bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik.
Peraturan yang mengatur Kurikulum Merdeka (Contoh: Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).Dalam konteks Kurikulum Merdeka, kegiatan kokurikuler diwujudkan secara eksplisit melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Secara umum, UU ini mengatur tentang hak dan kewajiban guru, termasuk
kewajiban untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Komunitas Belajar adalah salah satu wadah yang diakui dan didorong untuk melaksanakan PKB tersebut.
PERMASALAHAN
Makro
Program “EKKO“ ( Ekstrakurikuler, Komunitas Belajar dan Ko-kurikuler ) merupakan program yang memiliki tingkat kolaborasi yang sangat spesifik melalui pengembangan minat dan bakat murid, berbagi pengalaman belajar dan keterampilan di kalangan guru serta pengembangan karakter.
Tujuan dasar utama dari program ini adalah menjadikan wadah kolaborasi untuk membangun budaya interaksi dalam pengembangan minat dan bakat serta karakter yang ada di lingkungan sekolah. Namun yang menjadi permasalahan umum adalah sarana, prasarana, dan anggaran yang dialokasikan sering tidak seimbang dengan kebutuhan kegiatan. Hal ini menghambat pengembangan potensi maksimal siswa, Jadwal ekskul sering bertabrakan dengan kepentingan siswa lain (seperti bimbingan belajar, kursus bahasa/musik, atau kegiatan keagamaan) terkadang memaksa siswa memilih antara ekskul dan aktivitas penting lainnya, kurangnya ketertarikan siswa pada ekskul yang ada, pembina yang ditugaskan (baik guru maupun pelatih luar) mungkin memiliki semangat yang tinggi, namun kurang memiliki sertifikasi, kompetensi teknis yang mutakhir, atau metodologi pengajaran yang kurang menarik dan terstruktur. Sedangkan untuk kegiatan ko-kurikuler yang melibatkan kunjungan luar atau praktik lapangan seringkali membutuhkan biaya tambahan, yang menimbulkan diskriminasi atau ketidaksetaraan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi, Ko-kurikuler dilakukan hanya sebagai refreshing atau selingan tanpa memiliki keterkaitan yang jelas dan terstruktur dengan Capaian Pembelajaran (CP) atau materi yang sedang diajarkan, serta perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di luar kelas (meminta izin, mengurus transportasi, mengawasi siswa) menambah beban kerja administrasi dan psikologis yang besar pada guru, apalagi jika terjadi insiden di lapangan, hasil dari kegiatan ko-kurikuler (misalnya, laporan observasi, produk proyek) seringkali tidak memiliki rubrik penilaian yang baku dan untuk komunitas belajar seringkali pertemuan cenderung bersifat monolog (hanya mendengarkan presentasi kepala sekolah/narasumber) dan kurang memberikan ruang aman bagi guru untuk berbagi real problem di kelas, merefleksikan kegagalan, dan mencari solusi kolaboratif, kegiatan hanya berjalan jika ada perintah dari atasan atau pengawas (top-down) tidak ada inisiatif dari guru
sendiri (bottom-up) untuk bertemu, membuat agenda, atau menindaklanjuti rencana aksi dan agenda komunitas belajar tidak fokus pada core business peningkatan pembelajaran siswa (seperti mendiskusikan hasil asesmen formatif atau strategi diferensiasi), tetapi justru membahas hal-hal administratif atau non-kurikuler.
Mikro
Tantangan yang di hadapi SD INPRES SEMPAN BARAT dalam menerapkan program “ EKKO “ adalah :
Kurangnya minat murid pada ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
ISU STRATEGIS
Global
Pengembangan ekstrakurikuler, komunitas belajar dan ko-kurikuler merupakan kegiatan yang terprogram untuk memperluas cakupan pembelajaran dari intrakurikuler. Dalam dunia Pendidikan kegiatan tersebut pastinya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu sekolah. Namun di samping itu tentunya ada berbagai isu global yang mempengaruhi kegiatan tersebut diantaranya :
Akses dan Kesetaraan
Seringkali kegiatan ekstrakurikuler (terutama yang mahal seperti robotika atau olahraga tertentu) hanya dapat diakses oleh siswa dari latar belakang ekonomi yang lebih baik. Hal ini memperburuk kesenjangan sosial dan akademik.
Keseimbangan Beban Siswa
Ada tekanan global untuk berprestasi, yang mendorong siswa mengambil terlalu banyak kegiatan ekstrakurikuler. Ini menyebabkan kelelahan (burnout), kurang tidur, dan mengurangi waktu untuk keluarga/sosialisasi non-terstruktur.
Integrasi dalam Budaya Sekolah
Komunitas belajar sering dianggap sebagai "tambahan" daripada bagian integral dari pekerjaan guru. Sekolah kesulitan mengubah budaya dari pengajaran yang terisolasi menjadi kolaborasi normatif.
Keterbatasan Kurikulum Inti
Kurikulum inti global seringkali padat dan terfokus pada ujian standar. Ini menyisakan sedikit ruang fleksibel bagi guru untuk mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler berbasis proyek atau kunjungan lapangan yang mendalam.
Nasional Kesenjangan Sarana & Prasarana
Sekolah di daerah 3T sering tidak memiliki fasilitas dasar (lapangan olahraga, laboratorium, alat musik, studio seni) untuk menyelenggarakan ekskul berkualitas. Akibatnya, pilihan ekskul sangat terbatas pada kegiatan non-fasilitas seperti Pramuka (yang wajib disediakan), Palang Merah Remaja (PMR), atau karya ilmiah sederhana.
Kualitas dan Kompetensi Pembimbing
Tidak semua guru memiliki kompetensi atau minat untuk menjadi pembimbing ekskul. Seringkali, sekolah merekrut pihak luar dengan pelatihan pedagogis yang minim, atau guru hanya ditunjuk berdasarkan paksaan (mandat) tanpa ada pelatihan spesifik.
Fokus pada Administrasi vs Pembelajaran
Kombel di banyak sekolah masih terjebak dalam membahas hal-hal administratif, persiapan akreditasi, atau penyelesaian perangkat ajar (Modul Ajar) daripada berfokus pada tiga ide besar yaitu 1) Fokus pada hasil belajar murid, 2) Budaya kolaborasi, dan 3) Berorientasi pada data hasil murid.
Waktu dan Beban Kerja Guru
Guru di Indonesia memiliki beban jam mengajar dan tugas administrasi yang tinggi. Menemukan waktu efektif untuk mengadakan Kombel yang bermakna (minimal 1 jam per minggu) tanpa memberatkan guru di luar jam kerja merupakan masalah struktural.
Ketidakjelasan Batasan (Ekskul vs. Ko-kurikuler)
Di lapangan, banyak sekolah yang kesulitan membedakan mana kegiatan ko-kurikuler dan mana ekstrakurikuler. Hal ini menyebabkan ko-kurikuler hanya dilihat sebagai "kegiatan tambahan" tanpa integrasi mendalam ke dalam mata pelajaran.
Dukungan Mitra Komunitas dan Industri
Ko-kurikuler yang ideal melibatkan pengalaman dunia nyata. Sekolah di Indonesia masih kesulitan membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan dengan keluarga, masyarakat, dan industri lokal untuk memberikan pengalaman belajar yang otentik dan bermakna bagi siswa.
Lokal Kurangnya ketertarikan siswa terhadap kegiatan ekstrakurikuler
Siswa merasa bahwa kegiatan ektrakurikuler merupakan kegiatan yang menguras tenaga dan menghabiskan waktu serta kegiatannya yang monoton
Rendahnya keterlibatan orang tua dalam pendampingan anak
Di sekolah tertentu, komunikasi tentang manfaat ekskul gagal menjangkau orang tua karena tingkat literasi yang rendah atau ketidakmampuan menggunakan media komunikasi digital. Orang tua menganggap ekskul membuang waktu dan biaya.
Fokus Hanya pada Kelas Serumpun
Kombel hanya efektif di antara guru-guru kelas yang mengajarkan mata pelajaran yang sama (misalnya, guru Matematika) dan gagal membangun kolaborasi antar-mata pelajaran yang penting untuk implementasi dan pembelajaran terintegrasi.
Dominasi Guru
Dalam Kombel, ide-ide inovatif guru muda sering terhambat atau diabaikan karena dominasi pandangan dan praktik yang sudah lama diterapkan oleh guru senior. Ini menciptakan lingkungan yang tidak aman untuk berbagi masalah.
Kurangnya Relevansi Kurikulum Lokal
Pihak sekolah kesulitan mengintegrasikan isu lokal yang spesifik dan sensitif (misalnya, masalah sampah, konflik lahan, atau politik desa) ke dalam proyek ko-kurikuler karena takut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat atau pemerintah daerah.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Di sekolah siswa hanya menerima pelajaran intrakurikuler
Perkembangan minat dan bakat siswa tidak tersalurkan dengan baik
Di sekolah para guru hanya bisa melihat kemampuan siswa dari pengetahuannya
Komunitas Belajar Sikap cuek terhadap permasalahan yang ada
Kurangnya kolaborasi dan komunikasi antar guru
Kurangnya berbagi pengalaman belajar antar guru
Ko-Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Siswa belum teratur dalam bangun pagi
Belum membiasakan diri melaksanakan doa
Bermalas-malasan dalam berolahraga dan mengkonsumsi makanan bergizi
Siswa belum membiasakan diri dalam bermasyarkat dan tidur cepat
Masih kurangnya motivasi dalam belajar
Kondisi setelah adanya Program “ EKKO “ :Ekstrakurikuler Perkembangan minat dan bakat siswa semakin terarah
Siswa mampu mengikuti kegiatan dan lomba – lomba di luar sekolah
Guru mampu melihat kemampuan siswa dari segi keterampilan
Komunitas Belajar Kolaborasi dan komunikasi semakin baik
Saling berbagi pengalaman belajar
Guru mampu mengimplemtasi pengalaman belajar yang terintegrasi
Ko – Kurikuler ( 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat )Keterlamabatan siswa datang ke sekolah mulai berkurang Selalu berdoa bersama saat apel pagi
Mulai mengkonsumsi makanan bergizi melalui bekal dari rumah
Melaksanakan Olahraga 2 x seminggu ( Rabu dan Jumat )
Peningkatan prestasi belajar siswa mulai meningkat dilihat dari hasil belajar siswa dan keaktifan dalam kelas.
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Program “ EKKO “ sangat membawa perubahan positif di lingkungan sekolah baik bagi siswa, guru maupun orang tua. Perubahan tersebut terlihat dari beberapa keunggulan yang ada yaitu :
Siswa mampu membawa nama baik sekolah di kanca Nasional dan Provinsi melalui lomba seperti : Karate, OSN Sains, Mendongeng Kolaborasi yang baik dengan orang tua siswa dan berbagai organisasi dalam kegiatan ekstrakurikuler
Memberikan wadah terstruktur untuk siswa yang memiliki passion di bidang tertentu
Mengajarkan siswa untuk menyeimbangkan antara tuntutan akademik dan kegiatan non-akademik, sehingga membangun keterampilan manajemen waktu yang efektif dan menjadi sarana stress release.
Nilai-nilai seperti sportivitas (dalam ekskul olahraga), ketekunan, dan daya juang terbentuk melalui proses latihan dan kompetisi yang intensif.
Guru secara rutin berbagi praktik baik, mengkaji kurikulum, dan mencari solusi atas tantangan pembelajaran (misalnya, KBM yang fokus pada penggunaan teknologi dalam kelas).
Menyediakan forum di mana guru dapat menganalisis data hasil belajar siswa dan merancang intervensi yang disesuaikan untuk meningkatkan capaian spesifik
Guru yang telah mahir dapat memimpin sesi atau menjadi mentor bagi rekan-rekannya, menumbuhkan rasa kepemilikan dan kepemimpinan kolektif terhadap kualitas sekolah.
Guru mampu melakukan praktik baik di berbagai sekolah lainnya
Siswa mulai bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan diri sendiri dan tidak menyalahkan orang lain.Mencari solusi yang saling menguntungkan dalam interaksi.
Bekerja sama untuk mencapai hasil yang lebih baik daripada yang bisa dicapai sendiri.
Meningkatkan kedisiplinan siswa dalam melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
CARA KERJA INOVASI
Pada program “ EKKO “ penerapan kerja inovasi dilakukan melalui Strategi, Tantangan, Aksi dan Refleksi ( STAR ) :
Ekstrakurikuler Strategi
Mengidentifikasi ekstrakurikuler yang relevan dengan potensi daerah dalam minat dan bakat murid serta melibatkan mentor/ pelatih yang kompeten dan mengatur jadwal yang flesibel
Tantangan
Kurangnya minat murid terhadap ekstrakurikuler serta pelaporan kegiatan yang tidak terstruktur
Aksi
Membuat program kerja
Melibatkan siswa dalam perencanaan
Meningkatkan kapasitas pembina
Memanfaatkan media sosial untuk mempublikasikan kegiatan ekstrakurikuler sekolah
Refleksi
Mengevaluasi keaktifan dan perkembangan peserta didik serta menyesuaikan jenis kegiatan di tahun berikutnya
Komunitas Belajar
Strategi
Membentuk kelompok belajar dengan tujuan berbagi pengalaman belajar melalui metode dan media pembelajaran.
Tantangan
Kemauan serta motivasi anggota berbeda – beda, rasa kepedulian terhadap hal – hal baru masih kurang
Aksi
Mendorong berbagai anggota dalam berbagi keterampilan serta pengalaman belajar, memanfaatkan aplikasi sebagai bahan referensi pembelajaran dan menentapkan jadwal yang konsisten
Refleksi
Mengevaluasi pencapaian pembelajaran, efektivitas metode kolaboratif, dan keterlibatan anggota untuk meningkatkan kualitas komunitas.
Ko-Kurikuler
Strategi
Tantangan
Aksi
Mengintegrasikan kegiatan ko-kurikuler melalui lintas mapel serta 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam tujuan kurikulum
Sulitnya mengukur dampak keterlibatan murid dalam pembelajaran akademik, kurangnya pengawasan dari guru dan kurangnya kesadaran murid akan ko-kurikuler.
Membuat jurnal sebagai laporan perkembangan murid sebagai bukti partisipasi
Menyusun program ko-kurikuler yang relevan dalam pembelajaran
Memberikan pengarahan dan bimbingan Refleksi
Memantau kontribusi kegiatan terhadap pengembangan karakter dan keterampilan serta motivasi belajar siswa dalam melakukan perbaikan program untuk tahun selanjutnya
TUJUAN
Tujuan dasar dari program “ EKKO “ adalah :
Meningkatkan kemampuan akademik siswa baik di bidang olahraga, seni maupun pengetahuan Menjadi wadah pengembangan minat dan bakat siswa
Meningkatkan keterampilan bersosialisasi, kerja sama tim, kepemimpinan, dan disiplin diri.
Memberikan kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat sebagai penyeimbang dari beban akademik.Guru secara kolektif mengidentifikasi masalah, berbagi praktik terbaik, dan mencari solusi untuk meningkatkan efektivitas pengajaran mereka.
Membangun budaya berbagi, saling mendukung, dan belajar berkelanjutan di antara staf pengajar.
Memastikan bahwa strategi pengajaran yang digunakan berdampak positif dan signifikan pada hasil belajar siswa.
Memberikan kesempatan pada guru untuk melakukan praktik baik di luar sekolah
Memberi siswa pengalaman nyata dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas
Menanamkan nilai-nilai seperti tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan dan etika melalui penugasan proyek yang terstruktur.
Membantu siswa melihat relevansi materi pelajaran dengan dunia nyata dan masa depan mereka.
MANFAAT / DAMPAK
Dampak dari program “ EKKO “ adalah :
Bagi Siswa
Peningkatan keterampilan non-akademik dan bakat, peningkatan kepercayaan diri, kesehatan mental yang lebih baik, dan keterampilan sosial.Mendapat kualitas pengajaran yang lebih baik, umpan balik yang relevan, metode pembelajaran inovatif, dan lingkungan kelas yang adaptif.
Kemampuan aplikasi teori, pemahaman kontekstual materi, pengembangan pemecahan masalah dunia nyata, dan peningkatan keterampilan proyek.Bagi Guru
Meningkatan hubungan emosional dengan siswa, penemuan potensi siswa dari sudut pandang yang berbeda, dan pengembangan keterampilan memfasilitasi di luar materi pelajaran inti.Peningkatan kompetensi profesional, berbagi praktik terbaik, mengurangi rasa terisolasi, dan solusi inovatif terhadap tantangan pengajaran.
Memperluas pemahaman tentang relevansi materi yang diajarkan, meningkatkan integrasi kurikulum, dan mendapatkan kepuasan profesional dari keberhasilan proyek siswa
Bagi Orang Tua
Kebanggaan terhadap prestasi non-akademik anak, meningkatnya keterlibatan dalam kegiatan sekolah (misalnya saat pertunjukan/pertandingan), dan menjadi saluran kontribusi keahlian masyarakat.Peningkatan mutu pendidikan sekolah secara keseluruhan, jaminan bahwa anak mereka diajar oleh guru yang terus berkembang, dan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi sekolah. Anak memiliki keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat/industri, peningkatan citra sekolah sebagai lembaga yang menghasilkan lulusan yang siap kerja/bermasyar
Tujuan
Menyeimbangkan kegiatan akademik dan non akademik
Mendidik siswa dan guru mencari win-win solusi dan bertanggung jawab
Guru mahir menjadi Mentor internal
Menjadikan orang tua Masyarakat berperan dalam komunitas ekosistim sekolah
Manfaat
siswa, soft skil kesehatan mental, umpan balik adaptif, pemecahan masalah dunia nyata
guru, Ikatan emosional yang kuat, kompetensi emosional, pencapaian kepuasan emosional
Ortu/masyarakat, Kebanggaan keterlibatan aktif di kegiatan sekolah, peningkatan kepercayaan institusional, lulusan memiliki ketrampilan praktis
Program
SERASI adalah singkatan dari Sekolahku Rumahku Istanaku,yaitu sebuah inovasi sekolah yang menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman,nyaman,menyenangkan dan memperlakukan warga sekolah layaknya keluarga.Konsep ini menghadirkan kearifan local Papua sebagai dasar pembentukan karakter,suasana dan pembelajaran di sekolah.
Tujuan
Tujuan
1. Untuk menyediakan akses Pendidikan yang aman dan nyaman bagi semua murid,termasuk yang terdampak konflik.
2. Meningkatkan keterlibatan guru,murid,orang tua dan komunitas dalam kegiatan Pendidikan
3. Mendorong pembelajaran berbasis budaya local dan karakter anak,sehingga sekolah menjadi lingkungan yang ramah dan inklusif.
4. Menjadikan sekolah sebagai pusat akses belajar,sosial dan budaya bagi murid yang sebelumnya terhambat akibat kondisi konflik.
Manfaat
Adapun kegunaan dari SERASI ini antara lain:
1. Bagi kepala sekolah
Memudahkan membangun culture sekolah yang harmonis
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah
Memperkuat kepemimpinan berbasis budaya local.
2. Bagi guru
Membuat pembelajaran lebih menarik,kontekstual dan kreatif.
Mempermudah pendekatan pedagogic karena hubungan lebih hangat
Meningkatkan kompetensi mengajar berbasis budaya Papua.
3. Bagi Murid
Meningkatkan kenyamanan motivasi dan rasa memiliki sekolah
Membentuk karakter positif (tanggung jawab,sopan santun,gotong royong)
Menumbuhkan kebanggaan terhadap nilai dan budaya Papua
4. Bagi sekolah secara umum
Menjadi sekolah sebagai pusat pelestarian budaya local
Menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman,damai,aman dan berkualitas
Menguatkan partisipasi orang tua,tokoh adat dan masyarakat
Hasil inovasi
Adapun dampak dari inovasi ini antara lain:
Untuk Kepala Sekolah
a. Peningkatan kepemimpinan berbasis budaya.
b. Manajemen sekolah lebih humanis.
c. Peningkatan citra dan kepercayaan public.
d. Penguatan program merdeka belajar dengan pendekatan Deep Learning.
Untuk Guru
a. Peningkatan kompetensi pedagogik.
b. Kreativitas dan inovasi pembelajaran.
c. Hubungan guru – murid lebih hangat.
d. Peningkatan kesadaran multicultural.
Untuk Murid
a. Rasa nyaman, aman, dan bahagia.
b. Identitas dan kebanggaan budaya menguat.
c. Peningkatan literasi dan karakter.
d. Keterampilan abad ke -
21. e. Koneksi dengan alam dan lingkungan.
CERDIK (Ceria Rajin Disiplin Inovasi Kreatif) DAN APOTIK GIZI
penerapan
2025-12-01
2026-01-12
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
CERDIK (Ceria Rajin Disiplin Inovasi Kreatif) DAN APOTIK GIZI
Nama OPD
SD Negeri 5
Tahapan
penerapan
Uji coba
2025-12-01
Penerapan
2026-01-12
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik yang peduli terhadap lingkungan, sehat, kreatif, dan bertanggung jawab. Salah satu bentuk inovasi sekolah yang dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat dan nyaman adalah melalui program Apotik Hidup dan Adiwiyata.
Program Apotik Hidup merupakan kegiatan pemanfaatan lahan sekolah untuk menanam berbagai tanaman obat keluarga (TOGA) yang memiliki manfaat bagi kesehatan. Selain menjadi sarana pembelajaran, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik tentang pentingnya menjaga kesehatan secara alami.
Sementara itu, Program Adiwiyata merupakan upaya sekolah dalam menciptakan lingkungan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan. Program ini menanamkan nilai-nilai cinta lingkungan melalui kegiatan penghijauan, pengelolaan sampah, kebersihan, konservasi energi, dan pemanfaatan sumber daya secara bijak.
Melalui inovasi sekolah berbasis Apotik Hidup dan Adiwiyata, sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang asri, sehat, nyaman, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik yang peduli terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan.
Tujuan
Tujuan Program
Menumbuhkan kesadaran warga sekolah tentang pentingnya menjaga kesehatan dan lingkungan.
Menciptakan lingkungan sekolah yang hijau, bersih, sehat, dan nyaman.
Mengembangkan keterampilan peserta didik dalam menanam dan merawat tanaman obat.
Membentuk karakter peduli lingkungan, disiplin, dan tanggung jawab.
Mendukung program sekolah ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menjadikan sekolah sebagai contoh penerapan budaya hidup sehat dan peduli lingkungan.
Mendeteksi dan menangani masalah gizi siswa secara cepat dan terukur di lingkungan sekolah
meningkatakan asupan gizi seimbang siswa melalui akses makanan sehat dan bergizi secara gratis.
Manfaat
Program PApotik Gizi merupakan salah satu inovasi sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta didik tentang pentingnya pola hidup sehat dan pemenuhan gizi seimbang. Program ini dilaksanakan melalui pemanfaatan lahan sekolah untuk menanam berbagai tanaman yang memiliki nilai gizi tinggi, seperti sayuran, buah-buahan, tanaman herbal, dan tanaman pangan sehat lainnya.\n\n Apotik Gizi tidak hanya menjadi sarana penghijauan sekolah, tetapi juga sebagai media pembelajaran langsung bagi peserta didik tentang pentingnya konsumsi makanan sehat, bergizi, dan alami. Melalui kegiatan ini, peserta didik diajak untuk mengenal jenis tanaman bergizi, cara menanam dan merawat tanaman, serta manfaatnya bagi kesehatan tubuh.\n\n Dalam pelaksanaannya, program Apotik Gizi melibatkan seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga orang tua. Kegiatan yang dilakukan antara lain penanaman sayuran dan tanaman herbal, perawatan kebun gizi,
pemanfaatan hasil panen, edukasi tentang makanan sehat, serta kampanye hidup sehat di lingkungan sekolah.\n\n Adapun tujuan dari program Apotik Gizi adalah:\n
1. Menumbuhkan kesadaran peserta didik tentang pentingnya gizi seimbang.\n
2. Membiasakan pola hidup sehat sejak dini.\n
3. Menciptakan lingkungan sekolah yang hijau, sehat, dan produktif.\n
4. Mengembangkan keterampilan peserta didik dalam bercocok tanam.\n
5. Mendukung program sekolah sehat dan ramah lingkungan.\n\n Manfaat program Apotik Gizi antara lain:\n- Menambah pengetahuan peserta didik tentang makanan bergizi.\n- Menumbuhkan kepedulian terhadap kesehatan dan lingkungan.\n- Menciptakan suasana sekolah yang asri dan nyaman.\n- Menjadi sarana praktik pembelajaran yang kreatif dan inovatif.\n- Mendukung pembentukan karakter disiplin, tanggung jawab, dan kerja sama.\n\n Melalui inovasi Apotik Gizi, sekolah diharapkan mampu menciptakan generasi yang sehat, peduli lingkungan, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga kesehatan melalui konsumsi makanan bergizi dan pola hidup sehat.
Hasil inovasi
Melalui program inovasi Apotik Hidup dan Adiwiyata, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang:
Bersih, hijau, dan sehat.
Nyaman untuk proses belajar mengajar.
Memiliki budaya peduli lingkungan.
Menghasilkan peserta didik yang kreatif, sehat, dan berkarakter.
Menjadi sekolah yang aktif dalam mendukung pelestarian lingkungan.
Siswa lebih mengenal makan yang bergizi dan tidak
Siswa mampu memilah makanan yang sehat
Siswa mendapatkan makanan bergizi secara gratis.
A. RANCANG BANGUN
1. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi.
7. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
8. Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan.
9.Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
10. Kebijakan Link and Match SMK dengan Dunia Kerja.
11.Kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
2. Permasalahan
Perkembangan dunia pendidikan vokasi saat ini dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dalam menyiapkan lulusan yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan kebutuhan nyata di dunia kerja dan masyarakat. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada kesiapan kerja, dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang kompeten, profesional, serta memiliki pengalaman praktis yang relevan dengan bidang keahlian yang dipelajari.
a.Makro
Permasalahan utama proses pembelajaran di SMK sering kali masih berfokus pada aspek teoritis dan praktik terbatas di lingkungan sekolah, sehingga belum sepenuhnya memberikan pengalaman kerja nyata yang dibutuhkan oleh siswa. Di sisi lain, perkembangan sektor kesehatan menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan layanan berbasis rumah (home care), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan.
b. Mikro
Adanya kebutuhan mendesak untuk menghadirkan sebuah inovasi pembelajaran yang mampu menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan dasar. Oleh karena itu, inovasi Home Care Service menjadi sangat penting untuk diterapkan di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika. Inovasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media pembelajaran berbasis pengalaman nyata (experiential learning), tetapi juga sebagai sarana penguatan kompetensi teknis dan soft skills siswa, seperti komunikasi, kerja sama, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
3. Isu Strategis
a. Global,
Terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan dari yang semula berpusat pada fasilitas kesehatan (hospital-based care) menuju pelayanan berbasis rumah (home-based care). Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan kesehatan yang lebih personal, humanis, dan berkelanjutan. Selain itu, perkembangan demografi, seperti meningkatnya jumlah lansia serta pasien dengan penyakit kronis, turut mendorong kebutuhan akan layanan kesehatan yang dapat diberikan di rumah.
b.Nasional
Pemerintah Indonesia terus mendorong revitalisasi pendidikan vokasi melalui berbagai kebijakan strategis, seperti penguatan link and match antara SMK dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta implementasi pembelajaran berbasis praktik nyata. Sementara itu, sektor kesehatan di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam pemerataan layanan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan. Kondisi ini membuka peluang bagi institusi pendidikan vokasi untuk berperan aktif melalui inovasi layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti Home Care Service.
c. local
Pada tingkat lokal, khususnya di Kabupaten Mimika, kebutuhan terhadap layanan kesehatan masyarakat masih cukup tinggi, terutama bagi kelompok masyarakat yang sulit menjangkau fasilitas kesehatan karena faktor geografis, ekonomi, maupun sosial. Di sisi lain, SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika sebagai sekolah berbasis keahlian kesehatan memiliki potensi besar dalam menyiapkan sumber daya manusia yang dapat berkontribusi langsung kepada masyarakat.
4. Metode Pembaharuan
a.Sebelum
layanan praktik peserta didik di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika masih terbatas pada kegiatan simulasi di laboratorium sekolah. Pelayanan kepada masyarakat belum terintegrasi secara langsung, sehingga peserta didik hanya memperoleh pengalaman praktik dalam kondisi buatan. Selain itu, masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dasar harus datang langsung ke fasilitas kesehatan, sehingga bagi sebagian warga yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau kondisi fisik, akses pelayanan masih kurang efektif. Sekolah juga belum memiliki media layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan secara cepat.
b.Setelah
Home Care Service dikembangkan melalui pemanfaatan Whats App Business sebagai media pendaftaran dan komunikasi layanan. Masyarakat dapat menghubungi layanan melalui Whats App untuk menyampaikan kebutuhan pemeriksaan kesehatan atau pendampingan di rumah. Tim sekolah kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyiapkan peserta didik dan guru pembimbing untuk memberikan layanan langsung ke rumah.
Penerapan sistem ini membawa perubahan yang signifikan. Peserta didik tidak lagi hanya belajar melalui simulasi, tetapi memperoleh pengalaman nyata dalam memberikan pelayanan kesehatan dan sosial kepada masyarakat. Keterampilan teknis, komunikasi, empati, dan tanggung jawab profesional berkembang lebih optimal. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan akses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, praktis, dan terjangkau tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan.
Melalui inovasi ini, sekolah mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran. Home Care Service berbasis Whats App Business menjadi sarana yang efektif untuk menghubungkan sekolah dengan masyarakat serta memperkuat peran sekolah sebagai pusat pendidikan vokasi yang inovatif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar di Kabupaten Mimika.
5. Keunggulan/Kebaharuan
Salah satu keunggulan utama inovasi ini adalah siswa dilibatkan secara langsung dalam memberikan layanan kesehatan dasar kepada masyarakat, sehingga mereka memperoleh pengalaman praktik yang autentik (real experience). Hal ini menjadi nilai tambah yang sangat penting dalam meningkatkan kesiapan kerja lulusan.
Selain itu, inovasi ini memiliki kebaruan dalam pendekatan pembelajaran yang berbasis experiential learning dan student-centered learning. Siswa tidak hanya menjadi objek pembelajaran, tetapi berperan aktif sebagai pelaku layanan yang bertanggung jawab terhadap proses dan hasil pelayanan yang diberikan. Dalam proses ini, siswa tidak hanya mengembangkan kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan non-teknis (soft skills), seperti komunikasi terapeutik, empati, etika profesi, kerja sama tim, serta kemampuan problem solving dalam situasi nyata. Penguatan aspek soft skills ini menjadi keunggulan penting yang sering kali belum optimal dalam pembelajaran konvensional.
Keunggulan lainnya terletak pada aspek relevansi sosial, di mana inovasi Home Care Service tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Program ini memungkinkan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan akses terhadap fasilitas kesehatan, untuk memperoleh layanan kesehatan dasar secara lebih mudah dan terjangkau. Dengan demikian, sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai agen pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
6. Cara Kerja Inovasi
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika dirancang sebagai suatu sistem layanan kesehatan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan proses pembelajaran siswa. Mekanisme kerja inovasi ini tidak hanya menekankan pada aspek pelayanan kesehatan, tetapi juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui platform Whats App Business, sebagai media komunikasi dan akses layanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Proses kerja inovasi diawali dengan penyediaan kanal layanan resmi berupa Whats App Business yang dikelola oleh pihak sekolah. Melalui platform ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan Home Care Service dengan cara mengirimkan pesan, melakukan konsultasi awal, serta mengajukan permohonan layanan kesehatan di rumah. Pemanfaatan Whats App Business menjadi keunggulan tersendiri karena bersifat praktis, familiar bagi masyarakat, serta memungkinkan komunikasi yang cepat dan responsif.
Setelah permintaan layanan diterima, tim pengelola yang terdiri dari guru pembimbing dan siswa melakukan proses verifikasi dan identifikasi kebutuhan pasien. Pada tahap ini dilakukan pengkajian awal terkait kondisi kesehatan, jenis layanan yang dibutuhkan, lokasi, serta waktu pelaksanaan. Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menyusun rencana pelayanan yang sesuai dan aman bagi pasien.
Selanjutnya, sekolah membentuk tim layanan yang terdiri dari siswa sesuai dengan kompetensi keahlian yang relevan, di bawah supervisi langsung guru atau tenaga profesional. Sebelum pelaksanaan layanan, siswa diberikan pengarahan dan briefing terkait prosedur pelayanan, etika profesi, serta standar operasional yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pelaksanaan layanan dilakukan dengan mengunjungi rumah pasien sesuai jadwal yang telah disepakati. Dalam kegiatan ini, siswa melakukan tindakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kewenangan dan kompetensinya, seperti pemeriksaan tanda-tanda vital, perawatan sederhana, edukasi kesehatan, serta pendampingan pasien. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, empati, dan komunikasi terapeutik.
Setelah layanan selesai, dilakukan tahap evaluasi dan tindak lanjut. Siswa bersama guru pembimbing melakukan refleksi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan, baik dari aspek teknis maupun non-teknis. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga dilakukan sebagai bagian dari penilaian pembelajaran dan bahan evaluasi program. Komunikasi lanjutan dengan pasien tetap dilakukan melalui Whats App Business untuk memantau kondisi pasien serta memberikan edukasi kesehatan berkelanjutan.
Tujuan
Program ini dirancang untuk menguatkan kompetensi teknis siswa sekaligus mengembangkan keterampilan non-teknis seperti komunikasi, empati, dan profesionalisme sebagai bekal kesiapan kerja.serta menghadirkan layanan kesehatan dasar yang nyaman, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat .
Manfaat
Inovasi Home Care Service di SMK Negeri 3 Mimika memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pihak. Bagi peserta didik, program ini menjadi sarana pembelajaran kontekstual yang mampu meningkatkan kompetensi teknis, keterampilan komunikasi, empati, serta kesiapan kerja di bidang kesehatan dan pekerjaan sosial. Bagi masyarakat, layanan ini membantu meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar secara langsung di rumah, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.Bagi sekolah, inovasi ini memperkuat peran sebagai lembaga pendidikan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan lingkungan serta meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
Hasil inovasi
Hasil yang dicapai menunjukkan bahwa Home Care Service mampu memperkuat citra sekolah sebagai lembaga pendidikan vokasi yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menghasilkan lulusan yang terampil, peduli, dan siap melayani. Program ini juga menjadi bentuk nyata pengabdian sekolah dalam mendukung peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Mimika.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Ulangan menggunakan kertas.
Koreksi manual oleh guru.
Rekap nilai dilakukan secara tulis tangan/Excel sederhana.
Umpan balik hasil belajar lambat.
Sesudah penerapan inovasi
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital.
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi
Ulangan menggunakan kertas.
Koreksi manual oleh guru.
Rekap nilai dilakukan secara tulis tangan/Excel sederhana.
Umpan balik hasil belajar lambat.
Sesudah penerapan inovasi
Penilaian menggunakan Google Form, Quizizz, Kahoot, atau aplikasi asesmen digital.
Koreksi otomatis dan hasil langsung muncul.
Nilai terdokumentasi digital.
Guru memberi umpan balik cepat dan terukur
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan kualitas penilaian berbasis teknologi.
Mendorong transformasi digital di sekolah.
Membuat asesmen lebih efektif, efisien, dan menarik.
Meningkatkan kompetensi digital guru dan siswa.
Manfaat
Bagi Siswa:
Penilaian lebih menarik dan cepat diketahui hasilnya.
Melatih literasi digital.
Bagi Guru:
Mempermudah asesmen dan analisis nilai.
Menghemat waktu kerja.
Bagi Sekolah:
Mendukung program sekolah digital.
Meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Hasil inovasi
Proses penilaian lebih cepat dan efektif.
Motivasi belajar siswa meningkat.
Ketepatan dan objektivitas penilaian meningkat.
Guru lebih mudah memantau perkembangan siswa.
Terbangun budaya sekolah berbasis teknologi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
penerapan
2024-01-22
2025-01-20
103
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
Nama OPD
SD Koperapoka 1
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-22
Penerapan
2025-01-20
Urusan
Pendidikan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
RANCANG BANGUN INOVASI
SD INPRES KOPERAPOKA 1
Nama Inovasi : PAPEDA PROKSI (Perencanaan Pelaksanaan Day Noken Promosi Dan Refleksi)
Tahapan : Penerapan
Inisiator : Margarita Abraham,S.Pd., M.Pd
Jenis Inovasi : Digital
Bentuk Inovasi : Upaya Revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka I
Urusan : Meningkatkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Waktu Uji Coba : Januari 2024 s/d Desember 2024
Waktu Penerapan : Januari 2025 s/d Desember 2025
DASAR HUKUM
Undang – Undang No. 20 Tahun 2023 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola urusan pendidikan.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan MK No. 47-81/PHPU.A-VII/2009 tentang pengesahan sistem Noken sebagai bentuk demokrasi berbasis budaya di Papua.
PERMASALAHAN
Makro
Kegiatan Kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan 8 Dimensi Profil Lulusan yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan. Didalam implementasi 8 Dimensi Profil Lulusan di SD Inpres Koperapoka 1 tema yang diangkat adalah Kearifan Lokal dengan topik “Lestari Budayaku Noken Karyaku”.
Salah satu kearifan lokal yang ada di Papua adalah Noken. Noken adalah tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu. Noken merupakan warisan budaya Papua yang diakui UNESCO sejak 4 Desember
2012. Namun, budaya Noken Papua terancam punah karena beberapa faktor yang pertama menurunnya minat masyrakat Papua dalam merajut Noken, yang kedua minimnya generasi penerus Noken.
Seiring berjalannya waktu, Noken mulai menuju kepunahan karna generasi muda tidak mau mengenal untuk mewarisinya dan juga ada kecenderungan masyarakat Papua sangat jarang membuat Noken dan akhirnya melupakan. Jumlah orang yang membuat dan menggunakan Noken sudah berkurang disebabkan karena persaingan dengan tas buatan pabrik yang modern serta menurunnya penggunaan Noken di kalangan masyarakat, khususunya di Kabupaten Mimika. Untuk mengatasi masalah tersebut, SD Inpres Koperapoka 1 melakukan upaya revitalisasi Noken melalui “PAPEDA PROKSI”.
Mikro
Tantangan yang dihadapi oleh SD Inpres Koperapoka 1 dalam mengimplementasikan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan dengan judul “Lestari Budayaku Noken Karyaku” adalah :
Tidak ada modul rujukan terkait dengan tema yang diangkat sehingga kepala sekolah dan tim fasilitator benar-benar merancang sendiri.
Hampir semua guru tidak bisa merajut Noken sehingga sekolah harus berkolaborasi dengan orang tua demi berhasilnya projek tersebut.
ISU STRATEGIS
Global
Meskipun Noken merupakan warisan budaya dunia yang diakui UNESCO, pemanfaatannya dalam konteks pendidikan global belum optimal. Hal ini semakin relevan ketika dikaitkan dengan hasil PISA (Programme for International Student Assessment), dimana Indonesia berada pada urutan ke-3 dari terakhir, terutama dalam aspek Literasi, Numerasi, dan Sains. Berikut isu – isu global diantaranya :
Ancaman Punahnya Warisan Budaya Dunia
UNESCO telah menetapkan Noken sebagai Intangible Cultural Heritage in Need of Urgent Safeguarding (Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Perlindungan Mendesak). Artinya, dunia internasional memandang Noken terancam punah jika tidak dilestarikan secara aktif.
Globalisasi Menggeser Identitas Budaya
Pengaruh fashion modern, tas instan, dan budaya pop global menyebabkan minat terhadap produk kerajinan tradisional menurun.
Generasi muda lebih memilih produk massal daripada kerajinan khas budaya leluhur.
Hilangnya Keterampilan Tradisional
Di banyak negara, keterampilan tradisional (craftsmanship) mulai berkurang.
Noken menghadapi ancaman yang sama karena generasi muda jarang mempelajari teknik membuatnya.
Kurangnya Pemasaran dan Pemanfaatan Ekonomi Kreatif
Di tingkat global, banyak kerajinan tradisional redup karena tidak diintegrasikan dengan ekonomi kreatif atau industri pariwisata modern.
Nasional
Menurunnya Minat Generasi Muda Papua
Anak muda di Papua lebih memilih tas modern sehingga penggunaan Noken berkurang dalam keseharian. Keterampilan merajut tidak banyak dilanjutkan oleh generasi berikutnya.
Terbatasnya Program Pendidikan yang Mengintegrasikan Budaya Noken
Implementasi budaya lokal dalam kurikulum sekolah masih lemah dan belum merata. Sebagian guru belum memiliki kemampuan atau modul untuk mengajarkan Noken di sekolah.
Kurangnya Regenerasi Pengrajin
Banyak pengrajin Noken berusia lanjut, sementara anak muda kurang tertarik belajar. Hal ini membuat keterampilan Noken beresiko hilang secara Nasional.
Minimnya Dukungan Ekonomi Kreatif
Noken sebenarnya berpotensi menjadi produk unggulan Nasional (suvenir, fashion etnik). Namun pemanfaatannya dalam industri kreatif masih rendah.
Terbatasnya Bahan Baku Alami
Beberapa bahan tradisional seperti kulit kayu atau serat tumbuhan mulai sulit didapat karena perubahan lingkungan.
Lokal
Kurangnya Pengetahuan Siswa tentang Makna dan Fungsi Noken
Di sekolah-sekolah termasuk SD Inpres Koperapoka 1, banyak siswa tidak memahami sejarah atau filosofi Noken.
Guru Belum Terampil Merajut Noken
Hampir semua guru belum menguasai keterampilan membuat atau merajut Noken, sehingga proses pembelajaran budaya kurang maksimal.
Minimnya Modul dan Bahan Pembelajaran
Tidak tersedia modul rujukan atau Kokurikuler yang khusus mengangkat budaya Noken.
Lemahnya Kolaborasi Sekolah – Orang Tua – Tokoh Adat
Sebelum adanya program, kerja sama belum terstruktur, sehingga kegiatan budaya berjalan tidak konsisten.
Perubahan Gaya Hidup Masyarakat
Di Mimika, penggunaan Noken mulai jarang terlihat dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan anak dan remaja.
Kurangnya Event Budaya Noken di Sekolah
Kegiatan seperti Day Noken, pameran budaya, atau pelatihan kerajinan belum rutin dilakukan.
Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Kamoro
Bagi masyarakat Amungme dan Kamoro, Noken adalah bagian dari warisan budaya. Jika tidak direvitalisasi, generasi muda kehilangan identitas budaya lokalnya.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Masalah Ketersediaan Modul dan Panduan Pembelajaran
Tidak ada modul rujukan pembelajaran Noken : Guru-guru di SD Inpres Koperapoka 1 tidak memiliki buku pegangan atau panduan resmi dalam melaksanakan Projek Profil Pelajar Pancasila bertema budaya lokal.
Pembelajaran kurang terarah : Tanpa adanya modul yang terstruktur, kegiatan pengenalan Noken kepada siswa berjalan secara insidental dan tidak memberikan dampak kompetensi yang optimal.
Terbatasnya Pemahaman Filosofi Noken
Minimnya integrasi dalam pembelajaran : Noken belum terhubung secara bermakna dengan mata pelajaran atau kegiatan kokurikuler sekolah.
Wawasan siswa yang dangkal : Pemahaman siswa SD Inpres Koperapoka 1 mengenai fungsi, sejarah, nilai budaya, serta makna mendalam (filosofi) di balik selembar Noken masih sangat terbatas.
Kendala Keterampilan Merajut Noken
Kemampuan guru yang terbatas : Hampir sebagian besar guru belum menguasai keterampilan teknis membuat atau merajut Noken.
Ketergantungan pihak luar : Karena keterbatasan keterampilan guru, sekolah sangat bergantung pada bantuan orang tua siswa atau pengrajin lokal untuk mengajarkan praktik merajut. Pembelajaran berbasis kearifan lokal pun menjadi sulit diterapkan secara mandiri oleh sekolah.
Rendahnya Minat Memakai Noken di Lingkungan Sekolah
Belum menjadi kebiasaan : Minat dan kebanggaan siswa untuk memakai Noken dalam aktivitas sehari-hari di sekolah masih rendah karena belum adanya pembiasaan atau stimulus program yang menarik.
Kegiatan tidak berkelanjutan : Aktivitas terkait Noken hanya muncul saat perayaan budaya tertentu saja, tanpa ada tindak lanjut, dokumentasi, refleksi, maupun evaluasi yang sistematis untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap warisan budaya ini.
Belum Ada Pola Kolaborasi yang Jelas
Kemitraan belum terstruktur : Hubungan kerja sama antara SD Inpres Koperapoka 1 dengan orang tua murid, Dinas Pendidikan, serta para tokoh adat/budaya suku Amungme dan Kamoro belum terlembaga dengan baik.
Komunikasi insidental: Komunikasi dan pelibatan pihak luar masih bersifat kebetulan (sewaktu-waktu) dan belum didukung oleh program resmi sekolah.
Minimnya integrasi Noken dalam pembelajaran
Noken belum terhubung dengan mata pelajaran atau kegiatan Kokurikuler.
Pemahaman siswa tentang fungsi, sejarah, dan makna Noken sangat terbatas.
Kegiatan Budaya Noken Belum Berkelanjutan, Minim Refleksi, dan Kehilangan Potensi Promosi
Ketiadaan Tindak Lanjut dan Evaluasi Berbasis Refleksi : Aktivitas terkait Noken berhenti setelah perayaan budaya selesai; tidak ada proses dokumentasi, refleksi mendalam, maupun evaluasi sistematis untuk mengukur kedekatan emosional dan pemahaman siswa terhadap warisan lokal ini.
Lemahnya Manajemen Dokumentasi untuk Promosi Budaya : Sekolah belum memanfaatkan hasil karya atau kegiatan Noken sebagai media promosi identitas budaya sekolah, baik ke lingkungan luar maupun digital, akibat tidak adanya pengarsipan yang terstruktur.
Belum Terbangunnya Identitas Budaya Sekolah
Minimnya Upaya Revitalisasi Budaya : SD Inpres Koperapoka 1 belum memiliki program yang jelas dan aktif dalam merevitalisasi budaya lokal, khususnya budaya Noken, di lingkungan sekolah.
Rendahnya Kebanggaan Siswa : Siswa belum memiliki rasa bangga untuk menggunakan maupun mempromosikan Noken dalam aktivitas keseharian mereka di sekolah karena belum adanya pembiasaan atau wadah yang mendukung.
Kondisi setelah adanya Program “PAPEDA PROKSI” :
Tersedianya Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” dan Panduan Pembelajaran yang Jelas
Adanya Modul Rujukan Pembelajaran Noken : Guru-guru di SD Inpres Koperapoka 1 kini telah memiliki buku pegangan dan panduan resmi yang komprehensif untuk melaksanakan Projek Profil Pelajar Pancasila bertema budaya lokal.
Pembelajaran yang Terarah : Melalui modul yang terstruktur, kegiatan pengenalan Noken kepada siswa berjalan secara sistematis, terjadwal, dan memberikan dampak peningkatan kompetensi yang optimal.
Meluasnya Pemahaman Filosofi Noken
Integrasi Bermakna dalam Pembelajaran : Kebudayaan Noken telah terhubung secara mendalam dan kontekstual dengan mata pelajaran serta kegiatan kokurikuler sekolah.
Wawasan Siswa yang Mendalam : Pemahaman siswa SD Inpres Koperapoka 1 mengenai fungsi, sejarah, nilai budaya, serta makna filosofis di balik selembar Noken sudah sangat luas dan kuat.
Penguasaan Keterampilan Merajut Noken secara Mandiri
Kemampuan Guru yang Meningkat : Sebagian besar guru telah berhasil menguasai keterampilan teknis membuat dan merajut Noken melalui pelatihan intensif.
Kemandirian Pihak Sekolah : Sekolah kini mampu menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal ini secara mandiri oleh guru, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada bantuan pihak luar atau pengrajin lokal.
Tingginya Minat Memakai Noken di Lingkungan Sekolah
Menjadi Kebiasaan Positif: Minat dan rasa bangga siswa untuk memakai Noken dalam aktivitas sehari-hari di sekolah meningkat pesat berkat adanya pembiasaan dan stimulus program yang menarik.
Kegiatan yang Berkelanjutan: Aktivitas terkait Noken berjalan secara kontinu dengan dukungan sistem dokumentasi, refleksi, serta evaluasi yang berkala untuk menumbuhkan rasa cinta siswa terhadap warisan budaya.
Terbentuknya Pola Kolaborasi yang Jelas dan Kuat
Kemitraan yang Terstruktur : Hubungan kerja sama antara SD Inpres Koperapoka 1 dengan orang tua murid, Dinas Pendidikan, serta para tokoh adat/budaya suku Amungme dan Kamoro telah terlembaga secara resmi dan baik.
Komunikasi Terprogram : Komunikasi dan pelibatan pihak luar kini dilakukan secara berkala dan terencana di dalam agenda resmi sekolah, bukan lagi bersifat kebetulan.
Optimalnya Integrasi Noken dalam Pembelajaran
Koneksi Kuat dengan Kurikulum : Noken telah terintegrasi secara utuh dan konsisten ke dalam berbagai mata pelajaran serta agenda Kokurikuler.
Penguasaan Materi oleh Siswa : Pemahaman siswa mengenai aspek fungsi, sejarah, dan makna filosofis Noken kini menjadi sangat komprehensif dan tidak lagi terbatas.
Keberlanjutan Kegiatan Noken Berbasis Siklus Refleksi dan Penguatan Promosi Budaya
Terlembaganya Tindak Lanjut Berbasis Refleksi (Siklus Pembelajaran Bermakna) : Kegiatan budaya Noken tidak lagi berhenti sebagai perayaan seremonial. Sekolah kini memiliki sistem dokumentasi, refleksi berkala, dan evaluasi yang terintegrasi dalam Kurikulum Merdeka. Lewat sesi refleksi pasca-projek, siswa mampu menginternalisasi nilai-nilai karakter, gotong royong, dan daya juang (filosofi Noken) ke dalam kehidupan sehari-hari.
Optimalisasi Dokumentasi sebagai Media Promosi Identitas Sekolah : Hasil karya rajutan Noken siswa dan proses pembelajarannya kini terdokumentasi dengan rapi dan profesional. Dokumentasi ini dimanfaatkan secara aktif sebagai alat promosi budaya—baik melalui pameran karya (panen hasil belajar), pengisian konten digital sekolah, maupun pengenalan identitas kearifan lokal Amungme dan Kamoro kepada masyarakat luas dan instansi terkait.
Terbangunnya identitas budaya sekolah
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang aktif merevitalisasi budaya Noken.
Siswa lebih bangga menggunakan dan mempromosikan Noken dalam keseharian.
Berikut adalah penyajian data kuantitatif dalam bentuk tabel referensi dan diagram batang teks (text-based bar chart) kondisi sebelum dan setelah adanya Program "PAPEDA PROKSI"
No
Indikator Dampak Program
Sebelum PAPEDA PROKSI
Setelah PAPEDA PROKSI
Pertumbuhan (Gain)
1
Ketersediaan Modul & Panduan Pembelajaran0%
100%
+100%
2
Pemahaman Filosofi Noken bagi Siswa20%
90%
+70%
3
Penguasaan Keterampilan Merajut (Guru)15%
85%
+70%
4
Penguasaan Keterampilan Merajut (Siswa)10%
80%
+70%
5
Minat & Kebiasaan Memakai Noken10%
95%
+85%
6
Pola Kolaborasi & Kemitraan Terstruktur25%
80%
+55%
7
Optimalisasi Integrasi Kurikulum & Kokurikuler10%
95%
+85%
8
Keberlanjutan Kegiatan, Refleksi, & Promosi5%
90%
+85%
Diagram Batang : Perbandingan Tingkat Ketercapaian Indikator
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan “PAPEDA PROKSI” (Perencanaan Modul Pelaksanaan Modul Day Noken
Promosi dan Refleksi) ialah dapat meningkatkan revitalisasi Noken di SD Inpres Koperapoka 1 karena presentasi peserta didik, guru bahkan orang tua dalam merajut dan menggunakan Noken disetiap hari senin bahkan di hari-hari lain meningkat signifikan. Selain itu, keunggulan lainnya ialah :
Berbasis Budaya Lokal Papua (Noken) – Menguatkan Identitas Siswa
Projek ini menggali, menjaga, dan mengembangkan kekayaan budaya lokal Noken sebagai warisan budaya dunia.
Membentuk identitas dan kebanggaan siswa sebagai generasi Papua yang menghargai warisan leluhur.
Membangun Kolaborasi Kuat antara Sekolah, orang Tua, dan Masyarakat Adat
Orang tua, pengrajin, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dilibatkan secara langsung.
Sekolah menjadi pusat aktivitas budaya yang mempersatukan pihak internal dan eksternal.
Mendorong Guru untuk Meningkatkan Kompetensi Budaya
Guru yang sebelumnya tidak bisa merajut Noken mendapatkan pelatihan langsung.
Meningkatkan kompetensi guru dalam menerapkan pembelajaran berbasis kearifan lokal dan 8 Dimensi Profil Lulusan.
Tersedianya Modul Kokurikuler sebagai Rujukan Resmi
Modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” menjadi pedoman lengkap untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi projek.
Memudahkan guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan secara terarah dan terstandar.
Pembelajaran Kontekstual dan Bermakna bagi Siswa
Siswa belajar tidak hanya teori, tetapi juga keterampilan hidup seperti merajut, bekerja sama, dan kreatif mengolah bahan lokal.
Pembelajaran menjadi relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.
Menumbuhkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan karakter Dimensi Profil Lulusan seperti Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Siswa belajar toleransi, kerja sama, dan penghargaan terhadap budaya.
Menciptakan Produk Nyata dan Dapat Dipamerkan
Siswa menghasilkan Noken atau karya turunannya (mini Noken, gantungan kunci, hiasan, dll.).
Produk dapat digunakan dalam pameran sekolah, festival budaya, atau kegiatan promosi.
Program Berkelanjutan dan Sistematis
Adanya komponen refleksi membuat projek terus dievaluasi dan ditingkatkan setiap siklus.
Bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi budaya pembelajaran sekolah.
Menguatkan Citra Sekolah sebagai Penggerak Pelestarian Budaya
SD Inpres Koperapoka 1 menjadi sekolah yang berperan aktif dalam revitalisasi Noken.
Menjadi contoh praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Meningkatkan Motivasi dan Kebanggaan Siswa
Siswa merasa bangga karena dapat membuat karya budaya sendiri.
Meningkatkan minat belajar dan kehadiran siswa melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan bermakna.
CARA KERJA INOVASI
Program “PAPEDA PROKSI” dapat diimplementasikan melalui tiga tahap utama : Perencanaan, Pelaksanaan, dan Refleksi & Keberlanjutan. Setiap tahap dilengkapi Langkah – langkah operasional sebagai berikut :
Tahap Perencanaan Modul Kokurikuler
Analisis Kebutuhan
Mengidentifikasi kendala terkait pemahaman budaya Noken di sekolah.
Mengkaji kemampuan guru, kesiapan siswa, dan dukungan orang tua.
Mengumpulkan informasi dari kepala suku Amungme dan Kamoro atau tokoh budaya.
Penyusunan Modul Kokurikuler
Menentukan tema projek : “Lestari Budayaku, Noken Karyaku”.
Merumuskan tujuan pembelajaran sesuai 8 Dimensi Profil Lulusan.
Menyusun alur kegiatan projek mulai dari pengenalan budaya hingga pembuatan karya.
Menetapkan indikator capaian, asesmen, dan rubrik penilaian.
Pembagian Peran Guru
Menentukan fasilitator projek, pendamping kelompok, dan dokumentator.
Memetakan guru yang bertanggung jawab pada setiap tahap kegiatan.
Kolaborasi dengan Pihak Eksternal
Mengundang orang tua dan pengrajin Noken sebagai mentor.
Mengajukan dukungan dan informasi ke Dinas Pendidikan.
Melibatkan tokoh adat Amungme dan Kamoro sebagai narasumber budaya.
2. Tahap Pelaksanaan Kokurikuler
Kegiatan Pengenalan Budaya Noken
Guru dan narasumber menjelaskan sejarah, makna, fungsi, dan filosofi Noken.
Menampilkan video, contoh Noken asli, dan praktik langsung penggunaan.
Demonstrasi Pembuatan Noken
Pengrajin atau orang tua memperagakan cara merajut Noken dari tahap awal hingga akhir.
Siswa diperkenalkan pada bahan baku lokal (kulit kayu, serat anggrek, tali alam).
Workshop / Day Noken Bersama
Siswa mencoba merajut atau membuat mini Noken sesuai kemampuan.
Guru bertindak sebagai fasilitator, sementara orang tua menjadi mentor teknis.
Kegiatan dilakukan secara kelompok untuk menumbuhkan gotong royong.
Pameran Karya dan Perayaan Budaya
Menampilkan hasil karya siswa (Noken mini, tas kecil, gantungan).
Mengundang orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan.
Mempromosikan budaya lokal dan menumbuhkan rasa bangga siswa.
3. Tahap Refleksi dan Keberlanjutan
3.2 Pengumpulan Respon dan Evaluasi
Mengambil respon siswa melalui lembar refleksi atau diskusi kelas.
Mengumpulkan saran dari orang tua, pengrajin, dan tokoh adat.
Meminta masukan resmi dari Dinas Pendidikan mengenai relevansi program.
3.
2. Refleksi Guru dan Kepala Sekolah
Guru mendiskusikan apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu ditingkatkan.
Menyusun laporan implementasi projek dan dokumentasi kegiatan.
3.
3. Perbaikan dan Pengembangan Program
Memperbaiki modul Kokurikuler berdasarkan hasil refleksi.
Mempersiapkan kegiatan lanjutan seperti Pelatihan lanjutan merajut bagi guru.
Pembentukan Komunitas Peduli Noken di sekolah.
Produksi Noken mini sebagai souvenir atau karya ekonomi kreatif siswa.
3.
4. Menjadikan Noken sebagai Budaya Sekolah
Menerapkan Day Noken secara berkala (setiap hari senin).
Menggunakan Noken sebagai simbol dalam acara sekolah.
Menjadikan Noken bagian dari identitas SD Inpres Koperapoka
1. TUJUAN
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Menguatkan Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
MANFAAT/DAMPAK
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan tentang Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Meningkatnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Tumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Terwujudnya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Terwujudnya Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatnya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Meningkatnya Keterlibatan Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlestarinya Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Menguatnya Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Meningkatnya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) dapat menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Manfaat Jangka Panjang
Terwujudnya Revitalisasi Budaya Noken secara Berkesinambungan.
Terbentuknya generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Terwujudnya Sekolah sebagai Model atau Praktik Baik bagi Sekolah Lain di Kabupaten Mimika.
Terlestarinya Budaya dan Keterampilan Membuat Noken di Tengah Perkembangan Zaman.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan PAPEDA PROKSI adalah untuk :
Menguatkan Pelestarian Budaya Lokal Noken
Menanamkan pemahaman kepada siswa tentang sejarah, makna, nilai, dan fungsi Noken sebagai warisan budaya Papua.
Melestarikan tradisi merajut Noken agar tidak punah ditengah perkembangan modern.
Menyediakan Modul dan Panduan Pembelajaran Berbasis Budaya
Menghasilkan modul Kokurikuler “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” sebagai acuan resmi guru dalam melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil Lulusan.
Memudahkan guru untuk melaksanakan pembelajaran budaya yang terarah, sistematis, dan sesuai kurikulum.
Meningkatkan Kompetensi Guru dalam Kearifan Lokal
Membekali guru dengan keterampilan dasar merajut Noken.
Meningkatkan kemampuan guru dalam mengintegrasikan budaya lokal kedalam pembelajaran dan Kokurikuler.
Membangun Kolaborasi Sekolah dengan Orang Tua dan Tokoh Masyarakat Adat
Menguatkan kerja sama antara sekolah, orang tua, pengrajin Noken, dan kepala suku Amungme dan Kamoro dalam melaksanakan projek budaya.
Memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan kepada generasi muda.
Menghasilkan Pembelajaran yang Kontekstual bagi Siswa
Memberikan pengalaman langsung kepada siswa dalam mempraktikkan pembuatan Noken.
Menjadikan pembelajaran lebih bermakna, relevan, dan dekat dengan kehidupan serta budaya mereka.
Mengembangkan Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Menguatkan nilai Keimanan & Ketakwaan, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, dan Komunikasi.
Membentuk sikap bangga, peduli, dan cinta budaya Papua.
Menyiapkan Program Revitalisasi Noken yang Berkelanjutan
Menghasilkan mekanisme evaluasi dan refleksi yang sistematis (Day Noken & refleksi).
Membangun program lanjutan agar pelestarian Noken menjadi budaya sekolah, bukan hanya kegiatan sementara.
Menumbuhkan Rasa Bangga dan Identitas Budaya pada Siswa
Menjadikan Noken sebagai simbol identitas di lingkungan sekolah.
Meningkatkan rasa percaya diri siswa sebagai generasi penerus budaya Papua.
Manfaat
Berikut manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Program PAPEDA PROKSI di SD Inpres Koperapoka 1 :
Manfaat bagi Siswa
Meningkatnya Pengetahuan Budaya Lokal
Siswa memahami sejarah, fungsi, filosofi, dan nilai budaya Noken yang merupakan warisan budaya penting Papua.
Berkembangnya Keterampilan Praktis
Siswa memperoleh pengalaman langsung merajut atau membuat mini Noken.
Melatih motorik halus, kreativitas, dan ketelitian.
Bertumbuhnya Rasa Bangga dan Identitas Budaya
Siswa lebih percaya diri dan bangga sebagai bagian dari masyarakat Papua.
Membentuk karakter dan kecintaan terhadap budaya lokal.
Menguatnya Karakter 8 Dimensi Profil Lulusan
Siswa belajar berkolaborasi, mandiri, kreatif, dan menunjukkan sikap menghargai keberagaman budaya.
Tersedianya Pengalaman Belajar yang Bermakna
Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, menarik, dan relevan dengan lingkungan kehidupan mereka.
Manfaat bagi Guru
Meningkatnya Kompetensi Budaya
Guru mendapat pelatihan dasar merajut Noken dan memahami nilai budaya lokal.
Tersedianya Modul yang memberikan Kemudahan dalam Pembelajaran Kokurikuler
Adanya modul “Lestari Budayaku, Noken Karyaku” memudahkan guru melaksanakan Projek 8 Dimensi Profil lulusan secara terarah dan terstruktur.
Meningkatnya Kreativitas dan Kolaborasi
Guru terlibat dalam perancangan dan pelaksanaan program berbasis proyek.
Kolaborasi dengan orang tua dan tokoh adat memperkaya wawasan guru.
Manfaat bagi Sekolah
Terbentuknya Budaya Sekolah Bernuansa Lokal
Sekolah memiliki identitas budaya kuat yang membedakannya dari sekolah lain.
Noken menjadi simbol kebanggaan dan ciri khas SD Inpres Koperapoka
1. Meningkatknya Reputasi dan Citra Sekolah
Sekolah SD Inpres Koperapoka 1 dikenal sebagai pelopor revitalisasi Noken dan pelestarian budaya Amungme dan Kamoro Papua.
Terbangunnya Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
Hubungan antara sekolah, orang tua, tokoh adat, dan Dinas Pendidikan semakin kuat dan harmonis.
Adanya Program Berkelanjutan
Program PAPEDA PROKSI menciptakan pola kegiatan yang berulang dan terstruktur, bukan hanya kegiatan tahunan.
Manfaat bagi Orang Tua dan Masyarakat
Terlibatnya Orang Tua dalam Pendidikan
Orang tua merasa dihargai karena dilibatkan sebagai mentor dan sumber pengetahuan lokal.
Terlaksananya Pelestarian Keterampilan Tradisional
Keterampilan merajut Noken tetap hidup melalui regenerasi ke anak-anak sekolah.
Terjadi Penguatan Identitas Komunitas
Masyarakat merasakan dampak positif dari keterlibatan mereka dalam kegiatan budaya sekolah.
Terbukanya Peluang Pengembangan Ekonomi Kreatif Lokal
Produk karya siswa (mini Noken, gantungan, tas kecil) menjadi menginspirasi kegiatan ekonomi kreatif berbasis budaya.
Hasil inovasi
Revitalisasi budaya Noken berlangsung secara berkesinambungan.
Terbentuk generasi muda yang sadar budaya dan bangga identitas Papua.
Sekolah dapat menjadi model atau praktik baik bagi sekolah lain di Kabupaten Mimika.
Budaya dan keterampilan membuat Noken tidak punah di tengah perkembangan zaman.
A. DASAR HUKUM
Pelaksanaan HOLI (Honai Literasi) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan literasi, numerasi, karakter, pemanfaatan teknologi, serta pembelajaran yang sesuai dengan konteks sosial dan budaya daerah.
Dasar hukum dan kebijakan yang menjadi landasan pengembangan HOLI antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa serta memberikan ruang bagi pengembangan potensi peserta didik sesuai keragaman kondisi daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah, yang menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kerangka dasar dan struktur kurikulum nasional serta memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik dan konteks sosial budaya setempat.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang memperkuat implementasi kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman.
Kebijakan dan program pemerintah dalam penguatan literasi dan numerasi peserta didik sebagai bagian penting dari peningkatan mutu pembelajaran. Pemerintah juga menekankan bahwa literasi dan numerasi perlu dikembangkan lintas mata pelajaran dan dapat diintegrasikan melalui kegiatan berbasis proyek dan konteks kehidupan nyata.
Kebijakan dan regulasi Pemerintah Kabupaten Mimika yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, penguatan literasi, pengembangan sumber daya manusia, pelestarian budaya lokal, dan penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Keputusan/Surat Keputusan Kepala Daerah atau Kepala Perangkat Daerah terkait penetapan dan pelaksanaan HOLI, yang menjadi bukti formal penerapan inovasi. Nomor dan tanggal SK disesuaikan dengan dokumen resmi yang diterbitkan.
B. PERMASALAHAN
1. Permasalahan Makro
Pendidikan dasar menghadapi tantangan dalam memastikan peserta didik memiliki kemampuan literasi dan numerasi yang memadai sebagai fondasi untuk mengikuti pembelajaran dan menghadapi perkembangan kehidupan sosial, ekonomi, dan teknologi.
Kebutuhan tersebut semakin penting karena kemampuan literasi dan numerasi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga kemampuan memahami informasi, mengolah informasi, mengambil keputusan, memecahkan masalah, dan menggunakan pengetahuan dalam kehidupan nyata.
Secara nasional, hasil kajian PSKP Kemendikdasmen tahun 2026 menunjukkan bahwa capaian kompetensi minimum literasi SD/MI turun dari 59,04% pada 2024 menjadi 55,7% pada 2025, sedangkan numerasi turun dari 52,48% menjadi 48,25%. Kajian yang sama mencatat bahwa sekitar 35,6% siswa kelas 4 SD masih belum mencapai kemampuan dasar numerasi dan 18,8% belum mencapai kemampuan dasar literasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan literasi dan numerasi tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran di dalam kelas saja, tetapi membutuhkan lingkungan belajar yang aktif, kontekstual, mudah diakses peserta didik, serta mampu menghubungkan pembelajaran dengan kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, perkembangan teknologi menuntut peserta didik memiliki kemampuan literasi digital secara bertahap. Pemanfaatan teknologi dalam pendidikan perlu diarahkan bukan sekadar untuk menggunakan perangkat, tetapi untuk mendukung proses belajar, dokumentasi pengetahuan, kolaborasi, dan pengambilan keputusan berbasis informasi. Hal tersebut sejalan dengan arah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4) yang menekankan pendidikan yang inklusif, bermutu, relevan, serta penguasaan kemampuan membaca dan matematika dasar.
2. Permasalahan Mikro
Pada tingkat satuan pendidikan, SD Negeri 6 Mimika menghadapi kebutuhan untuk memperkuat budaya literasi dan numerasi peserta didik melalui lingkungan belajar yang lebih menarik, kontekstual, dan dekat dengan kehidupan mereka.
Dokumen awal HOLI mengidentifikasi beberapa kebutuhan utama, yaitu penguatan literasi dasar, peningkatan keterampilan teknologi sederhana, serta integrasi budaya masyarakat Amungme dan Kamoro dalam pembelajaran. Pembelajaran literasi juga perlu dikembangkan agar tidak hanya berorientasi pada aktivitas membaca buku, tetapi menghasilkan aktivitas lanjutan berupa memahami, berdiskusi, menghitung, menulis, menghasilkan karya, dan menghubungkan pengetahuan dengan lingkungan sekitar.
Selain itu, sekolah membutuhkan ruang atau lingkungan belajar yang dapat menjadi pusat kegiatan literasi dan numerasi yang dapat digunakan secara fleksibel oleh siswa dan guru. Dalam konteks tersebut, budaya lokal Mimika memiliki potensi besar untuk dijadikan sumber belajar. Cerita lokal, kehidupan masyarakat, makanan tradisional, lingkungan alam, kegiatan masyarakat, serta pengetahuan lokal dapat dikembangkan menjadi bahan pembelajaran yang lebih dekat dengan pengalaman peserta didik.
C. ISU STRATEGIS
1. Isu Strategis Global
Isu global yang menjadi konteks pengembangan HOLI adalah kebutuhan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, inklusif, relevan, dan mampu membekali peserta didik dengan kemampuan literasi, numerasi, kemampuan belajar sepanjang hayat, serta keterampilan yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
SDG 4 menempatkan kualitas pendidikan, kemampuan membaca dan matematika dasar, pemerataan akses, serta lingkungan belajar yang efektif sebagai bagian penting dari agenda pembangunan pendidikan global. HOLI merespons isu tersebut melalui penciptaan lingkungan belajar yang memadukan literasi, numerasi, karakter, budaya lokal, serta pemanfaatan teknologi secara bertahap.
2. Isu Strategis Nasional
Pada tingkat nasional, penguatan literasi dan numerasi menjadi bagian penting dari peningkatan kualitas pembelajaran. Pemerintah mendorong pengembangan literasi dan numerasi lintas mata pelajaran serta penggunaan pembelajaran berbasis proyek dan konteks kehidupan nyata.
Implementasi Kurikulum Merdeka juga memberikan ruang kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan pembelajaran berdasarkan kebutuhan peserta didik dan karakteristik lingkungan sosial budaya setempat. HOLI menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut melalui pembelajaran literasi dan numerasi yang menggunakan lingkungan, budaya, makanan, kehidupan masyarakat, serta teknologi sederhana sebagai sumber belajar.
3. Isu Strategis Lokal
Pada konteks Kabupaten Mimika, kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan perlu berjalan bersama dengan pelestarian identitas dan kekayaan budaya masyarakat lokal.
Keberagaman budaya Amungme dan Kamoro memberikan sumber belajar yang dapat digunakan untuk memperkaya pengalaman peserta didik. Oleh karena itu, pembelajaran tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membangun kemampuan peserta didik untuk mengenal, memahami, dan menghargai budaya serta lingkungan tempat mereka tinggal.
HOLI dikembangkan sebagai respons lokal dengan menjadikan Honai sebagai simbol sekaligus ruang belajar yang menghubungkan literasi, numerasi, budaya, karakter, lingkungan, dan teknologi.
D. METODE PEMBAHARUAN
1. Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum pengembangan HOLI, kegiatan literasi masih cenderung dipahami sebagai aktivitas membaca dan menulis yang berdiri sendiri. Pemanfaatan lingkungan sekolah dan budaya lokal sebagai sumber belajar belum terintegrasi dalam satu sistem kegiatan literasi dan numerasi.
Kegiatan literasi, numerasi, pengenalan budaya, kegiatan berbasis makanan lokal, serta pemanfaatan teknologi belum memiliki satu ruang dan mekanisme yang menghubungkan seluruh aktivitas tersebut secara berkelanjutan. Pemanfaatan teknologi juga belum diarahkan secara sistematis untuk mendukung dokumentasi, pengelolaan informasi, pemantauan kegiatan, serta pengembangan jejaring pendidikan.
Dengan kondisi tersebut, terdapat kesenjangan antara kebutuhan pembelajaran yang kontekstual dengan tersedianya sistem belajar yang terstruktur.
2. Kondisi Setelah Dilakukan Pembaharuan
HOLI dikembangkan menjadi sebuah ekosistem belajar yang menggunakan Honai Literasi sebagai ruang kegiatan literasi dan numerasi yang kontekstual dengan kehidupan peserta didik.
Kegiatan tidak berhenti pada membaca, tetapi dilanjutkan dengan aktivitas memahami informasi, berdiskusi, melakukan numerasi sederhana, menulis, membuat karya, mengenal budaya lokal, serta menghubungkan materi pembelajaran dengan kehidupan sehari-hari.
Contoh kegiatan meliputi : Membaca cerita lokal Amungme dan Kamoro, Membaca bahan bacaan bertema lingkungan dan kehidupan masyarakat, Numerasi berbasis makanan, hasil panen, ikan, dan aktivitas lokal, Menulis dan mendokumentasikan resep makanan tradisional, Kegiatan literasi gizi yang dikaitkan dengan makanan bergizi, Pembuatan karya tulis, poster, puisi, cerita, atau dokumentasi pengenalan teknologi sederhana, Dokumentasi kegiatan dan karya peserta didik.
Pengembangan HOLI selanjutnya diarahkan pada pemanfaatan teknologi digital sebagai pendukung pengelolaan informasi, dokumentasi, monitoring, serta jejaring pendidikan. Pengembangan digital tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sarana, SDM, keamanan data, dan kewenangan pengelola.
E. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Keunggulan HOLI terletak pada perubahan pendekatan dari kegiatan literasi biasa menjadi ekosistem belajar berbasis konteks lokal. HOLI tidak memosisikan Honai hanya sebagai tempat membaca, tetapi menjadikannya sebagai ruang belajar yang mempertemukan berbagai bentuk literasi.
1. Berbasis budaya lokal
HOLI menggunakan cerita, lingkungan, makanan, kehidupan masyarakat, dan budaya Amungme dan Kamoro sebagai sumber belajar. Pendekatan ini membuat materi lebih dekat dengan pengalaman peserta didik.
2. Mengintegrasikan literasi dan numerasi
Aktivitas membaca dapat dilanjutkan dengan menghitung, mengukur, membandingkan, membuat tabel, membaca data, atau menyelesaikan masalah sederhana. Contohnya, peserta didik dapat membaca informasi mengenai makanan lokal kemudian menghitung jumlah bahan, porsi, harga, atau nilai sederhana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
3. Literasi menjadi kegiatan menghasilkan karya
Peserta didik tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi menghasilkan karya berupa tulisan, cerita, resep, poster, puisi, dokumentasi, dan produk pembelajaran lainnya.
4. Mengintegrasikan pembelajaran dengan kehidupan nyata
HOLI memanfaatkan kegiatan sehari-hari sebagai sumber belajar sehingga literasi tidak terasa sebagai tugas tambahan, melainkan menjadi bagian dari kehidupan peserta didik.
5. Mengembangkan teknologi secara bertahap
HOLI dapat dikembangkan dari sistem fisik menuju sistem digital untuk mendukung dokumentasi, pengelolaan informasi, monitoring perkembangan, dan kolaborasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan serta kesiapan sekolah.
6. Dapat direplikasi
Konsep HOLI dapat diterapkan pada sekolah lain dengan menyesuaikan isi bacaan, budaya lokal, lingkungan, sumber belajar, dan kebutuhan masing-masing daerah. Dengan demikian, yang dapat direplikasi bukan hanya bangunan Honai, tetapi model pembelajaran dan sistem pengelolaan literasinya.
F. CARA KERJA INOVASI
HOLI dilaksanakan menggunakan alur kerja yang sederhana dan berulang sehingga dapat diterapkan secara konsisten.
Tahap 1 — IDENTIFIKASI
Guru melihat kebutuhan literasi, numerasi, karakter, dan minat siswa.
Data bisa dari asesmen, Rapor Pendidikan, hasil belajar, dan pengamatan guru.
Tahap 2 — PEMILIHAN SUMBER BELAJAR
Guru memilih bahan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Sumber dapat berasal dari:
buku;
cerita lokal;
budaya Amungme dan Kamoro;
lingkungan sekitar;
makanan lokal;
kehidupan masyarakat;
materi pembelajaran;
sumber digital yang sesuai.
Tahap 3 — KEGIATAN DI HONAI
Peserta didik melakukan aktivitas literasi dan numerasi di ruang HOLI.
Contohnya:
Baca → pahami → diskusi → hitung → tulis → berkarya.
Tahap 4 — KARYA DAN PRODUK
Peserta didik menghasilkan produk dari kegiatan pembelajaran. Produk dapat berupa cerita, ringkasan, puisi, poster, resep, tabel, hasil perhitungan, gambar, dokumentasi, atau proyek sederhana.
Tahap 5 — DOKUMENTASI
Guru mendokumentasikan kegiatan, hasil karya, partisipasi peserta didik, dan perkembangan pembelajaran. Dokumentasi dapat dilakukan secara fisik maupun digital sesuai sarana yang tersedia.
Tahap 6 — MONITORING
Sekolah memantau:
jumlah peserta didik yang terlibat;
frekuensi kegiatan;
jenis kegiatan;
hasil karya;
perkembangan kemampuan literasi dan numerasi;
keterlibatan guru;
keterlibatan orang tua/masyarakat;
kendala pelaksanaan.
Tahap 7 — EVALUASI DAN PERBAIKAN
Hasil monitoring dipakai untuk melihat apa yang berhasil dan apa yang perlu diperbaiki.
Guru dan pengelola HOLI melakukan evaluasi rutin dan menyempurnakan kegiatan.
Tahap 8 — PENGEMBANGAN
HOLI dikembangkan secara bertahap melalui:
Penguatan Honai Fisik → Pengayaan Sumber Belajar → Kolaborasi Masyarakat → Dokumentasi Digital → Pengembangan Sistem Informasi → Replikasi.
Dengan tahapan tersebut, HOLI tidak berhenti sebagai kegiatan literasi sekolah, tetapi berkembang menjadi sistem pembelajaran kontekstual yang dapat dikelola, dipantau, dikembangkan, dan direplikasi.
G. POKOK PERUBAHAN
Pokok perubahan yang dilakukan melalui HOLI adalah:
Mengubah kegiatan literasi yang sebelumnya bersifat parsial menjadi ekosistem literasi dan numerasi yang terintegrasi, kontekstual, berbasis budaya lokal, menghasilkan karya, terdokumentasi, serta dapat dikembangkan secara digital dan kolaboratif.
Dengan pendekatan tersebut, Honai tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi menjadi ruang belajar, ruang berkarya, ruang mengenal budaya, dan ruang membangun kebiasaan literasi dan numerasi peserta didik.
Tujuan
Tujuan Program Honai Literasi (HOLI)
Program Honai Literasi (HOLI) di SD Negeri 6 Mimika bertujuan untuk:
Meningkatkan kemampuan literasi dan numerasi peserta didik melalui lingkungan belajar yang kontekstual, aktif, dan berkelanjutan.
Menjadikan Honai Literasi sebagai ruang belajar dan berkarya yang mengintegrasikan membaca, numerasi, budaya lokal, karakter, kesehatan/gizi, dan kehidupan sehari-hari.
Mengintegrasikan budaya Amungme dan Kamoro serta potensi lingkungan lokal Mimika sebagai sumber belajar yang relevan dengan pengalaman peserta didik.
Meningkatkan kolaborasi guru, sekolah, orang tua, masyarakat, dan stakeholder dalam mendukung pengembangan literasi dan numerasi.
Mengembangkan dokumentasi dan dukungan teknologi secara bertahap untuk mempermudah pemantauan, pengelolaan informasi, evaluasi, dan pengembangan HOLI secara berkelanjutan.
Manfaat
Manfaat utama dari program Honai Literasi (HOLI) ini meliputi:
Siswa SD Negeri 6 Mimika sebagai penerima manfaat langsung dari peningkatan Honai Literasi (HOLI)
Guru dan tenaga pendidik yang berperan sebagai fasilitator dan penggerak program.
Orang tua dan masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan literasi berbasis komunitas.
Stakeholder pendidikan termasuk Pemerintah Daerah Mimika dan mitra kerja sama seperti PT Freeport Indonesia.
Lingkungan sekolah sebagai pusat literasi dan pengembangan teknologi sederhana.
Manfaat pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan strategi pelaksanaan program Honai Literasi (HOLI) di SD Negeri 6 Mimika meliputi:
Penguatan kapasitas guru melalui pelatihan literasi dan teknologi sederhana.
Integrasi budaya lokal Amungme dan Kamoro dalam kegiatan literasi sekolah.
Pemanfaatan teknologi sederhana seperti perangkat digital dasar untuk mendukung pembelajaran.
Kolaborasi dengan masyarakat melalui kegiatan literasi berbasis komunitas.
Kemitraan dengan stakeholder seperti Pemerintah Daerah dan PT Freeport Indonesia untuk dukungan fasilitas dan pendanaan.
Metode pelaksanaan program dilakukan melalui:
Workshop literasi untuk siswa dan guru.
Kegiatan membaca bersama yang melibatkan orang tua dan masyarakat.
Penggunaan media digital sederhana seperti aplikasi pembelajaran dasar.
Program kerja tahunan yang terstruktur dengan indikator capaian.
Monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas program.
Hasil inovasi
Program Honai Literasi (HOLI) di SD Negeri 6 Mimika menghasilkan ekosistem pembelajaran literasi dan numerasi yang memanfaatkan Honai sebagai ruang belajar, membaca, berdiskusi, berkarya, dan mengenal budaya lokal. Hasil penerapan HOLI meliputi:
Dengan adanya dokumen rancang bangun ini, diharapkan:
• Peserta didik memiliki kemampuan literasi dan numerasi yang lebih baik melalui kegiatan pembelajaran yang aktif, kontekstual, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.
• Guru mampu menjadi fasilitator pembelajaran yang inovatif dengan memanfaatkan Honai, budaya lokal, lingkungan sekitar, serta teknologi sederhana sebagai sumber dan media pembelajaran.
• Budaya Amungme dan Kamoro semakin terintegrasi dalam kegiatan pendidikan, sehingga peserta didik dapat mengenal, memahami, dan menghargai identitas budaya lokal melalui kegiatan literasi dan numerasi.
• Orang tua, masyarakat, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait semakin terlibat dalam mendukung pengembangan ekosistem literasi dan numerasi di sekolah melalui kolaborasi dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia.
• HOLI dapat dilaksanakan secara terukur, berkelanjutan, dan terus dikembangkan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi untuk dokumentasi, monitoring, evaluasi, dan penguatan informasi pendidikan sesuai kebutuhan dan kesiapan sekolah.
Dengan demikian, dokumen rancang bangun ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pengembangan, monitoring, evaluasi, dan keberlanjutan program Honai Literasi (HOLI) di SD Negeri 6 Mimika
inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Bank Sampah
PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro
Secara umum permasalahan sampah adalah masalah yang sangat serius dan telah menjadi salah satu masalah krusial dan mendesak yang dihadapi oleh hampir seluruh wilayah, baik di tingkat nasional maupun global. Seiring dengan peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi, volume sampah yang dihasilkan setiap hari terus bertambah secara signifikan. Tanpa pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan, timbunan sampah ini menimbulkan dampak negatif. dengan demikian kami menghadirkan "GERAKAN KARAKA INTIM II, INOVASI TONGPAS ORGANIK - ANORGANIK" Gerakan ini adalah gerakan Inovasi pengolaan sampah baik sampah organik maupun anorganik yang diolah dengan cara menghancurkan sampah organik dan anorganik menggunakan TONGPAS (tong penghancur sampah) yang kemudian di olah menjadi pupuk kompos.
b. Permasalahan Mikro
Sesuai dengan hasil indentifikasi dapat dijelaskan bahwa Siswa belum terbiasa memilah sampah organik dan anorganik. Selain itu Kurangnya fasilitas tempat sampah terpilah di sekolah sehingga mengakibatkan penumpukan sampah dan juga belum ada inovasi sekolah yang menangani pengolaan sampah di sekolah.
ISU STRATEGIS
a. Global
Meningkatnya jumlah sampah dunia, terutama sampah plastik (anorganik) yang sulit terurai.
Dampak sampah terhadap perubahan iklim, seperti gas metana dari sampah organik.
Pencemaran laut akibat limbah plastik yang mengancam ekosistem dan makhluk hidup.
Gerakan internasional seperti zero waste dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
Kurangnya kesadaran global dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.
b. Nasional (Indonesia)
Tingginya produksi sampah rumah tangga, baik organik maupun anorganik.
Masih rendahnya budaya memilah sampah di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pengelolaan sampah yang masih berfokus pada pembuangan (TPA), bukan pengolahan.
Program pemerintah tentang 3R (Reduce, Reuse, Recycle) belum maksimal diterapkan.
Kurangnya edukasi lingkungan, terutama di kalangan siswa dan sekolah.
c. Lokal (Sekolah/Lingkungan Sekitar)
Siswa belum terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya (organik & anorganik).
Fasilitas tempat sampah terpilah masih terbatas atau belum dimanfaatkan dengan baik.
Sampah sering menumpuk di lingkungan sekolah.
Kurangnya program inovatif seperti komposter atau bank sampah sekolah.
Rendahnya kesadaran warga sekolah (guru, siswa, dan staf) terhadap kebersihan lingkungan.
METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Penerapan Inovasi
Sampah tidak dipilah antara organik dan anorganik.
Siswa masih sering membuang sampah sembarangan.
Tempat sampah belum tersedia secara terpisah atau belum diberi label yang jelas.
Sampah langsung dibuang tanpa proses pengolahan.
Lingkungan sekolah terlihat kurang bersih dan kurang sehat.
Belum ada kegiatan edukasi atau program khusus terkait pengelolaan sampah.
b. Sesudah Penerapan Inovasi
Sampah sudah dipilah menjadi organik dan anorganik sejak dari sumbernya (kelas).
Tersedia tempat sampah terpilah dengan warna dan label yang jelas.
Siswa terbiasa membuang sampah sesuai jenisnya.
Sampah organik diolah menjadi kompos melalui komposter sederhana.
Sampah anorganik dimanfaatkan melalui: Daur ulang (kerajinan)
Bank sampah sekolah
Lingkungan sekolah menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Tujuan
Inovasi Karaka bertujuan untuk mendukung program sekolah untuk mengurangi dan mengolah sampah yang di hasilkan di lingkungan sekolah.
Manfaat
Manfaat inovasi Karaka bagi sekolah adalah lingkungan sekolah menjadi bersih, nyaman untuk belajar dan menciptakan sekolah yang ramah lingkungan. Sedangkan manfaat bagi murid adalah menanamkan karakter peduli lingkungan sekolah sejak dini, memberikan pengalaman belajar nyata dengan melatih murid memilah dan membuang sampah sesuai jenisnya.
Hasil inovasi
hasil dari Inovasi Karaka adalah menghasilkan produk berupa pupuk kompos.
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
ujicoba
2026-01-01
2026-03-11
102
Ringkasan Inovasi
Nama inovasi
LAPOR KAKA MIRU (Layanan Partisipatif Respon Cepat Kawasan Mimika Baru)
Nama OPD
Distrik Mimika Baru
Tahapan
ujicoba
Uji coba
2026-01-01
Penerapan
2026-03-11
Urusan
Kecamatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
A. LATAR BELAKANG
Distrik Mimika Baru sebagai pusat kawasan perkotaan Kabupaten Mimika menghadapi dinamika perkotaan yang berkembang sangat cepat, terutama berkaitan dengan persoalan lingkungan, genangan air, drainase tersumbat, TPS liar, kerusakan fasilitas umum, gangguan ketertiban kawasan, hingga potensi konflik sosial akibat keterlambatan penanganan masalah di lapangan.
Dalam kondisi tertentu, persoalan kecil seperti saluran air tersumbat dapat berkembang menjadi:
genangan luas,
pemalangan jalan,
kemacetan,
gangguan aktivitas masyarakat,
hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu contoh nyata terjadi di kawasan belakang Kantor Pos dan Jalan Makarena, Distrik Mimika Baru, dimana genangan air menyebabkan masyarakat melakukan pemalangan jalan karena merasa respons penanganan belum berjalan cepat sementara kondisi tersebut belum masuk kategori bencana formal. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Di sisi lain, sistem penanganan pemerintah sering menghadapi berbagai keterbatasan:
belum maksimalnya kanal pelaporan terpadu pemerintah daerah;
koordinasi lintas sektor yang belum cepat;
keterbatasan personel lapangan;
keterbatasan respons awal sebelum status bencana;
serta belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan kawasan.
Kondisi tersebut menciptakan ruang kosong respons terhadap gangguan kawasan berskala mikro yang sebenarnya membutuhkan penanganan cepat sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Berangkat dari kondisi tersebut, Distrik Mimika Baru membangun inovasi:
“LAPOR KAKA MIRU”
sebagai layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk memperkuat deteksi dini, koordinasi kewilayahan, dan penanganan cepat gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
Tujuan
I. Tujuan Umum
Membangun sistem layanan partisipatif dan respons cepat kawasan berbasis masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan gangguan lingkungan dan sosial di Distrik Mimika Baru.
II. Tujuan Khusus
Mempercepat penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam respons kawasan.
Meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan.
Mengurangi potensi eskalasi masalah lingkungan dan sosial.
Meningkatkan transparansi penanganan laporan masyarakat.
Meningkatkan stabilitas dan ketertiban kawasan perkotaan.
Manfaat
A. MANFAAT BAGI MASYARAKAT
1. Mempermudah Masyarakat Menyampaikan Laporan
Masyarakat memiliki satu kanal pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan dekat untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum rusak,
gangguan ketertiban,
dan persoalan lingkungan lainnya.
2. Mempercepat Penanganan Masalah di Lingkungan Warga
Masyarakat tidak perlu menunggu masalah berkembang menjadi lebih besar karena sistem memungkinkan adanya respons awal secara cepat di tingkat kewilayahan.
3. Meningkatkan Rasa Aman dan Kepedulian Warga
Masyarakat merasa lebih diperhatikan karena pemerintah hadir lebih cepat di lapangan serta membuka ruang partisipasi aktif warga dalam menjaga kawasan.
4. Meningkatkan Partisipasi dan Gotong Royong
Inovasi mendorong masyarakat, RT/RW, pemuda, dan komunitas untuk ikut:
mengawasi kawasan,
melaporkan gangguan,
menjaga kebersihan,
dan terlibat dalam penanganan awal lingkungan.
5. Mengurangi Potensi Konflik Sosial
Penanganan yang lebih cepat terhadap gangguan kawasan membantu mengurangi:
keluhan masyarakat,
pemalangan jalan,
ketegangan sosial,
dan konflik akibat keterlambatan respons pemerintah.
B. MANFAAT BAGI PEMERINTAH
1. Mempercepat Deteksi Dini Permasalahan Kawasan
Pemerintah dapat mengetahui lebih cepat berbagai persoalan di lapangan sebelum berkembang menjadi kondisi darurat atau bencana.
2. Memperkuat Koordinasi Lintas OPD
Inovasi membantu mempercepat koordinasi antara distrik dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
Dinsos,
dan OPD terkait lainnya.
3. Meningkatkan Efektivitas Respons Lapangan
Melalui sistem respons cepat kewilayahan, penanganan awal dapat dilakukan lebih cepat dengan memanfaatkan:
Pasukan Hijau,
RT/RW,
kelurahan,
dan tim lapangan distrik.
4. Meningkatkan Transparansi dan Monitoring
Pemerintah memiliki data dan dokumentasi yang lebih baik terkait:
laporan masyarakat,
progres penanganan,
lokasi gangguan,
dan tindak lanjut lapangan.
5. Meningkatkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah
Respons yang lebih cepat dan partisipatif membantu meningkatkan citra pemerintah sebagai institusi yang hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
C. MANFAAT BAGI LINGKUNGAN DAN KAWASAN
1. Mengurangi Genangan dan Penyumbatan Drainase
Melalui deteksi dini dan respons cepat terhadap saluran tersumbat dan sampah liar.
2. Mengurangi TPS Liar
Melalui pengawasan partisipatif masyarakat dan respons kawasan yang lebih cepat.
3. Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Kawasan
Inovasi membantu menciptakan budaya menjaga kawasan secara bersama-sama.
4. Meningkatkan Ketahanan Kawasan Perkotaan
Kawasan menjadi lebih siap menghadapi gangguan lingkungan melalui sistem respons awal berbasis partisipasi masyarakat.
D. MANFAAT BAGI TATA KELOLA PEMERINTAHAN
1. Mendorong Transformasi Tata Kelola Kewilayahan
Distrik tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga menjadi:
koordinator lapangan,
penghubung masyarakat,
dan penggerak respons kawasan.
2. Membangun Tata Kelola Partisipatif
Masyarakat tidak lagi hanya menjadi penerima layanan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan dan penjagaan kawasan.
3. Meningkatkan Efisiensi Penanganan Permasalahan Mikro
Masalah kecil dapat ditangani lebih awal sebelum berkembang menjadi:
bencana,
konflik sosial,
atau gangguan kawasan yang lebih besar.
4. Menjadi Model Respons Cepat Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Inovasi dapat menjadi contoh tata kelola kewilayahan yang:
murah,
adaptif,
cepat,
dan mudah direplikasi di wilayah lain.
Hasil inovasi
A. HASIL YANG TELAH DICAPAI
1. Terbentuknya Kanal Pelaporan Kawasan Berbasis Partisipasi Warga
Melalui LAPOR KAKA MIRU, masyarakat Distrik Mimika Baru mulai memiliki kanal komunikasi yang lebih cepat dan mudah untuk menyampaikan berbagai persoalan kawasan seperti:
genangan air,
drainase tersumbat,
TPS liar,
fasilitas umum,
dan gangguan lingkungan lainnya.
2. Meningkatnya Respons Awal Pemerintah di Tingkat Kewilayahan
Sebelum inovasi berjalan, berbagai persoalan lingkungan sering menunggu penanganan lebih lama karena belum masuk kategori bencana atau belum menjadi prioritas teknis tertentu.
Melalui inovasi ini, Distrik Mimika Baru mulai membangun mekanisme:
deteksi dini,
respons awal,
dan mobilisasi cepat lapangan,
melalui koordinasi kewilayahan dan partisipasi masyarakat.
3. Terbangunnya Kolaborasi Respons Kawasan
Inovasi LAPOR KAKA MIRU mendorong kolaborasi antara:
distrik,
kelurahan,
RT/RW,
Pasukan Hijau,
masyarakat,
serta OPD terkait,
dalam menangani persoalan kawasan secara lebih cepat dan partisipatif.
4. Penanganan Awal Genangan dan Drainase Tersumbat
Melalui laporan masyarakat dan respons lapangan cepat, beberapa titik genangan mulai ditangani lebih awal melalui:
pembukaan jalur air,
pembersihan sampah,
mobilisasi RT/RW,
dan kerja lapangan bersama.
Pendekatan ini membantu mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan yang lebih besar.
5. Meningkatnya Partisipasi dan Kepedulian Warga
Masyarakat mulai terlibat aktif dalam:
pelaporan kawasan,
pengawasan lingkungan,
dokumentasi lapangan,
dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. https://fajarpapua.com/2026/05/07/warga-apresiasi-respons-cepat-kadistrik-mimika-baru-dan-tim-pupr-mimika-tangani-banjir/
Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan kawasan berbasis masyarakat.
6. Meningkatnya Koordinasi Lintas Sektor
LAPOR KAKA MIRU membantu mempercepat komunikasi dan koordinasi awal dengan:
DLH,
PUPR,
Satpol PP,
Dishub,
PLN,
dan unsur terkait lainnya,
dalam penanganan gangguan kawasan https://antarpapua.com/banjir-rendam-belakang-kantor-pos-warga-mimika-baru-blokade-jalan-makarena/
7. Meningkatnya Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
Inovasi membantu memperkuat kehadiran pemerintah yaitu distrik Mimika Baru di tengah masyarakat melalui:
respons lapangan https://torangbisa.com/bupati-mimika-tinjau-banjir-di-jalan-baru-koperapoka-hingga-wowor-sampah-dan-drainase-tersumbat-jadi-penyebab/
komunikasi aktif,
monitoring kawasan,
dan tindak lanjut laporan warga.
B. HASIL PERUBAHAN TATA KELOLA
Sebelum Inovasi
laporan masyarakat tersebar,
tidak ada kanal respons kawasan terpadu,
respons awal belum terkoordinasi,
masyarakat sering bergerak sendiri,
penanganan menunggu kondisi membesar.
Setelah Inovasi
tersedia kanal pelaporan kawasan,
respons awal lebih cepat,
koordinasi kewilayahan lebih aktif,
RT/RW mulai dilibatkan,
masyarakat ikut mengawasi kawasan,
monitoring lapangan lebih terbuka.
C. HASIL DAMPAK SOSIAL
Meningkatnya budaya partisipasi masyarakat.
Meningkatnya kesadaran menjaga kawasan bersama.
Meningkatnya semangat gotong royong warga.
Menurunnya potensi konflik akibat keterlambatan respons.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah distrik.
D. HASIL DAMPAK LINGKUNGAN
Percepatan pembukaan saluran air tersumbat.
Percepatan penanganan genangan awal.
Pengurangan sampah pada beberapa titik gangguan kawasan.
Meningkatnya pengawasan kawasan rawan TPS liar.
E. HASIL DAMPAK PEMERINTAHAN
Respons kewilayahan menjadi lebih adaptif.
Koordinasi lintas sektor menjadi lebih cepat.
Pemerintah distrik lebih aktif dalam deteksi dini kawasan.
Terbangunnya model respons kawasan berbasis partisipasi warga.
F. HASIL INOVASI YANG DIHARAPKAN KE DEPAN
Terintegrasinya dashboard monitoring kawasan.
Penguatan sistem transparansi laporan publik.
Penguatan tim respons cepat kewilayahan.
Peningkatan jumlah RT/RW partisipatif.
Pengembangan sistem deteksi dini kawasan berbasis data dan partisipasi masyarakat.
Menjadikan LAPOR KAKA MIRU sebagai model layanan partisipatif dan respons cepat kawasan di Kabupaten Mimika.
Permasalahan
a. Makro
Pembelajaran kokurikuler yang dimaksimalkan dalam satu hari
Kualitas pendidikan di wilayah Papua (termasuk Mimika) masih rendah
Kemampuan literasi dan numerasi siswa relatif rendah
Kesenjangan akses pendidikan antara kota dan kampung
Kurangnya keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan
b. Mikro
Kehadiran siswa dan guru belum optimal
Metode Pembelajaran masih konvensional dan kurang menarik
Minimnya kegiatan kolaboratif antara sekolah,orang tua,dan masyarakat
Kurangnya pembinaan karakter dan budaya belajar
Isu Strategis
a. Global
Transformasi pendidikan berbasis digital
Pendidikan berbasis karakter dan soft skills (4C:Critical thinking,Creativity,Collaboration,Comunication)
b. Nasional
Implementasi Merdeka Belajar
Pembelajaran Mendalam
Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Penurunan angka putus sekolah
c. Lokal (Kabupaten Mimika)
Rendahnya motivasi belajar siswa di wilayah kampung
Terbatasnya tenaga pendidik berkualitas
Kurangnya integrasi budaya lokal dalam pembelajaran
Perlu pendekatan kolaboratif antara sekolah,gereja,adat dan pemerintah
Metode Pembaharuan
a. Sebelum penerapan inovasi
Pembelajaran hanya berlangsung di kelas
Guru sebagai pusat pembelajaran
Orang tua kurang terlibat
Kegiatan sekolah hanya menonton
b. Sesudah penerapan inovasi (SELARAS)
Pembelajaran kolaboratif (guru-siswa-orang tua-masyarakat)
Program “Sehari Belajar Bersama” setiap minggu/bulan
Integrasi pembelajaran kontekstual berbasis lokal (ternak,pertanian,budaya)
Pendekatan aktif dan partisipatif
DESAIN INOVASI SELARAS
Konsep Utama
Program SELARAS adalah model pembelajaran kolaboratif satu hari khusus di sekolah yang melibatkan :
Guru
Siswa
Orang tua
Tokoh masyarakat/adat
Praktisi (Peternakan,pertanian,UMKM)
Bentuk Kegiatan
Kegiatan dalam satu hari SELARAS meliputi :
a. Sesi Kelas Inspiratif
Guru dan praktisi memberikan materi kontekstual
contoh: beternak ayam,berkebun,usaha kecil
b. Praktik Lapangan
Siswa belajar langsung (learning by doing)
contoh:
Pakan ternak
Tanam sayur
Kegiatan ekonomi sederhana
c. Kelas Orang Tua
Edukasi parenting
Pentingnya pendidikan anak
d. Budaya dan Karakter
Cerita adat
Nilai disiplin,kerja keras,gotong royong
Tujuan
Meningkatkan kualitas pembelajaran
Meningkatkan kehadiran siswa dan guru
Membangun karakter siswa
Meningkatkan keterlibatan orang tua
Mengintegrasikan pendidikan dengan potensi lokal Mimika
Manfaat
Output
Peningkatan kehadiran siswa
Peningkatan hasil belajar
Meningkatnya partisipasi orang tua
Terbentuknya budaya belajar aktif
Outcome
SDM Mimika yang lebih berkualitas
Generasi mudah produktif dan mandiri
Penurunan angka putus sekolah
Hasil inovasi
Kehadiran siswa lebih dari 90%
Partisispasi orang tua meningkat
Nilai literasi dan numerasi meningkat
Kepuasan masyarakat terhadap sekolah
Inovasi yang dilombakan pada ajang tingkat nasional.
No.
Nama inovasi
Tahapan
Uji coba
Penerapan
Bobot
Detail
11
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
penerapan
2023-12-10
2024-02-10
86
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SIASIK (Sistem Informasi Aset & Logistik)
Nama OPD
RSUD Mimika
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-12-10
Penerapan
2024-02-10
Urusan
Kearsipan
Inisiator
asn
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi tata kelola pemerintahan daerah
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
Visi Bupati Mimika yaitu Terwujudnya Mimika Cerdas, Aman, Damai dan Sejahtera dan Misi Bupati Mimika pada poin pertama yaitu Membangun Regulasi dan Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi
Visi Rumah Sakit Kabupaten Mimika yaitu Menjadi Rumah Sakit Yang Berkualitas, Mandiri dan Terkemuka di Wilayah Papua.
PERMASALAHAN
Masalah Makro :
Ketidakteraturan dalam Pencatatan dan Inventarisasi
Tidak Ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Konsisten
Kurangnya Audit dan Monitoring Berkala
Tidak Terintegrasi dengan Perencanaan Anggaran dan Pengadaan
Masalah Mikro :
Kurang tertibnya pengurusan dan pengelolaan barang-barang inventaris milik RSUD
Kurang optimalnya pengelolaan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas
Kurang optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit
Kurang lancarnya penyusunan laporan berkala mutasi dan asset tetap
Kurang optimalnya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum Sarana dan Prasarana.
ISU STRATEGIS
ISU
GLOBAL : Tekanan global untuk mengurangi emisi karbon dan limbah medis berdampak pada pengelolaan aset (termasuk daur ulang, efisiensi energi, dan pemilihan alat ramah lingkungan)
ISU
NASIONAL : Banyak rumah sakit belum memiliki sistem manajemen aset berbasis digital yang memadai dampaknya Terjadi kesalahan data, aset ganda/tak terpakai tidak terdeteksi, serta kesulitan dalam pengambilan keputusan dan audit.
ISU
LOKAL : Rumah Sakit Daerah bergantung pada bantuan alat dari Kementerian Kesehatan, BUMN, atau lembaga donor, Aset yang diterima sering tidak sesuai kebutuhan lokal, sulit dioperasikan, atau tidak bisa dirawat karena mahalnya suku cadang.
METODE PEMBAHARUAN
Berdasarkan analisa masalah, sebelum adanya aplikasi SIASIK pengelolaan dan pencatatan barang maupun alat-alat kesehatan lainnya tidak terkontrol dan pemeliharaan juga banyak yang tidak sesuai dengan SOP yang ada, Dengan adanya aplikasi SIASIK & Kartu Inventaris Ruangan (KIR) maka semua pencatatan barang dan aset di rumah sakit dapat terkontrol dengan baik mulai dari nomor inventaris, tahun pengadaan maupun anggaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memudahkan proses input aset masuk
Mengelola master inventory
Mencatat input aset keluar
Memberikan kemampuan untuk memantau distribusi barang atau alat ke ruangan
CARA KERJA INOVASI
Petugas memasang Kartu Inventaris Rungan di setiap ruangan RSUD Mimika
Petugas dan kepala ruangan melakukan pencatatan data barang yang ada pada Kartu Inventaris Ruangan
Petugas menginput semua data barang ke dalam aplikasi SIASIK
Petugas melakukan validasi barang sesuai yang ada di rungan.
Tujuan
Peningkatan Tertibnya Penatausahaan Barang Inventaris penyusunan KIR pada RSUD Kabupaten Mimika melalui aplikasi SIASIK.
Manfaat
Manfaat :
Manfaat Internal :
Sebagai sarana untuk mencatat barang-barang inventaris yang ada dalam suatu ruangan
Untuk dapat mengetahui apa saja barang yang masih layak digunakan
Untuk meningkatkan penertiban administrasi pengelolaan barang
Untuk melakukan pengawasan barang inventaris
Mempermudah maintenance
Mempermudah proses penghapusan barang
Manfaat Eksternal :
Mempermudah pengkontrolan dan pengawasan
Mempermudah pelaporan bagi Instansi terkait
Sebagai Informasi bagi masyarakat terkait pelayanan fasilitas RSUD Mimika.
Hasil inovasi
Tersedianya SPO Kartu Inventaris Ruangan pada RSUD Kabupaten Mimika
Tersedianya Kartu Inventaris Ruangan (KIR) di semua ruangan pada RSUD Kabuapten mimika
Terwujudnya Pengembangan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis aplikasi
Terwujudnya Laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan melalui aplikasi SIASIK
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
penerapan
2023-09-28
2023-10-28
93
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS WANIA
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-09-28
Penerapan
2023-10-28
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
digital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN PROGRAM INOVASI “ KELABU CINTA”
NAMA
INOVASI : KELABU CINTA (KELAS IBU HAMIL CEGAH KEMATIAN IBU DAN
ANAK) BERBASIS DIGITAL (WA BISNIS)
TAHAPAN : PERSIAPAN, PROSES, EVALUASI
INISIATOR : TIM KIA_ KB BLUD PUSKESMAS WANIA
JENIS
INOVASI : PELAYANAN PUBLIK ( KELAS IBU HAMIL)
BENTUK
INOVASI : MANUAL KE DIGITAL
URUSAN : PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL WILAYAH KERJA
BLUD PKM WANIA
WAKTU UJI
COBA : September 2023
WAKTU
PENERAPAN : Oktober 2023
I. DASAR HUKUM
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, :Mengatur tentang hak Kesehatan ibu dan anak, termasuk hak atas gizi yang seimbang dan memadai.
Undang -Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelengaraan pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, Persalinan, dan masa sudah melahirkan , pelayanan kontrasepsi dan pelayanan Kesehatan seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian ASI Secara Eksklusif Pada Bayi Di Indonesia.
Gerakan Nasional Sadar Gizi (Ger Nas Gizi)
Strategi nasional Percepatan Pencegahan Stunting
SK Kepala Puskesmas Tentang Pembentukan Tim Pengelola Kelas Ibu hamil No.444.5/ 121 /2023
II. PERMASALAHAN
a. Permasalahan Makro : Permasalahan umum pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di Indonesia dapat dikategorikan menjadi beberapa faktor, yaitu :
Faktor Sistem, meliputi : Keterbatasan sumber daya, Kurangnya Koordinasi antar sektor, Data dan informasi belum memadai.
Faktor Fasilitas , meliputi : Jarak tempuh yang jauh, Kurangnya sarana dan prasarana.
Faktor Masyarakat, meliputi : Kurangnya kesadaran Masyarakat, keterbatasan waktu dan biaya, norma dan budaya.
b. Permasalahan Mikro : Permasalahan khusus pelaksanaan Kelas Ibu Hamil
di BLUD Puskesmas Wania , yaitu :
Tidak sesuainya jadwal kelas Ibu Hamil dengan Aktifitas ibu sehari-hari
Kurangnya partisipasi ibu hamil
Rendahnya cakupan kunjungan ibu hamil ke kelas ibu hamil, dari data kunjungan rata-rata per bulan hanya 20 ibu hamil per kelas ibu hamil.
Faktor ekonomi, tidak tersedianya biaya transportasi bagi ibu hamil tertentu untuk datang ke puskesmas mengikuti kelas ibu hamil.
III. ISU STRATEGIS
a. Global :
Secara global permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu hamil
sebagai berikut :
Akses layanan Kesehatan ibu hamil yang tidak merata
Kualitas layanan Kesehatan ibu hamil yang bervariasi
Kurangnya informasi dan Pendidikan tentang Kesehatan Ibu Hamil
Berubahnya pola pengetahuan dan kemudahan akses dari manual ke era digitalisasi.
b. Nasional :
Secara Nasional permasalahn yang dihadapi dalam pelaksanaan Kelas Ibu Hamil,
antara lain :
Kurangnya partisipasi ibu hamil , karena kurangnya pengetahuan tentang pentingnya kelas ibu hamil.
Kurangnya dukungan dari pasangan dan keluarga, hal ini disebabkan karena suami /pasangan tidak memahami pentingnya kelas ibu hamil.
IV. METODE PEMBAHARUAN
a. Sebelum Inovasi :
Jumlah peserta kelas Ibu Hamil (KIH) kurang dan terbatas, akibat ketidaksesuaian jadwal pelaksanaan kegiatan dengan kebutuhan aktivitas /keseharian ibu hamil.
Metode yang digunakan adalah tatap muka yang dilakukan di Puskesmas, dengan jadwal pertemuan 1 kali setiap bulan.
Jumlah Peserta Kelas Ibu Hamil (KIH) sebelum Inovasi : rata-rata 20 orang per bulan
b. Sesudah Inovasi :
Pertemuan Kelas Ibu Hamil dapat dilakukan secara online dan informasi serta edukasi kesehatan dapat dibagikan melalui Grup Whatsapp Bisnis Kelabu Cinta yang bisa di akses oleh sasaran yang lebih luas.
Dalam Grup Whats App Bisnis ini disediakan berbagai informasi yang merupakan pesan otomatis.
Selain Grup Whas App Bisnis ,Peserta dikelompokan juga kedalam WA Grup sesuai wilayah tempat tinggal (desa dan kelurahan) yang Adminnya adalah Bidan Penanggung Jawab Wilayah setempat
Jumlah Peserta KIH sesudah inovasi : 207 orang ibu Hamil dan keluarga yang telah terdaftar atau bergabung atau mengalami kenaikan sebesar 1000 % peserta yang terdaftar dapat berinteraksi melalui akses WA Bisnis Kelabu Cinta.
V. KEUNGGULAN / KEBAHARUAN ?
Sebelumnya dilakukan melalui pertemuan Kelas Ibu Hamil melalui tatap muka/luring kebaharuannya adalah membuat Grup Whatsapp Bisnis Dimana dalam WAG tersebut menampilkan berbagai informasi dan edukasi yang di butuhkan oleh ibu hamil.
Penerima Informasi seputar masalah Kesehatan Ibu dan Anak semakin luas, bukan hanya ibu hamil, tetapi juga pasangan dan keluarga, atau dengan kata lain Kelabu Cinta dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja oleh yang membutuhkan.
VI. CARA KERJA INOVASI
Tahap Persiapan
Membentuk Tim penanggung jawab/pengelola Akun WA Bisnis inovasi Kelabu Cinta.
Memepersiapkan materi terkait Kesehatan Ibu dan Anak yang akan dimasukan kedalam Info Wa Bisnis.
Mempersiapkan sarana pendukung ( HP dan Nomor telepon ) layanan (Whatsapp Akun Bisnis dan WAG ).
Membuat Barcode dan Website KELABU CINTA .
2. Tahap Pelaksanaan
Sosialisasi dan diseminasi Barcode dan Website Kelabu Cinta di setiap Posyandu dan melalui Media Komunikasi ( tayangan video promosi melalui televisi ) di ruang tunggu Puskesmas (sasaran : ibu hamil , pasangan dan keluarga)
Sosialisasi melalui Media Sosial Puskesmas (Facebook dan Instagram)
Sosialisasi internal kepada petugas puskesmas tentang cara penggunaan WA bisnis Kelabu Cinta.
Bagi Ibu hamil yang sudah men scan barcode atau meng “klik” nomor HP WA Kelabu Cinta , maka otomatis akan tergabung dalam WAG Kelabu Cinta.
Selanjutnya Ibu hamil dapat berinteraksi dengan petugas medis melalui WAG Kelabu Cinta.
3. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Jumlah peserta kelas ibu hamil dapat dipantau langsung melalui jumlah peserta yang terdaftar dalam WAG Kelabu Cinta, yang di Kelola oleh Bidan Penanggung jawab wilayah ( ada 2 kelurahan dan 3 Desa / Kampung).
Interaksi Peserta Kelabu Cinta dapat di evaluasi melalui Statistik “Fitur Bisnis “ dalam WA Bisnis Kelabu Cinta.
Efektifitas penggunaan WA Bisnis Kelabu Cinta akan di evaluasi melalui wawancara langsung dan melalui kuisioner kepuasan pelanggan yang dibagikan kepada pengguna melalui WAG setelah 6 (enam) bulan penerapan inovasi Kelabu cinta.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan minat ibu hamil dalam mengikuti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatkan Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Memudahkan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Meningkatnya minat ibu hamildalam mengikuiti kelas ibu hamil (KIH)
Meningkatnya Jumlah peserta Kelas Ibu Hamil (KIH)
Kemudahan akses bagi ibu hamil dan keluarga dalam memperoleh informasi yang akurat tentang Kesehatan Ibu Hamil dan Anak
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Cakupan pelayanan program KIA Puskesmas meningkat
Pengetahuan dan dukungan dari suami / pasangan dan keluarga terhadap ibu hamil meningkat.
Resiko Kematian Ibu dan Anak menurun.
DASAR HUKUM
A. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :
Undang-undang ini mengatur berbagai hal terkait investasi, pengembangan ekonomi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Bagian-bagian dari undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan inovasi di Indonesia.
B. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten :
Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual dalam hal paten, yang dapat mendorong inovasi dengan memberikan perlindungan hukum atas penemuan baru dan penemuan inovatif dalam bidang teknologi.
C. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Undang-undang ini mengatur tentang hak cipta yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmiah, termasuk inovasi dalam bidang konten digital, perangkat lunak, dan karya-karya kreatif lainnya.
D. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi:
Undang-undang ini penting dalam konteks inovasi karena memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi, yang merupakan bahan mentah penting dalam pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
E. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, yang mendorong inovasi dalam teknologi informasi dan komunikasi.
PERMASALAHAN
A. Permasalahan Makro :
1. Akses informasi yang lambat dan tidak merata.
2. Beban layanan manual di lembaga/instansi.
3. Digitalisasi proses pelayanan publik dan bisnis.
4. Tuntunan respons cepat oleh masyarakat.
5. Efisiensi biaya operasional.
B. Permasalahan MIkro :
1. Layanan customer service terbatas.
2. Banyak pertanyaan yang berulang.
3. Tidak semua pengguna mau atau mampu akses website.
4. Waktu respon tidak konsisten.
5. Kesalahan komunikasi manual.
Dengan mempertimbangkan masalah makro dan mikro diatas, pengembangan SITIKA menjadi solusi strategis untuk penyebaran informasi yang cepat, efisien, dan menjangkau lebih banyak orang secara praktis.
ISU STRATEGIS
A. Global
Partisipasi Aktif dalam Pengelolaan Kesehatan : Sistem informasi dapat memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan kesehatan mereka sendiri, misalnya dengan memberikan akses ke informasi tentang penyakit tertentu, vaksinasi, atau program kesehatan yang tersedia di wilayah mereka.
B. Nasional
Peningkatan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan : Sistem informasi yang efektif di puskesmas dapat meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Melalui sistem informasi, masyarakat dapat dengan mudah membuat janji temu, mengakses informasi kesehatan, dan memantau kondisi kesehatan mereka secara berkala.
C. Lokal
Penyampaian Informasi Kesehatan Lokal : Melalui sistem informasi, Puskesmas dapat menyampaikan informasi kesehatan yang relevan dengan kondisi lokal, termasuk program-program pencegahan penyakit, vaksinasi, dan layanan kesehatan lainnya yang tersedia di wilayah mereka. Masyarakat perlu aktif mencari informasi ini dan mengikutinya untuk meningkatkan kesehatan mereka.
METODE PEMBAHARUAN
A. Kondisi sebelum adanya inovasi
Masyarakat kesulitan mendapatkan informasi mengenai pelayanan di Puskesmas, seperti contoh jadwal posyandu.
B. Kondisi setelah adanya inovasi
Dengan adanya Layanan SITIKA Berbasis Whats App, masyarakat menjadi terbantu. Untuk mengetahui jadwal posyandu balita maupun jadwal posyandu lansia masyarakat bisa dengan mudah hanya dengan ponsel, masyarakat sudah bisa mendapatkan informasi tersebut tanpa harus datang ke puskesmas maupun ke kader-kader kesehatan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN SITIKA
a. Dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai Pelayanan Kesehatan di BLUD Puskesmas Timika Jaya.
b. Karena yang digunakan adalah aplikasi Whats App maka tidak perlu susah lagi mengenalkan informasi tentang Sistem Informasi Puskesmas Berbasis Whats App karena aplikasi ini sudah familier dan di pakai sehari-hari oleh masyarakat.
CARA KERJA SITIKA
a. Cukup buka aplikasi Whats App.
b. Whats App ke nomor Whats App Center kami yaitu 0813-4479-3467 atau Scan Barcode.
c. Lalu ketik Info untuk mengetahui informasi layanan ataupun jadwal terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
d. Pilih menu layanan yang anda butuhkan dan selanjutnya ikuti petunjuknya.
Tujuan
Tujuan Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP adalah : memudahkan masyarakat dalam mencari informasi pelayanan, Jadwal dan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Manfaat
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP, masyarakat dipermudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
Hasil inovasi
Dengan adanya Inovasi SISTEM INFORMASI PUSKESMAS BERBASIS WHATSAPP diharapkan jumlah kunjungan di BLUD Puskesmas Timika Jaya meningkat dan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan informasi terbaru dari BLUD Puskesmas Timika Jaya.
1.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Puskesmas
3.Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
5.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tujuan
Meningkatkan Akses Layanan Kesehatan ke Daerah Terpencil
Menjangkau Kelompok Rentan dan Prioritas
Mendekatkan Pelayanan Kesehatan ke Masyarakat
Mengurangi Kesenjangan Pelayanan Kesehatan
Manfaat
1.Masyarakat di wilayah sangat terpencil dapat memperoleh layanan kesehatan
tanpa harus menempuh jarak jauh
2.Deteksi dini terhadap kehamilan risiko tinggi, gizi buruk, dan jadwal imunisasi
balita menjadi lebih mudah dilakukan secara langsung.Petugas dapat
menyesuaikan layanan dengan kondisi geografis, budaya, dan
kebutuhan spesifik masyarakat setempat.
3.Interaksi langsung dari rumah ke rumah membangun kepercayaan masyarakat
terhadap petugas kesehatan dan program pemerintah.
4.Pendataan langsung memungkinkan sistem memiliki informasi yang valid
tentang sasaran layanan, status gizi, dan kondisi lingkungan
5.Penyuluhan kesehatan menjadi lebih efektif karena disampaikan dalam
konteks lokal, langsung kepada keluarga sasaran
Hasil inovasi
Cakupan pelayanan meningkat, terutama di daerah yang sebelumnya tidak terjangkau
Terjadinya peningkatan kunjungan dan intervensi kesehatan secara langsung di
lapangan
Data kesehatan masyarakat menjadi lebih valid dan menyeluruh, karena diperoleh
langsung dari kunjungan rumah ke rumah
Mendorong pola kerja kolaboratif antar-profesi dan antara Puskesmas dengan
kader/tokoh masyarakat
Meningkatkan citra positif Puskesmas dan pemerintah daerah sebagai lembaga yang hadir langsung dan peduli pada masyarakat pelosok.
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
92
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PUSKESMAS BERSINAR (TERSEDIANYA TAMAN BERMAIN ANAK, EDUKASI, RUANG BACA, POJOK ASI, INFORMASI KESEHATAN, NYAMAN, AMAN DAN RAMAH
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Banyaknya pasien yang berkunjung ke BLUD Puskesmas Karang Senang dan memakan waktu yang cukup lama sehingga puskesmas menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
Masalah Makro
Keterbatasan Kebijakan Nasional yang Spesifik
Prioritas Anggaran yang Terbatas
Ketimpangan Pembangunan Wilayah
Koordinasi Lintas Sektor yang Lemah
Masalah Mikro
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
3. ISU STRATEGIS
Isu global mengenai tersedianya taman bermain, edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keramahan merupakan bagian dari pembahasan yang lebih luas mengenai fasilitas publik yang inklusif dan ramah anak serta keluarga. Berikut adalah penjelasan tentang isu-isu tersebut dalam konteks global :
1. Taman Bermain yang Aman dan Inklusif
Isu: Banyak kota di dunia kekurangan taman bermain yang aman dan ramah anak. Di beberapa tempat, fasilitasnya rusak, kurang perawatan, atau tidak ramah difabel.
Dampak: Anak-anak kehilangan ruang untuk bermain, bersosialisasi, dan berkembang secara fisik dan emosional.
Upaya Global: UNICEF dan WHO mendorong pembangunan kota layak anak dengan menyediakan ruang bermain yang aman dan inklusif.
2. Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca
Isu: Kurangnya akses terhadap pendidikan informal, seperti perpustakaan umum atau ruang baca yang mudah diakses, khususnya di daerah tertinggal.
Dampak: Kesenjangan literasi dan akses informasi yang semakin melebar.
Upaya Global: Agenda SDGs poin 4 (Pendidikan Berkualitas) mendorong pemerataan akses pendidikan inklusif di semua level.
3. Pojok ASI dan Fasilitas Ramah Ibu Menyusui
Isu: Minimnya fasilitas menyusui di ruang publik atau kantor, membuat ibu menyusui kesulitan dalam memberikan ASI.
Dampak: Gangguan terhadap pemberian ASI eksklusif dan kenyamanan ibu.
Upaya Global: WHO dan UNICEF melalui inisiatif Baby-Friendly Hospital Initiative dan kampanye ruang publik ramah ibu menyusui.
4. Akses Informasi Kesehatan
Isu: Informasi kesehatan yang tidak merata dan kurang ramah bagi masyarakat awam, terutama di wilayah rural.
Dampak: Kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dasar.
Upaya Global: WHO mendorong penyediaan informasi kesehatan yang akurat dan mudah dipahami dalam berbagai media dan bahasa.
5. Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan di Fasilitas Umum
Isu: Desain kota dan fasilitas umum sering tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan bagi anak, lansia, atau difabel.
Dampak: Terbatasnya partisipasi kelompok rentan dalam aktivitas sosial dan publik.
Upaya Global: Gerakan “Smart City” dan “Inclusive City” yang memperjuangkan kota yang aman, nyaman, dan dapat diakses oleh semua kelompok masyarakat.
ISU Nasional :
Isu nasional terkait tersedianya taman bermain, fasilitas edukasi, ruang baca, pojok ASI, informasi kesehatan, serta aspek kenyamanan, keamanan, dan keramahan mencerminkan tantangan dalam penyediaan fasilitas publik yang ramah anak, perempuan, dan keluarga di Indonesia. Berikut adalah pembahasan komprehensif terkait isu ini dalam konteks nasional:
Ketersediaan Fasilitas Publik Ramah Anak dan Keluarga
1. Kurangnya Taman Bermain yang Layak dan Aman
Kondisi Saat Ini:Banyak wilayah, terutama di daerah padat dan perkotaan, kekurangan taman bermain.
Fasilitas sering tidak terawat, tidak aman, dan tidak inklusif (tidak ramah difabel).
Dampak:Membatasi ruang eksplorasi anak.
Menurunkan kualitas tumbuh kembang dan kesehatan mental anak.
Kebijakan Terkait:Pemerintah telah mencanangkan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), namun implementasinya masih belum merata.
2. Akses Terbatas terhadap Fasilitas Edukasi dan Ruang Baca Publik
Kondisi Saat Ini:Ruang baca atau perpustakaan umum kurang tersebar, terutama di daerah terpencil.
Kualitas bahan bacaan dan fasilitas penunjang belum optimal.
Dampak:Kesenjangan literasi dan rendahnya minat baca anak-anak dan remaja.
Kebijakan Terkait:Gerakan Literasi Nasional dan revitalisasi perpustakaan melalui Perpusnas, namun masih perlu dukungan anggaran dan SDM.
3. Minimnya Fasilitas Pojok ASI di Ruang Publik
Kondisi Saat Ini:Sebagian besar kantor, pusat perbelanjaan, terminal, dan tempat umum lainnya belum memiliki ruang laktasi.
Dampak:Hambatan bagi ibu menyusui untuk memberikan ASI eksklusif.
Kebijakan Terkait:Permenkes No. 15 Tahun 2013 mewajibkan penyediaan ruang laktasi, tetapi implementasi masih lemah.
4. Kurangnya Akses terhadap Informasi Kesehatan yang Mudah Dipahami
Kondisi Saat Ini:Sosialisasi informasi kesehatan masih kurang menjangkau masyarakat akar rumput.
Kurangnya tenaga kesehatan di daerah tertinggal.
Dampak:Rendahnya kesadaran pencegahan penyakit dan pola hidup sehat.
Kebijakan Terkait:Penguatan program Posyandu, namun butuh revitalisasi dan pelatihan kader.
5. Isu Kenyamanan, Keamanan, dan Keramahan Fasilitas Umum
Kondisi Saat Ini:Banyak ruang publik belum ramah terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
Dampak:Ketimpangan akses layanan dan keterbatasan partisipasi sosial kelompok rentan.
Kebijakan Terkait:Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mewajibkan aksesibilitas fasilitas umum, tetapi implementasi belum merata.
Meskipun terdapat berbagai kebijakan dan regulasi, tantangan utamanya terletak pada:
Implementasi di tingkat daerah.
Minimnya anggaran dan prioritas politik lokal.
Kurangnya kesadaran masyarakat dan pihak swasta.
ISU Lokal : Tingginya kunjungan masyarakat ke puskesmas untuk berobat dan memerlukan waktu antri dan menunggu hasil pemeriksaan yang lama maka BLUD Puskesmas Karang Senang menyediakan Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah.
3. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kurang Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Tidak Memiliki Ruang Khusus
Minimnya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Tidak Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Kurang Nyaman dan Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Rendah
Kodisi setelah adanya Inovasi puskesmas bersinar
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
4. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah
Manfaat Tersedianya Inovasi Bersinar :
Meningkatkan Kenyamanan dan Kepuasan Pengunjung
Mendukung Tumbuh Kembang Anak
Mendukung Ibu Menyusui dengan Pojok ASI
Meningkatkan Akses Edukasi Kesehatan
Meningkatkan Citra dan Kualitas Pelayanan Puskesmas
Mendukung Pelayanan Kesehatan yang Inklusif dan Humanis
Mendorong Partisipasi Keluarga dalam Kesehatan
5. CARA KERJA INOVASI
tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasiien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
Proses Pemanfaatan Inovasi Puskesmas bersinar
Sosialisasi kepada Pengunjung
Arah Penempatan dan Akses Fasilitas
Pendampingan oleh Petugas/Kader
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Tujuan
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Manfaat
Lingkungan Fasilitas Kesehatan Ramah Anak dan Keluarga
Ibu Menyusui Memiliki Ruang Khusus
Adanya Akses Edukasi dan Informasi Kesehatan
Ada Sarana Penunjang Tumbuh Kembang Anak/Taman Bermain anak
Suasana Fasilitas Nyaman dan tidak Membosankan
Tingkat Kepuasan dan Keterlibatan Masyarakat Meningkat
Hasil inovasi
Puskesmas Bersinar tersedianya Taman Bermain Anak, Edukasi, Ruang Baca, Pojok Asi, Informasi Kesehatan, Nyaman, Aman Dan Ramah bagi pasien dan keluarga pada saat menunggu antrian berobat dan hasil pemeriksaan kesehatan
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standart Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 193 Tahun 2023 tentang Perubahan Lampiran atas Lampiran Keputusan Bupati Mimika Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengeloaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Keputusan Bupati Nomor 236 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pendokumentasian dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum.
PERMASALAHAN
Makro
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketidaklengkapan
Tidak semua peraturan atau dokumen hukum tersedia di dalam JDIH. Salah satu contoh adalah Peraturan Kampung. Keterbatasan ini memengaruhi kualitas informasi yang tersedia.
Tantangan Pengelolaan dan Penyusunan Dokumen Hukum: Penyusunan dan pengelolaan dokumen hukum memerlukan keahlian khusus, sehingga perlu adanya pelatihan dan koordinasi antar instansi untuk memastikan semua dokumen hukum tersusun dengan baik, lengkap, dan mudah diakses.
Rendahnya Tingkat Sosialisasi
Masyarakat, terutama di luar kalangan praktisi hukum, belum sepenuhnya sadar akan keberadaan dan manfaat JDIH. Sosialisasi yang kurang optimal membuat JDIH belum dimanfaatkan secara maksimal.
Kurangnya Pemahaman Pengguna
Pengguna yang tidak terampil dalam mencari dan menggunakan informasi hukum dalam JDIH sering kali merasa kesulitan dalam mengakses dokumen yang mereka perlukan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap cara kerja sistem atau tata cara pencarian yang efisien.
Akses yang Terbatas
Untuk melindungi kerahasiaan, beberapa dokumen hukum mungkin tidak sepenuhnya dapat diakses oleh publik, atau hanya sebagian informasi yang tersedia, sehingga mengurangi transparansi.
Mikro Aksesibilitas dan Keterbatasan Infrastruktur
Banyak JDIH di instansi pemerintah atau lembaga hukum yang masih bergantung pada sistem yang kurang memadai, baik dari sisi perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Akses ke informasi hukum bisa terhambat jika infrastruktur jaringan tidak stabil atau jika sistem informasi yang digunakan tidak terintegrasi dengan baik.
Kurangnya Sosialisasi dan Penggunaan
Meskipun JDIH bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum, kurangnya pemahaman dan sosialisasi mengenai keberadaan JDIH membuat banyak pihak (termasuk masyarakat dan aparatur hukum) tidak memanfaatkan sistem ini secara maksimal.
Ketergantungan pada Sistem Manual
Beberapa instansi masih mengandalkan sistem manual dalam mengelola informasi hukum, seperti pencatatan peraturan secara fisik atau dalam bentuk arsip kertas. Hal ini dapat memperlambat proses pencarian dan pembaruan data, serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan data.
ISU STRATEGIS Global
Isu global terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mencakup tantangan dalam peningkatan literasi hukum, integrasi data, dan pemanfaatan teknologi informasi. Berikut adalah beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan
JDIH:
Peningkatan Literasi Hukum di Masyarakat
Salah satu tantangan utama adalah rendahnya literasi hukum di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya akses terhadap informasi hukum dan pendidikan hukum yang memadai. Untuk itu, JDIH berperan penting dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah diakses, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Integrasi dan Standarisasi Data Hukum
Perlu adanya integrasi nasional database pengelolaan dokumentasi hukum yang tertib dan berkelanjutan. Upaya ini melibatkan kerjasama antar instansi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses dengan mudah. Standarisasi dalam penyusunan indeks, pelayanan informasi hukum, dan pelaporan penyelenggaraan JDIHN menjadi penting untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan JDIH
Transformasi digital menjadi kunci dalam pengelolaan JDIH yang efektif. Penggunaan teknologi informasi memungkinkan pengelolaan dokumen hukum secara lebih efisien, validasi dokumen, dan asistensi pengelolaan JDIH.Inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi juga mendukung penyediaan dokumen hukum yang lengkap dan mendukung perencanaan pembangunan.
Tata Kelola Data dan Keamanan Informasi
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola data yang baik, seperti standar, metadata, interoperabilitas, dan keamanan data, sangat penting dalam pengelolaan JDIH. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi hukum yang disediakan tidak hanya lengkap dan akurat, tetapi juga aman dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Dengan mengatasi isu-isu tersebut, JDIH dapat berperan lebih optimal dalam meningkatkan literasi hukum dan kepatuhan hukum di masyarakat, serta mendukung pembangunan hukum nasional yang berkualitas.
Nasional
Isu nasional terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia pada tahun 2024 dan 2025 mencakup beberapa tantangan dan langkah strategis yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Peningkatan Literasi dan Kepatuhan Hukum melalui Tata Kelola JDIH
Pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2024, tema besar yang diangkat adalah "JDIHN Berkualitas Meningkatkan Literasi dan Kepatuhan Hukum". Acara ini menyoroti pentingnya tata kelola data yang baik serta peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Woro Titi Haryanti, menyatakan bahwa pelaksanaan good governance atau tata kelola yang baik sangat penting dalam mendukung peningkatan literasi hukum. Menurutnya, diseminasi dokumen hukum secara masif melalui JDIH menjadi kunci dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia, juga mengungkapkan pentingnya pengelolaan data dokumen hukum yang merujuk pada prinsip-prinsip Satu Data Indonesia. JDIHN harus menjadi satu-satunya portal data hukum dengan dukungan dari institusi anggota, serta menerapkan prinsip-prinsip seperti standar, metadata, interoperabilitas, kode referensi data, dan data induk dalam pengelolaannya.
Tantangan dalam Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada JDIH
Implementasi SPBE pada JDIH menghadapi tantangan dalam hal pematangan standar operasional bisnis, tata kelola yang mencakup keamanan data, arsitektur data, dan referensi data. Mahfudh Ahmad menekankan perlunya backup dan recovery data yang handal sebagai prioritas bagi pengelola JDIH. Penyusunan sistem yang baik harus mempertimbangkan kemampuan untuk memulihkan data secara cepat dan akurat jika terjadi kehilangan data, agar keberlangsungan informasi hukum tetap terjamin.
Peran JDIH dalam Mendukung Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks demokrasi, korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik Indonesia. Korupsi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menghalangi pembangunan berkelanjutan. JDIH memiliki peran penting dalam menyediakan informasi hukum yang transparan dan akuntabel, yang dapat membantu masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.
Lokal Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia. Penghargaan ini mencerminkan kualitas dalam mengelola, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi hukum kepada Masyarakat. Namun, meskipun telah mencapai prestasi tersebut, Kabupaten Mimika menghadapi beberapa tantangan dalam pengembangan JDIH. Salah satu kendala utama adalah kualitas jaringan internet yang masih kurang memadai, sehingga berdampak pada aksesibilitas dan efisiensi pengelolaan dokumentasi hukum. Selain itu, JDIH Kabupaten Mimika juga mengalami kesulitan dalam meningkatkan visibilitas situs web mereka di mesin pencari, seperti Google, yang mempengaruhi seberapa mudah masyarakat dapat mengakses informasi hukum yang tersedia.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan berbagai upaya, termasuk kunjungan ke JDIH Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan JDIH. Selain itu, mereka juga aktif dalam menyelenggarakan kegiatan seperti cerdas cermat sadar hukum antar pelajar dan harmonisasi rancangan peraturan daerah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat
Dengan dukungan dan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan JDIH Kabupaten Mimika dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses informasi hukum yang akurat dan terpercaya.
METODE PEMBAHARUAN Sebelum penerapan inovasi
Sebelum adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi dokumentasi dan penyebaran informasi hukum tergolong tidak terkoordinasi dan terbatas. Beberapa hal yang menjadi tantangan saat itu antara lain:
Dokumen hukum tersebar di berbagai instansi
Akses masyarakat terhadap informasi hukum sangat terbatas
Risiko inkonsistensi dan duplikasi peraturan
Transparansi rendah
Kesulitan dalam penyusunan kebijakan baru
Dokumen-dokumen yang diarsipkan semuanya tidak di kelola dengan baik dalam satu system; keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum tidak tertata karena kondisi gudang yang tidak memadai sehingga pengarsipan kurang aman karena di tumpuk di dalam karton sehingga bisa tercecer, hilang dan terbakar.
OPD maupun Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan dokumen hukum secara cepat, tepat dan up-to-date.
Tidak ada sistem terpusat untuk menyimpan dan mengelola produk hukum daerah seperti peraturan daerah, keputusan bupati, atau surat edaran, sehingga sulit dicari ketika dibutuhkan.
Masyarakat umum, aparat desa, bahkan aparatur sipil negara kesulitan mengakses regulasi atau produk hukum yang berlaku karena tidak tersedia secara digital maupun publik.
Karena minimnya dokumentasi terpusat, sering terjadi tumpang tindih kebijakan, atau kesulitan dalam menelusuri aturan yang masih berlaku dan yang sudah dicabut.
Ketidaktersediaan dokumen hukum secara terbuka menghambat transparansi pemerintahan, yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan administrasi.
Tanpa basis data hukum yang lengkap, proses pembuatan kebijakan atau peraturan baru menjadi tidak efektif karena minimnya referensi terhadap peraturan yang sudah ada.
Sesudah penerapan inovasi
Setelah terbentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika, kondisi pengelolaan dan akses terhadap dokumen hukum mengalami peningkatan signifikan. Berikut ini adalah beberapa perubahan positif yang terjadi:
1. Sentralisasi Dokumen Hukum
Semua produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kini terdokumentasi secara sistematis dalam satu sistem digital, yaitu di situs resmi jdih.mimikakab.go.id.
2. Akses Publik yang Mudah dan Transparan
Masyarakat, lembaga, maupun aparat pemerintahan kini dapat dengan mudah mencari dan mengunduh dokumen hukum secara online di https://jdih.mimikakab.go.id tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
3. Meningkatkan Kualitas Kebijakan
Dengan referensi hukum yang lengkap dan terdokumentasi, pembuatan regulasi baru menjadi lebih konsisten dan terhindar dari tumpang tindih atau duplikasi peraturan.
4. Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
JDIH membantu mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai prinsip good governance. Hal ini turut mendukung pengawasan publik terhadap kebijakan daerah.
5. Peningkatan Kapasitas SDM Hukum
Melalui pelatihan dan kerja sama dengan JDIHN pusat dan instansi lain, kapasitas aparatur hukum di Mimika juga meningkat, baik dalam pengelolaan dokumen maupun pelayanan publik.
6. Penghargaan Nasional
Sebagai hasil dari pengelolaan yang baik, pada tahun 2023 Kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik ke-8 dan tahun 2024 meraih penghargaan terbaik ke-6 secara nasional, sebuah pencapaian penting dalam sektor hukum daerah.
Secara keseluruhan, keberadaan JDIH di Kabupaten Mimika membawa transformasi besar dalam tata kelola dokumen hukum dan memperkuat posisi hukum daerah dalam melayani masyarakat.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), khususnya seperti yang diterapkan di Kabupaten Mimika, memiliki sejumlah keunikan, karakteristik, keunggulan, dan kelebihan yang membuatnya sangat bermanfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Berikut penjelasannya:
Keunikan dan Karakteristik JDIH
Sistem Terintegrasi Nasional
JDIH merupakan bagian dari sistem nasional yang dibina oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), sehingga tiap aplikasi daerah (seperti Mimika) terhubung dengan portal nasional: jdihn.go.id.
Spesifik untuk Produk Hukum Daerah
Aplikasi ini menampung seluruh peraturan daerah dan kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Perda, Perbup, Keputusan Bupati, dsb).
Berbasis Digital dan Online
Dirancang untuk diakses oleh siapa saja secara daring, sehingga informasi hukum bisa dijangkau masyarakat luas kapan saja dan dari mana saja.
Antarmuka Sederhana dan Fungsional
Aplikasi JDIH memiliki antarmuka yang user-friendly, dengan fitur pencarian cepat, klasifikasi jenis dokumen, dan opsi unduh langsung.
Keunggulan dan Kelebihan Aplikasi JDIH
Aspek Keunggulan
Transparansi Memberikan akses publik terhadap dokumen hukum, mendukung pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
Efisiensi Mempercepat pencarian dokumen hukum, mengurangi birokrasi pencarian manual.
Ketersediaan Dokumen Produk hukum terdokumentasi lengkap, sistematis, dan mudah dilacak (dengan metadata: tahun, jenis, nomor, bidang hukum).
Kepastian Hukum Membantu masyarakat dan pemerintah mengetahui regulasi yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan hukum.
Pengembangan Berkelanjutan Aplikasi JDIH dapat dikembangkan lebih lanjut, seperti penambahan fitur pencarian cerdas, indeksasi dokumen, atau integrasi dengan sistem pelayanan lainnya.
Standar Nasional Aplikasi mengikuti pedoman nasional dari JDIHN, menjamin kualitas dan keseragaman struktur data hukum antar wilayah.
Contoh Fitur Unggulan Aplikasi JDIH Mimika
Pencarian berdasarkan jenis dokumen atau tahun
Unduhan dokumen hukum dalam format PDF
Link antar dokumen hukum yang saling terkait
Berita hukum lokal dan pembaruan regulasi
Dengan semua kelebihan ini, JDIH bukan hanya alat dokumentasi hukum, tapi juga bagian penting dari infrastruktur digital hukum daerah.
CARA KERJA INOVASI
Berikut adalah penjelasan cara kerja, tahapan kerja, dan prosedur kerja JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang umum diterapkan di instansi pemerintah:
1. Cara Kerja JDIH
JDIH bekerja sebagai sistem jaringan dokumentasi hukum berbasis teknologi informasi yang terkoordinasi secara nasional. Cara kerjanya melibatkan:
Pengumpulan dan pengelolaan dokumen hukum oleh unit-unit dokumentasi hukum di tiap instansi.
Integrasi antar-institusi melalui sistem berbasis web (portal JDIH lokal dan nasional).
Penyediaan akses publik secara gratis terhadap dokumen hukum.
2. Tahapan Kerja JDIH
Berikut tahapan kerja dari awal hingga dokumen hukum tersedia untuk publik:
a. Perencanaan Dokumen
Mengidentifikasi dokumen hukum yang perlu dikumpulkan atau diterbitkan.
Menentukan standar dan format digitalisasi dokumen.
b. Pengumpulan Dokumen
Mengumpulkan peraturan perundang-undangan, keputusan, atau dokumen hukum lainnya yang diterbitkan oleh instansi.
c. Pengolahan dan Digitalisasi
Klasifikasi: Menentukan jenis dokumen hukum (UU, PP, Perda, dll).
Pemberian metadata: Tahun, nomor, tentang apa, dan instansi penerbit.
Scanning dan pengubahan ke format PDF/legal text.
d. Penginputan ke Sistem JDIH
Mengunggah dokumen ke dalam sistem JDIH instansi menggunakan aplikasi/portal berbasis web.
Memastikan link dan metadata bisa dibaca mesin pencarian (indexing).
e. Verifikasi dan Validasi
Pengecekan ulang isi dokumen untuk menjamin keaslian dan kesesuaian dengan versi resmi.
Pemberian status hukum (misal: berlaku, dicabut, diubah).
f. Publikasi
Dokumen dipublikasikan di website JDIH Kabupaten Mimika (https://jdih.mimikakab.go.id).
Dokumen juga terintegrasi ke portal nasional JDIH (https://jdihn.go.id).
g. Pemutakhiran Data
Update rutin jika ada perubahan, pencabutan, atau penambahan dokumen hukum baru.
3. Prosedur Kerja JDIH
Prosedur kerja ini bisa bervariasi antar-instansi, tapi secara umum melibatkan:
Langkah
Kegiatan
Pelaksana
1
Penerimaan dokumen hukum Bagian Hukum
2
Identifikasi jenis & status hukum Pengelola JDIH
3
Digitalisasi Operator JDIH
4
Input metadata & unggah ke sistem Operator JDIH
5
Verifikasi isi dan legalitas Koordinator JDIH/Hukum
6
Publikasi dokumen ke situs JDIH
Admin situs
7
Backup dan sinkronisasi ke JDIHN
Admin IT / Koordinator
8
Laporan bulanan atau tahunan kegiatan JDIH
Koordinator JDIH
HASIL INOVASI
Hasil dari kegiatan JDIH adalah berbagai produk dan output yang mendukung keterbukaan, keteraturan, dan kemudahan akses terhadap informasi hukum. Berikut ini adalah hasil utama dari pelaksanaan
JDIH:
1. Tersedianya Dokumen Hukum Secara Terpadu
Produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan lainnya tersedia dalam satu sistem yang mudah diakses.
Format digital (PDF/legal text) dan terstandarisasi.
2. Website atau Portal JDIH Instansi
Setiap instansi memiliki portal JDIH sendiri (misalnya: jdih.kemenkumham.go.id, jdih.setkab.go.id, jdih.jabarprov.go.id).
Terdapat fitur pencarian, klasifikasi, dan download dokumen hukum.
3. Integrasi ke Portal JDIH Nasional (jdihn.go.id)
Semua dokumen hukum dari instansi pemerintah dan daerah tergabung dalam satu portal nasional.
Memudahkan pencarian lintas instansi dan provinsi.
4. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Akses Publik
Hasil JDIH mendukung:Transparansi pemerintahan
Pelayanan informasi hukum kepada masyarakat
Penegakan hukum yang lebih akurat
Pendidikan hukum untuk mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum
5. Laporan dan Evaluasi Kinerja JDIH
Setiap instansi menyusun laporan kegiatan dan capaian JDIH (bulanan/tahunan).
Digunakan oleh BPHN (Kemenkumham) untuk penilaian dan pembinaan.
6. Penghargaan JDIH
Instansi yang aktif dan unggul dalam pengelolaan JDIH berpotensi mendapat penghargaan dari BPHN, seperti:JDIH terbaik nasional
Pada tahun 2023, kabupaten Mimika meraih penghargaan sebagai pengelola JDIHN terbaik kedelapan dan tahun 2024 di Indonesia.
JDIH inovatif
JDIH responsif terhadap pemutakhiran hukum
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Tujuan utama dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Mimika adalah untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan JDIH Kabupaten Mimika adalah:
Meningkatkan Aksesibilitas Informasi Hukum Mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen hukum seperti peraturan daerah, keputusan bupati, dan peraturan lainnya secara online melalui portal JDIH Kabupaten Mimika.
Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Dengan tersedianya informasi hukum yang lengkap dan terkini, JDIH membantu menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Memberikan kepastian hukum melalui penyebarluasan informasi peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat dan pemerintah dapat menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Dengan adanya JDIH, pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif, karena masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi hukum yang diperlukan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JDIH juga berperan dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menyediakan informasi hukum yang relevan dan up-to-date, seperti yang tercermin dalam dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-
2035.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Berikut adalah manfaat JDIH Kabupaten Mimika bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya:
1. Meningkatkan Akses Informasi Hukum
Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum daerah, seperti:Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Keputusan dan Instruksi Bupati
dll
Tersedia secara online dan gratis melalui portal resmi: jdih.mimikakab.go.id
2. Mendorong Transparansi dan Keterbukaan Pemerintah
Masyarakat bisa mengetahui regulasi yang sedang atau telah berlaku.
Memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
3. Memberikan Kepastian dan Perlindungan Hukum
Warga dan pelaku usaha bisa menjalankan aktivitas sesuai aturan yang benar.
Menghindari pelanggaran hukum karena tidak tahu aturan.
4. Mempermudah Kerja Pemerintah Daerah
Aparatur sipil negara (ASN) dapat dengan cepat mencari dasar hukum dalam:Penyusunan program
Penyusunan anggaran
Pengambilan keputusan
5. Mendukung Pendidikan dan Penelitian Hukum
Mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum dapat menggunakan JDIH sebagai referensi resmi dalam kajian hukum lokal di Mimika.
6. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pemerintah
Mengurangi penggunaan kertas dan waktu pencarian dokumen.
Mendukung program e-Government dan digitalisasi layanan publik.
7. Penguatan Sinergi dengan JDIH Nasional
JDIH Kabupaten Mimika terhubung dengan portal JDIH Nasional (jdihn.go.id), yang memperluas jangkauan akses dokumen ke seluruh Indonesia.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Berikut adalah dampak dari keberadaan JDIH Kabupaten Mimika, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat, pemerintah daerah, dan pembangunan hukum:
1. Meningkatnya Transparansi Hukum
Keberadaan JDIH mendorong budaya terbuka dan transparan dalam penyusunan serta penyebaran peraturan daerah.
Warga Mimika kini dapat mengetahui isi peraturan tanpa harus datang ke kantor pemerintah.
2. Meningkatnya Kualitas Layanan Publik
Aparatur pemerintah memiliki akses cepat ke dokumen hukum resmi, sehingga pelayanan publik bisa dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan akurat.
3. Terciptanya Kepastian Hukum
Dokumen hukum yang tersedia secara digital dan resmi membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk beraktivitas sesuai hukum yang berlaku, mengurangi potensi pelanggaran karena ketidaktahuan.
4. Mendorong Partisipasi Publik
Masyarakat lebih mudah mengkritisi, mempelajari, atau memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah karena dapat membaca langsung regulasi yang diterbitkan.
5. Mendukung Pembangunan Daerah
Produk hukum yang tertata rapi dalam JDIH mempercepat proses perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan, karena regulasi sudah terdokumentasi dan tersedia secara digital.
6. Meningkatnya Citra Pemerintah Daerah
Keberhasilan JDIH Mimika meraih penghargaan nasional (peringkat 8 nasional tahun 2023 dan peringkat 6 nasional tahun 2024) menunjukkan komitmen dan kinerja profesional dalam dokumentasi hukum.
Hal ini meningkatkan kepercayaan publik dan lembaga pusat terhadap Kabupaten Mimika.
7. Memberikan Edukasi dan Literasi Hukum
Masyarakat, pelajar, dan mahasiswa di Mimika terbantu dalam belajar hukum daerah karena sumber resminya sudah tersedia secara daring.
Dampak-dampak ini menunjukkan bahwa JDIH bukan hanya sekadar arsip digital, tapi juga alat strategis dalam membangun tata kelola hukum yang baik di daerah.
NAMA
INOVASI : Meno Sidak Kanda
TAHAPAN : Implementasi
INISIATOR : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
JENIS
INOVASI : Pelayanan Publik
BENTUK
INOVASI : Digital
URUSAN : Pemerintahan
WAKTU
UJICOBA : 2022
WAKTU
PENERAPAN : 2023
RANCANG BANGUN
DASAR HUKUM
Dasar Hukum Tingkat Pusat
UUD 45 Pasal 27 ayat 3 setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
UUD 45 pasal 28 ayat 4 : “ Pemeliharaan keamanan merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan Masyarakat
UU nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme Pasal 1 :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesatuan Bangsa dan Politik
UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden No.38 Tahun 2017 tentang Inovasi daerah.
Dasar Hukum Tingkat Daerah
Peraturan daerah No 8 Tahun 2028 tentang Pembentukan dan tata kerja satuan perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)
Peraturan Daerah No 10 Tahun 2028 tentang ketentuan umum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Mimika;
Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketentuan Umum Penyelenggaraan ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Mimika
Peraturan Bupati Mimika Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengeloalaan Keamanan dan Ketertiban Masyrakat kampung
PERMASALAHAN
Makro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika Papua,mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan,partisipasi,dan pengaruh Ormas dalam pembangunan daerah.Beberapa permasalahan yang sering dihadapi antara lain
Permasalahan Utama :
Regulasi dan Pengawasan : Ketidakjelasan regulasi yang mengatur Ormas dapat menyebabkan tumpang tindi fungsi dan tanggungjawab.
Koordinasi Antar Ormas.Kurangnya komunikasi dan koordinasi antar ormas sering kali mengakibatkan konflik kepentingan dan persaingan yang tidak sehat.
Partisipasi Publik : Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan Ormas membuat program-program yang dijalankan kurang efektif dan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Sumber daya manusia : Kualiatas sumber daya manusia dalam Ormas sering kali tidak memadai,sehingga menghambat pengembangan kapasitas dan efektivitas Ormas.
Pendanaan : Terbatasnya sumber pendanaan untuk kegiatan ormas juga menjadi kendala yang signifikan,dimana anggaran yang ada sering kali tidak mencukupi untuk menjalan berbagai program secara optimal.
Tantangan social dan Budaya ; beragam tantangan social,termasuk perbedaan budaya dan nilai-nilai yang dipegang oleh masing-masing Ormas,dapat menghambat kerjasama dan kolaborasi.
Isu Keamanan dan Ketertiban : Ketegangan social dan isu keamanan terkadang diperoleh dari adanya konflik antara Ormas, yang dapat berdampak negative pada stabilitas daerah.Demi mengatasi permasalahan tersebut,dibutuhkan langkah-langkah strategis,seperti peningkatan kapasitas manajerial ormas,pengembangan regulasi yang jelas,serta penyediaan dukungan finasial dan teknis.
Mikro
Permasalahan Ormas di Kabupaten Mimika tergolong Kompleks dan beragam :
Konflik Antar Ormas Permasalahan ini kerap terjadi akibat perebutan wilayah pengaruh perebutan proyek,atau perbedaan ideology.Konflik ini bisa berujung pada aksi kekerasan.
Keterlibatan dalam kegiatan kriminal seperti perampokan,pencurian dan perdagangan narkoba
Kurangnya pembinaan dan pengawasan: Ormas di Mimika masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum
Minimnya sarana dan Prasarana : Banyak Ormas di Mimika yang kekurangan sarana dan prasarana untuk menjalankan kegiatan
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Isu-isu global peran Ormas dalam pembangunan di Negara berkembang:
Meningkatkan Partisipasi masyarakat: Ormas dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam proses pembangunan.
Memberdayakan masyarakat : Ormas dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka
Mengawasi kinerja Pemerintah: Ormas dapat berperan sebagai watchdog dalam mengawasi kinerja Pemerintah yaitu dapat memantau pelaksanaan program-program pembangunan dan melaporkan kepada masyarakat jika ada penyimpangan atau ketidakadilan.
Menyalurkan aspirasi masyarakat : Ormas dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah.
NASIONAL
Beberapa Isu Strategis peran Ormas dalam pembangunan nasional antara lain :
Sebagai Mitra Pemerintah dalam pembangunan seperti :
Meningkatkan Partsipasi masyarakat dalam pembangunan
Memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat
Melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
Membantu menyelesaikan masalah-masalah social dan ekonomi di masyarakat
Sebagai agen Perubahan Sosial
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berbagai isu social
Mempromosikan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan
Membangun semangat gotong royong dan kepedulian social
Melakukan advokasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat
Sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat
Melakukan Dialog dan Konsultasi dengan pemerintah
Mengadakan Audiensi dan demonstrasi
Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah
Sebagai Sarana pembinaan dan pengembangan potensi masyarakat :
Memberikan pelatihan dan pendidikan ketrampilan
Membuka lapangan kerja
Memberikan bantuan modal usaha
Sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kebangsaan
Mempromosikan nili-nilai toleransi dan saling menghormati
Menyelesaikan konflik dan perselisihan antar masyarakat
LOKAL
Organisasi Masyarakat ( ORMAS) di Kabupaten Mimika memliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat antaranya :
Memperkuat Demokrasi : Ormas menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Ormas jauga dapat berperan dalam mngawasi kinerja pemerintah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
Mewujudkan pembangunan: Ormas dapat membantu mewujudkan pembangunan di kabupaten Mimika dengan terlibat diberbagai program dan kegiatan pembangunan
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum :
Sebeleum adanya aplikasi Meno Sidak Kanda di Kabupaten Mimika Papua, pengelolaan data Organisasi Masyarakat ( Ormas) mengalami beberapa kendala, diantaranya :
Pendataan Ormas yang tidak diinginkan dan Tidak terstuktur:
Kurangnya Data Ormas yang tidak terhimpun dalam satu basis data yang kosong,sehingga menyulitkan pemantauan dan pelacakan informasi
Belum terintegrasi Data yang ada, seringkali tidak lengkap,tidak akurat,dan tidak termutakhirkan,sehingga membingungkan bagi pemangku kepentingan.
Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam pengelolaan data Ormas, sehingga sering terjadi tumpeng tindih data dan tidak konsisten.
Proses pendaftaran dan verifikasi Ormas yang manual dan memakan waktu Pendaftaran Ormas dilakukan secara manual dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen secara fisik.
Proses verifikasi data ormas memakan waktu lama karena dilakukan secara manual dan belum terotomatisasi
Hal ini menyebakan lambatnya diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar ( SKT) bagi Ormas yang baru dirikan.
Sulitnya memantau aktivitas Ormas:
Tidak adanya system yang bermaksud untuk menghubungkan aktivitas Ormas,sehingga sulit untuk mendeteksi potensi pelanggaran atau kegiatan Ormas yang bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Hal ini dapat menimbulkan risiko keamanan dan perdamaian masyarakat.
Kurangnya Komunikasi dan Koordinasi antar Ormas dan Pemerintah Daerah :
Tidak adanya platform yang ringkas untuk komunikasi dan koordinasi antar Ormas dan Pemerintah daerah.
Hal ini dapat menyebabkan kesahpahaman dan miskpmunikasi,serta menghambat kerjasama dalam membangun masayarakat yang aman dan kondusif
Sulitnya mengakses informasi bagi masyarakat :
Masyarakat tidak memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi tentang Ormas yang ada didaerahnya.
Hal ini dapat menimbulkan polusi dan kekhawatiran masyarakat terhadap keberadaan Ormas.
Akibat dari kondisi tersebut,muncul beberapa permasalahan seperti :
Munculnya Ormas fiktif yang tidak terdaftar di kesbangpol
Sulitnya mendeteksi Ormas radikal dan Ormas yang melakukan kegiatan illegal
Terhadinnya konflik antar Ormas
Masyarakat menjadi resah dan tidak percaya dengan Ormas
Kondisi Sesudah :
Dampak Posistif:
Pendaftaran Ormas :
Mempermudah pendaftaran ormas di Kabupaten Mimika;
Data Ormas lebih menarik dan mudah diakses
Memudahkan Verifikasi dan Validasi Ormas
Pemetaan Ormas :
Membantu pembentukan Ormas di Mimika,termasuk sebaran,struktur kepengurusan,dan kegiatannya
Memudahkan Koordinasi dan Komunikasi antara Pemkab Mimika dengan Ormas
Pembinaan Ormas :
Memudahkan Pemkab Mimika dalam melakukan pelatihan dan pengawasan terhadap Ormas
Membantu Ormas dalam menjalankan program dan kegiatannya secara tertib dan sesuai aturan.
Keamanan dan ketertiban :
Diharapkan dapat membantu menjaga keamanan dan perdamaian di Kabupaten Mimika
Ormas dapat menjadi mitra Pemkab Mimika dalam mewujudkan pembangunan yang kondusif.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Berikut adalah beberapa keunggulan dan kebaharuan aplikasi meno sidak kanda yang diluncurkan oleh Badan kesatuan bangsa dan Politk ( Kesbangpol) Kabupaten Mimika
Keunggulan : :
Memudahkan Pendaftaran dan pelaporan Ormas : Aplikasi ini menyediakan platform online bagi ormas di mimika untuk mendaftarkan diri dan melaporkan secara berkala kepada kesbangpol. Hal ini meniadakan proses manual yang memakan waktu dan rawan eror.
Meningkatkan Akuntabilitas Ormas : Dengfan adanya data Ormas yang memuat dan terdigitalisasi, Kesbangpol dapat memantau aktivitas Ormas dengan mudah dan lebih memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku
Pengaruh Konflik dan memperkuat keamanan Daerah :mellui pendataan dan pemantauan Ormas, Kesbangpol dapat mengidentifikasi potensi konflik dan mengambil langkah-langkah pencegahan dini untuk menjaga kemanan dan ketertiban
Meningkatkan pelayanan masyarakat : aplikasi ini menyediakan informasi yang mudah diakses bagi masyarakat tentang ormas yang terdaftar di Mimika, termasuk visi,misi dan program kegiatan mereka.
Kebaharuan :
Aplikasi Mobile pertama di papua : Meno Sidak Kanda merupakan aplikasi mobile pertama di papua yang dikhususkan untuk pengelolaan Ormas
Integrasi data yang komprehensif : aplikasi ini mengintegrasi data ormas dari berbagai sumber,seperti kemnetrian dalam Negeri,kesbangpol Papua,dan Polres Mimika
Fitur Pelaporan yang interaktif : Ormas dapat melaporkan secara berkala tentang kegiatan mereka secara berkala tentang kegiatan mereka melalui aplikasi,lengkap dengan foto dan dokuemntasi
Sistem Peringtsn dini ; aplikasi ini dilengkapi dengan system peringatan dini untuk mengindentifikasi potensi konflik dan memberikan peringatan kepada Kesbangpol dan apparat keamanan.
CARA KERJA APLIKASI MENO SIDAK KANDA
Pengurus mendaftarkan Ormas melalui aplikasi Meno sidak Kanda
Pengurus Mengisi data Orams dengan lengkap dan benar :
Nama Ormas
Alamat Ormas
Struktur kepengurusan
Program kerja
Sumber dana
Setelah data lengkap Ormas akan diverifikasi oleh kesbangpol Mimika
Jika data sudah terverifikasi,ormas akan mendapatkan sertifikat pendaftaran dan terdaftar secara resmi di kesbangpol
Tujuan
Tujuan aplikasi meno sidak kanda yang digunakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika adalah untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dan organisasi dalam wilayah Mimika. Aplikasi ini juga bertujuan mengumpulkan dan menyimpan data terkait aktivias yang berkaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat,meningkatkan kualitas pelayanan public melalui pemantauan yang efektif,memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah daearh dan organisasi kemasyarakan,menyediakan data dan informasi yang akurat untuk pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak berwenang. Aplikasi meno sidak kanda bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalaam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Manfaat
Bagi Ormas : Mempermudah pendaftaran,pelaporan,dan komunikasi dengan Kesbangpol.Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Organisasi
Bagi Kesbangpol : Mempermudah pemantauan dan pengawasan ormas,Meningkatkan efektifitas pencegahan konflik dan pemeliharaan kemanan daerah
Bagi Masyarakat : Meningkatkan akses informasi tentang organisasi dan memperkuat rasa aman.Secara keseluruhan, aplikasi Meno Sidak Kanda merupakan langkah inovatif dari Kesbangpol Mimika untuk meningkatkan pengelolaan organisasi masyarakat dan menciptkan lingkungan yang aman dan kondusif di daerah tersebut
Hasil inovasi
Hasil yang dirasakan dengan penerapan aplikasi meno sidak kanda adalah :
Pendaftaran Ormas yang Teratur
Peningkatan Komunikasi
Pemetaan Potensi Konflik
Penegakan Hukum
Meningkatkan rasa aman masyarakat
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Bupati Mimika Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Kabupaten Mimika
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Program: Pengelolaan program dan kegiatan sering kali tidak efisien dan efektif karena kurangnya koordinasi dan pengawasan yang memadai.
Pengambilan Keputusan yang Berbasis Data: Pengambilan keputusan sering kali dilakukan tanpa dasar data yang akurat dan up-to-date.
Permasalahan Mikro
Pelaporan dan Dokumentasi yang Tidak Terintegrasi: Banyaknya laporan dan dokumen yang tersebar di berbagai instansi membuat koordinasi dan sinkronisasi data menjadi sulit.
Pemantauan Kinerja yang Tidak Konsisten: Kinerja program dan kegiatan sering kali tidak terpantau dengan baik sehingga sulit untuk mengetahui progres dan hambatan yang dihadapi.
Kapasitas dan Sumber Daya Manusia yang Terbatas: Sumber daya manusia yang terbatas dalam melakukan monitoring dan evaluasi secara manual.
ISU STRATEGIS
Isu Strategis Global
Transformasi Digital dan Teknologi Informasi: Mendorong penggunaan teknologi canggih dalam sistem monitoring dan evaluasi, serta memastikan interoperabilitas dan keamanan data.
Isu Strategis Nasional
Integrasi Data dan Sistem Informasi: Membangun sistem yang terintegrasi secara nasional yang dapat berkomunikasi dengan sistem informasi daerah seperti Simonev, serta memastikan keseragaman dan keselarasan data.
Regulasi dan Kebijakan: Penyusunan regulasi yang mendorong penggunaan Simonev dan memperkuat kerangka hukum untuk perlindungan data serta penggunaan teknologi dalam pemerintahan.
Isu Strategis Lokal
Penerimaan dan Adopsi Teknologi oleh Pemerintah Daerah: Sosialisasi dan pelatihan bagi pejabat daerah tentang manfaat dan penggunaan Simonev, serta pengembangan kebijakan lokal yang mendukung transformasi digital.
Kapasitas dan Keterampilan Sumber Daya Manusia: Program pelatihan berkelanjutan bagi pegawai pemerintah daerah di bidang teknologi informasi.
Ketersediaan dan Keandalan Data: Meningkatkan kualitas pengumpulan data dan validasi data, serta memastikan keandalan dan akurasi informasi yang dimasukkan ke dalam Simonev.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Manual: Data terkait program dan kegiatan pemerintah dikelola secara manual menggunakan dokumen kertas atau file spreadsheet yang tersebar di berbagai instansi; Kesulitan dalam mengumpulkan, mengintegrasikan, dan menganalisis data secara real-time.
Koordinasi Antar Instansi Lemah: Kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pemantauan program. Belum adanya platform untuk mendukung koordinasi dan sinkronisasi antar instansi menyebabkan OPD kesulitan dalam berkolaborasi.
Pengambilan Keputusan Tidak Berdasarkan Data Terkini: Keputusan sering diambil tanpa dasar data yang akurat dan terkini; Kesulitan dalam melakukan evaluasi kinerja program secara objektif dan tepat waktu.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi SIMONEV Kabupaten Mimika
Pengelolaan Data Digital dan Terintegrasi: Data program dan kegiatan pemerintah dikelola secara digital dan terintegrasi dalam satu sistem yang dapat diakses oleh semua instansi terkait; Kemampuan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan menganalisis data secara real-time, meningkatkan efisiensi dan akurat. Dengan adanya SIMONEV data berupa laporan kinerja setiap program dan kegiatan dapat diakses secara cepat dan mudah.
Koordinasi Antar Instansi Diperkuat: Sistem memungkinkan koordinasi dan komunikasi yang lebih baik antar instansi pemerintah daerah dikarenakan SIMONEV mampu mengakomodasi semua OPD termasuk BLUD untuk dapat berkolaborasi
Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Keputusan diambil berdasarkan data yang akurat dan terkini yang disediakan oleh sistem; Evaluasi kinerja program dilakukan secara objektif dan tepat waktu, memungkinkan perbaikan yang cepat dan tepat sasaran.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Integrasi Data yang komprehensif
Akses Real-Time dan Transparansi Data
Penggunaan Teknologi Canggih
Pelaporan dan Visualisasi Data yang Mudah Dipahami
Automasi Proses dan Efisiensi Operasional
CARA KERJA INOVASI
Tahapan dan bisnis proses SIMONEV
Kasubag Program atau operator OPD membuka URL: https://emonev90.mimikakab.go.id.
Kasubag Program atau operator OPD melakukan pemaketan pekerjaan berdasarkan jumlah program, jumlah kegiatan, jumlah sub kegiatan, jumlah paket, jumlah pagu, jumlah pagu yang digunakan dan sisa pagu pada setiap OPD.
Setelah membuat pemaketan pekerjaan, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen progress paket dengan mengisi target fisik dan realisasi fisik setiap paket pekerjaan.
Setelah itu, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen pelaksanaan paket dengan mengisi daftar uraian kolom yang tersedia seperti tanggal pelaksanaan, nomor SPMK, nomor kontrak, nilai kontrak, nama perusahaan, dsb.
Kemudian kasubag program atau operator OPD dapat melakukan manajemen dokumen pendukung paket dengan cara mengupload file dokumen pendukung seperti foto sampul kontrak, foto realisasi fisik di lapangan, maupun foto kegiatan sosialisasi. Jika paket pekerjaan telah selesai, kasubag program atau operator OPD dapat melakukan checklist pada menu paket telah selesai, mengisi tanggal penyelesaian dan nomor berita acara dan klik tombol simpan.
Data yang telah diinput ke dalam SIMONEV dapat dimonitoring dan dievaluasi oleh bidang pengendalian Bappeda dan dapat dicetak dalam berbagai bentuk laporan seperti rekap jenis belanja, rekap realisasi fisik dan keuangan per program/kegiatan, laporan kinerja per program/kegiatan , laporan format monitoring meja tiap OPD untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan bagi kepala OPD maupun kepala daerah.
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Menyediakan akses yang mudah dan terbuka terhadap data dan informasi mengenai kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah.
Memperkuat Pengambilan Keputusan Berbasis Data: Mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat dan efektif melalui analisis data yang akurat dan real-time.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Program: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dan meningkatkan hasil program melalui pemantauan yang lebih efisien dan evaluasi yang tepat waktu.
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Dengan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik, program dan layanan pemerintah dapat ditingkatkan kualitasnya sesuai kebutuhan.
Efisiensi Operasional yang Lebih Baik: Otomatisasi proses monitoring dan evaluasi mengurangi beban kerja manual, meningkatkan efisiensi operasional dan memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih baik.
Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Data yang akurat dan analisis yang komprehensif mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik, berdasarkan bukti nyata dan tren yang teridentifikasi.
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Penggunaan Sumber Daya yang Lebih Efektif: Optimalisasi penggunaan sumber daya melalui pemantauan dan evaluasi yang tepat akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas anggaran dan tenaga kerja pemerintah daerah.
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah: Penggunaan teknologi canggih dalam Simonev akan meningkatkan kapasitas dan keterampilan pegawai pemerintah daerah dalam manajemen data dan analisis informasi.
Peningkatan Inovasi dan Perbaikan Berkelanjutan: Evaluasi berkelanjutan dan umpan balik dari pengguna akan mendorong inovasi dan perbaikan program yang terus-menerus, memastikan relevansi dan efektivitas jangka panjang.
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
penerapan
2024-01-01
2024-02-01
87
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
PENTAS BUHABALAD (Pelayanan Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas)
Nama OPD
BLUD PUSKESMAS KARANG SENANG
Tahapan
penerapan
Uji coba
2024-01-01
Penerapan
2024-02-01
Urusan
Kesehatan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
1. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati Mimika Nomor 13 tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas di Kabupaten Mimika
2. PERMASALAHAN
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
Permasalahan Makro Pentas Buhabalad
Rendahnya Implementasi Kebijakan
· Kebijakan nasional terkait pelayanan prioritas sudah ada, namun implementasinya belum konsisten di daerah.
· Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas.
Permasalah Mikro Pentas Buhabalad
Sistem Antrian dan Pelayanan Tidak Prioritaskan Kelompok rentan
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas lama.
3. ISU STRATEGIS
ISU Global :
Pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari sistem kesehatan global karena kelompok-kelompok ini tergolong rentan dan memiliki kebutuhan khusus. Secara global, organisasi seperti WHO, UNICEF, dan negara-negara melalui sistem kesehatan nasional telah menetapkan program prioritas untuk mereka. Gambaran umum kebijakan dan layanan yang diutamakan secara global untuk masing-masing kelompok:
Ibu Hamil
Pelayanan Antenatal (ANC): Kunjungan rutin minimal 4 kali selama kehamilan, termasuk pemeriksaan tekanan darah, USG, imunisasi tetanus, dan suplemen zat besi.
Persalinan Aman: Akses ke fasilitas kesehatan dengan tenaga kesehatan terlatih.
Pencegahan dan penanganan komplikasi: Termasuk preeklampsia, anemia, dan perdarahan pasca melahirkan.
Pendidikan kesehatan ibu: Informasi tentang gizi, kebersihan, dan perawatan bayi baru lahir.
2. Bayi dan Balita
Imunisasi dasar lengkap: Vaksinasi untuk mencegah penyakit seperti polio, campak, difteri, dan hepatitis B.
Pemantauan tumbuh kembang: Menggunakan KMS (Kartu Menuju Sehat) atau sistem serupa.
Gizi: Inisiasi menyusu dini, ASI eksklusif selama 6 bulan, dan pemberian MP-ASI bergizi.
Pencegahan dan penanganan stunting: Program gizi dan sanitasi.
3. Lansia
Pelayanan geriatri: Pemeriksaan kesehatan rutin dan manajemen penyakit kronis (hipertensi, diabetes, jantung).
Pelayanan rehabilitasi: Fisioterapi, terapi okupasi, dan dukungan psikososial.
Perawatan jangka panjang: Rumah jompo, layanan home care, atau panti werdha.
Pencegahan kecacatan dan isolasi sosial: Program komunitas lansia aktif dan sehat.
4. Penyandang Disabilitas
Aksesibilitas layanan kesehatan: Fasilitas ramah disabilitas dan pelatihan tenaga kesehatan dalam menangani disabilitas.
Rehabilitasi medis dan sosial: Termasuk terapi fisik, alat bantu (kursi roda, alat dengar), dan pelatihan keterampilan hidup.
Hak atas pelayanan kesehatan yang inklusif: Berbasis pada Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).
Integrasi dalam program nasional: Tidak dipisahkan dari pelayanan umum, tapi disesuaikan kebutuhannya.
ISU Nasional :
Isu pelayanan kesehatan prioritas bagi ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas di Indonesia mencerminkan tantangan besar dalam mencapai layanan kesehatan yang inklusif dan merata. Isu Nasional terkait pelayanan kelompok prioritas tersebut adalah sebagai berikut:
Pelayanan Kesehatan untuk Ibu Hamil, Bayi, dan Balita
Kelompok ibu hamil, bayi, dan balita merupakan prioritas utama dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, akses terhadap layanan kesehatan berkualitas masih terbatas, terutama di daerah terpencil. Masalah seperti kurangnya infrastruktur kesehatan, minimnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan tenaga medis di daerah-daerah tersebut menghambat upaya untuk memastikan tumbuh kembang anak yang sehat dan optimal.
Kesehatan Lansia
Jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan meningkat signifikan, dari sekitar 21,7 juta pada saat ini menjadi 40,9 juta pada tahun
2030. Untuk itu, pemerintah telah mengembangkan berbagai program, seperti Puskesmas Ramah Lansia dan Klinik Geriatrik di rumah sakit. Namun, tantangan dalam distribusi tenaga medis dan penyediaan fasilitas yang memadai masih menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi lansia.
Pelayanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Meskipun terdapat regulasi yang menekankan pentingnya pelayanan kesehatan inklusif, implementasinya di lapangan masih belum optimal. Banyak fasilitas kesehatan yang belum menyediakan fasilitas yang memadai, seperti toilet yang ramah disabilitas atau aksesibilitas yang memadai. Selain itu, layanan kesehatan untuk anak penyandang disabilitas juga masih terbatas, dengan kurangnya terapi yang diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang mereka.
Keterbatasan dalam RUU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang ada saat ini dianggap belum secara komprehensif mencakup semua kelompok rentan. Kelompok seperti penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental, serta mereka yang tinggal di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seringkali tidak mendapatkan perhatian yang memadai. Redefinisi kelompok rentan yang lebih inklusif diperlukan agar semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan non-diskriminatif
ISU Lokal
Tingginya kunjungan masyarakat untuk berobat ke BLUD Puskesmas Karang Senang, setiap harinya rata – rata 130 – 150 Orang, terdiri dari pasien kelompok umum maupun Prioritas, Ibu Hamil, Bayi, Balita, usia lanjut, disabilitas yang menggunakan antrian umum dan waktu tunggu lama karena antrian tunggu berobat bersama dengan pasien Umum.
4. METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Adanya Inovasi
Sebelum adanya inovasi ini, antrian pasien memakan waktu ≥20 menit.
Kondisi Setelah Adanya Inovasi
Dengan adanya inovasi ini, bisa memangkas waktu yang sebelumnya ≥20 menit menjadi ≤5 menit.
5. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini memberikan pelayanan prioritas kepada pasien dengan kategori sebagai berikut:
Ibu Hamil;
Bayi,
Balita;
Lansia; dan
Penyandang Disabilitas.
Pasien yang masuk kriteria prioritas tersebut di atas tidak perlu mengikut alur antrian pasien, tetapi langsung diarahkan ke Poli terkait untuk segera menerima pelayanan.
6. CARA KERJA INOVASI
Pasien datang mengambil stiker antrian loket prioritas
Petugas loket prioritas melakukan pendaftaran pasien dengan rekam medis elektronik
Apabila ada pasien atau pengunjung yang termasuk kriteria prioritas, maka akan diarahkan langsung ke poli terkait untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
Pasien non-prioritas mengikuti alur antrian secara loket umum.
Tujuan
Sistem Antrian dan Pelayanan telah memprioritaskan Kelompok rentan dengan loket prioritas
Waktu Tunggu antrian pendaftaran pasien prioritas menjadi cepat
Manfaat
Terlayaninya pasien prioritas Prioritas Ibu Hamil, Bayi, Balita, Lansia dan Penyandang Disabilitas dengan cepat.
Hasil inovasi
Pasien dengan layanan prioritas mendapat layanan yang cepat sehingga mengurangi faktor kerentanannya.
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
penerapan
2023-01-09
2023-02-28
99
Ringkasan Inovasi IGA
Nama inovasi
SISTEM MANAJEMEN PEMASARAN CEPAT, MUDAH DAN AMAN (SIMACEMUDA)
Nama OPD
—
Tahapan
penerapan
Uji coba
2023-01-09
Penerapan
2023-02-28
Urusan
Pangan
Inisiator
opd
Jenis inovasi
nondigital
Bentuk inovasi
inovasi pelayanan publik
Rancang bangun
RANCANG BANGUN
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan gizi
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Pokok Produk Lokal
PERMASALAHAN
Permasalahan Makro
Permasalahan distribusi pangan meliputi sulit bersaingnya produk pangan lokal atas gempuran produk pangan yang masuk dari luar papua
Meningkatnya harga sarana produksi pertanian (Saprodi Pertanian) menjadi keluhan utama, kebutuhan racun pembasmi penyakit/hama dan herbisida yang harganya terus melonjak, kelangkaan pupuk an organik yang tidak mampu memenuhi kebutuhan petani dalam usaha taninya
Kurangnya minat kaum muda milenial dalam menekuni usaha tani, menjadikan semakin banyaknya lahan baku pertanian menjadi lahan tidur yang tidak dapat memproduksi bahan pangan
Panjangnya rantai distribusi hasil pertanian pangan segar, lonjakan harga pangan menjadi tidak realistic yang mengakibatkan meningkatnya inflasi daerah.
Permasalahan Mikro/Khusus meliputi :
Masyarakat Orang Asli Papua, menghadapi berbagai kendala dalam memasarkan hasil panen mereka. Permasalahan ini menghambat mereka untuk mendapatkan penghasilan yang layak dan meningkatkan taraf hidup. Berikut beberapa permasalahan utama yang dihadapi khususnya di Mimika :
1. Akses Pasar yang terbatas :
Keterpencilan : Kampung-kampung di Mimika seringkali terletak didaerah terpencil yang sulit dijangkau, sehingga petani dan nelayan kesulitan mengangkut hasil panen mereka kepasar
Kurangnya Infrastruktur : Infrastruktur jalan dan jembatan yang tidak memadai di Mimika, terutama didaerah pegunungan, menyebabkan biaya transportasi yang tinggi dan memperlambat distribusi hasil panen
Minimnya pasar Tradisional : di Mimika, pasar trandisional yang tersedia tidak memadai untuk menampung hasil panen yang melimpah dari masyarakat
2. Persaingan dengan Produk Impor dan Lokal :
Produk Impor yang lebih murah : Produk impor, seperti beras, ayam dan daging, seringkali lebih murah dibandingkan produk lokal sehingga sulit bagi petani dan nelayan Mimika untuk bersaing
Kurangnya branding dan promosi : Produk lokal Mimika seringkali tidak memiliki branding dan promosi yang baik, sehingga kurang dikenal oleh konsumen di Mimika dan daerah lainnya
Kualitas produk yang tidak konsisten : Kualitas produk lokal Mimika, seperti sayur dan buah, seringkali tidak konsisten, sehingga konsumen enggan untuk membelinya
ISU STRATEGIS
GLOBAL
Melanesia, sebagai wilayah yang sebagian besar terdiri dari negara-negara berkembang, menghadapi tantangan unik dalam sektor pertanian yang dipengaruhi oleh faktor-faktor global. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
Kenaikan permukaan laut : Ancaman terhadap lahan pertanian pesisir
Perubahan pola curah hujan : mengganggu siklus tanam dan hasil panen
Peningkatan suhu : mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan penyebaran hama penyakit.
2. Keamanan Pangan
Ketergantung pada impor : Banyak negara Melanesia mengimpor sebagian besar pangan, membuat mereka rentan terhadap fluktuasi harga global
Malnutrisi : Tingkat malnutrisi masih tinggi dibeberapa negara, terutama pada anak-anak
Pertumbuhan penduduk : Peningkatan populasi meningkatkan tekanan pada produksi pangan lokal
3. Deforestasi dan Degradasi Lahan
Pengurangan lahan pertanian : Konversi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan besar mengancam ketahanan pangan
Erosi Tanah : Praktik pertanian yang tidak berkelanjutan menyebabkan penurunan produktivitas tanah.
4. Hama dan Penyakit Tanaman
Penyebaran hama dan penyakit baru : Perubahan iklim dan globalisasi mempermudah penyebaran organisme pengganggu tanaman
Kerugian ekonomi : Hama dan penyakit dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani
5. Infrastruktur Pertanian
Kurangnya infrastruktur : Jalan, Irigasi dan penyimpanan pasca panen yang buruk menghambat efisiensi pertanian
Keterbatasan akses pasar : sulit bagi petani untuk membawa produk ke pasar yang lebih luas
6. Sumber Daya Manusia
Keterampilan pertanian yang terbatas : Banyak petani memiliki pengetahuan pertanian tradisional yang terbatas
Migrasi pemuda : Migrasi pemuda ke kota mengurangi tenaga kerja pertanian
7. Kebijakan Pertanian
Kebijakan yang tidak konsisten : Perubahan kebijakan pemerintah dapat mengganggu sektor pertanian
Dukungan pemerintah yang terbatas : Investasi pemerintah dalam penelitian dan pengembangan pertanian seringkali tidak memadai
8. Globalisasi dan Perdagangan
Persaingan dengan produk impor : Produk pertanian impor dapat menekan harga produk lokal
Ketergantungan pada pasar global : Fluktuasi harga komodtas global dapat mempengaruhi pendapatan petani
NASIONAL
Indonesia sebagai negara dengan populasi besar dan agraris, sangat rentan terhadap isu-isu global ketahanan pangan. Berikut beberapa isu utama :
1. Perubahan Iklim
2. Fluktuasi Harga Pangan Global
3. Hama dan Penyakit Tanaman
4. Persaingan Global
5. Ketahanan Energi
6. Pertumbuhan Penduduk
7. Ketimpangan Sosial Ekonomi
LOKAL
Pembangunan Ketahanan Pangan merupakan prioritas dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah )RPJMD) Kabupaten Mimika yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi pangan, percepatan penganekaragaman pangan dan pengawasan keamanan pangan segar sesuai dengan karakteristik daerah. Pembangunan ketahanan pangan dilaksanakan melalui berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengurangan kemiskinan dari perwujudan pembangunan sosial, budaya dan ekonomi sebagai bagian pembangunan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa isu utama dimana terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan yaitu :
1. Stunting diatas rata-rata Nasional
Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan fungsi dan tugas Intervensi gizi sensitif melalui gerakan pertanian keluarga (Family Farming) yang dharapkan keluarga beresiko stunting mendapatkan manfaat sumber daya pekarangan untuk peningkatan asupan gizi
2. Peta Kerentanan dan Kerawanan Pangan (FSVA) secara Nasional Kabupaten Mimika termasuk baik dengan nilai 81,83 namun memiliki kampung rentan rawan pangan sebanyak 30% masih perlu diturunkan sesuai standar target nasional sebanyak 13%
3. Kabupaten Mimika masih tercatat inflasinya masih diatas rata-rata nasional, bahkan provinsi papua tengah secara nasional provinsi papua tengah sempat menjadi tertinggi secara nasional
4. Pencegahan Polio untuk Provinsi Papua Tengah, sesuai rapat Koordinasi Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan masih cukup tinggi
Dengan uraian diatas melalui peningkatan sistem manajemen ketersediaan dan distribusi pangan yang kuat akan terwujud peningkatan kualitas hidup masyarakat yang semakin baik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi awal sebelum inovasi diterapkan :
Sebelum adanya inovasi SIMACEMUDA, Masyarakat dalam hal ini masyarakat OAP memasarkan hasil produk pertanian mereka dengan menjual pada :
Pasar Sentral Jalan Hasanuddin
Pasar SP2 Jalan Cendrawasih
Median Jalan-Jalan Bhayangkara (Bahu Jalan)
Bundaran SP2 Jalan Cenderawasih (diatas trotoar)
Pada Tahun 2022-2023 jumlah penerima manfaat kurang lebih 200 keluarga namun ditahun 2024-2025 sudah sekitar kurang lebih 400 keluarga OAP yang menjadi mitra dalam pengambilan komoditi pangan lokal yang jumlahnya akan bertambah setiap hari. Dengan jumlah pasar di Kabupaten Mimika yang sangat terbatas distribusi pangan tertentu membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal biaya transportasi serta adanya kemungkinan hasil produk pertanian, perikanan serta peternakan yang mereka jual tidak laku terjual sehingga mereka mengalami kerugian karena adanya biaya transportasi. Penjualan dibahu jalan akan berdampak pada kwalitas pangan yang dibeli oleh konsumen karena terkontaminasi dengan debu dan kuman yang berterbangan.
Kondisi setelah inovasi diterapkan :
Saat ini dengan adanya Inovasi SIMACEMUDA, masyarakat dapat menjual hasil pertanian mereka dengan menghubungi Toko Pangan Dinas Ketahanan Pangan selanjutnya karyawan Toko akan menjemput ke lahan petani/peternak/nelayan yang kemudian akan dipasarkan dengan warga Masyarakat dapat berbelanja secara langsung pada toko pangan dan melalui kios pangan keliling dan seiring dengan berjalanannya waktu sekarang dapat melakukan pembelian atau pemesanan melalui Fb Kioos Pangan maupun melalui penjualan online lewat menu Simacemuda pada Web. Sikepang (Sistem Informasi Ketahanan Pangan) yang selanjutnya pembeli dapat diantarkan barang pesanan yang mereka pesan. Dengan adanya program ini Petani sangat dimudahkan dalam hal pemasaran hasil pertanian karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk pemasaran, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk duduk sepanjang hari berjualan dipasar serta warga masyarakat juga dapat dimudahkan untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan harga yang terjangkau karena adanya pemotongan rantai pasok pangan yang semula harus melalui petani-pedagang grosir-pedagang eceran-konsumen akhir menjadi petani-Toko Tani Indonesia-Konsumen Akhir. Disamping itu juga memberi kemudahanan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan dengan melakukan pemesanan melalui Fb dan Menu Simacemuda.
Keunggulan/Kebaharuan
Keunggulan dan keunikan inovasi manajemen pemasaran ini adalah layanan bagi petani, peternak, nelayan OAP yang mengalami kesulitan dalam pemasaran hasil pertanian mereka adalah :
Kecepatan Pelayanan karena Tim Toko Tani mempunyai pelayanan menjemput komoditas yang akan dipasarkan oleh petani langsung kekebun budidaya
Mudah dan Murah, diharapkan petani merasa dimudahkan dan difasilitasi pemasaran hasil taninya sebagai ucapan syukur atas panen yang melimpah, Masyarakat Kota Timika sebagai Konsumen akan mencintai produk petani/peternak/nelayan Orang Asli Papua karena diinterfensi dengan harga subsidi berdasarkan Peraturan Bupati
Aman, Konsumen dengan kita memberikan dan memperhatikan ketersediaan dan distribusi pangan lokal akan meningkatkan pola konsumsi Masyarakat melalui konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)
CARA KERJA INOVASI
Alur Kerja Inovasi SIMACEMUDA, yaitu :
1. Petani, Peternak, Nelayan yang mempunyai produk yang akan dijual menghubungi karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia
2. Karyawan Toko Pangan/Toko Tani Indonesia akan menjemput kelahan
3. Tim Pemasaran akan melakukan negosiasi harga dengan mempertimbangkan sesuai kualitas komoditas dan panel harga pangan harian dipasar
4. Tim Pemasaran menetapkan harga subsidi dan
5. Komoditas siap dipasarkan melalui Toko Tani Indonesia, Kios Pangan keliling, Penjualan lewat FB dan Menu Simacemuda pada Web. Sikepang
Tujuan
TUJUAN INOVASI
Memudahkan petani/peternak/nelayan dalam pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan
Meningkatkan daya beli warga masyarakat karena dapat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga terjangkau dan waktu yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal
Manfaat
MANFAAT INOVASI
Pendapatan Petani akan meningkat melalui hasil penjualan produk pertanian mereka tanpa mengeluarkan biaya transportasi dan resiko produk tidak laku terjual
Petani tidak perlu menghabiskan waktu untuk duduk berjualan dipasar
Hasil inovasi
DAMPAK INOVASI
Petani akan lebih bersemangat dalam usaha pertanian yang memiliki pasaran yang lebih pasti dan tetap serta petani memiliki waktu yang lebih efisien, sehingga menurunnya angka kemiskinan ekstrim
Data inovasi peserta Mimika Innovation Week tingkat kabupaten.
No.
Kategori anugerah
Judul inovasi
Tanggal pengembangan
Detail
41
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
PASPORIA
2026-07-11
Ringkasan MIW
Pengusul
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
PASPORIA
Tanggal pengembangan
2026-07-11
Latar belakang
Permasalahan atau Kendala yang Melatarbelakangi Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA (PASPOR Hari Sabtu saat Car Free Day ) lahir untuk menjawab tantangan aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok masyarakat produktif yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja reguler (Senin–Jumat).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi hadirnya inovasi
PASPORIA:
1. Keterbatasan Waktu Masyarakat Produktif pada Hari Kerja
Tuntutan Jam Kerja dan Sekolah: Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Mimika (seperti ASN, karyawan swasta/industri tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) memiliki jam kerja dan jam sekolah yang padat dari Senin hingga Jumat.
Resiko Mengganggu Produktivitas: Mengurus paspor pada hari kerja sering kali mengharuskan masyarakat untuk mengambil izin/cuti kerja atau membolos sekolah. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pemohon yang kesulitan mendapatkan izin dari instansi/perusahaannya.
2. Hambatan Beban Antrean dan Kepadatan Layanan Reguler
Perluasan Kanal Pelayanan di Luar Jam Kerja: Belum tersedianya ketersediaan kanal layanan paspor alternatif di luar hari kerja reguler (weekend service) yang dapat diakses secara lebih santai dan fleksibel oleh masyarakat umum.
3. Kebutuhan Menghadirkan Layanan yang Ramah, Santai, dan Inklusif
Kesan Birokrasi yang Kaku: Layanan keimigrasian konvensional di dalam gedung kantor sering kali dirasakan kaku dan formal, sehingga kurang ramah bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama anak-anak atau lansia.
Pemanfaatan Ruang Publik: Kegiatan Car Free Day (CFD) di hari Sabtu/akhir pekan merupakan titik kumpul interaksi publik di mana masyarakat berolahraga dan berkumpul bersama keluarga. Ketiadaan integrasi antara layanan publik dan ruang publik ini sebelumnya menjadi potensi yang belum tergarap.
4. Tuntutan Peningkatan Kualitas & Kemudahan Akses Pelayanan Publik
Mendekatkan Layanan ke Pusat Keramaian Masyarakat: Prinsip pelayanan publik modern menuntut instansi pemerintah untuk secara proaktif mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi (PASPORIA)
Target penyelenggaraan inovasi PASPORIA dirancang untuk memberikan kemudahan akses permohonan paspor bagi kelompok masyarakat produktif di luar jam kerja reguler, dengan mengoptimalkan kehadiran negara di ruang publik secara santai, ramah keluarga, dan efisien.
1. Target Sasaran Pemohon
Masyarakat Produktif Jam Kerja Reguler: Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, karyawan industri pertambangan, dan tenaga pendidik yang kesulitan mendapatkan izin atau cuti kerja pada hari Senin–Jumat.
Pelajar dan Mahasiswa: Generasi muda yang memiliki jadwal sekolah/kuliah padat pada hari kerja, sehingga dapat mengurus paspor tanpa mengganggu waktu belajar.
Keluarga dan Kelompok Pemohon Rekreasi: Pasangan, orang tua bersama anak-anak, serta lansia yang ingin mengurus paspor bersama seluruh anggota keluarga dalam suasana santai di akhir pekan.
Pengunjung Area Car Free Day (CFD): Masyarakat umum Kabupaten Mimika yang memanfaatkan waktu akhir pekan untuk berolahraga, berekreasi, atau berkumpul di area publik.
2. Target Kinerja & Operasional
Ketersediaan Layanan Akhir Pekan:
Terselenggaranya layanan jemput bola di area CFD setiap hari Sabtu secara konsisten dan berkelanjutan.
Target Alokasi Kuota Pemohon:
Terlayaninya 20 hingga 30 pemohon per sesi Sabtu (disesuaikan dengan batas durasi waktu Car Free Day) guna memelihara kestabilan jaringan, kualitas pemeriksaan berkas, dan kecepatan proses pengambilan biometrik di lapangan.
Layanan Konsultasi & Edukasi Keimigrasian:
Memberikan layanan informasi, cek berkas awal, serta konsultasi keimigrasian secara langsung (walk-in) bagi pengunjung CFD yang belum terlayani pendaftaran biometrik pada hari tersebut.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Mencapai nilai Indeks Kepuasan Masyarakat dengan predikat "Sangat Baik" (IKM > 90/100) untuk indikator kemudahan akses, fleksibilitas waktu, keramahan petugas, dan kenyamanan lokasi pelayanan di ruang publik.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat & Efisiensi Ekonomi Sosial
Terhindarnya Kerugian Waktu Kerja/Sekolah: Para pekerja, ASN, karyawan industri pertambangan, guru, dan pelajar tidak lagi kehilangan produktivitas, mengalami pemotongan gaji/poin kehadiran, atau menggunakan hak cuti tahunan hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Efisiensi Beban Logistik Keluarga: Pengurusan paspor dapat disatukan secara efisien dengan agenda rekreasi, olahraga pagi, dan belanja keluarga di Car Free Day, sehingga menghemat biaya transportasi serta waktu tempuh operasional keluarga.
2. Transformation of Public Space & Birokrasi yang Mendekat ke Masyarakat
Penguatan Fungsi Ruang Publik: Mengubah area Car Free Day yang tadinya sekadar sarana olahraga dan pusat kuliner UMKM menjadi pusat pelayanan publik terpadu yang lebih berdampak langsung bagi pemenuhan hak sipil warga.
Tercipatnya Kultur Birokrasi yang Adaptif dan Inklusif: Berhasil membongkar batas-batas birokrasi konvensional yang kaku menuju model pelayanan modern yang responsif terhadap dinamika gaya hidup masyarakat perkotaan.
3. Peningkatan Kepercayaan Publik dan Citra Positif Pemerintah
Terwujudnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang Berkelanjutan: Inovasi PASPORIA menciptakan ikatan emosional dan persepsi yang sangat positif dari warga terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi negara yang hangat, humanis, ramah keluarga, serta benar-benar mengerti kebutuhan riil masyarakatnya.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Nomor : WIM30.IMI.IMI3.GR.01.01-231 tanggal 10 Juli
2026. b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Permasalahan atau Kendala yang Melatarbelakangi Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA (PASPOR Hari Sabtu saat Car Free Day ) lahir untuk menjawab tantangan aksesibilitas pelayanan publik bagi kelompok masyarakat produktif yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja reguler (Senin–Jumat).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi hadirnya inovasi
PASPORIA:
1. Keterbatasan Waktu Masyarakat Produktif pada Hari Kerja
Tuntutan Jam Kerja dan Sekolah: Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Mimika (seperti ASN, karyawan swasta/industri tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) memiliki jam kerja dan jam sekolah yang padat dari Senin hingga Jumat.
Resiko Mengganggu Produktivitas: Mengurus paspor pada hari kerja sering kali mengharuskan masyarakat untuk mengambil izin/cuti kerja atau membolos sekolah. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi pemohon yang kesulitan mendapatkan izin dari instansi/perusahaannya.
2. Hambatan Beban Antrean dan Kepadatan Layanan Reguler
Perluasan Kanal Pelayanan di Luar Jam Kerja: Belum tersedianya ketersediaan kanal layanan paspor alternatif di luar hari kerja reguler (weekend service) yang dapat diakses secara lebih santai dan fleksibel oleh masyarakat umum.
3. Kebutuhan Menghadirkan Layanan yang Ramah, Santai, dan Inklusif
Kesan Birokrasi yang Kaku: Layanan keimigrasian konvensional di dalam gedung kantor sering kali dirasakan kaku dan formal, sehingga kurang ramah bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama anak-anak atau lansia.
Pemanfaatan Ruang Publik: Kegiatan Car Free Day (CFD) di hari Sabtu/akhir pekan merupakan titik kumpul interaksi publik di mana masyarakat berolahraga dan berkumpul bersama keluarga. Ketiadaan integrasi antara layanan publik dan ruang publik ini sebelumnya menjadi potensi yang belum tergarap.
4. Tuntutan Peningkatan Kualitas & Kemudahan Akses Pelayanan Publik
Mendekatkan Layanan ke Pusat Keramaian Masyarakat: Prinsip pelayanan publik modern menuntut instansi pemerintah untuk secara proaktif mendatangi pusat-pusat aktivitas masyarakat, bukan sekadar menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Isu Strategis yang Mendasar dan Mendesak untuk Dijawab melalui Inovasi (PASPORIA)
Optimasi Aksesibilitas Layanan Publik Bagi Kelompok Masyarakat Produktif:
Meningkatnya kebutuhan masyarakat produktif (karyawan, pekerja tambang, ASN, pelajar, dan mahasiswa) akan akses layanan keimigrasian di luar hari kerja. Keterikatan jam kerja/sekolah pada Senin–Jumat memicu kerugian waktu, pemotongan gaji/cuti, atau potensi penurunan produktivitas hanya untuk mengurus dokumen negara.
Pemanfaatan Ruang Publik dan Pendekatan Layanan Simpatik :
Tuntutan untuk mendekatkan pusat pelayanan pemerintah ke titik-titik kumpul masyarakat. Mengubah gaya pelayanan publik yang kaku dan terpusat di dalam gedung kantor menjadi lebih santai, ramah keluarga, ramah anak, dan terintegrasi dengan gaya hidup sehat masyarakat di area Car Free Day (CFD).
Pemerataan Beban Layanan dan Dekongesti Antrean Kantor Imigrasi:
Mendesaknya kebutuhan untuk memecah penumpukan pemohon di hari kerja reguler. Melalui pembukaan kanal alternatif di akhir pekan, volume antrean di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dapat terdistribusi dengan lebih seimbang dan efisien.
Transformasi Birokrasi Proaktif dan Berorientasi Kepuasan Masyarakat:
Pentingnya membangun persepsi positif dan kepercayaan publik melalui tindakan nyata birokrasi yang hadir secara proaktif, fleksibel, serta mengikuti dinamika aktivitas masyarakat Mimika tanpa mengorbankan standar operasional dan kepastian hukum keimigrasian.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode Pembaharuan (Upaya Sebelum & Sesudah Inovasi PASPORIA)
1. Kondisi Sebelum Inovasi Diterapkan
Terpaku pada Jam Kerja Reguler (Weekdays Only): Pelayanan paspor hanya dibuka pada hari Senin hingga Jumat di jam kerja kantor reguler.
Beban Pengorbanan Pemohon Tinggi: Masyarakat produktif (ASN, pekerja swasta/kontraktor area tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa) harus mengorbankan waktu kerja atau sekolah, mengambil cuti, atau meminta izin khusus demi mengurus paspor.
Suasana Pelayanan Kaku dan Formal: Pelayanan hanya berlangsung di dalam gedung kantor, terkesan formal, serta kurang fleksibel bagi pemohon yang ingin mengurus paspor secara santai bersama seluruh anggota keluarga.
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Kanal Alternatif Akhir Pekan (Weekend Service): Tersedianya pilihan waktu pengurusan paspor pada hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD).
Tanpa Mengganggu Jam Kerja & Sekolah: Pemohon dapat mengurus paspor tanpa perlu mengambil cuti kerja atau membolos sekolah/kuliah.
Pemerataan Volume Pemohon: Sebagian beban permohonan paspor terurai ke hari Sabtu, sehingga mengurangi kepadatan antrean di Kantor Imigrasi pada hari kerja reguler.
Pelayanan Ramah, Santai, dan Berbasis Ruang Publik: Proses pengambilan foto dan wawancara dilakukan di booth mobile area CFD dengan suasana yang santai, ramah anak, dan dapat diakses sambil berolahraga atau berekreasi bersama keluarga.
3. Upaya Transisi/Langkah Pembaharuan yang Dilakukan Kanim Mimika
Penyusunan SOP Pelayanan Luar Kantor: Merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) khusus mengenai mekanisme pelayanan paspor on-site di area terbuka (CFD), keamanan data keimigrasian, serta penetapan kuota pemohon Sabtu.
Penyiapan Sarana Mobile & Jaringan Luar Kantor: Mempersiapkan perangkat Mobile Biometric Kit, sarana booth/tent pelayanan portabel, serta konektivitas jaringan terenkripsi aman untuk entri data di lokasi CFD.
Pengaturan Manajemen Penugasan Pegawai: Membentuk jadwal piket dan sistem kompensasi/pembagian jam kerja bagi petugas imigrasi yang bertugas di hari Sabtu agar operasional tetap optimal tanpa mengganggu kesejahteraan pegawai.
Koordinasi Lintas Sektor & Sosialisasi Masif: Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Penyelenggara CFD Kabupaten Mimika untuk alokasi tempat stan, serta melakukan sosialisasi publik secara masif melalui media sosial dan saluran informasi lokal.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keterlibatan Aktor Inovasi (Stakeholder Pentahelix PASPORIA)
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika: Berperan sebagai inisiator utama, penyedia perangkat Mobile Biometric Kit, penanggung jawab teknis pelayanan data biometrik/wawancara di lapangan, serta pengelola operasional stan PASPORIA setiap hari Sabtu.
Pemerintah Daerah / Dinas Terkait Kabupaten Mimika (Dishub, Satpol PP, Dinas Pariwisata/Pemuda & Olahraga): Berperan memberikan izin pemanfaatan area publik (Car Free Day), menyediakan fasilitas sarana tenda/lokasi strategis, serta membantu pengaturan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di sekitar area kegiatan.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Perbankan Mitra (misal: Bank BUMN / mitra pembayaran PNBP): Berperan menyediakan dukungan fasilitas pembayaran mobile banking atau layanan pendukung transaksi setoran PNBP bagi pemohon yang langsung ingin menyelesaikan administrasi pembayaran di lokasi CFD.
Pelaku Usaha Lokal / UMKM di Area CFD: Berperan menciptakan ekosistem keramaian dan ekonomi kreatif yang dinamis di sekitar lokasi stan PASPORIA, sehingga masyarakat dapat menikmati suasana rekreasi yang hidup.
3. Masyarakat / Komunitas
Komunitas Olahraga / Pengunjung Car Free Day: Berperan sebagai target utama pengguna layanan sekaligus penyebar informasi dari mulut ke mulut mengenai kemudahan mengurus paspor sambil berolahraga atau berekreasi keluarga.
Keluarga / Pemohon Perorangan: Berperan aktif memanfaatkan layanan PASPORIA untuk mengurus paspor rekreasi, umrah, atau studi tanpa harus meminta izin cuti di hari kerja.
4. Media
Media Massa Lokal, Radio, Portal Berita Online Papua, dan Media Sosial: Berperan menyebarluaskan jadwal mingguan lokasi/kehadiran stan PASPORIA, mengedukasi masyarakat mengenai persyaratan paspor, serta mendokumentasikan antusiasme publik sebagai sarana transparansi dan promosi inovasi daerah.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA menghadirkan kebaharuan dengan mengintegrasikan pelayanan birokrasi keimigrasian ke dalam ruang publik dan gaya hidup sehat masyarakat. Inovasi ini mengubah persepsi pelayanan publik yang sebelumnya kaku, formal, dan terbatas jam kerja menjadi pelayanan yang fleksibel, ramah keluarga, dan inklusif.
1. Fleksibilitas Waktu Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon wajib hadir di Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja reguler (Senin–Jumat). Hal ini memaksa pekerja, ASN, karyawan tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa untuk mengorbankan produktivitas atau mengajukan izin/cuti kerja.
Kebaharuan Inovasi: Memberikan pilihan kanal pelayanan di hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD). Pemohon dapat mengurus paspor di luar jam kerja/sekolah tanpa menggangu rutinitas harian.
2. Mendorong Konsep Layanan Terintegrasi Ruang Publik
Pendekatan Sebelumnya: Layanan keimigrasian bersifat in-office (terpusat di dalam gedung kantor), di mana masyarakat yang harus proaktif mendatangi instansi pemerintah.
Kebaharuan Inovasi: Menerapkan strategi proactive governance dengan membawa layanan langsung ke pusat keramaian. Birokrasi hadir di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, bersantai, atau berekreasi bersama keluarga.
3. Suasana Pelayanan Ramah Keluarga dan Keramahan Anak
Pendekatan Sebelumnya: Suasana gedung kantor yang formal dan antrean yang kaku sering kali terkesan menegangkan serta membosankan bagi anak-anak maupun lansia.
Kebaharuan Inovasi: Proses wawancara dan perekaman data biometrik berlangsung di area terbuka dalam suasana yang santai, inklusif, dan menyenangkan, sehingga sangat ideal bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama-sama.
4. Kemudahan Transaksi dan Akses Informasi di Tempat
Pendekatan Sebelumnya: Masyarakat harus melokasikan waktu khusus hanya untuk berkonsultasi mengenai persyaratan atau sekadar memeriksa berkas ke kantor imigrasi.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan fungsi ganda pada booth PASPORIA selain sebagai tempat perekaman data paspor, stan ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi keimigrasian langsung di akhir pekan bagi pengunjung CFD.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan PASPORIA merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis weekend mobile service (layanan bergerak di akhir pekan) yang memanfaatkan ruang publik terbuka, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik / E-Passport) baru dan penggantian habis masa berlaku.
Target / Sasaran: Masyarakat umum Kabupaten Mimika yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja (ASN, karyawan swasta/tambang, guru, pelajar, mahasiswa) serta keluarga yang berkunjung ke area Car Free Day (CFD).
Waktu Operational: hari Sabtu pagi (pukul 06.00 – 09.00 WIT atau menyesuaikan jam operasional CFD Mimika).
Lokasi Pelayanan: Stan/Tenda Mobile Service Kanim Mimika di area Car Free Day (CFD) Kabupaten Mimika.
Sifat Pelayanan: Outdoor & Family-Friendly Service (proses foto dan wawancara dalam suasana santai dan inklusif).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit, jaringan internet portabel terenkripsi aman, serta stan/tenda pelayanan terbuka.
2. Tahapan Kerja Inovasi (PASPORIA)
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur:
[
1. Informasi & Pendaftaran Kuota] ➔ [
2. Persiapan & Mobilisasi Sabtu Pagi] ➔ [
3. Pelaksanaan Service di Stand CFD] ➔ [
4. Pembayaran & Pengambilan Paspor]
A. Tahap Publikasi & Pendaftaran Kuota
Publikasi: Petugas mengunggah informasi jadwal penerbitan kuota PASPORIA untuk hari Sabtu melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Mimika.
Pendaftaran / Verifikasi Berkas Awal: Pemohon dapat mendaftar/mengisi data awal dengan langsung datang walk-in ke stan CFD dengan membawa kelengkapan dokumen (KTP-el, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah, Paspor Lama).
B. Tahap Mobilisasi & Persiapan Teknis
Penyiapan Perangkat Mobile: Tim Piket PASPORIA melakukan setting perangkat Mobile Biometric Kit, sistem jaringan terenkripsi, dan penyediaan catu daya/baterai cadangan.
Pemasangan Stan/Tenda Pelayanan: Petugas mendirikan stan, penataan alur antrean, serta penyediaan tempat duduk yang nyaman bagi pemohon di lokasi CFD.
C. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Stan CFD
Pemeriksaan Dokumen (Customer Service/Verifikasi): Pemohon mengambil nomor antrean di stan PASPORIA dan melampirkan berkas persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas.
Pengambilan Biometrik & Wawancara: Pemohon dipanggil menuju desk biometrik untuk dilakukan pengambilan foto wajah, pemindaian 10 sidik jari, dan wawancara singkat dalam suasana yang santai dan ramah.
Penerbitan Kode Billing: Petugas menyerahkan cetakan Bukti Pengantar Pembayaran (kode billing PNBP/SIMPONI) kepada pemohon.
D. Tahap Penyelesaian & Pengambilan Paspor
Pembayaran
PNBP: Pemohon melakukan pembayaran melalui mobile banking atau melalui Kantor Pos.
Pencetakan Paspor: Berkas yang telah diambil data biometriknya di area CFD diproses cetak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika pada hari kerja berikutnya.
Penyerahan Paspor: Paspor yang telah selesai dapat diambil langsung di Kantor Imigrasi Mimika.
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasieberlanjutan Inovasi PASPORIA
Guna menjaga relevansi jangka panjang dan memperluas dampak kemanfaatannya, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi PASPORIA dapat dikembangkan secara konseptual, teknologi, dan operasional agar tidak hanya terbatas pada momentum Car Free Day:
Perluasan Konsep ke Night Market / Weekend Pop-Up Service (PASPORIA Malam/Akhir Pekan): Mengembangkan konsep layanan luar kantor ke pusat kegiatan masyarakat lainnya, seperti bazar UMKM, festival budaya, atau pusat perbelanjaan (mall/pop-up booth) pada Sabtu malam/Minggu guna menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.
Integrasi Pendaftaran via Aplikasi (Digital Slot Reservation): Mengembangkan sistem booking kuota khusus PASPORIA yang terintegrasi dengan kanal pendaftaran digital Kanim Mimika, sehingga pemohon dari area CFD dapat kepastian jam layanan tanpa perlu mengantre dari pagi.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep membawa pelayanan publik yang kaku ke dalam ruang rekreasi dan olahraga masyarakat memiliki tingkat adaptabilitas tinggi untuk direplikasi di tingkat regional maupun nasional:
Replikasi Eksternal oleh Instansi Pemerintah Lain:Layanan Adduk/Disdukcapil: Pemda lain dapat mengadopsi model ini untuk perekaman KTP-el, penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di arena rekreasi publik.
Layanan Perbankan & Pajak (Bapenda/Samsat/Bank Daerah): Pelayanan pembayaran pajak daerah, SIM keliling, atau pembukaan rekening bank di tengah ruang publik dengan suasana santai dan ramah keluarga.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (PASPORIA)
Inovasi PASPORIA menghadirkan kebaharuan dengan mengintegrasikan pelayanan birokrasi keimigrasian ke dalam ruang publik dan gaya hidup sehat masyarakat. Inovasi ini mengubah persepsi pelayanan publik yang sebelumnya kaku, formal, dan terbatas jam kerja menjadi pelayanan yang fleksibel, ramah keluarga, dan inklusif.
1. Fleksibilitas Waktu Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon wajib hadir di Kantor Imigrasi pada hari dan jam kerja reguler (Senin–Jumat). Hal ini memaksa pekerja, ASN, karyawan tambang, guru, dan pelajar/mahasiswa untuk mengorbankan produktivitas atau mengajukan izin/cuti kerja.
Kebaharuan Inovasi: Memberikan pilihan kanal pelayanan di hari Sabtu pagi bertepatan dengan momentum Car Free Day (CFD). Pemohon dapat mengurus paspor di luar jam kerja/sekolah tanpa menggangu rutinitas harian.
2. Mendorong Konsep Layanan Terintegrasi Ruang Publik
Pendekatan Sebelumnya: Layanan keimigrasian bersifat in-office (terpusat di dalam gedung kantor), di mana masyarakat yang harus proaktif mendatangi instansi pemerintah.
Kebaharuan Inovasi: Menerapkan strategi proactive governance dengan membawa layanan langsung ke pusat keramaian. Birokrasi hadir di tengah masyarakat yang sedang berolahraga, bersantai, atau berekreasi bersama keluarga.
3. Suasana Pelayanan Ramah Keluarga dan Keramahan Anak
Pendekatan Sebelumnya: Suasana gedung kantor yang formal dan antrean yang kaku sering kali terkesan menegangkan serta membosankan bagi anak-anak maupun lansia.
Kebaharuan Inovasi: Proses wawancara dan perekaman data biometrik berlangsung di area terbuka dalam suasana yang santai, inklusif, dan menyenangkan, sehingga sangat ideal bagi keluarga yang ingin mengurus paspor bersama-sama.
4. Kemudahan Transaksi dan Akses Informasi di Tempat
Pendekatan Sebelumnya: Masyarakat harus melokasikan waktu khusus hanya untuk berkonsultasi mengenai persyaratan atau sekadar memeriksa berkas ke kantor imigrasi.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan fungsi ganda pada booth PASPORIA selain sebagai tempat perekaman data paspor, stan ini juga berfungsi sebagai pusat konsultasi keimigrasian langsung di akhir pekan bagi pengunjung CFD.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
Pelaksanaan inovasi layanan PASPORIA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika setiap hari Sabtu di area Car Free Day (CFD) menghasilkan keluaran (output) berupa produk/dokumen fisik serta keluaran kualitas pelayanan di ruang publik:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor Akhir Pekan:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) bagi masyarakat umum yang mengajukan permohonan baru atau penggantian paspor habis masa berlaku pada hari Sabtu.
Terekamnya Data Biometrik di Area Publik:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta berkas wawancara pemohon secara digital dan terenkripsi dari lokasi Car Free Day menggunakan perangkat Mobile Biometric Kit Compact.
Kode Pembayaran PNBP Instan (SIMPONI):
Tersedianya cetakan Bukti Pengantar Pembayaran dengan kode billing PNBP resmi yang dapat langsung dibayarkan oleh pemohon melalui kanal m-banking, ATM, atau lewat Kantor Pos.
Layanan Konsultasi & Cek Berkas Cepat:
Terlaksananya konsultasi keimigrasian dan pemeriksaan kelengkapan berkas fisik secara langsung di lokasi bagi masyarakat pengunjung CFD yang berencana mengurus paspor di kemudian hari.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Pemanfaatan Waktu Efektif Tanpa Mengorbankan Hari Kerja:
Tersediakannya kesempatan bagi pekerja, ASN, karyawan swasta/tambang, guru, dan pelajar untuk mengurus paspor di luar jam operasional kerja/sekolah tanpa harus mengambil izin atau memotong hak cuti.
Atmosfer Pelayanan yang Santai dan Ramah Keluarga (Family-Friendly Public Service):
Terciptanya pengalaman pelayanan publik yang menyenangkan, tidak kaku, serta ramah anak dan lansia karena proses birokrasi dilakukan terintegrasi dengan aktivitas olahraga dan rekreasi keluarga di area CFD.
Penguatan Citra Birokrasi Modern dan Proaktif:
Meningkatnya persepsi positif masyarakat terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi pemerintah yang responsif, adaptif, dan aktif mendatangi pusat-pusat kegiatan masyarakat.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (PASPORIA)
1. Peningkatan Produktivitas Masyarakat & Efisiensi Ekonomi Sosial
Terhindarnya Kerugian Waktu Kerja/Sekolah: Para pekerja, ASN, karyawan industri pertambangan, guru, dan pelajar tidak lagi kehilangan produktivitas, mengalami pemotongan gaji/poin kehadiran, atau menggunakan hak cuti tahunan hanya untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Efisiensi Beban Logistik Keluarga: Pengurusan paspor dapat disatukan secara efisien dengan agenda rekreasi, olahraga pagi, dan belanja keluarga di Car Free Day, sehingga menghemat biaya transportasi serta waktu tempuh operasional keluarga.
2. Transformation of Public Space & Birokrasi yang Mendekat ke Masyarakat
Penguatan Fungsi Ruang Publik: Mengubah area Car Free Day yang tadinya sekadar sarana olahraga dan pusat kuliner UMKM menjadi pusat pelayanan publik terpadu yang lebih berdampak langsung bagi pemenuhan hak sipil warga.
Tercipatnya Kultur Birokrasi yang Adaptif dan Inklusif: Berhasil membongkar batas-batas birokrasi konvensional yang kaku menuju model pelayanan modern yang responsif terhadap dinamika gaya hidup masyarakat perkotaan.
3. Peningkatan Kepercayaan Publik dan Citra Positif Pemerintah
Terwujudnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang Berkelanjutan: Inovasi PASPORIA menciptakan ikatan emosional dan persepsi yang sangat positif dari warga terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai instansi negara yang hangat, humanis, ramah keluarga, serta benar-benar mengerti kebutuhan riil masyarakatnya.
Keberlanjutan
eberlanjutan Inovasi PASPORIA
Guna menjaga relevansi jangka panjang dan memperluas dampak kemanfaatannya, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi PASPORIA dapat dikembangkan secara konseptual, teknologi, dan operasional agar tidak hanya terbatas pada momentum Car Free Day:
Perluasan Konsep ke Night Market / Weekend Pop-Up Service (PASPORIA Malam/Akhir Pekan): Mengembangkan konsep layanan luar kantor ke pusat kegiatan masyarakat lainnya, seperti bazar UMKM, festival budaya, atau pusat perbelanjaan (mall/pop-up booth) pada Sabtu malam/Minggu guna menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas.
Integrasi Pendaftaran via Aplikasi (Digital Slot Reservation): Mengembangkan sistem booking kuota khusus PASPORIA yang terintegrasi dengan kanal pendaftaran digital Kanim Mimika, sehingga pemohon dari area CFD dapat kepastian jam layanan tanpa perlu mengantre dari pagi.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep membawa pelayanan publik yang kaku ke dalam ruang rekreasi dan olahraga masyarakat memiliki tingkat adaptabilitas tinggi untuk direplikasi di tingkat regional maupun nasional:
Replikasi Eksternal oleh Instansi Pemerintah Lain:Layanan Adduk/Disdukcapil: Pemda lain dapat mengadopsi model ini untuk perekaman KTP-el, penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Kartu Identitas Anak (KIA) di arena rekreasi publik.
Layanan Perbankan & Pajak (Bapenda/Samsat/Bank Daerah): Pelayanan pembayaran pajak daerah, SIM keliling, atau pembukaan rekening bank di tengah ruang publik dengan suasana santai dan ramah keluarga.
KAMI PAPEDA (KANIM MIMIKA PELAYANAN PASPOR EMERGENCY ATAU DARURAT)
2022-01-01
Ringkasan MIW
Pengusul
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MIMIKA
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
KAMI PAPEDA (KANIM MIMIKA PELAYANAN PASPOR EMERGENCY ATAU DARURAT)
Tanggal pengembangan
2022-01-01
Latar belakang
Inovasi KAMI PAPEDA (KAnim MImika PAspor PElayanan DArurat / PAspor PElayanan DAurat) lahir dari kesadaran akan kondisi manusiawi serta tantangan khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Jika Eazy Passport difokuskan untuk kelompok/komunitas sehat minimal 20 orang, KAMI PAPEDA hadir sebagai bentuk pelayanan jemput bola perorangan yang bersifat empati dan mendesak (emergency).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi munculnya inovasi KAMI
PAPEDA:
1. Hambatan Fisik dan Kondisi Medis Pemohon (Darurat Kesehatan)
Ketidakmampuan Mobilitas Fisik: Terdapat calon pemohon paspor yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD, RS Swasta, maupun klinik) atau terbaring sakit di rumah yang secara medis tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Kebutuhan Rujukan Luar Negeri/Luar Daerah: Banyak pasien dalam kondisi kritis membutuhkan paspor secara mendesak untuk keperluan pengobatan rujukan ke luar negeri (contohnya ke penang, Malaysia), atau membutuhkan dokumen perjalanan resmi dalam waktu singkat.
2. Keterbatasan Cakupan Layanan Paspor Reguler
Prosedur Konvensional yang Kaku: Sistem pembuatan paspor biasa mewajibkan kehadiran fisik pemohon di kantor untuk foto biometrik dan wawancara. Prosedur ini menjadi penghalang utama bagi warga yang sedang sakit berat.
Tidak Memenuhi Syarat Kuota Eazy Paspor: Layanan kolektif seperti Eazy Paspor membutuhkan kuota minimal 20 orang, sehingga tidak dapat memfasilitasi kasus darurat perorangan/keluarga yang butuh penanganan instan.
3. Kondisi Geografis dan Keterbatasan Fasilitas Kesehatan di Papua
Aksesibilitas Wilayah: Di wilayah Mimika dan sekitarnya, fasilitas medis spesialis tertentu mungkin memerlukan rujukan cepat. Keterlambatan penerbitan paspor akibat kendala mobilitas pasien dapat berisiko fatal bagi keselamatan jiwa pemohon.
Beban Psikologis dan Logistik Keluarga: Keluarga pasien sering kali menghadapi kesulitan ganda harus menjaga anggota keluarga yang sakit sekaligus mengurus administrasi perizinan/paspor secara bolak-balik ke kantor pelayanan.
4. Tuntutan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berperikemanusiaan
Perlindungan Hak Asasi dan Kelompok Rentan: Sebagai institusi pemerintah, Kanim Mimika dituntut untuk memberikan pelayanan yang inklusif, berasas keadilan, dan tidak diskriminatif, khususnya bagi warga yang sedang berada dalam kondisi rentan.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Target penyelenggaraan inovasi KAMI PAPEDA dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan mendapatkan akses pelayanan dokumen perjalanan secara cepat, inklusif, dan berkeadilan tanpa terhalang kendala fisik maupun prosedur administratif yang kaku.
1. Target Sasaran Pemohon
Pasien Rawat Inap & Kritis: Masyarakat/pemohon perorangan yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD Mimika, rumah sakit swasta, atau puskesmas) yang memerlukan dokumen paspor secara mendesak untuk rujukan pengobatan ke luar negeri.
Masyarakat Sakit Berat di Kediaman: Warga yang terbaring sakit di rumah kediaman/pemukiman yang secara medis tidak memungkinkan untuk dimobilisasi/dibawa langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Kelompok Rentan Berkeperluan Khusus: Lansia sakit berat atau penyandang disabilitas fisik berat di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan penanganan dokumen perlintasan negara secara khusus dan humanis.
2. Target Kinerja & Operasional
Tanpa Batasan Kuota Minimal:
Terlaksananya pelayanan jemput bola darurat tanpa syarat jumlah pemohon, dengan target melayani 1 (satu) orang pemohon per permohonan/lokasi.
Respon Cepat Layanan:
Tindak lanjut dan mobilisasi Tim KAMI PAPEDA ke lokasi pasien maksimal 1 x 24 jam setelah laporan darurat dan bukti dokumen medis terverifikasi.
Cakupan Wilayah Layanan:
Terjangkaunya seluruh fasilitas kesehatan (RSUD, RS Swasta, Klinik, Puskesmas) serta pemukiman warga di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kelompok Khusus:
Mencapai tingkat kepuasan masyarakat/keluarga pemohon kategori "Sangat Baik" (SKM > 90/100) pada indikator empati petugas, kecepatan respons, kemudahan prosedur, dan keberhadiran negara dalam kondisi darurat.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
1. Penyelamatan Jiwa dan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Terhindarnya Keterlambatan Rujukan Medis: Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau tindakan spesialis di luar negeri/luar daerah dapat segera dievakuasi tanpa terhambat oleh proses birokrasi paspor.
Perlindungan Keselamatan Fisik Pasien: Menghilangkan risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, hingga potensi fatalitas yang dapat terjadi apabila pasien kritis dipaksa bergerak atau dipindahkan menuju kantor pelayanan imigrasi.
2. Terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis Humanisme dan Inklusivitas Ekstrem
Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Terjaminnya hak-hak sipil serta pelayanan negara yang setara dan bermartabat bagi masyarakat berkebutuhan khusus, lansia bedridden, dan warga yang mengalami keterbatasan mobilitas fisik total.
Penghilangan Hambatan Aksesibilitas di Daerah: Menjawab tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas medis di Papua dengan menghadirkan layanan negara secara fleksibel, afirmatif, dan berorientasi pada kondisi riil masyarakat.
3. Pengurangan Beban Psikologis dan Finansial Keluarga Pasien
Efisiensi Beban Emosional dan Logistik: Keluarga pasien tidak lagi mengalami tekanan ganda harus menjaga anggota keluarga yang kritis sekaligus mengurus pendaftaran dan antrean administrasi paspor secara terpisah.
Pencegahan Beban Biaya Tambahan: Mengurangi potensi biaya transportasi darurat atau sewa sarana mobilisasi medis (seperti ambulans khusus) yang sebelumnya harus ditanggung keluarga hanya untuk membawa pasien ke Kantor Imigrasi.
4. Transformasi Citra dan Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi
Perubahan Paradigma Birokrasi Pasif Menjadi Responsif : Terwujudnya nilai budaya kerja baru di tubuh keimigrasian yang bertransformasi dari sekadar pelayan administratif kaku menjadi institusi yang hadir dengan empati, kepekaan sosial, dan siap siaga.
Peningkatan Kepercayaan Publik: Menguatkan reputasi positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, sebagai institusi negara yang benar-benar peduli dan hadir secara nyata saat warga berada dalam kondisi darurat sakit.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Inovasi KAMI PAPEDA (KAnim MImika PAspor PElayanan DArurat / PAspor PElayanan DAurat) lahir dari kesadaran akan kondisi manusiawi serta tantangan khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Jika Eazy Passport difokuskan untuk kelompok/komunitas sehat minimal 20 orang, KAMI PAPEDA hadir sebagai bentuk pelayanan jemput bola perorangan yang bersifat empati dan mendesak (emergency).
Berikut adalah permasalahan dan kendala utama yang melatarbelakangi munculnya inovasi KAMI
PAPEDA:
1. Hambatan Fisik dan Kondisi Medis Pemohon (Darurat Kesehatan)
Ketidakmampuan Mobilitas Fisik: Terdapat calon pemohon paspor yang sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RSUD, RS Swasta, maupun klinik) atau terbaring sakit di rumah yang secara medis tidak memungkinkan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Kebutuhan Rujukan Luar Negeri/Luar Daerah: Banyak pasien dalam kondisi kritis membutuhkan paspor secara mendesak untuk keperluan pengobatan rujukan ke luar negeri (contohnya ke penang, Malaysia), atau membutuhkan dokumen perjalanan resmi dalam waktu singkat.
2. Keterbatasan Cakupan Layanan Paspor Reguler
Prosedur Konvensional yang Kaku: Sistem pembuatan paspor biasa mewajibkan kehadiran fisik pemohon di kantor untuk foto biometrik dan wawancara. Prosedur ini menjadi penghalang utama bagi warga yang sedang sakit berat.
Tidak Memenuhi Syarat Kuota Eazy Paspor: Layanan kolektif seperti Eazy Paspor membutuhkan kuota minimal 20 orang, sehingga tidak dapat memfasilitasi kasus darurat perorangan/keluarga yang butuh penanganan instan.
3. Kondisi Geografis dan Keterbatasan Fasilitas Kesehatan di Papua
Aksesibilitas Wilayah: Di wilayah Mimika dan sekitarnya, fasilitas medis spesialis tertentu mungkin memerlukan rujukan cepat. Keterlambatan penerbitan paspor akibat kendala mobilitas pasien dapat berisiko fatal bagi keselamatan jiwa pemohon.
Beban Psikologis dan Logistik Keluarga: Keluarga pasien sering kali menghadapi kesulitan ganda harus menjaga anggota keluarga yang sakit sekaligus mengurus administrasi perizinan/paspor secara bolak-balik ke kantor pelayanan.
4. Tuntutan Pelayanan Publik yang Inklusif dan Berperikemanusiaan
Perlindungan Hak Asasi dan Kelompok Rentan: Sebagai institusi pemerintah, Kanim Mimika dituntut untuk memberikan pelayanan yang inklusif, berasas keadilan, dan tidak diskriminatif, khususnya bagi warga yang sedang berada dalam kondisi rentan.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Isu Strategis yang Mendasar dan Mendesak untuk Dijawab melalui Inovasi (KAMI PAPEDA)
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan dan Penyelamatan Jiwa:
Urgensi perlindungan keselamatan jiwa warga negara yang membutuhkan penanganan medis darurat ke luar negeri. Keterlambatan proses administrasi paspor akibat kendala mobilitas fisik pemohon dapat berdampak fatal bagi kesehatan dan jiwa pasien.
Inklusivitas Pelayanan Publik Bagi Kelompok Rentan:
Tuntutan untuk menghapus diskriminasi akses pelayanan publik bagi warga yang berada dalam kondisi rentan (orang sakit berat, lansia bedridden, atau penyandang disabilitas). Inovasi ini menjawab mandat Undang-Undang Pelayanan Publik untuk menyediakan sarana dan mekanisme afirmatif bagi kelompok berkebutuhan khusus.
Akselerasi Reformasi Birokrasi Berbasis Empati dan Responsivitas:
Mewujudkan transformasi birokrasi yang tidak hanya terfokus pada efisiensi sistem/digitalisasi, tetapi juga mengedepankan nilai empati, fleksibilitas, dan keberhadiran negara secara nyata di saat masyarakat paling membutuhkan pertolongan.
Pemerataan Aksesibilitas Layanan Keimigrasian di Daerah Terpencil/Papua:
Kebutuhan untuk mengatasi keterbatasan infrastruktur kesehatan lokal di wilayah Papua dengan memberikan kepastian akses dokumen perlintasan negara secara cepat dan mudah bagi warga Mimika dan sekitarnya tanpa terkendala prosedur konvensional yang kaku.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)
1. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Prosedur Kaku: Pemohon paspor dalam kondisi sakit berat atau terbaring di rumah sakit tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik di Kantor Imigrasi Mimika guna pengambilan foto biometrik dan wawancara.
Beban Fisik dan Risiko Kesehatan Tinggi: Memaksa pasien yang dalam kondisi kritis/sakit untuk dipindahkan atau dibawa ke kantor pelayanan sangat berisiko memperburuk kondisi kesehatan pasien.
Keterlambatan Penanganan Medis: Proses pengurusan paspor yang memakan waktu dan kendala mobilitas pasien sering kali menghambat jadwal rujukan pengobatan ke luar negeri.
Ketiadaan Mekanisme Khusus Kasus Darurat Perorangan: Belum ada standar operasional (SOP) khusus layanan jemput bola untuk permohonan darurat skala perorangan (karena layanan mobile seperti Eazy Paspor menetapkan batas minimal 20 orang).
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Darurat Jemput Bola Perorangan: Petugas Kantor Imigrasi Mimika secara proaktif mendatangi lokasi pemohon (ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, atau rumah tempat pemohon terbaring) membawa Mobile Biometric Kit.
Penanganan Bebas Kuota Minimal: Layanan darurat dapat diakses untuk 1 (satu) orang pemohon tanpa adanya syarat batasan kuota minimal.
Percepatan Penerbitan Paspor: Proses verifikasi, pengambilan foto biometrik, hingga pencetakan paspor diprioritaskan dengan skema fast-track demi kepastian jadwal rujukan medis pasien.
Perlindungan Keselamatan & Kenyamanan Pasien: Pasien tetap dapat beristirahat dan menjalani perawatan tanpa perlu membahayakan kondisi fisiknya hanya untuk urusan administrasi paspor.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Keterlibatan Aktor Inovasi (Stakeholder Pentahelix)
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika: Berperan sebagai inisiator, penyedia Mobile Biometric Kit, pembentuk Tim Reaksi Cepat (Emergency Unit), serta pelaksana teknis pengambilan data biometrik on-site dan penerbitan paspor fast-track.
Pemerintah Daerah & Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika: Berperan memberikan arahan kebijakan, memfasilitasi koordinasi lintas sektor kesehatan, serta mendukung mekanisme integrasi layanan darurat bagi warga Mimika.
Rumah Sakit Pemerintah (RSUD Mimika) & Puskesmas: Berperan sebagai verifikator kondisi medis pasien dengan menerbitkan Surat Keterangan Sakit / Surat Rujukan Medis Luar Negeri yang menjadi syarat utama pengaktifan layanan KAMI PAPEDA.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Rumah Sakit Swasta & Klinik Kesehatan: Berperan memberikan fasilitasi akses bagi Tim Reaksi Cepat Imigrasi untuk masuk ke ruang perawatan pasien serta mengoordinasikan jadwal tindakan medis agar tidak mengganggu proses pengambilan foto biometrik.
Penyedia Jasa Evaluasi Medis / Ambulans Udara / Maskapai Perintis: Berperan mengoordinasikan kepastian jadwal penerbangan rujukan setelah dokumen paspor darurat selesai diterbitkan.
3. Masyarakat / Komunitas
Keluarga Pasien / Pendamping Pemohon: Berperan aktif mengajukan permohonan, menyiapkan berkas persyaratan administrasi dasar, dan mendampingi pemohon saat petugas melakukan pengambilan foto/sidik jari di lokasi.
Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Organisasi Kemasyarakatan (Relawan Kemanusiaan): Berperan sebagai jembatan informasi yang menghubungkan masyarakat pedalaman yang membutuhkan bantuan paspor darurat kepada Kantor Imigrasi Mimika.
4. Media
Media Massa Lokal, Cetak, Elektronik, dan Media Sosial: Berperan menyebarluaskan informasi mengenai ketersediaan layanan KAMI PAPEDA agar masyarakat luas mengetahui bahwa terdapat solusi resmi saat ada keluarga yang sakit dan butuh paspor mendesak. Media juga berfungsi sebagai sarana pengawasan publik terhadap responsivitas petugas di lapangan.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Inovasi KAMI PAPEDA membawa transformasi mendasar pada aspek kemanusiaan dan kedaulatan pelayanan publik, mengubah pendekatan pelayanan dari yang semula kaku dan administratif menjadi pelayanan yang berbasis empati, responsif, serta berorientasi pada keselamatan jiwa.
1. Fleksibilitas Tanpa Batas Kuota
Pendekatan Sebelumnya: Layanan jemput bola konvensional (seperti Eazy Paspor) mensyaratkan jumlah pemohon kelompok/kolektif minimal 20 orang. Pemohon perorangan yang sedang sakit tidak memiliki pilihan selain dipaksa datang ke kantor.
Kebaharuan Inovasi: KAMI PAPEDA menghapus batasan kuota minimal. Layanan jemput bola ini khusus didesain untuk 1 (satu) orang pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan.
2. Pendekatan Pelayanan Berbasis Empati dan Kemanusiaan
Pendekatan Sebelumnya: Prinsip kehadiran fisik di ruang pelayanan Kantor Imigrasi diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi khusus atau penderitaan pemohon yang sedang sakit berat.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan negara secara langsung di sisi tempat tidur pasien. Petugas imigrasi mendatangi ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, maupun rumah kediaman pemohon untuk melakukan sesi wawancara dan pengambilan data biometrik secara humanis.
3. Perlindungan Keselamatan dan Mitigasi Risiko Pasien
Pendekatan Sebelumnya: Memindahkan pasien kritis atau terbaring sakit dari RS ke Kantor Imigrasi berpotensi besar memperburuk kondisi kesehatan pasien, memicu komplikasi, hingga membahayakan keselamatan jiwa.
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan seluruh perangkat teknis (Mobile Biometric Kit) ke lokasi pasien, sehingga pasien tetap dapat beristirahat dan menerima perawatan medis tanpa risiko fisik akibat mobilisasi yang tidak perlu.
4. Inklusivitas Nyata Bagi Kelompok Rentan
Pendekatan Sebelumnya: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan mobilitas fisik ekstrim (pasien bedridden, lansia sakit berat, penyandang disabilitas berat) menghadapi hambatan geografis dan administratif yang ganda.
Kebaharuan Inovasi: Menjawab amanat pelayanan publik yang inklusif dengan menghilangkan sama sekali hambatan fisik/geografis bagi warga yang paling membutuhkan bantuan negara di wilayah Mimika dan sekitarnya.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan KAMI PAPEDA merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis emergency mobile service (jemput bola darurat) bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan paspor secara instan karena alasan kesehatan/kemanusiaan, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik / E-Passport).
Target / Sasaran: Pemohon perorangan yang sedang mengalami darurat medis (sakit berat, terbaring di ruang rawat inap rumah sakit/puskesmas, atau bedridden di rumah kediaman) yang tidak memungkinkan hadir secara fisik ke Kantor Imigrasi.
Kuantitas Pemohon: Tanpa batas minimal kuota (melayani permohonan 1 orang pasien).
Lokasi Pelayanan: (di ruang perawatan RSUD Mimika, RS Swasta, Puskesmas, atau rumah kediaman pasien di wilayah kerja Kanim Mimika).
Persyaratan Khusus: Menampilkan Surat Keterangan Sakit / Surat Rujukan Medis dari dokter atau rumah sakit sebagai bukti keabsahan kondisi darurat.
Sifat Pemrosesan: (prioritas penanganan cepat untuk mendukung rujukan medis/evakuasi medis pasien).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit Compact yang fleksibel dibawa ke ruang rawat inap pasien untuk pengambilan foto wajah, pemindaian sidik jari, dan verifikasi dokumen.
2. Tahapan Kerja Inovasi (KAMI PAPEDA)
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur dan berorientasi pada kecepatan respons:
[
1. Laporan / Permohonan Darurat] ➔ [
2. Verifikasi Cepat & Tim Bergerak] ➔ [
3. Pelaksanaan Bedside Service] ➔ [
4. Cetak & Penyerahan Fast-Track]
A. Tahap Permohonan & Pelaporan Darurat
Pengajuan Laporan Darurat: Keluarga pasien, pihak rumah sakit, atau perwakilan pemohon menghubungi Kanim Mimika atau datang langsung melapor dengan membawa Surat Keterangan Sakit/Rujukan Medis dari dokter.
Pemeriksaan Keabsahan Berkas: Petugas melakukan verifikasi awal terhadap dokumen persyaratan dasar (KTP-el, KK, Akta/Ijazah/Buku Nikah, Paspor lama jika ada) serta keabsahan surat rujukan medis.
B. Tahap Koordinasi & Mobilisasi Tim Reaksi Cepat
Penetapan Status Darurat: Petugas menyetujui permohonan layanan KAMI PAPEDA dan menetapkan jadwal penanganan cepat.
Koordinasi Pihak Medis: Petugas berkoordinasi dengan penanggung jawab medis/perawat rumah sakit untuk memastikan waktu kedatangan petugas tidak mengganggu tindakan medis pasien.
Persiapan Alat: Tim KAMI PAPEDA menyiapkan perangkat Mobile Biometric Kit serta jaringan terenkripsi portabel.
C. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Lokasi Pasien
Pemeriksaan Dokumen Fisik: Petugas mendatangi lokasi pasien (ruang rawat inap RS atau rumah kediaman) untuk mencocokkan dokumen fisik asli.
Pengambilan Data Biometrik di Tempat Tidur Pasien: Petugas melakukan pemotretan foto biometrik wajah dan pemindaian sidik jari secara langsung di tempat pasien terbaring dengan memperhatikan kenyamanan dan kondisi fisik pasien.
Wawancara Singkat Singkat: Melakukan konfirmasi/wawancara keimigrasian singkat kepada pemohon atau didampingi oleh pihak keluarga resmi.
D. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Paspor
Penerbitan Kode Billing & Pembayaran: Pihak keluarga melakukan pembayaran PNBP paspor melalui kanal pembayaran resmi (m-banking/ATM/bank).
Proses Cetak Prioritas: Data biometrik dikirim ke sistem dan paspor diproses cetak di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Penyerahan Dokumen: Paspor yang telah jadi diserahkan langsung kepada keluarga pemohon/perwakilan resmi di kantor imigrasi atau diantarkan kembali ke lokasi pasien agar proses rujukan medis dapat segera dilakukan.
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjamin efektivitas jangka panjang dan dampak yang lebih luas, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi KAMI PAPEDA dapat dikembangkan secara teknologis dan operasional untuk semakin mempercepat masa tanggap dalam situasi darurat medis:
Pengembangan Fitur Emergency Alert System (E-Papeda): Integrasi kanal pendaftaran darurat berbasis aplikasi/web terpadu yang terhubung langsung dengan sistem informasi rumah sakit di Kabupaten Mimika, sehingga warta butuh paspor darurat dapat terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
Pengembangan Layanan Paspor Darurat Lintas Batas / Wilayah Pesisir: Perluasan cakupan Bedside Service tidak hanya di area perkotaan Timika, tetapi juga mencakup layanan darurat di atas armada transportasi air/laut perintis bagi warga distrik pesisir yang sedang dievakuasi menuju RSUD.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep Bedside Service berbasis empati kemanusiaan pada KAMI PAPEDA memiliki tingkat adaptabilitas yang sangat tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kantor Imigrasi Lain: Sangat potensial direplikasi oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, terutama wilayah yang memiliki akses geografis menantang (wilayah 3T: Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau wilayah yang menjadi pusat rujukan medis regional.
Replikasi Eksternal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah / Sektor Lain):Pelayanan Administrasi Kependudukan Darurat (Disdukcapil): Model jemput bola pasien sakit/terbaring dapat direplikasi oleh Disdukcapil untuk perekaman KTP-el atau penerbitan Akta Kelahiran/Kematian secara langsung di ruang perawatan rumah sakit.
Pelayanan Perbankan & Asuransi Kesehatan (BPJS / Bank BUMN): Bank dan penyelenggara jaminan kesehatan dapat mengadopsi prosedur bedside verification untuk pembaruan data rekening atau klaim asuransi pasien kritis yang tidak bisa datang ke kantor cabang.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Inovasi KAMI PAPEDA membawa transformasi mendasar pada aspek kemanusiaan dan kedaulatan pelayanan publik, mengubah pendekatan pelayanan dari yang semula kaku dan administratif menjadi pelayanan yang berbasis empati, responsif, serta berorientasi pada keselamatan jiwa.
1. Fleksibilitas Tanpa Batas Kuota
Pendekatan Sebelumnya: Layanan jemput bola konvensional (seperti Eazy Paspor) mensyaratkan jumlah pemohon kelompok/kolektif minimal 20 orang. Pemohon perorangan yang sedang sakit tidak memiliki pilihan selain dipaksa datang ke kantor.
Kebaharuan Inovasi: KAMI PAPEDA menghapus batasan kuota minimal. Layanan jemput bola ini khusus didesain untuk 1 (satu) orang pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis/kesehatan.
2. Pendekatan Pelayanan Berbasis Empati dan Kemanusiaan
Pendekatan Sebelumnya: Prinsip kehadiran fisik di ruang pelayanan Kantor Imigrasi diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi khusus atau penderitaan pemohon yang sedang sakit berat.
Kebaharuan Inovasi: Menghadirkan negara secara langsung di sisi tempat tidur pasien. Petugas imigrasi mendatangi ruang rawat inap rumah sakit, puskesmas, maupun rumah kediaman pemohon untuk melakukan sesi wawancara dan pengambilan data biometrik secara humanis.
3. Perlindungan Keselamatan dan Mitigasi Risiko Pasien
Pendekatan Sebelumnya: Memindahkan pasien kritis atau terbaring sakit dari RS ke Kantor Imigrasi berpotensi besar memperburuk kondisi kesehatan pasien, memicu komplikasi, hingga membahayakan keselamatan jiwa.
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan seluruh perangkat teknis (Mobile Biometric Kit) ke lokasi pasien, sehingga pasien tetap dapat beristirahat dan menerima perawatan medis tanpa risiko fisik akibat mobilisasi yang tidak perlu.
4. Inklusivitas Nyata Bagi Kelompok Rentan
Pendekatan Sebelumnya: Kelompok masyarakat dengan keterbatasan mobilitas fisik ekstrim (pasien bedridden, lansia sakit berat, penyandang disabilitas berat) menghadapi hambatan geografis dan administratif yang ganda.
Kebaharuan Inovasi: Menjawab amanat pelayanan publik yang inklusif dengan menghilangkan sama sekali hambatan fisik/geografis bagi warga yang paling membutuhkan bantuan negara di wilayah Mimika dan sekitarnya.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
Pelaksanaan inovasi layanan KAMI PAPEDA oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menghasilkan Hasil (output) berupa produk/dokumen fisik serta keluaran layanan berbasis empati dan kemanusiaan:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor Darurat:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) yang sah dan terverifikasi secara prioritas bagi pasien/pemohon yang berada dalam kondisi darurat medis.
Hasil Perekaman Data Biometrik On-Site:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta hasil wawancara keimigrasian secara digital langsung dari tempat tidur/ruang perawatan pasien menggunakan perangkat Mobile Biometric Kit Compact yang terintegrasi dengan SIMKIM.
Kode Pembayaran PNBP Darurat (SIMPONI):
Tersedianya kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterbitkan secara instan agar proses transaksi keuangan dapat diselesaikan oleh pihak keluarga pasien tanpa menunda proses perekaman data.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Jaminan Keselamatan & Perlindungan Kesehatan Pasien:
Terhindarnya pasien dari risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, atau paparan bahaya fisik akibat tidak dibutuhkannya mobilisasi/perpindahan pasien sakit dari rumah sakit ke Kantor Imigrasi.
Kepastian Jadwal Rujukan Medis:
Tersedianya jaminan ketepatan waktu penyelesaian paspor sehingga proses evakuasi dan rujukan pengobatan pasien ke luar negeri/luar daerah dapat dilakukan sesuai jadwal penanganan medis tanpa tertunda oleh kendala administrasi.
Kemudahan & Pengurangan Beban Psikologis Keluarga Pasien:
Terbantunya pihak keluarga pasien karena dapat tetap fokus mendampingi proses perawatan anggota keluarga yang sakit di rumah sakit, sementara proses administrasi keimigrasian ditangani secara proaktif oleh petugas di lokasi.
Peningkatan Kualitas dan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Terwujudnya persepsi positif dan kepercayaan publik yang tinggi terhadap Kantor Imigrasi Mimika sebagai institusi pelayanan publik yang humanis, responsif, berempati, dan inklusif bagi kelompok rentan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi (KAMI PAPEDA)
1. Penyelamatan Jiwa dan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan
Terhindarnya Keterlambatan Rujukan Medis: Pasien yang membutuhkan perawatan intensif atau tindakan spesialis di luar negeri/luar daerah dapat segera dievakuasi tanpa terhambat oleh proses birokrasi paspor.
Perlindungan Keselamatan Fisik Pasien: Menghilangkan risiko perburukan kondisi kesehatan, komplikasi, hingga potensi fatalitas yang dapat terjadi apabila pasien kritis dipaksa bergerak atau dipindahkan menuju kantor pelayanan imigrasi.
2. Terwujudnya Pelayanan Publik Berbasis Humanisme dan Inklusivitas Ekstrem
Perlindungan Hak Kelompok Rentan: Terjaminnya hak-hak sipil serta pelayanan negara yang setara dan bermartabat bagi masyarakat berkebutuhan khusus, lansia bedridden, dan warga yang mengalami keterbatasan mobilitas fisik total.
Penghilangan Hambatan Aksesibilitas di Daerah: Menjawab tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas medis di Papua dengan menghadirkan layanan negara secara fleksibel, afirmatif, dan berorientasi pada kondisi riil masyarakat.
3. Pengurangan Beban Psikologis dan Finansial Keluarga Pasien
Efisiensi Beban Emosional dan Logistik: Keluarga pasien tidak lagi mengalami tekanan ganda harus menjaga anggota keluarga yang kritis sekaligus mengurus pendaftaran dan antrean administrasi paspor secara terpisah.
Pencegahan Beban Biaya Tambahan: Mengurangi potensi biaya transportasi darurat atau sewa sarana mobilisasi medis (seperti ambulans khusus) yang sebelumnya harus ditanggung keluarga hanya untuk membawa pasien ke Kantor Imigrasi.
4. Transformasi Citra dan Kepercayaan Publik Terhadap Birokrasi
Perubahan Paradigma Birokrasi Pasif Menjadi Responsif : Terwujudnya nilai budaya kerja baru di tubuh keimigrasian yang bertransformasi dari sekadar pelayan administratif kaku menjadi institusi yang hadir dengan empati, kepekaan sosial, dan siap siaga.
Peningkatan Kepercayaan Publik: Menguatkan reputasi positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, sebagai institusi negara yang benar-benar peduli dan hadir secara nyata saat warga berada dalam kondisi darurat sakit.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Untuk menjamin efektivitas jangka panjang dan dampak yang lebih luas, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi sebagai berikut:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi KAMI PAPEDA dapat dikembangkan secara teknologis dan operasional untuk semakin mempercepat masa tanggap dalam situasi darurat medis:
Pengembangan Fitur Emergency Alert System (E-Papeda): Integrasi kanal pendaftaran darurat berbasis aplikasi/web terpadu yang terhubung langsung dengan sistem informasi rumah sakit di Kabupaten Mimika, sehingga warta butuh paspor darurat dapat terverifikasi secara otomatis oleh sistem.
Pengembangan Layanan Paspor Darurat Lintas Batas / Wilayah Pesisir: Perluasan cakupan Bedside Service tidak hanya di area perkotaan Timika, tetapi juga mencakup layanan darurat di atas armada transportasi air/laut perintis bagi warga distrik pesisir yang sedang dievakuasi menuju RSUD.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Konsep Bedside Service berbasis empati kemanusiaan pada KAMI PAPEDA memiliki tingkat adaptabilitas yang sangat tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kantor Imigrasi Lain: Sangat potensial direplikasi oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, terutama wilayah yang memiliki akses geografis menantang (wilayah 3T: Terdepan, Terluar, Tertinggal) atau wilayah yang menjadi pusat rujukan medis regional.
Replikasi Eksternal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah / Sektor Lain):Pelayanan Administrasi Kependudukan Darurat (Disdukcapil): Model jemput bola pasien sakit/terbaring dapat direplikasi oleh Disdukcapil untuk perekaman KTP-el atau penerbitan Akta Kelahiran/Kematian secara langsung di ruang perawatan rumah sakit.
Pelayanan Perbankan & Asuransi Kesehatan (BPJS / Bank BUMN): Bank dan penyelenggara jaminan kesehatan dapat mengadopsi prosedur bedside verification untuk pembaruan data rekening atau klaim asuransi pasien kritis yang tidak bisa datang ke kantor cabang.
b. Permasalahan yang Melatarbelakangi Inovasi
Kendala Logistik dan Waktu Pemohon: Karyawan instansi, mahasiswa, maupun komunitas (seperti jamaah haji/umrah) kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Tinggi Biaya dan Jarak Tempuh: Kelompok pemohon yang berada jauh dari Kantor Imigrasi terutama di kawasan pedalaman, pesisir, maupun wilayah terpencil di Papua harus menempuh perjalanan darat, sungai, hingga penerbangan perintis dengan biaya transportasi yang sangat tinggi dan waktu tempuh hingga berhari-hari hanya untuk melakukan proses pemotretan biometrik dan wawancara.
Penumpukan Antrean di Kantor Pelayanan: Prosedur pelayanan konvensional yang mewajibkan kehadiran fisik secara individu memicu keterbatasan kapasitas ruang tunggu dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi.
Risiko Gangguan Operasional Instansi/Komunitas: Proses pembuatan paspor secara mandiri oleh banyak anggota/pegawai dalam waktu bersamaan berpotensi mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja di instansi asal.
Tujuan
Target Penyelenggaraan Inovasi
Target penyelenggaraan inovasi ini mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif sebagai berikut:
A. Target Sasaran Pemohon
Instansi Pemerintah & BUMN/
BUMD: Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pegawai BUMN di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan paspor dinas/pribadi secara kolektif.
Lembaga Keagamaan & Komunitas: Rombongan Calon Jamaah Haji dan Umrah di bawah koordinasi Kemenag maupun agen travel, serta kelompok/organisasi keagamaan lainnya.
Lembaga Pendidikan: Sekolah, perguruan tinggi, mahasiswa, dan tenaga pendidik yang akan melakukan kegiatan akademik luar negeri.
Sektor Swasta / Industri: Karyawan perusahaan swasta, kontraktor yang membutuhkan layanan kolektif di lokasi kerja.
B. Target Kinerja & Operasional
Batas Minimal Pemohon: Terlaksananya pelayanan kolektif dengan kuota minimal 20 orang pemohon per permohonan/lokasi.
Ketepatan Waktu Pelayanan: Penyelesaian proses pemotretan biometrik dan wawancara di lokasi dalam rentang 1 hari kerja per sesi kunjungan, serta penerbitan paspor selesai tepat waktu sesuai standar PNBP keimigrasian.
Cakupan Wilayah: Terjangkaunya distrik-distrik yang jauh dari pusat Kota Timika serta instansi/komunitas yang membutuhkan pelayanan on-site.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Mencapai skor kepuasan publik kategori "Sangat Baik" (SKM > 88/100) untuk kategori indikator kemudahan akses, efisiensi waktu, dan kejelasan alur pelayanan Eazy Paspor.
Manfaat
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi
1. Peningkatan Inklusivitas dan Pemerataan Akses Layanan Publik
Terhapusnya Hambatan Geografis: Masyarakat di kawasan pedalaman, pesisir, dan area terpencil Papua mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara tanpa terisolasi oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur transportasi.
2. Peningkatan Efisiensi Ekonomi dan Produktivitas Wilayah
Penghematan Biaya Ekstra Publik: Menurunkan akumulasi beban biaya logistik, transportasi perintis/air, dan penginapan masyarakat/instansi hingga puluhan juta rupiah yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk perjalanan menuju pusat Kota Timika.
Menjaga Produktivitas dan Efektivitas Kerja: Instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dapat menjaga efisiensi jam kerja karyawan karena tidak ada pembuangan waktu kerja akibat pengurusan dokumen.
3. Penguatan Budaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Perubahan Paradigma Pelayanan Publik: Terwujudnya pola pikir baru di tubuh birokrasi dari layanan pasif-sentralistik (masyarakat mendatangi kantor) menjadi pelayanan yang proaktif, responsif, dan berbasis jemput bola (office-to-customer).
Meningkatnya Kepercayaan Publik: Penguatan citra positif pemerintah (khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi) di mata publik sebagai institusi yang hadir secara nyata, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (customer-centric).
4. Dukungan Penguatan Program Prioritas Daerah dan Nasional
Kelancaran Keberangkatan Rombongan Keagamaan: Terjaminnya kepastian jadwal dan kenyamanan proses administrasi bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah di Kabupaten Mimika, sehingga konsentrasi jamaah dapat terfokus pada persiapan ibadah.
Akselerasi Pembangunan Daerah & Kemitraan: Mendukung kelancaran mobilitas aparat pemerintah daerah, pelajar/mahasiswa, serta pelaku usaha dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, maupun kerja sama investasi internasional.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasib. Permasalahan yang Melatarbelakangi Inovasi
Kendala Logistik dan Waktu Pemohon: Karyawan instansi, mahasiswa, maupun komunitas (seperti jamaah haji/umrah) kesulitan meluangkan waktu pada jam kerja untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Tinggi Biaya dan Jarak Tempuh: Kelompok pemohon yang berada jauh dari Kantor Imigrasi terutama di kawasan pedalaman, pesisir, maupun wilayah terpencil di Papua harus menempuh perjalanan darat, sungai, hingga penerbangan perintis dengan biaya transportasi yang sangat tinggi dan waktu tempuh hingga berhari-hari hanya untuk melakukan proses pemotretan biometrik dan wawancara.
Penumpukan Antrean di Kantor Pelayanan: Prosedur pelayanan konvensional yang mewajibkan kehadiran fisik secara individu memicu keterbatasan kapasitas ruang tunggu dan penumpukan pemohon di Kantor Imigrasi.
Risiko Gangguan Operasional Instansi/Komunitas: Proses pembuatan paspor secara mandiri oleh banyak anggota/pegawai dalam waktu bersamaan berpotensi mengganggu efektivitas dan produktivitas kerja di instansi asal.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Akselerasi Reformasi Birokrasi dan Transformasi Pelayanan Publik: Dorongan untuk mengubah paradigma pelayanan publik dari "masyarakat mendatangi kantor" menjadi layanan aktif berbasis "jemput bola" (mobile services).
Dukungan terhadap Program Prioritas Nasional: Urgensi kelancaran proses administratif untuk kegiatan strategis nasional, seperti kepastian jadwal keberangkatan Jamaah Haji/Umrah dan pemenuhan dokumen perjalanan dinas/kerjasama internasional.
Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Tuntutan publik akan layanan pemerintah yang lebih inklusif, fleksibel, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok/komunitas.
Pemerataan Aksesibilitas Layanan Pemerintah: Kebutuhan untuk menjangkau masyarakat atau instansi yang memiliki keterbatasan akses geografis ke fasilitas Kantor Imigrasi.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)
1. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Pasif: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun kelompok masyarakat (seperti calon jamaah haji/umrah Mimika, pihak swasta, atau instansi Pemda) wajib datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Beban Logistik dan Waktu Transit Tinggi: Pemohon yang berada di wilayah terpencil, pedalaman, atau area pesisir/kepulauan di wilayah kerja Kanim Mimika harus mengeluarkan biaya transportasi yang besar (darat, laut, hingga penerbangan perintis) serta menyita waktu kerja berhari-hari hanya untuk foto biometrik dan wawancara.
Potensi Keterlambatan Dokumen Kelompok: Proses pengurusan paspor kolektif (misalnya untuk Jamaah Haji atau rombongan dinas) relatif lebih lambat karena koordinasi jadwal kedatangan setiap individu yang tidak serentak di kantor pelayanan.
2. Kondisi Sesudah Inovasi Diterapkan
Pelayanan Aktif / Jemput Bola (Mobile Services): Petugas Kantor Imigrasi Mimika yang secara proaktif mendatangi lokasi instansi, sekolah, atau titik kumpul masyarakat/komunitas dengan membawa perangkat pemrosesan biometrik mobile.
Efisiensi Biaya dan Aksesibilitas Bagi Wilayah Terpencil: Memangkas biaya transportasi dan waktu tempuh pemohon secara signifikan, khususnya bagi masyarakat atau instansi yang berada jauh dari pusat Kota Timika.
Pengurusan Kolektif Terkoordinasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk kelompok (minimal 20 orang) dapat diselesaikan sekaligus di satu tempat dalam satu rentang waktu, seperti di perkantoran Pemda, aula keagamaan, atau area kerja swasta.
Optimalisasi Kapasitas Kanim Mimika: Beban antrean fisik di Kantor Imigrasi Mimika berkurang, menciptakan kenyamanan lebih bagi pemohon perorangan/reguler di kantor.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi
1. Pemerintah
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika / Ditjen Imigrasi: Berperan sebagai inisiator, penyedia infrastruktur (Mobile Biometric Kit), pelaksana teknis verifikasi data biometrik/wawancara, serta penanggung jawab kepastian hukum dan keamanan dokumen perlintasan.
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika & Kemenag Kabupaten Mimika: Berperan sebagai fasilitator dan koordinator lapangan. Kemenag mengoordinasikan pendaftaran kolektif calon jamaah haji/umrah.
2. Bisnis / Sektor Swasta
Perusahaan Swasta & BUMN di Mimika (misal: PT Freeport Indonesia, kontraktor, dan perbankan): Berperan sebagai mitra pengguna layanan kolektif untuk pengurusan dokumen perjalanan kerja/dinas karyawan. Sektor bisnis memfasilitasi sarana/prasarana di lokasi kerja (seperti ruang pelayanan dan konektivitas) saat petugas datang.
Travel Agen Haji/Umrah: Membantu pengumpulan dan pra-verifikasi berkas persyaratan dasar para jamaah sebelum diserahkan kepada petugas imigrasi.
3. Akademisi
Perguruan Tinggi / Sekolah di Wilayah Mimika: Berperan sebagai mitra pengguna untuk pengurusan paspor kolektif mahasiswa/pelajar yang akan mengikuti program pertukaran, studi lanjutan, atau magang luar negeri. Selain itu, akademisi memberikan masukan dan evaluasi terkait indeks kepuasan serta efektivitas pelayanan publik.
4. Masyarakat / Komunitas
Komunitas Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Papua: Berperan sebagai jembatan komunikasi dan penggerak massa. Mereka membantu menyebarluaskan informasi tentang kemudahan Eazy Passport kepada anggota komunitas, kelompok keagamaan, serta masyarakat di wilayah distrik/pedalaman.
5. Media (Media)
Media Massa Lokal & Digital: Berperan sebagai sarana publikasi, sosialisasi alur/syarat pendaftaran, dan penyebaran berita keberhasilan layanan. Media juga berfungsi sebagai saluran pemantauan publik terhadap efektivitas layanan di lapangan.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Inovasi layanan Eazy Paspor membawa pergeseran paradigma dari model pelayanan publik pasif-sentralistik menjadi layanan yang aktif, inklusif, dan adaptif.
1. Transformasi Model Pelayanan: Dari Customer-to-Office Menjadi Office-to-Customer (Jemput Bola)
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun wilayah pedalaman wajib mengalokasikan waktu dan biaya untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Kebaharuan Inovasi: Petugas imigrasi yang mendatangi lokasi pemohon (on-site/jemput bola) membawa Mobile Biometric Kit. Hal ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas.
2. Efisiensi Biaya dan Logistik Bagi Masyarakat Pedalaman/Terpencil
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari distrik/wilayah terpencil di Papua harus mengeluarkan biaya transportasi yang sangat besar (darat, air, hingga penerbangan perintis) dan menginap di Kota Timika hanya untuk pemotretan biometrik.
Kebaharuan Inovasi: Menghilangkan beban biaya transit dan perjalanan bagi pemohon secara individual. Dengan pemrosesan kolektif di satu titik lokasi, efisiensi biaya dan waktu tempuh masyarakat/instansi dapat dipangkas secara signifikan.
3. Pengurusan Kolektif Terintegrasi dan Tepat Waktu
Pendekatan Sebelumnya: Pendaftaran kelompok (seperti Calon Jamaah Haji, pegawai Pemda, atau karyawan swasta) dilakukan secara terpisah-pisah, sehingga risiko keterlambatan dokumen akibat ketidakhadiran anggota kelompok sangat tinggi.
Kebaharuan Inovasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk minimal 20 orang diselesaikan sekaligus dalam satu sesi terjadwal, menjamin kepastian waktu penerbitan paspor untuk kepentingan rombongan/instansi.
4. Pengurai Urgensial Antrean di Kantor Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Terjadi penumpukan pemohon di area antrean Kantor Imigrasi Mimika pada musim-musim tertentu (seperti pemetaan kuota haji atau libur panjang).
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan beban pelayanan kelompok besar keluar dari ruang kantor, sehingga kapasitas ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Mimika tetap kondusif dan nyaman bagi pemohon mandiri/reguler.
5. Aksesibilitas dan Inklusivitas Pelayanan Publik
Pendekatan Sebelumnya: Keterbatasan fisik dan jarak geografis sering menjadi penghalang utama bagi kelompok rentan, lansia, atau pekerja berjadwal padat untuk mengurus paspor.
Kebaharuan Inovasi: Mewujudkan pelayanan publik yang responsif, menghapus batasan geografis, dan memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk di wilayah terpencil mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk
1. Tahapan Kerja Inovasi
Tahapan pelaksanaan inovasi dibagi menjadi 4 (empat) fase utama yang terstruktur:
[
1. Pra-Pelayanan] ➔ [
2. Pelaksanaan On-Site] ➔ [
3. Tahap Pembayaran Biaya PNBP] ➔ [
4. Penyelesaian & Penyerahan]
A. Tahap Pra-Pelayanan (Pengajuan & Verifikasi Awal)
Pengajuan Permohonan: Pimpinan instansi/komunitas mengajukan surat permohonan resmi layanan Eazy Passport kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika dengan melampirkan daftar pemohon.
Koordinasi & Pemetaan Lokasi: Petugas Imigrasi melakukan koordinasi teknis terkait jadwal, kepastian jumlah pemohon, kelayakan tempat/kelistrikan, serta ketersediaan jaringan di lokasi target.
Pra-Verifikasi Dokumen: Penanggung jawab kelompok mengumpulkan berkas persyaratan (KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah, Paspor lama) untuk dicek awal kelengkapannya secara administratif.
B. Tahap Pelaksanaan Pelayanan di Lokasi (On-Site Processing)
Mobilisasi Tim & Perangkat: Tim Imigrasi Mimika bergerak menuju lokasi kegiatan membawa Mobile Biometric Kit.
Verifikasi Berkas Fisik & Wawancara: Petugas mencocokkan dokumen asli dengan salinan berkas serta melakukan wawancara singkat terkait maksud/tujuan perjalanan.
Penerbitan Kode Pembayaran: Petugas menginput data dasar pemohon ke dalam sistem untuk memproduksi kode billing pembayaran SIMPONI.
Pengambilan Data Biometrik: Pemohon melakukan sesi pemotretan foto biometrik wajah dan pemindaian 10 sidik jari di lokasi tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi.
C. Tahap Pemabyaran Biaya PNBP
Pembayaran Biaya
PNBP: Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor melalui perbankan, ATM, m-banking, atau loket resmi sebelum hari pelaksanaan.
D. Tahap Penyelesaian & Penyerahan Produk (Delivery)
Pencetakan Paspor: Berkas yang telah disetujui diproses cetak dan diverifikasi akhir di Kantor Imigrasi Mimika.
Penyerahan Dokumen: Paspor yang telah selesai dapat diambil secara kolektif oleh perwakilan instansi/komunitas yang ditunjuk atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi/pos yang bekerjasama resmi dengan Imigrasi.
2. Spesifikasi Layanan yang Dihasilkan
Layanan Eazy Passport merupakan produk inovasi pelayanan publik berbasis mobile service (jemput bola) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Jenis Produk: Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) berupa Paspor Elektronik (E-Passport).
Target / Sasaran: Kelompok pemohon dari instansi pemerintah, BUMN/swasta, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan, serta komunitas (minimal 20 orang pemohon per permohonan).
Lokasi Pelayanan: On-site (di kantor, sekolah/kampus, mess, atau lokasi kegiatan kelompok/pemohon di wilayah kerja Kanim Mimika).
Cakupan Layanan:Permohonan Paspor Baru.
Permohonan Penggantian Paspor (karena habis masa berlaku atau halaman penuh). (Catatan: Tidak melayani penggantian karena hilang, rusak, atau perubahan data yang memerlukan verifikasi khusus/subspesifik).
Peralatan Teknis: Perangkat Mobile Biometric Kit yang dilengkapi pemindai sidik jari, kamera pemotretan biometrik, pemindai dokumen, serta jaringan terenkripsi langsung ke basis data Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi Eazy Paspor didukung oleh tiga pilar utama: keberlanjutan regulasi (adanya payung hukum resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi), keberlanjutan operasional (efisiensi alokasi SDM dan fleksibilitas alat mobile), serta keberlanjutan anggaran (berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi yang sangat luas:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi ini dapat terus dikembangkan secara kualitatif dan teknologis untuk memperluas jangkauan dan efisiensi pelayanan di wilayah Mimika dan sekitarnya:
Inovasi Eazy Passport Hybrid / Combined Services: Integrasi layanan pembuatan paspor dengan penyuluhan/sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada instansi, sekolah, atau komunitas keagamaan saat kegiatan on-site berlangsung.
Penguatan Layanan Mobile Berbasis Komunitas Lokal (Desa/Distrik Binaan Imigrasi): Pengembangan jadwal pelayanan berkala (scheduled mobile clinic) yang terintegrasi dengan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk menjangkau masyarakat di distrik-distrik pesisir dan pegunungan.
Pemanfaatan Akses Internet Satelit Modern: Penggunaan teknologi internet berbasis satelit portabel (low-earth orbit satellite) pada perangkat Mobile Biometric Kit untuk memastikan proses entri data dan verifikasi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) dapat berjalan secara real-time di area pedalaman/terpencil yang minim sinyal.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Model pelayanan Eazy Passport memiliki tingkat adaptabilitas yang tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kanim Lain: Dapat direplikasi secara penuh oleh seluruh Kantor Imigrasi di kawasan Indonesia Timur maupun wilayah lain yang memiliki tantangan kondisi geografis, pulau-pulau luar, dan area terpencil.
Replikasi pada Layanan Keimigrasian Lain: Konsep jemput bola ini dapat direplikasi untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Astring (TKA) di area pertambangan/proyek vital nasional tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Replikasi Ekstrenal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah):Pelayanan Publik Terpadu On-Site (Kolaborasi Lintas Sektor): Model jemput bola kolektif ini dapat direplikasi oleh instansi lain di Mimika, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman KTP-el, atau Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan mobile.
Pengembangan Joint Mobile Service: Memungkinkan dilakukannya pelayanan bersama (joint service) antara Imigrasi, Pemda, Kemenag, dan instansi pelayanan publik lainnya dalam satu jadwal kunjungan ke distrik terpencil untuk efisiensi anggaran negara dan kenyamanan masyarakat.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Inovasi layanan Eazy Paspor membawa pergeseran paradigma dari model pelayanan publik pasif-sentralistik menjadi layanan yang aktif, inklusif, dan adaptif.
1. Transformasi Model Pelayanan: Dari Customer-to-Office Menjadi Office-to-Customer (Jemput Bola)
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari instansi, komunitas, maupun wilayah pedalaman wajib mengalokasikan waktu dan biaya untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi Mimika di Timika.
Kebaharuan Inovasi: Petugas imigrasi yang mendatangi lokasi pemohon (on-site/jemput bola) membawa Mobile Biometric Kit. Hal ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pemohon yang memiliki keterbatasan waktu maupun mobilitas.
2. Efisiensi Biaya dan Logistik Bagi Masyarakat Pedalaman/Terpencil
Pendekatan Sebelumnya: Pemohon dari distrik/wilayah terpencil di Papua harus mengeluarkan biaya transportasi yang sangat besar (darat, air, hingga penerbangan perintis) dan menginap di Kota Timika hanya untuk pemotretan biometrik.
Kebaharuan Inovasi: Menghilangkan beban biaya transit dan perjalanan bagi pemohon secara individual. Dengan pemrosesan kolektif di satu titik lokasi, efisiensi biaya dan waktu tempuh masyarakat/instansi dapat dipangkas secara signifikan.
3. Pengurusan Kolektif Terintegrasi dan Tepat Waktu
Pendekatan Sebelumnya: Pendaftaran kelompok (seperti Calon Jamaah Haji, pegawai Pemda, atau karyawan swasta) dilakukan secara terpisah-pisah, sehingga risiko keterlambatan dokumen akibat ketidakhadiran anggota kelompok sangat tinggi.
Kebaharuan Inovasi: Pemrosesan data biometrik dan wawancara untuk minimal 20 orang diselesaikan sekaligus dalam satu sesi terjadwal, menjamin kepastian waktu penerbitan paspor untuk kepentingan rombongan/instansi.
4. Pengurai Urgensial Antrean di Kantor Pelayanan
Pendekatan Sebelumnya: Terjadi penumpukan pemohon di area antrean Kantor Imigrasi Mimika pada musim-musim tertentu (seperti pemetaan kuota haji atau libur panjang).
Kebaharuan Inovasi: Memindahkan beban pelayanan kelompok besar keluar dari ruang kantor, sehingga kapasitas ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Mimika tetap kondusif dan nyaman bagi pemohon mandiri/reguler.
5. Aksesibilitas dan Inklusivitas Pelayanan Publik
Pendekatan Sebelumnya: Keterbatasan fisik dan jarak geografis sering menjadi penghalang utama bagi kelompok rentan, lansia, atau pekerja berjadwal padat untuk mengurus paspor.
Kebaharuan Inovasi: Mewujudkan pelayanan publik yang responsif, menghapus batasan geografis, dan memastikan seluruh lapisan masyarakat termasuk di wilayah terpencil mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara.
Kesiapterapan
Output dari Pelaksanaan Inovasi
Pelaksanaan inovasi layanan Eazy Paspor oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika menghasilkan dua bentuk output (Hasil) utama, yaitu keluaran langsung berupa produk/dokumen fisik serta keluaran tidak langsung berupa dampak kemanfaatan layanan:
1. Output Langsung
Penerbitan Dokumen Paspor RI:
Terbitnya Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Elektronik/E-Passport) yang sah, terverifikasi, dan siap digunakan oleh pemohon kolektif (jamaah haji/umrah, pegawai instansi pemerintah, karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, maupun komunitas masyarakat).
Rekapitulasi Data Biometrik & Pemrosesan On-Site:
Terekamnya data biometrik (foto wajah dan 10 sidik jari) serta hasil wawancara pemohon secara digital melalui Mobile Biometric Kit yang langsung terintegrasi dengan Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM).
Kode Pembayaran PNBP (Billing SIMPONI):
Tersedianya dokumen/kode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terorganisir untuk kelompok pemohon secara transparan dan akuntabel.
2. Output Kemanfaatan & Dampak Layanan
Peningkatan Efisiensi Biaya dan Waktu Transaksi Publik:
Terpangkasnya biaya transportasi, akomodasi, dan waktu tempuh pemohon secara signifikan khususnya bagi pemohon yang berada di wilayah terpencil, pedalaman, atau area operasional industri yang jauh dari pusat Kota Timika.
Terjaganya Produktivitas Instansi/Komunitas:
Aktivitas jam kerja pegawai Pemda, operasional perusahaan swasta, atau proses belajar-mengajar di kampus/sekolah tidak terganggu karena proses pelayanan dilakukan di lokasi (on-site) tanpa perlu meninggalkan area kerja/studi.
Penguraian Kepadatan di Kantor Pelayanan:
Kapasitas ruang tunggu dan antrean di Kantor Imigrasi Mimika tetap terkendali dan kondusif bagi pemohon perorangan/reguler, karena pelayanan kelompok besar dialihkan ke luar kantor.
Kepastian Jadwal Keberangkatan Rombongan Strategis:
Tersedianya jaminan ketepatan waktu penyelesaian paspor untuk program prioritas pemerintah maupun agenda kelompok (seperti kepastian alokasi waktu pengurusan dokumen bagi calon jamaah haji/umrah Kabupaten Mimika).
Peningkatan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM):
Terwujudnya peningkatan persepsi publik dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan keimigrasian yang dinilai semakin responsif, fleksibel, ramah, dan inklusif.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Outcome dari Pelaksanaan Inovasi
1. Peningkatan Inklusivitas dan Pemerataan Akses Layanan Publik
Terhapusnya Hambatan Geografis: Masyarakat di kawasan pedalaman, pesisir, dan area terpencil Papua mendapatkan hak akses pelayanan negara yang setara tanpa terisolasi oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur transportasi.
2. Peningkatan Efisiensi Ekonomi dan Produktivitas Wilayah
Penghematan Biaya Ekstra Publik: Menurunkan akumulasi beban biaya logistik, transportasi perintis/air, dan penginapan masyarakat/instansi hingga puluhan juta rupiah yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk perjalanan menuju pusat Kota Timika.
Menjaga Produktivitas dan Efektivitas Kerja: Instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta dapat menjaga efisiensi jam kerja karyawan karena tidak ada pembuangan waktu kerja akibat pengurusan dokumen.
3. Penguatan Budaya Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital
Perubahan Paradigma Pelayanan Publik: Terwujudnya pola pikir baru di tubuh birokrasi dari layanan pasif-sentralistik (masyarakat mendatangi kantor) menjadi pelayanan yang proaktif, responsif, dan berbasis jemput bola (office-to-customer).
Meningkatnya Kepercayaan Publik: Penguatan citra positif pemerintah (khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/ Ditjen Imigrasi) di mata publik sebagai institusi yang hadir secara nyata, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat (customer-centric).
4. Dukungan Penguatan Program Prioritas Daerah dan Nasional
Kelancaran Keberangkatan Rombongan Keagamaan: Terjaminnya kepastian jadwal dan kenyamanan proses administrasi bagi Calon Jamaah Haji dan Umrah di Kabupaten Mimika, sehingga konsentrasi jamaah dapat terfokus pada persiapan ibadah.
Akselerasi Pembangunan Daerah & Kemitraan: Mendukung kelancaran mobilitas aparat pemerintah daerah, pelajar/mahasiswa, serta pelaku usaha dalam rangka perjalanan dinas, pendidikan, maupun kerja sama investasi internasional.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Inovasi
Keberlanjutan inovasi Eazy Paspor didukung oleh tiga pilar utama: keberlanjutan regulasi (adanya payung hukum resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi), keberlanjutan operasional (efisiensi alokasi SDM dan fleksibilitas alat mobile), serta keberlanjutan anggaran (berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
Untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang, inovasi ini memiliki potensi pengembangan serta replikasi yang sangat luas:
1. Potensi Pengembangan Inovasi
Inovasi ini dapat terus dikembangkan secara kualitatif dan teknologis untuk memperluas jangkauan dan efisiensi pelayanan di wilayah Mimika dan sekitarnya:
Inovasi Eazy Passport Hybrid / Combined Services: Integrasi layanan pembuatan paspor dengan penyuluhan/sosialisasi keimigrasian secara langsung kepada instansi, sekolah, atau komunitas keagamaan saat kegiatan on-site berlangsung.
Penguatan Layanan Mobile Berbasis Komunitas Lokal (Desa/Distrik Binaan Imigrasi): Pengembangan jadwal pelayanan berkala (scheduled mobile clinic) yang terintegrasi dengan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk menjangkau masyarakat di distrik-distrik pesisir dan pegunungan.
Pemanfaatan Akses Internet Satelit Modern: Penggunaan teknologi internet berbasis satelit portabel (low-earth orbit satellite) pada perangkat Mobile Biometric Kit untuk memastikan proses entri data dan verifikasi Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) dapat berjalan secara real-time di area pedalaman/terpencil yang minim sinyal.
2. Potensi Replikasi Inovasi
Model pelayanan Eazy Passport memiliki tingkat adaptabilitas yang tinggi untuk direplikasi, baik secara internal maupun eksternal:
Replikasi Internal:Penerapan di Kanim Lain: Dapat direplikasi secara penuh oleh seluruh Kantor Imigrasi di kawasan Indonesia Timur maupun wilayah lain yang memiliki tantangan kondisi geografis, pulau-pulau luar, dan area terpencil.
Replikasi pada Layanan Keimigrasian Lain: Konsep jemput bola ini dapat direplikasi untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Tenaga Kerja Astring (TKA) di area pertambangan/proyek vital nasional tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Replikasi Ekstrenal (Layanan Inter-Instansi Pemerintah):Pelayanan Publik Terpadu On-Site (Kolaborasi Lintas Sektor): Model jemput bola kolektif ini dapat direplikasi oleh instansi lain di Mimika, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman KTP-el, atau Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan mobile.
Pengembangan Joint Mobile Service: Memungkinkan dilakukannya pelayanan bersama (joint service) antara Imigrasi, Pemda, Kemenag, dan instansi pelayanan publik lainnya dalam satu jadwal kunjungan ke distrik terpencil untuk efisiensi anggaran negara dan kenyamanan masyarakat.
KAMI IWAKA (Kanim Mimika Informasi WhatsApp Keimigrasian)
2024-03-05
Ringkasan MIW
Pengusul
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Sektor Publik/Public Sector Innovation
Judul inovasi
KAMI IWAKA (Kanim Mimika Informasi WhatsApp Keimigrasian)
Tanggal pengembangan
2024-03-05
Latar belakang
Pemohon jasa keimigrasian sering kali harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan biaya sertawaktu cukup besar hanya untuk sekadar bertanaya/mencari informasi dasar (seperti syarat permohonan paspor, biaya, izin tinggal, atau alur pelayanan).
Hal ini menyebabkan antrean di ruang pelayanan, memperpanjang waktu tunggu, serta menambah beban kerja petugas customer service (Helpdesk) untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual.
Sebelum adanya IWAKA, kanal informasi digital terpadu berbasis Whats App belum termanfaatkan secara optimal/otomatis, sehingga respons terhadap pertanyaan masyarakat melalui pesan singkat sering kali lambat (terkendala jam kerja/keterbatasan personel).
Hal ini menyebabkan pemohon harus bolak-balik memenuhi kekurangan berkas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pemohon terhadap kualitas pelayanan publik.
Minimnya kanal informasi yang dapat diakses 24/7 membuat isu transparansi biaya atau prosedur sering dipertanyakan.
Tujuan
Inovasi IWAKA menyasar 3 kelompok utama masyarakat pengguna jasa keimigrasian:
Masyarakat Lokal / Pemohon Paspor RI: Seluruh warga Kabupaten Mimika dan sekitarnya yang membutuhkan informasi syarat, biaya, alur M-Paspor, serta kepastian status paspor.
Warga Negara Asing (WNA) & Penjamin/Sponsor: Perusahaan (seperti PT Freeport Indonesia dan mitra kerjanya), lembaga, atau perorangan yang mengurus Izin Tinggal Keimigrasian (ITAS/ITAP/ITK).
Masyarakat di Wilayah Geografis Sulit / Terpencil: Masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat Kota Timika agar tetap mendapatkan akses informasi tanpa harus datang ke kantor.
Mencapai indeks kepuasan terhadap aksesibilitas informasi keimigrasian dengan predikat "Sangat Baik" (Skor > 88,00 / Kategori A).
Manfaat
Dampak Bagi Masyarakat / Pemohon (Customer Outcome)
Penghematan Biaya dan Waktu (Cost & Time Saving): Masyarakat Mimika, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota/kantor imigrasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau membuang jam kerja hanya untuk datang berkonsultasi mengenai syarat berkas atau cek status paspor.
Optimalisasi Kinerja SDM / Operator (Resource Optimization): Petugas Customer Service/Helpdesk tidak lagi menghabiskan waktu untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual. Fokus petugas dapat dialihkan untuk menangani kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan mendalam.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Pemohon jasa keimigrasian sering kali harus menempuh jarak yang jauh dan menghabiskan biaya sertawaktu cukup besar hanya untuk sekadar bertanaya/mencari informasi dasar (seperti syarat permohonan paspor, biaya, izin tinggal, atau alur pelayanan).
Hal ini menyebabkan antrean di ruang pelayanan, memperpanjang waktu tunggu, serta menambah beban kerja petugas customer service (Helpdesk) untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual.
Sebelum adanya IWAKA, kanal informasi digital terpadu berbasis Whats App belum termanfaatkan secara optimal/otomatis, sehingga respons terhadap pertanyaan masyarakat melalui pesan singkat sering kali lambat (terkendala jam kerja/keterbatasan personel).
Hal ini menyebabkan pemohon harus bolak-balik memenuhi kekurangan berkas, yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan pemohon terhadap kualitas pelayanan publik.
Minimnya kanal informasi yang dapat diakses 24/7 membuat isu transparansi biaya atau prosedur sering dipertanyakan.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Belum Optimalnya Kanal Layanan Informasi Digital yang Real-Time dan Responsif
Sangat tidak efisien jika masyarakat harus mengeluarkan biaya dan waktu hanya untuk menanyakan syarat berkas atau mengecek status paspor. Hambatan geografis ini harus dipangkas melalui layanan mobile/remote information agar asas pelayanan publik yang inklusif dan terjangkau dapat terwujud.
Hal ini berdampak domino: penumpukan antrean di lokasi, pembatalan kuota permohonan, hingga penurunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Kehadiran IWAKA mendesak untuk menjadi filter awal (pre-screening/self-checking) sehingga pemohon yang datang ke kantor imigrasi dipastikan sudah 100% siap berkas.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum Inovasi Diterapkan (Kondisi Eksisting / Konvensional)
Penyampaian Informasi Secara Pasif & Tatap Muka:
Penginformasian syarat dan prosedur keimigrasian masih bergantung pada papan pengumuman, brosur tercetak, atau penjelasan langsung (walk-in) oleh petugas Helpdesk di Kantor Imigrasi.
2. Penanganan Pertanyaan Secara Manual:
Petugas harus menjawab pertanyaan pemohon secara berulang-ulang satu per satu, baik yang datang langsung maupun yang menelepon/mengirim pesan manual pada jam kerja.
3. Verifikasi Berkas Hanya di Lokasi (On-Site Check):
Masyarakat harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk memastikan kelengkapan berkas permohonan paspor atau izin tinggal.
4. Keterbatasan Jam Layanan Informasi:
Layanan konsultasi dan informasi hanya dapat diakses pada jam kerja kantor (Senin–Jumat). Pemohon yang membutuhkan informasi di luar jam kerja/akhir pekan tidak dapat terlayani.
5. Aksesibilitas Terbatas pada Jarak & Biaya:
Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota Mimika harus meluangkan waktu dan biaya transportasi hanya untuk sekadar bertanya syarat administrasi.
Sesudah Inovasi Diterapkan (Kondisi Berbasis Inovasi IWAKA)
Digitalisasi & Otomatisasi Informasi (24/7):
Membangun sistem balasan otomatis berbasis Whats App yang bekerja 24 jam nonstop, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi syarat, biaya, dan alur permohonan kapan saja dan di mana saja.
2. Penyediaan Pre-Screening Mandiri:
Pemohon dapat memeriksa kelengkapan persyaratan berkas secara mandiri melalui menu panduan interaktif di Whats App sebelum memutuskan datang ke Kantor Imigrasi.
3.Integrasi & Efisiensi Layanan Pengaduan/Konsultasi:
Pertanyaan yang bersifat khusus atau pengaduan dialihkan secara terstruktur kepada petugas teknis (operator) dengan sistem pendokumentasian pesan yang lebih rapi
.
4. Sosialisasi Massal & Edukasi Inovasi:
Melakukan sosialisasi media sosial, publikasi Banner/QR Code IWAKA di area publik dan ruang tunggu imigrasi agar masyarakat membiasakan diri menggunakan layanan berbasis Whats App.
5. Evaluasi Berkelanjutan Melalui Data Pesan:
Menggunakan rekapitulasi interaksi pesan Whats App untuk memetakan pertanyaan yang paling sering diajukan (FAQ) guna terus memperbarui dan menyempurnakan basis data jawaban IWAKA.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Pengambil Kebijakan: Menyediakan regulasi, Surat Keputusan (SK), serta dukungan penuh dari pimpinan kantor
Masyarakat Memanfaatkan fitur IWAKA untuk konsultasi, pre-screening berkas, dan pengecekan status permohonan
Edukasi Publik: Membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya cek persyaratan secara mandiri via Whats App sebelum datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Pemanfaatan Platform Inklusif Tanpa Instalasi Aplikasi Baru
Sebelumnya: Pengembangan inovasi berbasis aplikasi khusus (seperti aplikasi Android/i OS tersendiri) sering kali membebankan pengguna karena harus mengunduh (download) aplikasi baru dan memakan memori ponsel.
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA memanfaatkan Whats App—platform perpesanan instan yang sudah dimiliki dan sangat familiar di hampir semua lapisan masyarakat Mimika. Hal ini menciptakan aksesibilitas tanpa hambatan teknis (zero-barrier entry).
2. Fitur Pre-Screening Mandiri Berbasis Menu Interaktif
Sebelumnya: Pemohon sering datang ke kantor dengan berkas tidak lengkap karena hanya mengandalkan ingatan atau brosur cetak yang mungkin sudah tidak relevan (outdated).
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA bisa membuat pemohon bertanya kepada petugas/ verifikasi kelengkapan dokumen mandiri dari rumah sebelum melangkah ke Kantor Imigrasi.
4. Efisiensi Biaya dan Waktu Akses (Zero-Cost Information)
Sebelumnya: Bagi masyarakat Mimika yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan/kantor imigrasi, menanyakan informasi dasar membutuhkan biaya transportasi dan menyita waktu harian.
Keunggulan/Kebaharuan: Mengeliminasi biaya perjalanan dan memangkas waktu tunggu secara drastis (cost and time efficiency), karena informasi akurat berada langsung dalam genggaman tangan masyarakat.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Pemohon memulai interaksi dengan mengirim pesan awal ke nomor resmi Whats App IWAKA atau memindai (scan) QR Code IWAKA yang tersebar di area publik, brosur, atau media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika.
Pemohon dapat langsung bertanya kepada admin yang di whatsapp
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Keberlanjutan Regulasi & Kelembagaan (Institutional Sustainability)
Penguatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Operator Layanan IWAKA.Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) khusus penanganan pesan, pembaruan konten basis data, dan penanganan pengaduan via Whats App.
Keberlanjutan Sumber Daya & Teknologi (Technical Sustainability)
Pembaruan berkala (updating content) terhadap basis data FAQ secara rutin menyesuaikan perubahan kebijakan keimigrasian nasional.
Pembagian peran operator yang terstruktur
Kebaruan
Pemanfaatan Platform Inklusif Tanpa Instalasi Aplikasi Baru
Sebelumnya: Pengembangan inovasi berbasis aplikasi khusus (seperti aplikasi Android/i OS tersendiri) sering kali membebankan pengguna karena harus mengunduh (download) aplikasi baru dan memakan memori ponsel.
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA memanfaatkan Whats App—platform perpesanan instan yang sudah dimiliki dan sangat familiar di hampir semua lapisan masyarakat Mimika. Hal ini menciptakan aksesibilitas tanpa hambatan teknis (zero-barrier entry).
2. Fitur Pre-Screening Mandiri Berbasis Menu Interaktif
Sebelumnya: Pemohon sering datang ke kantor dengan berkas tidak lengkap karena hanya mengandalkan ingatan atau brosur cetak yang mungkin sudah tidak relevan (outdated).
Keunggulan/Kebaharuan: IWAKA bisa membuat pemohon bertanya kepada petugas/ verifikasi kelengkapan dokumen mandiri dari rumah sebelum melangkah ke Kantor Imigrasi.
4. Efisiensi Biaya dan Waktu Akses (Zero-Cost Information)
Sebelumnya: Bagi masyarakat Mimika yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan/kantor imigrasi, menanyakan informasi dasar membutuhkan biaya transportasi dan menyita waktu harian.
Keunggulan/Kebaharuan: Mengeliminasi biaya perjalanan dan memangkas waktu tunggu secara drastis (cost and time efficiency), karena informasi akurat berada langsung dalam genggaman tangan masyarakat.
Kesiapterapan
Efisiensi Waktu : Pengurangan durasi proses layanan (misal: dari 3 hari kerja menjadi 15 menit).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dampak Bagi Masyarakat / Pemohon (Customer Outcome)
Penghematan Biaya dan Waktu (Cost & Time Saving): Masyarakat Mimika, khususnya yang tinggal jauh dari pusat kota/kantor imigrasi, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau membuang jam kerja hanya untuk datang berkonsultasi mengenai syarat berkas atau cek status paspor.
Optimalisasi Kinerja SDM / Operator (Resource Optimization): Petugas Customer Service/Helpdesk tidak lagi menghabiskan waktu untuk menjawab pertanyaan berulang secara manual. Fokus petugas dapat dialihkan untuk menangani kasus-kasus khusus yang memerlukan penanganan mendalam.
Keberlanjutan
Keberlanjutan Regulasi & Kelembagaan (Institutional Sustainability)
Penguatan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Operator Layanan IWAKA.Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) khusus penanganan pesan, pembaruan konten basis data, dan penanganan pengaduan via Whats App.
Keberlanjutan Sumber Daya & Teknologi (Technical Sustainability)
Pembaruan berkala (updating content) terhadap basis data FAQ secara rutin menyesuaikan perubahan kebijakan keimigrasian nasional.
Pembagian peran operator yang terstruktur
Tujuan Inovasi Dukcapil Siaga Adalah untuk :
Meningktkan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan ganguan jiwa (ODGJ), orang sakit atau pederita sakit menahun.
Mempermudah penduduk rentan dalam memperoleh dokumen adminduk melalui pelayanan jempul bola tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
Meningkatkan kualitas dan validitas data kependudukan melalui pendataan aktif serta pembaruan data penduduk rentan secara berkelanjutan.
Mendukung terpenuhinya hak masyarakat terhadap berbagai layana publik, seperti pelayanan Kesehatan, pendididkan, bantuan sosial,dan pelayanan pemerintah lainnya melalui kepemilikan dokumen adminduk yang lengkap dan sah.
Manfaat
Manfaat yang di dapat dari penerapan Inovasi Dukcapil Siaga adalah :
Mempermudah penduduk rentan memperoleh dokumen adminduk melalui jemput bola yang menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, dan Lokasi bencana.
Mengurangi hambatan pelayanan akibat keterbatasan mobilitas, kondisi Kesehatan, faktor usia, disabilitas sehingga pelayanan menjadi lebih mudah, dan cepat.
Meningkatkan cakupan kepemilkan dokumen kependudukan serta mempercepat pemenuhan hak identitas hukum masyarakat sebagai syarat memperoleh berbagai layana publik.
Menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat karena pelayanan diberikan langsung di lokasi tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Meningkatkan kualitas pelayanan punlik yang cepat, respondif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Permasalahan dalam pelayanan administrasi kependudukan yang merupakan kelompok Masyarakat yang mengalami hambatan dalam memiliki dokumen kependudukan. Kelompok ini meliputi lansia, penyadang disabilitas, Orang Dengan ganguan Jiwa (ODGJ ), orang sakit menahun, masyarakat miskin, penduduk wilayah terpencil, penghuni panti sosial, korban bencana dan kelompok rentan lainnya yang ditandai dengan:
Kesulitan dan keterbatasan mobilitas penduduk retan
Penduduk rentan yang mempunyai kesulitan dan keterbatasan fisik, kesulitan berkomunikasi, dan keterbatasan mental tidak mampu datang langsung ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el atau pengurusan dokumen.
Keterbatasan informasi dan pemahaman Masyarakat
Belum optimalnya pendataan penduduk rentan
Sebagian Masyarakat belum memahami prosedur, syarat dan manfaat kepemilikan dokumen kependudukan. Data sasaran layanan jemput bola belum selalu lengkap atau terupdate.
3. ISU STRATEGIS
Masih terdapat kelompok rentan di Kabupaten Mimika, seperti lansia, penyandang masyarakat kurang mampu, yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan. Keterbatasan mobilitas, kondisi fisik, serta belum optimalnya disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), penghuni panti sosial, korban bencana, dan pendataan menyebabkan mereka sulit mengakses layanan administrasi kependudukan dan berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen kependudukan.
4. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum penerapan inovasi, pelayanan administrasi kependudukan masih bersifat pasif sehingga masyarakat harus datang ke kantor Dukcapil dengan jangkauan layanan yang terbatas, mengakibatkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ODGJ, orang sakit, dan masyarakat di wilayah terpencil belum terlayani secara optimal serta harus mengeluarkan biaya dan waktu yang cukup besar, sehingga masih banyak penduduk rentan yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan; namun setelah inovasi diterapkan melalui sistem pelayanan proaktif jemput bola, layanan mampu menjangkau rumah warga, rumah sakit, panti sosial, distrik, dan kampung, menjadikan kelompok rentan sebagai prioritas pelayanan, mengurangi biaya dan waktu yang harus dikeluarkan masyarakat. Selain peningkatan jumlah penerima layanan dan dokumen yang diterbitkan, inovasi ini juga memberikan dampak terhadap efisiensi waktu pelayanan. Sebelum inovasi, proses pelayanan membutuhkan waktu antara 1 sampai 3 hari, sedangkan setelah inovasi diterapkan waktu penyelesaian dapat dipercepat menjadi 1 hari. serta meningkatkan penerima layanan dokumen administrasi kependudukan dari Tahun 2024 hingga Tahun 2025 berjumlah 138 Jiwa.
5. KEUNGGULAN
Pelayanan administrasi kependudukan dari sistem pelayanan pasif menjadi pelayanan produktif melalui mekanisme jemput bola yang sasarannya kelompok rentan administrasi kependudukan
6. CARA KERJA
Alur pelayanan inovasi Dukcapil Siaga
1. Masyarakat menghubungi layanan online Dukcapil ( 0811-4980-0998 ) / Si Lincah (0812-2229-9266 )
2. Tim merespon panggilan
3. Tim menuju ke Lokasi atau tempat pelayanan
4. Tim memverifikasi, penginputan, dan penerbitan dokumen adminduk
5. Dokumen di cetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat di Lokasi/tempat pelayanan.
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa kendala, yaitu belum meratanya akses pelayanan, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir. Keterbatasan infrastruktur pendukung berupa jaringan internet dan transportasi menyebabkan pelayanan belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada masih rendahnya kepemilikan serta pemutakhiran dokumen kependudukan masyarakat.
Tujuan
Tujuan dilaksanakan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
Menyediakan layanan akses internet yang stabil di kampung-kampung di wilayah Pegunungan dan Pesisir
Menyediakan layanan permanen di wilayah Distrik pegunungan dan pesisir melalui Pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Manfaat
Manfaat yang didapat dari penerapan Pelayanan PATEN GUNUNG
MESIR :
tersedianya layanan akses internet yang stabil pada wilayah Pegunungan dan pesisir
tersedianya layanan permanen di Distrik gunung dan pesisir melalui pos PATEN (Pelayanan Adminduk Terpadu Kecamatan)
Rancang bangun
DASAR HUKUM
Inovasi ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 42 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Administrasi Kependudukan.
2. PERMASALAHAN
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika masih menghadapi beberapa kendala, yaitu belum meratanya akses pelayanan, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir. Keterbatasan infrastruktur pendukung berupa jaringan internet dan transportasi menyebabkan pelayanan belum menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Kondisi tersebut berdampak pada masih rendahnya kepemilikan serta pemutakhiran dokumen kependudukan masyarakat.
3. ISU STRATEGIS
Administrasi kependudukan merupakan fondasi penyelenggaraan pelayanan publik karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci integrasi dan validasi data penduduk. Namun, kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika belum optimal akibat keterbatasan akses layanan di wilayah terpencil, belum terintegrasinya pendataan secara menyeluruh, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan
4. METODE PEMBAHARUAN
Inovasi dilakukan melalui transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dengan dukungan internet Starlink dan pembentukan dua Pos Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sistem pelayanan berubah dari offline menjadi online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan langsung di distrik tanpa harus menempuh perjalanan rata-rata 54 kilometer ke Kantor Dukcapil. Inovasi ini meningkatkan kepemilikan KTP-el dari 649 jiwa menjadi 1.575 jiwa serta mempercepat waktu penerbitan dokumen dari 7–14 hari menjadi sekitar 15 menit.
5. KEUNGGULAN
Keunggulan inovasi ini terletak pada pemanfaatan internet Starlink yang mampu menyediakan konektivitas stabil hingga wilayah pegunungan dan pesisir, serta keberadaan Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, efisiensi, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
6. CARA KERJA INOVASI
Proses Pemanfaatan Inovasi Paten Gunung Mesir
1. Tim mengunjungi distrik dan kampung wilayah Pegunungan dan Pesisir dengan membawa peralatan kerja dan starlink untuk mengakses internet.
2. Masyarakat mengajukan permohon dokumen adminduk di lokasi pelayanan
3. Memverfikasi, penginputan, dan Penerbitan dokumen adminduk
4. Dokumen dicetak langsung dan diserahkan kepada Masyarakat pada lokasi pelayanan
Kebaruan
menggunakan starlink sehingga dapat langsung cetak KTP di distrik tanpa jaringan internet (BTS/Telkomsel)
Pos Paten di tiap distrik
Kesiapterapan
Keunggulan inovasi ini terletak pada pemanfaatan internet Starlink yang mampu menyediakan konektivitas stabil hingga wilayah pegunungan dan pesisir, serta keberadaan Pos PATEN yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi ini meningkatkan aksesibilitas, kecepatan, efisiensi, dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan secara berkelanjutan.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Inovasi dilakukan melalui transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital dengan dukungan internet Starlink dan pembentukan dua Pos Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Sistem pelayanan berubah dari offline menjadi online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan langsung di distrik tanpa harus menempuh perjalanan rata-rata 54 kilometer ke Kantor Dukcapil.
Keberlanjutan
Perluasan cakupan dan layanan untuk layanan Dukcapil lainnya
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Adhe Ronny Julians & Syawal Aprian
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) Dukcapil Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
Tujuan
Tujuan Inovasi SAHABAT
Secara garis besar, inovasi SAHABAT dirancang dengan tujuan utama untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, inklusif, dan "membahagiakan" bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, tanpa terkendala batas waktu dan hambatan geografis.
Untuk mencapai visi tersebut, tujuan inovasi ini diturunkan menjadi beberapa target spesifik dan terukur (Tujuan Khusus):
Menghapus Batasan Waktu Pelayanan (Aksesibilitas 24/7):
Menyediakan layanan mandiri tanpa henti melalui Asisten Virtual (AI) guna mengeliminasi penumpukan antrean pesan (message bottleneck). Tujuannya agar masyarakat pesisir, pegunungan, maupun pekerja yang sibuk pada siang hari, tetap mendapatkan kepastian layanan kapan pun mereka mengajukan permohonan.
Mengeliminasi Risiko Kesalahan Manusia (Zero Human Error):
Meningkatkan akurasi dan efisiensi pemrosesan dokumen dengan mengotomatisasi input data menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Tujuannya adalah menghilangkan risiko salah ketik (nama, NIK, dll) akibat kelelahan operator, sehingga keabsahan dokumen warga terjamin mutlak dan terhindar dari masalah hukum administratif.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Digital Berbasis Data (Data-Driven):
Mengintegrasikan seluruh arus data permohonan dari masyarakat ke dalam Executive Dashboard yang terpantau secara real-time. Tujuannya agar pimpinan daerah dan Kepala Dinas dapat memantau performa layanan, mengevaluasi produktivitas, dan mengambil keputusan strategis secara cepat dan presisi.
Optimalisasi dan Efisiensi SDM Aparatur:
Menggeser beban kerja petugas Dukcapil dari pekerjaan teknis klerikal yang melelahkan (mengetik ulang/menyalin data) menjadi pekerjaan analitis (memvalidasi data). Dengan efisiensi waktu ini, SDM dapat dialokasikan lebih banyak untuk kegiatan pelayanan "jemput bola" (mobile service) ke wilayah pedalaman dan area blank spot di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Berdasarkan evaluasi terhadap layanan ORLANDO dan SI Lincah, inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) secara mutlak diperlukan untuk menjawab tiga tantangan krusial berikut:
Latar Belakang Lahirnya Inovasi SAHABAT
Kehadiran SAHABAT diinisiasi dari hasil observasi kritis terhadap sistem pelayanan adminduk yang saat ini berjalan, di mana kami menemukan sejumlah celah yang menghambat optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
1. Keterbatasan Waktu Operasional dan Penumpukan Antrean Pesan (Message Bottleneck)
Akar Masalah: Sistem yang ada saat ini masih beroperasi secara manual dengan ketergantungan penuh pada operator manusia. Hal ini mengikat pelayanan secara kaku pada jam kerja formal (Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIT).
Dampak Negatif: Masyarakat yang mengajukan permohonan di luar jam operasional atau pada hari libur menyebabkan penumpukan pesan yang ekstrem. Akibatnya, terjadi delay (keterlambatan) respons yang parah di hari kerja berikutnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik modern yang dituntut tanggap, cepat, dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga.
2. Tingginya Risiko Kesalahan Manusia (Human Error) dan Redundansi Data
Akar Masalah: Prosedur layanan berbasis chat manual memaksa operator Dukcapil untuk membaca, memverifikasi, dan menyalin (copy-paste) atau menginput ulang data dokumen fisik ke dalam sistem database web dinas secara konvensional.
Dampak Negatif: Alur kerja ini tidak hanya memakan waktu yang lama, tetapi juga memiliki tingkat kerentanan yang sangat tinggi terhadap human error. Kesalahan fatal seperti salah ketik NIK, nama, atau tanggal lahir sangat berpotensi memicu masalah hukum administratif yang merugikan masyarakat di kemudian hari.
3. Urgensi Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Digital
Akar Masalah: Sistem pelaporan dan rekapitulasi data dari Whats App manual ke platform web dinas belum terintegrasi secara real-time.
Dampak Negatif: Terputusnya rantai informasi ini menyebabkan pimpinan kesulitan dalam memantau statistik harian pengajuan dokumen dan mengambil keputusan berbasis data (data-driven policy). Secara makro, kelemahan ini beririsan langsung dengan Isu Strategis Kabupaten Mimika, yakni belum optimalnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di era digital.
Dengan memaparkan rincian masalah di atas, rumusan latar belakang kita memiliki landasan yang kuat. Kita menunjukkan kepada dewan juri bahwa SAHABAT bukanlah sekadar inovasi untuk gaya-gayaan teknologi, melainkan sebuah solusi konkret dan mendesak untuk menyelesaikan masalah sistemik di lapangan.
b. Gagasan utama/ide inovasi Berangkat dari ketiga permasalahan mendasar tersebut, kami merumuskan Gagasan Utama dari inovasi SAHABAT (Sistem Adminduk Harmoni Berbasis Akses Terintegrasi) sebagai solusi komprehensif dan modern.
Gagasan utama dari SAHABAT adalah melakukan transformasi digital secara menyeluruh ( end-to-end) pada layanan Adminduk Dukcapil Mimika dengan menggantikan proses chat manual menjadi sistem layanan cerdas berbasis otomatisasi dan integrasi real-time.
Sistem ini dirancang untuk menjembatani interaksi warga (front-end) dengan pengolahan data dinas (back-end) tanpa hambatan birokrasi dan batasan waktu. Untuk menjawab ketiga masalah sebelumnya secara langsung, gagasan inovasi ini diwujudkan melalui tiga komponen utama:
1. Asisten Virtual Mandiri 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck)
Ide Solusi: Mengembangkan sistem Chatbot cerdas (berbasis Kecerdasan Buatan/AI) yang terintegrasi langsung dengan Whats App resmi Dukcapil.
Cara Kerja: Warga dapat mengirimkan pesan permohonan kapan saja, termasuk malam hari atau hari libur. Sistem akan secara otomatis merespons, memberikan panduan syarat, melakukan verifikasi awal berkas, dan memasukkan permohonan ke dalam antrean sistem secara otomatis tanpa menunggu operator manusia. Ini memastikan pelayanan tetap berjalan 24 jam penuh tanpa adanya penumpukan pesan di hari berikutnya.
2. Otomatisasi Ekstraksi Data (Optical Character Recognition/OCR) (Mengatasi Human Error)
Ide Solusi: Meninggalkan metode copy-paste manual dengan mengimplementasikan teknologi pembaca dokumen otomatis.
Cara Kerja: Ketika warga mengunggah foto dokumen (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir), sistem SAHABAT akan memindai dan mengekstrak teks (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir) secara otomatis langsung ke dalam formulir database. Operator hanya bertugas memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data, bukan mengetik ulang. Hal ini memangkas waktu pemrosesan hingga 70% dan menekan risiko salah ketik (human error) hingga mendekati nol.
3. Dashboard Eksekutif Terintegrasi Real-Time (Mendorong Transformasi Tata Kelola)
Ide Solusi: Membangun jembatan penghubung langsung (API) antara platform layanan Whats App warga dengan aplikasi berbasis web milik Dukcapil.
Cara Kerja: Seluruh data pengajuan, status pemrosesan dokumen, hingga dokumen yang telah selesai dicetak akan terekap secara real-time dalam sebuah Dashboard Eksekutif. Pimpinan (Kadis Dukcapil, Bupati, maupun pemangku kebijakan) dapat memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operator, dan mengambil keputusan strategis berbasis data aktual kapan saja dan di mana saja.
Dengan gagasan utama ini, SAHABAT bukan sekadar aplikasi baru, melainkan sebuah ekosistem kerja baru. Inovasi ini mengubah Dukcapil Mimika dari sistem pelayanan yang pasif dan kaku, menjadi pelayan publik yang proaktif, presisi, dan modern, sejalan dengan visi digitalisasi pemerintahan Kabupaten Mimika.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode utama yang diusung adalah Digitalisasi Proses Bisnis (Business Process Reengineering), yakni merombak sistem manual menjadi ekosistem cerdas terintegrasi. Perubahan terukur dari sebelum dan sesudah inovasi dijabarkan dalam poin berikut:
Implementasi Asisten Virtual 24/7 (Mengatasi Message Bottleneck): Sebelum inovasi, pelayanan bersifat kaku karena hanya beroperasi pada jam kerja formal (08.00–15.00 WIT), sehingga memicu penumpukan pesan di luar jam operasional. Melalui SAHABAT, Chatbot AI hadir melayani 24 jam untuk merespons warga secara otomatis dan memilah berkas langsung ke dalam database, sehingga penumpukan antrean pesan dapat dihilangkan.
Penerapan Teknologi Ekstraksi Otomatis/OCR (Menghilangkan Human Error): Pada sistem lama, operator membaca pesan warga lalu mengetik ulang data secara manual ke sistem dinas yang sangat berisiko memicu salah ketik. Sesudah inovasi, teknologi Optical Character Recognition (OCR) memindai dan menyalin teks dari foto dokumen secara otomatis, sehingga tugas operator kini hanya memvalidasi (menyetujui/menolak) kesesuaian data.
Integrasi Executive Dashboard Real-Time (Transformasi Tata Kelola): Sebelumnya, pelaporan harian direkap secara manual sehingga pimpinan tidak mendapatkan data yang mutakhir. Saat ini, sistem SAHABAT menghubungkan alur layanan Whats App warga langsung ke Dasbor Eksekutif berbasis web secara real-time, memudahkan pimpinan memantau statistik layanan harian dan mengambil keputusan yang presisi.
Perubahan Peran SDM yang Lebih Efisien: Efek domino dari ketiga pembaharuan di atas sukses mengubah peran petugas Dukcapil dari sekadar "mesin penginput data" yang melelahkan, menjadi "validator data" yang bekerja lebih cepat, akurat, dan minim stres.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Berikut adalah pemetaan aktor (stakeholder) yang terlibat beserta peran strategis:
1. Pemerintah (Government)
Sebagai regulator, inisiator, dan fasilitator utama inovasi.
Dinas Dukcapil Mimika: Bertindak sebagai leading sector (pemilik inovasi) yang merancang SOP, memvalidasi data adminduk, dan mengelola Executive Dashboard.
Dinas Kominfo Mimika: Berperan vital dalam penyediaan infrastruktur jaringan, keamanan server data (cyber security), serta dukungan pemeliharaan sistem agar chatbot dan OCR tetap stabil.
Pemerintah Distrik dan Kampung: Membantu memfasilitasi layanan bergerak (mobile service) untuk warga di wilayah pedalaman atau area blank spot yang belum terjangkau akses internet.
2. Dunia Usaha / Swasta (Business)
Sebagai mitra penyedia teknologi dan pendukung jangkauan layanan.
Penyedia Layanan Teknologi (Vendor IT): Menyediakan infrastruktur pendukung seperti lisensi resmi Whats App Business API, mesin pengenal karakter (OCR), dan layanan cloud hosting.
Perusahaan Swasta (seperti PT Freeport Indonesia atau perusahaan lokal lainnya melalui CSR): Dapat berkontribusi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pengadaan perangkat internet satelit (VSAT/Starlink) guna mendukung operasional layanan SAHABAT offline di wilayah pegunungan dan pesisir.
3. Masyarakat dan Komunitas (Community)
Sebagai pengguna akhir (end-user) dan agen sosialisasi di tingkat akar rumput.
Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Mimika: Berperan sebagai jembatan komunikasi budaya untuk meyakinkan dan mengedukasi warga agar beralih menggunakan layanan digital SAHABAT.
Forum RT/RW dan Masyarakat Umum: Bertindak sebagai pengguna aktif yang memberikan umpan balik (feedback) nyata terhadap kekurangan dan kelebihan sistem demi perbaikan berkelanjutan.
4. Media Massa (Media)
Sebagai saluran informasi, transparansi, dan edukasi publik.
Media Lokal, Nasional, dan Pegiat Media Sosial Mimika: Bertugas mempublikasikan secara masif kehadiran layanan SAHABAT 24/
7. Media berperan penting dalam membuat kampanye literasi digital, seperti tutorial cara mengirim pesan ke chatbot SAHABAT dan cara memfoto dokumen yang benar agar mudah terbaca oleh sistem OCR.
Dengan pelibatan beberapa aktor strategis ini, SAHABAT bukan sekadar program milik Dukcapil semata, melainkan sebuah gerakan kolaboratif seluruh elemen di Kabupaten Mimika untuk mewujudkan ekosistem pelayanan publik yang modern dan membahagiakan masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Berikut adalah detail teknis dari inovasi
SAHABAT:
Spesifikasi Produk Inovasi SAHABAT
Secara arsitektur teknologi, SAHABAT dibangun dengan memadukan tiga lapis (layer) sistem yang saling terintegrasi secara real-time:
Platform Antarmuka Pengguna (Front-End): Menggunakan Whats App Business API resmi yang bercentang hijau. Ini dipilih karena Whats App adalah aplikasi pesan paling umum, sehingga warga tidak perlu memori tambahan untuk mengunduh aplikasi khusus.
Mesin Pengolah Otomatis (Mid-End): Dilengkapi dengan mesin Chatbot berbasis NLP (Natural Language Processing) untuk merespons percakapan warga secara luwes, serta Modul OCR (Optical Character Recognition) untuk memindai piksel foto dokumen dan mengubahnya menjadi data teks.
Pusat Kendali Petugas (Back-End): Aplikasi berbasis web khusus (Web Admin Dukcapil) yang menampilkan dua antarmuka: satu halaman Task Manager untuk operator melakukan klik persetujuan (validasi) berkas, dan satu halaman Executive Dashboard dengan grafik visual real-time untuk pimpinan.
Keamanan Data (Cyber Security): Sistem dilengkapi enkripsi data end-to-end dan menggunakan server lokal yang terlisensi, sejalan dengan undang-undang perlindungan data pribadi dan standar keamanan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
Tahapan Kerja Inovasi (User Journey)
Tahapan kerja SAHABAT dirancang untuk memangkas birokrasi dan antrean panjang. Berikut adalah alur proses dari warga mengajukan permohonan hingga dokumen selesai:
1. Sapaan Inisiasi (Kapan Saja & Di Mana Saja)
Warga memulai layanan dengan mengirimkan pesan sapaan (misal: "Halo", "Urus KTP", atau "Info") ke nomor Whats App resmi Dukcapil Mimika. Karena dikendalikan AI, pesan ini bisa dikirim pukul 2 dini hari dan akan langsung direspons detik itu juga.
2. Pemanduan dan Unggah Berkas Otomatis
Chatbot SAHABAT akan menyapa balik, menanyakan jenis layanan yang dibutuhkan, dan memberikan panduan syarat dokumen secara rinci. Setelah warga mengerti, warga cukup memfoto dokumen persyaratan (seperti KTP lama atau Surat Keterangan Lahir) langsung dari kamera Whats App dan mengirimkannya ke ruang obrolan.
3. Proses Ekstraksi AI & OCR (Fase Tanpa Manusia)
Di sinilah letak teknologi utama bekerja. Sistem SAHABAT secara otomatis memindai foto dokumen yang diunggah warga, mengekstrak data teks di dalamnya (NIK, Nama, Tempat/Tanggal Lahir), dan menyusunnya ke dalam draf formulir digital database tanpa ada proses mengetik.
4. Validasi Cepat oleh Operator Dukcapil
Pada jam kerja operasional, operator membuka dashboard Web Admin. Operator tidak lagi membaca chat warga dan mengetik ulang. Mereka cukup melihat daftar draf yang sudah dibuat oleh sistem, membandingkan secara visual foto dokumen asli dengan teks hasil pindaian OCR, lalu cukup mengklik tombol "Setujui" atau "Tolak/Revisi".
5. Pencetakan dan Notifikasi Selesai
Setelah operator menekan tombol setuju, data langsung diproses untuk penerbitan. Dokumen yang sudah dicetak (berupa fisik KTP-el) atau yang diterbitkan dalam bentuk digital (dokumen ber-QR Code/Tanda Tangan Elektronik seperti KK) akan terkonfirmasi oleh sistem. Chatbot SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan notifikasi kepada warga bahwa dokumen telah selesai dan siap diambil atau diunduh.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
Kebaruan
Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi SAHABAT
1. Nilai Kebaharuan (Novelty)
Kebaharuan utama dari SAHABAT terletak pada pergeseran model pelayanan dari Human-Dependent (bergantung penuh pada manusia) menjadi AI-Assisted & Automated (dibantu kecerdasan buatan dan otomatis). Tiga kebaharuan teknisnya meliputi:
Integrasi Kecerdasan Buatan di Front-End: Jika aplikasi lama (ORLANDO/SI Lincah) hanyalah medium chat biasa layaknya SMS, SAHABAT menghadirkan Chatbot AI yang mampu memahami jenis permohonan, memilah syarat, dan merespons warga secara interaktif tanpa campur tangan operator manusia di tahap awal.
Penerapan Optical Character Recognition (OCR) pada Mid-End: Ini adalah terobosan pertama di layanan publik Mimika, di mana sistem mampu "membaca" gambar/foto dokumen warga dan mengubahnya menjadi data teks secara otomatis ke dalam database, sepenuhnya menggantikan budaya copy-paste atau ketik ulang manual.
Executive Dashboard Terpusat di Back-End: Pelaporan tidak lagi menunggu akhir bulan atau dikerjakan di Excel. SAHABAT menghadirkan dasbor real-time yang menarik secara visual, terhubung langsung dari Whats App warga ke layar pimpinan untuk memantau trafik layanan detik itu juga.
2. Keunggulan Utama (Advantages)
Berkat nilai kebaharuan di atas, SAHABAT menawarkan deretan keunggulan kompetitif yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik:
Aksesibel (Tanpa Perlu Unduh Aplikasi Baru): Keunggulan terbesar SAHABAT adalah warga tidak perlu mengunduh aplikasi baru yang memberatkan memori smartphone (seperti aplikasi di Play Store). Cukup menggunakan Whats App yang sudah ada di hampir setiap ponsel masyarakat, layanan adminduk langsung berada dalam genggaman.
Layanan Non-Stop 24 Jam (Menghapus Bottleneck): Warga pekerja keras di Mimika, baik di sektor tambang, niaga, maupun pesisir, tidak perlu lagi mengorbankan jam kerja untuk mengurus KTP/KK. Pengajuan bisa dilakukan pukul 2 pagi atau di hari Minggu, dan sistem akan langsung memproses nomor antrean tanpa menunggu kantor buka.
Presisi Tinggi (Zero Human Error): Kelelahan operator yang kerap berujung pada salah ketik NIK atau nama warga dapat dihilangkan. Teknologi OCR memastikan data yang masuk 100% akurat sesuai dengan dokumen pendukung, menyelamatkan warga dari kerugian birokrasi di masa depan.
Efisiensi Anggaran dan Waktu: Dengan sistem ekstraksi otomatis, waktu pelayanan per satu dokumen dipangkas drastis (hingga 70% lebih cepat). Dukcapil dapat mengalihkan fokus SDM dari sekadar "tukang ketik" menjadi agen-agen layanan bergerak (mobile service) untuk menjangkau warga di wilayah blank spot atau pedalaman Mimika.
Transparansi Status Layanan: Warga dapat melacak sejauh mana dokumen mereka diproses (misal: Berkas Diterima -> Sedang Dicetak -> Siap Diambil) hanya dengan mengirimkan satu kata kunci ke Whats App SAHABAT, memberikan kepastian layanan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
Kesiapterapan
Output Sistem Teknologi (Perangkat Lunak)
Sistem Layanan Otomatisasi Mandiri (Whats App Gateway API): Tersedianya satu nomor kontak resmi Whats App Dukcapil Mimika yang telah ditanamkan sistem asisten virtual cerdas (Autoreply System) aktif 24 jam untuk melayani navigasi persyaratan, pengumpulan berkas, dan komunikasi dua arah dengan warga.
Aplikasi Dashboard Web Admin
SAHABAT: Tersedianya platform situs web khusus (Back-End) yang dipasang di server Dukcapil Mimika sebagai pusat kendali petugas untuk memvalidasi data, mengelola antrean masuk, dan melakukan persetujuan (approval) dokumen.
Output Dokumen Pelayanan Publik (Adminduk)
File Digital Dokumen Adminduk Berformat PDF: Dihasilkannya dokumen kependudukan yang sah (seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah) dalam bentuk file PDF yang dikirimkan secara otomatis dari sistem langsung ke nomor Whats App warga tanpa warga harus datang ke kantor dinas.
Resi Digital dan Notifikasi Real-Time: Dihasilkannya pesan pemberitahuan otomatis berbasis teks mengenai nomor tiket pengajuan, status verifikasi berkas (diterima/ditolak), hingga pemberitahuan bahwa dokumen fisik (seperti KTP-el atau KIA) telah selesai dicetak dan siap diambil.
Output Manajemen dan Data Analitik
Database Terintegrasi Dua Arah: Terwujudnya basis data digital yang saling sinkron antara kiriman Whats App warga dengan server web Dukcapil Mimika secara otomatis via API Gateway.
Laporan Grafik dan Statistik Performa Layanan: Dihasilkannya visualisasi data analitik pada platform web yang menyajikan laporan harian/bulanan mengenai jumlah pemohon, jenis dokumen yang paling banyak diurus, kecepatan durasi penyelesaian dokumen, hingga sebaran distrik asal pemohon secara real-time.
Output Regulasi, Legalitas, dan Panduan Teknis
Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS): Naskah kerja sama hukum yang sah antara Warga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika mengenai hilirisasi teknologi dan pemeliharaan sistem.
Buku Panduan Penggunaan (User Manual): Tersusunnya modul panduan teknis operasional sistem SAHABAT, yang terdiri dari buku panduan bagi petugas operator dinas (Back-End) serta infografis/video panduan ringkas bagi masyarakat umum (Front-End).
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Manfaat dan Dampak Inovasi SAHABAT
Implementasi inovasi SAHABAT memberikan manfaat dan dampak positif yang komprehensif, terukur, dan dirasakan langsung oleh berbagai pihak, baik bagi masyarakat, internal pegawai Dukcapil, maupun bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten Mimika secara makro.
Berikut adalah penjabaran rincian manfaat dan dampaknya:
Bagi Masyarakat (Peningkatan Kualitas dan Aksesibilitas Layanan):Fleksibilitas Waktu Akses (24/7): Masyarakat dapat mengajukan permohonan administrasi kependudukan kapan saja tanpa terhalang jam kerja formal atau hari libur, sehingga tidak mengganggu waktu kerja produktif warga.
Kepastian Layanan yang Cepat: Penggunaan Chatbot AI dan otomatisasi sistem menghilangkan antrean pesan yang menumpuk, sehingga pemohon mendapatkan respons instan dan kejelasan status dokumen (tracking) secara transparan.
Garansi Keakuratan Data: Pemanfaatan teknologi Optical Character Recognition (OCR) memastikan data yang dikirimkan warga terekam secara presisi, meminimalisir risiko salah ketik yang berpotensi menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.
Bagi Internal Dinas Dukcapil (Efisiensi Beban Kerja SDM):Transformasi Peran yang Lebih Produktif: Petugas tidak lagi terbebani oleh pekerjaan klerikal yang repetitif (seperti menyalin data atau mengetik ulang dari chat), melainkan bertransformasi menjadi validator data yang bekerja lebih efektif dan minim stres.
Optimalisasi Jangkauan Lapangan: Waktu dan tenaga operasional yang berhasil dihemat dari balik meja dialokasikan untuk memperkuat program jemput bola (mobile service), memperluas jangkauan layanan ke wilayah pesisir dan pedalaman Mimika.
Bagi Pimpinan dan Pemerintah Daerah (Tata Kelola Berbasis Data):Transparansi dan Pemantauan Real-Time: Hadirnya Executive Dashboard memudahkan pimpinan daerah dan Kepala Dinas untuk memantau statistik layanan harian, mengevaluasi kinerja operasional, dan merumuskan kebijakan berbasis data aktual (data-driven policy).
Solusi atas Isu Strategis Daerah: Inovasi ini secara langsung menjawab tantangan makro Kabupaten Mimika terkait kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan akselerasi transformasi digital pelayanan publik.
Keberlanjutan
Berikut adalah rumusan strategis untuk bagian tersebut:
Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)
Untuk memastikan inovasi SAHABAT terus berjalan dan memberi manfaat jangka panjang bagi warga Mimika, kami merancang tiga pilar keberlanjutan:
Keberlanjutan Institusional & Regulasi: Sistem SAHABAT tidak akan hanya bergantung pada inisiatif individu, melainkan akan diikat dalam payung hukum berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi Dinas Dukcapil dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas atau Peraturan Bupati (Perbup). Ini menjamin layanan tetap berjalan siapapun pimpinannya.
Keberlanjutan Finansial: Biaya pemeliharaan server, langganan Whats App Business API, dan modul AI/OCR akan diintegrasikan secara permanen ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dukcapil Mimika setiap tahunnya. Kami juga membuka peluang kemitraan skema CSR dengan perusahaan swasta di Mimika untuk mendukung infrastruktur perangkat.
Keberlanjutan SDM: Melakukan Capacity Building (pelatihan berkala) bagi aparatur Dukcapil. Operator yang sebelumnya bertugas sebagai "tukang ketik" akan terus dilatih kemampuannya menjadi analis data dan teknisi tier pertama untuk memantau kelancaran sistem.
Potensi Pengembangan (Future Development Roadmap)
SAHABAT dirancang dengan arsitektur teknologi yang dinamis (mudah di-upgrade). Kami memiliki peta jalan (roadmap) pengembangan ke depan agar sistem ini semakin cerdas:
Pengembangan Bahasa Lokal (NLP Dialek Papua/Mimika): Saat ini Chatbot menggunakan bahasa Indonesia baku. Ke depannya, mesin Kecerdasan Buatan (AI) akan dilatih untuk mengenali dan merespons bahasa sehari-hari atau dialek lokal Papua. Hal ini akan membuat warga yang berada di akar rumput merasa lebih dekat dan tidak canggung saat berinteraksi dengan sistem.
Layanan Proaktif (Proactive Public Service): Sistem akan dikembangkan untuk tidak hanya "menunggu" pesan warga, tetapi "mengingatkan". Misalnya, jika ada warga yang baru melangsungkan pernikahan atau tercatat melahirkan di RSUD, sistem SAHABAT akan otomatis mengirimkan pesan Whats App ucapan selamat sekaligus menawarkan pembuatan Kartu Keluarga baru atau Akta Kelahiran secara langsung.
Integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong akselerasi program nasional dengan menjadikan SAHABAT sebagai pintu gerbang edukasi dan aktivasi IKD bagi masyarakat Mimika secara online.
Potensi Replikasi Inovasi (Scalability)
Keunggulan sistem SAHABAT adalah sifatnya yang plug-and-play dan berbiaya efisien, sehingga sangat mudah untuk diduplikasi, baik di dalam maupun di luar Mimika:
Replikasi Lintas Sektoral (Dalam Kabupaten Mimika): Arsitektur dasar SAHABAT (Chatbot AI + OCR + Executive Dashboard) dapat direplikasi dengan mudah oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Mimika. Misalnya:DPMPTSP untuk otomatisasi pendaftaran izin usaha.
RSUD Mimika untuk sistem pendaftaran antrean pasien via Whats App.
Bapenda untuk pengecekan dan pengingat tagihan pajak daerah.
Replikasi Skala Regional (Tanah Papua): Mengingat kondisi geografis Kabupaten Mimika yang menantang (kombinasi pesisir dan pegunungan) sangat mirip dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah dan sekitarnya, inovasi ini bisa menjadi role model (percontohan). Dukcapil daerah lain dapat mengadopsi model SAHABAT untuk mengatasi masalah keterisolasian layanan tanpa harus membangun sistem dari nol.
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Ringkasan MIW
Pengusul
Isai dan Jeri
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Warga Mimika
Judul inovasi
MATA ASN MIMIKA – Media Aduan dan Transparansi Aparatur Sipil Negara Mimika
Tanggal pengembangan
Latar belakang
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
Tujuan
Tujuan MATA ASN MIMIKA adalah:
menyediakan kanal digital yang mudah diakses masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN;
mempermudah masyarakat melapor tanpa harus mengetahui terlebih dahulu instansi atau pejabat tujuan;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik;
membangun proses pelaporan yang terstruktur dan terdokumentasi;
menyediakan nomor tiket agar laporan dapat dilacak;
mendukung penyampaian laporan berbasis bukti;
meningkatkan perlindungan identitas pelapor;
mengurangi penyampaian tuduhan yang belum terverifikasi melalui ruang publik dan media sosial;
mendukung terciptanya aparatur yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab;
menyediakan data agregat yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan.
Manfaat
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasia. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi
Masyarakat Kabupaten Mimika memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik dan perilaku aparatur pemerintah. Namun dalam praktiknya, masyarakat yang menemukan atau menyaksikan dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara sering mengalami kesulitan untuk menyampaikan laporan. Masyarakat tidak selalu mengetahui harus melapor kepada siapa, instansi mana yang berwenang, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bagaimana memastikan laporan mereka diterima dan ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut terlihat dari respons masyarakat pada media sosial ketika muncul informasi mengenai penertiban ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Sejumlah masyarakat secara terbuka meminta nomor kontak yang dapat dihubungi untuk menyampaikan laporan. Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata terhadap kanal pelaporan yang mudah diakses, terstruktur, aman, dan dapat digunakan masyarakat tanpa harus memahami struktur birokrasi pemerintah.
Selain itu, pelaporan melalui komentar media sosial, pesan pribadi, atau komunikasi informal memiliki berbagai keterbatasan. Laporan dapat tercecer, sulit dilacak, tidak memiliki nomor registrasi, bukti pendukung tidak terdokumentasi dengan baik, serta masyarakat tidak mengetahui perkembangan penanganannya. Di sisi lain, penyampaian tuduhan secara terbuka di media sosial juga berpotensi menimbulkan fitnah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan kerugian terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu inovasi digital yang menjadi kanal khusus bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ASN secara terstruktur, disertai bukti pendukung, lokasi dan waktu kejadian, dengan mekanisme perlindungan identitas pelapor dan proses verifikasi sebelum tindak lanjut.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gagasan utama inovasi MATA ASN MIMIKA adalah membangun sistem informasi digital khusus yang menyediakan kanal pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan ASN di Kabupaten Mimika.
Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu mengetahui secara rinci instansi mana yang harus dihubungi. Masyarakat cukup membuka sistem melalui telepon seluler atau komputer, memilih kategori dugaan pelanggaran, mengisi kronologi, menentukan lokasi dan waktu kejadian, serta mengunggah bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen.
Setiap laporan akan memperoleh kode atau nomor tiket unik sehingga pelapor dapat memantau perkembangan laporan. Sistem dirancang dengan prinsip kehati-hatian, yaitu laporan masyarakat diperlakukan sebagai dugaan yang harus diverifikasi, bukan sebagai keputusan bahwa seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran.
MATA ASN MIMIKA diharapkan menjadi jembatan digital antara masyarakat dan mekanisme pengawasan pemerintah daerah dalam mewujudkan aparatur yang disiplin, profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi:
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran ASN cenderung menyampaikan informasi melalui komentar media sosial, pesan pribadi, komunikasi lisan, atau mencari nomor kontak pejabat tertentu. Masyarakat sering tidak mengetahui kanal yang tepat, laporan tidak memiliki nomor tiket, bukti tidak terdokumentasi secara terstruktur, dan perkembangan penanganan sulit diketahui.
Sesudah inovasi:
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui satu sistem digital khusus. Pelapor memilih kategori kejadian, mengisi kronologi, lokasi, tanggal dan waktu, serta mengunggah bukti pendukung. Sistem secara otomatis memberikan kode laporan unik. Laporan kemudian masuk ke dashboard verifikator untuk diperiksa kelengkapannya sebelum diteruskan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Pembaharuan dilakukan melalui transformasi dari pola pelaporan yang tersebar dan informal menjadi proses digital yang terstruktur, terdokumentasi, dapat dilacak, berbasis bukti, serta memiliki mekanisme perlindungan identitas pelapor.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pengembangan MATA ASN MIMIKA membutuhkan keterlibatan stakeholder pentahelix sebagai berikut:
1. Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Mimika dan perangkat daerah terkait berperan dalam penyusunan kebijakan, mekanisme verifikasi, SOP penanganan laporan, koordinasi, dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
2. Akademisi
Perguruan tinggi dan tenaga ahli berperan memberikan masukan terkait desain sistem, keamanan informasi, tata kelola data, evaluasi inovasi, serta pengembangan metode pengukuran dampak.
3. Dunia Usaha/Swasta
Pelaku usaha dan penyedia teknologi dapat mendukung pengembangan infrastruktur digital, keamanan sistem, hosting, integrasi teknologi, dan pengembangan kapasitas teknis.
4. Masyarakat/Komunitas
Masyarakat berperan sebagai pengguna utama sistem, penyampai laporan, pemberi masukan, dan bagian dari pengawasan partisipatif terhadap kualitas pelayanan publik.
5. Media
Media berperan dalam sosialisasi kanal pelaporan resmi, edukasi masyarakat mengenai pelaporan yang bertanggung jawab, serta penyebarluasan informasi mengenai inovasi tanpa membuka identitas dan data sensitif pelapor maupun pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja inovasi dirancang sebagai berikut:
Tahap 1 – Identifikasi Masalah
Mengidentifikasi kesulitan masyarakat dalam menemukan kanal pelaporan terkait dugaan pelanggaran ASN.
Tahap 2 – Analisis Kebutuhan
Menentukan kebutuhan pengguna, kategori laporan, jenis bukti, mekanisme perlindungan identitas, serta kebutuhan dashboard pengelola.
Tahap 3 – Perancangan Sistem
Menyusun flowchart, desain database, rancangan antarmuka, pembagian hak akses, dan mekanisme status laporan.
Tahap 4 – Pengembangan Prototipe
Membangun sistem berbasis web responsif yang dapat digunakan melalui komputer maupun telepon seluler.
Tahap 5 – Pengujian
Melakukan pengujian fungsi pelaporan, upload bukti, nomor tiket, pelacakan status, dashboard admin, dan keamanan akses.
Tahap 6 – Penyusunan SOP
Menyusun mekanisme verifikasi, klasifikasi, penanganan laporan, perlindungan data, dan koordinasi sesuai kewenangan.
Tahap 7 – Implementasi Terbatas
Melakukan uji coba kepada kelompok pengguna terbatas untuk memperoleh masukan.
Tahap 8 – Evaluasi dan Penyempurnaan
Memperbaiki sistem berdasarkan hasil uji coba dan evaluasi pengguna.
Spesifikasi produk utama:
portal masyarakat;
formulir laporan digital;
kategori dugaan pelanggaran;
upload foto/video/dokumen;
lokasi kejadian;
tanggal dan waktu kejadian;
kode tiket otomatis;
cek status laporan;
mode identitas rahasia;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
manajemen laporan;
riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
desain responsif untuk smartphone.
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Kebaruan
Keunggulan dan kebaharuan MATA ASN MIMIKA terletak pada fokusnya sebagai kanal digital khusus pelaporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran ASN dengan pendekatan terstruktur, aman, dan berbasis bukti.
Kebaharuan inovasi meliputi:
kanal khusus pengaduan dugaan pelanggaran ASN;
masyarakat tidak harus mengetahui instansi tujuan laporan;
nomor tiket unik untuk setiap laporan;
fitur pelacakan status laporan;
pilihan perlindungan atau kerahasiaan identitas pelapor;
unggah bukti foto, video, dan dokumen;
pencatatan lokasi serta waktu kejadian;
klasifikasi kategori dugaan pelanggaran;
dashboard verifikasi laporan;
riwayat tindak lanjut terdokumentasi;
QR Code untuk akses cepat;
dashboard statistik bagi pengelola;
mekanisme pencegahan publikasi tuduhan yang belum terverifikasi.
Berbeda dengan penyampaian laporan melalui komentar media sosial, MATA ASN MIMIKA mengubah informasi masyarakat menjadi data laporan yang terstruktur dan dapat dikelola secara sistematis.
Kesiapterapan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan MATA ASN MIMIKA adalah tersedianya prototipe sistem informasi digital pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun telepon seluler.
Output inovasi meliputi:
website MATA ASN MIMIKA;
halaman pelaporan masyarakat;
sistem registrasi tiket otomatis;
halaman cek status laporan;
fitur upload bukti;
fitur lokasi dan waktu kejadian;
perlindungan identitas pelapor;
dashboard administrator;
dashboard verifikator;
sistem klasifikasi laporan;
pencatatan riwayat tindak lanjut;
statistik laporan;
QR Code akses cepat;
dokumentasi dan rancangan SOP penggunaan sistem.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
MATA ASN MIMIKA diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, inovasi memberikan akses yang lebih mudah untuk menyampaikan laporan, mengurangi kebingungan mencari nomor kontak pejabat atau instansi, menyediakan mekanisme pelacakan status, serta memberikan pilihan perlindungan identitas.
Bagi pemerintah daerah, inovasi membantu menerima informasi masyarakat secara lebih terstruktur, mendokumentasikan laporan dan bukti, mengidentifikasi pola permasalahan, serta menyediakan data pendukung untuk evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi ASN, inovasi dapat mendorong peningkatan kesadaran terhadap disiplin, etika, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan publik. Pada saat yang sama, mekanisme verifikasi membantu mencegah laporan masyarakat langsung dianggap sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Bagi Kabupaten Mimika, inovasi berpotensi memperkuat pengawasan partisipatif, transparansi proses pengaduan, kepercayaan masyarakat, serta transformasi digital pelayanan pemerintahan.
Dampak jangka panjang yang diharapkan adalah terbentuknya budaya pelayanan publik yang lebih disiplin, responsif, profesional, dan akuntabel.
Keberlanjutan
MATA ASN MIMIKA memiliki potensi keberlanjutan melalui pengembangan bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah. Sistem dapat dikembangkan dari prototipe awal menjadi platform digital yang lebih terintegrasi dengan mekanisme pengawasan dan pengelolaan pengaduan yang berlaku.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup notifikasi Whats App, aplikasi berbasis PWA, integrasi peta digital, analisis tren laporan, deteksi laporan ganda, penguatan keamanan data, dashboard pimpinan, serta integrasi dengan sistem pemerintah apabila memperoleh persetujuan dan dukungan resmi.
Inovasi juga memiliki potensi direplikasi pada kabupaten/kota lain karena permasalahan kesulitan masyarakat dalam menyampaikan laporan terhadap dugaan pelanggaran aparatur dapat terjadi di berbagai daerah. Struktur kategori, alur verifikasi, dan mekanisme disposisi dapat disesuaikan dengan organisasi dan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Kabupaten Mimika memiliki potensi hasil pertanian lokal yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung perekonomian masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan dalam proses pemasaran dan penyebaran informasi produk pertanian. Sebagian petani masih mengandalkan pola pemasaran konvensional, penjualan langsung, jaringan pelanggan terbatas, serta informasi dari mulut ke mulut.
Kondisi tersebut menyebabkan informasi mengenai jenis produk, harga, stok, lokasi petani, dan ketersediaan hasil pertanian belum tersaji secara terpusat dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada sisi lain, masyarakat sebagai pembeli juga belum selalu memiliki akses yang praktis untuk mengetahui produk pertanian lokal yang tersedia dari petani.
Belum adanya platform digital lokal yang secara khusus mempertemukan petani dan pembeli dalam satu ekosistem menyebabkan proses promosi, pemesanan, pencatatan transaksi, dan pemantauan aktivitas penjualan belum terintegrasi secara optimal.
Berdasarkan permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk membangun TANIMART sebagai Platform Pasar Tani Digital Mimika yang menyediakan ruang digital bagi petani untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, sekaligus memudahkan masyarakat menemukan dan memesan produk pertanian lokal.
Tujuan
Tujuan inovasi TANIMART adalah:
Menyediakan platform digital yang menghubungkan petani lokal dengan masyarakat sebagai pembeli.
Memperluas akses promosi dan pemasaran produk pertanian lokal.
Memudahkan masyarakat memperoleh informasi produk, harga, dan ketersediaan stok.
Mendukung digitalisasi proses pemasaran hasil pertanian.
Membantu petani mengelola informasi produk dan pesanan secara lebih terstruktur.
Menciptakan pencatatan pesanan dan transaksi yang lebih tertib.
Mendukung peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dalam sektor pertanian.
Membangun ekosistem pasar tani digital yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Mendorong penguatan ekonomi lokal melalui peningkatan akses pasar produk pertanian.
Menyediakan dasar data digital yang dapat dikembangkan untuk mendukung monitoring dan pengambilan keputusan.
Target penyelenggaraan inovasi adalah petani lokal, kelompok tani, masyarakat sebagai pembeli, pelaku usaha terkait, serta stakeholder yang mendukung pengembangan sektor pertanian di Kabupaten Mimika.
Manfaat
Penerapan TANIMART diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Bagi Petani
Memperluas akses pemasaran produk.
Mempermudah promosi hasil pertanian.
Membantu pengelolaan informasi produk, harga, dan stok.
Mempermudah penerimaan dan pemantauan pesanan.
Meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan usaha pertanian.
Bagi Masyarakat/Pembeli
Mempermudah pencarian produk pertanian lokal.
Mempermudah akses informasi harga dan stok.
Memberikan proses pemesanan yang lebih praktis.
Memperluas pilihan produk pertanian lokal.
Bagi Pemerintah dan Stakeholder
Mendukung transformasi digital sektor pertanian.
Mendorong penguatan ekonomi lokal.
Membantu terciptanya ekosistem pemasaran pertanian yang lebih terstruktur.
Menjadi dasar pengembangan data produk dan aktivitas pasar pertanian.
Membuka peluang integrasi dengan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dampak jangka panjang yang diharapkan
Meningkatnya akses pasar bagi petani lokal.
Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital.
Terbentuknya ekosistem pasar tani digital.
Meningkatnya keterhubungan antara produsen dan konsumen.
Mendukung penguatan ekonomi lokal dan pengembangan produk pertanian Mimika.
Rancang bangun
a. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya ide inovasi Kabupaten Mimika memiliki potensi hasil pertanian lokal yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung perekonomian masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan dalam proses pemasaran dan penyebaran informasi produk pertanian. Sebagian petani masih mengandalkan pola pemasaran konvensional, penjualan langsung, jaringan pelanggan terbatas, serta informasi dari mulut ke mulut.
Kondisi tersebut menyebabkan informasi mengenai jenis produk, harga, stok, lokasi petani, dan ketersediaan hasil pertanian belum tersaji secara terpusat dan mudah diakses oleh masyarakat. Pada sisi lain, masyarakat sebagai pembeli juga belum selalu memiliki akses yang praktis untuk mengetahui produk pertanian lokal yang tersedia dari petani.
Belum adanya platform digital lokal yang secara khusus mempertemukan petani dan pembeli dalam satu ekosistem menyebabkan proses promosi, pemesanan, pencatatan transaksi, dan pemantauan aktivitas penjualan belum terintegrasi secara optimal.
Berdasarkan permasalahan tersebut, muncul gagasan untuk membangun TANIMART sebagai Platform Pasar Tani Digital Mimika yang menyediakan ruang digital bagi petani untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, sekaligus memudahkan masyarakat menemukan dan memesan produk pertanian lokal.
b. Gagasan utama/ide inovasi Gagasan utama TANIMART adalah membangun platform pasar tani digital yang menghubungkan petani lokal dengan masyarakat sebagai pembeli melalui satu sistem informasi terintegrasi.
Dalam TANIMART, petani dapat didata dan diverifikasi, memiliki profil, mengelola informasi produk pertanian, harga, stok, serta menerima dan memantau pesanan. Masyarakat dapat melihat produk yang tersedia, memilih produk, memasukkan produk ke keranjang, melakukan checkout, dan membuat pesanan.
Administrator berperan dalam melakukan verifikasi petani, mengelola data petani dan pembeli, kategori produk, seluruh produk, pesanan, transaksi, serta laporan.
TANIMART dirancang bukan hanya sebagai katalog produk, tetapi sebagai ekosistem digital yang mendukung alur pemasaran hasil pertanian mulai dari pendataan petani, publikasi produk, pencarian produk, pemesanan, transaksi, hingga pelaporan.
c. Metode Pembaharuan
c. Metode Pembaharuan (upaya yang akan dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Sebelum inovasi:
Pemasaran produk pertanian lebih banyak dilakukan secara konvensional melalui penjualan langsung, komunikasi pribadi, informasi dari mulut ke mulut, atau jaringan pelanggan yang terbatas. Informasi produk, harga, stok, dan ketersediaan hasil pertanian belum tersaji dalam satu platform digital yang terintegrasi. Pembeli harus mencari informasi secara terpisah dan petani memiliki keterbatasan dalam memperluas jangkauan promosi.
Sesudah inovasi:
TANIMART menghadirkan proses digital yang lebih terstruktur. Petani dapat terdaftar dalam sistem, diverifikasi oleh administrator, mengelola produk, harga dan stok, serta menerima pesanan. Pembeli dapat mengakses informasi produk, memilih barang, menggunakan keranjang belanja, melakukan checkout, dan membuat pesanan. Administrator dapat memantau data petani, pembeli, produk, pesanan, transaksi, dan laporan melalui dashboard pengelolaan.
Pembaharuan utama terletak pada perubahan proses pemasaran yang sebelumnya tersebar dan konvensional menjadi proses digital yang lebih terintegrasi, terdokumentasi, transparan, dan mudah dipantau.
d. Keterlibatan aktor inovasi: stakeholder pentahelix yang perlu dilibatkan dan perannya Pengembangan TANIMART membutuhkan kolaborasi stakeholder dengan pendekatan pentahelix, yaitu:
1. Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Mimika dan perangkat daerah terkait dapat berperan dalam pembinaan, fasilitasi, dukungan kebijakan, sosialisasi, validasi program, serta mendorong pemanfaatan inovasi untuk mendukung pemasaran produk pertanian lokal.
2. Akademisi
Perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, dan tenaga ahli dapat berperan dalam penelitian, pengembangan teknologi, evaluasi sistem, analisis kebutuhan pengguna, keamanan sistem, serta peningkatan kualitas inovasi.
3. Dunia Usaha
Pelaku usaha, UMKM, pasar, penyedia jasa logistik, perbankan, dan mitra pembayaran dapat mendukung pengembangan ekosistem perdagangan, distribusi, pembayaran, dan perluasan pasar produk pertanian.
4. Masyarakat
Petani berperan sebagai penyedia produk dan pengguna utama dari sisi penjual. Masyarakat umum berperan sebagai pembeli dan pengguna layanan. Kelompok tani dan komunitas lokal dapat membantu sosialisasi, pendataan, serta pengembangan jaringan pengguna.
5. Media
Media lokal, media sosial, komunitas digital, dan kanal informasi publik dapat berperan dalam promosi, edukasi, publikasi produk petani, serta memperluas jangkauan informasi TANIMART kepada masyarakat.
e. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Keunggulan dan kebaharuan TANIMART terletak pada pengembangan platform digital yang dirancang dengan konteks kebutuhan pemasaran hasil pertanian lokal di Kabupaten Mimika.
Beberapa keunggulan TANIMART adalah:
Menghubungkan petani dan pembeli dalam satu platform digital.
Memiliki mekanisme verifikasi petani oleh administrator.
Menyediakan pengelolaan profil dan data petani.
Menyediakan pengelolaan kategori produk pertanian.
Memungkinkan pengelolaan produk, harga, dan stok.
Menyediakan katalog produk bagi masyarakat.
Memiliki fitur keranjang belanja dan checkout.
Mendukung pencatatan pesanan secara digital.
Menyediakan pengelolaan dan pemantauan transaksi.
Menyediakan laporan untuk mendukung monitoring.
Dirancang agar dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah Mimika.
Berpotensi dikembangkan dengan pembayaran digital, informasi lokasi, distribusi, dan analisis data pertanian.
Kebaharuan TANIMART bukan sekadar memindahkan proses jual beli ke media digital, tetapi membangun alur terintegrasi dari verifikasi petani, pengelolaan produk, pemesanan, transaksi, hingga pelaporan dalam satu sistem.
f. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan kerja TANIMART meliputi:
Tahap 1 – Identifikasi Permasalahan
Mengidentifikasi kendala pemasaran hasil pertanian, kebutuhan petani, kebutuhan pembeli, dan kebutuhan pengelolaan data.
Tahap 2 – Analisis Kebutuhan Sistem
Menentukan aktor utama sistem, yaitu administrator, petani, dan pembeli, serta menentukan hak akses masing-masing pengguna.
Tahap 3 – Perancangan Sistem
Merancang struktur basis data, alur proses bisnis, antarmuka pengguna, dashboard, modul produk, pesanan, transaksi, dan laporan.
Tahap 4 – Pengembangan Aplikasi
Membangun aplikasi TANIMART berbasis web menggunakan teknologi pengembangan aplikasi dan basis data.
Tahap 5 – Pengembangan Modul Administrator
Membangun fitur verifikasi petani, data petani, data pembeli, kategori produk, semua produk, pesanan, transaksi, dan laporan.
Tahap 6 – Pengembangan Modul Petani
Membangun fitur pengelolaan profil petani, informasi usaha atau kebun, produk, harga, stok, pesanan, dan aktivitas penjualan.
Tahap 7 – Pengembangan Modul Pembeli
Membangun katalog produk, detail produk, keranjang belanja, checkout, pemesanan, dan pemantauan pesanan.
Tahap 8 – Pengujian Sistem
Melakukan pengujian fungsi, validasi data, hak akses pengguna, alur pemesanan, dan stabilitas aplikasi.
Tahap 9 – Implementasi Awal
Menyiapkan sistem untuk digunakan secara daring dan melakukan uji coba dengan pengguna terbatas.
Tahap 10 – Evaluasi dan Pengembangan
Melakukan perbaikan berdasarkan hasil pengujian dan masukan pengguna serta mengembangkan fitur lanjutan.
Spesifikasi produk
TANIMART:
Aplikasi berbasis web
Sistem multi-user
Hak akses Administrator, Petani, dan Pembeli
Dashboard pengelolaan
Verifikasi petani
Data petani
Data pembeli
Kategori produk
Manajemen produk
Harga dan stok
Katalog produk
Keranjang belanja
Checkout
Manajemen pesanan
Pencatatan transaksi
Laporan
Basis data terintegrasi
g. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi TANIMART memiliki potensi keberlanjutan karena sistem dirancang secara modular dan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan pengguna dan perkembangan ekosistem pertanian digital.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup pembayaran COD atau bayar saat terima, transfer bank, integrasi pembayaran digital, notifikasi pesanan, informasi lokasi petani, dukungan layanan pengantaran, aplikasi mobile, statistik penjualan, analisis produk unggulan, informasi harga, serta dashboard data pertanian.
TANIMART juga berpotensi diperluas dari tingkat Kabupaten Mimika ke distrik dan kampung, serta dapat direplikasi pada daerah lain dengan menyesuaikan data wilayah, komoditas, pengguna, dan kebijakan lokal.
Keberlanjutan inovasi dapat diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, kelompok tani, penyuluh pertanian, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
Kebaruan
Keunggulan dan kebaharuan TANIMART terletak pada pengembangan platform digital yang dirancang dengan konteks kebutuhan pemasaran hasil pertanian lokal di Kabupaten Mimika.
Beberapa keunggulan TANIMART adalah:
Menghubungkan petani dan pembeli dalam satu platform digital.
Memiliki mekanisme verifikasi petani oleh administrator.
Menyediakan pengelolaan profil dan data petani.
Menyediakan pengelolaan kategori produk pertanian.
Memungkinkan pengelolaan produk, harga, dan stok.
Menyediakan katalog produk bagi masyarakat.
Memiliki fitur keranjang belanja dan checkout.
Mendukung pencatatan pesanan secara digital.
Menyediakan pengelolaan dan pemantauan transaksi.
Menyediakan laporan untuk mendukung monitoring.
Dirancang agar dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah Mimika.
Berpotensi dikembangkan dengan pembayaran digital, informasi lokasi, distribusi, dan analisis data pertanian.
Kebaharuan TANIMART bukan sekadar memindahkan proses jual beli ke media digital, tetapi membangun alur terintegrasi dari verifikasi petani, pengelolaan produk, pemesanan, transaksi, hingga pelaporan dalam satu sistem.
Kesiapterapan
Hasil inovasi TANIMART berupa prototipe aplikasi pasar tani digital berbasis web yang dikembangkan untuk mengintegrasikan proses pendataan petani, pengelolaan produk, pemasaran, pemesanan, transaksi, dan pelaporan.
Output yang dihasilkan meliputi:
Sistem registrasi dan pengelolaan pengguna.
Sistem pembagian hak akses administrator, petani, dan pembeli.
Modul verifikasi petani.
Modul data petani.
Modul data pembeli.
Modul kategori produk.
Modul pengelolaan produk.
Modul pengelolaan harga dan stok.
Katalog produk untuk masyarakat.
Fitur keranjang belanja.
Fitur checkout.
Modul pengelolaan pesanan.
Modul transaksi.
Modul laporan.
Dashboard administrator untuk monitoring sistem.
TANIMART menghasilkan fondasi sistem digital yang dapat terus dikembangkan menuju implementasi yang lebih luas sesuai hasil pengujian dan kebutuhan pengguna.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Penerapan TANIMART diharapkan memberikan manfaat dan dampak sebagai berikut:
Bagi Petani
Memperluas akses pemasaran produk.
Mempermudah promosi hasil pertanian.
Membantu pengelolaan informasi produk, harga, dan stok.
Mempermudah penerimaan dan pemantauan pesanan.
Meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan usaha pertanian.
Bagi Masyarakat/Pembeli
Mempermudah pencarian produk pertanian lokal.
Mempermudah akses informasi harga dan stok.
Memberikan proses pemesanan yang lebih praktis.
Memperluas pilihan produk pertanian lokal.
Bagi Pemerintah dan Stakeholder
Mendukung transformasi digital sektor pertanian.
Mendorong penguatan ekonomi lokal.
Membantu terciptanya ekosistem pemasaran pertanian yang lebih terstruktur.
Menjadi dasar pengembangan data produk dan aktivitas pasar pertanian.
Membuka peluang integrasi dengan program pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Dampak jangka panjang yang diharapkan
Meningkatnya akses pasar bagi petani lokal.
Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital.
Terbentuknya ekosistem pasar tani digital.
Meningkatnya keterhubungan antara produsen dan konsumen.
Mendukung penguatan ekonomi lokal dan pengembangan produk pertanian Mimika.
Keberlanjutan
TANIMART memiliki potensi keberlanjutan karena sistem dirancang secara modular dan dapat dikembangkan secara bertahap sesuai kebutuhan pengguna dan perkembangan ekosistem pertanian digital.
Pengembangan selanjutnya dapat mencakup pembayaran COD atau bayar saat terima, transfer bank, integrasi pembayaran digital, notifikasi pesanan, informasi lokasi petani, dukungan layanan pengantaran, aplikasi mobile, statistik penjualan, analisis produk unggulan, informasi harga, serta dashboard data pertanian.
TANIMART juga berpotensi diperluas dari tingkat Kabupaten Mimika ke distrik dan kampung, serta dapat direplikasi pada daerah lain dengan menyesuaikan data wilayah, komoditas, pengguna, dan kebijakan lokal.
Keberlanjutan inovasi dapat diperkuat melalui kerja sama pemerintah daerah, kelompok tani, penyuluh pertanian, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat.
Kajian Daya Dukung Tanah Perkotaan dalam rangka Optimalisasi Penataan Ruang Kota Timika Kabupaten Mimika Papua Tengah
2020-10-01
Ringkasan MIW
Pengusul
Abd.Rahim
Tipe inovator
instansi
Kontak
-
Anggota kelompok
-
Kategori anugerah
Inovasi Mitra Pembangunan Mimika
Judul inovasi
Kajian Daya Dukung Tanah Perkotaan dalam rangka Optimalisasi Penataan Ruang Kota Timika Kabupaten Mimika Papua Tengah
Tanggal pengembangan
2020-10-01
Latar belakang
Pada Tahun 1984 berdasarkan story google Earth, pemukiman masyarakat itu tepantau hanya di area dekat bandara (jalan ahmad yani dan Jalan yossudarso). sekarang 2026, artinya 42 tahun berlalu dari data itu wilayah kota terus dan masih terfokus di jalan sekitar Yossudarso, meskipun pengembangan sudah sampai Sp2 dan Sp
3. kedepannya 10 atau 30 tahun mendatang, perlu perencanaan pengembangan arah wilayah kota dari sekarang. salah satu aspek penting yang perlu di perhatikan adalah daya dukung tanah atau kondisi tanah secara geoteknik.
Tujuan
Membuat Peta Zonasi kondisi tanah/daya dukung tanah berdasarkan hasil pengambilan data lapangan yang telah dilakukan intrepretasi bawah permukaan terhadapa kekuatan tanah, dari data dan kajian ini diharapkan dapat memberikan rekoendasi kepada pihak terkait /stackholder terhadap data-data kekuatan daya dukung tanah untuk pengembangan dan kajian perencanaan pengebangan arah wilayah kota Timika.
Manfaat
Dengan adanya kajian berupa data-data kekuatan daya dukung tanah, masyarakat atau pihak terkait/stackholder yang akan melakukan perencanaan pembangunan menjadikan referensi peta zonasi kekuatan daya dukung tanah.
Rancang bangun
a. Dasar Hukum terkait inovasi UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Pengembangan wilayah dan arah ekspansi kota wajib mempertimbangkan daya dukung tanah untuk menjamin keamanan infrastruktur, mencegah bencana (seperti likuifaksi atau longsor), dan memastikan keberlanjutan lingkungan.
b. Permasalahan yang melatarbelakangi munculnya inovasi Pada Tahun 1984 berdasarkan story google Earth, pemukiman masyarakat itu tepantau hanya di area dekat bandara (jalan ahmad yani dan Jalan yossudarso). sekarang 2026, artinya 42 tahun berlalu dari data itu wilayah kota terus dan masih terfokus di jalan sekitar Yossudarso, meskipun pengembangan sudah sampai Sp2 dan Sp
3. kedepannya 10 atau 30 tahun mendatang, perlu perencanaan pengembangan arah wilayah kota dari sekarang. salah satu aspek penting yang perlu di perhatikan adalah daya dukung tanah atau kondisi tanah secara geoteknik.
c. Isu strategis yang mendasar dan mendesak untuk dijawab melalui inovasi Melalui kajian dan data-data lapangan yang telah dilakukan sejak 2020 sampai 2026 bisa menjawab arah pengembangan wilayah kota berdasarkan daya dukung tanah/geoteknik.
d. Metode Pembaharuan (upaya yang dilakukan sebelum dan sesudah inovasi)Metode yang dilakukan pada tahun 2020 untuk melihat daya dukung tanah menggunakan alat Cone Penetration Test data yang dihasilkan berupa nilai perlapisan kekuatan tanah, sejak 2024 dengan menggunakan alat Standar penetration test/boring kita bisa melihat langsung jenis tanah di bawah pemukaan yang bisa menjadi data sangat penting dalam perencanaan geoteknik.
e. Keterlibatan aktor inovasi: peran stakeholder pentahelix dalam penerapan inovasi Dari Tahun 2020 kita sudah terlibat bersama bisnis/konsultan/Pemkab dalam pengambilan data daya dukung tanah. Data-data dari 2020-2026 kami jadikan rekomendasi untuk pengembangan wilayah arah kota Timika.
f. Keunggulan/Kebaharuan inovasi Dengan melihat aspek daya dukung tanah untuk arah pengembangan wilayaj kota timika, perencanaan pembangunan dari perkerasan bawah/pondasi bisa mengurangi biaya. dengan rekomendasi wilayah yang memiliki daya dukung tanah baik aspek biaya perkerasan/pondasi, untuk keperluan masyarakat atau pemerintah biaya yang akan dikeluarkan tidak besar.
g. Tahapan kerja inovasi atau spesifikasi produk Tahapan Kerja :
1. Pengambilan data lapangan 2020-2026 (data kondisi daya dukung tanah) Kota Timika
2. Melakukan pemetaan bawah permukaan tanah /Interpretasi
3. Menzonasi wilayah berdasarkan kekuatan tanah
4. Rekomendasi daya dukung tanah untuk “Perencanaan pengembangan arah wilayah Kota Timika Kedepannya”
h. Keberlanjutan inovasi: potensi pengembangan dan replikasi inovasi Tentunya ini sangat baik untuk menjadi contoh kepada daerah-daerah dalam tingkat kecamatan, Kabupaten ataupun Provinsi kedepannya jika ada pemekaran wilayah ataupun pengembangan wilayah perkotaan.
Kebaruan
Dengan melihat aspek daya dukung tanah untuk arah pengembangan wilayaj kota timika, perencanaan pembangunan dari perkerasan bawah/pondasi bisa mengurangi biaya. dengan rekomendasi wilayah yang memiliki daya dukung tanah baik aspek biaya perkerasan/pondasi, untuk keperluan masyarakat atau pemerintah biaya yang akan dikeluarkan tidak besar.
Kesiapterapan
Output Pelaksanaan :
1. Peta zonasi daya dukung tanah Kota Timika
2. Rekomendasi pembangunan dan pengembangan arah wilayah Kota berdasarkan aspek Kondisi data daya dukung tanah.
Potensi komersialisasi
-
Kemanfaatan
Dengan adanya kajian berupa data-data kekuatan daya dukung tanah, masyarakat atau pihak terkait/stackholder yang akan melakukan perencanaan pembangunan menjadikan referensi peta zonasi kekuatan daya dukung tanah.
Keberlanjutan
Tentunya ini sangat baik untuk menjadi contoh kepada daerah-daerah dalam tingkat kecamatan, Kabupaten ataupun Provinsi kedepannya jika ada pemekaran wilayah ataupun pengembangan wilayah perkotaan.