bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik.
Peraturan yang mengatur Kurikulum Merdeka (Contoh: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).Dalam konteks Kurikulum Merdeka, kegiatan kokurikuler diwujudkan secara eksplisit melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Secara umum, UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, termasuk
kewajiban untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komunitas Belajar adalah salah satu wadah yang diakui dan didorong untuk melaksanakan PKB tersebut.
PERMASALAHAN
Makro
Program “EKKO“ ( Ekstrakurikuler, Komunitas Belajar dan Ko-kurikuler ) merupakan program yang memiliki tingkat kolaborasi yang sangat spesifik melalui pengembangan minat dan bakat murid, berbagi pengalaman belajar dan keterampilan di kalangan guru serta pengembangan karakter.
Tujuan dasar utama dari program ini adalah menjadikan wadah kolaborasi untuk membangun budaya interaksi dalam pengembangan minat dan bakat serta karakter yang ada di lingkungan sekolah. Namun yang menjadi permasalahan umum adalah sarana, prasarana, dan anggaran yang dialokasikan sering tidak seimbang dengan kebutuhan kegiatan. Hal ini menghambat pengembangan potensi maksimal siswa, Jadwal ekskul sering bertabrakan dengan kepentingan siswa lain (seperti bimbingan belajar, kursus bahasa/musik, atau kegiatan keagamaan) terkadang memaksa siswa memilih antara ekskul dan aktivitas penting lainnya, kurangnya ketertarikan siswa pada ekskul yang ada, pembina yang ditugaskan (baik guru maupun pelatih luar) mungkin memiliki semangat yang tinggi, namun kurang memiliki sertifikasi, kompetensi teknis yang mutakhir, atau metodologi pengajaran yang kurang menarik dan terstruktur. Sedangkan untuk kegiatan ko-kurikuler yang melibatkan kunjungan luar atau praktik lapangan seringkali membutuhkan biaya tambahan, yang menimbulkan diskriminasi atau ketidaksetaraan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, Ko-kurikuler dilakukan hanya sebagai refreshing atau selingan tanpa memiliki keterkaitan yang jelas dan terstruktur dengan Capaian Pembelajaran (CP) atau materi yang sedang diajarkan, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di luar kelas (meminta izin, mengurus transportasi, mengawasi siswa) menambah beban kerja administrasi dan psikologis yang besar pada guru, apalagi jika terjadi insiden di lapangan, hasil dari kegiatan ko-kurikuler (misalnya, laporan observasi, produk proyek) seringkali tidak memiliki rubrik penilaian yang baku dan untuk komunitas belajar seringkali pertemuan cenderung bersifat monolog (hanya mendengarkan presentasi kepala sekolah/narasumber) dan kurang memberikan ruang aman bagi guru untuk berbagi real problem di kelas, merefleksikan kegagalan, dan mencari solusi kolaboratif, kegiatan hanya berjalan jika ada perintah dari atasan atau pengawas (top-down) tidak ada inisiatif dari guru
sendiri (bottom-up) untuk bertemu, membuat agenda, atau menindaklanjuti rencana aksi dan agenda komunitas belajar tidak fokus pada core business peningkatan pembelajaran siswa (seperti mendiskusikan hasil asesmen formatif atau strategi diferensiasi), tetapi justru membahas hal-hal administratif atau non-kurikuler.
Mikro
Tantangan yang di hadapi SD INPRES SEMPAN BARAT dalam menerapkan program “ EKKO “ adalah :
Kurangnya minat murid pada ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
ISU STRATEGIS
Global
Pengembangan ekstrakurikuler, komunitas belajar dan ko-kurikuler merupakan kegiatan yang terprogram untuk memperluas cakupan pembelajaran dari intrakurikuler. Dalam dunia Pendidikan kegiatan tersebut pastinya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu sekolah. Namun di samping itu tentunya ada berbagai isu global yang mempengaruhi kegiatan tersebut diantaranya :
Akses dan Kesetaraan
Seringkali kegiatan ekstrakurikuler (terutama yang mahal seperti robotika atau olahraga tertentu) hanya dapat diakses oleh siswa dari latar belakang ekonomi yang lebih baik. Hal ini memperburuk kesenjangan sosial dan akademik.
Keseimbangan Beban Siswa
Ada tekanan global untuk berprestasi, yang mendorong siswa mengambil terlalu banyak kegiatan ekstrakurikuler. Ini menyebabkan kelelahan (burnout), kurang tidur, dan mengurangi waktu untuk keluarga/sosialisasi non-terstruktur.
Integrasi dalam Budaya Sekolah
Komunitas belajar sering dianggap sebagai "tambahan" daripada bagian integral dari pekerjaan guru. Sekolah kesulitan mengubah budaya dari pengajaran yang terisolasi menjadi kolaborasi normatif.
Keterbatasan Kurikulum Inti
Kurikulum inti global seringkali padat dan terfokus pada ujian standar. Ini menyisakan sedikit ruang fleksibel bagi guru untuk mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler berbasis proyek atau kunjungan lapangan yang mendalam.
Nasional Kesenjangan Sarana & Prasarana
Sekolah di daerah 3T sering tidak memiliki fasilitas dasar (lapangan olahraga, laboratorium, alat musik, studio seni) untuk menyelenggarakan ekskul berkualitas. Akibatnya, pilihan ekskul sangat terbatas pada kegiatan non-fasilitas seperti Pramuka (yang wajib disediakan), Palang Merah Remaja (PMR), atau karya ilmiah sederhana.
Kualitas dan Kompetensi Pembimbing
Tidak semua guru memiliki kompetensi atau minat untuk menjadi pembimbing ekskul. Seringkali, sekolah merekrut pihak luar dengan pelatihan pedagogis yang minim, atau guru hanya ditunjuk berdasarkan paksaan (mandat) tanpa ada pelatihan spesifik.
Fokus pada Administrasi vs Pembelajaran
Kombel di banyak sekolah masih terjebak dalam membahas hal-hal administratif, persiapan akreditasi, atau penyelesaian perangkat ajar (Modul Ajar) daripada berfokus pada tiga ide besar yaitu 1) Fokus pada hasil belajar murid, 2) Budaya kolaborasi, dan 3) Berorientasi pada data hasil murid.
Waktu dan Beban Kerja Guru
Guru di Indonesia memiliki beban jam mengajar dan tugas administrasi yang tinggi. Menemukan waktu efektif untuk mengadakan Kombel yang bermakna (minimal 1 jam per minggu) tanpa memberatkan guru di luar jam kerja merupakan masalah struktural.
Ketidakjelasan Batasan (Ekskul vs. Ko-kurikuler)
Di lapangan, banyak sekolah yang kesulitan membedakan mana kegiatan ko-kurikuler dan mana ekstrakurikuler. Hal ini menyebabkan ko-kurikuler hanya dilihat sebagai "kegiatan tambahan" tanpa integrasi mendalam ke dalam mata pelajaran.
Dukungan Mitra Komunitas dan Industri
Ko-kurikuler yang ideal melibatkan pengalaman dunia nyata. Sekolah di Indonesia masih kesulitan membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan keluarga, masyarakat, dan industri lokal untuk memberikan pengalaman belajar yang otentik dan bermakna bagi siswa.
Lokal Kurangnya ketertarikan siswa terhadap kegiatan ekstrakurikuler
Siswa merasa bahwa kegiatan ektrakurikuler merupakan kegiatan yang menguras tenaga dan menghabiskan waktu serta kegiatannya yang monoton
Rendahnya keterlibatan orang tua dalam pendampingan anak
Di sekolah tertentu, komunikasi tentang manfaat ekskul gagal menjangkau orang tua karena tingkat literasi yang rendah atau ketidakmampuan menggunakan media komunikasi digital. Orang tua menganggap ekskul membuang waktu dan biaya.
Fokus Hanya pada Kelas Serumpun
Kombel hanya efektif di antara guru-guru kelas yang mengajarkan mata pelajaran yang sama (misalnya, guru Matematika) dan gagal membangun kolaborasi antar-mata pelajaran yang penting untuk implementasi dan pembelajaran terintegrasi.
Dominasi Guru
Dalam Kombel, ide-ide inovatif guru muda sering terhambat atau diabaikan karena dominasi pandangan dan praktik yang sudah lama diterapkan oleh guru senior. Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman untuk berbagi masalah.
Kurangnya Relevansi Kurikulum Lokal
Pihak sekolah kesulitan mengintegrasikan isu lokal yang spesifik dan sensitif (misalnya, masalah sampah, konflik lahan, atau politik desa) ke dalam proyek ko-kurikuler karena takut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat atau pemerintah daerah.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Di sekolah siswa hanya menerima pelajaran intrakurikuler
Perkembangan minat dan bakat siswa tidak tersalurkan dengan baik
Di sekolah para guru hanya bisa melihat kemampuan siswa dari pengetahuannya
Komunitas Belajar Sikap cuek terhadap permasalahan yang ada
Kurangnya kolaborasi dan komunikasi antar guru
Kurangnya berbagi pengalaman belajar antar guru
Ko-Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Siswa belum teratur dalam bangun pagi
Belum membiasakan diri melaksanakan doa
Bermalas-malasan dalam berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi
Siswa belum membiasakan diri dalam bermasyarkat dan tidur cepat
Masih kurangnya motivasi dalam belajar
Kondisi setelah adanya Program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Perkembangan minat dan bakat siswa semakin terarah
Siswa mampu mengikuti kegiatan dan lomba – lomba di luar sekolah
Guru mampu melihat kemampuan siswa dari segi keterampilan
Komunitas Belajar Kolaborasi dan komunikasi semakin baik
Saling berbagi pengalaman belajar
Guru mampu mengimplemtasi pengalaman belajar yang terintegrasi
Ko – Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Keterlamabatan siswa datang ke sekolah mulai berkurang Selalu berdoa bersama saat apel pagi
Mulai mengkonsumsi makanan bergizi melalui bekal dari rumah
Melaksanakan Olahraga 2 x seminggu ( Rabu dan Jumat )
Peningkatan prestasi belajar siswa mulai meningkat dilihat dari hasil belajar siswa dan keaktifan dalam kelas.
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
CARA KERJA INOVASI
Pada program “ EKKO “ penerapan kerja inovasi dilakukan melalui Strategi, Tantangan, Aksi dan Refleksi ( STAR ) :
Ekstrakurikuler Strategi
Mengidentifikasi ekstrakurikuler yang relevan dengan potensi daerah dalam minat dan bakat murid serta melibatkan mentor/ pelatih yang kompeten dan mengatur jadwal yang flesibel
Tantangan
Kurangnya minat murid terhadap ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Aksi
Membuat program kerja
Melibatkan siswa dalam perencanaan
Meningkatkan kapasitas pembina
Memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan ekstrakurikuler sekolah
Refleksi
Mengevaluasi keaktifan dan perkembangan peserta didik serta menyesuaikan jenis kegiatan di tahun berikutnya
Komunitas Belajar
Strategi
Membentuk kelompok belajar dengan tujuan berbagi pengalaman belajar melalui metode dan media pembelajaran.
Tantangan
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Aksi
Mendorong berbagai anggota dalam berbagi keterampilan serta pengalaman belajar, memanfaatkan aplikasi sebagai bahan referensi pembelajaran dan menentapkan jadwal yang konsisten
Refleksi
Mengevaluasi pencapaian pembelajaran, efektivitas metode kolaboratif, dan keterlibatan anggota untuk meningkatkan kualitas komunitas.
Ko-Kurikuler
Strategi
Tantangan
Aksi
Mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler melalui lintas mapel serta 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam tujuan kurikulum
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
Membuat jurnal sebagai laporan perkembangan murid sebagai bukti partisipasi
Menyusun program ko-kurikuler yang relevan dalam pembelajaran
Memberikan pengarahan dan bimbingan Refleksi
Memantau kontribusi kegiatan terhadap pengembangan karakter dan keterampilan serta motivasi belajar siswa dalam melakukan perbaikan program untuk tahun selanjutnya
TUJUAN
Tujuan dasar dari program “ EKKO “ adalah :
Meningkatkan kemampuan akademik siswa baik di bidang olahraga, seni maupun pengetahuan Menjadi wadah pengembangan minat dan bakat siswa
Meningkatkan keterampilan bersosialisasi, kerja sama tim, kepemimpinan, dan disiplin diri.
Memberikan kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat sebagai penyeimbang dari beban akademik.Guru secara kolektif mengidentifikasi masalah, berbagi praktik terbaik, dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas pengajaran mereka.
Membangun budaya berbagi, saling mendukung, dan belajar berkelanjutan di antara staf pengajar.
Memastikan bahwa strategi pengajaran yang digunakan berdampak positif dan signifikan pada hasil belajar siswa.
Memberikan kesempatan pada guru untuk melakukan praktik baik di luar sekolah
Memberi siswa pengalaman nyata dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas
Menanamkan nilai-nilai seperti tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan dan etika melalui penugasan proyek yang terstruktur.
Membantu siswa melihat relevansi materi pelajaran dengan dunia nyata dan masa depan mereka.
MANFAAT / DAMPAK
Dampak dari program “ EKKO “ adalah :
Bagi Siswa
Peningkatan keterampilan non-akademik dan bakat, peningkatan kepercayaan diri, kesehatan mental yang lebih baik, dan keterampilan sosial.Mendapat kualitas pengajaran yang lebih baik, umpan balik yang relevan, metode pembelajaran inovatif, dan lingkungan kelas yang adaptif.
Kemampuan aplikasi teori, pemahaman kontekstual materi, pengembangan pemecahan masalah dunia nyata, dan peningkatan keterampilan proyek.Bagi Guru
Meningkatan hubungan emosional dengan siswa, penemuan potensi siswa dari sudut pandang yang berbeda, dan pengembangan keterampilan memfasilitasi di luar materi pelajaran inti.Peningkatan kompetensi profesional, berbagi praktik terbaik, mengurangi rasa terisolasi, dan solusi inovatif terhadap tantangan pengajaran.
Memperluas pemahaman tentang relevansi materi yang diajarkan, meningkatkan integrasi kurikulum, dan mendapatkan kepuasan profesional dari keberhasilan proyek siswa
Bagi Orang Tua
Kebanggaan terhadap prestasi non-akademik anak, meningkatnya keterlibatan dalam kegiatan sekolah (misalnya saat pertunjukan/pertandingan), dan menjadi saluran kontribusi keahlian masyarakat.Peningkatan mutu pendidikan sekolah secara keseluruhan, jaminan bahwa anak mereka diajar oleh guru yang terus berkembang, dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi sekolah. Anak memiliki keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat/industri, peningkatan citra sekolah sebagai lembaga yang menghasilkan lulusan yang siap kerja/bermasyar
Tujuan
Menyeimbangkan kegiatan akademik dan non akademik
Mendidik siswa dan guru mencari win-win solusi dan bertanggung jawab
Guru mahir menjadi Mentor internal
Menjadikan orang tua Masyarakat berperan dalam komunitas ekosistim sekolah
Manfaat
siswa, soft skil kesehatan mental, umpan balik adaptif, pemecahan masalah dunia nyata
guru, Ikatan emosional yang kuat, kompetensi emosional, pencapaian kepuasan emosional
Ortu/masyarakat, Kebanggaan keterlibatan aktif di kegiatan sekolah, peningkatan kepercayaan institusional, lulusan memiliki ketrampilan praktis
Program
SERASI adalah singkatan dari Sekolahku Rumahku Istanaku,yaitu sebuah inovasi sekolah yang menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman,nyaman,menyenangkan dan memperlakukan warga sekolah layaknya keluarga.Konsep ini menghadirkan kearifan local Papua sebagai dasar pembentukan karakter,suasana dan pembelajaran di sekolah.
Tujuan
Tujuan
1. Untuk menyediakan akses Pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua murid,termasuk yang terdampak konflik.
2. Meningkatkan keterlibatan guru,murid,orang tua dan komunitas dalam kegiatan Pendidikan
3. Mendorong pembelajaran berbasis budaya local dan karakter anak,sehingga sekolah menjadi lingkungan yang ramah dan inklusif.
4. Menjadikan sekolah sebagai pusat akses belajar,sosial dan budaya bagi murid yang sebelumnya terhambat akibat kondisi konflik.
Manfaat
Adapun kegunaan dari SERASI ini antara lain:
1. Bagi kepala sekolah
Memudahkan membangun culture sekolah yang harmonis
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah
Memperkuat kepemimpinan berbasis budaya local.
2. Bagi guru
Membuat pembelajaran lebih menarik,kontekstual dan kreatif.
Mempermudah pendekatan pedagogic karena hubungan lebih hangat
Meningkatkan kompetensi mengajar berbasis budaya Papua.
3. Bagi Murid
Meningkatkan kenyamanan motivasi dan rasa memiliki sekolah
Membentuk karakter positif (tanggung jawab,sopan santun,gotong royong)
Menumbuhkan kebanggaan terhadap nilai dan budaya Papua
4. Bagi sekolah secara umum
Menjadi sekolah sebagai pusat pelestarian budaya local
Menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman,damai,aman dan berkualitas
Menguatkan partisipasi orang tua,tokoh adat dan masyarakat
Hasil inovasi
Adapun dampak dari inovasi ini antara lain:
Untuk Kepala Sekolah
a. Peningkatan kepemimpinan berbasis budaya.
b. Manajemen sekolah lebih humanis.
c. Peningkatan citra dan kepercayaan public.
d. Penguatan program merdeka belajar dengan pendekatan Deep Learning.
Untuk Guru
a. Peningkatan kompetensi pedagogik.
b. Kreativitas dan inovasi pembelajaran.
c. Hubungan guru – murid lebih hangat.
d. Peningkatan kesadaran multicultural.
Untuk Murid
a. Rasa nyaman, aman, dan bahagia.
b. Identitas dan kebanggaan budaya menguat.
c. Peningkatan literasi dan karakter.
d. Keterampilan abad ke -
21. e. Koneksi dengan alam dan lingkungan.
CERDIK (Ceria Rajin Disiplin Inovasi Kreatif) DAN APOTIK GIZI
penerapan
2025-12-01
2026-01-12
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
CERDIK (Ceria Rajin Disiplin Inovasi Kreatif) DAN APOTIK GIZI
Nama OPD
SD Negeri 5
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-12-01
Penerapan
2026-01-12
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik yang peduli terhadap lingkungan, sehat, kreatif, dan bertanggung jawab. Salah satu bentuk inovasi sekolah yang dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat dan nyaman adalah melalui program Apotik Hidup dan Adiwiyata.
Program Apotik Hidup merupakan kegiatan pemanfaatan lahan sekolah untuk menanam berbagai tanaman obat keluarga (TOGA) yang memiliki manfaat bagi kesehatan. Selain menjadi sarana pembelajaran, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik tentang pentingnya menjaga kesehatan secara alami.
Sementara itu, Program Adiwiyata merupakan upaya sekolah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Program ini menanamkan nilai-nilai cinta lingkungan melalui kegiatan penghijauan, pengelolaan sampah, kebersihan, konservasi energi, dan pemanfaatan sumber daya secara bijak.
Melalui inovasi sekolah berbasis Apotik Hidup dan Adiwiyata, sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang asri, sehat, nyaman, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik yang peduli terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Tujuan
Tujuan Program
Menumbuhkan kesadaran warga sekolah tentang pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan.
Menciptakan lingkungan sekolah yang hijau, bersih, sehat, dan nyaman.
Mengembangkan keterampilan peserta didik dalam menanam dan merawat tanaman obat.
Membentuk karakter peduli lingkungan, disiplin, dan tanggung jawab.
Mendukung program sekolah ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menjadikan sekolah sebagai contoh penerapan budaya hidup sehat dan peduli lingkungan.
Mendeteksi dan menangani masalah gizi siswa secara cepat dan terukur di lingkungan sekolah
meningkatakan asupan gizi seimbang siswa melalui akses makanan sehat dan bergizi secara gratis.
Manfaat
Program PApotik Gizi merupakan salah satu inovasi sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta didik tentang pentingnya pola hidup sehat dan pemenuhan gizi seimbang. Program ini dilaksanakan melalui pemanfaatan lahan sekolah untuk menanam berbagai tanaman yang memiliki nilai gizi tinggi, seperti sayuran, buah-buahan, tanaman herbal, dan tanaman pangan sehat lainnya.\n\n Apotik Gizi tidak hanya menjadi sarana penghijauan sekolah, tetapi juga sebagai media pembelajaran langsung bagi peserta didik tentang pentingnya konsumsi makanan sehat, bergizi, dan alami. Melalui kegiatan ini, peserta didik diajak untuk mengenal jenis tanaman bergizi, cara menanam dan merawat tanaman, serta manfaatnya bagi kesehatan tubuh.\n\n Dalam pelaksanaannya, program Apotik Gizi melibatkan seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga orang tua. Kegiatan yang dilakukan antara lain penanaman sayuran dan tanaman herbal, perawatan kebun gizi,
pemanfaatan hasil panen, edukasi tentang makanan sehat, serta kampanye hidup sehat di lingkungan sekolah.\n\n Adapun tujuan dari program Apotik Gizi adalah:\n
1. Menumbuhkan kesadaran peserta didik tentang pentingnya gizi seimbang.\n
2. Membiasakan pola hidup sehat sejak dini.\n
3. Menciptakan lingkungan sekolah yang hijau, sehat, dan produktif.\n
4. Mengembangkan keterampilan peserta didik dalam bercocok tanam.\n
5. Mendukung program sekolah sehat dan ramah lingkungan.\n\n Manfaat program Apotik Gizi antara lain:\n- Menambah pengetahuan peserta didik tentang makanan bergizi.\n- Menumbuhkan kepedulian terhadap kesehatan dan lingkungan.\n- Menciptakan suasana sekolah yang asri dan nyaman.\n- Menjadi sarana praktik pembelajaran yang kreatif dan inovatif.\n- Mendukung pembentukan karakter disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama.\n\n Melalui inovasi Apotik Gizi, sekolah diharapkan mampu menciptakan generasi yang sehat, peduli lingkungan, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga kesehatan melalui konsumsi makanan bergizi dan pola hidup sehat.
Hasil inovasi
Melalui program inovasi Apotik Hidup dan Adiwiyata, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang:
Bersih, hijau, dan sehat.
Nyaman untuk proses belajar mengajar.
Memiliki budaya peduli lingkungan.
Menghasilkan peserta didik yang kreatif, sehat, dan berkarakter.
Menjadi sekolah yang aktif dalam mendukung pelestarian lingkungan.
Siswa lebih mengenal makan yang bergizi dan tidak
Siswa mampu memilah makanan yang sehat
Siswa mendapatkan makanan bergizi secara gratis.
A. RANCANG BANGUN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan.
9.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
10. Kebijakan Link and Match SMK dengan Dunia Kerja.
11.Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
2. Permasalahan
Perkembangan dunia pendidikan vokasi saat ini dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja dan masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesiapan kerja, dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keahlian yang dipelajari.
a.Makro
Permasalahan utama proses pembelajaran di SMK sering kali masih berfokus pada aspek teoritis dan praktik terbatas di lingkungan sekolah, sehingga belum sepenuhnya memberikan pengalaman kerja nyata yang dibutuhkan oleh siswa. Di sisi lain, perkembangan sektor kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan layanan berbasis rumah (home care), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
b. Mikro
Adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sebuah inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, inovasi Home Care Service menjadi sangat penting untuk diterapkan di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika. Inovasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran berbasis pengalaman nyata (experiential learning), tetapi juga sebagai sarana penguatan kompetensi teknis dan soft skills siswa, seperti komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
3. Isu Strategis
a. Global,
Terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berpusat pada fasilitas kesehatan (hospital-based care) menuju pelayanan berbasis rumah (home-based care). Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang lebih personal, humanis, dan berkelanjutan. Selain itu, perkembangan demografi, seperti meningkatnya jumlah lansia serta pasien dengan penyakit kronis, turut mendorong kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah.
b.Nasional
Pemerintah Indonesia terus mendorong revitalisasi pendidikan vokasi melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan link and match antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta implementasi pembelajaran berbasis praktik nyata. Sementara itu, sektor kesehatan di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuka peluang bagi institusi pendidikan vokasi untuk berperan aktif melalui inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti Home Care Service.
c. local
Pada tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, kebutuhan terhadap layanan kesehatan masyarakat masih cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Di sisi lain, SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika sebagai sekolah berbasis keahlian kesehatan memiliki potensi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat.
4. Metode Pembaharuan
a.Sebelum
layanan praktik peserta didik di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika masih terbatas pada kegiatan simulasi di laboratorium sekolah. Pelayanan kepada masyarakat belum terintegrasi secara langsung, sehingga peserta didik hanya memperoleh pengalaman praktik dalam kondisi buatan. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar harus datang langsung ke fasilitas kesehatan, sehingga bagi sebagian warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kondisi fisik, akses pelayanan masih kurang efektif. Sekolah juga belum memiliki media layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara cepat.
b.Setelah
Home Care Service dikembangkan melalui pemanfaatan Whats App Business sebagai media pendaftaran dan komunikasi layanan. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui Whats App untuk menyampaikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan atau pendampingan di rumah. Tim sekolah kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyiapkan peserta didik dan guru pembimbing untuk memberikan layanan langsung ke rumah.
Penerapan sistem ini membawa perubahan yang signifikan. Peserta didik tidak lagi hanya belajar melalui simulasi, tetapi memperoleh pengalaman nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. Keterampilan teknis, komunikasi, empati, dan tanggung jawab profesional berkembang lebih optimal. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, praktis, dan terjangkau tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Melalui inovasi ini, sekolah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran. Home Care Service berbasis Whats App Business menjadi sarana yang efektif untuk menghubungkan sekolah dengan masyarakat serta memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan vokasi yang inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar di Kabupaten Mimika.
5. Keunggulan/Kebaharuan
Salah satu keunggulan utama inovasi ini adalah siswa dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sehingga mereka memperoleh pengalaman praktik yang autentik (real experience). Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting dalam meningkatkan kesiapan kerja lulusan.
Selain itu, inovasi ini memiliki kebaruan dalam pendekatan pembelajaran yang berbasis experiential learning dan student-centered learning. Siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi berperan aktif sebagai pelaku layanan yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan yang diberikan. Dalam proses ini, siswa tidak hanya mengembangkan kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan non-teknis (soft skills), seperti komunikasi terapeutik, empati, etika profesi, kerja sama tim, serta kemampuan problem solving dalam situasi nyata. Penguatan aspek soft skills ini menjadi keunggulan penting yang sering kali belum optimal dalam pembelajaran konvensional.
Keunggulan lainnya terletak pada aspek relevansi sosial, di mana inovasi Home Care Service tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, untuk memperoleh layanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Cara Kerja Inovasi
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika dirancang sebagai suatu sistem layanan kesehatan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan proses pembelajaran siswa. Mekanisme kerja inovasi ini tidak hanya menekankan pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui platform Whats App Business, sebagai media komunikasi dan akses layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Proses kerja inovasi diawali dengan penyediaan kanal layanan resmi berupa Whats App Business yang dikelola oleh pihak sekolah. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Home Care Service dengan cara mengirimkan pesan, melakukan konsultasi awal, serta mengajukan permohonan layanan kesehatan di rumah. Pemanfaatan Whats App Business menjadi keunggulan tersendiri karena bersifat praktis, familiar bagi masyarakat, serta memungkinkan komunikasi yang cepat dan responsif.
Setelah permintaan layanan diterima, tim pengelola yang terdiri dari guru pembimbing dan siswa melakukan proses verifikasi dan identifikasi kebutuhan pasien. Pada tahap ini dilakukan pengkajian awal terkait kondisi kesehatan, jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pelayanan yang sesuai dan aman bagi pasien.
Selanjutnya, sekolah membentuk tim layanan yang terdiri dari siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, di bawah supervisi langsung guru atau tenaga profesional. Sebelum pelaksanaan layanan, siswa diberikan pengarahan dan briefing terkait prosedur pelayanan, etika profesi, serta standar operasional yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mengunjungi rumah pasien sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan tindakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, perawatan sederhana, edukasi kesehatan, serta pendampingan pasien. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, dan komunikasi terapeutik.
Setelah layanan selesai, dilakukan tahap evaluasi dan tindak lanjut. Siswa bersama guru pembimbing melakukan refleksi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian pembelajaran dan bahan evaluasi program. Komunikasi lanjutan dengan pasien tetap dilakukan melalui Whats App Business untuk memantau kondisi pasien serta memberikan edukasi kesehatan berkelanjutan.
Tujuan
Program ini dirancang untuk menguatkan kompetensi teknis siswa sekaligus mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, empati, dan profesionalisme sebagai bekal kesiapan kerja.serta menghadirkan layanan kesehatan dasar yang nyaman, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat .
Manfaat
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Mimika memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, program ini menjadi sarana pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kompetensi teknis, keterampilan komunikasi, empati, serta kesiapan kerja di bidang kesehatan dan pekerjaan sosial. Bagi masyarakat, layanan ini membantu meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar secara langsung di rumah, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Bagi sekolah, inovasi ini memperkuat peran sebagai lembaga pendidikan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
Hasil inovasi
Hasil yang dicapai menunjukkan bahwa Home Care Service mampu memperkuat citra sekolah sebagai lembaga pendidikan vokasi yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghasilkan lulusan yang terampil, peduli, dan siap melayani. Program ini juga menjadi bentuk nyata pengabdian sekolah dalam mendukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Mimika.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Ulangan menggunakan kertas.
Koreksi manual oleh guru.
Rekap nilai dilakukan secara tulis tangan/Excel sederhana.
Umpan balik hasil belajar lambat.
Sesudah penerapan inovasi
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital.
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Ulangan menggunakan kertas.
Koreksi manual oleh guru.
Rekap nilai dilakukan secara tulis tangan/Excel sederhana.
Umpan balik hasil belajar lambat.
Sesudah penerapan inovasi
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital.
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan kualitas penilaian berbasis teknologi.
Mendorong transformasi digital di sekolah.
Membuat asesmen lebih efektif, efisien, dan menarik.
Meningkatkan kompetensi digital guru dan siswa.
Manfaat
Bagi Siswa:
Penilaian lebih menarik dan cepat diketahui hasilnya.
Melatih literasi digital.
Bagi Guru:
Mempermudah asesmen dan analisis nilai.
Menghemat waktu kerja.
Bagi Sekolah:
Mendukung program sekolah digital.
Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Hasil inovasi
Proses penilaian lebih cepat dan efektif.
Motivasi belajar siswa meningkat.
Ketepatan dan objektivitas penilaian meningkat.
Guru lebih mudah memantau perkembangan siswa.
Terbangun budaya sekolah berbasis teknologi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
penerapan
2024-01-22
2025-01-20
103
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
Nama OPD
SD Koperapoka 1
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-22
Penerapan
2025-01-20
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
RANCANG BANGUN INOVASI
SD INPRES KOPERAPOKA 1
Nama Inovasi : PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
Tahapan : Penerapan
Inisiator : Margarita Abraham,S.Pd., M.Pd
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Upaya Revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka I
Urusan : Meningkatkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Waktu Uji Coba : Januari 2024 s/d Desember 2024
Waktu Penerapan : Januari 2025 s/d Desember 2025
DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola urusan pendidikan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang pengesahan sistem Noken sebagai bentuk demokrasi berbasis budaya di Papua.
PERMASALAHAN
Makro
Kegiatan Kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Didalam implementasi 8 Dimensi Profil Lulusan di SD Inpres Koperapoka 1 tema yang diangkat adalah Kearifan Lokal dengan topik “Lestari Budayaku Noken Karyaku”.
Salah satu kearifan lokal yang ada di Papua adalah Noken. Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Noken merupakan warisan budaya Papua yang diakui UNESCO sejak 4 Desember
2012. Namun, budaya Noken Papua terancam punah karena beberapa faktor yang pertama menurunnya minat masyrakat Papua dalam merajut Noken, yang kedua minimnya generasi penerus Noken.
Seiring berjalannya waktu, Noken mulai menuju kepunahan karna generasi muda tidak mau mengenal untuk mewarisinya dan juga ada kecenderungan masyarakat Papua sangat jarang membuat Noken dan akhirnya melupakan. Jumlah orang yang membuat dan menggunakan Noken sudah berkurang disebabkan karena persaingan dengan tas buatan pabrik yang modern serta menurunnya penggunaan Noken di kalangan masyarakat, khususunya di Kabupaten Mimika. Untuk mengatasi masalah tersebut, SD Inpres Koperapoka 1 melakukan upaya revitalisasi Noken melalui “PAPEDA PROKSI”.
Mikro
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
ISU STRATEGIS
Global
Meskipun Noken merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO, pemanfaatannya dalam konteks pendidikan global belum optimal. Hal ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan hasil PISA (Programme for International Student Assessment), dimana Indonesia berada pada urutan ke-3 dari terakhir, terutama dalam aspek Literasi, Numerasi, dan Sains. Berikut isu – isu global diantaranya :
Ancaman Punahnya Warisan Budaya Dunia
UNESCO telah menetapkan Noken sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding (Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak). Artinya, dunia internasional memandang Noken terancam punah jika tidak dilestarikan secara aktif.
Globalisasi Menggeser Identitas Budaya
Pengaruh fashion modern, tas instan, dan budaya pop global menyebabkan minat terhadap produk kerajinan tradisional menurun.
Generasi muda lebih memilih produk massal daripada kerajinan khas budaya leluhur.
Hilangnya Keterampilan Tradisional
Di banyak negara, keterampilan tradisional (craftsmanship) mulai berkurang.
Noken menghadapi ancaman yang sama karena generasi muda jarang mempelajari teknik membuatnya.
Kurangnya Pemasaran dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif
Di tingkat global, banyak kerajinan tradisional redup karena tidak diintegrasikan dengan ekonomi kreatif atau industri pariwisata modern.
Nasional
Menurunnya Minat Generasi Muda Papua
Anak muda di Papua lebih memilih tas modern sehingga penggunaan Noken berkurang dalam keseharian. Keterampilan merajut tidak banyak dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
Terbatasnya Program Pendidikan yang Mengintegrasikan Budaya Noken
Implementasi budaya lokal dalam kurikulum sekolah masih lemah dan belum merata. Sebagian guru belum memiliki kemampuan atau modul untuk mengajarkan Noken di sekolah.
Kurangnya Regenerasi Pengrajin
Banyak pengrajin Noken berusia lanjut, sementara anak muda kurang tertarik belajar. Hal ini membuat keterampilan Noken beresiko hilang secara Nasional.
Minimnya Dukungan Ekonomi Kreatif
Noken sebenarnya berpotensi menjadi produk unggulan Nasional (suvenir, fashion etnik). Namun pemanfaatannya dalam industri kreatif masih rendah.
Terbatasnya Bahan Baku Alami
Beberapa bahan tradisional seperti kulit kayu atau serat tumbuhan mulai sulit didapat karena perubahan lingkungan.
Lokal
Kurangnya Pengetahuan Siswa tentang Makna dan Fungsi Noken
Di sekolah-sekolah termasuk SD Inpres Koperapoka 1, banyak siswa tidak memahami sejarah atau filosofi Noken.
Guru Belum Terampil Merajut Noken
Hampir semua guru belum menguasai keterampilan membuat atau merajut Noken, sehingga proses pembelajaran budaya kurang maksimal.
Minimnya Modul dan Bahan Pembelajaran
Tidak tersedia modul rujukan atau Kokurikuler yang khusus mengangkat budaya Noken.
Lemahnya Kolaborasi Sekolah – Orang Tua – Tokoh Adat
Sebelum adanya program, kerja sama belum terstruktur, sehingga kegiatan budaya berjalan tidak konsisten.
Perubahan Gaya Hidup Masyarakat
Di Mimika, penggunaan Noken mulai jarang terlihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak dan remaja.
Kurangnya Event Budaya Noken di Sekolah
Kegiatan seperti Day Noken, pameran budaya, atau pelatihan kerajinan belum rutin dilakukan.
Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Kamoro
Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, Noken adalah bagian dari warisan budaya. Jika tidak direvitalisasi, generasi muda kehilangan identitas budaya lokalnya.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Masalah Ketersediaan Modul dan Panduan Pembelajaran
Tidak ada modul rujukan pembelajaran Noken : Guru-guru di SD Inpres Koperapoka 1 tidak memiliki buku pegangan atau panduan resmi dalam melaksanakan Projek Profil Pelajar Pancasila bertema budaya lokal.
Pembelajaran kurang terarah : Tanpa adanya modul yang terstruktur, kegiatan pengenalan Noken kepada siswa berjalan secara insidental dan tidak memberikan dampak kompetensi yang optimal.
Terbatasnya Pemahaman Filosofi Noken
Minimnya integrasi dalam pembelajaran : Noken belum terhubung secara bermakna dengan mata pelajaran atau kegiatan kokurikuler sekolah.
Wawasan siswa yang dangkal : Pemahaman siswa SD Inpres Koperapoka 1 mengenai fungsi, sejarah, nilai budaya, serta makna mendalam (filosofi) di balik selembar Noken masih sangat terbatas.
Kendala Keterampilan Merajut Noken
Kemampuan guru yang terbatas : Hampir sebagian besar guru belum menguasai keterampilan teknis membuat atau merajut Noken.
Ketergantungan pihak luar : Karena keterbatasan keterampilan guru, sekolah sangat bergantung pada bantuan orang tua siswa atau pengrajin lokal untuk mengajarkan praktik merajut. Pembelajaran berbasis kearifan lokal pun menjadi sulit diterapkan secara mandiri oleh sekolah.
Rendahnya Minat Memakai Noken di Lingkungan Sekolah
Belum menjadi kebiasaan : Minat dan kebanggaan siswa untuk memakai Noken dalam aktivitas sehari-hari di sekolah masih rendah karena belum adanya pembiasaan atau stimulus program yang menarik.
Kegiatan tidak berkelanjutan : Aktivitas terkait Noken hanya muncul saat perayaan budaya tertentu saja, tanpa ada tindak lanjut, dokumentasi, refleksi, maupun evaluasi yang sistematis untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap warisan budaya ini.
Belum Ada Pola Kolaborasi yang Jelas
Kemitraan belum terstruktur : Hubungan kerja sama antara SD Inpres Koperapoka 1 dengan orang tua murid, Dinas Pendidikan, serta para tokoh adat/budaya suku Amungme dan Kamoro belum terlembaga dengan baik.
Komunikasi insidental: Komunikasi dan pelibatan pihak luar masih bersifat kebetulan (sewaktu-waktu) dan belum didukung oleh program resmi sekolah.
Minimnya integrasi Noken dalam pembelajaran
Noken belum terhubung dengan mata pelajaran atau kegiatan Kokurikuler.
Pemahaman siswa tentang fungsi, sejarah, dan makna Noken sangat terbatas.
Kegiatan Budaya Noken Belum Berkelanjutan, Minim Refleksi, dan Kehilangan Potensi Promosi
Ketiadaan Tindak Lanjut dan Evaluasi Berbasis Refleksi : Aktivitas terkait Noken berhenti setelah perayaan budaya selesai; tidak ada proses dokumentasi, refleksi mendalam, maupun evaluasi sistematis untuk mengukur kedekatan emosional dan pemahaman siswa terhadap warisan lokal ini.
Lemahnya Manajemen Dokumentasi untuk Promosi Budaya : Sekolah belum memanfaatkan hasil karya atau kegiatan Noken sebagai media promosi identitas budaya sekolah, baik ke lingkungan luar maupun digital, akibat tidak adanya pengarsipan yang terstruktur.
Belum Terbangunnya Identitas Budaya Sekolah
Minimnya Upaya Revitalisasi Budaya : SD Inpres Koperapoka 1 belum memiliki program yang jelas dan aktif dalam merevitalisasi budaya lokal, khususnya budaya Noken, di lingkungan sekolah.
Rendahnya Kebanggaan Siswa : Siswa belum memiliki rasa bangga untuk menggunakan maupun mempromosikan Noken dalam aktivitas keseharian mereka di sekolah karena belum adanya pembiasaan atau wadah yang mendukung.
Kondisi setelah adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Tersedianya Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” dan Panduan Pembelajaran yang Jelas
Adanya Modul Rujukan Pembelajaran Noken : Guru-guru di SD Inpres Koperapoka 1 kini telah memiliki buku pegangan dan panduan resmi yang komprehensif untuk melaksanakan Projek Profil Pelajar Pancasila bertema budaya lokal.
Pembelajaran yang Terarah : Melalui modul yang terstruktur, kegiatan pengenalan Noken kepada siswa berjalan secara sistematis, terjadwal, dan memberikan dampak peningkatan kompetensi yang optimal.
Meluasnya Pemahaman Filosofi Noken
Integrasi Bermakna dalam Pembelajaran : Kebudayaan Noken telah terhubung secara mendalam dan kontekstual dengan mata pelajaran serta kegiatan kokurikuler sekolah.
Wawasan Siswa yang Mendalam : Pemahaman siswa SD Inpres Koperapoka 1 mengenai fungsi, sejarah, nilai budaya, serta makna filosofis di balik selembar Noken sudah sangat luas dan kuat.
Penguasaan Keterampilan Merajut Noken secara Mandiri
Kemampuan Guru yang Meningkat : Sebagian besar guru telah berhasil menguasai keterampilan teknis membuat dan merajut Noken melalui pelatihan intensif.
Kemandirian Pihak Sekolah : Sekolah kini mampu menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal ini secara mandiri oleh guru, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada bantuan pihak luar atau pengrajin lokal.
Tingginya Minat Memakai Noken di Lingkungan Sekolah
Menjadi Kebiasaan Positif: Minat dan rasa bangga siswa untuk memakai Noken dalam aktivitas sehari-hari di sekolah meningkat pesat berkat adanya pembiasaan dan stimulus program yang menarik.
Kegiatan yang Berkelanjutan: Aktivitas terkait Noken berjalan secara kontinu dengan dukungan sistem dokumentasi, refleksi, serta evaluasi yang berkala untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap warisan budaya.
Terbentuknya Pola Kolaborasi yang Jelas dan Kuat
Kemitraan yang Terstruktur : Hubungan kerja sama antara SD Inpres Koperapoka 1 dengan orang tua murid, Dinas Pendidikan, serta para tokoh adat/budaya suku Amungme dan Kamoro telah terlembaga secara resmi dan baik.
Komunikasi Terprogram : Komunikasi dan pelibatan pihak luar kini dilakukan secara berkala dan terencana di dalam agenda resmi sekolah, bukan lagi bersifat kebetulan.
Optimalnya Integrasi Noken dalam Pembelajaran
Koneksi Kuat dengan Kurikulum : Noken telah terintegrasi secara utuh dan konsisten ke dalam berbagai mata pelajaran serta agenda Kokurikuler.
Penguasaan Materi oleh Siswa : Pemahaman siswa mengenai aspek fungsi, sejarah, dan makna filosofis Noken kini menjadi sangat komprehensif dan tidak lagi terbatas.
Keberlanjutan Kegiatan Noken Berbasis Siklus Refleksi dan Penguatan Promosi Budaya
Terlembaganya Tindak Lanjut Berbasis Refleksi (Siklus Pembelajaran Bermakna) : Kegiatan budaya Noken tidak lagi berhenti sebagai perayaan seremonial. Sekolah kini memiliki sistem dokumentasi, refleksi berkala, dan evaluasi yang terintegrasi dalam Kurikulum Merdeka. Lewat sesi refleksi pasca-projek, siswa mampu menginternalisasi nilai-nilai karakter, gotong royong, dan daya juang (filosofi Noken) ke dalam kehidupan sehari-hari.
Optimalisasi Dokumentasi sebagai Media Promosi Identitas Sekolah : Hasil karya rajutan Noken siswa dan proses pembelajarannya kini terdokumentasi dengan rapi dan profesional. Dokumentasi ini dimanfaatkan secara aktif sebagai alat promosi budaya—baik melalui pameran karya (panen hasil belajar), pengisian konten digital sekolah, maupun pengenalan identitas kearifan lokal Amungme dan Kamoro kepada masyarakat luas dan instansi terkait.
Terbangunnya identitas budaya sekolah
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang aktif merevitalisasi budaya Noken.
Siswa lebih bangga menggunakan dan mempromosikan Noken dalam keseharian.
Berikut adalah penyajian data kuantitatif dalam bentuk tabel referensi dan diagram batang teks (text-based bar chart) kondisi sebelum dan setelah adanya Program "PAPEDA PROKSI"
No
Indikator Dampak Program
Sebelum PAPEDA PROKSI
Setelah PAPEDA PROKSI
Pertumbuhan (Gain)
1
Ketersediaan Modul & Panduan Pembelajaran0%
100%
+100%
2
Pemahaman Filosofi Noken bagi Siswa20%
90%
+70%
3
Penguasaan Keterampilan Merajut (Guru)15%
85%
+70%
4
Penguasaan Keterampilan Merajut (Siswa)10%
80%
+70%
5
Minat & Kebiasaan Memakai Noken10%
95%
+85%
6
Pola Kolaborasi & Kemitraan Terstruktur25%
80%
+55%
7
Optimalisasi Integrasi Kurikulum & Kokurikuler10%
95%
+85%
8
Keberlanjutan Kegiatan, Refleksi, & Promosi5%
90%
+85%
Diagram Batang : Perbandingan Tingkat Ketercapaian Indikator
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
CARA KERJA INOVASI
Program “PAPEDA PROKSI” dapat diimplementasikan melalui tiga tahap utama : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Refleksi & Keberlanjutan. Setiap tahap dilengkapi Langkah – langkah operasional sebagai berikut :
Tahap Perencanaan Modul Kokurikuler
Analisis Kebutuhan
Mengidentifikasi kendala terkait pemahaman budaya Noken di sekolah.
Mengkaji kemampuan guru, kesiapan siswa, dan dukungan orang tua.
Mengumpulkan informasi dari kepala suku Amungme dan Kamoro atau tokoh budaya.
Penyusunan Modul Kokurikuler
Menentukan tema projek : “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”.
Merumuskan tujuan pembelajaran sesuai 8 Dimensi Profil Lulusan.
Menyusun alur kegiatan projek mulai dari pengenalan budaya hingga pembuatan karya.
Menetapkan indikator capaian, asesmen, dan rubrik penilaian.
Pembagian Peran Guru
Menentukan fasilitator projek, pendamping kelompok, dan dokumentator.
Memetakan guru yang bertanggung jawab pada setiap tahap kegiatan.
Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Mengundang orang tua dan pengrajin Noken sebagai mentor.
Mengajukan dukungan dan informasi ke Dinas Pendidikan.
Melibatkan tokoh adat Amungme dan Kamoro sebagai narasumber budaya.
2. Tahap Pelaksanaan Kokurikuler
Kegiatan Pengenalan Budaya Noken
Guru dan narasumber menjelaskan sejarah, makna, fungsi, dan filosofi Noken.
Menampilkan video, contoh Noken asli, dan praktik langsung penggunaan.
Demonstrasi Pembuatan Noken
Pengrajin atau orang tua memperagakan cara merajut Noken dari tahap awal hingga akhir.
Siswa diperkenalkan pada bahan baku lokal (kulit kayu, serat anggrek, tali alam).
Workshop / Day Noken Bersama
Siswa mencoba merajut atau membuat mini Noken sesuai kemampuan.
Guru bertindak sebagai fasilitator, sementara orang tua menjadi mentor teknis.
Kegiatan dilakukan secara kelompok untuk menumbuhkan gotong royong.
Pameran Karya dan Perayaan Budaya
Menampilkan hasil karya siswa (Noken mini, tas kecil, gantungan).
Mengundang orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan.
Mempromosikan budaya lokal dan menumbuhkan rasa bangga siswa.
3. Tahap Refleksi dan Keberlanjutan
3.2 Pengumpulan Respon dan Evaluasi
Mengambil respon siswa melalui lembar refleksi atau diskusi kelas.
Mengumpulkan saran dari orang tua, pengrajin, dan tokoh adat.
Meminta masukan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai relevansi program.
3.
2. Refleksi Guru dan Kepala Sekolah
Guru mendiskusikan apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu ditingkatkan.
Menyusun laporan implementasi projek dan dokumentasi kegiatan.
3.
3. Perbaikan dan Pengembangan Program
Memperbaiki modul Kokurikuler berdasarkan hasil refleksi.
Mempersiapkan kegiatan lanjutan seperti Pelatihan lanjutan merajut bagi guru.
Pembentukan Komunitas Peduli Noken di sekolah.
Produksi Noken mini sebagai souvenir atau karya ekonomi kreatif siswa.
3.
4. Menjadikan Noken sebagai Budaya Sekolah
Menerapkan Day Noken secara berkala (setiap hari senin).
Menggunakan Noken sebagai simbol dalam acara sekolah.
Menjadikan Noken bagian dari identitas SD Inpres Koperapoka
1. TUJUAN
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Menguatkan Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
MANFAAT/DAMPAK
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan tentang Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Meningkatnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Tumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Terwujudnya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Terwujudnya Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatnya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Meningkatnya Keterlibatan Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlestarinya Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Menguatnya Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Meningkatnya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) dapat menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Manfaat Jangka Panjang
Terwujudnya Revitalisasi Budaya Noken secara Berkesinambungan.
Terbentuknya generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Terwujudnya Sekolah sebagai Model atau Praktik Baik bagi Sekolah Lain di Kabupaten Mimika.
Terlestarinya Budaya dan Keterampilan Membuat Noken di Tengah Perkembangan Zaman.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Membangun Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
Manfaat
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Berkembangnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Bertumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Tersedianya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Tersedianya Modul yang memberikan Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatknya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah SD Inpres Koperapoka 1 dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Terlibatnya Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlaksananya Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Terjadi Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Terbukanya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) menjadi menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Hasil inovasi
Revitalisasi budaya Noken berlangsung secara berkesinambungan.
Terbentuk generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Sekolah dapat menjadi model atau praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Budaya dan keterampilan membuat Noken tidak punah di tengah perkembangan zaman.
A. DASAR HUKUM
Pelaksanaan HOLI (Honai Literasi) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan literasi, numerasi, karakter, pemanfaatan teknologi, serta pembelajaran yang sesuai dengan konteks sosial dan budaya daerah.
Dasar hukum dan kebijakan yang menjadi landasan pengembangan HOLI antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa serta memberikan ruang bagi pengembangan potensi peserta didik sesuai keragaman kondisi daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah, yang menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional serta memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik dan konteks sosial budaya setempat.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang memperkuat implementasi kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman.
Kebijakan dan program pemerintah dalam penguatan literasi dan numerasi peserta didik sebagai bagian penting dari peningkatan mutu pembelajaran. Pemerintah juga menekankan bahwa literasi dan numerasi perlu dikembangkan lintas mata pelajaran dan dapat diintegrasikan melalui kegiatan berbasis proyek dan konteks kehidupan nyata.
Kebijakan dan regulasi Pemerintah Kabupaten Mimika yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, penguatan literasi, pengembangan sumber daya manusia, pelestarian budaya lokal, dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Keputusan/Surat Keputusan Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah terkait penetapan dan pelaksanaan HOLI, yang menjadi bukti formal penerapan inovasi. Nomor dan tanggal SK disesuaikan dengan dokumen resmi yang diterbitkan.
B. PERMASALAHAN
1. Permasalahan Makro
Pendidikan dasar menghadapi tantangan dalam memastikan peserta didik memiliki kemampuan literasi dan numerasi yang memadai sebagai fondasi untuk mengikuti pembelajaran dan menghadapi perkembangan kehidupan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Kebutuhan tersebut semakin penting karena kemampuan literasi dan numerasi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga kemampuan memahami informasi, mengolah informasi, mengambil keputusan, memecahkan masalah, dan menggunakan pengetahuan dalam kehidupan nyata.
Secara nasional, hasil kajian PSKP Kemendikdasmen tahun 2026 menunjukkan bahwa capaian kompetensi minimum literasi SD/MI turun dari 59,04% pada 2024 menjadi 55,7% pada 2025, sedangkan numerasi turun dari 52,48% menjadi 48,25%. Kajian yang sama mencatat bahwa sekitar 35,6% siswa kelas 4 SD masih belum mencapai kemampuan dasar numerasi dan 18,8% belum mencapai kemampuan dasar literasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan literasi dan numerasi tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di dalam kelas saja, tetapi membutuhkan lingkungan belajar yang aktif, kontekstual, mudah diakses peserta didik, serta mampu menghubungkan pembelajaran dengan kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, perkembangan teknologi menuntut peserta didik memiliki kemampuan literasi digital secara bertahap. Pemanfaatan teknologi dalam pendidikan perlu diarahkan bukan sekadar untuk menggunakan perangkat, tetapi untuk mendukung proses belajar, dokumentasi pengetahuan, kolaborasi, dan pengambilan keputusan berbasis informasi. Hal tersebut sejalan dengan arah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4) yang menekankan pendidikan yang inklusif, bermutu, relevan, serta penguasaan kemampuan membaca dan matematika dasar.
2. Permasalahan Mikro
Pada tingkat satuan pendidikan, SD Negeri 6 Mimika menghadapi kebutuhan untuk memperkuat budaya literasi dan numerasi peserta didik melalui lingkungan belajar yang lebih menarik, kontekstual, dan dekat dengan kehidupan mereka.
Dokumen awal HOLI mengidentifikasi beberapa kebutuhan utama, yaitu penguatan literasi dasar, peningkatan keterampilan teknologi sederhana, serta integrasi budaya masyarakat Amungme dan Kamoro dalam pembelajaran. Pembelajaran literasi juga perlu dikembangkan agar tidak hanya berorientasi pada aktivitas membaca buku, tetapi menghasilkan aktivitas lanjutan berupa memahami, berdiskusi, menghitung, menulis, menghasilkan karya, dan menghubungkan pengetahuan dengan lingkungan sekitar.
Selain itu, sekolah membutuhkan ruang atau lingkungan belajar yang dapat menjadi pusat kegiatan literasi dan numerasi yang dapat digunakan secara fleksibel oleh siswa dan guru. Dalam konteks tersebut, budaya lokal Mimika memiliki potensi besar untuk dijadikan sumber belajar. Cerita lokal, kehidupan masyarakat, makanan tradisional, lingkungan alam, kegiatan masyarakat, serta pengetahuan lokal dapat dikembangkan menjadi bahan pembelajaran yang lebih dekat dengan pengalaman peserta didik.
C. ISU STRATEGIS
1. Isu Strategis Global
Isu global yang menjadi konteks pengembangan HOLI adalah kebutuhan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, inklusif, relevan, dan mampu membekali peserta didik dengan kemampuan literasi, numerasi, kemampuan belajar sepanjang hayat, serta keterampilan yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
SDG 4 menempatkan kualitas pendidikan, kemampuan membaca dan matematika dasar, pemerataan akses, serta lingkungan belajar yang efektif sebagai bagian penting dari agenda pembangunan pendidikan global. HOLI merespons isu tersebut melalui penciptaan lingkungan belajar yang memadukan literasi, numerasi, karakter, budaya lokal, serta pemanfaatan teknologi secara bertahap.
2. Isu Strategis Nasional
Pada tingkat nasional, penguatan literasi dan numerasi menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas pembelajaran. Pemerintah mendorong pengembangan literasi dan numerasi lintas mata pelajaran serta penggunaan pembelajaran berbasis proyek dan konteks kehidupan nyata.
Implementasi Kurikulum Merdeka juga memberikan ruang kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan pembelajaran berdasarkan kebutuhan peserta didik dan karakteristik lingkungan sosial budaya setempat. HOLI menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut melalui pembelajaran literasi dan numerasi yang menggunakan lingkungan, budaya, makanan, kehidupan masyarakat, serta teknologi sederhana sebagai sumber belajar.
3. Isu Strategis Lokal
Pada konteks Kabupaten Mimika, kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan perlu berjalan bersama dengan pelestarian identitas dan kekayaan budaya masyarakat lokal.
Keberagaman budaya Amungme dan Kamoro memberikan sumber belajar yang dapat digunakan untuk memperkaya pengalaman peserta didik. Oleh karena itu, pembelajaran tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membangun kemampuan peserta didik untuk mengenal, memahami, dan menghargai budaya serta lingkungan tempat mereka tinggal.
HOLI dikembangkan sebagai respons lokal dengan menjadikan Honai sebagai simbol sekaligus ruang belajar yang menghubungkan literasi, numerasi, budaya, karakter, lingkungan, dan teknologi.
D. METODE PEMBAHARUAN
1. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum pengembangan HOLI, kegiatan literasi masih cenderung dipahami sebagai aktivitas membaca dan menulis yang berdiri sendiri. Pemanfaatan lingkungan sekolah dan budaya lokal sebagai sumber belajar belum terintegrasi dalam satu sistem kegiatan literasi dan numerasi.
Kegiatan literasi, numerasi, pengenalan budaya, kegiatan berbasis makanan lokal, serta pemanfaatan teknologi belum memiliki satu ruang dan mekanisme yang menghubungkan seluruh aktivitas tersebut secara berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi juga belum diarahkan secara sistematis untuk mendukung dokumentasi, pengelolaan informasi, pemantauan kegiatan, serta pengembangan jejaring pendidikan.
Dengan kondisi tersebut, terdapat kesenjangan antara kebutuhan pembelajaran yang kontekstual dengan tersedianya sistem belajar yang terstruktur.
2. Kondisi Setelah Dilakukan Pembaharuan
HOLI dikembangkan menjadi sebuah ekosistem belajar yang menggunakan Honai Literasi sebagai ruang kegiatan literasi dan numerasi yang kontekstual dengan kehidupan peserta didik.
Kegiatan tidak berhenti pada membaca, tetapi dilanjutkan dengan aktivitas memahami informasi, berdiskusi, melakukan numerasi sederhana, menulis, membuat karya, mengenal budaya lokal, serta menghubungkan materi pembelajaran dengan kehidupan sehari-hari.
Contoh kegiatan meliputi : Membaca cerita lokal Amungme dan Kamoro, Membaca bahan bacaan bertema lingkungan dan kehidupan masyarakat, Numerasi berbasis makanan, hasil panen, ikan, dan aktivitas lokal, Menulis dan mendokumentasikan resep makanan tradisional, Kegiatan literasi gizi yang dikaitkan dengan makanan bergizi, Pembuatan karya tulis, poster, puisi, cerita, atau dokumentasi pengenalan teknologi sederhana, Dokumentasi kegiatan dan karya peserta didik.
Pengembangan HOLI selanjutnya diarahkan pada pemanfaatan teknologi digital sebagai pendukung pengelolaan informasi, dokumentasi, monitoring, serta jejaring pendidikan. Pengembangan digital tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana, SDM, keamanan data, dan kewenangan pengelola.
E. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Keunggulan HOLI terletak pada perubahan pendekatan dari kegiatan literasi biasa menjadi ekosistem belajar berbasis konteks lokal. HOLI tidak memosisikan Honai hanya sebagai tempat membaca, tetapi menjadikannya sebagai ruang belajar yang mempertemukan berbagai bentuk literasi.
1. Berbasis budaya lokal
HOLI menggunakan cerita, lingkungan, makanan, kehidupan masyarakat, dan budaya Amungme dan Kamoro sebagai sumber belajar. Pendekatan ini membuat materi lebih dekat dengan pengalaman peserta didik.
2. Mengintegrasikan literasi dan numerasi
Aktivitas membaca dapat dilanjutkan dengan menghitung, mengukur, membandingkan, membuat tabel, membaca data, atau menyelesaikan masalah sederhana. Contohnya, peserta didik dapat membaca informasi mengenai makanan lokal kemudian menghitung jumlah bahan, porsi, harga, atau nilai sederhana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
3. Literasi menjadi kegiatan menghasilkan karya
Peserta didik tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi menghasilkan karya berupa tulisan, cerita, resep, poster, puisi, dokumentasi, dan produk pembelajaran lainnya.
4. Mengintegrasikan pembelajaran dengan kehidupan nyata
HOLI memanfaatkan kegiatan sehari-hari sebagai sumber belajar sehingga literasi tidak terasa sebagai tugas tambahan, melainkan menjadi bagian dari kehidupan peserta didik.
5. Mengembangkan teknologi secara bertahap
HOLI dapat dikembangkan dari sistem fisik menuju sistem digital untuk mendukung dokumentasi, pengelolaan informasi, monitoring perkembangan, dan kolaborasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan serta kesiapan sekolah.
6. Dapat direplikasi
Konsep HOLI dapat diterapkan pada sekolah lain dengan menyesuaikan isi bacaan, budaya lokal, lingkungan, sumber belajar, dan kebutuhan masing-masing daerah. Dengan demikian, yang dapat direplikasi bukan hanya bangunan Honai, tetapi model pembelajaran dan sistem pengelolaan literasinya.
F. CARA KERJA INOVASI
HOLI dilaksanakan menggunakan alur kerja yang sederhana dan berulang sehingga dapat diterapkan secara konsisten.
Tahap 1 — IDENTIFIKASI
Guru melihat kebutuhan literasi, numerasi, karakter, dan minat siswa.
Data bisa dari asesmen, Rapor Pendidikan, hasil belajar, dan pengamatan guru.
Tahap 2 — PEMILIHAN SUMBER BELAJAR
Guru memilih bahan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Sumber dapat berasal dari:
buku;
cerita lokal;
budaya Amungme dan Kamoro;
lingkungan sekitar;
makanan lokal;
kehidupan masyarakat;
materi pembelajaran;
sumber digital yang sesuai.
Tahap 3 — KEGIATAN DI HONAI
Peserta didik melakukan aktivitas literasi dan numerasi di ruang HOLI.
Contohnya:
Baca → pahami → diskusi → hitung → tulis → berkarya.
Tahap 4 — KARYA DAN PRODUK
Peserta didik menghasilkan produk dari kegiatan pembelajaran. Produk dapat berupa cerita, ringkasan, puisi, poster, resep, tabel, hasil perhitungan, gambar, dokumentasi, atau proyek sederhana.
Tahap 5 — DOKUMENTASI
Guru mendokumentasikan kegiatan, hasil karya, partisipasi peserta didik, dan perkembangan pembelajaran. Dokumentasi dapat dilakukan secara fisik maupun digital sesuai sarana yang tersedia.
Tahap 6 — MONITORING
Sekolah memantau:
jumlah peserta didik yang terlibat;
frekuensi kegiatan;
jenis kegiatan;
hasil karya;
perkembangan kemampuan literasi dan numerasi;
keterlibatan guru;
keterlibatan orang tua/masyarakat;
kendala pelaksanaan.
Tahap 7 — EVALUASI DAN PERBAIKAN
Hasil monitoring dipakai untuk melihat apa yang berhasil dan apa yang perlu diperbaiki.
Guru dan pengelola HOLI melakukan evaluasi rutin dan menyempurnakan kegiatan.
Tahap 8 — PENGEMBANGAN
HOLI dikembangkan secara bertahap melalui:
Penguatan Honai Fisik → Pengayaan Sumber Belajar → Kolaborasi Masyarakat → Dokumentasi Digital → Pengembangan Sistem Informasi → Replikasi.
Dengan tahapan tersebut, HOLI tidak berhenti sebagai kegiatan literasi sekolah, tetapi berkembang menjadi sistem pembelajaran kontekstual yang dapat dikelola, dipantau, dikembangkan, dan direplikasi.
G. POKOK PERUBAHAN
Pokok perubahan yang dilakukan melalui HOLI adalah:
Mengubah kegiatan literasi yang sebelumnya bersifat parsial menjadi ekosistem literasi dan numerasi yang terintegrasi, kontekstual, berbasis budaya lokal, menghasilkan karya, terdokumentasi, serta dapat dikembangkan secara digital dan kolaboratif.
Dengan pendekatan tersebut, Honai tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi menjadi ruang belajar, ruang berkarya, ruang mengenal budaya, dan ruang membangun kebiasaan literasi dan numerasi peserta didik.
Tujuan
Tujuan Program Honai Literasi (HOLI)
Program Honai Literasi (HOLI) di SD Negeri 6 Mimika bertujuan untuk:
Meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik melalui lingkungan belajar yang kontekstual, aktif, dan berkelanjutan.
Menjadikan Honai Literasi sebagai ruang belajar dan berkarya yang mengintegrasikan membaca, numerasi, budaya lokal, karakter, kesehatan/gizi, dan kehidupan sehari-hari.
Mengintegrasikan budaya Amungme dan Kamoro serta potensi lingkungan lokal Mimika sebagai sumber belajar yang relevan dengan pengalaman peserta didik.
Meningkatkan kolaborasi guru, sekolah, orang tua, masyarakat, dan stakeholder dalam mendukung pengembangan literasi dan numerasi.
Mengembangkan dokumentasi dan dukungan teknologi secara bertahap untuk mempermudah pemantauan, pengelolaan informasi, evaluasi, dan pengembangan HOLI secara berkelanjutan.
Manfaat
Manfaat utama dari program Honai Literasi (HOLI) ini meliputi:
Siswa SD Negeri 6 Mimika sebagai penerima manfaat langsung dari peningkatan Honai Literasi (HOLI)
Guru dan tenaga pendidik yang berperan sebagai fasilitator dan penggerak program.
Orang tua dan masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan literasi berbasis komunitas.
Stakeholder pendidikan termasuk Pemerintah Daerah Mimika dan mitra kerja sama seperti PT Freeport Indonesia.
Lingkungan sekolah sebagai pusat literasi dan pengembangan teknologi sederhana.
Manfaat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan strategi pelaksanaan program Honai Literasi (HOLI) di SD Negeri 6 Mimika meliputi:
Penguatan kapasitas guru melalui pelatihan literasi dan teknologi sederhana.
Integrasi budaya lokal Amungme dan Kamoro dalam kegiatan literasi sekolah.
Pemanfaatan teknologi sederhana seperti perangkat digital dasar untuk mendukung pembelajaran.
Kolaborasi dengan masyarakat melalui kegiatan literasi berbasis komunitas.
Kemitraan dengan stakeholder seperti Pemerintah Daerah dan PT Freeport Indonesia untuk dukungan fasilitas dan pendanaan.
Metode pelaksanaan program dilakukan melalui:
Workshop literasi untuk siswa dan guru.
Kegiatan membaca bersama yang melibatkan orang tua dan masyarakat.
Penggunaan media digital sederhana seperti aplikasi pembelajaran dasar.
Program kerja tahunan yang terstruktur dengan indikator capaian.
Monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas program.
Hasil inovasi
Program Honai Literasi (HOLI) di SD Negeri 6 Mimika menghasilkan ekosistem pembelajaran literasi dan numerasi yang memanfaatkan Honai sebagai ruang belajar, membaca, berdiskusi, berkarya, dan mengenal budaya lokal. Hasil penerapan HOLI meliputi:
Dengan adanya dokumen rancang bangun ini, diharapkan:
• Peserta didik memiliki kemampuan literasi dan numerasi yang lebih baik melalui kegiatan pembelajaran yang aktif, kontekstual, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
• Guru mampu menjadi fasilitator pembelajaran yang inovatif dengan memanfaatkan Honai, budaya lokal, lingkungan sekitar, serta teknologi sederhana sebagai sumber dan media pembelajaran.
• Budaya Amungme dan Kamoro semakin terintegrasi dalam kegiatan pendidikan, sehingga peserta didik dapat mengenal, memahami, dan menghargai identitas budaya lokal melalui kegiatan literasi dan numerasi.
• Orang tua, masyarakat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait semakin terlibat dalam mendukung pengembangan ekosistem literasi dan numerasi di sekolah melalui kolaborasi dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
• HOLI dapat dilaksanakan secara terukur, berkelanjutan, dan terus dikembangkan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi untuk dokumentasi, monitoring, evaluasi, dan penguatan informasi pendidikan sesuai kebutuhan dan kesiapan sekolah.
Dengan demikian, dokumen rancang bangun ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengembangan, monitoring, evaluasi, dan keberlanjutan program Honai Literasi (HOLI) di SD Negeri 6 Mimika
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bank Sampah
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum permasalahan sampah adalah masalah yang sangat serius dan telah menjadi salah satu masalah krusial dan mendesak yang dihadapi oleh hampir seluruh wilayah, baik di tingkat nasional maupun global. Seiring dengan peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi, volume sampah yang dihasilkan setiap hari terus bertambah secara signifikan. Tanpa pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan, timbunan sampah ini menimbulkan dampak negatif. dengan demikian kami menghadirkan "GERAKAN KARAKA INTIM II, INOVASI TONGPAS ORGANIK - ANORGANIK" Gerakan ini adalah gerakan Inovasi pengolaan sampah baik sampah organik maupun anorganik yang diolah dengan cara menghancurkan sampah organik dan anorganik menggunakan TONGPAS (tong penghancur sampah) yang kemudian di olah menjadi pupuk kompos.
b. Permasalahan Mikro
Sesuai dengan hasil indentifikasi dapat dijelaskan bahwa Siswa belum terbiasa memilah sampah organik dan anorganik. Selain itu Kurangnya fasilitas tempat sampah terpilah di sekolah sehingga mengakibatkan penumpukan sampah dan juga belum ada inovasi sekolah yang menangani pengolaan sampah di sekolah.
ISU STRATEGIS
a. Global
Meningkatnya jumlah sampah dunia, terutama sampah plastik (anorganik) yang sulit terurai.
Dampak sampah terhadap perubahan iklim, seperti gas metana dari sampah organik.
Pencemaran laut akibat limbah plastik yang mengancam ekosistem dan makhluk hidup.
Gerakan internasional seperti zero waste dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Kurangnya kesadaran global dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
b. Nasional (Indonesia)
Tingginya produksi sampah rumah tangga, baik organik maupun anorganik.
Masih rendahnya budaya memilah sampah di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pengelolaan sampah yang masih berfokus pada pembuangan (TPA), bukan pengolahan.
Program pemerintah tentang 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum maksimal diterapkan.
Kurangnya edukasi lingkungan, terutama di kalangan siswa dan sekolah.
c. Lokal (Sekolah/Lingkungan Sekitar)
Siswa belum terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya (organik & anorganik).
Fasilitas tempat sampah terpilah masih terbatas atau belum dimanfaatkan dengan baik.
Sampah sering menumpuk di lingkungan sekolah.
Kurangnya program inovatif seperti komposter atau bank sampah sekolah.
Rendahnya kesadaran warga sekolah (guru, siswa, dan staf) terhadap kebersihan lingkungan.
METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sampah tidak dipilah antara organik dan anorganik.
Siswa masih sering membuang sampah sembarangan.
Tempat sampah belum tersedia secara terpisah atau belum diberi label yang jelas.
Sampah langsung dibuang tanpa proses pengolahan.
Lingkungan sekolah terlihat kurang bersih dan kurang sehat.
Belum ada kegiatan edukasi atau program khusus terkait pengelolaan sampah.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Sampah sudah dipilah menjadi organik dan anorganik sejak dari sumbernya (kelas).
Tersedia tempat sampah terpilah dengan warna dan label yang jelas.
Siswa terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya.
Sampah organik diolah menjadi kompos melalui komposter sederhana.
Sampah anorganik dimanfaatkan melalui: Daur ulang (kerajinan)
Bank sampah sekolah
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Tujuan
Inovasi Karaka bertujuan untuk mendukung program sekolah untuk mengurangi dan mengolah sampah yang di hasilkan di lingkungan sekolah.
Manfaat
Manfaat inovasi Karaka bagi sekolah adalah lingkungan sekolah menjadi bersih, nyaman untuk belajar dan menciptakan sekolah yang ramah lingkungan. Sedangkan manfaat bagi murid adalah menanamkan karakter peduli lingkungan sekolah sejak dini, memberikan pengalaman belajar nyata dengan melatih murid memilah dan membuang sampah sesuai jenisnya.
Hasil inovasi
hasil dari Inovasi Karaka adalah menghasilkan produk berupa pupuk kompos.
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
ujicoba
2026-01-01
2026-03-11
102
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
Nama OPD
Distrik Mimika Baru
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-01-01
Penerapan
2026-03-11
Urusan
Kecamatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. LATAR BELAKANG
Distrik Mimika Baru sebagai pusat kawasan perkotaan Kabupaten Mimika menghadapi dinamika perkotaan yang berkembang sangat cepat, terutama berkaitan dengan persoalan lingkungan, genangan air, drainase tersumbat, TPS liar, kerusakan fasilitas umum, gangguan ketertiban kawasan, hingga potensi konflik sosial akibat keterlambatan penanganan masalah di lapangan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan kecil seperti saluran air tersumbat dapat berkembang menjadi:
genangan luas,
pemalangan jalan,
kemacetan,
gangguan aktivitas masyarakat,
hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu contoh nyata terjadi di kawasan belakang Kantor Pos dan Jalan Makarena, Distrik Mimika Baru, dimana genangan air menyebabkan masyarakat melakukan pemalangan jalan karena merasa respons penanganan belum berjalan cepat sementara kondisi tersebut belum masuk kategori bencana formal. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Di sisi lain, sistem penanganan pemerintah sering menghadapi berbagai keterbatasan:
belum maksimalnya kanal pelaporan terpadu pemerintah daerah;
koordinasi lintas sektor yang belum cepat;
keterbatasan personel lapangan;
keterbatasan respons awal sebelum status bencana;
serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan.
Kondisi tersebut menciptakan ruang kosong respons terhadap gangguan kawasan berskala mikro yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Berangkat dari kondisi tersebut, Distrik Mimika Baru membangun inovasi:
“LAPOR KAKA MIRU”
sebagai layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, koordinasi kewilayahan, dan penanganan cepat gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
Tujuan
I. Tujuan Umum
Membangun sistem layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
II. Tujuan Khusus
Mempercepat penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam respons kawasan.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.
Mengurangi potensi eskalasi masalah lingkungan dan sosial.
Meningkatkan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan stabilitas dan ketertiban kawasan perkotaan.
Manfaat
A. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
1. Mempermudah Masyarakat Menyampaikan Laporan
Masyarakat memiliki satu kanal pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan dekat untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum rusak,
gangguan ketertiban,
dan persoalan lingkungan lainnya.
2. Mempercepat Penanganan Masalah di Lingkungan Warga
Masyarakat tidak perlu menunggu masalah berkembang menjadi lebih besar karena sistem memungkinkan adanya respons awal secara cepat di tingkat kewilayahan.
3. Meningkatkan Rasa Aman dan Kepedulian Warga
Masyarakat merasa lebih diperhatikan karena pemerintah hadir lebih cepat di lapangan serta membuka ruang partisipasi aktif warga dalam menjaga kawasan.
4. Meningkatkan Partisipasi dan Gotong Royong
Inovasi mendorong masyarakat, RT/RW, pemuda, dan komunitas untuk ikut:
mengawasi kawasan,
melaporkan gangguan,
menjaga kebersihan,
dan terlibat dalam penanganan awal lingkungan.
5. Mengurangi Potensi Konflik Sosial
Penanganan yang lebih cepat terhadap gangguan kawasan membantu mengurangi:
keluhan masyarakat,
pemalangan jalan,
ketegangan sosial,
dan konflik akibat keterlambatan respons pemerintah.
B. MANFAAT BAGI PEMERINTAH
1. Mempercepat Deteksi Dini Permasalahan Kawasan
Pemerintah dapat mengetahui lebih cepat berbagai persoalan di lapangan sebelum berkembang menjadi kondisi darurat atau bencana.
2. Memperkuat Koordinasi Lintas OPD
Inovasi membantu mempercepat koordinasi antara distrik dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
Dinsos,
dan OPD terkait lainnya.
3. Meningkatkan Efektivitas Respons Lapangan
Melalui sistem respons cepat kewilayahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan:
Pasukan Hijau,
RT/RW,
kelurahan,
dan tim lapangan distrik.
4. Meningkatkan Transparansi dan Monitoring
Pemerintah memiliki data dan dokumentasi yang lebih baik terkait:
laporan masyarakat,
progres penanganan,
lokasi gangguan,
dan tindak lanjut lapangan.
5. Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Respons yang lebih cepat dan partisipatif membantu meningkatkan citra pemerintah sebagai institusi yang hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
C. MANFAAT BAGI LINGKUNGAN DAN KAWASAN
1. Mengurangi Genangan dan Penyumbatan Drainase
Melalui deteksi dini dan respons cepat terhadap saluran tersumbat dan sampah liar.
2. Mengurangi TPS Liar
Melalui pengawasan partisipatif masyarakat dan respons kawasan yang lebih cepat.
3. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Inovasi membantu menciptakan budaya menjaga kawasan secara bersama-sama.
4. Meningkatkan Ketahanan Kawasan Perkotaan
Kawasan menjadi lebih siap menghadapi gangguan lingkungan melalui sistem respons awal berbasis partisipasi masyarakat.
D. MANFAAT BAGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
1. Mendorong Transformasi Tata Kelola Kewilayahan
Distrik tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi:
koordinator lapangan,
penghubung masyarakat,
dan penggerak respons kawasan.
2. Membangun Tata Kelola Partisipatif
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan dan penjagaan kawasan.
3. Meningkatkan Efisiensi Penanganan Permasalahan Mikro
Masalah kecil dapat ditangani lebih awal sebelum berkembang menjadi:
bencana,
konflik sosial,
atau gangguan kawasan yang lebih besar.
4. Menjadi Model Respons Cepat Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Inovasi dapat menjadi contoh tata kelola kewilayahan yang:
murah,
adaptif,
cepat,
dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Hasil inovasi
A. HASIL YANG TELAH DICAPAI
1. Terbentuknya Kanal Pelaporan Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Melalui LAPOR KAKA MIRU, masyarakat Distrik Mimika Baru mulai memiliki kanal komunikasi yang lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum,
dan gangguan lingkungan lainnya.
2. Meningkatnya Respons Awal Pemerintah di Tingkat Kewilayahan
Sebelum inovasi berjalan, berbagai persoalan lingkungan sering menunggu penanganan lebih lama karena belum masuk kategori bencana atau belum menjadi prioritas teknis tertentu.
Melalui inovasi ini, Distrik Mimika Baru mulai membangun mekanisme:
deteksi dini,
respons awal,
dan mobilisasi cepat lapangan,
melalui koordinasi kewilayahan dan partisipasi masyarakat.
3. Terbangunnya Kolaborasi Respons Kawasan
Inovasi LAPOR KAKA MIRU mendorong kolaborasi antara:
distrik,
kelurahan,
RT/RW,
Pasukan Hijau,
masyarakat,
serta OPD terkait,
dalam menangani persoalan kawasan secara lebih cepat dan partisipatif.
4. Penanganan Awal Genangan dan Drainase Tersumbat
Melalui laporan masyarakat dan respons lapangan cepat, beberapa titik genangan mulai ditangani lebih awal melalui:
pembukaan jalur air,
pembersihan sampah,
mobilisasi RT/RW,
dan kerja lapangan bersama.
Pendekatan ini membantu mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
5. Meningkatnya Partisipasi dan Kepedulian Warga
Masyarakat mulai terlibat aktif dalam:
pelaporan kawasan,
pengawasan lingkungan,
dokumentasi lapangan,
dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kawasan berbasis masyarakat.
6. Meningkatnya Koordinasi Lintas Sektor
LAPOR KAKA MIRU membantu mempercepat komunikasi dan koordinasi awal dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
dan unsur terkait lainnya,
dalam penanganan gangguan kawasan https://antarpapua.com/banjir-rendam-belakang-kantor-pos-warga-mimika-baru-blokade-jalan-makarena/
7. Meningkatnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Inovasi membantu memperkuat kehadiran pemerintah yaitu distrik Mimika Baru di tengah masyarakat melalui:
respons lapangan https://torangbisa.com/bupati-mimika-tinjau-banjir-di-jalan-baru-koperapoka-hingga-wowor-sampah-dan-drainase-tersumbat-jadi-penyebab/
komunikasi aktif,
monitoring kawasan,
dan tindak lanjut laporan warga.
B. HASIL PERUBAHAN TATA KELOLA
Sebelum Inovasi
laporan masyarakat tersebar,
tidak ada kanal respons kawasan terpadu,
respons awal belum terkoordinasi,
masyarakat sering bergerak sendiri,
penanganan menunggu kondisi membesar.
Setelah Inovasi
tersedia kanal pelaporan kawasan,
respons awal lebih cepat,
koordinasi kewilayahan lebih aktif,
RT/RW mulai dilibatkan,
masyarakat ikut mengawasi kawasan,
monitoring lapangan lebih terbuka.
C. HASIL DAMPAK SOSIAL
Meningkatnya budaya partisipasi masyarakat.
Meningkatnya kesadaran menjaga kawasan bersama.
Meningkatnya semangat gotong royong warga.
Menurunnya potensi konflik akibat keterlambatan respons.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah distrik.
D. HASIL DAMPAK LINGKUNGAN
Percepatan pembukaan saluran air tersumbat.
Percepatan penanganan genangan awal.
Pengurangan sampah pada beberapa titik gangguan kawasan.
Meningkatnya pengawasan kawasan rawan TPS liar.
E. HASIL DAMPAK PEMERINTAHAN
Respons kewilayahan menjadi lebih adaptif.
Koordinasi lintas sektor menjadi lebih cepat.
Pemerintah distrik lebih aktif dalam deteksi dini kawasan.
Terbangunnya model respons kawasan berbasis partisipasi warga.
F. HASIL INOVASI YANG DIHARAPKAN KE DEPAN
Terintegrasinya dashboard monitoring kawasan.
Penguatan sistem transparansi laporan publik.
Penguatan tim respons cepat kewilayahan.
Peningkatan jumlah RT/RW partisipatif.
Pengembangan sistem deteksi dini kawasan berbasis data dan partisipasi masyarakat.
Menjadikan LAPOR KAKA MIRU sebagai model layanan partisipatif dan respons cepat kawasan di Kabupaten Mimika.
Permasalahan
a. Makro
Pembelajaran kokurikuler yang dimaksimalkan dalam satu hari
Kualitas pendidikan di wilayah Papua (termasuk Mimika) masih rendah
Kemampuan literasi dan numerasi siswa relatif rendah
Kesenjangan akses pendidikan antara kota dan kampung
Kurangnya keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan
b. Mikro
Kehadiran siswa dan guru belum optimal
Metode Pembelajaran masih konvensional dan kurang menarik
Minimnya kegiatan kolaboratif antara sekolah,orang tua,dan masyarakat
Kurangnya pembinaan karakter dan budaya belajar
Isu Strategis
a. Global
Transformasi pendidikan berbasis digital
Pendidikan berbasis karakter dan soft skills (4C:Critical thinking,Creativity,Collaboration,Comunication)
b. Nasional
Implementasi Merdeka Belajar
Pembelajaran Mendalam
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Penurunan angka putus sekolah
c. Lokal (Kabupaten Mimika)
Rendahnya motivasi belajar siswa di wilayah kampung
Terbatasnya tenaga pendidik berkualitas
Kurangnya integrasi budaya lokal dalam pembelajaran
Perlu pendekatan kolaboratif antara sekolah,gereja,adat dan pemerintah
Metode Pembaharuan
a. Sebelum penerapan inovasi
Pembelajaran hanya berlangsung di kelas
Guru sebagai pusat pembelajaran
Orang tua kurang terlibat
Kegiatan sekolah hanya menonton
b. Sesudah penerapan inovasi (SELARAS)
Pembelajaran kolaboratif (guru-siswa-orang tua-masyarakat)
Program “Sehari Belajar Bersama” setiap minggu/bulan
Integrasi pembelajaran kontekstual berbasis lokal (ternak,pertanian,budaya)
Pendekatan aktif dan partisipatif
DESAIN INOVASI SELARAS
Konsep Utama
Program SELARAS adalah model pembelajaran kolaboratif satu hari khusus di sekolah yang melibatkan :
Guru
Siswa
Orang tua
Tokoh masyarakat/adat
Praktisi (Peternakan,pertanian,UMKM)
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dalam satu hari SELARAS meliputi :
a. Sesi Kelas Inspiratif
Guru dan praktisi memberikan materi kontekstual
contoh: beternak ayam,berkebun,usaha kecil
b. Praktik Lapangan
Siswa belajar langsung (learning by doing)
contoh:
Pakan ternak
Tanam sayur
Kegiatan ekonomi sederhana
c. Kelas Orang Tua
Edukasi parenting
Pentingnya pendidikan anak
d. Budaya dan Karakter
Cerita adat
Nilai disiplin,kerja keras,gotong royong
Tujuan
Meningkatkan kualitas pembelajaran
Meningkatkan kehadiran siswa dan guru
Membangun karakter siswa
Meningkatkan keterlibatan orang tua
Mengintegrasikan pendidikan dengan potensi lokal Mimika
Manfaat
Output
Peningkatan kehadiran siswa
Peningkatan hasil belajar
Meningkatnya partisipasi orang tua
Terbentuknya budaya belajar aktif
Outcome
SDM Mimika yang lebih berkualitas
Generasi mudah produktif dan mandiri
Penurunan angka putus sekolah
Hasil inovasi
Kehadiran siswa lebih dari 90%
Partisispasi orang tua meningkat
Nilai literasi dan numerasi meningkat
Kepuasan masyarakat terhadap sekolah
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
11
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
penerapan
2023-12-10
2024-02-10
86
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-12-10
Penerapan
2024-02-10
Urusan
Kearsipan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabuapten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
penerapan
2023-09-28
2023-10-28
93
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS WANIA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-09-28
Penerapan
2023-10-28
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN PROGRAM INOVASI “ KELABU CINTA”
NAMA
INOVASI : KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN
ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
TAHAPAN : PERSIAPAN, PROSES, EVALUASI
INISIATOR : TIM KIA_ KB BLUD PUSKESMAS WANIA
JENIS
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK ( KELAS IBU HAMIL)
BENTUK
INOVASI : MANUAL KE DIGITAL
URUSAN : PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL WILAYAH KERJA
BLUD PKM WANIA
WAKTU UJI
COBA : September 2023
WAKTU
PENERAPAN : Oktober 2023
I. DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, :Mengatur tentang hak Kesehatan ibu dan anak, termasuk hak atas gizi yang seimbang dan memadai.
Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelengaraan pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, Persalinan, dan masa sudah melahirkan , pelayanan kontrasepsi dan pelayanan Kesehatan seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia.
Gerakan Nasional Sadar Gizi (Ger Nas Gizi)
Strategi nasional Percepatan Pencegahan Stunting
SK Kepala Puskesmas Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kelas Ibu hamil No.444.5/ 121 /2023
II. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro : Permasalahan umum pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa faktor, yaitu :
Faktor Sistem, meliputi : Keterbatasan sumber daya, Kurangnya Koordinasi antar sektor, Data dan informasi belum memadai.
Faktor Fasilitas , meliputi : Jarak tempuh yang jauh, Kurangnya sarana dan prasarana.
Faktor Masyarakat, meliputi : Kurangnya kesadaran Masyarakat, keterbatasan waktu dan biaya, norma dan budaya.
b. Permasalahan Mikro : Permasalahan khusus pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di BLUD Puskesmas Wania , yaitu :
Tidak sesuainya jadwal kelas Ibu Hamil dengan Aktifitas ibu sehari-hari
Kurangnya partisipasi ibu hamil
Rendahnya cakupan kunjungan ibu hamil ke kelas ibu hamil, dari data kunjungan rata-rata per bulan hanya 20 ibu hamil per kelas ibu hamil.
Faktor ekonomi, tidak tersedianya biaya transportasi bagi ibu hamil tertentu untuk datang ke puskesmas mengikuti kelas ibu hamil.
III. ISU STRATEGIS
a. Global :
Secara global permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu hamil
sebagai berikut :
Akses layanan Kesehatan ibu hamil yang tidak merata
Kualitas layanan Kesehatan ibu hamil yang bervariasi
Kurangnya informasi dan Pendidikan tentang Kesehatan Ibu Hamil
Berubahnya pola pengetahuan dan kemudahan akses dari manual ke era digitalisasi.
b. Nasional :
Secara Nasional permasalahn yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu Hamil,
antara lain :
Kurangnya partisipasi ibu hamil , karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya kelas ibu hamil.
Kurangnya dukungan dari pasangan dan keluarga, hal ini disebabkan karena suami /pasangan tidak memahami pentingnya kelas ibu hamil.
IV. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Inovasi :
Jumlah peserta kelas Ibu Hamil (KIH) kurang dan terbatas, akibat ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan dengan kebutuhan aktivitas /keseharian ibu hamil.
Metode yang digunakan adalah tatap muka yang dilakukan di Puskesmas, dengan jadwal pertemuan 1 kali setiap bulan.
Jumlah Peserta Kelas Ibu Hamil (KIH) sebelum Inovasi : rata-rata 20 orang per bulan
b. Sesudah Inovasi :
Pertemuan Kelas Ibu Hamil dapat dilakukan secara online dan informasi serta edukasi kesehatan dapat dibagikan melalui Grup Whatsapp Bisnis Kelabu Cinta yang bisa di akses oleh sasaran yang lebih luas.
Dalam Grup Whats App Bisnis ini disediakan berbagai informasi yang merupakan pesan otomatis.
Selain Grup Whas App Bisnis ,Peserta dikelompokan juga kedalam WA Grup sesuai wilayah tempat tinggal (desa dan kelurahan) yang Adminnya adalah Bidan Penanggung Jawab Wilayah setempat
Jumlah Peserta KIH sesudah inovasi : 207 orang ibu Hamil dan keluarga yang telah terdaftar atau bergabung atau mengalami kenaikan sebesar 1000 % peserta yang terdaftar dapat berinteraksi melalui akses WA Bisnis Kelabu Cinta.
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN ?
Sebelumnya dilakukan melalui pertemuan Kelas Ibu Hamil melalui tatap muka/luring kebaharuannya adalah membuat Grup Whatsapp Bisnis Dimana dalam WAG tersebut menampilkan berbagai informasi dan edukasi yang di butuhkan oleh ibu hamil.
Penerima Informasi seputar masalah Kesehatan Ibu dan Anak semakin luas, bukan hanya ibu hamil, tetapi juga pasangan dan keluarga, atau dengan kata lain Kelabu Cinta dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja oleh yang membutuhkan.
VI. CARA KERJA INOVASI
Tahap Persiapan
Membentuk Tim penanggung jawab/pengelola Akun WA Bisnis inovasi Kelabu Cinta.
Memepersiapkan materi terkait Kesehatan Ibu dan Anak yang akan dimasukan kedalam Info Wa Bisnis.
Mempersiapkan sarana pendukung ( HP dan Nomor telepon ) layanan (Whatsapp Akun Bisnis dan WAG ).
Membuat Barcode dan Website KELABU CINTA .
2. Tahap Pelaksanaan
Sosialisasi dan diseminasi Barcode dan Website Kelabu Cinta di setiap Posyandu dan melalui Media Komunikasi ( tayangan video promosi melalui televisi ) di ruang tunggu Puskesmas (sasaran : ibu hamil , pasangan dan keluarga)
Sosialisasi melalui Media Sosial Puskesmas (Facebook dan Instagram)
Sosialisasi internal kepada petugas puskesmas tentang cara penggunaan WA bisnis Kelabu Cinta.
Bagi Ibu hamil yang sudah men scan barcode atau meng “klik” nomor HP WA Kelabu Cinta , maka otomatis akan tergabung dalam WAG Kelabu Cinta.
Selanjutnya Ibu hamil dapat berinteraksi dengan petugas medis melalui WAG Kelabu Cinta.
3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Jumlah peserta kelas ibu hamil dapat dipantau langsung melalui jumlah peserta yang terdaftar dalam WAG Kelabu Cinta, yang di Kelola oleh Bidan Penanggung jawab wilayah ( ada 2 kelurahan dan 3 Desa / Kampung).
Interaksi Peserta Kelabu Cinta dapat di evaluasi melalui Statistik “Fitur Bisnis “ dalam WA Bisnis Kelabu Cinta.
Efektifitas penggunaan WA Bisnis Kelabu Cinta akan di evaluasi melalui wawancara langsung dan melalui kuisioner kepuasan pelanggan yang dibagikan kepada pengguna melalui WAG setelah 6 (enam) bulan penerapan inovasi Kelabu cinta.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan minat ibu hamil dalam mengikuti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatkan Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Memudahkan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya minat ibu hamildalam mengikuiti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatnya Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Kemudahan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Cakupan pelayanan program KIA Puskesmas meningkat
Pengetahuan dan dukungan dari suami / pasangan dan keluarga terhadap ibu hamil meningkat.
Resiko Kematian Ibu dan Anak menurun.
DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait investasi, pengembangan ekonomi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagian-bagian dari undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan inovasi di Indonesia.
B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten :
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam hal paten, yang dapat mendorong inovasi dengan memberikan perlindungan hukum atas penemuan baru dan penemuan inovatif dalam bidang teknologi.
C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmiah, termasuk inovasi dalam bidang konten digital, perangkat lunak, dan karya-karya kreatif lainnya.
D. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi:
Undang-undang ini penting dalam konteks inovasi karena memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi, yang merupakan bahan mentah penting dalam pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, yang mendorong inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi.
PERMASALAHAN
A. Permasalahan Makro :
1. Akses informasi yang lambat dan tidak merata.
2. Beban layanan manual di lembaga/instansi.
3. Digitalisasi proses pelayanan publik dan bisnis.
4. Tuntunan respons cepat oleh masyarakat.
5. Efisiensi biaya operasional.
B. Permasalahan MIkro :
1. Layanan customer service terbatas.
2. Banyak pertanyaan yang berulang.
3. Tidak semua pengguna mau atau mampu akses website.
4. Waktu respon tidak konsisten.
5. Kesalahan komunikasi manual.
Dengan mempertimbangkan masalah makro dan mikro diatas, pengembangan SITIKA menjadi solusi strategis untuk penyebaran informasi yang cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak orang secara praktis.
ISU STRATEGIS
A. Global
Partisipasi Aktif dalam Pengelolaan Kesehatan : Sistem informasi dapat memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kesehatan mereka sendiri, misalnya dengan memberikan akses ke informasi tentang penyakit tertentu, vaksinasi, atau program kesehatan yang tersedia di wilayah mereka.
B. Nasional
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan : Sistem informasi yang efektif di puskesmas dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui sistem informasi, masyarakat dapat dengan mudah membuat janji temu, mengakses informasi kesehatan, dan memantau kondisi kesehatan mereka secara berkala.
C. Lokal
Penyampaian Informasi Kesehatan Lokal : Melalui sistem informasi, Puskesmas dapat menyampaikan informasi kesehatan yang relevan dengan kondisi lokal, termasuk program-program pencegahan penyakit, vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya yang tersedia di wilayah mereka. Masyarakat perlu aktif mencari informasi ini dan mengikutinya untuk meningkatkan kesehatan mereka.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum adanya inovasi
Masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai pelayanan di Puskesmas, seperti contoh jadwal posyandu.
B. Kondisi setelah adanya inovasi
Dengan adanya Layanan SITIKA Berbasis Whats App, masyarakat menjadi terbantu. Untuk mengetahui jadwal posyandu balita maupun jadwal posyandu lansia masyarakat bisa dengan mudah hanya dengan ponsel, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tersebut tanpa harus datang ke puskesmas maupun ke kader-kader kesehatan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN SITIKA
a. Dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Timika Jaya.
b. Karena yang digunakan adalah aplikasi Whats App maka tidak perlu susah lagi mengenalkan informasi tentang Sistem Informasi Puskesmas Berbasis Whats App karena aplikasi ini sudah familier dan di pakai sehari-hari oleh masyarakat.
CARA KERJA SITIKA
a. Cukup buka aplikasi Whats App.
b. Whats App ke nomor Whats App Center kami yaitu 0813-4479-3467 atau Scan Barcode.
c. Lalu ketik Info untuk mengetahui informasi layanan ataupun jadwal terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
d. Pilih menu layanan yang anda butuhkan dan selanjutnya ikuti petunjuknya.
Tujuan
Tujuan Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP adalah : memudahkan masyarakat dalam mencari informasi pelayanan, Jadwal dan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Manfaat
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP, masyarakat dipermudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Hasil inovasi
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP diharapkan jumlah kunjungan di BLUD Puskesmas Timika Jaya meningkat dan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Puskesmas
3.Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
5.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tujuan
Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan ke Daerah Terpencil
Menjangkau Kelompok Rentan dan Prioritas
Mendekatkan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat
Mengurangi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan
Manfaat
1.Masyarakat di wilayah sangat terpencil dapat memperoleh layanan kesehatan
tanpa harus menempuh jarak jauh
2.Deteksi dini terhadap kehamilan risiko tinggi, gizi buruk, dan jadwal imunisasi
balita menjadi lebih mudah dilakukan secara langsung.Petugas dapat
menyesuaikan layanan dengan kondisi geografis, budaya, dan
kebutuhan spesifik masyarakat setempat.
3.Interaksi langsung dari rumah ke rumah membangun kepercayaan masyarakat
terhadap petugas kesehatan dan program pemerintah.
4.Pendataan langsung memungkinkan sistem memiliki informasi yang valid
tentang sasaran layanan, status gizi, dan kondisi lingkungan
5.Penyuluhan kesehatan menjadi lebih efektif karena disampaikan dalam
konteks lokal, langsung kepada keluarga sasaran
Hasil inovasi
Cakupan pelayanan meningkat, terutama di daerah yang sebelumnya tidak terjangkau
Terjadinya peningkatan kunjungan dan intervensi kesehatan secara langsung di
lapangan
Data kesehatan masyarakat menjadi lebih valid dan menyeluruh, karena diperoleh
langsung dari kunjungan rumah ke rumah
Mendorong pola kerja kolaboratif antar-profesi dan antara Puskesmas dengan
kader/tokoh masyarakat
Meningkatkan citra positif Puskesmas dan pemerintah daerah sebagai lembaga yang hadir langsung dan peduli pada masyarakat pelosok.
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
PERMASALAHAN
Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Akses yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
Mikro Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
ISU STRATEGIS Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH.Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Transparansi rendah
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
Aspek Keunggulan
Transparansi Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Efisiensi Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
Ketersediaan Dokumen Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
Kepastian Hukum Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
Pengembangan Berkelanjutan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
Standar Nasional Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah.
CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Langkah
Kegiatan
Pelaksana
1
Penerimaan dokumen hukum Bagian Hukum
2
Identifikasi jenis & status hukum Pengelola JDIH
3
Digitalisasi Operator JDIH
4
Input metadata & unggah ke sistem Operator JDIH
5
Verifikasi isi dan legalitas Koordinator JDIH/Hukum
6
Publikasi dokumen ke situs JDIH
Admin situs
7
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN
Admin IT / Koordinator
8
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH
Koordinator JDIH
HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Berikut adalah dampak dari keberadaan JDIH Kabupaten Mimika, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan pembangunan hukum:
1. Meningkatnya Transparansi Hukum
Keberadaan JDIH mendorong budaya terbuka dan transparan dalam penyusunan serta penyebaran peraturan daerah.
Warga Mimika kini dapat mengetahui isi peraturan tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
2. Meningkatnya Kualitas Layanan Publik
Aparatur pemerintah memiliki akses cepat ke dokumen hukum resmi, sehingga pelayanan publik bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan akurat.
3. Terciptanya Kepastian Hukum
Dokumen hukum yang tersedia secara digital dan resmi membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk beraktivitas sesuai hukum yang berlaku, mengurangi potensi pelanggaran karena ketidaktahuan.
4. Mendorong Partisipasi Publik
Masyarakat lebih mudah mengkritisi, mempelajari, atau memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah karena dapat membaca langsung regulasi yang diterbitkan.
5. Mendukung Pembangunan Daerah
Produk hukum yang tertata rapi dalam JDIH mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, karena regulasi sudah terdokumentasi dan tersedia secara digital.
6. Meningkatnya Citra Pemerintah Daerah
Keberhasilan JDIH Mimika meraih penghargaan nasional (peringkat 8 nasional tahun 2023 dan peringkat 6 nasional tahun 2024) menunjukkan komitmen dan kinerja profesional dalam dokumentasi hukum.
Hal ini meningkatkan kepercayaan publik dan lembaga pusat terhadap Kabupaten Mimika.
7. Memberikan Edukasi dan Literasi Hukum
Masyarakat, pelajar, dan mahasiswa di Mimika terbantu dalam belajar hukum daerah karena sumber resminya sudah tersedia secara daring.
Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa JDIH bukan hanya sekadar arsip digital, tapi juga alat strategis dalam membangun tata kelola hukum yang baik di daerah.
NAMA
INOVASI : Meno Sidak Kanda
TAHAPAN : Implementasi
INISIATOR : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
JENIS
INOVASI : Pelayanan Publik
BENTUK
INOVASI : Digital
URUSAN : Pemerintahan
WAKTU
UJICOBA : 2022
WAKTU
PENERAPAN : 2023
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
UUD 45 Pasal 27 ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
UUD 45 pasal 28 ayat 4 : “ Pemeliharaan keamanan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan Masyarakat
UU nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme Pasal 1 :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesatuan Bangsa dan Politik
UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden No.38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah.
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan daerah No 8 Tahun 2028 tentang Pembentukan dan tata kerja satuan perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2028 tentang ketentuan umum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketentuan Umum Penyelenggaraan ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengeloalaan Keamanan dan Ketertiban Masyrakat kampung
PERMASALAHAN
Makro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika Papua,mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan,partisipasi,dan pengaruh Ormas dalam pembangunan daerah.Beberapa permasalahan yang sering dihadapi antara lain
Permasalahan Utama :
Regulasi dan Pengawasan : Ketidakjelasan regulasi yang mengatur Ormas dapat menyebabkan tumpang tindi fungsi dan tanggungjawab.
Koordinasi Antar Ormas.Kurangnya komunikasi dan koordinasi antar ormas sering kali mengakibatkan konflik kepentingan dan persaingan yang tidak sehat.
Partisipasi Publik : Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan Ormas membuat program-program yang dijalankan kurang efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sumber daya manusia : Kualiatas sumber daya manusia dalam Ormas sering kali tidak memadai,sehingga menghambat pengembangan kapasitas dan efektivitas Ormas.
Pendanaan : Terbatasnya sumber pendanaan untuk kegiatan ormas juga menjadi kendala yang signifikan,dimana anggaran yang ada sering kali tidak mencukupi untuk menjalan berbagai program secara optimal.
Tantangan social dan Budaya ; beragam tantangan social,termasuk perbedaan budaya dan nilai-nilai yang dipegang oleh masing-masing Ormas,dapat menghambat kerjasama dan kolaborasi.
Isu Keamanan dan Ketertiban : Ketegangan social dan isu keamanan terkadang diperoleh dari adanya konflik antara Ormas, yang dapat berdampak negative pada stabilitas daerah.Demi mengatasi permasalahan tersebut,dibutuhkan langkah-langkah strategis,seperti peningkatan kapasitas manajerial ormas,pengembangan regulasi yang jelas,serta penyediaan dukungan finasial dan teknis.
Mikro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika tergolong Kompleks dan beragam :
Konflik Antar Ormas Permasalahan ini kerap terjadi akibat perebutan wilayah pengaruh perebutan proyek,atau perbedaan ideology.Konflik ini bisa berujung pada aksi kekerasan.
Keterlibatan dalam kegiatan kriminal seperti perampokan,pencurian dan perdagangan narkoba
Kurangnya pembinaan dan pengawasan: Ormas di Mimika masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum
Minimnya sarana dan Prasarana : Banyak Ormas di Mimika yang kekurangan sarana dan prasarana untuk menjalankan kegiatan
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Isu-isu global peran Ormas dalam pembangunan di Negara berkembang:
Meningkatkan Partisipasi masyarakat: Ormas dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam proses pembangunan.
Memberdayakan masyarakat : Ormas dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka
Mengawasi kinerja Pemerintah: Ormas dapat berperan sebagai watchdog dalam mengawasi kinerja Pemerintah yaitu dapat memantau pelaksanaan program-program pembangunan dan melaporkan kepada masyarakat jika ada penyimpangan atau ketidakadilan.
Menyalurkan aspirasi masyarakat : Ormas dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah.
NASIONAL
Beberapa Isu Strategis peran Ormas dalam pembangunan nasional antara lain :
Sebagai Mitra Pemerintah dalam pembangunan seperti :
Meningkatkan Partsipasi masyarakat dalam pembangunan
Memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat
Melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
Membantu menyelesaikan masalah-masalah social dan ekonomi di masyarakat
Sebagai agen Perubahan Sosial
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai isu social
Mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan
Membangun semangat gotong royong dan kepedulian social
Melakukan advokasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat
Sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat
Melakukan Dialog dan Konsultasi dengan pemerintah
Mengadakan Audiensi dan demonstrasi
Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah
Sebagai Sarana pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat :
Memberikan pelatihan dan pendidikan ketrampilan
Membuka lapangan kerja
Memberikan bantuan modal usaha
Sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kebangsaan
Mempromosikan nili-nilai toleransi dan saling menghormati
Menyelesaikan konflik dan perselisihan antar masyarakat
LOKAL
Organisasi Masyarakat ( ORMAS) di Kabupaten Mimika memliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat antaranya :
Memperkuat Demokrasi : Ormas menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ormas jauga dapat berperan dalam mngawasi kinerja pemerintah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
Mewujudkan pembangunan: Ormas dapat membantu mewujudkan pembangunan di kabupaten Mimika dengan terlibat diberbagai program dan kegiatan pembangunan
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum :
Sebeleum adanya aplikasi Meno Sidak Kanda di Kabupaten Mimika Papua, pengelolaan data Organisasi Masyarakat ( Ormas) mengalami beberapa kendala, diantaranya :
Pendataan Ormas yang tidak diinginkan dan Tidak terstuktur:
Kurangnya Data Ormas yang tidak terhimpun dalam satu basis data yang kosong,sehingga menyulitkan pemantauan dan pelacakan informasi
Belum terintegrasi Data yang ada, seringkali tidak lengkap,tidak akurat,dan tidak termutakhirkan,sehingga membingungkan bagi pemangku kepentingan.
Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam pengelolaan data Ormas, sehingga sering terjadi tumpeng tindih data dan tidak konsisten.
Proses pendaftaran dan verifikasi Ormas yang manual dan memakan waktu Pendaftaran Ormas dilakukan secara manual dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara fisik.
Proses verifikasi data ormas memakan waktu lama karena dilakukan secara manual dan belum terotomatisasi
Hal ini menyebakan lambatnya diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) bagi Ormas yang baru dirikan.
Sulitnya memantau aktivitas Ormas:
Tidak adanya system yang bermaksud untuk menghubungkan aktivitas Ormas,sehingga sulit untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau kegiatan Ormas yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Hal ini dapat menimbulkan risiko keamanan dan perdamaian masyarakat.
Kurangnya Komunikasi dan Koordinasi antar Ormas dan Pemerintah Daerah :
Tidak adanya platform yang ringkas untuk komunikasi dan koordinasi antar Ormas dan Pemerintah daerah.
Hal ini dapat menyebabkan kesahpahaman dan miskpmunikasi,serta menghambat kerjasama dalam membangun masayarakat yang aman dan kondusif
Sulitnya mengakses informasi bagi masyarakat :
Masyarakat tidak memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi tentang Ormas yang ada didaerahnya.
Hal ini dapat menimbulkan polusi dan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan Ormas.
Akibat dari kondisi tersebut,muncul beberapa permasalahan seperti :
Munculnya Ormas fiktif yang tidak terdaftar di kesbangpol
Sulitnya mendeteksi Ormas radikal dan Ormas yang melakukan kegiatan illegal
Terhadinnya konflik antar Ormas
Masyarakat menjadi resah dan tidak percaya dengan Ormas
Kondisi Sesudah :
Dampak Posistif:
Pendaftaran Ormas :
Mempermudah pendaftaran ormas di Kabupaten Mimika;
Data Ormas lebih menarik dan mudah diakses
Memudahkan Verifikasi dan Validasi Ormas
Pemetaan Ormas :
Membantu pembentukan Ormas di Mimika,termasuk sebaran,struktur kepengurusan,dan kegiatannya
Memudahkan Koordinasi dan Komunikasi antara Pemkab Mimika dengan Ormas
Pembinaan Ormas :
Memudahkan Pemkab Mimika dalam melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap Ormas
Membantu Ormas dalam menjalankan program dan kegiatannya secara tertib dan sesuai aturan.
Keamanan dan ketertiban :
Diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan perdamaian di Kabupaten Mimika
Ormas dapat menjadi mitra Pemkab Mimika dalam mewujudkan pembangunan yang kondusif.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berikut adalah beberapa keunggulan dan kebaharuan aplikasi meno sidak kanda yang diluncurkan oleh Badan kesatuan bangsa dan Politk ( Kesbangpol) Kabupaten Mimika
Keunggulan : :
Memudahkan Pendaftaran dan pelaporan Ormas : Aplikasi ini menyediakan platform online bagi ormas di mimika untuk mendaftarkan diri dan melaporkan secara berkala kepada kesbangpol. Hal ini meniadakan proses manual yang memakan waktu dan rawan eror.
Meningkatkan Akuntabilitas Ormas : Dengfan adanya data Ormas yang memuat dan terdigitalisasi, Kesbangpol dapat memantau aktivitas Ormas dengan mudah dan lebih memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku
Pengaruh Konflik dan memperkuat keamanan Daerah :mellui pendataan dan pemantauan Ormas, Kesbangpol dapat mengidentifikasi potensi konflik dan mengambil langkah-langkah pencegahan dini untuk menjaga kemanan dan ketertiban
Meningkatkan pelayanan masyarakat : aplikasi ini menyediakan informasi yang mudah diakses bagi masyarakat tentang ormas yang terdaftar di Mimika, termasuk visi,misi dan program kegiatan mereka.
Kebaharuan :
Aplikasi Mobile pertama di papua : Meno Sidak Kanda merupakan aplikasi mobile pertama di papua yang dikhususkan untuk pengelolaan Ormas
Integrasi data yang komprehensif : aplikasi ini mengintegrasi data ormas dari berbagai sumber,seperti kemnetrian dalam Negeri,kesbangpol Papua,dan Polres Mimika
Fitur Pelaporan yang interaktif : Ormas dapat melaporkan secara berkala tentang kegiatan mereka secara berkala tentang kegiatan mereka melalui aplikasi,lengkap dengan foto dan dokuemntasi
Sistem Peringtsn dini ; aplikasi ini dilengkapi dengan system peringatan dini untuk mengindentifikasi potensi konflik dan memberikan peringatan kepada Kesbangpol dan apparat keamanan.
CARA KERJA APLIKASI MENO SIDAK KANDA
Pengurus mendaftarkan Ormas melalui aplikasi Meno sidak Kanda
Pengurus Mengisi data Orams dengan lengkap dan benar :
Nama Ormas
Alamat Ormas
Struktur kepengurusan
Program kerja
Sumber dana
Setelah data lengkap Ormas akan diverifikasi oleh kesbangpol Mimika
Jika data sudah terverifikasi,ormas akan mendapatkan sertifikat pendaftaran dan terdaftar secara resmi di kesbangpol
Tujuan
Tujuan aplikasi meno sidak kanda yang digunakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dan organisasi dalam wilayah Mimika. Aplikasi ini juga bertujuan mengumpulkan dan menyimpan data terkait aktivias yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat,meningkatkan kualitas pelayanan public melalui pemantauan yang efektif,memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah daearh dan organisasi kemasyarakan,menyediakan data dan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak berwenang. Aplikasi meno sidak kanda bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalaam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Manfaat
Bagi Ormas : Mempermudah pendaftaran,pelaporan,dan komunikasi dengan Kesbangpol.Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Organisasi
Bagi Kesbangpol : Mempermudah pemantauan dan pengawasan ormas,Meningkatkan efektifitas pencegahan konflik dan pemeliharaan kemanan daerah
Bagi Masyarakat : Meningkatkan akses informasi tentang organisasi dan memperkuat rasa aman.Secara keseluruhan, aplikasi Meno Sidak Kanda merupakan langkah inovatif dari Kesbangpol Mimika untuk meningkatkan pengelolaan organisasi masyarakat dan menciptkan lingkungan yang aman dan kondusif di daerah tersebut
Hasil inovasi
Hasil yang dirasakan dengan penerapan aplikasi meno sidak kanda adalah :
Pendaftaran Ormas yang Teratur
Peningkatan Komunikasi
Pemetaan Potensi Konflik
Penegakan Hukum
Meningkatkan rasa aman masyarakat
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Program: Pengelolaan program dan kegiatan sering kali tidak efisien dan efektif karena kurangnya koordinasi dan pengawasan yang memadai.
Pengambilan Keputusan yang Berbasis Data: Pengambilan keputusan sering kali dilakukan tanpa dasar data yang akurat dan up-to-date.
Permasalahan Mikro
Pelaporan dan Dokumentasi yang Tidak Terintegrasi: Banyaknya laporan dan dokumen yang tersebar di berbagai instansi membuat koordinasi dan sinkronisasi data menjadi sulit.
Pemantauan Kinerja yang Tidak Konsisten: Kinerja program dan kegiatan sering kali tidak terpantau dengan baik sehingga sulit untuk mengetahui progres dan hambatan yang dihadapi.
Kapasitas dan Sumber Daya Manusia yang Terbatas: Sumber daya manusia yang terbatas dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara manual.
ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Transformasi Digital dan Teknologi Informasi: Mendorong penggunaan teknologi canggih dalam sistem monitoring dan evaluasi, serta memastikan interoperabilitas dan keamanan data.
Isu Strategis Nasional
Integrasi Data dan Sistem Informasi: Membangun sistem yang terintegrasi secara nasional yang dapat berkomunikasi dengan sistem informasi daerah seperti Simonev, serta memastikan keseragaman dan keselarasan data.
Regulasi dan Kebijakan: Penyusunan regulasi yang mendorong penggunaan Simonev dan memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan data serta penggunaan teknologi dalam pemerintahan.
Isu Strategis Lokal
Penerimaan dan Adopsi Teknologi oleh Pemerintah Daerah: Sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat daerah tentang manfaat dan penggunaan Simonev, serta pengembangan kebijakan lokal yang mendukung transformasi digital.
Kapasitas dan Keterampilan Sumber Daya Manusia: Program pelatihan berkelanjutan bagi pegawai pemerintah daerah di bidang teknologi informasi.
Ketersediaan dan Keandalan Data: Meningkatkan kualitas pengumpulan data dan validasi data, serta memastikan keandalan dan akurasi informasi yang dimasukkan ke dalam Simonev.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Manual: Data terkait program dan kegiatan pemerintah dikelola secara manual menggunakan dokumen kertas atau file spreadsheet yang tersebar di berbagai instansi; Kesulitan dalam mengumpulkan, mengintegrasikan, dan menganalisis data secara real-time.
Koordinasi Antar Instansi Lemah: Kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pemantauan program. Belum adanya platform untuk mendukung koordinasi dan sinkronisasi antar instansi menyebabkan OPD kesulitan dalam berkolaborasi.
Pengambilan Keputusan Tidak Berdasarkan Data Terkini: Keputusan sering diambil tanpa dasar data yang akurat dan terkini; Kesulitan dalam melakukan evaluasi kinerja program secara objektif dan tepat waktu.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Digital dan Terintegrasi: Data program dan kegiatan pemerintah dikelola secara digital dan terintegrasi dalam satu sistem yang dapat diakses oleh semua instansi terkait; Kemampuan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data secara real-time, meningkatkan efisiensi dan akurat. Dengan adanya SIMONEV data berupa laporan kinerja setiap program dan kegiatan dapat diakses secara cepat dan mudah.
Koordinasi Antar Instansi Diperkuat: Sistem memungkinkan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antar instansi pemerintah daerah dikarenakan SIMONEV mampu mengakomodasi semua OPD termasuk BLUD untuk dapat berkolaborasi
Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Keputusan diambil berdasarkan data yang akurat dan terkini yang disediakan oleh sistem; Evaluasi kinerja program dilakukan secara objektif dan tepat waktu, memungkinkan perbaikan yang cepat dan tepat sasaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang komprehensif
Akses Real-Time dan Transparansi Data
Penggunaan Teknologi Canggih
Pelaporan dan Visualisasi Data yang Mudah Dipahami
Automasi Proses dan Efisiensi Operasional
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIMONEV
Kasubag Program atau operator OPD membuka URL: https://emonev90.mimikakab.go.id.
Kasubag Program atau operator OPD melakukan pemaketan pekerjaan berdasarkan jumlah program, jumlah kegiatan, jumlah sub kegiatan, jumlah paket, jumlah pagu, jumlah pagu yang digunakan dan sisa pagu pada setiap OPD.
Setelah membuat pemaketan pekerjaan, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen progress paket dengan mengisi target fisik dan realisasi fisik setiap paket pekerjaan.
Setelah itu, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen pelaksanaan paket dengan mengisi daftar uraian kolom yang tersedia seperti tanggal pelaksanaan, nomor SPMK, nomor kontrak, nilai kontrak, nama perusahaan, dsb.
Kemudian kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen dokumen pendukung paket dengan cara mengupload file dokumen pendukung seperti foto sampul kontrak, foto realisasi fisik di lapangan, maupun foto kegiatan sosialisasi. Jika paket pekerjaan telah selesai, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan checklist pada menu paket telah selesai, mengisi tanggal penyelesaian dan nomor berita acara dan klik tombol simpan.
Data yang telah diinput ke dalam SIMONEV dapat dimonitoring dan dievaluasi oleh bidang pengendalian Bappeda dan dapat dicetak dalam berbagai bentuk laporan seperti rekap jenis belanja, rekap realisasi fisik dan keuangan per program/kegiatan, laporan kinerja per program/kegiatan , laporan format monitoring meja tiap OPD untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan bagi kepala OPD maupun kepala daerah.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menyediakan akses yang mudah dan terbuka terhadap data dan informasi mengenai kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah.
Memperkuat Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif melalui analisis data yang akurat dan real-time.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Program: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan hasil program melalui pemantauan yang lebih efisien dan evaluasi yang tepat waktu.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik, program dan layanan pemerintah dapat ditingkatkan kualitasnya sesuai kebutuhan.
Efisiensi Operasional yang Lebih Baik: Otomatisasi proses monitoring dan evaluasi mengurangi beban kerja manual, meningkatkan efisiensi operasional dan memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih baik.
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Data yang akurat dan analisis yang komprehensif mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik, berdasarkan bukti nyata dan tren yang teridentifikasi.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Penggunaan Sumber Daya yang Lebih Efektif: Optimalisasi penggunaan sumber daya melalui pemantauan dan evaluasi yang tepat akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran dan tenaga kerja pemerintah daerah.
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah: Penggunaan teknologi canggih dalam Simonev akan meningkatkan kapasitas dan keterampilan pegawai pemerintah daerah dalam manajemen data dan analisis informasi.
Peningkatan Inovasi dan Perbaikan Berkelanjutan: Evaluasi berkelanjutan dan umpan balik dari pengguna akan mendorong inovasi dan perbaikan program yang terus-menerus, memastikan relevansi dan efektivitas jangka panjang.
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
87
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Rendahnya Implementasi Kebijakan
· Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
· Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
3. ISU STRATEGIS
ISU Global :
Pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari sistem kesehatan global karena kelompok-kelompok ini tergolong rentan dan memiliki kebutuhan khusus. Secara global, organisasi seperti WHO, UNICEF, dan negara-negara melalui sistem kesehatan nasional telah menetapkan program prioritas untuk mereka. Gambaran umum kebijakan dan layanan yang diutamakan secara global untuk masing-masing kelompok:
Ibu Hamil
Pelayanan Antenatal (ANC): Kunjungan rutin minimal 4 kali selama kehamilan, termasuk pemeriksaan tekanan darah, USG, imunisasi tetanus, dan suplemen zat besi.
Persalinan Aman: Akses ke fasilitas kesehatan dengan tenaga kesehatan terlatih.
Pencegahan dan penanganan komplikasi: Termasuk preeklampsia, anemia, dan perdarahan pasca melahirkan.
Pendidikan kesehatan ibu: Informasi tentang gizi, kebersihan, dan perawatan bayi baru lahir.
2. Bayi dan Balita
Imunisasi dasar lengkap: Vaksinasi untuk mencegah penyakit seperti polio, campak, difteri, dan hepatitis B.
Pemantauan tumbuh kembang: Menggunakan KMS (Kartu Menuju Sehat) atau sistem serupa.
Gizi: Inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif selama 6 bulan, dan pemberian MP-ASI bergizi.
Pencegahan dan penanganan stunting: Program gizi dan sanitasi.
3. Lansia
Pelayanan geriatri: Pemeriksaan kesehatan rutin dan manajemen penyakit kronis (hipertensi, diabetes, jantung).
Pelayanan rehabilitasi: Fisioterapi, terapi okupasi, dan dukungan psikososial.
Perawatan jangka panjang: Rumah jompo, layanan home care, atau panti werdha.
Pencegahan kecacatan dan isolasi sosial: Program komunitas lansia aktif dan sehat.
4. Penyandang Disabilitas
Aksesibilitas layanan kesehatan: Fasilitas ramah disabilitas dan pelatihan tenaga kesehatan dalam menangani disabilitas.
Rehabilitasi medis dan sosial: Termasuk terapi fisik, alat bantu (kursi roda, alat dengar), dan pelatihan keterampilan hidup.
Hak atas pelayanan kesehatan yang inklusif: Berbasis pada Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Integrasi dalam program nasional: Tidak dipisahkan dari pelayanan umum, tapi disesuaikan kebutuhannya.
ISU Nasional :
Isu pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas di Indonesia mencerminkan tantangan besar dalam mencapai layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Isu Nasional terkait pelayanan kelompok prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Bayi, dan Balita
Kelompok ibu hamil, bayi, dan balita merupakan prioritas utama dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Masalah seperti kurangnya infrastruktur kesehatan, minimnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan tenaga medis di daerah-daerah tersebut menghambat upaya untuk memastikan tumbuh kembang anak yang sehat dan optimal.
Kesehatan Lansia
Jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, dari sekitar 21,7 juta pada saat ini menjadi 40,9 juta pada tahun
2030. Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan berbagai program, seperti Puskesmas Ramah Lansia dan Klinik Geriatrik di rumah sakit. Namun, tantangan dalam distribusi tenaga medis dan penyediaan fasilitas yang memadai masih menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi lansia.
Pelayanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Meskipun terdapat regulasi yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan inklusif, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak fasilitas kesehatan yang belum menyediakan fasilitas yang memadai, seperti toilet yang ramah disabilitas atau aksesibilitas yang memadai. Selain itu, layanan kesehatan untuk anak penyandang disabilitas juga masih terbatas, dengan kurangnya terapi yang diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang mereka.
Keterbatasan dalam RUU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang ada saat ini dianggap belum secara komprehensif mencakup semua kelompok rentan. Kelompok seperti penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, serta mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seringkali tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Redefinisi kelompok rentan yang lebih inklusif diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan non-diskriminatif
ISU Lokal
Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini memberikan pelayanan prioritas kepada pasien dengan kategori sebagai berikut:
Ibu Hamil;
Bayi,
Balita;
Lansia; dan
Penyandang Disabilitas.
Pasien yang masuk kriteria prioritas tersebut di atas tidak perlu mengikut alur antrian pasien, tetapi langsung diarahkan ke Poli terkait untuk segera menerima pelayanan.
6. CARA KERJA INOVASI
Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas
Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik
Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.
Tujuan
Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat
Manfaat
Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.
Hasil inovasi
Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Nama OPD
—
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
21
Inovasi Pelayanan Publik
Sicantik Mimika
2024-06-27
Ringkasan MIW
Pengusul
Dinas Perikanan
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Publik
Judul inovasi
Sicantik Mimika
Tanggal pengembangan
2024-06-27
Latar belakang
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
a. Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
b. Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan dari inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
Terlaksananya pemuktahiran data pembudidaya ikan di Kabupaten Mimika secara digital dan terintegrasi.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan data perikanan budidaya
Mendorong legalitas dan kelayakan usaha pembudidayaan
Mendukung transformasi digital pada sektor perikanan budidaya
Meningkatnya daya saing produk perikanan lokal Timika
Membangun database pembudidaya yang akurat
Meningkatkan keterbukaan informasi harga benih dan ikan
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Beberapa manfaat dari penerapan inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
Tersedianya data pembudidaya ikan yang akurat, mutakhir dan mudag diakses sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan serta penyaluran program pemerintah daerah;
Mempercepat proses pendataan, pelaporan data sehingga mengurangi penggunaan dokumen manual, waktu dan biaya operasional;
Mempermudah pembudidaya dalam memperoleh identitas usaha, memenuhi persyaratan administrasi, serta meningkatkan akses terhadap bantuan pemerintah, pembiayaan dan kemitraan usaha;
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel;
Mempermudah promosi, pemasaran, dan akses informasi usaha sehingga produk perikanan lokal memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas;
Menjadi pusat data / database perikanan budidaya di Kab Mimika yang dapat digunakan untuk monitoring, evaluasi serta pengembanngan sektor perikanan secara berkelanjutan;
Memberikan informasi harga yang mudah diakses oleh masyarakat dan pembudidaya sehingga tercipta transparansi pasar, membantu pengambilan keputusan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
A. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
B. Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
C. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
D. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 49/Permen-KKP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan.
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
F. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang usaha pembudidayaan ikan
G. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik
H. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 2 Tahun 2008 tentang kewenangan Pemerintahan Kabupaten Mimika
I. Peraturan Daerah Nomor 62 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten
PERMASALAHAN
Kabupaten Mimika memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar baik di daerah perkotaan maupun di pesisir dan pegunungan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat sejumlah kendala yang dihadapi para pembudidaya ikan.
Salah satu tantangan umum adalah belum terintegrasinya system pendataan usaha budidaya ikan secara menyeluruh yang ditandai dengan masih banyaknya pelaku usaha budidaya yang belum memiliki legalitas seperti Tanda Pencatatan Usaha Pembudidaya Ikan (TPUPI) Skala Kecil. Kondisi ini menghambat akses pembudidaya terhadap bantuan, pelatihan, dan pembiayaan dari pemerintah maupun Lembaga Keuangan.
Di sisi lain pemasalahan dalam aspek pemasaran juga menjadi hambatan serius. Minimnya akses terhadap informasi pasar, keterbatasan sarana distribusi serta kesulitan menjual hasil panen dengan harga yang menguntungkan.
a. Permasalahan Makro
Beberapa masalah umum yang dihadapi pembudidaya ikan di Kab Mimika antara lain:
Rendahnya kesadaran dan pengetahuan pembudidaya
Masih banyak pembudidaya ikan tidak mengetahui pentingnya pencatatan usaha (TPUPI) dan legalitas usaha dianggap tidak mendesak atau tidak memberikan manfaat langsung.
Akses terbatas ke teknologi dan internet
Di beberapa wilayah terutama daerah 3 T (tertinggal, tersepan, terluar) masih terbatas dan minin akses internet dan pembudidaya belum terbiasa menggunakan computer atau smartphone untuk keperluan administrasi.
Keterbatasan SDM dan Sarana Dinas
Minimnya petugas pendamping dan penyuluh dilapangan yang tidak sebanding dengan jumlah pembudidaya serta keterbatasan alat, transportasi dan anggaran untuk melakukan pendataan di lapangan.
Minimnya koordinasi dengan stakeholder terkait
Kurangnya koloborasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait terkait kegiatan pencatatan pembudidaya ikan
Belum terintegrasinya data pembudidaya secara nasional
Terdapat banyak pembudidaya yang terdata ganda, belum terdata sama sekali maupun data yang failed dan belum terverifikasi.
b. Permasalahan Mikro
Dokumen pendukung tidak lengkap
Banyak pembudidaya tidak memiliki KTP dengan alamat terbaru dan NIK ganda, maupun surat keterangan lainnya.
Kesulitan mengakses link
Masih adanya pembudidaya yang kesulitan untuk mengakses link karena belum terbiasa menggunakan smartphone dan juga adaya terkendala akses internet dan juga kurang paham menggunggah dokumen dan tidak memiliki alamat email.
Literasi administrasi
Pembudidaya tidak terbiasa mengisi formulir, menyusun dokumen dan memahami istilah perizinan serta kuatir dengan birokrasi atau berasumsi bahwa proses legalitas akan mengeluarkan biaya dan pengurusan akan memerlukan waktu yang lama
3. ISU STRATEGIS
a) GLOBAL
Beberapa isu global yang menjadi perhatian internasional adalah sebagai berikut :
Kurangnya data produksi akurat
Banyak negara belum memiliki data lengkap tentang nama pembudidaya ikan, luas lahan serta data produksi secara akurat
Hal ini menyulitkan dalam merancang kebijakan berbasis data
2. Minimnya inklusi pelaku usaha skala kecil
Sebagian besar pembudidaya di negara berkembang adalah pelaku uaha mikro yang belum terdaftar secara resmi.
Data pembudidaya menjadi hilang dalam system nasional sehingga tidak terakses oleh program bantuan, pembiayaan atau perlindungan sosial
3. Standar internasional dan keterlusuran
Permintaan pasar global menuntut adanya system keterlurusan produk perikanan dari hulu ke hilir
Produk dari perikanan yang tidak tercatat sering tidak memenuhi standar eksport.
4. Transparansi dan keberlanjutan
Organisasi seperti FAO dan World Bank mendorong negara-negara untuk menerapkan system register usaha budidaya yang transparan, guna mendorong keterlanjutan, mengurangi overproduksi dan mengelola dampak lingkungan.
b). NASIONAL
Yang menjadi Isu Nasional mengenai Tanda pencatatan usaha pembudidaya ikan skala kecil yaitu :
Rendahnya Tingkat legalitas usaha pembudidaya ikan.
Sebagian besar pelaku usaha budidaya ikan skala kecil belum memiliku TPUPI
Minimnya pengetahuan terkait legalitas usaha dan keterbatasan dokumen pendukung.
2. Pendataaan masih parsial dan tidak terintegrasi
Pendataan dilakukan oleh berbagai pihak (dinas, penyuluh, kelompok) dengan format dan system berbeda-beda.
Belum ada basis data nasional yang menyajikan informasi lengkap dan real time.
3. Minimnya pendampingan dalam proses pendaftaran;
Masih terbatasnya tenaga pendamping baik dari dinas maupun tenaga penyuluh.
Proses penginputan masih terkendala pembudidaya yang masih ada belum memahami teknologi.
4. Belum terhubungnya TPUPI dengan program dan insenif nyata.
Masih banyak pembudidaya belum melihat manfaat
Belum ada integrasi jelas antara pencatatan usaha dengan akses bantuan, pelatihan, KUR atau pendanaan lainnya.
5. Kurangnya sosialisasi dan regulasi teknis di daerah
Banyak daerah belum aktif melakukan sosialisasi terkait kewajiban TPUPI.
Tidak semua dinas perikanan Kab/Kota memiliki SOP atau sistem layanan TPUPI yang berjalan baik.
c). LOKAL
Isu yang berkembang di masyarakat pembudidaya ikan terkait TPUPI ini yaitu :
Minimnya kesadaran dan partisipasi pembudidaya tentang pentingnya legalitas usaha melalui TPUPI.
Keterbatasan akses internet dan masih minimnya pengetahuan pembudidaya terhadap teknologi digital
Minimnya pendampingan, pembinaan dan penyuluhan secara teknis oleh dinas terkait.
Belum adanya basis data terintegrasi yang menyulitkan verifikasi dan validasi pembudidaya yang benar-benar aktif.
Masih minimnya legalitas lahan atau usaha yang belum jelas.
Belumnya terintegrasi TPUPI dengan program bantuan, pelatihan dan kemudahan pemasaran.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. KONDISI SEBELUM ADANYA INOVASI
Sebagai gambaran kondisi sebelum adanya inovasi adalah sebagai berikut:
1. Usaha budidaya belum tercatat secara resmi
2. Data pembudidaya tidak terintegrasi dan tidak terverifikasi secara digitalisasi.
3. Kesulitan dan memerlukan waktu dan tenaga dalam mengumpulkan data produksi, jenis komoditas, luasan lokasi usaha serta titik koordinat lokasi usaha budidaya
4. Kesulitan dalam menjangkau akses pasar
5. Pembudidaya harus mengeluarkan dana dan waktu untuk datang ke kantor dalam mengurus TPUPI.
b. KONDISI SETELAH ADANYA INOVASI
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
6. CARA KERJA INOVASI
Tahapan kerja aplikasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
a) Pembudidaya mengisi form link yang dikirim ke Whatsapp masing-masing pembudidaya.
b), Petugas akan mengcek di google drive data pembudidaya yang telah dikirim ke link google drive
c) Petugas akan mencetak surat rekomendasi dan surat keterangan usaha usaha masing-masing pembudidaya ikan.
d) Setelah data pembudidaya terinput ke google drive maka petugas admin akan menginput data ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
e) Masyarakat bisa mengakses aplikasi SICANTIK MIMIKA yang berisi menu nama pembudidaya, alamat, titik koordinat lokasi, jumlah benih dan ikan konsumsi yang tersedia serta harga jual masing-masing dari pembudidaya ikan.
Kebaruan
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan keunikan inovasi SICANTIK MIMIKA ini adalah:
1. Meningkatkan akurasi data pembudidaya ikan
Inovasi SICANTIK MIMIKA ini akan menyimpan data-data pembudidaya ikan secara digital, realtime dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan keakuratan dan validitas data serta mempermudah pelaporan dibandingkan dengan pendataan secara manual yang rawan kesalahan dan kehilangan data. Dengan ini setiap perencanaan program dan kegiatan menjadi lebih terukur, transparan dan akuntabel.
2. Mendorong legalitas usaha pembudidaya.
Dengan inovasi ini diharapkan proses pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) lebih mudah dan transparan sehingga usaha pembudidaya ikan mendapatkan pengakuan resmi yang merupakan salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan.
3. Mempermudah Layanan dan Pendampingan
4. Aksesibilitas tinggi bagi pembudidaya dan Masyarakat
Aplikasi ini dirancang untuk mudah digunakan dan diakses oleh masyarakat luas yang dimana menu- menu yang dirancang berupa nama pembudidaya, alamat, titik koordinat, jumlah ketersediaan benih dan ikan konsumsi serta harga jual benih dan ikan konsumsi dan ini akan menjadi pintu akses mempermudah pemasaran secara online sehingga akan meningkatkan ekonomi pembudidaya ikan.
5. Meningkatnya Partisipasi Pembudidaya Ikan
Dengan adanya pencatatan tanda daftar usaha pembudidaya ikan (TPUPI) yang terbuka, transparan dan jemput bola ini, masyarakat pembudidaya merasa lebih dilibatkan dan diperhatikan sehingga mendorong semangat dan usaha pembudidaya ikan dan manfaat inovasi ini akan dirasakan bersama masyarakat dan pemerintah daerah.
6. Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah
Informasi dan data dari aplikasi SICANTIK MIMIKA ini akan menjadi dasar perencanaan yang lebih terarah dan sesuai potensi lokal, terutama dalam program peningkatan produksi, pemberdayaan ekonomi lokal dan penguatan kelembagaan.
Kesiapterapan
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Kondisi setelah diterapkannya inovasi SICANTIK MIMIKA adalah sebagai berikut:
1. Usaha Pembudidaya ikan akan tercatat secara resmi
2. Pembudidaya ikan kecil di Kab Mimika akan terintegrasi dan terverifikasi secara digitalisasi.
3. Dinas Perikanan akan menjemput bola untuk membantu pembudidaya ikan maupun mengirim lansung link untuk menginput data ke link yang tersedia sehingga pembudidaya tidak perlu kekantor lagi untuk mendaftarkan unit usahanya.
4. Surat keterangan usaha hanya memerlukan waktu yang singkat setelah pembudidaya mengirim data ke link google drive.
5. Semua data yang sudah masuk ke link akan diinput ke aplikasi SICANTIK MIMIKA
6. Akan membuka akses pasar bagi pembudidaya ikan
Keberlanjutan
Pengembangan lebih lanjut untuk pendataan nelayan perikanan tangkap dan pengusaha perikanan
Tujuan
1. Untuk menyediakan akses Pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua murid,termasuk yang terdampak konflik.
2. Meningkatkan keterlibatan guru,murid,orang tua dan komunitas dalam kegiatan Pendidikan
3. Mendorong pembelajaran berbasis budaya local dan karakter anak,sehingga sekolah menjadi lingkungan yang ramah dan inklusif.
4. Menjadikan sekolah sebagai pusat akses belajar,sosial dan budaya bagi murid yang sebelumnya terhambat akibat kondisi konflik.
Manfaat
Adapun kegunaan dari SERASI ini antara lain:
1. Bagi kepala sekolah
Memudahkan membangun culture sekolah yang harmonis
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah
Memperkuat kepemimpinan berbasis budaya local.
2. Bagi guru
Membuat pembelajaran lebih menarik,kontekstual dan kreatif.
Mempermudah pendekatan pedagogic karena hubungan lebih hangat
Meningkatkan kompetensi mengajar berbasis budaya Papua.
3. Bagi Murid
Meningkatkan kenyamanan motivasi dan rasa memiliki sekolah
Membentuk karakter positif (tanggung jawab,sopan santun,gotong royong)
Menumbuhkan kebanggaan terhadap nilai dan budaya Papua
4. Bagi sekolah secara umum
Menjadi sekolah sebagai pusat pelestarian budaya local
Menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman,damai,aman dan berkualitas
Menguatkan partisipasi orang tua,tokoh adat dan masyarakat
Rancang bangun
Program
SERASI adalah singkatan dari Sekolahku Rumahku Istanaku,yaitu sebuah inovasi sekolah yang menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman,nyaman,menyenangkan dan memperlakukan warga sekolah layaknya keluarga.Konsep ini menghadirkan kearifan local Papua sebagai dasar pembentukan karakter,suasana dan pembelajaran di sekolah.
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
2025-11-01
Ringkasan MIW
Pengusul
SD Negeri 4
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Tingkat Satuan Pendidikan
Judul inovasi
PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau dan Ramah Sampah)
Tanggal pengembangan
2025-11-01
Latar belakang
-
Tujuan
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
Rancang bangun
GAMBARAN UMUM INOVASI
Inovasi PELIHARA (Pelopor Lingkungan Hijau Dan Ramah Sampah) merupakan sebuah upaya sistematis yang dikembangkan oleh SD Negeri 4 Mimika dalam menjawab tantangan lingkungan di kawasan perkotaan. SD Negeri 4 Mimika merupakan sekolah yang relatif baru, memiliki bangunan sendiri dengan kondisi lingkungan yang masih gersang serta minim ruang terbuka hijau. Selain itu, lokasi sekolah berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan poros utama dengan aktivitas kendaraan yang padat, sehingga berpotensi menimbulkan polusi udara dan penurunan kualitas lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut diperparah oleh aktivitas warga sekolah yang secara tidak langsung turut menghasilkan sampah, baik organik maupun anorganik, yang sebelumnya belum dikelola secara optimal. Berangkat dari permasalahan tersebut, SD Negeri 4 Mimika menggagas inovasi PELIHARA sebagai gerakan kolaboratif yang melibatkan guru, peserta didik, orang tua, dan komite sekolah.
Inovasi ini berfokus pada dua pendekatan utama, yaitu penghijauan lingkungan sekolah dan pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Melalui pendekatan tersebut, PELIHARA tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi fisik lingkungan sekolah, tetapi juga menanamkan nilai karakter peduli lingkungan kepada peserta didik sejak dini melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan nyata.
Pelaksanaan inovasi PELIHARA menghasilkan berbagai produk dan sarana pendukung lingkungan sekolah, seperti gapura, taman bunga, ruang terbuka hijau, green house, serta berbagai produk kreatif hasil daur ulang sampah. Dengan demikian, PELIHARA menjadi inovasi yang tidak hanya bersifat estetis, tetapi juga fungsional dan berkelanjutan.
1. DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan inovasi PELIHARA antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Permen No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat Keputusan Kepala SD Negeri 4 Mimika tentang Pembentukan Tim PELIHARA.
2. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum, kawasan perkotaan menghadapi permasalahan meningkatnya polusi udara dan penumpukan sampah plastik yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
b. Permasalahan yang Dihadapi SD Negeri 4 Mimika antara lain:
Lingkungan sekolah masih gersang dan minim ruang hijau.
Lokasi sekolah berada di tepi jalan lalu lintas padat yang menimbulkan polusi udara.
Pengelolaan sampah sekolah belum terstruktur.
Sampah belum dimanfaatkan menjadi barang bernilai guna.
Kesadaran warga sekolah terhadap lingkungan masih perlu ditingkatkan.
3. ISU STRATEGIS
Isu strategis dalam inovasi PELIHARA disusun berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan lembaga nasional maupun internasional sepanjang tahun 2025 terkait isu sampah plastik, dan pentingnya pendidikan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
a. Global
Dunia global semakin menguat sering meningkatnya krisis iklim dan polusi plastik. UNESCO dalam pernyataan resmi yang diberitakan pada 10 Juli 2025 menegaskan pentingnya pendidikan lingkungan hidup untuk membangun kesadaran generasi muda terhadap perlindungan ekosistem dan pengurangan polusi plastik. Sejalan dengan itu, laporan internasional mengenai peningkatan produksi sampah plastik global menunjukkan bahwa sampah plastik masih mencemari lingkungan setiap tahunnya, sehingga upaya pengurangan dan daur ulang harus dimulai dari perubahan perilaku melalui institusi pendidikan.
b. Nasional
Di Indonesia, persoalan sampah plastik masih menjadi perhatian serius. ANTARA News dalam pemberitaan tanggal 31 Mei 2025 melaporkan bahwa volume sampah nasional terus meningkat, sementara itu, Kompas.com pada 21 Juni 2025 memberitakan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga mencapai 51% pada tahun 2025, namun realisasi di beberapa daerah masih tergolong rendah. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran aktif satuan pendidikan dalam membangun budaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak dini.
c. Lokal
Pada konteks lokal, pemberitaan pemerintah daerah Mimika kerap menyorot permasalahan kebersihan kota, sampah plastik, dan keterbatasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Mimika. Kondisi tersebut relevan dengan situasi SD Negeri 4 Mimika yang berada di pusat kota dan berhadapan langsung dengan jalan utama, sehingga rawan terkena dampak polusi udara serta keterbatasan area hijau.
4. METODE PELAKSANAAN
a. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum inovasi PELIHARA diterapkan, lingkungan sekolah terlihat gersang, sampah belum terkelola dengan baik, dan belum ada produk kreatif berbahan daur ulang.
b. Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Setelah inovasi berjalan, sekolah menjadi lebih hijau dan asri, sampah dikelola dengan konsep 3R, serta tercipta berbagai produk kreatif dari bahan bekas.
5. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Inovasi PELIHARA memiliki keunggulan dan unsur kebaharuan yang membedakannya dari kegiatan lingkungan sekolah pada umumnya. Pertama, inovasi ini mengintegrasikan pendekatan kolaboratif dan keberlanjutan.
Kedua, PELIHARA tidak hanya berfokus pada kebersihan lingkungan, tetapi juga praktik nyata sehari-hari peserta didik, bukan hanya melalui pembelajaran teoritis. Peserta didik terlibat langsung dalam proses penghijauan, perawatan tanaman, serta pemanfaatan barang bekas menjadi produk bernilai guna.
Ketiga, inovasi ini memanfaatkan bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan di sekitar sekolah, sehingga dapat dilaksanakan dengan biaya rendah namun berdampak nyata. Produk-produk hasil daur ulang memiliki nilai estetika yang tinggi, kreatif, dan fungsional.
Keempat, inovasi ini menghadirkan kebaruan melalui pemanfaatan hasil daur ulang tidak hanya sebagai hiasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi lingkungan, seperti gapura, taman, ruang terbuka hijau, dan green house yang dimanfaatkan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Cara kerja inovasi PELIHARA meliputi:
Pengumpulan sampah organik dan anorganik.
Pemilahan sampah berdasarkan jenis.
Pengolahan sampah organik menjadi kompos dan eco enzim.
Pengolahan sampah anorganik menjadi produk kreatif.
Pemanfaatan hasil daur ulang untuk lingkungan sekolah.
7. TUJUAN INOVASI
Tujuan inovasi PELIHARA adalah:
Mengurangi polusi lingkungan sekolah.
Menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan nyaman.
Mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Membentuk karakter peduli lingkungan pada peserta didik.
8. MANFAAT INOVASI
Manfaat yang diperoleh antara lain:
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih dan hijau.
Berkurangnya volume sampah.
Meningkatnya kreativitas dan kepedulian peserta didik.
9. DAMPAK INOVASI
Pelaksanaan inovasi PELIHARA tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berpotensi berkelanjutan dalam jangka menengah dan panjang. Lingkungan sekolah menjadi lebih hijau, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
Selain itu, inovasi ini membentuk budaya peduli lingkungan pada peserta didik melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah secara kreatif. Dampak sosial yang terlihat adalah meningkatnya keterlibatan orang tua dan komite sekolah dalam mendukung program lingkungan berbasis partisipasi.
Dalam jangka panjang, SD Negeri 4 Mimika diharapkan dapat menjadi rujukan atau contoh praktik baik (best practice) bagi sekolah lain dalam pengelolaan lingkungan berbasis partisipasi.
10. STRATEGI KEBERLANJUTAN INOVASI
Beberapa strategi keberlanjutan yang telah direncanakan, sekolah menyiapkan beberapa strategi keberlanjutan sebagai berikut:
Integrasi Program
Kegiatan PELIHARA diintegrasikan ke dalam program rutin sekolah, seperti kegiatan Jumat Bersih, Projek Profil Pelajar Pancasila (P5), dan kegiatan ekstrakurikuler lingkungan.
Penguatan Kelembagaan
Pembentukan dan penguatan Tim PELIHARA melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan meskipun terjadi pergantian pendidik atau pimpinan sekolah.
Kolaborasi Berkelanjutan
Sekolah terus melibatkan orang tua, komite sekolah, dan mitra lingkungan dalam mendukung kegiatan penghijauan dan pengelolaan sampah.
Pemeliharaan dan Pengembangan
Hasil inovasi seperti taman, green house, dan produk daur ulang dipelihara secara berkala serta dikembangkan sesuai kebutuhan sekolah.
Dokumentasi dan Publikasi
Praktik baik PELIHARA didokumentasikan dan disosialisasikan agar dapat direplikasi oleh sekolah lain di Kabupaten Mimika.
GERCEP ANJEILI BAHAGIA (Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia )
2024-03-04
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD PUSKESMAS MAPURUJAYA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
GERCEP ANJEILI BAHAGIA (Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia )
Tanggal pengembangan
2024-03-04
Latar belakang
PERMASALAHAN
Masalah mikro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di wilayah kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya,Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak puskesmas di Indonesia dalam upaya penanggulangan ibu Melahirkan ini. dapat diidentifikasi beberapa isu mikro yang relevan:
Kurangnya Kesadaran Ibu Hamil
Sebagian ibu hamil belum rutin melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) karena kurang memahami pentingnya kontrol kesehatan selama kehamilan.
Ketakutan atau Keengganan ke Fasilitas Kesehatan
Ada ibu hamil yang merasa takut, malu, atau tidak nyaman melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit sehingga lebih memilih melahirkan di rumah.
Kurangnya Dukungan Keluarga
Keputusan persalinan sering dipengaruhi keluarga atau suami. Jika keluarga kurang mendukung pemeriksaan kehamilan atau persalinan medis, maka ibu berisiko tidak mendapatkan pelayanan yang tepat.
Kondisi Gizi Ibu yang Buruk
Banyak ibu hamil mengalami anemia, kekurangan energi kronis (KEK), atau kurang gizi yang dapat menyebabkan komplikasi saat persalinan.
Keterlambatan Mengenali Tanda Bahaya Kehamilan
Ibu dan keluarga sering terlambat menyadari tanda bahaya seperti perdarahan, tekanan darah tinggi, atau kontraksi tidak normal sehingga penanganan menjadi terlambat.
Kepatuhan Minum Obat dan Vitamin Rendah
Sebagian ibu hamil tidak rutin mengonsumsi tablet tambah darah atau vitamin yang diberikan tenaga kesehatan.
Komunikasi antara Tenaga Kesehatan dan Pasien Kurang Efektif
Perbedaan bahasa daerah, budaya, maupun cara komunikasi dapat menyebabkan informasi kesehatan tidak dipahami dengan baik oleh pasien.
Kurangnya Kunjungan Rumah dan Pendampingan
Pemantauan ibu hamil oleh tenaga kesehatan belum maksimal karena keterbatasan waktu, tenaga, dan jarak antarkampung yang jauh.
Masalah Administrasi dan Data Pasien
Pendataan ibu hamil terkadang belum lengkap sehingga ada ibu yang tidak terpantau secara rutin selama masa kehamilan hingga persalinan.
Masalah Ad At Istiadat
Kepercayaan Terhadap Persalinan ibu hamil masih menggunakan tenaga dukyn kampung dan adat istiadat yang bertentangan dengan pelayanan kesehatan.
Kendala mikro dalam penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah berkaitan erat dengan perilaku individu, kondisi keluarga, serta pelayanan langsung di lapangan. Untuk mengatasinya diperlukan edukasi kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, pendampingan keluarga, dan penguatan kapasitas tenaga kesehatan agar keselamatan ibu dan bayi dapat lebih terjamin.
Tujuan
Tujuan Inovasi GERCEP ANJEILI BAHAGIA
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Pasien Bersalin( GERCEP ANJEILI BAHAGIA )bertujuan untuk meningkatkan keselamatan ibu hamil dan bayi dengan mempercepat akses ke Layanan Kesehatan. Program ini sangat penting terutama di daerah yang sulit dijangkau dan memiliki kendala Ekonomi .Berikut tujuan utamanya:
Meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Mempercepat penanganan bayi baru lahir yang membutuhkan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan segera setelah persalinan.
Menurunkan risiko komplikasi pada ibu dan bayi melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Meningkatkan cakupan kunjungan neonatal dan nifas, sehingga kesehatan ibu dan bayi dapat dipantau secara optimal.
Meningkatkan kepuasan masyarakat karena pelayanan kesehatan lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.
Memperkuat deteksi dini masalah kesehatan pada ibu nifas dan bayi baru lahir sehingga dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan.
Mendorong perilaku hidup sehat melalui edukasi langsung kepada keluarga saat proses antar jemput dan kunjungan kesehatan.
Mendukung penurunan angka kematian ibu dan bayi dengan memastikan ibu dan bayi memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar.
Memiliki identitas Bayi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL MIMIKA, Berupa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak ( KIA )
Tujuan utama inovasi ini adalah memastikan setiap ibu hamil mendapatkan pertolongan Cepat, Aman, dan Tepat Waktu sehingga keselamatan ibu dan bayi dapat terjaga, terutama di wilayah dengan akses kesehatan terbatas.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.
Penanganan bayi baru lahir yang membutuhkan pemeriksaan atau Pelayanan Kesehatan segera setelah persalinan Lebih Cepat
Menurunya risiko komplikasi pada ibu dan bayi melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan.
Meningkatnya cakupan kunjungan neonatal dan nifas, sehingga kesehatan ibu dan bayi dapat dipantau secara optimal.
Meningkatnya kepuasan masyarakat karena pelayanan kesehatan lebih mudah, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan keluarga.
Deteksi Dini masalah kesehatan pada ibu nifas dan bayi baru lahir sehingga dapat segera dilakukan tindakan yang diperlukan Lebih awal dan mudah di deteksi.
Mendorongnya Perilaku Hidup Sehat melalui edukasi langsung kepada keluarga saat proses antar jemput dan Kunjungan Kesehatan.
Menurunnya angka kematian ibu dan bayi dengan memastikan ibu dan bayi memperoleh Pelayanan Kesehatan sesuai standar.
Identitas Bayi yang dikeluarkan oleh Dinas DUKCAPIL MIMIKA, Berupa Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak ( KIA ) mudah di dapatkan karena bersalin di BLUD Puskesmas Mapurujaya
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
A.Dasar Hukum
Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) Memiliki Dasar Hukum yaitu:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Instruksi Presiden (Inpres) ini diterbitkan oleh Presiden Ir. H Joko Widodo pada 12 Juli
2022. Tujuannya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir.
B.Permasalahan
Makro
Kendala Makro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di Papua Tengah
Penanggulangan Masalah Kesehatan ibu melahirkan di Papua Tengah menghadapi berbagai Kendala Makro yang cukup kompleks. Kendala tersebut meliputi faktor Geografis, Ekonomi, Sosial, Budaya, Infrastruktur, hingga keterbatasan tenaga kesehatan. Beberapa kendala utama antara lain:
Kondisi Geografis yang Sulit
Wilayah Papua Tengah memiliki medan pegunungan, hutan dan daerah terpencil yang sulit dijangkau. Banyak kampung belum memiliki akses jalan yang memadai sehingga ibu hamil kesulitan mencapai fasilitas kesehatan saat akan melahirkan.
Keterbatasan Fasilitas Kesehatan
Jumlah rumah sakit, puskesmas, dan posyandu masih terbatas, terutama di daerah pedalaman. Selain itu, fasilitas medis dan alat kesehatan untuk persalinan sering kali belum lengkap.
Kurangnya Tenaga Kesehatan
Distribusi dokter, bidan, dan perawat belum merata. Banyak daerah terpencil mengalami kekurangan tenaga kesehatan sehingga pelayanan persalinan tidak optimal.
Tingkat Pendidikan dan Pengetahuan Masyarakat Rendah
Sebagian masyarakat masih memiliki pengetahuan yang terbatas mengenai pentingnya pemeriksaan kehamilan, persalinan di fasilitas kesehatan, dan gizi ibu hamil.
Faktor Sosial dan Budaya
Masih ada kepercayaan adat atau kebiasaan melahirkan secara tradisional tanpa bantuan tenaga medis. Hal ini dapat meningkatkan risiko komplikasi bagi ibu dan bayi.
Keterbatasan Ekonomi
Banyak keluarga mengalami kesulitan biaya transportasi maupun biaya pendukung untuk mendapatkan layanan kesehatan, meskipun program pemerintah telah menyediakan jaminan kesehatan.
Akses Transportasi dan Komunikasi Minim
Sarana transportasi seperti kendaraan darat, ambulans, maupun akses komunikasi masih terbatas. Dalam kondisi darurat, proses rujukan ibu hamil sering terlambat.
Tingginya Angka Gizi Buruk dan Penyakit
Masalah anemia, kekurangan gizi, malaria, dan penyakit infeksi lainnya masih cukup tinggi pada ibu hamil sehingga meningkatkan risiko kematian ibu saat melahirkan.
Koordinasi dan Kebijakan Pemerintah Belum Optimal
Pelaksanaan program kesehatan ibu dan anak terkadang terkendala oleh keterbatasan anggaran, pengawasan, serta koordinasi antarinstansi.
Permasalahan penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah tidak hanya berkaitan dengan layanan kesehatan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor geografis, sosial, budaya, ekonomi, dan infrastruktur. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2.Mikro
Masalah mikro dalam Penanggulangan Ibu Melahirkan di wilayah kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya,Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak puskesmas di Indonesia dalam upaya penanggulangan ibu Melahirkan ini. dapat diidentifikasi beberapa isu mikro yang relevan:
Kurangnya Kesadaran Ibu Hamil
Sebagian ibu hamil belum rutin melakukan pemeriksaan kehamilan (ANC) karena kurang memahami pentingnya kontrol kesehatan selama kehamilan.
Ketakutan atau Keengganan ke Fasilitas Kesehatan
Ada ibu hamil yang merasa takut, malu, atau tidak nyaman melahirkan di Puskesmas atau Rumah Sakit sehingga lebih memilih melahirkan di rumah.
Kurangnya Dukungan Keluarga
Keputusan persalinan sering dipengaruhi keluarga atau suami. Jika keluarga kurang mendukung pemeriksaan kehamilan atau persalinan medis, maka ibu berisiko tidak mendapatkan pelayanan yang tepat.
Kondisi Gizi Ibu yang Buruk
Banyak ibu hamil mengalami anemia, kekurangan energi kronis (KEK), atau kurang gizi yang dapat menyebabkan komplikasi saat persalinan.
Keterlambatan Mengenali Tanda Bahaya Kehamilan
Ibu dan keluarga sering terlambat menyadari tanda bahaya seperti perdarahan, tekanan darah tinggi, atau kontraksi tidak normal sehingga penanganan menjadi terlambat.
Kepatuhan Minum Obat dan Vitamin Rendah
Sebagian ibu hamil tidak rutin mengonsumsi tablet tambah darah atau vitamin yang diberikan tenaga kesehatan.
Komunikasi antara Tenaga Kesehatan dan Pasien Kurang Efektif
Perbedaan bahasa daerah, budaya, maupun cara komunikasi dapat menyebabkan informasi kesehatan tidak dipahami dengan baik oleh pasien.
Kurangnya Kunjungan Rumah dan Pendampingan
Pemantauan ibu hamil oleh tenaga kesehatan belum maksimal karena keterbatasan waktu, tenaga, dan jarak antarkampung yang jauh.
Masalah Administrasi dan Data Pasien
Pendataan ibu hamil terkadang belum lengkap sehingga ada ibu yang tidak terpantau secara rutin selama masa kehamilan hingga persalinan.
Masalah Ad At Istiadat
Kepercayaan Terhadap Persalinan ibu hamil masih menggunakan tenaga dukyn kampung dan adat istiadat yang bertentangan dengan pelayanan kesehatan.
Kendala mikro dalam penanggulangan ibu melahirkan di Papua Tengah berkaitan erat dengan perilaku individu, kondisi keluarga, serta pelayanan langsung di lapangan. Untuk mengatasinya diperlukan edukasi kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan, pendampingan keluarga, dan penguatan kapasitas tenaga kesehatan agar keselamatan ibu dan bayi dapat lebih terjamin.
C.ISU STRATEGIS
1.Global
Isu global dalam penanggulangan ibu melahirkan berkaitan dengan berbagai permasalahan kesehatan ibu yang masih menjadi perhatian dunia, terutama di negara berkembang. Organisasi seperti World Health Organization dan United Nations terus mendorong upaya penurunan angka kematian ibu melalui program kesehatan ibu dan anak.Berikut beberapa isu global utama:
Tingginya Angka Kematian Ibu (AKI)
Banyak ibu meninggal saat hamil, melahirkan, atau setelah persalinan akibat perdarahan, infeksi, hipertensi, dan komplikasi lainnya. Negara berkembang masih memiliki angka kematian ibu yang tinggi dibanding negara maju.
Ketimpangan Akses Layanan Kesehatan
Perempuan di daerah terpencil, miskin, dan konflik sering kesulitan mendapatkan layanan persalinan yang aman dan tenaga kesehatan yang memadai.
Kurangnya Tenaga Kesehatan Profesional
Banyak negara mengalami kekurangan dokter, bidan, dan perawat terlatih untuk membantu persalinan dan menangani komplikasi ibu melahirkan.
Masalah Gizi pada Ibu Hamil
Kekurangan gizi, anemia, dan stunting pada ibu hamil menjadi masalah global yang meningkatkan risiko komplikasi persalinan dan kematian bayi.
Kehamilan Usia Dini
Pernikahan dan kehamilan pada usia remaja masih banyak terjadi di beberapa negara, sehingga meningkatkan risiko kesehatan ibu dan bayi.
Penyakit Menular dan Tidak Menular
Penyakit seperti malaria, HIV/AIDS, diabetes, dan hipertensi dapat memperburuk kondisi ibu hamil dan meningkatkan risiko saat persalinan.
Kurangnya Pendidikan dan Kesadaran Kesehatan
Banyak perempuan belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, dan persalinan di fasilitas kesehatan.
Pengaruh Sosial Budaya dan Gender
Di beberapa wilayah, perempuan masih memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kesehatan reproduksi dan persalinan.
Dampak Konflik dan Bencana
Perang, konflik sosial, dan bencana alam menyebabkan terganggunya layanan kesehatan ibu dan anak.
Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan
Perubahan iklim memengaruhi ketahanan pangan, penyebaran penyakit, dan akses layanan kesehatan yang berdampak pada kesehatan ibu hamil.
Upaya Global Penanggulangan
Beberapa upaya internasional yang dilakukan antara lain:
Peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak.
Penyediaan tenaga kesehatan terlatih.
Program persalinan aman.
Edukasi kesehatan reproduksi.
Peningkatan gizi ibu hamil.
Pencapaian target Sustainable Development Goals terutama dalam menurunkan angka kematian ibu.
Penanggulangan masalah ibu melahirkan merupakan isu global yang membutuhkan kerja sama pemerintah, organisasi internasional, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Fokus utama dunia saat ini adalah memastikan setiap ibu mendapatkan akses persalinan yang aman, berkualitas, dan terjangkau guna menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
2.Nasional
Isu lokal dalam penanggulangan ibu melahirkan adalah berbagai masalah yang terjadi di tingkat daerah atau masyarakat setempat yang mempengaruhi keselamatan ibu saat hamil, melahirkan, dan setelah persalinan. Di banyak daerah, termasuk wilayah terpencil seperti Papua Tengah, isu lokal ini sangat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, budaya, ekonomi, dan pelayanan kesehatan.
Berikut beberapa isu lokal yang sering terjadi diantaranya
Akses Pelayanan Kesehatan yang Sulit
Beberapa Kampung memiliki akses jalan dan transportasi yang terbatas sehingga ibu hamil kesulitan mencapai puskesmas atau rumah sakit saat akan melahirkan.
Kurangnya Tenaga Kesehatan
Jumlah dokter, bidan, dan perawat di daerah tertentu masih sedikit dan belum merata, terutama di kampung-kampung pedalaman.
Fasilitas Kesehatan Belum Memadai
Puskesmas atau pos kesehatan di beberapa wilayah masih kekurangan alat medis, obat-obatan, ruang persalinan, dan ambulans.
Masih Tingginya Persalinan Tradisional
Sebagian masyarakat masih memilih melahirkan dengan bantuan dukun atau keluarga tanpa pendampingan tenaga kesehatan.
Kurangnya Pengetahuan Kesehatan Ibu
Banyak ibu hamil belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, imunisasi, dan tanda bahaya persalinan.
Masalah Gizi dan Anemia pada Ibu Hamil
Kekurangan gizi dan anemia masih sering ditemukan sehingga meningkatkan risiko komplikasi saat melahirkan.
Keterbatasan Ekonomi Keluarga
Biaya transportasi, kebutuhan persalinan, dan kondisi ekonomi yang rendah membuat sebagian ibu terlambat mendapatkan pertolongan medis.
Pengaruh Budaya dan Adat
Beberapa kepercayaan adat masih memengaruhi keputusan keluarga terkait tempat persalinan dan penanganan ibu hamil.
Keterlambatan Rujukan Pasien
Sistem rujukan dari kampung ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap sering terlambat karena jarak jauh dan sarana transportasi terbatas.
Kurangnya Edukasi dan Pendampingan
Penyuluhan kesehatan ibu dan anak belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
Isu lokal dalam penanggulangan ibu melahirkan berkaitan erat dengan kondisi daerah dan kehidupan masyarakat setempat. Penanganan yang efektif memerlukan pendekatan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lokal agar angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan.
4. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sebelum Penerapan Inovasi “Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia” ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ). Akses Terhadap Pasien Ibu Hamil yang sedang dalam Proses Persalinan sangat menurun dalam hal kesadaran pentingnya Melahirkan di Fasilitas Kesehatan dan ditolong oleh Tenaga Kesehatan Sebelum adanya inovasi dalam pelayanan persalinan, kondisi kesehatan ibu melahirkan, terutama Kampung Pomako, masih menghadapi berbagai kesulitan. Pelayanan persalinan belum berjalan optimal sehingga risiko Cukup tinggi.Beberapa kondisi sebelum adanya inovasi persalinan antara lain:
Persalinan Banyak Dilakukan di Rumah
Sebagian besar ibu melahirkan di rumah dengan bantuan keluarga atau dukun tradisional tanpa pendampingan tenaga kesehatan.
Akses ke Fasilitas Kesehatan Sangat Terbatas
Ibu hamil sulit mencapai puskesmas atau rumah sakit karena jarak jauh, dan transportasi yang minim.
Faktor Ekonomi
Faktor Ekonomi Sangat Mempengaruhi Masyarakat, Khususnya Masyarakat Pasien Ibu Bersalin Sehingga Lebih memilih Persalinan di Rumah.
Pengetahuan Kesehatan Masyarakat Masih Rendah
Banyak ibu hamil belum memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan, gizi, serta tanda bahaya saat melahirkan.
Sistem Rujukan Lambat
Jika terjadi komplikasi, ibu sering terlambat dirujuk ke rumah sakit karena kurangnya kendaraan dan komunikasi.
Pengaruh Budaya dan Kepercayaan Tradisional
Sebagian masyarakat lebih percaya pada cara tradisional dibanding pelayanan medis modern.
Pemeriksaan Kehamilan Tidak Rutin
Banyak ibu tidak melakukan pemeriksaan antenatal secara teratur sehingga risiko komplikasi tidak terdeteksi lebih awal.
Kurangnya Dukungan Program Pemerintah
Program kesehatan ibu dan anak belum menjangkau seluruh masyarakat secara merata.
Sebelum adanya inovasi persalinan, pelayanan kesehatan ibu melahirkan masih menghadapi banyak keterbatasan dari segi akses, Tenaga Kesehatan, Fasilitas, Ekonomi dan Edukasi Masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya risiko komplikasi dan kematian ibu maupun bayi saat persalinan.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Kondisi Sesudah Penerapan Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA) Yaitu Pelayanan kesehatan ibu melahirkan mengalami banyak perubahan dan peningkatan. Inovasi tersebut berupa program persalinan Aman, Peningkatan Fasilitas Kesehatan, Penggunaan Ambulans, Pelayanan bidan Kampung, hingga edukasi kesehatan ibu dan anak.Beberapa perubahan yang terjadi sesudah penerapan inovasi persalinan antara lain:
Meningkatnya Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih banyak melahirkan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit dengan bantuan tenaga kesehatan terlatih.
Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Risiko kematian akibat komplikasi persalinan menurun karena penanganan medis lebih cepat dan tepat.
Akses Pelayanan Kesehatan Lebih Mudah
Adanya ambulans, rumah tunggu kelahiran, dan program jemput pasien membantu ibu hamil mendapatkan layanan persalinan lebih cepat.
Peningkatan Jumlah dan Peran Tenaga Kesehatan
Bidan desa, perawat, dan tenaga kesehatan lebih aktif melakukan pendampingan serta pemeriksaan rutin kepada ibu hamil.
Meningkatnya Kesadaran Masyarakat
Edukasi kesehatan membuat masyarakat lebih memahami pentingnya pemeriksaan kehamilan dan persalinan aman.
Deteksi Dini Komplikasi Lebih Baik
Pemeriksaan kehamilan rutin membantu tenaga kesehatan mendeteksi risiko seperti anemia, hipertensi, atau posisi janin tidak normal sejak awal.
Sistem Rujukan Lebih Cepat dan Teratur
Koordinasi antara puskesmas dan rumah sakit menjadi lebih baik sehingga penanganan kasus darurat lebih cepat.
Pemanfaatan Teknologi Kesehatan
Beberapa daerah mulai menggunakan telemedicine, pencatatan digital, dan komunikasi cepat untuk memantau kondisi ibu hamil.
Kerja Sama dengan Tokoh Adat dan Masyarakat
Pendekatan budaya membantu meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap persalinan di fasilitas kesehatan.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Pelayanan menjadi lebih terstandar, aman, dan berorientasi pada keselamatan ibu serta bayi.
Sesudah penerapan inovasi persalinan, pelayanan kesehatan ibu melahirkan menjadi lebih baik, aman, dan mudah dijangkau. Inovasi tersebut membantu menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya di daerah terpencil seperti Papua Tengah, Khusunya di BLUD Puskesmas Mapurujaya.
E. KEUNGGULAN KEBAHARUAN
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) merupakan inovasi pelayanan kesehatan yang bertujuan mempercepat penanganan ibu hamil dan ibu melahirkan, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit. Program ini membantu ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan secara Cepat, Aman, dan Tepat Waktu. Keunggulannya yaitu
Respon Cepat dalam Kondisi Darurat
Ibu hamil yang mengalami tanda persalinan atau komplikasi dapat segera dijemput dan dibawa ke Fasilitas Kesehatan.
Mempermudah Akses Pelayanan Kesehatan
Program ini membantu ibu hamil di Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya yang mengalami kesulitan transportasi menuju Puskesmas atau Rumah Sakit.
Mengurangi Risiko Keterlambatan Penanganan
Dengan sistem antar jemput, risiko keterlambatan rujukan dapat diminimalkan sehingga keselamatan ibu dan bayi lebih terjamin.
Meningkatkan Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih terdorong untuk melahirkan di tempat yang memiliki tenaga kesehatan dan fasilitas medis lengkap.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Program ini membuat masyarakat lebih peduli terhadap pentingnya persalinan aman dan pemeriksaan kehamilan rutin.
Pelayanan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Tenaga kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara langsung hingga ke kampung atau desa terpencil.
Mendukung Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Penanganan yang cepat dan tepat membantu menekan risiko komplikasi persalinan.
Sistem Pelayanan Proaktif
Jika sebelumnya ibu hamil harus datang sendiri ke fasilitas kesehatan, kini tenaga kesehatan aktif menjemput pasien yang membutuhkan bantuan.
Integrasi Transportasi dan Pelayanan Kesehatan
Program ini menggabungkan layanan kesehatan dengan sistem transportasi khusus untuk ibu hamil.
Pemanfaatan Komunikasi Cepat
Menggunakan telepon, pesan singkat, atau koordinasi desa untuk mempercepat informasi kondisi ibu hamil.
Pendekatan Berbasis Komunitas
Melibatkan kader kesehatan, aparat Kampung, dan masyarakat dalam pemantauan ibu hamil berisiko.
Fokus pada Daerah Sulit Akses
Inovasi ini dirancang khusus untuk menjawab masalah geografis di daerah terpencil seperti Papua Tengah.
Pelayanan Jemput Rujukan Darurat
Tidak hanya antar persalinan biasa, tetapi juga membantu proses rujukan ibu hamil dengan komplikasi ke rumah sakit. dari Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya Maupun Rujukan dari Puskesmas- Puskesmas Pesisir.
Program Inovasi ini merupakan inovasi yang memiliki keunggulan dalam kecepatan pelayanan, kemudahan akses, dan peningkatan keselamatan ibu serta bayi. Kebaharuan program ini terletak pada pelayanan yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan masyarakat daerah terpencil sehingga sangat efektif mendukung persalinan aman.
F.CARA KERJA INOVASI
Cara Kerja Inovasi Persalinan Antar Jemput Pasien
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) adalah program Pelayanan Kesehatan yang membantu ibu hamil mendapatkan akses cepat menuju Fasilitas Kesehatan saat Pemeriksaan Kehamilan, Persalinan, maupun kondisi darurat. Program ini bertujuan mengurangi keterlambatan penanganan dan meningkatkan keselamatan ibu serta bayi.
Alur Cara Kerja Inovasi GERCEP ANJEILI BAHAGIA
1. Pendataan Ibu Hamil
Tenaga Kesehatan, Bidan Kampung, atau kader posyandu melakukan pendataan ibu hamil di setiap kampung, terutama Ibu Hamil berisiko tinggi.
2. Pemantauan Kehamilan
Ibu hamil dipantau secara rutin melalui pemeriksaan kehamilan (ANC) untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu dan janin.
Pelaporan Kondisi Persalinan atau Darurat
Jika ibu hamil mengalami tanda persalinan atau keadaan darurat Keluarga,Kader Posyandu, atau aparat Kampung segera menghubungi petugas kesehatan melalui telepon, pesan, atau pusat layanan kesehatan.
3. Tim Gerak Cepat Menyiapkan Penjemputan
Petugas kesehatan menyiapkan kendaraan Ambulans yang di sediakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Mimika
4. Penjemputan Pasien
Tim menjemput ibu hamil langsung dari rumah menuju:
Puskesmas,
Rumah Sakit,
5. Pemeriksaan dan Penanganan Medis
Setelah tiba di Fasilitas Kesehatan, ibu hamil segera diperiksa oleh tenaga medis untuk:
Proses Persalinan,
Observasi,
atau Penanganan Komplikasi.
6. Sistem Rujukan Jika Terjadi Komplikasi
Jika Fasilitas Kesehatan Pertama tidak mampu menangani kasus tertentu, pasien segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. MIMIKA dan Rumah Sakit Mitra Masyarakat ( RSMM ).
7. Pendampingan Pasca Persalinan
Setelah melahirkan, ibu dan bayi tetap dipantau melalui:
Kunjungan Rumah, ( Pengantaran Kembali dari fasilitas Kesehatan ke Rumah dan Pemantauan Rutin)
Pemeriksaan Nifas,
Kegiatan Posyandu,
dan edukasi kesehatan.
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) bekerja melalui sistem pendataan, pemantauan, komunikasi cepat, penjemputan, hingga penanganan medis secara terintegrasi. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit seperti wilayah Kerja Blud Puskesmas Mapurujaya.
Kebaruan
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) merupakan inovasi pelayanan kesehatan yang bertujuan mempercepat penanganan ibu hamil dan ibu melahirkan, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit. Program ini membantu ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan secara Cepat, Aman, dan Tepat Waktu.
Kesiapterapan
Keunggulannya yaitu
Respon Cepat dalam Kondisi Darurat
Ibu hamil yang mengalami tanda persalinan atau komplikasi dapat segera dijemput dan dibawa ke Fasilitas Kesehatan.
Mempermudah Akses Pelayanan Kesehatan
Program ini membantu ibu hamil di Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya yang mengalami kesulitan transportasi menuju Puskesmas atau Rumah Sakit.
Mengurangi Risiko Keterlambatan Penanganan
Dengan sistem antar jemput, risiko keterlambatan rujukan dapat diminimalkan sehingga keselamatan ibu dan bayi lebih terjamin.
Meningkatkan Persalinan di Fasilitas Kesehatan
Ibu hamil lebih terdorong untuk melahirkan di tempat yang memiliki tenaga kesehatan dan fasilitas medis lengkap.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Program ini membuat masyarakat lebih peduli terhadap pentingnya persalinan aman dan pemeriksaan kehamilan rutin.
Pelayanan Lebih Dekat dengan Masyarakat
Tenaga kesehatan dapat menjangkau masyarakat secara langsung hingga ke kampung atau desa terpencil.
Mendukung Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Penanganan yang cepat dan tepat membantu menekan risiko komplikasi persalinan.
Sistem Pelayanan Proaktif
Jika sebelumnya ibu hamil harus datang sendiri ke fasilitas kesehatan, kini tenaga kesehatan aktif menjemput pasien yang membutuhkan bantuan.
Integrasi Transportasi dan Pelayanan Kesehatan
Program ini menggabungkan layanan kesehatan dengan sistem transportasi khusus untuk ibu hamil.
Pemanfaatan Komunikasi Cepat
Menggunakan telepon, pesan singkat, atau koordinasi desa untuk mempercepat informasi kondisi ibu hamil.
Pendekatan Berbasis Komunitas
Melibatkan kader kesehatan, aparat Kampung, dan masyarakat dalam pemantauan ibu hamil berisiko.
Fokus pada Daerah Sulit Akses
Inovasi ini dirancang khusus untuk menjawab masalah geografis di daerah terpencil seperti Papua Tengah.
Pelayanan Jemput Rujukan Darurat
Tidak hanya antar persalinan biasa, tetapi juga membantu proses rujukan ibu hamil dengan komplikasi ke rumah sakit. dari Wilayah Kerja BLUD Puskesmas Mapurujaya Maupun Rujukan dari Puskesmas- Puskesmas Pesisir.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi Gerak Cepat Antar Jemput Bayi Lahir Ibu Bahagia ( GERCEP ANJEILI BAHAGIA ) bekerja melalui sistem pendataan, pemantauan, komunikasi cepat, penjemputan, hingga penanganan medis secara terintegrasi. Program ini sangat membantu masyarakat, terutama di daerah dengan akses kesehatan yang sulit seperti wilayah Kerja Blud Puskesmas Mapurujaya.
Keberlanjutan
Pengembangan untuk menerima rujukan ibu Hamil dan melahirkan dari Distrik Pesisir
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
2024-01-23
Ringkasan MIW
Pengusul
BLUD PUBLIC SAFETY CENTER (PSC) 119
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Judul inovasi
KITONG PU SEKA (Sakit Kitong Jemput Sehat Kitong Antar)
Tanggal pengembangan
2024-01-23
Latar belakang
-
Tujuan
TUJUAN
INOVASI :
Mewujudkan peningkatan mutu pelayanan ambulans dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Manfaat
MANFAAT
INOVASI:
Peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintergrasi dengan melibatkan berbagai pihak.
Mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien.
Menurunkan angka kecatatan dan kematian pasien.
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR
HUKUM :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1588/2024 Tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu;
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1971/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119;
Peraturan Bupati Mimika Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Layanan Pusat Gawat Darurat Terpadu/Public Safety Center 119 Emergency Ambulnace Service Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
Keputusan Bupati Mimika Nomor 429 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Tim Public Safety Center 119 (PSC) 119 Kabupaten Mimika.
II. PERMASALAHAN
Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, menghadapi tantangan aksesibilitas yang beragam. Pulau-pulau terpencil atau terisolasi sering kali mengalami kendala dalam akses terhadap fasilitas kesehatan, distribusi obat-obatan, serta penyediaan tenaga medis. Kondisi ini menjadi tantangan signifikan dalam pemberian layanan kesehatan. Luasnya wilayah serta keterbatasan akses ke beberapa daerah terpencil seringkali menyebabkan keterlambatan dalam respons terhadap kejadian yang membutuhkan layanan kesehatan.
Tantangan lainnya adalah Indonesia memiliki populasi yang besar dan tersebar, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi di beberapa wilayah. Pada tahun 2023, laju pertumbuhan penduduk Indonesia tercatat sebesar 1,13%. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memproyeksikan bahwa jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2045 akan mencapai 324 juta orang. Disparitas dalam akses layanan kesehatan antara daerah perkotaan dan pedesaan memperparah tantangan dalam pemberian layanan kesehatan. Wilayah dengan kepadatan penduduk yang tinggi cenderung lebih rentan terhadap penyebaran penyakit dan bencana, sehingga membutuhkan sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan inklusif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Ketidakmerataan dalam ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menambah kompleksitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Selain pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan juga menjadi faktor penting. Berdasarkan data dari WHO, rasio dokter di Indonesia adalah 1:1000, sementara di negara maju rasionya berkisar antara 3:1000 hingga 5:
1000. Kesenjangan ini mengakibatkan ketidakmerataan akses terhadap layanan kesehatan di wilayah-wilayah terpencil, yang pada akhirnya mempengaruhi kecepatan dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan layanan kesehatan, penting untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai pihak dengan mempertimbangkan berbagai faktor diatas. Bagaimana memperkuat upaya di pra fasilitas pelayanan kesehatan dengan seluruh komponen pendukungnya yang terpadu dan terintegrasi. Bagaimana memperkuat sistem panggilan darurat, komunikasi dan informasi, pusat kendali, komando dan koordinasi, tim medis yang akan merespons, sistem transportasi ambulans, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kapasitas tim.
Di dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Hal ini dirasakan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat tinggal di daerah yang jauh dari perkotaan, sehingga kebutuhan akan transportasi bagi orang sakit dirasakan kurang.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang menyatakan Pelayanan Ambulans merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
Kehadiran ambulans yang cepat dan handal memberikan rasa aman bagi masyarakat. Mereka mengetahui bahwa bantuan medis selalu tersedia, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi rasa cemas akan situasi darurat. Pentingnya pelayanan ambulans di pedesaan di tengah gempuran modernisasi, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat di pedesaan. Jarak yang jauh dari fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan yang kurang memadai, dan keterbatasan tenaga medis menjadi faktor yang menghambat aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil.
Di sinilah peran ambulans menjadi sangat krusial. Ambulans bagaikan jembatan penolong yang menghubungkan masyarakat pedesaan dengan layanan kesehatan. Kehadirannya di tengah komunitas pedesaan membawa secercah harapan bagi mereka yang membutuhkan pertolongan medis dengan cepat dan tepat. Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari puskesmas atau rumah sakit, ambulans menjadi penjemputan vital. Mereka membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan cepat dan tepat waktu, tanpa harus menempuh jarak yang jauh dan melelahkan. Akses layanan kesehatan yang mudah dan cepat melalui ambulans dapat membantu meningkatkan kesehatan masyarakat pedesaan. Hal ini dapat berdampak positif pada produktivitas dan kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Mimika adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang memiliki topografi dataran tinggi ( pegunungan ), dataran rendah ( pantai ) dan perkotaan. Kabupaten Mimika terdiri dari 18 distrik dan tercatat memiliki 133 Desa serta 19 Kelurahan. Kabupaten Mimika juga memiliki iklim dengan curah hujan yang tinggi dan jumlah hari hujan yang banyak. Salah satu potensi masalah kesehatan yang sering terjadi berdasarkan topografi dan iklim tersebut adalah masalah medis karena penyakit. Selain itu, masalah medis terkait kehamilan merupakan kekhawatiran utama, itulah sebabnya layanan kesehatan sangat penting.
Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
Dalam usaha mengatasi potensi masalah kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melakukan pelaksanaan pelayanan kesehatan berupa program pelayanan kesehatan Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Penyelenggaraan SPGDT dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan pasien yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak dengan cara meningkatkan akses, mutu pelayanan kesehatan, mempercepat waktu penanganan (respon time) pasien dan menurunkan angka kematian serta kecacatan.
Public Safety Center (PSC) merupakan inisiatif Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menangani keadaan darurat dengan tujuan memperpanjang angka harapan hidup, menurunkan angka kematian kasar dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Kabupaten Mimika.
III. ISU
STRATEGIS :
ISU
GLOBAL:
Dari 140 juta ibu hamil di seluruh dunia, angka kematian ibu (MMR) sejumlah 303.000 jiwa yang dilansir dalam WHO (2019). Menurut Sekretariat ASEAN (2020), angka kematian ibu (MMR) di kawasan ini adalah 235 jiwa per 100.000 kelahiran hidup.
2. ISU
NASIONAL:
Berdasarkan data Sistem Registrasi Sampel (SRS) Litbangkes tahun 2016, penyakit hipertensi (33,07%), perdarahan obstetri (27,03%) dan masalah non-obstetrik (15,7%) menjadi tiga penyebab utama kematian ibu. Berdasarkan statistik Pemberitahuan Kematian Perinatal Ibu (MPDN) tanggal 21 September 2021, penyebab utama kematian ibu adalah Eklampsia (37,1%), Perdarahan (27,3%), dan Infeksi (10,4%) dalam rawat inap merupakan penyebab terbesar dengan persentase kematian (84%) di antara penyebab-penyebab lainnya
6. Sebanyak 565 kasus kematian ibu pada masa kehamilan, persalinan atau masa nifas per 100.000 kelahiran hidup di Papua mempunyai angka kematian ibu tertinggi.
Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia meningkat dari 228 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2002–2007 menjadi 359 jiwa per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007–2012 berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Angka Kematian Ibu (AKI) turun menjadi 305 jiwa per 100.000 kelahiran hidup antara tahun 2012 dan 2015, sementara 4.221 kejadian kematian ibu terjadi di Indonesia pada tahun
2019.
3. ISU
LOKAL :
Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Papua tercatat sebanyak 24 pada tahun 2019, sehingga dilaporkan MMR sebesar 61 per 100.000 kelahiran hidup;
Salah satu wilayah Indonesia yang mempunyai prevalensi kematian ibu yang relatif tinggi adalah Kabupaten Mimika. Angka kematian ibu secara nasional yang diperkirakan sebesar 306 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2019, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan angka Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang sebesar 500 per 100.000 kelahiran hidup.
IV. METODE
PEMBAHARUAN :
Sebelum Adanya Inovasi
Belum adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien yang di evakuasi oleh masyarakat dengan cara yang tidak tepat dapat mengakibatkan cedera.
Fasilitas kesehatan yang ada (Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tidak memiliki ketenagaan yang dikhususkan untuk merespon kebutuhan masyarakat akan pelayanan ambulans transport yang terjadi di luar gedung Fasilitas Kesehatan tersebut.
Belum adanya suatu sistem terpadu dalam pelayanan ambulans Transport.
Tidak adanya alat transportasi yang dikhususkan untuk mengantar pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas Kesehatan tedekat.
2. Sesudah Adanya Inovasi
Adanya instansi/unit khusus yang bertanggung jawab dalam pelayanan ambulans transport.
Pasien ditangani dan dievakuasi oleh petugas kesehatan dengan cara yang tepat sehingga dapat meningkatkan angka keselamatan korban (Jumlah penelpon yang membutuhkan layanan ambulans transport pada tahun 2024 berjumlah 68 penelpon).
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ambulans transport pada luar gedung fasilitas kesehatan dapat ditangani oleh tenaga kesehatan khusus yang terlatih sesuai dengan kompetensi serta menggunakan ambulans dan peralatan tepat dalam penanganan pasien (Dokter berjumlah 3 orang dan perawat berjumlah 11 orang serta 1 bidan).
Memiliki sistem terpadu yang terintergrasi dengan stakeholder terkait. (RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika).
Tersedianya alat transportasi berupa ambulans yang dapat digunakan untuk melakukan pengantaran pasien tidak gawat darurat dari rumah pasien ke Fasilitas kesehatan terdekat.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Masyarakat Kabupaten Mimika akan lebih mudah dalam mengakses layanan ambulans transport dengan menghubungi Nomor Call Center 119 (bebas pulsa) atau nomor 085346111191 yang aktif 24 jam, Sehingga pasien luar gedung Fasilitas Layanan Kesehatan dapat ditangani dengan cepat,tepat dan selamat.
VI. CARA KERJA
INOVASI:
Pertemuan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti : RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, 26 Puskesmas di Mimika 3 Klinik di Mimika, PMI Mimika dan Yayasan Teras Peduli Mimika.
Pertemuan tindak lanjut koordinasi.
Pelatihan
Implementasi Alur Pelayanan
Masyarakat menghubungi Call Center Nomor 119 atau 0853461191
Operator merespon panggilan masuk
Operator berkoordinasi dengan tim medis lapangan
Tim medis lapangan menuju TKP untuk melakukan penanganan sesuai dengan kebutuhan pasien/korban
Tim berkoordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Rumah Sakit apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.
5. Monitoring
6. Mentoring
7. Pertemuan Evaluasi
8. Pelaporan.
Permasalahan
Banyak balita tidak hadir saat kegiatan posyandu (drop out)
Tidak terpantau status gizi dan tumbuh kembang secara rutin
Balita risiko tinggi (stunting, BGM, imunisasi tidak lengkap) tidak terdeteksi dini
Kunjungan rumah belum terjadwal dan sistematis
Tujuan
Tujuan Inovasi
A. Tujuan Umum:
Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan balita melalui penjangkauan aktif berbasis masyarakat guna memastikan seluruh balita mendapatkan pemantauan tumbuh kembang secara optimal.
B. Tujuan Khusus:
Meningkatkan kehadiran balita di posyandu
Menjangkau balita yang tidak hadir (drop out) melalui kunjungan rumah
Mendeteksi dini masalah kesehatan dan gizi serta cakupan imunisasi pada balita
Meningkatkan peran aktif kader dalam pelayanan kesehatan masyarakat
Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran orang tua tentang pentingnya kesehatan balita
Manfaat
Manfaat Inovasi
A. Bagi Masyarakat:
Balita tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak hadir di posyandu
Orang tua memperoleh edukasi langsung terkait gizi, imunisasi, dan tumbuh kembang Balita
Meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata
B. Bagi Kader:
Meningkatkan kapasitas dan peran kader dalam pelayanan kesehatan
Menambah keterampilan komunikasi dan deteksi dini masalah kesehatan
Meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap wilayah binaan
C. Bagi Puskesmas:
Data sasaran balita dan imunisasi lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan cakupan program kesehatan ibu dan anak (KIA)
Mempermudah pemantauan dan evaluasi program
D. Bagi Pemerintah/Stakeholder:
Mendukung pencapaian indikator bidang Kesehatan khususnya Kesehatan balita
Berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting
Menguatkan sistem pelayanan kesehatan berbasis Masyarakat
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Kebijakan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK)
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan
II. PERMASALAHAN
A. Makro
Masih rendahnya cakupan kunjungan balita ke posyandu
Kurangnya kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan tumbuh kembang balita
Adanya hambatan geografis, sosial, dan ekonomi dalam akses pelayanan kesehatan
Belum optimalnya peran kader dalam penjangkauan sasaran aktif
B. Mikro
Banyak balita tidak hadir saat kegiatan posyandu (drop out)
Tidak terpantau status gizi dan tumbuh kembang secara rutin
Balita risiko tinggi (stunting, BGM, imunisasi tidak lengkap) tidak terdeteksi dini
Kunjungan rumah belum terjadwal dan sistematis
III. ISU STRATEGIS
A. Global
Target penurunan stunting sebagai bagian dari Sustainable Development Goals (SDGs)
Pentingnya intervensi dini pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK)
Peningkatan kualitas kesehatan anak sebagai investasi sumber daya manusia
B. Nasional
Program percepatan penurunan stunting di Indonesia
Penguatan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat (posyandu aktif)
Transformasi layanan primer dengan pendekatan promotif dan preventif
Optimalisasi peran kader kesehatan dalam sistem pelayanan
C. Lokal
Tingginya permasalahan stunting dan gizi ballita, jumlah kasus masih sekitar 9-11 % pada tahun 2025 meski sudah menurun.
Belum optimalnya cakupan pelayanan posyandu
Masalah perilaku dan kesadaran Masyarakat
Kualitas lingkungan dan sanitasi
Optimalisasi peran kader posyandu
IV. METODE PEMBAHARUAN
A. Sebelum Inovasi :
Pelayanan posyandu bersifat pasif (menunggu sasaran datang)
Kader belum melakukan penjangkauan aktif secara terstruktur
Terjadwal secara rutin Sweping dilakukan secara terpisah oleh masing-masing program
B. Sesudah Inovasi :
Dilakukan sweeping balita melalui kunjungan rumah oleh kader lintas program
Penjangkauan aktif terhadap balita yang tidak hadir di posyandu
Pemanfaatan data sasaran untuk pemetaan balita berisiko
Kunjungan rumah terjadwal dan terkoordinasi dengan tenaga Kesehatan lintas program dan kader
Edukasi langsung kepada orang tua di rumah
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Pendekatan aktif (door to door) sweping aktif lintas program dan kader untuk meningkatkan cakupan pelayanan Balita
Deteksi dini masalah gizi dan kesehatan balita lebih cepat
Memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan
Data balita lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan
Intervensi lebih tepat sasaran, khususnya pada balita risiko tinggi
VI. CARA KERJA INOVASI
Identifikasi Sasaran
Kader mendata balita yang tidak hadir di posyandu
Perencanaan Kunjungan
Menyusun jadwal sweeping berdasarkan wilayah dan prioritas
Pelaksanaan Kunjungan Rumah
Kader dan tenaga Kesehatan lintas program melakukan kunjungan ke rumah balita
Melakukan pemantauan sederhana (BB, TB, kondisi umum) dan riwayat Imunisasi balita
Memberikan edukasi kepada orang tua
Pencatatan dan Pelaporan
Hasil kunjungan dicatat dalam format monitoring
Tindak Lanjut
Balita bermasalah dirujuk atau dipantau lebih lanjut oleh petugas kesehatan
Evaluasi Berkala, Dilakukan evaluasi cakupan dan efektivitas kegiatan sweeping
Kebaruan
Dilakukan sweeping balita melalui kunjungan rumah oleh kader lintas program
Penjangkauan aktif terhadap balita yang tidak hadir di posyandu
Pemanfaatan data sasaran untuk pemetaan balita berisiko
Kunjungan rumah terjadwal dan terkoordinasi dengan tenaga Kesehatan lintas program dan kader
Edukasi langsung kepada orang tua di rumah
Kesiapterapan
Pendekatan aktif (door to door) sweping aktif lintas program dan kader untuk meningkatkan cakupan pelayanan Balita
Deteksi dini masalah gizi dan kesehatan balita lebih cepat
Memperkuat peran kader sebagai ujung tombak pelayanan Kesehatan
Data balita lebih akurat dan terupdate
Meningkatkan kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan
Intervensi lebih tepat sasaran, khususnya pada balita risiko tinggi
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Balita tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun tidak hadir di posyandu
Orang tua memperoleh edukasi langsung terkait gizi, imunisasi, dan tumbuh kembang Balita
Meningkatkan akses layanan kesehatan secara merata
Keberlanjutan
Keberlanjutan inovasi berkaitan dengan integrasi dengan layanan inovasi Kelabu Cinta
2.
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan “Day Noken Promosi Dan Refleksi”)
2025-01-20
Ringkasan MIW
Pengusul
SD Koperapoka 1
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Tingkat Satuan Pendidikan
Judul inovasi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan “Day Noken Promosi Dan Refleksi”)
Tanggal pengembangan
2025-01-20
Latar belakang
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Membangun Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
Manfaat
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Berkembangnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Bertumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Tersedianya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Tersedianya Modul yang memberikan Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatknya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah SD Inpres Koperapoka 1 dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Terlibatnya Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlaksananya Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Terjadi Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Terbukanya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) menjadi menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola urusan pendidikan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang pengesahan sistem Noken sebagai bentuk demokrasi berbasis budaya di Papua.
2. PERMASALAHAN
Makro
Kegiatan Kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Didalam implementasi 8 Dimensi Profil Lulusan di SD Inpres Koperapoka 1 tema yang diangkat adalah Kearifan Lokal dengan topik “Lestari Budayaku Noken Karyaku”.
Salah satu kearifan lokal yang ada di Papua adalah Noken. Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Noken merupakan warisan budaya Papua yang diakui UNESCO sejak 4 Desember
2012. Namun, budaya Noken Papua terancam punah karena beberapa faktor yang pertama menurunnya minat masyrakat Papua dalam merajut Noken, yang kedua minimnya generasi penerus Noken.
Seiring berjalannya waktu, Noken mulai menuju kepunahan karna generasi muda tidak mau mengenal untuk mewarisinya dan juga ada kecenderungan masyarakat Papua sangat jarang membuat Noken dan akhirnya melupakan. Jumlah orang yang membuat dan menggunakan Noken sudah berkurang disebabkan karena persaingan dengan tas buatan pabrik yang modern serta menurunnya penggunaan Noken di kalangan masyarakat, khususunya di Kabupaten Mimika. Untuk mengatasi masalah tersebut, SD Inpres Koperapoka 1 melakukan upaya revitalisasi Noken melalui “PAPEDA PROKSI”.
Mikro
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
3. ISU STRATEGIS
Global
Meskipun Noken merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO, pemanfaatannya dalam konteks pendidikan global belum optimal. Hal ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan hasil PISA (Programme for International Student Assessment), dimana Indonesia berada pada urutan ke-3 dari terakhir, terutama dalam aspek Literasi, Numerasi, dan Sains. Berikut isu – isu global diantaranya :
Ancaman Punahnya Warisan Budaya Dunia
UNESCO telah menetapkan Noken sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding (Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak). Artinya, dunia internasional memandang Noken terancam punah jika tidak dilestarikan secara aktif.
Globalisasi Menggeser Identitas Budaya
Pengaruh fashion modern, tas instan, dan budaya pop global menyebabkan minat terhadap produk kerajinan tradisional menurun.
Generasi muda lebih memilih produk massal daripada kerajinan khas budaya leluhur.
Hilangnya Keterampilan Tradisional
Di banyak negara, keterampilan tradisional (craftsmanship) mulai berkurang.
Noken menghadapi ancaman yang sama karena generasi muda jarang mempelajari teknik membuatnya.
Kurangnya Pemasaran dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif
Di tingkat global, banyak kerajinan tradisional redup karena tidak diintegrasikan dengan ekonomi kreatif atau industri pariwisata modern.
Nasional
Menurunnya Minat Generasi Muda Papua
Anak muda di Papua lebih memilih tas modern sehingga penggunaan Noken berkurang dalam keseharian. Keterampilan merajut tidak banyak dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
Terbatasnya Program Pendidikan yang Mengintegrasikan Budaya Noken
Implementasi budaya lokal dalam kurikulum sekolah masih lemah dan belum merata. Sebagian guru belum memiliki kemampuan atau modul untuk mengajarkan Noken di sekolah.
Kurangnya Regenerasi Pengrajin
Banyak pengrajin Noken berusia lanjut, sementara anak muda kurang tertarik belajar. Hal ini membuat keterampilan Noken beresiko hilang secara Nasional.
Minimnya Dukungan Ekonomi Kreatif
Noken sebenarnya berpotensi menjadi produk unggulan Nasional (suvenir, fashion etnik). Namun pemanfaatannya dalam industri kreatif masih rendah.
Terbatasnya Bahan Baku Alami
Beberapa bahan tradisional seperti kulit kayu atau serat tumbuhan mulai sulit didapat karena perubahan lingkungan.
Lokal
Kurangnya Pengetahuan Siswa tentang Makna dan Fungsi Noken
Di sekolah-sekolah termasuk SD Inpres Koperapoka 1, banyak siswa tidak memahami sejarah atau filosofi Noken.
Guru Belum Terampil Merajut Noken
Hampir semua guru belum menguasai keterampilan membuat atau merajut Noken, sehingga proses pembelajaran budaya kurang maksimal.
Minimnya Modul dan Bahan Pembelajaran
Tidak tersedia modul rujukan atau Kokurikuler yang khusus mengangkat budaya Noken.
Lemahnya Kolaborasi Sekolah – Orang Tua – Tokoh Adat
Sebelum adanya program, kerja sama belum terstruktur, sehingga kegiatan budaya berjalan tidak konsisten.
Perubahan Gaya Hidup Masyarakat
Di Mimika, penggunaan Noken mulai jarang terlihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak dan remaja.
Kurangnya Event Budaya Noken di Sekolah
Kegiatan seperti Day Noken, pameran budaya, atau pelatihan kerajinan belum rutin dilakukan.
Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Kamoro
Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, Noken adalah bagian dari warisan budaya. Jika tidak direvitalisasi, generasi muda kehilangan identitas budaya lokalnya.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Tidak ada modul rujukan pembelajaran Noken
Guru tidak memiliki panduan dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan bertema budaya lokal.
Kegiatan terkait Noken berjalan tidak terarah dan tidak berdampak optimal pada siswa.
Kemampuan guru merajut Noken sangat terbatas
Hampir semua guru tidak menguasai keterampilan membuat Noken.
Pembelajaran berbasis budaya lokal sulit diterapkan secara mandiri oleh sekolah.
Sekolah sangat bergantung pada bantuan orang tua atau pengrajin lokal.
Minimnya integrasi Noken dalam pembelajaran
Noken belum terhubung dengan mata pelajaran atau kegiatan Kokurikuler.
Pemahaman siswa tentang fungsi, sejarah, dan makna Noken sangat terbatas.
Belum ada pola kolaborasi yang jelas
Kolaborasi dengan orang tua, Dinas Pendidikan, dan tokoh budaya Amungme dan Kamoro belum terstruktur.
Komunikasi lintas pihak masih insidental dan tidak didukung program resmi.
Kegiatan Noken tidak berkelanjutan
Tidak ada tindak lanjut setelah kegiatan budaya dilaksanakan.
Dokumentasi, refleksi, dan evaluasi belum dilakukan secara sistematis.
Kondisi setelah adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Adanya Modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”
Sekolah memiliki modul rujukan lengkap untuk perencanaan dan pelaksanaan projek berbasis budaya Noken.
Guru memiliki pedoman langkah demi langkah untuk mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan konteks lokal.
Guru mendapatkan peningkatan kompetensi budaya
Guru belajar dasar merajut Noken melalui kolaborasi dengan orang tua dan pengrajin.
Guru lebih percaya diri melaksanakan kegiatan berbasis kearifan lokal.
Integrasi Noken dalam pembelajaran lebih terarah
Pembelajaran Kokurikuler memasukkan unsur budaya, kreativitas, sejarah, dan keterampilan hidup melalui media Noken.
Siswa memahami, menghargai, dan dapat mempraktikkan penggunaan Noken.
Kolaborasi lintas pihak menjadi lebih kuat
Terjalin kerja sama reguler antara sekolah, orang tua, Dinas Pendidikan, dan kepala suku Amungme dan Kamoro.
Dukungan eksternal memberikan legitimasi dan memperkuat nilai budaya Noken bagi siswa.
Kegiatan Noken menjadi program berkelanjutan
Ada sesi refleksi setelah pelaksanaan projek, melibatkan siswa, guru, dan orang tua.
Program tidak berhenti pada satu projek saja, tetapi menjadi budaya sekolah.
Dokumentasi dan evaluasi dibuat setiap siklus untuk peningkatan kualitas.
Terbangunnya identitas budaya sekolah
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang aktif merevitalisasi budaya Noken.
Siswa lebih bangga menggunakan dan mempromosikan Noken dalam keseharian.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
6. CARA KERJA INOVASI
Program “PAPEDA PROKSI” dapat diimplementasikan melalui tiga tahap utama : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Refleksi & Keberlanjutan. Setiap tahap dilengkapi Langkah – langkah operasional sebagai berikut :
1. Tahap Perencanaan Modul Kokurikuler
1. Analisis Kebutuhan
Mengidentifikasi kendala terkait pemahaman budaya Noken di sekolah.
Mengkaji kemampuan guru, kesiapan siswa, dan dukungan orang tua.
Mengumpulkan informasi dari kepala suku Amungme dan Kamoro atau tokoh budaya.
2. Penyusunan Modul Kokurikuler
Menentukan tema projek : “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”.
Merumuskan tujuan pembelajaran sesuai 8 Dimensi Profil Lulusan.
Menyusun alur kegiatan projek mulai dari pengenalan budaya hingga pembuatan karya.
Menetapkan indikator capaian, asesmen, dan rubrik penilaian.
3. Pembagian Peran Guru
Menentukan fasilitator projek, pendamping kelompok, dan dokumentator.
Memetakan guru yang bertanggung jawab pada setiap tahap kegiatan.
4. Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Mengundang orang tua dan pengrajin Noken sebagai mentor.
Mengajukan dukungan dan informasi ke Dinas Pendidikan.
Melibatkan tokoh adat Amungme dan Kamoro sebagai narasumber budaya.
2. Tahap Pelaksanaan Kokurikuler
Kegiatan Pengenalan Budaya Noken
Guru dan narasumber menjelaskan sejarah, makna, fungsi, dan filosofi Noken.
Menampilkan video, contoh Noken asli, dan praktik langsung penggunaan.
Demonstrasi Pembuatan Noken
Pengrajin atau orang tua memperagakan cara merajut Noken dari tahap awal hingga akhir.
Siswa diperkenalkan pada bahan baku lokal (kulit kayu, serat anggrek, tali alam).
Workshop / Day Noken Bersama
Siswa mencoba merajut atau membuat mini Noken sesuai kemampuan.
Guru bertindak sebagai fasilitator, sementara orang tua menjadi mentor teknis.
Kegiatan dilakukan secara kelompok untuk menumbuhkan gotong royong.
Pameran Karya dan Perayaan Budaya
Menampilkan hasil karya siswa (Noken mini, tas kecil, gantungan).
Mengundang orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan.
Mempromosikan budaya lokal dan menumbuhkan rasa bangga siswa.
3. Tahap Refleksi dan Keberlanjutan
3.2 Pengumpulan Respon dan Evaluasi
Mengambil respon siswa melalui lembar refleksi atau diskusi kelas.
Mengumpulkan saran dari orang tua, pengrajin, dan tokoh adat.
Meminta masukan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai relevansi program.
3.
2. Refleksi Guru dan Kepala Sekolah
Guru mendiskusikan apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu ditingkatkan.
Menyusun laporan implementasi projek dan dokumentasi kegiatan.
3.
3. Perbaikan dan Pengembangan Program
Memperbaiki modul Kokurikuler berdasarkan hasil refleksi.
Mempersiapkan kegiatan lanjutan seperti Pelatihan lanjutan merajut bagi guru.
Pembentukan Komunitas Peduli Noken di sekolah.
Produksi Noken mini sebagai souvenir atau karya ekonomi kreatif siswa.
3.
4. Menjadikan Noken sebagai Budaya Sekolah
Menerapkan Day Noken secara berkala (setiap hari senin).
Menggunakan Noken sebagai simbol dalam acara sekolah.
Menjadikan Noken bagian dari identitas SD Inpres Koperapoka
1.
Kebaruan
Adanya Modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”
Sekolah memiliki modul rujukan lengkap untuk perencanaan dan pelaksanaan projek berbasis budaya Noken.
Guru memiliki pedoman langkah demi langkah untuk mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan konteks lokal.
Kesiapterapan
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
Keberlanjutan
Dapat direplikasi oleh semua satuan pendidikan di Tanah Papua
Peredaran produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE) masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Mimika. Produk TIE belum melalui proses evaluasi BPOM sehingga keamanan, mutu, dan khasiat atau manfaatnya tidak dapat dipastikan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengurangi perlindungan konsumen. Hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Mimika masih menunjukkan ditemukannya produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE), yaitu sebanyak 132 item (1.245 pcs) pada tahun 2024 dan 229 item (1.669 pcs) pada tahun
2025. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk TIE masih menjadi tantangan dalam mewujudkan perlindungan masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan.
Tantangan tersebut semakin kompleks karena Loka POM di Kabupaten Mimika merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis BPOM di Provinsi Papua Tengah yang melaksanakan pengawasan di delapan kabupaten dengan karakteristik wilayah yang berjauhan dan sebagian besar hanya dapat dijangkau menggunakan pesawat perintis. Di sisi lain, jumlah pelaku usaha terus meningkat, namun belum diikuti dengan peningkatan jumlah produk yang memiliki izin edar. Berdasarkan layanan konsultasi dan pendampingan yang diberikan, sebagian besar pelaku usaha masih mengalami kesulitan dalam memahami alur registrasi, persyaratan, serta jenis perizinan yang sesuai dengan produknya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman pelaku usaha terhadap proses registrasi masih perlu ditingkatkan agar produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelum REGITA dikembangkan, informasi mengenai registrasi dan perizinan BPOM tersedia melalui berbagai kanal yang terpisah sehingga pelaku usaha harus mengakses beberapa media untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Selain memerlukan waktu yang lebih lama, pelaku usaha juga belum dapat memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di luar kanal resmi BPOM merupakan informasi yang benar dan mutakhir. Bagi pelaku usaha yang berada di luar Kabupaten Mimika, konsultasi secara langsung juga memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit karena keterbatasan akses transportasi. Kondisi tersebut menyebabkan akses terhadap layanan registrasi belum optimal, sehingga diperlukan suatu inovasi yang mampu menyediakan layanan informasi dan konsultasi registrasi secara mudah, cepat, terpadu, dan dapat diakses dari seluruh wilayah kerja.
Tujuan
Tujuan dari Inovasi REGITA adalah:
Mempermudah proses registrasi dan perizinan Obat dan Makanan.
Memberikan akses informasi dan layanan yang lebih cepat, jelas, dan transparan.
Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan BPOM.
Mendukung lahirnya produk Obat dan Makanan yang aman, bermutu, dan berdaya saing.
Mendorong pengembangan usaha dan inovasi produk di Kabupaten Mimika dan Papua Tengah.
Manfaat
Dampak terbesar REGITA tidak terletak pada penggunaan platform digitalnya, melainkan pada perubahan paradigma pelayanan dari reactive service, yaitu pelayanan yang menunggu pelaku usaha datang untuk berkonsultasi, menjadi predictive and diagnosticservice, yaitu pelayanan yang secara proaktif mengidentifikasi kebutuhan pelaku usaha sejak awal, mendiagnosis karakteristik produk, memberikan rekomendasi jalur legalitas yang sesuai, serta mengawal pemenuhan persyaratan hingga pelaku usaha siap mengajukan registrasi produk.
Melalui pendekatan ini, pelaku usaha tidak hanya memperoleh informasi mengenai proses perizinan, tetapi juga memperoleh pendampingan yang terarah sesuai Tingkat kesiapan usahanya. Dampaknya, pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, mampu memenuhipersyaratan keamanan dan mutu produk, serta memperoleh legalitas yang tepat sesuai karakteristik produknya.
Dalam jangka Panjang, REGITA diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas, yaitu dari usaha yang belum memiliki legalitas menjadi usaha yangmemiliki produk legal, aman, bermutu, lebih berdaya saing, serta mampu memperluas akses pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Peredaran produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE) masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Mimika. Produk TIE belum melalui proses evaluasi BPOM sehingga keamanan, mutu, dan khasiat atau manfaatnya tidak dapat dipastikan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengurangi perlindungan konsumen. Hasil pengawasan Loka POM di Kabupaten Mimika masih menunjukkan ditemukannya produk obat dan makanan tanpa izin edar (TIE), yaitu sebanyak 132 item (1.245 pcs) pada tahun 2024 dan 229 item (1.669 pcs) pada tahun
2025. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran produk TIE masih menjadi tantangan dalam mewujudkan perlindungan masyarakat melalui pengawasan obat dan makanan.
Tantangan tersebut semakin kompleks karena Loka POM di Kabupaten Mimika merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis BPOM di Provinsi Papua Tengah yang melaksanakan pengawasan di delapan kabupaten dengan karakteristik wilayah yang berjauhan dan sebagian besar hanya dapat dijangkau menggunakan pesawat perintis. Di sisi lain, jumlah pelaku usaha terus meningkat, namun belum diikuti dengan peningkatan jumlah produk yang memiliki izin edar. Berdasarkan layanan konsultasi dan pendampingan yang diberikan, sebagian besar pelaku usaha masih mengalami kesulitan dalam memahami alur registrasi, persyaratan, serta jenis perizinan yang sesuai dengan produknya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemahaman pelaku usaha terhadap proses registrasi masih perlu ditingkatkan agar produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebelum REGITA dikembangkan, informasi mengenai registrasi dan perizinan BPOM tersedia melalui berbagai kanal yang terpisah sehingga pelaku usaha harus mengakses beberapa media untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan. Selain memerlukan waktu yang lebih lama, pelaku usaha juga belum dapat memastikan bahwa informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di luar kanal resmi BPOM merupakan informasi yang benar dan mutakhir. Bagi pelaku usaha yang berada di luar Kabupaten Mimika, konsultasi secara langsung juga memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit karena keterbatasan akses transportasi. Kondisi tersebut menyebabkan akses terhadap layanan registrasi belum optimal, sehingga diperlukan suatu inovasi yang mampu menyediakan layanan informasi dan konsultasi registrasi secara mudah, cepat, terpadu, dan dapat diakses dari seluruh wilayah kerja.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Perlindungan masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan memerlukan penguatan upaya preventif melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan registrasi dan perizinan. Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital menuntut penyelenggara pelayanan publik untuk menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan mampu menjangkau masyarakat tanpa dibatasi oleh jarak maupun kondisi geografis.
Menjawab kebutuhan tersebut, Loka POM di Kabupaten Mimika mengembangkan REGITA (Registrasi Obat dan Makanan) sebagai inovasi layanan digital yang mengintegrasikan informasi dan konsultasi registrasi dalam satu website resmi. REGITA menyediakan akses terhadap layanan registrasi komoditas yang menjadi kewenangan BPOM, meliputi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB), izin edar pangan olahan, Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), Cara Produksi Obat Bahan Alam yang Baik (CPOABAB), Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Melalui satu pintu layanan, pelaku usaha memperoleh informasi yang valid, memahami tahapan registrasi secara lebih mudah, serta memperoleh konsultasi tanpa harus datang ke kantor Loka POM.
REGITA merupakan strategi preventif yang memperkuat pembinaan dan pelayanan kepada pelaku usaha sebelum produk beredar di masyarakat. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui layanan registrasi yang mudah diakses diharapkan dapat mempercepat pemenuhan legalitas produk, mengurangi potensi peredaran produk tanpa izin edar, serta memperkuat perlindungan masyarakat melalui tersedianya produk obat dan makanan yang aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode Pembaharuan Program REGITA
A. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum dikembangkan, REGITA hanya berfungsi sebagai layanan pendampingan pendaftaran izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), dengan cakupan layanan masih terbatas, dengan karakteristik sebagai berikut:
- Ruang lingkup yang sempit, hanya melayani UMKM yang membutuhkan izin edar PIRT, belum menjangkau produk yang memerlukan izin BPOM (MD).
- Proses manual dan belum terstruktur, UMKM datang langsung tanpa ada tahap identifikasi kebutuhan, sehingga jenis pendampingan yang diberikan belum tentu sesuai dengan kebutuhan riil pelaku usaha.
- Belum ada sistem pemilahan (sorting) layanan, semua UMKM diperlakukan dengan alur yang sama, padahal kebutuhan pengurusan izin PIRT dan BPOM sangat berbeda (dari segi dokumen, sarana produksi, hingga jenis produk).
- Keterbatasan pengetahuan UMKM, banyak pelaku usaha bingung menentukan jenis izin edar yang harus diurus (PIRT atau BPOM), sehingga sering salah alur pengurusan atau dokumen tidak lengkap.
B. Upaya/Metode Pembaharuan yang Dilakukan
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dilakukan pengembangan REGITA menjadi platform digital terintegrasi dengan metode sebagai berikut:
1. Perluasan Cakupan Layanan
Layanan REGITA diperluas tidak hanya untuk pendaftaran PIRT, tetapi juga mencakup pendampingan registrasi izin edar BPOM, meliputi:
- Penyusunan/penyesuaian denah bangunan/sarana produksi
- Pembuatan dan pendampingan desain label produk sesuai ketentuan
- Pendampingan pendaftaran hingga terbit izin edar
2. Digitalisasi Tahap Identifikasi Kebutuhan (Google Form)
Dibangun sistem identifikasi awal berbasis Google Form sebagai entry point layanan, di mana UMKM mengisi data terkait jenis produk, skala usaha, dan kondisi sarana produksi.
3. Sistem Pengarahan Otomatis (Smart Routing)
Berdasarkan hasil identifikasi, UMKM secara otomatis diarahkan ke jalur pendampingan yang sesuai: apakah jalur PIRT atau jalur BPOM sehingga proses lebih tepat sasaran dan efisien.
4. Pendampingan Terintegrasi Bertahap
Pendampingan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh: mulai dari penyiapan dokumen teknis (denah, label), hingga proses pendaftaran resmi ke sistem OSS/BPOM.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keberhasilan implementasi REGITA (Registrasi Terpadu Pangan Olahan) tidak hanya ditentukan oleh inovasi internal Loka POM di Kabupaten Mimika, tetapi juga oleh terbentuknya ekosistem kolaboratif berbasis Pentahelix yang mengintegrasikan peran pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media dalam satu rantai intervensi. Pendekatan ini dibangun karena permasalahan legalitas produk pangan di Papua Tengah bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya kepatuhan pelaku usaha, melainkan adanya keterbatasan akses informasi, kesalahan dalam menentukan jalur perizinan, kondisi geografis yang sulit dijangkau, serta terbatasnya kapasitas pendampingan pemerintah.
1. Pemerintah
Loka POM di Kabupaten Mimika berperan sebagai lead institution yang mengoordinasikan seluruh proses REGITA melalui pendekatan Regulatory Diagnostic System. Peran Loka POM tidak hanya memberikan konsultasi registrasi, tetapi melakukan pemetaan UMKM, mendiagnosis karakteristik produk, menentukan jalur legalitas yang sesuai, serta mengawal pemenuhan persyaratan hingga memperoleh legalitas produk.
Kolaborasi pemerintah diperkuat melalui:
- DPMPTSP, yang mengintegrasikan informasi perizinan berusaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Dinas Kesehatan, dalam pembinaan higiene sanitasi, keamanan pangan dalam rangka pemenuhan komitmen Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang merupakan bentuk legaslitas produk
- dan BRIDA , dalam pengembangan inovasi daerah dan replikasi model REGITA;
2. Pelaku Usaha
Pelaku usaha bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi menjadi penyempurna inovasi. Melalui inovasi REGITA, setiap UMKM memperoleh rekomendasi legalitas berdasarkan karakteristik produknya, bukan berdasarkan asumsi bahwa seluruh produk harus memperoleh izin edar BPOM.
Pelaku usaha secara aktif:
- menyediakan informasi mengenai produk dan proses produksi;
- memenuhi rekomendasi perbaikan;
- melengkapi dokumen administrasi;
- mengikuti pendampingan teknis;
- menyampaikan kendala yang menjadi dasar penyempurnaan mekanisme REGITA.
Dengan demikian, inovasi menghasilkan perubahan status UMKM dari belum legal → terpetakan → terdiagnosis → terarah → memperoleh legalitas → UMKM siap naik kelas.
3. Komunitas UMKM dalam hal ini Kader Keamanan Pangan Daerah yang telah dibentuk oleh Loka POM di Kabupaten Mimika pada tahun 2025 yang berasal dari salah satu kelurahan di Kabupaten Mimika selama ini telah berfungsi sebagai penghubung antara Loka POM dan pelaku usaha. Melalui jejaring komunitas, proses identifikasi dan pemetaan UMKM dapat dilakukan lebih cepat, terutama pada wilayah yang memiliki hambatan geografis.
Komunitas telah mengambil peran dalam:
- mengidentifikasi UMKM yang belum memiliki legalitas;
- memfasilitasi komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha;
- membangun kesadaran mengenai pentingnya keamanan pangan;
- memberikan umpan balik terhadap efektivitas pelayanan.
Peran ini menjadikan REGITA lebih inklusif karena mampu menjangkau UMKM yang sebelumnya belum tersentuh layanan pemerintah
4. Akademisi
Dalam pelaksanaan REGITA, akademisi berperan penting membantu mengatasi keterbatasan pengetahuan UMKM yang selama ini menjadi salah satu penyebab rendahnya legalitas produk. Melalui pendampingan dan transfer pengetahuan, pelaku usaha menjadi lebih memahami persyaratan teknis dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, UMKM lebih siap mengurus legalitas produknya sehingga proses pendampingan dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan berkelanjutan.
5. Media
Media berfungsi memperluas jangkauan inovasi melalui strategi komunikasi publik. Selain mempublikasikan kegiatan, media dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya legalitas produk, menjelaskan perbedaan jalur perizinan, menyebarluaskan kisah sukses UMKM yang telah memperoleh legalitas, serta membangun citra positif terhadap pelayanan publik BPOM. Selain itu, pemanfaatan media sosial, media lokal, serta kanal informasi pemerintah menjadikan proses edukasi berlangsung secara berkelanjutan dan menjangkau pelaku usaha di wilayah yang sulit diakses secara langsung.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan/Kebaruan Inovasi REGITA
1. Perluasan Cakupan Layanan (One Stop Service)
REGITA tidak lagi terbatas pada pendampingan izin PIRT, melainkan telah berkembang menjadi layanan satu pintu yang mencakup pendampingan izin edar BPOM secara menyeluruh, mulai dari penyusunan denah, pembuatan label, hingga proses pendaftaran. UMKM tidak perlu mencari layanan terpisah-pisah untuk setiap tahapan perizinan.
2. Sistem Identifikasi Kebutuhan Berbasis Digital
Kebaruan utama terletak pada tahap identifikasi awal melalui Google Form sebagai pintu masuk layanan. Hal ini menjadi pembeda dari layanan pendampingan konvensional yang biasanya bersifat manual dan seragam untuk semua pelaku usaha, tanpa mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik masing-masing.
3. Smart Routing - Pengarahan Layanan yang Presisi
Berdasarkan hasil identifikasi, sistem secara otomatis mengarahkan UMKM ke jalur pendampingan yang sesuai (PIRT atau BPOM). Ini mengatasi permasalahan klasik UMKM yang bingung menentukan jenis izin edar yang harus diurus, sehingga mengurangi risiko salah alur, dokumen tidak lengkap, atau proses berulang.
4. Efisiensi Waktu dan Biaya
Dengan alur yang lebih terstruktur dan tepat sasaran sejak tahap awal, proses pendampingan menjadi lebih cepat, efisien, dan hemat biaya dibandingkan sistem sebelumnya yang tidak memiliki tahap penyaringan kebutuhan.
5. Aksesibilitas Tinggi Berbasis Teknologi Sederhana
REGITA memanfaatkan platform yang mudah diakses (Google Form) sehingga inklusif bagi UMKM dari berbagai latar belakang, tanpa memerlukan keahlian teknis khusus atau infrastruktur digital yang rumit.
6. Pendampingan Menyeluruh dan Berkelanjutan
Berbeda dari layanan sebelumnya yang hanya sebatas pendaftaran, REGITA kini mendampingi UMKM secara utuh dari hulu ke hilir, dari kesiapan teknis (denah, label) sampai izin edar terbit, sehingga UMKM benar-benar terbantu secara nyata, bukan sekadar diarahkan.
7. Replikatif dan Berkelanjutan
Model identifikasi-pengarahan-pendampingan ini bersifat sistematis dan dapat direplikasi ke jenis layanan perizinan lain di masa depan, menjadikan REGITA sebagai model layanan yang adaptif dan berkelanjutan (sustainable).
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Spesifikasi Produk Inovasi
REGITA:
-Nama Produk: REGITA (registrasi obat dan pangan)
-Jenis Inovasi: layanan digital berbasis web atau formulir Google.
-Sasaran pengguna: produsen UMKM obat dan makanan.
-Fungsi Utama: Membantu bisnis menemukan kategori produk dan perizinan yang diperlukan sebelum mengajukan registrasi.
-Output: Nomor izin edar PIRT, sertifikasi CDOB, sertifikasi CPOBAB, dan sertifikasi CPKB, sertifikasi CPPOB
-Manfaat: Percepat proses konsultasi, mengurangi kesalahan dalam pengajuan izin, meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang regulasi, dan meningkatkan efisiensi pembinaan oleh Loka POM.
Tahapan Kerja Inovasi
REGITA:
1. Identifikasi Permasalahan UMKM
Loka POM Mimika mengidentifikasi masalah yang sering dihadapi pelaku UMKM sejak April
2024. Salah satu masalah yang dihadapi adalah kesulitan menentukan kategori produk dan jenis perizinan yang harus diurus karena regulasi obat dan makanan yang kompleks.
2. Penyusunan Konsep Inovasi
Pokja Pelayanan Publik menyusun konsep REGITA sebagai media asesmen digital mandiri yang mampu mengidentifikasi kategori produk dengan serangkaian pertanyaan sederhana. Selain itu menggunakan tools sederhana yang dapat diakses semua kalangan.
3. Penyusunan Tim Basis Data dan Decision Tree
Menyusun logika klasifikasi berdasarkan ketentuan registrasi obat dan makanan yang berlaku, sehingga setiap jawaban pengguna menghasilkan rekomendasi kategori produk dan jenis perizinan yang tepat.
4. Pengembangan platform REGITA
Platform digital REGITA dikembangkan untuk menjadi formulir digital yang ringan dan mudah digunakan di ponsel atau komputer sejak
2025. Platform dapat digunakan oleh siapa saja tanpa pengetahuan teknis khusus.
5. Trial and Development
Uji coba dan penyempurnaan sistem dilakukan pada internal Loka POM Mimika, dengan menjaring saran masukkan guna perbaikkan sistem, selanjutnya diuji cobakan pada sejumlah pelaku UMKM. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemudahan penggunaan, ketepatan hasil klasifikasi, dan efektivitas alur pelayanan. Hasil uji coba ini digunakan sebagai dasar untuk penyempurnaan sistem.
6. Implementasi dan Sosialisasi
REGITA digunakan sebagai alat awal untuk konsultasi dengan pelaku usaha. Ini disosialisasikan melalui media sosial, kegiatan pembinaan UMKM, Mall Pelayanan Publik, dan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi yang diselenggarakan oleh Loka POM. Selain itu REGITA juga menjadi tools yang dapat dipakai oleh Instansi terkait seperti DPMPTSP, Dinas Kesehatan, serta dinas terkait yang memiliki UMKM binaan seperti Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan.
7. Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan
Loka POM memantau penggunaan REGITA, menilai masukan pengguna, dan memperbarui basis data dan logika klasifikasi sesuai dengan perkembangan regita. Dari sebelumnya hanya menjaring UMKM Pangan Olahan, saat ini juga bisa menjadi platform untuk layanan BPOM lainnya seperti sertifikasi CDOB, sertifikasi CPOBAB, sertifikasi CPKB, sertifikasi CPPOB. Selain itu juga menambahkan contoh dokumen mutu seperti SOP, desain label, peraturan yang berlaku, klasifikasi KBLI
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Berikut rancangan Keberlanjutan Inovasi: Potensi Pengembangan dan Replikasi
REGITA:
Keberlanjutan Inovasi REGITA
A. Potensi Pengembangan
1. Pengembangan Fitur Digital yang Lebih Terintegrasi
Ke depan, sistem Google Form dapat ditingkatkan menjadi aplikasi/website mandiri dengan fitur dashboard pemantauan status pengajuan secara real-time, sehingga UMKM dapat memantau progres pendampingan tanpa harus bertanya manual kepada petugas.
2. Perluasan Jenis Layanan Perizinan
Model identifikasi-pengarahan-pendampingan pada REGITA berpotensi diperluas untuk mencakup jenis izin lain yang dibutuhkan UMKM, misalnya:
Perizinan Obat Tradisional dan kosmetik
3. Pemanfaatan Teknologi AI/Chatbot
Tahap identifikasi awal dapat dikembangkan menggunakan chatbot berbasis AI untuk memandu UMKM secara interaktif dalam menentukan kebutuhan perizinan, sekaligus memberikan estimasi dokumen yang harus disiapkan.
4. Penguatan Kapasitas Pendamping
Pengembangan berkelanjutan juga mencakup pelatihan dan sertifikasi pendamping REGITA agar kualitas layanan tetap konsisten meski cakupan layanan terus bertambah.
5. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Dibentuknya sistem evaluasi kepuasan pengguna (UMKM) secara berkala untuk terus menyempurnakan alur layanan berdasarkan masukan langsung dari lapangan.
B. Potensi Replikasi (Replicability)
1. Replikasi Antar Wilayah
Model REGITA yang sederhana, berbasis Google Form, dan tidak memerlukan biaya infrastruktur besar, sangat mudah direplikasi oleh daerah lain (kabupaten/kota lain) dengan karakteristik UMKM serupa.
2. Replikasi Antar Sektor/Instansi
Konsep identifikasi hingga ke pendampingan terintegrasi bersifat umum dan dapat diadopsi oleh instansi lain di luar bidang pangan, misalnya untuk layanan perizinan usaha lain di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, atau layanan publik lainnya.
3. Kemudahan Adaptasi (Low-Cost Innovation)
Karena menggunakan platform gratis dan familiar (Google Form), replikasi tidak memerlukan investasi teknologi tinggi, sehingga sangat memungkinkan diterapkan oleh daerah dengan keterbatasan anggaran maupun sumber daya IT.
4. Dukungan Regulasi dan Kelembagaan
Keberlanjutan inovasi diperkuat melalui potensi penetapan REGITA sebagai bagian dari kebijakan/SOP resmi pelayanan UMKM daerah, sehingga replikasi tidak bergantung pada individu/inisiator awal, melainkan menjadi sistem kelembagaan yang permanen.
Kebaruan
Keunggulan/Kebaruan Inovasi REGITA
1. Perluasan Cakupan Layanan (One Stop Service)
REGITA tidak lagi terbatas pada pendampingan izin PIRT, melainkan telah berkembang menjadi layanan satu pintu yang mencakup pendampingan izin edar BPOM secara menyeluruh, mulai dari penyusunan denah, pembuatan label, hingga proses pendaftaran. UMKM tidak perlu mencari layanan terpisah-pisah untuk setiap tahapan perizinan.
2. Sistem Identifikasi Kebutuhan Berbasis Digital
Kebaruan utama terletak pada tahap identifikasi awal melalui Google Form sebagai pintu masuk layanan. Hal ini menjadi pembeda dari layanan pendampingan konvensional yang biasanya bersifat manual dan seragam untuk semua pelaku usaha, tanpa mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan spesifik masing-masing.
3. Smart Routing - Pengarahan Layanan yang Presisi
Berdasarkan hasil identifikasi, sistem secara otomatis mengarahkan UMKM ke jalur pendampingan yang sesuai (PIRT atau BPOM). Ini mengatasi permasalahan klasik UMKM yang bingung menentukan jenis izin edar yang harus diurus, sehingga mengurangi risiko salah alur, dokumen tidak lengkap, atau proses berulang.
4. Efisiensi Waktu dan Biaya
Dengan alur yang lebih terstruktur dan tepat sasaran sejak tahap awal, proses pendampingan menjadi lebih cepat, efisien, dan hemat biaya dibandingkan sistem sebelumnya yang tidak memiliki tahap penyaringan kebutuhan.
5. Aksesibilitas Tinggi Berbasis Teknologi Sederhana
REGITA memanfaatkan platform yang mudah diakses (Google Form) sehingga inklusif bagi UMKM dari berbagai latar belakang, tanpa memerlukan keahlian teknis khusus atau infrastruktur digital yang rumit.
6. Pendampingan Menyeluruh dan Berkelanjutan
Berbeda dari layanan sebelumnya yang hanya sebatas pendaftaran, REGITA kini mendampingi UMKM secara utuh dari hulu ke hilir, dari kesiapan teknis (denah, label) sampai izin edar terbit, sehingga UMKM benar-benar terbantu secara nyata, bukan sekadar diarahkan.
7. Replikatif dan Berkelanjutan
Model identifikasi-pengarahan-pendampingan ini bersifat sistematis dan dapat direplikasi ke jenis layanan perizinan lain di masa depan, menjadikan REGITA sebagai model layanan yang adaptif dan berkelanjutan (sustainable).
Kesiapterapan
Melalui implementasi REGITA, pelaku usaha memperoleh manfaat secara bertahap, yaitu :
Akses informasi yang lebih mudah mengenai persyaratan, prosedur dan jalur legalitas produk sesuai karakteristik produk pangan olahan yang diproduksi.
Akses pendampingan yang komprehensif, mulai dari identifikasi produk, diagnosis jalur legalitas, pemenuhan persyaratan teknis, hingga persiapan pengajuan registrasi produk.
Akses terhadap dokumen dan perangkat pendukung, seperti contoh Standar Operasional Prosedur (SOP), format dokumen administrasi, panduan pelabelan, dan persyaratan teknis lainnya yang dibutuhkan dalam proses legalisasi produk.
Kesempatan berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan petugas Loka POM, sehingga setiap kendala yang dihadapi usaha dapat diselesaikan melalui pendampingan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan.
Peningkatan kapasitas dan kesiapan sarana produksi, sehingga pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan legalitas sesuai regulasi BPOM.
Memperoleh surat keterangan atau Sertifikat Pengakuan dari BPOM sebagai bentuk bahwa sarana atau pelaku usaha telah memenuhi hasil pendampingan dan dinyatakan siap untuk melanjutkan proses registrasi produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatnya status usaha (UMKM Naik Kelas), yang ditandai dengan diperolehnya legalitas produki, meningkatnya kepercayaan konsumen, terbukanya akses pasar yang lebih luas, serta meningkatnya daya saing khususnya produk lokal.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak terbesar REGITA tidak terletak pada penggunaan platform digitalnya, melainkan pada perubahan paradigma pelayanan dari reactive service, yaitu pelayanan yang menunggu pelaku usaha datang untuk berkonsultasi, menjadi predictive and diagnosticservice, yaitu pelayanan yang secara proaktif mengidentifikasi kebutuhan pelaku usaha sejak awal, mendiagnosis karakteristik produk, memberikan rekomendasi jalur legalitas yang sesuai, serta mengawal pemenuhan persyaratan hingga pelaku usaha siap mengajukan registrasi produk.
Melalui pendekatan ini, pelaku usaha tidak hanya memperoleh informasi mengenai proses perizinan, tetapi juga memperoleh pendampingan yang terarah sesuai Tingkat kesiapan usahanya. Dampaknya, pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi, mampu memenuhipersyaratan keamanan dan mutu produk, serta memperoleh legalitas yang tepat sesuai karakteristik produknya.
Dalam jangka Panjang, REGITA diharapkan dapat mendorong UMKM naik kelas, yaitu dari usaha yang belum memiliki legalitas menjadi usaha yangmemiliki produk legal, aman, bermutu, lebih berdaya saing, serta mampu memperluas akses pemasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Keberlanjutan
Berikut rancangan Keberlanjutan Inovasi: Potensi Pengembangan dan Replikasi
REGITA:
Keberlanjutan Inovasi REGITA
A. Potensi Pengembangan
1. Pengembangan Fitur Digital yang Lebih Terintegrasi
Ke depan, sistem Google Form dapat ditingkatkan menjadi aplikasi/website mandiri dengan fitur dashboard pemantauan status pengajuan secara real-time, sehingga UMKM dapat memantau progres pendampingan tanpa harus bertanya manual kepada petugas.
2. Perluasan Jenis Layanan Perizinan
Model identifikasi-pengarahan-pendampingan pada REGITA berpotensi diperluas untuk mencakup jenis izin lain yang dibutuhkan UMKM, misalnya:
Perizinan Obat Tradisional dan kosmetik
3. Pemanfaatan Teknologi AI/Chatbot
Tahap identifikasi awal dapat dikembangkan menggunakan chatbot berbasis AI untuk memandu UMKM secara interaktif dalam menentukan kebutuhan perizinan, sekaligus memberikan estimasi dokumen yang harus disiapkan.
4. Penguatan Kapasitas Pendamping
Pengembangan berkelanjutan juga mencakup pelatihan dan sertifikasi pendamping REGITA agar kualitas layanan tetap konsisten meski cakupan layanan terus bertambah.
5. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Dibentuknya sistem evaluasi kepuasan pengguna (UMKM) secara berkala untuk terus menyempurnakan alur layanan berdasarkan masukan langsung dari lapangan.
B. Potensi Replikasi (Replicability)
1. Replikasi Antar Wilayah
Model REGITA yang sederhana, berbasis Google Form, dan tidak memerlukan biaya infrastruktur besar, sangat mudah direplikasi oleh daerah lain (kabupaten/kota lain) dengan karakteristik UMKM serupa.
2. Replikasi Antar Sektor/Instansi
Konsep identifikasi hingga ke pendampingan terintegrasi bersifat umum dan dapat diadopsi oleh instansi lain di luar bidang pangan, misalnya untuk layanan perizinan usaha lain di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, atau layanan publik lainnya.
3. Kemudahan Adaptasi (Low-Cost Innovation)
Karena menggunakan platform gratis dan familiar (Google Form), replikasi tidak memerlukan investasi teknologi tinggi, sehingga sangat memungkinkan diterapkan oleh daerah dengan keterbatasan anggaran maupun sumber daya IT.
4. Dukungan Regulasi dan Kelembagaan
Keberlanjutan inovasi diperkuat melalui potensi penetapan REGITA sebagai bagian dari kebijakan/SOP resmi pelayanan UMKM daerah, sehingga replikasi tidak bergantung pada individu/inisiator awal, melainkan menjadi sistem kelembagaan yang permanen.
SIJAGA — Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah
Ringkasan MIW
Pengusul
izzytimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIJAGA — Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Pemerintah Kabupaten Mimika mengoperasikan banyak situs web dan aplikasi yang sebagian besar dikelola sendiri oleh masing-masing OPD, tanpa pemantauan terpusat:
Situs web sering tidak dapat diakses (down) tanpa diketahui pengelola hingga dilaporkan masyarakat;
Sertifikat SSL kedaluwarsa dan masa aktif domain habis tanpa peringatan, membuat layanan tiba-tiba tidak dapat diakses atau ditandai tidak aman;
Banyak CMS dan plugin tidak diperbarui sehingga memiliki celah keamanan yang diketahui publik;
Situs pemerintah pernah disusupi malware, diretas, bahkan berubah menampilkan konten judi daring (defacement) tanpa terdeteksi dini;
Tidak ada inventaris aset digital: Diskominfo tidak memiliki daftar lengkap situs, subdomain, server, dan aplikasi yang harus dilindungi;
Tidak ada dasbor pemantauan, sistem peringatan dini, maupun pemantauan cadangan data (backup);
Pemantauan manual membuat laporan kondisi SPBE dan audit keamanan sulit, lambat, dan tidak menyeluruh.
Akibatnya pelayanan publik terganggu, risiko kebocoran data meningkat, indeks SPBE dan keamanan informasi menurun, serta biaya pemeliharaan membengkak. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan SIJAGA (Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah): platform pemantauan seluruh aset digital pemerintah daerah dalam satu dasbor waktu nyata dengan peringatan dini dan kecerdasan artifisial.
Tujuan
Meningkatkan keamanan seluruh aset digital Pemerintah Kabupaten Mimika melalui pemantauan terpusat dan peringatan dini ancaman siber;
Membangun inventaris aset digital pemerintah daerah (situs, aplikasi, API, server, domain, SSL, basis data, backup) yang lengkap dan selalu mutakhir;
Menurunkan waktu henti (downtime) layanan digital dengan deteksi gangguan dalam hitungan menit, bukan setelah dilaporkan masyarakat;
Mencegah insiden memalukan dan merugikan — sertifikat/domain kedaluwarsa, peretasan, malware, dan perubahan situs menjadi konten judi — melalui deteksi dini otomatis;
Menyediakan skor keamanan dan kesehatan per aset dan per OPD sebagai dasar pembinaan serta prioritas perbaikan;
Mempermudah audit keamanan dan pelaporan kondisi SPBE/indeks KAMI melalui laporan otomatis dan jejak audit;
Menyediakan dasbor eksekutif bagi Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai dasar kebijakan tata kelola TI berbasis data.
Manfaat
Outcome yang ditargetkan dan indikator pengukurannya (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
Downtime layanan menurun — indikator: waktu rata-rata deteksi dan pemulihan gangguan; persentase uptime layanan publik digital;
Insiden keamanan dicegah lebih dini — indikator: jumlah SSL/domain diperpanjang sebelum kedaluwarsa; jumlah indikasi malware/defacement terdeteksi dan ditangani sebelum viral;
Tata kelola terukur — indikator: skor keamanan/kesehatan per OPD dan trennya; jumlah OPD yang menindaklanjuti pembinaan;
Audit dan SPBE lebih mudah — indikator: waktu penyusunan laporan kondisi TI (dari minggu menjadi seketika); kontribusi pada kenaikan indeks SPBE dan indeks KAMI;
Efisiensi anggaran — indikator: penurunan biaya pemulihan insiden dan pemeliharaan reaktif;
Kepercayaan publik meningkat — indikator: berkurangnya insiden situs pemerintah bermasalah yang menjadi sorotan publik.
Manfaat dirasakan berlapis: masyarakat memperoleh layanan digital yang andal dan aman; admin OPD terbantu peringatan otomatis; Diskominfo memiliki alat pembinaan; pimpinan daerah memperoleh visibilitas penuh; Tim SPBE dan Inspektorat memperoleh data audit yang siap pakai.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Pemerintah Kabupaten Mimika mengoperasikan banyak situs web dan aplikasi yang sebagian besar dikelola sendiri oleh masing-masing OPD, tanpa pemantauan terpusat:
Situs web sering tidak dapat diakses (down) tanpa diketahui pengelola hingga dilaporkan masyarakat;
Sertifikat SSL kedaluwarsa dan masa aktif domain habis tanpa peringatan, membuat layanan tiba-tiba tidak dapat diakses atau ditandai tidak aman;
Banyak CMS dan plugin tidak diperbarui sehingga memiliki celah keamanan yang diketahui publik;
Situs pemerintah pernah disusupi malware, diretas, bahkan berubah menampilkan konten judi daring (defacement) tanpa terdeteksi dini;
Tidak ada inventaris aset digital: Diskominfo tidak memiliki daftar lengkap situs, subdomain, server, dan aplikasi yang harus dilindungi;
Tidak ada dasbor pemantauan, sistem peringatan dini, maupun pemantauan cadangan data (backup);
Pemantauan manual membuat laporan kondisi SPBE dan audit keamanan sulit, lambat, dan tidak menyeluruh.
Akibatnya pelayanan publik terganggu, risiko kebocoran data meningkat, indeks SPBE dan keamanan informasi menurun, serta biaya pemeliharaan membengkak. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan SIJAGA (Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah): platform pemantauan seluruh aset digital pemerintah daerah dalam satu dasbor waktu nyata dengan peringatan dini dan kecerdasan artifisial.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIJAGA (Sistem Intelijen Jaringan dan Aset Digital Pemerintah) adalah platform terpadu yang memantau kesehatan, keamanan, kinerja, dan kepatuhan seluruh aset digital Pemerintah Kabupaten Mimika — situs web, aplikasi, API, server/VM/cloud, basis data, domain, DNS, sertifikat SSL, email, subdomain, hingga status backup — dalam satu dasbor waktu nyata, dirancang untuk diterapkan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika.
SIJAGA bekerja dalam tiga lapisan:
Lapisan inventaris: penemuan aset otomatis (asset discovery, termasuk pemetaan subdomain) membentuk inventaris aset digital yang selalu mutakhir beserta penanggung jawab tiap OPD — fondasi tata kelola yang selama ini tidak ada;
Lapisan pemantauan & peringatan dini: pemeriksaan berkala tanpa agen (agentless) atas ketersediaan (uptime), kinerja, masa aktif SSL/domain, konfigurasi keamanan (security header), versi CMS/plugin, indikasi malware dan defacement (termasuk perubahan menjadi konten judi), serta status backup; setiap temuan kritis memicu peringatan otomatis ke Whats App/Telegram/email pengelola OPD dan operator Diskominfo;
Lapisan kecerdasan: AI menilai skor keamanan dan kesehatan tiap aset, memprediksi potensi gangguan dan kebutuhan kapasitas, memprioritaskan kerentanan yang harus ditambal, merangkum kondisi dalam narasi eksekutif otomatis bagi pimpinan, dan menyusun laporan kepatuhan pendukung penilaian SPBE dan indeks KAMI — dengan tindak lanjut selalu diputuskan manusia (human in the loop).
SIJAGA diposisikan sebagai cikal bakal Government Security Operation Center (SOC) daerah dan dirancang replikabel bagi pemerintah daerah lain.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum adanya inovasi:
Tidak ada inventaris aset digital; situs dan aplikasi tersebar tanpa daftar induk.
Gangguan diketahui setelah dilaporkan masyarakat; SSL/domain kedaluwarsa tanpa peringatan.
Peretasan, malware, dan defacement (termasuk konten judi) terdeteksi terlambat.
Kondisi keamanan tiap OPD tidak terukur; laporan SPBE dan audit disusun manual.
Sesudah adanya inovasi:
Inventaris aset digital otomatis dan selalu mutakhir dengan penanggung jawab jelas per OPD.
Seluruh aset dipantau waktu nyata dari satu dasbor; gangguan diketahui dalam hitungan menit.
Peringatan dini otomatis (Whats App/Telegram/email) sebelum SSL/domain kedaluwarsa dan saat terdeteksi anomali, malware, atau defacement.
Skor keamanan dan kesehatan per aset/per OPD menjadi dasar pembinaan dan prioritas penambalan.
Laporan kondisi SPBE, keamanan, dan aset dihasilkan otomatis untuk pimpinan, Tim SPBE, dan Inspektorat.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah: Diskominfo sebagai pengelola platform dan pembina keamanan informasi; admin OPD sebagai penanggung jawab aset dan penindak lanjut peringatan; Bupati/Sekretaris Daerah sebagai pengguna dasbor eksekutif; Tim SPBE dan Inspektorat sebagai pengguna laporan kepatuhan dan audit; BSSN (Gov-CSIRT) sebagai mitra rujukan penanganan insiden dan intelijen ancaman.
Akademisi: perguruan tinggi sebagai mitra kajian keamanan, audit metodologi penilaian skor, dan penyiapan talenta keamanan siber lokal.
Dunia Usaha/Swasta: penyedia hosting/cloud dan registrar domain sebagai sumber data melalui API; mitra teknologi keamanan sebagai pendukung pengembangan.
Ormas/Masyarakat: penerima manfaat layanan digital yang andal; kanal pelaporan publik bila menemukan situs pemerintah bermasalah.
Media Massa: mendorong transparansi kualitas layanan digital pemerintah dan edukasi keamanan informasi.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Kebaruan SIJAGA terletak pada perubahan tata kelola aset digital dari reaktif-tersebar menjadi proaktif-terpusat:
Aspek Kondisi Saat Ini Dengan SIJAGA
Inventaris aset digital Tidak ada daftar induk Asset discovery otomatis, inventaris selalu mutakhir + penanggung jawab per OPD
Deteksi gangguan Setelah dilaporkan masyarakat Pemantauan waktu nyata, peringatan dalam hitungan menit
SSL/domain kedaluwarsa Layanan mati mendadak Peringatan dini bertingkat jauh sebelum jatuh tempo
Peretasan/defacement/judi Terdeteksi terlambat, viral lebih dulu Deteksi perubahan konten dan indikasi malware otomatis oleh AI
Keamanan per OPD
Tidak terukur Skor keamanan & kesehatan per aset/OPD sebagai dasar pembinaan
Laporan SPBE/audit Manual, lambat, parsial Laporan kepatuhan otomatis pendukung penilaian SPBE/indeks KAMI
Pimpinan daerah Tidak ada visibilitas Dasbor eksekutif + narasi otomatis AI yang mudah dipahami non-teknis
Sepanjang penelusuran, belum terdapat pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua yang mengoperasikan platform pemantauan aset digital terpadu dengan peringatan dini dan penilaian keamanan berbasis kecerdasan artifisial. Pembeda SIJAGA dari perangkat monitoring komersial: (1) dibangun untuk konteks tata kelola pemerintahan — terhubung ke struktur OPD, penilaian SPBE/indeks KAMI, dan alur pembinaan Diskominfo; (2) pemantauan tanpa agen sehingga OPD tidak perlu mengubah sistemnya; (3) seluruh temuan dikelola dengan prinsip human in the loop dan menjadi cikal bakal SOC pemerintah daerah.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Inventarisasi: penemuan aset otomatis (situs, subdomain, IP publik, server, aplikasi) dan registrasi penanggung jawab tiap OPD.
Pemantauan berkala tanpa agen: ketersediaan dan waktu respons, masa aktif SSL/domain/DNS, security header, versi CMS/plugin, indikasi malware dan perubahan konten (defacement/judi), kesehatan server (CPU, memori, penyimpanan), API, basis data, dan status backup.
Peringatan dini: temuan kritis memicu notifikasi otomatis bertingkat (Whats App, Telegram, email, dasbor) ke admin OPD dan operator Diskominfo sesuai eskalasi.
Analisis AI: penilaian skor keamanan/kesehatan per aset dan per OPD, prioritas kerentanan, prediksi gangguan dan kapasitas, intelijen ancaman, serta narasi eksekutif otomatis.
Tindak lanjut: operator memverifikasi temuan (human in the loop), berkoordinasi dengan OPD untuk perbaikan/penambalan, dan mencatat insiden hingga tuntas; insiden signifikan dirujuk ke Gov-CSIRT/BSSN.
Pelaporan: laporan berkala kondisi aset, keamanan, dan kepatuhan SPBE untuk pimpinan, Tim SPBE, dan Inspektorat; jejak audit lengkap.
Spesifikasi produk: platform web dengan dasbor operasional dan dasbor eksekutif; mesin pemeriksa terdistribusi (uptime, SSL, DNS, header, konten) tanpa agen; pemindai kerentanan dan deteksi perubahan konten; integrasi API penyedia cloud/registrar; notifikasi multi-kanal; peta GIS sebaran aset; modul AI penilaian skor, prediksi, dan peringkas naratif; kontrol akses berjenjang (Diskominfo, OPD, pimpinan, auditor); seluruhnya selaras arsitektur SPBE, standar keamanan informasi (SNI ISO/IEC 27001, indeks KAMI), dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Pendanaan: tahap rintisan melalui APBD (Diskominfo); efisiensi dari penurunan insiden, penghematan biaya pemulihan, dan perbaikan indeks SPBE menjadi justifikasi anggaran berkelanjutan;
Regulasi: diusulkan Peraturan Bupati tata kelola aset digital dan keamanan informasi — kewajiban registrasi aset OPD ke SIJAGA, standar minimal keamanan, dan prosedur tindak lanjut peringatan;
Sumber daya manusia: tim pengelola pada Diskominfo (embrio SOC daerah), pelatihan admin OPD, dan kemitraan perguruan tinggi untuk talenta keamanan siber;
Infrastruktur dan pemeliharaan: arsitektur modular dengan pemeriksa terdistribusi; pembaruan tanda tangan ancaman dan pemeliharaan rutin; cadangan data platform terjadwal;
Peta jalan lima tahun: Tahun 1 — inventaris aset, pemantauan situs/server/SSL/domain, peringatan dini; Tahun 2 — pemantauan API, basis data, cloud, dan backup; Tahun 3 — AI keamanan penuh (skor, prediksi, intelijen ancaman); Tahun 4 — Government Security Operation Center daerah; Tahun 5 — Regional Government Digital Intelligence Platform yang direplikasi pemerintah daerah lain;
Pengembangan AI: evaluasi akurasi deteksi berkala, audit metodologi skor, dan human in the loop pada seluruh tindak lanjut;
Integrasi
SPBE: keluaran laporan diselaraskan dengan instrumen penilaian SPBE dan indeks KAMI; koordinasi insiden dengan Gov-CSIRT/BSSN;
Replikasi: desain multi-tenant dan standar terbuka memungkinkan adopsi kabupaten/kota lain dengan biaya rendah — menjawab masalah yang sama di hampir semua daerah.
Kebaruan
Kebaruan SIJAGA terletak pada perubahan tata kelola aset digital dari reaktif-tersebar menjadi proaktif-terpusat:
Aspek Kondisi Saat Ini Dengan SIJAGA
Inventaris aset digital Tidak ada daftar induk Asset discovery otomatis, inventaris selalu mutakhir + penanggung jawab per OPD
Deteksi gangguan Setelah dilaporkan masyarakat Pemantauan waktu nyata, peringatan dalam hitungan menit
SSL/domain kedaluwarsa Layanan mati mendadak Peringatan dini bertingkat jauh sebelum jatuh tempo
Peretasan/defacement/judi Terdeteksi terlambat, viral lebih dulu Deteksi perubahan konten dan indikasi malware otomatis oleh AI
Keamanan per OPD
Tidak terukur Skor keamanan & kesehatan per aset/OPD sebagai dasar pembinaan
Laporan SPBE/audit Manual, lambat, parsial Laporan kepatuhan otomatis pendukung penilaian SPBE/indeks KAMI
Pimpinan daerah Tidak ada visibilitas Dasbor eksekutif + narasi otomatis AI yang mudah dipahami non-teknis
Sepanjang penelusuran, belum terdapat pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua yang mengoperasikan platform pemantauan aset digital terpadu dengan peringatan dini dan penilaian keamanan berbasis kecerdasan artifisial. Pembeda SIJAGA dari perangkat monitoring komersial: (1) dibangun untuk konteks tata kelola pemerintahan — terhubung ke struktur OPD, penilaian SPBE/indeks KAMI, dan alur pembinaan Diskominfo; (2) pemantauan tanpa agen sehingga OPD tidak perlu mengubah sistemnya; (3) seluruh temuan dikelola dengan prinsip human in the loop dan menjadi cikal bakal SOC pemerintah daerah.
Kesiapterapan
SIJAGA saat ini berada pada tahap rancangan siap bangun menuju prototipe: arsitektur, modul pemantauan, alur peringatan dini, dan pemilihan teknologi telah selesai dirancang; pembangunan purwarupa inventaris aset dan pemantauan situs/SSL/domain merupakan tahap pertama peta jalan.
Output terukur yang ditargetkan pada tahun pertama penerapan (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
Purwarupa beroperasi memantau aset digital Pemkab Mimika pada dasbor tunggal;
Jumlah aset digital terinventarisasi (situs, subdomain, server, aplikasi) beserta penanggung jawab OPD;
Persentase situs pemerintah yang terpantau uptime, SSL, dan domainnya;
Jumlah peringatan dini terkirim dan ditindaklanjuti (SSL/domain diperpanjang sebelum kedaluwarsa, gangguan dipulihkan);
Waktu rata-rata deteksi gangguan (dari hari menjadi menit).
Kesiapterapan didukung oleh: pendekatan pemantauan tanpa agen sehingga tidak mengubah sistem OPD yang ada, teknologi pemantauan yang telah matang, kebutuhan infrastruktur ringan pada tahap awal, dan model rintisan bertahap per modul sesuai peta jalan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome yang ditargetkan dan indikator pengukurannya (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
Downtime layanan menurun — indikator: waktu rata-rata deteksi dan pemulihan gangguan; persentase uptime layanan publik digital;
Insiden keamanan dicegah lebih dini — indikator: jumlah SSL/domain diperpanjang sebelum kedaluwarsa; jumlah indikasi malware/defacement terdeteksi dan ditangani sebelum viral;
Tata kelola terukur — indikator: skor keamanan/kesehatan per OPD dan trennya; jumlah OPD yang menindaklanjuti pembinaan;
Audit dan SPBE lebih mudah — indikator: waktu penyusunan laporan kondisi TI (dari minggu menjadi seketika); kontribusi pada kenaikan indeks SPBE dan indeks KAMI;
Efisiensi anggaran — indikator: penurunan biaya pemulihan insiden dan pemeliharaan reaktif;
Kepercayaan publik meningkat — indikator: berkurangnya insiden situs pemerintah bermasalah yang menjadi sorotan publik.
Manfaat dirasakan berlapis: masyarakat memperoleh layanan digital yang andal dan aman; admin OPD terbantu peringatan otomatis; Diskominfo memiliki alat pembinaan; pimpinan daerah memperoleh visibilitas penuh; Tim SPBE dan Inspektorat memperoleh data audit yang siap pakai.
Keberlanjutan
Pendanaan: tahap rintisan melalui APBD (Diskominfo); efisiensi dari penurunan insiden, penghematan biaya pemulihan, dan perbaikan indeks SPBE menjadi justifikasi anggaran berkelanjutan;
Regulasi: diusulkan Peraturan Bupati tata kelola aset digital dan keamanan informasi — kewajiban registrasi aset OPD ke SIJAGA, standar minimal keamanan, dan prosedur tindak lanjut peringatan;
Sumber daya manusia: tim pengelola pada Diskominfo (embrio SOC daerah), pelatihan admin OPD, dan kemitraan perguruan tinggi untuk talenta keamanan siber;
Infrastruktur dan pemeliharaan: arsitektur modular dengan pemeriksa terdistribusi; pembaruan tanda tangan ancaman dan pemeliharaan rutin; cadangan data platform terjadwal;
Peta jalan lima tahun: Tahun 1 — inventaris aset, pemantauan situs/server/SSL/domain, peringatan dini; Tahun 2 — pemantauan API, basis data, cloud, dan backup; Tahun 3 — AI keamanan penuh (skor, prediksi, intelijen ancaman); Tahun 4 — Government Security Operation Center daerah; Tahun 5 — Regional Government Digital Intelligence Platform yang direplikasi pemerintah daerah lain;
Pengembangan AI: evaluasi akurasi deteksi berkala, audit metodologi skor, dan human in the loop pada seluruh tindak lanjut;
Integrasi
SPBE: keluaran laporan diselaraskan dengan instrumen penilaian SPBE dan indeks KAMI; koordinasi insiden dengan Gov-CSIRT/BSSN;
Replikasi: desain multi-tenant dan standar terbuka memungkinkan adopsi kabupaten/kota lain dengan biaya rendah — menjawab masalah yang sama di hampir semua daerah.
SIPATRI — Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi
Ringkasan MIW
Pengusul
izzytimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SIPATRI — Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika, namun pengelolaannya masih sepenuhnya manual sehingga potensi pendapatan tidak dapat dipastikan masuk ke kas daerah:
Laporan setoran juru parkir masih manual dan berbasis kepercayaan; tidak ada pencatatan transaksi di titik layanan;
Tidak ada pemantauan waktu nyata, sehingga kebocoran pendapatan sulit diketahui, apalagi dibuktikan;
Parkir manual (juru parkir) dan parkir elektronik (gate/mesin) tidak terintegrasi dalam satu pencatatan;
Kinerja tiap lokasi parkir dan tiap juru parkir tidak terukur; target setoran tidak berbasis data potensi;
Dasbor bagi pimpinan belum tersedia; laporan direkap manual dan lambat, sehingga audit sulit dan mahal;
Masyarakat tidak dapat membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi, serta tidak mengetahui tarif resmi — membuka ruang pungutan liar;
Pemerintah kehilangan dasar data untuk menetapkan kebijakan tarif, target PAD, dan penataan perparkiran.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan SIPATRI (Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi): platform pendapatan parkir terpadu berbasis kecerdasan artifisial yang mencatat seluruh transaksi dari semua kanal, memantau setoran secara waktu nyata, dan mendeteksi kebocoran.
Tujuan
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari retribusi parkir dengan memastikan seluruh transaksi tercatat dan seluruh setoran terverifikasi;
Mengurangi kebocoran pendapatan melalui rekonsiliasi otomatis setoran terhadap transaksi tercatat dan deteksi anomali berbasis kecerdasan artifisial;
Menyediakan pemantauan waktu nyata dan dasbor PAD parkir (target vs realisasi) bagi Bupati, Dinas Perhubungan, dan BPKAD;
Mengintegrasikan parkir manual dan parkir elektronik (gate, mesin, QRIS, EDC, payment gateway) dalam satu pencatatan resmi;
Mempermudah audit melalui jejak digital per transaksi dan laporan otomatis;
Melindungi masyarakat dari pungutan liar melalui identitas juru parkir resmi ber-QR, tarif resmi yang transparan, dan kanal aduan;
Menyediakan dasar data bagi kebijakan tarif, target, dan penataan perparkiran daerah.
Manfaat
Outcome yang ditargetkan dan indikator pengukurannya (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
PAD parkir meningkat — indikator: pertumbuhan realisasi PAD parkir terhadap baseline; capaian target vs realisasi per lokasi;
Kebocoran berkurang — indikator: persentase transaksi tercatat digital; nilai selisih setoran terdeteksi dan tertagih; penurunan temuan audit;
Audit lebih mudah dan murah — indikator: waktu penyusunan laporan (dari hari menjadi seketika); ketersediaan jejak audit per transaksi;
Transparansi meningkat — indikator: dasbor PAD dapat diakses pimpinan dan BPKAD setiap saat; publikasi capaian berkala;
Masyarakat terlindungi — indikator: jumlah juru parkir resmi terverifikasi ber-QR; jumlah aduan pungutan liar yang tertangani;
Kebijakan berbasis data — indikator: penetapan target dan penataan titik parkir tahun berikutnya memakai rekomendasi data SIPATRI.
Bagi juru parkir, sistem juga memberi manfaat: identitas resmi, target yang adil berbasis potensi lokasi, dan bukti kinerja yang melindungi dari tuduhan tak berdasar.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika, namun pengelolaannya masih sepenuhnya manual sehingga potensi pendapatan tidak dapat dipastikan masuk ke kas daerah:
Laporan setoran juru parkir masih manual dan berbasis kepercayaan; tidak ada pencatatan transaksi di titik layanan;
Tidak ada pemantauan waktu nyata, sehingga kebocoran pendapatan sulit diketahui, apalagi dibuktikan;
Parkir manual (juru parkir) dan parkir elektronik (gate/mesin) tidak terintegrasi dalam satu pencatatan;
Kinerja tiap lokasi parkir dan tiap juru parkir tidak terukur; target setoran tidak berbasis data potensi;
Dasbor bagi pimpinan belum tersedia; laporan direkap manual dan lambat, sehingga audit sulit dan mahal;
Masyarakat tidak dapat membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi, serta tidak mengetahui tarif resmi — membuka ruang pungutan liar;
Pemerintah kehilangan dasar data untuk menetapkan kebijakan tarif, target PAD, dan penataan perparkiran.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan SIPATRI (Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi): platform pendapatan parkir terpadu berbasis kecerdasan artifisial yang mencatat seluruh transaksi dari semua kanal, memantau setoran secara waktu nyata, dan mendeteksi kebocoran.
b. Gagasan utama/ide inovasi SIPATRI (Sistem Pintar Retribusi Parkir Terintegrasi) adalah platform pengelolaan pendapatan parkir daerah berbasis kecerdasan artifisial yang menyatukan seluruh kanal penerimaan — aplikasi Android juru parkir, gate parking (API), mesin parkir, QRIS, EDC, payment gateway, hingga entri manual — dalam satu pencatatan resmi, dirancang untuk diterapkan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
SIPATRI bekerja dalam tiga lapisan:
Lapisan transaksi: setiap kendaraan tercatat melalui e-karcis ber-QR dari aplikasi juru parkir atau tiket gate; pembayaran nontunai QRIS diutamakan; setoran juru parkir direkonsiliasi otomatis dengan transaksi tercatat; masyarakat dapat memindai kartu identitas QR juru parkir untuk memastikan petugas resmi, melihat tarif resmi, dan menyampaikan aduan;
Lapisan pemantauan: dasbor waktu nyata PAD parkir (hari/bulan/tahun, target vs realisasi), peta dan heatmap lokasi, peringkat kinerja lokasi dan juru parkir, serta jejak audit setiap transaksi bagi auditor dan BPKAD;
Lapisan kecerdasan: AI memprediksi PAD, mendeteksi anomali dan indikasi kebocoran (setoran tidak wajar terhadap potensi dan pola historis), merekomendasikan target per lokasi berbasis data potensi, serta menyusun rekomendasi penataan titik parkir — setiap temuan ditinjau petugas sebelum ditindaklanjuti (human in the loop).
Mesin pencatatan penerimaan yang sama dirancang sebagai Government Revenue Intelligence Platform yang dapat diperluas ke retribusi daerah lain (pasar, terminal, kebersihan) dan direplikasi pemerintah daerah lain.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum adanya inovasi:
Pendapatan parkir dicatat manual berbasis kepercayaan; kebocoran tidak terlihat.
Setoran diterima tanpa pembanding data transaksi; target tidak berbasis potensi.
Parkir manual dan elektronik berjalan sendiri-sendiri; laporan direkap berhari-hari.
Audit sulit karena tidak ada jejak transaksi; masyarakat rawan pungutan liar.
Sesudah adanya inovasi:
Setiap transaksi dari semua kanal tercatat digital secara waktu nyata dalam satu platform.
Setoran juru parkir direkonsiliasi otomatis dengan transaksi tercatat; selisih terdeteksi hari itu juga.
Dasbor PAD waktu nyata (target vs realisasi, peringkat lokasi/juru parkir) bagi Bupati, Dishub, dan BPKAD.
AI mendeteksi anomali dan indikasi kebocoran serta memprediksi PAD, dengan tinjauan petugas.
Masyarakat memverifikasi juru parkir resmi dan tarif melalui pemindaian QR; kanal aduan terbuka.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pemerintah: Dinas Perhubungan sebagai penyelenggara perparkiran dan pengelola platform; Bupati sebagai pengguna dasbor eksekutif; BPKAD sebagai penerima rekonsiliasi penerimaan ke kas daerah; Inspektorat/auditor sebagai pengguna jejak audit.
Akademisi: perguruan tinggi sebagai mitra kajian potensi parkir dan audit algoritme deteksi kebocoran agar akuntabel.
Dunia Usaha/Swasta: pengelola parkir swasta dan gate parking sebagai sumber data melalui API; penyedia QRIS/payment gateway dan EDC sebagai mitra pembayaran nontunai.
Ormas/Masyarakat: juru parkir sebagai petugas resmi ber-identitas QR dengan kontrak kinerja yang adil berbasis data; masyarakat pengguna parkir sebagai pembayar retribusi sekaligus pengawas melalui verifikasi QR dan kanal aduan.
Media Massa: publikasi transparansi capaian PAD parkir dan edukasi tarif resmi kepada publik.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Kebaruan SIPATRI terletak pada transformasi tata kelola pendapatan parkir dari berbasis kepercayaan menjadi berbasis data:
Aspek Kondisi Saat Ini Dengan SIPATRI
Pencatatan transaksi Tidak ada; hanya setoran akhir Setiap kendaraan tercatat (e-karcis QR/gate/QRIS) waktu nyata
Setoran juru parkir Manual, berbasis kepercayaan Rekonsiliasi otomatis setoran vs transaksi; selisih terdeteksi harian
Integrasi kanal Manual dan elektronik terpisah Satu platform: aplikasi jukir, gate API, mesin, QRIS, EDC, payment gateway
Pengawasan kebocoran Tidak dapat dibuktikan AI deteksi anomali dan indikasi kebocoran, ditinjau petugas
Target dan kinerja Tanpa dasar potensi Target per lokasi berbasis data potensi; peringkat kinerja lokasi/jukir
Audit Rekap manual, lambat Jejak audit digital per transaksi; laporan otomatis utk BPKAD/Inspektorat
Pelindungan masyarakat Rawan pungli, tarif tidak jelas Verifikasi jukir resmi & tarif via pemindaian QR + kanal aduan
Sepanjang penelusuran, belum terdapat pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua yang mengoperasikan platform pendapatan parkir terintegrasi lintas kanal dengan rekonsiliasi otomatis dan deteksi kebocoran berbasis kecerdasan artifisial. Nilai pembeda
SIPATRI: (1) menyentuh dua sisi sekaligus — pengamanan PAD bagi pemerintah dan pelindungan masyarakat dari pungutan liar; (2) kontrak kinerja juru parkir menjadi adil karena berbasis data potensi, bukan tebakan; (3) dirancang sebagai platform penerimaan daerah yang dapat diperluas ke retribusi lain dan direplikasi secara nasional.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Pendataan master: lokasi parkir (termasuk koordinat GIS), juru parkir (identitas ber-QR), tarif resmi, dan target berbasis kajian potensi.
Transaksi juru parkir: aplikasi Android mencatat kendaraan dan menerbitkan e-karcis ber-QR; pembayaran QRIS diutamakan, tunai tetap tercatat; mode luring menyimpan transaksi lokal dan tersinkronisasi saat jaringan tersedia.
Transaksi elektronik: gate parking, mesin parkir, EDC, dan payment gateway terhubung melalui API ke pencatatan yang sama.
Rekonsiliasi: setoran harian juru parkir/pengelola dibandingkan otomatis dengan transaksi tercatat; selisih memicu notifikasi kepada operator dan atasan.
Pemantauan: dasbor waktu nyata (PAD hari/bulan/tahun, target vs realisasi, top/bottom lokasi dan jukir, jam sibuk, heatmap, peta parkir, perbandingan antar-tahun) untuk Bupati, Dishub, dan BPKAD.
Analitik AI: prediksi PAD, deteksi anomali/indikasi kebocoran dan penurunan pendapatan, rekomendasi target dan penataan titik parkir — seluruh temuan ditinjau petugas (human in the loop).
Pelaporan dan audit: laporan otomatis berkala, jejak audit per transaksi, dan ekspor rekonsiliasi ke BPKAD.
Spesifikasi produk: aplikasi Android juru parkir (pencatatan cepat, e-karcis QR, mode luring); dasbor web responsif; API terbuka untuk gate/mesin parkir dan payment gateway; pembayaran QRIS/EDC; basis data terpusat dengan jejak audit; peta dan heatmap berbasis GIS; modul AI prediksi dan deteksi anomali; kartu identitas juru parkir ber-QR yang dapat diverifikasi publik; seluruhnya selaras arsitektur SPBE dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Pendanaan: tahap rintisan melalui APBD (Dinas Perhubungan); peningkatan PAD dan berkurangnya kebocoran menjadi justifikasi anggaran berkelanjutan — sistem membiayai dirinya sendiri;
Regulasi: diusulkan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan retribusi parkir elektronik, termasuk kewajiban e-karcis, pembayaran nontunai bertahap, dan kontrak kinerja juru parkir;
Sumber daya manusia: tim pengelola pada Dishub, pelatihan operator dan juru parkir, serta pendampingan adopsi aplikasi di lapangan;
Infrastruktur dan pemeliharaan: arsitektur awan dengan cadangan data terjadwal; perangkat lapangan cukup ponsel Android; pemeliharaan dan pembaruan keamanan rutin;
Peta jalan lima tahun: Tahun 1 — integrasi juru parkir (aplikasi, e-karcis, rekonsiliasi); Tahun 2 — gate parking dan seluruh kanal elektronik; Tahun 3 — analitik AI penuh (prediksi, deteksi kebocoran, rekomendasi target); Tahun 4 — Smart Parking City (informasi ketersediaan parkir bagi publik, penataan titik); Tahun 5 — Regional Parking Intelligence Platform dan perluasan ke retribusi daerah lain;
Pengembangan AI: evaluasi akurasi prediksi dan deteksi secara berkala, audit algoritme tahunan, dan human in the loop pada setiap tindak lanjut temuan;
Integrasi
SPBE: rekonsiliasi dengan sistem keuangan daerah (BPKAD), kesiapan integrasi SIPD, dan standar API terbuka;
Replikasi: desain modular berbasis standar terbuka — mesin pencatatan penerimaan yang sama dapat dipakai kabupaten/kota lain maupun diperluas ke retribusi pasar, terminal, dan kebersihan.
Kebaruan
Kebaruan SIPATRI terletak pada transformasi tata kelola pendapatan parkir dari berbasis kepercayaan menjadi berbasis data:
Aspek Kondisi Saat Ini Dengan SIPATRI
Pencatatan transaksi Tidak ada; hanya setoran akhir Setiap kendaraan tercatat (e-karcis QR/gate/QRIS) waktu nyata
Setoran juru parkir Manual, berbasis kepercayaan Rekonsiliasi otomatis setoran vs transaksi; selisih terdeteksi harian
Integrasi kanal Manual dan elektronik terpisah Satu platform: aplikasi jukir, gate API, mesin, QRIS, EDC, payment gateway
Pengawasan kebocoran Tidak dapat dibuktikan AI deteksi anomali dan indikasi kebocoran, ditinjau petugas
Target dan kinerja Tanpa dasar potensi Target per lokasi berbasis data potensi; peringkat kinerja lokasi/jukir
Audit Rekap manual, lambat Jejak audit digital per transaksi; laporan otomatis utk BPKAD/Inspektorat
Pelindungan masyarakat Rawan pungli, tarif tidak jelas Verifikasi jukir resmi & tarif via pemindaian QR + kanal aduan
Sepanjang penelusuran, belum terdapat pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua yang mengoperasikan platform pendapatan parkir terintegrasi lintas kanal dengan rekonsiliasi otomatis dan deteksi kebocoran berbasis kecerdasan artifisial. Nilai pembeda
SIPATRI: (1) menyentuh dua sisi sekaligus — pengamanan PAD bagi pemerintah dan pelindungan masyarakat dari pungutan liar; (2) kontrak kinerja juru parkir menjadi adil karena berbasis data potensi, bukan tebakan; (3) dirancang sebagai platform penerimaan daerah yang dapat diperluas ke retribusi lain dan direplikasi secara nasional.
Kesiapterapan
SIPATRI saat ini berada pada tahap rancangan siap bangun menuju prototipe: proses bisnis, alur rekonsiliasi, desain modul, dan pemilihan teknologi telah selesai dirancang; pembangunan purwarupa aplikasi juru parkir dan dasbor merupakan tahap pertama peta jalan.
Output terukur yang ditargetkan pada tahun pertama penerapan (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
Purwarupa aplikasi juru parkir dan dasbor beroperasi pada lokasi percontohan;
Jumlah lokasi parkir dan juru parkir resmi terdaftar dalam sistem;
Persentase transaksi tercatat digital terhadap total transaksi;
Nilai selisih setoran yang terdeteksi dan tertagih melalui rekonsiliasi otomatis;
Pertumbuhan realisasi PAD parkir dibanding baseline tahun sebelumnya.
Kesiapterapan didukung oleh: teknologi yang seluruhnya matang (aplikasi Android, QRIS, dasbor web, API), kebutuhan perangkat lapangan sederhana (ponsel Android juru parkir), model rintisan bertahap per kanal penerimaan, serta desain mode luring untuk titik parkir dengan jaringan terbatas.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome yang ditargetkan dan indikator pengukurannya (mohon dilengkapi dengan angka aktual saat implementasi):
PAD parkir meningkat — indikator: pertumbuhan realisasi PAD parkir terhadap baseline; capaian target vs realisasi per lokasi;
Kebocoran berkurang — indikator: persentase transaksi tercatat digital; nilai selisih setoran terdeteksi dan tertagih; penurunan temuan audit;
Audit lebih mudah dan murah — indikator: waktu penyusunan laporan (dari hari menjadi seketika); ketersediaan jejak audit per transaksi;
Transparansi meningkat — indikator: dasbor PAD dapat diakses pimpinan dan BPKAD setiap saat; publikasi capaian berkala;
Masyarakat terlindungi — indikator: jumlah juru parkir resmi terverifikasi ber-QR; jumlah aduan pungutan liar yang tertangani;
Kebijakan berbasis data — indikator: penetapan target dan penataan titik parkir tahun berikutnya memakai rekomendasi data SIPATRI.
Bagi juru parkir, sistem juga memberi manfaat: identitas resmi, target yang adil berbasis potensi lokasi, dan bukti kinerja yang melindungi dari tuduhan tak berdasar.
Keberlanjutan
Pendanaan: tahap rintisan melalui APBD (Dinas Perhubungan); peningkatan PAD dan berkurangnya kebocoran menjadi justifikasi anggaran berkelanjutan — sistem membiayai dirinya sendiri;
Regulasi: diusulkan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan retribusi parkir elektronik, termasuk kewajiban e-karcis, pembayaran nontunai bertahap, dan kontrak kinerja juru parkir;
Sumber daya manusia: tim pengelola pada Dishub, pelatihan operator dan juru parkir, serta pendampingan adopsi aplikasi di lapangan;
Infrastruktur dan pemeliharaan: arsitektur awan dengan cadangan data terjadwal; perangkat lapangan cukup ponsel Android; pemeliharaan dan pembaruan keamanan rutin;
Peta jalan lima tahun: Tahun 1 — integrasi juru parkir (aplikasi, e-karcis, rekonsiliasi); Tahun 2 — gate parking dan seluruh kanal elektronik; Tahun 3 — analitik AI penuh (prediksi, deteksi kebocoran, rekomendasi target); Tahun 4 — Smart Parking City (informasi ketersediaan parkir bagi publik, penataan titik); Tahun 5 — Regional Parking Intelligence Platform dan perluasan ke retribusi daerah lain;
Pengembangan AI: evaluasi akurasi prediksi dan deteksi secara berkala, audit algoritme tahunan, dan human in the loop pada setiap tindak lanjut temuan;
Integrasi
SPBE: rekonsiliasi dengan sistem keuangan daerah (BPKAD), kesiapan integrasi SIPD, dan standar API terbuka;
Replikasi: desain modular berbasis standar terbuka — mesin pencatatan penerimaan yang sama dapat dipakai kabupaten/kota lain maupun diperluas ke retribusi pasar, terminal, dan kebersihan.