Inovasi daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
31
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
penerapan
2023-09-28
2023-10-28
93
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS WANIA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-09-28
Penerapan
2023-10-28
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN PROGRAM INOVASI “ KELABU CINTA”
NAMA
INOVASI : KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN
ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
TAHAPAN : PERSIAPAN, PROSES, EVALUASI
INISIATOR : TIM KIA_ KB BLUD PUSKESMAS WANIA
JENIS
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK ( KELAS IBU HAMIL)
BENTUK
INOVASI : MANUAL KE DIGITAL
URUSAN : PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL WILAYAH KERJA
BLUD PKM WANIA
WAKTU UJI
COBA : September 2023
WAKTU
PENERAPAN : Oktober 2023
I. DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, :Mengatur tentang hak Kesehatan ibu dan anak, termasuk hak atas gizi yang seimbang dan memadai.
Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelengaraan pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, Persalinan, dan masa sudah melahirkan , pelayanan kontrasepsi dan pelayanan Kesehatan seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia.
Gerakan Nasional Sadar Gizi (Ger Nas Gizi)
Strategi nasional Percepatan Pencegahan Stunting
SK Kepala Puskesmas Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kelas Ibu hamil No.444.5/ 121 /2023
II. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro : Permasalahan umum pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa faktor, yaitu :
Faktor Sistem, meliputi : Keterbatasan sumber daya, Kurangnya Koordinasi antar sektor, Data dan informasi belum memadai.
Faktor Fasilitas , meliputi : Jarak tempuh yang jauh, Kurangnya sarana dan prasarana.
Faktor Masyarakat, meliputi : Kurangnya kesadaran Masyarakat, keterbatasan waktu dan biaya, norma dan budaya.
b. Permasalahan Mikro : Permasalahan khusus pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di BLUD Puskesmas Wania , yaitu :
Tidak sesuainya jadwal kelas Ibu Hamil dengan Aktifitas ibu sehari-hari
Kurangnya partisipasi ibu hamil
Rendahnya cakupan kunjungan ibu hamil ke kelas ibu hamil, dari data kunjungan rata-rata per bulan hanya 20 ibu hamil per kelas ibu hamil.
Faktor ekonomi, tidak tersedianya biaya transportasi bagi ibu hamil tertentu untuk datang ke puskesmas mengikuti kelas ibu hamil.
III. ISU STRATEGIS
a. Global :
Secara global permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu hamil
sebagai berikut :
Akses layanan Kesehatan ibu hamil yang tidak merata
Kualitas layanan Kesehatan ibu hamil yang bervariasi
Kurangnya informasi dan Pendidikan tentang Kesehatan Ibu Hamil
Berubahnya pola pengetahuan dan kemudahan akses dari manual ke era digitalisasi.
b. Nasional :
Secara Nasional permasalahn yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu Hamil,
antara lain :
Kurangnya partisipasi ibu hamil , karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya kelas ibu hamil.
Kurangnya dukungan dari pasangan dan keluarga, hal ini disebabkan karena suami /pasangan tidak memahami pentingnya kelas ibu hamil.
IV. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Inovasi :
Jumlah peserta kelas Ibu Hamil (KIH) kurang dan terbatas, akibat ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan dengan kebutuhan aktivitas /keseharian ibu hamil.
Metode yang digunakan adalah tatap muka yang dilakukan di Puskesmas, dengan jadwal pertemuan 1 kali setiap bulan.
Jumlah Peserta Kelas Ibu Hamil (KIH) sebelum Inovasi : rata-rata 20 orang per bulan
b. Sesudah Inovasi :
Pertemuan Kelas Ibu Hamil dapat dilakukan secara online dan informasi serta edukasi kesehatan dapat dibagikan melalui Grup Whatsapp Bisnis Kelabu Cinta yang bisa di akses oleh sasaran yang lebih luas.
Dalam Grup Whats App Bisnis ini disediakan berbagai informasi yang merupakan pesan otomatis.
Selain Grup Whas App Bisnis ,Peserta dikelompokan juga kedalam WA Grup sesuai wilayah tempat tinggal (desa dan kelurahan) yang Adminnya adalah Bidan Penanggung Jawab Wilayah setempat
Jumlah Peserta KIH sesudah inovasi : 207 orang ibu Hamil dan keluarga yang telah terdaftar atau bergabung atau mengalami kenaikan sebesar 1000 % peserta yang terdaftar dapat berinteraksi melalui akses WA Bisnis Kelabu Cinta.
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN ?
Sebelumnya dilakukan melalui pertemuan Kelas Ibu Hamil melalui tatap muka/luring kebaharuannya adalah membuat Grup Whatsapp Bisnis Dimana dalam WAG tersebut menampilkan berbagai informasi dan edukasi yang di butuhkan oleh ibu hamil.
Penerima Informasi seputar masalah Kesehatan Ibu dan Anak semakin luas, bukan hanya ibu hamil, tetapi juga pasangan dan keluarga, atau dengan kata lain Kelabu Cinta dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja oleh yang membutuhkan.
VI. CARA KERJA INOVASI
Tahap Persiapan
Membentuk Tim penanggung jawab/pengelola Akun WA Bisnis inovasi Kelabu Cinta.
Memepersiapkan materi terkait Kesehatan Ibu dan Anak yang akan dimasukan kedalam Info Wa Bisnis.
Mempersiapkan sarana pendukung ( HP dan Nomor telepon ) layanan (Whatsapp Akun Bisnis dan WAG ).
Membuat Barcode dan Website KELABU CINTA .
2. Tahap Pelaksanaan
Sosialisasi dan diseminasi Barcode dan Website Kelabu Cinta di setiap Posyandu dan melalui Media Komunikasi ( tayangan video promosi melalui televisi ) di ruang tunggu Puskesmas (sasaran : ibu hamil , pasangan dan keluarga)
Sosialisasi melalui Media Sosial Puskesmas (Facebook dan Instagram)
Sosialisasi internal kepada petugas puskesmas tentang cara penggunaan WA bisnis Kelabu Cinta.
Bagi Ibu hamil yang sudah men scan barcode atau meng “klik” nomor HP WA Kelabu Cinta , maka otomatis akan tergabung dalam WAG Kelabu Cinta.
Selanjutnya Ibu hamil dapat berinteraksi dengan petugas medis melalui WAG Kelabu Cinta.
3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Jumlah peserta kelas ibu hamil dapat dipantau langsung melalui jumlah peserta yang terdaftar dalam WAG Kelabu Cinta, yang di Kelola oleh Bidan Penanggung jawab wilayah ( ada 2 kelurahan dan 3 Desa / Kampung).
Interaksi Peserta Kelabu Cinta dapat di evaluasi melalui Statistik “Fitur Bisnis “ dalam WA Bisnis Kelabu Cinta.
Efektifitas penggunaan WA Bisnis Kelabu Cinta akan di evaluasi melalui wawancara langsung dan melalui kuisioner kepuasan pelanggan yang dibagikan kepada pengguna melalui WAG setelah 6 (enam) bulan penerapan inovasi Kelabu cinta.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan minat ibu hamil dalam mengikuti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatkan Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Memudahkan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya minat ibu hamildalam mengikuiti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatnya Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Kemudahan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Cakupan pelayanan program KIA Puskesmas meningkat
Pengetahuan dan dukungan dari suami / pasangan dan keluarga terhadap ibu hamil meningkat.
Resiko Kematian Ibu dan Anak menurun.
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Puskesmas
3.Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
5.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tujuan
Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan ke Daerah Terpencil
Menjangkau Kelompok Rentan dan Prioritas
Mendekatkan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat
Mengurangi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan
Manfaat
1.Masyarakat di wilayah sangat terpencil dapat memperoleh layanan kesehatan
tanpa harus menempuh jarak jauh
2.Deteksi dini terhadap kehamilan risiko tinggi, gizi buruk, dan jadwal imunisasi
balita menjadi lebih mudah dilakukan secara langsung.Petugas dapat
menyesuaikan layanan dengan kondisi geografis, budaya, dan
kebutuhan spesifik masyarakat setempat.
3.Interaksi langsung dari rumah ke rumah membangun kepercayaan masyarakat
terhadap petugas kesehatan dan program pemerintah.
4.Pendataan langsung memungkinkan sistem memiliki informasi yang valid
tentang sasaran layanan, status gizi, dan kondisi lingkungan
5.Penyuluhan kesehatan menjadi lebih efektif karena disampaikan dalam
konteks lokal, langsung kepada keluarga sasaran
Hasil inovasi
Cakupan pelayanan meningkat, terutama di daerah yang sebelumnya tidak terjangkau
Terjadinya peningkatan kunjungan dan intervensi kesehatan secara langsung di
lapangan
Data kesehatan masyarakat menjadi lebih valid dan menyeluruh, karena diperoleh
langsung dari kunjungan rumah ke rumah
Mendorong pola kerja kolaboratif antar-profesi dan antara Puskesmas dengan
kader/tokoh masyarakat
Meningkatkan citra positif Puskesmas dan pemerintah daerah sebagai lembaga yang hadir langsung dan peduli pada masyarakat pelosok.
NAMA
INOVASI : Meno Sidak Kanda
TAHAPAN : Implementasi
INISIATOR : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
JENIS
INOVASI : Pelayanan Publik
BENTUK
INOVASI : Digital
URUSAN : Pemerintahan
WAKTU
UJICOBA : 2022
WAKTU
PENERAPAN : 2023
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
UUD 45 Pasal 27 ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
UUD 45 pasal 28 ayat 4 : “ Pemeliharaan keamanan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan Masyarakat
UU nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme Pasal 1 :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesatuan Bangsa dan Politik
UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden No.38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah.
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan daerah No 8 Tahun 2028 tentang Pembentukan dan tata kerja satuan perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2028 tentang ketentuan umum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketentuan Umum Penyelenggaraan ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengeloalaan Keamanan dan Ketertiban Masyrakat kampung
PERMASALAHAN
Makro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika Papua,mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan,partisipasi,dan pengaruh Ormas dalam pembangunan daerah.Beberapa permasalahan yang sering dihadapi antara lain
Permasalahan Utama :
Regulasi dan Pengawasan : Ketidakjelasan regulasi yang mengatur Ormas dapat menyebabkan tumpang tindi fungsi dan tanggungjawab.
Koordinasi Antar Ormas.Kurangnya komunikasi dan koordinasi antar ormas sering kali mengakibatkan konflik kepentingan dan persaingan yang tidak sehat.
Partisipasi Publik : Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan Ormas membuat program-program yang dijalankan kurang efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sumber daya manusia : Kualiatas sumber daya manusia dalam Ormas sering kali tidak memadai,sehingga menghambat pengembangan kapasitas dan efektivitas Ormas.
Pendanaan : Terbatasnya sumber pendanaan untuk kegiatan ormas juga menjadi kendala yang signifikan,dimana anggaran yang ada sering kali tidak mencukupi untuk menjalan berbagai program secara optimal.
Tantangan social dan Budaya ; beragam tantangan social,termasuk perbedaan budaya dan nilai-nilai yang dipegang oleh masing-masing Ormas,dapat menghambat kerjasama dan kolaborasi.
Isu Keamanan dan Ketertiban : Ketegangan social dan isu keamanan terkadang diperoleh dari adanya konflik antara Ormas, yang dapat berdampak negative pada stabilitas daerah.Demi mengatasi permasalahan tersebut,dibutuhkan langkah-langkah strategis,seperti peningkatan kapasitas manajerial ormas,pengembangan regulasi yang jelas,serta penyediaan dukungan finasial dan teknis.
Mikro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika tergolong Kompleks dan beragam :
Konflik Antar Ormas Permasalahan ini kerap terjadi akibat perebutan wilayah pengaruh perebutan proyek,atau perbedaan ideology.Konflik ini bisa berujung pada aksi kekerasan.
Keterlibatan dalam kegiatan kriminal seperti perampokan,pencurian dan perdagangan narkoba
Kurangnya pembinaan dan pengawasan: Ormas di Mimika masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum
Minimnya sarana dan Prasarana : Banyak Ormas di Mimika yang kekurangan sarana dan prasarana untuk menjalankan kegiatan
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Isu-isu global peran Ormas dalam pembangunan di Negara berkembang:
Meningkatkan Partisipasi masyarakat: Ormas dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam proses pembangunan.
Memberdayakan masyarakat : Ormas dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka
Mengawasi kinerja Pemerintah: Ormas dapat berperan sebagai watchdog dalam mengawasi kinerja Pemerintah yaitu dapat memantau pelaksanaan program-program pembangunan dan melaporkan kepada masyarakat jika ada penyimpangan atau ketidakadilan.
Menyalurkan aspirasi masyarakat : Ormas dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah.
NASIONAL
Beberapa Isu Strategis peran Ormas dalam pembangunan nasional antara lain :
Sebagai Mitra Pemerintah dalam pembangunan seperti :
Meningkatkan Partsipasi masyarakat dalam pembangunan
Memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat
Melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
Membantu menyelesaikan masalah-masalah social dan ekonomi di masyarakat
Sebagai agen Perubahan Sosial
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai isu social
Mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan
Membangun semangat gotong royong dan kepedulian social
Melakukan advokasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat
Sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat
Melakukan Dialog dan Konsultasi dengan pemerintah
Mengadakan Audiensi dan demonstrasi
Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah
Sebagai Sarana pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat :
Memberikan pelatihan dan pendidikan ketrampilan
Membuka lapangan kerja
Memberikan bantuan modal usaha
Sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kebangsaan
Mempromosikan nili-nilai toleransi dan saling menghormati
Menyelesaikan konflik dan perselisihan antar masyarakat
LOKAL
Organisasi Masyarakat ( ORMAS) di Kabupaten Mimika memliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat antaranya :
Memperkuat Demokrasi : Ormas menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ormas jauga dapat berperan dalam mngawasi kinerja pemerintah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
Mewujudkan pembangunan: Ormas dapat membantu mewujudkan pembangunan di kabupaten Mimika dengan terlibat diberbagai program dan kegiatan pembangunan
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum :
Sebeleum adanya aplikasi Meno Sidak Kanda di Kabupaten Mimika Papua, pengelolaan data Organisasi Masyarakat ( Ormas) mengalami beberapa kendala, diantaranya :
Pendataan Ormas yang tidak diinginkan dan Tidak terstuktur:
Kurangnya Data Ormas yang tidak terhimpun dalam satu basis data yang kosong,sehingga menyulitkan pemantauan dan pelacakan informasi
Belum terintegrasi Data yang ada, seringkali tidak lengkap,tidak akurat,dan tidak termutakhirkan,sehingga membingungkan bagi pemangku kepentingan.
Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam pengelolaan data Ormas, sehingga sering terjadi tumpeng tindih data dan tidak konsisten.
Proses pendaftaran dan verifikasi Ormas yang manual dan memakan waktu Pendaftaran Ormas dilakukan secara manual dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara fisik.
Proses verifikasi data ormas memakan waktu lama karena dilakukan secara manual dan belum terotomatisasi
Hal ini menyebakan lambatnya diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) bagi Ormas yang baru dirikan.
Sulitnya memantau aktivitas Ormas:
Tidak adanya system yang bermaksud untuk menghubungkan aktivitas Ormas,sehingga sulit untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau kegiatan Ormas yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Hal ini dapat menimbulkan risiko keamanan dan perdamaian masyarakat.
Kurangnya Komunikasi dan Koordinasi antar Ormas dan Pemerintah Daerah :
Tidak adanya platform yang ringkas untuk komunikasi dan koordinasi antar Ormas dan Pemerintah daerah.
Hal ini dapat menyebabkan kesahpahaman dan miskpmunikasi,serta menghambat kerjasama dalam membangun masayarakat yang aman dan kondusif
Sulitnya mengakses informasi bagi masyarakat :
Masyarakat tidak memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi tentang Ormas yang ada didaerahnya.
Hal ini dapat menimbulkan polusi dan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan Ormas.
Akibat dari kondisi tersebut,muncul beberapa permasalahan seperti :
Munculnya Ormas fiktif yang tidak terdaftar di kesbangpol
Sulitnya mendeteksi Ormas radikal dan Ormas yang melakukan kegiatan illegal
Terhadinnya konflik antar Ormas
Masyarakat menjadi resah dan tidak percaya dengan Ormas
Kondisi Sesudah :
Dampak Posistif:
Pendaftaran Ormas :
Mempermudah pendaftaran ormas di Kabupaten Mimika;
Data Ormas lebih menarik dan mudah diakses
Memudahkan Verifikasi dan Validasi Ormas
Pemetaan Ormas :
Membantu pembentukan Ormas di Mimika,termasuk sebaran,struktur kepengurusan,dan kegiatannya
Memudahkan Koordinasi dan Komunikasi antara Pemkab Mimika dengan Ormas
Pembinaan Ormas :
Memudahkan Pemkab Mimika dalam melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap Ormas
Membantu Ormas dalam menjalankan program dan kegiatannya secara tertib dan sesuai aturan.
Keamanan dan ketertiban :
Diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan perdamaian di Kabupaten Mimika
Ormas dapat menjadi mitra Pemkab Mimika dalam mewujudkan pembangunan yang kondusif.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berikut adalah beberapa keunggulan dan kebaharuan aplikasi meno sidak kanda yang diluncurkan oleh Badan kesatuan bangsa dan Politk ( Kesbangpol) Kabupaten Mimika
Keunggulan : :
Memudahkan Pendaftaran dan pelaporan Ormas : Aplikasi ini menyediakan platform online bagi ormas di mimika untuk mendaftarkan diri dan melaporkan secara berkala kepada kesbangpol. Hal ini meniadakan proses manual yang memakan waktu dan rawan eror.
Meningkatkan Akuntabilitas Ormas : Dengfan adanya data Ormas yang memuat dan terdigitalisasi, Kesbangpol dapat memantau aktivitas Ormas dengan mudah dan lebih memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku
Pengaruh Konflik dan memperkuat keamanan Daerah :mellui pendataan dan pemantauan Ormas, Kesbangpol dapat mengidentifikasi potensi konflik dan mengambil langkah-langkah pencegahan dini untuk menjaga kemanan dan ketertiban
Meningkatkan pelayanan masyarakat : aplikasi ini menyediakan informasi yang mudah diakses bagi masyarakat tentang ormas yang terdaftar di Mimika, termasuk visi,misi dan program kegiatan mereka.
Kebaharuan :
Aplikasi Mobile pertama di papua : Meno Sidak Kanda merupakan aplikasi mobile pertama di papua yang dikhususkan untuk pengelolaan Ormas
Integrasi data yang komprehensif : aplikasi ini mengintegrasi data ormas dari berbagai sumber,seperti kemnetrian dalam Negeri,kesbangpol Papua,dan Polres Mimika
Fitur Pelaporan yang interaktif : Ormas dapat melaporkan secara berkala tentang kegiatan mereka secara berkala tentang kegiatan mereka melalui aplikasi,lengkap dengan foto dan dokuemntasi
Sistem Peringtsn dini ; aplikasi ini dilengkapi dengan system peringatan dini untuk mengindentifikasi potensi konflik dan memberikan peringatan kepada Kesbangpol dan apparat keamanan.
CARA KERJA APLIKASI MENO SIDAK KANDA
Pengurus mendaftarkan Ormas melalui aplikasi Meno sidak Kanda
Pengurus Mengisi data Orams dengan lengkap dan benar :
Nama Ormas
Alamat Ormas
Struktur kepengurusan
Program kerja
Sumber dana
Setelah data lengkap Ormas akan diverifikasi oleh kesbangpol Mimika
Jika data sudah terverifikasi,ormas akan mendapatkan sertifikat pendaftaran dan terdaftar secara resmi di kesbangpol
Tujuan
Tujuan aplikasi meno sidak kanda yang digunakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dan organisasi dalam wilayah Mimika. Aplikasi ini juga bertujuan mengumpulkan dan menyimpan data terkait aktivias yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat,meningkatkan kualitas pelayanan public melalui pemantauan yang efektif,memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah daearh dan organisasi kemasyarakan,menyediakan data dan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak berwenang. Aplikasi meno sidak kanda bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalaam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Manfaat
Bagi Ormas : Mempermudah pendaftaran,pelaporan,dan komunikasi dengan Kesbangpol.Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Organisasi
Bagi Kesbangpol : Mempermudah pemantauan dan pengawasan ormas,Meningkatkan efektifitas pencegahan konflik dan pemeliharaan kemanan daerah
Bagi Masyarakat : Meningkatkan akses informasi tentang organisasi dan memperkuat rasa aman.Secara keseluruhan, aplikasi Meno Sidak Kanda merupakan langkah inovatif dari Kesbangpol Mimika untuk meningkatkan pengelolaan organisasi masyarakat dan menciptkan lingkungan yang aman dan kondusif di daerah tersebut
Hasil inovasi
Hasil yang dirasakan dengan penerapan aplikasi meno sidak kanda adalah :
Pendaftaran Ormas yang Teratur
Peningkatan Komunikasi
Pemetaan Potensi Konflik
Penegakan Hukum
Meningkatkan rasa aman masyarakat
A. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
B. PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlunya pembuatan aplikasi pajak atau
ITAX:
Sulitnya proses melacak pembayaran pajak secara real-time, sehingga Pendapatan daerah tidak dapat dipantau secara efektif, dan potensi kebocoran pendapatan meningkat.
Wajib pajak tidak memiliki akses langsung untuk melihat riwayat dan status pajaknya, sehingga Menurunnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan daerah.
Data SKPD dan dokumen lainnya masih disimpan dalam bentuk kertas, sehingga berdampak Risiko kehilangan data akibat kerusakan/kehilangan dokumen dan keterbatasan ruang penyimpanan.
Banyak tenaga dan waktu dihabiskan untuk kegiatan administratif berulang, sehingga berdampak Kurang optimalnya kinerja pegawai dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat.
Sulitnya Rekonsiliasi Data dan Pelaporan Tidak ada sistem terintegrasi yang mempermudah pembuatan laporan SKPD secara otomatis, sehingga berdampak Proses pelaporan memakan waktu dan hasilnya kurang akurat.
C. ISU STRATEGIS
Berikut adalah beberapa isu strategis yang perlu dipertimbangkan dalam pembuatan aplikasi pajak atau ITAX, Isu-isu ini mencakup aspek teknis, kebijakan, kelembagaan, dan sosial yang bisa memengaruhi keberhasilan sistem pajak berbasis aplikasi:
Kebijakan dan Regulasi
Aplikasi harus mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik nasional (UU HKPD, Perda Pajak Daerah) maupun kebijakan daerah, Perlu dasar hukum yang kuat untuk mendukung penggunaan sistem/aplikasi digital dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak.
Integrasi Sistem
Aplikasi harus mampu terhubung dengan sistem lain seperti BPKAD, dan Bank Daerah. Perlunya kesamaan data objek/subjek pajak agar tidak terjadi tumpang tindih atau perbedaan data.
Pelayanan kepada wajib pajak
Aplikasi harus dirancang agar mudah digunakan oleh masyarakat umum (user friendly), dan Sistem harus mendukung transparansi proses perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
D. METODE PEMBAHRUAN
Dengan adanya inovasi aplikasi pajak atau ITAX ini mempermudah dan mempercepat proses penghitungan, penerbitan, dan distribusi SKPD.
Semua aktivitas terekam dan dapat ditelusuri, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sebagai bagian dari e-government, aplikasi pajak atau ITAX menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam modernisasi pelayanan publik.
E. KEUNGGULAN
Berikut adalah beberapa keunggulan pembuatan aplikasi pajak atau ITAX bagi pemerintah daerah maupun masyarakat:
Efisiensi Administrasi
Akurasi dan Minim Kesalahan
Transparansi Pajak
Aksesibilitas Data
Peningkatan Pendapatan Daerah
Kemudahan Pelayanan Masyarakat
Keamanan Data
F. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja dari inovasi Aplikasi Pajak atau i Tax pada bidang pajak, Login Petugas login untuk autentikasi user sebelum mengakses aplikasi itax PAD, Pendaftaran petugas melakukan pendaftaran berkas PAD, manajemen data seperti update, hapus dan juga melihat status data berkas yang diajukan, Perekaman petugas melakukan perekaman pada data pendaftaran dari sembilan jenis pajak. Dalam tahapan Perekaman ini, admin dapat memproses data self dan official dari berkas PAD yang diajukan, Lihat pada bagian ini admin dapat melihat data yang telah selesai dilakukan yaitu data pengawasan dan riwayat. setelah tahapan ini semua berkas yang diajukan akan tersimpan dan bisa dilihat baik itu untuk mengeluarkan cetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) atau surat teguran. Cetak Modul ini digunakan untuk mencetak berkas hasil output dari aplikasi itax PAD seperti Perekaman, Pengawasan, Buku Kendali, Kartu Data, BPPS.
Tujuan
ITAX PAD merupakan aplikasi berbasis web yang dapat digunakan dengan tujuan membantu petugas dalam melakukan pendaftaran dan pelayanan PAD secara online.
Manfaat
Dengan adanya aplikasi ini, petugas tidak perlu input manual melainkan bisa mendaftarkan dan melakukan pelayanan secara online yang mana data PAD tersebut nantinya akan diproses oleh sistem, yang meliputi kebutuhan Sembilan pajak daerah yaitu, hotel, restoran, parkir, hiburan, penerangan jalan, air tanah, burung walet, reklame, dan mineral.
Hasil inovasi
Dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan dapat membantu petugas dalam melakukan pendaftaran dan pelayanan PAD secara online.
SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN)
penerapan
2023-09-26
2023-12-06
70
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN)
Nama OPD
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-09-26
Penerapan
2023-12-06
Urusan
Sekretariat DPRD
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
1 DASAR
HUKUM :
UU 23 TAHUN 2014 pasal 149 ayat 1
PP 18 TAHUN 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasih Pimpinan dan Anggota DPRD
PP 12 TAHUN 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP 32 TAHUN 2021 tentang perjalanan dinas bagi DPRD Mimika
2. PERMASALAHAN .
Masalah Makro
Dalam penatausahaan keuangan daerah, terutama pada Perangkat Daerah, banyak daerah menghadapi kendala dalam hal:
Kualitas SDM: Kurangnya pegawai yang memahami akuntansi pemerintahan, peraturan keuangan, dan teknologi informasi.
Sistem Informasi: Penggunaan sistem yang belum terintegrasi (seperti SIMDA, SIPD, dll.) menyebabkan kesalahan pencatatan dan pelaporan.
Pencatatan Keuangan yang Belum Tertib dan Akurat Masih ditemui kesalahan dalam penginputan transaksi (manual maupun digital).
Ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan realisasi keuangan.
Laporan pertanggungjawaban sering terlambat dan tidak lengkap.
Kurangnya Monitoring dan Evaluasi Internal Pengawasan internal (oleh sekretariat atau inspektorat internal) lemah.
Tidak ada sistem peringatan dini jika ada penyimpangan anggaran.
Audit internal jarang dilakukan secara menyeluruh di level OPD
Keterlambatan Proses Administrasi Keuangan Proses SPM (Surat Perintah Membayar) lambat karena administrasi manual atau kurangnya koordinasi antar pihak.
Kegiatan yang dilaksanakan mendekati akhir tahun anggaran, berisiko tidak selesai tepat waktu
Masalah-masalah ini bersifat makro karena bukan hanya terjadi di satu dua perangkat daerah, tapi menjadi pola umum di banyak daerah di Indonesia. Perbaikannya memerlukan:
Penguatan regulasi internal.
Peningkatan kapasitas SDM secara menyeluruh.
Digitalisasi dan integrasi sistem.
Pengawasan melekat dari pimpinan dan inspektorat.
Masalah Mikro
Sekretariat DPRD yang bertugas memfasilitasi 33 anggota DPRD Kabupaten Mimika menghadapi masalah riil di internal Perangkat Daerah, terutama terkait pengaturan perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah. Jumlah anggota DPRD yang banyak, disertai padatnya aktivitas para dewan menyebabkan sering terjadinya tumpang tindih kegiatan. Hal ini disebabkan karena:
kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD
belum tersedianya sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas.
3. ISU
STRATEGIS :
Seiring dengan sifat pekerjaan yang melibatkan interaksi lintas daerah dan kegiatan monitoring di lapangan, Anggota dewan dan ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika seringkali melakukan perjalanan dinas dengan volume yang cukup tinggi, sehingga memerlukan sistem yang terstruktur untuk mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan perjalanan dinas dengan efisien.
Kebutuhan akan perencanaan perjalanan dinas yang cukup tinggi dikarenakan adanya kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak pihak, jadwal yang ketat, dan tujuan yang beragam, sehingga diperlukan sistem yang dapat mengatur dan mengontrol perencanaan perjalanan dinas khususnya dari segi administrasi (efisiensi).
Dalam konteks pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas merupakan aspek yang penting, sehingga adanya aplikasi perjalanan dinas (SIMAKS) dapat memastikan bahwa setiap pengeluaran terkait perjalanan dinas dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi
Sebelum adanya inovasi, perencanaan dan pengajuan perjalanan dinas anggota DPRD dan pendamping dari staf Setwan dilakukan secara manual sehingga sering terjadi tumpang tindih kegiatan dewan.
Setelah adanya inovasi
Untuk mengurangi ketergantungan pada proses administrasi manual, mempercepat proses pengajuan, persetujuan, dan pelaporan perjalanan dinas maka dibuatlah aplikasi SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN). Aplikasi ini memberikan kontrol yang lebih baik atas kegiatan perjalanan dinas, termasuk pengeluaran yang terkait dengan transportasi, akomodasi, dan biaya lainnya, sehingga memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan aplikasi SIMAKS, tingkat penatausahaan keuangan di SETWAN mengalami perbaikan signifikan, dimana terjadi penurunan temuan BPK terhadap pelaksanaan kegiatan SETWAN dan DPRD sebesar 80%. Bahkan tidak terjadi lagi tumpang tindih perjalanan dinas setelah aplikasi ini dijalankan di tahun
2023.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
otomatisasi proses perencanaan, pengajuan, persetujuan dan pelaporan perjalanan dinas
pengusulan dan penerbitan SPT dan SPPD secara online
berupa sistem informasi berbasis WEB yang dapat diakses secara online
adanya pengarsipan digital dokumen-dokumen perjalanan dinas sehingga sangat menghemat waktu dalam pembuatan SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban
memberikan laporan secara real-time terhadap anggaran, pengeluaran dan laporan keuangan terkait perjalanan dinas
6. CARA KERJA INOVASI
Anggota dewan yang hendak melakukan perjalanan dinas akan mendapat disposisi dari pimpinan
Anggota dewan tersebut menghubungi operator SIMAKS untuk memvalidasi data dewan tersebut untuk pengusulan dan penerbitan SPT dan SPPD secara online.
Jika pada system tersebut berwarna hijau anggota dewan tersebut diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Jika berwrna merah maka anggota dewan tersebut belum bisa melakukan perjadin karena masih berada dalam perjadin sebelumnya.
Setelah melaksanakan perjalanan dinas, bukti perjalanan berupa tiket, bill hotel diserahkan kepada operator SIMAKS untuk diinput dan menjadi SPJ pada Bagian Keuangan.
Laporan dapat diprint sesuai kebutuhan
Tujuan
meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD
menyediakan sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas.
Manfaat
Meningkatnya pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD sehingga terhindar dari tumpang tindih waktu pelaksanaan kegiatan
Tersedianya sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas sehingga menghemat waktu dalam hal administrasi pengurusan dokumen perjalanan dinas, mulai dari SPT, SPPD hingga SPJ bukti dan LPJ akhir
Hasil inovasi
Penatausahaan keuangan Setwan terkait perjalanan dinas anggota DPRD menjadi lebih efektif, efisien dan transparan. Hasilnya terjadi penurunan jumlah temuan BPK terkait perjalanan dinas para anggota dewan hingga 80%.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Program: Pengelolaan program dan kegiatan sering kali tidak efisien dan efektif karena kurangnya koordinasi dan pengawasan yang memadai.
Pengambilan Keputusan yang Berbasis Data: Pengambilan keputusan sering kali dilakukan tanpa dasar data yang akurat dan up-to-date.
Permasalahan Mikro
Pelaporan dan Dokumentasi yang Tidak Terintegrasi: Banyaknya laporan dan dokumen yang tersebar di berbagai instansi membuat koordinasi dan sinkronisasi data menjadi sulit.
Pemantauan Kinerja yang Tidak Konsisten: Kinerja program dan kegiatan sering kali tidak terpantau dengan baik sehingga sulit untuk mengetahui progres dan hambatan yang dihadapi.
Kapasitas dan Sumber Daya Manusia yang Terbatas: Sumber daya manusia yang terbatas dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara manual.
ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Transformasi Digital dan Teknologi Informasi: Mendorong penggunaan teknologi canggih dalam sistem monitoring dan evaluasi, serta memastikan interoperabilitas dan keamanan data.
Isu Strategis Nasional
Integrasi Data dan Sistem Informasi: Membangun sistem yang terintegrasi secara nasional yang dapat berkomunikasi dengan sistem informasi daerah seperti Simonev, serta memastikan keseragaman dan keselarasan data.
Regulasi dan Kebijakan: Penyusunan regulasi yang mendorong penggunaan Simonev dan memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan data serta penggunaan teknologi dalam pemerintahan.
Isu Strategis Lokal
Penerimaan dan Adopsi Teknologi oleh Pemerintah Daerah: Sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat daerah tentang manfaat dan penggunaan Simonev, serta pengembangan kebijakan lokal yang mendukung transformasi digital.
Kapasitas dan Keterampilan Sumber Daya Manusia: Program pelatihan berkelanjutan bagi pegawai pemerintah daerah di bidang teknologi informasi.
Ketersediaan dan Keandalan Data: Meningkatkan kualitas pengumpulan data dan validasi data, serta memastikan keandalan dan akurasi informasi yang dimasukkan ke dalam Simonev.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Manual: Data terkait program dan kegiatan pemerintah dikelola secara manual menggunakan dokumen kertas atau file spreadsheet yang tersebar di berbagai instansi; Kesulitan dalam mengumpulkan, mengintegrasikan, dan menganalisis data secara real-time.
Koordinasi Antar Instansi Lemah: Kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pemantauan program. Belum adanya platform untuk mendukung koordinasi dan sinkronisasi antar instansi menyebabkan OPD kesulitan dalam berkolaborasi.
Pengambilan Keputusan Tidak Berdasarkan Data Terkini: Keputusan sering diambil tanpa dasar data yang akurat dan terkini; Kesulitan dalam melakukan evaluasi kinerja program secara objektif dan tepat waktu.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Digital dan Terintegrasi: Data program dan kegiatan pemerintah dikelola secara digital dan terintegrasi dalam satu sistem yang dapat diakses oleh semua instansi terkait; Kemampuan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data secara real-time, meningkatkan efisiensi dan akurat. Dengan adanya SIMONEV data berupa laporan kinerja setiap program dan kegiatan dapat diakses secara cepat dan mudah.
Koordinasi Antar Instansi Diperkuat: Sistem memungkinkan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antar instansi pemerintah daerah dikarenakan SIMONEV mampu mengakomodasi semua OPD termasuk BLUD untuk dapat berkolaborasi
Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Keputusan diambil berdasarkan data yang akurat dan terkini yang disediakan oleh sistem; Evaluasi kinerja program dilakukan secara objektif dan tepat waktu, memungkinkan perbaikan yang cepat dan tepat sasaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang komprehensif
Akses Real-Time dan Transparansi Data
Penggunaan Teknologi Canggih
Pelaporan dan Visualisasi Data yang Mudah Dipahami
Automasi Proses dan Efisiensi Operasional
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIMONEV
Kasubag Program atau operator OPD membuka URL: https://emonev90.mimikakab.go.id.
Kasubag Program atau operator OPD melakukan pemaketan pekerjaan berdasarkan jumlah program, jumlah kegiatan, jumlah sub kegiatan, jumlah paket, jumlah pagu, jumlah pagu yang digunakan dan sisa pagu pada setiap OPD.
Setelah membuat pemaketan pekerjaan, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen progress paket dengan mengisi target fisik dan realisasi fisik setiap paket pekerjaan.
Setelah itu, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen pelaksanaan paket dengan mengisi daftar uraian kolom yang tersedia seperti tanggal pelaksanaan, nomor SPMK, nomor kontrak, nilai kontrak, nama perusahaan, dsb.
Kemudian kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen dokumen pendukung paket dengan cara mengupload file dokumen pendukung seperti foto sampul kontrak, foto realisasi fisik di lapangan, maupun foto kegiatan sosialisasi. Jika paket pekerjaan telah selesai, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan checklist pada menu paket telah selesai, mengisi tanggal penyelesaian dan nomor berita acara dan klik tombol simpan.
Data yang telah diinput ke dalam SIMONEV dapat dimonitoring dan dievaluasi oleh bidang pengendalian Bappeda dan dapat dicetak dalam berbagai bentuk laporan seperti rekap jenis belanja, rekap realisasi fisik dan keuangan per program/kegiatan, laporan kinerja per program/kegiatan , laporan format monitoring meja tiap OPD untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan bagi kepala OPD maupun kepala daerah.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menyediakan akses yang mudah dan terbuka terhadap data dan informasi mengenai kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah.
Memperkuat Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif melalui analisis data yang akurat dan real-time.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Program: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan hasil program melalui pemantauan yang lebih efisien dan evaluasi yang tepat waktu.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik, program dan layanan pemerintah dapat ditingkatkan kualitasnya sesuai kebutuhan.
Efisiensi Operasional yang Lebih Baik: Otomatisasi proses monitoring dan evaluasi mengurangi beban kerja manual, meningkatkan efisiensi operasional dan memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih baik.
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Data yang akurat dan analisis yang komprehensif mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik, berdasarkan bukti nyata dan tren yang teridentifikasi.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Penggunaan Sumber Daya yang Lebih Efektif: Optimalisasi penggunaan sumber daya melalui pemantauan dan evaluasi yang tepat akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran dan tenaga kerja pemerintah daerah.
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah: Penggunaan teknologi canggih dalam Simonev akan meningkatkan kapasitas dan keterampilan pegawai pemerintah daerah dalam manajemen data dan analisis informasi.
Peningkatan Inovasi dan Perbaikan Berkelanjutan: Evaluasi berkelanjutan dan umpan balik dari pengguna akan mendorong inovasi dan perbaikan program yang terus-menerus, memastikan relevansi dan efektivitas jangka panjang.
Gebyar Sadar Pajak dan Aplikasi Undian Gebyar Sadar Pajak
penerapan
2024-07-02
2025-05-21
54
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
Gebyar Sadar Pajak dan Aplikasi Undian Gebyar Sadar Pajak
Nama OPD
Badan Pendapatan Daerah
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-07-02
Penerapan
2025-05-21
Urusan
Keuangan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
A. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
B. PERMASALAHAN
Berikut adalah permasalahan yang menunjukkan perlu adanya kegiatan Gebyar Sadar Pajak dan Aplikasi undian gebyar sadar pajak :
Banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya membayar pajak daerah, Melalui kegiatan ini, mereka bisa lebih sadar bahwa pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik
Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan dalam gebyar sadar pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak daerah
Kesadaran dan kepatuhan pajak yang meningkat akan berdampak pada meningkatnya PAD, yang sangat penting untuk membiayai pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Kegiatan ini juga bisa menjadi momen untuk menunjukkan kepada masyarakat bagaimana pemerintah menggunakan dana pajak. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kegiatan ini bisa menjadi wadah komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, memperkuat hubungan dan membuka ruang dialog untuk memperbaiki sistem perpajakan daerah.
C. ISU STRATEGIS
Isu Strategis dalam Kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah adalah permasalahan atau tantangan utama yang perlu diperhatikan agar kegiatan tersebut dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya. Berikut beberapa isu strategis yang umum muncul dalam pelaksanaan kegiatan ini:
Rendahnya Tingkat Kesadaran Wajib Pajak
Banyak masyarakat belum memahami pentingnya membayar pajak daerah bagi pembangunan dan pelayanan publik. Masih ada anggapan bahwa pajak hanya kewajiban tanpa manfaat langsung.
Kurangnya Edukasi dan Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi masih bersifat sporadis dan belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Minimnya Inovasi dan Digitalisasi
Kegiatan gebyar pajak belum banyak memanfaatkan media digital atau platform online.
D. METODE PEMBAHARUAN
Berikut adalah beberapa metode pembaruan kegiatan "Gebyar Sadar Pajak Daerah" yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas, partisipasi, dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah:
Digitalisasi Kegiatan
sosialisasi secara daring melalui Instagram dan Tik Tok.
Inovasi dalam Hadiah
Transparansi
Struk pembayaran dapat di input dalam aplikasi berbasis web yang bisa ditukar hadiah atau mengikuti undian elektronik.
Transparan dalam pengundian pemenang Gebyar Sadar Pajak.
E. KEUNGGULAN
Keunggulan kegiatan Gebyar Sadar Pajak Daerah dapat dilihat dari berbagai aspek yang mendukung peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Berikut adalah beberapa keunggulan utamanya:
Meningkatkan Kesadaran Pajak Masyarakat
Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Membangun Citra Positif Pemerintah Daerah
Menumbuhkan Rasa Memiliki dan Partisipasi
Inovasi dan Edukasi Berkelanjutan
F. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi dalam kegiatan gebyar sadar pajak daerah adalah pertama membuat aplikasi pengundian pemenang gebyar sadar pajak. Kedua sosialisasi menggunakan sosial media dan media lokal, yang melibatkan tokoh masyarakat dan influencer. Ketiga setelah masyarakat menginputkan struk belanja di aplikasi gebyar sadar pajak, struk yang sudah terkumpul akan diundi di aplikasi secara otomatis. Keempat Bapenda akan membuat panggunng hiburan yang dimana nanti pemenang undian gebyar sadar pajak daerah dapat mengambil hadiah.
Tujuan
A. Meningkatkan Kesadaran Pajak
Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
B. Menumbuhkan Kepatuhan Wajib Pajak
Mendorong masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, baik dalam hal penginputan dalam sistem pembayaran maupun pelaporan pajak daerah.
C. Membangun Partisipasi Aktif Masyarakat
Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan melalui kepatuhan pajak.
D. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya peningkatan penerimaan pajak daerah yang berdampak langsung pada peningkatan PAD.
E. Meningkatkan Citra Positif Pemerintah Daerah
Menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Manfaat
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Kewajiban Pajak
Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Mendukung Pembangunan Daerah
Hasil inovasi
Hasil inovasi dari kegiatan ini diharapkan dapat meingkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-11-30
Penerapan
2024-12-02
Urusan
Penanaman modal
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN
1. Permasalahan Makro
Banyak masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mengetahui kanal pengaduan yang tersedia di DPMPTSP karena kurangnya sosialisasi.
Kanal Pengaduan Belum Efektif
2. Permasalahan Mikro
Kurangnya staf dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam menangani pengaduan perizinan juga menjadi hambatan.
keterbatasan sumber daya, risiko yang terkait dengan inovasi, kurangnya dukungan, dan masalah dalam penerapan inovasi
masalah dalam penerapan inovasi seperti kurangnya tenaga ahli, koordinasi antar lembaga, dan kurangnya payung regulasi dapat menghambat keberhasilan inovasi.
ISU STRATEGIS
1. Isu Strategis Global
Isu utama di tingkat global adalah adaptasi terhadap perubahan regulasi dan teknologi, serta memastikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses perizinan.
2. Isu Strategis Nasional
Di tingkat nasional, isu-isu strategis meliputi integrasi sistem perizinan secara nasional, peningkatan kualitas SDM di DPMPTSP, dan penyelesaian berbagai permasalahan terkait perizinan di berbagai daerah.
3. Isu Strategis Lokal
Di tingkat lokal, isu-isu strategis yang relevan meliputi peningkatan kualitas pelayanan, penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses, serta penanganan pengaduan masyarakat secara cepat dan efektif.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi Melakukan penilaian terhadap sistem, proses, atau prosedur yang ada sebelum inovasi diperkenalkan.
Mengidentifikasi masalah, tantangan, atau peluang yang memerlukan solusi baru.
Kondisi Sesudah Adanya Inovasi
SI-AMATI adalah sebuah inovasi pelayanan Pengaduan Masyarakat yang di buat secara online sehingga memudahkan Masyarakat dalam melakukan pengaduan terkait pelayanan perizinan secara efektif dan efisien.
SI-AMATI juga melakukan pelayanan pengisian Survey Kepuasan Pelanggan untuk meningkatan pelayanan Masyarakat.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
SI-AMATI dapat di akses Masyarakat secara online sehingga memudahkan Masyarakat dalam menjangkau layanan publik secara efektif dan efisien
6. CARA KERJA INOVASI
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Alamat web siamati.dpmptspkabmmk.id
Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mengisi form pengaduan
Operator Si-Amati melakukan verifikasi pengaduan berdasarkan jenis pengaduan ,jika pengaduan memerlukan verifikasi lapangan petugas dan tim teknis melakukan survey lapangan,jika pengaduan sedang petugas bisa langsung menyelesaikan melalui aplikasi .
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan jangkauan area pelayanan Pengaduan terpadu satu pintu ke Distrik-distrik dan pelosok.
Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk mendapat pelayanan Pengaduan Pelayanan Perizinan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Memberikan Kemudahan Masyarakat dalam mengakses Pengaduan secara online
Memberikan ruang Masyarakat dalam mengeluakan pendapat dan saran demi kemajuan pelayanan perizinan terhadap Masyarakat.
Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat karena dengan adanya inovasi Si-Amati pengaduan Masyarakat akan di tangani dengan serius.
Memberikan saluran aspirasi dan saran terhadap pelayanan Publik sehingga pemerintah dapat lebih memahami kebutuhan dan harapan Masyarat .
Menciptakan rasa aman ,dengan adanya layanan pengaduan secara online yang efektif dan responsive,Masyarakat dapat merasa lebih aman karena mengetahui bahwa mereka memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan atau masalah yang mereka alami.
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam menyelesaikan Solusi dari permasalhan yang di hadapi.
Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
Tahapan
penerapan
Uji coba
2022-11-02
Penerapan
2022-12-05
Urusan
Penanaman modal
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah, Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
9. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan
Berusaha
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan
12. Peraturan Menteri Investasi/BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
13. Peraturan Bupati Mimika Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dan administrasi dengan mengintegrasikan berbagai layanan
dalam satu pintu. Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi PTSP juga menghadapi berbagai permasalahan makro. Berikut adalah beberapa permasalahan makro yang sering dihadapi dalam pelaksanaan
PTSP:
Koordinasi Antar-Instansi yang Kurang Efektif
PTSP melibatkan berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kurangnya koordinasi dan integrasi antara instansi-instansi ini dapat menyebabkan penundaan dan ketidakefisienan dalam proses pelayanan.
Sistem Informasi yang Belum Terintegrasi Secara Optimal
Meskipun ada sistem elektronik seperti OSS (Online Single Submission), tidak semua instansi atau daerah telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan duplikasi data, kesalahan informasi, dan kendala teknis yang menghambat proses perizinan.
Keterbatasan Sumber Daya Manusia
PTSP memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dan terlatih untuk menangani berbagai aspek perizinan dan administrasi. Keterbatasan dalam jumlah dan kualitas SDM dapat mempengaruhi kualitas layanan yang diberikan.
Infrastruktur yang Tidak Memadai
Beberapa daerah mungkin mengalami keterbatasan infrastruktur, baik dari segi teknologi maupun fasilitas fisik, yang dapat menghambat efektivitas PTSP. Misalnya, di daerah-daerah terpencil, akses ke teknologi dan internet mungkin masih terbatas.
Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi
Pelaku usaha dan masyarakat seringkali tidak memahami sepenuhnya tentang prosedur dan persyaratan dalam PTSP. Kurangnya sosialisasi dan edukasi dapat menyebabkan ketidaktahuan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kendala dalam Penerapan Teknologi
Implementasi teknologi informasi dalam PTSP dapat mengalami berbagai kendala, seperti kesulitan dalam pemeliharaan sistem, masalah keamanan data, dan kurangnya dukungan teknis. Hal ini dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
Birokrasi yang Masih Kompleks
Meskipun PTSP bertujuan untuk menyederhanakan proses, birokrasi di beberapa daerah masih dapat menjadi kompleks dan tidak efisien. Prosedur yang rumit dan waktu tunggu yang lama tetap bisa menjadi masalah.
Perbedaan Standar Layanan
Tingkat pelayanan dan standar yang diterapkan bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kapasitas dan kesiapan masing-masing. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan dan inkonsistensi dalam pelayanan
2. Permasalahan Mikro
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugasnya melayani pemohon yang tersebar di 18 (Delapan belas) distrik se-Kabupaten Mimika, mulai dari distrik pesisir hingga ke pegunungan. Permasalahan mikro yang muncul dari situasi dan kondisi di Kabupaten mimika adalah sebagai berikut:
a. Terbatasnya pelayanan terpadu satu pintu untuk menjangkau area yang sangat luas
b. Terbatasnya akses pelaku usaha di distrik pedalaman untuk menjangkau kantor
DPMPTSP, maupun melakukan akses online karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi di pedalaman
c. Kurangnya sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik
pedalaman
d. Terbatasnya akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha
karena terkendala izin usahanya
3. ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Isu strategis global mengenai izin usaha mencakup berbagai tantangan dan tren yang
mempengaruhi cara negara- negara di seluruh dunia mengelola perizinan usaha.
Beberapa isu strategis global yang penting dalam konteks izin usaha meliputi:
Digitalisasi dan Transformasi Teknologi
Sistem Elektronik dan E-Government: Banyak negara sedang mengadopsi sistem perizinan berbasis teknologi, seperti sistem e-government dan e-permitting, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Teknologi seperti blockchain dan AI juga mulai diterapkan untuk mempercepat proses dan mengurangi potensi penipuan.
Integrasi Sistem: Tantangan besar adalah memastikan integrasi yang mulus antara berbagai sistem perizinan di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
2. Kemudahan Berbisnis dan Persaingan Global
Indeks Kemudahan Berbisnis: Banyak negara berupaya untuk memperbaiki peringkat mereka dalam indeks kemudahan berbisnis (seperti Doing Business Index dari Bank Dunia) dengan menyederhanakan prosedur perizinan. Persaingan global untuk menjadi destinasi investasi yang menarik memotivasi reformasi regulasi.
Deregulasi dan Reformasi: Beberapa negara sedang menerapkan reformasi untuk mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan sebagai bagian dari strategi untuk menarik investasi asing
3. Peningkatan Keterbukaan dan Transparansi
· Anti-Korupsi dan Transparansi: Ada dorongan global untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan mengurangi korupsi. Banyak negara yang berupaya untuk membuat prosedur perizinan lebih terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
4. Inklusi dan Akses
Akses ke Perizinan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM): Mempermudah akses perizinan untuk UKM dan pengusaha baru merupakan fokus penting, dengan banyak negara mengimplementasikan kebijakan untuk mendukung kewirausahaan dan mengurangi hambatan bagi bisnis kecil.
Keterlibatan Komunitas: Meningkatkan keterlibatan komunitas dan mendapatkan umpan balik dari masyarakat untuk memastikan bahwa proses perizinan memenuhi kebutuhan lokal dan meminimalkan dampak negatif.
5. Globalisasi dan Ekonomi Digital
Bisnis Digital: Dengan pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce, negara-negara harus menyesuaikan regulasi perizinan untuk mengakomodasi model bisnis baru, termasuk regulasi untuk platform digital dan transaksi online.
Pajak dan Regulasi Digital: Isu terkait pajak digital dan regulasi untuk perusahaan teknologi besar yang beroperasi lintas batas juga menjadi perhatian global.
2. Isu Strategis Nasional
Isu strategis nasional mengenai izin usaha di Indonesia melibatkan berbagai aspek yang mempengaruhi bagaimana perizinan usaha dikelola dan dilaksanakan di tingkat negara. Berikut adalah beberapa isu strategis nasional yang penting dalam konteks izin usaha di Indonesia:
Reformasi Regulasi dan Birokrasi
Penyederhanaan Proses: Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi untuk menyederhanakan proses perizinan melalui berbagai kebijakan, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Upaya ini bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit dan mempercepat proses perizinan.
Koordinasi Antar-Instansi: Masalah koordinasi antar instansi di tingkat pusat dan daerah masih sering terjadi, yang bisa menyebabkan duplikasi atau ketidakefisienan dalam pengeluaran izin.
2. Digitalisasi dan Sistem Perizinan Elektronik
OSS (Online Single Submission): Implementasi OSS merupakan langkah besar dalam digitalisasi perizinan, namun tantangan terkait pemeliharaan sistem, integrasi antar instansi, dan aksesibilitas di daerah terpencil masih perlu diatasi.
Keamanan dan Privasi Data: Pengelolaan data yang aman dan perlindungan privasi menjadi isu penting seiring dengan peningkatan penggunaan sistem elektronik dalam perizinan.
3. Kemudahan Berbisnis dan Investasi
Peringkat Kemudahan Berbisnis: Upaya untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis global menjadi fokus utama dengan tujuan menarik lebih banyak investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Insentif untuk Investasi: Penyediaan insentif bagi investor, terutama untuk sektor-sektor strategis, perlu diatur dengan jelas untuk meningkatkan daya tarik investasi.
4. Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Keterlibatan Stakeholder: Peningkatan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perizinan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.
Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas.
5. Akses dan Keterjangkauan
Aksesibilitas: Menyediakan akses yang lebih mudah ke layanan perizinan di daerah-daerah terpencil atau kurang berkembang, untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.
Dukungan untuk
UMKM: Memberikan dukungan khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan izin usaha dan memenuhi regulasi.
3. Isu Strategis Lokal
Isu lokal perizinan di Kabupaten Mimika, Papua, mencerminkan tantangan dan dinamika spesifik yang dihadapi di daerah tersebut. Isu-isu lokal yang mempengaruhi perizinan di Mimika termasuk:
Infrastruktur dan Aksesibilitas
Keterbatasan Infrastruktur: Infrastruktur yang kurang memadai, termasuk fasilitas perkantoran, jaringan internet, dan transportasi, dapat menghambat proses perizinan. Di daerah terpencil, akses ke kantor perizinan mungkin sulit, mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk mendapatkan izin.
Keterbatasan Teknologi: Koneksi internet yang tidak stabil atau kurangnya perangkat teknologi modern dapat menghambat implementasi sistem perizinan elektronik seperti OSS (Online Single Submission).
2. Koordinasi Antar-Instansi
Koordinasi yang Tidak Efektif: Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah di tingkat kabupaten dan provinsi dapat menyebabkan proses perizinan yang tidak efisien dan duplikasi tugas.
Birokrasi: Proses birokrasi yang panjang dan kompleks dapat menjadi penghalang bagi pelaku usaha dalam mengurus izin mereka.
3. Masalah Administrasi dan Dokumentasi
Dokumentasi yang Tidak Lengkap: Kesulitan dalam memperoleh atau menyusun dokumen yang diperlukan untuk izin usaha dapat memperlambat proses. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman atau infrastruktur yang tidak memadai.
Proses Pengajuan yang Rumit: Prosedur yang rumit atau tidak jelas dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha, terutama bagi UMKM yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menangani administrasi yang kompleks.
4. Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat
Kurangnya Sosialisasi: Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang proses perizinan dapat menyebabkan masyarakat dan pelaku usaha tidak sepenuhnya memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat: Mendapatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perizinan, terutama di daerah-daerah yang memiliki keanekaragaman budaya seperti Mimika, adalah penting namun seringkali sulit dicapai.
5. Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan Sumber Daya Alam: Memastikan bahwa izin usaha tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Mimika mulai mengadopsi sistem OSS sejak bertahap sejak diperkenalkan pada tahun
2018. Namun adaptasi sistem ke dalam tata Kelola perizinan di Kabupaten berjalan lambat, diantaranya karena permasalahan dan isu-isu yang dijabarkan pada poin-poin sebelumnya.
2. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Pojok Nongkrong SI PINTER adalah sebuah tempat pelayaan perizinan yang dibentuk di setiap distrik dan difasilitasi untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dalam rangka memperpendek jangkauan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan perizinan yang prima.
Dalam pelaksanaannya, Pojok Nongkrong Si Pinter beroperasi selama 5 hari kerja di tahun 2022 dan 10 hari kerja di tahun
2023. Selama kurun waktu tersebut telah diterbitkan NIB bagi 342 pelaku usaha, yang mana berkontribusi sebanyak 8,6% dari total NIB yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 dan
2023.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pojok Nongkrong Si Pinter mudah diakses Masyarakat, dalam hal ini pelaku usaha, karena berada di fasilitas umum, seperti pasar dan pusat perbelanjaan
Ijin usaha (NIB) langsung dicetak di tempat
Menghemat waktu dan biaya pelaku usaha
6. CARA KERJA INOVASI
Pelaku Usaha mendatangi Pojok Nongkrong Si Pinter dengan membawa dokumen persyaratan
Operator membuat akun OSS bagi pelaku usaha yang belum terdaftar
Operator mengajukan permohonan Perizinan Berusaha yang diperlukan pelaku usaha melalui OSS
Verifikasi pemenuhan persyaratan oleh Penerbit Perizinan Berusaha
SIstem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha a.n. Penerbit Perizinan Berusaha
Operator mencetak Izin Usaha/NIB yang telah terbit dan menyerahkannya kepada
pelaku usaha
Tujuan
Tujuan Inovasi Daerah
1. Meningkatkan jangkauan area pelayanan terpadu satu pintu ke distrik-distrik
2. Memberikan akses dan kesempatan bagi pelaku usaha di distrik pedalaman untuk
mendapat pelayanan Perizinan Berusaha
3. Memberikan sosialiasi dan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di distrik
pedalaman
4. Dengan memiliki Ijin Usaha (NIB) yang resmi diharapkan akses pelaku usaha kepada permodalan dan pengembangan usaha dapat dilakukan
Manfaat
Manfaat Yang Diperoleh
1. Memberikan kemudahan pelayanan perizinan OSS dan non-OSS
2. Mendekatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha di distrik-distrik
Hasil inovasi
Hasil Inovasi
Meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk pengurusan perizinan berusaha
Meningkatnya jumlah pelaku usaha di distrik yang memiliki NIB
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
87
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Rendahnya Implementasi Kebijakan
· Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
· Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
3. ISU STRATEGIS
ISU Global :
Pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari sistem kesehatan global karena kelompok-kelompok ini tergolong rentan dan memiliki kebutuhan khusus. Secara global, organisasi seperti WHO, UNICEF, dan negara-negara melalui sistem kesehatan nasional telah menetapkan program prioritas untuk mereka. Gambaran umum kebijakan dan layanan yang diutamakan secara global untuk masing-masing kelompok:
Ibu Hamil
Pelayanan Antenatal (ANC): Kunjungan rutin minimal 4 kali selama kehamilan, termasuk pemeriksaan tekanan darah, USG, imunisasi tetanus, dan suplemen zat besi.
Persalinan Aman: Akses ke fasilitas kesehatan dengan tenaga kesehatan terlatih.
Pencegahan dan penanganan komplikasi: Termasuk preeklampsia, anemia, dan perdarahan pasca melahirkan.
Pendidikan kesehatan ibu: Informasi tentang gizi, kebersihan, dan perawatan bayi baru lahir.
2. Bayi dan Balita
Imunisasi dasar lengkap: Vaksinasi untuk mencegah penyakit seperti polio, campak, difteri, dan hepatitis B.
Pemantauan tumbuh kembang: Menggunakan KMS (Kartu Menuju Sehat) atau sistem serupa.
Gizi: Inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif selama 6 bulan, dan pemberian MP-ASI bergizi.
Pencegahan dan penanganan stunting: Program gizi dan sanitasi.
3. Lansia
Pelayanan geriatri: Pemeriksaan kesehatan rutin dan manajemen penyakit kronis (hipertensi, diabetes, jantung).
Pelayanan rehabilitasi: Fisioterapi, terapi okupasi, dan dukungan psikososial.
Perawatan jangka panjang: Rumah jompo, layanan home care, atau panti werdha.
Pencegahan kecacatan dan isolasi sosial: Program komunitas lansia aktif dan sehat.
4. Penyandang Disabilitas
Aksesibilitas layanan kesehatan: Fasilitas ramah disabilitas dan pelatihan tenaga kesehatan dalam menangani disabilitas.
Rehabilitasi medis dan sosial: Termasuk terapi fisik, alat bantu (kursi roda, alat dengar), dan pelatihan keterampilan hidup.
Hak atas pelayanan kesehatan yang inklusif: Berbasis pada Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Integrasi dalam program nasional: Tidak dipisahkan dari pelayanan umum, tapi disesuaikan kebutuhannya.
ISU Nasional :
Isu pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas di Indonesia mencerminkan tantangan besar dalam mencapai layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Isu Nasional terkait pelayanan kelompok prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Bayi, dan Balita
Kelompok ibu hamil, bayi, dan balita merupakan prioritas utama dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Masalah seperti kurangnya infrastruktur kesehatan, minimnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan tenaga medis di daerah-daerah tersebut menghambat upaya untuk memastikan tumbuh kembang anak yang sehat dan optimal.
Kesehatan Lansia
Jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, dari sekitar 21,7 juta pada saat ini menjadi 40,9 juta pada tahun
2030. Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan berbagai program, seperti Puskesmas Ramah Lansia dan Klinik Geriatrik di rumah sakit. Namun, tantangan dalam distribusi tenaga medis dan penyediaan fasilitas yang memadai masih menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi lansia.
Pelayanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Meskipun terdapat regulasi yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan inklusif, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak fasilitas kesehatan yang belum menyediakan fasilitas yang memadai, seperti toilet yang ramah disabilitas atau aksesibilitas yang memadai. Selain itu, layanan kesehatan untuk anak penyandang disabilitas juga masih terbatas, dengan kurangnya terapi yang diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang mereka.
Keterbatasan dalam RUU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang ada saat ini dianggap belum secara komprehensif mencakup semua kelompok rentan. Kelompok seperti penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, serta mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seringkali tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Redefinisi kelompok rentan yang lebih inklusif diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan non-diskriminatif
ISU Lokal
Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini memberikan pelayanan prioritas kepada pasien dengan kategori sebagai berikut:
Ibu Hamil;
Bayi,
Balita;
Lansia; dan
Penyandang Disabilitas.
Pasien yang masuk kriteria prioritas tersebut di atas tidak perlu mengikut alur antrian pasien, tetapi langsung diarahkan ke Poli terkait untuk segera menerima pelayanan.
6. CARA KERJA INOVASI
Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas
Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik
Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.
Tujuan
Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat
Manfaat
Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.
Hasil inovasi
Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
41
SERASI (Sekolahku,Rumahku,Istanaku)
penerapan
2024-10-01
2025-01-06
86
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SERASI (Sekolahku,Rumahku,Istanaku)
Nama OPD
SMP Negeri 9
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-10-01
Penerapan
2025-01-06
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
Program
SERASI adalah singkatan dari Sekolahku Rumahku Istanaku,yaitu sebuah inovasi sekolah yang menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman,nyaman,menyenangkan dan memperlakukan warga sekolah layaknya keluarga.Konsep ini menghadirkan kearifan local Papua sebagai dasar pembentukan karakter,suasana dan pembelajaran di sekolah.
Tujuan
Tujuan
1. Untuk menyediakan akses Pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua murid,termasuk yang terdampak konflik.
2. Meningkatkan keterlibatan guru,murid,orang tua dan komunitas dalam kegiatan Pendidikan
3. Mendorong pembelajaran berbasis budaya local dan karakter anak,sehingga sekolah menjadi lingkungan yang ramah dan inklusif.
4. Menjadikan sekolah sebagai pusat akses belajar,sosial dan budaya bagi murid yang sebelumnya terhambat akibat kondisi konflik.
Manfaat
Adapun kegunaan dari SERASI ini antara lain:
1. Bagi kepala sekolah
Memudahkan membangun culture sekolah yang harmonis
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah
Memperkuat kepemimpinan berbasis budaya local.
2. Bagi guru
Membuat pembelajaran lebih menarik,kontekstual dan kreatif.
Mempermudah pendekatan pedagogic karena hubungan lebih hangat
Meningkatkan kompetensi mengajar berbasis budaya Papua.
3. Bagi Murid
Meningkatkan kenyamanan motivasi dan rasa memiliki sekolah
Membentuk karakter positif (tanggung jawab,sopan santun,gotong royong)
Menumbuhkan kebanggaan terhadap nilai dan budaya Papua
4. Bagi sekolah secara umum
Menjadi sekolah sebagai pusat pelestarian budaya local
Menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman,damai,aman dan berkualitas
Menguatkan partisipasi orang tua,tokoh adat dan masyarakat
Hasil inovasi
Adapun dampak dari inovasi ini antara lain:
Untuk Kepala Sekolah
a. Peningkatan kepemimpinan berbasis budaya.
b. Manajemen sekolah lebih humanis.
c. Peningkatan citra dan kepercayaan public.
d. Penguatan program merdeka belajar dengan pendekatan Deep Learning.
Untuk Guru
a. Peningkatan kompetensi pedagogik.
b. Kreativitas dan inovasi pembelajaran.
c. Hubungan guru – murid lebih hangat.
d. Peningkatan kesadaran multicultural.
Untuk Murid
a. Rasa nyaman, aman, dan bahagia.
b. Identitas dan kebanggaan budaya menguat.
c. Peningkatan literasi dan karakter.
d. Keterampilan abad ke -
21. e. Koneksi dengan alam dan lingkungan.
Permasalahan
a. Makro
Pembelajaran kokurikuler yang dimaksimalkan dalam satu hari
Kualitas pendidikan di wilayah Papua (termasuk Mimika) masih rendah
Kemampuan literasi dan numerasi siswa relatif rendah
Kesenjangan akses pendidikan antara kota dan kampung
Kurangnya keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan
b. Mikro
Kehadiran siswa dan guru belum optimal
Metode Pembelajaran masih konvensional dan kurang menarik
Minimnya kegiatan kolaboratif antara sekolah,orang tua,dan masyarakat
Kurangnya pembinaan karakter dan budaya belajar
Isu Strategis
a. Global
Transformasi pendidikan berbasis digital
Pendidikan berbasis karakter dan soft skills (4C:Critical thinking,Creativity,Collaboration,Comunication)
b. Nasional
Implementasi Merdeka Belajar
Pembelajaran Mendalam
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Penurunan angka putus sekolah
c. Lokal (Kabupaten Mimika)
Rendahnya motivasi belajar siswa di wilayah kampung
Terbatasnya tenaga pendidik berkualitas
Kurangnya integrasi budaya lokal dalam pembelajaran
Perlu pendekatan kolaboratif antara sekolah,gereja,adat dan pemerintah
Metode Pembaharuan
a. Sebelum penerapan inovasi
Pembelajaran hanya berlangsung di kelas
Guru sebagai pusat pembelajaran
Orang tua kurang terlibat
Kegiatan sekolah hanya menonton
b. Sesudah penerapan inovasi (SELARAS)
Pembelajaran kolaboratif (guru-siswa-orang tua-masyarakat)
Program “Sehari Belajar Bersama” setiap minggu/bulan
Integrasi pembelajaran kontekstual berbasis lokal (ternak,pertanian,budaya)
Pendekatan aktif dan partisipatif
DESAIN INOVASI SELARAS
Konsep Utama
Program SELARAS adalah model pembelajaran kolaboratif satu hari khusus di sekolah yang melibatkan :
Guru
Siswa
Orang tua
Tokoh masyarakat/adat
Praktisi (Peternakan,pertanian,UMKM)
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dalam satu hari SELARAS meliputi :
a. Sesi Kelas Inspiratif
Guru dan praktisi memberikan materi kontekstual
contoh: beternak ayam,berkebun,usaha kecil
b. Praktik Lapangan
Siswa belajar langsung (learning by doing)
contoh:
Pakan ternak
Tanam sayur
Kegiatan ekonomi sederhana
c. Kelas Orang Tua
Edukasi parenting
Pentingnya pendidikan anak
d. Budaya dan Karakter
Cerita adat
Nilai disiplin,kerja keras,gotong royong
Tujuan
Meningkatkan kualitas pembelajaran
Meningkatkan kehadiran siswa dan guru
Membangun karakter siswa
Meningkatkan keterlibatan orang tua
Mengintegrasikan pendidikan dengan potensi lokal Mimika
Manfaat
Output
Peningkatan kehadiran siswa
Peningkatan hasil belajar
Meningkatnya partisipasi orang tua
Terbentuknya budaya belajar aktif
Outcome
SDM Mimika yang lebih berkualitas
Generasi mudah produktif dan mandiri
Penurunan angka putus sekolah
Hasil inovasi
Kehadiran siswa lebih dari 90%
Partisispasi orang tua meningkat
Nilai literasi dan numerasi meningkat
Kepuasan masyarakat terhadap sekolah
GERCEP ANJEILI BAHAGIA (Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia )
penerapan
2024-01-08
2024-03-04
100
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
GERCEP ANJEILI BAHAGIA (Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia )
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS MAPURUJAYA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-08
Penerapan
2024-03-04
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
A.Dasar Hukum
Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) Memiliki Dasar Hukum yaitu:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Instruksi Presiden (Inpres) ini diterbitkan oleh Presiden Ir. H Joko Widodo pada 12 Juli
2022. Tujuannya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir.
B.Permasalahan
Makro
Kendala Makro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di Papua Tengah
Penanggulangan Masalah Kesehatan ibu melahirkan di Papua Tengah menghadapi berbagai Kendala Makro yang cukup kompleks. Kendala tersebut meliputi faktor Geografis, Ekonomi, Sosial, Budaya, Infrastruktur, hingga keterbatasan tenaga kesehatan. Beberapa kendala utama antara lain:
Kondisi Geografis yang Sulit
Wilayah Papua Tengah memiliki medan pegunungan, hutan dan daerah terpencil yang sulit dijangkau. Banyak kampung belum memiliki akses jalan yang memadai sehingga ibu hamil kesulitan mencapai fasilitas kesehatan saat akan melahirkan.
Keterbatasan Fasilitas Kesehatan
Jumlah rumah sakit, puskesmas, dan posyandu masih terbatas, terutama di daerah pedalaman. Selain itu, fasilitas medis dan alat kesehatan untuk persalinan sering kali belum lengkap.
Kurangnya Tenaga Kesehatan
Distribusi dokter, bidan, dan perawat belum merata. Banyak daerah terpencil mengalami kekurangan tenaga kesehatan sehingga pelayanan persalinan tidak optimal.
Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan Masyarakat Rendah
Sebagian masyarakat masih memiliki pengetahuan yang terbatas mengenai pentingnya pemeriksaan kehamilan, persalinan di fasilitas kesehatan, dan gizi ibu hamil.
Faktor Sosial dan Budaya
Masih ada kepercayaan adat atau kebiasaan melahirkan secara tradisional tanpa bantuan tenaga medis. Hal ini dapat meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu dan bayi.
Keterbatasan Ekonomi
Banyak keluarga mengalami kesulitan biaya transportasi maupun biaya pendukung untuk mendapatkan layanan kesehatan, meskipun program pemerintah telah menyediakan jaminan kesehatan.
Akses Transportasi dan Komunikasi Minim
Sarana transportasi seperti kendaraan darat, ambulans, maupun akses komunikasi masih terbatas. Dalam kondisi darurat, proses rujukan ibu hamil sering terlambat.
Tingginya Angka Gizi Buruk dan Penyakit
Masalah anemia, kekurangan gizi, malaria, dan penyakit infeksi lainnya masih cukup tinggi pada ibu hamil sehingga meningkatkan risiko kematian ibu saat melahirkan.
Koordinasi dan Kebijakan Pemerintah Belum Optimal
Pelaksanaan program kesehatan ibu dan anak terkadang terkendala oleh keterbatasan anggaran, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi.
Permasalahan penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial, budaya, ekonomi, dan infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2.Mikro
Masalah mikro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di wilayah kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya,Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak puskesmas di Indonesia dalam upaya penanggulangan ibu Melahirkan ini. dapat diidentifikasi beberapa isu mikro yang relevan:
Kurangnya Kesadaran Ibu Hamil
Sebagian ibu hamil belum rutin melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) karena kurang memahami pentingnya kontrol kesehatan selama kehamilan.
Ketakutan atau Keengganan ke Fasilitas Kesehatan
Ada ibu hamil yang merasa takut, malu, atau tidak nyaman melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit sehingga lebih memilih melahirkan di rumah.
Kurangnya Dukungan Keluarga
Keputusan persalinan sering dipengaruhi keluarga atau suami. Jika keluarga kurang mendukung pemeriksaan kehamilan atau persalinan medis, maka ibu berisiko tidak mendapatkan pelayanan yang tepat.
Kondisi Gizi Ibu yang Buruk
Banyak ibu hamil mengalami anemia, kekurangan energi kronis (KEK), atau kurang gizi yang dapat menyebabkan komplikasi saat persalinan.
Keterlambatan Mengenali Tanda Bahaya Kehamilan
Ibu dan keluarga sering terlambat menyadari tanda bahaya seperti perdarahan, tekanan darah tinggi, atau kontraksi tidak normal sehingga penanganan menjadi terlambat.
Kepatuhan Minum Obat dan Vitamin Rendah
Sebagian ibu hamil tidak rutin mengonsumsi tablet tambah darah atau vitamin yang diberikan tenaga kesehatan.
Komunikasi antara Tenaga Kesehatan dan Pasien Kurang Efektif
Perbedaan bahasa daerah, budaya, maupun cara komunikasi dapat menyebabkan informasi kesehatan tidak dipahami dengan baik oleh pasien.
Kurangnya Kunjungan Rumah dan Pendampingan
Pemantauan ibu hamil oleh tenaga kesehatan belum maksimal karena keterbatasan waktu, tenaga, dan jarak antarkampung yang jauh.
Masalah Administrasi dan Data Pasien
Pendataan ibu hamil terkadang belum lengkap sehingga ada ibu yang tidak terpantau secara rutin selama masa kehamilan hingga persalinan.
Masalah Ad At Istiadat
Kepercayaan Terhadap Persalinan ibu hamil masih menggunakan tenaga dukyn kampung dan adat istiadat yang bertentangan dengan pelayanan kesehatan.
Kendala mikro dalam penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah berkaitan erat dengan perilaku individu, kondisi keluarga, serta pelayanan langsung di lapangan. Untuk mengatasinya diperlukan edukasi kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, pendampingan keluarga, dan penguatan kapasitas tenaga kesehatan agar keselamatan ibu dan bayi dapat lebih terjamin.
C.ISU STRATEGIS
1.Global
Isu global dalam penanggulangan ibu melahirkan berkaitan dengan berbagai permasalahan kesehatan ibu yang masih menjadi perhatian dunia, terutama di negara berkembang. Organisasi seperti World Health Organization dan United Nations terus mendorong upaya penurunan angka kematian ibu melalui program kesehatan ibu dan anak.Berikut beberapa isu global utama:
Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI)
Banyak ibu meninggal saat hamil, melahirkan, atau setelah persalinan akibat perdarahan, infeksi, hipertensi, dan komplikasi lainnya. Negara berkembang masih memiliki angka kematian ibu yang tinggi dibanding negara maju.
Ketimpangan Akses Layanan Kesehatan
Perempuan di daerah terpencil, miskin, dan konflik sering kesulitan mendapatkan layanan persalinan yang aman dan tenaga kesehatan yang memadai.
Kurangnya Tenaga Kesehatan Profesional
Banyak negara mengalami kekurangan dokter, bidan, dan perawat terlatih untuk membantu persalinan dan menangani komplikasi ibu melahirkan.
Masalah Gizi pada Ibu Hamil
Kekurangan gizi, anemia, dan stunting pada ibu hamil menjadi masalah global yang meningkatkan risiko komplikasi persalinan dan kematian bayi.
Kehamilan Usia Dini
Pernikahan dan kehamilan pada usia remaja masih banyak terjadi di beberapa negara, sehingga meningkatkan risiko kesehatan ibu dan bayi.
Penyakit Menular dan Tidak Menular
Penyakit seperti malaria, HIV/AIDS, diabetes, dan hipertensi dapat memperburuk kondisi ibu hamil dan meningkatkan risiko saat persalinan.
Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran Kesehatan
Banyak perempuan belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, dan persalinan di fasilitas kesehatan.
Pengaruh Sosial Budaya dan Gender
Di beberapa wilayah, perempuan masih memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kesehatan reproduksi dan persalinan.
Dampak Konflik dan Bencana
Perang, konflik sosial, dan bencana alam menyebabkan terganggunya layanan kesehatan ibu dan anak.
Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan
Perubahan iklim memengaruhi ketahanan pangan, penyebaran penyakit, dan akses layanan kesehatan yang berdampak pada kesehatan ibu hamil.
Upaya Global Penanggulangan
Beberapa upaya internasional yang dilakukan antara lain:
Peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak.
Penyediaan tenaga kesehatan terlatih.
Program persalinan aman.
Edukasi kesehatan reproduksi.
Peningkatan gizi ibu hamil.
Pencapaian target Sustainable Development Goals terutama dalam menurunkan angka kematian ibu.
Penanggulangan masalah ibu melahirkan merupakan isu global yang membutuhkan kerja sama pemerintah, organisasi internasional, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Fokus utama dunia saat ini adalah memastikan setiap ibu mendapatkan akses persalinan yang aman, berkualitas, dan terjangkau guna menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
2.Nasional
Isu lokal dalam penanggulangan ibu melahirkan adalah berbagai masalah yang terjadi di tingkat daerah atau masyarakat setempat yang mempengaruhi keselamatan ibu saat hamil, melahirkan, dan setelah persalinan. Di banyak daerah, termasuk wilayah terpencil seperti Papua Tengah, isu lokal ini sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, budaya, ekonomi, dan pelayanan kesehatan.
Berikut beberapa isu lokal yang sering terjadi diantaranya
Akses Pelayanan Kesehatan yang Sulit
Beberapa Kampung memiliki akses jalan dan transportasi yang terbatas sehingga ibu hamil kesulitan mencapai puskesmas atau rumah sakit saat akan melahirkan.
Kurangnya Tenaga Kesehatan
Jumlah dokter, bidan, dan perawat di daerah tertentu masih sedikit dan belum merata, terutama di kampung-kampung pedalaman.
Fasilitas Kesehatan Belum Memadai
Puskesmas atau pos kesehatan di beberapa wilayah masih kekurangan alat medis, obat-obatan, ruang persalinan, dan ambulans.
Masih Tingginya Persalinan Tradisional
Sebagian masyarakat masih memilih melahirkan dengan bantuan dukun atau keluarga tanpa pendampingan tenaga kesehatan.
Kurangnya Pengetahuan Kesehatan Ibu
Banyak ibu hamil belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, imunisasi, dan tanda bahaya persalinan.
Masalah Gizi dan Anemia pada Ibu Hamil
Kekurangan gizi dan anemia masih sering ditemukan sehingga meningkatkan risiko komplikasi saat melahirkan.
Keterbatasan Ekonomi Keluarga
Biaya transportasi, kebutuhan persalinan, dan kondisi ekonomi yang rendah membuat sebagian ibu terlambat mendapatkan pertolongan medis.
Pengaruh Budaya dan Adat
Beberapa kepercayaan adat masih memengaruhi keputusan keluarga terkait tempat persalinan dan penanganan ibu hamil.
Keterlambatan Rujukan Pasien
Sistem rujukan dari kampung ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap sering terlambat karena jarak jauh dan sarana transportasi terbatas.
Kurangnya Edukasi dan Pendampingan
Penyuluhan kesehatan ibu dan anak belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
Isu lokal dalam penanggulangan ibu melahirkan berkaitan erat dengan kondisi daerah dan kehidupan masyarakat setempat. Penanganan yang efektif memerlukan pendekatan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal agar angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia” ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ). Akses Terhadap Pasien Ibu Hamil yang sedang dalam Proses Persalinan sangat menurun dalam hal kesadaran pentingnya Melahirkan di Fasilitas Kesehatan dan ditolong oleh Tenaga Kesehatan Sebelum adanya inovasi dalam pelayanan persalinan, kondisi kesehatan ibu melahirkan, terutama Kampung Pomako, masih menghadapi berbagai kesulitan. Pelayanan persalinan belum berjalan optimal sehingga risiko Cukup tinggi.Beberapa kondisi sebelum adanya inovasi persalinan antara lain:
Persalinan Banyak Dilakukan di Rumah
Sebagian besar ibu melahirkan di rumah dengan bantuan keluarga atau dukun tradisional tanpa pendampingan tenaga kesehatan.
Akses ke Fasilitas Kesehatan Sangat Terbatas
Ibu hamil sulit mencapai puskesmas atau rumah sakit karena jarak jauh, dan transportasi yang minim.
Faktor Ekonomi
Faktor Ekonomi Sangat Mempengaruhi Masyarakat, Khususnya Masyarakat Pasien Ibu Bersalin Sehingga Lebih memilih Persalinan di Rumah.
Pengetahuan Kesehatan Masyarakat Masih Rendah
Banyak ibu hamil belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, serta tanda bahaya saat melahirkan.
Sistem Rujukan Lambat
Jika terjadi komplikasi, ibu sering terlambat dirujuk ke rumah sakit karena kurangnya kendaraan dan komunikasi.
Pengaruh Budaya dan Kepercayaan Tradisional
Sebagian masyarakat lebih percaya pada cara tradisional dibanding pelayanan medis modern.
Pemeriksaan Kehamilan Tidak Rutin
Banyak ibu tidak melakukan pemeriksaan antenatal secara teratur sehingga risiko komplikasi tidak terdeteksi lebih awal.
Kurangnya Dukungan Program Pemerintah
Program kesehatan ibu dan anak belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
Sebelum adanya inovasi persalinan, pelayanan kesehatan ibu melahirkan masih menghadapi banyak keterbatasan dari segi akses, Tenaga Kesehatan, Fasilitas, Ekonomi dan Edukasi Masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya risiko komplikasi dan kematian ibu maupun bayi saat persalinan.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Kondisi Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA) Yaitu Pelayanan kesehatan ibu melahirkan mengalami banyak perubahan dan peningkatan. Inovasi tersebut berupa program persalinan Aman, Peningkatan Fasilitas Kesehatan, Penggunaan Ambulans, Pelayanan bidan Kampung, hingga edukasi kesehatan ibu dan anak.Beberapa perubahan yang terjadi sesudah penerapan inovasi persalinan antara lain:
Meningkatnya Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih banyak melahirkan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit dengan bantuan tenaga kesehatan terlatih.
Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Risiko kematian akibat komplikasi persalinan menurun karena penanganan medis lebih cepat dan tepat.
Akses Pelayanan Kesehatan Lebih Mudah
Adanya ambulans, rumah tunggu kelahiran, dan program jemput pasien membantu ibu hamil mendapatkan layanan persalinan lebih cepat.
Peningkatan Jumlah dan Peran Tenaga Kesehatan
Bidan desa, perawat, dan tenaga kesehatan lebih aktif melakukan pendampingan serta pemeriksaan rutin kepada ibu hamil.
Meningkatnya Kesadaran Masyarakat
Edukasi kesehatan membuat masyarakat lebih memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan dan persalinan aman.
Deteksi Dini Komplikasi Lebih Baik
Pemeriksaan kehamilan rutin membantu tenaga kesehatan mendeteksi risiko seperti anemia, hipertensi, atau posisi janin tidak normal sejak awal.
Sistem Rujukan Lebih Cepat dan Teratur
Koordinasi antara puskesmas dan rumah sakit menjadi lebih baik sehingga penanganan kasus darurat lebih cepat.
Pemanfaatan Teknologi Kesehatan
Beberapa daerah mulai menggunakan telemedicine, pencatatan digital, dan komunikasi cepat untuk memantau kondisi ibu hamil.
Kerja Sama dengan Tokoh Adat dan Masyarakat
Pendekatan budaya membantu meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap persalinan di fasilitas kesehatan.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Pelayanan menjadi lebih terstandar, aman, dan berorientasi pada keselamatan ibu serta bayi.
Sesudah penerapan inovasi persalinan, pelayanan kesehatan ibu melahirkan menjadi lebih baik, aman, dan mudah dijangkau. Inovasi tersebut membantu menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya di daerah terpencil seperti Papua Tengah, Khusunya di BLUD Puskesmas Mapurujaya.
E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) merupakan inovasi pelayanan kesehatan yang bertujuan mempercepat penanganan ibu hamil dan ibu melahirkan, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit. Program ini membantu ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan secara Cepat, Aman, dan Tepat Waktu. Keunggulannya yaitu
Respon Cepat dalam Kondisi Darurat
Ibu hamil yang mengalami tanda persalinan atau komplikasi dapat segera dijemput dan dibawa ke Fasilitas Kesehatan.
Mempermudah Akses Pelayanan Kesehatan
Program ini membantu ibu hamil di Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya yang mengalami kesulitan transportasi menuju Puskesmas atau Rumah Sakit.
Mengurangi Risiko Keterlambatan Penanganan
Dengan sistem antar jemput, risiko keterlambatan rujukan dapat diminimalkan sehingga keselamatan ibu dan bayi lebih terjamin.
Meningkatkan Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih terdorong untuk melahirkan di tempat yang memiliki tenaga kesehatan dan fasilitas medis lengkap.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Program ini membuat masyarakat lebih peduli terhadap pentingnya persalinan aman dan pemeriksaan kehamilan rutin.
Pelayanan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Tenaga kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara langsung hingga ke kampung atau desa terpencil.
Mendukung Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Penanganan yang cepat dan tepat membantu menekan risiko komplikasi persalinan.
Sistem Pelayanan Proaktif
Jika sebelumnya ibu hamil harus datang sendiri ke fasilitas kesehatan, kini tenaga kesehatan aktif menjemput pasien yang membutuhkan bantuan.
Integrasi Transportasi dan Pelayanan Kesehatan
Program ini menggabungkan layanan kesehatan dengan sistem transportasi khusus untuk ibu hamil.
Pemanfaatan Komunikasi Cepat
Menggunakan telepon, pesan singkat, atau koordinasi desa untuk mempercepat informasi kondisi ibu hamil.
Pendekatan Berbasis Komunitas
Melibatkan kader kesehatan, aparat Kampung, dan masyarakat dalam pemantauan ibu hamil berisiko.
Fokus pada Daerah Sulit Akses
Inovasi ini dirancang khusus untuk menjawab masalah geografis di daerah terpencil seperti Papua Tengah.
Pelayanan Jemput Rujukan Darurat
Tidak hanya antar persalinan biasa, tetapi juga membantu proses rujukan ibu hamil dengan komplikasi ke rumah sakit. dari Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya Maupun Rujukan dari Puskesmas- Puskesmas Pesisir.
Program Inovasi ini merupakan inovasi yang memiliki keunggulan dalam kecepatan pelayanan, kemudahan akses, dan peningkatan keselamatan ibu serta bayi. Kebaharuan program ini terletak pada pelayanan yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan masyarakat daerah terpencil sehingga sangat efektif mendukung persalinan aman.
F.CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Persalinan Antar Jemput Pasien
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) adalah program Pelayanan Kesehatan yang membantu ibu hamil mendapatkan akses cepat menuju Fasilitas Kesehatan saat Pemeriksaan Kehamilan, Persalinan, maupun kondisi darurat. Program ini bertujuan mengurangi keterlambatan penanganan dan meningkatkan keselamatan ibu serta bayi.
Alur Cara Kerja Inovasi GERCEP ANJEILI BAHAGIA
1. Pendataan Ibu Hamil
Tenaga Kesehatan, Bidan Kampung, atau kader posyandu melakukan pendataan ibu hamil di setiap kampung, terutama Ibu Hamil berisiko tinggi.
2. Pemantauan Kehamilan
Ibu hamil dipantau secara rutin melalui pemeriksaan kehamilan (ANC) untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu dan janin.
Pelaporan Kondisi Persalinan atau Darurat
Jika ibu hamil mengalami tanda persalinan atau keadaan darurat Keluarga,Kader Posyandu, atau aparat Kampung segera menghubungi petugas kesehatan melalui telepon, pesan, atau pusat layanan kesehatan.
4. Tim Gerak Cepat Menyiapkan Penjemputan
Petugas kesehatan menyiapkan kendaraan Ambulans yang di sediakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Mimika
5. Penjemputan Pasien
Tim menjemput ibu hamil langsung dari rumah menuju:
Puskesmas,
Rumah Sakit,
6. Pemeriksaan dan Penanganan Medis
Setelah tiba di Fasilitas Kesehatan, ibu hamil segera diperiksa oleh tenaga medis untuk:
Proses Persalinan,
Observasi,
atau Penanganan Komplikasi.
7. Sistem Rujukan Jika Terjadi Komplikasi
Jika Fasilitas Kesehatan Pertama tidak mampu menangani kasus tertentu, pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. MIMIKA dan Rumah Sakit Mitra Masyarakat ( RSMM ).
8. Pendampingan Pasca Persalinan
Setelah melahirkan, ibu dan bayi tetap dipantau melalui:
Kunjungan Rumah, ( Pengantaran Kembali dari fasilitas Kesehatan ke Rumah dan Pemantauan Rutin)
Pemeriksaan Nifas,
Kegiatan Posyandu,
dan edukasi kesehatan.
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) bekerja melalui sistem pendataan, pemantauan, komunikasi cepat, penjemputan, hingga penanganan medis secara terintegrasi. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit seperti wilayah Kerja Blud Puskesmas Mapurujaya.
Tujuan
Tujuan Inovasi GERCEP ANJEILI BAHAGIA
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Pasien Bersalin( GERCEP ANJEILI BAHAGIA )bertujuan untuk meningkatkan keselamatan ibu hamil dan bayi dengan mempercepat akses ke Layanan Kesehatan. Program ini sangat penting terutama di daerah yang sulit dijangkau dan memiliki kendala Ekonomi .Berikut tujuan utamanya:
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Mempercepat penanganan bayi baru lahir yang membutuhkan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan segera setelah persalinan.
Menurunkan risiko komplikasi pada ibu dan bayi melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Meningkatkan cakupan kunjungan neonatal dan nifas, sehingga kesehatan ibu dan bayi dapat dipantau secara optimal.
Meningkatkan kepuasan masyarakat karena pelayanan kesehatan lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.
Memperkuat deteksi dini masalah kesehatan pada ibu nifas dan bayi baru lahir sehingga dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan.
Mendorong perilaku hidup sehat melalui edukasi langsung kepada keluarga saat proses antar jemput dan kunjungan kesehatan.
Mendukung penurunan angka kematian ibu dan bayi dengan memastikan ibu dan bayi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar.
Memiliki identitas Bayi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL MIMIKA, Berupa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak ( KIA )
Tujuan utama inovasi ini adalah memastikan setiap ibu hamil mendapatkan pertolongan Cepat, Aman, dan Tepat Waktu sehingga keselamatan ibu dan bayi dapat terjaga, terutama di wilayah dengan akses kesehatan terbatas.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Penanganan bayi baru lahir yang membutuhkan pemeriksaan atau Pelayanan Kesehatan segera setelah persalinan Lebih Cepat
Menurunya risiko komplikasi pada ibu dan bayi melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Meningkatnya cakupan kunjungan neonatal dan nifas, sehingga kesehatan ibu dan bayi dapat dipantau secara optimal.
Meningkatnya kepuasan masyarakat karena pelayanan kesehatan lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.
Deteksi Dini masalah kesehatan pada ibu nifas dan bayi baru lahir sehingga dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan Lebih awal dan mudah di deteksi.
Mendorongnya Perilaku Hidup Sehat melalui edukasi langsung kepada keluarga saat proses antar jemput dan Kunjungan Kesehatan.
Menurunnya angka kematian ibu dan bayi dengan memastikan ibu dan bayi memperoleh Pelayanan Kesehatan sesuai standar.
Identitas Bayi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL MIMIKA, Berupa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak ( KIA ) mudah di dapatkan karena bersalin di BLUD Puskesmas Mapurujaya
Hasil inovasi
HASIL INOVASI
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA) telah memberikan dampak positif berupa meningkatnya akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi. Melalui layanan antar jemput yang cepat dan responsif, ibu hamil dapat memperoleh pertolongan persalinan tepat waktu oleh tenaga kesehatan, sehingga risiko komplikasi dapat diminimalkan. Inovasi ini juga meningkatkan kepuasan masyarakat, memperkuat peran keluarga dan kader kesehatan, serta mendukung upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi di wilayah kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya.
Meningkatkan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu bersalin dan bayi baru lahir, di wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya.
Mempercepat penanganan persalinan dan kegawatdaruratan maternal-neonatal melalui layanan antar jemput yang responsif.
Menurunkan risiko keterlambatan rujukan sehingga mengurangi komplikasi pada ibu dan bayi.
Meningkatkan cakupan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan.
Meningkatkan kunjungan neonatal dan pemantauan kesehatan bayi baru lahir.
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan karena pelayanan lebih cepat, mudah, dan aman.
Meningkatkan kesadaran keluarga untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas.
Memperkuat koordinasi antara petugas kesehatan, kader, pemerintah kampung, dan masyarakat dalam mendukung keselamatan ibu dan bayi.
Menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) melalui pelayanan yang tepat waktu.
Mewujudkan ibu yang sehat, bayi yang selamat, dan keluarga yang bahagia melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan.
Nama Kampung
Sebelum Inovasi
2023
Sesudah Inovasi
2024
2025
Mware
4
16
11
Wania
4
4
3
Kaugapu
3
6
9
Hiripau
4
12
9
Pomako
11
15
14
Tipuka
2
0
5
JUMLAH
28
53
51
DAMPAK INOVASI
Aspek
Hasil/Aktivitas
Deteksi & Rujukan Cepat Persalinan di fasilitas Kesehatan meningkat di 2 tahun Terakhir Kasus di BLUD Puskesmas Mapurujaya tertangani lewat alur rujukan yg lebih baik
Pengobatan & Penyembuhan Pemberdayaan Kader Posyandu di Distrik Mimika Timur; tahap deteksi dini persalinan → pelaporan → penadampingan → penjemputan dari Rumah → Puskesmas
Edukasi & Teknologi“GERCEP Anjeili Bahagia” edukasi+skrining komunitas; digitalisasi
Kolaborasi Multisektor Kader & komunitas aktif, sinergi lintas Sektor
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa kendala, yaitu belum meratanya akses pelayanan, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir. Keterbatasan infrastruktur pendukung berupa jaringan internet dan transportasi menyebabkan pelayanan belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada masih rendahnya kepemilikan serta pemutakhiran dokumen kependudukan masyarakat.
3. ISU STRATEGIS
Administrasi kependudukan merupakan fondasi penyelenggaraan pelayanan publik karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci integrasi dan validasi data penduduk. Namun, kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika belum optimal akibat keterbatasan akses layanan di wilayah terpencil, belum terintegrasinya pendataan secara menyeluruh, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan
4. METODE PEMBAHARUAN
Inovasi dilakukan melalui transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dengan dukungan internet Starlink dan pembentukan dua Pos Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sistem pelayanan berubah dari offline menjadi online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan langsung di distrik tanpa harus menempuh perjalanan rata-rata 54 kilometer ke Kantor Dukcapil. Inovasi ini meningkatkan kepemilikan KTP-el dari 649 jiwa menjadi 1.575 jiwa serta mempercepat waktu penerbitan dokumen dari 7–14 hari menjadi sekitar 15 menit.
5. KEUNGGULAN
Keunggulan inovasi ini terletak pada pemanfaatan internet Starlink yang mampu menyediakan konektivitas stabil hingga wilayah pegunungan dan pesisir, serta keberadaan Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, efisiensi, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Proses Pemanfaatan Inovasi Paten Gunung Mesir
1. Tim mengunjungi distrik dan kampung wilayah Pegunungan dan Pesisir dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet.
2. Masyarakat mengajukan permohon dokumen adminduk di lokasi pelayanan
3. Memverfikasi, penginputan, dan Penerbitan dokumen adminduk
4. Dokumen dicetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat pada lokasi pelayanan
Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
Menyediakan layanan akses internet yang stabil agar dokumen adminduk dapat langsung cetak di tempat
Menyediakan layanan permanen di wilayah Distrik melalui Pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Manfaat
Manfaat yang didapat dari penerapan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
Tersedianya layanan akses internet yang stabil pada wilayah Pegunungan dan Pesisir sehingga dokumen adminduk dapat cetak ditempat
Tersedianya 2 Pos layanan permanen di Distrik melalui Pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan/Distrik)
Hasil inovasi
• Sistem pelayanan bertransformasi dari offline menjadi online, sehingga masyarakat tidak lagi harus ke Kantor Dukcapil karena pelayanan dan pencetakan dokumen adminduk dapat diakses langsung di tempat, Mempercepat waktu penerbitan dokumen dari 7–14 hari menjadi 15 menit, Menghadirkan 2 Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Ulangan menggunakan kertas.
Koreksi manual oleh guru.
Rekap nilai dilakukan secara tulis tangan/Excel sederhana.
Umpan balik hasil belajar lambat.
Sesudah penerapan inovasi
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital.
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Ulangan menggunakan kertas.
Koreksi manual oleh guru.
Rekap nilai dilakukan secara tulis tangan/Excel sederhana.
Umpan balik hasil belajar lambat.
Sesudah penerapan inovasi
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital.
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan kualitas penilaian berbasis teknologi.
Mendorong transformasi digital di sekolah.
Membuat asesmen lebih efektif, efisien, dan menarik.
Meningkatkan kompetensi digital guru dan siswa.
Manfaat
Bagi Siswa:
Penilaian lebih menarik dan cepat diketahui hasilnya.
Melatih literasi digital.
Bagi Guru:
Mempermudah asesmen dan analisis nilai.
Menghemat waktu kerja.
Bagi Sekolah:
Mendukung program sekolah digital.
Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Hasil inovasi
Proses penilaian lebih cepat dan efektif.
Motivasi belajar siswa meningkat.
Ketepatan dan objektivitas penilaian meningkat.
Guru lebih mudah memantau perkembangan siswa.
Terbangun budaya sekolah berbasis teknologi
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen-KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
a. Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
b. Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
3. ISU STRATEGIS
a) GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
2. Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
3. Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
4. Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
b). NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
2. Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
3. Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
4. Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
5. Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
c). LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
1. Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
2. Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
3. Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
4. Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
5. Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
b. KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
1. Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
2. Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
3. Mempermudah Layanan dan Pendampingan
4. Aksesibilitas tinggi bagi pembudidaya dan Masyarakat
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu- menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
5. Meningkatnya Partisipasi Pembudidaya Ikan
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
6. Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
a) Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
b), Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
c) Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
d) Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
e) Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Tersedianya data pembudidaya ikan yang akurat, mutakhir dan mudag diakses sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan serta penyaluran program pemerintah daerah;
Mempercepat proses pendataan, pelaporan data sehingga mengurangi penggunaan dokumen manual, waktu dan biaya operasional;
Mempermudah pembudidaya dalam memperoleh identitas usaha, memenuhi persyaratan administrasi, serta meningkatkan akses terhadap bantuan pemerintah, pembiayaan dan kemitraan usaha;
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel;
Mempermudah promosi, pemasaran, dan akses informasi usaha sehingga produk perikanan lokal memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas;
Menjadi pusat data / database perikanan budidaya di Kab Mimika yang dapat digunakan untuk monitoring, evaluasi serta pengembanngan sektor perikanan secara berkelanjutan;
Memberikan informasi harga yang mudah diakses oleh masyarakat dan pembudidaya sehingga tercipta transparansi pasar, membantu pengambilan keputusan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Hasil inovasi
. HASIL INOSVASI
Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
Deskripsi Inovasi : Batik Asmen“ Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan”
SD Inpres Timika III adalah program unggulan SD Inpres Timika III yang dirancang sebagai media literasi digital, program ini berfungsi untuk membekali siswa dengan kompetensi teknologi dasar, yang pada akhirnya bertujuan untuk mengoptimalisasi perbaikan nilai pada Raport Pendidikan sekolah.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Program Inovasi Digital SD Inpres Timika III Tahun
2025. Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Inpres Timika III Nomor: 400.532/SD INP.III/MMK/147/XII/2025 tentang Pembentukan Tim Inovasi BATIK ASMEN (Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan) Tahun Pelajaran 2025/
2026. Analisis Masalah Permasalahan Makro (Latar Belakang Global/Umum).
Permasalahan pada tingkat yang lebih luas atau umum yang mendasari inovasi ini adalah:
Tuntutan Era Digital: Pesatnya kemajuan teknologi digital dan informasi menuntut setiap siswa memiliki kecakapan dan daya saing di era global.
Kesenjangan Literasi Digital : Mayoritas siswa belum memiliki keterampilan literasi digital yang memadai, membuat mereka rentan terhadap tantangan negatif di dunia maya.
Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Nasional "Kebutuhan SDM Unggul: Adanya gap (kesenjangan) antara kebutuhan pasar kerja global akan tenaga kerja berketerampilan digital tinggi dengan output lulusan pendidikan dasar yang belum sepenuhnya menguasai TIK sebagai life skill."
Implementasi Kurikulum dan Kebijakan Nasional "Minimnya Alokasi Waktu TIK Terstruktur: Kebijakan kurikulum nasional yang mengintegrasikan TIK ke dalam mata pelajaran lain seringkali tidak memberikan waktu yang memadai untuk pembelajaran TIK dasar yang terstruktur dan mendalam, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan infrastruktur."
Risiko dan Tantangan Dunia Maya "Tantangan Keamanan Digital Anak: Meningkatnya akses anak usia sekolah dasar terhadap gawai dan internet, tanpa dibekali pemahaman literasi dan keamanan digital yang memadai, meningkatkan kerentanan terhadap risiko negatif dunia maya (misalnya cyberbullying dan hoaks)."Permasalahan Mikro (Kebutuhan Kompetensi Dasar Sekolah)
Permasalahan spesifik yang terjadi di SD Inpres Timika III:
Kesulitan Dasar Operasional Komputer: Ditemukannya fakta bahwa banyak siswa di SD Inpres Timika III mengalami kesulitan dasar dalam mengoperasikan perangkat komputer dan memanfaatkan fitur-fitur TIK untuk pembelajaran.Kebutuhan Kompetensi Dasar: Belum terpenuhinya bekal kompetensi teknologi dasar yang memadai bagi siswa untuk mengoptimalkan perbaikan nilai pada Rapor Pendidikan sekolah.
Rendahnya Motivasi dan Minat Belajar TIK “Tingginya Persepsi TIK yang Kaku: Siswa menganggap pelajaran TIK sebagai materi yang sulit atau membosankan, yang menyebabkan rendahnya minat dan motivasi eksplorasi terhadap teknologi di luar jam pelajaran, padahal TIK seharusnya menjadi media yang 'Asyik dan Menyenangkan' (ASMEN).”
Keterbatasan Integrasi TIK dalam Mata Pelajaran Lain “Keterbatasan Penggunaan TIK sebagai Output Kreatif: Guru mata pelajaran lain mengalami kesulitan dalam mengintegrasikan TIK sebagai alat untuk menghasilkan proyek kreatif siswa (seperti membuat presentasi, poster digital, atau laporan yang menarik), sehingga potensi teknologi sebagai alat bantu belajar belum tereksplorasi penuh.”
DESAIN INOVASI BATIK ASMEN
Struktur Program dan Kegiatan Inti
Struktur Program
Deskripsi Impelentasi
Nama Program
BATIK ASMEN (Belajar TIK Asyik dan Menyenangkan)
Bentuk Pelaksanaan
Ekstrakurikuler Wajib (2 kali seminggu, 60-90 menit per sesi)
Pendekatan
Hands-on (Praktek langsung) dan Project-Based Learning
(Pembelajaran berbasis proyek).
Sasaran
Siswa Kelas 4 – 6 dengan jadwal per sesi
Modul Program Kegiatan
Modul Fokus Materi Kegiatan Praktik
Modul 1Literasi Perangkat Keras& Dasar Pengenalan Hardware (CPU,Monitor), Etika & Prosedur Startup/Shutdown yang benar, Latihan
Ketik 10 Jari(Tux Typing), Penguasaan Mouse.
Moduln 2Kreativitas Digital Awal (Aplikasi Dasar)Membuat gambar dan berkreasi di MS Paint, Mengetik dan mengedit teks sederhana di Wordpad/MS Word, Manajemen File (membuat/mengganti
nama/memindahkan folder).
Modul 3Literasi dan Keamanan Digital Pengenalan Web Browser dan Pencarian Informasi (Searching), Etika Berinternet (Netiket), Identifikasi Hoaks,
Keamanan Data Pribadi (Cyber Safety).
Modul 4Proyek TIK & Integrasi Membuat Presentasi Sederhana (3-5 slide tentang Hobi/Cita-cita), Membuat Poster Digital tentang Budaya Sekolah
atau Kesadaran Lingkungan
Tujuan
Tujuan Program
Kategori Tujuan
Detail Tujuan Program
Kognitif/Keterampilan
Membekali siswa dengan keterampilan dasar TIK yang memadai sehingga mampu mengoperasikan perangkat komputer dan memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu belajar.
Mencapai pemahaman literasi digital yang kuat, membuat siswa mampu memilihdan memproses informasi dari dunia
maya secarabijak dan kritis.
Afektif/Minat
3. Mengembangkan minat dan bakat siswa di bidang
teknologi melalui metode pembelajaran yang Asyik, Menyenangkan, dan relevan dengan kebutuhan masa depan.
Peningkatan Mutu
4. Meningkatkan kesiapan teknologi siswa sejak dini dalam rangka mempersiapkan generasi yang paham teknologi dan mendukung perbaikan nilai pada Rapor Pendidikan
sekolah.
Manfaat
Kegunaan / Output / Manfaat Inovasi
Kegunaan atau manfaat program BATIK ASMEN dapat dilihat dari berbagai sudut pandang (siswa, sekolah, dan kualitas pendidikan):
A. Output Langsung (Hard Skill)
Siswa mampu mengoperasikan komputer dasar (menghidupkan, mematikan, mengelola file) secara mandiri.
Siswa mampu membuat output digital sederhana (dokumen teks, gambar, dan presentasi) yang dapat digunakan untuk tugas-tugas mata pelajaran lain.
Adanya Karya Portofolio Digital siswahasil darikegiatan Modul4 (Proyek TIK).Manfaat Pendidikan dan Karakter (Soft Skill).
Kategori Tujuan Deskripsi Manfaat
Siswa
Sekolah
Peningkatan Soft Skill: Siswamemiliki sikap kritis, etis, dan bertanggung jawab saat berinteraksi di dunia digital (kesiapan cyber safety).
Peningkatan Motivasi Belajar: TIK yang diajarkan secara ASMEN menghilangkan persepsi kaku terhadap teknologi, mendorong eksplorasi diri dan kreativitas.
Pencapaian Mutu Unggulan: BATIK ASMEN menjadi program unggulan yang mendukung penguatan profil pelajar Pancasila dan indikator mutu TIK pada Rapor Pendidikan.
Guru
Optimasi Aset: Fasilitas Lab Komputer sekolah termanfaatkan secara optimal dan rutin sebagai pusat pembelajaran, bukan hanya administrasi
Kemudahan Integrasi: Membantu guru mata pelajaran lain dalam memberikan tugas yang memerlukan kompetensi digital, karena siswa telah memiliki fondasi TIK yangkuat.
Hasil inovasi
A. Dampak bagi Sekolah (SD Inpres Timika III)
Dampak utama bagi sekolah adalah peningkatan mutu institusi, citra publik, dan efektivitas pengelolaan aset.
1. Peningkatan Mutu Pendidikan
Peningkatan Nilai Rapor Pendidikan: Inovasi ini secara langsung berkontribusi pada peningkatan kompetensi literasi digital siswa, yang merupakan salah satu indikator kunci mutu dalam Rapor Pendidikan.
2. Citra dan Branding
Peningkatan Citra Sekolah: BATIK ASMEN menjadi Program Unggulan yang membedakan sekolah dari yang lain, meningkatkan daya tarik (nilai jual) sekolah di mata calon orang tua siswa baru (saat PPDB).
3. Optimalisasi Aset
Pemanfaatan Aset Maksimal: Lab Komputer/perangkat TIK yang tersedia digunakan secara rutin, terjadwal, dan terarah, sehingga aset sekolah tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas, tetapi sebagai pusat pembelajaran.
4. Budaya Inovasi
Terciptanya Budaya Digital: Sekolah menjadi pelopor dalam membentuk lingkungan yang sadar teknologi dan mendukung pembelajaran berbasis project yang memerlukan TIK.
B. Dampak bagi Guru
Dampak ini berfokus pada peningkatan profesionalisme, efisiensi kerja, dan kualitas pembelajaran di kelas.
Efisiensi Pembelajaran
Dukungan Integrasi Kurikulum: Guru mata pelajaran lain (IPA, Bahasa, IPS) dapat lebih mudah memberikan tugas berbasis TIK (misalnya, membuat presentasi, laporan digital, atau video pendek), karena siswa sudah memiliki keterampilan dasar dari BATIK ASMEN. Peningkatan Kompetensi Profesional
2. Fokus pada Materi Inti: Guru tidak perlu lagi menghabiskan waktu kelas reguler untuk mengajarkan hal-hal dasar seperti save file atau copy-paste, karena keterampilan tersebut sudah dikuasai siswa melalui ekstrakurikuler.
C. Dampak bagi Siswa
Kesiapan Digital (Literasi)
Kemampuan Life Skill TIK: Siswa tidak hanya tahu teori, tetapi mahir secara praktik dalam mengoperasikan perangkat, menjadikannya life skill yang bermanfaat di jenjang pendidikan berikutnya.
2. Kemandirian dan Keamanan
Siswa yang Aman dan Kritis: Siswa memiliki kesadaran tinggi terhadap etika berinternet, bahaya cyberbullying, dan risiko hoaks, membentuk pribadi yang bertanggung jawab dan aman di dunia maya.
3. Minat dan Kreativitas
Peningkatan Motivasi: Metode ASMEN (Asyik dan Menyenangkan) menumbuhkan minat siswa terhadap teknologi, mendorong mereka menggunakan TIK sebagai alat untuk berekspresi dan berkreasi (Output Kreatif).
4. Dukungan Akademik
Peningkatan Kepercayaan Diri: Siswa memiliki alat bantu belajar yang efektif (komputer), yang meningkatkan kualitas tugas-tugas akademik mereka.
D. Dampak bagi masyarakat
Dampak ini menyentuh peran sekolah dalam komunitas dan kemitraan dengan orang tua
Partisipasi Orang Tua
Keterlibatan dalam Pendidikan Digital: Orang tua merasa lebih tenang karena anak mereka dibekali pengetahuan keamanan digital, mengurangi kekhawatiran orang tua terkait risiko anak saat menggunakan gawai di rumah.
2. Kualitas Lulusan
Kontribusi SDM Lokal: Sekolah menghasilkan lulusan yang melek digital dan siap melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, memberikan kontribusi positif pada kualitas SDM di lingkungan Timika.
3. Kemitraan Komunikasi
Model Inovasi: BATIK ASMEN dapat menjadi model praktik baik (Best Practice) yang dapat direplikasi oleh sekolah-sekolah lain di lingkungan Kabupaten Mimika dalam upaya peningkatan mutu TIK.
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
penerapan
2025-08-11
2025-10-13
95
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis ( GERCEP MENETAS TB)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS MAPURUJAYA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-08-11
Penerapan
2025-10-13
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1.Dasar Hukum
UU NO.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 152 dan 153 menyebutkan kewajiban pemerintah dan Masyarakat dalam pencegahan serta pengendalian penyakit menular termasuk TBC
Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2023 tentang Percepatan Eliminasi Tuberkolosis
2.Permasalahan
A.Makro
Kendala Makro dalam Penanggulangan Penyakit TBC ( Tuberkolosis) di Papua Tengan Memiliki Kendala- kendala Sebagai Berikut :
Meningkatkan akses pelayanan TBC kepada masyarakat
Pelayanan perlu dikembangkan agar pelayanan TBC lebih dekat dengan masyarakat melalui pendekatan jemput bola, sehingga masyarakat yang sulit datang ke fasilitas kesehatan tetap mendapatkan pemeriksaan, edukasi, dan pendampingan.
Mempercepat penemuan kasus TBC secara dini
Pengembangan Pelayanan diperlukan untuk meningkatkan kegiatan skrining aktif dan pelacakan kontak, sehingga penderita TBC dapat ditemukan lebih cepat dan segera mendapatkan pengobatan.
Memutus rantai penularan TBC di masyarakat
Dengan menemukan pasien lebih awal dan memastikan pengobatan berjalan sampai selesai, risiko penyebaran TBC di lingkungan keluarga dan masyarakat dapat dikurangi.
Meningkatkan keberhasilan pengobatan pasien TBC
Pendampingan melalui kunjungan rumah membantu pasien lebih patuh minum obat, mengurangi risiko putus obat, serta meningkatkan angka kesembuhan.
Mengatasi hambatan pelayanan kesehatan di lapangan
Masih terdapat kendala seperti stigma, kurangnya pengetahuan masyarakat, jarak pelayanan, dan keterbatasan akses yang memerlukan inovasi pelayanan yang lebih aktif dan fleksibel.
Mendukung pencapaian target eliminasi TBC
Pelayanan ini menjadi strategi penguatan program TBC melalui kolaborasi tenaga kesehatan, kader, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai pelayanan TBC yang efektif dan berkelanjutan.
Pengembangan Pelayanan diperlukan karena pendekatan pelayanan biasa belum cukup menjangkau seluruh sasaran dengan harapan mampu menghadirkan pelayanan TBC yang lebih cepat, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Selain Masalah Umum diatas dalam upaya penanggulangan penyakit menular ini. Yang menjadi Permasalahan Utama dalam penerapan Pelayanan TBC yaitu:
Penemuan kasus TBC masih belum optimal
Masih terdapat masyarakat yang mengalami gejala TBC namun belum melakukan pemeriksaan karena kurangnya pengetahuan, rasa takut, stigma, atau keterbatasan akses pelayanan kesehatan. Kondisi ini menyebabkan kasus TBC terlambat ditemukan dan berpotensi menularkan kepada orang lain.
Kepatuhan pasien TBC dalam menjalani pengobatan masih menjadi tantangan
Pengobatan TBC membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga sebagian pasien berisiko tidak menyelesaikan pengobatan. Hal ini dapat menyebabkan kegagalan terapi, kekambuhan, dan risiko munculnya TBC resisten obat.
Pelayanan TBC masih perlu diperkuat dengan pendekatan jemput bola
Pola pelayanan yang hanya menunggu pasien datang ke Puskesmas belum cukup untuk menjangkau seluruh masyarakat, terutama kelompok berisiko dan masyarakat dengan hambatan akses pelayanan.
Pelacakan kontak pasien TBC belum maksimal
Anggota keluarga atau orang yang sering kontak dengan pasien TBC memiliki risiko tertular, namun pemeriksaan kontak sering belum dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Masih adanya stigma dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang TBC
Sebagian masyarakat masih menganggap TBC sebagai penyakit yang memalukan sehingga penderita cenderung menyembunyikan penyakitnya dan terlambat mendapatkan pengobatan.
Koordinasi dan pemantauan program TBC membutuhkan penguatan
Pelaksanaan program membutuhkan keterlibatan berbagai pihak seperti tenaga kesehatan, kader, keluarga, dan lintas sektor agar pemantauan pasien, edukasi, serta pencegahan penularan dapat berjalan efektif.
Berdasarkan permasalahan tersebut, pengembangan Pelayanan inovasi diperlukan untuk mengubah pelayanan TBC Dari aktif melalui kunjungan rumah, pemberdayaan masyarakat Menjadi Pendekatan Akses Pelayanan Kesehatan dengan Keterlibatan Klinik dan Pustu pada Kegiatan Layanan TBC Door to Door sehingga penularan TBC dapat ditekan. Pelayanan ini merupakan langkah yang baik dan relevan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TBC).Pendekatan jemput bola melalui kunjungan rumah memberikan nilai tambah karena pelayanan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan, tetapi secara aktif mencari dan mendampingi masyarakat yang berisiko terkena TBC.Pelayanan ini memiliki Dampak baik diantaranya, yaitu:
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, rasa takut, atau kurang pengetahuan dapat lebih mudah mendapatkan pemeriksaan dan edukasi.
Meningkatkan penemuan kasus secara dini
Dengan skrining aktif dan investigasi kontak, kasus TBC dapat ditemukan lebih cepat sehingga pengobatan dapat segera dimulai.
Mengurangi risiko penularan
Semakin cepat pasien ditemukan dan mendapatkan pengobatan, semakin besar peluang memutus rantai penularan TBC.
Melibatkan keluarga dan masyarakat
Dukungan keluarga dapat meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan sampai selesai.
Mendorong pelayanan kesehatan yang lebih responsif
Inovasi ini mengubah pola pelayanan dari pasif menjadi aktif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Walaupun inovasi ini memiliki Dampak besar, tetapi masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dikembangkan agar dapat berjalan optimal, Karena :
Ketergantungan pada petugas pelaksana
Kegiatan door to door membutuhkan tenaga, waktu, dan komitmen petugas yang cukup besar. Jika jumlah petugas terbatas atau terjadi pergantian petugas, keberlanjutan inovasi dapat terganggu.
Membutuhkan dukungan anggaran
Kunjungan lapangan membutuhkan biaya transportasi, alat pemeriksaan, media edukasi, dan kebutuhan operasional lainnya.
Tantangan penerimaan masyarakat
Tidak semua masyarakat langsung menerima kunjungan petugas karena masih ada stigma dan rasa takut terhadap TBC.
Risiko data sasaran belum akurat
Jika data masyarakat berisiko tidak diperbarui, kegiatan kunjungan dapat kurang tepat sasaran.
Beban kerja petugas dapat meningkat
Petugas tidak hanya melakukan pelayanan di Puskesmas tetapi juga kegiatan lapangan.
Keberhasilan inovasi perlu dibuktikan dengan data
Inovasi tidak cukup hanya berjalan, tetapi perlu menunjukkan hasil yang terukur.
Secara keseluruhan, Pelayanan yang tepat dan memiliki dampak positif karena berfokus pada pencegahan, penemuan kasus dini, dan pendampingan pasien.Namun, inovasi ini perlu diperkuat pada aspek sumber daya manusia, pembiayaan, pencatatan data, keterlibatan masyarakat, dan keberlanjutan program agar tidak hanya menjadi kegiatan sesaat tetapi benar-benar menjadi sistem pelayanan TBC yang berkelanjutan.
B.Mikro
Masalah mikro tuberkulosis (TBC) di wilayah kerja Puskesmas Mapurujaya,Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak puskesmas di Indonesia dalam Penerapannya sehingga membutuhkan alasan spesifik dalam Pengembangan Pelayanan diantaranya :
Banyak kasus TBC terlambat ditemukan di masyarakat
Di lapangan masih ditemukan pasien TBC yang datang dalam kondisi sudah lanjut karena tidak terdeteksi sejak awal. Hal ini terjadi karena gejala awal sering diabaikan dan masyarakat tidak segera melakukan pemeriksaan.
Masih rendahnya cakupan investigasi kontak
Anggota keluarga atau orang yang tinggal serumah dengan pasien TBC belum seluruhnya dilakukan pemeriksaan, sehingga potensi penularan dalam satu rumah masih tinggi dan tidak terpantau secara optimal.
Tingginya risiko putus pengobatan (drop out)
Pasien TBC membutuhkan pengobatan jangka panjang, namun masih terdapat pasien yang tidak rutin minum obat atau berhenti di tengah jalan, sehingga meningkatkan risiko kegagalan pengobatan dan resistensi obat.
Kurangnya kunjungan aktif ke rumah pasien
Pelayanan TBC masih banyak bersifat pasif (menunggu pasien datang ke Puskesmas), sehingga diperlukan penguatan kunjungan rumah untuk memastikan pasien terpantau langsung dan mendapat pendampingan.
Stigma masyarakat terhadap penyakit TBC masih tinggi
Sebagian masyarakat masih menganggap TBC sebagai penyakit memalukan, sehingga pasien cenderung menutup diri dan enggan memeriksakan diri atau mengakui kondisi kesehatannya.
Belum optimalnya koordinasi lintas program dan lintas sektor
Pelaksanaan program TBC membutuhkan kolaborasi antara tenaga kesehatan, kader, keluarga, dan pemerintah setempat, namun koordinasi di lapangan masih perlu diperkuat agar penemuan dan penanganan kasus lebih cepat dan tepat.
3.ISU STRATEGIS
A.Global
Isu global strategis terkait tuberkulosis (TB) merupakan tantangan kesehatan masyarakat dunia yang terus menjadi perhatian karena tingkat penyebaran, angka kematian, dan dampaknya terhadap sistem kesehatan.Terdapat beberapa Isu Global yang mempengaruhi Penerapan Pelayanan Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC (GERCEP MENETAS TBC), yaitu:
Eliminasi Tuberkulosis sebagai Target Pembangunan Global
Tuberkulosis masih menjadi salah satu penyakit menular dengan beban kesehatan yang tinggi di dunia. Melalui target Sustainable Development Goals (SDGs) dan strategi eliminasi TBC, setiap negara didorong untuk mempercepat penemuan kasus, meningkatkan keberhasilan pengobatan, serta menurunkan angka kematian akibat TBC. Inovasi GERCEP MENETAS TBC mendukung upaya tersebut dengan pendekatan deteksi dini dan pelayanan aktif berbasis masyarakat.
Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer
Secara global, pelayanan kesehatan primer dipandang sebagai fondasi sistem kesehatan yang kuat. Salah satu tantangan utama adalah memastikan layanan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan. Inovasi GERCEP MENETAS TBC memperkuat fungsi Puskesmas melalui pelayanan jemput bola, investigasi kontak, edukasi, dan pendampingan pasien hingga tuntas.
Pemanfaatan Data dan Teknologi dalam Tata Kelola Program
Pengelolaan program kesehatan semakin bergantung pada data yang akurat, tepat waktu, dan terintegrasi. Tantangan global meliputi kualitas data, pelaporan, serta pemanfaatan informasi untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pengembangan GERCEP MENETAS TBC perlu didukung oleh sistem pencatatan, pelaporan, dan pemantauan yang baik agar pelaksanaan program dapat dievaluasi secara objektif.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Pemberdayaan Masyarakat
Penanggulangan TBC tidak dapat dilakukan hanya oleh fasilitas kesehatan. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, kader, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, serta masyarakat sendiri. Tata kelola inovasi harus mampu membangun koordinasi lintas sektor dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam deteksi dini, pencegahan penularan, dan keberhasilan pengobatan.
Ketahanan Sistem Kesehatan terhadap Tantangan Masa Depan
Perubahan kondisi sosial, mobilitas penduduk, keterbatasan sumber daya, serta potensi munculnya ancaman penyakit menular baru menuntut sistem kesehatan yang adaptif. Inovasi GERCEP MENETAS TBC perlu dikembangkan agar memiliki tata kelola yang berkelanjutan, didukung sumber daya yang memadai, mekanisme evaluasi yang jelas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.
Isu global tersebut menunjukkan bahwa tata kelola inovasi GERCEP MENETAS TBC tidak hanya berfokus pada penemuan dan pengobatan pasien, tetapi juga pada penguatan sistem pelayanan kesehatan, pemanfaatan data, kolaborasi lintas sektor, dan keberlanjutan program. Dengan memperhatikan isu-isu tersebut, inovasi akan lebih mampu memberikan dampak yang luas dan mendukung pencapaian target pengendalian TBC. Selain itu Isu Global itu menjadi kendala dan mempempengaruhi Pengembangan Inovasi Pelayanan TBC, yaitu:
1. Tuberkulosis Masih Menjadi Masalah Kesehatan Global
Tuberkulosis (TBC) masih menjadi salah satu penyakit menular utama di dunia. Tingginya jumlah kasus baru dan kematian akibat TBC menunjukkan bahwa upaya penemuan kasus, pengobatan, dan pencegahan penularan masih perlu diperkuat. Kondisi ini menuntut setiap negara dan daerah untuk mengembangkan inovasi pelayanan yang lebih efektif.
2. Munculnya Tuberkulosis Resisten Obat (Drug-Resistant TB)
Perkembangan kasus TBC yang resisten terhadap obat menjadi tantangan global. Resistensi dapat terjadi ketika pengobatan tidak dijalani secara lengkap atau tidak sesuai standar. Oleh karena itu, inovasi perlu memperkuat pemantauan kepatuhan minum obat, pendampingan pasien, dan tindak lanjut secara berkelanjutan.
3. Kesenjangan Akses Pelayanan Kesehatan
Di berbagai negara masih terdapat kelompok masyarakat yang sulit memperoleh pelayanan kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Kondisi ini menyebabkan keterlambatan diagnosis dan pengobatan TBC. Inovasi berbasis kunjungan rumah atau door to door menjadi salah satu pendekatan untuk mengurangi kesenjangan tersebut.
4. Stigma dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Stigma terhadap penderita TBC masih menjadi masalah di banyak negara. Ketakutan akan diskriminasi membuat sebagian orang menunda pemeriksaan atau tidak menyelesaikan pengobatan. Pengembangan inovasi perlu memasukkan strategi komunikasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi stigma.
5. Keterbatasan Sumber Daya Kesehatan
Banyak sistem kesehatan menghadapi keterbatasan tenaga kesehatan, pembiayaan, sarana, dan prasarana. Kondisi ini dapat memengaruhi kemampuan dalam melakukan skrining aktif, investigasi kontak, pemantauan pengobatan, serta evaluasi program secara berkelanjutan.
6. Tantangan Transformasi Digital dalam Pelayanan Kesehatan
Pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan dalam pengelolaan program TBC. Namun, belum semua wilayah memiliki sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi maupun infrastruktur digital yang memadai. Hal ini dapat memengaruhi kecepatan pelaporan, analisis data, dan pengambilan keputusan.
Isu-isu global tersebut menunjukkan bahwa pengembangan inovasi GERCEP MENETAS TBC perlu didukung oleh tata kelola yang kuat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, kolaborasi lintas sektor, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan memperhatikan tantangan global tersebut, inovasi akan lebih adaptif, berkelanjutan, dan mampu mendukung upaya pengendalian TBC secara efektif.
B. NASIONAL
Isu lokal strategis dalam penanggulangan tuberkulosis (TB) di tingkat wilayah seperti Puskesmas atau kabupaten/kota mencerminkan tantangan spesifik yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, budaya, geografis, dan kapasitas layanan kesehatan setempat. Sehingga Berdampak Pada penerapan Pelayanan TBC, diantaranya:
1. Percepatan Eliminasi Tuberkulosis di Indonesia
Pemerintah Indonesia menempatkan eliminasi TBC sebagai salah satu prioritas pembangunan kesehatan nasional. Tantangan utamanya adalah meningkatkan penemuan kasus, mempercepat diagnosis, meningkatkan keberhasilan pengobatan, serta menurunkan angka kematian akibat TBC. Inovasi GERCEP MENETAS TBC menjadi salah satu pendekatan untuk mendukung pencapaian target tersebut melalui deteksi dini dan pendampingan pasien.
2. Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer
Transformasi sistem kesehatan nasional menempatkan Puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Tantangannya adalah bagaimana pelayanan tidak hanya menunggu pasien datang, tetapi juga aktif menjangkau masyarakat. GERCEP MENETAS TBC sejalan dengan arah kebijakan ini melalui skrining aktif, kunjungan rumah, investigasi kontak, dan edukasi masyarakat.
3. Penguatan Tata Kelola Data dan Sistem Informasi Kesehatan
Program TBC membutuhkan data yang akurat, lengkap, dan tepat waktu untuk mendukung pengambilan keputusan. Tantangan nasional masih meliputi kualitas pencatatan, pelaporan, dan integrasi data antarunit pelayanan. Oleh karena itu, pengembangan inovasi perlu memperkuat pengelolaan data agar monitoring dan evaluasi lebih efektif.
4. Kolaborasi Lintas Sektor dan Pemberdayaan Masyarakat
Pengendalian TBC tidak dapat dilakukan hanya oleh sektor kesehatan. Diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, kader, pemerintah kampung, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dan sektor lainnya. Tata kelola inovasi perlu memperkuat koordinasi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan agar penemuan kasus, investigasi kontak, dan pendampingan pasien berjalan optimal.
5. Penguatan Tata Kelola Inovasi Daerah dan Keberlanjutan Program
Pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan inovasi pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tantangan utamanya adalah menjaga keberlanjutan inovasi melalui dukungan regulasi, pembiayaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta evaluasi berbasis kinerja. Pengembangan GERCEP MENETAS TBC perlu diarahkan agar menjadi bagian dari sistem pelayanan rutin, bukan hanya program jangka pendek.
Kelima isu nasional tersebut menunjukkan bahwa pengembangan inovasi GERCEP MENETAS TBC di Pemerintah Kabupaten Mimika harus berfokus pada:
Percepatan eliminasi TBC,
Penguatan pelayanan kesehatan primer,
Perbaikan tata kelola data,
Kolaborasi lintas sektor,
serta keberlanjutan inovasi melalui dukungan kebijakan dan tata kelola yang baik.
Dengan memperhatikan isu-isu tersebut, inovasi akan lebih selaras dengan kebijakan nasional sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam Penerapannya. Sehingga isu nasional pun berpengaruh terhadap pengembangan Pelayanan TBC Yaitu
1. Penemuan Kasus TBC yang Belum Optimal
Salah satu tantangan nasional adalah masih adanya kasus TBC yang belum terdeteksi atau terlambat ditemukan. Kondisi ini menyebabkan penderita tetap menjadi sumber penularan di masyarakat dan menghambat upaya eliminasi TBC.
2. Kepatuhan Pengobatan yang Belum Maksimal
Pengobatan TBC memerlukan waktu yang panjang sehingga masih terdapat pasien yang tidak menyelesaikan terapi sesuai ketentuan. Hal ini meningkatkan risiko kekambuhan, kegagalan pengobatan, dan munculnya TBC resisten obat.
3. Stigma dan Rendahnya Literasi Masyarakat tentang TBC
Masih terdapat stigma terhadap penderita TBC sehingga sebagian masyarakat enggan memeriksakan diri atau mengungkapkan penyakitnya. Selain itu, pemahaman mengenai gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan sampai tuntas masih perlu ditingkatkan.
4. Kesenjangan Akses Pelayanan Kesehatan
Indonesia memiliki wilayah geografis yang luas dengan kondisi yang beragam. Di beberapa daerah, masyarakat masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan, sehingga diperlukan pendekatan pelayanan aktif seperti skrining dan kunjungan rumah.
5. Penguatan Sumber Daya Manusia dan Sarana Pendukung
Pelaksanaan program TBC membutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten, laboratorium yang memadai, ketersediaan obat, alat diagnostik, serta dukungan logistik. Keterbatasan pada aspek tersebut dapat memengaruhi kualitas dan cakupan pelayanan.
6. Penguatan Tata Kelola Data dan Kolaborasi Lintas Sektor
Program TBC memerlukan data yang akurat, pelaporan yang tepat waktu, serta koordinasi antara fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, kader, dan mitra lainnya. Pengelolaan data yang belum optimal dan koordinasi yang belum kuat dapat menghambat pengambilan keputusan serta tindak lanjut terhadap pasien.
Isu-isu nasional tersebut menunjukkan bahwa pengembangan inovasi GERCEP MENETAS TBC diperlukan untuk memperkuat deteksi dini, meningkatkan kepatuhan pengobatan, memperluas akses pelayanan, mengurangi stigma, memperbaiki tata kelola program, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Dengan demikian, inovasi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap upaya pengendalian dan eliminasi TBC di Indonesia.
C.Lokal
Terdapat Lima Isu Lokal Terkait Tata Kelola Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC di Kabupaten Mimika, yaitu:
1. Luas Wilayah dan Tantangan Geografis Pelayanan
Kabupaten Mimika memiliki wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang beragam, termasuk daerah yang sulit dijangkau. Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan kunjungan rumah (door to door), skrining TBC, investigasi kontak, serta pemantauan pasien secara rutin.
2. Penemuan Kasus TBC Belum Merata
Masih terdapat wilayah atau komunitas tertentu yang belum terjangkau secara optimal oleh layanan kesehatan, sehingga penemuan kasus TBC belum merata. Kondisi ini menyebabkan potensi penularan masih terjadi di masyarakat tanpa terdeteksi secara dini.
3. Stigma dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Di beberapa wilayah, masih terdapat stigma terhadap penyakit TBC yang menyebabkan penderita enggan memeriksakan diri atau menyembunyikan kondisi kesehatannya. Selain itu, pemahaman masyarakat tentang gejala, penularan, dan pentingnya pengobatan masih perlu ditingkatkan.
4. Keterbatasan Sumber Daya dan Sarana Operasional
Pelaksanaan inovasi GERCEP MENETAS TBC membutuhkan dukungan tenaga kesehatan, kendaraan operasional, alat pelindung diri, serta sarana pendukung lainnya. Keterbatasan sumber daya ini dapat memengaruhi cakupan dan kecepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
5. Koordinasi Lintas Program dan Keterlibatan Masyarakat
Pelaksanaan program TBC membutuhkan sinergi antara Puskesmas, kader kesehatan, pemerintah kampung, keluarga pasien, dan lintas sektor lainnya. Namun, koordinasi dan keterlibatan masyarakat masih perlu diperkuat agar pelaksanaan skrining, pendampingan pasien, dan pencegahan penularan berjalan lebih efektif.
Kelima isu lokal tersebut menunjukkan bahwa pengembangan inovasi GERCEP MENETAS TBC di Kabupaten Mimika sangat diperlukan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan, mempercepat penemuan kasus, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mengatasi hambatan geografis dan sosial di masyarakat.
4.METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis”. Akses Terhadap Pasien yang sedang dalam pengawasan Minum Obat bahkan Yang dilakukan Skrining Menurun. Karena Pasien keluhakan Akses ke Puskesmas dalam Keadaan sakit sangat memprihatinkan dan memeilih untuk tidak ke Puskesmas untuk terapi tetapi uangnya di gunakan untuk Kebutuhan Rumah Tangga, tetapi dalam penerapan tersebut masih ditemukan keterbatasan Sumber Daya.
Sesudah Penerapan Inovasi
Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis” Masyarakat lebih mudah mendapakan akses untuk pemeriksaan dan terapi minum obat program karena langsung di antar ke rumah pasien dan didampingi pasien dalam proses terapi. Terlebih lagi dalam penerapan tersebut dikembangkan menjadi Pelayanan Berbasis Pustu dan Klinik yaitu pengantaran dan pengawasn Minum obat oleh Anggota Pustu dan Klinik Sehingga lebih dipermudah dalam pelayanan Inovasi.
Indikator
Sebelum Pengembangan Inovasi
Sesudah Pengembangan Inovasi
Metode Penemuan Kasus
Pasif menunggu pasien
Aktif melalui skrining lapangan
Keterlibatan Klinik dan Pustu
Terbatas
Terintegrasi
Skrining Kelompok Risiko
Belum rutin
Dilaksanakan secara berkala
Investigasi Kontak
Belum optimal
Dilaksanakan pada seluruh kasus positif
Edukasi Masyarakat
Insidental (Tidak direncanakan)
Terjadwal dan berkelanjutan
Monitoring Pengobatan
Belum maksimal
PMO dan petugas melakukan pemantauan rutin
5.KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Keunggulan dan Kebaruan Pengembangan Pelayanan Inovasi GERAK CEPAT Gerakan Cepat Menemukan dan Memberantas TBC Berbasis Pustu dan Klinik di wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya
A. Keunggulan Inovasi
Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC (GERCEP MENETAS TBC) Berbasis Pustu dan Klinik memiliki sejumlah keunggulan diantaranya:
Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Melalui pemanfaatan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan klinik sebagai titik pelayanan skrining, penemuan kasus, serta tindak lanjut pasien TBC.
Mempercepat penemuan kasus TBC
Melalui skrining aktif terhadap kelompok berisiko, investigasi kontak serumah, dan penjaringan suspek TBC secara berkelanjutan.
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan
Terutama bagi masyarakat di wilayah memiliki keterbatasan transportasi menuju puskesmas.
Memperkuat jejaring pelayanan TBC
Melalui kolaborasi antara Pustu, klinik, kader kesehatan, tokoh masyarakat, serta pemerintah kampung.
Meningkatkan keberhasilan pengobatan
Melalui pemantauan kepatuhan minum obat, kunjungan rumah, dan pendampingan pasien secara berkala.
Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kesehatan
Dengan melibatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dalam upaya penemuan dan pengendalian TBC.
Mendukung pencapaian target Eliminasi TBC Indonesia Tahun 2030
Melalui peningkatan cakupan penemuan kasus, pengobatan, dan pencegahan penularan.
B.Kebaruan Inovasi
Kebaruan inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TB ( GERCEP MENETAS TB) terletak pada perubahan pendekatan pelayanan dari sistem pasif menjadi pelayanan aktif berbasis jejaring Klinik dan Pustu.Adapun unsur kebaruannya meliputi:
Pendekatan pelayanan berbasis Pustu dan Klinik,
Skrining dan penemuan kasus tidak hanya dilakukan di puskesmas, tetapi juga di fasilitas kesehatan terdekat dengan masyarakat yaitu Klinik dan Pustu.
Sistem penemuan kasus secara aktif (Active Case Finding)
Melakukan penelusuran kontak, skrining kelompok berisiko, dan kunjungan langsung ke masyarakat lebih mudah dan cepat.
Integrasi layanan TBC dengan pelayanan kesehatan lainnya,
Pelayanan ibu dan anak, penyakit tidak menular, gizi, imunisasi, dan pelayanan rawat jalan sehingga setiap kunjungan pasien menjadi kesempatan untuk melakukan skrining TBC.
Kolaborasi lintas sektor dan lintas program,
Melibatkan pemerintah kampung, kader kesehatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pemanfaatan teknologi informasi
Untuk pencatatan, pelaporan, pemantauan pasien, dan komunikasi antara Puskesmas, Pustu, serta klinik sehingga tindak lanjut kasus dapat dilakukan lebih cepat.
Pendampingan pasien berbasis wilayah,
Kader dan petugas kesehatan melakukan pemantauan rutin terhadap kepatuhan pengobatan hingga pasien dinyatakan sembuh.
Pelayanan yang proaktif, cepat, mudah dijangkau, dan berkesinambungan
Mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus menurunkan keterlambatan diagnosis dan risiko penularan TBC.
Melalui pengembangan inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC, pelayanan penanggulangan TBC menjadi lebih responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada masyarakat. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan angka penemuan kasus, keberhasilan pengobatan, serta mempercepat pencapaian target eliminasi TBC di Kabupaten Mimika.
6.CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC ( GERCEP MENETAS TBC) Berbasis Klinik dan Pustu Yaitu :
Pembentukan Jejaring Pelayanan TBC
Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas TBC diawali dengan membangun jejaring pelayanan antara Puskesmas dengan Puskesmas Pembantu (Pustu), klinik, kader kesehatan, dan lintas sektor. Setiap jejaring diberikan peran dalam melakukan penjaringan, pemeriksaan, pendampingan, serta pemantauan pasien TBC.
Penemuan Kasus TBC Secara Aktif
Petugas kesehatan di Pustu dan klinik melakukan pencarian kasus secara aktif melalui:
Skrining masyarakat yang memiliki gejala TBC seperti batuk lebih dari 2 minggu, demam berkepanjangan, penurunan berat badan, dan keringat malam.
Penjaringan kelompok berisiko tinggi seperti kontak erat pasien TBC, lansia, penderita diabetes, perokok, dan masyarakat dengan daya tahan tubuh rendah.
Kunjungan rumah bersama kader kesehatan untuk menemukan suspek TBC yang belum mendapatkan pelayanan.
3. Pemeriksaan dan Diagnosis Cepat
Suspek TBC yang ditemukan akan:
Dilakukan pemeriksaan awal oleh tenaga kesehatan di Pustu atau klinik.
Pengambilan dan pengiriman sampel dahak sesuai prosedur.
Pemeriksaan menggunakan fasilitas diagnosis yang tersedia.
Hasil pemeriksaan segera dilaporkan untuk menentukan tindak lanjut pengobatan.
4. Pelayanan Pengobatan dan Pendampingan Pasien
Pasien yang terkonfirmasi TBC akan mendapatkan:
Edukasi tentang penyakit TBC, cara penularan, dan pentingnya menyelesaikan pengobatan.
Pengobatan sesuai standar program TBC nasional.
Pendampingan oleh petugas kesehatan, kader, atau Pengawas Menelan Obat (PMO).
Pemantauan kepatuhan minum obat melalui kunjungan rutin dan komunikasi dengan pasien.
5. Investigasi Kontak dan Pencegahan Penularan
Petugas melakukan:
Pendataan anggota keluarga dan kontak dekat pasien TBC.
Skrining terhadap kontak serumah.
Pemberian edukasi pencegahan penularan.
Rujukan pemeriksaan bagi kontak yang memiliki gejala.
6. Pencatatan, Pelaporan, dan Monitoring
Setiap kegiatan dicatat dan dilaporkan melalui sistem pencatatan program TBC. Monitoring dilakukan secara berkala untuk melihat:
Jumlah suspek yang ditemukan.
Jumlah kasus TBC terkonfirmasi.
Kepatuhan pengobatan pasien.
Angka keberhasilan pengobatan.
Hambatan dalam pelayanan.
7. Evaluasi dan Perbaikan Pelayanan
Tim GERCEP MENETAS TB melakukan evaluasi secara rutin bersama Puskesmas, Pustu, dan klinik untuk:
Mengidentifikasi kendala pelayanan.
Menyusun strategi perbaikan.
Meningkatkan cakupan penemuan kasus dan keberhasilan pengobatan.
Tujuan
Tujuan Pengembangan Inovasi “ Gerak Cepat Menemukan dan Memberantas Tuberkolosis berbasis Klinik dan Pustu Adalah untuk mempercepat penanggulangan TBC melalui pendekatan yang lebih efisien, terintegrasi, dan berdampak langsung Kepada Masyarakat Yaitu :
Meningkatkan penemuan kasus TBC secara dini
Melalui kegiatan skrining aktif pada masyarakat berisiko di wilayah kerja Puskesmas, Klinik, dan Pustu sehingga kasus TBC dapat ditemukan lebih cepat dan segera mendapatkan penanganan.
Memperluas akses pelayanan pemeriksaan TBC hingga tingkat masyarakat
Dengan melibatkan Klinik dan Pustu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan untuk mendekatkan layanan deteksi, pemeriksaan, dan pengobatan TBC kepada masyarakat.
Mempercepat proses diagnosis dan pengobatan pasien TBC
Membangun alur pelayanan yang cepat mulai dari penemuan suspek, pemeriksaan laboratorium, penetapan diagnosis, hingga pemberian terapi sesuai standar program TBC.
Meningkatkan keberhasilan pengobatan pasien TBC
Melalui pendampingan pasien oleh Petugas Pemantau Minum Obat (PMO), tenaga kesehatan, kader, dan keluarga agar pasien patuh menjalani pengobatan sampai sembuh.
Memutus rantai penularan TBC di masyarakat
Dengan melakukan investigasi kontak, pelacakan anggota keluarga atau lingkungan sekitar pasien TBC, serta pemberian edukasi pencegahan penularan.
Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengendalian TBC
Melalui edukasi, pemberdayaan kader kesehatan, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan apabila memiliki gejala TBC.
Memperkuat koordinasi dan integrasi layanan kesehatan
Menghubungkan Puskesmas, Pustu, Klinik, kader, pemerintah kampung, dan lintas sektor dalam sistem penanggulangan TBC yang terpadu.
Meningkatkan kualitas data dan pemantauan program TBC
Melalui pencatatan, pelaporan, pemantauan kasus, serta evaluasi berkelanjutan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang lebih cepat menuju eliminasi TBC
Dengan meningkatkan cakupan penemuan kasus, keberhasilan pengobatan, serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC.
Secara umum, pengembangan inovasi GERAK CEPAT MENETAS TBC bertujuan menciptakan sistem pelayanan TBC yang aktif menemukan kasus, cepat menangani pasien, dan efektif memutus penularan di masyarakat melalui kolaborasi Puskesmas, Klinik, Pustu, dan masyarakat.
Manfaat
1.Manfaat bagi Masyarakat
Masyarakat lebih mudah mendapatkan akses pelayanan skrining dan pemeriksaan TBC melalui Klinik dan Pustu terdekat.
Kasus TBC dapat ditemukan lebih awal sehingga penderita segera mendapatkan pengobatan.
Mengurangi risiko penularan TBC di keluarga dan lingkungan masyarakat.
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang gejala, pencegahan, dan pengobatan TBC.
Meningkatkan kualitas hidup pasien melalui pendampingan selama masa pengobatan hingga sembuh.
2. Manfaat bagi Pasien TBC
Mempercepat proses deteksi, diagnosis, dan pemberian terapi TBC.
Mendapatkan pendampingan dari tenaga kesehatan, kader, dan PMO agar lebih patuh minum obat.
Mengurangi risiko putus obat dan kegagalan pengobatan.
Meningkatkan peluang kesembuhan pasien TBC.
3. Manfaat bagi Puskesmas, Klinik, dan Pustu
Meningkatkan cakupan penemuan kasus TBC secara aktif di wilayah kerja.
Memperkuat sistem pelayanan TBC yang cepat, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Mempermudah pemantauan pasien TBC melalui pencatatan dan pelaporan yang lebih baik.
Meningkatkan koordinasi antara tenaga kesehatan, kader, dan lintas sektor dalam penanggulangan TBC.
Mendukung pencapaian target program eliminasi TBC.
4. Manfaat bagi Pemerintah Daerah
Membantu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC.
Mendukung program nasional percepatan eliminasi TBC.
Menyediakan data kasus TBC yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan program kesehatan.
Meningkatkan efektivitas penggunaan sumber daya kesehatan melalui pelayanan yang lebih tepat sasaran.
5. Manfaat Jangka Panjang
Terbentuknya masyarakat yang lebih sadar dan peduli terhadap pencegahan TBC.
Berkurangnya rantai penularan TBC di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Terwujudnya pelayanan kesehatan yang responsif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Mendukung terwujudnya wilayah kerja Puskesmas bebas TBC menuju eliminasi Tuberkulosis.
Inovasi Gerak Cepat Menemukan dan memberantas TBC memberikan manfaat dalam mempercepat penemuan kasus, memperluas akses pelayanan, meningkatkan keberhasilan pengobatan, serta memperkuat kolaborasi antara fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk memutus mata rantai penularan TBC.
Hasil inovasi
Indikator
Sebelum Pengembangan Inovasi
Sesudah Pengemangan Inovasi
Masyarakat yang di skirining
9 Orang
3130 Orang
Suspek TBC ditemukan
251 Orang
384 Orang
Kasus TBC Terkonfirmasi
38 Kasus
128 Kasus
Keberhasilan Pengobatan
8 Orang
48 Orang
Keterlibatan Klinik dan Pustu
1 fasilitas
3 fasilitas
Sumber Data SITB Kementrian Nasional
I. DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republic Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 232,Tambahan lembaran Negara Republi K Indonesia Nomor 5475);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 20196 Nomor
102. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Standar Operasinol Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika;
II. PERMASALAHAN
Makro :
Administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan publik. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kelompok rentan yang menghadapi beberapa hambatan dalam memperoleh dokumen adminduk. Kondisi tersebut mendorong Dukcapil untuk menghadirkan pelayanan yang lebih proaktif, dengan mendatangi langsung masyarakat yang membutuhkan. Melalui inovasi Dukcapil Siaga, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, inklusif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.” Beberapa masalah utama yang umum dihadapi dalam penyelenggaran pelayanan adalah sebagai berikut :
Keterbatasan mobilitas.
Keterbatasan informasi.
Belum optimalnya pendataan kelompok rentan
Mikro :
Masalah mikro bagi kelompok rentan, yaitu Lansia, Penyandang Disabilitas, Ibu Hamil/Menyusui, Panti Asuhan, Orang Sakit, OGDJ dan Korban Bencana Alam di Timika terkait dengan pengurusan dokumen kependudukan adalah:
Belum optimalnya jangkauan pelayanan administrasi kependudukan terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas
Rendahnya cakupan kepemilikkan dokumen adminduk pada masyarakat kelompok rentan
Belum optimalnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan layanan yang inklusif bagi masyarakat kelompok rentan
III. ISU STRATEGIS
Global
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Target 16.9 tentang identitas hukum bagi seluruh penduduk masih memerlukan upaya percepatan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan.
Nasional
Pada tingkat nasional, pemerintah terus mendorong terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif, kolaboratif dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Namun, tidak semua warga memiliki kondisi dan kemampuan yang sama dalam mengakses pelayanan, terutama kelompok masyarakat rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil/menyusui, panti asuhan, orang Sakit, OGDJ dan korban bencana alam. Apabila pelayanan hanya berorientasi pada masyarakat yang datang ke tempat pelayanan, maka kelompok tersebut berpotensi mengalami keterlambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan pendekatan pelayanan dari yang bersifat menunggu menjadi pelayanan yang proaktif dan mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.”.
Lokal
Belum meratanya akses pelayanan adminduk pada masyarakat kelompok rentan
Keterbatasan mobilitas dalam memperoleh dokumen
Belum terbangunnya kolaborasi yang terintegrasi dengan lintas sektor agar mempermudah kelompok rentan
Kurangnya Kesadaran Masyarakat terhadap kepemilikkan dokumen adminduk
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya pengembangan Inovasi DUCKAPIL SIAGA adalah sebagai berikut;Sistem layanan pada loket khusus kelompok rentan pada kantor dukcapil
Belum adanya layanan terpadu lintas sektor
Cakupan pelayanan dokumen adminduk masih tinggi dikarenakan masih banyak kelompok rentan yang belum memiliki dokumen adminduk karena keterbatasan akses dan mobilitas dalam memperoleh pelayanan.
Sesudah adanya pengembangan Inovasi PATEN GUNUNG MESIR adalah sebagai berikut;Sistem layanan jemput bola online dan cetak langsung ditempat pada rumah warga door to door
Layanan jemput bola pada kelompok masyarakat rentan yaitu panti asuhan, panti sosial, panti sosial rehabilitasi disabilitas mental, dan sekolah luar biasa.
Kolaborasi layanan terpadu Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kerjasama dengan Dinas kesehatan, 3 Rumah sakit (Rsud, Rsmm, Rs Waa Banti & 26 Puskesmas Se-Kabupaten Mimika di wilayah kota, pegunungan dan pesisir
Pelayanan dilakukan secara proaktif sehingga upaya tersebut memberikan perubahan nyata ditandai dengan semakin berkurangnya masyarakat kelompok rentan yang dilayani karena banyak masyarakat telah lengkap memiliki dokumen adminduk secara lengkap.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Dukcapil Siaga terletak pada kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada setiap masyarakat yang membutuhkan terlebih khusus bagi masyarakat kelompok rentan. Dukcapil tidak hanya menunggu masyarakat datang ke tempat pelayanan, tetapi hadir secara aktif dengan mengidentifikasi, merespons, dan menjangkau masyarakat yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Keunggulan dan kebaharuan inovasi ini adalah :
Sistem layanan jemput bola online dan cetak langsung ditempat pada rumah warga door to door.
Kolaborasi lintas sektor dan Efektivitas/kecepatan layanan
Efisiensi Biaya
VI. CARA KERJA INOVASI
Masyarakat/petugas kesehatan menghubungi nomor layanan online dukcapil atau kontak/HP petugas dukcapil dan mengirim data serta alamat pemohon.
Petugas dukcapil mengunjungi rumah masyarakat.
Petugas dukcapil memverfikasi, penginputan, dan penerbitan dokumen adminduk.
Dokumen dicetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat pada lokasi pelayanan.
Tujuan
VII. TUJUAN
Tujuan dilaksanakan inovasi DUKCAPIL SIAGA adalah untuk ;
Meningkatkan jangkauan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kelompokm rentan yang memiliki keterbatasan mobilitas
Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen adminduk sehingga jumlah masyarakat kelompok rentan yang dilayani semakin berkurang
Mewujudkan ekosistem layanan yang kolaboratif dan inklusif
Manfaat
VIII. MANFAAT
Inovasi DUKCAPIL SIAGA memiliki beberapa hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pihak terkait, antara lain:
Meningkatnya jangkauan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat kelompokm rentan yang memiliki keterbatasan mobilitas
Meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen adminduk sehingga jumlah masyarakat kelompok rentan yang dilayani semakin berkurang
Terwujudnya ekosistem layanan yang kolaboratif dan inklusif
Hasil inovasi
Hasil yang di dapat dari inovasi DUKCAPIL SIAGA adalah :
Sistem pelayanan bertransformasi dari offline menjadi online, sehingga masyarakat tidak lagi harus ke Kantor Dukcapil karena pelayanan dan pencetakan dokumen adminduk dapat dicetak di tempat dan langsung diserahkan kepada masyarakat
Cakupan kepemilikan dokumen adminduk meningkat secara signifikan dapat ditandai dengan semakin berkurangnya masyarakat kelompok rentan yang dilayani karena banyak masyarakat telah lengkap memiliki dokumen adminduk secara lengkap.
Kolaborasi layanan terpadu Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kerjasama dengan Dinas kesehatan, 3 Rumah sakit (Rsud, Rsmm, Rs Waa Banti & 26 Puskesmas Se-Kabupaten Mimika di wilayah kota, pegunungan dan pesisir
A. DASAR HUKUM
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR 400.7/ 715 / 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN PUSKESMAS JALAN KAKI (PUSJAKI) TAHUN 2025
B. PERMASALAHAN
a. Makro : Peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
b. Mikro : Deteksi dini penyakit melalui pemeriksaan kesehatan masyarakat
C. ISU STRATEGIS
Isu Global :
a. Meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung di seluruh dunia
b. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini kesehatan
c. Ketimpangan akses layanan kesehatan antara negara maju dan berkembang
d. Dampak perubahan gaya hidup modern (kurang aktivitas fisik, pola makan tidak sehat) terhadap kesehatan masyarakat
Isu Nasional : Tingginya prevalensi PTM di Indonesia
asih rendahnya partisipasi masyarakat dalam program skrining kesehatan
Keterbatasan tenaga kesehatan dan fasilitas di beberapa daerah
Kurangnya edukasi dan literasi kesehatan masyarakat
Belum meratanya pelaksanaan program promotif dan preventif seperti CKG
Isu Lokal :
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin
Akses ke fasilitas kesehatan masih terbatas (jarak, transportasi, atau biaya)
Kurangnya sosialisasi program CKG di masyarakat
Faktor sosial budaya yang mempengaruhi perilaku kesehatan
Keterbatasan tenaga atau sarana pendukung di wilayah setempat
D. METODE PEMBAHARUAN
a. Kondisi Sebelum:
Capaian CKG sangat rendah
b. Kondisi Sesudah
Capaian CKG meningkat secara signifikan
E. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
1. Pelayanan kesehatan pada puskesmas pesisir dan pengunungan untuk mendukung program Pemeriksaan kesehatan Gratis/Cek Kesehatan Gratis yang merupakan program unggulan (prioritas) nasional / Quick Win Presiden Prabowo.
2. Dilakukan rutin dan terjadwal (sesuai kondisi di lapangan seperti cuaca, situasi laut atau kondisi tertentu lainnya)
3. Pemeriksaan dilakukan pada semua anggota keluarga dengan berbasis NIK.
4. Pemeriksaan dilakukan dengan paket layanan sesuai dengan siklus hidup (sesuai ketersediaan alat kesehatan dan BMHP yang dimiliki oleh Puskesmas)
5. Pelayanan dilakukan oleh tenaga medis sehingga hasil diagnosa dapat dipertanggungjawabkan
F. CARA KERJA INOVASI
Petugas puskesmas melakukan kunjungan ke rumah-rumah penduduk dan melakukan pemerikasaan kesehatan pada semua masyarakat yang dikunjungi baik yang sakit maupun yang sehat berdasarkan silkus hidup dengan layanan sesuai usia. Perkunjungan dilakukan pada tiap Kepala keluarga yang ditunjukkan dengan Kartu Kaluarga dan pendataan kesehatan dilakukan dengan menggunakan NIK. Data yang diperoleh kemudia dilaporkan ke Aplikasi nasional yaitu Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) sehingga data langsung dapat diketahui oleh pusat (Kemenkes RI).
Tujuan
1. Tujuan jangka pendek: melakukan pemeriksaan kesehatan dan intervensi kesehatan seperti pemberian obat atau rujukan laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi terhadap anggota keluarga yang dikunjungi.
2. Tujuan jangka menengah: mendapatkan data kesehatan masyarakat sebagai dasar dalam pembuatan kebijakan di bidang kesehatan.
3. Tujuan jangka panjang: peningkatan derajat hidup masyarakat Kabupaten Mimika khususnya yang berada di pesisisr dan pengunungan.
Manfaat
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Inovasi ini membantu masyarakat mendapatkan akses pemeriksaan kesehatan secara mudah dan gratis, sehingga kondisi kesehatan bisa terpantau lebih baik.
Deteksi dini penyakit
Dalam pemerikasaan kesehatan memungkinkan ditemukannya penyakit sejak tahap awal (seperti hipertensi, diabetes, anemia), sehingga penanganan bisa lebih cepat dan mencegah komplikasi.
Meningkatkan kesadaran dan perilaku hidup sehat
Melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi lebih peduli terhadap pentingnya pemeriksaan rutin dan mulai menerapkan pola hidup sehat.
Memperluas akses layanan kesehatan
Inovasi ini menjangkau masyarakat yang sulit mengakses fasilitas kesehatan, terutama di daerah terpencil atau dengan keterbatasan ekonomi.
Efisiensi biaya kesehatan
Dengan deteksi dini, biaya pengobatan penyakit berat di masa depan dapat ditekan, baik bagi individu maupun pemerintah.
Mendukung program promotif dan preventif
CKG/PKG sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengutamakan pencegahan dibanding pengobatan.
Penguatan data kesehatan masyarakat
Hasil pemeriksaan dapat menjadi basis data untuk perencanaan program kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Meningkatkan kolaborasi lintas sektor
Pelaksanaan inovasi ini biasanya melibatkan berbagai pihak (tenaga kesehatan, pemerintah, kader, dll.), sehingga memperkuat kerja sama dalam pembangunan kesehatan.
Hasil inovasi
Dampak terhadap masyarakat
Memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, sehingga masyarakat dapat melakukan pemeriksaan secara rutin tanpa terkendala biaya. Hal ini meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan dan mendorong perilaku hidup sehat.
Dampak terhadap Kesehatan Individu
Penyakit dapat terdeteksi lebih dini, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Hal ini membantu menurunkan risiko komplikasi serta meningkatkan kualitas hidup individu.
Dampak terhadap Sistem Kesehatan
Mendukung penguatan layanan kesehatan berbasis promotif dan preventif. Dengan meningkatnya deteksi dini, beban layanan kuratif di fasilitas kesehatan dapat berkurang.
Dampak Ekonomi
Membantu mengurangi beban biaya pengobatan jangka panjang baik bagi masyarakat maupun pemerintah, karena penyakit ditangani sejak tahap awal.
Dampak Sosial
Meningkatnya kesehatan masyarakat berdampak pada produktivitas kerja dan kesejahteraan sosial. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan.
Dampak Kelembagaan
Mendorong peningkatan kinerja institusi/penyelenggara serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan program kesehatan.
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
61
Tata Kelola Pemerintahan
SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN)
2023-12-06
Ringkasan MIW
Pengusul
Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN)
Tanggal pengembangan
2023-12-06
Latar belakang
Sekretariat DPRD yang bertugas memfasilitasi 33 anggota DPRD Kabupaten Mimika menghadapi masalah riil di internal Perangkat Daerah, terutama terkait pengaturan perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah. Jumlah anggota DPRD yang banyak, disertai padatnya aktivitas para dewan menyebabkan sering terjadinya tumpang tindih kegiatan. Hal ini disebabkan karena:
kurangnya pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD
belum tersedianya sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas.
ISU STRATEGIS
Seiring dengan sifat pekerjaan yang melibatkan interaksi lintas daerah dan kegiatan monitoring di lapangan, Anggota dewan dan ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Mimika seringkali melakukan perjalanan dinas dengan volume yang cukup tinggi, sehingga memerlukan sistem yang terstruktur untuk mengelola perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan perjalanan dinas dengan efisien.
Kebutuhan akan perencanaan perjalanan dinas yang cukup tinggi dikarenakan adanya kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak pihak, jadwal yang ketat, dan tujuan yang beragam, sehingga diperlukan sistem yang dapat mengatur dan mengontrol perencanaan perjalanan dinas khususnya dari segi administrasi (efisiensi).
Dalam konteks pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas merupakan aspek yang penting, sehingga adanya aplikasi perjalanan dinas (SIMAKS) dapat memastikan bahwa setiap pengeluaran terkait perjalanan dinas dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tujuan
meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD
menyediakan sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas.
Manfaat
Meningkatnya pengawasan dan kontrol terhadap perjalanan dinas di Sekretariat DPRD sehingga terhindar dari tumpang tindih waktu pelaksanaan kegiatan
Tersedianya sistem yang otomatis merencanakan, mengajukan dan melaporkan perjalanan dinas sehingga menghemat waktu dalam hal administrasi pengurusan dokumen perjalanan dinas, mulai dari SPT, SPPD hingga SPJ bukti dan LPJ akhir
Rancang bangun
DASAR
HUKUM :
UU 23 TAHUN 2014 pasal 149 ayat 1
PP 18 TAHUN 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasih Pimpinan dan Anggota DPRD
PP 12 TAHUN 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP 32 TAHUN 2021 tentang perjalanan dinas bagi DPRD Mimika
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi
Sebelum adanya inovasi, perencanaan dan pengajuan perjalanan dinas anggota DPRD dan pendamping dari staf Setwan dilakukan secara manual sehingga sering terjadi tumpang tindih kegiatan dewan.
Setelah adanya inovasi
Untuk mengurangi ketergantungan pada proses administrasi manual, mempercepat proses pengajuan, persetujuan, dan pelaporan perjalanan dinas maka dibuatlah aplikasi SIMAKS (SISTEM INFORMASI MANAGEMENT KEUANGAN SETWAN). Aplikasi ini memberikan kontrol yang lebih baik atas kegiatan perjalanan dinas, termasuk pengeluaran yang terkait dengan transportasi, akomodasi, dan biaya lainnya, sehingga memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan aplikasi SIMAKS, tingkat penatausahaan keuangan di SETWAN mengalami perbaikan signifikan, dimana terjadi penurunan temuan BPK terhadap pelaksanaan kegiatan SETWAN dan DPRD sebesar 80%. Bahkan tidak terjadi lagi tumpang tindih perjalanan dinas setelah aplikasi ini dijalankan di tahun
2023. CARA KERJA INOVASI
Anggota dewan yang hendak melakukan perjalanan dinas akan mendapat disposisi dari pimpinan
Anggota dewan tersebut menghubungi operator SIMAKS untuk memvalidasi data dewan tersebut untuk pengusulan dan penerbitan SPT dan SPPD secara online.
Jika pada system tersebut berwarna hijau anggota dewan tersebut diperbolehkan melakukan perjalanan dinas. Jika berwrna merah maka anggota dewan tersebut belum bisa melakukan perjadin karena masih berada dalam perjadin sebelumnya.
Setelah melaksanakan perjalanan dinas, bukti perjalanan berupa tiket, bill hotel diserahkan kepada operator SIMAKS untuk diinput dan menjadi SPJ pada Bagian Keuangan.
Laporan dapat diprint sesuai kebutuhan
Kebaruan
Merupakan aplikasi pertama di Mimika yang dapat merencanakan, mengajukan usulan dan menyetujui usulan perjalanan dinas, serta mendokumentasikan pelaporan perjalanan dinas dalam 1 sistem informasi yang dapat diakses secara online.
Kesiapterapan
otomatisasi proses perencanaan, pengajuan, persetujuan dan pelaporan perjalanan dinas
pengusulan dan penerbitan SPT dan SPPD secara online
berupa sistem informasi berbasis WEB yang dapat diakses secara online
adanya pengarsipan digital dokumen-dokumen perjalanan dinas sehingga sangat menghemat waktu dalam pembuatan SPJ dan Laporan Pertanggungjawaban
memberikan laporan secara real-time terhadap anggaran, pengeluaran dan laporan keuangan terkait perjalanan dinas
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Aplikasi SIMAKS telah memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan tugas kedinasan pada lingkup Sekretariat Dewan. Produk yang dihasilkan adalah SPT dan SPPD online yang diterbitkan melalui sistem sehingga telah mencegah tumpang tindih kegiatan bagi 35 orang anggota DPRD dan 85 ASN Sekretariat DPRD. Dalam 3 tahun penerapan inovasi ini, sebanyak 1.901 SPT online telah terbit. Dan berdasarkan hasil audit BPK, tidak ada temuan penyimpangan dalam penyelenggaraan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD. Hasil positif ini berkontribusi terhadap pencapaian Opini BPK WTP bagi Pemerintah Kabupaten Mimika.
Keberlanjutan
Saat ini, pengajuan perjalanan dinas anggota DPRD diajukan melalui aplikasi SIMAKS oleh Operator. Pengembangan selanjutnya aplikasi berbasis web ini dikembangkan juga pada versi Android sehingga dapat lebih mudah dioperasikan oleh anggota DPRD yang bersangkutan untuk pengajuan perjalanan dinas. Dengan demikian para anggota DPRD dapat dengan mudah melihat agenda kegiatannya dan realisasi dari kegiatan-kegiatannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka dalam menunjang tugas pokok dan fungsi suatu instansi, lembaga maupun organisasi, pengelolaan arsip menjadi kebutuhan yang sangat penting, terutama dalam proses penataan dan pemeliharaannya. Penataan dan pemeliharaan arsip yang baik sangat menentukan ketepatan waktu proses pencarian arsip yang tersimpan. Arsip harus di kelola dengan baik, karena arsip merupakan catatanrekaman kegiatan atau sumber informasi yang dibuat oleh instansi, lembaga, maupun organisasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan. Oleh sebab itu pengelolaan arsip merupakan salah satu tugas penting dari suatu instansi, lembaga, maupun organisasi, karena dengan pengelolaan tata kelola arsip yang baik maka akan mudah juga untuk diperoleh kembali apabila suatu waktu dibutuhkan.
Dalam suatu organisasi, surat menyurat merupakan salah satu faktor yang penting yang dapat mempengaruhi kelancaran dan keberhasilan tujuan organisasi. Demikian halnya dengan Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika yang merupakan unsur penunjang pemerintah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati Mimika dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang umum, tentunya tidak lepas dari urusan surat menyurat.
Dalam konteks birokrasi, seperti Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika kegiatan yang berkaitan dengan surat konvensional seringkali menemukan kendala, seperti proses yang memakan waktu lama dan perlu menyiapkan anggaran yang mungkin saja kurang efisien, dokumentasi yang memakan ruang dan rumit, resiko penomoran surat ganda, bahkan resiko pemalsuan surat atau surat palsu dan kerusakan surat yang semakin tinggi, serta sering kali menyulitkan apabila dibutuhkan saat mendesak.
Saat ini kondisi arsip di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika belum tertata dengan baik, hal ini disebabkan kurangnya sarana dan prasarana pendukung, SDM yang kurang memadai dan pengelola arsip kurang kompeten dalam penataan arsip sehingga arsip masih ada yang tercecer dan sulit ditemukan dalam waktu yang singkat saat dibutuhkan. Keberadaan dokumen arsip sangat penting bagi kegiatan instansi karena berfungsi sebagai pertanggungjawaban instansi terhadap pelaksanaan undang-undang dan pengambilan keputusan, karena itu diperlukan manajemen pengelolaan arsip yang baik, tentunya akan mempunyai resiko yang besar terutama masalah keamanan dan kerahasiaan dokumen instansi yang mudah bocor atau di curi oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab, tentu saja dalam hal ini banyak instansi dirugikan.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka akan dilakukan suatu terobosan yaitu dengan menyediakan inovasi “Pondok Arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika” dimana Pondok Arsip adalah memiliki ruangan tersendiri yang khusus untuk menyimpan arsip agar terjaga keamanannya, sehingga suatu saat jika dibutuhkan akan dengan mudah untuk menemukannya karena arsip telah tersusun rapi dalam pondok arsip, dengan adanya terobosan ini akan memberikan hasil yang lebih baik dan dapat meningkatkan pelayanan umum di bidang surat menyurat, sehingga akan berdampak pada peningkatan kinerja organisasi.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Implementasi Pondok Arsip bertujuan untuk :
Tertatanya arsip pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan sasaran tersedianya Pondok Arsip sebagai wadah penempatan arsip yang telah tertata
Tersedianya pegawai yang kompeten dalam kearsipan
Terwujudnya pelayanan kearsipan yang prima dengan sasaran terlaksananya penerapan system pengelolaan surat menyurat
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Lahirnya Pondok Arsip di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika memiliki manfaat internal dan eksternal yang signifikan. Berikut ini adalah beberapa manfaatnya:
Manfaat Internal
1. Pengelolaan Arsip yang Lebih Baik:
Pondok Arsip akan meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan Bagian Umum Setda Mimika. Arsip yang terorganisir dengan baik memudahkan pencarian dan pengelolaan dokumen penting.
2. Peningkatan Produktivitas:
Dengan sistem pengarsipan yang terstruktur, pegawai dapat lebih cepat menemukan dokumen yang dibutuhkan, sehingga waktu yang biasanya terbuang untuk mencari arsip dapat dihemat.
3. Keamanan Dokumen :
Sistem pengarsipan yang baik dapat melindungi dokumen dari kerusakan fisik dan kehilangan, serta memastikan bahwa informasi sensitif terjaga dengan aman.
4. Kapasitas Penyimpanan :
Pondok Arsip memungkinkan pengelolaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengurangi penumpukan dokumen yang tidak perlu dan memaksimalkan penggunaan ruang yang tersedia.
Manfaat Eksternal
1. Transparansi dan Akuntabilitas :
Dengan sistem pengarsipan yang baik, Setda Mimika dapat lebih transparan dalam menyediakan akses informasi kepada publik. Ini meningkatkan akuntabilitas pemerintah di mata masyarakat.
2. Pelayanan yang Lebih Efisien :
Sistem pengarsipan yang efisien dapat mempercepat proses pelayanan, seperti permintaan dokumen atau informasi lainnya, sehingga meningkatkan .
3. Kolaborasi yang Lebih Baik :
Dengan arsip yang tertata rapi, kolaborasi antar instansi pemerintahan atau dengan pihak lain dapat dilakukan lebih efektif karena memiliki akses ke dokumen dan informasi yang relevan.
Dengan adanya Pondok Arsip, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan baik bagi internal Bagian Umum maupun Instansi lainnya.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Tata Naskah Dinas;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023. Noreg Perda Kab. Mimika Prov. Papua Tengah; 12/2023);
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 43 Tahun 2023 Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023;
DPA SKPD Nomor 4-01.01.010 Bagian Umum dan Perlengkapan
Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
PERMASALAHAN
1. Alasan Makro :
Permasalahan Kearsipan Secara Makro
Kurangnya Kesadaran & Budaya Arsip
Banyak pegawai menganggap arsip hanya sekadar dokumen biasa, bukan aset penting negara.
Arsip sering diabaikan, bahkan dibuang sebelum waktunya.
Keterbatasan Fasilitas & Infrastruktur
Ruang penyimpanan arsip terbatas, belum sesuai standar (suhu, kelembapan, keamanan).
Arsip rentan rusak akibat kelembapan, rayap, atau bencana (banjir/kebakaran).
SDM Kearsipan Terbatas
Jumlah arsiparis yang tersertifikasi masih sedikit dibanding kebutuhan.
Banyak pengelola arsip tidak memiliki latar belakang atau pelatihan kearsipan.
Ketidakteraturan Tata Kelola Arsip
Belum semua instansi memiliki SOP kearsipan yang jelas.
Arsip sering tercecer, sulit dicari kembali, bahkan hilang.
Risiko Hilangnya Arsip Sejarah & Vital
Arsip penting (misalnya: tanah, aset negara, sejarah daerah) banyak yang hilang atau rusak.
Menyebabkan sengketa hukum, kerugian negara, dan hilangnya identitas budaya.
2. Alasan Mikro :
Permasalahan Kearsipan Secara Mikro (Bagian Umum Setda Mimika)
Arsip Belum Terorganisir dengan Baik
Banyak dokumen penting belum diklasifikasi sesuai kaidah kearsipan.
Arsip masih bercampur antara yang aktif, inaktif, dan statis.
Keterbatasan Ruang & Fasilitas Penyimpanan
Ruang arsip belum sepenuhnya memenuhi standar suhu, kelembapan, dan keamanan.
Beberapa arsip masih ditumpuk di ruang kerja pegawai.
SDM Pengelola Arsip Terbatas
Pengurus barang/arsip merangkap tugas lain, sehingga fokus terbagi.
Belum semua staf memahami regulasi & teknik kearsipan modern.
Proses Layanan Arsip Belum Efisien
Waktu pencarian arsip relatif lama (bisa lebih dari 30–60 menit).
Keamanan Arsip Masih Rentan
Arsip fisik rawan rusak (kelembapan, rayap, debu).
Kontrol akses arsip masih lemah, sehingga ada risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Belum Ada SOP yang Konsisten Diterapkan
Prosedur pencatatan, penyimpanan, hingga pemusnahan arsip belum seragam.
Masih ada ketergantungan pada kebiasaan lama pegawai.
Kurangnya Dukungan Anggaran
Program pengelolaan arsip sering tidak diprioritaskan dalam APBD.
Pemeliharaan dan pengembangan fasilitas arsip sering terkendala dana.
ISU STRATEGIS
Pengarsipan merupakan elemen kunci dalam manajemen informasi yang memiliki dampak strategis bagi organisasi. Berikut adalah beberapa poin strategis penting terkait pengarsipan :
Isu Strategis Global
Digitalisasi dan Keamanan Arsip Digital
Tren global mengarah pada digital archive. Tantangannya adalah keamanan data, perlindungan privasi, serta potensi cyber attack terhadap arsip digital negara.
Pelestarian Arsip sebagai Warisan Dunia
UNESCO mendorong negara menjaga arsip penting sebagai warisan peradaban. Hilangnya arsip berarti hilangnya memori kolektif manusia.
Isu Strategis Nasional (Indonesia)
Lemahnya Budaya Tertib Arsip di Pemerintahan
Banyak instansi belum patuh regulasi (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan) peraturan pelaksannya seperti PP No. 28 Tahun 2012 dan berbagai peraturan dari Arsip Nasional Repubplik Indonesia (ANRI) yang juga terus diperbaharui.
Arsip vital sering hilang/tercecer sehingga menghambat akuntabilitas publik.
Ketimpangan Kapasitas & Infrastruktur Antar Daerah
Arsiparis masih minim jumlahnya.
Tidak semua daerah punya depo arsip sesuai standar, sehingga pengelolaan arsip berbeda kualitas antar wilayah.
Isu Strategis Lokal (Kabupaten Mimika)
Pengelolaan Arsip Belum Optimal & Terintegrasi
Arsip masih tersebar di berbagai unit kerja, belum ada integrasi dengan sistem informasi digital.
Pencarian arsip sering lambat, pelayanan publik jadi terhambat.
Keterbatasan SDM & Sarana Prasarana Kearsipan
Jumlah tenaga khusus arsip masih minim, mayoritas pegawai merangkap tugas lain.
Ruang arsip terbatas, rawan kerusakan fisik (kelembapan, rayap, debu).
Kesimpulan
Pengelolaan arsip merupakan isu strategis di berbagai level, baik global, nasional, maupun lokal. Secara global, tantangan utama terletak pada proses digitalisasi dan keamanan arsip digital, serta kewajiban menjaga arsip sebagai warisan dunia. Di tingkat nasional, Indonesia menghadapi lemahnya budaya tertib arsip serta ketimpangan kapasitas dan infrastruktur antar daerah, meskipun regulasi sudah tersedia. Sementara secara lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, permasalahan yang muncul lebih nyata: keterbatasan ruang dan sarana penyimpanan, minimnya SDM khusus arsip, belum adanya integrasi sistem, serta rendahnya alih media digital.
Keseluruhan isu tersebut menunjukkan bahwa arsip adalah aset strategis negara yang berperan menjaga memori kolektif, memperkuat akuntabilitas, serta mendukung transparansi pelayanan publik. Inovasi Pondok Arsip hadir sebagai solusi nyata di tingkat lokal untuk menjawab permasalahan pengelolaan arsip, sekaligus berkontribusi terhadap agenda nasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung komitmen global dalam pelestarian arsip sebagai warisan peradaban.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum
1. Pengelolaan Dokumen yang Tidak Terorganisir
Kondisi : Dokumen sering disimpan secara tidak teratur. Arsip-arsip tersebar di berbagai tempat tanpa sistem pengelolaan yang baik dan benar.
Dampak : Sulit untuk menemukan dan mengakses dokumen yang diperlukan, yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga. Potensi kehilangan dokumen penting meningkat, terutama yang disimpan dalam kondisi yang tidak memadai.
2. Ruang Penyimpanan yang Terbatas dan Tidak Memadai
Kondisi : Keterbatasan ruang penyimpanan, yang memaksa penggunaan ruang kerja atau tempat yang tidak sesuai sebagai area penyimpanan dokumen.
Dampak : Penumpukan dokumen di tempat yang tidak aman dapat menyebabkan kerusakan fisik pada dokumen, risiko kebakaran, basah atau akses tidak sah.
3. Keamanan dan Kerahasiaan yang Lemah
Kondisi : Dokumen, terutama yang bersifat rahasia atau sensitif, sering tidak dilindungi dengan baik. Akses tidak sah bisa terjadi karena kurangnya kontrol akses dan sistem keamanan.
Dampak : Kebocoran informasi atau akses oleh pihak yang tidak berwenang bisa merugikan organisasi, baik dari sisi hukum maupun reputasi.
4. Inefisiensi dan Waktu Tunggu yang Panjang
Kondisi: Proses pencarian dan pengambilan dokumen memakan waktu lama, karena kurangnya sistem katalogisasi dan indeksasi yang baik.
Dampak: Waktu yang dihabiskan untuk mencari dokumen yang hilang atau salah tempat serta mengganggu produktivitas kerja dan dapat memperlambat proses pelayanan.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi "Pondok Arsip"
1. Pengelolaan Dokumen yang Terorganisir dan Terpusat
Kondisi: "Pondok Arsip" menyediakan sistem pengelolaan dokumen yang terstruktur dengan baik. Dokumen disimpan secara sistematis dalam satu lokasi pusat.
Dampak: Peningkatan efisiensi dalam pencarian dan akses dokumen, dengan sistem katalogisasi dan indeksasi yang memudahkan pemetaan dan pelacakan arsip. Kemungkinan kehilangan dokumen sangat berkurang.
2. Peningkatan Kapasitas dan Kondisi Penyimpanan
Kondisi: Fasilitas "Pondok Arsip" dilengkapi dengan ruang penyimpanan yang memadai dan terstandarisasi, yang dirancang khusus untuk menjaga kondisi dokumen.
Dampak: Dokumen disimpan dalam kondisi optimal yang melindungi dari kerusakan fisik, kelembapan, atau hama. Ruang penyimpanan yang memadai juga memungkinkan penyimpanan jangka panjang.
4. Efisiensi Operasional dan Waktu Respons yang Lebih Cepat
Kondisi : Dengan sistem pengarsipan yang terorganisir, pencarian dokumen dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Dampak : Proses pelayanan menjadi lebih cepat, karena waktu tunggu untuk menemukan dokumen yang diperlukan berkurang. Produktivitas kerja meningkat.
Kesimpulan
Inovasi "Pondok Arsip" membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan dokumen, dari kondisi yang tidak terorganisir, tidak aman, dan inefisien, menjadi sistem yang terstruktur, aman, dan efisien. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan operasional internal organisasi, tetapi juga berdampak positif pada tata kelola pemerintahan daerah, menjaga kerahasiaan informasi, dan memastikan keberlanjutan serta pelestarian dokumen penting.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Pondok Arsip menawarkan berbagai keunggulan yang menjadikannya solusi unggul dalam pengelolaan dokumen dan arsip. Berikut adalah beberapa kebaharuan dan keunggulan utama dari sistem ini:
1. Sistem Pengelolaan Terpusat dan Terstruktur
Kebaharuan:
Sentralisasi Dokumen: "Pondok Arsip" menghadirkan konsep sentralisasi dalam penyimpanan dokumen, di mana semua arsip disimpan di satu lokasi pusat yang mudah diakses.
Keunggulan:
Efisiensi Akses: Mengurangi waktu dan usaha yang diperlukan untuk mencari dan mengakses dokumen, karena semua informasi berada di satu tempat yang terorganisir.
Pengelolaan yang Lebih Baik : Pengelolaan dokumen menjadi lebih terstruktur dan terkontrol, memudahkan pelacakan dan pemeliharaan arsip.
2. Ruang Penyimpanan yang Optimal
Kebaharuan:
Desain Fasilitas yang Khusus: Ruang penyimpanan didesain khusus untuk menjaga kondisi optimal bagi penyimpanan dokumen, termasuk pengaturan suhu dan kelembapan yang terkontrol.
Keunggulan:
Konservasi Dokumen: Memastikan dokumen, terutama yang berharga atau sensitif, disimpan dalam kondisi yang melindungi dari kerusakan fisik, seperti kelembapan atau serangga.
Efisiensi Ruang: Desain yang optimal memungkinkan penggunaan ruang penyimpanan yang lebih efisien, mengakomodasi lebih banyak dokumen tanpa membutuhkan tambahan ruang fisik.
3. Dukungan untuk Kolaborasi dan Transparansi
Kebaharuan:
Platform Kolaboratif: Menyediakan platform yang memungkinkan berbagi dan kolaborasi dokumen di dalam organisasi.
Keunggulan:
Kolaborasi yang Ditingkatkan: Memudahkan tim dalam bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi pada proyek yang membutuhkan akses ke dokumen yang sama.
Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dokumen dan informasi, mendukung audit yang lebih efektif dan pemantauan kepatuhan.
Kesimpulan
Inovasi Pondok Arsip" tidak hanya menawarkan solusi yang modern dan efisien untuk pengelolaan dokumen, tetapi juga menghadirkan berbagai keunggulan yang signifikan. Dengan keamanan yang ditingkatkan, efisiensi operasional, dan dukungan tata kelola yang baik, Pondok Arsip memungkinkan organisasi untuk mengelola informasi secara lebih efektif, meningkatkan produktivitas, dan memastikan keberlanjutan serta transparansi dalam pengelolaan data dan arsip.
CARA KERJA INOVASI
Penerimaan surat masuk
Pencatatan dalam buku besar surat masuk
Sortir Surat
Scan surat masuk
Penomoran surat masuk dalam aplikasi e-office
pengarsipan pada pondok arsip dalam bentuk filling cabinet.
Kebaruan
Pondok Arsip hadir sebagai inovasi baru dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Mimika dengan konsep terpusat, sederhana, namun efektif. Keunikannya terletak pada penggabungan sistem pengarsipan manual yang tertib dengan upaya digitalisasi bertahap, sehingga tetap sesuai regulasi sekaligus adaptif terhadap kebutuhan lokal. Keaslian inovasi ini terlihat dari lahirnya ide langsung berdasarkan kondisi nyata permasalahan arsip di Bagian Umum, bukan meniru program instansi lain, melainkan solusi khas yang kontekstual dengan lingkungan kerja pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Mimika.
Kesiapterapan
Pondok Arsip menunjukkan kesiapterapan tinggi karena dapat diterapkan dengan cepat. Ide digagas pada bulan Juni dan sudah terlaksana pada bulan Agustus. Keunggulannya terletak pada kesederhanaan konsep, dukungan SDM internal, serta manfaat nyata yang segera dirasakan dalam peningkatan efisiensi dan keamanan pengelolaan arsip.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dari Inovasi ini antara lain:
Manfaat Internal:
Memberikan pelayanan tentang surat menyurat yang cepat dan tepat bagi pengguna di Kabupaten Mimika.
Memberikan jaminan kenyamanan terhadap pengguna surat menyurat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Meningkatkan kinerja organisasi pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Manfaat Eksternal:
Menjawab berbagai kebutuhan masyarakat/organisasi tentang surat menyurat yang cepat dan tepat.
Memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat/ organisasi tentang keabsahan surat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Memberikan kemudahan bagi masyarakat/organisasi untuk mendapatkan informasi tentang surat masuk dan keluar dengan cepat tepat dan akurat.
Keberlanjutan
Pondok Arsip memiliki keberlanjutan tinggi karena telah didukung oleh komitmen pimpinan, adanya SOP yang jelas, serta alokasi anggaran tahunan. Selain itu, SDM dilatih secara berkesinambungan, dan sistem dapat dikembangkan menuju digitalisasi, sehingga inovasi ini tidak berhenti sementara, tetapi terus berkembang mendukung tata kelola arsip daerah.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
POJOK NONGKRONG SIPINTER
Tanggal pengembangan
2022-11-02
Latar belakang
Dalam konteks pemerintahan modern, pelayanan publik yang efisien dan efektif menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, tuntutan untuk mengubah sistem pelayanan tradisional menjadi lebih digital dan terintegrasi semakin mendesak. Salah satu area yang membutuhkan perhatian khusus adalah proses perizinan, yang sering kali dianggap rumit, lambat, dan tidak transparan. Di Indonesia, meskipun terdapat upaya untuk mempermudah proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), masih terdapat banyak jenis izin yang belum sepenuhnya tercakup dalam sistem tersebut. Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak untuk inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu).
Proses perizinan di Indonesia merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada iklim investasi dan perkembangan bisnis. Perizinan yang efisien dan transparan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Namun, kenyataannya, banyak masyarakat dan pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam mengurus izin, baik karena kompleksitas prosedur yang ada maupun karena kurangnya informasi yang jelas mengenai persyaratan yang diperlukan.
Sistem OSS, yang diperkenalkan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan, memang membawa sejumlah kemajuan. Namun, masih terdapatberbagai jenis izin yang tidak tercakup dalam sistem ini, seperti izin trayek, izin praktek, dan izin-izin spesifik lainnya yang masih memerlukan proses manual dan keterlibatan berbagai instansi. Hal ini menciptakan kesenjangan dalam pelayanan perizinan dan menyulitkan pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal.
Dalam konteks ini, Pojok Nongkrong SIPINTER hadir sebagai solusi yang diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang ada dalam proses perizinan. Dengan demikian, diharapkan proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan
Tujuan
Inovasi dalam pelayanan perizinan melalui inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. SIPINTER diharapkan dapat mempercepat proses perizinan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakatdan pelaku usaha dalam mengurus izin yang diperlukan. Adapun tujuan lebih rinci mengenai Inovasi SIPINTER adalah sebagai berikut :
Mempermudah akses layanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan perizinan, dengan mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam proses perizinan.
Mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik, melalui integrasi sistem elektronik yang lebih modern.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dan investor dalam perekonomian daerah, dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin usaha.
Manfaat
Manfaat Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER (Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu)
Bagi Pemerintah Daerah:
Meningkatkan daya saing daerah dalam sektor investasi dan ekonomi.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha:
Kemudahan dalam mengakses layanan perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Penghematan biaya transportasi dan waktu dalam pengurusan izin.
Bagi Investor:
Kepastian dalam proses perizinan yang cepat dan transparan.
Peningkatan kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik yang lebih modern dan efisien.
Rancang bangun
Rancang bangun inovasi pelayanan perizinan bertujuan untuk menciptakan terobosan yang memberikan manfaat lebih baik bagi masyarakat, baik melalui pemanfaatan teknologi digital, pendekatan humanis seperti layanan "jemput bola", maupun kolaborasi dengan berbagai pihak. Kunci inovasi ini adalah proses pengembangan yang sistematis, mulai dari pembentukan tim, identifikasi masalah, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan stakeholder, hingga uji coba dan evaluasi, seperti yang dicontohkan dalam inisiatif inovasi pelayanan publik di berbagai daerah
Langkah-langkah Rancang Bangun Inovasi Pojok Nongkrong
SIPINTER :
Pembentukan Tim dan Identifikasi Masalah
Penggunaan Teknologi Digital:
Sistem Perizinan Elektronik : Memamfaatkan aplikasi dan sistem informasi seperti OSS (Online Single Submission), SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),
Tanda Tangan Elektronik : Menerapakan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam dokumen perizinan.
Pendekatan Humanis dan Jemput Bola :
Layanan Jemput Bola (Jemput Bola): pelayanan keliling yang mendatangi masyarakat atau pelaku usaha di lokasi mereka.
Pendampingan dan Konsultasi: petugas yang memberikan pendampingan dan konsultasi langsung secara humanis, bahkan dengan menciptakan suasana Santai seperti sedang nongkrong.
Sosialisasi door-to-door: sosialisasi dan pendampingan secara langsung untuk menjelaskan mekanisme proses perizinan online, terutama kepada masyarakat yang masih awam dengan teknologi.
Pengembangan dan Kolaborasi:
Inovasi Sesuai Kebutuhan Lokal
Kemitraan
Pelaksanaan dan Evaluasi
Kebaruan
Ada beberapa kebaruan, keunikan, dan keaslian yang bisa diterapkan pada Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER untuk membuatnya lebih efektif dan menarik Inovasi ini terutama berfokus pada pendekatan digital dam interaksi langsung dengan masyarakat atau pelaku usaha
Kebaharuan atau keunikan :
Pelayanan berbasis jemput bola, yang mendekatkan layanan perizinan ke masyarakat dan pelaku usaha di wilayah yang sulit diakses.
Efisiensi dalam biaya dan waktu, karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus izin.
Transparansi dan akuntabilitas meningkat, dengan sistem digital yang memastikan setiap permohonan izin tercatat dan dapat dipantau perkembangannya.
Meningkatkan iklim investasi daerah, dengan memberikan kemudahan kepada investor dalam pengurusan izin usaha.
Keaslian
Integrasi dengan sistem OSS, memungkinkan penerbitan izin secara real-time dan berbasis digital.
Tanda Tangan Elektronik : Menerapakan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam dokumen perizinan.
Kesiapterapan
Berikut adalah Tingkat Kesiapterapan atau Keunggulan Produk Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER
Kesiapterapan Sumber daya manusia: Ketersediaan tenaga kerja yang terlatih dan paham teknologi
Sosialisasi dan adopsi: Keberhasilan inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER bergantung pada sosialisasi yang masif dan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Dukungan kebijakan dan anggaran: Ketersediaan anggaran yang memadai dan dukungan kuat dari pimpinan sangat penting untuk implementasi dan kelanjutan inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER
Infrastruktur teknologi: Ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti jaringan internet yang stabil, sangat krusial, terutama untuk perizinan online.
Keunggulan
Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER memberikan nilai tambah yang jelas, seperti kemudahan, kecepatan, atau efisiensi, dibandingkan sistem lama
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Kemanfaatan Produk Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER yaitu :
Meningkatkan Aksesibilitas dann Kemudahan
Efesiensi dan Proses perizinan
Transparansi dan Akuntabilitas
Peningkatan dan Layanan Publik
Keberlanjutan
Tingkat Keberlanjutan Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER didukung oleh beberapa faktor seperti :
Dukungan kebijakan : Dukungan kuat dari pimpinan daerah, serta payung hukum yang jelas, sangat penting untuk menjaga inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER tetap berjalan. Peraturan Pemerintah tentang perizinan berusaha menjadi landasan bagi implementasi layanan jemput bola yang terintegrasi secara digital.
Ketersediaan anggaran: Alokasi dana yang memadai dari pemerintah daerah memastikan operasional Inovasi Pojok Nongkrong SIPINTER dapat terlaksana secara konsisten, termasuk untuk sosialisasi, kendaraan, dan peralatan.
Sumber daya manusia (SDM) yang kompeten: SDM yang terlatih dan menguasai teknologi menjadi kunci utama. Pelatihan yang berkelanjutan bagi petugas dapat meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan prima.
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
2023-02-28
Ringkasan MIW
Pengusul
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Publik
Judul inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Tanggal pengembangan
2023-02-28
Latar belakang
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Mempercepat distribusi hasil pertanian pangan lokal serta menjamin transaksi antara penjual dan pembeli
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatkan akses pasar bagi petani/peternak/nelayan OAP sehingga pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi
Mendukung Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan Daerah
Memberikan Efisiensi dalam rantai pasok pangan sehingga Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar tanpa kepastian produk laku terjual
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Kebaruan
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
Kesiapterapan
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 423 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui
kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
DAFTAR PENERIMA MANFAAT KEGIATAN SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
No.Nama Petani Alamat Komoditi
1Awila. BJayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
2Marta. MJayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
3Martina. SJayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
4Jupinia Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
5Abraham SP 1Petatas, Singkong, Keladi
6Afrena Timika Indah Sayur-sayuran
7Otopina Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
8Paskalina Gobay Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
9Erengen Kilo 9Pisang
10Karolina Kilo 9Pisang
11Mariana Gobay Belakang Kantor DKP
Singkong
12Marike Gobay Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
13Alpena Timika Indah Dalam Sayur-sayuran
14Oktopina Agape Timika Indah Dalam Sayur-sayuran
15Pinus Murib Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
16Ariani Jayanti, Mayon Petatas, Singkong, Keladi
17Fransina Jayanti, Mayon Petatas, Singkong, Keladi
18Novela Petrosea Sayur-sayuran
19Petipan Tabuni Kelompok Anawpira Sayur-sayuran
20Karolina Sogogau Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
21Yunareb Jl. Pepaya Sayur-sayuran
22Dercin SP 3Sayur-sayuran
23Eumpina Wandikbo Kilo 9Sayur-sayuran
24Opina Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
25Novince Yetipa Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
26Vero Tabuni SP 3Petatas, Singkong, Keladi
27Wori SP 3Sereh, Lengkuas
28Yendira Waker SP 3Sereh, Lengkuas
29Worlina Waker SP 3Sereh, Lengkuas
30Werlince Tabuni SP 3Sereh, Lengkuas
31Wendina Waker SP 3Sereh, Lengkuas
32Yustina Tabuni SP 3Sereh, Lengkuas
33Lince Tabuni SP 3Sayur-sayuran
34Lince Kogoya SP 3Sayur-sayuran
35Siska SP 3Sayur-sayuran
36Ozin Wenda SP 3Sayur-sayuran
37Petina Waker SP 3Sayur-sayuran
38Naomi SP 3Pisang
39Wendina Murib SP 3Pisang
40Pani Kogoya SP 3Pisang
41Timeri Waker SP 3Pisang
42Selvina Jayanti, Mimika Gunung Pepaya
43Yunarep Jl. Pepaya Pepaya
44Novela Irigasi Pepaya
45Rosa Sogogau- Sereh, Lengkuas
46Marfrida Gobay- Sereh, Lengkuas
47Erlin Sogogau- Sereh, Lengkuas
48Marata Yetipa Mimika Gunung Sayur-sayuran
49Selfina Ebitar- Sayur-sayuran
50Penina Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
51Salina Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
52Noviana Jayanti, Mimika Gunung Sayur-sayuran
53Sisilia Songgonau SP 3Sayur-sayuran
54Novela Mimika Gunung Sayur-sayuran
55Petipan SP 3Sayur-sayuran
56Ariani Songgonau Mimika Gunung Sayur-sayuran
57Yudira- Petatas, Singkong, Keladi
58Selpina Jayanti, Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
59Yanti Yamisi Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
60Yuliana Magai Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
61Maria Togopia Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
62Alena Rimbaw Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
63Marta Yetipai Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
64Shelia Kadun Jaya Petatas, Singkong, Keladi
65Maria Dogopia- Pisang
66Sarpina- Pisang
67Pemina Kobiyai- Pisang
68Karolina Kogai- Pisang
69Maria Robia- Sayur-sayuran
70Yulyan- Sayur-sayuran
71Marvrida Gobay- Sayur-sayuran
72Otto Songgonau Mimika Gunung Sayur-sayuran
73Ina Songgonau Mimika Gunung Sayur-sayuran
74Kunradus TMimika Gunung Sayur-sayuran
75Desi Melda D. Tarno Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
76Nicolas Korwa Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
77Kasianus MMimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
78Egen Weyau Mimika Gunung Sayur-sayuran
79Mincena Mimika Gunung Sayur-sayuran
80Kamisina Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
81Yarena Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
82Susan Melangen Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
83Evetina Wandikbo Mimika Gunung Sayur-sayuran
84Jus Gwijangge Mimika Gunung Sayur-sayuran
85Otopiana Wakdikbo Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
86Yunerep Wandikbo Mimika Gunung Sayur-sayuran
87Yutina Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
88Lukas Mimika Gunung Sayur-sayuran
89Redamtus J. Awor Mimika Gunung Sayur-sayuran
90Herman Safan Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
91Esebia Maromako Mimika Gunung Petatas, Singkong, Keladi
92Theodorus Maromako Kamoro Jaya Sayur-sayuran
93Lukas Wayawiyuta Kamoro Jaya Sayur-sayuran
94Modesta Maoromako Kamoro Jaya Sayur-sayuran
95Serafia Maoromako Kamoro Jaya Petatas, Singkong, Keladi
96Alan Kamoro Jaya Petatas, Singkong, Keladi
97Ariani Zonggonau Kamoro Jaya Petatas, Singkong, Keladi
98Nopiana Ombak Kamoro Jaya Sayur-sayuran
99Martha Kobogau Kamoro Jaya Sayur-sayuran
100Rosa Zonggonau Brigif Sayur-sayuran
101Otopina Nabelau Brigif Sayur-sayuran
102Salina Migau Brigif Sayur-sayuran
103Awila. Bunai Brigif Sayur-sayuran
104Maratha Yatiapi Brigif Petatas, Singkong, Keladi
105Malgrida Gobay Brigif Petatas, Singkong, Keladi
106Novince Yatipai Brigif Petatas, Singkong, Keladi
107Novela Kobogau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
108Dina Zonggonau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
109Separia Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
110Maria Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
111Yuliana Tobai Kuala Kencana Sayur-sayuran
112Mariana Kobogau Kuala Kencana Sayur-sayuran
113Erin Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
114Maria Sondegau Kuala Kencana Sayur-sayuran
115Orpa Rumkorem Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
116Karolina Zonggonau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
117Jano Zonggonau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
118Nepina Nabelau Kuala Kencana Petatas, Singkong, Keladi
119Gobai Mina Kuala Kencana Sayur-sayuran
120Tina Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
121Jupina Zonggonau Kuala Kencana Sayur-sayuran
122Adi SP3Sayur-sayuran
123Wertina Waker SP3Sayur-sayuran
124Sukani SP3Sayur-sayuran
125Meri Tabuni SP3Petatas, Singkong, Keladi
126Perina Waker SP3Sayur-sayuran
127Selipa Weya SP3Sayur-sayuran
128Otina Waker SP3Sayur-sayuran
129Wani Waker SP3Sayur-sayuran
130Yeri Tabuni SP3Sayur-sayuran
131Tince Kochu Minabua Olahan Pangan
132Novi Minabua Olahan Pangan
133Anita Aibini Koperapoka Olahan Pangan
134Maria Yaboisembut Sempan Olahan Pangan
135Barbalina Yapasendanya Sempan Olahan Pangan
136Aleda Mansawan Nawaripi Olahan Pangan
137Yesda Nawaripi Olahan Pangan
138Ridson Yawan Lokpon Telur
139Simon Bala Tukan Lokpon Telur
140Panidi Suprapto Lokpon Telur
141Sergi Ikitaro Lokpon Telur
142Febian Mabeyao Lokpon Telur
143Paulus Ikitaro Lokpon Telur
144Mickael Sokoy Lokpon Telur
145Aris Tajo Lokpon Telur
146Yohanis Moporteya Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
147Liberata Waukateyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
148Yusifina Mutaweyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
149Pelipus Amormayaro Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
150Agusta Daoteyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
151Paulinus Maopeyauta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
152Klara Weyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
153Mari Wayawiyuta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
154Egen Maknaipeko Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
155Lober Apayau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
156Yohana Wayawiyuta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
157Yosep Mameyau Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
158Feronika Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
159Hanyani Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
160Ignasius Moo Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
161Marius Maopeyauta Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
162Kostantina Akami Naenamuktipura Sagu dan Tepung Sagu
163Ludwina Weyau Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
164Wilemina Maopeuta Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
165Ulipa Maopeyauta Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
166Kaspar Takati Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
167Rosa Ukapoka Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
168Gestri Imbiri Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
169Agustina Parapea Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
170Bernadus Perapea Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
171Emanuel Ekapoka Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
172Marta Inipiu Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
173Tomas Inipiu Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
174Wilhelmus Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
175Yohana Magai Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
176Penina Kudiai Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
177Safina Mapurujaya Sagu dan Tepung Sagu
178Yanee Tiraparo Nayaro Ikan
179Herik Mahuse Nayaro Ikan
180Sayori Nayaro Ikan
181Didaktus Maoromako Nayaro Ikan
182Simon Maoromako Nayaro Ikan
183Ani Nayaro Ikan
184Ina Amawo Nayaro Ikan
185Anamaria Marai Nayaro Ikan
186Arina Murib Mandiri Jaya Sayur-sayuran
187Ratih Mandiri Jaya Sayur-sayuran
188Jupena Weya Mandiri Jaya Sayur-sayuran
189Mama Mery Depan Pasar Sentral Sayur-sayuran
190Seperiana Mandiri Jaya Sayur-sayuran
191Anjelina Mokoga Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
192Feronika Pakabe Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
193Irenety Bakoto Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
194Naomi Tigome Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
195Amalia Pakage Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
196Teresia Koga Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
197Lince Diai Depan RSUD
Petatas, Singkong, Keladi
198Kusman Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
199Jersina Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
200Inakwe Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
201Yopina Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
202Merina Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
203Ersi Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
204Denas Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
205Nandina Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
206Jiletina Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
207Yipina Yikwa Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
208Yana Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
209Julina Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
210Endinus Kogoya Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
211Dani Waker Jimbi Nenas, Kacang Tanah, Sayur2an
212Kostan Kamay Poumako Ikan
213Esepius Emaro Poumako Ikan
214Karel Kamay Poumako Ikan
215Stepanus Mutaweyau Poumako Ikan
216Agustinus Mutaweyau Poumako Ikan
217Alo Munyu Poumako Ikan
218Bernandus Emaru Poumako Ikan
219Yohanis Kamay Poumako Ikan
220Yohanis Amareyau Poumako Ikan
221Yosep Nateyau Poumako Ikan
222Langginus Diatiyau Poumako Ikan
223Serpasius Mumuare Poumako Ikan
224Ambrosi Mutiyu Poumako Ikan
225Niko Mutaweyau Poumako Ikan
226OLIN LOKBEREKILO 9
227D JITMAU
228MARIKE GOBAI
229PAULINUS
230PILIPUS KALABETME
231MILCA
232MAGDALENA
233CAROLINA
234MILKA MURIB
235SAPINA DIWITAU
236YULINCE KOGOYA
237MANDALINA ULUAY
238KAROLINA DWIJANGGE
239LIKAS WAYAWIYUTASP6
240PILIPIN
241PILIPIN KALABETME
242DINA WAKERPASAR SP 2KELADI, PETATAS, PEPAYA
243PINA WAKERPASAR SP 2SAYUR-SAYURAN, KELADI, SINGKONG
244AWENA MURIBPASAR SP 2KACANG TANAH, KELADI, PISANG
245ALINE TABUNIPASAR SP 2KELADI SAYUR-SAYURAN
246YURI MURIBPASAR SP 2PETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
247DESINA WENDAPASAR SP 2PETATAS, KELADI, NENAS, SINGKONG DLL
248ANILA WANIMBOPASAR SP 2KELADI, PETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
249OLINA WAKERPASAR SP 2SAYUR-SAYURANPETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
250MARIANA GOBAYPASAR SP 2RAMBUTAN, PISANG, PETATAS, NENAS, SINGKONG DLL
251PINCEPASAR SP 2SAYUR-SAYURAN
252YULITA GOBAYPASAR SP 2JAGUNG KELADI, PISANG DLL
253NEMPINA MAGAIPASAR SP 2SINGKONG, SAYUR-SAYURAN
254ALINCEPASAR SP 2NENAS, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
255PINA WAKERPASAR SP 2SAYUR-SAYURAN
256SIMINA LABENEPASAR SP 2KELADI SAYUR-SAYURAN
257AISENAPASAR SP 2KELADI SAYUR-SAYURAN
258DETENA WAKERPASAR SP 2NENAS, SEREI, LENGKUAS
259YESINA WENDAPASAR SP 2LENGKUAS, KUNYIT
260YODIMINA KOGOYAPASAR SP 2SEREI, SAYUR-SAYURAN, KELADI
261SELPINA KOGOYAPASAR SP 2KELADI, SAYUR-SAYURAN
262KARINA WENDAPASAR SP 2PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
263MEKESINAPASAR SP 2LENGKUAS, SEREI, KUNYIT
264DORKINA TABUNIPASAR SP 2JAHE MERAH, JAHE PUTIH DAN NENAS
265YOPINA OGOYAPASAR SP 2SEREI, LENGKUAS, SAYUR-SAYURAN
266DURENA KOGOYAPASAR SP 2KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
267ARINTERA KOGOYAPASAR SP 2NENAS
268JUSTINA WAKERPASAR SP 2NENAS
269EKENIA IKAN LELE
270AGUSTA UDANG
271PASTANTINA
272PASTANTINA MOORAPASAR BARU
273BERLIANA MAAROPASAR BARU
274MAGDALENA MATURANIPASAR BARU
275KOMTINAWEPASAR BARU
276EKENIAPOMAKO
277DETAPOMAKO
278SEBAPAYAPOMAKO
279MARIYAPOMAKO
280AGUSTAPOMAKO
281YASKALINAPOMAKO
282YUNAREP
283PHILIPINA KALABETME
284YULINCE KOGOYA
285YULINCE KOGOYA
286MARIANUS TEBAI
287PASKALINA GOBAY
288CAROLINA
289TINA
290ADERIANA MAIRIEPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
291APOLARIA MAKAMUPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
292TIMERIPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
293RAKHEL MURIBPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
294MARIAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
295DALI WANIMBOPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
296DELAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
297MELIAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
298OTIN WENDAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
299YOPINA JOMIPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
300NORNA YIKWAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
301SETIAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
302ETIANAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
303ERLINPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
304SENDI LOKBEREPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
305MARTINA KOGOYAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
306NETI GWIJANGGEPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
307YUNIA ASAREAPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
308RAHELPASAR BARU BELAKANGKELADI, PETATAS, SAYUR-SAYURAN
309ALINUS AMOKWAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF SAYUR-SAYURAN, KELADI, PETATAS DLL
310JARIPIN DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF SAYUR-SAYURAN, KELADI, PETATAS DLL
311JHON MAMUKANGDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
312POLCE AIMDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
313MARTINA AMOKOAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
314REGINA BEANALDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
315PETERA AMOKOAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
316SIMION DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
317TERINA KELABETMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
318RIMANDO DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
319ANA AMOKOWAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
320YOHANA ONAWAINDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
321YULIA DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
322ANITA UAMANGDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
323MANCE STUKUBALDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
324ANCE DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
325OLEU DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
326MINA AMOKOANDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
327KOLETA DEIKMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
328MARLINCE AMOKOWAMEDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
329MADAM MOKODISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
330APRIANADISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
331ELENTINADISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
332ARINCE WAMANGDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
333MIANSE MAGAIDISTRIK WANIA DEPAN BRIGIF PISANG, SINGKONG, SEREI, KELADI DLL
334DETENA WAKER KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
335PHILIPIN KALEBETME KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
336MARIKE GOBAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
337YOSAMINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
338PETIPAN KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
339YULIAPUS IGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
340MADA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
341RENGFINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
342KATERINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
343CAPOLINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
344MILKA MURIB KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
345PHILIPINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
346TRI KUSMA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
347SELPINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
348ASALINA MAGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
349JUNDISIRA MURIB KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
350SELPINA EMITAN KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
351MAGDALENA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
352KATARINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
353CAROLINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
354RENGTINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
355YUNDIRA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
356YUSA MINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
357MILCA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
358MARIANA GOBAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
359DEBORA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
360MADALENA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
361ASALINA MAGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
362YUNAREP KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
363MANDALINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
364KATARINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
365MARTINA SONGGONAU KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
366MARIKE GOBAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
367HENIS KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
368YORINA KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
369AMIKE MAGAI KELADI, SINGKONG, PETATAS DAN SAYUR-SAYURAN
370MISALENA SELEGANIDISTRIK MIRU PERUMAHAN PEMDA DESA HANGAJI BINAAN PEMBERDAYAAN PEREMPUANKELADI, SINGKONG, PETATAS, SAYUR SAYURAN DAN OLAHAN PANGAN LOKAL
371YOPIANA SANIPEMDA 1
372NOPINA SELEGANI
373ANANIKA MIAGONI
374ROSINA SELEGANI
375JULINCE MIAGONI
376PENIKE BAGUBAU
377SANTONIKA MUJIJAU
378IBU KOLETA IPARMATOJL. SAMRATULANGIIKAN LELE
379LONGGINUS TENAWE IKAN LELE DAN MUJAIR
380MARKUS MIKEHA IKAN LELE
381KAROLUS KATERAPAU IKAN LELE
382ELPIS PARAPEA IKAN LELE
383SITUS KATAIPUKEROMAPURUJAYASALAK
384YULIANUS IYAI
385AMULIA WENDAKELOMPOK TANI GOLDEN SP3SALAK DLL
386LONGGINUS TENAWE MUJAIR
387NETI IMBIEPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
388SEKILAS DIMIPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
389APRINCE EDOWAIPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
390OKTOPINA YOBEPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
391MARTINA YUPUPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
392DORKAS YEIMOPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
393TUBERIA YUPIPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
394DELILA KOGOYAPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
395PARINA WAKERPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
396ASI MURIBPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
397YANA MURIBPASAR BARUKELADI, PETATAS DAN SAYUR-SAYUR
398SANDELINAPASAR BARU SAYUR-SAYURBUNGA PEPAYA
399SAPIRAPASAR BARU SAYUR-SAYURPISANG
400UNLAKPASAR BARU SAYUR-SAYURDAUN LABU
401PARIS WENDAPASAR BARU SAYUR-SAYURSAYUR-SAYURAN
402RINA SELEGANIPASAR BARU SAYUR-SAYURSAYUR-SAYURAN
403ERTINA DOANIPASAR BARU SAYUR-SAYURSAYUR-SAYURAN
404MERINCE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
405ARPINCE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
406JORIANA MOMJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
407MELAYU UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
408KELABUR UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
409JORINTE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
410ABINA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
411MILKA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
412DINA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
413ARIANA BEANALJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
414RINCE BEANALJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
415ELINUS UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
416MERI MAGAIJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
417JULINCE UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
418YOMINA UAMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
419IDA SUNGUMOLJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
420MARIANA BEANALJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
421ROBEKA EGATIMANGJALAN BARUKELADI, PEATATAS, SINGKONG DAN SAYUR-SAYURAN
422ORPA GWIJANGGESP 1
423JULIA AGIMBAUSP 2
Keberlanjutan
Aspek Kondisi Saat Ini Tingkat Keberlanjutan Catatan/Strategi Penguatan
Kelembagaan SIMACEMUDA sudah melekat pada Dinas Ketahanan Pangan sebagai Inovasi Pelayanan Publik dibidang pemasaran pangan Tinggi Integrasikan dalam Renja PD agar menjadi kegiatan Rutin
SDM & Kapasitas Operator berasal dari ASN/Pegawai Teknis, pemahaman digital dasar Sedang-Tinggi Pelatihan berkala, kaderisasi pengelola agar tidak bergantung individu
Regulasi & Kebijakan Sudah ada regulasi terkait inovasi pelayanan publik Sedang-Tinggi Perlu SK Kepala Dinas/Perbup untuk memperkuat keberlanjutan
Pendanaan Bersumber dari APBD program ketahanan pangan Sedang-Tinggi Masukkan ke anggaran rutin + peluang kerjasama swasta / CSR
Teknologi & Infrastruktur Sistem berbasis digital sederhana, mudah dikembangkan Tinggi Pengembangan Fitur baru sesuai kebutuhan pengguna dan tren digital
Dampak dan Manfaat Mempermudah pemasaran produk pangan lokal, bermanfaat langsung untuk masyarakat Tinggi Perlu monitoring dan evaluasi berkala untuk mengukur manfaat secara kuantitatif
LATAR BELAKANG
PERMASALAHAN:
Peningkatan aktivitas perekonomian akan sejalan dengan meningkatnya pergerakan manusia dan barang. Hal tersebut juga akan berdampak pada meningkatnya potensi terjadinya kecelakaan transportasi terutama kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Di Indonesia kecelakaan LLAJ merupakan penyebab kematian peringkat 1 (satu) bagi kelompok umur anak-anak dan remaja, serta sekitar 50% korban meninggal dunia akibat kecelakaan LLAJ adalah pengguna jalan yang rentan seperti pejalan kaki, pengendara sepeda dan pengendara sepeda motor. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah kegawatdaruratan medis karena kecelakaan lalu lintas. Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kabupaten Mimika secara signifikan menurunkan Angka Harapan Hidup karena menjadi penyebab utama kematian serta menyebabkan cedera serius seperti luka-luka dan cacat permanen yang mempengaruhi kesehatan jangka panjang dan kualitas hidup korban. Dengan banyaknya korban jiwa dan cedera, laka lantas mengurangi jumlah individu yang hidup lebih lama, sehingga secara langsung menurunkan Angka Harapan Hidup Kabupaten Mimika. Masalah ini sangat mempengaruhi usia produktif, yang berarti dampak kematian lebih terasa karena hilangnya kontribusi ekonomi dan sosial dari individu yang seharusnya masih memiliki banyak tahun kehidupan di depan mereka. Selain kematian, kecelakaan juga menimbulkan luka berat, disabilitas, dan cacat permanen yang menurunkan kualitas hidup dan kemampuan individu untuk beraktivitas. Selain kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas, kematian terkait kehamilan juga merupakan kekhawatiran utama. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup. AKI merupakan salah satu indikator kesuksesan pembangunan Kabupaten Mimika, karena peningkatan kualitas hidup wanita dapat meningkatkan Angka Harapan Hidup di Kabupaten Mimika dan merupakan salah satu syarat pembangunan SDM. Sedangkan tingginya AKI mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu dan anak. Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan berupa kegawatdaruratan medis dan resiko bencana daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan. Emergency Ambulance Service (EMAS) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
Tujuan
TUJUAN MELAKUKAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kegawatdaruratan, mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT :
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan korban/pasien gawat darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) korban/pasien gawat darurat.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian korban/pasien gawat darurat
Rancang bangun
RANCANG BANGUN ATAU DESAIN
INOVASI :
A. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Keselamatan Jalan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Umum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu Public Safety Center 119 Emergency Ambulance Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
B. ISU STRATEGIS
1. ISU GLOBAL
Satu orang meninggal karena penyakit kardiovaskular setiap 12 menit, menjadikannya penyebab utama kematian di dunia.
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU NASIONAL
Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pada 2018 jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pada
2018. Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU LOKAL
Dari data kecelakaan lalu lintas yang terintegritas dengan Jasa Raharja melalui aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2019 jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 140 kasus dengan korban 182 orang dan meninggal dunia 32 orang. Selanjutnya pada tahun 2020, jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 115 kasus dengan korban 167 orang dan korban meninggal dunia 39 orang. Pada tahun 2021 didapatkan jumlah laka lantas di kota Timika sebanyak 113 kasus dengan korban 138 orang dan meninggal dunia 31 orang. Data kasus ini hanya mencakup kasus kegawatdaruratan yang terjadi karena laka lantas di wilayah perkotaan, belum termasuk kegawatdaruratan medis yang terjadi di wilayah pegunungan dan pantai serta belum termasuk kegawatdaruratan medis karena penyakit yang terjadi dalam rumah dan luar rumah.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
C. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
Korban kegawatdaruratan yang di evakuasi oleh masyarakat maupun oleh petugas Polisi Lalu Lintas dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cederanya bertambah parah atau meninggal.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon keadaan kegawatdaruratan yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatant tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
Terbatasnya alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar Kabupaten Mimika ke Rumah Sakit Rujukan. ( hanya tersedia 8 Ambulans di 8 Puskesmas Kota)
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam penanganan korban kegawatdaruratan medis.
Korban kegawatdaruratan ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka kesalamatan korban dan menurunkan angka kecacatan serta kematian akibat kegawatdaruratan kesehatan.(Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan kegawatdaruratan pada tahun 2022-2023 berjumlah 276 penelpon. Kemudian jumlah korban selamat pada Januari 2024 - Juni 2024 berjumlah 127 orang).
Korban kegawatdarutan Luar Gedung Fasilitas Kesehatan Dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan korban kegawatdaruratan luar gedung. (Dokter berjumlah 5 orang dan perawat berjumlah 10 orang).
Memiliki sistem terpadu dalam penanganan kegawatdaruratan yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, RS Kasih Herlina, 26 Puskesmas di Mimika) Basarnas Mimika, Polres Mimika, BPBD, Balai Karantina Kesehatan, PMI)
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
Alat transportasi berupa ambulans untuk merujuk pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Klinik dan Puskesmas baik dalam kota maupun daerah pesisir dan pegunungan serta dari luar daerah ke Rumah Sakit Rujukan. (terdapat penambahan 7 ambulans)
D. CARA KERJA INOVASI
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : Kepolisian, TNI, BPBD, Basarnas, Balai Karantina Kesehatan, PMI, Seluruh Puskesmas di Kabupaten Mimika, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
E. DAMPAK INOVASI
1. Setiap pasien gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis akan langsung mendapat tindakan medis oleh tim EMAS PSC 119 Mimika / Emergency Ambulance Service Public Safety Center 119 Mimika.
2. Memudahkan masyarakat yang membutuhkan transportasi ambulans baik dari Rumah menuju Fasiltas Kesehatan atau dari Fasilitas Kesehatan menuju Rumah
Kebaruan
KEBAHARUAN ATAU KEUNIKAN ATAU
KEASLIAN :
Tim EMAS PSC 119 melakukan pengembangan inovasi dengan bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas, Pemadam Kebakaran dan Badan SAR Nasional dalam respon penanganan medis.
A. SEBELUM ADA PENGEMBANGAN
Korban kegawatdaruratan yang ditemukan oleh petugas Polisi Lalu Lintas tidak dilakukan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba karena tidak memiliki pengetahuan tentang pertolongan pertama yang dapat mengakibatkan menurunnya tingkat keselamatan korban.
Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, Petugas Pemadam Kebakaran tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila ditemukan ada korban di lokasi kebakaran yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban.
Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS tidak langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 kecuali apabila korban telah ditemukan yang menyebabkan keterlambatan dalam merespon dan melakukan penanganan medis sehingga dapat menurunkan tingkat keselamatan korban.
B. SESUDAH ADA PENGEMBANGAN
1. Korban kegawatdruratan yang ditemukan oleh petugas Polisi Lalu Lintas mendapatkan pertolongan pertama sebelum petugas medis tiba yang meningkatkan keselamataan hidup.
2. Saat petugas Pemadam Kebakaran menerima laporan terjadi kebakaran di suatu wilayah, petugas Pemadam Kebakaran langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi kebakaran dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi kebakaran.
3. Saat petugas BASARNAS melakukan operasi search dan rescue bagi korban hilang, petugas BASARNAS langsung menghubungi tim medis EMAS PSC 119 sehingga tim medis dapat stanby di lokasi dan dapat lebih cepat merespon dalam memberikan penanganan medis apabila ditemukan korban dalam lokasi.
Kesiapterapan
TINGKAT KESIAPTERAPAN ATAU KEUNGGULAN
PRODUK :
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan EMAS dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam dan gratis, Sehingga pasien gawat darurat yang terjadi di luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
Pelayanan EMAS juga telah digunakan oleh kabupaten-kabupaten sekitar (Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Asmat, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo) yang membutuhkan pelayanan ambulans ke RS rujukan di Kabupaten Mimika.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
KEMANFAATAN PRODUK
INOVASI :
Pelayanan EMAS telah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika dan beberapa Kabupaten lain sekitar Kabupaten Mimika.
Pada tahun 2024 sebanyak 198 pasien yang telah menerima layanan EMAS yang terdiri dari :
Masyarakat Kabupaten Mimika : 128 pasien
Masyarakat Kabupaten Puncak : 50 pasien
Masyarakat Kabupaten Intan Jaya : 8 pasien
Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Paniai : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Kaimana : 1 pasien
Masyarakat Kabupaten Asmat : 1 pasien
Masyarakat Kabupaten Nduga : 3 pasien
Masyarakat Kabupaten Yahukimo : 1 pasien
Keberlanjutan
TINGKAT
KEBERLANJUTAN :
Seiring dengan perubahan kebutuhan pasien, kemajuan teknologi, dan dinamika global, pengembangan layanan kesehatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Layanan EMAS Kabupaten Mimika berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan medis ini sebagai bentuk keberlanjutan layanan, yang bertujuan agar sistem kesehatan dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Beberapa rencana keberlanjutan layanan EMAS adalah :
Pengembangan sistem layanan menggunakan aplikasi.
Aplikasi ini merupakan keberlanjutan layanan EMAS dalam mendukung kualitas pelayanan publik dengan memudahkan masyarakat Kabupaten Mimika yang membutuhkan bantuan Ambulans dengan melakukan permintaan ambulans secara online. Aplikasi ini akan dinamakan aplikasi MAGIS (Mimika Emergency Application Support) yang memiliki fitur-fitur :
a. MAGIS pada Mobile Apps Masyarakat
Sebagai Tombol SOS untuk meminta bantuan
Dapat memantau status laporan dan estimasi waktu petugas tiba
Dapat melakukan chat Whats App dengan petugas secara real-time
Dapat melihat lokasi Ambulans dan Relawan
Untuk mengisi Survey Kepuasan Pelayanan
Dapat melihat portal berita tentang layanan EMAS secara real-time
b. MAGIS pada Mobile Apps Petugas dan Relawan
Sebagai informasi tiket laporan masyarakat
Untuk melihat lokasi laporan/pelapor
Dapat menampilkan estimasi waktu tiba
Dapat melakukan chat dengan pelapor via Whats App untukmengetahui keadaan terbaru dari korban/pasien
c. MAGIS pada Mobile Browser
Sebagai media lapor bagi masyarakat melalui bernagai platform (panggil langsung ke 119, Instagram, Whats App, Facebook, Twitter).
Memantau semua pergerakan tiket laporan masyarakat yang sedang aktif, posisi relawan dan ambulan
Rujukan Ke Rumah Sakit dan Puskesmas, dengan auto redaksi yang dikirim kan melalui Whats App terintegrasi dengan Hotline ke Whats App Rumah Sakit & Puskesmas
Berisi Algoritma Gawat Darurat sebagai referensi dalam melakukan penanganan pasien gawat darurat.
Data Pelayanan EMAS di transformasikan ke dalam grafik yang berguna sebagai bahan pelaporan dan evaluasi.
Berisi master data relawan, rumah sakit dan puskesmas.
2. Penambahan pos pelayanan dan petugas.
Untuk meningkatkan waktu respon time dalam penanganan kasus kegawatdaruratan diperlukan penambahan pos – pos pelayanan dan petugas sebagai satelit dalam merespon keadaan kegawatdaruratan yang akan ditempatkan di setiap distrik di kota timika.
PERMASALAHAN :
A. Permasalahan Makro :
Rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan merupakan permasalahan makro yang dihadapi oleh perpustakaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Permasalahan ini memiliki dampak negatif bagi perpustakaan dalam menjalankan fungsinya sebagai pusat informasi dan edukasi. Berikut beberapa faktor makro yang berkontribusi terhadap rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan:
a. Perubahan Kebiasaan Membaca:
Di era digital, banyak orang lebih memilih untuk mengakses informasi melalui internet dan media sosial daripada membaca buku di perpustakaan.
Hal ini disebabkan oleh kemudahan dan kecepatan akses informasi melalui internet, serta banyaknya pilihan konten digital yang menarik dan interaktif.
b. Persaingan dengan Sumber Informasi Lain:
Perpustakaan menghadapi persaingan ketat dengan berbagai sumber informasi lain, seperti mesin pencari, situs web, dan media sosial.
Sumber-sumber informasi ini sering kali menawarkan informasi yang lebih up-to-date dan mudah diakses daripada koleksi buku di perpustakaan.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
d. Kurangnya Fasilitas dan Layanan yang Menarik:
Beberapa perpustakaan memiliki fasilitas dan layanan yang kurang menarik bagi pengunjung, seperti koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet.
Hal ini membuat perpustakaan kurang diminati oleh masyarakat, terutama generasi muda.
e. Kesibukan Masyarakat:
Gaya hidup masyarakat modern yang semakin sibuk membuat mereka memiliki waktu yang lebih sedikit untuk mengunjungi perpustakaan.
Hal ini diperparah dengan semakin banyaknya pilihan aktivitas lain yang lebih menarik dan mudah diakses, seperti menonton film, bermain game, dan berbelanja online.
B. Permasalahan mikro :
Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke Perpustakaan Daerah. Beberapa penyebab rendahnya kunjungan Masyarakat adalah :
a. Koleksi perpustakaan yang tidak menarik karena kurangnya koleksi yang uptodate.
b. Kurangnya fasilitas perpustakaan yang menarik.
c. Perubahan kebiasaan membaca Dimana kehadiran internet menjadikan pencarian informasi menjadi lebih mudah sehingga malas datang ke perpustakaan,
Rendahnya kunjungan ke perpustakaan dapat berdampak terhadap tingkat kegemaran membaca masyarakat. Jika tingkat gemar membaca rendah maka ditakutkan kualitas masyarakat sebagai modal dasar pembangunan di daerah juga tidak cukup untuk mendukung program-program kerja pemerintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip daerah Juga mengalami rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan. maka harus dipikirkan cara seperti apa menarik pengunjung untuk datang ke perpiustakaan. dalam kegiatan perpustakaan keliling anak-anak sekolah bersemangat mengikuti kegiatan ekstensi seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendengarkan dongeng, dan menonton film edukatif bersama. semangat anakanak dalam mengikuti kegiatan perpustakaan keliling menginspirasi petugas perpustakaan untuk mengadopsi kegiatan perpustakaan keliling dapat diterapkan di pelayanan onsite Dinas Perpustakaan dan arsip Daerah Kabupaten Mimika.
Tujuan
Meningkatkan angka kunjungan ke Perpustakaan Daerah.
Manfaat
Meningkatkan minat baca anak-anak.
Sebagai sarana pembudayaan gemar membaca bagi anak-anak
Rancang bangun
DASAR
HUKUM:
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA
NOMOR : 33 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 69 TAHUN 2017 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI PERANGKATDAERAH DARI KANTOR PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN MIMIKA MENJADI DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH KABUPATEN MIMIKA
PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 52 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 49 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN INOVASI DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI MIMIKA NOMOR 463 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA INOVASI DAERAH KABUPATEN MIMIKA 2024
ISU
STRATEGIS :
A. Isu Global :
Rendahnya tingkat kunjungan ke perpustakaan merupakan fenomena global yang kompleks dengan berbagai faktor yang saling terkait. Di era digital ini, perpustakaan menghadapi berbagai tantangan yang berkontribusi pada penurunan jumlah pengunjung. Berikut analisis mendalam mengenai isu global rendahnya kunjungan ke perpustakaan:
a. Pergeseran Kebiasaan Membaca:
Kemunculan internet dan media digital telah mengubah cara orang mengakses informasi.
Banyak orang beralih ke sumber online untuk membaca berita, artikel, dan buku elektronik, daripada mengunjungi perpustakaan tradisional.
Konten digital menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas, dan variasi format yang lebih menarik bagi banyak orang.
b. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Hal ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan komunitas yang kurang terlayani oleh infrastruktur informasi.
c. Keterbatasan Fasilitas dan Layanan:
Banyak perpustakaan, terutama di negara berkembang, memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas dan layanan. Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan modern dituntut untuk beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat di era digital dengan menyediakan layanan yang lebih menarik dan inovatif, seperti akses e-book, ruang kerja bersama, dan program edukasi interaktif.
d. Ketidakmerataan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh dunia.
Di daerah pedesaan dan komunitas miskin, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
e. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di seluruh dunia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
B. Isu Nasional :
Rendahnya tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia merupakan sebuah isu nasional yang kompleks dan memiliki dampak negatif bagi pengembangan literasi dan budaya bangsa. Berbagai faktor berkontribusi terhadap fenomena ini, dan diperlukan upaya komprehensif dari berbagai pihak untuk mengatasinya. Berikut beberapa isu nasional rendahnya kunjungan masyarakat ke perpustakaan di Indonesia:
Kurangnya Minat Baca:
Budaya membaca di Indonesia masih tergolong rendah, dengan rata-rata orang Indonesia hanya membaca 9 buku per tahun.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesibukan masyarakat, kemudahan akses terhadap hiburan lain, dan kurangnya promosi budaya membaca.
a. Keterbatasan Akses Perpustakaan:
Akses terhadap perpustakaan masih belum merata di seluruh Indonesia.
Di daerah pedesaan dan komunitas terpencil, perpustakaan mungkin tidak tersedia atau memiliki layanan yang terbatas.
Ketidakmerataan akses ini dapat memperparah kesenjangan informasi dan pengetahuan, dan menghambat peluang pendidikan dan literasi bagi masyarakat di daerah tersebut.
b. Fasilitas dan Layanan Perpustakaan yang Kurang Memadai:
Banyak perpustakaan di Indonesia, terutama di daerah pedesaan, memiliki fasilitas dan layanan yang kurang memadai.
Koleksi buku yang ketinggalan zaman, ruang baca yang tidak nyaman, dan kurangnya akses internet merupakan faktor pendorong rendahnya minat masyarakat untuk mengunjungi perpustakaan.
Perpustakaan perlu dimodernisasi dengan menyediakan koleksi buku yang terbaru, ruang baca yang nyaman, dan akses internet yang memadai.
c. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi Perpustakaan:
Masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang pentingnya perpustakaan dan layanan yang mereka tawarkan.
Kurangnya promosi dan sosialisasi dari pihak terkait, seperti pemerintah, pustakawan, dan organisasi masyarakat, menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat perpustakaan.
Upaya untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi perpustakaan perlu dilakukan secara gencar dan berkelanjutan.
d. Dampak Pandemi COVID-19:
Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan pada tingkat kunjungan perpustakaan di Indonesia.
Penutupan sementara, pembatasan layanan, dan kekhawatiran kesehatan masyarakat menyebabkan penurunan jumlah pengunjung yang drastis.
Perpustakaan perlu beradaptasi dengan situasi new normal dan mengembangkan strategi untuk menarik kembali pengunjung, seperti layanan online dan hybrid yang aman dan nyaman.
C. Isu Lokal :
a. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 69,42, Sedangkan untuk Provinsi Papua Tengah skor IPLM sebesar 47,
02. Skor IPLM tersebut secara nasional merupakan peringkat kedua dari bawah atau peringkat 37 dari 38 Provinsi. Untuk Kabupaten Mimika IPLM Tahun 2023 adalah 42,02 yang berada di bawah Indeks Provinsi namun masih menduduki peringkat 2 di bawah Kabupaten Nabire.
b. Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat secara Nasional pada Tahun 2023 adalah 66,77 dan Provinsi Papua Tengah 59,
30. Indeks Tingkat Gemar membaca (TGM) Kabupaten Mimika Tahun 2023 adalah 59,30 dan nilai tersebut sama dengan Indeks tingkat provinsi dikarenakan Kabupaten Mimika adalah satu-satunya sampel yang diambil pada waktu dilaksanakannya survey gemar membaca nasional pada tahun
2023. Dengan melihat hasil Indeks tahun 2023 baik Indeks IPLM maupun TGM, diharapkan adanya suatu inovasi untuk untuk menaikkan IPLM dan Indeks TGM pada tahun-tahun yang akan datang.
Agar tingkat kegemaran membaca masyarakat tinggi maka membaca harus dijadikan budaya dalam masyarakat. Apabila membaca sudah menjadi budaya maka dengan sendirinya masyarakat mempunyai kecintaan untuk selalu membaca guna meningkatkan kualitas diri pribadi dan masyarakat umum. Gemar membaca harus dimulai dari usia sedini mungkin, karena itu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika berinisiatif untuk membuat program yang membuat anak selalu berkunjung ke perpustakaan.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi mewarnai gambar sebagai berikut :
a. Pemustaka anak datang ke perpustakaan dan mengisi buku pengunjung.
b. Pemustaka anak memilih buku bacaan yang disukai dan membaca buku.
c. Setelah selesai membaca mereka bisa minta kertas gambar yang tersedia dan mewarnai dengan pensil warna yang juga telah tersedia.
d. Jika gambar telah selesai maka anak-anak dapat minta nilai atas hasil karyanya dan petugas perpustakaan memberi nilai atas hasil karya tersebut sekaligus memberikan masukan-masukan bagaimana mewarnai yang baik.
e. Gambar yang dinilai bagus akan dipajang di ruang pelayanan atas seijin anak-anak dan biasanya petugas memberikan insentif kecil berupa permen atu snack.
f. Setelah selesai anak-anak kembali ke rumah masing-masing.
Kebaruan
Metode Kebaharuan
Kondisi sebelum inovasi :
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD pada tahun 2022 sebanyak 520 anak.
· Total kunjungan pemustaka Tahun 2022 sebanyak 2.664 Orang.
Kondisi setelah Inovasi
· Jumlah pengunjung anak TK dan SD Tahun 2023 sebanyak 2.941 kunjungan. Jumlah kunjungan pemustaka anak ini mengalami kenaikan sebesar 555 %.
· Jumlah Kunjungan Total pengunjung perpustakaan tahun 2023 sebanyak 4.752 orang. Dengan demikian untuk periode dari tahun 2022 s/d tahun 2023 terjadi kenaikan pengunjung sebanyak 1.811 Orang atau sebesar 56 %.
Kesiapterapan
KEUNGGULAN KEBAHARUAN
a. Dalam program kegiatan perpustakaan keliling yang dirangkaikan dengan kegiatan lain seperti mewarnai gambar, belajar menggambar, mendongeng, dll., anak-anak yang dikunjungi sangat antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Antusiasme anak-anak yang menjadi pemicu untuk mengadopsi program perpustakaan keliling untuk diterapkan di pelayanan onsite di bagian pelayanan anak di perpustakaan daerah Kabupaten Mimika. Mewarnai gambar dipilih untuk diterapkan di pelayanan onsite karena selain mudah diterapkan program tersebut juga menyenangkan bagi anak-anak.
2. Mewarnai gambar merupakan program yang murah karena cukup mencari sketsa gambar di internet dan dicetak oleh petugas perpustakaan untuk anak-anak.
3. Selain berfungsi sebagai Pendidikan, perpustakaan juga berfungsi sebagai rekreasi. Mewarnai gambar bisa menjadi sarana rekreasi atau healing bagi anak-anak.
4. Program mewarnai bagi pemustaka anak diberikan kepada anak hanya jika anak telah membaca buku di perpustakaan. Dengan demikian mau tidak mau anak-anak dengan sendirinya membaca buku sehingga menumbuhkan kecintaan atau budaya membaca buku.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Pada Tahun 2024 Pengunjung anak berjumlah 3.384 anak yang berarti mengalami peningkatan sebanyak 443 anak atau sebanyak 15 % dari tahun sebelumnya. secara keseluruhan pengunjung perpustakaan berjumlah 5.078 pengunjung meningkat sebanyak 326 pengunjung atau meningkat sebanyak 6.86 % dari Tahun
2023.
Keberlanjutan
Inovasi Megamunak terus dilaksanakan dan ditingkatkan dengan layanan bagi anak-anak yang belum bisa membaca dan menulis dengan menyediakan kertas berpola abjad dan angka agar anak-anak pengunjung perpustakaan dapat belajar menulis.
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
2024-09-24
Ringkasan MIW
Pengusul
PUSKESMAS KWAMKI
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GARDU CETING (GERAKAN TERPADU PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS KWAMKI
Tanggal pengembangan
2024-09-24
Latar belakang
Stunting pada balita dan Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada ibu hamil masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia, termasuk di Papua, terlebih khusus di Kwamki Narama. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya asupan gizi seimbang, keterbatasan akses pangan bergizi, rendahnya kesadaran keluarga mengenai pola makan sehat, serta belum optimalnya deteksi dini dan tindak lanjut kasus di masyarakat. Program pemberian makanan tambahan (PMT) sebenarnya telah berjalan, namun dalam pelaksanaannya sering menghadapi kendala seperti distribusi yang kurang tepat sasaran, pemanfaatan PMT yang tidak sesuai anjuran, serta lemahnya sistem pemantauan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, lahirlah inovasi Gardu Ceting dengan intervensi gizi spesifik berupa pemberian PMT bagi balita stunting dan bumil KEK. Melalui hotline, kader, dan tokoh masyarakat, inovasi ini tidak hanya mempercepat akses bantuan gizi, tetapi juga memastikan adanya pendampingan, edukasi, dan pengawasan berkelanjutan, sehingga lebih efektif dalam mencegah dan menurunkan prevalensi stunting
Tujuan
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Memperluas akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Manfaat
Meningkatnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Meningkatnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 Tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit
2. PERMASALAHAN
a. Makro
Kekurangan gizi kronis pada anak-anak yang menghambat pertumbuhan fisik dan kognitif serta memiliki dampak besar terhadap kualitas hidup, produktifitas dan pembangunan suatu daerah.
b. Mikro
Kurangnya kesadaran orang tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi ibu Hamil dan Balita
Rendahnya akses dan cakupan layanan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal di area kerja PKM Kwamki
3. ISU STRATEGIS
a. Global
Stunting adalah masalah kesehatan global yang mempengaruhi kualitas hidup jutaan anak di seluruh dunia, terutama di negara-negara berkembang. Sesuai dengan Tujuan 2.2 SGD's: yaitu “Mengakhiri segala bentuk malnutrisi”, dengan target tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
Untuk itu penting isu strategis penanganan Stunting pada level global adalah:
Menurunkan angka prevalensi stunting
Mencegah terjadinya stunting baru pada bayi dan balita dengan intervensi sejak dini.
Memastikan asupan gizi yang cukup dan seimbang
Memberikan nutrisi yang memadai kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia dini agar proses tumbuh kembang tidak terganggu.
Meningkatkan kesadaran orang tua dan masyarakat
Memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya gizi, kebersihan, dan pola asuh dalam mencegah stunting.
Memperbaiki sanitasi dan akses air bersih
Karena lingkungan yang tidak bersih dapat menyebabkan infeksi berulang yang berdampak pada pertumbuhan anak.
Mengurangi kejadian penyakit yang menghambat pertumbuhan
Seperti diare, infeksi saluran pernapasan, dan cacingan, yang bisa mengurangi penyerapan nutrisi.
Meningkatkan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak
Melalui pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi lengkap, dan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala.
Menjamin perlindungan sosial dan ekonomi keluarga
Dukungan ekonomi seperti bantuan pangan atau program keluarga harapan (PKH) membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar anak.
b. Nasional
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan akibat kekurangan gizi kronis, menjadi masalah yang mempengaruhi masa depan generasi muda dan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menurunkan stunting menjadi sebesar 14,4% pada tahun 2029 dan mencapai 5% pada tahun 2045 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-
2045. Program percepatan pencegahan dan penurunan Stunting harus dipastikan menjadi sebuah gerakan bersama dan aksi nyata seluruh komponen bangsa yang dilandasi semangat gotong royong untuk membebaskan Indonesia dari stunting. Indonesia di masa depan akan dikelola oleh generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, kreatif, produktif, dan berdaya saing global.
Tantangan dan Pembelajaran Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting adalah sebagai berikut:
Komitmen politik pimpinan nasional dan daerah
Pelibatan Multi Stakeholders
Konvergensi/Keterpaduan Program
Penajaman dan Perluasan Cakupan Program
Penajaman Perencanaan dan Penganggaran
Pelibatan Lembaga Non Pemerintah
Desentralisasi
Perubahan Perilaku
Pemantauan dan Evaluasi Terintegrasi
c. Lokal
Stunting di Papua Tengah merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan terintegrasi, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat. Kabupaten Mimika merupakan Kabupaten terbaik di Papua yang berhasil menurunkan angka stunting di daerah. Pada tahun 2008 angka stunting di Mimika di angka 26,94%, di 2009 turun menjadi 20,27% hingga di 2023 turun ke angka 6,4%.
Di tingkat Kabupaten, angka stunting Distrik Kwamki Narama menyumbang 5,17% terhadap angka stunting Kabupaten. Hal ini disebabkan tingginya prevalensi stunting dan ibu hamil Kekurangan Energi Kronis (KEK). Wilayah kerja Puskemas Kwamki melayani 100% penduduk OAP dengan tingkat kesejahteraan dan pendidikan yang masih rendah. Hal ini turut mendukung minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi GARDU CETING jumlah kasus Stunting di Triwulan I tahun 2024 didapati sebanyak 105 kasus (25,7%). Sebelum adanya inovasi Pemberian Makanan Tambahan hanya dilakukan 1 kali saat Posyandu di Puskemas. Tingkat kehadiran Ibu Hamil dan Balita yang menjadi kelompok sasaran stunting sangat rendah (kalau ada datanya ditambahkan), karena rendahnya pengetahuan dan kesadaran mereka akan pentingnya keseimbangan gizi.
b. Setelah adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi GARDU CETING menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam lingkar lengan, lingkar kepala, tinggi badan, & berat badan balita yang mendapatkan dukungan dari program ini. Di akhir TW IV Tahun 2024, terjadi penurunan kasus stunting, sehingga hanya 75 kasus yang ditemukan. Hal ini dapat dicapai dengan adanya Pemberian Makan Tambahan lokal yang dilakukan setiap hari selama 90 hari dan menu makanannya langsung diantar petugas ke rumah sasaran dalam Kunjungan Rumah sambil melakukan edukasi dan pemeriksaan terhadap kemajuan kondisi sasaran.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan Program inovasi GARDU CETING yaitu Penanganan Gizi Secara Langsung dan Tepat Sasaran melalui Program PMT menyasar langsung anak balita dengan status gizi kurang / ibu hamil Kekurangan Energi Kronik (KEK), sehingga memberikan intervensi gizi secara langsung & terarah serta mudah diakses oleh masyarakat.
6. CARA KERJA INOVASI
Tim PMT menerima pagu PMT lokal
Membelanjakan kebutuhan PMT lokal
Memasak & menyiapkan menu
Mengatur tekstur, jumlah dan jadwal makan sesuai usia peserta yang disasar
Mendistribusikan PMT lokal kepada sasaran
Mengedukasi sasaran hadir ke Posyandu setiap bulan
melakukan kunjungan rumah, melakukan analisa & penanganan serta memberikan rekomendasi.
Kebaruan
Inovasi Gardu Ceting memiliki kebaharuan karena tidak hanya menyalurkan makanan tambahan, tetapi juga mengintegrasikan sistem pengaduan dan pemantauan masyarakat melalui hotline sehingga distribusi lebih tepat sasaran dan terukur. Keunikannya terletak pada penggunaan bahan pangan lokal bergizi yang sesuai dengan budaya setempat serta pelibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam proses distribusi dan pengawasan konsumsi PMT. Sementara itu, keasliannya tampak dari inisiatif lokal yang memadukan program PMT dengan mekanisme Gardu Ceting, lengkap dengan edukasi gizi dan pendampingan keluarga, sehingga menjadikannya sebagai model intervensi gizi yang khas, partisipatif, dan berkelanjutan
Kesiapterapan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat kesiapterapan yang tinggi karena telah teruji di lapangan dengan sistem distribusi yang sederhana, berbasis kader, dan memanfaatkan hotline pengaduan untuk memastikan ketepatan sasaran. Keunggulan produk ini terletak pada integrasi PMT dengan sistem pemantauan masyarakat, pemanfaatan bahan pangan lokal yang lebih diterima dan berkelanjutan, serta adanya penyuluhan gizi yang menyertai pemberian PMT sehingga tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi. Selain itu, keterlibatan kader, tokoh masyarakat, dan keluarga penerima menjadikan inovasi ini partisipatif, terukur, dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi Gardu Ceting memberikan manfaat besar karena mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan gizi sekaligus konsultasi kesehatan melalui sistem pengaduan yang cepat dan transparan. Bagi balita stunting dan ibu hamil KEK, program ini memastikan penerimaan PMT yang tepat sasaran, berbasis pangan lokal, dan disertai edukasi gizi sehingga mampu meningkatkan status gizi secara berkelanjutan. Bagi Puskesmas, inovasi ini menjadi sarana deteksi dini, penyedia data akurat, serta memperkuat peran kelembagaan dalam percepatan penurunan stunting. Sedangkan bagi pemerintah daerah, program ini mendukung pencapaian target nasional, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan dapat direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif.
Keberlanjutan
Inovasi Gardu Ceting memiliki tingkat keberlanjutan yang tinggi karena dirancang sederhana, berbasis kader dan tokoh masyarakat, serta menggunakan bahan pangan lokal yang mudah diperoleh sehingga dapat diterapkan secara terus-menerus tanpa ketergantungan penuh pada bantuan eksternal. Keberlanjutan program ini juga diperkuat oleh dukungan kelembagaan Puskesmas melalui integrasi ke dalam program rutin, adanya potensi dukungan pendanaan dari BLUD maupun dana desa, serta komitmen lintas sektor dalam upaya percepatan penurunan stunting. Dengan dukungan data pengaduan dan pemantauan yang dihasilkan Gardu Ceting, inovasi ini dapat terus dikembangkan, diperluas cakupannya, dan direplikasi di wilayah lain sebagai model intervensi gizi yang efektif dan partisipatif
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
Tujuan
Mengoptimalkan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Memperbaiki Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP
Manfaat
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Etika Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedangan Kaki Lima
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 9 Tahun 2024 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro:
Selama ini pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dalam tahapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam proses pembentukan perda akan tetapi ketika perda tersebut telah dibentuk dan diterapkan masyarakat cenderung abai dan bersikap “masa apatis” terhadap kebijakan pemerintah. Jika masyarakat acuh, maka fungsi pemerintah pun cenderung kurang berhasil.
Masyarakat Pada Umumnya belum memahami Tentang Perda/Perkada sehingga masih banyaknya masyarakat yang melanggar Perda maupun Perkada yang berlaku.
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Permasalahan Mikro:
Kurang optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Persepsi masyarakat yang cenderung menganggap Satpol PP galak dan arogan
3, ISU STRATEGIS
Isu Global
Tujuan nomor 16 dari 17 tujuan SDGs yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Terdapat beberapa target Tujuan 16 ini yang sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP:
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian di mana pun
Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat
Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan
Isu Nasional
Terganggunya ketentraman dan ketertiban umum di beberapa daerah di Indonesia telah mengakibatkan Indonesia dijuluki “negara beresiko” (country risk) yang tinggi di antara negara Asean. Country risk yang tinggi telah mengakibatkan hilangnya daya tarik bagi negara lain untuk menanamkan modalnya (investasi) di Indoensia, bahkan investasi di dalam negeri bisa beralih ke luar negeri mencari negara dengan country risk yang rendah. Dengan kata lain gangguan ketrentraman dan ketertiban akan menimbulkan gangguan ekonomi. Apabila kondisi ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan gangguan kehidupan generasi mendatang yang tidak bisa berperan optimal pada masanya.
Dalam pemahaman birokrasi pemerintahan, cakupan TNI dan Polri yang sangat luas tidaklah bisa mengakomodir seluruh renik kepentingan daerah. Karena itu tanggung jawab akan ketentraman dan ketertiban umum di daerah dalam pandangan birokrasi pemerintahan adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Dalam hal ini salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum adalah Polisi Pamong Praja.
Isu Lokal
Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yaitu masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman serta memiliki kepedulian sosial dan bermartabat.
Kurang harmonisnya hubungan antara Satpol dengan masyarakat
Masih lemahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi dan menaati perda/perkada
Terganggunya proses pembangunan karena gangguan ketentraman dan ketertiban umum
4. METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN?
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
6. CARA KERJA INOVASI
Dalam setiap kegiatan Penertiban dan Penegakan Perda/Perkada dilakukan dengan lebih mengedepankan sikap humanis, dengan Aturan "5S PELDA MANIS”, yaitu:
Salam
Sapa
Sopan
Senyum
Sabar
Cara kerja Inovasi adalah:
Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) anggota yang akan menegakan perda/perkada sesuai dasar hukum yang berlaku
Doa (sebelum turun ke lapangan)
Memberi salam
Memperkenalkan nama
Memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT)
Memberi penjelasan tentang dasar hukum tugas Satpol PP
Memberikan penjelasan tentang perda/perkada yang dilanggar
Meminta identitas warga yang “ditindak” (NIK, Nama, alamat dan nomor Handphone)
Meminta penjelasan dari warga tersebut mengapa sehingga melanggar perda/perkada
Diskusi untuk mencari solusi dari pelanggaran perda/perkada yang dilakukan
Memberikan salam penutup
Doa (setelah melakukan kegiatan lapangan).
Kebaruan
KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebelum adanya PELDA MANIS kesadaran masyarakat Terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja sangat rendah sehingga tingkat kepuasan masyarakat tentang pelayanan Perda cenderung kurang.
Masyarakat menganggap Satpol PP galak/arogan
Persentase penurunan pelanggaran Perda di tahun 2022 sebesar 4,8%, di tahun 2023 ada penurunan sebesar 4,5%
KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Setelah adanya PELDA MANIS masyarakat lebih memahami tentang Perda/perkada yang berlaku di kabupaten Mimika
Dengan adanya PELDA MANIS masyarakat yang awalnya menganggap Satpol PP cenderung galak/arogan menjadi lebih dekat lagi dengan anggota Satpol PP karena pendekatan secara humanis yang dilakukan
Penegakan Perda/Perkada yang dilakukan oleh Satpol PP menjadi lebih optimal sehingga persentase pelanggaran Perda turun sebesar 4% di tahun
2024. Persentase penurunan ini terbesar dalam 3 tahun terakhir.
Kesiapterapan
Masyarakat lebih Memahami Perda maupun Perkada serta lebih memahami tugas dan fungsi daripada Satuan Polisi Pamong Praja
Masyarakat tak perlu lagi takut terhadap anggota Satpol PP
Penegakan Perda/Perkada menjadi lebih efektif
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Optimalnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan Perda/Perkada
Adanya perubahan Persepsi masyarakat terhadap Satpol PP, dari Arogan menjadi Humanis
Keberlanjutan
Menyusun Rancangan Peningkatan Teknologi Informasi yang akan di buat di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kab Mimika.
Meningkatkan Kualitas dan Kinerja Pegawai untuk masyarakat sehingga Pelayanan Publik berjalan baik.
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
2024-02-01
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD Puskesmas Karang Senang
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
dunia_kesehatan
Judul inovasi
GEMAS JUMANTI (GERAKAN MASYARAKAT JURU PEMANTAU JENTIK NYAMUK)
Tanggal pengembangan
2024-02-01
Latar belakang
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
Tujuan
Meningkatnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Meningkatnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk
Kasus angka Kejadian penyakit malaria menurun
Manfaat
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Rancang bangun
1.DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kabupaten Mimika;
Peraturan Bupati Kabupaten Mimika Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
2. PERMASALAHAN
Masalah Makro
Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus.
Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat, khususnya di daerah endemis seperti Kabupaten Mimika. Salah satu kendala dalam pengendalian DBD adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). Kegiatan Jumantik juga sering tidak berjalan optimal karena kurangnya pelibatan masyarakat secara aktif. Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi berbasis pemberdayaan yang mampu mengintegrasikan berbagai unsur masyarakat dan lintas sektor dalam satu gerakan terpadu.
Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
Masalah Mikro
Permasalahan diperlukanya Pemantauan jentik nyamuk
Kurangnya pengetahuan Masyarakat tentang Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kurangnya Kesadaran dan partisipasi Masyarakat untuk Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria
Kasus angka Kejadian penyakit DBD dan Malaria masih tinggi
Permasalahan Yang Mendorong Perlu Dilakukannya Pemantauan Jentik Nyamuk DBD
Tingginya Kasus DBD di Masyarakat
Banyaknya Tempat Perindukan Nyamuk yang Tidak Disadari
Kurangnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Perubahan Iklim dan Cuaca Ekstrem
Mobilitas Penduduk yang Tinggi
Masih Rendahnya Angka Bebas Jentik (ABJ) di Banyak Wilayah
Kebiasaan Hidup Tidak Bersih dan Sehat
Permasalahan Diperlukannya Pemantauan Jentik Nyamuk Anopheles
Malaria Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat
Perkembangbiakan Anopheles di Lingkungan Spesifik
Pola Aktivitas Malam Hari dan Mobilitas Penduduk
Perubahan Iklim dan Lingkungan
Kekebalan Populasi Rendah di Daerah Eliminasi
3. ISU STRATEGIS
Isu global tentang malaria merupakan salah satu tantangan kesehatan masyarakat yang masih signifikan, terutama di wilayah tropis dan subtropis. Berikut adalah gambaran umum mengenai isu global terkait malaria:
1. Penyebaran dan Dampak Global
Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh parasit Plasmodium, yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles betina.
Pada 2023, lebih dari 240 juta kasus malaria dilaporkan secara global, dengan sekitar 600.000 kematian per tahun, sebagian besar di Afrika Sub-Sahara.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun adalah kelompok paling rentan, menyumbang sebagian besar kematian akibat malaria.
2. Tantangan Utama
a. Resistensi Obat
Parasit malaria (terutama Plasmodium falciparum) menunjukkan resistensi terhadap obat antimalaria seperti artemisinin di beberapa negara Asia Tenggara dan Afrika.
b. Resistensi Insektisida
Nyamuk vektor juga mengalami resistensi terhadap insektisida yang digunakan dalam kelambu berinsektisida dan penyemprotan rumah.
c. Perubahan Iklim
Perubahan iklim memperluas wilayah endemik malaria, memungkinkan nyamuk penyebar malaria bertahan di daerah yang sebelumnya tidak terpengaruh, termasuk dataran tinggi dan wilayah yang lebih dingin.
Isu Nasional :
Isu nasional malaria di Indonesia masih menjadi perhatian penting, terutama di wilayah-wilayah endemik. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai isu malaria di tingkat nasional:
Pada tahun 2022, dilaporkan lebih dari 400.000 kasus malaria di Indonesia.
Sekitar 90% kasus terjadi di Papua dan Papua Barat.
Angka kematian akibat malaria sudah menurun, tetapi masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
Langkah Pemerintah (Kemenkes RI)
Menyiapkan edaran peringatan dini DBD dan Malaria ke seluruh dinas kesehatan provinsi.
Menggiatkan Pekan Serentak Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN).
Distribusi larvasida dan insektisida ke daerah rawan.
Memperkuat KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) melalui sekolah, puskesmas, dan media.
Isu Lokal : Malaria masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di tanah Papua, terutama Kabupaten Mimika. Pada tahun 2023, Kabupaten Mimika menemukan jumlah kasus malaria terbanyak di Indonesia dengan jumlah kasus sebanyak 144.341 kasus. Jumlah kasus malaria di Wilayah kerja Puskesmas Karang Senang berjumlah 6.452 kasus atau sejumlah 3.81 dari kasus malaria di Kabupaten Mimika, dengan API 434,04 sedangkan pada Kelurahan Karang Senang terdapat 3.949 kasus, dengan Annual Parasite Incidence (API)
817. Total kasus DBD di Kabupaten Mimika sepanjang 2024 hingga 17 Mei diperkirakan sekitar 979 kasus.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Rendahnya Partisipasi Masyarakat
Masyarakat belum memahami pentingnya pemberantasan sarang nyamuk (PSN). DBD dan Malaria.
Kegiatan pemantauan jentik nyamuk hanya dilakukan oleh petugas kesehatan (Jumantik) dari puskesmas.
Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dari jentik nyamuk.
2. Kurang Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan
Edukasi tentang bahaya jentik nyamuk dan cara pencegahannya belum masif.
Sosialisasi program PSN belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Kondisi Setelah adanya Inovasi Gerakan Masyarakat Pemantau Jentik Nyamuk biasanya ditandai dengan beberapa permasalahan berikut:
Partisipasi Masyarakat meningkat dalam Pemantauan dan pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
Meningkatnya Inovasi dalam Edukasi dan Penggerakan Pemantauan dan Pemberantasan Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Meningkatkan Partisipasi Aktif Masyarakat
Warga dilibatkan langsung sebagai subjek dalam pengendalian DBD dan Malaria., bukan hanya objek.
Meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga lingkungan rumah dari jentik nyamuk.
2. Cakupan Pemantauan Lebih Luas dan Merata
Setiap rumah tangga menjadi "jumantik" untuk rumahnya sendiri.
Wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau petugas kini bisa dipantau secara rutin oleh warga.
3. Pemantauan Rutin dan Berkelanjutan
Tidak bergantung pada jadwal kunjungan petugas kesehatan.
Pemantauan bisa dilakukan harian atau mingguan oleh masyarakat secara mandiri.
4. Data Lebih Cepat dan Akurat
Dengan pelibatan masyarakat dan pelaporan terstruktur, data jentik bisa diperoleh lebih cepat.
Mempermudah identifikasi wilayah dengan risiko tinggi penyebaran DBD dan Malaria
5. Edukasi dan Perubahan Perilaku
Meningkatkan pengetahuan warga tentang siklus hidup nyamuk dan bahaya DBD dan malaria
Mendorong perubahan perilaku menuju pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
6. Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Melibatkan kader kesehatan, RT/RW, sekolah, tokoh masyarakat, bahkan lintas OPD (kesehatan, lingkungan, pendidikan).
Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pemberantasan sarang nyamuk.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Gerakan Masyarakat Juru Pemantau Jentik Nyamuk DBD dan Malaria.
· Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
· Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Pelaksanaan Pemantauan Mandiri
Setiap rumah tangga melakukan pemeriksaan jentik nyamuk minimal seminggu sekali.
Fokus pada tempat-tempat penampungan air: bak mandi, dispenser, pot bunga, talang air, dll.
Genangan/Kolam yang berpotensi tempat perindukan jentik
Membersihkan dan menguras tempat jika ditemukan jentik.
2. Pelaporan Hasil Pemantauan
Kader atau RT mengumpulkan laporan dari masyarakat melalui:Whats App grup lingkungan/RT.
3. Monitoring & Evaluasi
Puskesmas melakukan:Supervisi berkala.
Pemetaan wilayah bebas jentik dan endemis.
Tindak lanjut seperti fogging, edukasi tambahan, atau kunjungan rumah jika ditemukan risiko tinggi.
Kebaruan
Menggalakkan Gerakan “1 Rumah 1 Jumantik”: Setiap rumah menunjuk satu orang (jumantik) untuk memeriksa potensi tempat berkembangnya jentik, melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk dan melaporkannya secara berkala
Kesiapterapan
Bergerak bersama masyarakat untuk menerapkan prinsip PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk) dan program 3M Plus (menguras, menutup, mendaur ulang + abate, kelambu, dsb.).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MANFAAT INOVASI GEMAS JUMANTIK DBD dan Malaria
1. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat
Masyarakat tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi aktif terlibat dalam pencegahan penyakit.
Meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga terhadap lingkungan sehat.
2. Menurunkan Risiko Penyakit DBD dan Malaria
Dengan pemeriksaan rutin, sarang nyamuk dapat segera diberantas.
Mengurangi jumlah jentik dan nyamuk dewasa di lingkungan sekitar.
Mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD dan Malaria
3. Peningkatan Cakupan dan Efektivitas Pemantauan
Pemantauan tidak hanya bergantung pada petugas puskesmas, tapi diperluas ke seluruh rumah tangga.
Cakupan wilayah lebih luas dan berkelanjutan karena dilakukan oleh masyarakat sendiri.
4. Data Lebih Cepat dan Responsif
Pelaporan dari masyarakat membantu deteksi dini wilayah rawan jentik.
Memudahkan puskesmas atau dinas kesehatan dalam pengambilan keputusan cepat dan tepat.
5. Meningkatkan Edukasi dan Perubahan Perilaku
Masyarakat terbiasa dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Menjadi media edukasi berkelanjutan untuk semua kelompok umur, termasuk anak-anak.
6. Membangun Gotong Royong dan Kolaborasi
Memperkuat kerja sama antara warga, RT/RW, kader kesehatan, dan pemerintah.
Menciptakan lingkungan yang kompak, sehat, dan tangguh terhadap penyakit.
7. Meningkatkan Citra Wilayah
Lingkungan yang bebas jentik dan aktif dalam PSN dapat menjadi contoh (role model) bagi wilayah lain.
Menumbuhkan rasa bangga dan semangat menjaga kebersihan lingkungan
Keberlanjutan
Penurunan Kasus DBD dan Malaria Secara Signifikan
Terwujudnya Lingkungan yang Bersih dan Sehat
Meningkatnya Pengetahuan dan Kesadaran Warga
Masyarakat Lebih Mandiri dan Tangguh
Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
2022-12-29
Ringkasan MIW
Pengusul
Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Tata Kelola Pemerintahan
Judul inovasi
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Mimika
Tanggal pengembangan
2022-12-29
Latar belakang
PERMASALAHAN
A. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
B. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Rancang bangun
A. RANCANG BANGUN
1. DASAR HUKUM
1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
6. Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
7. Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
2. PERMASALAHAN
1. Makro
1. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
2. Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
3. Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
4. Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
5. Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
6. Aksesnya yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
2. Mikro
1. Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
2. Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
3. Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
B. ISU STRATEGIS
a. Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
1. Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
2. Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH. Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
4. Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
b. Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
1. Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
2. Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
3. Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
c. Lokal
1. Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
2. Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
3. Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
C. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. ransparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
D. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
E. CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
• Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
• Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
• Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
• Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
• Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
• Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
• Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
• Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
• Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
• Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
• Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
• Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
• Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
• Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
• Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
• Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
1. Penerimaan dokumen hukum dilakukan oleh Bagian Hukum
2. Identifikasi jenis & status hukum dilakukan oleh Pengelola JDIH
3. Digitalisasi dilakukan oleh Operator JDIH
4. Input metadata & unggah ke system dilakukan oleh Operator JDIH
5. Verifikasi isi dan legalitas dilakukan oleh Koordinator JDIH/Hukum
6. Publikasi dokumen ke situs JDIH dilakukan oleh Admin situs
7. Backup dan sinkronisasi ke JDIHN dilakukan oleh Admin IT / Koordinator
8. Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH dilakukan oleh Koordinator JDIH
F. HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
• Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
• Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
• Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
• Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
• Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
• Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
• Hasil JDIH mendukung:
o Transparansi pemerintahan
o Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
o Penegakan hukum yang lebih akurat
o Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
• Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
• Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
• Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:
o JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
o JDIH inovatif
o JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Kebaruan
A. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
1. Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
2. Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
3. Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
4. Transparansi rendah
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
5. Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
6. Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
7. OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
b. Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
Kesiapterapan
A. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
1. Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
2. Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
3. Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
4. Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
1. Aspek Transparansi memiliki keunggulan Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
2. Aspek Efisiensi memiliki keunggulan Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
3. Aspek Ketersediaan Dokumen memiliki keunggulan Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
4. Aspek Kepastian Hukum memiliki keunggulan Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
5. Aspek Pengembangan Berkelanjutan memiliki keunggulan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
6. Aspek Standar Nasional memiliki keungggulan Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
• Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
• Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
• Link antar dokumen hukum yang saling terkait
• Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah, hingga saat ini jumlah pengunjung di web JDIH Kabupaten Mimika tercatat sebanyak 7514 jiwa dan dokumen yang sudah tersimpan sebanyak 4562 dokumen.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
A. MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
• Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:
o Peraturan Daerah (Perda)
o Peraturan Bupati (Perbup)
o Keputusan dan Instruksi Bupati
o dll
• Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
• Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
• Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
• Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
• Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
• Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:
o Penyusunan program
o Penyusunan anggaran
o Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
• Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
• Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
• Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
• JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Keberlanjutan
TINGKAT KEBERLANJUTAN INOVASI JDIH KABUPATEN MIMIKA
Inovasi JDIH Kabupaten Mimika dirancang untuk dapat terus berlanjut dan berkembang melalui beberapa aspek keberlanjutan, yaitu:
1. Aspek Regulasi
o Didukung dengan dasar hukum berupa Peraturan Bupati Mimika tentang JDIH dan Surat Keputusan Bupati mengenai Tim Pengelola JDIH.
o Adanya regulasi internal yang memastikan pengelolaan JDIH menjadi bagian dari tugas dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika.
2. Aspek Kelembagaan
o SOP JDIH telah ditetapkan melalui SK Bupati.
o Setiap perangkat daerah memiliki kewajiban untuk menyerahkan produk hukum dan data yang relevan untuk diunggah pada aplikasi JDIH.
o Dukungan kelembagaan ditunjukkan melalui komitmen pimpinan daerah, koordinasi lintas-OPD, serta dukungan JDIHN Pusat.
3. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM)
o Pengelola JDIH secara rutin mengikuti bimbingan teknis, pelatihan, dan studi banding guna meningkatkan kompetensi.
o Kegiatan penguatan kapasitas dilakukan secara berkelanjutan agar tidak bergantung pada individu tertentu.
4. Aspek Anggaran
o Telah dialokasikan anggaran rutin dalam APBD Kabupaten Mimika untuk mendukung operasional, pemeliharaan, dan pengembangan aplikasi JDIH.
o Ke depan akan dilakukan optimalisasi kerja sama dengan OPD terkait untuk efisiensi pendanaan.
5. Aspek Teknologi dan Inovasi
o Aplikasi JDIH Mimika dikelola secara berkesinambungan dengan dukungan server, domain, dan sistem keamanan data.
o Dilakukan pemutakhiran aplikasi secara berkala, termasuk pengembangan integrasi dengan media sosial (Facebook, Instagram, You Tube, Twitter) untuk memperluas jangkauan informasi hukum.
6. Pengembangan Website JDIH
Dilakukan pengembangan website JDIH Kabupaten Mimika dengan pembaruan tampilan serta penambahan fitur “Peta Hukum”, yaitu fitur yang menampilkan posisi atau status minut usulan peraturan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apakah masih berada pada tahap Sekretaris Daerah atau telah diteruskan kepada Bupati.
7. Produk Hukum Berbasis Barcode
Mengeluarkan produk hukum berbasis barcode guna memudahkan autentikasi, akses, dan distribusi dokumen hukum secara cepat, akurat, dan efisien.
8. Aplikasi JDIH Kabupaten Mimika (JDIH KARAKA)
Membangun aplikasi JDIH Kabupaten Mimika yang dapat diakses melalui Playstore dengan nama “JDIH KARAKA”, yang memiliki makna khusus:
• “KARAKA” merupakan singkatan dari Mimi KA Rum Ah Kit A, sekaligus jargon resmi Bupati Mimika, Johannes Rettob.
• “Karaka” juga merupakan nama salah satu pulau di Kabupaten Mimika yang dihuni oleh masyarakat asli Mimika.
• Selain itu, dalam bahasa lokal “Karaka” berarti kepiting, yang merupakan salah satu komoditas unggulan daerah.
9. Lagu Mars JDIH Kabupaten Mimika
Menciptakan Mars JDIH Kabupaten Mimika dengan judul “JDIH Mimika Traa Kosong” sebagai sarana sosialisasi, motivasi, dan penguatan identitas kelembagaan JDIH Kabupaten Mimika.
10. Aspek Partisipasi dan Pemanfaatan
o Dilakukan sosialisasi rutin ke OPD, masyarakat, sekolah, dan perguruan tinggi agar JDIH digunakan sebagai sumber informasi hukum resmi.
o Partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan JDIH menjadi indikator penting keberlanjutan dapat dilihat dari jumlah pengunjung web.
11. Aspek Monitoring dan Evaluasi
o Pengelola JDIH melakukan evaluasi rutin tahunan bersama JDIHN Pusat untuk mengukur kinerja, kendala, dan solusi perbaikan.
o Laporan kegiatan dan capaian JDIH dilaporkan secara berkala kepada Bupati Mimika.
Kesimpulan
Dengan dukungan regulasi, kelembagaan, SDM, anggaran, teknologi, serta partisipasi masyarakat, inovasi JDIH Kabupaten Mimika memiliki tingkat keberlanjutan yang kuat. Ke depan, inovasi ini diproyeksikan menjadi sarana utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Mimika.