Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
51
Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral Timika "AMBISI" Aman, Bertransaksi Dan Transparansi
penerapan
2022-11-22
2023-01-05
63
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral Timika "AMBISI" Aman, Bertransaksi Dan Transparansi
Nama OPD
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-11-22
Penerapan
2023-01-05
Urusan
Keuangan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral timika “AMBISI” Aman, Bertransaksi dan Transparansi
Inovasi ini dirancang sebagai sistem digital berbasis aplikasi yang memungkinkan pedagang pasar melakukan pembayaran retribusi secara non-tunai menggunakan teknologi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sistem ini menghubungkan pedagang pasar dengan UPTD Pasar melalui registrasi dan pemberian ID unik serta password untuk mengakses layanan. Pedagang kemudian melakukan transaksi pembayaran langsung dari aplikasi smartphone mereka, yang secara otomatis tercatat dalam sistem Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta rekening kas daerah (RKUD).
Penerapan sistem ini memanfaatkan platform digital yang terintegrasi, dengan fitur utama seperti:
Pembayaran retribusi melalui QR code,
Akses informasi tarif dan riwayat pembayaran,
Pelaporan dan monitoring transaksi secara real-time,
Integrasi dengan Bank Papua untuk penampungan dana sebelum disalurkan ke kas daerah.
Tujuan dari rancang bangun ini adalah meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi potensi kebocoran dana, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pasar.
Pokok Perubahan yang Dilakukan
Digitalisasi Proses Pembayaran: Sebelumnya, pembayaran dilakukan secara manual dan tunai, rentan terhadap pungli dan inefisiensi. Kini, pembayaran dilakukan secara elektronik melalui aplikasi QRIS, mempersingkat waktu transaksi dari 5–10 menit menjadi hanya 2–4 menit.
Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem lama sulit untuk dilacak dan dimonitor. Sistem baru mencatat seluruh transaksi secara elektronik, mengurangi kemungkinan penyelewengan dana, dan memungkinkan pemantauan real-time.
Efisiensi Operasional: Petugas tidak perlu lagi melakukan penagihan langsung ke pedagang. Pengurangan tenaga kerja lapangan menghemat sumber daya dan mempercepat proses kerja.
Keamanan dan Kepercayaan: Dengan penerapan sistem pembayaran yang sah dan terpercaya, kekhawatiran terhadap kebocoran data maupun penyalahgunaan dana dapat diminimalisir. Hal ini juga membangun kepercayaan para pedagang terhadap sistem pemerintah.
Kontribusi terhadap PAD dan Mimika Smart City: Sistem ini telah terbukti meningkatkan realisasi PAD di tahun 2023 melebihi target yang ditetapkan. Hal ini turut mendukung program Mimika Smart City dengan digitalisasi layanan publik yang berkelanjutan.
Rancang bangun dan perubahan ini tidak hanya meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan retribusi, tetapi juga mengubah pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi, dari konvensional menjadi digital yang lebih modern, aman, dan transparan.
Tujuan
Tujuan Inovasi Pelayanan E-Retribusi Pasar Sentral Timika “AMBISI” (Aman, Bertransaksi, dan Transparansi) yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika:
Tujuan Jangka Pendek :
Tersedianya SOP Pelayanan E-Retribusi:
Membuat standar operasional prosedur yang menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan layanan E-Retribusi di Pasar Sentral Timika.
Terlaksananya Pembayaran Menggunakan QR Static:
Mengimplementasikan sistem pembayaran retribusi melalui QR static agar transaksi lebih cepat, mudah, dan aman.
Integrasi Pembayaran ke
RKUD:
Menghubungkan sistem pembayaran ke rekening penampung dan kemudian otomatis diteruskan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Mimika, sehingga tercipta akuntabilitas keuangan daerah.
Tujuan Jangka Menengah:
Penerapan Sistem QR Dynamic:
Mengembangkan sistem QR code menjadi versi dinamis yang lebih fleksibel dan interaktif dalam mendukung transaksi digital.
Pembangunan Database Pedagang:
Menciptakan data base lengkap dan terkini dari para pedagang pasar, yang penting untuk analisis kebijakan dan pengambilan keputusan.
Kerja Sama Strategis dengan Bank Papua:
Menjalin kesepakatan (Mo U) dengan Bank Papua untuk menunjang sistem pembayaran non-tunai secara resmi dan aman.
Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pembayaran:
Menciptakan proses yang mempermudah pembayaran retribusi serta menghemat waktu dan tenaga, baik dari sisi pedagang maupun pemerintah.
Tujuan Jangka Panjang:
Tertib Administrasi dalam Pengelolaan Retribusi:
Menciptakan sistem administrasi yang rapi dan akurat dalam pelaksanaan pungutan retribusi secara elektronik.
Meminimalisir Penyimpangan:
Mengurangi peluang terjadinya pungli, penyelewengan, atau kebocoran anggaran dari penarikan retribusi pasar.
Membudayakan Menabung bagi Pedagang:
Mendorong pedagang untuk bertransaksi secara non-tunai sehingga terbiasa menyisihkan dana dan menabung melalui sistem keuangan formal.
Peningkatan Efisiensi Pengelolaan:
Mengurangi kebutuhan SDM, waktu, dan biaya dalam proses pemungutan retribusi dengan memanfaatkan teknologi digital.
Membangun Kesadaran Pedagang:
Mendorong tanggung jawab pedagang terhadap kewajiban pembayaran retribusi sebagai bagian dari kewarganegaraan yang baik.
Model Pembayaran untuk Layanan Lain:
Menjadikan E-Retribusi sebagai role model pembayaran digital untuk sektor pelayanan publik lainnya di Kabupaten Mimika.
Mewujudkan “Mimika Smart City”:
Menjadi fondasi dalam transformasi digital pelayanan publik untuk mendukung visi Mimika sebagai kota pintar (smart city).
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Bagi Organisasi
Mempermudah para petugas dalam penarikan retribusi serta meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penerimaan retribusi.
Bagi Pemerintah Daerah
Bagi Stakeholder
Meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan penarikan retribusi
Para Pedagang dapat mengetahui tentang transaksi pembayaran retribusi non tunai melalui aplikasi E-Retribusi sebagai akibat dari peningkatan kualitas layanan public yang diberikan.
Adapun manfaat Pelaksanaan E-Retribusi adalah bahwa Pelayanan E-Retribusi merupakan system informasi yang dapat diakses secara online yang memuat transaksi pembayaran retribusi dari pedagang, dengan system ini akan meminimalisir penyimpangan penarikan retribusi pasar yang disetorkan pedagang sehingga mengakibatkan efisiensi pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan membudayakan pedagang untuk menabung dan membangun kesadaran pedagang untuk bertanggungjawab terhadap
kewajiban membayar retribusi. sehingga pelayanan E Retribusi yang dilakukan pemerintah Pemerintah Kabupaten Mimika bertujuan untuk mewujudkan “Mimika Smart City” .
Hasil inovasi
Terwujudnya sistem pembayaran secara non tunai
Terwujudnnya Integrasi data penerimaan retribusi melalui Aplikasi E-Retribusi melalui Rekening Penampung ke RKUD Kabiupaten Mimika.
Terwujudnya sistem pelayanan e-retribusi yang efektif dan efisien
Tersedianya MOU Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Bank Papua Cab. Timika tentang penggunaan transaksi pembayaran retribusi non tunai
Proses pembayaran retribusi secara elektronik hanya memakan waktu kira-kira 2-4 menit per pedagang
Penerimaan Asli Daerah untuk Retribusi selalu melebihi target yang telah ditetapkan pada Tahun 2023 Target Rp.5.340.000.000 Realisasi Rp.5.570.437.000
NAMA
INOVASI : FISHERMAN 90
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : OPD
JENIS
INOVASI : NON DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 05 JANUARI 2022
WAKTU
PENERAPAN : 05 JANUARI 2023
DASAR HUKUMUU NO 45 Tentang Perikanan
Undang-undang No
7. Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya dan petambak garam
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Bupati Mimika No 29 tahun 2021 tentang penetapan harga patokan, tarif lelang tertutup, dan kuota ikan untuk kebutuhan daerah di TPI Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN Permasalahan Makro
Secara umum nelayan di Papua menghadapi berbagai masalah yang mempengaruhi kesejahteraan mereka dan keberlanjutan industri perikanan. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, komunitas nelayan, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta. Program-program pelatihan, peningkatan infrastruktur, akses ke pendanaan, serta penegakan regulasi yang lebih baik adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Papua. Beberapa masalah umum yang dihadapi nelayan di Papua antara lain:
Kurangnya Akses Infrastruktur: Banyak daerah di Papua yang sulit dijangkau karena kurangnya infrastruktur jalan dan pelabuhan yang memadai. Hal ini menyulitkan nelayan untuk mengangkut hasil tangkapan mereka ke pasar.
Keterbatasan Teknologi: Nelayan di Papua sering kali masih menggunakan peralatan dan teknik tradisional yang kurang efisien. Mereka juga kurang akses terhadap teknologi modern yang dapat meningkatkan hasil tangkapan dan keberlanjutan.
Pendanaan dan Modal: Banyak nelayan kesulitan mendapatkan pendanaan untuk membeli peralatan yang lebih baik atau memperbaiki kapal mereka. Keterbatasan akses ke layanan perbankan dan kredit juga menjadi hambatan besar.
Overfishing dan Degradasi Lingkungan: Praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, seperti penggunaan bom ikan atau bahan kimia, merusak ekosistem laut dan mengurangi stok ikan di perairan Papua.
Kurangnya Edukasi dan Pelatihan: Banyak nelayan tidak mendapatkan pendidikan atau pelatihan yang cukup tentang teknik penangkapan ikan yang berkelanjutan dan praktik bisnis yang baik.
Perubahan Iklim: Perubahan iklim mempengaruhi pola cuaca dan suhu air, yang dapat mempengaruhi migrasi ikan dan hasil tangkapan nelayan.
Masalah Sosial dan Ekonomi: Kemiskinan, kurangnya akses ke layanan kesehatan, dan pendidikan yang rendah juga merupakan tantangan bagi banyak komunitas nelayan di Papua.
Kendala Regulasi dan Hukum: Kurangnya penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan ilegal serta peraturan yang tidak mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan nelayan.
Permasalahan Mikro
Subsidi bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu nelayan mengurangi biaya operasional mereka. Namun, nelayan di Papua sering menghadapi berbagai masalah terkait subsidi BBM ini. Berikut adalah beberapa masalah utama:
Distribusi yang Tidak Merata: Karena keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas, distribusi BBM bersubsidi ke daerah-daerah terpencil di Papua seringkali tidak merata. Banyak nelayan di daerah terpencil yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.
Penyalahgunaan dan Penyelewengan: Ada kasus-kasus di mana BBM bersubsidi tidak sampai ke tangan nelayan yang membutuhkan karena adanya penyelewengan oleh oknum-oknum tertentu. BBM bersubsidi kadang-kadang dijual ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.
Keterbatasan Kuota: Kuota BBM bersubsidi yang tersedia sering kali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh nelayan di Papua. Ini menyebabkan sebagian nelayan harus membeli BBM dengan harga pasar yang lebih tinggi.
Prosedur Administratif yang Rumit: Prosedur untuk mendapatkan BBM bersubsidi sering kali rumit dan memerlukan dokumen-dokumen tertentu yang sulit diakses oleh nelayan, terutama yang berada di daerah terpencil atau kurang memiliki pendidikan formal.
Ketergantungan pada BBM: Kebijakan subsidi BBM dapat menciptakan ketergantungan yang tinggi pada BBM, sehingga nelayan menjadi rentan terhadap fluktuasi harga BBM dan kebijakan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Kurangnya Informasi dan Sosialisasi: Banyak nelayan yang kurang mendapatkan informasi yang jelas tentang kebijakan subsidi BBM dan bagaimana cara mendapatkan akses ke subsidi tersebut.
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Perikanan laut merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian global dan ketahanan pangan. Namun, sektor ini juga menghadapi berbagai isu global yang kompleks dan memerlukan perhatian serta tindakan dari komunitas internasional. Berikut adalah beberapa isu utama yang dihadapi perikanan laut secara global:
Overfishing (Penangkapan Ikan Berlebihan):
Banyak stok ikan di lautan dunia yang telah dieksploitasi secara berlebihan, menyebabkan penurunan populasi ikan dan kerusakan ekosistem laut.
Overfishing juga mengancam keberlanjutan industri perikanan dan mata pencaharian nelayan di berbagai negara.
Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing:
Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur merupakan masalah besar yang merusak sumber daya laut dan menghambat upaya konservasi.
IUU fishing seringkali dilakukan oleh kapal-kapal yang beroperasi di perairan internasional tanpa mematuhi peraturan atau kuota yang telah ditetapkan.
Perubahan Iklim:
Perubahan iklim mempengaruhi suhu air laut, arus, dan pola migrasi ikan, yang berdampak pada ketersediaan dan distribusi ikan.
Asidifikasi laut akibat peningkatan kadar CO2 juga berdampak negatif pada kehidupan laut, termasuk spesies yang menjadi sumber makanan bagi ikan komersial.
Destruksi Habitat:
Aktivitas manusia seperti penangkapan ikan dengan metode destruktif (misalnya, penggunaan dinamit atau trawl) merusak habitat laut seperti terumbu karang dan dasar laut.
Pembangunan pesisir dan polusi juga berkontribusi terhadap degradasi habitat laut.
Plastik dan Polusi Laut:
Limbah plastik di laut mengancam kehidupan laut dan dapat masuk ke dalam rantai makanan melalui ikan yang tertelan plastik.
Polusi dari bahan kimia dan limbah industri juga mencemari ekosistem laut, merusak habitat, dan membahayakan kesehatan manusia.
Ketergantungan pada Stok Ikan Liar:
Ketergantungan yang tinggi pada stok ikan liar membuat industri perikanan rentan terhadap fluktuasi populasi ikan yang disebabkan oleh overfishing, perubahan iklim, dan faktor lingkungan lainnya.
Keamanan Pangan dan Mata Pencaharian:
Jutaan orang di seluruh dunia bergantung pada ikan sebagai sumber protein utama dan mata pencaharian.
Penurunan stok ikan dan perubahan dalam industri perikanan dapat berdampak serius pada keamanan pangan dan ekonomi komunitas pesisir.
Kurangnya Pengelolaan Berkelanjutan:
Pengelolaan perikanan yang tidak efektif atau kurang berkelanjutan dapat menyebabkan penurunan stok ikan dan kerusakan ekosistem laut.
Kurangnya kerjasama internasional dalam pengelolaan perikanan juga menjadi hambatan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
NASIONAL
Nelayan di Indonesia menghadapi berbagai isu yang kompleks dan beragam yang mempengaruhi kesejahteraan mereka serta keberlanjutan sektor perikanan. Berikut adalah beberapa isu utama yang dihadapi oleh nelayan Indonesia:
Ketergantungan pada Alat Tangkap Tradisional: Banyak nelayan masih menggunakan alat tangkap tradisional yang kurang efisien. Hal ini mempengaruhi hasil tangkapan dan kesejahteraan ekonomi mereka.
Akses Terbatas ke Pasar: Nelayan sering menghadapi kesulitan dalam mengakses pasar yang lebih luas dan mendapatkan harga yang adil untuk hasil tangkapan mereka. Infrastruktur yang tidak memadai, seperti jalan yang buruk dan kurangnya fasilitas penyimpanan dingin, memperburuk masalah ini.
Subsidi BBM: Distribusi BBM bersubsidi tidak merata dan sering kali tidak mencapai nelayan di daerah terpencil. Selain itu, prosedur untuk mendapatkan BBM bersubsidi sering kali rumit dan birokratis.
Penyalahgunaan dan Penyelewengan Subsidi: Penyelewengan BBM bersubsidi oleh oknum-oknum tertentu membuat nelayan kecil sulit mendapatkan BBM yang mereka butuhkan untuk melaut.
Degradasi Lingkungan dan Habitat Laut: Aktivitas penangkapan ikan yang destruktif, polusi laut, dan perubahan iklim menyebabkan degradasi habitat laut seperti terumbu karang dan hutan mangrove, yang berdampak negatif pada populasi ikan.
Perubahan Iklim: Perubahan iklim mempengaruhi pola cuaca dan suhu air laut, yang dapat mempengaruhi migrasi ikan dan produktivitas perikanan.
Kurangnya Pendidikan dan Pelatihan: Banyak nelayan yang tidak memiliki akses ke pendidikan dan pelatihan yang memadai tentang teknik perikanan yang berkelanjutan dan praktik bisnis yang baik.
Overfishing dan IUU Fishing: Penangkapan ikan berlebihan dan aktivitas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing) merusak stok ikan dan mengancam keberlanjutan perikanan.
Ketidakpastian Hukum dan Regulasi: Kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan regulasi yang tidak jelas atau berubah-ubah membuat nelayan kesulitan dalam mematuhi peraturan dan menjalankan usaha mereka dengan aman.
Masalah Sosial dan Ekonomi: Nelayan sering kali hidup dalam kemiskinan dengan akses terbatas ke layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas dasar lainnya. Ketergantungan pada hasil tangkapan yang tidak menentu juga membuat mereka rentan terhadap fluktuasi ekonomi.
Konflik Ruang Laut: Konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan industri atau kegiatan lain seperti pariwisata dan pertambangan laut sering terjadi, terutama terkait dengan penggunaan ruang
LOKAL
Ketergantungan nelayan Papua terhadap BBM yang cukup tinggi membuat nelayan rentan terhadap fluktuasi harga dan perubahan kebijakan pemerintah terkait subsidi. Hal ini dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi nelayan. Beberapa solusi yang menjadi isu untuk persoalan tersebut adalah:
Peningkatan Infrastruktur: Membangun dan memperbaiki infrastruktur transportasi dan distribusi di Papua untuk memastikan BBM bersubsidi dapat dijangkau oleh nelayan di daerah terpencil.
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelewengan subsidi BBM untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang membutuhkan.
Penyederhanaan Prosedur: Menyederhanakan prosedur administratif untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga lebih mudah diakses oleh nelayan.
Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi yang intensif kepada nelayan mengenai kebijakan subsidi BBM dan cara mengaksesnya. Pihak berwenang dapat bekerjasama dengan organisasi lokal dan lembaga swadaya masyarakat untuk menyebarkan informasi ini.
Diversifikasi Energi: Mendorong penggunaan sumber energi alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti energi surya atau biofuel, untuk mengurangi ketergantungan pada BBM.
METODE PEMBAHARUAN KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Subsisdi BBM untuk nelayan kurang terarah dan rawan penyelahgunaan.
Untuk mengujukan permohonan rekemendasi subsidi nelayan harus mendatangi kantor dinas perikanan
Nelayan harus mengeluarkan biaya dan menghabiskan waktu untuk mendapatkan pelayanan surat rekomendasi dengan jarak tempuh 50 KM dengan biaya transportasi.Rp 200.000 s/d 500.
000. KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi Fisherman 90 sadalah sebagai berikut:
Subsisdi BBM untuk nelayan lebih terarah dan mampu menghindari penyalahgunaan subsidi.
Nelayan tidak perlu datang lagi ke kantor Dinas Perikanan Mimika untuk mendapatkan surat rekomendasi untuk memperoleh subsi BBM bagi nelayan, sehingga dapat mengefktififkan waktu produktif untuk melaut
Nelayan cukup menyampaikan permohonan dan bukti transaski di TPI melalui WA pada nomor. HP. 0812 1237
7690. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
Keunggulan dan keunikan inovasi fisherman 90 ini adalah:
Biaya murah dan tak perlu aplikasi yang konvensional
Menggunakan platform media sosial
Mudah untuk dipahami dan dilakukan (familiar)
Cepat dan efisien dalam proses penerbitan surat
Dilakukan ditengah berbagai keterbatasan geografis di papua
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses layanan fiosherman 90 adalah sebagai berikut:
Nelayan mengisi form pengajuan subsidi setalah melakukan transaksi atau pelelangan di TPI
Petugas TPI akan mengeluarkan bukti transaksi bahwa ybs telah melakukan pelelangan di TPI.
Nelayan menyampaikan melalui WA berupa form permohonan yang telah diisi dengan melampirkan bukti tamransaksi lelang di TPI yang menjelaskan bahwa benar nelayan atau pemohon berhak mendapat BBM bersubsidi
Setelah petugas dinas perikanan melakukan verifikasi terhadap perijinannya dan hasil penjualan serta permohonan yang bersangkutan
Penerbitan surat rekmendasi untuk mendaptkan subsidi BBM sebaui dengan PUU yang berlaku.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi fishermen 90 ini adalah:
Membantu meratakan distribusi.
Mengefektifkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi nbagi nelayan agar tepat sasaran.
Memenuhi kuota BBM subsidi dengan kejelasan penerima dan mengurangi penyalahagunaan.
Menyederhanakan layanan rekmendasi subsidi BBM.
Menyediakan layanan pemerintah terhadap distribusi subsidi BBM yang efektif efisien, murah dan responsif.
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi Fisherman 90 adalah sebagai berikut:
Berkurangnya penyalahgunaan subsidi BBM Dimudahkannya nelayan untuk mengurus subsidi BBM Tidak perlu biaya transportasi untuk pengurusan dimaksud
DAMPAK INOVASI
Dampak inovasi ini adalah:
Termotivasinya nelayan untuk melaut
Meningkatnya produksi sebagai akibat tersedianya waktu kerja menangkap ikan lebih banyak karna pengurusan BBM yang simple
Semakin diraskannya program subsidi oleh orang yang tepat dan berhak menerimanya
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi fishermen 90 ini adalah:
Membantu meratakan distribusi.
Mengefektifkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi nbagi nelayan agar tepat sasaran.
Memenuhi kuota BBM subsidi dengan kejelasan penerima dan mengurangi penyalahagunaan.
Menyederhanakan layanan rekmendasi subsidi BBM.
Menyediakan layanan pemerintah terhadap distribusi subsidi BBM yang efektif efisien, murah dan responsif.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi Fisherman 90 adalah sebagai berikut:
Berkurangnya penyalahgunaan subsidi BBM Dimudahkannya nelayan untuk mengurus subsidi BBM Tidak perlu biaya transportasi untuk pengurusan dimaksud
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Dampak inovasi ini adalah:
Termotivasinya nelayan untuk melaut
Meningkatnya produksi sebagai akibat tersedianya waktu kerja menangkap ikan lebih banyak karna pengurusan BBM yang simple
Semakin diraskannya program subsidi oleh orang yang tepat dan berhak menerimanya
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen- KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Mempermudah layanan dan pendampingan
Aksesbilitas tinggi bagi pembudidaya dan masyarakat
Meningkatnya partisipasi pembudidaya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan daerah
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyakit Kusta
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/308/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kusta
II. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Penyakit Kusta, juga dikenal sebagai lepra, adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan saluran pernapasan atas. Meskipun kusta dapat menyebabkan kerusakan saraf dan jaringan tubuh lainnya jika tidak diobati, penyakit ini dapat disembuhkan dengan pengobatan yang tepat.
Menurut WHO, kusta adalah penyakit menular kronis yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium leprae, yang terutama menyerang kulit, saraf tepi, mata, dan selaput lendir saluran pernapasan bagian atas. Kusta dapat menyebabkan kerusakan pada saraf, sehingga dapat menimbulkan kecacatan jika tidak ditangani dengan tepat. WHO mengklasifikasikan kusta menjadi dua tipe berdasarkan jumlah lesi kulit, yaitu pausibasiler (PB) dan multibasiler (MB)
Penanggulangan penyakit kusta menekankan pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang penyakit ini, serta upaya pencegahan dan pengobatan yang efektif. Kusta, meskipun bias diobati, masih menyebabkan stigma di masyarakat dan mempengaruhi kualitas hidup penderita. Penanggulangan kusta melibatkan upaya medis, sosial, dan psikologis untuk mengurangi angka kejadian, mencegah cacat, dan mendukung penderita dalam menjalani hidup.
Masalah Mikro
Wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu berada di Distrik Mimika Barat Jauh. Distrik Mimika Barat Jauh merupakan distrik terluar, yang berada di perbatasan antara Kabupaten Mimika, Provinisi Papua Tengah, dengan Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat. Jaraknya dari ibukota Kabupaten, sekitar 250km, yang dapat diakses dengan penerbangan perintis maupun melalui perahu via laut.
Kondisi geografis ini menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan sarana prasarana pelayanan dasar, termasuk kesehatan. Permasalahan terkait Penyakit Kusta di Kabupaten Mimika, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Potowaiburu:
lambatnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Kurangnya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
III. ISU STRATEGIS
Isu Global
Kusta masih ditemukan di beberapa negara, terutama di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara dengan jumlah kasus tertinggi termasuk India, Indonesia, Brasil, dan beberapa negara Afrika. Kusta seringkali dikaitkan dengan stigma sosial dan diskriminasi, sehingga penderita merasa terisolasi dan enggan mencari pengobatan. Hal ini memperburuk penanganan dan kontrol penyakit.
WHO menetapkan target eliminasi kusta sebagai masalah kesehatan masyarakat dengan prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Program global yang fokus pada deteksi dini, pengobatan lengkap, dan pengurangan stigma. Hal ini sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDG’s) 3.3 yaitu penurunan 90% jumlah orang yang membutuhkan intervensi terhadap penyakit-penyakit AIDS, Tuberculosis, Malaria, dan penyakit tropis terabaikan yaitu Kusta dan Filariasis.
Isu Nasional
1. Pentingnya Pengetahuan:
Penting untuk memahami bahwa kusta adalah penyakit yang bias diobati, tidak menular dengan mudah, dan tidak menyebabkan kecacatan yang parah jika diobati secara dini.
2. Upaya Medis:
Pengobatan kusta melibatkan pemberian obat-obatan yang efektif untuk membunuh bakteri penyebab kusta (Mycobacterium leprae). Obat-obatan ini, yang dikenal sebagai multidrug therapy (MDT), telah berhasil mengurangi angka kejadian kusta secara signifikan.
3. Upaya Sosial dan Psikologis:
Penyakit kusta sering kali menyebabkan stigma di masyarakat, yang dapat berdampak negatif pada kualitas hidup penderita. Upaya untuk mengatasi stigma ini, misalnya melalui kampanye edukasi dan dukungan emosional, sangat penting.
4. Upaya Pencegahan:
Pencegahan kusta melibatkan upaya untuk menghindari kontak dekat jangka panjang dengan penderita kusta yang belum diobati, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Target Eliminasi Kusta untuk tingkat provinsi yaitu pada tahun 2019, dan untuk kabupaten/kota pada tahun
2024. IUntuk tahun 2024- 2030 dilakukan upaya untuk menurunkan angka prevalensi Kusta tingkat nasional sampai kurang dari 0,05 per 10.000 penduduk. Indikator pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi
Tujuan
menemukan kasus kusta sedini mungkin di Distrik Mimika Barat Jauh
menekan angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
meningkatkan sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan menemukan kasus kusta sedini mungkin dan mencegah komplikasi serta penyebaran penyakit, Deteksi Dini memungkinkan pengobatan yang lebih cepat dan efektif, mengurangi risiko kecacatan dan stigma sosial, serta memutus rantai penularan
Manfaat
terwujudnya deteksi penyakit Kusta di Distrik Mimika Barat Jauh
Berkurangnya angka kejadian baru di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Terlaksananya sosialisasi pencegahan penyebaran penyakit Kusta di wilayah Distrik Mimika Barat Jauh
Dengan mendeteksi kusta sejak dini, pengobatan dapat segera dimulai, yang dapat mencegah perkembangan penyakit dan komplikasi lebih lanjut, seperti kerusakan saraf dan kecacatan fisik, mengurangi risiko kecacatan, mencegah penularan dan menghilangkan stigma di masyarakat.
Hasil inovasi
Dengan inovasi DEDIPEKU, terjadi peningkatan deteksi dini gejala Kusta sebesar 150% sehingga dapat mengurangi angka kejadian baru, pencegahan cacat tingkat II, dan peningkatan kualitas hidup penderita kusta, serta meluruskan stigma social ditengah masyarakat.
DASAR HUKUMUNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 14 TAHUN 2008 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 19 TAHUN 2016 INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA;
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (LEMBARAN NEGARA TAHUN 2018 NOMOR 182);
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PER CEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA. TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 28);
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 99, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5149) ;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1999 TENTANG PENYELEGGARAAN STATISTIK (I.EMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 1999 NOMOR 96, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3854) ;
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 59 TAHUN 2020 TENTANG PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA TAHUN 2017 NOMOR 4);
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KABUPATEN MIMIKA
PERMASALAHAN Permasalahan Makro
Sebelum adanya integrasi data, Kabupaten Mimika menghadapi sejumlah kendala besar dalam pengelolaan datanya. Kendala-kendala ini secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut:
Kualitas Data: Data yang ada seringkali tidak akurat, tidak konsisten, dan tidak up-to-date. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti duplikasi data, data usang, dan kurangnya standar dalam pengumpulan data.
Aksesibilitas Data: Akses terhadap data sangat terbatas dan terfragmentasi. Data disimpan secara terpisah di berbagai departemen, sehingga sulit untuk diakses dan diintegrasikan.
Teknologi dan Infrastruktur: Kabupaten Mimika belum memiliki teknologi dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pengelolaan data yang efektif. Sistem informasi yang ada seringkali tidak kompatibel satu sama lain.
Sumber Daya Manusia: Kurangnya tenaga ahli di bidang manajemen data dan teknologi informasi menjadi kendala dalam pengelolaan dan integrasi data.
Kebijakan dan Regulasi: Ketiadaan kebijakan dan regulasi yang jelas mengenai pengelolaan data juga menjadi penghambat dalam proses integrasi data.
Akibat dari permasalahan-permasalahan di atas, Kabupaten Mimika mengalami kesulitan dalam:
Pengambilan Keputusan: Ketidakakuratan dan ketidaklengkapan data menghambat pengambilan keputusan yang tepat dan efektif.
Pengembangan Infrastruktur: Keterbatasan data geospasial menghambat pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pelayanan Publik: Masyarakat kesulitan mengakses informasi dan layanan publik karena kurangnya data yang tersedia.
Permasalahan Mikro
Integrasi satu data di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa tantangan. Berikut adalah ringkasan permasalahan mikro tersebut:
Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman: Banyak pihak yang belum memahami manfaat dan pentingnya integrasi satu data. Selain itu, kurangnya pengetahuan tentang tata kelola data dan standar data yang berlaku, serta koordinasi dan kolaborasi antar instansi terkait dalam pengelolaan data juga menjadi permasalahan.
Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya: Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang belum memadai, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dalam pengelolaan data, dan anggaran yang terbatas untuk mendukung kegiatan integrasi satu data menjadi penghambat integrasi satu data di Kabupaten Mimika.
Ketidaksesuaian Data: Data yang dimiliki oleh instansi yang berbeda seringkali tidak konsisten, tidak kompatibel, dan memiliki kualitas yang buruk. Selain itu, standar data yang digunakan oleh instansi yang berbeda juga seringkali tidak seragam.
Ketidakamanan Data: Keamanan data yang dimiliki oleh instansi yang berbeda seringkali tidak memadai, kontrol akses yang lemah, dan risiko kebocoran data yang tinggi menjadi permasalahan terkait keamanan data dalam integrasi satu data di Kabupaten Mimika.
Budaya Berbagi Data yang Lemah: Budaya berbagi data antar instansi yang masih lemah, keengganan instansi untuk berbagi data karena khawatir akan persaingan atau kehilangan kontrol atas data, serta kurangnya mekanisme dan insentif untuk mendorong berbagi data menjadi tantangan tersendiri dalam integrasi satu data di Kabupaten Mimika.
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Secara keseluruhan, mencapai integrasi data global memerlukan pendekatan multi-faceted yang mengatasi tantangan teknis, hukum, dan politik. Kolaborasi, inovasi, dan komitmen terhadap tata kelola data yang bertanggung jawab adalah kunci keberhasilan. Berikut beberapa poin penting tantangan isu global :
Standarisasi: Menciptakan format data, definisi, dan metode pengumpulan universal di seluruh perbedaan geografis dan budaya yang luas merupakan rintangan utama.
Kepemilikan dan Privasi Data: Menyeimbangkan kebutuhan untuk berbagi data terbuka dengan masalah keamanan nasional, hak kekayaan intelektual, dan privasi individu merupakan hal yang rumit.
Kesenjangan Infrastruktur dan Teknologi: Kesenjangan digital antara negara maju dan berkembang menciptakan tantangan dalam aksesibilitas data, penyimpanan, dan kemampuan pemrosesan.
Tata Kelola dan Regulasi: Membangun kerangka kerja internasional untuk tata kelola data, termasuk protokol keamanan data dan kontrol akses, membutuhkan kerja sama global.
Keberlanjutan: Mempertahankan komitmen jangka panjang terhadap upaya integrasi data dan memastikan sumber daya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan dan pembaruan berkelanjutan
NASIONAL
Integrasi satu data di Indonesia merupakan langkah krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan. Namun, upaya ini dihadapkan pada beberapa tantangan signifikan:
Ketidaksesuaian Data
Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya
Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman
Ketidakamanan Data
Budaya Berbagi Data yang Lemah
LOKAL
Kabupaten Mimika, sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Papua, memiliki sejumlah tantangan unik dalam mewujudkan integrasi satu data. Tantangan-tantangan ini perlu dipertimbangkan secara serius untuk memastikan keberhasilan program integrasi data.
Berikut adalah ringkasan isu strategis yang dihadapi Kabupaten Mimika:
Keterbatasan Infrastruktur dan Sumber Daya:Akses Internet
SDM
Anggaran
Ketidaksesuaian Data dan Standar:Data Tidak Konsisten.
Standar Data Beragam
Data Tidak Lengkap
Kurangnya Kesadaran dan Pemahaman:Pemahaman Rendah
Keterbatasan Pengetahuan
Koordinasi Antar Instansi Lemah
Ketidakamanan Data:Risiko Kebocoran Data
Ketidakpatuhan terhadap Regulasi
Kesadaran Keamanan Siber Rendah
Budaya Berbagi Data yang Lemah:Keengganan Berbagi Data
Kurangnya Insentif
Kepercayaan Rendah Antar Instansi
Implikasi dari isu-isu di atas:
Kualitas Data Rendah
Efisiensi Rendah
Transparansi Rendah
Risiko Kebocoran Data
METODE PEMBAHARUAN KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Data pemerintah tersebar di berbagai instansi, sulit diakses dan tidak terintegrasi.
Masyarakat dan pemangku kepentingan mengalami kesulitan dalam mengakses informasi yang diperlukan.
Informasi yang tersedia terbatas, sehingga transparansi pemerintah rendah.
Pengumpulan dan pengelolaan data manual mengakibatkan inefisiensi dan redundansi.
Pengambilan keputusan seringkali tidak didukung oleh data yang akurat dan terpercaya.
Pengelolaan data manual memerlukan biaya operasional yang tinggi untuk dokumentasi dan distribusi.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Data pemerintah dari berbagai instansi terintegrasi dalam satu platform, memudahkan akses dan pengelolaan.
Masyarakat dan pemangku kepentingan dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan secara online.
Informasi lebih terbuka dan transparan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Proses pengumpulan dan pengelolaan data menjadi lebih efisien dengan sistem digital.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah lebih akurat karena didukung oleh data yang terpercaya.
Pengelolaan data digital mengurangi biaya operasional yang sebelumnya tinggi akibat pengelolaan manual.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?)
Keunggulan dan keunikan inovasi Mimika Integrasi Satu data ( Maitua ) ini adalah:
Kemudahan Akses Data
Keterpaduan Informasi
Efisiensi dan Transparansi
Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dukungan terhadap Partisipasi Publik
Pengurangan Biaya Operasional
Peningkatan Akuntabilitas
Adaptasi terhadap Teknologi Modern
Pembangunan Berkelanjutan
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses layanan Maitua (Mimika Integrasi Satu data ) adalah sebagai berikut:
Masyarakat mengujungi website https://satudata.mimikakab.go.id./
Masyarakat mengunakan fitur pencarian untuk menemukan data yang dibutuhkan berdasarkan sektor (kesehatan, pendidikan, dll).
Data yang tersedia dapat diakses dan diunduh dalam format yang disediakan.
Masyarakat dapat memberikan feedback dan saran melalui fitur yang tersedia di portal.
Data digunakan untuk berbagai keperluan
Tujuan
Tujuan dari inovasi Maitua (Mimika Integrasi Satu Data ) ini adalah:
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang integrasi satu data melalui sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak.
Memperkuat infrastruktur TIK dan meningkatkan kapasitas SDM untuk pengelolaan data.
Membangun standar data yang seragam dan konsisten di seluruh instansi.
Meningkatkan kualitas data dengan melakukan pembersihan dan pemadanan data.
Memperkuat keamanan data dengan menerapkan kebijakan dan prosedur yang ketat.
Membangun budaya berbagi data melalui sosialisasi dan pemberian insentif.
Mengembangkan sistem integrasi satu data yang terintegrasi dan mudah digunakan.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan integrasi satu data secara berkala.
Dengan mengatasi permasalahan mikro ini, integrasi satu data di Kabupaten Mimika dapat mewujudkan berbagai manfaat, seperti:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Integrasi Satu Data merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan di Kabupaten Mimika. Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, permasalahan mikro ini dapat diatasi dan integrasi satu data dapat diwujudkan dengan sukses.
Manfaat
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi Maitua adalah sebagai berikut:
Akses Informasi yang Lebih Mudah dan Cepat
Pengelolaan Data yang Terpadu
Peningkatan Efisiensi Kerja Pemerintah
Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah
Pengambilan Keputusan yang Lebih Tepat dan Berbasis Data
Peningkatan Pelayanan Publik
Dukungan terhadap Inovasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Peningkatan Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat
Penghematan Biaya Operasional
Adaptasi terhadap Perkembangan Teknologi Digital
Hasil inovasi
Dampak inovasi ini adalah:
Peningkatan Transparansi Pemerintah:
Memberikan akses terbuka terhadap data pemerintah, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Efisiensi dalam Pengelolaan Data:
Mengurangi redundansi dan inefisiensi dalam pengumpulan dan penyimpanan data.
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik:
Data yang akurat mendukung pembuatan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Peningkatan Partisipasi Publik:
Memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemerintahan melalui akses informasi yang lebih mudah.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
Data yang terintegrasi membantu pemerintah merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat.
Penghematan Biaya Operasional:
Mengurangi biaya yang terkait dengan pengelolaan dan distribusi data secara manual.
Penguatan Akuntabilitas Pemerintah:
Meningkatkan akuntabilitas dengan menyediakan data yang dapat diakses dan diaudit oleh publik.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan:
Data yang lengkap dan terintegrasi membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Adaptasi terhadap Teknologi Modern:
Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam menggunakan teknologi digital untuk pelayanan publik.
Kolaborasi Antar Instansi yang Lebih Baik:
Memfasilitasi kerjasama antar berbagai instansi pemerintah melalui data yang terintegrasi.
SIMTARU (Sistem Informasi Tata Ruang) Kabupaten Mimika
penerapan
2024-07-11
2024-08-05
11
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SIMTARU (Sistem Informasi Tata Ruang) Kabupaten Mimika
Nama OPD
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-11
Penerapan
2024-08-05
Urusan
Pekerjaan umum dan penataan ruang
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika (akan disesuaikan dengan nomor Perda yang berlaku).
Peraturan Bupati Mimika tentang Sistem Informasi Tata Ruang (akan disusun setelah inovasi ini berjalan).
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang relevan dengan penyelenggaraan sistem informasi dan penataan ruang.
2. PERMASALAHAN
Aksesibilitas Data Tata Ruang yang Rendah: Data tata ruang tersebar di berbagai instansi, belum terintegrasi, dan sulit diakses oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Ketidakakuratan Data: Data tata ruang yang ada seringkali tidak mutakhir atau tidak akurat, menyebabkan kesulitan dalam pengambilan keputusan.
Proses Perizinan yang Lambat: Proses perizinan pemanfaatan ruang yang masih manual dan birokratis, menyebabkan waktu tunggu yang lama dan potensi pungutan liar.
Kurangnya Partisipasi Publik: Masyarakat dan pemangku kepentingan kurang terlibat dalam proses perencanaan dan pengawasan tata ruang.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Keterbatasan SDM yang kompeten dalam pengelolaan data geospasial dan sistem informasi tata ruang.
Potensi Pelanggaran Tata Ruang: Kurangnya sistem pengawasan yang efektif menyebabkan potensi pelanggaran tata ruang yang sulit terdeteksi.
3. STRATEGI ISU
a) Isu Global
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs): SIMTARU akan mendukung pencapaian SDGs, khususnya tujuan yang berkaitan dengan kota dan permukiman berkelanjutan, serta pengelolaan sumber daya alam.
Transformasi Digital: Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemerintahan.
Open Government Partnership (OGP): Mendorong keterbukaan data dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.
b) Isu Nasional
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy): SIMTARU akan menjadi bagian integral dari implementasi Kebijakan Satu Peta di tingkat daerah, memastikan data geospasial yang akurat dan terintegrasi.
Reformasi Birokrasi: Mendorong birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi.
Peningkatan Investasi: Kemudahan akses informasi tata ruang dan proses perizinan yang cepat akan menarik investasi ke Kabupaten Mimika.
c) Isu Lokal
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Memberikan kemudahan akses informasi dan layanan tata ruang bagi masyarakat dan investor di Mimika.
Optimalisasi Pemanfaatan Ruang: Memastikan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW untuk pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Mimika.
Pengurangan Konflik Pemanfaatan Ruang: Data yang jelas dan transparan dapat mengurangi potensi konflik antarpihak terkait pemanfaatan ruang.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Efisiensi perizinan dan pengawasan dapat meningkatkan kepatuhan dan potensi PAD dari sektor pemanfaatan ruang.
4. METODE PEMBAHARUAN
Pengembangan Platform Digital: Membangun platform berbasis web dan mobile untuk SIMTARU yang mudah diakses dan user-friendly.
Integrasi Data Geospasial: Mengintegrasikan data tata ruang dari berbagai OPD terkait (pertanahan, perizinan, PUPR, lingkungan hidup, dll.) ke dalam satu basis data geospasial terpusat.
Digitalisasi Proses Perizinan: Mengembangkan modul perizinan online yang terintegrasi dengan data tata ruang.
Pemanfaatan Teknologi GIS (Geographic Information System): Menggunakan GIS untuk visualisasi, analisis, dan pengelolaan data tata ruang.
Peningkatan Kapasitas SDM: Melakukan pelatihan dan pendampingan bagi aparatur sipil negara (ASN) terkait penggunaan dan pengelolaan SIMTARU.
Kolaborasi Multi-Pihak: Melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat dalam pengembangan dan pemanfaatan SIMTARU.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data Komprehensif: Menggabungkan seluruh data tata ruang dalam satu sistem terpadu, mengurangi silo data.
Aksesibilitas Real-time: Informasi tata ruang dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui platform digital.
Transparansi dan Akuntabilitas: Proses perizinan dan informasi tata ruang yang terbuka, mengurangi peluang praktik korupsi.
Efisiensi Pelayanan: Mempersingkat waktu dan birokrasi dalam proses perizinan dan penyediaan informasi.
Analisis Spasial Lanjut: Memungkinkan analisis spasial yang lebih mendalam untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Partisipasi Publik yang Ditingkatkan: Fitur interaktif untuk masukan dan pengawasan dari masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
a) Cara Kerja Inovasi
SIMTARU akan bekerja sebagai platform terintegrasi yang terdiri dari beberapa modul utama:
Modul Basis Data Geospasial: Menyimpan seluruh data geospasial tata ruang (peta RTRW, zona, batas administrasi, infrastruktur, tutupan lahan, dll.) yang terstandarisasi dan terintegrasi.
Modul Portal Informasi Publik: Menyediakan antarmuka web yang memungkinkan masyarakat dan investor untuk mengakses informasi tata ruang, melihat peta interaktif, dan mengunduh data yang relevan.
Modul Perizinan Online: Memfasilitasi pengajuan, pemrosesan, dan penerbitan izin pemanfaatan ruang secara elektronik, terintegrasi dengan basis data tata ruang untuk validasi otomatis.
Modul Pengawasan dan Penegakan Hukum: Memungkinkan pelaporan pelanggaran tata ruang oleh masyarakat, serta memfasilitasi proses pengawasan dan penegakan hukum oleh OPD terkait.
Modul Analisis dan Perencanaan: Menyediakan alat analisis geospasial untuk mendukung proses perencanaan tata ruang, simulasi dampak, dan evaluasi kebijakan.
Modul Manajemen Pengguna dan Hak Akses: Mengelola hak akses pengguna (masyarakat, OPD, admin) sesuai dengan peran dan kewenangan.
Tujuan
Tujuan Jangka Pendek
Terbangunnya basis data geospasial tata ruang yang terintegrasi.
Beroperasinya portal informasi publik SIMTARU yang dapat diakses masyarakat.
Dimulainya digitalisasi proses perizinan sederhana terkait tata ruang.
Peningkatan kapasitas 30% ASN terkait pengelolaan dan pemanfaatan SIMTARU.
Tujuan Jangka Menengah
Terintegrasinya seluruh proses perizinan pemanfaatan ruang secara online melalui SIMTARU.
Berfungsinya modul pengawasan dan penegakan hukum secara efektif.
Pemanfaatan SIMTARU sebagai dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penataan ruang di Kabupaten Mimika.
Peningkatan partisipasi publik dalam perencanaan dan pengawasan tata ruang melalui SIMTARU.
Tujuan Jangka Panjang
SIMTARU menjadi rujukan utama dan terpercaya bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang di Kabupaten Mimika.
Terwujudnya Kabupaten Mimika sebagai kota cerdas (Smart City) dengan tata ruang yang terencana, berkelanjutan, dan partisipatif.
Peningkatan kualitas hidup masyarakat Mimika melalui pengelolaan tata ruang yang optimal.
Manfaat
Manfaat bagi Organisasi (Pemerintah Kabupaten Mimika)
Efisiensi dan Efektivitas Kerja
Mempersingkat waktu dan biaya operasional dalam pengelolaan tata ruang dan perizinan.
Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Menyediakan data yang akurat dan mutakhir untuk mendukung kebijakan yang tepat.
Peningkatan Akuntabilitas
Proses yang transparan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan Citra Pemerintah
Menunjukkan komitmen terhadap inovasi dan pelayanan publik yang prima.
Optimalisasi Sumber Daya
Pemanfaatan teknologi mengurangi ketergantungan pada metode manual yang boros sumber daya.
Manfaat bagi Pemerintah (Pusat dan Provinsi)
Dukungan Kebijakan Nasional
Mendukung implementasi Kebijakan Satu Peta dan reformasi birokrasi di tingkat daerah.
Data Akurat untuk Perencanaan Makro
Menyediakan data tata ruang yang akurat dari daerah untuk perencanaan pembangunan di tingkat yang lebih tinggi.
Replikasi Model Inovasi
SIMTARU dapat menjadi model inovasi yang dapat direplikasi di daerah lain.
Manfaat bagi Masyarakat
Kemudahan Akses Informasi
Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi tata ruang yang relevan dengan kepentingan mereka.
Proses Perizinan yang Cepat dan Transparan
Mengurangi birokrasi dan biaya dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang.
Partisipasi Aktif
Masyarakat dapat memberikan masukan dan melaporkan pelanggaran tata ruang, meningkatkan rasa kepemilikan.
Kepastian Hukum
Informasi yang jelas dan transparan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Lingkungan yang Lebih Baik
Pengelolaan tata ruang yang optimal akan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Hasil inovasi
Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) berbasis web dan mobile yang fungsional.
Basis data geospasial tata ruang Kabupaten Mimika yang terintegrasi dan mutakhir.
Modul perizinan online yang telah terimplementasi.
Modul pengawasan dan pelaporan pelanggaran tata ruang.
Peta interaktif tata ruang Kabupaten Mimika yang dapat diakses publik.
Dokumentasi sistem, panduan pengguna, dan SOP terkait SIMTARU.
Laporan evaluasi dan dampak inovasi secara berkala.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
MAKRO
Permasalahan makro bagi masyarakatb Timika dalam mendapatkan dokumen pencatatan sipil:
Kesadaran Hukum :
Kurangnya pengetahuan tentang hukum pernikahan : Banyaknya npenduduk Timika yang tidak megetahui tentang hukum pernikahan dan persyaratan nuntuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil.
Stigma sosial : Pernikahan adat masih nlebih dihargai di Timika disbanding dengan pencatatan sipil. Hal ini mebuat oaring enggan untuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil.
Masalah ini dapat menyebabkan berbagai konsukuensi negatif seperti :
1. Pernikahan tidak tercatat dikantor catatan sipil tidak memiliki keuatan hukum yang sah, sehingga pasangan yang m,enikah tidak memiliki hak dan perlindungan hukum yang sama dengan pasangan yang menikah secara sipil.
2. Kesulitan dalam mengakses layanan publik : Dokumen pernikahan sipil diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik seperti Pendidikan, Kesehatan dan perbankan.
3. Pelanggaran hak asasi manusia : Kurangnya aksebilitas layanan pernikahan sipil dapat melanggar hak asasi amnusia penduduk timika
MIKRO
Permasalahan mikro bagi masyarakat Timika dalam mendapatkan dokumen pencatatan sipil:
Kurangnya informasi : Kantor catatan sipil mungkin tidak menyediakan informasi yang lengkap dan jelas tentang persyaratan dan prosedur untuk mrndapatkan dokumen pernikahan sipil , hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan frustasi bagi penduduk Timika.
Proses yang rumit : Proses pengurusan dokumen pernikahan sipil mungkin rumit dan memakan waktu . penduduk timika mungkin perlu mengisi banyak formulir , menyiapkan banyak dokumen dan mengikuti beberapa Langkah yang berbeda .
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL:
Isu global kepemilikan dokumen pencatatn sipil mencerminkan berbagai tantangan yang dihadapi oleh individu dan pemerintah dalam memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke dokumen identitas yang sah dan diakui secara hukum :
Kesenjangan akses: Di banyak negara terutama didaerah terpencil dan miskin akses terhadap pelayayan pencatatan sipil wsangat terbatas .
Ketidaksetaraan gender: Perempuan dan anak Perempuan seringkali menghadapi hambatan tambahan dalasm memperoleh dokumen pencatatan sipil , hal ini dapat disebabkan oleh norma budaya , diskriminasi gender, kurangnya kesadaran tentang pentingnya dokukumen tersebut. .
Kurangnya edukasi dan kesadaran: banyak pasangan tidak menyadari pentingnya mencatatakan pernikahan mereka secara resmi atau tidak tahu cara melakukannya.
Birokrasi yang rumit : Prosedur yang Panjang,rumit, dan sering kali tidak jelas dapat menghalangi pasangan dari mencatatatkan pernikahan mereka.
. ISU
NASIONAL:
Isu nasional kepemilikan dokumen perkawinan sipil :
Perbedaan sistim hukum dan adat: di indonesia pernikahan bisa dilakukan secara agama , adat atau sipilnamun tidak semua pernikahan adat atau agama otomatis tercatat secara sipil ,sehingga pasangan sering kali kesulitan mengurus dokumen perkawinan sipil setelash menikah secara adat atau agama.
Akses dan jangkauan layanan: di daerah terpencil atau pedalaman akses ke kantor pencatatan sipil sangat terbatas ,penduduk sering kali harus menempuh perjalanan yang jauh dengan biaya yang tidak sedikit .
Biaya dan punggutan liar: Meskipun pencatatan sipil seharusnyan gratis dalam prakteknya ada biaya tidak resmi yang dibebankan kepada pasangan..
Birokrasi yang rumit : Prosedur pencatatan perkawinan sipil yang berbelit belit dan memakan waktu sering kali menjadi kendala bagi pasangan.
. ISU
LOKAL:
Isu lokal kepemilikan dokumen pencatatan sipil di Timika :
Kurangnya pemahaman masyarakat:
Banyak Masyarakat Timika yang belum memahami betul pentingnya perkawinan sipil dan manfaatnya.
Kurangnya akses terhadap informasi dan layanan :
Kurangnya layanan konsultasi dan pendampingan dari pihakmyang berwenang juga menjadim kendala bagi Masyarakat dalam mengurus perkawinan sipil.
Budaya dan tradisi lokal:
Pernikahan adat masih lebih dihargai dan diakui secara sosial di banding dengan perkawinan sipil, hal ini beberapa orang enggan untuk nikah secara sipil karna takut dicap tidak mengikuti aturan adat. .
IV. METODE PEMBAHARUAN (urai kondisi sebelum dengan data awal dan kondisi sesudah pelaks inovasi berikut data capaian dan kenaiakan persen nya)
Masyarakat dengan mudah memperoleh dokumen pencatatan sipil
Memberikan kepastian hukum atas status perdata seseorang
Melndungi hak asasi manusia
Mendorong ketertiban administrasi
Jumlah penerima manfaat di distrik pengunungan dan pesisir pada tahun 2022 dan tahun 2023
Tahun 2022 = 15.587 jiwa
Tahun 2023 = 18.463 jiwa
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Langsung mendapatkan Dokumen Adminduk ( KK,akte pencatatan sipil suami dan istri KTP suami dan istri dengan status baru).
Tidak dipungut biaya (Gratis).
VI. CARA KERJA INOVASI
Warga mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil yang berada di kantor atau melalui no whatsapp dan website portalnya apa ?Dukcapil Mimikan nomor berapa ? jangan terlalu sumir penjelasannya, sistematiskan pointkan tahapannya samapi keluarnya produk layanan
Tujuan
Menyediakan informasi yang lengkap dan jelas tentang persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan dokumen pernikahan sipil dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa lokal.informasi ini harus harus mudah diakses oleh penduduk Timika baik secara online maupoun secara offline.
Mempermudah proses: proses pengurusan pernikahan sipil harus disederhanakan dan dibuat lebih efisien . hal ini dapat dilakukan dengan mengurangiu jumlah formulir yang perlu diisi , menyederhanakan prosedur dan menggunakan tehnologi untuk mengotomatisasi bneberapa tugas.
Meningkatkan pelayanan staf : staf dikantor catatan sipil mimika harus dilatih untuk memberikan layanan yang rama dan propesional kepada semua penduduk Timika.
Manfaat
Terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan sebagai pelengkap dalam segala pengurusan.
Hasil inovasi
Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya memiliki administrasi kependudukan.
Masyarakat mendapatkan dokumen Administrasi kependudukan
Urai lagi biar ngk sumir
85 % OK
I. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan.
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
II. PERMASALAHAN
MASALAH MAKRO
Terdapat dua tantangan pencatatan adminduk dalam pelayanan publik. Pertama, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) telah mengalami pergeseran dari pengolahan dokumen fisik menjadi dokumen digital dengan memanfaatkan teknologi dan internet. Pergeseran tersebut muncul usai pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mempengaruhi tata birokrasi pemerintahan.
Kedua, data adminduk perlu diperbarui secara berkala untuk menjaga integrasi keutuhan data yang sudah tersedia. Dokumen adminduk yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, dan dokumen lainnya yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Contohnya, data pada Kartu Keluarga (KK) yang membutuhkan pembaruan secara berkala. Apalagi KK kerap digunakan sebagai identitas bagi syarat administrasi sekolah, perbankan, hingga penerimaan program bantuan dari pemerintah. KK memuat data alamat tempat tinggal, pekerjaan, tahun kelahiran, hingga status pernikahan yang berpotensi berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, data tersebut perlu diperbarui berdasarkan situasi saat ini—misalnya saat akan menerima bantuan, pemerintah memiliki data terbaru sehingga pemberian program bantuan menjadi tepat sasaran.
MASALAH MIKRO
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di Kabupaten Mimika, khususnya menjangkau daerah pegunungan dan pesisir, masih menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika. Selama pelaksanaan inovasi dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat beberapa masalah di lapangan yang dihadapi, yaitu:
kurangnya akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir: inovasi bergantung hanya pada layanan internet Telkomsel
keterbatasan sumber daya waktu dan manusia untuk secara berkala dan kontinu turun ke Distrik gunung dan pesisir dalam rangka memberikan pelayanan berkala untuk keperluan pembaharuan/pemuktahiran data-data adminduk masyarakat
Permasalahan di daerah ini rupanya juga menjadi tantangan yang dihadapi secara nasional, seperti yang dijelaskan pada Masalah Makro di atas. Untuk menjawab 2 masalah di atas, maka inovasi Paten Gunung Mesir telah dikembangkan untuk mendukung pengembangan teknologi dan internet serta menyiapkan layanan di Distrik yang dapat diakses setiap saat oleh warga Distrik.
III. ISU STRATEGIS
.ISU
GLOBAL:
Isu global kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi penduduk di wilayah pegunungan dan pesisir pantai mencakup beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan secara luas:
Akses dan Infrastruktur: Wilayah pegunungan sering kali sulit diakses dengan infrastruktur yang terbatas, seperti jalan yang rusak atau tidak ada sama sekali. Hal ini menyulitkan penduduk untuk mengakses kantor pemerintah atau lembaga yang menerbitkan dokumen kependudukan seperti KTP atau paspor.
Keterbatasan Sosial dan Ekonomi: Penduduk di wilayah pegunungan sering kali hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, dengan tingkat pendapatan rendah. Biaya administratif untuk mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP bisa menjadi beban yang berat bagi mereka.
Pendidikan dan Kesadaran: Tingkat pendidikan yang rendah atau kurangnya informasi tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan dapat menyulitkan penduduk dalam mengurus dokumen tersebut.
Kultural dan Linguistik: Perbedaan bahasa atau budaya yang dominan di wilayah pegunungan juga dapat mempengaruhi pemahaman dan akses terhadap prosedur administratif untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Pesisir Pantai:
Risiko Bencana Alam: Wilayah pesisir pantai sering kali rentan terhadap bencana alam seperti banjir, badai tropis, atau tsunami. Bencana semacam ini dapat merusak infrastruktur fisik, termasuk dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk.
Mobilitas dan Migrasi: Pesisir pantai sering menjadi tempat tinggal bagi komunitas dengan mobilitas tinggi, seperti nelayan atau pekerja musiman. Hal ini dapat menyulitkan pemeliharaan dokumen kependudukan yang valid dan terkini.
Pembangunan Infrastruktur yang Tidak Merata: Meskipun di beberapa daerah pesisir infrastruktur mungkin lebih baik dibandingkan dengan pegunungan, masih ada daerah yang kurang mendapatkan perhatian dalam pembangunan infrastruktur, termasuk layanan administratif.
Konteks Sosial dan Ekonomi: Ekonomi di wilayah pesisir sering kali tergantung pada sektor-sektor seperti perikanan atau pariwisata. Ketidakstabilan ekonomi ini dapat mempengaruhi kemampuan penduduk untuk mengurus atau memperbaharui dokumen kependudukan mereka.
.ISU
NASIONAL:
Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan merupakan hak sebagai warga negara. Penduduk adalah salah satu variable yang harus ada dalam suatu unsur berdirinya suatu negara. Dalam hal ini tugas negara adalah :
Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.
Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan pelayanan adminduk.
Output peran adminduk ada 24 layanan dokumen sejak seseorang itu lahir, beranjak umur tujuh belas tahun untuk mendapatkan KTP, akta perkawinan dan akta perceraikan apabila ada masalah dalam kehidupan rumah tangga hingga seseorang itu meninggal, akan mendapatkan akta kematian.
. ISU
LOKAL:
Urusan adminduk atau dukcapil memang bukan urusan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar dari semua pelayanan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci validasi dalam semua program pelayanan publik bagi pengguna daerah. Pada Tahun 2024, sekitar 161.000 jiwa dari 315.995 penduduk Kabupaten Mimika sudah memiliki dokumen Adminduk. Jika dipresentasikan, baru di angka 72 persen.
Administrasi kependudukan di Mimika masih menghadapi beberapa tantangan, seperti pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi, kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan terkait pentingnya dokumen kependudukan, dan aksesibilitas layanan di wilayah terpencil.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Untuk menjawab permasalahan di lapangan sebagaimana diuraikan dalam Masalah Mikro di atas, maka pengembangan yang dilakukan adalah:
penggunaan layanan internet STARLINK yang memiliki akses jaringan lebih stabil sampai ke wilayah terpencil di gunung dan pesisir;
membuka 2 Pos PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan): di 1 Distrik pesisir dan 1 Distrik gunung, dimana Disdukcapil menempatkan secara permanen petugas dan peralatan serta jaringan internet yang diperlukan untuk pelayanan di distrik tersebut.
Sebelum adanya pengembangan inovasi PATEN GUNUNG MESIR kepemilikan dokumen adminduk masyarakat yang berada di wilayah pegunungan dan pesisir Pantai adalah ……
Dengan adanya pengembangan inovasi PATEN GUNUNG MESIR Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah sehingga memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Sesuai data kepemilikan KTP Elektronik, warga masyarakat di distrik terluar seperti di wilayah pesisir dan pegunungan Mimika justru punya tingkat kepemilikan dokumen Adminduk yang lebih tinggi ketimbang warga kota, yaitu mencapai lebih dari 90 persen.
Jumlah penerima manfaat di distrik pegunungan dan pesisir pada tahun 2022 dan tahun 2023
Tahun 2022 = 15.587 jiwa
Tahun 2023 = 18.463 jiwa
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
penggunaan layanan internet STARLINK yang memiliki akses jaringan lebih stabil sampai ke wilayah terpencil di gunung dan pesisir;
membuka Pos PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) di Distrik sehingga masyarakat Distrik tidak perlu menunggu petugas datang dari Kota untuk memuktahirkan data adminduknya.
VI. CARA KERJA INOVASI
Pengembangan alat kerja pendukung
Tim PATEN GUNUNG MESIR mengunjungi distrik dan kampung sasaran dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet
Warga yang belum memiliki dokumen adminduk atau ingin memperbaharui datanya dapat mendatangi dan melapor langsung kepada Tim di lapangan
Warga menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan menyiapkan data yang diperlukan
Sesuai dengan SOP penerbitan dokumen adminduk yang diurus warga, petugas akan langsung mencetak dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada warga.
Pengembangan Pos PATEN
Dinas Dukcapil membangun Pos PATEN di Distrik dan melengkapinya dengan peralatan kerja, jaringan internet dan tenaga operator
Warga yang belum memiliki dokumen adminduk atau ingin memperbaharui datanya dapat mendatangi dan melapor langsung ke petugas di Pos PATEN
Warga menginformasikan dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan menyiapkan data yang diperlukan
Sesuai dengan SOP penerbitan dokumen adminduk yang diurus warga, petugas akan langsung mencetak dokumen dan menyerahkan dokumen tersebut kepada warga.
Tujuan
menyediakan layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir
menyediakan layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Manfaat
tersedianya layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di Gunung dan Pesisir
tersedianya layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Hasil inovasi
Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya memiliki administrasi kependudukan.
Masyarakat gunung dan pesisir mendapatkan dokumen Administrasi kependudukan dengan persentase kepemilikan mencapai 90%.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Kesulitan dan keterbatasan fisik , kesulitan berkomunikasi, kesulitan dalam berkomunikasi dan keterbatasan mental
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: Kesulitan dan Keterbatasan fisik, kesulitan komunikasi serta keterbatasan mental dan kurangnya kepercayaan diri dalam mendapatkan pelayanan Administrasi Kependudukan
. ISU
NASIONAL : Prosentase penduduk yang memiliki KTP-el masih belum mencapai target kinerja yang ditetapkan.
. ISU
LOKAL: Belum tercapainya target SPM di Bidang Administarsi kependudukan, Belum optimalnya pencapaian target pelayanan,
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi Dukcapil Siaga warga masyarakat wajib KTP yang berkebutuhan khusus , sakit kesulitan dalam mendapat layanan administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) . hal ini disebabkan minimnya fasilitas serta kemampuan finasial . Saat ini dengan adanya inovasi Dukcapil siaga pelayanan admindstrasi kependudukan menjadi lebih efektif dan efisien. Inovasi ini juga memberikan dampak positif bagi warga berkebutuhan khusus serta warga yang sakit yang membutuhkan akses pelayanan administrasi kependudukan . Jika umumnya warga berkebutuhan khusus, sakit mendatangi fasilitas pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan dokumen kependudukan ,tetapi sebaliknya dengan inovasi ini, warga yang berkebutuhan khusus, sakit yang kesulitan mendatangi atau mengakses layanan administrasi kependudukan akan didatangi oleh petugas dukcapil untuk diberikan layananan secara langsung ( door to door ). Selain itu program ini membutuhkan peran serta aktif masyarakat sehingga Gerakan indonesia sadar adminduk (GISA) dapat terwujud.
Berapa jumlah penerima manfaat dari warga berkebutuhan khusus dan sakit yang menerima layanan Dukcapil Siaga di tahun 2022 dan 2023??
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan oleh petugas kepada warga yang berkebutuhan khusus dan sakit
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi Dukcapil siaga adalah warga, Petugas Kesehatan menghibungi nomor kontak/HP dan mengirim data serta Alamat yang bersangkutan atau mendatangi dan melapor langsung ke petugas Dukcapil serta memberikan data dan Alamat yang bersangkutan, petugas memverifikasi dan memvalidasi data tersebut dilanjutkan tim dukcapil siaga mengunjungi Alamat dan melakukan pencarian biometric apabila belum melakukan perekaman KTP-El maka langsung dilakukan perekaman KTP-El dilanjutkan mencetak KTP-El yang bersangkutan.
Tujuan
Memudahkan Masyarakat wajib KTP-El terutama warga berkebutuhan khusus / sakit untuk memiliki KTP-El.
Manfaat
Masyarakat dapat mengakses pelayanan public serta memperoleh hak-haknya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hasil inovasi
Tidak ada lagi masyarakat wajib KTP-El yang berkebutuhan khusus ,sakit yang tidak mendapat pelayanan administrasi kependudukan . Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengaduan terkait warga wajib KTP-El yang berkebutuhan khusus sakit yang tidak terlayani.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2021 tentang kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementrian/Lembaga , Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.
II. PERMASALAHAN
Keterbatasan waktu yang dimiliki Masyarakat serta tingginya aktivitas yang menyebabkan Masyarakat tdk mengurus adminduk .
III. ISU STRATEGIS
. ISU
GLOBAL: Rendahnya pemenuhan kebutuhan layanan administrasi kependudukan kepada pelajar dan mahasiswa
. ISU
NASIONAL : Prosentase kepemilikan dokumen adminduk masih belum mencapai target kinerja yang ditetapkan.
. ISU
LOKAL: Belum tercapainya target pelayanan adminduk
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi ORLANDO warga masyarakat kesulitan dalam mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan hal ini disebabkan banyaknya warga yang mengantri untuk mendapatkan layanan adminduk, Saat ini dengan adanya inovasi ORLANDO Pelayanan administrasi kependudukan menjadi mudah sehingga memberikan dampak positif bagi warga yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
Jumlah penerima manfaat di tahun 2022 dan 2023?
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Program ini adalah layanan administrasi kependudukan oleh petugas kepada warga yang dilakukan secara online/daring.
Jika umumnya warga harus mendatangi fasilitas pelayanan administrasi kependudukan yang berada di Kantor Disdukcapil yang berada di Kantor Pusat Pemerintahan di SP 3, yang berjarak ±10km dari titik 0 kota Timika. Dengan adanya inovasi ini, warga dapat mengurus dan mendapatkan dokumen adminduk dengan menggunakan aplikasi Whats App langsung dari genggaman tangannya, darimana pun warga tinggal. Pelayanan ini juga sangat membantu warga di distrik-distrik yang jauh dari kota.
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur inovasi ORLANDO adalah warga menghibungi nomor kontak/HP dan mengirim dokumen secara daring , petugas memverifikasi data dan dokumen dan mencetak dokumen sesuai dengan permintaan warga, selanjutnya petugas mengkonfirmasi bahwa dokumen sdh dapat diambil di kantor atau ditempat-tempat pelayan yg terdekat.
Tujuan
Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen adminduk
Manfaat
Masyarakat dengan mudah mendapatkan dokumen adminduk.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
41
PRC (PATROLI REAKSI CEPAT)
penerapan
2024-10-15
2025-01-01
83
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PRC (PATROLI REAKSI CEPAT)
Nama OPD
Dinas Kesatuan Polisi Pamong Praja
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-10-15
Penerapan
2025-01-01
Urusan
Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
Inisiator
asn
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak warga atau badan hukum yang melanggar Perda, dan melakukan tindakan penyelidikan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020: Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum: Ini adalah regulasi terbaru (hasil pembaruan dari aturan sebelumnya) yang menjadi dasar hukum operasional bagi petugas di lapangan untuk mengatur tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib sungai, tertib usaha, hingga tertib sosial di Mimika.
2. PERMASALAHAN
Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Mimika menghadapi sejumlah permasalahan mendasar yang melatarbelakangi diperlukannya inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC), antara lain:
Waktu respons Satuan Polisi Pamong Praja terhadap laporan gangguan ketertiban umum masih relatif membutuhkan waktu untuk pelaporan datang kekantor karena mekanisme pelaporan dan penugasan masih bersifat manual dan berjenjang;
Koordinasi antara Satpol PP dengan instansi terkait (Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran) dalam penanganan gangguan ketertiban masih bersifat insidental dan belum terstandar;
Kondisi geografis Kabupaten Mimika yang luas, terdiri atas wilayah pesisir, perkotaan, dan pedalaman, menyulitkan pengawasan dan respons cepat apabila tidak didukung sistem kerja yang terstruktur;
Tingkat pertumbuhan ekonomi dan mobilitas penduduk yang tinggi, khususnya di kawasan pertambangan dan perdagangan, meningkatkan potensi pelanggaran Perda dan gangguan ketertiban umum dari waktu ke waktu.
3. ISU STRATEGIS
Berdasarkan permasalahan tersebut, teridentifikasi sejumlah isu strategis yang menjadi fokus utama pengembangan inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) yaitu:
Perlunya percepatan waktu tanggap (response time) penanganan gangguan ketertiban umum sebagai salah satu indikator kualitas pelayanan publik bidang Trantibum;
Perlunya penguatan sistem patroli berbasis zonasi wilayah rawan agar pengawasan lebih terarah dan proporsional;
Perlunya integrasi kanal pelaporan masyarakat dengan sistem kerja lapangan agar pengaduan dapat ditindaklanjuti secara terukur dan transparan;
Perlunya penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor dalam penanganan gangguan ketertiban umum yang bersifat multidimensi;
Perlunya peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel Satpol PP dalam menghadapi dinamika sosial Kabupaten Mimika yang terus berkembang;
Perlunya dukungan inovasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan Indeks Inovasi Daerah dan Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Mimika.
4. METODE PEMBAHARUAN
Pembaharuan yang ditawarkan melalui inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) dilakukan dengan mengubah pola kerja Satpol PP dari sistem penanganan konvensional yang reaktif dan tidak terjadwal, menjadi sistem kerja yang responsif, terjadwal, dan terintegrasi, melalui metode sebagai berikut:
a. Penjadwalan Sistem Shift (Piket 24 Jam)
Personel Satpol PP dibagi dalam beberapa regu yang bertugas secara bergiliran selama 24 jam, sehingga kesiagaan patroli tidak lagi terbatas pada jam kerja normal.
b. Zonasi Wilayah Patroli Berbasis Tingkat Kerawanan
Wilayah Kabupaten Mimika dipetakan menjadi beberapa zona berdasarkan tingkat kerawanan gangguan ketertiban umum, sebagai dasar penempatan dan rute tim patroli.
c. Integrasi Sistem Pelaporan dan Komunikasi
Pembentukan command center/call center 08114831950 yang menerima laporan masyarakat melalui hotline, media sosial resmi, dan/atau aplikasi pengaduan, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung kepada tim Patroli Reaksi Cepat (PRC).
d. Standar Operasional Prosedur (SOP) Reaksi Cepat
Penyusunan SOP baku mengenai waktu tanggap, tata cara penanganan di lapangan, serta mekanisme eskalasi/koordinasi dengan instansi terkait.
e. Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan
Setiap pelaksanaan tugas didokumentasikan secara digital untuk keperluan evaluasi kinerja, perbaikan SOP, dan pelaporan kepada pimpinan secara berkala.
5. KEUNGGULAN/ KEBAHARUAN
Inovasi PRC memiliki sejumlah keunggulan dan unsur kebaharuan dibandingkan pola penanganan ketertiban umum yang dilaksanakan sebelumnya, sebagaimana digambarkan dalam tabel berikut:
Aspek
Sebelum Inovasi (Konvensional)
Setelah Inovasi (PRC)
Waktu respons Lambat, menunggu laporan diteruskan secara berjenjang/manual, > 30 menit
Cepat, langsung diteruskan ke tim PRC melalui command center, target ≤ 10–15 menit
Pola patroli Tidak terjadwal tetap, cakupan wilayah terbatas
Terjadwal dalam sistem shift 24 jam, berbasis zonasi wilayah rawan
Kanal pelaporan Manual/datang langsung ke kantor
Hotline/call center, media sosial resmi, dan/atau aplikasi pengaduan
Koordinasi lintas sektor Bersifat insidental dan tidak terstruktur
Terintegrasi dengan Polri, TNI, Dishub, Damkar melalui protokol baku
Pendokumentasian Pencatatan manual, sulit dievaluasi
Terdata secara digital, dapat dipantau dan dievaluasi berkala
Unsur kebaharuan utama dari inovasi ini terletak pada penggabungan tiga aspek secara simultan, yaitu kesiagaan personel dalam sistem shift 24 jam, zonasi wilayah berbasis tingkat kerawanan, serta integrasi kanal pelaporan masyarakat dengan command center, yang sebelumnya belum diterapkan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) dilaksanakan melalui alur sebagai berikut:
Masyarakat menyampaikan laporan/pengaduan terkait gangguan ketertiban umum melalui hotline/call center 08114831950, media sosial resmi, aplikasi pengaduan LAPOR PAK SATPOL https://dinassatpolpp.mimikakab.go.id/, atau secara langsung kepada petugas patroli yang sedang bertugas;
Operator command center menerima, mencatat, dan memverifikasi laporan, kemudian menentukan tim PRC yang bertugas pada zona dan shift terkait;
Tim PRC yang ditugaskan segera bergerak menuju lokasi kejadian dengan target waktu tanggap yang telah ditetapkan dalam SOP;
Tim PRC melakukan penanganan awal di lokasi, termasuk peneguran, pengamanan, mediasi, atau penindakan sesuai dengan kewenangan Satpol PP dan Peraturan Daerah yang berlaku;
Apabila permasalahan memerlukan penanganan lintas sektor (misalnya kecelakaan, kebakaran, atau gangguan keamanan), tim PRC segera berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polri, TNI, Dinas Perhubungan, atau Pemadam Kebakaran;
Setiap penanganan didokumentasikan oleh petugas di lapangan dan dilaporkan kepada command center serta pimpinan Satpol PP sebagai bahan administrasi dan evaluasi kinerja;
Hasil pelaksanaan PRC dievaluasi secara berkala (harian, mingguan, bulanan) untuk perbaikan rute patroli, jadwal piket, dan penyempurnaan SOP.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan kecepatan dan ketepatan respons terhadap laporan/pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di Kabupaten Mimika;
Memperluas dan memeratakan cakupan patroli di seluruh wilayah Kabupaten Mimika secara terjadwal dan berbasis zonasi kerawanan;
Membangun sistem pelaporan dan komunikasi yang terintegrasi antara masyarakat, Satpol PP, dan instansi terkait;
Meningkatkan profesionalisme dan kapasitas personel Satpol PP dalam penanganan gangguan ketertiban umum secara cepat dan tepat;
Mendukung peningkatan Indeks Inovasi Daerah dan kualitas pelayanan publik Kabupaten Mimika melalui inovasi yang berkelanjutan.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
1. Bagi Pemerintah Daerah
Memperkuat tata kelola penegakan Peraturan Daerah dan ketertiban umum secara lebih responsif dan akuntabel;
Menjadi instrumen pendukung capaian Indeks Inovasi Daerah dan Indeks Kepuasan Masyarakat Kabupaten Mimika;
Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya personel, sarana, dan anggaran Satpol PP secara lebih terarah dan efisien.
2. Bagi Masyarakat
Mendapatkan respons yang lebih cepat dan pasti terhadap laporan gangguan ketertiban umum;
Meningkatnya rasa aman dan nyaman masyarakat dalam beraktivitas di ruang publik;
Tersedianya kanal pelaporan yang mudah diakses dan dapat dipantau penyelesaiannya.
3. Bagi Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja
Adanya pembagian tugas dan jadwal kerja (shift) yang lebih jelas dan terukur;
Peningkatan kapasitas personel melalui pelatihan dan standar prosedur operasional yang baku;
Penguatan citra kelembagaan Satpol PP sebagai pelindung ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang profesional dan responsif.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Pelaksanaan inovasi Patroli Reaksi Cepat (PRC) diharapkan dapat menghasilkan capaian-capaian berikut:
Terbentuknya sistem patroli yang terjadwal dalam pola shift 24 jam yang mencakup seluruh zona prioritas di wilayah Kabupaten Mimika;
Tersedianya kanal pelaporan masyarakat (hotline/call center/aplikasi) yang terintegrasi langsung dengan tim lapangan Satpol PP;
Menurunnya waktu rata-rata respons penanganan gangguan ketertiban umum dibandingkan dengan kondisi sebelum inovasi diterapkan;
Meningkatnya jumlah laporan/pengaduan masyarakat yang tertangani dan terdokumentasi secara tertib dan terukur;
Terjalinnya koordinasi yang lebih efektif dan terstandar antara Satpol PP dengan instansi terkait dalam penanganan gangguan ketertiban umum;
Meningkatnya kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa kendala, yaitu belum meratanya akses pelayanan, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir. Keterbatasan infrastruktur pendukung berupa jaringan internet dan transportasi menyebabkan pelayanan belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada masih rendahnya kepemilikan serta pemutakhiran dokumen kependudukan masyarakat.
3. ISU STRATEGIS
Administrasi kependudukan merupakan fondasi penyelenggaraan pelayanan publik karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci integrasi dan validasi data penduduk. Namun, kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika belum optimal akibat keterbatasan akses layanan di wilayah terpencil, belum terintegrasinya pendataan secara menyeluruh, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan
4. METODE PEMBAHARUAN
Inovasi dilakukan melalui transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dengan dukungan internet Starlink dan pembentukan dua Pos Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sistem pelayanan berubah dari offline menjadi online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan langsung di distrik tanpa harus menempuh perjalanan rata-rata 54 kilometer ke Kantor Dukcapil. Inovasi ini meningkatkan kepemilikan KTP-el dari 649 jiwa menjadi 1.575 jiwa serta mempercepat waktu penerbitan dokumen dari 7–14 hari menjadi sekitar 15 menit.
5. KEUNGGULAN
Keunggulan inovasi ini terletak pada pemanfaatan internet Starlink yang mampu menyediakan konektivitas stabil hingga wilayah pegunungan dan pesisir, serta keberadaan Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, efisiensi, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Proses Pemanfaatan Inovasi Paten Gunung Mesir
1. Tim mengunjungi distrik dan kampung wilayah Pegunungan dan Pesisir dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet.
2. Masyarakat mengajukan permohon dokumen adminduk di lokasi pelayanan
3. Memverfikasi, penginputan, dan Penerbitan dokumen adminduk
4. Dokumen dicetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat pada lokasi pelayanan
Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
Menyediakan layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di wilayah Pegunungan dan Pesisir
Menyediakan layanan permanen di wilayah Distrik pegunungan dan pesisir melalui Pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Manfaat
Manfaat yang didapat dari penerapan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
tersedianya layanan akses internet yang stabil pada wilayah Pegunungan dan pesisir
tersedianya layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Hasil inovasi
Penerapan inovasi pelayanan administrasi kependudukan di wilayah pegunungan dan pesisir berhasil meningkatkan kepemilikan dari 649 menjadi 1.575, mempercepat waktu penerbitan dokumen dari 7–14 hari menjadi 15 menit, serta menghadirkan 2 Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, sistem pelayanan bertransformasi dari offline menjadi online, sehingga masyarakat tidak lagi harus menempuh jarak rata-rata 54 km ke Kantor Dukcapil karena pelayanan dapat diakses langsung di distrik setempat. Inovasi ini terbukti meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen-KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
a. Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
b. Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
3. ISU STRATEGIS
a) GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
2. Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
3. Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
4. Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
b). NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
2. Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
3. Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
4. Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
5. Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
c). LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
1. Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
2. Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
3. Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
4. Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
5. Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
b. KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
1. Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
2. Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
3. Mempermudah Layanan dan Pendampingan
4. Aksesibilitas tinggi bagi pembudidaya dan Masyarakat
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu- menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
5. Meningkatnya Partisipasi Pembudidaya Ikan
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
6. Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
a) Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
b), Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
c) Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
d) Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
e) Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Tersedianya data pembudidaya ikan yang akurat, mutakhir dan mudag diakses sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan serta penyaluran program pemerintah daerah;
Mempercepat proses pendataan, pelaporan data sehingga mengurangi penggunaan dokumen manual, waktu dan biaya operasional;
Mempermudah pembudidaya dalam memperoleh identitas usaha, memenuhi persyaratan administrasi, serta meningkatkan akses terhadap bantuan pemerintah, pembiayaan dan kemitraan usaha;
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel;
Mempermudah promosi, pemasaran, dan akses informasi usaha sehingga produk perikanan lokal memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas;
Menjadi pusat data / database perikanan budidaya di Kab Mimika yang dapat digunakan untuk monitoring, evaluasi serta pengembanngan sektor perikanan secara berkelanjutan;
Memberikan informasi harga yang mudah diakses oleh masyarakat dan pembudidaya sehingga tercipta transparansi pasar, membantu pengambilan keputusan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Tersedianya data pembudidaya ikan yang akurat, mutakhir dan mudag diakses sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan serta penyaluran program pemerintah daerah;
Mempercepat proses pendataan, pelaporan data sehingga mengurangi penggunaan dokumen manual, waktu dan biaya operasional;
Mempermudah pembudidaya dalam memperoleh identitas usaha, memenuhi persyaratan administrasi, serta meningkatkan akses terhadap bantuan pemerintah, pembiayaan dan kemitraan usaha;
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel;
Mempermudah promosi, pemasaran, dan akses informasi usaha sehingga produk perikanan lokal memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas;
Menjadi pusat data / database perikanan budidaya di Kab Mimika yang dapat digunakan untuk monitoring, evaluasi serta pengembanngan sektor perikanan secara berkelanjutan;
Memberikan informasi harga yang mudah diakses oleh masyarakat dan pembudidaya sehingga tercipta transparansi pasar, membantu pengambilan keputusan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Hasil inovasi
. HASIL INOSVASI
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Permasalahan dalam pelayanan administrasi kependudukan yang merupakan kelompok Masyarakat yang mengalami hambatan dalam memiliki dokumen kependudukan. Kelompok ini meliputi lansia, penyadang disabilitas, Orang Dengan ganguan Jiwa (ODGJ ), orang sakit menahun, masyarakat miskin, penduduk wilayah terpencil, penghuni panti sosial, korban bencana dan kelompok rentan lainnya yang ditandai dengan:
Kesulitan dan keterbatasan mobilitas penduduk retan
Penduduk rentan yang mempunyai kesulitan dan keterbatasan fisik, kesulitan berkomunikasi, dan keterbatasan mental tidak mampu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el atau pengurusan dokumen.
Keterbatasan informasi dan pemahaman Masyarakat
Belum optimalnya pendataan penduduk rentan
Sebagian Masyarakat belum memahami prosedur, syarat dan manfaat kepemilikan dokumen kependudukan. Data sasaran layanan jemput bola belum selalu lengkap atau terupdate.
3. ISU STRATEGIS
Masih terdapat kelompok rentan di Kabupaten Mimika, seperti lansia, penyandang masyarakat kurang mampu, yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Keterbatasan mobilitas, kondisi fisik, serta belum optimalnya disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penghuni panti sosial, korban bencana, dan pendataan menyebabkan mereka sulit mengakses layanan administrasi kependudukan dan berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen kependudukan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi, pelayanan administrasi kependudukan masih bersifat pasif sehingga masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil dengan jangkauan layanan yang terbatas, mengakibatkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ODGJ, orang sakit, dan masyarakat di wilayah terpencil belum terlayani secara optimal serta harus mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup besar, sehingga masih banyak penduduk rentan yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan; namun setelah inovasi diterapkan melalui sistem pelayanan proaktif jemput bola, layanan mampu menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, distrik, dan kampung, menjadikan kelompok rentan sebagai prioritas pelayanan, mengurangi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat. Selain peningkatan jumlah penerima layanan dan dokumen yang diterbitkan, inovasi ini juga memberikan dampak terhadap efisiensi waktu pelayanan. Sebelum inovasi, proses pelayanan membutuhkan waktu antara 1 sampai 3 hari, sedangkan setelah inovasi diterapkan waktu penyelesaian dapat dipercepat menjadi 1 hari. serta meningkatkan penerima layanan dokumen administrasi kependudukan dari Tahun 2024 hingga Tahun 2025 berjumlah 138 Jiwa.
5. KEUNGGULAN
Pelayanan administrasi kependudukan dari sistem pelayanan pasif menjadi pelayanan produktif melalui mekanisme jemput bola yang sasarannya kelompok rentan administrasi kependudukan
6. CARA KERJA
Alur pelayanan inovasi Dukcapil Siaga
1. Masyarakat menghubungi layanan online Dukcapil ( 0811-4980-0998 ) / Si Lincah (0812-2229-9266 )
2. Tim merespon panggilan
3. Tim menuju ke Lokasi atau tempat pelayanan
4. Tim memverifikasi, penginputan, dan penerbitan dokumen adminduk
5. Dokumen di cetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat di Lokasi/tempat pelayanan.
Tujuan
Tujuan Inovasi Dukcapil Siaga Adalah untuk :
Meningktkan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan ganguan jiwa (ODGJ), orang sakit atau pederita sakit menahun.
Mempermudah penduduk rentan dalam memperoleh dokumen adminduk melalui pelayanan jempul bola tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Meningkatkan kualitas dan validitas data kependudukan melalui pendataan aktif serta pembaruan data penduduk rentan secara berkelanjutan.
Mendukung terpenuhinya hak masyarakat terhadap berbagai layana publik, seperti pelayanan Kesehatan, pendididkan, bantuan sosial,dan pelayanan pemerintah lainnya melalui kepemilikan dokumen adminduk yang lengkap dan sah.
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari penerapan Inovasi Dukcapil Siaga adalah :
Mempermudah penduduk rentan memperoleh dokumen adminduk melalui jemput bola yang menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, dan Lokasi bencana.
Mengurangi hambatan pelayanan akibat keterbatasan mobilitas, kondisi Kesehatan, faktor usia, disabilitas sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, dan cepat.
Meningkatkan cakupan kepemilkan dokumen kependudukan serta mempercepat pemenuhan hak identitas hukum masyarakat sebagai syarat memperoleh berbagai layana publik.
Menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat karena pelayanan diberikan langsung di lokasi tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan kualitas pelayanan punlik yang cepat, respondif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Hasil inovasi
Penerapan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem jemput bola telah meningkatkan akses layanan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ODGJ, orang sakit, dan masyarakat di wilayah terpencil. Jika sebelumnya pelayanan bersifat pasif dengan mengharuskan masyarakat datang ke kantor Dukcapil, kini layanan dilakukan secara proaktif dengan mendatangi rumah warga, rumah sakit, panti sosial, distrik, dan kampung sehingga lebih mudah diakses serta mengurangi biaya dan waktu yang dikeluarkan masyarakat.
Inovasi ini juga meningkatkan efisiensi pelayanan, dengan waktu penyelesaian yang semula 1–3 hari menjadi 1 hari. Selain itu, jumlah penerima layanan dan dokumen administrasi kependudukan meningkat sebanyak 138 jiwa selama periode 2024–2025, menunjukkan bahwa inovasi berhasil memperluas cakupan pelayanan kepada masyarakat yang sebelumnya belum terlayani secara optimal.
A. DASAR HUKUM
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR 400.7/ 715 / 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PUSKESMAS JALAN KAKI (PUSJAKI) TAHUN 2025
B. PERMASALAHAN
a. Makro : Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
b. Mikro : Deteksi dini penyakit melalui pemeriksaan kesehatan masyarakat
C. ISU STRATEGIS
Isu Global :
a. Meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung di seluruh dunia
b. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini kesehatan
c. Ketimpangan akses layanan kesehatan antara negara maju dan berkembang
d. Dampak perubahan gaya hidup modern (kurang aktivitas fisik, pola makan tidak sehat) terhadap kesehatan masyarakat
Isu Nasional : Tingginya prevalensi PTM di Indonesia
asih rendahnya partisipasi masyarakat dalam program skrining kesehatan
Keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas di beberapa daerah
Kurangnya edukasi dan literasi kesehatan masyarakat
Belum meratanya pelaksanaan program promotif dan preventif seperti CKG
Isu Lokal :
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin
Akses ke fasilitas kesehatan masih terbatas (jarak, transportasi, atau biaya)
Kurangnya sosialisasi program CKG di masyarakat
Faktor sosial budaya yang mempengaruhi perilaku kesehatan
Keterbatasan tenaga atau sarana pendukung di wilayah setempat
D. METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum:
Capaian CKG sangat rendah
b. Kondisi Sesudah
Capaian CKG meningkat secara signifikan
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
1. Pelayanan kesehatan pada puskesmas pesisir dan pengunungan untuk mendukung program Pemeriksaan kesehatan Gratis/Cek Kesehatan Gratis yang merupakan program unggulan (prioritas) nasional / Quick Win Presiden Prabowo.
2. Dilakukan rutin dan terjadwal (sesuai kondisi di lapangan seperti cuaca, situasi laut atau kondisi tertentu lainnya)
3. Pemeriksaan dilakukan pada semua anggota keluarga dengan berbasis NIK.
4. Pemeriksaan dilakukan dengan paket layanan sesuai dengan siklus hidup (sesuai ketersediaan alat kesehatan dan BMHP yang dimiliki oleh Puskesmas)
5. Pelayanan dilakukan oleh tenaga medis sehingga hasil diagnosa dapat dipertanggungjawabkan
F. CARA KERJA INOVASI
Petugas puskesmas melakukan kunjungan ke rumah-rumah penduduk dan melakukan pemerikasaan kesehatan pada semua masyarakat yang dikunjungi baik yang sakit maupun yang sehat berdasarkan silkus hidup dengan layanan sesuai usia. Perkunjungan dilakukan pada tiap Kepala keluarga yang ditunjukkan dengan Kartu Kaluarga dan pendataan kesehatan dilakukan dengan menggunakan NIK. Data yang diperoleh kemudia dilaporkan ke Aplikasi nasional yaitu Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) sehingga data langsung dapat diketahui oleh pusat (Kemenkes RI).
Tujuan
1. Tujuan jangka pendek: melakukan pemeriksaan kesehatan dan intervensi kesehatan seperti pemberian obat atau rujukan laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi terhadap anggota keluarga yang dikunjungi.
2. Tujuan jangka menengah: mendapatkan data kesehatan masyarakat sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan di bidang kesehatan.
3. Tujuan jangka panjang: peningkatan derajat hidup masyarakat Kabupaten Mimika khususnya yang berada di pesisisr dan pengunungan.
Manfaat
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Inovasi ini membantu masyarakat mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan secara mudah dan gratis, sehingga kondisi kesehatan bisa terpantau lebih baik.
Deteksi dini penyakit
Dalam pemerikasaan kesehatan memungkinkan ditemukannya penyakit sejak tahap awal (seperti hipertensi, diabetes, anemia), sehingga penanganan bisa lebih cepat dan mencegah komplikasi.
Meningkatkan kesadaran dan perilaku hidup sehat
Melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih peduli terhadap pentingnya pemeriksaan rutin dan mulai menerapkan pola hidup sehat.
Memperluas akses layanan kesehatan
Inovasi ini menjangkau masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan ekonomi.
Efisiensi biaya kesehatan
Dengan deteksi dini, biaya pengobatan penyakit berat di masa depan dapat ditekan, baik bagi individu maupun pemerintah.
Mendukung program promotif dan preventif
CKG/PKG sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengutamakan pencegahan dibanding pengobatan.
Penguatan data kesehatan masyarakat
Hasil pemeriksaan dapat menjadi basis data untuk perencanaan program kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Meningkatkan kolaborasi lintas sektor
Pelaksanaan inovasi ini biasanya melibatkan berbagai pihak (tenaga kesehatan, pemerintah, kader, dll.), sehingga memperkuat kerja sama dalam pembangunan kesehatan.
Hasil inovasi
Dampak terhadap masyarakat
Memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, sehingga masyarakat dapat melakukan pemeriksaan secara rutin tanpa terkendala biaya. Hal ini meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan mendorong perilaku hidup sehat.
Dampak terhadap Kesehatan Individu
Penyakit dapat terdeteksi lebih dini, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Hal ini membantu menurunkan risiko komplikasi serta meningkatkan kualitas hidup individu.
Dampak terhadap Sistem Kesehatan
Mendukung penguatan layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif. Dengan meningkatnya deteksi dini, beban layanan kuratif di fasilitas kesehatan dapat berkurang.
Dampak Ekonomi
Membantu mengurangi beban biaya pengobatan jangka panjang baik bagi masyarakat maupun pemerintah, karena penyakit ditangani sejak tahap awal.
Dampak Sosial
Meningkatnya kesehatan masyarakat berdampak pada produktivitas kerja dan kesejahteraan sosial. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan.
Dampak Kelembagaan
Mendorong peningkatan kinerja institusi/penyelenggara serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan program kesehatan.
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
penerapan
2025-01-13
2025-03-03
98
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PAPEDA JIWA (PELAYANAN PSIKIATRI DARING DAN PENDAMPINGAN KESEHATAN JIWA)
Nama OPD
Dinas Kesehatan
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-01-13
Penerapan
2025-03-03
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggunalangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Mo U Kerja Sama Pelayanan Psikiatri antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dengan Dokter Spesialis Jiwa RS Khusus Jiwa Abepura
PERMASALAHAN
Makro
Tingginya angka ODGJ yang tidak tertangani: Lebih dari 75% kasus gangguan jiwa di negara berkembang tidak mendapat penanganan memadai (WHO, 2020).
Distribusi dokter spesialis jiwa sangat tidak merata; mayoritas terkonsentrasi di kota besar dan Pulau Jawa;
Kesenjangan akses layanan jiwa di Indonesia Timur: wilayah Papua termasuk wilayah dengan akses layanan kesehatan jiwa terendah di seluruh Indonesia
Masih ada kasus pemasungan: Kabupaten-kabupaten terpencil tanpa fasilitas jiwa masih mencatat kasus pemasungan.
Mayoritas kabupaten baru di wilayah Papua belum memiliki dokter spesialis jiwa maupun fasilitas rawat inap jiwa.
Mikro
Sebuah keluarga di Timika pernah terpaksa mengurung salah satu anggota keluarganya dalam teralis besi yang ditempatkan di bekas kandang ayam selama bertahun-tahun, bukan karena kejam, tetapi karena tidak tersedianya akses layanan kesehatan jiwa, minimnya pendampingan, serta ketidaktahuan keluarga mengenai tempat memperoleh pertolongan yang tepat;
Penanganan ODGJ yang dilaporkan oleh masyarakat umumnya hanya direspon melalui kunjungan ke lokasi dan pengamanan pasien, namun belum diikuti dengan asesmen, pengobatan, pemantauan, maupun rehabilitasi yang berkelanjutan;
Kabup Aten Mimika sebagai lokasi tambang emas dan tembaga terbesar di dunia (Grasberg-PT Freeport Indonesia) membawa kompleksitas sosial (urbanisasi cepat, kesenjangan ekonomi, konflik sosial, dan risiko gelombang phk) yang justru meningkatkan risiko gangguan jiwa di masyarakat;
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan;
Mayarakat yang membutuhkan layanan jiwa harus pergi secara mandiri ke RSJ Abepura di Jayapura atau ke kota lainnya, dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal (estimasi 5-10 juta per kunjungan), sehingga sebagian besar keluarga tidak mampu mengakses layanan tersebut;
Belum ada mekanisme koordinasi lintas OPD dalam penanganan ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis;
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi dan dukungan, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan, bahkan dipasung;
ISU STRATEGIS
Isu Global :
WHO menetapkan kesehatan jiwa sebagai prioritas dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada Tujuan 3 yang menargetkan pengurangan angka kematian akibat penyakit tidak menular serta peningkatan kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat;
Lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia hidup dengan gangguan kesehatan jiwa, artinya terdapat 1 dari 8 orang (atau sekitar 970 juta orang) hidup dengan gangguan jiwa, sementara kecemasan (anxiety), depresi serta gangguan penyalahgunaan zat menjadi gangguan paling umum dialami masyarakat (WHO, 2022);
Depresi dan kecemasan menyebabkan kerugian ekonomi global sebesar USD 1 triliun setiap tahunnya akibat penurunan kinerja dan absennya pekerja dari kantor (WHO & ILO, 2022).
Berdasarkan laporan berkala WHO, satu orang meninggal akibat bunuh diri setiap 43 detik di seluruh dunia.
Secara global, rata-rata pemerintah di suatu negara hanya mengalokasikan dana sebanyak 2% dari total anggaran kesehatan mereka untuk kesehatan jiwa.
Kelangkaan psikiatri, Menurut laporan WHO menunjukkan bahwa hampir setengah populasi dunia tinggal di negara dengan rasio kurang dari 1 psikiater per 100.000 penduduk, menyebabkan antrean panjang dan deteksi dini yang sangat minim.
Di negara-negara berpenghasilan rendah, kurang dari 10% penderita gangguan jiwa mendapatkan akses perawatan yang layak.
Isu Nasional :
Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat pengidap gangguan jiwa berat di Indonesia diperkirakan mencapai 2,6 juta orang. Rasionya setara dengan 3 hingga 4 dari setiap 1.000 rumah tangga memiliki anggota keluarga dengan diagnosis psikosis/skizofrenia;
Riset National Adolecent Mental Health Survei (I-NAMHS) 2022 menyatakan bahwa 2,45 juta remaja usia 10-17 tahun di Indonesia terdiagnosis sebagai ODGJ;
Temuan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) tahun 2025 bahwa data dari skrining kesehatan jiwa menemukan indikasi gejala kecemasan pada 4,4% pelajar (sekitar 338.000 anak) dan gejala depresi klinis pada 4,8 % pelajar (sekitar 363.000 anak) akibat tekanan akademik, masalah keluarga, hingga kasus perundungan (bullying);
Gangguan jiwa menjadi penyebab ke-2 Years Lived with Disability (YLDs) di Indonesia menunjukkan bahwa gangguan jiwa memberikan dampak disabilitas yang sangat besar terhadap kualitas hidup masyarakat Indonesia dan memerlukan penguatan layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses hingga ke daerah terpencil Global Burden of Disease, IHME 2021);
Indonesia menghadapi defisit dan distribusi psikiater yang tidak merata. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, rasio psikiater terhadap penduduk Indonesia hanya 1 berbanding 200.000 penduduk, jauh di bawah standar WHO sebesar 1 berbanding 30.000 penduduk. Distribusinya pun sangat tidak merata, menumpuk di kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung;
Sebanyak 10.250 puskesmas (98,4%) di Indonesia belum memiliki psikolog klinis dan hanya 21 dari 38 provinsi memiliki psikolog klinis di puskesmas (Kemenkes R!, 2025);
Pada tingkat primer, hanya sekitar 50% dari total puskesmas di Indonesia yang dinilai mampu melakukan skrining kesehatan mental dasar akibat kurangnya pelatihan klinis kejiwaan bagi dokter umum dan perawat;
Proporsi orang dengan gangguan jiwa yang mencari pengobatan masih kecil, yakni 1,9/1000 penduduk (Data sampel BPJS 2015-2022);
Kesenjangan pengobatan gangguan jiwa di Indonesia mencapai lebih dari 90%, artinya kurang dari 10% penderita gangguan jiwa yang mendapatkan layanan terapi oleh petugas kesehatan. Banyak diantaranya mencari pengobatan alternatif atau ke tenaga non-medis seperti dukun;
Masih terdapat praktik pemasungan ODGJ di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas layanan jiwa;
Isu Lokal :
Banyak pasien lama mengalami gejala yang memburuk akibat kurangnya dukungan keluarga yang memicu fenomena putus obat;
Berdasarkan pendataan aktif bagian P2 PTM, jumlah ODGJ yang terdata meningkat dari 157 kasus (2024) menjadi 210 kasus (2025);
Di tengah wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi dengan aktivitas pertambangan, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa, fasilitas rawat inap jiwa, sistem rujukan, maupun layanan pendampingan berkelanjutan Belum ada koordinasi lintas sektor untuk penanganan ODGJ terlantar maupun dalam kondisi krisis di Kabupaten Mimika;
Tantangan geografis dan demografis sebagai tantangan dalam pelayanan kesehatan jiwa
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
Keberadaan dokter spesialis jiwa yang tidak menetap, sehingga ODGJ tidak dapat memperoleh diagnosis dan pengobatan yang tepat, serta layananan konsultasi yang terbatas;
Layanan jiwa di puskesmas sangat terbatas. Dari 26 puskesmas hanya 1 puskesmas yang memiliki program jiwa, itupun belum di dukung tenaga terlatih dan sistem skrining yang memadai;
Tidak ada sistem skrining kesehatan jiwa di tingkat Puskesmas, sehingga gangguan jiwa sering tidak terdeteksi, terlambat terdiagnosis, atau salah diidentifikasi sebagai masalah fisik semata.
Ketersediaan obat jiwa sangat minim
Tidak ada mekanisme rujukan terstruktur untuk kasus jiwa berat. Keluarga menghadapi birokrasi, jarak, dan biaya rujukan yang besar tanpa pendampingan dari pihak manapun.
Keluarga ODGJ sangat terbatas dalam mendapatkan edukasi maupun dukungan dalam merawat dan mendampingi anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sehingga pasien sering kali diisolasi atau diabaikan.
Tidak ada forum atau sistem koordinasi antar OPD dalam menangani kasus ODGJ terlantar atau dalam krisis di lapangan.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa harus pergi secara mandiri ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Abepura di Jayapura dengan biaya perjalanan dan akomodasi yang sangat mahal, sehingga sebagian besar keluarga ODGJ tidak mampu mengakses layanan tersebut.
Ditemukan 7 kasus odgj yang dipasung.
Kondisi Sesudah
Pasien di Timika bisa langsung berkonsultasi dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura tanpa harus menunggu kunjungan fisik.
Mempermudah skrining awal gangguan kecemasan atau depresi sebelum gejalanya memburuk menjadi gangguan jiwa berat
Sejak diterapkan, PAPEDA JIWA telah mengintegrasikan tiga jalur layanan sehingga menjangkau total 210 ODGJ dan 287 ODMK, dengan rincian: (1) konsultasi telemedicine untuk kasus berat yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan; (2) pelayanan tatap muka langsung saat kunjungan dokter spesialis jiwa ke Timika sebanyak 4 kali per tahun; dan (3) skrining awal oleh petugas puskesmas yang telah terlatih. Seluruh jalur ini terintegrasi dalam satu ekosistem pencatatan dan tindak lanjut yang sama.".
Menjamin kontinuitas obat. Dokter dapat memperbarui resep secara berkala lewat aplikasi sehingga menurunkan risiko putus obat yang sering memicu kekambuhan pasien;
Rujukan Terdampingi: Untuk ODGJ berat yang memerlukan rawat inap, tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarga dalam seluruh proses rujukan ke RSJ Abepura Jayapura, mulai dari administrasi, transportasi, hingga pengurusan di tempat tujuan. Sebanyak 20 pasien telah berhasil dirujuk dengan pendampingan penuh sepanjang tahun 2024 sampai 2025;
Telemedicine / Konsultasi Digital, konsultasi kesehatan jiwa melalui Whats App dan video call langsung dengan dokter spesialis jiwa di Jayapura, memungkinkan respons cepat untuk kasus yang tidak dapat menunggu jadwal kunjungan luring. Layanan ini tersedia sepanjang waktu tanpa hambatan jarak geografis;
Terbentuk Grup Whats App Tim Terpadu Penanggulangan ODGJ yang merupakan Grup koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Dinas Sosial, Dukcapil, BPJS Kesehatan, Lembaga Anti Narkoba (LAN), Babinsa dan Polisi. Sistem ini memungkinkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif terhadap kasus ODGJ terlantar atau dalam kondisi krisis di lapangan;
Memangkas biaya perjalanan. Masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi besar untuk pergi ke rumah sakit jiwa di Jayapura atau Makassar.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunikan PAPEDA JIWA bukan terletak pada penggunaan Whats App sebagai media konsultasi, melainkan pada integrasi layanan kesehatan jiwa dari deteksi dini, konsultasi spesialis, pengobatan, pendampingan keluarga, hingga rujukan rehabilitasi dalam satu ekosistem layanan yang dapat berjalan meskipun daerah tidak memiliki dokter spesialis jiwa;
Di antara kabupaten-kabupaten tanpa dokter spesialis jiwa tetap di wilayah Papua, PAPEDA JIWA merupakan program pertama yang mengintegrasikan telemedicine psikiatri berbasis aplikasi pesan instan dengan sistem koordinasi lintas sektor dalam satu alur layanan yang terdokumentasi;
Program telemedicine nasional (SATUSEHAT, Riliv, Halodoc) dirancang untuk pengguna mandiri yang melek digital. PAPEDA JIWA menggunakan model yang berbeda secara fundamental yakni petugas puskesmas bertindak sebagai perantara antara psikiater dan ODGJ berat yang tidak mampu mengakses layanan sendiri.
Program digital kesehatan jiwa yang ada (SATUSEHAT, Riliv) hanya menjangkau ODMK ringan yang mampu menggunakan smartphone secara mandiri. PAPEDA JIWA secara khusus dirancang untuk ODGJ berat (skizofrenia, psikosis) yang justru merupakan kelompok paling rentan dan paling tidak terlayani di daerah terpencil.
Mengatasi hambatan geografis, konsultasi dengan spesialis jiwa di Jayapura dapat dilakukan real time tanpa perjalanan jauh;
Dampaknya terukur, sepanjang tahun 2024 sampai 2025 sebanyak 210 ODGJ dan 287 ODMK terlayani, 20 pasien berat berhasil di rujuk ke RS Khusus Jiwa Abepura di Jayapura, tidak ada lagi kasus pemasungan ditemukan serta 54 tenaga kesehatan terdiri dari dokter umum dan petugas jiwa di puskesmas terlatih dalam melakukan skrining kesehatan jiwa;
CARA KERJA INOVASI
Inovasi PAPEDA JIWA (Pelayanan Pendampingan ODGJ dan ODMK) dilaksanakan melalui alur pelayanan yang terintegrasi mulai dari skrining, konsultasi spesialis, pendampingan, hingga pemantauan berkelanjutan. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK), khususnya di wilayah Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan akses terhadap dokter spesialis jiwa.
Tahapan pertama adalah skrining awal yang dilakukan oleh Petugas Jiwa Puskesmas menggunakan instrumen terstandar, yaitu Self Reporting Questionnaire (SRQ-20) untuk masyarakat umum dan Patient Health Questionnaire (PHQ-4) untuk skrining cepat kecemasan dan depresi. Hasil skrining digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Pasien yang terindikasi mengalami ODMK berat maupun ODGJ selanjutnya diteruskan ke tahap konsultasi.
Pada tahap konsultasi telemedicine, petugas berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa melalui media komunikasi yang telah disepakati, seperti Whats App (chat, foto, voice note, maupun video call) sesuai dengan Nota Kesepahaman (Mo U) yang berlaku. Dokter spesialis melakukan asesmen berdasarkan informasi yang disampaikan dan memberikan rekomendasi diagnosis serta terapi yang diperlukan sehingga pelayanan dapat diberikan lebih cepat tanpa harus menunggu jadwal kunjungan langsung.
Sebagai pelengkap layanan telemedicine, dilakukan kunjungan spesialis langsung ke Kabupaten Mimika oleh dokter spesialis jiwa minimal empat kali dalam satu tahun. Kunjungan ini bertujuan memberikan pelayanan tatap muka kepada pasien, melakukan evaluasi klinis secara langsung, menangani kasus yang lebih kompleks, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas kesehatan di daerah melalui pendampingan dan konsultasi.
Selanjutnya, Petugas Jiwa Puskesmas menindaklanjuti rekomendasi dokter spesialis dengan memberikan obat sesuai terapi, melakukan monitoring kondisi pasien secara rutin, memberikan edukasi kepada pasien dan keluarga, serta memastikan proses rujukan apabila diperlukan. Ketersediaan obat-obatan kesehatan jiwa dijamin melalui sistem pengadaan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan sehingga kesinambungan pengobatan dapat terjaga.
Untuk memastikan keberhasilan terapi, dilakukan pemantauan berkala oleh dokter spesialis bersama petugas kesehatan. Pemantauan ini bertujuan mengevaluasi perkembangan kondisi pasien, memantau kepatuhan minum obat, mengidentifikasi faktor risiko kekambuhan, serta memberikan penyesuaian terapi apabila diperlukan.
Apabila pasien memerlukan pelayanan rawat inap di rumah sakit rujukan, maka dilaksanakan rujukan terampingi. Tim PAPEDA JIWA mendampingi pasien dan keluarganya mulai dari proses administrasi, pengaturan transportasi, hingga pendampingan selama proses penerimaan di rumah sakit rujukan, sehingga pasien memperoleh akses pelayanan yang aman, cepat, dan berkesinambungan.
Seluruh tahapan pelayanan didukung oleh koordinasi Tim Terpadu yang melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, aparat keamanan, serta lintas sektor lainnya melalui grup komunikasi resmi. Koordinasi ini memastikan setiap kasus mendapatkan respon yang cepat, penanganan sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta terdokumentasi dengan baik.
Seluruh proses konsultasi telemedicine dalam inovasi PAPEDA JIWA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keamanan dan kerahasiaan data pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data pasien hanya dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan digunakan semata-mata untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Tujuan
Tujuan jangka pendek
Tersedianya layanan konsultasi dokter spesialis jiwa yang dapat diakses oleh ODGJ dan keluarga di Kabupaten Mimika
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif menangani laporan ODGJ di lapangan
Tertanganinya ODGJ yang selama ini terlantar di ruang publik tanpa penanganan medis
Tujuan jangka menengah
Meningkatnya jumlah ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa secara berkelanjutan di Kabupaten Mimika
Terfasilitasinya pasien ODGJ yang memerlukan rehabilitasi untuk dirujuk ke RSJ
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas dalam deteksi dini dan penanganan dasar gangguan jiwa
Tujuan jangka panjang
Tersedianya RS atau Klinik Khusus untuk pasien jiwa
Terwujudnya sistem layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dan berkesinambungan di Kabupaten Mimika
Berkurangnya angka ODGJ terlantar di ruang publik
Meningkatkan kualitas hidup pasien ODGJ bersama keluarganya melalui pengobatan yang patuh dan dukungan sosial yang kuat
Manfaat
Melalui skrining keluarga, PAPEDA JIWA menemukan bahwa dalam satu rumah tangga tidak hanya terdapat satu ODGJ, tetapi beberapa anggota keluarga lain juga mengalami masalah kesehatan mental yang sebelumnya tidak pernah terdeteksi;
PAPEDA JIWA tidak hanya menangani pasien, tetapi juga membangun kapasitas keluarga sebagai pendamping utama dalam proses pemulihan. Melalui edukasi dan konsultasi rutin, keluarga memperoleh pemahaman mengenai pengobatan, tanda kekambuhan, dan cara mendukung pasien. Pendekatan ini berhasil meningkatkan kepatuhan pengobatan serta menurunkan stigma terhadap ODGJ di lingkungan keluarga.
Pasien dan keluarga mendapatkan akses konsultasi dokter spesialis jiwa tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Jayapura
Keluarga memiliki wadah resmi untuk berkonsultasi dan mendapat panduan dalam merawat ODGJ
Tersedianya proses rujukan ke RSJ Jayapura sehingga tidak lagi menjadi beban finansial dan logistik keluarga
Tersedianya jalur komunikasi resmi dengan dokter spesialis jiwa untuk konsultasi kasus di lapangan
Terjalinnya koordinasi antar petugas lintas sektor Grup Whats App
Meningkatnya kapasitas petugas puskesmas melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis
Tersedianya data ODGJ yang terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah
Meningkatnya cakupan layanan kesehatan jiwa tanpa harus menunggu penempatan dokter spesialis tetap
Berkurangnya permasalahan sosial akibat ODGJ yang terlantar di ruang publik
Berkurangnya stigma terhadap ODGJ melalui edukasi keluarga yang konsisten
Hasil inovasi
Dampak terhadap Isu Strategis Lokal:
Papeda Jiwa secara langsung mendukung pemenuhan Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan khususnya pada layanan kesehatan ODGJ berat yang merupakan layanan wajib pemerintah daerah.
210 ODGJ dan 287 ODMK di Kabupaten Mimika telah mendapatkan layanan kesehatan jiwa sejak inovasi diterapkan tahun 2024
±20 pasien ODGJ berhasil difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi di RSJ Jayapura
Terbentuknya Tim Tanggap Terpadu yang aktif berkoordinasi sehingga respons terhadap ODGJ di lapangan menjadi lebih cepat
Semua kasus (7) pemasungan sudah tertangani dan tidak lagi ada pemasungan
Dampak terhadap Kualitas Layanan Publik:
Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kini memiliki sistem layanan kesehatan jiwa yang terstruktur dan terdokumentasi
Layanan konsultasi dokter spesialis jiwa tersedia tanpa batas waktu dan jarak melalui telemedicine
Kapasitas petugas puskesmas meningkat melalui interaksi langsung dengan dokter spesialis;
Tersedia data ODGJ terkelola sebagai dasar perencanaan program kesehatan jiwa daerah.
Beban finansial berkurang signifikan dengan adanya rujukan terdampingi, penghematan estimasi 5-10 juta per kunjungan
Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan keluarga ODGJ terhadap layanan kesehatan pemerintah daerah
RANCANG BANGUN INOVASI DAERAH
Program SA JAGA (Saya Jaga Lingkungan)
Transformasi Sampah Plastik Menjadi Ecobricks Bangku Berbasis Partisipasi Peserta Didik di SD Negeri Inauga Sempan Barat Kabupaten Mimika
A. Dasar Hukum
Pelaksanaan inovasi SA JAGA (Saya Jaga Lingkungan) dilandasi oleh berbagai regulasi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan, pelestarian lingkungan hidup, dan inovasi daerah. Landasan hukum tersebut antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selanjutnya Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan harus mampu meningkatkan kualitas manusia Indonesia melalui proses pembelajaran yang bermakna.
Dalam aspek pengelolaan lingkungan, inovasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan pentingnya pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pendaurulangan sampah melalui prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Dari sisi pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan sosialnya.
Selain itu, pelaksanaan inovasi didukung oleh PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang mendorong keterlibatan masyarakat dan satuan pendidikan dalam pengurangan timbulan sampah melalui pengelolaan yang berkelanjutan.
B. Permasalahan
1. Permasalahan Makro
Permasalahan sampah plastik telah menjadi isu lingkungan global yang berdampak terhadap pencemaran tanah, air, dan udara. Berdasarkan berbagai kajian, plastik merupakan jenis sampah yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai sehingga apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan berkontribusi terhadap perubahan iklim akibat praktik pembakaran terbuka.
Di sektor pendidikan, sekolah memiliki tanggung jawab membentuk generasi yang memiliki karakter peduli lingkungan. Namun dalam praktiknya, pengelolaan sampah di lingkungan sekolah masih sering berorientasi pada pembuangan, bukan pemanfaatan kembali.
2. Permasalahan Mikro
Sebelum inovasi SA JAGA dilaksanakan, SD Negeri Inauga Sempan Barat menghasilkan sampah plastik setiap hari yang berasal dari botol air mineral, kemasan makanan ringan, dan plastik minuman peserta didik. Seluruh sampah tersebut dikumpulkan dalam satu tempat tanpa proses pemilahan sehingga sebagian besar berakhir dengan cara dibakar.
Kondisi tersebut menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain meningkatnya pencemaran udara akibat asap pembakaran, rendahnya kesadaran peserta didik dalam memilah sampah, belum adanya budaya daur ulang di lingkungan sekolah, serta belum optimalnya pemanfaatan sampah sebagai media pembelajaran. Selain itu, sekolah juga memiliki keterbatasan fasilitas bangku pada area taman sekolah dan pojok baca yang menyebabkan peserta didik belum memiliki ruang belajar luar kelas yang nyaman.
Permasalahan tersebut mendorong sekolah mencari solusi inovatif yang tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi warga sekolah.
C. Isu Strategis
Isu Global
Program SA JAGA mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui pendidikan karakter, Tujuan 11 (Kota dan Permukiman Berkelanjutan) melalui pengelolaan lingkungan sekolah, Tujuan 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) melalui pemanfaatan kembali sampah plastik, serta Tujuan 13 (Penanganan Perubahan Iklim) dengan mengurangi praktik pembakaran sampah plastik.
Isu Nasional
Secara nasional, inovasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah plastik melalui penerapan prinsip ekonomi sirkular dan penguatan pendidikan karakter. Program ini juga mendukung Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) yang mendorong satuan pendidikan menjadi pelopor pelestarian lingkungan.
Isu Lokal
Pada tingkat lokal, inovasi SA JAGA mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Program ini juga memperkuat budaya gotong royong masyarakat Papua melalui keterlibatan aktif peserta didik dalam menjaga kebersihan sekolah sekaligus menciptakan sarana belajar yang bermanfaat dari bahan yang sebelumnya dianggap sebagai limbah.
D. Metode Pembaharuan
Sebelum inovasi diterapkan, pengelolaan sampah di sekolah masih bersifat konvensional, yaitu mengumpulkan seluruh jenis sampah tanpa pemilahan dan memusnahkannya melalui pembakaran. Metode tersebut tidak memberikan nilai tambah baik bagi lingkungan maupun proses pembelajaran peserta didik.
Melalui inovasi SA JAGA, sekolah mengubah pola pengelolaan sampah menjadi sistem yang lebih edukatif dan berkelanjutan. Peserta didik dilibatkan secara aktif mulai dari memilah sampah, membersihkan botol plastik, mengeringkan, memadatkan sampah plastik ke dalam botol hingga memenuhi standar kepadatan Ecobrick, kemudian menyusun botol menjadi bangku yang dapat digunakan sebagai fasilitas sekolah.
Perubahan mendasar dari inovasi ini bukan hanya terletak pada hasil akhirnya berupa bangku, tetapi pada perubahan perilaku warga sekolah dalam memandang sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai guna.
E. Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan utama inovasi SA JAGA adalah penerapan model pembelajaran berbasis aksi nyata di mana seluruh proses pengolahan sampah dilakukan oleh peserta didik dengan pendampingan guru. Pendekatan ini mengintegrasikan pendidikan karakter, pelestarian lingkungan, kreativitas, dan pembelajaran kontekstual dalam satu kegiatan yang berkelanjutan.
Berbeda dengan program kebersihan sekolah pada umumnya yang hanya berfokus pada kegiatan memungut sampah, SA JAGA mengubah sampah plastik menjadi produk fungsional berupa bangku yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar. Inovasi ini juga memiliki biaya pelaksanaan yang rendah, menggunakan bahan yang tersedia di lingkungan sekolah, mudah direplikasi oleh sekolah lain, serta mampu memberikan manfaat ekonomi melalui penghematan biaya pengadaan fasilitas sekolah.
F. Cara Kerja Inovasi
Pelaksanaan inovasi SA JAGA dilakukan melalui tahapan yang sistematis. Kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah mengenai pentingnya pemilahan sampah plastik dan dampaknya terhadap lingkungan. Selanjutnya peserta didik mengumpulkan botol plastik bekas dan sampah plastik yang berasal dari lingkungan sekolah. Botol kemudian dicuci dan dikeringkan sebelum digunakan sebagai wadah Ecobrick.
Sampah plastik yang telah dibersihkan dipotong menjadi bagian-bagian kecil, kemudian dimasukkan ke dalam botol dan dipadatkan menggunakan tongkat kayu hingga mencapai tingkat kepadatan tertentu agar memiliki kekuatan struktural. Botol-botol yang telah memenuhi standar tersebut disusun dan diikat menggunakan perekat serta rangka sederhana hingga membentuk bangku yang kokoh, aman, dan nyaman digunakan.
Bangku yang telah selesai diproduksi ditempatkan di area taman sekolah, pojok baca, dan ruang terbuka sebagai sarana belajar. Seluruh proses dilakukan secara berkelanjutan melalui program SA JAGA sehingga tidak hanya menghasilkan produk fisik berupa bangku, tetapi juga membentuk budaya sekolah yang peduli lingkungan, kreatif, dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah.
Tujuan
Program SA JAGA (Saya Jaga Lingkungan) bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah plastik berbasis partisipasi aktif peserta didik melalui pemanfaatan metode Ecobrick sehingga mampu menghasilkan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, edukatif, dan berkelanjutan. Inovasi ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah sampah, tetapi juga membangun budaya peduli lingkungan sejak usia dini melalui pembelajaran yang kontekstual.
Secara khusus tujuan inovasi ini adalah:
Mengurangi volume sampah plastik yang dihasilkan di lingkungan SD Negeri Inauga Sempan Barat melalui kegiatan pemilahan, pemanfaatan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle) menggunakan metode Ecobrick.
Menumbuhkan karakter peserta didik yang peduli terhadap lingkungan, bertanggung jawab, disiplin, kreatif, serta memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan sekolah sebagai bagian dari pembentukan Profil Pelajar Pancasila.
Mengubah paradigma warga sekolah bahwa sampah plastik bukan lagi limbah yang harus dibakar atau dibuang, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna apabila dikelola secara tepat.
Mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup ke dalam proses pembelajaran melalui praktik langsung sehingga peserta didik memperoleh pengalaman nyata dalam pengelolaan sampah.
Menghasilkan sarana pembelajaran berupa bangku taman, pojok baca, atau fasilitas sekolah lainnya dari Ecobrick sebagai bentuk pemanfaatan sampah yang bernilai ekonomis dan fungsional.
Mengurangi praktik pembakaran sampah plastik di lingkungan sekolah sehingga mampu menekan pencemaran udara dan mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat.
Mendorong terbentuknya budaya sekolah yang berkelanjutan (green school) melalui keterlibatan seluruh warga sekolah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Menjadi model inovasi pengelolaan sampah sederhana, murah, mudah diterapkan, serta dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika maupun daerah lainnya.
Manfaat
Pelaksanaan Program SA JAGA memberikan manfaat yang nyata bagi peserta didik, sekolah, masyarakat, maupun pemerintah daerah.
A. Manfaat bagi Peserta Didik
Meningkatkan kesadaran peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan.
Menanamkan kebiasaan memilah sampah sejak dini.
Mengembangkan karakter disiplin, tanggung jawab, gotong royong, kreativitas, dan kepedulian sosial.
Memberikan pengalaman belajar berbasis proyek (Project Based Learning) yang menyenangkan.
Meningkatkan kemampuan berpikir kreatif melalui pemanfaatan limbah menjadi produk yang berguna.
B. Manfaat bagi Sekolah
Mengurangi volume sampah plastik yang sebelumnya dibakar atau dibuang.
Menciptakan lingkungan sekolah yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Menambah fasilitas sekolah berupa bangku Ecobrick untuk taman, pojok baca, dan ruang terbuka tanpa biaya besar.
Mengurangi kebutuhan pengadaan sarana melalui pemanfaatan limbah.
Mendukung pelaksanaan Program Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup (PBLHS) serta sekolah ramah lingkungan.
C. Manfaat bagi Lingkungan
Mengurangi pencemaran akibat pembakaran sampah plastik.
Mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Mendukung penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang lebih hijau, bersih, dan berkelanjutan.
Berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon dari pembakaran sampah.
D. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Mendukung program Pemerintah Kabupaten Mimika dalam pengelolaan sampah.
Menjadi contoh praktik baik (best practice) inovasi daerah berbasis pendidikan.
Mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama tujuan 4, 11, 12, dan
13. Menjadi model pemberdayaan sekolah dalam pengelolaan lingkungan.
E. Manfaat Sosial
Meningkatkan budaya gotong royong di lingkungan sekolah.
Mendorong keterlibatan guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Menumbuhkan rasa memiliki terhadap fasilitas sekolah karena dibuat bersama.
Menjadi media edukasi lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Hasil inovasi
Pelaksanaan Program SA JAGA menghasilkan perubahan yang nyata baik dari aspek lingkungan, pendidikan, sosial, maupun efisiensi penggunaan sumber daya sekolah.
A. Hasil Fisik
Sampah plastik yang sebelumnya dibakar kini dimanfaatkan sebagai bahan baku Ecobrick.
Terbentuk bangku Ecobrick yang digunakan di taman sekolah, pojok baca, dan area belajar luar kelas.
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman.
Tersedianya fasilitas belajar tambahan hasil karya peserta didik.
B. Hasil Perubahan Perilaku
Peserta didik mulai terbiasa memilah sampah sesuai jenisnya.
Meningkatnya kesadaran seluruh warga sekolah terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Berkurangnya kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Terbentuk budaya sekolah yang peduli terhadap pelestarian lingkungan.
C. Hasil Pendidikan
Peserta didik memperoleh pengalaman belajar melalui praktik langsung.
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual karena dikaitkan dengan permasalahan nyata di lingkungan sekolah.
Meningkatnya kemampuan bekerja sama, komunikasi, kreativitas, dan pemecahan masalah.
Nilai karakter seperti disiplin, tanggung jawab, dan gotong royong semakin berkembang.
D. Hasil Lingkungan
Volume sampah plastik yang dibakar mengalami penurunan.
Lingkungan sekolah menjadi lebih sehat karena berkurangnya asap pembakaran sampah.
Pengelolaan sampah menjadi lebih sistematis melalui proses pemilahan dan pemanfaatan.
E. Hasil Ekonomi
Sekolah dapat menghemat anggaran pengadaan bangku taman.
Pemanfaatan limbah menjadi produk yang memiliki nilai guna.
Penggunaan bahan bekas mengurangi biaya pembelian material baru.
F. Hasil Keberlanjutan
Program SA JAGA menjadi kegiatan rutin sekolah.
Terbentuk sistem pengelolaan sampah yang dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Inovasi mudah direplikasi oleh sekolah lain karena menggunakan bahan sederhana, biaya rendah, dan teknologi yang mudah diterapkan.
1. DASAR HUKUM
Inovasi ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mendukung pengelolaan sampah dan digitalisasi pelayanan publik, antara lain:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.13/MENLHK/Setjen/Kum.1/2/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle (3R)
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika (bisa disesuaikan jika ada regulasi daerah terkait pengelolaan sampah dan inovasi pelayanan publik)
SDGs (Sustainable Development Goals) poin 11 dan 12: Kota dan permukiman yang berkelanjutan, serta konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab
2. PERMASALAHAN
Pengelolaan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru masih dilakukan secara manual, sehingga tidak efisien, rawan kehilangan data, dan tidak terintegrasi.
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan bank sampah masih rendah karena akses informasi dan pelayanannya terbatas.
Tidak ada sistem pemantauan yang transparan dan real-time untuk mencatat setoran sampah dan saldo nasabah.
Keterbatasan data membuat sulit bagi pemerintah daerah menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based).
3. ISU STRATEGIS
a. Isu Global:
Perubahan iklim dan krisis lingkungan global akibat meningkatnya limbah dan polusi.
Target pengurangan sampah plastik dunia dan dorongan internasional untuk sistem ekonomi sirkular.
b. Isu Nasional:
Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Target nasional pengurangan sampah sebesar 30% pada 2025 (melalui Permen LHK No. 75/2019).
Digitalisasi pelayanan publik melalui program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
c. Isu Lokal:
Meningkatnya volume sampah di Distrik Mimika Baru tanpa pengelolaan yang sistematis.
Minimnya inovasi lokal berbasis teknologi untuk mengelola sampah secara partisipatif.
Belum adanya sistem digital yang dapat menjangkau warga secara luas dan transparan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi:
Pencatatan transaksi Bank Sampah dilakukan secara manual (buku tulis).
Warga harus datang langsung untuk mengetahui saldo atau menanyakan data.
Data sering hilang, sulit direkap, dan tidak bisa digunakan untuk pengambilan kebijakan.
Pengelola bank sampah kewalahan dalam rekap laporan bulanan.
Kondisi Setelah Inovasi:
Semua proses pencatatan dan transaksi dilakukan secara digital dan otomatis.
Warga bisa mengakses saldo dan riwayat transaksi dari aplikasi di ponsel.
Laporan dan data tersimpan di sistem cloud, mudah diakses dan diamankan.
Pelayanan menjadi cepat, efisien, dan transparan.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Masa Sebelum Inovasi:
Bank Sampah bersifat lokal dan manual.
Tidak ada sistem pelaporan atau pemantauan digital.
Masyarakat terbatas pada layanan offline.
Tidak ada insentif yang real-time untuk memotivasi partisipasi.
Masa Setelah Inovasi:
Bank Sampah dikelola melalui aplikasi mobile dan dashboard web.
Data transaksi, saldo, dan setoran tersinkronisasi otomatis dan aman.
Edukasi dan notifikasi dapat disampaikan langsung ke pengguna.
Inovasi bersifat replikatif dan scalable ke wilayah lain.
6. CARA KERJA INOVASI
Masyarakat mendaftar sebagai nasabah Bank Sampah melalui aplikasi MIRU Green. Action
Nasabah menyetor sampah ke Bank Sampah (lokasi fisik).
Pengelola mencatat jenis & berat sampah melalui dashboard admin.
Sistem otomatis mengonversi sampah ke saldo tabungan (berbasis harga per jenis sampah).
Nasabah dapat memantau saldo, riwayat, dan edukasi lingkungan dari aplikasi.
Pengelola bisa mengakses data laporan dan statistik dari dashboard web.
DAMPAK INOVASI
Terjadinya transformasi sistem pengelolaan sampah di tingkat distrik secara digital.
Meningkatnya jumlah nasabah Bank Sampah dan volume sampah yang berhasil dipilah.
Munculnya kemandirian ekonomi warga dari hasil tabungan sampah.
Terciptanya ekosistem hijau digital yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Mimika Baru.
Tujuan
Tujuan Inovasi
Meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan Bank Sampah di Distrik Mimika Baru.
Memberikan kemudahan akses layanan Bank Sampah secara digital bagi masyarakat umum.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memilah dan menyetorkan sampah.
Mengelola data nasabah, jenis sampah, dan transaksi secara sistematis dan real-time.
Meningkatkan kesadaran lingkungan dan nilai ekonomi dari sampah.
Manfaat
Manfaat Inovasi
Bagi Masyarakat:
Akses mudah untuk menabung sampah dan memantau saldo/tabungan secara digital.
Meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pemilahan dan daur ulang sampah.
Mendapatkan insentif ekonomi dari sampah yang sebelumnya dianggap tidak berguna.
Bagi Pengelola Bank Sampah:
Manajemen data nasabah dan transaksi yang lebih rapi dan efisien.
Laporan dan statistik pengelolaan sampah dapat dibuat secara otomatis.
Memperluas jangkauan layanan ke masyarakat yang lebih luas.
Bagi Pemerintah Daerah:
Mendukung Pemerintah Kabupaten Mimika dalam program kebersihan dan lingkungan hidup
Menjadi basis data untuk perumusan kebijakan pengelolaan sampah.
Menjadi model inovasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Hasil inovasi
1. HASIL BAGI LINGKUNGAN
Berkurangnya volume sampah rumah tangga di lingkungan Distrik Mimika Baru.
Lingkungan masyarakat menjadi lebih bersih, sehat, dan tertata.
Mengurangi pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan.
Meningkatkan budaya hidup bersih dan peduli lingkungan.
2. HASIL BAGI MASYARAKAT
Masyarakat mulai terbiasa memilah sampah dari rumah.
Terciptanya partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan.
Memberikan tambahan penghasilan melalui tabungan sampah.
3. HASIL BAGI PEMERINTAH DISTRIK
Mengurangi beban pengangkutan sampah ke TPA.
Mendukung program kebersihan dan pengelolaan lingkungan daerah.
Meningkatkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat.
Menjadi inovasi pelayanan publik berbasis pemberdayaan masyarakat.
4. HASIL EKONOMI
Sampah memiliki nilai jual dan manfaat ekonomi.
Terciptanya peluang usaha kecil berbasis daur ulang.
Mendukung ekonomi sirkular masyarakat.
Meningkatkan produktivitas kelompok pengelola Bank Sampah.
5. HASIL SOSIAL
Tumbuhnya budaya gotong royong masyarakat.
Meningkatkan kepedulian sosial terhadap kebersihan lingkungan.
Mendorong edukasi lingkungan kepada anak-anak dan masyarakat.
6. HASIL INOVASI SECARA UMUM
Terbentuknya sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Tersedianya administrasi dan pencatatan tabungan sampah.
Terciptanya inovasi daerah yang mudah direplikasi di distrik lain.
Mendukung visi Kabupaten Mimika menuju daerah yang bersih, sehat, inovatif, dan berkelanjutan.
A. LATAR BELAKANG
Distrik Mimika Baru sebagai pusat kawasan perkotaan Kabupaten Mimika menghadapi dinamika perkotaan yang berkembang sangat cepat, terutama berkaitan dengan persoalan lingkungan, genangan air, drainase tersumbat, TPS liar, kerusakan fasilitas umum, gangguan ketertiban kawasan, hingga potensi konflik sosial akibat keterlambatan penanganan masalah di lapangan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan kecil seperti saluran air tersumbat dapat berkembang menjadi:
genangan luas,
pemalangan jalan,
kemacetan,
gangguan aktivitas masyarakat,
hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu contoh nyata terjadi di kawasan belakang Kantor Pos dan Jalan Makarena, Distrik Mimika Baru, dimana genangan air menyebabkan masyarakat melakukan pemalangan jalan karena merasa respons penanganan belum berjalan cepat sementara kondisi tersebut belum masuk kategori bencana formal. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Di sisi lain, sistem penanganan pemerintah sering menghadapi berbagai keterbatasan:
belum maksimalnya kanal pelaporan terpadu pemerintah daerah;
koordinasi lintas sektor yang belum cepat;
keterbatasan personel lapangan;
keterbatasan respons awal sebelum status bencana;
serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan.
Kondisi tersebut menciptakan ruang kosong respons terhadap gangguan kawasan berskala mikro yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Berangkat dari kondisi tersebut, Distrik Mimika Baru membangun inovasi:
“LAPOR KAKA MIRU”
sebagai layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, koordinasi kewilayahan, dan penanganan cepat gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
Tujuan
I. Tujuan Umum
Membangun sistem layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
II. Tujuan Khusus
Mempercepat penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam respons kawasan.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.
Mengurangi potensi eskalasi masalah lingkungan dan sosial.
Meningkatkan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan stabilitas dan ketertiban kawasan perkotaan.
Manfaat
A. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
1. Mempermudah Masyarakat Menyampaikan Laporan
Masyarakat memiliki satu kanal pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan dekat untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum rusak,
gangguan ketertiban,
dan persoalan lingkungan lainnya.
2. Mempercepat Penanganan Masalah di Lingkungan Warga
Masyarakat tidak perlu menunggu masalah berkembang menjadi lebih besar karena sistem memungkinkan adanya respons awal secara cepat di tingkat kewilayahan.
3. Meningkatkan Rasa Aman dan Kepedulian Warga
Masyarakat merasa lebih diperhatikan karena pemerintah hadir lebih cepat di lapangan serta membuka ruang partisipasi aktif warga dalam menjaga kawasan.
4. Meningkatkan Partisipasi dan Gotong Royong
Inovasi mendorong masyarakat, RT/RW, pemuda, dan komunitas untuk ikut:
mengawasi kawasan,
melaporkan gangguan,
menjaga kebersihan,
dan terlibat dalam penanganan awal lingkungan.
5. Mengurangi Potensi Konflik Sosial
Penanganan yang lebih cepat terhadap gangguan kawasan membantu mengurangi:
keluhan masyarakat,
pemalangan jalan,
ketegangan sosial,
dan konflik akibat keterlambatan respons pemerintah.
B. MANFAAT BAGI PEMERINTAH
1. Mempercepat Deteksi Dini Permasalahan Kawasan
Pemerintah dapat mengetahui lebih cepat berbagai persoalan di lapangan sebelum berkembang menjadi kondisi darurat atau bencana.
2. Memperkuat Koordinasi Lintas OPD
Inovasi membantu mempercepat koordinasi antara distrik dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
Dinsos,
dan OPD terkait lainnya.
3. Meningkatkan Efektivitas Respons Lapangan
Melalui sistem respons cepat kewilayahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan:
Pasukan Hijau,
RT/RW,
kelurahan,
dan tim lapangan distrik.
4. Meningkatkan Transparansi dan Monitoring
Pemerintah memiliki data dan dokumentasi yang lebih baik terkait:
laporan masyarakat,
progres penanganan,
lokasi gangguan,
dan tindak lanjut lapangan.
5. Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Respons yang lebih cepat dan partisipatif membantu meningkatkan citra pemerintah sebagai institusi yang hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
C. MANFAAT BAGI LINGKUNGAN DAN KAWASAN
1. Mengurangi Genangan dan Penyumbatan Drainase
Melalui deteksi dini dan respons cepat terhadap saluran tersumbat dan sampah liar.
2. Mengurangi TPS Liar
Melalui pengawasan partisipatif masyarakat dan respons kawasan yang lebih cepat.
3. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Inovasi membantu menciptakan budaya menjaga kawasan secara bersama-sama.
4. Meningkatkan Ketahanan Kawasan Perkotaan
Kawasan menjadi lebih siap menghadapi gangguan lingkungan melalui sistem respons awal berbasis partisipasi masyarakat.
D. MANFAAT BAGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
1. Mendorong Transformasi Tata Kelola Kewilayahan
Distrik tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi:
koordinator lapangan,
penghubung masyarakat,
dan penggerak respons kawasan.
2. Membangun Tata Kelola Partisipatif
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan dan penjagaan kawasan.
3. Meningkatkan Efisiensi Penanganan Permasalahan Mikro
Masalah kecil dapat ditangani lebih awal sebelum berkembang menjadi:
bencana,
konflik sosial,
atau gangguan kawasan yang lebih besar.
4. Menjadi Model Respons Cepat Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Inovasi dapat menjadi contoh tata kelola kewilayahan yang:
murah,
adaptif,
cepat,
dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Hasil inovasi
A. HASIL YANG TELAH DICAPAI
1. Terbentuknya Kanal Pelaporan Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Melalui LAPOR KAKA MIRU, masyarakat Distrik Mimika Baru mulai memiliki kanal komunikasi yang lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum,
dan gangguan lingkungan lainnya.
2. Meningkatnya Respons Awal Pemerintah di Tingkat Kewilayahan
Sebelum inovasi berjalan, berbagai persoalan lingkungan sering menunggu penanganan lebih lama karena belum masuk kategori bencana atau belum menjadi prioritas teknis tertentu.
Melalui inovasi ini, Distrik Mimika Baru mulai membangun mekanisme:
deteksi dini,
respons awal,
dan mobilisasi cepat lapangan,
melalui koordinasi kewilayahan dan partisipasi masyarakat.
3. Terbangunnya Kolaborasi Respons Kawasan
Inovasi LAPOR KAKA MIRU mendorong kolaborasi antara:
distrik,
kelurahan,
RT/RW,
Pasukan Hijau,
masyarakat,
serta OPD terkait,
dalam menangani persoalan kawasan secara lebih cepat dan partisipatif.
4. Penanganan Awal Genangan dan Drainase Tersumbat
Melalui laporan masyarakat dan respons lapangan cepat, beberapa titik genangan mulai ditangani lebih awal melalui:
pembukaan jalur air,
pembersihan sampah,
mobilisasi RT/RW,
dan kerja lapangan bersama.
Pendekatan ini membantu mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
5. Meningkatnya Partisipasi dan Kepedulian Warga
Masyarakat mulai terlibat aktif dalam:
pelaporan kawasan,
pengawasan lingkungan,
dokumentasi lapangan,
dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kawasan berbasis masyarakat.
6. Meningkatnya Koordinasi Lintas Sektor
LAPOR KAKA MIRU membantu mempercepat komunikasi dan koordinasi awal dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
dan unsur terkait lainnya,
dalam penanganan gangguan kawasan https://antarpapua.com/banjir-rendam-belakang-kantor-pos-warga-mimika-baru-blokade-jalan-makarena/
7. Meningkatnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Inovasi membantu memperkuat kehadiran pemerintah distrik di tengah masyarakat melalui:
respons lapangan https://torangbisa.com/bupati-mimika-tinjau-banjir-di-jalan-baru-koperapoka-hingga-wowor-sampah-dan-drainase-tersumbat-jadi-penyebab/
komunikasi aktif,
monitoring kawasan,
dan tindak lanjut laporan warga.
B. HASIL PERUBAHAN TATA KELOLA
Sebelum Inovasi
laporan masyarakat tersebar,
tidak ada kanal respons kawasan terpadu,
respons awal belum terkoordinasi,
masyarakat sering bergerak sendiri,
penanganan menunggu kondisi membesar.
Setelah Inovasi
tersedia kanal pelaporan kawasan,
respons awal lebih cepat,
koordinasi kewilayahan lebih aktif,
RT/RW mulai dilibatkan,
masyarakat ikut mengawasi kawasan,
monitoring lapangan lebih terbuka.
C. HASIL DAMPAK SOSIAL
Meningkatnya budaya partisipasi masyarakat.
Meningkatnya kesadaran menjaga kawasan bersama.
Meningkatnya semangat gotong royong warga.
Menurunnya potensi konflik akibat keterlambatan respons.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah distrik.
D. HASIL DAMPAK LINGKUNGAN
Percepatan pembukaan saluran air tersumbat.
Percepatan penanganan genangan awal.
Pengurangan sampah pada beberapa titik gangguan kawasan.
Meningkatnya pengawasan kawasan rawan TPS liar.
E. HASIL DAMPAK PEMERINTAHAN
Respons kewilayahan menjadi lebih adaptif.
Koordinasi lintas sektor menjadi lebih cepat.
Pemerintah distrik lebih aktif dalam deteksi dini kawasan.
Terbangunnya model respons kawasan berbasis partisipasi warga.
F. HASIL INOVASI YANG DIHARAPKAN KE DEPAN
Terintegrasinya dashboard monitoring kawasan.
Penguatan sistem transparansi laporan publik.
Penguatan tim respons cepat kewilayahan.
Peningkatan jumlah RT/RW partisipatif.
Pengembangan sistem deteksi dini kawasan berbasis data dan partisipasi masyarakat.
Menjadikan LAPOR KAKA MIRU sebagai model layanan partisipatif dan respons cepat kawasan di Kabupaten Mimika.
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
31
Pelayanan Publik
SIPOLI (Sistem Informasi & Pendaftaran Online)
2024-07-02
Ringkasan MIW
Pengusul
RSUD Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
SIPOLI (Sistem Informasi & Pendaftaran Online)
Tanggal pengembangan
2024-07-02
Latar belakang
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro :
Keterbatasan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kurangnya Standarisasi Proses Pendaftaran
Kurangnya Edukasi Masyarakat
Permasalahan Mikro :
Aplikasi sebelumnya yaitu SIDORA tidak bisa terupload ke playstore sehingga berubah menjadi SIPOLI
Penumpukan pasien di loket pendaftaran pada instalasi rekam medis.
Masih banyak keluhan pasien dan keluarga mengenai waktu tunggu yang cukup lama di instalasi rawat jalan.
Belum tersedianya layanan yang dapat mengatasi penumpukan pasien diloket pendaftaran sehingga dapat mempersingkat waktu tunggu pasien dirawat jalan.
Tujuan
TUJUAN
Terciptanya sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien dan modern.
Mengurangi antrian pasien di loket pendaftaran.
Terlaksananya penggunaan aplikasi pendaftaran online secara menyeluruh di masyarakat kabupaten mimika
Manfaat
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Perpres No.80 Tahun 2011 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025
Inpres No.03 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan Srtategi Nasional Pengembangan e-Government
UU No.02 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pada Pasal 59 Menyatakan Bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Berkewajiban Menetapkan Standar Mutu Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Termasuk Peningkatan Gizi, Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Serta Melakukan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
PP No.106 Tahun 2022 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP No.107 Tahun 2022 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
UUD No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melakukan Pencatatan dan Pelaporan Tentang Semua Kegiatan Penyelenggaraan Rumah Sakit dan Bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
Permenkes No.1171 tahun 2011 Tentang SIRS Bahwa Setiap Rumah Sakit Wajib Melaksanakan Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Adanya ancaman pasar bebas ASEAN (MEA), yang mengharuskan rumah sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan.
ISU
NASIONAL : Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien, keselamatan pasien merupakan prioritas bagi pelaksanaan lima isu penting tentang keselamatan di rumah sakit, karena masalah keselamatan pasien berkaitan erat dengan kualitas dan citra rumah sakit itu sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang sedemikian pesat menyebabkan pelayanan kesehatan di rumah sakit menjadi sangat kompleks sehingga jika tidak dilakukan dengan benar dan hati-hati akan berpotensi untuk terjadinya Insiden Keselamatan Pasien (IKP)
ISU
LOKAL : Belum optimalnya indek kepuasan masyarakat/pasien dan kinerja pelayanan rumah sakit.
CARA KERJA INOVASI
Pasien mendownload aplikasi di playstore
Pasien mengisi identitas atau nomor rekam medis di aplikasi SIPOLI
Pasien melakukan pendaftaran online H-1 lewat aplikasi SIPOLI
Pasien menunjukkan bukti registrasi online pada loket pendaftaran tanpa harus mengantri lagi
Petugas memverifikasi data pasien lalu memberikan bukti registrasi ke poli
Pasien selesai mendaftar.
Kebaruan
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi :
Aplikasi sangat susah di dapatkan karena link download sering kadaluwarsa dan harus di update berulang kali.
Setelah adanya inovasi :
Setelah adanya SIPOLI masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan aplikasi di google playstore.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN
Berbasis android sehingga dapat digunakan oleh publik yg lebih luas
Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan BPJS Kesehatan
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT
Manfaat Internal
Tercapainya Standar Pelayanan Minimal
Tercapainya Pelayanan Yang Efektif dan Efisien
Peningkatan Kinerja Inovasi
Manfaat Eksternal
Waktu Tunggu Pasien di Instalasi Rawat Jalan Lebih Singkat
Masyarakat Mendapat Pelayanan Lebih Mudah dan Cepat
Masyarakat Bisa Mengakses Aplikasi di Mana Saja
Keberlanjutan
Pengembangan aplikasi pendaftaran online dengan pengaktifan fitur layanan lainnya
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.
Rancang bangun
NAMA
INOVASI : SICANTIK MIMIKA
TAHAPAN : PENERAPAN
INISIATOR : KEPALA DAERAH
JENIS
INOVASI : PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL
BENTUK
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK
URUSAN : PERIKANAN
WKATU
UJICOBA : 13 Juni 2024
WAKTU
PENERAPAN : 27 Juni 2024
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen- KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
KONSISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Mempermudah layanan dan pendampingan
Aksesbilitas tinggi bagi pembudidaya dan masyarakat
Meningkatnya partisipasi pembudidaya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan daerah
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu-menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Menjadi basis data baik data pembudidaya, produksi, harga benih dan ikan dan ketersediaan stok benih dan ikan
Pembudidaya ikan menjadi pembudidayaan milenial yang memanfaatkan teknologi yang akan memudahkan akses dalam usaha budidaya dan pemasaran
Memudahkan masyarakat dalam informasi pembelian benih dan ikan konsumsi yang segar dan sehat.