, merefleksikan kegagalan, dan mencari solusi kolaboratif, kegiatan hanya berjalan jika ada perintah dari atasan atau pengawas (top-down) tidak ada inisiatif dari guru sendiri (bottom-up) untuk bertemu, membuat agenda, atau menindaklanjuti rencana aksi dan agenda komunitas belajar tidak fokus pada core business peningkatan pembelajaran siswa (seperti mendiskusikan hasil asesmen formatif atau strategi diferensiasi), tetapi justru membahas hal-hal administratif atau non-kurikuler.
> Mikro
Tantangan yang di hadapi SD INPRES SEMPAN BARAT dalam menerapkan program “ EKKO “ adalah :
Kurangnya minat murid pada ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
3. ISU STRATEGIS
Global
Pengembangan ekstrakurikuler, komunitas belajar dan ko-kurikuler merupakan kegiatan yang terprogram untuk memperluas cakupan pembelajaran dari intrakurikuler. Dalam dunia Pendidikan kegiatan tersebut pastinya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu sekolah. Namun di samping itu tentunya ada berbagai isu global yang mempengaruhi kegiatan tersebut diantaranya :
>Akses dan Kesetaraan
Seringkali kegiatan ekstrakurikuler (terutama yang mahal seperti robotika atau olahraga tertentu) hanya dapat diakses oleh siswa dari latar belakang ekonomi yang lebih baik. Hal ini memperburuk kesenjangan sosial dan akademik.
>Keseimbangan Beban Siswa
Ada tekanan global untuk berprestasi, yang mendorong siswa mengambil terlalu banyak kegiatan ekstrakurikuler. Ini menyebabkan kelelahan (burnout), kurang tidur, dan mengurangi waktu untuk keluarga/sosialisasi non-terstruktur.
>Integrasi dalam Budaya Sekolah
Komunitas belajar sering dianggap sebagai "tambahan" daripada bagian integral dari pekerjaan guru. Sekolah kesulitan mengubah budaya dari pengajaran yang terisolasi menjadi kolaborasi normatif.
>Keterbatasan Kurikulum Inti
Kurikulum inti global seringkali padat dan terfokus pada ujian standar. Ini menyisakan sedikit ruang fleksibel bagi guru untuk mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler berbasis proyek atau kunjungan lapangan yang mendalam.
Nasional
> Kesenjangan Sarana & Prasarana
Sekolah di daerah 3T sering tidak memiliki fasilitas dasar (lapangan olahraga, laboratorium, alat musik, studio seni) untuk menyelenggarakan ekskul berkualitas. Akibatnya, pilihan ekskul sangat terbatas pada kegiatan non-fasilitas seperti Pramuka (yang wajib disediakan), Palang Merah Remaja (PMR), atau karya ilmiah sederhana.
> Kualitas dan Kompetensi Pembimbing
Tidak semua guru memiliki kompetensi atau minat untuk menjadi pembimbing ekskul. Seringkali, sekolah merekrut pihak luar dengan pelatihan pedagogis yang minim, atau guru hanya ditunjuk berdasarkan paksaan (mandat) tanpa ada pelatihan spesifik.
> Fokus pada Administrasi vs Pembelajaran
Kombel di banyak sekolah masih terjebak dalam membahas hal-hal administratif, persiapan akreditasi, atau penyelesaian perangkat ajar (Modul Ajar) daripada berfokus pada tiga ide besar yaitu 1) Fokus pada hasil belajar murid, 2) Budaya kolaborasi, dan 3) Berorientasi pada data hasil murid.
> Waktu dan Beban Kerja Guru
Guru di Indonesia memiliki beban jam mengajar dan tugas administrasi yang tinggi. Menemukan waktu efektif untuk mengadakan Kombel yang bermakna (minimal 1 jam per minggu) tanpa memberatkan guru di luar jam kerja merupakan masalah struktural.
> Ketidakjelasan Batasan (Ekskul vs. Ko-kurikuler)
Di lapangan, banyak sekolah yang kesulitan membedakan mana kegiatan ko-kurikuler dan mana ekstrakurikuler. Hal ini menyebabkan ko-kurikuler hanya dilihat sebagai "kegiatan tambahan" tanpa integrasi mendalam ke dalam mata pelajaran.
> Dukungan Mitra Komunitas dan Industri
Ko-kurikuler yang ideal melibatkan pengalaman dunia nyata. Sekolah di Indonesia masih kesulitan membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan keluarga, masyarakat, dan industri lokal untuk memberikan pengalaman belajar yang otentik dan bermakna bagi siswa.
Lokal
> Kurangnya ketertarikan siswa terhadap kegiatan ekstrakurikuler
Siswa merasa bahwa kegiatan ektrakurikuler merupakan kegiatan yang menguras tenaga dan menghabiskan waktu serta kegiatannya yang monoton
> Rendahnya keterlibatan orang tua dalam pendampingan anak
Di sekolah tertentu, komunikasi tentang manfaat ekskul gagal menjangkau orang tua karena tingkat literasi yang rendah atau ketidakmampuan menggunakan media komunikasi digital. Orang tua menganggap ekskul membuang waktu dan biaya.
> Fokus Hanya pada Kelas Serumpun
Kombel hanya efektif di antara guru-guru kelas yang mengajarkan mata pelajaran yang sama (misalnya, guru Matematika) dan gagal membangun kolaborasi antar-mata pelajaran yang penting untuk implementasi dan pembelajaran terintegrasi.
> Dominasi Guru
Dalam Kombel, ide-ide inovatif guru muda sering terhambat atau diabaikan karena dominasi pandangan dan praktik yang sudah lama diterapkan oleh guru senior. Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman untuk berbagi masalah.
> Kurangnya Relevansi Kurikulum Lokal
Pihak sekolah kesulitan mengintegrasikan isu lokal yang spesifik dan sensitif (misalnya, masalah sampah, konflik lahan, atau politik desa) ke dalam proyek ko-kurikuler karena takut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat atau pemerintah daerah.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Di sekolah siswa hanya menerima pelajaran intrakurikuler
Perkembangan minat dan bakat siswa tidak tersalurkan dengan baik
Di sekolah para guru hanya bisa melihat kemampuan siswa dari pengetahuannya
Komunitas Belajar Sikap cuek terhadap permasalahan yang ada
Kurangnya kolaborasi dan komunikasi antar guru
Kurangnya berbagi pengalaman belajar antar guru
Ko-Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Siswa belum teratur dalam bangun pagi
Belum membiasakan diri melaksanakan doa
Bermalas-malasan dalam berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi
Siswa belum membiasakan diri dalam bermasyarkat dan tidur cepat
Masih kurangnya motivasi dalam belajar
Kondisi setelah adanya Program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Perkembangan minat dan bakat siswa semakin terarah
Siswa mampu mengikuti kegiatan dan lomba – lomba di luar sekolah
Guru mampu melihat kemampuan siswa dari segi keterampilan
Komunitas Belajar Kolaborasi dan komunikasi semakin baik
Saling berbagi pengalaman belajar
Guru mampu mengimplemtasi pengalaman belajar yang terintegrasi
Ko – Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Keterlamabatan siswa datang ke sekolah mulai berkurang
Selalu berdoa bersama saat apel pagi
Mulai mengkonsumsi makanan bergizi melalui bekal dari rumah
Melaksanakan Olahraga 2 x seminggu ( Rabu dan Jumat )
Peningkatan prestasi belajar siswa mulai meningkat dilihat dari hasil belajar siswa dan keaktifan dalam kelas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng
Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.
Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
6.CARA KERJA INOVASI
Pada program “ EKKO “ penerapan kerja inovasi dilakukan melalui Strategi, Tantangan, Aksi dan Refleksi ( STAR ) :
Ekstrakurikuler Strategi
Mengidentifikasi ekstrakurikuler yang relevan dengan potensi daerah dalam minat dan bakat murid serta melibatkan mentor/ pelatih yang kompeten dan mengatur jadwal yang flesibel
Tantangan
Kurangnya minat murid terhadap ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Aksi
Membuat program kerja
Melibatkan siswa dalam perencanaan
Meningkatkan kapasitas pembina
Memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan ekstrakurikuler sekolah
Refleksi
Mengevaluasi keaktifan dan perkembangan peserta didik serta menyesuaikan jenis kegiatan di tahun berikutnya
Komunitas Belajar
Strategi
Membentuk kelompok belajar dengan tujuan berbagi pengalaman belajar melalui metode dan media pembelajaran.
Tantangan
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Aksi
> Mendorong berbagai anggota dalam berbagi keterampilan serta pengalaman belajar, memanfaatkan aplikasi sebagai bahan referensi pembelajaran dan menentapkan jadwal yang konsisten
> Refleksi
> Mengevaluasi pencapaian pembelajaran, efektivitas metode kolaboratif, dan keterlibatan anggota untuk meningkatkan kualitas komunitas.
Ko-Kurikuler Strategi
Mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler melalui lintas mapel serta 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam tujuan kurikulum
Tantangan
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
Aksi
>Membuat jurnal sebagai laporan perkembangan murid sebagai bukti partisipasi
>Menyusun program ko-kurikuler yang relevan dalam pembelajaran
> Memberikan pengarahan dan bimbingan
Refleksi
Memantau kontribusi kegiatan terhadap pengembangan karakter dan keterampilan serta motivasi belajar siswa dalam melakukan perbaikan program untuk tahun selanjutnya
Tujuan
TUJUAN
Tujuan dasar dari program “ EKKO “ adalah :
Meningkatkan kemampuan akademik siswa baik di bidang olahraga, seni maupun pengetahuan
Menjadi wadah pengembangan minat dan bakat siswa
Meningkatkan keterampilan bersosialisasi, kerja sama tim, kepemimpinan, dan disiplin diri.
Memberikan kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat sebagai penyeimbang dari beban akademik.
Guru secara kolektif mengidentifikasi masalah, berbagi praktik terbaik, dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas pengajaran mereka.
Membangun budaya berbagi, saling mendukung, dan belajar berkelanjutan di antara staf pengajar.
Memastikan bahwa strategi pengajaran yang digunakan berdampak positif dan signifikan pada hasil belajar siswa.
Memberikan kesempatan pada guru untuk melakukan praktik baik di luar sekolah
Memberi siswa pengalaman nyata dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas
Menanamkan nilai-nilai seperti tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan dan etika melalui penugasan proyek yang terstruktur.
Membantu siswa melihat relevansi materi pelajaran dengan dunia nyata dan masa depan mereka.
Manfaat
MANFAAT / DAMPAK
Dampak dari program “ EKKO “ adalah :
Bagi Siswa
Peningkatan keterampilan non-akademik dan bakat, peningkatan kepercayaan diri, kesehatan mental yang lebih baik, dan keterampilan sosial.
Mendapat kualitas pengajaran yang lebih baik, umpan balik yang relevan, metode pembelajaran inovatif, dan lingkungan kelas yang adaptif.
Kemampuan aplikasi teori, pemahaman kontekstual materi, pengembangan pemecahan masalah dunia nyata, dan peningkatan keterampilan proyek.
2. Bagi Guru
Meningkatan hubungan emosional dengan siswa, penemuan potensi siswa dari sudut pandang yang berbeda, dan pengembangan keterampilan memfasilitasi di luar materi pelajaran inti.
Peningkatan kompetensi profesional, berbagi praktik terbaik, mengurangi rasa terisolasi, dan solusi inovatif terhadap tantangan pengajaran.
Memperluas pemahaman tentang relevansi materi yang diajarkan, meningkatkan integrasi kurikulum, dan mendapatkan kepuasan profesional dari keberhasilan proyek siswa
3. Bagi Orang Tua
Kebanggaan terhadap prestasi non-akademik anak, meningkatnya keterlibatan dalam kegiatan sekolah (misalnya saat pertunjukan/pertandingan), dan menjadi saluran kontribusi keahlian masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan sekolah secara keseluruhan, jaminan bahwa anak mereka diajar oleh guru yang terus berkembang, dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi sekolah.
Anak memiliki keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat/industri, peningkatan citra sekolah sebagai lembaga yang menghasilkan lulusan yang siap kerja/bermasyarakat.
Hasil inovasi
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng
Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.
Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
penerapan
2024-07-01
2024-08-14
102
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
TEMPO KAS TUNTAS (TANGGULANGI ELIMINASI MALARIA MELALUI PERIKSA DARAH, OBATI DAN AWASI KEPATUHAN PENGOBATAN SAMPAI TUNTAS)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-01
Penerapan
2024-08-14
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 Tentang Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Permenkes Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1479 tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular terpadu;
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa;
Keputusan Direktur Jenderal P2M dan PLP Nomor 451-IIPD.03.04.IF/1991 tentang Pedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa;
Peraturan Bupati Mimika No 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Eliminasi Malaria di kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Mimika No 255 tahun 2019 tentang pembentukan Tim Pengendalaian Malaria;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 519 tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Dengan Situasi Khusus untuk percepatan eliminasi Malaria Tingkat Kelurahan /kampung di kabupaten Mimika.
B. PERMASALAHAN
a. Makro
Inovasi Tempo Kas Tuntas ini sangat berkaitan erat dengan tema reformasi birokrasi ke-6 (enam) yang instruksikan oleh Presiden yaitu percepatan eliminasi malaria di Kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun 2030, dan Kabupaten Mimika merupakan penyumbang 30% atau terbanyak kasus malaria di Indonesia.
Tingginya kasus malaria di Mimika sangat tidak sesuai dengan target eliminasi malaria di Indonesia sebagaimana arahan Presiden R.I dalam tema reformasi birokrasi untuk isu kesehatan demikian pula regulasi oleh Kementerian Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 22 Tahun 2022 tentang penanggulangan Malaria di Indonesia untuk mencapai eliminasi di tahun 2030 dan sama halnya juga dengan target Sustainability Development Goals atau SDGs.
Menurut Miranti Ita (2019) tingginya kasus malaria di Provinsi Papua dan kawasan timur Indonesia hingga mencapai 28,6% dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor pengobatan dan faktor perilaku pencegahan gigitan nyamuk. Prevalensi atau Positivity Rate (PR) malaria di Mimika menurut laporan Riset Kesehatan Dasar tahun 2022 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia mencapai 25% dan laporan kasus malaria tahun 2023 oleh Dinas Kesehatan Kesehatan Kabupaten Mimika PR mencapai 30,6%. Dengan besaran kasus malaria yang dibuktikan dengan angka API 456,32 per 1.000 penduduk dan PR 30,66% maka Kabupaten Mimika merupakan daerah endemisitas tinggi sebab standar nasional API dan PR oleh Kementerian Kesehatan adalah API dibawah 1 per 1000 penduduk dan PR dibawah 1%.
b. Mikro
Rendahnya kepatuhan minum obat
Minimnya kontrol ulang setelah pengobatan
Lamanya waktu tunggu pemeriksaan dan alur yang jelas untuk pemeriksaan malaria
Kurangnya Peran petugas kesehatan / keluarga/Kader Malaria untuk mengingatkan minum obat dan memantau efek samping termasuk mengingatkan pemeriksaan malaria setelah pengobatan
C. ISU STRATEGIS
Isu Global : Diperkirakan ada 263 juta kasus malaria baru di 83 negara pada tahun 2023, meningkat dari 252 juta pada tahun
2022. Jumlah kematian akibat malaria mencapai sekitar 597.000, dengan 94% kasus dan 95% kematian terjadi di Afrika.
Isu Nasional : Sebagian besar kasus malaria di Indonesia terkonsentrasi di wilayah timur, khususnya di Papua dan Papua Barat. Pada tahun 2023, sekitar 91% kasus malaria di Indonesia terjadi di Papua . Sebagai contoh, di Kota Jayapura, pada periode Januari hingga September 2024, tercatat 132.539 kasus malaria, dengan 31.783 kasus positif
Isu Lokal : Laporan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah angka kejadian malaria tahunan atau Annual Parasite Incidence (API) dalam lima tahun terakhir terus meningkat dari 373,69 per 1.000 penduduk pada tahun 2019 menjadi 456,32 per 1.000 penduduk di tahun 2023 atau lebih dari 400 kali lebih tinggi dari angka nasional (target naisonal (
Tujuan
Secara umum tujuan inovasi ini adalah menurunkan jumlah kasus malaria di Kabupaten Mimika untuk mencapai Eliminasi Malaria pada tahun 2030 sedangkan tujuan khusus dari inovasi proyek perubahan ini dibagian dalam tiga tahapan yaitu :
a. Tujuan jangka pendek adalah menyediakan layanan pemantauan kepatuhan pengobatan malaria sampai tuntas (Pantau KAS Tuntas) melalui jejaring kerjasama antara petugas puskesmas, keluarga dan kader malaria serta menyediakan layanan drivethru untuk pemeriksaan malaria pada 9 (Sembilan) lokus yaitu : Pelabuhan Laut Pomako, Bandara Udara Mozes Kilangin Timika, Pusat Perbelanjaan/keramaian dan 6 puskesmas yang telah terakreditasi dan BLUD, seperti: Timika, Timika Jaya, Wania, Karang Senang, Pasar Sentral dan Mapurujaya. Untuk pencapaian tujuan jangka pendek ini akan dimulai tanggal 22 Juli – 2 September 2024;
b. Tujuan jangka menengah yaitu meningkatnya pelaksanaan inovasi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dari 9 lokus menjadi 35 lokus dengan penambahan 26 lokus baru yang melakukan replikasi inovasi proyek perubahan yaitu 4 puskesmas wilayah kota, 11 puskesmas di wilayah pesisir, 5 Puskesmas wilayah pegunungan 3 klinik PEMDA, 1 klinik PT Freeport Indonesia, 1 klinik TNI-AD dan 1 klinik Polri. Kegiatan ini direncanakan minggu pertama bulan November 2024- minggu ke-empat bulan Maret 2025;
c. Tujuan jangka panjang yaitu meningkatnya inovasi pada 60 lokus baru sehingga jumlah lokus meningkat dari 35 menjadi 95 lokus dengan rincian 60 lokus baru ini adalah 40 puskesmas pembantu dan 20 klinik. Target pelaksanaan tujuan jangka panjang akan dimulai pada minggu pertama April – Desember
2025.
Manfaat
Manfaat yang akan diperoleh dari inovasi ini, adalah :
a. Bagi organisasi : meningkatnya kinerja pengendalian malaria melalui efektifitas pengobatan dan deteksi malaria sebagai upaya pencegahan infeksi baru.
b. Bagi Pemerintah : Percepatan upaya eliminasi malaria di Indonesia termasuk menurunkan biaya kesehatan sekitar Rp. 72,2 Milyar per tahun dalam penyediaan obat malaria;
c. Bagi Masyarakat : meningkatkan produktifitas dan ekonomi keluarga dengan meningkatnya jumlah hari kerja termasuk menurunkan angka kejadian anemia ibu hamil, menurunkan berat badan lahir rendah bayi yang berdampak pada kejadian stunting dan gizi anak balita
Hasil inovasi
1. Meningkatkan Akses dan menghentikan transmisi penularan malaria
2. Menurunkan kasus malaria di Kabupaten Mimika dan Indonesia
A. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lemabran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mimika Tahun 20222 Nomor 5) Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah 5/2022;\
Peraturan Bupati Mimika Nomor : 27 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Stunting Dalam Upaya Menurunkan Mortalitas Dan Morbiditas Serta Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Kabupaten Mimika.
B. PERMASALAHAN.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Kecukupan gizi dan pangan merupakan salah satu faktor terpenting dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia, sebagai indikator keberhasilan pembangunan suatu bangsa. Dalam hal ini gizi memiliki pengaruh terhadap kecerdasan dan produktivitas kerja sumber daya manusia (Almatsier, 2001). Saat ini Indonesia menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manuasia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih
cukup tinggi di Indonesia adalah stunting dan wasting pada balita serta masalah anemia dan kurang energi kronik (KEK) pada ibu hamil.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang, yang dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai terutama dalam 1.000 HPK.
Masalah Stunting atau balita pendek menggambarkan adanya masalah gizi kronis, dipengaruhi dari kondisi ibu/calon ibu, masa janin, dan masa bayi/balita, termasuk penyakit yang diderita selama masa balita. Seperti masalah gizi lainnya, tidak hanya terkait masalah kesehatan, namun juga dipengaruhi berbagai kondisi lain yang secara tidak langsung mempengaruhi kesehatan (Kemenkes RI,2016).
Permasalahan stunting pada usia dini terutama pada periode 1000 HPK, akan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Stunting menyebabkan organ tubuh tidak tumbuh dan berkembang secara optimal. Dalam jangka pendek, stunting menyebabkan gagal tumbuh, hambatan perkembangan kognitif dan motorik, dan tidak optimalnya ukuran fisik tubuh serta gangguan metabolisme. Dalam jangka panjang, stunting menyebabkan menurunnya kapasitas intelektual. Gangguan struktur dan fungsi saraf dan sel-sel otak yang bersifat permanen dan menyebabkan penurunan kemampuan menyerap pelajaran di usia sekolah yang akan berpengaruh pada produktivitasnya saat dewasa. Selain itu, kekurangan gizi juga menyebabkan gangguan pertumbuhan (pendek dan atau kurus) dan meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes melitus, hipertensi, jantung kroner, dan strok
Penelitian yang dilakukan Rendraduhita (2017), mengungkapkan bahwa balita stunting mayoritas dengan umur ibu yang melahirkan
Tujuan
Menurunkan angka stunting melalui penguatan posyandu oleh aparat pemerintahan kelurahan / kampung di Kabupaten Mimika.
Manfaat
1. Terbentuknya Pokja Posyandu
2. Meningkatnya sinergisitas Aparat Pemerintahan Kelurahan / Kampung dan komponen masyarakat dalam pengelolaan posyandu
3. Meningkatkan cakupan layanan posyandu setiap bulan.
4. Meningkatnya kualitas pelayanan sumber daya manusia kesehatan dalam pelayanan public
Hasil inovasi
Masyarakat lebih mudah mengakses layanan Kesehatan primer melalui Posyandu terintegrasi
Terbentuknya pokja Posyandu di Tinkat Kelurahan/kampung sebagai motor penggerak kesinambungan pelayanan di posyandu.
Meningkatakan pemahaman aparat kampung tentang peran dan fungsi Pokja Posyandu dalam pengintergasian layanan
Meningkatkan cakupan pelayanan posyandu; Penimbangan, Imunisasi, cakupan pemberian Vitamin A pada bayi usia 6- 59 bulan, pelayanan kesehatan ibu hamil
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Nama OPD
—
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
51
Inovasi Warga Mimika
EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika)
Ringkasan MIW
Pengusul
SYLVIAN ORONG LANGODAY
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah dengan potensi ekonomi terbesar di Indonesia yang didukung oleh keberadaan industri pertambangan berskala internasional, aktivitas perdagangan dan jasa yang terus berkembang, serta kapasitas fiskal daerah yang sangat besar. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar sekitar Rp5,6 triliun, yang seharusnya menjadi modal strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun demikian, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas dan daya saing SDM lokal sebagai penggerak utama pembangunan.
Kondisi tersebut tercermin dari berbagai indikator ketenagakerjaan Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih mencapai 6,75%, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 68,29%. Selain itu, meskipun jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat, sebanyak 56,96% tenaga kerja masih bekerja pada sektor informal, sedangkan pekerja formal baru mencapai 43,04%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Kabupaten Mimika tidak hanya terletak pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, dan akses masyarakat terhadap pekerjaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pada Triwulan I Tahun 2026 perekonomian Kabupaten Mimika mengalami kontraksi sebesar -11,33% (year-on-year), sementara realisasi APBD hingga awal Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp800 miliar atau 14,3% dari total anggaran yang tersedia. Rendahnya penyerapan anggaran menyebabkan aktivitas pembangunan berjalan lebih lambat sehingga efek pengganda terhadap perekonomian daerah belum terbentuk secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya penciptaan kesempatan kerja, berkurangnya aktivitas sektor konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa, serta belum optimalnya perputaran ekonomi di masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menghubungkan pembangunan ekonomi dengan pengembangan kualitas SDM secara terintegrasi.
Permasalahan pembangunan SDM di Kabupaten Mimika tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga disebabkan oleh belum terbangunnya ekosistem kolaborasi yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pelatihan, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan ketenagakerjaan. Dunia usaha menyediakan kesempatan kerja, program magang, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Perguruan tinggi menghasilkan lulusan dan berbagai hasil penelitian, sedangkan lembaga pelatihan dan komunitas terus meningkatkan kapasitas masyarakat. Namun, seluruh program tersebut masih berjalan secara parsial sehingga belum mampu membentuk sistem yang saling terhubung. Akibatnya, masyarakat masih harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, maupun peluang pemberdayaan dari berbagai sumber, sementara perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pemerintah belum memiliki basis data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Kondisi tersebut selaras dengan berbagai isu strategis Kabupaten Mimika yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029, yaitu belum optimalnya kualitas dan daya saing SDM, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran, belum kuatnya struktur ekonomi non-pertambangan, belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, belum optimalnya pemberdayaan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta masih rendahnya daya saing dan inovasi daerah. Seluruh isu tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Mimika bukan hanya terletak pada penyediaan program, melainkan pada bagaimana membangun sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh potensi pembangunan manusia sehingga setiap program pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah inovasi yang mampu membangun ekosistem pembangunan SDM secara terpadu melalui penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Inovasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media informasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi pusat integrasi data talenta lokal, kebutuhan industri, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, program CSR, pemberdayaan masyarakat, hingga penyediaan informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Melalui sistem yang terintegrasi, pembangunan SDM diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi menjadi sebuah proses yang berkesinambungan mulai dari pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, hingga penyaluran ke dunia kerja dan dunia usaha.
Atas dasar kebutuhan tersebut, dirancang inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) sebagai sebuah ekosistem digital kolaboratif yang menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program CSR perusahaan dalam satu platform terpadu. EMAS MIMIKA diharapkan mampu menjadi pusat integrasi pembangunan SDM Kabupaten Mimika melalui penyediaan layanan pemetaan kompetensi, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pengembangan kewirausahaan, serta dashboard analitik untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
Tujuan
EMAS MIMIKA bertujuan untuk:
Membangun ekosistem pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang terintegrasi melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media.
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing SDM Kabupaten Mimika agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja dan pembangunan daerah.
Memperluas akses masyarakat terhadap informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan program pemberdayaan dalam satu platform terpadu.
Meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui sistem pemetaan kompetensi dan pencocokan kebutuhan tenaga kerja secara berbasis data.
Mendukung penyusunan kebijakan pembangunan SDM yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan melalui penyediaan data dan informasi yang terintegrasi.
Manfaat
Implementasi EMAS MIMIKA diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika melalui pengembangan talenta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan berbagai program pemberdayaan sehingga mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam penyelenggaraan pembangunan SDM yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Mendukung peningkatan daya saing daerah, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), serta penguatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi SDM lokal secara optimal.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah dengan potensi ekonomi terbesar di Indonesia yang didukung oleh keberadaan industri pertambangan berskala internasional, aktivitas perdagangan dan jasa yang terus berkembang, serta kapasitas fiskal daerah yang sangat besar. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar sekitar Rp5,6 triliun, yang seharusnya menjadi modal strategis untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun demikian, besarnya potensi ekonomi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kualitas dan daya saing SDM lokal sebagai penggerak utama pembangunan.
Kondisi tersebut tercermin dari berbagai indikator ketenagakerjaan Kabupaten Mimika. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih mencapai 6,75%, dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 68,29%. Selain itu, meskipun jumlah penduduk yang bekerja terus meningkat, sebanyak 56,96% tenaga kerja masih bekerja pada sektor informal, sedangkan pekerja formal baru mencapai 43,04%. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan Kabupaten Mimika tidak hanya terletak pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas pekerjaan, kompetensi tenaga kerja, dan akses masyarakat terhadap pekerjaan yang lebih produktif dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pada Triwulan I Tahun 2026 perekonomian Kabupaten Mimika mengalami kontraksi sebesar -11,33% (year-on-year), sementara realisasi APBD hingga awal Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp800 miliar atau 14,3% dari total anggaran yang tersedia. Rendahnya penyerapan anggaran menyebabkan aktivitas pembangunan berjalan lebih lambat sehingga efek pengganda terhadap perekonomian daerah belum terbentuk secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada melambatnya penciptaan kesempatan kerja, berkurangnya aktivitas sektor konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa, serta belum optimalnya perputaran ekonomi di masyarakat. Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak cukup hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga memerlukan sistem yang mampu menghubungkan pembangunan ekonomi dengan pengembangan kualitas SDM secara terintegrasi.
Permasalahan pembangunan SDM di Kabupaten Mimika tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga disebabkan oleh belum terbangunnya ekosistem kolaborasi yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan. Pemerintah daerah telah melaksanakan berbagai program pelatihan, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan ketenagakerjaan. Dunia usaha menyediakan kesempatan kerja, program magang, dan Corporate Social Responsibility (CSR). Perguruan tinggi menghasilkan lulusan dan berbagai hasil penelitian, sedangkan lembaga pelatihan dan komunitas terus meningkatkan kapasitas masyarakat. Namun, seluruh program tersebut masih berjalan secara parsial sehingga belum mampu membentuk sistem yang saling terhubung. Akibatnya, masyarakat masih harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, maupun peluang pemberdayaan dari berbagai sumber, sementara perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri dan pemerintah belum memiliki basis data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Kondisi tersebut selaras dengan berbagai isu strategis Kabupaten Mimika yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Mimika Tahun 2025–2029, yaitu belum optimalnya kualitas dan daya saing SDM, masih tingginya kemiskinan dan pengangguran, belum kuatnya struktur ekonomi non-pertambangan, belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, belum optimalnya pemberdayaan dan perlindungan Orang Asli Papua (OAP), serta masih rendahnya daya saing dan inovasi daerah. Seluruh isu tersebut menunjukkan bahwa tantangan pembangunan Kabupaten Mimika bukan hanya terletak pada penyediaan program, melainkan pada bagaimana membangun sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh potensi pembangunan manusia sehingga setiap program pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan sebuah inovasi yang mampu membangun ekosistem pembangunan SDM secara terpadu melalui penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Inovasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai media informasi ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi pusat integrasi data talenta lokal, kebutuhan industri, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, program CSR, pemberdayaan masyarakat, hingga penyediaan informasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan berbasis data. Melalui sistem yang terintegrasi, pembangunan SDM diharapkan tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi menjadi sebuah proses yang berkesinambungan mulai dari pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, hingga penyaluran ke dunia kerja dan dunia usaha.
Atas dasar kebutuhan tersebut, dirancang inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) sebagai sebuah ekosistem digital kolaboratif yang menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program CSR perusahaan dalam satu platform terpadu. EMAS MIMIKA diharapkan mampu menjadi pusat integrasi pembangunan SDM Kabupaten Mimika melalui penyediaan layanan pemetaan kompetensi, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, pengembangan kewirausahaan, serta dashboard analitik untuk mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
b. Gagasan utama/ide inovasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) merupakan sebuah ekosistem digital kolaboratif yang dirancang untuk menghubungkan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, media, dan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan dalam satu platform terpadu guna mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika.
Gagasan utama inovasi ini berangkat dari kondisi bahwa berbagai program pengembangan SDM di Kabupaten Mimika selama ini telah dilaksanakan oleh banyak pihak, namun masih berjalan secara terpisah sehingga belum memberikan hasil yang optimal. Masyarakat harus mencari informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, maupun bantuan pemberdayaan dari berbagai sumber. Di sisi lain, perusahaan kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan, sementara pemerintah belum memiliki data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Melalui EMAS MIMIKA, seluruh layanan tersebut dihimpun dalam satu ekosistem sehingga masyarakat cukup mengakses satu platform untuk memperoleh berbagai informasi dan layanan yang dibutuhkan. Setiap masyarakat memiliki profil kompetensi yang memuat data pendidikan, keterampilan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta minat kerja. Berdasarkan data tersebut, sistem akan memberikan rekomendasi secara otomatis mengenai peluang kerja, pelatihan, sertifikasi, magang, beasiswa, program pemberdayaan UMKM, maupun program CSR yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Bagi dunia usaha, EMAS MIMIKA menyediakan basis data talenta lokal sehingga perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Bagi pemerintah daerah, platform ini menyediakan dashboard analitik yang menampilkan kondisi SDM Kabupaten Mimika secara real-time sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan, merancang program pelatihan, menentukan prioritas pemberdayaan masyarakat, serta mengevaluasi efektivitas berbagai program pembangunan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode pembaharuan pada EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) dilakukan melalui transformasi dari sistem pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berjalan secara sektoral menjadi sebuah ekosistem digital yang terintegrasi dan kolaboratif. Selama ini berbagai program pembangunan SDM, seperti pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, penyaluran tenaga kerja, beasiswa, pemberdayaan masyarakat, serta program Corporate Social Responsibility (CSR), telah dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan. Namun, pelaksanaannya masih berlangsung secara terpisah sehingga belum mampu menghasilkan sinergi yang optimal dalam meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Kabupaten Mimika.
Melalui EMAS MIMIKA, pendekatan tersebut diubah dengan mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan ke dalam satu ekosistem digital yang memungkinkan proses pemetaan potensi masyarakat, peningkatan kompetensi, pencocokan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, hingga monitoring dan evaluasi pembangunan SDM dilakukan secara terpadu dan berbasis data. Adapun pembaharuan yang ditawarkan melalui EMAS MIMIKA adalah sebagai berikut.
Sebelum Inovasi
Sesudah Inovasi (EMAS MIMIKA)
Program pengembangan SDM dilaksanakan oleh berbagai instansi secara terpisah.
Seluruh program pengembangan SDM terintegrasi dalam satu ekosistem kolaboratif berbasis digital.
Informasi lowongan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, dan pemberdayaan tersebar di berbagai media.
Masyarakat memperoleh seluruh informasi melalui satu platform terpadu (one stop service).
Data pencari kerja, kompetensi masyarakat, dan kebutuhan industri belum terhubung.
Data masyarakat, kompetensi, dan kebutuhan dunia usaha terintegrasi sehingga proses pencocokan (matching) dapat dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.
Program pelatihan sering belum sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan dunia kerja.
Rekomendasi pelatihan dan sertifikasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan industri dan profil kompetensi masyarakat.
Perusahaan mengalami kesulitan memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan.
Perusahaan dapat mengakses basis data talenta lokal yang telah dipetakan berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan sertifikasi.
Program CSR perusahaan berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan kebutuhan pembangunan SDM daerah.
Program CSR dapat diarahkan berdasarkan data kebutuhan masyarakat sehingga lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar.
Pemerintah belum memiliki data SDM yang terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pemerintah memperoleh dashboard analitik SDM secara real-time sebagai dasar penyusunan kebijakan dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Monitoring hasil pelatihan dan penempatan kerja masih dilakukan secara manual dan terpisah.
Seluruh proses mulai dari pelatihan, sertifikasi, penempatan kerja, hingga pengembangan karier dapat dimonitor melalui satu sistem yang terintegrasi.
Pembaharuan utama yang ditawarkan EMAS MIMIKA bukan sekadar digitalisasi layanan, melainkan transformasi paradigma pembangunan SDM Kabupaten Mimika dari pendekatan program-oriented menjadi talent-oriented. Sebelumnya, pembangunan berfokus pada pelaksanaan program oleh masing-masing instansi. Melalui EMAS MIMIKA, seluruh program diarahkan pada pengelolaan perjalanan talenta masyarakat secara berkelanjutan, mulai dari identifikasi potensi, peningkatan kompetensi, penempatan kerja, hingga pengembangan karier dan kewirausahaan.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Keberhasilan implementasi EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) memerlukan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan melalui pendekatan Pentahelix, yaitu pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media. Setiap aktor memiliki peran yang saling melengkapi sehingga pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Mimika dapat dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat serta dunia usaha.
Pemerintah berperan sebagai regulator, koordinator, dan penyedia layanan publik melalui penyusunan kebijakan, integrasi data lintas OPD, penyediaan program pelatihan, sertifikasi, beasiswa, serta pemanfaatan dashboard EMAS MIMIKA sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan SDM berbasis data.
Dunia usaha berperan sebagai pengguna tenaga kerja sekaligus mitra pembangunan melalui penyediaan informasi kebutuhan tenaga kerja, kesempatan magang, rekrutmen tenaga kerja lokal, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), serta pemberian masukan terhadap kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia industri.
Akademisi, yang terdiri atas perguruan tinggi, SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), dan lembaga pelatihan, berperan dalam meningkatkan kualitas SDM melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, penelitian, inovasi, serta penyelarasan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja.
Komunitas, termasuk organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga adat, serta organisasi Orang Asli Papua (OAP), berperan dalam menjangkau masyarakat, melakukan pendampingan, memberikan edukasi, membantu pendataan potensi SDM, serta memastikan bahwa program pembangunan dapat diakses secara inklusif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Media berperan sebagai mitra publikasi dan edukasi dengan menyebarluaskan informasi mengenai program, peluang kerja, pelatihan, keberhasilan implementasi inovasi, serta membangun kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kompetensi dan memanfaatkan layanan yang tersedia pada EMAS MIMIKA.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan utama EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) terletak pada pendekatannya yang tidak hanya menghadirkan digitalisasi layanan ketenagakerjaan, tetapi membangun sebuah ekosistem terpadu pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu platform kolaboratif. Berbeda dengan layanan yang selama ini masih berjalan secara sektoral, EMAS MIMIKA mengintegrasikan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media sehingga seluruh program pengembangan SDM dapat saling terhubung dan mendukung satu sama lain.
Kebaruan lainnya adalah penerapan konsep manajemen talenta daerah (regional talent management), yaitu pengelolaan SDM secara berkelanjutan mulai dari pemetaan potensi dan kompetensi masyarakat, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, penyaluran tenaga kerja, pengembangan kewirausahaan, hingga monitoring perkembangan karier dalam satu sistem yang terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan setiap masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Selain itu, EMAS MIMIKA menyediakan dashboard analitik berbasis data yang memberikan informasi mengenai kondisi SDM, kebutuhan tenaga kerja, pelaksanaan pelatihan, serta efektivitas berbagai program pembangunan. Dashboard ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus membantu dunia usaha memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja EMAS MIMIKA dirancang untuk membangun siklus pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang terintegrasi, mulai dari identifikasi potensi masyarakat hingga pemanfaatan data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Adapun tahapan kerja inovasi adalah sebagai berikut.
Registrasi dan Verifikasi Data Masyarakat
Masyarakat melakukan registrasi pada platform EMAS MIMIKA dengan melengkapi identitas, pendidikan, pengalaman kerja, keterampilan, sertifikasi, minat kerja, maupun potensi usaha yang dimiliki. Selanjutnya dilakukan proses verifikasi data untuk memastikan keakuratan informasi yang akan menjadi dasar layanan.
Pemetaan Potensi dan Kompetensi SDM
Data yang telah terverifikasi dianalisis untuk memetakan kompetensi, keterampilan, serta potensi setiap individu. Hasil pemetaan ini membentuk basis data talenta Kabupaten Mimika yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun dunia usaha.
Analisis Kebutuhan Dunia Kerja dan Program Pembangunan
EMAS MIMIKA mengintegrasikan informasi kebutuhan tenaga kerja dari dunia usaha, kebutuhan kompetensi industri, peluang kewirausahaan, serta program pemerintah, seperti pelatihan, sertifikasi, beasiswa, dan pemberdayaan masyarakat. Tahap ini bertujuan menyelaraskan potensi masyarakat dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rekomendasi dan Pencocokan Layanan (Matching System)
Berdasarkan hasil analisis, sistem memberikan rekomendasi secara otomatis kepada masyarakat berupa lowongan kerja, pelatihan, sertifikasi, magang, beasiswa, program UMKM, maupun program CSR yang sesuai dengan profil dan kompetensi masing-masing.
Pelaksanaan Program Pengembangan SDM
Masyarakat mengikuti layanan yang direkomendasikan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing. Pada tahap ini, pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan komunitas berkolaborasi dalam melaksanakan berbagai program pengembangan SDM.
Penempatan Kerja dan Pengembangan Karier
Setelah kompetensi masyarakat meningkat, dunia usaha dapat melakukan rekrutmen melalui basis data talenta yang tersedia. Selain penempatan kerja, masyarakat juga memperoleh akses terhadap pendampingan kewirausahaan dan pengembangan usaha sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan.
Monitoring, Evaluasi, dan Pengambilan Kebijakan
Seluruh aktivitas dalam EMAS MIMIKA terdokumentasi secara digital dan disajikan dalam bentuk dashboard analitik. Informasi tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk memantau perkembangan kualitas SDM, mengevaluasi efektivitas program, mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja, serta menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi EMAS MIMIKA dirancang sebagai inovasi yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika secara berkelanjutan. Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh pendekatan kolaboratif melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Potensi pengembangan EMAS MIMIKA sangat terbuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan SDM berbasis data. Pada tahap awal, platform difokuskan untuk mengintegrasikan layanan pemetaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran tenaga kerja. Selanjutnya, sistem dapat dikembangkan dengan menambahkan layanan pengembangan kewirausahaan, pengelolaan program CSR, inkubasi UMKM, informasi beasiswa, magang, serta dashboard analitik yang mendukung perencanaan pembangunan SDM secara lebih komprehensif. Dalam jangka panjang, EMAS MIMIKA berpotensi menjadi pusat data talenta daerah (Regional Talent Database) yang mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Selain memiliki potensi pengembangan, EMAS MIMIKA juga memiliki peluang yang besar untuk direplikasi. Konsep inovasi ini tidak bergantung pada karakteristik wilayah tertentu, tetapi dibangun berdasarkan prinsip kolaborasi Pentahelix dan integrasi data pembangunan SDM. Oleh karena itu, model EMAS MIMIKA dapat diterapkan pada seluruh distrik di Kabupaten Mimika maupun di kabupaten/kota lain yang menghadapi tantangan serupa, seperti belum optimalnya kualitas SDM, tingginya pengangguran, belum sinkronnya kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, serta belum terintegrasinya program pembangunan SDM antar pemangku kepentingan.
Kebaruan
Keunggulan utama EMAS MIMIKA (Ekosistem Manajemen Akses dan Sinergi SDM Mimika) terletak pada pendekatannya yang tidak hanya menghadirkan digitalisasi layanan ketenagakerjaan, tetapi membangun sebuah ekosistem terpadu pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang menghubungkan seluruh pemangku kepentingan dalam satu platform kolaboratif. Berbeda dengan layanan yang selama ini masih berjalan secara sektoral, EMAS MIMIKA mengintegrasikan masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media sehingga seluruh program pengembangan SDM dapat saling terhubung dan mendukung satu sama lain.
Kebaruan lainnya adalah penerapan konsep manajemen talenta daerah (regional talent management), yaitu pengelolaan SDM secara berkelanjutan mulai dari pemetaan potensi dan kompetensi masyarakat, rekomendasi pelatihan dan sertifikasi, penyaluran tenaga kerja, pengembangan kewirausahaan, hingga monitoring perkembangan karier dalam satu sistem yang terintegrasi. Pendekatan ini memungkinkan setiap masyarakat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Selain itu, EMAS MIMIKA menyediakan dashboard analitik berbasis data yang memberikan informasi mengenai kondisi SDM, kebutuhan tenaga kerja, pelaksanaan pelatihan, serta efektivitas berbagai program pembangunan. Dashboard ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus membantu dunia usaha memperoleh tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari implementasi EMAS MIMIKA adalah:
Terwujudnya ekosistem digital terpadu yang mengintegrasikan layanan pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika dalam satu platform.
Tersedianya basis data talenta masyarakat yang memuat informasi kompetensi, keterampilan, pengalaman, dan potensi tenaga kerja lokal sebagai dasar pengambilan kebijakan dan kebutuhan dunia usaha.
Terintegrasinya layanan informasi pekerjaan, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan program pemberdayaan sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Terbentuknya sistem pencocokan (matching system) antara kompetensi masyarakat dengan kebutuhan dunia kerja, dunia usaha, dan program pembangunan daerah.
Tersedianya dashboard analitik berbasis data yang mendukung pemerintah dalam perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan SDM secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Implementasi EMAS MIMIKA diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika melalui pengembangan talenta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, pelatihan, sertifikasi, beasiswa, kewirausahaan, dan berbagai program pemberdayaan sehingga mampu menekan angka pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media dalam penyelenggaraan pembangunan SDM yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penyediaan data SDM yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis data.
Mendukung peningkatan daya saing daerah, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), serta penguatan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi SDM lokal secara optimal.
Keberlanjutan
EMAS MIMIKA dirancang sebagai inovasi yang tidak hanya menyelesaikan permasalahan jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Mimika secara berkelanjutan. Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh pendekatan kolaboratif melalui keterlibatan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, komunitas, dan media dalam satu ekosistem yang saling terhubung.
Potensi pengembangan EMAS MIMIKA sangat terbuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan SDM berbasis data. Pada tahap awal, platform difokuskan untuk mengintegrasikan layanan pemetaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran tenaga kerja. Selanjutnya, sistem dapat dikembangkan dengan menambahkan layanan pengembangan kewirausahaan, pengelolaan program CSR, inkubasi UMKM, informasi beasiswa, magang, serta dashboard analitik yang mendukung perencanaan pembangunan SDM secara lebih komprehensif. Dalam jangka panjang, EMAS MIMIKA berpotensi menjadi pusat data talenta daerah (Regional Talent Database) yang mendukung penyusunan kebijakan pembangunan, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Selain memiliki potensi pengembangan, EMAS MIMIKA juga memiliki peluang yang besar untuk direplikasi. Konsep inovasi ini tidak bergantung pada karakteristik wilayah tertentu, tetapi dibangun berdasarkan prinsip kolaborasi Pentahelix dan integrasi data pembangunan SDM. Oleh karena itu, model EMAS MIMIKA dapat diterapkan pada seluruh distrik di Kabupaten Mimika maupun di kabupaten/kota lain yang menghadapi tantangan serupa, seperti belum optimalnya kualitas SDM, tingginya pengangguran, belum sinkronnya kebutuhan industri dengan kompetensi tenaga kerja, serta belum terintegrasinya program pembangunan SDM antar pemangku kepentingan.
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Mempercepat proses pengajuan dan penyelesaian permohonan surat.
Meningkatkan transparansi pelayanan melalui fitur pelacakan status permohonan.
Mengurangi penggunaan dokumen fisik melalui digitalisasi pelayanan.
Mempermudah pengelolaan data pelayanan oleh petugas kecamatan.
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Mendukung pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pelayanan administrasi masyarakat di tingkat distrik/kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga proses pengajuan surat membutuhkan waktu yang relatif lama. Masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk mengajukan permohonan, menanyakan perkembangan permohonan, dan mengambil surat yang telah selesai diproses.
Selain itu, pencatatan permohonan dan pengarsipan surat masih dilakukan secara konvensional sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan pencatatan, kesulitan pencarian dokumen, serta keterlambatan dalam penyusunan laporan pelayanan. Kondisi tersebut mendorong perlunya inovasi pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan kecepatan, transparansi, dan efisiensi pelayanan administrasi masyarakat.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIMPEL Kecamatan (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Kecamatan) merupakan inovasi pelayanan publik berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pelayanan administrasi masyarakat secara digital. Melalui sistem ini masyarakat dapat mengajukan berbagai jenis permohonan surat secara online, memperoleh nomor permohonan secara otomatis, memantau status permohonan, dan menerima layanan yang lebih cepat dan transparan.
Sistem juga membantu petugas distrik dalam melakukan verifikasi permohonan, pengelolaan data pelayanan, penerbitan nomor surat otomatis, pencetakan surat, serta penyusunan laporan pelayanan secara lebih efektif dan efisien.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi diterapkan, pelayanan administrasi dilakukan secara manual dengan pencatatan menggunakan dokumen fisik dan masyarakat harus datang langsung ke kantor distrik untuk memperoleh informasi terkait permohonan surat.
Setelah inovasi diterapkan, seluruh proses pelayanan dilakukan melalui aplikasi SIMPEL Kecamatan. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara elektronik, memperoleh nomor permohonan otomatis, melakukan pengecekan status secara mandiri, sementara petugas dapat mengelola data permohonan, melakukan verifikasi, menerbitkan nomor surat, mengarsipkan dokumen, dan menyusun laporan pelayanan secara digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah Distrik/Kecamatan sebagai pelaksana utama pelayanan dan pengelola sistem.
Masyarakat sebagai pengguna layanan dan penerima manfaat inovasi.
BRIDA Kabupaten Mimika sebagai pembina dan fasilitator inovasi daerah.
Akademisi sebagai pemberi masukan dalam pengembangan dan evaluasi sistem.
Media sebagai sarana publikasi dan sosialisasi inovasi kepada masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengakses aplikasi SIMPEL Kecamatan melalui perangkat komputer atau telepon genggam.
Masyarakat memilih menu Ajukan Permohonan dan mengisi formulir sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Sistem secara otomatis membuat Nomor Permohonan sebagai identitas layanan.
Data permohonan masuk ke Dashboard Admin Kecamatan untuk dilakukan verifikasi.
Petugas kecamatan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data pemohon.
Jika data belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan dapat ditolak disertai alasan penolakan.
Jika data lengkap dan valid, status permohonan diproses hingga selesai.
Sistem secara otomatis menghasilkan Nomor Surat sesuai format administrasi yang berlaku.
Surat yang telah selesai dapat dicetak atau diunduh dalam format PDF.
Masyarakat dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu Cek Status menggunakan Nomor Permohonan.
Seluruh data permohonan tersimpan dalam basis data sebagai arsip digital pelayanan kecamatan.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kebaruan
Keunggulan SIMPEL Kecamatan terletak pada integrasi seluruh proses pelayanan administrasi masyarakat dalam satu sistem berbasis web. Sistem menyediakan fitur pengajuan permohonan online, nomor permohonan otomatis, pemantauan status permohonan secara mandiri, nomor surat otomatis, pencetakan surat elektronik, serta pengarsipan digital.
Kebaharuan inovasi ini adalah transformasi pelayanan administrasi distrik yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi pelayanan digital yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat kapan saja tanpa harus berulang kali datang ke kantor distrik.
Kesiapterapan
Tersedianya aplikasi SIMPEL Kecamatan berbasis web.
Tersedianya layanan pengajuan surat secara elektronik.
Tersedianya sistem nomor permohonan otomatis.
Tersedianya fitur pengecekan status permohonan secara mandiri.
Tersedianya dashboard administrasi untuk verifikasi dan pengelolaan permohonan.
Tersedianya sistem penomoran surat otomatis.
Tersedianya arsip digital pelayanan administrasi.
Meningkatnya efisiensi pengelolaan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Mempermudah akses pelayanan administrasi.
Menghemat waktu dan biaya pengurusan surat.
Memberikan kepastian informasi mengenai status permohonan.
Mengurangi antrean pelayanan di kantor kecamatan.
Bagi Pemerintah Kecamatan
Mempercepat proses pelayanan administrasi.
Meningkatkan akurasi data dan pengarsipan dokumen.
Memudahkan monitoring dan evaluasi pelayanan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mimika
Mendukung program transformasi digital pelayanan publik.
Menjadi model inovasi pelayanan yang dapat diterapkan pada distrik/kecamatan lainnya.
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Keberlanjutan
SIMPEL Kecamatan dirancang sebagai inovasi yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan dikembangkan sesuai kebutuhan pelayanan publik.
Pengembangan yang direncanakan meliputi penambahan jenis layanan administrasi, integrasi tanda tangan elektronik, notifikasi melalui Whats App, pengelolaan arsip digital, serta integrasi dengan sistem pemerintahan daerah lainnya.
Inovasi ini memiliki potensi replikasi yang tinggi karena dapat diterapkan pada seluruh distrik dan kecamatan di Kabupaten Mimika dengan penyesuaian kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan menggunakan platform yang sama, pemerintah daerah dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Aktifitas pemotongan hewan kurban merupakan ritual ibadah yang tidak terlepas dari aspek teknis Kesmavet dan Kesehatan serta Kesrawan.
Metode perebahan yang tidak tepat.
Lokasi, fasilitas alat yang tidak memadai.
Penggunaan waktu yang tidak efisien dan panitia yang tidak efektif.
Tujuan
Tujuan inovasi Mesin Perebahan Hewan Kurban
Keselamatan petugas & hewan: Mengurangi risiko cedera bagi penyembelih dan memastikan hewan tidak stres berlebihan.
Efisiensi proses: Mempercepat perebahan hewan dengan cara yang terstandar tanpa perlu banyak tenaga manusia.
Kepatuhan syariat & regulasi: Menjaga posisi hewan sesuai kaidah penyembelihan halal dan standar kesehatan hewan.
Kebersihan & higienitas: Mengurangi kontak langsung yang berpotensi menimbulkan kontaminasi.
Manfaat
Dampak Keberlanjutan
Ekonomi: membuka peluang usaha baru di bidang teknologi kurban dan RPH.
Sosial: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berkurban.
Lingkungan: pengelolaan limbah lebih baik dengan mesin yang higienis.
Religius: memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses kurban yang sesuai syariat.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI Nomor 114/Permentan/PD.410/2014 tahun 2014 Tentang Pemotongan Hewan Kurban :
1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan;
4. Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONEISA
NOMOR: 32 TAHUN 2022 tentang HUKUM DAN PANDUAN PELAKSANAAN KURBAN SAAT KONDISI WABAH PENYAKIT PENYAKIT MULUT DAN KUKU
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Aktifitas pemotongan hewan kurban merupakan ritual ibadah yang tidak terlepas dari aspek teknis Kesmavet dan Kesehatan serta Kesrawan.
Metode perebahan yang tidak tepat.
Lokasi, fasilitas alat yang tidak memadai.
Penggunaan waktu yang tidak efisien dan panitia yang tidak efektif.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Pada tahun 2024 Jumlah Hewan Kurban Sapi 15 ekor dan Kambing 15 ekor
Penggunaan metode yang kurang tepat, kami gunakan dua metode pada saat ibadah kurban.Metode Burley
Metode Reef atau Rope Squeeze
Fasilitas dan Perelengakapan tidak memadai
Lokasi, Sarana, Alat dan Bahan tidak memadai
Butuh waktu 12 jam
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Pada tahun 2026 Jumlah Hewan Kurban Sapi 20 ekor dan Kambing 12 ekor.
Menggunakan Metode Mesin Perebahan Hewan.
Menggunakan Mesin Potong tulang.
Fasilitas IPAL, Alat gantung tulang dan Perelengakapan sudah memadai.
Lokasi Pengemasan Daging, lokasi transit hewan, Sarana, Alat Pelindung Diri dan Bahan sangat memadai.
Terdapat struktur dan Pembagian koordinator tugas pekerjaan yang jelas.
Butuh 6 jam
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi
1. Pemerintah (Government)
Regulasi & kebijakan: Menyusun standar keamanan, higienitas, dan syariat dalam penggunaan mesin kurban.
Pendanaan & fasilitas: Memberikan dukungan anggaran, hibah, atau insentif bagi pengembangan mesin.
Distribusi & adopsi: Mendorong penerapan di RPH daerah dan masjid besar melalui program modernisasi kurban.
2. Akademisi (Academia)
Riset & pengembangan: Mengkaji desain, efisiensi, dan dampak sosial dari mesin kurban.
Pelatihan teknis: Menyusun kurikulum atau workshop bagi operator mesin.
Evaluasi & inovasi berkelanjutan: Mengembangkan versi baru berbasis teknologi Io T dan sensor otomatis.
3. Dunia Usaha (Business/Industry)
Produksi & distribusi: Mengembangkan mesin secara massal dengan standar kualitas tinggi.
Kemitraan komersial: Menyediakan skema sewa, jual, atau servis mesin bagi panitia kurban dan RPH.
Inovasi teknologi: Menambahkan fitur digital seperti dashboard monitoring dan sistem modular.
4. Komunitas & Organisasi Sosial (Community)
Implementasi lapangan: Menggunakan mesin saat pelaksanaan kurban di masjid, pesantren, atau RPH.
Umpan balik pengguna: Memberikan masukan untuk penyempurnaan desain dan operasional.
Penyebaran nilai syariat: Menjaga agar penggunaan mesin tetap sesuai prinsip halal dan etika kurban.
5. Media
Publikasi & edukasi: Mengangkat keberhasilan inovasi mesin kurban sebagai contoh modernisasi syariat.
Kampanye kesadaran: Mendorong masyarakat memahami manfaat teknologi dalam ibadah kurban.
Transparansi & akuntabilitas: Menyebarkan informasi tentang dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari inovasi ini.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan Inovasi
Keselamatan lebih tinggi: Mengurangi risiko cedera bagi petugas dan meminimalkan stres pada hewan.
Efisiensi waktu & tenaga: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual, sehingga cocok untuk jumlah hewan besar.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan dijaga sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjamin: Kontak langsung manusia-hewan berkurang, sehingga lebih bersih dan aman.
Standarisasi proses: Memberikan hasil yang konsisten, tidak bergantung pada keterampilan individu.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan inovasi Mesin Perebahan Hewan Kurban yang bisa dijadikan panduan operasional agar proses tetap aman, efisien, dan sesuai syariat:
1.Persiapan Mesin dan Area
Pastikan mesin dan lokasi penyembelihan siap digunakan.
Periksa kondisi mesin perebahan (mekanik & hidrolik)
Pastikan area bersih dan tidak licin
Siapkan alat bantu seperti tali atau pengikat
2. Penerimaan Hewan
Hewan diarahkan ke area perebahan dengan tenang.
Gunakan jalur masuk yang aman.
Hindari suara keras agar hewan tidak stres.
Pastikan hewan sehat sesuai pemeriksaan dokter hewan.
3. Posisi Hewan di Mesin
Hewan ditempatkan pada posisi sesuai standar syariat.
Masukkan hewan ke dalam mesin perebahan
Pastikan kepala menghadap kiblat
Kaki dan badan terposisi stabil
4. Aktivasi Mesin Perebahan
Mesin dijalankan untuk merebahkan hewan secara perlahan.
Aktifkan sistem hidrolik atau mekanik
Pastikan perebahan tidak menimbulkan cedera
Operator tetap mengawasi penuh
5. Penguncian Posisi Hewan
Hewan dikunci agar tidak bergerak saat proses penyembelihan.
Gunakan pengikat atau penahan sesuai desain mesin
Pastikan hewan tetap tenang
Cek kembali posisi kepala dan badan
6. Proses Penyembelihan
Setelah hewan stabil, proses penyembelihan dilakukan sesuai syariat.
Penyembelih membaca doa
Gunakan pisau/parang tajam untuk memotong sesuai aturan
Pastikan darah keluar sempurna
7. Pelepasan Hewan
Setelah penyembelihan selesai, hewan dilepaskan dari mesin.
Lepaskan pengikat dengan hati-hati
Pindahkan hewan ke area pengolahan
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Potensi Pengembangan
Peningkatan teknologi Integrasi sensor otomatis untuk memastikan posisi hewan sesuai standar syariat.
Penggunaan material ramah lingkungan dan tahan lama.
Sistem modular agar mudah diperbaiki dan ditingkatkan.
Digitalisasi & monitoring Penambahan fitur Io T (Internet of Thinks) untuk memantau penggunaan mesin secara real-time.
Data analitik untuk evaluasi efisiensi, jumlah hewan yang diproses, dan tingkat keamanan.
Adaptasi kapasitas Varian mesin untuk skala kecil (masjid/komunitas) dan skala besar (RPH modern).
Desain portabel untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Potensi Replikasi ke Unit/Wilayah Lain
Standarisasi operasional Membuat SOP penggunaan mesin yang bisa diterapkan di berbagai daerah.
Sertifikasi halal dan higienitas sebagai syarat adopsi.
Kolaborasi lintas sektor Pemerintah daerah: mendukung regulasi dan pendanaan.
Organisasi masyarakat: memanfaatkan mesin saat pelaksanaan kurban.
UMKM & koperasi: mengembangkan usaha pengolahan daging berbasis mesin.
Model bisnis & distribusi Skema sewa mesin untuk masjid atau panitia kurban.
Produksi massal dengan harga terjangkau agar bisa diakses oleh daerah pedesaan.
Kemitraan dengan RPH di berbagai kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan.
Kebaruan
Keunggulan Inovasi
Keselamatan lebih tinggi: Mengurangi risiko cedera bagi petugas dan meminimalkan stres pada hewan.
Efisiensi waktu & tenaga: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual, sehingga cocok untuk jumlah hewan besar.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan dijaga sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjamin: Kontak langsung manusia-hewan berkurang, sehingga lebih bersih dan aman.
Standarisasi proses: Memberikan hasil yang konsisten, tidak bergantung pada keterampilan individu.
Kesiapterapan
Hasil Mesin Perebahan Hewan Kurban
Keselamatan meningkat: Petugas lebih aman, risiko cedera berkurang.
Efisiensi waktu: Proses perebahan lebih cepat dibanding cara manual.
Kepatuhan syariat: Posisi hewan sesuai kaidah penyembelihan halal.
Higienitas terjaga: Minim kontak langsung, mengurangi potensi kontaminasi.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak Keberlanjutan
Ekonomi: membuka peluang usaha baru di bidang teknologi kurban dan RPH.
Sosial: meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat berkurban.
Lingkungan: pengelolaan limbah lebih baik dengan mesin yang higienis.
Religius: memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses kurban yang sesuai syariat.
Keberlanjutan
Potensi Pengembangan
Peningkatan teknologi Integrasi sensor otomatis untuk memastikan posisi hewan sesuai standar syariat.
Penggunaan material ramah lingkungan dan tahan lama.
Sistem modular agar mudah diperbaiki dan ditingkatkan.
Digitalisasi & monitoring Penambahan fitur Io T (Internet of Thinks) untuk memantau penggunaan mesin secara real-time.
Data analitik untuk evaluasi efisiensi, jumlah hewan yang diproses, dan tingkat keamanan.
Adaptasi kapasitas Varian mesin untuk skala kecil (masjid/komunitas) dan skala besar (RPH modern).
Desain portabel untuk daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Potensi Replikasi ke Unit/Wilayah Lain
Standarisasi operasional Membuat SOP penggunaan mesin yang bisa diterapkan di berbagai daerah.
Sertifikasi halal dan higienitas sebagai syarat adopsi.
Kolaborasi lintas sektor Pemerintah daerah: mendukung regulasi dan pendanaan.
Organisasi masyarakat: memanfaatkan mesin saat pelaksanaan kurban.
UMKM & koperasi: mengembangkan usaha pengolahan daging berbasis mesin.
Model bisnis & distribusi Skema sewa mesin untuk masjid atau panitia kurban.
Produksi massal dengan harga terjangkau agar bisa diakses oleh daerah pedesaan.
Kemitraan dengan RPH di berbagai kabupaten/kota untuk memperluas jangkauan.
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIGAP MIMIKA (Sistem Informasi Gangguan dan Aspirasi Publik Kabupaten Mimika)
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
Tujuan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
Mempercepat tindak lanjut pengaduan.
Meningkatkan transparansi pelayanan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Manfaat
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pengelolaan pengaduan masyarakat masih menghadapi berbagai kendala, di antaranya rendahnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan secara resmi, keterbatasan informasi mengenai status tindak lanjut pengaduan, serta belum tersedianya dashboard monitoring yang dapat digunakan untuk memantau kinerja penyelesaian pengaduan oleh OPD secara real-time. Kondisi tersebut menyebabkan proses pengawasan dan evaluasi pelayanan publik menjadi kurang optimal.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIGAP MIMIKA dikembangkan sebagai sistem informasi berbasis web yang memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus memberikan sarana monitoring dan pengendalian tindak lanjut pengaduan oleh perangkat daerah. Sistem ini dilengkapi dengan nomor tiket, pelacakan status pengaduan, dashboard OPD, dan dashboard pimpinan untuk memantau penyelesaian pengaduan secara transparan.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum:
Pengaduan melalui berbagai media.
Sulit memantau progres.
Rekapitulasi manual.
Sesudah:
Pengaduan terpusat.
Tiket otomatis.
Monitoring real-time.
Dashboard digital.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Masyarakat.
Admin Pengelola.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pimpinan Daerah.
Administrator Sistem.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Masyarakat mengirim pengaduan.
Sistem memberikan nomor tiket.
Admin memverifikasi laporan.
Pengaduan diteruskan ke OPD terkait.
OPD menindaklanjuti pengaduan.
Status diperbarui dalam sistem.
Masyarakat dapat memantau progres.
Pengaduan dinyatakan selesai.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Kebaruan
SIGAP MIMIKA memiliki fitur nomor tiket otomatis, disposisi pengaduan berdasarkan kategori kepada OPD terkait, pelacakan status pengaduan secara real-time, dashboard monitoring penyelesaian pengaduan, serta dapat dikembangkan menjadi aplikasi berbasis mobile (PWA) sehingga mudah diakses masyarakat melalui telepon genggam.
Kesiapterapan
Telah dibangun prototipe sistem SIGAP MIMIKA berbasis web yang mampu mengelola pengaduan masyarakat, melakukan disposisi kepada OPD terkait, memantau status penyelesaian pengaduan, dan menghasilkan dashboard monitoring secara digital.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi Masyarakat
Pengaduan lebih mudah.
Proses lebih transparan.
Dapat memantau status pengaduan.
Bagi OPD
Pengelolaan pengaduan lebih terstruktur.
Monitoring pekerjaan lebih mudah.
Bagi Pimpinan
Mendapatkan informasi kondisi pelayanan publik secara cepat.
Memantau kinerja penyelesaian pengaduan OPD.
Keberlanjutan
Sistem dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui penambahan fitur dashboard GIS, aplikasi mobile, integrasi dengan layanan pemerintah daerah, serta pemeliharaan sistem oleh administrator yang ditunjuk.
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Ringkasan MIW
Pengusul
Yerry A. Nawipa – Penggagas Gooldz-Clean dan Founder Gooldz
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
Gooldz-Clean: Inovasi Digital Pengelolaan Sampah Terpilah Berbasis Aplikasi Gooldz
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
Tujuan
Tujuan Gooldz-Clean adalah membangun sistem pengelolaan sampah terpilah berbasis aplikasi digital yang mudah digunakan oleh masyarakat, petugas, koperasi, dan mitra lingkungan di Kabupaten Mimika.
Inovasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga untuk memilah sampah dari sumbernya, membuka peluang pendapatan tambahan bagi masyarakat melalui pengumpulan dan penimbangan sampah bernilai ekonomi, memperkuat peran KOPROPESMI/Gooldz-Coop, serta membantu pemerintah daerah dalam mendorong kebersihan lingkungan dan ekonomi sirkular.
Target penyelenggaraan inovasi ini adalah terbentuknya layanan Gooldz-Clean yang dapat dimulai dari wilayah percontohan di tingkat RT/RW/kelurahan, lalu diperluas secara bertahap ke distrik dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Permasalahan sampah di Kabupaten Mimika masih menjadi tantangan nyata, terutama pada tingkat rumah tangga, lingkungan RT/RW, kelurahan, pasar, kios, sekolah, gereja, dan fasilitas umum. Sampah sering belum dipilah sejak dari sumbernya, sehingga material yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi ikut tercampur dan berakhir menjadi beban lingkungan.
Di sisi lain, banyak warga, pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi membutuhkan peluang kerja atau pendapatan tambahan yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Selama ini pekerjaan pengumpulan, pemilahan, penimbangan, dan pengangkutan sampah belum tertata dalam sistem digital yang mudah dipantau, transparan, dan terhubung dengan koperasi.
Karena itu, lahirlah gagasan Gooldz-Clean sebagai inovasi digital berbasis aplikasi Gooldz untuk membantu masyarakat melakukan kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah secara lebih tertib, transparan, dan bernilai ekonomi.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gooldz-Clean adalah layanan digital dalam ekosistem aplikasi Gooldz yang dirancang untuk menghubungkan warga, driver/petugas, KOPROPESMI atau Gooldz-Coop, bank sampah, pelaku UMKM, pengepul, dan pemerintah daerah dalam sistem pengelolaan sampah terpilah.
Gagasan utamanya adalah menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomi baru. Warga memilah sampah dari rumah atau lingkungan masing-masing, petugas/driver datang menimbang bersama warga, berat sampah disepakati, lalu pembayaran dapat dilakukan secara transparan melalui sistem digital, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi.
Model kerja Gooldz-Clean menggunakan sistem zona kerja berbasis domisili, yaitu anggota bekerja dari wilayah tempat tinggalnya sendiri mulai dari RT, RW, kelurahan, kampung, hingga distrik. Dengan cara ini, biaya transportasi dan makan dapat ditekan, sementara peluang kerja lokal dapat dibuka dari lingkungan terdekat.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode pembaharuan Gooldz-Clean dilakukan dengan mengubah pola pengelolaan sampah dari cara manual dan tidak terdata menjadi sistem digital yang lebih tertib, transparan, dan terukur.
Sebelum inovasi, sampah sering hanya dikumpulkan, dibuang, atau diangkut tanpa pemilahan yang jelas. Nilai ekonomi sampah tidak tercatat dengan baik, warga tidak mengetahui potensi pendapatannya, dan petugas sulit dipantau secara sistematis.
Sesudah inovasi, warga diarahkan untuk memilah sampah dari sumbernya. Petugas atau driver Gooldz-Clean datang ke lokasi warga, melakukan penimbangan bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu transaksi dapat dilakukan melalui aplikasi Gooldz, QR/barcode, transfer, atau pencatatan koperasi. Sistem ini juga dapat dikembangkan dengan zona kerja berbasis domisili agar petugas bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Aktor yang terlibat dalam inovasi Gooldz-Clean adalah warga masyarakat sebagai pemilah sampah dari sumbernya, driver atau petugas Gooldz-Clean sebagai pengumpul dan pengangkut, KOPROPESMI/Gooldz-Coop sebagai kelembagaan koperasi, bank sampah dan pengepul sebagai mitra pengolahan, serta UMKM sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Pemerintah daerah melalui perangkat terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan, distrik, dan RT/RW dapat berperan dalam pembinaan, sosialisasi, regulasi, dan penguatan kolaborasi. Dunia usaha, sekolah, gereja, komunitas, dan lembaga masyarakat juga dapat menjadi mitra lokasi percontohan.
Dalam skema pentahelix, inovasi ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi/peneliti, komunitas, dan media untuk bersama-sama membangun budaya pilah sampah, kebersihan lingkungan, dan ekonomi sirkular di Kabupaten Mimika.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja Gooldz-Clean dimulai dari sosialisasi kepada warga, pembentukan zona kerja berbasis RT/RW/kelurahan/distrik, pendaftaran petugas atau driver, serta edukasi pemilahan sampah dari sumbernya.
Tahap berikutnya adalah warga memilah sampah berdasarkan jenis, seperti plastik, botol, kardus, kertas, logam, dan material bernilai lainnya. Petugas/driver kemudian menerima permintaan layanan, datang ke lokasi warga, menimbang sampah bersama, mencatat jenis dan berat sampah, lalu melakukan pembayaran atau pencatatan transaksi secara transparan.
Sampah yang terkumpul selanjutnya disalurkan ke bank sampah, pengepul, koperasi, atau mitra pengolahan. Ke depan, sistem ini dapat dikembangkan melalui dashboard aplikasi Gooldz, pencatatan digital anggota koperasi, QR/barcode transaksi, laporan zona kerja, serta integrasi dengan program lingkungan pemerintah daerah.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kebaruan
Keunggulan Gooldz-Clean adalah menggabungkan pengelolaan sampah, aplikasi digital, koperasi, sistem zona kerja, dan ekonomi sirkular dalam satu ekosistem lokal Mimika.
Kebaruan inovasi ini terletak pada proses kumpul, pilah, timbang, bayar, dan angkut sampah terpilah yang dapat dihubungkan dengan aplikasi Gooldz. Warga tidak hanya dilihat sebagai penghasil sampah, tetapi juga sebagai pelaku ekonomi lingkungan. Sampah yang sudah dipilah dapat memiliki nilai ekonomi, sedangkan petugas/driver memperoleh peluang kerja dari wilayah domisilinya sendiri.
Gooldz-Clean juga membuka ruang integrasi dengan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, sehingga pendapatan, tabungan, kontribusi anggota, dan manfaat koperasi dapat dikembangkan secara bertahap. Dengan demikian, inovasi ini bukan hanya layanan kebersihan, tetapi juga gerakan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan dan teknologi lokal Papua.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari Gooldz-Clean adalah tersedianya layanan digital pengelolaan sampah terpilah melalui aplikasi Gooldz, terbentuknya zona kerja petugas/driver berbasis domisili, meningkatnya partisipasi warga dalam memilah sampah, serta terciptanya peluang pendapatan baru dari sampah bernilai ekonomi.
Output awal inovasi ini meliputi konsep layanan Gooldz-Clean, aplikasi Gooldz sebagai platform digital, sistem kerja kumpul-pilah-timbang-bayar-angkut, keterlibatan KOPROPESMI/Gooldz-Coop, dan potensi kolaborasi dengan bank sampah, pengepul, DLH, kelurahan, distrik, RT/RW, sekolah, gereja, UMKM, dan komunitas masyarakat.
Dalam jangka panjang, hasil inovasi ini diharapkan mampu mengurangi beban sampah di lingkungan, meningkatkan nilai ekonomi sampah terpilah, memperkuat koperasi, membuka lapangan kerja lokal, serta mendukung Mimika sebagai daerah yang bersih, inovatif, dan berdaya saing.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dari Gooldz-Clean adalah membantu masyarakat Mimika mengubah sampah terpilah menjadi nilai ekonomi, sekaligus mendukung kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah yang dibuang langsung ke TPA.
Bagi warga, inovasi ini memberi peluang pendapatan tambahan dari sampah yang dipilah dari rumah, kios, sekolah, gereja, pasar, dan lingkungan sekitar. Bagi pemuda, mama-mama, driver, dan anggota koperasi, Gooldz-Clean membuka peluang kerja berbasis zona domisili, sehingga mereka dapat bekerja dari wilayah tempat tinggal masing-masing tanpa harus menanggung biaya transportasi besar.
Bagi pemerintah daerah, inovasi ini dapat mendukung program pengelolaan sampah, kebersihan kota, ekonomi sirkular, pemberdayaan masyarakat, serta digitalisasi layanan lingkungan. Bagi KOPROPESMI/Gooldz-Coop, inovasi ini menjadi dasar penguatan koperasi lingkungan yang menghubungkan anggota, petugas, warga, bank sampah, pengepul, dan mitra pengolahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah meningkatnya budaya pilah sampah dari sumbernya, terbentuknya lapangan kerja lokal, bertambahnya nilai ekonomi sampah terpilah, berkurangnya beban lingkungan, serta lahirnya model inovasi lingkungan berbasis aplikasi lokal Papua yang dapat direplikasi ke kelurahan, kampung, distrik, dan wilayah lain di Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Gooldz-Clean memiliki potensi keberlanjutan karena sampah merupakan persoalan harian yang terus ada, sementara kebutuhan kerja dan pendapatan masyarakat juga terus meningkat. Dengan sistem zona kerja berbasis domisili, inovasi ini dapat berjalan bertahap tanpa membutuhkan biaya operasional besar di awal.
Inovasi ini dapat dimulai dari beberapa RT, RW, kelurahan, pasar, sekolah, gereja, dan lingkungan percontohan, lalu direplikasi ke kelurahan, kampung, dan distrik lain di Kabupaten Mimika. Kelembagaan KOPROPESMI/Gooldz-Coop dapat menjadi penguat keberlanjutan melalui keanggotaan, simpanan, manfaat koperasi, dan kerja sama dengan bank sampah maupun pengepul.
Dalam jangka panjang, Gooldz-Clean dapat dikembangkan menjadi ekosistem pengelolaan sampah digital Mimika yang mendukung kebersihan kota, ekonomi sirkular, pengurangan sampah ke TPA, pemberdayaan pemuda dan mama-mama, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Kabupaten Mimika memiliki potensi sumber daya alam, lahan, sumber air, dan masyarakat adat yang sangat besar, namun sebagian potensi tersebut belum dikelola secara terpadu untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, sebagian kebutuhan pangan masih didatangkan dari luar daerah sehingga harga relatif tinggi dan ketergantungan terhadap pasokan eksternal masih cukup besar.
Selain itu, peluang pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah organik belum terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan Dakabado Integrated Farming & Research Area sebagai model kawasan pertanian terpadu berbasis masyarakat adat yang mampu menghasilkan pangan, energi, lapangan kerja, dan pusat pembelajaran secara berkelanjutan.
Tujuan
Tujuan inovasi ini adalah meningkatkan ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Mimika, membuka lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat lokal, mengembangkan kawasan pertanian terpadu berbasis tanah adat, mendorong pemanfaatan energi terbarukan dan ekonomi sirkular, serta menjadikan Dakabado sebagai pusat pembelajaran, penelitian, dan pengembangan inovasi daerah. Inovasi ini juga bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat adat dan memperkuat kemandirian ekonomi kampung.
Manfaat
Manfaat inovasi ini adalah meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan logistik. Selain itu, inovasi ini mendorong pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan limbah menjadi pupuk, pakan, dan energi terbarukan. Dalam jangka panjang, Dakabado Integrated Farming & Research Area dapat menjadi model kampung inovatif, mandiri, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika memiliki potensi sumber daya alam, lahan, sumber air, dan masyarakat adat yang sangat besar, namun sebagian potensi tersebut belum dikelola secara terpadu untuk mendukung ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, sebagian kebutuhan pangan masih didatangkan dari luar daerah sehingga harga relatif tinggi dan ketergantungan terhadap pasokan eksternal masih cukup besar.
Selain itu, peluang pengembangan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah organik belum terintegrasi dalam satu sistem yang saling mendukung. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan Dakabado Integrated Farming & Research Area sebagai model kawasan pertanian terpadu berbasis masyarakat adat yang mampu menghasilkan pangan, energi, lapangan kerja, dan pusat pembelajaran secara berkelanjutan.
b. Gagasan utama/ide inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area merupakan konsep pembangunan kawasan pertanian terpadu berbasis tanah adat yang mengintegrasikan sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, pengolahan limbah, koperasi, riset lapangan, dan digitalisasi secara bertahap.
Kawasan ini dirancang sebagai laboratorium hidup (living laboratory) untuk pengembangan pertanian modern yang tetap menghormati nilai-nilai adat dan kearifan lokal. Hasil pertanian, peternakan, dan perikanan akan saling terhubung dalam sistem ekonomi sirkular sehingga limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya.
Dalam jangka panjang kawasan ini diharapkan menjadi pusat ketahanan pangan, pusat inovasi masyarakat, pusat pelatihan, dan model pembangunan kampung berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Melakukan perubahan dari pola usaha pertanian yang terpisah-pisah menjadi sistem pertanian terpadu yang menghubungkan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, dan pengolahan limbah dalam satu kawasan.
Tahapan pelaksanaan dimulai melalui penyediaan lahan percontohan, pembangunan demplot pertanian, pengembangan peternakan babi dan ayam, pembangunan kolam ikan berbasis akuaponik dan bioflok, pengembangan biogas dan energi terbarukan, pembentukan kelembagaan koperasi, serta pengembangan sistem digital untuk pemasaran dan distribusi hasil produksi.
Melalui pendekatan tersebut diharapkan tercipta efisiensi biaya produksi, peningkatan produktivitas, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Masyarakat adat dan pemilik hak ulayat berperan sebagai penyedia lahan, pelaku utama, dan penerima manfaat inovasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait berperan sebagai pembina, fasilitator, dan pendukung program. BRIDA Mimika, BRIN, dan perguruan tinggi berperan sebagai mitra riset, pengembangan teknologi, dan pendampingan inovasi. Koperasi dan kelompok usaha masyarakat berperan sebagai pengelola usaha produktif dan pemasaran hasil. Dunia usaha dan mitra swasta berperan dalam mendukung investasi, teknologi, dan akses pasar. Media berperan dalam edukasi, promosi, dan penyebaran informasi. Platform Gooldz berperan sebagai pendukung digitalisasi pemasaran, transportasi, dan distribusi hasil produksi.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki kebaharuan karena mengintegrasikan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, koperasi, riset, dan digitalisasi dalam satu kawasan berbasis tanah adat. Keunggulan inovasi ini adalah penerapan ekonomi sirkular, dimana limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya, seperti pupuk organik, pakan, biogas, dan energi. Inovasi ini juga menggabungkan pengetahuan lokal masyarakat adat dengan teknologi modern sehingga dapat menjadi model pembangunan kampung yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja inovasi dimulai dari identifikasi lahan, pemetaan potensi wilayah, dan konsultasi dengan masyarakat adat. Selanjutnya dilakukan pembangunan demplot pertanian terpadu, penyediaan sarana produksi dasar, pengembangan peternakan babi, ayam petelur, ayam kampung, serta kolam ikan berbasis bioflok dan akuaponik. Tahap berikutnya adalah pengembangan energi terbarukan seperti biogas, biomassa, dan PLTMH sesuai potensi wilayah. Setelah itu dilakukan pembentukan kelembagaan koperasi, penguatan kapasitas masyarakat, serta integrasi pemasaran, logistik, dan digitalisasi melalui ekosistem Gooldz. Dalam jangka panjang kawasan ini dikembangkan sebagai pusat pelatihan, riset terapan, dan model replikasi inovasi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki potensi keberlanjutan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya alam, masyarakat adat, dan kebutuhan pangan lokal yang terus meningkat. Inovasi ini dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan masyarakat, pendanaan, teknologi, dan dukungan mitra. Model ini juga dapat direplikasi di kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika maupun wilayah Papua yang memiliki potensi lahan dan karakteristik sosial budaya yang serupa. Dengan dukungan pemerintah, koperasi, perguruan tinggi, BRIDA/BRIN, dan dunia usaha, inovasi ini berpotensi menjadi model pembangunan kampung terpadu berbasis pangan, energi, riset, dan ekonomi masyarakat adat.
Kebaruan
Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki kebaharuan karena mengintegrasikan pertanian, peternakan, perikanan, energi terbarukan, koperasi, riset, dan digitalisasi dalam satu kawasan berbasis tanah adat. Keunggulan inovasi ini adalah penerapan ekonomi sirkular, dimana limbah dari satu kegiatan dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi kegiatan lainnya, seperti pupuk organik, pakan, biogas, dan energi. Inovasi ini juga menggabungkan pengetahuan lokal masyarakat adat dengan teknologi modern sehingga dapat menjadi model pembangunan kampung yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Kesiapterapan
Hasil inovasi yang diharapkan adalah tersusunnya konsep dan rencana pengembangan Dakabado Integrated Farming & Research Area, tersedianya kawasan percontohan pertanian terpadu secara bertahap, terbangunnya kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, akademisi, koperasi, dan dunia usaha, serta terciptanya model pengelolaan pertanian terpadu berbasis ekonomi sirkular. Inovasi ini juga diharapkan menghasilkan peluang riset, pelatihan, produksi pangan lokal, energi terbarukan, dan usaha produktif masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat inovasi ini adalah meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat adat dan pelaku usaha lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan logistik. Selain itu, inovasi ini mendorong pelestarian lingkungan melalui pemanfaatan limbah menjadi pupuk, pakan, dan energi terbarukan. Dalam jangka panjang, Dakabado Integrated Farming & Research Area dapat menjadi model kampung inovatif, mandiri, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Dakabado Integrated Farming & Research Area memiliki potensi keberlanjutan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya alam, masyarakat adat, dan kebutuhan pangan lokal yang terus meningkat. Inovasi ini dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kesiapan masyarakat, pendanaan, teknologi, dan dukungan mitra. Model ini juga dapat direplikasi di kampung-kampung lain di Kabupaten Mimika maupun wilayah Papua yang memiliki potensi lahan dan karakteristik sosial budaya yang serupa. Dengan dukungan pemerintah, koperasi, perguruan tinggi, BRIDA/BRIN, dan dunia usaha, inovasi ini berpotensi menjadi model pembangunan kampung terpadu berbasis pangan, energi, riset, dan ekonomi masyarakat adat.
Keluhan dan aspirasi masyarakat tersebar di banyak kanal (media sosial, grup Whats App, media daring) sehingga sulit dipantau secara manual dan menyeluruh.
Pemerintah daerah sering terlambat mengetahui dan merespons isu yang sedang viral di masyarakat.
Belum ada alat ukur yang objektif dan berkelanjutan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Informasi yang terfragmentasi membuat pengambilan keputusan kurang berbasis data.
Tujuan
Meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat.
Mempercepat deteksi dan penanganan isu yang sedang viral.
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik secara objektif.
Mendukung pengambilan keputusan pemerintah daerah yang berbasis data.
Manfaat
Outcome (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Waktu respons terhadap keluhan masyarakat menurun.
Peningkatan tingkat kepuasan layanan publik.
Pengambilan keputusan pimpinan lebih cepat dan berbasis data.
Potensi konflik/isu sosial dapat dikelola lebih dini sehingga menjaga kondusivitas daerah.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Keluhan dan aspirasi masyarakat tersebar di banyak kanal (media sosial, grup Whats App, media daring) sehingga sulit dipantau secara manual dan menyeluruh.
Pemerintah daerah sering terlambat mengetahui dan merespons isu yang sedang viral di masyarakat.
Belum ada alat ukur yang objektif dan berkelanjutan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Informasi yang terfragmentasi membuat pengambilan keputusan kurang berbasis data.
b. Gagasan utama/ide inovasi PIMS — Public Intelligent Monitoring System adalah sistem pemantauan publik berbasis kecerdasan buatan yang mengumpulkan dan menganalisis informasi dari kanal media daring dan media sosial untuk mendukung pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Mimika.
PIMS merupakan platform digital terpusat yang bekerja dalam tiga lapisan:
Pengumpulan data secara otomatis dan real-time dari media daring (portal berita), Facebook, Instagram, Tik Tok, dan grup Whats App.
Pengolahan data menggunakan kecerdasan buatan (Natural Language Processing) untuk mengklasifikasi, menyaring, dan memberi label informasi.
Penyajian hasil dalam bentuk dasbor analitik yang mudah dibaca oleh pimpinan dan OPD terkait.
Tiga keluaran analisis utama: (a) keluhan masyarakat, (b) isu yang sedang viral, dan (c) tingkat kepuasan layanan publik.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum adanya inovasi:
Pemantauan dilakukan manual, parsial, dan reaktif.
Respons terhadap keluhan dan isu cenderung terlambat.
Tidak ada data terukur mengenai kepuasan layanan publik.
Sesudah adanya inovasi:
Pemantauan otomatis, terpusat, dan real-time dari banyak kanal sekaligus.
Peringatan dini atas isu viral dan lonjakan keluhan.
Indeks kepuasan layanan publik terukur dan diperbarui secara berkala.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah: OPD inisiator sebagai pengelola dan pengguna utama; OPD lain sebagai penindaklanjut keluhan dan isu.
Akademisi: perguruan tinggi sebagai mitra validasi model analisis dan kajian data.
Ormas/Masyarakat: sumber aspirasi sekaligus penerima manfaat layanan yang lebih responsif.
Media Massa: sumber data pemberitaan media daring yang dipantau sistem.
Dunia Usaha/Swasta: mitra penyedia teknologi dan pengembangan sistem.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Mengintegrasikan banyak kanal (media daring, Facebook, Instagram, Tik Tok, grup Whats App) dalam satu sistem terpusat.
Analisis berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi keluhan, deteksi isu viral, dan analisis sentimen.
Indeks kepuasan layanan publik dihasilkan secara otomatis dan berkelanjutan.
Dasbor real-time dengan fitur peringatan dini untuk pengambilan keputusan cepat.
Merupakan inovasi pemantauan publik berbasis AI pertama yang diterapkan di Kabupaten Mimika.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Pengumpulan data: penarikan informasi dari kanal media daring dan media sosial secara otomatis.
Pembersihan & normalisasi: penyaringan duplikasi, spam, dan data tidak relevan.
Analisis AI: klasifikasi keluhan, deteksi tren/isu viral, dan analisis sentimen (positif/negatif/netral).
Visualisasi: penyajian dasbor analitik dan perhitungan indeks kepuasan layanan publik.
Peringatan dini: notifikasi otomatis kepada OPD terkait saat terjadi lonjakan isu/keluhan.
Tindak lanjut & pelaporan: rekomendasi dan laporan berkala untuk pimpinan.
Spesifikasi teknis: aplikasi berbasis web, dibangun dengan kerangka kerja Laravel, dapat diakses melalui peramban tanpa instalasi khusus.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Dapat direplikasi ke OPD lain maupun pemerintah daerah lain dengan penyesuaian kanal dan kata kunci lokal.
Berpotensi dikembangkan dengan modul prediktif dan integrasi dengan aplikasi pengaduan/SIRIDA KAMI.
Berpeluang dikembangkan sebagai layanan berbagi antar instansi untuk efisiensi anggaran.
Kebaruan
Mengintegrasikan banyak kanal (media daring, Facebook, Instagram, Tik Tok, grup Whats App) dalam satu sistem terpusat.
Analisis berbasis kecerdasan buatan untuk klasifikasi keluhan, deteksi isu viral, dan analisis sentimen.
Indeks kepuasan layanan publik dihasilkan secara otomatis dan berkelanjutan.
Dasbor real-time dengan fitur peringatan dini untuk pengambilan keputusan cepat.
Merupakan inovasi pemantauan publik berbasis AI pertama yang diterapkan di Kabupaten Mimika.
Kesiapterapan
Output (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Dasbor pemantauan aktif yang memantau kanal media daring dan media sosial.
Keluhan masyarakat berhasil diklasifikasi secara berkala.
Isu viral terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Indeks kepuasan layanan publik terukur.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome (mohon dilengkapi dengan angka aktual):
Waktu respons terhadap keluhan masyarakat menurun.
Peningkatan tingkat kepuasan layanan publik.
Pengambilan keputusan pimpinan lebih cepat dan berbasis data.
Potensi konflik/isu sosial dapat dikelola lebih dini sehingga menjaga kondusivitas daerah.
Keberlanjutan
Dapat direplikasi ke OPD lain maupun pemerintah daerah lain dengan penyesuaian kanal dan kata kunci lokal.
Berpotensi dikembangkan dengan modul prediktif dan integrasi dengan aplikasi pengaduan/SIRIDA KAMI.
Berpeluang dikembangkan sebagai layanan berbagi antar instansi untuk efisiensi anggaran.
1. Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efesien dan modern.
2. Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat Kabupaten Mimika.
3. Mengurangi Antrian Pasien di Loket Pendaftaran.
Manfaat
Manfaat Internal
1. Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
2. Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
3. Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
1. Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
2. Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
3. Masyarakat Mendapat Akses Aplikasi di Mana Saja
Rancang bangun
DASAR HUKUM
1. Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
2. Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
3. UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
4. PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
5. PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
6. UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
7. Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
8. Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
9. Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
2. Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
3. Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
ISU STRATEGIS
1. ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
2. ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
3. ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
METODE PEMBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI berbasis android, bisa diakses langsung oleh masyarakat dari mana saja,kapan saja.
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi SIPOLI dapat digunakan dimana saja dan kapan saja dan juga bisa melakukan pendaftaran online 3 hari sebelumnya. Dengan adanya aplikasi tersebut pelayanan pendaftaran rawat jalan menjadi mudah dan cepat diantaranya dapat mengurangi antrian di loket pendaftaran manual.
CARA KERJA INOVASI
1. Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
2. Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
3. Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
4. Pasien selesai mendaftar.
PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlunya pembuatan aplikasi pajak atau
ITAX:
Sulitnya proses melacak pembayaran pajak secara real-time, sehingga Pendapatan daerah tidak dapat dipantau secara efektif, dan potensi kebocoran pendapatan meningkat.
Wajib pajak tidak memiliki akses langsung untuk melihat riwayat dan status pajaknya, sehingga Menurunnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.
Data SKPD dan dokumen lainnya masih disimpan dalam bentuk kertas, sehingga berdampak Risiko kehilangan data akibat kerusakan/kehilangan dokumen dan keterbatasan ruang penyimpanan.
Banyak tenaga dan waktu dihabiskan untuk kegiatan administratif berulang, sehingga berdampak Kurang optimalnya kinerja pegawai dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Sulitnya Rekonsiliasi Data dan Pelaporan Tidak ada sistem terintegrasi yang mempermudah pembuatan laporan SKPD secara otomatis, sehingga berdampak Proses pelaporan memakan waktu dan hasilnya kurang akurat.
ISU STRATEGIS
Berikut adalah beberapa isu strategis yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan aplikasi pajak atau ITAX, Isu-isu ini mencakup aspek teknis, kebijakan, kelembagaan, dan sosial yang bisa memengaruhi keberhasilan sistem pajak berbasis aplikasi:
Kebijakan dan Regulasi
Aplikasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik nasional (UU HKPD, Perda Pajak Daerah) maupun kebijakan daerah, Perlu dasar hukum yang kuat untuk mendukung penggunaan sistem/aplikasi digital dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak.
Integrasi Sistem
Aplikasi harus mampu terhubung dengan sistem lain seperti BPKAD, dan Bank Daerah. Perlunya kesamaan data objek/subjek pajak agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan data.
Pelayanan kepada wajib pajak
Aplikasi harus dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat umum (user friendly), dan Sistem harus mendukung transparansi proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Tujuan
ITAX PAD merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan dengan tujuan membantu petugas dalam melakukan pendaftaran dan pelayanan PAD secara online.
Manfaat
Dengan adanya aplikasi ini, petugas tidak perlu input manual melainkan bisa mendaftarkan dan melakukan pelayanan secara online yang mana data PAD tersebut nantinya akan diproses oleh sistem, yang meliputi kebutuhan Sembilan pajak daerah yaitu, hotel, restoran, parkir, hiburan, penerangan jalan, air tanah, burung walet, reklame, dan mineral.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
METODE PEMBAHRUAN
Dengan adanya inovasi aplikasi pajak atau ITAX ini mempermudah dan mempercepat proses penghitungan, penerbitan, dan distribusi SKPD.
Semua aktivitas terekam dan dapat ditelusuri, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai bagian dari e-government, aplikasi pajak atau ITAX menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam modernisasi pelayanan publik.
CARA KERJA INOVASI
Cara kerja dari inovasi Aplikasi Pajak atau i Tax pada bidang pajak, Login Petugas login untuk autentikasi user sebelum mengakses aplikasi itax PAD, Pendaftaran petugas melakukan pendaftaran berkas PAD, manajemen data seperti update, hapus dan juga melihat status data berkas yang diajukan, Perekaman petugas melakukan perekaman pada data pendaftaran dari sembilan jenis pajak. Dalam tahapan Perekaman ini, admin dapat memproses data self dan official dari berkas PAD yang diajukan, Lihat pada bagian ini admin dapat melihat data yang telah selesai dilakukan yaitu data pengawasan dan riwayat. setelah tahapan ini semua berkas yang diajukan akan tersimpan dan bisa dilihat baik itu untuk mengeluarkan cetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau surat teguran. Cetak Modul ini digunakan untuk mencetak berkas hasil output dari aplikasi itax PAD seperti Perekaman, Pengawasan, Buku Kendali, Kartu Data, BPPS.
Kebaruan
Aplikasi perpajakan pertama di Provinsi Papua Tengah
Kesiapterapan
Berikut adalah beberapa keunggulan pembuatan aplikasi pajak atau ITAX bagi pemerintah daerah maupun masyarakat:
Efisiensi Administrasi
Akurasi dan Minim Kesalahan
Transparansi Pajak
Aksesibilitas Data
Peningkatan Pendapatan Daerah
Kemudahan Pelayanan Masyarakat
Keamanan Data
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
i Tax telah mendorong pendataan Wajib Pajak di daerah sehingga mendorong realisasi peningkatan PAD Kabupaten Mimika
Keberlanjutan
i Tax akan dikembangkan dengan menggabungkan pajak dan retribusi dari OPD-OPD Pemungut
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
2024-10-07
Ringkasan MIW
Pengusul
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Sistem Informasi Dokumen dan Arsip Keuangan (SIDAK)
Tanggal pengembangan
2024-10-07
Latar belakang
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah: Rendahnya integrasi dan efisiensi pengelolaan data keuangan daerah mengakibatkan proses administrasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban membutuhkan waktu lama dan rawan kesalahan.
Belum optimalnya penerapan sistem digital dalam pengelolaan arsip keuangan: sebagian besar proses arsip masih bersifat manual, yang memerlukan waktu lama, rawan kesalahan, dan meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen yang berdampak pada keterlambatan penyusunan laporan serta lemahnya akurasi data.
Kurangnya standarisasi dan pengendalian mutu dokumen keuangan: hal ini memengaruhi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban dan akuntabilitas keuangan daerah.
b. Permasalahan Mikro
Belum optimalnya pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ): Arsip keuangan masih banyak dikelola secara manual dalam bentuk fisik. Penyimpanan seperti ini rentan rusak (sobek, pudar, terkena air, atau terbakar) dan tidak memiliki salinan digital sebagai cadangan.
Lambatnya penyelesaian laporan akhir tahun: Proses penyusunan laporan memakan waktu lama karena dokumen pendukung sulit ditemukan dengan cepat. Mekanisme pencarian yang masih manual menghambat ketepatan waktu pelaporan.
Kurangnya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan: Dokumen pertanggungjawaban sering tidak lengkap akibat lemahnya koordinasi serta belum adanya sistem pengingat atau verifikasi digital untuk memastikan kelengkapan sebelum pelaporan.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Mengoptimalkan pengelolaan pengarsipan dokumen keuangan (SPM, SP2D, SPJ) agar tersimpan dengan aman, rapi, dan mudah ditemukan.
Memudahkan dan mempercepat penyusunan laporan akhir tahun melalui sistem pencarian dan pengolahan data yang cepat dan terintegrasi.
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Menyempurnakan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) keuangan sesuai dengan ketentuan dan standar audit.
Menghemat waktu kerja pegawai dalam mengumpulkan dokumen pendukung serta mempercepat proses penyusunan laporan karena data dapat diakses dengan cepat dan akurat.
Terlengkapinya dokumen pertanggungjawaban keuangan sehingga memudahkan proses pemeriksaan dan meningkatkan akuntabilitas.
Rancang bangun
METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) belum berbasis web/Manual.
Sulitnya mencari arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tercecer dan tidak ditemukan saat pemeriksaan BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan belum tertata dengan baik sehingga menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Penatausahaan arsip masih kurang karena terbatasnya SDM yang mengarsipkan dokumen.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIDAK
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan (laporan keuangan, SPJ, SPM, SP2D) berbasis web.
Mudah pencarian arsip dan dokumen keuangan yang dibutuhkan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Dokumen tidak tercecer dan mudah ditemukan saat pemeriksaan oleh BPK/Inspektorat.
Penatausahaan arsip dan dokumen keuangan akan tertata dengan baik sehingga tidak menjadi kendala dalam melengkapi bukti laporan keuangan.
Tersedianya aplikasi arsip dan dokumen keuangan akan mengotimalkan penatausahaan arsip meskipun SDM masih terbatas.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIDAK
Input: Dokumen/arsip keuangan discan dan diunggah ke sistem digital.
Penyimpanan: Dokumen tersimpan dalam database terpusat dengan sistem backup otomatis.
Akses: Pengguna yang berwenang dapat mencari dan melihat dokumen melalui dashboard.
Monitoring: Tersedia log aktivitas untuk memantau penggunaan dokumen dan arsip.
Output: Dokumen/arsip dapat diunduh/dicetak jika diperlukan (dengan hak akses tertentu).
Kebaruan
KEBAHARUAN/KEUNIKAN/KEASLIAN
Spesifik untuk dokumen keuangan: Berbeda dengan aplikasi kearsipan umum, SIDAK diarahkan khusus untuk mengelola dokumen keuangan: SPM, SP2D, SPJ
Kebaharuan pada integrasi alur kerja pelaporan: SIDAK tidak hanya menyimpan arsip, tetapi juga membantu mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Sesuai dengan tren digitalisasi pemerintahan (SPBE): mendukung program nasional SPBE dengan pendekatan paperless dan green office
Kesiapterapan
KEUNGGULAN
Integrasi Data yang komprehensif Terintegrasi: Satu pintu pengelolaan dokumen dan arsip keuangan.
Berbasis digital: Mendukung sistem paperless dan SPBE.
Pencarian cepat dan efisien: Menggunakan database digital.
Keamanan data: Sistem backup dan otorisasi akses.
Transparansi dan akuntabilitas: Dokumen terdokumentasi dengan rapi dan mudah diaudit.
Ramah lingkungan: Mengurangi penggunaan kertas (green office).
Mendukung Kecepatan Pelaporan dan Kelengkapan Dokumen: Mempercepat penyusunan laporan akhir tahun dan memastikan kelengkapan SPJ sesuai standar pemeriksaan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Bagi penerima manfaat, inovasi SIDAK memberikan kemudahan yang signifikan dalam penyusunan dan pengelolaan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Melalui sistem ini, penerima manfaat dapat memastikan bahwa seluruh dokumen SPJ telah sesuai format dan standar yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko ketidaklengkapan saat proses pemeriksaan. Selain itu, dengan adanya inovasi SIDAK, dokumen yang sudah diinput oleh operator dapat diakses kembali dengan cepat ketika diperlukan, tanpa harus mencari secara manual di arsip fisik. Dengan demikian, inovasi ini sangat membantu dalam mempercepat penyusunan laporan, meningkatkan akurasi data pertanggungjawaban, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN
Integrasi dengan aplikasi keuangan daerah lainnya (misalnya SIMDA Keuangan dan SIPD)
Penambahan fitur-fitur terbaru dari SIDAK
Perlu diperluas ke unit kerja lain agar terjadi integrasi lintas OPD